Skip to content
Back to announcement

20241111_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766796.pdf

Other Text extracted SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           069/DIR-STP/XI/2024

 Nama Perusahaan                       Solusi Tunas Pratama Tbk

 Kode Emiten                           SUPR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas
 Perihal
                                       antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai Peminjam, PT Iforte
                                       Solusi Infotek dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk sebagai Penanggung dengan
                                       Bank of China, Cabang Jakarta


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Solusi Tunas Pratama Tbk

 Bidang Usaha                                  Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
                                               independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan


 Telepon                                       (021) 57900505

 Faksimili                                     (021) 57950077

 Alamat Surat Elektronik (email)               Corporate.Secretary@stptower.com


 Tanggal Kejadian                              07 November 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
                                               Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional Telekomunikasi
                                               Indonesia sebagai Peminjam, PT Iforte Solusi Infotek dan PT
                                               Solusi Tunas Pratama Tbk sebagai Penanggung dengan Bank
                                               of China, Cabang Jakarta
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material         Masing- masing, Iforte dan Perseroan menandatangani
                                             Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Penjaminan
                                             Perusahaan dan Penggantian Kerugian dengan Bank
                                             tertanggal 7 November 2024. (Perjanjian Penanggungan)
                                             sehubungan dengan perjanjian pinjaman Protelindo
                                             berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
                                             Perjanjian Fasilitas tertanggal 7 November 2024 antara
                                             Protelindo sebagai peminjam dan Bank sebagai pemberi
                                             pinjaman (Perjanjian Fasilitas).
                                             Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penanggungan secara
                                             bersama-sama disebut sebagai Transaksi.

                                             Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
                                             Perjanjian Fasilitas:
                                             1.       Komitmen: Rp965.000.000.000.-.
                                             2.       Tanggal Jatuh Tempo Akhir: 4 years sejak tanggal 21
                                             Januari 2022 dan dapat diperpanjang 1 tahun.
                                             3.       Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.

                                             Bahwa berdasarkan Perjanjian Penanggungan, Iforte dan
                                             Perseroan menjamin seluruh kewajiban Protelindo atas
                                             Perjanjian Fasilitas.

                                             1.         Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
                                             afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
                                             (i)        Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                             pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;
                                             (ii)       Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                             pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                             secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                             Terkendali

                                             Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
                                             transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                             POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
                                             sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.
                                             04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                             Usaha.

Dampak kejadian, informasi atau fakta       Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan         negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,       operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau         usaha Perseroan
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Solusi Tunas Pratama Tbk




SUPR Approver

approver




Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Page 3
Telepon : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com



Nama Pengirim                     SUPR Approver

Jabatan                           approver
Tanggal dan Waktu                 11-11-2024 18:22

Lampiran                         1. 11112024_Informasi Material_SUPR (FN).pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Solusi Tunas Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Solusi Tunas Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           069/DIR-STP/XI/2024

 Issuer Name                         Solusi Tunas Pratama Tbk

 Issuer Code                         SUPR

 Attachment                          1

 Subject                             The signing of Amendment and Restatement of the Facility Agreement
                                     between PT Profesional Telekomunikasi Indonesia as the Borrower, PT Iforte
                                     Solusi Infotek and PT Solusi Tunas Pratama Tbk as the Guarantor with Bank of
                                     China, Jakarta Branch

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Solusi Tunas Pratama Tbk

 Business Activities                         Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
                                             independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan

 Telephone                                   (021) 57900505

 Faximile                                    (021) 57950077

 Email Address                               Corporate.Secretary@stptower.com


 Date of Event                               07 November 2024

                                             The signing of Amendment and Restatement of the Facility
 Type of Material Information or Facts       Agreement between PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
                                             as the Borrower, PT Iforte Solusi Infotek and PT Solusi Tunas
                                             Pratama Tbk as the Guarantor with Bank of China, Jakarta
                                             Branch
Page 5
 Description of Material Information or     Each of Iforte and the Company signed the Amended Restated
 Facts                                      Corporate Guarantee and Indemnity Agreement dated
                                            November 7, 2024 with Bank (Corporate Guarantee) in
                                            connection to the facility agreement of Protelindo pursuant to
                                            the Amendment and Restatement of the Facility Agreement
                                            November 7, 2024, made between Protelindo as a borrower
                                            and Bank as the lender (Facility Agreement).

                                            Facility Agreement and Guarantee Agreement together will be
                                            referred as to Transaction.

                                            The following are the key terms and conditions under the
                                            Facility Agreement:
                                            1. Commitment: IDR965.000.000.000.
                                            2. Final Maturity Date: 4 years since January 21, 2022 and can
                                            be extended up to a year.
                                            3. Governing Laws: Law of Indonesia.

                                            Based on the Corporate Guarantee, Iforte and the Company
                                            will guarantee all the obligations of Protelindo under the
                                            Facility Agreement.

                                            1. The execution of the Transaction is an affiliated transaction
                                            as referred to:
                                            (i) Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan
                                            received directly from bank; and/or
                                            (ii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
                                            guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a
                                            public company or its subsidiaries.

                                            The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the
                                            Company as referred to POJK 42 and not a material
                                            transaction as referred to the OJK Regulation No.
                                            17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                            Business Activities.
 Impact of event, material information or   The performance of such Transaction does not have negative
 facts towards Issuers or Public            material impact to the operational, legal, financial condition or
 Company’s operational activities, legal,   continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Solusi Tunas Pratama Tbk




SUPR Approver

approver




Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Page 6
Sender Name                         SUPR Approver

Function                            approver

Date and Time                       11-11-2024 18:22

Attachment                         1. 11112024_Informasi Material_SUPR (FN).pdf


  This is an official document of Solusi Tunas Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Solusi Tunas Pratama Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published11 Nov 2024
Pages6
Characters11,705
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Tunas Pratama Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×34
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1 ×7
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk SUPR p.2 ×2
unresolved — SUPR Approver · approver p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result