Back to announcement
20241111_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766796.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 069/DIR-STP/XI/2024
Nama Perusahaan Solusi Tunas Pratama Tbk
Kode Emiten SUPR
Lampiran 1
Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas
Perihal
antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai Peminjam, PT Iforte
Solusi Infotek dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk sebagai Penanggung dengan
Bank of China, Cabang Jakarta
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Solusi Tunas Pratama Tbk
Bidang Usaha Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telepon (021) 57900505
Faksimili (021) 57950077
Alamat Surat Elektronik (email) Corporate.Secretary@stptower.com
Tanggal Kejadian 07 November 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia sebagai Peminjam, PT Iforte Solusi Infotek dan PT
Solusi Tunas Pratama Tbk sebagai Penanggung dengan Bank
of China, Cabang Jakarta
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Masing- masing, Iforte dan Perseroan menandatangani
Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Penjaminan
Perusahaan dan Penggantian Kerugian dengan Bank
tertanggal 7 November 2024. (Perjanjian Penanggungan)
sehubungan dengan perjanjian pinjaman Protelindo
berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas
Perjanjian Fasilitas tertanggal 7 November 2024 antara
Protelindo sebagai peminjam dan Bank sebagai pemberi
pinjaman (Perjanjian Fasilitas).
Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penanggungan secara
bersama-sama disebut sebagai Transaksi.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
Perjanjian Fasilitas:
1. Komitmen: Rp965.000.000.000.-.
2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir: 4 years sejak tanggal 21
Januari 2022 dan dapat diperpanjang 1 tahun.
3. Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penanggungan, Iforte dan
Perseroan menjamin seluruh kewajiban Protelindo atas
Perjanjian Fasilitas.
1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali
Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.
04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau usaha Perseroan
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Page 3
Telepon : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Nama Pengirim SUPR Approver
Jabatan approver
Tanggal dan Waktu 11-11-2024 18:22
Lampiran 1. 11112024_Informasi Material_SUPR (FN).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Solusi Tunas Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Solusi Tunas Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 069/DIR-STP/XI/2024
Issuer Name Solusi Tunas Pratama Tbk
Issuer Code SUPR
Attachment 1
Subject The signing of Amendment and Restatement of the Facility Agreement
between PT Profesional Telekomunikasi Indonesia as the Borrower, PT Iforte
Solusi Infotek and PT Solusi Tunas Pratama Tbk as the Guarantor with Bank of
China, Jakarta Branch
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Solusi Tunas Pratama Tbk
Business Activities Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telephone (021) 57900505
Faximile (021) 57950077
Email Address Corporate.Secretary@stptower.com
Date of Event 07 November 2024
The signing of Amendment and Restatement of the Facility
Type of Material Information or Facts Agreement between PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
as the Borrower, PT Iforte Solusi Infotek and PT Solusi Tunas
Pratama Tbk as the Guarantor with Bank of China, Jakarta
Branch
Page 5
Description of Material Information or Each of Iforte and the Company signed the Amended Restated
Facts Corporate Guarantee and Indemnity Agreement dated
November 7, 2024 with Bank (Corporate Guarantee) in
connection to the facility agreement of Protelindo pursuant to
the Amendment and Restatement of the Facility Agreement
November 7, 2024, made between Protelindo as a borrower
and Bank as the lender (Facility Agreement).
Facility Agreement and Guarantee Agreement together will be
referred as to Transaction.
The following are the key terms and conditions under the
Facility Agreement:
1. Commitment: IDR965.000.000.000.
2. Final Maturity Date: 4 years since January 21, 2022 and can
be extended up to a year.
3. Governing Laws: Law of Indonesia.
Based on the Corporate Guarantee, Iforte and the Company
will guarantee all the obligations of Protelindo under the
Facility Agreement.
1. The execution of the Transaction is an affiliated transaction
as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan
received directly from bank; and/or
(ii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a
public company or its subsidiaries.
The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the
Company as referred to POJK 42 and not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
Business Activities.
Impact of event, material information or The performance of such Transaction does not have negative
facts towards Issuers or Public material impact to the operational, legal, financial condition or
Company’s operational activities, legal, continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Page 6
Sender Name SUPR Approver
Function approver
Date and Time 11-11-2024 18:22
Attachment 1. 11112024_Informasi Material_SUPR (FN).pdf
This is an official document of Solusi Tunas Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Solusi Tunas Pratama Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
SUPR Approver
· approver
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.