Skip to content
Back to announcement

20241111_KOBX_Perubahan Profesi Penunjang_31766535_lamp3.pdf

Other Text extracted KOBX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Jakarta, 07 Oktober 2024

No. L-005/SAKAP/24

Kepada Yth.
Dewan Komisaris dan Direksi
PT Kobexindo Tractors, Tbk
Kobexindo Towers
Jl. Pasir Putih Raya Blok No.E-5-
D, Ancol, Jakarta Utara
14430

Hal: Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit
     dan Masa Jeda


Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana pemberian jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi 31 Desember
2024, kami menyatakan bahwa kami memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dan masa jeda.

Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut:
1. Informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh:

                                                      Peran, periode dan jumlah
 Peran AP                    Nama Lengkap            keterlibatan pemberian jasa
                                                        audit yang telah dilalui
                                                       AP Perikatan tahun buku
 Rekan Perikatan         Heri Setianto, S.E., CPA     2023 sampai dengan tahun
                                                     buku 2024 : 2 tahun kumulatif
                                                          Penanggung jawab
 Penanggung
                                                       penelaahan pengendalian
 jawab penelaahan     Chrisnadi Suwarta, SE., MM.,
                                                       mutu perikatan tahun buku
 pengendalian                     CPA
                                                      2023 sampai dengan tahun
 mutu perikatan
                                                     buku 2024 : 2 tahun kumulatif
Page 2
2. Analisis terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda
   sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa
   akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

    Ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023, Pasal 7, Pihak berupa Bank Umum,
    Emiten dan Perusahaan Publik
    - Pembatasan penggunaan jasa audit, dari Akuntan Publik yang sama untuk 7
      tahun kumulatif.
    - Masa jeda sesuai dengan peran Akuntan Publik dalam perikatan:
      Akuntan Publik (Rekan Perikatan), masa jeda 5 tahun berturut-turut
      Akuntan Publik (Penelaah Pengendalian Mutu), masa jeda 3 tahun berturut-turut
      Akuntan Publik (lainnya), masa jeda 2 tahun berturut-turut


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan




Heri Setianto, S.E., CPA
Partner

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published11 Nov 2024
Pages2
Characters2,637
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Kobexindo Tractors p.1
linked person Chrisnadi Suwarta p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person Heri Setianto · Partner p.1
unresolved org Rekan Perikatan · Akuntan Publik p.2
unresolved — Penelaah Pengendalian Mutu · Akuntan Publik p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2
unresolved org Rekan Heri Setianto p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result