Skip to content
Back to announcement

20241111_KOBX_Perubahan Profesi Penunjang_31766535_lamp5.pdf

Other Text extracted KOBX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.926
UOB Plaza 42nd & 30th Floor

PKF an 0 JI. MH. Thamrin Lot 8-10
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Central Jakarta 10230 Indonesia
Retno, Palilingan & Rekan 462 21 29932121 (Hunting)

#62 21 3144003
ikt-office@pkthadiwinata.com

REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS Ag
DECREE OF THE FINANCE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NO. 855/KMI/2017 www.pkfhadiwinata.com

Jakarta, 07 Oktober 2024
Ref No. 102/PKF-CH/KOBT-Au/X/2024
Re: Surat Perikatan Audit PT Kobexindo Tractors Tbk

PT Kobexindo Tractors Tbk

Attn: Direktur

Dengan Hormat,

Kami dengan senang mengkonfirmasikan kesepakatan kita atas jasa audit yang akan kami
berikan kepada PT Kobexindo Tractors Tbk untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Kami akan melakukan audit laporan posisi keuangan PT Kobexindo Tractors Tbk per 31
Desember 2024, dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan
ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Juga informasi
tambahan yang menyertai laporan keuangan akan dilakukan prosedur audit yang diterapkan
pada audit laporan keuangan dan prosedur tambahan tertentu, termasuk membandingkan dan
mencocokkan informasi tersebut langsung pada catatan akuntansi atau catatan lainnya yang
digunakan sebagai dasar untuk menyusun laporan keuangan atau untuk laporan keuangan itu
sendiri, sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dan laporan audit kami akan memberikan opini mengenai hal tersebut dalam
hubungannya dengan laporan keuangan secara keseluruhan.

TUJUAN AUDIT

Tujuan dari audit kami adalah untuk menyatakan sebuah opini mengenai apakah laporan
keuangan disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Audit kami
akan dilakukan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan mencakup pengujian
atas catatan akuntansi dan prosedur lainnya yang kami anggap perlu untuk memungkinkan kami
untuk menyatakan sebuah opini. Apabila opini kami adalah selain wajar tanpa pengecualian,
kami akan mendiskusikan alasannya dengan anda sebelumnya. Kalau, untuk alasan apapun,
kami tidak bisa menyelesaikan audit, atau tidak bisa atau tidak menyatakan opini, kami berhak
menolak untuk menyatakan sebuah opini atau menerbitkan laporan sebagai hasil dari perikatan
ini tanpa tuntutan apapun juga.

PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN is a member of PKF Global, the network of member firms of PKF

International Limited, each of which is a separate and independont legal entity and does not accept any responsibility or liability
for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm(5).
Page 2 OCR 0.961
PKF
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

PROSEDUR AUDIT

Prosedur kami akan meliputi pengujian atas dokumen bukti-bukti yang mendukung transaksi
yang dicatat dalam akun-akun, pengujian atas keberadaan fisik dari persediaan dan konfirmasi
langsung atas aset dan kewajiban tertentu melalui koresponden dengan pelanggan, kreditur,
dan lembaga keuangan yang kami pilih. Pada akhir proses audit, kami akan memerlukan
representasi tertulis dari anda mengenai laporan keuangan dan hal-hal terkait.

Sebuah audit mencakup pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan, karena itu, audit kami akan
melibatkan pertimbangan mengenai jumlah transaksi yang akan diperiksa dan area yang akan
diuji. Sebuah audit juga akan mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kelayakan estimasi akuntansi yang signifikan, yang diterapkan oleh manajemen, termasuk
mengevaluasi presentasi keseluruhan dari laporan keuangan. Kami akan membuat
perencanaan dan melaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
untuk memperoleh keyakinan yang memadai, dan bukan absolut, bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji material, baik disebabkan oleh (1) kesalahan, (2) kecurangan dalam
pelaporan keuangan , (3) penyalahgunaan aset, atau (4) pelanggaran atas Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah yang disebabkan oleh entitas atau oleh tindakan yang dilakukan oleh
manajemen atau tindakan karyawan yang mengatasnamakan entitas.

Karena keterbatasan yang melekat pada sebuah audit, digabungkan dengan keterbatasan yang
melekat pada pengendalian intern, dan karena kami tidak akan melakukan pemeriksaan
terperinci atas semua transaksi, terdapat risiko adanya salah saji material dan tidak terdeteksi
oleh kami. Selain itu, sebuah audit juga tidak dirancang untuk mendeteksi salah saji yang tidak
material atau pelanggaran atas Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang tidak memiliki
efek langsung dan material terhadap laporan keuangan . Namun kami akan menginformasikan
kepada tingkatan manajemen yang sesuai apabila ada kesalahan, kecurangan dalam pelaporan
keuangan, atau penyalahgunaan aset material, yang kami temukan. Kami juga akan
menginformasikan kepada tingkatan manajemen yang sesuai apabila ada pelanggaran Undang-
Undang atau Peraturan Pemerintah yang kami temukan, kecuali jelas tidak memiliki akibat.
Tanggung jawab kami sebagai auditor terbatas pada periode pelaporan yang kami audit, dan
tidak diperluas pada periode-periode lainnya dimana kami tidak diikat sebagai auditor.

Audit kami akan mencakup perolehan pemahaman atas entitas dan lingkungannya, termasuk
pengendalian intern, yang memadai, untuk menilai risiko salah saji material dalam laporan
keuangan dan untuk merancang sifat, waktu, dan tingkatan dari prosedur audit selanjutnya.
Sebuah audit tidak dirancang untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern atau untuk
mengidentifikasi kekurangan dalam pengendalian intern. Namun demikian, dalam pelaksanaan
audit, kami akan mengkomunikasikan kepada anda atau siapapun yang bertanggungjawab atas
hal-hal terkait pengelolaan pengendalian intern, yang perlu dikomunikasikan sesuai standar
profesional

Sebagai tambahan, meskipun kami tidak diikat untuk melaporkan mengenai struktur
pengendalian intern perusahaan, kami akan mempersiapkan, sebagai bagian dari pemeriksaan
kami, sebuah surat rekomendasi, termasuk komentar mengenai kekurangan yang kami

N
Page 3 OCR 0.958
PKF
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

observasi dalam pengendalian intern dan kemungkinan-kemungkinan cara untuk meningkatkan
efisiensi operasi anda. Juga merupakan kebiasaan kami untuk mendiskusikan komentar-
komentar kami mengenai hal-hal tersebut dengan tingkatan manajemen yang sesuai.

TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN

Anda bertanggung jawab untuk membuat semua keputusan manajemen dan melaksanakan
semua fungsi manajemen: untuk menunjuk orang dengan kemampuan, pengetahuan, atau
pengalaman yang sesuai untuk mengawasi jasa perpajakan dan jasa non atestasi apapun
lainnya yang kami berikan, dan untuk mengevaluasi kecukupan dan hasil dari jasa-jasa tersebut
dan menerima tanggung jawab atas hal tersebut. Kami akan memberikan masukan kepada anda
mengenai posisi perpajakan yang diambil dalam persiapan pelaporan perpajakan, tetapi
tanggung jawab pelaporan perpajakan tetap ada bersama anda.

Anda bertanggung jawab untuk menetapkan dan mempertahankan pengendalian intern,
termasuk pemantauan aktivitas yang sedang berlangsung: untuk pemilihan dan penerapan
prinsip-prinsip akuntansi: dan untuk menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan
SAK yang dikeluarkan oleh IAI. Anda juga bertanggung jawab untuk menyediakan semua
catatan keuangan dan informasi terkait kepada kami dan untuk ketepatan dan kelengkapan
informasi tersebut. Anda juga bertanggung jawab untuk memberikan kepada kami (a) akses
pada semua informasi yang anda ketahui relevan untuk persiapan dan penyajian secara wajar
laporan keuangan, (b) informasi lainnya yang kami mungkin mintakan untuk tujuan audit, dan (c)
akses tanpa batas pada orang-orang dalam perusahaan yang mana kami tentukan perlu untuk
mendapatkan bukti-bukti audit.

Tanggung jawab anda termasuk menyesuaikan laporan keuangan untuk memperbaiki salah saji
dan menegaskan kepada kami dalam surat representasi manajemen bahwa dampak dari salah
saji yang tidak diperbaiki, yang kami temukan selama perikatan ini dan terkait periode terakhir
yang disajikan adalah tidak material, baik secara individu ataupun keseluruhan, terhadap
laporan keuangan secara keseluruhan.

Anda bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan program dan pengendalian untuk
mencegah dan mendeteksi kecurangan, dan untuk menginformasikan kepada kami semua
kecurangan yang diketahui atau dicurigai berdampak pada perusahaan yang melibatkan (a)
manajemen, (b) karyawan yang memiliki peran signifikan dalam pengendalian intern, dan (c)
lainnya dimana kecurangan dapat memiliki dampak material pada pada laporan keuangan .
Tanggung jawab anda termasuk menginformasikan kepada kami mengenai pengetahuan anda
mengenai adanya tuduhan kecurangan atau kecurangan yang dicurigai berdampak kepada
perusahaan yang diterima dalam komunikasi dengan karyawan, mantan karyawan, regulator,
atau lainnya. Sebagai tambahan anda bertanggung jawab untuk mengidentifikasikan dan
memastikan bahwa entitas mematuhi semua Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Anda
bertanggung jawab untuk mempersiapkan informasi tambahan sesuai dengan SAK yang
dikeluarkan oleh IAI.

Anda juga bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada kami terlebih dahulu apabila anda
berniat untuk mencetak laporan kami, secara keseluruhan atau sebagian, atau membuat
referensi kepada kami dalam dokumen yang berisi informasi lainnya, untuk memberikan

P
Page 4 OCR 0.946
PKF
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

kesempatan kepada kami untuk mengulas dan memberikan persetujuan sebelum dokumen
dicetak dan diterbitkan.

HONORARIUM AUDIT

Honorarium kami untuk Jasa Audit laporan keuangan PT Kobexindo Tractors Tbk untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta
Rupiah) tidak termasuk 1196 Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya lain-lain, apabila ada
penugasan di luar Jakarta (tiket, makan, hotel, dll.) dan biaya tunjangan luar Jakarta sebesar
Rp. 150.000 / orang / hari, dan biaya penggantian transportasi ke dan dari lokasi anda atau
transportasi lokal di Jakarta sebesar Rp 100.000 / orang / hari, dan makan auditor.

Honorarium ini berdasarkan kerja sama baik yang kami harapkan dari personil anda dan kami
asumsikan bahwa tidak ada keadaan yang tak terduga ditemui selama perikatan. Apabila ada
penambahan waktu signifikan yang diperlukan, kami akan selalu informasikan apabila ada
masalah yang kami temui dan honorarium kami akan disesuaikan karenanya.

Sebagai tambahan, biaya langsung lain-lain akan ditagihkan penggantiannya sesuai terjadinya
biaya, seperti perjalanan, ongkos kirim dan pengetikan, pencetakan dan pembuatan laporan
keuangan.

Tagihan kami untuk honorarium ini akan diberikan sesuai dengan termin pembayaran sebagai
berikut:

. 50” pada saat penandatanganan surat ini
“ 5076 pada saat penyerahan draf laporan kami
. Biaya lain-lain sesuai terjadinya biaya

Pada penyelesaian audit, kami akan menyerahkan 3 salinan Laporan Keuangan Audited,
disajikan dalam Bahasa Indonesia kepada manajemen.

Laporan tambahan akan dibebankan biaya sebesar Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah) per salinan tidak termasuk 1146 Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

KERAHASIAAN & PERSETUJUAN

Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi anda sesuai dengan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Karena itu, kami memiliki kebijakan,
prosedur, dan penjagaan intern untuk melindungi kerahasiaan informasi pribadi anda.

Dokumentasi audit atas perikatan ini adalah milik Kantor kami dan merupakan informasi rahasia.

Namun, kami akan dikecualikan dari kewajiban kami untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan
informasi anda, untuk mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku,
seperti untuk kepentingan pengawasan oleh Kementerian Keuangan seperti yang diatur dalam
Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Surat
Edaran No. SE-6/PPPK/2024 tentang Tata Cara Pendaftaran LAI melalui Sistem Elektronik dan
untuk kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam

T
Page 5 OCR 0.957
PKF
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 yang kemudian diamandemen
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kami ingin menegaskan bahwa Anda menyatakan
memberikan persetujuan kepada kami untuk mengirimkan laporan keuangan auditan anda
kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sebagaimana diatur dalam PMK 186/2021 Pasal
39, ayat 4, huruf c, dan SE6/PPPK/2024 poin 4 dan juga untuk memberikan akses kertas kerja
perikatan audit atas laporan keuangan ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam
rangka menjalankan ketentuan dalam UU yang berlaku. Segala biaya yang timbul sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban tersebut menjadi beban Anda dan akan kami tagihkan
berdasarkan realiasi waktu yang kami gunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Namun demikian, kami tidak akan membebankan biaya-biaya dalam rangka pemenuhan
kewajiban tersebut kepada Anda, mana kala Anda setuju untuk menindaklanjuti sendiri
pemenuhan kewajiban tersebut.

PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) & PERSETUJUAN

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan
dan Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
tanggal 6 November 2017 dan Surat Edaran No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal 29 November 2019,
yang mewajibkan Akuntan Publik untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),
bersama ini kami menginformasikan bahwa kami akan menerapkan prosedur PMPJ sesuai
dengan peraturan tersebut.

Karena itu dengan ini anda menyatakan persetujuan untuk kami menerapkan dan melaksanakan
prosedur PMPJ.

PENGKOMUNIKASIAN KEWAJIBAN UNGGAH LKA MELALUI APLIKASI PELITA

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik dan Surat Edaran No.
SE-6/PPPK/2024 poin 4 huruf a nomor 1, dimana Akuntan Publik diwajibkan untuk
mengkomunikasikan kepada entitas klien bahwa Laporan Keuangan Auditan (LKA) wajib
diunggah pada saat melakukan pendaftaran LAI melalui aplikasi Pelita.

Karena itu dengan ini anda menyatakan bahwa anda telah menerima informasi dari kami
mengenai kewajiban pengunggahan LKA, dan berkenaan dengan hal tersebut anda menyetujui
LKA sebagaimana dimaksud diunggah dalam proses pendaftaran LAI.
Page 6 OCR 0.959
PKF
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

GANTI RUGI

Anda setuju bahwa pertanggungjawaban Kantor kami, rekan-rekan, dan karyawan kantor ini
(dalam kontrak atau kerugian atau di bawah Undang-Undang atau lainnya) kepada anda untuk
setiap kerugian atau kerusakan ekonomis yang diderita oleh anda, yang timbul karena atau
dalam hubungannya dengan pekerjaan ini, bagaimanapun kerugian atau kerusakan tersebut
disebabkan, termasuk oleh kelalaian kami tetapi bukan yang kami sengaja, akan dibatasi senilai
sama dengan honorarium kami, setelah dikurangi semua biaya-biaya yang terjadi terkait
perikatan ini. Kami menerima manfaat dari perjanjian ini sebagai agen dan wali dari setiap rekan,
karyawan dan agen kami.

SANGKALAN

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan adalah kantor anggota dari PKF
International Limited jaringan kantor yang independen secara hukum. Tidak satupun dari kantor-
kantor lain atau kantor-kantor koresponden yang tergabung dalam jaringan PKF atau PKF
International Limited bertanggung jawab atau menerima kewajiban untuk pekerjaan atau advis
yang Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berikan kepada kliennya, dan
dengan mengikatkan diri dengan kantor ini, anda mengakui dan menerima bahwa kantor-kantor
lain dan kantor-kantor koresponden dan PKF International Limited tidak berhutang kewajiban
apapun kepada anda dalam hubungannya dengn pekerjaan atau advis yang dari waktu ke waktu
kami berikan kepada anda atau yang wajib diberikan kepada anda. PKF International Limited
sendiri tidak memberikan jasa kepada klien.

PERSETUJUAN KLIEN

Apabila anda setuju dengan ketentuan dari perikatan kami sebagaimana dijelaskan dalam surat
ini, kami berterimakasih apabila anda berkenan menandatangani salinan terlampir di tempat
yang sudah disediakan dan mengembalikan kepada kami.

Apabila anda memiliki pertanyaan apapun, atau apabila isi surat ini tidak sesuai dengan
pemahaman anda atas kesepakatan kita, mohon informasikan kepada kami dan kami dengan
senang hati akan menerima masukan anda dan memberikan informasi apapun yang mungkin
anda butuhkan.

Kami sangat menghargai kesempatan yang diberikan untuk memberikan jasa kepada anda dan
kami percaya kerja sama kita akan berkepanjangan dan menyenangkan.
Page 7 OCR 0.827
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Hormat kami,

PAUL HADIWINATA, HIDAJAT,

ARSONO, RETNO,

PALILINGAN & REKAN

O Ie:

Arsono,

nto C

Partner

Disetujui dan diterima oleh:
PT Kobexindo Tractors Tbk

Hi

KO
Wap
Tanda Tangan :
Nama :Martio NY
Jabatan : Direktur

Tanggal :7 Oktober 2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.01 MB
Published11 Nov 2024
Pages7
Characters17,797
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kobexindo Tractors Tbk p.1 ×17
unresolved org Palilingan & Rekan p.1 ×11
unresolved org PKF International Limited p.1 ×5
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved person ARSONO, RETNO, · PALILINGAN & REKAN p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result