Skip to content
Back to announcement

20260610_PLIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32100039_lamp1.pdf

Other Text extracted PLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
No. Ref.: 078/LET-CorsecLGL/VI/2026                               Jakarta, 10 Juni 2026
Kepada:
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung BEI Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12190

 U.p.                  : Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna
                         Direktur

                          Yth. Bapak Adi Pratomo Aryanto
                          Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

 Perihal               : Tanggapan atas Surat Bursa No. S-06580/BEI.PP2/06-2026
                         tertanggal 5 Juni 2026 perihal Permintaan Penjelasan (“Surat
                         Bursa”)

Dengan hormat,

Pertama-tama, perkenankan kami, PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (“Perseroan”),
mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan dukungan yang selalu diberikan oleh Bursa
kepada Perseroan sampai dengan saat ini.

Merujuk pada Surat Bursa yang ditujukan kepada Direksi Perseroan yang baru Perseroan terima
pada hari Senin, 8 Juni 2026, perkenankan kami menyampaikan tanggapan atas hal-hal yang
disampaikan dalam Surat Bursa, sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Sindikasi tahun 2026, agar dijelaskan:

   a. Latar belakang Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, termasuk tujuan penggunaan dana,
      jumlah fasilitas yang diperoleh, posisi outstanding pinjaman masing-masing Perseroan
      dan PII per tanggal transaksi, serta alasan dilakukannya refinancing melalui Perjanjian
      Pinjaman Sindikasi 2026.
Page 2
Tanggapan:
Pada tanggal 24 Mei 2022, Perseroan dan PT Plaza Indonesia Investama (“PII”), entitas
induk dari Perseroan, telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman bersama
berupa fasilitas pinjaman sindikasi dari CIMB Bank Berhad - Cabang Singapura, Credit
Suisse AG – Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga Tbk, RHB Bank (L) Ltd, Woori Bank
- Cabang Singapura, PT Woori Bank Saudara Indonesia 1906 Tbk, BDO Unibank
Singapura, dan PT Bank KEB Hana Indonesia (“Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2022”)
sebesar US$ 265 juta dengan fasilitas accordion sebesar US$ 35 juta, dengan tujuan
utamanya untuk pembiayaan kembali utang jangka panjang Perseroan dan PII
sebelumnya. Rincian dari fasilitas adalah sebagai berikut:

                 Perihal                        PII                PIR              Total
Fasilitas Pinjaman                        $   230.000.000 $        35.000.000 $    265.000.000
Fasilitas Accordion                                                           $     35.000.000
Total Keseluruhan Fasilitas               $   230.000.000 $        35.000.000 $    300.000.000


Lebih lanjut, pada tanggal 4 September 2023, Perseroan dan PII telah menandatangani
perjanjian amendemen dan pernyataan kembali sehubungan dengan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2022 dengan CIMB Bank Berhad – Cabang Singapura, PT Bank CIMB
Niaga Tbk, PT Bank Danamon Tbk, RHB Bank (L) Ltd, Woori Bank – Cabang Singapura,
PT Woori Bank Saudara Indonesia 1906 Tbk, dan PT Bank KEB Hana Indonesia
(“Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023”) dengan tujuan utama mengkonversi sebagian
besar fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) sebesar US$ 300
juta termasuk fasilitas accordion sebesar US$ 35 juta serta mendapatkan penurunan
suku bunga pinjaman sehingga posisi pinjaman sindikasi per 31 Desember 2025 sebagai
berikut:

Kurs 31 Dec 2025: Rp16.782
                                                     PII                  PIR              Total
Jumlah pinjaman ditarik - USD                  $    84.477.786 $          12.824.979 $      97.302.765
Jumlah pinjaman ditarik - IDR 000                2.154.721.930           320.975.271     2.475.697.200
Jumlah pinjaman terpakai equivalent IDR 000      3.572.428.132           536.204.070     4.108.632.202
Fasilitas pinjaman belum ditarik - IDR 000                                                 495.768.389
Total keseluruhan fasilitas equivalent IDR 000                                           4.604.400.591
Page 3
   Merujuk pada Keterbukaan Informasi tertanggal 26 Mei 2026, Perseroan dan PII telah
   menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas No. 96 tertanggal 22 Mei 2026, dibuat di
   hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris pengganti di Jakarta Pusat
   berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi
   Jakarta Pusat tertanggal 22 April 2026 Nomor 02/KET.CUTI-MPDN.JAK-PUSAT/IV/2026
   ditunjuk sebagai pengganti dari Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum.,
   Notaris di Jakarta Pusat (“Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026”), yang ditandatangani
   oleh dan antara: (i) Perseroan dan PII, secara bersama-sama sebagai para penerima
   pinjaman, (ii) PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“CIMB Niaga”), PT Bank Danamon Indonesia,
   Tbk (“Danamon”), dan PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”), sebagai para penerima
   mandat pengatur utama dan pengelola pembukuan, (iii) CIMB Niaga sebagai koordinator
   keberlanjutan, (iv) entitas-entitas yang tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian
   Pinjaman Sindikasi 2026, (v) CIMB Niaga sebagai agen, dan (vii) CIMB Niaga sebagai
   agen jaminan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sindikasi oleh Perseroan dan PII
   dalam jumlah pokok keseluruhan sampai dengan Rp4.700.000.000.000,-.

   Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 dilaksanakan dalam rangka
   mengkonversi seluruh fasilitas pinjaman menjadi pinjaman dalam mata uang Rupiah
   untuk memitigasi resiko fluktuasi mata uang asing, memperoleh tingkat suku bunga
   pinjaman yang lebih baik, sekaligus pembiayaan kembali seluruh Perjanjian Pinjaman
   Sindikasi 2023.

b. Mengingat Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023 memiliki nilai fasilitas sebesar
   US$300.000.000, sedangkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 memiliki nilai fasilitas
   sebesar Rp4.700.000.000.000, mohon dijelaskan:

   i. Eksposur risiko nilai tukar yang dihadapi Perseroan dan PII berdasarkan Perjanjian
      Pinjaman Sindikasi 2023, termasuk kebijakan lindung nilai (hedging) yang diterapkan
      selama periode pinjaman.
Page 4
   Tanggapan:
   Berdasarkan amandemen atas fasilitas pembiayaan Perjanjian Pinjaman Sindikasi
   2023, Perseroan dan PII telah mengkonversi sebagian besar fasilitas pinjaman ke
   dalam fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebagaimana kami sampaikan
   dalam Tanggapan pada butir 1.a di atas.

   Dengan demikian, eksposur risiko nilai tukar yang dihadapi Perseroan dan PII sejak
   dilakukannya amandemen tersebut terbatas pada porsi pinjaman dalam mata uang
   US$, dimana hal ini merupakan salah satu langkah mitigasi yang dilakukan untuk
   mengurangi eksposur risiko fluktuasi nilai tukar terhadap kewajiban Perseroan dan
   PII, selain juga melakukan pemantauan terhadap pergerakan nilai tukar dan
   menyesuaikan strategi pengelolaan kewajiban keuangan dengan mencocokkan,
   sebisa mungkin, penerimaan dan pembayaran dalam masing-masing mata uang.

ii. Dampak perubahan nilai tukar terhadap posisi keuangan dan kinerja Perseroan
    selama berlakunya Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023.

   Tanggapan:
   Selama berlakunya Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, pelemahan nilai tukar
   Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat berdampak pada peningkatan nilai
   kewajiban pinjaman Perseroan dan PII atas porsi fasilitas yang masih didenominasi
   dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

   Pada saat amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023 ditandatangani, kurs
   konversi adalah sebesar Rp15.321 per Dollar Amerika Serikat. Per tanggal 31 Maret
   2026, saldo pokok pinjaman yang masih terutang dalam mata uang Dollar Amerika
   Serikat adalah sebagai berikut:
   • US$ 84,3 juta pada PII; dan
   • US$ 12,8 juta pada Perseroan.


   Berdasarkan kurs penutupan Bank Indonesia per tanggal 31 Maret 2026 sebesar
   Rp16.993 per Dollar Amerika Serikat, terdapat selisih kurs yang mengakibatkan PII
   dan Perseroan masing-masing mencatat kerugian selisih kurs yang belum terealisasi
   atas kewajiban pinjaman dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar Rp141
   miliar dan Rp 21 miliar.
Page 5
       Kerugian tersebut bersifat non-cash dan merupakan konsekuensi dari eksposur nilai
       tukar atas porsi pinjaman yang masih dipertahankan dalam denominasi US$,
       setelah sebagian besar fasilitas pinjaman dikonversi ke dalam mata uang Rupiah
       melalui amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023.

c. Konfirmasi mengenai kedudukan Perseroan dan PII dalam fasilitas pinjaman sindikasi
   dimaksud, termasuk apakah Perseroan dan PII bertindak sebagai co-borrowers dan/atau
   memiliki tanggung jawab secara bersama-sama dan tanggung renteng atas seluruh
   kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.

   Tanggapan:
   Kedudukan Perseroan dan PII dalam fasilitas pinjaman sindikasi berdasarkan Perjanjian
   Pinjaman Sindikasi 2026 adalah bertindak sebagai para penerima pinjaman (co-
   borrowers) dimana adanya kewajiban tanggung renteng dari Perseroan dan PII atas
   seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.

d. Alokasi penggunaan fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp4.700.000.000.000,- antara
   Perseroan dan PII, termasuk porsi kewajiban masing-masing pihak yang akan dilunasi
   melalui fasilitas tersebut serta manfaat ekonomis yang diperoleh masing-masing pihak.

   Tanggapan:
   Berikut adalah alokasi penggunaan fasilitas berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi
   2026:
   - Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar
       Rp3.700.000.000.000 (“Fasilitas A”);
   - Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar
       Rp500.000.000.000 (“Fasilitas B”); dan
   - Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar
       Rp500.000.000.000 (“Fasilitas C”).


   Limit Fasilitas A, Fasilitas B dan Fasilitas C dapat dipertukarkan, sehingga setiap jumlah
   yang telah ditarik atau terutang berdasarkan suatu fasilitas akan mengurangi jumlah yang
   tersedia untuk ditarik berdasarkan fasilitas lainnya.
Page 6
   Melalui Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, PII dan Perseroan memperoleh manfaat
   ekonomis sebagai berikut:
   1. Konversi penuh ke denominasi Rupiah — seluruh fasilitas pinjaman berdasarkan
      Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 didenominasi dalam mata uang Rupiah, sehingga
      eliminasi eksposur risiko nilai tukar atas kewajiban pinjaman dapat tercapai
      sepenuhnya. Hal ini merupakan kelanjutan dari upaya mitigasi risiko nilai tukar yang
      telah dimulai melalui amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, dan dengan
      Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 ini eksposur risiko nilai tukar atas kewajiban
      pinjaman PII dan Perseroan menjadi nihil;
   2. Penurunan tingkat suku bunga — fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian
      Pinjaman Sindikasi 2026 memperoleh tingkat suku bunga yang lebih kompetitif
      dibandingkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, sehingga diharapkan dapat
      mengurangi beban keuangan (finance cost) PII dan Perseroan secara berkelanjutan;
      dan
   3. Kepastian dan kesinambungan pendanaan — tersedianya fasilitas refinancing
      yang memadai memberikan kepastian pendanaan jangka panjang bagi PII dan
      Perseroan dalam mengelola struktur kewajiban keuangan secara lebih efektif,
      sekaligus mendukung kelangsungan kegiatan usaha masing-masing pihak.

e. Mohon dijelaskan pihak-pihak yang bertindak sebagai pemberi pinjaman (lenders)
   dalam fasilitas pinjaman sindikasi dimaksud, termasuk kedudukan PT Bank CIMB
   Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk dalam
   struktur pembiayaan tersebut.

   Tanggapan:
   Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, berikut kami sampaikan bahwa
   pemberi pinjaman terdiri dari CIMB, Danamon dan BCA yang secara bersama-sama
   bertindak sebagai para penerima mandat pengatur utama dan pengelola pembukuan.

   Lebih lanjut, CIMB juga bertindak sebagai koordinator keberlanjutan, agen beserta agen
   jaminan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.
Page 7
2. Sehubungan dengan transaksi penjaminan aset Perseroan, agar dijelaskan:

   a. Dasar pertimbangan Perseroan dalam menjaminkan aset-aset Perseroan untuk
      menjamin kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.

       Tanggapan:
       Pemberian jaminan atas aset-aset Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
       Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 26 Mei 2026 dilakukan sebagai salah satu
       persyaratan yang diminta oleh para pemberi pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman
       Sindikasi 2026. Perseroan mempertimbangkan bahwa pemberian jaminan tersebut
       diperlukan untuk mendukung diperolehnya fasilitas pembiayaan yang akan digunakan
       untuk tujuan pembiayaan kembali seluruh fasilitas pinjaman sindikasi berdasarkan
       Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023 yang diterima oleh Perseroan dan PII, termasuk
       pembayaran seluruh kewajiban yang terutang oleh Perseroan dan PII berdasarkan
       Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, dengan syarat dan ketentuan yang dinilai wajar dan
       menguntungkan bagi Perseroan.

       Melalui penggunaan fasilitas berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, PII dan
       Perseroan memperoleh manfaat ekonomi berupa konversi penuh ke denominasi Rupiah,
       penurunan tingkat suku bunga dan adanya kepastian serta kesinambungan pendanaan
       sebagaimana kami sampaikan dalam Tanggapan pada butir 1 huruf d di atas.

   b. Mohon dijelaskan apakah terdapat potensi pelanggaran covenant, negative pledge,
      cross-default, atau pembatasan lainnya berdasarkan perjanjian-perjanjian yang
      mengikat Perseroan yang dapat timbul sebagai akibat pemberian jaminan atas aset
      Perseroan dalam rangka Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.

      Tanggapan:
      Perseroan telah melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam
      perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan yang relevan dengan pemberian jaminan
      atas aset Perseroan dalam rangka Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026. Berdasarkan
      penelaahan tersebut, Perseroan berpendapat bahwa pemberian jaminan dimaksud
      tidak menimbulkan pelanggaran terhadap covenant, negative pledge, cross-default,
Page 8
   maupun pembatasan lainnya berdasarkan perjanjian-perjanjian yang mengikat
   Perseroan.

   Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 ini dilakukan dalam rangka refinancing atas fasilitas
   pembiayaan yang telah ada dengan struktur jaminan yang telah disepakati dengan para
   pemberi pinjaman terkait. Perseroan telah mempertimbangkan aspek hukum,
   keuangan, dan operasional dari transaksi tersebut, termasuk manfaat ekonomi yang
   diharapkan diperoleh Perseroan.

   Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan Perseroan hingga tanggal surat tanggapan
   ini disampaikan, Perseroan tidak melihat adanya keadaan yang dapat mengakibatkan
   terjadinya wanprestasi atau pelanggaran kewajiban lainnya sebagai akibat dari
   pemberian jaminan tersebut.

c. Mohon dijelaskan manfaat yang diperoleh Perseroan dari transaksi penjaminan aset
   dimaksud dibandingkan risiko yang ditanggung Perseroan.

   Tanggapan:
   Manfaat ekonomi yang diperoleh Perseroan dari transaksi penjaminan aset adalah
   konversi penuh ke denominasi Rupiah, penurunan tingkat suku bunga dan adanya
   kepastian serta kesinambungan pendanaan sebagaimana kami sampaikan dalam
   Tanggapan pada butir 1 huruf d di atas.

   Sementara itu, risiko yang melekat pada transaksi ini adalah risiko yang secara umum
   timbul dalam transaksi pembiayaan dengan jaminan, termasuk kemungkinan
   pelaksanaan hak-hak para pemberi pinjaman atas aset yang dijaminkan apabila terjadi
   kegagalan pemenuhan kewajiban berdasarkan dokumen pembiayaan terkait. Namun
   demikian, Perseroan meyakini bahwa risiko tersebut dapat dikelola dengan baik
   mengingat transaksi ini telah mempertimbangkan kondisi keuangan dan kemampuan
   Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.

   Di samping itu, Perseroan juga telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion)
   atas transaksi penjaminan aset tersebut sebagaimana telah diungkapkan dalam
   Keterbukaan Informasi Perseroan yang telah dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026.
Page 9
3. Mengingat dalam keterbukaan informasi diungkapkan bahwa apabila PII gagal memenuhi
   kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 maka aset Perseroan yang
   dijaminkan dapat dieksekusi oleh Agen Jaminan dan berpotensi memberikan dampak
   material terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan, mohon dijelaskan:

   a. Kondisi keuangan PII, termasuk rasio profitabilitas, rasio solvabilitas, rasio likuiditas, dan
      kemampuan pembayaran kewajiban (debt service capability) berdasarkan laporan
      keuangan terakhir.

       Tanggapan:
       Berdasarkan laporan keuangan PII per 31 Desember 2025, kondisi keuangan PII
       menunjukkan tingkat likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas yang memadai, yang
       tercermin dari rasio keuangan sebagai berikut:

       Rasio Likuiditas
       - Current Ratio: 1,61x
       - Cash Ratio: 1,30x

       Rasio Profitabilitas
       - Return on Assets (ROA): 1,88%
       - Return on Equity (ROE): 2,75%

       Rasio Solvabilitas
       - Debt to Asset Ratio: 31,73%
       - Debt to Equity Ratio: 46,47%

       Berdasarkan kondisi keuangan tersebut, PII memiliki kemampuan yang memadai untuk
       memenuhi kewajiban keuangannya. Selain didukung oleh tingkat likuiditas yang baik,
       tingkat leverage PII juga berada pada level yang dapat dikelola sehingga mendukung
       kemampuan PII dalam melakukan pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman
       sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Page 10
b. Mohon dijelaskan apakah pernah terjadi kondisi wanprestasi, pelanggaran covenant,
   restrukturisasi, atau kejadian lain yang berpotensi menimbulkan risiko gagal bayar pada
   PII dalam 5 (lima) tahun terakhir.

   Tanggapan:
   Sepanjang pengetahuan Perseroan, dalam 5 (lima) tahun terakhir PII telah memenuhi
   kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian pembiayaan yang
   mengikatnya dan tidak terdapat kondisi wanprestasi, pelanggaran covenant yang
   material, restrukturisasi utang, maupun kejadian lain yang diketahui dapat menimbulkan
   risiko gagal bayar yang material terhadap PII.

c. Simulasi atau proforma dampak keuangan terhadap Perseroan apabila terjadi eksekusi
   atas aset yang dijaminkan, termasuk dampaknya terhadap aset, ekuitas, rasio keuangan
   utama, pemenuhan covenant, dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.

   Tanggapan:
   Perseroan memandang bahwa skenario eksekusi atas aset yang dijaminkan merupakan
   kondisi yang tidak diharapkan terjadi mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan
   Peraturan OJK terkait Dana Investasi Real Estat (DIRE) dan Prospektus Penawaran
   Umum DIRE Simas Plaza Indonesia, diatur bahwa Perseroan wajib mendistribusikan
   dividen kepada PII selaku special purpose company dari DIRE Simas Plaza Indonesia
   sehingga pendapatan PII mayoritas berasal dari penerimaan dividen dari Perseroan yang
   terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kewajiban PII, dimana Perseroan telah
   melakukan distribusi dividen setiap tahunnya. Oleh karenanya, eksposur risiko gagal
   bayar atas kewajiban PII sebagaimana pertanyaan pada butir b di atas telah dimitigasi
   melalui penerimaan dividen tersebut.

   Lebih lanjut, Perseroan dan PII berkomitmen untuk: (i) memenuhi seluruh kewajiban
   berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 serta (ii) menerapkan pengelolaan
   risiko dan pemantauan yang memadai terhadap kewajiban pembiayaan yang dimiliki.
Page 11
   d. Langkah-langkah mitigasi risiko yang telah atau akan dilakukan Perseroan untuk
      meminimalkan kemungkinan terjadinya eksekusi atas aset Perseroan yang dijaminkan.

       Tanggapan:
       Perseroan senantiasa melakukan pemantauan dan pengelolaan terhadap kondisi
       keuangan serta kewajiban-kewajibannya berdasarkan dokumen pembiayaan yang
       berlaku guna memastikan seluruh kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara tepat
       waktu.

       Selain itu, Perseroan menerapkan pengelolaan likuiditas dan perencanaan keuangan
       yang prudent untuk mendukung kemampuan Perseroan dalam memenuhi
       kewajibannya.


4. Mengingat Perseroan menunjuk Makes & Partners Law Firm sebagai konsultan hukum
   independen dalam transaksi ini, mohon dijelaskan kontribusi dan hasil kajian yang dilakukan
   oleh Makes & Partners Law Firm, termasuk kesimpulan, temuan material, risiko hukum yang
   teridentifikasi, serta rekomendasi yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman
   Sindikasi 2026 dan Transaksi Penjaminan Aset Perseroan.

  Tanggapan:
  Makes & Partners Law Firm (“Makes”) tidak ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum
  (legal opinion) independen sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Sindikasi
  2026 maupun Transaksi Penjaminan Aset Perseroan (sebagaimana didefinisikan dalam
  Keterbukaan Informasi).

  Adapun peran Makes dalam transaksi ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada
  Perseroan yaitu berupa review atas dokumen-dokumen transaksi dan dokumen persetujuan
  korporasi Perseroan, serta pemenuhan terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Berdasarkan penelaahan yang dilakukan oleh Perseroan, tidak terdapat hal-hal yang
  menghalangi Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 dan
  Transaksi Penjaminan Aset Perseroan sepanjang Perseroan memenuhi persyaratan
  korporasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Page 12
  Dalam rangka pelaksanaan transaksi, Makes memberikan rekomendasi agar Perseroan
  memastikan terpenuhinya seluruh persetujuan, tindakan korporasi, serta persyaratan dan
  prosedur yang diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, dokumen transaksi, dan
  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apakah Direksi menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai
   untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
   berlaku umum?

  Tanggapan:

  Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penjaminan Aset Perseroan yang
  merupakan Transaksi Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi)
  telah melalui prosedur dan mekanisme internal yang memadai sesuai dengan prinsip tata
  kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk penelaahan terhadap
  aspek hukum, keuangan, manfaat transaksi, serta risiko yang terkait dengan transaksi
  tersebut.

  Dalam proses pengambilan keputusan, Direksi juga telah mempertimbangkan tujuan
  transaksi, manfaat ekonomi yang diharapkan untuk diperoleh Perseroan, kewajaran struktur
  transaksi, serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
  undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
  Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

  Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direksi berkeyakinan bahwa Transaksi Afiliasi
  dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan tidak mengandung
  benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Page 13
6. Apakah Perseroan memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan,
   PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan? Jika ada, mohon
   disampaikan nomor perkara, pokok perkara, dan perkembangan atas perkara hukum
   tersebut.

   Tanggapan:

   Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini disampaikan, tidak terdapat perkara hukum
   (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur
   maupun supplier terhadap Perseroan.

7. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

   Tanggapan:

  Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini kami sampaikan, tidak terdapat
  informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
  Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian, kerjasama dan bimbingan yang diberikan, kami
mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Plaza Indonesia Realty, Tbk.




Evy Tirtasudira
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published10 Jun 2026
Pages13
Characters24,276
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Plaza Indonesia Realty Tbk. p.1 ×3
linked — Credit Suisse p.2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.2 ×10
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.2 ×3
linked org Bank Danamon Tbk p.2 ×2
linked org PT Bank Danamon Indonesia p.3 ×4
linked org PT Bank Central Asia p.3 ×4
linked person Evy Tirtasudira · Direktur p.13
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved org PT Plaza Indonesia Investama p.2
unresolved org Bank Berhad p.2 ×2
unresolved org PT Woori Bank Saudara Indonesia p.2 ×2
unresolved person Eriko Nicolaus Honanda · Notaris p.3
unresolved person Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng p.3 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org Makes & Partners p.11 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result