Back to announcement
20260610_PLIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32100039_lamp1.pdf
Other Text extracted PLINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
No. Ref.: 078/LET-CorsecLGL/VI/2026 Jakarta, 10 Juni 2026
Kepada:
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung BEI Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12190
U.p. : Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna
Direktur
Yth. Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Tanggapan atas Surat Bursa No. S-06580/BEI.PP2/06-2026
tertanggal 5 Juni 2026 perihal Permintaan Penjelasan (“Surat
Bursa”)
Dengan hormat,
Pertama-tama, perkenankan kami, PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (“Perseroan”),
mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan dukungan yang selalu diberikan oleh Bursa
kepada Perseroan sampai dengan saat ini.
Merujuk pada Surat Bursa yang ditujukan kepada Direksi Perseroan yang baru Perseroan terima
pada hari Senin, 8 Juni 2026, perkenankan kami menyampaikan tanggapan atas hal-hal yang
disampaikan dalam Surat Bursa, sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Sindikasi tahun 2026, agar dijelaskan:
a. Latar belakang Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, termasuk tujuan penggunaan dana,
jumlah fasilitas yang diperoleh, posisi outstanding pinjaman masing-masing Perseroan
dan PII per tanggal transaksi, serta alasan dilakukannya refinancing melalui Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026.
Page 2
Tanggapan:
Pada tanggal 24 Mei 2022, Perseroan dan PT Plaza Indonesia Investama (“PII”), entitas
induk dari Perseroan, telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman bersama
berupa fasilitas pinjaman sindikasi dari CIMB Bank Berhad - Cabang Singapura, Credit
Suisse AG – Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga Tbk, RHB Bank (L) Ltd, Woori Bank
- Cabang Singapura, PT Woori Bank Saudara Indonesia 1906 Tbk, BDO Unibank
Singapura, dan PT Bank KEB Hana Indonesia (“Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2022”)
sebesar US$ 265 juta dengan fasilitas accordion sebesar US$ 35 juta, dengan tujuan
utamanya untuk pembiayaan kembali utang jangka panjang Perseroan dan PII
sebelumnya. Rincian dari fasilitas adalah sebagai berikut:
Perihal PII PIR Total
Fasilitas Pinjaman $ 230.000.000 $ 35.000.000 $ 265.000.000
Fasilitas Accordion $ 35.000.000
Total Keseluruhan Fasilitas $ 230.000.000 $ 35.000.000 $ 300.000.000
Lebih lanjut, pada tanggal 4 September 2023, Perseroan dan PII telah menandatangani
perjanjian amendemen dan pernyataan kembali sehubungan dengan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2022 dengan CIMB Bank Berhad – Cabang Singapura, PT Bank CIMB
Niaga Tbk, PT Bank Danamon Tbk, RHB Bank (L) Ltd, Woori Bank – Cabang Singapura,
PT Woori Bank Saudara Indonesia 1906 Tbk, dan PT Bank KEB Hana Indonesia
(“Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023”) dengan tujuan utama mengkonversi sebagian
besar fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) sebesar US$ 300
juta termasuk fasilitas accordion sebesar US$ 35 juta serta mendapatkan penurunan
suku bunga pinjaman sehingga posisi pinjaman sindikasi per 31 Desember 2025 sebagai
berikut:
Kurs 31 Dec 2025: Rp16.782
PII PIR Total
Jumlah pinjaman ditarik - USD $ 84.477.786 $ 12.824.979 $ 97.302.765
Jumlah pinjaman ditarik - IDR 000 2.154.721.930 320.975.271 2.475.697.200
Jumlah pinjaman terpakai equivalent IDR 000 3.572.428.132 536.204.070 4.108.632.202
Fasilitas pinjaman belum ditarik - IDR 000 495.768.389
Total keseluruhan fasilitas equivalent IDR 000 4.604.400.591
Page 3
Merujuk pada Keterbukaan Informasi tertanggal 26 Mei 2026, Perseroan dan PII telah
menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas No. 96 tertanggal 22 Mei 2026, dibuat di
hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris pengganti di Jakarta Pusat
berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi
Jakarta Pusat tertanggal 22 April 2026 Nomor 02/KET.CUTI-MPDN.JAK-PUSAT/IV/2026
ditunjuk sebagai pengganti dari Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Pusat (“Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026”), yang ditandatangani
oleh dan antara: (i) Perseroan dan PII, secara bersama-sama sebagai para penerima
pinjaman, (ii) PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“CIMB Niaga”), PT Bank Danamon Indonesia,
Tbk (“Danamon”), dan PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”), sebagai para penerima
mandat pengatur utama dan pengelola pembukuan, (iii) CIMB Niaga sebagai koordinator
keberlanjutan, (iv) entitas-entitas yang tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026, (v) CIMB Niaga sebagai agen, dan (vii) CIMB Niaga sebagai
agen jaminan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sindikasi oleh Perseroan dan PII
dalam jumlah pokok keseluruhan sampai dengan Rp4.700.000.000.000,-.
Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 dilaksanakan dalam rangka
mengkonversi seluruh fasilitas pinjaman menjadi pinjaman dalam mata uang Rupiah
untuk memitigasi resiko fluktuasi mata uang asing, memperoleh tingkat suku bunga
pinjaman yang lebih baik, sekaligus pembiayaan kembali seluruh Perjanjian Pinjaman
Sindikasi 2023.
b. Mengingat Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023 memiliki nilai fasilitas sebesar
US$300.000.000, sedangkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 memiliki nilai fasilitas
sebesar Rp4.700.000.000.000, mohon dijelaskan:
i. Eksposur risiko nilai tukar yang dihadapi Perseroan dan PII berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2023, termasuk kebijakan lindung nilai (hedging) yang diterapkan
selama periode pinjaman.
Page 4
Tanggapan:
Berdasarkan amandemen atas fasilitas pembiayaan Perjanjian Pinjaman Sindikasi
2023, Perseroan dan PII telah mengkonversi sebagian besar fasilitas pinjaman ke
dalam fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebagaimana kami sampaikan
dalam Tanggapan pada butir 1.a di atas.
Dengan demikian, eksposur risiko nilai tukar yang dihadapi Perseroan dan PII sejak
dilakukannya amandemen tersebut terbatas pada porsi pinjaman dalam mata uang
US$, dimana hal ini merupakan salah satu langkah mitigasi yang dilakukan untuk
mengurangi eksposur risiko fluktuasi nilai tukar terhadap kewajiban Perseroan dan
PII, selain juga melakukan pemantauan terhadap pergerakan nilai tukar dan
menyesuaikan strategi pengelolaan kewajiban keuangan dengan mencocokkan,
sebisa mungkin, penerimaan dan pembayaran dalam masing-masing mata uang.
ii. Dampak perubahan nilai tukar terhadap posisi keuangan dan kinerja Perseroan
selama berlakunya Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023.
Tanggapan:
Selama berlakunya Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, pelemahan nilai tukar
Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat berdampak pada peningkatan nilai
kewajiban pinjaman Perseroan dan PII atas porsi fasilitas yang masih didenominasi
dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Pada saat amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023 ditandatangani, kurs
konversi adalah sebesar Rp15.321 per Dollar Amerika Serikat. Per tanggal 31 Maret
2026, saldo pokok pinjaman yang masih terutang dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat adalah sebagai berikut:
• US$ 84,3 juta pada PII; dan
• US$ 12,8 juta pada Perseroan.
Berdasarkan kurs penutupan Bank Indonesia per tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp16.993 per Dollar Amerika Serikat, terdapat selisih kurs yang mengakibatkan PII
dan Perseroan masing-masing mencatat kerugian selisih kurs yang belum terealisasi
atas kewajiban pinjaman dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar Rp141
miliar dan Rp 21 miliar.
Page 5
Kerugian tersebut bersifat non-cash dan merupakan konsekuensi dari eksposur nilai
tukar atas porsi pinjaman yang masih dipertahankan dalam denominasi US$,
setelah sebagian besar fasilitas pinjaman dikonversi ke dalam mata uang Rupiah
melalui amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023.
c. Konfirmasi mengenai kedudukan Perseroan dan PII dalam fasilitas pinjaman sindikasi
dimaksud, termasuk apakah Perseroan dan PII bertindak sebagai co-borrowers dan/atau
memiliki tanggung jawab secara bersama-sama dan tanggung renteng atas seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.
Tanggapan:
Kedudukan Perseroan dan PII dalam fasilitas pinjaman sindikasi berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026 adalah bertindak sebagai para penerima pinjaman (co-
borrowers) dimana adanya kewajiban tanggung renteng dari Perseroan dan PII atas
seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.
d. Alokasi penggunaan fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp4.700.000.000.000,- antara
Perseroan dan PII, termasuk porsi kewajiban masing-masing pihak yang akan dilunasi
melalui fasilitas tersebut serta manfaat ekonomis yang diperoleh masing-masing pihak.
Tanggapan:
Berikut adalah alokasi penggunaan fasilitas berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi
2026:
- Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar
Rp3.700.000.000.000 (“Fasilitas A”);
- Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000 (“Fasilitas B”); dan
- Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000 (“Fasilitas C”).
Limit Fasilitas A, Fasilitas B dan Fasilitas C dapat dipertukarkan, sehingga setiap jumlah
yang telah ditarik atau terutang berdasarkan suatu fasilitas akan mengurangi jumlah yang
tersedia untuk ditarik berdasarkan fasilitas lainnya.
Page 6
Melalui Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, PII dan Perseroan memperoleh manfaat
ekonomis sebagai berikut:
1. Konversi penuh ke denominasi Rupiah — seluruh fasilitas pinjaman berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 didenominasi dalam mata uang Rupiah, sehingga
eliminasi eksposur risiko nilai tukar atas kewajiban pinjaman dapat tercapai
sepenuhnya. Hal ini merupakan kelanjutan dari upaya mitigasi risiko nilai tukar yang
telah dimulai melalui amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, dan dengan
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 ini eksposur risiko nilai tukar atas kewajiban
pinjaman PII dan Perseroan menjadi nihil;
2. Penurunan tingkat suku bunga — fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026 memperoleh tingkat suku bunga yang lebih kompetitif
dibandingkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, sehingga diharapkan dapat
mengurangi beban keuangan (finance cost) PII dan Perseroan secara berkelanjutan;
dan
3. Kepastian dan kesinambungan pendanaan — tersedianya fasilitas refinancing
yang memadai memberikan kepastian pendanaan jangka panjang bagi PII dan
Perseroan dalam mengelola struktur kewajiban keuangan secara lebih efektif,
sekaligus mendukung kelangsungan kegiatan usaha masing-masing pihak.
e. Mohon dijelaskan pihak-pihak yang bertindak sebagai pemberi pinjaman (lenders)
dalam fasilitas pinjaman sindikasi dimaksud, termasuk kedudukan PT Bank CIMB
Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk dalam
struktur pembiayaan tersebut.
Tanggapan:
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, berikut kami sampaikan bahwa
pemberi pinjaman terdiri dari CIMB, Danamon dan BCA yang secara bersama-sama
bertindak sebagai para penerima mandat pengatur utama dan pengelola pembukuan.
Lebih lanjut, CIMB juga bertindak sebagai koordinator keberlanjutan, agen beserta agen
jaminan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.
Page 7
2. Sehubungan dengan transaksi penjaminan aset Perseroan, agar dijelaskan:
a. Dasar pertimbangan Perseroan dalam menjaminkan aset-aset Perseroan untuk
menjamin kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.
Tanggapan:
Pemberian jaminan atas aset-aset Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 26 Mei 2026 dilakukan sebagai salah satu
persyaratan yang diminta oleh para pemberi pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Sindikasi 2026. Perseroan mempertimbangkan bahwa pemberian jaminan tersebut
diperlukan untuk mendukung diperolehnya fasilitas pembiayaan yang akan digunakan
untuk tujuan pembiayaan kembali seluruh fasilitas pinjaman sindikasi berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023 yang diterima oleh Perseroan dan PII, termasuk
pembayaran seluruh kewajiban yang terutang oleh Perseroan dan PII berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023, dengan syarat dan ketentuan yang dinilai wajar dan
menguntungkan bagi Perseroan.
Melalui penggunaan fasilitas berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, PII dan
Perseroan memperoleh manfaat ekonomi berupa konversi penuh ke denominasi Rupiah,
penurunan tingkat suku bunga dan adanya kepastian serta kesinambungan pendanaan
sebagaimana kami sampaikan dalam Tanggapan pada butir 1 huruf d di atas.
b. Mohon dijelaskan apakah terdapat potensi pelanggaran covenant, negative pledge,
cross-default, atau pembatasan lainnya berdasarkan perjanjian-perjanjian yang
mengikat Perseroan yang dapat timbul sebagai akibat pemberian jaminan atas aset
Perseroan dalam rangka Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026.
Tanggapan:
Perseroan telah melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan yang relevan dengan pemberian jaminan
atas aset Perseroan dalam rangka Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026. Berdasarkan
penelaahan tersebut, Perseroan berpendapat bahwa pemberian jaminan dimaksud
tidak menimbulkan pelanggaran terhadap covenant, negative pledge, cross-default,
Page 8
maupun pembatasan lainnya berdasarkan perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan. Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 ini dilakukan dalam rangka refinancing atas fasilitas pembiayaan yang telah ada dengan struktur jaminan yang telah disepakati dengan para pemberi pinjaman terkait. Perseroan telah mempertimbangkan aspek hukum, keuangan, dan operasional dari transaksi tersebut, termasuk manfaat ekonomi yang diharapkan diperoleh Perseroan. Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan Perseroan hingga tanggal surat tanggapan ini disampaikan, Perseroan tidak melihat adanya keadaan yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi atau pelanggaran kewajiban lainnya sebagai akibat dari pemberian jaminan tersebut. c. Mohon dijelaskan manfaat yang diperoleh Perseroan dari transaksi penjaminan aset dimaksud dibandingkan risiko yang ditanggung Perseroan. Tanggapan: Manfaat ekonomi yang diperoleh Perseroan dari transaksi penjaminan aset adalah konversi penuh ke denominasi Rupiah, penurunan tingkat suku bunga dan adanya kepastian serta kesinambungan pendanaan sebagaimana kami sampaikan dalam Tanggapan pada butir 1 huruf d di atas. Sementara itu, risiko yang melekat pada transaksi ini adalah risiko yang secara umum timbul dalam transaksi pembiayaan dengan jaminan, termasuk kemungkinan pelaksanaan hak-hak para pemberi pinjaman atas aset yang dijaminkan apabila terjadi kegagalan pemenuhan kewajiban berdasarkan dokumen pembiayaan terkait. Namun demikian, Perseroan meyakini bahwa risiko tersebut dapat dikelola dengan baik mengingat transaksi ini telah mempertimbangkan kondisi keuangan dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya. Di samping itu, Perseroan juga telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi penjaminan aset tersebut sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan yang telah dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026.
Page 9
3. Mengingat dalam keterbukaan informasi diungkapkan bahwa apabila PII gagal memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 maka aset Perseroan yang
dijaminkan dapat dieksekusi oleh Agen Jaminan dan berpotensi memberikan dampak
material terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan, mohon dijelaskan:
a. Kondisi keuangan PII, termasuk rasio profitabilitas, rasio solvabilitas, rasio likuiditas, dan
kemampuan pembayaran kewajiban (debt service capability) berdasarkan laporan
keuangan terakhir.
Tanggapan:
Berdasarkan laporan keuangan PII per 31 Desember 2025, kondisi keuangan PII
menunjukkan tingkat likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas yang memadai, yang
tercermin dari rasio keuangan sebagai berikut:
Rasio Likuiditas
- Current Ratio: 1,61x
- Cash Ratio: 1,30x
Rasio Profitabilitas
- Return on Assets (ROA): 1,88%
- Return on Equity (ROE): 2,75%
Rasio Solvabilitas
- Debt to Asset Ratio: 31,73%
- Debt to Equity Ratio: 46,47%
Berdasarkan kondisi keuangan tersebut, PII memiliki kemampuan yang memadai untuk
memenuhi kewajiban keuangannya. Selain didukung oleh tingkat likuiditas yang baik,
tingkat leverage PII juga berada pada level yang dapat dikelola sehingga mendukung
kemampuan PII dalam melakukan pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Page 10
b. Mohon dijelaskan apakah pernah terjadi kondisi wanprestasi, pelanggaran covenant, restrukturisasi, atau kejadian lain yang berpotensi menimbulkan risiko gagal bayar pada PII dalam 5 (lima) tahun terakhir. Tanggapan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, dalam 5 (lima) tahun terakhir PII telah memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian pembiayaan yang mengikatnya dan tidak terdapat kondisi wanprestasi, pelanggaran covenant yang material, restrukturisasi utang, maupun kejadian lain yang diketahui dapat menimbulkan risiko gagal bayar yang material terhadap PII. c. Simulasi atau proforma dampak keuangan terhadap Perseroan apabila terjadi eksekusi atas aset yang dijaminkan, termasuk dampaknya terhadap aset, ekuitas, rasio keuangan utama, pemenuhan covenant, dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan. Tanggapan: Perseroan memandang bahwa skenario eksekusi atas aset yang dijaminkan merupakan kondisi yang tidak diharapkan terjadi mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK terkait Dana Investasi Real Estat (DIRE) dan Prospektus Penawaran Umum DIRE Simas Plaza Indonesia, diatur bahwa Perseroan wajib mendistribusikan dividen kepada PII selaku special purpose company dari DIRE Simas Plaza Indonesia sehingga pendapatan PII mayoritas berasal dari penerimaan dividen dari Perseroan yang terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kewajiban PII, dimana Perseroan telah melakukan distribusi dividen setiap tahunnya. Oleh karenanya, eksposur risiko gagal bayar atas kewajiban PII sebagaimana pertanyaan pada butir b di atas telah dimitigasi melalui penerimaan dividen tersebut. Lebih lanjut, Perseroan dan PII berkomitmen untuk: (i) memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 serta (ii) menerapkan pengelolaan risiko dan pemantauan yang memadai terhadap kewajiban pembiayaan yang dimiliki.
Page 11
d. Langkah-langkah mitigasi risiko yang telah atau akan dilakukan Perseroan untuk
meminimalkan kemungkinan terjadinya eksekusi atas aset Perseroan yang dijaminkan.
Tanggapan:
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan dan pengelolaan terhadap kondisi
keuangan serta kewajiban-kewajibannya berdasarkan dokumen pembiayaan yang
berlaku guna memastikan seluruh kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara tepat
waktu.
Selain itu, Perseroan menerapkan pengelolaan likuiditas dan perencanaan keuangan
yang prudent untuk mendukung kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya.
4. Mengingat Perseroan menunjuk Makes & Partners Law Firm sebagai konsultan hukum
independen dalam transaksi ini, mohon dijelaskan kontribusi dan hasil kajian yang dilakukan
oleh Makes & Partners Law Firm, termasuk kesimpulan, temuan material, risiko hukum yang
teridentifikasi, serta rekomendasi yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman
Sindikasi 2026 dan Transaksi Penjaminan Aset Perseroan.
Tanggapan:
Makes & Partners Law Firm (“Makes”) tidak ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum
(legal opinion) independen sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Sindikasi
2026 maupun Transaksi Penjaminan Aset Perseroan (sebagaimana didefinisikan dalam
Keterbukaan Informasi).
Adapun peran Makes dalam transaksi ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada
Perseroan yaitu berupa review atas dokumen-dokumen transaksi dan dokumen persetujuan
korporasi Perseroan, serta pemenuhan terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penelaahan yang dilakukan oleh Perseroan, tidak terdapat hal-hal yang
menghalangi Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 dan
Transaksi Penjaminan Aset Perseroan sepanjang Perseroan memenuhi persyaratan
korporasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Page 12
Dalam rangka pelaksanaan transaksi, Makes memberikan rekomendasi agar Perseroan memastikan terpenuhinya seluruh persetujuan, tindakan korporasi, serta persyaratan dan prosedur yang diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, dokumen transaksi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Apakah Direksi menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum? Tanggapan: Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penjaminan Aset Perseroan yang merupakan Transaksi Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi) telah melalui prosedur dan mekanisme internal yang memadai sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk penelaahan terhadap aspek hukum, keuangan, manfaat transaksi, serta risiko yang terkait dengan transaksi tersebut. Dalam proses pengambilan keputusan, Direksi juga telah mempertimbangkan tujuan transaksi, manfaat ekonomi yang diharapkan untuk diperoleh Perseroan, kewajaran struktur transaksi, serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direksi berkeyakinan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Page 13
6. Apakah Perseroan memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan? Jika ada, mohon disampaikan nomor perkara, pokok perkara, dan perkembangan atas perkara hukum tersebut. Tanggapan: Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini disampaikan, tidak terdapat perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier terhadap Perseroan. 7. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan: Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini kami sampaikan, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian, kerjasama dan bimbingan yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Plaza Indonesia Realty, Tbk. Evy Tirtasudira Direktur
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
org
PT Plaza Indonesia Investama
p.2
unresolved
org
Bank Berhad
p.2 ×2
unresolved
org
PT Woori Bank Saudara Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Eriko Nicolaus Honanda
· Notaris
p.3
unresolved
person
Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
Makes & Partners
p.11 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.