Skip to content
Back to announcement

20260610_FOLK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100028_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed FOLK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                          PT MULTI GARAM UTAMA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT MULTI GARAM UTAMA Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A.   Pada :
     Hari / Tanggal               :       Selasa/ 9 Juni 2026
     Pukul                        :       10.20 WIB – 11.18 WIB
     Tempat                       :       Fairmont Hotel, Jl. Asia Afrika No.8, Jakarta 10270


B.   Pimpinan Rapat :
     Rapat dipimpin oleh Bapak Chandra selaku Komisaris Utama, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat 28
     Anggaran Dasar Perseroan dan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris Nomor 005-MOM-KOM/V/26 tanggal
     7 Mei 2026.

C.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

            DEWAN KOMISARIS
            Komisaris Utama                         :    Bapak Chandra
            Komisaris Independen                    :    Bapak Kevin Cahya

            DIREKSI
            Direktur Utama                          :    Bapak Danny Sutradewa
            Direktur                                :    Ibu Mariana Irawati Sungkono
            Direktur                                :    Bapak Gusti Angga Rizky Pratama



D.    Kuorum Kehadiran Pemegang Saham:
     1. - Untuk Kuorum Kehadiran dan Keputusan Mata Acara RUPS Tahunan Pertama, Kedua, Ketiga,
        Keempat dan Keenam berlaku ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf (a) dan huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan
        dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 bahwa Rapat dapat
        dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
        hak suara hadir atau diwakili. Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
        dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
        - Untuk Kuorum Kehadiran dan Keputusan Mata Acara RUPS Tahunan Kelima, berlaku ketentuan Pasal
        15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan OJK
        No.15/POJK.04/2020 bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang


Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                          FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 2
        mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
        Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
        dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     2. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat seluruhnya berjumlah 2.917.486.378 (dua miliar sembilan ratus
        tujuh belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) saham atau mewakili
        71,308% (tujuh puluh satu koma tiga nol delapan persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
        yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak 4.091.357.544 (empat milyar sembilan
        puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat) saham.

E. Jumlah Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Terkait Mata
   Acara Rapat:
   Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan
   kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan, Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
   Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan.

F.   Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Yang Dapat Dilangsungkan :
      1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan
           Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025.
      2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
      3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun
           buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
      4. Penetapan besarnya gaji dan tunjuangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris dan
           Direksi Perseroan.
      5. Penyesuaian kembali pasal 3 anggaran dasar perseroan mengenai kegiatan usaha Perseroan
           sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
      6. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus.

G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
   Sesuai dengan peraturan Tata Tertib Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah
   untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan
   diambil dengan pemungutan suara, dimana keputusan Rapat adalah sah jika disetujui dengan ketentuan
   kuorum sebagaimana tersebut telah ditetapkan.

H. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

     MATA ACARA 1 :

                         Setuju                           Abstain                         Tidak Setuju

        2.917.484.378 suara atau 99,999% 2000 suara atau 0,0001% dari                      Tidak Ada
        dari seluruh saham dengan hak seluruh saham dengan hak suara
        suara yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat




Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                          FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 3
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
     suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Maka dengan demikian
     suara yang setuju sebanyak 2.917.486.378 (dua milyar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus delapan
     puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) saham atau mewakili 100% (seratus persen) dari jumlah
     seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

     Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025 dan mengesahkan Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh
       kantor akuntan publik Anwar & Rekan dan diwakili oleh Akuntan Publik Bapak Andri.

    2. Menyetujui pelepasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk semua anggota
       Direksi dan Dewan komisaris atas tindakan-tindakan pengelolaan dan pengawasan mereka selama
       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.


     MATA ACARA 2:

                         Setuju                        Abstain                       Tidak Setuju

        2.917.484.378 suara atau 99,999% 2000 suara atau 0,00001% dari                Tidak Ada
        dari seluruh saham dengan hak seluruh saham dengan hak suara
        suara yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat



    Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
    suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Maka dengan demikian
    suara yang setuju sebanyak 2.917.486.378 (dua milyar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus delapan
    puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) saham atau mewakili 100% (seratus persen) dari jumlah
    seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

    Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

    Menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2025 adalah sebagaimana disampaikan oleh Direksi Perseroan.
    1. Perseroan tidak membagikan deviden baik dalam bentuk tunai maupun saham.
    2. Saldo laba ditahan akan dipergunakan untuk kebutuhan pengembangan Kegiatan Usaha Perseroan.




Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                      FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 4
     MATA ACARA 3:

                         Setuju                         Abstain                       Tidak Setuju

        2.917.484.378 suara atau 99,999% 2000 suara atau 0,0001% dari                  Tidak Ada
        dari seluruh saham dengan hak seluruh saham dengan hak suara
        suara yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat



     Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 2.917.486.378 (dua milyar sembilan ratus tujuh
     belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) saham atau mewakili
     100% (seratus persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
     Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
     Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :

        a. Menunjuk Akuntan Publik di salah satu kantor akuntan publik di Indonesia yang akan melakukan audit
           laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan ketentuan terdaftar di
           Otoritas Jasa Keuangan, memiliki reputasi yang baik, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
           Perseroan dan afiliasinya.

        b. Menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik
           tersebut.

     MATA ACARA 4:

                         Setuju                         Abstain                       Tidak Setuju

        2.917.483.678 suara atau 99,999% 2700 suara atau 0,0001% dari                  Tidak Ada
        dari seluruh saham dengan hak seluruh saham dengan hak suara
        suara yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat



     Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 2.917.486.378 (dua milyar sembilan ratus tujuh
     belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) saham atau mewakili
     100% (seratus persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
     Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :

      1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Unit kerja Remunerasi dalam rangka pemberian
         honorarium dan/atau tunjangan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan
         wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium
         dan/atau tunjangan tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                       FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 5
      2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan
         anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi
         Perseroan.
     MATA ACARA 5:

                         Setuju                       Abstain                       Tidak Setuju

        2.917.484.378 suara atau 99,999% 2000 suara atau 0,0001% dari                Tidak Ada
        dari seluruh saham dengan hak seluruh saham dengan hak suara
        suara yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat


     Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 2.917.486.378 (dua milyar sembilan ratus tujuh
     belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) saham atau mewakili
     100% (seratus persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
     Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

          Menyetujui dan memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
          1. Menyetujui Penyesuaian Kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Kegiatan Usaha
             Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025).

          2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
             Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
             penyesuaian KBLI 2025, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
             perundang-undangan yang berlaku sampai dengan dapat diaksesnya penyesuaian tersebut dalam
             sistem Ditjen AHU melalui website resminya, termasuk namun tidak terbatas pada:

               a.    Menegaskan keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat ini dalam Akta Notaris
               b.    Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
                     KBLI 2025, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
                     yang berlaku; dan
               c.    Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
                     melaksanakan penyesuaian KBLI 2025.

          3. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak subsitusi, baik sebagikan maupun seluruhnya,
             kepada Dewan Komisaris, termasuk untuk:
             a. Menyatakan realisasi penyesuaian KBLI 2025 atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
                 Perseroan di hadapan Notaris, setelah penyesuaian dilaksanakan selanjutnya
                 memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
                 Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                 keputusan tersebut seuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai
                 dengan dapat diaksesnya penyesuaian tersebut dalam sistem Ditjen AHU melalui website
                 resminya.


Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                    FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 6
               b.    Untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
                     dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
                     membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta
                     dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang
                     dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut diatas, tidak ada tindakan yang
                     dikecualikan.

     MATA ACARA 6:

                         Setuju                              Abstain                 Tidak Setuju

        2.917.484.378 suara atau 99,999% 2000 suara atau 0,0001% dari                 Tidak Ada
        dari seluruh saham dengan hak seluruh saham dengan hak suara
        suara yang hadir dalam Rapat     yang hadir dalam Rapat



     Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 2.917.486.378 (dua milyar sembilan ratus tujuh
     belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) saham atau mewakili
     100% (seratus persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

     1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri Bapak Michael Ronald Tampi. Dengan mengucapkan
        terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Bapak Michael Ronald Tampi atas dedikasinya
        terhadap Perseroan selama ini. Oleh karenanya, sekaligus memberikan kepadanya pelunasan dan
        pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge).

     2. Menyetujui pengangkatan Bapak Sutopo Widodo menjadi komisaris Perseroan yang baru dengan masa
        jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama,
        sehingga susunan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
        DIREKSI
          Direktur Utama             : Bapak Danny Sutradewa;
          Direktur                   : Bapak Gusti Angga Rizky Pratama;dan
          Direktur                   : Ibu Mariana Irawati Sungkono


          DEWAN KOMISARIS
          Komisaris Utama            : Bapak Chandra
          Komisaris                  : Bapak Sutopo Widodo
          Komisaris Independen : Bapak Kevin Cahya




Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                     FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 7
     3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
        segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan susunan direksi Perseroan, termasuk tetapi
        tidak terbatas untuk menandatangani dokumen-dokumen dan atau surat-surat, menyatakan dan/atau
        menuangkan keputusan Rapat ini, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, menghadap instansi
        pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan oleh instansi
        yang berwenang, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi
        sehubungan dengan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris tersebut.




                                               Jakarta, 10 Juni 2026
                                          PT MULTI GARAM UTAMA Tbk
                                                      Direksi




Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD                                                   FOLK Group
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published10 Jun 2026
Pages7
Characters18,665
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held9 Jun 2026 · 10:20–11:18
Present2,917,486,378 (71.31%)
ChairChandra
Agenda 1 approved
For
2,917,484,378
100.00%
Against
0
—
Abstain
200
0.00%
Agenda 2 approved
For
2,917,484,378
100.00%
Against
0
—
Abstain
200
0.00%
Agenda 3 approved
For
2,917,484,378
100.00%
Against
0
—
Abstain
200
0.00%
Agenda 4 approved
For
2,917,483,678
100.00%
Against
0
—
Abstain
270
0.00%
Agenda 5 approved
For
2,917,484,378
100.00%
Against
0
—
Abstain
200
0.00%
Agenda 6 approved
For
2,917,484,378
100.00%
Against
0
—
Abstain
200
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI GARAM UTAMA Tbk p.1 ×8
linked person Michael Ronald Tampi. p.6 ×3
linked person Sutopo Widodo p.6 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Chandra · Komisaris Utama p.1 ×3
possible person Danny Sutradewa p.1 ×3
possible person Andri. p.3
unresolved person Mariana Irawati Sungkono p.1 ×2
unresolved person Gusti Angga Rizky Pratama D. p.1 ×2
unresolved org Anwar & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved person Kevin Cahya Prosperity · Komisaris Independen p.6 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1059 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0001',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2917484378'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00001',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2917484378'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0001',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2917484378'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0001',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '270',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2917483678'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0001',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ini dalam Akta Notaris b. Melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan dan/atau '
                                'dipersyaratkan sehubungan dengan KBLI 2025, '
                                'termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku; '
                                'dan c. Melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna '
                                'melaksanakan penyesuaian KBLI 2025. 3. '
                                'Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan '
                                'hak subsitusi, baik sebagikan maupun '
                                'seluruhnya, kepada Dewan Komisaris, termasuk '
                                'untuk: a. Menyatakan realisasi penyesuaian '
                                'KBLI 2025 atas perubahan Pasal 3 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan di hadapan Notaris, setelah '
                                'penyesuaian dilaksanakan selanjutnya '
                                'memberitahukan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, dan melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut seuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku sampai dengan '
                                'dapat diaksesnya penyesuaian tersebut dalam '
                                'sistem Ditjen AHU melalui website resminya. '
                                'Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD Jl. '
                                'Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran '
                                'Baru Jakarta Selatan – 12190 b. Untuk '
                                'keperluan tersebut, berhak menghadap kepada '
                                'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
                                'perlu, memberikan dan/atau meminta '
                                'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
                                'membuat atau minta dibuatkan serta '
                                'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
                                'dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya '
                                'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
                                'dan berguna untuk keperluan tersebut diatas, '
                                'tidak ada tindakan yang dikecualikan.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2917484378'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0001',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dapan Notaris, menghadap instansi '
                                'pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh '
                                'persetujuan dan memenuhi ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'melakukan penyesuaian sepanjang diharuskan '
                                'oleh instansi yang berwenang, serta untuk '
                                'melaksanakan tindakan-tindakan lain yang '
                                'dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan '
                                'perubahan susunan direksi dan dewan komisaris '
                                'tersebut. Jakarta, 10 Juni 2026 PT MULTI '
                                'GARAM UTAMA Tbk Direksi Prosperity Tower, '
                                '17F, District 8, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. '
                                '52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan '
                                '– 12190',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2917484378'}],
 'chair_name': 'Chandra',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-09',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '71.308',
 'shares_present': '2917486378',
 'shares_total_voting': '4091357544',
 'time_end': '11:18:00',
 'time_start': '10:20:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result