Back to announcement
20260610_DGNS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099959_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.913
rRAHAYU NINGSIMH, SH NOTARIS & PpPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN) SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv @gmail.com Jakarta, 08 Juni 2026 Kepada Yth, Bpk. FERGUS RICHARD Direktur Utama PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk Jakarta Pusat Dengan Hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk, tanggal 08 Juni 2026 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT: Hari/tanggal 1 Senin, 08 Juni 2026 Waktu 1 10.20 WIB s/d 10.56 WIB Tempat 1 Ruang Auditorium Lantai 8 - BMHS Diagnos Tower Jl. Cik Ditiro Nomor 11, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat B. PIMPINAN RAPAT: Rapat di pimpin oleh Bapak IVAN RIZAL SINI, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan OJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/POJK.04/2020”) dan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Nomor 003-K/KOM/DGNS///2026 tanggal 26 Mei 2026. C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama 1 Bapak IVAN RIZAL SINI Komisaris 1 Bapak AGUS HERU DARJONO Komisaris Independen 1 Bapak MARTINUS ELIATULO ZEGA
Page 2 OCR 0.942
RAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS & pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrtahayu@gmdail.com DIREKSI Direktur Utama : Bapak FERGUS RICHARD Direktur : Bapak IR. MESHA RIZAL SINI Direktur 1 Bapak ANTONY SUBAGIA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM: 1) -Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berlaku ketentuan Pasal 23 ayat 2 angka (1) huruf (a) dan huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. -Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan berlaku ketentuan Pasal 23 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) juncto Pasal 42 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 2) Pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berjumlah 962.856.600 (sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus) saham dan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berjumlah 962.857.300 (sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus) saham atau masing-masing mewakili 75,2496 (tujuh puluh lima koma dua empat persen) dari 1.279.651.500 (satu miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus) saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga Rapat dapat dilangsungkan. E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT: Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan. F. MATA ACARA RAPAT: | RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Page 3 OCR 0.939
RAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS & pEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN) SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com 1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025: 2. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, serta pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran jasa audit dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut demi kepentingan Perseroan. 3. Persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, honorarium, fasilitas, dan -unjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. 4. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025. II. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 1. Persetujuan Rencana Perubahan can atau penambahan Kegiatan Usaha Utama. G. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT: Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. H. KEPUTUSAN RAPAT: |. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 1. Mata Acara Pertama Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Ya Saham Yo Saham Y 0 0 0 0 962.856.600 100 Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat: 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, 2. Menyetujui pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguiet ef de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan. 2. Mata Acara Kedua
Page 4 OCR 0.942
RAHAYU NINGSIH,SH NOTARIS & pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisahayu@amdil.com Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Ya Saham Ya Saham Yo 0 0 0 0 962.856.600 100 Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat: -Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, serta menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran jasa audit dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut demi kepentingan Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, atas rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, termasuk audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menunjuk Akuntan Publik, menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen- dokumen, dan/atau menunjuk Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya. 3. Mata Acara Rapat Ketiga Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham Ib “0 0 0 0 962.856.600 100 Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat: -Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan mempertimbangan antara lain rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 4. Mata Acara Rapat Keempat Hasil Perhitungan Suara:
Page 5 OCR 0.931
RAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS & pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH (PPA) SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmdil.com Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham Yo 0 0 0 0 962.856.600 100 Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat: -Menyetujui penggunaan laba bersih Induk Perseroan sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, yang akan digunakan sebagai: 1. Mempertimbangkan perolehan untung bersih pada tahun buku, serta kebutuhan belanja modal Perseroan, manajemen mengusulkan untuk tidak membagikan dividen atas laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2026 2. Sisa Laba bersih Perseroan yang akan dicadangkan sebagai laba ditahan. Il. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 1. Mata Acara Rapat Pertama Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju |. Saham Yo Saham db Saham Yo 0 0 0 0 962.857.300 100 -Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseoran, dengan hak Substitusi untuk menuangkan penyesuaian Klasifikasi Buku Lapangan Usaha (KBLI 2025) dalam akta notaris tersendiri di hadapan Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan dapat diaksesnya penyesuaian tersebut dalam sistem Ditjen AHU melalui website resminya. Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NINGSIMH
p.1
unresolved
person
FERGUS RICHARD
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
person
MARTINUS ELIATULO ZEGA
p.1
unresolved
person
RAHAYU NINGSIH
p.2 ×4
unresolved
person
ANTONY SUBAGIA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
51 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR