Skip to content
Back to announcement

20260610_DGNS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099959_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review DGNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.913
rRAHAYU NINGSIMH, SH
NOTARIS
&
PpPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv @gmail.com

Jakarta, 08 Juni 2026

Kepada Yth,

Bpk. FERGUS RICHARD

Direktur Utama PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk
Jakarta Pusat

Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Diagnos
Laboratorium Utama Tbk, tanggal 08 Juni 2026

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA Tbk

A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:

Hari/tanggal 1 Senin, 08 Juni 2026
Waktu 1 10.20 WIB s/d 10.56 WIB
Tempat 1 Ruang Auditorium Lantai 8 - BMHS Diagnos Tower

Jl. Cik Ditiro Nomor 11, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat

B. PIMPINAN RAPAT:
Rapat di pimpin oleh Bapak IVAN RIZAL SINI, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan
OJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/POJK.04/2020”) dan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris Nomor 003-K/KOM/DGNS///2026 tanggal 26 Mei 2026.

C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama 1 Bapak IVAN RIZAL SINI
Komisaris 1 Bapak AGUS HERU DARJONO
Komisaris Independen 1 Bapak MARTINUS ELIATULO ZEGA

Page 2 OCR 0.942
RAHAYU NINGSIH, SH
NOTARIS
&
pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrtahayu@gmdail.com

DIREKSI

Direktur Utama : Bapak FERGUS RICHARD
Direktur : Bapak IR. MESHA RIZAL SINI
Direktur 1 Bapak ANTONY SUBAGIA

D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM:

1) -Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berlaku
ketentuan Pasal 23 ayat 2 angka (1) huruf (a) dan huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 bahwa Rapat dapat
dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili. Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
-Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
berlaku ketentuan Pasal 23 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) juncto Pasal 42 huruf (a) dan huruf (b)
Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah. Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

2) Pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berjumlah
962.856.600 (sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam
ratus) saham dan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berjumlah 962.857.300
(sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus) saham atau
masing-masing mewakili 75,2496 (tujuh puluh lima koma dua empat persen) dari 1.279.651.500
(satu miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus) saham
yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga Rapat
dapat dilangsungkan.

E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN
PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT:
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata
Acara Rapat yang sedang dibicarakan.

Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan.

F. MATA ACARA RAPAT:
| RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Page 3 OCR 0.939
RAHAYU NINGSIH, SH
NOTARIS
&
pEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmail.com

1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 serta
persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025:

2. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2026, serta pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan besaran jasa audit dan persyaratan lainnya sehubungan
dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut demi kepentingan Perseroan.

3. Persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji, honorarium, fasilitas, dan -unjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

4. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

II. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
1. Persetujuan Rencana Perubahan can atau penambahan Kegiatan Usaha Utama.

G. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT:
Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal
tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.

H. KEPUTUSAN RAPAT:
|. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
1. Mata Acara Pertama
Hasil Perhitungan Suara:

Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham Ya Saham Yo Saham Y
0 0 0 0 962.856.600 100

Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat:

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025,
termasuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2025,

2. Menyetujui pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguiet ef de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut
tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan
peraturan perundangan.

2. Mata Acara Kedua
Page 4 OCR 0.942
RAHAYU NINGSIH,SH
NOTARIS
&
pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

CPPAN
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810
Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisahayu@amdil.com

Hasil Perhitungan Suara:

Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham Ya Saham Ya Saham Yo
0 0 0 0 962.856.600 100

Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat:

-Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk

menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan

untuk Tahun Buku 2026, serta menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi

Perseroan untuk menetapkan besaran jasa audit dan persyaratan lainnya sehubungan dengan

penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut demi kepentingan Perseroan, dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, atas rekomendasi Komite Audit, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan, termasuk audit atas laporan keuangan lain yang
dibutuhkan Perseroan.

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk
melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menunjuk
Akuntan Publik, menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-
dokumen, dan/atau menunjuk Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK apabila
karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan
tugasnya.

3. Mata Acara Rapat Ketiga
Hasil Perhitungan Suara:

Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham Yo Saham Yo Saham Ib
“0 0 0 0 962.856.600 100

Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat:

-Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan mempertimbangan antara lain rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

4. Mata Acara Rapat Keempat
Hasil Perhitungan Suara:
Page 5 OCR 0.931
RAHAYU NINGSIH, SH
NOTARIS
&

pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH

(PPA)
SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015
Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810

Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmdil.com

Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham Yo Saham Yo Saham Yo
0 0 0 0 962.856.600 100

Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat:

-Menyetujui penggunaan laba bersih Induk Perseroan sesuai dengan Laporan Keuangan

Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &

Rekan, yang akan digunakan sebagai:

1. Mempertimbangkan perolehan untung bersih pada tahun buku, serta kebutuhan belanja
modal Perseroan, manajemen mengusulkan untuk tidak membagikan dividen atas laba bersih
Perseroan untuk tahun buku 2026

2. Sisa Laba bersih Perseroan yang akan dicadangkan sebagai laba ditahan.

Il. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

1.

Mata Acara Rapat Pertama
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
|. Saham Yo Saham db Saham Yo
0 0 0 0 962.857.300 100

-Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseoran, dengan hak
Substitusi untuk menuangkan penyesuaian Klasifikasi Buku Lapangan Usaha (KBLI 2025) dalam
akta notaris tersendiri di hadapan Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik
dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai
dengan dapat diaksesnya penyesuaian tersebut dalam sistem Ditjen AHU melalui website
resminya.

Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.25 MB
Published10 Jun 2026
Pages5
Characters10,258
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Diagnos Laboratorium Utama Tbk p.1 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
linked person IVAN RIZAL SINI · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person AGUS HERU DARJONO p.1
linked person IR. MESHA RIZAL SINI · Direktur p.2
unresolved person NINGSIMH p.1
unresolved person FERGUS RICHARD · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved person MARTINUS ELIATULO ZEGA p.1
unresolved person RAHAYU NINGSIH p.2 ×4
unresolved person ANTONY SUBAGIA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Pusat Statistik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 51 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result