Skip to content
Back to announcement

20241107_MLJK_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31755016_lamp2.pdf

Other Text extracted MLJK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 192

Page 1
                                                                                                                                                                        JADWAL
                                                                                     Tanggal Efektif                        :                         31 Oktober 2017 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                  :         8 November 2017
                                                                                     Masa Penawaran Umum                    :                    2 – 3 November 2017 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                      :         9 November 2017
                                                                                     Tanggal Penjatahan                     :                        6 November 2017
                                                                                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                     KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                     PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                     BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                     PT MARGA LINGKAR JAKARTA (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA




                                                                        PROSPEKTUS
                                                                                     INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM OBLIGASI I MARGA LINGKAR JAKARTA TAHUN 2017
                                                                                                                                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                                                                                                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                             Pengusahaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W2 Utara
                                                                                                                                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                       Kantor Pusat:                                           Kantor Operasional :
                                                                                                                            Graha Simatupang Tower 2B Lt. 2                                      Plaza Tol Meruya
                                                                                                                                Jl. TB Simatupang Kav. 38                                  Jl. Raya Meruya Utara No. 1
                                                                                                                                      Jakarta Selatan                                               Meruya Utara
                                                                                                                                    Tel. (021) 2971 2762                                        Jakarta Barat 11620
                                                                                                                                   Fax. (021) 2971 2778                                         Tel. (021) 589 08462
                                                                                                                         Website : www.margalingkarjakarta.net                                 Fax. (021) 589 08447
                                                                                                                      E-mail : margalingkarjakarta@mlj-tollroad.co.id
                                                                                                                                                  PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM
                                                                                                                                         OBLIGASI I MARGA LINGKAR JAKARTA TAHUN 2017
                                                                                                                          SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 5 (lima) Seri. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
                                                                                     untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                     Seri A    : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,45% (tujuh koma empat lima persen) per tahun berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                                                                  Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Pembayaran
                                                                                                  Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan
                                                                                                  Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A yaitu pada tanggal 8 November 2020.
                                                                                     Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
                                                                                                  Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Pembayaran
                                                                                                  Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan
                                                                                                  Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B yaitu pada tanggal 8 November 2022.
                                                                                     Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                                                                  Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp299.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full
                                                                                                  Commitment). Pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri
                                                                                                  C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C yaitu pada tanggal 8 November 2024.
                                                                                     Seri D : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                                                                                                  Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
                                                                                                  Pembayaran Obligasi Seri D tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri D pada
                                                                                                  Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri D yaitu pada tanggal 8 November 2027.
                                                                                     Seri E : Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 8,85% (delapan koma delapan lima persen) per tahun berjangka waktu 12 (dua belas) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                                                                                                  Pokok Obligasi Seri E yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.000.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full
                                                                                                  Commitment). Pembayaran Obligasi Seri E tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri
                                                                                                  E pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri E yaitu pada tanggal 8 November 2029.
                                                                                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
                                                                                     pada tanggal 8 Februari 2018 sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 8 November 2020
                                                                                     untuk Obligasi Seri A, tanggal 8 November 2022 untuk Obligasi Seri B, tanggal 8 November 2024 untuk Obligasi Seri C, tanggal 8 November 2027 untuk Obligasi Seri D dan
                                                                                     pada tanggal 8 November 2029 untuk Obligasi Seri E. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran
                                                                                     Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
                                                                                     merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                                                                                     puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
                                                                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                                     BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN
                                                                                     KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
                                                                                     HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
                                                                                     KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
                                                                                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PENYESUAIAN TARIF. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM BAB V TENTANG
                                                                                     RISIKO USAHA.
                                                                                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
                                                                                     LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                     DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                       DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI) DARI
                                                                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (”PEFINDO”):
                                                                                                                                                          id
                                                                                                                                                             AAA(sf)
                                                                                                                                              (Triple A; Structured Finance)

                                                                                                             KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROPEKTUS INI.
                                                                                                                                Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                                                     PT CIMB SEKURITAS INDONESIA                         PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)                PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                                         PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                  WALI AMANAT
                                                                                                                                                                 PT Bank Mega Tbk


                                                                                                                                         Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2017
Page 2
PT Marga Lingkar Jakarta (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi
Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 (“Obligasi”) kepada OJK di Jakarta
dengan surat No. 709/AA/MLJ/IX/2017 pada tanggal 5 September 2017, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar
Modal” atau “UUPM”).

Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada
BEI, sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan BEI No. SP-0003/BEI.PP2/09-2017
tanggal 4 September 2017. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. Kep-122/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Keterangan lebih lanjut
mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal Serta Pihak Lain.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal, kecuali PT Mandiri Sekuritas.
Adapun sifat hubungan afiliasi antara PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah terafiliasi dengan
Perseroan melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI,
MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI.. ...........................................................................................................................................................................ii
DEFINISI & SINGKATAN. ......................................................................................................................................................iii
RINGKASAN........................................................................................................................................................................xii
I.      PENAWARAN UMUM..................................................................................................................................................1
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ……………………….............................. 21
III.    PERNYATAAN UTANG. ...............................................................................................................................................24
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .....................................................................................................................27
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................................................................30
        A. UMUM...................................................................................................................................................................30
        B. KINERJA KEUANGAN..............................................................................................................................................30
        C. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI....................................................................................................................37
        D. BELANJA MODAL. ..................................................................................................................................................37
        E. MANAJEMEN RISIKO..............................................................................................................................................37
VI.     FAKTOR RISIKO. .........................................................................................................................................................39
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. .........................................................41
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN serta kegiatan usaha, kecenderungan dan prospek usaha perseroan. .....42
        A. RIWAYAT SINGKAT..................................................................................................................................................42
        B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..........................................................................................43
        C. PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN.......................................................................................................43
        D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING. ......................................................................................................................44
        E. KETERANGAN TENTANG ASET PERSEROAN...........................................................................................................65
        F. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM PERSEROAN. ................65
        G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.......................................................................................................................68
        H. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN............................................................................................................75
        I. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN....................................................................................................................76
        J. SUMBER DAYA MANUSIA.......................................................................................................................................76
        K. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN. .........................................................................78
        L. KEGIATAN USAHA. .................................................................................................................................................78
        M. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) JALAN TOL............................................................................................81
        N. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN.......................84
        O. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN.............................................................................................86
        P. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)............................................................................................................87
        Q. PERSAINGAN USAHA. ............................................................................................................................................87
        R. PROSPEK USAHA....................................................................................................................................................87
        S. KEUNGGULAN BERSAING. .....................................................................................................................................88
        T. STRATEGI USAHA. ..................................................................................................................................................89
        U. TEKNOLOGI DAN INFORMASI................................................................................................................................89
        V. PENGHARGAAN. ....................................................................................................................................................90




                                                                                            i
Page 4
IX.    PERPAJAKAN..............................................................................................................................................................91
X.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI..................................................................................................................................92
XI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN. ............................................................93
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT..................................................................................................................95
XIII. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN EFEK BERSIFAT UTANG. ........................................................................100
XIV. AGEN PEMBAYARAN. ..............................................................................................................................................104
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.....................................105
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................................................106
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.......................................................122




                                                                                       ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi                  :   Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UUPM,
                              yaitu:
                              • Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                 derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
                              • Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
                                 dari pihak tersebut;
                              • Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
                                 lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
                              • Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun
                                 tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                 tersebut;
                              • Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                                 langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                              • Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran           :   Berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
                              Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                              Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
                              (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                              untuk dan atas nama Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-
                              kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
                              dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

Akta Pengakuan Utang      :   Berarti berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan
                              Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang
                              Obligasi Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 No. 46, tanggal 25 Oktober
                              2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                              S.H, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                              penambahan-penambahannya               dan/atau        pembaharuan
                              pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                              bersangkutan di kemudian hari.

Bank Kustodian            :   Berarti berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
                              untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                              dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam                   :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                              pasal 3 ayat 1 UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan
                              kewajibannya.

Bapepam dan LK            :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
(sekarang telah menjadi       penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
OJK)                          Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                              Republik Indonesia Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember
                              2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                              Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
                              Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                              tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para
                              pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

BEI                       :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia.

Beban Operassional        :   Berarti pengeluaran Perseroan yang dipergunakan untuk kebutuhan
                              operasional Perseroan yang meliputi seluruh beban usaha/beban
                              pendapatan yang tercantum dalam laporan keuangan Perseroan.

Bunga Obligasi            :   Berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
                              dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
                              yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                 iii
Page 6
Bursa Efek                 :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                               dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
                               pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
                               mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                               Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan
                               penerima hak dan kewajibannya dimana Obligasi dicatatkan.

Daftar Pemegang Obligasi   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                               tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                               Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang
                               memuat keterangan, antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                               status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
                               data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dana Cadangan              :   Berarti sejumlah dana yang disediakan oleh Perseroan untuk
Pembayaran Bunga               pemenuhan kewajiban Perseroan dalam pembayaran Bunga Obligasi.
                               Keterangan mengenai Dana Cadangan Pembayaran Bunga dapat
                               dilihat pada Prospektus Bab I Prospektus ini perihal Penawaran Umum.

Dana Cadangan              :   Berarti sejumlah dana yang disediakan oleh Perseroan untuk
Pelunasan Pokok Obligasi       pemenuhan kewajiban Perseroan dalam pembayaran seluruh Pokok
                               Obligasi yang pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap untuk
                               masing-masing    seri   Obligasi   sesuai  dengan     Perjanjian
                               Perwaliamanatan. Keterangan mengenai Dana Cadangan Pembayaran
                               Bunga dapat dilihat pada Prospektus Bab I Prospektus ini perihal
                               Penawaran Umum.

Dana Cadangan              :   Berarti sejumlah dana yang disediakan oleh Perseroan untuk
Pemeliharaan                   dipergunakan sebagai cicilan biaya pekerjaan pelapisan jalan tol JORR
                               W2 Utara dan rekonstruksi jalan tol. Keterangan mengenai Dana
                               Cadangan Pembayaran Bunga dapat dilihat pada Prospektus Bab I
                               Prospektus ini perihal Penawaran Umum.

Denda                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                               kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                               sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Bunga Obligasi masing-
                               masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
                               dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar
                               lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
                               (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                               30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              :   Berarti :
                                -   Perjanjian Perwaliamanatan;
                                -   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
                                -   Akta Pengakuan Utang;
                                -   Perjanjian Agen Pembayaran;
                                -   Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI;
                                -   Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek;
                                -   Prospektus;
                                -   Prospektus Awal;
                                -   Prospektus Ringkas dan Informasi Tambahan dan/atau perbaikan
                                    Propektus Ringkas;
                                -   Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                                    Obligasi.

EBITDA                     :   Berarti laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
                               depresiasi, amortisasi dan provisi overlay.

Efek                       :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
                               komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan
                               Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
                               derivatif Efek

Emisi                      :   Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan
                               untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.




                                                 iv
Page 7
Force Majeure               :   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                                pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan

Hak Konsesi                 :   Berarti hak Perseroan yang didapat dari perjanjian pengusahaan jalan
                                tol lingkar luar Jakarta (JORR) seksi W2 Utara, yang memberikan
                                Perseroan hak pendapatan, hak penyesuaian tarif dan pengusahaan
                                jalan tol.

Hari Bank                   :   Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
                                menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.

Hari Bursa                  :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.

Hari Kalender               :   Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.

Hari Kerja                  :   Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                                biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                                Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Kemenkumham                 :   Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Jumlah Terutang             :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                                Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

JM                          :   Berarti PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

JMJ                         :   Berarti PT Jakarta Marga Jaya.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                                berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                                Obligasi untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                                dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Kebutuhan Operasional       :   Berarti pengeluaran Perseroan yang dipergunakan untuk modal kerja
                                dan seluruh beban usaha/beban pendapatan/beban tol yang tercantum
                                dalam laporan keuangan Perseroan.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR                  kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                                diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                                ketentuan KSEI.

KSEI                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan Jakarta
                                Selatan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
                                menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                                Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar
                                Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan
                                mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                                Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.




                                                   v
Page 8
Konfirmasi Tertulis      :   Berarti konfirmasi tertulis atas kepemilikan Obligasi dan/atau laporan
                             saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                             Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                             Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                             dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                             Obligasi, pelunasan Pokok dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                             Obligasi.

Kustodian                :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi dan harta lain
                             yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
                             pembayaran bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek
                             dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                             dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
                             Bank Kustodian.

Menkumham                :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                             sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Obligasi                 :   Berarti "Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017" dalam jumlah
                             pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
                             Rupiah) yang terdiri dari 5 (lima) Seri, yaitu:
                              -   Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap, berjangka waktu
                                  3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                              -   Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap, berjangka waktu
                                  5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                              -   Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap, berjangka waktu
                                  7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                              -   Obligasi Seri D dengan tingkat bunga tetap, berjangka waktu
                                  10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                              -   Obligasi Seri E dengan tingkat bunga tetap, berjangka waktu
                                  12 (dua belas) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

                             yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
                             Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat
                             Jumbo Obligasi.

                             Kepastian Jumlah Pokok Obligasi dan jumlah masing-masing seri
                             Obligasi akan ditentukan kemudian dalam Addendum Perjanjian
                             Perwaliamanatan. Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan
                             pelunasan Obligasi dari masing masing seri Obligasi dan/atau karena
                             pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan dengan
                             memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
                             Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek.

Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
atau OJK                     lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
                             pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
                             tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
                             Nomor 21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                             tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                             keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK
                             dan sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                             pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                             perbankan beralih dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21
                             Tahun 2011 tentang OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan
                             kewajibannya.

Pemegang Obligasi        :   Berarti pemegang Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 yaitu
                             Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                             yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                             •   Rekening Efek pada KSEI; atau
                             •   Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.




                                                vi
Page 9
Pemegang Rekening          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                               di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                               dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan
                               Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

Pemeringkat                :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Pemerintah                 :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada
                               Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang
                               Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain
                               yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat
                               dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                               satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                               dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                               melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing
                               masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                               terhadap penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi                       penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
                               Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT CIMB Sekuritas Indonesia,
                               PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
                               dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan Nomor IX.A.2     :   Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29-05-2009 (dua puluh
                               sembilan Mei dua ribu sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                               Rangka Penawaran Umum.

Peraturan Nomor VI.C.3     :   Berarti Peraturan Nomor VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK Nomor Kep-309/BL/2008 tanggal 01-08-2008 (satu Agustus dua
                               ribu delapan) tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali
                               Amanat dengan Perseroan.

Peraturan Nomor VI.C.4     :   Berarti Peraturan Nomor VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK Nomor Kep-412/BL/2010 tanggal 06-09-2010 (enam September
                               dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
                               Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

Peraturan Nomor IX.C.11    :   Berarti Peraturan Nomor IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK Nomor Kep-135/BL/2006 tanggal 14-12-2006 (empat belas
                               Desember dua ribu enam) tentang pemeringkatan Atas Efek Bersifat
                               Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK Nomor        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
30/POJK.04/2015                tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua ribu lima belas)
                               tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK Nomor        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
34/POJK.04/2014                tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) tentang
                               Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik,
                               Perseroan.

Peraturan OJK Nomor        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014
35/POJK.04/2014                tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) tentang
                               Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.




                                                 vii
Page 10
Peraturan OJK Nomor      :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
55/POJK.04/2015              puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan
                             dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK Nomor      :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2014 (dua
56/POJK.04/2015              puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan
                             dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Peraturan OJK Nomor      :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017               Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK Nomor      :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
9/POJK.04/2017               Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                             Efek Bersifat Utang

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran                   perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
                             Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), sebagaimana dimuat dalam
                             akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Marga Lingkar Jakarta
                             Tahun 2017, No. 07 tanggal 4 September yang dibuat di hadapan
                             Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI             pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-005/OBL/KSEI/0817 tanggal
                             4 September 2017 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.

Perjanjian Pendahuluan   :   Berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa
Pencatatan Efek              Efek Indonesia perihal pencatatan efek No. SP-0003/BEI.PP2/09-2017
                             tanggal 4 September 2017 yang dibuat yang dibuat di bawah tangan
                             bermaterai cukup.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi I Marga Lingkar
Emisi Obligasi               Jakarta Tahun 2017 No. 06 tanggal 4 September 2017 juncto
                             Addendum I Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi I Marga
                             Lingkar Jakarta Tahun 2017 No. 67 tanggal 28 September 2017 juncto
                             Addendum II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi I Marga
                             Lingkar Jakarta Tahun 2017 No. 47 tanggal 25 Oktober 2017, yang
                             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H,
                             Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pengusahaan   :   Berarti Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
Jalan Tol                    (JORR) Seksi W2 Utara No. 03 tertanggal 7 Juni 2011 sebagaimana
                             terakhir diubah oleh Akta Amandemen II Perjanjian Pengusahaan Jalan
                             Tol Lingkar Luar Jakarta tertanggal 22 Juni 2017, seluruhnya dibuat
                             dihadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta, antara
                             Perseroan dengan Badan Pengatur Jalan Tol berikut segala
                             perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                             pembaharuan-pmbaharuannya di kemudian hari.

Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Marga Lingkar
Perwaliamanatan              Jakarta Tahun 2017 No. 05 tanggal 4 September 2017 juncto
                             Addendum I Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Marga Lingkar
                             Jakarta Tahun 2017 No. 66 tanggal 28 September 2017 juncto
                             Addendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Marga Lingkar
                             Jakarta Tahun 2017 No. 45 tanggal 25 Oktober 2017, yang dibuat di
                             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di
                             Jakarta. sebagaimana termaktub dalam akta ini, berikut perubahan-
                             perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                             pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                             pihak yang bersangkutan di kemudian hari.




                                               viii
Page 11
Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti Dokumen pernyataan pendaftaran yang wajib diajukan kepada
                             OJK oleh Perseroan dengan bantuan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
                             sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Yang Ditawarkan
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang
                             Pasar Modal juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                             07/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                             Dan/Atau Sukuk (POJK No. 7), dan dengan memperhatikan ketentuan
                             dalam POJK No. 7, dalam rangka Penawaran Umum berikut lampiran-
                             lampirannya.

Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif              sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan Nomor IX.A.2 yaitu:
                             Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
                             ketentuan sebagai berikut:
                             1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                 A. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                      Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                      mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
                                      yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                      Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
                                      Penawaran Umum; atau
                                 B. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahanterakhir
                                      yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                      atau
                             2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                 perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                 diperlukan.

Perseroan                :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, dalam hal ini adalah
                             PT Marga Lingkar Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                             perusahaan yang didirikan dan berdasarkan hukum dan Undang-
                             Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasanya
                             sebagaimana telah diuraikan pada bagian komparisi Akta Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                             Obligasi, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Pokok Obligasi           :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Obligasi yang terhutang pada Tanggal Emisi berjumlah
                             pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
                             Rupiah), yang terdiri dari:

                              -   Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000,-
                                  (dua ratus miliar Rupiah);
                              -   Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp217.000.000.000,-
                                  (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah);
                              -   Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp299.000.000.000,-
                                  (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah);
                              -   Obligasi Seri D dalam jumlah sebesar Rp320.000.000.000,-
                                  (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah);
                              -   Obligasi Seri E dalam jumlah sebesar Rp464.000.000.000,-
                                  (empat ratus enam puluh empat miliar Rupiah).

                             Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Obligasi
                             dari masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan
                             pembelian kembali sebagai pelunasan yang dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan peraturan
                             perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
                             sebagaimana diuraikan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                               ix
Page 12
Project Financing           :   Berati skema pembiayaan untuk membiayai proyek pengusahaan jalan
                                tol JORR W2 Utara (Ulujami – Kebon Jeruk), yang meliputi pendanaan,
                                perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
                                pemeliharaan jalan tol JORR W2 Utara (Ulujami – Kebon Jeruk),
                                termasuk untuk melakukan pelunasan atas pinjaman yang diperoleh
                                Perseroan sebelum Tanggal Emisi, dan pelunasan atas Pokok Obligasi
                                berasal dari pendapatan Perseroan atas pengusahaan jalan tol JORR
                                W2 Utara (Ulujami – Kebon Jeruk).

Prospektus                  :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi
                                dengan tujuan agar masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur
                                dalam UUPM dan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/ 2017 Tentang
                                Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                                Bersifat Utang.

Prospektus Awal             :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
                                Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
                                Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
                                jumlah dan harga penawaran Obligasi, penjaminan emisi Obligasi,
                                tingkat suku bunga Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan
                                dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan,
                                sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/
                                2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran
                                Umum Efek Bersifat Utang.

Prospektus Ringkas          :   Berarti Pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan ringkasan
                                Prospektus Awal yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dibantu
                                oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan diumumkan dalam sekurang-
                                kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                mempunyai peredaran nasional yang disusun oleh Perseroan bersama-
                                sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan
                                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/ 2017 tentang
                                Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                                Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dalam waktu selambat-
                                lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pernyataan OJK
                                bahwa Perseroan wajib mengumumkan Prospektus Ringkas
                                sebagaimana diatur dalam Lampiran 9 Peraturan Nomor IX.A.2.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                                milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                                rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

Rekonstruksi                :   Berarti proses pengembalian seperti semula atas konstruksi Jalan Tol
                                JORR W2 Utara.

RUPO                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp.1,00 (satu
                                Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan          :   Berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                                senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
                                sesuai degan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                                ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI
                                untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

Sistem Transaksi Terbuka    :   Berarti sistem transaksi pengumpulan tol yang kepada penggunanya
                                diwajibkan menyelesaikan tahapan transaksi tol pada satu lokasi
                                Gerbang Tol.




                                                  x
Page 13
Tanggal Emisi             :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat
                              Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI, yang merupakan
                              Tanggal Pembayaran, yaitu pada tanggal 08-11-2017 (delapan
                              November dua ribu tujuh belas).

Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi kepada
                              Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Efek melalui
                              Penjamin Pelaksana Emisi Efek kedalam rekening Perseroan (in good
                              funds) berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yaitu pada
                              tanggal 08-11-2017 (delapan November dua ribu tujuh belas).

Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran masing-masing seri
Bunga Obligasi                Bunga Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
                              Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                              dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan
                              Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pelunasan Pokok   :   Berarti berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri
Obligasi                      Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
                              kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                              Pemegang Rekening, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan
                              dalam addendum perjanjian perwaliamanatan, dengan memperhatikan
                              ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Undang-Undang Pasar       :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 1995
Modal/UUPM                    tanggal 10-11-1995 (sepuluh November seribu sembilan ratus sembilan
                              puluh lima) tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
                              pelaksanaannya.

Undang-Undang             :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 40 Tahun 2007
Perseroan Terbatas/UUPT       tanggal 16-08-2007 (enam belas Agustus dua ribu tujuh) tentang
                              Perseroan Terbatas.

Wali Amanat               :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal yang
                              dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk.




                                                xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Marga Lingkar Jakarta (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 26 tanggal 24 Agustus 2009,
dibuat di hadapan Edi Priyono, S. H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut sebagai
Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 15 september 2009,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-0061511.AH.01.09.Tahun 2009
pada tanggal 15 September 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68
tanggal 24 Agustus 2010, Tambahan No.14210 (“Akta Pendirian”).

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir
kali dimuat dalam Akta No. 14, tanggal 22 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Tatyana Indrati Hasjim, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0024998.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, yang telah diberitahukan kepada
Kemenkumham, dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0111645 tertanggal 23 Desember 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham No. AHU-0154575.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 (“Akta No. 14”).

Sedangkan susunan pengurus yang terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Marga Lingkar Jakarta tanggal 22 September 2017, Nomor 10 sebagaimana
dibuat oleh Tatyana Indriati Hasjim, SH, Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0174022 tanggal
25 September 2017.

KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha Perseroan

Sesuai dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
melaksanakan pengusahaan Jalan JORR W2 Utara (Ulujami – Kebon Jeruk), yang meliputi pendanaan,
perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar
(JORR) Seksi W2, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

a. Melakukan pekerjaan perencanaan;
b. membangun jalan dan jembatan, bangunan pelengkap jalan, dan fasilitas tol;
c. pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, termasuk memungut dan menggunakan uang tol;
d. menggunakan ruang milik jalan tol untuk usaha lain yang berkaitan dengan pengoperasian jalan tol, dengan
   tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau;
e. menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang perundang-undangan yang berlaku
   sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d.

Prospek Usaha Perseroan

Berdasarkan data yang ada penjualan kendaraan di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Sejalan dengan pertumbuhan kendaraan tersebut maka perlu dipersiapkan infrastruktur berupa jalan dan jalan
tol untuk mewujudkan kelancaran pergerakan kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Atas dasar
kondisi tersebut maka dapat dikatakan prospek industri jalan tol ke depan akan tetap cerah, apalagi Pemerintah
telah menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu program prioritas. Perseroan, sebagai salah
satu operator jalan tol yang berada di bawah naungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pemegang saham
mayoritas, berada pada posisi yang strategis untuk mendukung program Pemerintah tersebut.




                                                      xii
Page 15
Perseroan bersama-sama dengan Pemerintah melihat adanya peluang untuk dapat mendukung pembangunan
infrastruktur dan sistem transportasi yang memadai. Keberadaan ruas ruas tol JORR W2 Utara diharapkan
mampu membantu pergerakan lalu lintas jalan yang sangat dominan, dan meningkatkan kesejahteraan bagi
masyarakat pengguna jasa transportasi jalan pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Selain
mampu mengatas kemacetan Tol Dalam kota, pembangunan ruas tol JORR W2 Utara dinilai akan memberikan
multiplier effect terhadap pembangunan kota, peluang bisnis dan lapangan kerja serta peningkatan kualitas
hidup masyarakat.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

Nama Obligasi               :   Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017

Jumlah Pokok Obligasi       :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
                                Obligasi Seri A  : dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,-
                                                    (dua ratus miliar Rupiah), yang akan dibayarkan
                                                    secara penuh (bullet payment) pada tanggal jatuh
                                                    tempo Obligasi Seri A
                                 Obligasi Seri B : dengan jumlah pokok sebesar Rp217.000.000.000,-
                                                    (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah), yang akan
                                                    dibayarkan secara penuh (bullet payment) pada
                                                    tanggal jatuh tempo Obligasi Seri B
                                 Obligasi Seri C : dengan jumlah pokok sebesar Rp299.000.000.000,-
                                                    (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah),
                                                    yang akan dibayarkan secara penuh (bullet payment)
                                                    pada tanggal jatuh tempo Obligasi Seri C
                                 Obligasi Seri D : dengan jumlah pokok sebesar Rp320.000.000.000,-
                                                    (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), yang akan
                                                    dibayarkan secara penuh (bullet payment) pada
                                                    tanggal jatuh tempo Obligasi Seri D
                                 Obligasi Seri E : dengan jumlah pokok sebesar Rp464.000.000.000,-
                                                    (empat ratus enam puluh empat miliar Rupiah), yang
                                                    akan dibayarkan secara penuh (bullet payment) pada
                                                    tanggal jatuh tempo Obligasi Seri E

Jangka Waktu                :   • Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                • Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                • Obligasi Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                • Obligasi Seri D dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
                                  Emisi.
                                • Obligasi Seri E dengan jangka waktu 12 (dua belas) tahun sejak Tanggal
                                  Emisi.

Tanggal       Pembayaran    :       Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Bunga Obligasi                      Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pembayaran Bunga
                                    Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2018 sedangkan
                                    Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
                                    seri Obligasi adalah pada tanggal 8 November 2020 untuk Obligasi Seri A,
                                    tanggal 8 November 2022 untuk Obligasi Seri B, tanggal 8 November 2024
                                    untuk Obligasi Seri C, tanggal 8 November 2027 untuk Obligasi Seri D dan
                                    tanggal 8 November 2029 untuk Obligasi Seri E.

Harga Penawaran             :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi      :   •    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap 7,45% (tujuh koma empat lima
                                     persen) per tahun;
                                •    Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap 7,75% (tujuh koma tujuh lima
                                     persen) per tahun;
                                •    Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap 8,30% (delapan koma tiga nol
                                     persen) per tahun;
                                •    Obligasi Seri D dengan tingkat bunga tetap 8,70% (delapan koma tujuh nol
                                     persen) per tahun;
                                •    Obligasi Seri E dengan tingkat bunga tetap 8,85% (delapan koma delapan
                                     lima persen) per tahun;




                                                     xiii
Page 16
                             Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
                             nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
                             perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
                             1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Harga Penawaran          :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan         :   Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan    :   Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga   :   Triwulanan.

Jaminan                  :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan
                             seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                             bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
                             jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                             1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
                             Obligasi adalah Pari Passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                             Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
                             hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                             Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Dana Cadangan (Sinking   :   Perseroan menyelenggarakan dana cadangan (sinking fund) yang mencakup :
Fund)                        1. Dana Cadangan Pembayaran Bunga sebesar 12 (dua belas) bulan bunga
                                 untuk seluruh seri Obligasi yang tersedia paling lambat 1 (satu) bulan
                                 setelah Tanggal Emisi dengan menggunakan dana hasil penerbitan
                                 Obligasi Seri A;
                             2. Dana Cadangan Pelunasan Pokok Obligasi untuk setiap seri Obligasi
                                 sebagai berikut :
                                 i. Obligasi Seri A :
                                      Cicilan Pokok Obligasi Seri A akan disetor setiap 3 (tiga) bulan, yang
                                      pembayarannya dimulai sejak 3 (tiga) bulan dari Tanggal Emisi dan
                                      tersedia secara penuh 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembayaran
                                      Pokok Obligasi Seri A, dengan jumlah sebesar Rp20.000.000.000,-
                                      (dua puluh miliar Rupiah) yang rincian tanggal penyetorannya dapat
                                      dilihat pada Prospektus Bab I Prospektus ini perihal Penawaran
                                      Umum;
                                 ii. Obligasi Seri B :
                                      Cicilan Pokok Obligasi Seri B akan disetor setiap 3 (tiga) bulan, yang
                                      pembayarannya dimulai sejak 3 (tiga) bulan dari tanggal setoran ke
                                      10 Cicilan Pokok Obligasi Seri A dan tersedia secara penuh 6 (enam)
                                      bulan sebelum tanggal pembayaran Pokok Obligasi Seri B, dengan
                                      jumlah sebesar Rp27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus
                                      dua puluh lima juta Rupiah) yang rincian tanggal penyetorannya
                                      dapat dilihat pada Prospektus Bab I Prospektus ini perihal
                                      Penawaran Umum;
                                 iii. Obligasi Seri C :
                                      Cicilan Pokok Obligasi Seri C yang dibayar secara proporsional
                                      setiap 3 (tiga) bulan, yang pembayarannya dimulai sejak 3 (tiga)
                                      bulan dari tanggal setoran ke 8 Cicilan Pokok Obligasi Seri B dan
                                      tersedia secara penuh 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembayaran
                                      Pokok Obligasi Seri C, dengan jumlah sebesar Rp37.375.000.000,-
                                      (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang
                                      rincian tanggal penyetorannya dapat dilihat pada Prospektus Bab I
                                      Prospektus ini perihal Penawaran Umum;
                                 iv. Obligasi Seri D :
                                      Cicilan Pokok Obligasi Seri D akan disetor setiap 3 (tiga) bulan, yang
                                      pembayarannya dimulai sejak 3 (tiga) bulan dari tanggal setoran ke 8
                                      Cicilan Pokok Obligasi Seri C dan tersedia secara penuh 6 (enam)
                                      bulan sebelum tanggal pembayaran Pokok Obligasi Seri D, dengan
                                      jumlah sebesar Rp26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam
                                      ratus enam puluh tujuh juta Rupiah) yang rincian tanggal
                                      penyetorannya dapat dilihat pada Prospektus Bab I Prospektus ini
                                      perihal Penawaran Umum;




                                                  xiv
Page 17
                                         v.   Obligasi Seri E :
                                              Cicilan Pokok Obligasi Seri E akan disetor setiap 3 (tiga) bulan, yang
                                              pembayarannya dimulai sejak 3 (tiga) bulan dari tanggal setoran ke
                                              12 Cicilan Pokok Obligasi Seri D dan tersedia secara penuh 6 (enam)
                                              bulan sebelum tanggal pembayaran Pokok Obligasi Seri E, dengan
                                              jumlah sebesar Rp58.000.000.000,- (lima puluh delapan miliar
                                              Rupiah) yang rincian tanggal penyetorannya dapat dilihat pada
                                              Prospektus Bab I Prospektus ini perihal Penawaran Umum;

Wali Amanat                     :   PT Bank Mega Tbk

RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan sebagai berikut:

1.   Sekitar 90% untuk pelunasan seluruh kredit investasi;
2.   Sekitar 8% akan digunakan untuk penyisihan Dana Cadangan Pembayaran Bunga sebesar 12 (dua belas)
     bulan bunga untuk seluruh seri Obligasi yang tersedia paling lambat 1 (satu) bulan setelah Tanggal Emisi;
     dan
3.   Sisanya untuk modal kerja temasuk namun tidak terbatas kepada biaya layanan transaksi, biaya layanan
     lalu lintas dan biaya layanan konstruksi.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab
II mengenai Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.

STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal
                    Pemegang Saham                                          Rp. 1.000,- per saham
                                                                      Saham               Rupiah             %
 Modal Dasar                                                          655.727.000      655.727.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. Perusahaan Perseroan PT Jasa Marga (Persero) Tbk                  426.222.550      426.222.550.000        65
 2. PT Jakarta Marga Jaya                                             229.504.450      229.504.450.000        35
 Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           655.727.000      655.727.000.000       100
 Saham dalam Portepel                                                           0                    0

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan
31 Desember 2015.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember
2015, dan untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak
diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
diekstrak dari laporan keuangan Perseroan, yang merupakan bagian dari Prospektus, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal
lain berdasarkan laporan No. RPC-5326/PSS/2017 tanggal 27 September 2017.

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                   30 April                          31 Desember
               URAIAN
                                                    2017                     2016                      2015
Jumlah Aset                                     1.975.871.043.614         2.015.503.413.084        2.002.472.449.262
Jumlah Liabilitas                               1.480.019.117.347         1.456.093.840.418        1.590.837.381.568
Jumlah Ekuitas                                    495.851.926.267           559.409.572.666          411.635.067.694
Pendapatan                                          90.302.140.550          337.290.843.165          189.554.103.643
Beban Pendapatan                                  (50.756.090.897)        (115.516.006.894)          (91.918.275.756)
Laba Bersih Tahun Berjalan                        (63.854.820.647)           65.884.760.501          (61.701.616.726)
Laba Bersih / Jumlah Aset (ROA) (%)                          (3,23)                    3,27                    (3,08)
Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (ROE) (%)                      (12,88)                   11,78                   (14,99)
  Debt to Equity Ratio (x)                                     2,98                    2,60                      3,86
  Debt to Total Asset Ratio (x)                                0,75                    0,72                      0,79
  Current Ratio (x)                                            0,85                    0,94                      0,29
  Interest Coverage Ratio                                       1,8                     1,8                       0,9




                                                          xv
Page 18
RISIKO USAHA

Risiko usaha Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Risiko Penyesuaian Tarif
2. Risiko Volume Lalu Lintas Tidak Sesuai Perkiraan Awal
3. Risiko Perubahan Peraturan
4. Risiko Bencana Alam atau Akibat Perbuatan Manusia
Risiko Umum Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
2.   Risiko perubahan kurs valuta asing
3.   Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
4.   Risiko tuntuta atau guatan hukum
5.   Risiko kebijakan Pemerintah

Penjelasan mengenai risiko-risiko usaha Perseroan tersebut dapat dilihat dalam Bab VI Prospektus tentang
faktor risiko.

WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo, berdasarkan surat Pefindo No. RC-693/PEF-Dir/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah idAAA(sf) (Triple A; Structured
Finance) dari Pefindo.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi ini. Sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang,
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI :

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
     jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
     pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
     Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
     Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
     ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan
     pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
     hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
     besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
     RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang




                                                      xvi
Page 19
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.
f.   Hak Pemegang Obligasi adalah dengan preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                   xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xviii
Page 21
I.       PENAWARAN UMUM
                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI I MARGA LINGKAR JAKARTA TAHUN 2017
                     SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 5 (lima) Seri.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

Seri A     :   Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,45% (tujuh koma empat lima persen) per tahun berjangka waktu 3 (tiga)
               tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
               ratus miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
               dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada
               Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A yaitu pada tanggal 8 November 2020.
Seri B     :   Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima)tahun
               sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp217.000.000.000,- (dua ratus
               tujuh belas miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
               dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
               Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B yaitu pada tanggal 8 November 2022.
Seri C     :   Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh)
               tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp299.000.000.000,- (dua
               ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Pembayaran Obligasi
               Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
               Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C yaitu pada tanggal 8 November 2024.
Seri D     :   Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun berjangka waktu
               10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
               Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
               Pembayaran Obligasi Seri D tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
               dari jumlah pokok Obligasi Seri D pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri D yaitu pada tanggal
               8 November 2027.
Seri E     :   Obligasi dengan tingkat bunga sebesar 8,85% (delapan koma delapan lima persen) per tahun berjangka waktu
               12 (dua belas) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri E yang ditawarkan adalah sebesar
               Rp464.000.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
               Pembayaran Obligasi Seri E tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
               dari jumlah pokok Obligasi Seri E pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri E yaitu pada tanggal 8
               November 2029.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2018 sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 8 November 2020 untuk Obligasi Seri A,
tanggal 8 November 2022 untuk Obligasi Seri B, tanggal 8 November 2024 untuk Obligasi Seri C, tanggal 8 November 2027
untuk Obligasi Seri D dan pada tanggal 8 November 2029 untuk Obligasi Seri E. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.

                         OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
                                        PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                idAAA(sf)
                                                    (Triple A; Structured Finance)
                                              PT MARGA LINGKAR JAKARTA

                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                Pengusahaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W2 Utara
                                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia




                                                        Kantor Pusat :
                                              Graha Simatupang Tower 2B Lt. 2
                                                  Jl. TB Simatupang Kav. 38
                                                        Jakarta Selatan
                                                      Tel. (021) 2971 2762
                                                     Fax. (021) 2971 2778
                                           Website : www.margalingkarjakarta.net
                                        E-mail : margalingkarjakarta@mlj-tollroad.co.id

                 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PENYESUAIAN TARIF




                                                               1
Page 22
NAMA OBLIGASI

”Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Perseroan menawarkan Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 dalam 5 (lima) Seri, yaitu Obligasi Seri A
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, Obligasi Seri C dengan
jangka waktu 7 (tujuh) tahun, Obligasi Seri D dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, dan Obligasi Seri E
dengan jangka waktu 12 (dua belas) tahun.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
yang terdiri dari 5 (lima) Seri yaitu:

 Obligasi Seri A :      Jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
 Obligasi Seri B :      Jumlah pokok sebesar Rp217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah)
 Obligasi Seri C :      Jumlah pokok sebesar Rp299.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar
                        Rupiah)
 Obligasi Seri D :      Jumlah pokok sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah)
 Obligasi Seri E :      Jumlah pokok sebesar Rp464.000.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar
                        Rupiah)

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

100,00% (seratus persen) dari Jumlah Nominal Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

Bunga Ke             Seri A            Seri B              Seri C              Seri D               Seri E
    1           8 Februari 2018      8 Februari 2018     8 Februari 2018     8 Februari 2018      8 Februari 2018
    2               8 Mei 2018           8 Mei 2018          8 Mei 2018          8 Mei 2018           8 Mei 2018
    3           8 Agustus 2018       8 Agustus 2018      8 Agustus 2018      8 Agustus 2018       8 Agustus 2018
    4         8 November 2018      8 November 2018     8 November 2018     8 November 2018      8 November 2018
    5           8 Februari 2019      8 Februari 2019     8 Februari 2019     8 Februari 2019      8 Februari 2019
    6               8 Mei 2019           8 Mei 2019          8 Mei 2019          8 Mei 2019           8 Mei 2019
    7           8 Agustus 2019       8 Agustus 2019      8 Agustus 2019      8 Agustus 2019       8 Agustus 2019
    8         8 November 2019      8 November 2019     8 November 2019     8 November 2019      8 November 2019
    9           8 Februari 2020      8 Februari 2020     8 Februari 2020     8 Februari 2020      8 Februari 2020
   10               8 Mei 2020           8 Mei 2020          8 Mei 2020          8 Mei 2020           8 Mei 2020
   11           8 Agustus 2020       8 Agustus 2020      8 Agustus 2020      8 Agustus 2020       8 Agustus 2020
   12         8 November 2020      8 November 2020     8 November 2020     8 November 2020      8 November 2020
   13                                8 Februari 2021     8 Februari 2021     8 Februari 2021      8 Februari 2021
   14                                    8 Mei 2021          8 Mei 2021          8 Mei 2021           8 Mei 2021
   15                                8 Agustus 2021      8 Agustus 2021      8 Agustus 2021       8 Agustus 2021
   16                              8 November 2021     8 November 2021     8 November 2021      8 November 2021
   17                                8 Februari 2022     8 Februari 2022     8 Februari 2022      8 Februari 2022
   18                                    8 Mei 2022          8 Mei 2022          8 Mei 2022           8 Mei 2022
   19                                8 Agustus 2022      8 Agustus 2022      8 Agustus 2022       8 Agustus 2022
   20                              8 November 2022     8 November 2022     8 November 2022      8 November 2022
   21                                                    8 Februari 2023     8 Februari 2023      8 Februari 2023
   22                                                        8 Mei 2023          8 Mei 2023           8 Mei 2023




                                                       2
Page 23
Bunga Ke         Seri A              Seri B               Seri C              Seri D              Seri E
   23                                                   8 Agustus 2023      8 Agustus 2023      8 Agustus 2023
   24                                                 8 November 2023     8 November 2023     8 November 2023
   25                                                   8 Februari 2024     8 Februari 2024     8 Februari 2024
   26                                                       8 Mei 2024          8 Mei 2024          8 Mei 2024
   27                                                    8 Agustus 204       8 Agustus 204       8 Agustus 204
   28                                                 8 November 2024     8 November 2024     8 November 2024
   29                                                                       8 Februari 2025     8 Februari 2025
   30                                                                           8 Mei 2025          8 Mei 2025
   31                                                                       8 Agustus 2025      8 Agustus 2025
   32                                                                     8 November 2025     8 November 2025
   33                                                                      87 Februari 2026     8 Februari 2026
   34                                                                           8 Mei 2026          8 Mei 2026
   35                                                                       8 Agustus 2026      8 Agustus 2026
   36                                                                     8 November 2026     8 November 2026
   37                                                                       8 Februari 2027     8 Februari 2027
   38                                                                           8 Mei 2027          8 Mei 2027
   39                                                                       8 Agustus 2027      8 Agustus 2027
   40                                                                     8 November 2027     8 November 2027
   41                                                                                           8 Februari 2028
   42                                                                                               8 Mei 2028
   43                                                                                           8 Agustus 2028
   44                                                                                         8 November 2028
   45                                                                                           8 Februari 2029
   46                                                                                               8 Mei 2029
   47                                                                                           8 Agustus 2029
   48                                                                                         8 November 2029

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi obligasi secara
elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan).

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

SKEMA OBLIGASI BERBASIS PROJEK
Berikut adalah diagram skema Obligasi Berbasis Proyek :




                                                      3
Page 24
Keterangan :

1a     :   Perseroan menerbitkan Obligasi Berbasis Proyek
1b     :   Investor menyerahkan Dana Obligasi kepada Perseroan
2a     :   Dana Project Bond disalurkan untuk pelunasan Kredit Investasi kepada Kreditur.
2b     :    Dana Project Bond disalurkan untuk Modal Kerja Perseroan, temasuk namun tidak terbatas kepada
            biaya layanan transaksi, biaya layanan lalu lintas dan biaya layanan konstruksi, serta sebagai
            pemenuhan dana cadangan.
3      :   Perseroan mendapatkan revenue yang diperoleh dari pegopersian jalan tol JORR W2.
4      :   Revenue yang diperoleh Perseroan digunakan untuk pembayaran pokok obligasi pada saat jatuh
           tempo dan kupon secara triwulanan kepada Investor.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah Pari Passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.

HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai hutang senioritas sebesar Rp 1.382.535.363.185,- (satu triliun tiga
ratus delapan puluh dua miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan
puluh lima rupiah) berdasarkan laporan keuangan Perseroan per tanggal 30-04-2017 (tiga puluh April tahun dua
ribu tujuh belas) yang mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan atas penerbitan tambahan utang
dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat 3 huruf (d) Perjanjian Perwaliamanatan antara lain Debt to Equity Ratio (rasio utang) > 4 kali
pada tiap akhir tahun.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.   Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
     berikut:
     a) Memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee), kecuali :
          -    Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sendiri sehari-hari sesuai dengan anggaran dasar
               Perseroan;
          -    Jaminan Perseroan yang telah berjalan;
          -    Jaminan Perseroan yang telah diberikan untuk pembiayaan dengan skema Project Financing.
     b) Membuat hutang baru, kecuali untuk menambah keperluan modal kerja Perseroan dalam rangka
          pemenuhan Kebutuhan Operasional dan/atau Dana Cadangan Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
          Dana Cadangan Pemeliharaan (sebagaimana diatur dalam angka 3 butir q dibawah ini selama
          memenuhi rasio keuangan pada angka 3 butir d dibawah ini.
     c) Mengadakan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan, kecuali :
          hal-hal tersebut dilakukan dengan ketentuan bahwa semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya kepada
          perusahaan penerus (surviving company). Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
          penerus, seluruh kewajiban Obligasi tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
          perusahaan penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
          kewajiban-kewajiban Obligasi;
     d) Mengadakan perluasan dan/atau perubahan bidang usaha utama Perseroan sesuai dengan anggaran
          dasar, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
          Negara Republik Indonesia;
     e) Mengeluarkan obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi,
          atau pembayarannya didahulukan dari Obligasi;




                                                       4
Page 25
     f)   Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagaian maupun seluruh harta kekayataan Perseroan
          baik yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali agunan atau jumlah yang :
          i. Telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan bahwa
               apabila aktiva yang dijaminkan tersebut telah dilepaskan maka aktiva tersebut tidak dapat diikat lagi
               menjadi agunan;
          ii. Termasuk dalam agunan atau jaminan yang diijinkan sebagai berikut :
               -    Jaminan yang digunakan mengikuti tender, pembayaran bea masuk atau untuk pembayaran
                    sewa, selama digunakan dalam operasi Perseroan sehari-hari
               -    Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
                    tetap
               -    Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva dimana aktiva terserbut akan menjadi obyek
                    agunan untuk pembiayaan tersebut
               Dalam hal Wali Amanat menyetujui permohonan Perseroan untuk menjaminkan sebagian atau
               seluruh harta kekayaan Perseroan terhadap utang-utang yang ditarik oleh Perseroan, maka
               jaminan yang sama juga wajib diberikan untuk pembayaran Obligasi, untuk keperluan tersebut
               Perseroan dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian jaminan yang
               berkaitan.
     g)   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     h)   Memberikan pijaman kepada pihak manapun termasuk para pemegang saham Perseroan, kecuali :
          i. pemberian pinjaman kepada pegawai Perseroan, dan/atau
          ii. dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan yang wajar.
     i)   Melakukan perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, kecuali :
           i. perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol tersebut tidak merugikan kepentingan dan/atau
               meningkatkan risiko bagi Pemegang Obligasi;
           ii. perubahan tersebut dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
               otoritas yang berwenang di Negara Republik Indonesia;
     j)   Menjual atau mengalihkan Hak Konsesi kecuali dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
          yang berlaku dan/atau otoritas yang berwenang.
     k)   Membagikan dividen kecuali pembagian dividen dilakukan setelah tahun ke 4 (empat) sejak Tanggal
          Emisi dengan ketentuan jumlah dividen yang diberikan adalah sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh)
          persen dari laba bersih Perseroan dan dipenuhinya seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
          angka 3 butir q dibawah ini;

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point 1 - Pasal ini akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
        dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
        Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/
        dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
        persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
        data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
        waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
        Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama belum dilunasinya semua Pokok
     Obligasi dan Bunga Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan berkewajiban
     untuk:
     a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
         Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI
         dan menyerahkan kepada Wali Amanat bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila
         sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan wajib membayar denda atas kelalaian
         pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku
         Bunga Obligasi masing-masing seri per tahun. Jumlah denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
         bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga
         puluh) Hari Kalender dan sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang
         dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
         Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.




                                                         5
Page 26
c)   Pendapatan yang diterima oleh Perseroan untuk harus digunakan dengan ketentuan urutan
     peruntukkan sebagai berikut :
     -    Pembayaran Kebutuhan Operasional jalan tol;
     -    Pembayaran beban pemeliharaan jalan tol;
     -    Pembayaran pajak;
     -    Pembayaran Bunga obligasi;
     -    Dana Cadangan Pelunasan Pokok Obligasi (sebagaimana diatur dalam angka 3 butir q dibawah
          ini);
     -    Dana Cadangan Pemeliharaan (sebagaimana diatur dalam angka 3 butir q dibawah ini)
     Penggunaan pendapatan yang diterima Perseroan tersebut di atas hanya dapat dilakukan sesuai urutan
     pada angka 3 butir c dibawah ini.
d)   Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
     telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan yang diserahkan
     kepada Wali Amanat, sebagai berikut:
     -    Interest Coverage Ratio (ICR) (rasio cakupan bunga) > 1,5 (lebih atau sama dengan satu koma
          lima) kali pada tiap akhir tahun. Interest Coverage Ratio adalah EBITDA dibagi bunga yang
          dibayarkan. EBITDA berarti laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi,
          amortisasi dan beban provisi pelapisan jalan tol.
     -    Debt to Equity Ratio (DER) (rasio utang) < 4 (kurang atau sama dengan empat) kali pada tiap akhir
          tahun. Debt to Equity Ratio adalah perbandingan antara total utang Perseroan yang menimbulkan
          beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas. Utang adalah pinjaman yang bersifat
          senior seperti pinjaman obligasi dan utang bank.
e)   Menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.
f)   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
     umum di Indonesia dan memelihara catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
     tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
     dan diterapkan secara konsisten dan terus-menerus.
g)   Segera memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat selambat lambatnya dalam jangka waktu 2
     (dua) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
          negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     ii. Setiap terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dan atau setiap terjadinya kelalaian Perseroan atas perjanjian-perjanjian lain dimana Perseroan
          menjadi pihak dimana kelalaian tersebut mempengaruhi kewajiban Perseroan dalam melakukan
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
h)   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh)
     Hari Kalender setelah kejadian kejadian berikut berlangsung :
     i. adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sehubungan dengan perubahan Anggaran
          Dasar atau susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, perubahan pemegang saham utama
          Perseroan dan menyerahkan akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta
          tersebut diterima oleh Perseroan
     ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase, dan perburuhan yang melibatkan
          Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          dan mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
i)   Membayar semua kewajiban pajak, restribusi dan kewajiban Perseroan lainnya kepada Pemerintah
     Republik Indonesia
j)   Menyerahkan kepada Wali Amanat:
     i. salinan dari laporan laporan termasuk laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
          sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas
          Jasa Keuangan, bursa efek di mana obligasi Perseroan dicatatkan, dan KSEI, dalam waktu
          selambat lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan kepada pihak
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
          Keuangan selambat lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
          buku Perseroan berakhir atau bersamaan dengan tanggal penyerahan laporan keuangan tersebut
          kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang mana yang lebih dulu;
     iii. laporan keuangan tengah tahunan yang disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, atau selambat lambatnya:
          -     pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan tengah tahunan, jika tidak disertai dengan
                laporan akuntan; atau
          -     pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahunan, jika disertai dengan laporan
                akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
          -     pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan tengah tahunan, jika disertai dengan laporan
                akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
                keseluruhan;
     iv. laporan-laporan lain yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.




                                                   6
Page 27
    v.  Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan yang
        ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
        keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak
        terbatas pada:
        -    pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan
             kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
             pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
        -    pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh batasan dan
             kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan
             persyaratan Obligasi;
        -    pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
             atau sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang
             berhubungan dengan penerbitan Obligasi yang harus dilaksanakan atau jika ada, uraian
             mengenai kejadian-kejadian tersebut;
        -    pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
             sehubungan dengan penerbitan Obligasi atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
             tersebut;
        -    pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
             yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian
             mengenai kejadian-kejadian tersebut
k) Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan yang sewaktu-waktu
   diminta oleh Wali Amanat yang berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aktiva Perseroan
   atau laporan berkala Perseroan kepada Wali Amanat.
l) Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
   mengasuransikannya kepada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan yang berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
m) Memberi ijin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja selama jam kerja, melakukan kunjungan
   langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas ijin dan catatan keuangan sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
   Perseroan yang diajukan sekurangnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan, namun apabila
   Perseroan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan maka
   Wali Amanat akan memberitahukan rencana kunjungan dimaksud sekurang-kurangnya 2 (dua) Hari
   Kerja sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan memberikan keterangan dan data yang diminta oleh
   Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan di
   bidang pasar modal. Biaya-biaya yang terkait dengan kunjungan tersebut menjadi beban Perseroan.
n) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor : IX.C.11,
   yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu :
   1) Pemeringkatan Tahunan
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
             Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
             berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
             yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan
        ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
             wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
             berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
             lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
             hal-hal sebagai berikut:
             1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
        i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
             kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
             paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
             diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
             1) peringkat baru; dan
             2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru
        ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
   3) Pemeringkatan ulang
      i.     Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
             peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf n angka 1) butir I
             ini, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
             Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2(dua) setelah
             diterimanya peringkat dimaksud
      ii.    Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
             sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
             (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman




                                                 7
Page 28
              (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
              dimaksud.
        atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada
        perubahan terhadap peraturan Bapepam dan LK nomor IX.C.11.
o)   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi termasuk pembaharuannya dan menyerahkan foto copy Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali
     Amanat.
p)   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga etap
     berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun lainnya) dan dengan
     segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
     Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah melakukan kewajibannya berdasarkan
     Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya.
q)   Memelihara Dana Cadangan (sinking fund) dalam rekening penampungan atas nama Perseroan pada
     bank Wali Amanat yang mencakup :
     1. Dana Cadangan Pembayaran Bunga sebesar 12 (dua belas) bulan bunga untuk seluruh seri
          Obligasi yang tersedia paling lambat 1 (satu) bulan setelah Tanggal Emisi dengan menggunakan
          dana hasil penerbitan Obligasi Seri A;
     2. Dana Cadangan Pelunasan Pokok Obligasi untuk setiap seri Obligasi sebagai berikut :
          i. Obligasi Seri A :
              Cicilan Pokok Obligasi Seri A akan disetor setiap 3 (tiga) bulan, yang pembayarannya dimulai
              sejak 3 (tiga) bulan dari Tanggal Emisi dan tersedia secara penuh 6 (enam) bulan sebelum
              tanggal pembayaran Pokok Obligasi Seri A, dengan jumlah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua
              puluh miliar Rupiah) yang penyetorannya dilakukan pada tanggal-tanggal berikut ini :
              - penyetoran ke 1 (satu) yaitu pada tanggal penyetoran ke 1 (satu) yaitu pada tanggal 08-02-
                  2018 (delapan Februari tahun dua ribu delapan belas) sebesar Rp20.000.000.000,- (dua
                  puluh miliar Rupiah);
              - penyetoran ke 2 (dua) yaitu pada tanggal 08-05-2018 (delapan Mei tahun dua ribu delapan
                  belas) sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
              - penyetoran ke 3 (tiga) yaitu pada tanggal 08-08-2018 (delapan Agustus tahun dua ribu
                  delapan belas) sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
              - penyetoran ke 4 (empat) yaitu pada tanggal 08-11-2018 (delapan November tahun dua ribu
                  delapan belas) sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
              - penyetoran ke 5 (lima) yaitu pada tanggal 08-02-2019 (delapan Februari tahun dua ribu
                  sembilan belas) sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
              - penyetoran ke 6 (kelima) yaitu pada tanggal 08-05-2019 (delapan Mei tahun dua ribu
                  sembilan belas) sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
              - penyetoran ke 7 (tujuh) yaitu pada tanggal 08-08-2019 (delapan Agustus tahun dua ribu
                  sembilan belas) sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
              - penyetoran ke 8 (delapan) yaitu pada tanggal 08-11-2019 (delapan November tahun dua
                  ribu sembilan belas) sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
              - penyetoran ke 9 (sembilan) yaitu pada tanggal 08-02-2020 (delapan Februari tahun dua
                  ribu dua puluh) sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
              - penyetoran ke 10 (sepuluh) yaitu pada tanggal 08-05-2020 (delapan Mei tahun dua ribu
                  dua puluh) sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
          ii. Obligasi Seri B :
              Cicilan Pokok Obligasi Seri B akan disetor setiap 3 (tiga) bulan, yang pembayarannya dimulai
              sejak 3 (tiga) bulan dari tanggal setoran ke 10 Cicilan Pokok Obligasi Seri A dan tersedia
              secara penuh 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembayaran Pokok Obligasi Seri B, dengan
              jumlah sebesar Rp27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah)
              yang penyetorannya dilakukan pada tanggal-tanggal sebagai berikut:
              - penyetoran ke 1 (satu) yaitu pada tanggal 08-08-2020 (delapan Agustus tahun dua ribu dua
                  puluh) sebesar Rp27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta
                  Rupiah);
              - penyetoran ke 2 (dua) yaitu pada tanggal 08-11-2020 (delapan November tahun dua ribu
                  dua puluh) sebesar Rp27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta
                  Rupiah);
              - penyetoran ke 3 (tiga) yaitu pada tanggal 08-02-2021 (delapan Februari tahun dua ribu dua
                  puluh satu) sebesar Rp 27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta
                  Rupiah);
              - penyetoran ke 4 (empat) yaitu pada tanggal 08-05-2021 (delapan Mei tahun dua ribu dua
                  puluh satu) sebesar Rp 27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta
                  Rupiah);
              - penyetoran ke 5 (lima) yaitu pada tanggal 08-08-2021 (delapan Agustus tahun dua ribu dua
                  puluh satu) sebesar Rp27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta
                  Rupiah);




                                                   8
Page 29
    -    penyetoran ke 6 (enam) yaitu pada tanggal 08-11-2021 (delapan November tahun dua ribu
         dua puluh satu) sebesar Rp27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima
         juta Rupiah);
     - penyetoran ke 7 (tujuh) yaitu pada tanggal 08-02-2022 (delapan Februari tahun dua ribu
         dua puluh dua) sebesar Rp27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima
         juta Rupiah);
     - penyetoran ke 8 (delapan) yaitu pada tanggal 08-05-2022 (delapan Mei tahun dua ribu dua
         puluh dua) sebesar Rp27.125.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta
         Rupiah);
iii. Obligasi Seri C :
     Cicilan Pokok Obligasi Seri C yang dibayar secara proporsional setiap 3 (tiga) bulan, yang
     pembayarannya dimulai sejak 3 (tiga) bulan dari tanggal setoran ke 8 Cicilan Pokok Obligasi
     Seri B dan tersedia secara penuh 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembayaran Pokok
     Obligasi Seri C, dengan jumlah sebesar Rp37.375.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus
     tujuh puluh lima juta Rupiah) yang penyetorannya dilakukan pada tanggal-tanggal berikut :
     - penyetoran ke 1 (satu) yaitu pada tanggal 08-08-2022 (delapan Agustus tahun dua ribu dua
         puluh dua) sebesar Rp37.375.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima
         juta Rupiah);
     - penyetoran ke 2 (dua) yaitu pada tanggal 08-11-2022 (delapan November tahun dua ribu
         dua puluh dua) sebesar Rp37.375.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh
         lima juta Rupiah);
     - penyetoran ke 3 (tiga) yaitu pada tanggal 08-02-2023 (delapan Februari tahun dua ribu dua
         puluh tiga) sebesar Rp37.375.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima
         juta Rupiah);
     - penyetoran ke 4 (empat) yaitu pada tanggal 08-05-2023 (delapan Mei tahun dua ribu dua
         puluh tiga) sebesar Rp37.375.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima
         juta Rupiah);
     - penyetoran ke 5 (lima) yaitu pada tanggal 08-08-2023 (delapan Agustus tahun dua ribu dua
         puluh tiga) sebesar Rp37.375.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima
         juta Rupiah);
     - penyetoran ke 6 (enam) yaitu pada tanggal 08-11-2023 (delapan November tahun dua ribu
         dua puluh tiga) sebesar Rp37.375.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh
         lima juta Rupiah);
     - penyetoran ke 7 (tujuh) yaitu pada tanggal 08-02-2024 (delapan Februari tahun dua ribu
         dua puluh empat) sebesar Rp37.375.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh
         lima juta Rupiah);
     - penyetoran ke 8 (delapan) yaitu pada tanggal 08-05-2024 (delapan Mei tahun dua ribu dua
         puluh empat) sebesar Rp37.375.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima
         juta Rupiah);
iv. Obligasi Seri D :
     Cicilan Pokok Obligasi Seri D akan disetor setiap 3 (tiga) bulan, yang pembayarannya dimulai
     sejak 3 (tiga) bulan dari tanggal setoran ke 8 Cicilan Pokok Obligasi Seri C dan tersedia secara
     penuh 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembayaran Pokok Obligasi Seri D, dengan jumlah
     sebesar Rp26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh tujuh juta Rupiah)
     yang penyetorannya dilaukan pada tanggal-tanggal berikut :
     - penyetoran ke 1 (dua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 08-08-2024 (delapan Agustus tahun
         dua ribu dua puluh empat) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus
         enam puluh tujuh juta Rupiah).
     - penyetoran ke 2 (dua) yaitu pada tanggal 08-11-2024 (delapan November tahun dua ribu
         dua puluh empat) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus enam
         puluh tujuh juta Rupiah);
     - penyetoran ke 3 (tiga) yaitu pada tanggal 08-02-2025 (delapan Februari dua ribu dua puluh
         lima) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh tujuh
         juta Rupiah);
     - penyetoran ke 4 (empat) yaitu pada tanggal 08-05-2025 (delapan Mei dua ribu dua puluh
         lima) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh tujuh
         juta Rupiah);
     - penyetoran ke 5 (lima) yaitu pada tanggal 08-08-2025 (delapan Agustus tahun dua ribu dua
         puluh lima) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh
         tujuh juta Rupiah);
     - penyetoran ke 6 (enam) yaitu pada tanggal 08-11-2025 (delapan November tahun dua ribu
         dua puluh lima) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus enam
         puluh tujuh juta Rupiah);
     - penyetoran ke 7 (tujuh) yaitu pada tanggal 08-02-2026 (delapan Februari tahun dua ribu
         dua puluh enam) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus enam
         puluh tujuh juta Rupiah);




                                           9
Page 30
         -   penyetoran ke 8 (delapan) yaitu pada tanggal 08-05-2026 (delapan Mei tahun dua ribu dua
             puluh enam) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus enam
             puluh tujuh juta Rupiah);
         - penyetoran ke 9 (sembilan) yaitu pada tanggal 08-08-2026 (delapan Agustus tahun dua
             ribu dua puluh enam) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus
             enam puluh tujuh juta Rupiah);
         - penyetoran ke 10 (sepuluh) yaitu pada tanggal 08-11-2026 (delapan November tahun dua
             ribu dua puluh enam) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus
             enam puluh tujuh juta Rupiah);
         - penyetoran ke 11 (sebelas) yaitu pada tanggal 08-02-2027 (delapan Februari tahun dua
             ribu dua puluh tujuh) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus
             enam puluh tujuh juta Rupiah);
         - penyetoran ke 12 (dua belas) yaitu pada tanggal 08-05-2027 (delapan Mei tahun dua ribu
             dua puluh tujuh) sebesar Rp 26.667.000.000,- (dua puluh enam miliar enam ratus enam
             puluh tujuh juta Rupiah);
     v. Obligasi Seri E :
         Cicilan Pokok Obligasi Seri E akan disetor setiap 3 (tiga) bulan, yang pembayarannya dimulai
         sejak 3 (tiga) bulan dari tanggal setoran ke 12 Cicilan Pokok Obligasi Seri D dan tersedia
         secara penuh 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembayaran Pokok Obligasi Seri E, dengan
         jumlah sebesar Rp58.000.000.000,- (lima puluh delapan miliar Rupiah) yang penyetorannya
         dilaukan pada tanggal-tanggal berikut :
         - penyetoran ke 1 (satu) yaitu pada tanggal 08-08-2027 (delapan Agustus tahun dua ribu dua
             puluh tujuh) sebesar Rp 58.000.000.000,- (lima puluh delapan miliar juta Rupiah);
         - penyetoran ke 2 (dua) yaitu pada tanggal 08-11-2027 (delapan November tahun dua ribu
             dua puluh tujuh) sebesar Rp 58.000.000.000,- (lima puluh delapan miliar juta Rupiah);
         - penyetoran ke 3 (tiga) yaitu pada tanggal 08-02-2028 (delapan Februari tahun dua ribu dua
             puluh delapan) sebesar Rp 58.000.000.000,- (lima puluh delapan miliar juta Rupiah);
         - penyetoran ke 4 (empat) yaitu pada tanggal 08-05-2028 (delapan Mei tahun dua ribu dua
             puluh delapan) sebesar Rp 58.000.000.000,- (lima puluh delapan miliar juta Rupiah);
         - penyetoran ke 5 (lima) yaitu pada tanggal 08-08-2028 (delapan Agustus tahun dua ribu dua
             puluh delapan) sebesar Rp 58.000.000.000,- (lima puluh delapan miliar juta Rupiah);
         - penyetoran ke 6 (enam) yaitu pada tanggal 08-11-2028 (delapan November tahun dua ribu
             dua puluh sebesar Rp 58.000.000.000,- (lima puluh delapan miliar juta Rupiah);
         - penyetoran ke 7 (tujuh) yaitu pada tanggal 08-02-2029 (delapan Februari tahun dua ribu
             dua puluh sembilan) sebesar Rp 58.000.000.000,- (lima puluh delapan miliar juta Rupiah);
         - penyetoran ke 8 (delapan) yaitu pada tanggal 08-05-2029 (delapan Mei dua ribu dua puluh
             sembilan) sebesar Rp 58.000.000.000,-(lima puluh delapan miliar juta Rupiah).
     Apabila tanggal-tanggal penyetoran tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
     penyetoran-penyetoran di atas akan dilakukan pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan
     denda.
3.   Dana Cadangan Pemeliharaan akan disetor setiap 3 (tiga) bulan dengan jumlah sebesar
     Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) yang penyetoran-penyetorannya dilakukan pada tanggal-
     tanggal sebagai berikut :
         - penyetoran ke 1 (satu) yaitu pada tanggal 08-02-2018 (delapan Februari tahun dua ribu
             delapan belas) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 2 (dua) yaitu pada tanggal 08-05-2018 (delapan Mei tahun dua ribu delapan
             belas) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 3 (tiga) yaitu pada tanggal 08-08-2018 (delapan Agustus tahun dua ribu
             delapan belas) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 4 (empat) yaitu pada tanggal 08-11-2018 (delapan November tahun dua ribu
             delapan belas) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 5 (lima) yaitu pada tanggal 08-02-2019 (delapan Februari tahun dua ribu
             sembilan belas) sebesarRp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 6 (kelima) yaitu pada tanggal 08-05-2019 (delapan Mei tahun dua ribu
             sembilan belas) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 7 (tujuh) yaitu pada tanggal 08-08-2019 (delapan Agustus tahun dua ribu
             sembilan belas) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 8 (delapan) yaitu pada tanggal 08-11-2019 (delapan November tahun dua
             ribu sembilan belas) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 9 (sembilan) yaitu pada tanggal 08-02-2020 (delapan Februari tahun dua
             ribu dua puluh) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 10 (sepuluh) yaitu pada tanggal 08-05-2020 (delapan Mei tahun dua ribu
             dua puluh) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 11 (sebelas) yaitu pada tanggal 08-08-2020 (delapan Agustus tahun dua
             ribu dua puluh) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
         - penyetoran ke 12 (dua belas) yaitu pada tanggal 08-11-2020 (delapan November tahun dua
             ribu dua puluh) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);




                                             10
Page 31
-   penyetoran ke 13 (tiga belas) yaitu pada tanggal 08-02-2021 (delapan Februari tahun dua
    ribu dua puluh satu) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 14 (empat belas) yaitu pada tanggal 08-05-2021 (delapan Mei tahun dua
    ribu dua puluh satu) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 15 (lima belas) yaitu pada tanggal 08-08-2021 (delapan Agustus tahun dua
    ribu dua puluh satu) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 16 (enam belas) yaitu pada tanggal 08-11-2021 (delapan November tahun
    dua ribu dua puluh satu) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 17 (tujuh belas) yaitu pada tanggal 08-02-2022 (delapan Februari tahun dua
    ribu dua puluh dua) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 18 (delapan belas) yaitu pada tanggal 08-05-2022 (delapan Mei tahun dua
    ribu dua puluh dua) sebesarRp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 19 (sembilan belas) yaitu pada tanggal 08-08-2022 (delapan Agustus tahun
    dua ribu dua puluh dua) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 20 (dua puluh) yaitu pada tanggal 08-11-2022 (delapan November tahun
    dua ribu dua puluh dua) sebesarRp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 21 (dua puluh satu) yaitu pada tanggal 08-02-2023 (delapan Februari tahun
    dua ribu dua puluh tiga) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 22 (dua puluh dua) yaitu pada tanggal 08-05-2023 (delapan Mei tahun dua
    ribu dua puluh tiga) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 23 (dua puluh tiga) yaitu pada tanggal 08-08-2023 (delapan Agustus tahun
    dua ribu dua puluh tiga) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 24 (dua puluh empat) yaitu pada tanggal 08-11-2023 (delapan November
    tahun dua ribu dua puluh tiga) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 25 (dua puluh lima) yaitu pada tanggal 08-02-2024 (delapan Februari tahun
    dua ribu dua puluh empat) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 26 (dua puluh enam) yaitu pada tanggal 08-05-2024 (delapan Mei tahun dua
    ribu dua puluh empat) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 27 (dua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 08-08-2024 (delapan Agustus tahun
    dua ribu dua puluh empat) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 28 (dua puluh delapan) yaitu pada tanggal 08-11-2024 (delapan November
    tahun dua ribu dua puluh empat) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 29 (dua puluh sembilan) yaitu pada tanggal 08-02-2025 (delapan Februari
    tahun dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 30 (tiga puluh) yaitu pada tanggal 08-05-2025 sebesar Rp 3.000.000.000,-
    (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 31 (tiga puluh satu) yaitu pada tanggal 08-08-2025 (delapan Agustus tahun
    dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 32 (tiga puluh dua) yaitu pada tanggal 08-11-2025 (delapan November tahun
    dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 33 (tiga puluh tiga) yaitu pada tanggal 08-02-2026 (delapan Februari tahun
    dua ribu dua puluh enam) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 34 (tiga puluh empat) yaitu pada tanggal 08-05-2026 (delapan Mei tahun
    dua ribu dua puluh enam) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 35 (tiga puluh lima) yaitu pada tanggal 08-08-2026 (delapan Agustus tahun
    dua ribu dua puluh enam) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 36 (tiga puluh enam) yaitu pada tanggal 08-11-2026 (delapan November
    tahun dua ribu dua puluh enam) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 37 (tiga puluh tujuh) yaitu pada tanggal 08-02-2027 (delapan Februari tahun
    dua ribu dua puluh tujuh) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 38 (tiga puluh delapan) yaitu pada tanggal 08-05-2027 (delapan Mei tahun
    dua ribu dua puluh tujuh) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 39 (tiga puluh sembilan) yaitu pada tanggal 08-08-2027 (delapan Agustus
    tahun dua ribu dua puluh tujuh) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 40 (empat puluh) yaitu pada tanggal 08-11-2027 (delapan November tahun
    dua ribu dua puluh tujuh) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 41 (empat puluh satu) yaitu pada tanggal 08-02-2028 (delapan Februari
    tahun dua ribu dua puluh delapan) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 42 (empat puluh dua) yaitu pada tanggal 08-05-2028 (delapan Mei tahun
    dua ribu dua puluh delapan) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 43 (empat puluh tiga) yaitu pada tanggal 08-08-2028 (delapan Agustus
    tahun dua ribu dua puluh delapan) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 44 (empat puluh empat) yaitu pada tanggal 08-11-2028 (delapan November
    tahun dua ribu dua puluh delapan) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
-   penyetoran ke 45 (empat puluh lima) yaitu pada tanggal 08-02-2029 (delapan Februari
    tahun dua ribu dua puluh sembilan) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah)




                                     11
Page 32
                  -    penyetoran ke 46 (empat puluh enam) yaitu pada tanggal 08-05-2029 (delapan Mei tahun
                       dua ribu dua puluh sembilan) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
                   - penyetoran ke 47 (empat puluh tujuh) yaitu pada tanggal 08-08-2029 (delapan Agustus
                       tahun dua ribu dua puluh sembilan) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
                   - penyetoran ke 48 (empat puluh delapan) yaitu pada tanggal 08-11-2029 (delapan
                       November tahun dua ribu dua puluh sembilan) sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar
                       Rupiah);
              Apabila tanggal-tanggal penyetoran tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
              penyetoran-penyetoran di atas akan dilakukan pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan
              denda.
          4. Perseroan dapat menggunakan :
              i. Dana Cadangan Pemeliharaan dan/atau;
              ii. Dana Cadangan Pembayaran Bunga maksimum sebesar 2 (dua) periode pembayaran Bunga
                   Obligasi untuk seluruh seri Obligasi.
              Dengan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam jangka waktu 5 (lima) Hari
              Kerja sebelum dana tersebut digunakan, dimana Dana Cadangan Pembayaran Bunga yang telah
              digunakan tersebut harus disetorkan kembali paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dana tersebut
              digunakan oleh Perseroan.
              Dana Cadangan (sinking fund) dalam rekening penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam
              bentuk deposito atau instrument bank lainnya di bank Wali Amanat atau bank lain yang disetujui
              oleh Wali Amanat, dimana pendapatan atas dana tersebut menjadi milik Perseroan. Penempatan
              dana dalam bentuk deposito atau instrument bank lainnya sesuai ketentuan Pasal ini harus tersedia
              untuk dicairkan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum digunakan sesuai ketentuan Pasal
              ini.
              Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat dengan hak substitusi untuk menguasai
              dana tersebut dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
              penguasaan dana tersebut pada butir q) ini serta untuk melakukan pendebetan atas dana yang ada
              di rekening penampungan sebagai pembayaran Bunga Obligsi dan/atau Pokok Obligasi sesuai
              tanggal-tanggal pelunasan sebagaimana diuraikan pada butir q) ini. Kuasa tersebut merupakan
              bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamantan,
              dan kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang
              diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
              Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat
              dan Perseroan tidak dapat mendebet dana pada rekening penampungan secara langsung.
              Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
              butir q) ini Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
              (tanpa diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
              menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan dana cadangan (sinking
              fund) tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan yang akan
              dipergunakan untuk pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi.
     r)   Perseroan wajib menyampaikan laporan pelunasan pinjaman kredit sindikasi dalam waktu 5 (lima) Hari
          Kerja setelah tanggal pelunasan kredit sindikasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:

     a.   Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; atau
     b.   Perseroan     dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan
          krediturnya (cross-default) dalam jumlah hutang melebihi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas
          Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat
          jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi
          dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
          (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c.   Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara Material berakibat negatif terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau;
     d.   Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
          keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan
          atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e.   Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau
          mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau




                                                      12
Page 33
          seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau;
     f.   Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan
          tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
          yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
          yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
          Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan.

2.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Point 1 huruf a dan b, ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
         dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
         adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
         Wali Amanat; atau;
     b. Point 1 huruf d, e, f, dan g ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
         dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
         adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
         Wali Amanat; atau
     c. Point 1 huruf c ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
         sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
         disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat, antara lain, berkewajiban untuk melaporkan
     kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditemukan adaya indikasi kelalaian Perseroan. Indikasi
     Kelalaian Perseroan tersebut harus diperoleh Wali Amanat dengan adanya bukti yang cukup menurut
     analisa Wali Amanat. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan,
     maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
     harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar
     Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
     dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

 3. Apabila Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan diri
    melalui keputusan Rpat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit maka Wali Amat
    berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
    keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
    dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
    dengan sendirinya.

4.   Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
     yang berwenang, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan
     Pemegang Obligasi ikut serta dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.




                                                      13
Page 34
1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan Dana Cadangan (sinking fund) dengan
        memperhatikan Peraturan Nomor VI.C.4.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Nomor VI.C.4; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
        diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
        acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
        Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
        KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
        tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b. Perseroan
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal ini, wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
     setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO :
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
        paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        (2) agenda RUPO;
        (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
        lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara Rupo:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
         dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.




                                                       14
Page 35
     d.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
          atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
          pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          pelaksanaan RUPO.
     e.   Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
          dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
          sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.
     g.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
          Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
          dalam kuorum kehadiran.
     h.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
           Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak
               termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali
               Amanat.
           Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
               dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
               Afiliasi Negara Republik Indonesia);
           Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
               (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
     i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPO.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atauwakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
     pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                  per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

          (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
              dengan ketentuan sebagai berikut:

              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.




                                                       15
Page 36
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

          (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                   oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
                   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
                   sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                   Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                   dan/atau Afiliasi Perseroan).
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                   (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                   Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                   Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
                   dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                   namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan                  Perjanjian   Perwaliamanatan,    dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1.   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
          2.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua.
          3.   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          4.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
          5.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

     Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
     Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
     dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
     perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.




                                                         16
Page 37
10. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

11. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
    (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPO.

12. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.

13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini perihal Perpajakan.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

1)   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
     dengan harga pasar;
2)   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3)   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4)   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5)   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6)   Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terAfiliasi.
7)   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
     Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8)   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
     untuk pembelian kembali dimulai;
9)   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
     a) periode penawaran pembelian kembali;
     b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e) tata cara penyelesaian transaksi;
     f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;




                                                      17
Page 38
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
    a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam
        periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
    waktu paling lambat 2 (dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
    meliputi antara lain:
    a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali satu
    Efek bersifat hutang dilakukan dengan mendahulukan satu Efek bersifat hutang yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
        suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
        dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

KUASA PEMEGANG OBLIGASI KEPADA WALI AMANAT

1.   Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, Wali Amanat berdasarkan hukum
     mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk untuk
     mewakili Pemegang Obligasi dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
     Pemegang Obligasi. Dengan demikian Pemegang Obligasi diwakili oleh Wali Amanat sebagai pihak dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan semua dokumen serta perjanjian lain yang berkaitan
     dengan Obligasi.
2.   Sejak Tanggal Emisi, setiap Pemegang Obligasi langsung tunduk kepada Perjanjian Perwaliamanatan dan
     menyetujui untuk dan dengan ini untuk kemudian pada waktunya secara bersama-sama memberikan
     kuasa kepada Wali Amanat tanpa perlu adanya pemberian surat kuasa secara khusus yang baru dari
     Pemegang Obligasi dalam menjalankan semua hak Pemegang Obligasi tanpa ada pengecualiannya
     berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan, dan semua dokumen serta perjanjian yang
     berhubungan dengan perjanjian-perjanjian tersebut, termasuk untuk menjalankan atau melindungi
     kepentingan setiap Pemegang Obligasi di luar maupun dihadapan instansi peradilan termasuk pengadilan
     niaga atau dihadapan persidangan arbitrase.
3.   Dengan demikian Pemegang Obligasi diwakili oleh Wali Amanat sebagai pihak dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan, dan perjanjian yang berhubungan dengan perjanjian-perjanjian tersebut berikut
     lampiran-lampiran dan perubahan-perubahan yang diadakan kemudian dari perjanjian-perjanjian tersebut
     serta sebagai pihak yang menjalankan atau melindungi kepentingan setiap Pemegang Obligasi di luar
     maupun dihadapan instansi peradilan termasuk pengadilan niaga atau dihadapan persidangan arbitrase.
4.   Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
     termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, kuasa ini dan
     semua kuasa lain yang diberikan dalam dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
     perjanjian lain yang dibuat sehubungan dengan perjanjian-perjanjian tersebut merupakan bagian penting
      dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir
     karena sebab apapun, termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab
     Undang-undang Hukum Perdata.
5.   Perjanjian Perwaliamanatan berlaku sepenuhnya sebagai bukti yang sempurna mengenai pemberian
     kuasa-kuasa dari Pemegang Obligasi kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan.




                                                     18
Page 39
6.   Pemberian kuasa-kuasa dari Pemegang Obligasi kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan termasuk juga kuasa untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan untuk semua hal yang diputuskan dalam RUPO dan disetujui oleh Perseroan
     dikemudian hari.

WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                            PT Bank Mega Tbk
                                        Menara Bank Mega, Lantai 16
                                    Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
                                               Jakarta 12790
                                           Telp : (021) 79175000
                                            Fax : (021) 7990720
                                    Email: waliamanat@bankmega.com

PROSEDUR PEMESANAN

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Prospektus Bab XIII Prospektus ini perihal Tata Cara
Pemesanan Efek Bersifat Utang.

KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKAT

1.   HASIL PEMERINGKATAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Peraturan
No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012
tentang Pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Indonesia (“Pefindo”) No. RC-693/PEF-Dir/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017.

                                                    id AAA(sf)
                                        (Triple A; Structured Finance)

Hasil pemeringkatan ini berlaku untuk periode 24 Agustus 2017 sampai dengan 1 Agustus 2018.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang
Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan.

2.   SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG

Tabel di bawah ini menunjukkan urutan peringkat yang berlaku sampai dengan yang tertinggi, untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Perseroan.

 Id AAA     Efek hutang dengan peringkat id AAA merupakan efek hutang dengan peringkat tertinggi
            di Pefindo yang didukung oleh kemampuan Obligor yang superior relatif dibanding entitas
            Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang
            diperjanjikan.
 Id AA      Efek hutang dengan peringkat id AA memiliki kualitas kredit sedikit di bawah peringkat tertinggi,
            didukung oleh kemampuan Obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban finansial jangka
            panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, relatif dibanding entitas Indonesia lainnya.




                                                     19
Page 40
 Id A       Efek hutang dengan peringkat id A memiliki dukungan kemampuan Obligor yang kuat dibanding
            entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan
            yang diperjanjikan, namun cukup peka terhadap perubahan keadaan yang merugikan.
 Id BBB     Efek hutang dengan peringkat id BBB didukung oleh kemampuan Obligor yang memadai relatif
            dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai
            dengan yang diperjanjikan, namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh perubahan
            keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan.
 Id BB      Efek hutang dengan peringkat id BB menunjukkan dukungan kemampuan Obligor yang agak lemah
            relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya
            sesuai dengan yang diperjanjikan, serta peka terhadap keadaan bisnis dan perekonomian yang
            tidak menentu dan merugikan.
 Id B       Efek hutang dengan peringkat id B menunjukkan parameter perlindungan yang sangat lemah.
            Walaupun Obligor masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka
            panjangnya, namun adanya perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan akan
            memperburuk kemampuan tersebut untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
 Id CCC     Efek hutang dengan peringkat id CCC menunjukkan efek hutang yang tidak mampu lagi memenuhi
            kewajiban finansialnya, serta hanya bergantung pada perbaikan keadaan eksternal.
 Id D       Efek hutang dengan peringkat id D menandakan efek hutang yang macet atau perseroannya sudah
            berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “id AA”
hingga “id CCC”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa suatu kategori peringkat lebih mendekati kategori
peringkat diatasnya. Tanda kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat lebih baik dari kategori peringkat di
bawahnya, walaupun semakin mendekati.




                                                      20
Page 41
II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
           UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan sebagai berikut:

      1.   Sekitar 90% untuk pelunasan seluruh kredit investasi.

      Berikut ini adalah uraian singkat mengenai utang Perseroan yang akan dilunasi dengan dana yang diperoleh
      dari Penawaran Umum Obligasi :

      Kreditur                                       :   • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                         • PT Bank DKI.

      Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur        :   Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank
                                                         Mandiri (Persero) Tbk sebagai kreditur atas fasilitas
                                                         kredit sindikasi.

      Jumlah Keseluruhan Fasilitas                   :   Maksimum sebesar Rp1.554.000.000.000,- (satu triliun
                                                         lima ratus lima puluh empat miliar Rupiah).

      Jumlah Pokok (Outstanding)        per     22   :   Rp1.319.535.363.188,- dengan rinician sebagai berikut :
      September 2017
                                                         •   Bank Mandiri sebesar : Rp1.192.163.764.994,-
                                                         •   Bank DKI sebesar : Rp127.371.598.194,-
      Rencana Pelunasan Kredit Investasi             :   Perseroan berencana untuk melunasi seluruh jumlah
                                                         kredit investasi yang terhutang.

      Jatuh Tempo Fasilitas                          :   13 Oktober 2026.

      Tingkat Bunga                                  :   • Suku Bunga Tetap (fix rate) selama 1 (satu) tahun
                                                           sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun
                                                         • Setelah pengenaan fix rate selama 1 (satu) tahun,
                                                           Debitur wajib membayar Bunga kepada Para Kreditur
                                                           dengan suku bunga sebesar Acuan Suku Bunga
                                                           ditambah margin 3,5% (tiga koma lima persen) per
                                                           tahun.

      Jaminan                                        :   1.        Hak Konsesi atas PPJT Penerusan JORR W2 Utara
                                                                   diikat secara notarial berupa akta Pengalihan Hak
                                                                   Pengelolaan Jalan Tol (Cessie).
                                                         2.        Seluruh tagihan dan pendapatan operasional dari
                                                                   pengoprasian jalan tol, termasuk pendapatan tol dan
                                                                   pendapatan usaha lain selama masa konsesi, diikat
                                                                   secara fidusia dengan nilai penjamin sebesar 100%
                                                                   (seratus persen) dari biaya proyek atau sebesar Rp
                                                                   2.149.000.000.000 (dua triliun seratus empat puluh
                                                                   Sembilan miliar Rupiah).
                                                         3.        Rekening Penampungan (Escrow Account), yang
                                                                   terdiri dari Rekening Konstuksi (Construction
                                                                   Account), Rekening Pengumpulan (Collection
                                                                   Account), Rekening Pembayaran Hutang (Debt
                                                                   Service Reserve Account), semuanya diikat dengan
                                                                   akta gadai atas rekening secara notarial.
                                                         4.        Tagihan atas pendapatan dari hasil klaim asuransi,
                                                                   bank garansi (dari Kontraktor) dan penggantian
                                                                   dana (kompensasi) dari Pemerintah, diikat secara
                                                                   fidusia dengan nilai penjamin sebesar 100%
                                                                   (seratus persen) dari biaya proyek atau sebesar Rp
                                                                   2.149.000.000.000 (dua triliun seratus empat puluh
                                                                   Sembilan miliar Rupiah).




                                                              21
Page 42
    Syarat Pembayaran       Kembali    Yang    :   1.    Perseroan memberikan surat pemberitahuan tertulis
    Dipercepat                                           kepada para kreditur melaui agen fasilitas sekurang-
                                                         kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
                                                         tanggal pembayaran yang dipercepat dilakukan;
                                                   2.    Surat pemberitahuan tersebut memuat jumlah
                                                         angsuran yang akan dibayar dan tanggal
                                                         pembayaran akan dilaksanakan;
                                                   3.    Apabila para kreditur telah menyetujui secara tertulis
                                                         bahwa Perseroan dapat melakukan pembayaran
                                                         dipercepat, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
                                                         membayar seluruh kewajiban Perseroan yang telah
                                                         jatuh tempo dan terhutang, dengan urutan:
                                                         a. denda pembayaran dipercepat;
                                                         b. denda;
                                                         c. biaya-biaya atau ongkos-ongkos (termasuk
                                                              namun tidak terbatas pada biaya keagenan);
                                                         d. bunga; dan
                                                         e. baki debet.
                                                   4.    Pembayaran yang dipercepat hanya dapat dilakukan
                                                         pada setiap tanggal pembayaran kredit yaitu setiap
                                                         tanggal 23 bulan Maret, Juni, September dan
                                                         Desember pada setiap tahunnya;
                                                   5.    Jumlah pembayaran yang dipercepat tidak boleh
                                                         kurang dari 1 (satu) kali angsuran dari jadwal
                                                         angsuran terakhir yang belum dibayar;
                                                   6.    Jumlah pembayaran yang dipercepat digunakan
                                                         untuk pembayaran angsuran dengan urutan yang
                                                         terakhir (inverse order of maturity) terhitung dari
                                                         tanggal jatuh tempo;
                                                   7.    Baki debet yang telah dibayarkan secara dipercepat
                                                         tidak dapat ditarik kembali dan/atau digunakan oleh
                                                         Perseroan dengan alasan apapun juga;
                                                   8.    Denda pelunasan dipercepat ditetapkan sebagai
                                                         berikut:
                                                         a. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah yang
                                                              dibayarkan dipercepat atau dilunasi, apabila
                                                              sumber dana pembayaran dipercepat atau
                                                              pelunasan tersebut diperoleh Perseroan dari
                                                              bank lain (selain para kreditur);
                                                         b. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah yang akan
                                                              dibayarkan dipercepat atau dilunasi, apabila
                                                              sumber dana pembayaran dipercepat atau
                                                              pelunasan tersebut diperoleh Perseroan dari
                                                              dana (cash flow) internal Perseroan atau
                                                              berasal dari tindakan korporasi (corporate
                                                              action) Perseroan berupa penerbitan obligasi,
                                                              penawaran umum saham perdana (Initial Public
                                                              Offering - IPO) atau penerbitan sekuritisasi
                                                              lainnya.

    2.   Sekitar 8% untuk penyisihan Dana cadangan Pembayaran Bunga sebesar 12 (dua belas) bulan bunga
         untuk seluruh seri Obligasi yang tersedia paling lambat 1 (satu) bulan setelah Tanggal Emisi; dan

    3.   Sisanya untuk modal kerja, temasuk namun tidak terbatas kepada biaya layanan transaksi, biaya
         layanan lalu lintas dan biaya layanan konstruksi.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada OJK dan Wali Amanat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sesuai dengan Peraturan OJK
Nomor 30/POJK.04/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.

Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Wai Amanat setelah disetujui oleh RUPO.




                                                        22
Page 43
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,423% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
➢ Biaya jasa untuk Penjaminan Emisi Efek: 0,12% (yang terdiri dari biaya jasa penjaminan (underwriting fee):
    0,01%; biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,10% dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,01%;
➢ Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,113% (yang terdiri dari biaya jasa Akuntan: 0,082%; Konsultan
    Hukum: 0,022%; dan Notaris: 0,009%);
➢ Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,074% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,006% dan
    Pemeringkat Efek: 0,068%);
➢ Biaya Lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya pencatatan BEI dan KSEI, percetakan, iklan dan public
    expose): 0,116%.




                                                    23
Page 44
III.     PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember
2016 dan 31 Desember 2015, dan untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017
dan 30 April 2016 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan
31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor
independen, dengan opini dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain berdasarkan laporan
No. RPC-5326/PSS/2017 tanggal 27 September 2017. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pada tanggal 30 April 2017, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp1.480.019.117.347
yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp196.790.611.984 dan liabilitas jangka panjang sebesar
Rp1.283.228.505.363 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                              (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                         Keterangan                                                    Jumlah
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha                                                                                          2.182.215.580
 Utang kontraktor dan konsultan                                                                       1.270.788.500
 Utang pajak                                                                                          2.394.767.127
 Beban akrual                                                                                        26.662.904.015
 Utang retensi                                                                                        1.064.987.864
 Utang lain-lain                                                                                      6.551.628.464
 Liabilitas pembebasan tanah                                                                                      -
 Provisi pelapisan jalan tol                                                                         30.663.320.434
 Utang bank yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun                                                                     126.000.000.000

 TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                     196.790.611.984

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                   27.069.444.296
 Utang bank - setelah
   dikurangi bagian yang jatuh
     tempo dalam waktu satu tahun                                                                 1.254.706.887.300
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                       1.452.173.767

 TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                  1.283.228.505.363
 TOTAL LIABILITAS                                                                                 1.480.019.117.347

Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Utang Usaha.

Akun ini merupakan utang kepada pemasok untuk pengadaan barang cetakan, alat tulis kantor, karcis tol, obat-
obatan dan pakaian dinas serta utang usaha atas jasa pemeliharaan dan pembersihan jalan tol.

                                     Uraian                                                       Jumlah
Pihak Ketiga                                                                                          1.550.536.580
Pihak Afiliasi                                                                                          631.679.000
Total utang usaha                                                                                     2.182.215.580

2. Utang Kontraktor dan Konsultan.

Akun ini merupakan utang kepada kontraktor, konsultan, dan rekanan sehubungan dengan pengadaan fasilitas
tol dan bangunan lain dengan rincian sebagai berikut:

                                  Uraian                                                          Jumlah
Pihak Ketiga
  PT Tata Guna                                                                                           552.744.942
  PT Multhi Phi Beta                                                                                     215.533.500
  PT Seecon                                                                                              163.927.558
  PT Putra Anugerah Mandiri                                                                              142.000.000
  Lain-lain (masing-masing di bawah Rp100 juta)                                                          196.582.500
Total utang kontraktor dan konsultan                                                                   1.270.788.500




                                                         24
Page 45
3. Utang Lain-Lain.

Akun ini terdiri dari uang titipan, pendapatan yang diterima di muka dan lain-lain. Uang titipan merupakan
pendapatan tol E-Toll Card yang belum dibayarkan kepada PT Jalantol Lingkarluar Jakarta, PT Jasa Marga
(Persero) Tbk Cabang Jakarta Tangerang dan PT Hutama Karya (Persero) atas kendaraan yang melewati ruas
tol Perseroan sehubungan dengan perjanjian kerjasama operasi terpadu.

                                    Uraian                                              Jumlah
Utang titipan
  Pihak Afiliasi                                                                             6.399.647.013
  Pihak Ketiga                                                                                  85.435.308
Pendapatan iklan diterima di muka                                                               16.551.143
Lain-lain                                                                                       49.995.000
Total utang lain-lain                                                                        6.551.628.464

4. Beban Akrual.

Akun ini terdiri dari:

                                 Uraian                                                 Jumlah
Beban bunga
  Kredit investasi                                                                          12.822.800.918
  Pinjaman bunga selama konstruksi jalan tol                                                 1.405.792.195
  Nilai tambah atas pinjaman BLU-BPJT                                                                    -
Beban umum dan administrasi                                                                  5.513.789.899
Beban operasional tanah                                                                      3.626.884.600
Beban kontraktor dan konsultan                                                               3.266.200.303
Lain-lain                                                                                       27.436.100
Total beban akrual                                                                          26.662.904.015

5. Utang Retensi.

Utang retensi merupakan utang atas pekerjaan konstruksi pembangunan Jalan Tol Ruas Lingkar Jakarta (JORR)
W2 Utara dan bangunan pelengkap gedung kantor. Retensi ditahan Perseroan sampai selama 1 tahun setelah
pekerjaan konstruksi selesai dan diserahterimakan. Rincian utang retensi adalah sebagai berikut:

                                  Uraian                                                Jumlah
Pihak ketiga:
PT Mangun Karya                                                                                685.086.319
PT Mahardika Jaya Utama                                                                        175.967.299
PT Sekar Hati Jaya Maju                                                                         61.983.141
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp100 juta)                                                  141.951.105
Total utang retensi                                                                          1.064.987.864

6. Utang Bank.

Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank
DKI Jakarta yang diaktakan dalam Akta No. 13 tanggal 13 Oktober 2011 oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman kredit sindikasi dengan batas maksimum pinjaman sebesar
Rp1.554.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum 15 tahun atau sampai dengan tahun 2025. Perusahaan
dikenakan biaya provisi sebesar 0,25% atau Rp3.885.000.000 yang dibayar secara bertahap sebesar 50% pada
saat penandatanganan perjanjian dan 50% pada saat penarikan kredit pertama kali.

Atas fasilitas pinjaman ini Perseroan dikenakan pembebanan:

•    Suku bunga tetap (fixed rate) selama 1 tahun sebesar 10% per tahun.
•    Setelah pengenaan suku bunga tetap selama 1 tahun, Perseroan diwajibkan membayar bunga dengan
     tingkat suku bunga sebesar Acuan Suku Bunga ditambah marjin 3,5% per tahun. Acuan Suku Bunga yang
     dimaksud merupakan suku bunga deposito periode 3 bulanan Bank Mandiri yang dipublikasikan 2 hari kerja
     sebelum periode berlakunya suku bunga.

Perseroan wajib menjaga rasio keuangan yang tercermin di dalam laporan keuangan, yaitu minimal Debt to
Equity Ratio mencerminkan rasio pembiayaan dari kreditur dengan self financing yaitu sebesar 70:30 untuk
Kredit Investasi dan menjaga Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih besar satu kali. Terkait dengan DSCR
tersebut, berdasarkan Akta No. 14 tanggal 13 Oktober 2011 oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., Perseroan
diwajibkan membuka Rekening Cadangan Pembayaran Utang untuk menampung dana cadangan pembayaran




                                                     25
Page 46
angsuran dan bunga utang bank sebesar satu kali pembayaran angsuran dan satu kali pembayaran bunga.
Pada tanggal 30 April 2017, saldo di rekening tersebut adalah sebesar Rp59.782.499.653. Pada tanggal 30 April
2017, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

7. Liabilitas Pembebasan Tanah.

Liabilitas pembebasan tanah berasal dari dana talangan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ruas
Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara yang menggunakan dana talangan Badan Layanan Umum - Badan
Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT). Pada tanggal 31 Desember 2016, liabilitas pembebasan tanah telah dibayar
lunas oleh Perseroan.

8. Provisi Pelapisan Jalan Tol.

Jumlah dari provisi pelapisan jalan tol ini terdiri dari:

                                       Uraian                                            Jumlah
Saldo awal                                                                                  16.575.000.000
Penambahan                                                                                  14.088.320.434
Realisasi                                                                                                -
Saldo Akhir                                                                                 30.663.320.434
Bagian Jangka Pendek                                                                        30.663.320.434
Bagian Jangka Panjang                                                                                    -
Total                                                                                       30.663.320.434
KOMITMEN DAN KONTIJENSI

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 April 2017, tidak ada komitmen dan kontijensi yang
dimiliki Perseroan.

SETELAH TANGGAL 30 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS DAN IKATAN
LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIATAS DAN TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM BAB IV PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DIATAS,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 APRIL 2017 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.




                                                            26
Page 47
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan angka-angka ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari
dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan
31 Desember 2015, dan untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan
30 April 2016 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan
31 Desember 2015 yang laporan keuangannya dilampirkan dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 dan untuk
periode empat bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit) serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 telah diaudit oleh
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
(telah ditandatangani oleh Tjoa Tjek Nien, CPA), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                            (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                       30 April                     31 Desember
                     Keterangan
                                                        2017                  2016                    2015
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                    93.968.657.414       51.460.262.228          80.746.986.870
Piutang lain-lain - neto                              11.927.957.786       47.024.407.655           2.143.936.443
Uang muka dan biaya dibayar di muka                    1.625.159.710          791.065.668             210.880.069
Dana ditetapkan penggunaannya                         59.782.499.653       59.782.499.653          32.978.551.584
TOTAL ASET LANCAR                                    167.304.274.563      159.058.235.204         116.080.354.966
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka kontraktor                                               -        1.377.693.845                       -
Aset pajak tangguhan - neto                                        -       26.708.592.959           9.204.592.192
Aset tetap - neto                                     29.074.070.486       25.023.299.316           7.359.200.011
Aset takberwujud - hak pengusahaan jalan tol -
  neto                                              1.779.472.698.565    1.803.315.591.760      1.869.808.302.093
Aset tidak lancar lainnya                                  20.000.000           20.000.000             20.000.000
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                             1.808.566.769.051    1.856.445.177.880      1.886.392.094.296
TOTAL ASET                                          1.975.871.043.614    2.015.503.413.084      2.002.472.449.262
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                            2.182.215.580        2.768.978.176           4.471.494.301
Utang kontraktor dan konsultan                         1.270.788.500        1.814.623.200           5.109.681.270
Utang pajak                                            2.394.767.127          231.404.824           2.674.464.671
Beban akrual                                          26.662.904.015       16.671.180.163          23.148.719.502
Utang retensi                                          1.064.987.864          736.673.537          39.114.821.732
Utang lain-lain                                        6.551.628.464        3.653.218.584           5.315.788.068
Liabilitas pembebasan tanah                                        -                    -         218.272.714.548
Provisi pelapisan jalan tol                           30.663.320.434       16.575.000.000                       -
Utang bank yang jatuh
  tempo dalam waktu satu tahun                       126.000.000.000      126.000.000.000          97.000.000.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                       196.790.611.984      168.451.078.484         395.107.684.092
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - neto                     27.069.444.296                      -                       -
Utang bank - setelah
  dikurangi bagian yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun                     1.254.706.887.300    1.286.102.998.135      1.195.212.921.111
Liabilitas imbalan pasca kerja                          1.452.173.767        1.539.763.799            516.776.365
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                     1.283.228.505.363    1.287.642.761.934      1.195.729.697.476
TOTAL LIABILITAS                                    1.480.019.117.347    1.456.093.840.418      1.590.837.381.568
EKUITAS
Modal saham
  Modal dasar - nilai nominal
     Rp1.000 per saham,
     655.727.000 saham
     pada 30 April 2017 dan
     31 Desember 2016
     dan 644.700.000 saham
     pada 31 Desember 2015
  Modal ditempatkan dan disetor
     penuh - 655.727.000 saham
     pada 30 April 2017 dan
     31 Desember 2016
     dan 573.727.000 saham
     pada tanggal 31 Desember 2015                    655.727.000.000     655.727.000.000         573.727.000.000
Defisit                                             (160.243.190.538)     (96.388.369.891)      (162.273.130.392)




                                                     27
Page 48
                                                                                   (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                           30 April                        31 Desember
                    Keterangan
                                                            2017                     2016                    2015
Penghasilan komprehensif lain -
  keuntungan aktuarial liabilitas
  imbalan kerja                                            368.116.805                 70.942.557            181.198.086
TOTAL EKUITAS                                          495.851.926.267            559.409.572.666        411.635.067.694
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                         1.975.871.043.614          2.015.503.413.084      2.002.472.449.262

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                  (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                    30 April                                 31 Desember
             Keterangan
                                            2017                  2016*                2016                  2015
PENDAPATAN
Pendapatan tol                           90.302.140.550        60.435.118.046      337.290.843.165      189.554.103.643
BEBAN PENDAPATAN
Beban tol                               (50.756.090.897)    (32.357.105.793)     (115.516.006.894)      (91.918.275.756)
LABA BRUTO                                39.546.049.653      28.078.012.253       221.774.836.271        97.635.827.887
Penghasilan lain-lain                        797.960.703         382.542.424           664.917.985         3.829.088.674
Beban umum dan administrasi              (6.587.395.804)     (5.937.617.382)      (18.497.526.306)      (16.562.718.701)
LABA USAHA                                33.756.614.552      22.522.937.295       203.942.227.950        84.902.197.860
Penghasilan keuangan                         839.435.085         439.090.098         1.488.022.388         4.072.180.699
Beban pajak atas penghasilan
keuangan                                   (167.887.017)        (87.818.020)         (297.604.478)         (814.436.140)
Biaya keuangan - neto                   (44.604.004.095)    (51.820.586.327)     (156.715.134.283)     (167.762.505.549)
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN                             (10.175.841.475)    (28.946.376.954)        48.417.511.577      (79.602.563.130)
(Beban) manfaat pajak penghasilan
tangguhan                               (53.678.979.172)        1.318.726.387       17.467.248.924        17.900.946.404
(RUGI) LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN                                (63.854.820.647)    (27.627.650.567)        65.884.760.501      (61.701.616.726)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
periode/tahun berikutnya
   Keuntungan (kerugian) aktuarial
     atas liabilitas imbalan kerja          396.232.331          (79.939.036)        (147.007.372)           241.597.448
   Efek pajak - (beban) manfaat pajak
    tangguhan                               (99.058.083)          19.984.759            36.751.843          (60.399.362)
TOTAL PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN                                (63.557.646.399)    (27.687.604.844)        65.774.504.972      (61.520.418.640)
LABA (RUGI) PER SAHAM                            (97,38)             (48,15)                114,48              (107,55)
*tidak diaudit




                                                       28
Page 49
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                             (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                             30 April               31 Desember
Rasio Pertumbuhan                                              2017                      2016
Pendapatan                                                              49,42                     77,94
Beban Pendapatan                                                        56,86                     25,67
Laba Usaha                                                              49,88                    140,21
Laba Tahun Berjalan                                                   131,13                   (206,78)
Jumlah Aset                                                            (1,97)                       0,65
Jumlah Liabilitas                                                        1,64                     (8,47)
Jumlah Ekuitas                                                        (11,36)                     35,90

Rasio Profitabilitas
Laba Usaha/Pendapatan Bersih                                           37,38                      60,46
Laba Tahun (Periode) Berjalan/Pendapatan Bersih                      (70,71)                      19,53
Laba Usaha/Jumlah Aset                                                  1,71                      10,12
Laba Tahun (Periode) Berjalan/Jumlah Aset                             (3,23)                       3,27
Laba Usaha/Jumlah Ekuitas                                               6,81                      36,46
Laba Tahun (Periode) Berjalan/Jumlah Ekuitas                         (12,88)                      11,78
Rasio Keuangan
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                      298,48                     260,29
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                          74,90                      72,24
Aset Lancar/Liabilitas Lancar                                          85,02                      94,42

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Kredit

No.                                 Keterangan                                 Rasio
 1    Debt to Equity Ratio                                                     70:30
 2    Debt Service Coverage Ratio                                              >1 kali


PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG
DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS INI.




                                                  29
Page 50
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini berkaitan peristiwa
dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat
dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor
Risiko.

A.   UMUM

PT Marga Lingkar Jakarta berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Nomor: 26 Tanggal 24
Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Edi Priyono, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Anggaran dasar
Perseroan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 15 September 2009. Anggaran Dasar Perseroan telah
beberapa kali mengalami perubahan, terakhir pada tanggal 22 Desember 2016 dengan Akta No. 14 dari Notaris
Tatyana Indrati Hasjim, S.H. menyangkut keputusan para pemegang saham untuk meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor dari semula sebesar Rp573.727.000.000 menjadi sebesar Rp655.727.000.000.
Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU-0024998.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
melaksanakan pengusahaan Jalan Tol JORR W2 Utara (Ulujami-Kebon Jeruk), yang meliputi pendanaan,
perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol JORR W2 utara, serta
usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a.   melakukan pekerjaan perencanaan,
b.   membangun jalan dan jembatan, bangunan pelengkap jalan, dan fasilitas tol,
c.   pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, termasuk memungut dan menggunakan uang tol,
d.   menggunakan ruang milik jalan tol untuk usaha lain yang berkaitan dengan pengoperasian jalan tol, dengan
     tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
e.   menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha sebagaimana
     dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d.

Perseroan memulai kegiatan usaha komersial pada bulan Juli 2014.

Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No.
15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol: Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah. Sebagian
wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol.
Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau
badan usaha milik swasta. Pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha
dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.

Entitas induk Perseroan adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Mengingat Jalan Tol JORR W2 merupakan satu kesatuan yang terpadu, maka perlu dilakukan Kerjasama
Operasi Terpadu antara seluruh pemegang konsesi, yaitu :

-    PT. Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pemegang konsesi Jalan Tol JORR seksi Non S yang meliputi ruas
     Seksi W2 Selatan, E1, dan E2+E3 serta Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren,
Ͳ    PT. Marga Lingkar Jakarta selaku pemegang konsesi Jalan Tol JORR seksi W2 Utara dan,
Ͳ    PT. Hutama Karya selaku pemegang konsesi Jalan Tol JORR seksi S.

Kerja Sama Operasi Terpadu ini meliputi :

-    Manajemen Pengumpulan Tol;
-    Manajemen Lalu Lintas;
-    Manajemen Pemeliharaan.




                                                     30
Page 51
B.   KINERJA KEUANGAN

Analisis mengenai pertumbuhan keuangan Perseroan diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit), serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 yang laporannya tercantum dalam
Prospektus ini.

Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen dan ditandatangani oleh Tjoa Tjek Nien, CPA, untuk Laporan
Keuangan pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, dan 31 Desember 2015 dan untuk periode empat
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 dengan opini tanpa modifikasian
dengan paragraf hal-hal lain.

1.   Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas




                                                                              (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                         30 April                     31 Desember
                   Keterangan
                                                          2017                 2016                    2015
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                      93.968.657.414      51.460.262.228           80.746.986.870
Piutang lain-lain - neto                                11.927.957.786      47.024.407.655            2.143.936.443
Uang muka dan biaya dibayar di muka                      1.625.159.710         791.065.668              210.880.069
Dana ditetapkan penggunaannya                           59.782.499.653      59.782.499.653           32.978.551.584
TOTAL ASET LANCAR                                      167.304.274.563     159.058.235.204          116.080.354.966
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka kontraktor                                                  -       1.377.693.845                       -
Aset pajak tangguhan - neto                                           -      26.708.592.959           9.204.592.192
Aset tetap - neto                                        29.074.070.486      25.023.299.316           7.359.200.011
Aset takberwujud - hak pengusahaan jalan tol - neto   1.779.472.698.565   1.803.315.591.760       1.869.808.302.093
Aset tidak lancar lainnya                                    20.000.000          20.000.000              20.000.000
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                               1.808.566.769.051   1.856.445.177.880       1.886.392.094.296
TOTAL ASET                                            1.975.871.043.614   2.015.503.413.084       2.002.472.449.262

Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp1.975.871.043.614, menurun sebesar
1,97% atau Rp39.632.369.470 dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2016. Penurunan
jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh:

-    Penurunan piutang lain-lain.
     Pada Desember 2016, terdapat piutang dari PT Jalantol Lingkarluar Jakarta dan PT Hutama Karya (Persero)
     akibat kenaikan porsi bagi hasil pendapatan dari 9,967% menjadi 14,42%. Sebagian piutang ini telah
     dibayarkan per tanggal 30 April 2017.

-    Pada tanggal 30 April 2017 Perseroan tidak mencatat aset pajak tangguhan namun mencatat liabilitas pajak
     tangguhan. Berbeda halnya pada Desember 2016 dimana Perseroan mengakui aset pajak tangguhan neto
     sebesar Rp26.708.592.959.

-    Penurunan Hak Pengelolaan Jalan Tol (HPJT) akibat amortisasi sebesar Rp23.842.893.195.




                                                         31
Page 52
Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp2.015.503.413.084, meningkat
sebesar 0,65% atau Rp13.030.963.822 dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2015.
Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang lain-lain akibat kenaikan porsi
bagi hasil pendapatan dari periode Januari 2015 s.d 30 September 2016 dari 9,967% menjadi 14,42% atas
kendaraan yang melewati JORR, peningkatan atas dana yang ditetapkan penggunaannya dan penambahan aset
tetap Perseroan.

Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp167.304.274.563, meningkat
sebesar 5,18% atau Rp8.246.039.359 dibandingkan dengan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember
2016. Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas dari pendapatan
tol yang masih belum dimanfaatkan untuk kepentingan operasional Perseroan.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp159.058.235.204, meningkat
sebesar 37,02% atau Rp42.977.880.238 dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2015.
Peningkatan jumlah aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang lain-lain akibat kenaikan
porsi bagi hasil pendapatan dari periode Januari 2015 s.d 30 September 2016 dari 9,967% menjadi 14,42% atas
kendaraan yang melewati JORR dan peningkatan atas dana yang ditetapkan penggunaannya.

Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp1.808.566.769.051, menurun
sebesar 2,58% atau Rp47.878.408.829 dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2016.
Penurunan jumlah aset tidak lancar tersebut terutama disebabkan pada 30 April 2017 Perseroan tidak mencatat
aset pajak tangguhan namun mencatat liabilitas pajak tangguhan. Berbeda halnya pada Desember 2016 dimana
Perseroan mengakui aset pajak tangguhan neto sebesar Rp26.708.592.959. Selain itu, terdapat penurunan Hak
Pengelolaan Jalan Tol (HPJT) akibat amortisasi sebesar Rp23.842.893.195.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp1.856.445.177.880,
menurun sebesar 1,59% atau Rp29.946.916.416 dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember
2015. Penurunan jumlah aset tidak lancar tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan atas akumulasi
amortisasi pada Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta W2 Utara (Ulijami-Kebon Jeruk).

                                                                           (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                 30 April                        31 Desember
                Keterangan
                                                  2017                    2016                     2015
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                        2.182.215.580          2.768.978.176            4.471.494.301
Utang kontraktor dan konsultan                     1.270.788.500          1.814.623.200            5.109.681.270
Utang pajak                                        2.394.767.127            231.404.824            2.674.464.671
Beban akrual                                      26.662.904.015         16.671.180.163           23.148.719.502
Utang retensi                                      1.064.987.864            736.673.537           39.114.821.732
Utang lain-lain                                    6.551.628.464          3.653.218.584            5.315.788.068
Liabilitas pembebasan tanah                                    -                      -          218.272.714.548
Provisi pelapisan jalan tol                       30.663.320.434         16.575.000.000                        -
Utang bank yang jatuh
  tempo dalam waktu satu tahun                  126.000.000.000         126.000.000.000           97.000.000.000

TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                  196.790.611.984         168.451.078.484          395.107.684.092

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - neto                 27.069.444.296                       -                         -
Utang bank - setelah
  dikurangi bagian yang jatuh
    tempo dalam waktu satu tahun               1.254.706.887.300      1.286.102.998.135        1.195.212.921.111
Liabilitas imbalan pasca kerja                     1.452.173.767          1.539.763.799              516.776.365

TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                1.283.228.505.363      1.287.642.761.934        1.195.729.697.476
TOTAL LIABILITAS                               1.480.019.117.347      1.456.093.840.418        1.590.837.381.568




                                                     32
Page 53
Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp1.480.019.117.347, meningkat
sebesar 1,64% atau Rp23.925.276.929 dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2016.
Kenaikan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan provisi pelapisan jalan tol, yang semula
dari Rp16.575.000.000 menjadi Rp30.663.320.434 serta kenaikan beban akrual terutama bunga utang bank dari
Rp3.032.967.482 menjadi Rp14.228.593.113 yang masing-masing merupakan bunga pada periode
23 Desember 2016 sampai 31 Desember 2016 dan 23 Maret 2017 sampai 30 April 2017.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp1.456.093.840.418, menurun
sebesar 8,47% atau Rp134.743.541.150 dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2015.
Penurunan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya liabilitas pembebasan tanah dan
utang retensi.

Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp196.790.611.984,
meningkat sebesar 16,82% atau Rp28.339.533.500 dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31
Desember 2016. Kenaikan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan provisi pelapisan jalan
tol dari Rp16.575.000.000 menjadi Rp30.663.320.434 dan kenaikan beban akrual terutama bunga utang bank
dari Rp3.032.967.482 menjadi Rp14.228.593.113 yang masing-masing merupakan bunga pada periode
23 Desember 2016 sampai 31 Desember 2016 dan 23 Maret 2017 sampai 30 April 2017.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar
Rp168.451.078.484, menurun sebesar 57,37% atau Rp226.656.605.608 dibandingkan dengan jumlah liabilitas
pada tanggal 31 Desember 2015. Penurunan jumlah liabilitas pendek tersebut terutama disebabkan oleh
pelunasan liabilitas pembebasan tanah serta pembayaran utang retensi.

Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp1.283.228.505.363,
menurun sebesar 0,34% atau Rp4.414.256.571 dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal
31 Desember 2016. Penurunan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran angsuran utang
bank sebesar Rp31.500.000.000. Selain itu, pada tanggal 30 April 2017 Perseroan mencatat liabilitas pajak
tangguhan sebesar Rp27.069.444.296.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar
Rp1.287.642.761.934, meningkat sebesar 7,69% atau Rp91.913.064.458 dibandingkan dengan jumlah liabilitas
jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan jumlah liabilitas jangka panjang tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan utang bank kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank DKI Jakarta,
serta peningkatan atas liabilitas imbalan pasca kerja.

                                                                           (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                    30 April                       31 Desember
                 Keterangan
                                                     2017                    2016                    2015
EKUITAS
Modal saham
  Modal dasar - nilai nominal
     Rp1.000 per saham, 655.727.000 saham
     pada 30 April 2017 dan 31 Desember
     2016 dan 644.700.000 saham pada 31
     Desember 2015
  Modal ditempatkan dan disetor
     penuh - 655.727.000 saham pada 30 April
     2017 dan 31 Desember 2016 pada tanggal
     31 Desember 2015                                655.727.000.000      655.727.000.000        573.727.000.000
Defisit                                            (160.243.190.538)      (96.388.369.891)     (162.273.130.392)
Penghasilan komprehensif lain -
  keuntungan aktuarial liabilitas imbalan kerja           368.116.805           70.942.557           181.198.086

TOTAL EKUITAS                                        495.851.926.267       559.409.572.666       411.635.067.694




                                                     33
Page 54
Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp495.851.926.267, menurun sebesar
11,36% atau Rp63.557.646.399, dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2016.
Penurunan jumlah ekuitas tersebut disebabkan oleh kenaikan defisit akibat kerugian pada April 2017.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp559.409.572.666, meningkat
sebesar sebesar 35,90% atau Rp147.774.504.972, dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal
31 Desember 2015. Peningkatan jumlah ekuitas tersebut disebabkan oleh penambahan modal sebesar
Rp82.000.000.000 pada tahun 2016 dan penurunan defisit akibat laba Perseroan tahun 2016 sebesar
Rp65.884.760.501.

2.   Pertumbuhan Pendapatan, Beban, dan Laba




LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                     (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                     30 April                                  31 Desember
             Keterangan
                                             2017                    2016*                2016                 2015
PENDAPATAN
Pendapatan tol                           90.302.140.550          60.435.118.046      337.290.843.165       189.554.103.643
BEBAN PENDAPATAN
Beban tol                               (50.756.090.897)        (32.357.105.793)    (115.516.006.894)     (91.918.275.756)
LABA BRUTO                                39.546.049.653          28.078.012.253      221.774.836.271       97.635.827.887
Penghasilan lain-lain                        797.960.703             382.542.424          664.917.985        3.829.088.674
Beban umum dan administrasi              (6.587.395.804)         (5.937.617.382)     (18.497.526.306)     (16.562.718.701)
LABA USAHA                                33.756.614.552          22.522.937.295      203.942.227.950       84.902.197.860
Penghasilan keuangan                         839.435.085             439.090.098        1.488.022.388        4.072.180.699
Beban pajak atas penghasilan keuangan      (167.887.017)             (87.818.020)       (297.604.478)        (814.436.140)
Biaya keuangan - neto                   (44.604.004.095)        (51.820.586.327)    (156.715.134.283)    (167.762.505.549)
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN                             (10.175.841.475)        (28.946.376.954)      48.417.511.577      (79.602.563.130)
(Beban) Manfaat pajak penghasilan
tangguhan                               (53.678.979.172)           1.318.726.387      17.467.248.924        17.900.946.404
(RUGI) LABA TAHUN BERJALAN              (63.854.820.647)        (27.627.650.567)      65.884.760.501      (61.701.616.726)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi
  ke laba rugi periode/tahun
berikutnya
  Keuntungan (kerugian) aktuarial
    atas liabilitas imbalan kerja           396.232.331             (79.939.036)        (147.007.372)          241.597.448
  Efek pajak - (beban) manfaat pajak
tangguhan                                   (99.058.083)             19.984.759           36.751.843           (60.399.362)
TOTAL PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN             (63.557.646.399)        (27.687.604.844)      65.774.504.972      (61.520.418.640)
*Tidak diaudit




                                                           34
Page 55
Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 30 April 2016

Jumlah pendapatan bersih Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp90.302.140.550, meningkat
sebesar 49,42% atau Rp29.867.022.504, dibandingkan dengan jumlah pendapatan pada tanggal 30 April 2016.
Peningkatan pendapatan bersih tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan porsi bagi hasil dari 9,967% ke
14,42%.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah pendapatan bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp337.290.843.165,
meningkat sebesar 77,94% atau Rp147.736.739.522, dibandingkan dengan jumlah pendapatan pada tanggal
31 Desember 2015. Peningkatan pendapatan bersih tersebut terutama disebabkan kenaikan porsi bagi hasil dari
9,967% ke 14,42% dan adanya penyesuaian tarif tol.

Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 30 April 2016

Jumlah beban tol Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp50.756.090.897, meningkat sebesar
56,86,% atau Rp18.398.985.104, dibandingkan dengan jumlah beban tol pada tanggal 30 April 2016.
Peningkatan jumlah beban tol tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban provisi jalan tol.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah beban tol Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp115.516.006.894, meningkat
sebesar 25,67% atau Rp23.597.731.138, dibandingkan dengan jumlah beban tol pada tanggal 31 Desember
2015. Peningkatan jumlah beban tol tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban provisi pelapisan
jalan tol dan beban survei lalu lintas.

Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 30 April 2016

Jumlah total rugi komprehensif Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp63.557.646.399,
meningkat sebesar 129,55% atau Rp35.870.041.555, dibandingkan dengan jumlah rugi komprehensif pada
tanggal 30 April 2016. Peningkatan total rugi komprehensif tersebut disebabkan oleh kenaikan beban pajak
penghasilan tangguhan.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah total penghasilan komprehensif Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar
Rp 65.774.504.972, meningkat sebesar 206,91% atau Rp127.294.923.612,dibandingkan dengan jumlah rugi
komprehensif pada tanggal 31 Desember 2015. Peningkatan jumlah total penghasilan komprehensif tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan akibat kenaikan porsi bagi hasil pendapatan dari 9,967% ke
14,42%.

Tanggal 30 April 2017 dibandingkan dengan tanggal 30 April 2016

Jumlah rugi tahun berjalan Perseroan pada tanggal 30 April 2017 tercatat sebesar Rp63.854.820.647, meningkat
sebesar 131,13% atau Rp36.227.170.080, dibandingkan dengan jumlah rugi pada tanggal 30 April 2016.
Peningkatan laba (rugi) tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak penghasilan tangguhan.

Tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015

Jumlah laba tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar Rp65.884.760.501,
meningkat sebesar 206,78% atau Rp127.586.377.227, dibandingkan dengan jumlah rugi pada tanggal 31
Desember 2015. Peningkatan laba tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan akibat kenaikan
porsi bagi hasil pendapatan dari 9,967% ke 14,42%.

3.   Rasio profitabilitas dan rentabilitas

Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh keuntungan
pada satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio marjin laba
komprehensif, imbal hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.

▪    Marjin laba komprehensif adalah rasio dari laba komprehensif terhadap pendapatan usaha. Marjin laba
     komprehensif Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, dan
     2015 masing-masing sebesar (70,38%), 19,5%, dan (32,46%).
▪    Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba komprehensif Perseroan, yang
     diukur dengan membandingkan antara laba komprehensif dengan aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk




                                                     35
Page 56
     periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, dan 2015 masing-masing sebesar
     (3,22%), 3,26%, dan (3,07%).
▪    Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba komprehensif terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas
     Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, dan 2015 masing-
     masing sebesar (12,82%), 11,76%, dan (14,95%).

4.   Arus kas bersih

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                   (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                    30 April                                 31 Desember
             Keterangan
                                            2017                    2016*               2016                 2015
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan pendapatan tol              125.398.590.421           57.414.852.938    292.410.371.953      188.033.907.850
Pembayaran kepada pihak ketiga         (10.498.874.509)        (15.290.584.350)    (40.786.048.331)     (23.581.047.703)
Pembayaran pajak penghasilan              (705.588.582)           (484.982.481)     (1.613.229.973)      (2.288.281.526)
Pembayaran pajak lain-lain                            -                       -     (8.448.657.315)      (3.299.402.115)
Pembayaran kepada direksi dan
karyawan                                (8.777.206.837)         (7.348.520.562)    (19.770.661.581)     (16.496.167.776)
Pembayaran bunga pinjaman              (33.304.489.299)        (31.962.046.215)   (158.647.499.335)    (129.882.225.879)
Pembayaran (penerimaan) uang titipan      3.003.614.420           6.421.086.267     (1.834.320.167)      (5.005.511.308)
Penerimaan bunga                            671.548.068             351.272.078       1.190.417.910        3.257.744.559
Penerimaan lain-lain                        141.205.082             388.094.724         678.488.136          259.112.900
Kas bersih yang diperoleh dari
   aktivitas operasi                    75.928.798.764           9.489.172.399      63.178.861.297        10.998.129.002
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Perolehan aset tetap                    (1.920.403.578)          (120.120.000)     (10.356.459.931)       (4.071.910.611)
Pembayaran utang terkait hak
   pengusahaan jalan tol                              -        (36.219.420.332)    (40.854.905.467)     (83.434.663.457)
Pengembalian uang ganti kerugian
   pengadaan tanah - landcaping                       -                       -                   -        1.106.081.767
Kas bersih yang digunakan untuk
   aktivitas investasi                  (1.920.403.578)        (36.339.540.332)    (51.211.365.398)     (86.400.492.301)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran utang bank                  (31.500.000.000)        (17.000.000.000)    (97.000.000.000)       (7.000.000.000)
Perolehan utang bank                                  -          42.684.183.587    218.822.442.076       332.819.180.360
Penerimaan setoran modal                              -                       -      82.000.000.000                     -
Penempatan dana ditetapkan
penggunaannya                                         -        (18.138.642.917)    (26.803.948.069)     (32.978.551.584)
Pembayaran liabilitas pembebasan
tanah                                                 -                       -   (218.272.714.548)    (225.209.458.343)
Kas bersih yang diperoleh dari
   (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan                              (31.500.000.000)          7.545.540.670     (41.254.220.541)       67.631.170.433
PENURUNAN BERSIH
   KAS DAN SETARA KAS                   42.508.395.186         (19.304.827.263)    (29.286.724.642)       (7.771.192.866)
KAS DAN SETARA KAS AWAL
   PERIODE/TAHUN                        51.460.262.228          80.746.986.870      80.746.986.870        88.518.179.736
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
   PERIODE/TAHUN                        93.968.657.414          61.442.159.607      51.460.262.228        80.746.986.870
*tidak diaudit

Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi

Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal
30 April 2017 sebesar Rp75.928.798.764 yang terutama disebabkan penerimaan pendapatan tol, perolehan
bunga dan penerimaan lainnya dikurangi dengan pembayaran kepada pihak ketiga, pembayaran kepada direksi
dan karyawan serta pembayaran bunga pinjaman.

Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal
30 April 2016 sebesar Rp9.489.172.399 yang terutama disebabkan penerimaan pendapatan tol, perolehan
bunga, penerimaan uang titipan dan penerimaan lainnya dikurangi dengan pembayaran pihak ketiga,
pembayaran kepada direksi dan karyawan serta pembayaran bunga pinjaman.




                                                          36
Page 57
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
sebesar Rp63.178.861.297 yang terutama disebabkan penerimaan pendapatan tol, perolehan bunga, dan
penerimaan lainnya dikurangi dengan pembayaran bunga pinjaman, pembayaran kepada direksi dan karyawan
dan pembayaran kepada pihak ketiga.

Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2015 sebesar Rp10.998.129.002 yang terutama disebabkan oleh penerimaan pendapatan tol, perolehan bunga
dan penerimaan lainnya dikurangi dengan pembayaran uang titipan pembayaran kepada pihak ketiga,
pembayaran kepada direksi dan karyawan serta pembayaran bunga pinjaman.

Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal
30 April 2017 sebesar Rp1.920.403.578 terutama disebabkan oleh perolehan aset tetap yaitu pembangunan
gerbang tol Meruya Utara 3 sebesar Rp1.348.547.371.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal
30 April 2016 sebesar Rp36.339.540.332 terutama disebabkan oleh pembayaran utang retensi terkait konstruksi
jalan tol kepada PT Jaya Konstruksi dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar masing-masing sebesar
Rp27.306.539.663 dan Rp8.145.080.649.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2016 sebesar Rp51.211.365.398 terutama disebabkan oleh pembayaran utang terkait hak pengusahaan jalan tol
yaitu pembayaran utang retensi kepada kepada PT Jasa Konstruksi Manggala Pratama Tbk dan PT Adhi Karya
(Persero) Tbk masing-masing sebesar Rp24.987.155.683 dan Rp12.780.565.784.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2015 sebesar Rp86.400.492.301 terutama disebabkan oleh pembayaran utang terkait konstruksi jalan tol
PT Jaya Konstruksi sebesar Rp39.104.683.101 serta pembayaran utang retensi kepada PT Waskita Karya
(Persero), Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero), Tbk masing-masing sebesar Rp24.794.359.203 dan
Rp17.695.468.333.

Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode empat bulan yang berakhir pada
tanggal 30 April 2017 sebesar Rp31.500.000.000 yang merupakan pembayaran utang bank.

Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk periode empat bulan yang berakhir pada
tanggal 30 April 2016 sebesar Rp7.545.540.670 terutama disebabkan oleh penempatan dana yang ditetapkan
penggunaannya serta pembayaran utang bank serta perolehan utang bank.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016 sebesar Rp41.254.220.541 terutama disebabkan oleh pembayaran liabilitas pembebasan
tanah dan perolehan utang bank.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2015 sebesar Rp67.631.170.433 terutama disebabkan oleh perolehan pinjaman bank kepada Bank Mandiri dan
Bank DKI dan pembayaran liabilitas pembebasan tanah.

C.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perubahan kebijakan akuntansi signifikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun buku terakhir adalah amortisasi aset
konsesi dari metode garis lurus pada tahun 2014 menjadi metode unit pemakaian berdasarkan volume lalu lintas
mulai tahun 2015. Perubahan metode amortisasi ini diterapkan secara prospektif. Alasan perubahan kebijakan
akuntansi adalah untuk mencerminkan metode amortisasi yang lebih sesuai dengan pola penggunaan aset
konsesi. Perubahan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan karena Perseroan
baru memulai operasi secara komersial pada bulan Juli 2014.

D.   BELANJA MODAL

Belanja modal untuk per tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 2015 berturut-turut adalah sebesar
Rp4.854.370.078, Rp18.590.871.919, dan Rp7.290.213.538 yang dipergunakan untuk perolehan aset tetap
yaitu bangunan, sarana penunjang operasional jalan tol, sarana penunjang jalan tol, pembangunan gerbang tol,
pengelolaan data elektronik, dan peralatan kantor.




                                                      37
Page 58
E.   MANAJEMEN RISIKO

Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi dan pendanaan, Perseroan menghadapi beberapa macam risiko
keuangan yaitu: risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko suku bunga. Sejalan dengan tujuan Perseroan, Direksi
menyetujui beberapa strategi untuk mengelola risiko keuangan.

Faktor Risiko Keuangan :

1.   Risiko Kredit

     Perseroan mengelola risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk
     masing-masing pelanggan dan lebih selektif dalam pemilihan bank, yaitu hanya bank-bank ternama dan
     yang berpredikat baik yang dipilih.

2.   Risiko Likuiditas

     Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan bank yang mencukupi dalam
     memenuhi komitmen Perseroan untuk operasi normal Perseroan dan secara rutin mengevaluasi proyeksi
     arus kas dan arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.

3.   Risiko Suku Bunga

     Perseroan tidak memiliki risiko tingkat suku bunga terutama menyangkut liabilitas keuangan. Perseroan
     akan memonitor secara ketat pergerakan suku bunga di pasar dan apabila suku bunga mengalami kenaikan
     yang signifikan maka Perseroan akan menegosiasikan suku bunga tersebut dengan pemberi pinjaman atau
     mempertimbangkan strategi lindung nilai (hedging) suku bunga. Perseroan tidak memiliki aktivitas hedging
     tingkat bunga untuk mengantisipasi risiko tingkat suku bunga tersebut.

Dalam melaksanakan aktivitas usaha sehari-hari, Perseroan dihadapkan pada berbagai risiko terkait kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana diuraikan pada Bab Risiko Usaha. Perseroan menelaah dan menyetujui
kebijakan untuk mengelola risiko-risiko seperti di bawah ini:

1.   Risiko Penyesuaian Tarif Tol

     Perseroan memitigasi risiko tertundanya penyesuaian tarif tol dengan melakukan pemeriharaan rutin
     peralatan tol dan sarana pendukung lainnya, dan melakukan pemeliharaan rutin rambu-rambu, pagar
     pengaman, guardrail dan kendaraan operasional layanan lalu lintas. Selain itu, Perseroan juga melakukan
     pemeliharaan rutin perkerasan jalan tol, jembatan dan bangunan struktur lainnya.

2.   Risiko Volume Lalu Lintas Tidak Sesuai Perkiraan Awal

     Perseroan memitigasi risiko tidak tercapainya target volume lalu lintas dengan melakukan pengaturan lalu
     lintas di pintu-pintu masuk jalan tol agar kendaraan yang masuk tol menjadi priorita, serta melakukan sistem
     informasi terpadu dengan jalan tol yang terintegrasi.

3.   Risiko Perubahan Peraturan

     Perseroan memitigasi risiko perubahan regulasi dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur
     Jalan Tol (BPJT) apabila terjadi perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi pendapatan tol.

4.   Risiko Tidak Tercapainya Pendapatan Tol

     Perseroan memitigasi risiko tidak tercapainya pendapatan tol dengan melakukan sidak secara berkala,
     melakukan sosialisasi dan pelatian terhadap karyawan, serta menyiapkan tim darurat.

Selain itu, Perseroan juga berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanggulangan bencana alam.




                                                       38
Page 59
VI.       FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan laba
Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko di bawah ini
yang dapat mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan diurutkan berdasarkan bobot dari yang
tertinggi hingga bobot yang terendah, adalah sebagai berikut:

A.    RISIKO-RISIKO YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

1.    Risiko Penyesuaian Tarif

      Berdasarkan Undang-Undang No.38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005, Pemerintah
      berkewajiban untuk melakukan penyesuaian tarif tol untuk setiap jalan tol yang dioperasikan Perseroan
      setiap dua tahun sekali berdasarkan angka inflasi yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik. Namun
      demikian, ada risiko penyesuaian tarif tertunda atau besarannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
      Tertundanya penyesuaian tarif bisa disebabkan oleh belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM)
      dan penolakan masyarakat. Tertundanya penyesuaian tarif akan membawa dampak negatif terhadap tingkat
      keuntungan, arus kas, kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.

2.    Risiko Volume Lalu Lintas Tidak Sesuai Perkiraan Awal

      Volume lalu lintas berpengaruh langsung pada pendapatan Perseroan. Volume lalu lintas yang ramai akan
      berdampak positif pada pendapatan Perseroan. Namun, Perseroan juga menghadapi risiko volume
      kendaraan tidak sesuai dengan prediksi, terutama pada jalan tol yang baru beroperasi. Hal ini dapat terjadi
      karena proyeksi yang terlalu optimis dan kebijakan-kebijakan yang tidak terpadu. Penurunan volume
      kendaraan juga dapat terjadi pada jalan tol yang sudah beroperasi akibat kenaikan BBM, melambatnya
      pertumbuhan ekonomi, perubahan tata ruang, pembangunan jaringan jalan baru tersedianya alternatif
      transportasi lain seperti kereta api, kenyamanan dan waktu tempuh jalan non-tol

3.    Risiko Perubahan Peraturan

      Usaha jalan tol merupakan usaha yang diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Oleh karena
      itu, potensi risiko lain yang dihadapi Perseroan adalah terjadinya perubahan Undang-undang dan Peraturan
      Pemerintah, antara lain terkait tarif yang dapat berpengaruh pada kegiatan usaha dan prospek usaha
      Perseroan. Perubahan peraturan yang terkait desentralisasi pihak yang berwenang terhadap pekerjaan
      pengembangan jalan tol kepada Pemerintah Daerah dapat menimbulkan biaya tambahan, yang pada
      akhirnya menambah beban usaha, prospek dan kondisi keuangan Perseroan.

4.    Risiko Bencana Alam atau Akibat Perbuatan Manusia

      Jika jalan tol Perseroan rusak, akibat bencana alam atau akibat perbuatan manusia, baik sebagian atau
      seluruhnya untuk periode yang cukup lama, dapat berpengaruh pada volume arus kendaraan dan pada
      akhirnya akan mempengaruhi hasil usaha, pendapatan, prospek dan kinerja keuangan Perseroan.

      Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang berdampak material terhadap kinerja
      Perseroan telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
      kegiatan usaha utama dan keuangan Perseroan dalam Prospektus.

B.    RISIKO UMUM

1.    Risiko Kondisi perekonomian secara makro atau global

      Pengaruh pertumbuhan ekonomi sangat signifikan dipengaruhi oleh kegiatan usaha Perseroan.
      Pembangunan ruas jalan tol untuk mempermudah akses logistic dan meningkatkan konektivitas antar
      daerah dapat terhadap secara langsung akan berimbas dalam mendorong perekonomian nasional.

2.    Risiko Perubahan kurs valuta asing

      Fluktuasi valuta asing dapat menyebabkan risiko kerugian bagi Perseroan apabila terjadi lemahnya nilai
      tukar Rupiah terhadap valuta asing, hal ini disebabkan penerimaan Perseroan seluruhnya diterima dalam
      mata uang Rupiah sedangkan sebagian investasi atas peralatan pelabuhan dibeli dalam valuta asing serta
      saat ini Perseroan masih mempunyai global bond yang dibayar dalam bentuk valuta asing.




                                                        39
Page 60
3.   Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
     Perseroan

     Perseroan selalu patuh terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap tahun
     dalam laporan keuangan juga terdapat laporan terkait dengan kepatuhan. Hal-hal yang mungkin sangat
     mempengaruhi berjalannya kegiatan usaha Perseroan yaitu apabila ada peraturan perundang-undangan
     yang dapat merugikan kepentingan Perseroan misalnya kebijakan terkait penyesuaian tarif tol.

4.   Risiko Tuntutan atau gugatan hukum

     Pada umumnya terjadinya tuntutan atau gugatan hukum disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan yang
     dilakukan Perseroan untuk pengembangan bisnis.

5.   Risiko Kebijakan Pemerintah

     Perseroan selalu patuh terhadap peraturan Pemerintah pusat atau regulator yang berlaku dan setiap tahun
     dalam laporan keuangan juga terdapat laporan terkait dengan kepatuhan. Hal-hal yang mungkin sangat
     mempengaruhi berjalannya kegiatan usaha Perseroan yaitu apabila ada peraturan Pemerintah pusat yang
     dapat merugikan kepentingan Perseroan misalnya kebijakan terkait Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

C.   RISIKO INVESTASI BAGI PEMEGANG OBLIGASI

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:

a.   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
     karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.

b.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
     pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
     ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
     usaha Perseroan.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.

TIDAK ADA KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                         40
Page 61
VII.    KEJADIAN PENTING                 SETELAH          TANGGAL          LAPORAN          AUDITOR
        INDEPENDEN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.




                                                   41
Page 62
VIII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA,
          KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT

PT Marga Lingkar Jakarta (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 26 tanggal 24 Agustus 2009,
dibuat di hadapan Edi Priyono, S. H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut sebagai
Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009,
dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-0061511.AH.01.09.Tahun 2009 pada
tanggal 15 September 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal
24 Agustus 2010, Tambahan No.14210 (“Akta Pendirian”).

Susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian, sesuai dengan Akta Pendirian, adalah sebagai
berikut:

                                                                           Nilai Nominal
                   Pemegang Saham                                      Rp. 1.000,- per saham
                                                                Saham              Rupiah             %
 Modal Dasar                                                    240.000.000    240.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. Perusahaan Perseroan PT Jasa Marga (Persero)                 39.000.000      39.000.000.000           65
    Tbk
 2. PT Jakarta Marga Jaya                                        21.000.000     21.000.000.000          35
 Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      60.000.000     60.000.000.000         100
 Saham dalam Portepel                                           180.000.000    180.000.000.000

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir
kali dimuat dalam Akta No. 14, tanggal 22 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Tatyana Indrati Hasjim, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0024998.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, yang telah diberitahukan kepada
Kemenkumham, dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0111645 tertanggal 23 Desember 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham No. AHU-0154575.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 (“Akta No. 14”).

Sesuai dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
melaksanakan pengusahaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi W2 Utara, yang meliputi pendanaan,
perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha
lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a. Melakukan pekerjaan perencanaan;
b. membangun jalan dan jembatan, bangunan pelengkap jalan, dan fasilitas tol;
c. pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, termasuk memungut dan menggunakan uang tol;
d. menggunakan ruang milik jalan tol untuk usaha lain yang berkaitan dengan pengoperasian jalan tol, dengan
   tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau persetujuan pihak yang
   berwenang;
e. menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a, b, c, dan d.

Berikut adalah beberapa kejadian penting Perseroan sejak awal berdiri sampai dengan tahun 2017 :

  Tahun                                            Kejadian Penting
   2009       Penandatangan PPJT JORR oleh Jasa Marga dan pendirian Perseroan
              Pembebasan tanah untuk Proyek JORR W2
              Pengalihan PPJT JORR W2 Utara dari Jasa Marga ke Perseroan
   2010       Penerbitan PPJT JORR W2 atas nama Perseroan
              Pengalihan Perjanjian Layanan Data Bergulir untuk Penggantian Pembelian Tanah (BLU) dari JM
              ke Perseroan
              Penandatanganan PPJT Baru JORR W2 Utara
   2011
              Pelaksanaan ground breaking pembangunan Jalan Tol JORR W2 Utara
              Peresmian Jalan Tol JORR W2 Utara segmen Kebon Jeruk – Ciledug oleh Menteri Pekerjaan
   2013
              Umum RI




                                                     42
Page 63
       Tahun                                            Kejadian Penting
                  Peresmian Jalan Tol JORR W2 Utara segmen Ciledug – Ulujami oleh Menteri Pekerjaan Umum
        2014
                  RI
                  Penggunaan gerbang tol elektronik sebanyak 5 GTO
        2017      Pengoperasian 28 GTO

 B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

 Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, riwayat Perseroan sehubungan dengan keterangan
 perubahan dalam susunan pemegang saham dan kepemilikan saham yang disampaikan dalam Prospektus
 mencakup susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
 penyampaian Pernyataan Pendaftaran, yang mana dalam 2 (dua) tahun terakhir, hanya terdapat 1 (satu) kali
 perubahan susunan pemegang saham dan kepemilikan saham dalam Perseroan sebagaimana ternyata dalam
 Akta No. 14 yang berlaku pada tanggal Prospektus ini.

 Berdasarkan Akta No. 14, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk dilakukannya (i) peningkatan
 modal dasar Perseroan dari Rp644.700.000.000,- (enam ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus juta Rupiah)
 menjadi Rp655.727.000.000,- (enam ratus lima puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta Rupiah) dan (ii)
 peningkatan modal ditempatkan/disetor Perseroan dari Rp573.727.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga miliar
 tujuh ratus dua puluh tujuh juta Rupiah) menjadi Rp655.727.000.000,- (enam ratus lima puluh lima miliar tujuh
 ratus dua puluh tujuh juta Rupiah). Peningkatan sebesar Rp82.000.000.000,- (delapan puluh dua miliar Rupiah)
 atau sebanyak 82.000.000 (delapan puluh dua juta) saham diambil bagian oleh :

i.      PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar Rp53.300.000.000,- (lima puluh tiga miliar Rupiah) atau sebanyak
        53.000.000 (lima puluh tiga juta) saham sehingga menjadi Rp426.222.550.000,- (empat ratus dua puluh
        enam miliar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) atau sebanyak 426.222.550
        (empat ratus dua puluh enam juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh) saham.
ii.     PT Jakarta Marga Jaya sebesar Rp28.700.000.000,- (dua uluh delapan miliar tujuh ratus juta Rupiah) atau
        sebanyak 28.700.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu) saham sehingga menjadi
        Rp229.504.450.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus empat juta empat ratus lima puluh ribu
        Rupiah) atau sebanyak 229.504.450 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat ribu empat ratus
        lima puluh) saham.

 Sehingga struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham dalam Perseroan hingga Prospektus ini
 diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 14 adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal
                       Pemegang Saham                                       Rp. 1.000,- per saham
                                                                      Saham               Rupiah               %
      Modal Dasar                                                     655.727.000      655.727.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      1. Perusahaan Perseroan PT Jasa Marga (Persero) Tbk              426.222.550          426.222.550.000         65
      2. PT Jakarta Marga Jaya                                         229.504.450          229.504.450.000         35
      Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       655.727.000          655.727.000.000        100
      Saham dalam Portepel                                                       0                        0

 C. PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

 Berikut merupakan perizinan operasional yang dimiliki Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya:

 No.                                            Jangka
                        Izin                                        Dikeluarkan oleh                Masa berlaku
                                                 waktu
                                                                Pemerintah Provinsi DKI
          Tanda Daftar Perusahaan No.
                                                                Jakarta, Dinas Koperasi,            19 Juli 2022
 1.       09.03.1.52.112436 tanggal 20          5 tahun
                                                                 Usaha Mikro, Kecil dan
          Juli 2017
                                                               Menengah dan Perdagangan
          Surat Keterangan Domisili
          Perusahaan No.
                                                                Kepala Satuan Pelaksana
 2.       46/27.1BU/31.74.04.10002/-            5 tahun                                          27 Desember 2021
                                                               PTSP Kelurahan Jati Padang
          071.562/e/2016 tanggal 28
          Desember 2016
                                                                                                  Berlaku selama
                                                                Direktorat Jenderal Pajak        Perseroan masih
          Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
 3.                                              N/A             Kementerian Keuangan           menjalankan kegiatan
          No. 21.120.358.3-093.000
                                                                   Republik Indonesia                usahanya




                                                          43
Page 64
No.                                        Jangka
                     Izin                                       Dikeluarkan oleh           Masa berlaku
                                            waktu
                                                           Kantor Wilayah DJP Wajib       Berlaku selama
       Surat No. S-
                                                              Pajak Besar, Kantor         Perseroan masih
4.     92KT/WPJ.19/KP.0403/2017              N/A
                                                          Pelayanan Pajak Wajib Pajak   menjalankan kegiatan
       tanggal 15 September 2009
                                                                 Besar Empat                 usahanya
                                                                                          Berlaku selama
       Surat Pengukuhan Pengusaha                          Kantor Wilayah DJP Wajib
                                                                                          Perseroan masih
       Kena Pajak No. S-                                      Pajak Besar, Kantor
5.                                           N/A                                        menjalankan kegiatan
       16PKP/WPJ.19/KP.0403/2017                          Pelayanan Pajak Wajib Pajak
                                                                                          penarikan Pajak
       tanggal 30 Mei 2017                                       Besar Empat
                                                                                         Pertambahan Nilai
                                                                                          Berlaku selama
       Sertifikat Kepesertaan Jaminan
                                                                                          Perseroan masih
       Sosial Tenaga Kerja No.                              Direksi PT Jaminan Sosial
6.                                           N/A                                          mejadi perserta
       1000000002725 tanggal 12                              Tenaga Kerja (Persero)
                                                                                           Jaminan Sosial
       Februari 2010
                                                                                            Tenaga Kerja

D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan beberapa perjanjian dengan Pihak
Terafiliasi, karena hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan, antara lain sebagai berikut:

1.    PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI TERPADU JALAN TOL JORR SEKSI W2 UTARA, W2 SELATAN,
      S, E1, E2 DAN E3 SERTA JALAN TOL ULUJAMI PONDOK AREN

Perjanjian Kerjasama Operasi Terpadu Jalan Tol JORR Seksi W2 Utara, W2 Selatan, S, E1, E2 dan E3 Serta
Jalan Tol Ulujami Pondok Aren No.235/KONTRAK-DIR/MLJ/XII/2016 tertanggal 7 Desember 2016 (”Kerjasama
Operasi Terpadu”), antara lain dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Para Pihak

1.    PT Jasa Marga (Persero) Tbk, (”Jasa Marga”);
2.    PT Tol Hutama Karya (Persero) (”Hutama Karya”); dan
3.    Perseroan.

Jasa Marga, Hutama Karya dan Perseroan secara bersama sama dalam Perjanjian ini disebut sebagai Para
Pihak dan masing – masing disebut sebagai Pihak.

Hubungan Afiliasi
Hubungan pengendalian melalui Pemerintah Pusat RI.

Objek Perjanjian

Para pihak setuju bahwa Lingkup Kerjasama Operasi Terpadu meliputi kegiatan Manajemen Pengumpulan Tol,
Manajemen Lalu Lintas, dan Manajemen Pemeliharaan.

Jangka Waktu

Kerjasama Operasi Terpadu ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2016 shift II sampai dengan berakhirnya salah
satu dari PPJT JORR Seksi Non-S, PPJT JORR Seksi S, dan PPJT W2 Utara, mana yang lebih dahulu berakhir

Apabila selama jangka waktu Kerjasama Operasi Terpadu, terdapat keputusan Pemerintah yang mengakibatkan
salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam
Kerjasama Operasi Terpadu, maka para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerjasama Operasi Terpadu.

Wiayah dan Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Pengoperasian

Jasa Marga, Hutama Karya dan Perseroan masing-masing bertanggungjawab atas pengoperasian dan
pemeliharaan masing – masing jalan tol yang menjadi wewenang penyelenggaraannya atas biaya dan risiko
masing – masing yaitu:

1.    Jasa Marga bertanggungjawab untuk Jalan Tol JORR Seksi Non-S;
2.    Hutama Karya bertanggungjawab untuk jalan Tol JORR Seksi S; dan
3.    Perseroan bertanggungjawab untuk Jalan Tol W2 Utara.




                                                     44
Page 65
Hak dan Kewajiban Para Pihak

1.    Para Pihak berhak untuk memperoleh Pendapatan Tol Tunai shift pertama, kedua dan ketiga, yang
      ditransfer oleh Bank Pengumupul ke rekening Pihak masing-masing;
2.    Para Pihak berhak untuk memperoleh Pendapatan Tol Elektronik pada ruas tol setiap 10 (sepuluh) hari ke
      rekening masing-masing Pihak selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah hari ke-10 (sepuluh);
3.    Para Pihak wajib untuk mentrasfer Pendapatan Tol Elektronik ke masing-masing sebagaimana ditentukan
      dalam Perjanjian ini setiap 10 (sepuluh) hari ke rekening masing-masing Pihak selambat-lambatnya 1
      (satu) hari setelah hari ke-10 (sepuluh);
4.    Para Pihak wajib memberikan informasi volume lalu lintas dan Pendapatan Tol Elektronik di setiap
      gerbang tol secara mingguan kepada masing-masing Pihak;
5.    Para Pihak wajib memberikan laporan rekapitulasi volume lalu lintas dan Pendapatan Tol Elektronik di
      setiap gerbang tol secara bulanan setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya kepada masing-
      masing Pihak;
6.    Setiap perubahan pada system mananjemen lalu lintas pada Jalan Tol oleh salah satu Pihak wajib
      memperoleh persetujuan dari Pihak lainnya;
7.    Para Pihak wajib menyediakan radio komunikasi yang masing-masing berlokasi di Kantor Sentral
      Komunikasi, Kantor Cabang Tol Jasa Marga, di Gerbang Tol Hutama Karya, dan di Gerbang Tol
      Perseroan agar Para Pihak dapat saling berkomunikasi;
8.    Para Pihak wajib menyediakan Unit Pertolongan/Penyelematan dan Bantuan Pelayanan sesuai kebutuhan
      masing-masing wilayahnya, yang harus siap melayani selama 24 (dua puluh empat jam) setiap hari;
9.    Para Pihak wajib bekerja sama dengan rumah sakit terdekat dalam pelayanan pertolongan pada
      kecelakaan;
10.   Para Pihak wajib mengatur pelayanan penderekan kendaraan pada wilayah operasi masing-masing yang
      disepakati bersama;
11.   Para Pihak wajib menyediakan system informasi berupa informasi dan komunikasi kondisi lalu lintas
      (spanduk, board, variable message sign (VMS)) yang harus tersedia 50 (lima puluh) meter sebelum akses
      masuk jalan tol dan di dalam ruas jalan tol. Informasi nomor telepon harus diperlihatkan di gerbang masuk
      dan gerbang keluar, di dalam ruas jalan tol dan pada kartu tol/karcis tol;
12.   Para Pihak wajib mengatur kelancaran arus lalu lintas di lokasi kejadian apabila terjadi gangguan
      perjalanan pada wilayah operasi masing-masing Pihak, baik dikarenakan kecelakaan lalu lintas, pekerjaan
      perbaikan bagian-bagian Jalan Tol, bangunan pelengkap Jalan Tol, dan kelengkapan Jalan Tol serta
      sarana penunjang Jalan Tol lainnya ataupun hal lain yang mengakibatkan tertutupnya jalur Jalan Tol; dan
13.   Para Pihak wajib segera memperbaiki atau melakukan tindakan penanggulangan kerusakan pada bagian-
      bagian Jalan Tol di wilayah masing-masing agar tidak menghambat pengoperasian lajur Jalan Tol secara
      penuh, dalam hal terjadinya kerusakan pada bagian-bagian Jalan Tol, bangunan pelengkap Jalan Tol
      lainnnya pada wilayah operasi masing-masing Pihak yang mengakibatkan tertutupnya lajur Jalan Tol.

Manajemen Pengumpulan Tol

Para Pihak setuju untuk melakukan manajemen pengumpulan tol, dengan tata cara sebagai berikut:
1. Umum
    a. Para Pihak melaksanakan dan bertanggung jawab atas pengumpulan tol pada wilayah sebagaimana
        disebutkan pada bagian Wilayah dan Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Pengoperasian.
    b. Pengumpulan tol terpadu menggunakan sistem transaksi terbuka.
    c. Gerbang tol dioperasikan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam per hari dan 7 (tujuh)
        hari per minggu.
    d. Pelaksanaan pengumpulan tol dilakukan dalam 3 (tiga) putaran kerja (shift) yaitu shift kerja pertama,
        shift kerja kedua, dan shift kerja ketiga.

2.    Pengendalian Transaksi Tol secara Tunai
      a. Pendapatan tol tunai yang telah diambil oleh Bank Pengumpulan Tol kemudian oleh Bank Pengumpulan
         Tol masing-masing Pihak dimasukkan ke dalam rekening Para Pihak sesuai dengan ketentuan
         pembagian pendapatan tol sebagaimana dijelaskan pada bagian Pembagian Pendapatan Tol.
      b. Pendapatan tol tunai shift pertama yang menjadi hak Jasa Marga wajib ditransfer selambat-lambatnya
         hari kerja berikutnya oleh Bank Pengumpulan Tol Perseroan dan Hutama Karya ke rekening Jasa
         Marga sesuai haknya.
      c. Pendapatan tol tunai shift pertama yang menjadi hak Perseroan wajib ditransfer selambat-lambatnya
         hari kerja berikutnya oleh Bank Pengumpulan Tol Jasa Marga dan Hutama Karya ke rekening
         Perseroan sesuai haknya.
      d. Pendapatan tol tunai shift pertama yang menjadi hak Hutama Karya wajib ditransfer selambat-
         lambatnya hari kerja berikutnya oleh Bank Pengumpulan Tol Perseroan dan Jasa Marga ke rekening
         Perseroan sesuai haknya.
      e. Pendapatan tol tunai shift kedua dan ketiga yang menjadi hak Jasa Marga wajib ditransfer pada hari
         kerja berikutnya oleh Bank Pengumpulan Tol Perseroan dan Hutama Karya ke rekening Jasa Marga
         sesuai haknya.




                                                        45
Page 66
     f.   Pendapatan tol tunai shift kedua dan ketiga yang menjadi hak Perseroan wajib ditransfer pada hari kerja
          berikutnya oleh Bank Pengumpulan Tol Jasa Marga dan Hutama Karya ke rekening Perseroan sesuai
          haknya.
     g.   Pendapatan tol tunai shift kedua dan ketiga yang menjadi hak Hutama Karya wajib ditransfer pada hari
          kerja berikutnya oleh Bank Pengumpulan Tol Perseroan dan Jasa Marga ke rekening Perseroan sesuai
          haknya.
     h.   Apabila kewajiban hari transfer tersebut jatuh pada hari libur atau hari besar, maka kewajiban tersebut
          akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
     i.   Tim P3T akan membuat mekanisme rinci mengenai pengendalian hasil transaksi dan pendapatan tol
          tunai di Gerbang Tol akan dituangkan dalam standar prosedur operasional (SOP) dan melakukan
          penyelesaian dan rekonsiliasi pembayaran tol secara tunai yang dicantumkan dalam berita acara setiap
          triwulan sekali (atau dalam waktu lain yang disepakati Tim P3T).
     j.   Setelah tanggal efektif, jika salah satu Pihak bermaksud untuk mengganti Bank Pengumpulan Tol, maka
          Pihak tersebut wajib memberitahukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum
          tanggal penggantian yang diinginkan.

3.   Pengendalian Transaksi Tol secara Elektronik
     a. Pendapatan tol elektronik pada ruas tol yang dioperasikan Jasa Marga (kecuali ruas jalan tol Ulujami-
        Pondok Aren) dan Hutama Karya wajib ditransfer setiap 10 (sepuluh) hari ke rekening Perseroan sesuai
        haknya selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah hari ke-10 (sepuluh).
     b. Pendapatan tol elektronik pada ruas tol yang dioperasikan Perseroan dan Hutama Karya wajib
        ditransfer setiap 10 (sepuluh) hari ke rekening Jasa Marga sesuai haknya selambat-lambatnya 1 (satu)
        hari setelah hari ke-10 (sepuluh).
     c. Pendapatan tol elektronik pada ruas tol yang dioperasikan Jasa Marga (kecuali ruas jalan tol Ulujami-
        Pondok Aren) dan Perseroan wajib ditransfer setiap 10 (sepuluh) hari ke rekening Hutama Karya sesuai
        haknya selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah hari ke-10 (sepuluh).
     d. Pendapatan tol elektronik khusus ruas jalan tol Ulujami-Pondok Aren yang dioperasikan Jasa Marga
        wajib ditransfer pada hari yang sama ke rekening Perseroan dan Hutama Karya sesuai haknya.
     e. Apabila kewajiban hari transfer jatuh pada hari libur atau hari besar, maka kewajiban hari transfer akan
        dilakukan pada hari berikutnya.
     f. Para Pihak wajib memberikan informasi volume lalu lintas dan pendapatan tol elektronik di setiap
        gerbang tol secara mingguan kepada masing-masing Pihak.
     g. Para Pihak wajib memberikan laporan rekapitulasi volume lalu lintas dan pendapatan tol elektronik di
        setiap gerbang tol secara bulanan setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya kepada masing-masing
        Pihak.
     h. Tim P3T setiap sebulan sekali (atau dalam waktu lain yang disepakati oleh Tim P3T) akan melakukan
        penyelesaian dan rekonsiliasi pembayaran tol secara elektronik yang dituangkan ke dalam suatu berita
        acara.
     i. Setelah tanggal efektif, apabila terdapat tambahan bank issuer, maka bank issuer tersebut harus
        mendapatkan persetujuan dari Para Pihak.

Manajemen Lalu Lintas

Para Pihak setuju untuk melakukan manajemen lalu lintas, dengan tata cara sebagai berikut:
1. Umum
    a. Menetapkan batas wilayah pelayanan lalu lintas antara Jalan Tol JORR Seksi Non-S dan Jalan Tol
        JORR Seksi S serta Jalan Tol W2 Utara.
    b. Melakukan koordinasi untuk memberikan pelayanan, keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu
        lintas termasuk dalam hal situasi darurat bagi pengguna jalan tol.
    c. Setiap perubahan pada sistem manajemen lalu lintas pada jalan tol oleh salah satu pihak, sebelum
        dilaksanakan harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan Pihak lainnya.

2.   Pengaturan Lalu Lintas
     Masing-masing Pihak melaksanakan dan bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas pada wilayah
     operasi masing-masing dengan berkonsultasi atau berkoordinasi dengan instansi terkait.

3.   Pelayanan Lalu Lintas
     a. Melakukan pengamanan pengguna jalan tol terhadap tindak kriminal.
     b. Para Pihak wajib menyediakan radio komunikasi yang masing-masing berlokasi di Kantor Sentral
         Komunikasi, Kantor Gerbang Tol Jasa Marga, Gerbang Tol Hutama Karya, dan Gerbang Tol Perseroan
         agar Para Pihak dapat saling berkomunikasi.
     c. Para Pihak wajib menyediakan unit pertolongan/penyelematan dan bantuan pelayanan sesuai
         kebutuhan masing-masing wilayah, yang harus siap melayani selama 24 (dua puluh empat) jam setiap
         hari.
     d. Para Pihak dalam pelayanan pertolongan pada kecelakaan wajib bekerja sama dengan rumah sakit
         terdekat.




                                                       46
Page 67
     e.   Para Pihak masing-masing wajib mengatur pelayanan penderekan kendaraan pada wilayah operasi
          masing-masing.
     f.   Para Pihak wajib menyediakan sistem informasi berupa informasi dan komunikasi kondisi lalu lintas
          (papan spanduk, variable message sign (VMS). Informasi nomor telepon harus diperlihatkan di gerbang
          masuk dan keluar, di dalam ruas jalan tol dan pada kartu/karcis tol.
     g.   Apabila terjadi gangguan perjalanan pada wilayah operasi masing-masing Pihak, baik dikarenakan
          kecelakaan lalu lintas, pekerjaan perbaikan, bangunan pelengkap, kelengkapan, dan sarana penunjang
          jalan tol, maka Para Pihak wajib mengatur kelancaran arus lalu lintas di lokasi kejadian.
     h.   Besarnya ganti rugi terhadap kerusakan bagian-bagian, bangunan pelengkap, kelengkapan, dan sarana
          penunjang jalan tol lainnya yang harus dibayar oleh Pihak yang menimbulkan kerugian tersebut kepada
          Para Pihak sesuai dengan batas wilayah operasional masing-masing.

4.   Kamtib dan Pengamanan Aset
     a. Batas wilayah keamanan dan ketertiban disesuaikan dengan batas wilayah pemeliharaan jalan tol.
     b. Pemantauan aset di lokasi batas wilayah operasional dilaksanakan secara bersama-sama dengan
        sistem operasional yang disepakati bersama.

Manajemen Pemeliharaan

Para Pihak setuju untuk melakukan manajemen pemeliharaan, dengan tata cara sebagai berikut:
1. Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan tol yang menjadi wewenang
    penyelenggaraan atas biaya dan risiko masing-masing Pihak sebagaimana tercantum dalam bagian Wilayah
    dan Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Pengoperasian.
2. Para Pihak melakukan koordinasi manajemen pemeliharaan pada wilayah-wilayah perbatasan Jalan Tol
    JORR Seksi Non-S, Jalan Tol JORR Seksi S, dan Jalan Tol JORR Seksi W2 Utara.

Dalam hal terjadinya kerusakan pada bagian-bagian, bangunan pelengkap jalan tol lainnya pada wilayah operasi
masing-masing Pihak yang mengakibatkan tertutupnya jalan tol, maka Para Pihak wajib segera memperbaiki
atau melakukan tindakan penanggulangan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol di wilayah masing-masing
agar tidak menghambat pengoperasian lajur jalan tol secara penuh.

Pembagian Pendapatan Tol
Pembagian Pendapatan Tol untuk masing masing Pihak didasarkan pada hasil studi Panjang Perjalanan Lalu –
Lintas Harian (”PPLH”) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Proporsi pendapatan tol untuk periode Januari 2015 sampai dengan Desember 2016
     a. JORR Seksi W2 Utara           : 14,42% (merupakan bagian Perseroan sebagai pemegang konsesi JORR
         Seksi W2 Utara berdasarkan Anggaran Dasar dan PPJT)
     b. JORR Seksi W2 Selatan : 12,45%
     c. JORR Seksi S                  : 36,43%
     d. JORR Seksi E1                 : 24,55%
     e. JORR Seksi E2                 : 10,81%
     f. JORR Seksi E3                 : 1,34%
2.   Untuk periode tahun 2017, maka para pihak sepakat untuk melakukan survei/kajian/studi oleh Konsultan
     Independen terhadap terhadap jalan Tol JORR Seksi Non-S, Jalan Tol JORR seksi S dan Jalan Tol JORR
     Seksi W2 Utara dengan besaran biaya ditanggung bersama secara pro rata oleh masing- masing Pihak.
3.   Untuk periode tahun 2018 dan periode selanjutnya, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan
     survei/kajian/studi oleh Konsultan Independen terhadap Jalan Tol JORR Seksi Non-S, Jalan Tol JORR Seksi
     S dan Jalan Tol JORR Seksi W2 Utara dengan besaran biaya sesuai proporsi pembagian Pendapatan Tol
     yang berlaku bagi Para Pihak.
4.   Para Pihak sepakat bahwa proporsi pembagian pendapatan Tol per ruas/seksi yang disepakati dalam
     Kerjasama Operasi Terpadu ini bersifat mengikat dan berlaku sampai dengan jangka waktu Kerjasama
     Operasi Terpadu berakhir, kecuali terdapat perubahan sesuai dengan hasil survei/kajian/studi terbaru yang
     disepakati secara tertulis oleh Para Pihak sehingga perubahan terbaru tersebut yang mengikat dan berlaku.

Pemutusan Perjanjian

1.   Apabila Para Pihak melanggar syarat – syarat atau ketentuan yang tercantum dalam Kerjasama Operasi
     Terpadu ini. Pihak lainnya berhak untuk memberikan teguran secara tertulis berupa surat teguran kepada
     Pihak yang dinyatakan melanggar untuk memperbaiki kesalahan/kelalaian atas pelanggaran yang dilakukan
     dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat teguran tersebut.
2.   Apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran terlampaui dan Pihak yang melakukan
     pelanggaran tidak memperbaiki kesalahan/kelalaian dan/atau berkordinasi dengan Pihak lainnya maka
     Pihak lainnya tersebut dapat memutuskan Kerjasama Operasi Terpadu dengan pemberitahuan secara
     tertulis terlebih dahulu selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pemutusan Kerjasama Operasi
     Terpadu.




                                                      47
Page 68
3.   Berakhirnya Kerjasama Operasi Terpadu ini tidak mengurangi dan tidak membebaskan hak dan kewajiban
     masing masing Pihak yang timbul karena pelaksanaan Kerjasama Operasi Terpadu ini.
4.   Dalam hal terjadi pemutusan Kerjasama Operasi Terpadu, Para Pihak dalam perjanjian ini telah sepakat dan
     setuju untuk mengesampingkan ketentuan- ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab
     Undang – Undang Hukum Perdata.

Penyelesaian Perselisihan

1.   Ketentuan dalam Kerjasama Operasi Terpadu ini dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia
2.   Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai Kerjasama Operasi Terpadu ini atau bagian – bagian
     daripadanya, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan dengan cara musyawarah antara Para Pihak
     untuk mencapai mufakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
3.   Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Kerjasama Operasi Terpadu ini tidak dapat
     dicapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, maka semua perselisihan yang timbul dari Kerjasama
     Operasi Terpadu ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir oleh Badan Arbritase Nasional
     Indonesia (BANI) berdasarkan peraturan dan prosedur Bani

Hukum dan Bahasa yang Berlaku

1.   Kerjasama Operasional Terpadu ini akan tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan karenanya Para
     Pihak sepakat untuk bersama – sama mengambil tempat kedudukan hukum dan domisili yang tetap di
     kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri di Jakarta Timur.
2.   Pelaksanaan Kerjasama Operasi Terpadu ini termasuk tetapi tidak terbatas pada korespondensinya
     menggunakan Bahasa Indonesia.

Dalam transaksi dengan pihak afiliasi, Perseroan menerapkan kebijakan harga dan syarat yang sama dengan
transaksi dengan pihak ketiga.

Manajemen berpendapat, transaksi-transaksi afiliasi dilakukan dengan syarat-syarat normal sebagaimana halnya
dilakukan dengan pihak ketiga.

2.   PERJANJIAN FASILITAS PINJAMAN

Perjanjian Kredit Sindikasi No. 13 tertanggal 13 Oktober 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Adendum Kedua No. 62 tertanggal 27 Desember 2016 dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank DKI (“Perjanjian Kredit Sindikasi
Perseroan”) dengan syarat dan ketentuan antara lain sebagai berikut:

Para Pihak

1.   Perseroan sebagai Debitur; dengan
2.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sebagai Kreditur I (“Bank Mandiri”); dan
3.   PT Bank DKI Sebagai Kreditur II (“Bank DKI”) secara bersama-sama disebut sebagai (“Para Kreditur”).

Hubungan Afiliasi
Hubungan pengendalian melalui Pemerintah Pusat RI.

Jenis dan Sifat Fasilitas Kredit

Fasilitas Kredit Sindikasi Pembangunan Jalan Tol dengan sifat aflopend Kredit, sehingga dalam hal Debitur telah
membayar hutang pokok atau sebagaian dari padanya, maka Kredit yang sudah dibayar tersebut tidak dapat
digunakan atau dipinjam lagi oleh Debitur.

Tujuan Fasilitas Kredit

Tujuan Penggunaan Kredit adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Investasi: Untuk membiayai proyek investasi pembangunan jalan Tol Ruas JORR W2 Utara
    (Ulujami – Kebon Jeruk);
2. Fasilitas Kredit Investasi Interest During Construction: Untuk menampung atau menutupi beban Bunga atas
    fasilitas Kredit Investasi dan fasilitas Kredit Investasi Interest During Construction.




                                                      48
Page 69
Jumlah Fasilitas Kredit

Dengan Jumlah seluruhnya maksimum sebesar Rp. 1.554.000.000.000 (satu triliun lima ratus lima puluh empat
milyar Rupiah) yang terdiri atas:
1. Kredit Investasi maksimal sebesar Rp. 1.386.000.000.000 (satu triliun tiga ratus delapan puluh enam milyar
    Rupiah) atau maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari biaya proyek, jumlah mana yang lebih rendah;
2. Kredit Investasi Interest During Construction sampai dengan maksimal 100% (seratus persen) dari bunga
    Kredit Investasi selama masa Konstruksi dan Kredit Investasi Interest During Construction sesuai dengan
    perhitungan Agen Fasilitas atau maksimal sebesar Rp. 168.000.000.000 (seratus enam puluh delapan miliar
    Rupiah).

Jumlah Pokok (Outstanding) per tanggal 22 September 2017

Berdasarkan konfirmasi dari Perseroan, jumlah pokok (outstanding) per tanggal 22 September 2017 adalah
sebagai berikut:

Jumlah Pokok       (Outstanding)   per   22   :   Rp. 1.319.535.363.188,- (satu triliun tiga ratus sembilan
September 2017                                    belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam
                                                  puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah)
                                                  dengan rinician sebagai berikut :

                                                  •   Bank Mandiri sebesar : Rp1.192.163.764.994,- (satu
                                                      triliun seratus sembilan puluh dua miliar seratus enam
                                                      puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu
                                                      sembilan ratus sembilan puluh empat); dan
                                                  •   Bank DKI sebesar : Rp127.371.598.194,- (seratus dua
                                                      puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta lima
                                                      ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan
                                                      puluh empat).

Pembagian Porsi Pembiayaan

1.   Bank Mandiri maksimum sebesar Rp.1.404.000.000.000 (satu triliun empat ratus empat miliar Rupiah);
2.   Bank DKI maksimum sebesar Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah).

Jangka Waktu

Jangka Waktu Perjanjian Kredit adalah maksimum 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit atau sampai dengan 13 Oktober 2026.

Suku Bunga

Debitur wajib membayar Bunga kepada Para Kreditur pada setiap tanggal pembayaran Bunga sebesar:
1. Suku Bunga Tetap (fix rate) selama 1 (satu) tahun sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun, berlaku sejak
    tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
2. Setelah pengenaan fix rate selama 1 (satu) tahun, Debitur wajib membayar Bunga kepada Para Kreditur
    dengan suku bunga sebesar Acuan Suku Bunga ditambah margin 3,5% (tiga koma lima persen) per tahun.

Objek Pembiayaan

Pembangunan Jalan Tol Ruas JORR W2 Utara (Ulujami – Kebon Jeruk).

Jaminan

1.   Hak Konsesi atas PPJT Penerusan JORR W2 Utara diikat secara notarial berupa akta Pengalihan Hak
     Pengelolaan Jalan Tol (Cessie).
2.   Seluruh tagihan dan pendapatan operasional dari pengoperasian jalan tol, termasuk pendapatan tol dan
     pendapatan usaha lain selama masa konsesi, diikat secara fidusia dengan nilai penjamin sebesar 100%
     (seratus persen) dari biaya proyek atau sebesar Rp. 2.149.000.000.000 (dua triliun seratus empat puluh
     sembilan miliar Rupiah).
3.   Rekening Penampungan (Escrow Account), yang terdiri dari Rekening Konstuksi (Construction Account),
     Rekening Pengumpulan (Collection Account), Rekening Pembayaran Hutang (Debt Service Reserve
     Account), semuanya diikat dengan akta gadai atas rekening secara notarial.
4.   Tagihan atas pendapatan dari hasil klaim asuransi, bank garansi (dari Kontraktor) dan penggantian dana
     (kompensasi) dari Pemerintah, diikat secara fidusia dengan nilai penjamin sebesar 100% (seratus persen)
     dari biaya proyek atau sebesar Rp. 2.149.000.000.000 (dua triliun seratus empat puluh sembilan miliar
     Rupiah).




                                                      49
Page 70
Asuransi

Selama berlangsungnya Perjanjian Kredit, Debitur atas biayanya sendiri wajib untuk menutup atau menyuruh
melakukan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh kreditur mayoritas dengan
Banker’s Clause atas nama agen jaminan untuk kepentingan kreditur terhadap resiko-resiko berikut:

1.   Asuransi selama Masa Konstruksi: asuransi terhadap pihak ketiga (third party liability) dan asuransi dengan
     cakupan seluruh risiko konstruksi (construction all risk).
2.   Asuransi selama masa Pengoperasian dengan objek yang diasuransikan yaitu jalan tol, bangunan
     pelengkap dan perlengkapan jalan tol, seluruh fasilitas jalan tol, dan instalasi lainnya sepanjang jalan tol,
     dengan cakupan asuransi terhadap risiko kehilangan, tidak dapat digunakan, kerusakan atau perusakan
     sebagaimana disyaratkan didalam PPJT Penerusan JORR W2 Utara.
3.   Asuransi yang menutup risiko terjadinya keadaan kahar (force majeure) antara lain asuransi “Civil
     Engineering Complete Risk” Nilai cakupan asuransi yang wajib ditutup pada masing masing asuransi
     tersebut diatas adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah outstanding fasilitas kredit.

Kewajiban-Kewajiban

Debitur berjanji dan mengikatkan diri selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh Para Kreditur, Debitur wajib
(kecuali apabila Kreditur Mayoritas telah memberikan persetujuan lain secara tertulis) melakukan hal-hal sebagai
berikut:

1.   Menggunakan Kredit hanya untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit.
2.   Menaati seluruh kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kredit, termasuk akan tetapi
     tidak terbats pada kewajiban untuk membayar kewajiban Bunga dan angsuran kredit.
3.   Menyalurkan Pendapatan Tol dan Pendapatan Usaha Lain ke Rekening Pengumpulan (Collection Account).
4.   Debitur wajib menjaga financial covenant atau mempunyai kondisi keuangan yang baik, yang tercermin
     didalam laporan keuangan Debitur sebagai berikut:
     a. Minimal Debt to Equity Ratio (DER) mencerminkan rasio pembiayaan dari Para Kreditur dengan self
          financing yaitu sebesar 70:30;
     b. Menjaga Debt Service Coverage Ratio (DCSR) > 1x (lebih besar dari satu kali) selama masa
          Pengoperasioan. Jika kurang dari satu kali maka Para Pemegang Saham berkewajiban untuk
          melakukan top up;
     c. Subordinasi seluruh pinjaman yang berhubungan dengan Jalan Tol maupun pinjaman dari pemegang
          saham.
5.   Menyerahkan kepada Para Kreditur laporan perkembangan (progress report) pembebasan lahan dan
     pembangunan Proyek pada setiap bulan, termasuk namun tidak terbatas pada laporan konstruksi bulanan
     yang disampaikan Debitur kepada BPJT, pada setiap tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya dan laporan
     penggunaan dana yang dibuat tiga bulanan (triwulan), yang disampaikan pada tanggal 20 (dua puluh) pada
     bulan setelah periode laporan triwulan tersebut.
6.   Para kreditur mempunyai hak untuk menjalankan fungsi pengawasan (monitoring) terhadap dan kontrol atas
     aliran dana (cash flow) dari seluruh Rekening Penampungan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan
     Rekening Penampungan (termasuk hak Para Kreditur untuk meminta pihak ketiga untuk melakukan
     pemeriksaan atas cash flow Debitur tersebut), dengan tujuan antara lain untuk mengetahui realisasi
     penggunaan dana yang terdapat dalam Rekening Penampungan.
7.   Apabila Debitur melakukan corporate action (penerbitan obligasi atau IPO atau penerbitan sekuritisasi
     lainnya), pengadaan cash management, pembiayaan kepada kontraktor atau supplier atau sub-kontraktor
     dan sub-supplier, dan pengadaan e-payment, maka Debitur wajib memberikan prioritas atau menawarkan
     pada kesempatan pertama dengan cara right to match kepada Para Kreditur dan/atau kelompok usaha Para
     Kreditur:
     a. Untuk menjadi arranger, underwriter dan/atau fungsi-fungsi strategis lain dalam kegiatan penerbitan
          obligasi atau IPO atau penerbitan sekuritisasi lainnya tersebut;
     b. Untuk membiayai kontraktor atau supplier atau sub-kontraktor dan sub-supplier sehubungan dengan
          Proyek (baik berupa fasilitas cash loan maupun non-cash loan);
     c. Untuk menjadi mitra (partner) dalam melakukan implementasi atau mengembangkan cash management
          Debitur;
     d. Untuk diikutsertakan dalam proses pengadaan (tender) e-payment. Dengan ketentuan apabila
          pemenang tender pengadaan e-payment tersebut adalah pihak selain Bank Mandiri, maka Debitur wajib
          memberikan perintah tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali (unconditional and irrevocable
          standing instruction) kepada mitra e-payment yang ditujukan tersebut, agar dalam jangka waktu
          maksimal 1 (satu) Hari Kerja seluruh hasil Penerimaan Tol ditransfer ke Rekening Pengumpul.
8.   Menyampaikan kepada Agen Fasilitas dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat diterima oleh Kreditur
     Mayoritas Laporan keuangan unaudited setiap triwulan dan paling lambat telah diterima oleh Agen Fasilitas
     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan audited tahunan paling
     lambat telah diterima Agen Fasilitas tanggal 30 (tiga puluh) Juni tahun berikutnya atau 180 (seratus delapan
     puluh) Hari Kalender setelah akhir periode laporan.




                                                        50
Page 71
9.  Menyalurkan seluruh transaksi keuangan Proyek, termasuk pembayaran kepada kontraktor atau supplier
    atau sub-kontraktor dan sub-supplier, ke dalam Rekening Konstruksi, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan
    Rekening Penampungan.
10. Menyampaikan laporan pembagian deviden.
11. Mengijinkan Para Kreditur atau pihak yang ditunjuk oleh Kreditur Mayoritas untuk melakukan pemeriksaan
    atas usaha dan aktivitas keuangan Debitur dan progress pembangunan konstruksi Proyek dan untuk
    memberikan akses kepada Para Kreditur terhadap seluruh informasi sehubungan dengan kegiatan usaha
    Debitur dan kondisi keuangan Debitur, tanpa mengurangi hak Para Kreditur untuk tambahan infromasi
    terkait Debitur secara langsung dan pada setiap saat.
12. Melakukan penunjukan kontraktor utama dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang diajukan
    oleh Kreditur Mayoritas mengenai calon kontraktor utama, yaitu kontraktor dengan kriteria:
    a. Memiliki pengalaman melakukan pembangunan konstruksi jasa tol;
    b. Masuk ke dalam klasifikasi “kontraktor besar” sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang jasa
         konstruksi; dan
    c. Mempunyai rekam jejak (track record) yang baik di Para Kreditur. Debitur wajib terlebih dahulu
         menyampaikan kepada Agen Fasilitas data-data calon kontraktor yang akan mengikuti tender
         pembangunan Proyek.
13. Menyerahkan:
    a. Laporan hasil pengoperasian (volume dan pendapatan sesuai golongan kendaraan dan asal gerbang)
         pengumpulan Jalan Tol setiap triwulan maksimum 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah periode
         pelaporan;
    b. Laporan lain yang diperlukan oleh Kreditur;
    c. Pada setiap akhir semester, sebuah pertanyaan yang ditandatangani oleh Direksi Debitur yang
         menyatakan bahwa tidak ada Kejadian Kelalaian apapun pada akhir semester tersebut atau apabila
         Kejadian Kelalaian memang telah terjadi, menyebutkan hal tersebut di dalam pernyataannya;
    d. Menginformasikan dan berkonsultasi kepada Para Kreditur setiap terjadi usulan-usulan perubahan
         kententuan Perjanjian Penyelesaian Jalan Tol.
14. Segera memberitahukan kepada Para Kreditur melalui Agen Fasilitas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
    tentang adanya kejadian di bawah ini berikut upaya penyelesaiannya:
    a. Suatu kerusakan, kerugian atau musnahnya atas harta kekayaan Debitur serta barang-barang Jaminan;
    b. Semua perkara yang menyangkut Debitur baik perdata, pidana, maupun kepailitan atau peradilan
         maupun serta permasalahan lain yang dapat mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
    c. Suatu Kejadian Kelalaian dan/atau suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan
         atau kedua-duanya akan menjadi Kejadian Kelalaian atau kejadian-kejadian lainnya yang dapat
         mempengaruhi jalannya usaha perusahaan Debitur;
    d. Perubahan atas setiap pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit.
15. Pelaksanaan Proyek harus dilakukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas yang terdaftar pada Agen
    Fasilitas dan disetujui oleh Kreditur Mayoritas.
16. Mengijinkan dan memberikan hak kepada Para Kreditur untuk melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas
    keuangan Debitur.
17. Membantu, mengijinkan atau melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan oleh Para Kreditur/Agen
    Fasilitas untuk melindungi dan melaksanakan hak-hak Para Kreditur berdasarkan Perjanjian ini termasuk
    akan tetapi tidak terbatas untuk menandatangani/melaksanakan dokumen/surat/ijin yang dipandang perlu.
18. Melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana tehnik akhir serta membangun sesuai dengan jadual
    waktu pembangunan.
19. Menjaga agar Jalan Tol selalu dijaga, diperbaiki serta dikelola agar selalu dalam kondisi baik dan efisien
    untuk beroperasi serta mengoperasikan Jalan Tol secara aman sesuai dengan PPJT Penerusan JORR W2
    Utara, peraturan dan ketentuak hukum yang berlaku.
20. Memberikan hak kepada Para Kreditur untuk menerima pengalihan hak dari perusahaan Debitur sebagai
    jaminan untuk pembayaran, pembayaran kembali atau pembayaran dimuka atas Kredit termasuk tetapi tidak
    terbatas pada Pendapatan Toll dan/atau Pendapatan Usaha Lain sehubungan dengan pengakhiran akibat
    cidera janji sebagaimana dimaksud dalam PPJT Penerusan JORR W2 Utara.
21. Dalam hal BPJT mengakhiri PPJT Penerusan JORR W2 Utara karena sebab apapun, maka pembayaran
    atas penggantian dari Pemerintah atau Perusahaan Jalan Tol yang baru, wajib diprioritasikan oleh Debitur
    untuk melunasi Hutang. Debitur wajib menyerahkan asli bukti dokumen tanda terima dari BPJT atas surat
    perintah pembayaran (standing instruction) yang diberikan oleh Debitur kepada BPJT berisi perintah Debitur
    kepada BPJT untuk menyetorkan dana yang seharusnya diterima oleh Debitur dari BPJT sehubungan
    dengan PPJT Penerusan JORR W2 Utara ke rekening Debitur di Agen Penampungan.
22. Dalam hal pembayaran dari Pemerintah kepada Para Kreditur sehubungan dengan pengakhiran akibat
    cidera janji sebagaimana dimaksud dalam PPJT Penerusan JORR W2 Utara dalam jumlah lebih kecil dari
    jumlah Hutang, maka Debitur wajib menyetor kepada Para Kreditur melalui Agen Fasilitas secara tunai
    kekurangan pembayaran atas penggantian dari Pemerintah tersebut.
23. Menyerahkan akta notarial yang berisi pernyataan Para Pemegang Saham bahwa apabila terjadi cost
    overrun dan cash deficiency menjadi tanggung jawab Para Pemegang Saham.
24. Memberikan hak kepada setiap Kreditur untuk membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat atau dibatalkan
    otomatis, atas Kredit yang belum ditarik (disposible), apabila kondisi kolektibilitas Kredit menjadi kurang
    lancar, diragukan atau macet.




                                                      51
Page 72
25. Menyelengarakan pembukuan dan pencatatan usahanya dengan baik dan mengizinkan Para Kreditur
    ataupun pihak yang ditunjuk oleh Kreditur Mayoritas, sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Kreditur
    Mayoritas, untuk pada jam kerja melihat lokasi kantor atau Proyek, memeriksa keadaan Jaminan dan
    memeriksa seluruh aktivitas usaha, pembukuan, catatan dan/atau dokumen yang dibuat oleh Debitur dalam
    memenuhi seluruh kewajibannya dan seluruh biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan
    pemeriksaan tersebut menjadi beban Debitur.
26. Mensubordinasikan setiap hutang perusahaan Debitur kepada Para Pemegang Saham terhadap pelunasan
    Hutang kepada Para Kreditur dan tidak dikenakan bunga (baik pinjaman yang sekarang ada maupun yang
    akan ada kemudian).
27. Melaksanakan pengikatan Jaminan sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan syarat-syarat yang
    ditetapkan oleh Kreditur Mayoritas dan/atau melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh Kreditur
    Mayoritas dalam hubungannya dengan Jaminan dan/atau Dokumen Jaminan.
28. Melakukan peningkatan nilai penjaminan Fidusia atas Jaminan dengan nilai yang akan ditentukan olek
    Kreditur Mayoritas atau menyerahkan tambahan Jaminan dan melakukan pengikatannya sesuai ketentuan
    yang berlaku apabila dipandang perlu oleh Kreditur Mayoritas.
29. Mengasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan Agen Jaminan yang disetujui oleh Kreditur
    Mayoritas. Jaminan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan (insurable) Banker’s Clause atas nama Agen
    Jaminan untuk kepentingan Para Kreditur, seluruhnya atas beban biaya Debitur dan menyerahkan asli polis
    asuransi tersebut kepada agen jaminan.
30. Memenuhi seluruh kewajiban kepada Para Kreditur dan/atau Agen; yang timbul berdasarkan Dokumen
    Transaksi.
31. Setiap saat mempertahankan dan menjaga kelangsungan perusahaan dan kedudukan Debitur sebagai
    perseroan terbatas dan semua hak, kewenangan serta izin-izin yang diperlukan Debitur untuk menjalankan
    usahanya dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh atau
    mempertahankan setiap izin, persetujuan atau wewenang yang disyaratkan atau diperlukan untuk menjaga
    hak-hak Para Kreditur bertalian dengan Dokumen Transaksi. Debitur wajib menyerahkan fotokopi dari setiap
    perpanjangan izin-izin usaha Debitur tersebut.
32. Menjalankan usahanya dengan cara yang benar dan efisien dan memenuhi semua ketentuan peraturan
    yang berlaku.
33. Membayar semua kewajiban pajak dan/atau pungutan lain dengan nama apapun pada saat kewajiban
    tersebut harus dibayar, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pajak dan/atau pungutan atas pembayaran
    yang harus dilakukan oleh Debitur kepada Para Kreditur dan/atau Agen sehubungan dengan perlaksanaan
    Dokumen Transaksi.
34. Memberikan segala keterangan, informasi, data dan/atau dokumen yang diminta oleh Kreditur Mayoritas
    melalui Agen Fasilitas berkenaan dengan pelaksanaan Dokumen Transaksi.
35. Menyerahkan fotokopi surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan
    Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan secara rutin setiap tahun.
36. Memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan mengumumkan tindakan penjaminan
    berdasarkan Perjanjian Kredit dan Dokumen Jaminan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang
    Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) Hari
    Kalender setelah tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kredit ini.
37. Memberikan kepada Kreditur melalui Agen Fasilitas segala informasi/keterangan/data-data bilamana terjadi
    perubahan dalam sifat atau luas lingkup usaha Debitur bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
    dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur setiap waktu baik diminta maupun tidak
    diminta oleh Kreditur.
38. Dari waktu ke waktu atas permintaan Kreditur dan/atau Agen Fasilitas melakukan semua tindakan,
    menandatangani dokumen dan memberikan setiap informasi yang diminta oleh Kreditur dan/atau Agen
    dalam melaksanakan Dokumen Transaksi dan untuk melindungi semua hak Kreditur dan/atau Agen yang
    diberikan berdasarkan Dokum Transaksi.
39. Apabila setelah fasilitas Kredit ini berakhir, Debitur menunggak atau Kredit dihentikan secara sepihak oleh
    Kreditur, maka Bunga dan Denda yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini tetap berlaku, demikian
    pula persyaratan lainnya.
40. Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan perlaksanaan Dokumen Transaksi.
41. Debitur wajib memastikan dan menjaga bahwa Jasa Marga harus tetap menjadi pemegang saham
    mayoritas Debitur dengan kepemilikan minimum sebesar 51 % (lima puluh satu persen) saham Debitur, dan
    Jasa Marga menempatkan wakilnya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Debitur.
42. Memberitahukan secara tertulis kepada BPJT dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kerja
    sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kredit mengenai telah adanya pembiayaan oleh Para Kreditur
    kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit. Telah ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan Hak PPJT
    Penerusan JORR W2 Utara sebagai Jaminan sehubungan dengan pembiayaan sebagaimana dimaksud di
    atas.




                                                      52
Page 73
Pembatasan-Pembatasan

Debitur tidak diperkenankan tanpa ijin tertulis dari Kreditur–Kreditur Mayoritas melakukan hal- hal berikut:

1.  Merubah komposisi kepemilikan saham Debitur, kecuali perubahan komposisi kepemilikan saham tersebut
    tidak mengubah kepemilikan saham Jasa Marga sebagai pemegang saham mayoritas Debitur. Jasa Marga
    harus tetap menjadi pemegang saham mayoritas Debitur dengan kepemilikan minimum sebesar 51 % (lima
    puluh satu persen) saham Debitur, dan Jasa Marga menempatkan wakilnya sebagai anggota Direksi dan
    Dewan Komisaris.
2. Mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris, kecuali pengurus baru dimaksud berasal dari pemegang
    saham eksisting maka Debitur cukup melakukan pemberitahuan secara tertulis.
3. Mengubah bentuk, status hukum dan lingkup usaha perusahaan Debitur.
4. Menggunakan Kredit tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dalam Perjanjian Kredit.
5. Memperoleh Kredit/Fasilitas Baru dalam pinjaman lain dari kembaga keuangan/pihak ketiga lainnya, kecuali
    fasilitas/pinjaman tersebut masih dalam batasan atau sesuai dengan financial covenant dan/atau dalam
    rangka pembebasan tanah dari Badan Layanan Umum, BPJT atau instansi yang berwenang lainnya,
    pinjaman dari para pemegang saham atau pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari
    Debitur yang wajar.
6. Memberikan fasilitas/pinjaman kepada pihak manapun termasuk tetapi tidak terbatas kepada para
    pemegang saham, kecuali pemberian fasilitas/pinjaman tersebut masih dalam batasan atau sesuai dengan
    financial covenant Perjanjian Kredit ini dan/atau pemberian kredit kepada pegawai Debitur dan/atau
    pemberian kredit dalam rangga menjalankan kegiatan usaha sehari-hari Debitur yang Wajar.
7. Melakukan investasi atau penyertaan baik kepada group sendiri maupun perusahaan lainnya diatas
    Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
8. Melakukan perubahan PPJT Penerusan JORR W2 Utara dan/atau rencana usaha (business plan), termasuk
    namun tidak terbatas pada perubahan biaya proyek dan perubahan hal-hal lain yang dapat meningkatkan
    risiko pemberian kredit oleh Para Kreditur.
9. Mengadakan kontrak atau perjanjian dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi
    kelancaran usaha Debitur.
10. Mengadakan transaksi dengan perseorangan atau sesuatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada
    perusahaan afiliasinya, dengan cara- cara yang berbeda di luar praktek – praktek dan kebiasaan yang wajar
    dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
11. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau kewajiban lainnya terhadap pihak lain
    berkaitan dengan atau dengan cara apapun menjadi bertanggung jawab baik langsung maupun bersyarat
    dengan cara apapun sehubungan dengan sesuatu hutang atau kewajiban lainnya dari pihak lain,
    Perusahaan afiliasi dan anak perusahaan.
12. Menjaminkan, sebagian atau semua harta kekayaan atau pendapatan perusahaan Debitur dalam bentuk
    dan dengan maksud apapun kepada pihak lain.
13. Menjaminkan kembali, menjual, mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun juga sebagian
    atau seluruh harta kekayaan yang telah dijaminkan berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit.
14. Menjual, melepaskan atau dengan cara lain mengalihkan seluruh atau sebagian dari usahanya.
15. Melakukan merger, konsolidasi, akusisi, mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan, melikuidasi
    atau mengajukan permohonan pailit atu permohonan penundaan pembayaran pembayaran kepada instansi
    yang berwenang.
16. Wanprestasi terhadap perjanjian lain dimana Debitur menjadi pihak di dalamnya.
17. Melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku.
18. Mengalihkan/ menyerahkan kepada pihak lain, sebagaimana atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang
    timbul berkaitan dengan fasilitas kredit.

Domisili Hukum dan Jurisdiksi Penyelesaian Sengketa

Perjanjian kredit, tunduk pada dan harus diartikan dan ditafsirkan menurut ketentuan hukum dan peraturan
perundang – undangan Republik Indonesia.

Para pihak sepakat dan setuju bahwa setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
akan diselesaikan melalui badan peradilan. Berdasarkan dengan Perjanjian Kredit dan segala akibatnya. Debitur
memilih Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili sah dan tetap. Akan tetapi Debitur
menyetujui bahwa kreditur dan/atau pihak yang ditunjuk olehnya dapat, atas kebijaksanaannya sendiri,
mengajukan tuntutan yang mungkin timbul ke Pengadilan Negeri lainnya di wilayah Republik Indonesia dan
Debitur menyetujui untuk tunduk pada jurisdiksi tersebut.

3.   PERJANJIAN PENGUSAHAAN JALAN TOL LINGKAR LUAR JAKARTA (JORR) SEKSI W2 UTARA

Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara No. 03 tertanggal 7 Juni
2011 sebagaimana terakhir diubah oleh Akta Amandemen III Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Lingkar Luar
Jakarta tertanggal 22 Juni 2017, seluruhnya dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari S.H., Notaris di Jakarta.
(”PPJT JORR Seksi W2 Utara”), antara lain dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:




                                                        53
Page 74
Para Pihak

1.   Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum (”BPJT”); dan
2.   Perseroan.

Hubungan Afiliasi
Hubungan pengendalian melalui Pemerintah Pusat RI.

Objek Perjanjian

Pemerintah memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol (”PPJT”) kepada Perseroan. Perseroan melaksanakan
Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan, Perencanaan Teknik, Konstruksi, Pengoperasian dan
Pemeliharaan sesuai PPJT JORR Seksi W2 Utara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masa Konsesi

Masa konsesi adalah untuk jangka waktu 40 (empat puluh) tahun terhitung sejak 1 Januari 2005.

Kepemilikan Jalan Tol

1.   Jalan Tol merupakan milik Pemerintah, maka oleh karenanya setelah berakhirnya Masa Konsesi atau
     pengakhiran PPJT JORR Seksi W2 oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan PPJT, Perseroan harus
     mengembalikan dan menyerahkan kembali Jalan Tol kepada BPJT; dan
2.   Pemberian hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Perseroan tidak berarti beralihnya hak milik atas Jalan Tol
     kepada Perseroan, melainkan selama Masa Konsesi, Perseroan hanya memiliki hak untuk menguasai
     seluruh tanah yang dibutuhkan bagi Pengusahaan Jalan Tol dan melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol
     sesuai dengan ketentuan dalam PPJT JORR Seksi W2 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan

Selama Masa Konsesi, tanpa persetujuan BPJT, Perseroan dilarang untuk:
1. Menjalankan usaha lain, kecuali yang diperbolehkan dalam PPJT JORR Seksi W2;
2. Membuat perjanjian dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan PPJT JORR Seksi W2; dan
3. Setiap perjanjian yang dibuat oleh Perseroan selama masa konsesi PPJT JORR Seksi W2 merupakan
    tanggung jawab sepenuhnya dari Perseroan.

Pembiayaan Kembali

1.   Dalam hal Perseroan telah memulai Pengoprasian Jalan Tol, maka Perseroan dapat melakukan
     Pembiayaan Kembali atas pinjaman dengan persetujuan dari Pemberi Pinjaman dan dengan mematuhi
     ketentuan dalam PPJT JORR Seksi W2 Utara.
2.   Pemerintah tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan jaminan atas pembiayaan kembali yang
     dilakukan oleh Perseroan.
3.   Perseroan harus menjamin bahwa pembiayaan kembali tidak menimbulkan masalah hukum. Untuk itu,
     Perseroan harus membebaskan Pemerintah dari semua tanggung jawab, tuntutan, klaim, gugatan dan
     sengketa hukum yang mungkin timbul dari pembiayaan kembali
4.   Pembiayaan kembali tidak boleh mengganggu pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
5.   Pembiayaan kembali tidak boleh menyebabkan beralihnya pengusahaan Jalan Tol kepada pihak lain.
     Perseroan tetap bertanggung jawab secara penuh dan berkewajiban untuk melakukan pengusahaan jalan
     tol sesuai dengan ketentuan dalam PPJT JORR Seksi W2 Utara.
6.   Perseroan harus menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kembali kepada Pemerintah tanpa
     mengenakan biaya kepada Pemerintah, dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
     penandatanganan perjanjian pembiayaan kembali.

Pemeliharaan

Perseroan wajib menyerahkan laporan triwulan tentang kegiatan pemeliharaan, selambat lambatnya pada
tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. Perseroan wajib melaporkan setiap tahun kepada BPJT kondisi jalan
Tol pada tanggal 20 (dua puluh) Januari tahun berikutnya dan pada setiap tahun berikutnya.

Jaminan Pemeliharaan

Perseroan wajib menyerahkan Jaminan Pemeliharaan Jalan Tol kepada Pemerintah melalui BPJT dalam waktu
6 (enam) bulan sebelum Masa Konsesi berakhir dan Jaminan Pemeliharaan ini tetap berlaku sampai dengan
12 (dua belas) bulan setelah berakhirnya Masa Konsesi, dengan nilai sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen)
dari realisasi Pendapatan Tol dan Pendapatan Usaha Lain sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan
tahunan terakhir yang sudah diaudit sebelum penerbitan Jaminan Pemeliharaan. Dalam hal adanya kerusakan




                                                     54
Page 75
yang timbul pada Jalan Tol dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah Masa Konsesi berakhir, Pemerintah
berhak untuk mencairkan Jaminan Pemeliharaan.

Pengoperasian Jalan Tol

Dalam Pengoperasian Jalan Tol, Perseroan wajib antara lain :
1. Melaksanakan Pengoperasian sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal, ketentuan Perjanjian, peraturan
    perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
2. Perseroan harus menjamin keamanan dan keselamatan lalu – lintas Jalan Tol, Keselamatan Pengguna dan
    mencegah segala hal yang dapat mengganggu lalu lintas.
3. Menyediakan semua peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengoprasian.
4. Melaksanakan pengoperasian Jalan Tol selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
5. Mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna yang mencangkup cedra badan, kematian, kerusakan
    harta benda dan gangguan yang terjadi di dalam Ruang Milik jalan Tol sebagai akibat kesalahan
    perusahaan jalan Tol dalam pengusahaan jalan tol

Perseroan harus menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan, keahlian dan keterampilan
dalam jumlah yang cukup untuk pengoperasian dan pemeliharaan. Pada saat berakhirnya Masa Konsesi atau
pengakhiran Perjanjian lebih dini, Pemerintah tidak berkewajiban untuk melanjutkan mempekerjakan sebagaian
atau semua sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk Pengoperasian dan Pemeliharaan.

Penghasilan Perseroan

Penghasilan Perseroan yang berasal dari Pendapatan Tol, Pendapatan Usaha Lain, Utilitas dan penempatan
iklan selama Masa Konsesi akan menjadi hak sepenuhnya Perseroan.

Tarif Tol

Tarif Tol diterapkan dengan sistem transaksi terbuka bersama – sama dengan Seksi lain dari JORR yang
dioperasikan oleh PT Jasa Marga tanpa mengubah atau tetap menggunakan besaran Tarif Tol yang berlaku
untuk Jalan Tol JORR sesuai dengan keputusan Menteri tentang Penyesuaian Tarif Tol JORR yang terakhir.

Asuransi

1.   Asuransi Masa Pengoperasian
     Perseroan wajib menyediakan asuransi yang mencakup Jalan Tol, seluruh fasilitas Jalan Tol dan instalasi
     lainnya sepanjang Jalan Tol

2.   Syarat-syarat Asuransi Lainnya
     Perjanjian Asuransi yang disyaratkan dalam PPJT JORR Seksi W2 Utara sekurang-kurangnya harus
     memuat persyaratan, antara lain sebagai berikut:
     (i) Perseroan sebagai pihak tertanggung (beneficiary) dan Pemerintah sebagai pihak ikut tertanggung (co-
           beneficiary);
     (ii) polis asuransi tidak dapat dibatalkan atau diubah syarat dan kondisinya tanpa persetujuan terlebih
           dahulu dari Pemerintah;
     (iii) perusahaan asuransi harus memberitahukan kepada Pemerintah dalam hal terjadi kegagalan
           Perseroan untuk memperpanjang atau memperbaharui polis asuransi dimaksud;
     (iv) perseroan harus membayar bagian yang merupakan kewajiban perseroan dari nilai tertanggung yang
           seharusnya dibayar dari setiap tuntutan; dan
     (v) perseroan harus membayar sejumlah kerugian yang merupakan kekurangan dari nilai tertanggung
           yang telah dibayarkan sesuai dengan polis asuransi.

Cidera Janji

a.   Cidera Janji Selama Masa Pengoperasian
     Apabila selama masa pengoperasian:
     (i) Perseroan gagal melaksanakan Konstruksi suatu seksi lainnya sesuai dengan Rencana Teknik Akhir
           dan Perseroan gagal memperbaiki cedera janjinya dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam
           PPJT JORR Seksi W2 Utara;
     (ii) Perseroan gagal melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan suatu Jalan Tol dan/atau memperbaiki cidera
           janjinya dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam PPJT JORR Seksi W2 Utara;
     (iii) Perseroan gagal melaksanakan Pengoperasian Jalan Tol dan/atau memperbaiki cidera janjinya dalam
           jangka waktu sebagaimana diatur dalam PPJT JORR Seksi W2 Utara;
     (iv) Tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan PPJT JORR Seksi W2 Utara.




                                                     55
Page 76
     Pemerintah akan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan dengan tembusan kepada Pemberi
     Pinjaman mengenai cidera janji Perseroan dan meminta Perseroan untuk memperbaiki cidera janji tersebut
     dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut.

     Apabila Perseroan gagal untuk memperbaiki cidera janji selama Pengoperasian dalam jangka waktu 90
     (sembilan puluh) Hari atau jangka waktu tambahan sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah terhitung sejak
     tanggal pemberitahuan tertulis dari Pemerintah.

     Apabila PPJT JORR Seksi W2 Utara diakhiri oleh Pemerintah selama masa pengoperasian sebagaimana
     dimaksud di atas, maka:
     (i) Perseroan segera menghentikan pengoperasian dan pemeliharaan semua Seksi yang telah beroperasi
           dan wajib memperbaiki setiap kerusakan yang ditemukan dalam pemeriksaan bersama dan biayanya
           ditanggung oleh Perseroan;
     (ii) Apabila Perseroan gagal untuk memperbaiki setiap kerusakan, maka Pemerintah dapat melaksanakan
           sendiri atau menunjuk pihak lain untuk memperbaikinya. Semua biaya yang dikeluarkan oleh
           Pemerintah dalam hal itu akan menjadi tanggung jawab Perseroan;
     (iii) Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari setelah Tanggal Pengakhiran, Perseroan harus
           menyerahkan inventaris semua peralatan, bahan dan perlengkapan Seksi dan Jalan Tol, dan tidak akan
           memindahkan peralatan, bahan dan perlengkapan tersebut tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
           Pemerintah kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah; dan
     (iv) Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengakhiran, Pemerintah akan menetapkan
           Badan Usaha Jalan Tol Baru untuk meneruskan Pengusahaan Jalan Tol dan mewajibkan Badan Usaha
           Jalan Tol Baru untuk meneruskan Pengusahaan Jalan Tol dan mewajibkan badan usaha jalan tol baru
           tersebut untuk membayar kepada Perseroan suatu jumlah setara dengan 80% (delapan puluh persen)
           dari Nilai Pekerjaan Selesai dengan ketentuan jumlah yang dibayarkan tersebut kepada Perseroan
           akan terlebih dahulu digunakan untuk membayar kewajiban Perseroan kepada pemberi pinjaman
           dengan cara dibayarkan ke dalam rekening Perseroan di pemberi pinjaman.

b.   Cidera Janji Umum
     (i) Perseroan mengalihkan atau memberikan seluruh atau sebagian haknya dalam perjanjian ini terkecuali
            sehubungan dengan pengalihan atau pemberian hak berdasarkan ketentuan mengenai Pengalihan Hak
            dan Kepemilikan Saham dalam PPJT JORR Seksi W2 Utara; atau
     (ii) Perseroan dinyatakan bubar berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan; atau
     (iii) Perseroan dinyatakan Pailit; atau
     (iv) Perseroan mengajukan permohonan pailit; atau
     (v) Perusahaan Jalan Tol mengubah maksud dan tujuannya dalam Anggaran Dasar Perusahaan Jalan Tol
            yang tidak sesuai dengan maksud diberikannya Pengusahaan Jalan Tol; atau
     (vi) Perseroan melanggar suatu Pernyataan dan Jaminannya dalam PPJT JORR Seksi W2 Utara atau
            pernyataan dan jaminan yang lain sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang undangan; atau
     (vii) Terdapat perubahan dalam pemegang saham dan susunan pemegang saham Perseroan kecuali
            diperbolehkan seusai dengan ketentuan dalam PPJT JORR Seksi W2 Utara; atau
     (viii) Perseroan melaksanakan suatu kegiatan atau kegiatan usaha yang bertentangan dengan PPJT JORR
            Seksi W2 Utara; atau
     (ix) Perseroan dinyatakan telah melanggar perjanjian pinjaman oleh pemberi pinjaman.

c.   Cidera Janji Pemerintah
     Apabila Pemerintah lalai dalam melaksanakan dan memenuhi kewajibannya yang secara nyata
     mengakibatkan dampak yang merugikan atas hak dan kewenangan Perseroan dalam pengusahaan Jalan
     Tol atau tidak memenuhi suatu kewajibannya berdasarkan PPJT JORR Seksi W2 Utara khususnya
     kewajibannya dalam pengadaan tanah dalam PPJT JORR Seksi W2 Utara, maka Perseroan akan
     memberitahukan cidera janji Pemerintah tersebut secara tertulis dengan tembusan kepada pemberi
     pinjaman dan meminta Pemerintah untuk memperbaikinya dalam waktu 6 (enam) bulan, atau waktu lain
     yang disepakati oleh Para Pihak.

Akibat Tidak Dilakukan Pengakhiran PPJT JORR Seksi W2 Utara oleh Perseroan

Apabila Perseroan tidak mengakhiri perjanjian, maka perseroan akan memberitahukan hal tersebut secara
tertulis kepada Pemerintah dan mengajukan perpanjangan Masa Konsesi dan/atau penyesuaian Tarif Tol
sebagai kompensasi kepada Perseroan atas segala kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran yang diderita
atau dialami oleh perseroan sebagai akibat dari hal atau kejadian dimaksud yang memberikan hak untuk
mengakhiri perjanjian ini atau bentuk ganti rugi lainnya sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.

Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum

PPJT JORR Seksi W2 Utara ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan untuk pelaksanaan PPJT, Para
Pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




                                                     56
Page 77
Penyelesaian Sengketa

Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 60 (enam
puluh) Hari, akan diselesaikan melalui proses arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia sesuai
ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbiritase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa.

PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan beberapa perjanjian dengan pihak ketiga
lainnya, antara lain sebagai berikut:

    No.                      Perjanjian                            Para Pihak           Masa Berlaku
    1.    Kontrak    Jasa     Pemborongan       Pekerjaan    i.    Perseroan; dan   Berdasarkan Berita
          Pengadaan, Pemasangan dan Pemeliharaan             ii.   PT      Module   Acara Serah Terima
          Peralatan Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar                Intras           (FHO)       Pekerjaan
          Jakarta (JORR) Ruas W2 Utara (Kebon Jeruk -              Yasamata         Pengadaan         dan
          Ulujami) Yang Terakhir Diubah Dengan                                      Pemasangan
          Adendum       Ketiga     No.      060/KONTAK-                             Peralatan Tol Tahap
          DIR/MLJ/XII/2012 tanggal 25 Juni 2014                                     III Pada Jalan Tol
                                                                                    Ruas Lingkar Luar
          Ringkasan:                                                                Jakarta (JORR) W2
                                                                                    Utara (Kebon Jeruk -
          Lingkup Pekerjaan:                                                        Ulujami) No. 452/B.
                                                                                    ACARA-
          Pekerjaan Pengadaan:                                                      DIR/MLJ/IX/2015
          a. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan                                     tanggal             15
              Peralatan Tol pada Jalan Tol Lingkar luar                             September 2015 dan
              Jakarta (JORR) Ruas W2 Utara untuk                                    oleh     karena    itu,
              Paket-1 sampai dengan Paket-3 (Meruya -                               perjanjian      akan
              Ciledug) (“Pekerjaan Pengadaan Tahap I”);                             berlaku selama 1826
                                                                                    hari kalender sejak
          b.   Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan                                   tanggal             15
               Peralatan Tol pada Jalan Tol Lingkar luar                            September 2015.
               Jakarta (JORR) Ruas W2 Utara untuk
               Paket-4 (Ciledug - Ulujami) (“Pekerjaan
               Pengadaan Tahap II”);

          c.   Pekerjaan Modifikasi Gardu Tol Manual
               menjadi Gardu Tol Otomatis (GTO), pada
               Jalan Tol Lingkar Laur Jakarta Ruas W2
               Utara Paket-1 sampai Paket-4 (Meruya
               Utara - Ulujami) (“Pekerjaan Pengadaan
               Tahap III”); dan

          d.   Pekerjaan Penggantian Peralatan tol
               Gerbang Meruya Utara 4 (“Pekerjaan Tahap
               IV”).

          Pekerjaan Pemeliharaan:
          a. Pekerjaan Pemeliharaan Peralatan Tol pada
              Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Ruas W2
              Utara untuk Paket-1 sampai dengan Paket-3
              (Meruya - Ciledug), yang meliputi: pekerjaan
              perawatan, perbaikan dan penggantian
              komponen / suku cadang Peralatan Tol
              (“Pekerjaan Pemeliharaan Tahap I”); dan

          b.   Pekerjaan Pemeliharaan Peralatan Tol pada
               Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Ruas W2
               Utara untuk Paket-4 (Ciledug - Ulujami),
               yang    meliputi: pekerjaan    perawatan,
               perbaikan dan penggantian komponen /
               suku cadang Peralatan Tol (“Pekerjaan
               Pemeliharaan Tahap II”).




                                                    57
Page 78
No.                       Perjanjian                              Para Pihak         Masa Berlaku
      Nilai Kontrak:
      Rp. 27.678.580.000 (dua puluh tujuh miliar enam
      ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan
      puluh ribu Rupiah), yang terdiri dari:

      a.   Pekerjaan Pengadaan: Rp. 20.061.057.500
           (dua puluh miliar enam puluh satu juta lima
           puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah).

      b.   Pekerjaan Pengadaan: Rp. 7.617.522.5000
           (tujuh miliar enam ratus tujuh belas juta lima
           ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah).

2.    Kontrak Jasa Pengemudi Operasional (Patroli,          i.    Perseroan; dan      31 Mei 2018
      Ambulan dan Penjemput) No. 215/Kontrak-               ii.   PT Prima Multi
      DIR/MLJ/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015                       Cipta

      Ringkasan:

      Lingkup Pekerjaan:
      Jasa Pengemudi Operasioan yang ditempatkan
      dilingkungan kerja Perseroan.

      Nilai Kontrak:
      Rp. 3.199.299.098 (tiga miliar seratus Sembilan
      juta dua ratus Sembilan puluh sembulan ribu
      Sembilan puluh delapan Rupiah).

      Jangka Waktu Pelaksanaan:
      36 (tiga puluh enam) bulan, sejak tanggal 1 juni
      2015.

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan atau perbedaan yang
      timbul akan diselesaiakan dalam waktu 30 (tiga
      puluh) hari melalui musyawarah. Apabila
      perselisihan tidak dapat diselesaikan makan
      akan diselesaikan melelui Arbitrase.

      Berdasarkan perjanjian ini, tidak ada pembatasan
      bagi Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
      Obligasi Perseroan.

3.    Kontrak Jasa Sewa Kendaraan Operasional               i.    Perseroan; dan    15 Desember 2019
      Jalan Tol (Kendaraan Patroli, Patroli Jalan           ii.   PT Pulo Airbiru
      Raya/PJR, Rotasi Antar Jemput Karyawan dan
      Operasional     Pelayanan    Lalu    Lintas).
      244/Kontrak-DIR/MLJ/XII/2016 tertanggal 16
      Desember 2016

      Lingkup Pekerjaan:
      Melaksanakan pekerjaan Pengadaan Sewa
      Kendaraan Operasional Jalan Tol (Kendaraan
      Patroli, Patroli Jalan Raya, Rotasi Antar Jemput
      Karyawan dan Operasional Pelayanan Lalu
      Lintas).

      Jangka Waktu:
      a. Pelaksanaan: 30 (tiga puluh) hari kalender

      b.   Sewa: 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
           Januari 2017 sampai dengan bulan
           Desember       2019    terhitung  sejak
           ditandatanganinya Berita Acara Serah
           Terima Kendaraan oleh Para Pihak.




                                                   58
Page 79
No.                      Perjanjian                              Para Pihak       Masa Berlaku
      Nilai Perjanjian Sewa:
      Rp. 3.088.008.000 (tiga miliar delapan puluh
      delapan juta delapan ribu Rupiah)

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan antar Para Pihak, maka
      akan diselesaikan melalui musyawarah. Apabila
      perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan
      maka akan diselesaikan melalui Arbitrase dan
      apabila tidak terselesaikan juga maka Para Pihak
      sepakat      untuk      menyelesaikan     melalui
      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

      Berdasarkan Kontrak Jasa Sewa Kendaraan
      Operasional sebagaimana disebutkan di atas,
      tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
      melaksanakan Penerbitan Obligasi Perseroan.

4.    Kontrak Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Air             i.    Perseroan; dan   2 Februari 2018
      Conditioner   (AC)    Gerbang     Tol,  Kantor       ii.   PT       Rezno
      Operasional dan Kantor Fasilitas Penunjang                 Floresindo
      pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JOOR) W2              Cemerlang
      Utara No. 026/Kontrak-DIR/MLJ/II/2017

      Lingkup Pekerjaan:
      PT      Rezno      Floresindo    melaksanakan
      pemeliharaan rutin AC Gerbang Tol dan Gedung
      Kantor Penunjang pada jalan Tol JORR Ruas W2
      Utara (Kebun Jeruk-Ulujami).

      Nilai Kontrak:
      Rp. 238.500.000 (dua ratus tiga puluh delapan
      juta lima ratus ribu Rupiah)

      Jangka Waktu Pelaksanaan:
      365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender,
      terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah
      Mulai Kerja (”SPMK”).

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan atau perbedaan
      pendapat antara para pihak mengenai perjanjian
      atau bagian – bagian dari padanya, harus
      diselesaikan secara musyawarah dalam jangka
      waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, apabila
      perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan
      dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja maka
      semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini
      akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan
      terakhir menurut peraturan Badan Arbitrase
      Nasional Indonesia (”BANI”) oleh arbiter – arbiter
      yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.

      Berdasarkan kontrak ini, tidak ada pembatasan
      bagi Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
      Obligasi Perseroan.

5.    Jasa Kontrak Pemeliharaan Rutin Kebersihan           i.    Perseroan; dan     1 Juni 2018
      Jalan dan Pertamanan Jalan Tol Lingkar Luar          ii.   CV     Kemsiro
      Jakarta (JOOR) W2 Utara Paket- 1 (Kebun Jeruk              Berkarya
      – Joglo) KM 08+330 – 11+783 No. 077/Kontrak-
      DIR/MLJ/VI/2017 tertanggal 2 Juni 2017

      Nilai Kontrak:
      Rp. 671.911.000 (enam ratus tujuh puluh satu
      juta sembilan ratus sebelas ribu Rupiah)




                                                  59
Page 80
No.                     Perjanjian                            Para Pihak       Masa Berlaku

      Jangka Waktu Pelaksanaan:
      365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender,
      terhitung sejak 2 Juni 2017

      Lingkup Pekerjaan:
      CV Kemsiro Berkarya akan melakukan pekerjaan
      pemeliharaan rutin kebersihan jalan dan
      pertamanan Jalan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
      (JOOR) W2 Utara Paket- 1 (Kebun Jeruk –
      Joglo) KM 08+330 – 11+783

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan atau perbedaan
      pendapat antara Para Pihak mengenai Kontrak
      Pemeliharaan Kebersihan dan Taman Paket I
      77/2017 atau bagian – bagian dari padanya,
      harus diselesaikan secara musyawarah untuk
      mufakat, apabila perselisihan tersebut tidak
      dapat diselesaikan maka semua perselisihan
      yang timbul dari Kontrak Pemeliharaan
      Kebersihan dan Taman Paket II 77/2017 ini akan
      diteruskan dan diselesaikan melalui Pengadilan
      Negeri Jakarta Selatan.

      Berdasarkan kontrak ini, tidak ada pembatasan
      bagi Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
      Obligasi.

6.    Jasa Kontrak Pemeliharaan Rutin Kebersihan         i.   Perseroan; dan    1 Juni 2018
      Jalan dan Pertamanan Jalan Tol Lingkar Luar        ii. PT Sekar Hati
      Jakarta (JOOR) W2 Utara Paket- 2 (Joglo-
                                                             Jaya Maju.
      Ulujami) KM 11+783 – 16+200 No. 078/Kontrak-
      DIR/MLJ/VI/2017 tertanggal 2 Juni 2017

      Nilai Kontrak:
      Rp. 652.409.000 (enam ratus lima puluh dua juta
      empat ratus sembilan ribu Rupiah).

      Jangka Waktu Pelaksanaan:
      365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender,
      terhitung sejak 2 Juni 2017.

      Lingkup Pekerjaan:
      CV Kemsiro Berkarya akan melakukan pekerjaan
      pemeliharaan rutin kebersihan jalan dan
      pertamanan Jalan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
      (JOOR) W2 Utara Paket- 2 (Joglo-Ulujami) KM
      11+783 – 16+200.

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan atau perbedaan
      pendapat antara Para Pihak mengenai Kontrak
      Pemeliharaan Kebersihan dan Taman Paket II
      78/2017 atau bagian – bagian dari padanya,
      harus diselesaikan secara musyawarah untuk
      mufakat, apabila perselisihan tersebut tidak
      dapat diselesaikan maka semua perselisihan
      yang timbul dari Kontrak Pemeliharaan
      Kebersihan dan Taman Paket II 78/2017 ini akan
      diteruskan dan diselesaikan melalui Pengadilan
      Negeri Jakarta Selatan.

      Berdasarkan perjanjian ini, tidak ada pembatasan
      bagi Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
      Obligasi.




                                                60
Page 81
No.                     Perjanjian                               Para Pihak          Masa Berlaku
7.    Kontrak Pengadaan Kebutuhan Thermal Roll             i.    Perseroan; dan   31 Desember 2017
      Paper Gerbang Tol Perseroan No. 036/Kontrak-         ii.   PT    Rosarum
      DIR/MLJ/III/2017 tertanggal 1 Maret 2017                   Cindo Putra

      Nilai Kontrak:
      senilai Rp. 312.180.000 (tiga ratus dua belas juta
      seratus delapan puluh ribu Rupiah)

      Masa Berlaku Perjanjian:
      10 (sepuluh) bulan sejak ditandatanganinya
      kontrak oleh kedua belah pihak.

      Lingkup Pekerjaan:
      PT Rosarum Cindo Putra akan melaksanakan
      pekerjaan pengadaan kebutuhan Thermal Roll
      Paper Gerbang Tol Perseroan.

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan atau perbedaan
      pendapat antara para pihak mengenai Kontrak
      Thermal Roll Paper atau bagian – bagian dari
      padanya,       harus   diselesaikan     secara
      musyawarah, apabila perselisihan tersebut tidak
      dapat diselesaikan, maka semua perselisihan
      yang timbul dari Kontak Thermal Roll Paper ini
      akan diselesaikan    melalui Arbritase.    Jika
      keputusan arbritase tidak diterima oleh salah
      satu pihak atau Para Pihak, maka perselisihan
      akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri
      Jakarta Barat.

      Berdasarkan perjanjian ini, tidak ada pembatasan
      bagi Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
      Obligasi.

8.    Kontrak Pengadaan Jasa Penderekan di Jalan           i.    Perseroan; dan   31 Desember 2018
      Tol Lingkar Luar Jakarta (JOOR) W2 Utara             ii.   PT     Armada
      Paket- 1 (Kebun Jeruk – Joglo) KM 08+330 –                 Antar
      16+200       No.     009/Kontrak-DIR/MLJ/I/2017            Lintasnusa.
      tertanggal 9 Januari 2017

      Nilai Kontrak:
      Rp. 2.154.015.000 (dua milyar seratus lima puluh
      empat juta lima belas ribu Rupiah)

      Jangka Waktu Pelaksanaan:
      24 (dua puluh empat) bulan, terhitung sejak
      tanggal 9 Januari 2017

      Lingkup Pekerjaan:
      PT Armada Antar Lintasnusa akan melakukan
      pekerjaan penderekan Jalan Tol Lingkar Luar
      Jakarta (JOOR) W2 Utara Paket- 2 (Joglo-
      Ulujami) KM 11+783 – 16+200

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan atau perbedaan
      pendapat antara Para Pihak mengenai Kontrak
      Penderakan atau bagian – bagian dari padanya,
      harus diselesaikan secara musyawarah, apabila
      perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan
      maka semua perselisihan yang timbul dari
      Kontrak Penderakan ini akan diselesaikan dalam
      tingkat pertama dan terakhir melalui BANI
      menurut peraturan – peraturan administrasi dan
      prosedur BANI yang keputusannya mengikat




                                                  61
Page 82
No.                     Perjanjian                             Para Pihak        Masa Berlaku
      Para Pihak yang bersengketa.

      Berdasarkan Kontrak Penderekan sebagaimana
      disebutkan di atas, tidak ada pembatasan bagi
      Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
      Obligasi.

9.    Kontrak Pekerjaan Jasa Pemeliharaan VMS            i.    Perseroan; dan    15 Januari 2018
      Gerbang Told an VMS on Ramp Perseroan No.          ii.   PT     Ardhani
      015/Kontrak-DIR/MLJ/I/2017 tertanggal  16                Karya Mandiri.
      Januari 2017

      Nilai Kontrak:
      Rp. 216.430.000 (dua ratus enam belas juta
      empat ratus tiga puluh ribu Rupiah)

      Jangka Waktu Pelaksanaan:
      365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender,
      terhitung sejak diterbitkannya SPMK.

      Lingkup Pekerjaan:
      PT Ardhani Karya Mandiri akan melaksanakan
      pekerjaan pemeliharaan dan penggantian suku
      cadang VMS gerbang told an VMS on ramp pada
      Jalan Tol JORR Ruas W2 Utara (Kebun Jeruk –
      Ulujami) milik Perseroan.

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan atau perbedaan
      pendapat antara Para Pihak mengenai Kontrak
      Pemeliharaan VMS atau bagian – bagian dari
      padanya, harus diselesaikan secara musyawarah
      dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja,
      apabila perselisihan tersebut tidak dapat
      diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
      kerja maka semua perselisihan yang timbul dari
      perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat
      pertama dan terakhir menurut peraturan BANI
      oleh arbiter – arbiter yang ditunjuk menurut
      peraturan tersebut.

      Berdasarkan perjanjian ini, tidak ada pembatasan
      bagi Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
      Obligasi.

10.   Kontrak Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan              i.    Perseroan; dan       April 2020
      Dinas dan Operasional No. 058/Kontrak-             ii.   PT Pulo Airbiru
      DIR/MLJ/V/2017 tertanggal 12 Mei 2017


      Nilai Kontrak:
      Rp. 1.756.260.000 (Satu Milyar tujuh ratus lima
      puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu
      Rupiah) termasuk 10% (sepuluh persen) PPN.

      Jangka Waktu Sewa:
      36 (tiga puluh enam) bulan sejak Mei 2017.

      Lingkup Pekerjaan:
      PT Pulo Airbiru akan melaksanakan pekerjaan
      pengadaan sewa kendaraan dinas dan
      operasional dengan merek/type kendaraan yang
      akan ditetapkan Perseroan.




                                                   62
Page 83
No.                       Perjanjian                              Para Pihak         Masa Berlaku
      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan atau perbedaan
      pendapat antara Para Pihak mengenai perjanjian
      atau bagian – bagian dari padanya, harus
      diselesaikan secara musyawarah, apabila
      perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan,
      maka semua perselisihan yang timbul dari
      perjanjian ini akan diselesaikan melalui Arbritase.
      Jika keputusan arbritase tidak diterima oleh salah
      satu Pihak atau Para Pihak, maka perselisihan
      akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri
      Jakarta Barat.

      Berdasarkan    Kontrak   Sewa     Kendaraan
      Operasional sebagaimana disebutkan di atas,
      tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
      melaksanakan Penerbitan Obligasi.

11.   Kontrak Pekerjaan Elektrikal (Genset dan PLN)         i.    Perseroan; dan   30 Desember 2017
      berikut Pembuatan Rumah Pompa di Off Ramp             ii.   PT Trica Daya
      Meruya Utara Jalur A jalan Tol Lingkar Luar
      Jakarta (JORR) W2 Utara No. 057/Kontrak-
      DIR/MLJ/V/2017 tertanggal 9 Mei 2017

      Nilai Kontrak:
      senilai Rp. 428.189.000 (empat ratus dua puluh
      delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu
      Rupiah) termasuk 10% PPN

      Jangka Waktu Pelaksanaan:
      90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak
      diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dan
      masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung
      sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah
      Terima Pekerjaan.

      Lingkup Pekerjaan:
      PT Trica Daya bertanggung jawab untuk:

      a.   melaksanakan pengadaan Genset kapasitas
           45 KVA untuk mendukung Pompa
           Pengendali genangan di Off Ramp Meruya
           Utara Jalur A Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
           (JORR) W2;

      b.   Pembuatan rumah pompa untuk melindungi
           asset Genset dan Pompa yang ada di Off
           Ramp Meruya Utara Jalur A Jalan Tol
           Lingkar Luar Jakarta (JORR) W2 Utara
           Perseroan;

      c.   Pemasangan daya PLN Kapasitas 33 KVA
           untuk mendukung Pompa pengendali
           genangan di Off Ramp Meruya Utara Jalur A
           Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) W2
           Utara Perseroan.

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan atau perbedaan
      pendapat antara Para Pihak mengenai Kontrak
      Pekerjaan Elektrikal atau bagian – bagian dari
      padanya, harus diselesaikan secara musyawarah
      dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
      Apabila perselisihan tersebut tidak dapat
      diselesaikan, maka semua perselisihan yang
      timbul dari Kontrak Pekerjaan Elektrikal ini akan




                                                   63
Page 84
No.                      Perjanjian                             Para Pihak        Masa Berlaku
      diselesaikan melalui Arbritase. Para Pihak setuju
      bahwa tidak satu Pihak pun berhak untuk
      memulai atau meneruskan suatu gugatan atau
      suatu peradilan mengenai perselisahan tentang
      Kontrak Pekerjaan Elektrikal.

      Berdasarkan perjanjian ini, tidak ada pembatasan
      bagi Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
      Obligasi.

12.   Kontrak Pemeliharaan dan Penggantian Suku           i.    Perseroan; dan    20 Maret 2018
      Cadang CCTV Pemantau Lanjur, CCTV                   ii.   PT Anugerah
      Pemantau Gerbang Told an CCTV Pemantau                    Bintang
      Banjir pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta                Sejahtera.
      (JORR)      W2     Utara     No.   042/Kontrak-
      DIR/MLJ/III/2017 tertanggal 21 Maret 2017

      Nilai Kontrak:
      Rp. 188.888.500 (Seratus delapan puluh delapan
      juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
      lima ratus Rupiah) termasuk 10% PPN

      Jangka Waktu Pelaksanaan:
      365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender,
      terhitung sejak diterbitkannya SPMK.

      Lingkup Pekerjaan:
      Melaksanakan     Jasa   Pemeliharaan  dan
      Pengantian Suku Cadang dan Pemeliharaan
      Jaringan CCTV Lajur, CCTV Antrian Gerbang
      Tol, dan CCTV Pemantau Banjir dan
      melaksanakan     Jasa   Pemeliharaan  dan
      Penggantian Suku Cadang

      Perselisihan:
      Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak
      mengenai, maka perselisihan tersebut akan
      diselesaikan dengan cara musyawarah untuk
      mufakat dalam jangka waktu 30 hari kerja.
      Apabila perselisihan tersebut tidak dapat
      diselesaikan, maka semua perselisihan yang
      timbul dari Kontrak Pemeliharaan CCTV ini akan
      diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
      Barat.

      Berdasarkan perjanjian ini, tidak ada pembatasan
      bagi Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
      Obligasi.

13.   Kontrak Jasa Sewa Kendaraan Pool dan Pul Tol        i.    Perseroan; dan     2 April 2018
      No. 185/Kontrak-DIR/MLJ/V/2015 tertanggal 6         ii.   PT Pulo Airbiru
      Mei 2015 seperti terakhir diubah oleh Kontrak
      Adendum I tertanggal 3 April 2017

      Nilai Kontrak:
      Rp. 381.744.000 (tiga ratus delapan puluh satu
      juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Rupiah)
      termasuk PPN 10%.

      Jangka Waktu Sewa:
      36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
      ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
      Kendaraan oleh kedua belah pihak.




                                                 64
Page 85
     No.                      Perjanjian                            Para Pihak            Masa Berlaku
           Lingkup Pekerjaan:
           PT Pulo Airbiru akan melaksanakan pekerjaan
           Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional Pul
           Toll dan Pool Perseroan. Merek dan Tipe
           Kendaraan akan ditentukan oleh Perseroan.

           Perselisihan:
           Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak, maka
           akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila
           tidak dapat diselesaikan maka Para Pihak
           sepakat menyelesaikannya melalui Arbitrase dan
           apabila tidak dapat diselesaikan juga maka
           perselisihan     akan      diselesaikan    melalui
           Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

           Berdasarkan perjanjian ini, tidak ada pembatasan
           bagi Perseroan untuk melaksanakan Penerbitan
           Obligasi.


E. KETERANGAN TENTANG ASET PERSEROAN

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki aset-aset, antara lain sebagai berikut:

1.   1 (satu) kendaraan roda empat yang terdiri dari jenis :
     a. Isuzu Mobil Tangki sebanyak 1 (satu) unit; dan
     b. Hilux Single Cabin 2,5 MT sebanyak 1 (satu) unit.
2.   1 (satu) kendaraan roda dua dengan merek dan tipe Honda New Vario FI;
3.   1 (satu) deposito dengan rincian sebagai berikut:

      Nomor Rekening        :   1171039
      Nominal               :   Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah)
      Jangka Waktu          :   26 Mei 2017 s/d 30 Juni 2017
      Suku Bunga            :   7,00%
      Keterangan            :   Perpanjangan otomatis: ya

F. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
   PERSEROAN

1.   PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“JM”)

a.   Pendirian

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.1 tanggal 1 Maret 1978, dengan nama, "PT Jasa Marga (Indonesia
Highway Corporation)”, yang kemudian diubah berdasarkan Akta No.187 tanggal 19 Mei 1981 dan nama
Perseroan diubah menjadi "PT Jasa Marga (Persero)", keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada
saat itu Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Keputusannya No.Y.A.5/130/1 tertanggal 22 Pebruari 1982 dan didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No.766 dan No.767 tanggal 2 Maret 1982 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 10 September 1982, Tambahan No.1138
(untuk selanjutnya akta No.1 tanggal 1 Maret 1978 dan akta No.187 tanggal 19 Mei 1981 tersebut disebut “Akta
Pendirian”). Pendirian Perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No. 9
tahun 1969 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara
menjadi UU, PP No.12 tahun 1969 tentang Perusahaan Jasa Marga (Persero) dan PP No. 4 tahun 1978 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Jasa Marga (Persero) Di Bidang
Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol serta Surat Keputusan Menkeu RI
No.90/KMK.06/1978 tanggal 27 Pebruari 1978 tentang Penetapan Modal Perusahaan Jasa Marga (Persero) Di
Bidang Jalan Tol.

Anggaran dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perubahan terakhir diaktakan
dalam akta notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., No. 98 tanggal 28 April 2017, mengenai
perubahan Pasal 4 ayat 3, Pasal 4 ayat 4, Pasal 4 ayat 5, Pasal 4 ayat 6, Pasal 4 ayat 7, Pasal 4 ayat 8, Pasal 4
ayat 9, Pasal 4 ayat 10, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 anggaran dasar




                                                        65
Page 86
Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0131742
tanggal 28 April 2017 (“Akta No. 98”).

b.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dalam JM hingga Prospektus ini diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 98
adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                          :   Rp. 9.520.000.000.000 (sembilan triliun lima ratus dua puluh miliar
                                         Rupiah) yang terbagi atas:
                                         (i) 1 (satu) Saham seri A Dwiwarna; dan
                                         (ii) 19.039.999.999 (sembilan belas miliar tiga puluh sembilan juta
                                              sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
                                              sembilan puluh sembilan) Saham seri B,
                                         Masing-masing Saham dengan nilai nominal Rp. 500 (lima ratus
                                         Rupiah).

Modal Ditempatkan                    :   Rp. 3.628.935.600.000 (tiga triliun enam ratus dua puluh delapan miliar
                                         sembilan ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu Rupiah) atau
                                         sejumlah 7.257.871.200 (tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta
                                         delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus) lembar saham dengan
                                         nilai nominal seluruhnya yang terdiri dari:
                                          (i) 1 (satu) Saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya
                                               Rp. 500 (lima ratus Rupiah); dan
                                          (ii) 7.257.871.199 (tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta
                                               delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus sembilan puluh
                                               sembilan) Saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya
                                               sebesar Rp. 3.628.935.599.500 (tiga triliun enam ratus dua puluh
                                               delapan miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus
                                               sembilan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah).

Modal Disetor                        :   Rp. 3.628.935.600.000 (tiga triliun enam ratus dua puluh delapan miliar
                                         sembilan ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu Rupiah).

Lebih lanjut, susunan pemegang saham dalam JM pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagaimana ternyata
dalam Daftar Pemegang Saham JM per tanggal 30 September 2017 yang dikeluarkan oleh JM adalah sebagai
berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp500,- per Saham
                Pemegang Saham                                                                                 (%)
                                                           Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar
 - Seri A Dwiwarna                                                           1                         500
 - Seri B                                                        5.080.509.839           2.540.254.919.500
 Jumlah Modal Dasar                                              5.080.509.839           2.540.254.919.500
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Preferen (Seri A Dwiwarna)
    1 Pemerintah Republik Indonesia                                          1                         500         0,00
 - Saham Biasa (Seri B)
    2 Pemerintah Republik Indonesia                              5.080.509.839           2.540.254.919.500    70,0001
    3 Dewan Komisaris dan Direksi :
        - Desi Arryani                                                 996.500                 498.250.000     0,0137
        - Ir. Hasanudin. M. Eng. Sc                                      8.500                   4.250.000     0,0001
        - Donny Arsal                                                   33.600                  16.800.000     0,0005
        - Subakti Syukur                                               154.000                  77.000.000     0,0021
    4 Masyarakat                                                 2.176.157.760           1.088.078.880.000    29,9835
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      7.257.860.200           3.628.930.100.000   100,0000

c.   Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perusahaan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

1.   Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol;
2.   Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk
     tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya.




                                                      66
Page 87
Kegiatan usaha tersebut dilakukan Perseroan melalui proses merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan
memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan
yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.

d.   Ikhtisar Keuangan Penting

Di bawah ini disajikan data keuangan JM dalam periode 2 (dua) tahun terakhir :
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Desember
                Uraian
                                                     2016                                 2015
Jumlah Aset                                              53.500.322.659                       36.724.982.487
Jumlah Liabilitas                                        37.161.482.595                       24.356.318.021
Jumlah Ekuitas                                           16.388.840.064                       12.368.664.466
Jumlah Pendapatan                                        16.661.402.998                        9.848.242.050
Jumlah Beban Usaha                                       11.805.011.676                        5.720.422.089
Laba Bersih Tahun Berjalan                                1.889.312.724                        1.466.381.586

2.   PT Jakarta Marga Jaya (“JMJ”)

a.   Pendirian

JMJ didirikan berdasarkan Akta No. 20 tanggal 1 Juni 2009, dengan nama, "PT Jakarta Marga Jaya”, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-
26888.AH.01.01.Tahun 2009 tertanggal 17 Juni 2009 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0034846.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juni 2009 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian JMJ”).

Anggaran dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perubahan terakhir diaktakan
dalam akta notaris Pratiwi Handayani, S.H., No. 01 tanggal 1 Februari 2017, mengenai perubahan Pasal 4
anggaran dasar Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0047076 tanggal 3 Februari 2017 (“Akta No. 01 Feb 2017”).

b.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dalam JMJ hingga Prospektus ini diterbitkan sebagaimana ternyata dalam akta notaris
Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, No. 22 tanggal 30 Desember 2010 dan telah disetujui oleh
Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-04452.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 27 Januari 2011 juncto Akta
No. 01 Feb 2017 adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                           :   Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) masing-masing saham
                                          dengan nilai nominal Rp. 1.000 (seribu Rupiah)

Modal Ditempatkan                     :   Rp. 246.446.750.000 (dua ratus empat puluh enam miliar empat ratus
                                          empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) atau
                                          sejumlah 246.446.750 (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus
                                          empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham dengan
                                          nilai nominal seluruhnya Rp. 1.000 (seribu Rupiah)

Modal Disetor                         :   Rp. 246.446.750.000 (dua ratus empat puluh enam miliar empat ratus
                                          empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

Lebih lanjut, susunan pemegang saham dalam JMJ pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagaimana
ternyata dalam Akta No. 01 Feb 2017 adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal
                    Pemegang Saham                                    Rp. 1.000,- per saham
                                                                Saham               Rupiah               %
 Modal Dasar                                                    300.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. PT Jakarta Infrastruktur Propertindo                         125.687.844     125.687.844.000           51
 2. PT Jaya Sarana Pratama                                       120.758.906     120.758.906.000           49
 Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      246.446.750     246.446.750.000          100
 Saham dalam Portepel                                             53.553.250      53.553.250.000




                                                      67
Page 88
c.   Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang
pembangunan dan transportasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha sebagai berikut:

1.   Pembangunan, yang meliputi:
     -   Pemborongan pada umumnya (general contractor);
     -   Pemasangan komponen bangunan berat/heavy lifting;
     -   Pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara-dermaga;
     -   Pemasangan instalasi-instalasi;
     -   Pembangunan sarana-prasarana jaringan telekomunikasi;
     -   Penyelenggaraan proyek jalan tol;
2.   Transportasi, yang meliputi:
     -   Transportasi Penumpang, dengan uraian Bidang transportasi menggunakan angkutan bis, sedan serta
         angkutan darat lainnya.
     -   Transportasi Darat, dengan uraian Angkutan Jalan Dalam Trayek dan Berjadwal untuk penumpang.
     -   Angkutan Jalan Dalam Trayek Tidak Berjadwal untuk penumpang.
     -   Pengurusan Transportasi, dengan uraian turut mendirikan atau mengambil bagian atau mempunyai
         kepentingan sejenis dalam perusahaan atau badan-badan lainnya yang hampir sama kegiatannya.

d.   Ikhtisar Keuangan Penting

Di bawah ini disajikan data keuangan JM dalam periode 2 (dua) tahun terakhir :
                                                                                        (dalam Rupiah penuh)
                                                                   31 Desember
              Uraian
                                                     2016                            2015
Jumlah Aset                                             211.650.640.068                 179.724.982.885
Jumlah Liabilitas                                             9.617.000                      374.654.422
Jumlah Ekuitas                                          211.641.023.068                 179.350.328.463
Jumlah Pendapatan                                                     -                                -
Jumlah Beban Usaa                                                     -                                -
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                        23.590.694.605                 (21.570.872.587)

G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Tatyana Indrati Hasjim, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0183050 tanggal 23 Oktober 2017
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132679.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 23 Oktober 2017
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah adalah
sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama              :   Satya Heragandhi
 Komisaris Independen         :   Ir. Yusid Toyib
 Komisaris                    :   Frans S. Sunito

 Direksi
 Direktur Utama               :   Edwin Cahyadi
 Direktur                     :   Sri Nugroho




                                                      68
Page 89
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi:

 DEWAN KOMISARIS
                              Satya Heragandhi, Komisaris Utama

                              Warga negara Indonesia, dilahirkan di Semarang pada tahun 1968 dan berusia
                              48 tahun.

                              Memperoleh gelar Sarjana Fisika dari Universitas Indonesia pada tahun 1993 dan
                              gelar Master of Business Administration (MBA) dari Institut Pengembangan
                              Manajemen Indonesia pada tahun 2000.

                              Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2016 sampai saat ini.
                              Selain itu beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo
                              sejak tahun 2016 hingga saat ini.

                              Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Sanggar Sarana Baja sejak
                              tahun 2012 – 2016, Managing Director PT Sanggar Sarana Baja sejak tahun
                              2010 – 2012, Direktur Utama PT General Electric Operation Indonesia pada
                              tahun 2005 – 2010, dan Sales Director for South East Asia PT GE Transportation
                              pada tahun 2004 - 2010.


                              Ir. Yusid Toyib, Komisaris Independen

                              Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Lahat pada tahun 1957 dan berusia 60
                              tahun.

                              Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Sriwijaya Palembang
                              pada tahun 1985 dan gelar Master in Transportation Engineering dari UNSW
                              Sydney pada tahun 1998.

                              Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017 sampai
                              saat ini.

                              Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi Komenterian
                              Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak tahun 2015 – 2016, Sekretaris
                              Ditjen Bina Marga Kementerian PU sejak tahun 2013 – 2015, Sekretaris BPJT
                              Ditjen Bina Marga Kementerian PU sejak tahun 2008 – 2013, Kepala Balai Besar
                              Pelaksanaan Jalan Nasional V, Dit JLN & Jembatan Wilayah Barat sejak tahun
                              2006 – 2008, Kepala Subdit Wilayah Barat V, Direktorat Jalan & Jembatan
                              Wilayah Barat sejak tahun 2005 – 2006 dan Kepala Subdit Jalan Wilayah Tengah
                              II sejak tahun 2002 - 2005.


                              Frans S. Sunito, Komisaris

                              Warga negara Indonesia, dilahirkan di Amsterdam pada tahun 1949 dan berusia
                              68 tahun.
                         1.
                              Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
                              1974.

                              Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Selain
                              itu beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Tollroad
                              Development sejak tahun 2012 hingga saat ini, Managing Director PT
                              Pembangunan Jaya Infrastruktur sejak tahun 2012 hingga saat ini.

                              Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
                              sejak tahun 2006 – 2012, Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga
                              (Persero) Tbk pada tahun 1998 - 2006, Direktur Teknik dan Pengembangan
                              Usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada tahun 1991 - 1998, dan Direktur
                              Keuangan dan Pengembangan Usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada
                              tahun 1990 - 1991.




                                                     69
Page 90
DlREKSI

                                                 Edwin Cahyadi, Direktur Utama

                                                 Warga negara Indonesia, dilahirkan di Sungai Liat pada tahun 1963 dan berusia
                                                 53 tahun.
                                           2.
                                                 Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Medan Area pada tahun
                                                 1998.

                                                 Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2016 sampai saat ini.

                                                 Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik & Operasi PT Jalantol Lingkar
                                                 Luar Jakarta pada tahun 2015 - 2016, Direktur Teknik & Operasi PT Marga
                                                 Nulyasumo Agung pada tahun 2013 - 2015, Kepala Cabang Semarang PT Jasa
                                                 Marga (Persero) Tbk pada tahun 2008 - 2013, Kepala Cabang Belmera PT Jasa
                                                 Marga (Persero) Tbk pada tahun 2006 - 2008.


                                                 Sri Nugroho, Direktur

                                                 Warga negara Indonesia, dilahirkan di Surakarta pada tahun 1961 dan berusia
                                                 56 tahun.
                                           3.
                                                 Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Islam Indonesia pada
                                                 tahun 1974.

                                                 Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2017 sampai saat ini.

                                                 Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Jaya sejak tahun
                                                 1997, Direktur PT Graphity Pers pada tahun 2006 hingga 2009, Komisaris
                                                 PT Tempo Inti Media, Tbk pada tahun 2006 hingga tahun 2008


*masa jabatan DeKom dan Direksi adalah 5 tahun



Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Perseroan baik
mengenai Perseroan maupun kegiatan usaha dan memberikan nasihat dan saran kepada Direksi sehubungan
dengan usaha Perseroan, manajemen risiko, GCG dan masalah-masalah yang dihadapi Perseroan.

Dewan Komisaris telah melaksanakan kegiatan utama sepanjang tahun 2016 dengan melakukan pengawasan
atas jalannya pengurusan Perseroan baik mengenai Perseroan maupun kegiatan usaha dan memberikan
nasihat dan saran kepada Direksi sehubungan dengan usaha Perseroan, manajemen risiko dan masalah-
masalah yang dihadapi Perseroan.

Berikut adalah tugas Dewan Komisaris selama periode Januari 2017 sampai dengan September 2017:
1. Memberikan arahan dan masukan berkenaan dengan :
    •    Rencana pelaksanaan Overlay Ruas JORR W2 Utara
    •    Integrasi JORR
    •    Rencana penerbitan Obligasi
2. Memberikan arahan dan masukan berkenaan dengan :
    •    Pelaksanaan Overlay Ruas JORR W2 Utara
    •    Rencana Program Electronic Transaction Collection (ETC)
    •    Rencana Penerbitan Obligasi
    •    Rencana revisi RKAP 2017
3. Memberikan arahan dan masukan berkenaan dengan paparan hasil kajian LAPI ITB atas kerusakan jalan
    pada tol JORR W2 Utara.
4. Memberikan arahan dan masukan berkenaan dengan perkembangan proses penerbitan Obligasi (hasil
    pemeringkatan dari Pefindo dan persyaratannya)




                                                                         70
Page 91
Rapat Dewan Komisaris

Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi secara berkala sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan. Selama
2017, Dewan Komisaris mengadakan 4 rapat gabungan dengan Direksi, yaitu pada bulan Juni, Agustus dan
September. Daftar Kehadiran dan rapat anggota Dewan Komisaris selama 2017 adalah sebagai berikut :

                  Nama                       Tingkat kehadiran/Jumlah rapat Dewan Komisaris tahun 2017
Frans S. Sunito                                                         100%
Satya Hergandhi                                                         100%
Ir. Yusid Toyib                                                          0%

Mengingat Sdr. Yusid Toyib diangkat sebagai Komisaris Independen pada tanggal 20 Oktober 2017 dimana
belum ada rapat gabungan dengan Dewan Komisaris sehingga hal ini mengakibatkan persentase kehadiran
rapat Dewan Komisaris sejumlah 0%.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi dalam pelaksanaan tugasnya wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan,
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang berlaku dan peraturan-peraturan lain terkait dengan kegiatan Perseroan. Berikut ini adalah tugas dan
tanggung jawab masing-masing Direksi Perseroan :

1.   Edwin Cahyadi – Direktur Utama

•    Memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Perseroan dalam rangka pencapaian
     maksud, tujuan dan sasaran Perseroan.
•    Dalam melaksanakan tugas pokok yang dimaksud dalam butir (1) di atas, melakukan fungsi :
     a. Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas anggota Direksi Perseroan;
     b. Memegang tanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan operasional Perseroan.
•    Melaksanakan tugas-tugas dan fungsi lain sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan
     arahan dari Komisaris yang berkaitan dengan kepentingan Perseroan.
•    Memimpin, membina dan mengkoordinasikan kegiatan Perseroan di bidang perencanaan, pembangunan,
     pemeliharaan dan operasional jalan tol.
•    Melakukan tugas-tugas dan fungsi lain sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan
     arahan dari Komisaris yang berkaitan dengan kepentingan Perseroan.

2.   Sri Nugroho – Direktur Keuangan dan Umum

•    Mempimpin, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Perseroan di bidang keuangan dan
     umum.
•    Melakukan fungsi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan, akuntansi, perpajakan, hukum,
     SDM, umum dan administrasi/tata usaha.
•    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
•    Melakukan kegiatan analisis pengembangan usaha dan investasi.
•    Melakukan tugas koordinasi internal Perseroan
•    Melakukan tugas-tugas dan fungsi lain sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan
     arahan dari Komisaris yang berkaitan dengan kepentingan Perseroan.

Rapat dan Kehadiran Direksi

Rapat Direksi sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan. Selama 2017, Direksi mengadakan 4 rapat gabungan
dengan Dewan Komisaris, yaitu pada bulan Juni, Agustus dan September. Daftar Kehadiran dan rapat anggota
Direksi selama 2017 adalah sebagai berikut :

                    Nama                             Tingkat kehadiran/Jumlah rapat Direksi tahun 2017
Edwin Cahyadi                                                             100 %
Sri Nugroho                                                                0%

Mengingat Sdr. Sri Nugroho diangkat sebagai Direktur pada tanggal 22 September 2017 dimana belum ada
rapat Direksi dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris sehingga hal ini mengakibatkan persentase
kehadiran rapat Direksi sejumlah 0%.




                                                      71
Page 92
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Anggota Direksi

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengadakan Program Pelatihan dan
Pengembangan untuk Anggota Direksi.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan melalu Surat Keputusan Direksi No. 242.KPTS-
MLJ/IX/2017 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan PT Marga Lingkar Jakarta tanggal
26 September 2017 telah mengangkat Bapak Sri Nugroho sebagai Sekretaris Perusahaan.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah :
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
    Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk memenuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang wajib dipedomani oleh Perseroan;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi :
    a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
        Perseroan;
    b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa keuangan maupun otoritas lainya yang berwenang tepat
        waktu;
    c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    f. Merencanakan, mengarahkan dan mengawasi kegiatan permutakhiran prinsip-prinsip tata kelola
        perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan Perseroan dan asesmen
        implementasinya di tiap unit kerja;
    g. Mengelola dan mengendalikan administrasi tata kelola perusahaan dan pimpinan Perseroan, serta
        dokumen-dokumen strategis Perseroan; dan
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
    pemangku kepentingan lainnya.

                                            Sekretaris Perusahaan
                                          PT Marga Lingkar Jakarta
                                       Graha Smatupang Tower 2B Lt. 2
                                           Jl. TB Simatupan Kav. 38
                                                 Jakarta Selatan
                                 Tel. (021) 2971 2762 ; Fax. (021) 2971 2778
                                       Email : srinugroho192@gmail.com

Penunjukkan Sekretaris Perusahaan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Komite Audit

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan
Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 247/DEKOM-MLJ/KPTS/2017 tanggal 23 Oktober 2017,
dengan susunan sebagai berikut:

Ketua           :   Yusid Toyib (Komisaris Independen)
Anggota         :   Bambang Sulistiyo
Anggota         :   Tri Riyaningsih

Pembentukan Komite Audit tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 Tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

1.   Memastikan efektifitas sistem pengendalian internal/manajemen dan efektifitas pelaksanaan tugas auditor
     eksternal dan auditor internal;
2.   Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan Internal Audit maupun auditor eksternal;
3.   Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penyempurnaan sistem pengendalian
     manajemen serta pelaksanaannya, penunjukkan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang
     lingkup penugasan dan honor;




                                                     72
Page 93
4.  Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan akuntan
    atas jasa yang diberikan;
5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan
    Komisaris lainnya;
6. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan
    Perseroan;
7. Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
    Direksi kepada Dewan Komisaris, dan mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
    Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain
    meiiputi :
        a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, seperti
              laporan keuangan, laporan Manajemen, dan informasi keuangan lainnya;
        b. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di
              bidang Pasar Modal;
        c. Melakukan penelaahan atas pemeriksaan auditor eksternal dan mengkaji kecukupan fungsi audit
              internal termasuk jumlah auditor, rencana kerja tahunan dan penugasan yang telah dilaksanakan;
        d. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan
              dengan Perseroan;
        e. Mengkaji kecukupan pelaksanaan audit eksternal termasuk di dalamnya perencanaan audit dan
              jumlah auditornya;
        f. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
              pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
        g. Adanya potensi benturan kepentingan di Perseroan.
8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan laporan keuangan Perseroan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan baik dari pihak internal maupun eksternal dan
    hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya;
10. Menerima tugas lain dari dewan Komisaris sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam piagam Komite Audit;
11. Melakukan self assessment terhadap kinerjanya secara internal sebagai acuan peningkatan kinerja Komite
    dimasa yang akan datang.

Wewenang Komite Audit

•    Mengakses dokumen, data dan informasi, karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang
     berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
•    Melakukan kerjasama dengan Internal Audit;
•    Meminta laporan dan informasi dari Internal Audit;
•    Dalam hal Komite ditugasi melaksanakan tugas tertentu dari Dewan Komisaris yang memerlukan suatu
     evaluasi dan/atau kajian yang spesifik oleh tenaga ahli yang berkemampuan professional yang tinggi serta
     khusus, maka Komite atas persetujuan Dewan Komisaris dapat dibantu/menyewa jasa tenaga ahli yang
     dimaksud atas dasar kebutuhan kasus per kasus;
•    Melakukan komunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
     audit internal, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
•    Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Audit :

Tri Riyaningsih
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, 60 tahun.

Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari STIE YAI Jakarta pada tahun 1991 dan gelar Magister Manajemen dari
Universitas Pelita Harapan pada tahun 2005.

Menjabat sebagai komite audit sejak tahun 2017, sebelumnya menjabat sebagai sebagai Staf Utama Bidang
Pengembangan Usaha Jalan Tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak tahun 2011 - 2012, sebagai Staf Madya
Bidang Pengendalian Investasi Usaha Lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak tahun 2008 – 2011, sebagai Staf
Madya Bidang Treasury PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak tahun 2007 – 2008, dan Kepala Bagian Modal Kerja
PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak tahun 2001 - 2007.

Ir. Bambang Sulistiyo
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, 60 tahun.

Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 1983.




                                                     73
Page 94
Menjabat sebagai komite audit sejak tahun 2017, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Jasa
Marga (Persero) Tbk sejak tahun 2009 - 2010, sebagai Kepala Divisi Manajemen Operasi PT Jasa Marga
(Persero) Tbk sejak tahun 2008 – 2009, sebagai Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak
tahun sejak tahun 2007 – 2008, dan sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi Perusahaan PT Jasa Marga
(Persero) Tbk sejak tahun 2006 - 2007.

Unit Audit Internal

Mengacu pada Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk dan memiliki Piagam Audit
Internal dan telah mengangkat Sdr. Neneng Fathiah sebagai Kepala Unit Audit Internal sesuai dengan
Keputusan Direksi Perseroan No. 246/KPTS-MLJ/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017.

Pembentukan Audit Internal tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut :

1.  Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya;
2.  Berkoordinasi dengan Komite Audit Perseroan;
3.  Melakukan evaluasi apakah informasi keuangan, manajemen dan operasional yang signifikan dala ruang
    lingkup audit sudah disajikan dengan akurat, lengkap, dapat dipercaya dan tepat waktu;
4. Melakukan audit khusus apabila diperlukan dan atas permintaan dari manajemen;
5. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan system manajemen risiko sesuai dengan
    kebijakan Perseroan;
6. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
7. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi,
    opreasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
8. Membuat laporan hasil audit dan meyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
    Komisaris Perseroan atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
9. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
    tingkat manajemen;
10. Meyakinkan semua harta Perseroan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
11. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan
    informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
12. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujua utnuk memastikan
    bahwa kebijakan, rencana serta prosedur Perseroan dan hukum yang berlaku telah dijalankan sebagaimana
    mestinya;
13. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
14. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.

Wewenang Unit Audit Internal

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut :

1.   Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan
     lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2.   Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta
     anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
3.   Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
4.   Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor; dan
5.   Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, emiten wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi
dimana fungsi tersebut dapat dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Sampai dengan saat Prospektus ini
diterbitkan, fungsi nominasi dan remunerasi telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris sebagaimana ternyata
dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan kepada Direksi Perseroan No. 003/Kom/MLJ/X/2017 tanggal 23
Oktober 2017 perihal Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi oleh Dewan Komisaris. Sehubungan
dengan pemenuhan ketentuan-ketentuan fungsi nominasi dan remunerasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
34/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pedoman
Dewan Komisaris tertanggal 24 Oktober 2017.




                                                      74
Page 95
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Jumlah gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2015 dan 2016, masing-masing sebesar Rp422.040.000,-,
Rp546.157.500,- dan Rp829.822.000,- sedangkan jumlah gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada para
Direksi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2015 dan 2016, masing-
masing sebesar Rp1.055.100.000,-, Rp1.276.350.000,- dan Rp1.336.371.000,- yang ditentukan berdasarkan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

Dalam rangka menjaga kepentingan seluruh stakeholder dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham. selama
ini Perseroan telah menetapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam kegiatan usahanya. Perseroan memiliki
komitmen untuk senantiasa berperilaku dengan memperlihatkan etika bisnis dan transparan sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten dan
berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari Perseroan, dimana pengelolaan aktivitas Perseroan
dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dengan kepentingan
stakeholders lainnya. Implementasi prinsip-prinsip GCG, yakni: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab,
independensi, serta kesetaraan dan kewajaran, dalam aktivitas Perseroan diyakini dapat memberikan dampak
positif terhadap keberlangsungan dan keberhasilan Perseroan, serta mampu meningkatkan reputasi sebagai
perusahaan yang terpercaya di mata stakeholders.

Perseroan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan/good corporate governance (GCG), yaitu :

▪   Transparansi Pengadaan Barang

    Untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perseroan. mulai 08 Januari 2015 harus
    mengacu kepada Surat Keputusan Direksi Nomor 004/KPTS-MLJ/I/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
    Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT Marga Lingkar Jakarta. Secara garis besar SK tersebut mengatur
    agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perseroan senantiasa berazaskan kompetitif, adil dan
    wajar serta menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko. Dengan demikian diharapkan proses pengadaan
    barang dan jasa di lingkungan Perseroan bersih dari KKN;

▪   Implementasi Pengukuran Kinerja Berbasis KPKU (Kriteria Penilaian Kinerja Unggul).

    Dalam bidang Manajemen Proses Bisnis terutama dalam hal Manajemen Kinerja Excellence, Perseroan
    menerapkan KPKU sebagai pedoman untuk mengukur kinerja Perseroan.

▪   Reward & Punishment

    Menerapkan pemberian gaji berdasarkan merit sistem, memberikan bonus kepada karyawan, serta
    memberikan sanksi bagi karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin karyawan.

▪   Penggalian Tata Nilai Perusahaan

    Dalam rangka mencapai visi dan misi Perseroan maka direksi telah menetapkan tata nilai Perseroan yang
    menjadi landasan bagi seluruh elemen Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Adapun
    tata nilai tersebut adalah MLJ-Pro yaitu :

    1. Mumpuni
    2. Leader
    3. Jujur
    4. Produktif

H. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Perseroan menyadari pentingnya kerjasama antara Perseroan, masyarakat, dan lingkungan, dimana Perseroan
tidak dapat berkarya tanpa adanya dukungan masyarakat. Oleh karena itu sebagian keuntungan Perseroan akan
dikembalikan lagi kepada masyarakat sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Coporate Social
Responsibility/CSR) melalui program Bina Lingkungan.

Dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), Perseroan secara rutin ikut
berpartisipasi dan terlibat langsung dalam aktivitas sosial kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga
efektivitas tanggung jawab sosial ini benar-benar dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini




                                                     75
Page 96
dilakukan MLJ secara berkesinambungan hingga jalan tol rampung dan beroperasi untuk menjalin komunikasi
antar MLJ dan masyarakat sekitar. Program-program sosial yang telah diimplementasikan antara lain:

Ͳ    Bidang kesehatan, seperti pengobatan gratis kepada masyarakat sekitar dan sunatan masal.
Ͳ    Bidang hubungan masyarakat, seperti bantuan kepada korban bencana alam, pembangunan sarana ibadah,
     buka puasa bersama dan pemberian hewan kurban.
Ͳ    Bidang pendidikan, seperti memberikan bantuan ke sekolah-sekolah.

I.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut :




J. SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan menyadari pentingnya sumber daya manusia sebagai salah satu faktor utama dalam mencapai tujuan
perusahaan. Mewujudkan jalan tol yang berkualitas tentunya harus didukung dengan sumber daya yang
profesional.

Sampai dengan tanggal 30 April 2017, Perseroan memiliki 192 orang pegawai yang melaksanakan kegiatan
operasional Perseroan. Berikut adalah tabel yang menggambarkan komposisi pegawai tetap per tanggal 30 April
2017 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

                                            Menurut Status Kepegawaian
                                                                    30 April                31 Desember
                            Jabatan
                                                                     2017            2016                 2015
Pegawai Tetap                                                                  182           181                 176
Pegawai Tidak Tetap                                                             10             9                  22
Jumlah                                                                         192           190                 198

                                                  Menurut Jabatan
                                                                    30 April                31 Desember
                            Jabatan
                                                                     2017            2016                 2015
General Manager / Vice President                                                 2             2                   1
Deputi General Manager / Assist. Vice President                                  2             4                   3
Manager                                                                         10             5                   8
Asisten Manager                                                                  5             4                   4
Supervisor (KSPT)                                                               53            51                  45
Staff                                                                          120           124                 137
Jumlah                                                                         192           190                 198




                                                         76
Page 97
                                           Menurut Pendidikan
                                                              30 April                 31 Desember
                          Pendidikan
                                                               2017             2016                 2015
Sekolah Dasar                                                              0              0                   0
SLTP dan sederajat                                                         0              0                   0
SLTA dan sederajat                                                       133            156                 164
Sarjana Muda/Diploma                                                      15              8                   8
Sarjana (S-1)                                                             44             26                  26
Pasca Sarjana (S-2)                                                        0              0                   0
Doktor (S-3)                                                               0              0                   0
Jumlah                                                                   192            190                 198

                                          Menurut Jenjang Usia
                                                              30 April                 31 Desember
                             Usia
                                                               2017             2016                 2015
< 30 Tahun                                                               150            156                 164
31 - 35 tahun                                                             25             21                  21
36 - 40 tahun                                                              2              1                   1
41 - 45 tahun                                                              0              0                   0
46 - 50 tahun                                                              8              6                   6
di atas 50 tahun                                                           7              6                   6
Jumlah                                                                   192            190                 198

                                         Menurut Aktivitas Utama
                                                              30 April                 31 Desember
                       Aktivitas Utama
                                                               2017             2016                 2015
Pegawai di bidang Layanan Transaksi                                      134            135                 143
Pegawai di bidang Layanan Lalu Lintas                                     25             25                  25
Pegawai di bidang Layanan Konstruksi                                       7              4                   3
Pegawai Non-Operasional                                                   26             26                  27
Jumlah                                                                   192            190                 198

Dari jumlah karyawan 192 orang tersebut yang seluruhnya berlokasi di Jakarta, sebanyak 10 orang merupakan
karyawan tidak tetap. Sampai saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing.

Dalam hal pemberhentian karyawan Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga
Kerja.

Kesejahteraan Karyawan

Program kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bagian dari upaya menjaga
dan meningkatkan kualitas dan semangat kerja karyawan. Dengan karyawan yang sejahtera. maka etos kerja
yang dimiliki akan semakin meningkat sehingga turut menopang kinerja Perseroan dalam meraih target yang
ditetapkan. Program kesejahteraan karyawan meliputi gaji pokok, tunjangan posisi, tunjangan hari raya
keagamaan, tunjangan cuti, bonus tahunan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (THT, JKK, JKM, JP),
asuransi kesehatan pegawai, THT Taspen, penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan, fasilitas
rekreasi, olahraga dan kesenian serta menyediakan sarana ibadah.

Sistem pembayaran gaji/upah bagi karyawan Perseroan telah memenuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi
(UMP) sesuai dengan ketentuan pembayaran upah minimum yang berlaku di lokasi-lokasi kegiatan usaha
Perseroan.

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai tenaga kerja asing. Semua tenaga kerja
Perseroan adalah berkebangsaan Indonesia.

Serikat Pekerja

Sampai pada diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja. Berdasarkan Pasal 104
ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak membentuk
dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Merujuk kepada ketentuan tersebut, dibentuknya serikat
pekerja merupakan suatu hak bagi pekerja dan bukan merupakan kewajiban bagi Perseroan.




                                                   77
Page 98
K. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN

Berikut ini adalah struktur hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan :




Pengendali Perseroan adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Hubungan Pengawasan dan Pengurusan Perseroan

Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham :

           Nama                    Perseroan                 PT Jasa Marga           PT Jakarta Marga Jaya
Satya Heragandhi                      KU                           -                           ˅
Ir. Yusid Toyib                        KI                          -                            -
Frans S. Sunito                        K                           -                            ˅
Edwin Cahyadi                         DU                           ˅                            -
Sri Nugroho                            D                           -                           ˅

Keterangan :
KU      : Komisaris Utama
KI      : Komisaris Independen
K       : Komisaris
DU      : Direktur Utama
D       : Direktur

L. KEGIATAN USAHA

PT Marga Lingkar Jakarta merupakan perusahaan bergerak di bidang pengusahaan jalan tol yang memegang
hak konsensi atas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Ruas W2 Utara berdasarkan Perjanjian Pengusahaan
Jalan Tol No. 3 tanggal 7 Juni 2011 yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta dengan
panjang ruas jalan tol sekitar 7,67 kilometer dan berada di dua kawasan (Jakarta Barat dan Jakarta Utara). Jalan
tol JORR W2 Utara yang dikelola oleh MLJ merupakan bagian dari tol JORR yang terkoneksi dengan tol Jakarta-
Tangerang, tol Sedyatmo, tol Jagorawi, serta tol Jakarta – Cikampek, sehingga dari sisi lalu lintas tidak
membutuhkan waktu lama bagi Perseroan untuk mencapai kapasitas traffic maksimal yang berdampak pada
terakselerasinya pendapatan tol.




                                                      78
Page 99
Proses kegiatan usaha dapat dijelaskan sebagai berikut :

        WW:d


     WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ            <ŽŶƐƚƌƵŬƐŝ           WĞŶŐŽƉĞƌĂƐŝĂŶ
        dĞŬŶŝƐ                                    ΘWĞŵĞůŝŚĂƌĂĂŶ


Perseroan dinyatakan memiliki hak atas pengusahaan Jalan Tol JORR W2 Utara terhitung sejak ditandatanginya
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol No. 3 tanggal 7 Juni 2011 (PPJT) yang dibuat di hadapan Rina Utami
Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta. Dengan ditandatanginya PPJT maka Perseroan melakukan tahapan-tahapan
pengusahaan jalan tol sebagai berikut :

a.   Perencanaan Teknis
     Merupakan tahapan dimana Perseroan mulai mempersiapkan dan menyusun dokumen teknik yang
     memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik detail, syarat-syarat
     umum, serta spesifikasi pekerjaan dengan mengacu kepada desain awal untuk dipergunakan dalam
     pengerjaan pembangunan Jalan Tol JORR W2 Utara.

b.   Konstruksi
     Pada tahap ini Pemerintah menyerahkan lahan yang telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku
     kepada Perseroan untuk dibangun Jalan Tol JORR W2 Utara. Setelah lahan diseraterimakan maka
     kemudian Perseroan menunjuk kontraktor      untuk dapat mengerjakan pembangunan tersebut dan
     mengawasi kinerja Kontraktor sampai dengan masa konstruksi selesai.

c.   Pengoperasian dan Pemeliharaan
     Setelah Jalan Tol JORR W2 Utara terbangun dan mendapat izin kelayakan operasi dari Pemerintah maka
     selanjutnya Perseroan mulai mengoperasikan Jalan Tol JORR W2 Utara guna melayani pengguna jalan tol.
     Adapun layanan dimaksud terbagi ke dalam 3 jenis yaitu :




  1. Layanan Konstruksi

     Layanan Konstruksi adalah layanan pemeliharaan fisik jalan tol beserta perlengkapannya (Jalan, Jembatan
     dan Gerbang Tol). Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi jalan tol dalam keadaan prima.

  2. Layanan Transaksi

     Jalan Tol JORR W2 Utara memberlakukan sistem transaksi terbuka. Pada sistem transaksi terbuka,
     pengguna jalan tol diwajibkan menyelesaikan tahapan transaksi tol pada satu lokasi Gerbang Tol. Metode
     pembayaran yang dapat digunakan terbagi dalam dua bentuk yaitu tunai dan non tunai. Adapun
     pembayaran tunai dilakukan pada gardu tol reguler sedangkan pembayaran non tunai dilakukan pada
     Gardu Tol Otomatis (GTO).

  3. Layanan Lalu Lintas

     Pelayanan lalu lintas merupakan kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jalan tol selama
     melakukan perjalanan di sepanjang jalan tol. Tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan kondisi lalu lintas jalan
     tol yang aman, lancar dan nyaman. Pelayanan lalu lintas di Jalan Tol JORR W2 Utara dilakukan melalui
     pemantauan selama 24 jam, baik itu melalui cctv maupun melalui kendaraan Layanan Jalan Tol an Patroli
     Kepolisian (PJR).




                                                      79
Page 100
Saat ini armada layanan lalu lintas JORR W2 diperkuat oleh :

  Layanan Jalan Tol           Ambulance             Derek            Rescue          Patrol Kepolisian (PJR)
       2 unit                   1 unit              2 unit            1 unit                  2unit

Dan petugas layanan lalu lintas JORR W2 terdiri dari :

 Kepala Shift Layanan           Petugas          Petugas Informasi        Petugas Rescue                 Paramedis
      Jalan Tol              Layanan Jalan        dan Komunikasi
                                  Tol
         5 orang                5 orang                  5 orang               5 orang                      5 orang

Untuk memperoleh informasi lalu lintas, pengguna jalan juga dapat menghubungi ke Call Center Jasa Marga
14080.

Berikut adalah peta jaringan jalan tol di wilayah Jakarta yang dioperasikan oleh Perseroan :




Mengingat jalan tol JORR W2 Utara memiliki konektivitas yang strategis dengan jalan tol lainnya. Jalan tol ruas
W2 Utara telah menjadi jalur pergerakan barang yang utama di Jabodetabek karena ruas ini menjadi
penghubung kawasan industri di bagian barat dan timur Jabodetabek dan menyediakan akses ke bandara
Soekarno – Hatta di barat Jakarta serta pelabuhan Tanjung Priok di utara Jakarta. Selain itu, ruas ini juga
merupakan alternatif yang menghubungkan bagian selatan dan barat Jakarta, yang merupakan kawasan
pemukiman kelas menengah atas.

Berikut adalah perkembangan pendapatan jalan tol dan volume lalu lintas (kendaraan yang melakukan transaksi
di jalan tol JORR W2 Utara) sejak tahun 2014 sampai dengan periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 April 2017 :




                                                                                               (sumber : data internal Perseroan)




                                                         80
Page 101
Pendapatan Jalan Tol JORR W2 selama dua tahun terakhir selalu menagalami pertumbuhan dan terus
membukukan pendapatan yang lebih tinggi. Pada tahun 2016, terlihat Pendapatan Perseroan meningkat secara
signifikan sebesar Rp147.736.739.522 atau 77,94% dibandingkan dengan jumlah pendapatan pada tahun 2015.
Begitu pula dengan pendapatan pada April 2017, Perseroan membukukan peningkatan sebesar
Rp29.867.022.504 atau 49,42% jika dibandingkan dengan pendapatan pada April 2016. Pertumbuhan
pendapatan Perseroan ini sejalan dengan pertumbuhan volume trafik jalan tol JORR yang signifikan, yaitu pada
2015 telah mencapai 202 juta kendaraan dalam satu tahun, sementara khusus untuk JORR W2 Utara sudah
mencapai 25 juta kendaraan. Volume trafik yang melalui JORR W2 Utara mengalami peningkatan yang tajam
hingga mencapai 70% YoY pada 2015 dibandingkan hanya sebesar 3% YoY untuk ruas tol JORR.

Mitigasi terhadap benturan kepentingan yang mungkin timbul telah diungkapkan pada Bab V Sub Bab
Manajemen Risiko tentang Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.

M. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) JALAN TOL

Dalam pengoperasian jalan tol. Perseroan mempunyai kewajiban untuk menjaga kualitas jalan sesuai dengan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
392/PRT/M/2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. SPM adalah ukuran
jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Perseroan
berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jalan tol, sebagai realisasinya,
Perseroan secara berkala mempertahankan kualitas jalan tol, yaitu dengan cara melakukan pelapisan ulang
jalan tol secara berkala sehingga tetap nyaman dipakai oleh pengguna jalan.

SPM mencakup substansi pelayanan sebagai berikut:

1)   Kondisi jalan

Perseroan bekewajiban untuk selalu memelihara kondisi perkerasan jalan tol. Salah satu upaya dalam rangka
perencanaan dan aktivitas pemeliharaan perkerasan jalan tol adalah dengan melaksanakan survey kekesatan
dan ketidakrataan. Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sekali data ini selalu diperbarui guna mendapatkan
gambaran terkini kondisi perkerasan jalan tol. Indikator substansi pelayanan kondisi jalan tol terdiri dari:
• Kekesatan : tolok ukur > 0.33 μm
• Ketidakrataan : tolok ukur IRI ≤ 4 m/km dan;
• Tidak ada lubang : tolok ukur tidak ada lubang 100% (zero pothole)

Untuk memperoleh data-data tersebut. Perseroan melakukan survey kekesatan permukaan dengan alat Mu-
meter. survey ketidakrataan permukaan dengan alat NAASRA Roughness-meter dan survey kondisi visual yang
dilakukan oleh Pusat Jalan dan Jembatan (Pusjatan) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

2)   Kecepatan tempuh rata-rata

Indikator dari substansi pelayanan kecepatan tempuh rata-rata adalah kecepatan tempuh rata-rata dengan tolok
ukur:
• JalanTol Dalam Kota: ≥ 1.6 kali kecepatan tempuh rata-rata Jalan Non Tol;
• Jalan Tol Luar Kota : ≥ 1.8 kali kecepatan tempuh rata-rata Jalan Non ToI;

Perseroan melakukan pengukuran untuk mendapatkan hasil kecepatan tempuh rata-rata dengan melakukan
survey kecepatan tempuh. Metode yang digunakan adalah dengan Test-Car Runs/Test Vehicle Method dengan
menggunakan teknik average car, dimana surveyor/pengemudi dapat memilih kecepatan kendaraan yang
sesuai, yang dapat mewakili kecepatan kendaraan untuk setiap titik/lokasi dan waktu (traffic stream’s speed).
Rute non-tol dipilih berdasarkan atas pertimbangan (1) mempunyai panjang rute yang relatif sama dengan rute
jalan tol; (2) merupakan rute alternatif terdekat dengan rute jalan tol; (3) merupakan rute yang paling umum
dilalui jika tidak melewati jalan tol.

Waktu pelaksanaan survey dilakukan, pada jam-jam padat dan jam-jam kosong sehingga diharapkan dapat
mengakomodasi kebutuhan waktu yang digunakan untuk melewati rute-rute tersebut. Sama halnya dengan
pemilihan waktu, survey dilakukan pada hari-hari sibuk dan hari-hari tidak sibuk (kosong). Umumnya hari libur
yaitu Sabtu dan Minggu digunakan untuk mewakili hari-hari tidak sibuk. Survey waktu tempuh dilakukan 2 (dua)
kali setahun dengan populasi pencapaian 100%.

3)   Aksesibilitas

Indikator dari substansi pelayanan aksesibilitas adalah:
• Kecepatan Transaksi Rata-rata
Tolok ukur kecepatan transaksi dibagi berdasarkan lingkup sebagai berikut:
1. Gerbang tol sistem terbuka: ≤ 8 detik setiap kendaraan;
2. Jumlah Gardu Tol




                                                      81
Page 102
Tolok ukur jumlah gardu (kapasitas gardu) dibagi berdasarkan lingkup kapasitas sistem terbuka:         ≥ 450
kendaraan per jam per gardu;

Pengukuran kecepatan transaksi rata-rata dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan populasi pencapaian:
Ͳ  100% petugas pengumpul jalan tol pada shift operasi di masing-masing gerbang tol, untuk gerbang tol
   dengan jumlah gardu tol ≤ 5 gardu toI;
Ͳ  80% petugas pengumpul tol pada shift operasi di masing-masing gerbang tol, untuk gerbang tol dengan
   jumlah gardu tol > 5 gardu tol.

Pengukuran kapasitas gardu rata-rata dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali, berdasarkan data hasil pengukuran
kecepatan transaksi.

4)   Mobilitas

Indikator dari substansi pelayanan mobilitas adalah kecepatan penanganan hambatan lalu lintas yang
mencakupi:
Ͳ    Wilayah pengamatan observasi patroli dengan tolok ukur 30 menit per siklus (satu siklus adalah satu kali
     putaran pengamatan yang dilakukan oleh petugas patroli/kendaraan patroli untuk ke posisi semula);
Ͳ    Response time dengan tolok ukur ≤30 menit (waktu yang dihitung mulai dari informasi diterima oleh petugas
     komunikasi (sentral komunikasi) sampai dengan petugas patroli tiba di lokasil/tempat kejadian);
Ͳ    Penanganan akibat kendaraan mogok dengan tolok ukur: melakukan penderekan ke pintu gerbang tol
     terdekat/bengkel terdekat dengan menggunakan derek resmi (gratis);
Ͳ    Patroli kendaraan Derek dengan tolok ukur: 30 menit per siklus pengamatan.

Pengukuran dilakukan setiap bulan berdasarkan data-data laporan dari petugas komunikasi. dengan populasi
pencapaian:
1. 80% kendaraan patroli, untuk jumlah kendaraan patroli > 5 kendaraan;
2. 100% kendaraan patroli, untuk jumlah kendaraan patroli ≤ 5 kendaraan.

5)   Keselamatan

Indikator dari substansi pelayanan keselamatan terdiri dari:
1. Sarana Pengaturan Lalu Lintas, terdiri dari:
     •    Perambuan, dengan tolok ukur: jumlah 100%;
     •    Marka jalan, dengan tolok ukur: jumlah 100% dan reflektivitas ≥ 80%;
     •    Guide post/reflector, dengan tolok ukur: jumlah 100% dan reflektivitas ≥ 80%
     •    Patok KM setiap 1 kilometer, dengan tolok ukur: jumlah 100%
2. Penerangan Jalan Umum (PJU) wilayah perkotaan, dengan tolok ukur: lampu menyala 100%;
3. Pagar ruang milikjalan, dengan tolok ukur: keberadaan 100%;
4. Penanganan kecelakaan yang terdiri dari:
     a. Korban kecelakaan, dengan tolok ukur: dievaluasi gratis ke rumah sakit rujukan;
     b. Kendaraan kecelakaan, dengan tolok ukur: melakukan penderekan gratis sampai ke pool derek (masih
          di dalam jalan tol)
5. Pengamanan dan penegakan hukum, dengan tolok ukur: keberadaan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) yang
siap panggil 24 jam.

6) Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan

Indikator dari substansi pertolongan/penyelamatan pelayanan adalah:
1. Ambulans, dengan tolok ukur: 1 unit per 25 km atau minimum 1 unit (dilengkapi standar P3K dan Paramedis);
2. Kendaraan Derek, dengan cakupan ruas jalan tal sebagai berikut:
     a. LHR > 100.000 kendaraan/hari: 1 unit per 5 km atau minimum 1 unit;
     b. LHR ≤100.000 kendaraan/hari: 1 unit per 10 km atau minimum 1 unit;
3. Polisi Patroli Jalan Raya (PJRl. dengan cakupan ruas jalan tal sebagai berikut:
     Ͳ    LHR> 100.000 kendaraan/hari: 1 unit per 15 km atau minimum 1 unit;
     Ͳ    LHR ≤ 100.000 kendaraan/hari: 1 unit per 20 km atau minimum 1 unit.
4. Patroli Jalan Tol (Operator): 1 unit per 15 km atau minimum 2 unit;
5. Kendaraan Rescue: 1 unit per ruas jalan tal (dilengkapi dengan peralatan penyelamatan);
6. Sistem informasi: setiap gerbang masuk.

Pengawasan dan evaluasi SPM dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Menindaklanjuti Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum tersebut. BPJT mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol
No.03/KPTS/BPJT/2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Pedoman Pemantauan dan Penilaian Pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal Jalan Tol, yang mengatur tentang pedoman pengukuran pemenuhan SPM, bentuk laporan
pemenuhan SPM dan penyampaian laporan oleh Badan Usaha Jalan Tol dilakukan 2 (dua) kali setahun dan
harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan Februari dan Agustus. Sebagai bentuk tindak
lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol No.03/KPTS/BPJT/2006 tersebut, Perseroan membuat




                                                     82
Page 103
ketetapan yakni Surat Edaran Direksi No.17/ SE-DIR/2006 tanggal 28 Juli 2006 tentang Pedoman Pengukuran
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Beberapa hal penting untuk dibenahi, dalam pandangan pengguna tol adalah kemacetan/lalu lintas padat dan
jalan banyak yang rusak/bergelombang/tidak rata.

Survei tersebut digunakan Perseroan sebagai masukan untuk meningkatkan pelayanan. Peningkatan kualitas
layanan yang telah dilakukan, diantaranya pelebaran jalur, penambahan GTO (Gardu Tol Otomatis) dan
pemberlakukan e-Toll Pass bagi pengguna jalan tol.

Perseroan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal Tol yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum, seperti tercermin pada pemenuhan indikator-indikator yang diringkas Berita Acara SPM Periode II Tahun
2017 berikut :

        Indikator               Sub Indikator         Keterangan                  Penanganan
1. Kondisi Jalan Tol
1.1 Perkerasan Jalan        Kekesatan                 Memenuhi
     Utama                  Ketidakrataan             Memenuhi
                            Tidak Ada Lubang          Tidak           Sudah diperbaiki dalam waktu kurang
                                                      Memenuhi        dari 2x24 jam
                            Tidak Ada Rutting         Memenuhi
                            Tidak Ada Retak           Tidak           Sudah diperbaiki dalam waktu kurang
                                                      Memenuhi        dari 2x24 jam
1.2   Drainase              Tidak Ada Endapan         Memenuhi
                            Penampang Saluran         Memenuhi
1.3   Median                Kerb                      Memenuhi
                            MCB (Median Concrete      Memenuhi
                            Barier)
                            Guardrail                 Memenuhi
                            Wire Rope                 N.A.
1.4   Bahu Jalan            Tidak Ada Lubang          Memenuhi
                            Tidak Ada Rutting         Memenuhi
                            Tidak Ada Retak           Memenuhi
1.5 Rounding                                          Memenuhi
2. Kecepatan Tempuh Rata-rata
2.1 Kecepatan Rata-rata                            Tidak Memenuhi     Pengamatan dilakukan pada saat jam
      Kondisi Normal                                                  pulang    kerja    sehingga   terjadi
                                                                      peningkatan trafik yang sangat tinggi
                                                                      pada saat itu.
3. Aksesibiltas
3.1 Kecepatan Transaksi                            Memenuhi
      Rata-rata
3.2 Jumlah Antrian          Jumlah Antrian         Tidak Memenuhi     Pengamatan dilakukan pada saat jam
      Kendaraan             Kendaraan per                             pulang    kerja    sehingga   terjadi
                            Gardu dalam Kondisi                       peningkatan trafik yang sangat tinggi
                            Normal                                    pada saat itu.
4. Mobilitas
4.1 Kecepatan               Wilayah Pengamatan     Memenuhi
     Penanganan             Operasi Patroli
     Hambatan Lalin         Mulai Informasi        Memenuhi
                            Diterima Sampai ke
                            Tempat Kejadian
                            Penanganan             Memenuhi
                            Kendaraan Mogok –
                            Jalan Tol Luar Kota
                            Kecepatan              Memenuhi
                            Penanganan Patroli
                            Jalan Raya
                            Kecepatan              Memenuhi
                            Penanganan
                            Kendaraan Derek
5. Keselamatan
5.1 Petunjuk Jalan          Perambuan              Tidak Memenuhi     Hanya hasil refleksifitas rambu yang
                                                                      belum ada. sudah diperbaiki kurang
                                                                      dari 2 hari.




                                                    83
Page 104
                                Marka Jalan              Tidak Memenuhi   Hanya hasil refleksifitas marka jalan
                                                                          yang belum ada. sudah diperbaiki
                                                                          kurang dari 2 hari.
                                Guide Post/Reflektor     Tidak Memenuhi   Hanya      hasil  refleksifitas guide
                                sebelah kiri jalan tol                    post/reflector yang belum ada. sudah
                                                                          diperbaiki kurang dari 2 hari.
                                Patok Kilometer          Memenuhi
                                Patok Hektometer         Memenuhi
5.2    Fasilitas Lainnya        Penerangan Jalan         Tidak Memenuhi   Beberapa lampu PJU yang mati
                                Umum                                      sudah diperbaiki dalam waktu kurang
                                                                          dari 2x24 jam.
                           Anti Silau                    N.A.
                           Pagar Rumija                  Memenuhi
                           Pagar Pengaman                Memenuhi
5.3 Penanganan             Evakuasi Korban               Memenuhi
      Kecelakaan           Kecelakaan
                           Penderekan                    Memenuhi
                           Kendaraan
                           Kecelakaan
5.4 Pengamanan dan         Patroli Jalan Raya            Memenuhi
      Penegakan Hukum      POLRI
6. Unit Pertolongan dan Bantuan Pelayanan
6.1 Ambulance                                            Memenuhi
      Kendaraan Derek                                    Memenuhi
      Polisi Patroli Jalan                               Memenuhi
      Raya                                               Memenuhi
      Patroli Jalan Tol                                  Memenuhi
      (Operator)           Virtual Message Sign          Tidak Memenuhi   Pengadaan VMS on Ramp pada Ruas
      Kendaraan Rescue     (VMS) Pada Tiap On                             JORR W2 Utara dalam proses
      Sistem Informasi:    Ramp                                           pengadaan
      Informasi dan                                      Memenuhi
      Komunikasi Kondisi
      Lalu Lintas
      Sistem Informasi:
      Nomor Telpon Info
      Tol
7. Lingkungan
7.1 Kebersihan             Dalam Rumija Tol              Memenuhi
      Kebersihan           Kantor Operasi dan            Memenuhi
      Tanaman              Gardu Tol
      Rumput               Dalam Rumija Tol              Memenuhi
                           Dalam dan Luar                Memenuhi
                           Rumija

N. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
   PERSEROAN

Perkara Perseroan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, selain Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Pembangunan
Jalan Tol Lingkar Luar W2 Utara (Lingkar Luar Meruya) yang akan diuraikan di bawah ini, tidak terdapat gugatan
ataupun perkara hukum lain yang dihadapi Perseroan, yang sedang berjalan atau telah diputus oleh Lembaga
Peradilan dan/atau Badan Arbitrase atau potensi perkara yang ditujukan kepada Perseroan, yang memiliki
pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan dan rencana Penawaran Umum
Obligasi, baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, hubungan industrial, tata usaha negara
maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar W2 Utara
(Lingkar Luar Meruya)

Pada Perkara No. 544/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt yang terdaftar pada register perkara perdata pada Pengadilan
Negeri Jakarta Barat tertanggal 12 September 2017 (“Perkara 544/204”), para pihak adalah sebagai berikut:

1.    Ting, Aurelia Yuwita Elika (Penggugat I);
2.    Franciskus Prihadi (Penggugat II);




                                                         84
Page 105
Untuk selanjutnya disebut sebagai (“Para Penggugat”), melawan:

1.     Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
       Ibukota Jakarta (Tergugat I);
2.     PT Marga Lingkar Jakarta / Perseroan (Tergugat II);
3.     Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
       Jakarta cq. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Tergugat III)

Untuk selanjutnya disebut sebagai (“Para Tergugat”), dan

1.     Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq.
       Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administratif Jakarta Barat (Turut Tergugat I);
2.     Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur DKI Jakarta cq. Walikota Jakarta
       Barat cq. Camat Kembangan; dan
3.     Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dallam Negeri cq. Gubernur DKI Jakarta cq. Walikota Jakarta
       Barat cq. Camat Kembangan cq. Lurah Meruya Utara.

Untuk selanjutnya disebut sebagai (“Para Turut Tergugat”)

Berdasarkan perkara 544/204, pada dasarnya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Para
Penggugat kepada Perseroan didasarkan dengan dalil bahwa Perseroan telah melakukan pembangunan Jalan
Tol Lingkar Luar W2 Utara (Lingkar Luar Meruya) dan rencana Jalan Arteri sisi Jalan Tol Lingkar Luar W2 Utara
(Lingkar Luar Meruya) di atas tanah milik Para Penggugat tanpa izin dan pemberian ganti kerugian.

Atas pembangunan Tol Lingkar Luar W2 Utara (Lingkar Luar Meruya) tersebut, Para Penggugat mengklaim telah
mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut:

1.     Penggugat I mengklaim bahwa total kerugian materiil yang dialami atas nilai manfaat tanah yang terkena
       pembangunan adalah senilai 750m2 x Rp. 20.000.000 (perkiraan harga tanah per m2 saat ini) yaitu Rp.
       15.000.000.000. Selain itu Penggugat I juga memperhitungkan kerugian materiil lainnya apabila uang
       tersebut di depositokan dengan total kerugian materiil lainnya sebesar Rp. 37.800.000.000. Disamping
       kerugian materiil tersebut Para Penggugat juga mengklaim kerugian immateriil senilai Rp. 30.000.000.000.
2.     Atas dasar yang sama, Penggugat II juga mengklaim telah mengalami kerugian baik materiil ataupun
       imateriil atas pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar W2 Utara (Lingkar Luar Meruya) dan rencana Jalan
       Arteri sisi Jalan Tol Lingkar Luar W2 Utara (Lingkar Luar Meruya) tersebut. Kerugian materiil atas dasar
       manfaat tanah tersebut diperhitungkan oleh Penggugat II adalah senilai 296m2 x Rp. 20.000.000 (perkiraan
       harga tanah per m2 saat ini) yaitu Rp. 5.920.000.000, adapun Penggugat II juga memperhitungkan kerugian
       materill lainnya apabila nilai kerugian materiil di atas didepositokan, yaitu senilai Rp. 2.131.200.000. Selain
       itu, Pengugat II juga mengklaim kerugian immateriil sebesar Rp. 30.000.000.000.

Selain memohonkan ganti kerugian secara materiil dan immateriil kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara 544/204 sebagaimana diuraikan di atas, Para Penggugat juga memohonkan adanya sita
revindicatoir atas tanah Penggugat I seluas 750m2 berdasarkan girik No. 1473 Persil 78 atas nama Nusih Bin
Saman dan atas tanah milik Penggugat II seluas 296m 2 berdasarkan sertifikat hak milik No. 4613/Meruya Utara
atas nama Franciscus Pribadi. Selain sita revindicatoir, Para Penggugat juga memohonkan adanya putusan
serta merta atau (Uitvoerbar Bij Voorad) atau dengan kata lain meminta pelaksanaan terlebih dahulu atas
putusan perkara 544/204.

Adapun pada petitumnya, selain meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 544/204 untuk
mengabulkan ganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil serta mengabulkan permohonan sita
revindicatoir dan putusan serta merta, Para Pengugat juga memohonkan kepada Majelis Hakim hal-hal sebagai
berikut:

i.     Menyatakan bahwa tanah seluas 750m 2 berdasarkan girik No. 1473 Persil 78 atas nama Nusih Bin Saman
       adalah sah milik Penggugat I;
ii.    Menyatakan bahwa tanah seluas seluas 296m 2 berdasarkan sertifikat hak milik No. 4613/Meruya Utara atas
       nama Franciscus Pribadi adalah sah milik Penggugat II;
iii.   Memerintahkan Para Tergugat untuk menutup dan memindahkan Jalan Tol Lingkar Luar W2 Utara (Lingkar
       Luar Meruya) serta rencana Jalan Arteri sisi Jalan Tol Lingkar Luar W2 Utara (Lingkar Luar Meruya)
       sepanjang yang berada di tanah milik Para Penggugat;
iv.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 10.000.000;dan
v.     Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara 544/204.




                                                           85
Page 106
Perkara Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta
Dewan Komisaris tidak terlibat dalam suatu gugatan ataupun perkara hukum baik yang sedang berjalan atau
telah diputus oleh Lembaga Peradilan dan/atau Badan Arbitrase yang memiliki pengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaan Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi, baik
dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, hubungan industrial, tata usaha negara maupun kepailitan
di muka badan peradilan di Indonesia.

O. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN

Untuk melindungi harta kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai Perseroan, dalam menjalankan kegiatan
usahanya Perseroan melakukan perlindungan atas harta, adapun perlindungan asuransi tersebut antara lain:

Berikut ini yang adalah uraian mengenai mengenai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan :

Asuransi Civil Engineering Completed Risk

Civil Engineering Completed Risk Insurance No. 1110202111600001

Penanggung

1.   PT Mandiri Axa General Insurance 60% (enam puluh persen);
2.   PT Asuransi Bintang Tbk 10% (sepuluh persen);
3.   PT Asuransi Jasa Indonesia Persero 10% (sepuluh persen);
4.   PT Asuransi Jasaraharja Putera 10% (sepuluh persen);
5.   PT Asuransi Wahana Tata 10% (sepuluh persen).

Tertanggung

Perseroan

Alamat Tertanggung

Plaza Tol Meruya. Jl. Raya Meruya Utara No. 1 Jakarta Barat.

Periode Asuransi

1 Desember 2016 – 1 Desember 2017

Total Harga Pertanggungan

Rp1.300.006.812.233.71 (satu triliun tiga ratus miliar enam juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh
tiga koma tujuh puluh satu Rupiah)

Batas Tanggung Jawab

Maksimum Rp900.000.000.000 (sembilan ratus milyar Rupiah) setiap kecelakaan dan/atau kejadian secara
agregat untuk sepanjang periode asuransi

Ruang Lingkup Jaminan

Penggantian terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Tertabrak Kendaraan Darat dan Kendaraan Air
2. Kejatuhan pesawat terbang dan material jatuh dari padanya
3. Gempa Bumi, letusan gunung berapi dan Tsunami
4. Badai (pergerakan udara melebihi tingkat 8 dalam skala Beaufort)
5. Banjir dan Penggenangan, Gerak Ombak dan Air
6. Penurunan muka tanah, Longsor, Runtuhan Batu dan Pergerakan Bumi apapun
7. Pembekuan, Longsoran, Es
8. Pengrusakan oleh seseorang
9. Penyebab lain- lain, sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian polis
10. Pemogokan, Kerusuhan dan Huru Hara
11. Endosemen Kebongkaran dan Pencurian




                                                       86
Page 107
Penerima Ganti Rugi (Klausula Bank)

PT Bank Mandiri Tbk.

Obyek Pertanggungan

Seluruh Struktur dan Peralatan Sistem Jalan Tol dan Mesin/Peralatan lainnya yang tidak secara khusus
disebutkan kecuali yang dikecualikan atau jika ada jenis apapun yang ada dan akan diperoleh.

Lokasi Risiko

Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara.

P. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki dan/atau mendaftarkan HAKI baik berupa paten,
merek dagang, merek jasa, nama dagang, merek dan hak cipta.

Q. PERSAINGAN USAHA




Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang operator jalan tol, Perseroan memiliki pertumbuhan pendapatan
dan pertumbuhan lalu lintas yang stabil hal ini didukung dengan strategisnya ruas tol yang dimiliki Perseroan.
Terlihat dari gambar diatas, tidak terdapat ruas jalan tol dan jalan arteri eksisting yang menjadi pesaing bagi ruas
jalan tol W2 Utara, terlebih karena ruas ini merupakan bagian dari jalan tol JORR yang mengelilingi dan
menghubungkan seluruh wilayah Jakarta.

Situasi persaingan tidak terjadi secara head to head karena pelayanan jalan tol di Jakarta merupakan kesatuan
pelayanan yang saling bergantung. Jenis persaingan adalah tidak lebih dari pemilihan alternatif bagi pengguna
jalan. Kompetitor terhadap pemakai jalan tol adalah alternatif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta untuk pemakai jalan
dari Bandara Soekarno Hatta maupun Timur Jakarta menuju arah Barat Jakarta dan sebaliknya.

Di masa mendatang, Perseroan berkeyakinan bahwa pesaing utama dari proyek jalan tol JORR W2 Utara adalah
munculnya moda transportasi lainnya yang memiliki jalur yang dapat mempengaruhi konsumen dalam
menentukan pilihan perjalanan dari dan menuju lokasi yang saat ini dihubungkan oleh jalan tol JORR W2 Utara,
misalnya kereta api Bandara. Keberadaan pembangunan moda transportasi masal yang telah dan sedang
dikembangkan oleh Pemerintah seperti MRT, LRT, Trans Jakarta dan lainnya bukan merupakan ancaman bagi
pendapatan MLJ, karena MRT dan LRT yang sedang dikembangkan akan membantu melayani perjalanan dari
Timur dan Selatan Jakarta yang saat ini memang tidak terlayani oleh JORR.

R. PROSPEK USAHA

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak yang memiliki populasi
sebanyak 255 juta penduduk dan merupakan salah satu negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tercepat di
regional. Indonesia memiliki pertumbuhan PDB yang tinggi dengan pertumbuhan diatas rata-rata pertumbuhan
ekonomi negara-negara di ASEAN dan diperkiran terus bertumbuh.

Melihat kondisi dimana pertumbuhan ekonomi yang membaik berdampak pada pertumbuhan daya beli
masyarakat Indonesia, terlihat dari meningkatnya jumlah kendaraan di Ibu Kota dan daerah sekitarnya. Pada
2011, jumlah kendaraan tercatat sebanyak 7,34 juta yang terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 2,5 juta
dan kendaraan roda dua sebanyak 5 juta. Sementara itu tingginya pertumbuhan kendaraan tersebut tidak diikuti




                                                        87
Page 108
dengan penambahan kapasitas jalan, yang menyebabkan kemacetan yang tak kunjung usai dan menimbulkan
kerugian bagi negara.




                                                           (sumber : Bloomberg, September 2017)

Berdasarkan grafik diatas terlihat bahwa pasar penjualan mobil di Indonesia, terlihat masih cukup tinggi yang
menggambarkan pertumbuhan industri jalan tol yang cukup besar dengan kontribusi volume lalu lintas yang
masih akan terus tumbuh hal ini dibuktikan dengan tingkat kepemilikan mobil di Indonesia diestimasikan sekitar
1:13 (1 mobil untuk setiap 13 penduduk).

Sejalan dengan Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), jalan tol sebagai salah satu
infrastruktur jalan merupakan salah satu prioritas pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah
saat ini. Pemerintah saat ini telah melakukan reformasi anggaran sehingga dapat mengalokasikan belanja
infrastruktur secara signifikan dengan antara lain mengurangi subsidi energi. Di dalam RPJMN (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Pemerintah menetapkan target pembangunan 1.000 km
jalan tol baru dari hanya sekitar 807 km jalan tol di Indonesia per tahun 2014.

Perseroan bersama-sama dengan Pemerintah melihat adanya peluang untuk dapat mendukung pembangunan
infrastruktur dan sistem transportasi yang memadai. Keberadaan ruas ruas tol JORR W2 diharapkan mampu
membantu pergerakan lalu lintas jalan yang sangat dominan, dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat
pengguna jasa transportasi jalan pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Selain mampu
mengatasi kemacetan Tol Dalam kota, pembangunan ruas tol JORR W2 dinilai akan memberikan multiplier effect
terhadap pembangunan kota, peluang bisnis dan lapangan kerja serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

S. KEUNGGULAN BERSAING

Perseroan dipercaya memiliki beberapa keunggulan kompetitif yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai
jual dalam menjalankan usaha-usaha Perseroan sebagai berikut:

1.   Ruas Tol JORR W2 Utara yang dioperasikan Perseroan merupakan penghubung Tol JORR dan
     beberapa titik strategis wilayah Jabodetabek (connecting Jakarta);

     Mengingat jalan tol JORR W2 Utara memiliki konektivitas yang strategis dengan jalan tol lainnya, jalan tol
     ruas JORR Ruas W2 Utara telah menjadi jalur pergerakan barang yang utama di Jabodetabek karena ruas
     ini menjadi penghubung kawasan industri di bagian barat dan timur Jabodetabek dan menyediakan akses
     ke bandara Soekarno – Hatta di barat Jakarta serta pelabuhan Tanjung Priok di utara Jakarta. Selain itu,
     ruas ini juga merupakan alternatif yang menghubungkan bagian selatan dan barat Jakarta, yang
     merupakan kawasan pemukiman kelas menengah atas. Oleh karenanya, pendapatan MLJ dari ruas tol
     yang dikelolanya menjadi bagian dari keseluruhan trafik JORR yang dapat mengurangi risiko terbatasnya
     trafik yang melalui ruas tol yang dikelolanya saja.

2.   Perseroan memiliki ruas jalan tol yang pendek dengan volume lalu lintas tinggi;

     Jalan tol JORR W2 Utara memiliki panjang 7,67 Km yang terhitung pendek apabila dibandingkan jalan tol
     lainnya di Indonesia, namun karena letaknya yang strategis maka pergerakan kendaraan yang melewati
     jalan tol JORR W2 Utara terhitung tinggi. Hal ini berimbas pada banyaknya jumlah pendapatan tol yang
     didapatkan oleh Perseroan.

3.   Perseroan memiliki Standar Pelayanan yang tinggi dan menjadi lesson learn diantara anak
     perusahaan Jasa Marga lainnya;

     Dalam rangka mencapai visi Perseroan menjadi perusahaan operator jalan tol terbaik di Indonesia,
     Perseroan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jalan tol JORR W2 Utara.




                                                      88
Page 109
     Hal ini dapat terlihat dari komitmen Perseroan untuk memenuhi seluruh ketentuan Standar Pelayanan
     Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tidak sekedar
     memenuhi SPM saja. Perseroan juga terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna
     jalan tol dari waktu ke waktu sehingga pengguna jalan tol diharapkan dapat menikmati pelayanan yang
     optimal melebihi SPM yang ditetapkan. Atas kinerja baik Perseroan di bidang pelayanan tersebut Perseroan
     dijadikan contoh pembelajaran bagi anak perusahaan Jasa Marga lainnya terutama yang baru memulai
     kegiatan pengoperasian.

4.   Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan masyarakat yang telah terbina selama ini dan peduli
     terhadap lingkungan;

     Sebagai sebuah perusahaan Perseroan menyadari bahwa menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan
     kepedulian terhadap lingkungan adalah hal penting bagi Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan telah
     melakukan kegiatan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan Perseroan juga telah melakukan
     kegiatan penanaman pohon disepanjang jalan tol guna mengurangi tingkat polusi sekaligus tingkat
     kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang melewati jalan tol.

5.   Perseroan juga memiliki tenaga kerja usia produktif.

     Berdasarkan struktur usia karyawan Perseroan terdapat komposisi usia produktif yang jumlahnya mayoritas.
     Hal ini menjadi modal berharga bagi Perseroan untuk jangka panjang karena karyawan tersebut nantinya
     akan dikembangkan dan dilatih untuk menjadi karyawan yang unggul di bidangnya sehingga mampu
     membangun dan meningkatkan kinerja Perseroan lebih baik di masa yang akan datang.

T. STRATEGI USAHA

Perseroan bertujuan untuk menjadi perusahaan operator jalan tol terbaik di Indonesia. Dalam rangka mencapai
tujuan tersebut, Perseroan memiliki sejumlah strategi usaha, seperti dengan pengembangan usaha yang baik
dari sisi peningkatan pangsa pasar dan kinerja keuangan.

Perseroan memiliki strategi utama yaitu mengoperasikan jalan tol yang modern dengan melakukan modernisasi
bidang layanan, yang terdiri dari :

1.   Pelayanan transaksi

     Dalam rangka meningkatkan pelayanan transaksi, Perseroan akan terus menjaga kecepatan dalam
     bertransaksi sehingga mengurang potensi antrian di gerbang tol meliputi meliputi penyediaan sistem layanan
     transaksi elektronik, menambah jumlah Gerbang Tol Otomatis (GTO), dan menambah gardu transaksi.

2.   Pelayanan lalu lintas

     Dalam rangka meningkatkan pelayanan lalu lintas, Perseroan akan terus menjaga kelancaran dalam
     berkendara melalui system rekayasa lalu lintas serta fasilitas-fasilitas pendukung lainnya meliputi
     penyediaan Sistem Informasi dan Komunikasi (Sisinfokom) melalui VMS, monitoring lajur berupa
     pemasangan Closed Ciscuid Television (CCTV), dan unit layanan lalu lintas yang prima.

3.   Pelayanan konstruksi

     Dalam rangka meningkatkan pelayanan konstruksi, Perseroan akan menjaga terus kualitas jalan tetap
     dalam kondisi prima meliputi pemeliharaan permukaan jalan yang handal.

U. TEKNOLOGI DAN INFORMASI

1.   Electronic Payment

Salah satu langkah maju yang diambil untuk menunjang Perseroan adalah memasyarakatkan penggunaan
electronic toll card atau e-Toll Card yang dapat dipakai untuk membayar tol. Penggunaan e-Toll Card ini
memudahkan pengguna jalan tol dalam bertransaksi, dan juga menawarkan efisiensi waktu yang dibutuhkan
untuk melakukan transaksi menjadi lebih cepat, yaitu dari 7 detik secara manual menjadi 3 detik. Selain itu,
tujuan penggunaan e-Toll Card ini adalah untuk mengurangi penyediaan uang kembalian, menambah pilihan
metode bertransaksi dan juga mengurangi panjang antrian ketika membayar tol.

Pada saat Prospektu ini diterbitkan, Perseroan mengoperasikan 42 gardu tol yang terdiri dari 28 Gardu Tol
Otomatis (GTO) dan 14 Gardu Reguler. Seluruh Gardu Reguler telah dapat menggunakan transaksi elektronik.
Saat ini belum ada sistem elektronik yang dapat menentukan golongan kendaraan secara otomatis sehingga
pada saat peraturan elektronifikasi sistem pembayaran tol yang akan diberlakukan pada bulan Oktober 2017,
Perseroan tetap membutukan karyawan yang bertugas pada gardu tol regular untuk menerima kartu elektronik,




                                                      89
Page 110
terutama adalah untuk menentukan golongan kendaraan. Pada saat melakukan pembayaran, pengemudi akan
menyerahkan kartu elektronik kepada petugas atau melakukan tapping langsung ke peralatan tol dan petugas
akan menentukan golongan kendaraannya. Penentuan golongan oleh petugas diperlukan agar kendaraan
dikenakan biaya tol sesuai dengan tarif yang berlaku.

Saat ini Perseroan sedang melakukan perubahan secara bertahap pembayaran tunai menjadi pembayaran non
tunai (elektronifikasi) yang ditargetkan akan tercapai 100% pada akhir Oktober 2017. Setelah program
elektronifikasi pembayaran tol tercapai 100% maka selanjutnya Perseroan akan mendapatkan efisiensi antara
lain :

a.   Berkurangnya biaya yang dialokasikan untuk uang kembalian pembayaran tol di gardu, dengan asumsi
     kurang lebih Rp840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah);
b.   Berkurangnya biaya untuk bank pengumpulan tol, dengan asumsi kurang lebih Rp2.000.000.000,- (dua
     miliar rupiah) per tahun;

2.   Closed Ciscuid Television (CCTV)

Perseroan telah mengaplikasikan kamera pemantau atau CCTV di sejumlah tempat sepanjang ruas tol JORR
W2. Penempatan CCTV ini ini adalah untuk mempercepat Informasi kondisi lalu lintas di jalan tol secara real
time; mempercepat penanganan gangguan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi panjang kemacetan;
mengurangi frekuensi observasi patroli menambah Pelayanan Informasi kondisi ruas jalan; serta meningkatkan
citra Perseroan.

3.   Virtual Message Sign (VMS)

Perseroan telah mengaplikasikan penempatan Virtual Message Sign di beberapa titik ruas tol JORR W2.
Penempatan VMS bertujuan untuk memberikan informasi tentang kondisi lalu lintas secara real time kepada
pengguna jalan, sehingga dapat mengurangi panjang kemacetan.

4.   Pusat Layanan Informasi dan Perlindungan Konsumen

Langkah-Iangkah strategis lain yang dilakukan Perseroan untuk peningkatan kepuasan pelanggan dan
masyarakat adalah dengan cara bekerja sama dengan pusat layanan terpadu milim PT Jasa Marga (Persero)
Tbk atau lebih dikenal dengan Jasa Marga Traffic Information Center (JMTIC) dengan menghubungi 021-14080.
Dengan pendirian JMTIC, diharapkan terjadinya peningkatan kepuasan pelanggan melalui pelayanan terpadu
yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus menciptakan peningkatan image
Perseroan serta mempermudah Perseroan untuk mendeteksi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat
berkaitan dengan operasional jalan tol. Fungsi utama JMTIC adalah sebagai berikut:

▪    Menyediakan pusat layanan informasi kondisi lalu lintas dan pengaduan yang dapat diakses dengan mudah.
▪    Memudahkan pelanggan menyampaikan berbagai keluhan dan informasi lainnya yang perlu mendapat
     tanggapan yang cepat dari Perseroan untuk memuaskan pelanggan.
▪    Memudahkan pelanggan menyampaikan kebutuhan. keinginan dan harapannya atas jasa yang diberikan
     oleh Perseroan sebagai masukan dalam pengembangan di masa mendatang.

Dengan berdirinya JMTIC ini, diharapkan akan tercapai keinginan untuk menjadi Perseroan yang unggul dan
terpercaya melalui terciptanya kepuasan pelanggan atas jasa dan produk Perseroan. Secara bertahap JMTIC
diharapkan dapat melayani seluruh stakeholders, antara lain masyarakat. Pelanggan, mitra usaha, dan
keperluan internal (pekerja, unit-unit operasi dan lain-lain). Jenis layanan juga dapat dikembangkan lebih lanjut
secara bertahap meliputi layanan informasi dan layanan-Iayanan lain yang menggunakan multimedia, sehingga
bisa menjadi sarana layanan yang terpadu dan komprehensif dengan dukungan teknologi informasi dan
telekomunikasi. Saat ini informasi lalu Iintas dapat diakses melalui http://www.jasamargalive.com dan
http://m.jasamargalive.com untuk telepon seluler.

V. PENGHARGAAN

Berikut merupakan keterangan atas penghargaan dan prestasi yang diperoleh Perseroan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir:

Tahun                                Penghargaan                                   Pemberi penghargaan
 2015    Kinerja Terbaik I Berbasis KPKU (Kriteria Penilaian Kinerja Unggul)     PT Jasa Marga (Persero) Tbk
         se-Jasa Marga dan anak perusahaan dalam kategori Pendatang
         Baru
2016     Kinerja Terbaik II Berbasis KPKU (Kriteria Penilaian Kinerja Unggul)    PT Jasa Marga (Persero) Tbk
         se-Jasa Marga dan anak perusahaan dalam kategori Kelompok
         Usaha Berkembang




                                                       90
Page 111
IX.       PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

1.    atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
      dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
      persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
      pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

2.    atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20%
      atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
      negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
      harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).

3.    atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
      BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
      Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
      nominal di atas harga perolehan obligasi.

4.    atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
      terdaftar pada OJK sebesar 5,00% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10,00% untuk tahun
      2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:

a.    dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
      persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
      Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
      2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan
b.    bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                          91
Page 112
X.             PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito.
S.H., Notaris di Jakarta. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi I Marga Lingkar Jakarta
Tahun 2017 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:

                                                                                  Nilai Penjaminan
                                                                                                                                         Total Penjaminan    Persentase
No                  Keterangan
                                                                                                                                                (Rp)             (%)
                                               Seri A (Rp)        Seri B (Rp)        Seri C (Rp)       Seri D (Rp)       Seri E (Rp)


1       PT CIMB Sekuritas Indonesia           115.000.000.000    65.000.000.000    126.000.000.000    50.000.000.000   144.000.000.000    500.000.000.000      33,33

2       PT Mandiri Sekuritas                   15.000.000.000   101.000.000.000    138.000.000.000    75.000.000.000   171.000.000.000    500.000.000.000      33,33

3       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    70.000.000.000    51.000.000.000     35.000.000.000   195.000.000.000   149.000.000.000    500.000.000.000      33,33

TOTAL                                         200,000,000,000   217.000.000.000    299.000.000.000   320.000.000.000   464.000.000.000   1.500.000.000.000     100.00



Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang
Pasar Modal, kecuali PT Mandiri Sekuritas. Adapun sifat hubungan afiliasi antara PT Mandiri Sekuritas selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan denan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.




                                                                                   92
Page 113
XI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK
       LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

 1. Akuntan Publik          :    Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
                                 (A member firm of Ernst & Young Global Limited)
                                 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 7
                                 Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 – 53
                                 Jakarta 12190
                                 Telp. : (021) 5289 5000
                                 Faksimili : (021) 5289 4562

 Nama Partner               :    Tjoa Tjek Nien

 Nomor STTD                 :    61/PM.22/STTD-AP/2016

 Tanggal STTD               :    18 Februari 2016

 Surat Penunjukkan          :    No. 371/AA-SI/MLJ/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017

 Keanggotaan Asosiasi       :    Ikatan Akuntan Indonesia, Ikatan Akuntan Publik Indonesia

 Pedoman Kerja              :    Standar Profesional Akuntan Publik (“SPAP”)

 Tugas Pokok                :    Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
                                 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan
                                 Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh
                                 keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
                                 yang material Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk
                                 memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam
                                 laporan kuangan.

 2. Konsultan Hukum          :   Hanafiah Ponggawa & Partners
                                 Wisma 46 – Kota BNI, Lt. 32 dan 41
                                 Jl. Jendral Sudirman Kav. 1
                                 Jakarta. 10220
                                 Telp. : (021) 570 1837, 574 6545
                                 Faksimili : (021) 570 1835, 574 6464

 Nama Partner                :   Erwin Kurnia Winenda, S.H., MBA

 Nomor STTD                  :   01/PM.2/STTD-KH/2013

 Surat Penunjukkan           :   No. 368/AA-SI/MLJ/V/2017 tanggal 12 Mei 2017.

 Keanggotaan Asosiasi        :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

 Pedoman Kerja               :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Lampiran dari
                                 Keputusan      Himpunan    Konsultan    Hukum     Pasar      Modal
                                 No.KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana telah
                                 diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                 No.KEP.04/HKHPM/XI/2012 tanggal 6 Desember 2012 dan Keputusan
                                 Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 01/KEP-HKHPM/II/2014
                                 tanggal 4 Februari 2014.

 Tugas Pokok:                :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
                                 dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                                 keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                 oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum
                                 tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
                                 menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                 obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                                 Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
                                 Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar




                                                    93
Page 114
                                 Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
                                 prinsip keterbukaan.

 3. Notaris:                 :   Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
                                 Jl. Panglima Polim V/11
                                 Kebayoran Baru,Jakarta 12160
                                 Telp. : (021) 739 2801
                                 Faksimili : (021) 726 5090

 Nomor STTD                  :   No. 450/BL/STTD-N/2011. tertanggal 23-03-2011 (dua puluh tiga Maret
                                 tahun dua ribu sebelas) juncto Nomor : S-5497/BL/2011, tanggal 19-05-
                                 2011 (sembilan belas Mei tahun dua ribu sebelas) atas nama Ir. Nanette
                                 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H

 Keanggotaan Asosiasi        :   Ikatan Notaris Indonesia (INI)

 Surat Penunjukkan           :   No. 369/AA-SI/MLJ/V/2017 tanggal 12 Mei 2017

 Pedoman Kerja               :   (i) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
                                 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan (ii)
                                 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

 Tugas Pokok                 :   Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melaksanakan tugasnya
                                 melaksanakan prosedur pekerjaan yaitu mempersiapkan perjanjian yang
                                 dimulai dari pembuatan draft–draft. Pembahasan, dan penandatanganan
                                 perjanjian yang selanjutnya menerbitkan salinan perjanjian-perjanjian
                                 tersebut. Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Emisi Obligasi ini
                                 adalah membuat Akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
                                 antara lain Perjanjian Perwaliamanatan. Pengakuan Hutang dan
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta Akta-akta perubahannya

 4. Wali Amanat              :   PT Bank Mega Tbk
                                 Menara Bank Mega, Lantai 16
                                 Jl. Kapten Tendean Kav 12 – 14 A
                                 Telp. : (021) 7917 5000
                                 Faksimili : (021) 7918 7100

 Nomor STTD                  :   No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000

 Keanggotaan Asosiasi        :   Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                                 Keterangan AWAI No. AWAI/06/12/2008 tertanggal 17 Desember 2008

 Surat Penunjukkan           :   No. 367/AA-SI/MLJ/V/2017 tanggal 12 Mei 2017

 Pedoman Kerja               :   Standar prosedur operasional Wali Amanat PT Bank Mega Tbk

 Tugas Pokok                 :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                                 pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                                 dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi.
                                 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                 Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
                                 berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
                                 Pasar Modal

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan
afiliasi dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dinyatakan melalui suratnya No.
1282/CAMS-WA/17 tanggal 31 Agustus 2017.




                                                   94
Page 115
XIII.     PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN EFEK BERSIFAT UTANG
1.   Pemesan Yang Berhak
     Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun merka berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi
     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
     tercantum pada Bab XV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
     Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak
     untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
     Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
     akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan
     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta Rupiah)
     atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum
     Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 2 November 2017 dan ditutup pada tanggal 3 November
     2017 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran
     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI
     yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
     maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
          disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
          elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
          dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 7 November 2017.
     b.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
          diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
          dengan Pemegang Obligasi.
     c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
          di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
          Pemegang Rekening.
     d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi.
          pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
          Obligasi.
     e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
          oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
          selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening
          Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
          maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
          Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
          Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
     f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
          membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
          bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
     g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
          Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
          yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
     Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
     Obligasi yang tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi.




                                                        95
Page 116
7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
     Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan
     merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi
     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan. maka
     penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
     dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
     memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
     (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 31 Desember 2011) tentang
     Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 6
     November 2017.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu)
     pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti
     bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap
     Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
     Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
     (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2 tentang Tata
     Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36.POJK.04/2014.

     Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     pada peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
     Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Pemesanan
     dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
     Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi. pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
     Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:


        PT CIMB Sekuritas Indonesia           PT Mandiri Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
              Bank CIMB Niaga                     Bank Mandiri                         Bank Permata
             Cabang Graha Niaga                 Cabang Sudirman                       Cabang Sudirman
         No. Rekening: 800043680000       No. Rekening: 1020005566028            No. Rekening: 04001763984
        Atas nama : PT CIMB Sekuritas    Atas nama : PT Mandiri Sekuritas     Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
                  Indonesia                                                            Indonesia Tbk


     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
     dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 7 November 2017 pukul 11.00
     WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses
     pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
     dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 November 2017. Perseroan wajib
     menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
     untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan
     telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
     jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

     Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari
     Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
     pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                      96
Page 117
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
    Dalam jangka waktu dimulainya Masa Penawaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan
    dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
    Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan diluar
    kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
        i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3
             (tiga) hari bursa berturut-turut;
        ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
             terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
        iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
             ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Nomor IX.A.2.
    a. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir I di atas, maka
        Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
        indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
        persen) dari total penurunan index harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
    b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
        i. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
                paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
                nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
                kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
                tersebut dalam media massa lainnya;
        ii. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
                poin a di atas;
        iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas kepada OJK
                paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dimaksud;
        iv. Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan maka Perseroan
                wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari
                kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima
                oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek atau
                Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
                pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal
                diumumkannya pembatalan tersebut.

12. Tata Cara Pengembalian Uang Pesanan
    Jika terjadi penundaan atau pembatalan penawaran umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
    Efek sesuai ketentuan Pasal 16 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, penyelesaian yang akan dilakukan
    Perseroan dan Penjamin Emisi Efek sebagai berikut:
    a.   uang pembayaran pemesanan obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
         Pelaksana Emisi Efek wajib dikembalikan kepada para pemesan oleh Penjamin Emisi Efek atau
         Penjamin Pelaksana Emisi Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau
         sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut;
    b.   jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
         Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari
         keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat bunga obligasi masing-masing seri obligasi per
         tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1
         (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
         Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
         dihitung secara harian;
    c.   apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan. akan tetapi pemesan tidak datang
         untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
         pembatalan penawaran umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Perseroan
         dan/atau Penjamin Emisi Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan
         membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan obligasi; dan
    d.   pengembalian uang apabila pencatatan obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja
         setelah tanggal distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada bursa efek,
         berlaku ketentuan sebagaimana tersebut diatas yaitu Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
         Emisi Efek mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan, namun apabila uang pemesanan telah
         diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
         yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
         Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.

13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                      97
Page 118
XIV.    AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran No. 07
tanggal 4 September 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada hari Minggu atau hari libur lainnya maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                              Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 5
                                  Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                             Jakarta 12190
                                       Telepon : (021) 5299 1099
                                       Faksimili : (021) 5299 1199
                                        Email : pe@ksei.co.id




                                                   98
Page 119
XV.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS                                    DAN       FORMULIR           PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang ditunjuk sebagai anggota
Bursa Efek selama Masa Penawaran yaitu dari tanggal 2 – 3 November 2017. Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

    PT CIMB Sekuritas Indonesia            PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
  Gedung Bursa Efek Indonesia Lt.11              Plaza Mandiri. Lantai 28          Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        Telepon: (021) 515 4660                       Jakarta 12190                             Jakarta 12190
       Faksimili: (021) 515 4661                Telepon : (021) 526 3445                     Tel. (021) 29249088
   www.i-trade@cimbsecurities.com               Faksimili : (021) 526 3507                   Fax. (021) 29249150
       Email : jk.dcm@cimb.com                  www.mandirisekuritas.com                      www.trimegah.com
                                            Email : msMLJ@mandirisek.co.id       email : investment.banking@trimegah.com




                                                          99
Page 120
XVI.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I
Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 melalui Prospektus ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Hanafiah
Ponggawa & Partners.




                                                  100
Page 121
Halaman ini sengaja dikosongkan




             101
Page 122
102



102
Page 123
103
Page 124
104
Page 125
105
Page 126
106
Page 127
107
Page 128
108
Page 129
109
Page 130
110
Page 131
111
Page 132
112
Page 133
113
Page 134
114
Page 135
115
Page 136
116
Page 137
XVII. LAPORAN AUDITOR   INDEPENDEN   DAN   LAPORAN   KEUANGAN
      PERSEROAN





                             117
Page 138
Halaman ini sengaja dikosongkan




             118
Page 139
119
Page 140
120
Page 141
121
Page 142
122
Page 143
123
Page 144
                                         PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                                         LAPORAN POSISI KEUANGAN
                              30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015
                                (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                        Catatan          30 April 2017         31 Desember 2016          31 Desember 2015
           `



ASET

ASET LANCAR
                                        2c,2l,2m
Kas dan setara kas                       4,27,28          93.968.657.414            51.460.262.228           80.746.986.870
Piutang lain-lain - neto             2l,2m,5,27,28        11.927.957.786            47.024.407.655            2.143.936.443
Uang muka dan biaya
  dibayar di muka                         2e,6             1.625.159.710               791.065.668              210.880.069
Dana ditetapkan penggunaannya         2l,2m,7,27,28       59.782.499.653            59.782.499.653           32.978.551.584

TOTAL ASET LANCAR                                        167.304.274.563           159.058.235.204          116.080.354.966


ASET TIDAK LANCAR
Uang muka kontraktor                       10                          -             1.377.693.845                         -
Aset pajak tangguhan - neto              2i,14c                        -            26.708.592.959             9.204.592.192
Aset tetap - neto                         2f,8            29.074.070.486            25.023.299.316             7.359.200.011
Aset takberwujud - hak
  pengusahaan jalan tol - neto           2g,2h,9       1.779.472.698.565        1.803.315.591.760         1.869.808.302.093
Aset tidak lancar lainnya                                     20.000.000               20.000.000                20.000.000

TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                1.808.566.769.051        1.856.445.177.880         1.886.392.094.296

TOTAL ASET                                             1.975.871.043.614        2.015.503.413.084         2.002.472.449.262


LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                             2l,2m,11            2.182.215.580            2.768.978.176             4.471.494.301
                                          27,28
Utang kontraktor dan konsultan          2m,12,28           1.270.788.500             1.814.623.200            5.109.681.270
Utang pajak                               2i,14a           2.394.767.127               231.404.824            2.674.464.671
Beban akrual                           2l,2m,15,28        26.662.904.015            16.671.180.163           23.148.719.502
Utang retensi                        2l,2m,16,27,28        1.064.987.864               736.673.537           39.114.821.732
                                          2l,2m
Utang lain-lain                         13,27,28            6.551.628.464            3.653.218.584             5.315.788.068
                                          2l,2m,
Liabilitas pembebasan tanah             18,27,28                       -                         -          218.272.714.548
Provisi pelapisan jalan tol             2g,2n,19          30.663.320.434            16.575.000.000                        -
Utang bank yang jatuh tempo               2l,2m
    dalam waktu satu tahun              17,27,28         126.000.000.000          126.000.000.000            97.000.000.000

TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                           196.790.611.984           168.451.078.484          395.107.684.092

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - neto        2i,14c           27.069.444.296                            -                      -
Utang bank - setelah
    dikurangi bagian yang jatuh          2l,2m
    tempo dalam waktu satu tahun        17,27,28       1.254.706.887.300        1.286.102.998.135         1.195.212.921.111
Liabilitas imbalan pasca kerja            2j,20            1.452.173.767            1.539.763.799               516.776.365

TOTAL LIABILITAS
JANGKA PANJANG                                         1.283.228.505.363        1.287.642.761.934         1.195.729.697.476

TOTAL LIABILITAS
                                                       1.480.019.117.347        1.456.093.840.418         1.590.837.381.568




           Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan ini.

                                                               1

                                                              124
Page 145
                                         PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                                    LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan)
                              30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015
                                (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)



                                        Catatan          30 April 2017         31 Desember 2016          31 Desember 2015
           `



EKUITAS
Modal saham
  Modal dasar - nilai nominal
    Rp1.000 per saham,
    655.727.000 saham
    pada 30 April 2017 dan
    31 Desember 2016
    dan 644.700.000 saham
    pada 31 Desember 2015
  Modal ditempatkan dan disetor
    penuh - 655.727.000 saham
    pada 30 April 2017 dan
    31 Desember 2016
    dan 573.727.000 saham
    pada 31 Desember 2015                 2l,21          655.727.000.000           655.727.000.000          573.727.000.000
Defisit                                                 (160.243.190.538)          (96.388.369.891)        (162.273.130.392)
Penghasilan komprehensif lain -
  keuntungan aktuarial liabilitas
  imbalan kerja                           2j,20               368.116.805                70.942.557              181.198.086

TOTAL EKUITAS                                            495.851.926.267           559.409.572.666          411.635.067.694

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                           1.975.871.043.614        2.015.503.413.084         2.002.472.449.262




           Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan ini.

                                                               2

                                                              125
Page 146
                                        PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                       LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                   Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan
                             30 April 2016 (tidak diaudit), dan tahun yang berakhir
                        pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                               (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                    Periode empat bulan yang berakhir pada         Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                               tanggal 30 April                             31 Desember

                                          Catatan         2017                2016 *)                 2016                 2015

PENDAPATAN
Pendapatan tol                             2k,22       90.302.140.550        60.435.118.046       337.290.843.165      189.554.103.643

BEBAN PENDAPATAN
Beban tol                                  2k,23      (50.756.090.897)      (32.357.105.793)      (115.516.006.894)     (91.918.275.756 )

LABA BRUTO                                             39.546.049.653        28.078.012.253       221.774.836.271       97.635.827.887

Penghasilan lain-lain                                     797.960.703           382.542.424            664.917.985        3.829.088.674
Beban umum dan administrasi                2k,25       (6.587.395.804)       (5.937.617.382)       (18.497.526.306 )    (16.562.718.701)

LABA USAHA                                             33.756.614.552        22.522.937.295       203.942.227.950       84.902.197.860


Penghasilan keuangan                        24            839.435.085           439.090.098          1.488.022.388        4.072.180.699
Beban pajak atas penghasilan keuangan       24           (167.887.017)          (87.818.020)          (297.604.478)        (814.436.140)
Biaya keuangan - neto                      2k,26      (44.604.004.095)      (51.820.586.327)      (156.715.134.283)    (167.762.505.549)

(RUGI) LABA SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN                                     (10.175.841.475)      (28.946.376.954)       48.417.511.577       (79.602.563.130)

(Beban) manfaat pajak penghasilan
   tangguhan                               2i,14c     (53.678.979.172)        1.318.726.387        17.467.248.924       17.900.946.404

(RUGI) LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                    (63.854.820.647)      (27.627.650.567)       65.884.760.501       (61.701.616.726)


PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
  ke laba rugi periode/tahun berikutnya
  Keuntungan (kerugian) aktuarial
     atas liabilitas imbalan kerja      20                396.232.331           (79.939.036)          (147.007.372 )       241.597.448
  Efek pajak - (beban) manfaat pajak
     tangguhan                          14c               (99.058.083)          19.984.759              36.751.843          (60.399.362)

Pos-pos yang akan direklasifikasi
  ke laba rugi periode/tahun berikutnya                               -                      -                    -                     -

TOTAL PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE/
TAHUN BERJALAN                                         (63.557.646.399)     (27.687.604.844)       65.774.504.972       (61.520.418.640)


LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR                2p,31                 (97,38)                (48,15)              114,48               (107,55)




*) Tidak diaudit




               Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan ini.

                                                                     3

                                                                   126
Page 147
                                           PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                                          LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
                      Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan
                                30 April 2016 (tidak diaudit), dan tahun yang berakhir
                           pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                                  (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)



                                                                                                Penghasilan
                                                                                               komprehensif             Total
                                        Catatan       Modal saham             Defisit              lain            ekuitas – bersih

Saldo tanggal 1 Januari 2015                          573.727.000.000     (100.571.513.666)                   -     473.155.486.334

Rugi tahun berjalan                                                 -      (61.701.616.726)                   -      (61.701.616.726)

Penghasilan komprehensif lain -
  pengukuran kembali
  liabilitas imbalan kerja                 20                       -                    -         181.198.086          181.198.086

Saldo tanggal 31 Desember 2015                        573.727.000.000     (162.273.130.392)        181.198.086      411.635.067.694

Tambahan setoran modal                     21          82.000.000.000                    -                    -      82.000.000.000

Laba tahun berjalan                                                 -       65.884.760.501                    -      65.884.760.501

Penghasilan komprehensif lain -
  pengukuran kembali
  liabilitas imbalan kerja                 20                       -                    -         (110.255.529)        (110.255.529)

   Saldo tanggal 31 Desember 2016                     655.727.000.000      (96.388.369.891)         70.942.557      559.409.572.666




                                                                                                Penghasilan
                                                                                               komprehensif             Total
                                        Catatan       Modal saham             Defisit              lain            ekuitas – bersih

Saldo tanggal 1 Januari 2016                          573.727.000.000     (162.273.130.392)        181.198.086      411.635.067.694

Rugi periode berjalan *)                                            -      (27.627.650.567)                   -      (27.627.650.567)

Penghasilan komprehensif lain -
  pengukuran kembali
  liabilitas imbalan kerja *)              20                       -                    -          (59.954.277)         (59.954.277)

Saldo tanggal 30 April 2016 *)                        573.727.000.000     (189.900.780.959)        121.243.809      383.947.462.850



Saldo tanggal 1 Januari 2017                          655.727.000.000      (96.388.369.891)         70.942.557      559.409.572.666

Rugi periode berjalan                                               -      (63.854.820.647)                   -      (63.854.820.647)

Penghasilan komprehensif lain -
  pengukuran kembali
  liabilitas imbalan kerja                 20                       -                    -         297.174.248          297.174.248

Saldo tanggal 30 April 2017                           655.727.000.000     (160.243.190.538)        368.116.805      495.851.926.267


*) Tidak diaudit




               Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan ini.

                                                                    4

                                                                  127
Page 148
                                        PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                                              LAPORAN ARUS KAS
                   Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan
                             30 April 2016 (tidak diaudit), dan tahun yang berakhir
                        pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015


                                                      Periode empat bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                            pada tanggal 30 April                        31 Desember

                                         Catatan          2017                2016 *)              2016                 2015


ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan pendapatan tol                             125.398.590.421       57.414.852.938      292.410.371.953      188.033.907.850
Pembayaran kepada pihak ketiga                        (10.498.874.509)     (15.290.584.350)     (40.786.048.331)     (23.581.047.703)
Pembayaran pajak penghasilan                             (705.588.582)        (484.982.481)      (1.613.229.973)      (2.288.281.526)
Pembayaran pajak lain-lain                                          -                    -       (8.448.657.315)      (3.299.402.115)
Pembayaran kepada direksi dan karyawan                 (8.777.206.837)      (7.348.520.562)     (19.770.661.581)     (16.496.167.776)
Pembayaran bunga pinjaman                             (33.304.489.299)     (31.962.046.215)    (158.647.499.335)    (129.882.225.879)
Pembayaran (penerimaan) uang titipan                    3.003.614.420        6.421.086.267       (1.834.320.167)      (5.005.511.308)
Penerimaan bunga                                          671.548.068          351.272.078        1.190.417.910        3.257.744.559
Penerimaan lain-lain                                      141.205.082          388.094.724          678.488.136          259.112.900

Kas bersih yang diperoleh dari
  aktivitas operasi                                    75.928.798.764        9.489.172.399       63.178.861.297      10.998.129.002


ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap                      8,25         (1.920.403.578)        (120.120.000)     (10.356.459.931)      (4.071.910.611)

Pembayaran utang terkait hak
  pengusahaan jalan tol                                             -       (36.219.420.332)    (40.854.905.467)     (83.434.663.457)
Pengembalian uang ganti kerugian
  pengadaan tanah - landcaping              5                       -                     -                   -       1.106.081.767

Kas bersih yang digunakan untuk
  aktivitas investasi                                  (1.920.403.578)     (36.339.540.332)     (51.211.365.398)     (86.400.492.301)


ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran utang bank                      17         (31.500.000.000)     (17.000.000.000)     (97.000.000.000)     (7.000.000.000)
Perolehan utang bank                       17                       -       42.684.183.587      218.822.442.076     332.819.180.360
Penerimaan setoran modal                   21                       -                    -       82.000.000.000                   -
Penempatan dana ditetapkan
  penggunaannya                            7                        -      (18.138.642.917)     (26.803.948.069)     (32.978.551.584)
Pembayaran liabilitas pembebasan tanah     18                       -                    -     (218.272.714.548)    (225.209.458.343)

Kas bersih yang diperoleh dari
  (digunakan untuk) aktivitas
  pendanaan                                           (31.500.000.000)       7.545.540.670      (41.254.220.541)     67.631.170.433



PENURUNAN BERSIH
KAS DAN SETARA KAS                                     42.508.395.186      (19.304.827.263)     (29.286.724.642)      (7.771.192.866 )

KAS DAN SETARA KAS AWAL
PERIODE/TAHUN                               4          51.460.262.228       80.746.986.870       80.746.986.870      88.518.179.736

KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE/TAHUN                               4          93.968.657.414       61.442.159.607       51.460.262.228      80.746.986.870




Informasi tambahan atas aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas diungkapkan dalam Catatan 30.


*) Tidak diaudit




               Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan ini.

                                                                   5

                                                                  128
Page 149
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


1. UMUM

  a. Pendirian Perusahaan

      PT Marga Lingkar Jakarta (“Perusahaan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan
      Akta No. 26 Tanggal 24 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Edi Priyono, S.H., Notaris di Jakarta.
      Anggaran Dasar Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 15 September
      2009. Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir pada tanggal
      22 Desember 2016 dengan Akta No. 14 dari Notaris Tatyana Indrati Hasjim, S.H. menyangkut
      keputusan para pemegang saham untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari semula
      sebesar Rp573.727.000.000 menjadi sebesar Rp655.727.000.000. Perubahan Anggaran Dasar ini
      telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
      Surat Keputusan No.AHU-0024998.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016.

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
      Perusahaan adalah melaksanakan pengusahaan Jalan Tol JORR W2 Utara (Ulujami - Kebon Jeruk),
      yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
      pemeliharaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar (JORR) Seksi W2 Utara, serta usaha-usaha lainnya sesuai
      dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha
      sebagai berikut:

      a. melakukan pekerjaan perencanaan;
      b. membangun jalan dan jembatan, bangunan pelengkap jalan, dan fasilitas tol;
      c. pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, termasuk memungut dan menggunakan uang tol;
      d. menggunakan ruang milik jalan tol untuk usaha lain yang berkaitan dengan pengoperasian jalan
         tol, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau;
      e. menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha
         sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c dan d.

      Perusahaan memulai kegiatan usaha komersial pada bulan Juli 2014.

      Perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
      dan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol: Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada
      Pemerintah. Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol dilaksanakan oleh
      Badan Pengatur Jalan Tol. Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau
      badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik swasta. Pengusahaan jalan tol yang diberikan
      oleh Pemerintah kepada badan usaha dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.

      Entitas induk dan entitas induk terakhir Perusahaan adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebuah
      perusahaan yang didirikan di Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Plaza Tol Meruya, Jalan Raya
      Meruya Utara No. 1, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

  b. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                             30 April 2017       31 Desember 2016       31 Desember 2015

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                 :      Satya Heragandhi       Satya Heragandhi      Ir. Abdul Hadi Hs.
      Komisaris                       :        Frans S. Sunito        Frans S. Sunito     Taruli M. Hutapea
      Komisaris                       :      Taruli M. Hutapea      Taruli M. Hutapea        Frans S. Sunito




                                               6

                                                129
Page 150
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


1. UMUM (lanjutan)

   b. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan (lanjutan)

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                             30 April 2017      31 Desember 2016      31 Desember 2015



      Direksi
      Direktur Utama                   :        Edwin Cahyadi         Edwin Cahyadi        Ir. Subakti Syukur
      Direktur                         :    Sonhadji Surahman     Sonhadji Surahman   Ir. Yauw Diaz Moreno

      Pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, dan 31 Desember 2015 Perusahaan memiliki
      karyawan tetap masing-masing sebanyak 82, 80, dan 11 orang (tidak diaudit).

   c. Pengaturan Bersama

      Perusahaan memiliki kerjasama operasi terpadu dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT
      Hutama Karya (Persero) terkait kegiatan manajemen pengumpulan tol, manajemen lalu lintas dan
      manajemen pemeliharaan pada Jalan Tol JORR Seksi W2 Utara, W2 Selatan, S, E1, E2 dan E3 serta
      Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren (Catatan 29d).

2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN

   a. Pernyataan Kepatuhan

      Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
      Indonesia yang meliputi pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar
      Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (“DSAK”)
      dari Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”) dan peraturan yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan
      laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

      Laporan keuangan ini disusun dengan tujuan untuk dicantumkan dalam dokumen penawaran
      sehubungan dengan rencana penawaran umum obligasi Perusahaan di Indonesia, serta tidak
      ditujukan dan diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain.

   b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan

      Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical
      cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan
      dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan disusun dengan metode
      akrual kecuali laporan arus kas.

      Laporan arus kas disajikan dengan metode langsung, dengan menyajikan penerimaan dan
      pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, investasi dan
      pendanaan.

      Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah Rupiah, yang
      merupakan mata uang fungsional Perusahaan.

   c. Kas dan Setara Kas

      Deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan yang tidak
      dibatasi penggunaannya diklasifikasikan sebagai “Setara Kas”.



                                                7

                                                 130
Page 151
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   c. Kas dan Setara Kas (lanjutan)

        Bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya untuk digunakan sebagai jaminan tidak
        diklasifikasikan sebagai bagian dari “Kas dan Setara Kas” melainkan disajikan pada akun ”Dana
        Ditetapkan Penggunaannya” dan sebagai bagian dari “Aset Lancar”.

   d. Saldo dan Transaksi dalam Mata Uang Asing

        Transaksi selama periode dan tahun berjalan dalam mata uang selain Rupiah dicatat dengan kurs
        yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal pelaporan, aset dan liabilitas
        moneter dalam mata uang selain Rupiah dicatat dengan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut.
        Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan dalam laporan laba rugi dan
        penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.

        Kurs rata-rata Bank Indonesia pada tanggal-tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan
        31 Desember 2015 adalah masing-masing sebesar Rp13.327, Rp13.436, dan Rp13.795 untuk AS$1.

   e. Uang Muka dan Biaya Dibayar Di Muka

        Biaya dibayar di muka diamortisasi dan dibebankan pada operasi dengan menggunakan metode garis
        lurus selama masa yang diharapkan dapat memberikan manfaat.

   f.   Aset Tetap

        Perusahaan menggunakan model biaya dalam pengukuran aset tetapnya. Aset tetap, dinyatakan
        sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan penyisihan penurunan nilai,
        jika ada. Hak atas tanah tidak disusutkan dan disajikan sebesar biaya perolehan.

        Aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line-method) untuk
        mengalokasikan harga perolehan hingga mencapai nilai residu sepanjang estimasi masa manfaatnya
        sebagai berikut:

        Jenis aset tetap                         Masa Manfaat
        Bangunan                                        20 tahun
        Perlengkapan lalu lintas                    5 - 10 tahun
        Partisi dan perlengkapan kantor              3 - 5 tahun

        Biaya pemeliharaan dan perbaikan dibebankan ke dalam laporan laba rugi dan penghasilan
        komprehensif lain pada tahun terjadinya. Sedangkan pemugaran dan penambahan daIam jumlah
        material dikapitalisasi. Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau yang dilepas, biaya perolehan
        serta akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari aset tetap yang bersangkutan dan keuntungan atau
        kerugian yang timbul dilaporkan di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
        periode/tahun berjalan.
        Aset tetap dalam konstruksi disajikan sebagai bagian dalam aset tetap dan dinyatakan sebesar biaya
        perolehan. Semua biaya, termasuk biaya pinjaman, yang terjadi sehubungan dengan pembangunan
        aset tersebut dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tetap dalam konstruksi.
        Akumulasi biaya perolehan yang akan dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang bersangkutan
        pada saat aset tersebut selesai dikerjakan atau siap digunakan.
        Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat
        ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.



                                                    8

                                                     131
Page 152
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   f.   Aset Tetap (lanjutan)

        Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara
        jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan
        penghasilan komprehensif lain pada periode aset tersebut dihentikan pengakuannya.
        Pada akhir periode pelaporan, Perusahaan melakukan penelaahan berkala atas masa manfaat
        ekonomis aset, nilai residu, metode penyusutan, dan sisa umur pemakaian berdasarkan kondisi
        teknis.

   g. Aset Takberwujud - Hak Pengusahaan Jalan Tol

        Berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”), Perusahaan memiliki Hak Pengusahaan
        Jalan Tol (“HPJT”) yang merupakan hak untuk membebankan pengguna jasa publik berdasarkan
        perjanjian jasa konsesi (Catatan 29a).

        Infrastruktur yang diatur dalam PPJTT tidak diakui sebagai aset tetap karena PPJT tidak memberikan
        hak kepada Perusahaan untuk mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa publik. Perusahaan
        memiliki akses untuk mengoperasikan infrastruktur dalam menyediakan jasa publik untuk kepentingan
        pemberi konsesi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam PPJT.

        Perusahaan membukukan perjanjian konsesi jasa sebagai model aset takberwujud karena memiliki
        hak (lisensi) untuk membebankan pengguna jasa publik. Pada saat pengakuan awal, aset konsesi
        dicatat pada nilai wajar dari imbalan yang akan diterima. Aset konsesi ini adalah aset hak
        pengusahaan jalan tol yang akan diamortisasi selama sisa masa hak konsesi sejak tanggal
        pengoperasian ruas jalan tol. Selama masa konstruksi, akumulasi biaya perolehan dan konstruksi
        jalan tol diakui sebagai aset konsesi dalam penyelesaian. Amortisasi mulai dibebankan pada saat aset
        konsesi tersebut siap digunakan.

        Aset konsesi akan dihentikan pengakuannya pada saat berakhirnya masa konsesi. Tidak akan ada
        keuntungan atau kerugian saat berakhirnya masa konsesi karena aset konsesi diharapkan telah
        diamortisasi secara penuh dan akan diserahkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”) tanpa
        syarat.

        Perusahaan tidak dapat memindahkan/mengalihkan haknya berdasarkan PPJT, dan tidak dapat
        memindahkan/mengalihkan tanggung jawab dan kewajibannya berdasarkan PPJT tanpa persetujuan
        tertulis terlebih dahulu dari Pemerintah.

        Aset konsesi ini akan diserahkan ke Pemerintah/BPJT pada saat akhir masa konsesi dan, pada saat
        itu, seluruh akun yang berhubungan dengan aset konsesi dihentikan pengakuannya.

        Selama periode hak pengusahaan jalan tol, aset Hak Pengusahaan Jalan Tol dikeluarkan dari laporan
        posisi keuangan Perusahaan jika jalan tol diserahkan (dikuasakan) kepada pihak lain atau Pemerintah
        mengubah status jalan tol menjadi jalan non tol atau tidak ada manfaat ekonomi yang dapat
        diharapkan dari penggunaannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau
        pelepasan aset diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain periode/tahun
        pelaporan.

        Aset konsesi diamortisasi selama masa konsesi dengan menggunakan metode sebagai berikut:
        1. Aset hak pengusahaan jalan tol untuk jalan dan jembatan tol diamortisasi dengan menggunakan
           metode unit pemakaian berdasarkan volume lalu lintas.
        2. Aset hak pengusahaan jalan tol selain jalan dan jembatan tol diamortisasi dengan menggunakan
           metode garis lurus.



                                                   9

                                                    132
Page 153
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   g. Aset Takberwujud - Hak Pengusahaan Jalan Tol (lanjutan)

      Provisi pelapisan jalan tol

      Dalam pengoperasian jalan tol, Perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjaga kualitas sesuai
      dengan SPM (Standar Pelayanan Minimum) yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum
      Republik Indonesia, yaitu antara lain dengan melakukan pelapisan ulang jalan tol secara berkala.
      Biaya pelapisan ini akan dicadangkan secara berkala berdasarkan estimasi penggunaan jalan tol oleh
      pelanggan. Provisi pelapisan ulang jalan tol diukur dengan nilai kini atas estimasi manajemen terhadap
      pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan liabilitas kini.

      Biaya pinjaman

      Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung dengan perolehan, pembangunan, atau
      pembuatan aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk persiapan digunakan sesuai
      tujuannya atau dijual dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya aset. Semua biaya pinjaman lainnya
      diakui sebagai beban pada periode terjadi. Biaya pinjaman terdiri dari biaya bunga dan biaya lain yang
      ditanggung oleh Perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana.

      Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada saat aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset
      agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya, dan pengeluaran untuk aset kualifikasian dan biaya
      pinjamannya telah terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan pada saat selesainya secara
      substansi seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian sesuai maksud
      penggunaannya selesai secara substansial.

   h. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan

      Perusahaan menilai pada setiap periode pelaporan tahunan indikasi penurunan nilai aset. Jika
      terdapat indikasi tersebut atau pada saat pengujian penurunan nilai aset (yaitu aset takberwujud
      dengan umur manfaat tidak terbatas atau aset takberwujud yang belum dapat digunakan) diperlukan,
      maka Perusahaan membuat estimasi jumlah terpulihkan atas aset tersebut

      Jumlah terpulihkan yang ditentukan untuk aset individual adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai
      wajar aset atau Unit Penghasil Kas (“UPK”) dikurangi biaya untuk menjual dengan nilai pakainya,
      kecuali aset tersebut tidak menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari aset
      atau kelompok aset lain. Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset
      tersebut dipertimbangkan mengalami penurunan nilai dan nilai tercatat aset diturunkan nilainya
      menjadi sebesar nilai terpulihkannya. Rugi penurunan nilai dari operasi yang berkelanjutan diakui
      pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai “rugi penurunan nilai”.

      Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus kas masa depan neto didiskontokan ke nilai kini dengan
      menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang menggambarkan penilaian pasar kini dari nilai
      waktu uang dan risiko spesifik atas aset.

      Jika tidak terdapat transaksi tersebut, model penilaian yang sesuai digunakan untuk menentukan nilai
      wajar aset. Perhitungan-perhitungan ini dikuatkan oleh penilaian berganda (valuation multiples) atau
      indikator nilai wajar yang tersedia.

      Dalam menentukan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, digunakan harga penawaran pasar
      terakhir, jika tersedia. Kerugian penurunan nilai dari operasi yang berkelanjutan, jika ada, diakui pada
      laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sesuai dengan kategori biaya yang konsisten
      dengan fungsi dari aset yang diturunkan nilainya.



                                                  10

                                                   133
Page 154
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   h. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan (lanjutan)

        Penilaian dilakukan pada akhir setiap periode pelaporan tahunan apakah terdapat indikasi bahwa rugi
        penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk aset yang mungkin tidak ada lagi
        atau mungkin telah menurun. Jika indikasi dimaksud ditemukan, maka entitas mengestimasi jumlah
        terpulihkan aset tersebut. Kerugian penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk
        aset dibalik hanya jika terdapat perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk menentukan jumlah
        terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui.

        Dalam hal ini, jumlah tercatat aset dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. Pembalikan tersebut dibatasi
        sehingga jumlah tercatat aset tidak melebihi jumlah terpulihkannya maupun jumlah tercatat, neto
        setelah penyusutan, seandainya tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut
        pada tahun sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan
        penghasilan komprehensif lain. Setelah pembalikan tersebut, penyusutan aset tersebut disesuaikan
        di periode mendatang untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai sisanya,
        dengan dasar yang sistematis selama sisa masa manfaatnya.

   i.   Pajak Penghasilan

        Pajak Kini

        Beban atau manfaat pajak penghasilan merupakan jumlah atau neto dari pajak penghasilan badan
        saat ini dan pajak tangguhan.

        Aset dan liabilitas pajak kini untuk periode berjalan dan tahun sebelumnya diukur sebesar jumlah yang
        diharapkan dapat direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas perpajakan. Tarif pajak dan
        peraturan pajak yang digunakan untuk menghitung jumlah tersebut adalah yang telah berlaku atau
        secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.

        Penghasilan kena pajak berbeda dengan laba operasi sebelum pajak penghasilan yang dilaporkan
        dalam laba atau rugi karena penghasilan kena pajak tidak termasuk bagian dari pendapatan atau
        beban yang dikenakan pajak atau dikurangkan di tahun-tahun yang berbeda, dan juga tidak termasuk
        bagian-bagian yang tidak dikenakan pajak atau tidak dapat dikurangkan.

        Jumlah tambahan pajak dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak ("SKP")
        diakui sebagai bagian dari beban pajak kini dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
        lain periode berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pajak
        dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria
        pengakuan aset.

        Pajak Tangguhan

        Pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas perbedaan temporer pada tanggal
        pelaporan antara dasar pengenaan pajak dari aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya untuk tujuan
        pelaporan keuangan pada akhir periode pelaporan.

        Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk setiap perbedaan temporer kena pajak.

        Aset pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal
        belum dikompensasi, sejauh terdapat kemungkinan besar bahwa penghasilan kena pajak akan
        tersedia untuk dimanfaatkan dengan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal
        belum dikompensasi.




                                                   11

                                                     134
Page 155
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   i.   Pajak Penghasilan (lanjutan)

        Pajak Tangguhan (lanjutan)

        Nilai tercatat dari aset pajak tangguhan ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan diturunkan
        ketika tidak lagi terdapat kemungkinan bahwa akan terdapat penghasilan kena pajak yang
        memungkinkan semua atau sebagian dari aset pajak tangguhan dapat digunakan.

        Penelaahan dilakukan pada setiap akhir periode pelaporan atas aset pajak tangguhan yang tidak
        diakui sebelumnya dan aset pajak tangguhan tersebut diakui sepanjang kemungkinan besar
        penghasilan kena pajak mendatang akan tersedia sehingga aset pajak tangguhan tersebut dipulihkan.

        Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan akan
        berlaku pada tahun saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (dan
        peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.

        Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan disaling-hapuskan jika terdapat hak secara
        hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, atau aset
        dan liabilitas pajak tangguhan pada entitas yang sama dan otoritas perpajakan yang sama.

        Pajak Final

        Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak yang
        bersifat final. Pajak final yang dikenakan atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan walaupun atas
        transaksi tersebut pelaku transaksi mengalami kerugian.

        Perusahaan menyajikan beban pajak final sebagai pos tersendiri. Perusahaan memiliki pendapatan
        yang dikenakan pajak yang bersifat final yaitu penghasilan bunga.

        Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

        Pendapatan, beban dan aset diakui setelah dikurangi dengan jumlah PPN, kecuali:
        • Ketika PPN yang terjadi sehubungan dengan pembelian aset atau jasa tidak dapat diklaim kepada
           kantor pajak, dalam hal ini PPN diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset atau sebagai
           beban.
        • Piutang dan utang yang disajikan termasuk PPN.

   j.   Liabilitas Imbalan Kerja

        Imbalan Kerja Jangka Pendek

        Perusahaan mengakui liabilitas imbalan kerja jangka pendek (jika ada) ketika jasa diberikan oleh
        karyawan dan imbalan atas jasa tersebut akan dibayarkan dalam waktu dua belas bulan setelah jasa
        tersebut diberikan.

        Imbalan Pasca Kerja

        Perusahaan menghitung liabilitas imbalan pasca kerja dengan metode projected-unit-credit, sesuai
        dengan PSAK No. 24 (Revisi 2013). Biaya jasa kini diakui sebagai beban pada periode/tahun berjalan.
        Biaya jasa lalu sebagai dampak perubahan asumsi aktuaria bagi karyawan aktif diakui langsung dalam
        laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.




                                                  12

                                                    135
Page 156
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   j.   Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan)

        Perusahaan mengakui liabilitas atas program imbalan kerja karyawan sesuai dengan ketentuan dari
        Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003 (“UU Ketenagakerjaan”) yang
        dihitung dengan metode projected-unit-credit.

        Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto, yang diakui di penghasilan komprehensif
        lainnya, terdiri dari:
            • Keuntungan dan kerugian aktuarial;
            • Imbal hasil atas aset program, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto
                 atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto;
            • Setiap perubahan dampak batas asset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga
                 neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto.

        Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke laba atau rugi pada periode berikutnya.

        Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang lebih dulu antara ketika amandemen/kurtailmen terjadi
        atau ketika biaya restrukturisasi atau pemutusan hubungan kerja diakui. Sebagai akibatnya, biaya jasa
        lalu yang belum vested tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama periode vesting masa depan.

        Keuntungan atau kerugian atas kurtailmen diakui ketika kurtailmen atau penyelesaian terjadi.

        Kurtailmen terjadi apabila salah satu dari kondisi berikut terpenuhi:
            • Menunjukkan komitmennya untuk mengurangi secara signifikan jumlah pekerja yang
                ditanggung oleh program; atau
            • Mengubah ketentuan dalam program imbalan pasti yang menyebabkan bagian yang
                signifikan dari jasa masa depan pekerja tidak lagi memberikan imbalan atau memberikan
                imbalan yang lebih rendah.

   k. Pengakuan Pendapatan dan Beban

        Pendapatan Tol
        Pendapatan tol dari hasil kerjasama pengoperasian jalan tol (operasi bersama) antara Perusahaan
        dengan operator bersama lainnya, diakui pada saat penjualan karcis tol atau saat kendaraan melewati
        gerbang masul tol, sebesar porsi bagi hasil Perusahaan untuk penjualan karcis tol di seluruh jalan tol
        yang dioperasikan bersama.

        Beban
        Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis).

   l.   Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi

        Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam
        PSAK No. 7 (Revisi 2015), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Seluruh transaksi dan saldo yang
        signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang
        terkait.




                                                   13

                                                     136
Page 157
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   m. Instrumen Keuangan

      1. Aset Keuangan

         •   Pengakuan Awal

             Aset keuangan dalam lingkup PSAK No. 55 (Revisi 2014) diklasifikasikan sebagai aset
             keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang,
             investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau aset keuangan tersedia untuk dijual. Perusahaan
             menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan, jika diperbolehkan
             dan diperlukan, mengevaluasi kembali pengklasifikasian tersebut pada setiap akhir tahun
             buku.

             Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal investasi
             yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan
             secara langsung. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan
             aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar
             (perdagangan yang lazim) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Perusahaan
             berkomitmen untuk membeli atau menjual aset tersebut.

             Pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015, aset keuangan
             Perusahaan meliputi kas dan setara kas, dana ditetapkan penggunaannya dan piutang lain-
             lain. Perusahaan telah menetapkan bahwa semua aset keuangan dikategorikan sebagai
             pinjaman yang diberikan dan piutang. Perusahaan tidak memiliki aset keuangan pada nilai
             wajar melalui laba rugi, aset keuangan tersedia untuk dijual dan investasi dimiliki hingga jatuh
             tempo.

         •   Pengukuran Setelah Pengakuan Awal

             Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan
             pembayaran tetap atau telah ditentukan, yang tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset
             keuangan tersebut dicatat sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan
             metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi dan
             penghasilan komprehensif lain pada saat pinjaman dan piutang dihentikan pengakuannya
             atau mengalami penurunan nilai, maupun melalui proses amortisasi.

      2. Liabilitas Keuangan

         •   Pengakuan Awal

             Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 55 (Revisi 2014) dapat dikategorikan sebagai
             liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, pinjaman dan utang, atau
             derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai yang efektif, mana
             yang sesuai. Perusahaan menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat
             pengakuan awal.

             Liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan
             utang, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.

             Pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015, liabilitas keuangan
             Perusahaan termasuk utang usaha, utang kontraktor dan konsultan, beban akrual, utang
             retensi, utang bank, liabilitas pembebasan tanah dan utang lain-lain. Perusahaan telah
             menetapkan bahwa semua liabilitas keuangan dikategorikan sebagai pinjaman dan utang.



                                                 14

                                                  137
Page 158
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   m. Instrumen Keuangan (lanjutan)

      2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)

         •   Pengakuan Awal (lanjutan)

             Perusahaan tidak memiliki liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, liabilitas
             keuangan tersedia untuk dijual dan investasi dimiliki hingga jatuh tempo.

         •   Pengukuran Setelah Pengakuan Awal

             Setelah pengakuan awal, utang dan pinjaman selanjutnya diukur pada biaya perolehan
             diamortisasi dengan mengunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian
             diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada saat liabilitas tersebut
             dihentikan pengakuannya serta melalui proses amortisasi.

      3. Saling Hapus Dari Instrumen Keuangan

         Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya dilaporkan dalam laporan
         posisi keuangan jika, dan hanya jika, saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk
         melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui dan terdapat maksud untuk menyelesaikan
         secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.

      4. Nilai Wajar Instrumen Keuangan

         Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang
         terorganisasi ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga di pasar aktif pada penutupan
         bisnis pada akhir periode pelaporan. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar aktif,
         nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian tersebut mencakup
         penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar antara pihak-pihak yang mengerti dan
         berkeinginan, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama,
         analisa arus kas yang didiskonto, atau model penilaian lain.

         Risiko Penyesuaian Kredit

         Perusahaan menyesuaikan harga di pasar yang lebih dapat diobservasi untuk mencerminkan
         adanya perbedaan risiko kredit pihak yang bertransaksi antara instrumen yang diperdagangkan
         di pasar tersebut dengan instrumen yang dinilai untuk posisi aset keuangan. Dalam menentukan
         nilai wajar posisi liabilitas keuangan, risiko kredit Perusahaan terkait dengan instrumen ikut
         diperhitungkan.

      5. Biaya Perolehan Diamortisasi Atas Instrumen Keuangan

         Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi
         dengan cadangan penurunan nilai dan pembayaran pokok atau nilai yang tidak dapat ditagih.
         Perhitungan tersebut mempertimbangkan premium atau diskonto pada saat perolehan dan
         termasuk biaya transaksi dan biaya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga
         efektif.

      6. Penurunan Nilai Dari Aset Keuangan
         Perusahaan melakukan evaluasi pada setiap tanggal laporan posisi keuangan apakah terdapat
         bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan
         nilai.


                                                15

                                                 138
Page 159
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   m. Instrumen Keuangan (lanjutan)

      6. Penurunan Nilai Dari Aset Keuangan (lanjutan)

         •   Aset keuangan dicatat pada biaya perolehan diamortisasi

             Untuk pinjaman yang diberikan dan piutang yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi,
             Perusahaan pertama kali menentukan apakah terdapat bukti obyektif mengenai penurunan
             nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara
             kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika
             Perusahaan menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset
             keuangan yang dinilai secara individual, terlepas aset keuangan tersebut signifikan atau tidak,
             maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki
             karakteristik risiko kredit yang sejenis dan kelompok tersebut dinilai penurunan nilainya secara
             kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian
             penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai
             secara kolektif.

             Jika terdapat bukti obyektif bahwa kerugian penurunan nilai telah terjadi, jumlah kerugian
             tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas
             masa datang (tidak termasuk ekspektasi kerugian kredit masa datang yang belum terjadi).
             Nilai kini estimasi arus kas masa datang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal
             dari aset keuangan tersebut. Jika pinjaman memiliki suku bunga variabel, tingkat diskonto
             untuk mengukur kerugian penurunan nilai adalah suku bunga efektif terkini.

             Nilai tercatat aset keuangan tersebut berkurang melalui penggunaan nilai penyisihan dan
             jumlah kerugian diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
             Perusahaan melakukan evaluasi pada setiap tanggal laporan posisi keuangan apakah
             terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami
             penurunan nilai.

             Pendapatan bunga tetap diakui berdasarkan nilai tercatat yang telah dikurangi berdasarkan
             tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan. Pinjaman yang diberikan dan piutang,
             bersama-sama dengan penyisihan terkait, akan dihapuskan pada saat tidak terdapat
             kemungkinan pemulihan di masa depan yang realistik dan semua jaminan telah terealisasi
             atau telah dialihkan kepada Perusahaan. Jika, pada periode berikutnya, jumlah taksiran
             kerugian penurunan nilai bertambah atau berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi
             setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka kerugian penurunan nilai yang sebelumnya
             diakui ditambah atau dikurangi dengan menyesuaikan akun penyisihan untuk penurunan nilai.
             Jika penghapusan kemudian dipulihkan, maka pemulihan tersebut diakui dalam laba rugi.
      7. Penghentian Pengakuan Aset Dan Liabilitas Keuangan

         •   Aset Keuangan
             Aset keuangan (atau mana yang lebih tepat, bagian dari aset keuangan atau bagian dari
             kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya pada saat: (1) hak untuk
             menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut telah berakhir; atau (2) Perusahaan telah
             mentransfer hak mereka untuk menerima arus kas yang berasal dari aset atau berkewajiban
             untuk membayar arus kas yang diterima secara penuh tanpa penundaan material kepada
             pihak ketiga dalam suatu perjanjian “pass-through”; dan baik (a) Perusahaan secara
             substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat dari aset, atau (b) Perusahaan
             secara substansial tidak mentransfer atau tidak menahan seluruh risiko dan manfaat suatu
             aset, namun telah mentransfer kendali atas aset tersebut.


                                                 16

                                                  139
Page 160
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   m. Instrumen Keuangan (lanjutan)
      7. Penghentian Pengakuan Aset Dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)

          •     Liabilitas Keuangan
                Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut dihentikan atau
                dibatalkan atau kadaluwarsa.
                Ketika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi
                pinjaman yang sama dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau modifikasi
                secara substansial persyaratan dari suatu liabilitas yang saat ini ada, pertukaran atau
                modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan
                pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas diakui
                dalam laba rugi.

   n. Provisi

      Provisi diakui jika Perusahaan memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat
      konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu dimana ada kemungkinan besar bahwa untuk
      penyelesaian kewajiban tersebut diperlukan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat
      ekonomi dan jumlah kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.

      Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik
      saat ini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak
      terjadi, maka provisi tersebut dibatalkan.

   o. Sewa

      Penentuan apakah suatu perjanjian merupakan, atau mengandung, sewa didasarkan atas substansi
      dari perjanjian tersebut pada penetapan awal. Perjanjian tersebut ditelaah apakah pemenuhannya
      bergantung pada penggunaan suatu aset atau aset-aset tertentu secara spesifik atau perjanjian
      mengalihkan hak untuk menggunakan aset atau aset-aset, walaupun hak tersebut tidak dijabarkan
      secara eksplisit dalam perjanjian.

      Perusahaan sebagai lessor
      Sewa di mana Perusahaan tidak mengalihkan secara substantial seluruh risiko dan manfaat yang
      terkait dengan kepemilikan asset diklasifikasikan sebagai sewa operasi.

      Perusahaan sebagai lessee

      Sewa pembiayaan yang mengalihkan kepada Perusahaan secara substansial seluruh risiko dan
      manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset, dikapitalisasi pada awal masa sewa sebesar nilai wajar
      dari aset sewa pembiayaan atau, jika lebih rendah, sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum.
      Pembayaran sewa dipisahkan antara beban keuangan dan pengurangan liabilitas sewa, sedemikian
      rupa sehingga menghasilkan suatu suku bunga periodik yang konstan atas saldo liabilitas yang
      tersisa. Beban keuangan dibebankan langsung pada laba rugi.

      Pembayaran sewa operasi diakui sebagai beban usaha dalam laba rugi secara garis lurus selama
      masa sewa.




                                                   17

                                                     140
Page 161
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)

   p. Laba (Rugi) Per Saham
        Laba (rugi) per saham dasar dihitung dengan membagi laba (rugi) periode/tahun berjalan dengan
        jumlah rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang beredar dan disetor penuh selama
        periode/tahun yang bersangkutan.
        Laba (rugi) per saham dilusian dihitung dengan membagi laba (rugi) periode/tahun berjalan dengan
        jumlah rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang beredar dan disetor penuh selama
        periode/tahun yang bersangkutan, yang disesuaikan untuk mengasumsikan konversi efek berpotensi
        saham biasa yang sifatnya dilutif. Pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember
        2015 dan untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan tahun yang
        berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, Perusahaan tidak memiliki konversi efek
        berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif sehingga Perusahaan tidak menyajikan laba (rugi) per
        saham dilusian.
   q. Pelaporan segmen
        Segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas: (1) yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang
        mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban; (2) hasil operasinya dikaji ulang secara
        reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang
        dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya; dan (3) tersedia informasi keuangan yang
        dapat dipisahkan.
        Jumlah setiap unsur segmen yang dilaporkan merupakan ukuran yang dilaporkan kepada pengambil
        keputusan operasional untuk tujuan pengambilan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya
        kepada segmen dan menilai kinerjanya. Untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal
        30 April 2017 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan
        31 Desember 2015, Perusahaan mengoperasikan dan mengelola bisnisnya hanya dalam satu
        segmen.

   r.   Pengaturan bersama

        Pengaturan bersama diklasifikasikan sebagai operasi bersama atau ventura bersama bergantung
        pada hak dan kewajiban kontraktual para pihak dalam pengaturan. Pada tanggal pelaporan,
        Perusahaan memiliki operasi bersama. Operasi bersama adalah salah satu jenis pengaturan bersama
        dimana para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset,
        kewajiban atas liabilitas, terkait dengan pengaturan tersebut. Perusahaan memiliki kepemilikan dalam
        operasi bersama dimana Perusahaan termasuk salah satu pihak yang memiliki pengendalian bersama
        (operator bersama), atau pihak yang berpartisipasi namun tidak memiliki pengendalian bersama atas
        operasi bersama tersebut.
        Sehubungan dengan kepentingannya dalam operasi bersama, Perusahaan mengakui:
        1. Aset, mencakup bagiannya atas setiap aset yang dimiliki bersama;
        2. Labilitas, mencakup bagiannya atas liabilitas yang terjadi bersama;
        3. Bagiannya atas pendapatan tol oleh operasi bersama; dan
        4. Beban, mencakup bagiannya atas setiap beban yang terjadi secara bersama-sama.
        Ketika Perusahaan melakukan transaksi dengan operasi bersama, dimana Perusahaan merupakan
        salah satu operator bersama, maka Perusahaan mengakui keuntungan dan kerugian yang dihasilkan
        dari transaksi tersebut hanya sebatas kepentingan para pihak lain dalam operasi bersama tersebut.

        Pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015, tidak ada aset yang dimiliki
        bersama atau liabilitas yang terjadi bersama. Untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal
        30 April 2017 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember
        2015, tidak terdapat keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari transaksi dengan operator
        bersama.


                                                  18

                                                    141
Page 162
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI PENTING

  Perusahaan membuat estimasi dan asumsi mengenai masa depan. Estimasi dan pertimbangan yang
  digunakan dalam penyusunan laporan keuangan terus dievaluasi berdasarkan pengalaman historis dan
  faktor lainnya, termasuk ekspektasi dari peristiwa masa depan yang diyakini wajar. Walaupun estimasi ini
  dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul
  mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. Asumsi dan pertimbangan yang memiliki
  pengaruh signifikan terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas diungkapkan di bawah ini.

  a. Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting

      Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan
      yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas
      untuk tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. Perusahaan mendasarkan asumsi dan estimasi
      pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai
      perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali
      Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.

      Instrumen Keuangan

      Perusahaan mencatat aset dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar, yang mengharuskan
      penggunaan estimasi akuntansi. Sementara komponen signifikan atas pengukuran nilai wajar
      ditentukan menggunakan bukti obyektif yang dapat diverifikasi, nilai perubahan nilai wajar dapat
      berbeda bila Perusahaan menggunakan metodologi penilaian yang berbeda. Perubahan nilai wajar
      aset dan liabilitas keuangan tersebut dapat mempengaruhi secara langsung laba atau rugi
      Perusahaan.

      Penyusutan Aset Tetap

      Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran
      masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 3
      sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana
      Perusahaan menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi
      dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan
      masa depan mungkin direvisi. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 8.

      Amortisasi Hak Pengusahaan Jalan Tol

      Perusahaan melakukan amortisasi hak pengusahaan jalan tol - jalan dan jembatan selama masa
      konsesi dengan menggunakan metode “Pola konsumsi jalan tol yang diakibatkan oleh lalu lintas”
      selama masa konsesi. Nilai tercatat neto atas hak pengusahaan jalan tol Perusahaan pada tanggal
      30 April 2017, 31 Desember 2016, dan 31 Desember 2015 masing-masing sebesar
      Rp1.779.472.698.565, Rp1.803.315.591.760, dan Rp1.869.808.302.093.

      Estimasi Umur Manfaat Aset Tetap dan Aset Takberwujud - Hak Pengusahaan Jalan Tol

      Perusahaan melakukan penelaahan berkala atas masa manfaat ekonomis aset tetap dan aset
      takberwujud - hak pengusahaan jalan tol berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi teknis,
      perkembangan teknologi di masa depan dan masa konsesi. Hasil operasi di masa depan akan
      dipengaruhi secara material atas perubahan estimasi ini yang diakibatkan oleh perubahan faktor yang
      telah disebutkan di atas.




                                                   19

                                                    142
Page 163
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan)

   a. Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting (lanjutan)

      Estimasi Volume Lalu Lintas

      Dalam menentukan amortisasi hak pengusahaan jalan tol, manajemen Perusahaan memproyeksikan
      volume lalu lintas setelah tahun berjalan selama sisa tahun perjanjian konsesi. Volume lalu lintas
      diproyeksikan berdasarkan jumlah kendaraan dan disesuaikan dengan perbandingan terhadap
      volume lalu lintas aktual. Namun seiring berjalannya waktu, volume lalu lintas aktual dapat berbeda
      dengan estimasi tersebut, bergantung pada perubahan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi
      tarif tol dan volume lalu lintas.

      Manajemen Perusahaan melakukan penilaian secara periodik terhadap total proyeksi volume lalu
      lintas. Perusahaan akan menunjuk suatu konsultan lalu lintas profesional independen untuk
      melakukan studi lalu lintas profesional independen dan membuat penyesuaian yang tepat apabila
      terdapat perbedaan yang material antara proyeksi volume lalu lintas dan volume lalu lintas aktual.

      Penentuan Nilai Wajar dari Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan

      Ketika nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat dalam laporan posisi keuangan
      tidak dapat diambil dari pasar yang aktif, maka nilai wajarnya ditentukan dengan menggunakan teknik
      penilaian, termasuk model discounted cash flow. Masukan untuk model tersebut dapat diambil dari
      pasar yang dapat diobservasi, tetapi apabila hal ini tidak dimungkinkan, sebuah tingkat pertimbangan
      disyaratkan dalam menetapkan nilai wajar.

      Pertimbangan tersebut mencakup penggunaan masukan seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan
      volatilitas. Perubahan dalam asumsi mengenai faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar
      dari instrumen keuangan yang dilaporkan. Rincian lebih lanjut diungkapkan pada Catatan 28.

      Provisi Pelapisan Jalan Tol

      Biaya pelapisan ini akan dicadangkan secara berkala berdasarkan estimasi seiring dengan
      penggunaan jalan tol oleh pelanggan. Provisi diukur dengan nilai kini atas estimasi manajemen
      terhadap pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan liabilitas kini pada tanggal pelaporan.

      Imbalan Kerja

      Penentuan kewajiban Perusahaan untuk menyediakan imbalan kerja bergantung pada pemilihan
      asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung nilai-nilai tersebut. Asumsi
      tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran
      diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian. Hasil aktual yang
      berbeda dari asumsi yang ditetapkan oleh Perusahaan diakui dalam penghasilan (rugi) komprehensif
      lain pada saat terjadinya. Sementara Perusahaan berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar
      dan sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan signifikan atas asumsi yang
      ditetapkan Perusahaan dapat mempengaruhi secara material atas estimasi liabilitas imbalan kerja dan
      beban imbalan kerja neto.

      Nilai tercatat atas estimasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang pada tanggal 30 April 2017,
      31 Desember 2016, dan 31 Desember 2015 masing-masing sebesar Rp1.452.173.767,
      Rp1.539.763.799, dan Rp516.776.365.




                                                20

                                                  143
Page 164
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan)

   a. Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting (lanjutan)

      Pajak Penghasilan

      Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan liabilitas atas pajak penghasilan badan.
      Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti
      sepanjang kegiatan usaha normal. Perusahaan mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan
      berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Rincian atas sifat
      dan nilai tercatat pajak penghasilan diungkapkan pada Catatan 2i.

      Aset Pajak Tangguhan

      Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, sepanjang
      besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga semua bagian dari
      aset pajak tangguhan dapat dimanfaatkan. Estimasi signifikan oleh manajemen disyaratkan dalam
      menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang dapat diakui, berdasarkan saat penggunaan dan
      tingkat penghasilan kena pajak masa yang akan datang serta strategi perencanaan pajak masa
      depan.
   b. Pertimbangan Penting dalam Penentuan Kebijakan Akuntansi

      Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi
      Perusahaan yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan
      keuangan.
      Pengelompokan Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan

      Perusahaan menetapkan pengelompokan aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan
      liabilitas keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan dalam PSAK 55 terpenuhi.
      Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi
      Perusahaan seperti yang diungkapkan pada Catatan 28.
      Pengakuan dan Pengukuran Aset Takberwujud - Hak Pengusahaan Jalan Tol
      Perusahaan mengakui aset takberwujud sejauh Perusahaan memiliki hak (lisensi) untuk
      membebankan pengguna jasa publik. Suatu hak untuk membebankan pengguna jasa publik bukan
      merupakan hak tanpa syarat untuk menerima kas karena jumlahnya bergantung pada sejauh mana
      publik menggunakan jasa. Sifat imbalan yang diberikan oleh pemberi konsesi kepada Perusahaan
      akan ditentukan dengan mengacu pada syarat kontrak dan, jika ada, hukum kontrak yang relevan.

      Perjanjian Konsesi Jasa

      ISAK 16 menjelaskan pendekatan untuk membukukan perjanjian konsesi jasa akibat dari penyediaan
      jasa kepada publik. ISAK 16 mengatur bahwa operator (pihak penerima konsesi jasa) tidak
      membukukan infrastruktur sebagai aset tetap, namun diakui sebagai aset keuangan dan/atau aset
      takberwujud.

      BPJT memberikan hak, kewajiban dan keistimewaan kepada Perusahaan termasuk kewenangan
      dalam pendanaan, desain, konstruksi, operasi dan pemeliharaan jalan tol (Catatan 2g). Pada akhir
      masa konsesi jasa, Perusahaan harus menyerahkan jalan tol kepada BPJT tanpa biaya, dalam
      keadaan beroperasional dan kondisi yang baik, termasuk setiap dan semua tanah yang diperlukan,
      pekerjaan, fasilitas jalan dan peralatan tol yang secara langsung berkaitan dan berhubungan dengan
      pengoperasian fasilitas jalan tol. Perusahaan berpendapat bahwa PPJT memenuhi kriteria sebagai
      model aset takberwujud, dimana aset konsesi diakui sebagai aset takberwujud sesuai dengan PSAK
      19, “Aset Takberwujud”.


                                               21

                                                 144
Page 165
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


4. KAS DAN SETARA KAS

   Kas dan setara kas terdiri dari:
                                                30 April 2017        31 Desember 2016    31 Desember 2015

   Kas
   Kas kecil                                            15.000.000          11.500.000          11.500.000
   Kas pengembalian                                    815.546.674         815.115.986         813.913.223

   Total kas                                           830.546.674         826.615.986         825.413.223

   Bank
    Pihak berelasi (Catatan 27)                  39.889.654.980         44.247.459.149      62.040.951.656
    Pihak ketiga - PT Bank Permata Tbk           48.248.455.760          1.386.187.093       5.380.621.991

   Total bank                                    88.138.110.740         45.633.646.242      67.421.573.647

   Total kas dan bank                            88.968.657.414         46.460.262.228      68.246.986.870

   Deposito berjangka
    Pihak ketiga - PT Bank Pembangunan
      Daerah Jawa Tengah                          5.000.000.000          5.000.000.000      12.500.000.000

   Total deposito berjangka                       5.000.000.000          5.000.000.000      12.500.000.000

   Total kas dan setara kas                      93.968.657.414         51.460.262.228      80.746.986.870


   Kisaran suku bunga tahunan deposito berjangka adalah sebagai berikut:


                                                30 April 2017        31 Desember 2016    31 Desember 2015

   Rupiah                                         7,75% - 8,00%          8,15% - 9,00%       7,25%-10,25%

   Kas pengembalian merupakan uang tunai yang tersedia di gerbang tol untuk membiayai pengembalian
   uang kas oleh pengguna jalan tol.

5. PIUTANG LAIN-LAIN

   Akun ini terdiri dari pendapatan yang akan diterima dari bagi hasil tol dan piutang dana dukungan
   Pemerintah untuk pembebasan tanah - landscaping.

   Rincian piutang lain-lain adalah sebagai berikut:

                                                30 April 2017        31 Desember 2016    31 Desember 2015

   Piutang lain-lain
     Pihak berelasi (Catatan 27)                 12.396.957.786         47.024.407.655       2.143.936.443

   Sub-total                                     12.396.957.786         47.024.407.655       2.143.936.443
   Dikurangi:
       Penyisihan penurunan nilai
         Piutang pihak berelasi                    (469.000.000)                     -                   -

   Sub-total                                       (469.000.000)                     -                   -

   Total piutang lain-lain - neto                11.927.957.786         47.024.407.655       2.143.936.443




                                                   22

                                                       145
Page 166
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


5. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan)

   Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai adalah sebagai berikut:

                                                       30 April 2017         31 Desember 2016                31 Desember 2015

   Saldo awal tahun                                                   -                             -                              -
   Penyisihan selama periode/tahun berjalan                 469.000.000                             -                              -

   Saldo akhir tahun                                        469.000.000                             -                              -


   Penyisihan kerugian penurunan nilai merupakan penurunan nilai secara individual. Penyisihan piutang
   lain-lain pihak berelasi dibentuk karena terdapat ketidakpastian signifikan terhadap kolektibilitas piutang
   lain-lain pihak berelasi tersebut. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun piutang lain-lain
   pada akhir periode pelaporan, manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan tersebut di atas adalah cukup
   untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi atas penurunan nilai piutang lain-lain pada tanggal 30 April
   2017.

6. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA

   Akun ini terdiri dari uang muka dan biaya dibayar di muka yang dibayar oleh Perusahaan sehubungan
   dengan biaya bahan bakar, perlengkapan kantor, kegiatan sosial, asuransi dibayar di muka, dan
   sebagainya.

   Akun ini terdiri dari:

                                                       30 April 2017         31 Desember 2016                31 Desember 2015

   Asuransi dibayar di muka                                 975.980.114                529.817.776                            -
   Uang muka operasional                                    649.179.596                261.247.892                  210.880.069

   Total                                                  1.625.159.710                791.065.668                  210.880.069



7. DANA DITETAPKAN PENGGUNAANNYA

   Akun ini merupakan rekening khusus pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk menampung dana
   cadangan pembayaran angsuran dan bunga utang bank sebesar satu kali pembayaran angsuran dan satu
   kali pembayaran bunga. Pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015, saldo
   di rekening tersebut masing-masing sebesar Rp59.782.499.653, Rp59.782.499.653 dan
   Rp32.978.551.584.

8. ASET TETAP - NETO

   Rincian aset tetap adalah sebagai berikut:

                                                     Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2017

                                 Saldo Awal       Penambahan        Pengurangan          Reklasifikasi           Saldo Akhir

   Harga Perolehan
   Bangunan                       5.922.375.964     229.085.000                    -      11.163.206.528         17.314.667.492
   Partisi dan perlengkapan
         kantor                   1.429.901.565       49.299.000                   -          500.000.000         1.979.200.565
   Perlengkapan lalu lintas      11.064.887.285    1.065.519.258                   -          537.737.000        12.668.143.543
   Aset tetap dalam konstruksi    8.690.476.708    3.510.466.820                   -      (12.200.943.528)                     -

   Total Harga Perolehan         27.107.641.522    4.854.370.078                   -                     -       31.962.011.600




                                                          23

                                                            146
Page 167
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


8. ASET TETAP - NETO (lanjutan)

   Rincian aset tetap adalah sebagai berikut: (lanjutan)

                                           Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2017 (lanjutan)

                                 Saldo Awal          Penambahan          Pengurangan          Reklasifikasi          Saldo Akhir

   Akumulasi Penyusutan
   Bangunan                        264.336.804          265.330.743                     -                     -         529.667.547
   Partisi dan perlengkapan
         kantor                     582.663.685          58.702.612                     -                     -         641.366.297
   Perlengkapan lalu lintas       1.237.341.717         479.565.553                     -                     -       1.716.907.270

   Total Akumulasi Penyusutan     2.084.342.206         803.598.908                     -                     -       2.887.941.114

   Nilai Tercatat - Neto         25.023.299.316                                                                      29.074.070.486




                                                              Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016

                                 Saldo Awal          Penambahan          Pengurangan          Reklasifikasi          Saldo Akhir


   Harga Perolehan
   Bangunan                       5.177.694.145         434.835.826                     -         309.845.993         5.922.375.964
   Partisi dan perlengkapan
         kantor                   1.226.556.065         203.345.500                     -                    -        1.429.901.565
   Perlengkapan lalu lintas       1.802.673.400       9.262.213.885                     -                    -       11.064.887.285
   Aset tetap dalam konstruksi      309.845.993       8.690.476.708                     -         (309.845.993)       8.690.476.708

   Total Harga Perolehan          8.516.769.603      18.590.871.919                     -                     -      27.107.641.522


   Akumulasi Penyusutan
   Bangunan                                   -         264.336.804                     -                     -         264.336.804
   Partisi dan perlengkapan
         kantor                   1.143.508.072          93.833.645                     -                     -       1.237.341.717
   Perlengkapan lalu lintas          14.061.520         568.602.165                     -                     -         582.663.685

   Total Akumulasi Penyusutan     1.157.569.592         926.772.614                     -                     -       2.084.342.206

   Nilai Tercatat - Neto          7.359.200.011                                                                      25.023.299.316


                                                              Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015

                                 Saldo Awal          Penambahan          Pengurangan          Reklasifikasi          Saldo Akhir


   Harga Perolehan
   Bangunan                                   -       5.177.694.145                     -                     -       5.177.694.145
   Partisi dan perlengkapan
         kantor                   1.243.121.808                   -           16.565.743                      -       1.226.556.065
   Perlengkapan lalu lintas                   -       1.802.673.400                    -                      -       1.802.673.400
   Aset tetap dalam konstruksi                -         309.845.993                    -                      -         309.845.993

   Total Harga Perolehan          1.243.121.808       7.290.213.538           16.565.743                      -       8.516.769.603


   Akumulasi Penyusutan
   Bangunan                                   -                    -                    -                     -                    -
   Partisi dan perlengkapan
         kantor                    944.372.065          199.136.007                     -                     -       1.143.508.072
   Perlengkapan lalu lintas                  -           14.061.520                     -                     -          14.061.520

   Total Akumulasi Penyusutan      944.372.065          213.197.527                     -                     -       1.157.569.592

   Nilai Tercatat - Neto           298.749.743                                                                        7.359.200.011




                                                              24

                                                                147
Page 168
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


8. ASET TETAP - NETO (lanjutan)

   Beban penyusutan aset tetap dialokasikan sebagai berikut:

                                                    Periode empat bulan yang berakhir          Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                          pada tanggal 30 April                         31 Desember

                                                       2017                 2016 *)              2016                  2015

   Beban tol (Catatan 23)                              612.590.467           115.566.668         576.079.604            22.585.665
   Beban umum dan administrasi (Catatan 25)            191.008.441           103.125.529         350.693.010           190.611.862

   Total                                               803.598.908           218.692.197         926.772.614           213.197.527


   *) Tidak diaudit


   Rincian tingkat penyelesaian atas penambahan aset tetap dalam konstruksi pada tanggal
   30 April 2017, 31 Desember 2016, dan 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut:

                                                          30 April 2017           31 Desember 2016            31 Desember 2015


   Bangunan                                                            100%                       77%                         8%
   Perlengkapan lalu lintas                                            100%                          -                          -

   Perusahaan telah mengasuransikan aset tetap dan jalan tol terhadap risiko tindak kriminal, petir/gempa
   bumi, kebakaran/banjir dan risiko kecelakaan kepada PT Asuransi AXA General Insurance dengan nilai
   pertanggungan sebesar Rp1.300.006.812.224 untuk periode pertanggungan dari tanggal 1 Desember
   2016 sampai tanggal 1 Desember 2017. Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa nilai
   pertanggungannya cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko tersebut.

   Tidak ada perbedaan signifikan antara nilai wajar aset tetap dengan nilai tercatatnya.

9. HAK PENGUSAHAAN JALAN TOL - NETO

   Aset hak pengusahaan jalan tol merupakan hak konsesi dari Pemerintah Republik Indonesia berupa
   pengusahaan jalan tol yang diberikan kepada Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
                                                     Periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2017

                                                Saldo Awal           Penambahan             Pengurangan           Saldo Akhir

   Harga Perolehan
   Jalan Tol Ruas Lingkar Luar
     Jakarta W2 Utara
     (Ulujami - Kebon Jeruk)                  1.997.936.551.544                         -                 -     1.997.936.551.544

   Sub-total                                  1.997.936.551.544                         -                 -     1.997.936.551.544

   Akumulasi Amortisasi
   Jalan Tol Ruas Lingkar Luar
     Jakarta W2 Utara (Ulujami
     - Kebon Jeruk)                            194.620.959.784        23.842.893.195                      -       218.463.852.979

   Sub-total                                   194.620.959.784        23.842.893.195                      -       218.463.852.979

   Nilai Buku - Neto                          1.803.315.591.760                                                 1.779.472.698.565




                                                              25

                                                               148
Page 169
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


9. HAK PENGUSAHAAN JALAN TOL - NETO (lanjutan)

                                             Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016

                                    Saldo Awal           Penambahan         Pengurangan          Saldo Akhir

   Harga Perolehan
   Jalan Tol Ruas Lingkar Luar
     Jakarta W2 Utara
     (Ulujami - Kebon Jeruk)      1.997.936.551.544                     -                 -    1.997.936.551.544

   Sub-total                      1.997.936.551.544                     -                 -    1.997.936.551.544

   Akumulasi Amortisasi
   Jalan Tol Ruas Lingkar Luar
     Jakarta W2 Utara (Ulujami
     - Kebon Jeruk)                128.128.249.451       66.492.710.333                   -     194.620.959.784

   Sub-total                       128.128.249.451       66.492.710.333                   -     194.620.959.784

   Nilai Buku - Neto              1.869.808.302.093                                            1.803.315.591.760


                                              Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015

                                    Saldo Awal           Penambahan         Pengurangan          Saldo Akhir

   Harga Perolehan
   Jalan Tol Ruas Lingkar Luar
     Jakarta W2 Utara
     (Ulujami - Kebon Jeruk)      1.997.936.551.544                     -                 -    1.997.936.551.544

   Sub-total                      1.997.936.551.544                     -                 -    1.997.936.551.544

   Akumulasi Amortisasi
   Jalan Tol Ruas Lingkar Luar
     Jakarta W2 Utara (Ulujami
     - Kebon Jeruk)                 62.198.688.618       65.929.560.833                   -     128.128.249.451

   Sub-total                        62.198.688.618       65.929.560.833                   -     128.128.249.451

   Nilai Buku - Neto              1.935.737.862.926                                            1.869.808.302.093


   Beban amortisasi hak pengusahaan jalan tol dibebankan sebagai bagian dari beban tol dengan rincian
   sebagai berikut:

                                     Periode empat bulan yang berakhir       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                           pada tanggal 30 April                      31 Desember

                                           2017               2016 *)            2016                2015

   Beban tol (Catatan 23)              23.842.893.195      21.560.089.514     66.492.710.333     65.929.560.833

   *) Tidak diaudit


   Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa tidak terdapat indikasi penurunan nilai hak pengusahaan
   jalan tol pada tanggal 30 April 2017.

10. UANG MUKA KONTRAKTOR

    Uang muka kontraktor pada tanggal 31 Desember 2016 merupakan uang muka yang dibayarkan kepada
    PT Mangun Karya Mandiri untuk pembangunan gerbang tol Meruya Utama 3. Sampai dengan 30 April
    2017, uang muka kontraktor telah dimanfaatkan sepenuhnya.




                                                  26

                                                   149
Page 170
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


11. UTANG USAHA

   Akun ini merupakan utang kepada pemasok untuk pengadaan barang cetakan, alat tulis kantor, karcis tol,
   obat-obatan dan pakaian dinas serta utang usaha atas jasa pemeliharaan dan pembersihan jalan tol.

                                               30 April 2017     31 Desember 2016     31 Desember 2015

   Pihak ketiga                                  1.550.536.580       2.137.304.176        3.881.144.926
   Pihak berelasi (Catatan 27)                     631.679.000         631.674.000          590.349.375

   Total utang usaha                             2.182.215.580       2.768.978.176        4.471.494.301


12. UTANG KONTRAKTOR DAN KONSULTAN

   Akun ini merupakan utang kepada kontraktor, konsultan, dan rekanan sehubungan dengan pengadaan
   fasilitas tol, dan bangunan lain dengan rincian sebagai berikut:

                                               30 April 2017     31 Desember 2016     31 Desember 2015

   Pihak Ketiga
     PT Tata Guna                                  552.744.942         552.744.942          552.744.942
     PT Multhi Phi Beta                            215.533.500         215.533.500          215.533.500
     PT Seecon                                     163.927.558         163.927.558          163.927.558
     PT Putra Anugerah Mandiri                     142.000.000                    -                   -
     PT Sekar Hati Jaya Maju                                 -         681.814.000          705.101.670
     PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk                 -                    -       2.319.384.000
     PT Yodya Karya                                          -                    -         767.800.000
     Lembaga Teknologi FTUI                                  -                    -         290.186.400
     Lain-lain (masing-masing
       di bawah Rp100 juta)                        196.582.500         200.603.200           95.003.200

   Total utang kontraktor dan konsultan          1.270.788.500       1.814.623.200        5.109.681.270


13. UTANG LAIN-LAIN
                                               30 April 2017     31 Desember 2016     31 Desember 2015

   Uang titipan
       Pihak berelasi (Catatan 27)               6.399.647.013       3.262.984.593        4.915.074.324
       Pihak ketiga                                 85.435.308         218.483.308          400.713.744
   Pendapatan iklan diterima di muka                16.551.143         121.755.683                    -
   Lain-lain                                        49.995.000          49.995.000                    -

   Total utang lain-lain                         6.551.628.464       3.653.218.584        5.315.788.068


   Uang titipan merupakan pendapatan tol E-Toll Card yang belum dibayarkan kepada PT Jalantol
   Lingkarluar Jakarta, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta Tangerang dan PT Hutama Karya
   (Persero) atas kendaraan yang melewati ruas tol Perusahaan sehubungan dengan perjanjian kerjasama
   operasi terpadu (Catatan 29d).




                                                 27

                                                   150
Page 171
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


14. PERPAJAKAN

  a. Utang pajak
                                                           30 April 2017          31 Desember 2016           31 Desember 2015

      Pajak penghasilan:
       Pasal 4 (2)                                               95.167.643                  110.227.555              20.442.771
       Pasal 21                                                  64.866.347                   69.499.998              66.933.009
       Pasal 22                                                   2.330.162                    2.300.161               2.583.438
       Pasal 23                                                   8.666.230                   49.377.110               9.877.853
      Pajak Bumi dan Bangunan                                 2.223.736.745                            -           2.574.627.600

      Total utang pajak                                       2.394.767.127                  231.404.824           2.674.464.671


  b. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak penghasilan, seperti yang disajikan dalam laporan laba
     rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan rugi fiskal Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                                   Periode empat bulan yang berakhir             Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                         pada tanggal 30 April                            31 Desember

                                                       2017                 2016 *)                2016                  2015

      Laba (rugi) sebelum pajak
         penghasilan                                (10.175.841.475)    (28.946.376.954)         48.417.511.577       (79.602.563.130)

      Beda temporer:
         Amortisasi HPJT                            (15.137.094.315)    (17.419.897.988)        (50.447.252.175)      (53.942.821.298)
         Penyusutan aset tetap                        1.408.581.021         (46.930.776)         (1.767.050.125)           82.212.043
         Imbalan kerja                                  308.642.299         309.081.915             875.980.062           171.120.636
         Biaya provisi untuk pelapisan jalan tol     14.088.320.434                   -          16.575.000.000                     -
      Beda tetap:
         Beban umum dan administrasi                   349.559.202                      -                     -                     -
         Beban tol                                     280.019.568                      -                     -                     -
         Penghasilan bunga yang
             dikenakan pajak final                     (671.548.068)        (351.272.078)        (1.190.417.910)       (3.257.744.559)


      Taksiran laba (rugi) fiskal                    (9.549.361.334)    (46.455.395.881)         12.463.771.429      (136.549.796.308)

      Kompensasi rugi fiskal tahun 2011                                    (1.373.494.684)       (4.120.484.051)       (4.120.484.051)
      Kompensasi rugi fiskal tahun 2012                                    (5.335.192.961)       (5.335.192.961)       (5.335.192.961)
      Kompensasi rugi fiskal tahun 2013                                    (7.610.560.472)       (7.610.560.472)       (7.610.560.472)

      Sisa rugi fiskal tahun 2013 yang
          belum dikompensasi                         (4.602.466.055)                    -        (4.602.466.055)                    -

      Kompensasi rugi fiskal tahun 2014            (154.078.474.236)   (154.078.474.236)       (154.078.474.236)     (154.078.474.236)

      Sisa rugi fiskal tahun 2013 dan 2014
          yang belum dikompensasi                  (168.230.301.625)                                          -                     -

      Kompensasi rugi fiskal tahun 2015            (136.549.796.308)   (136.549.796.308)       (136.549.796.308)                    -

      Total akumulasi rugi fiskal
         periode/tahun                             (304.780.097.933)   (351.402.914.542)       (295.230.736.599)     (307.694.508.028)


      *) Tidak diaudit


      Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, rugi fiskal dapat dikompensasikan
      selama periode 5 tahun dari setiap tahun kerugian fiskal tersebut terjadi. Perusahaan menyerahkan
      Surat Pemberitahuan dengan sistem self-assessment. Otoritas perpajakan dapat memeriksa
      Perusahaan dalam 5 tahun dari tanggal pajak tersebut terhutang.

      Taksiran laba (rugi) fiskal hasil rekonsiliasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
      31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
      pada tahun-tahun tersebut.



                                                              28

                                                                151
Page 172
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


14. PERPAJAKAN (lanjutan)

   c.   Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan adalah sebagai berikut:

                                                                                       Diakui di
                                                                Dikreditkan           penghasilan
                                                               (dibebankan)          komprehensif
                                       1 Januari 2017           ke laba rugi             lain             30 April 2017

        Amortisasi HPJT                  (33.407.120.810)        (3.784.273.579)                   -       (37.191.394.389)
        Penyusutan aset tetap               (445.906.529)           352.145.255                    -            (93.761.274)
        Imbalan kerja                        384.940.950             77.160.575          (99.058.083)          363.043.442
        Kompensasi rugi fiskal            56.032.929.348        (53.846.091.531)                   -         2.186.837.817
        Provisi pelapisan jalan tol        4.143.750.000          3.522.080.108                    -         7.665.830.108

        Aset (liabilitas)
           pajak tangguhan - neto         26.708.592.959         (53.678.979.172)        (99.058.083)      (27.069.444.296)


                                                                                       Diakui di
                                                                Dikreditkan           penghasilan
                                                               (dibebankan)          komprehensif
                                       1 Januari 2016           ke laba rugi             lain           31 Desember 2016

        Amortisasi HPJT                  (20.795.307.766)        (12.611.813.044 )                 -       (33.407.120.810)
        Penyusutan aset tetap                  (4.143.998)          (441.762.531)                  -          (445.906.529)
        Imbalan kerja                        129.194.091             218.995.016          36.751.843           384.940.950
        Kompensasi rugi fiskal            29.874.849.865          26.158.079.483                   -        56.032.929.348
        Provisi pelapisan jalan tol                     -          4.143.750.000                   -         4.143.750.000

        Aset pajak tangguhan - neto        9.204.592.192         17.467.248.924           36.751.843        26.708.592.959




                                                                                       Diakui di
                                                                Dikreditkan           penghasilan
                                                               (dibebankan)          komprehensif
                                       1 Januari 2015           ke laba rugi             lain           31 Desember 2015

        Amortisasi HPJT                   (9.300.346.019)        (11.494.961.747 )                 -       (20.795.307.766)
        Penyusutan aset tetap                517.577.875            (521.721.873)                  -             (4.143.998)
        Imbalan kerja                        146.813.294              42.780.159         (60.399.362)          129.194.091
        Kompensasi rugi fiskal                         -          29.874.849.865                   -        29.874.849.865

        Aset (liabilitas) pajak
          tangguhan - neto                (8.635.954.850)        17.900.946.404          (60.399.362)        9.204.592.192



        Pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015, Perusahaan memiliki aset
        pajak tangguhan yang tidak diakui, yang berasal dari kompensasi rugi fiskal, masing-masing sebesar
        Rp74.008.186.666, Rp17.774.754.802 dan Rp47.048.777.142.




                                                        29

                                                         152
Page 173
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


14. PERPAJAKAN (lanjutan)

   d. Rekonsiliasi antara (beban) manfaat pajak penghasilan yang tercermin di dalam laporan laba rugi dan
      penghasilan komprehensif lain dengan jumlah teoritis pajak pada rugi sebelum pajak penghasilan
      Perusahaan dengan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:


                                                        Periode empat bulan yang berakhir              Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                              pada tanggal 30 April                             31 Desember

                                                           2017                 2016 *)                   2016                  2015

       Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan            (10.175.841.475)     (28.946.376.954)           48.417.511.577       (79.602.563.130)

       Jumlah (beban) manfaat pajak penghasilan
         dihitung dengan tarif 25%                        2.543.960.369        7.236.594.239           (12.104.377.894 )      19.900.640.783

       Efek pajak penghasilan pada beda tetap:
          Beban yang tidak dapat dikurangkan
             untuk tujuan perpajakan                       (157.394.693)                      -                       -                    -
          Penghasilan bunga yang dikenakan
             pajak final                                   167.887.017               87.818.020           297.604.478           814.436.140

       Aset pajak tangguhan yang tidak diakui
             atas estimasi rugi fiskal untuk periode/
             tahun berjalan                             (56.233.431.865)       (6.005.685.872)          29.274.022.340        (4.262.599.212)
       Penyesuaian pajak tangguhan                                    -                     -                        -         1.448.468.693

       (Beban) manfaat pajak penghasilan
          tangguhan                                     (53.678.979.172)       1.318.726.387            17.467.248.924        17.900.946.404

       *) Tidak diaudit


15. BEBAN AKRUAL

   Akun ini terdiri dari:
                                                               30 April 2017            31 Desember 2016             31 Desember 2015

   Beban bunga
     Kredit investasi                                             12.822.800.918                  2.699.053.899             2.765.363.043
     Pinjaman bunga selama konstruksi jalan tol                    1.405.792.195                    333.913.583               438.711.180
     Nilai tambah atas pinjaman BLU-BPJT                                       -                              -            14.130.288.823
   Beban umum dan administrasi                                     5.513.789.899                  2.647.834.000                         -
   Beban operasional tanah                                         3.626.884.600                  3.626.884.600             4.011.334.600
   Beban kontraktor dan konsultan                                  3.266.200.303                  7.283.543.981             1.710.038.756
   Lain-lain                                                          27.436.100                     79.950.100                92.983.100

   Total beban akrual                                             26.662.904.015             16.671.180.163                23.148.719.502


16. UTANG RETENSI

   Utang retensi merupakan utang atas pekerjaan konstruksi pembangunan Jalan Tol Ruas Lingkar Jakarta
   (JORR) W2 Utara dan bangunan pelengkap gedung kantor. Retensi ditahan Perusahaan sampai selama
   1 tahun setelah pekerjaan konstruksi selesai dan diserahterimakan. Rincian utang retensi adalah sebagai
   berikut:
                                                               30 April 2017            31 Desember 2016             31 Desember 2015

   Pihak berelasi (Catatan 27)                                                   -                               -         12.780.565.784

   Pihak ketiga:
     PT Mangun Karya                                                685.086.319                    158.350.064                            -
     PT Mahardika Jaya Utama                                        175.967.299                              -                            -




                                                                   30

                                                                    153
Page 174
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


16. UTANG RETENSI (lanjutan)

   Utang retensi merupakan utang atas pekerjaan konstruksi pembangunan Jalan Tol Ruas Lingkar Jakarta
   (JORR) W2 Utara dan bangunan pelengkap gedung kantor. Retensi ditahan Perusahaan sampai selama
   1 tahun setelah pekerjaan konstruksi selesai dan diserahterimakan. Rincian utang retensi adalah sebagai
   berikut: (lanjutan)
                                                30 April 2017        31 Desember 2016      31 Desember 2015

   Pihak ketiga: (lanjutan)
     PT Sekar Hati Jaya Maju                            61.983.141                   -           305.255.601
     PT Pancatunggal Karsasejati                                 -         340.188.029                     -
     PT Module Intracs                                           -                   -           999.569.250
     PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk                     -                   -        24.987.246.537
     Lain-lain (masing-masing di bawah
       Rp100 juta)                                  141.951.105            238.135.444            42.184.560

   Total utang retensi                            1.064.987.864            736.673.537        39.114.821.732


17. UTANG BANK
                                                30 April 2017        31 Desember 2016      31 Desember 2015

   Kredit Investasi
   Pihak berelasi
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             1.125.672.851.630      1.150.519.101.631    1.029.616.016.898
   Pihak ketiga
     PT Bank DKI Jakarta                        120.267.318.550        122.921.068.550       110.001.711.207

   Sub-total                                   1.245.940.170.180      1.273.440.170.181    1.139.617.728.105

   Pinjaman Bunga Selama Konstruksi (IDC)
   Pihak berelasi
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk              123.411.413.362        127.025.413.362       137.867.413.362
   Pihak ketiga
     PT Bank DKI Jakarta                         13.183.779.643         13.569.779.643        14.727.779.644

   Sub-total                                    136.595.193.005        140.595.193.005       152.595.193.006

   Total                                       1.382.535.363.185      1.414.035.363.186     1.292.212.921.111

   Biaya perolehan pinjaman                       (1.828.475.885)        (1.932.365.051)                    -

   Dikurangi bagian yang jatuh tempo
     dalam satu tahun                           (126.000.000.000)      (126.000.000.000)      (97.000.000.000)

   Total bagian yang jatuh tempo
    lebih dari satu tahun                      1.254.706.887.300      1.286.102.998.135    1.195.212.921.111


   Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi antara Perusahaan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
   PT Bank DKI Jakarta yang diaktakan dalam Akta No. 13 tanggal 13 Oktober 2011 oleh Notaris Fathiah
   Helmi, S.H., Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman kredit sindikasi dengan batas maksimum
   pinjaman sebesar Rp1.554.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum 15 tahun atau sampai dengan
   tahun 2025. Perusahaan dikenakan biaya provisi sebesar 0,25% atau Rp3.885.000.000 yang dibayar
   secara bertahap sebesar 50% pada saat penandatanganan perjanjian dan 50% pada saat penarikan kredit
   pertama kali.




                                                   31

                                                    154
Page 175
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


17. UTANG BANK (lanjutan)

   Atas fasilitas pinjaman ini Perusahaan dikenakan pembebanan:
   • Suku bunga tetap (fixed rate) selama 1 tahun sebesar 10% per tahun.
   • Setelah pengenaan suku bunga tetap selama 1 tahun, Perusahaan diwajibkan membayar bunga
       dengan tingkat suku bunga sebesar Acuan Suku Bunga ditambah marjin 4% per tahun. Acuan Suku
       Bunga yang dimaksud merupakan suku bunga deposito periode 3 bulanan Bank Mandiri yang
       dipublikasikan 2 hari kerja sebelum periode berlakunya suku bunga.

   Perusahaan wajib menjaga rasio keuangan yang tercermin di dalam laporan keuangan, yaitu minimal Debt
   to Equity Ratio mencerminkan rasio pembiayaan dari kreditur dengan self financing yaitu sebesar 70:30
   untuk Kredit Investasi dan menjaga Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih besar satu kali. Terkait
   dengan DSCR tersebut, berdasarkan Akta No. 14 tanggal 13 Oktober 2011 oleh Notaris Fathiah Helmi,
   S.H., Perusahaan diwajibkan membuka Rekening Cadangan Pembayaran Utang untuk menampung dana
   cadangan pembayaran angsuran dan bunga utang bank sebesar satu kali pembayaran angsuran dan satu
   kali pembayaran bunga. Pada tanggal 30 April 2017, saldo di rekening tersebut adalah sebesar
   Rp59.782.499.653. Pada tanggal 30 April 2017, Perusahaan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
   yang dipersyaratkan.

   Pada tanggal 25 Maret 2015, Perusahaan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank DKI
   Jakarta melakukan amandemen I atas Perjanjian Kredit Sindikasi tersebut untuk memperpanjang masa
   penarikan Kredit Investasi sampai dengan tanggal 29 Februari 2016.

   Pada tanggal 27 Desember 2016, Perusahaan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank DKI
   Jakarta melakukan amandemen II atas Perjanjian Kredit Sindikasi tersebut untuk memperpanjang masa
   penarikan Kredit Investasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Selain itu, terdapat perubahan atas
   marjin dari yang semula Acuan Suku Bunga ditambah marjin 4% per tahun menjadi Acuan Suku Bunga
   ditambah marjin 3,5% per tahun, perubahan suku bunga berlaku efektif sejak tanggal 23 Oktober 2016.

18. LIABILITAS PEMBEBASAN TANAH

   Liabilitas pembebasan tanah berasal dari dana talangan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol
   Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara yang menggunakan dana talangan Badan Layanan
   Umum - Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) (Catatan 27). Nilai tambah dan ketentuan pembayaran
   dana talangan tersebut dijabarkan lebih rinci dalam Catatan 29b. Pada tanggal 31 Desember 2016,
   liabilitas pembebasan tanah telah dibayar lunas oleh Perusahaan.


19. PROVISI PELAPISAN JALAN TOL

   Jumlah dari provisi pelapisan jalan tol ini terdiri dari:

                                                    30 April 2017       31 Desember 2016    31 Desember 2015

     Saldo awal                                      16.575.000.000                     -                  -
     Penambahan                                      14.088.320.434        16.575.000.000                  -
     Realisasi                                                    -                     -                  -

     Saldo Akhir                                     30.663.320.434        16.575.000.000                  -

     Bagian Jangka Pendek                            30.663.320.434        16.575.000.000                  -

     Bagian Jangka Panjang                                          -                   -                  -

     Total                                           30.663.320.434        16.575.000.000                  -




                                                      32

                                                        155
Page 176
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


20. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA

   Perusahaan telah menghitung liabilitasnya sehubungan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13
   Tahun 2003. Tidak ada pendanaan yang dilakukan sehubungan dengan program imbalan kerja tersebut.

   Asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:

                                                    30 April 2017            31 Desember 2016           31 Desember 2015

   Usia pensiun normal                      56 tahun                               56 tahun                   56 tahun
   Tingkat kenaikan gaji per tahun            8%                                      8%                         8%
   Tingkat diskonto per tahun                7,8%                                     7%                       9,00%
   Tabel mortalita                          TM III                                  TM III                  TM III 2011
   Tingkat cacat tetap per tahun            0,02%                                   0,02%                      0,02%
   Tingkat pengunduran diri sukarela 1% pada usia 40 tahun                  1% pada usia 40 tahun      1% pada usia 40 tahun
                                     dan berkurang secara                   dan berkurang secara       dan berkurang secara
                                         linear sampai 0%                     linear sampai 0%           linear sampai 0%
                                     pada usia 55 tahun                      pada usia 55 tahun         pada usia 55 tahun

   Estimasi liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember
   2015 adalah berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh PT Dian Artha Tama, aktuaria
   independen.

   Rincian beban yang diakui adalah sebagai berikut:

                                                      Periode empat bulan yang berakhir       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                            pada tanggal 30 April                      31 Desember

                                                         2017                 2016 *)           2016                  2015

   Biaya bunga                                            35.120.660            15.060.138       46.509.871            51.654.417
   Biaya jasa kini                                       273.521.639           294.021.777      829.470.191           119.466.219

   Total beban yang diakui pada laporan laba rugi
     dan penghasilan komprehensif lain                   308.642.299           309.081.915      875.980.062           171.120.636


   *) Tidak diaudit


   Mutasi keuntungan (kerugian) aktuaria yang diakui di penghasilan komprehensif lainnya adalah sebagai
   berikut:
                                                      Periode empat bulan yang berakhir       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                            pada tanggal 30 April                      31 Desember

                                                         2017                 2016 *)           2016                  2015

   Saldo awal periode/tahun                               70.942.557           181.198.086       181.198.086                    -
   Keuntungan (kerugian) aktuaria                        396.232.331           (79.939.036)     (147.007.372)         241.597.448
   Efek pajak - (beban) manfaat pajak tangguhan          (99.058.083)           19.984.759        36.751.843          (60.399.362)


   Penghasilan komprehensif lain
     di akhir periode/tahun, bersih                      368.116.805           121.243.809        70.942.557          181.198.086


   *) Tidak diaudit




                                                                33

                                                                 156
Page 177
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


20. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA (lanjutan)

   Mutasi liabilitas yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:

                                                30 April 2017      31 Desember 2016     31 Desember 2015

   Saldo awal                                     1.539.763.799          516.776.365          587.253.177
   Beban yang diakui                                308.642.299          875.980.062          171.120.636
   Kerugian (keuntungan) aktuaria                  (396.232.331)         147.007.372         (241.597.448)

   Saldo akhir periode/tahun                      1.452.173.767         1.539.763.799         516.776.365


   Jadwal jatuh tempo dari liabilitas imbalan imbalan pasca kerja yang tidak didiskontokan adalah sebagai
   berikut:

                                                30 April 2017      31 Desember 2016     31 Desember 2015

   Kurang dari 1 tahun                              459.310.181          727.117.023          491.685.601
   1 sampai 5 tahun                                           -                    -                    -
   5 sampai 10 tahun                                 78.473.846           54.707.222           25.090.764
   Lebih dari 1 tahun                               914.389.740          757.939.554                    -

   Total                                          1.452.173.767         1.539.763.799         516.776.365


   Analisa sensitivitas pada tanggal 30 April 2017 adalah sebagai berikut:

   Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti                  1.452.173.767
       Asumsi Tingkat Diskonto
           - 1,00%                                     1.645.080.248
           + 1,00%                                     1.291.012.109

       Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
          - 1,00%                                      1.290.238.174
          + 1,00%                                      1.642.384.232

   Analisa sensitivitas pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut:

   Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti                  1.539.763.799
       Asumsi Tingkat Diskonto
           - 1,00%                                     1.730.596.571
           + 1,00%                                     1.378.897.429

       Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
          - 1,00%                                      1.379.270.749
          + 1,00%                                      1.726.365.445

   Analisa sensitivitas pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut:

   Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti                  516.776.365
       Asumsi Tingkat Diskonto
           - 1,00%                                     550.433.779
           + 1,00%                                     486.296.633

       Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
          - 1,00%                                      485.889.123
          + 1,00%                                      550.289.017


                                                  34

                                                    157
Page 178
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


21. MODAL SAHAM

  Rincian kepemilikan saham Perusahaan pada tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan
  31 Desember 2015 adalah sebagai berikut:

                                                             30 April 2017 dan 31 Desember 2016

                                                  Kepemilikan                   Persentase                 Total
             Pemegang Saham                      Lembar Saham                   Kepemilikan                 Rp

  PT Jasa Marga (Persero) Tbk                          426.222.550                        65%           426.222.550.000
  PT Jakarta Marga Jaya                                229.504.450                        35%           229.504.450.000

  Total                                                 655.727.000                      100%           655.727.000.000

                                                                      31 Desember 2015

                                                  Kepemilikan                   Persentase                 Total
             Pemegang Saham                      Lembar Saham                   Kepemilikan                 Rp

  PT Jasa Marga (Persero) Tbk                          372.922.550                        65%           372.922.550.000
  PT Jakarta Marga Jaya                                200.804.450                        35%           200.804.450.000

  Total                                                 573.727.000                      100%           573.727.000.000


  Berdasarkan Surat Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Perusahaan di luar Rapat
  Umum Pemegang Saham pada tanggal 20 Desember 2016, para pemegang saham menyetujui untuk
  meningkatkan modal ditempatkan dan disetor ke dalam Perusahaan dari semula sebesar
  Rp573.727.000.000 atau sebanyak 573.727.000 lembar saham menjadi sebesar Rp655.727.000.000 atau
  sebanyak 655.727.000 lembar saham.

  Seluruh Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor tersebut di atas telah diaktakan melalui Akta No.14
  tanggal 22 Desember 2016 oleh Notaris Tatyana Indrati Hasjim, S.H. dan telah mendapat persetujuan dari
  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat Nomor: AHU-0024998.AH.01.02 tanggal
  23 Desember 2016.

22. PENDAPATAN TOL

  Merupakan pendapatan tol atas pengoperasian ruas Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi
  W2 Utara (Ulujami - Kebon Jeruk).
                                            Periode empat bulan yang berakhir          Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                  pada tanggal 30 April                         31 Desember

                                               2017                 2016 *)              2016                  2015

   Pendapatan tol                           90.302.140.550        60.435.118.046      337.290.843.165      189.554.103.643

   Total                                    90.302.140.550        60.435.118.046      337.290.843.165      189.554.103.643



  Berdasarkan Kepmen PU No. 507/KPTS/M/2015 tanggal 28 Oktober 2015 yang berlaku sejak tanggal
  1 November 2015 untuk ruas JORR (W.S.E), tarif terjauh untuk ruas tersebut adalah sebagai berikut:

                                                             Golongan
                     Ruas
                                I                     II         III                      IV                 V
           JORR W2 Utara            9.500             11.500     13.500                   17.000             20.500

  *) Tidak diaudit



                                                      35

                                                       158
Page 179
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


23. BEBAN TOL
                                                 Periode empat bulan yang berakhir       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                       pada tanggal 30 April                      31 Desember

                                                    2017                 2016 *)            2016                 2015

   Amortisasi dan penyusutan (Catatan 8 dan 9)   24.455.483.662         21.675.656.182   67.068.789.937       65.952.146.498
   Provisi pelapisan jalan tol                   14.088.320.434                      -   16.575.000.000                    -
   Gaji dan tunjangan                             6.083.100.712          5.086.888.136   13.496.706.581       10.466.337.134
   Perbaikan dan pemeliharaan aset                1.249.338.154            880.751.553    2.664.076.447        1.880.696.828
   Bahan bakar, listrik dan air                     892.076.801          1.067.321.975    3.245.126.745        3.666.735.487
   Jasa penjemputan hasil tol                       606.201.058            647.122.410    2.517.645.717        2.148.386.801
   Sewa kendaraan dan peralatan tol                 529.809.446            650.004.523    1.189.759.523        1.380.156.250
   Pelayanan pemakai jalan tol                      478.140.937            553.918.471    1.393.347.265        1.571.328.496
   Pembersihan jalan dan pertamanan                 415.085.535            364.345.154    1.301.474.423        1.550.892.046
   Survei lalu lintas                               170.683.333            403.773.333    1.379.454.994                    -
   Lainnya                                        1.787.850.825          1.027.324.056    4.684.625.262        3.301.596.216

   Total                                         50.756.090.897        32.357.105.793    115.516.006.894      91.918.275.756


   *) Tidak diaudit


24. PENGHASILAN KEUANGAN

                                                 Periode empat bulan yang berakhir       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                       pada tanggal 30 April                      31 Desember

                                                    2017                 2016 *)            2016                 2015


   Penghasilan bunga deposito                        164.420.804          196.360.360        454.199.573       3.349.652.844
   Beban pajak deposito                              (32.884.161)         (39.272.072)        (90.839.975)      (669.930.569)
   Penghasilan jasa giro                             675.014.281          242.729.738      1.033.822.815         722.527.855
   Beban pajak giro                                 (135.002.856)         (48.545.948)      (206.764.503)       (144.505.571)


   Total                                            671.548.068           351.272.078      1.190.417.910       3.257.744.559

   *) Tidak diaudit


25. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

                                                 Periode empat bulan yang berakhir       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                       pada tanggal 30 April                      31 Desember

                                                    2017                 2016 *)            2016                 2015


   Gaji dan tunjangan                              2.606.516.095        2.650.653.378      7.296.942.434       6.029.830.642
   Pajak, iuran dan retribusi                      2.223.736.745        1.958.009.905      5.874.029.715       5.874.029.715
   Beban piutang tak tertagih                        469.000.000                    -                  -                   -
   Peralatan dan keperluan kantor                    404.038.256          339.329.443      1.741.455.524       1.742.230.640
   Sewa kendaraan dan kantor                         243.264.958          261.478.249        922.369.249       1.029.777.500
   Penyusutan (Catatan 8)                            191.008.441          103.125.529        350.693.010         190.611.862
   Jasa profesional                                  164.082.403          336.254.930        977.055.184         376.870.000
   Bahan bakar, telepon dan listrik                   68.759.600          111.380.676        335.289.732         445.531.195
   Lain-lain                                         216.989.306          177.385.272        999.691.458         873.837.147

   Total                                           6.587.395.804        5.937.617.382     18.497.526.306      16.562.718.701

   *) Tidak diaudit




                                                           36

                                                             159
Page 180
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


26. BIAYA KEUANGAN – NETO

   Rincian biaya keuangan adalah sebagai berikut:

                                                               Periode empat bulan yang berakhir                      Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                     pada tanggal 30 April                                     31 Desember

                                                                     2017                     2016 *)                    2016                      2015


   Utang bank                                                      44.604.004.095            43.749.051.558           132.169.549.737          122.662.099.206
   Liabilitas pembebasan tanah                                                  -             8.071.534.769            24.545.584.546           45.100.406.343


   Total                                                           44.604.004.095            51.820.586.327           156.715.134.283          167.762.505.549

   *) Tidak diaudit



27. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI

   a. Saldo akun dengan pihak-pihak berelasi sebagai berikut:
                                                                                                        Persentasi Terhadap Total Aset

                             30 April 2017     31 Desember 2016       31 Desember 2015            30 April 2017         31 Desember 2016       31 Desember 2015

   Aset
   Kas dan setara kas - bank
   PT Bank Mandiri
      (Persero) Tbk         25.202.556.861        20.332.527.105            62.040.951.656                  1,28%                  1,01%                  3,07%
   PT Bank Negara Indonesia
      (Persero) Tbk         14.380.495.768        23.760.881.605                         -                  0,73%                  1,18%                          -
   PT Bank Rakyat Indonesia
      (Persero) Tbk            306.602.351           154.050.439                         -                  0,02%                  0,01%                          -

   Total kas dan
      setara kas - bank      39.889.654.980       44.247.459.149            62.040.951.656                  2,03%                  2,20%                  3,07%

   Dana ditetapkan
      Penggunannya
   PT Bank Mandiri
      (Persero) Tbk           59.782.499.653      59.782.499.653            32.978.551.584                  3,03%                  2,97%                  1,65%


   Piutang lain - lain
   PT Jalantol Lingkarluar
      Jakarta                  6.135.875.646      37.613.077.121             1.520.195.793                  0,31%                  1,87%                  0,08%
   PT Hutama Karya
      (Persero)                4.531.018.044       8.531.018.044                         -                  0,23%                  0,42%                          -
   Kementerian Pekerjaan
      Umum                       469.000.000         469.000.000              469.000.000                   0,02%                  0,02%                  0,02%
   PT Jasamarga
      (Persero) Tbk              236.257.339         177.223.044                         -                  0,01%                  0,01%                          -
   PT Bank Mandiri
      (Persero) Tbk            1.024.806.757         222.120.809              154.740.650                   0,05%                  0,01%                  0,01%
   PT Bank Negara Indonesia
      (Persero) Tbk                     -             11.968.637                         -                        -                0,00%                          -

   Total piutang
      lain-lain               12.396.957.786      47.024.407.655             2.143.936.443                  0,62%                  2,33%                  0,11%


                                                                                                        Persentasi Terhadap Total Liabilitas

                              30 April 2017    31 Desember 2016       31 Desember 2015            30 April 2017         31 Desember 2016       31 Desember 2015

   Liabilitas
   Utang usaha
   PT Bank Mandiri
      (Persero) Tbk              631.679.000         631.674.000              590.349.375                   0,04%                  0,04%                  0,04%

   Uang titipan
   PT Jalantol Lingkarluar
      Jakarta                  2.673.441.262       2.299.917.093             4.915.074.324                  0,18%                  0,16%                  0,31%
   PT Jasamarga
      (Persero) Tbk            1.744.650.000         963.067.500                         -                  0,12%                  0,07%                          -
   PT Hutama Karya
      (Persero)                1.981.555.751                   -                         -                  0,13%                        -                        -

   Total uang titipan          6.399.647.013       3.262.984.593             4.915.074.324                  0,43%                  0,23%                  0,31%




                                                                             37

                                                                               160
Page 181
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


27. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan)

   a. Saldo akun dengan pihak-pihak berelasi sebagai berikut: (lanjutan)

                                                                                                     Persentasi Terhadap Total Liabilitas

                            30 April 2017      31 Desember 2016     31 Desember 2015      30 April 2017        31 Desember 2016        31 Desember 2015



   Utang retensi
   PT Adhi Karya
      (Persero) Tbk                     -                      -        12.780.565.784                    -                     -                 0,80%

   Liabilitas pembebasan
      tanah
   Badan Layanan Umum -
      Badan pengatur
      Jalan tol                         -                      -       218.272.714.548                    -                     -                13,72%


   Utang bank
      Kredit sindikasi
      PT Bank Mandiri
         (Persero) Tbk     1.125.672.851.630   1.150.519.101.631      1.029.616.016.898            76,06%                 79,01%                 64,72%

        Pinjaman IDC
        PT Bank Mandiri
           (Persero) Tbk    123.411.413.362      127.025.413.362       137.867.413.362              8,34%                  8,72%                  8,67%

   Total utang bank        1.249.084.264.992   1.277.544.514.993      1.167.483.430.260             84,4%                 87,73%                 73,39%




   b. Jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi untuk periode empat bulan yang
      berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016, serta untuk tahun yang berakhir pada
      tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 masing-masing sebesar Rp625.480.000,
      Rp597.092.000, Rp1.898.211.000 dan Rp1.648.315.000 (tidak diaudit).

   c.      Rincian sifat hubungan dan jenis transaksi yang material dengan pihak berelasi sebagai berikut:

                      Pihak Berelasi                               Sifat Hubungan                                  Jenis Transaksi

           PT Jasa Marga (Persero) Tbk                             Pemegang Saham                                Piutang lain-lain, uang titipan

           PT Hutama Karya (Persero)                        Dikendalikan oleh Pemerintah                         Piutang lain-lain, uang titipan
                                                              Pusat Republik Indonesia

           PT Jalantol Lingkarluar Jakarta                         Entitas sepengendali                          Piutang lain-lain, uang titipan

           Badan Layanan Umum-                             Merupakan Badan/Instansi yang                         Liabilitas pembebasan tanah
           Badan Pengatur Jalan Tol                         dikendalikan oleh Pemerintah
           (BLU BPJT)                                         Pusat Republik Indonesia

           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                    Dikendalikan oleh Pemerintah                  Penempatan giro, dana ditetapkan
                                                              Pusat Republik Indonesia                     penggunaannya, piutang lain-lain
                                                                                                              kredit sindikasi, pinjaman IDC
                                                                                                                                 Utang usaha

           PT Bank Rakyat Indonesia                         Dikendalikan oleh Pemerintah                                            Penempatan giro
               (Persero) Tbk                                  Pusat Republik Indonesia

           PT Bank Negara Indonesia                         Dikendalikan oleh Pemerintah                                            Penempatan giro
               (Persero) Tbk                                  Pusat Republik Indonesia                                               piutang lain-lain

           PT Adhi Karya (Persero) Tbk                      Dikendalikan oleh Pemerintah                                               Utang retensi
                                                              Pusat Republik Indonesia




                                                                          38

                                                                            161
Page 182
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


28. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN

  Tabel berikut menyajikan nilai tercatat, yang juga sama dengan taksiran nilai wajar, dari instrumen
  keuangan Perusahaan yang dicatat di laporan posisi keuangan:

                                               30 April 2017     31 Desember 2016     31 Desember 2015

  Aset Keuangan
  Aset Keuangan Lancar
   Kas dan setara kas                           93.968.657.414      51.460.262.228       80.746.986.870
   Piutang lain-lain                            11.927.957.786      47.024.407.655        2.143.936.443
   Dana ditetapkan penggunaannya                59.782.499.653      59.782.499.653       32.978.551.584

  Total Aset Keuangan                          165.679.114.853     158.267.169.536      115.869.474.897


  Liabilitas Keuangan

  Liabilitas Keuangan Jangka Pendek
    Utang usaha                                  2.182.215.580       2.768.978.176        4.471.494.301
    Utang kontraktor dan konsultan               1.270.788.500       1.814.623.200        5.109.681.270
    Beban akrual                                26.662.904.015      16.671.180.163       23.148.719.502
    Utang retensi                                1.064.987.864         736.673.537       39.114.821.732
    Liabilitas pembebasan tanah                              -                   -      218.272.714.548
    Utang lain-lain                              6.551.628.464       3.653.218.584        5.315.788.068
    Utang bank                                 126.000.000.000     126.000.000.000       97.000.000.000

  Total Liabilitas Keuangan Jangka Pendek      163.732.524.423     151.644.673.660      392.433.219.421


  Liabilitas Keuangan Jangka Panjang
    Utang bank                              1.254.706.887.300     1.286.102.998.135    1.195.212.921.111

  Total Liabilitas Keuangan                 1.418.439.411.723     1.437.747.671.795   1.587.646.140.532


  Metode dan asumsi berikut ini digunakan untuk mengestimasi nilai wajar untuk setiap kelompok instrumen
  keuangan yang mana dapat digunakan untuk memperkirakan nilai tersebut:

  Aset dan liabilitas keuangan jangka pendek

  Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan jangka pendek diasumsikan sama dengan niai tercatatnya karena
  akan jatuh tempo dalam waktu singkat.

  Liabilitas keuangan jangka panjang

  Nilai wajar liabilitas keuangan jangka panjang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
  menggunakan tingkat suku bunga efektif berdasarkan tingkat suku bunga terakhir yang berlaku di pasar
  pada tanggal laporan posisi keuangan.

  Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku bunga
  mengambang yang dicatat sebesar biaya perolehan diamortisasi dalam laporan keuangan mendekati nilai
  wajarnya.




                                                 39

                                                   162
Page 183
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


28. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)

   Kebijakan Manajemen Risiko

   Risiko keuangan utama yang dihadapi Perusahaan adalah risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko suku
   bunga. Perhatian atas pengelolaan risiko ini telah meningkat secara signifikan dengan mempertimbangan
   perubahan dan volatilitas pasar keuangan di Indonesia.

  Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi dan pendanaan, Perusahaan menghadapi risiko keuangan
  yaitu risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko suku bunga, dan mendefinisikan risiko-risiko sebagai berikut:

  •    Risiko kredit: kemungkinan bahwa debitur tidak membayar semua atau sebagian pinjaman atau tidak
       membayar secara tepat waktu dan akan menyebabkan kerugian Perusahaan.
   •   Risiko likuiditas: Perusahaan menetapkan risiko kolektibilitas dari piutang usaha seperti yang
       dijelaskan di atas, sehingga mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas yang terkait dengan
       liabilitas keuangan.
   •   Risiko suku bunga: risiko dimana arus kas masa datang suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi
       akibat perubahan suku bunga pasar.

  Dalam rangka untuk mengelola risiko tersebut secara efektif, Direksi Perusahaan telah menyetujui
  beberapa strategi untuk pengelolaan risiko keuangan, yang sejalan dengan tujuan Perusahaan. Pedoman
  ini menetapkan tujuan dan tindakan yang harus diambil dalam rangka mengelola risiko keuangan yang
  dihadapi Perusahaan.

   Pedoman utama dari kebijakan ini adalah sebagai berikut:

   •   Meminimalkan dampak dari perubahan mata uang dan risiko pasar atas semua jenis transaksi; dan
   •   Semua kegiatan manajemen risiko keuangan dilakukan secara bijaksana, konsisten, dan mengikuti
       praktik pasar terbaik.

       (i) Risiko Kredit

           Perusahaan mengelola risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat
           diterima untuk masing-masing pelanggan dan lebih selektif dalam pemilihan bank, yaitu hanya
           bank-bank ternama dan yang berpredikat baik yang dipilih.

       (ii) Risiko Likuiditas

           Perusahaan mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan bank yang mencukupi
           dalam memenuhi komitmen Perusahaan untuk operasi normal Perusahaan dan secara rutin
           mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan
           liabilitas keuangan.

       (iii) Risiko Suku Bunga

           Perusahaan tidak memiliki risiko tingkat suku bunga terutama menyangkut liabilitas keuangan.
           Perusahaan akan memonitor secara ketat pergerakan suku bunga di pasar dan apabila suku
           bunga mengalami kenaikan yang signifikan maka Perusahaan akan menegosiasikan suku bunga
           tersebut dengan pemberi pinjaman atau mempertimbangkan strategi lindung nilai (hedging) suku
           bunga. Perusahaan tidak memiliki aktivitas hedging tingkat bunga untuk mengantisipasi risiko
           tingkat suku bunga tersebut.




                                                   40

                                                     163
Page 184
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


28. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)

   Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan)

      (iv) Nilai Wajar

          Nilai wajar didefinisikan sebagai jumlah dimana instrumen tersebut dapat dipertukarkan dalam
          transaksi jangka pendek antara pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang
          memadai melalui suatu transaksi yang wajar, selain di dalam penjualan terpaksa atau penjualan
          dilikuidasi. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga dipasar, model arus kas diskonto dan model
          penetapan harga opsi yang wajar.

          Instrumen keuangan yang disajikan di dalam laporan posisi keuangan dicatat sebesar nilai wajar,
          atau sebaliknya disajikan dalam jumlah tercatat apabila jumlah tersebut mendekati nilai wajarnya
          atau nilai wajarnya tidak dapat diukur secara handal.

          Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan
          kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Kuotasi nilai pasar yang digunakan Perusahaan untuk
          aset keuangan adalah harga penawaran (bid price), sedangkan untuk liabilitas keuangan adalah
          harga permintaan (ask price). Perusahaan tidak memiliki instrumen keuangan yang
          diperdagangkan di pasar aktif.

          Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan
          menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat
          diobservasi sepanjang tersedia, dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi, apabila seluruh
          input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi.

          Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi,
          teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
              • Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis
                  dan;
              • Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai
                  wajar instrumen keuangan lainnya.

   Manajemen Permodalan

  Tujuan Perusahaan dalam mengelola permodalan adalah untuk menjaga kelangsungan usaha sehingga
  dapat memberikan hasil kepada pemegang saham dan manfaat kepada pemegang kepentingan lainnya
  dan memelihara struktur permodalan yang optimum. Dalam rangka memelihara atau menyesuaikan
  struktur permodalan, Perusahaan dapat menyesuaikan jumlah dividen yang dibayarkan kepada
  pemegang saham, imbalan hasil modal kepada pemegang saham atau menerbitkan saham baru untuk
  mengurangi pinjaman.

  Perusahaan secara aktif dan rutin menelaah dan mengelola permodalannya untuk memastikan struktur
  modal dan pengembalian yang optimal bagi pemegang saham, dengan mempertimbangkan efisiensi
  penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi dan belanja modal serta mempertimbangkan kebutuhan
  modal di masa yang akan datang.




                                                41

                                                  164
Page 185
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


29. PERJANJIAN DAN PERIKATAN PENTING

   a. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol

      •   Perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Badan Pengatur
          Jalan Tol (BPJT) mengenai pengalihan Perjanjian Hak Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar
          Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara: Ulujami - Kebun Jeruk dari Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
          No. 257/PPJT/VII/Mn/2006 tanggal 7 Juli 2006 dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk (Entitas Induk),
          berdasarkan Akta No. 05 tanggal 6 Mei 2010 dari Notaris Rina Utami Djauhari, SH. Masa Konsesi
          Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara selama 40 (empat puluh) tahun sejak
          tanggal penandatanganan PPJT 1 Januari 2005 atau berakhir pada tanggal 31 Desember 2044.

      •   Perusahaan mengadakan perjanjian dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengenai
          Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara
          berdasarkan Akta No. 7 tanggal 6 Mei 2010 dari Notaris Rina Utami Djauhari, S.H.

      •   Amandemen I Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2
          Utara berdasarkan Akta No.8 tanggal 7 Januari 2011 dari Notaris Rina Utami Djauhari, S.H.
          mengenai perubahan terhadap beberapa hal yang dimuat dalam PPJT.

      •   Perusahaan mengadakan perjanjian ulang dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengenai
          Perjanjian Hak Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara:
          Ulujami - Kebun Jeruk berdasarkan Akta No. 03 tanggal 7 Juni 2011 dari Notaris Rina Utami
          Djauhari, S.H.

      •   Amandemen I Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2
          Utara berdasarkan Akta No.24 tanggal 18 Nopember 2011 dari Notaris Rina Utami Djauhari, S.H.
          mengenai perubahan terhadap beberapa hal yang dimuat dalam PPJT.

      •   Amandemen II Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2
          Utara berdasarkan Akta No.22 tanggal 24 Desember 2013 dari Notaris Rina Utami Djauhari, S.H.
          mengenai perubahan terhadap beberapa hal yang dimuat dalam PPJT.

   b. Badan Layanan Umum - Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT)

      •   Perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Badan Layanan
          Umum - Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) mengenai pengalihan perjanjian layanan dana
          bergulir untuk penggantian pembelian tanah dalam rangka pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar
          Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara, berdasarkan Akta No. 8 tanggal 28 Juli 2009, dari Notaris
          Rina Utami Djauhari, S.H. Perjanjian pengalihan tersebut telah diaktakan dengan Akta No. 6
          tanggal 6 Mei 2010 dari Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Jumlah dana bergulir untuk
          penggantian pembelian tanah tersebut adalah sebesar Rp610.170.000.000 dengan jangka waktu
          pinjaman adalah maksimum sampai dengan selesainya proses pengadaan tanah, namun tidak
          lebih dari tanggal 18 Oktober 2009. Atas pinjaman ini dikenakan biaya provisi sebesar 1% dari
          nilai pinjaman atau sebesar Rp6.101.700.000 dibayarkan secara 2 tahap masing-masing sebesar
          0,5% atau Rp3.050.850.000.

          Perusahaan wajib mengganti dana yang merupakan dana bergulir yang telah dipergunakan untuk
          pembelian tanah 1 (satu) seksi berikut nilai tambahnya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
          sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan penyelesaian pembebasan tanah 1 (satu) seksi
          tersebut termasuk tagihan penggantian dananya dari BLU-BPJT. Perusahaan mengakui utang
          atas penggunaan Layanan Dana Bergulir dengan perjanjian pengakuan utang yang diaktakan
          dengan Akta No 9 tanggal 6 Mei 2010 oleh Notaris Rina Utami Djauhari, S.H.




                                                42

                                                  165
Page 186
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


29. PERJANJIAN DAN PERIKATAN PENTING (lanjutan)

   b. Badan Layanan Umum - Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) (lanjutan)

        •   Berdasarkan Akta No. 8 tanggal 6 Mei 2010 mengenai Amandemen I Perjanjian Layanan Dana
            Bergulir untuk penggatian pembelian tanah dalam rangka Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar
            Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara dari Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., jangka waktu
            pinjaman adalah maksimum sampai dengan selesainya proses pengadaan tanah, namun tidak
            lebih dari bulan Desember 2010.

        •   Berdasarkan Akta No. 8 tanggal 6 Mei 2010 yang disalin kembali dengan Akta No. 8 tanggal
            7 Januari 2011 mengenai Amandemen I Perjanjian Layanan Dana Bergulir untuk penggatian
            pembelian tanah dalam rangka Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi
            W2 Utara dari Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., jangka waktu pengadaan tanah akan
            dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam Berita Acara
            Kesepakatan tentang Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara
            No. BA.06/BPJT/KE/HK.02.03/2011 tanggal 5 Mei 2011.

        •   Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 7 Januari 2011 mengenai Amandemen II Perjanjian Layanan
            Dana Bergulir untuk penggantian pembelian tanah dalam rangka Pengusahaan Jalan Tol Ruas
            Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara dari Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., jangka waktu
            pinjaman adalah maksimum sampai dengan selesainya proses pengadaan tanah, namun tidak
            lebih dari bulan Desember 2011.

        •   Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 13 Januari 2012 mengenai Amandemen III Perjanjian Layanan
            Dana Bergulir untuk penggantian pembelian tanah dalam rangka Pengusahaan Jalan Tol Ruas
            Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara dari Notaris Trie Sulistiowarni, S.H., pembagian 2
            Seksi atas pembayaran ganti rugi atau penggantian pembelian tanah untuk kepentingan
            pembangunan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara yaitu Seksi 1 (Kebon
            Jeruk - Joglo) dan Seksi 2 (Joglo - Ulujami) dengan jumlah pinjaman masing-masing sebesar
            Rp117.791.000.000 dan Rp492.379.000.000.

        •   Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 27 Juni 2012 mengenai Amandemen IV Perjanjian Layanan Dana
            Bergulir untuk penggantian pembelian tanah dalam rangka Pengusahaan Jalan Tol Ruas Lingkar
            Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara dari Notaris Trie Sulistiowarni, S.H., jangka waktu pinjaman
            adalah maksimum sampai dengan selesainya proses pengadaan tanah, namun tidak lebih dari
            bulan Desember 2012.

        •   Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 11 Pebruari 2013 mengenai Amandemen V Perjanjian Layanan
            Dana Bergulir untuk penggantian pembelian tanah dalam rangka Pengusahaan Jalan Tol Ruas
            Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara dari Notaris Trie Sulistiowarni, S.H., jangka waktu
            pinjaman adalah maksimum sampai dengan selesainya proses pengadaan tanah, namun tidak
            lebih dari bulan Desember 2013.

   c.   Perjanjian dengan Kontraktor

        •   Berdasarkan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gerbang Tol Satelit Meruya Utara 3 dengan
            PT Mangun Karya Mandiri No. 156/KONTRAK-DIR/MLJ/IX/2016 tanggal 14 September 2016, PT
            Mangun Karya Mandiri berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Gerbang Tol
            Satelit Meruya Utara 3 pada jalan tol JORR W2 Utara (Kebun Jeruk – Ulujami). Nilai kontrak
            pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp8.987.000.000 (sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai
            sebesar 10%). Masa kontrak adalah terhitung sejak ditandatangani kontrak sampai dengan
            ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) Hasil Pekerjaan. Jangka waktu
            pelaksanaan pekerjaan adalah selama 140 hari sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
            PT Mangun Karya Mandiri juga berkewajiban melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 365
            hari dan masa performa 365 hari. PT Mangun Karya Mandiri dapat memperoleh pembayaran uang
            muka dari Perusahaan sebesar 20% dari nilai kontrak.

                                                  43

                                                   166
Page 187
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


29. PERJANJIAN DAN PERIKATAN PENTING (lanjutan)

   c.   Perjanjian dengan Kontraktor (lanjutan)

        •   Berdasarkan Kontrak Pekerjaan Lapis Tambah (Overlay) dengan PT Jasa Layanan Pemeliharaan
            No. 038/KONTRAK-DIR/MLJ/III/2017 tanggal 14 Maret 2017, PT Jasa Layanan Pemeliharaan
            berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan lapis tambah ruas jalan tol lingkar luar Jakarta
            (JORR) seksi W2 Utara jalur A/B. Nilai kontrak untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar
            Rp34.314.712.000 (sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%). Masa kontrak adalah
            terhitung sejak ditandatangani kontrak sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah
            Terima Akhir (FHO) Hasil Pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180
            hari sejak tanggal 15 Maret 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
            (SPMK) No. 204/AA/MLJ/III/2017. PT Jasa Layanan Pemeliharaan juga berkewajiban untuk
            melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama 365 hari. PT Jasa Layanan Pemeliharaan dapat
            memeroleh pembayaran uang muka dari Perusahaan sebesar 10% dari nilai kontrak atau sebesar
            Rp3.431.471.200.

   d. Perjanjian Kerjasama Operasi Terpadu

        •   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi Terpadu Jalan Tol antara Perusahaan dengan
            PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero) No. 235/KONTRAK-
            DIR/MLJ/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Perjanjian Kerjasama Operasi Terpadu
            Jalan Tol JORR Seksi W2 Utara, W2 Selatan, S, E1, E2, dan E3 serta Jalan Tol Ulujami - Pondok
            Aren, para pihak sepakat untuk mengatur kerjasama operasi terpadu. Lingkup Kerjasama
            Operasi Terpadu meliputi kegiatan manajemen pengumpulan tol, manajemen lalu lintas dan
            manajemen pemeliharaan.

        •   Perusahaan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero) masing-masing
            bertanggungjawab atas pengoperasian dan pemeliharan masing-masing Jalan Tol yang menjadi
            wewenang penyelenggaraannya atas biaya dan risiko masing-masing yaitu (a) Perusahaan
            bertanggung jawab untuk Jalan Tol JORR Seksi W2 Utara; (b) PT Jasa Marga (Persero) Tbk
            bertanggungjawab untuk Jalan Tol JORR Seksi Non-S; dan (c) PT Hutama Karya (Persero)
            bertanggungjawab untuk Jalan Tol JORR Seksi S. Proporsi pendapatan tol untuk periode Januari
            2015 sampai Desember 2016 adalah JORR Seksi W2 Utara sebesar 14,42%, JORR Seksi W2
            Selatan sebesar 12,45%, JORR Seksi S sebesar 36,43%, JORR Seksi E1 sebesar 24,55%,
            JORR Seksi E2 sebesar 10,81%, dan JORR Seksi E3 sebesar 1,34%. Untuk periode tahun 2017,
            para pihak sepakat untuk melakukan survei/kajian/studi oleh Konsultan Independen. Perjanjian
            ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2016 shift II sampai dengan berakhirnya salah satu dari PPJT
            JORR Seksi Non-S, PPJT JORR Seksi S, dan PPJT W2 Utara, mana yang lebih dahulu berakhir.

   e. Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan dan Pemeliharaan Peralatan Tol

        •   Berdasarkan Kontrak Jasa Pemborongan antara Perusahaan dengan PT Module Intracs
            Yasatama No. 060/KONTRAK-DIR/MLJ/X/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Kontrak Jasa
            Pemborongan Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan dan Pemeliharaan Peralatan Tol pada Jalan
            Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) W2 Utara: Kebon Jeruk – Ulujami, dengan nilai kontrak
            sebesar Rp20.897.805.000 yang masing-masing terdiri dari untuk pekerjaan pengadaan sebesar
            Rp14.456.557.500 dan pekerjaan pemeliharaan sebesar Rp6.441.247.500. Jangka waktu
            perjanjian terdiri dari jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan 330 hari kalender sejak
            tanggal Surat Mulai Perintah kerja (SPMK), jangka waktu kestabilan sistem 90 hari kalender sejak
            Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan pengadaan, jangka waktu masa garansi 270 hari
            kalender sejak Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan pengadaan, dan jangka waktu
            pekerjaan pemeliharaan 1826 hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan
            pengadaan.



                                                  44

                                                    167
Page 188
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


29. PERJANJIAN DAN PERIKATAN PENTING (lanjutan)

   f. Pekerjaan pengadaan Jasa Pengemudi dan Sewa Kendaraan Operasional

      •   Perusahaan mengadakan Kontrak Pengadaan Jasa Pengemudi Operasional dengan PT Prima
          Multi Cipta No. 215/KONTRAK-DIR/MLJ/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 mengenai Pengadaan Jasa
          Pengemudi Operasional (patroli, ambulan, penjemput). Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 36
          bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Mei 2018. Kontrak ini sudah
          mengalami beberapa kali addendum. Addendum terakhir addendum II tanggal 1 Juli 2016 dimana
          nilai kontrak diubah dari Rp3.199.299.264 menjadi Rp3.495.388.568.

      •   Perusahaan mengadakan Kontrak Pekerjaan Jasa Sewa Kendaraan Operasional dengan
          PT Pulo Airbiru No. 244/KONTRAK-DIR/MLJ/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 mengenai
          Pekerjaan Jasa Sewa Kendaraan Operasional Jalan Tol (Kendaraan Patroli, Patroli Jalan Raya,
          Rotasi Antar Jemput Karyawan dan Operasional Pelayanan Lalu Lintas). Jangka waktu
          pelaksanaan ditetapkan selama 36 bulan mulai Januari 2017 sampai dengan Desember 2019
          dengan nilai kontrak sebesar Rp3.088.008.000.

   g. Pekerjaan Pengadaan Jasa Penderekan

      •   Berdasarkan Kontrak Jasa Pengadaan Jasa Penderekan antara Perusahaan dengan
          PT Armada Antar Lintasnusa No. 009/KONTRAK-DIR/MLJ/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 tentang
          Kontrak Jasa Pengadaan Jasa Penderekan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta JORR W2 Utara
          (Kebun Jeruk – Ulujami) KM.08+330 – km.16+200, dengan nilai kontrak sebesar
          Rp2.154.015.000 (sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 10%). Jangka waktu perjanjian
          selama 24 bulan terhitung sejak 9 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018.

   h. Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Teknik

      •   Berdasarkan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawas Teknik dengan PT Purnajasa Bimapratama
          No. 039/KONTRAK-DIR/MLJ/III/2017 tanggal 14 Maret 2017, PT Purnajasa Bimapratama
          berkewajiban untuk melaksanakan jasa konsultansi pengawas teknik lapis tambah (overlay) ruas
          jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara jalur A/B. Nilai kontrak untuk perjanjian ini
          sebesar Rp984.060.000 (sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 10%). Jangka waktu masa
          pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
          (SPMK).

   i. Perjanjian Jasa Asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR)

      •   Perusahaan mengadakan Perjanjian Jasa Asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR)
          Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara dengan PT Mandiri AXA General
          Insurance dalam kontrak No. 231/KONTRAK-DIR/MLJ/XII/2016 tanggal 1 Desember 2016.
          Perjanjian ini dibuat berdasarkan kewajiban dari pihak kreditur, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
          dan PT Bank DKI, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit Sindikasi Akta Nomor 13 tanggal
          13 Oktober 2011. Jangka waktu polis adalah 1 tahun terhitung sejak 1 Desember 2016 sampai
          1 Desember 2017. Objek pertanggungan adalah bidang jalan, jembatan, prasarana jalan,
          bangunan gedung termasuk aset konstruksi, aset bangunan pelengkap, dan aset peralatan &
          perlengkapan dengan nilai pertanggungan Rp1.300.006.812.224. Nilai premi dari asuransi ini
          sebesar Rp1.673.108.767.




                                                 45

                                                  168
Page 189
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


29. PERJANJIAN DAN PERIKATAN PENTING (lanjutan)

   j. Perjanjian Kerjasama Pengembangan Sistem Pembayaran Elektronik

           •    Perusahaan melakukan Perjanjian Kerjasama Pengembangan Sistem Pembayaran Elektronik
                dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk berdasarkan Kontrak No. 091/KONTRAK-
                DIR/MLJ/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Perjanjian Kerjasama Pengembangan
                Sistem Pembayaran Elektronik (Electronic Payment) dengan teknologi kartu nir sentuh
                (contactless smartcard). Jangka waktu perjanjian dimulai sejak perjanjian ditandatangani oleh
                para pihak dan belaku selama 10 tahun.
   k. Perjanjian Jasa Bank Pengumpul Tol

           •    Perusahaan melakukan perjanjian dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan kontrak
                No. 064/KONTRAK-DIR/MLJ/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Kontrak Jasa Bank Pengumpul
                Tol, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkewajiban melakukan proses serah terima pendapatan tol
                dan selanjutnya menatausahakan serta mengadministrasikan pendapatan tol sesuai dengan
                jadwal dan lokasi yang ditentukan. Nilai kontrak pekerjaan ini sebesar Rp12.733.424.000 dengan
                jangka waktu kontrak adalah 60 bulan dihitung sejak tanggal 3 Maret 2014 sesuai dengan SPMK
                dan berakhir pada tanggal 2 Maret 2019. Jaminan pelaksanaan atas pekerjaan ini sebesar 5%
                dari nilai kontrak terhitung sejak terbitnya kontrak sampai dengan berakhirnya jangka waktu
                kontrak.

30. TRANSAKSI YANG TIDAK MEMPENGARUHI ARUS KAS

   Informasi tambahan atas laporan arus kas terkait aktivitas non kas adalah sebagai berikut:

                                             Periode empat bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                   pada tanggal 30 April                          31 Desember

                                                 2017                2016 *)               2016                  2015

   Perolehan aset tetap melalui:
     Beban akrual – beban kontraktor
         dan konsultan                         2.933.966.500        3.461.745.342         8.234.411.988       1.260.394.956
     Utang kontraktor dan konsultan                        -                    -                     -         271.824.570
     Utang usaha                                           -                    -                     -       1.380.827.800
     Utang retensi                                         -                    -                     -         305.255.601

   Total                                       2.933.966.500        3.461.745.342         8.234.411.988       3.218.302.927


   *) Tidak diaudit


31. LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR

   Laba (rugi) bersih per saham dasar dihitung dari laba (rugi) periode/tahun berjalan dibagi dengan jumlah
   rata-rata tertimbang saham, dengan rincian sebagai berikut:

                                             Periode empat bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                   pada tanggal 30 April                          31 Desember

                                                 2017                2016 *)               2016                  2015

   Laba (rugi) periode/tahun berjalan         (63.854.820.647)    (27.627.650.567)       65.884.760.501       (61.701.616.726)

   Rata-rata tertimbang saham                    655.727.000          573.727.000          575.524.260           573.727.000

   Laba (rugi) bersih per saham dasar                   (97,38)                (48,15)            114,48                (107,55)


   *) Tidak diaudit




                                                         46

                                                           169
Page 190
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


32. REKLASIFIKASI AKUN
   Beberapa akun dalam laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 telah disajikan
   kembali melalui reklasifikasi beberapa akun tertentu agar sesuai dengan penyajian laporan posisi
   keuangan tanggal 30 April 2017:
                                               Dilaporkan                                Setelah
                                              sebelumnya          Reklasifikasi        Reklasifikasi

   31 Desember 2016:
   Aset tidak lancar
     Dana ditetapkan penggunaannya             59.782.499.653      (59.782.499.653)                    -

   Aset lancar
    Dana ditetapkan penggunaannya                           -       59.782.499.653      59.782.499.653

   Liabilitas jangka pendek
     Utang lain-lain                            9.070.030.760       (5.416.812.176)      3.653.218.584
     Utang usaha                                            -        2.768.978.176       2.768.978.176
     Utang kontraktor dan konsultan             9.098.167.181       (7.283.543.981)      1.814.623.200
     Beban akrual - beban umum
        dan administrasi                                    -        2.647.834.000       2.647.834.000
     Beban akrual - beban kontraktor
        dan konsultan                                       -        7.283.543.981       7.283.543.981

   31 Desember 2015:
   Liabilitas jangka pendek
     Utang lain-lain                            9.787.282.369       (4.471.494.301)      5.315.788.068
     Utang usaha                                            -        4.471.494.301       4.471.494.301
     Utang kontraktor dan konsultan             6.819.720.026       (1.710.038.756)      5.109.681.270
     Beban akrual - beban kontraktor
        dan konsultan                                       -        1.710.038.756       1.710.038.756

   Aset tidak lancar
    Dana ditetapkan penggunaannya             32.978.551.583       (32.978.551.583)                    -

   Aset lancar
    Dana ditetapkan penggunaannya                           -       32.978.551.583      32.978.551.583

33. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN

   1. Pada tanggal 22 Juni 2017, Perusahaan menandatangani Amandemen III Perjanjian Pengusahaan
      Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR) Seksi W2 Utara berdasarkan Akta No.16 tanggal
      22 Juni 2017 dari Notaris Rina Utami Djauhari, S.H dengan perubahan, di antaranya, sebagai berikut:
       • Dalam hal Perusahaan telah memulai Pengoperasian Jalan Tol, maka Perusahaan dapat
           melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman dengan persetujuan dari pemberi pinjaman dan
           dengan mematuhi ketentuan perjanjian ini.
       • Pemerintah tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan jaminan atas pembiayaan kembali
           yang dilakukan oleh Perusahaan.
       • Perusahaan harus menjamin bahwa pembiayaan kembali tidak menimbulkan masalah hukum.
          Untuk itu, Perusahaan harus membebaskan Pemerintah dari semua tanggung jawab, tuntutan,
          klaim, gugatan dan sengketa hukum yang mungkin timbul dari pembiayaan kembali.
       • Pembiayaan kembali tidak boleh menyebabkan beralihnya Pengusahaan Jalan Tol kepada pihak
           lain. Perusahaan tetap bertanggung jawab secara penuh dan berkewajiban untuk melakukan
           Pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan perjanjian.

    2. Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 22 September 2017 dari Notaris Tatyana Indrati Hasjim, S.H., para
       pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Sonhadji Surahman sebagai
       Direktur Perusahaan dan mengangkat Bapak Sri Nugroho sebagai Direktur Perusahaan.



                                                47

                                                 170
Page 191
                                   PT MARGA LINGKAR JAKARTA
                              CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
 Tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang
               berakhir pada tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit),
     serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015
                          (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


34. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN

  Sehubungan dengan rencana penawaran umum obligasi, Perusahaan menerbitkan kembali laporan
  keuangan tanggal 30 April 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 dan untuk periode empat
  bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit) serta untuk tahun
  yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 untuk disesuaikan dengan
  ketentuan dan peraturan yang berlaku di pasar modal terkait penyajian dan pengungkapan laporan
  keuangan. Perubahan tersebut, antara lain, adalah sebagai berikut:

  1. Penambahan baris pos dari penghasilan komprehensif lainnya yang akan direklasifikasi ke laba rugi
     dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
  2. Penambahan pengungkapan dalam Catatan 1a, 2k, 2p, 2r, 27a, 27b, 27c, dan 33.

  Direksi Perusahaan telah menyetujui penerbitan kembali laporan keuangan Perusahaan tanggal 30 April
  2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 dan untuk periode empat bulan yang berakhir pada
  tanggal-tanggal 30 April 2017 dan 30 April 2016 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada
  tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015. Tidak terdapat perbedaan material antara
  laporan keuangan terdahulu dengan laporan keuangan yang diterbitkan kembali, kecuali seperti yang
  dijelaskan di atas.

35. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF

  Standar akuntansi dan interpretasi yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK),
  tetapi belum berlaku efektif untuk laporan keuangan berjalan diungkapan di bawah ini. Perusahaan
  bermaksud untuk menerapkan standar tersebut, jika dipandang relevan, saat telah menjadi efektif.

  a. Amandemen PSAK 2: Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan, berlaku efektif 1 Januari
     2018 dengan penerapan dini diperkenankan. Amandemen ini mensyaratkan entitas untuk
     menyediakan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi
     perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari
     arus kas maupun perubahan non-kas.

  b. Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi
     yang Belum Direalisasi, berlaku efektif 1 Januari 2018 dengan penerapan dini diperkenankan.
     Amandemen ini mengklarifikasi bahwa untuk menentukan apakah laba kena pajak akan tersedia
     sehingga perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan, estimasi atas
     kemungkinan besar laba kena pajak masa depan dapat mencakup pemulihan beberapa aset entitas
     melebihi jumlah tercatatnya.


36. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN ATAS LAPORAN KEUANGAN

  Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan isi laporan keuangan yang disetujui
  untuk terbit tanggal 27 September 2017.




                                                 48

                                                   171
Page 192
Halaman ini sengaja dikosongkan




             172

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.68 MB
Published7 Nov 2024
Pages192
Characters702,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 135 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MARGA LINGKAR JAKARTA p.1 ×37
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×6
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×17
linked org Jasa Marga (Persero) Tbk. p.7 ×115
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.41 ×40
linked org PT Hutama Karya (Persero) p.45 ×26
linked org Pemerintah Provinsi p.63
linked person Subakti Syukur p.86 ×2
linked org Dana Pensiun p.90
linked org Asuransi Bintang Tbk p.106 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×28
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×25
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.57 ×11
possible org PT Waskita Karya (Persero) p.57
possible org PT Wijaya Karya (Persero) p.57 ×7
possible person Donny Arsal p.86
possible person Sri Nugroho · Sekretaris Perusahaan p.88 ×9
possible org PT Graphity Pers p.90
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.181
unresolved org PT MARGA LINGKAR p.1 ×11
unresolved org PT MARGA LINGKAR JAKARTA Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT CIMB SEKURITAS INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×30
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Adapun p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.5 ×15
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Beban Operassional p.5
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org PT Jakarta Marga Jaya. Konfirmasi Tertulis p.7
unresolved org Bank Kustodian. Menkumham p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemerintah p.9
unresolved person Rina Utami Djauhari · Notaris p.10 ×4
unresolved org Pengatur p.10 ×8
unresolved person Edi Priyono · Notaris p.14 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14 ×3
unresolved person Tatyana Indrati Hasjim · Notaris p.14 ×5
unresolved person Tatyana Indriati Hasjim · Notaris p.14
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.14
unresolved org PT Jakarta Marga Jaya p.17 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.17 ×3
unresolved org Bank Kustodian. JUMLAH POKOK OBLIGASI Obligasi p.22
unresolved org PT Pemeringkat Indonesia p.39
unresolved org PT Bank DKI. p.41 ×10
unresolved org PT Multhi Phi Beta p.44
unresolved org PT Seecon p.44
unresolved org PT Putra Anugerah Mandiri p.44
unresolved org PT Jalantol Lingkarluar p.45 ×3
unresolved org PT Mangun Karya p.45
unresolved org PT Mahardika Jaya Utama p.45
unresolved org PT Sekar Hati Jaya Maju p.45
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.45 ×2
unresolved org Layanan Umum p.46 ×4
unresolved org Purwantono p.47
unresolved person Tjoa Tjek Nien p.47 ×2
unresolved org PT Jaya Konstruksi p.57 ×2
unresolved org Jasa Konstruksi Manggala Pratama Tbk p.57 ×2
unresolved org Menteri Pekerjaan p.62
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.63 ×2
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI Tanda Daftar Perusahaan p.63
unresolved org Dinas Koperasi, p.63
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.63
unresolved org PT Tol Hutama Karya (Persero) p.64
unresolved org Bank Pengumupul p.65
unresolved org Bank Pengumpulan Tol p.65 ×7
unresolved org Bank Pengumpulan Tol Jasa Marga p.65 ×2
unresolved org Arbritase Nasional Indonesia p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.73 ×3
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum p.74
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.77 ×2
unresolved org PT Prima Multi DIR p.78
unresolved org PT Pulo Airbiru Raya p.78
unresolved org PT Sekar Hati p.80
unresolved org PT Rosarum Cindo Putra p.81
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat. p.81 ×3
unresolved org PT Armada Antar Lintasnusa p.81
unresolved org PT Ardhani Karya Mandiri p.82
unresolved org PT Pulo Airbiru DIR p.82
unresolved org PT Pulo Airbiru p.82 ×3
unresolved org PT Trica Daya Meruya Utara Jalur A p.83
unresolved org PT Trica Daya p.83
unresolved org PT Anugerah Pemantau Gerbang Told p.84
unresolved org Indonesia Highway Corporation p.85
unresolved person Kartini Muljadi p.85
unresolved org Pengadilan Negeri p.85
unresolved person Ir. Hasanudin. M. Eng. Sc p.86
unresolved person Aulia Taufani p.87
unresolved person Sutjipto p.87
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia p.87
unresolved person Pratiwi Handayani p.87
unresolved person Yurisa Martanti p.87
unresolved org PT Jakarta Infrastruktur Propertindo p.87
unresolved org PT Jaya Sarana Pratama p.87
unresolved person Ir. Yusid Toyib p.88 ×5
unresolved org PT Jakarta Propertindo p.89
unresolved org PT Sanggar Sarana Baja p.89 ×2
unresolved org PT General Electric Operation Indonesia p.89
unresolved org PT GE Transportation p.89
unresolved org Kementerian PU p.89 ×2
unresolved org PT Pembangunan Jaya Infrastruktur p.89
unresolved org PT Jalantol Lingkar p.90
unresolved org PT Marga Nulyasumo Agung p.90
unresolved org Dana Pensiun Jaya p.90
unresolved — Frans S. Sunito p.91 ×2
unresolved — Satya Hergandhi p.91
unresolved — Edwin Cahyadi p.91 ×2
unresolved — Tentang Penunjukan Pelaksana Tug · Sekretaris Perusahaan p.92
unresolved org PT Marga Lingkar Jakarta Graha Smatupang Tower p.92
unresolved person Ir. Bambang Sulistiyo Anggota Komite Audit Warga Negara p.93
unresolved person Neneng Fathiah · Kepala Unit Audit Internal p.94
unresolved org PT Marga Lingkar Jakarta. Secara p.95
unresolved org PT Jakarta Marga Jaya Satya Heragandhi p.98
unresolved — Satya Heragandhi p.98
unresolved org Arbitrase p.106
unresolved org PT Mandiri Axa General Insurance p.106
unresolved org PT Asuransi Jasa Indonesia Persero p.106
unresolved org PT Asuransi Jasaraharja Putera p.106
unresolved org PT Asuransi Wahana Tata p.106
unresolved org Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners p.120
unresolved org PT MARGA LINGKAR JAKARTA CATATAN ATAS p.149 ×5
unresolved person Ir. Abdul Hadi Hs. p.149
unresolved person Ir. Yauw Diaz Moreno p.150
unresolved — Entitas sepengendali p.181
unresolved — Merupakan Badan/Instansi p.181

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result