Skip to content
Back to announcement

20260610_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32099758_lamp1.pdf

Listing Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 220

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                JADWAL
                                                                                                                                                                                                           Tanggal Efektif                                             :             13 Maret 2026    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                              :        10 Juni 2026
                                                                                                                                                                                                           Masa Penawaran Umum                                         :            3 – 5 Juni 2026   Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik                               :        10 Juni 2026




                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                           Tanggal Penjatahan                                          :                8 Juni 2026   Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                     :        11 Juni 2026
                                                                                                                                                                                                           OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
                                                                                                                                                                                                           PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                                                                                           PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                                                                                                                                           INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
                                                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI VI DAN TAHAP KE-2 DARI SUKUK MUDHARABAH V YANG TELAH MENJADI
                                                                                                                                                                                                           EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                        PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                    Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                                             Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900;
                                                                                                                                                                                                                                                                                          Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Website: www.app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                           Pabrik:                                                                 Pabrik:                                                             Pabrik:
                                                                                                                                                                                                           Jl. Raya Minas Perawang Km.26, Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang,                Jl. Raya Serpong Km.8, Serpong – Tangerang 15310                    Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan, Serang 42184
                                                                                                                                                                                                                                          Kab. Siak                                                           Banten, Indonesia                                                   Banten, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                              Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                         Telepon : (+62-21) 5312 0001-3; Faksimili : (+62-21) 5312 0363        Telepon : (+62-254) 280088; Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                                                                                                                                                                    Telepon : (+62-761) 91088; Faksimili : (+62-761) 91373

                                                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN
                                                                                                                                                                                                                                                                                          RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP628.095.000.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.275.960.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                           2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL
                                                                                                                                                                                                           Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
                                                                                                                                                                                                           berikut:
                                                                                                                                                                                                           Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                                                                                                                                                                                                                       (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                                                                                                                                                                                                                       persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                           Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                                                                                       9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                                                                                                                                                                                                                       (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                           Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                                                                                                                                                                                                           10 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                                                                                                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                           Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP811.105.000.000,- (DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                        DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR RP2.331.930.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK
                                                                                                                                                                                                                                                                                           MUDHARABAH”)
                                                                                                                                                                                                           6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLNHSHPLOLNDQ
                                                                                                                                                                                                           efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan
                                                                                                                                                                                                           Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                           Seri A    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                                                                                                                                                                                                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
                                                                                                                                                                                                                       sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                       Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                           Seri B    : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                                                                                                                                                                                                       Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu koma
                                                                                                                                                                                                                       nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
                                                                                                                                                                                                                       (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                           Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
                                                                                                                                                                                                           Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
                                                                                                                                                                                                           yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.
                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP
                                                                                                                                                                                                                                                                                        III DAN/ATAU
                                                                                                                                                                                                            TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), DAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
                                                                                                                                                                                                           SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
                                                                                                                                                                                                           AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KE-
                                                                                                                                                                                                           PADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
                                                                                                                                                                                                           PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                                                                                                           PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN
                                                                                                                                                                                                           SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
                                                                                                                                                                                                           LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN
                                                                                                                                                                                                           APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                           PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                                                                                                                           MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
                                                                                                                                                                                                           DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
                                                                                                                                                                                                           MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                                                                           PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
                                                                                                                                                                                                           PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                                                                                                                                                           ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                                                                                           RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA
                                                                                                                                                                                                           YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
                                                                                                                                                                                                           RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
                                                                                                                                                                                                           DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SEBAGAI BERIKUT:
                                                                                                                                                                                                                                                              id
                                                                                                                                                                                                                                                                A+                                         ir
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             AA
                                                                                                                                                                                                                                                         (Single A Plus)                                (Double A)
                                                                                                                                                                                                                                           PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)        PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                                                                                                                                                                                                             UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                                                                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
                                                                                                                                                                                                                                                              id
                                                                                                                                                                                                                                                                A+(sy)                                     ir
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             AA(sy)
                                                                                                                                                                                                                                                      (Single A Plus Syariah)                            (Double A)
                                                                                                                                                                                                                                           PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)         PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                                                                                                                                                                                                 UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
   PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                       EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9                                                                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

             Jl. MH. Thamrin No. 51
           Jakarta 10350, Indonesia                                                                                                                                                                                 PT ALDIRACITA                                                                                                                                                                       PT TRIMEGAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                PT CIMB NIAGA   PT BRI DANAREKSA      PT INDO PREMIER         PT MANDIRI     PT MEGA CAPITAL        PT SUCOR
    Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900                                                                                                                                                                           SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                      INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                     PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                 SEKURITAS          SEKURITAS            SEKURITAS            SEKURITAS         SEKURITAS           SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       INDONESIA TBK

            Website: www.app.co.id                                                                                                                                                                                                                                                                           WALI AMANAT

  Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      PT BANK KB INDONESIA TBK


                                                                                                                                                                                                                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026,
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
7DKXQNHSDGD2WRULWDV-DVD.HXDQJDQ ³2-.´ GL-DNDUWDGHQJDQVXUDW1R,.33',5;,,
tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang
- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada
37%XUVD(IHN,QGRQHVLD ³%(,´ VHVXDLGHQJDQ6XUDW3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ
GDQ6XNXN1R6%(,33WDQJJDO-DQXDUL\DQJGLEHULNDQROHK%(,$SDELOD
Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Peraturan
1R,;$

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ
NHWHUDQJDQ GDQDWDX SHUQ\DWDDQ DSDSXQ PHQJHQDL GDWD \DQJ WLGDN GLXQJNDSNDQ GDODP ,QIRUPDVL
Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP88336.3HQMDPLQ3HODNVDQD
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ 6HODQMXWQ\D SHQMHODVDQ VHFDUD OHQJNDS PHQJHQDL DGDWLGDN DGDQ\D
KXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVLGDQ6XNXN0XGKDUDEDKGDSDWGLOLKDWSDGD%DE
; WHQWDQJ 3HQMDPLQDQ (PLVL 2EOLJDVL GDQ 6XNXN 0XGKDUDEDK 3HQMHODVDQ PHQJHQDL WLGDN DGDQ\D
KXEXQJDQ D¿OLDVL /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU 0RGDO GDSDW GLOLKDW SDGD %DE ;, WHQWDQJ
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA.
BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA
TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xvi
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................36
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................47
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................79
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................84
VI.      INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...................................95
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................96
         1.  RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................96
         2.  STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.........................97
         3.  PERIZINAN...........................................................................................................................97
         4.  STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
             PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ................................................................ 111
         5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................112
         6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
             BADAN HUKUM. ................................................................................................................112
         7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ..................................113
         8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)..................................................................115
         9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
             DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
             DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ...............................................................................115
         10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK
             USAHA................................................................................................................................115
             10.1 KEGIATAN USAHA. .................................................................................................115
             10.2 PABRIK....................................................................................................................116
             10.3 BAHAN BAKU..........................................................................................................117
             10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN................................................................117
             10.5 PEMASARAN. .........................................................................................................118
             10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN. ....................119
             10.7 PERSAINGAN USAHA. ...........................................................................................120
             10.8 STRATEGI USAHA..................................................................................................122
             10.9 PROSPEK USAHA. .................................................................................................122
             10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)....................................126
             10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
                   SOCIAL RESPONSIBILITY)....................................................................................129
VIII.    PERPAJAKAN. .........................................................................................................................132
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH............................................134
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................136




                                                                            i
Page 4
XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................139
XII.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........149
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ........................................................155
XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................157




                                                               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN


“Afiliasi”          : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                          pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
                          (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                          pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                          atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                          20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                          perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                      Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                      membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
                      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan/atau pelunasan Pokok
                      Obligasi, dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, termasuk Denda
                      dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/
                      atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk
                      dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                      Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

“Akad Mudharabah”   : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
                      Tahap II Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
                      dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam
                      Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                      V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 tanggal 19 Mei 2026 yang
                      dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

“Bank Kustodian”    : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                      dalam Undang-Undang Pasar Modal.


                                             iii
Page 6
“Bapepam dan LK”     : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                       dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                       Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua ribu
                       lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
                       dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                       Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua
                       ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“Bunga Obligasi”     : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                       Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
                       dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Bursa Efek”         : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                       sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
                       dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal
                       ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang
                       berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang     : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi”     kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                       di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                       kepada KSEI.

“Daftar Pemegang     : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk         kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Mudharabah”            Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                       Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk          : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah”            kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi yaitu
                       sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu
                       miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) yang akan dijamin secara
                       Kesanggupan Penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
                       ketentuan sebagai berikut:
                       a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun
                            empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                            dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                            berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                            dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
                            29,42% (dua puluh sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan
                            yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                            9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                            Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                       b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan
                            ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
                            Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                            besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga
                            puluh satu koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                            dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
                            lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
                            adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
                       Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
                       pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
                       sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
                       dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.



                                               iv
Page 7
“Denda”             : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
                      yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                      Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                      dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                      dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                      adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                      30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”     : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                      dan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah,
                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk
                      Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
                      Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek
                      Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi
                      Tambahan , Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya
                      yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
                      No.36/2014.

“Efek”              : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
                      komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                      Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Efek Syariah”      : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                      Modal.

“Emisi”             : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                      dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”     : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                      kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                      gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
                      atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
                      terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                      sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan
                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Mudharabah.

“FKP”               : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                      nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                      dan Penjamin Pelaksana Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui
                      Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Sukuk Mudharabah.

“FPPO”              : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                      diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                      Emisi Obligasi.

“FPPSM”             : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                      yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“Harga Penawaran”   : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
                      nilai Dana Sukuk Mudharabah.



                                             v
Page 8
“Hari Bursa”         : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                       menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                       Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.


“Hari Kalender”      : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                       tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                       sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”         : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                       yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                       yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                       Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

"HGB”                : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                       No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                       dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                       Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas”              pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                      diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                      Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.

“Jumlah Kewajiban”   : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                       Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                       Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                       dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas
                       Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi
                       Kerugian akibat keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Jumlah Terutang”    : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                       Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, serta perjanjian-
                       perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
                       tetapi tidak terbatas pada Pokok, Bunga, dan Denda Obligasi (jika ada) yang
                       terutang dari waktu ke waktu.

“KAP”                : Berarti Kantor Akuntan Publik.

“Kompensasi          : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kerugian”              Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat
                       dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
                       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
                       Sukuk Mudharabah.

                       Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                       Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
                       Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
                       adalah sebagai berikut :
                       a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp263.889,- (dua ratus
                           enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per
                           hari;
                       b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp277.778,- (dua ratus
                           tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari

“Komitmen Surat      : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
Pesanan”               produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan dengan
                       PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 29 April 2026.

                                              vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
                        Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                        Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                        dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
                        konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
                        Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
                        pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
                        pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan hak-hak lain yang
                        berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Konsultan Hukum”     : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
                        dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.

“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
Untuk RUPO/RUPSU”      diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Pemegang Sukuk
atau “KTUR”            Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/
                       RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.

                      : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
“KSEI”                  Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                        dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                        Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                        berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian
                        Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                        berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”           : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                        dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                        serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
                        menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang
                        menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI,
                        Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah mendapat Persetujuan
                        OJK.

“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                       Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                       No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
                       adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

“Masa Penawaran”      : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                        Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi
                        Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
                        Mudharabah.

“Masyarakat”          : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                        Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                        tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/
                        berkedudukan di luar wilayah Indonesia dengan memperhatikan peraturan
                        perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Menkumham”           : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                        dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                        Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Nisbah Pemegang      : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah”       harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                        berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                        proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
                        Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

                                              vii
Page 10
“Notaris”        : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
                   di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.

”Obligasi        : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
Berkelanjutan”     secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                   Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp
                   & Paper Tahap I Tahun 2026 dan/atau Obligasi Tahap II dan/atau Obligasi
                   Berkelanjutan tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan
                   dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut
                   dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
                   dengan target dana Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp10.000.000.000.000,-
                   (sepuluh triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan
                   secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                   dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
                   ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.

“Obligasi”       : Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
                   2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua
                   ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah), akan
                   dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2
                   (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                   a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.153.215.000.000,-
                        (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta
                        Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
                        nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                        sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                        (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                        Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
                   b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.122.745.000.000,-
                        (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima
                        juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
                        koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                        terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                        penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                        Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

                   Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                   sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                   sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                   Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   Obligasi.

”OJK”            : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
                   yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                   pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                   Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
                   Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21
                   Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                   yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
                   Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
                   sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                   tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pasar Modal”    : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                   perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                   diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.




                                          viii
Page 11
“Pefindo”             : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                      Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                      pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                      Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                      yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                      lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk       : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah”             dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi Hasil
                        Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari:
                        (i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
                        langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
                        investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada
                        KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemeringkat”         : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                        dan PT Kredit Rating Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusatatau
                        perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui
                        sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

“Pemerintah”          : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”      : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                        yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
                        berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
                        pelaksanaannya.

“Pendapatan Bagi      : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
Hasil”                  harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                        yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A dan
                        Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
                        Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                        Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                        yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
                        Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan
                        Bagi Hasil.

                        Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi Perseroan
                        selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                        Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Pendapatan Yang      : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan”         Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok
                        penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.

“Pengakuan            : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Kewajiban Sukuk         Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
Mudharabah”             Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
                        Tahap II Tahun 2026 No. 51 tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta
                        Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
                        Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 89 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat
                        dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.



                                               ix
Page 12
“Pengakuan Utang”      : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                         sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                         VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 48 tanggal 19 Mei 2026
                         juncto Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Indah
                         Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 86 tanggal 25 Mei 2026, yang
                         dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”   : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                         pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
                         dalam UUPM.

“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Obligasi”       penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Aldiracita
                      Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
                      BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
                      Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan
                      ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Emisi        : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang membuat kontrak dengan
Obligasi”                Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama
                         Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk
                         oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam
                         hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
                         Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
                         Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
                         PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai
                         dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Obligasi.

“Penjamin Emisi        : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Sukuk Mudharabah”        penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Sukuk Mudharabah, dalam hal
                         ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
                         Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
                         Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
                         PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai
                         dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Obligasi.

“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk           penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Sukuk Mudharabah, dalam hal
Mudharabah”           ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                      PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
                      Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor
                      Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan
                      syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                      Mudharabah.

“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
                         Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                         Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
                         LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                         dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen     : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 57 tanggal 20 Mei 2026, yang
Pembayaran Obligasi”   dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                       Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                       dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.

                                                x
Page 13
“Perjanjian Agen     : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 58 tanggal 20 Mei 2026, yang
Pembayaran Sukuk”      dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                       Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan
                       Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

“Perjanjian          : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pendaftaran Obligasi   pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-082/OBL/KSEI/0426 tanggal
di KSEI”               20 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian         : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pendaftaran Sukuk     Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-036/SKK/
Mudharabah di KSEI”   KSEI/0426 tanggal 20 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                      cukup.

“Perjanjian          : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Penjaminan Emisi       Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”              Efek Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026
                       No. 47 tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta Perjanjian Penjaminan
                       Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
                       2026 No. 85 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                       S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian          : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk
Penjaminan Emisi       Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah”      Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
                       Tahun 2026 No. 50 tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta Perjanjian
                       Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
                       & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 88 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di
                       hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian          : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan        sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi”              Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 46
                       tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No.
                       84 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                       di Jakarta.

“Perjanjian          : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan        sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Sukuk Mudharabah”      Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
                       2026 No. 49 tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta Perjanjian
                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
                       Paper Tahap II Tahun 2026 No. 87 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di
                       hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perusahaan Anak”    : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
                       jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
                       dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang
                       berlaku di Indonesia.

“Perusahaan          : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
Asosiasi”              secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                       bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
                       perusahaan yang bersangkutan.

“Perseroan”          : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                       didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
                       di Jakarta Pusat.


                                              xi
Page 14
“Pernyataan           : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran”            rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik dengan
                        surat 110/IKPP-DIR/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025.


“Pernyataan           : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi     Pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada UUP2SK Pasal 74 No. 4/2023,
Efektif”                yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                        lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.

“POJK No. 3/2018”     : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                        Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                        Sukuk.

“POJK No. 7/2017”     : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                        Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                        Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9 /2017”    : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                        Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
                        Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”    : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”    : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                        tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”    : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                        Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”    : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                        Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”    : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                        tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                        sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025 tanggal
                        19 Desember 2025.

“POJK No. 33/2014”    : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”    : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”    : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.36/2014”     : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                        Sukuk.

“POJK No. 42/2020”    : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020     : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                        tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”    : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                        tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.


                                               xii
Page 15
“POJK No. 56/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                       terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi. Obligasi ini ditawarkan
                       dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan
                       dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2
                       (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                       a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                            Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua
                            ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                            (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
                            tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                            secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
                            Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo; dan

                       b.   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                            Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh
                            ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                            9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                            5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                            dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                            persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
                            tempo.

                       Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                       sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                       sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                       Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi.

“Rekening Efek”      : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                       dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                       diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                       berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                       Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek, dan
                       Bank Kustodian.

“RUPO”               : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”               : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
                       ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“RUPSU”              : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Satuan              : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan”        dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
                       Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah).

“Satuan              : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan,
Perdagangan”           yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo    : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi”              KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                       KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                       yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.




                                              xiii
Page 16
“Sertifikat Jumbo      : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Mudharabah”        Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                         atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                         Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
                         Mudharabah Seri B.

“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
                     II Tahun 2026 dengan total dana sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun
                     tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) dan
                     akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
                     2 (dua) seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
                     a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun
                          empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                          dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                          berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                          dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
                          29,42% (dua puluh sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan
                          yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                          9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                          Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                     b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan
                          ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                          perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                          besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga
                          puluh satu koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                          dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
                          lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
                          adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                          Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
                          Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
                          pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
                          sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
                          dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.


“Tanggal Distribusi”   : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
                         Sukuk Mudharabah, hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti
                         kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang wajib dilakukan kepada
                         pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam Penawaran Umum, yang
                         akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                         terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan
                         Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Emisi”        : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
                         Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan
                         Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
                         diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran
                         hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana
                         Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal
                         sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal Pelunasan     : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
Pokok Obligasi”          menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                         sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                         Pembayaran.




                                                xiv
Page 17
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi”       dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                      dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                      memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi.


“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk    Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh
Mudharabah”           Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                      ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                       yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                       Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

                          Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
                          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
                          Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September
                          2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
                          pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10
                          Juni 2031 untuk Seri B.

“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek
                       Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi
                       Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                       yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya
                       masa Penawaran Umum.

“USD”                  : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

“UUPM”                 : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                         tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                         1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, beserta
                         peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
                         UUPPSK.

“UUPPSK”               : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.

“UUPT”                 : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                         Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756,
                         sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-peraturan
                         pelaksananya.

“Wali Amanat”          : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                         Jakarta Selatan.




                                                xv
Page 18
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini, namun
terdapat penyesuaian kegiatan usaha, dan kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan
saat ini adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Sehingga kegiatan usaha utama Perseroan sejak pendirian sampai dengan saat ini tidak mengalami
perubahan dan/atau penambahan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di
Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak
berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (52%) maupun domestik (48%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Australia dan Afrika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.




                                                    xvi
Page 19
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 3,6%.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                      :   Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
                                       Tahun 2026.

Jenis Obligasi                     :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                       Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                       sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                       Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                       Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                                       kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                                       diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                                       kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
                                       Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
                                       atau Pemegang Rekening.

Target Dana Obligasi Yang Akan     :   Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Dihimpun

Jumlah Pokok Obligasi              :   Sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh
                                       puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
                                       dijamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment), yang
                                       terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:

                                       Obligasi    :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
                                       Seri A            adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu
                                                         triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus
                                                         lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                                         tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
                                                         persen) per tahun dengan jangka waktu 3
                                                         (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                         Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                                         (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                                                         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
                                                         saat tanggal jatuh tempo.



                                                  xvii
Page 20
                                     Obligasi     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
                                     Seri B             adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu
                                                        triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus
                                                        empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                                                        bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
                                                        lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                                                        5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                        Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                                        (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                                                        persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
                                                        saat tanggal jatuh tempo.

Seri dan Jangka Waktu Obligasi   :   1.   Seri A : selama 3 (tiga) tahun.
                                     2.   Seri B : selama 5 (lima) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi           :   -    Obligasi Seri A : 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                          tahun.
                                     -    Obligasi Seri B : 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
                                          per tahun.


Harga Penawaran                  :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

Periode Pembayaran Bunga         :   Triwulanan

Jumlah Minimum Pemesanan         :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi                             sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                                     dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi      :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                          :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
                                     atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
                                     apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
                                     kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
                                     barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                     ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah
                                     dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
                                     atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
                                     yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
                                     termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
                                     Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
                                     dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi
                                     jaminan bagi Pemegang Obligasi.

                                     Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
                                     dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                     sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                     Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                     Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                     kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan Efek         :   id
                                        A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
                                     id
                                        AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia.


                                                xviii
Page 21
Rating Rationale                :   Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
                                    Faktor yang Mendukung Peringkat:
                                    •   Posisi bisnis yang sangat kuat;
                                    •   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                                    •   Produk yang berkualitas serta keragaman geografis
                                        pelanggan.
                                    Faktor yang Membatasi Peringkat:
                                    •   Struktur permodalan yang moderat;
                                    •   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan
                                        baku; dan
                                    •   Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
                                    Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam
                                    penilaian pemeringkatan:
                                    Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat
                                    kredit terhadap Perseroan.

Pembelian Kembali (buy back)    :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi                            melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                    Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                    Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                    untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
                                    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                    memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
Obligasi (“sinking fund”)           (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
                                    mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                    Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
                                    hasil Penawaran Umum Obligasi.

Wali Amanat                     :   PT Bank KB Indonesia Tbk.

3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Mudharabah           :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
                                    Tahap II Tahun 2026 .

Target Dana Sukuk Mudharabah    :   Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Yang Akan Dihimpun

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah    :   Sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga
                                    puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) akan
                                    dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
                                    terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah dengan ketentuan
                                    sebagai berikut:

                                    Sukuk          :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri
                                    Mudharabah         A yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Seri A             Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat
                                                       ratus delapan miliar dua ratus sembilan
                                                       puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                                       dihitung berdasarkan perkalian antara
                                                       Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                                       dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                                                       Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
                                                       sembilan koma empat dua persen) dari


                                             xix
Page 22
                                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                                                       indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00%
                                                       (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
                                                       Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
                                                       adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan


                                     Sukuk         :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri
                                     Mudharabah        B yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Seri B            Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua
                                                       puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh
                                                       lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                                       dihitung berdasarkan perkalian antara
                                                       Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                                       dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                                                       Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh
                                                       satu koma nol lima persen) dari Pendapatan
                                                       yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                                                       hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan
                                                       koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                                                       waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
                                                       (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Jangka Waktu            :   -   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                         tahun sejak Tanggal Emisi.

                                     -   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima)
                                         tahun sejak Tanggal Emisi.

Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil :   -   Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42%
                                         (dua puluh sembilan koma empat dua persen) dari
                                         Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                                         dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00%
                                         (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
                                     -   Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar
                                         31,05% (tiga puluh satu koma nol lima persen) dari
                                         Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                                         dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50%
                                         (sembilan koma lima nol persen) per tahun.


Harga Penawaran                  :   100% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.

Periode Pembayaran Pendapatan    :   Triwulanan
Bagi Hasil

Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk :     Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah                           dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
                                     (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.


                                              xx
Page 23
Satuan Perdagangan Sukuk       :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah

Jaminan                        :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
                                   berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
                                   dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
                                   Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak
                                   maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                   yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                                   telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
                                   jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                                   krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                   istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
                                   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                                   sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab
                                   Undang-undang Hukum Perdata.

                                   Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa
                                   hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
                                   yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
                                   hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                   kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
                                   ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan Sukuk      :   id
                                      A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek
Mudharabah                         Indonesia.
                                   id
                                      AA(sy) (Double A Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia.

Rating Rationale               :   Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
                                   Faktor yang Mendukung Peringkat:
                                   • Posisi bisnis yang sangat kuat;
                                   • Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                                   • Produk yang berkualitas serta keragaman geografis
                                       pelanggan.
                                   Faktor yang Membatasi Peringkat:
                                   • Struktur permodalan yang moderat;
                                   • Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan
                                       baku; dan
                                   • Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
                                   Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam
                                   penilaian pemeringkatan:
                                   Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat
                                   kredit terhadap Perseroan.


Pembelian Kembali (buy back)   :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Sukuk Mudharabah                   sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
                                   setelah tanggal penjatahan.

                                   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                   untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
                                   atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                   pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
                                   perundang-undangan yang berlaku.




                                            xxi
Page 24
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk :           Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”)                 fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                                            mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                            Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana
                                            hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

Wali Amanat                             :   PT Bank KB Indonesia Tbk.

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp609.626.913.099,- (enam ratus sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta
    sembilan ratus tiga belas ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
    sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran bunga bank;
2. Sebesar Rp156.406.470.085,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus enam juta empat ratus
    tujuh puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
    Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
    bank dan/atau bunga bank;
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
    tiga juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
    membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi
    perbankan dan kredit modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
    usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
    bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
    penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Maret
2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                         Keterangan
                                                               Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp,-)    %
Modal Dasar                                                      20.000.000.000      20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada)      3.190.144.498       3.190.144.498.000   58,31
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                          2.280.838.443       2.280.838.443.000   41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        5.470.982.941       5.470.982.941.000    100
Jumlah Saham Dalam Portepel                                      14.529.017.059      14.529.017.059.000




                                                      xxii
Page 25
6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak (i) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/
AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                            31 Maret                       31 Desember
                      Keterangan
                                                             2026*                  2025                 2024
Total Aset Lancar                                               6.296.086              6.133.594             6.240.166
Total Aset Tidak Lancar                                         6.357.544              6.213.812             5.536.886
Total Aset                                                     12.653.630             12.347.406           11.777.052
Total Liabilitas Jangka Pendek                                  2.342.449              2.272.033             2.321.506
Total Liabilitas Jangka Panjang                                 3.311.491              3.231.576             3.047.337
Total Liabilitas                                                5.653.940              5.503.609             5.368.843
Total Ekuitas                                                   6.999.690              6.843.797             6.408.209
Total Liabilitas Ekuitas                                       12.653.630             12.347.406           11.777.052
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                31 Maret                          31 Desember
                       Keterangan
                                                        2026*               2025*             2025            2024
Penjualan Neto                                             816.292             782.718        3.171.276       3.195.731
Beban Pokok Penjualan                                    (534.385)           (548.986)      (2.149.541)     (2.177.118)
Laba Bruto                                                 281.907             233.732        1.021.735       1.018.613
Laba Usaha                                                 196.977             138.590          667.711         652.890
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                       173.457             160.083          547.897         526.897
Laba Neto                                                  156.125             140.111          453.346         424.284
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak                       (232)                 169             (929)            704
Penghasilan Komprehensif Neto                              155.893             140.280          452.417         424.988
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                      156.113          140.120          453.348         424.308
  Kepentingan nonpengendali                                       12               (9)              (2)            (24)
Neto                                                         156.125          140.111          453.346         424.284
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                      155.881          140.289          452.419         425.012
  Kepentingan nonpengendali                                       12               (9)              (2)            (24)
Neto                                                         155.893          140.280          452.417         424.988
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
(dalam angka penuh)                                          0,02853          0,02561          0,08286         0,07756
*Tidak diaudit




                                                    xxiii
Page 26
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                    31 Maret                        31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                     2026*                  2025                  2024
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                               4,29%               (0,77%)             (8,14%)
Laba Neto                                                                 11,43%                    6,85%                3,13%
Total Aset                                                                   2,48%                  4,84%                16,31%
Total Liabilitas                                                             2,73%                  2,51%                30,15%
Total Ekuitas                                                                2,28%                  6,80%                6,80%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                            21,25%                   17,28%                16,49%
Penjualan neto/Total aset**                                                  6,45%                 25,68%                27,14%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                     19,13%                   14,30%                13,28%
Laba neto/Total aset (ROA)**                                                 1,23%                  3,67%                3,60%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)**                                              2,23%                  6,62%                6,62%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                           2,69x                2,70x                 2,69x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                          0,81x                0,80x                 0,84x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                              0,45x                0,45x                 0,46x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                              3,72x                3,59x                 3,61x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)   **
                                                                               0,20x                0,66x                 0,61x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT

                                                                                           31 Maret 2026*
                               Keterangan
                                                                                  Persyaratan             Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                            Minimum 1x - 1,1x                         2,69x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
  Maturities of Long Term Debt)**                                             Minimum 1x - 1,1x                           0,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                        Maksimum 2,5x - 5,5x                         0,81x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                              Minimum 1x                              2,69x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                Minimum 1,75x                            3,72x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                            Maksimum 2,5x                            0,81x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut dan tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan persyaratan utang sehubungan dengan
penerbitan PUB tahapan.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.




                                                             xxiv
Page 27
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 19 Mei 2026 adalah sebesar Rp17.666,-/1 Dolar AS.

Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                                                            (dalam Rupiah)
                      Keterangan                                 Nilai kurs terendah                        Nilai kurs tertinggi
April 2026                                                                17.002                                   17.378
Maret 2026                                                                16.848                                   16.999
Februari 2026                                                             16.758                                   16.925
Januari 2026                                                              16.723                                   16.981
Desember 2025                                                             16.632                                   16.790
November 2025                                                             16.644                                   16.760
Sumber: Bank Indonesia


Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                                   Keterangan                                                       Nilai kurs
31 Maret 2026                                                                                           16.993
31 Desember 2025                                                                                        16.782
31 Maret 2025                                                                                           16.588
31 Desember 2024                                                                                        16.162


Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.

7.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                                              Kepemilikan
                                                                   Tahun                   Kontribusi                          Produk
         Nama                                           Tahun                   Efektif
 No                     Domisili     Kegiatan Utama              Penyertaan               Pendapatan     Status saat ini   Barang dan/atau
      Perusahaan                                      Beroperasi               Perseroan
                                                                 Perseroan                    (%)                               jasa
                                                                                  (%)
                                                          Kepemilikan secara langsung
      Indah Kiat
      International
                                                                                                            Tidak
 1.   Finance           Belanda      Jasa Keuangan      1994        1994           100        -                            Tidak Beroperasi
                                                                                                          Beroperasi
      Company
      B.V.
      Imperial
 2.   Investment       Malaysia         Investasi       2004        2004           100        -           Beroperasi          Investasi
      Limited
      PT Graha
                        Jakarta                                                                             Tidak
 3.   Kemasindo                       Perdagangan       2008        1995           99,90      -                            Tidak Beroperasi
                         Pusat                                                                            Beroperasi
      Indah
      PT
      Paramitra         Jakarta                                                                                              Karton Box
 4.                                   Perdagangan       1997        1988           95,16     0,01         Beroperasi
      Abadimas           Pusat                                                                                                Amplop
      Cemerlang
                                                       Kepemilikan secara tidak langsung
          PT
       Paramitra       Kabupaten                                                                                              Karton Box
 1.                                     Industri        1999        1996           99,94     0,01          Beroperasi
       Gunakarya        Sidoarjo                                                                                               Amplop
       Cemerlang
      IK                 British
 2.   Investment         Virgin         Investasi       2023       2023            100        -           Beroperasi          Investasi
      (BVI) Limited      Island




                                                                     xxv
Page 28
8.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
     DILUNASI

Obligasi Rupiah

                                                                                                     (dalam miliaran Rupiah)
                                                     Total                          Tingkat                      Jumlah
                                     Tanggal                         Jangka
       Nama Efek             Seri                  Emisi (Rp                         Suku     Jatuh Tempo       Terutang
                                    Penerbitan                       Waktu
                                                    miliar)                         Bunga
Obligasi Berkelanjutan II               30                                                        30
                                                                      5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C      September       450,0                          10,00%     September         450,0
                                                                       tahun
Tahap I Tahun 2021                     2021                                                      2026*
Obligasi Berkelanjutan II
                                    8 Desember                        5 (lima)                8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      338,3                          9,25%                        338,3
                                       2021                            tahun                     2026*
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    24 Februari                       5 (lima)                 24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      203,6                          9,25%                        203,6
                                       2022                            tahun                      2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     5 Agustus                        5 (lima)                 5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      207,8                          10,00%                       207,8
                                       2022                            tahun                     2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     11 Oktober                       5 (lima)                 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      306,2                          10,25%                       306,2
                                        2022                           tahun                      2027
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III          16 Desember
                                                                      5 (lima)                16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C         2022         89,1                           11,00%                        89,1
                                                                       tahun                      2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     27 Januari                       5 (lima)                 27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      163,6                          11,00%                       163,6
                                       2023                            tahun                     2028
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B     11 Juli 2023    1.745,9        3 (tiga) tahun   10,25%    11 Juli 2026*     1.745,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                      5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C     11 Juli 2023     192,9                          10,75%    11 Juli 2028       192,9
                                                                       tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    25 Agustus                                                 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     1.609,9        3 (tiga) tahun   10,25%                      1.609,9
                                       2023                                                      2026*
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    25 Agustus                        5 (lima)                 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      454,1                          10,75%                       454,1
                                       2023                            tahun                      2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    21 November                                               21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      739,7         3 (tiga) tahun   10,25%                       739,7
                                        2023                                                      2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    21 November                       5 (lima)                21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      432,3                          10,75%                       432,3
                                        2023                           tahun                      2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B     4 April 2024    1.325,9        3 (tiga) tahun   10,25%    4 April 2027      1.325,9
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                      5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C     4 April 2024     121,2                          10,75%    4 April 2029       121,2
                                                                       tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B     21 Juni 2024    1.620,6        3 (tiga) tahun   10,50%    21 Juni 2027      1.620,6
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                      5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C     21 Juni 2024     51,7                           11,00%    21 Juni 2029        51,7
                                                                       tahun
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                     4 Oktober                                                 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       A                     1.664,9        3 (tiga) tahun   10,25%                      1.664,9
                                       2024                                                      2027
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                     4 Oktober                        5 (lima)                 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      835,1                          10,75%                       835,1
                                       2024                            tahun                     2029
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                    5 Desember                                                5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B                     1.497,6        3 (tiga) tahun   10,75%                      1.497,6
                                       2024                                                      2027
Tahap II Tahun 2024




                                                            xxvi
Page 29
                                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
                                                             Total                        Tingkat                      Jumlah
                                           Tanggal                         Jangka
       Nama Efek              Seri                         Emisi (Rp                       Suku     Jatuh Tempo       Terutang
                                          Penerbitan                       Waktu
                                                            miliar)                       Bunga
Obligasi Berkelanjutan V
                                          5 Desember                        5 (lima)                 5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper        C                             602,1                        10,75%                       602,1
                                             2024                            tahun                      2029
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                           12 Maret                                                    12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper        B                            1.985,9      3 (tiga) tahun   10,00%                      1.985,9
                                             2025                                                        2028
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
                                           12 Maret                         5 (lima)                   12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper        C                             541,6                        10,50%                       541,6
                                             2025                            tahun                       2030
Tahap III Tahun 2025
                                                                           370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                          ratus tujuh
Indah Kiat Pulp & Paper        A          12 Juni 2025       327,4                        6,75%     22 Juni 2026*      327,4
                                                                          puluh) Hari
Tahap IV Tahun 2025
                                                                           Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper        B          12 Juni 2025       621,4       3 (tiga) tahun   10,00%     12 Juni 2028      621,4
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                            5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper        C          12 Juni 2025       286,9                        10,50%     12 Juni 2030      286,9
                                                                             tahun
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper        A          30 Sep 2025        849,5       3 (tiga) tahun   9,00%      30 Sep 2028       849,5
Tahap V Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                            5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper        B          30 Sep 2025       3.097,0                       9,50%      30 Sep 2028      3.097,0
                                                                             tahun
Tahap V Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper        A          26 Mar 2026        93,3        3 (tiga) tahun   6,50%      26 Mar 2029        93,3
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
                                                                            5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper        B          26 Mar 2026        91,0                         7,25%      26 Mar 2031        91,0
                                                                             tahun
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
                                                                           7 (tujuh)
Indah Kiat Pulp & Paper        C          26 Mar 2026        176,9                        7,75%      26 Mar 2033       176,9
                                                                            tahun
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
                                                                         10 (sepuluh)
Indah Kiat Pulp & Paper        D          26 Mar 2026        267,0                        8,00%      26 Mar 2036       267,0
                                                                            tahun
Tahap I Tahun 2026
TOTAL                                                                                                                 22.990,3

Sukuk Mudharabah

                                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
                                              Tanggal         Total          Jangka        Tingkat                      Jumlah
        Nama Efek                  Seri                                                              Jatuh Tempo
                                             Penerbitan       Emisi          Waktu        Bagi Hasil                   Terutang
Sukuk Mudharabah
                                                30                                                        30
Berkelanjutan I Indah Kiat                                                   5 (lima)
                                     C       September         50,8                        10,00%      September        50,8
Pulp & Paper Tahap I Tahun                                                    tahun
                                               2021                                                      2026*
2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat                   8 Desember                      5 (lima)                 8 Desember
                                     C                        247,1                         9,25%                       247,1
Pulp & Paper Tahap II Tahun                     2021                          tahun                      2026*
2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat                   24 Februari                     5 (lima)                 24 Februari
                                     C                        108,0                         9,25%                       108,0
Pulp & Paper Tahap III                          2022                          tahun                      2027
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat                   5 Agustus                      5 (lima)                  5 Agustus
                                     C                        222,7                        10,00%                       222,7
Pulp & Paper Tahap I Tahun                      2022                          tahun                      2027
2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat                  11 Oktober                      5 (lima)                  11 Oktober
                                     C                         69,4                        10,25%                       69,4
Pulp & Paper Tahap II Tahun                     2022                          tahun                       2027
2022




                                                                 xxvii
Page 30
                                                                                                  (dalam miliaran Rupiah)
                                       Tanggal       Total        Jangka          Tingkat                      Jumlah
        Nama Efek              Seri                                                         Jatuh Tempo
                                      Penerbitan     Emisi        Waktu          Bagi Hasil                   Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat           16 Desember                  5 (lima)                 16 Desember
                                C                     5,4                         11,00%                        5,4
Pulp & Paper Tahap III                    2022                      tahun                       2027
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat            27 Januari                  5 (lima)                   27 Januari
                                C                    67,0                         11,00%                       67,0
Pulp & Paper Tahap IV                    2023                       tahun                       2028
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
                                A     11 Juli 2023   612,6      3 (tiga) tahun    10,25%     11 Juli 2026*     612,6
Pulp & Paper Tahap I Tahun
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat                                       5 (lima)
                                B     11 Juli 2023   137,4                        10,75%     11 Juli 2028      137,4
Pulp & Paper Tahap I Tahun                                          tahun
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat          25 Agustus                                              25 Agustus
                                B                    879,0      3 (tiga) tahun    10,25%                       879,0
Pulp & Paper Tahap II Tahun              2023                                                   2026*
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat          25 Agustus                   5 (lima)                   25 Agustus
                                C                    87,7                         10,75%                       87,7
Pulp & Paper Tahap II Tahun              2023                       tahun                        2028
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah               21 November                                           21 November
                                B                    303,6      3 (tiga) tahun    10,25%                       303,6
Kiat Pulp & Paper Tahap III               2023                                                 2026*
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah               21 November                  5 (lima)                 21 November
                                C                    4,52                         10,75%                        4,5
Kiat Pulp & Paper Tahap III               2023                      tahun                       2028
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
                                B     4 April 2024   200        3 (tiga) tahun    10,25%     4 April 2027      200,0
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat                                       5 (lima)
                                C     4 April 2024   65,9                         10,75%     4 April 2029      65,9
Pulp & Paper Tahap IV                                               tahun
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
                                A     21 Juni 2024   171,8      3 (tiga) tahun    10,25%     21 Juni 2027      171,8
Pulp & Paper Tahap V Tahun
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat                                       5 (lima)
                                B     21 Juni 2024   99,5                         10,75%     21 Juni 2029      99,5
Pulp & Paper Tahap V Tahun                                          tahun
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat            4 Oktober                                              4 Oktober
                                A                    331,8      3 (tiga) tahun    10,25%                       331,8
Pulp & Paper Tahap I Tahun               2024                                                   2027
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat            4 Oktober                   5 (lima)                   4 Oktober
                                B                    668,2                        10,75%                       668,2
Pulp & Paper Tahap I Tahun               2024                       tahun                       2029
2024
Sukuk Mudharabah                                                  370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah Kiat           5 Desember                 ratus tujuh                  4 Oktober
                                A                    646,0                         7,25%                       646,0
Pulp & Paper Tahap II Tahun              2024                    puluh) Hari                    2027
2024                                                              Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat           5 Desember                                             5 Desember
                                B                    576,3      3 (tiga) tahun    10,25%                       576,3
Pulp & Paper Tahap II Tahun              2024                                                   2027
2024




                                                       xxviii
Page 31
                                                                                                    (dalam miliaran Rupiah)
                                        Tanggal        Total       Jangka           Tingkat                      Jumlah
        Nama Efek             Seri                                                            Jatuh Tempo
                                       Penerbitan      Emisi       Waktu           Bagi Hasil                   Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat           5 Desember                    5 (lima)                     5 Desember
                               C                       335,5                        10,75%                        335,5
Pulp & Paper Tahap II Tahun              2024                        tahun                          2029
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah                  12 Maret                                                  12 Maret
                               B                       475,9     3 (tiga) tahun     10,00%                        475,9
Kiat Pulp & Paper Tahap III               2025                                                      2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah                  12 Maret                    5 (lima)                      12 Maret
                               C                       121,2                        10,50%                        121,2
Kiat Pulp & Paper Tahap III               2025                       tahun                          2030
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah                                                   370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah                                            ratus tujuh
                               A      12 Juni 2025     357,1                         6,75%      22 Juni 2026*     357,1
Kiat Pulp & Paper Tahap IV                                        puluh) Hari
Tahun 2025                                                         Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
                               B      12 Juni 2025     576,3     3 (tiga) tahun     10,00%       12 Juni 2028     576,3
Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah                                              5 (lima)
                               C      12 Juni 2025     269,0                        10,50%       12 Juni 2030     269,0
Kiat Pulp & Paper Tahap IV                                           tahun
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
                                          30                                                        30
Berkelanjutan IV Indah Kiat                                         5 (lima)
                                       September      1.109,8                        9,50%       September        1.109,8
Pulp & Paper Tahap V Tahun                                           tahun
                                         2025                                                      2030
2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat              26 Maret                                                  26 Maret
                               A                        53,0     3 (tiga) tahun      6,50%                         53,0
Pulp & Paper Tahap I Tahun                2026                                                      2029
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat              26 Maret                    5 (lima)                      26 Maret
                               B                       154,9                         7,25%                        154,9
Pulp & Paper Tahap I Tahun                2026                       tahun                          2031
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat              26 Maret                   7 (tujuh)                      26 Maret
                               C                       221,3                         7,75%                        221,3
Pulp & Paper Tahap I Tahun                2026                      tahun                           2033
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat              26 Maret                 10 (sepuluh)                     26 Maret
                               D                       381,9                         8,00%                        381,9
Pulp & Paper Tahap I Tahun                2026                      tahun                           2036
2026
TOTAL                                                                                                             9.610,6

Obligasi USD
                                                                                          (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                       Tingkat                     Jumlah
                                      Tanggal         Total
        Nama Efek             Seri                               Jangka Waktu           Suku       Jatuh Tempo    Terutang
                                     Penerbitan       Emisi
                                                                                       Bunga
Obligasi USD Berkelanjutan
                                      11 Oktober                                                     11 Oktober
I Indah Kiat Pulp & Paper      A                     1.495,0      3 (tiga) tahun        7,00%                       1.495
                                         2023                                                          2026*
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan
                                      11 Oktober                                                     11 Oktober
I Indah Kiat Pulp & Paper      B                     12.306,0     5 (lima) tahun        8,00%                       12.306
                                         2023                                                           2028
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan
                                     22 November                                                   22 November
I Indah Kiat Pulp & Paper      B                      900,0       3 (tiga) tahun        7,00%                        900
                                         2023                                                         2026*
Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan
                                     22 November                                                   22 November
I Indah Kiat Pulp & Paper      C                     2.786,0      5 (lima) tahun        8,00%                       2.786
                                         2023                                                          2028
Tahap II Tahun 2023




                                                          xxix
Page 32
                                                                                       Tingkat                    Jumlah
                                       Tanggal        Total
          Nama Efek            Seri                                Jangka Waktu         Suku     Jatuh Tempo     Terutang
                                      Penerbitan      Emisi
                                                                                       Bunga
 Obligasi USD Berkelanjutan
 I Indah Kiat Pulp & Paper      B     4 April 2024   3.511,0        3 (tiga) tahun     7,00%     4 April 2027     3.511
 Tahap III Tahun 2024
 Obligasi USD Berkelanjutan
 I Indah Kiat Pulp & Paper      C     4 April 2024   3.915,5,0      5 (lima) tahun     8,00%     4 April 2029    3.915,5
 Tahap III Tahun 2024
 Obligasi USD Berkelanjutan
 I Indah Kiat Pulp & Paper      B     21 Juni 2024    913,0         3 (tiga) tahun     7,00%     21 Juni 2027      913
 Tahap IV Tahun 2024
 Obligasi USD Berkelanjutan
 I Indah Kiat Pulp & Paper      C     21 Juni 2024   3.596,0        5 (lima) tahun     8,00%     21 Juni 2029     3.596
 Tahap IV Tahun 2024
 Obligasi USD Berkelanjutan
                                       4 Oktober                                                  4 Oktober
 II Indah Kiat Pulp & Paper     B                    4.092,5        3 (tiga) tahun     7,00%                     4.092,5
                                         2024                                                       2027
 Tahap I Tahun 2024
 Obligasi USD Berkelanjutan
                                       4 Oktober                                                  4 Oktober
 II Indah Kiat Pulp & Paper     C                    4.959,5        5 (lima) tahun     8,00%                     4.959,5
                                         2024                                                       2029
 Tahap I Tahun 2024
 Obligasi USD Berkelanjutan
                                       12 Maret                                                    12 Maret
 II Indah Kiat Pulp & Paper     B                     16.783        3 (tiga) tahun     7,00%                      16.783
                                         2025                                                        2028
 Tahap II Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan
                                       12 Maret                                                    12 Maret
 II Indah Kiat Pulp & Paper     C                    3.138,5        5 (lima) tahun     8,00%                     3.138,5
                                         2025                                                        2030
 Tahap II Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan                                         370 (tiga ratus
 II Indah Kiat Pulp & Paper     A     12 Juni 2025    1.515        tujuh puluh) Hari   5,75%     22 Juni 2026*    1.515
 Tahap III Tahun 2025                                                  Kalender
 Obligasi USD Berkelanjutan
 II Indah Kiat Pulp & Paper     B     12 Juni 2025    1.278         3 (tiga) tahun     7,00%     12 Juni 2028     1.278
 Tahap III Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan
 II Indah Kiat Pulp & Paper     C     12 Juni 2025   1.373,5        5 (lima) tahun     8,00%     12 Juni 2030    1.373,5
 Tahap III Tahun 2025
 Obligasi USD Berkelanjutan              30                         370 (tiga ratus
                                                                                                  10 Oktober
 II Indah Kiat Pulp & Paper     A     September       5.820        tujuh puluh) Hari   5,50%                      5.820
                                                                                                    2026*
 Tahap IV Tahun 2025                    2025                           Kalender
 Obligasi USD Berkelanjutan              30                                                          30
 II Indah Kiat Pulp & Paper     B     September       2.636         3 (tiga) tahun     6,75%      September       2.636
 Tahap IV Tahun 2025                    2025                                                        2028
 Obligasi USD Berkelanjutan              30                                                          30
 II Indah Kiat Pulp & Paper     C     September      4.061,5        5 (lima) tahun     7,75%      September      4.061,5
 Tahap IV Tahun 2025                    2025                                                        2030
 Obligasi USD Berkelanjutan
                                       26 Maret                                                    26 Maret
 III Indah Kiat Pulp & Paper    A                     12.502        3 (tiga) tahun     5,00%                      12.502
                                         2026                                                        2029
 Tahap I Tahun 2026
 Obligasi USD Berkelanjutan
                                       26 Maret                                                    26 Maret
 III Indah Kiat Pulp & Paper    B                    1.952,5        5 (lima) tahun     5,50%                     1.952,5
                                         2026                                                        2031
 Tahap I Tahun 2026
 Obligasi USD Berkelanjutan
                                       26 Maret                                                    26 Maret
 III Indah Kiat Pulp & Paper    C                      465          7 (tujuh) tahun    5,75%                       465
                                         2026                                                        2033
 Tahap I Tahun 2026
 Obligasi USD Berkelanjutan
                                       26 Maret                      10 (sepuluh)                  26 Maret
 III Indah Kiat Pulp & Paper    D                      606                             6,25%                       606
                                         2026                           tahun                        2036
 Tahap I Tahun 2026
 TOTAL                                                                                                           90.605,5

*)
  Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD yang akan jatuh tempo pada tahun 2026. Kas internal Perseroan saat
ini cukup untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang akan jatuh tempo
pada tahun 2026.




                                                             xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH
                      POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp628.095.000.000,-
        (ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
      Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                           menawarkan:
        OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.275.960.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH
        PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu
            triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga
            tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
            tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
            payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
            tanggal jatuh tempo.
Seri B :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu
            triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
            bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
            5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
            (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
            saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.

                                           DAN
           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V
                                 INDAH KIAT PULP & PAPER
            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,-
                                (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP811.105.000.000,-
               (DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)

 Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                         menawarkan:

    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                  DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR RP2.331.930.000.000,-
 (DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                 (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan efek bersifat
syariah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                        1
Page 34
Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu
              triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
              Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
              Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
              sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
              sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
              Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp923.635.000.000,-
              (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
              Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
              Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh
              satu koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
              ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
              adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September
2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10
Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.

         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH
                 MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SEBAGAI BERIKUT:

                      id
                        A+                                                       ir
                                                                                   AA
                 (Single A Plus)                                              (Double A)
   PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                      PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)


   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN
     TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:


                      id
                        A+(sy)                                                  ir
                                                                                  AA(sy)
              (Single A Plus Syariah)                                         (Double A)
   PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                      PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)




                                      PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk

                                             Kegiatan Usaha Utama:
          Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                  Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                  Kantor Pusat:
                                Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
                                         Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
                                                  Jakarta 10350
                                     Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
                                  Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                             Website: www.app.co.id




                                                        2
Page 35
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan
    kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
    rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat
    No. S-14/D.04/2026 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran tertanggal 13 Maret
    2026;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk; di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Emiten sejak tanggal
    9 Juli 1990 berdasarkan Pengumuman Badan Pelaksana Pasar Modal No. Peng 301/PM.3/1990
    perihal Persetujuan Pencatatan Saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation di Bursa Efek
    Jakarta;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
    keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L053/P.NT/2025 tertanggal 15
    Desember 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 19 Mei
    2026 yang telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagai berikut:
    i. Obligasi
         Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) oleh PEFINDO dan irAA
         (Double A) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan Obligasi berdasarkan
         surat No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PEFINDO dan surat
         No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PT Kredit Rating Indonesia. Hal
         ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal
         19 Mei 2026 dari Pefindo dan surat No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 dari
         PT Kredit Rating Indonesia.

    ii.   Sukuk Mudharabah
          Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) oleh PEFINDO
          dan irAA(sy) (Double A Syariah) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan
          Sukuk Mudharabah berdasarkan surat No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember
          2025 dari PEFINDO dan surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari
          PT Kredit Rating Indonesia. Hal ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan surat
          No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 dari Pefindo dan surat No. RTG-003/KRI-
          DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 dari PT Kredit Rating Indonesia.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.



                                                    3
Page 36
HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus
tujuh puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,-
             (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat
             bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
             waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
             penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
             A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,-
             (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan
             tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan
             jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
             secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
             Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
10 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi
Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

 Bunga Ke-                           Seri A                                         Seri B
     1                         10 September 2026                              10 September 2026
     2                         10 Desember 2026                               10 Desember 2026
     3                           10 Maret 2027                                  10 Maret 2027
     4                            10 Juni 2027                                   10 Juni 2027
     5                         10 September 2027                              10 September 2027
     6                         10 Desember 2027                               10 Desember 2027
     7                           10 Maret 2028                                  10 Maret 2028
     8                            10 Juni 2028                                   10 Juni 2028
     9                         10 September 2028                              10 September 2028
    10                         10 Desember 2028                               10 Desember 2028
    11                           10 Maret 2029                                  10 Maret 2029
    12                            10 Juni 2029                                   10 Juni 2029
    13                                 -                                      10 September 2029




                                                    4
Page 37
 Bunga Ke-                         Seri A                                        Seri B
    14                               -                                     10 Desember 2029
    15                               -                                       10 Maret 2030
    16                               -                                        10 Juni 2030
    17                               -                                     10 September 2030
    18                               -                                     10 Desember 2030
    19                               -                                       10 Maret 2031
    20                               -                                        10 Juni 2031

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali.
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
     tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO.
6.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
     2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
     kabar.
7.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
     sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.




                                                  5
Page 38
8.  Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HASIL PEMERINGKATAN

A.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1499/
PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat
No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                          A+ (Single A plus)
                                         id


Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,-
(sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.




                                                  6
Page 39
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat:
     Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri
     pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas,
     dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup 3,1 juta ton pulp,
     1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total kapasitas gabungan
     mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September 2025. Perseroan juga
     berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton melalui pengembangan
     pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di dalam grup APP sebagai
     salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung oleh kapasitas produksi yang
     besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta permintaan produk yang kuat dan
     berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam mempertahankan posisinya yang sangat
     kuat di industri.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
     Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi tersebut
     mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas produksi terpadu
     memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang tinggi, sehingga
     menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang kurang
     terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung stabilitas
     basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik baru
     di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan moderat
     tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang belum
     sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain itu, potensi
     keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya yang berpotensi
     memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya
     saingnya dalam hal biaya.




                                                  7
Page 40
3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.

B.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/
KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat No RTG-
003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                            AA (Double A)
                                           ir


Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,-
(sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.



                                                  8
Page 41
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
         wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
         pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi.
     e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
              yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
              pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebutkan di atas;



                                                  9
Page 42
     ii.  Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
     jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
     oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
     berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
     ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling
     lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
     yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
     Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
     tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
          (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
          menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
          termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
          Jumlah Terutang;
     -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
          PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
          waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
          permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
          pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
          penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
     perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.




                                             10
Page 43
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
     0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang.
     Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau




                                                   11
Page 44
     f.  Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
         Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
         tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
         dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
         kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
         sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
         Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
         Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
         dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
         Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.




                                                 12
Page 45
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;



                                                  13
Page 46
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;


                                                  14
Page 47
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO.
     (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
              maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
         sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO kedua;
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
         ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
         terbanyak.



                                              15
Page 48
          (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
              (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
                   diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
                   atas permohonan Wali Amanat; dan
              (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
                   Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank KB Indonesia Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                  16
Page 49
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 .

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah berupa
penjualan kertas industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada Perseroan tertanggal 29 April 2026, yang selama
periode Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 18 Mei 2026 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total dana sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga
ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
             Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh
             lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
             berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
             Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh sembilan koma empat
             dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
             ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
             Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                 17
Page 50
Seri B   :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
              Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta
              Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
              perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
              Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu koma nol lima persen)
              dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50%
              (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
              adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 10 September 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk
Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Bagi Hasil Ke-                       Seri A                                     Seri B
        1                        10 September 2026                          10 September 2026
        2                        10 Desember 2026                           10 Desember 2026
        3                          10 Maret 2027                              10 Maret 2027
        4                           10 Juni 2027                               10 Juni 2027
        5                        10 September 2027                          10 September 2027
        6                        10 Desember 2027                           10 Desember 2027
        7                          10 Maret 2028                              10 Maret 2028
        8                           10 Juni 2028                               10 Juni 2028
        9                        10 September 2028                          10 September 2028
       10                        10 Desember 2028                           10 Desember 2028
        11                         10 Maret 2029                              10 Maret 2029
       12                           10 Juni 2029                               10 Juni 2029
       13                                -                                  10 September 2029
       14                                -                                  10 Desember 2029
       15                                -                                    10 Maret 2030
       16                                -                                     10 Juni 2030
       17                                -                                  10 September 2030
       18                                -                                  10 Desember 2030
       19                                -                                    10 Maret 2031
       20                                -                                     10 Juni 2031

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.



                                                     18
Page 51
SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

Pihak                           :   PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun)       :   Rp3.045.341.281.000,-
Obyek kontrak                   :   Kertas Industri
Sifat hubungan                  :   Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan
                                    Perseroan yaitu PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu                    :   Terhitung sejak tanggal 29 April 2026 sampai dengan tanggal
                                    28 Juli 2031.
Klausula Pembatalan             :   Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan
                                    ini setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis
                                    sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban
                                    apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Komitmen Surat
                                    Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di bawah ini:

                                    a.   Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk
                                         alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
                                         berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dan kegagalan untuk
                                         melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
                                         kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
                                         menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari
                                         Pihak yang tidak gagal;

                                    b.   Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                         dinyatakan bubar atau dilikuidasi;

                                    c.   Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                         dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;

                                    d.   Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang
                                         menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita,
                                         diambil alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik
                                         dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya
                                         dikuasai oleh otoritas tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 31 Maret 2026 adalah sebesar USD208.702.084,-
atau ekuivalen sekitar Rp3.515.677.780.783,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu)
tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar
USD834.808.337,- atau setara dengan Rp14.062.711.123.132,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp16.845,-).
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp3.045.341.281.000,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.

Transaksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dilakukan secara wajar, berdasarkan prinsip arm’s
length, dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                                 19
Page 52
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

     Nama Perusahaan             31 Maret 2026          31 Desember 2025        31 Desember 2024
PT Cakrawala Mega Indah              USD208.702.084,-        USD743.298.939,-       USD736.240.463,-

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
         Investor (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
         oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh CMI berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
    komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
    dari pendapatan Perseroan dari penjualan hasil produksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
    Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
    Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode jangka waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran
    Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;



                                                 20
Page 53
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
     bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba bruto dari hasil penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat
Pemesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
    wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp2.331.930.000.000,-
    (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan ketentuan
    sebagai berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
         terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga
ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada Perseroan, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
     tiga juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
     membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi
     perbankan dan kredit modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
     usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
     bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
     penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
     pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.




                                                   21
Page 54
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
 kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
              Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
         adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
         kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
         Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
         dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah).
         Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
         menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
         Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
         Syariah.
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
         Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
         terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
         menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
         Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
         pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
         dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
         Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.




                                                 22
Page 55
B.   Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
     hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
     (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
     adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
     tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
     penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
     diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
   dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
   2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
       perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
   sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
     atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
     Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
     Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah;
5.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah tersebut di surat kabar;
7.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
     pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     dimulai;
8.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;




                                                 23
Page 56
9.  Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
        Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
        periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
        untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
        lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
        kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
        serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
        disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
          sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;



                                                  24
Page 57
     c.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d.   Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
     Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
         mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
              Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
              telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
              Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
              atau Anak Perusahaan;



                                                 25
Page 58
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
     atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
j.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
     B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
     yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
     maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
     Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
     dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
     Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
     Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
          kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
          untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
          deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
          pembayaran Jumlah Kewajiban;
     -    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
          minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
          dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
          diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
          dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
          berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
     perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.



                                            26
Page 59
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali
     dengan jumlah yang sama dengan Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
     jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
     keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
         material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau



                                                 27
Page 60
     e.  Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
     Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
     menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat
     melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU
     menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.




                                                  28
Page 61
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

5.   Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
     10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
     Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
     yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
          Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
          paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
          dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
          dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.



                                                  29
Page 62
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
         melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
         nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         (2) Agenda RUPSU;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
         (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
              dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPSU;
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya;
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
         Wali Amanat;
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSU;
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
              dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
              mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
              Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;




                                                 30
Page 63
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
        dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
             wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
                 tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;




                                                 31
Page 64
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                  maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
    b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
        (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU kedua;
        (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
             disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             hadir dalam RUPSU;
        (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
        (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
             dapat diadakan RUPSU yang keempat;
        (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
             atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
        (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.




                                                 32
Page 65
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
    perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
    Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN

A.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan
     hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1501/PEF-DIR/
     XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-
     158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat
     peringkat:

                                    A+(sy) (Single A plus Syariah)
                                   id


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan
1 Desember 2026.

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat:
     Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri
     pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas,
     dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup 3,1 juta ton pulp,
     1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total kapasitas gabungan
     mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September 2025. Perseroan juga
     berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton melalui pengembangan
     pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di dalam grup APP sebagai
     salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung oleh kapasitas produksi yang
     besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta permintaan produk yang kuat dan
     berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam mempertahankan posisinya yang sangat
     kuat di industri.



                                                  33
Page 66
2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
     Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi tersebut
     mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas produksi terpadu
     memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang tinggi, sehingga
     menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang kurang
     terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung stabilitas
     basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik baru
     di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan moderat
     tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang belum
     sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain itu, potensi
     keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya yang berpotensi
     memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya
     saingnya dalam hal biaya.

3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.




                                                 34
Page 67
B.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat
No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah
mendapat peringkat:

                                      AA(sy) (Double A Syariah)
                                     ir


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan
1 Desember 2026.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank KB Indonesia Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                 35
Page 68
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA

1.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp609.626.913.099,- (enam ratus sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta
    sembilan ratus tiga belas ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
    sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran bunga bank;
2. Sebesar Rp156.406.470.085,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus enam juta empat ratus
    tujuh puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
    Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
    bank dan/atau bunga bank;
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi untuk
kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan
yang masuk terlebih dahulu.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk
modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel ringkasan
utang bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi
afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No.30/2015.




                                                36
Page 69
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0.43002% (nol koma empat tiga nol nol dua persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                    :   0.19250%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                       :   0.09625%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                             :   0.09625%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                   :   0.00163%
    - Biaya jasa Notaris                                           :   0.00109%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                       :   0.00439%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                       :   0.03000%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan,       :   0.00791%
    pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 per 31 Januari 2026 dengan surat
No. 007/CRP/IK/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026.




                                                  37
Page 70
Ringkasan pembayaran bunga bank dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
Tabel No 1:
                                                                                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                   Rincian Pembayaran Bunga                                                Saldo Pinjaman
                                                    Tujuan   Estimasi Saldo                                                                                                                     Setelah
  Kreditor       Nama, Nomor dan        Hub.                                                                                                                                 Total Pbyran
                                                  Penggunaan Pokok 31 Mei          Tgl                   Tgl                     Tgl                   Tgl                                   Penggunaan
Pihak Ketiga     Tanggal Perjanjian    Afiliasi                                            Bunga                      Bunga                Bunga                 Bunga          Bunga
                                                     Dana         2026            Pbyran                Pbyran                  Pbyran                Pbyran                                 Dana Sukuk
                                                                                                                                                                                             Mudharabah
PT Bank       Akta Pengubahan V Bukan             Modal Kerja       444.166.667                         1-Jul-26      3.018.056 1-Aug-26   3.024.653 1-Sep-26    2.930.648      8.973.356      444.166.667
Victoria      terhadap Perjanjian    Afiliasi     Industri Kertas
International Kredit No. 99 tanggal
Tbk           26 September 2024
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Bukan           Modal Kerja        10.000.000                         1-Jul-26        64.236 1-Aug-26        53.102 1-Sep-26     39.826         157.164      10.000.000
              Kredit No 868/         Afiliasi
              PK/2023 tanggal
              24 Oktober 2023
PT Bank Pan Akta Perubahan           Bukan        Modal Kerja       387.500.000                         5-Jul-26      2.511.111 5-Aug-26   4.758.333 5-Sep-26    2.422.222      9.691.667     387.500.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afiliasi
              041/CIB-PK/S/VIII/24
              tanggal 29 Agustus
              2024
PT Bank       Akta Perjanjian Kredit Bukan        Modal Kerja        52.500.000                         9-Jul-26       281.250 9-Aug-26       242.188 9-Sep-26    193.750         717.188      52.500.000
Digital BCA   Nomor 92 tanggal 24 Afiliasi
              November 2021
PT Bank OKE Pengubahan               Bukan        Modal Kerja       110.347.692                      12-Jul-26         766.820 12-Aug-        751.907 12-Sep-     736.887       2.255.614     110.347.692
Indonesia     Perjanjian Kredit No Afiliasi                                                                                      26                     26
              138/PPK-BOI/BD/
              XI/2024 tanggal
              22 November 2024
PT Bank       Akta Perjanjian        Bukan        Modal Kerja        80.952.381                      12-Jul-26         396.069 12-Aug-        383.692 12-Sep-     358.113       1.137.874      80.952.381
Shinhan       Fasilitas Kredit No 9 Afilias                                                                                      26                     26
Indonesia     tanggal 12 Oktober
              2023
PT Bank Pan Akta Perubahan           Bukan        Modal Kerja        39.000.000 15-Jun-     256.667 15-Jul-26          215.556 15-Aug-        187.778 15-Sep-     153.333         813.333      39.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afilias                                        26                                             26                     26
              041/CIB-PK/S/VIII/24
              tanggal 29 Agustus
              2024
PT Bank MNC Perubahan 15             Bukan        Modal Kerja        53.333.333 15-Jun-     436.296 15-Jul-26          409.028 15-Aug-        409.028 15-Sep-     395.394       1.649.745      53.333.333
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi                                       26                                             26                     26
Tbk           029/MB-IKPP/PTK/
              Add2/2024 tanggal 23
              Februari 2024
PT Bank       Akta Perjanjian Kredit Bukan        Kredit            800.000.000 15-Jun-    6.200.000 15-Jul-26        5.812.500 15-Aug-    5.812.500 15-Sep-     5.618.750     23.443.750     800.000.000
Danamon       No 107 tanggal 30      Afiliasi     Investasi                       26                                              26                   26
Indonesia Tbk Januari 2024
                                                                                                   38
Page 71
                                                                                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                Rincian Pembayaran Bunga                                              Saldo Pinjaman
                                                     Tujuan   Estimasi Saldo                                                                                                               Setelah
  Kreditor       Nama, Nomor dan         Hub.                                                                                                                           Total Pbyran
                                                   Penggunaan Pokok 31 Mei      Tgl                     Tgl                   Tgl                   Tgl                                 Penggunaan
Pihak Ketiga     Tanggal Perjanjian     Afiliasi                                          Bunga                    Bunga                Bunga                 Bunga        Bunga
                                                      Dana         2026        Pbyran                  Pbyran                Pbyran                Pbyran                               Dana Sukuk
                                                                                                                                                                                        Mudharabah
PT Bank        Akta Akad              Bukan        Kredit         219.976.000 20-Jun-     1.741.477 20-Jul-26      1.741.469 20-Aug-    1.741.469 20-Sep-     1.543.544    6.767.950      219.976.000
Syariah        Pembiayaan             Afiliasi     Investasi                    26                                             26                   26
Indonesia Tbk Musyarakah
               Mutanaqishah No 109
               tanggal 30 Mei 2023
PT Bank        Akta Perjanjian No.    Bukan        Kredit         162.500.000 20-Jun-     1.164.908 20-Jul-26      1.086.712 20-Aug-    1.122.922 20-Sep-     1.078.528     4.453.070    162.500.000
Syariah        2 Tanggal 8 Agustus Afiliasi        Investasi                    26                                             26                   26
Indonesia Tbk 2025
PT Bank        Akad Pembiayaan        Bukan        Kredit         199.970.000 20-Jun-     1.549.768 20-Jul-26      1.499.768 20-Aug-    1.549.752 20-Sep-     1.549.744     6.149.031    199.970.000
Syariah Mega Musyarakah               Afiliasi     Investasi                    26                                             26                   26
Indonesia      Mutanaqishah No. 3
               tanggal 2 November
               2023
PT Bank        Akta Perjanjian        Bukan        Kredit        8.888.948.802 23-Jun-   60.603.036 23-Jul-26     58.648.099 23-Aug-   60.603.036 23-Sep-    60.603.036   240.457.206   8.888.948.802
Central Asia   Kredit Sindikasi No 8 Afiliasi      Investasi                     26                                            26                   26
Tbk dan bank- tanggal 13 Februari
bank lain yang 2024
terikat secara
Sindikasi
PT Bank        Akta Perjanjian        Bukan        Kredit        6.190.579.307 23-Jun-   42.206.104 23-Jul-26     40.844.617 23-Aug-   42.206.104 23-Sep-    42.206.104   167.462.929   6.190.579.307
Syariah        Line Facility          Afiliasi     Investasi                     26                                            26                   26
Indonesia      Pembiayaan Sindikasi
TBk (Sindikasi Musyarakah
BCA)           Mutanaqisah No 9
               tanggal 13 Februari
               2024
PT Bank MNC Perubahan 15              Bukan        Modal Kerja     53.333.333 24-Jun-      436.296 24-Jul-26        409.028 24-Aug-        409.028 24-Sep-     395.394      1.649.745     53.333.333
Internasional  Perjanjian Kredit No Afiliasi                                    26                                            26                     26
Tbk            029/MB-IKPP/PTK/
               Add2/2024 tanggal 23
               Februari 2024
PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit Bukan           Modal Kerja     18.201.749 25-Jun-      136.513 25-Jul-26         114.184 25-Aug-        91.687 25-Sep-      69.022       411.406      18.201.749
Indonesia      No 103 tanggal 26      Afiliasi                                  26                                             26                    26
               November 2021
PT Bank        Akta Perjanjian Kredit Bukan        Modal Kerja    780.000.000 25-Jun-     5.642.000 25-Jul-26      5.460.000 25-Aug-    5.642.000 25-Sep-     5.171.833    21.915.833    780.000.000
Negara         No 98 tanggal 29 Mei Afiliasi                                    26                                             26                   26
Indonesia      2024
(Persero) Tbk




                                                                                                  39
Page 72
                                                                                                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                  Rincian Pembayaran Bunga                                                   Saldo Pinjaman
                                                    Tujuan   Estimasi Saldo                                                                                                                       Setelah
  Kreditor       Nama, Nomor dan        Hub.                                                                                                                                   Total Pbyran
                                                  Penggunaan Pokok 31 Mei         Tgl                     Tgl                     Tgl                    Tgl                                   Penggunaan
Pihak Ketiga     Tanggal Perjanjian    Afiliasi                                             Bunga                    Bunga                  Bunga                  Bunga          Bunga
                                                     Dana         2026           Pbyran                  Pbyran                  Pbyran                 Pbyran                                 Dana Sukuk
                                                                                                                                                                                               Mudharabah
PT Bank                              Bukan                       3.555.000.000 25-Jun-     22.194.063 25-Jul-26     21.206.250 25-Aug-     21.913.125 25-Sep-     21.913.125     87.226.563     3.555.000.000
Negara                               Afiliasi                                    26                                              26                     26
Indonesia
(Persero) Tbk
PT Bank       Akta Perjanjian Kredit Bukan        Kredit          225.000.000 27-Jun-       1.501.563 27-Jul-26      1.453.125 27-Aug-      1.334.722 27-Sep-              -      4.289.410      225.000.000
Central Asia  No 96 tanggal 17 Juni Afiliasi      Investasi                     26                                               26                     26
Tbk           2021
PT Bank       Akta Perubahan         Bukan        Kredit          334.285.714 27-Jun-       2.230.893 27-Jul-26      2.117.411 27-Aug-      2.145.089 27-Sep-              -      6.493.393      334.285.714
Central Asia  Ketujuhbelas Atas      Afiliasi     Investasi                     26                                               26                     26
Tbk           Perjanjian Kredit
              No. 25 tanggal 8
              September 2023
PT Bank       Perjanjian Fasilitas   Bukan        Modal Kerja     156.666.667 28-Jun-       5.279.653 28-Jul-26      1.048.438 28-Aug-      1.053.785 28-Sep-              -      7.381.875      156.666.667
Maspion       Kredit Tambahan dan Afiliasi                                      26                                               26                     26
              Perpanjangan No 78
              tanggal 26 Juni 2024
PT Bank MNC Perubahan 15             Bukan        Kredit           60.500.000 29-Jun-        494.924 29-Jul-26        464.444 29-Aug-        464.928 29-Sep-               -      1.424.296       60.500.000
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi       Investasi                     26                                              26                     26
Tbk           029/MB-IKPP/PTK/
              Add2/2024 tanggal 23
              Februari 2024
PT Bank       Akta Perjanjian Kredit Bukan        Kredit          225.000.000 30-Jun-       1.648.875 30-Jul-26      1.593.750 30-Aug-      1.463.889 30-Sep-              -      4.704.514      225.000.000
Rakyat        Investasi No 15        Afiliasi     Investasi                     26                                               26                     26
Indonesia     tanggal 30 Juli 2024
(Persero) Tbk
   TOTAL                                                        23.047.761.646            153.721.034              151.161.919            157.634.707            147.379.253    609.626.913 23.047.761.646
Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 31 Maret 2026 1 USD = Rp16.993,-
                                                                                                    40
Page 73
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:

Periode                                                                               Bunga
Juni 2026                                                                                                   Rp153.721.033.959
Juli 2026                                                                                                   Rp151.161.919.033
Agustus 2026                                                                                                Rp157.364.707.144
September 2026                                                                                              Rp147.379.252.962
TOTAL                                                                                                       Rp609.626.913.099

Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel
ringkasan yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.

Ringkasan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga bank dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
Tabel No 2:
                                                                          16993                                                                                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                                                                          Saldo Pinjaman
                                                     Tujuan   Esmasi Saldo                                                         Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                    Total Pembayaran Utang
Kreditor Pihak    Nama, Nomor dan        Hubungan                                                                                                                                                                                                                             Setelah
                                                   Penggunaan Pokok 31 Mei
    Kega         Tanggal Perjanjian      Afiliasi                                   Tgl     Angsuran                                     Angsuran                                Angsuran                      Tgl     Angsuran                 Angsuran                  Penggunaan
                                                      Dana        2026                                      Bunga       Tgl Pbyran                       Bunga       Tgl Pbyran                  Bunga                               Bunga                     Bunga
                                                                                   Pbyran     Pokok                                        Pokok                                   Pokok                      Pbyran     Pokok                    Pokok                    Dana Obligasi
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit    Bukan      Modal Kerja     244.024.417                                         9-Jul-26          34.860.631     988.832     9-Aug-26    34.860.631         851.494 9-Sep-26   34.860.631    681.196    104.581.893    2.521.522     139.442.524
Asia Tbk        No 91 tgl 24 Nov 2021     Afiliasi

PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit    Bukan      Kredit        1.139.079.721 23-Jun-26              -   5.248.845    23-Jul-26                   -   5.079.527 23-Aug-26                 -   5.248.845 23-Sep-26    28.476.993   5.248.845    28.476.993   20.826.062   1.110.602.728
Asia Tbk dan    Sindikasi No 8 tanggal    Afiliasi   Investasi
bank-bank       13 Februari 2024
lainnya yang
terikat secara
Sindikasi

    TOTAL                                                          1.383.104.138                   -        5.248.845                      34.860.631    6.068.359                34.860.631     6.100.339              63.337.624   5.930.040   133.058.886   23.347.584   1.250.045.252



Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 31 Maret 2026 1 USD = Rp16.993,-

Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:

Periode                                              Angsuran Pokok                                                      Bunga                                                               Total
Juni 2026                                                                          -                                                   Rp5.248.844.911                                              Rp5.248.844.911
Juli 2026                                                           Rp34.860.630.976                                                   Rp6.068.359.419                                             Rp40.928.990.395
Agustus 2026                                                        Rp34.860.630.976                                                   Rp6.100.339.348                                             Rp40.960.970.324
September 2026                                                      Rp63.337.623.996                                                   Rp5.930.040.459                                             Rp69.267.664.455
TOTAL                                                              Rp133.058.885.948                                                  Rp23.347.584.137                                            Rp156.406.470.085

Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel
ringkasan yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.

                                                                                                                                               41
Page 74
2.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
    tiga juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
    membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi
    perbankan dan kredit modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
    usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
    bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
    penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk
Mudharabah untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead
berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk membayar kewajiban Perseroan
dan modal kerja Perseroan sebagaimana disebutkan di atas tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sebagaimana telah tertuang dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 18 Mei 2026 yang
ditandatangani oleh Bapak Adni Kurniawan, Lc., M.M dan Bapak Berlianto Haris, SH.i, CIFP.

Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No.30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026
yang digunakan untuk pembayaran kewajiban Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).




                                                  42
Page 75
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No.30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.

Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0.40794% (nol koma empat nol tujuh sembilan empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang
terdiri dari:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                  :   0.18615%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                     :   0.09308%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                           :   0.09308%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                 :   0.00163%
    - Biaya jasa Notaris                                         :   0.00109%
    - Biaya Tim Ahli Syariah                                     :   0.00343%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                     :   0.00429%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                     :   0.02011%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan,     :   0.00508%
    pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 per 31 Januari 2026
dengan surat No. 007/CRP/IK/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026.




                                                  43
Page 76
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah:
                                                                                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                      Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman                                          Saldo Pinjaman
                                                    Tujuan      Estimasi Saldo                                                                                               Total Pbyran      Setelah
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan            Hub.
                                                  Penggunaan     Pokok 31 Mei   Tgl        Angsuran      Tgl        Angsuran    Tgl       Angsuran    Tgl       Angsuran      Angsuran     Penggunaan
   Ketiga      Tanggal Perjanjian        Afiliasi
                                                     Dana            2026      Pbyran       Pokok       Pbyran       Pokok     Pbyran      Pokok     Pbyran      Pokok          Pokok       Dana Sukuk
                                                                                                                                                                                           Mudharabah
PT Bank         Akta Pengubahan V Bukan           Modal Kerja      444.166.667                          1-Jul-26    12.500.000 1-Aug-26   12.500.000 1-Sep-26   12.500.000     37.500.000      406.666.667
Victoria        terhadap Perjanjian    Afiliasi   Industri
International   Kredit No. 99 tanggal             Kertas
Tbk             26 September 2024
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Bukan           Modal Kerja       10.000.000                          1-Jul-26     1.666.667 1-Aug-26    1.666.667 1-Sep-26    1.666.667      5.000.000       5.000.000
                Kredit No 868/         Afiliasi
                PK/2023 tanggal 24
                Oktober 2023
PT Bank Pan Akta Perubahan             Bukan      Modal Kerja      387.500.000                          5-Jul-26    12.500.000 5-Aug-26   12.500.000 5-Sep-26   12.500.000     37.500.000     350.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afiliasi
                041/CIB-PK/S/VIII/24
                tanggal 29 Agustus
                2024
PT Bank Digital Akta Perjanjian Kredit Bukan      Modal Kerja       52.500.000                          9-Jul-26     7.500.000 9-Aug-26    7.500.000 9-Sep-26    7.500.000     22.500.000      30.000.000
BCA             Nomor 92 tanggal 24 Afiliasi
                November 2021
PT Bank OKE Pengubahan                 Bukan      Modal Kerja      110.347.692                          12-Jul-26    2.105.494 12-Aug-     2.120.408 12-Sep-     2.135.427      6.361.329     103.986.363
Indonesia       Perjanjian Kredit No Afiliasi                                                                                    26                    26
                138/PPK-BOI/BD/
                XI/2024 tanggal 22
                November 2024
PT Bank         Akta Perjanjian        Bukan      Modal Kerja       80.952.381                          12-Jul-26    4.761.905 12-Aug-     4.761.905 12-Sep-     4.761.905     14.285.714      66.666.667
Shinhan         Fasilitas Kredit No 9 Afilias                                                                                    26                    26
Indonesia       tanggal 12 Oktober
                2023
PT Bank Pan Akta Perubahan             Bukan      Modal Kerja       39.000.000 15-Jun-26    5.000.000 15-Jul-26      5.000.000 15-Aug-     5.000.000 15-Sep-     5.000.000     20.000.000      19.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afilias                                                                                       26                    26
                041/CIB-PK/S/VIII/24
                tanggal 29 Agustus
                2024
PT Bank MNC Perubahan 15               Bukan      Modal Kerja       53.333.333 15-Jun-26    1.666.667 15-Jul-26      1.666.667 15-Aug-     1.666.667 15-Sep-     1.666.667      6.666.667      46.666.667
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi                                                                                      26                    26
Tbk             029/MB-IKPP/PTK/
                Add2/2024 tanggal 23
                Februari 2024
PT Bank         Akta Perjanjian Kredit Bukan      Kredit           800.000.000 15-Jun-26   25.000.000 15-Jul-26     25.000.000 15-Aug-    25.000.000 15-Sep-    25.000.000 100.000.000        700.000.000
Danamon         No 107 tanggal 30      Afiliasi   Investasi                                                                      26                    26
Indonesia Tbk Januari 2024
                                                                                                   44
Page 77
                                                                                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                      Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman                                          Saldo Pinjaman
                                                    Tujuan      Estimasi Saldo                                                                                               Total Pbyran      Setelah
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan            Hub.
                                                  Penggunaan     Pokok 31 Mei   Tgl        Angsuran      Tgl        Angsuran      Tgl      Angsuran      Tgl      Angsuran    Angsuran     Penggunaan
   Ketiga      Tanggal Perjanjian        Afiliasi
                                                     Dana            2026      Pbyran       Pokok       Pbyran       Pokok       Pbyran     Pokok       Pbyran     Pokok        Pokok       Dana Sukuk
                                                                                                                                                                                           Mudharabah
PT Bank         Akta Akad              Bukan      Kredit           219.976.000 20-Jun-26              - 20-Jul-26              - 20-Aug-   25.000.000 20-Sep-              -   25.000.000      194.976.000
Syariah         Pembiayaan             Afiliasi   Investasi                                                                        26                   26
Indonesia Tbk Musyarakah
                Mutanaqishah No 109
                tanggal 30 Mei 2023
PT Bank         Akta Perjanjian No.    Bukan      Kredit           162.500.000 20-Jun-26              - 20-Jul-26              - 20-Aug-   12.496.000 20-Sep-               -   12.496.000    150.004.000
Syariah         2 Tanggal 8 Agustus Afiliasi      Investasi                                                                        26                   26
Indonesia Tbk 2025
PT Bank         Akta Perjanjian Kredit Bukan      Kredit         8.888.948.802 23-Jun-26              - 23-Jul-26              - 23-Aug-              - 23-Sep-   222.223.720 222.223.720    8.666.725.082
Central Asia    Sindikasi No 8 tanggal Afiliasi   Investasi                                                                        26                     26
Tbk dan bank- 13 Februari 2024
bank lain yang
terikat secara
Sindikasi
PT Bank         Akta Perjanjian Line Bukan        Kredit         6.190.579.307 23-Jun-26              - 23-Jul-26              - 23-Aug-              - 23-Sep-   154.764.483 154.764.483    6.035.814.824
Syariah         Facility Pembiayaan Afiliasi      Investasi                                                                        26                     26
Indonesia TBk Sindikasi Musyarakah
(Sindikasi BCA) Mutanaqisah No 9
                tanggal 13 Februari
                2024
PT Bank MNC Perubahan 15               Bukan      Modal Kerja       53.333.333 24-Jun-26    1.666.667 24-Jul-26      1.666.667 24-Aug-      1.666.667 24-Sep-       1.666.667    6.666.667     46.666.667
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi                                                                                      26                     26
Tbk             029/MB-IKPP/PTK/
                Add2/2024 tanggal 23
                Februari 2024
PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit Bukan          Modal Kerja       18.201.749 25-Jun-26    2.977.240 25-Jul-26      2.999.569 25-Aug-      3.022.066 25-Sep-       3.044.732   12.043.608      6.158.141
Indonesia       No 103 tanggal 26      Afiliasi                                                                                  26                     26
                November 2021
PT Bank         Akta Perjanjian Kredit Bukan      Modal Kerja      780.000.000 25-Jun-26              - 25-Jul-26              - 25-Aug-   65.000.000 25-Sep-               -   65.000.000    715.000.000
Negara          No 98 tanggal 29 Mei Afiliasi                                                                                      26                   26
Indonesia       2024
(Persero) Tbk
PT Bank                                Bukan                     3.555.000.000 25-Jun-26   45.000.000 25-Jul-26                - 25-Aug-              - 25-Sep-    45.000.000   90.000.000   3.465.000.000
Negara                                 Afiliasi                                                                                    26                     26
Indonesia
(Persero) Tbk
PT Bank         Akta Perjanjian Kredit Bukan      Kredit           225.000.000 27-Jun-26              - 27-Jul-26   25.000.000 27-Aug-                - 27-Sep-             -   25.000.000    200.000.000
Central Asia    No 96 tanggal 17 Juni Afiliasi    Investasi                                                                      26                       26
Tbk             2021



                                                                                                   45
Page 78
                                                                                                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                    Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman                                              Saldo Pinjaman
                                                  Tujuan      Estimasi Saldo                                                                                                   Total Pbyran      Setelah
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan          Hub.
                                                Penggunaan     Pokok 31 Mei   Tgl        Angsuran      Tgl        Angsuran       Tgl     Angsuran       Tgl     Angsuran        Angsuran     Penggunaan
   Ketiga      Tanggal Perjanjian      Afiliasi
                                                   Dana            2026      Pbyran       Pokok       Pbyran       Pokok        Pbyran    Pokok        Pbyran    Pokok            Pokok       Dana Sukuk
                                                                                                                                                                                             Mudharabah
PT Bank       Akta Perubahan         Bukan      Kredit           334.285.714 27-Jun-26    6.428.571 27-Jul-26       6.428.571 27-Aug-      6.428.571 27-Sep-               -     19.285.714      315.000.000
Central Asia  Ketujuhbelas Atas      Afiliasi   Investasi                                                                       26                     26
Tbk           Perjanjian Kredit
              No. 25 tanggal 8
              September 2023
PT Bank       Perjanjian Fasilitas   Bukan      Modal Kerja      156.666.667 28-Jun-26    4.166.667 28-Jul-26       4.166.667 28-Aug-      4.166.667 28-Sep-               -     12.500.000     144.166.667
Maspion       Kredit Tambahan dan Afiliasi                                                                                      26                     26
              Perpanjangan No 78
              tanggal 26 Juni 2024
PT Bank MNC Perubahan 15             Bukan      Kredit            60.500.000 29-Jun-26    1.833.333 29-Jul-26       1.833.333 29-Aug-      1.833.333 29-Sep-               -      5.500.000      55.000.000
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi     Investasi                                                                       26                     26
Tbk           029/MB-IKPP/PTK/
              Add2/2024 tanggal 23
              Februari 2024
PT Bank       Akta Perjanjian Kredit Bukan      Kredit           225.000.000 30-Jun-26              - 30-Jul-26    25.000.000 30-Aug-               - 30-Sep-              -     25.000.000     200.000.000
Rakyat        Investasi No 15        Afiliasi   Investasi                                                                       26                      26
Indonesia     tanggal 30 Juli 2024
(Persero) Tbk
    TOTAL                                                     23.047.761.646             93.739.145               139.795.540            192.328.950            499.430.267 925.293.901 22.122.467.745
Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 31 Maret 2026 1 USD = Rp16.993,-
Total pembayaran angsuran pokok sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut :
Periode                                                        Angsuran Pokok
Juni 2026                                                                                           Rp93.739.144.930
Juli 2026                                                                                       Rp139.795.539.575
Agustus 2026                                                                                    Rp192.328.950.261
September 2026                                                                                  Rp499.430.266.620
TOTAL                                                                                           Rp925.293.901.386
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan di atas dan
bukan merupakan pelunasan lebih awal.
                                                                                                 46
Page 79
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel dibawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perseroan Anak pada tanggal 31 Maret
2026 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia
dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perseroan Publik.

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.653.940 ribu dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                         31 Maret
                                       Keterangan
                                                                                           2026*
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                                           872.807
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                                                    17.654
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                                        416.482
  Pihak berelasi                                                                                       13.496
Utang lain-lain - pihak ketiga                                                                         30.350
Beban masih harus dibayar                                                                              77.260
Utang pajak                                                                                            39.696
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                       7.009
  Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                                                      253.522
  Pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                                 76.281
  Wesel Bayar                                                                                              73
  Pinjaman jangka panjang                                                                               5.904
  Utang obligasi                                                                                      381.379
  Sukuk Mudharabah                                                                                    150.536
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                      2.342.449

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                   23.376
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                     207.317
Liabilitas imbalan kerja                                                                               51.731
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                       4.656
  Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                                                   1 .449.343
  Pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                                 50.828
  Wesel bayar                                                                                             693
  Pinjaman jangka panjang                                                                              31.391
  Utang obligasi                                                                                    1.115.156
  Sukuk Mudharabah                                                                                    377.000
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                     3.311.491
TOTAL LIABILITAS                                                                                   5.653.940
*Tidak diaudit




                                                            47
Page 80
1.   PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                    Keterangan                                        31 Maret 2026
PT Bank Central Asia Tbk                                                                            191.002
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                              187.517
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                         92.744
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                                 74.132
PT Bank ICBC Indonesia                                                                                67.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                50.436
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                         49.233
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                              30.000
PT Bank Maspion Tbk                                                                                   24.128
PT Bank KB Indonesia Tbk                                                                              23.539
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                23.168
PT Bank Neo Commerce Tbk
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                             20.597
PT Bank Resona Perdania                                                                               14.712
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                            11.770
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                              5.885
Bank of China (Hongkong) Limited                                                                       2.856
PT Sinarmas Hana Finance                                                                               2.060
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                              2.028
TOTAL                                                                                                872.807

Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                   Keterangan                                         31 Maret 2026
Rupiah Indonesia                                                                                    500.530
Dolar AS                                                                                            366.410
Yuan Cina                                                                                             3.882
Euro Eropa                                                                                            1.908
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                      77
TOTAL                                                                                               872.807

PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
28 Februari 2027. Namun jangka waktu masing-masing transaksi fasilitas pembiayaan trade finance ini
tidak melebihi satu tahun. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan deposito berjangka,
persediaan, tanah bangunan dan mesin tertentu.

Pada tanggal 31 Maret 2026 saldo pinjaman dari BCA sebesar USD191,0 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan
mesin tertentu milik Perseroan.




                                                       48
Page 81
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
-   LC/SKBDN Line sebesar USD548,0 juta.
-   Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
    dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
-   SCF A/R sebesar USD181,5 juta.
-   Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
-   Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD187,5 juta.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank
Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar USD100,0 juta berlaku sampai dengan
tanggal 17 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD92,7 juta.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (BTN) adalah sebagai berikut:
-  Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp800,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2)
   tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan hak
   atas tanah, mesin dan piutang tertentu milik Perseroan.
-  Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
   kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
   milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027.

tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD74,1 juta.

PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC Indonesia
(ICBC) adalah sebagai berikut:
-   Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
    7 Oktober 2026.
-   Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD25,0 juta untuk jangka waktu satu
    (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
    Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2026.
-   Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
    ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
    berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026 saldo pinjaman dari ICBC sebesar USD USD67,0 juta.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk
(CIMB Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Trade AR (PTK) sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel
Ekspor (NWE)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD30,0 juta dan interchangeable dengan
fasilitas Non-Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan
jumlah maksimal USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Juli 2026.




                                                  49
Page 82
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD50,4 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak
melebihi USD153,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi
USD105,5 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan
serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 10 September 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Mandiri sebesar USD49,2 juta.

Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“LPEI”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk
jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang dan
hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD30,0 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank
Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp400,0 miliar, fasilitas Pinjaman Rekening Koran
sebesar Rp10,0 miliar dan fasilitas Omnibus Working Capital sebesar Rp10,0 miliar. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, peralatan tertentu dan hak atas tanah milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 27 Juli 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD24,1 juta.

PT Bank KB Indonesia Tbk (“Bank KB Indonesia”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Indonesia Tbk (Bank
KB Indonesia) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp400,0 miliar dijamin dengan tanah, mesin
dan peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah sebesar USD23,5 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1 triliun dari
PT Bank Negara Indonesia yang berlaku sampai tanggal 25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan
piutang usaha tertentu milik Perseroan serta dan jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada
serta jaminan-jaminan yang sudah diberikan kepada BNI.

Pada tanggal 31 Maret 2026 saldo pinjaman dari BNI sebesar USD23,2 juta.




                                                  50
Page 83
PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank QNB)
berupa fasilitas Account Receivable Financing sebesar Rp350,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang
sampai dengan tanggal 23 Juli 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank QNB adalah sebesar USD20,6 juta.

PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas
pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp250,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret 2027.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD14,7 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana
Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar
dan fasilitas Kredit Modal Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP dan TT) with
Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 November 2026 dan
dijamin oleh atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD11,8 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank Oke)
berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan Fixed Loan (FL) sebesar Rp50,0 miliar
berlaku sampai dengan tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD5,9 juta.

Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD2,9 juta.

PT Sinarmas Hana Finance

Pada tanggal 31 Maret 2026, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2027.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar USD2,1
juta.




                                                 51
Page 84
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin)
berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan
deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD2,0 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah
sebagai berikut:

                                                                                   31 Maret 2026
                              Keterangan
                                                                                        (%)
Rupiah Indonesia                                                                     7,20 - 8,00
Dolar AS                                                                             5,17 - 7,75

2.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                           31 Maret 2026
PT Bank BCA Syariah                                                                                     8.827
PT Bank Mega Syariah                                                                                    8.827
TOTAL                                                                                                  17.654

PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)
berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD8,8
juta.

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 31 Maret 2026, PT Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp210,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD8,8 juta.

Kisaran bagi hasil pembiaayaan musyarakah jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan
adalahsebagai berikut:

                                                                                  31 Maret 2026
                              Keterangan
                                                                                       (%)
Rupiah Indonesia                                                                    7,25 - 9,00




                                                   52
Page 85
3.   UTANG USAHA

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                       31 Maret 2026
Pihak ketiga                                                                                       416.482
Pihak berelasi
  PT Asia Trade Logistics                                                                             6.003
  PT Intercipta Kimia Pratama                                                                         2.797
  PT APP Purinusa Ekapersada                                                                          2.287
  PT Wirakarya Sakti                                                                                    922
  Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                        1.487
Total pihak berelasi                                                                                 13.496
TOTAL                                                                                               429.978

Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               31 Maret 2026
Rupiah Indonesia                                                                                    235.771
Dolar AS                                                                                            176.932
Yuan Cina                                                                                            13.435
Euro Eropa                                                                                            3.812
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                     28
TOTAL                                                                                              429.978

Utang usaha kepada pihak berelasi adalah sebesar 0,24% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
31 Maret 2026.

4.   UTANG LAIN-LAIN

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                Keterangan                                     31 Maret 2026
Uang muka dari pelanggan - pihak ketiga                                                              16.928
Utang dividen                                                                                           180
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                         13.242
TOTAL                                                                                                30.350

5.   BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                       31 Maret 2026
Beban bunga                                                                                          26.403
Ongkos angkut                                                                                        23.231
Beban proyek dan retensi                                                                             20.832
Listrik, air dan gas                                                                                  3.066
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                          3.728
TOTAL                                                                                                77.260

6.   UTANG PIHAK BERELASI

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                       31 Maret 2026
Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                           22.810
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                            566
TOTAL                                                                                                23.376




                                                       53
Page 86
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                     31 Maret 2026
 Dolar AS                                                                                           23.374
 Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                    2
 TOTAL                                                                                              23.376

Utang pihak berelasi adalah sebesar 0,41% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Maret
2026.

7.   LIABILITAS SEWA

Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar
berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki
opsi perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang
disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:

a.   Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
     oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
     Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 m2 untuk
     jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
b.   Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental meliputi sewa untuk ruangan
     kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
c.   Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
     Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*)
     atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
d.   Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
     (4) tahun.
e.   Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
     tahun.
f.   Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
     (3) tahun.
g.   Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
     jangka waktu selama tiga (3) tahun.
h.   Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat (4) tahun.
i.   Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
     (4) tahun
j.   Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
     tahun.
k.   Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
     tahun.
l.   Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
     tahun.



                                                        54
Page 87
m. Pada tanggal 1 September 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
   tahun.
n. Pada tanggal 10 November 2025, Perseroan selaku pemilik lahan telah membuat dan
   menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT The Univenus selaku penyewa, atas
   sebidang tanah seluas 5.701m2 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                Keterangan                                      31 Maret 2026
Kurang dari satu tahun                                                                               7.628
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                              4.858
Total                                                                                               12.486
Dikurangi: Bagian bunga                                                                              (821)
Neto                                                                                                11.665
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                (7.009)
Bagian Jangka Panjang                                                                                4.656

8.   PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                     31 Maret 2026
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk                                                                         1.100.305
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                             348.078
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                       50.020
PT Bank Mega Tbk                                                                                    49.726
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                              32.366
PT Bank Victoria International Tbk                                                                  27.406
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                           26.923
PT Bank Shinhan Indonesia                                                                           22.979
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                       11.995
PT Bank MNC International Tbk                                                                       10.445
PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                        9.710
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                            8.155
PT Bank Digital BCA                                                                                  3.972
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                             785
Total                                                                                            1.702.865
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                              (253.522)
Bagian Jangka Panjang                                                                            1.449.343

Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                   Keterangan                                     31 Maret 2026
Rupiah Indonesia                                                                                1.596.152
Dolar AS                                                                                          106.713
TOTAL                                                                                           1.702.865

PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)

Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Investasi Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.




                                                      55
Page 88
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 8 September 2023, BCA menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar
Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.

Pada tanggal 13 Februari 2024, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Non-Revolving Term Loan
secara sindikasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan USD100,0 juta, untuk
jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan dan hak
atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 26 Februari 2025, Fasilitas Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dari BCA yang
sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan
kembali sehingga jumlah fasilitasnya sebesar-besarnya sebagai berikut :
-   Tranche A sebesar Rp13,6 triliun dan USD63,9 juta berlaku sampai dengan 13 Februari 2034.
-   Tranche B sebesar Rp6,2 triliun dan USD29,4 juta berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari
    2034.
-   Tranche C sebesar Rp2,4 triliun dan USD6,7 juta berlaku sampai dengan 26 Februari 2035.

Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD1.100,3 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 4 April 2017, Bank Negara Indonesia (BNI) telah setuju untuk memberikan beberapa
Fasilitas Kredit
Modal Kerja sebagai berikut:

-   Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebesarRp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
    25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta
    Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.
    Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
    Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 29 Mei 2024, BNI telah setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp1,3 triliun yang berlaku sampai tanggal 28 Mei 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan
dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 23 Desember 2025, BNI telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
Refinancing sebesar Rp3,6 triliun untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset
tertentu berupa tanah, bangunan, dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD348,1 juta.

Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD50,0 juta.




                                                  56
Page 89
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)

Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega Tbk
(Bank Mega) adalah Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line
sebesar USD25,0 juta yang diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Mega adalah sebesar USD49,7 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 30 Juli 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Kredit Investasi dengan porsi pembiayaan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu delapan
puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 12 April 2023, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas
tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD32,4 juta.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan VI sebesar
Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 27 September 2024, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 24 September 2025, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VIII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Victoria adalah sebesar USD27,4 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)

Pada tanggal 15 Desember 2021, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk
memberikan fasilitas berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) kepada Perseroan dengan
nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 5 Desember 2023, Bank Panin setuju untuk memberikan fasilitas kredit Pinjaman Jangka
Menengah (PJM) - 2 sebesar Rp750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5 Desember 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD26,9 juta.




                                                  57
Page 90
PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)

Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia (Bank Shinhan) setuju untuk memberikan
fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.

Pada tanggal 16 Maret 2026, Bank Shinhan setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja sebesar
Rp300,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 16 Maret 2030.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Shinhan adalah sebesar USD23,0 juta.

Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)

Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD12,0 juta.

PT Bank MNC International Tbk (”Bank MNC”)

Pada tanggal 28 Februari 2024, PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima
(5) tahun.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD10,4 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 26 Juni 2024, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank Maspion) telah setuju untuk
memberikan Fasilitas Fixed Loan Sliding sebesar Rp250,0 miliar yang berlaku sampai 24 September
2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD9,7 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank
Oke) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai
tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Modal Kerja 2 (PMK) sebesar Rp140,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD8,2 juta.

PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)

Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan
fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima (5)
tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BCA Digital adalah sebesar USD4,0 juta.




                                                   58
Page 91
PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)

Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) setuju untuk memberikan
tambahan fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0
miliar. Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD0,8 juta.

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)

Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (Bank Woori) setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan. Perseroan telah
melunasi fasilitas ini.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar nihil.

Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                    Keterangan                                        31 Maret 2026
                                                                                           (%)
Rupiah Indonesia                                                                        6,24 - 9,50
Dolar AS                                                                                5,35 - 6,00

9.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                       31 Maret 2026
Pembiayaan Musyarakah
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                        97.098
   PT Bank Mega Syariah                                                                                 11.768
   PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                      10.593
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                        7.650
Total                                                                                                 127.109
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                   (76.281)
Bagian Jangka Panjang                                                                                   50.828

Rincian Pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai
berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                        31 Maret 2026
Indonesia Rupiah                                                                                   127.109

Pembiayaan Musyarakah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)

Pada tanggal 30 Mei 2023 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank Syariah) telah menyetujui untuk
mengkonversi fasilitas Line Facility sebesar Rp150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp150,0 miliar menjadi
Fasilitas Line Facility Musyarakah dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan
sampai dengan tanggal 30 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan
tertentu milik Perseroan.




                                                      59
Page 92
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Wakalah Bil Ujroh
dan Qardh dengan nilai tidak melebihi USD125,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan
PT Pindo Deli, PT OKI, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dengan porsi Perseroan sebesar USD47,0
juta. Perseroan memiliki fasilitas Treasury Line dari BSI dengan jumlah tidak melebihi USD37,5 juta,
yang dapat digunakan bersama-sama dengan OKI, Indah Kiat dan Tjiwi Kimia. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Mei 2026.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 26 Februari 2025, fasilitas Line Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dari
Bank Syariah yang sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah
dan dinyatakan kembali sebagai berikut :
-   Tranche A sebesar Rp543,1 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
-   Tranche B sebesar Rp250,2 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
-   Tranche C sebesar Rp56,7 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari 2035.

Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 8 Agustus 2025, Bank Syariah, setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam (36)
bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah adalah
sebesar USD97,1 juta.

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 2 November 2023 Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam
(36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD11,8 juta.

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Syariah”)

Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah
sebesar USD10,6 juta.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah
(Revolving) dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang
berlaku sampai tanggal 31 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik
Perseroan.




                                                  60
Page 93
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat adalah
sebesar USD7,7 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:

                                                                                    31 Maret 2026
                                   Keterangan
                                                                                         (%)
Rupiah Indonesia                                                                      7,00 - 9,50

10. WESEL BAYAR

Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur
yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan.

Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                       31 Maret 2026
Pihak yang berpartisipasi
  Secured Company Global Notes                                                                         774
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109                                                            (8)
Total pada biaya perolehan diamortisasi                                                                766
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                    (73)
Bagian Jangka Panjang                                                                                  693

Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.

Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.




                                                      61
Page 94
Wesel Tranche A

Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
-   dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah
    1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan
    Fiscal Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
-   dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 2%
    per tahun;
-   dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 3% per
    tahun.

Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:

-   setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
    bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
    yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
    untuk bulan tersebut; dan
-   untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh
    utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan jika
    memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi maksimum
    33% dari total MMDS bulan tersebut.

Wesel Tranche B

Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel
Tranche A.

Wesel Tranche C

Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche
C memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai
berikut:

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:

-   dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
    yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
    ke-15 setelah tanggal efektif;
-   setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan;
-   jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
    bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
    maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.




                                                  62
Page 95
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.

Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.

11. PINJAMAN JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                    Keterangan                                    31 Maret 2026
Pihak yang berpartisipasi
  Tranche A                                                                                             -
  Tranche B                                                                                           918
  Tranche C                                                                                        50.209
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang                                                   51.127
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109                                                     (13.832)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang                                    37.295
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (5.904)
Bagian Jangka Panjang                                                                              31.391

Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026:

                                      Fasilitas                                       USD
Tranche A                                                                                            -
Tranche B                                                                                          918
Tranche C                                                                                       50.209
Total pada Nilai Nominal                                                                        51.127

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:

Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
          A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
    -     tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
          14%).
•   dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), 2% per tahun; dan
    -     tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.




                                                           63
Page 96
•    dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
     -    LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
     -    tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
    yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
    tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
•   setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR tiga
    bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
    bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.

12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                Keterangan                                        31 Maret 2026
Utang obligasi                                                                                  1.496.535
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun                                             (381.379)
Bagian Jangka Panjang                                                                           1.115.156

Sukuk Mudharabah

Akun ini terdiri dari:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                Keterangan                                        31 Maret 2026
Sukuk Mudharabah                                                                                   527.536
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                              (150.536)




                                                       64
Page 97
Bagian Jangka Panjang                                                                          377.000

Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B sebesar
Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I
Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku
wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan
nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan
untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-172/D.04/2021
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap I) Seri A sebesar Rp1,5 triliun, Seri B sebesar
Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap I)
Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8 miliar. Tanggal
jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I masing-
masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B dan
tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap II) Seri A sebesar Rp796,8 miliar,
Seri B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar
Rp247,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember
2024 untuk Seri B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap III) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar
Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025
untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.



                                                  65
Page 98
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy)
(single A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap I) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap II) Seri A sebesar Rp904,5 miliar, Seri
B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap II) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar Rp69,3 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025 untuk Seri B dan
tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap III) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025 untuk Seri B
dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.




                                                  66
Page 99
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar dan
Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A
dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II
Tahap IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk
Seri B dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single
A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 21 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 11 Juli
2026 untuk Seri B dan tanggal 11 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap 1 adalah pada tanggal 11 Juli 2026 untuk Seri A dan
tanggal 11 Juli 2028 untuk Seri B.




                                                 67
Page 100
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16,9 miliar,
Seri B sebesar Rp739,7 miliar dan Seri C sebesar Rp432,3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87,2 miliar, Seri B sebesar Rp303,6 miliar dan Seri C sebesar Rp4,5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III
masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri B
dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri B
sebesar Rp1.325,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April
2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B
sebesar Rp1.620,6 miliar dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”)
Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025
untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan
antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V. Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran
utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana
yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.




                                                  68
Page 101
Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap V memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-135/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar
Rp1,6 triliun dan Seri B sebesar Rp835,1 miliar, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A sebesar
Rp331,8 miliar dan Seri B sebesar Rp668.2 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V
Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap I masing-masing pada tanggal 4 Oktober
2027 untuk Seri A dan 4 Oktober 2029 untuk Seri B.

Pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap II”) Seri A sebesar Rp1.119,8
miliar, Seri B sebesar Rp1.497,6 miliar dan Seri C sebesar Rp602,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp646,0 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C
sebesar Rp335,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap II dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap II masing-masing pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Seri A,
5 Desember 2027 untuk Seri B dan 5 Desember 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap III”) Seri A sebesar Rp570,8 miliar, Seri
B sebesar Rp1.985,9 miliar dan Seri C sebesar Rp541,6 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV
Tahap III”) Seri A sebesar Rp532,9 miliar, Seri B sebesar Rp475,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah IV Tahap III masing-masing pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk
Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV”) Seri A sebesar Rp327,4 miliar, Seri B
sebesar Rp621,4 miliar dan Seri C sebesar Rp286,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap
IV”) Seri A sebesar Rp357,1 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar Rp269,0 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
IV Tahap IV masing-masing pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan
12 Juni 2030 untuk Seri C.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap V”) Seri A sebesar Rp849,5 miliar dan
Seri B sebesar Rp3.097,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV”) sebesar Rp1.109,8 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
IV Tahap V masing-masing pada tanggal 30 September 2028 untuk Seri A dan 30 September 2030
untuk Seri B.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi V Tahap V, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum



                                                69
Page 102
Sukuk IV Tahap V Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+
(single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi V Tahap V setelah dikurangi dengan biaya biaya emisi terkait akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau bunga dan modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum
Obligasi V Tahap V, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap
V tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 13 Maret 2026, Perseroan mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-14/D.04/2026 untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 (“Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I”) Seri A sebesar Rp93,3 miliar,
Seri B sebesar Rp91,0 miliar, Seri C sebesar Rp176,9 miliar, dan Seri D sebesar Rp267,0 miliar dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026
(“Penawaran Umum Sukuk V Tahap I”) Seri A sebesar Rp53,0 miliar, Seri B sebesar Rp154,9 miliar, Seri
C sebesar Rp221,3 miliar dan Seri D sebesar Rp381,9 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi VI Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah V Tahap I masing-masing pada tanggal
26 Maret 2029 untuk Seri A, 26 Maret 2031 untuk Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C, dan 26 Maret
2036 untuk Seri D.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Sukuk V Tahap I, Perseroan
juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan
peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dari PT Kredit Indonesia dengan
peringkat AA (double A).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok/angsuran
pokok dan/atau bunga dan modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk
V Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Sukuk V Tahap I,
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1,5 juta dan Seri B
sebesar USD12,3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.




                                                 70
Page 103
Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD251
ribu, Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,8 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi USD I Tahap II adalah pada pada tanggal 2 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal
22 November 2026 untuk Seri B dan tanggal 22 November 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3 juta,
Seri B sebesar USD3,5 juta dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk
Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta
Seri B sebesar USD0,9 juta dan Seri C sebesar USD3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk
Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I
Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT
Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III,
USD I Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I
Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar
USD4,1 juta dan Seri C sebesar USD5,0 juta.

Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun
2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar USD4,1
juta dan Seri C sebesar USD5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 14 Oktober
2025 untuk Seri A, 4 Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II”) Seri A sebesar USD125,0
ribu, Seri B sebesar USD16,8 juta dan Seri C sebesar USD3,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing
pada tanggal 17 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III”) Seri A sebesar USD1,5 juta,
Seri B sebesar USD1,3 juta dan Seri C sebesar USD1,4 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada
tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Seri C.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV”) Seri A sebesar
USD5,8 juta, Seri B sebesar USD2,6 juta dan Seri C sebesar USD4,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-
masing pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Seri A, 30 September 2028 untuk Seri B dan 30 September
2030 untuk Seri C.




                                                 71
Page 104
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi
USD II Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk belanja modal.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 13 Maret 2026, Perseroan mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-14/D.04/2026 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 (“Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I”) Seri A sebesar USD12,5
juta, Seri B sebesar USD2,0 juta, Seri C sebesar USD465,0 ribu dan Seri D sebesar USD606,0 ribu.
Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 26 Maret 2029 untuk Seri A, 26 Maret 2031 untuk
Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C dan 26 Maret 2036 untuk Seri D.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) dengan peringkat AA (double A).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi,
akan digunakan untuk belanja modal.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian menerbitkan 2nd bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD53,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun Fasilitas ini
dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan
Securities Co., Ltd, Kiwoom Securities Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.

Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                  31 Maret 2026
                                 Keterangan
                                                                                       (%)
Rupiah Indonesia                                                                   6,50 - 11,50
Dolar AS                                                                            5,00 - 8,00

Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:

                                                                                  31 Maret 2026
                                 Keterangan
                                                                                       (%)
Rupiah Indonesia                                                                   6,50 - 11,00

Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.




                                                72
Page 105
13. LIABILITAS IMBALAN KERJA

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Maret 2026 merupakan estimasi manajemen
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan,
aktuaris independen, dalam Laporan No. 0160/KYR/II/26 tertanggal 25 Februari 2026 menggunakan
metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:

a.   Tingkat Diskonto                 :     4,81% - 7,06% per tahun
b.   Tingkat Kenaikan Gaji            :     5% per tahun
c.   Tingkat Pengunduran Diri         :     8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
                                            sampai 0% pada umur 50 tahun
d. Tingkat Kematian                   :     Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019)
e. Usia Pensiun normal                :     56 Tahun
Tingkat Kecacatan                     :     10% dari tingkat kematian

Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                       31 Maret 2026
Saldo awal periode                                                                                   51.770
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi                                                             1.556
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                       287
Imbalan yang dibayar                                                                                 (1.179)
Kontribusi Pemberi Kerja                                                                               (135)
Jasa kini peserta pindahan                                                                                75
Penyesuaian selisih kurs                                                                               (643)
Saldo Akhir Periode                                                                                  51.731

14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan juga memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
   hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
   diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
   peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
   Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
   ada.
b. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
   terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
   setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
   kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
   akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
   pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
c. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
   menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
   pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
d. Perseroan dan Perseroan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu. Untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, pembayaran sewa minimum kontraktual yang
   akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                          Keterangan                                31 Maret 2026
     Kurang dari satu tahun                                                                               3
     Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                              6
     Lebih dari lima tahun                                                                                 -
     Total                                                                                                9




                                                         73
Page 106
e.   Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
     Bersama terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI)
     dengan total luas ± 1.133.718 m2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) dengan total
     luas ± 2.086.775 m2, dimana tanah-tanah tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan
     untuk pembangunan pabrik kertas industri. Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik
     kertas industri tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal
     16 Mei 2023, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan
     untuk menyetujui rencana pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya
     di Karawang- Jawa Barat. Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta
     Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Perseroan dengan PCI dan PKP. Pada tanggal 21 November
     2024, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Jual Beli antara Perseroan dengan PCI atas
     4 (empat) bidang tanah dan dengan PKP atas 12 (dua belas) bidang tanah.
f.   Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
     dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
     Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 m2 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun,
     dan telah diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
g.   Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
     Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 m2 dan luas bangunan 432 m2 untuk jangka
     waktu 5 (lima) tahun.
h.   Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
     menandatangani:
     -    Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
          berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
          waktu 5 (lima) tahun;
     -    Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
          klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
          5 (lima) tahun.
i.   Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi telah membuat dan menandatangani
     Perjanjian Sewa Menyewa tanah seluas 48.706 m2 dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
j.   Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills telah
     membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
     Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun.
k.   Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals telah membuat dan
     menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2, untuk jangka
     waktu selama 5 (lima) tahun.
l.   Pada tanggal 10 Maret 2025, Perseroan dan PT Cakrawala Mega Indah, telah membuat dan
     menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan seluas 300 m2 yang berlokasi
     di Kota Tangerang Selatan, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.

15. UTANG PAJAK

                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                            31 Maret 2026
 Perseroan
    Pajak penghasilan                                                                                       39.612
 Entitas Anak                                                                                                   84
 Total                                                                                                      39.696

16. PAJAK TANGGUHAN

                                                               Dikreditkan       Dibebankan
                                                 Saldo                                                   Saldo
                Keterangan                                    (Dibebankan)      ke Penghasilan
                                           31 Desember 2025                                          31 Maret 2026
                                                              ke Laba Rugi     Komprehensif Lain
 Perseroan
 Aset pajak tangguhan
 Liabilitas imbalan kerja                             9.739               30                    55           9.824
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                  3.176             (11)                     -           3.165




                                                        74
Page 107
                                                                 Dikreditkan         Dibebankan
                                                  Saldo                                                   Saldo
                 Keterangan                                     (Dibebankan)        ke Penghasilan
                                            31 Desember 2025                                          31 Maret 2026
                                                                ke Laba Rugi       Komprehensif Lain
Transaksi sewa                                           363                 (1)                    -            362
Total                                                 13.278                 18                    55         13.351

Liabilitas pajak tangguhan
Penyusutan aset tetap                                197.249            (1.123)                     -         196.126
Laba (rugi) neto belum direalisasi
  atas perubahan nilai wajar aset
  dan liabilitas keuangan                             24.147                102                     -          24.249
Total                                                221.396            (1.021)                     -         220.375

Liabilitas pajak tangguhan Perseroan neto           (208.118)             1.039                   55         (207.024)

Entitas Anak
Liabilitas pajak tangguhan - neto                       (293)                  -                    -            (293)
Liabilitas Pajak Tangguhan
  Konsolidasian - Neto                              (208.411)                                                (207.317)

17. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
    DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung sejak bulan Juni 2026:

                                                                                               Pembayaran Pokok
                     Keterangan                       Mata Uang          Jatuh Tempo
                                                                                                  Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper          IDR            22 Juni 2026                     327,43 miliar
 Tahap IV Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper         IDR             11 Juli 2026                  1.745,88 miliar
 Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper         IDR          25 Agustus 2026                  1.609,87 miliar
 Tahap I Tahun 2023 Seri B
                                                                                                        3.683,18 miliar

Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat              IDR            22 Juni 2026                     357,08 miliar
 Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat             IDR             11 Juli 2026                    612,58 miliar
 Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat             IDR          25 Agustus 2026                    878,98 miliar
 Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B
                                                                                                        1.848,64 miliar

Pinjaman Bank
PT Bank Victoria International Tbk                        IDR             1 Juni 2026                      12,50 miliar
                                                          IDR             1 Juli 2026                      12,50 miliar
                                                          IDR           1 Agustus 2026                     12,50 miliar

PT Bank Hana                                              IDR             1 Juni 2026                       1,67 miliar
                                                          IDR             1 Juli 2026                       1,67 miliar
                                                          IDR           1 Agustus 2026                      1,67 miliar

PT Bank Pan Indonesia Tbk                                 IDR             5 Juni 2026                      12,50 miliar
                                                          IDR             5 Juli 2026                      12,50 miliar
                                                          IDR           5 Agustus 2026                     12,50 miliar




                                                         75
Page 108
                                                                       Pembayaran Pokok
                      Keterangan         Mata Uang    Jatuh Tempo
                                                                          Pinjaman

PT Bank Digital BCA                        IDR         9 Juni 2026               7,50 miliar
                                           IDR         9 Juli 2026               7,50 miliar
                                           IDR       9 Agustus 2026              7,50 miliar

PT Bank OKE Indonesia                      IDR         12 Juni 2026              2,09 miliar
                                           IDR         12 Juli 2026              2,11 miliar
                                           IDR       12 Agustus 2026             2,12 miliar

PT Bank Shinhan Indonesia                  IDR         12 Juni 2026              4,76 miliar
                                           IDR         12 Juli 2026              4,76 miliar
                                           IDR       12 Agustus 2026             4,76 miliar

PT Bank Pan Indonesia Tbk                  IDR         15 Juni 2026              5,00 miliar
                                           IDR         15 Juli 2026              5,00 miliar
                                           IDR       15 Agustus 2026             5,00 miliar

PT Bank MNC Internasional Tbk              IDR         15 Juni 2026              1,67 miliar
                                           IDR         15 Juli 2026              1,67 miliar
                                           IDR       15 Agustus 2026             1,67 miliar

PT Bank Danamon Indonesia Tbk              IDR         15 Juni 2026             25,00 miliar
                                           IDR         15 Juli 2026             25,00 miliar
                                           IDR       15 Agustus 2026            25,00 miliar

PT Bank Syariah Indonesia Tbk              IDR         20 Juni 2026             0,003 miliar
                                           IDR         20 Juli 2026             0,003 miliar
                                           IDR       20 Agustus 2026            37,50 miliar

PT Bank Mega Syariah Indonesia             IDR         20 Juni 2026             0,001 miliar
                                           IDR         20 Juli 2026             0,001 miliar
                                           IDR       20 Agustus 2026            0,001 miliar

PT Bank Mandiri Tbk                        IDR        23 Juni 2026             203,83 miliar

PT Bank MNC Internasional Tbk              IDR         24 Juni 2026              1,67 miliar
                                           IDR         24 Juli 2026              1,67 miliar
                                           IDR       24 Agustus 2026             1,67 miliar

PT Bank OKE Indonesia                      IDR         25 Juni 2026              2,98 miliar
                                           IDR         25 Juli 2026              2,99 miliar
                                           IDR       25 Agustus 2026             3,02 miliar

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     IDR         25 Juni 2026             45,00 miliar
                                           IDR       25 Agustus 2026            65,00 miliar

PT Bank Central Asia Tbk                   IDR         27 Juni 2026              6,43 miliar
                                           IDR         27 Juli 2026             31,43 miliar
                                           IDR       27 Agustus 2026             6,43 miliar

PT Bank Maspion Indonesia                  IDR         28 Juni 2026              4,17 miliar
                                           IDR         28 Juli 2026              4,17 miliar
                                           IDR       28 Agustus 2026             4,17 miliar

PT Bank MNC Internasional Tbk              IDR         29 Juni 2026              1,83 miliar
                                           IDR         29 Juli 2026              1,83 miliar
                                           IDR       29 Agustus 2026             1,83 miliar




                                           76
Page 109
                                                                                 Pembayaran Pokok
                      Keterangan                  Mata Uang    Jatuh Tempo
                                                                                    Pinjaman

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk              IDR         30 Juli 2026               25,00 miliar
                                                                                         670,72 miliar

Leasing
PT BOT Finance Indonesia                            IDR         2 Juni 2026                 0,66 miliar
                                                    IDR         2 Juli 2026                 0,67 miliar
                                                    IDR       2 Agustus 2026                0,67 miliar

PT BNI Finance                                      IDR         2 Juni 2026                 0,08 miliar
                                                    IDR         2 Juli 2026                 0,08 miliar
                                                    IDR       2 Agustus 2026                0,08 miliar

PT Mandiri Tunas Finance                            IDR         9 Juni 2026                 0,44 miliar
                                                    IDR         9 Juli 2026                 0,44 miliar
                                                    IDR       9 Agustus 2026                0,44 miliar

PT KDB Tifa Finance                                 IDR         26 Juni 2026                0,78 miliar
                                                    IDR         26 Juli 2026                0,78 miliar
                                                    IDR       26 Agustus 2026               0,79 miliar
                                                                                           5,92 miliar

TOTAL                                               IDR                                6.208,44 miliar

                                                                                 Pembayaran Pokok
                      Keterangan                  Mata Uang    Jatuh Tempo
                                                                                    Pinjaman
Dalam mata uang USD:
Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &     USD          22 Juni 2026               1.515.000
 Paper Tahap III Tahun 2025 Seri A

Pinjaman Bank
PT Bank Central Asia Tbk                            USD          9 Juni 2026                2.051.470
                                                    USD          9 Juli 2026                2.051.470
                                                    USD        9 Agustus 2026               2.051.470
                                                                                            6.154.410

Leasing
PT Koexim Mandiri Finance                           USD          12 Juni 2026                  32.139
                                                    USD          12 Juli 2026                  32.139
                                                    USD        12 Agustus 2026                 32.139

PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia      USD          26 Juni 2026                 389.622
                                                    USD          26 Juli 2026                 392.109
                                                    USD        26 Agustus 2026                394.612
                                                                                            1.272.760

Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang                                USD        30 Agustus 2026              2.595.911
Wesel Bayar                                         USD        30 Agustus 2026                 10.125
                                                                                            2.526.036

TOTAL                                               USD                                    11.468.206

Dalam memenuhi pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan yang tersebut
diatas, Perseroan akan menggunakan kombinasi antara dana hasil Penawaran Umum, pinjaman serta
kas dan setara kas Perseroan.




                                                    77
Page 110
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERSEROAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERSEROAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERSEROAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

DARI TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERSEROAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                    78
Page 111
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak (i) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/
AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                               31 Maret               31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                2026*             2025            2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                                    592.908         1.224.429        1.765.863
  Pihak berelasi                                                        -                 -            3.520
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai        395.744          315.753          488.187
Pihak berelasi                                                   1.173.540        1.214.559        1.355.374
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                     4.016            6.852           10.643
Persediaan                                                         418.341          414.747          415.709
Uang muka                                                          714.510          676.056          751.835
Beban dibayar dimuka                                                62.398           71.012           41.673
Pajak dibayar dimuka                                                35.600           59.215           63.968
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                   2.899.029        2.150.971        1.336.987
  Pihak berelasi                                                         -                -            6.407
Total Aset Lancar                                                6.296.086        6.133.594        6.240.166
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
  penurunan nilai                                                  42.644            42.644           52.293
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
  penurunan nilai                                                  278.513          278.798          279.937
Investasi jangka panjang                                            23.539           23.835                -
Investasi pada entitas asosiasi                                     13.527           13.400           13.556
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan              15.052           15.129           32.440
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan              5.726.486        5.470.374        4.306.195
Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga                      244.935          356.735          838.821
Aset tidak lancar lainnya                                           12.848           12.897           13.644
Total Aset Tidak Lancar                                          6.357.544        6.213.812        5.536.886
TOTAL ASET                                                      12.653.630       12.347.406       11.777.052
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                       872.807           831.302          943.284
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                17.654            11.918           22.275
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                    416.482           337.457          280.508
  Pihak berelasi                                                   13.496            16.581           31.384
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                     30.350            32.602           20.762
Beban yang masih harus dibayar                                     77.260            77.109           68.147
Utang pajak                                                        39.696            38.411           27.677
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                  7.009            6.939            8.421




                                                          79
Page 112
                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                     31 Maret               31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                      2026*             2025            2024
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                     253.522           212.965          234.474
     Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                            76.281           68.201           49.500
     Wesel Bayar                                                              73               75               86
     Pinjaman jangka panjang                                               5.904            5.747            5.190
     Utang obligasi                                                      381.379          425.089          491.252
     Sukuk Mudharabah                                                    150.536          207.637          138.546
Total Liabilitas Jangka Pendek                                         2.342.449        2.272.033        2.321.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                     23.376            20.415           31.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                       207.317           208.411          220.561
Liabilitas imbalan kerja                                                 51.731            51.770           51.186
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                       4.656            6.238           13.117
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                    1.449.343        1.371.901        1.248.759
     Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                                     50.828           59.010           68.982
     Wesel bayar                                                             693              715              798
     Pinjaman jangka panjang                                              31.391           32.932           38.696
     Utang obligasi                                                    1.115.156        1.140.339        1.018.475
     Sukuk Mudharabah                                                    377.000          339.845          355.501
Total Liabilitas Jangka Panjang                                        3.311.491        3.231.576        3.047.337
TOTAL LIABILITAS                                                       5.653.940        5.503.609        5.368.843
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
  Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                           2.189.016        2.189.016        2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                              5.883            5.883            5.883
Akumulasi pengukuran kembali
  liabilitas imbalan kerja                                               13.858            14.090           15.019
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                          57.000           57.000           47.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                       4.733.483        4.577.370        4.150.851
Ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk                                         6.999.240        6.843.359        6.407.769
Kepentingan non-pengendali                                                   450              438              440
TOTAL EKUITAS                                                          6.999.690        6.843.797        6.408.209
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                          12.653.630       12.347.406       11.777.052
*Tidak diaudit




                                                                80
Page 113
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                             31 Maret                       31 Desember
                       KETERANGAN
                                                        2026*           2025*           2025          2024
PENJUALAN NETO                                            816.292         782.718       3.171.276     3.195.731
BEBAN POKOK PENJUALAN                                   (534.385)       (548.986)     (2.149.541)   (2.177.118)
LABA BRUTO                                                281.907         233.732       1.021.735     1.018.613

BEBAN USAHA
Penjualan                                                (51.592)        (59.639)      (209.590)       (217.552)
Umum dan administrasi                                    (33.338)        (35.503)      (144.434)       (148.171)
Total Beban Usaha                                        (84.930)        (95.142)      (354.024)       (365.723)
LABA USAHA                                               196.977         138.590         667.711         652.890

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                           2.912          17.314          59.022         51.934
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                        127               68            512            435
Beban Murabahah                                                 -                -              -              -
Beban bagi hasil Musyarakah                               (2.731)          (3.049)       (11.754)       (10.337)
Laba selisih kurs - neto                                   39.343          75.214        106.471          78.179
Beban bunga                                              (71.580)        (76.340)      (302.959)       (300.862)
Lain-lain - neto                                            8.409            8.286         28.894         54.658
Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto                     (23.520)          21.493      (119.814)       (125.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     173.457         160.083         547.897         526.897
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                         (17.332)        (19.972)       (94.551)       (102.613)
LABA NETO                                                156.125          140.111        453.346         424.284

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja             287             209          (1.147)           869
Pajak penghasilan terkait                                    (55)            (40)             218         (165)
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak                     (232)             169            (929)           704
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                            155.893         140.280         452.417        424.988

LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
Pemilik entitas induk                                    156.113           40.120        453.348        424.308
Kepentingan nonpengendali                                     12               (9)            (2)           (24)
NETO                                                     156.125          140.111        453.346        424.284

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                    155.881         140.289         452.419        425.012
Kepentingan nonpengendali                                     12              (9)             (2)           (24)
NETO                                                     155.893         140.280         452.417        424.988

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                      0,02853         0,02561         0,08286        0,07756
*Tidak diaudit




                                                   81
Page 114
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                  31 Maret                    31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                   2026*               2025                 2024
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan Neto                                                         4,29%                (0,77%)           (8,14%)
 Laba Neto                                                             11,43%                  6,85%             3,13%
 Total Aset                                                             2,48%                  4,84%           16,31%
 Total Liabilitas                                                       2,73%                  2,51%           30,15%
 Total Ekuitas                                                          2,28%                  6,80%             6,80%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                        21,25%                17,28%            16,49%
 Penjualan neto/Total aset**                                            6,45%                25,68%            27,14%
 Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                 19,13%                14,30%            13,28%
 Laba neto/Total aset (ROA)**                                           1,23%                 3,67%             3,60%
 Laba neto/Total ekuitas (ROE)**                                        2,23%                 6,62%             6,62%
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                    2,69x                 2,70x               2,69x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                   0,81x                 0,80x               0,84x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                       0,45x                 0,45x               0,46x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                       3,72x                 3,59x               3,61x
 Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)**                 0,20x                 0,66x               0,61x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT

                                                                                       31 Maret 2026*
                                 Keterangan
                                                                              Persyaratan           Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                     Minimum 1x - 1,1x                         2,69x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
  Maturities of Long Term Debt)**                                       Minimum 1x - 1,1x                          0,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                  Maksimum 2,5x - 5,5x                        0,81x

 Persyaratan Obligasi
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                         Minimum 1x                           2,69x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                           Minimum 1,75x                         3,72x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                       Maksimum 2,5x                         0,81x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut dan tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan persyaratan utang sehubungan dengan
penerbitan PUB tahapan.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 19 Mei 2026 adalah sebesar Rp17.666,-/1 Dolar AS .




                                                           82
Page 115
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam Rupiah)
                Keterangan                   Nilai kurs terendah              Nilai kurs tertinggi
April 2026                                          17.002                           17.378
Maret 2026                                          16.848                           16.999
Februari 2026                                       16.758                           16.925
Januari 2026                                        16.723                           16.981
Desember 2025                                       16.632                           16.790
November 2025                                       16.644                           16.760
Sumber: Bank Indonesia


Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                         Keterangan                                       Nilai kurs
31 Maret 2026                                                              16.993
31 Desember 2025                                                           16.782
31 Maret 2025                                                              16.588
31 Desember 2024                                                           16.162

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                 83
Page 116
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perseroan Anak (i) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak
diaudit) (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo yang
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal
17 Maret 2026.

1.   UMUM

Perseroan merupakan Perseroan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
3 pabrik yang berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total
kapasitas produksi pada tanggal 31 Maret 2026 adalah bubur kertas (pulp) sebesar 3,1 juta ton per
tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 3,1 juta ton per tahun dan
tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.

Tabel volume produksi untuk periode 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                           Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                 31 Maret                     31 Desember
                                                     2026               2025                  2024
Bubur Kertas (Pulp)                                           790               3.140                3.071
Kertas Budaya                                                 359               1.393                1.430
Kertas Industri                                               655               2.129                2.035
Tissue                                                         20                  78                   75
Total                                                       1.824               6.740                6.611

2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:

a.   Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
     Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
     kertas kemasan dan tissue baik ekspor (52%) maupun domestik (48%). Saat ini, produk-produk
     Perseroan sudah dikenal luas di pasaran dunia terutama negara-negara di Asia, Timur Tengah,
     Eropa, Amerika, Afrika dan Australia. Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia
     dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi
     terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan.
     Perseroan juga melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan
     penjualan high value-added products yang bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian dari
     investasi atas aset tetap.

b.   Harga
     Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
     kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Di samping itu, harga jual
     produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
     Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.




                                                  84
Page 117
c.   Biaya Produksi
     Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
     keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
     paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
     untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
     bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
     Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.

d.   Kapasitas Produksi
     Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
     tahun. Per 31 Maret 2026, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas (pulp) sebesar 3,1
     juta ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 3,1 juta ton
     per tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.

3.   ANALISIS KEUANGAN

3.1 Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak
penghasilan dan laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                             31 Maret                         31 Desember
                    KETERANGAN
                                                     2026*              2025*            2025            2024
PENJUALAN NETO                                          816.292            782.718        3.171.276       3.195.731
BEBAN POKOK PENJUALAN                                 (534.385)          (548.986)     (2.149.541)      (2.177.118)
LABA BRUTO                                              281.907            233.732        1.021.735       1.018.613

BEBAN USAHA
Penjualan                                                (51.592)         (59.639)        (209.590)       (217.552)
Umum dan administrasi                                    (33.338)         (35.503)        (144.434)       (148.171)
Total Beban Usaha                                        (84.930)         (95.142)        (354.024)       (365.723)
LABA USAHA                                               196.977          138.590           667.711         652.890

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                           2.912           17.314            59.022         51.934
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                        127                68              512            435
Beban Murabahah                                                 -                 -                -              -
Beban bagi hasil Musyarakah                               (2.731)           (3.049)         (11.754)       (10.337)
Laba selisih kurs - neto                                   39.343           75.214          106.471          78.179
Beban bunga                                              (71.580)         (76.340)        (302.959)       (300.862)
Lain-lain - neto                                            8.409             8.286           28.894         54.658
Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto                     (23.520)           21.493        (119.814)       (125.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     173.457          160.083           547.897         526.897
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                         (17.332)         (19.972)         (94.551)       (102.613)
LABA NETO                                                156.125           140.111          453.346         424.284

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja             287              209           (1.147)             869
Pajak penghasilan terkait                                    (55)             (40)              218           (165)
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak                     (232)              169             (929)             704
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                            155.893          140.280          452.417          424.988

LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
Pemilik entitas induk                                    156.113           40.120          453.348          424.308
Kepentingan nonpengendali                                     12               (9)              (2)             (24)
NETO                                                     156.125          140.111          453.346          424.284




                                                    85
Page 118
                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                        31 Maret                       31 Desember
                 KETERANGAN
                                                2026*              2025*           2025            2024

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                               155.881          140.289         452.419          425.012
Kepentingan nonpengendali                                12               (9)             (2)             (24)
NETO                                                155.893          140.280         452.417          424.988

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                 0,02853          0,02561         0,08286          0,07756
*Tidak diaudit


e.   Penjualan Neto

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Penjualan neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar USD816.292 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD33.574 ribu atau sebesar 4,29%
dibandingkan penjualan neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar USD782.718 ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume
penjualan produk-produk Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD3.171.276 ribu, mengalami penurunan sebesar USD24.455 ribu atau sebesar 0,77% dibandingkan
penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.195.731
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-produk Perseroan.

f.   Beban Pokok Penjualan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar USD534.385 ribu, mengalami penurunan sebesar USD14.601 ribu atau 2,66%
dibandingkan beban pokok penjualan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 sebesar USD548.986 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD2.149.541 ribu, mengalami penurunan sebesar USD27.577 ribu atau 1,27% dibandingkan
beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD2.177.118 ribu




                                               86
Page 119
g.   Beban Usaha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Beban usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar USD84.930 ribu, mengalami penurunan sebesar USD10.212 ribu atau sebesar 10,73%
dibandingkan beban usaha untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
USD95.142 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya beban penjualan Perseroan
serta beban umum dan administrasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD354.024 ribu, mengalami penurunan sebesar USD11.699 ribu atau sebesar 3,20% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD365.723 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya beban penjualan dan beban umum dan administrasi
Perseroan.

h.   Beban Lain-lain - Neto

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Beban lain-lain - neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar USD23.520 ribu, mengalami penurunan sebesar USD45.013 ribu atau sebesar
209,43% dibandingkan penghasilan lain-lain - neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD21.493 ribu. Penurunan menjadi beban lain-lain ini terutama disebabkan
oleh turunnya laba selisih kurs - neto Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Beban lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD119.814 ribu, mengalami penurunan sebesar USD6.179 ribu atau sebesar 4,90%
dibandingkan beban lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD125.993 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba selisih kurs - neto Perseroan.

i.   Laba Neto

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Laba neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar USD156.125 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD16.014 ribu atau sebesar 11,43%
dibandingkan laba neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
USD140.111 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya penjualan Perseroan yang diimbangi
dengan penurunan beban pokok penjualan dan beban usaha.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD453.346 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD29.062 ribu atau sebesar
6,85% dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD424.284 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya laba usaha dan laba selisih kurs
Perseroan.




                                                 87
Page 120
j.   Laba (rugi) Komprehensif Lain - Setelah Pajak

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Laba komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar USD232 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD63 ribu atau sebesar
37,28% dibandingkan laba komprehensif lain untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD169 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai
pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Rugi komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar USD929 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.633 ribu atau
sebesar 231,96% dibandingkan dengan laba komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD704 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai
asumsi dari pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.

k.   Penghasilan Komprehensif Neto

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
USD155.893 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD15.613 ribu atau sebesar 11,13% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar USD140.280 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD452.417 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD27.429 atau sebesar 6,45% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD424.988 ribu.

3.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

a.   Aset

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    31 Maret                 31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                     2026*               2025              2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                         592.908           1.224.429         1.765.863
   Pihak berelasi                                                             -                   -             3.520
 Piutang usaha
 Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai            395.744             315.753           488.187




                                                               88
Page 121
                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                               31 Maret                   31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                2026*                2025              2024
Pihak berelasi                                                    1.173.540            1.214.559        1.355.374
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                      4.016                6.852           10.643
Persediaan                                                          418.341              414.747          415.709
Uang muka                                                           714.510              676.056          751.835
Beban dibayar dimuka                                                 62.398               71.012           41.673
Pajak dibayar dimuka                                                 35.600               59.215           63.968
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                    2.899.029           2.150.971         1.336.987
  Pihak berelasi                                                          -                   -             6.407
Total Aset Lancar                                                 6.296.086           6.133.594         6.240.166
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
  penurunan nilai                                                   42.644               42.644            52.293
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
  penurunan nilai                                                   278.513             278.798           279.937
Investasi jangka panjang                                             23.539              23.835                 -
Investasi pada entitas asosiasi                                      13.527              13.400            13.556
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan               15.052              15.129            32.440
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan               5.726.486           5.470.374         4.306.195
Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga                       244.935             356.735           838.821
Aset tidak lancar lainnya                                            12.848              12.897            13.644
Total Aset Tidak Lancar                                           6.357.544           6.213.812         5.536.886
TOTAL ASET                                                       12.653.630          12.347.406        11.777.052
*Tidak diaudit


Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025

Pada tanggal 31 Maret 2026, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD12.653.630 ribu,
naik sebesar 2,48% dibandingkan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD12.347.406 ribu. Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
USD6.296.086 ribu naik sebesar 2,65% dibandingkan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD6.133.594 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset lancar
lainnya serta piutang usaha dari pihak ketiga. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret
2026 sebesar USD6.357.544 ribu naik sebesar 2,31% dibandingkan aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD6.213.812 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
aset tetap (aset dalam pembangunan) Perseroan setelah dikurangi akumulasi penyusutan.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD12.347.406
ribu, naik sebesar 4,84% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD11.777.052 ribu. Aset lancar
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.133.594 ribu turun sebesar 1,71% dibandingkan
31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya
kas dan setara kas dan piutang usaha Perseroan yang diimbangi dengan kenaikan aset lancar lainnya.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.213.812 ribu naik sebesar
12,23% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu. Kenaikan pada aset tidak
lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan) Perseroan setelah
dikurangi akumulasi penyusutan serta adanya investasi jangka panjang.




                                                          89
Page 122
b.   Liabilitas

                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                 31 Maret                  31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                  2026*                2025              2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                          872.807              831.302           943.284
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                   17.654               11.918            22.275
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                       416.482              337.457           280.508
  Pihak berelasi                                                      13.496               16.581            31.384
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                         30.350              32.602            20.762
Beban yang masih harus dibayar                                         77.260              77.109            68.147
Utang pajak                                                            39.696              38.411            27.677
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                    7.009               6.939             8.421
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                  253.522              212.965           234.474
     Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                         76.281              68.201            49.500
     Wesel Bayar                                                           73                  75                86
     Pinjaman jangka panjang                                            5.904               5.747             5.190
     Utang obligasi                                                   381.379             425.089           491.252
     Sukuk Mudharabah                                                 150.536             207.637           138.546
Total Liabilitas Jangka Pendek                                      2.342.449           2.272.033         2.321.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                  23.376               20.415            31.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                    207.317              208.411           220.561
Liabilitas imbalan kerja                                              51.731               51.770            51.186
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                    4.656               6.238            13.117
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                 1.449.343           1.371.901         1.248.759
     Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                                  50.828              59.010            68.982
     Wesel bayar                                                          693                 715               798
     Pinjaman jangka panjang                                           31.391              32.932            38.696
     Utang obligasi                                                 1.115.156           1.140.339         1.018.475
     Sukuk Mudharabah                                                 377.000             339.845           355.501
Total Liabilitas Jangka Panjang                                     3.311.491           3.231.576         3.047.337
TOTAL LIABILITAS                                                    5.653.940           5.503.609         5.368.843
*Tidak diaudit

Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025

Pada tanggal 31 Maret 2026, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD5.653.940 ribu,
naik sebesar 2,73% dibandingkan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD5.503.609 ribu. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026
sebesar USD2.342.449 ribu, naik sebesar 3,10% dibandingkan liabilitas jangka pendek pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD2.272.033 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
pinjaman bank jangka pendek dan pinjaman bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu
tahun Perseroan. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar USD3.311.491 ribu,
naik sebesar 2,47% dibandingkan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD3.231.576 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pinjaman bank jangka
panjang dan utang Sukuk Mudharabah Perseroan.



                                                            90
Page 123
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD5.503.609 ribu,
naik sebesar 2,51% dibandingkan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD 5.368.843 ribu. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD2.272.033 ribu, turun sebesar 2,13% dibandingkan liabilitas jangka pendek Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 ribu, penurunan ini terutama disebabkan
oleh menurunnya pinjaman bank jangka pendek. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD3.231.576 ribu, naik sebesar 6,05% dibandingkan liabilitas jangka
panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.047.337 ribu, peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang dan penerbitan obligasi selama
tahun 2025.

c.   Ekuitas

                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                31 Maret                  31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                 2026*                2025              2024
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
  Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                       2.189.016           2.189.016         2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                          5.883               5.883             5.883
Akumulasi pengukuran kembali
  liabilitas imbalan kerja                                            13.858              14.090            15.019
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                      57.000              57.000            47.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                   4.733.483           4.577.370         4.150.851
Ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk                                     6.999.240           6.843.359         6.407.769
Kepentingan non-pengendali                                               450                 438               440
TOTAL EKUITAS                                                      6.999.690           6.843.797         6.408.209
*Tidak diaudit


Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar USD6.999.690 ribu, meningkat sebesar
2,28% dibandingkan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.843.797
ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang belum ditentukan
penggunaannya seiring dengan peningkatan laba neto Perseroan.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.843.797 ribu, meningkat
sebesar 6,80% dibandingkan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD6.408.209 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang belum
ditentukan penggunaannya seiring dengan peningkatan laba neto Perseroan setelah memperhitungkan
pembagian dividen.




                                                           91
Page 124
3.3 Arus Kas

Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                   31 Maret                   31 Desember
                        Keterangan
                                                             2026*         2025*           2025          2024
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi            166.202       168.515        830.401       308.905
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi       (918.089)     (173.004)    (1.565.184)   (1.255.883)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktvitas pendanaan           116.045       241.961        186.024     1.293.748
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas        4.321         3.790          3.805        22.584
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas                 (631.521)       241.261      (544.954)       369.354
Kas dan setara kas awal tahun                                1.224.429    1.769.383       1.769.383     1.400.029
Kas dan setara kas akhir tahun                                 592.908    2.010.645       1.224.429     1.769.383
*Tidak diaudit


Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Pada tanggal 31 Maret 2026 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD166.202 ribu,
turun sebesar 1,37% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Maret
2025 sebesar USD168.515 ribu, penurunan ini terutama disebabkan menurunnya penerimaan kas dari
pelanggan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD830.401
ribu, naik sebesar 168,82% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD308.905 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
penerimaan kas dari pelanggan.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Pada tanggal 31 Maret 2026 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar USD918.089
ribu, naik sebesar 430,68% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD173.004 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
penempatan aset lancar dan aset tidak lancar Perseroan lainnya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
USD1.565.184 ribu, naik sebesar 24,63% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas
investasi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.255.883 ribu, Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya penempatan aset lancar dan aset tidak lancar Perseroan lainnya.




                                                        92
Page 125
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Pada tanggal 31 Maret 2026 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD116.045
ribu, turun sebesar 52,04% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD241.961 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aktivitas
penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang dan penerimaan dari penerbitan utang obligasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD186.024
ribu, turun sebesar 85,62% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.293.748 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
aktivitas penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang dan penerimaan dari penerbitan utang obligasi.

4.   ANALISIS RASIO KEUANGAN

Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap liabilitas
jangka pendek Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar 2,69x, 2,70x dan 2,69x.

Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan
selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 0,81x, 0,80x dan 0,84x. Solvabilitas aset Perseroan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 0,45x, 0,45x dan 0,46x.

Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 2,23%, 6,62% dan 6,62%.




                                                   93
Page 126
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 1,23%, 3,67% dan 3,60%.




                                              94
Page 127
VI.		 INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
      KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, yaitu
29 April 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                95
Page 128
VII. KETERANGAN    TENTANG   PERSEROAN   DAN
     PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei
1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari
1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525
tanggal 14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal
3 Maret 1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Namun kegiatan
usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     a. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     b. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     c. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di
Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak
berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.




                                                   96
Page 129
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April
2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2026 adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                 Keterangan
                                                  Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)      %
Modal Dasar                                            20.000.000.000           20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-  PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
   PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT              3.190.144.498          3.190.144.498.000    58,31
   APP Indonesia)
-  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                2.280.838.443          2.280.838.443.000    41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               5.470.982.941          5.470.982.941.000     100
Jumlah Saham Dalam Portepel                             14.529.017.059         14.529.017.059.000

3.   PERIZINAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai berikut:

Izin Usaha

1)   Nomor Induk Berusaha
     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan
     pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 5 Februari 2025, yang ditandatangani secara
     elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2023
     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
     tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan
     Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:
     8120100772073, yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 26 April 2024,
     yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-
     Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan
     Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:

     Nama Perusahaan                          :   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     Alamat Kantor                            :   Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH
                                                  Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kex Menteng, Kota
                                                  Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
     Status Penerimaan Modal                  :   PMA




                                                   97
Page 130
a.   Tabel Kegiatan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (diterbitkan oleh Sistem OSS
     sebelum Implementasi Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja):

     No.      Kode KBLI         Judul KBLI                 Lokasi Usaha                 Perizinan Berusaha
     1     17091           Industri Kertas Tissue    Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: Lembaga
                                                     Perawang, KM. 26,             OSS/BPKM
                                                     Desa/Kelurahan Pinang         Nomor Izin: 201912-3009-2350-
                                                     Sebatang, Kec. Tualang,       0517-203
                                                     Kab. Siak, Provinsi Riau      Tanggal terbit: 16 April 2020

                                                     Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                     BPN
                                                     Nomor Izin: 91
                                                     Tanggal terbit: 15
                                                     November 1994
     2     17012           Industri Kertas           Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: PTSP
                           Budaya                    Perawang, KM. 26,             PUSAT (BKPM)
                                                     Desa/Kelurahan Pinang         Nomor Izin: 92/T/
                                                     Sebatang, Kec. Tualang,       INDUSTRI/2007
                                                     Kab. Siak, Provinsi Riau      Tanggal terbit: 06 Februari 2007

                                                     Nama Penerbit Izin:
                                                     Kementerian ATR/BPN
                                                     Nomor Izin: 91
                                                     Tanggal terbit: 15
                                                     November 1994
     3     17021           Industri Kertas           Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                           dan Papan Kertas          Perawang, KM. 26,             (BKPM)
                           Bergelombang              Desa/Kelurahan Pinang         Nomor Izin: 92/T/
                                                     Sebatang, Kec. Tualang,       INDUSTRI/2007
                                                     Kab. Siak, Provinsi Riau      Tanggal terbit: 06 Februari 2007

                                                     Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                     BPN
                                                     Nomor Izin: 91
                                                     Tanggal terbit: 15
                                                     November 1994
     4     17012           Industri Kertas           Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                           Budaya                    Perawang, KM. 26,             (BKPM)
                                                     Desa/Kelurahan Pinang         Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
                                                     Sebatang, Kec. Tualang,       INDUSTRI/2010
                                                     Kab. Siak, Provinsi Riau      Tanggal terbit: 15 April 2010

                                                     Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                     BPN
                                                     Nomor Izin: 91
                                                     Tanggal terbit: 15
                                                     November 1994
     5     17021           Industri Kertas           Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                           dan Papan Kertas          Perawang, KM. 26,             (BKPM)
                           Bergelombang              Desa/Kelurahan Pinang         Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
                                                     Sebatang, Kec. Tualang,       INDUSTRI/2010
                                                     Kab. Siak, Provinsi Riau      Tanggal terbit: 15 April 2010

                                                     Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                     BPN
                                                     Nomor Izin: 91
                                                     Tanggal terbit: 15
                                                     November 1994
     6     17021           Industri Kertas           Jl. Raya Serang KM 76,        Nama Penerbit Izin: Kepala
                           dan Papan Kertas          Desa/Kelurahan Kragilan,      Badan Koordinasi Penambahan
                           Bergelombang              Kec. Kragilan, Kab. Serang,   Modal
                                                     Provinsi Banten               Nomor Izin: 453/T/
                                                                                   INDUSTRI/1995
                                                                                   Tanggal terbit: 20 September
                                                                                   1995




                                                    98
Page 131
No.        Kode KBLI        Judul KBLI               Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
7     17022            Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76,         Nama Penerbit Izin: Kepala
                       Kotak Dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan,      Badan Koordinasi Penambahan
                       Karton                Kec. Kragilan, Kab. Serang,   Modal
                                             Provinsi Banten               Nomor Izin: 453/T/
                                                                           INDUSTRI/1995
                                                                           Tanggal terbit: 20 September
                                                                           1995
8     17099            Industri Barang Dari    Jl. Raya Serang KM 76,      Nama Penerbit Izin: Kepala
                       Kertas dan Papan        Desa/Kelurahan Kragilan,    Badan Koordinasi Penambahan
                       Kertas Lainnya YTDL     Kec. Kragilan, Kab. Serang, Modal
                                               Provinsi Banten             Nomor Izin: IU Perluasan No.
                                                                           453/T/INDUSTRI/1995
                                                                           Tanggal terbit: 20 September
                                                                           1995
9     17021 (Utama)    Industri Kertas         Jl. Raya Serang KM 76,      Izin Usaha
                       dan Papan Kertas        Desa/Kelurahan Kragilan,
                       Bergelombang            Kec. Kragilan, Kab. Serang,
      17021            Industri Kertas         Provinsi Banten
      (1 Lini)         dan Papan Kertas
                       Bergelombang          Nama Penerbit Izin: Drs.
                                             HM. Hasjim Husein
                                             Nomor Izin: 25
                                             Tanggal terbit: 19 April 1994
10    17022            Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76,             Izin Usaha
                       Kotak Dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan,
                       Karton                Kec. Kragilan, Kab. Serang,
                                             Provinsi Banten
11    17021            Industri Kertas       Jl. Raya Serang KM 76,            Nama Penerbit Izin: Arlina
                       dan Papan Kertas      Desa/Kelurahan Kragilan,          Ardisasmita
                       Bergelombang          Kec. Kragilan, Kab. Serang,       Nomor Izin: 109/B.2/A.8/2012
                                             Provinsi Banten                   Tanggal terbit: 05 Juni 2012
12    17021 (Utama)    Industri Kertas       Jl. Raya Serang KM 76,            Izin Usaha
                       dan Papan Kertas      Desa/Kelurahan Kragilan,
                       Bergelombang          Kec. Kragilan, Kab. Serang,
      17021            Industri Kertas       Provinsi Banten
      (1 Lini)         dan Papan Kertas
                       Bergelombang          Nama Penerbit Izin: Drs.
                                             HM. Hasjim Husein
                                             Nomor Izin: 25
                                             Tanggal terbit: 19 April 1994


13    17022            Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76,         Nama Penerbit Izin: Kepala
                       Kotak Dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan,      Badan Koordinasi Penambahan
                       Karton                Kec. Kragilan, Kab. Serang,   Modal
                                             Provinsi Banten               Nomor Izin: 208/1/IU-PL/
                                                                           MA/2016
                                                                           Tanggal terbit: 31 Agustus 2016
14    17099            Industri Barang Dari    Jl. Raya Serang KM 76,      Nama Penerbit Izin: Lestari
                       Kertas dan Papan        Desa/Kelurahan Kragilan,    Indah
                       Kertas Lainnya YTDL     Kec. Kragilan, Kab. Serang, Nomor Izin: 208/1/IU-PL/
                                               Provinsi Banten             MA/2016
                                                                           Tanggal terbit: 31 Agustus 2016
15    17021            Industri Kertas         Jl. Raya Serang KM 76,      Nama Penerbit Izin: Farah
                       dan Papan Kertas        Desa/Kelurahan Kragilan,    Ratnadewi Indriani
                       Bergelombang            Kec. Kragilan, Kab. Serang, Nomor Izin: 48/1/IU-PL/
                                               Provinsi Banten             PMA/2017
                                                                           Tanggal terbit: 13 April 2017
16    17012            Industri Kertas         Jl. Raya Serpong, KM.       Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
                       Budaya                  8, Desa/Kelurahan           Nomor Izin: 330/T/
                                               Pakulonan, Kec. Serpong     INDUSTRI/2000
                                               Utara, Kota Tangerang       Tanggal terbit: 05 Juni 2000
                                               Selatan, Provinsi Banten

                                               Nama Penerbit Izin: Drs. H.
                                               Muchlis Nasir
                                               Nomor Izin: 557
                                               Tanggal terbit: 02 April 1991




                                              99
Page 132
No.      Kode KBLI        Judul KBLI                Lokasi Usaha              Perizinan Berusaha
17    17099          Industri Barang Dari     Jl. Raya Serpong, KM.      Nama Penerbit Izin: Lestari
                     Kertas dan Papan         8, Desa/Kelurahan          Indah
                     Kertas Lainnya YTDL      Pakulonan, Kec. Serpong    Nomor Izin: 182/1/IU-PL//
                                              Utara, Kota Tangerang      PMA/2013
                                              Selatan, Provinsi Banten   Tanggal terbit: 16 Juli 2013
18    17011          Industri Bubur Kertas    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP
                     (Pulp)                   Perawang, KM. 26,          Pusat/BKPM
                                              Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 158/1995 jo. Revisi
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    No.
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau   121/B2/A6/2003
                                                                         Tanggal terbit: 06 Juni 2003
19    17012          Industri Kertas          Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Budaya                   Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                                              Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: IUT 158/T/
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    INDUSTRI/1995 jo Revisi No.
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau   121/2003
                                                                         Tanggal terbit: 27 Maret 1995
                                              Nama Penerbit Izin:
                                              Kemernterian ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994
20    17012          Industri Kertas          Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: Kepala
                     Budaya                   Perawang, KM. 26,          Badan Koordinasi Penanaman
                                              Desa/Kelurahan Pinang      Modal
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    Nomor Izin: 59/1/IU/III/PMA/
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau   INDUSTRI/2013
                                                                         Tanggal terbit: 15 Februari 2015
21    17099          Industri Barang Dari     Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Kertas dan Papan         Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                     Kertas Lainnya YTDL      Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 636/1995 jo 59/2013
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 15 Desember
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau   1995
22    17011          Industri Bubur Kertas    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: Kepala
                     (Pulp)                   Perawang, KM. 26,          Badan Koordinasi Penanaman
                                              Desa/Kelurahan Pinang      Modal
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    Nomor Izin: 593/T/
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau   INDUSTRI/1998
                                                                         Tanggal terbit: 12 November
                                                                         1998
23    28292          Industri Mesin Pabrik    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Kertas                   Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                                              Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 369/T/
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    INDUSTRI/2001
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau   Tanggal terbit: 28 September
                                                                         2001
                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994
24    17012          Industri Kertas          Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Budaya                   Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                                              Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 383/1/IU/III/
                                              Sebatang, Kec. Tualang,    PMA/INDUSTRI/2010 jo. No.
                                              Kab. Siak, Provinsi Riau   259/2010
                                                                         Tanggal terbit: 01 Oktober 2010
                                              Nama Penerbit Izin: ATR/
                                              BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal terbit: 15
                                              November 1994




                                             100
Page 133
No.      Kode KBLI        Judul KBLI               Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
25    17011          Industri Bubur Kertas   Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     (Pulp)                  Perawang, KM. 26,               (BKPM)
                                             Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: 219/1/IU-PL/
                                             Sebatang, Kec. Tualang,         PMA/2013
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau        Tanggal terbit: 04 September
                                                                             2013
                                             Nama Penerbit Izin: ATR/
                                             BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994
26    17099          Industri Barang Dari    Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Kertas dan Papan        Perawang, KM. 26,               (BKPM)
                     Kertas Lainnya YTDL     Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: 94/1/IU-PB/
                                             Sebatang, Kec. Tualang,         PMA/2014
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau        Tanggal terbit: 28 Maret 2014

                                             Nama Penerbit Izin: ATR/
                                             BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994
27    17012          Industri Kertas         Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Budaya                  Perawang, KM. 26,               (BKPM)
                                             Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: IU Perubahan No.
                                             Sebatang, Kec. Tualang,         361/1/IU-PB/PMA/2014
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau        Tanggal terbit: 30 Oktober 2014

                                             Nama Penerbit Izin: ATR/
                                             BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994
28    17011          Industri Bubur Kertas   Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: PTSP
                     (Pulp)                  Perawang, KM. 26,               Pusat/BKPM
                                             Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: 102/1/IU-PL/
                                             Sebatang, Kec. Tualang,         PMA/2016
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau        Tanggal terbit: 11 Mei 2016

                                             Nama Penerbit Izin:
                                             Kementerian ATR/BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994
29    16230.A        Industri Wadah Dari     Jl. Raya Serpong, KM.           Nama Penerbit Izin: Teuku
                     Kayu                    8, Desa/Kelurahan               Otman Rasyid
                                             Pakulonan, Kec. Serpong         Nomor Izin: 62/1/IU/III/PMA/
                                             Utara, Kota Tangerang           INDUSTRI/2012
                                             Selatan, Provinsi Banten        Tanggal terbit: 15 Maret 2012
30    16230          Industri Wadah Dari     Jl. Raya Serang KM 76,          Nama Penerbit Izin: BKPM
                     Kayu                    Desa/Kelurahan Kragilan,        Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
                                             Kec. Kragilan, Kab. Serang,     INDUSTRI/2012
                                             Provinsi Banten                 Tanggal terbit: 15 Maret 2012

                                             Nama Penerbit Izin: BPN
                                             Nomor Izin: 25
                                             Tanggal terbit: 19 April 1994
31    16230          Industri Wadah Dari     Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Kayu                    Perawang, KM. 26,               (BKPM)
                                             Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: 158/T/
                                             Sebatang, Kec. Tualang,         INDUSTRI/1995 jo. 121/B2/
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau        A6/2003
                                                                             Tanggal terbit: 06 Juni 2003
                                             Nama Penerbit Izin: ATR/
                                             BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994




                                           101
Page 134
No.        Kode KBLI           Judul KBLI               Lokasi Usaha                 Perizinan Berusaha
32    16230               Industri Wadah Dari     Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          Kayu                    Perawang, KM. 26,             (BKPM)
                                                  Desa/Kelurahan Pinang         Nomor Izin: 438/T/
                                                  Sebatang, Kec. Tualang,       INDUSTRI/2007
                                                  Kab. Siak, Provinsi Riau      Tanggal terbit: 25 Mei 2007

                                                  Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                  BPN
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal terbit: 15
                                                  November 1994
33    16230.A             Industri Wadah Dari     Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: Lestari
                          Kayu                    Perawang, KM. 26,             Indah
                                                  Desa/Kelurahan Pinang         Nomor Izin: 82/1/IP-PL/
                                                  Sebatang, Kec. Tualang,       PMA/2017
                                                  Kab. Siak, Provinsi Riau      Tanggal terbit: 28 Februari 2017
34    17011               Industri Bubur Kertas   Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          (Pulp)                  Perawang, KM. 26,             (BKPM)
                                                  Desa/Kelurahan Pinang         Nomor Izin: 593/1998 jo Revisi
                                                  Sebatang, Kec. Tualang,       No. 122/2003
                                                  Kab. Siak, Provinsi Riau      Tanggal terbit: 12 November
                                                                                1998
                                                Nama Penerbit Izin:
                                                Kementerian ATR/BPN
                                                Nomor Izin: 91
                                                Tanggal terbit: 15
                                                November 1994
35    17011 (Utama)       Industri Bubur Kertas Desa Kutanegara,                Izin Usaha
                          (Pulp)                Desa Mulyasejati, Desa
      17022               Industri Kemasan dan Mulyasari, Desa/Kelurahan
      (1 Lini)            Kotak Dari Kertas dan Kutanegara, Kec. Ciampel,
                          Karton                Kab. Karawang, Provinsi
      17011               Industri Bubur Kertas Jawa Barat
      (1 Lini)            (Pulp)
      17021               Industri Kertas
      (1 Lini)            dan Papan Kertas
                          Bergelombang
      17099               Industri Barang Dari
      (1 Lini)            Kertas dan Papan
                          Kertas Lainnya YTDL
36    17011 (Perluasan)   Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: Lestari
                          (Pulp)                Perawang, KM. 26,               Indah
                                                Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: 102/1/IU-PL//
                                                Sebatang, Kec. Tualang,         PMA/2016
                                                Kab. Siak, Provinsi Riau        Tanggal terbit: 11 Mei 2016

                                                  Nama Penerbit Izin: H.
                                                  Martony SM., SH., M.Si
                                                  Nomor Izin: 624
                                                  Tanggal terbit: 07
                                                  Desember 2022
37    47721 (Pendukung)   Perdagangan Eceran      Jl. Raya Minas –              Izin Usaha
                          Bahan Kimia             Perawang, KM. 26,
                                                  Desa/Kelurahan Pinang
                                                  Sebatang, Kec. Tualang,
                                                  Kab. Siak, Provinsi Riau

                                                  Nama Penerbit Izin: OSS
                                                  Nomor Izin: 10
                                                  Tanggal terbit: 08 Februari
                                                  2023




                                                102
Page 135
No.      Kode KBLI             Judul KBLI              Lokasi Usaha                 Perizinan Berusaha
38    861105                                    Jl. Raya Minas –               Izin Usaha
      (Pendukung)                               Perawang, KM. 26,
                                                Desa/Kelurahan Pinang
                                                Sebatang, Kec. Tualang,
                                                Kab. Siak, Provinsi Riau

                                                Nama Penerbit Izin: Drs. H.
                                                Achmad Kadir
                                                Nomor Izin: 10
                                                Tanggal terbit: 01 Juli 1994
39    56101 (Pendukung)   Restoran              Jl. Raya Minas –             Izin Usaha
                                                Perawang, KM. 26,
                                                Desa/Kelurahan Pinang
                                                Sebatang, Kec. Tualang,
                                                Kab. Siak, Provinsi Riau

                                                Nama Penerbit Izin: Wagio
                                                Ngadio Ba
                                                Nomor Izin: 2
                                                Tanggal terbit: 02 Januari
                                                1985
40    86105 (Pendukung)                         Jl. Cendana Kompleks           Izin Usaha
                                                Perumahan KPR I,
                                                Desa/Kelurahan Pinang
                                                Sebatang, Kec. Tualang,
                                                Kab. Siak, Provinsi Riau

                                                Nama Penerbit Izin: Drs. H.
                                                Achmad Kadir
                                                Nomor Izin: 10
                                                Tanggal terbit: 01 Juli 1994
41    17022 (Pendukung)   Industri Kemasan dan Laut Jawa, Provinsi Banten, Nama Penerbit Izin:
                          Kotak Dari Kertas dan Provinsi Banten              Kementerian Perhubungan
                          Karton                                             Direktorat Perhubungan Laut
                                                                             Nomor Izin: BX-343 / PP 008
                                                                             Tanggal terbit: 17 Oktober 2018
42    52101 (Pendukung)   Pergudangan dan       Jl. Raya Serang KM. 76,      Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          Penyimpanan           Desa/Kelurahan Kragilan,     (BKPM)
                                                Kec. Kragilan, Kab. Serang, Nomor Izin: 426/T/
                                                Provinsi Banten              INDUSTRI/2001
                                                                             Tanggal terbit: 12 November
                                                Nama Penerbit Izin: -        2001
                                                Nomor Izin: 25
                                                Tanggal terbit: 06
                                                Desember 2023
43    16105 (Pendukung)                         Desa Kutanegara,             Izin Usaha
                                                Desa Mulyasejati, Desa
                                                Mulyasari, Desa/Kelurahan
                                                Kutanegara, Kec. Ciampel,
                                                Kab. Karawang, Provinsi
                                                Jawa Barat
44    68111 (Pendukung)                         Jl. Raya Minas –             Izin Usaha
                                                Perawang, KM. 26,
                                                Desa/Kelurahan Pinang
                                                Sebatang, Kec. Tualang,
                                                Kab. Siak, Provinsi Riau

                                                Nama Penerbit Izin:
                                                Kepala Kantor Pertanahan
                                                Kabupaten Bengkalis
                                                Nomor Izin: 10
                                                Tanggal terbit: 01 Juli 1994




                                              103
Page 136
No.      Kode KBLI             Judul KBLI               Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
45    20111               Industri Kimia Dasar    Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: Badan
                          Anorganik Khlor dan     Perawang, KM. 26,               Koordinasi Penanaman Modal
                          Alkali                  Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: 593/T/
                                                  Sebatang, Kec. Tualang,         INDUSTRI/1998
                                                  Kab. Siak, Provinsi Riau        Tanggal terbit: 12 November
                                                                                  1998
                                                  Nama Penerbit Izin: Kantor
                                                  Pertanahan Kabupaten
                                                  Siak
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal terbit: 15
                                                  November 1994
46    86105 (Pendukung)                           Jl. Raya Serang KM. 76,     Izin Usaha
                                                  Desa/Kelurahan Kragilan,
                                                  Kec. Kragilan, Kab. Serang,
                                                  Provinsi Banten

                                                  Nama Penerbit Izin: Kantor
                                                  Pertanahan Kabupaten
                                                  Serang
                                                  Nomor Izin: 25
                                                  Tanggal terbit: 19 April 1994
47    16230               Industri Wadah Dari     Jl. Raya Serang KM. 76,         Nama Penerbit Izin: BKPM
                          Kayu                    Desa/Kelurahan Kragilan,        Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
                                                  Kec. Kragilan, Kab. Serang,     INDUSTRI/2012
                                                  Provinsi Banten                 Tanggal terbit: 15 Maret 2012

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  Nomor Izin:
                                                  Tanggal terbit:
48    17011 (Pendukung)   Industri Bubur Kertas   Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: Lembaga
                          (Pulp)                  Perawang, KM. 26,               OSS/BPKM
                                                  Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/
                                                  Sebatang, Kec. Tualang,         PERHUBUNGAN/1998
                                                  Kab. Siak, Provinsi Riau        Tanggal terbit: 12 November
                                                                                  1998
                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  Kementerian ATR/BPN
                                                  Nomor Izin: 259
                                                  Tanggal terbit: 24
                                                  Desember 2004
49    20111               Industri Kimia Dasar    Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          Anorganik Khlor dan     Perawang, KM. 26,               (BKPM)
                          Alkali                  Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: 158/1995 jo.
                                                  Sebatang, Kec. Tualang,         121/2003
                                                  Kab. Siak, Provinsi Riau        Tanggal terbit: 27 Maret 1995

                                                  Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                  BPN
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal terbit: 15
                                                  November 1994
50    20112               Industri Kimia Dasar    Jl. Raya Minas –                Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          Anorganik Gas           Perawang, KM. 26,               (BKPM)
                          Industri                Desa/Kelurahan Pinang           Nomor Izin: 158/1995 jo.
                                                  Sebatang, Kec. Tualang,         121/2003
                                                  Kab. Siak, Provinsi Riau        Tanggal terbit: 27 Maret 1995

                                                  Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                  BPN
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal terbit: 19
                                                  November 1994




                                                 104
Page 137
No.      Kode KBLI        Judul KBLI               Lokasi Usaha              Perizinan Berusaha
51    17012          Industri Kertas         Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Budaya                  Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                                             Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 636/1995 jo.
                                             Sebatang, Kec. Tualang,    59/2013
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau   Tanggal terbit: 15 Desember
                                                                        1995
                                             Nama Penerbit Izin: ATR/
                                             BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994
52    20112          Industri Kimia Dasar    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Anorganik Gas           Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                     Industri                Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 593/T/
                                             Sebatang, Kec. Tualang,    PERHUBUNGAN/1998 jo. 122/
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau   B2/A6/2003
                                                                        Tanggal terbit: 12 November
                                             Nama Penerbit Izin: ATR/   1998
                                             BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994
53    17099          Industri Barang Dari    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Kertas dan Papan        Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                     Kertas Lainnya YTDL     Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 92/T/
                                             Sebatang, Kec. Tualang,    INDUSTRI/2007
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau   Tanggal terbit: 06 Februari 2007

                                             Nama Penerbit Izin: ATR/
                                             BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994
54    17021          Industri Kertas         Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     dan Papan Kertas        Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                     Bergelombang            Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 94/1/IU-PB/
                                             Sebatang, Kec. Tualang,    PMA/2014
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau   Tanggal terbit: 28 Maret 2014

                                           Nama Penerbit Izin: ATR/
                                           BPN
                                           Nomor Izin: 91
                                           Tanggal terbit: 15
                                           November 1994
55    17022          Industri Kemasan dan Jl. Raya Minas –              Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Kotak Dari Kertas dan Perawang, KM. 26,            (BKPM)
                     Karton                Desa/Kelurahan Pinang        Nomor Izin: 94/1IU-PB/
                                           Sebatang, Kec. Tualang,      PMA/2014
                                           Kab. Siak, Provinsi Riau     Tanggal terbit: 28 Maret 2014

                                             Nama Penerbit Izin: ATR/
                                             BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994
56    23952          Industri Barang Dari    Jl. Raya Minas –           Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                     Kapur                   Perawang, KM. 26,          (BKPM)
                                             Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 361/1/IU-PB/
                                             Sebatang, Kec. Tualang,    PMA/2014
                                             Kab. Siak, Provinsi Riau   Tanggal terbit: 30 Oktober 2014

                                             Nama Penerbit Izin: ATR/
                                             BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal terbit: 15
                                             November 1994




                                            105
Page 138
No.      Kode KBLI             Judul KBLI              Lokasi Usaha                    Perizinan Berusaha
57    52221 (Pendukung)   Aktivitas Pelayanan    Terminal Multipurpose           Nama Penerbit Izin: Lembaga
                          Kepelabuhanan Laut     Merak Mas, Jl. Pulorida No.     OSS/BKPM
                                                 72, Link. Sukasari, Desa/       Nomor Izin: PB-UMKU No.
                                                 Kelurahan Tamansari, Kec.       812010077207300000002
                                                 Pulomerak, Kota Cilegon,        Tanggal terbit: 20 Oktober 2023
                                                 Provinsi Banten

                                                 Nama Penerbit Izin:
                                                 Kementerian ATR/BPN
                                                 Nomor Izin: 23
                                                 Tanggal terbit: 26 April 2016
58    16213 (Pendukung)   Industri Panel Kayu    Jl. Raya Serang KM 76,          Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          Lainnya                Desa/Kelurahan Kragilan,        (BKPM)
                                                 Kec. Kragilan, Kab. Serang,     Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
                                                 Provinsi Banten                 INDUSTRI/2012
                                                                                 Tanggal terbit: 15 Maret 2012
                                                 Nama Penerbit Izin:
                                                 Kementerian ATR/BPN
                                                 Nomor Izin: 25
                                                 Tanggal terbit: 19 April 1994
59    52101 (Pendukung)   Pergudangan dan        Jl. Raya Serpong KM.            Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          Penyimpanan            8, Desa/Kelurahan               (BKPM)
                                                 Pakulonan, Kec. Serpong         Nomor Izin: 182/1/IU-PL/
                                                 Utara, Kota Tangerang           PMA/2013
                                                 Selatan, Provinsi Banten        Tanggal terbit: 16 Juli 2013

                                                 Nama Penerbit Izin:
                                                 Kementerian ATR/BPN
                                                 Nomor Izin: 6
                                                 Tanggal terbit: 15 April 1980
60    17012               Industri Kertas        Jl. Raya Serpong KM.            Nama Penerbit Izin: PTSP
                          Budaya                 8, Desa/Kelurahan               Pusat/BKPM
                                                 Pakulonan, Kec. Serpong         Nomor Izin: 65
                                                 Utara, Kota Tangerang           Tanggal terbit: 04 Agustus 1979
                                                 Selatan, Provinsi Banten

                                                 Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                 BPN
                                                 Nomor Izin: 557
                                                 Tanggal terbit: 02 April 1991
61    17012               Industri Kertas        Jl. Raya Serpong KM.            Nama Penerbit Izin: PTSP
                          Budaya                 8, Desa/Kelurahan               Pusat/BKPM
                                                 Pakulonan, Kec. Serpong         Nomor Izin: 88
                                                 Utara, Kota Tangerang           Tanggal terbit: 15 April 1987
                                                 Selatan, Provinsi Banten

                                                 Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                 BPN
                                                 Nomor Izin: 557
                                                 Tanggal terbit: 02 April 1991
62    17012               Industri Kertas        Jl. Raya Serpong KM.            Nama Penerbit Izin: PTSP
                          Budaya                 8, Desa/Kelurahan               Pusat/BKPM
                                                 Pakulonan, Kec. Serpong         Nomor Izin: 158/1995 jo.
                                                 Utara, Kota Tangerang           121/2003
                                                 Selatan, Provinsi Banten        Tanggal terbit: 27 Maret 1995

                                                 Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                 BPN
                                                 Nomor Izin: 557
                                                 Tanggal terbit: 02 April 1991




                                                106
Page 139
No.       Kode KBLI            Judul KBLI                  Lokasi Usaha                 Perizinan Berusaha
63    17099               Industri Barang Dari       Jl. Raya Serpong KM.         Nama Penerbit Izin: PTSP
                          Kertas dan Papan           8, Desa/Kelurahan            Pusat/BKPM
                          Kertas Lainnya YTDL        Pakulonan, Kec. Serpong      Nomor Izin: 182/2013
                                                     Utara, Kota Tangerang        Tanggal terbit: 16 Juli 2013
                                                     Selatan, Provinsi Banten

                                                     Nama Penerbit Izin: ATR/
                                                     BPN
                                                     Nomor Izin: 557
                                                     Tanggal terbit: 02 April 1991
64    52101 (Pendukung)   Pergudangan dan            Desa Kutanegara,              Izin Usaha
                          Penyimpanan                Desa Mulyasejati, Desa
                                                     Mulyasari, Desa/Kelurahan
                                                     Kutanegara, Kec. Ciampel,
                                                     Kab. Karawang, Provinsi
                                                     Jawa Barat
65    52101 (Pendukung)   Pergudangan dan            Jl. Raya Minas –              Izin Usaha
                          Penyimpanan                Perawang, KM. 26,
                                                     Desa/Kelurahan Pinang
                                                     Sebatang, Kec. Tualang,
                                                     Kab. Siak, Provinsi Riau

b.     Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

                                                        Tingkat                  Perizinan Berusaha
No.   Kode KBLI       Judul KBLI     Lokasi Usaha
                                                        Risiko       Jenis         Status         Keterangan
1       17011      Industri Bubur        Desa            Tinggi       NIB           Terbit      Untuk melakukan
       (Utama)      Kertas (Pulp)     Kutanegara,                                                  persiapan,
                                         Desa                                                       kegiatan
                                      Mulyasejati,                                              operasional dan/
                                         Desa                                                    atau komersial
                                       Mulyasari,                                                    usaha.
                                         Desa/                        Izin          Terbit              -
        17022        Industri          Kelurahan                      NIB           Terbit      Untuk melakukan
        (1 Lini)   Kemasan dan        Kutanegara,                                                  persiapan,
                    Kotak Dari       Kec. Ciampel,                                                  kegiatan
                    Kertas dan           Kab.                                                   operasional dan/
                      Karton           Karawang                                                  atau komersial
                                     Provinsi Jawa                                                   usaha.
                                         Barat
                                       Kode Pos:                      Izin          Terbit              -
        17021         Industri          41363                         NIB           Terbit      Untuk melakukan
        (1 Lini)    Kertas dan                                                                     persiapan,
                   Papan Kertas                                                                     kegiatan
                   Bergelombang                                                                 operasional dan/
                                                                                                 atau komersial
                                                                                                     usaha.
                                                                      Izin          Terbit              -
        17099      Industri Barang                                    NIB           Terbit      Untuk melakukan
        (1 Lini)     Dari Kertas                                                                   persiapan,
                     dan Papan                                                                      kegiatan
                   Kertas Lainnya                                                               operasional dan/
                       YTDL                                                                      atau komersial
                                                                                                     usaha.
                                                                       Izin         Terbit              -




                                               107
Page 140
                                                        Tingkat             Perizinan Berusaha
No.   Kode KBLI      Judul KBLI        Lokasi Usaha
                                                        Risiko      Jenis      Status           Keterangan
2        47721      Perdagangan     Jl. Raya           Menengah      NIB         Terbit      Untuk melakukan
      (Pendukung)    Eceram dan      Minas-             Tinggi                                   persiapan,
                    Obat Farmasi   Perawang                                                       kegiatan
                    Untuk Manusia Km. 26, Desa/                                              operasional dan/
                       di Apotik   Kelurahan                                                  atau komersial
                                     Pinang                                                        usaha.
                                   Sebatang,                    Sertifikat     - Belum            Lakukan
                                  Kec. Tualang,                 Standar      Terverifikasi      pemenuhan
                                   Kab. Siak,                                 Lakukan         standar melalui
                                  Provinsi Riau                             pemenuhan             oss.go.id
                                   Kode Pos:                                persyaratan        paling lambat
                                     00000                                 melalui oss.go.id   90 (sembilan
                                                                                             puluh) hari kerja
                                                                                              sebelum waktu
                                                                                              perkiraan mulai
                                                                                                beroperasi/
                                                                                                  produksi

3        86105      Aktivitas Klinik     Jl. Raya      Menengah      NIB          Terbit       Untuk melakukan
      (Pendukung)      Swasta             Minas-        Tinggi                                    persiapan,
                                        Perawang                                                   kegiatan
                                       Km. 26, Desa/                                           operasional dan/
                                        Kelurahan                                               atau komersial
                                          Pinang                                                    usaha.
                                        Sebatang,                 Sertifikat      Telah        Untuk melakukan
                                       Kec. Tualang,              Standar      Terverifikasi      persiapan,
                                        Kab. Siak,                                                 kegiatan
                                       Provinsi Riau                                           operasional dan/
                                        Kode Pos:                                               atau komersial
                                          28772                                                     usaha.
4        56101        Restoran             Jl. Raya      Tinggi      NIB          Terbit       Sebagai identitas
      (Pendukung)                           Minas-                                                  usaha
                                         Perawang                    Izin         Terbit       Untuk melakukan
                                       Km. 26, Desa/                                             usaha/untuk
                                         Kelurahan                                               menjalankan
                                           Pinang                                                  kegiatan
                                         Sebatang,                                             operasional dan/
                                       Kec. Tualang,                                            atau komersial.
                                         Kab. Siak,
                                       Provinsi Riau
                                         Kode Pos:
                                            28772
5        86105      Aktivitas Klinik    Jl. Cendana    Menengah      NIB          Terbit       Untuk melakukan
      (Pendukung)      Swasta            Kompleks       Tinggi                                     persiapan,
                                        Perumahan                                                   kegiatan
                                       KPR I, Desa/                                            operasional dan/
                                         Kelurahan                                              atau komersial
                                           Pinang                                                    usaha.
                                         Sebatang,                Sertifikat     - Belum            Lakukan
                                       Kec. Tualang,              Standar      Terverifikasi      pemenuhan
                                         Kab. Siak,                             Lakukan         standar melalui
                                       Provinsi Riau                          pemenuhan             oss.go.id
                                         Kode Pos:                            persyaratan        paling lambat
                                            28772                            melalui oss.go.id   90 (sembilan
                                                                                               puluh) hari kerja
                                                                                                sebelum waktu
                                                                                                perkiraan mulai
                                                                                                  beroperasi/
                                                                                                    produksi




                                                 108
Page 141
                                                         Tingkat               Perizinan Berusaha
No.   Kode KBLI      Judul KBLI        Lokasi Usaha
                                                         Risiko      Jenis        Status          Keterangan
6        16105         Industri             Desa        Menengah      NIB          Terbit       Untuk melakukan
      (Pendukung)    Partikel Kayu      Kutanegara,      Rendah                                    persiapan,
                    dan Sejenisnya          Desa                                                    kegiatan
                                        Mulyasejati,                                            operasional dan/
                                            Desa                                                 atau komersial
                                         Mulyasari,                                                  usaha.
                                           Desa/                 Sertifikat - Terbit Otomatis Untuk melakukan
                                         Kelurahan               Standar - P e m e n u h a n       persiapan,
                                        Kutanegara,                           Standar Usaha         kegiatan
                                       Kec. Ciampel,                          d i p e r i k s a operasional dan/
                                            Kab.                              pada         saat atau komersial.
                                         Karawang                             pengawasan
                                       Provinsi Jawa
                                            Barat
                                         Kode Pos:
                                           41363
7        68111        Real Estat          Jl. Raya      Menengah      NIB          Terbit       Untuk melakukan
      (Pendukung)    Yang Dimiliki         Minas-        Rendah                                    persiapan,
                     Atau Disewa         Perawang                                                   kegiatan
                                       Km. 26, Desa/                                            operasional dan/
                                         Kelurahan                                               atau komersial
                                          Pinang                                                     usaha.
                                         Sebatang,               Sertifikat - Terbit Otomatis   Untuk melakukan
                                       Kec. Tualang,             Standar - P e m e n u h a n       persiapan,
                                         Kab. Siak,                           Standar Usaha         kegiatan
                                       Provinsi Riau                          d ip e ri ksa     operasional dan/
                                         Kode Pos:                            pada         saat  atau komersial.
                                           28772                              pengawasan
8        86105      Aktivitas Klinik      Jl. Raya      Menengah   NIB              Terbit      Untuk melakukan
      (Pendukung)      Swasta           Serang Km.        Tinggi                                    persiapan,
                                         76, Desa/                                                   kegiatan
                                         Kelurahan                                              operasional dan/
                                       Kragilan, Kec.                                            atau komersial
                                         Kragilan,                                                    usaha.
                                       Kab. Serang.              Sertifikat       - Belum            Lakukan
                                          Provinsi               Standar        Terverifikasi      pemenuhan
                                          Banten                                 Lakukan         standar melalui
                                        Kode Pos:                              pemenuhan             oss.go.id
                                           42184                               persyaratan        paling lambat
                                                                            melalui oss.go.id     90 (sembilan
                                                                                                puluh) hari kerja
                                                                                                 sebelum waktu
                                                                                                 perkiraan mulai
                                                                                                   beroperasi/
                                                                                                     produksi
9        52101      Pergudangan            Desa          Rendah    NIB              Terbit      Untuk melakukan
      (Pendukung)       dan             Kutanegara,                                                 persiapan,
                    Penyimpanan            Desa/                                                     kegiatan
                                         Kelurahan                                              operasional dan/
                                        Kutanegara,                                              atau komersial.
                                       Kec. Ciampel,
                                           Kab.
                                         Karawang
                                       Provinsi Jawa
                                           Barat
                                         Kode Pos:
                                          41361




                                                 109
Page 142
                                                              Tingkat           Perizinan Berusaha
          No.   Kode KBLI     Judul KBLI    Lokasi Usaha
                                                              Risiko    Jenis     Status         Keterangan
         10        52101      Pergudangan     Jl. Raya        Rendah     NIB       Terbit      Untuk melakukan
                (Pendukung)       dan          Minas-                                             persiapan,
                              Penyimpanan    Perawang                                              kegiatan
                                            Km. 26, Desa/                                      operasional dan/
                                             Kelurahan                                          atau komersial.
                                               Pinang
                                             Sebatang,
                                            Kec. Tualang,
                                             Kab. Siak,
                                            Provinsi Riau
                                             Kode Pos:
                                               28772

                                             Usaha Kecil
                                            berjalan sejak:
                                            Februari 2023

         NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
         sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
         jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan
         pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

         Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana
         terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Lingkungan

Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak PUB Obligasi VI Tahap
I dan PUB Sukuk V Tahap I hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini, namun terdapat tambahan
catatan sebagai berikut:

a.   Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku, namun
     berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
     Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/atau kegiatan.
b.   Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2024 sebagaimana
     ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup
     Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
     -    Pabrik Serang-Banten
          Untuk Triwulan III 2025 (1 Oktober 2025 – 31 Desember 2025) dengan ID TTE 1768816532-
          2491 tanggal 30 April 2025 dan Triwulan I 2026 (1 Januari 2026 – 31 Maret 2026) dengan ID
          TTE 1776598207-2491 tertanggal 1 Januari 2026;
     -    Pabrik Serpong-Tangerang
          Untuk Semester II 2025 (1 Juli 2025 – 31 Desember 2025) dengan ID TTE 1769744071-65
          tertanggal 1 Juli 2025;
     -    Pabrik Perawang-Kab. Siak, Riau
          Untuk Semester II 2025 (1 Juli 2025 – 31 Desember 2025) dengan ID TTE 1770011656-3179
          tertanggal 1 Juli 2025.




                                                       110
Page 143
4.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM




Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah menyampaikan laporan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek
Indonesia surat No. 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan telah dilaporkan ke Kementerian
Hukum Republik Indonesia pada tanggal 4 Februari 2025.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang
Saham Utama Perseroan:

                                  Nama                             Perseroan                Purinusa
Dr. Saleh Husin                                                     Preskom                     -
Kosim Sutiono                                                         Kom                       -
Andrie Setiawan Yapsir                                                Kom                     Dirut
Sukirta Mangku Djaja                                                  Kom                       -
Prof. Widyo Pramono                                                  Komin                      -
Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A.                                    Komin                      -
Baharudin                                                            Komin                      -
Hendra Jaya Kosasih                                                  Presdir                 Komut
Suhendra Wiriadinata                                               Wapresdir                   Dir
Didi Harsa Tanaja                                                      Dir                      -
Kurniawan Yuwono                                                       Dir                     Dir
Lioe Djohan                                                            Dir                      -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja                                      Dir                    Kom
Heri Santoso Liem                                                      Dir                      -
Keterangan:
Komut            : Komisaris Utama                  Dirut       : Direktur Utama
Preskom          : Presiden Komisaris               Presdir     : Presiden Direktur
Komin            : Komisaris Independen             Dir         : Direktur
Kom              : Komisaris                        Wadirut     : Wakil Direktur Utama
                                                    Wapresdir   : Wakil Presiden Direktur



                                              111
Page 144
5.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                                       Kepemilikan
                                                            Tahun                     Kontribusi                   Produk
         Nama                     Kegiatan       Tahun                   Efektif                   Status saat
No                    Domisili                            Penyertaan                 Pendapatan                  Barang dan/
      Perusahaan                   Utama       Beroperasi               Perseroan                      ini
                                                          Perseroan                      (%)                      atau jasa
                                                                           (%)
                                                 Kepemilikan secara langsung
      Indah Kiat
      International
                                    Jasa                                                             Tidak         Tidak
 1.   Finance         Belanda                    1994        1994          100            -
                                  Keuangan                                                         Beroperasi    Beroperasi
      Company
      B.V.
      Imperial
 2.   Investment      Malaysia    Investasi      2004        2004          100            -        Beroperasi     Investasi
      Limited
      PT Graha
                      Jakarta                                                                        Tidak         Tidak
 3.   Kemasindo                  Perdagangan     2008        1995         99,90           -
                       Pusat                                                                       Beroperasi    Beroperasi
      Indah
      PT Paramitra
                      Jakarta                                                                                    Karton Box
 4.   Abadimas                   Perdagangan     1997        1988         95,16         0,01       Beroperasi
                       Pusat                                                                                      Amplop
      Cemerlang
                                               Kepemilikan secara tidak langsung
      PT Paramitra
                   Kabupaten                                                                                     Karton Box
 1.   Gunakarya                    Industri      1999        1996         99,94         0,01       Beroperasi
                    Sidoarjo                                                                                      Amplop
      Cemerlang
      IK               British
 2.   Investment       Virgin     Investasi      2023        2023          100            -        Beroperasi     Investasi
      (BVI) Limited    Island


6.    KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
      HUKUM

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”) tidak mengalami perubahan (Anggaran
Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris).

PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)

Riwayat Singkat
Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing
No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta
Pendirian”), dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. C2-10766.HT.01.01-TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.104 tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88
tanggal 3 November 2023, Tambahan No. 34296/2023 (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”).
Akta sebagaimana tersebut di atas adalah mengenai perubahan nama Perseroan Terbatas ini dari
PT Purinusa Ekapersada menjadi bernama “PT APP Purinusa Ekapersada”.

Purinusa beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51,
Jakarta Pusat.



                                                             112
Page 145
Maksud, Tujuan, Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 54 Tanggal 21 Oktober 2020 dan/atau KBLI, maksud dan tujuan Purinusa
adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.

Kegiatan usaha Purinusa yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh Purinusa adalah bidang industri,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tidak terpakai
(scrap), perdagangan besar barang dari kertas dan karton, perdagangan besar kertas dan karton, serta
Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di
Tempat Lain). Adapun produk yang dihasilkan adalah Carton Box.

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal
20 Oktober 2023”). Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama		        : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur			             : Arman Dwiartono
Direktur			             : Megawaty Tjendra
Direktur			             : Kurniawan Yuwono
Direktur			             : Suhendra Wiriadinata

Dewan Komisaris
Komisaris Utama         : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris		             : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris		             : Hj. Ryani Soedirman

7.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang mengalami perubahan
(penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan beberapa perjanjian-perjanjian
penting dengan beberapa pihak ketiga, yakni sebagai berikut:

Perjanjian Kredit
I. PT BANK CIMB NIAGA TBK

     1.   Akta Perjanjian Kredit No. 167 tanggal 30 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
          M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah
          dengan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sementara Fasilitas Kredit No. 027/LT/DA/
          CBTI/IV/2026 tanggal 27 April 2026, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup antara
          Perseroan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perseroan mendapatkan:
          a. Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD40.000.000 (empat puluh juta Dolar Amerika
              Serikat), dengan sublimit:
              1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
                  (Sight/Usance/Usance Payable at Sight (UPAS)) - 2 sebesar USD 10.000.000,00
                  (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
              2) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 3 sebesar USD
                  10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
          b. Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Account Receivable sebesar USD30.000.000 (tiga
              puluh juta Dolar Amerika Serikat), sublimit dengan:



                                                   113
Page 146
               1)  Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 1 sebesar USD20.000.000
                   (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat);
               2) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 2 sebesar USD5.000.000
                   (lima juta Dolar Amerika Serikat);
               dan bersifat interchangeable dengan:
               1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
                   (Sight/Usance/Usance Payable At Sight (UPAS)) – 1 sebesar USD30.000.000 (tiga
                   puluh juta Dolar Amerika Serikat); dan
               2) Fasilitas Trust Receipt sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika
                   Serikat); Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 27 April 2025.

           Jatuh tempo fasilitas adalah pada tanggal 27 Juli 2026. Tujuan fasilitas untuk membiayai
           modal kerja, pembiayaan piutang usaha dan fasilitas pembiayaan bahan baku atau material
           pendukung lain.

II.   PT BANK MEGA SYARIAH

      1.   Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 7 tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat
           dihadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang terakhir diubah dengan Addendum
           Kelima Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 218/ADD5-WAD/BMS/III/2026 tanggal
           26 Maret 2026, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Syariah. Perseroan mendapatkan
           fasilitas sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo
           fasilitas ini adalah pada 30 Maret 2027. Tujuan fasilitas adalah untuk pembelian modal kerja
           berupa bahan baku, bahan pembantu, spare parts dan kebutuhan operasional.

III. PT BANK QNB INDONESIA TBK

      1.   Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Siti Rayhana,
           SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana diubah terakhir dalam Perubahan dan
           Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 127 tanggal 28 Juli 2025, yang dibuat dihadapan
           Sri Buena Brahmana,SH, M.Kn., Notaris di Jakarta dan terakhir diubah dengan Perubahan
           (Addendum) Perjanjian Kredit No. 007/PK/IV/2026 tanggal 7 April 2026. Perseroan memperoleh
           fasilitas Account Receivables dengan jumlah maksimum sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus
           lima puluh miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan dana untuk keperluan modal kerja
           Perseroan. Fasilitas ini jatuh tempo pada tanggal 23 Juli 2026.

IV. PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

      1.   Akta Perjanjian Kredit No. 84 tanggal 24 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
           M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara sebagaimana terakhir diubah dengan
           Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. B.227/ARO/
           EB/0426 tanggal 17 April 2026, antara Perseroan dengan PT Bank Danamon Indoenesia Tbk.
           Perseroan mendapatkan fasilitas Omnibus Trade Finance (Uncommitted) (Revolving) sampai
           jumlah sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta dollar Amerika Serikat). Jatuh tempo adalah
           pada tanggal 17 Mei 2026. Tujuan fasilitas untuk tujuan pembiayaan modal kerja.

V.    PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK

      1.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 38 oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia
           (Persero) Tbk, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
           pada tanggal 11 September 2025 sebagaimana terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
           Perjanjian Kredit No. (1) 38 Kredit Modal Kerja Maksimum Rp1.000.000.000.000,00 tanggal 16
           Maret 2026 antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan
           mendapatkan Fasilitas dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
           Rupiah). Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah sampai dengan 25 Maret 2027. Tujuan dari
           fasilitas ini adalah untuk modal kerja.




                                                  114
Page 147
VI. PT BANK CENTRAL ASIA TBK

     1.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 205 tanggal 30 April 2008 yang dibuat di hadapan Drs.
          Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir
          diubah dengan Perubahan Kedelapan Belas atas Perjanjian Kredit No. 257/Add-KCK/2025
          tanggal 11 September 2025, antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan
          mendapatkan Fasilitas Multi yang terdiri dari fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), fasilitas
          Letter of Credit (L/C) dalam bentuk Sight dan Usance dan Surat Kredit Berdokumen Dalam
          Negeri (SKBDN) dalam bentuk Atas Unjuk dan Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi
          USD 150.000.000 (seratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), Fasilitas L/C dalam bentuk
          Sight dan Usance dan SKBDN dalam bentuk Atas Unjuk dan Berjangka dengan jumlah pokok
          tidak melebihi USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan tanggal
          jatuh tempo fasilitas ini adalah tanggal 28 Februari 2027. Fasilitas Installment Loan dengan
          jumlah pokok tidak melebihi Rp 540.000.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar Rupiah),
          dengan tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah tanggal 8 September 2030 Untuk membiayai
          kebutuhan modal kerja Perseroan, untuk membiayai pembelian bahan baku, bahan pembantu,
          suku cadang (spareparts), energi, biaya logistik, biaya pemeliharaan dan reparasi, dan mesin
          atau peralatan produksi serta untuk membiayai kembali (refinancing) pembelian seluruh mesin
          dan peralatan pabrik Debitor selama periode tahun 2012 – 2016 (dua ribu dua belas sampai
          dengan dua ribu enam belas) yang sebelumnya belum pernah dibiayai oleh BCA.

8.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak
Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan).

9.   PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
     KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
     PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 25 Mei
2026, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

10.1 KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.




                                                   115
Page 148
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.

10.2 PABRIK

Saat ini, Perseroan memiliki pabrik di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-
Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue dan berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume:

                                                          Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
                 Jenis Produk                           31 Maret                       31 Desember
                                                 2026             2025             2025           2024
Bubur Kertas (Pulp)                                   3.100            3.100            3.100          3.100
Kertas Budaya                                         1.600            1.600            1.600          1.600
Kertas Industri                                       3.100            2.350            2.350          2.350
Tissue                                                  108              108              108            108
Total                                                 7.908            7.158            7.158          7.158

                                                            Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                 Jenis Produk                           31 Maret                       31 Desember
                                                 2026             2025             2025           2024
Bubur Kertas (Pulp)                                     790              794            3.140          3.071
Kertas Budaya                                           359              339            1.393          1.430
Kertas Industri                                         655              523            2.056          2.035
Tissue                                                   20               18               78             75
Total                                                 1.824            1.674            6.667          6.611

Utilitasi dari pabrik untuk masing masing produk:

                                                                       Utilisasi Pabrik
                 Jenis Produk                             31 Maret                        31 Desember
                                                 2026                2025             2025           2024
Bubur Kertas (Pulp)                                     100%                100%           100%           99%
Kertas Budaya                                            90%                 85%            87%           89%
Kertas Industri                                          85%                 89%            88%           87%
Tissue                                                   74%                 67%            72%           69%




                                                    116
Page 149
10.3 BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                        Indah Kiat - Perawang

                                                               Pemasok
      Produk                   % Bahan Baku Lokal                                % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga         Pihak afiliasi              Pihak ketiga          Pihak afiliasi
Kayu                         -                 100.00%                         -                     -
Bahan Kimia               52.40%                14.74%                     32.86%                    -
Kemasan                   59.49%                32.10%                      8.41%                    -
Waste Paper               88.34%                11.66%                         -                     -

                                         Indah Kiat - Serang

                                                               Pemasok
      Produk                    % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga          Pihak afiliasi             Pihak ketiga         Pihak afiliasi
Bahan Kimia               65.18%                  8.98%                    25.84%                   -
Kemasan                   79.77%                  1.40%                    18.83%                   -
Waste Paper                32.11%                 5.70%                    62.19%                   -
Pulp                          -                  45.57%                    54.43%                   -

                                       Indah Kiat – Tangerang

                                                               Pemasok
      Produk                   % Bahan Baku Lokal                               % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga         Pihak afiliasi              Pihak ketiga         Pihak afiliasi
Bahan Kimia               61.67%                16.82%                     21.51%                   -
Kemasan                   76.42%                21.54%                      2.04%                   -
Pulp                         -                  97.42%                      2.58%                   -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.

10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual; demikian juga sebaliknya.




                                                   117
Page 150
10.5 PEMASARAN

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.

Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:

                                                                                              (dalam ribuan MT)
                                                31 Maret 2026                       31 Maret 2025
              Jenis Produk
                                       Lokal       Ekspor       Total      Lokal      Ekspor          Total
Bubur Kertas (Pulp)                        243           255         498       248         290              538
Kertas Budaya                                53          309         362         53        298              351
Kertas Industri, Tissue dan lainnya        455            70         525       383           73             456
Total                                      751           634       1.385       684         661            1.345


                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                31 Maret 2026                         31 Maret 2025
              Jenis Produk
                                       Lokal       Ekspor       Total      Lokal         Ekspor       Total
Bubur Kertas (pulp)                     121.193     145.593     266.786     114.326       154.162      268.488
Kertas Budaya                            41.861     232.040     273.901      46.727       227.204      273.931
Kertas Industri, Tissue dan lainnya     225.625      49.980     275.605     188.146        52.153      240.299
Total                                   388.679     427.613     816.292     349.199       433.519      782.718

Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               31 Maret
                          Keterangan
                                                                   2026                         2025
 Asia                                                                      317.827                     316.915
 Amerika                                                                    42.071                       40.215
 Eropa                                                                      34.976                       36.177
 Timur Tengah                                                               19.670                       29.546
 Australia                                                                   7.586                        5.986
 Afrika                                                                      5.483                        4.680
Total Penjualan Ekspor                                                     427.613                     433.519

Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.

Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.




                                                   118
Page 151
10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

Sistem penjualan tissue di pasar domestik dilakukan langsung kepada pelanggan. Sedangkan untuk
pasar ekspor, penjualan dipasarkan melalui Traders, Merchant/Retailer dan langsung ke pelanggan
mancanegara.

Sistem pemasaran untuk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-    Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
     bisa kita dapatkan dari:
     i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
          tissue;
     ii. Browsing Internet.
-    Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
- Melalui website APP.

Sistem distribusi Perseroan adalah sebagai berikut:




Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:

1.   Bubur Kertas (Pulp)

Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
-  Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
   market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
-  Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
   negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
   memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
-  Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
   pendekatan secara langsung;
-  Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.




                                                119
Page 152
2.   Kertas Budaya

Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.

Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.

Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.

Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.

3.   Kertas Industri

Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor seiring
dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan makanan
serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan juga akan
meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value Added) produk
berupa Food Packaging dan Cigarette. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah
fokus utama Perseroan, terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi
produk dengan melihat trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki
kecepatan pengiriman dan meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah
langkah-langkah spesifik yang akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.

4.   Tissue

Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-  Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
   bisa kita dapatkan dari:
   i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
        tissue;
   ii. Browsing Internet.
-  Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
-  Melalui website APP.
*    Converter adalah pihak yang melakukan konversi produk dari tissue dalam bentuk gulungan besar (jumbo roll) menjadi
     produk jadi.


10.7 PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan




                                                         120
Page 153
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.

Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2023 (Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan
packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan
industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International Inc.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.


Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark - Amerika Serikat, Essity - Swedia, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Sofidel - Italia,
Royal Golden Eagle Group (RGE) - Singapore, Hengan - China, Lee & Man Tissue – China, Shanghai
Taison Group - China dan Procter & Gamble (P&G) - Amerika Serikat.

Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia tahun 2026 berdasarkan data dari RISI 2025
Vol 1 (publikasi Februari 2026) adalah sebagai berikut: bubur kertas (hardwood pulp) 3,81%, kertas
budaya 1,06%, kertas industri 0,98% dan tissue 0,22%.




                                                  121
Page 154
10.8 STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
    dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
    ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
    selalu memperbaharui pabrik dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan.
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.

10.9 PROSPEK USAHA

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mengalami sedikit perlambatan, Dalam
World Economic Outlook (WEO) Oktober 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan mengalami
pertumbuhan sebesar +3,2% YoY tahun ini, lebih tinggi dari perkiraan dalam WEO Januari 2025
sebesar +3,3% YoY. Perlambatan ini terjadi meskipun perekonomian Amerika Serikat mencatatkan
kinerja yang baik, pertumbuhan PDB riil kuartal III 2025 sebesar 4,3% (annualized). Namun demikian,
tekanan inflasi masih menjadi perhatian. Hingga November 2025, inflasi Amerika Serikat tercatat 2,7%
YoY, sementara inflasi inti berada di 2,6% YoY, mengindikasikan bahwa penurunan inflasi berlangsung
bertahap dan belum sepenuhnya kembali ke target jangka Panjang The Fed sebesar 2,0%.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, The Federal Reserve mulai memasuki fase kebijakan yang
lebih akomodatif. Pada FOMC Desember 2025, The Fed menurunkan suku bunga acuan sebesar 25
bps ke kisaran 3,50% - 3,75%, sekaligus menghentikan program quantitative tightening (QT) dan mulai
melakukan pembelian Treasury Bills dalam rangka manajemen likuiditas perbankan. Arah kebijakan
suku bunga Amerika Serikat akan bergantung pada dinamika pergerakan inflasi dan kondisi pasar
tenaga kerja. Jika tekanan inflasi terus mereda dan perlambatan ekonomi terlihat, The Fed memiliki
ruang untuk melanjutkan pelonggaran kebijakan pada tahun 2026 dengan tujuan untuk menjaga
stabilitas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat.




Sumber: https://www.imf.org/-/media/files/publications/weo/2025/october/english/text.pdf


Pada April 2025, tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar negara berkembang.
Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto tercatat sebesar -IDR24,04 triliun WoW, meskipun situasi
mulai membaik pada mingu ke-1 Mei 2025 arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Dari domestik
Indonesia data sepanjang tahun 2025 munjukan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Penerimaan
pajak menurun sebesar -3,21% YoY pada November 2025, sementara deflasi tercatat sebesar -0,09%
YoY pada Februari 2025. Namun, pada Oktober 2025 indonesia mengalami inflasi sebesar 2,80%. Di
sisi fiskal, per 30 November 2025, Indonesia mengalami defisit anggaran sekitar IDR560,3 triliun atau



                                                             122
Page 155
2,35% dari PDB, dengan pendapatan negara mencapai sekitar 82% dari APBN. Per 31 September
2025, pemerintah mengalokasikan kembali IDR168,5 triliun dari total IDR256,1 triliun anggaran hasil
efisiensi negara. Belanja pemerintah diperkirakan akan meningkat, termasuk program Makan Bergizi
Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Pemerintah juga mempertimbangkan
penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi arbitrase imbal hasil, dan mendukung
pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko
proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun
ini (WEO Oktober 2025: 4,60%).

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

                        Gambar 1                                                  Gambar 2
        Market Share Produk-Produk Turunan Kertas           Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research


Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir
dimana tumbuh dari USD 1,009 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1,071.23 miliar pada tahun 2025
dengan tingkat pertumbuhan 6,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,7% sampai dengan tahun 2029.

Pada tahun 2024 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 5 juta ton menjadi 190 juta ton (atau
sebesar 2.7%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 33% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).




                                                      123
Page 156
  Gambar 3: Konsumsi Kemasan Global berdasarkan Sektor    Gambar 4: Permintaan Global Untuk Kertas Karton (Juta Ton)




               Source: Bloomberg Research                                             Source: Statista

Pasar kemasan berbasis kertas di Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan kertas
global, mencakup lebih dari 40% total permintaan dunia pada 2025. Negara-negara berpopulasi besar
seperti India dan China menjadi pendorong utama, dengan banyak sektor industri yang mengandalkan
kemasan berbasis kertas. Seiring meningkatnya peran e-commerce, kebutuhan akan kemasan papan
bergelombang (corrugated) juga semakin besar, didorong oleh upaya mengurangi ketergantungan
pada plastik sekali pakai.

                     Gambar 5 Volume Pasar Bubur Kertas Asia (Ribuan Metric Tons)




Sumber : MMR Statistics


Tren industrialisasi, pertumbuhan e-commerce, dan pergeseran menuju kemasan berkelanjutan
mendorong peningkatan permintaan produk berbasis serat—yang pada akhirnya memperkuat prospek
bubur kertas (pulp) sebagai bahan baku utama untuk kemasan dan produk tissue. Berdasarkan proyeksi,
volume pasar bubur kertas Asia tercatat 148.771,52 ribu metrik ton pada 2025 dan diperkirakan
meningkat secara bertahap hingga 2032, seiring penguatan kapasitas produksi dan efisiensi rantai
pasok pada aplikasi komersial maupun industri.

Dari sisi pertumbuhan, laju YoY diproyeksikan meningkat dari 1,20% pada 2025 menjadi 3,60% pada
2032, mencerminkan akselerasi permintaan regional dan peluang penciptaan nilai jangka panjang.
Secara sektoral, pertumbuhan ini terutama ditopang oleh segmen kemasan (khususnya corrugated)
dan tissue, sementara permintaan kertas cetak konvensional cenderung tidak lagi menjadi pendorong
utama.




                                                         124
Page 157
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (52%) maupun domestik (48%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Australia dan Afrika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 3,6%.

                     Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia




                                                                                           Average
   Product          2024           2025           2026         2027   2028      2029
                                                                                           Growth
Pulp                 76             78             80           82     85        86          2,7%
Paper                45             45             44           44     43        42         -0,9%
Packaging           151            157            163          169    175       178          3,6%
Tissue               19             20             21           22     23        24          5,0%
Total               291            300            308          317    326       330          2,6%
Sumber : RISI 2024 volume 2 (Publikasi Agustus 2025)


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.


                                                         125
Page 158
10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya
di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-
lembaga pemerintah tersebut bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap
peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV)
2030 atau Visi 2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini
merupakan pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun
melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDG) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu
Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan
manajemen emisi dan limbah.

Dalam SRV 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru Perseroan secara lebih
rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang saling terkait.
Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk mendorong
perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan
keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP
Group meluncurkan Regenesis—sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen pendanaan sebesar
US$30 juta per tahun selama 10 tahun. Melalui Regenesis, APP bertekad untuk melestarikan dan
memulihkan hutan yang menjadi fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong inovasi produksi,
memberdayakan masyarakat dan komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan
pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar
ekosistem kritis, sekaligus memperkuat posisi APP Group sebagai salah satu pelaku utama dalam
pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim.

Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman
Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan,
dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP
terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong
program keberlanjutan lingkungan hidup.

Produksi pulp, kertas, dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan
seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah
dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Komitmen ini diperkuat
dengan menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi seperti
ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 50001:2018 (Sistem Manajemen Energi).
Selain itu, Perseroan juga berpartisipasi dalam program penilaian kinerja perusahaan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PROPER) dan secara konsisten mencapai peringkat Biru (Patuh)
berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024.

Perseroan juga telah menerapkan program “3R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Beberapa inisiatif utama untuk strategi 3R meliputi pemakaian kembali
air pasi di produksi, pemanfaatan lindi hitam (black liquor) sebagai bahan bakar, pemanfaatan sludge,
pemanfaatan limbah dregs & grits, pemanfaatan limbah plastik, pemanfaatan limbah non-B3, dan
pemanfaatan biogas.




                                                126
Page 159
Perseroan menerapkan kebijakan manajemen limbah guna mengurangi polutan. Dalam sistem
pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan metode pengolahan biologis dengan lumpur aktif
(activated sludge), serta perlakuan fisika dan kimiawi, untuk memastikan air limbah yang telah diolah
sesuai dengan baku mutu yang berlaku sehingga dapat dialirkan dengan aman ke badan penerima.

Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) hasil pengelolaan air limbah dengan
mencampurnya bersama limbah kulit kayu untuk dijadikan pupuk. Selain itu, pupuk juga dihasilkan dari
pengelolaan abu boiler, yang merupakan limbah hasil produksi energi. Pupuk ini kemudian digunakan
untuk kebutuhan operasional pemasok kayu pulp di sekitar pabrik. Perseroan terus mencari solusi,
teknologi, dan kemitraan yang memungkinkan pemanfaatan limbah produksi secara lebih optimal.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia. Saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya
yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC
telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry
Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan
bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dari penggunaan
energi. Beberapa inovasi efisiensi energi yang secara signifikan mengurangi konsumsi energi Perseroan
meliputi:
•   Pemasangan Sistem Segregasi Kondensat VE (Vacuum Evaporator)
    Inovasi teknologi Sistem Segregasi Kondensat dapat meningkatkan hasil kondensat bersih dari unit
    VE. Kondensat ini dapat digunakan sebagai pemanas dalam proses produksi. Selain itu, inovasi
    ini akan mengurangi penggunaan air bersih dan mengurangi beban pada Instalasi Pengolahan Air
    Limbah (IPAL), mengurangi penggunaan bahan kimia dan Listrik


                                                 127
Page 160
•    Pemasangan DD Washer dalam pencucian pulp
     Inovasi teknologi DD (Double Disc) Washer adalah teknologi dalam proses pencucian pulp yang
     dapat memperpendek dan menggantikan proses pencucian sebelumnya yang memiliki banyak
     tahapan. Teknologi DD Washer membutuhkan lebih sedikit energi, mengurangi konsumsi energi,
     dan biaya operasional.
•    Meningkatkan Kinerja Pembangkit Listrik
     Pabrik meningkatkan efisiensi Pembangkit Listrik dengan meningkatkan beban kerja unit dan
     mematikan unit yang tidak diperlukan, melakukan perbaikan pada sistem boiler dan turbin,
     melakukan pemeliharaan rutin, dan meningkatkan otomatisasi proses Pembangkit Listrik.
•    Pemasangan Panel Tenaga Surya
     Instalasi tenaga surya di pabrik mencapai kapasitas total 27.1 MWp dan penambahan sekitar 8.6
     MWp diproyeksikan akan berjalan pada tahun 2026.
•    Pemanfaatan Biogas dari Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Uap
     Biogas dari instalasi pengolahan air limbah adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan
     melalui pencernaan anaerobik, produk sampingan dari proses pengolahan air limbah.

Perseroan meningkatkan penggunaan biomasa dengan mengubah produk sampingan seperti black
liquor dan residu lainnya menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil.
Upaya ini merupakan langkah nyata Perseroan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim sehingga penggunaan energi terbarukan mencapai
54% di tahun 2025. Pengurangan intensitas energi mencapai 10% terhadap baseline tahun 2018.

Pada tahun 2025, Perseroan mencapai intensitas karbon emisi sebesar 1.17 tCO2e/tonne dimana
pengurangan intensitas karbon emisi sebesar 7% terhadap baseline tahun 2018. Hal ini dicapai melalui
beberapa program efisiensi energi seperti pembelian unbundled REC (Renewable Energy Certificate)
dari PLN di pabrik Serang sebesar 100%. Perseroan juga telah memasang PLTS (Pembangkit Listrik
Tenaga Surya) di pabrik Tangerang dan Serang dengan total kapasitas 14,4 MWp. Pemasangan PLTS
di pabrik Perawang dengan kapasitas 12,7 MWp beroperasi di tahun 2024, serta 8.6 MWp di tahun
2026.

Indah Kiat Serang berhasil meningkatkan produksi sekaligus melaksanakan efisiensi energi, yang tidak
hanya menguntungkan bagi pabrik tetapi juga menunjukkan konsumsi energi yang semakin optimal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penurunan pemakaian energi pada paper machine, peningkatan
efisiensi pembangkit listrik, serta perbaikan jaringan kelistrikan. Sejalan dengan itu, perusahaan
terus mendorong penggunaan energi terbarukan, antara lain melalui pemanfaatan limbah cair untuk
menghasilkan biogas sebagai sumber uap, tenaga surya untuk listrik hijau, bahan bakar dari limbah
RDF untuk kebutuhan uap, serta rencana penggunaan bahan bakar terbarukan di pembangkit.

Sementara itu, Indah Kiat Perawang tetap konsisten menjaga pemanfaatan sumber energi terbarukan
seperti bark, black liquor, fiber sawit, dan tandan kosong, dengan kontribusi sebesar 64% dari total
pemakaian energi pada tahun 2025.

Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:

Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner.
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen.

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:

Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan
pembeli. Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:

1.   Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan
     terafiliasi), yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.



                                                 128
Page 161
2.   Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah
     (CMI) yang berlaku sampai dengan 15 April 2036.
3.   Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan
     21 Desember 2033 (untuk lokasi pabrik Perawang) dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik
     Karawang).

10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
      RESPONSIBILITY)

Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui
berbagai program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang dilaksanakan di unit-unit operasional PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk. yang berlokasi di Perawang, Serang, dan Tangerang. Program-program ini
difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, serta penguatan ekonomi lokal
secara berkelanjutan.
Seluruh kegiatan CSR mengacu pada strategi Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan hasil
pemetaan sosial (social mapping), yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan
tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Fokus utama program mencakup dukungan terhadap sektor
pertanian dan UMKM, pelatihan keterampilan, akses air bersih, penguatan koperasi, pemberdayaan
perempuan, dan peningkatan akses pendidikan.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk berupaya membangun kemitraan yang kolaboratif dengan masyarakat,
pemerintah, dan mitra strategis lainnya untuk menciptakan dampak sosial yang positif dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan ini, perusahaan berharap dapat memperkuat hubungan harmonis dengan para
pemangku kepentingan serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat

Indah Kiat Tangerang (IKT)

Aksi Tanam Pohon dan Susur Sungai

Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia, CSR PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.,
Tangerang Mill berkolaborasi dengan Banksasuci, pihak kelurahan, serta perwakilan Pemerintah
Provinsi Banten melaksanakan aksi tanam pohon di River Front Educentre Sungai Cisadane, Kelurahan
Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan yang mengusung tema “Banten
Teduh, Tangerang Sejuk” ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian
lingkungan, meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya peran pohon dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.




                                                 129
Page 162
Indah Kiat Serang (IKS)

Pemberdayaan UMKM Handycraft

Dalam rangka mendukung pembelian produk serta pelatihan dan pengembangan usaha UMKM
Handycraft, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Serang memberikan bantuan kepada UMKM Binaan
Indah Kiat Serang berupa pembuatan berbagai souvenir. Bantuan yang diberikan meliputi produk CHIP,
yaitu 50 pcs box tisu, 50 pcs tempat botol, 4 pcs jam kayu cetak, 1 pcs miniatur bendungan, 20 pcs
miniatur sepeda, serta 50 pcs stationery box dan phone holder. Dukungan ini sejalan dengan upaya
perusahaan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan menciptakan nilai tambah bagi
pelaku usaha lokal.

Indah Kiat Perawang (IKP)

Penanaman Mangrove Pinggiran Sungai Siak

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Perawang bersama TNI-Polri, Karang Taruna, dan masyarakat
menanam 5.000 pohon mangrove di sepanjang 1 kilometer bibir Sungai Siak, Dusun Pertiwi, Kampung
Pinang Sebatang Timur, Kabupaten Siak, pada 23 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan kelanjutan
dari komitmen PT IKPP dalam restorasi lingkungan dan pencegahan abrasi, sekaligus kolaborasi multi
pihak untuk memastikan perawatan mangrove agar memberi manfaat ekologis dan ekonomi, termasuk
potensi wisata. Penanaman mangrove jenis api-api dan bakau ini mendapat dukungan pemerintah
daerah dan aparat keamanan, serta sejalan dengan program Green Policing dan upaya pelestarian
ekosistem sungai.




A     Charity
1     Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
2     Dukungan kegiatan kepemudaan dan Karang Taruna;
3     Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
4     Dukungan program peningkatan prestasi olahraga.

B     Infrastruktur
5     Peningkatan kualitas lingkungan hidup
6     Pembangunan rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
7     Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau
      pengajuan proposal.

C     Pengembangan Kapasitas
8     Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan Kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
9     Peningkatan akses pendidikan non-formal melalui Rumah Pintar;




                                                        130
Page 163
D     Pemberdayaan Masyarakat
10    Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
11    Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
12    Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan, bubuk jahe
      melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
13    Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak Koprasi dan kegiatan simpan pinjam.

Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

                                                                                 31 Maret
                            Jenis Kegiatan                                                               2025
                                                                                   2026
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                                                      228.520                 659.785
Kemasyarakatan, pasar murah, dll                                                         25.679                 236.117
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                                                     9.223                  36.861
Pelayanan kesehatan                                                                       5.474                  38.589
Olahraga, seni dan budaya                                                                 1.783                  16.901
Total                                                                                   270.679                 988.253




                                                        131
Page 164
VIII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

1.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
2.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐
    Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a.     Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b.     Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c.     Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Fasilitas Khusus Perpajakan

Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.




                                                   132
Page 165
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
 BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
 PENAWARAN UMUM INI.




                                              133
Page 166
IX. PENJAMINAN                          EMISI       OBLIGASI                 DAN             SUKUK
    MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar
sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:

                                                     PORSI PENJAMINAN
                                                    (dalam Jutaan Rupiah)         Jumlah Nominal
NO.                  KETERANGAN                   SERI A            SERI B         (dalam Jutaan      %
                                                 3 TAHUN           5 TAHUN            Rupiah)
                                                    (Rp)              (Rp)

  1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               154.755          220.850           375.605    16,50%
  2.   PT BCA Sekuritas                                177.200          325.525           502.725    22,09%
  3.   PT BNI Sekuritas                                 55.945           66.300           122.245     5,37%
  4.   PT BRI Danareksa Sekuritas                       87.700           35.975           123.675     5,43%
  5.   PT CIMB Niaga Sekuritas                          69.000           64.300           133.300     5,86%
  6.   PT Indo Premier Sekuritas                       327.270          199.005           526.275    23,12%
  7.   PT Mandiri Sekuritas                             26.630           16.020            42.650     1,87%
  8.   PT Mega Capital Sekuritas                        86.700          100.280           186.980     8,22%
  9.   PT Sucor Sekuritas                               90.150           31.400           121.550     5,34%
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              77.865           63.090           140.955     6,19%
       TOTAL                                         1.153.215        1.122.745         2.275.960   100,00%

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga
puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                     PORSI PENJAMINAN
                                                    (dalam Jutaan Rupiah)         Jumlah Nominal
NO.                 KETERANGAN                   SERI A             SERI B         (dalam Jutaan      %
                                                3 TAHUN            5 TAHUN            Rupiah)
                                                   (Rp)               (Rp)

  1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             208.450           181.600            390.050    16,73%
  2.   PT BCA Sekuritas                               18.100             3.500             21.600     0,93%
  3.   PT BNI Sekuritas                               87.000            79.020            166.020     7,12%
  4.   PT BRI Danareksa Sekuritas                    141.780            51.480            193.260     8,29%
  5.   PT CIMB Niaga Sekuritas                        20.000           115.000            135.000     5,79%
  6.   PT Indo Premier Sekuritas                     186.575           132.440            319.015    13,68%
  7.   PT Mandiri Sekuritas                          220.145            83.690            303.835    13,03%
  8.   PT Mega Capital Sekuritas                     136.000            50.000            186.000     7,98%
  9.   PT Sucor Sekuritas                             89.000            95.300            184.300     7,90%
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           301.245           131.605            432.850    18,56%
       TOTAL                                       1.408.295           923.635          2.331.930   100,00%




                                                  134
Page 167
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB
Niaga Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                135
Page 168
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum  : Jusuf Indradewa & Partners
     			Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
				Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
     			Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan       : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD No.         : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan      : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
Asosiasi         : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja    : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                   Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                   Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                   tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                   Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
                   2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok      : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
                   sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan
                   hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum
                   atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan
                   oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan
                   Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                   dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan
                   menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
                   Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Surat Penunjukan : Surat No. 031/IKPP-DIR/IV/2026 tertanggal 27 April 2026.

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat          : PT Bank KB Indonesia Tbk
        		             Gedung Bank KB Bank Lantai 8
				                   Jl. MT. Haryono Kav.50-51
				                   Jakarta 12770, Indonesia
				                   Telepon: (021) 798 0640
				                   Faksimili : (021) 798 0705
STTD No.             : 21/PM/STTD-WA/2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI).
Surat Penunjukan     : Surat No.028/IKPP-DIR/IV/2026 tertanggal 27 April 2026

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.




                                                136
Page 169
Notaris                : Aulia Taufani, SH.
				                     Menara Sudirman Lantai 17D
				                     Jl. Jend. Sudirman Kav.60
				                     Jakarta 12190 - Indonesia
				                     Telepon: (+62 21) 5289 2366
				                     Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No.               : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No.          : 0060219710719.
Pedoman Kerja          : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
                         Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan       : Surat No. 032/IKPP-DIR/IV/2026 tanggal 27 Apr 2026

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi,dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Tim Ahli Syariah : Adni Kurniawan, Lc., M.M.
				               ASPM No: Kep-12/PM.02/PJ-ASPM/2023
				               Berlianto Haris, SH.i, CIFP
				               ASPM No: KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : Nomor 141/IKPP-DIR/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
   Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
   Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
   Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
   Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah
   Kiat Pulp & Paper Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
   dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk apabila diperlukan.

Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
				                          Equity Tower 30th Floor
				                          Sudirman Central Business District Lot.9
				                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
				                          Jakarta12190, Indonesia
				                          Telepon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
				                          Website: www.pefindo.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perseroan.

Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
				                          Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lt.11
				                          Jl. M.H. Thamrin No.51 Kav. 22
				                          Jakarta Pusat 10350, Indonesia
				                          Telepon: (62 21) 3983 4411
				                          Website: www.kreditratingindonesia.com




                                              137
Page 170
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.




                                             138
Page 171
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan telah menunjuk
PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Indonesia Tbk telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah KB Bank
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Akta KB Bank Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan
Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
keputusannya No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam
register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.
SEL tanggal 1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633.

Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi
Indonesia (disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum
koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala
kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama
memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang Perkoperasian yang berlaku.

KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi.
Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam
Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI
2 Januari 1990.

Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi
menjadi KB Bank terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada
tanggal 1 Juli 1993.

Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka
pada tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank
dan melakukan perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi
KB Indonesia.

KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah.
Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM KB terkoneksi dengan seluruh
jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.




                                                139
Page 172
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PTKB
Indonesia Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983,
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance.
Sedangkan Bank KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal
29 Juli 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk per 30 April 2026
adalah sebagai berikut:

                 Keterangan                   Saham Kelas A      Saham Kelas B            Jumlah           %
Modal Dasar                                        21.337.978     207.866.202.200      207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                   -     125.655.736.951      125.655.736.951    66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc                            -      31.900.000.000       31.900.000.000    16,98
3. Pemegang saham lainnya                          21.337.978      30.310.464.941       30.331.802.919    16,14
Jumlah Modal Ditempatkan                           21.337.978     187.866.201.892      187.887.539.870   100,00
Saham Dalam Portepel                                        -      20.000.000.308       20.000.000.308

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 61 tertanggal 30 Maret 2026,
dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                      :   Kunardy Darma, Lie
Direktur                            :   Robby Mondong
Direktur                            :   Dodi Widjajanto
Direktur                            :   Henry Sawali
Direktur                            :   Jung Ho Han
Direktur                            :   Jang Hyuk Im
Direktur                            :   Widodo Suryadi

Direktur                            : Ju Hwan Yi*
Direktur                            : Yungki Prabowo*

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 :       Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama           :       Tae Doo Kwon*
Komisaris Independen            :       Stephen Liestyo
Komisaris Independen            :       Hae Wang Lee


Catatan:
*) Dengan ketentuan bahwa Bapak Tae Doo Kwon, Bapak Ju Hwan Yi, dan bapak Yungki Prabowo terhitung efektif sejak
ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku dan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 Tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Dan Program
Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan


4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha PT Bank KB Indonesia Tbk mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan
produk/layanan yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas
Segmen Retail (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial.
Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan



                                                          140
Page 173
FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/
Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan
nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

PT Bank KB Indonesia Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha
PT Bank KB Indonesia Tbk yang terdiri dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail
ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur
besar. Pola penyaluran berfokus pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen
bisnis unggulan yang memiliki kinerja dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang
berkesinambungan, dengan penguatan proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales
sebagai first line of defense dan analis kredit sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas
penyaluran kredit disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan
penerapan sentralized credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang
berkualitas dan prudent.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh
segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company
yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota
yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru
menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara
langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank
dan Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling
menguntungkan untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk
kredit UMKM Bank juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar
Supply Chain Financing.

Retail

Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.




                                                 141
Page 174
Kredit Komersial/Wholesale

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.

4.2. DANA

Dana Retail

Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan
digital serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran
produk wealth management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non
core. Kerjasama dengan perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal
KB Bank untuk meningkatkan dana pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh
program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang
terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun
citra KB Bank. Sedangkan target utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan
pengelolaan Nasabah Badan Usaha dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui
kerjasama bisnis ataupun pengelolaan dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan
memfokuskan penjualan produk dana yang berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan
pola transaksi dari konvensional menuju era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital
yang menjadi unggulan KB Bank yaitu tabungan digital KB Star.

Dana Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta Nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk Kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.



                                                 142
Page 175
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN
di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.

5.   PERIZINAN WALI AMANAT

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Indonesia.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
     Indonesia.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk
     No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
     8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank
     Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.   PENGALAMAN BANK KB INDONESIA

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Indonesia Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:

•    Financial Institution
•    Property
•    Infrastruktur
•    Mining
•    Manufacture
•    Telecommunication
•    Media & Information
•    Farmasi
•    Gas
•    Food & Beverage

7.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
    Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.




                                               143
Page 176
8.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-
sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
    berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi USD, dan/atau keputusan RUPO dan RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan
    yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang
    Obligasi USD;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
    Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
    membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi USD dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak
    3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

9.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Indonesia Tbk
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya
tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Denny Susanto serta laporan keuangan konsolidasian
untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani
oleh Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                      2025                  2024
ASET
Kas                                                                       333.954               369.083
Giro pada Bank Indonesia                                                4.087.290             2.672.478
Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                                -                10.585
  Pihak ketiga                                                          1.909.636               386.552
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                (300)                 (300)




                                               144
Page 177
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                                KETERANGAN
                                                                      2025                 2024
Giro pada bank lain - neto                                               1.909.336             396.837
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
 Pihak ketiga                                                            3.981.932           2.798.303
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                      3.981.932           2.798.303
Surat-surat berharga
 Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                8.178.763           7.467.153
 Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain                                                       20.803           4.345.452
 Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
    diamortisasi                                                        11.521.155           9.954.506
                                                                        19.720.721          21.767.111
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                (1.588)              (280)
Surat-surat berharga - neto                                             19.719.133          21.766.831
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto        236.473                   -
Tagihan derivatif                                                             3.672             12.054
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
  Pihak berelasi                                                           833.784              339.983
  Pihak ketiga                                                         49.040.863           47.187.503
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                           (2.780.207)          (2.992.197)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto            47.094.440           44.535.289
Tagihan akseptasi                                                              397               84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (6)              (1.200)
Tagihan akseptasi - neto                                                       391               83.079
Penyertaan saham                                                                15                    15
Aset tetap dan aset hak guna                                             5.180.541            4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                        (1.557.579)          (1.456.694)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                                      3.622.962            3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto                                              1.237.874            1.258.561
Aset tak berwujud                                                        1.256.016              636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                      (419.882)            (365.312)
Aset tak berwujud - neto                                                   836.134              270.807
Aset lain-lain - neto                                                    6.731.255            5.591.657
JUMLAH ASET                                                            89.794.861           83.075.298

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                          670.247             401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
  Pihak berelasi                                                               781               3.203
  Pihak ketiga                                                           8.789.631           6.286.045
Tabungan
  Pihak berelasi                                                            40.018              45.260
  Pihak ketiga                                                           7.878.976           6.870.242
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                           102.893              42.412
  Pihak ketiga                                                          37.826.803          33.345.996
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                         1.685.231           2.710.649
  Pihak ketiga                                                             793.346             170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto      1.456.531           3.739.878
Liabilitas derivatif                                                         5.166               3.641
Liabilitas akseptasi                                                           397              84.279
Pinjaman yang diterima
  Pihak berelasi                                                         3.000.000           6.557.175
  Pihak ketiga                                                           9.818.448           7.363.469




                                                             145
Page 178
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
                                  KETERANGAN
                                                                    2025                  2024
Surat berharga yang diterbitkan                                        8.505.922            5.790.158
Utang pajak                                                               46.100               60.903
Liabilitas lain-lain                                                   1.134.064            1.638.402
JUMLAH LIABILITAS                                                     81.754.554           75.113.512

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
  ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                   19.000.000            19.000.000
Tambahan modal disetor                                                 8.225.767             8.225.767
Surplus revaluasi aset                                                 1.817.039             1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
  berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan             559              (14.149)
Saldo laba                                                          (20.978.107)          (21.041.182)
                                                                       8.065.258             7.987.401
Kepentingan non-pengendali                                               (24.951)              (25.615)
JUMLAH EKUITAS                                                         8.040.307             7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         89.794.861            83.075.298

*tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
                                  KETERANGAN
                                                                    2025                   2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                                                     4.892.632             4.897.013
  Pendapatan syariah                                                     545.088               522.826
Total pendapatan bunga dan syariah                                     5.437.720             5.419.839
Beban bunga dan syariah
  Beban bunga                                                         (3.874.477)           (3.964.078)
  Beban syariah                                                         (371.297)             (336.166)
Total beban bunga dan syariah                                         (4.245.774)           (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                                     1.191.946             1.119.595
Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                                             228.656               210.590
  Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga - neto                   22.508                 1.586
  Keuntungan selisih kurs - neto                                       (159.841)                40.476
  Lain-lain                                                              105.628                40.476
Total pendapatan operasional lainnya                                     196.951               330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
  penurunan nilai atas aset keuangan - neto                            (450.212)            (3.451.668)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
  asing - neto                                                             186.596                6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
  komitmen dan kontinjensi - bersih                                         (8.634)               5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
  aset non-keuangan - neto                                                   9.015           (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
  aset keuangan                                                            (86.201)            (23.246)
Beban operasional lainnya
  Umum dan administrasi                                               (1.232.578)           (1.107.161)
  Gaji dan tunjangan karyawan                                           (790.297)             (799.877)
  Premi program penjaminan pemerintah                                   (111.886)              (82.152)
Total beban operasional lainnya                                       (2.134.761)           (1.989.190)
RUGI OPERASIONAL YANG BERKELANJUTAN                                   (1.095.300)           (4.800.626)




                                                           146
Page 179
                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember
                                KETERANGAN
                                                            2025                2024
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO                        1.237.859           (116.192)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                             142.559         (4.916.818)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                  -             (3.159)
 Tangguhan                                                      (17.150)         (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto                        (17.150)         (1.424.400)
LABA (RUGI) DARI OPERASI YANG BERLANJUT                         125.409          (6.341.218)
 Laba (rugi) dari operasi yang dihentikan                       (58.821)              12.598
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                                        66.588         (6.328.620)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
 Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
   program imbalan pasti                                         (3.653)            (14.252)
 Perubahan surplus revaluasi aset                                     74            213.072
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi                                     804               3.135

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
   dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
   Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
   lain                                                          18.857             (27.836)
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
 direklasifikasi ke laba rugi                                    (4.149)               6.124
Penghasilan komprehensif lain - neto                              11.933             180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan                    78.521          (6.148.377)

Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                                          65.921          (6.329.138)
  Kepentingan non-pengendali                                        667                  518
                                                                 66.588          (6.328.620)

Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  Entitas induk:
  Operasi yang berkelanjutan                                    124.907          (6.341.641)
  Operasi yang dihentikan                                       (58.986)              12.503
                                                                  65.921         (6.329.138)

Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun
  berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                          77.857          (6.148.908)
  Kepentingan non-pengendali                                        664                  531
                                                                 78.521          (6.148.377)

Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun
  berjalan yang dapat diatribusikan entitas induk
  berasal dari:
  Operasi yang berkelanjutan                                    136.678          (6.161.548)
  Operasi yang dihentikan                                       (58.821)              12.640
                                                                  77.857         (6.148.908)

LABA (RUGI) PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN
 ENTITAS INDUK
 Operasi yang berkelanjutan                                         0,66             (33,75)
 Operasi yang dihentikan                                          (0,31)                0,07




                                                      147
Page 180
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN
    SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan No. 10886/CUST/V/2026 Tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Pernyataan No. 10885/
CUST/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
    •   Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
    •   Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
    •   Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
    •   Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
        usaha Perseroan;
    •   Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
    •   Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
    •   Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
        Efek bersifat utang;
    •   Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
    •   Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
    •   Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
        Efek bersifat utang.

11. INFORMASI

Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank KB Indonesia Tbk
                                   Gedung KB Bank Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav.50-51
                                   Jakarta 12770, Indonesia
                             Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
                                   Faksimili : (021) 7980705
                                  Up. : Custody Department




                                              148
Page 181
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
     SUKUK MUDHARABAH

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah, harus diajukan dengan menggunakan
     FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
     Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
         pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
     yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
     Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
     email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas
     yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi
     dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 16.00 WIB ke
     rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi
     lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan
     FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin
     Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi
     pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan
     sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
     dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.




                                                149
Page 182
4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 3 Juni 2026 pukul 09.00 dan
ditutup pada tanggal 5 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di
kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
     Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
     didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
     Efek pada tanggal 10 Juni 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
     dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
     pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
     Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
     tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
     antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
     dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
     serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga, pelunasan Pokok Obligasi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharaba kepada
     pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
     sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
     pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
     Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan
     data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
     atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
     RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
     bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
     menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
     Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi
Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.



                                                  150
Page 183
7.     Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.     Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal
8 Juni 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal
9 Juni 2026 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:

                                                       Obligasi                       Sukuk Mudharabah
     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              Bank Sinarmas                      Bank Nano Syariah
                                                 Cabang: KFO Thamrin             Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                             No. Rekening : 005-5054-363          No. Rekening : 993-0048-938
                                           Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas   Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                      Indonesia                            Indonesia

            PT BCA Sekuritas                      Bank Central Asia                    Bank BCA Syariah
                                                    Cabang: KCK                        Cabang: Jatinegara
                                              No. Rekening: 2050086740             No. Rekening: 0010478758
                                            Atas Nama: PT BCA Sekuritas           Atas Nama: PT BCA Sekuritas
            PT BNI Sekuritas             Bank Bank Negara Indonesia (Persero)          Bank BCA Syariah
                                             Cabang: KCP Mega Kuningan                Cabang: KCP Kenari
                                             No. Rekening: 788-8899-787           No. Rekening: 006-222-6667
                                             Atas Nama: PT BNI Sekuritas          Atas Nama: PT BNI Sekuritas




                                                          151
Page 184
                                                     Obligasi                         Sukuk Mudharabah
    PT BRI Danareksa Sekuritas                      Bank BRI                             Bank Muamalat
                                           Cabang: Bursa Efek Jakarta                  Cabang: Sudirman
                                       No. Rekening: 0671.01.000680.30.4          No. Rekening: 301-0070250
                                                   Atas Nama:                              Atas Nama:
                                           PT BRI Danareksa Sekuritas             PT BRI Danareksa Sekuritas
     PT CIMB Niaga Sekuritas                    Bank CIMB Niaga                         Bank CIMB Niaga
                                           Cabang: Graha CIMB Niaga               Cabang: Graha CIMB Niaga
                                          No. Rekening: 8001.6344.2600           No. Rekening: 8600.0829.8400
                                           Atas Nama: PT CIMB Niaga               Atas Nama: PT CIMB Niaga
                                                    Sekuritas                               Sekuritas
     PT Indo Premier Sekuritas                    Bank Permata                       Bank Permata Syariah
                                            Cabang: Sudirman Jakarta               Cabang: Sudirman Jakarta
                                            No. Rekening: 4001763313               No. Rekening: 0701575830
                                      Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas   Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
       PT Mandiri Sekuritas                        Bank Mandiri                      Bank Permata Syariah
                                            Cabang: Jakarta Sudirman          Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                          No. Rekening: 1020005566028             No. Rekening: 00971134003
                                         Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
     PT Mega Capital Sekuritas                     Bank Mandiri                        Bank Mega Syariah
                                                   Cabang: BEI                          Cabang: Tendean
                                          No. Rekening: 1040004997917              No. Rekening: 1000119914
                                      Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas   Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
        PT Sucor Sekuritas                       Bank Sinarmas                       Bank Permata Syariah
                                              Cabang : Tanah Abang                      Cabang : WTC II
                                           No. Rekening: 0029095116                No. Rekening: 4274139302
                                         Atas Nama : PT Sucor Sekuritas         Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               Bank Permata                       Bank Permata Syariah
                                                Cabang: Sudirman                 Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                           No. Rekening: 04001763984              No. Rekening: 00970613161
                                        Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas       Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                  Indonesia Tbk                           Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 10 Juni 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                       Obligasi                                            Sukuk Mudharabah
        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                         PT Bank Syariah Indonesia Tbk
               Cabang: KCP Plaza Index                                Cabang: KCP Jakarta BSI Tower
              No. Rekening: 2030943456                                  No. Rekening: 1037996153
       Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk                 Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Juni
2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi



                                                       152
Page 185
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                               153
Page 186
13. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan
melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dan melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga
Obligasi kepada Pemegang Obligasi, untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                         Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
                             Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                        Jakarta 12190
                                   Telepon: (021) 515 2855
                                  Faksimili: (021) 5299 1199




                                              154
Page 187
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
      SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh
pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3 Juni 2026 pukul 09.00 sampai dengan 5 Juni 2026 pukul
16:00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               PT BCA Sekuritas                         PT BNI Sekuritas
        Menara Tekno Lantai 9                        Menara BCA,                   Alamat : Sudirman Plaza, Indofood
           Jl. Fachrudin No.19               Grand Indonesia, 41st Floor                     Tower Lantai 16
               Jakarta 10250                     Jl. MH Thamrin No.1                  Jl. Jend Sudirman Kav.76-78
      Telepon: (021) 3970 5858                       Jakarta 10310                            Jakarta 12190
     Faksimile: (021) 3970 5850               Telepon: (021) 2358 7222                  Telepon: (021) 2554 3946
           www.aldiracita.com           Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300              Faksimile: (021) -
  Email: fixedincome@aldiracita.com        Website: www.bcasekuritas.co.id          Website: www.bnisekuritas.co.id
                                           Email: dcm@bcasekuritas.co.id             Email: dcm@bnisekuritas.co.id



    PT BRI Danareksa Sekuritas                 PT CIMB Niaga Sekuritas                  PT Indo Premier Sekuritas
 Alamat : Menara Gedung BRI II Lt.23         Graha CIMB Niaga 25th Floor         Gedung Pacific Century Place Lantai 16
    Jl. Jend Sudirman Kav.44-46          Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot
            Jakarta 10210                          12190, Indonesia                                  10
      Telepon: (021) 5091 4100                   Tel : (021) 5084 7847                         Jakarta 12190
      Faksimile: (021) 2520 990                       Faksimile : -                     Telepon: (021) 5088 7168
 Website: www.bridanareksasekuritas.    Group email : jk.dcmproject@cns.co.id          Faksimile : (021) 5088 7167
                 co.id                                                                Website: www.indopremier.com
 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                                                 Email: fixed.income@ipc.co.id

         PT Mandiri Sekuritas                  PT Mega Capital Sekuritas                   PT Sucor Sekuritas
    Menara Mandiri I Lantai 24-25             Menara Bank Mega, Lantai 2           Sahid Sudirman Center, 12th Floor
    Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55          Jl. Kapt. P. Tendean, Kav. 12-14 A          Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
            Jakarta 12190                            Jakarta 12790                           Jakarta 10220
       Telepon: (021) 526 3445                          Indonesia                     Telepon: (021) 8067 3000
      Faksimile: (021) 526 3507                Telepon: (021) 7917 5599                   Fax: (021) 2788 9288
  Website: www.mandirisekuritas.co.id          Faksimile: (021) 7917 3900          Website: www.sucorsekuritas.com
   Email: divisi-fi@mandirisek.co.id        Website: www.megasekuritas.id            Email: fi@sucorsekuritas.com
                                              Email: fit@megasekuritas.id



                                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                           Gedung Artha Graha 18th Floor
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                    Jakarta 12190
                                               Telepon: (021) 2924 9088
                                              Faksimile: (021) 2924 9150
                                             Website: www.trimegah.com
                                               Email: fit@trimegah.com;
                                         Investment.banking@trimegah.com




                                                        155
Page 188
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 189
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       157
Page 190
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 191
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

Jakarta, 25 Mei 2026

Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam Rangka
           Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
           2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
           Tahun 2026.


Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:

1.   Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, Obligasi ini
     diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
     atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
     Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
     Obligasi, dimana sebanyak-banyaknyasebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh
     puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh
     (full commitment) yang terdiri dari:

     a.    Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta
           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
           dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
           dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
           Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

     b.    Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima
           juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
           tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
           Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
           Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
     pada tanggal 10 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
     tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni
     2031 untuk Obligasi Seri B.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, Sukuk
     Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan

                                                 159
Page 192
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

     diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
     utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
     100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebanyak-banyaknya
     sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh
     juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua)
     seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
           sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan
           puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
           Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh sembilan koma empat dua persen)
           dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00%
           (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3
           (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

     b.    Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
           sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima
           juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu koma nol lima persen) dari Pendapatan
           yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
           lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
           sejak Tanggal Emisi.

     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
     dilakukan pada tanggal tanggal 10 September 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni
     2031 untuk Seri B.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026. Keduanya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 sebagaimana ternyata dalam Surat PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 dan No. RC-1501/PEF-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan penegasan berdasarkan Surat No. RTG-158/PEF-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 serta memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia
(KRI) yaitu idAA (double A) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2026 dan idAA(sy) (double A) untuk Sukuk Berkelanjutan V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2026 sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025
dengan penegasan berdasarkan Surat No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026. Seluruh
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan sejumlah
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) dan keseluruhan nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang
direncanakan sejumlah Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), sehingga telah memenuhi
ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020. Obligasi dan Sukuk

                                                  160
Page 193
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

Mudharabah ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini secara Pari Passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar
Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari
PT Cakrawala Mega Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tertanggal 29 April 2026 yang selama
periode Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. Perseroan merupakan
pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan dan efek yang akan
diterbitkan ini telah memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 5 POJK 36/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Indah
Kiat Pulp & Paper 2026”).

Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 031/IKPP-DIR-IV/2026 tanggal 27
April 2026, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan
dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp
& Paper 2026 ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya
mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II dari Penawaran
Umum “Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026” dan “Sukuk Mudharabah V
Indah Kiat Pulp & Paper tahun 2026”, dimana “Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2026” dan “Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026” telah menjadi
efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan
No. S-14/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 012/CS-HU-KM/II-
H/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :




                                                161
Page 194
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

a.    Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, dan apabila
      dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
      tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.

b.    Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami,
      baik asli, fotokopi, atau salinan lainnya, adalah tanda tangan autentik dari pihak-pihak yang
      disebutkan dalam dokumen tersebut dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

c.    Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
      dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
      menandatangani dokumen tersebut.

d.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
      ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami
      adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
      material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
      ini.

e.    Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
      Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan, berwenang
      untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.


Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.    Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
      dokumen, dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya Konsultan Hukum
      yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
      dengan Perseroan.

b.    Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
      informasi-informasi yang tidak kami ketahui, tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
      benar dan/atau menyesatkan.

c.    Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
      meliputi aspek-aspek lainnya, yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.

d.    Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk
      V Tahap II, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum
      kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
      undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi serta kualifikasi-
kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan


                                                162
Page 195
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami
sebagai berikut :

1.   Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
     Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
     Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
     berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan
     Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 302
     tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta
     Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggran Dasar No.
     213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
     selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2
     tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-
     turut dibawah No. 521, No. 522, No. 523, No. 524, No. 525 tanggal 14 Februari 1978, dan
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978, Tambahan No.
     172.

     Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan adalah benar dan
     berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar Perseroan
     dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

     Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
     perubahan sehingga Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
     di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
     Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8
     Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8
     Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022,
     Tambahan No. 23742, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
     khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan, yaitu antara lain Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, POJK No.
     33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020, dan POJK No.16/POJK.04/2020.

     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.

3.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
     tidak mengalami perubahan sehingga, maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
     Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan,
     dan kehutanan.

                                                163
Page 196
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026


     Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp) – KBLI 17011,
     industri kertas budaya – KBLI 17012, dan industri kertas tissue - KBLI 17091.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat
     Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan
     Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia (“KBLI 2025”), mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi
     KBLI 2025 tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan
     usaha utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, penyesuaian dilakukan
     secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel konversi
     tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur dalam Surat Edaran
     Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan Menteri Hukum dan Kepala Badan
     Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026
     tertanggal 25 Maret 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia 2025 Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

4.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada pengendali dan
     orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”).
     Orang Perseorangan yang menjadi UBO Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
     Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
     Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara.
     Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21
     Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada
     tanggal 28 Januari 2026, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
     28 Januari 2026.

     Jackson Wijaya Limantara sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
     No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
     menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

     PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
     Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Jackson Wijaya Limantara merupakan
     Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK No.
     9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

5.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami
     perubahan sehingga berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, struktur permodalan Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                                                      NILAI NOMINAL Rp 1.000,00
             PERMODALAN                             (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
                                                SAHAM                  RUPIAH
      Modal Dasar                                20.000.000.000       20.000.000.000.000,00

                                                 164
Page 197
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

      Modal Ditempatkan                         5.470.982.941               5.470.982.941.000,00
      Modal Disetor                             5.470.982.941               5.470.982.941.000,00
      Sisa Saham Dalam Portepel                14.529.017.059              14.529.017.059.000,00

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April 2026 yang diterbitkan oleh PT Sinartama
     Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dengan
     kepemilikan sebesar 5% atau lebih adalah sebagai berikut:

                                                     NILAI NOMINAL Rp 1.000,00
          PEMEGANG SAHAM                           (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
                                             SAHAM              RUPIAH                      %
     PT Purinusa Ekapersada                3.190.144.498      3.190.144.498.000,00          58,31
     Masyarakat      (masing-masing        2.280.838.443      2.280.838.443.000,00          41,69
     dibawah 5%)
     Jumlah                                5.470.982.941          5.470.982.941.000,00     100,00

     Struktur permodalan dan pemegang saham perseroan dalam kurun waktu dua tahun telah dilakukan
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
     karenanya sah serta mengikat Perseroan.

6.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     tidak mengalami perubahan sehingga pada tanggal Pendapat Hukum susunan anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 53 tertanggal 16 Juni
     2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
     diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0302759 tertanggal 25 Juni
     2025, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-0141241.AH.01.11.Tahun 2025
     tertanggal 25 Juni 2025. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

      Presiden Komisaris                  :   Dr. Saleh Husin
      Komisaris                           :   Kosim Sutiono
      Komisaris                           :   Sukirta Mangkudjaja
      Komisaris                           :   Andrie Setiawan Yapsir
      Komisaris Independen                :   Widyo Pramono
      Komisaris Independen                :   Baharudin

      Presiden Direktur                     : Hendra Jaya Kosasih
      Wakil Presiden Direktur               : Suhenra Wiriadinata
      Direktur                              : Didi Harsa Tanaja
      Direktur                              : Kurniawan Yuwono
      Direktur                              : Lioe Djohan
      Direktur                              : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
      Direktur                              : Heri Santoso Liem
     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
     berdasarkan hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 25 Mei
     2026, yang menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan Peraturan


                                               165
Page 198
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

     Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan
     Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka
     waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum
     Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan diangkat untuk periode 5 (lima) tahun yakni sampai dengan 10 Juni 2027 dan tidak
     memiliki benturan kepentingan sehubungan dengan PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V
     Tahap II.

     Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 25 Mei 2026, bahwa tidak ada
     benturan kepentingan antara Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana PUB Obligasi
     VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II.

7.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Sekretaris Perusahaan, susunan Unit Audit
     Internal, Piagam Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Audit Perseroan
     tidak mengalami perubahan.

8.   Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
     tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami
     perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku
     dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi
     yang berwenang.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
     tanggal 25 Mei 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas persyaratan dan/atau
     pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau
     digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.

9.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
     program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan surat
     pernyataan Perseroan tanggal 25 Mei 2026 dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar
     iuran BPJS periode-periode terakhir, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
     Perusahaan (“WLKP”) berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981, serta telah memenuhi
     Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan
     pabrik Perseroan berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh
     Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Februari
     2026 yang sedang dalam proses perpanjangan dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
     (“RPTKA”) Perseroan untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan
     Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan pengesahan RPTKA atas masing-masing Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih
     berlaku, namun untuk beberapa IMTA dan/atau Paspor sebagaimana diungkapkan pada Intam
     Laporan Uji Tuntas masih sedang dalam proses perpanjangan.

     Sehubungan dengan sedang dalam proses perpanjangan Peraturan Perusahaan yang telah terdaftar
     dengan sebagaimana mestinya dari Perseroan, Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana paling

                                                 166
Page 199
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

    sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
    Rupiah) berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun
    2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
    tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), namun sampai dengan tanggal
    Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dan dipertegas
    dengan pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah mendapatkan teguran dan/atau sanksi dari
    instansi terkait sehubungan dengan Peraturan Perusahaan Perseroan yang telah berakhir dan sedang
    dalam proses perpanjangan tersebut..

    Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, LKS Bipartit yang dicatatakan berdasarkan Bukti
    Pencatatan No. 565/242-Disnaker/2023 tanggal 24 Februari 2023 di Kota Tangerang Selatan
    sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana ternyata dalam Surat No. 055/HR/IK/V/2026
    tanggal 1 Mei 2026 perihal Permohonan Perpanjangan Kepengurusan LKS Bipartit kepada Dinas
    Ketenagakerjaan Tangerang Selatan.

    Sehubungan dengan LKS Bipartit Perseroan yang telah berakhir, berdasarkan Pasal 190 UU
    Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membentuk LKS Bipartit tetapi
    belum membentuk LKS Bipartit, dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan juga akan diatur lebih
    lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, namun sampai
    dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dan
    dipertegas dengan pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah mendapatkan teguran dan/atau
    sanksi dari instansi terkait sehubungan dengan LKS Bipartit Perseroan yang telah berakhir dan
    sedang dalam proses perpanjangan tersebut.

    Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah memenuhi ketentuan Pasal 116,
    Pasal 123 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
    yaitu:
    a.     Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan
           dengan Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan
           (SPM FK3) Unit Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja
           dan Transmigrasi Kabupaten Serang No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari
           2025. PKB mulai berlaku tanggal 23 Agustus 2024 – 22 Agustus 2026.

    b.   PKB Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan dengan PUK SPKEP SPSI PT
         Indah Kiat Pulp & Paper Tbk yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
         Kota Tangerang Selatan No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 bulan Mei 2024. PKB mulai
         berlaku tanggal 23 Agustus 2024 – 30 April 2026 dan sedang dalam proses perpanjangan.

    Sehubungan dengan PKB Perseroan yang masa berlakunya telah berakhir, berdasarkan Pasal 123
    UU Ketenagakerjaan jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 28 Tahun
    2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan
    Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”), terhadap perusahaan yang telah
    memiliki PKB namun belum melakukan perpanjangan atas masa berlakunya tidak dikenakan
    sanksi. PKB dimaksud tetap berlaku dan dapat dijadikan acuan syarat-syarat kerja dalam hubungan
    kerja untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa berlaku PKB tersebut
    atau sampai dengan disepakatinya PKB yang baru. Namun, sampai dengan tanggal Pendapat


                                               167
Page 200
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

      Hukum ini dikeluarkan dan berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan serta dipertegas dengan
      pernyataan Perseroan, Perseroan sedang melakukan proses perpanjangan atas PKB tersebut.

10.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
      dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat tambahan harta tetap maupun harta
      bergerak (kendaraan bermotor) Perseroan, serta tidak terdapat perubahan (tambahan dan/atau
      penggantian) atas harta tetap Perseroan yang sedang dijaminkan. Namun, terdapat harta tetap yang
      sedang dalam proses perpanjangan, yaitu SHGB No. 00019/Tualang, SHGB No. 00263/Pinang
      Sebatang, SHGB No. 269/Pinang Sebatang Barat, dan SHGB No. 268/Pinang Sebatang Barat.
      Berdasarkan hasil uji tuntas kami, atas ke-4 SHGB tersebut memiliki jangka waktu yang telah
      berakhir pada 28 Februari 2024 dan 9 Juli 2024, dan atas ke-4 SHGB tersebut sedang dilakukan
      perpanjangan sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Berdasarkan Pasal 41
      ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
      Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) kewajiban untuk melakukan
      permohonan perpanjangan jangka waktu SHGB paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu
      SHGB. Dalam hal ini Perseroan melakukan perpanjangan atas ke-4 SHGB tersebut lebih dari
      tanggal berakhirnya SHGB. Pada PP 18/2021 tidak mengatur adanya konsekuensi hukum dengan
      keterlambatan dilakukannya permohonan perpanjangan atas ke-4 SHGB tersebut.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 25 Mei 2026, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah
      pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
      dipertanggungkan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, seluruh polis asuransi Perseroan masih
      berlaku.

11.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
      dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah
      didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (“HAKI”) tidak
      mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tertanggal 25 Mei 2026, HAKI atas nama Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga,
      baik untuk kepentingan Perseroan, Perusahaan Anak, maupun Perusahaan Cucu, dan tidak sedang
      terlibat perkara di peradilan manapun dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.

12.   Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu
      adalah sebagai berikut :

      1)   Perusahaan Anak

           a.     PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
                  persentase kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                  puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana
                  berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI adalah
                  sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), yang terbagi atas 10.000
                  (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar Rp
                  1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                                                 168
Page 201
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026


              GKI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
              didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
              Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 23 Oktober 1995,
              dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., yang telah mendapatkan
              pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
              No. C2-15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember 1995, didaftarkan dalam
              Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 53/1996
              pada tanggal 9 Januari 1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
              No. 17 tanggal 27 Februari 1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
              2147.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar GKI adalah
              benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
              Angaran Dasar GKI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
              Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
              GKI tidak mengalami perubahan, sehingga Anggaran Dasar GKI yang berlaku saat ini
              sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
              33 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
              Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Keputusan
              Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
              0043643.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, didaftarkan dalam dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0146138.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, dan
              diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan Berita Negara
              Republik Indonesia No. 23231, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
              tentang Perseroan Terbatas.

              Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan GKI sebagaimana
              tercantum dalam Akta No. 33 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan
              usaha GKI adalah berusaha dalam bidang Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat, dan
              Konsultasi.

              Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI yang tercantum dalam Akta No. 33
              tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
              Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
              Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
              disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
              Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”),
              mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
              mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
              utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI, penyesuaian dilakukan
              secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
              konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
              dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan

                                            169
Page 202
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

              Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No.M.HH-
              1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
              Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

              GKI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
              dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
              kegiatan usaha GKI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI dan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan GKI
              tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku dan
              tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh
              instansi yang berwenang.

              Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
              Pernyataan GKI tanggal 25 Mei 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
              GKI atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
              berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
              usaha GKI.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
              Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
              Direksi dan Dewan Komisaris GKI tidak mengalami perubahan.

              Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI telah diangkat secara sah
              sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
              Pernyataan tanggal 25 Mei 2026, GKI tidak memiliki karyawan sehingga GKI belum
              memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan.

              Berdasarkan hasil uji tuntas kami, GKI tidak memiliki harta kekayaan berupa harta
              bergerak (kendaraan bermotor) sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan
              tanggal 25 Mei 2026.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
              Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau
              penguasaan harta kekayaan GKI berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) tidak
              mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
              GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan
              dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak
              sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.

              Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh GKI dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
              terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh GKI, telah sesuai
              dengan Anggaran Dasar GKI dan karenanya mengikat GKI dan perjanjian-perjanjian
              yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar
              (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan GKI.



                                              170
Page 203
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
              kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI maupun masing-
              masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 25 Mei 2026, GKI maupun
              masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI dalam jabatannya sebagai
              anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang:
              (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
              Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
              terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
              terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
              perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
              Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
              perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
              Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
              dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
              berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
              sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
              terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
              persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
              sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
              somasi yang mungkin timbul.

         b.   PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
              persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam belas
              persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana
              berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC adalah
              sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), yang terbagi atas
              67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
              adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

              PAC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
              didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
              Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 8 Agustus 1988 yang
              dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
              pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
              Nomor C2-11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19 Desember 1988, didaftarkan dalam
              buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 148/1989 pada
              tanggal 9 Februari 1989, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
              64 tanggal 11 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC adalah
              benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
              Anggaran Dasar PAC dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
              Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC
              tidak mengalami perubahan, sehingga Anggaran Dasar PAC yang berlaku saat ini
              sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
              34 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang telah
              memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

                                              171
Page 204
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

              Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
              0043641.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan Nomor AHU-0146134.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 18 Juni 2024, dan
              telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan
              Berita Negara Nomor 23235, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
              tentang Perseroan Terbatas.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PAC
              sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan
              serta kegiatan usaha PAC adalah berusaha dalam bidang Konsultasi Manajemen,
              Industri, dan Perdagangan.

              Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC yang tercantum dalam Akta No. 34
              tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
              Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
              Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
              disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
              Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”),
              mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
              mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
              utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PAC, penyesuaian dilakukan
              secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
              konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
              dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
              Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH-
              1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
              Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

              PAC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
              usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
              dan tujuan serta kegiatan usaha PAC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
              Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil Uji
              Tuntas kami, perizinan PAC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
              dikeluarkan masih berlaku dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan
              perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

              Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
              Pernyataan PAC tanggal 25 Mei 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
              PAC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
              berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
              usaha PAC.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
              Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
              Direksi dan Dewan Komisaris PAC tidak mengalami perubahan.


                                            172
Page 205
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

               Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC telah diangkat secara sah
               sesuai dengan Anggaran Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

               Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, sebagaimana ditegaskan
               dalam Surat Pernyataan tanggal 25 Mei 2026, PAC tidak memiliki karyawan sehingga
               PAC belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
               ketenagakerjaan.

               Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, sebagaimana ditegaskan
               dalam Surat Pernyataan tanggal 25 Mei 2026, PAC tidak menandatangani perjanjian
               utang dan/atau perjanjian kredit dengan bank atau dengan lembaga pembiayaan bukan
               bank, tidak menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga manapun, dan tidak
               memiliki harta kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) maupun harta
               bergerak (kendaraan bermotor).

               Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
               kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PAC maupun masing-
               masing anggota Direksi tertanggal 25 Mei 2026, PAC maupun masing-masing anggota
               Direksi PAC dalam jabatannya sebagai anggota Direksi maupun sebagai pribadi, tidak
               sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
               Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
               tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
               tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
               terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
               Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
               dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
               Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
               dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
               berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
               sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
               terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
               persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
               sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
               somasi yang mungkin timbul.

         Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran
         Dasar Anak Perusahaan, terkecuali IKIF, IIL, dan BVI yang merupakan perusahaan yang
         bukan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

         a.    Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), adalah badan hukum yang
               didirikan berdasarkan hukum Mauritius dengan persentase sebesar 100% (seratus
               persen) atau sebesar USD18.152,00 (delapan belas ribu seratus lima puluh dua Dolar
               Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IKIF. Pemeriksaan hukum telah
               dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi
               hukum dimana IKIF didirikan, yaitu oleh Alex Smotlak, sebagaimana tercantum dalam
               Legal Opinion tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal
               Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan Hukum independen yang berwenang sesuai
               dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan dan diperkuat dengan Surat

                                               173
Page 206
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

              Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
              ini tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan
              material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI
              Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Perseroan.

         b.   Imperial Investment Limited (“IIL”), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
              hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar
              USD844.544.011,00 (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh
              empat ribu sebelas Dolar Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IIL.
              Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
              berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, yaitu oleh Wong
              Teoh & Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 24 November
              2024. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh
              konsultan hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana
              IIL didirikan dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026,
              sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat perubahan pada
              perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat menghambat
              rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap
              II Perseroan.

    2)   Perusahaan Asosiasi:

         a.   PT Sinar Mas Specialty Minerals (“SMSM”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
              persentase kepemilikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
              ditempatkan dan disetor penuh oleh SMSM; dan

         Melalui BVI (Penyertaan Tidak Langsung)

         a.   Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited (“GVI”) dengan presentase sebesar
              45% (empat puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor GVI, yaitu
              pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
              berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, yaitu oleh O’Neal
              Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 7 Mei 2025.
              Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan
              Hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI
              didirikan, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026,
              sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat perubahan pada
              perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat menghambat
              rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap
              II Perseroan.

    3)   Perusahaan Cucu

         a.   Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan di
              Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
              puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PGC,
              dimana berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PGC
              adalah sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), yang terbagi


                                             174
Page 207
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

              atas 67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
              adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

              PGC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
              didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
              Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 9 Mei 1996, yang
              dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
              pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
              No. C-6589.HT.01.01.Tahun 1999 tanggal 9 April 1999.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC adalah
              benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
              Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
              Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC
              tidak mengalami perubahan, sehingga Anggaran Dasar PGC yang berlaku saat ini
              sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
              35 tanggal 16 Juli 2024, yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris
              di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
              0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0146128.AH.02.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah
              dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
              Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PGC
              adalah berusaha dalam bidang Industri dan Perdagangan.

              Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC yang tercantum dalam Akta No. 35
              tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
              Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
              Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
              disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
              Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”),
              mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
              mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
              utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PGC, penyesuaian dilakukan
              secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
              konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
              dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
              Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH-
              1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
              Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

              PGC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
              usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud

                                            175
Page 208
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

              dan tujuan serta kegiatan usaha PGC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
              Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
              tuntas kami, perizinan PGC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
              dikeluarkan masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

              Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
              Pernyataan PGC tanggal 25 Mei 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
              PGC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
              berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
              usaha PGC.

              Aspek ketenagakerjaan PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku, dimana PGC telah mengikutsertakan seluruh
              karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
              dibuktikan dengan surat pernyataan PGC tanggal 25 Mei 2026 dan telah melakukan
              kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 2 (dua) periode terakhir. PGC juga telah
              melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (“WLKP”)
              berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981, serta telah memenuhi Upah
              Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor-
              kantor PGC berada, telah membentuk LKS Bipartit, telah memiliki Peraturan
              Perusahaan untuk perusahaan di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan
              Kepala       Dinas       Tenaga      Kerja        Kabupaten       Sidoarjo      No.
              KEP.500.15.12.1/221/438.5.7/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 telah disahkan oleh
              Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja yang berlaku sampai dengan
              tanggal 18 Januari 2028 dan telah memiliki Peraturan Kerja Bersama untuk perusahaan
              di Kabupaten Bogor antara PGC dengan SPM-FK3 berdasarkan Surat Keputusan
              Kepala        Dinas       Tenaga       Kerja       Kabupaten        Bogor       No.
              KEP.500.15.12.1/2768/VIII/PKB/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang berlaku sampai
              dengan tanggal 1 Agustus 2026.

              PGC telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagimana tercantum dalam
              Tanda Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit No.
              500.15.13.2/723/kpts/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 untuk Kawasan Industri Sentul,
              Desa Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan masa jabatan pengurusan
              adalah 3 (tiga) tahun, yaitu 2026 – 2029.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
              Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau
              penguasaan harta kekayaan PGC berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) telah
              dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah
              menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan
              kepada pihak ketiga.

              Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
              Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
              Direksi dan Dewan Komisaris PGC tidak mengalami perubahan.




                                             176
Page 209
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

              Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC telah diangkat secara sah
              sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh PGC dengan pihak ketiga yang masih berlaku
              dan ditandatangani secara sah oleh PGC, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan
              karenanya mengikat PGC.

              Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II,
              berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
              PGC tanggal 25 Mei 2026, PGC tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat
              pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana dan
              penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II
              Perseroan, serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang
              PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Perseroan.

              Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
              kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC maupun masing-
              masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 25 Mei 2026, PGC maupun
              masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC dalam jabatannya sebagai
              anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang:
              (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
              Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
              terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
              terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
              perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
              Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
              perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
              Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
              dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
              berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
              sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
              terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
              persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
              sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
              somasi yang mungkin timbul.

         b.   Melalui IIL, yaitu IK Investment (BVI) Limited (“BVI”) dengan presentase sebesar
              100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor BVI, yaitu pemeriksaan
              hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang sesuai
              dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, yaitu oleh O’Neal Webster,
              sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 12 September 2025.
              Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan
              Hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI
              didirikan, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026,
              sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat perubahan pada
              perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat menghambat
              rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap
              II Perseroan.


                                              177
Page 210
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

            Terkecuali BVI dan Perusahaan Asosiasi (GVI), karena merupakan perusahaan yang bukan
            didirikan berdasarkan hukum Indonesia, masing-masing Perusahaan Anak telah melakukan
            penyertaan di Perusahaan Cucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
            di Indonesia, ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
            Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Cucu.

      Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan yang dibuat oleh manajemen
      tertanggal 25 Mei 2026, kontribusi pendapaatan masing-masing Perusahaan Anak Asing adalah
      sebagai berikut:

      a.    Indah Kiat International Finance Company B.V. yang memiliki kontribusi pendapatan
            sebesar 0%;
      b.    Imperial Investment Limited yang memiliki kontribusi pendapatan sebesar 0%;
      c.    IK Investment (BVI) Limited yang memiliki kontribusi pendapatan sebesar 0%; dan
      d.    Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited yang memiliki kontribusi pendapatan
            sebesar 0%.

13.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan
      Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham pada Perusahaan Anak, harta tetap
      (tanah dan/atau bangunan), Hak Kekayaan Intelektual, dan kendaraan bermotor telah dilakukan
      secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan
      kebiasaan hukum, dan tidak sedang dijaminkan atau sedang dalam perkara hukum kecuali untuk
      SHGB sebagaimana yang telah diungkapkan pada Intam Laporan Uji Tuntas yang masih sedang
      dalam proses perpanjangan sebagaimana diungkapkan pada LPSH.

14.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun
      dengan pihak terafiliasi sebagaimana diungkapkan pada Laporan Uji Tuntas masih berlaku, telah
      ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah
      dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan
      Perseroan.

      Selain daripada kewajiban Perseroan terkait dengan pelaporan-pelaporan sehubungan dengan
      transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan yang telah sesuai dengan Perundang-
      undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi,
      dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas
      tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk memenuhi peraturan Perundang-undangan di bidang
      Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi
      Benturan Kepentingan sehubungan dengan perjanjian yang ditandatangani tersebut.

      Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II, berdasarkan
      hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 25
      Mei 2026, Perseroan:
      (i)   Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
            memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
            sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang.
      (ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
            covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI

                                                 178
Page 211
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

            Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Perseroan, serta yang dapat merugikan hak pemegang
            saham publik dan pemegang PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II
            Perseroan; dan
      (iii) Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh
            Perseroan dengan kreditur Perseroan.

15.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026, Perseroan
      tidak sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
      Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
      sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
      perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
      melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
      termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
      Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
      dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
      keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
      suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
      (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
      Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
      dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk perkara Perseroan sebagai berikut:

      a.    Perkara No. 160/Pdt.G/2025/PN.Kwg tanggal 18 November 2025 antara Hj. Enan
            Supriyatna, S.H., selaku Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat III.

      Sehubungan dengan Perkara No. 160/Pdt.G/2025/PN.Kwg tanggal 18 November 2025, putusan
      atas perkara tersebut telah dibacakan pada tanggal 13 Mei 2026 dan telah berkekuatan hukum
      tetap mengingat sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat upaya hukum
      apapun yang diajukan oleh kedua belah pihak.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan dan
      masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 25 Mei 2026, anggota Direksi
      Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi
      Perseroan, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang: (i) tidak sedang
      terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
      di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
      Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
      (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
      Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
      kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
      Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan
      suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
      kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
      perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
      bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang
      terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang
      mungkin timbul.


                                                   179
Page 212
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

16.   Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
      sebagai berikut :

      a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp
           & Paper Tahun 2026 Nomor 21 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana terakhir kali diubah
           melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
           Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 24 tanggal 9 Maret 2026,
           seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
           Jakarta Selatan.

      b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
           II Tahun 2026 Nomor 46 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
           Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI
           Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 84 tanggal 25 Mei 2026 (“Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB
           Indonesia Tbk selaku Wali Amanat, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.

      c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
           II Tahun 2026 Nomor 47 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
           Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI
           Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 85 tanggal 25 Mei 2026 (“Perjanjian
           Penjaminan Emisi Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan PT
           Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo
           Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
           Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, dan PT Korea
           Investment & Sekuritas Indonesia, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
           dan Penjamin Emisi Obligasi, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
           Jakarta Selatan.

      d.   Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
           2026 Nomor 48 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
           Addendumn dan Pernyataan Kembali Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI Indah
           Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 86 tanggal 25 Mei 2026, seluruhnya dibuat
           oleh Perseroan di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta selatan.

      e.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
           II Tahun 2026 Nomor 57 tanggal 20 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
           PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
           Jakarta Selatan.

      f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
           082/OBL/KSEI/0426 tanggal 20 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
           Kustodian Sentral Efek Indonesia.

      Dalam rangka PUB Sukuk V Tahap II ini telah dibuat dan ditandatangani:

      a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
           Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 Nomor 25 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana

                                                 180
Page 213
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

         terakhir kali diubah melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 28 tanggal 9
         Maret 2026, seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten, di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
         Notaris di Jakarta Selatan.

    b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
         Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 49 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah
         melalui Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 87
         tanggal 25 Mei 2026 (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan
         antara Perseroan selaku Emiten dengan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
         Selatan.

    c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
         Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 50 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah
         melalui Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 88
         tanggal 25 Mei 2026 (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan
         antara Perseroan selaku PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB
         Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT
         Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT
         Mega Capital Sekuritas, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
         Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia
         Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

    d.   Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
         Tahap II Tahun 2026 Nomor 51 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah
         melalui Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 89 tanggal 25 Mei
         2026, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

    e.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
         Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 58 tanggal 20 Mei 2026 oleh dan antara Perseroan selaku
         Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
         Notaris di Jakarta Selatan.

    f.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
         036/SKK/KSEI/0426 tanggal 20 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
         Kustodian Sentral Efek Indonesia.

    g.   Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah
         Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 tanggal 19 Mei 2026 oleh dan antara Perseroan
         selaku Mudharib (Pengelola Dana) dengan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 (“Akad
         Mudharabah”).

    Dokumen-dokumen baik berbentuk Akta Notaris ataupun yang dibuat dibawah tangan tersebut
    diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan

                                              181
Page 214
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

      peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah sesuai dengan POJK No. 14
      Tahun 2025 jo. POJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
      Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan
      oleh Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
      Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
      Sukuk Mudharabah, sebagian Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan
      penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
      dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat sisa Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah yang
      ditawarkan tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa tersebut wajib dibeli sendiri oleh
      Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah dan oleh Penjamin Obligasi USD pada
      Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.

17.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
      Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
      memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk Mudharabah
      yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
      menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi
      Hasil.

18.   PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus,
      berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
      dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
      tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva
      Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas semua
      kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
      istimewa termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian
      Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
      Hukum Perdata.

19.   Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II ini, Perseroan telah
      mendapatkan:

      i.   Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
           Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 27 Agustus 2025 yang memutuskan hal-hal sebagai
           berikut :

           a.    Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                 Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan,
                 perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;

           b.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
                 disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
                 mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan

                                                182
Page 215
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

                 tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
                 departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
                 keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang
                 diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
                 disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.

      ii.   Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-
            00651/BEI.PP2/01-2026 tanggal 19 Januari 2026, Perihal : Persetujuan Prinsip Pencatatan
            Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

20.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
      Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
      Wali Amanat.

21.   Antara Perseroan, PT Kredit Rating Indonesia, dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo),
      sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak memiliki hubungan Afiliasi
      sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

22.   Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
      Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah
      Sekuritas Indonesia Tbk., PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mega Capital
      Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam UUPM.

23.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 25 Mei 2025, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah
      mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
      keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
      lima persen) dari modal disetor, sehingga Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak yang dapat
      melakukan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a
      POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

24.   Obligasi dan Sukuk telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
      (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
      Tahap II Tahun 2026 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 sebagaimana ternyata dalam Surat
      PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 dan No. RC-
      1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan penegasan berdasarkan Surat No:
      RTG-124/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 19 Mei 2026 serta memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
      Kredit Rating Indonesia (KRI) yaitu idAA (double A) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
      Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 dan idAA(sy) (double A) untuk Sukuk Berkelanjutan V Tahap
      II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 sebagaimana ternyata dalam Surat No. RC-004/KRI-
      DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan penegasan berdasarkan Surat No. RTG-001/KRI-
      DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, yang diterbitkan dalam PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB

                                                183
Page 216
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

      Sukuk V Tahap II ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
      No. 36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
      termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
      terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
      Perusahaan Pemeringkat Efek.

      Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi VI yang ditargetkan, yaitu
      sejumlah maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) dan PUB Sukuk V yang
      ditargetkan, yaitu sejumlah maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) sehingga
      telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
      Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

25.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Sukuk V Tahap II
      adalah sebagai berikut:

      Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
      VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
      terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

      1.    Sebesar Rp609.626.913.099,- (enam ratus sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta
            sembilan ratus tiga belas ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) akan digunakan untuk
            pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran bunga
            bank;
      2.    Sebesar Rp156.406.470.085,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus enam juta empat
            ratus tujuh puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
            sebagian utang Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pembayaran
            angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
      3.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
            bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
      sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
      memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.

      Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
      tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang dan modal Perseroan tidak terkualifikasi
      sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
      21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
      maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur
      dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
      Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

      Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
      tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang dan modal kerja ini dikemudian hari akan
      digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib
      tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020.
      Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
      tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
      yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka

                                                 184
Page 217
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

    Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK
    No.42/2020.

    Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan
    rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, bukan merupakan transaksi material
    sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan
    sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-
    biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

    1.   Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
         tiga juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
         membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi
         perbankan dan kredit modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
         usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
         bertentangan dengan prinsip Syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
         penalty, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah; dan
    2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku,
         bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
    penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
    dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.

    Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
    tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang dan modal Perseroan tidak terkualifikasi
    sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
    21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
    maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur
    dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
    Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

    Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran
    kewajiban Perseroan dan modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
    terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
    sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No. 17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
    hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
    Paper Tahap II Tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan
    untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
    Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur
    dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.

    Dalam rangka pemenuhan POJK No. 40/2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
    Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
    PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
    tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan


                                               185
Page 218
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

      kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
      tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II
      telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan
      Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek
      bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi
      penggunaan dana tersebut secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS
      Tahunan.

26.   Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
      rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V
      Tahap II kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO/RUPSU
      dan memperoleh persetujuan dari RUPO/RUPSU, serta wajib menyampaikan hasil RUPO/RUPSU
      kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO/RUPSU.

27.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah
      berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega
      Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tanggal 29 April 2026 yang selama periode Sukuk
      tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.

28.   Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 ini
      telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal
      18 Mei 2026 yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran
      Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-
      fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

29.   Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V
      Tahap II yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami
      lakukan.




                                                 186
Page 219
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026

Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415

Tembusan:
1.  Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia;
4.  PT BNI Sekuritas;
5.  PT CIMB Niaga Sekuritas;
6.  PT Indo Premier Sekuritas;
7.  PT Mandiri Sekuritas;
8.  PT Sucor Sekuritas;
9.  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.;
10. PT BCA Sekuritas;
11. PT BRI Danareksa Sekuritas;
12. PT Mega Capital Sekuritas.




                                                187
Page 220
Halaman ini sengaja dikosongkan




             188

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.15 MB
Published10 Jun 2026
Pages220
Characters887,579
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 177 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×11
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×10
linked org BANK KB INDONESIA TBK p.1 ×76
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.8 ×10
linked org Dana Pensiun p.10
linked org PT Mandiri Sekuritas p.12 ×9
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.12 ×9
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.12 ×14
linked org PT Purinusa Ekapersada p.24 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.80 ×11
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.80 ×8
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.80 ×14
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.80 ×14
linked org Indonesia Eximbank p.80 ×3
linked org Bank Neo Commerce Tbk p.80 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.80 ×8
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.80 ×5
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk p.80 ×2
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.80 ×8
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.80 ×6
linked org Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. p.80 ×2
linked org Bank Danamon p.81 ×5
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.82 ×5
linked org PT Paramitra Gunakarya Cemerlang p.83 ×2
linked org Bank Mega p.84 ×5
linked org PT Wirakarya Sakti p.85
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.145 ×2
linked person Megawaty Tjendra p.145
linked person Hendra Jaya Kosasih p.145 ×2
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja p.145 ×2
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.172
linked person Hae Wang Lee p.172
linked person Tae Doo Kwon p.172 ×2
linked org International Finance p.205
linked org Pemerintah Kabupaten p.208
linked org IK Investment p.209
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org PT BNI SEKURITAS SEKURITAS p.1
possible org negara Republik Indonesia p.8 ×21
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×3
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.24 ×25
possible org Y. Santosa p.25
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.80 ×8
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.80 ×4
possible org OKI Pulp & Paper Mills p.80
possible person Arman Dwiartono p.145
possible person Kurniawan Yuwono p.145 ×2
possible person Suhendra Wiriadinata p.145
possible person Kunardy Darma, Lie p.172
possible person Robby Mondong p.172
possible person Dodi Widjajanto p.172
possible person Henry Sawali p.172
possible person Jung Ho Han p.172
possible person Jang Hyuk p.172
possible person Widodo Suryadi p.172
possible person Yungki Prabowo p.172 ×2
possible person Jerry Marmen p.172
possible person Stephen Liestyo p.172
possible person Dr. Saleh Husin p.197
possible person Kosim Sutiono p.197
possible person Widyo Pramono p.197
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×6
unresolved org PAPER TBK p.1 ×11
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×9
unresolved org PT CIMB NIAGA p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT MEGA CAPITAL p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×7
unresolved org Bapepam p.6 ×12
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan. p.6
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners p.9
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. p.9 ×6
unresolved org Indonesia p.9 ×12
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.10 ×18
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.12 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.12 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.12 ×5
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.12 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Mudharabah p.23
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia. Rating Rationale p.23
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.25
unresolved org Bank Indonesia p.26 ×4
unresolved org PT Graha p.27 ×2
unresolved org Paramitra p.27 ×4
unresolved — Abadimas p.27
unresolved — Gunakarya p.27
unresolved org Pelaksana Pasar Modal No. Peng p.35
unresolved org Paper Corporation p.35
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.35
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.35
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI p.35
unresolved org PT PEFINDO p.42 ×4
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.51
unresolved org PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Bukan p.70 ×2
unresolved org PT Bank OKE Pengubahan p.70 ×2
unresolved org PT Bank MNC p.70 ×6
unresolved org PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit Bukan p.71 ×2
unresolved org PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit p.73 ×2
unresolved org Asia Tbk p.73 ×2
unresolved person Adni Kurniawan p.74
unresolved person Berlianto Haris p.74
unresolved org Kertas Tbk p.76
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.80 ×3
unresolved org Bank Maspion Tbk p.80 ×5
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.80 ×3
unresolved org PT Sinarmas Hana Finance p.80 ×4
unresolved org PT OKI Pulp p.80
unresolved org PT Lontar Papyrus Pulp p.80
unresolved org PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas p.80 ×6
unresolved org Bank Garansi p.81 ×2
unresolved org Bank Bukopin p.82
unresolved org Bank QNB p.83 ×3
unresolved org Bank Resona p.83 ×3
unresolved org Bank Hana p.83 ×3
unresolved org Bank Oke p.83 ×3
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.83 ×2
unresolved org PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas p.83
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.84 ×3
unresolved org PT Bank Mega Syariah p.84 ×5
unresolved org PT Asia Trade Logistics p.85
unresolved org PT Intercipta Kimia Pratama p.85
unresolved org Paper Co. Ltd. p.85
unresolved org PT Paramitra Kabupaten p.144
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.144 ×3
unresolved person Desman · Notaris p.144 ×5
unresolved person M. Hum. p.144
unresolved person H. Thamrin p.144
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.145
unresolved person Hj. Ryani Soedirman p.145
unresolved person Drs. Gunawan Tedjo · Notaris p.147 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.147
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.147 ×6
unresolved org KPPU p.147 ×6
unresolved org PT Bank KB Indonesia Syariah p.172
unresolved org PT KB Indonesia Finance p.172
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.172
unresolved org Bank KB Bank Syariah p.172
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.172
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.172
unresolved person Ju Hwan Yi p.172 ×3
unresolved org Menteri Keuangan RI p.175
unresolved org Bank Umum Bank KB Indonesia. p.175
unresolved org Menteri Keuangan p.175
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.175
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.175
unresolved org Bank Devisa p.175
unresolved org KB Indonesia Tbk p.175 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.197
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia p.198
unresolved org Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik p.202 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.203 ×5
unresolved org PT Paramitra Abadimas Cemerlang p.203
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.203
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.203
unresolved org Pusat Statistik p.204 ×2
unresolved org Menteri Investasi Dan Hilirisasi p.204
unresolved org Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja p.208
unresolved person Hj. Enan Supriyatna p.211 ×2
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.214
unresolved org PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.219
unresolved person H. STTD. p.219

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result