Back to announcement
20260610_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32099758_lamp1.pdf
Listing Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 220
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Maret 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 10 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 3 – 5 Juni 2026 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 10 Juni 2026
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
Tanggal Penjatahan : 8 Juni 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 11 Juni 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI VI DAN TAHAP KE-2 DARI SUKUK MUDHARABAH V YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900;
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
Website: www.app.co.id
Pabrik: Pabrik: Pabrik:
Jl. Raya Minas Perawang Km.26, Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Jl. Raya Serpong Km.8, Serpong – Tangerang 15310 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan, Serang 42184
Kab. Siak Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Telepon : (+62-21) 5312 0001-3; Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Telepon : (+62-254) 280088; Faksimili : (+62-254) 282430-3
Telepon : (+62-761) 91088; Faksimili : (+62-761) 91373
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN
RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP628.095.000.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.275.960.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
10 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP811.105.000.000,- (DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR RP2.331.930.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK
MUDHARABAH”)
6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLNHSHPLOLNDQ
efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu koma
nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP
III DAN/ATAU
TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), DAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KE-
PADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN
SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA
YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SEBAGAI BERIKUT:
id
A+ ir
AA
(Single A Plus) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
id
A+(sy) ir
AA(sy)
(Single A Plus Syariah) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia PT ALDIRACITA PT TRIMEGAH
PT CIMB NIAGA PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT MEGA CAPITAL PT SUCOR
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900 SEKURITAS
INDONESIA
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS
INDONESIA TBK
Website: www.app.co.id WALI AMANAT
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
PT BANK KB INDONESIA TBK
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I 7DKXQNHSDGD2WRULWDV-DVD.HXDQJDQ ³2-.´ GL-DNDUWDGHQJDQVXUDW1R,.33',5;,, tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada 37%XUVD(IHN,QGRQHVLD ³%(,´ VHVXDLGHQJDQ6XUDW3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ GDQ6XNXN1R6%(,33WDQJJDO-DQXDUL\DQJGLEHULNDQROHK%(,$SDELOD Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Peraturan 1R,;$ Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ GDQDWDX SHUQ\DWDDQ DSDSXQ PHQJHQDL GDWD \DQJ WLGDN GLXQJNDSNDQ GDODP ,QIRUPDVL Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP88336.3HQMDPLQ3HODNVDQD Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ 6HODQMXWQ\D SHQMHODVDQ VHFDUD OHQJNDS PHQJHQDL DGDWLGDN DGDQ\D KXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVLGDQ6XNXN0XGKDUDEDKGDSDWGLOLKDWSDGD%DE ; WHQWDQJ 3HQMDPLQDQ (PLVL 2EOLJDVL GDQ 6XNXN 0XGKDUDEDK 3HQMHODVDQ PHQJHQDL WLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU 0RGDO GDSDW GLOLKDW SDGD %DE ;, WHQWDQJ Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xvi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................36
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................79
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................84
VI. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...................................95
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................96
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................96
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.........................97
3. PERIZINAN...........................................................................................................................97
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ................................................................ 111
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................112
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
BADAN HUKUM. ................................................................................................................112
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ..................................113
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)..................................................................115
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ...............................................................................115
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK
USAHA................................................................................................................................115
10.1 KEGIATAN USAHA. .................................................................................................115
10.2 PABRIK....................................................................................................................116
10.3 BAHAN BAKU..........................................................................................................117
10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN................................................................117
10.5 PEMASARAN. .........................................................................................................118
10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN. ....................119
10.7 PERSAINGAN USAHA. ...........................................................................................120
10.8 STRATEGI USAHA..................................................................................................122
10.9 PROSPEK USAHA. .................................................................................................122
10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)....................................126
10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY)....................................................................................129
VIII. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................132
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH............................................134
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................136
i
Page 4
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................139
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........149
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ........................................................155
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................157
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi, dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, termasuk Denda
dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/
atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 tanggal 19 Mei 2026 yang
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
“Bapepam dan LK” : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua ribu
lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua
ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Mudharabah” Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi yaitu
sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu
miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) yang akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun
empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
29,42% (dua puluh sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan
ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga
puluh satu koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
iv
Page 7
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi
Tambahan , Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No.36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Pelaksana Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui
Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
“FPPSM” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
nilai Dana Sukuk Mudharabah.
v
Page 8
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
"HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas” pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas
Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi
Kerugian akibat keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada Pokok, Bunga, dan Denda Obligasi (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kompensasi : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kerugian” Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
adalah sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp263.889,- (dua ratus
enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per
hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp277.778,- (dua ratus
tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari
“Komitmen Surat : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
Pesanan” produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan dengan
PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 29 April 2026.
vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
Untuk RUPO/RUPSU” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Pemegang Sukuk
atau “KTUR” Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/
RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
“KSEI” Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah mendapat Persetujuan
OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/
berkedudukan di luar wilayah Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vii
Page 10
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
Berkelanjutan” secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 dan/atau Obligasi Tahap II dan/atau Obligasi
Berkelanjutan tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut
dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
dengan target dana Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp10.000.000.000.000,-
(sepuluh triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan
secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua
ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah), akan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.153.215.000.000,-
(satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.122.745.000.000,-
(satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
viii
Page 11
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah” dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari:
(i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada
KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
dan PT Kredit Rating Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusatatau
perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
Hasil” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A dan
Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan
Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi Perseroan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan” Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok
penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Kewajiban Sukuk Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
Mudharabah” Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 No. 51 tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta
Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 89 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.
ix
Page 12
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 48 tanggal 19 Mei 2026
juncto Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 86 tanggal 25 Mei 2026, yang
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Emisi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang membuat kontrak dengan
Obligasi” Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama
Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Sukuk Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Sukuk Mudharabah, dalam hal
ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Sukuk Mudharabah, dalam hal
Mudharabah” ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 57 tanggal 20 Mei 2026, yang
Pembayaran Obligasi” dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
x
Page 13
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 58 tanggal 20 Mei 2026, yang
Pembayaran Sukuk” dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pendaftaran Obligasi pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-082/OBL/KSEI/0426 tanggal
di KSEI” 20 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pendaftaran Sukuk Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-036/SKK/
Mudharabah di KSEI” KSEI/0426 tanggal 20 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi” Efek Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026
No. 47 tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026 No. 85 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk
Penjaminan Emisi Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah” Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2026 No. 50 tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2026 No. 88 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi” Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No. 46
tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 No.
84 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026 No. 49 tanggal 19 Mei 2026 juncto Addendum I Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 No. 87 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia.
“Perusahaan : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
Asosiasi” secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta Pusat.
xi
Page 14
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran” rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik dengan
surat 110/IKPP-DIR/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025.
“Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada UUP2SK Pasal 74 No. 4/2023,
Efektif” yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 /2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025 tanggal
19 Desember 2025.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
xii
Page 15
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua
ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh
ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek, dan
Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan” dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah).
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan,
Perdagangan” yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
xiii
Page 16
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Mudharabah” Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
Mudharabah Seri B.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2026 dengan total dana sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun
tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) dan
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
2 (dua) seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun
empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
29,42% (dua puluh sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan
ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga
puluh satu koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang wajib dilakukan kepada
pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam Penawaran Umum, yang
akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran
hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal
sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
Pokok Obligasi” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran.
xiv
Page 17
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh
Mudharabah” Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September
2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10
Juni 2031 untuk Seri B.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
UUPPSK.
“UUPPSK” : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-peraturan
pelaksananya.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini, namun
terdapat penyesuaian kegiatan usaha, dan kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan
saat ini adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Sehingga kegiatan usaha utama Perseroan sejak pendirian sampai dengan saat ini tidak mengalami
perubahan dan/atau penambahan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di
Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak
berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (52%) maupun domestik (48%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Australia dan Afrika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
xvi
Page 19
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 3,6%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2026.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Yang Akan : Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh
puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
dijamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment), yang
terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Obligasi : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
Seri A adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu
triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus
lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
xvii
Page 20
Obligasi : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
Seri B adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu
triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus
empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : 1. Seri A : selama 3 (tiga) tahun.
2. Seri B : selama 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Obligasi Seri A : 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun.
- Obligasi Seri B : 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Efek : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
id
AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia.
xviii
Page 21
Rating Rationale : Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
Faktor yang Mendukung Peringkat:
• Posisi bisnis yang sangat kuat;
• Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
• Produk yang berkualitas serta keragaman geografis
pelanggan.
Faktor yang Membatasi Peringkat:
• Struktur permodalan yang moderat;
• Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan
baku; dan
• Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam
penilaian pemeringkatan:
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat
kredit terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
Obligasi (“sinking fund”) (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 .
Target Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Yang Akan Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga
puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah dengan ketentuan
sebagai berikut:
Sukuk : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri
Mudharabah A yang ditawarkan adalah sebesar
Seri A Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat
ratus delapan miliar dua ratus sembilan
puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
sembilan koma empat dua persen) dari
xix
Page 22
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Sukuk : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri
Mudharabah B yang ditawarkan adalah sebesar
Seri B Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua
puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh
satu koma nol lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Jangka Waktu : - Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : - Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42%
(dua puluh sembilan koma empat dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun.
- Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar
31,05% (tiga puluh satu koma nol lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Pendapatan : Triwulanan
Bagi Hasil
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xx
Page 23
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Sukuk : id
A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek
Mudharabah Indonesia.
id
AA(sy) (Double A Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Rating Rationale : Beberapa Faktor yang disampaikan Pefindo, sebagai berikut:
Faktor yang Mendukung Peringkat:
• Posisi bisnis yang sangat kuat;
• Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
• Produk yang berkualitas serta keragaman geografis
pelanggan.
Faktor yang Membatasi Peringkat:
• Struktur permodalan yang moderat;
• Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan
baku; dan
• Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam
penilaian pemeringkatan:
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat
kredit terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Sukuk Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
xxi
Page 24
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”) fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp609.626.913.099,- (enam ratus sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta
sembilan ratus tiga belas ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran bunga bank;
2. Sebesar Rp156.406.470.085,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus enam juta empat ratus
tujuh puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
bank dan/atau bunga bank;
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
tiga juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi
perbankan dan kredit modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Maret
2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada) 3.190.144.498 3.190.144.498.000 58,31
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.280.838.443 2.280.838.443.000 41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
xxii
Page 25
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak (i) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/
AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Total Aset Lancar 6.296.086 6.133.594 6.240.166
Total Aset Tidak Lancar 6.357.544 6.213.812 5.536.886
Total Aset 12.653.630 12.347.406 11.777.052
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.342.449 2.272.033 2.321.506
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.311.491 3.231.576 3.047.337
Total Liabilitas 5.653.940 5.503.609 5.368.843
Total Ekuitas 6.999.690 6.843.797 6.408.209
Total Liabilitas Ekuitas 12.653.630 12.347.406 11.777.052
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Penjualan Neto 816.292 782.718 3.171.276 3.195.731
Beban Pokok Penjualan (534.385) (548.986) (2.149.541) (2.177.118)
Laba Bruto 281.907 233.732 1.021.735 1.018.613
Laba Usaha 196.977 138.590 667.711 652.890
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 173.457 160.083 547.897 526.897
Laba Neto 156.125 140.111 453.346 424.284
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak (232) 169 (929) 704
Penghasilan Komprehensif Neto 155.893 140.280 452.417 424.988
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 156.113 140.120 453.348 424.308
Kepentingan nonpengendali 12 (9) (2) (24)
Neto 156.125 140.111 453.346 424.284
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 155.881 140.289 452.419 425.012
Kepentingan nonpengendali 12 (9) (2) (24)
Neto 155.893 140.280 452.417 424.988
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
(dalam angka penuh) 0,02853 0,02561 0,08286 0,07756
*Tidak diaudit
xxiii
Page 26
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto 4,29% (0,77%) (8,14%)
Laba Neto 11,43% 6,85% 3,13%
Total Aset 2,48% 4,84% 16,31%
Total Liabilitas 2,73% 2,51% 30,15%
Total Ekuitas 2,28% 6,80% 6,80%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 21,25% 17,28% 16,49%
Penjualan neto/Total aset** 6,45% 25,68% 27,14%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 19,13% 14,30% 13,28%
Laba neto/Total aset (ROA)** 1,23% 3,67% 3,60%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)** 2,23% 6,62% 6,62%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,69x 2,70x 2,69x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,81x 0,80x 0,84x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,45x 0,45x 0,46x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,72x 3,59x 3,61x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) **
0,20x 0,66x 0,61x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT
31 Maret 2026*
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x - 1,1x 2,69x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
Maturities of Long Term Debt)** Minimum 1x - 1,1x 0,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x - 5,5x 0,81x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,69x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,72x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,81x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut dan tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan persyaratan utang sehubungan dengan
penerbitan PUB tahapan.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.
xxiv
Page 27
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 19 Mei 2026 adalah sebesar Rp17.666,-/1 Dolar AS.
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
April 2026 17.002 17.378
Maret 2026 16.848 16.999
Februari 2026 16.758 16.925
Januari 2026 16.723 16.981
Desember 2025 16.632 16.790
November 2025 16.644 16.760
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs
31 Maret 2026 16.993
31 Desember 2025 16.782
31 Maret 2025 16.588
31 Desember 2024 16.162
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Kontribusi Produk
Nama Tahun Efektif
No Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan Status saat ini Barang dan/atau
Perusahaan Beroperasi Perseroan
Perseroan (%) jasa
(%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat
International
Tidak
1. Finance Belanda Jasa Keuangan 1994 1994 100 - Tidak Beroperasi
Beroperasi
Company
B.V.
Imperial
2. Investment Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi Investasi
Limited
PT Graha
Jakarta Tidak
3. Kemasindo Perdagangan 2008 1995 99,90 - Tidak Beroperasi
Pusat Beroperasi
Indah
PT
Paramitra Jakarta Karton Box
4. Perdagangan 1997 1988 95,16 0,01 Beroperasi
Abadimas Pusat Amplop
Cemerlang
Kepemilikan secara tidak langsung
PT
Paramitra Kabupaten Karton Box
1. Industri 1999 1996 99,94 0,01 Beroperasi
Gunakarya Sidoarjo Amplop
Cemerlang
IK British
2. Investment Virgin Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi Investasi
(BVI) Limited Island
xxv
Page 28
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
DILUNASI
Obligasi Rupiah
(dalam miliaran Rupiah)
Total Tingkat Jumlah
Tanggal Jangka
Nama Efek Seri Emisi (Rp Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan Waktu
miliar) Bunga
Obligasi Berkelanjutan II 30 30
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C September 450,0 10,00% September 450,0
tahun
Tahap I Tahun 2021 2021 2026*
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember 5 (lima) 8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 338,3 9,25% 338,3
2021 tahun 2026*
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
24 Februari 5 (lima) 24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper C 203,6 9,25% 203,6
2022 tahun 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 Agustus 5 (lima) 5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper C 207,8 10,00% 207,8
2022 tahun 2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
11 Oktober 5 (lima) 11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper C 306,2 10,25% 306,2
2022 tahun 2027
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
5 (lima) 16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 2022 89,1 11,00% 89,1
tahun 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
27 Januari 5 (lima) 27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper B 163,6 11,00% 163,6
2023 tahun 2028
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 11 Juli 2023 1.745,9 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026* 1.745,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 11 Juli 2023 192,9 10,75% 11 Juli 2028 192,9
tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
25 Agustus 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.609,9 3 (tiga) tahun 10,25% 1.609,9
2023 2026*
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
25 Agustus 5 (lima) 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper C 454,1 10,75% 454,1
2023 tahun 2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper B 739,7 3 (tiga) tahun 10,25% 739,7
2023 2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 5 (lima) 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper C 432,3 10,75% 432,3
2023 tahun 2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 4 April 2024 1.325,9 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 1.325,9
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 4 April 2024 121,2 10,75% 4 April 2029 121,2
tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 21 Juni 2024 1.620,6 3 (tiga) tahun 10,50% 21 Juni 2027 1.620,6
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 21 Juni 2024 51,7 11,00% 21 Juni 2029 51,7
tahun
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
4 Oktober 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper A 1.664,9 3 (tiga) tahun 10,25% 1.664,9
2024 2027
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper B 835,1 10,75% 835,1
2024 tahun 2029
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
5 Desember 5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.497,6 3 (tiga) tahun 10,75% 1.497,6
2024 2027
Tahap II Tahun 2024
xxvi
Page 29
(dalam miliaran Rupiah)
Total Tingkat Jumlah
Tanggal Jangka
Nama Efek Seri Emisi (Rp Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan Waktu
miliar) Bunga
Obligasi Berkelanjutan V
5 Desember 5 (lima) 5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 602,1 10,75% 602,1
2024 tahun 2029
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
12 Maret 12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.985,9 3 (tiga) tahun 10,00% 1.985,9
2025 2028
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
12 Maret 5 (lima) 12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper C 541,6 10,50% 541,6
2025 tahun 2030
Tahap III Tahun 2025
370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
ratus tujuh
Indah Kiat Pulp & Paper A 12 Juni 2025 327,4 6,75% 22 Juni 2026* 327,4
puluh) Hari
Tahap IV Tahun 2025
Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper B 12 Juni 2025 621,4 3 (tiga) tahun 10,00% 12 Juni 2028 621,4
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 12 Juni 2025 286,9 10,50% 12 Juni 2030 286,9
tahun
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper A 30 Sep 2025 849,5 3 (tiga) tahun 9,00% 30 Sep 2028 849,5
Tahap V Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper B 30 Sep 2025 3.097,0 9,50% 30 Sep 2028 3.097,0
tahun
Tahap V Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper A 26 Mar 2026 93,3 3 (tiga) tahun 6,50% 26 Mar 2029 93,3
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper B 26 Mar 2026 91,0 7,25% 26 Mar 2031 91,0
tahun
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
7 (tujuh)
Indah Kiat Pulp & Paper C 26 Mar 2026 176,9 7,75% 26 Mar 2033 176,9
tahun
Tahap I Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan VI
10 (sepuluh)
Indah Kiat Pulp & Paper D 26 Mar 2026 267,0 8,00% 26 Mar 2036 267,0
tahun
Tahap I Tahun 2026
TOTAL 22.990,3
Sukuk Mudharabah
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Waktu Bagi Hasil Terutang
Sukuk Mudharabah
30 30
Berkelanjutan I Indah Kiat 5 (lima)
C September 50,8 10,00% September 50,8
Pulp & Paper Tahap I Tahun tahun
2021 2026*
2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 8 Desember 5 (lima) 8 Desember
C 247,1 9,25% 247,1
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 tahun 2026*
2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 24 Februari 5 (lima) 24 Februari
C 108,0 9,25% 108,0
Pulp & Paper Tahap III 2022 tahun 2027
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 5 Agustus 5 (lima) 5 Agustus
C 222,7 10,00% 222,7
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 tahun 2027
2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 11 Oktober 5 (lima) 11 Oktober
C 69,4 10,25% 69,4
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 tahun 2027
2022
xxvii
Page 30
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Waktu Bagi Hasil Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 16 Desember 5 (lima) 16 Desember
C 5,4 11,00% 5,4
Pulp & Paper Tahap III 2022 tahun 2027
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 27 Januari 5 (lima) 27 Januari
C 67,0 11,00% 67,0
Pulp & Paper Tahap IV 2023 tahun 2028
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
A 11 Juli 2023 612,6 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026* 612,6
Pulp & Paper Tahap I Tahun
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 5 (lima)
B 11 Juli 2023 137,4 10,75% 11 Juli 2028 137,4
Pulp & Paper Tahap I Tahun tahun
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 25 Agustus 25 Agustus
B 879,0 3 (tiga) tahun 10,25% 879,0
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 2026*
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 25 Agustus 5 (lima) 25 Agustus
C 87,7 10,75% 87,7
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 tahun 2028
2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 21 November 21 November
B 303,6 3 (tiga) tahun 10,25% 303,6
Kiat Pulp & Paper Tahap III 2023 2026*
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 21 November 5 (lima) 21 November
C 4,52 10,75% 4,5
Kiat Pulp & Paper Tahap III 2023 tahun 2028
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
B 4 April 2024 200 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 200,0
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 5 (lima)
C 4 April 2024 65,9 10,75% 4 April 2029 65,9
Pulp & Paper Tahap IV tahun
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
A 21 Juni 2024 171,8 3 (tiga) tahun 10,25% 21 Juni 2027 171,8
Pulp & Paper Tahap V Tahun
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 5 (lima)
B 21 Juni 2024 99,5 10,75% 21 Juni 2029 99,5
Pulp & Paper Tahap V Tahun tahun
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 4 Oktober 4 Oktober
A 331,8 3 (tiga) tahun 10,25% 331,8
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 2027
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
B 668,2 10,75% 668,2
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 tahun 2029
2024
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah Kiat 5 Desember ratus tujuh 4 Oktober
A 646,0 7,25% 646,0
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 puluh) Hari 2027
2024 Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 5 Desember 5 Desember
B 576,3 3 (tiga) tahun 10,25% 576,3
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 2027
2024
xxviii
Page 31
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan Emisi Waktu Bagi Hasil Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat 5 Desember 5 (lima) 5 Desember
C 335,5 10,75% 335,5
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 tahun 2029
2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 12 Maret 12 Maret
B 475,9 3 (tiga) tahun 10,00% 475,9
Kiat Pulp & Paper Tahap III 2025 2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 12 Maret 5 (lima) 12 Maret
C 121,2 10,50% 121,2
Kiat Pulp & Paper Tahap III 2025 tahun 2030
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah ratus tujuh
A 12 Juni 2025 357,1 6,75% 22 Juni 2026* 357,1
Kiat Pulp & Paper Tahap IV puluh) Hari
Tahun 2025 Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
B 12 Juni 2025 576,3 3 (tiga) tahun 10,00% 12 Juni 2028 576,3
Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 5 (lima)
C 12 Juni 2025 269,0 10,50% 12 Juni 2030 269,0
Kiat Pulp & Paper Tahap IV tahun
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
30 30
Berkelanjutan IV Indah Kiat 5 (lima)
September 1.109,8 9,50% September 1.109,8
Pulp & Paper Tahap V Tahun tahun
2025 2030
2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat 26 Maret 26 Maret
A 53,0 3 (tiga) tahun 6,50% 53,0
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 2029
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat 26 Maret 5 (lima) 26 Maret
B 154,9 7,25% 154,9
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 tahun 2031
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat 26 Maret 7 (tujuh) 26 Maret
C 221,3 7,75% 221,3
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 tahun 2033
2026
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat 26 Maret 10 (sepuluh) 26 Maret
D 381,9 8,00% 381,9
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026 tahun 2036
2026
TOTAL 9.610,6
Obligasi USD
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Tingkat Jumlah
Tanggal Total
Nama Efek Seri Jangka Waktu Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan Emisi
Bunga
Obligasi USD Berkelanjutan
11 Oktober 11 Oktober
I Indah Kiat Pulp & Paper A 1.495,0 3 (tiga) tahun 7,00% 1.495
2023 2026*
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan
11 Oktober 11 Oktober
I Indah Kiat Pulp & Paper B 12.306,0 5 (lima) tahun 8,00% 12.306
2023 2028
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan
22 November 22 November
I Indah Kiat Pulp & Paper B 900,0 3 (tiga) tahun 7,00% 900
2023 2026*
Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan
22 November 22 November
I Indah Kiat Pulp & Paper C 2.786,0 5 (lima) tahun 8,00% 2.786
2023 2028
Tahap II Tahun 2023
xxix
Page 32
Tingkat Jumlah
Tanggal Total
Nama Efek Seri Jangka Waktu Suku Jatuh Tempo Terutang
Penerbitan Emisi
Bunga
Obligasi USD Berkelanjutan
I Indah Kiat Pulp & Paper B 4 April 2024 3.511,0 3 (tiga) tahun 7,00% 4 April 2027 3.511
Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan
I Indah Kiat Pulp & Paper C 4 April 2024 3.915,5,0 5 (lima) tahun 8,00% 4 April 2029 3.915,5
Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan
I Indah Kiat Pulp & Paper B 21 Juni 2024 913,0 3 (tiga) tahun 7,00% 21 Juni 2027 913
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan
I Indah Kiat Pulp & Paper C 21 Juni 2024 3.596,0 5 (lima) tahun 8,00% 21 Juni 2029 3.596
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan
4 Oktober 4 Oktober
II Indah Kiat Pulp & Paper B 4.092,5 3 (tiga) tahun 7,00% 4.092,5
2024 2027
Tahap I Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan
4 Oktober 4 Oktober
II Indah Kiat Pulp & Paper C 4.959,5 5 (lima) tahun 8,00% 4.959,5
2024 2029
Tahap I Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan
12 Maret 12 Maret
II Indah Kiat Pulp & Paper B 16.783 3 (tiga) tahun 7,00% 16.783
2025 2028
Tahap II Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan
12 Maret 12 Maret
II Indah Kiat Pulp & Paper C 3.138,5 5 (lima) tahun 8,00% 3.138,5
2025 2030
Tahap II Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan 370 (tiga ratus
II Indah Kiat Pulp & Paper A 12 Juni 2025 1.515 tujuh puluh) Hari 5,75% 22 Juni 2026* 1.515
Tahap III Tahun 2025 Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper B 12 Juni 2025 1.278 3 (tiga) tahun 7,00% 12 Juni 2028 1.278
Tahap III Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper C 12 Juni 2025 1.373,5 5 (lima) tahun 8,00% 12 Juni 2030 1.373,5
Tahap III Tahun 2025
Obligasi USD Berkelanjutan 30 370 (tiga ratus
10 Oktober
II Indah Kiat Pulp & Paper A September 5.820 tujuh puluh) Hari 5,50% 5.820
2026*
Tahap IV Tahun 2025 2025 Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan 30 30
II Indah Kiat Pulp & Paper B September 2.636 3 (tiga) tahun 6,75% September 2.636
Tahap IV Tahun 2025 2025 2028
Obligasi USD Berkelanjutan 30 30
II Indah Kiat Pulp & Paper C September 4.061,5 5 (lima) tahun 7,75% September 4.061,5
Tahap IV Tahun 2025 2025 2030
Obligasi USD Berkelanjutan
26 Maret 26 Maret
III Indah Kiat Pulp & Paper A 12.502 3 (tiga) tahun 5,00% 12.502
2026 2029
Tahap I Tahun 2026
Obligasi USD Berkelanjutan
26 Maret 26 Maret
III Indah Kiat Pulp & Paper B 1.952,5 5 (lima) tahun 5,50% 1.952,5
2026 2031
Tahap I Tahun 2026
Obligasi USD Berkelanjutan
26 Maret 26 Maret
III Indah Kiat Pulp & Paper C 465 7 (tujuh) tahun 5,75% 465
2026 2033
Tahap I Tahun 2026
Obligasi USD Berkelanjutan
26 Maret 10 (sepuluh) 26 Maret
III Indah Kiat Pulp & Paper D 606 6,25% 606
2026 tahun 2036
Tahap I Tahun 2026
TOTAL 90.605,5
*)
Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD yang akan jatuh tempo pada tahun 2026. Kas internal Perseroan saat
ini cukup untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang akan jatuh tempo
pada tahun 2026.
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH
POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp628.095.000.000,-
(ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.275.960.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH
PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu
triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu
triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V
INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,-
(SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP811.105.000.000,-
(DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR RP2.331.930.000.000,-
(DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan efek bersifat
syariah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1
Page 34
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu
triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp923.635.000.000,-
(sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh
satu koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September
2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10
Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SEBAGAI BERIKUT:
id
A+ ir
AA
(Single A Plus) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN
TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
id
A+(sy) ir
AA(sy)
(Single A Plus Syariah) (Double A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
Website: www.app.co.id
2
Page 35
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat
No. S-14/D.04/2026 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran tertanggal 13 Maret
2026;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk; di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Emiten sejak tanggal
9 Juli 1990 berdasarkan Pengumuman Badan Pelaksana Pasar Modal No. Peng 301/PM.3/1990
perihal Persetujuan Pencatatan Saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation di Bursa Efek
Jakarta;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L053/P.NT/2025 tertanggal 15
Desember 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 19 Mei
2026 yang telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagai berikut:
i. Obligasi
Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) oleh PEFINDO dan irAA
(Double A) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan Obligasi berdasarkan
surat No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PEFINDO dan surat
No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari PT Kredit Rating Indonesia. Hal
ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal
19 Mei 2026 dari Pefindo dan surat No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 dari
PT Kredit Rating Indonesia.
ii. Sukuk Mudharabah
Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) oleh PEFINDO
dan irAA(sy) (Double A Syariah) oleh PT Kredit Rating Indonesia dalam rangka penerbitan
Sukuk Mudharabah berdasarkan surat No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember
2025 dari PEFINDO dan surat No. RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari
PT Kredit Rating Indonesia. Hal ini kemudian dikonfirmasi kembali berdasarkan surat
No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 dari Pefindo dan surat No. RTG-003/KRI-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 dari PT Kredit Rating Indonesia.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3
Page 36
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus
tujuh puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,-
(satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,-
(satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
10 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi
Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 10 September 2026 10 September 2026
2 10 Desember 2026 10 Desember 2026
3 10 Maret 2027 10 Maret 2027
4 10 Juni 2027 10 Juni 2027
5 10 September 2027 10 September 2027
6 10 Desember 2027 10 Desember 2027
7 10 Maret 2028 10 Maret 2028
8 10 Juni 2028 10 Juni 2028
9 10 September 2028 10 September 2028
10 10 Desember 2028 10 Desember 2028
11 10 Maret 2029 10 Maret 2029
12 10 Juni 2029 10 Juni 2029
13 - 10 September 2029
4
Page 37
Bunga Ke- Seri A Seri B
14 - 10 Desember 2029
15 - 10 Maret 2030
16 - 10 Juni 2030
17 - 10 September 2030
18 - 10 Desember 2030
19 - 10 Maret 2031
20 - 10 Juni 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar.
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
5
Page 38
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1499/
PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat
No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
A+ (Single A plus)
id
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,-
(sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
6
Page 39
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri
pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas,
dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup 3,1 juta ton pulp,
1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total kapasitas gabungan
mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September 2025. Perseroan juga
berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton melalui pengembangan
pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di dalam grup APP sebagai
salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung oleh kapasitas produksi yang
besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta permintaan produk yang kuat dan
berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam mempertahankan posisinya yang sangat
kuat di industri.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi tersebut
mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas produksi terpadu
memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang tinggi, sehingga
menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang kurang
terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung stabilitas
basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik baru
di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan moderat
tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang belum
sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain itu, potensi
keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya yang berpotensi
memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya
saingnya dalam hal biaya.
7
Page 40
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
karena ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/
KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat No RTG-
003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
AA (Double A)
ir
Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,-
(sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
8
Page 41
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
9
Page 42
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
10
Page 43
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang.
Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
11
Page 44
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
12
Page 45
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
13
Page 46
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
14
Page 47
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
15
Page 48
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
16
Page 49
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 .
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah berupa
penjualan kertas industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada Perseroan tertanggal 29 April 2026, yang selama
periode Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 18 Mei 2026 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total dana sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga
ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh sembilan koma empat
dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
17
Page 50
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu koma nol lima persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 10 September 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk
Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 10 September 2026 10 September 2026
2 10 Desember 2026 10 Desember 2026
3 10 Maret 2027 10 Maret 2027
4 10 Juni 2027 10 Juni 2027
5 10 September 2027 10 September 2027
6 10 Desember 2027 10 Desember 2027
7 10 Maret 2028 10 Maret 2028
8 10 Juni 2028 10 Juni 2028
9 10 September 2028 10 September 2028
10 10 Desember 2028 10 Desember 2028
11 10 Maret 2029 10 Maret 2029
12 10 Juni 2029 10 Juni 2029
13 - 10 September 2029
14 - 10 Desember 2029
15 - 10 Maret 2030
16 - 10 Juni 2030
17 - 10 September 2030
18 - 10 Desember 2030
19 - 10 Maret 2031
20 - 10 Juni 2031
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
18
Page 51
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp3.045.341.281.000,-
Obyek kontrak : Kertas Industri
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan
Perseroan yaitu PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 29 April 2026 sampai dengan tanggal
28 Juli 2031.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan
ini setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis
sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban
apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Komitmen Surat
Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk
alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dan kegagalan untuk
melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari
Pihak yang tidak gagal;
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang
menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita,
diambil alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik
dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya
dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 31 Maret 2026 adalah sebesar USD208.702.084,-
atau ekuivalen sekitar Rp3.515.677.780.783,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu)
tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar
USD834.808.337,- atau setara dengan Rp14.062.711.123.132,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp16.845,-).
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp3.045.341.281.000,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.
Transaksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dilakukan secara wajar, berdasarkan prinsip arm’s
length, dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
19
Page 52
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
PT Cakrawala Mega Indah USD208.702.084,- USD743.298.939,- USD736.240.463,-
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh CMI berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan dari penjualan hasil produksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode jangka waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;
20
Page 53
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba bruto dari hasil penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat
Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp2.331.930.000.000,-
(dua triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga
ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada Perseroan, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
tiga juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi
perbankan dan kredit modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
21
Page 54
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.
22
Page 55
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
23
Page 56
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
24
Page 57
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan;
25
Page 58
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
26
Page 59
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali
dengan jumlah yang sama dengan Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
27
Page 60
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat
melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
28
Page 61
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
5. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
29
Page 62
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSU;
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
30
Page 63
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
31
Page 64
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
32
Page 65
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1501/PEF-DIR/
XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-
158/PEF-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat
peringkat:
A+(sy) (Single A plus Syariah)
id
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan
1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo menilai berpandangan bahwa Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri
pulp dan kertas. Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas,
dan tisu terkemuka di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan mencakup 3,1 juta ton pulp,
1,6 juta ton kertas, 2,3 juta ton kemasan, dan 108.000 ton tisu, dengan total kapasitas gabungan
mencapai 7,1 juta ton dan tingkat utilisasi lebih dari 90% per 30 September 2025. Perseroan juga
berencana meningkatkan kapasitas produksi sebesar sekitar 2,4 juta ton melalui pengembangan
pabrik kertas industri baru di Karawang. Posisi strategis Perseroan di dalam grup APP sebagai
salah satu pemain utama global di industri pulp dan kertas, didukung oleh kapasitas produksi yang
besar, pengalaman panjang, merek yang bereputasi baik, serta permintaan produk yang kuat dan
berkelanjutan, dinilai akan mendukung Perseroan dalam mempertahankan posisinya yang sangat
kuat di industri.
33
Page 66
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
dengan dukungan perusahaan-perusahaan afiliasi dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal
Perseroan dinilai kuat di antara anak perusahaan utama grup APP di Indonesia. Integrasi tersebut
mulai dari pasokan kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga fasilitas produksi terpadu
memungkinkan Perseroan menjaga kualitas dan efisiensi operasional yang tinggi, sehingga
menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang kurang
terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang mendukung stabilitas
basis pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
depan (2026-2028). Kebutuhan belanja modal yang signifikan untuk pembangunan pabrik baru
di Karawang merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap struktur permodalan moderat
tersebut, mengingat Perseroan terutama mengandalkan pendanaan eksternal yang belum
sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan pendapatan selama masa konstruksi. Selain itu, potensi
keterlambatan pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya yang berpotensi
memengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
pada sumber bahan baku eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya
saingnya dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
karena ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.
34
Page 67
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-
004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat
No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah
mendapat peringkat:
AA(sy) (Double A Syariah)
ir
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan
1 Desember 2026.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
35
Page 68
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp609.626.913.099,- (enam ratus sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta
sembilan ratus tiga belas ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran bunga bank;
2. Sebesar Rp156.406.470.085,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus enam juta empat ratus
tujuh puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman
bank dan/atau bunga bank;
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi untuk
kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan
yang masuk terlebih dahulu.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk
modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel ringkasan
utang bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi
afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No.30/2015.
36
Page 69
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0.43002% (nol koma empat tiga nol nol dua persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0.19250%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0.09625%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0.09625%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0.00163%
- Biaya jasa Notaris : 0.00109%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0.00439%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0.03000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, : 0.00791%
pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 per 31 Januari 2026 dengan surat
No. 007/CRP/IK/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
37
Page 70
Ringkasan pembayaran bunga bank dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
Tabel No 1:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Bunga Saldo Pinjaman
Tujuan Estimasi Saldo Setelah
Kreditor Nama, Nomor dan Hub. Total Pbyran
Penggunaan Pokok 31 Mei Tgl Tgl Tgl Tgl Penggunaan
Pihak Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga
Dana 2026 Pbyran Pbyran Pbyran Pbyran Dana Sukuk
Mudharabah
PT Bank Akta Pengubahan V Bukan Modal Kerja 444.166.667 1-Jul-26 3.018.056 1-Aug-26 3.024.653 1-Sep-26 2.930.648 8.973.356 444.166.667
Victoria terhadap Perjanjian Afiliasi Industri Kertas
International Kredit No. 99 tanggal
Tbk 26 September 2024
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Bukan Modal Kerja 10.000.000 1-Jul-26 64.236 1-Aug-26 53.102 1-Sep-26 39.826 157.164 10.000.000
Kredit No 868/ Afiliasi
PK/2023 tanggal
24 Oktober 2023
PT Bank Pan Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 387.500.000 5-Jul-26 2.511.111 5-Aug-26 4.758.333 5-Sep-26 2.422.222 9.691.667 387.500.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afiliasi
041/CIB-PK/S/VIII/24
tanggal 29 Agustus
2024
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 52.500.000 9-Jul-26 281.250 9-Aug-26 242.188 9-Sep-26 193.750 717.188 52.500.000
Digital BCA Nomor 92 tanggal 24 Afiliasi
November 2021
PT Bank OKE Pengubahan Bukan Modal Kerja 110.347.692 12-Jul-26 766.820 12-Aug- 751.907 12-Sep- 736.887 2.255.614 110.347.692
Indonesia Perjanjian Kredit No Afiliasi 26 26
138/PPK-BOI/BD/
XI/2024 tanggal
22 November 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 80.952.381 12-Jul-26 396.069 12-Aug- 383.692 12-Sep- 358.113 1.137.874 80.952.381
Shinhan Fasilitas Kredit No 9 Afilias 26 26
Indonesia tanggal 12 Oktober
2023
PT Bank Pan Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 39.000.000 15-Jun- 256.667 15-Jul-26 215.556 15-Aug- 187.778 15-Sep- 153.333 813.333 39.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afilias 26 26 26
041/CIB-PK/S/VIII/24
tanggal 29 Agustus
2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Bukan Modal Kerja 53.333.333 15-Jun- 436.296 15-Jul-26 409.028 15-Aug- 409.028 15-Sep- 395.394 1.649.745 53.333.333
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi 26 26 26
Tbk 029/MB-IKPP/PTK/
Add2/2024 tanggal 23
Februari 2024
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit 800.000.000 15-Jun- 6.200.000 15-Jul-26 5.812.500 15-Aug- 5.812.500 15-Sep- 5.618.750 23.443.750 800.000.000
Danamon No 107 tanggal 30 Afiliasi Investasi 26 26 26
Indonesia Tbk Januari 2024
38
Page 71
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Bunga Saldo Pinjaman
Tujuan Estimasi Saldo Setelah
Kreditor Nama, Nomor dan Hub. Total Pbyran
Penggunaan Pokok 31 Mei Tgl Tgl Tgl Tgl Penggunaan
Pihak Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga
Dana 2026 Pbyran Pbyran Pbyran Pbyran Dana Sukuk
Mudharabah
PT Bank Akta Akad Bukan Kredit 219.976.000 20-Jun- 1.741.477 20-Jul-26 1.741.469 20-Aug- 1.741.469 20-Sep- 1.543.544 6.767.950 219.976.000
Syariah Pembiayaan Afiliasi Investasi 26 26 26
Indonesia Tbk Musyarakah
Mutanaqishah No 109
tanggal 30 Mei 2023
PT Bank Akta Perjanjian No. Bukan Kredit 162.500.000 20-Jun- 1.164.908 20-Jul-26 1.086.712 20-Aug- 1.122.922 20-Sep- 1.078.528 4.453.070 162.500.000
Syariah 2 Tanggal 8 Agustus Afiliasi Investasi 26 26 26
Indonesia Tbk 2025
PT Bank Akad Pembiayaan Bukan Kredit 199.970.000 20-Jun- 1.549.768 20-Jul-26 1.499.768 20-Aug- 1.549.752 20-Sep- 1.549.744 6.149.031 199.970.000
Syariah Mega Musyarakah Afiliasi Investasi 26 26 26
Indonesia Mutanaqishah No. 3
tanggal 2 November
2023
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 8.888.948.802 23-Jun- 60.603.036 23-Jul-26 58.648.099 23-Aug- 60.603.036 23-Sep- 60.603.036 240.457.206 8.888.948.802
Central Asia Kredit Sindikasi No 8 Afiliasi Investasi 26 26 26
Tbk dan bank- tanggal 13 Februari
bank lain yang 2024
terikat secara
Sindikasi
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Kredit 6.190.579.307 23-Jun- 42.206.104 23-Jul-26 40.844.617 23-Aug- 42.206.104 23-Sep- 42.206.104 167.462.929 6.190.579.307
Syariah Line Facility Afiliasi Investasi 26 26 26
Indonesia Pembiayaan Sindikasi
TBk (Sindikasi Musyarakah
BCA) Mutanaqisah No 9
tanggal 13 Februari
2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Bukan Modal Kerja 53.333.333 24-Jun- 436.296 24-Jul-26 409.028 24-Aug- 409.028 24-Sep- 395.394 1.649.745 53.333.333
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi 26 26 26
Tbk 029/MB-IKPP/PTK/
Add2/2024 tanggal 23
Februari 2024
PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 18.201.749 25-Jun- 136.513 25-Jul-26 114.184 25-Aug- 91.687 25-Sep- 69.022 411.406 18.201.749
Indonesia No 103 tanggal 26 Afiliasi 26 26 26
November 2021
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 780.000.000 25-Jun- 5.642.000 25-Jul-26 5.460.000 25-Aug- 5.642.000 25-Sep- 5.171.833 21.915.833 780.000.000
Negara No 98 tanggal 29 Mei Afiliasi 26 26 26
Indonesia 2024
(Persero) Tbk
39
Page 72
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Bunga Saldo Pinjaman
Tujuan Estimasi Saldo Setelah
Kreditor Nama, Nomor dan Hub. Total Pbyran
Penggunaan Pokok 31 Mei Tgl Tgl Tgl Tgl Penggunaan
Pihak Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga
Dana 2026 Pbyran Pbyran Pbyran Pbyran Dana Sukuk
Mudharabah
PT Bank Bukan 3.555.000.000 25-Jun- 22.194.063 25-Jul-26 21.206.250 25-Aug- 21.913.125 25-Sep- 21.913.125 87.226.563 3.555.000.000
Negara Afiliasi 26 26 26
Indonesia
(Persero) Tbk
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit 225.000.000 27-Jun- 1.501.563 27-Jul-26 1.453.125 27-Aug- 1.334.722 27-Sep- - 4.289.410 225.000.000
Central Asia No 96 tanggal 17 Juni Afiliasi Investasi 26 26 26
Tbk 2021
PT Bank Akta Perubahan Bukan Kredit 334.285.714 27-Jun- 2.230.893 27-Jul-26 2.117.411 27-Aug- 2.145.089 27-Sep- - 6.493.393 334.285.714
Central Asia Ketujuhbelas Atas Afiliasi Investasi 26 26 26
Tbk Perjanjian Kredit
No. 25 tanggal 8
September 2023
PT Bank Perjanjian Fasilitas Bukan Modal Kerja 156.666.667 28-Jun- 5.279.653 28-Jul-26 1.048.438 28-Aug- 1.053.785 28-Sep- - 7.381.875 156.666.667
Maspion Kredit Tambahan dan Afiliasi 26 26 26
Perpanjangan No 78
tanggal 26 Juni 2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Bukan Kredit 60.500.000 29-Jun- 494.924 29-Jul-26 464.444 29-Aug- 464.928 29-Sep- - 1.424.296 60.500.000
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi Investasi 26 26 26
Tbk 029/MB-IKPP/PTK/
Add2/2024 tanggal 23
Februari 2024
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit 225.000.000 30-Jun- 1.648.875 30-Jul-26 1.593.750 30-Aug- 1.463.889 30-Sep- - 4.704.514 225.000.000
Rakyat Investasi No 15 Afiliasi Investasi 26 26 26
Indonesia tanggal 30 Juli 2024
(Persero) Tbk
TOTAL 23.047.761.646 153.721.034 151.161.919 157.634.707 147.379.253 609.626.913 23.047.761.646
Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 31 Maret 2026 1 USD = Rp16.993,-
40
Page 73
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Bunga
Juni 2026 Rp153.721.033.959
Juli 2026 Rp151.161.919.033
Agustus 2026 Rp157.364.707.144
September 2026 Rp147.379.252.962
TOTAL Rp609.626.913.099
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel
ringkasan yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
Ringkasan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga bank dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
Tabel No 2:
16993 (dalam ribuan Rupiah)
Saldo Pinjaman
Tujuan Esmasi Saldo Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Hubungan Setelah
Penggunaan Pokok 31 Mei
Kega Tanggal Perjanjian Afiliasi Tgl Angsuran Angsuran Angsuran Tgl Angsuran Angsuran Penggunaan
Dana 2026 Bunga Tgl Pbyran Bunga Tgl Pbyran Bunga Bunga Bunga
Pbyran Pokok Pokok Pokok Pbyran Pokok Pokok Dana Obligasi
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 244.024.417 9-Jul-26 34.860.631 988.832 9-Aug-26 34.860.631 851.494 9-Sep-26 34.860.631 681.196 104.581.893 2.521.522 139.442.524
Asia Tbk No 91 tgl 24 Nov 2021 Afiliasi
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit 1.139.079.721 23-Jun-26 - 5.248.845 23-Jul-26 - 5.079.527 23-Aug-26 - 5.248.845 23-Sep-26 28.476.993 5.248.845 28.476.993 20.826.062 1.110.602.728
Asia Tbk dan Sindikasi No 8 tanggal Afiliasi Investasi
bank-bank 13 Februari 2024
lainnya yang
terikat secara
Sindikasi
TOTAL 1.383.104.138 - 5.248.845 34.860.631 6.068.359 34.860.631 6.100.339 63.337.624 5.930.040 133.058.886 23.347.584 1.250.045.252
Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 31 Maret 2026 1 USD = Rp16.993,-
Total pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut:
Periode Angsuran Pokok Bunga Total
Juni 2026 - Rp5.248.844.911 Rp5.248.844.911
Juli 2026 Rp34.860.630.976 Rp6.068.359.419 Rp40.928.990.395
Agustus 2026 Rp34.860.630.976 Rp6.100.339.348 Rp40.960.970.324
September 2026 Rp63.337.623.996 Rp5.930.040.459 Rp69.267.664.455
TOTAL Rp133.058.885.948 Rp23.347.584.137 Rp156.406.470.085
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel
ringkasan yaitu pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
41
Page 74
2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
tiga juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi
perbankan dan kredit modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk
Mudharabah untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead
berdasarkan invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk membayar kewajiban Perseroan
dan modal kerja Perseroan sebagaimana disebutkan di atas tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sebagaimana telah tertuang dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 18 Mei 2026 yang
ditandatangani oleh Bapak Adni Kurniawan, Lc., M.M dan Bapak Berlianto Haris, SH.i, CIFP.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No.30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026
yang digunakan untuk pembayaran kewajiban Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2026 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
42
Page 75
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No.30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0.40794% (nol koma empat nol tujuh sembilan empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang
terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0.18615%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0.09308%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0.09308%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0.00163%
- Biaya jasa Notaris : 0.00109%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0.00343%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0.00429%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0.02011%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, : 0.00508%
pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 per 31 Januari 2026
dengan surat No. 007/CRP/IK/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
43
Page 76
Ringkasan angsuran pokok pinjaman bank dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman Saldo Pinjaman
Tujuan Estimasi Saldo Total Pbyran Setelah
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Hub.
Penggunaan Pokok 31 Mei Tgl Angsuran Tgl Angsuran Tgl Angsuran Tgl Angsuran Angsuran Penggunaan
Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi
Dana 2026 Pbyran Pokok Pbyran Pokok Pbyran Pokok Pbyran Pokok Pokok Dana Sukuk
Mudharabah
PT Bank Akta Pengubahan V Bukan Modal Kerja 444.166.667 1-Jul-26 12.500.000 1-Aug-26 12.500.000 1-Sep-26 12.500.000 37.500.000 406.666.667
Victoria terhadap Perjanjian Afiliasi Industri
International Kredit No. 99 tanggal Kertas
Tbk 26 September 2024
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Bukan Modal Kerja 10.000.000 1-Jul-26 1.666.667 1-Aug-26 1.666.667 1-Sep-26 1.666.667 5.000.000 5.000.000
Kredit No 868/ Afiliasi
PK/2023 tanggal 24
Oktober 2023
PT Bank Pan Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 387.500.000 5-Jul-26 12.500.000 5-Aug-26 12.500.000 5-Sep-26 12.500.000 37.500.000 350.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afiliasi
041/CIB-PK/S/VIII/24
tanggal 29 Agustus
2024
PT Bank Digital Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 52.500.000 9-Jul-26 7.500.000 9-Aug-26 7.500.000 9-Sep-26 7.500.000 22.500.000 30.000.000
BCA Nomor 92 tanggal 24 Afiliasi
November 2021
PT Bank OKE Pengubahan Bukan Modal Kerja 110.347.692 12-Jul-26 2.105.494 12-Aug- 2.120.408 12-Sep- 2.135.427 6.361.329 103.986.363
Indonesia Perjanjian Kredit No Afiliasi 26 26
138/PPK-BOI/BD/
XI/2024 tanggal 22
November 2024
PT Bank Akta Perjanjian Bukan Modal Kerja 80.952.381 12-Jul-26 4.761.905 12-Aug- 4.761.905 12-Sep- 4.761.905 14.285.714 66.666.667
Shinhan Fasilitas Kredit No 9 Afilias 26 26
Indonesia tanggal 12 Oktober
2023
PT Bank Pan Akta Perubahan Bukan Modal Kerja 39.000.000 15-Jun-26 5.000.000 15-Jul-26 5.000.000 15-Aug- 5.000.000 15-Sep- 5.000.000 20.000.000 19.000.000
Indonesia Tbk Perjanjian Kredit No Afilias 26 26
041/CIB-PK/S/VIII/24
tanggal 29 Agustus
2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Bukan Modal Kerja 53.333.333 15-Jun-26 1.666.667 15-Jul-26 1.666.667 15-Aug- 1.666.667 15-Sep- 1.666.667 6.666.667 46.666.667
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi 26 26
Tbk 029/MB-IKPP/PTK/
Add2/2024 tanggal 23
Februari 2024
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit 800.000.000 15-Jun-26 25.000.000 15-Jul-26 25.000.000 15-Aug- 25.000.000 15-Sep- 25.000.000 100.000.000 700.000.000
Danamon No 107 tanggal 30 Afiliasi Investasi 26 26
Indonesia Tbk Januari 2024
44
Page 77
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman Saldo Pinjaman
Tujuan Estimasi Saldo Total Pbyran Setelah
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Hub.
Penggunaan Pokok 31 Mei Tgl Angsuran Tgl Angsuran Tgl Angsuran Tgl Angsuran Angsuran Penggunaan
Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi
Dana 2026 Pbyran Pokok Pbyran Pokok Pbyran Pokok Pbyran Pokok Pokok Dana Sukuk
Mudharabah
PT Bank Akta Akad Bukan Kredit 219.976.000 20-Jun-26 - 20-Jul-26 - 20-Aug- 25.000.000 20-Sep- - 25.000.000 194.976.000
Syariah Pembiayaan Afiliasi Investasi 26 26
Indonesia Tbk Musyarakah
Mutanaqishah No 109
tanggal 30 Mei 2023
PT Bank Akta Perjanjian No. Bukan Kredit 162.500.000 20-Jun-26 - 20-Jul-26 - 20-Aug- 12.496.000 20-Sep- - 12.496.000 150.004.000
Syariah 2 Tanggal 8 Agustus Afiliasi Investasi 26 26
Indonesia Tbk 2025
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit 8.888.948.802 23-Jun-26 - 23-Jul-26 - 23-Aug- - 23-Sep- 222.223.720 222.223.720 8.666.725.082
Central Asia Sindikasi No 8 tanggal Afiliasi Investasi 26 26
Tbk dan bank- 13 Februari 2024
bank lain yang
terikat secara
Sindikasi
PT Bank Akta Perjanjian Line Bukan Kredit 6.190.579.307 23-Jun-26 - 23-Jul-26 - 23-Aug- - 23-Sep- 154.764.483 154.764.483 6.035.814.824
Syariah Facility Pembiayaan Afiliasi Investasi 26 26
Indonesia TBk Sindikasi Musyarakah
(Sindikasi BCA) Mutanaqisah No 9
tanggal 13 Februari
2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Bukan Modal Kerja 53.333.333 24-Jun-26 1.666.667 24-Jul-26 1.666.667 24-Aug- 1.666.667 24-Sep- 1.666.667 6.666.667 46.666.667
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi 26 26
Tbk 029/MB-IKPP/PTK/
Add2/2024 tanggal 23
Februari 2024
PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 18.201.749 25-Jun-26 2.977.240 25-Jul-26 2.999.569 25-Aug- 3.022.066 25-Sep- 3.044.732 12.043.608 6.158.141
Indonesia No 103 tanggal 26 Afiliasi 26 26
November 2021
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Modal Kerja 780.000.000 25-Jun-26 - 25-Jul-26 - 25-Aug- 65.000.000 25-Sep- - 65.000.000 715.000.000
Negara No 98 tanggal 29 Mei Afiliasi 26 26
Indonesia 2024
(Persero) Tbk
PT Bank Bukan 3.555.000.000 25-Jun-26 45.000.000 25-Jul-26 - 25-Aug- - 25-Sep- 45.000.000 90.000.000 3.465.000.000
Negara Afiliasi 26 26
Indonesia
(Persero) Tbk
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit 225.000.000 27-Jun-26 - 27-Jul-26 25.000.000 27-Aug- - 27-Sep- - 25.000.000 200.000.000
Central Asia No 96 tanggal 17 Juni Afiliasi Investasi 26 26
Tbk 2021
45
Page 78
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman Saldo Pinjaman
Tujuan Estimasi Saldo Total Pbyran Setelah
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Hub.
Penggunaan Pokok 31 Mei Tgl Angsuran Tgl Angsuran Tgl Angsuran Tgl Angsuran Angsuran Penggunaan
Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi
Dana 2026 Pbyran Pokok Pbyran Pokok Pbyran Pokok Pbyran Pokok Pokok Dana Sukuk
Mudharabah
PT Bank Akta Perubahan Bukan Kredit 334.285.714 27-Jun-26 6.428.571 27-Jul-26 6.428.571 27-Aug- 6.428.571 27-Sep- - 19.285.714 315.000.000
Central Asia Ketujuhbelas Atas Afiliasi Investasi 26 26
Tbk Perjanjian Kredit
No. 25 tanggal 8
September 2023
PT Bank Perjanjian Fasilitas Bukan Modal Kerja 156.666.667 28-Jun-26 4.166.667 28-Jul-26 4.166.667 28-Aug- 4.166.667 28-Sep- - 12.500.000 144.166.667
Maspion Kredit Tambahan dan Afiliasi 26 26
Perpanjangan No 78
tanggal 26 Juni 2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Bukan Kredit 60.500.000 29-Jun-26 1.833.333 29-Jul-26 1.833.333 29-Aug- 1.833.333 29-Sep- - 5.500.000 55.000.000
Internasional Perjanjian Kredit No Afiliasi Investasi 26 26
Tbk 029/MB-IKPP/PTK/
Add2/2024 tanggal 23
Februari 2024
PT Bank Akta Perjanjian Kredit Bukan Kredit 225.000.000 30-Jun-26 - 30-Jul-26 25.000.000 30-Aug- - 30-Sep- - 25.000.000 200.000.000
Rakyat Investasi No 15 Afiliasi Investasi 26 26
Indonesia tanggal 30 Juli 2024
(Persero) Tbk
TOTAL 23.047.761.646 93.739.145 139.795.540 192.328.950 499.430.267 925.293.901 22.122.467.745
Kurs yang digunakan adalah kurs laporan keuangan per 31 Maret 2026 1 USD = Rp16.993,-
Total pembayaran angsuran pokok sesuai tabel di atas dalam satuan angka penuh adalah sebagai berikut :
Periode Angsuran Pokok
Juni 2026 Rp93.739.144.930
Juli 2026 Rp139.795.539.575
Agustus 2026 Rp192.328.950.261
September 2026 Rp499.430.266.620
TOTAL Rp925.293.901.386
Penggunaan dana atas pembayaran angsuran pokok pinjaman bank merupakan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran pada tabel ringkasan di atas dan
bukan merupakan pelunasan lebih awal.
46
Page 79
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel dibawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perseroan Anak pada tanggal 31 Maret
2026 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia
dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perseroan Publik.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.653.940 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2026*
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 872.807
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 17.654
Utang usaha
Pihak ketiga 416.482
Pihak berelasi 13.496
Utang lain-lain - pihak ketiga 30.350
Beban masih harus dibayar 77.260
Utang pajak 39.696
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 7.009
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 253.522
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang 76.281
Wesel Bayar 73
Pinjaman jangka panjang 5.904
Utang obligasi 381.379
Sukuk Mudharabah 150.536
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.342.449
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 23.376
Liabilitas pajak tangguhan - neto 207.317
Liabilitas imbalan kerja 51.731
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 4.656
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1 .449.343
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang 50.828
Wesel bayar 693
Pinjaman jangka panjang 31.391
Utang obligasi 1.115.156
Sukuk Mudharabah 377.000
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.311.491
TOTAL LIABILITAS 5.653.940
*Tidak diaudit
47
Page 80
1. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Bank Central Asia Tbk 191.002
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 187.517
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 92.744
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 74.132
PT Bank ICBC Indonesia 67.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 50.436
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 49.233
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 30.000
PT Bank Maspion Tbk 24.128
PT Bank KB Indonesia Tbk 23.539
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 23.168
PT Bank Neo Commerce Tbk
PT Bank QNB Indonesia Tbk 20.597
PT Bank Resona Perdania 14.712
PT Bank KEB Hana Indonesia 11.770
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk 5.885
Bank of China (Hongkong) Limited 2.856
PT Sinarmas Hana Finance 2.060
PT Bank Pan Indonesia Tbk 2.028
TOTAL 872.807
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Rupiah Indonesia 500.530
Dolar AS 366.410
Yuan Cina 3.882
Euro Eropa 1.908
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 77
TOTAL 872.807
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
28 Februari 2027. Namun jangka waktu masing-masing transaksi fasilitas pembiayaan trade finance ini
tidak melebihi satu tahun. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan deposito berjangka,
persediaan, tanah bangunan dan mesin tertentu.
Pada tanggal 31 Maret 2026 saldo pinjaman dari BCA sebesar USD191,0 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan
mesin tertentu milik Perseroan.
48
Page 81
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
- LC/SKBDN Line sebesar USD548,0 juta.
- Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
- SCF A/R sebesar USD181,5 juta.
- Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
- Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD187,5 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank
Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar USD100,0 juta berlaku sampai dengan
tanggal 17 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD92,7 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (BTN) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp800,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2)
tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan hak
atas tanah, mesin dan piutang tertentu milik Perseroan.
- Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027.
tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD74,1 juta.
PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC Indonesia
(ICBC) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
7 Oktober 2026.
- Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD25,0 juta untuk jangka waktu satu
(1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2026.
- Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026 saldo pinjaman dari ICBC sebesar USD USD67,0 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk
(CIMB Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Trade AR (PTK) sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel
Ekspor (NWE)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD30,0 juta dan interchangeable dengan
fasilitas Non-Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan
jumlah maksimal USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Juli 2026.
49
Page 82
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD50,4 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak
melebihi USD153,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi
USD105,5 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan
serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 10 September 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Mandiri sebesar USD49,2 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“LPEI”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk
jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang dan
hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD30,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank
Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp400,0 miliar, fasilitas Pinjaman Rekening Koran
sebesar Rp10,0 miliar dan fasilitas Omnibus Working Capital sebesar Rp10,0 miliar. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, peralatan tertentu dan hak atas tanah milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 27 Juli 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD24,1 juta.
PT Bank KB Indonesia Tbk (“Bank KB Indonesia”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Indonesia Tbk (Bank
KB Indonesia) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp400,0 miliar dijamin dengan tanah, mesin
dan peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah sebesar USD23,5 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1 triliun dari
PT Bank Negara Indonesia yang berlaku sampai tanggal 25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan
piutang usaha tertentu milik Perseroan serta dan jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada
serta jaminan-jaminan yang sudah diberikan kepada BNI.
Pada tanggal 31 Maret 2026 saldo pinjaman dari BNI sebesar USD23,2 juta.
50
Page 83
PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank QNB)
berupa fasilitas Account Receivable Financing sebesar Rp350,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang
sampai dengan tanggal 23 Juli 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank QNB adalah sebesar USD20,6 juta.
PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas
pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp250,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret 2027.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD14,7 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana
Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar
dan fasilitas Kredit Modal Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP dan TT) with
Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 November 2026 dan
dijamin oleh atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD11,8 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank Oke)
berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan Fixed Loan (FL) sebesar Rp50,0 miliar
berlaku sampai dengan tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD5,9 juta.
Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD2,9 juta.
PT Sinarmas Hana Finance
Pada tanggal 31 Maret 2026, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2027.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar USD2,1
juta.
51
Page 84
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin)
berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan
deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD2,0 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah
sebagai berikut:
31 Maret 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 7,20 - 8,00
Dolar AS 5,17 - 7,75
2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Bank BCA Syariah 8.827
PT Bank Mega Syariah 8.827
TOTAL 17.654
PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)
berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD8,8
juta.
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 31 Maret 2026, PT Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp210,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD8,8 juta.
Kisaran bagi hasil pembiaayaan musyarakah jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan
adalahsebagai berikut:
31 Maret 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 7,25 - 9,00
52
Page 85
3. UTANG USAHA
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak ketiga 416.482
Pihak berelasi
PT Asia Trade Logistics 6.003
PT Intercipta Kimia Pratama 2.797
PT APP Purinusa Ekapersada 2.287
PT Wirakarya Sakti 922
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 1.487
Total pihak berelasi 13.496
TOTAL 429.978
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 2026
Rupiah Indonesia 235.771
Dolar AS 176.932
Yuan Cina 13.435
Euro Eropa 3.812
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 28
TOTAL 429.978
Utang usaha kepada pihak berelasi adalah sebesar 0,24% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
31 Maret 2026.
4. UTANG LAIN-LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Uang muka dari pelanggan - pihak ketiga 16.928
Utang dividen 180
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 13.242
TOTAL 30.350
5. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Beban bunga 26.403
Ongkos angkut 23.231
Beban proyek dan retensi 20.832
Listrik, air dan gas 3.066
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 3.728
TOTAL 77.260
6. UTANG PIHAK BERELASI
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 22.810
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 566
TOTAL 23.376
53
Page 86
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Dolar AS 23.374
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 2
TOTAL 23.376
Utang pihak berelasi adalah sebesar 0,41% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Maret
2026.
7. LIABILITAS SEWA
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar
berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki
opsi perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang
disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 m2 untuk
jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
b. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental meliputi sewa untuk ruangan
kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
c. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*)
atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
d. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
e. Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
tahun.
f. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
g. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
jangka waktu selama tiga (3) tahun.
h. Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
i. Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun
j. Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
tahun.
k. Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
tahun.
l. Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
tahun.
54
Page 87
m. Pada tanggal 1 September 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
tahun.
n. Pada tanggal 10 November 2025, Perseroan selaku pemilik lahan telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT The Univenus selaku penyewa, atas
sebidang tanah seluas 5.701m2 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Kurang dari satu tahun 7.628
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 4.858
Total 12.486
Dikurangi: Bagian bunga (821)
Neto 11.665
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (7.009)
Bagian Jangka Panjang 4.656
8. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 1.100.305
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 348.078
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 50.020
PT Bank Mega Tbk 49.726
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 32.366
PT Bank Victoria International Tbk 27.406
PT Bank Pan Indonesia Tbk 26.923
PT Bank Shinhan Indonesia 22.979
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 11.995
PT Bank MNC International Tbk 10.445
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 9.710
PT Bank Oke Indonesia Tbk 8.155
PT Bank Digital BCA 3.972
PT Bank KEB Hana Indonesia 785
Total 1.702.865
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (253.522)
Bagian Jangka Panjang 1.449.343
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Rupiah Indonesia 1.596.152
Dolar AS 106.713
TOTAL 1.702.865
PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Investasi Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
55
Page 88
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 8 September 2023, BCA menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar
Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.
Pada tanggal 13 Februari 2024, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Non-Revolving Term Loan
secara sindikasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan USD100,0 juta, untuk
jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan dan hak
atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Fasilitas Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dari BCA yang
sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan
kembali sehingga jumlah fasilitasnya sebesar-besarnya sebagai berikut :
- Tranche A sebesar Rp13,6 triliun dan USD63,9 juta berlaku sampai dengan 13 Februari 2034.
- Tranche B sebesar Rp6,2 triliun dan USD29,4 juta berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari
2034.
- Tranche C sebesar Rp2,4 triliun dan USD6,7 juta berlaku sampai dengan 26 Februari 2035.
Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD1.100,3 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 4 April 2017, Bank Negara Indonesia (BNI) telah setuju untuk memberikan beberapa
Fasilitas Kredit
Modal Kerja sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebesarRp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 29 Mei 2024, BNI telah setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp1,3 triliun yang berlaku sampai tanggal 28 Mei 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan
dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 23 Desember 2025, BNI telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
Refinancing sebesar Rp3,6 triliun untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset
tertentu berupa tanah, bangunan, dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD348,1 juta.
Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)
Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD50,0 juta.
56
Page 89
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)
Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega Tbk
(Bank Mega) adalah Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line
sebesar USD25,0 juta yang diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Mega adalah sebesar USD49,7 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 30 Juli 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Kredit Investasi dengan porsi pembiayaan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu delapan
puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 12 April 2023, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas
tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD32,4 juta.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan VI sebesar
Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 27 September 2024, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 24 September 2025, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VIII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Victoria adalah sebesar USD27,4 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)
Pada tanggal 15 Desember 2021, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk
memberikan fasilitas berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) kepada Perseroan dengan
nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 5 Desember 2023, Bank Panin setuju untuk memberikan fasilitas kredit Pinjaman Jangka
Menengah (PJM) - 2 sebesar Rp750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5 Desember 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD26,9 juta.
57
Page 90
PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)
Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia (Bank Shinhan) setuju untuk memberikan
fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.
Pada tanggal 16 Maret 2026, Bank Shinhan setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja sebesar
Rp300,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 16 Maret 2030.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Shinhan adalah sebesar USD23,0 juta.
Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)
Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD12,0 juta.
PT Bank MNC International Tbk (”Bank MNC”)
Pada tanggal 28 Februari 2024, PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima
(5) tahun.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD10,4 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 26 Juni 2024, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank Maspion) telah setuju untuk
memberikan Fasilitas Fixed Loan Sliding sebesar Rp250,0 miliar yang berlaku sampai 24 September
2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD9,7 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank
Oke) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai
tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Modal Kerja 2 (PMK) sebesar Rp140,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD8,2 juta.
PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)
Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan
fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima (5)
tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari BCA Digital adalah sebesar USD4,0 juta.
58
Page 91
PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)
Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) setuju untuk memberikan
tambahan fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0
miliar. Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD0,8 juta.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)
Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (Bank Woori) setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan. Perseroan telah
melunasi fasilitas ini.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar nihil.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2026
(%)
Rupiah Indonesia 6,24 - 9,50
Dolar AS 5,35 - 6,00
9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 97.098
PT Bank Mega Syariah 11.768
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 10.593
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 7.650
Total 127.109
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (76.281)
Bagian Jangka Panjang 50.828
Rincian Pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Indonesia Rupiah 127.109
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)
Pada tanggal 30 Mei 2023 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank Syariah) telah menyetujui untuk
mengkonversi fasilitas Line Facility sebesar Rp150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp150,0 miliar menjadi
Fasilitas Line Facility Musyarakah dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan
sampai dengan tanggal 30 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan
tertentu milik Perseroan.
59
Page 92
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Wakalah Bil Ujroh
dan Qardh dengan nilai tidak melebihi USD125,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan
PT Pindo Deli, PT OKI, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dengan porsi Perseroan sebesar USD47,0
juta. Perseroan memiliki fasilitas Treasury Line dari BSI dengan jumlah tidak melebihi USD37,5 juta,
yang dapat digunakan bersama-sama dengan OKI, Indah Kiat dan Tjiwi Kimia. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Mei 2026.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 26 Februari 2025, fasilitas Line Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dari
Bank Syariah yang sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah
dan dinyatakan kembali sebagai berikut :
- Tranche A sebesar Rp543,1 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
- Tranche B sebesar Rp250,2 miliar berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari 2034.
- Tranche C sebesar Rp56,7 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari 2035.
Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 8 Agustus 2025, Bank Syariah, setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam (36)
bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah adalah
sebesar USD97,1 juta.
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 2 November 2023 Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam
(36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD11,8 juta.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Syariah”)
Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah
sebesar USD10,6 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah
(Revolving) dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang
berlaku sampai tanggal 31 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik
Perseroan.
60
Page 93
Pada tanggal 31 Maret 2026, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat adalah
sebesar USD7,7 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:
31 Maret 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 7,00 - 9,50
10. WESEL BAYAR
Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur
yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan.
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes 774
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 (8)
Total pada biaya perolehan diamortisasi 766
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (73)
Bagian Jangka Panjang 693
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
61
Page 94
Wesel Tranche A
Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
- dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah
1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan
Fiscal Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
- dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 2%
per tahun;
- dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 3% per
tahun.
Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
- setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
untuk bulan tersebut; dan
- untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh
utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan jika
memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi maksimum
33% dari total MMDS bulan tersebut.
Wesel Tranche B
Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel
Tranche A.
Wesel Tranche C
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche
C memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai
berikut:
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
- dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
ke-15 setelah tanggal efektif;
- setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan;
- jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.
62
Page 95
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.
11. PINJAMAN JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak yang berpartisipasi
Tranche A -
Tranche B 918
Tranche C 50.209
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang 51.127
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 (13.832)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang 37.295
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (5.904)
Bagian Jangka Panjang 31.391
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026:
Fasilitas USD
Tranche A -
Tranche B 918
Tranche C 50.209
Total pada Nilai Nominal 51.127
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
- tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
14%).
• dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), 2% per tahun; dan
- tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
63
Page 96
• dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
- tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR tiga
bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Utang obligasi 1.496.535
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun (381.379)
Bagian Jangka Panjang 1.115.156
Sukuk Mudharabah
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Sukuk Mudharabah 527.536
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (150.536)
64
Page 97
Bagian Jangka Panjang 377.000
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B sebesar
Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I
Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku
wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan
nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan
untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-172/D.04/2021
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap I) Seri A sebesar Rp1,5 triliun, Seri B sebesar
Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap I)
Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8 miliar. Tanggal
jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I masing-
masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B dan
tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap II) Seri A sebesar Rp796,8 miliar,
Seri B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar
Rp247,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember
2024 untuk Seri B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap III) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar
Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025
untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
65
Page 98
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy)
(single A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap I) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap II) Seri A sebesar Rp904,5 miliar, Seri
B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap II) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar Rp69,3 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025 untuk Seri B dan
tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap III) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025 untuk Seri B
dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.
66
Page 99
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar dan
Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A
dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II
Tahap IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk
Seri B dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single
A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 21 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 11 Juli
2026 untuk Seri B dan tanggal 11 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap 1 adalah pada tanggal 11 Juli 2026 untuk Seri A dan
tanggal 11 Juli 2028 untuk Seri B.
67
Page 100
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16,9 miliar,
Seri B sebesar Rp739,7 miliar dan Seri C sebesar Rp432,3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87,2 miliar, Seri B sebesar Rp303,6 miliar dan Seri C sebesar Rp4,5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III
masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri B
dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri B
sebesar Rp1.325,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April
2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B
sebesar Rp1.620,6 miliar dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”)
Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025
untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan
antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V. Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran
utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana
yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
68
Page 101
Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap V memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-135/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar
Rp1,6 triliun dan Seri B sebesar Rp835,1 miliar, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A sebesar
Rp331,8 miliar dan Seri B sebesar Rp668.2 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V
Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap I masing-masing pada tanggal 4 Oktober
2027 untuk Seri A dan 4 Oktober 2029 untuk Seri B.
Pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap II”) Seri A sebesar Rp1.119,8
miliar, Seri B sebesar Rp1.497,6 miliar dan Seri C sebesar Rp602,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp646,0 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C
sebesar Rp335,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap II dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah IV Tahap II masing-masing pada tanggal 15 Desember 2025 untuk Seri A,
5 Desember 2027 untuk Seri B dan 5 Desember 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap III”) Seri A sebesar Rp570,8 miliar, Seri
B sebesar Rp1.985,9 miliar dan Seri C sebesar Rp541,6 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV
Tahap III”) Seri A sebesar Rp532,9 miliar, Seri B sebesar Rp475,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah IV Tahap III masing-masing pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk
Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV”) Seri A sebesar Rp327,4 miliar, Seri B
sebesar Rp621,4 miliar dan Seri C sebesar Rp286,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap
IV”) Seri A sebesar Rp357,1 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar Rp269,0 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
IV Tahap IV masing-masing pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan
12 Juni 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap V”) Seri A sebesar Rp849,5 miliar dan
Seri B sebesar Rp3.097,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV”) sebesar Rp1.109,8 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
IV Tahap V masing-masing pada tanggal 30 September 2028 untuk Seri A dan 30 September 2030
untuk Seri B.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi V Tahap V, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum
69
Page 102
Sukuk IV Tahap V Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+
(single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi V Tahap V setelah dikurangi dengan biaya biaya emisi terkait akan digunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau bunga dan modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV dan Penawaran Umum
Obligasi V Tahap V, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk IV Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap
V tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 13 Maret 2026, Perseroan mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-14/D.04/2026 untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 (“Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I”) Seri A sebesar Rp93,3 miliar,
Seri B sebesar Rp91,0 miliar, Seri C sebesar Rp176,9 miliar, dan Seri D sebesar Rp267,0 miliar dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026
(“Penawaran Umum Sukuk V Tahap I”) Seri A sebesar Rp53,0 miliar, Seri B sebesar Rp154,9 miliar, Seri
C sebesar Rp221,3 miliar dan Seri D sebesar Rp381,9 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi VI Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah V Tahap I masing-masing pada tanggal
26 Maret 2029 untuk Seri A, 26 Maret 2031 untuk Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C, dan 26 Maret
2036 untuk Seri D.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Sukuk V Tahap I, Perseroan
juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan
peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dari PT Kredit Indonesia dengan
peringkat AA (double A).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok/angsuran
pokok dan/atau bunga dan modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk
V Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi VI Tahap I, Penawaran Umum Sukuk V Tahap I,
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1,5 juta dan Seri B
sebesar USD12,3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.
70
Page 103
Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD251
ribu, Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,8 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi USD I Tahap II adalah pada pada tanggal 2 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal
22 November 2026 untuk Seri B dan tanggal 22 November 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3 juta,
Seri B sebesar USD3,5 juta dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk
Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta
Seri B sebesar USD0,9 juta dan Seri C sebesar USD3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk
Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I
Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT
Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III,
USD I Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III, USD I
Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar
USD4,1 juta dan Seri C sebesar USD5,0 juta.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun
2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar USD4,1
juta dan Seri C sebesar USD5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 14 Oktober
2025 untuk Seri A, 4 Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II”) Seri A sebesar USD125,0
ribu, Seri B sebesar USD16,8 juta dan Seri C sebesar USD3,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing
pada tanggal 17 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III”) Seri A sebesar USD1,5 juta,
Seri B sebesar USD1,3 juta dan Seri C sebesar USD1,4 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada
tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV”) Seri A sebesar
USD5,8 juta, Seri B sebesar USD2,6 juta dan Seri C sebesar USD4,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-
masing pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Seri A, 30 September 2028 untuk Seri B dan 30 September
2030 untuk Seri C.
71
Page 104
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap IV
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi
USD II Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk belanja modal.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 13 Maret 2026, Perseroan mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-14/D.04/2026 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2026 (“Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I”) Seri A sebesar USD12,5
juta, Seri B sebesar USD2,0 juta, Seri C sebesar USD465,0 ribu dan Seri D sebesar USD606,0 ribu.
Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 26 Maret 2029 untuk Seri A, 26 Maret 2031 untuk
Seri B, 26 Maret 2033 untuk Seri C dan 26 Maret 2036 untuk Seri D.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) dengan peringkat AA (double A).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi,
akan digunakan untuk belanja modal.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD III Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian menerbitkan 2nd bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD53,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun Fasilitas ini
dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan
Securities Co., Ltd, Kiwoom Securities Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 6,50 - 11,50
Dolar AS 5,00 - 8,00
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:
31 Maret 2026
Keterangan
(%)
Rupiah Indonesia 6,50 - 11,00
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.
72
Page 105
13. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Maret 2026 merupakan estimasi manajemen
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan,
aktuaris independen, dalam Laporan No. 0160/KYR/II/26 tertanggal 25 Februari 2026 menggunakan
metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Tingkat Diskonto : 4,81% - 7,06% per tahun
b. Tingkat Kenaikan Gaji : 5% per tahun
c. Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
sampai 0% pada umur 50 tahun
d. Tingkat Kematian : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019)
e. Usia Pensiun normal : 56 Tahun
Tingkat Kecacatan : 10% dari tingkat kematian
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal periode 51.770
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi 1.556
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain 287
Imbalan yang dibayar (1.179)
Kontribusi Pemberi Kerja (135)
Jasa kini peserta pindahan 75
Penyesuaian selisih kurs (643)
Saldo Akhir Periode 51.731
14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan juga memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
b. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
c. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
d. Perseroan dan Perseroan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu. Untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, pembayaran sewa minimum kontraktual yang
akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Kurang dari satu tahun 3
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 6
Lebih dari lima tahun -
Total 9
73
Page 106
e. Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
Bersama terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI)
dengan total luas ± 1.133.718 m2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) dengan total
luas ± 2.086.775 m2, dimana tanah-tanah tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan
untuk pembangunan pabrik kertas industri. Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik
kertas industri tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal
16 Mei 2023, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan
untuk menyetujui rencana pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya
di Karawang- Jawa Barat. Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Perseroan dengan PCI dan PKP. Pada tanggal 21 November
2024, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Jual Beli antara Perseroan dengan PCI atas
4 (empat) bidang tanah dan dengan PKP atas 12 (dua belas) bidang tanah.
f. Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 m2 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun,
dan telah diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
g. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 m2 dan luas bangunan 432 m2 untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
h. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
menandatangani:
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun;
- Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
5 (lima) tahun.
i. Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa tanah seluas 48.706 m2 dengan jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
j. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills telah
membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun.
k. Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2, untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun.
l. Pada tanggal 10 Maret 2025, Perseroan dan PT Cakrawala Mega Indah, telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan seluas 300 m2 yang berlokasi
di Kota Tangerang Selatan, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
15. UTANG PAJAK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
Perseroan
Pajak penghasilan 39.612
Entitas Anak 84
Total 39.696
16. PAJAK TANGGUHAN
Dikreditkan Dibebankan
Saldo Saldo
Keterangan (Dibebankan) ke Penghasilan
31 Desember 2025 31 Maret 2026
ke Laba Rugi Komprehensif Lain
Perseroan
Aset pajak tangguhan
Liabilitas imbalan kerja 9.739 30 55 9.824
Penyisihan kerugian penurunan nilai 3.176 (11) - 3.165
74
Page 107
Dikreditkan Dibebankan
Saldo Saldo
Keterangan (Dibebankan) ke Penghasilan
31 Desember 2025 31 Maret 2026
ke Laba Rugi Komprehensif Lain
Transaksi sewa 363 (1) - 362
Total 13.278 18 55 13.351
Liabilitas pajak tangguhan
Penyusutan aset tetap 197.249 (1.123) - 196.126
Laba (rugi) neto belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar aset
dan liabilitas keuangan 24.147 102 - 24.249
Total 221.396 (1.021) - 220.375
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan neto (208.118) 1.039 55 (207.024)
Entitas Anak
Liabilitas pajak tangguhan - neto (293) - - (293)
Liabilitas Pajak Tangguhan
Konsolidasian - Neto (208.411) (207.317)
17. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung sejak bulan Juni 2026:
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper IDR 22 Juni 2026 327,43 miliar
Tahap IV Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper IDR 11 Juli 2026 1.745,88 miliar
Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper IDR 25 Agustus 2026 1.609,87 miliar
Tahap I Tahun 2023 Seri B
3.683,18 miliar
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat IDR 22 Juni 2026 357,08 miliar
Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat IDR 11 Juli 2026 612,58 miliar
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat IDR 25 Agustus 2026 878,98 miliar
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B
1.848,64 miliar
Pinjaman Bank
PT Bank Victoria International Tbk IDR 1 Juni 2026 12,50 miliar
IDR 1 Juli 2026 12,50 miliar
IDR 1 Agustus 2026 12,50 miliar
PT Bank Hana IDR 1 Juni 2026 1,67 miliar
IDR 1 Juli 2026 1,67 miliar
IDR 1 Agustus 2026 1,67 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR 5 Juni 2026 12,50 miliar
IDR 5 Juli 2026 12,50 miliar
IDR 5 Agustus 2026 12,50 miliar
75
Page 108
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
PT Bank Digital BCA IDR 9 Juni 2026 7,50 miliar
IDR 9 Juli 2026 7,50 miliar
IDR 9 Agustus 2026 7,50 miliar
PT Bank OKE Indonesia IDR 12 Juni 2026 2,09 miliar
IDR 12 Juli 2026 2,11 miliar
IDR 12 Agustus 2026 2,12 miliar
PT Bank Shinhan Indonesia IDR 12 Juni 2026 4,76 miliar
IDR 12 Juli 2026 4,76 miliar
IDR 12 Agustus 2026 4,76 miliar
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR 15 Juni 2026 5,00 miliar
IDR 15 Juli 2026 5,00 miliar
IDR 15 Agustus 2026 5,00 miliar
PT Bank MNC Internasional Tbk IDR 15 Juni 2026 1,67 miliar
IDR 15 Juli 2026 1,67 miliar
IDR 15 Agustus 2026 1,67 miliar
PT Bank Danamon Indonesia Tbk IDR 15 Juni 2026 25,00 miliar
IDR 15 Juli 2026 25,00 miliar
IDR 15 Agustus 2026 25,00 miliar
PT Bank Syariah Indonesia Tbk IDR 20 Juni 2026 0,003 miliar
IDR 20 Juli 2026 0,003 miliar
IDR 20 Agustus 2026 37,50 miliar
PT Bank Mega Syariah Indonesia IDR 20 Juni 2026 0,001 miliar
IDR 20 Juli 2026 0,001 miliar
IDR 20 Agustus 2026 0,001 miliar
PT Bank Mandiri Tbk IDR 23 Juni 2026 203,83 miliar
PT Bank MNC Internasional Tbk IDR 24 Juni 2026 1,67 miliar
IDR 24 Juli 2026 1,67 miliar
IDR 24 Agustus 2026 1,67 miliar
PT Bank OKE Indonesia IDR 25 Juni 2026 2,98 miliar
IDR 25 Juli 2026 2,99 miliar
IDR 25 Agustus 2026 3,02 miliar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk IDR 25 Juni 2026 45,00 miliar
IDR 25 Agustus 2026 65,00 miliar
PT Bank Central Asia Tbk IDR 27 Juni 2026 6,43 miliar
IDR 27 Juli 2026 31,43 miliar
IDR 27 Agustus 2026 6,43 miliar
PT Bank Maspion Indonesia IDR 28 Juni 2026 4,17 miliar
IDR 28 Juli 2026 4,17 miliar
IDR 28 Agustus 2026 4,17 miliar
PT Bank MNC Internasional Tbk IDR 29 Juni 2026 1,83 miliar
IDR 29 Juli 2026 1,83 miliar
IDR 29 Agustus 2026 1,83 miliar
76
Page 109
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk IDR 30 Juli 2026 25,00 miliar
670,72 miliar
Leasing
PT BOT Finance Indonesia IDR 2 Juni 2026 0,66 miliar
IDR 2 Juli 2026 0,67 miliar
IDR 2 Agustus 2026 0,67 miliar
PT BNI Finance IDR 2 Juni 2026 0,08 miliar
IDR 2 Juli 2026 0,08 miliar
IDR 2 Agustus 2026 0,08 miliar
PT Mandiri Tunas Finance IDR 9 Juni 2026 0,44 miliar
IDR 9 Juli 2026 0,44 miliar
IDR 9 Agustus 2026 0,44 miliar
PT KDB Tifa Finance IDR 26 Juni 2026 0,78 miliar
IDR 26 Juli 2026 0,78 miliar
IDR 26 Agustus 2026 0,79 miliar
5,92 miliar
TOTAL IDR 6.208,44 miliar
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang USD:
Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & USD 22 Juni 2026 1.515.000
Paper Tahap III Tahun 2025 Seri A
Pinjaman Bank
PT Bank Central Asia Tbk USD 9 Juni 2026 2.051.470
USD 9 Juli 2026 2.051.470
USD 9 Agustus 2026 2.051.470
6.154.410
Leasing
PT Koexim Mandiri Finance USD 12 Juni 2026 32.139
USD 12 Juli 2026 32.139
USD 12 Agustus 2026 32.139
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia USD 26 Juni 2026 389.622
USD 26 Juli 2026 392.109
USD 26 Agustus 2026 394.612
1.272.760
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang USD 30 Agustus 2026 2.595.911
Wesel Bayar USD 30 Agustus 2026 10.125
2.526.036
TOTAL USD 11.468.206
Dalam memenuhi pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan yang tersebut
diatas, Perseroan akan menggunakan kombinasi antara dana hasil Penawaran Umum, pinjaman serta
kas dan setara kas Perseroan.
77
Page 110
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERSEROAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERSEROAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERSEROAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERSEROAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
78
Page 111
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak (i) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Nartomo yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/
AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 592.908 1.224.429 1.765.863
Pihak berelasi - - 3.520
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 395.744 315.753 488.187
Pihak berelasi 1.173.540 1.214.559 1.355.374
Piutang lain-lain - pihak ketiga 4.016 6.852 10.643
Persediaan 418.341 414.747 415.709
Uang muka 714.510 676.056 751.835
Beban dibayar dimuka 62.398 71.012 41.673
Pajak dibayar dimuka 35.600 59.215 63.968
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 2.899.029 2.150.971 1.336.987
Pihak berelasi - - 6.407
Total Aset Lancar 6.296.086 6.133.594 6.240.166
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 42.644 42.644 52.293
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 278.513 278.798 279.937
Investasi jangka panjang 23.539 23.835 -
Investasi pada entitas asosiasi 13.527 13.400 13.556
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 15.052 15.129 32.440
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 5.726.486 5.470.374 4.306.195
Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga 244.935 356.735 838.821
Aset tidak lancar lainnya 12.848 12.897 13.644
Total Aset Tidak Lancar 6.357.544 6.213.812 5.536.886
TOTAL ASET 12.653.630 12.347.406 11.777.052
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 872.807 831.302 943.284
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 17.654 11.918 22.275
Utang usaha
Pihak ketiga 416.482 337.457 280.508
Pihak berelasi 13.496 16.581 31.384
Utang lain-lain
Pihak ketiga 30.350 32.602 20.762
Beban yang masih harus dibayar 77.260 77.109 68.147
Utang pajak 39.696 38.411 27.677
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 7.009 6.939 8.421
79
Page 112
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 253.522 212.965 234.474
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 76.281 68.201 49.500
Wesel Bayar 73 75 86
Pinjaman jangka panjang 5.904 5.747 5.190
Utang obligasi 381.379 425.089 491.252
Sukuk Mudharabah 150.536 207.637 138.546
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.342.449 2.272.033 2.321.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 23.376 20.415 31.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto 207.317 208.411 220.561
Liabilitas imbalan kerja 51.731 51.770 51.186
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 4.656 6.238 13.117
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.449.343 1.371.901 1.248.759
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 50.828 59.010 68.982
Wesel bayar 693 715 798
Pinjaman jangka panjang 31.391 32.932 38.696
Utang obligasi 1.115.156 1.140.339 1.018.475
Sukuk Mudharabah 377.000 339.845 355.501
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.311.491 3.231.576 3.047.337
TOTAL LIABILITAS 5.653.940 5.503.609 5.368.843
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 13.858 14.090 15.019
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 57.000 57.000 47.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.733.483 4.577.370 4.150.851
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 6.999.240 6.843.359 6.407.769
Kepentingan non-pengendali 450 438 440
TOTAL EKUITAS 6.999.690 6.843.797 6.408.209
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.653.630 12.347.406 11.777.052
*Tidak diaudit
80
Page 113
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PENJUALAN NETO 816.292 782.718 3.171.276 3.195.731
BEBAN POKOK PENJUALAN (534.385) (548.986) (2.149.541) (2.177.118)
LABA BRUTO 281.907 233.732 1.021.735 1.018.613
BEBAN USAHA
Penjualan (51.592) (59.639) (209.590) (217.552)
Umum dan administrasi (33.338) (35.503) (144.434) (148.171)
Total Beban Usaha (84.930) (95.142) (354.024) (365.723)
LABA USAHA 196.977 138.590 667.711 652.890
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 2.912 17.314 59.022 51.934
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 127 68 512 435
Beban Murabahah - - - -
Beban bagi hasil Musyarakah (2.731) (3.049) (11.754) (10.337)
Laba selisih kurs - neto 39.343 75.214 106.471 78.179
Beban bunga (71.580) (76.340) (302.959) (300.862)
Lain-lain - neto 8.409 8.286 28.894 54.658
Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto (23.520) 21.493 (119.814) (125.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 173.457 160.083 547.897 526.897
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (17.332) (19.972) (94.551) (102.613)
LABA NETO 156.125 140.111 453.346 424.284
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 287 209 (1.147) 869
Pajak penghasilan terkait (55) (40) 218 (165)
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak (232) 169 (929) 704
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 155.893 140.280 452.417 424.988
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 156.113 40.120 453.348 424.308
Kepentingan nonpengendali 12 (9) (2) (24)
NETO 156.125 140.111 453.346 424.284
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 155.881 140.289 452.419 425.012
Kepentingan nonpengendali 12 (9) (2) (24)
NETO 155.893 140.280 452.417 424.988
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,02853 0,02561 0,08286 0,07756
*Tidak diaudit
81
Page 114
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto 4,29% (0,77%) (8,14%)
Laba Neto 11,43% 6,85% 3,13%
Total Aset 2,48% 4,84% 16,31%
Total Liabilitas 2,73% 2,51% 30,15%
Total Ekuitas 2,28% 6,80% 6,80%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 21,25% 17,28% 16,49%
Penjualan neto/Total aset** 6,45% 25,68% 27,14%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 19,13% 14,30% 13,28%
Laba neto/Total aset (ROA)** 1,23% 3,67% 3,60%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)** 2,23% 6,62% 6,62%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,69x 2,70x 2,69x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,81x 0,80x 0,84x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,45x 0,45x 0,46x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,72x 3,59x 3,61x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)** 0,20x 0,66x 0,61x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT
31 Maret 2026*
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x - 1,1x 2,69x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
Maturities of Long Term Debt)** Minimum 1x - 1,1x 0,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x - 5,5x 0,81x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,69x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,72x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,81x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut dan tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan persyaratan utang sehubungan dengan
penerbitan PUB tahapan.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 19 Mei 2026 adalah sebesar Rp17.666,-/1 Dolar AS .
82
Page 115
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
April 2026 17.002 17.378
Maret 2026 16.848 16.999
Februari 2026 16.758 16.925
Januari 2026 16.723 16.981
Desember 2025 16.632 16.790
November 2025 16.644 16.760
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs
31 Maret 2026 16.993
31 Desember 2025 16.782
31 Maret 2025 16.588
31 Desember 2024 16.162
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
83
Page 116
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perseroan Anak (i) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak
diaudit) (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo yang
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal
17 Maret 2026.
1. UMUM
Perseroan merupakan Perseroan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
3 pabrik yang berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total
kapasitas produksi pada tanggal 31 Maret 2026 adalah bubur kertas (pulp) sebesar 3,1 juta ton per
tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 3,1 juta ton per tahun dan
tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.
Tabel volume produksi untuk periode 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 31 Maret 31 Desember
2026 2025 2024
Bubur Kertas (Pulp) 790 3.140 3.071
Kertas Budaya 359 1.393 1.430
Kertas Industri 655 2.129 2.035
Tissue 20 78 75
Total 1.824 6.740 6.611
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:
a. Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (52%) maupun domestik (48%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasaran dunia terutama negara-negara di Asia, Timur Tengah,
Eropa, Amerika, Afrika dan Australia. Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi
terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan.
Perseroan juga melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan
penjualan high value-added products yang bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian dari
investasi atas aset tetap.
b. Harga
Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Di samping itu, harga jual
produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.
84
Page 117
c. Biaya Produksi
Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.
d. Kapasitas Produksi
Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
tahun. Per 31 Maret 2026, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas (pulp) sebesar 3,1
juta ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 3,1 juta ton
per tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.
3. ANALISIS KEUANGAN
3.1 Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak
penghasilan dan laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PENJUALAN NETO 816.292 782.718 3.171.276 3.195.731
BEBAN POKOK PENJUALAN (534.385) (548.986) (2.149.541) (2.177.118)
LABA BRUTO 281.907 233.732 1.021.735 1.018.613
BEBAN USAHA
Penjualan (51.592) (59.639) (209.590) (217.552)
Umum dan administrasi (33.338) (35.503) (144.434) (148.171)
Total Beban Usaha (84.930) (95.142) (354.024) (365.723)
LABA USAHA 196.977 138.590 667.711 652.890
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 2.912 17.314 59.022 51.934
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 127 68 512 435
Beban Murabahah - - - -
Beban bagi hasil Musyarakah (2.731) (3.049) (11.754) (10.337)
Laba selisih kurs - neto 39.343 75.214 106.471 78.179
Beban bunga (71.580) (76.340) (302.959) (300.862)
Lain-lain - neto 8.409 8.286 28.894 54.658
Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto (23.520) 21.493 (119.814) (125.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 173.457 160.083 547.897 526.897
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (17.332) (19.972) (94.551) (102.613)
LABA NETO 156.125 140.111 453.346 424.284
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 287 209 (1.147) 869
Pajak penghasilan terkait (55) (40) 218 (165)
Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak (232) 169 (929) 704
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 155.893 140.280 452.417 424.988
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 156.113 40.120 453.348 424.308
Kepentingan nonpengendali 12 (9) (2) (24)
NETO 156.125 140.111 453.346 424.284
85
Page 118
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025* 2025 2024
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 155.881 140.289 452.419 425.012
Kepentingan nonpengendali 12 (9) (2) (24)
NETO 155.893 140.280 452.417 424.988
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,02853 0,02561 0,08286 0,07756
*Tidak diaudit
e. Penjualan Neto
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Penjualan neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar USD816.292 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD33.574 ribu atau sebesar 4,29%
dibandingkan penjualan neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar USD782.718 ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume
penjualan produk-produk Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD3.171.276 ribu, mengalami penurunan sebesar USD24.455 ribu atau sebesar 0,77% dibandingkan
penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.195.731
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-produk Perseroan.
f. Beban Pokok Penjualan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar USD534.385 ribu, mengalami penurunan sebesar USD14.601 ribu atau 2,66%
dibandingkan beban pokok penjualan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 sebesar USD548.986 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD2.149.541 ribu, mengalami penurunan sebesar USD27.577 ribu atau 1,27% dibandingkan
beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD2.177.118 ribu
86
Page 119
g. Beban Usaha
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Beban usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar USD84.930 ribu, mengalami penurunan sebesar USD10.212 ribu atau sebesar 10,73%
dibandingkan beban usaha untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
USD95.142 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya beban penjualan Perseroan
serta beban umum dan administrasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD354.024 ribu, mengalami penurunan sebesar USD11.699 ribu atau sebesar 3,20% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD365.723 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya beban penjualan dan beban umum dan administrasi
Perseroan.
h. Beban Lain-lain - Neto
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Beban lain-lain - neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar USD23.520 ribu, mengalami penurunan sebesar USD45.013 ribu atau sebesar
209,43% dibandingkan penghasilan lain-lain - neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD21.493 ribu. Penurunan menjadi beban lain-lain ini terutama disebabkan
oleh turunnya laba selisih kurs - neto Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD119.814 ribu, mengalami penurunan sebesar USD6.179 ribu atau sebesar 4,90%
dibandingkan beban lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD125.993 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba selisih kurs - neto Perseroan.
i. Laba Neto
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Laba neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar USD156.125 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD16.014 ribu atau sebesar 11,43%
dibandingkan laba neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
USD140.111 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya penjualan Perseroan yang diimbangi
dengan penurunan beban pokok penjualan dan beban usaha.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD453.346 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD29.062 ribu atau sebesar
6,85% dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD424.284 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya laba usaha dan laba selisih kurs
Perseroan.
87
Page 120
j. Laba (rugi) Komprehensif Lain - Setelah Pajak
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Laba komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar USD232 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD63 ribu atau sebesar
37,28% dibandingkan laba komprehensif lain untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD169 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai
pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Rugi komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar USD929 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.633 ribu atau
sebesar 231,96% dibandingkan dengan laba komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD704 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai
asumsi dari pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.
k. Penghasilan Komprehensif Neto
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
USD155.893 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD15.613 ribu atau sebesar 11,13% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
sebesar USD140.280 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD452.417 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD27.429 atau sebesar 6,45% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD424.988 ribu.
3.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
a. Aset
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 592.908 1.224.429 1.765.863
Pihak berelasi - - 3.520
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 395.744 315.753 488.187
88
Page 121
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Pihak berelasi 1.173.540 1.214.559 1.355.374
Piutang lain-lain - pihak ketiga 4.016 6.852 10.643
Persediaan 418.341 414.747 415.709
Uang muka 714.510 676.056 751.835
Beban dibayar dimuka 62.398 71.012 41.673
Pajak dibayar dimuka 35.600 59.215 63.968
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 2.899.029 2.150.971 1.336.987
Pihak berelasi - - 6.407
Total Aset Lancar 6.296.086 6.133.594 6.240.166
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 42.644 42.644 52.293
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 278.513 278.798 279.937
Investasi jangka panjang 23.539 23.835 -
Investasi pada entitas asosiasi 13.527 13.400 13.556
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 15.052 15.129 32.440
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 5.726.486 5.470.374 4.306.195
Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga 244.935 356.735 838.821
Aset tidak lancar lainnya 12.848 12.897 13.644
Total Aset Tidak Lancar 6.357.544 6.213.812 5.536.886
TOTAL ASET 12.653.630 12.347.406 11.777.052
*Tidak diaudit
Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD12.653.630 ribu,
naik sebesar 2,48% dibandingkan jumlah aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD12.347.406 ribu. Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
USD6.296.086 ribu naik sebesar 2,65% dibandingkan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD6.133.594 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset lancar
lainnya serta piutang usaha dari pihak ketiga. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret
2026 sebesar USD6.357.544 ribu naik sebesar 2,31% dibandingkan aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD6.213.812 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
aset tetap (aset dalam pembangunan) Perseroan setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan sebesar USD12.347.406
ribu, naik sebesar 4,84% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD11.777.052 ribu. Aset lancar
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.133.594 ribu turun sebesar 1,71% dibandingkan
31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya
kas dan setara kas dan piutang usaha Perseroan yang diimbangi dengan kenaikan aset lancar lainnya.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.213.812 ribu naik sebesar
12,23% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu. Kenaikan pada aset tidak
lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan) Perseroan setelah
dikurangi akumulasi penyusutan serta adanya investasi jangka panjang.
89
Page 122
b. Liabilitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 872.807 831.302 943.284
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 17.654 11.918 22.275
Utang usaha
Pihak ketiga 416.482 337.457 280.508
Pihak berelasi 13.496 16.581 31.384
Utang lain-lain
Pihak ketiga 30.350 32.602 20.762
Beban yang masih harus dibayar 77.260 77.109 68.147
Utang pajak 39.696 38.411 27.677
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 7.009 6.939 8.421
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 253.522 212.965 234.474
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 76.281 68.201 49.500
Wesel Bayar 73 75 86
Pinjaman jangka panjang 5.904 5.747 5.190
Utang obligasi 381.379 425.089 491.252
Sukuk Mudharabah 150.536 207.637 138.546
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.342.449 2.272.033 2.321.506
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 23.376 20.415 31.262
Liabilitas pajak tangguhan - neto 207.317 208.411 220.561
Liabilitas imbalan kerja 51.731 51.770 51.186
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 4.656 6.238 13.117
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.449.343 1.371.901 1.248.759
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 50.828 59.010 68.982
Wesel bayar 693 715 798
Pinjaman jangka panjang 31.391 32.932 38.696
Utang obligasi 1.115.156 1.140.339 1.018.475
Sukuk Mudharabah 377.000 339.845 355.501
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.311.491 3.231.576 3.047.337
TOTAL LIABILITAS 5.653.940 5.503.609 5.368.843
*Tidak diaudit
Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD5.653.940 ribu,
naik sebesar 2,73% dibandingkan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD5.503.609 ribu. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026
sebesar USD2.342.449 ribu, naik sebesar 3,10% dibandingkan liabilitas jangka pendek pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD2.272.033 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
pinjaman bank jangka pendek dan pinjaman bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu
tahun Perseroan. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar USD3.311.491 ribu,
naik sebesar 2,47% dibandingkan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD3.231.576 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pinjaman bank jangka
panjang dan utang Sukuk Mudharabah Perseroan.
90
Page 123
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar USD5.503.609 ribu,
naik sebesar 2,51% dibandingkan jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD 5.368.843 ribu. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD2.272.033 ribu, turun sebesar 2,13% dibandingkan liabilitas jangka pendek Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 ribu, penurunan ini terutama disebabkan
oleh menurunnya pinjaman bank jangka pendek. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD3.231.576 ribu, naik sebesar 6,05% dibandingkan liabilitas jangka
panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.047.337 ribu, peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang dan penerbitan obligasi selama
tahun 2025.
c. Ekuitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 13.858 14.090 15.019
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 57.000 57.000 47.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.733.483 4.577.370 4.150.851
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 6.999.240 6.843.359 6.407.769
Kepentingan non-pengendali 450 438 440
TOTAL EKUITAS 6.999.690 6.843.797 6.408.209
*Tidak diaudit
Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar USD6.999.690 ribu, meningkat sebesar
2,28% dibandingkan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.843.797
ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang belum ditentukan
penggunaannya seiring dengan peningkatan laba neto Perseroan.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD6.843.797 ribu, meningkat
sebesar 6,80% dibandingkan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD6.408.209 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang belum
ditentukan penggunaannya seiring dengan peningkatan laba neto Perseroan setelah memperhitungkan
pembagian dividen.
91
Page 124
3.3 Arus Kas
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 166.202 168.515 830.401 308.905
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (918.089) (173.004) (1.565.184) (1.255.883)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktvitas pendanaan 116.045 241.961 186.024 1.293.748
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas 4.321 3.790 3.805 22.584
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas (631.521) 241.261 (544.954) 369.354
Kas dan setara kas awal tahun 1.224.429 1.769.383 1.769.383 1.400.029
Kas dan setara kas akhir tahun 592.908 2.010.645 1.224.429 1.769.383
*Tidak diaudit
Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD166.202 ribu,
turun sebesar 1,37% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Maret
2025 sebesar USD168.515 ribu, penurunan ini terutama disebabkan menurunnya penerimaan kas dari
pelanggan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD830.401
ribu, naik sebesar 168,82% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD308.905 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar USD918.089
ribu, naik sebesar 430,68% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD173.004 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
penempatan aset lancar dan aset tidak lancar Perseroan lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
USD1.565.184 ribu, naik sebesar 24,63% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas
investasi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.255.883 ribu, Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya penempatan aset lancar dan aset tidak lancar Perseroan lainnya.
92
Page 125
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD116.045
ribu, turun sebesar 52,04% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
31 Maret 2025 sebesar USD241.961 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aktivitas
penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang dan penerimaan dari penerbitan utang obligasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD186.024
ribu, turun sebesar 85,62% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.293.748 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
aktivitas penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang dan penerimaan dari penerbitan utang obligasi.
4. ANALISIS RASIO KEUANGAN
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap liabilitas
jangka pendek Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar 2,69x, 2,70x dan 2,69x.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan
selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 0,81x, 0,80x dan 0,84x. Solvabilitas aset Perseroan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 0,45x, 0,45x dan 0,46x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 2,23%, 6,62% dan 6,62%.
93
Page 126
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 1,23%, 3,67% dan 3,60%.
94
Page 127
VI. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, yaitu
29 April 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
95
Page 128
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei
1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari
1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525
tanggal 14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal
3 Maret 1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Namun kegiatan
usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
a. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
b. Penggalian batu kapur/gamping; dan
c. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di
Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak
berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
96
Page 129
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April
2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT 3.190.144.498 3.190.144.498.000 58,31
APP Indonesia)
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.280.838.443 2.280.838.443.000 41,69
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
3. PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Izin Usaha
1) Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan
pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 5 Februari 2025, yang ditandatangani secara
elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:
8120100772073, yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 26 April 2024,
yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-
Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Alamat Kantor : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH
Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kex Menteng, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Status Penerimaan Modal : PMA
97
Page 130
a. Tabel Kegiatan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (diterbitkan oleh Sistem OSS
sebelum Implementasi Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja):
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1 17091 Industri Kertas Tissue Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Lembaga
Perawang, KM. 26, OSS/BPKM
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 201912-3009-2350-
Sebatang, Kec. Tualang, 0517-203
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 16 April 2020
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
2 17012 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP
Budaya Perawang, KM. 26, PUSAT (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 92/T/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/2007
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 06 Februari 2007
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
3 17021 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
dan Papan Kertas Perawang, KM. 26, (BKPM)
Bergelombang Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 92/T/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/2007
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 06 Februari 2007
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
4 17012 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Budaya Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/2010
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 15 April 2010
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
5 17021 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
dan Papan Kertas Perawang, KM. 26, (BKPM)
Bergelombang Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/2010
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 15 April 2010
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
6 17021 Industri Kertas Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Kepala
dan Papan Kertas Desa/Kelurahan Kragilan, Badan Koordinasi Penambahan
Bergelombang Kec. Kragilan, Kab. Serang, Modal
Provinsi Banten Nomor Izin: 453/T/
INDUSTRI/1995
Tanggal terbit: 20 September
1995
98
Page 131
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
7 17022 Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Kepala
Kotak Dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan, Badan Koordinasi Penambahan
Karton Kec. Kragilan, Kab. Serang, Modal
Provinsi Banten Nomor Izin: 453/T/
INDUSTRI/1995
Tanggal terbit: 20 September
1995
8 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Kepala
Kertas dan Papan Desa/Kelurahan Kragilan, Badan Koordinasi Penambahan
Kertas Lainnya YTDL Kec. Kragilan, Kab. Serang, Modal
Provinsi Banten Nomor Izin: IU Perluasan No.
453/T/INDUSTRI/1995
Tanggal terbit: 20 September
1995
9 17021 (Utama) Industri Kertas Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Papan Kertas Desa/Kelurahan Kragilan,
Bergelombang Kec. Kragilan, Kab. Serang,
17021 Industri Kertas Provinsi Banten
(1 Lini) dan Papan Kertas
Bergelombang Nama Penerbit Izin: Drs.
HM. Hasjim Husein
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April 1994
10 17022 Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kotak Dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan,
Karton Kec. Kragilan, Kab. Serang,
Provinsi Banten
11 17021 Industri Kertas Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Arlina
dan Papan Kertas Desa/Kelurahan Kragilan, Ardisasmita
Bergelombang Kec. Kragilan, Kab. Serang, Nomor Izin: 109/B.2/A.8/2012
Provinsi Banten Tanggal terbit: 05 Juni 2012
12 17021 (Utama) Industri Kertas Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Papan Kertas Desa/Kelurahan Kragilan,
Bergelombang Kec. Kragilan, Kab. Serang,
17021 Industri Kertas Provinsi Banten
(1 Lini) dan Papan Kertas
Bergelombang Nama Penerbit Izin: Drs.
HM. Hasjim Husein
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April 1994
13 17022 Industri Kemasan dan Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Kepala
Kotak Dari Kertas dan Desa/Kelurahan Kragilan, Badan Koordinasi Penambahan
Karton Kec. Kragilan, Kab. Serang, Modal
Provinsi Banten Nomor Izin: 208/1/IU-PL/
MA/2016
Tanggal terbit: 31 Agustus 2016
14 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Lestari
Kertas dan Papan Desa/Kelurahan Kragilan, Indah
Kertas Lainnya YTDL Kec. Kragilan, Kab. Serang, Nomor Izin: 208/1/IU-PL/
Provinsi Banten MA/2016
Tanggal terbit: 31 Agustus 2016
15 17021 Industri Kertas Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: Farah
dan Papan Kertas Desa/Kelurahan Kragilan, Ratnadewi Indriani
Bergelombang Kec. Kragilan, Kab. Serang, Nomor Izin: 48/1/IU-PL/
Provinsi Banten PMA/2017
Tanggal terbit: 13 April 2017
16 17012 Industri Kertas Jl. Raya Serpong, KM. Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
Budaya 8, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 330/T/
Pakulonan, Kec. Serpong INDUSTRI/2000
Utara, Kota Tangerang Tanggal terbit: 05 Juni 2000
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: Drs. H.
Muchlis Nasir
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April 1991
99
Page 132
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
17 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Serpong, KM. Nama Penerbit Izin: Lestari
Kertas dan Papan 8, Desa/Kelurahan Indah
Kertas Lainnya YTDL Pakulonan, Kec. Serpong Nomor Izin: 182/1/IU-PL//
Utara, Kota Tangerang PMA/2013
Selatan, Provinsi Banten Tanggal terbit: 16 Juli 2013
18 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP
(Pulp) Perawang, KM. 26, Pusat/BKPM
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 158/1995 jo. Revisi
Sebatang, Kec. Tualang, No.
Kab. Siak, Provinsi Riau 121/B2/A6/2003
Tanggal terbit: 06 Juni 2003
19 17012 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Budaya Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: IUT 158/T/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/1995 jo Revisi No.
Kab. Siak, Provinsi Riau 121/2003
Tanggal terbit: 27 Maret 1995
Nama Penerbit Izin:
Kemernterian ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
20 17012 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Kepala
Budaya Perawang, KM. 26, Badan Koordinasi Penanaman
Desa/Kelurahan Pinang Modal
Sebatang, Kec. Tualang, Nomor Izin: 59/1/IU/III/PMA/
Kab. Siak, Provinsi Riau INDUSTRI/2013
Tanggal terbit: 15 Februari 2015
21 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Kertas dan Papan Perawang, KM. 26, (BKPM)
Kertas Lainnya YTDL Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 636/1995 jo 59/2013
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 15 Desember
Kab. Siak, Provinsi Riau 1995
22 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Kepala
(Pulp) Perawang, KM. 26, Badan Koordinasi Penanaman
Desa/Kelurahan Pinang Modal
Sebatang, Kec. Tualang, Nomor Izin: 593/T/
Kab. Siak, Provinsi Riau INDUSTRI/1998
Tanggal terbit: 12 November
1998
23 28292 Industri Mesin Pabrik Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Kertas Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 369/T/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/2001
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 28 September
2001
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
24 17012 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Budaya Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 383/1/IU/III/
Sebatang, Kec. Tualang, PMA/INDUSTRI/2010 jo. No.
Kab. Siak, Provinsi Riau 259/2010
Tanggal terbit: 01 Oktober 2010
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
100
Page 133
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
25 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
(Pulp) Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 219/1/IU-PL/
Sebatang, Kec. Tualang, PMA/2013
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 04 September
2013
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
26 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Kertas dan Papan Perawang, KM. 26, (BKPM)
Kertas Lainnya YTDL Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 94/1/IU-PB/
Sebatang, Kec. Tualang, PMA/2014
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 28 Maret 2014
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
27 17012 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Budaya Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: IU Perubahan No.
Sebatang, Kec. Tualang, 361/1/IU-PB/PMA/2014
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 30 Oktober 2014
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
28 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP
(Pulp) Perawang, KM. 26, Pusat/BKPM
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 102/1/IU-PL/
Sebatang, Kec. Tualang, PMA/2016
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 11 Mei 2016
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
29 16230.A Industri Wadah Dari Jl. Raya Serpong, KM. Nama Penerbit Izin: Teuku
Kayu 8, Desa/Kelurahan Otman Rasyid
Pakulonan, Kec. Serpong Nomor Izin: 62/1/IU/III/PMA/
Utara, Kota Tangerang INDUSTRI/2012
Selatan, Provinsi Banten Tanggal terbit: 15 Maret 2012
30 16230 Industri Wadah Dari Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: BKPM
Kayu Desa/Kelurahan Kragilan, Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
Kec. Kragilan, Kab. Serang, INDUSTRI/2012
Provinsi Banten Tanggal terbit: 15 Maret 2012
Nama Penerbit Izin: BPN
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April 1994
31 16230 Industri Wadah Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Kayu Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 158/T/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/1995 jo. 121/B2/
Kab. Siak, Provinsi Riau A6/2003
Tanggal terbit: 06 Juni 2003
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
101
Page 134
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
32 16230 Industri Wadah Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Kayu Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 438/T/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/2007
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 25 Mei 2007
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
33 16230.A Industri Wadah Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Lestari
Kayu Perawang, KM. 26, Indah
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 82/1/IP-PL/
Sebatang, Kec. Tualang, PMA/2017
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 28 Februari 2017
34 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
(Pulp) Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 593/1998 jo Revisi
Sebatang, Kec. Tualang, No. 122/2003
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 12 November
1998
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
35 17011 (Utama) Industri Bubur Kertas Desa Kutanegara, Izin Usaha
(Pulp) Desa Mulyasejati, Desa
17022 Industri Kemasan dan Mulyasari, Desa/Kelurahan
(1 Lini) Kotak Dari Kertas dan Kutanegara, Kec. Ciampel,
Karton Kab. Karawang, Provinsi
17011 Industri Bubur Kertas Jawa Barat
(1 Lini) (Pulp)
17021 Industri Kertas
(1 Lini) dan Papan Kertas
Bergelombang
17099 Industri Barang Dari
(1 Lini) Kertas dan Papan
Kertas Lainnya YTDL
36 17011 (Perluasan) Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Lestari
(Pulp) Perawang, KM. 26, Indah
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 102/1/IU-PL//
Sebatang, Kec. Tualang, PMA/2016
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 11 Mei 2016
Nama Penerbit Izin: H.
Martony SM., SH., M.Si
Nomor Izin: 624
Tanggal terbit: 07
Desember 2022
37 47721 (Pendukung) Perdagangan Eceran Jl. Raya Minas – Izin Usaha
Bahan Kimia Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: OSS
Nomor Izin: 10
Tanggal terbit: 08 Februari
2023
102
Page 135
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
38 861105 Jl. Raya Minas – Izin Usaha
(Pendukung) Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: Drs. H.
Achmad Kadir
Nomor Izin: 10
Tanggal terbit: 01 Juli 1994
39 56101 (Pendukung) Restoran Jl. Raya Minas – Izin Usaha
Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: Wagio
Ngadio Ba
Nomor Izin: 2
Tanggal terbit: 02 Januari
1985
40 86105 (Pendukung) Jl. Cendana Kompleks Izin Usaha
Perumahan KPR I,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: Drs. H.
Achmad Kadir
Nomor Izin: 10
Tanggal terbit: 01 Juli 1994
41 17022 (Pendukung) Industri Kemasan dan Laut Jawa, Provinsi Banten, Nama Penerbit Izin:
Kotak Dari Kertas dan Provinsi Banten Kementerian Perhubungan
Karton Direktorat Perhubungan Laut
Nomor Izin: BX-343 / PP 008
Tanggal terbit: 17 Oktober 2018
42 52101 (Pendukung) Pergudangan dan Jl. Raya Serang KM. 76, Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Penyimpanan Desa/Kelurahan Kragilan, (BKPM)
Kec. Kragilan, Kab. Serang, Nomor Izin: 426/T/
Provinsi Banten INDUSTRI/2001
Tanggal terbit: 12 November
Nama Penerbit Izin: - 2001
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 06
Desember 2023
43 16105 (Pendukung) Desa Kutanegara, Izin Usaha
Desa Mulyasejati, Desa
Mulyasari, Desa/Kelurahan
Kutanegara, Kec. Ciampel,
Kab. Karawang, Provinsi
Jawa Barat
44 68111 (Pendukung) Jl. Raya Minas – Izin Usaha
Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bengkalis
Nomor Izin: 10
Tanggal terbit: 01 Juli 1994
103
Page 136
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
45 20111 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Badan
Anorganik Khlor dan Perawang, KM. 26, Koordinasi Penanaman Modal
Alkali Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 593/T/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/1998
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 12 November
1998
Nama Penerbit Izin: Kantor
Pertanahan Kabupaten
Siak
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
46 86105 (Pendukung) Jl. Raya Serang KM. 76, Izin Usaha
Desa/Kelurahan Kragilan,
Kec. Kragilan, Kab. Serang,
Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: Kantor
Pertanahan Kabupaten
Serang
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April 1994
47 16230 Industri Wadah Dari Jl. Raya Serang KM. 76, Nama Penerbit Izin: BKPM
Kayu Desa/Kelurahan Kragilan, Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
Kec. Kragilan, Kab. Serang, INDUSTRI/2012
Provinsi Banten Tanggal terbit: 15 Maret 2012
Nama Penerbit Izin:
Nomor Izin:
Tanggal terbit:
48 17011 (Pendukung) Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: Lembaga
(Pulp) Perawang, KM. 26, OSS/BPKM
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/
Sebatang, Kec. Tualang, PERHUBUNGAN/1998
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 12 November
1998
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 259
Tanggal terbit: 24
Desember 2004
49 20111 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Anorganik Khlor dan Perawang, KM. 26, (BKPM)
Alkali Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 158/1995 jo.
Sebatang, Kec. Tualang, 121/2003
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 27 Maret 1995
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
50 20112 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Anorganik Gas Perawang, KM. 26, (BKPM)
Industri Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 158/1995 jo.
Sebatang, Kec. Tualang, 121/2003
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 27 Maret 1995
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 19
November 1994
104
Page 137
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
51 17012 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Budaya Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 636/1995 jo.
Sebatang, Kec. Tualang, 59/2013
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 15 Desember
1995
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
52 20112 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Anorganik Gas Perawang, KM. 26, (BKPM)
Industri Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 593/T/
Sebatang, Kec. Tualang, PERHUBUNGAN/1998 jo. 122/
Kab. Siak, Provinsi Riau B2/A6/2003
Tanggal terbit: 12 November
Nama Penerbit Izin: ATR/ 1998
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
53 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Kertas dan Papan Perawang, KM. 26, (BKPM)
Kertas Lainnya YTDL Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 92/T/
Sebatang, Kec. Tualang, INDUSTRI/2007
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 06 Februari 2007
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
54 17021 Industri Kertas Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
dan Papan Kertas Perawang, KM. 26, (BKPM)
Bergelombang Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 94/1/IU-PB/
Sebatang, Kec. Tualang, PMA/2014
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 28 Maret 2014
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
55 17022 Industri Kemasan dan Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Kotak Dari Kertas dan Perawang, KM. 26, (BKPM)
Karton Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 94/1IU-PB/
Sebatang, Kec. Tualang, PMA/2014
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 28 Maret 2014
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
56 23952 Industri Barang Dari Jl. Raya Minas – Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Kapur Perawang, KM. 26, (BKPM)
Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 361/1/IU-PB/
Sebatang, Kec. Tualang, PMA/2014
Kab. Siak, Provinsi Riau Tanggal terbit: 30 Oktober 2014
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 91
Tanggal terbit: 15
November 1994
105
Page 138
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
57 52221 (Pendukung) Aktivitas Pelayanan Terminal Multipurpose Nama Penerbit Izin: Lembaga
Kepelabuhanan Laut Merak Mas, Jl. Pulorida No. OSS/BKPM
72, Link. Sukasari, Desa/ Nomor Izin: PB-UMKU No.
Kelurahan Tamansari, Kec. 812010077207300000002
Pulomerak, Kota Cilegon, Tanggal terbit: 20 Oktober 2023
Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 23
Tanggal terbit: 26 April 2016
58 16213 (Pendukung) Industri Panel Kayu Jl. Raya Serang KM 76, Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Lainnya Desa/Kelurahan Kragilan, (BKPM)
Kec. Kragilan, Kab. Serang, Nomor Izin: 67/1/IU/III/PMA/
Provinsi Banten INDUSTRI/2012
Tanggal terbit: 15 Maret 2012
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 25
Tanggal terbit: 19 April 1994
59 52101 (Pendukung) Pergudangan dan Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
Penyimpanan 8, Desa/Kelurahan (BKPM)
Pakulonan, Kec. Serpong Nomor Izin: 182/1/IU-PL/
Utara, Kota Tangerang PMA/2013
Selatan, Provinsi Banten Tanggal terbit: 16 Juli 2013
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 6
Tanggal terbit: 15 April 1980
60 17012 Industri Kertas Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP
Budaya 8, Desa/Kelurahan Pusat/BKPM
Pakulonan, Kec. Serpong Nomor Izin: 65
Utara, Kota Tangerang Tanggal terbit: 04 Agustus 1979
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April 1991
61 17012 Industri Kertas Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP
Budaya 8, Desa/Kelurahan Pusat/BKPM
Pakulonan, Kec. Serpong Nomor Izin: 88
Utara, Kota Tangerang Tanggal terbit: 15 April 1987
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April 1991
62 17012 Industri Kertas Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP
Budaya 8, Desa/Kelurahan Pusat/BKPM
Pakulonan, Kec. Serpong Nomor Izin: 158/1995 jo.
Utara, Kota Tangerang 121/2003
Selatan, Provinsi Banten Tanggal terbit: 27 Maret 1995
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April 1991
106
Page 139
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
63 17099 Industri Barang Dari Jl. Raya Serpong KM. Nama Penerbit Izin: PTSP
Kertas dan Papan 8, Desa/Kelurahan Pusat/BKPM
Kertas Lainnya YTDL Pakulonan, Kec. Serpong Nomor Izin: 182/2013
Utara, Kota Tangerang Tanggal terbit: 16 Juli 2013
Selatan, Provinsi Banten
Nama Penerbit Izin: ATR/
BPN
Nomor Izin: 557
Tanggal terbit: 02 April 1991
64 52101 (Pendukung) Pergudangan dan Desa Kutanegara, Izin Usaha
Penyimpanan Desa Mulyasejati, Desa
Mulyasari, Desa/Kelurahan
Kutanegara, Kec. Ciampel,
Kab. Karawang, Provinsi
Jawa Barat
65 52101 (Pendukung) Pergudangan dan Jl. Raya Minas – Izin Usaha
Penyimpanan Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
b. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
1 17011 Industri Bubur Desa Tinggi NIB Terbit Untuk melakukan
(Utama) Kertas (Pulp) Kutanegara, persiapan,
Desa kegiatan
Mulyasejati, operasional dan/
Desa atau komersial
Mulyasari, usaha.
Desa/ Izin Terbit -
17022 Industri Kelurahan NIB Terbit Untuk melakukan
(1 Lini) Kemasan dan Kutanegara, persiapan,
Kotak Dari Kec. Ciampel, kegiatan
Kertas dan Kab. operasional dan/
Karton Karawang atau komersial
Provinsi Jawa usaha.
Barat
Kode Pos: Izin Terbit -
17021 Industri 41363 NIB Terbit Untuk melakukan
(1 Lini) Kertas dan persiapan,
Papan Kertas kegiatan
Bergelombang operasional dan/
atau komersial
usaha.
Izin Terbit -
17099 Industri Barang NIB Terbit Untuk melakukan
(1 Lini) Dari Kertas persiapan,
dan Papan kegiatan
Kertas Lainnya operasional dan/
YTDL atau komersial
usaha.
Izin Terbit -
107
Page 140
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
2 47721 Perdagangan Jl. Raya Menengah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) Eceram dan Minas- Tinggi persiapan,
Obat Farmasi Perawang kegiatan
Untuk Manusia Km. 26, Desa/ operasional dan/
di Apotik Kelurahan atau komersial
Pinang usaha.
Sebatang, Sertifikat - Belum Lakukan
Kec. Tualang, Standar Terverifikasi pemenuhan
Kab. Siak, Lakukan standar melalui
Provinsi Riau pemenuhan oss.go.id
Kode Pos: persyaratan paling lambat
00000 melalui oss.go.id 90 (sembilan
puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
3 86105 Aktivitas Klinik Jl. Raya Menengah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) Swasta Minas- Tinggi persiapan,
Perawang kegiatan
Km. 26, Desa/ operasional dan/
Kelurahan atau komersial
Pinang usaha.
Sebatang, Sertifikat Telah Untuk melakukan
Kec. Tualang, Standar Terverifikasi persiapan,
Kab. Siak, kegiatan
Provinsi Riau operasional dan/
Kode Pos: atau komersial
28772 usaha.
4 56101 Restoran Jl. Raya Tinggi NIB Terbit Sebagai identitas
(Pendukung) Minas- usaha
Perawang Izin Terbit Untuk melakukan
Km. 26, Desa/ usaha/untuk
Kelurahan menjalankan
Pinang kegiatan
Sebatang, operasional dan/
Kec. Tualang, atau komersial.
Kab. Siak,
Provinsi Riau
Kode Pos:
28772
5 86105 Aktivitas Klinik Jl. Cendana Menengah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) Swasta Kompleks Tinggi persiapan,
Perumahan kegiatan
KPR I, Desa/ operasional dan/
Kelurahan atau komersial
Pinang usaha.
Sebatang, Sertifikat - Belum Lakukan
Kec. Tualang, Standar Terverifikasi pemenuhan
Kab. Siak, Lakukan standar melalui
Provinsi Riau pemenuhan oss.go.id
Kode Pos: persyaratan paling lambat
28772 melalui oss.go.id 90 (sembilan
puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
108
Page 141
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
6 16105 Industri Desa Menengah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) Partikel Kayu Kutanegara, Rendah persiapan,
dan Sejenisnya Desa kegiatan
Mulyasejati, operasional dan/
Desa atau komersial
Mulyasari, usaha.
Desa/ Sertifikat - Terbit Otomatis Untuk melakukan
Kelurahan Standar - P e m e n u h a n persiapan,
Kutanegara, Standar Usaha kegiatan
Kec. Ciampel, d i p e r i k s a operasional dan/
Kab. pada saat atau komersial.
Karawang pengawasan
Provinsi Jawa
Barat
Kode Pos:
41363
7 68111 Real Estat Jl. Raya Menengah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) Yang Dimiliki Minas- Rendah persiapan,
Atau Disewa Perawang kegiatan
Km. 26, Desa/ operasional dan/
Kelurahan atau komersial
Pinang usaha.
Sebatang, Sertifikat - Terbit Otomatis Untuk melakukan
Kec. Tualang, Standar - P e m e n u h a n persiapan,
Kab. Siak, Standar Usaha kegiatan
Provinsi Riau d ip e ri ksa operasional dan/
Kode Pos: pada saat atau komersial.
28772 pengawasan
8 86105 Aktivitas Klinik Jl. Raya Menengah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) Swasta Serang Km. Tinggi persiapan,
76, Desa/ kegiatan
Kelurahan operasional dan/
Kragilan, Kec. atau komersial
Kragilan, usaha.
Kab. Serang. Sertifikat - Belum Lakukan
Provinsi Standar Terverifikasi pemenuhan
Banten Lakukan standar melalui
Kode Pos: pemenuhan oss.go.id
42184 persyaratan paling lambat
melalui oss.go.id 90 (sembilan
puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
9 52101 Pergudangan Desa Rendah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) dan Kutanegara, persiapan,
Penyimpanan Desa/ kegiatan
Kelurahan operasional dan/
Kutanegara, atau komersial.
Kec. Ciampel,
Kab.
Karawang
Provinsi Jawa
Barat
Kode Pos:
41361
109
Page 142
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
10 52101 Pergudangan Jl. Raya Rendah NIB Terbit Untuk melakukan
(Pendukung) dan Minas- persiapan,
Penyimpanan Perawang kegiatan
Km. 26, Desa/ operasional dan/
Kelurahan atau komersial.
Pinang
Sebatang,
Kec. Tualang,
Kab. Siak,
Provinsi Riau
Kode Pos:
28772
Usaha Kecil
berjalan sejak:
Februari 2023
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan
pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana
terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Lingkungan
Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak PUB Obligasi VI Tahap
I dan PUB Sukuk V Tahap I hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini, namun terdapat tambahan
catatan sebagai berikut:
a. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku, namun
berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/atau kegiatan.
b. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2024 sebagaimana
ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
- Pabrik Serang-Banten
Untuk Triwulan III 2025 (1 Oktober 2025 – 31 Desember 2025) dengan ID TTE 1768816532-
2491 tanggal 30 April 2025 dan Triwulan I 2026 (1 Januari 2026 – 31 Maret 2026) dengan ID
TTE 1776598207-2491 tertanggal 1 Januari 2026;
- Pabrik Serpong-Tangerang
Untuk Semester II 2025 (1 Juli 2025 – 31 Desember 2025) dengan ID TTE 1769744071-65
tertanggal 1 Juli 2025;
- Pabrik Perawang-Kab. Siak, Riau
Untuk Semester II 2025 (1 Juli 2025 – 31 Desember 2025) dengan ID TTE 1770011656-3179
tertanggal 1 Juli 2025.
110
Page 143
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah menyampaikan laporan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek
Indonesia surat No. 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan telah dilaporkan ke Kementerian
Hukum Republik Indonesia pada tanggal 4 Februari 2025.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang
Saham Utama Perseroan:
Nama Perseroan Purinusa
Dr. Saleh Husin Preskom -
Kosim Sutiono Kom -
Andrie Setiawan Yapsir Kom Dirut
Sukirta Mangku Djaja Kom -
Prof. Widyo Pramono Komin -
Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A. Komin -
Baharudin Komin -
Hendra Jaya Kosasih Presdir Komut
Suhendra Wiriadinata Wapresdir Dir
Didi Harsa Tanaja Dir -
Kurniawan Yuwono Dir Dir
Lioe Djohan Dir -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja Dir Kom
Heri Santoso Liem Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wadirut : Wakil Direktur Utama
Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
111
Page 144
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Kontribusi Produk
Nama Kegiatan Tahun Efektif Status saat
No Domisili Penyertaan Pendapatan Barang dan/
Perusahaan Utama Beroperasi Perseroan ini
Perseroan (%) atau jasa
(%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat
International
Jasa Tidak Tidak
1. Finance Belanda 1994 1994 100 -
Keuangan Beroperasi Beroperasi
Company
B.V.
Imperial
2. Investment Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi Investasi
Limited
PT Graha
Jakarta Tidak Tidak
3. Kemasindo Perdagangan 2008 1995 99,90 -
Pusat Beroperasi Beroperasi
Indah
PT Paramitra
Jakarta Karton Box
4. Abadimas Perdagangan 1997 1988 95,16 0,01 Beroperasi
Pusat Amplop
Cemerlang
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Paramitra
Kabupaten Karton Box
1. Gunakarya Industri 1999 1996 99,94 0,01 Beroperasi
Sidoarjo Amplop
Cemerlang
IK British
2. Investment Virgin Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi Investasi
(BVI) Limited Island
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”) tidak mengalami perubahan (Anggaran
Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris).
PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)
Riwayat Singkat
Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing
No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta
Pendirian”), dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. C2-10766.HT.01.01-TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.104 tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88
tanggal 3 November 2023, Tambahan No. 34296/2023 (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”).
Akta sebagaimana tersebut di atas adalah mengenai perubahan nama Perseroan Terbatas ini dari
PT Purinusa Ekapersada menjadi bernama “PT APP Purinusa Ekapersada”.
Purinusa beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51,
Jakarta Pusat.
112
Page 145
Maksud, Tujuan, Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 54 Tanggal 21 Oktober 2020 dan/atau KBLI, maksud dan tujuan Purinusa
adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.
Kegiatan usaha Purinusa yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh Purinusa adalah bidang industri,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tidak terpakai
(scrap), perdagangan besar barang dari kertas dan karton, perdagangan besar kertas dan karton, serta
Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di
Tempat Lain). Adapun produk yang dihasilkan adalah Carton Box.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal
20 Oktober 2023”). Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Suhendra Wiriadinata
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris : Hj. Ryani Soedirman
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang mengalami perubahan
(penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan beberapa perjanjian-perjanjian
penting dengan beberapa pihak ketiga, yakni sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
I. PT BANK CIMB NIAGA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 167 tanggal 30 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah
dengan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sementara Fasilitas Kredit No. 027/LT/DA/
CBTI/IV/2026 tanggal 27 April 2026, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup antara
Perseroan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perseroan mendapatkan:
a. Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD40.000.000 (empat puluh juta Dolar Amerika
Serikat), dengan sublimit:
1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
(Sight/Usance/Usance Payable at Sight (UPAS)) - 2 sebesar USD 10.000.000,00
(sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
2) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 3 sebesar USD
10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
b. Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Account Receivable sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat), sublimit dengan:
113
Page 146
1) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 1 sebesar USD20.000.000
(dua puluh juta Dolar Amerika Serikat);
2) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 2 sebesar USD5.000.000
(lima juta Dolar Amerika Serikat);
dan bersifat interchangeable dengan:
1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
(Sight/Usance/Usance Payable At Sight (UPAS)) – 1 sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat); dan
2) Fasilitas Trust Receipt sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika
Serikat); Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 27 April 2025.
Jatuh tempo fasilitas adalah pada tanggal 27 Juli 2026. Tujuan fasilitas untuk membiayai
modal kerja, pembiayaan piutang usaha dan fasilitas pembiayaan bahan baku atau material
pendukung lain.
II. PT BANK MEGA SYARIAH
1. Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 7 tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat
dihadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang terakhir diubah dengan Addendum
Kelima Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 218/ADD5-WAD/BMS/III/2026 tanggal
26 Maret 2026, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Syariah. Perseroan mendapatkan
fasilitas sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo
fasilitas ini adalah pada 30 Maret 2027. Tujuan fasilitas adalah untuk pembelian modal kerja
berupa bahan baku, bahan pembantu, spare parts dan kebutuhan operasional.
III. PT BANK QNB INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Siti Rayhana,
SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana diubah terakhir dalam Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 127 tanggal 28 Juli 2025, yang dibuat dihadapan
Sri Buena Brahmana,SH, M.Kn., Notaris di Jakarta dan terakhir diubah dengan Perubahan
(Addendum) Perjanjian Kredit No. 007/PK/IV/2026 tanggal 7 April 2026. Perseroan memperoleh
fasilitas Account Receivables dengan jumlah maksimum sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan dana untuk keperluan modal kerja
Perseroan. Fasilitas ini jatuh tempo pada tanggal 23 Juli 2026.
IV. PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit No. 84 tanggal 24 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara sebagaimana terakhir diubah dengan
Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. B.227/ARO/
EB/0426 tanggal 17 April 2026, antara Perseroan dengan PT Bank Danamon Indoenesia Tbk.
Perseroan mendapatkan fasilitas Omnibus Trade Finance (Uncommitted) (Revolving) sampai
jumlah sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta dollar Amerika Serikat). Jatuh tempo adalah
pada tanggal 17 Mei 2026. Tujuan fasilitas untuk tujuan pembiayaan modal kerja.
V. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 38 oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
pada tanggal 11 September 2025 sebagaimana terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit No. (1) 38 Kredit Modal Kerja Maksimum Rp1.000.000.000.000,00 tanggal 16
Maret 2026 antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan
mendapatkan Fasilitas dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah). Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah sampai dengan 25 Maret 2027. Tujuan dari
fasilitas ini adalah untuk modal kerja.
114
Page 147
VI. PT BANK CENTRAL ASIA TBK
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 205 tanggal 30 April 2008 yang dibuat di hadapan Drs.
Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir
diubah dengan Perubahan Kedelapan Belas atas Perjanjian Kredit No. 257/Add-KCK/2025
tanggal 11 September 2025, antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Multi yang terdiri dari fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), fasilitas
Letter of Credit (L/C) dalam bentuk Sight dan Usance dan Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN) dalam bentuk Atas Unjuk dan Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi
USD 150.000.000 (seratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), Fasilitas L/C dalam bentuk
Sight dan Usance dan SKBDN dalam bentuk Atas Unjuk dan Berjangka dengan jumlah pokok
tidak melebihi USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), dengan tanggal
jatuh tempo fasilitas ini adalah tanggal 28 Februari 2027. Fasilitas Installment Loan dengan
jumlah pokok tidak melebihi Rp 540.000.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar Rupiah),
dengan tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah tanggal 8 September 2030 Untuk membiayai
kebutuhan modal kerja Perseroan, untuk membiayai pembelian bahan baku, bahan pembantu,
suku cadang (spareparts), energi, biaya logistik, biaya pemeliharaan dan reparasi, dan mesin
atau peralatan produksi serta untuk membiayai kembali (refinancing) pembelian seluruh mesin
dan peralatan pabrik Debitor selama periode tahun 2012 – 2016 (dua ribu dua belas sampai
dengan dua ribu enam belas) yang sebelumnya belum pernah dibiayai oleh BCA.
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak
Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan).
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 25 Mei
2026, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
10.1 KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.
115
Page 148
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.
10.2 PABRIK
Saat ini, Perseroan memiliki pabrik di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-
Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue dan berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Bubur Kertas (Pulp) 3.100 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 3.100 2.350 2.350 2.350
Tissue 108 108 108 108
Total 7.908 7.158 7.158 7.158
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Bubur Kertas (Pulp) 790 794 3.140 3.071
Kertas Budaya 359 339 1.393 1.430
Kertas Industri 655 523 2.056 2.035
Tissue 20 18 78 75
Total 1.824 1.674 6.667 6.611
Utilitasi dari pabrik untuk masing masing produk:
Utilisasi Pabrik
Jenis Produk 31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Bubur Kertas (Pulp) 100% 100% 100% 99%
Kertas Budaya 90% 85% 87% 89%
Kertas Industri 85% 89% 88% 87%
Tissue 74% 67% 72% 69%
116
Page 149
10.3 BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Indah Kiat - Perawang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu - 100.00% - -
Bahan Kimia 52.40% 14.74% 32.86% -
Kemasan 59.49% 32.10% 8.41% -
Waste Paper 88.34% 11.66% - -
Indah Kiat - Serang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 65.18% 8.98% 25.84% -
Kemasan 79.77% 1.40% 18.83% -
Waste Paper 32.11% 5.70% 62.19% -
Pulp - 45.57% 54.43% -
Indah Kiat – Tangerang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 61.67% 16.82% 21.51% -
Kemasan 76.42% 21.54% 2.04% -
Pulp - 97.42% 2.58% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.
10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual; demikian juga sebaliknya.
117
Page 150
10.5 PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 243 255 498 248 290 538
Kertas Budaya 53 309 362 53 298 351
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 455 70 525 383 73 456
Total 751 634 1.385 684 661 1.345
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (pulp) 121.193 145.593 266.786 114.326 154.162 268.488
Kertas Budaya 41.861 232.040 273.901 46.727 227.204 273.931
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 225.625 49.980 275.605 188.146 52.153 240.299
Total 388.679 427.613 816.292 349.199 433.519 782.718
Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Asia 317.827 316.915
Amerika 42.071 40.215
Eropa 34.976 36.177
Timur Tengah 19.670 29.546
Australia 7.586 5.986
Afrika 5.483 4.680
Total Penjualan Ekspor 427.613 433.519
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.
118
Page 151
10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan tissue di pasar domestik dilakukan langsung kepada pelanggan. Sedangkan untuk
pasar ekspor, penjualan dipasarkan melalui Traders, Merchant/Retailer dan langsung ke pelanggan
mancanegara.
Sistem pemasaran untuk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
- Melalui website APP.
Sistem distribusi Perseroan adalah sebagai berikut:
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
119
Page 152
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.
3. Kertas Industri
Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor seiring
dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan makanan
serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan juga akan
meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value Added) produk
berupa Food Packaging dan Cigarette. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah
fokus utama Perseroan, terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi
produk dengan melihat trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki
kecepatan pengiriman dan meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah
langkah-langkah spesifik yang akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.
4. Tissue
Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara.
- Melalui website APP.
* Converter adalah pihak yang melakukan konversi produk dari tissue dalam bentuk gulungan besar (jumbo roll) menjadi
produk jadi.
10.7 PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
120
Page 153
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.
Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2023 (Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan
packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan
industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark - Amerika Serikat, Essity - Swedia, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Sofidel - Italia,
Royal Golden Eagle Group (RGE) - Singapore, Hengan - China, Lee & Man Tissue – China, Shanghai
Taison Group - China dan Procter & Gamble (P&G) - Amerika Serikat.
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia tahun 2026 berdasarkan data dari RISI 2025
Vol 1 (publikasi Februari 2026) adalah sebagai berikut: bubur kertas (hardwood pulp) 3,81%, kertas
budaya 1,06%, kertas industri 0,98% dan tissue 0,22%.
121
Page 154
10.8 STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui pabrik dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
10.9 PROSPEK USAHA
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mengalami sedikit perlambatan, Dalam
World Economic Outlook (WEO) Oktober 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan mengalami
pertumbuhan sebesar +3,2% YoY tahun ini, lebih tinggi dari perkiraan dalam WEO Januari 2025
sebesar +3,3% YoY. Perlambatan ini terjadi meskipun perekonomian Amerika Serikat mencatatkan
kinerja yang baik, pertumbuhan PDB riil kuartal III 2025 sebesar 4,3% (annualized). Namun demikian,
tekanan inflasi masih menjadi perhatian. Hingga November 2025, inflasi Amerika Serikat tercatat 2,7%
YoY, sementara inflasi inti berada di 2,6% YoY, mengindikasikan bahwa penurunan inflasi berlangsung
bertahap dan belum sepenuhnya kembali ke target jangka Panjang The Fed sebesar 2,0%.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, The Federal Reserve mulai memasuki fase kebijakan yang
lebih akomodatif. Pada FOMC Desember 2025, The Fed menurunkan suku bunga acuan sebesar 25
bps ke kisaran 3,50% - 3,75%, sekaligus menghentikan program quantitative tightening (QT) dan mulai
melakukan pembelian Treasury Bills dalam rangka manajemen likuiditas perbankan. Arah kebijakan
suku bunga Amerika Serikat akan bergantung pada dinamika pergerakan inflasi dan kondisi pasar
tenaga kerja. Jika tekanan inflasi terus mereda dan perlambatan ekonomi terlihat, The Fed memiliki
ruang untuk melanjutkan pelonggaran kebijakan pada tahun 2026 dengan tujuan untuk menjaga
stabilitas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat.
Sumber: https://www.imf.org/-/media/files/publications/weo/2025/october/english/text.pdf
Pada April 2025, tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar negara berkembang.
Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto tercatat sebesar -IDR24,04 triliun WoW, meskipun situasi
mulai membaik pada mingu ke-1 Mei 2025 arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Dari domestik
Indonesia data sepanjang tahun 2025 munjukan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Penerimaan
pajak menurun sebesar -3,21% YoY pada November 2025, sementara deflasi tercatat sebesar -0,09%
YoY pada Februari 2025. Namun, pada Oktober 2025 indonesia mengalami inflasi sebesar 2,80%. Di
sisi fiskal, per 30 November 2025, Indonesia mengalami defisit anggaran sekitar IDR560,3 triliun atau
122
Page 155
2,35% dari PDB, dengan pendapatan negara mencapai sekitar 82% dari APBN. Per 31 September
2025, pemerintah mengalokasikan kembali IDR168,5 triliun dari total IDR256,1 triliun anggaran hasil
efisiensi negara. Belanja pemerintah diperkirakan akan meningkat, termasuk program Makan Bergizi
Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Pemerintah juga mempertimbangkan
penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi arbitrase imbal hasil, dan mendukung
pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko
proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun
ini (WEO Oktober 2025: 4,60%).
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
Gambar 1 Gambar 2
Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir
dimana tumbuh dari USD 1,009 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1,071.23 miliar pada tahun 2025
dengan tingkat pertumbuhan 6,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,7% sampai dengan tahun 2029.
Pada tahun 2024 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 5 juta ton menjadi 190 juta ton (atau
sebesar 2.7%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 33% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
123
Page 156
Gambar 3: Konsumsi Kemasan Global berdasarkan Sektor Gambar 4: Permintaan Global Untuk Kertas Karton (Juta Ton)
Source: Bloomberg Research Source: Statista
Pasar kemasan berbasis kertas di Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan kertas
global, mencakup lebih dari 40% total permintaan dunia pada 2025. Negara-negara berpopulasi besar
seperti India dan China menjadi pendorong utama, dengan banyak sektor industri yang mengandalkan
kemasan berbasis kertas. Seiring meningkatnya peran e-commerce, kebutuhan akan kemasan papan
bergelombang (corrugated) juga semakin besar, didorong oleh upaya mengurangi ketergantungan
pada plastik sekali pakai.
Gambar 5 Volume Pasar Bubur Kertas Asia (Ribuan Metric Tons)
Sumber : MMR Statistics
Tren industrialisasi, pertumbuhan e-commerce, dan pergeseran menuju kemasan berkelanjutan
mendorong peningkatan permintaan produk berbasis serat—yang pada akhirnya memperkuat prospek
bubur kertas (pulp) sebagai bahan baku utama untuk kemasan dan produk tissue. Berdasarkan proyeksi,
volume pasar bubur kertas Asia tercatat 148.771,52 ribu metrik ton pada 2025 dan diperkirakan
meningkat secara bertahap hingga 2032, seiring penguatan kapasitas produksi dan efisiensi rantai
pasok pada aplikasi komersial maupun industri.
Dari sisi pertumbuhan, laju YoY diproyeksikan meningkat dari 1,20% pada 2025 menjadi 3,60% pada
2032, mencerminkan akselerasi permintaan regional dan peluang penciptaan nilai jangka panjang.
Secara sektoral, pertumbuhan ini terutama ditopang oleh segmen kemasan (khususnya corrugated)
dan tissue, sementara permintaan kertas cetak konvensional cenderung tidak lagi menjadi pendorong
utama.
124
Page 157
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (52%) maupun domestik (48%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Australia dan Afrika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 3,6%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
Average
Product 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Growth
Pulp 76 78 80 82 85 86 2,7%
Paper 45 45 44 44 43 42 -0,9%
Packaging 151 157 163 169 175 178 3,6%
Tissue 19 20 21 22 23 24 5,0%
Total 291 300 308 317 326 330 2,6%
Sumber : RISI 2024 volume 2 (Publikasi Agustus 2025)
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
125
Page 158
10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya
di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-
lembaga pemerintah tersebut bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap
peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV)
2030 atau Visi 2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini
merupakan pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun
melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDG) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu
Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan
manajemen emisi dan limbah.
Dalam SRV 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru Perseroan secara lebih
rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang saling terkait.
Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk mendorong
perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan
keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP
Group meluncurkan Regenesis—sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen pendanaan sebesar
US$30 juta per tahun selama 10 tahun. Melalui Regenesis, APP bertekad untuk melestarikan dan
memulihkan hutan yang menjadi fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong inovasi produksi,
memberdayakan masyarakat dan komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan
pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar
ekosistem kritis, sekaligus memperkuat posisi APP Group sebagai salah satu pelaku utama dalam
pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim.
Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman
Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan,
dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP
terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong
program keberlanjutan lingkungan hidup.
Produksi pulp, kertas, dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan
seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah
dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Komitmen ini diperkuat
dengan menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi seperti
ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 50001:2018 (Sistem Manajemen Energi).
Selain itu, Perseroan juga berpartisipasi dalam program penilaian kinerja perusahaan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PROPER) dan secara konsisten mencapai peringkat Biru (Patuh)
berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024.
Perseroan juga telah menerapkan program “3R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Beberapa inisiatif utama untuk strategi 3R meliputi pemakaian kembali
air pasi di produksi, pemanfaatan lindi hitam (black liquor) sebagai bahan bakar, pemanfaatan sludge,
pemanfaatan limbah dregs & grits, pemanfaatan limbah plastik, pemanfaatan limbah non-B3, dan
pemanfaatan biogas.
126
Page 159
Perseroan menerapkan kebijakan manajemen limbah guna mengurangi polutan. Dalam sistem
pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan metode pengolahan biologis dengan lumpur aktif
(activated sludge), serta perlakuan fisika dan kimiawi, untuk memastikan air limbah yang telah diolah
sesuai dengan baku mutu yang berlaku sehingga dapat dialirkan dengan aman ke badan penerima.
Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) hasil pengelolaan air limbah dengan
mencampurnya bersama limbah kulit kayu untuk dijadikan pupuk. Selain itu, pupuk juga dihasilkan dari
pengelolaan abu boiler, yang merupakan limbah hasil produksi energi. Pupuk ini kemudian digunakan
untuk kebutuhan operasional pemasok kayu pulp di sekitar pabrik. Perseroan terus mencari solusi,
teknologi, dan kemitraan yang memungkinkan pemanfaatan limbah produksi secara lebih optimal.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia. Saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya
yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC
telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry
Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan
bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dari penggunaan
energi. Beberapa inovasi efisiensi energi yang secara signifikan mengurangi konsumsi energi Perseroan
meliputi:
• Pemasangan Sistem Segregasi Kondensat VE (Vacuum Evaporator)
Inovasi teknologi Sistem Segregasi Kondensat dapat meningkatkan hasil kondensat bersih dari unit
VE. Kondensat ini dapat digunakan sebagai pemanas dalam proses produksi. Selain itu, inovasi
ini akan mengurangi penggunaan air bersih dan mengurangi beban pada Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL), mengurangi penggunaan bahan kimia dan Listrik
127
Page 160
• Pemasangan DD Washer dalam pencucian pulp
Inovasi teknologi DD (Double Disc) Washer adalah teknologi dalam proses pencucian pulp yang
dapat memperpendek dan menggantikan proses pencucian sebelumnya yang memiliki banyak
tahapan. Teknologi DD Washer membutuhkan lebih sedikit energi, mengurangi konsumsi energi,
dan biaya operasional.
• Meningkatkan Kinerja Pembangkit Listrik
Pabrik meningkatkan efisiensi Pembangkit Listrik dengan meningkatkan beban kerja unit dan
mematikan unit yang tidak diperlukan, melakukan perbaikan pada sistem boiler dan turbin,
melakukan pemeliharaan rutin, dan meningkatkan otomatisasi proses Pembangkit Listrik.
• Pemasangan Panel Tenaga Surya
Instalasi tenaga surya di pabrik mencapai kapasitas total 27.1 MWp dan penambahan sekitar 8.6
MWp diproyeksikan akan berjalan pada tahun 2026.
• Pemanfaatan Biogas dari Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Uap
Biogas dari instalasi pengolahan air limbah adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan
melalui pencernaan anaerobik, produk sampingan dari proses pengolahan air limbah.
Perseroan meningkatkan penggunaan biomasa dengan mengubah produk sampingan seperti black
liquor dan residu lainnya menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil.
Upaya ini merupakan langkah nyata Perseroan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim sehingga penggunaan energi terbarukan mencapai
54% di tahun 2025. Pengurangan intensitas energi mencapai 10% terhadap baseline tahun 2018.
Pada tahun 2025, Perseroan mencapai intensitas karbon emisi sebesar 1.17 tCO2e/tonne dimana
pengurangan intensitas karbon emisi sebesar 7% terhadap baseline tahun 2018. Hal ini dicapai melalui
beberapa program efisiensi energi seperti pembelian unbundled REC (Renewable Energy Certificate)
dari PLN di pabrik Serang sebesar 100%. Perseroan juga telah memasang PLTS (Pembangkit Listrik
Tenaga Surya) di pabrik Tangerang dan Serang dengan total kapasitas 14,4 MWp. Pemasangan PLTS
di pabrik Perawang dengan kapasitas 12,7 MWp beroperasi di tahun 2024, serta 8.6 MWp di tahun
2026.
Indah Kiat Serang berhasil meningkatkan produksi sekaligus melaksanakan efisiensi energi, yang tidak
hanya menguntungkan bagi pabrik tetapi juga menunjukkan konsumsi energi yang semakin optimal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penurunan pemakaian energi pada paper machine, peningkatan
efisiensi pembangkit listrik, serta perbaikan jaringan kelistrikan. Sejalan dengan itu, perusahaan
terus mendorong penggunaan energi terbarukan, antara lain melalui pemanfaatan limbah cair untuk
menghasilkan biogas sebagai sumber uap, tenaga surya untuk listrik hijau, bahan bakar dari limbah
RDF untuk kebutuhan uap, serta rencana penggunaan bahan bakar terbarukan di pembangkit.
Sementara itu, Indah Kiat Perawang tetap konsisten menjaga pemanfaatan sumber energi terbarukan
seperti bark, black liquor, fiber sawit, dan tandan kosong, dengan kontribusi sebesar 64% dari total
pemakaian energi pada tahun 2025.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner.
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen.
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:
Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan
pembeli. Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:
1. Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan
terafiliasi), yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.
128
Page 161
2. Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah
(CMI) yang berlaku sampai dengan 15 April 2036.
3. Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan
21 Desember 2033 (untuk lokasi pabrik Perawang) dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik
Karawang).
10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY)
Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui
berbagai program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang dilaksanakan di unit-unit operasional PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk. yang berlokasi di Perawang, Serang, dan Tangerang. Program-program ini
difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, serta penguatan ekonomi lokal
secara berkelanjutan.
Seluruh kegiatan CSR mengacu pada strategi Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan hasil
pemetaan sosial (social mapping), yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan
tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Fokus utama program mencakup dukungan terhadap sektor
pertanian dan UMKM, pelatihan keterampilan, akses air bersih, penguatan koperasi, pemberdayaan
perempuan, dan peningkatan akses pendidikan.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk berupaya membangun kemitraan yang kolaboratif dengan masyarakat,
pemerintah, dan mitra strategis lainnya untuk menciptakan dampak sosial yang positif dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan ini, perusahaan berharap dapat memperkuat hubungan harmonis dengan para
pemangku kepentingan serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat
Indah Kiat Tangerang (IKT)
Aksi Tanam Pohon dan Susur Sungai
Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia, CSR PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.,
Tangerang Mill berkolaborasi dengan Banksasuci, pihak kelurahan, serta perwakilan Pemerintah
Provinsi Banten melaksanakan aksi tanam pohon di River Front Educentre Sungai Cisadane, Kelurahan
Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan yang mengusung tema “Banten
Teduh, Tangerang Sejuk” ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian
lingkungan, meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya peran pohon dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
129
Page 162
Indah Kiat Serang (IKS)
Pemberdayaan UMKM Handycraft
Dalam rangka mendukung pembelian produk serta pelatihan dan pengembangan usaha UMKM
Handycraft, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Serang memberikan bantuan kepada UMKM Binaan
Indah Kiat Serang berupa pembuatan berbagai souvenir. Bantuan yang diberikan meliputi produk CHIP,
yaitu 50 pcs box tisu, 50 pcs tempat botol, 4 pcs jam kayu cetak, 1 pcs miniatur bendungan, 20 pcs
miniatur sepeda, serta 50 pcs stationery box dan phone holder. Dukungan ini sejalan dengan upaya
perusahaan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan menciptakan nilai tambah bagi
pelaku usaha lokal.
Indah Kiat Perawang (IKP)
Penanaman Mangrove Pinggiran Sungai Siak
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Perawang bersama TNI-Polri, Karang Taruna, dan masyarakat
menanam 5.000 pohon mangrove di sepanjang 1 kilometer bibir Sungai Siak, Dusun Pertiwi, Kampung
Pinang Sebatang Timur, Kabupaten Siak, pada 23 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan kelanjutan
dari komitmen PT IKPP dalam restorasi lingkungan dan pencegahan abrasi, sekaligus kolaborasi multi
pihak untuk memastikan perawatan mangrove agar memberi manfaat ekologis dan ekonomi, termasuk
potensi wisata. Penanaman mangrove jenis api-api dan bakau ini mendapat dukungan pemerintah
daerah dan aparat keamanan, serta sejalan dengan program Green Policing dan upaya pelestarian
ekosistem sungai.
A Charity
1 Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
2 Dukungan kegiatan kepemudaan dan Karang Taruna;
3 Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
4 Dukungan program peningkatan prestasi olahraga.
B Infrastruktur
5 Peningkatan kualitas lingkungan hidup
6 Pembangunan rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
7 Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau
pengajuan proposal.
C Pengembangan Kapasitas
8 Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan Kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
9 Peningkatan akses pendidikan non-formal melalui Rumah Pintar;
130
Page 163
D Pemberdayaan Masyarakat
10 Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
11 Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
12 Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan, bubuk jahe
melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
13 Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak Koprasi dan kegiatan simpan pinjam.
Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
31 Maret
Jenis Kegiatan 2025
2026
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 228.520 659.785
Kemasyarakatan, pasar murah, dll 25.679 236.117
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 9.223 36.861
Pelayanan kesehatan 5.474 38.589
Olahraga, seni dan budaya 1.783 16.901
Total 270.679 988.253
131
Page 164
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Fasilitas Khusus Perpajakan
Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.
132
Page 165
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
133
Page 166
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar
sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
(dalam Jutaan Rupiah) Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B (dalam Jutaan %
3 TAHUN 5 TAHUN Rupiah)
(Rp) (Rp)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 154.755 220.850 375.605 16,50%
2. PT BCA Sekuritas 177.200 325.525 502.725 22,09%
3. PT BNI Sekuritas 55.945 66.300 122.245 5,37%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 87.700 35.975 123.675 5,43%
5. PT CIMB Niaga Sekuritas 69.000 64.300 133.300 5,86%
6. PT Indo Premier Sekuritas 327.270 199.005 526.275 23,12%
7. PT Mandiri Sekuritas 26.630 16.020 42.650 1,87%
8. PT Mega Capital Sekuritas 86.700 100.280 186.980 8,22%
9. PT Sucor Sekuritas 90.150 31.400 121.550 5,34%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 77.865 63.090 140.955 6,19%
TOTAL 1.153.215 1.122.745 2.275.960 100,00%
Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga
puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
(dalam Jutaan Rupiah) Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B (dalam Jutaan %
3 TAHUN 5 TAHUN Rupiah)
(Rp) (Rp)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 208.450 181.600 390.050 16,73%
2. PT BCA Sekuritas 18.100 3.500 21.600 0,93%
3. PT BNI Sekuritas 87.000 79.020 166.020 7,12%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 141.780 51.480 193.260 8,29%
5. PT CIMB Niaga Sekuritas 20.000 115.000 135.000 5,79%
6. PT Indo Premier Sekuritas 186.575 132.440 319.015 13,68%
7. PT Mandiri Sekuritas 220.145 83.690 303.835 13,03%
8. PT Mega Capital Sekuritas 136.000 50.000 186.000 7,98%
9. PT Sucor Sekuritas 89.000 95.300 184.300 7,90%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 301.245 131.605 432.850 18,56%
TOTAL 1.408.295 923.635 2.331.930 100,00%
134
Page 167
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB
Niaga Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
135
Page 168
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD No. : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan
hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan
oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan
Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Surat Penunjukan : Surat No. 031/IKPP-DIR/IV/2026 tertanggal 27 April 2026.
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 798 0640
Faksimili : (021) 798 0705
STTD No. : 21/PM/STTD-WA/2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI).
Surat Penunjukan : Surat No.028/IKPP-DIR/IV/2026 tertanggal 27 April 2026
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
136
Page 169
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0060219710719.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat No. 032/IKPP-DIR/IV/2026 tanggal 27 Apr 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi,dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Adni Kurniawan, Lc., M.M.
ASPM No: Kep-12/PM.02/PJ-ASPM/2023
Berlianto Haris, SH.i, CIFP
ASPM No: KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : Nomor 141/IKPP-DIR/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk apabila diperlukan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta12190, Indonesia
Telepon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perseroan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lt.11
Jl. M.H. Thamrin No.51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon: (62 21) 3983 4411
Website: www.kreditratingindonesia.com
137
Page 170
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.
138
Page 171
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan telah menunjuk
PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Indonesia Tbk telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah KB Bank
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Akta KB Bank Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan
Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
keputusannya No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam
register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.
SEL tanggal 1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633.
Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi
Indonesia (disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum
koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala
kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama
memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang Perkoperasian yang berlaku.
KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi.
Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam
Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI
2 Januari 1990.
Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi
menjadi KB Bank terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada
tanggal 1 Juli 1993.
Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka
pada tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank
dan melakukan perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi
KB Indonesia.
KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah.
Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM KB terkoneksi dengan seluruh
jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.
139
Page 172
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PTKB
Indonesia Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983,
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance.
Sedangkan Bank KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal
29 Juli 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk per 30 April 2026
adalah sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc - 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 61 tertanggal 30 Maret 2026,
dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi
Direktur : Ju Hwan Yi*
Direktur : Yungki Prabowo*
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Tae Doo Kwon*
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Catatan:
*) Dengan ketentuan bahwa Bapak Tae Doo Kwon, Bapak Ju Hwan Yi, dan bapak Yungki Prabowo terhitung efektif sejak
ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku dan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 Tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Dan Program
Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha PT Bank KB Indonesia Tbk mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan
produk/layanan yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas
Segmen Retail (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial.
Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan
140
Page 173
FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/
Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan
nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
PT Bank KB Indonesia Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha
PT Bank KB Indonesia Tbk yang terdiri dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail
ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur
besar. Pola penyaluran berfokus pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen
bisnis unggulan yang memiliki kinerja dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang
berkesinambungan, dengan penguatan proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales
sebagai first line of defense dan analis kredit sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas
penyaluran kredit disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan
penerapan sentralized credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang
berkualitas dan prudent.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh
segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company
yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota
yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru
menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara
langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank
dan Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling
menguntungkan untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk
kredit UMKM Bank juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar
Supply Chain Financing.
Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.
141
Page 174
Kredit Komersial/Wholesale
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.
4.2. DANA
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan
digital serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran
produk wealth management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non
core. Kerjasama dengan perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal
KB Bank untuk meningkatkan dana pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh
program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang
terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun
citra KB Bank. Sedangkan target utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan
pengelolaan Nasabah Badan Usaha dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui
kerjasama bisnis ataupun pengelolaan dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan
memfokuskan penjualan produk dana yang berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan
pola transaksi dari konvensional menuju era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital
yang menjadi unggulan KB Bank yaitu tabungan digital KB Star.
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta Nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk Kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
142
Page 175
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN
di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Indonesia.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Indonesia.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk
No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN BANK KB INDONESIA
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Indonesia Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
143
Page 176
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-
sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, dan/atau keputusan RUPO dan RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang
Obligasi USD;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Indonesia Tbk
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya
tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Denny Susanto serta laporan keuangan konsolidasian
untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani
oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
Kas 333.954 369.083
Giro pada Bank Indonesia 4.087.290 2.672.478
Giro pada bank lain
Pihak berelasi - 10.585
Pihak ketiga 1.909.636 386.552
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300)
144
Page 177
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Giro pada bank lain - neto 1.909.336 396.837
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 3.981.932 2.798.303
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 3.981.932 2.798.303
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 8.178.763 7.467.153
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.803 4.345.452
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi 11.521.155 9.954.506
19.720.721 21.767.111
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.588) (280)
Surat-surat berharga - neto 19.719.133 21.766.831
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto 236.473 -
Tagihan derivatif 3.672 12.054
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 833.784 339.983
Pihak ketiga 49.040.863 47.187.503
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.780.207) (2.992.197)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 47.094.440 44.535.289
Tagihan akseptasi 397 84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (6) (1.200)
Tagihan akseptasi - neto 391 83.079
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 5.180.541 4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.557.579) (1.456.694)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.622.962 3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto 1.237.874 1.258.561
Aset tak berwujud 1.256.016 636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (419.882) (365.312)
Aset tak berwujud - neto 836.134 270.807
Aset lain-lain - neto 6.731.255 5.591.657
JUMLAH ASET 89.794.861 83.075.298
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 670.247 401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 781 3.203
Pihak ketiga 8.789.631 6.286.045
Tabungan
Pihak berelasi 40.018 45.260
Pihak ketiga 7.878.976 6.870.242
Deposito berjangka
Pihak berelasi 102.893 42.412
Pihak ketiga 37.826.803 33.345.996
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.685.231 2.710.649
Pihak ketiga 793.346 170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 1.456.531 3.739.878
Liabilitas derivatif 5.166 3.641
Liabilitas akseptasi 397 84.279
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 3.000.000 6.557.175
Pihak ketiga 9.818.448 7.363.469
145
Page 178
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Surat berharga yang diterbitkan 8.505.922 5.790.158
Utang pajak 46.100 60.903
Liabilitas lain-lain 1.134.064 1.638.402
JUMLAH LIABILITAS 81.754.554 75.113.512
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.817.039 1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 559 (14.149)
Saldo laba (20.978.107) (21.041.182)
8.065.258 7.987.401
Kepentingan non-pengendali (24.951) (25.615)
JUMLAH EKUITAS 8.040.307 7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.794.861 83.075.298
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 4.892.632 4.897.013
Pendapatan syariah 545.088 522.826
Total pendapatan bunga dan syariah 5.437.720 5.419.839
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (3.874.477) (3.964.078)
Beban syariah (371.297) (336.166)
Total beban bunga dan syariah (4.245.774) (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 1.191.946 1.119.595
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 228.656 210.590
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga - neto 22.508 1.586
Keuntungan selisih kurs - neto (159.841) 40.476
Lain-lain 105.628 40.476
Total pendapatan operasional lainnya 196.951 330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto (450.212) (3.451.668)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 186.596 6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (8.634) 5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 9.015 (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (86.201) (23.246)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.232.578) (1.107.161)
Gaji dan tunjangan karyawan (790.297) (799.877)
Premi program penjaminan pemerintah (111.886) (82.152)
Total beban operasional lainnya (2.134.761) (1.989.190)
RUGI OPERASIONAL YANG BERKELANJUTAN (1.095.300) (4.800.626)
146
Page 179
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO 1.237.859 (116.192)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 142.559 (4.916.818)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (3.159)
Tangguhan (17.150) (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (17.150) (1.424.400)
LABA (RUGI) DARI OPERASI YANG BERLANJUT 125.409 (6.341.218)
Laba (rugi) dari operasi yang dihentikan (58.821) 12.598
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 66.588 (6.328.620)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (3.653) (14.252)
Perubahan surplus revaluasi aset 74 213.072
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 804 3.135
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 18.857 (27.836)
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (4.149) 6.124
Penghasilan komprehensif lain - neto 11.933 180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 78.521 (6.148.377)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 65.921 (6.329.138)
Kepentingan non-pengendali 667 518
66.588 (6.328.620)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
Entitas induk:
Operasi yang berkelanjutan 124.907 (6.341.641)
Operasi yang dihentikan (58.986) 12.503
65.921 (6.329.138)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 77.857 (6.148.908)
Kepentingan non-pengendali 664 531
78.521 (6.148.377)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun
berjalan yang dapat diatribusikan entitas induk
berasal dari:
Operasi yang berkelanjutan 136.678 (6.161.548)
Operasi yang dihentikan (58.821) 12.640
77.857 (6.148.908)
LABA (RUGI) PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN
ENTITAS INDUK
Operasi yang berkelanjutan 0,66 (33,75)
Operasi yang dihentikan (0,31) 0,07
147
Page 180
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan No. 10886/CUST/V/2026 Tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Pernyataan No. 10885/
CUST/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang;
• Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
Faksimili : (021) 7980705
Up. : Custody Department
148
Page 181
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah, harus diajukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas
yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi
dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 16.00 WIB ke
rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi
lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan
FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi
pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan
sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
149
Page 182
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 3 Juni 2026 pukul 09.00 dan
ditutup pada tanggal 5 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di
kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 10 Juni 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
Bunga, pelunasan Pokok Obligasi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharaba kepada
pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan
data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi
Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
150
Page 183
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal
8 Juni 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal
9 Juni 2026 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia Bank BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2050086740 No. Rekening: 0010478758
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Bank Negara Indonesia (Persero) Bank BCA Syariah
Cabang: KCP Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
151
Page 184
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank BRI Bank Muamalat
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: Atas Nama:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8001.6344.2600 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT CIMB Niaga
Sekuritas Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 4001763313 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas Bank Mandiri Bank Mega Syariah
Cabang: BEI Cabang: Tendean
No. Rekening: 1040004997917 No. Rekening: 1000119914
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Permata Syariah
Cabang : Tanah Abang Cabang : WTC II
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 4274139302
Atas Nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 04001763984 No. Rekening: 00970613161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 10 Juni 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang: KCP Plaza Index Cabang: KCP Jakarta BSI Tower
No. Rekening: 2030943456 No. Rekening: 1037996153
Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Juni
2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
152
Page 185
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
153
Page 186
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan
melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dan melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga
Obligasi kepada Pemegang Obligasi, untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 515 2855
Faksimili: (021) 5299 1199
154
Page 187
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh
pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3 Juni 2026 pukul 09.00 sampai dengan 5 Juni 2026 pukul
16:00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Alamat : Sudirman Plaza, Indofood
Jl. Fachrudin No.19 Grand Indonesia, 41st Floor Tower Lantai 16
Jakarta 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend Sudirman Kav.76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Jakarta 12190
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimile: (021) -
Email: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Alamat : Menara Gedung BRI II Lt.23 Graha CIMB Niaga 25th Floor Gedung Pacific Century Place Lantai 16
Jl. Jend Sudirman Kav.44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot
Jakarta 10210 12190, Indonesia 10
Telepon: (021) 5091 4100 Tel : (021) 5084 7847 Jakarta 12190
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile : - Telepon: (021) 5088 7168
Website: www.bridanareksasekuritas. Group email : jk.dcmproject@cns.co.id Faksimile : (021) 5088 7167
co.id Website: www.indopremier.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Menara Bank Mega, Lantai 2 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Kapt. P. Tendean, Kav. 12-14 A Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 12790 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Indonesia Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 526 3507 Telepon: (021) 7917 5599 Fax: (021) 2788 9288
Website: www.mandirisekuritas.co.id Faksimile: (021) 7917 3900 Website: www.sucorsekuritas.com
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Website: www.megasekuritas.id Email: fi@sucorsekuritas.com
Email: fit@megasekuritas.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
155
Page 188
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 189
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
157
Page 190
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 191
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Jakarta, 25 Mei 2026
Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam Rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2026.
Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, dimana sebanyak-banyaknyasebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh
puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 10 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni
2031 untuk Obligasi Seri B.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026, Sukuk
Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
159
Page 192
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebanyak-banyaknya
sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan
puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh sembilan koma empat dua persen)
dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu koma nol lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal tanggal 10 September 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni
2031 untuk Seri B.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026. Keduanya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 sebagaimana ternyata dalam Surat PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 dan No. RC-1501/PEF-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan penegasan berdasarkan Surat No. RTG-158/PEF-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 serta memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia
(KRI) yaitu idAA (double A) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2026 dan idAA(sy) (double A) untuk Sukuk Berkelanjutan V Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2026 sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor RC-004/KRI-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025
dengan penegasan berdasarkan Surat No. RTG-003/KRI-DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026. Seluruh
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan sejumlah
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) dan keseluruhan nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang
direncanakan sejumlah Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), sehingga telah memenuhi
ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020. Obligasi dan Sukuk
160
Page 193
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Mudharabah ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini secara Pari Passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar
Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari
PT Cakrawala Mega Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tertanggal 29 April 2026 yang selama
periode Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. Perseroan merupakan
pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan dan efek yang akan
diterbitkan ini telah memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 5 POJK 36/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Indah
Kiat Pulp & Paper 2026”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 031/IKPP-DIR-IV/2026 tanggal 27
April 2026, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan
dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Indah Kiat Pulp
& Paper 2026 ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya
mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II dari Penawaran
Umum “Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026” dan “Sukuk Mudharabah V
Indah Kiat Pulp & Paper tahun 2026”, dimana “Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2026” dan “Sukuk Mudharabah V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2026” telah menjadi
efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan
No. S-14/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 012/CS-HU-KM/II-
H/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
161
Page 194
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami,
baik asli, fotokopi, atau salinan lainnya, adalah tanda tangan autentik dari pihak-pihak yang
disebutkan dalam dokumen tersebut dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami
adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan, berwenang
untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
dokumen, dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya Konsultan Hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
informasi-informasi yang tidak kami ketahui, tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
meliputi aspek-aspek lainnya, yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk
V Tahap II, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum
kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi serta kualifikasi-
kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan
162
Page 195
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami
sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 302
tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggran Dasar No.
213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2
tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-
turut dibawah No. 521, No. 522, No. 523, No. 524, No. 525 tanggal 14 Februari 1978, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978, Tambahan No.
172.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan adalah benar dan
berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan sehingga Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8
Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8
Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022,
Tambahan No. 23742, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, yaitu antara lain Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, POJK No.
33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020, dan POJK No.16/POJK.04/2020.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.
3. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
tidak mengalami perubahan sehingga, maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan,
dan kehutanan.
163
Page 196
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp) – KBLI 17011,
industri kertas budaya – KBLI 17012, dan industri kertas tissue - KBLI 17091.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI 2025”), mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi
KBLI 2025 tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan
usaha utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, penyesuaian dilakukan
secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel konversi
tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur dalam Surat Edaran
Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan Menteri Hukum dan Kepala Badan
Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026
tertanggal 25 Maret 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025 Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada pengendali dan
orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”).
Orang Perseorangan yang menjadi UBO Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara.
Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21
Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada
tanggal 28 Januari 2026, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
28 Januari 2026.
Jackson Wijaya Limantara sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Jackson Wijaya Limantara merupakan
Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
5. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami
perubahan sehingga berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, struktur permodalan Perseroan
adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Rp 1.000,00
PERMODALAN (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000,00
164
Page 197
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Modal Ditempatkan 5.470.982.941 5.470.982.941.000,00
Modal Disetor 5.470.982.941 5.470.982.941.000,00
Sisa Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000,00
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April 2026 yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 5% atau lebih adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Rp 1.000,00
PEMEGANG SAHAM (SERIBU RUPIAH) PER SAHAM
SAHAM RUPIAH %
PT Purinusa Ekapersada 3.190.144.498 3.190.144.498.000,00 58,31
Masyarakat (masing-masing 2.280.838.443 2.280.838.443.000,00 41,69
dibawah 5%)
Jumlah 5.470.982.941 5.470.982.941.000,00 100,00
Struktur permodalan dan pemegang saham perseroan dalam kurun waktu dua tahun telah dilakukan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
karenanya sah serta mengikat Perseroan.
6. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak mengalami perubahan sehingga pada tanggal Pendapat Hukum susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 53 tertanggal 16 Juni
2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0302759 tertanggal 25 Juni
2025, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-0141241.AH.01.11.Tahun 2025
tertanggal 25 Juni 2025. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Dr. Saleh Husin
Komisaris : Kosim Sutiono
Komisaris : Sukirta Mangkudjaja
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris Independen : Widyo Pramono
Komisaris Independen : Baharudin
Presiden Direktur : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur : Suhenra Wiriadinata
Direktur : Didi Harsa Tanaja
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Lioe Djohan
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Heri Santoso Liem
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
berdasarkan hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 25 Mei
2026, yang menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan Peraturan
165
Page 198
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan diangkat untuk periode 5 (lima) tahun yakni sampai dengan 10 Juni 2027 dan tidak
memiliki benturan kepentingan sehubungan dengan PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V
Tahap II.
Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 25 Mei 2026, bahwa tidak ada
benturan kepentingan antara Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana PUB Obligasi
VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II.
7. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Sekretaris Perusahaan, susunan Unit Audit
Internal, Piagam Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Audit Perseroan
tidak mengalami perubahan.
8. Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami
perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku
dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 25 Mei 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas persyaratan dan/atau
pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau
digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.
9. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan surat
pernyataan Perseroan tanggal 25 Mei 2026 dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar
iuran BPJS periode-periode terakhir, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Perusahaan (“WLKP”) berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981, serta telah memenuhi
Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan
pabrik Perseroan berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Februari
2026 yang sedang dalam proses perpanjangan dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(“RPTKA”) Perseroan untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan pengesahan RPTKA atas masing-masing Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih
berlaku, namun untuk beberapa IMTA dan/atau Paspor sebagaimana diungkapkan pada Intam
Laporan Uji Tuntas masih sedang dalam proses perpanjangan.
Sehubungan dengan sedang dalam proses perpanjangan Peraturan Perusahaan yang telah terdaftar
dengan sebagaimana mestinya dari Perseroan, Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana paling
166
Page 199
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
Rupiah) berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), namun sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dan dipertegas
dengan pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah mendapatkan teguran dan/atau sanksi dari
instansi terkait sehubungan dengan Peraturan Perusahaan Perseroan yang telah berakhir dan sedang
dalam proses perpanjangan tersebut..
Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, LKS Bipartit yang dicatatakan berdasarkan Bukti
Pencatatan No. 565/242-Disnaker/2023 tanggal 24 Februari 2023 di Kota Tangerang Selatan
sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana ternyata dalam Surat No. 055/HR/IK/V/2026
tanggal 1 Mei 2026 perihal Permohonan Perpanjangan Kepengurusan LKS Bipartit kepada Dinas
Ketenagakerjaan Tangerang Selatan.
Sehubungan dengan LKS Bipartit Perseroan yang telah berakhir, berdasarkan Pasal 190 UU
Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membentuk LKS Bipartit tetapi
belum membentuk LKS Bipartit, dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan juga akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, namun sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dan
dipertegas dengan pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah mendapatkan teguran dan/atau
sanksi dari instansi terkait sehubungan dengan LKS Bipartit Perseroan yang telah berakhir dan
sedang dalam proses perpanjangan tersebut.
Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah memenuhi ketentuan Pasal 116,
Pasal 123 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
yaitu:
a. Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan
dengan Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan
(SPM FK3) Unit Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Serang No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari
2025. PKB mulai berlaku tanggal 23 Agustus 2024 – 22 Agustus 2026.
b. PKB Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan dengan PUK SPKEP SPSI PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kota Tangerang Selatan No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 bulan Mei 2024. PKB mulai
berlaku tanggal 23 Agustus 2024 – 30 April 2026 dan sedang dalam proses perpanjangan.
Sehubungan dengan PKB Perseroan yang masa berlakunya telah berakhir, berdasarkan Pasal 123
UU Ketenagakerjaan jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 28 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”), terhadap perusahaan yang telah
memiliki PKB namun belum melakukan perpanjangan atas masa berlakunya tidak dikenakan
sanksi. PKB dimaksud tetap berlaku dan dapat dijadikan acuan syarat-syarat kerja dalam hubungan
kerja untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa berlaku PKB tersebut
atau sampai dengan disepakatinya PKB yang baru. Namun, sampai dengan tanggal Pendapat
167
Page 200
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Hukum ini dikeluarkan dan berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan serta dipertegas dengan
pernyataan Perseroan, Perseroan sedang melakukan proses perpanjangan atas PKB tersebut.
10. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat tambahan harta tetap maupun harta
bergerak (kendaraan bermotor) Perseroan, serta tidak terdapat perubahan (tambahan dan/atau
penggantian) atas harta tetap Perseroan yang sedang dijaminkan. Namun, terdapat harta tetap yang
sedang dalam proses perpanjangan, yaitu SHGB No. 00019/Tualang, SHGB No. 00263/Pinang
Sebatang, SHGB No. 269/Pinang Sebatang Barat, dan SHGB No. 268/Pinang Sebatang Barat.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, atas ke-4 SHGB tersebut memiliki jangka waktu yang telah
berakhir pada 28 Februari 2024 dan 9 Juli 2024, dan atas ke-4 SHGB tersebut sedang dilakukan
perpanjangan sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Berdasarkan Pasal 41
ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) kewajiban untuk melakukan
permohonan perpanjangan jangka waktu SHGB paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu
SHGB. Dalam hal ini Perseroan melakukan perpanjangan atas ke-4 SHGB tersebut lebih dari
tanggal berakhirnya SHGB. Pada PP 18/2021 tidak mengatur adanya konsekuensi hukum dengan
keterlambatan dilakukannya permohonan perpanjangan atas ke-4 SHGB tersebut.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 25 Mei 2026, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, seluruh polis asuransi Perseroan masih
berlaku.
11. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III Tahap I sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah
didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (“HAKI”) tidak
mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).
Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tertanggal 25 Mei 2026, HAKI atas nama Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga,
baik untuk kepentingan Perseroan, Perusahaan Anak, maupun Perusahaan Cucu, dan tidak sedang
terlibat perkara di peradilan manapun dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.
12. Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu
adalah sebagai berikut :
1) Perusahaan Anak
a. PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI adalah
sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), yang terbagi atas 10.000
(sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar Rp
1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
168
Page 201
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
GKI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 23 Oktober 1995,
dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember 1995, didaftarkan dalam
Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 53/1996
pada tanggal 9 Januari 1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 17 tanggal 27 Februari 1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
2147.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar GKI adalah
benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Angaran Dasar GKI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar
GKI tidak mengalami perubahan, sehingga Anggaran Dasar GKI yang berlaku saat ini
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
33 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0043643.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, didaftarkan dalam dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0146138.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 23231, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan GKI sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 33 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha GKI adalah berusaha dalam bidang Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat, dan
Konsultasi.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI yang tercantum dalam Akta No. 33
tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”),
mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI, penyesuaian dilakukan
secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
169
Page 202
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No.M.HH-
1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
GKI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha GKI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan GKI
tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku dan
tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan GKI tanggal 25 Mei 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
GKI atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha GKI.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris GKI tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan tanggal 25 Mei 2026, GKI tidak memiliki karyawan sehingga GKI belum
memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, GKI tidak memiliki harta kekayaan berupa harta
bergerak (kendaraan bermotor) sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan
tanggal 25 Mei 2026.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau
penguasaan harta kekayaan GKI berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) tidak
mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak
sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh GKI dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh GKI, telah sesuai
dengan Anggaran Dasar GKI dan karenanya mengikat GKI dan perjanjian-perjanjian
yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan GKI.
170
Page 203
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI maupun masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 25 Mei 2026, GKI maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI dalam jabatannya sebagai
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang:
(i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
somasi yang mungkin timbul.
b. PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam belas
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC adalah
sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), yang terbagi atas
67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
PAC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 8 Agustus 1988 yang
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor C2-11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19 Desember 1988, didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 148/1989 pada
tanggal 9 Februari 1989, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
64 tanggal 11 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC adalah
benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar PAC dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC
tidak mengalami perubahan, sehingga Anggaran Dasar PAC yang berlaku saat ini
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
34 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
171
Page 204
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0043641.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0146134.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 18 Juni 2024, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan
Berita Negara Nomor 23235, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PAC
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34 tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha PAC adalah berusaha dalam bidang Konsultasi Manajemen,
Industri, dan Perdagangan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC yang tercantum dalam Akta No. 34
tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”),
mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PAC, penyesuaian dilakukan
secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH-
1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PAC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha PAC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil Uji
Tuntas kami, perizinan PAC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan masih berlaku dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan
perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan PAC tanggal 25 Mei 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
PAC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha PAC.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris PAC tidak mengalami perubahan.
172
Page 205
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, sebagaimana ditegaskan
dalam Surat Pernyataan tanggal 25 Mei 2026, PAC tidak memiliki karyawan sehingga
PAC belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
ketenagakerjaan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, sebagaimana ditegaskan
dalam Surat Pernyataan tanggal 25 Mei 2026, PAC tidak menandatangani perjanjian
utang dan/atau perjanjian kredit dengan bank atau dengan lembaga pembiayaan bukan
bank, tidak menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga manapun, dan tidak
memiliki harta kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) maupun harta
bergerak (kendaraan bermotor).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PAC maupun masing-
masing anggota Direksi tertanggal 25 Mei 2026, PAC maupun masing-masing anggota
Direksi PAC dalam jabatannya sebagai anggota Direksi maupun sebagai pribadi, tidak
sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
somasi yang mungkin timbul.
Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran
Dasar Anak Perusahaan, terkecuali IKIF, IIL, dan BVI yang merupakan perusahaan yang
bukan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
a. Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Mauritius dengan persentase sebesar 100% (seratus
persen) atau sebesar USD18.152,00 (delapan belas ribu seratus lima puluh dua Dolar
Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IKIF. Pemeriksaan hukum telah
dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi
hukum dimana IKIF didirikan, yaitu oleh Alex Smotlak, sebagaimana tercantum dalam
Legal Opinion tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal
Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan Hukum independen yang berwenang sesuai
dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan dan diperkuat dengan Surat
173
Page 206
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan
material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI
Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Perseroan.
b. Imperial Investment Limited (“IIL”), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar
USD844.544.011,00 (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh
empat ribu sebelas Dolar Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IIL.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, yaitu oleh Wong
Teoh & Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 24 November
2024. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh
konsultan hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana
IIL didirikan dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026,
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat perubahan pada
perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat menghambat
rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap
II Perseroan.
2) Perusahaan Asosiasi:
a. PT Sinar Mas Specialty Minerals (“SMSM”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
persentase kepemilikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh oleh SMSM; dan
Melalui BVI (Penyertaan Tidak Langsung)
a. Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited (“GVI”) dengan presentase sebesar
45% (empat puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor GVI, yaitu
pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, yaitu oleh O’Neal
Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 7 Mei 2025.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan
Hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI
didirikan, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026,
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat perubahan pada
perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat menghambat
rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap
II Perseroan.
3) Perusahaan Cucu
a. Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan di
Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PGC,
dimana berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PGC
adalah sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), yang terbagi
174
Page 207
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
atas 67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
PGC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 9 Mei 1996, yang
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C-6589.HT.01.01.Tahun 1999 tanggal 9 April 1999.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC adalah
benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC
tidak mengalami perubahan, sehingga Anggaran Dasar PGC yang berlaku saat ini
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
35 tanggal 16 Juli 2024, yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0146128.AH.02.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan PGC
adalah berusaha dalam bidang Industri dan Perdagangan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC yang tercantum dalam Akta No. 35
tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tertanggal 18
Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”),
mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha
utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PGC, penyesuaian dilakukan
secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar, sebagaimana hal ini diatur
dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH-
1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PGC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
175
Page 208
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
dan tujuan serta kegiatan usaha PGC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
tuntas kami, perizinan PGC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan PGC tanggal 25 Mei 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
PGC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha PGC.
Aspek ketenagakerjaan PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana PGC telah mengikutsertakan seluruh
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
dibuktikan dengan surat pernyataan PGC tanggal 25 Mei 2026 dan telah melakukan
kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 2 (dua) periode terakhir. PGC juga telah
melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (“WLKP”)
berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981, serta telah memenuhi Upah
Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor-
kantor PGC berada, telah membentuk LKS Bipartit, telah memiliki Peraturan
Perusahaan untuk perusahaan di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo No.
KEP.500.15.12.1/221/438.5.7/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 telah disahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja yang berlaku sampai dengan
tanggal 18 Januari 2028 dan telah memiliki Peraturan Kerja Bersama untuk perusahaan
di Kabupaten Bogor antara PGC dengan SPM-FK3 berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor No.
KEP.500.15.12.1/2768/VIII/PKB/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang berlaku sampai
dengan tanggal 1 Agustus 2026.
PGC telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagimana tercantum dalam
Tanda Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit No.
500.15.13.2/723/kpts/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 untuk Kawasan Industri Sentul,
Desa Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan masa jabatan pengurusan
adalah 3 (tiga) tahun, yaitu 2026 – 2029.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau
penguasaan harta kekayaan PGC berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) telah
dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah
menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan
kepada pihak ketiga.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I, PUB Sukuk V Tahap I, dan PUB Obligasi USD III
Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris PGC tidak mengalami perubahan.
176
Page 209
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh PGC dengan pihak ketiga yang masih berlaku
dan ditandatangani secara sah oleh PGC, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan
karenanya mengikat PGC.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II,
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
PGC tanggal 25 Mei 2026, PGC tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat
pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana dan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II
Perseroan, serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang
PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC maupun masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 25 Mei 2026, PGC maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC dalam jabatannya sebagai
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang:
(i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
somasi yang mungkin timbul.
b. Melalui IIL, yaitu IK Investment (BVI) Limited (“BVI”) dengan presentase sebesar
100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor BVI, yaitu pemeriksaan
hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang sesuai
dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, yaitu oleh O’Neal Webster,
sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 12 September 2025.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Konsultan
Hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI
didirikan, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026,
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak terdapat perubahan pada
perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan material yang dapat menghambat
rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap
II Perseroan.
177
Page 210
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Terkecuali BVI dan Perusahaan Asosiasi (GVI), karena merupakan perusahaan yang bukan
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, masing-masing Perusahaan Anak telah melakukan
penyertaan di Perusahaan Cucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Cucu.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan yang dibuat oleh manajemen
tertanggal 25 Mei 2026, kontribusi pendapaatan masing-masing Perusahaan Anak Asing adalah
sebagai berikut:
a. Indah Kiat International Finance Company B.V. yang memiliki kontribusi pendapatan
sebesar 0%;
b. Imperial Investment Limited yang memiliki kontribusi pendapatan sebesar 0%;
c. IK Investment (BVI) Limited yang memiliki kontribusi pendapatan sebesar 0%; dan
d. Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited yang memiliki kontribusi pendapatan
sebesar 0%.
13. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham pada Perusahaan Anak, harta tetap
(tanah dan/atau bangunan), Hak Kekayaan Intelektual, dan kendaraan bermotor telah dilakukan
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan
kebiasaan hukum, dan tidak sedang dijaminkan atau sedang dalam perkara hukum kecuali untuk
SHGB sebagaimana yang telah diungkapkan pada Intam Laporan Uji Tuntas yang masih sedang
dalam proses perpanjangan sebagaimana diungkapkan pada LPSH.
14. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun
dengan pihak terafiliasi sebagaimana diungkapkan pada Laporan Uji Tuntas masih berlaku, telah
ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah
dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan
Perseroan.
Selain daripada kewajiban Perseroan terkait dengan pelaporan-pelaporan sehubungan dengan
transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan yang telah sesuai dengan Perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi,
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas
tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk memenuhi peraturan Perundang-undangan di bidang
Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi
Benturan Kepentingan sehubungan dengan perjanjian yang ditandatangani tersebut.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II, berdasarkan
hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 25
Mei 2026, Perseroan:
(i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang.
(ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI
178
Page 211
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II Perseroan, serta yang dapat merugikan hak pemegang
saham publik dan pemegang PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II
Perseroan; dan
(iii) Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh
Perseroan dengan kreditur Perseroan.
15. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 25 Mei 2026, Perseroan
tidak sedang: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk perkara Perseroan sebagai berikut:
a. Perkara No. 160/Pdt.G/2025/PN.Kwg tanggal 18 November 2025 antara Hj. Enan
Supriyatna, S.H., selaku Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat III.
Sehubungan dengan Perkara No. 160/Pdt.G/2025/PN.Kwg tanggal 18 November 2025, putusan
atas perkara tersebut telah dibacakan pada tanggal 13 Mei 2026 dan telah berkekuatan hukum
tetap mengingat sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat upaya hukum
apapun yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan dan
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 25 Mei 2026, anggota Direksi
Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi
Perseroan, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, tidak sedang: (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan
suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang
mungkin timbul.
179
Page 212
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
16. Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp
& Paper Tahun 2026 Nomor 21 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana terakhir kali diubah
melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 24 tanggal 9 Maret 2026,
seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2026 Nomor 46 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 84 tanggal 25 Mei 2026 (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB
Indonesia Tbk selaku Wali Amanat, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2026 Nomor 47 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 85 tanggal 25 Mei 2026 (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, dan PT Korea
Investment & Sekuritas Indonesia, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
d. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2026 Nomor 48 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
Addendumn dan Pernyataan Kembali Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 86 tanggal 25 Mei 2026, seluruhnya dibuat
oleh Perseroan di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta selatan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
II Tahun 2026 Nomor 57 tanggal 20 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
082/OBL/KSEI/0426 tanggal 20 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dalam rangka PUB Sukuk V Tahap II ini telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 Nomor 25 tanggal 12 Desember 2025 sebagaimana
180
Page 213
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
terakhir kali diubah melalui Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 No. 28 tanggal 9
Maret 2026, seluruhnya dibuat oleh Perseroan selaku Emiten, di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 49 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah
melalui Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 87
tanggal 25 Mei 2026 (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan
antara Perseroan selaku Emiten dengan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 50 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah
melalui Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 88
tanggal 25 Mei 2026 (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan
antara Perseroan selaku PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT
Mega Capital Sekuritas, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 Nomor 51 tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana terakhir kali diubah
melalui Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 89 tanggal 25 Mei
2026, seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 Nomor 58 tanggal 20 Mei 2026 oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
036/SKK/KSEI/0426 tanggal 20 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
g. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 tanggal 19 Mei 2026 oleh dan antara Perseroan
selaku Mudharib (Pengelola Dana) dengan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 (“Akad
Mudharabah”).
Dokumen-dokumen baik berbentuk Akta Notaris ataupun yang dibuat dibawah tangan tersebut
diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
181
Page 214
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah sesuai dengan POJK No. 14
Tahun 2025 jo. POJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan
oleh Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, sebagian Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat sisa Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa tersebut wajib dibeli sendiri oleh
Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah dan oleh Penjamin Obligasi USD pada
Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.
17. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk Mudharabah
yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi
Hasil.
18. PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus,
berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
19. Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II ini, Perseroan telah
mendapatkan:
i. Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 27 Agustus 2025 yang memutuskan hal-hal sebagai
berikut :
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan,
perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
182
Page 215
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang
diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.
ii. Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-
00651/BEI.PP2/01-2026 tanggal 19 Januari 2026, Perihal : Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
20. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat.
21. Antara Perseroan, PT Kredit Rating Indonesia, dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo),
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan tidak memiliki hubungan Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
22. Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk., PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mega Capital
Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
23. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 25 Mei 2025, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah
mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor, sehingga Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak yang dapat
melakukan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a
POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
24. Obligasi dan Sukuk telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 sebagaimana ternyata dalam Surat
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-1499/PEF-DIR/XII/2025 dan No. RC-
1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan penegasan berdasarkan Surat No:
RTG-124/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 19 Mei 2026 serta memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Kredit Rating Indonesia (KRI) yaitu idAA (double A) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 dan idAA(sy) (double A) untuk Sukuk Berkelanjutan V Tahap
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 sebagaimana ternyata dalam Surat No. RC-004/KRI-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan penegasan berdasarkan Surat No. RTG-001/KRI-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, yang diterbitkan dalam PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB
183
Page 216
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Sukuk V Tahap II ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi VI yang ditargetkan, yaitu
sejumlah maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) dan PUB Sukuk V yang
ditargetkan, yaitu sejumlah maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) sehingga
telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
25. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Sukuk V Tahap II
adalah sebagai berikut:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp609.626.913.099,- (enam ratus sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta
sembilan ratus tiga belas ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran bunga
bank;
2. Sebesar Rp156.406.470.085,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus enam juta empat
ratus tujuh puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian utang Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pembayaran
angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang dan modal Perseroan tidak terkualifikasi
sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur
dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang dan modal kerja ini dikemudian hari akan
digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib
tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020.
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka
184
Page 217
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK
No.42/2020.
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, bukan merupakan transaksi material
sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
tiga juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi
perbankan dan kredit modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip Syariah, serta tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda,
penalty, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran utang dan modal Perseroan tidak terkualifikasi
sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur
dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 yang digunakan untuk pembayaran
kewajiban Perseroan dan modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No. 17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan
untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.
Dalam rangka pemenuhan POJK No. 40/2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan
185
Page 218
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II
telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan
Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek
bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana tersebut secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS
Tahunan.
26. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V
Tahap II kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO/RUPSU
dan memperoleh persetujuan dari RUPO/RUPSU, serta wajib menyampaikan hasil RUPO/RUPSU
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO/RUPSU.
27. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah
berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega
Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tanggal 29 April 2026 yang selama periode Sukuk
tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
28. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 ini
telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal
18 Mei 2026 yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
29. Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V
Tahap II yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami
lakukan.
186
Page 219
013/CS-HU-KM /II-G/V/2026
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II dan PUB Sukuk V Tahap II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2026 dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia;
4. PT BNI Sekuritas;
5. PT CIMB Niaga Sekuritas;
6. PT Indo Premier Sekuritas;
7. PT Mandiri Sekuritas;
8. PT Sucor Sekuritas;
9. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.;
10. PT BCA Sekuritas;
11. PT BRI Danareksa Sekuritas;
12. PT Mega Capital Sekuritas.
187
Page 220
Halaman ini sengaja dikosongkan
188
Names mentioned 177 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×6
unresolved
org
PAPER TBK
p.1 ×11
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
p.9
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas.
p.9 ×6
unresolved
org
Indonesia
p.9 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×18
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.12 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.12 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.12 ×5
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.12 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Mudharabah
p.23
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia. Rating Rationale
p.23
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.25
unresolved
org
Bank Indonesia
p.26 ×4
unresolved
org
PT Graha
p.27 ×2
unresolved
org
Paramitra
p.27 ×4
unresolved
—
Abadimas
p.27
unresolved
—
Gunakarya
p.27
unresolved
org
Pelaksana Pasar Modal No. Peng
p.35
unresolved
org
Paper Corporation
p.35
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.35
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.35
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
p.35
unresolved
org
PT PEFINDO
p.42 ×4
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.51
unresolved
org
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Bukan
p.70 ×2
unresolved
org
PT Bank OKE Pengubahan
p.70 ×2
unresolved
org
PT Bank MNC
p.70 ×6
unresolved
org
PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit Bukan
p.71 ×2
unresolved
org
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit
p.73 ×2
unresolved
org
Asia Tbk
p.73 ×2
unresolved
person
Adni Kurniawan
p.74
unresolved
person
Berlianto Haris
p.74
unresolved
org
Kertas Tbk
p.76
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.80 ×3
unresolved
org
Bank Maspion Tbk
p.80 ×5
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.80 ×3
unresolved
org
PT Sinarmas Hana Finance
p.80 ×4
unresolved
org
PT OKI Pulp
p.80
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.80
unresolved
org
PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas
p.80 ×6
unresolved
org
Bank Garansi
p.81 ×2
unresolved
org
Bank Bukopin
p.82
unresolved
org
Bank QNB
p.83 ×3
unresolved
org
Bank Resona
p.83 ×3
unresolved
org
Bank Hana
p.83 ×3
unresolved
org
Bank Oke
p.83 ×3
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.83 ×2
unresolved
org
PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas
p.83
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.84 ×3
unresolved
org
PT Bank Mega Syariah
p.84 ×5
unresolved
org
PT Asia Trade Logistics
p.85
unresolved
org
PT Intercipta Kimia Pratama
p.85
unresolved
org
Paper Co. Ltd.
p.85
unresolved
org
PT Paramitra Kabupaten
p.144
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.144 ×3
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.144 ×5
unresolved
person
M. Hum.
p.144
unresolved
person
H. Thamrin
p.144
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.145
unresolved
person
Hj. Ryani Soedirman
p.145
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.147 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.147
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.147 ×6
unresolved
org
KPPU
p.147 ×6
unresolved
org
PT Bank KB Indonesia Syariah
p.172
unresolved
org
PT KB Indonesia Finance
p.172
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.172
unresolved
org
Bank KB Bank Syariah
p.172
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.172
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.172
unresolved
person
Ju Hwan Yi
p.172 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.175
unresolved
org
Bank Umum Bank KB Indonesia.
p.175
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.175
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.175
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.175
unresolved
org
Bank Devisa
p.175
unresolved
org
KB Indonesia Tbk
p.175 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.197
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
p.198
unresolved
org
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik
p.202 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.203 ×5
unresolved
org
PT Paramitra Abadimas Cemerlang
p.203
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.203
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.203
unresolved
org
Pusat Statistik
p.204 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi Dan Hilirisasi
p.204
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja
p.208
unresolved
person
Hj. Enan Supriyatna
p.211 ×2
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.214
unresolved
org
PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.219
unresolved
person
H. STTD.
p.219
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.