Skip to content
Back to announcement

20241106_BNTT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31753964_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BNTT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.946
——
. OTORITAS
4 JASA
KEUANGAN
Nomor 1 SR-90/KO.1802/2024 21 Juni 2024
Sifat 1 Segera
Lampiran : -
Hal : Pemenuhan Struktur Dewan Komisaris
dan Direksi PT BPD Nusa Tenggara Timur
Yth. Direksi PT BPD Nusa Tenggara Timur

Jl. W.J Lalamentik No.102 Kupang Oebufu Oebobo Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur

Menindaklanjuti perubahan susunan Pengurus Bank sebagaimana hasil

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 8 Mei 2024 yang disampaikan melalui
surat nomor 801/DIR-CSL/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan Akta Notaris Berita Acara
nomor 13 tanggal 8 Mei 2024, serta memperhatikan:

1.

2.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum (POJK Bank Umum).

POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK
Tata Kelola).

POJK Nomor 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
(POJK Tingkat Kesehatan Bank Umum).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (SEOJK Tingkat Kesehatan Bank Umum).

maka dapat kami sampaikan hal-hal berikut:

1.

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code.

Bank wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
antara lain dengan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta
Dewan Komisaris, dan kelengkapan serta pelaksanaan tugas komite.

Prinsip tata kelola yang baik pada Bank dinilai dari kecukupan tata Kelola atas
struktur (structure), proses (process), dan hasil penerapan tata kelola (outcome) pada
Bank.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 8 Mei 2024 telah
memutuskan perubahan susunan Pengurus Bank yang berdampak pada kekosongan
2 (dua) posisi Dewan Komisaris yaitu posisi jabatan Komisaris Utama dan 1 (satu)
Komisaris Independen, serta kekosongan 2 (dua) posisi Direksi yaitu posisi jabatan
Direktur Utama yang saat ini diisi oleh Plt. Direktur Utama dan posisi Direktur Kredit
yang saat ini di isi oleh Plt. Direktur Kredit.

RUPS LB tanggal 8 Mei 2024 belum secara jelas menetapkan periodisasi jabatan Sdr.
Frans Gana sebagai Komisaris Independen, mengingat masa jabatan yang
bersangkutan berakhir pada tanggal 10 Juni 2024. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) dan
Pasal 40 ayat (1) POJK Tata Kelola, pengangkatan kembali Komisaris Independen
harus mendapatkan persetujuan RUPS. Namun, dalam hal yang bersangkutan telah
habis masa jabatan dan belum ditetapkan penggantinya oleh RUPS, yang
bersangkutan tetap dapat melaksanakan kewenangannya yang sama sampai dengan
ditetapkan oleh RUPS. Perihal tersebut, Bank diminta untuk memperhatikan praktik

a Timur

nsi Nusa Ten:
ta Kupang

528: Situs : www.ojk.go.id

Kantor Otoritas Jasa Keua
lan Tom Pello )

Telepon : 0380-

Page 2 OCR 0.956
OTORITAS
JASA
KEUANGAN

dan prosedur pengangkatan kembali agar tidak bertentangan dengan Pasal 40 ayat (1)
dan ayat (2) POJK Tata Kelola.

5 Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) POJK Tata Kelola, pelaksanaan bidang tugas Direktur
Utama dan Direktur Kredit yang dipenuhi oleh direktur pengganti sebagai Pelaksana
Tugas (Plt.) hanya dapat berlaku paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal ini, masa
jabatan Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur Kredit akan berakhir pada 7 November
2024/6 (enam) bulan sejak RUPS LB 8 Mei 2024.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kami minta agar Bank dapat
memperhatikan dan menindaklanjuti hal-hal berikut:

1. Menetapkan dan menyampaikan rencana dan timeline pemenuhan kekosongan posisi
2 (dua) Anggota Dewan Komisaris.

2. Menetapkan dan menyampaikan rencana beserta timeline pemenuhan posisi Anggota
Direksi yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas dengan memperhatikan
masa berlaku pelaksanaan bidang tugas direktur pengganti sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 ayat (5) POJK Tata Kelola.

3. Menetapkan dan menyampaikan komitmen pelaksanaan RUPS terkait pengangkatan
kembali Sdr. Frans Gana sebagai Komisaris dengan informasi periode jabatan yang
jelas, serta detil informasi rencana pelaksanaan RUPS.

4. Turut menetapkan periode jabatan secara jelas terhadap Anggota Direksi yang saat ini
menjabat dalam pelaksanaan RUPS sebagaimana angka 3. di atas.

Tindak lanjut di atas agar dapat disampaikan kepada kami pada kesempatan pertama.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan
bahwa seluruh Pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id/).

Demikian agar menjadi perhatian Saudara.

Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara
Timur

Japarmen Manalu

Tembusan:
Dewan Komisaris PT BPD Nusa Tenggara Timur

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.

Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code.

Kantor Otoritas Jasa Ke ara Timur
Jalan Tom Pel

tus : www.ojk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published6 Nov 2024
Pages2
Characters4,879
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Frans Gana · Komisaris Independen p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT BPD Nusa Tenggara Timur Yth. Direksi p.1
unresolved org PT BPD Nusa Tenggara Timur p.1
unresolved org PT BPD Nusa Tenggara Timur Dokumen Ini Ditandatangani p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 78 ms 13 Sep 2026 15:52

no RUPS minutes content - likely misclassified

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result