Back to announcement
20241106_BNTT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31753964_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BNTTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
—— . OTORITAS 4 JASA KEUANGAN Nomor 1 SR-90/KO.1802/2024 21 Juni 2024 Sifat 1 Segera Lampiran : - Hal : Pemenuhan Struktur Dewan Komisaris dan Direksi PT BPD Nusa Tenggara Timur Yth. Direksi PT BPD Nusa Tenggara Timur Jl. W.J Lalamentik No.102 Kupang Oebufu Oebobo Kota Kupang Nusa Tenggara Timur Menindaklanjuti perubahan susunan Pengurus Bank sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 8 Mei 2024 yang disampaikan melalui surat nomor 801/DIR-CSL/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan Akta Notaris Berita Acara nomor 13 tanggal 8 Mei 2024, serta memperhatikan: 1. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (POJK Bank Umum). POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK Nomor 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (POJK Tingkat Kesehatan Bank Umum). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (SEOJK Tingkat Kesehatan Bank Umum). maka dapat kami sampaikan hal-hal berikut: 1. Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. Bank wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha antara lain dengan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, dan kelengkapan serta pelaksanaan tugas komite. Prinsip tata kelola yang baik pada Bank dinilai dari kecukupan tata Kelola atas struktur (structure), proses (process), dan hasil penerapan tata kelola (outcome) pada Bank. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 8 Mei 2024 telah memutuskan perubahan susunan Pengurus Bank yang berdampak pada kekosongan 2 (dua) posisi Dewan Komisaris yaitu posisi jabatan Komisaris Utama dan 1 (satu) Komisaris Independen, serta kekosongan 2 (dua) posisi Direksi yaitu posisi jabatan Direktur Utama yang saat ini diisi oleh Plt. Direktur Utama dan posisi Direktur Kredit yang saat ini di isi oleh Plt. Direktur Kredit. RUPS LB tanggal 8 Mei 2024 belum secara jelas menetapkan periodisasi jabatan Sdr. Frans Gana sebagai Komisaris Independen, mengingat masa jabatan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 10 Juni 2024. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (1) POJK Tata Kelola, pengangkatan kembali Komisaris Independen harus mendapatkan persetujuan RUPS. Namun, dalam hal yang bersangkutan telah habis masa jabatan dan belum ditetapkan penggantinya oleh RUPS, yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan kewenangannya yang sama sampai dengan ditetapkan oleh RUPS. Perihal tersebut, Bank diminta untuk memperhatikan praktik a Timur nsi Nusa Ten: ta Kupang 528: Situs : www.ojk.go.id Kantor Otoritas Jasa Keua lan Tom Pello ) Telepon : 0380-
Page 2 OCR 0.956
OTORITAS JASA KEUANGAN dan prosedur pengangkatan kembali agar tidak bertentangan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) POJK Tata Kelola. 5 Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) POJK Tata Kelola, pelaksanaan bidang tugas Direktur Utama dan Direktur Kredit yang dipenuhi oleh direktur pengganti sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) hanya dapat berlaku paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal ini, masa jabatan Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur Kredit akan berakhir pada 7 November 2024/6 (enam) bulan sejak RUPS LB 8 Mei 2024. Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kami minta agar Bank dapat memperhatikan dan menindaklanjuti hal-hal berikut: 1. Menetapkan dan menyampaikan rencana dan timeline pemenuhan kekosongan posisi 2 (dua) Anggota Dewan Komisaris. 2. Menetapkan dan menyampaikan rencana beserta timeline pemenuhan posisi Anggota Direksi yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas dengan memperhatikan masa berlaku pelaksanaan bidang tugas direktur pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) POJK Tata Kelola. 3. Menetapkan dan menyampaikan komitmen pelaksanaan RUPS terkait pengangkatan kembali Sdr. Frans Gana sebagai Komisaris dengan informasi periode jabatan yang jelas, serta detil informasi rencana pelaksanaan RUPS. 4. Turut menetapkan periode jabatan secara jelas terhadap Anggota Direksi yang saat ini menjabat dalam pelaksanaan RUPS sebagaimana angka 3. di atas. Tindak lanjut di atas agar dapat disampaikan kepada kami pada kesempatan pertama. Selanjutnya, dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh Pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id/). Demikian agar menjadi perhatian Saudara. Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur Japarmen Manalu Tembusan: Dewan Komisaris PT BPD Nusa Tenggara Timur Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. Kantor Otoritas Jasa Ke ara Timur Jalan Tom Pel tus : www.ojk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BPD Nusa Tenggara Timur Yth. Direksi
p.1
unresolved
org
PT BPD Nusa Tenggara Timur
p.1
unresolved
org
PT BPD Nusa Tenggara Timur Dokumen Ini Ditandatangani
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
78 ms
13 Sep 2026 15:52
no RUPS minutes content - likely misclassified