Skip to content
Back to announcement

20241105_OASA_Perubahan Profesi Penunjang_31753525_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.931
PAN
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
E-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

Jakarta, 28 Juni 2024

Nomor : 10/NOT/VI/2024 Kepada Yth.:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT Maharaksa Biru Energi Tbk
PT Maharaksa Biru Energi Tbk Treasury Tower - District 8 Lantai 15,

Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12950

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024

Waktu 1 14.24WIB —15.17 WIB

Tempat : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia

Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris 1 - Tn. Hariyadi Budisantoso Sukamdani

(Hariyadi Sukamdani)
Komisaris Utama,

- Ny. Carmelita Hartoto
(Cynthia Fiyanti Carmelita Hardikusumo)

- Tn. John Pieter Nazar
Komisaris Independen:

- Tn. Djoko Rosmiatun Mijaata
Komisaris Independen,

- Nn. Cinta Laura Kiehl
Komisaris,

- Direksi 1 - Tn. Gafur Sulistyo Umar (Bobby Gafur Umar)
Direktur Utama,

1

Page 2 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Tn. Tri Widjajanto Joedosastro

Direktur,
- Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo
Direktur,
- Tn. Cendy Hadiputranto
Direktur,
- Ny.Chandra Devikemalawaty
Direktur,
- Pemegang Saham/ 1 5.425.673.162 saham dengan hak suara yang sah atau
Kuasanya 85,48 X dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan

Perseroan dengan hak suara yang sah.

MATA ACARA RAPAT:

ik,

Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 dan
Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggungjawab
sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.

Penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2023.

Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun
2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik.

Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan
Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I sesuai dengan POJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK 30/2015”).

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

Page 3 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
E-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

1. Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor S.07/MBE-CLO/0524/0029
tanggal 15 Mei 2024,

2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia
e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa
Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada tanggal 22 Mei 2024 serta
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor S.07/MBE-
CLO/0524/0032 tanggal 22 Mei 2024,

3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia
e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 6
Juni 2024 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui melalui surat
No. S.07/MBE-CLO/0624/0044 tanggal 6 Juni 2024.

KEPUTUSAN RAPAT :

MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan untuk
tahun buku 2023 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan
tanggungjawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama:

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham yang hadir yang
mengajukan pertanyaan,

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama,

sebagai berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,4154 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

Page 4 OCR 0.947
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350

Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
E-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat:

C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,580X dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,

pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara

yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.425.403.162 suara atau

99,99596 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Keputusan Mata Rapat Pertama.

Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

- Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan yang memuat

Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi serta Laporan Akuntan Publik atas
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua,

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan,

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

Page 5 OCR 0.949
ZA

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
E-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,41596 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat,

C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,58096 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,

pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara

yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.425.403.162 suara atau

99,99596 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Keputusan Mata Rapat Kedua.

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:

- Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba
(rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau
mengaudit buku Perseroan buku tahun 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga,

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadiryang mengajukan pertanyaan,

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai
berikut:

Page 6 OCR 0.943
Ae

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,415X dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat:

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara atau 0,00596 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat,

C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,58096 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,

pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara

yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.425.403.162 suara atau

99,9954 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Keputusan Mata Rapat Ketiga.

Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

- Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan
honorariumnya.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
Untuk Mata Acara Rapat, yaituPemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi
lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
RapatKeempat,

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan:

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat,
sebagai berikut:

Page 7 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,4154 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat:

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat:

C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,580X dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,

pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara

yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.425.403.162 suara atau

99,99546 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Keputusan Mata Rapat Keempat.

Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:

- Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium,
tunjangan, gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan untuk periode tahun 2024.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Terbatas I.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kelima:
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir yang
mengajukan pertanyaan:
Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I bersifat
laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 28 Juni 2024 Nomor 27.

Page 8 OCR 0.923
2

MANA
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.5 MB
Published5 Nov 2024
Pages8
Characters16,242
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held28 Jun 2024 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,402,903,162
—
Against
270,000
—
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
5,402,903,162
—
Against
270,000
—
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
5,402,903,162
—
Against
270,000
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Maharaksa Biru Energi Tbk p.1 ×8
linked person John Pieter Nazar p.1
linked person Gafur Sulistyo Umar p.1
linked person Cendy Hadiputranto p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person PAN Andalia Farida p.1 ×4
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person Hariyadi Budisantoso Sukamdani p.1
unresolved person Carmelita Hartoto p.1
unresolved person Djoko Rosmiatun Mijaata p.1
unresolved person Tri Widjajanto Joedosastro p.2
unresolved person Noor Romawibowo Danusutedjo p.2
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person ZA Andalia Farida p.5
unresolved person Ae Andalia Farida p.6
unresolved person MANA Andalia Farida p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 262 ms 13 Sep 2026 15:53

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko dan memberikan '
                                'suara tidak setuju, dengan demikian keputusan '
                                'diambil dengan cara pemungutan suara, ZA '
                                'Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta '
                                'Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 '
                                'Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. '
                                '42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 '
                                'Fax.: 021-3912189 E-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmaill.com Hasil '
                                'perhitungan suara terhadap pengambilan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 '
                                'suara atau 0,41596 dari seluruh jumlah suara '
                                'yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan memberikan suara tidak setuju '
                                'sejumlah 270.000 suara atau 0,0054 dari '
                                'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
                                'Rapat, C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 '
                                'suara atau 99,58096 dari seluruh jumlah suara '
                                'yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat '
                                '7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
                                'yang memberikan suara abstain atau blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham. Dengan '
                                'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
                                'sejumlah 5.425.403.162 suara atau 99,99596 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'Keputusan Mata Rapat Kedua. Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '270000',
             'votes_for': '5402903162'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko dan memberikan '
                                'suara tidak setuju, dengan demikian keputusan '
                                'diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil '
                                'perhitungan suara terhadap pengambilan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai '
                                'berikut: Ae Andalia Farida, S.H., M.H. '
                                'Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri '
                                'Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 '
                                'Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, '
                                'Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat '
                                '10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 '
                                'E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan memberikan suara abstain atau '
                                'blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,415X '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara '
                                'atau 0,00596 dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat, C. Suara setuju '
                                'sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,58096 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
                                'POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham yang memberikan '
                                'suara abstain atau blanko dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham. Dengan demikian '
                                'Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah '
                                '5.425.403.162 suara atau 99,9954 dari seluruh '
                                'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata '
                                'Rapat Ketiga. Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '270000',
             'votes_for': '5402903162'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko dan memberikan '
                                'suara tidak setuju, dengan demikian keputusan '
                                'diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil '
                                'perhitungan suara terhadap pengambilan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Keempat, sebagai '
                                'berikut: Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris '
                                'Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman '
                                'Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. '
                                ': C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 '
                                'Gedung Jagat Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. '
                                '42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 '
                                'Fax.: 021-3912189 E-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan memberikan suara abstain atau '
                                'blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,4154 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara '
                                'atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju '
                                'sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,580X '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
                                'POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, pemegang saham yang memberikan '
                                'suara abstain atau blanko dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham. Dengan demikian '
                                'Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah '
                                '5.425.403.162 suara atau 99,99546 dari '
                                'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan '
                                'Mata Rapat Keempat. Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '270000',
             'votes_for': '5402903162'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. '
          'Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, '
          '12190, Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result