Back to announcement
20241105_OASA_Perubahan Profesi Penunjang_31753525_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.931
PAN Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 E-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com Jakarta, 28 Juni 2024 Nomor : 10/NOT/VI/2024 Kepada Yth.: Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi Pemegang Saham Tahunan PT Maharaksa Biru Energi Tbk PT Maharaksa Biru Energi Tbk Treasury Tower - District 8 Lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12950 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024 Waktu 1 14.24WIB —15.17 WIB Tempat : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia Kehadiran dalam Rapat : - Dewan Komisaris 1 - Tn. Hariyadi Budisantoso Sukamdani (Hariyadi Sukamdani) Komisaris Utama, - Ny. Carmelita Hartoto (Cynthia Fiyanti Carmelita Hardikusumo) - Tn. John Pieter Nazar Komisaris Independen: - Tn. Djoko Rosmiatun Mijaata Komisaris Independen, - Nn. Cinta Laura Kiehl Komisaris, - Direksi 1 - Tn. Gafur Sulistyo Umar (Bobby Gafur Umar) Direktur Utama, 1
Page 2 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Tn. Tri Widjajanto Joedosastro Direktur, - Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo Direktur, - Tn. Cendy Hadiputranto Direktur, - Ny.Chandra Devikemalawaty Direktur, - Pemegang Saham/ 1 5.425.673.162 saham dengan hak suara yang sah atau Kuasanya 85,48 X dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. MATA ACARA RAPAT: ik, Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
Page 3 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 E-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com 1. Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor S.07/MBE-CLO/0524/0029 tanggal 15 Mei 2024, 2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada tanggal 22 Mei 2024 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor S.07/MBE- CLO/0524/0032 tanggal 22 Mei 2024, 3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 6 Juni 2024 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui melalui surat No. S.07/MBE-CLO/0624/0044 tanggal 6 Juni 2024. KEPUTUSAN RAPAT : MATA ACARA RAPAT PERTAMA Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama: - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan, - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,4154 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat,
Page 4 OCR 0.947
Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 E-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,580X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.425.403.162 suara atau 99,99596 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Pertama. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: - Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan yang memuat Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi serta Laporan Akuntan Publik atas Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. MATA ACARA RAPAT KEDUA Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua, - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan, - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,
Page 5 OCR 0.949
ZA Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 E-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,41596 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,58096 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.425.403.162 suara atau 99,99596 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Kedua. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: - Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. MATA ACARA RAPAT KETIGA Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga, - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadiryang mengajukan pertanyaan, - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.943
Ae Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,415X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara atau 0,00596 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,58096 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.425.403.162 suara atau 99,9954 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Ketiga. Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: - Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Untuk Mata Acara Rapat, yaituPemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara RapatKeempat, - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan: - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat, sebagai berikut:
Page 7 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,4154 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,580X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.425.403.162 suara atau 99,99546 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Keempat. Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: - Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2024. MATA ACARA RAPAT KELIMA Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima: Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan: Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I bersifat laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 28 Juni 2024 Nomor 27.
Page 8 OCR 0.923
2 MANA Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Jun 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,402,903,162
—
Against
270,000
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
5,402,903,162
—
Against
270,000
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
5,402,903,162
—
Against
270,000
—
Abstain
—
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PAN Andalia Farida
p.1 ×4
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
Hariyadi Budisantoso Sukamdani
p.1
unresolved
person
Carmelita Hartoto
p.1
unresolved
person
Djoko Rosmiatun Mijaata
p.1
unresolved
person
Tri Widjajanto Joedosastro
p.2
unresolved
person
Noor Romawibowo Danusutedjo
p.2
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
ZA Andalia Farida
p.5
unresolved
person
Ae Andalia Farida
p.6
unresolved
person
MANA Andalia Farida
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
262 ms
13 Sep 2026 15:53
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko dan memberikan '
'suara tidak setuju, dengan demikian keputusan '
'diambil dengan cara pemungutan suara, ZA '
'Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta '
'Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 '
'Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. '
'42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 '
'Fax.: 021-3912189 E-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmaill.com Hasil '
'perhitungan suara terhadap pengambilan '
'keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 '
'suara atau 0,41596 dari seluruh jumlah suara '
'yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara tidak setuju '
'sejumlah 270.000 suara atau 0,0054 dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat, C. Suara setuju sejumlah 5.402.903.162 '
'suara atau 99,58096 dari seluruh jumlah suara '
'yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat '
'7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
'yang memberikan suara abstain atau blanko '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham. Dengan '
'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
'sejumlah 5.425.403.162 suara atau 99,99596 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'Keputusan Mata Rapat Kedua. Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '270000',
'votes_for': '5402903162'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko dan memberikan '
'suara tidak setuju, dengan demikian keputusan '
'diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil '
'perhitungan suara terhadap pengambilan '
'keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai '
'berikut: Ae Andalia Farida, S.H., M.H. '
'Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri '
'Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 '
'Tanggal 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, '
'Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat '
'10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 '
'E-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan memberikan suara abstain atau '
'blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,415X '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara '
'atau 0,00596 dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat, C. Suara setuju '
'sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,58096 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham yang memberikan '
'suara abstain atau blanko dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham. Dengan demikian '
'Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah '
'5.425.403.162 suara atau 99,9954 dari seluruh '
'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata '
'Rapat Ketiga. Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '270000',
'votes_for': '5402903162'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko dan memberikan '
'suara tidak setuju, dengan demikian keputusan '
'diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil '
'perhitungan suara terhadap pengambilan '
'keputusan Mata Acara Rapat Keempat, sebagai '
'berikut: Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris '
'Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman '
'Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. '
': C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 '
'Gedung Jagat Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. '
'42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 '
'Fax.: 021-3912189 E-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com a. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara abstain atau '
'blanko sejumlah 22.500.000 suara atau 0,4154 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara tidak setuju sejumlah 270.000 suara '
'atau 0,0054 dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju '
'sejumlah 5.402.903.162 suara atau 99,580X '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham yang memberikan '
'suara abstain atau blanko dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham. Dengan demikian '
'Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah '
'5.425.403.162 suara atau 99,99546 dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan '
'Mata Rapat Keempat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '270000',
'votes_for': '5402903162'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. '
'Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, '
'12190, Indonesia'}