Back to announcement
20241105_OASA_Perubahan Profesi Penunjang_31753525_lamp3.pdf
Other Text extracted OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.953
wi, /“BIRU Jakarta, 29 Oktober 2024 Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas Laporan Keuangan Tahun 2024 Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit atas laporan keuangan PT Maharaksa Biru Energi Tbk konsolidasian tahun 2024 yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, dengan ini kami merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP Mirawati Sensi Idris (Moore) Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut: 1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP Kami telah menerima konfirmasi bahwa AP dan/atau KAP terbukti mempertahankan Independensi dalam pelaksanaan audit umum laporan keuangan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.36/SEOJK.03/2017 tentang tata cara penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Selain itu AP dan/atau KAP menjamin bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam tugasnya serta menjamin untuk berpegang teguh pada prinsip integritas dan objektivitas. 2. Ruang lingkup audit Ruang lingkup Audit mengacu kepada standar audit yang berlaku dan peraturan OJK yang akan dituangkan dalam surat perikatan (engagement letter) antara PT Maharaksa Biru Energi Tbk dengan KAP Mirawati Sensi Idris. 3. Imbalan jasa audit Kami berasumsi bahwa imbalan jasa audit sesuai dengan jasa audit yang disediakan oleh AP dan KAP sesuai dengan ruang lingkup yang sudah disepakati. 4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP Kami berkeyakinan KAP memiliki keahlian, pengalaman dan didukung oleh tim yang solid sehingga mampu menjalankan tugas audit. 5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP Kami berkeyakinan KAP menggunakan metodologi, teknik dan sarana yang memadai dengan standar akuntansi yang berlaku serta resource yang dimiliki sehingga membantu dalam proses pelaksanaan Audit. 1 PT MAHARAHKSA BIRU ENERGI Tbk. M-N, Disti
Page 2 OCR 0.938
NA, / BIRU 6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP Kami memastikan KAP telah memenuhi ketentuan OJK bahwa rotasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut- turut untuk kurun waktu yang cukup panjang Kami berpendapat bahwa risiko dapat dikelola secara efektif dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan Pasal 16, bahwa pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama 3 tahun. Demikian harap maklum. KOMITE AUDIT, PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. “TABIRU PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk Djoko Rosmiatun Mijaata Ketua Komite Audit 2 PT MAHARAHSA BIRU ENERGI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.1 ×2
unresolved
org
MAHARAHKSA BIRU ENERGI Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.