Back to announcement
20260602_LPPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096086_lamp2.pdf
Other Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
Berkedudukan di Jambi, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Website : www.app.co.id
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.048.980.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.051.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 26 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP948.670.000.000,- (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR ENAM RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan
pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 26 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TAHAP IV DAN/ATAU SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH
LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL
YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA (Single A) idA(sy) (Single A Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT KOREA PT MANDIRI PT SUCOR PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INVESTMENT AND SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS INDONESIA TBK
INDONESIA
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 2 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 22 – 23 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 24 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Juni 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 26 Juni 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 29 Juni 2026
PENAWARAN UMUM
I. Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan
1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.
2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. Harga Penawaran
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar
Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar
empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh
miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar
dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 26
Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 26 September 2026 26 September 2026
2 26 Desember 2026 26 Desember 2026
3 26 Maret 2027 26 Maret 2027
4 26 Juni 2027 26 Juni 2027
5 26 September 2027 26 September 2027
6 26 Desember 2027 26 Desember 2027
7 26 Maret 2028 26 Maret 2028
8 26 Juni 2028 26 Juni 2028
9 26 September 2028 26 September 2028
10 26 Desember 2028 26 Desember 2028
11 26 Maret 2029 26 Maret 2029
12 26 Juni 2029 26 Juni 2029
13 - 26 September 2029
14 - 26 Desember 2029
15 - 26 Maret 2030
16 - 26 Juni 2030
17 - 26 September 2030
18 - 26 Desember 2030
19 - 26 Maret 2031
20 - 26 Juni 2031
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. Satuan Perdagangan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. Jaminan Obligasi
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
8. Perpajakan
Keterangan mengenai Perpajakan Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.
9. Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
2
Page 4
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran
nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi
jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut
jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
3
Page 5
10. Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
12. Hak-Hak Pemegang Obligasi
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
13. Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
14. Rapat Umum Pemegang Obligasi
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
15. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1045/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA (Single A)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,- (Lima
Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku
untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan
domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk
bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan
posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek
yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-
perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya
hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi
dan efisiensi, menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
4
Page 6
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin
keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi
biaya, strategi penjualan yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti
panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
II. Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah Yang Ditawarkan
1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.
2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal
2 Juni 2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan
nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad
Syariah). Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai
Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar
dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah
penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai
Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah pada Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah
jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.
5
Page 7
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun
2026 yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-
akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per tahun) : Rp520.433.960.000,-
Obyek kontrak : Produk bubur kertas
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 2 Juni 2026 – 30 Juli 2031
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa
pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagaln tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau dinasionalisasi
oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika asset atau
bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 31 Maret 2026 adalah sebesar USD136.167,- ribu atau ekuivalen sekitar
Rp2.296,8 miliar . Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur
kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD544.668,- ribu atau ekuivalen sekitar Rp9.187,0 miliar. Berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp520,4 miliar. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan
untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat
Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
31 Maret 31 Desember
Nama Perusahaan
2026 2025 2024
PT Cakrawala Mega Indah USD136.167,- USD481.385,- USD448.649,-
Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana
tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target
pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan.
6
Page 8
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah
1. b. Investor
memberikan Dana Sukuk
Mudharabah
Kegiatan Usaha
Investor/Pemodal Perseroan 2. Membiayai kegiatan usaha Produksi bubur
(Shahibul Maal) 5. Pembayaran (Mudharib) kertas
kembali Dana
Sukuk
Mudharabah pada 3. Menjual hasil produksi
akhir periode
Nisbah Bagi Hasil X% Nisbah Bagi Hasil Y%
Pendapatan
PT. Cakrawala Mega
Komitmen Surat Indah
4. Distribusi pendapatan untuk investor dan Pesanan
Perseroan
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul
Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur
kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana
berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah
jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur
kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan tanggal 2 Juni 2026.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0434/DSN-MUI/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Yulizar Dhamaluddin Sanrego Ketua KEP-10/PM.112/PJ-ASPM/2026 19 Mei 2026
2. Dr. Yuke Rahmawati, M.A Anggota KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Sukuk sesuai dengan
prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia;
7
Page 9
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk apabila telah sesuai dengan prinsip Syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk,
apabila diperlukan.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan
Perseroan (Mudharib).
Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat
puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua
ratus sembilan puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk :
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya
telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
3. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
4. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) , di mana sebesar
Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua
miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan
koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga
miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh
koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
8
Page 10
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan
puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 26 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur
kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 26 September 2026 26 September 2026
2 26 Desember 2026 26 Desember 2026
3 26 Maret 2027 26 Maret 2027
4 26 Juni 2027 26 Juni 2027
5 26 September 2027 26 September 2027
6 26 Desember 2027 26 Desember 2027
7 26 Maret 2028 26 Maret 2028
8 26 Juni 2028 26 Juni 2028
9 26 September 2028 26 September 2028
10 26 Desember 2028 26 Desember 2028
11 26 Maret 2029 26 Maret 2029
12 26 Juni 2029 26 Juni 2029
13 - 26 September 2029
14 - 26 Desember 2029
15 - 26 Maret 2030
16 - 26 Juni 2030
17 - 26 September 2030
18 - 26 Desember 2030
19 - 26 Maret 2031
20 - 26 Juni 2031
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
9
Page 11
5. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. Jaminan Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten,
baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
8. Perpajakan
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.
9. Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
8. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10
Page 12
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
(2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
(3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi
antara lain:
(1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
(2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
(3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
(1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(2) Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hal menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
10. Hak Senioritas dari Utang
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
13. Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
14. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
15. Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
11
Page 13
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19
Agustus 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA(sy) (Single A Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan
domestik selama lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas
dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang
kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan
permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-
perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya
hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi
dan efisiensi, menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin
keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi
biaya, strategi penjualan yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti
panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
16. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan kepada OJK paling lambat pada
ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
2. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
Pernyataan dari Perseroan tanggal 9 Juni 2026;
12
Page 14
4. memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek.
17. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab I Informasi
Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah)
yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya
telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar
dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka
seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya
telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
13
Page 15
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar USD 1.472.890 ribu yang
terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD 565.910 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar USD 906.980 ribu.
Keterangan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf
penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024**
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 949.773 829.726 719.658
Pihak berelasi - - 1.730
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 32.505 31.272 30.937
Pihak berelasi 49.259 14.112 87.671
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 973 376 300
Persediaan 56.835 66.933 72.052
Uang muka 48.436 48.906 97.736
Beban dibayar dimuka 10.431 12.227 6.215
Pajak dibayar dimuka 36 4.059 16.582
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 634.990 627.772 493.382
Pihak berelasi - - 497
Total Aset Lancar 1.783.238 1.635.383 1.526.760
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto 216.361 216.619 232.249
Investasi jangka panjang 22.126 22.348 4.472
Aset hak-guna – neto 1.717 1.752 1.840
Aset tetap – neto 874.460 879.005 862.432
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.015 71.117 71.426
Aset tidak lancar lainnya 91.407 89.337 131.789
Total Aset Tidak Lancar 1.277.086 1.280.178 1.304.208
14
Page 16
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024**
TOTAL ASET 3.060.324 2.915.561 2.830.968
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 88.678 93.842 113.035
Utang usaha
Pihak ketiga 45.632 49.885 53.925
Pihak berelasi 2.656 890 3.908
Utang lain-lain
Pihak ketiga 947 1.335 624
Utang pajak 33.714 24.695 9.622
Beban masih harus dibayar 22.103 20.644 22.833
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 590 667 388
Pinjaman bank jangka panjang 62.282 65.053 55.914
Pinjaman jangka panjang 1.427 2.308 4.609
Wesel bayar 21 21 42
Utang obligasi 307.860 270.558 227.733
Sukuk Mudharabah - 31.034 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 565.910 560.932 492.633
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 9.071 7.257 3.538
Liabilitas pajak tangguhan – neto 52.429 53.630 58.667
Liabilitas imbalan kerja 6.915 6.936 6.928
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 158 171 822
Pinjaman bank jangka panjang 187.283 192.270 239.485
Pinjaman jangka panjang 4.645 4.782 7.089
Wesel bayar 181 187 208
Utang obligasi 410.230 401.754 527.950
Sukuk Mudharabah 236.068 146.596 77.342
Total Liabilitas Jangka Panjang 906.980 813.583 922.029
Total Liabilitas 1.472.890 1.374.515 1.414.662
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh)
dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham
(angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham 540.242 540.242 540.242
(angka penuh)
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 3.395 3.418 3.508
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata (2.976) (2.525) (1.055)
uang asing
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 7.000 7.000 6.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.039.773 992.911 867.611
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik 1.587.434 1.541.046 1.416.306
entitas induk
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*)
Total Ekuitas - Neto 1.587.434 1.541.046 1.416.306
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 3.060.324 2.915.561 2.830.968
*)angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**)Disajikan kembali
15
Page 17
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025** 2025 2024**
PENJUALAN 175.475 123.313 648.609 600.387
BEBAN POKOK PENJUALAN 99.446 80.947 383.980 377.130
LABA BRUTO 76.029 42.366 264.629 223.257
BEBAN USAHA
Penjualan 6.514 4.060 26.192 22.230
Umum dan administrasi 7.034 7.089 31.092 30.320
Total Beban Usaha 13.548 11.149 57.284 52.550
LABA USAHA 62.481 31.217 207.345 170.707
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs – neto 11.268 26.815 36.420 38.959
Penghasilan bunga 7.098 7.468 29.672 20.447
Bagi hasil sukuk Mudharabah (4.666) (3.123) (14.458) (2.063)
Beban bunga (23.013) (26.767) (99.297) (102.521)
Lain-lain – neto 3.346 4.290 17.699 19.220
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto (5.967) 8.683 (29.964) (25.958)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 56.514 39.900 177.381 144.749
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (9.652) (2.547) (31.081) (23.351)
LABA NETO 46.862 37.353 146.300 121.398
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke
laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja (29) 39 (116) 161
Pajak penghasilan terkait 6 (9) 26 (36)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata
uang asing (451) (1.046) (1.470) (2.074)
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah Pajak (474) (1.016) (1.560) (1.949)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 46.388 36.337 144.740 119.449
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 46.862 37.353 146.300 121.398
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
NETO 46.862 37.353 146.300 121.398
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 46.388 36.337 144.740 119.449
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
NETO 46.388 36.337 144.740 119.449
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 17,04 13,58 53,19 44,13
*)Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**)Disajikan kembali
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 138.784 150.170 722.163 553.285
Pembayaran kas kepada karyawan (4.496) (4.682) (19.110) (14.043)
Pembayaran kas kepada pemasok (74.745) (63.323) (270.903) (327.804)
Pembayaran kas untuk operasional lainnya (7.978) (7.944) (56.824) (51.201)
Kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi 51.565 74.221 375.326 160.237
Penerimaan penghasilan bunga 7.098 7.469 29.673 20.447
Penerimaan (pembayaran) pajak – neto 2.195 15.459 (8.497) (21.405)
Pembayaran bunga (27.294) (40.885) (114.305) (99.687)
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 33.564 56.264 282.197 59.592
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penurunan piutang pihak berelasi - 7.023 15.528 5.891
Penerimaan atas penjualan aset tetap - 53 53 -
16
Page 18
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pembelian surat utang jangka panjang - - (17.876) -
Perolehan aset tetap dan uang muka pembelian aset (12.694) (3.755) (32.913) (99.892)
tetap
Kenaikan di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar
lainnya - - (114.512) -
Penurunan (Kenaikan) di aset lancar lainnya dan aset
tidak lancar lainnya (2.326) 5.539 - -
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi (15.020) 8.860 (149.720) (94.001)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan Sukuk Mudharabah 91.659 75.382 105.419 82.574
Penerimaan utang obligasi 61.978 53.142 166.771 220.663
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang 11.626 12.742 39.532 56.253
Pembayaran wesel bayar (6) (12) (42) (50)
Pembayaran liabilitas sewa (80) (79) (315) (273)
Pembayaran pinjaman jangka panjang (1.018) (1.197) (4.608) (25.454)
Penurunan pinjaman bank jangka pendek (5.164) (1.550) (19.193) (27.622)
Pembayaran utang obligasi (7.679) (91.834) (222.712) (35.522)
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang (16.606) (23.190) (68.970) (57.959)
Pembayaran utang Sukuk Mudharabah (30.953) - - -
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan 103.757 23.404 (23.912) 200.191
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 122.301 88.528 108.565 165.782
DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS (2.254) (653) (227) (420)
DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 829.726 721.388 721.388 556.026
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 949.773 809.263 829.726 721.388
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Maret 2025 31 Desember 2025 31 Desember 2024*
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 42.30 (0.32) 8.03 (2.74)
Laba neto 25.46 25.93 20.51 87.77
Total Aset 4.97 0.01 2.99 11.50
Total Liabilitas 0.89 (14.07) (2.84) 15.00
Total Ekuitas 7.16 (1.28) 8.81 8.21
EBITDA 120.66 12.99 110.90 34.37
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan 32.21 32.36 27.35 24.11
Penjualan/Total aset* 5.73 4.33 22.25 21.21
Laba neto/Penjualan 26.71 30.29 22.56 20.22
Laba neto/Total aset (ROA)* 1.53 1.31 5.02 4.29
Laba neto/Total ekuitas (ROE)* 2.95 2.57 9.49 8.57
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3.15 3.69 2.92 3.10
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity 0.89 1.00
0.93 0.96
Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset 0.47 0.50
0.48 0.49
Ratio)
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest 3.79 3.42
4.46 3.39
Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Maturities of Long Term 2.51 3.52 2.10 1.98
Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
17
Page 19
Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam Fasilitas Kredit
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 2026
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,5x 4,46x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
**Minimum 1x 2,51x
Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,93x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,75x 4,46x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,93x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun
Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan di perjanjian
kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
dan Sumber Pelunasannya
Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung dari Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
Jumlah
Uraian Sumber Dana Pelunasan
Juli 2026 Agustus 2026 September 2026
Liabilitas
Pinjaman Bank Jangka Panjang
PT Bank Central Asia Tbk 156.318 153.368 150.419 Dana hasil PUB ini
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd 14.583 14.583 12.500 Dana hasil PUB ini
PT Bank Shinhan Indonesia 10.247 10.001 8.923 Dana hasil PUB ini
PT Bank Amar Indonesia Tbk 9.481 9.154 8.827 Dana hasil PUB ini
PT Bank DKI 9.269 9.269 8.651 Dana hasil PUB ini
PT Bank Raya Indonesia Tbk 3.531 2.060 2.060 Dana hasil PUB ini
Liabilitas Sewa 189 185 181 Kas dan setara Kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang 5.055 4.919 4.919 Kas dan setara kas perseroan
Wesel Bayar 197 192 192 Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas 208.870 203.731 196.672
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di
atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp16.949/1 Dolar AS Amerika Serikat. Berikut adalah tabel
nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:
Periode Tertinggi Terendah
Februari 2026 16.946 16.766
Januari 2026 16.971 16.675
Desember 2025 16.790 16.601
November 2025 16.746 16.634
Oktober 2025 16.590 16.432
September 2025 16.700 16.116
Sumber : Bank Indonesia
18
Page 20
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2024 16.162
31 Desember 2025 16.782
31 Maret 2026 16.993
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab IV Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 (tidak diaudit) serta laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No.
00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian
kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2025/ 31 Desember 2024 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.1792), sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali diubah sehubungan dengan maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298.
STRUKTUR MODAL SAHAM PADA WAKTU INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Struktur permodalan Perseroan pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014,
yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014
tanggal 4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014,
Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:
Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,00) %
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Pemegang Saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Saham Dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam
19
Page 21
Daftar Perseroan No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Irsyal Yasman
Direktur : Davit Boentoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Baharudin
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang
dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi
demi kepentingan Perseroan.
Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan dan/atau pihak
lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas jenis
lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau
tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3
pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan
pengangkutan), pertambangan dan kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
Industri kertas tissue (KBLI 17091)
Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099)
Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
20
Page 22
Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Perdagangan
Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46422)
c. Jasa
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan
Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas
tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp.
Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan
antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses
produksi Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha
dapat dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik domestik (85%)
maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika
Serikat, Asia, Eropa, Afrika dan Timur Tengah (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI
Informasi Tambahan). Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik
yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-
pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi, Perseroan
memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028
di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.
PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII tentang
Perpajakan pada Informasi Tambahan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
21
Page 23
Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar
Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut :
( dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Total Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 25.925 217.955 243.880 34,84%
PT BCA Sekuritas 20.670 252.850 273.520 39,07%
PT BNI Sekuritas 410 3.515 3.925 0,56%
PT BRI Danareksa Sekuritas 4.130 2.170 6.300 0,90%
PT Indo Premier Sekuritas 29.215 48.290 77.505 11,07%
PT KB Valbury Sekuritas 20.400 - 20.400 2,91%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 9.000 - 9.000 1,29%
PT Mandiri Sekuritas 35.415 7.255 42.670 6,10%
PT Sucor Sekuritas 5.700 - 5.700 0,81%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 9.175 8.000 17.175 2,45%
Total 160.040 540.035 700.075 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar
dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 26
Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh
delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) , di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar
dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran
Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi dalam Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Seri A Seri B Total Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 54.250 53.150 107.400 40,33%
PT BCA Sekuritas 3.250 1.100 4.350 1,63%
PT BNI Sekuritas 40.400 1.060 41.460 15,57%
PT BRI Danareksa Sekuritas 340 395 735 0,28%
PT Indo Premier Sekuritas 32.070 935 33.005 12,39%
PT KB Valbury Sekuritas 30.000 - 30.000 11,27%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia - 2.000 2.000 0,75%
PT Mandiri Sekuritas 3.110 1.890 5.000 1,88%
PT Sucor Sekuritas 8.500 100 8.600 3,23%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 30.400 3.340 33.740 12,67%
Total 202.320 63.970 266.290 100,00%
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan
puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
22
Page 24
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 26 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi Serta Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah
Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Perusahaan Pemeringkat : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Efek
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Juni 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
23
Page 25
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di
KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan
dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 26 Juni 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam
RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun
pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI
dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin
Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 24 Juni 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Efek mereka sendiri.
24
Page 26
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BRI Danareksa
Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara
No. Rek: 2060550584 No. Rek: 0012323317
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang : Mega Kuningan Cabang : JPU
No. Rek: 788-8899-787 No. Rek: 4493174290
Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-0070250
Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : KCP Jakarta Fatmawati 2
No. Rek : 0701528328 No. Rek : 7330183041
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Melawai
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment and Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank BCA Syariah
Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Jatinegara
No. Rek: 006.899.8088 No. Rek: 001.881.8898
Atas nama : PT Korea Investment and Atas nama : PT Korea Investment and
Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
25
Page 27
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 102.000.556.6028 No. Rek: 009.711.340.03
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : WTC II
No. Rek: 1040004780990 No. Rek: 4274139310
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang : KH M. Mansyur Cabang : The Tower
No. Rek: 179.303.0707 No. Rek: 777.777.6007
Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2026 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank: Bank Negara Indonesia Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: Gambir Cabang: Thamrin
No. Rek: 2029840353 No. Rek: 7355533772
a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
26
Page 28
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah
dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak
hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
27
Page 29
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan
Pembelian dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 – 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt.
Jl. Fachrudin No.19 Floor 16
Jakarta 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Faksimili: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2554 3946
Telepon: (021) 2358 7222
www.aldiracita.com Faksimili: (021) 5793 6934
Email: fixedincome@aldiracita.com Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300 www.bnisekuritas.co.id
www.bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 16 AC.
Jakarta 10210 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Telepon: (021) 5091 4100 10 Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Faksimili: (021) 2520 990 Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 250 98 300
www.bridanareksasekuritas.co.id Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 250 98 400
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Faksimili: (021) 5088 7167 www.kbvalbury.com
www.indopremier.com Email: dcm.ib@kbvalbury.com
Email : fixed.income@ipc.co.id
PT Korea Investment and Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Indonesia Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
SCBD Lot 9 Jakarta 12190 Jakarta 10220
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8067 3000
Jakarta 12190 Faksimili: (021) 527 5701 Faksimili: (021) 2788 9288
Telepon: (021) 2991 1888 www.mandirisekuritas.co.id www.sucorsekuritas.com
Faksimili: (021) 2991 1999 Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
www.kisi.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
28
Names mentioned 80 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×12
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT KOREA
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×5
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×5
unresolved
org
PT. Cakrawala Mega Komitmen
p.8
unresolved
—
Yulizar Dhamaluddin Sanrego
· Ketua
p.8
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.8 ×2
unresolved
person
Dr. Yuke Rahmawati
· Anggota
p.8
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.15 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.19
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.20 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20 ×2
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.20
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.20
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.20
unresolved
org
Pusat Statistik
p.21
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.23 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.23 ×7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.23 ×6
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.23 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.24
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.24
unresolved
org
Genio Atyanto & Partners
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
org
Bapepam
p.26 ×4
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah Cabang
p.26
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.26
unresolved
org
PT BCA Syariah Cabang
p.26
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.26 ×2
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang
p.26
unresolved
org
PT Korea Investment
p.26 ×4
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Indonesia
p.26
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Cabang
p.27 ×2
unresolved
person
KH M. Mansyur
p.27
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang
p.27
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara Tekno
p.29
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Indonesia
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.