Skip to content
Back to announcement

20260602_LPPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096086_lamp2.pdf

Other Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                         PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                           Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
                                                                                                            Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                                       Kantor Pusat:                                                      Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                                                    Pabrik:
                                 Jl. Ir. H. Juanda No. 14                                                  Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9                                             Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
                     Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                                                Jl. MH. Thamrin No. 51                                                             Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                                     Jambi, Indonesia                                                          Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                                                            Jambi 38552, Indonesia
                           Telepon : (+62-741) 62647, 65930                                                     Telepon : (+62-21) 2965 0800                                                             Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                                                  Website : www.app.co.id
                                                                                                         Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                            RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.048.980.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.051.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A            :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan
                           jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B            :       Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
                           dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
 Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
 (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga
 Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 26 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.

                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                          RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                              DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                     DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
  DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP948.670.000.000,- (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR ENAM RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
 Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
 Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A           :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
                        Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50%
                        (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B          :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                        Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                        10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
 kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan
 pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 26 Juni 2031
 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TAHAP IV DAN/ATAU SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH
LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL
YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                       DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                         idA (Single A)                                                                                                                 idA(sy) (Single A Syariah)

                                                     UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT).
                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH



  PT ALDIRACITA           PT BCA SEKURITAS           PT BNI SEKURITAS         PT BRI DANAREKSA           PT INDO PREMIER             PT KB VALBURY               PT KOREA                    PT MANDIRI                PT SUCOR                PT TRIMEGAH
    SEKURITAS                                                                     SEKURITAS                  SEKURITAS                 SEKURITAS             INVESTMENT AND                  SEKURITAS                 SEKURITAS                SEKURITAS
   INDONESIA                                                                                                                                                    SEKURITAS                                                                     INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                INDONESIA
                                                                                                  WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                                      Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026
Page 2
                                                            JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                   :          2 Desember 2025
Masa Penawaran Umum                                                                               :          22 – 23 Juni 2026
Tanggal Penjatahan                                                                                :               24 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                               :               26 Juni 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                              :               26 Juni 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                      :               29 Juni 2026

                                                      PENAWARAN UMUM

I.       Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan

1. Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.

2. Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3. Harga Penawaran

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar
Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar
                  empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
                  tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
                  dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh
                  miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
                  per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
                  Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar
dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 26
Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

     Pembayaran Ke-                              Seri A                                                   Seri B
           1                               26 September 2026                                       26 September 2026
           2                               26 Desember 2026                                        26 Desember 2026
           3                                 26 Maret 2027                                           26 Maret 2027
           4                                  26 Juni 2027                                            26 Juni 2027
           5                               26 September 2027                                       26 September 2027
           6                               26 Desember 2027                                        26 Desember 2027
           7                                 26 Maret 2028                                           26 Maret 2028
           8                                  26 Juni 2028                                            26 Juni 2028
           9                               26 September 2028                                       26 September 2028
          10                               26 Desember 2028                                        26 Desember 2028
          11                                 26 Maret 2029                                           26 Maret 2029
          12                                  26 Juni 2029                                            26 Juni 2029
          13                                        -                                              26 September 2029
          14                                        -                                              26 Desember 2029
          15                                        -                                                26 Maret 2030
          16                                        -                                                 26 Juni 2030
          17                                        -                                              26 September 2030
          18                                        -                                              26 Desember 2030
          19                                        -                                                26 Maret 2031
          20                                        -                                                 26 Juni 2031
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6. Satuan Perdagangan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7. Jaminan Obligasi

Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

8. Perpajakan

Keterangan mengenai Perpajakan Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.

9. Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:


                                                                 2
Page 4
1.  pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
    ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi
    yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
    pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
    tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran
    nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
        sedikit Bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
    melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi
    jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
        Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
        dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
    obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut
    jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
         hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.


                                                              3
Page 5
10. Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

12. Hak-Hak Pemegang Obligasi

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

13. Kelalaian Perseroan

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

14. Rapat Umum Pemegang Obligasi

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

15. Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1045/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                          idA (Single A)


Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,- (Lima
Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku
untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
    Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan
    domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk
    bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan
    posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek
    yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-
     perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya
     hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi
     dan efisiensi, menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

3.   Manajemen operasi yang kuat.

                                                               4
Page 6
      PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin
      keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi
      biaya, strategi penjualan yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti
    panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.

2.    Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
      PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.

II.     Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah Yang Ditawarkan

1.    Nama Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.

2.    Jenis Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal
2 Juni 2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan
nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad
Syariah). Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai
Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar
dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah
penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai
Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:

 1.    Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
 2.    Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
       pelunasan Sukuk Mudharabah;
 3.    Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
       RUPSU.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
 1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah pada Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.
 2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah
     jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan
     Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.




                                                              5
Page 7
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun
2026 yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-
akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

 Pihak                       :   PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
 Nilai Kontrak (per tahun)   :   Rp520.433.960.000,-
 Obyek kontrak               :   Produk bubur kertas
 Sifat hubungan              :   Terafiliasi
 Jangka waktu                :   2 Juni 2026 – 30 Juli 2031
 Klausula Pembatalan         :   Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
                                 pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa
                                 pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                     a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                         ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
                                         kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
                                         tentang kegagaln tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                     b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                     c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                     d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau dinasionalisasi
                                         oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika asset atau
                                         bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.

Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 31 Maret 2026 adalah sebesar USD136.167,- ribu atau ekuivalen sekitar
Rp2.296,8 miliar . Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur
kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD544.668,- ribu atau ekuivalen sekitar Rp9.187,0 miliar. Berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp520,4 miliar. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan
untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat
Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.

Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam ribuan USD)
                                         31 Maret                                       31 Desember
     Nama Perusahaan
                                           2026                        2025                              2024
 PT Cakrawala Mega Indah               USD136.167,-                 USD481.385,-                      USD448.649,-

Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana
tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target
pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan.




                                                               6
Page 8
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
                  1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah


                                   1. b. Investor
                                memberikan Dana Sukuk
                                   Mudharabah
                                                                                                               Kegiatan Usaha
         Investor/Pemodal                                    Perseroan           2. Membiayai kegiatan usaha   Produksi bubur
           (Shahibul Maal)            5. Pembayaran         (Mudharib)                                             kertas
                                       kembali Dana
                                           Sukuk
                                     Mudharabah pada                                                                  3. Menjual hasil produksi
                                       akhir periode
              Nisbah Bagi Hasil X%                        Nisbah Bagi Hasil Y%
                                                                                                                Pendapatan
                                                                                                                                                  PT. Cakrawala Mega
                                                                                                               Komitmen Surat                            Indah
                                          4. Distribusi pendapatan untuk investor dan                             Pesanan
                                                            Perseroan


Penjelasan:
 1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul
     Maal).
     b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
 2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur
     kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
 3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana
     berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah
     jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
 4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
 5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
     periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
 Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
    Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
    Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
 Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
    tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
    Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
 Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
    karakteristik Akad Syariah; dan
 Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
    dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur
kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan tanggal 2 Juni 2026.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0434/DSN-MUI/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

 No.               Nama                                  Jabatan                         Izin                                          Tanggal Perizinan
 1.    Yulizar Dhamaluddin Sanrego                     Ketua                KEP-10/PM.112/PJ-ASPM/2026                                    19 Mei 2026
 2.    Dr. Yuke Rahmawati, M.A                         Anggota              KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023                                   8 Februari 2023

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Sukuk sesuai dengan
   prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
   Indonesia;


                                                                                    7
Page 9
2.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk apabila telah sesuai dengan prinsip Syariah;
3.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk,
     apabila diperlukan.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
 Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
    merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan
    Perseroan (Mudharib).
 Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat
    puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua
ratus sembilan puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk :
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar
    sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya
    telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang
    tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
    energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

3.   Harga Penawaran

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

4.   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) , di mana sebesar
Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua
              miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
              berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan
              koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
              sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3
              (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga
              miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
              berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh
              koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
              hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
              adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.




                                                              8
Page 10
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan
puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 26 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur
kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini

      Pembayaran Ke-                                   Seri A                                                 Seri B
            1                                    26 September 2026                                      26 September 2026
            2                                    26 Desember 2026                                       26 Desember 2026
            3                                      26 Maret 2027                                          26 Maret 2027
            4                                       26 Juni 2027                                           26 Juni 2027
            5                                    26 September 2027                                      26 September 2027
            6                                    26 Desember 2027                                       26 Desember 2027
            7                                      26 Maret 2028                                          26 Maret 2028
            8                                       26 Juni 2028                                           26 Juni 2028
            9                                    26 September 2028                                      26 September 2028
           10                                    26 Desember 2028                                       26 Desember 2028
           11                                      26 Maret 2029                                          26 Maret 2029
           12                                       26 Juni 2029                                           26 Juni 2029
           13                                             -                                             26 September 2029
           14                                             -                                             26 Desember 2029
           15                                             -                                               26 Maret 2030
           16                                             -                                                26 Juni 2030
           17                                             -                                             26 September 2030
           18                                             -                                             26 Desember 2030
           19                                             -                                               26 Maret 2031
           20                                             -                                                26 Juni 2031
 *Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana Sukuk Mudharabah


Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.




                                                                      9
Page 11
5.   Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7.   Jaminan Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten,
baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

8.   Perpajakan

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.

9.   Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
        kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
    2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
    3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
    4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
        dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
    5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian (wanprestasi)
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh
        persetujuan RUPSU.
    6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
        pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
    7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari
        Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
    8. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
        Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
        pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
            paling sedikit Bahasa Inggris; dan
        b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan
        pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
        1) Periode penawaran pembelian kembali;
        2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
        3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
        4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
        5) Tata cara penyelesaian transaksi;
        6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
        7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
        8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
        9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
    10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
        untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;



                                                           10
Page 12
    11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
        Pemegang Sukuk Mudharabah;
    12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
             untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
             Penjatahan;
        (2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
             dan
        (3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
        Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
        Mudharabah.
    13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
        paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi
        antara lain:
        (1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
        (2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
             kembali;
        (3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
        (4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
    14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika
        terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
    15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
        Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin.
    16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
        tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
    17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
        (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
             suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
             kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
        (2) Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hal menghadiri
             RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
             dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

10. Hak Senioritas dari Utang

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

13. Kelalaian Perseroan

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

14. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

15. Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah




                                                             11
Page 13
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19
Agustus 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                   idA(sy) (Single A Syariah)


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
    Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan
    domestik selama lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas
    dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang
    kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan
    permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-
     perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya
     hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi
     dan efisiensi, menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

3.   Manajemen operasi yang kuat.
     PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin
     keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi
     biaya, strategi penjualan yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti
    panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.

16. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
 1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan kepada OJK paling lambat pada
     ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
 2. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
 3. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
     pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
     Pernyataan dari Perseroan tanggal 9 Juni 2026;




                                                               12
Page 14
 4. memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
     pemeringkat efek.

17. Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                                                  Alamat Wali Amanat:
                              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                 Gedung T Tower Lt. 17
                                                Jl. Gatot Subroto No. 93
                                             Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                 Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                                       E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                   Up.: Divisi Treasury
                                           Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab I Informasi
Tambahan.

                                RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
    dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
    Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
    energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah)
yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
    dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
    Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
    energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar
    sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya
    telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang
    tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
    energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar
dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka
seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar
    sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya
    telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang
    tidak bertentangan dengan prinsip syariah;


                                                             13
Page 15
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
     energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.

                                                     PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar USD 1.472.890 ribu yang
terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD 565.910 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar USD 906.980 ribu.

Keterangan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                             IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf
penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              31 Maret                            31 Desember
                     Keterangan
                                                                2026                      2025                    2024**
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                       949.773                   829.726                  719.658
   Pihak berelasi                                                           -                         -                    1.730
 Piutang usaha – neto
   Pihak ketiga                                                          32.505                  31.272                    30.937
   Pihak berelasi                                                        49.259                  14.112                    87.671
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                             973                     376                       300
 Persediaan                                                              56.835                  66.933                    72.052
 Uang muka                                                               48.436                  48.906                    97.736
 Beban dibayar dimuka                                                    10.431                  12.227                     6.215
 Pajak dibayar dimuka                                                        36                   4.059                    16.582
 Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                        634.990                  627.772                  493.382
   Pihak berelasi                                                            -                        -                      497
 Total Aset Lancar                                                   1.783.238                1.635.383                1.526.760

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pihak berelasi – neto                                        216.361                   216.619                  232.249
 Investasi jangka panjang                                              22.126                    22.348                    4.472
 Aset hak-guna – neto                                                   1.717                     1.752                    1.840
 Aset tetap – neto                                                    874.460                   879.005                  862.432
 Jaminan pembelian jangka panjang
   Pihak berelasi                                                       71.015                   71.117                   71.426
 Aset tidak lancar lainnya                                              91.407                   89.337                  131.789
 Total Aset Tidak Lancar                                             1.277.086                1.280.178                1.304.208


                                                                14
Page 16
                                                                     31 Maret                   31 Desember
                              Keterangan
                                                                       2026             2025                  2024**
 TOTAL ASET                                                                3.060.324        2.915.561              2.830.968

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek
    Pihak ketiga                                                              88.678          93.842                113.035
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                              45.632          49.885                  53.925
    Pihak berelasi                                                             2.656             890                   3.908
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                 947           1.335                     624
 Utang pajak                                                                  33.714          24.695                   9.622
 Beban masih harus dibayar                                                    22.103          20.644                  22.833
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
    waktu satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                             590              667                    388
    Pinjaman bank jangka panjang                                             62.282           65.053                 55.914
    Pinjaman jangka panjang                                                   1.427            2.308                  4.609
    Wesel bayar                                                                  21               21                     42
    Utang obligasi                                                          307.860          270.558                227.733
    Sukuk Mudharabah                                                              -           31.034                      -
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                             565.910          560.932                492.633

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                          9.071           7.257                   3.538
 Liabilitas pajak tangguhan – neto                                            52.429          53.630                  58.667
 Liabilitas imbalan kerja                                                      6.915           6.936                   6.928
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
    yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                              158             171                     822
    Pinjaman bank jangka panjang                                             187.283         192.270                 239.485
    Pinjaman jangka panjang                                                    4.645           4.782                   7.089
    Wesel bayar                                                                  181             187                     208
    Utang obligasi                                                           410.230         401.754                 527.950
    Sukuk Mudharabah                                                         236.068         146.596                  77.342
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                             906.980         813.583                 922.029
 Total Liabilitas                                                          1.472.890       1.374.515               1.414.662

 EKUITAS
 Modal saham
   Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh)
      dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham
      (angka penuh)
   Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham                          540.242          540.242                540.242
      (angka penuh)
 Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                         3.395            3.418                  3.508
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata                         (2.976)          (2.525)                (1.055)
   uang asing
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                              7.000           7.000                   6.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                          1.039.773         992.911                 867.611
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik                     1.587.434       1.541.046               1.416.306
   entitas induk
 Kepentingan nonpengendali                                                        -*)             -*)                     -*)
 Total Ekuitas - Neto                                                      1.587.434       1.541.046               1.416.306
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                              3.060.324       2.915.561               2.830.968
*)angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**)Disajikan kembali




                                                                      15
Page 17
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                              31 Maret                                     31 Desember
                              Keterangan
                                                                     2026                 2025**                     2025               2024**
 PENJUALAN                                                             175.475               123.313                    648.609             600.387
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                  99.446                80.947                    383.980             377.130
 LABA BRUTO                                                             76.029                42.366                    264.629             223.257
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                               6.514                   4.060                   26.192              22.230
 Umum dan administrasi                                                   7.034                   7.089                   31.092              30.320
 Total Beban Usaha                                                      13.548                  11.149                   57.284              52.550
 LABA USAHA                                                             62.481                  31.217                  207.345             170.707
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Keuntungan selisih kurs – neto                                         11.268                   26.815                   36.420              38.959
 Penghasilan bunga                                                       7.098                    7.468                   29.672              20.447
 Bagi hasil sukuk Mudharabah                                           (4.666)                  (3.123)                 (14.458)              (2.063)
 Beban bunga                                                          (23.013)                 (26.767)                 (99.297)           (102.521)
 Lain-lain – neto                                                        3.346                    4.290                   17.699              19.220
 Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto                                  (5.967)                    8.683                 (29.964)            (25.958)
 LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                          56.514                   39.900                 177.381              144.749
 TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                               (9.652)                  (2.547)                 (31.081)            (23.351)
 LABA NETO                                                              46.862                   37.353                 146.300              121.398
 PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke
   laba rugi:
   Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                          (29)                   39                     (116)                161
   Pajak penghasilan terkait                                                    6                   (9)                       26                (36)
 Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata
   uang asing                                                            (451)                  (1.046)                  (1.470)             (2.074)
 Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah Pajak                   (474)                  (1.016)                  (1.560)             (1.949)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                          46.388                  36.337                  144.740             119.449
 LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                  46.862                  37.353                  146.300             121.398
 Kepentingan nonpengendali                                                  -*)                     -*)                      -*)                 -*)
 NETO                                                                   46.862                  37.353                  146.300             121.398
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                  46.388                  36.337                  144.740             119.449
 Kepentingan nonpengendali                                                  -*)                     -*)                      -*)                 -*)
 NETO                                                                   46.388                  36.337                  144.740             119.449
 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
   (dalam angka penuh)                                                      17,04                13,58                     53,19               44,13
*)Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**)Disajikan kembali


LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    31 Maret                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                      2026                       2025                    2025             2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                                              138.784                 150.170                 722.163          553.285
 Pembayaran kas kepada karyawan                                              (4.496)                 (4.682)               (19.110)         (14.043)
 Pembayaran kas kepada pemasok                                              (74.745)                (63.323)              (270.903)        (327.804)
 Pembayaran kas untuk operasional lainnya                                    (7.978)                 (7.944)               (56.824)         (51.201)
 Kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi                                   51.565                  74.221                375.326          160.237
 Penerimaan penghasilan bunga                                                  7.098                   7.469                 29.673           20.447
 Penerimaan (pembayaran) pajak – neto                                          2.195                  15.459                 (8.497)        (21.405)
 Pembayaran bunga                                                           (27.294)                (40.885)              (114.305)         (99.687)
 Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                               33.564                  56.264                282.197           59.592

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Penurunan piutang pihak berelasi                                                     -                   7.023             15.528             5.891
 Penerimaan atas penjualan aset tetap                                                 -                      53                 53                 -


                                                                       16
Page 18
                                                                              31 Maret                            31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2026                   2025               2025           2024
 Pembelian surat utang jangka panjang                                           -                     -        (17.876)              -
 Perolehan aset tetap dan uang muka pembelian aset                       (12.694)               (3.755)        (32.913)       (99.892)
 tetap
 Kenaikan di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar
 lainnya                                                                         -                     -      (114.512)                  -
 Penurunan (Kenaikan) di aset lancar lainnya dan aset
 tidak lancar lainnya                                                     (2.326)                  5.539                 -               -
 Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
 Aktivitas Investasi                                                     (15.020)                  8.860      (149.720)          (94.001)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan Sukuk Mudharabah                                               91.659                75.382         105.419            82.574
 Penerimaan utang obligasi                                                 61.978                53.142         166.771          220.663
 Penerimaan pinjaman bank jangka panjang                                   11.626                12.742          39.532            56.253
 Pembayaran wesel bayar                                                        (6)                  (12)            (42)              (50)
 Pembayaran liabilitas sewa                                                   (80)                  (79)           (315)            (273)
 Pembayaran pinjaman jangka panjang                                       (1.018)               (1.197)          (4.608)         (25.454)
 Penurunan pinjaman bank jangka pendek                                    (5.164)               (1.550)        (19.193)          (27.622)
 Pembayaran utang obligasi                                                (7.679)              (91.834)       (222.712)          (35.522)
 Pembayaran pinjaman bank jangka panjang                                 (16.606)              (23.190)        (68.970)          (57.959)
 Pembayaran utang Sukuk Mudharabah                                       (30.953)                      -               -                 -
 Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
 Aktivitas Pendanaan                                                     103.757                  23.404       (23.912)          200.191

 KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                        122.301                  88.528        108.565          165.782

 DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS                               (2.254)                  (653)             (227)          (420)
 DAN SETARA KAS

 KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE                                         829.726               721.388          721.388          556.026
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE                                        949.773               809.263          829.726          721.388

RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                                (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                  Keterangan                        31 Maret 2026          31 Maret 2025       31 Desember 2025 31 Desember 2024*
 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Penjualan                                                    42.30                   (0.32)                  8.03                 (2.74)
 Laba neto                                                    25.46                    25.93                20.51                  87.77
 Total Aset                                                    4.97                     0.01                  2.99                 11.50
 Total Liabilitas                                              0.89                  (14.07)                (2.84)                 15.00
 Total Ekuitas                                                 7.16                   (1.28)                  8.81                   8.21
 EBITDA                                                      120.66                    12.99               110.90                  34.37

 RASIO USAHA (%)
 Laba sebelum pajak/Penjualan                                 32.21                   32.36                 27.35                  24.11
 Penjualan/Total aset*                                         5.73                    4.33                 22.25                  21.21
 Laba neto/Penjualan                                          26.71                   30.29                 22.56                  20.22
 Laba neto/Total aset (ROA)*                                   1.53                    1.31                  5.02                   4.29
 Laba neto/Total ekuitas (ROE)*                                2.95                    2.57                  9.49                   8.57

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                          3.15                    3.69                   2.92                  3.10
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity                                                               0.89                  1.00
                                                               0.93                    0.96
   Ratio)
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset                                                                   0.47                  0.50
                                                               0.48                    0.49
   Ratio)
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest                                                                     3.79                  3.42
                                                               4.46                    3.39
   Expense)
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
   Expense+Current Maturities of Long Term                     2.51                    3.52                   2.10                  1.98
   Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan




                                                                    17
Page 19
Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam Fasilitas Kredit

                                                                                                            (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                          31 Maret 2026
                                Keterangan
                                                                                      Persyaratan                            Pemenuhan
 Persyaratan Perbankan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                            Minimum 1x                                      3,15x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                             *Minimum 1,5x                                     4,46x
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                                                                **Minimum 1x                                     2,51x
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                         Maksimum 2,5x                                     0,93x

 Persyaratan Obligasi
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                            Minimum 1x                                      3,15x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                            *Minimum 1,75x                                     4,46x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                         Maksimum 2,5x                                     0,93x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan di perjanjian
kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
dan Sumber Pelunasannya

Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung dari Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                      (dalam ribuan USD)
                                                                                   Jumlah
                          Uraian                                                                                           Sumber Dana Pelunasan
                                                                Juli 2026      Agustus 2026        September 2026
 Liabilitas

 Pinjaman Bank Jangka Panjang
   PT Bank Central Asia Tbk                                          156.318        153.368                 150.419                 Dana hasil PUB ini
   Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd                                       14.583         14.583                  12.500                 Dana hasil PUB ini
   PT Bank Shinhan Indonesia                                          10.247         10.001                   8.923                 Dana hasil PUB ini
   PT Bank Amar Indonesia Tbk                                          9.481          9.154                   8.827                 Dana hasil PUB ini
   PT Bank DKI                                                         9.269          9.269                   8.651                 Dana hasil PUB ini
   PT Bank Raya Indonesia Tbk                                          3.531          2.060                   2.060                 Dana hasil PUB ini

 Liabilitas Sewa                                                         189            185                     181       Kas dan setara Kas Perseroan
 Pinjaman Jangka Panjang                                               5.055          4.919                   4.919       Kas dan setara kas perseroan
 Wesel Bayar                                                             197            192                     192       Kas dan setara kas Perseroan
 Total Liabilitas                                                    208.870        203.731                 196.672


Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di
atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp16.949/1 Dolar AS Amerika Serikat. Berikut adalah tabel
nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:

                                      Periode                                                 Tertinggi                          Terendah
 Februari 2026                                                                                              16.946                              16.766
 Januari 2026                                                                                               16.971                              16.675
 Desember 2025                                                                                              16.790                              16.601
 November 2025                                                                                              16.746                              16.634
 Oktober 2025                                                                                               16.590                              16.432
 September 2025                                                                                             16.700                              16.116
Sumber : Bank Indonesia



                                                                               18
Page 20
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                           Periode                                                                      Nilai Kurs
 31 Desember 2024                                                                                                    16.162
 31 Desember 2025                                                                                                    16.782
 31 Maret 2026                                                                                                       16.993

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab IV Informasi Tambahan.

                          KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 (tidak diaudit) serta laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No.
00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian
kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2025/ 31 Desember 2024 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.1792), sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

              KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali diubah sehubungan dengan maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298.

STRUKTUR MODAL SAHAM PADA WAKTU INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Struktur permodalan Perseroan pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014,
yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014
tanggal 4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014,
Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
                 Keterangan
                                                        Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp,00)             %
 Modal Dasar                                                       10.000.000            10.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                                   2.750.715            2.750.715.000.000          100,00
 Pemegang Saham
 PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                                  2.748.615              2.748.615.000.000         99,92
 PT Arthadana Mulia Makmur                                               2.100                  2.100.000.000          0,08
 Saham Dalam Portepel                                                7.249.285              7.249.285.000.000

PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam



                                                             19
Page 21
Daftar Perseroan No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                              : Hendri
Direktur                                    : Kosim Sutiono
Direktur                                    : Benny Iswandy
Direktur                                    : Irsyal Yasman
Direktur                                    : Davit Boentoro


Dewan Komisaris
Komisaris Utama                             : Arman Dwiartono
Komisaris                                   : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen                        : Baharudin

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang
dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi
demi kepentingan Perseroan.

Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan dan/atau pihak
lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
 1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas jenis
     lainnya;
 2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
 3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
 4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
 5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau
tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3
pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan
pengangkutan), pertambangan dan kehutanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
    Kegiatan Usaha Utama:
     a. Industri:
         Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
         Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
         Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
         Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
         Industri kertas tissue (KBLI 17091)
         Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099)
         Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
         Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
         Industri barang dari kapur (KBLI 23952)

                                                               20
Page 22
           Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
       b. Perdagangan
           Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
           Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46422)
       c. Jasa
           Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)

      Kegiatan Usaha Penunjang
       a. Perdagangan:
           Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
       b. Kehutanan:
           Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
       c. Pertambangan
           Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas
tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp.
Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan
antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses
produksi Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha
dapat dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik domestik (85%)
maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika
Serikat, Asia, Eropa, Afrika dan Timur Tengah (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI
Informasi Tambahan). Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik
yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-
pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi, Perseroan
memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.

Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028
di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.


                                                         PERPAJAKAN

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII tentang
Perpajakan pada Informasi Tambahan.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
    BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
    PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
    MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI.

                                  PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar

                                                               21
Page 23
Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar
Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut :
                                                                                          ( dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                Penjamin Emisi Obligasi              Seri A               Seri B                Total               Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                         25.925               217.955               243.880                  34,84%
 PT BCA Sekuritas                                          20.670               252.850               273.520                  39,07%
 PT BNI Sekuritas                                             410                 3.515                 3.925                   0,56%
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                 4.130                 2.170                 6.300                   0,90%
 PT Indo Premier Sekuritas                                 29.215                48.290                77.505                  11,07%
 PT KB Valbury Sekuritas                                   20.400                     -                20.400                   2,91%
 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                9.000                     -                 9.000                   1,29%
 PT Mandiri Sekuritas                                      35.415                 7.255                42.670                   6,10%
 PT Sucor Sekuritas                                         5.700                     -                 5.700                   0,81%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                        9.175                 8.000                17.175                   2,45%
 Total                                                    160.040               540.035               700.075                 100,00%


Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar
dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 26
Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh
delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) , di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar
dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran
Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi dalam Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
       Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah               Seri A               Seri B                Total               Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                         54.250               53.150              107.400                  40,33%
 PT BCA Sekuritas                                           3.250                1.100                 4.350                  1,63%
 PT BNI Sekuritas                                          40.400                1.060                41.460                 15,57%
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                   340                  395                   735                  0,28%
 PT Indo Premier Sekuritas                                 32.070                  935                33.005                 12,39%
 PT KB Valbury Sekuritas                                   30.000                    -                30.000                 11,27%
 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                    -                2.000                 2.000                  0,75%
 PT Mandiri Sekuritas                                       3.110                1.890                 5.000                  1,88%
 PT Sucor Sekuritas                                         8.500                  100                 8.600                  3,23%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                       30.400                3.340                33.740                 12,67%
 Total                                                    202.320               63.970              266.290                 100,00%

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan
puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.


                                                               22
Page 24
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 26 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 26 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi Serta Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah

Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).

Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat dalam Bab VIII Informasi Tambahan.

                                   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Wali Amanat                   : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
 Notaris                       : Aulia Taufani, SH.
 Konsultan Hukum               : Genio Atyanto & Partners
 Perusahaan Pemeringkat        : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Efek

                                     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Juni 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

                                                            23
Page 25
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di
KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan
    dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
    Rekening Efek pada tanggal 26 Juni 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
    Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
    dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
    KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam
    RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi
    Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan
    oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
    pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
    sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun
    pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
    Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
    Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
    pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
    Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
    atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI
    dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
    RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek
    atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
    Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin
Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 24 Juni 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Efek mereka sendiri.

                                                              24
Page 26
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BRI Danareksa
Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

                                                        Obligasi                            Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               PT Bank Sinarmas Tbk                      PT Bank Nano Syariah
                                                 Cabang : KFO Thamrin                  Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                 No. Rek: 005-5054-363                     No. Rek: 993-0048-938
                                           Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas       Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
                                                       Indonesia                                 Indonesia

 PT BCA Sekuritas                              PT Bank Central Asia Tbk                       PT BCA Syariah
                                                   Cabang : Thamrin                         Cabang : Jatinegara
                                                No. Rek: 2060550584                       No. Rek: 0012323317
                                             Atas nama : PT BCA Sekuritas              Atas nama : PT BCA Sekuritas

 PT BNI Sekuritas                       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk         PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                               Cabang : Mega Kuningan                          Cabang : JPU
                                               No. Rek: 788-8899-787                       No. Rek: 4493174290
                                             Atas nama : PT BNI Sekuritas               Atas nama : PT BNI Sekuritas

 PT BRI Danareksa Sekuritas             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk       PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                              Cabang : Bursa Efek Jakarta                  Cabang : Sudirman
                                            No. Rek: 0671.01.000680.30.4                  No. Rek: 301-0070250
                                        Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas    Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

 PT Indo Premier Sekuritas                       PT Bank Permata Tbk                  PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                               Cabang : Sudirman Jakarta             Cabang : KCP Jakarta Fatmawati 2
                                                 No. Rek : 0701528328                     No. Rek : 7330183041
                                         Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas     Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas

 PT KB Valbury Sekuritas                        PT Bank Central Asia Tbk                PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                   Cabang: Kuningan                          Cabang: Melawai
                                                 No. Rek: 217 313 0554                    No. Rek: 880 098 1019
                                          Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas       Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

 PT Korea Investment and Sekuritas             PT Bank Central Asia Tbk                    PT Bank BCA Syariah
 Indonesia                                       Cabang : KCU SCBD                         Cabang : Jatinegara
                                                No. Rek: 006.899.8088                     No. Rek: 001.881.8898
                                         Atas nama : PT Korea Investment and       Atas nama : PT Korea Investment and
                                                 Sekuritas Indonesia                       Sekuritas Indonesia


                                                             25
Page 27
                                                        Obligasi                            Sukuk Mudharabah
 PT Mandiri Sekuritas                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                PT Bank Permata Syariah
                                               Cabang : Jakarta Sudirman            Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
                                               No. Rek: 102.000.556.6028                  No. Rek: 009.711.340.03
                                            Atas nama : PT Mandiri Sekuritas          Atas nama : PT Mandiri Sekuritas

 PT Sucor Sekuritas                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                PT Bank Permata Syariah
                                             Cabang : Bursa Efek Indonesia                    Cabang : WTC II
                                               No. Rek: 1040004780990                      No. Rek: 4274139310
                                             Atas nama : PT Sucor Sekuritas            Atas nama : PT Sucor Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            PT Bank Central Asia Tbk               PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                Cabang : KH M. Mansyur                      Cabang : The Tower
                                                 No. Rek: 179.303.0707                     No. Rek: 777.777.6007
                                           Atas nama : PT Trimegah Sekuritas         Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
                                                     Indonesia Tbk                             Indonesia Tbk


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2026 pukul 14.00.

Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                         PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

                          Obligasi                                                Sukuk Mudharabah
                Bank: Bank Negara Indonesia                                   Bank: Bank Syariah Indonesia
                       Cabang: Gambir                                               Cabang: Thamrin
                    No. Rek: 2029840353                                           No. Rek: 7355533772
        a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry                  a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry


10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan


                                                             26
Page 28
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
     keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
     tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah
     dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
     diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
     tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
     Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
     Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
     kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
     apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
     Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
     maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari
     keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
     tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak
     hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                             27
Page 29
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
                                          MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan
Pembelian dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 – 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah sebagai berikut:

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas
         Menara Tekno Lantai 9            Menara BCA, Grand Indonesia, 41st        Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt.
            Jl. Fachrudin No.19                            Floor                                     16
                Jakarta 10250                      Jl. MH Thamrin No.1                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
        Telepon: (021) 3970 5858                       Jakarta 10310                           Jakarta 12910
       Faksimili: (021) 3970 5850                                                       Telepon: (021) 2554 3946
                                               Telepon: (021) 2358 7222
           www.aldiracita.com                                                           Faksimili: (021) 5793 6934
   Email: fixedincome@aldiracita.com     Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300           www.bnisekuritas.co.id
                                                www.bcasekuritas.co.id               Email: dcm@bnisekuritas.co.id
                                            Email: dcm@bcasekuritas.co.id

      PT BRI Danareksa Sekuritas                PT Indo Premier Sekuritas                  PT KB Valbury Sekuritas
         Gedung BRI II, Lantai 23         Gedung Pacific Century Place, Lantai     Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                           16                                      AC.
              Jakarta 10210              Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot          Jl. Jenderal Sudirman No. 86
        Telepon: (021) 5091 4100                              10                      Jakarta Pusat 10220, Indonesia
        Faksimili: (021) 2520 990                  Jakarta Selatan 12190                 Telepon: (021) 250 98 300
   www.bridanareksasekuritas.co.id              Telepon: (021) 5088 7168                 Faksimili: (021) 250 98 400
 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id           Faksimili: (021) 5088 7167                   www.kbvalbury.com
                                                  www.indopremier.com                 Email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                              Email : fixed.income@ipc.co.id

   PT Korea Investment and Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas                       PT Sucor Sekuritas
                Indonesia                    Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25           Sahid Sudirman Center, 12th Floor
   Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,      Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                SCBD Lot 9                             Jakarta 12190                           Jakarta 10220
      Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53              Telepon: (021) 526 3445                 Telepon: (021) 8067 3000
              Jakarta 12190                     Faksimili: (021) 527 5701              Faksimili: (021) 2788 9288
        Telepon: (021) 2991 1888             www.mandirisekuritas.co.id                 www.sucorsekuritas.com
        Faksimili: (021) 2991 1999       Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id      Email: fi@sucorsekuritas.com
              www.kisi.co.id
     Email: fixedincome@kisi.co.id

                                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                          Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                               Jakarta 12190 - Indonesia
                                               Telepon: (021) 2924 9088
                                               Faksimili: (021) 2924 9150
                                                   www.trimegah.com
                                                Email: fit@trimegah.com


  SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
                   INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN




                                                           28

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.14 MB
Published9 Jun 2026
Pages29
Characters154,827
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 80 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT KB VALBURY p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×3
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.6 ×15
linked org Bank Central Asia Tbk p.19 ×14
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.19
linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.19 ×2
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.19 ×2
linked person Kosim Sutiono p.21
linked person Irsyal Yasman p.21
linked person Davit Boentoro p.21
linked person Arman Dwiartono p.21
linked person Hengkie Wongosari p.21
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.23 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.23 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.23 ×14
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.26 ×9
linked org Bank Permata Tbk p.26 ×4
linked org Bank KB Bukopin p.26
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.27 ×5
linked org Grand Indonesia p.29
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY p.1 ×29
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org Y. Santosa p.15 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.20 ×2
possible org Bank Sinarmas Tbk p.26 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.26 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.26 ×2
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×12
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT KOREA p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×5
unresolved org Banten Tbk p.1 ×5
unresolved org PT. Cakrawala Mega Komitmen p.8
unresolved — Yulizar Dhamaluddin Sanrego · Ketua p.8
unresolved person KEP- · Ketua p.8 ×2
unresolved person Dr. Yuke Rahmawati · Anggota p.8
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.15 ×2
unresolved org PT Bank DKI p.19
unresolved org Bank Indonesia p.19
unresolved person Desman · Notaris p.20 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.20 ×2
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.20
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.20
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.20
unresolved org Pusat Statistik p.21
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.23 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.23 ×7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.23 ×6
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.23 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.23 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.24
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.24
unresolved org Genio Atyanto & Partners · Konsultan Hukum p.24
unresolved org Bapepam p.26 ×4
unresolved org PT Bank Nano Syariah Cabang p.26
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.26
unresolved org PT BCA Syariah Cabang p.26
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.26 ×2
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang p.26
unresolved org PT Korea Investment p.26 ×4
unresolved org PT Bank BCA Syariah Indonesia p.26
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang p.27 ×2
unresolved person KH M. Mansyur p.27
unresolved org Bank Syariah Indonesia Cabang p.27
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.29
unresolved org PT Sucor Sekuritas Indonesia p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result