Back to announcement
20241029_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31750444_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PT SUMMARECON AGUNG Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang real estate, yang didukung dan dilakukan melalui
3 (tiga) unit bisnis yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti,
serta bisnis rekreasi dan hospitality
Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
Alamat Kantor:
Plaza Summarecon
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Telp. (+62 21) 471 4567
Fax. (+62 21) 489 2976
Web : www.summarecon.com
Email : corp_secretary@summarecon.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2024.
Page 2
I. PENDAHULUAN
PT Bali Indah Property (“BLIP”) selaku perusahaan terkendali PT Summarecon Agung Tbk
(“Perseroan”) bergerak dalam bidang real estat, di mana dalam menjalankan kegiatan
usahanya tersebut BLIP dapat melakukan kegiatan pembelian dan penyewaan tanah
dan/atau bangunan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha BLIP tersebut, BLIP telah menyewa sebidang tanah
dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 233/Kerobokan Kelod, atas nama Liliawati Rahardjo seluas
1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat,
Desa/Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (“Tanah”),
berdasarkan Perjanjian tertanggal 02-01-2024 (dua Januari dua ribu dua puluh empat) yang
dibuat antara BLIP selaku penyewa dengan Nyonya Liliawati Rahardjo (pihak terafiliasi)
selaku pemilik. Mengacu pada Pasal 8 ayat 1 POJK 42/2020 dan Penjelasannya, penyewaan
tanah yang dicatat sebagai biaya operasional BLIP tersebut, dikecualikan dari kewajiban
untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020.
Di atas bidang tanah tersebut, BLIP telah membangun sebuah bangunan yang telah disewa
oleh Yayasan Akademi Anak Indonesia (“YAAI”) berdasarkan perjanjian dengan BLIP.
Dengan berjalannya waktu dan sejalan dengan strategi usaha BLIP, Direksi BLIP bermaksud
untuk memiliki Tanah tersebut dengan melakukan pembelian dari Nyonya Liliawati Rahardjo
(“Transaksi”). Mengacu pada Pasal 8 ayat 1 POJK 42/2020 dan Penjelasannya, pembelian
bidang tanah yang dicatat sebagai properti investasi oleh BLIP tersebut, wajib memenuhi
ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020.
II. ALASAN, PERTIMBANGAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
1 Pada tanggal 03 Januari 2024, BLIP dan YAAI menandatangani Perjanjian Sewa
Menyewa Bangunan Sekolah, di mana BLIP menyewakan bangunan sekolah yang saat
ini sudah dibangun oleh BLIP.
2 Untuk memenuhi Perjanjian Sewa Menyewa tersebut dan sesuai dengan kebutuhan YAAI,
bangunan sekolah tersebut telah dibangun sebuah bangunan 2 lantai beserta fasilitasnya
di atas tanah dengan luas 2.400 M2. Saat ini BLIP telah memiliki sebidang tanah seluas
1.200 M2 (“Tanah BLIP”) yang juga berdampingan dengan bidang tanah yang dimiliki oleh
Nyonya Liliawati Rahardjo dengan luas yang sama.
3 Mempertimbangkan kebutuhan YAAI, lokasi dan luas tanah BLIP, serta lokasi dan luas
tanah yang dimiliki oleh Nyonya Liliawati Rahardjo, maka BLIP memutuskan untuk
membeli tanah yang dimiliki oleh Nyonya Liliawati Rahardjo supaya BLIP dapat lebih
mudah mengelola tanah dan bangunan yang telah disewakan kepada YAAI, dan kegiatan
operasional dari penyewa dapat berjalan dengan baik.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi yaitu Tanah (“Objek Transaksi”).
B. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak Pembeli : BLIP
1
Page 3
Pihak Penjual : Nyonya Liliawati Rahardjo
C. Hubungan Afiliasi
Transaksi merupakan transaksi antara BLIP selaku perusahaan terkendali
Perseroan dengan afiliasi dari Perseroan yaitu Nyonya Liliawati Rahardjo yang
merupakan pemegang saham PT Semarop Agung (pemegang saham utama
Perseroan) dan Direktur Perseroan.
Dengan demikian Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi yang
wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas Objek Transaksi sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli
No.107/2024 tertanggal 25 Oktober 2024, dibuat di hadapan GDE Sonatha Rama
Fernanda, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Badung, Provinsi Bali adalah
Rp25.200.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah).
E. Manfaat Transaksi
Apabila jual beli tanah telah dilakukan dan tanah sudah dimiliki oleh BLIP, maka BLIP
sebagai pemilik lahan dan bangunan komersial akan lebih mudah untuk mengelola
asetnya dan kegiatan operasional dari penyewa dapat lebih berjalan dengan baik.
IV. SUMBER PENDANAAN TRANSAKSI
Sumber pendanaan adalah modal sendiri BLIP yang berasal dari setoran modal Pemegang
Saham BLIP.
V. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN
TRANSAKSI
A. BLIP selaku Pembeli
1. Riwayat Singkat BLIP
BLIP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bali Indah
Property No. 07 tertanggal 04 Mei 2010 juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bali Indah Property No. 07 tertanggal 01 Oktober 2010, keduanya dibuat di
hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-47724.AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 11 Oktober 2010 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073303.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 11 Oktober 2010; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 19 tanggal 06 Maret 2012, Tambahan No. 6727.
2
Page 4
Anggaran Dasar BLIP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Indah
Property No. 56 tanggal 24 Juni 2024, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.
AHU-0042109.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024 dan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
telah diterima dan dicatat dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT Bali Indah Property No. AHU-AH.01.03-0171386 tanggal
12 Juli 2024, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0141011.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan
No. 22359.
2. Kegiatan Usaha BLIP
Kegiatan usaha BLIP yang saat ini sedang dijalankan adalah menjalankan usaha
di bidang real estat.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BLIP
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLIP yang terakhir berlaku
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Indah Property No. 56 tanggal
24 Juni 2024, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0042109.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 12 Juli 2024 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bali Indah Property
No. AHU-AH.01.03-0171386 tanggal 12 Juli 2024, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0141011.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 26 Juli 2024,
Tambahan No. 22359, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000
Pemegang Saham:
- PT Summarecon Bali Indah 41.272.999 41.272.999.000 99,99
- PT Bahagia Makmursejati 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 41.273.000 41.273.000.000 100
Saham Dalam Portepel 58.727.000 58.727.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali
Indah Property No.56 tertanggal 15 Juli 2024, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan PT Bali Indah Property pada tanggal 19 Juli 2024 dengan
No. AHU-AH.01.09-0228623 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0147078.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024, susunan Direksi
3
Page 5
dan Dewan Komisaris BLIP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Herman Nagaria
Direktur : Ir. Sharif Benyamin
Dewan Komisaris
Komisaris : Soegianto Nagaria
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
30 Juni 2024 31 Desember 2023
Total Aset 41.594.973.092 4.817.961.465
Total Liabilitas 227.247.457 23.737.500
Total Ekuitas 41.367.725.635 4.794.223.965
B. Nyonya Liliawati Rahardjo selaku Penjual
Nyonya Liliawati Rahardjo merupakan pemegang saham PT Semarop Agung
(pemegang saham utama Perseroan) dan Direktur Perseroan.
VI. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah KJPP Wawat Jatmika & Rekan
(“KJPP WJR”) selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas Objek Transaksi
serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
KJPP WJR tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan Perseroan dan BLIP sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
VII. VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh BLIP, yang merupakan entitas anak
Perseroan, Perseroan telah menunjuk KJPP WJR dengan surat perikatan
No.S1440/AV24/004-KJPP/08-24 tanggal 13 Agustus 2024. Penilai Publik dan KJPP WJR
telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dengan izin usaha No.2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
No. STTD.PP-06/PJ-1/PM.02/2023 telah menerbitkan Laporan Penilaian Aset Tanah Saja di
Kuta Utara, Badung, Bali dengan No. 00050/2.0133-00/PI/03/0137/1/VIII/2024 tanggal
30 Agustus 2024. Berikut ringkasan Penilaian Aset.
Tanah dinilai dengan uraian sebagai berikut:
i. Tanah saja yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan
Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Indonesia;
seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi); bentuk kepemilikan properti
4
Page 6
adalah tunggal, dilengkapi dengan Sertifikat SHM atas nama Liliawati Rahardjo,
yang merupakan komisaris BLIP;
ii. Pendekatan penilaian yang digunakan yaitu Pendekatan Pasar dengan Metode
Perbandingan Data Pasar; dan
iii. Kesimpulan Nilai Pasar: Rp25.260.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus
enam puluh juta Rupiah).
VIII. VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN
TRANSAKSI
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh BLIP, yang merupakan entitas anak SMRA,
Perseroan telah menunjuk KJPP WJR dengan surat perikatan No.S1440/FO24/005-KJPP/08-
24 tanggal 13 Agustus 2024. Penilai Publik dan KJPP WJR telah memiliki perizinan dan
terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha
No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No.STTD.PB-55/PM.223/2022
telah menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran atas kewajaran Transaksi akuisisi tanah
seluas 1.200 M2 oleh BLIP dengan No. 00060/2.0133-00/BS/03/0603/1/X/2024 tanggal
28 Oktober 2024. Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian terkait pendapat kewajaran adalah 30 Juni 2024.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Rupiah Indonesia.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas transaksi akuisisi tanah
seluas 1.200 M2 oleh BLIP, yang merupakan entitas anak SMRA, yang ditujukan dalam
rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran adalah transaksi akuisisi tanah seluas 1.200 M2 oleh
BLIP, yang merupakan entitas anak SMRA (”Transaksi”).
Asumsi Penilaian
a. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP WJR melandaskan dan
berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan dan informasi-informasi lain yang telah diberikan oleh Manajemen
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap dan tidak menyesatkan.
c. KJPP WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen
Perseroan terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak
ada yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
d. Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen perseroan dan
sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai transaksi.
e. Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam
pendapat kewajaran ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal
efektif transaksi.
5
Page 7
Kondisi Pembatas
a. Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
b. Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan
dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
c. Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat
manajemen yang telah KJPP WJR reviu kewajarannya, manajemen bertanggung
jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan perseroan di masa
mendatang. KJPP WJR bertanggung jawab atas opini pendapat kewajaran.
d. KJPP WJR tidak melakukan uji tuntas terhadap Pemberi Tugas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.
e. KJPP WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Transaksi
tersebut dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP WJR
tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Transaksi ini.
Jasa-jasa yang KJPP WJR berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan
Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang
akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP WJR
tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
f. Dengan ini KJPP WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP WJR tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar tujuan Transaksi yang mungkin tersedia bagi
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi, dan
juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
suatu Transaksi.
g. Pekerjaan KJPP WJR yang berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP WJR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi ini.
h. Penugasan KJPP WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka
pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.
i. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KJPP WJR
bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP WJR
juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan
ini.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP WJR telah melakukan (a) analisis
transaksi, yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan penilaian atas risiko dan
6
Page 8
manfaat dari Transaksi; (b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat kegiatan
usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis dilakukannya
Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi dan analisis
kuantitatif, berupa penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi
keuangan perseroan serta analisis inkremental menggunakan proyeksi keuangan yang
dibuat manajemen yang telah KJPP WJR reviu kewajarannya; serta (c) analisis atas
kewajaran nilai transaksi, yang dilakukan dengan membandingkan harga yang disepakati
dalam Perjanjian Pengalihan Hak atas Tanah antara pihak-pihak terkait dalam Transaksi,
dengan nilai pasar dari objek Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian Aset.
Analisis Kewajaran
Nilai Pasar Harga Transaksi Selisih
Rp25.260.000.000 Rp25.200.000.000 -0,24%
Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap
transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi, maka
KJPP WJR berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.
IX. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Plaza Summarecon
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Telp. (+62 21) 471 4567
Fax. (+62 21) 489 2976
Web : www.summarecon.com
Email : corp_secretary@summarecon.com
7
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bali Indah Property
p.2 ×7
unresolved
org
Yayasan Akademi Anak Indonesia
p.2
unresolved
—
| BLIP
· Pihak Pembeli
p.2
unresolved
—
| Nyonya Liliawati Rahardjo
· Pihak Penjual
p.3
unresolved
person
GDE Sonatha Rama Fernanda
· Notaris
p.3
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×6
unresolved
org
PT Bali Indah Property No. AHU-AH.
p.4 ×2
unresolved
org
PT Summarecon Bali Indah
p.4
unresolved
org
PT Bahagia Makmursejati
p.4
unresolved
person
Ir. Sharif Benyamin
p.5
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika
p.5
unresolved
org
KJPP WJR
p.5 ×25
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1104 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}