Skip to content
Back to announcement

20241029_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31750444_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI
      DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
             NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
         DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                          PT SUMMARECON AGUNG Tbk


                                Kegiatan Usaha Utama
      Bergerak dalam bidang real estate, yang didukung dan dilakukan melalui
3 (tiga) unit bisnis yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti,
                           serta bisnis rekreasi dan hospitality


                  Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
                                 Alamat Kantor:
                               Plaza Summarecon
                        Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
                                   Jakarta 13210
                             Telp. (+62 21) 471 4567
                              Fax. (+62 21) 489 2976
                          Web : www.summarecon.com
                    Email : corp_secretary@summarecon.com




   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2024.
Page 2
                                          I.   PENDAHULUAN

PT Bali Indah Property (“BLIP”) selaku perusahaan terkendali PT Summarecon Agung Tbk
(“Perseroan”) bergerak dalam bidang real estat, di mana dalam menjalankan kegiatan
usahanya tersebut BLIP dapat melakukan kegiatan pembelian dan penyewaan tanah
dan/atau bangunan.

Dalam menjalankan kegiatan usaha BLIP tersebut, BLIP telah menyewa sebidang tanah
dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 233/Kerobokan Kelod, atas nama Liliawati Rahardjo seluas
1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat,
Desa/Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (“Tanah”),
berdasarkan Perjanjian tertanggal 02-01-2024 (dua Januari dua ribu dua puluh empat) yang
dibuat antara BLIP selaku penyewa dengan Nyonya Liliawati Rahardjo (pihak terafiliasi)
selaku pemilik. Mengacu pada Pasal 8 ayat 1 POJK 42/2020 dan Penjelasannya, penyewaan
tanah yang dicatat sebagai biaya operasional BLIP tersebut, dikecualikan dari kewajiban
untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020.

Di atas bidang tanah tersebut, BLIP telah membangun sebuah bangunan yang telah disewa
oleh Yayasan Akademi Anak Indonesia (“YAAI”) berdasarkan perjanjian dengan BLIP.

Dengan berjalannya waktu dan sejalan dengan strategi usaha BLIP, Direksi BLIP bermaksud
untuk memiliki Tanah tersebut dengan melakukan pembelian dari Nyonya Liliawati Rahardjo
(“Transaksi”). Mengacu pada Pasal 8 ayat 1 POJK 42/2020 dan Penjelasannya, pembelian
bidang tanah yang dicatat sebagai properti investasi oleh BLIP tersebut, wajib memenuhi
ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020.


    II.      ALASAN, PERTIMBANGAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

1         Pada tanggal 03 Januari 2024, BLIP dan YAAI menandatangani Perjanjian Sewa
          Menyewa Bangunan Sekolah, di mana BLIP menyewakan bangunan sekolah yang saat
          ini sudah dibangun oleh BLIP.

2         Untuk memenuhi Perjanjian Sewa Menyewa tersebut dan sesuai dengan kebutuhan YAAI,
          bangunan sekolah tersebut telah dibangun sebuah bangunan 2 lantai beserta fasilitasnya
          di atas tanah dengan luas 2.400 M2. Saat ini BLIP telah memiliki sebidang tanah seluas
          1.200 M2 (“Tanah BLIP”) yang juga berdampingan dengan bidang tanah yang dimiliki oleh
          Nyonya Liliawati Rahardjo dengan luas yang sama.

3 Mempertimbangkan kebutuhan YAAI, lokasi dan luas tanah BLIP, serta lokasi dan luas
          tanah yang dimiliki oleh Nyonya Liliawati Rahardjo, maka BLIP memutuskan untuk
          membeli tanah yang dimiliki oleh Nyonya Liliawati Rahardjo supaya BLIP dapat lebih
          mudah mengelola tanah dan bangunan yang telah disewakan kepada YAAI, dan kegiatan
          operasional dari penyewa dapat berjalan dengan baik.

                                III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.          Objek Transaksi

            Objek Transaksi yaitu Tanah (“Objek Transaksi”).

B.          Pihak yang Melakukan Transaksi

            Pihak Pembeli :        BLIP

                                                   1
Page 3
     Pihak Penjual     :      Nyonya Liliawati Rahardjo

C.   Hubungan Afiliasi

     Transaksi merupakan transaksi antara BLIP selaku perusahaan terkendali
     Perseroan dengan afiliasi dari Perseroan yaitu Nyonya Liliawati Rahardjo yang
     merupakan pemegang saham PT Semarop Agung (pemegang saham utama
     Perseroan) dan Direktur Perseroan.

     Dengan demikian Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi yang
     wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020.

     Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 42/2020.

D.   Nilai Transaksi

     Nilai transaksi atas Objek Transaksi sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli
     No.107/2024 tertanggal 25 Oktober 2024, dibuat di hadapan GDE Sonatha Rama
     Fernanda, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Badung, Provinsi Bali        adalah
     Rp25.200.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah).


E.   Manfaat Transaksi

     Apabila jual beli tanah telah dilakukan dan tanah sudah dimiliki oleh BLIP, maka BLIP
     sebagai pemilik lahan dan bangunan komersial akan lebih mudah untuk mengelola
     asetnya dan kegiatan operasional dari penyewa dapat lebih berjalan dengan baik.


                     IV.         SUMBER PENDANAAN TRANSAKSI

Sumber pendanaan adalah modal sendiri BLIP yang berasal dari setoran modal Pemegang
Saham BLIP.


      V.            KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN
                                     TRANSAKSI

A.   BLIP selaku Pembeli

     1.    Riwayat Singkat BLIP

           BLIP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bali Indah
           Property No. 07 tertanggal 04 Mei 2010 juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar
           PT Bali Indah Property No. 07 tertanggal 01 Oktober 2010, keduanya dibuat di
           hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
           Keputusan No. AHU-47724.AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 11 Oktober 2010 dan
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073303.AH.01.09.Tahun 2010
           tanggal 11 Oktober 2010; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
           No. 19 tanggal 06 Maret 2012, Tambahan No. 6727.




                                             2
Page 4
     Anggaran Dasar BLIP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
     terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
     Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Indah
     Property No. 56 tanggal 24 Juni 2024, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.
     AHU-0042109.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024 dan telah diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     telah diterima dan dicatat dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar PT Bali Indah Property No. AHU-AH.01.03-0171386 tanggal
     12       Juli     2024,        didaftarkan      dalam        Daftar       Perseroan
     No. AHU-0141011.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024, dan diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan
     No. 22359.

2.   Kegiatan Usaha BLIP

     Kegiatan usaha BLIP yang saat ini sedang dijalankan adalah menjalankan usaha
     di bidang real estat.

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BLIP

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLIP yang terakhir berlaku
     pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Berita Acara
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Indah Property No. 56 tanggal
     24 Juni 2024, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota Administrasi
     Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0042109.AH.01.02.TAHUN 2024
     tanggal 12 Juli 2024 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat dengan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bali Indah Property
     No. AHU-AH.01.03-0171386 tanggal 12 Juli 2024, didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0141011.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024, dan
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 26 Juli 2024,
     Tambahan No. 22359, yaitu sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
              Keterangan
                                       Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)       %
      Modal Dasar                             100.000.000           100.000.000.000
      Pemegang Saham:
      - PT Summarecon Bali Indah               41.272.999           41.272.999.000    99,99
      - PT Bahagia Makmursejati                         1                    1.000     0,01
      Jumlah Modal Ditempatkan
      dan Disetor Penuh                        41.273.000           41.273.000.000     100
      Saham Dalam Portepel                     58.727.000           58.727.000.000

4.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali
     Indah Property No.56 tertanggal 15 Juli 2024, dibuat oleh Dewi Himijati Tandika,
     S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
     diterima dan dicatat dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan PT Bali Indah Property pada tanggal 19 Juli 2024 dengan
     No. AHU-AH.01.09-0228623 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No.AHU-0147078.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024, susunan Direksi

                                        3
Page 5
            dan Dewan Komisaris BLIP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, adalah sebagai
            berikut:

            Direksi
            Direktur Utama      :   Herman Nagaria
            Direktur            :   Ir. Sharif Benyamin

            Dewan Komisaris
            Komisaris           :   Soegianto Nagaria

     5.     Ikhtisar Data Keuangan Penting



                                           30 Juni 2024             31 Desember 2023

            Total Aset                            41.594.973.092            4.817.961.465

            Total Liabilitas                        227.247.457                23.737.500

            Total Ekuitas                         41.367.725.635            4.794.223.965


B.   Nyonya Liliawati Rahardjo selaku Penjual

     Nyonya Liliawati Rahardjo merupakan pemegang saham PT Semarop Agung
     (pemegang saham utama Perseroan) dan Direktur Perseroan.


 VI. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah KJPP Wawat Jatmika & Rekan
(“KJPP WJR”) selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas Objek Transaksi
serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

KJPP WJR tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan Perseroan dan BLIP sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.


          VII.      VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh BLIP, yang merupakan entitas anak
Perseroan, Perseroan telah menunjuk KJPP WJR dengan surat perikatan
No.S1440/AV24/004-KJPP/08-24 tanggal 13 Agustus 2024. Penilai Publik dan KJPP WJR
telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dengan izin usaha No.2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
No. STTD.PP-06/PJ-1/PM.02/2023 telah menerbitkan Laporan Penilaian Aset Tanah Saja di
Kuta Utara, Badung, Bali dengan No. 00050/2.0133-00/PI/03/0137/1/VIII/2024 tanggal
30 Agustus 2024. Berikut ringkasan Penilaian Aset.

Tanah dinilai dengan uraian sebagai berikut:
   i.      Tanah saja yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan
           Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Indonesia;
           seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi); bentuk kepemilikan properti

                                              4
Page 6
              adalah tunggal, dilengkapi dengan Sertifikat SHM atas nama Liliawati Rahardjo,
              yang merupakan komisaris BLIP;
   ii.        Pendekatan penilaian yang digunakan yaitu Pendekatan Pasar dengan Metode
              Perbandingan Data Pasar; dan
   iii.       Kesimpulan Nilai Pasar: Rp25.260.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus
              enam puluh juta Rupiah).


          VIII.  VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN
                                           TRANSAKSI
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh BLIP, yang merupakan entitas anak SMRA,
Perseroan telah menunjuk KJPP WJR dengan surat perikatan No.S1440/FO24/005-KJPP/08-
24 tanggal 13 Agustus 2024. Penilai Publik dan KJPP WJR telah memiliki perizinan dan
terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha
No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No.STTD.PB-55/PM.223/2022
telah menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran atas kewajaran Transaksi akuisisi tanah
seluas 1.200 M2 oleh BLIP dengan No. 00060/2.0133-00/BS/03/0603/1/X/2024 tanggal
28 Oktober 2024. Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran.

Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian terkait pendapat kewajaran adalah 30 Juni 2024.

Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Rupiah Indonesia.

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas transaksi akuisisi tanah
seluas 1.200 M2 oleh BLIP, yang merupakan entitas anak SMRA, yang ditujukan dalam
rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran adalah transaksi akuisisi tanah seluas 1.200 M2 oleh
BLIP, yang merupakan entitas anak SMRA (”Transaksi”).

Asumsi Penilaian
 a. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
 b. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
    data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP WJR melandaskan dan
    berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
    keuangan dan informasi-informasi lain yang telah diberikan oleh Manajemen
    Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
    lengkap dan tidak menyesatkan.
 c. KJPP WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen
    Perseroan terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak
    ada yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
 d. Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen perseroan dan
    sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai transaksi.
 e. Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam
    pendapat kewajaran ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal
    efektif transaksi.


                                               5
Page 7
Kondisi Pembatas
 a. Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
    sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
    dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
    mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
    yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
 b. Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan
    dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
 c. Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat
    manajemen yang telah KJPP WJR reviu kewajarannya, manajemen bertanggung
    jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan perseroan di masa
    mendatang. KJPP WJR bertanggung jawab atas opini pendapat kewajaran.
 d. KJPP WJR tidak melakukan uji tuntas terhadap Pemberi Tugas atau pihak-pihak yang
    melakukan transaksi.
 e. KJPP WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Transaksi
    tersebut dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP WJR
    tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Transaksi ini.
    Jasa-jasa yang KJPP WJR berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan
    Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang
    akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP WJR
    tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
    aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
 f. Dengan ini KJPP WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP WJR tidak termasuk
    menganalisis transaksi-transaksi di luar tujuan Transaksi yang mungkin tersedia bagi
    Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi, dan
    juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
    suatu Transaksi.
 g. Pekerjaan KJPP WJR yang berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
    dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
    pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
    juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
    internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
    hukum. Selain itu, KJPP WJR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
    posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
    di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta pengaruh
    dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi ini.
 h. Penugasan KJPP WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka
    pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.
 i. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KJPP WJR
    bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
    dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP WJR
    juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan
    ini.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP WJR telah melakukan (a) analisis
transaksi, yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan penilaian atas risiko dan

                                              6
Page 8
manfaat dari Transaksi; (b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat kegiatan
usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis dilakukannya
Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi dan analisis
kuantitatif, berupa penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi
keuangan perseroan serta analisis inkremental menggunakan proyeksi keuangan yang
dibuat manajemen yang telah KJPP WJR reviu kewajarannya; serta (c) analisis atas
kewajaran nilai transaksi, yang dilakukan dengan membandingkan harga yang disepakati
dalam Perjanjian Pengalihan Hak atas Tanah antara pihak-pihak terkait dalam Transaksi,
dengan nilai pasar dari objek Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian Aset.

                                     Analisis Kewajaran
           Nilai Pasar                  Harga Transaksi                      Selisih
       Rp25.260.000.000                Rp25.200.000.000                      -0,24%

Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap
transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi, maka
KJPP WJR berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.



 IX.       PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

                                 X. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:

                                     Corporate Secretary
                                     Plaza Summarecon
                              Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
                                         Jakarta 13210
                                   Telp. (+62 21) 471 4567
                                    Fax. (+62 21) 489 2976
                                Web : www.summarecon.com
                          Email : corp_secretary@summarecon.com




                                               7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published29 Oct 2024
Pages8
Characters21,933
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk p.1 ×5
linked org PT Semarop Agung p.3 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible person Liliawati Rahardjo C. p.3 ×19
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Bali Indah Property p.2 ×7
unresolved org Yayasan Akademi Anak Indonesia p.2
unresolved — | BLIP · Pihak Pembeli p.2
unresolved — | Nyonya Liliawati Rahardjo · Pihak Penjual p.3
unresolved person GDE Sonatha Rama Fernanda · Notaris p.3
unresolved person Dewi Himijati Tandika · Notaris p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×6
unresolved org PT Bali Indah Property No. AHU-AH. p.4 ×2
unresolved org PT Summarecon Bali Indah p.4
unresolved org PT Bahagia Makmursejati p.4
unresolved person Ir. Sharif Benyamin p.5
unresolved org KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.5
unresolved org KJPP Wawat Jatmika p.5
unresolved org KJPP WJR p.5 ×25
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1104 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result