Skip to content
Back to announcement

20241025_FIFA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31749496_lamp1.pdf

Other Text extracted FIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 89

Page 1
Tanggal Efektif                        :                             27 Mei 2021         Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                            :                     27 Oktober 2021
Masa Penawaran Umum                    :                    21 – 22 Oktober 2021         Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                :                     27 Oktober 2021
Tanggal Penjatahan                     :                         25 Oktober2021          Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                 :                     28 Oktober 2021

  OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
  INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
  DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

  PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
  ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                                  Kegiatan Usaha Utama
                                                                                     Jasa Pembiayaan
                                                                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                   KANTOR PUSAT                                                                     KANTOR CABANG:
                                                     Menara FIF                                               Per 30 September 2021, Perseroan memiliki 242 Kantor Cabang
                               Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                                     dan 384 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                    Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                         Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                 Email: CorporateSecretary@fifgroup.astra.co.id
                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                       Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2021
                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2021
                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                  (”OBLIGASI”)

  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
  dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
  yang ditawarkan sebagai berikut:

  Seri A       :      Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta Rupiah)
                      dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                      terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
  Seri B       :      Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah) dengan
                      tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal
                      Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

  Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
  Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
  masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 7 November 2022 untuk Obligasi seri A, tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi seri B.
             Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
  BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
  HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN
  PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
  KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN
  BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
  PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
  SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT
  DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT
  KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN
  KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, DIMANA SUMBER DUKUNGAN DANA PERSEROAN SANGAT TERGANTUNG KEPADA LIKUIDITAS
  PIHAK PERBANKAN DAN PASAR MODAL. TIDAK TERSEDIANYA DUKUNGAN DANA AKAN MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN DAN KINERJA PERSEROAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
  DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
  DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):                                        PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                   idAAA (Triple A)                                                              AAA(idn) (Triple A)
                          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                  Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                       Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




       PT BCA SEKURITAS                    PT CIMB NIAGA               PT DBS VICKERS                   PT INDO PREMIER                  PT MANDIRI       PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                            SEKURITAS                SEKURITAS INDONESIA                   SEKURITAS                     SEKURITAS             INDONESIA TBK



                                                                                        WALI AMANAT
                                                                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021
Page 2
PT Federal International Finance (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. L.FIF/Corp-Sec/065/III/2021 tanggal 15 Maret 2021
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-70/D.04/2021
pada tanggal 27 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah).
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) dengan nilai pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh
ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI.PP1/04-2021 tanggal 13 April 2021. Apabila syarat-syarat
pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang
pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam
administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK
No. S-696/NB.221/2021 tanggal 1 Maret 2021, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum
PT Federal International Finance tahun 2021.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan
dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan
standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam definisi “Afiliasi” di dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII mengenai Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
 LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT
 DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
 MASYARAKAT.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI                                                                                               4
RINGKASAN                                                                                             11
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                  15
        A.    PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN                                              16
        B.    KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN                                           16
        C.    IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                             20
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                      30
III.    PERNYATAAN UTANG                                                                              31
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                35
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                                        38
        1.    UMUM                                                                                    38
        2.    ANALISIS KEUANGAN                                                                       38
VI.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG                  PERSEROAN,    KEGIATAN    USAHA,
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                                               44
        1.    Riwayat Singkat Perseroan                                                               44
        2.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan                                     44
        3.    Pengurusan dan Pengawasan                                                               45
        4.    Sumber Daya Manusia                                                                     49
        5.    Struktur Organisasi                                                                     51
        6.    Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan   52
        7.    Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)                            53
        8.    Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman                 54
        9.    Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan         60
        10.   Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan                                                62
        11.   Asuransi                                                                                65
        12.   Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)                                                    66
        13.   Prospek Usaha                                                                           68
        14.   Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang                                         69
        15.   Jaringan Kantor Cabang                                                                  70
        16.   Tingkat Kesehatan Perseroan                                                             71
        17.   Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain             71
VII.    PERPAJAKAN                                                                                    72
VIII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                                     74
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                     75
X.      KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                               77
        1.    UMUM                                                                                    77
        2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT                              78
        3.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN                                                               78
        4.    KEGIATAN USAHA                                                                          79
        5.    PERIZINAN BRI                                                                           81
        6.    TUGAS POKOK WALI AMANAT                                                                 81
        7.    PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT                               81
        8.    LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT                                                            82
        9.    INFORMASI                                                                               82


                                                       2
Page 4
XI.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                               83
XII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI                                         87
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                   88




                                        3
Page 5
DEFINISI
“Afiliasi”                  Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM Nomor 8
                            tahun 1995, yaitu:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                                baik secara horisontal maupun vertikal;
                            b. hubungan antara suatu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                                pihak tersebut;
                            c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                            d. hubungan antara perusahaan dengan satu pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                            e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
                                tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                            f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“Agen Pembayaran”           Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
                            akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban
                            membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
                            Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran termasuk diantaranya
                            untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
                            Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                            Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk pasal 12.

"Bank Kustodian"            Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
                            Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang
                            dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bapepam”                   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
                            Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
                            kewajibannya.

“Bunga Obligasi"            Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                            Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                            sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

"Bursa Efek"                Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                            untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
                            tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
                            perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                           kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                           yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                           pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                           oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

"Dealer"                    Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor merek
                            Honda.




                                                  4
Page 6
“Denda”                Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                       pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
                       per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
                       yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                       dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                       Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                       puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”        Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                       Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                       KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, dan dokumen-
                       dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”                 Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial,
                       saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
                       Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap Derivative Efek.

“Emisi”                Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                       kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Fitch”                Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas
                       Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

“Force Majeure”        Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                       kekuasaan Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                       perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                       material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                       kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bank”            Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring
                       antar bank.

“Hari Bursa”           Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                       efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
                       ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”        Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                       kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
                       suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                       bukan hari kerja biasa.

“Hari Kerja”           Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                       suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                       bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
                       tujuan agar pihak lain membeli efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1
                       angka 26 UUPM.

“Joint Financing”      Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
                       pihak lainnya.




                                               5
Page 7
“Jumlah Terhutang”           Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                             berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                             Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis”        Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                             yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                             pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                             menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                             Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                             Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR”              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                             atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                             ketentuan KSEI.
“KSEI”                       Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                             beserta penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang
                             menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
                             Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                             Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
“Kustodian”                  Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
                             dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                             menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                             nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
                             Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat”                 Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                             Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Obligasi”                   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat
                             Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar
                             Rp1.750.000.000.000,- yang terdiri dari:
                             a.   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol
                                  persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                  terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp975.329.000.000,-
                                  (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta
                                  Rupiah)
                             b.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol
                                  persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                  Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh
                                  puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah)
                             Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                             pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                             Perwaliamanatan.
“OJK”                        Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
                             fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                             penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                             tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun
                             2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                             dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
                             Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21
                             Tahun 2011.




                                                    6
Page 8
"Pefindo"                   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek
                            atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

"Pemerintah"                Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Pemegang Obligasi”         Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                            disimpan dan diadministrasikan dalam:
                            a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                            b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”         Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                            meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                            disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                            bidang Pasar Modal.

“Penawaran Umum”            Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
                            berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
                            peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum             Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan”              oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                            36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                            Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

"Pengakuan Hutang”          Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                            sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V
                            Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
                            No. 7 tanggal 8 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                            di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”        Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                            yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                            Undang-Undang Pasar Modal.

“Penjamin Emisi Obligasi”   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                            Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                            Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
                            Indonesia, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                            Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi”                   yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT
                            CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT
                            Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                            ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan IX.A.2”          Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                            dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                            Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”      Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                            No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                            Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.




                                                   7
Page 9
“POJK No. 33/2014”            Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                              Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”            Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                              Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”            Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                              Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”            Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                              Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”            Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
                              Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 55/2015”            Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                              Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”            Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                              Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 7/2017”             Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                              Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                              Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”              Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                              dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                              Bersifat Utang.

“POJK No. 20/2020 ”           Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                              2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 49/2020 ”           Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
                              3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Perjanjian Agen              Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Federal
Pembayaran”                   International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
                              No. 9 tanggal 8 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                              di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Federal
Obligasi”                    International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
                             No. 8 tanggal 8 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                             di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Federal
                             International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
                             No. 6 tanggal 8 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                             di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Pendaftaran       Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Obligasi di KSEI”             Obligasi di KSEI, nomor SP-086/OBL/KSEI/0921 tanggal 8 Oktober 2021, yang
                              dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.




                                                    8
Page 10
“Pernyataan Pendaftaran”     Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19
                             Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumen
                             yang telah diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran
                             umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
                             serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

“Perseroan”                  Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
                             berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
                             Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.

"Perusahaan Efek”            Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                             perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“POS”                        Singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan yang
                             lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.

"Pokok Obligasi”             Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                             Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebesar
                             Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
                             rincian sebagai berikut:
                               -   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol
                                   persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                   terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp975.329.000.000,-
                                   (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta
                                   Rupiah)
                               -   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol
                                   persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                   sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus
                                   tujuh puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah)
                             Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                             pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”              Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana
                             milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                             berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                             Obligasi.

“RUPO”                       Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                             Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                       Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                             dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”                     Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                             sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

"Satuan Pemindahbukuan dan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Satuan Perdagangan”        Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp 1 (satu Rupiah) dan kelipatannya
                           dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000
                           (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan
                           ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek.




                                                     9
Page 11
“Seri Obligasi”               Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                              commitment) sebesar Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh
                              miliar Rupiah), yaitu:
                                   - Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma
                                       enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                       Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                                       Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua
                                       puluh sembilan juta Rupiah)
                                   - Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga
                                       nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
                                       terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp774.671.000.000,-
                                       (tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta
                                       Rupiah)

"Sertifikat Jumbo Obligasi"   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
                              KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
                              tersebut wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah
                              Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Efektif"             Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
                              Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat
                              No. S-70/D.04/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                              Pernyataan Pendaftaran.

“Tanggal Emisi”               Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                              Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                              KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Pokok      Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi”                     Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                              sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                              Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran”          Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
                              disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke
                              dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal Pembayaran Bunga     Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
                              ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

"Tanggal Pembayaran Pokok     Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh tempo
Obligasi”                     dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang
                              Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”          Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 25 Oktober 2021.
“UUPM”                        Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang
                              Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                              No. 3608.
”Wali Amanat”                 Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor
                              pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.



                                                    10
Page 12
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan
keterangan lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di
Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang
dibuat di hadapan Linda Herwati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat
dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-012914 tanggal 31
Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret
2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L
dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2019, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil
keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran
Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-
TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31
Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari
1998 (selanjutnya disebut “Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abadi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19
Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii)
didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (selanjutnya disebut “Akta 4/2006”) adalah
sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan                                                      Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal        %
                                                                                             (Rp)
Modal Dasar                                                       300.000.000          300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk                                     279.999.900          279.999.900.000,-      99,99996
- PT Arya Kharisma                                                       100                  100.000,-       0,00004


                                                           11
Page 13
                                                                                Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan                                                                   Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal                   %
                                                                                                          (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                     280.000.000          280.000.000.000,-               100,00000
Saham Dalam Portepel                                                            20.000.000           20.000.000.000,-



3.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 serta periode 6
(enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan
keuangan Perseroan yang diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        30 Juni                   31 Desember
Keterangan
                                                                                        2021*                 2020          2019
Jumlah Aset                                                                            32.585.738            32.585.727    35.715.782
Jumlah Liabilitas                                                                      24.508.679            25.090.377    28.476.677
Jumlah Ekuitas                                                                          8.077.059             7.495.350     7.239.105
*Tidak Diaudit


Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 30 Juni                               31 Desember
Keterangan
                                                                          2021*          2020*                      2020        2019
Pendapatan                                                                4.428.668      5.183.587                9.579.043    9.983.478
Beban                                                                     3.207.267      3.985.324                7.647.694    6.558.817
Laba Tahun Berjalan                                                         948.621        917.508                1.488.068    2.568.014
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                            1.049.553        922.113                1.362.361    2.430.638
*Tidak Diaudit


Rasio Keuangan
                                                                                               30 Juni                  31 Desember
Keterangan
                                                                                                2021                  2020       2019
ROA (%)                                                                                                 5,8                4,6        7,2
ROE (%)                                                                                                23,5              19,9        35,5
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                                     0,8                0,8        0,8
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                                                  3,0                3,3        3,9
Gearing ratio* (x)                                                                                      2,6                2,9        3,5
Financing to Asset (%)                                                                                 92,8              89,7        95,3
Non Performing Financing (%)                                                                            1,0                1,5        0,8
Interest Coverage Ratio (x)                                                                           237,4             206,0       253,4
Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                                        19,7              17,5        21,3
Keterangan:
*) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.


                                                                        12
Page 14
4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

Nama Obligasi             :   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat
                              Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021.

Jumlah Pokok Obligasi     :   Sebesar Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar
                              Rupiah), yaitu:
                              Seri A    : sebesar Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh
                                            lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta Rupiah)
                              Seri B    : sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat
                                            miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah)

Jangka Waktu              :   Seri A    :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                              Seri B    :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi

Bunga                     :   Seri A    :   3,60% (tiga koma enam nol persen)
                              Seri B    :   5,30% (lima koma tiga nol persen)

Harga Penawaran           :   100% dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan          :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan     :   Rp 1,- (satu Rupiah).

Pembayaran Kupon Bunga    :   Triwulanan.

Jaminan                   :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan
                              seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
                              bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                              sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-
                              Undang Hukum Perdata Indonesia, hak pemegang Obligasi adalah paripassu
                              tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain nya baik yang
                              ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                              yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                              maupun yang akan ada dikemudian hari.

Penyisihan Dana           :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
                              dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                              Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                              dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali         :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                              tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
                              sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi.
                              Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
                              tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk
                              disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                              perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                              Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat
                              dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat               :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                 13
Page 15
 5.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

 Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
 seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
 sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-
 undangan yang berlaku.

 Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
 Tambahan ini.


 6.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

 Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada
 saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
                                                 Periode jatuh      Jumlah Obligasi                  Tingkat                     Jumlah Obligasi
No.          Nama Obligasi               Seri                                            Peringkat              Jatuh Tempo
                                                    tempo              (Rupiah)                      Bunga                      Terutang (Rupiah)

 1. Obligasi Berkelanjutan III Federal    B         36 bulan         1.369.472.000.000    idAAA      8,80%     12 Maret 2022    1.369.472.000.000
    International Finance Dengan                                                         Pefindo
    Tingkat Bunga Tetap Tahap V
    Tahun 2019                                                                           AAA(idn)
                                                                                          Fitch

 2. Obligasi Berkelanjutan IV Federal     B         36 bulan         1.042.326.000.000    idAAA      8,55%      25 Juni 2022    1.042.326.000.000
    International Finance Dengan                                                         Pefindo
    Tingkat Bunga Tetap Tahap I
    Tahun 2019

 3. Obligasi Berkelanjutan IV Federal     B        36 bulan           645.442.000.000     idAAA      7,25%     7 Oktober 2023     645.442.000.000
    International Finance Dengan                                                         Pefindo
    Tingkat Bunga Tetap Tahap II
    Tahun 2020                                                                           AAA(idn)
                                                                                          Fitch

 4. Obligasi Berkelanjutan V Federal      A     370 Hari Kalender      628.000.000.000    idAAA      4,60%      18 Juni 2022      628.000.000.000
    International Finance Dengan          B         36 bulan           872.000.000.000   Pefindo     6,25%      8 Juni 2024       872.000.000.000
    Tingkat Bunga Tetap Tahap I                                      1.500.000.000.000
    Tahun 2021                                                                           AAA(idn)
                                                                                          Fitch

                 JUMLAH TOTAL                                                                                                   4.557.240.000.000



 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
 Rp4.557.240.000.000.




                                                                            14
Page 16
 I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                             Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
            OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2021
               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
           OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2021
         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                          (”OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A      :     Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga
                  ratus dua puluh sembilan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun.
                  Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                  Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B      :     Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam
                  ratus tujuh puluh satu juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun. Jangka
                  waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                  secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari
2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 7
November 2022 untuk Obligasi seri A, tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi seri B.

         Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
                                    Pefindo:                                                        Fitch
                                 idAAA(Triple A)                                            AAA(idn)(Triple A)




                                                               PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                      Kegiatan Usaha Utama
                                                                        Jasa Pembiayaan
                                     Kantor Pusat:                                                             Kantor Cabang:
                                      Menara FIF                                             Per 30 September 2021, Perseroan memiliki 242 Kantor Cabang
                Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                                  Dan 384 POS di berbagai wilayah di Indonesia.
                     Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                          Situs Internet: www.fifgroup.co.id


  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, DIMANA SUMBER DUKUNGAN DANA PERSEROAN SANGAT TERGANTUNG
  KEPADA LIKUIDITAS PIHAK PERBANKAN DAN PASAR MODAL. TIDAK TERSEDIANYA DUKUNGAN DANA AKAN MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN DAN
  KINERJA PERSEROAN.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
  BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                             15
Page 17
A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling
   lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
   Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
   ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
   Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
   Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
   urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
   yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.


B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 7 November 2022 untuk Obligasi seri A, tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi seri B.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

  -   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun,
      berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
      sebesar Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta
      Rupiah). Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
      dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
  -   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun,
      berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
      Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah)
      Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
      Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.




                                                      16
Page 18
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Bunga Obligasi

Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 27 Januari 2022, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 7 November 2022 untuk Obligasi seri A, tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi
Seri B.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                      Tanggal Pembayaran
                        Bunga Ke
                                                Seri A                  Seri B
                            1                  27 Januari 2022         27 Januari 2022
                            2                    27 April 2022           27 April 2022
                            3                      27 Juli 2022            27 Juli 2022
                            4                7 November 2022          27 Oktober 2022
                            5                                          27 Januari 2023
                            6                                            27 April 2023
                            7                                              27 Juli 2023
                            8                                         27 Oktober 2023
                            9                                          27 Januari 2024
                           10                                            27 April 2024
                           11                                              27 Juli 2024
                           12                                         27 Oktober 2024

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.



                                                     17
Page 19
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                              Gedung BRI II Lt.30
                                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                          Jakarta 10210 - Indonesia
                                       Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                    Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                          Email : tcs@corp.bri.co.id
                                U.p. Trust, Custodian & Tapera Department
                                          Divisi Investment Services

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 20/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo dan Fitch.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-191/PEF-DIR/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan V PT Federal International Finance periode 4 Maret 2021 sampai dengan 1 Maret 2022 dan telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan
Surat No.RTG-096/PEF-DIR/IX/2021 tanggal 23 September 2021 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                  idAAA
                                                (Triple A)



                                                   18
Page 20
Dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Fitch sesuai dengan Surat No. No.: 023/DIR/RATLTR/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 perihal Peringkat
PT Federal International Finance, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan
dengan Penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan surat No. 152/DIR/RATLTR/IX/2021 tanggal 20 September 2021,
Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                AAA(idn)
                                                (Triple A)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo dan Fitch yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
   Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
   tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
   kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 2.18.iii.b di bawah ini, maka
   Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut.
   Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
   Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
   Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
   melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
   ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
   tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
   mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.




                                                   19
Page 21
Tambahan Utang Yang Dapat Diperoleh Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang

Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang.

C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
    sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
        Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
        pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
        Utang.
    b) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
        Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
        melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
        yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
        tertulis kepada Wali Amanat;
    c) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
        cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
        berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
    d) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
        dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
        dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
        atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali
        Amanat. Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut
        tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai
        Perseroan;
    e) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan.
    f) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan.
    g) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
        usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang
        material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
    h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
        diperjualbelikan.
    i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
        mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
        Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
        Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
    Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan ataumeminta tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonanpersetujuan tersebut
        dan dokumen pendukungnya diterimasecara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15
        (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerimapersetujuan, penolakan atau permintaan
        tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat makaWali Amanat dianggap telah
        memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah


                                                     20
Page 22
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
         waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
         Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk :
     a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
         Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
         kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
         Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan
         ketentuan bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah
         30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
         Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
         kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai
         dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     b. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yangtercantum dalam laporan keuangan
         Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
         harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
         berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
         memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK Nomor: 35);
     c. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
         tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan
         dengan segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
         perundang-undangan Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK
         Nomor: 28/POJK.05/2014 tanggal 19-11-2014 (sembilan belas Nopember dua ribu empat belas)
         Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor:
         35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau perubahan-
         perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam Pasal 6.3.ii
         Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
         berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
         memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
         Indonesia;
     d. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     e. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
         harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak
         terbatas kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
         perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     f. mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
         Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
         dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
         pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
         tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
     g. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
         persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
         dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
         tidak terbatas penyerahan atas :
         1) laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
              setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada
              OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
         2) laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh) Hari Kalender
              setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
              lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
              disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
              terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
              tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di


                                                      21
Page 23
        OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
        pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
        dahulu;
   3) laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambatlambatnya 30 (tiga puluh) Hari
        Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
        tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
   Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
   dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
   kegiatan usaha Perseroan;
j. memberitahu Wali Amanat atas :
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
        Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
        pada tahun buku berjalan;
   2) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
        material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
        kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
        Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
        seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
        mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
        diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
        terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
        atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
        memperbaiki kejadian tersebut;
   4) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
        pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
        Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
   5) setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika
        ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
        keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
        pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur
        dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan
        dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh
        Wali Amanat.
   6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
        melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
          i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
             ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
         ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
             yang tetap.
k. mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
   disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
   merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
   dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 dan/atau peraturan
   lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Fitch Ratings Indonesia untuk melakukan
   pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
n. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
   tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
   memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
   perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat
   yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
   memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali



                                                 22
Page 24
         Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
          Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          (selain Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan); atau
     c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
          lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
          Perseroan dari laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun
          yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
          tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
          pembayaran kembali); atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
          yang berwenang; atau
     f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan
          hukum tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagianbesar harta
          kekayaan Perseroan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
          dan/atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
          atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
          operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
          penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap perusahaan
          anak atau Afiliasinya (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaanperusahaan yang
          dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
     i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan halyang harus dilakukan, dipenuhi dan
          dijalankan dalam rangka agar Perseroan :
          1) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
               kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana
               Perseroan menjadi salah satu pihak;
          2) untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
               Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
          3) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
               dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan;
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan keadaan atau
     kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
     teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
     diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
     keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban


                                                     23
Page 25
     untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
     pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan
     dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
     sehubungan dengan Obligasi.
3.   Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
     dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan
     diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
     kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
     Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
     memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi,jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
         atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds)
         (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK
         Nomor: 20;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
         kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
         termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor:
         20; dan
    d. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal pemerintah;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
    RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon


                                                       24
Page 26
     dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit
         1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
         atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
         tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
         puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
         dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO,Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
         yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
         oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
         pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang
         berlaku;
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
     k. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
         Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
         Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     l. setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
         dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
         sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
         Wali Amanat memutuskan lain;
     n. sebelum pelaksanaan RUPO :
         1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
              yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;


                                                    25
Page 27
         2)  Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                 yang hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi,
                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi,
                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2


                                                      26
Page 28
                  (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO;
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua;
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga;
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPO yang keempat;
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
    untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan


                                                     27
Page 29
    RUPO.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
    definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan
    jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
    tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
    puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat
    menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan
    RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
    dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.

Pembelian Kembali

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi,
    kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
    dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:



                                                   28
Page 30
   1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
        jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
   dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
   kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
   waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
   lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
   atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentinganekonomis Perseroan atas pembelian
   kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
   1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
        jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
        yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.




                                                    29
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
    UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance
Tahun 2021 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum
Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Federal International Finance Tahun 2021 secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal
30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap I Tahun 2021 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2021 dan telah
dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat No. L.FIF/Corp-Sec/183/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,312% (nol koma tiga satu dua persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,170%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,120%;
     -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%; dan
     -   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%.
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,018%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,013%; dan
     -   Biaya jasa Notaris sekitar 0,005%.
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,113%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,007%; dan
     -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,106%.
4.   Biaya Pencatatan sekitar 0,009%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,007% dan BEI sekitar 0,002%.
5.   Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,002%.




                                                       30
Page 32
III.     PERNYATAAN UTANG

Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan mempunyai
liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp24.508.679 juta, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                             (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                                                                               Jumlah
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan:
    - Pihak ketiga                                                                                       376.478
    - Pihak berelasi                                                                                      11.645
 Utang lain-lain:
    - Pihak ketiga                                                                                       236.861
    - Pihak berelasi                                                                                      40.734
 Utang premi asuransi:
    - Pihak berelasi                                                                                     521.558
 Akrual                                                                                                1.202.139
 Utang pajak:
    - Pajak penghasilan                                                                                  219.462
    - Pajak lain-lain                                                                                     21.994
 Liabilitas derivative                                                                                   226.657
 Pinjaman                                                                                             14.853.845
 Surat berharga yang diterbitkan:
    - Obligasi                                                                                         6.454.700
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                342.606
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                    24.508.679

Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi,
sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

1.   Utang Penyaluran Kendaraan

Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo utang penyaluran kendaraan adalah sebesar Rp388.123 juta yang terdiri dari
utang kepada pihak ketiga sebesar Rp376.478 juta dan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp11.645 juta.
Utang ini merupakan porsi pembiayaan yang belum dibayarkan kepada penyalur kendaraan.

2.   Utang Lain-Lain

Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp277.595 juta, yang terdiri dari:

                                                                                             (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                                                                               Jumlah
 Pihak Ketiga
 - Liabilitas sewa                                                                                       106.569
 - Klaim asuransi konsumen                                                                                40.790
 - Titipan premi asuransi                                                                                 39.266
 - Kliring pelanggan                                                                                      26.197
 - Dana sosial                                                                                            17.654
 - Uang muka dari konsumen                                                                                 3.843
 - Uang muka perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor                                                   2.542
                                                                                                         236.861
 Pihak Berelasi
 - Liabilitas sewa                                                                                        33.735
 - Kliring pelanggan                                                                                       6.999
                                                                                                          40.734
 Jumlah Utang Lain-Lain                                                                                  277.595


                                                       31
Page 33
3.   Utang Pajak

Saldo utang pajak pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp241.456 juta, yang terdiri dari:

                                                                                             (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                                                                               Jumlah
 Pajak penghasilan:
 Perseroan
 - Liabilitas pajak kini-pasal 29                                                                        211.162
 - Pasal 25                                                                                                8.300
                                                                                                         219.462
 Pajak lain-lain:
 Perseroan
 - Pasal 21                                                                                                5.412
 - Pasal 4 (2)                                                                                             8.932
 - Pasal 23 dan 26                                                                                         7.650
                                                                                                          21.994
 Jumlah Utang Pajak                                                                                      241.456

4.   Akrual

Saldo akrual pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp1.202.139 juta, yang terdiri dari:

                                                                                             (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                                                                               Jumlah
  Pihak ketiga
 - Insentif dan promosi                                                                                  545.342
 - Bunga pinjaman bank                                                                                   234.435
 - Tunjangan karyawan lainnya                                                                            213.815
 - Jasa tenaga ahli                                                                                       75.035
 - Bunga dari surat berharga yang diterbitkan                                                             38.810
 - Perlengkapan kantor                                                                                    34.796
 - Perjalanan dinas                                                                                        9.936
 - Perbaikan dan utilitas                                                                                  9.303
 - Sewa                                                                                                    8.250
 - Pelatihan                                                                                               5.851
 - Lain- lain                                                                                             26.566
 Jumlah Akrual                                                                                         1.202.139

5.   Pinjaman

Saldo pinjaman pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp14.853.845 juta, yang terdiri dari pinjaman bank
dan pinjaman sindikasi. Seluruh pinjaman Perseroan dan Entitas Anak diperuntukan sebagai modal kerja dan
pembiayaan konsumen.

                                                                                             (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                                                                               Jumlah
 Pihak ketiga
 Pinjaman bank
   Rupiah
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                            3.469.072
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                       2.225.310
   Standard Chartered Bank                                                                               747.307
   The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.                                                                350.000
   PT Bank Panin Tbk                                                                                     216.507


                                                      32
Page 34
                                                                                          (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                                                                            Jumlah
   PT Bank BTPN                                                                                       200.000
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                             150.000
   PT Bank Shinhan Indonesia                                                                          124.717
   PT Bank Maybank Indonesia Tbk - Syariah                                                            116.647
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                      100.000
   PT Bank Syariah Mandiri                                                                              62.024
                                                                                                    7.761.584
 Pinjaman sindikasi
   Dolar AS
   Sumitomo Mitsui Banking Corporation                                                              3.610.057
   Mizuho Bank Ltd., Cabang Singapura                                                               2.427.848
   The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited                                                843.524
   Bank of America                                                                                    210.832
                                                                                                    7.092.261
 Jumlah Pinjaman                                                                                   14.853.845

6.   Surat Berharga Yang Diterbitkan

Saldo surat berharga yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp6.454.700 juta, yang terdiri
dari:
                                                                                          (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                                                                            Jumlah
 Rupiah
  Nilai nominal:
 - Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2018                                                     661.180
 - Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2019                                                    1.369.472
 - Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2019                                                     1.042.326
 - Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2020                                                    1.500.000
 - Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2021                                                      1.500.000
                                                                                                    6.072.978
 Jepang Yen
 - Euro Medium Term Note (“EMTN”)                                                                     393.164
                                                                                                    6.466.142
 Dikurangi:
 Biaya emisi belum diamortisasi Bersih                                                                (11.442)
 Jumlah                                                                                             6.454.700

Berikut adalah rincian utang obligasi sesuai dengan jatuh temponya:

                                                                                          (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                                                                            Jumlah
  -< 1 tahun                                                                                        4.555.535
  -1 -2 tahun                                                                                         393.165
  -2 -3 tahun                                                                                       1.517.442
 Jumlah                                                                                             6.466.142




                                                     33
Page 35
7.   Liabilitas Imbalan Kerja

Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp342.606 juta, yang terdiri dari:

                                                                                             (dalam jutaan rupiah)
 Keterangan                                                                                                 Jumlah
 Imbalan pensiun dan pascakerja lainnya                                                                    182.570
 Imbalan jangka panjang lainnya                                                                            160.036
 Jumlah                                                                                                    342.606

Liabilitas imbalan kerja untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020 dihitung
oleh aktuaris independen PT Milliman Indonesia dengan menggunakan metode projected unit credit. Berikut
ini adalah hal-hal penting yang diungkapkan dalam laporan aktuaria masing-masing tertanggal 15 Januari 2021.

Asumsi aktuarial pokok yang digunakan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                                                            30 Juni 2021
 Asumsi ekonomi:
 - Tingkat diskonto                                                                                      6,5% - 8%
 - Kenaikan gaji di masa datang                                                                              6,5%


8.   Kontijensi

Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki Kontijensi.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR
MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG OBLIGASI
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, MANAJEMEN PERSEROAN
SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI




                                                       34
Page 36
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 serta periode 6
(enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan
keuangan Perseroan yang diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E.


LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni             31 Desember
                         Keterangan
                                                                  2021*            2020        2019
Kas dan setara kas
  - Pihak ketiga                                                     629.607     1.723.654       286.499
  - Pihak berelasi                                                         -             -       360.219
Piutang pembiayaan konsumen – bersih                              30.237.259    29.217.131    34.027.008
Aset yang diperoleh untuk ijarah – bersih                            266.362       312.999       158.608
Piutang lain-lain - bersih:
  - Pihak ketiga                                                     103.280        66.444        88.884
  - Pihak berelasi                                                     3.360         4.218         4.128
Beban dibayar dimuka:
  - Pihak ketiga                                                     144.754        86.120       186.374
  - Pihak berelasi                                                    31.562           809         4.580
Klaim atas restitusi pajak                                            96.666        96.666        38.022
Aset derivatif                                                        30.965         3.163        16.890
Investasi pada Entitas Asosiasi                                       53.500             -             -
Aset pajak tangguhan – bersih                                        384.786       384.880       133.933
Aset tetap - bersih                                                  603.637       689.643       410.637
JUMLAH ASET                                                       32.585.738    32.585.727    35.715.782

Utang penyalur kendaraan:
   - Pihak ketiga                                                    376.478       403.887       595.788
   - Pihak berelasi                                                   11.645         5.537         2.219
Utang lain-lain:
   - Pihak ketiga                                                    236.861       201.853       104.595
   - Pihak berelasi                                                   40.734        79.959        62.288
Utang premi asuransi:
   - Pihak berelasi                                                  521.558       527.035       684.222
Akrual                                                             1.202.139       939.993     1.047.188
Utang pajak:
   - Pajak penghasilan                                               219.462       337.949       207.313
   - Pajak lain-lain                                                  21.994        67.253        89.303
Liabilitas derivatif                                                 226.657       472.032       278.816
Pinjaman                                                          14.853.845    11.115.722    11.621.701
Surat berharga yang diterbitkan:
   - Obligasi                                                      6.454.700    10.603.869    13.489.470


                                                   35
Page 37
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 Juni                  31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                             2021*                 2020        2019
Liabilitas imbalan kerja                                                                        342.606             335.288     293.774
Jumlah Liabilitas                                                                            24.508.679          25.090.377 28.476.677
Modal saham
     Modal dasar
     Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                         280.000             280.000              280.000
Cadangan lindung nilai arus kas                                                                (122.263)           (223.077)            (106.034)
Saldo laba:
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                                               9.100               8.100              7.100
   - Belum ditentukan penggunaanya                                                            7.910.222           7.430.831          7.058.029
Kepentingan non pengendali                                                                            -               (504)                 10
Jumlah Ekuitas                                                                                8.077.059           7.495.350          7.239.105
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                32.585.738          32.585.727         35.715.782
*Tidak Diaudit


LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF

                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        30 Juni                         31 Desember
Keterangan
                                                                               2021*               2020*              2020       2019
Penghasilan                                                                     4.428.668          5.183.587         9.579.043  9.983.478
Beban                                                                           3.207.267          3.985.324         7.647.694  6.558.817
Laba sebelum pajak penghasilan                                                  1.221.401          1.198.263         1.931.349  3.424.661
Beban pajak penghasilan                                                           272.780            280.755           443.281    856.647
Laba Tahun Berjalan                                                               948.621            917.508         1.488.068  2.568.014
Penghasilan/(Beban)
Komprehensif Lain setelah Pajak                                                    100.932              4.605        (125.707)           (137.376)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                   1.049.553            922.113        1.362.361           2.430.638
Laba Bersih Yang Diatribusikan kepada:
Entitas induk                                                                       949.271           917.600        1.488.582           2.568.091
Kepentingan non pengendali                                                            (650)               (92)           (514)                 (77)
                                                                                    948.621           917.508        1.488.068           2.568.014
Jumlah Penghasilan Komprehensi Yang Diatribusikan kepada:
Entitas induk                                            1.050.203                                    922.205        1.362.875           2.430.715
Kepentingan non pengendali                                   (650)                                        (92)           (514)                 (77)
                                                         1.049.553                                    922.113        1.362.361           2.430.638
Laba Bersih per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                   3.388                                      3.277            5.315               9.171
*Tidak Diaudit

RASIO KEUANGAN

                                                                                                30 Juni                 31 Desember
KETERANGAN
                                                                                                 2021                 2020       2019
ROA (%)                                                                                                  5,8                4,6       7,2
ROE (%)                                                                                                 23,5               19,9      35,5
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                                      0,8                0,8       0,8
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                                                   3,0                3,3       3,9
Gearing ratio* (x)                                                                                       2,6                2,9       3,5
Financing to Asset (%)                                                                                  92,8               89,7      95,3
Non Performing Financing (%)                                                                             1,0                1,5       0,8
Interest Coverage Ratio (%)                                                                            237,4             206,0      253,4
Debt-Service Coverage Ratio (%)                                                                         19,7               17,5      21,3
*) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.



                                                                        36
Page 38
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


              Rasio Keuangan                  Rasio yang dipersyaratkan            30 Juni 2021
 Debt to Equity Ratio (x)                    Maksimum 10 : 1                             3,0
 Gearing Ratio (x)                           Maksimum 10x                                2,6
 Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)           Minimum 40%                                92,8
 Non Performing Loan (>90 hari)(%)           Maksimum 5%                                 1,0

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                  37
Page 39
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

1.   UMUM

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan dengan nama PT Mitrapusaka Artha Finance pada tahun
1989. Perseroan memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan Konsumen dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990 Perseroan
memperoleh ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen.
Selanjutnya, nama Perseroan berubah menjadi PT Federal International Finance terhitung sejak tanggal 7
Nopember 1991.

Perseroan menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan konsumen, yang antara lain meliputi:
I. pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda; dan
II. pemberian pembiayaan kepemilikan sepeda motor bekas.

Per tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 242 Kantor Cabang dan 384
POS.

Visi Perseroan adalah menjadi pemimpin industri yang dikagumi secara nasional.

Misi Perseroan adalah membawa kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menganut sistem nilai yaitu TEAM, yang terdiri dari:
T : Team Work
E : Excellence
A : Achieving
M : Moving Forward

2.   ANALISIS KEUANGAN

Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2021 dan
2020 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.

Laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan
keuangan Perseroan yang diaudit.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E.

a.   Analisis Kinerja Keuangan Perseroan

Penghasilan
Penghasilan Perseroan berasal dari penghasilan pembiayaan konsumen, penghasilan dari bunga dan denda,
dan penghasilan lain-lain untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021 dan 2020,
serta 31 Desember 2020 dan 2019 dengan rincian sebagai berikut:




                                                    38
Page 40
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni              31 Desember
                      Keterangan
                                                              2021*       2020*       2020      2019
Penghasilan pembiayaan konsumen                             4.314.172 5.065.669     9.339.047 9.753.989
Penghasilan bunga dan denda                                    83.918      85.113     179.381   214.658
Penghasilan Ijarah                                             23.979      24.732      46.436     2.028
Penghasilan lain-lain                                           6.599       8.073      14.179    12.803
Jumlah                                                      4.428.668 5.183.587     9.579.043 9.983.478
*Tidak Diaudit


Penghasilan pembiayaan konsumen merupakan penghasilan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan
dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Perseroan mengakui penghasilan pembiayan konsumen dari bunga
tiap bulan dikurangi dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerja sama pembiayaan konsumen
dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga efektif.
Penghasilan bunga bank berasal dari tingkat bunga yang diberikan oleh bank atas penempatan giro oleh
Perseroan, dan Penghasilan denda merupakan penghasilan atas keterlambatan pembayaran angsuran
pembiayaan oleh konsumen yang diakui pada saat realisasi.
Akad ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu
barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut
kepada penyewa.
Penghasilan lain-lain adalah penghasilan yang diterima oleh Perseroan dari penerimaan kembali piutang yang
telah dihapusbukukan, keuntungan dari penjualan aset tetap, selisih lebih penerimaan pembayaran dari
konsumen, hasil atas pemeriksaan pajak dan lain-lain.
Tingkat suku bunga Perseroan di tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020, yaitu
di kisaran 29,26% - 44,67% (2020: 27,42% - 45,27%). Peningkatan suku bunga ini memberikan dampak yang
positif terhadap Pendapatan Perseoran, yang walaupun mengalami penurunan, namun lebih rendah
dibandingkan dengan penurunan nilai pembiayaan baru.
Terkait perubahan kurs valuta asing, Perseroan menerapkan kebijakan lindung nilai terhadap seluruh pinjaman
dalam mata uang asing yang suku bunganya telah ditentukan terlebih dahulu guna meredam gejolak finansial
akibat volatilitas nilai tukar atau perubahan suku bunga pasar. Dalam menerapkan kebijakan lindung nilai,
Perseroan menggunakan instrument keuangan derivatif, seperti cross currency swap sebagai bagian dari
aktivitas manajemen aset dan liabilitas untuk melindungi dampak risiko mata uang asing dan risiko tingkat
suku bunga dimana transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan.


Perbandingan Penghasilan untuk periode yang berakhir pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 2020
Jumlah penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar
Rp4.428.668 juta, turun sebesar Rp754.919 juta atau 14,56% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2020 yang
berjumlah sebesar Rp5.183.587 juta. Penghasilan pembiayaan konsumen untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 mencapai Rp4.314.172 juta, menurun sebesar Rp751.497 juta atau sebesar 14,84%
dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2020 yang berjumlah Rp5.065.669 juta.


Perbandingan Penghasilan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Jumlah penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar
Rp9.579.043 juta, menurun Rp404.435 juta atau 4,05% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 sebesar
Rp9.983.478 juta. Penghasilan pembiayaan konsumen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 sebesar Rp9.339.047 juta, menurun sebesar Rp414.942 juta atau sebesar 4,25% dibandingkan pada
tanggal 31 Desember 2019 yang berjumlah Rp9.753.989 juta.




                                                    39
Page 41
Beban
Beban Perseroan berasal dari beban usaha, beban bunga dan keuangan, beban penyisihan kerugian penurunan
nilai pembiayaan konsumen dan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021
dan 2020, serta 31 Desember 2020 dan 2019 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                 31 Desember
                       Keterangan
                                                              2021*        2020*         2020      2019
Beban usaha                                                  1.254.097 1.359.816       2.466.400 2.888.305
Beban bunga dan keuangan                                     1.022.622 1.131.895       2.166.304 2.355.125
Penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan konsumen        802.774 1.301.322       2.612.331   914.817
Beban penurunan nilai lain-lain                                127.774     192.291       402.659   400.570
Jumlah                                                       3.207.267 3.985.324       7.647.694 6.558.817
*Tidak Diaudit


Beban usaha Perseroan terutama terdiri dari beban gaji dan tunjangan karyawan, iklan dan promosi, serta
biaya-biaya operasional lainnya. Beban bunga dan keuangan Perseroan terutama terdiri dari bunga beban
utang obligasi, bunga pinjaman bank, dan biaya-biaya bank lainnya. Beban penyisihan kerugian penurunan
nilai pembiayaan konsumen merupakan beban atas kerugian yang disisihkan terhadap piutang pembiayaan
konsumen Perseroan. Perseroan menetapkan penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan konsumen
berdasarkan penelaahan atas kerugian historis dan berdasarkan kolektibilitas saldo piutang ketika terdapat
bukti objektif bahwa saldo piutang kemungkinan tidak dapat tertagih. Piutang ragu-ragu akan dihapusbukukan
setelah menunggak lebih dari 150 hari atau pada saat piutang tersebut diputuskan tidak dapat ditagih. Beban
lain-lain terutama berasal dari kerugian dari penjualan jaminan kendaraan yang dikuasai kembali,
pemulihan/penyisihan, penurunan nilai pasar jaminan kendaraan yang dikuasai kembali.

Perbandingan Beban untuk periode yang berakhir pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 2020
Jumlah beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp3.207.267
juta, turun sebesar Rp778.057 juta atau 19,52% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2020 yang berjumlah
sebesar Rp3.985.324 juta.

Perbandingan Beban untuk Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Jumlah beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar
Rp7.647.694 juta, meningkat sebesar Rp1.088.877 juta atau setara 16,6% dibandingkan pada tanggal 31
Desember 2019 sebesar Rp6.558.817 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada
penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan konsumen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp2.612.331 juta, meningkat sebesar Rp1.697.514 juta atau sebesar 185,6%.


b. Analisis Posisi Keuangan Perseroan

Aset
Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dapat dilihat
pada tabel sebagai berikut:
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 Juni                   31 Desember
                     Keterangan
                                                           2021*              2020              2019
ASET
Kas dan setara kas:
  - Pihak ketiga                                               629.607        1.723.654             286.499
  - Pihak berelasi                                                   -                -             360.219
Piutang pembiayaan konsumen – bersih                        30.237.259       29.217.131          34.027.008
Aset yang diperoleh untuk ijarah – bersih                      266.362          312.999             158.608
Piutang lain-lain:


                                                    40
Page 42
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                 31 Desember
                     Keterangan
                                                            2021*              2020            2019
  - Pihak ketiga                                                103.280           66.444          88.884
  - Pihak berelasi                                                3.360            4.218            4.128
Beban dibayar dimuka:
  - Pihak ketiga                                               144.754            86.120             186.374
  - Pihak berelasi                                              31.562               809               4.580
Klaim atas restitusi pajak                                      96.666            96.666              38.022
Aset derivatif                                                  30.965             3.163              16.890
Investasi pada Entitas Asosiasi                                 53.500                 -                   -
Aset pajak tangguhan – bersih                                  384.786           384.880             133.933
Aset tetap – bersih                                            603.637           689.643             410.637
JUMLAH ASET                                                 32.585.738        32.585.727          35.715.782
*Tidak Diaudit


Perbandingan Aset pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020
Posisi aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp32.585.738 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp11 juta atau 0,00% dari Rp32.585.727 juta pada tanggal 31 Desember 2020.


Perbandingan Aset pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Posisi Total Aset Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp32.585.727
juta, mengalami penurunan sebesar Rp3.130.055 juta atau 8,8% dari Rp35.715.782 juta pada tanggal 31
Desember 2019. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada piutang pembiayaan konsumen untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp29.217.131 juta, menurun sebesar
Rp4.809.877 juta atau sebesar 14,1% dari Rp34.027.008 juta pada tanggal 31 Desember 2019.


Liabilitas
Rincian jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan
2019 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni                      31 Desember
                  Keterangan
                                                       2021*                 2020                 2019
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
   - Pihak ketiga                                           376.478             403.887             595.788
   - Pihak berelasi                                          11.645               5.537               2.219
Utang lain-lain:
   - Pihak ketiga                                           236.861             201.853             104.595
   - Pihak berelasi                                          40.734              79.959              62.288
Utang premi asuransi:
   - Pihak berelasi                                         521.558             527.035              684.222
Akrual                                                    1.202.139             939.993            1.047.188
Utang pajak:
   - Pajak penghasilan                                      219.462             337.949              207.313
   - Pajak lain-lain                                         21.994              67.253               89.303
Liabilitas derivatif                                        226.657             472.032              278.816
Pinjaman                                                 14.853.845          11.115.722           11.621.701
Surat berharga yang diterbitkan:
   - Obligasi                                             6.454.700          10.603.869           13.489.470
Liabilitas imbalan kerja                                    342.606             335.288              293.774
JUMLAH LIABILITAS                                        24.508.679          25.090.377           28.476.677
*Tidak Diaudit




                                                    41
Page 43
Perbandingan Liabilitas pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020
Posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp24.508.679 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp581.698 juta atau 2,32% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp25.090.377 juta.


Perbandingan Liabilitas pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp25.090.377 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp3.386.300 juta atau 11,9% dari Rp28.476.677 juta pada tanggal 31 Desember
2019. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya surat berharga yang diterbitkan (obligasi) Perseroan
sebesar Rp2.885.601 juta atau sebesar 21,4% dari Rp13.489.470 juta di tahun 2019 menjadi Rp10.603.869 juta
di tahun 2020, terdapat beberapa obligasi yang telah jatuh tempo dan pembayaran bunga & pokok obligasi
telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.


Ekuitas
Ekuitas Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari modal ditempatkan dan disetor penuh serta saldo laba. Rincian
jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019
dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                 31 Desember
                    Keterangan
                                                            2021*               2020            2019
Modal saham
    Modal dasar
    Modal ditempatkan dan disetor penuh                         280.000            280.000            280.000
Cadangan lindung nilai arus kas                               (122.263)          (223.077)          (106.034)
Saldo laba
  - Sudah ditentukan penggunaannya                                9.100              8.100             7.100
  - Belum ditentukan penggunaannya                            7.910.222          7.430.831         7.058.029
Kepentingan Non-Pengendali                                            -              (504)                10
JUMLAH EKUITAS                                                8.077.059          7.495.350         7.239.105
*Tidak Diaudit


Perbandingan Ekuitas pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020
Posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp8.077.059 juta, meningkat sebesar
Rp581.709 juta atau 7,76% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp7.495.350 juta.


Perbandingan Ekuitas pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Posisi ekuitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp7.495.350 juta,
meningkat sebesar Rp256.245 juta atau 3,5% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2019 yang sejumlah
Rp7.239.105 juta. Peningkatan ini disebabkan karena meningkatnya saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp372.802 juta atau 5,3% dari Rp7.058.029 juta pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp7.430.831 juta pada tanggal 31 Desember 2020.


Imbal Hasil Atas Aset
Tingkat imbal hasil atas aset menunjukkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam menghasilkan laba
tahun berjalan dari aset yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak, yang diukur dari perbandingan antara laba
tahun berjalan dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak. Tingkat imbal hasil atas aset
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 masing-masing adalah 5,82% dan 5,22%.




                                                     42
Page 44
Imbal Hasil Atas Ekuitas
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam menghasilkan laba
tahun berjalan dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan
dengan jumlah ekuitas. Tingkat imbal hasil ekuitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 masing-masing adalah 23,49% dan 25,28%.


Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk membayar kembali kewajiban pinjaman
jangka pendek maupun jangka panjang yang mengandung beban bunga (interest bearing). Salah satu pengukur
solvabilitas ini adalah rasio kewajiban yang mengandung beban bunga terhadap ekuitas (gearing ratio) atau
tingkat perbandingan kewajiban yang mengandung beban bunga dengan ekuitas. Rasio tersebut pada tanggal-
tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 berturut-turut adalah sebesar 2,6 kali dan 3,4 kali.


Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak
dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, yang terdiri dari arus kas masuk (cash inflow)
ataupun arus kas keluar (cash outflow).
Arus kas masuk Perseroan dan Entitas Anak yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen,
pinjaman bank dan/atau obligasi dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan dan Entitas Anak yang utama adalah untuk membayar utang kepada Dealer, membayar utang atas
pinjaman bank dan/atau obligasi baik pokok maupun bunga serta membayar angsuran yang menjadi porsi dari
pembiayaan bersama dengan bank. Perseroan dan Entitas Anak mengelola likuiditasnya melalui kebijakan
keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan
dengan piutang pembiayaan.
Berikut ini rincian arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni
2021 dan 2020, 31 Desember 2020 dan 2019:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 Juni                   31 Desember
                 Keterangan
                                                      2021*        2020*             2020         2019
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi       290.812     1.177.161        5.939.300    1.467.010
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi                                             (119.449)      (108.607)       (297.930)       (218.107)
Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari
aktivitas pendanaan                                 (1.265.160)     (1.309.272)    (4.558.949)     (1.086.164)
*Tidak Diaudit


Belanja Modal
Selama tahun 2020 dan 2019, Perseroan melakukan belanja modal yang masing-masing mencapai jumlah
keseluruhan Rp227.407 juta dan Rp218.179 juta. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 Perseroan telah
melakukan belanja modal sebesar Rp113.391 juta. Pengeluaran belanja modal tersebut dimaksudkan untuk
penambahan aset tetap berupa tanah, bangunan, peralatan komputer dan peralatan kantor sehubungan
dengan penambahan jaringan kantor cabang Perseroan. Sumber pendanaan Perseroan untuk belanja modal
tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan hasil usaha Perseroan.




                                                     43
Page 45
VI.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
          USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.    Riwayat Singkat Perseroan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah
beberapa kali diubah, dimana perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017
yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus
2019, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-
FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud
dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

2.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian
struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89
tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada
serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen
Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii)
didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (selanjutnya disebut “Akta 89/1997”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari
2006, dibuat di hadapan Sudiono Abadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari
bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara
No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28
Maret 2006 (selanjutnya disebut “Akta 4/2006”) struktur permodalan, susunan pemegang saham maupun
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai berikut:




                                                       44
Page 46
                                                                     Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan                                                        Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal           %
                                                                                               (Rp)
Modal Dasar                                                         300.000.000          300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk                                       279.999.900            279.999.900.000,-       99,99996
- PT Arya Kharisma                                                         100                    100.000,-        0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         280.000.000            280.000.000.000,-      100,00000
Saham Dalam Portepel                                                20.000.000             20.000.000.000,-



3.   Pengurusan dan Pengawasan

Terdapat perubahan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 3 tanggal 08 April 2020
dibuat di hadapan Sudiono Abady,S.H., Notaris di Jakarta, yang telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0199675 tanggal 25 April 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0073549.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 25 April 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4
tanggal 10 Februari 2021, dibuat di hadapan Sudiono Abady,S.H., Notaris di Jakarta, yang telah : (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0093341 tanggal 12 Februari 2021; dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0027857.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Federal
International Finance No.5 tanggal 5 Oktober 2021, dibuat di hadapan Sudiono Abady,S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta No.5/2021”).Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                :   Suparno Djasmin
Komisaris                         :   Johannes Loman
Komisaris Independen              :   R Nunu Soetjahja Noegroho*)
* ) segala fungsi, tugas dan wewenang Bapak R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku Komisaris Independen Perseroan baru akan menjadi
   efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.



Direksi
Presiden Direktur                 :   Margono Tanuwijaya
Direktur                          :   Hugeng Gozali
Direktur                          :   Sri Harjati
Direktur                          :   Indra Gunawan
Direktur                          :   Antony Sastro Jopoetro
Direktur                          :   Setia Budi


Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2022, kecuali masa
jabatan Ibu Sri Harjati (Direktur) terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2020 (yaitu tanggal diperolehnya surat
keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan


                                                             45
Page 47
Perseroan Tahun 2022, dan untuk fungsi, tugas dan wewenang Bapak R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku
Komisaris Independen Perseroan baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji
penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 31 Mei 2021 dalam rangka penawaran umum
berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2021, kecuali keterangan singkat dari anggota Dewan Komisaris yang baru adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris
                        R Nunu Soetjahja Noegroho
                        Komisaris Independen, 59 tahun
                        Warga Negara Indonesia

                        Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak bulan September tahun
                        2021, dengan catatan bahwa segala fungsi, tugas dan wewenang Bapak R. Nunu
                        Soetjahja Noegroho selaku Komisaris Independen Perseroan baru akan menjadi
                        efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan
                        kepatutan dari OJK. Menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia, Fakultas
                        Psikologi pada tahun 1987.

                        Bergabung dengan Grup Astra sejak tahun 1987 dan memiliki pengalaman kerja
                        sebagai berikut:
                         1987 – 1990              : Staf HRD, PT Astra International
                         1990 – 1990              : Staf HRD, PT Astra Sedaya Finance
                         1991 – 1993              : HRD Department Head, PT Astra Sedaya Finance
                         1993 – 1995              : Marketing Research & Development Department
                                                     Head, PT Astra Sedaya Finance
                         1994 – 1995              : Team Leader BPR Project, PT Astra Daihatsu Motor
                         1995 – 1997              : Corporate Internal Audit, Quality & Standarization
                                                     Department Head, PT Astra Sedaya Finance
                         1998 – 2000              : Corporate Organization & Business Development, PT
                                                     Astra Sedaya Finance
                         2001 – 2002              : E-commerce Division Head, PT Astra Sedaya Finance
                         2002 – 2004              : CRM Division Head, PT Astra Sedaya Finance
                         2004 – 2005              : National Service (Operation) Division Head, PT Astra
                                                     Sedaya Finance
                         2005 – 2007              : General Affair Division Head dan Corporate
                                                     Compliance & Audit Division Head, PT Astra Sedaya
                                                     Finance
                         2007 - 2008              : National Operation Division Head, PT Astra Sedaya
                                                     Finance
                         2007 - 2012              : Presiden Direktur, PT Staco Estika Sedaya Finance
                         2008 - 2012              : Human Resources Division Head, PT Astra Sedaya
                                                     Finance
                         2008 - 2012              : Presiden Direktur, PT Stacomitra Graha
                         2013 - 2014              : Presiden Direktur, PT Matra Graha Sarana
                         2014 - 2016              : Presiden Direktur, PT Matra Graha Sarana
                         2012 - 2020              : Direktur, PT Federal International Finance
                         2016 - 2021              : Komisaris, PT Sharia Multifinance Astra




                                                    46
Page 48
Komite Audit

Pada saat Infomasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua        :   R Nunu Soetjahja Noegroho*)
Anggota      :   Lindawati Gani
Anggota      :   Regina Okthory Sucianto
* ) segala fungsi, tugas dan wewenang sebagai ketua Komite Audit Perseroan baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal jabatan
   sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif.


Susunan Komite Audit tersebut di atas diangkat berdasarkan: (i) Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. L.Leg/SPDK-001/FIF/2021 tanggal 29 Januari 2021; dan (ii) Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. L.Leg/SPDK-013/FIF/2021 tanggal 24 September
2021. Masa jabatan Komite Audit tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Tahun 2022. Bagi R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku Ketua, maka masa jabatan
akan terhitung sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat, yaitu pada Penutupan RUPS
Tahunan tahun 2022.

Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Komite Pemantau Risiko

Dasar Pembentukan Komite Pemantau Risiko
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai
berikut:
Ketua        :   R Nunu Soetjahja Noegroho*)
Anggota      :   Lindawati Gani
Anggota      :   Regina Okthory Sucianto
* ) segala fungsi, tugas dan wewenang sebagai ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal
    jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif.


Susunan Komite Pemantau Risiko tersebut di atas diangkat berdasarkan: (i) Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No. L.Leg/SPDK-002/FIF/2021 tanggal 29 Januari 2021; dan (ii) Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. L.Leg/SPDK-014/FIF/2021 tanggal 24
September 2021. Masa jabatan Komite Pemantau Resiko tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2021 dan
berakhir sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Tahun 2022. Bagi R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku
Ketua, maka masa jabatan akan terhitung sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan
berlaku efektif sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat,
yaitu pada Penutupan RUPS Tahunan tahun 2022.

Komite Nominasi dan Renumerasi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Nominasi dan Renumerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua        :   R Nunu Soetjahja Noegroho*)
Anggota      :   Suparno Djasmin
Anggota      :   Arlien Virginia Jonathan
* ) segala fungsi, tugas dan wewenang sebagai ketua Komite Nominasi dan Renumerasi Perseroan baru akan menjadi efektif terhitung
   sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif.

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance No. L.Leg/SPDK-
015/FIF/2021 tanggal 24 September 2021 dengan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Masa jabatan
Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas terhitung sejak tanggal 24 September 2021 sampai dengan


                                                                 47
Page 49
penutupan RUPS Tahunan Tahun 2022. Bagi R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku Ketua, maka masa jabatan
akan terhitung sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat, yaitu pada Penutupan RUPS
Tahunan tahun 2022.

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Berdasarkan Surat Keputusan PT Federal International Finance No.
001/PROMO/SK-HRD/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 Tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan
telah menunjuk Theodorus Indra Surya Putra sebagai Corporate Secretary Perseroan yang menjalankan tugas-
tugas Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki tugas
antara lain sebagai berikut:

1. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dan Otoritas Jasa Keuangan, bursa efek dimana
    efek Perseroan tercatat dan public.
2. Memastikan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris berjalan dengan baik dan
    sesuai jadwal, dan dibuatkan risalahnya dan disimpan dengan baik.
3. Memastikan dan mendokumentasikan terlaksananya Rapat Umum Pemegang Perseroan dengan baik dan
    teratur.
4. Melakukan sinergi dengan divisi-divisi terkait untuk sosialisasi, implementasi, monitoring dan penelaahan
    pelaksanaan Code of Conduct.
5. Memberikan masukan terhadap Strategic Corporate Planning Perseroan.
6. Memastikan dijalankannya administrasi, pendaftaran, pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan bursa
    efek dimana efek Perseroan tercatat dengan baik dan tepat waktu.
7. Menyiapkan dan/atau mengkomunikasikan informasi material dengan akurat, dan lengkap kepada
    masyarakat pasar modal, termasuk mengenai kinerja dan aksi korporasi (corporate action) Perseroan.
8. Menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan untuk menumbuhkan kepercayaan yang luas atas
    kemampuan manajemen dalam mengelola Perseroan dan membangun nilai jangka panjang bagi pemangku
    kepentingan
9. Mendukung sosialisasi dan implementasi Corporate Philosophy, corporate value, sistem, dan budaya
    Perusahaan
10. Mengikuti perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku serta praktik-praktik
    internasional berkaitan dengan Good Corporate Governance, dan memberikan masukan kepada Direksi dan
    Dewan Komisaris mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
11. Melaksanakan program orientasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru menjabat
12. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia
13. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
14. Membantu pelaksanaan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada
    Situs Web Perseroan.

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:

Nama                :   Theodorus Indra Surya Putra
Nomor Telepon       :   (021) 769 8899
Faksimili           :   (021) 7590 5599
E-mail              :   theodorus.isputra@fifgroup.astra.co.id
Alamat              :   Menara FIF
                        Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440.




                                                       48
Page 50
Berikut adalah riwayat singkat dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan:

Theodorus Indra Surya Putra
Sekretaris Perusahaan, 38 Tahun
Warga Negara Indonesia

Beliau menyelesaikan pendidikan di Universitas Padjajaran sebagai Sarjana Hukum. Terhitung sejak 01 Juni
2021 Beliau diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan dengan dasar penunjukan berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 001/PROMO/SK_HRD/VI/2021 tanggal 01 Juni 2021.

Berikut adalah beberapa pelatihan yang telah dijalani oleh Sekretaris Perusahaan:

  Tanggal dan Tempat                       Tema Kegiatan                               Penyelenggara
02 September 2021           Webinar Sosialisasi SEOJK No.19 SEOJK.05        Otoritas Jasa Keuangan
                            Tahun 2020 tentang Saluran Pemasaran
                            Produk Asuransi
09 September 2021           Webinar "Tata Kelola Komunikasi Corporate       Indonesian Corporate Secretary
                            Secretary di tengah Direksi dan Dewan           Association
                            Komisaris"
06 Oktober 2021             The 7th Indonesian Finance Association          Bursa Efek Indonesia
                            International Conference
07 Oktober 2021             The 7th Indonesian Finance Association          Bursa Efek Indonesia
                            International Conference


Peraturan Perusahaan

Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.210610008/B/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021
tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak
tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023.


4.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 15.401 orang. Tabel berikut ini
menunjukkan komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, aktivitas utama dan status pada
tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                30 Juni                 31 Desember
                    KETERANGAN
                                                                 2021                 2020        2019
Sarjana                                                                    4.571           36        5.396
Diploma                                                                    1.447        4.967        1.857
SMU                                                                        9.364        1.639        9.648
SMP/SD                                                                        19        9.004           28
Total                                                                     15.401       15.665       16.929

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
                                                                30 Juni                  31 Desember
                    KETERANGAN
                                                                 2021                  2020        2019
Direksi                                                                       6              6           6
General Manager                                                              18             18          17
Manager                                                                      55             64          74


                                                      49
Page 51
                                                                30 Juni                 31 Desember
                     KETERANGAN
                                                                 2021                 2020        2019
Supervisor                                                                   755          760          748
Pelaksana                                                                 14.567       14.817       16.084
Total                                                                     15.401       15.665       16.929

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
                                                                30 Juni                 31 Desember
                     KETERANGAN
                                                                 2021                 2020        2019
18-25                                                                          6        2.282        2.347
26-35                                                                         18        9.383       10.714
36-45                                                                         55        3.531        3.433
46-55                                                                        755          462          433
>55                                                                       14.567            7            2
Total                                                                     15.401       15.665       16.929

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
                                                                30 Juni                  31 Desember
                     KETERANGAN
                                                                 2021                 2020         2019
Kantor Pusat                                                                 539          553           638
Kantor Cabang                                                             14.862       15.112        16.291
Total                                                                     15.401       15.665        16.929

Komposisi Karyawan Menurut Wilayah
                                                                30 Juni                  31 Desember
                     KETERANGAN
                                                                 2021                 2020         2019
Kantor Pusat                                                                 539          553           638
Regional I (Jawa & Bali)                                                   8.483        8.369         8.708
Regional II (Non - Jawa & Bali)                                            6.379        6.743         7.583
Total                                                                     15.401       15.665        16.929

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
                                                                30 Juni                  31 Desember
                     KETERANGAN
                                                                 2021                 2020         2019
Operation                                                                 12.831       12.906        14.148
Marketing                                                                  1.065        1.239         1.177
Support                                                                    1.505        1.520         1.604
Total                                                                     15.401       15.665        16.929


Komposisi Karyawan Menurut Status
                                                                30 Juni                 31 Desember
                     KETERANGAN
                                                                 2021                 2020        2019
Tetap                                                                     15.401       15.665       16.929
Kontrak                                                                        -            -            -
Total                                                                     15.401       15.665       16.929

Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.




                                                     50
Page 52
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki memiliki pegawai yang dengan
ketidakberadaannya, akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Serikat Pekerja
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Serikat Pekerja bernama IKAFIFGROUP
yang tidak berafiliasi dengan Serikat pekerja External dan IKAFIFGROUP telah didaftarkan di dinas tenaga kerja
dengan No. IKAFIFGROUP 800/SP/JS/XII/2017.

5.   Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

              Nama                                       Perseroan                          PT Astra International Tbk
Suparno Djasmin                                      Presiden Komisaris                              Direktur
Johannes Loman                                            Komisaris                                  Direktur
R. Nunu Soerjahja Noegroho *)                       Komisaris Independen                                 -
Margono Tanuwijaya                                    Presiden Direktur                                  -

Hugeng Gozali                                               Direktur                                       -
Sri Harjati                                                 Direktur                                       -
Indra Gunawan                                               Direktur                                       -
Antony Sastro Jopoetro                                      Direktur                                       -
Setia Budi                                                  Direktur                                       -
*) Segala fungsi, tugas , dan wewenang Bapak R. Nunu Soerjahja Noegroho selaku Komisaris Independen Perseroan baru akan menja di
efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian dan kepatutan dari OJK.




                                                              51
Page 53
6.   Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Perseroan :
1.   Perseroan sedang menghadapi:

     Perkara Perdata yang berlangsung di Mahkamah Agung.
     Namun perkara Perdata tersebut diatas seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas
     kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan.
2.   Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat:
      a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan
          Tinggi dan Mahkamah Agung;
      b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
      c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
      d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui
          Pengadilan Hubungan Industrial;
      e. sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
      f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
      g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
      h. persaingan usaha
     yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
3.   Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di
     atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun
     perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat mempengaruhi secara negatif jalannya
     kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan Perseroan, serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
     Berkelanjutan V Tahap II.

Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
                                                                                             Nilai Tuntutan
                                    Posisi         Posisi         Tingkat      Uraian                            Agenda
No   Pengadilan   No. Perkara                                                                   Perkara
                                  Perseroan        Lawan         Peradilan     Perkara                         Persidangan
                                                                                                (Rupiah)
                                               MAHKAMAG AGUNG (MA)
                                  Tegugat
                  49/Pdt.Sus-
     Pengadilan                    Turut
                   PHI/2021/                    Ratna Dewi                   Perselisihan
      PHI pada                    Tergugat
1.                PN.Jkt. Pst                    Caroline K                   Hubungan            RP.          Menunggu
     PN Jakarta                     (Eka                           PHI
                    (02 - 02 -                  (Penggugat)                   Industrial     139.296.619,-      Putusan
       Pusat                     Noprianto –
                      2021)                                                     (PHK)
                                  BM JKt 2
     Pengadilan                                                                                 Materiil
                  140/Pdt.G/20                                                Perbuatan
       Negeri                                   Trian Gustika                               Rp600.000.000,00
2                   20/PN.Tjk      Tergugat                        MA         Melawan                          Menunggu
      Tanjung                                   (Penggugat)                                    Immateriil
                  (18-08-2020)                                                 Hukum                            Putusan
       Karang                                                                               Rp500.000.000,00




                                                            52
Page 54
7.   Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)

No.         Perihal                                               Uraian
1. Nama Perjanjian               Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
                                 Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di bawah
                                 tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum
                                 XI Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
                                 Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 3 September 2021, dibuat di bawah
                                 tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB
                                 Niaga”).
     Para Pihak                  1. Perseroan; dan
                                 2. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”).
                                 Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
     Maksud dan Tujuan           Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
     Perjanjian                  pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu:
                                 perorangan, yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur
                                 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek
                                 pembiayaan bersama) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana
                                 yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta
                                 tunduk pada seluruh ketentuan perundang-undangan yang telah maupun
                                 yang akan berlaku kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas
                                 Pembiayaan Bersama. Dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama,
                                 Bank menunjuk Perseroan untuk melakukan segala tindakan berkaitan
                                 dengan tugas & tanggung jawabnya selaku Kuasa Bank sebagaimana
                                 ditentukan dalam Perjanjian ini.

     Kerjasama Fasilitas         Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini,
     Pembiayaan Bersama          akan memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui
                                 Perseroan selaku Kuasa Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar
                                 Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai
                                 berikut:
                                 a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
                                 b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah
                                     bersifat “On Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan
                                     Bersama yang telah ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara
                                     bulanan hingga seluruh pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
                                 c) jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal
                                     sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.
                                 d) Adapun Fasilitas Pembiayaan Bersama tersebut dapat saling
                                     menggantikan (interchangeable) dengan Fasilitas Pembiayaan Bersama
                                     Secara Syariah dengan ketentuan plafon untuk fasilitas pembiayaan
                                     bersama      secara     syariah    sebesar    20%      atau     minimal
                                     Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
                                 Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga,
                                 Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas
                                 Pembiayaan Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan
                                 ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai
                                 berikut:
                                 a) Maksimum pembiayaan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari harga
                                     kendaraan (on the road) untuk kendaraan baru atau harga kendaraan
                                     yang wajar sesuai penilaian Perseroan untuk kendaraan bekas;
                                 b) jumlah porsi pembiayaan
                                     • Perseroan : minimal 10% (sepuluh persen); dan
                                     • Bank        : setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh persen)
                                        dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.


                                                    53
Page 55
No.             Perihal                                             Uraian

      Jangka waktu Kerjasama     Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni
                                 2022 dengan ketentuan bahwa:
                                 a. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah
                                    maksimal 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
                                 b. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability
                                    Period) adalah sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dihitung sejak
                                    ditandatangani perjanjian. Jangka waktu dapat diperpanjang dengan
                                    persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah mempertimbangkan
                                    permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan satu kesatuan
                                    dari Perjanjian ini.
                                 c. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
                                    Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
                                    kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
                                    Konsumen telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.
                                 d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara 3 (tiga) bulan, tanpa merubah
                                    syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan sementara
                                    dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
                                    Perpanjangan Sementara yang di keluarkan oleh Bank CIMB Niaga.
                                 e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
                                    Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
                                    kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
                                    Konsumen telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.

      Pembatasan                 tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                                 dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi
                                 Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan
                                 kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap
                                 II; setiap dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak
                                 dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan obligasi-obligasi
                                 lain yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana termaktub dalam
                                 Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing obligasi Perseroan terkait;
                                 dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
                                 tertulis terlebih dahulu kepada Bank CIMB Niaga untuk melaksanakan
                                 Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.



8.    Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

No.      Perihal                                                 Uraian
1. Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Kredit No. 122tanggal 5 Februari 2010 yang dibuat di hadapan Sri
                             Buena Brahmana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang selanjutnya beberapa kali
                             mengalami perubahan dimana perubahan yang terakhir berdasarkan Akta
                             Perubahan Kedelapan Belas Atas Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 24 Juni 2021
                             dibuat di hadapan Bertha Suriati Ihalauw Halim, S.H., Notaris di Jakarta
                             (“Perubahan Kedelapan Belas”) juncto Perubahan Kesembilan Belas Atas
                             Perjanjian Kredit No. 452/Add-KCK/2021 tanggal 20 September 2021 yang dibuat
                             di bawah tangan (“Perubahan Kesembilan Belas”) (selanjutnya secara bersama-
                             sama disebut ”PK BCA”).

      Para Pihak             1. Perseroan; dan
                             2. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”).
                             Perseroan dan BCA secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.



                                                     54
Page 56
No.            Perihal                                          Uraian
      Fasilitas Kredit &   a.   fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 6”), dengan jumlah tidak
      Jangka Waktu              melebihi Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah);
                           b.   fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 7”), dengan jumlah tidak
                                melebihi Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah);
                           c.    fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 8”), dengan jumlah tidak
                                 melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah);
                           d.    fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 9”), dengan jumlah tidak
                                 melebihi Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan
                                 dengan suku bunga akan ditentukan pada saat penarikan ; dan
                           e.    fasilitas kredit jangka pendek yang tidak mengikat (uncommited facility)
                                 berupa fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market (”Fasilitas PBMM”),
                                 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua
                                 ratus miliar Rupiah) dan dengan suku bunga yang akan ditentukan pada
                                 saat penarikan.

      Jangka Waktu         a.   Fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 6”):
                                berdasarkan Perubahan Keenambelas fasiitas ini telah berakhir.

                           b.   Fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 7”):
                                berdasarkan Perubahan Ketujuhbelas fasiitas ini telah berakhir.

                           c.   Fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 8”):
                                berdasarkan Perubahan Kedelapan Belas fasilitas ini telah berakhir.

                           d.   Fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 9”):
                                batas waktu penarikan/penggunaan atas fasilitas ini berakhir pada tanggal
                                24 Juni 2022.

                           e.   Fasilitas kredit jangka pendek yang tidak mengikat (uncommited facility)
                                berupa fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market (”Fasilitas PBMM”):
                                Batas waktu penarikan atas fasilitas ini berakhir pada tanggal 14 Juli 2022.
                                Pemberian Fasilitas PBMM ini adalah sesuai dengan keadaan likuiditas BCA
                                dan kondisi pasar, serta berdasarkan penawaran dan/atau konfirmasi yang
                                disampaikan secara tertulis oleh BCA kepada Debitur, dengan ketentuan
                                BCA berhak untuk menyetujui atau menolak penarikan Fasilitas PBMM dan
                                BCA berhak sewaktu-waktu, tanpa syarat, membatalkan pemberian Fasilitas
                                PBMM.

      Tujuan               Fasilitas-fasilitas kredit tersebut di atas digunakan oleh Perseroan untuk modal
                           kerja.

      Jaminan              Fasilitas-fasilitas kredit berdasarkan PK BCA tersebut di atas dijamin dengan
                           seluruh harta kekayaan Debitur tanpa agunan berprefensi (clean loan).

      Pembatasan           tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                           dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
                           Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                           pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                           mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
                           sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
                           Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
                           dahulu kepada BCA untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
                           Berkelanjutan V Tahap II.

      Nilai Pinjaman       Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas-fasilitas Kredit ini


                                                   55
Page 57
No.          Perihal                                           Uraian
      (Outstanding)      sebesar Rp 3.481.249.999.999,00.
2.    Nama Perjanjian    Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 18 November 2010 yang dibuat di hadapan
                         Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami beberapa kali
                         perubahan dimana perubahan yang terakhir berdasarkan Perjanjian Perubahan
                         Terhadap Perjanjian Kredit No. 708/PP/EB/0920 tanggal 30 September 2020,
                         dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Danamon No. B167/ARO/EB/0921
                         tanggal 28 September 2021, Perihal: Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan
                         Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh EB
                         Business Head, RM Enterprise Banking dan Legal Ops Officer Bank Danamon
                         (selanjutnya disebut secara bersama-sama disebut “PK Bank Danamon”).

      Para Pihak         1. Perseroan; dan
                         2. PT Bank Danamon Tbk (”Bank Danamon”).
                         Perseroan dan Bank Danamon, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank Danamon memberikan fasiltias kredit Revolving Working Capital yang
                         bersifat committed, dimana Perseroan dapat melakukan penarikan dan/atau
                         pembayaran kembali atas fasilitas kredit dari waktu ke waktu selama jangka
                         waktu PK Bank Danamon, dengan jumlah pinjaman maksimum sebesar
                         Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dan dengan suku bunga yang akan
                         ditentukan pada saat penarikan.(“Fasilitas Kredit”).

      Jangka Waktu       Jatuh tempo Fasilitas Kredit ini sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021.

      Tujuan             Perseroan menggunakan Fasilitas Kredit tersebut, yaitu untuk pengadaan piutang
                         baru dan pembiayaan modal kerja Perseroan pada umumnya serta untuk
                         pembiayaan piutang Perseroan.

      Jaminan            clean base facility

      Pembatasan         Dalam PK Bank Danamon tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
                         (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran
                         Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan
                         kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
                         sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
                         persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan
                         Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Kredit ini sebesar
      (Outstanding)      Nihil.
3.    Nama Perjanjian    US$25,000,000 Facility Agreement tanggal 27 May 2016, dibuat di bawah tangan,
                         selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan USD30,000,000
                         Amendment Agreement tanggal 27 May 2021, dibuat di bawah tangan
                         (selanjutnya disebut “Facility Agreement MUFG”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Peminjam”); dan
                         2. MUFG Bank, LTD., Cabang Jakarta (“Pemberi Pinjaman”).
                         Peminjam dan Pemberi Pinjaman, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Pemberi Pinjaman memberikan kredit/pinjaman kepada Peminjam sebesar
                         US$30,000,000.00 (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat) dan dengan suku
                         bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan (”Fasilitas Kredit”).




                                                 56
Page 58
No.          Perihal                                            Uraian
      Jangka Waktu       Periode ketersediaan/penarikan (Availability Period) atas Fasilitas Kredit ini
                         terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022. Jatuh
                         tempo atas Fasilitas Kredit ini pada tanggal 27 Mei 2022.

      Tujuan             Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Peminjam untuk tujuan umum perusahaan.

      Jaminan            clean base facility.

      Pembatasan         tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                         dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
                         Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                         pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                         mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
                         sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
                         dahulu kepada BTMU, Cabang Jakarta untuk melaksanakan Penawaran Umum
                         Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Kredit ini sebesar
      (Outstanding)      Nihil.
4.    Nama Perjanjian     Akta No. 40 atas Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/203/KMK/2021
                          tanggal 27 Mei 2021, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                          S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Mandiri Modal Kerja 4”).
      Para Pihak          1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”); dan
                          2. Perseroan (“Debitur”);
                          Kreditur dan Debitur secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja dengan limit
                         maksimal sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                         dan dengan suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan (“Fasilitas
                         Kredit”). Fasilitas kredit ini bersifat Non Revolving dan Committed (dengan
                         komitmen).
      Jangka Waktu       Jangka waktu Fasilitas Kredit ini selama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak
                         tanggal penandatanganan PK Mandiri Modal Kerja 4, yaitu tanggal 27 Mei 2021
                         sampai dengan tanggal 26 Mei 2025.

      Tujuan             Digunakan oleh Debitur untuk modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai
                         dengan kegiatan usahanya.
      Jaminan            Fasilitas Kredit ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dengan
                         fasilitas kredit berdasarkan paripasu kecuali untuk fasillitas-fasilitas yang telah
                         ditandatangani sebelum ditandatangani perjanjian ini.
      Pembatasan         tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                         dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
                         Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                         pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                         mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
                         sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
                         Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
                         terlebih dahulu kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk melaksanakan
                         Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.



                                                 57
Page 59
No.           Perihal                                        Uraian
      Nilai Pinjaman    Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Kredit ini sebesar
      (Outstanding)     Rp333.333.333.333,00.
5.    Nama Perjanjian   US$300,000,000 Term Facility Agreement tanggal 15 Juli 2021 dibuat di bawah
                        tangan (“Term Facility Agreement 2021”).
      Para Pihak        1. Australia and New Zealand Banking Group Limited, Cabang Singapura; Bank
                            of China (Hong Kong) Limited; Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang
                            Jakarta; Cathay United Bank; DBS Bank Ltd; MUFG Bank, Ltd., Cabang
                            Jakarta; Oversea-Chinese Banking Corporation Limited; PT Bank BNP Paribas
                            Indonesia; PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank UOB Indonesia; Shinsei Bank
                            Limited; Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura; Taipei
                            Fubon Commercial Bank Co., Ltd; The Hongkong and Shanghai Banking
                            Corporation Limited; The Korea Development Bank, Cabang Singapura;
                            United Overseas Bank Limited (selanjutnya secara bersama-sama Disebut
                            “Para Kreditur/The Financial Institutions”);
                        2. Perseroan (“Debitur”);
                        3. PT Bank DBS Indonesia (“Agent”);
                        Debitur dan Para Kreditur, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
      Fasilitas         Berdasarkan Term Facility Agreement 2021 ini, Para Kreditur menyediakan
      Kredit/Pinjaman   kepada Debitur suatu fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dollar
                        Amerika Serikat sebesar US$300,000,000 (tiga ratus juta Dollar Amerika Serikat),
                        dengan uraian sebagai berikut:

                         NO.                        KREDITUR                         KOMITMEN (US$)
                         1.     Australia and New Zealand Banking Group                    25,000,000
                                Limited, Cabang Singapura
                         2.     Bank of China (Hong Kong) Limited                            12,500,000
                         3.     Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang                    12,500,000
                                Jakarta
                         4.     Cathay United Bank                                           10,000,000
                         5.     DBS Bank Ltd                                                 25,000,000
                         6.     MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                              25,000,000
                         7.     Oversea-Chinese Banking Corporation Limited                  25,000,000
                         8.     PT Bank BNP Paribas Indonesia                                20,000,000
                         9.     PT Bank Mizuho Indonesia                                     25,000,000
                         10.    PT Bank UOB Indonesia                                         7,500,000
                         11.    Shinsei Bank Limited                                         20,000,000
                         12.    Sumitomo Mitsui Banking Corporation,                         25,000,000
                                Cabang Singapura
                         13.    Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd                        20,000,000
                         14.    The Hongkong and Shanghai Banking                            20,000,000
                                Corporation Limited
                         15.    The Korea Development Bank, Cabang                           20,000,000
                                Singapura
                         16.    United Overseas Bank Limited                                 7,500,000
                                                    Sub-Total                              300,000,000
                        Selanjutnya disebut ”Fasilitas Pinjaman”.

                        Suku bunga atas Fasilitas Pinjaman akan ditentukan pada saat penarikan.

      Jangka Waktu      Periode ketersediaan/penarikan atas Fasilitas Pinjaman ini, 12 bulan sejak Term
                        Facility Agreement 2021 ini. Tanggal pengakhiran atas fasilitas ini 36 (tiga puluh
                        enam) bulan setelah tanggal penarikan dari Fasilitas Pinjaman terkait (kecuali
                        bahwa, apabila tanggal pengakhiran jatuh pada hari yang bukan hari kerja, maka
                        jatuh pada hari kerja sebelumnya)..



                                                58
Page 60
No.            Perihal                                        Uraian
      Tujuan             Berdasarkan Term Facility Agreement 2021 ini, Debitur hanya akan
                         menggunakan semua jumlah uang yang dipinjamkan berdasarkan Fasilitas
                         Pinjaman untuk membiayai keperluan umum korporasinya.
      Jaminan            Fasilitas pinjaman ini tanpa jaminan khusus (clean base facility).
      Pembatasan         tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                         dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
                         Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                         pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                         mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
                         sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
                         dahulu kepada Kreditur (Kreditur Mayoritas) untuk melaksanakan Penawaran
                         Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Pinjaman ini Nihil.
      (Outstanding)
6.    Nama Perjanjian    Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 08 tanggal 31 Mei 2021, dibuat di hadapan
                         Bertha Suriati Ihalauw Halim, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK
                         Panin 4”).
      Para Pihak         1. PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank”); dan
                         2. Perseroan (“Debitur”);
                         Kreditur dan Debitur secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
      Fasilitas Kredit   Bank telah memberikan Fasilitas Pinjaman Modal Kerja dalam bentuk term loan
                         (non revolving) kepada Debitur sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun
                         Rupiah) dan dengan suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan
                         (“Fasilitas Kredit”).
      Jangka Waktu       Fasilitas Kredit mempunyai jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan
                         terhitung sejak tanggal 31 Mei 2021 (penandatanganan PK Panin).

      Tujuan             Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur wajib digunakan
                         sebagai modal kerja pembiayaan.
      Jaminan            Fasilitas Kredit ini tidak dijamin oleh jaminan khusus (clean basis). Hak Kreditur
                         adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya baik yang
                         ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak Kreditur yang dijamin
                         secara khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan ketentuan pasal 1131 dan
                         pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
      Pembatasan         tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                         dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
                         Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                         pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                         mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana
                         termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak
                         berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada PT Bank
                         Pan Indonesia Tbk untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                         V Tahap II.
      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Kredit ini sebesar
      (Outstanding)      Rp100.000.000.000,00.




                                                 59
Page 61
No.      Perihal                                                Uraian
7. Nama Perjanjian          Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT CIMB Niaga Tbk dan PT
                            Federal International Finance No. 230/CB/JKT/2012 tanggal 9 November 2012,
                            dibuat di bawah tangan yang selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan
                            dimana perubahan yang terakhir berdasarkan Perubahan Ke-9 (Kesembilan)
                            Perjanjian Kredit No. 230/CB/JKT/2012 tanggal 29 Juli 2021, dibuat di bawah
                            tangan (selanjutnya disebut ”PK CIMB Niaga”).
      Para Pihak            1. Perseroan (“Debitur”); dan
                            2. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank Niaga”).
                            Perseroan dan Bank Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas             Berdasarkan PK CIMB Niaga, Bank Niaga setuju untuk memberikan Fasilitas
      Kredit/Pinjaman       Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra (“Fasilitas PTK Ekstra”) sebesar
                            Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima miliar Rupiah) yang bersifat
                            interchangeable dengan Fasillitas Pinjaman Tetap sampai jumlah sebesar
                            Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan dengan suku
                            bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan (“Fasilitas Pinjaman”). Fasilitas
                            Pinjaman ini bersifat uncommited yang dapat dilakukan dalam mata uang IDR
                            (Rupiah) dan/atau USD, dengan ketentuan dapat dilakukan setinggi-tingginya
                            jumlahnya setara dengan Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima
                            miliar Rupiah).

      Jangka Waktu          Jangka waktu Fasilitas Pinjaman ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

      Tujuan                Fasilitas Pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja.

      Jaminan               Fasilitas pinjaman ini tanpa jaminan khusus (clean base facility).

      Pembatasan            Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
                            dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
                            Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                            pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                            mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
                            sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
                            Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
                            dahulu kepada Bank Niaga untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
                            Berkelanjutan V Tahap II.

      Nilai Pinjaman        Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Pinjaman ini Nihil.
      (Outstanding)


9.    Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan

No.            Perihal                                           Uraian
1.     Nama Perjanjian            Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pelaksanaan Jasa layanan
                                  Pengantaran dan Pengambilan Uang Tunai Antara PT Bank Permata Tbk
                                  Dengan PT Federal International Finance No. 0010/PKS/SP/WB/07/2021
                                  tanggal 16 Juli 2021, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut
                                  “Perjanjian Kerjasama Dengan Bank Permata 1”)

       Para Pihak                 1. Perseroan; dan
                                  2. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
                                  Perseroan dan Bank Permata secara bersama-sama disebut “Para Pihak”

       Pokok Perjanjian           Para Pihak sepakat bahwa Perseroan bermaksud untuk menggunakan jasa


                                                     60
Page 62
No.            Perihal                                         Uraian
                               Bank Permata dan Bank Permata setuju untuk menerima penunjukan
                               tersebut untuk mengantarkan uang dari kantor cabang Bank Permata ke
                               kantor Perseroan dan mengambil uang dari kantor Perseroan ke kantor
                               cabang Bank Permata. Pemberian pelayanan jasa untuk memperlancar
                               jalannya transaksi perbankan yang dilakukan oleh Perseroan yang tersedia
                               di beberapa wilayah yang terdapat lokasi kantor cabang Perseroan

      Jangka waktu Kerjasama   Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditandatangani
                               Perjanjian ini. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis untuk
                               jangka waktu yang sama dan demikian untuk seterusnya, selama tidak ada
                               pengajuan pengakhiran perjanjian secara tertulis oleh salah satu pihak.
                               Perpanjangan secara otomatis ini tidak membatasi kewenangan masing-
                               masing pihak untuk melakukan evaluasi secara berkala atas kerjasama ini..

      Pembatasan               [tidak ada pembatasan]

2.    Nama Perjanjian          Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-Barang Berharga No. 6366/CIT-
                               FIF/VIII/21 tanggal tanggal 25 Agustus 2021, dibuat di bawah tangan
                               (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Dengan Brinks”)

      Para Pihak               1. Perseroan; dan
                               2. PT BRINKS SOLUTIONS INDONESIA (Brinks).
                               Perseroan dan Brinks secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Pokok Perjanjian         Perseroan bermaksud untuk menggunakan jasa Brinks dan Brinks setuju
                               untuk memberikan jasa kepada Perseroan untuk mengamankan dan
                               melakukan pengambilan/pengantaran uang tunai dari dan ke tempat yang
                               ditunjuk oleh Perseroan, termasuk pemprosesan uang tunai di khasanah
                               Brinks Kendaraan yang dipantau melalui radio komunikasi dan dilengkapi
                               sistem keamanan standar dari Brinks yang akan digunakan oleh Brinks
                               dalam pemberian jasa.

      Jangka waktu Kerjasama   Perjanjian ini akan terus berlaku dan mengikat bagi Para Pihak selama
                               tidak ada pemberitahuan dari salah satu pihak untuk mengakhirinya

      Pembatasan               [tidak ada pembatasan]




                                                 61
Page 63
10. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

Aset tetap Perseroan dibawah ini, fokus digunakan sebagai Kantor Cabang dan Kantor Selain Kantor Cabang
untuk menjalankan kegiatan operasional Perseroan.

a.    Tanah

                              Tanggal           Tanggal                                         Luas
     No       No SHGB                                                        Lokasi
                             Penerbitan         Berakhir                                        (m2)
                                            Wilayah Sumatera
 1.            04802         26-03-2020       26 -03-2040    Pekanbaru, Riau                     195
 2.             2262         13-01-2005       19-07-2030     Batam, Riau                         97
 3.             2263         13-01-2005       19-07-2030     Batam, Riau                         140
 4.             259          09-05-1997       13-07-2037     Binjai, Sumatera Utara              68
 5.              98          12-04-2004       11-04-2034     Medan, Sumatera Utara               208
 6.              99          12-04-2004       11-04-2034     Medan, Sumatera Utara               207
 7.             100          12-04-2004       11-04-2034     Medan, Sumatera Utara               206
 8.              13          02-01-2006       30-12-2025     Palembang, Sumatera Selatan         180
 9.              14          02-01-2006       30-12-2025     Palembang, Sumatera Selatan         180
 10.             15          02-01-2006       30-12-2025     Palembang, Sumatera Selatan         179
 11.             68          30-05-2005        29-05-2035     Pangkal Pinang, Bangka Belitung    758
 12.          477/Srb        17-09-2003        29-08-2023     Lampung                            160
 13.           12/LR         24-08-2000        14-09-2025     Lampung                           1.003
 14.          469/Srb        01-10-1982        31-07-2022     Lampung                            260
 15.             79          12-11-2010        22-09-2040     Padang                            1.039
                                               Wilayah Jawa
 16.            1471         10-10-2001        23-11-2031     Jakarta, DKI Jakarta               272
 17.            6462         29-07-2011        13-12-2041     Kotamadya Jakarta Barat             94
 18.              2          14-08-1997        24-09-2027     Bandung, Jawa Barat                150
 19.           13557         01-08-1995        01-11-2031     Bekasi, Jawa Barat                  70
 20.            3285         24-08-2001        26-08-2031     Bogor, Jawa Barat                  273
 21.           13728         23-07-1996        01-11-2031     Bekasi, Jawa Barat                  70
 22.            172          13-08-2004        02-07-2034     Cirebon, Jawa Barat                530
 23.             75          08-11-1999        24-09-2035     Bandung, Jawa Barat                581
 24.             76          04-09-1991        24-09-2035     Bandung, Jawa Barat                140
 25.            3376         19-10-2005        26-09-2035     Cikarang Jawa Barat                 71
 26.           00088         08-10-2004        21-09-2034     Karawang, Jawa Barat               440
 27.            3556         29-08-2007        04-04-2038     Cikarang, Jawa Barat                71
 28.            1160         19-04-2004        10-08-2035     Cileungsi, Jawa Barat               52
 29.            1161         19-04-2004        10-08-2035     Cileungsi, Jawa Barat               75
 30.          SHP 76         11 -06-2012       04-07- 2037    Bogor, Jawa Barat                 25.751
 31.          SHP 77         11 -06-2012       04-07- 2037    Bogor, Provinsi Jawa Barat        23.377
 32.            1795         28-11-1995        19-09-2035     Tangerang, Banten                  118
 33.            1356         03-11-1995        19-09-2035     Tangerang, Banten                  134
 34.            1463         13-05-2009        21-04-2029     Cilegon, Banten                     67
 35.           1239          24-01-2010        31-01-2034     Cilegon, Banten                     57
 36.            1240         24-01-2010        31-01-2034     Cilegon, Banten                     57
 37.            797          27-05-1998        08-01-2038     Tegal, Jawa Tengah                 154
 38.           02118         27-08-2018        27-08-2038     Sukoharjo, Jawa Tengah             180
 39.           02119         27-08-2018        27-08-2038     Sukoharjo, Jawa Tengah             180
 40.           02120         27-08-2018        27-08-2038     Sukoharjo, Jawa Tengah             180
 41.             73          19-01-2001        16-01-2031     Semarang, Jawa Tengah              129
 42.            1119         02-07-2003        02-07-2023     Tegal, Jawa Tengah                 252



                                                   62
Page 64
                 Tanggal           Tanggal                                        Luas
No    No SHGB                                                    Lokasi
                Penerbitan         Berakhir                                       (m2)
43.     952     12-06-1993       16-02-2032     Kudus, Jawa Tengah                 75
44.     961     12-06-1993       16-02-2032     Kudus, Jawa Tengah                 75
45.     686     23-01-1995       23-01-2035     Semarang, Jawa Tengah             1.150
46.    00822    04-09-2006       04-09-2036     Semarang, Jawa Tengah              288
47.      86     02-11-1999       01-11-2029     Yogyakarta, D.I Yogyakarta         670
48.     632     01-10-1996       06-10-2025     Surabaya, Jawa Timur               159
49.     633     01-10-1996       06-10-2025     Surabaya, Jawa Timur               188
50.      29     06-05-1998       24-09-2027     Gresik, Jawa Timur                 97
51.     218     01-10-1994       16-11-2032     Kediri, Jawa Timur                 100
52.     393     09-03-1993       13-04-2032     Mojokerto, Jawa Timur              90
53.     200     25-09-1992       05-06-2030     Jember, Jawa Timur                 122
54.      49     27-01-1998       24-09-2027     Banyuwangi, Jawa Timur             240
55.     1402    04-03-2019       04-03-2039     Malang, Jawa Timur                 140
56.      52     21-11-1997       20-05-2032     Bojonegoro, Jawa Timur             124
57.      50     01-10-2003       24-09-2032     Gresik, Jawa Timur                 97
58.     175     30-03-2004       24-09-2034     Mojokerto, Jawa Timur              72
59.     176     30-03-2004       24-09-2034     Mojokerto, Jawa Timur              72
60.      52     07-03-2003       07-03-2023     Banyuwangi, Jawa Timur             150
61.      59     14-07-1992       18-02-2027     Banyuwangi, Jawa Timur             84
62.      60     31-05-2006       18-02-2027     Banyuwangi, Jawa Timur             145
63.      37     05-10-2005       16-09-2025     Bojonegoro, Jawa Timur             121
                        Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
64.     207     12-10-2020       15-03-2040     Balikpapan, Kalimantan Timur      81
65.     2268    05-12-2001       21-07-2036     Singkawang, Kalimantan Barat      220
66.     1841    26-10-2002       15-06-2034     Pontianak, Kalimantan Barat       610
67.     2674    09-07-2004       08-07-2034     Samarinda, Kalimantan Timur       784
68.     516     13-10-2017       12-09-2047     Samarinda, Kalimantan Timur       132
69.     157     24-07-2000       21-10-2050     Samarinda, Kalimantan Timur       805
70.     200     10-06-2009        24-09-2038    Bulungan, Kalimantan Timur        337
71.     166     19-08-2004       18-08-2034     Balikpapan, Kalimantan Timur      81
72.     2815    27-06-2005       24-09-2035     Palangkaraya, Kalimantan Tengah   86
73.     2816    01-07-2005       24-09-2035     Palangkaraya, Kalimantan Tengah   86
74.      56     29-07-2004       15-07-2025     Banjarmasin, Kalimantan Selatan   200
75.      57     29-07-2004       15-07-2025     Banjarmasin, Kalimantan Selatan   200
76.     1866    14-02-1986       03-10-2036     Pontianak, Kalimantan Barat       258
77.    00002    25-11-2004       25-11-2034     Gowa, Sulawesi Selatan            138
78.     259     15-10-1997       15-10-2037     Makassar, Sulawesi Selatan        80
79.     260     15-10-1997       15-10-2037     Makassar, Sulawesi Selatan        328
                             Wilayah Bali dan NTB
80.      5      14-01-1998       13-01-2028     Denpasar, Bali                    293
81.     349     02-10-1997       24-09-2024     Mataram, NTB                      243
82.     294     12-07-2005       11-07-2025     Mataram, NTB                      137
83.     295     12-07-2005       11-07-2025     Mataram, NTB                      135
84.     296     12-07-2005       11-07-2025     Mataram, NTB                      133
85.     297     12-07-2005       11-07-2025     Mataram, NTB                      136




                                      63
Page 65
b. Bangunan
               Lokasi Kantor                                                                          Pemilik
No.                                                               Alamat
                 Cabang                                                                             Bangunan
1.    Balikpapan               Komplek Ruko Karang Jati Indah, Jl. A. Yani No. 555, Balikpapan      Perseroan
2.    Balikpapan               Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08 Balikpapan                                 Perseroan
3.    Bandung                  Jl. Rajawali Timur No.132, Bandung                                   Perseroan
4.    Bandung                  Jalan Jenderal Sudirman No. 656G Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir   Perseroan
                               Bandung Wilayah Bojanegara – Jawa Barat
5.    Banjarmasin              Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Banjarmasin                             Perseroan
6.    Banyuwangi               Jl. Achmad Yani No.61, Banyuwangi                                    Perseroan
7.    Batam                    Komplek Rafflesia Business Centre Blok A No. 11-12, Batam            Perseroan
8.    Bekasi                   Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda Blok E No.17, Bekasi         Perseroan
9.    Bogor                    Ruko Pajajaran Baru No. 28 F, Jl. Raya Pajajaran, Bogor.             Perseroan
10.   Bojonegoro               Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Diponegoro No. 1, Bojonegoro             Perseroan
11.   Cikarang                 Jl. Raya Industry Jababeka No.2 E-F, Cikarang, Bekasi                Perseroan
12.   Cilegon                  Pondok Cilegon Indah Blok KK I No.5, Cilegon                         Perseroan
13.   Cirebon                  Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Cirebon                                Perseroan
14.   Denpasar                 Jl. Gatot Subroto No.18D, Denpasar                                   Perseroan
15.   Gresik                   Kartini Building Blok B3 No.236, Jl. RA. Kartini, Gresik             Perseroan
16.   Jakarta                  Jl. Raya Pemuda No. 94, Rawamangun, Jakarta Timur                    Perseroan
17.   Jakarta II               Jalan Meruya Ilir No.1 E Kelurahan Meruya Utara Kecamatan            Perseroan
                               Kembangan Jakarta – Barat
18.   Jember                   Komplek Pertokoan Mutiara Kav 37 Jalan Diponegoro Kelurahan          Perseroan
                               Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember Jawa Timur
19.   Kediri                   Komplek Ruko Brawijaya Blok B 21 No.40, Jl. Brawijaya, Kediri        Perseroan
20.   Kudus                    Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 dan 12J, l. Achmad Yani, Kudus         Perseroan
21.   Lampung                  Jl. Teuku Umar No. 67, Lampung                                       Perseroan
22.   Makassar                 Jl. Cendrawasih No. 123-123A, Makassar                               Perseroan
23.   Malang                   Jl. Letjend. S. Parman No.58 A, Malang                               Perseroan
24.   Mataram                  Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Mataram                                   Perseroan
25.   Mojokerto                Jl. Gajah Mada 140 D-E, Mojokerto                                    Perseroan
26.   Palangkaraya             Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya                                 Perseroan
27.   Palembang                Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E Palembang                             Perseroan
28.   Pekanbaru                Jalan Tuanku Tambusai No.131 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan    Perseroan
                               Marpoyan Damai d/h Bukit Raya Pekan Baru Riau
29.   Pontianak                Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak                                      Perseroan
30.   Semarang                 Jl. Pamularsih No. 71, Semarang                                      Perseroan
31.   Singkawang               Jl. Yohana Gudang No. 5 B, Singkawang                                Perseroan
32.   Sukohardjo               Jl. Raya Solo Baru Blok AA No.15, Sukohardjo.                        Perseroan
33.   Surabaya                 Komplek Ruko Rajawali, Jl. Rajawali No.68 A-B, Surabaya              Perseroan
34.   Tangerang                Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Raya MH Thamrin, Cikokol, Tangerang    Perseroan
35.   Tegal                    Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl. Yos Sudarso No. 19, Tegal             Perseroan
36.   Yogyakarta               Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Yogyakarta                              Perseroan
37.   Cileungsi                Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. 1-2, Jl. Raya Narogong, Cileungsi    Perseroan
38.   Karawang                 Jalan Ahmad Yani No 84 Kelurahan Karangpawitan Kecamatan             Perseroan
                               Karawang Karawang Jawa Barat



                                                           64
Page 66
                Lokasi Kantor                                                                                    Pemilik
No.                                                                  Alamat
                  Cabang                                                                                       Bangunan
39.    Medan                        Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Medan                                        Perseroan
40.    Pangkal Pinang               Jl. Jend. Sudirman No. 8, Selindung Baru, Pangkal Pinang                   Perseroan
41.    Samarinda                    Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Samarinda                                 Perseroan
42.    Padang                       Jl. H. Agus Salim No. 18, Sawahan, Padang                                  Perseroan
43.    Binjai                       Jl. Sutomo No. 31 Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai Prop.        Perseroan
                                    Sumatera Utara
44.    Tegal                        Jalan MT Haryono No.38 RT 003/RW XII Kelurahan Tegalsari Kecamatan         Perseroan
                                    Tegal barat Tegal Jawa Tengah
45.    Cileungsi                    Jalan Raya Narogong Km.21 Komplek Ruko Cileungsi Hijau Blok C No.1         Perseroan
                                    & C No.2 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa
                                    Barat
46.    Gowa                         Jl . Sultan Hasanudin No.12 D Kelurahan Pandang – Pandang                  Perseroan
                                    Kecamatan Somba Opu Makassar Sulawesi Selatan
47.    Lampung                      Jalan Soekarno Hatta No.5 A Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan               Perseroan
                                    Kedaton Bandar Lampung Lampung
48.    Tangerang                    Jalan Raya MH Thamrin Komplek Ruko Mahkota Mas Blok E No.38 & 39           Perseroan
                                    Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang Tangerang Banten
49.    Samarinda                    Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa Muara Jawa Ulu                                Perseroan
50.    Tenggarong                   Jalan KH. Dewantara No.28 Rt 26 Kelurahan Melak Ulu Kecamatan              Perseroan
                                    Melak Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur
51.    Mataram                      Jalan Selaparang No.67 E Kelurahan Cakranegara Timur Kecamatan             Perseroan
                                    Cakranegara Mataram Nusa Tenggara Barat
52.    Mojokerto                    Jalan Mojopahit No.375-G Kelurahan             Kranggan     Kecamatan      Perseroan
                                    Prajuritkulon Mojokerto Jawa Timur
53.    Semarang 2                   Jalan Supriyadi No.21 F Rt 003/ Rw 005 Kelurahan Kalicari Kecamatan        Perseroan
                                    Padurungan Semarang Jawa Tengah
54.    Samarinda                    Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota           Perseroan
                                    Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

c.    Kendaraan Bermotor

No.             Kendaraan                    Tahun           No. Polisi             No. BPKB           Pemilik Kendaraan
1.     Izusu MU-X                             2014          B 1840 SJM           C No. 7858120 G          Perseroan
2.     Daihatsu XENIA 1.3 X M/T               2018          B 2456 SZU           N No.07443560            Perseroan
3.     Daihatsu XENIA 1.3 X M/T               2018          B 2277 SZU           N.No.07440592            Perseroan
4.     Daihatsu XENIA 1.3 X M/T               2018          B 2276 SZU           N.No.07440591            Perseroan
5.     Peugeot 3008 1.6 A/T                   2017            B 19 FIF           N.No.04863082            Perseroan


Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp402.942 juta.


11. Asuransi

Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan Perseroan dalam beberapa jenis asuransi sebagai berikut:
                           No. Polis                                                                Total
No.   Dokumen                                                                                                   Periode
                               &              Penanggung           Obyek Pertanggungan         Pertanggungan
      Asuransi                                                                                                  Asuransi
                         Tanggal Polis                                                              (Rp)
1.    Asuransi         Schedule Ikhtisar   PT Asuransi Astra Mencakup        kendaraan
                                                                                                         15-12-2020
      Kendaraan         Pertanggungan           Buana        bermotor sebanyak 5 (lima)
                                                                                        1.140.000.000,00     s/d
      Bermotor          042110351477                         kendaraan bermotor roda
                                                                                                         15-12-2021
                        15 Januari 2021                      empat



                                                              65
Page 67
                         No. Polis                                                             Total
No.   Dokumen                                                                                                 Periode
                            &               Penanggung          Obyek Pertanggungan       Pertanggungan
      Asuransi                                                                                                Asuransi
                       Tanggal Polis                                                           (Rp)
2.    Cash     in       Cover Note        PT Asuransi Astra Tempat       penyimpanan,
      Safe           No.MOIN2100025            Buana        cashier box, counter area,
      Insurance      18 Februari 2021                       ruangan kepala cabang dan
                                                                                                       01-02-2021
                                                            penyimpanan yang terkunci 2.000.000.000,00
                                                                                                           s/d
                                                            di lokasi-lokasi kegiatan     per lokasi
                                                                                                       31-01-2022
                                                            usaha    Perseroan,     baik
                                                            Kantor    Pusat,    Kantor
                                                            Cabang, POS dan Dealer.

3.    Cash     In       Cover Note        PT Asuransi Astra Menjamin kerugian atau                    01-02-2021
                                                                                     2.000.000.000,00
      Transit        No.CITP2100006            Buana        kerusakan atas uang yang                      s/d
                                                                                      per pengiriman
      Insurance      18 Februari 2021                       sedang dalam perjalanan.                  31-01-2022

4.    Property                            PT Asuransi Astra Mencakup: (i) gedung dan
      Industrial                               Buana        peralatan gedung; (ii) mebel
                         Cover Note                                                                          01-07-2021
      All     Risk                                          (furniture) dan perlengkapan
                       012100088900                                                                              s/d
      and                                                   (fixture); dan (iii) perkakas 420.245.901.200,00
                     27 September 2021                                                                       01-07-2022
      Earthquake                                            dan peralatan
      Insurance

5.    Movable            Cover Note       PT Asuransi Astra Benda-benda bergerak milik
      Property         012100090394            Buana        Perseroan (Head Office,                          01-07-2021
      Insurance       24 Agustus 2021                       Kalianda, Tandes, Sukabumi,                          s/d
                                                                                           986.642.706,00
                                                            Pamanukan,        Pelabuhan                      01-07-2022
                                                            Ratu, Makassar)


Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kerugian atas
kantor pusat dan cabang serta kendaraan kantor pusat dan cabang sebagaimana yang dipertanggungkan
tersebut.

12. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam hal ini berupa hak merek bertujuan untuk
memberikan perlindungan hukum bagi perseroan dalam menggunakan merek-merek tersebut di dalam
menjalankan kegiatan usahanya, untuk membedakan jasa yang diberikan oleh perseroan dan sebagai branding
strategy agar perseroan dan produk-produknya lebih dikenal dan diterima oleh masyarakat. Perseroan
memiliki kekayaan intelektual (sertifikat merek), yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, antara lain:

                                                          Jangka Waktu
            Nomor             Nomor           Tanggal                         Etikei          Kelas          Pemilik
 No                                                        Berlakunya
         Permohonan         Pendaftaran     Penerimaan                        Merk         Barang/Jasa       Merek
                                                           Pendaftaran
                                                           10 (sepuluh)
                               IDM                        tahun, sampai
 1.    J002012005990                         13-02-2012                     SPEKTRA            36           Perseroan
                            000427469                        dengan
                                                           13-02-2022
                                                           10 (sepuluh)
                               IDM
                                                          tahun, sampai
 2.    J002012005991        000427478        13-02-2012                     FIFASTRA           36           Perseroan
                                                             dengan
                                                           13-02-2022
                                                           10 (sepuluh)
                               IDM
                                                          tahun, sampai      FIFCLUB
 3.    J002012005984        000427466        13-02-2012                                        36           Perseroan
                                                             dengan
                                                           13-02-2022
                               IDM                         10 (sepuluh)     FIFGROUP
 4.    J002012005983                         13-02-2012                                        36           Perseroan
                            000427465                     tahun, sampai


                                                           66
Page 68
                                             Jangka Waktu
        Nomor       Nomor         Tanggal                   Etikei      Kelas      Pemilik
No                                            Berlakunya
     Permohonan   Pendaftaran   Penerimaan                  Merk     Barang/Jasa   Merek
                                              Pendaftaran
                                                dengan
                                              13-02-2022




                                             67
Page 69
13. Prospek Usaha

Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan

Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pembiayaan konsumen khususnya pembiayaan sepeda
motor Honda. Selain itu, untuk meningkatkan kinerja pembiayaan sepeda motor, Perseroan menyediakan
fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor baru dan pembiayaan sepeda motor bekas. Berikut ini merupakan
perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola per tanggal 30 Juni 2021 dan 2020, serta 31
Desember 2020 dan 2019:

                                                     30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                           2021                2020             2020            2019
Nilai pembiayaan baru (juta Rp)             10.148.840          9.984.756     19.285.545       26.587.876
Jumlah kontrak baru (unit)                     577.021            541.865      1.080.417        1.537.388

Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30
Juni 2021 dan 2020, serta 31 Desember 2020 dan2019 adalah sebagai berikut:

                                         30 Juni                                31 Desember
Jenis Pembiayaan                  2021                   2020              2020             2019
                           Unit          Δ%           Unit    Δ%        Unit     Δ%      Unit    Δ%
Cub (bebek)                 128.615        2,7       162.539   3,4     149.211    3,5   186.046   3,8
Scutic                    2.190.657       46,3     2.481.591  52,5   2.308.718   53,9 2.549.544  51,9
Sport                       135.197        2,9       155.722   3,3     126.318    2,9   207.679   4,1
Bekas                     1.421.133       30,1     1.551.763  32,8   1,468.181   34,3 1.510.617  30,7
Other (Electronic)          155.015        3,3       376.908   8,0     231.764    5,4   459.083   9,3
Total                     4.030.617      100,0     4.728.523 100,0   4.284.192 100,0 4.912.969 100,0

Persaingan Usaha

Walaupun pada tahun 2020 penjualan sepeda motor mengalami penurunan, tetapi tidak menyurutkan
beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor ini.
Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan
sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan di industri
pembiayaan sepeda motor.

Tingginya persaingan di dalam industri pembiayaan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan
lain sebagainya.

Dalam menghadapi persaingan yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya dengan mengembangkan jaringan kantor
cabang maupun POS (Point of Service) untuk melayani konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit
sampai kepada pembayaran cicilan konsumen. Perseroan juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan
proses persetujuan kredit kepada konsumen mengingat hal ini merupakan faktor yang penting bagi konsumen
dalam memutuskan permohonan kredit ke perusahaan pembiayaan.

Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan
juga memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan
konsumen.

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2020 yang diterbitkan oleh OJK,
jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 176 perusahaan per 31 Desember 2020. Dari
sisi aset, Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Saldo piutang



                                                      68
Page 70
pembiayaan Perseroan per akhir bulan Desember 2020 sebesar Rp32,59 triliun atau sekitar 7.15% dari total
keseluruhan piutang yang ada di industri pembiayaan (Total Piutang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan
Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia per Desember 2020 : Rp456,061 triliun).


14. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan perkembangan rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per
30 Juni 2021 dan 2020 serta 31 Desember 2020 dan 2019:

                                                       30 Juni                       31 Desember
Uraian
                                                2021             2020            2020           2019
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp)             17.588          18.427           17.850           17.294
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                   27             27               28               28
Rata-rata uang muka (% harga motor)                  20,11          22,01            19,77            16,94
Rata-rata suku bunga efektif (% p.a)                 32,03          31,28            31,88            31,01

Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.

Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor.
Untuk tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih
dari 60 hari, unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk
dijual. Sedangkan tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara
database piutang tetap ada untuk tetap di follow up penyelesaiannya.

Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:

                                             Tunggakan Piutang
                                         Berdasarkan Jumlah Kontrak




                                                      69
Page 71
                                          Tunggakan Piutang




15. Jaringan Kantor Cabang

Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen
meningkatkan pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 September
2021, Perseroan memiliki 242 kantor cabang dan 384 POS di berbagai wilayah Indonesia.

Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 Juni
2020 serta 31 Desember 2019 dan 2018:

                                                                    Jumlah Pelanggan
 No    Cabang                                            30 Juni                  31 Desember
                                                          2021                2020          2019
 1.    BATAM                                              33.513             35.146        35.626
 2.    BANDUNG - 2                                        32.510             34.401        38.182
 3.    PALEMBANG                                          32.119             32.336        33.363
 4.    YOGYAKARTA                                         30.252             32.542        36.090
 5.    SOLO                                               30.235             32.671        34.798
 6.    DEPOK                                              28.870             30.558        35.770
 7.    DENPASAR                                           28.691             31.497        37.442
 8.    MATARAM                                            28.493             30.656        34.142
 9.    JATIUWUNG                                          27.951             29.664        29.810
 10.   CIANJUR                                            27.858             28.566        31.989
 11.   CILEDUG                                            27.459             30.032        34.594
 12.   TEGAL                                              27.319             29.069        35.148
 13.   BEKASI                                             27.294             28.574        33.567
 14.   JEPARA                                             26.848             28.837        32.560
 15.   PEKANBARU                                          26.514             26.484        28.403
 16.   PALU                                               26.296             29.563        32.529
 17.   TULUNGAGUNG                                        26.261             27.767        29.416
 18.   CILEUNGSI                                          25.921             26.597        30.501
 19.   LAMPUNG                                            25.788             26.396        30.036
 20.   KEPANJEN                                           25.703             27.850        30.659




                                                  70
Page 72
16. Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat
perbandingan antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan
berturut-turut per tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar 2,6 kali dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019 adalah 2,9 kali dan 3,5 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan. Hal ini membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.


17. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan saham sebesar 25% (dua
puluh lima persen) pada PT Astra Digital Arta (“ADA”):
                                                       Penyertaan                                Status
     Nama Perusahaan              Bidang Usaha                          Tahun Penyertaan
                                                        Perseroan                              Operasional
            ADA                layanan      jasa           25%                 2018             Beroperasi
                               keuangan berbasis
                               teknologi




                                                     71
Page 73
VII.      PERPAJAKAN

PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

 a.    sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon.
 b.    sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
       berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon.
 c.    sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
       obligasi tanpa bunga.
 d.    Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
       negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga
       obligasi berjalan.


Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
 (i)   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
 (ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
       persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
       tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.
       36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
       Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

 a.    Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
       yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
       diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
 b.    Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
       diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
 c.    Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
       melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
       pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT
adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon
dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak
berlakunya PP No. 9/2021.




                                                        72
Page 74
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                73
Page 75
VIII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

 Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
 Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
 menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
 Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).

 Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
 perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah
 itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.

 Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
 kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                           Porsi Penjaminan (dalam juta Rupiah)
 No.           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                     Presentase
                                                           Seri A          Seri B          Total
  1.     PT BCA Sekuritas                                   155.000       127.050          282.050     16,12
  2.     PT CIMB Niaga Sekuritas                            186.000         96.000         282.000     16,12
  3.     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                 155.000       127.000          282.000     16,11
  4.     PT Indo Premier Sekuritas                          159.007       124.525          283.532     16,20
  5.     PT Mandiri Sekuritas                               172.000       111.350          283.350     16,19
  6.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                148.322       188.746          337.068     19,26
 Total                                                      975.329       774.671        1.750.000    100,00

 Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
 tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
 45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

 Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
 Obligasi ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
 dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

 Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
 Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
 awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
 masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                      74
Page 76
IX.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

Wali Amanat:           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                       Gedung BRI II Lantai. 30
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                       Jakarta 10210
                       Telepon: (021) 575 8143 / 575 2362
                       Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444

                       STTD              :      08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                                                (Persero) Tbk.
                       Pedoman Kerja :          Undang-Undang Pasar Modal.

                       Surat Penunjukan:        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
                                                Penawaran     Jasa    Wali     Amanat     No.  B.574-
                                                INV/TCT/TRU/09/2021 tanggal 13 September 2021

                       Tugas Pokok       :      Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
                                                dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan
tersebut dan selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
   Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
   dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
   Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
   kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
   sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
   pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
   Republik Indonesia.

Notaris:               Fathiah Helmi, S.H.
                       Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
                       Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
                       Kuningan Jakarta 12950

                       STTD              :      STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 8 April 2018 atas nama
                                                Fathiah Helmi, S.H.
                       Keanggotaan
                       Asosiasi          :      Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.

                       Pedoman Kerja :          Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                                Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.



                                                      75
Page 77
                      Surat Penunjukan:        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan
                                               No.06/Prop/PUBV-I/IX/2021, tanggal 15 September 2021.

                      Tugas Pokok       :      Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
                                               antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang
                                               dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
                                               Pembayaran serta akta-akta pengubahannya.

Konsultan Hukum:      Thamrin & Rachman
                      Menara Kuningan 9th Floor
                      Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
                      Jakarta 12940

                      No. STTD          :      STTD.KH-107/PM.2/2018 tanggal 15 Mei 2018 atas nama
                                               Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                      Keanggotaan
                      Asosiasi          :      Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
                                               99012.

                      Pedoman Kerja :          Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                               dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                               (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
                                               Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018.

                      Surat Penunjukan:        ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat TR &
                                               Co No. Ref.: 108/LOF-FIF/TR/HN/X/2021 tanggal 17
                                               September 2021, yang turut ditandatangani oleh Perseroan.

                      Tugas Pokok       :      melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                               Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                               oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum
                                               ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
                                               Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                               Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan
                                               mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                                               Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
                                               Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
                                               adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
                                               Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember
1995 tentang Pasar Modal.




                                                     76
Page 78
 X.       KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Perseroan dan Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud
Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.625-INV/TCT/TRU/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021,
perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI sebagai Wali Amanat
telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan
yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.626-INV/TCT/TRU/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.

1.   Umum

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29
April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11
September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7
tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian
dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat
Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25
Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
No. AHU-AH.01.03-0159493 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021.


                                                    77
Page 79
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No.3 tanggal 9 Maret 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021 dan Laporan kepemilikan saham yang dikeluarkan PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek BRI per 31 Mei 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham BRI adalah sebagai berikut:
                                                                Nilai Nominal Rp50 per saham
                    Keterangan                             Jumlah Lembar        Jumlah Nilai Saham     (%)
                                                              Saham                     (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna                                                   1                       50     0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                              299.999.999.999       14.999.999.999.950   100,00
Jumlah Modal Dasar                                          300.000.000.000       15.000.000.000.000   100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna                                                   1                       50     0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                               69.999.999.999        3.499.999.999.950    56,75
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-
                                                             53.345.810.000        2.667.290.500.000    43,25
  masing dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  123.345.810.000        6.167.290.500.000   100,00
Saham dalam Portepel                                        176.654.190.000        8.832.709.500.000
* termasuk saham treasuri sebanyak 748.282.500 saham

3.   Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nomor 02/PT-GP/Ket/X/2021 tanggal 13 Oktober2021 yang dibuat oleh
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                        :     Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen             :     Rofikoh Rokhim*
Komisaris                                              :     Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris                                              :     Hadiyanto
Komisaris                                              :     Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                   :     Heri Sunaryadi*
Komisaris Independen                                   :     Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                   :     Zulnahar Usman
Komisaris Independen                                   :     R. Widyo Pramono
Komisaris Independen                                   :     Dwi Ria Latifa
Direksi
Direktur Utama                                         :     Sunarso
Wakil Direktur Utama                                   :     Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro                                  :     Supari
Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah              :     Amam Sukriyanto
Direktur Konsumer                                      :     Handayani
Direktur Human Capital                                 :     Agus Winardono



                                                           78
Page 80
Direktur Keuangan                                            :    Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital danTeknologi Informasi                      :    Indra Utoyo
Direktur Manajemen Risiko                                    :    Agus Sudiarto
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN                       :    Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan                                :    Arga M. Nugraha
Direktur Kepatuhan                                           :    Ahmad Solichin Lutfiyanto

*) Efektif apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku



4.    Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan
penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
                                                                              Persentase          Tahun             Status
No.                 Entitas anak                        Jenis Usaha
                                                                             Kepemilikan        Penyertaan        Operasional
1      PT    Bank    Rakyat    Indonesia           Bank Umum Swasta                87,10%          2011           Beroperasi
       Agroniaga Tbk                                    Nasional
2      BRI Remittance Co. Ltd.                        Perusahaan                      100%          2011           Beroperasi
                                                      Remittance
3      PT Asuransi BRI Life                             Asuransi                    91,00%          2015           Beroperasi
4      PT Asuransi Bringin Sejahtera                    Asuransi                    90,00%          2019           Beroperasi
       Artamakmur
5      PT BRI Multifinance Indonesia                   Pembiayaan                   99,00%          2016           Beroperasi
6      PT BRI Ventura Investama                    Perusahaan Ventura               97,61%          2018           Beroperasi
7      PT Danareksa Sekuritas                           Sekuritas                   67,00%          2018           Beroperasi

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2021
adalah sebagai berikut:
 No.                                     Nama Obligasi/MTN                                                     Tanggal Emisi
 1.     Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020                                    14-Feb-20
 2.     Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020                                20-Feb-20
 3.     Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara                                                    03-Mar-20
 4.     Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020                               24-Mar-20
 5.     Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020                                        27-Mar-20
 6.     Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020                                     06-Mei-20
 7.     Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020                             19-Mei-20
 8.     Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020                                               28-Mei-20
 9.     Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020                                             05-Jun-20
 10.    Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020                                           06-Jul-20
 11.    Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020                                        30-Jul-20
 12.    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020                                             30-Jul-20
 13.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020                                                    11-Ags-20
 14.    Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020                                         13-Ags-20
 15.    Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020                                                           01-Sep-20
 16.    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020                                          09-Sep-20
 17.    Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020                                                10-Sep-20
 18.    Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020                                          02-Sep-20
 19.    Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020                                 08-Sep-20


                                                                 79
Page 81
 No.                                    Nama Obligasi/MTN                                     Tanggal Emisi
 20.   Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020                             08-Sep-20
 21.   Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020                07-Okt-20
 22.   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020                     27-Nov-20
 23.   MTN Ultrajaya Tahun 2020                                                                  17-Nov-20
 24.   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020                 02-Des-20
 25.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020                         04-Des-20
 26.   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021                     26-Jan-21
 27.   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021                17-Feb-21
 28.   Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A                   26-Mar-21
 29.   Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B                   26-Mar-21
 30.   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021                 09-Apr-21
 31.   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A                     14-Apr-21
 32.   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B                     14-Apr-21
 33.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A             14-Apr-21
 34.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B             14-Apr-21
 35.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A                   15-Apr-21
 36.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B                   15-Apr-21
 37.   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A                 20-May-21
 38.   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B                 20-May-21
 39.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A           08-Jun-21
 40.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B           08-Jun-21
 41.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021                    01-Jul-21
 42.   Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021                                            27-Jul-21
 43.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A                             28-Jul-21
 44.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B                             28-Jul-21
 45.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri A                06-Aug-21
 46.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri B                06-Aug-21
 47.   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021                  19-Aug-21
 48.   Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 Seri B                     17-Jun-16
 49.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A             09-Sep-21
 50.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B             09-Sep-21

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
   rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
   Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
   penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya
   Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
   1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
      • Jasa Escrow Agent
      • Jasa Arranger Sindikasi
   2) Custodian Services
   3) Jasa Trustee
   4) DPLK BRI




                                                     80
Page 82
5.   Perizinan BRI

a.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
   Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
   Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
   Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.


6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi.


7.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   i)     Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
            dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
            undangan di sektor jasa keuangan
   vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi
   viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
            kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
            Pemerintah
   ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
            Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi,
        Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan
        Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
        Perseroan;
    - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
        tempo pokok Obligasi;
    - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.




                                                    81
Page 83
8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 30 Juni 2021, 31
Desember 2020 dan 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja, dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 06 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh
Christophorus Alvin Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                Juni                           31 Desember
              Keterangan
                                                2021                   2020                    2019
Total Aset                                      1,450,907,063          1.511.804.628           1.416.758.840
Total Liabilitas                                1,250,703,749          1.311.893.252           1.207.974.504
Dana Syirkah Temporer                                       -             33.546.976              24.818.834
Total Ekuitas                                     200,203,314            199.911.376             208.784.336

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Juni                      31 Desember
              Keterangan
                                                2021                   2020                   2020
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto               47,142,996              36,502,449             79.209.917
Pendapatan Premi – neto                              585,215                 583,488                881.651
Pendapatan Operasional lainnya                    16,641,381              13,736,478             29.463.839
Laba Operasional                                  16,369,693              15,513,067             26.774.164
Laba Sebelum Beban Pajak                          16,379,527              15,539,443             26.724.846
Laba Tahun Berjalan                               12,539,836              10,201,042             18.660.393

Rasio Penting
                                                                                             (dalam persentase)
                                                Juni                           31 Desember
              Keterangan
                                                2021                   2020                    2019
Capital Adequate Ratio (CAR)                                19.74             21,17                      22,77
Non Performing Loan Ratio (Gross)                            3.16              2,99                       2,62
Loan to Deposits Ratio (LDR)                                87.12             83,66                      88,86
Return On Asset (ROA)                                        2.54              1,95                       3,28
Return On Equity (ROE)                                      15.77             10,48                      18,40
Net Interest Margin (NIM)                                    6.82              5,86                       6,73
Operating Expense to Operating Income                       77.34             82,46                      72,08
  (BOPO)

9.   Informasi

                                               Alamat Wali Amanat :
                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Gedung BRI II Lt.30
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                         Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                      Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                            Email : tcs@corp.bri.co.id
                                  U.p. Trust, Custodian &Tapera Department
                                            Divisi Investment Services




                                                       82
Page 84
XI.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:

1.    Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

2.    Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum
dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan
sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut
di atas.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XII
Informasi Tambahan ini.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4.    Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 21 Oktober 2021 dan ditutup pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul
16.00 WIB.

5.    Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
      disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
      elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
      dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 27 Oktober 2021.
2.    Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
      diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
      Pemegang Obligasi.
3.    Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
      Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
      Rekening.
4.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
      Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.




                                                      83
Page 85
5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
     Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
     diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
     pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
     Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
     asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
     dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy
yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25 Oktober 2021.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:




                                                   84
Page 86
                    Bank Central Asia                                     Bank CIMB Niaga
                       Cabang KCK                                     Cabang Graha CIMB Niaga
                No. Rekening 2050087932                              No. Rekening 800163442600
                    PT BCA Sekuritas                                  PT CIMB Niaga Sekuritas

                   Bank DBS Indonesia                                       Bank Permata
              Cabang Jakarta Mega Kuningan                            Cabang Sudirman Jakarta
                No. Rekening 3320067704                               No. Rekening 0701254783
            PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                        PT Indo Premier Sekuritas

                 Bank Permata Syariah                                     Bank Mandiri
               Cabang Arteri Pondok Indah                                   Cabang BEI
               No. Rekening 00971134003                           No. Rekening 104.000.0.900.949
                  PT Mandiri Sekuritas                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2021 pukul 10:00
WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2021, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
     uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
     pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c.   Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
     dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan
     atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda
     kepada para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan
     mengacu kepada Informasi Tambahan.




                                                     85
Page 87
d.   Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
     transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
     dengan mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                  86
Page 88
XII.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
           PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

 Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
 Pelaksana Emisi Obligasi berikut ini:

                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                       PT BCA Sekuritas                                PT CIMB Niaga Sekuritas
            Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41                     Graha CIMB Niaga Lantai 25
                    Jl. MH. Thamrin No.1                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                        Jakarta 10310                                        Jakarta 12190
                 Telepon: (021) 2358 7222                             Telepon: (021) 5084 7848
           Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300                     Faksimili: (021) 5084 7849
                  www.bcasekuritas.co.id                              www.cimbniaga-ibk.co.id
                Email: cf@bcasekuritas.co.id                   Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id

            PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                        PT Indo Premier Sekuritas
       DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra World Jakarta 1        Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
                 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5                          Jl. Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta 12940                                         Jakarta 12190
                 Telepon: (021) 3003 4900                              Telepon: (021) 5088 7168
                Faksimili: (021) 3003 4944                            Faksimili: (021) 5088 7167
                  www.dbsvickers.com/id                                 www.indopremier.com
            Email: corporate.finance@dbs.com                         Email: fixed.income@ipc.co.id

                    PT Mandiri Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                Menara Mandiri I Lantai 25                       Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta 12190                                        Jakarta 12190
                  Telepon: (021) 526 3445                             Telepon: (021) 2924 9088
                  Faksimili: (021) 526 5701                           Faksimili: (021) 2924 9150
                www.mandirisekuritas.co.id                                www.trimegah.com
              Email: divisi-fi@mandirisek.co.id                        Email: fit@trimegah.com
              dan sett_fisd@mandirisek.co.id




                                                        87
Page 89
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                             88

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.16 MB
Published25 Oct 2024
Pages89
Characters344,198
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 194 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE p.1 ×76
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT DBS VICKERS p.1 ×7
linked org TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT Mandiri Sekuritas p.2 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.2 ×17
linked org International Finance p.9 ×6
linked org Astra International Tbk p.12 ×22
linked org Bank Central Asia Tbk p.33 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.33 ×9
linked — Standard Chartered p.33
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.34 ×34
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.34
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.34 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.34 ×2
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.34
linked org Mizuho Bank Ltd. p.34
linked person Suparno Djasmin · Presiden Komisaris p.46 ×3
linked person Margono Tanuwijaya · Presiden Direktur p.46 ×2
linked person Indra Gunawan · Direktur p.46 ×2
linked person Setia Budi · Direktur p.46 ×2
linked person Sri Harjati · Direktur p.46 ×3
linked org PT Astra Sedaya Finance p.47 ×25
linked person Regina Okthory Sucianto p.48 ×2
linked org Bank Danamon Tbk p.57 ×19
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.59 ×3
linked org PT Bank UOB Indonesia p.59 ×3
linked org United Overseas Bank Limited p.59 ×3
linked org PT Bank DBS Indonesia p.59 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.60 ×4
linked org Bank Permata Tbk p.61 ×20
linked org Dana Pensiun p.73
linked person Rofikoh Rokhim p.79
linked person Rabin Indrajad Hattari p.79
linked person Dwi Ria Latifa p.79
linked person Catur Budi Harto p.79
linked person Amam Sukriyanto p.79
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.80
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.80
linked org J Resources Asia Pasifik p.80 ×5
linked org Medco Energi Internasional p.80 ×3
linked org Hartadinata Abadi p.80
linked org Mandala Multifinance p.80 ×5
linked person Merdeka Copper Gold p.80 ×4
linked org Mandiri Tunas Finance p.80 ×3
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.80
linked org Medikaloka Hermina p.81
linked org Integra Indocabinet p.81 ×4
linked org Adi Sarana Armada p.81
linked org Bumi Serpong Damai p.81
linked org Pemerintah Provinsi p.84
linked org Grand Indonesia p.88
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×21
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×42
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×8
possible org Bank Panin Tbk p.33 ×2
possible person Johannes Loman · Komisaris p.46 ×2
possible person Lindawati Gani p.48 ×2
possible org MUFG Bank p.57 ×3
possible org DBS Bank Ltd p.59 ×4
possible org The Korea Development Bank p.59 ×2
possible person Achmad Yani p.65
possible person H. Agus Salim p.66
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.79
possible person Hendrikus Ivo p.79
possible person Widyo Pramono p.79
possible person Agus Winardono p.79
possible person Indra Utoyo p.80
possible person Agus Sudiarto p.80
possible person Agus Noorsanto p.80
possible person Prof. Dr. Satrio p.88
unresolved org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama Jasa p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT CIMB NIAGA p.1 ×2
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.2 ×6
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.2 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.2 ×4
unresolved org Bapepam p.5 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×3
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.7
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.8 ×14
unresolved person Linda Herwati · Notaris p.12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×5
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.12 ×2
unresolved person Rachmat Santoso p.12 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12 ×6
unresolved person Kehakiman · Direktur p.12
unresolved person Sudiono Abadi · Notaris p.12 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved org PT Arya Kharisma p.12 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.13 ×3
unresolved person Jimmy Pangestu p.13 ×3
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi p.17
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.22
unresolved org Menteri Keuangan p.25 ×2
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.34
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.34 ×2
unresolved org PT Milliman Indonesia p.35
unresolved org PT Mitrapusaka Artha Finance p.39
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.39 ×5
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.45
unresolved person Sudiono Abady · Notaris p.46 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.46 ×2
unresolved org Kementerian p.46
unresolved org Menteri p.46
unresolved org PT Astra Daihatsu Motor p.47
unresolved org PT Staco Estika Sedaya Finance p.47
unresolved org PT Stacomitra Graha p.47
unresolved org PT Matra Graha Sarana p.47 ×2
unresolved org PT Sharia Multifinance Astra p.47
unresolved — Bagi R. Nunu Soetjahja Noegroho · Ketua p.48 ×8
unresolved org PT Federal International Finance No. L. p.48
unresolved — Theodorus Indra Surya Putra · Corporate Secretary p.49 ×4
unresolved org Kepengurusan dan Pengawasan p.52
unresolved person Hugeng Gozali · Direktur p.52
unresolved person Antony Sastro Jopoetro · Direktur p.52
unresolved person R. Nunu Soerjahja Noegroho · Komisaris Independen p.52
unresolved org Mahkamah Agung p.53 ×2
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.53
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.53
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.55
unresolved person Bertha Suriati Ihalauw Halim · Notaris p.55 ×3
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.57
unresolved org Bank Danamon No. B p.57
unresolved person Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.58
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.59
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.59 ×2
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.59 ×2
unresolved org Shinsei Bank Limited p.59 ×2
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.59 ×2
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd p.59 ×2
unresolved org Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang | 12,500,000 Jakarta p.59
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation, | 25,000,000 Cabang p.59
unresolved org The Hongkong and Shanghai Banking | 20,000,000 Corporation p.59
unresolved org Corporation Limited p.59
unresolved org Niaga Tbk p.61
unresolved org Bank Niaga p.61 ×4
unresolved org Bank Permata. Pemberian p.62
unresolved org PT BRINKS SOLUTIONS INDONESIA p.62
unresolved person Ir. H. Juanda p.65
unresolved person KH. Dewantara p.66
unresolved org Dr. Sutomo Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota p.66
unresolved org PT Asuransi Astra Mencakup p.66 ×2
unresolved org PT Asuransi Astra Tempat p.67
unresolved org PT Asuransi Astra Menjamin p.67
unresolved org PT Asuransi Astra Benda-benda p.67
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual p.67 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.72
unresolved org PT Astra Digital Arta p.72
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.75
unresolved person H. Graha Irama p.76
unresolved person H. Keanggotaan Asosiasi p.76
unresolved — | Thamrin & Rachman · Konsultan Hukum p.77
unresolved person Iswira Laksana p.77
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.78 ×2
unresolved person Imas Fatimah p.78 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.78
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.78
unresolved org Bapepam-LK p.78 ×2
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.79
unresolved org PT Datindo Entrycom p.79
unresolved org Beroperasi Agroniaga Tbk p.80
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.80
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.80
unresolved org PT Asuransi Bringin Sejahtera p.80
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.80
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.80
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.80
unresolved org Bank Devisa p.82
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.83
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI p.84
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang KCK p.86
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank DBS Indonesia p.86
unresolved org Bank Permata Cabang Jakarta Mega Kuningan p.86
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah p.86
unresolved org Bank Mandiri Cabang Arteri Pondok Indah p.86
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Menara BCA p.88
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas DBS Bank Tower p.88

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result