Back to announcement
20241025_FIFA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31749496_lamp1.pdf
Other Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 89
Page 1
Tanggal Efektif : 27 Mei 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 27 Oktober 2021
Masa Penawaran Umum : 21 – 22 Oktober 2021 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 27 Oktober 2021
Tanggal Penjatahan : 25 Oktober2021 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 28 Oktober 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Menara FIF Per 30 September 2021, Perseroan memiliki 242 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 384 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: CorporateSecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 7 November 2022 untuk Obligasi seri A, tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi seri B.
Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN
BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT
DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT
KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN
KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, DIMANA SUMBER DUKUNGAN DANA PERSEROAN SANGAT TERGANTUNG KEPADA LIKUIDITAS
PIHAK PERBANKAN DAN PASAR MODAL. TIDAK TERSEDIANYA DUKUNGAN DANA AKAN MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN DAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO): PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
idAAA (Triple A) AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS PT CIMB NIAGA PT DBS VICKERS PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021
Page 2
PT Federal International Finance (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. L.FIF/Corp-Sec/065/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-70/D.04/2021 pada tanggal 27 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) dengan nilai pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI.PP1/04-2021 tanggal 13 April 2021. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-696/NB.221/2021 tanggal 1 Maret 2021, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT Federal International Finance tahun 2021. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi “Afiliasi” di dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII mengenai Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI 4
RINGKASAN 11
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 15
A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 16
B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN 16
C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN 20
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 30
III. PERNYATAAN UTANG 31
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 35
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 38
1. UMUM 38
2. ANALISIS KEUANGAN 38
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 44
1. Riwayat Singkat Perseroan 44
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan 44
3. Pengurusan dan Pengawasan 45
4. Sumber Daya Manusia 49
5. Struktur Organisasi 51
6. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 52
7. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing) 53
8. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman 54
9. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan 60
10. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan 62
11. Asuransi 65
12. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) 66
13. Prospek Usaha 68
14. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang 69
15. Jaringan Kantor Cabang 70
16. Tingkat Kesehatan Perseroan 71
17. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain 71
VII. PERPAJAKAN 72
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 74
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 75
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 77
1. UMUM 77
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT 78
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 78
4. KEGIATAN USAHA 79
5. PERIZINAN BRI 81
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT 81
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT 81
8. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT 82
9. INFORMASI 82
2
Page 4
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 83
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI 87
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 88
3
Page 5
DEFINISI
“Afiliasi” Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM Nomor 8
tahun 1995, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara suatu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan satu pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban
membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran termasuk diantaranya
untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk pasal 12.
"Bank Kustodian" Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
“Bunga Obligasi" Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Bursa Efek" Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
"Dealer" Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor merek
Honda.
4
Page 6
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap Derivative Efek.
“Emisi” Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Fitch” Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas
Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
“Force Majeure” Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring
antar bank.
“Hari Bursa” Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar pihak lain membeli efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1
angka 26 UUPM.
“Joint Financing” Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
pihak lainnya.
5
Page 7
“Jumlah Terhutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
beserta penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.750.000.000.000,- yang terdiri dari:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp975.329.000.000,-
(sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta
Rupiah)
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh
puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun
2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21
Tahun 2011.
6
Page 8
"Pefindo" Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek
atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
"Pemerintah" Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan” oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
"Pengakuan Hutang” Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
No. 7 tanggal 8 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi” yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT
CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
7
Page 9
“POJK No. 33/2014” Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No. 20/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Federal
Pembayaran” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
No. 9 tanggal 8 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Federal
Obligasi” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
No. 8 tanggal 8 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
No. 6 tanggal 8 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Obligasi di KSEI” Obligasi di KSEI, nomor SP-086/OBL/KSEI/0921 tanggal 8 Oktober 2021, yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
8
Page 10
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19
Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumen
yang telah diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran
umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.
"Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“POS” Singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan yang
lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.
"Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebesar
Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp975.329.000.000,-
(sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta
Rupiah)
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus
tujuh puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
"Satuan Pemindahbukuan dan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Satuan Perdagangan” Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp 1 (satu Rupiah) dan kelipatannya
dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek.
9
Page 11
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah), yaitu:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma
enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua
puluh sembilan juta Rupiah)
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga
nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp774.671.000.000,-
(tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta
Rupiah)
"Sertifikat Jumbo Obligasi" Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
tersebut wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah
Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Efektif" Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat
No. S-70/D.04/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke
dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Pembayaran Pokok Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 25 Oktober 2021.
“UUPM” Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang
Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608.
”Wali Amanat” Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
10
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan
keterangan lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di
Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang
dibuat di hadapan Linda Herwati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat
dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-012914 tanggal 31
Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret
2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L
dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2019, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil
keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran
Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-
TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31
Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari
1998 (selanjutnya disebut “Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abadi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19
Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii)
didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (selanjutnya disebut “Akta 4/2006”) adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
11
Page 13
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 serta periode 6
(enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan
keuangan Perseroan yang diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
Jumlah Aset 32.585.738 32.585.727 35.715.782
Jumlah Liabilitas 24.508.679 25.090.377 28.476.677
Jumlah Ekuitas 8.077.059 7.495.350 7.239.105
*Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Pendapatan 4.428.668 5.183.587 9.579.043 9.983.478
Beban 3.207.267 3.985.324 7.647.694 6.558.817
Laba Tahun Berjalan 948.621 917.508 1.488.068 2.568.014
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 1.049.553 922.113 1.362.361 2.430.638
*Tidak Diaudit
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
ROA (%) 5,8 4,6 7,2
ROE (%) 23,5 19,9 35,5
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,8 0,8 0,8
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 3,0 3,3 3,9
Gearing ratio* (x) 2,6 2,9 3,5
Financing to Asset (%) 92,8 89,7 95,3
Non Performing Financing (%) 1,0 1,5 0,8
Interest Coverage Ratio (x) 237,4 206,0 253,4
Debt-Service Coverage Ratio (x) 19,7 17,5 21,3
Keterangan:
*) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
12
Page 14
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah), yaitu:
Seri A : sebesar Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh
lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta Rupiah)
Seri B : sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat
miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 3,60% (tiga koma enam nol persen)
Seri B : 5,30% (lima koma tiga nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp 1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia, hak pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain nya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk
disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat
dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
13
Page 15
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
6. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Periode jatuh Jumlah Obligasi Tingkat Jumlah Obligasi
No. Nama Obligasi Seri Peringkat Jatuh Tempo
tempo (Rupiah) Bunga Terutang (Rupiah)
1. Obligasi Berkelanjutan III Federal B 36 bulan 1.369.472.000.000 idAAA 8,80% 12 Maret 2022 1.369.472.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap V
Tahun 2019 AAA(idn)
Fitch
2. Obligasi Berkelanjutan IV Federal B 36 bulan 1.042.326.000.000 idAAA 8,55% 25 Juni 2022 1.042.326.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2019
3. Obligasi Berkelanjutan IV Federal B 36 bulan 645.442.000.000 idAAA 7,25% 7 Oktober 2023 645.442.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2020 AAA(idn)
Fitch
4. Obligasi Berkelanjutan V Federal A 370 Hari Kalender 628.000.000.000 idAAA 4,60% 18 Juni 2022 628.000.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 872.000.000.000 Pefindo 6,25% 8 Juni 2024 872.000.000.000
Tingkat Bunga Tetap Tahap I 1.500.000.000.000
Tahun 2021 AAA(idn)
Fitch
JUMLAH TOTAL 4.557.240.000.000
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp4.557.240.000.000.
14
Page 16
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga
ratus dua puluh sembilan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam
ratus tujuh puluh satu juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Januari
2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 7
November 2022 untuk Obligasi seri A, tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi seri B.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
Pefindo: Fitch
idAAA(Triple A) AAA(idn)(Triple A)
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Menara FIF Per 30 September 2021, Perseroan memiliki 242 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 Dan 384 POS di berbagai wilayah di Indonesia.
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, DIMANA SUMBER DUKUNGAN DANA PERSEROAN SANGAT TERGANTUNG
KEPADA LIKUIDITAS PIHAK PERBANKAN DAN PASAR MODAL. TIDAK TERSEDIANYA DUKUNGAN DANA AKAN MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN DAN
KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
15
Page 17
A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling
lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 7 November 2022 untuk Obligasi seri A, tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi seri B.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
sebesar Rp975.329.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta
Rupiah). Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun,
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp774.671.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta Rupiah)
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
16
Page 18
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 27 Januari 2022, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 7 November 2022 untuk Obligasi seri A, tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi
Seri B.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 27 Januari 2022 27 Januari 2022
2 27 April 2022 27 April 2022
3 27 Juli 2022 27 Juli 2022
4 7 November 2022 27 Oktober 2022
5 27 Januari 2023
6 27 April 2023
7 27 Juli 2023
8 27 Oktober 2023
9 27 Januari 2024
10 27 April 2024
11 27 Juli 2024
12 27 Oktober 2024
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
17
Page 19
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian & Tapera Department
Divisi Investment Services
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 20/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo dan Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-191/PEF-DIR/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan V PT Federal International Finance periode 4 Maret 2021 sampai dengan 1 Maret 2022 dan telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan
Surat No.RTG-096/PEF-DIR/IX/2021 tanggal 23 September 2021 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
18
Page 20
Dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
Fitch sesuai dengan Surat No. No.: 023/DIR/RATLTR/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 perihal Peringkat
PT Federal International Finance, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan
dengan Penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan surat No. 152/DIR/RATLTR/IX/2021 tanggal 20 September 2021,
Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo dan Fitch yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 2.18.iii.b di bawah ini, maka
Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
19
Page 21
Tambahan Utang Yang Dapat Diperoleh Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang.
C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
Utang.
b) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Wali Amanat;
c) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
d) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali
Amanat. Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut
tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai
Perseroan;
e) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan.
f) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan.
g) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang
material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan.
i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan ataumeminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonanpersetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterimasecara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15
(lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerimapersetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat makaWali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
20
Page 22
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan
ketentuan bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
b. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yangtercantum dalam laporan keuangan
Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK Nomor: 35);
c. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan
dengan segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK
Nomor: 28/POJK.05/2014 tanggal 19-11-2014 (sembilan belas Nopember dua ribu empat belas)
Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor:
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau perubahan-
perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam Pasal 6.3.ii
Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
Indonesia;
d. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak
terbatas kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas penyerahan atas :
1) laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada
OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
2) laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di
21
Page 23
OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
dahulu;
3) laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambatlambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
j. memberitahu Wali Amanat atas :
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
pada tahun buku berjalan;
2) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
4) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
5) setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika
ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan
dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh
Wali Amanat.
6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
k. mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 dan/atau peraturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Fitch Ratings Indonesia untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
n. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat
yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
22
Page 24
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan); atau
c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
Perseroan dari laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang; atau
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagianbesar harta
kekayaan Perseroan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
dan/atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap perusahaan
anak atau Afiliasinya (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaanperusahaan yang
dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan halyang harus dilakukan, dipenuhi dan
dijalankan dalam rangka agar Perseroan :
1) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana
Perseroan menjadi salah satu pihak;
2) untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
3) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban
23
Page 25
untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi.
3. Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan
diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi,jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds)
(jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK
Nomor: 20;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor:
20; dan
d. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
24
Page 26
dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO,Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku;
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
l. setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain;
n. sebelum pelaksanaan RUPO :
1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
25
Page 27
2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi,
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi,
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
26
Page 28
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
27
Page 29
RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan
jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
Pembelian Kembali
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi,
kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
28
Page 30
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentinganekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
29
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance
Tahun 2021 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum
Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Federal International Finance Tahun 2021 secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal
30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap I Tahun 2021 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2021 dan telah
dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat No. L.FIF/Corp-Sec/183/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,312% (nol koma tiga satu dua persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,170%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,120%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,018%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,013%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,005%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,113%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,007%; dan
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,106%.
4. Biaya Pencatatan sekitar 0,009%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,007% dan BEI sekitar 0,002%.
5. Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,002%.
30
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan mempunyai
liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp24.508.679 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 376.478
- Pihak berelasi 11.645
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 236.861
- Pihak berelasi 40.734
Utang premi asuransi:
- Pihak berelasi 521.558
Akrual 1.202.139
Utang pajak:
- Pajak penghasilan 219.462
- Pajak lain-lain 21.994
Liabilitas derivative 226.657
Pinjaman 14.853.845
Surat berharga yang diterbitkan:
- Obligasi 6.454.700
Liabilitas imbalan kerja 342.606
JUMLAH LIABILITAS 24.508.679
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi,
sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
1. Utang Penyaluran Kendaraan
Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo utang penyaluran kendaraan adalah sebesar Rp388.123 juta yang terdiri dari
utang kepada pihak ketiga sebesar Rp376.478 juta dan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp11.645 juta.
Utang ini merupakan porsi pembiayaan yang belum dibayarkan kepada penyalur kendaraan.
2. Utang Lain-Lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp277.595 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
- Liabilitas sewa 106.569
- Klaim asuransi konsumen 40.790
- Titipan premi asuransi 39.266
- Kliring pelanggan 26.197
- Dana sosial 17.654
- Uang muka dari konsumen 3.843
- Uang muka perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor 2.542
236.861
Pihak Berelasi
- Liabilitas sewa 33.735
- Kliring pelanggan 6.999
40.734
Jumlah Utang Lain-Lain 277.595
31
Page 33
3. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp241.456 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan:
Perseroan
- Liabilitas pajak kini-pasal 29 211.162
- Pasal 25 8.300
219.462
Pajak lain-lain:
Perseroan
- Pasal 21 5.412
- Pasal 4 (2) 8.932
- Pasal 23 dan 26 7.650
21.994
Jumlah Utang Pajak 241.456
4. Akrual
Saldo akrual pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp1.202.139 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
- Insentif dan promosi 545.342
- Bunga pinjaman bank 234.435
- Tunjangan karyawan lainnya 213.815
- Jasa tenaga ahli 75.035
- Bunga dari surat berharga yang diterbitkan 38.810
- Perlengkapan kantor 34.796
- Perjalanan dinas 9.936
- Perbaikan dan utilitas 9.303
- Sewa 8.250
- Pelatihan 5.851
- Lain- lain 26.566
Jumlah Akrual 1.202.139
5. Pinjaman
Saldo pinjaman pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp14.853.845 juta, yang terdiri dari pinjaman bank
dan pinjaman sindikasi. Seluruh pinjaman Perseroan dan Entitas Anak diperuntukan sebagai modal kerja dan
pembiayaan konsumen.
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Pinjaman bank
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 3.469.072
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.225.310
Standard Chartered Bank 747.307
The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. 350.000
PT Bank Panin Tbk 216.507
32
Page 34
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank BTPN 200.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 150.000
PT Bank Shinhan Indonesia 124.717
PT Bank Maybank Indonesia Tbk - Syariah 116.647
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 100.000
PT Bank Syariah Mandiri 62.024
7.761.584
Pinjaman sindikasi
Dolar AS
Sumitomo Mitsui Banking Corporation 3.610.057
Mizuho Bank Ltd., Cabang Singapura 2.427.848
The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited 843.524
Bank of America 210.832
7.092.261
Jumlah Pinjaman 14.853.845
6. Surat Berharga Yang Diterbitkan
Saldo surat berharga yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp6.454.700 juta, yang terdiri
dari:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
Nilai nominal:
- Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2018 661.180
- Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2019 1.369.472
- Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2019 1.042.326
- Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2020 1.500.000
- Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2021 1.500.000
6.072.978
Jepang Yen
- Euro Medium Term Note (“EMTN”) 393.164
6.466.142
Dikurangi:
Biaya emisi belum diamortisasi Bersih (11.442)
Jumlah 6.454.700
Berikut adalah rincian utang obligasi sesuai dengan jatuh temponya:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
-< 1 tahun 4.555.535
-1 -2 tahun 393.165
-2 -3 tahun 1.517.442
Jumlah 6.466.142
33
Page 35
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp342.606 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan Jumlah
Imbalan pensiun dan pascakerja lainnya 182.570
Imbalan jangka panjang lainnya 160.036
Jumlah 342.606
Liabilitas imbalan kerja untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020 dihitung
oleh aktuaris independen PT Milliman Indonesia dengan menggunakan metode projected unit credit. Berikut
ini adalah hal-hal penting yang diungkapkan dalam laporan aktuaria masing-masing tertanggal 15 Januari 2021.
Asumsi aktuarial pokok yang digunakan adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2021
Asumsi ekonomi:
- Tingkat diskonto 6,5% - 8%
- Kenaikan gaji di masa datang 6,5%
8. Kontijensi
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki Kontijensi.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR
MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG OBLIGASI
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, MANAJEMEN PERSEROAN
SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
34
Page 36
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 serta periode 6
(enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan
keuangan Perseroan yang diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 629.607 1.723.654 286.499
- Pihak berelasi - - 360.219
Piutang pembiayaan konsumen – bersih 30.237.259 29.217.131 34.027.008
Aset yang diperoleh untuk ijarah – bersih 266.362 312.999 158.608
Piutang lain-lain - bersih:
- Pihak ketiga 103.280 66.444 88.884
- Pihak berelasi 3.360 4.218 4.128
Beban dibayar dimuka:
- Pihak ketiga 144.754 86.120 186.374
- Pihak berelasi 31.562 809 4.580
Klaim atas restitusi pajak 96.666 96.666 38.022
Aset derivatif 30.965 3.163 16.890
Investasi pada Entitas Asosiasi 53.500 - -
Aset pajak tangguhan – bersih 384.786 384.880 133.933
Aset tetap - bersih 603.637 689.643 410.637
JUMLAH ASET 32.585.738 32.585.727 35.715.782
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 376.478 403.887 595.788
- Pihak berelasi 11.645 5.537 2.219
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 236.861 201.853 104.595
- Pihak berelasi 40.734 79.959 62.288
Utang premi asuransi:
- Pihak berelasi 521.558 527.035 684.222
Akrual 1.202.139 939.993 1.047.188
Utang pajak:
- Pajak penghasilan 219.462 337.949 207.313
- Pajak lain-lain 21.994 67.253 89.303
Liabilitas derivatif 226.657 472.032 278.816
Pinjaman 14.853.845 11.115.722 11.621.701
Surat berharga yang diterbitkan:
- Obligasi 6.454.700 10.603.869 13.489.470
35
Page 37
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
Liabilitas imbalan kerja 342.606 335.288 293.774
Jumlah Liabilitas 24.508.679 25.090.377 28.476.677
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 280.000 280.000 280.000
Cadangan lindung nilai arus kas (122.263) (223.077) (106.034)
Saldo laba:
- Sudah ditentukan penggunaannya 9.100 8.100 7.100
- Belum ditentukan penggunaanya 7.910.222 7.430.831 7.058.029
Kepentingan non pengendali - (504) 10
Jumlah Ekuitas 8.077.059 7.495.350 7.239.105
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 32.585.738 32.585.727 35.715.782
*Tidak Diaudit
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Penghasilan 4.428.668 5.183.587 9.579.043 9.983.478
Beban 3.207.267 3.985.324 7.647.694 6.558.817
Laba sebelum pajak penghasilan 1.221.401 1.198.263 1.931.349 3.424.661
Beban pajak penghasilan 272.780 280.755 443.281 856.647
Laba Tahun Berjalan 948.621 917.508 1.488.068 2.568.014
Penghasilan/(Beban)
Komprehensif Lain setelah Pajak 100.932 4.605 (125.707) (137.376)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 1.049.553 922.113 1.362.361 2.430.638
Laba Bersih Yang Diatribusikan kepada:
Entitas induk 949.271 917.600 1.488.582 2.568.091
Kepentingan non pengendali (650) (92) (514) (77)
948.621 917.508 1.488.068 2.568.014
Jumlah Penghasilan Komprehensi Yang Diatribusikan kepada:
Entitas induk 1.050.203 922.205 1.362.875 2.430.715
Kepentingan non pengendali (650) (92) (514) (77)
1.049.553 922.113 1.362.361 2.430.638
Laba Bersih per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 3.388 3.277 5.315 9.171
*Tidak Diaudit
RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
ROA (%) 5,8 4,6 7,2
ROE (%) 23,5 19,9 35,5
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,8 0,8 0,8
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 3,0 3,3 3,9
Gearing ratio* (x) 2,6 2,9 3,5
Financing to Asset (%) 92,8 89,7 95,3
Non Performing Financing (%) 1,0 1,5 0,8
Interest Coverage Ratio (%) 237,4 206,0 253,4
Debt-Service Coverage Ratio (%) 19,7 17,5 21,3
*) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
36
Page 38
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2021
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10 : 1 3,0
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,6
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 92,8
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 1,0
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
37
Page 39
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. UMUM
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan dengan nama PT Mitrapusaka Artha Finance pada tahun
1989. Perseroan memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan Konsumen dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990 Perseroan
memperoleh ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen.
Selanjutnya, nama Perseroan berubah menjadi PT Federal International Finance terhitung sejak tanggal 7
Nopember 1991.
Perseroan menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan konsumen, yang antara lain meliputi:
I. pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda; dan
II. pemberian pembiayaan kepemilikan sepeda motor bekas.
Per tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 242 Kantor Cabang dan 384
POS.
Visi Perseroan adalah menjadi pemimpin industri yang dikagumi secara nasional.
Misi Perseroan adalah membawa kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menganut sistem nilai yaitu TEAM, yang terdiri dari:
T : Team Work
E : Excellence
A : Achieving
M : Moving Forward
2. ANALISIS KEUANGAN
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2021 dan
2020 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan
keuangan Perseroan yang diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019 diambil dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E.
a. Analisis Kinerja Keuangan Perseroan
Penghasilan
Penghasilan Perseroan berasal dari penghasilan pembiayaan konsumen, penghasilan dari bunga dan denda,
dan penghasilan lain-lain untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021 dan 2020,
serta 31 Desember 2020 dan 2019 dengan rincian sebagai berikut:
38
Page 40
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Penghasilan pembiayaan konsumen 4.314.172 5.065.669 9.339.047 9.753.989
Penghasilan bunga dan denda 83.918 85.113 179.381 214.658
Penghasilan Ijarah 23.979 24.732 46.436 2.028
Penghasilan lain-lain 6.599 8.073 14.179 12.803
Jumlah 4.428.668 5.183.587 9.579.043 9.983.478
*Tidak Diaudit
Penghasilan pembiayaan konsumen merupakan penghasilan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan
dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Perseroan mengakui penghasilan pembiayan konsumen dari bunga
tiap bulan dikurangi dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerja sama pembiayaan konsumen
dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga efektif.
Penghasilan bunga bank berasal dari tingkat bunga yang diberikan oleh bank atas penempatan giro oleh
Perseroan, dan Penghasilan denda merupakan penghasilan atas keterlambatan pembayaran angsuran
pembiayaan oleh konsumen yang diakui pada saat realisasi.
Akad ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu
barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut
kepada penyewa.
Penghasilan lain-lain adalah penghasilan yang diterima oleh Perseroan dari penerimaan kembali piutang yang
telah dihapusbukukan, keuntungan dari penjualan aset tetap, selisih lebih penerimaan pembayaran dari
konsumen, hasil atas pemeriksaan pajak dan lain-lain.
Tingkat suku bunga Perseroan di tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020, yaitu
di kisaran 29,26% - 44,67% (2020: 27,42% - 45,27%). Peningkatan suku bunga ini memberikan dampak yang
positif terhadap Pendapatan Perseoran, yang walaupun mengalami penurunan, namun lebih rendah
dibandingkan dengan penurunan nilai pembiayaan baru.
Terkait perubahan kurs valuta asing, Perseroan menerapkan kebijakan lindung nilai terhadap seluruh pinjaman
dalam mata uang asing yang suku bunganya telah ditentukan terlebih dahulu guna meredam gejolak finansial
akibat volatilitas nilai tukar atau perubahan suku bunga pasar. Dalam menerapkan kebijakan lindung nilai,
Perseroan menggunakan instrument keuangan derivatif, seperti cross currency swap sebagai bagian dari
aktivitas manajemen aset dan liabilitas untuk melindungi dampak risiko mata uang asing dan risiko tingkat
suku bunga dimana transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan.
Perbandingan Penghasilan untuk periode yang berakhir pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 2020
Jumlah penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar
Rp4.428.668 juta, turun sebesar Rp754.919 juta atau 14,56% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2020 yang
berjumlah sebesar Rp5.183.587 juta. Penghasilan pembiayaan konsumen untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 mencapai Rp4.314.172 juta, menurun sebesar Rp751.497 juta atau sebesar 14,84%
dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2020 yang berjumlah Rp5.065.669 juta.
Perbandingan Penghasilan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Jumlah penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar
Rp9.579.043 juta, menurun Rp404.435 juta atau 4,05% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 sebesar
Rp9.983.478 juta. Penghasilan pembiayaan konsumen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 sebesar Rp9.339.047 juta, menurun sebesar Rp414.942 juta atau sebesar 4,25% dibandingkan pada
tanggal 31 Desember 2019 yang berjumlah Rp9.753.989 juta.
39
Page 41
Beban
Beban Perseroan berasal dari beban usaha, beban bunga dan keuangan, beban penyisihan kerugian penurunan
nilai pembiayaan konsumen dan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021
dan 2020, serta 31 Desember 2020 dan 2019 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Beban usaha 1.254.097 1.359.816 2.466.400 2.888.305
Beban bunga dan keuangan 1.022.622 1.131.895 2.166.304 2.355.125
Penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan konsumen 802.774 1.301.322 2.612.331 914.817
Beban penurunan nilai lain-lain 127.774 192.291 402.659 400.570
Jumlah 3.207.267 3.985.324 7.647.694 6.558.817
*Tidak Diaudit
Beban usaha Perseroan terutama terdiri dari beban gaji dan tunjangan karyawan, iklan dan promosi, serta
biaya-biaya operasional lainnya. Beban bunga dan keuangan Perseroan terutama terdiri dari bunga beban
utang obligasi, bunga pinjaman bank, dan biaya-biaya bank lainnya. Beban penyisihan kerugian penurunan
nilai pembiayaan konsumen merupakan beban atas kerugian yang disisihkan terhadap piutang pembiayaan
konsumen Perseroan. Perseroan menetapkan penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan konsumen
berdasarkan penelaahan atas kerugian historis dan berdasarkan kolektibilitas saldo piutang ketika terdapat
bukti objektif bahwa saldo piutang kemungkinan tidak dapat tertagih. Piutang ragu-ragu akan dihapusbukukan
setelah menunggak lebih dari 150 hari atau pada saat piutang tersebut diputuskan tidak dapat ditagih. Beban
lain-lain terutama berasal dari kerugian dari penjualan jaminan kendaraan yang dikuasai kembali,
pemulihan/penyisihan, penurunan nilai pasar jaminan kendaraan yang dikuasai kembali.
Perbandingan Beban untuk periode yang berakhir pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 2020
Jumlah beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp3.207.267
juta, turun sebesar Rp778.057 juta atau 19,52% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2020 yang berjumlah
sebesar Rp3.985.324 juta.
Perbandingan Beban untuk Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Jumlah beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar
Rp7.647.694 juta, meningkat sebesar Rp1.088.877 juta atau setara 16,6% dibandingkan pada tanggal 31
Desember 2019 sebesar Rp6.558.817 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada
penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan konsumen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp2.612.331 juta, meningkat sebesar Rp1.697.514 juta atau sebesar 185,6%.
b. Analisis Posisi Keuangan Perseroan
Aset
Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dapat dilihat
pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
ASET
Kas dan setara kas:
- Pihak ketiga 629.607 1.723.654 286.499
- Pihak berelasi - - 360.219
Piutang pembiayaan konsumen – bersih 30.237.259 29.217.131 34.027.008
Aset yang diperoleh untuk ijarah – bersih 266.362 312.999 158.608
Piutang lain-lain:
40
Page 42
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
- Pihak ketiga 103.280 66.444 88.884
- Pihak berelasi 3.360 4.218 4.128
Beban dibayar dimuka:
- Pihak ketiga 144.754 86.120 186.374
- Pihak berelasi 31.562 809 4.580
Klaim atas restitusi pajak 96.666 96.666 38.022
Aset derivatif 30.965 3.163 16.890
Investasi pada Entitas Asosiasi 53.500 - -
Aset pajak tangguhan – bersih 384.786 384.880 133.933
Aset tetap – bersih 603.637 689.643 410.637
JUMLAH ASET 32.585.738 32.585.727 35.715.782
*Tidak Diaudit
Perbandingan Aset pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020
Posisi aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp32.585.738 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp11 juta atau 0,00% dari Rp32.585.727 juta pada tanggal 31 Desember 2020.
Perbandingan Aset pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Posisi Total Aset Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp32.585.727
juta, mengalami penurunan sebesar Rp3.130.055 juta atau 8,8% dari Rp35.715.782 juta pada tanggal 31
Desember 2019. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada piutang pembiayaan konsumen untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp29.217.131 juta, menurun sebesar
Rp4.809.877 juta atau sebesar 14,1% dari Rp34.027.008 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
Liabilitas
Rincian jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan
2019 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 376.478 403.887 595.788
- Pihak berelasi 11.645 5.537 2.219
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 236.861 201.853 104.595
- Pihak berelasi 40.734 79.959 62.288
Utang premi asuransi:
- Pihak berelasi 521.558 527.035 684.222
Akrual 1.202.139 939.993 1.047.188
Utang pajak:
- Pajak penghasilan 219.462 337.949 207.313
- Pajak lain-lain 21.994 67.253 89.303
Liabilitas derivatif 226.657 472.032 278.816
Pinjaman 14.853.845 11.115.722 11.621.701
Surat berharga yang diterbitkan:
- Obligasi 6.454.700 10.603.869 13.489.470
Liabilitas imbalan kerja 342.606 335.288 293.774
JUMLAH LIABILITAS 24.508.679 25.090.377 28.476.677
*Tidak Diaudit
41
Page 43
Perbandingan Liabilitas pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020
Posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp24.508.679 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp581.698 juta atau 2,32% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp25.090.377 juta.
Perbandingan Liabilitas pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp25.090.377 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp3.386.300 juta atau 11,9% dari Rp28.476.677 juta pada tanggal 31 Desember
2019. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya surat berharga yang diterbitkan (obligasi) Perseroan
sebesar Rp2.885.601 juta atau sebesar 21,4% dari Rp13.489.470 juta di tahun 2019 menjadi Rp10.603.869 juta
di tahun 2020, terdapat beberapa obligasi yang telah jatuh tempo dan pembayaran bunga & pokok obligasi
telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Ekuitas
Ekuitas Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari modal ditempatkan dan disetor penuh serta saldo laba. Rincian
jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019
dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 280.000 280.000 280.000
Cadangan lindung nilai arus kas (122.263) (223.077) (106.034)
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 9.100 8.100 7.100
- Belum ditentukan penggunaannya 7.910.222 7.430.831 7.058.029
Kepentingan Non-Pengendali - (504) 10
JUMLAH EKUITAS 8.077.059 7.495.350 7.239.105
*Tidak Diaudit
Perbandingan Ekuitas pada Tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020
Posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp8.077.059 juta, meningkat sebesar
Rp581.709 juta atau 7,76% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp7.495.350 juta.
Perbandingan Ekuitas pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Posisi ekuitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp7.495.350 juta,
meningkat sebesar Rp256.245 juta atau 3,5% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2019 yang sejumlah
Rp7.239.105 juta. Peningkatan ini disebabkan karena meningkatnya saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp372.802 juta atau 5,3% dari Rp7.058.029 juta pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp7.430.831 juta pada tanggal 31 Desember 2020.
Imbal Hasil Atas Aset
Tingkat imbal hasil atas aset menunjukkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam menghasilkan laba
tahun berjalan dari aset yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak, yang diukur dari perbandingan antara laba
tahun berjalan dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak. Tingkat imbal hasil atas aset
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 masing-masing adalah 5,82% dan 5,22%.
42
Page 44
Imbal Hasil Atas Ekuitas
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam menghasilkan laba
tahun berjalan dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan
dengan jumlah ekuitas. Tingkat imbal hasil ekuitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 masing-masing adalah 23,49% dan 25,28%.
Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk membayar kembali kewajiban pinjaman
jangka pendek maupun jangka panjang yang mengandung beban bunga (interest bearing). Salah satu pengukur
solvabilitas ini adalah rasio kewajiban yang mengandung beban bunga terhadap ekuitas (gearing ratio) atau
tingkat perbandingan kewajiban yang mengandung beban bunga dengan ekuitas. Rasio tersebut pada tanggal-
tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 berturut-turut adalah sebesar 2,6 kali dan 3,4 kali.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak
dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, yang terdiri dari arus kas masuk (cash inflow)
ataupun arus kas keluar (cash outflow).
Arus kas masuk Perseroan dan Entitas Anak yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen,
pinjaman bank dan/atau obligasi dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan dan Entitas Anak yang utama adalah untuk membayar utang kepada Dealer, membayar utang atas
pinjaman bank dan/atau obligasi baik pokok maupun bunga serta membayar angsuran yang menjadi porsi dari
pembiayaan bersama dengan bank. Perseroan dan Entitas Anak mengelola likuiditasnya melalui kebijakan
keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan
dengan piutang pembiayaan.
Berikut ini rincian arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni
2021 dan 2020, 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 290.812 1.177.161 5.939.300 1.467.010
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi (119.449) (108.607) (297.930) (218.107)
Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari
aktivitas pendanaan (1.265.160) (1.309.272) (4.558.949) (1.086.164)
*Tidak Diaudit
Belanja Modal
Selama tahun 2020 dan 2019, Perseroan melakukan belanja modal yang masing-masing mencapai jumlah
keseluruhan Rp227.407 juta dan Rp218.179 juta. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 Perseroan telah
melakukan belanja modal sebesar Rp113.391 juta. Pengeluaran belanja modal tersebut dimaksudkan untuk
penambahan aset tetap berupa tanah, bangunan, peralatan komputer dan peralatan kantor sehubungan
dengan penambahan jaringan kantor cabang Perseroan. Sumber pendanaan Perseroan untuk belanja modal
tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan hasil usaha Perseroan.
43
Page 45
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah
beberapa kali diubah, dimana perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017
yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus
2019, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-
FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud
dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian
struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89
tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada
serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen
Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii)
didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (selanjutnya disebut “Akta 89/1997”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari
2006, dibuat di hadapan Sudiono Abadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari
bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara
No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28
Maret 2006 (selanjutnya disebut “Akta 4/2006”) struktur permodalan, susunan pemegang saham maupun
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai berikut:
44
Page 46
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
3. Pengurusan dan Pengawasan
Terdapat perubahan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 3 tanggal 08 April 2020
dibuat di hadapan Sudiono Abady,S.H., Notaris di Jakarta, yang telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0199675 tanggal 25 April 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0073549.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 25 April 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4
tanggal 10 Februari 2021, dibuat di hadapan Sudiono Abady,S.H., Notaris di Jakarta, yang telah : (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0093341 tanggal 12 Februari 2021; dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0027857.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Federal
International Finance No.5 tanggal 5 Oktober 2021, dibuat di hadapan Sudiono Abady,S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta No.5/2021”).Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suparno Djasmin
Komisaris : Johannes Loman
Komisaris Independen : R Nunu Soetjahja Noegroho*)
* ) segala fungsi, tugas dan wewenang Bapak R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku Komisaris Independen Perseroan baru akan menjadi
efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Direksi
Presiden Direktur : Margono Tanuwijaya
Direktur : Hugeng Gozali
Direktur : Sri Harjati
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Antony Sastro Jopoetro
Direktur : Setia Budi
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2022, kecuali masa
jabatan Ibu Sri Harjati (Direktur) terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2020 (yaitu tanggal diperolehnya surat
keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
45
Page 47
Perseroan Tahun 2022, dan untuk fungsi, tugas dan wewenang Bapak R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku
Komisaris Independen Perseroan baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji
penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 31 Mei 2021 dalam rangka penawaran umum
berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2021, kecuali keterangan singkat dari anggota Dewan Komisaris yang baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
R Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen, 59 tahun
Warga Negara Indonesia
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak bulan September tahun
2021, dengan catatan bahwa segala fungsi, tugas dan wewenang Bapak R. Nunu
Soetjahja Noegroho selaku Komisaris Independen Perseroan baru akan menjadi
efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan
kepatutan dari OJK. Menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia, Fakultas
Psikologi pada tahun 1987.
Bergabung dengan Grup Astra sejak tahun 1987 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
1987 – 1990 : Staf HRD, PT Astra International
1990 – 1990 : Staf HRD, PT Astra Sedaya Finance
1991 – 1993 : HRD Department Head, PT Astra Sedaya Finance
1993 – 1995 : Marketing Research & Development Department
Head, PT Astra Sedaya Finance
1994 – 1995 : Team Leader BPR Project, PT Astra Daihatsu Motor
1995 – 1997 : Corporate Internal Audit, Quality & Standarization
Department Head, PT Astra Sedaya Finance
1998 – 2000 : Corporate Organization & Business Development, PT
Astra Sedaya Finance
2001 – 2002 : E-commerce Division Head, PT Astra Sedaya Finance
2002 – 2004 : CRM Division Head, PT Astra Sedaya Finance
2004 – 2005 : National Service (Operation) Division Head, PT Astra
Sedaya Finance
2005 – 2007 : General Affair Division Head dan Corporate
Compliance & Audit Division Head, PT Astra Sedaya
Finance
2007 - 2008 : National Operation Division Head, PT Astra Sedaya
Finance
2007 - 2012 : Presiden Direktur, PT Staco Estika Sedaya Finance
2008 - 2012 : Human Resources Division Head, PT Astra Sedaya
Finance
2008 - 2012 : Presiden Direktur, PT Stacomitra Graha
2013 - 2014 : Presiden Direktur, PT Matra Graha Sarana
2014 - 2016 : Presiden Direktur, PT Matra Graha Sarana
2012 - 2020 : Direktur, PT Federal International Finance
2016 - 2021 : Komisaris, PT Sharia Multifinance Astra
46
Page 48
Komite Audit
Pada saat Infomasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : R Nunu Soetjahja Noegroho*)
Anggota : Lindawati Gani
Anggota : Regina Okthory Sucianto
* ) segala fungsi, tugas dan wewenang sebagai ketua Komite Audit Perseroan baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal jabatan
sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif.
Susunan Komite Audit tersebut di atas diangkat berdasarkan: (i) Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. L.Leg/SPDK-001/FIF/2021 tanggal 29 Januari 2021; dan (ii) Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. L.Leg/SPDK-013/FIF/2021 tanggal 24 September
2021. Masa jabatan Komite Audit tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Tahun 2022. Bagi R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku Ketua, maka masa jabatan
akan terhitung sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat, yaitu pada Penutupan RUPS
Tahunan tahun 2022.
Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Komite Pemantau Risiko
Dasar Pembentukan Komite Pemantau Risiko
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai
berikut:
Ketua : R Nunu Soetjahja Noegroho*)
Anggota : Lindawati Gani
Anggota : Regina Okthory Sucianto
* ) segala fungsi, tugas dan wewenang sebagai ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal
jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif.
Susunan Komite Pemantau Risiko tersebut di atas diangkat berdasarkan: (i) Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No. L.Leg/SPDK-002/FIF/2021 tanggal 29 Januari 2021; dan (ii) Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. L.Leg/SPDK-014/FIF/2021 tanggal 24
September 2021. Masa jabatan Komite Pemantau Resiko tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2021 dan
berakhir sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Tahun 2022. Bagi R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku
Ketua, maka masa jabatan akan terhitung sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan
berlaku efektif sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat,
yaitu pada Penutupan RUPS Tahunan tahun 2022.
Komite Nominasi dan Renumerasi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Nominasi dan Renumerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : R Nunu Soetjahja Noegroho*)
Anggota : Suparno Djasmin
Anggota : Arlien Virginia Jonathan
* ) segala fungsi, tugas dan wewenang sebagai ketua Komite Nominasi dan Renumerasi Perseroan baru akan menjadi efektif terhitung
sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif.
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Federal International Finance No. L.Leg/SPDK-
015/FIF/2021 tanggal 24 September 2021 dengan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Masa jabatan
Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas terhitung sejak tanggal 24 September 2021 sampai dengan
47
Page 49
penutupan RUPS Tahunan Tahun 2022. Bagi R. Nunu Soetjahja Noegroho selaku Ketua, maka masa jabatan
akan terhitung sejak tanggal jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat, yaitu pada Penutupan RUPS
Tahunan tahun 2022.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Berdasarkan Surat Keputusan PT Federal International Finance No.
001/PROMO/SK-HRD/VI/2021 tanggal 1 Juni 2021 Tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan
telah menunjuk Theodorus Indra Surya Putra sebagai Corporate Secretary Perseroan yang menjalankan tugas-
tugas Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki tugas
antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dan Otoritas Jasa Keuangan, bursa efek dimana
efek Perseroan tercatat dan public.
2. Memastikan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris berjalan dengan baik dan
sesuai jadwal, dan dibuatkan risalahnya dan disimpan dengan baik.
3. Memastikan dan mendokumentasikan terlaksananya Rapat Umum Pemegang Perseroan dengan baik dan
teratur.
4. Melakukan sinergi dengan divisi-divisi terkait untuk sosialisasi, implementasi, monitoring dan penelaahan
pelaksanaan Code of Conduct.
5. Memberikan masukan terhadap Strategic Corporate Planning Perseroan.
6. Memastikan dijalankannya administrasi, pendaftaran, pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan bursa
efek dimana efek Perseroan tercatat dengan baik dan tepat waktu.
7. Menyiapkan dan/atau mengkomunikasikan informasi material dengan akurat, dan lengkap kepada
masyarakat pasar modal, termasuk mengenai kinerja dan aksi korporasi (corporate action) Perseroan.
8. Menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan untuk menumbuhkan kepercayaan yang luas atas
kemampuan manajemen dalam mengelola Perseroan dan membangun nilai jangka panjang bagi pemangku
kepentingan
9. Mendukung sosialisasi dan implementasi Corporate Philosophy, corporate value, sistem, dan budaya
Perusahaan
10. Mengikuti perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku serta praktik-praktik
internasional berkaitan dengan Good Corporate Governance, dan memberikan masukan kepada Direksi dan
Dewan Komisaris mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
11. Melaksanakan program orientasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru menjabat
12. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia
13. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
14. Membantu pelaksanaan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada
Situs Web Perseroan.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Theodorus Indra Surya Putra
Nomor Telepon : (021) 769 8899
Faksimili : (021) 7590 5599
E-mail : theodorus.isputra@fifgroup.astra.co.id
Alamat : Menara FIF
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440.
48
Page 50
Berikut adalah riwayat singkat dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan:
Theodorus Indra Surya Putra
Sekretaris Perusahaan, 38 Tahun
Warga Negara Indonesia
Beliau menyelesaikan pendidikan di Universitas Padjajaran sebagai Sarjana Hukum. Terhitung sejak 01 Juni
2021 Beliau diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan dengan dasar penunjukan berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 001/PROMO/SK_HRD/VI/2021 tanggal 01 Juni 2021.
Berikut adalah beberapa pelatihan yang telah dijalani oleh Sekretaris Perusahaan:
Tanggal dan Tempat Tema Kegiatan Penyelenggara
02 September 2021 Webinar Sosialisasi SEOJK No.19 SEOJK.05 Otoritas Jasa Keuangan
Tahun 2020 tentang Saluran Pemasaran
Produk Asuransi
09 September 2021 Webinar "Tata Kelola Komunikasi Corporate Indonesian Corporate Secretary
Secretary di tengah Direksi dan Dewan Association
Komisaris"
06 Oktober 2021 The 7th Indonesian Finance Association Bursa Efek Indonesia
International Conference
07 Oktober 2021 The 7th Indonesian Finance Association Bursa Efek Indonesia
International Conference
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.210610008/B/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021
tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak
tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023.
4. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 15.401 orang. Tabel berikut ini
menunjukkan komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, aktivitas utama dan status pada
tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
Sarjana 4.571 36 5.396
Diploma 1.447 4.967 1.857
SMU 9.364 1.639 9.648
SMP/SD 19 9.004 28
Total 15.401 15.665 16.929
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
Direksi 6 6 6
General Manager 18 18 17
Manager 55 64 74
49
Page 51
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
Supervisor 755 760 748
Pelaksana 14.567 14.817 16.084
Total 15.401 15.665 16.929
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
18-25 6 2.282 2.347
26-35 18 9.383 10.714
36-45 55 3.531 3.433
46-55 755 462 433
>55 14.567 7 2
Total 15.401 15.665 16.929
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
Kantor Pusat 539 553 638
Kantor Cabang 14.862 15.112 16.291
Total 15.401 15.665 16.929
Komposisi Karyawan Menurut Wilayah
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
Kantor Pusat 539 553 638
Regional I (Jawa & Bali) 8.483 8.369 8.708
Regional II (Non - Jawa & Bali) 6.379 6.743 7.583
Total 15.401 15.665 16.929
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
Operation 12.831 12.906 14.148
Marketing 1.065 1.239 1.177
Support 1.505 1.520 1.604
Total 15.401 15.665 16.929
Komposisi Karyawan Menurut Status
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
Tetap 15.401 15.665 16.929
Kontrak - - -
Total 15.401 15.665 16.929
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
50
Page 52
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki memiliki pegawai yang dengan
ketidakberadaannya, akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Serikat Pekerja
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Serikat Pekerja bernama IKAFIFGROUP
yang tidak berafiliasi dengan Serikat pekerja External dan IKAFIFGROUP telah didaftarkan di dinas tenaga kerja
dengan No. IKAFIFGROUP 800/SP/JS/XII/2017.
5. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan PT Astra International Tbk
Suparno Djasmin Presiden Komisaris Direktur
Johannes Loman Komisaris Direktur
R. Nunu Soerjahja Noegroho *) Komisaris Independen -
Margono Tanuwijaya Presiden Direktur -
Hugeng Gozali Direktur -
Sri Harjati Direktur -
Indra Gunawan Direktur -
Antony Sastro Jopoetro Direktur -
Setia Budi Direktur -
*) Segala fungsi, tugas , dan wewenang Bapak R. Nunu Soerjahja Noegroho selaku Komisaris Independen Perseroan baru akan menja di
efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian dan kepatutan dari OJK.
51
Page 53
6. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Perseroan :
1. Perseroan sedang menghadapi:
Perkara Perdata yang berlangsung di Mahkamah Agung.
Namun perkara Perdata tersebut diatas seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan.
2. Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat:
a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung;
b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui
Pengadilan Hubungan Industrial;
e. sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
h. persaingan usaha
yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
3. Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di
atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat mempengaruhi secara negatif jalannya
kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan Perseroan, serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II.
Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Tuntutan
Posisi Posisi Tingkat Uraian Agenda
No Pengadilan No. Perkara Perkara
Perseroan Lawan Peradilan Perkara Persidangan
(Rupiah)
MAHKAMAG AGUNG (MA)
Tegugat
49/Pdt.Sus-
Pengadilan Turut
PHI/2021/ Ratna Dewi Perselisihan
PHI pada Tergugat
1. PN.Jkt. Pst Caroline K Hubungan RP. Menunggu
PN Jakarta (Eka PHI
(02 - 02 - (Penggugat) Industrial 139.296.619,- Putusan
Pusat Noprianto –
2021) (PHK)
BM JKt 2
Pengadilan Materiil
140/Pdt.G/20 Perbuatan
Negeri Trian Gustika Rp600.000.000,00
2 20/PN.Tjk Tergugat MA Melawan Menunggu
Tanjung (Penggugat) Immateriil
(18-08-2020) Hukum Putusan
Karang Rp500.000.000,00
52
Page 54
7. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di bawah
tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum
XI Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 3 September 2021, dibuat di bawah
tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB
Niaga”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”).
Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
Perjanjian pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu:
perorangan, yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek
pembiayaan bersama) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana
yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta
tunduk pada seluruh ketentuan perundang-undangan yang telah maupun
yang akan berlaku kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas
Pembiayaan Bersama. Dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama,
Bank menunjuk Perseroan untuk melakukan segala tindakan berkaitan
dengan tugas & tanggung jawabnya selaku Kuasa Bank sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian ini.
Kerjasama Fasilitas Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini,
Pembiayaan Bersama akan memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui
Perseroan selaku Kuasa Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah
bersifat “On Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan
Bersama yang telah ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara
bulanan hingga seluruh pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
c) jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal
sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.
d) Adapun Fasilitas Pembiayaan Bersama tersebut dapat saling
menggantikan (interchangeable) dengan Fasilitas Pembiayaan Bersama
Secara Syariah dengan ketentuan plafon untuk fasilitas pembiayaan
bersama secara syariah sebesar 20% atau minimal
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga,
Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas
Pembiayaan Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan
ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Maksimum pembiayaan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari harga
kendaraan (on the road) untuk kendaraan baru atau harga kendaraan
yang wajar sesuai penilaian Perseroan untuk kendaraan bekas;
b) jumlah porsi pembiayaan
• Perseroan : minimal 10% (sepuluh persen); dan
• Bank : setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh persen)
dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.
53
Page 55
No. Perihal Uraian
Jangka waktu Kerjasama Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni
2022 dengan ketentuan bahwa:
a. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah
maksimal 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
b. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability
Period) adalah sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dihitung sejak
ditandatangani perjanjian. Jangka waktu dapat diperpanjang dengan
persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah mempertimbangkan
permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan satu kesatuan
dari Perjanjian ini.
c. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Konsumen telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.
d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara 3 (tiga) bulan, tanpa merubah
syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan sementara
dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Perpanjangan Sementara yang di keluarkan oleh Bank CIMB Niaga.
e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Konsumen telah lunas dan/atau berakhir secara hukum.
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap
II; setiap dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak
dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan obligasi-obligasi
lain yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing obligasi Perseroan terkait;
dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
tertulis terlebih dahulu kepada Bank CIMB Niaga untuk melaksanakan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
8. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 122tanggal 5 Februari 2010 yang dibuat di hadapan Sri
Buena Brahmana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang selanjutnya beberapa kali
mengalami perubahan dimana perubahan yang terakhir berdasarkan Akta
Perubahan Kedelapan Belas Atas Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 24 Juni 2021
dibuat di hadapan Bertha Suriati Ihalauw Halim, S.H., Notaris di Jakarta
(“Perubahan Kedelapan Belas”) juncto Perubahan Kesembilan Belas Atas
Perjanjian Kredit No. 452/Add-KCK/2021 tanggal 20 September 2021 yang dibuat
di bawah tangan (“Perubahan Kesembilan Belas”) (selanjutnya secara bersama-
sama disebut ”PK BCA”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”).
Perseroan dan BCA secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
54
Page 56
No. Perihal Uraian
Fasilitas Kredit & a. fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 6”), dengan jumlah tidak
Jangka Waktu melebihi Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah);
b. fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 7”), dengan jumlah tidak
melebihi Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah);
c. fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 8”), dengan jumlah tidak
melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah);
d. fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 9”), dengan jumlah tidak
melebihi Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan
dengan suku bunga akan ditentukan pada saat penarikan ; dan
e. fasilitas kredit jangka pendek yang tidak mengikat (uncommited facility)
berupa fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market (”Fasilitas PBMM”),
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua
ratus miliar Rupiah) dan dengan suku bunga yang akan ditentukan pada
saat penarikan.
Jangka Waktu a. Fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 6”):
berdasarkan Perubahan Keenambelas fasiitas ini telah berakhir.
b. Fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 7”):
berdasarkan Perubahan Ketujuhbelas fasiitas ini telah berakhir.
c. Fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 8”):
berdasarkan Perubahan Kedelapan Belas fasilitas ini telah berakhir.
d. Fasilitas Installment Loan (“Installment Loan 9”):
batas waktu penarikan/penggunaan atas fasilitas ini berakhir pada tanggal
24 Juni 2022.
e. Fasilitas kredit jangka pendek yang tidak mengikat (uncommited facility)
berupa fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market (”Fasilitas PBMM”):
Batas waktu penarikan atas fasilitas ini berakhir pada tanggal 14 Juli 2022.
Pemberian Fasilitas PBMM ini adalah sesuai dengan keadaan likuiditas BCA
dan kondisi pasar, serta berdasarkan penawaran dan/atau konfirmasi yang
disampaikan secara tertulis oleh BCA kepada Debitur, dengan ketentuan
BCA berhak untuk menyetujui atau menolak penarikan Fasilitas PBMM dan
BCA berhak sewaktu-waktu, tanpa syarat, membatalkan pemberian Fasilitas
PBMM.
Tujuan Fasilitas-fasilitas kredit tersebut di atas digunakan oleh Perseroan untuk modal
kerja.
Jaminan Fasilitas-fasilitas kredit berdasarkan PK BCA tersebut di atas dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Debitur tanpa agunan berprefensi (clean loan).
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu kepada BCA untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas-fasilitas Kredit ini
55
Page 57
No. Perihal Uraian
(Outstanding) sebesar Rp 3.481.249.999.999,00.
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 18 November 2010 yang dibuat di hadapan
Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami beberapa kali
perubahan dimana perubahan yang terakhir berdasarkan Perjanjian Perubahan
Terhadap Perjanjian Kredit No. 708/PP/EB/0920 tanggal 30 September 2020,
dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Danamon No. B167/ARO/EB/0921
tanggal 28 September 2021, Perihal: Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan
Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh EB
Business Head, RM Enterprise Banking dan Legal Ops Officer Bank Danamon
(selanjutnya disebut secara bersama-sama disebut “PK Bank Danamon”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Danamon Tbk (”Bank Danamon”).
Perseroan dan Bank Danamon, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank Danamon memberikan fasiltias kredit Revolving Working Capital yang
bersifat committed, dimana Perseroan dapat melakukan penarikan dan/atau
pembayaran kembali atas fasilitas kredit dari waktu ke waktu selama jangka
waktu PK Bank Danamon, dengan jumlah pinjaman maksimum sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dan dengan suku bunga yang akan
ditentukan pada saat penarikan.(“Fasilitas Kredit”).
Jangka Waktu Jatuh tempo Fasilitas Kredit ini sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021.
Tujuan Perseroan menggunakan Fasilitas Kredit tersebut, yaitu untuk pengadaan piutang
baru dan pembiayaan modal kerja Perseroan pada umumnya serta untuk
pembiayaan piutang Perseroan.
Jaminan clean base facility
Pembatasan Dalam PK Bank Danamon tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
(negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon untuk melaksanakan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Kredit ini sebesar
(Outstanding) Nihil.
3. Nama Perjanjian US$25,000,000 Facility Agreement tanggal 27 May 2016, dibuat di bawah tangan,
selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan USD30,000,000
Amendment Agreement tanggal 27 May 2021, dibuat di bawah tangan
(selanjutnya disebut “Facility Agreement MUFG”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Peminjam”); dan
2. MUFG Bank, LTD., Cabang Jakarta (“Pemberi Pinjaman”).
Peminjam dan Pemberi Pinjaman, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Pemberi Pinjaman memberikan kredit/pinjaman kepada Peminjam sebesar
US$30,000,000.00 (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat) dan dengan suku
bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan (”Fasilitas Kredit”).
56
Page 58
No. Perihal Uraian
Jangka Waktu Periode ketersediaan/penarikan (Availability Period) atas Fasilitas Kredit ini
terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022. Jatuh
tempo atas Fasilitas Kredit ini pada tanggal 27 Mei 2022.
Tujuan Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Peminjam untuk tujuan umum perusahaan.
Jaminan clean base facility.
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu kepada BTMU, Cabang Jakarta untuk melaksanakan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Kredit ini sebesar
(Outstanding) Nihil.
4. Nama Perjanjian Akta No. 40 atas Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/203/KMK/2021
tanggal 27 Mei 2021, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Mandiri Modal Kerja 4”).
Para Pihak 1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”); dan
2. Perseroan (“Debitur”);
Kreditur dan Debitur secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja dengan limit
maksimal sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
dan dengan suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan (“Fasilitas
Kredit”). Fasilitas kredit ini bersifat Non Revolving dan Committed (dengan
komitmen).
Jangka Waktu Jangka waktu Fasilitas Kredit ini selama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak
tanggal penandatanganan PK Mandiri Modal Kerja 4, yaitu tanggal 27 Mei 2021
sampai dengan tanggal 26 Mei 2025.
Tujuan Digunakan oleh Debitur untuk modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai
dengan kegiatan usahanya.
Jaminan Fasilitas Kredit ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dengan
fasilitas kredit berdasarkan paripasu kecuali untuk fasillitas-fasilitas yang telah
ditandatangani sebelum ditandatangani perjanjian ini.
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
terlebih dahulu kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk melaksanakan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
57
Page 59
No. Perihal Uraian
Nilai Pinjaman Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Kredit ini sebesar
(Outstanding) Rp333.333.333.333,00.
5. Nama Perjanjian US$300,000,000 Term Facility Agreement tanggal 15 Juli 2021 dibuat di bawah
tangan (“Term Facility Agreement 2021”).
Para Pihak 1. Australia and New Zealand Banking Group Limited, Cabang Singapura; Bank
of China (Hong Kong) Limited; Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang
Jakarta; Cathay United Bank; DBS Bank Ltd; MUFG Bank, Ltd., Cabang
Jakarta; Oversea-Chinese Banking Corporation Limited; PT Bank BNP Paribas
Indonesia; PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank UOB Indonesia; Shinsei Bank
Limited; Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura; Taipei
Fubon Commercial Bank Co., Ltd; The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Limited; The Korea Development Bank, Cabang Singapura;
United Overseas Bank Limited (selanjutnya secara bersama-sama Disebut
“Para Kreditur/The Financial Institutions”);
2. Perseroan (“Debitur”);
3. PT Bank DBS Indonesia (“Agent”);
Debitur dan Para Kreditur, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Berdasarkan Term Facility Agreement 2021 ini, Para Kreditur menyediakan
Kredit/Pinjaman kepada Debitur suatu fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat sebesar US$300,000,000 (tiga ratus juta Dollar Amerika Serikat),
dengan uraian sebagai berikut:
NO. KREDITUR KOMITMEN (US$)
1. Australia and New Zealand Banking Group 25,000,000
Limited, Cabang Singapura
2. Bank of China (Hong Kong) Limited 12,500,000
3. Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang 12,500,000
Jakarta
4. Cathay United Bank 10,000,000
5. DBS Bank Ltd 25,000,000
6. MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 25,000,000
7. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited 25,000,000
8. PT Bank BNP Paribas Indonesia 20,000,000
9. PT Bank Mizuho Indonesia 25,000,000
10. PT Bank UOB Indonesia 7,500,000
11. Shinsei Bank Limited 20,000,000
12. Sumitomo Mitsui Banking Corporation, 25,000,000
Cabang Singapura
13. Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd 20,000,000
14. The Hongkong and Shanghai Banking 20,000,000
Corporation Limited
15. The Korea Development Bank, Cabang 20,000,000
Singapura
16. United Overseas Bank Limited 7,500,000
Sub-Total 300,000,000
Selanjutnya disebut ”Fasilitas Pinjaman”.
Suku bunga atas Fasilitas Pinjaman akan ditentukan pada saat penarikan.
Jangka Waktu Periode ketersediaan/penarikan atas Fasilitas Pinjaman ini, 12 bulan sejak Term
Facility Agreement 2021 ini. Tanggal pengakhiran atas fasilitas ini 36 (tiga puluh
enam) bulan setelah tanggal penarikan dari Fasilitas Pinjaman terkait (kecuali
bahwa, apabila tanggal pengakhiran jatuh pada hari yang bukan hari kerja, maka
jatuh pada hari kerja sebelumnya)..
58
Page 60
No. Perihal Uraian
Tujuan Berdasarkan Term Facility Agreement 2021 ini, Debitur hanya akan
menggunakan semua jumlah uang yang dipinjamkan berdasarkan Fasilitas
Pinjaman untuk membiayai keperluan umum korporasinya.
Jaminan Fasilitas pinjaman ini tanpa jaminan khusus (clean base facility).
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu kepada Kreditur (Kreditur Mayoritas) untuk melaksanakan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Pinjaman ini Nihil.
(Outstanding)
6. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 08 tanggal 31 Mei 2021, dibuat di hadapan
Bertha Suriati Ihalauw Halim, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK
Panin 4”).
Para Pihak 1. PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank”); dan
2. Perseroan (“Debitur”);
Kreditur dan Debitur secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank telah memberikan Fasilitas Pinjaman Modal Kerja dalam bentuk term loan
(non revolving) kepada Debitur sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) dan dengan suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan
(“Fasilitas Kredit”).
Jangka Waktu Fasilitas Kredit mempunyai jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan
terhitung sejak tanggal 31 Mei 2021 (penandatanganan PK Panin).
Tujuan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur wajib digunakan
sebagai modal kerja pembiayaan.
Jaminan Fasilitas Kredit ini tidak dijamin oleh jaminan khusus (clean basis). Hak Kreditur
adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya baik yang
ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak Kreditur yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan ketentuan pasal 1131 dan
pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada PT Bank
Pan Indonesia Tbk untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
V Tahap II.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Kredit ini sebesar
(Outstanding) Rp100.000.000.000,00.
59
Page 61
No. Perihal Uraian
7. Nama Perjanjian Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT CIMB Niaga Tbk dan PT
Federal International Finance No. 230/CB/JKT/2012 tanggal 9 November 2012,
dibuat di bawah tangan yang selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan
dimana perubahan yang terakhir berdasarkan Perubahan Ke-9 (Kesembilan)
Perjanjian Kredit No. 230/CB/JKT/2012 tanggal 29 Juli 2021, dibuat di bawah
tangan (selanjutnya disebut ”PK CIMB Niaga”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank Niaga”).
Perseroan dan Bank Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Berdasarkan PK CIMB Niaga, Bank Niaga setuju untuk memberikan Fasilitas
Kredit/Pinjaman Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra (“Fasilitas PTK Ekstra”) sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima miliar Rupiah) yang bersifat
interchangeable dengan Fasillitas Pinjaman Tetap sampai jumlah sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan dengan suku
bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan (“Fasilitas Pinjaman”). Fasilitas
Pinjaman ini bersifat uncommited yang dapat dilakukan dalam mata uang IDR
(Rupiah) dan/atau USD, dengan ketentuan dapat dilakukan setinggi-tingginya
jumlahnya setara dengan Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima
miliar Rupiah).
Jangka Waktu Jangka waktu Fasilitas Pinjaman ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Tujuan Fasilitas Pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja.
Jaminan Fasilitas pinjaman ini tanpa jaminan khusus (clean base facility).
Pembatasan Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sesuai dengan ketentuan-ketentuan
mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu kepada Bank Niaga untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 30 September 2021, outstanding atas Fasilitas Pinjaman ini Nihil.
(Outstanding)
9. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pelaksanaan Jasa layanan
Pengantaran dan Pengambilan Uang Tunai Antara PT Bank Permata Tbk
Dengan PT Federal International Finance No. 0010/PKS/SP/WB/07/2021
tanggal 16 Juli 2021, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut
“Perjanjian Kerjasama Dengan Bank Permata 1”)
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Perseroan dan Bank Permata secara bersama-sama disebut “Para Pihak”
Pokok Perjanjian Para Pihak sepakat bahwa Perseroan bermaksud untuk menggunakan jasa
60
Page 62
No. Perihal Uraian
Bank Permata dan Bank Permata setuju untuk menerima penunjukan
tersebut untuk mengantarkan uang dari kantor cabang Bank Permata ke
kantor Perseroan dan mengambil uang dari kantor Perseroan ke kantor
cabang Bank Permata. Pemberian pelayanan jasa untuk memperlancar
jalannya transaksi perbankan yang dilakukan oleh Perseroan yang tersedia
di beberapa wilayah yang terdapat lokasi kantor cabang Perseroan
Jangka waktu Kerjasama Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditandatangani
Perjanjian ini. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis untuk
jangka waktu yang sama dan demikian untuk seterusnya, selama tidak ada
pengajuan pengakhiran perjanjian secara tertulis oleh salah satu pihak.
Perpanjangan secara otomatis ini tidak membatasi kewenangan masing-
masing pihak untuk melakukan evaluasi secara berkala atas kerjasama ini..
Pembatasan [tidak ada pembatasan]
2. Nama Perjanjian Perjanjian Jasa Standar Angkutan Barang-Barang Berharga No. 6366/CIT-
FIF/VIII/21 tanggal tanggal 25 Agustus 2021, dibuat di bawah tangan
(selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Dengan Brinks”)
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT BRINKS SOLUTIONS INDONESIA (Brinks).
Perseroan dan Brinks secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Pokok Perjanjian Perseroan bermaksud untuk menggunakan jasa Brinks dan Brinks setuju
untuk memberikan jasa kepada Perseroan untuk mengamankan dan
melakukan pengambilan/pengantaran uang tunai dari dan ke tempat yang
ditunjuk oleh Perseroan, termasuk pemprosesan uang tunai di khasanah
Brinks Kendaraan yang dipantau melalui radio komunikasi dan dilengkapi
sistem keamanan standar dari Brinks yang akan digunakan oleh Brinks
dalam pemberian jasa.
Jangka waktu Kerjasama Perjanjian ini akan terus berlaku dan mengikat bagi Para Pihak selama
tidak ada pemberitahuan dari salah satu pihak untuk mengakhirinya
Pembatasan [tidak ada pembatasan]
61
Page 63
10. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Aset tetap Perseroan dibawah ini, fokus digunakan sebagai Kantor Cabang dan Kantor Selain Kantor Cabang
untuk menjalankan kegiatan operasional Perseroan.
a. Tanah
Tanggal Tanggal Luas
No No SHGB Lokasi
Penerbitan Berakhir (m2)
Wilayah Sumatera
1. 04802 26-03-2020 26 -03-2040 Pekanbaru, Riau 195
2. 2262 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 97
3. 2263 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 140
4. 259 09-05-1997 13-07-2037 Binjai, Sumatera Utara 68
5. 98 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 208
6. 99 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 207
7. 100 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 206
8. 13 02-01-2006 30-12-2025 Palembang, Sumatera Selatan 180
9. 14 02-01-2006 30-12-2025 Palembang, Sumatera Selatan 180
10. 15 02-01-2006 30-12-2025 Palembang, Sumatera Selatan 179
11. 68 30-05-2005 29-05-2035 Pangkal Pinang, Bangka Belitung 758
12. 477/Srb 17-09-2003 29-08-2023 Lampung 160
13. 12/LR 24-08-2000 14-09-2025 Lampung 1.003
14. 469/Srb 01-10-1982 31-07-2022 Lampung 260
15. 79 12-11-2010 22-09-2040 Padang 1.039
Wilayah Jawa
16. 1471 10-10-2001 23-11-2031 Jakarta, DKI Jakarta 272
17. 6462 29-07-2011 13-12-2041 Kotamadya Jakarta Barat 94
18. 2 14-08-1997 24-09-2027 Bandung, Jawa Barat 150
19. 13557 01-08-1995 01-11-2031 Bekasi, Jawa Barat 70
20. 3285 24-08-2001 26-08-2031 Bogor, Jawa Barat 273
21. 13728 23-07-1996 01-11-2031 Bekasi, Jawa Barat 70
22. 172 13-08-2004 02-07-2034 Cirebon, Jawa Barat 530
23. 75 08-11-1999 24-09-2035 Bandung, Jawa Barat 581
24. 76 04-09-1991 24-09-2035 Bandung, Jawa Barat 140
25. 3376 19-10-2005 26-09-2035 Cikarang Jawa Barat 71
26. 00088 08-10-2004 21-09-2034 Karawang, Jawa Barat 440
27. 3556 29-08-2007 04-04-2038 Cikarang, Jawa Barat 71
28. 1160 19-04-2004 10-08-2035 Cileungsi, Jawa Barat 52
29. 1161 19-04-2004 10-08-2035 Cileungsi, Jawa Barat 75
30. SHP 76 11 -06-2012 04-07- 2037 Bogor, Jawa Barat 25.751
31. SHP 77 11 -06-2012 04-07- 2037 Bogor, Provinsi Jawa Barat 23.377
32. 1795 28-11-1995 19-09-2035 Tangerang, Banten 118
33. 1356 03-11-1995 19-09-2035 Tangerang, Banten 134
34. 1463 13-05-2009 21-04-2029 Cilegon, Banten 67
35. 1239 24-01-2010 31-01-2034 Cilegon, Banten 57
36. 1240 24-01-2010 31-01-2034 Cilegon, Banten 57
37. 797 27-05-1998 08-01-2038 Tegal, Jawa Tengah 154
38. 02118 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180
39. 02119 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180
40. 02120 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180
41. 73 19-01-2001 16-01-2031 Semarang, Jawa Tengah 129
42. 1119 02-07-2003 02-07-2023 Tegal, Jawa Tengah 252
62
Page 64
Tanggal Tanggal Luas
No No SHGB Lokasi
Penerbitan Berakhir (m2)
43. 952 12-06-1993 16-02-2032 Kudus, Jawa Tengah 75
44. 961 12-06-1993 16-02-2032 Kudus, Jawa Tengah 75
45. 686 23-01-1995 23-01-2035 Semarang, Jawa Tengah 1.150
46. 00822 04-09-2006 04-09-2036 Semarang, Jawa Tengah 288
47. 86 02-11-1999 01-11-2029 Yogyakarta, D.I Yogyakarta 670
48. 632 01-10-1996 06-10-2025 Surabaya, Jawa Timur 159
49. 633 01-10-1996 06-10-2025 Surabaya, Jawa Timur 188
50. 29 06-05-1998 24-09-2027 Gresik, Jawa Timur 97
51. 218 01-10-1994 16-11-2032 Kediri, Jawa Timur 100
52. 393 09-03-1993 13-04-2032 Mojokerto, Jawa Timur 90
53. 200 25-09-1992 05-06-2030 Jember, Jawa Timur 122
54. 49 27-01-1998 24-09-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 240
55. 1402 04-03-2019 04-03-2039 Malang, Jawa Timur 140
56. 52 21-11-1997 20-05-2032 Bojonegoro, Jawa Timur 124
57. 50 01-10-2003 24-09-2032 Gresik, Jawa Timur 97
58. 175 30-03-2004 24-09-2034 Mojokerto, Jawa Timur 72
59. 176 30-03-2004 24-09-2034 Mojokerto, Jawa Timur 72
60. 52 07-03-2003 07-03-2023 Banyuwangi, Jawa Timur 150
61. 59 14-07-1992 18-02-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 84
62. 60 31-05-2006 18-02-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 145
63. 37 05-10-2005 16-09-2025 Bojonegoro, Jawa Timur 121
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
64. 207 12-10-2020 15-03-2040 Balikpapan, Kalimantan Timur 81
65. 2268 05-12-2001 21-07-2036 Singkawang, Kalimantan Barat 220
66. 1841 26-10-2002 15-06-2034 Pontianak, Kalimantan Barat 610
67. 2674 09-07-2004 08-07-2034 Samarinda, Kalimantan Timur 784
68. 516 13-10-2017 12-09-2047 Samarinda, Kalimantan Timur 132
69. 157 24-07-2000 21-10-2050 Samarinda, Kalimantan Timur 805
70. 200 10-06-2009 24-09-2038 Bulungan, Kalimantan Timur 337
71. 166 19-08-2004 18-08-2034 Balikpapan, Kalimantan Timur 81
72. 2815 27-06-2005 24-09-2035 Palangkaraya, Kalimantan Tengah 86
73. 2816 01-07-2005 24-09-2035 Palangkaraya, Kalimantan Tengah 86
74. 56 29-07-2004 15-07-2025 Banjarmasin, Kalimantan Selatan 200
75. 57 29-07-2004 15-07-2025 Banjarmasin, Kalimantan Selatan 200
76. 1866 14-02-1986 03-10-2036 Pontianak, Kalimantan Barat 258
77. 00002 25-11-2004 25-11-2034 Gowa, Sulawesi Selatan 138
78. 259 15-10-1997 15-10-2037 Makassar, Sulawesi Selatan 80
79. 260 15-10-1997 15-10-2037 Makassar, Sulawesi Selatan 328
Wilayah Bali dan NTB
80. 5 14-01-1998 13-01-2028 Denpasar, Bali 293
81. 349 02-10-1997 24-09-2024 Mataram, NTB 243
82. 294 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 137
83. 295 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 135
84. 296 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 133
85. 297 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 136
63
Page 65
b. Bangunan
Lokasi Kantor Pemilik
No. Alamat
Cabang Bangunan
1. Balikpapan Komplek Ruko Karang Jati Indah, Jl. A. Yani No. 555, Balikpapan Perseroan
2. Balikpapan Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08 Balikpapan Perseroan
3. Bandung Jl. Rajawali Timur No.132, Bandung Perseroan
4. Bandung Jalan Jenderal Sudirman No. 656G Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir Perseroan
Bandung Wilayah Bojanegara – Jawa Barat
5. Banjarmasin Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Banjarmasin Perseroan
6. Banyuwangi Jl. Achmad Yani No.61, Banyuwangi Perseroan
7. Batam Komplek Rafflesia Business Centre Blok A No. 11-12, Batam Perseroan
8. Bekasi Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda Blok E No.17, Bekasi Perseroan
9. Bogor Ruko Pajajaran Baru No. 28 F, Jl. Raya Pajajaran, Bogor. Perseroan
10. Bojonegoro Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Diponegoro No. 1, Bojonegoro Perseroan
11. Cikarang Jl. Raya Industry Jababeka No.2 E-F, Cikarang, Bekasi Perseroan
12. Cilegon Pondok Cilegon Indah Blok KK I No.5, Cilegon Perseroan
13. Cirebon Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Cirebon Perseroan
14. Denpasar Jl. Gatot Subroto No.18D, Denpasar Perseroan
15. Gresik Kartini Building Blok B3 No.236, Jl. RA. Kartini, Gresik Perseroan
16. Jakarta Jl. Raya Pemuda No. 94, Rawamangun, Jakarta Timur Perseroan
17. Jakarta II Jalan Meruya Ilir No.1 E Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Perseroan
Kembangan Jakarta – Barat
18. Jember Komplek Pertokoan Mutiara Kav 37 Jalan Diponegoro Kelurahan Perseroan
Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember Jawa Timur
19. Kediri Komplek Ruko Brawijaya Blok B 21 No.40, Jl. Brawijaya, Kediri Perseroan
20. Kudus Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 dan 12J, l. Achmad Yani, Kudus Perseroan
21. Lampung Jl. Teuku Umar No. 67, Lampung Perseroan
22. Makassar Jl. Cendrawasih No. 123-123A, Makassar Perseroan
23. Malang Jl. Letjend. S. Parman No.58 A, Malang Perseroan
24. Mataram Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Mataram Perseroan
25. Mojokerto Jl. Gajah Mada 140 D-E, Mojokerto Perseroan
26. Palangkaraya Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya Perseroan
27. Palembang Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E Palembang Perseroan
28. Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai No.131 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Perseroan
Marpoyan Damai d/h Bukit Raya Pekan Baru Riau
29. Pontianak Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak Perseroan
30. Semarang Jl. Pamularsih No. 71, Semarang Perseroan
31. Singkawang Jl. Yohana Gudang No. 5 B, Singkawang Perseroan
32. Sukohardjo Jl. Raya Solo Baru Blok AA No.15, Sukohardjo. Perseroan
33. Surabaya Komplek Ruko Rajawali, Jl. Rajawali No.68 A-B, Surabaya Perseroan
34. Tangerang Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Raya MH Thamrin, Cikokol, Tangerang Perseroan
35. Tegal Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl. Yos Sudarso No. 19, Tegal Perseroan
36. Yogyakarta Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Yogyakarta Perseroan
37. Cileungsi Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. 1-2, Jl. Raya Narogong, Cileungsi Perseroan
38. Karawang Jalan Ahmad Yani No 84 Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Perseroan
Karawang Karawang Jawa Barat
64
Page 66
Lokasi Kantor Pemilik
No. Alamat
Cabang Bangunan
39. Medan Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Medan Perseroan
40. Pangkal Pinang Jl. Jend. Sudirman No. 8, Selindung Baru, Pangkal Pinang Perseroan
41. Samarinda Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Samarinda Perseroan
42. Padang Jl. H. Agus Salim No. 18, Sawahan, Padang Perseroan
43. Binjai Jl. Sutomo No. 31 Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai Prop. Perseroan
Sumatera Utara
44. Tegal Jalan MT Haryono No.38 RT 003/RW XII Kelurahan Tegalsari Kecamatan Perseroan
Tegal barat Tegal Jawa Tengah
45. Cileungsi Jalan Raya Narogong Km.21 Komplek Ruko Cileungsi Hijau Blok C No.1 Perseroan
& C No.2 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa
Barat
46. Gowa Jl . Sultan Hasanudin No.12 D Kelurahan Pandang – Pandang Perseroan
Kecamatan Somba Opu Makassar Sulawesi Selatan
47. Lampung Jalan Soekarno Hatta No.5 A Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Perseroan
Kedaton Bandar Lampung Lampung
48. Tangerang Jalan Raya MH Thamrin Komplek Ruko Mahkota Mas Blok E No.38 & 39 Perseroan
Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang Tangerang Banten
49. Samarinda Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa Muara Jawa Ulu Perseroan
50. Tenggarong Jalan KH. Dewantara No.28 Rt 26 Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Perseroan
Melak Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur
51. Mataram Jalan Selaparang No.67 E Kelurahan Cakranegara Timur Kecamatan Perseroan
Cakranegara Mataram Nusa Tenggara Barat
52. Mojokerto Jalan Mojopahit No.375-G Kelurahan Kranggan Kecamatan Perseroan
Prajuritkulon Mojokerto Jawa Timur
53. Semarang 2 Jalan Supriyadi No.21 F Rt 003/ Rw 005 Kelurahan Kalicari Kecamatan Perseroan
Padurungan Semarang Jawa Tengah
54. Samarinda Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Perseroan
Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
c. Kendaraan Bermotor
No. Kendaraan Tahun No. Polisi No. BPKB Pemilik Kendaraan
1. Izusu MU-X 2014 B 1840 SJM C No. 7858120 G Perseroan
2. Daihatsu XENIA 1.3 X M/T 2018 B 2456 SZU N No.07443560 Perseroan
3. Daihatsu XENIA 1.3 X M/T 2018 B 2277 SZU N.No.07440592 Perseroan
4. Daihatsu XENIA 1.3 X M/T 2018 B 2276 SZU N.No.07440591 Perseroan
5. Peugeot 3008 1.6 A/T 2017 B 19 FIF N.No.04863082 Perseroan
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp402.942 juta.
11. Asuransi
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan Perseroan dalam beberapa jenis asuransi sebagai berikut:
No. Polis Total
No. Dokumen Periode
& Penanggung Obyek Pertanggungan Pertanggungan
Asuransi Asuransi
Tanggal Polis (Rp)
1. Asuransi Schedule Ikhtisar PT Asuransi Astra Mencakup kendaraan
15-12-2020
Kendaraan Pertanggungan Buana bermotor sebanyak 5 (lima)
1.140.000.000,00 s/d
Bermotor 042110351477 kendaraan bermotor roda
15-12-2021
15 Januari 2021 empat
65
Page 67
No. Polis Total
No. Dokumen Periode
& Penanggung Obyek Pertanggungan Pertanggungan
Asuransi Asuransi
Tanggal Polis (Rp)
2. Cash in Cover Note PT Asuransi Astra Tempat penyimpanan,
Safe No.MOIN2100025 Buana cashier box, counter area,
Insurance 18 Februari 2021 ruangan kepala cabang dan
01-02-2021
penyimpanan yang terkunci 2.000.000.000,00
s/d
di lokasi-lokasi kegiatan per lokasi
31-01-2022
usaha Perseroan, baik
Kantor Pusat, Kantor
Cabang, POS dan Dealer.
3. Cash In Cover Note PT Asuransi Astra Menjamin kerugian atau 01-02-2021
2.000.000.000,00
Transit No.CITP2100006 Buana kerusakan atas uang yang s/d
per pengiriman
Insurance 18 Februari 2021 sedang dalam perjalanan. 31-01-2022
4. Property PT Asuransi Astra Mencakup: (i) gedung dan
Industrial Buana peralatan gedung; (ii) mebel
Cover Note 01-07-2021
All Risk (furniture) dan perlengkapan
012100088900 s/d
and (fixture); dan (iii) perkakas 420.245.901.200,00
27 September 2021 01-07-2022
Earthquake dan peralatan
Insurance
5. Movable Cover Note PT Asuransi Astra Benda-benda bergerak milik
Property 012100090394 Buana Perseroan (Head Office, 01-07-2021
Insurance 24 Agustus 2021 Kalianda, Tandes, Sukabumi, s/d
986.642.706,00
Pamanukan, Pelabuhan 01-07-2022
Ratu, Makassar)
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kerugian atas
kantor pusat dan cabang serta kendaraan kantor pusat dan cabang sebagaimana yang dipertanggungkan
tersebut.
12. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam hal ini berupa hak merek bertujuan untuk
memberikan perlindungan hukum bagi perseroan dalam menggunakan merek-merek tersebut di dalam
menjalankan kegiatan usahanya, untuk membedakan jasa yang diberikan oleh perseroan dan sebagai branding
strategy agar perseroan dan produk-produknya lebih dikenal dan diterima oleh masyarakat. Perseroan
memiliki kekayaan intelektual (sertifikat merek), yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, antara lain:
Jangka Waktu
Nomor Nomor Tanggal Etikei Kelas Pemilik
No Berlakunya
Permohonan Pendaftaran Penerimaan Merk Barang/Jasa Merek
Pendaftaran
10 (sepuluh)
IDM tahun, sampai
1. J002012005990 13-02-2012 SPEKTRA 36 Perseroan
000427469 dengan
13-02-2022
10 (sepuluh)
IDM
tahun, sampai
2. J002012005991 000427478 13-02-2012 FIFASTRA 36 Perseroan
dengan
13-02-2022
10 (sepuluh)
IDM
tahun, sampai FIFCLUB
3. J002012005984 000427466 13-02-2012 36 Perseroan
dengan
13-02-2022
IDM 10 (sepuluh) FIFGROUP
4. J002012005983 13-02-2012 36 Perseroan
000427465 tahun, sampai
66
Page 68
Jangka Waktu
Nomor Nomor Tanggal Etikei Kelas Pemilik
No Berlakunya
Permohonan Pendaftaran Penerimaan Merk Barang/Jasa Merek
Pendaftaran
dengan
13-02-2022
67
Page 69
13. Prospek Usaha
Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan
Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pembiayaan konsumen khususnya pembiayaan sepeda
motor Honda. Selain itu, untuk meningkatkan kinerja pembiayaan sepeda motor, Perseroan menyediakan
fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor baru dan pembiayaan sepeda motor bekas. Berikut ini merupakan
perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola per tanggal 30 Juni 2021 dan 2020, serta 31
Desember 2020 dan 2019:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Nilai pembiayaan baru (juta Rp) 10.148.840 9.984.756 19.285.545 26.587.876
Jumlah kontrak baru (unit) 577.021 541.865 1.080.417 1.537.388
Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30
Juni 2021 dan 2020, serta 31 Desember 2020 dan2019 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Jenis Pembiayaan 2021 2020 2020 2019
Unit Δ% Unit Δ% Unit Δ% Unit Δ%
Cub (bebek) 128.615 2,7 162.539 3,4 149.211 3,5 186.046 3,8
Scutic 2.190.657 46,3 2.481.591 52,5 2.308.718 53,9 2.549.544 51,9
Sport 135.197 2,9 155.722 3,3 126.318 2,9 207.679 4,1
Bekas 1.421.133 30,1 1.551.763 32,8 1,468.181 34,3 1.510.617 30,7
Other (Electronic) 155.015 3,3 376.908 8,0 231.764 5,4 459.083 9,3
Total 4.030.617 100,0 4.728.523 100,0 4.284.192 100,0 4.912.969 100,0
Persaingan Usaha
Walaupun pada tahun 2020 penjualan sepeda motor mengalami penurunan, tetapi tidak menyurutkan
beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor ini.
Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan
sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan di industri
pembiayaan sepeda motor.
Tingginya persaingan di dalam industri pembiayaan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan
lain sebagainya.
Dalam menghadapi persaingan yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya dengan mengembangkan jaringan kantor
cabang maupun POS (Point of Service) untuk melayani konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit
sampai kepada pembayaran cicilan konsumen. Perseroan juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan
proses persetujuan kredit kepada konsumen mengingat hal ini merupakan faktor yang penting bagi konsumen
dalam memutuskan permohonan kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan
juga memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan
konsumen.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2020 yang diterbitkan oleh OJK,
jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 176 perusahaan per 31 Desember 2020. Dari
sisi aset, Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Saldo piutang
68
Page 70
pembiayaan Perseroan per akhir bulan Desember 2020 sebesar Rp32,59 triliun atau sekitar 7.15% dari total
keseluruhan piutang yang ada di industri pembiayaan (Total Piutang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan
Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia per Desember 2020 : Rp456,061 triliun).
14. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan perkembangan rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per
30 Juni 2021 dan 2020 serta 31 Desember 2020 dan 2019:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2021 2020 2020 2019
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp) 17.588 18.427 17.850 17.294
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 27 27 28 28
Rata-rata uang muka (% harga motor) 20,11 22,01 19,77 16,94
Rata-rata suku bunga efektif (% p.a) 32,03 31,28 31,88 31,01
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.
Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor.
Untuk tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih
dari 60 hari, unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk
dijual. Sedangkan tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara
database piutang tetap ada untuk tetap di follow up penyelesaiannya.
Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang
Berdasarkan Jumlah Kontrak
69
Page 71
Tunggakan Piutang
15. Jaringan Kantor Cabang
Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen
meningkatkan pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 September
2021, Perseroan memiliki 242 kantor cabang dan 384 POS di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 Juni
2020 serta 31 Desember 2019 dan 2018:
Jumlah Pelanggan
No Cabang 30 Juni 31 Desember
2021 2020 2019
1. BATAM 33.513 35.146 35.626
2. BANDUNG - 2 32.510 34.401 38.182
3. PALEMBANG 32.119 32.336 33.363
4. YOGYAKARTA 30.252 32.542 36.090
5. SOLO 30.235 32.671 34.798
6. DEPOK 28.870 30.558 35.770
7. DENPASAR 28.691 31.497 37.442
8. MATARAM 28.493 30.656 34.142
9. JATIUWUNG 27.951 29.664 29.810
10. CIANJUR 27.858 28.566 31.989
11. CILEDUG 27.459 30.032 34.594
12. TEGAL 27.319 29.069 35.148
13. BEKASI 27.294 28.574 33.567
14. JEPARA 26.848 28.837 32.560
15. PEKANBARU 26.514 26.484 28.403
16. PALU 26.296 29.563 32.529
17. TULUNGAGUNG 26.261 27.767 29.416
18. CILEUNGSI 25.921 26.597 30.501
19. LAMPUNG 25.788 26.396 30.036
20. KEPANJEN 25.703 27.850 30.659
70
Page 72
16. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat
perbandingan antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan
berturut-turut per tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar 2,6 kali dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019 adalah 2,9 kali dan 3,5 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan. Hal ini membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
17. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan saham sebesar 25% (dua
puluh lima persen) pada PT Astra Digital Arta (“ADA”):
Penyertaan Status
Nama Perusahaan Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perseroan Operasional
ADA layanan jasa 25% 2018 Beroperasi
keuangan berbasis
teknologi
71
Page 73
VII. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon.
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon.
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
obligasi tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga
obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT
adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon
dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak
berlakunya PP No. 9/2021.
72
Page 74
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
73
Page 75
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah
itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam juta Rupiah)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Presentase
Seri A Seri B Total
1. PT BCA Sekuritas 155.000 127.050 282.050 16,12
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 186.000 96.000 282.000 16,12
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 155.000 127.000 282.000 16,11
4. PT Indo Premier Sekuritas 159.007 124.525 283.532 16,20
5. PT Mandiri Sekuritas 172.000 111.350 283.350 16,19
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 148.322 188.746 337.068 19,26
Total 975.329 774.671 1.750.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
74
Page 76
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai. 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal.
Surat Penunjukan: Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
Penawaran Jasa Wali Amanat No. B.574-
INV/TCT/TRU/09/2021 tanggal 13 September 2021
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan
tersebut dan selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Notaris: Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan Jakarta 12950
STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 8 April 2018 atas nama
Fathiah Helmi, S.H.
Keanggotaan
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
75
Page 77
Surat Penunjukan: Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan
No.06/Prop/PUBV-I/IX/2021, tanggal 15 September 2021.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
Pembayaran serta akta-akta pengubahannya.
Konsultan Hukum: Thamrin & Rachman
Menara Kuningan 9th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta 12940
No. STTD : STTD.KH-107/PM.2/2018 tanggal 15 Mei 2018 atas nama
Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
99012.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018.
Surat Penunjukan: ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat TR &
Co No. Ref.: 108/LOF-FIF/TR/HN/X/2021 tanggal 17
September 2021, yang turut ditandatangani oleh Perseroan.
Tugas Pokok : melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum
ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan
mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember
1995 tentang Pasar Modal.
76
Page 78
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Perseroan dan Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud
Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.625-INV/TCT/TRU/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021,
perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI sebagai Wali Amanat
telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan
yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.626-INV/TCT/TRU/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29
April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11
September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7
tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian
dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat
Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25
Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
No. AHU-AH.01.03-0159493 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021.
77
Page 79
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No.3 tanggal 9 Maret 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021 dan Laporan kepemilikan saham yang dikeluarkan PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek BRI per 31 Mei 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 69.999.999.999 3.499.999.999.950 56,75
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-
53.345.810.000 2.667.290.500.000 43,25
masing dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 123.345.810.000 6.167.290.500.000 100,00
Saham dalam Portepel 176.654.190.000 8.832.709.500.000
* termasuk saham treasuri sebanyak 748.282.500 saham
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nomor 02/PT-GP/Ket/X/2021 tanggal 13 Oktober2021 yang dibuat oleh
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim*
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi*
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Zulnahar Usman
Komisaris Independen : R. Widyo Pramono
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
78
Page 80
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital danTeknologi Informasi : Indra Utoyo
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN : Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Arga M. Nugraha
Direktur Kepatuhan : Ahmad Solichin Lutfiyanto
*) Efektif apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan
penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Entitas anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum Swasta 87,10% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk Nasional
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan 100% 2011 Beroperasi
Remittance
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 91,00% 2015 Beroperasi
4 PT Asuransi Bringin Sejahtera Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
Artamakmur
5 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,00% 2016 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 97,61% 2018 Beroperasi
7 PT Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2021
adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/MTN Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 14-Feb-20
2. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 20-Feb-20
3. Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara 03-Mar-20
4. Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 24-Mar-20
5. Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020 27-Mar-20
6. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020 06-Mei-20
7. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020 19-Mei-20
8. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020 28-Mei-20
9. Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020 05-Jun-20
10. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 06-Jul-20
11. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020 30-Jul-20
12. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020 30-Jul-20
13. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020 11-Ags-20
14. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020 13-Ags-20
15. Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020 01-Sep-20
16. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 09-Sep-20
17. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020 10-Sep-20
18. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 02-Sep-20
19. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 08-Sep-20
79
Page 81
No. Nama Obligasi/MTN Tanggal Emisi
20. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020 08-Sep-20
21. Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020 07-Okt-20
22. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020 27-Nov-20
23. MTN Ultrajaya Tahun 2020 17-Nov-20
24. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 02-Des-20
25. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 04-Des-20
26. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021 26-Jan-21
27. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 17-Feb-21
28. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A 26-Mar-21
29. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B 26-Mar-21
30. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 09-Apr-21
31. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14-Apr-21
32. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14-Apr-21
33. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14-Apr-21
34. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14-Apr-21
35. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 15-Apr-21
36. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 15-Apr-21
37. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 20-May-21
38. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 20-May-21
39. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 08-Jun-21
40. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 08-Jun-21
41. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 01-Jul-21
42. Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021 27-Jul-21
43. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 28-Jul-21
44. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 28-Jul-21
45. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri A 06-Aug-21
46. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri B 06-Aug-21
47. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 19-Aug-21
48. Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 Seri B 17-Jun-16
49. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A 09-Sep-21
50. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B 09-Sep-21
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
80
Page 82
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi,
Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
81
Page 83
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 30 Juni 2021, 31
Desember 2020 dan 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja, dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 06 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh
Christophorus Alvin Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Total Aset 1,450,907,063 1.511.804.628 1.416.758.840
Total Liabilitas 1,250,703,749 1.311.893.252 1.207.974.504
Dana Syirkah Temporer - 33.546.976 24.818.834
Total Ekuitas 200,203,314 199.911.376 208.784.336
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 47,142,996 36,502,449 79.209.917
Pendapatan Premi – neto 585,215 583,488 881.651
Pendapatan Operasional lainnya 16,641,381 13,736,478 29.463.839
Laba Operasional 16,369,693 15,513,067 26.774.164
Laba Sebelum Beban Pajak 16,379,527 15,539,443 26.724.846
Laba Tahun Berjalan 12,539,836 10,201,042 18.660.393
Rasio Penting
(dalam persentase)
Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Capital Adequate Ratio (CAR) 19.74 21,17 22,77
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3.16 2,99 2,62
Loan to Deposits Ratio (LDR) 87.12 83,66 88,86
Return On Asset (ROA) 2.54 1,95 3,28
Return On Equity (ROE) 15.77 10,48 18,40
Net Interest Margin (NIM) 6.82 5,86 6,73
Operating Expense to Operating Income 77.34 82,46 72,08
(BOPO)
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian &Tapera Department
Divisi Investment Services
82
Page 84
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum
dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan
sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut
di atas.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XII
Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 21 Oktober 2021 dan ditutup pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 27 Oktober 2021.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
83
Page 85
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy
yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 25 Oktober 2021.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:
84
Page 86
Bank Central Asia Bank CIMB Niaga
Cabang KCK Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening 2050087932 No. Rekening 800163442600
PT BCA Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening 3320067704 No. Rekening 0701254783
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Mandiri
Cabang Arteri Pondok Indah Cabang BEI
No. Rekening 00971134003 No. Rekening 104.000.0.900.949
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2021 pukul 10:00
WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2021, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan
atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda
kepada para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan
mengacu kepada Informasi Tambahan.
85
Page 87
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
dengan mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
86
Page 88
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. MH. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10310 Jakarta 12190
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 5084 7848
Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300 Faksimili: (021) 5084 7849
www.bcasekuritas.co.id www.cimbniaga-ibk.co.id
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra World Jakarta 1 Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12940 Jakarta 12190
Telepon: (021) 3003 4900 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 3003 4944 Faksimili: (021) 5088 7167
www.dbsvickers.com/id www.indopremier.com
Email: corporate.finance@dbs.com Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Lantai 25 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 526 5701 Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Email: fit@trimegah.com
dan sett_fisd@mandirisek.co.id
87
Page 89
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
88
Names mentioned 194 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama Jasa
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.2 ×6
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.2 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.7
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×14
unresolved
person
Linda Herwati
· Notaris
p.12
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×5
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.12 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.12 ×6
unresolved
person
Kehakiman
· Direktur
p.12
unresolved
person
Sudiono Abadi
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.12 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.13 ×3
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.13 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi
p.17
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.22
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.25 ×2
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.34
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.34 ×2
unresolved
org
PT Milliman Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Mitrapusaka Artha Finance
p.39
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.39 ×5
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.45
unresolved
person
Sudiono Abady
· Notaris
p.46 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.46 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.46
unresolved
org
Menteri
p.46
unresolved
org
PT Astra Daihatsu Motor
p.47
unresolved
org
PT Staco Estika Sedaya Finance
p.47
unresolved
org
PT Stacomitra Graha
p.47
unresolved
org
PT Matra Graha Sarana
p.47 ×2
unresolved
org
PT Sharia Multifinance Astra
p.47
unresolved
—
Bagi R. Nunu Soetjahja Noegroho
· Ketua
p.48 ×8
unresolved
org
PT Federal International Finance No. L.
p.48
unresolved
—
Theodorus Indra Surya Putra
· Corporate Secretary
p.49 ×4
unresolved
org
Kepengurusan dan Pengawasan
p.52
unresolved
person
Hugeng Gozali
· Direktur
p.52
unresolved
person
Antony Sastro Jopoetro
· Direktur
p.52
unresolved
person
R. Nunu Soerjahja Noegroho
· Komisaris Independen
p.52
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.53 ×2
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.53
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.53
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.55
unresolved
person
Bertha Suriati Ihalauw Halim
· Notaris
p.55 ×3
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.57
unresolved
org
Bank Danamon No. B
p.57
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.58
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.59
unresolved
org
Bank
of China (Hong Kong
p.59 ×2
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.59 ×2
unresolved
org
Shinsei Bank Limited
p.59 ×2
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.59 ×2
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd
p.59 ×2
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang | 12,500,000
Jakarta
p.59
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation, | 25,000,000
Cabang
p.59
unresolved
org
The Hongkong and Shanghai Banking | 20,000,000
Corporation
p.59
unresolved
org
Corporation Limited
p.59
unresolved
org
Niaga Tbk
p.61
unresolved
org
Bank Niaga
p.61 ×4
unresolved
org
Bank Permata. Pemberian
p.62
unresolved
org
PT BRINKS SOLUTIONS INDONESIA
p.62
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.65
unresolved
person
KH. Dewantara
p.66
unresolved
org
Dr. Sutomo Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota
p.66
unresolved
org
PT Asuransi Astra Mencakup
p.66 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Astra Tempat
p.67
unresolved
org
PT Asuransi Astra Menjamin
p.67
unresolved
org
PT Asuransi Astra Benda-benda
p.67
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
p.67 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.72
unresolved
org
PT Astra Digital Arta
p.72
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.75
unresolved
person
H. Graha Irama
p.76
unresolved
person
H. Keanggotaan Asosiasi
p.76
unresolved
—
| Thamrin & Rachman
· Konsultan Hukum
p.77
unresolved
person
Iswira Laksana
p.77
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.78 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
p.78 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.78
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.78
unresolved
org
Bapepam-LK
p.78 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.79
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.79
unresolved
org
Beroperasi Agroniaga Tbk
p.80
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.80
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.80
unresolved
org
PT Asuransi Bringin Sejahtera
p.80
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.80
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.80
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.80
unresolved
org
Bank Devisa
p.82
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.83
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.84
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang KCK
p.86
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank DBS Indonesia
p.86
unresolved
org
Bank Permata Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.86
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah
p.86
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Arteri Pondok Indah
p.86
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Menara BCA
p.88
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas DBS Bank Tower
p.88
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.