Back to announcement
20241024_DNAR_Perubahan Profesi Penunjang_31749101_lamp4.pdf
Other Text extracted DNARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.936
ADDENDUM I SURAT PERJANJIAN KERJA NOMOR PIHAK PERTAMA : 241/DIR/BOI/V/2024 NOMOR PIHAK KEDUA : E035.V/FS/2024 JASA AKUNTAN PUBLIK UNTUK AUDIT LAPORAN KEUANGAN PT BANK OKE INDONESA TBK PER 31 DESEMBER 2024 ANTARA PT BANK OKE INDONESIA TBK DENGAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN NOMOR PIHAK PERTAMA : 455/DIR/BOI/X/2024 NOMOR PIHAK KEDUA : E098.X/GD/2024 Pada hari ini, Selasa tanggal limabelas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat (15-10-2024), Addendum I Surat Perjanjian Kerja (selanjutnya disebut “Addendum Perjanjian”) ini telah dibuat oleh dan antara: 1. PT Bank Oke Indonesia Tbk : berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat 2. KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, di Jl. Ir. H. Juanda No. 12, Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh Hendra Lie dalam kedudukannya selaku Wakil Direktur Utama, dari dan karenanya sah mewakili Direksi dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut, yang selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”. berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat Arsono, Retno, Palilingan di UOB Plaza lantai 30 & 42, Jl. M.H. Thamrin & Rekan Lot 8-10, Jakarta Pusat 10230, dalam hal ini diwakili oleh Gideon dalam kedudukannya selaku Partner, yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut dengan “PIHAK”. Sebelumnya PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: La 2. PARA PIHAK sepakat mengadakan PERJANJIAN mengenai General Audit atas Laporan Keuangan PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, PIHAK PERTAMA menugaskan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan/audit pada PIHAK PERTAMA untuk laporan keuangan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan menerima penugasan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Bahwa PIHAK KEDUA melalui surat No.A/264/X/2024/BOI tanggal 8 Oktober 2024, mengajukan perubahan signing partner dari Bapak Frendy Susanto menjadi Bapak Gideon: h
Page 2 OCR 0.959
5. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Addendum Perjanjian tentang Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk per 31 Desember 2024. Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri pada Addendum Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 Ruang Lingkup Penugasan (tetap) Pasal 2 Maksud dan Tujuan (tetap) Pasal 3 Obyek Audit (tetap) Pasal 4 Jadwal Pelaksanaan (tetap) Pasal 5 Laporan Hasil Audit (tetap) Pasal 6 Pembebanan Biaya dan Cara Pembayaran (tetap) Pasal 7 Kewajiban Pihak Pertama (tetap) Pasal 8 Kewajiban Pihak Kedua (tetap)
Page 3 OCR 0.952
Pasal 9 Jangka Waktu Perjanjian (tetap) Pasal 10 Force Majeure (tetap) Pasal 11 Pengakhiran Perjanjian dan Peristiwa Kelalaian (tetap) Pasal 12 Penyelesaian Perselisihan (tetap) Pasal 13 Kerahasiaan (tetap) Pasal 14 Pemberitahuan (tetap) Pasal 15 Perubahan Setiap perubahan dan hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Addendum Perjanjian ini sebagai langkah penyempurnaan pelaksanaan Addendum Perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam Addendum dan/atau Amandemen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Addendum Perjanjian ini. Addendum Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor Pihak Pertama: 241/DIR/BOI/V/2024 dan Nomor Pihak Kedua: E035.V/FS/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk per 31 Desember 2024. Y
Page 4 OCR 0.949
Pasal 16 Pernyataan dan Jaminan (tetap) Pasal 17 Lain-lain (tetap) Addendum Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut pada awal Addendum Perjanjian ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA. Jakarta, 15 Oktober 2024 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Hendra Lie Wakil Direktur Uta”
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BANK OKE INDONESA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PALILINGAN & REKAN
p.1
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.1
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
M.H. Thamrin & Rekan
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Frendy Susanto
p.1
unresolved
person
Gideon
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.