Back to announcement
20241024_NASA_Perubahan Profesi Penunjang_31749035_lamp4.pdf
Other Text extracted NASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.936
ahy Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli Registered Public Accountants No. 35AKM.1/2019 Kepada Yth, PT Andalan Perkasa Abadi Tbk Jl. Cendrawasih No. 88A, Kel. Kerobokan Kec.Badung Bali. Up./ Bapak. Erwin Kusnadi Direktur Utama Salam Sejahtera, Sehubungan dengan POJK Nomor 9 Tahun 2023, Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan terkait Pasal 9 Ayat 1 Perusahaan perlu meminta KAP melakukan penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. 1. Hasil Penilaian Sendiri (Self-Assesment) Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda bagi Pihak Berupa Bank Umum, Emiten, dan Perusahaan Publik. Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik Helmiansyah Irawan., CPA dan Kantor Akuntan Publik Antadaya Helmiansyah dan Yassirli untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi per 31 Desember 2024, kami menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda. Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut: 1. Informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh: a. Helmiansyah Irawan., CPA yang bertindak sebagai rekan perikatan Per 31 Desember 2024 adalah penugasan tahun ketiga.
Page 2 OCR 0.905
ahy Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli Pa Registered Public Accountants No. 35/KM.1/2019 2022 2023 2024 | | Helmiansyah | Helmiansyah | Helmiansyah | Lirawan., CPA |irawan., CPA lirawan., CPA | b. Ahmad Fairuzdag., CPA yang bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan. 2022 2023 2024 | Ressa Arya Putra., | Ressa Arya Putra., | Ahmad Fairuzdag., .CPA”—— !CPA CPA | c. Rekan perikatan audit lainnya belum ada. 2. Analisis terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Tidak ada pelanggaran terkait pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda karena perikatan tahun ketiga. Demikian yang dapat kami sampaikan sehubungan dengan pemenuhan POJK Nomor 9 Tahun 2023. TTL Helmiansyah Irawan., CPA Rekan KAP Antadaya Helmiansyah dan Yassirli
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
person
Akuntan Publik Helmiansyah Irawan.
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Antadaya Helmiansyah
p.1
unresolved
person
Lirawan.
p.2
unresolved
person
Ahmad Fairuzdag.
p.2
unresolved
person
TTL Helmiansyah Irawan.
p.2
unresolved
org
Antadaya Helmiansyah
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.