Back to announcement
20241024_TBLA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31749005_lamp2.pdf
Other Text extracted TBLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.925
PT. TUNAS BARU LAMPUNG Tbk Pusat : Wisma Budi Lantai 8-9, JI.HR. Rasuna Said Kav, C-6 Jakarta 12940 Telp. : (021) 521 3383 (20 Lines) Fax. : (021) 521 3282, 520 5829 Cabang: Jl. Ikan Bawal No. 1A, Bandar Lampung Telp. : (62-721) 486 122, Telex : 26170 SUBUDI IA, Fax. : (62-721) 486 754,482 483 Jakarta, 24 Oktober 2024 No. : 055/PO/CS/X/2024 Lampiran : Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Afiliasi/Tidak Afiliasi Kepada Yth. Pemegang Obligasi Berkelanjutan Il Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023 Di Tempat Perihal 1 Undangan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) untuk Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023. Dengan hormat, Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap | Tahun 2023, dengan ini kami PT Tunas Baru Lampung Tbk selaku Emiten mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam RUPO yang akan diselenggarakan pada Hari/Tanggal » | Kamis, 7 November 2024 Waktu 2 | Pukul 13.30 - selesai. Tempat : | Wisma Budi Lt.7, Ruang 708 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6 Kelurahan Karet, Kecamatan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 Agenda RUPO : | Persetujuan Pelunasan Pokok untuk Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023 yang dipercepat, dengan tanggal pelunasan dipercepat yang akan disampaikan Emiten pada saat RUPO. Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan perubahan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan pasal lain yang terkait serta mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala bentuk akta, perjanjian, addendum, amandemen dan/atau dokumen lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan dengan dilakukannya Pelunasan Pokok untuk Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023 yang dipercepat dan perubahan akta — akta lain yang terkait
Page 2 OCR 0.939
PT. TUNAS BARU LAMPUNG Tbk Pusat — : Wisma Budi Lantai 8-9, JI.HR. Rasuna Said Kav, C-6 Jakarta 12940 Telp. : (021) 521 3383 (20 Lines) Fax. : (021) 521 3282, 520 5829 Cabang: Jl. Ikan Bawal No. IA, Bandar Lampung Telp. : (62-721) 486 122, Telex : 26170 SUBUDI IA, Fax. : (62-721) 486 754,482 683 Tata Cara Kuorum : 1. Berdasarkan Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 poin (i) Perjanjian Perwaliamanatan, RUPO diselenggarkan atas usulan PT Tunas Baru Lampung Tbk selaku Emiten sehingga RUPO dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPO dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. 2. Berdasarkan Pasal 10 ayat 6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran RUPO. Catatan : 1. Mengingat pentingnya penyelenggaraan RUPO ini, mohon kepada Pemegang Obligasi untuk menghadiri RUPO atau menunjuk kuasanya yang sah dan berwenang untuk hadir dalam RUPO dan untuk memberikan keputusan dalam RUPO. 2. Pemegang Obligasi yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPO dan memiliki hak suara dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau sesuai dengan ketentuan KSEI. 3. Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten atau tidak, dapat diunduh secara langsung dari situs web Emiten (https://www.tunasbarulampung.com/information-of-general-meeting-of-shareholder/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pelaksanaan RUPO. 4. Seluruh Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya (“Peserta RUPO”) yang menghadiri RUPO wajib membawa dan menyerahkan: a. Asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang diterbitkan oleh KSEI kepada petugas RUPO. b. Untuk Pemegang Obligasi Individu : # Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa : salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO. @ Apabila menggunakan kuasa : - Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPO, » Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO. c. Untuk Pemegang Obligasi Badan Hukum atau Badan Usaha: e Apabila yang akan menghadiri RUPO adalah Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut dan tidak menggunakan kuasa : - Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO, » Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan yang terakhir serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau
Page 3 OCR 0.937
PT. TUNAS BARU LAMPUNG Tbk Pusat — : Wisma Budi Lantai 8-9, JI.HR. Rasuna Said Kav, C-6 Jakarta 12940 Telp. : (021) 521 3383 (20 Lines) Fax. : (021) 521 3282, 520 5829 Cabang: Jl. Ikan Bawal No. TA, Bandar Lampung Telp. : (62-721) 486 122, Telex : 26170 SUBUDI IA, Fax. : (62-721) 486 754,482 683 penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. e Apabila yang akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut : « Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO yang diberikan oleh Direksi/ Pengurus yang berwenang mewakili, » Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO: x Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan yang terakhir serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. d. Hadir di tempat pelaksanaan RUPO 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPO dimulai. 5. Berdasarkan Pasal 10 ayat 6 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir dalam RUPO wajib membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten. 6. Untuk pelunasan dipercepat ini akan diberikan insentif yang besarannya akan disampaikan Emiten pada saat RUPO. Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Tunas Baru Lampung mh Direktur
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.