Skip to content
Back to announcement

20260608_KIJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098227_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KIJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                RINGKASAN RISALAH
                                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                         PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.

Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) dengan rincian sebagai berikut :

 Hari, tanggal                     :     Jumat, 5 Juni 2026
 Waktu                             :     14.20– 15.10 WIB
 Tempat                            :     President Lounge, lantai dasar Menara Batavia,
                                         Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220
 Mekanisme                         :     Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
 Konferensi Media                  :     AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

A. Pimpinan RUPST
   RUPST tersebut dipimpin oleh Bapak Drs. H. Suhardi Alius, MH., selaku Komisaris Utama,
   berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 3 Juni 2026.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST
   Direksi
   - Direktur Utama                      : Bapak Setyono Djuandi Darmono
   - Wakil Direktur Utama                : Bapak Tedjo Budianto Liman
   - Direktur                            : Bapak Tjahjadi Rahardja
   - Direktur                            : Bapak Ir. Hyanto Wihadhi

    Dewan Komisaris
   - Komisaris Utama, merangkap                                          :     Bapak Drs. Suhardi Alius, MH
      Komisaris Independen
   - Komisaris                                                           :     Bapak Gan Michael
   - Komisaris merangkap Komisaris                                       :     Bapak Basuri Tjahaja Purnama
      Independen

C. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPST
   RUPST telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 12.199.234.685 saham atau 58,6591039% dari
   20.796.830.969 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah,
   dengan mengingat adanya 28.057.400 saham treasury dalam Perseroan atau seluruhnya
   sebanyak 20.824.888.369 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau usulan :
   Pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan,
   mengajukan pertanyaan dan atau usulan setiap Mata Acara RUPST yang disampaikan:




                                                                    PT. JABABEKA Tbk.
                 Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
    Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                    Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                    Website: www.jababeka.com
Page 2
       Mata Acara     Jumlah Tanggapan/Usulan                Jumlah Penanya
        Pertama               Tidak ada                         Tidak ada
         Kedua                Tidak ada                         Tidak ada
         Ketiga               Tidak ada                         Tidak ada
        Keempat               Tidak ada                         Tidak ada

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST:
   Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan bilamana musyawarah untuk
   mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil berdasarkan pemungutan suara sesuai dengan
   Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
   diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (“UUPT”) juncto Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); junctis Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:
   disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam
   RUPST.

F. Mata Acara RUPST, Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan RUPST

                                        Mata Acara Pertama

       Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
       pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2025.

       Suara Tidak Setuju     Suara Abstain           Suara Setuju         Total Suara Setuju
          2.000 suara        34.903.793 suara     12.164.328.892 suara      12.199.232.685
              atau                 atau                   atau                 suara atau
          0,0000164%           0,2861146%             99,7138690%            99,9999836%

                                       Hasil Keputusan:
       1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan
          Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang
          meliputi:
          a. Laporan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
             2025;
          b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan
             untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
          c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang memuat Neraca dan
             Laba/Rugi Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
             Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
             Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tertanggal 27 Februari 2026 Nomor:
             00004/3.0424/AU.1/03/1243-1/1/II/2026.

       2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
          (acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
          tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam periode tahun
Page 3
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan
   mereka tersebut termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan
   usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin
   dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025 serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.



                                  Mata Acara Kedua

Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

Suara Tidak Setuju     Suara Abstain         Suara Setuju        Total Suara Setuju
 13.232.200 suara     10.106.148 suara      12.175.896.337      12.186.002.485 suara
       atau                 atau                 suara                  atau
   0,1084675%           0,0828425%           99,8086901%            99,8915325%
                                   Hasil Keputusan:
1. Menyetujui pembagian dividen tunai final sebesar sebesar Rp2,0349 (dua koma
   kosong tiga empat sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar
   Rp42.319.471.339,00 (empat puluh dua miliar tiga ratus sembilan belas juta empat
   ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah), atau sekitar 10%
   (sepuluh persen) dari laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025, akan dibagikan sebagai dividen tunai
   kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
   Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang berlaku. Besaran dividen per saham
   tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah saham yang tercatat dan
   beredar pada tanggal pencatatan (recording date), dengan memperhatikan saham
   treasuri yang telah dialihkan sebelum recording date;

2. Menyetujui untuk menyisihkan masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima
   puluh juta Rupiah) dari Laba Bersih yang diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai
   cadangan wajib guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3. Menyetujui sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk
   memperkuat struktur permodalan Perseroan;

4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut,
   termasuk menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai
   final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final.
Page 4
                                       Mata Acara Ketiga

      Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan
      pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
      honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain
      penunjukannya.

      Suara Tidak Setuju       Suara Abstain        Suara Setuju        Total Suara Setuju
      405.921.487 suara      10.106.148 suara      11.783.207.050        11.793.313.198
       atau 3,3274340%       atau 0,0828425%         suara atau             suara atau
                                                    96,5897235%           96,6725660%

                                         Hasil Keputusan :
      Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang terdaftar di Otoritas Jasa
      Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan
      keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 dan memberi
      wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium
      Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.


                                      Mata Acara Keempat

      Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan
      tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

      Suara Tidak Setuju       Suara Abstain        Suara Setuju        Total Suara Setuju
       13.443.900 suara      10.106.348 suara      12.175.684.437        12.185.790.785
       atau 0,1102028%       atau 0,0828441%         suara atau             suara atau
                                                    99,8069531%           99,8897972%

                                       Hasil Keputusan:
      Menyetujui menetapkan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi
      anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan jumlah besaran
      kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya, serta memberikan kuasa dan wewenang
      kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium/gaji,
      tunjangan, bonus, insentif dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi
      sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi dengan memperhatikan kebijakan
      Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.


                  JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua RUPST Perseroan sebagaimana tersebut di atas yang
telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp2,0349 (dua koma kosong
tiga empat sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar Rp42.319.471.339,00 yang akan
dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang berlaku. Besaran dividen per saham
tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah saham yang tercatat dan beredar pada tanggal
pencatatan (recording date), dengan memperhatikan saham treasuri yang telah dialihkan sebelum
recording date.
Page 5
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
 NO.                         KETERANGAN                                           TANGGAL
  1    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
       Dividend)                                                                  15 Juni 2026
         • Pasar Reguler dan Negosiasi                                            18 Juni 2026
         • Pasar Tunai
  2     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividend)
         • Pasar Reguler dan Negosiasi                                            17 Juni 2026
         • Pasar Tunai                                                            19 Juni 2026
  3    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen              18 Juni 2026
       Tunai
  4    Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan                     09 Juli 2026

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 18 Juni 2026 dan/atau Pemilik saham
   perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
   perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Juni 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 09 Juli 2026 ke
   dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
   Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak
   dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat) maka pembayaran dividen tunai
   akan ditransfer ke rekening pemegang saham. Untuk itu pemegang saham wajib memberitahukan
   nomor Rekening Banknya kepada Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam
   Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telepon (+62 21) 3508077 email : sc@datindo.com selambat-
   ambatnya tanggal 18 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Apabila sampai dengan tanggal 18 Juni 2026
   pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan
   ditransfer oleh Perseroan setelah BAE menerima nomor rekening bank pemegang saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
   (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
   yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
   wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
   dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
   tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
   yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
   undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
   sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
   Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan
   atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang
   saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
   terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
   kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI,
   tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
   sebesar 20%.
                                          Jakarta, 08 Juni 2026
Page 6
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published9 Jun 2026
Pages6
Characters16,830
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held5 Jun 2026 · 14:20–15:10
Present12,199,234,685 (58.66%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
12,164,328,892
99.71%
Against
2,000
0.00%
Abstain
34,903,793
0.29%
Agenda 2 approved
For
12,175,896,337
99.81%
Against
13,232,200
0.11%
Abstain
10,106,148
0.08%
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
Agenda 3 approved
For
11,783,207,050
96.59%
Against
405,921,487
3.33%
Abstain
10,106,148
0.08%
Agenda 4 approved
For
12,175,684,437
99.81%
Against
13,443,900
0.11%
Abstain
10,106,348
0.08%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK. p.1 ×4
linked person Setyono Djuandi Darmono p.1
linked person Tedjo Budianto Liman p.1
linked person Tjahjadi Rahardja p.1
linked person Ir. Hyanto Wihadhi p.1
linked person Gan Michael p.1
possible person Drs. H. Suhardi Alius · Komisaris Utama p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved person KH. Mas Mansyur p.1 ×2
unresolved person Basuri Tjahaja Purnama Independen C. Kuorum Kehadiran p.1 ×2
unresolved org JABABEKA Tbk. p.1 ×2
unresolved person H. Usmar Ismail p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 690 ms 12 Sep 2026 22:13
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.2861146',
             'pct_against': '0.0000164',
             'pct_for': '99.7138690',
             'pct_in_favor_total': '99.9999836',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan '
                                'mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025, yang meliputi: a. Laporan '
                                'Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025; b. Laporan tugas '
                                'pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas '
                                'kinerja Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan '
                                'c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto '
                                'Fahmi Bambang dan Rekan tertanggal 27 '
                                'Februari 2026 Nomor: '
                                '00004/3.0424/AU.1/03/1243-1/1/II/2026. 2. '
                                'Menyetujui memberikan pelunasan dan '
                                'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
                                'et de charge) kepada seluruh Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan yang telah '
                                'dilakukan dalam periode tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
                                'sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut '
                                'termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan '
                                'dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan '
                                'dari kegiatan usaha utama Perseroan dan '
                                'tercermin dalam Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta '
                                'dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025. Mata Acara Kedua '
                                'Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2025. Suara Tidak Setuju Suara '
                                'Abstain 13.232.200 suara 10.106.148 suara '
                                'atau atau 0,1084675% 0,0828425% Hasil '
                                'Keputusan: 1. Menyetujui pembagian dividen '
                                'tunai final sebesar sebesar Rp2,0349 (dua '
                                'koma kosong tiga empat sembilan Rupiah) per '
                                'saham atau seluruhnya sekitar '
                                'Rp42.319.471.339,00 (empat puluh dua miliar '
                                'tiga ratus sembilan belas juta empat ratus '
                                'tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh '
                                'sembilan Rupiah), atau sekitar 10% (sepuluh '
                                'persen) dari laba bersih Perseroan yang dapat '
                                'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
                                'untuk tahun buku 2025, akan dibagikan sebagai '
                                'dividen tunai kepada para pemegang saham '
                                'Perseroan dengan memperhatikan ketentuan '
                                'Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang '
                                'berlaku. Besaran dividen per saham tersebut '
                                'dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah '
                                'saham yang tercatat dan beredar pada tanggal '
                                'pencatatan (recording date), dengan '
                                'memperhatikan saham treasuri yang telah '
                                'dialihkan sebelum recording date; 2. '
                                'Menyetujui untuk menyisihkan masing-masing '
                                'sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta '
                                'Rupiah) dari Laba Bersih yang diatribusikan '
                                'kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025 sebagai cadangan wajib guna '
                                'memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang '
                                'Perseroan Terbatas; 3. Menyetujui sisa '
                                'keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai '
                                'laba ditahan untuk memperkuat struktur '
                                'permodalan Perseroan; 4. Memberikan kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan hal '
                                'tersebut, termasuk menetapkan daftar Pemegang '
                                'Saham yang berhak atas dividen tunai final, '
                                'serta menetapkan jadwal dan tata cara '
                                'pembayaran dividen tunai final.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '34903793',
             'votes_against': '2000',
             'votes_for': '12164328892',
             'votes_in_favor_total': '12199232685'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0828425',
             'pct_against': '0.1084675',
             'pct_for': '99.8086901',
             'pct_in_favor_total': '99.8915325',
             'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai',
                                  'Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '10106148',
             'votes_against': '13232200',
             'votes_for': '12175896337',
             'votes_in_favor_total': '12186002485'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0828425',
             'pct_against': '3.3274340',
             'pct_for': '96.5897235',
             'pct_in_favor_total': '96.6725660',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan '
                                'yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan '
                                'memiliki reputasi yang baik yang akan '
                                'melakukan audit terhadap laporan keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 '
                                'Desember 2026 dan memberi wewenang kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
                                'besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut '
                                'serta persyaratan lain sehubungan dengan '
                                'penunjukan tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '10106148',
             'votes_against': '405921487',
             'votes_for': '11783207050',
             'votes_in_favor_total': '11793313198'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0828441',
             'pct_against': '0.1102028',
             'pct_for': '99.8069531',
             'pct_in_favor_total': '99.8897972',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui menetapkan gaji dan/atau '
                                'honorarium serta tunjangan lainnya bagi '
                                'anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun '
                                'buku 2026 dengan jumlah besaran kurang lebih '
                                'sama dengan tahun sebelumnya, serta '
                                'memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran '
                                'honorarium/gaji, tunjangan, bonus, insentif '
                                'dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota '
                                'Direksi sesuai dengan struktur dan besaran '
                                'remunerasi dengan memperhatikan kebijakan '
                                'Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. '
                                'JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI '
                                'Sesuai dengan keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '10106348',
             'votes_against': '13443900',
             'votes_for': '12175684437',
             'votes_in_favor_total': '12185790785'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '58.6591039',
 'record_date': '2026-06-08',
 'shares_present': '12199234685',
 'shares_total_voting': '20796830969',
 'time_end': '15:10:00',
 'time_start': '14:20:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result