Back to announcement
20260608_KIJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098227_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KIJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) dengan rincian sebagai berikut :
Hari, tanggal : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu : 14.20– 15.10 WIB
Tempat : President Lounge, lantai dasar Menara Batavia,
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220
Mekanisme : Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
A. Pimpinan RUPST
RUPST tersebut dipimpin oleh Bapak Drs. H. Suhardi Alius, MH., selaku Komisaris Utama,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 3 Juni 2026.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST
Direksi
- Direktur Utama : Bapak Setyono Djuandi Darmono
- Wakil Direktur Utama : Bapak Tedjo Budianto Liman
- Direktur : Bapak Tjahjadi Rahardja
- Direktur : Bapak Ir. Hyanto Wihadhi
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama, merangkap : Bapak Drs. Suhardi Alius, MH
Komisaris Independen
- Komisaris : Bapak Gan Michael
- Komisaris merangkap Komisaris : Bapak Basuri Tjahaja Purnama
Independen
C. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPST
RUPST telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 12.199.234.685 saham atau 58,6591039% dari
20.796.830.969 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah,
dengan mengingat adanya 28.057.400 saham treasury dalam Perseroan atau seluruhnya
sebanyak 20.824.888.369 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau usulan :
Pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan,
mengajukan pertanyaan dan atau usulan setiap Mata Acara RUPST yang disampaikan:
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 2
Mata Acara Jumlah Tanggapan/Usulan Jumlah Penanya
Pertama Tidak ada Tidak ada
Kedua Tidak ada Tidak ada
Ketiga Tidak ada Tidak ada
Keempat Tidak ada Tidak ada
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST:
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan bilamana musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil berdasarkan pemungutan suara sesuai dengan
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”) juncto Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); junctis Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:
disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam
RUPST.
F. Mata Acara RUPST, Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama
Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
2.000 suara 34.903.793 suara 12.164.328.892 suara 12.199.232.685
atau atau atau suara atau
0,0000164% 0,2861146% 99,7138690% 99,9999836%
Hasil Keputusan:
1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang
meliputi:
a. Laporan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025;
b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang memuat Neraca dan
Laba/Rugi Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tertanggal 27 Februari 2026 Nomor:
00004/3.0424/AU.1/03/1243-1/1/II/2026.
2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam periode tahun
Page 3
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan
mereka tersebut termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan
usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Mata Acara Kedua
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
13.232.200 suara 10.106.148 suara 12.175.896.337 12.186.002.485 suara
atau atau suara atau
0,1084675% 0,0828425% 99,8086901% 99,8915325%
Hasil Keputusan:
1. Menyetujui pembagian dividen tunai final sebesar sebesar Rp2,0349 (dua koma
kosong tiga empat sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar
Rp42.319.471.339,00 (empat puluh dua miliar tiga ratus sembilan belas juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah), atau sekitar 10%
(sepuluh persen) dari laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025, akan dibagikan sebagai dividen tunai
kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang berlaku. Besaran dividen per saham
tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah saham yang tercatat dan
beredar pada tanggal pencatatan (recording date), dengan memperhatikan saham
treasuri yang telah dialihkan sebelum recording date;
2. Menyetujui untuk menyisihkan masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta Rupiah) dari Laba Bersih yang diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai
cadangan wajib guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Menyetujui sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk
memperkuat struktur permodalan Perseroan;
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut,
termasuk menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai
final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final.
Page 4
Mata Acara Ketiga
Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya.
Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
405.921.487 suara 10.106.148 suara 11.783.207.050 11.793.313.198
atau 3,3274340% atau 0,0828425% suara atau suara atau
96,5897235% 96,6725660%
Hasil Keputusan :
Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 dan memberi
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium
Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
Mata Acara Keempat
Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan
tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
13.443.900 suara 10.106.348 suara 12.175.684.437 12.185.790.785
atau 0,1102028% atau 0,0828441% suara atau suara atau
99,8069531% 99,8897972%
Hasil Keputusan:
Menyetujui menetapkan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan jumlah besaran
kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya, serta memberikan kuasa dan wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium/gaji,
tunjangan, bonus, insentif dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi
sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi dengan memperhatikan kebijakan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua RUPST Perseroan sebagaimana tersebut di atas yang
telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp2,0349 (dua koma kosong
tiga empat sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar Rp42.319.471.339,00 yang akan
dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang berlaku. Besaran dividen per saham
tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah saham yang tercatat dan beredar pada tanggal
pencatatan (recording date), dengan memperhatikan saham treasuri yang telah dialihkan sebelum
recording date.
Page 5
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividend) 15 Juni 2026
• Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2026
• Pasar Tunai
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividend)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Juni 2026
• Pasar Tunai 19 Juni 2026
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen 18 Juni 2026
Tunai
4 Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan 09 Juli 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 18 Juni 2026 dan/atau Pemilik saham
perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Juni 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 09 Juli 2026 ke
dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat) maka pembayaran dividen tunai
akan ditransfer ke rekening pemegang saham. Untuk itu pemegang saham wajib memberitahukan
nomor Rekening Banknya kepada Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam
Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telepon (+62 21) 3508077 email : sc@datindo.com selambat-
ambatnya tanggal 18 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Apabila sampai dengan tanggal 18 Juni 2026
pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan
ditransfer oleh Perseroan setelah BAE menerima nomor rekening bank pemegang saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan
atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang
saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI,
tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 08 Juni 2026
Page 6
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Jun 2026 · 14:20–15:10 |
| Present | 12,199,234,685 (58.66%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,164,328,892
99.71%
Against
2,000
0.00%
Abstain
34,903,793
0.29%
Agenda 2
approved
For
12,175,896,337
99.81%
Against
13,232,200
0.11%
Abstain
10,106,148
0.08%
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
Agenda 3
approved
For
11,783,207,050
96.59%
Against
405,921,487
3.33%
Abstain
10,106,148
0.08%
Agenda 4
approved
For
12,175,684,437
99.81%
Against
13,443,900
0.11%
Abstain
10,106,348
0.08%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1 ×2
unresolved
person
Basuri Tjahaja Purnama Independen C. Kuorum Kehadiran
p.1 ×2
unresolved
org
JABABEKA Tbk.
p.1 ×2
unresolved
person
H. Usmar Ismail
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
690 ms
12 Sep 2026 22:13
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.2861146',
'pct_against': '0.0000164',
'pct_for': '99.7138690',
'pct_in_favor_total': '99.9999836',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan '
'mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025, yang meliputi: a. Laporan '
'Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025; b. Laporan tugas '
'pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'kinerja Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan '
'c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto '
'Fahmi Bambang dan Rekan tertanggal 27 '
'Februari 2026 Nomor: '
'00004/3.0424/AU.1/03/1243-1/1/II/2026. 2. '
'Menyetujui memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
'et de charge) kepada seluruh Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dilakukan dalam periode tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
'sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut '
'termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan '
'dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan '
'dari kegiatan usaha utama Perseroan dan '
'tercermin dalam Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta '
'dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025. Mata Acara Kedua '
'Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2025. Suara Tidak Setuju Suara '
'Abstain 13.232.200 suara 10.106.148 suara '
'atau atau 0,1084675% 0,0828425% Hasil '
'Keputusan: 1. Menyetujui pembagian dividen '
'tunai final sebesar sebesar Rp2,0349 (dua '
'koma kosong tiga empat sembilan Rupiah) per '
'saham atau seluruhnya sekitar '
'Rp42.319.471.339,00 (empat puluh dua miliar '
'tiga ratus sembilan belas juta empat ratus '
'tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh '
'sembilan Rupiah), atau sekitar 10% (sepuluh '
'persen) dari laba bersih Perseroan yang dapat '
'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
'untuk tahun buku 2025, akan dibagikan sebagai '
'dividen tunai kepada para pemegang saham '
'Perseroan dengan memperhatikan ketentuan '
'Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang '
'berlaku. Besaran dividen per saham tersebut '
'dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah '
'saham yang tercatat dan beredar pada tanggal '
'pencatatan (recording date), dengan '
'memperhatikan saham treasuri yang telah '
'dialihkan sebelum recording date; 2. '
'Menyetujui untuk menyisihkan masing-masing '
'sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta '
'Rupiah) dari Laba Bersih yang diatribusikan '
'kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025 sebagai cadangan wajib guna '
'memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang '
'Perseroan Terbatas; 3. Menyetujui sisa '
'keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai '
'laba ditahan untuk memperkuat struktur '
'permodalan Perseroan; 4. Memberikan kuasa '
'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan hal '
'tersebut, termasuk menetapkan daftar Pemegang '
'Saham yang berhak atas dividen tunai final, '
'serta menetapkan jadwal dan tata cara '
'pembayaran dividen tunai final.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '34903793',
'votes_against': '2000',
'votes_for': '12164328892',
'votes_in_favor_total': '12199232685'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0828425',
'pct_against': '0.1084675',
'pct_for': '99.8086901',
'pct_in_favor_total': '99.8915325',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '10106148',
'votes_against': '13232200',
'votes_for': '12175896337',
'votes_in_favor_total': '12186002485'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0828425',
'pct_against': '3.3274340',
'pct_for': '96.5897235',
'pct_in_favor_total': '96.6725660',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan '
'yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan '
'memiliki reputasi yang baik yang akan '
'melakukan audit terhadap laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 '
'Desember 2026 dan memberi wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
'besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut '
'serta persyaratan lain sehubungan dengan '
'penunjukan tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '10106148',
'votes_against': '405921487',
'votes_for': '11783207050',
'votes_in_favor_total': '11793313198'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0828441',
'pct_against': '0.1102028',
'pct_for': '99.8069531',
'pct_in_favor_total': '99.8897972',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui menetapkan gaji dan/atau '
'honorarium serta tunjangan lainnya bagi '
'anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun '
'buku 2026 dengan jumlah besaran kurang lebih '
'sama dengan tahun sebelumnya, serta '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran '
'honorarium/gaji, tunjangan, bonus, insentif '
'dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota '
'Direksi sesuai dengan struktur dan besaran '
'remunerasi dengan memperhatikan kebijakan '
'Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. '
'JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI '
'Sesuai dengan keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '10106348',
'votes_against': '13443900',
'votes_for': '12175684437',
'votes_in_favor_total': '12185790785'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '58.6591039',
'record_date': '2026-06-08',
'shares_present': '12199234685',
'shares_total_voting': '20796830969',
'time_end': '15:10:00',
'time_start': '14:20:00'}