Skip to content
Back to announcement

20241022_ASDF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31748219_lamp1.pdf

Other Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 63

Page 1
INFORMASI TAMBAHAN                                                                                                JADWAL
                      Tanggal Efektif                             :                              21 Mei 2018        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                 :             23 Oktober 2019
                      Masa Penawaran Umum                         :                     17 & 18 Oktober 2019        Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                       :             23 Oktober 2019
                      Tanggal Penjatahan                          :                          21 Oktober 2019        Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                        :             24 Oktober 2019
                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                     KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.


                     INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                     BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN


                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE TIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                 PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                         Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                   Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
                                                                                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                      Kantor Pusat                                                                                 Kantor Cabang
                                              Jl. T.B. Simatupang No. 90                          76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung,
                                                     Jakarta 12530                                 Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Karawang,
                                 Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184             Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya,
                                                Website: www.acc.co.id                               Palembang, Palu, Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda,
                                             email: treasuryacc@acc.co.id                            Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Tegal, dan
                                                                                                                                                     Yogyakarta

                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2018
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.120.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                       Dan
                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019
                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.225.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2019
                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)

                      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
                      Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima
                      belas juta Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

                      Seri A :               Jumlah pokok sebesar Rp520.175.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam
                                             lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Seri B :               Jumlah pokok sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan ratus miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol
                                             persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Seri C :               Jumlah pokok sebesar Rp236.160.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma
                                             sembilan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

                      Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                      kesanggupan terbaik (best effort).

                      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi diba yarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi
                      pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020, sedangkan pembayaran terakhir Bunga Obligasi akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu tanggal
                      3 November 2020 untuk Obligasi Seri A, 23 Oktober 2022 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 23 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                      payment) pada saat jatuh tempo.

                        OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
                                                                                       KEMUDIAN.

                                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
                      kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
                      secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
                      Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                                              Keterangan lebih lanjut mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan

                      Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian at au seluruh Obligasi sebelum
                      Tanggal Pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan
                      dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundangan yang berlaku.
                                                      Keterangan mengenai Pembelian Kembali (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan

                      Perseroan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
                      diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
                                                                                                    RISIKO UTAMA
                      Risiko utama Perseroan adalah risiko pembiayaan, yaitu ketidakmampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diberikan, dan apabila jumlahnya cukup
                      material dapat menurunkan kinerja Perseroan.
                      Risiko lain yang mungkin dihadapi investor pembeli obligasi adalah tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini antara lain disebabkan oleh tujuan pembelian Obligasi
                      sebagai investasi jangka panjang.
                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                                                        id AAA (Triple A)
                                                                    Untuk keterangan hasil pemeringkatan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

                                                                              OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap
                                                                                            Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

                                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                          PT BCA Sekuritas              PT CGS-CIMB Sekuritas              PT DBS Vickers                   PT Indo Premier                PT Mandiri Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas
                                                             Indonesia                    Sekuritas Indonesia                  Sekuritas                                                       Indonesia Tbk.

                                                                                                           WALI AMANAT
                                                                                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 kepada OJK pada tanggal 8 Maret 2018 dengan surat No.
012/Trea/PUBIV-1/II/2018, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun
1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“UUPM”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK
No. S-51/D.04/2018 pada tanggal 21 Mei 2018 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.120.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh miliar Rupiah) dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran
pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-
masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi
tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau
hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya
penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN    UMUM   BERKELANJUTAN       OBLIGASI  INI  TIDAK  DIDAFTARKAN
 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
 UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
 INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
 OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
 TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
 YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ...................................................................................................................................vii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................... viii
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN................................................................................................................. 1
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM .......................................................................... 12
III.      PERNYATAAN UTANG............................................................................................................................................ 13
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................ 20
V.        KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
          PROSPEK USAHA PERSEROAN ........................................................................................................................... 23
VI.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .............................................................................................................................. 38
VII.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..................................................................................... 39
VIII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 41
IX.       TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................................................... 46
X.        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ........... 49
XI.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................................. 50




                                                                                        i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi             :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                         b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
                            tersebut;
                         c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                            anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                         d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                         e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                         f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran      :   Berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                         yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Emiten, yang
                         berkewajiban membantu melaksanakan pembayaranjumlah Bunga Obligasi
                         dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                         sebagaimana diatur dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran yang akan
                         ditandatangani segera setelah penandatanganan akta ini, termasuk diantaranya
                         untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VI.C.4.
                         tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                         angka 4.1.

Bank Kustodian       :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                         menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang
                         – Undang Pasar Modal.

Bunga Obligasi       :   Berarti bunga Obligasi yang merupakan bunga pada Obligasi Tahap III, yang
                         harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
                         yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

Bursa Efek           :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                         sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
                         dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                         adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemesanan     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi       kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                         Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                         kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                         dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                         Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi        :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang
                         Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
                         Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
                         lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Efektif              :   Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
                         ditetapkan dalam UUPM telah terpenuhi.

Emisi                :   Berarti Penawaran Umum Obligasi           yang   dilakukan untuk      dijual   dan
                         diperdagangkan kepada Masyarakat.

Formulir Pemesanan   :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi       pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

Harga Penawaran      :   Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.

Hari Kerja           :   Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang
                         karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai

                                              ii
Page 5
                          bukan hari kerja.

Informasi Tambahan    :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
                          dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya
                          Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 yang akan
                          diumumkan dalam situs Perseroan serta akan disampaikan kepada OJK, untuk
                          memenuhi ketentuan Peraturan OJK no. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
                          Umum Berkelanjutan.

KSEI                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                          yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                          sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
                          Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                          penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
                          dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                          Pembayaran.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                          yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                          pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                          menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                          Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan
                          Obligasi.

Kustodian             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                          dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
                          hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                          yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
                          Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan    :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                          syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7
                          dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. tentang Pemesanan
                          dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam Lampiran
                          Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.
                          KEP-691/BL/2011 tanggal 30-12-2011 (tiga puluh Desember tahun dua ribu
                          sebelas).

Masa Penawaran        :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                          Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                          Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan
                          paling lama 5 (lima) Hari Kerja.

Masyarakat            :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                          Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                          hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                          bertempat tinggal berkedudukan di luar negeri.

Obligasi              :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                          Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
                          Tahap III Tahun 2019, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi Tahap III melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
                          Tahap III dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Tahap III, serta akan
                          dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah pokok Obligasi
                          Tahap III sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima ratus lima puluh enam
                          miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan
                          penuh (full commitment), dengan jangka waktu terlama enam puluh (enam
                          puluh) bulan sejak tanggal emisi dengan ketentuan sebagai berikut:
                          ● Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp520.175.000.000,- (lima
                              ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
                              tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) dengan jangka waktu
                              370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
                              pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                              bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
                              Seri A pada tanggal jatuh tempo.
                          ● Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan
                              ratus miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap
                              sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dengan jangka waktu 36 (tiga
                              puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B
                                               iii
Page 6
                                tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh
                                tempo.
                             ● Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp236.160.000.000,- (dua
                                ratus tiga puluh enam miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga
                                tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) dengan jangka
                                waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                                Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                                sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
                                tanggal jatuh tempo.
                             Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                             Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan
                             puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).

                             Jumlah pokok Obligasi Tahap III tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                             pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
                             pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                             sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Obligasi Tahap I         :   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga
                             Tetap Tahap I Tahun 2018.

Obligasi Tahap II        :   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga
                             Tetap Tahap II Tahun 2019.

Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau OJK                     Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-
                             Undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                             pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                             perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
                             lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
                             hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                             Bapepam dan/atau Bapepam dan LK dan/atau Bank Indonesia sesuai
                             ketentuan pasal 55 Undang-Undang OJK.

Pemegang Obligasi        :   Berarti berarti pemegang Obligasi Tahap III yaitu Masyarakat yang memiliki
                             manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                             diadministrasikan dalam:
                             - Rekening Efek pada KSEI; atau
                             - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                             yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                             disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
                             Peraturan KSEI.
Penawaran Awal           :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding)               menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                             mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
                             perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.

Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
                             Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                             Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi.

Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan                bertahap, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.

Pengakuan Hutang         :   Berarti pengakuan dari Emiten atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                             sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                             IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019.
Penitipan Kolektif       :   Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.




                                                 iv
Page 7
Penjamin Pelaksana Emisi     :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi                         Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT CGS-CIMB Sekuritas
                                 Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT
                                 Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan
                                 ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                 Obligasi.

Peraturan OJK No.            :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat belas
7/POJK.04/2017                   Maret dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam
                                 Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
                                 Sukuk.

Peraturan OJK No.            :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat belas
9/POJK.04/2017                   Maret dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
                                 Ringkas Dalam rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

Peraturan No. IX.A.2         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                                 Bapepam dan LK Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan)
                                 Mei 2009 (dua ribu sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                 Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                                 Bapepam dan LK Nomor Kep-691/BL/2011 tanggal 30 (tiga puluh) Desember
                                 2011 (dua ribu sebelas) tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
                                 Penawaran Umum.

Peraturan No. VI.C.3         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua
                                 Bapepam dan LK nomor Kep-309/BL/2008 tanggal 1 (satu) Agustus 2008 (dua
                                 ribu delapan) tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara Wali Amanat
                                 Dengan Emiten.

Peraturan No. VI.C.4         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua
                                 Bapepam dan LK nomor Kep-412/BL/2010 tanggal 6 (enam) September 2010
                                 (dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan
                                 Efek Bersifat Utang.

Peraturan No. IX.C.11        :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua
                                 Bapepam dan LK Nomor KEP-712/BL/2012 tanggal 26 (dua puluh enam)
                                 Desember 2012 (dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat
                                 Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 30         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16
                                 (enam belas) Desember 2015 (dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi
                                 Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No.36          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8
                                 (delapan) Desember 2014 (dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum
                                 Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Perjanjian Agen              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran                       pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                                 dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
                                 sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.4, yang termuat dalam Akta No. 06
                                 tanggal 3 Oktober 2019, yang aslinya dibuat dihadapan Bertha Suriati Ihalauw,
                                 S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan        :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi                   Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 05 tanggal 3 Oktober
                                 2019.

Perjanjian Perwaliamanatan   :   Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
                                 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 03 tanggal 3 Oktober 2019.
Perjanjian Pendaftaran       :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP-
Obligasi di KSEI                 097/OBL/KSEI/0919 tanggal 3 Oktober 2019, yang dibuat di bawah tangan,
                                 bermeterai cukup.



                                                     v
Page 8
Pernyataan Pendaftaran      :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
                                Undang-undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7/2017, berikut
                                dokumen-dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
                                Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
                                termasuk perubahanperubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                                pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan Obligasi        :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                                diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
                                terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi
                                kata harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek             :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                                Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-undang Pasar Modal.

Pokok Obligasi              :   Sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah).

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                                Pemegang Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                                yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi.

Suara                       :   Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah)
                                untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
                                yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Efektif             :   Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran        menjadi   Efektif,   sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                                Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran
                                sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai
Obligasi                        dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dimuat dalam
                                Informasi Tambahan.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
                                disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                Obligasi ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam
                                Informasi Tambahan.

Tanggal Pembayaran Bunga    :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi                        dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan          :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

Undang-Undang Pasar         :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 (seribu sembilan
Modal                           ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal atau penggantinya.

Wali Amanat                 :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                Pusat bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
                                sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                                    vi
Page 9
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

SBSF      :   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF       :   PT Astra Auto Finance
SESF      :   PT Staco Estika Sedaya Finance
PSS       :   PT Pratama Sadya Sadana




                                               vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Astra Sedaya Finance berdiri pada tahun 1982 dengan nama PT Rahardja Sedaya yang tujuan utamanya adalah
untuk mendukung penjualan produk Astra. Pada tahun 1990, Perseroan berganti nama menjadi PT Astra Sedaya
Finance (“Perseroan”) dan seiring berjalannya waktu, Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan
asosiasi, yaitu PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance dan PT Astra Auto Finance
yang semuanya telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mendapatkan izin dari
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan serta PT Pratama Sadya Sadana
(dahulu PT Pratama Sedaya Finance). Kemudian pada tahun 1994, ASF dan perusahaan asosiasinya
mengembangkan merek Astra Credit Companies (“ACC”) untuk mendukung lini usahanya. Perseroan berkomitmen
penuh untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat luas dengan menyediakan fasilitas pembiayaan dengan
skema konvensional maupun syariah untuk pembelian mobil dan alat berat baik dalam kondisi baru ataupun bekas
serta fasilitas Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Sewa Operasi (Operating
Lease). Selain itu, Perseroan juga mendukung penjualan mobil melalui jaringan dealer, showroom maupun
perseorangan di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan senantiasa mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan
pembiayaan terkemuka di Indonesia, hal tersebut sudah teruji dan terbukti ketika krisis ekonomi melanda Indonesia
pada tahun 1998, Perseroan tetap mampu melewati badai krisis tersebut dengan kinerja yang memuaskan. Saat ini
Perseroan tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Perseroan tercatat sudah memiliki 76 kantor cabang.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku sejak tahun 2017 dan sah berlaku
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.64 tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dihadapan Aryanti
Artisari, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan
dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.10-10055 tanggal 11 Maret 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0020803.AH.01.09.Tahun2014 tanggal 11 Maret 2014 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.92 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014 juncto Akta Pernyataan Direksi
No.33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0209661
tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073489.AH.01.11 TAHUN
2018 tanggal 25 Mei 2018:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
                                                                                                           Persentase
                      Keterangan                                                 Jumlah Nilai Nominal
                                                              Jumlah Saham                                    (%)
                                                                                          (Rp)
 Modal Dasar                                                     1.500.000.000        1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 a. PT Astra International Tbk                                     445.518.730         445.518.730.000          46,87
 b. PT Garda Era Sedaya                                            267.311.238         267.311.238.000          28,13
 c. PT Sedaya Multi Investama                                      237.609.990         237.609.990.000          25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        950.439.958         950.439.958.000        100,000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                       549.560.042         549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

                                                              Penyertaan                                    Status
        Nama Perusahaan               Bidang Usaha                               Tahun Penyertaan
                                                              Perseroan                                   Operasional
 SBSF                                  Multifinance              25%                   1997                Beroperasi
 AAF                                   Multifinance              25%                   2003                Beroperasi
 SESF                                  Multifinance              25%                   1997                Beroperasi
 PSS                                 Jasa Penagihan              25%                   1997                Beroperasi


                                                       viii
Page 11
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan pada
tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan 2018 (tidak diaudit) dan
tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 dan catatan atas laporan keuangan
yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan auditan pada tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan
publik independen dan laporannya telah ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2019 oleh akuntan publik Jimmy
Pangestu, S.E. dengan memberikan pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                                     (dalam miliar Rupiah)
                                                          30 Juni*                                              31 Desember
            Keterangan
                                                           2019                                    2017                                   2018
Jumlah Aset                                                             32.557                                 29.614                                31.105
Jumlah Liabilitas                                                       25.787                                 23.862                                24.146
Jumlah Ekuitas                                                           6.770                                  5.752                                 6.959
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                                     (dalam miliar Rupiah)
                                                                    30 Juni*                                              31 Desember
             Keterangan
                                                         2018                        2019                         2017                        2018
Pendapatan                                                       2.633                       2.753                        5.570                        5.277
Beban                                                            1.943                       1.952                        4.340                        3.834
Laba Sebelum Pajak
                                                                    690                         801                       1.230                        1.443
Penghasilan
Laba Bersih                                                         535                         618                         957                        1.113
Laba Per Saham*)                                                    563                         650                       1.007                        1.171
*tidak diaudit

Rasio Keuangan

                                                                                                               (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 Juni*                                         31 Desember
              KETERANGAN
                                                             2018                        2019                      2017                  2018
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
                                                                      26,93                      29,71                     22,80                       28,03
Pendapatan (%)
Laba Bersih / Pendapatan (%)                                          20,31                      22,45                     17,18                       21,09
Laba Bersih / Ekuitas (%)                                              8,32                       9,13                     16,64                       15,99
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)                                          1,74                       1,90                      3,23                        3,58
Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                           8,56                       8,46                     18,81                       16,97

RASIO LIKUIDITAS DAN
SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang
Diterbitkan Terhadap                                                    0,74                      0,73                       0,77                        0,73
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1)                                 3,78                      3,81                       4,15                        3,47
Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                      0,79                      0,79                       0,81                        0,78
Gearing Ratio (x)                                                       3,56                      3,50                       3,98                        3,28

RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah (Termasuk Joint Finance) 3)
Dibandingkan Piutang Pembiayaan                                         0,67                      0,54                       0,61                        0,55
Konsumen Bruto (Termasuk Joint
Finance) 4) (%)

RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%)                                                 (4,29)                      4,56                       4,72                      (5,26)
Laba Bersih (%)                                                       17,58                      15,51                       2,46                      16,30
Jumlah Aset (%)                                                       (1,26)                      5,81                     (5,92)                        5,03
Jumlah Liabilitas (%)                                                 (5,10)                      5,96                     (7,14)                        1,19
Jumlah Ekuitas (%)                                                    16,57                       5,27                     (0,52)                      20,98
1)   Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1.
2)   Pembiayaan Kredit Baru yang Diberikan Sepanjang Tahun diambil dari laporan internal Perseroan.

                                                                               ix
Page 12
3)   Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari.
     Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
4)   Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
     recourse.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019.

Harga Penawaran

100% dari nilai nominal Obligasi.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan

Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Perdagangan

Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun
lima ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) terdiri atas:

 Seri A         :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
                    berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                    Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.175.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar
                    seratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 3 November
                    2020.
 Seri B         :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun,
                    berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                    yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan ratus miliar tiga ratus delapan puluh
                    juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 23 Oktober 2022.
 Seri C         :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun,
                    berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang
                    ditawarkan adalah sebesar Rp236.160.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar seratus enam
                    puluh juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri C adalah pada tanggal 23 Oktober 2024.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
23 Januari 2020. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.



                                                                       x
Page 13
Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”) No. RTG-133/PEF-DIR/X/2019 tanggal 2 Oktober
2019, hasil pemeringkatan obligasi ini adalah sebagai berikut:

                                                          idAAA (Triple A)


RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya Emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal
kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.

OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH
TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                 Jumlah                                                                    Jumlah yang
                                                           Tingkat        Jangka                Tanggal
No             Nama Efek                Seri    Nominal                            Peringkat                 Jatuh Tempo    Terhutang
                                                           Bunga          Waktu                  Efektif
                                               (Rp miliar)                                                                  (Rp miliar)
     Obligasi Berkelanjutan III Astra
     Sedaya Finance Dengan
 1                                       B        850      7,95%      36 Bulan      AAAidn     3 Mei 2016    18 Okt 2019       850
     Tingkat Bunga Tetap Tahap II
     Tahun 2016
     Obligasi Berkelanjutan III Astra    B       1.125     8,50%      36 Bulan      AAAidn     3 Mei 2016     3 Mar 2020      1.125
     Sedaya Finance Dengan
 2
     Tingkat Bunga Tetap Tahap III       C        375      8,75%      60 Bulan      AAAidn     3 Mei 2016     3 Mar 2022       375
     Tahun 2017
     Obligasi Berkelanjutan III Astra    B        625      7,50%      36 Bulan      AAAidn     3 Mei 2016    2 Nov 2020        625
     Sedaya Finance Dengan
 3
     Tingkat Bunga Tetap Tahap IV        C        200      7,65%      60 Bulan      AAAidn     3 Mei 2016    2 Nov 2022        200
     Tahun 2017
     Obligasi Berkelanjutan IV Astra
     Sedaya Finance Dengan
 4                                       B        550      7,50%      36 Bulan      AAAidn     21 Mei 2018 25 Mei 2021         550
     Tingkat Bunga Tetap Tahap I
     Tahun 2018
     Sukuk Mudharabah
 5   Berkelanjutan I Astra Sedaya        B        175      7,50%      36 Bulan AAAidn sy 21 Mei 2018 25 Mei 2021               175
     Finance Tahap I Tahun 2018
                                                                      370 Hari              23 Februari
                                         A        932      8,00%                    AAAidn     21 Mei 2018                     932
     Obligasi Berkelanjutan IV Astra                                  Kalender                  2020
     Sedaya Finance Dengan                                                                  13 Februari
 6                                 B      670      8,80% 36 Bulan AAAidn 21 Mei 2018                                           670
     Tingkat Bunga Tetap Tahap II                                                               2022
     Tahun 2019                                                                             13 Februari
                                   C      623      9,20% 60 Bulan AAAidn 21 Mei 2018                                           623
                                                                                                2024
Total jumlah obligasi dan sukuk mudharabah yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                      6.125




                                                                     xi
Page 14
I.         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAPDENGAN DENGAN TARGET
                        DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000
                                      (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)

                                          Dengan ini Perseroan telah menerbitkan:
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE
                  DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2018 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                     SEBESAR Rp1.120.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                                                         Dan

                               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE
                 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                 SEBESAR Rp2.225.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)

                               Dengan ini Perseroan akan menawarkan dan menerbitkan:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2019
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah pokok sebesar Rp520.175.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
           6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
           Emisi.
Seri B :   Jumlah pokok sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan ratus miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,70%
           (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C :   Jumlah pokok sebesar Rp236.160.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
           7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan
pada saat jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu tanggal 3 November 2020 untuk Obligasi Seri A, tanggal 23 Oktober 2022 untuk Obligasi Seri
B dan tanggal 23 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.


 Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari
                                                               Pefindo:
                                                          id AAA (Triple A)




                                                       PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                 Kegiatan Usaha
                                                      Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
                                                     Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                          Kantor Pusat                                                                  Kantor Cabang
                  Jl. T.B. Simatupang No.90                       76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu,
                         Jakarta 12530                              Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik,
     Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184          Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Karawang, Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang,
                    Website: www.acc.co.id                          Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu,
                 Email: treasuryacc@acc.co.id                      Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda,
                                                                      Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan
                                                                                              Tasikmalaya, Tegal dan Yogyakarta.

RISIKO USAHA UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.




                                                                           1
Page 15
A.   Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor: 36/POJK.04/2014 yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat
     oleh Perseroan tertanggal 3 Oktober 2019 2019.
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
     pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima
ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A :     Jumlah pokok sebesar Rp520.175.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh lima juta
             Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan jangka
             waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :     Jumlah pokok sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan ratus miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah)
             dengan bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36
             (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C :     Jumlah pokok sebesar Rp236.160.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar seratus enam puluh juta
             Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun dengan
             jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga
miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

                                                         2
Page 16
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

     Bunga Ke:                 Seri A                          Seri B                          Seri C
        1                 23 Januari 2020                 23 Januari 2020                 23 Januari 2020
        2                  23 April 2020                   23 April 2020                   23 April 2020
        3                   23 Juli 2020                    23 Juli 2020                    23 Juli 2020
        4                3 November 2020                  23 Oktober 2020                 23 Oktober 2020
        5                                                 23 Januari 2021                 23 Januari 2021
        6                                                  23 April 2021                   23 April 2021
        7                                                   23 Juli 2021                    23 Juli 2021
        8                                                 23 Oktober 2021                 23 Oktober 2021
        9                                                 23 Januari 2022                 23 Januari 2022
        10                                                 23 April 2022                   23 April 2022
        11                                                  23 Juli 2022                    23 Juli 2022
        12                                                23 Oktober 2022                 23 Oktober 2022
        13                                                                                23 Januari 2023
        14                                                                                 23 April 2023
        15                                                                                  23 Juli 2023
        16                                                                                23 Oktober 2023
        17                                                                                23 Januari 2024
        18                                                                                 23 April 2024
        19                                                                                  23 Juli 2024
        20                                                                                23 Oktober 2024

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
      melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
      Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang
      tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c.    Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.    Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
      menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
      tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
      Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar
      sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
      30 (tiga puluh) hari.
e.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
      oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
      dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
      dengan melampirkan asli KTUR.
f.    Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
      tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
          i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
         ii. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
              perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
              pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
        iii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
              Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan

                                                          3
Page 17
                kelalaian;
      iv.       Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
                Perwaliamanatan;
          v.    Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
                potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
                Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. VI.C.4;
      vi.       Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
                Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
                Republik Indonesia.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.

Dana Pelunasan Obligasi

1. Seri Obligasi berarti 3 (tiga) Seri Obligasi,yaitu:

     a.        Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
               pembayaran obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
               (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
               Seri A.
     b.        Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
               Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
               dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
     c.        Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
               Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
               pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.

Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan

Dalam Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan. Sewaktu-waktu pada setiap Hari Kerja, melakukan pemeriksaan atau
meminta keterangan atas catatan pembayaran Bunga Obligasi dan atau pelunasan Pokok Obligasi yang ada pada
Agen Pembayaran yang ada hubungannya dengan Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan
ketentuan Wali Amanat harus memberitahukan terlebih dahulu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya dengan memperhatikan kerahasiaan catatan Pemegang
Rekening sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

2.   Pelunasan atas Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi akan ditentukan dalam Addendum dan hasil
     pembayaran/pelunasan Pokok Obligasi merupakan hak Pemegang Obligasi yang bersangkutan.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:

a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
   oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
   pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
   melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
        i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
           bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
       ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
           Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
           sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk
           piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
           (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
           dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
      iii. Membuat atau mengijinkan hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari pendapatan atau harta kekayaan
           Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa yang akan datang;
      iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
           memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
               a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau



                                                              4
Page 18
                 b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
                    [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
                    (transaksi pembiayaan bersama)
       v.    Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
             lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
             Perseroan, kecuali :
                 a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
                 b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
       vi.   Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
             ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.

b.    Perseroan akan:
        i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
           berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
           memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
           Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap Dokumen
           Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
           serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
       ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
           tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan
           kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman
           terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan
           pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014
           tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
      iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
      iv.  Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
           Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat
           yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
           Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
           Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
           Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
       v.  Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
           kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
           kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
           perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
      vi.  Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
           dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian
           Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
           pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
           dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga)
           Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
     vii.  Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
           atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
           dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
           terbatas penyerahan atas:
             a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
                setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK
                yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
             b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
                setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
                dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
                Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
                lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
                laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
                kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa
                yang akan ditentukan oleh OJK.
     viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
           dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk
           dikesampingkan;
      ix.  Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
           keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
           Perseroan;
       x.  Memberitahu Wali Amanat atas:
             a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
                Perseroan
             b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
                material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
                kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
                                                          5
Page 19
              c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
                 Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
                 dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
                 diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
                 terjadi peristiwa kelalaian,  Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
                 dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
                 memperbaiki kejadian tersebut;
    xi.    Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun
           tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal
           saham yang telah ditempatkan dan disetor.
   xii.    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11 berikut perubahannya
           dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi
           ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
   xiii.   Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali
           Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
           berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
           Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
           diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
   xiv.    Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
           Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh
           kreditur lainnya.

Kejadian Kelalaian

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah lain yang wajib
   dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang dan dalam hal yang disebutkan secara
   khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat
   kesulitan dalam penyelesaian yang berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran tersebut tidak
   dapat diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan maupun Agen
   Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. Terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan sebagai salah satu
   pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan mana terbukti tidak benar dan
   menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan
   secara material dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam Dokumen Emisi dimana
   Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali Amanat, kelalaian tersebut tidak dapat
   diperbaiki; atau
d. Setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas
   Perseroan yang:
      i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang berhubungan
         dengan pinjaman tersebut, atau
     ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian dan dinyatakan jatuh
         tempo dan dapat ditagih dengan syarat bahwa hal tersebut merupakan suatu peristiwa kelalaian jika dalam
         hal pinjaman tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih tetapi tidak dinyatakan jatuh tempo dan dapat ditagih
         apabila salah satu kreditur atau lebih atas pinjaman tersebut mendapatkan jaminan, janji atau dukungan
         tambahan dari seorang yang belum pernah diterima oleh kreditur-kreditur tersebut sebelum terjadinya
         peristiwa kelalaian dan jaminan, janji atau dukungan tersebut tidak diberikan kepada Wali Amanat dalam
         waktu yang bersamaan dan tidak memuaskan Wali Amanat; atau
e. Adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas pembayaran pinjaman-
   pinjaman Perseroan; atau
f. Kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar usaha atau harta
   kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan atau dilaksanakan atau tuntutan atas
   seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat dibebaskan
   dalam waktu 30 (tiga puluh) hari yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian besar
   usaha, harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan, keputusan yang dibuat
   sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh pengadilan atau otoritas yang
   berwenang; atau
g. Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya dan/atau
   kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan, peleburan, konsolidasi
   dengan PT Astra Internasional Tbk atau setiap anak perusahaan atau afiliasinya (dimana yang dimaksud sub g ini
   adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra
   Internasional Tbk, persyaratan mana telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau melalui
   keputusan RUPO; atau
h. Perseroan tidak melakukan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan dijalankan
   dalam rangka agar Perseroan:



                                                           6
Page 20
    i.   dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
         kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah
         satu pihak;
    ii.  untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
         sah, berlaku dan mengikat;
   iii.  membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
         dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i. Untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau semua
    kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak atau setiap kewajiban dari
    Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku dan
    mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku danmengikat.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena –satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
   kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
d. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
   dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
   (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
   RUPO;
f. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
   (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat kabar;
h. Pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
   (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
   berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
   pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
i. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang :
    i. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    iii. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    v. tata cara penyelesaian transaksi;
    vi. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    vii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    viii. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
   Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
   yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
   oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan :
    i. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
          masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    iii. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
   dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
   (buy back) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
   paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi yang
                                                        7
Page 21
     meliputi antara lain:
     i.    Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
     ii.   rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     iii. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi; dan
     iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
n.   Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy back)
     Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
o.   Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
     dan
q.   Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
       i. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak Suara,
           dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
           pelunasan; atau
       ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
           RUPO, hak Suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
           dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
r.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah Obligasi
     tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

 1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
       jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
       Jaminan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan Peraturan Nomor VI.C.4;
    b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
       Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
       Perwaliamanatan;
    d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
       potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor VI.C.4; dan
    e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
    f. Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
       (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
       Perseroan dan/atau Afiliasinya;
    b. Perseroan
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK.

 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis
    kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
    Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

 4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
    maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
    tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

 5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
       nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
       sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
       kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
       tidakmencapai korum.
    d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         ii. agenda RUPO;
        iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         v. korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
                                                          8
Page 22
  e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
     (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6. Tata cara RUPO.
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
      Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
      kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam poin 6.b
   b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
      dalam korum kehadiran.
   c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
      Afiliasinya kepada Wali Amanat.
   d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
      Wali Amanat.
   e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
      membuat berita acara RUPO.
   g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
      oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau
      Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
      dan materi RUPO.

7. Korum dan Pengambilan Keputusan.
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatansebagaimana
      dimaksud dalam poin.1, diatur sebagai berikut:
      1.  Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO.
          (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

     2.   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

     3.   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                                       9
Page 23
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (d)   dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO yang ketiga.
           (e)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

   b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      1.  dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      2.  dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO kedua.
      3.  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      4.  dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO yang ketiga.
      5.  RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.

 8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
    ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

 9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

 10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
     RUPO.

Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No.: RTG-133/PEF-
DIR/X/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                 idAAA (Triple A)


Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang jasa
pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat tersebut
dibatasi ketatnya persaingan di industri.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi ini.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.




                                                       10
Page 24
Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                             Divisi Investment Services
                                       Bagian Trust & Corporate Services
                                             Gedung BRI II, Lantai 30
                                       Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
                                            Jakarta 10210 – Indonesia
                                             Telepon: (021) 575 8144
                                             Faksimili: (021) 575 2360




                                                      11
Page 25
 II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
 Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance
 Dengan tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
 dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha
 perseroan.

 Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
 akan menggunakan kas internal Perseroan.

 Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali
 Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan,
 sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
 Penawaran Umum. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
 dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali
 dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

 Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
 menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan
 finansial yang wajar bagi Perseroan.

 Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
 tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

 Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
 Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
 kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
 persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.

 Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
 Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
 Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,40265% (nol koma empat nol dua enam lima persen) dari nilai emisi
 Obligasi yang meliputi:

       1.   Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,17000%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
            (management fee) 0,02500%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,12000%; biaya jasa penjualan
            (selling fee) 0,02500%;

       2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,01681%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
            0,00711%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00970%;

       3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,13082%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
            sebesar 0,04041%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,09041%;

       4.   Biaya pencatatan sebesar 0,07855%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,03006%; biaya BEI sebesar
            0,04849%;

       5.   Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,00647%.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap I Tahun 2018 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing
Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Nomor 040/Trea/PUBIV-1/VII/2018 tertanggal 9 Juli
2018 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 dan Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui Surat Nomor 010/Trea/PUBIV-2/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.




                                                             12
Page 26
III.    PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2019 (tidak diaudit), Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp25.787 miliar,
liabilitas tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

                                                                                                (dalam miliar Rupiah)
                         Uraian                                                                             Jumlah
Utang penyalur kendaraan
     -    Pihak ketiga                                                                                          169
     -    Pihak berelasi                                                                                         98
Utang lain-lain
     -    Pihak ketiga                                                                                          662
     -    Pihak berelasi                                                                                        195
Akrual
     -    Pihak ketiga                                                                                          297
Liabilitas Pajak
     -    Pajak penghasilan badan                                                                               111
     -    Pajak lainnya                                                                                           6
Liabilitas derivatif                                                                                            357
Pinjaman
     -    Pihak ketiga                                                                                       16.708
     -    Pihak berelasi                                                                                        177
Surat berharga yang diterbitkan
     -    Obligasi                                                                                            6.635
     -    Sukuk Mudharabah                                                                                      175
Imbalan kerja                                                                                                   197
JUMLAH LIABILITAS                                                                                            25.787

Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.

Berikut adalah komitmen Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019:
                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                   Keterangan                                                                               Jumlah
Penyewaan gedung dan sistem komputer
- Pihak berelasi                                                                                                   4
Jumlah                                                                                                             4

UTANG PENYALUR KENDARAAN
                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                       Keterangan                                                                           Jumlah
Utang penyalur kendaraan
Pihak berelasi
    -    PT Astra International Tbk                                                                              98
Pihak ketiga                                                                                                    169
Jumlah                                                                                                          267

UTANG LAIN – LAIN
                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                      Keterangan                                                                            Jumlah
Utang lain-lain
Pihak berelasi
    -    Utang premi asuransi
                  PT Asuransi Astra Buana                                                                        82
                  PT Astra Aviva Life                                                                             1
    -    Utang pembiayaan bersama (without recourse)
                  PT Bank Permata Tbk                                                                            82
    -    Lain-lain
                  PT Astra Auto Finance                                                                          20
                  PT Sedaya Pratama                                                                               8
                  PT Staco Estika Sedaya Finance                                                                  1
                  PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance                                                              1
Pihak ketiga
    -    Titipan kliring pelanggan                                                                              220
    -    Administrasi pembiayaan                                                                                170
    -    Premi asuransi                                                                                         118
    -    Potongan premi asuransi yang ditangguhkan                                                               67
                                                        13
Page 27
   -   Pembiayaan bersama without recourse                                                                    49
   -   Klaim asuransi pelanggan                                                                                3
   -   Lain-lain                                                                                              35
Jumlah                                                                                                       857

AKRUAL
                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
                     Keterangan                                                                          Jumlah
Bunga surat berharga yang diterbitkan                                                                        81
Bunga pinjaman                                                                                               69
Kesejahteraan karyawan                                                                                       46
Biaya lelang                                                                                                 33
Komisi dan promosi                                                                                           14
Training                                                                                                      9
Konsultan                                                                                                     7
Keamanan                                                                                                      6
Beban kantor                                                                                                  6
Perbaikan dan pemeliharaan                                                                                    5
Komunikasi                                                                                                    2
Lain-lain                                                                                                    19
Jumlah                                                                                                      297

LIABILITAS PAJAK

Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut:
                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
                           Keterangan                                                                    Jumlah
Liabilitas pajak kini
- Pasal 29                                                                                                   109
- Pasal 25                                                                                                     2
                                                                                                             111
Liabilitas pajak lainnya
- Pasal 21                                                                                                     3
- Pasal 26                                                                                                     3
- Lain - lain                                                                                                  -
                                                                                                               6
Jumlah                                                                                                       117

PINJAMAN

Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tangal 30 Juni
2019 adalah sebesar Rp16.885 miliar yang terdiri dari:

                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                            Keterangan                                                   Jumlah
Rupiah
     -    PT Bank Central Asia Tbk                                                                         1.411
     -    MUFG Bank, Ltd.                                                                                    700
     -    PT Bank Syariah Mandiri                                                                            486
     -    PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta                                                                    400
     -    PT Bank Nationalnobu Tbk                                                                           125
     -    PT Bank Danamon Tbk                                                                                100
                                                                                                           3.222
US Dollar
   -    PT Bank DBS Indonesia - sindikasi                                                                  3.513
   -    Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch – Club loan                                  3.169
   -    CTBC Bank Co., Ltd. – sindikasi                                                                    2.357
   -    Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral                                                 1.349
   -    PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta – sindikasi wakalah                                                1.343
   -    Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – sindikasi                                                   884
   -    The Bank ICBC Indonesia, Jakarta, Ltd. – sindikasi                                                   796
   -    Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., Singapore - sindikasi                                              130
                                                                                                          13.541
Pihak berelasi
Rupiah
    -   PT United Tractor Tbk                                                                                177

                                                         14
Page 28
Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                                          (55)
Jumlah                                                                                                      16.885

Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                      Keterangan                                                                           Jumlah
< 1 tahun                                                                                                    9.468
1 – 2 tahun                                                                                                  5.262
2 – 3 tahun                                                                                                  2.210
Jumlah                                                                                                      16.940

Pada tanggal 30 Juni 2019, pinjaman – pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 6,69% -
7,15% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah (2018: 6,50% - 9,00%) dan 2,15% - 3,70% untuk pinjaman dalam
mata uang Dolar AS (2018: 2,15% - 3,65%). Beberapa pinjaman bank dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang
pembiayaan sejumlah 50% - 60% dari jumlah sisa pokok pinjaman.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank (dalam miliaran Rupiah):

PT Bank Central Asia Tbk

Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.200. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp400 (2018: Rpnihil), dan fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar Rp800. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal
24 September 2019.

Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil (2018: Rpnihil) dan fasiltas ini
masih dapat digunakan kembali sebesar Rp75. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 24 September 2019.

Pada tanggal 29 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term
loan non revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp500. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp111 (2018: Rp194) dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp389.
Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2020.

Pada tanggal 26 Maret 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp1.000 dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal
26 Maret 2020.

The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas pinjaman
modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai
penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo
pinjaman adalah sebesar Rp700 (2018: nihil). Fasilitas ini masih dapat digunakan
sebesar Rp 7, fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Mei 2020.

PT Bank Syariah Mandiri

Pada tanggal 14 Juni 2017, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Mudharabah Line Executing Non- Revolving
dengan jumlah maksimum sebesar Rp500. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp181 (2018:
Rp266). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2020.

Pada tanggal 22 Maret 2018, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Mudharabah Line Executing Non- Revolving
dengan jumlah maksimum sebesar Rp500. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp305 (2018:
Rp385). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2021.

PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta

Pada tanggal 7 April 2005, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan
jumlah maksimum penarikan sebesar Rp300. Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata uang
Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp300(2018: Rp290).
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2019.
                                                         15
Page 29
Pada tanggal 8 Agustus 2008, Perseroan juga memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dengan jumlah maksimum
penarikan sebesar 10.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata
uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp 100(2018: Rp
110), fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp 41. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 30 November 2019.

PT Bank Nationalnobu Tbk

Pada tanggal 21 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp125. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp125 (2018: Rp125), dan fasilitas ini
telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2019.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp 100. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp100 (2018: Rp100). Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 30 Agustus 2019.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Pada tanggal 11 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa jaminan
dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil
(2018: Rp1.000) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp1.000. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan
jatuh tempo pada tanggal 25 September 2019.

Deutsche Bank AG., Jakarta

Pada tanggal 1 Oktober 2012, Perseroan memperoleh fasilitas cerukan. Pada tanggal 26 Juni 2014, fasilitas pinjaman
modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar 35.000.000 Dolar AS (nilai
penuh). Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp nihil(2018: Rp251), fasilitas cerukan ini masih dapat digunakan sebesar Rp495. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2020.

PT Bank CIMB Niaga Tbk

Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000.
Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil (2018: Rp200) dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp1.000. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020.

PT Bank DBS Indonesia – Sindikasi

Pada tanggal 16 Juli 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
370.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,90% untuk Onshore
dan 0,80% untuk Offshore per tahun, dengan DBS Bank Ltd., Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., Oversea-
Chinese Banking Corporation Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan Taipei Fubon
Commercial Bank Co., Ltd sebagai Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai
facility agent dan security agent. Pada tanggal 30 Juni 2019, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
248.427.083 Dolar AS (2018: 44.400.000 Dolar AS) dan akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2021.
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini masih dapat
digunakan kembali sebesar 105.000.000 Dolar AS sampai tanggal 16 Juli 2019.

Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch – Club Loan

Pada tanggal 11 Oktober 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
325.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk Onshore
dan 0,75% untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho Bank, Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Australia and New Zealand Banking Group Limited,
Singapore Branch, BNP Paribas, DBS Bank Ltd., Standard Chartered Bank Singapore Branch, The Bank of Tokyo-
Mitsubishi UFJ, Ltd., The Korea Development Bank, dan United Overseas Bank Limited. Sumitomo Mitsui Banking
Corporation, Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada
tanggal 30 Juni 2019, saldo pinjaman modal kerja adalah         sebesar     224.114.583   Dolar      AS (2018:
278.281.250 Dolar AS), dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2021.


                                                       16
Page 30
CTBC Bank Co., Ltd. – Sindikasi

Pada tanggal 14 Juni 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
300.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,10% untuk Onshore
dan 1,00% untuk Offshore per tahun, dengan Citigroup Global Market Singapore Pte. Ltd., CTBC Bank Co., Ltd.,dan
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai mandated lead arrangers. CTBC Bank Co., Ltd.
sebagai facility agent dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo
pinjaman ini sebesar 166.666.667 Dolar AS (2018: 216.666.667 Dolar AS) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
tanggal 29 Juni 2021.

Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Bilateral

Pada tanggal 18 Maret 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
125.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,45%
dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent,
fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar 10.416.667 Dolar AS (2018: 31.250.000 Dolar AS). Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 18 September 2019.

Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,69% dengan
Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada
tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 85.000.000 Dolar AS (2018:
80.000.000 Dolar AS). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada
tanggal 3 Januari 2022. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini.

PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta – Sindikasi Wakalah

Pada tanggal 28 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja syariah sindikasi luar negeri
sebesar 100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,75%. The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta Branch sebagai facility agent. Pada tanggal 30 Juni
2019, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 90.833.333 Dolar AS(2018: 50.000.000 Dolar AS) dan akan
jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2022. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman
modal kerja ini. Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.

Pada tanggal 25 Februari 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja syariah sindikasi luar negeri
sebesar 100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,45%
untuk Offshore per tahun, dengan CIMB Bank Berhad, Singapore Branch, First Gulf Bank PJSC, Singapore
Branch, HSBC Amanah Malaysia Berhad dan Standard Chartered Saadiq Berhad sebagai arrangers. The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta Branch sebagai facility agent. PT Bank CIMB Niaga
Tbk sebagai wakalah security agent. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
4.166.667 Dolar AS (31 Desember 2018: 20.833.333 Dolar AS). Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya. Perseroan
sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 25
Agustus 2019.

Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Sindikasi

Pada tanggal 7 Oktober 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri (dengan
opsi peningkatan plafond fasilitas) sebesar 90.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga
mengambang 3-month LIBOR plus 1,10% untuk Onshore dan 1,00% untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho
Bank, Ltd., The Bank Of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebagai mandated
lead arrangers. Mizuho Bank, Ltd., bertindak sebagai agent dan PT Bank Mizuho Indonesia bertindak sebagai security
agent. Pada tanggal 6 Januari 2017, fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan
peningkatan fasilitas sampai dengan 200.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 18 Mei 2020. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 62.500.000
Dolar AS (2018: 95.833.333 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan
seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya.

The Bank ICBC Indonesia, Jakarta – Sindikasi

Pada tanggal 29 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri
sebesar 150.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,10% untuk
Onshore dan 1,00% untuk Offshore per tahun, dengan Industrial and Commercial Bank of China (Asia) Limited
sebagai mandated lead arrangers. PT Bank ICBC Indonesia bertindak sebagai agent dan security agent. Pada
tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman ini sebesar 56.250.000 Dolar AS (nilai penuh) (2018: 81.250.000 Dolar
AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman

                                                       17
Page 31
modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Juni 2021.

Pada tanggal 21 Desember 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri
sebesar 60.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk
Onshore dan 0,75% untuk Offshore per tahun, dengan The Norinchukin Bank, Singapore Branch, Shinsei Bank,
Limited, Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch sebagai Mandated Lead Arrangers dan
Bookrunners. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank DBS
Indonesia sebagai security agent. Pada tanggal 30 Juni 2019, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
9.166.667 Dolar AS, dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai penuh)
sampai dengan tanggal 21 Desember 2019.

Australia and New Zealand Banking Group Limited – Sindikasi

Pada tanggal 28 April 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
85.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,45% per tahun, dengan
Australia And New Zealand Banking Group Limited, Westpac Banking Corporation, dan State of India, Sydney
Branch sebagai mandated lead arrangers. Australia And New Zealand Banking Group Limited bertindak sebagai
facility agent dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., Jakarta Branch bertindak sebagai security agent.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juli 2019. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar nihil (2018: 7.083.333 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah
dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya.

PT United Tractor Tbk

Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dengan jumlah maksimum
penarikan sebesar Rp200. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp 177 (2018: Rp 100).
Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2022.

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk

Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300. Pada tanggal
30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar nihil (2018: Rp nihil) dan masih dapat digunakan sebesar
Rp300. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2019.

PT Bank Pan Indonesia Tbk

Pada tanggal 26 Juni 2009, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line. Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah    diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000. Pada
tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil (2018: Rp nihil) dan masih terdapat fasilitas yang
dapat digunakan kembali sebesar Rp 1.000. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus
2019.

Citibank, N.A., Jakarta

Pada tanggal 7 Juli 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan
jumlah maksimum penarikan sebesar Rp100. Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada
tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman adalah nihil (2018: nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan
kembali sebesar Rp100. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2019.

Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch – Bilateral

Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
30.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,82%
dengan Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch, sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2019,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil. Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 30.000.000
Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 27 Maret 2020.

Informasi lainnya

Fasilitas pinjaman modal kerja dari beberapa bank mensyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
dalam hal perubahan modal dan pemegang saham, perubahan susunan direksi dan komisaris serta perubahan bisnis


                                                      18
Page 32
utama. Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan diwajibkan untuk menjaga rasio keuangan tertentu dan
kewajiban penyampaian laporan lainnya.

Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja.
Pada tanggal 30 Juni 2019, nilai tercatat pinjaman adalah Rp16.954 (31 Desember 2018: Rp16.142) yang
mencakup nilai nominal pinjaman, biaya provisi yang belum diamortisasi dan utang bunga.

SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 Juni 2019 sebagai berikut:

                                                                                              (dalam miliar Rupiah)
                         Keterangan                                                                Nilai Nominal
Rupiah:
- Obligasi Berkelanjutan III                                                                                3.175
- Obligasi Berkelanjutan IV                                                                                 2.775
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I                                                                            175
                                                                                                            6.125
Yen Jepang:
- Euro Medium Term Note
                                                                                                              697
Dikurangi:                                                                                                  6.822
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                                  (12)
Bersih                                                                                                      6.810

IMBALAN KERJA

Liabilitas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dihitung oleh aktuaris dengan
menggunakan metode projected unit credit. Pada tanggal 30 Juni 2019 saldo imbalan kerja Perseroan sebesar Rp197
milliar.

Informasi mengenai kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke
depan dan sumber dana pelunasan

                                                                              2019
                       Uraian
                                                  31 September             30 Oktober              31 November
Pinjaman
- Pihak ketiga (USD)                                           560                      881                      463
- Pihak ketiga (IDR)                                         1.225                       92                       84
Surat berharga yang diterbitkan                                  -                      850                        -
JUMLAH                                                       1.785                  1.823                        547

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban
yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR
MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG OBLIGASI.

DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL                         LAPORAN     KEUANGAN         TERAKHIR       TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                       19
Page 33
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan 2018 (tidak diaudit) dan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen dan laporannya telah ditandatangani
pada tanggal 20 Februari 2019 oleh akuntan publik Jimmy Pangestu, S.E. dengan memberikan pendapat Wajar,
dalam semua hal yang material.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                  (dalam miliar Rupiah)
                                                                 30 Juni*                 31 Desember
                       Keterangan
                                                                  2019               2017            2018
Kas dan setara kas
  - Pihak ketiga                                                            260              89                   315
  - Pihak berelasi                                                          356           1.026                    83
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai
  - Pihak ketiga                                                      25.028             20.642                23.221
  - Pihak berelasi                                                         7                 23                     7
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi
  penyisihan
  kerugian penurunan nilai penurunan nilai
  - Pihak ketiga                                                       2.864              4.615                 3.300
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
  penyisihan
  kerugian penurunan nilai
  - Pihak ketiga                                                       2.834              2.275                 2.703
  - Pihak berelasi                                                       171                 73                    82
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi
  penyisihan
  kerugian penurunan nilai penurunan nilai
  - Pihak ketiga                                                             6                3                      5
Piutang lain-lain
  - Pihak ketiga                                                            214             235                   218
  - Pihak berelasi                                                            2               2                     1
Beban dibayar dimuka
  - Pihak ketiga                                                          31                 49                    54
  - Pihak berelasi                                                        16                 15                    15
Aset derivatif                                                           252                 96                   642
Aset pajak tangguhan - bersih                                             74                 69                    39
Investasi pada entitas asosiasi                                          264                248                   258
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                      178                154                   162
JUMLAH ASET                                                           32.557             29.614                31.105
Utang penyalur kendaraan
  - Pihak ketiga                                                            169               4                      -
  - Pihak berelasi                                                           98               -                      3
Utang lain-lain
  - Pihak ketiga                                                            662             390                   582
  - Pihak berelasi                                                          195             170                   151
Akrual
  - Pihak ketiga                                                            297             204                   182
Liabilitas pajak
  - Pajak penghasilan badan                                                 111              13                    43
  - Pajak lainnya                                                             6               9                    21
Liabilitas derivatif                                                        357              16                   194
Pinjaman
  - Pihak ketiga                                                      16.708             11.422                15.980
  - Pihak berelasi                                                       177                  -                   100
Surat berharga yang diterbitkan
  - Sukuk Mudharabah                                                     175                  -                   500
  - Obligasi                                                           6.635             11.330                 6.211
  - Medium term notes                                                      -                150                     -

                                                        20
Page 34
                                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                                                  30 Juni*                      31 Desember
                        Keterangan
                                                                   2019                    2017            2018
Imbalan kerja                                                             197                    154             179
Jumlah Liabilitas                                                      25.787                 23.862          24.146

Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
  - Modal dasar 1.500.000.000 saham
  - Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958
                                                                             950                   950                    950
    saham
Agio saham                                                               1.987                   1.987                  1.987
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                           1                        1                     1
  - Belum ditentukan penggunaannya                                      3.895                    2.880                  4.000
Cadangan lindung nilai arus kas                                           (63)                     (66)                    21
Jumlah Ekuitas                                                          6.770                    5.752                  6.959
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          32.557                   29.614                 31.105
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                                                         30 Juni*                     31 Desember
                        Keterangan
                                                                  2018              2019            2017       2018
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                                                 1.830             2.070               3.888         3.730
Marjin Murabahah                                                      385               266                 870           710
Sewa pembiayaan                                                       188               200                 334           385
Pembiayaan anjak piutang                                                -                 -                   3             1
Bunga bank                                                              9                 9                  22            15
Lain-lain - bersih                                                    221               208                 453           436
Jumlah pendapatan – bersih                                          2.633             2.753               5.570         5.277

BEBAN
Beban bunga dan keuangan                                              945               971               2.189         1.804
Beban usaha                                                           456               512                 868           952
Beban pajak final                                                        2                2                   4              3
Penyisihan kerugian penurunan nilai                                   543               456               1.270         1.088
(Pemulihan)/penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya                (2)               11                   9           (13)
Rugi/(keuntungan) selisih kurs-bersih                                  (1)                -                   -              -
Jumlah beban                                                        1.943             1.952               4.340         3.834
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
                                                                      690              801                1.230         1.443
  pajak penghasilan
Bagian laba bersih entitas asosiasi                                     19               17                  40            36
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                         709              818               1.270         1.479
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                              (174)            (200)               (313)         (366)
LABA BERSIH                                                            535              618                 957         1.113

Penghasilan/(rugi) komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan aktuarial program pensiun                                      2                 -                 8            10
Pajak penghasilan terkait                                                 -                 -               (2)            (3)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas                                       200             (122)                (65)           125
Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi setelah
                                                                      (10)                 7                (1)            (7)
  pajak
Pajak penghasilan terkait                                             (48)               31                  16           (31)
                                                                      142              (84)                (50)             87
RUGI KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
                                                                      144              (84)                (44)             94
  SETELAH PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN     KOMPREHENSIF TAHUN
                                                                      679              534                 913          1.207
  BERJALAN
LABA DASAR PER SAHAM (Rupiah penuh)                                   563              650                1.007         1.171
*tidak diaudit




                                                         21
Page 35
RASIO KEUANGAN

                                                                                                    (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 30 Juni*                                     31 Desember
             KETERANGAN
                                                       2018                     2019                    2017                  2018
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
                                                               26,93                   29,71                  22,80                    28,03
Pendapatan (%)
Laba Bersih / Pendapatan (%)                                   20,31                   22,45                  17,18                    21,09
Laba Bersih / Ekuitas (%)                                       8,32                    9,13                  16,64                    15,99
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)                                   1,74                    1,90                   3,23                     3,58
Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                    8,56                    8,46                  18,81                    16,97

RASIO LIKUIDITAS DAN
SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang
Diterbitkan Terhadap                                            0,74                    0,73                    0,77                     0,73
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1)                         3,78                    3,81                    4,15                     3,47
Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                              0,79                    0,79                    0,81                     0,78
Gearing Ratio (x)                                               3,56                    3,50                    3,98                     3,28

RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah (Termasuk Joint Finance) 3)
Dibandingkan Piutang Pembiayaan                                 0,67                    0,54                    0,61                     0,55
Konsumen Bruto (Termasuk Joint
Finance) 4) (%)

RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%)                                          (4,29)                   4,56                    4,72                   (5,26)
Laba Bersih (%)                                                17,58                   15,51                    2,46                   16,30
Jumlah Aset (%)                                                (1,26)                   5,81                  (5,92)                     5,03
Jumlah Liabilitas (%)                                          (5,10)                   5,96                  (7,14)                     1,19
Jumlah Ekuitas (%)                                             16,57                    5,27                  (0,52)                   20,98
*tidak diaudit

1)    Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas tidak
      melebihi 10:1.
2)    Pembiayaan Kredit Baru yang Diberikan Sepanjang Tahun diambil dari laporan internal Perseroan.
3)    Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari
      90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
4)    Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama
      without recourse.




                                                                     22
Page 36
V.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1.   RIWAYAT SINGKAT
Perseroan, berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Raharja Sedaya berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 50, tanggal 15 Juli 1982 yang dibuat oleh Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No.
C2-474.HT.01.01.TH.83, tanggal 20 Januari 1983 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 341/1983 tertanggal 27 Januari 1983, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 15 Februari 1983, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 231/1983.

Pada tanggal Informasi Tambahan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dilakukan dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.34 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Aryanti
Artisari, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0209676 tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0073512.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 yang berisikan mengenai
perubahan Pasal 10 ayat 1, Pasal 11 ayat 1 dan 2, Pasal 12 ayat 2, Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 16 Anggaran
Dasar Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha Perseroan
diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status PT
Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.
2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan pemegang saham Perseroan didasarkan Akta Pernyataan Direksi No.33
tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25
Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073489.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal
25 Mei 2018.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
                                                                                                         Persentase
                       Keterangan                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                             Jumlah Saham                                   (%)
                                                                                         (Rp)
 Modal Dasar                                                    1.500.000.000        1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 a. PT Astra International Tbk                                    445.518.730         445.518.730.000          46,87
 b. PT Garda Era Sedaya                                           267.311.238         267.311.238.000          28,13
 c. PT Sedaya Multi Investama                                     237.609.990         237.609.990.000          25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       950.439.958         950.439.958.000         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                      549.560.042         549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

                                                             Penyertaan                                    Status
        Nama Perusahaan               Bidang Usaha                              Tahun Penyertaan
                                                             Perseroan                                   Operasional
 SBSF                                  Multifinance             25%                   1997                Beroperasi
 AAF                                   Multifinance             25%                   2003                Beroperasi
 SESF                                  Multifinance             25%                   1997                Beroperasi
 PSS                                 Jasa Penagihan             25%                   1997                Beroperasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perusahaan terasosiasi yang dimiliki
Perseroan yaitu:


                                                        23
Page 37
1.   PT Pratama Sadya Sadana (PSS)

     Dilakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris PSS yaitu sebagai berikut:

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.30 tanggal 22 April 2019 yang dibuat di
     hadapan Nanny Wiana Setiawan SH., Notaris di Jakarta sebagaimana data perubahannya telah diberitahukan
     kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
     Umum dan diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0223554 tanggal 29 April 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No.AHU-0069104.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 April 2019, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris PSS adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur : Reni Sri Futsy Yama

     Komisaris
     Komisaris             : Denny Santoso

     Untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal keputusan pemegang saham ini sampai dengan penutupan RUPS
     Tahunan tahun 2021

2.   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance (SBSF)

     Dilakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris SBSF yaitu sebagai berikut:

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.05 tanggal 3 April 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana
     Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0167978
     tanggal 27 April 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0059945.AH.01.11.TAHUN
     2018 tanggal 27 April 2018 jo Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.08 tanggal 7 September
     2018 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah
     diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
     Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0243303 tanggal 17 September 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar
     Perseroan di bawah No.AHU-0122415.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 17 September 2018 jo Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat No.48 tanggal 26 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di
     Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0192274 tanggal 8 April
     2019 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0057716.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8
     April 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBSF adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur : Silviana Halim
     Direktur          : Selly Meilania*
     Direktur          : Daniel Gunawan Soesilo*
     *Efektif terhitung sejak tanggal pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK

     Komisaris
     Presiden Komisaris   : Hendry Christian W.
     Komisaris Independen : Hardi Montana
     Komisaris            : Tan Chian Hok

     Anggota Direksi dan Dewan Komisaris SBSF diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sampai dengan penutupan
     RUPS Tahunan tahun 2020.

3.   PT Staco Estika Sedaya Finance (SESF)

     Dilakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris SESF yaitu sebagai berikut:

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.50 tanggal 26 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Nanny
     Wiana Setiawan SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-
     0192281 tanggal 8 April 2019 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-
     0057720.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8 April 2019, susunan Direksi dan Komisaris SESF adalah sebagai
     berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur : Agung Waluyo Samadi
     Direktur          : R. Bagus Dwiantho


                                                                        24
Page 38
     Komisaris
     Presiden Komisaris          : Ezar Kumendong
     Komisaris                   : Silviana Halim

     Anggota Direksi dan Dewan Komisaris SESF diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sampai dengan penutupan
     RUPS Tahunan tahun 2021.

4.   PT Astra Auto Finance (AAF)

     Dilakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris AAF yaitu sebagai berikut:

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.11 tanggal 4 April 2019 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana
     Setiawan SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0223035
     tanggal 29 April 2019 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0068851.AH.01.11. TAHUN
     2019 tanggal 29 April 2019, susunan Direksi dan Komisaris AAF adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur           : Hary Santoso
     Direktur                    : Dharmawan Phie*
     Direktur                    : Kiyoharu Endo

     Komisaris
     Presiden Komisaris : Siswadi
     Komisaris            : Matilda Esther Rotinsulu
     Komisaris            : Yoshihiro Mori
     Komisaris Independen : Eduardus Paulus Supit
     *Efektif terhitung sejak tanggal pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK

     Anggota Direksi dan Dewan Komisaris AAF diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sampai dengan penutupan
     RUPS Tahunan tahun 2021.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN


Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.45 tanggal 23 Mei 2018 yang dibuat dihadapan
Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dibawah No.AHU-AH.01.03-0209428 tanggal 25 Mei 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0073161.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No.30 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0209649
tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073469.AH.01.11 TAHUN 2018
tanggal 25 Mei 2018 (“Akta PK No.30/2018”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.47 tanggal
27 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0238635 tanggal 3 September 2018 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0115600.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 3 September
2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.39 tanggal 28 September 2018 yang dibuat
dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0249344 tanggal 4 Oktober 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dibawah No.AHU-0131112.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 4 Oktober 2018 (Akta PK No.39/2018) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.21 tanggal 9 April 2019 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0219832
tanggal 25 April 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0067623.AH.01.11. TAHUN
2019 tanggal 25 April 2019 (Akta PK No.21/2019), yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                 :   Suparno Djasmin
Komisaris                          :   Djony Bunarto Tjondro
Komisaris Independen               :   Buyung Syamsudin

Direksi
Presiden Direktur                  :   Siswadi
Direktur                           :   Hendry Christian W.

                                                                        25
Page 39
Direktur                           :    Ezar Kumendong
Direktur                           :    Tan Chian Hok
Direktur                           :    Matilda Esther Rotinsulu*
*Efektif terhitung sejak tanggal pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK

Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014.

Berikut ini adalah riwayat hidup singkat dari anggota Direksi baru Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

Direktur

                             Matilda Esther Rotinsulu

                             Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 42 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
                             Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1999 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas
                             Presetiya Mulya pada tahun 2010.

                             Menjabat sebagai Direktur Perseroan dari sejak April 2019 sampai dengan sekarang.


Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
                 Deputy HC Division Head di Perseroan pada tahun 2011 – 2013;
                 Direktur di PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance pada tahun 2013 – Maret 2019;
                 HC Division Head di Perseroan pada tahun 2013 – April 2019;
                 Komisaris di PT Astra Auto Finance pada tahun 2013 – sekarang.

4.       PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
         PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak
sedang terlibat dan atau tercatat dalam suatu perkara perdata, pidana, kepailitan, arbitrase, tata usaha negara kecuali
atas perkara-perkara perdata yang dihadapi oleh Perseroan pada umumnya timbul dalam kaitannya dengan tindakan
Perseroan menarik kembali kendaraan-kendaraan para nasabahnya karena adanya kelalaian para nasabah dalam
melakukan liabilitas pembayaran atas fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan Perseroan.

Perseroan terlibat dalam 3 (tiga) perkara perdata yang sedang dalam proses di badan peradilan di Indonesia dengan
perincian sebagai berikut:

Perkara Perdata

                                             Posisi                                         Materi                                 Status
 No              No. Perkara                                     Pihak Lawan                                Nilai Perkara
                                           Perseroan                                       Perkara                                 Perkara
                                                                                                              materil Rp.
     1     571/PDT.G/2016/PN.Sby            Tergugat         PT Uni Ratna Gading            PMH        16.575.000.000, imateril     Kasasi
                                                                                                          100.000.000.000
                                                                                                       materiil 17.325.000.000
     2      062/Pdt.G/2016/PN.Sda           Tergugat I       PT Uni Ratna Gading            PMH             dan immateriil          Kasasi
                                                                                                          100.000.000.000
                                                                                                       Materil 39.329.250.000,
     3     1020/PDT.G/2016/PN.Sby           Tergugat         PT Uni Ratna Gading            PMH                                     Kasasi
                                                                                                      imateril 100.000.000.000
Keterangan: PMH = Perbuatan Melawan Hukum

Perseroan sedang terlibat dalam 3 (tiga) perkara perdata, dan terhadap perkara-perkara tersebut, Perseroan telah
melakukan penanganan dengan baik sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa apabila badan peradilan tersebut
memutuskan dengan mengalahkan Perseroan, maka keputusan tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang
material terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.

5.       PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman sebagai berikut:

                                                                                                                             Jumlah Liabilitas
No.             Keterangan                         No.Perjanjian                   Pihak Ketiga         Jangka Waktu         Terutang per 30
                                                                                                                                Juni 2019
 1         Fasilitas Kredit Jangka        fourteenth Amendment to the            The Hong Kong        12 (dua belas) bulan     Rp400 miliar
         Pendek Senilai Rp300 miliar            Facility Agreement                and Shanghai            sejak tanggal
                                        No.JAK/160094/C/151211 tanggal              Banking          penandatanganan dan
                                                 22 Januari 2016                   Corporation       diperpanjang otomatis

                                                                         26
Page 40
                                                                                                                    Jumlah Liabilitas
No.           Keterangan                      No.Perjanjian             Pihak Ketiga          Jangka Waktu          Terutang per 30
                                                                                                                       Juni 2019
                                                                       Limited, Jakarta    untuk setiap 12 (dua
                                                                                          belas) bulan berikutnya
2        Fasilitas Kredit Jangka      Perubahan Kelima Belas atas      PT Bank Central Sampai dengan tanggal          Rp300 miliar
      Pendek Senilai Rp1.200 miliar   Perjanjian Kredit No.366/Add-        Asia Tbk.      8 Nopember 2019
                                     KCK/2017 tanggal 6 Desember
                                        2017 juncto Surat PT Bank
                                              Central Asia Tbk
                                     No.40890/GBK/2019 tanggal 16
                                         September 2019 Perihal
                                      Pemberitahuan Perpanjangan
                                    Batas Waktu Penarikan dan/atau
                                           Penggunaan Fasilitas
3        Fasilitas Kredit Rekening    Perubahan Kedua Puluh Dua        PT Bank Central      Fasilitas Kredit                -
       Koran sebesar Rp. 75.miliar         Atas Perjanjian Kredit          Asia Tbk.   Rekening Koran sampai
        Fasiltas Instalment Loan 2  No.365/Add-KCK/2017 tanggal 6                         dengan tanggal 24
           sebesar 1.000 miliar      Desember 2017 juncto Surat PT                            Maret 2019
                                          Bank Central Asia Tbk                        Fasiltas Instalment Loan
                                     No.40889/GBK/2019 tanggal 16                        2 sampai dengan 26
                                         September 2019 Perihal                               Maret 2020
                                      Pemberitahuan Perpanjangan
                                    Batas Waktu Penarikan dan/atau
                                           Penggunaan Fasilitas
5         Fasilitas Kredit Jangka        Perjanjian Perpanjangan            PT Bank    Sampai dengan tanggal          Rp100 miliar
       Pendek Senilai Rp100 miliar      Terhadap Perjanjian Kredit         Danamon       30 September 2019
                                     No.411/PPWK/EB/0819 tanggal        Indonesia Tbk. (Proses Perpanjangan)
                                              30 Agustus 2019
6         Fasilitas Kredit Jangka        surat PT Bank Panin Tbk         PT Bank Pan    Sampai dengan 25 Juli               -
      Pendek Senilai Rp1.000 miliar No.285/IBD/EXT/19 tanggal 23        Indonesia Tbk.            2020
                                         Juli 2019 perihal Fasilitas
                                         Pinjaman Money Market
7         Fasilitas Kredit Jangka     Perubahan Ketujuh Atas Akta       PT Bank CIMB Sampai dengan 30 Juni                  -
      Pendek Senilai Rp1.000 miliar Perjanjian Kredit tanggal 29 April    Niaga Tbk.              2020
                                                    2019
8         Fasilitas Kredit Jangka     Akta Perjanjian Kredit Jangka    PT Bank Mandiri    Sampai dengan 25                  -
      Pendek senilai Rp1.000 miliar           Pendek No.CRO-            (Persero) Tbk.     September 2020
                                     KP/069/KJP/2017 No.52 tanggal
                                      22 Mei 2017 jo Surat PT Bank
                                          Mandiri (Persero) Tbk.
                                      No.TIO.CRO/CCL/ADD/2019
                                         tanggal September 2019
9         Fasilitas Kredit Jangka             Perjanjian Kredit             PT Bank    Sampai dengan tanggal                -
       Pendek Senilai Rp300 miliar No.PKS.012/DIR/FINTF/IV/2018            Tabungan       30 Nopember 2019
                                        tanggal 9 April 2018 juncto       Pensiunan
                                       Addendum Kedua Perjanjian         Nasional Tbk
                                                   Kredit
                                    No.PKS.075/DIR/FINTFF/XII/2018
                                       tanggal 17 Desember 2018
10        Fasilitas Kredit Jangka      Facility Agreement tanggal 1    Deutsche Bank     12 (dua belas) bulan               -
       Pendek Senilai USD 35 juta               Oktober 2012              AG, Jakarta        sejak tanggal
                                                                                        penandatanganan dan
                                                                                        diperpanjang otomatis
                                                                                         untuk setiap 12 (dua
                                                                                       belas) bulan berikutnya

13      Fasilitas Kredit Jangka         Akta Addendum I Perjanjian        PT Bank         21 Desember 2019            Rp125 miliar
      Pendek senilai Rp.125 miliar    Kredit No.34 tanggal 19 Januari Nationalnobu Tbk
                                           2018 jo surat PT Bank
                                             Nationalnobu Tbk
                                      No.016/EXT/FI/KP-PLS/XII/2018
                                        tanggal 18 Desember 2018
                                       perihal Perpanjangan Fasilitas
                                                    Kredit
14      Fasilitas Kredit Jangka       Surat Pemberitahuan Pemberian PT Bank Central      3 tahun sejak tanggal        Rp111 miliar
       Menengah senilai Rp.500          Kredit No.40935/GBK/2016          Asia Tbk.            penarikan
                  miliar                tanggal 29 Desember 2016
15      Fasilitas Kredit Jangka       Term Facility Agreement tanggal Mizuho Bank Ltd, 36 bulan sejak tanggal         Rp884 miliar
       Menengah senilai USD.90                 7 Oktober 2016            The Bank of           penarikan
                  juta                                                Tokyo-Mitsubushi
                                                                          UFJ.Ltd,
                                                                       Sumitomo Mitsui
                                                                           Banking
                                                                      Corporation selaku
                                                                       Mandated Lead
                                                                27
Page 41
                                                                                                               Jumlah Liabilitas
No.          Keterangan                    No.Perjanjian             Pihak Ketiga         Jangka Waktu         Terutang per 30
                                                                                                                  Juni 2019
                                                                   Arrangers, Mizuho
                                                                     Bank Ltd selaku
                                                                   Agen dan PT Bank
                                                                   Mizuho Indonesia
                                                                     selaku Security
                                                                          Agent
16     Fasilitas Kredit Jangka     Term Facility Agreement tanggal    Industrial And  36 bulan sejak tanggal     Rp796 miliar
      Menengah senilai USD.150           29 Desember 2016          Commercial Bank          penarikan
                 juta                                                 of China (Asia)
                                                                        Ltd. selaku
                                                                     Mandated Lead
                                                                      Arrangers, PT
                                                                        Bank ICBC
                                                                    Indonesia selaku
                                                                   Agen dan PT Bank
                                                                     ICBC Indonesia
                                                                     selaku Security
                                                                          Agent.
17      Fasilitas Kredit Jangka    Amendment Agreement tanggal MUFG Bank Ltd, Sampai dengan 24 Mei               Rp700 miliar
      Pendek senilai USD 50 juta            24 Mei 2019              Cabang Jakarta           2020
18     Fasilitas Kredit Jangka     Term Facility Agreement tanggal    Term Facility  36 bulan sejak tanggal     Rp2.357 miliar
      Menengah senilai USD.300             14 Juni 2017                 Agreement          penarikan
                 juta                                                tanggal 14 Juni
                                                                      2017 dengan
                                                                    Citigroup Global
                                                                   Markets Singapore
                                                                    Ltd, CTBC Bank
                                                                    Co.Ltd dan The
                                                                     Hongkong And
                                                                   Shanghai Banking
                                                                    Corporation Ltd
                                                                   selaku Mandated
                                                                    Lead Arrangers,
                                                                       CTBC Bank
                                                                     Co.Ltd sebagai
                                                                     Agen, PT Bank
                                                                   Mizuho Indonesia
                                                                    sebagai Security
                                                                          Agent
19      Fasilitas Kredit Jangka     Revolving Faciity Agreement        Citibank NA   12 bulan sejak tanggal            -
      Pendek Senilai USD 25 juta    No.TLX/00216/ASF/28092017       Cabang Jakarta       penarikan dan
                                      tanggal 11 Oktober 2017                         diperpanjang secara
                                                                                     otomatis untuk jangka
                                                                                       waktu yang sama
20     Fasilitas Kredit Jangka     Term Facility Agreement tanggal Mizuho Bank Ltd. 36 bulan sejak tanggal      Rp3.169 miliar
      Menengah senilai USD.325            11 Oktober 2017          Oversea-Chinese         penarikan
                 juta                                               Banking Co.Ltd.,
                                                                    Sumitomo Mitsui
                                                                       Banking Co
                                                                         Cabang
                                                                        Singapura,
                                                                     sebagai Senior
                                                                         Arranger
                                                                   Autralia and New
                                                                    Zealand Banking
                                                                        Group Ltd.,
                                                                         Cabang
                                                                    Singapura, BNP
                                                                      Paribas, DBS
                                                                        Bank Ltd,
                                                                         Standard
                                                                    Chartered Bank
                                                                         Cabang
                                                                     Singapura, The
                                                                     Bank of Tokyo-
                                                                     Mitsubishi UFJ
                                                                    Ltd., The Korea
                                                                      Development
                                                                    Bank dan United
                                                                     Overseas Bank
                                                                       Ltd. Sebagai
                                                                         Arranger
                                                                    Sumitomo Mitsui

                                                             28
Page 42
                                                                                                                  Jumlah Liabilitas
No.          Keterangan                    No.Perjanjian               Pihak Ketiga         Jangka Waktu          Terutang per 30
                                                                                                                     Juni 2019
                                                                        Banking Co
                                                                   Cabang Singapura
                                                                   sebagai Agen, PT
                                                                       Bank Mizuho
                                                                   Indonesia sebagai
                                                                      Security Agent
21      Fasilitas Kredit Jangka       Islamic Facility Agreement      PT Bank HSBC       36 bulan setelah          Rp1.343 miliar
       Menengah senilai USD.100         tertanggal 28 Juni 2018      Indonesia selaku tanggal final investasi
                  juta                                             Facility Agent dan        wakalah
                                                                    Wakalah Security
                                                                           Agent
22      Fasilitas Kredit Jangka    Term Facility Agreement tanggal The Norinchukin    36 bulan sejak tanggal              -
       Menengah senilai USD.60            21 Desember 2018             Bank cabang          penarikan
                  juta                                                  Singapura,
                                                                   Shinsei Bank Ltd
                                                                      dan Sumitomo
                                                                   Mitsui Trust Bank
                                                                        Ltd Cabang
                                                                   Singapura. selaku
                                                                     Mandated Lead
                                                                         Arranger);
                                                                    Sumitomo Mitsui
                                                                        Trust Bank
                                                                     Limited Cabang
                                                                   Singapura (Agen)
                                                                      PT Bank DBS
                                                                         Indonesia
                                                                     (Security Agen)
23      Fasilitas Kredit Jangka    Term Facility Agreement tanggal Mizuho Bank Ltd, 36 bulan sejak tanggal         Rp1.349 miliar
       Menengah senilai USD.100              29 Maret 2018                Cabang            penarikan
                  juta                                             Singapura selaku
                                                                          Kreditur
                                                                    PT Bank Mizuho
                                                                    Indonesia selaku
                                                                      Security Agent

25      Fasilitas Kredit Jangka    Term Facility Agreement tanggal     DBS Bank Ltd,     36 bulan sejak tanggal    Rp3.513 miliar
       Menengah senilai USD.370             16 Juli 2018              Citigroup Global         penarikan
                  juta                                                     Markets
                                                                       Singapore Pte.
                                                                       Ltd., Oversea-
                                                                     Chinese Banking
                                                                          Co. Ltd.,
                                                                      Sumitomo Mitsui
                                                                         Banking Co
                                                                           Cabang
                                                                       Singapura dan
                                                                        Taipei Fubon
                                                                     Commercial Bank
                                                                       Co/ Ltd selaku
                                                                     Senior mandated
                                                                       lead arranger
                                                                       PT Bank DBS
                                                                     Indonesia selaku
                                                                         Agent dan
                                                                      Security Agent)

26      Fasilitas Kredit Jangka   Term Facility Agreement tanggal   Bank of America      36 bulan sejak tanggal
      Menengah senilai USD40 juta       13 Agustus 2019               N.A, Cabang              penarikan
                                                                        Singapura
27      Fasilitas Kredit Jangka    Term Facility Agreement tanggal   Australia And       36 bulan sejak tanggal    Rp3.169 miliar
       Menengah senilai USD200               8 Juli 2018              New Zealand              penarikan
                  juta                                              Banking Group
                                                                       Ltd, Bank of
                                                                      China (Hong
                                                                    Kong) Ltd, Bank
                                                                    of China (Hong
                                                                   Kong) Ltd Cabang
                                                                      Jakarta, BNP
                                                                   Paribas, Citigroup
                                                                    Global Markets
                                                                      Asia Ltd, The
                                                                     Hongkong And

                                                             29
Page 43
                                                                                                                 Jumlah Liabilitas
No.          Keterangan                     No.Perjanjian               Pihak Ketiga          Jangka Waktu       Terutang per 30
                                                                                                                    Juni 2019
                                                                      Shanghai Banking
                                                                        Corporation Ltd,
                                                                          The Korea
                                                                         Development
                                                                         Bank Cabang
                                                                          Singapura,
                                                                      Oversea-Chinese
                                                                           Banking
                                                                        Corporation Ltd,
                                                                           Standard
                                                                        Chartered Bank
                                                                      selaku mandated
                                                                      lead arranger, PT
                                                                          Bank HSBC
                                                                       Indonesia selaku
                                                                             Agen

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari para kreditur yang dapat merugikan Pemegang
Obligasi.

Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan Kerjasama Pembiayaan:

Setelah tanggal Informasi Tambahan Obligasi Tahap II, perjanjian sehubungan dengan kerjasama pembiayaan yang
telah diperbaharui dan/atau mengalami perubahan adalah sebagai berikut:


No.             Keterangan                          No.Perjanjian                     Pihak Ketiga           Jangka Waktu
 1     Fasilitas Kerjasama Pembiayaan      Addendum II terhadap Perubahan            PT CIMB Niaga           30 Juni 2020
            maksimal Rp.800 miliar       Perjanjian Kerjasama Dalam rangka
                                           Pemberian Fasilitas Pembiayaan
                                          Bersama No.6335/PKS/JF/XI/2016
                                                 tanggal 1 April 2019.
 2     Fasilitas Kerjasama Pembiayaan      Akta Perjanjian Kerjasama Dalam             PT Bank                4 April 2020
          maksimal Rp.3.000 miliar           Rangka Pemberian Fasilitas              Commonwealth
                                        Pembiayaan Bersama No.13 tanggal 9
                                         Pebruari 2011 yang dibuat dihadapan
                                        Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta,
                                          dengan PT Bank Commonwealth jo
                                            Surat PT Bank Commonwealth
                                         No.005/LT/JF/IV/2019 tanggal 4 April
                                                         2019.

Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa

Setelah tanggal Informasi Tambahan Obligasi Tahap II, perjanjian sewa-menyewa yang telah diperbaharui dan/atau
mengalami perubahan adalah sebagai berikut:

 No.                   Perjanjian                       Pihak Ketiga                Obyek Sewa           Jangka Waktu
         Perjanjian Sewa Menyewa                                                  Kantor Pusat dan    1 Januari 2019 s/d 31
  1      No.02/SP/GA-AAMGT/I/2019, 7 Januari        PT Sedaya Pratama             Kantor Cabang TB       Desember 2019
         2019                                                                       Simatupang
         Perjanjian Sewa Menyewa No.11/SP-                                         Kantor Cabang      1 Januari 2019 s/d 31
  2                                                 PT Sedaya Pratama
         GA/AAMGT/I/2019, 7 Januari 2019                                                Kediri           Desember 2019
                                                                                                      1 September 2018 s/d
         Perjanjian Sewa Menyewa No.514/SP-                                        Kantor Cabang
  3                                                 PT Sedaya Pratama                                    31 Agustus 2019
         GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018                                            Denpasar
                                                                                                     (Proses Perpanjangan)
         Perjanjian Sewa Menyewa No.081/SP-                                        Kantor Cabang         1 Maret 2019 s/d
  4                                                 PT Sedaya Pratama
         GA/AAMGT/II/2019, 22 Pebruari 2019                                         Balikpapan          31 Desember 2019
                                                                                                     18 September 2015 s/d
         Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.1,         Idrus Misfir dan Alifa         Kantor Cabang
  5                                                                                                    18 September 2018
         18 September 2015                                 Hijriya                  Banjarmasin
                                                                                                     (Proses Perpanjangan)
         Perjanjian Sewa Menyewa No.147/SP-                                        Kantor Cabang     1 Juni 2019 s/d 31 Mei
  6                                                 PT Sedaya Pratama
         GA/AAMGT/IV/ 2019, 12 April 2019                                            Makassar                  2020
         Perjanjian Sewa Menyewa No.053/SP-                                        Kantor Cabang     1 Pebruari 2019 s/d 31
  7                                                 PT Sedaya Pratama
         GA/AAMGT/II/2019, 12 Pebruari 2019                                           Manado               Januari 2020
                                                                                                      1 Agustus 2018 s/d 31
         Perjanjian Sewa Menyewa No.513/SP-                                        Kantor Cabang
  8                                                 PT Sedaya Pratama                                        Juli 2019
         GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018                                            Pekanbaru
                                                                                                     (Proses Perpanjangan)
         Perjanjian Sewa Menyewa No.05/SG-                                         Kantor Cabang     1 Januario 2019 s/d 31
  9                                                 PT Stacomitra Graha
         GA/AAMGT/I/2019, 7 Januari 2019                                           Kelapa Gading         Desember 2019

                                                               30
Page 44
No.                 Perjanjian                  Pihak Ketiga            Obyek Sewa             Jangka Waktu
      Perjanjian Sewa Menyewa No.753/SP-
                                                                       Kantor Cabang       1 Pebruari 2019 s/d 31
10    GA/AAMGT/XII/ 2018, 28 Desember       PT Sedaya Pratama
                                                                        Tasikmalaya            Januari 2020
      2018
                                                                                           18 September 2018 s/d
      Perjanjian Sewa Menyewa No.512/SP-                               Kantor Cabang
11                                          PT Sedaya Pratama                                17 September 2019
      GA/AAMGT/VII/ 2018, 30 Juli 2018                                   Mataram
                                                                                           (Proses Perpanjangan)
                                                                                            1 September 2018 s/d
      Perjanjian Sewa Menyewa No.517/SP-
12                                          PT Sedaya Pratama        Kantor Cabang Palu       31 Agustus 2019
      GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018
                                                                                           (Proses Perpanjangan)
      Perjanjian Sewa Menyewa No.082/SP-                               Kantor Cabang       1 Pebruari 2019 s/d 31
13                                          PT Sedaya Pratama
      GA/AAMGT/II/2019 22 Pebruari 2019                                 Surabaya II             Januari 2020
      Perjanjian Sewa Menyewa No.592/SP-                                                    1 Oktober 2018 s/d 30
                                                                       Kantor Cabang
14    GA/AAMGT/IX/2018, 24 September        PT Sedaya Pratama                                  September 2019
                                                                        Banda Aceh
      2018                                                                                 (Proses Perpanjangan)
      Perjanjian Sewa Menyewa No.12/SP-                                Kantor Cabang        1 Januari 2019 s/d 31
15                                          PT Sedaya Pratama
      GA/AAMGT/I/2019, 7 Januari 2019                                    Bengkulu              Desember 2019
      Perjanjian Sewa Menyewa No.21, 12
                                                                                           28 Nopember 2018 s/d
      Juni 2019 yang dibuat dihadapan        Narlis binti Jamaan     Kantor Cabang Bukit
16                                                                                          28 Nopember 2019
      Hakbar, SH, MKn, Notaris di Bukit            Tanjung                  Tinggi
      Tinggi
      Akta Perjanjian Sewa Menyewa
                                                                       Kantor Cabang       1 Pebruari 2019 s/d 31
17    No.078/SP-GA/AAMGT/II/2019, 22        PT Sedaya Pratama
                                                                          Depok                Januari 2020
      Pebruari 2019
      Akta Perjanjian Sewa Menyewa                                                         1 Oktober 2018 s/d 30
                                                                       Kantor Cabang
18    No.575/SP-GA/AAMGT/IX/ 2018, 5        PT Sedaya Pratama                                 September 2019
                                                                        Kalimalang
      September 2018                                                                       (Proses Perpanjangan
      Akta Perjanjian Sewa Menyewa
      No.116, 28 Januari 2019 yang dibuat                                                  14 Nopember 2018 s/d
19                                             Julianis Sutedjo      Kantor Cabang Pluit
      dihadapan Desman, SH, MH Notaris di                                                   14 Nopember 2019
      Jakarta Utara
                                                                       Kantor Cabang        1 September 2018 s/d
      Perjanjian Sewa Menyewa No.516/SP-
20                                          PT Sedaya Pratama            Gorontalo             31 Agustus 2019
      GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018
                                                                                           (Proses Perpanjangan)
      Perjanjian Sewa Menyewa                                          Kantor Cabang        1 Oktober 2018 s/d 30
21    No.576/SP-GA/AAMGT/IX/ 2018, 5        PT Sedaya Pratama             Gresik               September 2019
      September 2018                                                                       (Proses Perpanjangan)
      Perjanjian Sewa Menyewa No.079/SP-                               Kantor Cabang         1 Maret 2019 s/d 31
22                                          PT Sedaya Pratama
      GA/AAMGT/II/2019, 22 Pebruari 2019                                   Kudus               Desember 2019
      Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.02,
                                               Badan Hukum
      5 September 2019 yang dibuat                                     Kantor Cabang       11 Agustus 2019 s/d 11
23                                          Keuskupan Palangka
      dihadapan Devina Oktalina, SH., MKn                              Palangkaraya            Agustus 2020
                                                  Raya
      Notaris di Kabupaten Katingan
      Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.203
                                                                                            1 Juli 2014 s/d 1 Juli
      tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat        Irianto dan Wong          Kantor Cabang
24                                                                                                  2019
      dihadapan Erpinka Aprini, SH., MKn,    Devinataija Wijaya        Pangkal Pinang
                                                                                           (Proses Perpanjangan)
      Notaris di Palembang
                                                                       Kantor Cabang
      Perjanjian Sewa Menyewa No.054/SP-                                                   1 Pebruari 2019 s/d 31
25                                          PT Sedaya Pratama           Surabaya III
      GA/AAMGT/II/2018, 12 Pebruari 2019                                                       Januari 2020
                                                                                            1 Januari 2018 s/d 31
      Perjanjian Sewa Menyewa, 2 Januari    PT Astra Internasional     Kantor Cabang
26                                                                                             Desember 2018
      2018                                           Tbk                Bandung II
                                                                                           (Proses Perpanjangan)
      Perjanjian Sewa Menyewa No.146/SP-                               Kantor Cabang          1 Mei 2019 s/d 31
27                                          PT Sedaya Pratama
      GA/AAMGT/IV/ 2019, 12 April 2019                                    Cideng               Desember 2019
      Perjanjian Sewa Menyewa No.574/SP-                                                    1 Oktober 2018 s/d 30
                                                                       Kantor Cabang
28    GA/AAMGT/IX/ 2018, 5 September        PT Sedaya Pratama                                  September 2019
                                                                         Pancoran
      2018                                                                                 (Proses Perpanjangan)
      Perjanjian Sewa Menyewa No.047/SP-                               Kantor Cabang       1 Pebruari 2019 s/d 31
29                                          PT Sedaya Pratama
      GA/AAMGT/I/2019, 30 Januari 2019                                    Renon                  Januari 2020
      Perjanjian Sewa Menyewa No.210/SP-                               Kantor Cabang        1 Juli 2019 s/d 30 Juni
30                                          PT Sedaya Pratama
      GA/AAMGT/VI/ 2019, 24 Juni 2019                                    Karawaci                    2020
                                                                                             16 April 2013 s/d 15
      Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.59    Chuah Sioe Luan dan        Kantor Cabang
31                                                                                                 April 2018
      tanggal 29 Agustus 2013                   Bon Ki Fui                Batam
                                                                                           (Proses Perpanjangan)
                                                                                            1 Oktober 2018 s/d 30
      Perjanjian Sewa Menyewa No.522/SP-                               Kantor Cabang
32                                          PT Sedaya Pratama                                  September 2019
      GA/AAMGT/VIII/ 2018, 1 Agustus 2018                                Cikarang
                                                                                           (Proses Perpanjangan)
      Perjanjian Sewa Menyewa No.145/SP-
                                                                       Kantor Cabang       1 Juli 2019 s/d 30 Juni
33    GA/AAMGT/IV/ 2019 tanggal 12 April    PT Sedaya Pratama
                                                                          Cibubur                   2020
      2019
      Perjanjian Sewa Menyewa No.132/SP-                               Kantor Cabang       1 Juli 2019 s/d 30 Juni
34                                          PT Sedaya Pratama
      GA/AAMGT/IV/ 2019, 2 April 2019                                    Cibinong                   2020



                                                       31
Page 45
 No.                        Perjanjian                Pihak Ketiga          Obyek Sewa              Jangka Waktu
             Akta Perjanjian Sewa Menyewa
             No.1913 tanggal 10 Juli 2019 yang                             Kantor Cabang        14 Juni 2019 s/d 14 Juni
     35                                                Kamil Hasan
             dibuat oleh Ria Yuliana, SH, MKn,                              Lampung II                   2020
             Notaris di Kota Bandar Lampung
             Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.77
                                                                                                9 September 2014 s/d 9
             dan 78 keduanya tanggal 9 September                           Kantor Cabang
     36                                              Irzanita Watham                               September 2019
             2014 yang dibuat Erry Gustion, SH,                             Palembang II
                                                                                                (Proses Perpanjangan)
             MKn, Notaris di Palembang
                                                                                                1 Juni 2014 s/d 31 Mei
             Perjanjian Sewa Menyewa No.085/SP-                            Kantor Cabang
     37                                            PT Sedaya Pratama                                      2019
             GA/V/2014, 28 Mei 2014                                      Bandung III – Cibiru
                                                                                                (Proses Perpanjangan)
                                                                                                 1 Juli 2018 s/d 30 Juni
             Perjanjian Sewa Menyewa No.465/SP-
     38                                            PT Sedaya Pratama     Kantor Cabang Tegal              2019
             GA/AAMGT/IV/ 2018, 31 Mei 2018
                                                                                                (Proses Perpanjangan)
             Perjanjian Sewa Menyewa No311/SP-                                                  16 September 2017 s/d
                                                                           Kantor Cabang
     39      GA/AAMGT/IX/ 2017 tanggal 18          PT Sedaya Pratama                              15 September 2018
                                                                             Sukoharjo
             September 2017                                                                     (Proses Perpanjangan)
             Pernyataan Pemberian Ijin Sementara                                                17 Nopember 2012 s/d
                                                   PT Swadharma Bhakti     Kantor Cabang
     40      No.001/SBSF-KWT-ASF/CL/XI/12                                                          17 Nopember 2014
                                                     Sedaya Finance       Jakarta – Kwitang
             tanggal 16 Nopember 2012                                                           (Proses Perpanjangan)
             Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.21
             tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat                           Kantor Cabang        24 Agustus 2018 s/d 23
     41                                               Destie Hartaty
             dihadapan John Michael Loi SH, MKn,                             Jayapura               Agustus 2020
             Notaris di Kota Jayapura

Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan

Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan milik Perseroan berupa bangunan kantor dan peralatannya serta
uang tunai yang ada pada perseroan dan kendaraan bermotor yang dimiliki perseroan, baik yang ada di kantor pusat
maupun kantor cabang Perseroan. Adapun asuransi-asuransi yang telah mengalami perubahan setelah penerbitan
Obligasi Tahap I adalah sebagai berikut:

a.        Asuransi Cash in Safe pada PT Asuransi Astra Buana berdasarkan Polis Nomor 071900002755 tanggal 16 April
          2019 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.1.500.000.000,00 untuk jangka waktu sejak tanggal 18 Maret 2019
          sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dengan obyek pertanggungan dengan obyek pertanggungan Uang dalam
          penyimpanan pada kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies.

b.        Asuransi Cash in Transit Insurance pada PT Asuransi Astra Buana berdasarkan Polis Nomor 071900002766
          tanggal 24 April 2019 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.1.200.000.000.000,00 untuk jangka waktu sejak
          tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dengan obyek pertanggungan uang dalam
          pengiriman yang terjadi diantara kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies; uang yang berada dalam
          pengiriman di antara kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies dan pengiriman uang ke Bank.

c.        Asuransi Property/Industrial All Risk Insurance including Earthquake Insurance pada PT Asuransi Astra Buana
          berdasarkan Polis No.011900060827 tanggal 25 Juli 2019 dengan total nilai pertanggungan
          Rp.499.622.007.830,62 untuk jangka waktu 1 Juli 2019 sampai dengan 1 Juli 2020, dengan obyek pertanggungan
          bangunan, perlengkapan dan peralatan yang berada di kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies.

d.        Asuransi kendaraan bermotor kepada PT Asuransi Astra Buana dengan berdasarkan Polis No.041807455565
          tanggal 15 September 2018 dengan nilai premi sebesar Rp.538.303.545,50 untuk jangka waktu 1 September 2018
          sampai dengan 1 September 2019 dengan obyek pertanggungan seluruh kendaraan bermotor yang dimiliki oleh
          Perseroan.

6.        KETERANGAN TENTANG ASET TETAP


Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah yang terletak di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa
Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Selatan, dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), dengan
                                      2
luas keseluruhan kurang lebih 12.967 m . Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut per tanggal 30 Juni 2019 adalah
sebesar Rp99.338 juta.

Selain memiliki tanah dan bangunan yang digunakan Perseroan dalam rangka kegiatan usahanya tersebut di atas,
Perseroan juga menyewa gedung atau bangunan dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa menyewa, yang
dipergunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.

Seluruh aset tetap yang dimiliki Perseroan termasuk gedung dan bangunan yang disewa dari pihak ketiga telah
diasuransikan melalui PT Asuransi Astra Buana, yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan. Perseroan


                                                             32
Page 46
mendapatkan perlakuan yang wajar atau dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibandingkan dengan
Perseroan mengasuransikan dengan pihak ketiga.

Tanah dan Bangunan

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki kantor pusat yang terletak di Jl. T.B. Simatupang
No. 90, Jakarta, dan memiliki 76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam,
Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi,
Jayapura, Jember, Karawang, Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram,
Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto,
Rantau Prapat, Samarinda, Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tasikmalaya, Tegal dan
Yogyakarta yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang. Daftar dari kantor cabang Perseroan adalah
sebagai berikut:

                              Jumlah Kantor                                                 Tanggal Jatuh Tempo
       Wilayah/Kota                                   Status         Jangka Waktu Sewa
                                Cabang                                                             Sewa
DKI JAKARTA
- Fatmawati                         1                   Milik
- TB Simatupang                     1                   Sewa               1 tahun           31 Desember 2019
- Kwitang                           1                Izin Pakai            2 tahun          17 November 2014*)
- Kebon Jeruk                       1                   Sewa               3 tahun            2 November 2020
- Kalimalang                        1                   Sewa               1 tahun          30 September 2019*)
- Kelapa Gading                     1                   Sewa               1 tahun           31 Desember 2019
- Pluit                             1                   Sewa               5 tahun           14 November 2019
- Bintaro                           1                   Sewa               1 tahun           30 November 2019
- Pancoran                          1                   Sewa               1 tahun          30 September 2019*)
- Cideng                            1                   Sewa               1 tahun           31 Desemberi 2019
- Mangga Dua                        1                   Sewa               5 tahun            31 Oktober 2019
JAWA BARAT
- Bandung                           1                  Milik
                                    2                  Sewa                1 tahun           31 Desember 2018*)
                                                       Sewa                5 tahun              31 Mei 2019*)
- Bogor                             1                  Sewa                5 tahun              31 Maret 2021
- Cirebon                           1                  Sewa                5 tahun               31 Mei 2021
- Tasikmalaya                       1                  Sewa                1 tahun             31 Januari 2020
- Bekasi                            2                  Milik
                                                       Sewa                1 tahun           30 Nopember 2019
- Sukabumi                          1                  Sewa                1 tahun           30 Nopember 2019
- Depok                             1                  Sewa                2 tahun            31 Januari 2020
- Karawang                          1                  Sewa                3 tahun           31 Desember 2019
- Cikarang                          1                  Sewa                1 tahun          30 September 2019*)
- Cibubur                           1                  Sewa                1 tahun              30 Juni 2020
- Cibinong                          1                  Sewa                1 tahun              14 Juni 2020

BANTEN
- Tangerang                         2                  Milik
- Serang                            1                  Sewa                5 tahun            21 Oktober 2019
- Karawaci                          1                  Sewa                1 tahun              30 Juni 2020
- Tangerang Selatan                 1                  Sewa                1 tahun           30 November 2019

JAWA TIMUR
- Surabaya
                                    1                  Milik
                                    2                  Sewa                5 tahun             31 Januari 2020
                                                       Sewa                1 tahun            31 Januari 2020
- Malang                            1                  Milik
- Kediri                            1                  Sewa                1 tahun           31 Desember 2019
- Jember                            1                  Milik
- Gresik                            1                  Sewa                1 tahun          30 September 2019*)

BALI
- Denpasar                          1                  Sewa                1 tahun           31 Agustus 2019*)
- Renon                             1                  Sewa                5 tahun            31 Januari 2020
- Mataram                           1                  Sewa                1 tahun          17 September 2019*)

JAWA TENGAH
- Semarang                          1                Izin Pakai                -                     -
- Sukoharjo                         1                   Sewa               1 tahun          15 September 2018*)
- Yogyakarta                        1                   Sewa               5 tahun            28 Februari 2020
- Purwokerto                        1                Izin Pakai                -                     -
- Tegal                             1                   Sewa               1 tahun             30 Juni 2019*)
- Kudus                             1                   Sewa               1 tahun           31 Desember 2019
- Magelang                          1                   Sewa               1 tahun            31 Oktober 2019

INDONESIA TIMUR
                                                       33
Page 47
                                      Jumlah Kantor                                                  Tanggal Jatuh Tempo
        Wilayah/Kota                                            Status           Jangka Waktu Sewa
                                        Cabang                                                              Sewa
- Makasar                                  1                    Sewa                  1 tahun            31 Mei 2020
- Manado                                   1                    Sewa                  1 tahun          31 Januari 2020
- Pontianak                                1                    Sewa                  5 tahun          31 Januari 2020
- Balikpapan                               1                    Sewa                  1 tahun         31 Desember 2019
- Banjarmasin                              1                    Sewa                  3 tahun        18 September 2018*)
- Samarinda                                1                    Sewa                  5 tahun          31 Januari 2021
- Palangkaraya                             1                    Sewa                  1 tahun          11 Agustus 2020
- Palu                                     1                    Sewa                  1 tahun         31 Agustus 2019*)
- Gorontalo                                1                    Sewa                  3 tahun         31 Agustus 2019*)
- Pare-pare                                1                    Sewa                  1 tahun         30 Nopember 2019
- Kendari                                  1                    Sewa                  5 tahun            1 Maret 2021
Jayapura                                   1                    Sewa                  2 tahun          23 Agustus 2020

SUMATERA
- Medan                                    3                    Sewa                  5 tahun           31 Maret 2020
                                                                Sewa                  5 tahun         28 Pebruari 2021
                                                                Sewa                  5 tahun         1 Desember 2019
- Jambi                                    1                    Sewa                  5 tahun            31 Mei 2020
- Padang                                   1                    Sewa                  1 tahun         31 Oktober 2019
- Pekanbaru                                1                    Sewa                  1 tahun           31 Juli 2019*)
- Palembang                                1                    Milik
                                           1                    Sewa                  5 tahun         9 September 2019*)
- Bandar Lampung                           2                    Sewa                  5 tahun            30 April 2021
                                                                Sewa                  1 tahun            14 Juni 2020
- Banda Aceh                               1                    Sewa                  1 tahun        30 September 2019*)
- Bengkulu                                 1                    Sewa                  1 tahun         31 Desember 2019
- Bukit Tinggi                             1                    Sewa                  1 tahun         28 November 2019
- Muara Bungo                              1                    Sewa                  2 tahun          28 Pebruari 2020
- Rantau Prapat                            1                    Sewa                  1 tahun         30 Nopember 2019
- Pangkal Pinang                           1                    Sewa                  5 tahun             1 Juli 2019*)
- Duri                                     1                    Sewa                  3 tahun          1 November 2020
- Batam                                    1                    Sewa                  5 tahun           15 April 2018*)
*) sedang dalam proses perpanjangan

Rincian tanah-tanah yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut :

                                                      Luas Tanah
                                                                                                             Nilai
                                                         yang             Hak
                                                                                  Masa Berlaku HGB      Buku (Rupiah)
                   Keterangan                          Dimiliki/          Atas
                                                                                        s/d            Per 30 Juni 2019
                                                       Dikuasai          Tanah
                                                         (m2)
DKI JAKARTA
Jl. Fatmawati No. 9 Kel. Gandaria Selatan, Kec.
                                                         518             HGB       7 November 2031          10.005.600.000
Cilandak, Jakarta Selatan
Jl. Fatmawati No. 7 Kel. Gandaria Selatan, Kec.
                                                        3.145            HGB          5 Jan 2029            25.000.000.000
Cilandak, Jakarta Selatan
JAWA BARAT
Jl. Naripan No. 24, Kel. Kebon Pisang, Kec.
                                                         380             HGB          1 Jul 2020             1.071.496.200
Sumur Bandung, Cibeunying, Bandung
Jl. Naripan No. 26, Kel. Kebon Pisang, Kec.
                                                         753             HGB          3 Mei 2035
Sumur Bandung, Bandung
Jl. Tamblong No. 22A, Kel. Kebon Pisang, Kec.
                                                         382             HGB          1 Jul 2030               305.600.000
Sumur Bandung, Cibeunying, Bandung
Ruko Suncity Square Blok A5, Jl Mayor
                                                         63              HGB         1 Juni 2029             1.440.000.000
Hasibuan, Bekasi
Ruko Suncity Square Blok A6, Jl Mayor
                                                         63              HGB         1 Juni 2029             1.440.000.000
Hasibuan, Bekasi
Ruko Suncity Square Blok A7, Jl Mayor
                                                         63              HGB         1 Juni 2029             1.380.000.000
Hasibuan, Bekasi
BANTEN
Jl.Raya Serpong No. 90 Tangerang Selatan,
                                                         510             HGB         17 Mei 2038             2.575.500.000
Pakulonan, Serpong, Tangerang
Jl.Raya Serpong No. 90 Tangerang Selatan,
                                                         698             HGB         31 Okt 2043
Pakulonan, Serpong, Tangerang

JAWA TIMUR
Jl.Panglima Sudirman 24-30,
                                                        1.067            HGB         5 Nov 2032             23.905.270.000
Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya
Jl.Panglima Sudirman 24-30,
                                                        1.106            HGB         17 April 2029          23.905.270.000
Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya
Gajah Mada Square Kav. 20A,
                                                         113             HGB         13 Jun 2028               865.196.998
Jl. Gajah Mada No.187, Kaliwates, Jember


                                                                 34
Page 48
                                                    Luas Tanah
                                                                                                     Nilai
                                                       yang         Hak
                                                                           Masa Berlaku HGB     Buku (Rupiah)
                  Keterangan                         Dimiliki/      Atas
                                                                                 s/d           Per 30 Juni 2019
                                                     Dikuasai      Tanah
                                                       (m2)
Kelurahan   Jemur     Wonosari,      Kecamatan
                                                      3.604        HGB       11 April 2037
Wonocolo, Kota Surabaya

SUMATERA SELATAN
Jl. Veteran No.195-197B Kel. 20 Ilir.II, Kec.
                                                       179         HGB       30 Ags 2034             3.475.670.000
Kemuning, Palembang
Jl. Veteran No.195-197B Kel. 20 Ilir.II, Kec.
                                                       106         HGB       30 Ags 2034             2.000.000.000
Kemuning, Palembang
Jl. Veteran No.195-197B Kelurahan 20 Ilir.I, Kec.
                                                       114         HGB        8 Juni 2032            1.119.180.000
Ilir Timur I, Palembang
Jl. Veteran No.195-197B Kelurahan 20 Ilir.I, Kec.
                                                       103         HGB       10 Nov 2025               850.000.000
Ilir Timur I, Palembang
Jumlah Total Nilai Buku dari Tanah dan Bangunan Perseroan                                           99.338.783.198
Catatan: HGB: Hak Guna Bangunan


7.   KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBADAN HUKUM

1.   PT Astra International Tbk

     Perubahan Anggaran Dasar

     Pada tanggal Informasi Tambahan, telah terjadi perubahan dalam anggaran dasar PT Astra International Tbk. yaitu
     sebagai berikut

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.49 tanggal 25 April 2019 yang
     dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administasi Jakarta Selatan yang perubahan anggaran
     dasarnya telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik
     Indonesia No.AHU-0028167.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 23 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No.AHU-00844075.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 23 Mei 2019 serta perubahannya telah
     dilaporkan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum dan diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0273650 tanggal 23 Mei 2019 dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-00844075.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 23 Mei
     2019 (“Akta PKR No.49/2019”) yang berisikan mengenai perubahan pasal 1 ayat 1 anggaran dasar mengenai
     perubahan tempat kedudukan dari Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan
     perubahan pasal 3 anggaran dasar mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

     Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Pada tanggal Informasi Tambahan, telah terjadi perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Astra
     International Tbk. yaitu sebagai berikut:

     Berdasarkan Akta PKR No.49/2019, maksud dan tujuan PT Astra International Tbk. adalah berusaha dalam bidang
     perdagangan, industri, pertambangan, pengangkutan, pertanian, pembangunan (konstruksi dan real estat), jasa
     (aktivitas profesional), ilmiah dan teknis, jasa informasi dan komunikasi).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut PT Astra International Tbk., dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:
         a. Perdagangan:
             -    perdagangan besar mobil baru;
             -    perdagangan eceran mobil baru;
             -    reparasi mobil;
             -    perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil;
             -    perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil;
             -    perdagangan besar sepeda motor baru;
             -    perdagangan eceran sepeda motor baru;
             -    perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya;
             -    perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya;
             -    reparasi dan perawatan sepeda motor;
             -    perdagangan besar buah yang mengandung minyak;
             -    perdagangan besar minyak dan lemak nabati;
             -    perdagangan eceran melalui media berbagai macam barang lainnya.
         b. Industri:
             -    industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
             -    industri sepeda motor roda dua dan tiga;

                                                              35
Page 49
         -   industri komponen dan suku cadang mesing dan turbin;
         -   industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer;
         -   industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermoto roda empat atau lebih;
         -   industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
         -   reparasi mesin untuk keperluan khusus;
         -   industri produk dari batu bara;
         -   industri briket batu bara;
         -   industri minyak mentah kelapa sawit.
    c.   Pertambangan:
         -   pertambangan batu bara;
         -   aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
         -   gasifikasi batubara di lokasi penambangan;
    d.   Pengangkutan:
         -   aktivitas pelayanan kepelabuhan laut;
         -   penanganan kargo;
         -   aktivitas jalan tol;
         -   angkutan bermotor untuk barang umum;
         -   angkutan bermotor untuk barang khusus.
    e.   Pertanian:
         -   perkebunan buah kelapa sawit;
    f.   Pembangunan (Konstruksi dan Real Estat):
         -   penyiapan lahan;
         -   kontruksi jalan raya;
         -   konstruksi gedung perkantoran;
         -   konstruksi gedung industri;
         -   pemasangan bangunan prafabikasi untuk gedung;
         -   konstruksi pelabuhan bukan perikanan;
         -   pemasangan bangunan prafabikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya;
         -   pembongkaran;
         -   real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
    g.   Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan tehnis, jasa informasi dan komunikasi):
         -   aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
         -   aktivitas pengolahan data;
         -   aktivitas jasa informasi lainnya;
         -   portal web dan /atau platform digital dengan tujuan komersial.

Susunan Direksi dan Komisaris

Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Astra International Tbk. adalah
sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.50 tanggal 25 April 2019, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani,
SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana perubahannya telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dan diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0248649 tanggal 15 Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0077561.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 15 Mei 2019 (“Akta PKR No.50/2019”),
susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Astra International Tbk. adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur         : Prijono Sugiarto;
Direktur Independen       : Djony Bunarto Tjondro.
Direktur                  : Johannes Loman;
Direktur                  : Suparno Djasmin;
Direktur                  : Bambang Widjanarko Eddy Santoso;
Direktur                  : Chiew Sin Cheok;
Direktur                  : Gidion Hasan;
Direktur                  : Henry Tanoto;
Direktur                  : Santosa;
Direktur                  : Gita Tiffani (Gita Tiffani Boer);
Direktur                  : Ir. Fxl Kesuma.

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris        : Budi Setiadharma;
Komisaris Independen      : Muhamad Chatib Basri;
Komisaris Independen      : Sri Indrastuti Hadiputranto;
Komisaris Independen      : Akihiro Murakami;
Komisaris                 : Anthony John Liddell Nightingale;
Komisaris                 : Benjamin William Keswick;

                                                      36
Page 50
     Komisaris              : Mark Spencer Greenberg:
     Komisaris              : David Alexander Newbigging
     Komisaris              : John Raymond Witt.
     Komisaris              : Stephen Patrick Gore.

2.   PT Sedaya Multi Investama (“SMI”)

Susunan Direksi dan Komisaris

Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sedaya Multi Investama adalah sebagai
berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.32 tanggal 15 Mei 2017 yang dibuat dihadapan yang
dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH., Notaris di Jakarta sebagaimana perubahan data perseroan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dan diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0138455 tanggal 22 Mei 2017 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0065543.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 22 Mei 2017 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No.28 tanggal 14 Mei 2019 yang dibuat dihadapan yang dibuat dihadapan Wiwik
Condro, SH., Notaris di Kota Jakarta Barat sebagaimana perubahan data perseroan telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0265745 tanggal 20 Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No.AHU-0081989.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Mei 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT
Sedaya Multi Investama adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur    : Suparno Djasmin;
Direktur             : Handoko Liem.

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris   : Bambang Widjanarko Santoso;
Komisaris            : Johannes Loman.




                                                      37
Page 51
VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 No. 05 tanggal 3
Oktober 2019, yang seluruhnya dibuat di hadapan Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima ratus lima puluh enam
miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah)

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                Jumlah Penjaminan
 No.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                     Total          (%)
                                                 Seri A                 Seri B             Seri C
  1    PT BCA Sekuritas                        31.000.000.000        275.000.000.000   132.000.000.000    438.000.000.000    28,14
  2    PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia        110.000.000.000        89. 000.000.000    33.000.000.000    232.000.000.000    14,90
  3    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia     111.000.000.000        119.200.000.000    37.000.000.000    267.200.000.000    17,16
  4    PT Indo Premier Sekuritas               95.145.000.000        202.580.000.000    10.155.000.000    307.880.000.000    19,78
  5    PT Mandiri Sekuritas                   83.030.000.000         89.600.000.000      4.005.000.000    176.635.000.000    11,35
  6    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.   90. 000.000.000        25. 000.000.000    20.000.000.000    135.000.000.000     8,67
                   Total                      520.175.000.000        800.380.000.000   236.160.000.000   1.556.715.000.000    100


Sedangkan sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat
puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                                38
Page 52
 VII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum        :   HKGM & Partners
                           Pondok Indah Plaza 3 Blok E/4 & E/5
                           Jl. TB Simatupang
                           Jakarta 12310
                           Telp. : (62-21) 75900215
                           Fax. : (62-21) 75900225

                            No. STTD         :   STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 atas nama
                                                 Ruli Fajar Hidayat.
                            Keanggotaan      :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM) No.
                            Asosiasi             200134
                            Pedoman          :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                            Kerja                Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                 No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
                            Surat            :   No.:064/HKGM-RL/Ext/IX/2019 tanggal 12 September 2019
                            Penunjukan
                            Tugas Pokok      :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
                                                 rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan
                                                 uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai
                                                 Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                                 sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
                                                 dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari
                                                 Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
                                                 dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
                                                 hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat
                                                 dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.

Wali Amanat            :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                           Gedung BRI II Lantai 30
                           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                           Jakarta 10210

                            No. STTD         :   Badan Pengawas Pasar Modal:08/STTD-WA/PM/1996
                                                 tanggal 11 Juni 1996.
                            Keanggotaan      :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
                            Asosiasi             tanggal 17 Desember 2008.
                            Pedoman          :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                            Kerja                Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                                 peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                            Surat            :   023/Trea/PUBIV-1/III/2018 - wali amanat
                            Penunjukan
                            Tugas Pokok      :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                 maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
                                                 yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
                                                 Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                                                 memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                 Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
                                                 perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                                                 Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                                                 ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.

                                                 Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3
                                                 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
                                                 309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008 Tentang Hubungan
                                                 Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan
                                                 Perseroan, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
                                                 (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
                                                      jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
                                                      jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                                 (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                                      agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
                                                      kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
                                                      pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

                                                        39
Page 53
Notaris   :   BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH
              Jl Alaydrus No 16A, Jakarta Pusat

               No. STTD      :   Nomor S-906/PM.22/2018
               Keanggotaan   :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
               Asosiasi
               Tugas Pokok   :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                 adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
                                 Penawaran Umum, antara lain mebuat Perubahan Seluruh
                                 Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Penjaminan Emisi
                                 Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                                 Efek dan Penjamin Emisi Efek, dan Perjanjian Pengelolaan
                                 Administrasi Efek, dengan berpedoman pada Peraturan
                                 Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.




                                        40
Page 54
VIII.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2019, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.

BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 No. 03 tanggal 3 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan
Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25%
dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019, sesuai dengan
peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten
(Perseroan).

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Emiten, dengan Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 Peraturan Nomor VI.C.4 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

1.   UMUM

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus
1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0028948.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Berdasarkan Akta No.5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0028948.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 6 Desember 2018 dan Laporan Pemilikan Saham Yang Mencapai 5% Atau
Lebih posisi 30 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
strukturpermodalan dan susunanpemegangsaham Perseroan adalahsebagaiberikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan                                                    Jumlah Lembar      Jumlah Nilai Saham         (%)
                                                                 Saham                  (Rp)
Modal Dasar
-  Saham Seri A Dwiwarna                                                    1                       50       0,00
-  Saham Biasa Atas Nama Seri B                               299.999.999.999       14.999.999.999.950     100,00
Jumlah Modal Dasar                                            300.000.000.000       15.000.000.000.000     100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
-  Saham Seri A Dwiwarna                                                     1                      50       0,00
-  Saham Biasa Atas Nama Seri B                                 69.999.999.999       3.499.999.999.950      56,75
Masyarakat
-  Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
                                                                53.345.810.000       2.667.290.500.000      43,25
   dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    123.345.810.000        6.167.290.500.000     100,00

                                                         41
Page 55
                                                                         Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan                                                          Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham      (%)
                                                                        Saham                  (Rp)
Saham dalam Portepel                                                 176.654.190.000      8.832.709.500.000
*termasuk saham treasuri sebanyak 965.174.500 saham

3.    Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Surat Keterangan Notaris No. 01/PT-GP/Ket/IX/2019 tanggal 02 September 2019 dibuat oleh Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen                            :   Andrinof A. Chaniago
Wakil Komisaris Utama                                 :   Wahyu Kuncoro
Komisaris                                             :   Hadiyanto
Komisaris                                             :   Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris                                             :   Loeke LarasatiAgoestina
Komisaris Independen                                  :   A. Fuad Rahmany
Komisaris Independen                                  :   A. Sonny Keraf
Komisaris Independen                                  :   Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                  :   Rofikoh Rokhim

Direksi
Direktur Direktur Utama                               :   Sunarso
Wakil Direktur Utama                                  :   Catur Budi Harto
Direktur Manajemen Risiko                             :   Agus Sudiarto
Direktur Human Capital                                :   Herdy Rosadi Harman
Direktur Keuangan                                     :   Haru Koesmahargyo
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN                :   Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah             :   Priyastomo
Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi     :   Indra Utoyo
Direktur Mikro                                        :   Supari
Direktur Jaringan dan Layanan                         :   Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Kepatuhan                                    :   Azizatun Azhimah
Direktur Konsumer                                     :   Handayani

4.    KEGIATAN USAHA

Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka
mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI melakukan penyertaan pada Perusahaan Anak sebagai
berikut:

                                                                                                                 Status
No.          Perusahaan Anak                 Jenis Usaha             PersentaseKepemilikan   TahunPenyertaan
                                                                                                               Operasional
 1     PT Bank BRISyariah Tbk          Bank Umum Syariah                    73,00%                2007          Beroperasi
       PT Bank Rakyat Indonesia        Bank     Umum     Swasta
 2                                                                          87,10%                2011         Beroperasi
       Agroniaga Tbk                   Nasional
 3     BRI Remittance Co. Ltd          Perusahaan Remittance                 100%                 2011         Beroperasi
 4     PT Asuransi BRI Life            Asuransi                             91,001%               2015         Beroperasi
 5     PT BRI Multifinance Indonesia   Pembiayaan                           99,65%                2016         Beroperasi
                                       Perusahaan Efek Bidang
                                       Penjamin    Emisi    dan
 6     PT Danareksa Sekuritas                                               67,00%                2018         Beroperasi
                                       Perantara   Perdagangan
                                       Efek
 7     PT BRI Ventura Investama        Perusahaan Modal Ventura             99,96%                2018         Beroperasi

Dalam rangka meningkatkan fee based income dan membantu pengembangan pasar modal di Indonesia, BRI saat ini
menawarkan jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent) dan Jasa
Kustodian.




                                                               42
Page 56
1. Jasa Wali Amanat (Trustee)
   Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2017 sampai 2018 adalah sebagai
   berikut :

    -   Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
    -   Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
    -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
    -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
    -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
    -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017
    -   Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap IV Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap III Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap II Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap V Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018
    -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018
    -   Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap IV Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2018
    -   Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
    -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019
    -   Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019
    -   Medium Term Notes (MTN) I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019
    -   Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II
    -   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
    -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019

2. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

   BRI berkewajiban membantu nasabahnya melaksanakan pelunasan jumlah pokok obligasi dan pembayaran bunga
   obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama nasabah menurut ketentuan-ketentuan dalam
   perjanjian agen pembayaran dan perjanjian perwaliamanatan.

3. Produk dan Jasa Lainnya

  Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
   -    Jasa trust & corporate services lainnya;

                                                        43
Page 57
     -   Jasa agen escrow;
     -   Jasa arranger sindikasi;
     -   Custodian services;
     -   Jasa trustee; dan
     -   DPLK BRI.

4. Perizinan BRI

    BRI memiliki beberapa perijinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut:
-    Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi Perusahaan Perseroan;
-    Anggaran dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta;
-    Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 perihal Pemberian Ijin
     BRI sebagai Wali Amanat;
-    Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24 tanggal 15 Oktober 2003 perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
     Bank Devisa;
-    TDP dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.378 95 tanggal 1 Maret 2016 yang berlaku sampai dengan
     11 Februari 2021.

5. Kantor Cabang BRI

     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Per 30 Juni 2019, BRI
     telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 19 Kantor Wilayah, 468 Kantor Cabang (termasuk 1 (satu) Kantor Cabang
     Khusus dan 5 (lima) Kantor Cabang/Kantor Perwakilan di Luar Negeri), 609 Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor
     Cabang Pembantu Luar Negeri 959 Kantor Kas, 5.381 BRI Unit, 2195 Teras dan Teras Keliling serta 3 Teras Kapal
     yang tersebar di seluruh Indonesia.

6. Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali
     Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan
     tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-
     ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.

7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

     Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, ketentuan
     mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai
     berikut:
           i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
                 Perjanjian Perwaliamanatan;
           ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut :
               -      izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
               -      pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
               -      Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
                      dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
               -      Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
                      dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
               -      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
               -      Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
                      undangan di bidang pasar modal;
               -      timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
                      kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
               -      timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3;
                      atau
               -      atas permintaan para pemegang Obligasi;
           iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
                  -   Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
                      Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
                      Perseroan;


                                                         44
Page 58
                    -      tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Tanggal Pelunasan
                           Pokok Obligasi;
                    -      setelah diangkatnya wali amanat baru.

 8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

 Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
 konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, 31 Desember
 2018 dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini tanpa
 modifikasian.

 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
               Uraian                          30 Juni                                      31 Desember (diaudit)
                                                2019                                 2018                          2017*
 Total aset                                         1.288.195.552                       1.296.898.292                   1.127.447.489
 Total liabilitas                                   1.097.354.761                       1.111.622.961                     959.439.711
 Total ekuitas                                        190.840.791                         185.275.331                     168.007.778
*setelah penyajian kembali

 Laba Rugi Konsolidasian
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                Uraian                          30 Juni                                       31 Desember (diaudit)
                                                 2019                                2018                                2017*
 Laba operasional                                         19.901.401                        41.725.877                           36.806.841
 Laba sebelum beban pajak                                 19.860.702                        41.753.694                           37.023.236
 Beban pajak                                              (3.697.842)                       (9.335.208)                          (7.978.187)
 Laba tahun berjalan                                      16.162.860                        32.418.486                           29.045.049
*setelah penyajian kembali

 Rasio Penting
                                                                                                                             (dalam %)
                         Uraian                               30 Juni                              31 Desember (diaudit)
                                                               2019                           2018                      2017*
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                                19,90                     21,21                     22,96
 Return On Asset (ROA)                                                        3,09                      3,54                      3,69
 Return On Equity (ROE)                                                      17,79                     20,04                     20,03
 Net Interest Margin                                                          6,81                      7,30                      7,93
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                            2,51                      2,27                      2,23
*setelah penyajian kembali

                                                        Alamat Wali Amanat
                                            PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
                                                    Divisi Investment Services
                                                 Bagian Trust & Corporate Services
                                                         Gedung BRI II Lt.30
                                                   Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                     Jakarta 10210 - Indonesia
                                                         Tel. (021) 575 8144
                                                     Faksimili: (021) 575 2360




                                                                        45
Page 59
IX.       TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.    PEMESAN YANG BERHAK

      Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
      serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
      Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

      Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
      (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan.
      Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

      Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
      dan/atau kelipatannya.

4.    SATUAN PEMINDAHBUKUAN

      Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan.

5.    MASA PENAWARAN OBLIGASI

      Masa Penawaran Umum Obligasi akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
      tanggal 18 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB.

6.    TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

      Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Emisi Obligasi
      yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab IX Informasi Tambahan pada tempat dimana Pemesan memperoleh
      Informasi Tambahan dan FPPO.

7.    BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

      Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
      kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan
      pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
      pemesanan.

8.    PENJATAHAN OBLIGASI

      Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2019, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan
      akan dilakukan sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
      Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

      Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
      lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
      maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek
      yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

      Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari
      kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam rangka
      Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
      Utang dan/atau Sukuk.

      Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
      Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
      Peraturan BAPEPAM No.VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
      tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
      dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran umum sesuai dengan
      Peraturan.IX.A.2.




                                                          46
Page 60
9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
     yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan
     pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-
     lambatnya tanggal 22 Oktober 2019 ditujukan pada rekening di bawah ini:

                  PT PT BCA Sekuritas                                   PT CGS - CIMB Sekuritas Indonesia
                       Bank BCA                                                  Bank CIMB Niaga
                     Cabang Thamrin                                            Cabang Graha Niaga
                No. Rekening: 2063566222                                   No. Rekening: 800043680000
               Atas nama: PT BCA Sekuritas                          Atas nama: PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia

          PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                  PT Indo Premier Sekuritas
                  Bank DBS Indonesia                                                Bank Permata
             Cabang Jakarta Mega Kuningan                                      Cabang Sudirman Jakarta
               No. Rekening: 3320034016                                       No. Rekening: 0701528328
      Atas nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                      Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas

                  PT Mandiri Sekuritas                                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                  Bank Permata Syariah                                             Bank Permata
            Cabang Jakarta Arteri Pondok Indah                                   Cabang Sudirman
               No. Rekening: 00971134003                                    No. Rekening: 0400.176.3984
             Atas nama: PT Mandiri Sekuritas                      Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

     Pada Tanggal Emisi 23 Oktober 2019, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
     kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
     dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai
     dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
     Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
     Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
     Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
     Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
          diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
          Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 23
          Oktober 2019.

     b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Pemegang Rekening yaitu Perseroan Efek atau Bank
          Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
          merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.

     c.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
          selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

     d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
          pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
          yang melekat pada Obligasi.

     e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
          Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
          jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi

                                                           47
Page 61
        yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
        kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli yang
        diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
        sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
        pemberitahuan dari Wali Amanat.

   g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perseroan Efek
        atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

   Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
   diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
   Tanggal Penjatahan.

   Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
   yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Emiten wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap
   hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun
   dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
   adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
   dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.

13. LAIN-LAIN

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
   keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                        48
Page 62
X.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI


            PT BCA Sekuritas                  PT CGS-CIMB Sekuritas             PT DBS Vickers Sekuritas
                                                   Indonesia                               Indonesia
                Menara BCA                                                     DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra
         Grand Indonesia Lantai 41        Gedung Bursa Efek Indonesia Lt. 20           World Jakarta 1
           Jl. M.H. Thamrin No. 1           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
         Jakarta 10310 – Indonesia             Telepon: (021) 50847848                  Jakarta 12940
         Telepon: (021) 2358 7222              Faksimili: (021) 50847849          Telepon: (021) 30034900
         Faksimili: (021) 2358 7290             www.cimbsecurities.com           Faksimili: (021) 30034944
          www.bcasekuritas.co.id                                                     www.dbsvickers.com

        PT Indo Premier Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas
                                             Menara Mandiri I Lt. 24 - 25               Indonesia Tbk.
        Pacific Century Place Lt. 16        Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55     Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                 Jakarta 12190             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
               Jakarta 12190                    Telepon: (021) 5263445                   Jakarta 12190
          Telepon: (021) 50887168               Faksimili: (021) 5275701           Telepon: (021) 2924 9088
          Faksimili: (021) 50887220           www.mandirisekuritas.co.id           Faksimili: (021) 2924 9150
            www.indopremier.com                                                       www.trimegah.com




                                                         49
Page 63
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                 50

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.62 MB
Published22 Oct 2024
Pages63
Characters307,384
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 212 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA SEDAYA FINANCE p.1 ×42
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×11
linked org PT CGS-CIMB Sekuritas p.1 ×2
linked org PT DBS Vickers p.1 ×8
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×11
linked org PT Trimegah Sekuritas Indonesia p.1 ×12
linked org Astra International Tbk p.10 ×32
linked org Bank Permata Tbk p.26 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.27 ×12
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.27 ×9
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.27 ×8
linked org Bank Danamon Tbk p.27 ×3
linked org PT Bank DBS Indonesia p.27 ×12
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.27 ×9
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.29 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.29 ×7
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.29 ×6
linked org Mizuho Bank p.29 ×12
linked — Standard Chartered p.29 ×4
linked org United Overseas Bank p.29 ×2
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.29 ×17
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.31 ×2
linked person Selly Meilania p.37
linked person Hendry Christian W. p.37 ×2
linked person Tan Chian Hok p.37 ×2
linked person Ezar Kumendong p.38 ×2
linked person Dharmawan Phie p.38
linked person Matilda Esther Rotinsulu p.38 ×3
linked person Djony Bunarto Tjondro p.38 ×2
linked org Citibank NA p.41
linked person Chiew Sin Cheok p.49
linked person Gidion Hasan p.49
linked person Gita Tiffani Boer p.49 ×2
linked person Sri Indrastuti Hadiputranto p.49
linked person John Raymond Witt. p.50
linked person Andrinof A. Chaniago p.55
linked person Rofikoh Rokhim p.55
linked person Catur Budi Harto p.55
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.55
linked person Azizatun Azhimah p.55
linked org Sumber Alfaria Trijaya p.56 ×2
linked org Global Mediacom p.56 ×4
linked org Federal International Finance p.56 ×4
linked org Serasi Autoraya p.56
linked org MNC Kapital Indonesia p.56
linked org Mandala Multifinance p.56 ×2
linked org Medco Energi Internasional p.56
linked org Hartadinata Abadi p.56
linked org J Resources Asia Pasifik p.56
linked org Mandiri Tunas Finance p.56
linked org Pemerintah Propinsi p.57
linked org Grand Indonesia p.62
linked org Trimegah Sekuritas p.62
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×43
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×9
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×3
possible org MUFG Bank p.27 ×2
possible org CTBC Bank Co., Ltd. p.27 ×4
possible org DBS Bank Ltd. p.29 ×8
possible org The Korea Development Bank p.29 ×3
possible person Daniel Gunawan p.37
possible person Siswadi · Presiden Komisaris p.38 ×2
possible person Suparno Djasmin p.38 ×3
possible org Bank Panin Tbk p.40 ×2
possible person Prijono Sugiarto p.49
possible person Johannes Loman p.49 ×2
possible person Bambang Widjanarko p.49 ×2
possible person Henry Tanoto p.49
possible person Ir. Fxl Kesuma. p.49
possible person Muhamad Chatib Basri p.49
possible person David Alexander p.50
possible person A. Fuad Rahmany p.55
possible person Hendrikus Ivo p.55
possible person Agus Sudiarto p.55
possible person Agus Noorsanto p.55
possible person Indra Utoyo p.55
possible person Prof. Dr. Satrio p.62
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama Investasi p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org Indonesia Tbk. p.1 ×4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Bapepam p.5 ×39
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. p.5 ×7
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×2
unresolved org PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia p.7 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.7 ×4
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF p.9
unresolved org PT Astra Auto Finance SESF p.9
unresolved org PT Staco Estika Sedaya Finance PSS p.9
unresolved org PT Pratama Sadya Sadana p.9 ×3
unresolved org PT Rahardja Sedaya p.10 ×2
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance p.10 ×4
unresolved org PT Staco Estika Sedaya Finance p.10 ×3
unresolved org PT Astra Auto Finance p.10 ×4
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.10
unresolved org PT Pratama Sedaya Finance p.10
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.10 ×11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×10
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.10 ×15
unresolved org PT Garda Era Sedaya p.10 ×2
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.10 ×5
unresolved org Rintis & Rekan p.11 ×2
unresolved person Jimmy Pangestu p.11 ×2
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi p.14
unresolved org PT. Asuransi Astra Buana p.18 ×7
unresolved org Astra Internasional Tbk p.19 ×5
unresolved org PT Astra Aviva Life p.26
unresolved org PT Sedaya Pratama p.26 ×16
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.27 ×2
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.27 ×6
unresolved org Bank ICBC Indonesia p.27 ×5
unresolved org United Tractor Tbk p.27 ×4
unresolved org Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd. p.29 ×2
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd p.29
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.29 ×3
unresolved org Bank Singapore Branch p.29
unresolved org United Overseas Bank Limited. Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.29
unresolved org Citigroup Global Market Singapore Pte. Ltd. p.30
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.30 ×4
unresolved org Bank Berhad p.30
unresolved org Bank PJSC p.30
unresolved org Bank Of Tokyo-Mitsubishi UFJ p.30
unresolved org Australia And New Zealand Banking Group Limited p.31 ×2
unresolved org Westpac Banking Corporation p.31
unresolved org Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk p.31 ×2
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.36
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.36 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.36
unresolved org PT Raharja Sedaya Finance p.36 ×2
unresolved org Departemen Keuangan p.36
unresolved org Direktorat Jenderal Moneter No. S- p.36
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.37 ×5
unresolved person Reni Sri Futsy Yama · Presiden Direktur p.37 ×2
unresolved person Nanny Wiana Setiawan · Notaris p.37 ×18
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia p.37 ×5
unresolved person Silviana Halim · Presiden Direktur p.37 ×2
unresolved person Hardi Montana · Komisaris Independen p.37
unresolved person Agung Waluyo Samadi · Presiden Direktur p.37 ×2
unresolved person Eduardus Paulus Supit · Komisaris Independen p.38
unresolved org PT Uni Ratna Gading p.39 ×3
unresolved org PT Bank Central Sampai p.40
unresolved org Asia Tbk. p.40 ×3
unresolved org PT Bank Central p.40 ×2
unresolved org Niaga Tbk. p.40
unresolved org Nasional Tbk p.40
unresolved org Nationalnobu Tbk p.40
unresolved org CTBC Bank Co.Ltd p.41 ×2
unresolved org Hongkong And Shanghai Banking Corporation Ltd p.41
unresolved org Banking Co.Ltd. p.41
unresolved org Bank Cabang Singapura p.41 ×2
unresolved org Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd. p.41
unresolved org PT Bank HSBC p.42
unresolved org Shinsei Bank Ltd p.42
unresolved org Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd p.42 ×2
unresolved org Markets Singapore Pte. Ltd. p.42
unresolved org Oversea-Chinese Banking Co. Ltd. p.42
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.42 ×2
unresolved org Citigroup Global Markets Asia Ltd p.42
unresolved org PT CIMB Niaga p.43
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.43
unresolved org PT Bank Commonwealth p.43 ×2
unresolved org PT Sedaya Pratama GA p.43 ×11
unresolved org PT Stacomitra Graha GA p.43
unresolved org PT Sedaya Pratama Tasikmalaya p.44
unresolved person Hakbar p.44
unresolved org PT Sedaya Pratama Depok p.44
unresolved person Desman · Notaris p.44
unresolved person Devina Oktalina p.44
unresolved person Erpinka Aprini p.44
unresolved org PT Sedaya Pratama Cibubur p.44
unresolved person Ria Yuliana p.45
unresolved person Erry Gustion p.45
unresolved org PT Swadharma Bhakti p.45
unresolved person John Michael Loi SH p.45
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.48 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia p.48
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.50
unresolved org HKGM & Partners · Konsultan Hukum p.52
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.52
unresolved person BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM · Notaris p.53 ×6
unresolved org Bank Priyayi p.54
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.54 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.54
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.54 ×5
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.54
unresolved org PT Datindo Entrycom p.54
unresolved org Bank BRISyariah Tbk p.55 ×2
unresolved org Bank Umum Syariah p.55
unresolved org Beroperasi Agroniaga Tbk p.55
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd p.55
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.55
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.55
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.55
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.55
unresolved org Bank Central Asia Tahap I Tahun p.56
unresolved org Bank Danamon Tahap I Tahun p.56
unresolved org Bank Devisa p.57
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.58
unresolved org Bank BCA p.60
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang Thamrin p.60
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank DBS Indonesia p.60
unresolved org Bank Permata Cabang Jakarta Mega Kuningan p.60
unresolved org Bank Permata Cabang Jakarta Arteri Pondok Indah p.60
unresolved person H. Thamrin p.62
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Menara Mandiri I p.62

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result