Back to announcement
20241022_ASDF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31748219_lamp1.pdf
Other Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 63
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Mei 2018 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 23 Oktober 2019
Masa Penawaran Umum : 17 & 18 Oktober 2019 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 23 Oktober 2019
Tanggal Penjatahan : 21 Oktober 2019 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 24 Oktober 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE TIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No. 90 76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung,
Jakarta 12530 Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Karawang,
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya,
Website: www.acc.co.id Palembang, Palu, Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda,
email: treasuryacc@acc.co.id Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Tegal, dan
Yogyakarta
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.120.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.225.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima
belas juta Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp520.175.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan ratus miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp236.160.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma
sembilan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort).
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi diba yarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020, sedangkan pembayaran terakhir Bunga Obligasi akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu tanggal
3 November 2020 untuk Obligasi Seri A, 23 Oktober 2022 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 23 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keterangan lebih lanjut mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian at au seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan
dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Keterangan mengenai Pembelian Kembali (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
RISIKO UTAMA
Risiko utama Perseroan adalah risiko pembiayaan, yaitu ketidakmampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diberikan, dan apabila jumlahnya cukup
material dapat menurunkan kinerja Perseroan.
Risiko lain yang mungkin dihadapi investor pembeli obligasi adalah tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini antara lain disebabkan oleh tujuan pembelian Obligasi
sebagai investasi jangka panjang.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
id AAA (Triple A)
Untuk keterangan hasil pemeringkatan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap
Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT CGS-CIMB Sekuritas PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 kepada OJK pada tanggal 8 Maret 2018 dengan surat No. 012/Trea/PUBIV-1/II/2018, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-51/D.04/2018 pada tanggal 21 Mei 2018 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.120.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ...................................................................................................................................vii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................... viii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN................................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM .......................................................................... 12
III. PERNYATAAN UTANG............................................................................................................................................ 13
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................ 20
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN ........................................................................................................................... 23
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .............................................................................................................................. 38
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..................................................................................... 39
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 41
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................................................... 46
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ........... 49
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................................. 50
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Emiten, yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaranjumlah Bunga Obligasi
dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran yang akan
ditandatangani segera setelah penandatanganan akta ini, termasuk diantaranya
untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VI.C.4.
tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
angka 4.1.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang
– Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang merupakan bunga pada Obligasi Tahap III, yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemesanan : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang
Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Efektif : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
ditetapkan dalam UUPM telah terpenuhi.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
ii
Page 5
bukan hari kerja.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 yang akan
diumumkan dalam situs Perseroan serta akan disampaikan kepada OJK, untuk
memenuhi ketentuan Peraturan OJK no. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7
dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam Lampiran
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.
KEP-691/BL/2011 tanggal 30-12-2011 (tiga puluh Desember tahun dua ribu
sebelas).
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan
paling lama 5 (lima) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
bertempat tinggal berkedudukan di luar negeri.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap III Tahun 2019, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Tahap III melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Tahap III dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Tahap III, serta akan
dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah pokok Obligasi
Tahap III sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima ratus lima puluh enam
miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment), dengan jangka waktu terlama enam puluh (enam
puluh) bulan sejak tanggal emisi dengan ketentuan sebagai berikut:
● Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp520.175.000.000,- (lima
ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Seri A pada tanggal jatuh tempo.
● Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan
ratus miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap
sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dengan jangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B
iii
Page 6
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh
tempo.
● Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp236.160.000.000,- (dua
ratus tiga puluh enam miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga
tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) dengan jangka
waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
tanggal jatuh tempo.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Jumlah pokok Obligasi Tahap III tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Obligasi Tahap I : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap I Tahun 2018.
Obligasi Tahap II : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2019.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau OJK Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-
Undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK dan/atau Bank Indonesia sesuai
ketentuan pasal 55 Undang-Undang OJK.
Pemegang Obligasi : Berarti berarti pemegang Obligasi Tahap III yaitu Masyarakat yang memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding) menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Pengakuan Hutang : Berarti pengakuan dari Emiten atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
iv
Page 7
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT CGS-CIMB Sekuritas
Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat belas
7/POJK.04/2017 Maret dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat belas
9/POJK.04/2017 Maret dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
Ringkas Dalam rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan)
Mei 2009 (dua ribu sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor Kep-691/BL/2011 tanggal 30 (tiga puluh) Desember
2011 (dua ribu sebelas) tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.
Peraturan No. VI.C.3 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK nomor Kep-309/BL/2008 tanggal 1 (satu) Agustus 2008 (dua
ribu delapan) tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara Wali Amanat
Dengan Emiten.
Peraturan No. VI.C.4 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK nomor Kep-412/BL/2010 tanggal 6 (enam) September 2010
(dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.C.11 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor KEP-712/BL/2012 tanggal 26 (dua puluh enam)
Desember 2012 (dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 30 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16
(enam belas) Desember 2015 (dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No.36 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8
(delapan) Desember 2014 (dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.4, yang termuat dalam Akta No. 06
tanggal 3 Oktober 2019, yang aslinya dibuat dihadapan Bertha Suriati Ihalauw,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 05 tanggal 3 Oktober
2019.
Perjanjian Perwaliamanatan : Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 03 tanggal 3 Oktober 2019.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP-
Obligasi di KSEI 097/OBL/KSEI/0919 tanggal 3 Oktober 2019, yang dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup.
v
Page 8
Pernyataan Pendaftaran : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
Undang-undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7/2017, berikut
dokumen-dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
termasuk perubahanperubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi
kata harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pasar Modal.
Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah).
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi.
Suara : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah)
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran
sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai
Obligasi dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dimuat dalam
Informasi Tambahan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam
Informasi Tambahan.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 (seribu sembilan
Modal ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal atau penggantinya.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
vi
Page 9
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF : PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF : PT Astra Auto Finance
SESF : PT Staco Estika Sedaya Finance
PSS : PT Pratama Sadya Sadana
vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Astra Sedaya Finance berdiri pada tahun 1982 dengan nama PT Rahardja Sedaya yang tujuan utamanya adalah
untuk mendukung penjualan produk Astra. Pada tahun 1990, Perseroan berganti nama menjadi PT Astra Sedaya
Finance (“Perseroan”) dan seiring berjalannya waktu, Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan
asosiasi, yaitu PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance dan PT Astra Auto Finance
yang semuanya telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mendapatkan izin dari
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan serta PT Pratama Sadya Sadana
(dahulu PT Pratama Sedaya Finance). Kemudian pada tahun 1994, ASF dan perusahaan asosiasinya
mengembangkan merek Astra Credit Companies (“ACC”) untuk mendukung lini usahanya. Perseroan berkomitmen
penuh untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat luas dengan menyediakan fasilitas pembiayaan dengan
skema konvensional maupun syariah untuk pembelian mobil dan alat berat baik dalam kondisi baru ataupun bekas
serta fasilitas Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Sewa Operasi (Operating
Lease). Selain itu, Perseroan juga mendukung penjualan mobil melalui jaringan dealer, showroom maupun
perseorangan di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan senantiasa mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan
pembiayaan terkemuka di Indonesia, hal tersebut sudah teruji dan terbukti ketika krisis ekonomi melanda Indonesia
pada tahun 1998, Perseroan tetap mampu melewati badai krisis tersebut dengan kinerja yang memuaskan. Saat ini
Perseroan tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Perseroan tercatat sudah memiliki 76 kantor cabang.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku sejak tahun 2017 dan sah berlaku
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.64 tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dihadapan Aryanti
Artisari, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan
dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.10-10055 tanggal 11 Maret 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0020803.AH.01.09.Tahun2014 tanggal 11 Maret 2014 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.92 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014 juncto Akta Pernyataan Direksi
No.33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0209661
tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073489.AH.01.11 TAHUN
2018 tanggal 25 Mei 2018:
Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
a. PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
b. PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
c. PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI
Penyertaan Status
Nama Perusahaan Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perseroan Operasional
SBSF Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF Multifinance 25% 2003 Beroperasi
SESF Multifinance 25% 1997 Beroperasi
PSS Jasa Penagihan 25% 1997 Beroperasi
viii
Page 11
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan pada
tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan 2018 (tidak diaudit) dan
tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 dan catatan atas laporan keuangan
yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan auditan pada tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan
publik independen dan laporannya telah ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2019 oleh akuntan publik Jimmy
Pangestu, S.E. dengan memberikan pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2019 2017 2018
Jumlah Aset 32.557 29.614 31.105
Jumlah Liabilitas 25.787 23.862 24.146
Jumlah Ekuitas 6.770 5.752 6.959
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2018 2019 2017 2018
Pendapatan 2.633 2.753 5.570 5.277
Beban 1.943 1.952 4.340 3.834
Laba Sebelum Pajak
690 801 1.230 1.443
Penghasilan
Laba Bersih 535 618 957 1.113
Laba Per Saham*) 563 650 1.007 1.171
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
KETERANGAN
2018 2019 2017 2018
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
26,93 29,71 22,80 28,03
Pendapatan (%)
Laba Bersih / Pendapatan (%) 20,31 22,45 17,18 21,09
Laba Bersih / Ekuitas (%) 8,32 9,13 16,64 15,99
Laba Bersih / Jumlah Aset (%) 1,74 1,90 3,23 3,58
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 8,56 8,46 18,81 16,97
RASIO LIKUIDITAS DAN
SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang
Diterbitkan Terhadap 0,74 0,73 0,77 0,73
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1) 3,78 3,81 4,15 3,47
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,79 0,79 0,81 0,78
Gearing Ratio (x) 3,56 3,50 3,98 3,28
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah (Termasuk Joint Finance) 3)
Dibandingkan Piutang Pembiayaan 0,67 0,54 0,61 0,55
Konsumen Bruto (Termasuk Joint
Finance) 4) (%)
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) (4,29) 4,56 4,72 (5,26)
Laba Bersih (%) 17,58 15,51 2,46 16,30
Jumlah Aset (%) (1,26) 5,81 (5,92) 5,03
Jumlah Liabilitas (%) (5,10) 5,96 (7,14) 1,19
Jumlah Ekuitas (%) 16,57 5,27 (0,52) 20,98
1) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1.
2) Pembiayaan Kredit Baru yang Diberikan Sepanjang Tahun diambil dari laporan internal Perseroan.
ix
Page 12
3) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari.
Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
recourse.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019.
Harga Penawaran
100% dari nilai nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun
lima ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) terdiri atas:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.175.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar
seratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 3 November
2020.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun,
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan ratus miliar tiga ratus delapan puluh
juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 23 Oktober 2022.
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun,
berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang
ditawarkan adalah sebesar Rp236.160.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar seratus enam
puluh juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri C adalah pada tanggal 23 Oktober 2024.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
23 Januari 2020. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
x
Page 13
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”) No. RTG-133/PEF-DIR/X/2019 tanggal 2 Oktober
2019, hasil pemeringkatan obligasi ini adalah sebagai berikut:
idAAA (Triple A)
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya Emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal
kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH
TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Jumlah Jumlah yang
Tingkat Jangka Tanggal
No Nama Efek Seri Nominal Peringkat Jatuh Tempo Terhutang
Bunga Waktu Efektif
(Rp miliar) (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan III Astra
Sedaya Finance Dengan
1 B 850 7,95% 36 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 18 Okt 2019 850
Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan III Astra B 1.125 8,50% 36 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 3 Mar 2020 1.125
Sedaya Finance Dengan
2
Tingkat Bunga Tetap Tahap III C 375 8,75% 60 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 3 Mar 2022 375
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan III Astra B 625 7,50% 36 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 2 Nov 2020 625
Sedaya Finance Dengan
3
Tingkat Bunga Tetap Tahap IV C 200 7,65% 60 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 2 Nov 2022 200
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan IV Astra
Sedaya Finance Dengan
4 B 550 7,50% 36 Bulan AAAidn 21 Mei 2018 25 Mei 2021 550
Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2018
Sukuk Mudharabah
5 Berkelanjutan I Astra Sedaya B 175 7,50% 36 Bulan AAAidn sy 21 Mei 2018 25 Mei 2021 175
Finance Tahap I Tahun 2018
370 Hari 23 Februari
A 932 8,00% AAAidn 21 Mei 2018 932
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Kalender 2020
Sedaya Finance Dengan 13 Februari
6 B 670 8,80% 36 Bulan AAAidn 21 Mei 2018 670
Tingkat Bunga Tetap Tahap II 2022
Tahun 2019 13 Februari
C 623 9,20% 60 Bulan AAAidn 21 Mei 2018 623
2024
Total jumlah obligasi dan sukuk mudharabah yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 6.125
xi
Page 14
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAPDENGAN DENGAN TARGET
DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000
(DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dengan ini Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2018 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBESAR Rp1.120.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBESAR Rp2.225.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Dengan ini Perseroan akan menawarkan dan menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp520.175.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan ratus miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,70%
(tujuh koma tujuh nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp236.160.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan
pada saat jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu tanggal 3 November 2020 untuk Obligasi Seri A, tanggal 23 Oktober 2022 untuk Obligasi Seri
B dan tanggal 23 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari
Pefindo:
id AAA (Triple A)
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha
Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No.90 76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu,
Jakarta 12530 Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik,
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Karawang, Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang,
Website: www.acc.co.id Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu,
Email: treasuryacc@acc.co.id Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda,
Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan
Tasikmalaya, Tegal dan Yogyakarta.
RISIKO USAHA UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
1
Page 15
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor: 36/POJK.04/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat
oleh Perseroan tertanggal 3 Oktober 2019 2019.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima
ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp520.175.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp800.380.000.000,- (delapan ratus miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp236.160.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam miliar seratus enam puluh juta
Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat puluh tiga
miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
2
Page 16
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Ke: Seri A Seri B Seri C
1 23 Januari 2020 23 Januari 2020 23 Januari 2020
2 23 April 2020 23 April 2020 23 April 2020
3 23 Juli 2020 23 Juli 2020 23 Juli 2020
4 3 November 2020 23 Oktober 2020 23 Oktober 2020
5 23 Januari 2021 23 Januari 2021
6 23 April 2021 23 April 2021
7 23 Juli 2021 23 Juli 2021
8 23 Oktober 2021 23 Oktober 2021
9 23 Januari 2022 23 Januari 2022
10 23 April 2022 23 April 2022
11 23 Juli 2022 23 Juli 2022
12 23 Oktober 2022 23 Oktober 2022
13 23 Januari 2023
14 23 April 2023
15 23 Juli 2023
16 23 Oktober 2023
17 23 Januari 2024
18 23 April 2024
19 23 Juli 2024
20 23 Oktober 2024
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar
sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR.
f. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
ii. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
iii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
3
Page 17
kelalaian;
iv. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
v. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. VI.C.4;
vi. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.
Dana Pelunasan Obligasi
1. Seri Obligasi berarti 3 (tiga) Seri Obligasi,yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri A.
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
Dalam Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan. Sewaktu-waktu pada setiap Hari Kerja, melakukan pemeriksaan atau
meminta keterangan atas catatan pembayaran Bunga Obligasi dan atau pelunasan Pokok Obligasi yang ada pada
Agen Pembayaran yang ada hubungannya dengan Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan
ketentuan Wali Amanat harus memberitahukan terlebih dahulu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya dengan memperhatikan kerahasiaan catatan Pemegang
Rekening sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
2. Pelunasan atas Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi akan ditentukan dalam Addendum dan hasil
pembayaran/pelunasan Pokok Obligasi merupakan hak Pemegang Obligasi yang bersangkutan.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk
piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
(transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
iii. Membuat atau mengijinkan hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari pendapatan atau harta kekayaan
Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa yang akan datang;
iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
4
Page 18
b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
[termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
(transaksi pembiayaan bersama)
v. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
Perseroan, kecuali :
a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
vi. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap Dokumen
Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman
terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan
pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat
yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vi. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian
Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga)
Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
vii. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas penyerahan atas:
a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa
yang akan ditentukan oleh OJK.
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk
dikesampingkan;
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
x. Memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
5
Page 19
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
xi. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal
saham yang telah ditempatkan dan disetor.
xii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11 berikut perubahannya
dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi
ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
xiii. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali
Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xiv. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh
kreditur lainnya.
Kejadian Kelalaian
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah lain yang wajib
dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang dan dalam hal yang disebutkan secara
khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat
kesulitan dalam penyelesaian yang berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran tersebut tidak
dapat diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan maupun Agen
Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. Terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan sebagai salah satu
pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan mana terbukti tidak benar dan
menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan
secara material dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam Dokumen Emisi dimana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali Amanat, kelalaian tersebut tidak dapat
diperbaiki; atau
d. Setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas
Perseroan yang:
i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang berhubungan
dengan pinjaman tersebut, atau
ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian dan dinyatakan jatuh
tempo dan dapat ditagih dengan syarat bahwa hal tersebut merupakan suatu peristiwa kelalaian jika dalam
hal pinjaman tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih tetapi tidak dinyatakan jatuh tempo dan dapat ditagih
apabila salah satu kreditur atau lebih atas pinjaman tersebut mendapatkan jaminan, janji atau dukungan
tambahan dari seorang yang belum pernah diterima oleh kreditur-kreditur tersebut sebelum terjadinya
peristiwa kelalaian dan jaminan, janji atau dukungan tersebut tidak diberikan kepada Wali Amanat dalam
waktu yang bersamaan dan tidak memuaskan Wali Amanat; atau
e. Adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas pembayaran pinjaman-
pinjaman Perseroan; atau
f. Kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar usaha atau harta
kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan atau dilaksanakan atau tuntutan atas
seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat dibebaskan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian besar
usaha, harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan, keputusan yang dibuat
sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh pengadilan atau otoritas yang
berwenang; atau
g. Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya dan/atau
kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan, peleburan, konsolidasi
dengan PT Astra Internasional Tbk atau setiap anak perusahaan atau afiliasinya (dimana yang dimaksud sub g ini
adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra
Internasional Tbk, persyaratan mana telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau melalui
keputusan RUPO; atau
h. Perseroan tidak melakukan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan dijalankan
dalam rangka agar Perseroan:
6
Page 20
i. dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah
satu pihak;
ii. untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
sah, berlaku dan mengikat;
iii. membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i. Untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau semua
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak atau setiap kewajiban dari
Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku dan
mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku danmengikat.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena –satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
d. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
f. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat kabar;
h. Pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
(buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
i. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang :
i. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
iii. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
v. tata cara penyelesaian transaksi;
vi. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
vii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
viii. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan :
i. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
iii. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
(buy back) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi yang
7
Page 21
meliputi antara lain:
i. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
ii. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy back)
Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
dan
q. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
i. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak Suara,
dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak Suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
r. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
Jaminan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan Peraturan Nomor VI.C.4;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor VI.C.4; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
f. Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya;
b. Perseroan
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidakmencapai korum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
8
Page 22
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam poin 6.b
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam korum kehadiran.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
dan materi RUPO.
7. Korum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatansebagaimana
dimaksud dalam poin.1, diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
9
Page 23
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No.: RTG-133/PEF-
DIR/X/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAAA (Triple A)
Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang jasa
pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat tersebut
dibatasi ketatnya persaingan di industri.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi ini.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.
10
Page 24
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon: (021) 575 8144
Faksimili: (021) 575 2360
11
Page 25
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance
Dengan tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha
perseroan.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali
dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,40265% (nol koma empat nol dua enam lima persen) dari nilai emisi
Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,17000%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,02500%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,12000%; biaya jasa penjualan
(selling fee) 0,02500%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,01681%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
0,00711%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00970%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,13082%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,04041%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,09041%;
4. Biaya pencatatan sebesar 0,07855%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,03006%; biaya BEI sebesar
0,04849%;
5. Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,00647%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap I Tahun 2018 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing
Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Nomor 040/Trea/PUBIV-1/VII/2018 tertanggal 9 Juli
2018 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 dan Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui Surat Nomor 010/Trea/PUBIV-2/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.
12
Page 26
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2019 (tidak diaudit), Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp25.787 miliar,
liabilitas tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Uraian Jumlah
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 169
- Pihak berelasi 98
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 662
- Pihak berelasi 195
Akrual
- Pihak ketiga 297
Liabilitas Pajak
- Pajak penghasilan badan 111
- Pajak lainnya 6
Liabilitas derivatif 357
Pinjaman
- Pihak ketiga 16.708
- Pihak berelasi 177
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 6.635
- Sukuk Mudharabah 175
Imbalan kerja 197
JUMLAH LIABILITAS 25.787
Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.
Berikut adalah komitmen Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Penyewaan gedung dan sistem komputer
- Pihak berelasi 4
Jumlah 4
UTANG PENYALUR KENDARAAN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang penyalur kendaraan
Pihak berelasi
- PT Astra International Tbk 98
Pihak ketiga 169
Jumlah 267
UTANG LAIN – LAIN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang lain-lain
Pihak berelasi
- Utang premi asuransi
PT Asuransi Astra Buana 82
PT Astra Aviva Life 1
- Utang pembiayaan bersama (without recourse)
PT Bank Permata Tbk 82
- Lain-lain
PT Astra Auto Finance 20
PT Sedaya Pratama 8
PT Staco Estika Sedaya Finance 1
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance 1
Pihak ketiga
- Titipan kliring pelanggan 220
- Administrasi pembiayaan 170
- Premi asuransi 118
- Potongan premi asuransi yang ditangguhkan 67
13
Page 27
- Pembiayaan bersama without recourse 49
- Klaim asuransi pelanggan 3
- Lain-lain 35
Jumlah 857
AKRUAL
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga surat berharga yang diterbitkan 81
Bunga pinjaman 69
Kesejahteraan karyawan 46
Biaya lelang 33
Komisi dan promosi 14
Training 9
Konsultan 7
Keamanan 6
Beban kantor 6
Perbaikan dan pemeliharaan 5
Komunikasi 2
Lain-lain 19
Jumlah 297
LIABILITAS PAJAK
Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas pajak kini
- Pasal 29 109
- Pasal 25 2
111
Liabilitas pajak lainnya
- Pasal 21 3
- Pasal 26 3
- Lain - lain -
6
Jumlah 117
PINJAMAN
Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tangal 30 Juni
2019 adalah sebesar Rp16.885 miliar yang terdiri dari:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
- PT Bank Central Asia Tbk 1.411
- MUFG Bank, Ltd. 700
- PT Bank Syariah Mandiri 486
- PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta 400
- PT Bank Nationalnobu Tbk 125
- PT Bank Danamon Tbk 100
3.222
US Dollar
- PT Bank DBS Indonesia - sindikasi 3.513
- Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch – Club loan 3.169
- CTBC Bank Co., Ltd. – sindikasi 2.357
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral 1.349
- PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta – sindikasi wakalah 1.343
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – sindikasi 884
- The Bank ICBC Indonesia, Jakarta, Ltd. – sindikasi 796
- Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., Singapore - sindikasi 130
13.541
Pihak berelasi
Rupiah
- PT United Tractor Tbk 177
14
Page 28
Biaya provisi yang belum diamortisasi (55)
Jumlah 16.885
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
< 1 tahun 9.468
1 – 2 tahun 5.262
2 – 3 tahun 2.210
Jumlah 16.940
Pada tanggal 30 Juni 2019, pinjaman – pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 6,69% -
7,15% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah (2018: 6,50% - 9,00%) dan 2,15% - 3,70% untuk pinjaman dalam
mata uang Dolar AS (2018: 2,15% - 3,65%). Beberapa pinjaman bank dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang
pembiayaan sejumlah 50% - 60% dari jumlah sisa pokok pinjaman.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank (dalam miliaran Rupiah):
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.200. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp400 (2018: Rpnihil), dan fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar Rp800. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal
24 September 2019.
Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil (2018: Rpnihil) dan fasiltas ini
masih dapat digunakan kembali sebesar Rp75. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 24 September 2019.
Pada tanggal 29 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term
loan non revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp500. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp111 (2018: Rp194) dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp389.
Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2020.
Pada tanggal 26 Maret 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp1.000 dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal
26 Maret 2020.
The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas pinjaman
modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai
penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo
pinjaman adalah sebesar Rp700 (2018: nihil). Fasilitas ini masih dapat digunakan
sebesar Rp 7, fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Mei 2020.
PT Bank Syariah Mandiri
Pada tanggal 14 Juni 2017, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Mudharabah Line Executing Non- Revolving
dengan jumlah maksimum sebesar Rp500. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp181 (2018:
Rp266). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2020.
Pada tanggal 22 Maret 2018, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Mudharabah Line Executing Non- Revolving
dengan jumlah maksimum sebesar Rp500. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp305 (2018:
Rp385). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2021.
PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta
Pada tanggal 7 April 2005, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan
jumlah maksimum penarikan sebesar Rp300. Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata uang
Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp300(2018: Rp290).
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2019.
15
Page 29
Pada tanggal 8 Agustus 2008, Perseroan juga memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dengan jumlah maksimum
penarikan sebesar 10.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata
uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp 100(2018: Rp
110), fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp 41. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 30 November 2019.
PT Bank Nationalnobu Tbk
Pada tanggal 21 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp125. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp125 (2018: Rp125), dan fasilitas ini
telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2019.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp 100. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp100 (2018: Rp100). Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 30 Agustus 2019.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 11 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa jaminan
dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil
(2018: Rp1.000) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp1.000. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan
jatuh tempo pada tanggal 25 September 2019.
Deutsche Bank AG., Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 2012, Perseroan memperoleh fasilitas cerukan. Pada tanggal 26 Juni 2014, fasilitas pinjaman
modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar 35.000.000 Dolar AS (nilai
penuh). Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp nihil(2018: Rp251), fasilitas cerukan ini masih dapat digunakan sebesar Rp495. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2020.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000.
Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil (2018: Rp200) dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp1.000. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020.
PT Bank DBS Indonesia – Sindikasi
Pada tanggal 16 Juli 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
370.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,90% untuk Onshore
dan 0,80% untuk Offshore per tahun, dengan DBS Bank Ltd., Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., Oversea-
Chinese Banking Corporation Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan Taipei Fubon
Commercial Bank Co., Ltd sebagai Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai
facility agent dan security agent. Pada tanggal 30 Juni 2019, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
248.427.083 Dolar AS (2018: 44.400.000 Dolar AS) dan akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2021.
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini masih dapat
digunakan kembali sebesar 105.000.000 Dolar AS sampai tanggal 16 Juli 2019.
Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch – Club Loan
Pada tanggal 11 Oktober 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
325.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk Onshore
dan 0,75% untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho Bank, Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Australia and New Zealand Banking Group Limited,
Singapore Branch, BNP Paribas, DBS Bank Ltd., Standard Chartered Bank Singapore Branch, The Bank of Tokyo-
Mitsubishi UFJ, Ltd., The Korea Development Bank, dan United Overseas Bank Limited. Sumitomo Mitsui Banking
Corporation, Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada
tanggal 30 Juni 2019, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 224.114.583 Dolar AS (2018:
278.281.250 Dolar AS), dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2021.
16
Page 30
CTBC Bank Co., Ltd. – Sindikasi
Pada tanggal 14 Juni 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
300.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,10% untuk Onshore
dan 1,00% untuk Offshore per tahun, dengan Citigroup Global Market Singapore Pte. Ltd., CTBC Bank Co., Ltd.,dan
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai mandated lead arrangers. CTBC Bank Co., Ltd.
sebagai facility agent dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo
pinjaman ini sebesar 166.666.667 Dolar AS (2018: 216.666.667 Dolar AS) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
tanggal 29 Juni 2021.
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Bilateral
Pada tanggal 18 Maret 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
125.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,45%
dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent,
fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar 10.416.667 Dolar AS (2018: 31.250.000 Dolar AS). Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 18 September 2019.
Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,69% dengan
Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada
tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 85.000.000 Dolar AS (2018:
80.000.000 Dolar AS). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada
tanggal 3 Januari 2022. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini.
PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta – Sindikasi Wakalah
Pada tanggal 28 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja syariah sindikasi luar negeri
sebesar 100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,75%. The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta Branch sebagai facility agent. Pada tanggal 30 Juni
2019, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 90.833.333 Dolar AS(2018: 50.000.000 Dolar AS) dan akan
jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2022. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman
modal kerja ini. Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Pada tanggal 25 Februari 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja syariah sindikasi luar negeri
sebesar 100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,45%
untuk Offshore per tahun, dengan CIMB Bank Berhad, Singapore Branch, First Gulf Bank PJSC, Singapore
Branch, HSBC Amanah Malaysia Berhad dan Standard Chartered Saadiq Berhad sebagai arrangers. The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta Branch sebagai facility agent. PT Bank CIMB Niaga
Tbk sebagai wakalah security agent. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
4.166.667 Dolar AS (31 Desember 2018: 20.833.333 Dolar AS). Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya. Perseroan
sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 25
Agustus 2019.
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Sindikasi
Pada tanggal 7 Oktober 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri (dengan
opsi peningkatan plafond fasilitas) sebesar 90.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga
mengambang 3-month LIBOR plus 1,10% untuk Onshore dan 1,00% untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho
Bank, Ltd., The Bank Of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebagai mandated
lead arrangers. Mizuho Bank, Ltd., bertindak sebagai agent dan PT Bank Mizuho Indonesia bertindak sebagai security
agent. Pada tanggal 6 Januari 2017, fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan
peningkatan fasilitas sampai dengan 200.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 18 Mei 2020. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 62.500.000
Dolar AS (2018: 95.833.333 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan
seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya.
The Bank ICBC Indonesia, Jakarta – Sindikasi
Pada tanggal 29 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri
sebesar 150.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,10% untuk
Onshore dan 1,00% untuk Offshore per tahun, dengan Industrial and Commercial Bank of China (Asia) Limited
sebagai mandated lead arrangers. PT Bank ICBC Indonesia bertindak sebagai agent dan security agent. Pada
tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman ini sebesar 56.250.000 Dolar AS (nilai penuh) (2018: 81.250.000 Dolar
AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman
17
Page 31
modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Juni 2021.
Pada tanggal 21 Desember 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri
sebesar 60.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk
Onshore dan 0,75% untuk Offshore per tahun, dengan The Norinchukin Bank, Singapore Branch, Shinsei Bank,
Limited, Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch sebagai Mandated Lead Arrangers dan
Bookrunners. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank DBS
Indonesia sebagai security agent. Pada tanggal 30 Juni 2019, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
9.166.667 Dolar AS, dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai penuh)
sampai dengan tanggal 21 Desember 2019.
Australia and New Zealand Banking Group Limited – Sindikasi
Pada tanggal 28 April 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
85.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,45% per tahun, dengan
Australia And New Zealand Banking Group Limited, Westpac Banking Corporation, dan State of India, Sydney
Branch sebagai mandated lead arrangers. Australia And New Zealand Banking Group Limited bertindak sebagai
facility agent dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., Jakarta Branch bertindak sebagai security agent.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juli 2019. Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar nihil (2018: 7.083.333 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah
dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya.
PT United Tractor Tbk
Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dengan jumlah maksimum
penarikan sebesar Rp200. Pada tanggal 30 Juni 2019 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp 177 (2018: Rp 100).
Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2022.
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300. Pada tanggal
30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar nihil (2018: Rp nihil) dan masih dapat digunakan sebesar
Rp300. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2019.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 Juni 2009, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line. Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000. Pada
tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil (2018: Rp nihil) dan masih terdapat fasilitas yang
dapat digunakan kembali sebesar Rp 1.000. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus
2019.
Citibank, N.A., Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan
jumlah maksimum penarikan sebesar Rp100. Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada
tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman adalah nihil (2018: nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan
kembali sebesar Rp100. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2019.
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch – Bilateral
Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
30.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,82%
dengan Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch, sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2019,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil. Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 30.000.000
Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 27 Maret 2020.
Informasi lainnya
Fasilitas pinjaman modal kerja dari beberapa bank mensyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
dalam hal perubahan modal dan pemegang saham, perubahan susunan direksi dan komisaris serta perubahan bisnis
18
Page 32
utama. Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan diwajibkan untuk menjaga rasio keuangan tertentu dan
kewajiban penyampaian laporan lainnya.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja.
Pada tanggal 30 Juni 2019, nilai tercatat pinjaman adalah Rp16.954 (31 Desember 2018: Rp16.142) yang
mencakup nilai nominal pinjaman, biaya provisi yang belum diamortisasi dan utang bunga.
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 Juni 2019 sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Nilai Nominal
Rupiah:
- Obligasi Berkelanjutan III 3.175
- Obligasi Berkelanjutan IV 2.775
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I 175
6.125
Yen Jepang:
- Euro Medium Term Note
697
Dikurangi: 6.822
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (12)
Bersih 6.810
IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dihitung oleh aktuaris dengan
menggunakan metode projected unit credit. Pada tanggal 30 Juni 2019 saldo imbalan kerja Perseroan sebesar Rp197
milliar.
Informasi mengenai kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke
depan dan sumber dana pelunasan
2019
Uraian
31 September 30 Oktober 31 November
Pinjaman
- Pihak ketiga (USD) 560 881 463
- Pihak ketiga (IDR) 1.225 92 84
Surat berharga yang diterbitkan - 850 -
JUMLAH 1.785 1.823 547
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban
yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR
MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
19
Page 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan 2018 (tidak diaudit) dan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen dan laporannya telah ditandatangani
pada tanggal 20 Februari 2019 oleh akuntan publik Jimmy Pangestu, S.E. dengan memberikan pendapat Wajar,
dalam semua hal yang material.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2019 2017 2018
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 260 89 315
- Pihak berelasi 356 1.026 83
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai
- Pihak ketiga 25.028 20.642 23.221
- Pihak berelasi 7 23 7
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi
penyisihan
kerugian penurunan nilai penurunan nilai
- Pihak ketiga 2.864 4.615 3.300
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
penyisihan
kerugian penurunan nilai
- Pihak ketiga 2.834 2.275 2.703
- Pihak berelasi 171 73 82
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi
penyisihan
kerugian penurunan nilai penurunan nilai
- Pihak ketiga 6 3 5
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 214 235 218
- Pihak berelasi 2 2 1
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 31 49 54
- Pihak berelasi 16 15 15
Aset derivatif 252 96 642
Aset pajak tangguhan - bersih 74 69 39
Investasi pada entitas asosiasi 264 248 258
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 178 154 162
JUMLAH ASET 32.557 29.614 31.105
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 169 4 -
- Pihak berelasi 98 - 3
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 662 390 582
- Pihak berelasi 195 170 151
Akrual
- Pihak ketiga 297 204 182
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 111 13 43
- Pajak lainnya 6 9 21
Liabilitas derivatif 357 16 194
Pinjaman
- Pihak ketiga 16.708 11.422 15.980
- Pihak berelasi 177 - 100
Surat berharga yang diterbitkan
- Sukuk Mudharabah 175 - 500
- Obligasi 6.635 11.330 6.211
- Medium term notes - 150 -
20
Page 34
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2019 2017 2018
Imbalan kerja 197 154 179
Jumlah Liabilitas 25.787 23.862 24.146
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958
950 950 950
saham
Agio saham 1.987 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 1 1 1
- Belum ditentukan penggunaannya 3.895 2.880 4.000
Cadangan lindung nilai arus kas (63) (66) 21
Jumlah Ekuitas 6.770 5.752 6.959
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 32.557 29.614 31.105
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2018 2019 2017 2018
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 1.830 2.070 3.888 3.730
Marjin Murabahah 385 266 870 710
Sewa pembiayaan 188 200 334 385
Pembiayaan anjak piutang - - 3 1
Bunga bank 9 9 22 15
Lain-lain - bersih 221 208 453 436
Jumlah pendapatan – bersih 2.633 2.753 5.570 5.277
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 945 971 2.189 1.804
Beban usaha 456 512 868 952
Beban pajak final 2 2 4 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 543 456 1.270 1.088
(Pemulihan)/penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya (2) 11 9 (13)
Rugi/(keuntungan) selisih kurs-bersih (1) - - -
Jumlah beban 1.943 1.952 4.340 3.834
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
690 801 1.230 1.443
pajak penghasilan
Bagian laba bersih entitas asosiasi 19 17 40 36
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 709 818 1.270 1.479
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (174) (200) (313) (366)
LABA BERSIH 535 618 957 1.113
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan aktuarial program pensiun 2 - 8 10
Pajak penghasilan terkait - - (2) (3)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas 200 (122) (65) 125
Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi setelah
(10) 7 (1) (7)
pajak
Pajak penghasilan terkait (48) 31 16 (31)
142 (84) (50) 87
RUGI KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
144 (84) (44) 94
SETELAH PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
679 534 913 1.207
BERJALAN
LABA DASAR PER SAHAM (Rupiah penuh) 563 650 1.007 1.171
*tidak diaudit
21
Page 35
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni* 31 Desember
KETERANGAN
2018 2019 2017 2018
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
26,93 29,71 22,80 28,03
Pendapatan (%)
Laba Bersih / Pendapatan (%) 20,31 22,45 17,18 21,09
Laba Bersih / Ekuitas (%) 8,32 9,13 16,64 15,99
Laba Bersih / Jumlah Aset (%) 1,74 1,90 3,23 3,58
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 8,56 8,46 18,81 16,97
RASIO LIKUIDITAS DAN
SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang
Diterbitkan Terhadap 0,74 0,73 0,77 0,73
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1) 3,78 3,81 4,15 3,47
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,79 0,79 0,81 0,78
Gearing Ratio (x) 3,56 3,50 3,98 3,28
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah (Termasuk Joint Finance) 3)
Dibandingkan Piutang Pembiayaan 0,67 0,54 0,61 0,55
Konsumen Bruto (Termasuk Joint
Finance) 4) (%)
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) (4,29) 4,56 4,72 (5,26)
Laba Bersih (%) 17,58 15,51 2,46 16,30
Jumlah Aset (%) (1,26) 5,81 (5,92) 5,03
Jumlah Liabilitas (%) (5,10) 5,96 (7,14) 1,19
Jumlah Ekuitas (%) 16,57 5,27 (0,52) 20,98
*tidak diaudit
1) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas tidak
melebihi 10:1.
2) Pembiayaan Kredit Baru yang Diberikan Sepanjang Tahun diambil dari laporan internal Perseroan.
3) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari
90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama
without recourse.
22
Page 36
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan, berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Raharja Sedaya berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 50, tanggal 15 Juli 1982 yang dibuat oleh Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No.
C2-474.HT.01.01.TH.83, tanggal 20 Januari 1983 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 341/1983 tertanggal 27 Januari 1983, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 15 Februari 1983, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 231/1983.
Pada tanggal Informasi Tambahan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dilakukan dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.34 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Aryanti
Artisari, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0209676 tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0073512.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 yang berisikan mengenai
perubahan Pasal 10 ayat 1, Pasal 11 ayat 1 dan 2, Pasal 12 ayat 2, Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 16 Anggaran
Dasar Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha Perseroan
diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status PT
Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan pemegang saham Perseroan didasarkan Akta Pernyataan Direksi No.33
tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25
Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073489.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal
25 Mei 2018.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
a. PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
b. PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
c. PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI
Penyertaan Status
Nama Perusahaan Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perseroan Operasional
SBSF Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF Multifinance 25% 2003 Beroperasi
SESF Multifinance 25% 1997 Beroperasi
PSS Jasa Penagihan 25% 1997 Beroperasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perusahaan terasosiasi yang dimiliki
Perseroan yaitu:
23
Page 37
1. PT Pratama Sadya Sadana (PSS)
Dilakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris PSS yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.30 tanggal 22 April 2019 yang dibuat di
hadapan Nanny Wiana Setiawan SH., Notaris di Jakarta sebagaimana data perubahannya telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum dan diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0223554 tanggal 29 April 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0069104.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 April 2019, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris PSS adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Reni Sri Futsy Yama
Komisaris
Komisaris : Denny Santoso
Untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal keputusan pemegang saham ini sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan tahun 2021
2. PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance (SBSF)
Dilakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris SBSF yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.05 tanggal 3 April 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana
Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0167978
tanggal 27 April 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0059945.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 27 April 2018 jo Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.08 tanggal 7 September
2018 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0243303 tanggal 17 September 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0122415.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 17 September 2018 jo Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.48 tanggal 26 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di
Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0192274 tanggal 8 April
2019 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0057716.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8
April 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBSF adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Silviana Halim
Direktur : Selly Meilania*
Direktur : Daniel Gunawan Soesilo*
*Efektif terhitung sejak tanggal pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
Komisaris
Presiden Komisaris : Hendry Christian W.
Komisaris Independen : Hardi Montana
Komisaris : Tan Chian Hok
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris SBSF diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan tahun 2020.
3. PT Staco Estika Sedaya Finance (SESF)
Dilakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris SESF yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.50 tanggal 26 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Nanny
Wiana Setiawan SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-
0192281 tanggal 8 April 2019 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0057720.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8 April 2019, susunan Direksi dan Komisaris SESF adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Agung Waluyo Samadi
Direktur : R. Bagus Dwiantho
24
Page 38
Komisaris
Presiden Komisaris : Ezar Kumendong
Komisaris : Silviana Halim
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris SESF diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan tahun 2021.
4. PT Astra Auto Finance (AAF)
Dilakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris AAF yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.11 tanggal 4 April 2019 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana
Setiawan SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0223035
tanggal 29 April 2019 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0068851.AH.01.11. TAHUN
2019 tanggal 29 April 2019, susunan Direksi dan Komisaris AAF adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Hary Santoso
Direktur : Dharmawan Phie*
Direktur : Kiyoharu Endo
Komisaris
Presiden Komisaris : Siswadi
Komisaris : Matilda Esther Rotinsulu
Komisaris : Yoshihiro Mori
Komisaris Independen : Eduardus Paulus Supit
*Efektif terhitung sejak tanggal pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris AAF diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan tahun 2021.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.45 tanggal 23 Mei 2018 yang dibuat dihadapan
Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dibawah No.AHU-AH.01.03-0209428 tanggal 25 Mei 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0073161.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No.30 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0209649
tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073469.AH.01.11 TAHUN 2018
tanggal 25 Mei 2018 (“Akta PK No.30/2018”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.47 tanggal
27 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0238635 tanggal 3 September 2018 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0115600.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 3 September
2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.39 tanggal 28 September 2018 yang dibuat
dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0249344 tanggal 4 Oktober 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dibawah No.AHU-0131112.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 4 Oktober 2018 (Akta PK No.39/2018) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.21 tanggal 9 April 2019 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0219832
tanggal 25 April 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0067623.AH.01.11. TAHUN
2019 tanggal 25 April 2019 (Akta PK No.21/2019), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suparno Djasmin
Komisaris : Djony Bunarto Tjondro
Komisaris Independen : Buyung Syamsudin
Direksi
Presiden Direktur : Siswadi
Direktur : Hendry Christian W.
25
Page 39
Direktur : Ezar Kumendong
Direktur : Tan Chian Hok
Direktur : Matilda Esther Rotinsulu*
*Efektif terhitung sejak tanggal pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014.
Berikut ini adalah riwayat hidup singkat dari anggota Direksi baru Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
Direktur
Matilda Esther Rotinsulu
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 42 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1999 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas
Presetiya Mulya pada tahun 2010.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan dari sejak April 2019 sampai dengan sekarang.
Jabatan lain yang sedang/pernah dipegang antara lain:
Deputy HC Division Head di Perseroan pada tahun 2011 – 2013;
Direktur di PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance pada tahun 2013 – Maret 2019;
HC Division Head di Perseroan pada tahun 2013 – April 2019;
Komisaris di PT Astra Auto Finance pada tahun 2013 – sekarang.
4. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak
sedang terlibat dan atau tercatat dalam suatu perkara perdata, pidana, kepailitan, arbitrase, tata usaha negara kecuali
atas perkara-perkara perdata yang dihadapi oleh Perseroan pada umumnya timbul dalam kaitannya dengan tindakan
Perseroan menarik kembali kendaraan-kendaraan para nasabahnya karena adanya kelalaian para nasabah dalam
melakukan liabilitas pembayaran atas fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan Perseroan.
Perseroan terlibat dalam 3 (tiga) perkara perdata yang sedang dalam proses di badan peradilan di Indonesia dengan
perincian sebagai berikut:
Perkara Perdata
Posisi Materi Status
No No. Perkara Pihak Lawan Nilai Perkara
Perseroan Perkara Perkara
materil Rp.
1 571/PDT.G/2016/PN.Sby Tergugat PT Uni Ratna Gading PMH 16.575.000.000, imateril Kasasi
100.000.000.000
materiil 17.325.000.000
2 062/Pdt.G/2016/PN.Sda Tergugat I PT Uni Ratna Gading PMH dan immateriil Kasasi
100.000.000.000
Materil 39.329.250.000,
3 1020/PDT.G/2016/PN.Sby Tergugat PT Uni Ratna Gading PMH Kasasi
imateril 100.000.000.000
Keterangan: PMH = Perbuatan Melawan Hukum
Perseroan sedang terlibat dalam 3 (tiga) perkara perdata, dan terhadap perkara-perkara tersebut, Perseroan telah
melakukan penanganan dengan baik sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa apabila badan peradilan tersebut
memutuskan dengan mengalahkan Perseroan, maka keputusan tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang
material terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman sebagai berikut:
Jumlah Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu Terutang per 30
Juni 2019
1 Fasilitas Kredit Jangka fourteenth Amendment to the The Hong Kong 12 (dua belas) bulan Rp400 miliar
Pendek Senilai Rp300 miliar Facility Agreement and Shanghai sejak tanggal
No.JAK/160094/C/151211 tanggal Banking penandatanganan dan
22 Januari 2016 Corporation diperpanjang otomatis
26
Page 40
Jumlah Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu Terutang per 30
Juni 2019
Limited, Jakarta untuk setiap 12 (dua
belas) bulan berikutnya
2 Fasilitas Kredit Jangka Perubahan Kelima Belas atas PT Bank Central Sampai dengan tanggal Rp300 miliar
Pendek Senilai Rp1.200 miliar Perjanjian Kredit No.366/Add- Asia Tbk. 8 Nopember 2019
KCK/2017 tanggal 6 Desember
2017 juncto Surat PT Bank
Central Asia Tbk
No.40890/GBK/2019 tanggal 16
September 2019 Perihal
Pemberitahuan Perpanjangan
Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas
3 Fasilitas Kredit Rekening Perubahan Kedua Puluh Dua PT Bank Central Fasilitas Kredit -
Koran sebesar Rp. 75.miliar Atas Perjanjian Kredit Asia Tbk. Rekening Koran sampai
Fasiltas Instalment Loan 2 No.365/Add-KCK/2017 tanggal 6 dengan tanggal 24
sebesar 1.000 miliar Desember 2017 juncto Surat PT Maret 2019
Bank Central Asia Tbk Fasiltas Instalment Loan
No.40889/GBK/2019 tanggal 16 2 sampai dengan 26
September 2019 Perihal Maret 2020
Pemberitahuan Perpanjangan
Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas
5 Fasilitas Kredit Jangka Perjanjian Perpanjangan PT Bank Sampai dengan tanggal Rp100 miliar
Pendek Senilai Rp100 miliar Terhadap Perjanjian Kredit Danamon 30 September 2019
No.411/PPWK/EB/0819 tanggal Indonesia Tbk. (Proses Perpanjangan)
30 Agustus 2019
6 Fasilitas Kredit Jangka surat PT Bank Panin Tbk PT Bank Pan Sampai dengan 25 Juli -
Pendek Senilai Rp1.000 miliar No.285/IBD/EXT/19 tanggal 23 Indonesia Tbk. 2020
Juli 2019 perihal Fasilitas
Pinjaman Money Market
7 Fasilitas Kredit Jangka Perubahan Ketujuh Atas Akta PT Bank CIMB Sampai dengan 30 Juni -
Pendek Senilai Rp1.000 miliar Perjanjian Kredit tanggal 29 April Niaga Tbk. 2020
2019
8 Fasilitas Kredit Jangka Akta Perjanjian Kredit Jangka PT Bank Mandiri Sampai dengan 25 -
Pendek senilai Rp1.000 miliar Pendek No.CRO- (Persero) Tbk. September 2020
KP/069/KJP/2017 No.52 tanggal
22 Mei 2017 jo Surat PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
No.TIO.CRO/CCL/ADD/2019
tanggal September 2019
9 Fasilitas Kredit Jangka Perjanjian Kredit PT Bank Sampai dengan tanggal -
Pendek Senilai Rp300 miliar No.PKS.012/DIR/FINTF/IV/2018 Tabungan 30 Nopember 2019
tanggal 9 April 2018 juncto Pensiunan
Addendum Kedua Perjanjian Nasional Tbk
Kredit
No.PKS.075/DIR/FINTFF/XII/2018
tanggal 17 Desember 2018
10 Fasilitas Kredit Jangka Facility Agreement tanggal 1 Deutsche Bank 12 (dua belas) bulan -
Pendek Senilai USD 35 juta Oktober 2012 AG, Jakarta sejak tanggal
penandatanganan dan
diperpanjang otomatis
untuk setiap 12 (dua
belas) bulan berikutnya
13 Fasilitas Kredit Jangka Akta Addendum I Perjanjian PT Bank 21 Desember 2019 Rp125 miliar
Pendek senilai Rp.125 miliar Kredit No.34 tanggal 19 Januari Nationalnobu Tbk
2018 jo surat PT Bank
Nationalnobu Tbk
No.016/EXT/FI/KP-PLS/XII/2018
tanggal 18 Desember 2018
perihal Perpanjangan Fasilitas
Kredit
14 Fasilitas Kredit Jangka Surat Pemberitahuan Pemberian PT Bank Central 3 tahun sejak tanggal Rp111 miliar
Menengah senilai Rp.500 Kredit No.40935/GBK/2016 Asia Tbk. penarikan
miliar tanggal 29 Desember 2016
15 Fasilitas Kredit Jangka Term Facility Agreement tanggal Mizuho Bank Ltd, 36 bulan sejak tanggal Rp884 miliar
Menengah senilai USD.90 7 Oktober 2016 The Bank of penarikan
juta Tokyo-Mitsubushi
UFJ.Ltd,
Sumitomo Mitsui
Banking
Corporation selaku
Mandated Lead
27
Page 41
Jumlah Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu Terutang per 30
Juni 2019
Arrangers, Mizuho
Bank Ltd selaku
Agen dan PT Bank
Mizuho Indonesia
selaku Security
Agent
16 Fasilitas Kredit Jangka Term Facility Agreement tanggal Industrial And 36 bulan sejak tanggal Rp796 miliar
Menengah senilai USD.150 29 Desember 2016 Commercial Bank penarikan
juta of China (Asia)
Ltd. selaku
Mandated Lead
Arrangers, PT
Bank ICBC
Indonesia selaku
Agen dan PT Bank
ICBC Indonesia
selaku Security
Agent.
17 Fasilitas Kredit Jangka Amendment Agreement tanggal MUFG Bank Ltd, Sampai dengan 24 Mei Rp700 miliar
Pendek senilai USD 50 juta 24 Mei 2019 Cabang Jakarta 2020
18 Fasilitas Kredit Jangka Term Facility Agreement tanggal Term Facility 36 bulan sejak tanggal Rp2.357 miliar
Menengah senilai USD.300 14 Juni 2017 Agreement penarikan
juta tanggal 14 Juni
2017 dengan
Citigroup Global
Markets Singapore
Ltd, CTBC Bank
Co.Ltd dan The
Hongkong And
Shanghai Banking
Corporation Ltd
selaku Mandated
Lead Arrangers,
CTBC Bank
Co.Ltd sebagai
Agen, PT Bank
Mizuho Indonesia
sebagai Security
Agent
19 Fasilitas Kredit Jangka Revolving Faciity Agreement Citibank NA 12 bulan sejak tanggal -
Pendek Senilai USD 25 juta No.TLX/00216/ASF/28092017 Cabang Jakarta penarikan dan
tanggal 11 Oktober 2017 diperpanjang secara
otomatis untuk jangka
waktu yang sama
20 Fasilitas Kredit Jangka Term Facility Agreement tanggal Mizuho Bank Ltd. 36 bulan sejak tanggal Rp3.169 miliar
Menengah senilai USD.325 11 Oktober 2017 Oversea-Chinese penarikan
juta Banking Co.Ltd.,
Sumitomo Mitsui
Banking Co
Cabang
Singapura,
sebagai Senior
Arranger
Autralia and New
Zealand Banking
Group Ltd.,
Cabang
Singapura, BNP
Paribas, DBS
Bank Ltd,
Standard
Chartered Bank
Cabang
Singapura, The
Bank of Tokyo-
Mitsubishi UFJ
Ltd., The Korea
Development
Bank dan United
Overseas Bank
Ltd. Sebagai
Arranger
Sumitomo Mitsui
28
Page 42
Jumlah Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu Terutang per 30
Juni 2019
Banking Co
Cabang Singapura
sebagai Agen, PT
Bank Mizuho
Indonesia sebagai
Security Agent
21 Fasilitas Kredit Jangka Islamic Facility Agreement PT Bank HSBC 36 bulan setelah Rp1.343 miliar
Menengah senilai USD.100 tertanggal 28 Juni 2018 Indonesia selaku tanggal final investasi
juta Facility Agent dan wakalah
Wakalah Security
Agent
22 Fasilitas Kredit Jangka Term Facility Agreement tanggal The Norinchukin 36 bulan sejak tanggal -
Menengah senilai USD.60 21 Desember 2018 Bank cabang penarikan
juta Singapura,
Shinsei Bank Ltd
dan Sumitomo
Mitsui Trust Bank
Ltd Cabang
Singapura. selaku
Mandated Lead
Arranger);
Sumitomo Mitsui
Trust Bank
Limited Cabang
Singapura (Agen)
PT Bank DBS
Indonesia
(Security Agen)
23 Fasilitas Kredit Jangka Term Facility Agreement tanggal Mizuho Bank Ltd, 36 bulan sejak tanggal Rp1.349 miliar
Menengah senilai USD.100 29 Maret 2018 Cabang penarikan
juta Singapura selaku
Kreditur
PT Bank Mizuho
Indonesia selaku
Security Agent
25 Fasilitas Kredit Jangka Term Facility Agreement tanggal DBS Bank Ltd, 36 bulan sejak tanggal Rp3.513 miliar
Menengah senilai USD.370 16 Juli 2018 Citigroup Global penarikan
juta Markets
Singapore Pte.
Ltd., Oversea-
Chinese Banking
Co. Ltd.,
Sumitomo Mitsui
Banking Co
Cabang
Singapura dan
Taipei Fubon
Commercial Bank
Co/ Ltd selaku
Senior mandated
lead arranger
PT Bank DBS
Indonesia selaku
Agent dan
Security Agent)
26 Fasilitas Kredit Jangka Term Facility Agreement tanggal Bank of America 36 bulan sejak tanggal
Menengah senilai USD40 juta 13 Agustus 2019 N.A, Cabang penarikan
Singapura
27 Fasilitas Kredit Jangka Term Facility Agreement tanggal Australia And 36 bulan sejak tanggal Rp3.169 miliar
Menengah senilai USD200 8 Juli 2018 New Zealand penarikan
juta Banking Group
Ltd, Bank of
China (Hong
Kong) Ltd, Bank
of China (Hong
Kong) Ltd Cabang
Jakarta, BNP
Paribas, Citigroup
Global Markets
Asia Ltd, The
Hongkong And
29
Page 43
Jumlah Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu Terutang per 30
Juni 2019
Shanghai Banking
Corporation Ltd,
The Korea
Development
Bank Cabang
Singapura,
Oversea-Chinese
Banking
Corporation Ltd,
Standard
Chartered Bank
selaku mandated
lead arranger, PT
Bank HSBC
Indonesia selaku
Agen
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari para kreditur yang dapat merugikan Pemegang
Obligasi.
Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan Kerjasama Pembiayaan:
Setelah tanggal Informasi Tambahan Obligasi Tahap II, perjanjian sehubungan dengan kerjasama pembiayaan yang
telah diperbaharui dan/atau mengalami perubahan adalah sebagai berikut:
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu
1 Fasilitas Kerjasama Pembiayaan Addendum II terhadap Perubahan PT CIMB Niaga 30 Juni 2020
maksimal Rp.800 miliar Perjanjian Kerjasama Dalam rangka
Pemberian Fasilitas Pembiayaan
Bersama No.6335/PKS/JF/XI/2016
tanggal 1 April 2019.
2 Fasilitas Kerjasama Pembiayaan Akta Perjanjian Kerjasama Dalam PT Bank 4 April 2020
maksimal Rp.3.000 miliar Rangka Pemberian Fasilitas Commonwealth
Pembiayaan Bersama No.13 tanggal 9
Pebruari 2011 yang dibuat dihadapan
Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta,
dengan PT Bank Commonwealth jo
Surat PT Bank Commonwealth
No.005/LT/JF/IV/2019 tanggal 4 April
2019.
Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa
Setelah tanggal Informasi Tambahan Obligasi Tahap II, perjanjian sewa-menyewa yang telah diperbaharui dan/atau
mengalami perubahan adalah sebagai berikut:
No. Perjanjian Pihak Ketiga Obyek Sewa Jangka Waktu
Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Pusat dan 1 Januari 2019 s/d 31
1 No.02/SP/GA-AAMGT/I/2019, 7 Januari PT Sedaya Pratama Kantor Cabang TB Desember 2019
2019 Simatupang
Perjanjian Sewa Menyewa No.11/SP- Kantor Cabang 1 Januari 2019 s/d 31
2 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/I/2019, 7 Januari 2019 Kediri Desember 2019
1 September 2018 s/d
Perjanjian Sewa Menyewa No.514/SP- Kantor Cabang
3 PT Sedaya Pratama 31 Agustus 2019
GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018 Denpasar
(Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No.081/SP- Kantor Cabang 1 Maret 2019 s/d
4 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/II/2019, 22 Pebruari 2019 Balikpapan 31 Desember 2019
18 September 2015 s/d
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.1, Idrus Misfir dan Alifa Kantor Cabang
5 18 September 2018
18 September 2015 Hijriya Banjarmasin
(Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No.147/SP- Kantor Cabang 1 Juni 2019 s/d 31 Mei
6 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/IV/ 2019, 12 April 2019 Makassar 2020
Perjanjian Sewa Menyewa No.053/SP- Kantor Cabang 1 Pebruari 2019 s/d 31
7 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/II/2019, 12 Pebruari 2019 Manado Januari 2020
1 Agustus 2018 s/d 31
Perjanjian Sewa Menyewa No.513/SP- Kantor Cabang
8 PT Sedaya Pratama Juli 2019
GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018 Pekanbaru
(Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No.05/SG- Kantor Cabang 1 Januario 2019 s/d 31
9 PT Stacomitra Graha
GA/AAMGT/I/2019, 7 Januari 2019 Kelapa Gading Desember 2019
30
Page 44
No. Perjanjian Pihak Ketiga Obyek Sewa Jangka Waktu
Perjanjian Sewa Menyewa No.753/SP-
Kantor Cabang 1 Pebruari 2019 s/d 31
10 GA/AAMGT/XII/ 2018, 28 Desember PT Sedaya Pratama
Tasikmalaya Januari 2020
2018
18 September 2018 s/d
Perjanjian Sewa Menyewa No.512/SP- Kantor Cabang
11 PT Sedaya Pratama 17 September 2019
GA/AAMGT/VII/ 2018, 30 Juli 2018 Mataram
(Proses Perpanjangan)
1 September 2018 s/d
Perjanjian Sewa Menyewa No.517/SP-
12 PT Sedaya Pratama Kantor Cabang Palu 31 Agustus 2019
GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018
(Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No.082/SP- Kantor Cabang 1 Pebruari 2019 s/d 31
13 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/II/2019 22 Pebruari 2019 Surabaya II Januari 2020
Perjanjian Sewa Menyewa No.592/SP- 1 Oktober 2018 s/d 30
Kantor Cabang
14 GA/AAMGT/IX/2018, 24 September PT Sedaya Pratama September 2019
Banda Aceh
2018 (Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No.12/SP- Kantor Cabang 1 Januari 2019 s/d 31
15 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/I/2019, 7 Januari 2019 Bengkulu Desember 2019
Perjanjian Sewa Menyewa No.21, 12
28 Nopember 2018 s/d
Juni 2019 yang dibuat dihadapan Narlis binti Jamaan Kantor Cabang Bukit
16 28 Nopember 2019
Hakbar, SH, MKn, Notaris di Bukit Tanjung Tinggi
Tinggi
Akta Perjanjian Sewa Menyewa
Kantor Cabang 1 Pebruari 2019 s/d 31
17 No.078/SP-GA/AAMGT/II/2019, 22 PT Sedaya Pratama
Depok Januari 2020
Pebruari 2019
Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1 Oktober 2018 s/d 30
Kantor Cabang
18 No.575/SP-GA/AAMGT/IX/ 2018, 5 PT Sedaya Pratama September 2019
Kalimalang
September 2018 (Proses Perpanjangan
Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No.116, 28 Januari 2019 yang dibuat 14 Nopember 2018 s/d
19 Julianis Sutedjo Kantor Cabang Pluit
dihadapan Desman, SH, MH Notaris di 14 Nopember 2019
Jakarta Utara
Kantor Cabang 1 September 2018 s/d
Perjanjian Sewa Menyewa No.516/SP-
20 PT Sedaya Pratama Gorontalo 31 Agustus 2019
GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018
(Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Cabang 1 Oktober 2018 s/d 30
21 No.576/SP-GA/AAMGT/IX/ 2018, 5 PT Sedaya Pratama Gresik September 2019
September 2018 (Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No.079/SP- Kantor Cabang 1 Maret 2019 s/d 31
22 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/II/2019, 22 Pebruari 2019 Kudus Desember 2019
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.02,
Badan Hukum
5 September 2019 yang dibuat Kantor Cabang 11 Agustus 2019 s/d 11
23 Keuskupan Palangka
dihadapan Devina Oktalina, SH., MKn Palangkaraya Agustus 2020
Raya
Notaris di Kabupaten Katingan
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.203
1 Juli 2014 s/d 1 Juli
tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat Irianto dan Wong Kantor Cabang
24 2019
dihadapan Erpinka Aprini, SH., MKn, Devinataija Wijaya Pangkal Pinang
(Proses Perpanjangan)
Notaris di Palembang
Kantor Cabang
Perjanjian Sewa Menyewa No.054/SP- 1 Pebruari 2019 s/d 31
25 PT Sedaya Pratama Surabaya III
GA/AAMGT/II/2018, 12 Pebruari 2019 Januari 2020
1 Januari 2018 s/d 31
Perjanjian Sewa Menyewa, 2 Januari PT Astra Internasional Kantor Cabang
26 Desember 2018
2018 Tbk Bandung II
(Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No.146/SP- Kantor Cabang 1 Mei 2019 s/d 31
27 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/IV/ 2019, 12 April 2019 Cideng Desember 2019
Perjanjian Sewa Menyewa No.574/SP- 1 Oktober 2018 s/d 30
Kantor Cabang
28 GA/AAMGT/IX/ 2018, 5 September PT Sedaya Pratama September 2019
Pancoran
2018 (Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No.047/SP- Kantor Cabang 1 Pebruari 2019 s/d 31
29 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/I/2019, 30 Januari 2019 Renon Januari 2020
Perjanjian Sewa Menyewa No.210/SP- Kantor Cabang 1 Juli 2019 s/d 30 Juni
30 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/VI/ 2019, 24 Juni 2019 Karawaci 2020
16 April 2013 s/d 15
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.59 Chuah Sioe Luan dan Kantor Cabang
31 April 2018
tanggal 29 Agustus 2013 Bon Ki Fui Batam
(Proses Perpanjangan)
1 Oktober 2018 s/d 30
Perjanjian Sewa Menyewa No.522/SP- Kantor Cabang
32 PT Sedaya Pratama September 2019
GA/AAMGT/VIII/ 2018, 1 Agustus 2018 Cikarang
(Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No.145/SP-
Kantor Cabang 1 Juli 2019 s/d 30 Juni
33 GA/AAMGT/IV/ 2019 tanggal 12 April PT Sedaya Pratama
Cibubur 2020
2019
Perjanjian Sewa Menyewa No.132/SP- Kantor Cabang 1 Juli 2019 s/d 30 Juni
34 PT Sedaya Pratama
GA/AAMGT/IV/ 2019, 2 April 2019 Cibinong 2020
31
Page 45
No. Perjanjian Pihak Ketiga Obyek Sewa Jangka Waktu
Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No.1913 tanggal 10 Juli 2019 yang Kantor Cabang 14 Juni 2019 s/d 14 Juni
35 Kamil Hasan
dibuat oleh Ria Yuliana, SH, MKn, Lampung II 2020
Notaris di Kota Bandar Lampung
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.77
9 September 2014 s/d 9
dan 78 keduanya tanggal 9 September Kantor Cabang
36 Irzanita Watham September 2019
2014 yang dibuat Erry Gustion, SH, Palembang II
(Proses Perpanjangan)
MKn, Notaris di Palembang
1 Juni 2014 s/d 31 Mei
Perjanjian Sewa Menyewa No.085/SP- Kantor Cabang
37 PT Sedaya Pratama 2019
GA/V/2014, 28 Mei 2014 Bandung III – Cibiru
(Proses Perpanjangan)
1 Juli 2018 s/d 30 Juni
Perjanjian Sewa Menyewa No.465/SP-
38 PT Sedaya Pratama Kantor Cabang Tegal 2019
GA/AAMGT/IV/ 2018, 31 Mei 2018
(Proses Perpanjangan)
Perjanjian Sewa Menyewa No311/SP- 16 September 2017 s/d
Kantor Cabang
39 GA/AAMGT/IX/ 2017 tanggal 18 PT Sedaya Pratama 15 September 2018
Sukoharjo
September 2017 (Proses Perpanjangan)
Pernyataan Pemberian Ijin Sementara 17 Nopember 2012 s/d
PT Swadharma Bhakti Kantor Cabang
40 No.001/SBSF-KWT-ASF/CL/XI/12 17 Nopember 2014
Sedaya Finance Jakarta – Kwitang
tanggal 16 Nopember 2012 (Proses Perpanjangan)
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.21
tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat Kantor Cabang 24 Agustus 2018 s/d 23
41 Destie Hartaty
dihadapan John Michael Loi SH, MKn, Jayapura Agustus 2020
Notaris di Kota Jayapura
Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan milik Perseroan berupa bangunan kantor dan peralatannya serta
uang tunai yang ada pada perseroan dan kendaraan bermotor yang dimiliki perseroan, baik yang ada di kantor pusat
maupun kantor cabang Perseroan. Adapun asuransi-asuransi yang telah mengalami perubahan setelah penerbitan
Obligasi Tahap I adalah sebagai berikut:
a. Asuransi Cash in Safe pada PT Asuransi Astra Buana berdasarkan Polis Nomor 071900002755 tanggal 16 April
2019 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.1.500.000.000,00 untuk jangka waktu sejak tanggal 18 Maret 2019
sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dengan obyek pertanggungan dengan obyek pertanggungan Uang dalam
penyimpanan pada kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies.
b. Asuransi Cash in Transit Insurance pada PT Asuransi Astra Buana berdasarkan Polis Nomor 071900002766
tanggal 24 April 2019 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.1.200.000.000.000,00 untuk jangka waktu sejak
tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dengan obyek pertanggungan uang dalam
pengiriman yang terjadi diantara kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies; uang yang berada dalam
pengiriman di antara kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies dan pengiriman uang ke Bank.
c. Asuransi Property/Industrial All Risk Insurance including Earthquake Insurance pada PT Asuransi Astra Buana
berdasarkan Polis No.011900060827 tanggal 25 Juli 2019 dengan total nilai pertanggungan
Rp.499.622.007.830,62 untuk jangka waktu 1 Juli 2019 sampai dengan 1 Juli 2020, dengan obyek pertanggungan
bangunan, perlengkapan dan peralatan yang berada di kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies.
d. Asuransi kendaraan bermotor kepada PT Asuransi Astra Buana dengan berdasarkan Polis No.041807455565
tanggal 15 September 2018 dengan nilai premi sebesar Rp.538.303.545,50 untuk jangka waktu 1 September 2018
sampai dengan 1 September 2019 dengan obyek pertanggungan seluruh kendaraan bermotor yang dimiliki oleh
Perseroan.
6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah yang terletak di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa
Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Selatan, dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), dengan
2
luas keseluruhan kurang lebih 12.967 m . Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut per tanggal 30 Juni 2019 adalah
sebesar Rp99.338 juta.
Selain memiliki tanah dan bangunan yang digunakan Perseroan dalam rangka kegiatan usahanya tersebut di atas,
Perseroan juga menyewa gedung atau bangunan dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa menyewa, yang
dipergunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.
Seluruh aset tetap yang dimiliki Perseroan termasuk gedung dan bangunan yang disewa dari pihak ketiga telah
diasuransikan melalui PT Asuransi Astra Buana, yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan. Perseroan
32
Page 46
mendapatkan perlakuan yang wajar atau dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibandingkan dengan
Perseroan mengasuransikan dengan pihak ketiga.
Tanah dan Bangunan
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki kantor pusat yang terletak di Jl. T.B. Simatupang
No. 90, Jakarta, dan memiliki 76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam,
Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi,
Jayapura, Jember, Karawang, Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram,
Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto,
Rantau Prapat, Samarinda, Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tasikmalaya, Tegal dan
Yogyakarta yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang. Daftar dari kantor cabang Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jumlah Kantor Tanggal Jatuh Tempo
Wilayah/Kota Status Jangka Waktu Sewa
Cabang Sewa
DKI JAKARTA
- Fatmawati 1 Milik
- TB Simatupang 1 Sewa 1 tahun 31 Desember 2019
- Kwitang 1 Izin Pakai 2 tahun 17 November 2014*)
- Kebon Jeruk 1 Sewa 3 tahun 2 November 2020
- Kalimalang 1 Sewa 1 tahun 30 September 2019*)
- Kelapa Gading 1 Sewa 1 tahun 31 Desember 2019
- Pluit 1 Sewa 5 tahun 14 November 2019
- Bintaro 1 Sewa 1 tahun 30 November 2019
- Pancoran 1 Sewa 1 tahun 30 September 2019*)
- Cideng 1 Sewa 1 tahun 31 Desemberi 2019
- Mangga Dua 1 Sewa 5 tahun 31 Oktober 2019
JAWA BARAT
- Bandung 1 Milik
2 Sewa 1 tahun 31 Desember 2018*)
Sewa 5 tahun 31 Mei 2019*)
- Bogor 1 Sewa 5 tahun 31 Maret 2021
- Cirebon 1 Sewa 5 tahun 31 Mei 2021
- Tasikmalaya 1 Sewa 1 tahun 31 Januari 2020
- Bekasi 2 Milik
Sewa 1 tahun 30 Nopember 2019
- Sukabumi 1 Sewa 1 tahun 30 Nopember 2019
- Depok 1 Sewa 2 tahun 31 Januari 2020
- Karawang 1 Sewa 3 tahun 31 Desember 2019
- Cikarang 1 Sewa 1 tahun 30 September 2019*)
- Cibubur 1 Sewa 1 tahun 30 Juni 2020
- Cibinong 1 Sewa 1 tahun 14 Juni 2020
BANTEN
- Tangerang 2 Milik
- Serang 1 Sewa 5 tahun 21 Oktober 2019
- Karawaci 1 Sewa 1 tahun 30 Juni 2020
- Tangerang Selatan 1 Sewa 1 tahun 30 November 2019
JAWA TIMUR
- Surabaya
1 Milik
2 Sewa 5 tahun 31 Januari 2020
Sewa 1 tahun 31 Januari 2020
- Malang 1 Milik
- Kediri 1 Sewa 1 tahun 31 Desember 2019
- Jember 1 Milik
- Gresik 1 Sewa 1 tahun 30 September 2019*)
BALI
- Denpasar 1 Sewa 1 tahun 31 Agustus 2019*)
- Renon 1 Sewa 5 tahun 31 Januari 2020
- Mataram 1 Sewa 1 tahun 17 September 2019*)
JAWA TENGAH
- Semarang 1 Izin Pakai - -
- Sukoharjo 1 Sewa 1 tahun 15 September 2018*)
- Yogyakarta 1 Sewa 5 tahun 28 Februari 2020
- Purwokerto 1 Izin Pakai - -
- Tegal 1 Sewa 1 tahun 30 Juni 2019*)
- Kudus 1 Sewa 1 tahun 31 Desember 2019
- Magelang 1 Sewa 1 tahun 31 Oktober 2019
INDONESIA TIMUR
33
Page 47
Jumlah Kantor Tanggal Jatuh Tempo
Wilayah/Kota Status Jangka Waktu Sewa
Cabang Sewa
- Makasar 1 Sewa 1 tahun 31 Mei 2020
- Manado 1 Sewa 1 tahun 31 Januari 2020
- Pontianak 1 Sewa 5 tahun 31 Januari 2020
- Balikpapan 1 Sewa 1 tahun 31 Desember 2019
- Banjarmasin 1 Sewa 3 tahun 18 September 2018*)
- Samarinda 1 Sewa 5 tahun 31 Januari 2021
- Palangkaraya 1 Sewa 1 tahun 11 Agustus 2020
- Palu 1 Sewa 1 tahun 31 Agustus 2019*)
- Gorontalo 1 Sewa 3 tahun 31 Agustus 2019*)
- Pare-pare 1 Sewa 1 tahun 30 Nopember 2019
- Kendari 1 Sewa 5 tahun 1 Maret 2021
Jayapura 1 Sewa 2 tahun 23 Agustus 2020
SUMATERA
- Medan 3 Sewa 5 tahun 31 Maret 2020
Sewa 5 tahun 28 Pebruari 2021
Sewa 5 tahun 1 Desember 2019
- Jambi 1 Sewa 5 tahun 31 Mei 2020
- Padang 1 Sewa 1 tahun 31 Oktober 2019
- Pekanbaru 1 Sewa 1 tahun 31 Juli 2019*)
- Palembang 1 Milik
1 Sewa 5 tahun 9 September 2019*)
- Bandar Lampung 2 Sewa 5 tahun 30 April 2021
Sewa 1 tahun 14 Juni 2020
- Banda Aceh 1 Sewa 1 tahun 30 September 2019*)
- Bengkulu 1 Sewa 1 tahun 31 Desember 2019
- Bukit Tinggi 1 Sewa 1 tahun 28 November 2019
- Muara Bungo 1 Sewa 2 tahun 28 Pebruari 2020
- Rantau Prapat 1 Sewa 1 tahun 30 Nopember 2019
- Pangkal Pinang 1 Sewa 5 tahun 1 Juli 2019*)
- Duri 1 Sewa 3 tahun 1 November 2020
- Batam 1 Sewa 5 tahun 15 April 2018*)
*) sedang dalam proses perpanjangan
Rincian tanah-tanah yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut :
Luas Tanah
Nilai
yang Hak
Masa Berlaku HGB Buku (Rupiah)
Keterangan Dimiliki/ Atas
s/d Per 30 Juni 2019
Dikuasai Tanah
(m2)
DKI JAKARTA
Jl. Fatmawati No. 9 Kel. Gandaria Selatan, Kec.
518 HGB 7 November 2031 10.005.600.000
Cilandak, Jakarta Selatan
Jl. Fatmawati No. 7 Kel. Gandaria Selatan, Kec.
3.145 HGB 5 Jan 2029 25.000.000.000
Cilandak, Jakarta Selatan
JAWA BARAT
Jl. Naripan No. 24, Kel. Kebon Pisang, Kec.
380 HGB 1 Jul 2020 1.071.496.200
Sumur Bandung, Cibeunying, Bandung
Jl. Naripan No. 26, Kel. Kebon Pisang, Kec.
753 HGB 3 Mei 2035
Sumur Bandung, Bandung
Jl. Tamblong No. 22A, Kel. Kebon Pisang, Kec.
382 HGB 1 Jul 2030 305.600.000
Sumur Bandung, Cibeunying, Bandung
Ruko Suncity Square Blok A5, Jl Mayor
63 HGB 1 Juni 2029 1.440.000.000
Hasibuan, Bekasi
Ruko Suncity Square Blok A6, Jl Mayor
63 HGB 1 Juni 2029 1.440.000.000
Hasibuan, Bekasi
Ruko Suncity Square Blok A7, Jl Mayor
63 HGB 1 Juni 2029 1.380.000.000
Hasibuan, Bekasi
BANTEN
Jl.Raya Serpong No. 90 Tangerang Selatan,
510 HGB 17 Mei 2038 2.575.500.000
Pakulonan, Serpong, Tangerang
Jl.Raya Serpong No. 90 Tangerang Selatan,
698 HGB 31 Okt 2043
Pakulonan, Serpong, Tangerang
JAWA TIMUR
Jl.Panglima Sudirman 24-30,
1.067 HGB 5 Nov 2032 23.905.270.000
Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya
Jl.Panglima Sudirman 24-30,
1.106 HGB 17 April 2029 23.905.270.000
Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya
Gajah Mada Square Kav. 20A,
113 HGB 13 Jun 2028 865.196.998
Jl. Gajah Mada No.187, Kaliwates, Jember
34
Page 48
Luas Tanah
Nilai
yang Hak
Masa Berlaku HGB Buku (Rupiah)
Keterangan Dimiliki/ Atas
s/d Per 30 Juni 2019
Dikuasai Tanah
(m2)
Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan
3.604 HGB 11 April 2037
Wonocolo, Kota Surabaya
SUMATERA SELATAN
Jl. Veteran No.195-197B Kel. 20 Ilir.II, Kec.
179 HGB 30 Ags 2034 3.475.670.000
Kemuning, Palembang
Jl. Veteran No.195-197B Kel. 20 Ilir.II, Kec.
106 HGB 30 Ags 2034 2.000.000.000
Kemuning, Palembang
Jl. Veteran No.195-197B Kelurahan 20 Ilir.I, Kec.
114 HGB 8 Juni 2032 1.119.180.000
Ilir Timur I, Palembang
Jl. Veteran No.195-197B Kelurahan 20 Ilir.I, Kec.
103 HGB 10 Nov 2025 850.000.000
Ilir Timur I, Palembang
Jumlah Total Nilai Buku dari Tanah dan Bangunan Perseroan 99.338.783.198
Catatan: HGB: Hak Guna Bangunan
7. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBADAN HUKUM
1. PT Astra International Tbk
Perubahan Anggaran Dasar
Pada tanggal Informasi Tambahan, telah terjadi perubahan dalam anggaran dasar PT Astra International Tbk. yaitu
sebagai berikut
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.49 tanggal 25 April 2019 yang
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administasi Jakarta Selatan yang perubahan anggaran
dasarnya telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik
Indonesia No.AHU-0028167.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 23 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-00844075.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 23 Mei 2019 serta perubahannya telah
dilaporkan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum dan diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0273650 tanggal 23 Mei 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-00844075.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 23 Mei
2019 (“Akta PKR No.49/2019”) yang berisikan mengenai perubahan pasal 1 ayat 1 anggaran dasar mengenai
perubahan tempat kedudukan dari Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan
perubahan pasal 3 anggaran dasar mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan, telah terjadi perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Astra
International Tbk. yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Akta PKR No.49/2019, maksud dan tujuan PT Astra International Tbk. adalah berusaha dalam bidang
perdagangan, industri, pertambangan, pengangkutan, pertanian, pembangunan (konstruksi dan real estat), jasa
(aktivitas profesional), ilmiah dan teknis, jasa informasi dan komunikasi).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut PT Astra International Tbk., dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan:
- perdagangan besar mobil baru;
- perdagangan eceran mobil baru;
- reparasi mobil;
- perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil;
- perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil;
- perdagangan besar sepeda motor baru;
- perdagangan eceran sepeda motor baru;
- perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya;
- perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya;
- reparasi dan perawatan sepeda motor;
- perdagangan besar buah yang mengandung minyak;
- perdagangan besar minyak dan lemak nabati;
- perdagangan eceran melalui media berbagai macam barang lainnya.
b. Industri:
- industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
- industri sepeda motor roda dua dan tiga;
35
Page 49
- industri komponen dan suku cadang mesing dan turbin;
- industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer;
- industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermoto roda empat atau lebih;
- industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
- reparasi mesin untuk keperluan khusus;
- industri produk dari batu bara;
- industri briket batu bara;
- industri minyak mentah kelapa sawit.
c. Pertambangan:
- pertambangan batu bara;
- aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
- gasifikasi batubara di lokasi penambangan;
d. Pengangkutan:
- aktivitas pelayanan kepelabuhan laut;
- penanganan kargo;
- aktivitas jalan tol;
- angkutan bermotor untuk barang umum;
- angkutan bermotor untuk barang khusus.
e. Pertanian:
- perkebunan buah kelapa sawit;
f. Pembangunan (Konstruksi dan Real Estat):
- penyiapan lahan;
- kontruksi jalan raya;
- konstruksi gedung perkantoran;
- konstruksi gedung industri;
- pemasangan bangunan prafabikasi untuk gedung;
- konstruksi pelabuhan bukan perikanan;
- pemasangan bangunan prafabikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya;
- pembongkaran;
- real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
g. Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan tehnis, jasa informasi dan komunikasi):
- aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
- aktivitas pengolahan data;
- aktivitas jasa informasi lainnya;
- portal web dan /atau platform digital dengan tujuan komersial.
Susunan Direksi dan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Astra International Tbk. adalah
sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.50 tanggal 25 April 2019, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani,
SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana perubahannya telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dan diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0248649 tanggal 15 Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0077561.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 15 Mei 2019 (“Akta PKR No.50/2019”),
susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Astra International Tbk. adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Prijono Sugiarto;
Direktur Independen : Djony Bunarto Tjondro.
Direktur : Johannes Loman;
Direktur : Suparno Djasmin;
Direktur : Bambang Widjanarko Eddy Santoso;
Direktur : Chiew Sin Cheok;
Direktur : Gidion Hasan;
Direktur : Henry Tanoto;
Direktur : Santosa;
Direktur : Gita Tiffani (Gita Tiffani Boer);
Direktur : Ir. Fxl Kesuma.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Budi Setiadharma;
Komisaris Independen : Muhamad Chatib Basri;
Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto;
Komisaris Independen : Akihiro Murakami;
Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale;
Komisaris : Benjamin William Keswick;
36
Page 50
Komisaris : Mark Spencer Greenberg:
Komisaris : David Alexander Newbigging
Komisaris : John Raymond Witt.
Komisaris : Stephen Patrick Gore.
2. PT Sedaya Multi Investama (“SMI”)
Susunan Direksi dan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sedaya Multi Investama adalah sebagai
berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.32 tanggal 15 Mei 2017 yang dibuat dihadapan yang
dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, SH., Notaris di Jakarta sebagaimana perubahan data perseroan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum dan diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0138455 tanggal 22 Mei 2017 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0065543.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 22 Mei 2017 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No.28 tanggal 14 Mei 2019 yang dibuat dihadapan yang dibuat dihadapan Wiwik
Condro, SH., Notaris di Kota Jakarta Barat sebagaimana perubahan data perseroan telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
diterima dengan No.AHU-AH.01.03-0265745 tanggal 20 Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No.AHU-0081989.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Mei 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT
Sedaya Multi Investama adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Suparno Djasmin;
Direktur : Handoko Liem.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bambang Widjanarko Santoso;
Komisaris : Johannes Loman.
37
Page 51
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 No. 05 tanggal 3
Oktober 2019, yang seluruhnya dibuat di hadapan Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.556.715.000.000 (satu triliun lima ratus lima puluh enam
miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah)
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Jumlah Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total (%)
Seri A Seri B Seri C
1 PT BCA Sekuritas 31.000.000.000 275.000.000.000 132.000.000.000 438.000.000.000 28,14
2 PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 110.000.000.000 89. 000.000.000 33.000.000.000 232.000.000.000 14,90
3 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 111.000.000.000 119.200.000.000 37.000.000.000 267.200.000.000 17,16
4 PT Indo Premier Sekuritas 95.145.000.000 202.580.000.000 10.155.000.000 307.880.000.000 19,78
5 PT Mandiri Sekuritas 83.030.000.000 89.600.000.000 4.005.000.000 176.635.000.000 11,35
6 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 90. 000.000.000 25. 000.000.000 20.000.000.000 135.000.000.000 8,67
Total 520.175.000.000 800.380.000.000 236.160.000.000 1.556.715.000.000 100
Sedangkan sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp443.285.000.000,- (empat ratus empat
puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
38
Page 52
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3 Blok E/4 & E/5
Jl. TB Simatupang
Jakarta 12310
Telp. : (62-21) 75900215
Fax. : (62-21) 75900225
No. STTD : STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 atas nama
Ruli Fajar Hidayat.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM) No.
Asosiasi 200134
Pedoman : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Kerja Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Surat : No.:064/HKGM-RL/Ext/IX/2019 tanggal 12 September 2019
Penunjukan
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan
uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari
Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat
dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
No. STTD : Badan Pengawas Pasar Modal:08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
Asosiasi tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat : 023/Trea/PUBIV-1/III/2018 - wali amanat
Penunjukan
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008 Tentang Hubungan
Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan
Perseroan, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
39
Page 53
Notaris : BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH
Jl Alaydrus No 16A, Jakarta Pusat
No. STTD : Nomor S-906/PM.22/2018
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
Asosiasi
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum, antara lain mebuat Perubahan Seluruh
Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Penjamin Emisi Efek, dan Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Efek, dengan berpedoman pada Peraturan
Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
40
Page 54
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2019, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019 No. 03 tanggal 3 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan
Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25%
dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2019, sesuai dengan
peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten
(Perseroan).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Emiten, dengan Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 Peraturan Nomor VI.C.4 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
1. UMUM
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus
1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0028948.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Berdasarkan Akta No.5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0028948.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 6 Desember 2018 dan Laporan Pemilikan Saham Yang Mencapai 5% Atau
Lebih posisi 30 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
strukturpermodalan dan susunanpemegangsaham Perseroan adalahsebagaiberikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 69.999.999.999 3.499.999.999.950 56,75
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
53.345.810.000 2.667.290.500.000 43,25
dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 123.345.810.000 6.167.290.500.000 100,00
41
Page 55
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Saham dalam Portepel 176.654.190.000 8.832.709.500.000
*termasuk saham treasuri sebanyak 965.174.500 saham
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris No. 01/PT-GP/Ket/IX/2019 tanggal 02 September 2019 dibuat oleh Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Andrinof A. Chaniago
Wakil Komisaris Utama : Wahyu Kuncoro
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Loeke LarasatiAgoestina
Komisaris Independen : A. Fuad Rahmany
Komisaris Independen : A. Sonny Keraf
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Direksi
Direktur Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Human Capital : Herdy Rosadi Harman
Direktur Keuangan : Haru Koesmahargyo
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah : Priyastomo
Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi : Indra Utoyo
Direktur Mikro : Supari
Direktur Jaringan dan Layanan : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Kepatuhan : Azizatun Azhimah
Direktur Konsumer : Handayani
4. KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka
mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI melakukan penyertaan pada Perusahaan Anak sebagai
berikut:
Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha PersentaseKepemilikan TahunPenyertaan
Operasional
1 PT Bank BRISyariah Tbk Bank Umum Syariah 73,00% 2007 Beroperasi
PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum Swasta
2 87,10% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk Nasional
3 BRI Remittance Co. Ltd Perusahaan Remittance 100% 2011 Beroperasi
4 PT Asuransi BRI Life Asuransi 91,001% 2015 Beroperasi
5 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,65% 2016 Beroperasi
Perusahaan Efek Bidang
Penjamin Emisi dan
6 PT Danareksa Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
Perantara Perdagangan
Efek
7 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Modal Ventura 99,96% 2018 Beroperasi
Dalam rangka meningkatkan fee based income dan membantu pengembangan pasar modal di Indonesia, BRI saat ini
menawarkan jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent) dan Jasa
Kustodian.
42
Page 56
1. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2017 sampai 2018 adalah sebagai
berikut :
- Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
- Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap III Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap V Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019
2. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
BRI berkewajiban membantu nasabahnya melaksanakan pelunasan jumlah pokok obligasi dan pembayaran bunga
obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama nasabah menurut ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian agen pembayaran dan perjanjian perwaliamanatan.
3. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
- Jasa trust & corporate services lainnya;
43
Page 57
- Jasa agen escrow;
- Jasa arranger sindikasi;
- Custodian services;
- Jasa trustee; dan
- DPLK BRI.
4. Perizinan BRI
BRI memiliki beberapa perijinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi Perusahaan Perseroan;
- Anggaran dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta;
- Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 perihal Pemberian Ijin
BRI sebagai Wali Amanat;
- Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24 tanggal 15 Oktober 2003 perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
- TDP dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.378 95 tanggal 1 Maret 2016 yang berlaku sampai dengan
11 Februari 2021.
5. Kantor Cabang BRI
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Per 30 Juni 2019, BRI
telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 19 Kantor Wilayah, 468 Kantor Cabang (termasuk 1 (satu) Kantor Cabang
Khusus dan 5 (lima) Kantor Cabang/Kantor Perwakilan di Luar Negeri), 609 Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor
Cabang Pembantu Luar Negeri 959 Kantor Kas, 5.381 BRI Unit, 2195 Teras dan Teras Keliling serta 3 Teras Kapal
yang tersebar di seluruh Indonesia.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali
Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan
tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, ketentuan
mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut :
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3;
atau
- atas permintaan para pemegang Obligasi;
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan;
44
Page 58
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, 31 Desember
2018 dan 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini tanpa
modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni 31 Desember (diaudit)
2019 2018 2017*
Total aset 1.288.195.552 1.296.898.292 1.127.447.489
Total liabilitas 1.097.354.761 1.111.622.961 959.439.711
Total ekuitas 190.840.791 185.275.331 168.007.778
*setelah penyajian kembali
Laba Rugi Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni 31 Desember (diaudit)
2019 2018 2017*
Laba operasional 19.901.401 41.725.877 36.806.841
Laba sebelum beban pajak 19.860.702 41.753.694 37.023.236
Beban pajak (3.697.842) (9.335.208) (7.978.187)
Laba tahun berjalan 16.162.860 32.418.486 29.045.049
*setelah penyajian kembali
Rasio Penting
(dalam %)
Uraian 30 Juni 31 Desember (diaudit)
2019 2018 2017*
Capital Adequate Ratio (CAR) 19,90 21,21 22,96
Return On Asset (ROA) 3,09 3,54 3,69
Return On Equity (ROE) 17,79 20,04 20,03
Net Interest Margin 6,81 7,30 7,93
Non Performing Loan Ratio (Gross) 2,51 2,27 2,23
*setelah penyajian kembali
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8144
Faksimili: (021) 575 2360
45
Page 59
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
4. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
5. MASA PENAWARAN OBLIGASI
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 18 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Emisi Obligasi
yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab IX Informasi Tambahan pada tempat dimana Pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2019, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam rangka
Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan BAPEPAM No.VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran umum sesuai dengan
Peraturan.IX.A.2.
46
Page 60
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-
lambatnya tanggal 22 Oktober 2019 ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT PT BCA Sekuritas PT CGS - CIMB Sekuritas Indonesia
Bank BCA Bank CIMB Niaga
Cabang Thamrin Cabang Graha Niaga
No. Rekening: 2063566222 No. Rekening: 800043680000
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 3320034016 No. Rekening: 0701528328
Atas nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bank Permata Syariah Bank Permata
Cabang Jakarta Arteri Pondok Indah Cabang Sudirman
No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 0400.176.3984
Atas nama: PT Mandiri Sekuritas Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi 23 Oktober 2019, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 23
Oktober 2019.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Pemegang Rekening yaitu Perseroan Efek atau Bank
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
47
Page 61
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perseroan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan.
Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Emiten wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun
dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
48
Page 62
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT CGS-CIMB Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia Indonesia
Menara BCA DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra
Grand Indonesia Lantai 41 Gedung Bursa Efek Indonesia Lt. 20 World Jakarta 1
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10310 – Indonesia Telepon: (021) 50847848 Jakarta 12940
Telepon: (021) 2358 7222 Faksimili: (021) 50847849 Telepon: (021) 30034900
Faksimili: (021) 2358 7290 www.cimbsecurities.com Faksimili: (021) 30034944
www.bcasekuritas.co.id www.dbsvickers.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Indonesia Tbk.
Pacific Century Place Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55 Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 Telepon: (021) 5263445 Jakarta 12190
Telepon: (021) 50887168 Faksimili: (021) 5275701 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 50887220 www.mandirisekuritas.co.id Faksimili: (021) 2924 9150
www.indopremier.com www.trimegah.com
49
Page 63
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
50
Names mentioned 212 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama Investasi
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×39
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
p.5 ×7
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.7 ×4
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF
p.9
unresolved
org
PT Astra Auto Finance SESF
p.9
unresolved
org
PT Staco Estika Sedaya Finance PSS
p.9
unresolved
org
PT Pratama Sadya Sadana
p.9 ×3
unresolved
org
PT Rahardja Sedaya
p.10 ×2
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
p.10 ×4
unresolved
org
PT Staco Estika Sedaya Finance
p.10 ×3
unresolved
org
PT Astra Auto Finance
p.10 ×4
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.10
unresolved
org
PT Pratama Sedaya Finance
p.10
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.10 ×11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.10 ×15
unresolved
org
PT Garda Era Sedaya
p.10 ×2
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.10 ×5
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.11 ×2
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.11 ×2
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi
p.14
unresolved
org
PT. Asuransi Astra Buana
p.18 ×7
unresolved
org
Astra Internasional Tbk
p.19 ×5
unresolved
org
PT Astra Aviva Life
p.26
unresolved
org
PT Sedaya Pratama
p.26 ×16
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.27 ×2
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.27 ×6
unresolved
org
Bank ICBC Indonesia
p.27 ×5
unresolved
org
United Tractor Tbk
p.27 ×4
unresolved
org
Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd.
p.29 ×2
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd
p.29
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.29 ×3
unresolved
org
Bank Singapore Branch
p.29
unresolved
org
United Overseas Bank Limited. Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.29
unresolved
org
Citigroup Global Market Singapore Pte. Ltd.
p.30
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.30 ×4
unresolved
org
Bank Berhad
p.30
unresolved
org
Bank PJSC
p.30
unresolved
org
Bank Of Tokyo-Mitsubishi UFJ
p.30
unresolved
org
Australia And New Zealand Banking Group Limited
p.31 ×2
unresolved
org
Westpac Banking Corporation
p.31
unresolved
org
Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
p.31 ×2
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.36
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.36 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.36
unresolved
org
PT Raharja Sedaya Finance
p.36 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.36
unresolved
org
Direktorat Jenderal Moneter No. S-
p.36
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.37 ×5
unresolved
person
Reni Sri Futsy Yama
· Presiden Direktur
p.37 ×2
unresolved
person
Nanny Wiana Setiawan
· Notaris
p.37 ×18
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
p.37 ×5
unresolved
person
Silviana Halim
· Presiden Direktur
p.37 ×2
unresolved
person
Hardi Montana
· Komisaris Independen
p.37
unresolved
person
Agung Waluyo Samadi
· Presiden Direktur
p.37 ×2
unresolved
person
Eduardus Paulus Supit
· Komisaris Independen
p.38
unresolved
org
PT Uni Ratna Gading
p.39 ×3
unresolved
org
PT Bank Central Sampai
p.40
unresolved
org
Asia Tbk.
p.40 ×3
unresolved
org
PT Bank Central
p.40 ×2
unresolved
org
Niaga Tbk.
p.40
unresolved
org
Nasional Tbk
p.40
unresolved
org
Nationalnobu Tbk
p.40
unresolved
org
CTBC Bank Co.Ltd
p.41 ×2
unresolved
org
Hongkong And Shanghai Banking Corporation Ltd
p.41
unresolved
org
Banking Co.Ltd.
p.41
unresolved
org
Bank Cabang Singapura
p.41 ×2
unresolved
org
Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd.
p.41
unresolved
org
PT Bank HSBC
p.42
unresolved
org
Shinsei Bank Ltd
p.42
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd
p.42 ×2
unresolved
org
Markets Singapore Pte. Ltd.
p.42
unresolved
org
Oversea-Chinese Banking Co. Ltd.
p.42
unresolved
org
Bank of
China (Hong
Kong
p.42 ×2
unresolved
org
Citigroup Global Markets Asia Ltd
p.42
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.43
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.43
unresolved
org
PT Bank Commonwealth
p.43 ×2
unresolved
org
PT Sedaya Pratama GA
p.43 ×11
unresolved
org
PT Stacomitra Graha GA
p.43
unresolved
org
PT Sedaya Pratama Tasikmalaya
p.44
unresolved
person
Hakbar
p.44
unresolved
org
PT Sedaya Pratama Depok
p.44
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.44
unresolved
person
Devina Oktalina
p.44
unresolved
person
Erpinka Aprini
p.44
unresolved
org
PT Sedaya Pratama Cibubur
p.44
unresolved
person
Ria Yuliana
p.45
unresolved
person
Erry Gustion
p.45
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti
p.45
unresolved
person
John Michael Loi SH
p.45
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.48 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia
p.48
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.50
unresolved
org
HKGM & Partners
· Konsultan Hukum
p.52
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.52
unresolved
person
BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM
· Notaris
p.53 ×6
unresolved
org
Bank Priyayi
p.54
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.54 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.54
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.54 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.54
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.54
unresolved
org
Bank BRISyariah Tbk
p.55 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.55
unresolved
org
Beroperasi Agroniaga Tbk
p.55
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd
p.55
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.55
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.55
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.55
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.55
unresolved
org
Bank Central Asia Tahap I Tahun
p.56
unresolved
org
Bank Danamon Tahap I Tahun
p.56
unresolved
org
Bank Devisa
p.57
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.58
unresolved
org
Bank BCA
p.60
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Thamrin
p.60
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank DBS Indonesia
p.60
unresolved
org
Bank Permata Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.60
unresolved
org
Bank Permata Cabang Jakarta Arteri Pondok Indah
p.60
unresolved
person
H. Thamrin
p.62
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Menara Mandiri I
p.62
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.