Back to announcement
20241021_OPPM_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31747672_lamp2.pdf
Other Text extracted OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 382
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 September 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Oktober 2023
Masa Penawaran Umum : 3 - 6 Oktober 2023 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 12 Oktober 2023
Tanggal Penjatahan : 10 Oktober 2023 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 13 Oktober 2023
PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2023 (“OBLIGASI”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (“TIGA TRILIUN RUPIAH”)
Jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.924.265.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.468.065.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp156.200.000.000,- (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.075.735.000.000,- (satu triliun tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
(tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 22 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri A, 12 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri B dan 12 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2023 (“SUKUK MUDHARABAH”) DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000
(“LIMA RATUS MILIAR RUPIAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp333.200.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 6,98% (enam koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp166.800.000.000,- (seratus enam puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 7,31% (tujuh koma tiga satu persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal
12 Januari 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 12 Oktober 2026 untuk Sukuk Mudharabah
Seri A dan 12 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD200.000.000 (DUA RATUS JUTA DOLAR AMERIKA
SERIKAT) (“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2023 (“OBLIGASI USD”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD100.000.000
(“SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT”)
Jumlah Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD7.689.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini ditawarkan dengan
nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD998.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD6.691.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD92.311.000,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut. Bunga Obligasi USD dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024 , sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 12 Oktober 2026 untuk Obligasi USD Seri A dan 12 Oktober 2028 untuk Obligasi USD Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,-
(DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2023 (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”) DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (“SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH”)
Jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebesar Rp1.215.445.000.000,- (satu triliun dua ratus lima belas miliar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp904.735.000.000,- (sembilan ratus empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.710.000.000,- (seratus sepuluh miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp284.555.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah pada tanggal 22 Oktober 2024 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, 12 Oktober 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan 12 Oktober 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK
PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
OBLIGASI USD YANG AKAN DITERBITKAN OLEH PERSEROAN MERUPAKAN TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF C DALAM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA BESERTA PENJELASANNYA SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN TERSEBUT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT
MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL
KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
DALAM HAL OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN TIDAK LAGI MENJADI EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 60/2017, MAKA
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN INFORMASI DAN ATAU FAKTA MATERIAL KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA WALI AMANAT DAN MELAKUKAN PENGUMUMAN
KEPADA MASYARAKAT SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31 /POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MURHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI BERIKUT:
id
A+ id
A+ (sy) ir
AA-
(Single A plus) (Single A plus Syariah) (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Sekuritas Indonesia
PT ALDIRACITA PT MAYBANK PT TRIMEGAH
PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT MEGA CAPITAL PT SUCOR
SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 kepada OJK dengan surat No. 006/OKI-DIR/ VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 dengan perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mils Tahap I Tahun 2023, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023, Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp and Paper Mills Tahap I Tahun 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2023 (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah No. S-06806/BEI.PP3/08-2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan/atau Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan Lingkungan, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. .....................................................................................................................................xxiv
I. PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................60
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN.................................................................................................69
IV. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................75
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................89
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................93
VII. FAKTOR RISIKO.......................................................................................................................107
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN...............110
IX. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA.................................................................................................................... 111
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN.......................................................................... 111
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ............................................................................ 111
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
PERSEROAN.............................................................................................................. 111
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN........................................ 111
4. PERIZINAN. ................................................................................................................112
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.................................................115
6. STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN................................................................120
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ..................120
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM.....................................................131
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA. .....................132
9.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”). ...................................................132
9.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. ......................................................................134
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ..................................................136
10.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (90%) (“PSP”)......................................................136
10.2. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)..........................................................138
10.3. PT MUSI EKAPERSADA INDAH (“MEI”). ..........................................................138
11. SUMBER DAYA MANUSIA..........................................................................................138
12. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ...........................147
13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.....................................................................152
14. ASET TETAP...............................................................................................................154
15. ASURANSI. .................................................................................................................156
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)...........................................................156
17. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERUSAHAAN ANAK..................................................................................157
i
Page 4
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ..157
1. KEGIATAN USAHA......................................................................................................157
2. PROSES PRODUKSI..................................................................................................157
3. FASILITAS PRODUKSI. ..............................................................................................159
4. TAX HOLIDAY. ............................................................................................................160
5. BAHAN BAKU. ............................................................................................................160
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..................................................................160
7. PEMASARAN..............................................................................................................161
8. PERSAINGAN USAHA................................................................................................162
9. RISET DAN PENGEMBANGAN..................................................................................163
10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA...........................................................................163
11. PENGHARGAAN.........................................................................................................167
12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)........................................168
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN. ...............................................170
14. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO................................................172
15. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN........................................173
16. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL ATAU
KEUANGAN. ...............................................................................................................173
X. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................174
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN.............................................................................175
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................178
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................181
XIV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN........................................193
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN...........................................................................................................................201
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................203
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN............................................................................................................................237
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Kompensasi
Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
“Ahli Lingkungan” : Berarti orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang
memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi,
atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (“KUBL”)
atau lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan
penilaian, verifikasi, atau pengujian atas KUBL.
iii
Page 6
“Akad Mudharabah” : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 antara
Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Juli 2023, beserta segala
perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke
waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
dalam hal ini, adalah PT BURSA EFEK INDONESIA, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
atau Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Pemegang masing-masing
Efek tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan
Mudharabah” sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang pada
Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dan dijamin dengan kesanggupan penuh (Full Commitment) yang terdiri
dari 2 seri:
a. Sukuk Mudharabah Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Mudharabah Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi, Obligasi USD,
dan/atau Obligasi Berwawasan Lingkungan yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing Seri Obligasi, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang
terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah di KSEI, Prospektus, Prospektus Ringkas,
beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan
pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen–dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi, Obligasi USD, dan/atau Obligasi Berwawasan
Lingkungan.
“FPPSu” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
v
Page 8
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah,
yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi
Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
berdasarkan Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pokok dan Bunga Obligasi, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan, juga Kompensasi Kerugian dan/atau Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk
Berwawasan melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
Lingkungan atau lingkungan.
KUBL”
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang
Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At--Takalif al-Fi‘liyyah
an-Nasyi‘ah An- Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka
penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan
pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya
surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa
notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh
hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan
(taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al
syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
Pemegang Sukuk membatasi besaran biaya riil dalam rangka penagihan
akibat wanprestasi Emiten yang akan ditagihkan kepada Emiten per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari keterlambatan dengan
keterangan sebagai berikut:
a. Seri A sebesar-besarnya Rp 319.444,44 (tiga ratus sembilan belas
ribu empat ratus empat puluh empat koma empat empat Rupiah);
b. Seri B sebesar-besarnya Rp 333.333,33 (tiga ratus tiga puluh tiga
ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma tiga tiga Rupiah).
vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan untuk mendapatkan pembayaran Bunga dan
pelunasan Pokok Obligasi, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah/
Untuk RUPO/RUPSU” Obligasi USD/Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh
atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah/Obligasi USD/
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan
diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa and Partners.
“Komitmen Surat : Berarti Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan Great Champ
Pesanan” N.V, tanggal 3 Juli 2023 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari
waktu ke waktu.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini bertugas untuk
menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan serta jasa lainnya termasuk menerima
dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“MT” : Berarti Metric Ton.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Dalam penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
vii
Page 10
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Mudharabah” : Berarti perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan
dana (shahibul mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk
menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola
modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi menurut
perbandingan (nisbah) yang disepakati di muka antara shahibul mal dan
mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tertanggal 23 (dua puluh tiga)
Desember 2015 (dua ribu lima belas) tentang Akad Yang Digunakan
dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
“Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Sukuk Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Akad Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Tjhong Sendrawan, S.H.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Jumlah Obligasi yang
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar
Rp1.924.265.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh empat
miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.468.065.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh
delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp156.200.000.000,- (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
viii
Page 11
“Obligasi USD” : Berarti Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap
I Tahun 2023 dengan mata uang Dolar Amerika Serikat dan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD100.000.000 (seratus juta
Dolar Amerika Serikat). Jumlah Obligasi USD yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar USD7.689.000,- (tujuh
juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat) yang
terdiri dari:
a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD998.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi USD; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD6.691.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu
Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pada saat prospektus ini terbit, berdasarkan kurs Dolar Amerika Serikat
per tanggal 22 September 2023 senilai Rp15.375, maka jumlah Obligasi
USD yang diterbitkan adalah setara dengan Rp118.218.375.000 (seratus
delapan belas miliar dua ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh
lima ribu Rupiah), yang terdiri dari:
a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah setara
dengan sebesar Rp15.344.250.000 (lima belas miliar tiga ratus
empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
USD; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah setara
dengan sebesar Rp102.874.125.000 (seratus dua miliar delapan
ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi USD.
ix
Page 12
“Obligasi Berwawasan : Berarti Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp
Lingkungan atau Green & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-
Bond” banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah). Jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar Rp1.215.445.000.000,-
(satu triliun dua ratus lima belas miliar empat ratus empat puluh lima juta
Rupiah) yang terdiri dari:
a. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang
ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang
ditawarkan adalah sebesar Rp904.735.000.000,- (sembilan ratus
empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C yang
ditawarkan adalah sebesar Rp110.710.000.000,- (seratus sepuluh
miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012.
“Pasar Modal” : Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
“PBI 17/2015” : Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
x
Page 13
“Pemegang Obligasi/ : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi USD/ Obligasi atau Obligasi USD atau Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan (Green Bond) yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening
Lingkungan” Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan
KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan atau menginvestasikan dananya
Mudharabah” ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari: (1) Pemegang Rekening
yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah; dan/atau
(2) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan/atau Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan
ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga dan
tingkat Pendapatan Bagi Hasil.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diungkapkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah
Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian
dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan triwulan
(unaudited) hasil penjualan bubur kertas (pulp) dari Perseroan ke Great
Champ N.V berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Uraian pehitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan” Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok
penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
xi
Page 14
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan:
a. Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023
No. 42 tertanggal 25 September 2023 yang dibuat di hadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Obligasi USD, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun
2023 No. 50 tertanggal 25 September 2023 yang dibuat di hadapan
Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta; dan
c. Obligasi Berwawasan Lingkungan, sebagaimana tercantum
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023
No. 54 tertanggal 25 September 2023 yang dibuat di hadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun
2023 No. 46 tertanggal 25 September 2023 yang dibuat di hadapan
Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengendali” : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan
“Penitipan Kolektif” : Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian.
“Penjamin Emisi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp &
Paper Mills Tahap I Tahun 2023, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI
Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023, Obligasi USD Berkelanjutan I
OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp and Paper Mills Tahap I
Tahun 2023 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak diambil
oleh masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah memiliki Rekening Efek
sesuai dengan ketentuan KSEI.
xii
Page 15
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I
OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023, Obligasi
USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp and Paper
Mills Tahap I Tahun 2023 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk:
Pembayaran” a. Obligasi, No. 27 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi.
b. Sukuk Mudharabah, No. 28 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran.
c. Obligasi USD, No. 29 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran.
d. Obligasi Berwawasan lingkungan, No. 30 tanggal 12 Juli 2023, yang
dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-076/OBL/
KSEI/0623 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi USD di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-077/OBL/
KSEI/0623 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi Berwawasan Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-078/OBL/
Lingkungan di KSEI” KSEI/0623 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-023/SKK/
KSEI” KSEI/0623 tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
xiii
Page 16
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Emisi Obligasi” OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 7 tanggal 7 Juli 2023,
Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 3 tanggal 4 Agustus
2023, Perubahan Kedua Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 2
tanggal 1 September 2023 serta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 41 tanggal 25 September 2023
yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Emisi Obligasi Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023
Berwawasan No. 16 tanggal 7 Juli 2023, Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan
Lingkungan” Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 12 tanggal 4 Agustus 2023,
Perubahan Kedua Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023
No. 8 tanggal 1 September 2023 serta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 53
tanggal 25 September 2023 yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan,
S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan I
Emisi Obligasi USD” OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 13 tanggal 7 Juli
2023, Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 9
tanggal 4 Agustus 2023, Perubahan Kedua Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023
No. 6 tanggal 1 September 2023 serta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan I OKI
Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 49 tanggal 25 September
2023 yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Emisi Sukuk Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 10
Mudharabah” tanggal 7 Juli 2023, Perubahan Pertama Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2023 No. 6 tanggal 4 Agustus 2023, Perubahan Kedua Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp &
Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 4 tanggal 1 September 2023 serta
Perubahan Ketiga Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun
2023 No. 45 tanggal 25 September 2023 yang dibuat di hadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
Emisi Efek.
xiv
Page 17
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Perwaliamanatan OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 6 tanggal 7 Juli 2023,
Obligasi” Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 2 tanggal 4 Agustus
2023, Perubahan Kedua Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 1
tanggal 1 September 2023 serta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp &
Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 40 tanggal 25 September 2023 yang
dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan lingkungan
Perwaliamanatan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 15 tanggal
Obligasi Berwawasan 7 Juli 2023, Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Lingkungan” Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2023 No. 11 tanggal 4 Agustus 2023, Perubahan Kedua Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 7 tanggal 1 September
2023 serta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI
Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 52 tanggal 25 September
2023 yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan I
Perwaliamanatan OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 12 tanggal 7 Juli
Obligasi USD” 2023, Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 8 tanggal
4 Agustus 2023, Perubahan Kedua Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No.
5 tanggal 1 September 2023 serta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan I OKI
Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 48 tanggal 25 September
2023 yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : BerartiAkta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Perwaliamanatan Sukuk I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 9 tanggal 7 Juli 2023,
Mudharabah” Perubahan Pertama Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 5 tanggal
4 Agustus 2023, Perubahan Kedua Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023
No. 3 tanggal 1 September 2023 serta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 No. 44 tanggal 25 September
2023 yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
xv
Page 18
“Pernyataan PUB” : Berarti Akta:
a. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 5 tanggal 7 Juli 2023,
Perubahan Pertama Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 1
tanggal 4 Agustus 2023, Perubahan Kedua Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper
Mills Tahun 2023 No. 11 tanggal 1 September 2023 serta Perubahan
Ketiga Dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun
2023 No. 39 tanggal 25 September 2023.
b. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 8 tanggal 7 Juli 2023,
Perubahan Pertama Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 4 tanggal
4 Agustus 2023, Perubahan Kedua Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills Tahun
2023 No. 4 tanggal 12 September 2023 serta Perubahan Ketiga Dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 43
tanggal 25 September 2023.
c. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 11 tanggal
7 Juli 2023, Perubahan Pertama Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper
Mills Tahun 2023 No. 7 tanggal 4 Agustus 2023, Perubahan
Kedua Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 13
tanggal 1 September 2023 serta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 47 tanggal
25 September 2023.
d. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023
No. 14 tanggal 7 Juli 2023, Perubahan Pertama Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 10 tanggal
4 Agustus 2023 dan Perubahan Kedua Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan
I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 14 tanggal 1 September
2023 serta Perubahan Ketiga Dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2023 No. 51 tanggal 25
September 2023.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT OKI Pulp & Paper Mills, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Pusat.
xvi
Page 19
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan berhak menawarkan dan menjual
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Prinsip Syariah di : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
Pasar Modal” berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau
Sukuk.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
xvii
Page 20
“POJK No.60/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017
tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan (Green Bond).
“Pokok Obligasi” : Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Jumlah
Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
sebesar Rp1.924.265.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh
empat miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.468.065.000.000,- (satu triliun empat ratus
enam puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp156.200.000.000,- (seratus lima puluh enam miliar
dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Pokok Obligasi : Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Berwawasan Lingkungan yang terutang dari waktu ke waktu yang pada
Lingkungan” Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar Rp1.215.445.000.000,-
(satu triliun dua ratus lima belas miliar empat ratus empat puluh lima juta
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp904.735.000.000,- (sembilan ratus empat miliar
tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp110.710.000.000,- (seratus sepuluh miliar tujuh
ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
xviii
Page 21
“Pokok Obligasi USD” : Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
USD yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi
sebanyak-banyaknya sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar
Amerika Serikat). Jumlah Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) sebesar USD7.689.000,- (tujuh juta enam
ratus delapan puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan rincian
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar USD998.000,- (sembilan ratus sembilan puluh
delapan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi Seri B yang
ditawarkan adalah sebesar USD6.691.000,- (enam juta enam ratus
sembilan puluh satu ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang disusun oleh Perseroan bersama-sama
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan tujuan agar
masyarakat membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang wajib disusun sesuai dengan
peraturan di sektor Pasar Modal termasuk ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 9/2017, POJK No. 18/2015, POJK 3/2018 dan
memperhatikan Peraturan No. IX. A.2.
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, penjaminan Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan, tingkat suku Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil,
atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
Umum yang belum dapat ditentukan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 9/2017.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, Obligasi USD, atau Obligasi
Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xix
Page 22
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Pemindahbukuan” Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan USD1 (satu
dolar Amerika Serikat) untuk Obligasi USD, atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan serta USD500 (lima ratus Dolar
Amerika Serikat) untuk Obligasi USD, dan/atau kelipatannya, atau sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
Surat Edaran BEI No.SE-00004/BEI/01-2021 Tanggal 19 Januari 2021.
“Seri Obligasi” : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri B;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri C.
“Seri Obligasi : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi Berwawasan Lingkungan, yaitu:
Berwawasan a. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dengan jangka waktu
Lingkungan” 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri A;
b. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B;
c. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C dengan jangka waktu 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
“Seri Obligasi USD” : Berarti 2 (dua) seri Obligasi USD, yaitu:
a. Obligasi USD Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri B.
xx
Page 23
“Seri Sukuk : Berarti 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
Mudharabah” a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
Mudharabah Seri A;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
Mudharabah Seri B.
“Sertifikat Jumbo” : Berarti bukti penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang
Rekening, yang terdiri dari:
a. Obligasi: Seri A, Seri B, dan Seri C;
b. Sukuk Mudharabah: Seri A dan Seri B;
c. Obligasi USD: Seri A dan Seri B; dan
d. Obligasi Berwawasan Lingkungan: Seri A, Seri B, dan Seri C.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) yang terdiri dari:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp333.200.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar dua
ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 6,98% (enam
koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah; dan
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp166.800.000.000,- (seratus enam puluh enam miliar
delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 7,31% (tujuh koma tiga satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
xxi
Page 24
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan/atau Obligasi Berwawasan Lingkungan
hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan/atau Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan/atau Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan/atau Obligasi Berwawasan Lingkungan.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran
hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal
sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian Tanggal
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi, Obligasi USD, dan
Pokok Obligasi/ Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing Seri Obligasi, Obligasi
Obligasi USD/ USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh tempo dan
Obligasi Berwawasan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi, Obligasi USD, dan Obligasi
Lingkungan” Berwawasan Lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
dilakukannya penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi, Obligasi USD, dan
Bunga Obligasi” Obligasi Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
kepada Pemegang Obligasi, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang wajib
diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
xxii
Page 25
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
Perseroan.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU 7/2011” : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana
telah diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2023.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
xxiii
Page 26
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak
di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus. Saat ini,
Perseroan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar
anorganik khlor dan alkali.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Industri sebagai berikut:
a. Industri bubur kertas (17011);
b. Industri kertas tissue (17091); dan
c. Industri kimia dasar anoganik, khlor dan alkali (20111).
2. Pengusahaan hutan sebagai berikut:
a. Pengusahaan hutan alkasia (02117); dan
b. Pengusahaan hutan ekaliptus (02118).
3. Perdagangan sebagai berikut:
a. Perdagangan besar kertas dan karton (46695);
b. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46696);
c. Perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (46100); dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan
Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur kertas (pulp)
dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (9%) maupun ekspor (91%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Afrika, Australia, Amerika Serikat dan
Timur Tengah. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar
Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta
mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan
berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk pulp dan tissue seiring dengan prospek rata-rata
pertumbuhan produk-produk tersebut yang terus meningkat.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih
akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan
selama periode 2021-2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan
sebesar 5%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar
6% dan pertumbuhan kertas industri diperkirakan sebesar 4%.
xxiv
Page 27
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Asia, Eropa, Australia, Afrika, Timur Tengah dan Amerika. Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar internasional dan domestik.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IX
Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun
2023.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Target Dana Yang Akan dihimpun : Rp9.000.000.000.000 (sembilan triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun
Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) sebesar Rp1.924.265.000.000,- (satu
triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh
lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.468.065.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh
delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah); dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp156.200.000.000,- (seratus lima puluh enam miliar dua
ratus juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.075.735.000.000,- (satu triliun tujuh puluh lima
miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
xxv
Page 28
Seri dan Tenor Obligasi : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : a. Seri A sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
b. Seri B sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun; dan
c. Seri C sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per
tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri
Obligasi adalah pada tanggal 22 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri
A, 12 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri B dan 12 Oktober 2028
untuk Obligasi Seri C.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxvi
Page 29
Hasil Pemeringkatan Obligasi : 1. A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
id
(”PEFINDO”).
2. irAA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”).
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2023.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.
Harga Penawaran Sukuk : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Mudharabah
Total Target Dana Yang Akan : Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang
terdiri dari:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp333.200.000.000,- (tiga ratus tiga
puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp166.800.000.000,- (seratus enam
puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah);
Seri dan Tenor Sukuk : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
Mudharabah sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Hasil Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 6,98% (enam koma sembilan delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 7,31% (tujuh koma tiga satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas
koma nol nol persen) per tahun.
xxvii
Page 30
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Mudharabah atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : 1. A+(sy) (single A plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek
id
Indonesia (”PEFINDO”).
2. irAA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”).
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi USD : Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2023.
Jenis Obligasi USD : Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD.
Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi USD : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
xxviii
Page 31
Target Dana Yang Akan dihimpun : USD200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat)
Jumlah Pokok Obligasi USD : Sebanyak-banyaknya sebesar USD100.000.000,- (seratus juta
Dolar Amerika Serikat). Jumlah Obligasi USD yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar USD7.689.000,-
(tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu Dolar Amerika
Serikat) yang terdiri dari:
a. Obligasi USD Seri A dengan jumlah pokok sebesar
USD998.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu
Dolar Amerika Serikat); dan
b. Obligasi USD Seri B dengan jumlah pokok sebesar
USD6.691.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh satu
ribu Dolar Amerika Serikat);
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar USD92.311.000,- (sembilan puluh dua juta
tiga ratus sebelas ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Seri dan Tenor Obligasi USD : a. Obligasi USD Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
b. Obligasi USD Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi USD : a. Seri A sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
dan
b. Seri B sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024,sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 12 Oktober 2026
untuk Obligasi USD Seri A dan, 12 Oktober 2028 untuk Obligasi
USD Seri B.
Satuan Pemindahbukuan : USD1 (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : USD500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi USD
Jaminan : Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
USD secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
xxix
Page 32
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
pelunasan untuk Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi USD sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi USD.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi USD melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi USD sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi USD atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : 1. A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
id
USD (”PEFINDO”).
2. irAA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”)
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
5. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi Berwawasan : Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp &
Lingkungan Paper Mills Tahap I Tahun 2023.
Jenis Obligasi Berwawasan : Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat,
Lingkungan kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan bagi
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Berwawasan Lingkungan
Target Dana Yang Akan dihimpun : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
Berwawasan Lingkungan triliun lima ratus miliar Rupiah). Jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) sebesar Rp1.215.445.000.000,- (satu triliun dua
ratus lima belas miliar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah)
yang terdiri dari:
a. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dengan jumlah pokok
sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah);
b. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dengan jumlah
pokok sebesar Rp904.735.000.000,- (sembilan ratus empat
miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah); dan
c. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C dengan jumlah
pokok sebesar Rp110.710.000.000,- (seratus sepuluh miliar
tujuh ratus sepuluh juta Rupiah).
xxx
Page 33
Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp284.555.000.000,-
(dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus lima puluh lima
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut.
Seri dan Tenor Obligasi : a. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dengan jangka waktu
Berwawasan Lingkungan 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : a. Seri A sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
Berwawasan Lingkungan b. Seri B sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun; dan
c. Seri C sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per
tahun.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama
akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah pada tanggal 22 Oktober 2024 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri A, 12 Oktober 2026 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B dan 12 Oktober 2028 untuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Jaminan : Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan
jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Lingkungan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
xxxi
Page 34
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi Berwawasan Lingkungan melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi Berwawasan Lingkungan sebelum Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : 1. A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
id
Berwawasan Lingkungan (”PEFINDO”).
2. irAA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”)
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
a. Obligasi:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead
b. Sukuk Mudharabah:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.
c. Obligasi USD:
100% akan dipergunakan untuk belanja modal berupa pembelian equipment dan pekerjaan sipil
terkait ekspansi pembangunan pabrik pulp dan belanja modal untuk pabrik pulp dan tissue yang
ada.
d. Obligasi Berwawasan Lingkungan:
100% akan dipergunakan untuk membiayai atau membiayai kembali pengembangan, perluasan,
operasi, pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas yang digunakan untuk menghasilkan energi dari
biomassa dan produk limbah.
Deskripsi kategori dari proyek berwawasan lingkungan dari Perseroan adalah:
a) Mendaur ulang sisa biomassa dari proses produksi bubur kertas (pulp) menjadi energi.
b) Pengembangan, perluasan, operasi, pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas yang digunakan
untuk menghasilkan energi dari biomassa dan produk limbah.
xxxii
Page 35
Perseroan akan melakukan investasi pada green equipment power and steam generation island
yang terdiri dari:
a) Recovery Boiler dan Vacuum Evaporator
b) Bark Gasifier
c) Power Boiler
Investasi pada green equipment power and steam generation island termasuk dalam proyek
ekspansi pabrik pulp OKI di mana prosesnya masih dalam tahap pembangunan dan diperkirakan
akan selesai pada kuartal keempat tahun 2025.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran
Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
7. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455
tanggal 25 Juli 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 25 Juli 2016 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
8. DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 serta pada tanggal dan untuk tahun tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum pada bagian lain dalam Prospektus ini, telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(31 Maret 2023) dan Yahya Santosa (31 Desember 2022 dan 2021). Informasi keuangan konsolidasian
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian
dalam laporan yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset Lancar 2.465.614 2.379.682 1.743.637
Total Aset Tidak Lancar 4.201.470 4.117.707 3.973.588
TOTAL ASET 6.667.084 6.497.389 5.717.225
Total Liabilitas Jangka Pendek 993.158 926.019 1.058.525
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.992.526 1.947.720 1.823.048
TOTAL LIABILITAS 2.985.684 2.873.739 2.881.573
Total Ekuitas – Neto 3.681.400 3.623.650 2.835.652
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 6.667.084 6.497.389 5.717.225
xxxiii
Page 36
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk periode tiga bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Penjualan Neto 463.012 403.943 1.815.297 1.536.735
Beban Pokok Penjualan 203.308 192.045 755.455 755.249
Laba Bruto 259.704 211.898 1.059.842 781.486
Laba Usaha 206.576 162.285 821.883 616.007
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak Penghasilan 62.627 137.258 798.165 467.290
Taksiran Beban Pajak Penghasilan (5.782) (3.676) (8.610) (17.573)
Laba Neto 56.845 133.582 789.555 449.717
Penghasilan Komprehensif Neto 57.750 133.579 787.998 449.748
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK (Dalam Angka Penuh) 4,21 9,88 58,41 33,27
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto 14,62% 29,37% 18,13% 9,92%
Laba Neto -57,45% 27,35% 75,57% 51,07%
Total Aset 2,61% 3,44% 13,65% 9,88%
Total Liabilitas 3,9% 2,20% -0,27% 2,28%
Total Ekuitas 1,59% 4,71% 27,79% 18,85%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 13,53% 33,98% 43,97% 30,41%
Penjualan Neto* / Total Aset 6,94% 6,83% 27,94% 26,88%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 12,28% 33,07% 43,49% 29,26%
Laba Neto* / Total Aset (ROA) 3,41% 9,03% 12,15% 7,87%
Laba Neto* / Total Ekuitas (ROE) 6,18% 18,00% 21,79% 15,86%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,48x 1,66x 2,57x 1,65x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas
(Debt to Equity ratio) 0,81x 0,99x 0,79x 1,02x
Total Liabilitas terhadap Total Aset
(Debt to Asset ratio) 0,45x 0,50x 0,44x 0,50x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,71x 1,65x 2,01x 1,57x
Interest Coverage Ratio
(EBITDA/Interest Expense) 3,94x 4,90x 4,98x 4,50x
* Akun pada segmen laba rugi disetahunkan
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab V Prospektus ini.
xxxiv
Page 37
9. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi
hasil usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp)
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
3. Risiko Kredit
4. Risiko Likuiditas
5. Risiko Persaingan Usaha
6. Risiko Reputasi
7. Risiko Lingkungan
8. Risiko Bencana Alam
9. Risiko Terkait Pandemi Covid-19
10. Risiko Perubahan Teknologi
11. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pembeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam
Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Pendapatan Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang
telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Tahun Tahun Persentase Tahun Kontribusi
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional Pendapatan
Perusahaan Anak
(%)
PT Pupuk Swadaya Pembuatan pupuk
1. 2020 2020 99,92% 2023 -
Purimas buatan majemuk
Industri bubur kertas
PT Musi Ekapersada
2. (pulp), industri kertas 2020 2020 99,60% -
Indah* -
tissue
Pacific Enterprise
3. Investasi 2018 2018 100,00% 2018 -
Limited
*dalam likuidasi
xxxv
Page 38
11. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK YANG BELUM
DILUNASI HINGGA PROSPEKTUS DITERBITKAN
Medium-Term Notes
Tanggal Total Emisi Jumlah Terutang
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) (Rp miliar)
Medium-Term Notes OKI Pulp 30 Desember
300 3 (tiga) tahun 30 Desember 2024 300
& Paper XI RDPT Tahun 2021 2021
Total Medium-Term Notes Rupiah Terhutang 300
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Rupiah
Tanggal Total Emisi Jumlah Terutang
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah Jangka
Menengah OKI Pulp & Paper 27 Juli 2022 200 2 (dua) tahun 27 Juli 2024 200
Mills I Tahun 2022
Total Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Rupiah 200
Obligasi dan Sukuk Rupiah
Tanggal Total Emisi Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp juta) (Rp juta)
Obligasi OKI Pulp & Paper
B 8 Juli 2021 1.348.345 3 (tiga) tahun 8 Juli 2024 1.348.345
Mills I Tahun 2021
Obligasi OKI Pulp & Paper
C 8 Juli 2021 336.290 5 (lima) tahun 8 Juli 2026 336.290
Mills I Tahun 2021
Obligasi OKI Pulp & Paper
B 30 Maret 2022 1.800.535 3 (tiga) tahun 30 Maret 2025 1.800.535
Mills II Tahun 2022
Obligasi OKI Pulp & Paper
C 30 Maret 2022 380.820 5 (lima) tahun 30 Maret 2027 380.820
Mills II Tahun 2022
Obligasi OKI Pulp & Paper 370 (tiga ratus
A 4 November 2022 305.550 14 November 2023 305.550
Mills III Tahun 2022 tujuh puluh) hari
Obligasi OKI Pulp & Paper
B 4 November 2022 1.742.780 3 (tiga) tahun 4 November 2025 1.742.780
Mills III Tahun 2022
Obligasi OKI Pulp & Paper
C 4 November 2022 74.570 5 (lima) tahun 4 November 2027 74.570
Mills III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah OKI
Pulp & Paper Mills I Tahun B 8 Juli 2021 234.605 3 (tiga) tahun 8 Juli 2024 234.605
2021
Sukuk Mudharabah OKI
Pulp & Paper Mills I Tahun C 8 Juli 2021 65.360 5 (lima) tahun 8 Juli 2026 65.360
2021
Sukuk Mudharabah OKI
370 (tiga ratus
Pulp & Paper Mills II Tahun A 4 November 2022 627.000 14 November 2023 627.000
tujuh puluh) hari
2022
Sukuk Mudharabah OKI
Pulp & Paper Mills II Tahun B 4 November 2022 255.185 3 (tiga) tahun 4 November 2025 255.185
2022
Sukuk Mudharabah OKI
Pulp & Paper Mills II Tahun C 4 November 2022 3.675 5 (lima) tahun 4 November 2027 3.675
2022
Total Obligasi dan Sukuk Rupiah Terhutang 7.174.715
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Tanggal Total Emisi Jumlah Terutang
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Juta Dolar AS) (Juta Dolar AS)
1-st non-guaranteed bonds 3 November 2020 55 3 (tiga) tahun 3 November 2023 55
Total Obligasi Dolar Amerika SerikatTerhutang 55
xxxvi
Page 39
I. PENAWARAN UMUM
OBLIGASI BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH);
(“OBLIGASI”)
Jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.924.265.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh empat
miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.468.065.000.000,- (satu triliun
empat ratus enam puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp156.200.000.000,- (seratus lima
puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.075.735.000.000,- (satu triliun tujuh
puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing – masing seri Obligasi adalah pada tanggal 22 Oktober 2024
untuk Obligasi Seri A, 12 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri B, dan 12 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri C.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN
JUMLAH DANA SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH);
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment),
yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp333.200.000.000,-
(tiga ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 6,98% (enam koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
1
Page 40
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp166.800.000.000,- (seratus
enam puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 7,31% (tujuh koma tiga satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 12 Oktober 2026
untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 12 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD100.000.000
(SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT);
(“OBLIGASI USD”)
Jumlah Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD7.689.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu
Dolar Amerika Serikat) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi USD ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi USD. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD998.000,- (sembilan ratus
sembilan puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD6.691.000,- (enam juta enam
ratus sembilan puluh satu ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD92.311.000,- (sembilan puluh
dua juta tiga ratus sebelas ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut. Bunga Obligasi
USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing – masing seri Obligasi USD
adalah pada tanggal 12 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan 12 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH);
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebesar Rp1.215.445.000.000,- (satu triliun dua
ratus lima belas miliar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment). Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan
Lingkungan ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
2
Page 41
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp904.735.000.000,- (sembilan ratus empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp110.710.000.000,- (seratus sepuluh miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp284.555.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal
12 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo
masing – masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pada tanggal 22 Oktober 2024 untuk Obligasi Seri
A, 12 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri B, dan 12 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD,
DAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
UNTUK PERIODE 27 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN 01 JUNI 2024
DAN
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
UNTUK PERIODE 05 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 01 JULI 2024
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA BUBUR
KERTAS (PULP). RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI
DALAM PROSPEKTUS.
3
Page 42
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000
(tiga triliun Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
Rp1.924.265.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima
juta Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar sebesar Rp1.468.065.000.000,-
(satu triliun empat ratus enam puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp156.200.000.000,- (seratus
lima puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.075.735.000.000,- (satu
triliun tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing – masing seri Obligasi adalah pada tanggal 22 Oktober 2024 untuk
Obligasi Seri A, 12 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri B dan 12 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4
Page 43
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 12 Januari 2024 12 Januari 2024 12 Januari 2024
2 12 April 2024 12 April 2024 12 April 2024
3 12 Juli 2024 12 Juli 2024 12 Juli 2024
4 22 Oktober 2024 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024
5 - 12 Januari 2025 12 Januari 2025
6 - 12 April 2025 12 April 2025
7 - 12 Juli 2025 12 Juli 2025
8 - 12 Oktober 2025 12 Oktober 2025
9 - 12 Januari 2026 12 Januari 2026
10 - 12 April 2026 12 April 2026
11 - 12 Juli 2026 12 Juli 2026
12 - 12 Oktober 2026 12 Oktober 2026
13 - - 12 Januari 2027
14 - - 12 April 2027
15 - - 12 Juli 2027
16 - - 12 Oktober 2027
17 - - 12 Januari 2028
18 - - 12 April 2028
19 - - 12 Juli 2028
20 - - 12 Oktober 2028
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
5
Page 44
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab X Prospektus.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagaian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar.
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian
Perwaliamanatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian
Perwaliamanatan, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.9 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.
danwajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
6
Page 45
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
c. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-588/PEF-DIR/VI/2023 tanggal
27 Juni 2023 untuk periode 27 Juni 2023 sampai dengan 1 Juni 2024, hasil pemeringkatan atas
surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
A+ (Single A Plus)
id
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05
Juli 2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan 01 Juli 2024, hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
AA- (Double A Minus)
ir
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
7
Page 46
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Persero
berkenaan dengan Obligasi, Persero berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Persero tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Persero, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.2 dalam Perjanjian Perwaliamatan, tidak
akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Persero kepada pihak lain; yang mengakibatkan rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3 perjanjian tidak dapat dipenuhi oleh
Persero dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor ;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Persero.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1 dalam Perjanjian
Perwaliamantan akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Persero tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Persero tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Persero berkenaan
dengan Obligasi Persero berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5: 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75: 1 (satu koma tujuh lima berbanding
satu).
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
dibuka khusus untuk keperluan tersebut. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
oleh Persero, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang
sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Persero dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Persero wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
8
Page 47
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha
atau operasi atau keadaan keuangan Persero dan Anak Perusahaan yang mengganggu
secara material pemenuhan kewajiban Persero dalam rangka penerbitan dan pelunasan/
pembayaran kembali Obligasi ;
2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Persero, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Persero;
3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Persero
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Persero dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebut di atas;
2) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
4) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Persero. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
oleh Persero perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Persero pemberitahuan
tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Persero
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Persero pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Persero;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Persero dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Persero berkewajiban melakukan
penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan
dalam bentuk deposito pada PT BANK KB BUKOPIN Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara
9
Page 48
gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih
rendah dari BBB- (triple B minus) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi
milik Persero sepenuhnya.
- Apabila Persero melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Persero (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari
PT PEFINDO atau Perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya
surat permohonan tertulis dari Persero kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Persero.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Persero.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
10
Page 49
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian
Perwaliamanatan); atau
c. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakanyang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh pihak yangmempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 10.1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Pasal 10.1 angka 2 sampai dengan Pasal 10.1 angka 9 dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum
dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan
yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; maka Wali
Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-
alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan -penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
11
Page 50
3. Apabila:
a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen misi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah
memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang. maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat
utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK
20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor 20/
POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
12
Page 51
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 huruf a, poin b, dan huruf d dalam Perjanjian
Perwaliamantan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) Agenda RUPO;
3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
13
Page 52
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 11.6 huruf g dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
14
Page 53
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
15
Page 54
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2023.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah Komitmen
Surat Pesanan antara Perseroan dengan Great Champ N.V (“Great Champ”) berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan tertanggal 3 Juli 2023 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu
Tidak ada penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah dikarenakan nilai aset melebihi
dari nilai Sukuk Mudharabah dan akan terus dipertahankan sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Dalam hal nilai Komitmen Surat Pesanan tidak terpenuhi, maka Perseroan wajib menanggung nilai
kerugian yang diderita oleh Pemegang Sukuk sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 7 Juli 2023, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan Perjanjian-
perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp
& Paper Mills Tahap I Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Pernyataan Kesesuaian Syariah ini hanya terkait dan terbatas pada aspek syariah atas dokumen
perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023.
2. Aspek komersial dan risiko investasi yang melekat pada perjanjian-perjanjian dan akad-akad
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perseroan dan Pemegang Sukuk berdasarkan
prinsip tafahum (kesepahaman), ‘antaradhin (kerelaan para pihak) dan mempertimbangkan ‘adalah
(keadilan).
16
Page 55
3. Tim Ahli Syariah berhak meminta penjelasan para pihak yang terkait dengan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahun Tahap I 2023 ini atas perubahan
yang dilakukan setelah Pernyataan ini dibuat terkait dengan masalah Syariah yang dapat
mengakibatkan perubahan Pernyataan ini.
4. Pernyataan ini merupakan opini Tim Ahli Syariah yang apabila diperlukan mengharuskan adanya
pernyataan terpisah dari DSN-MUI yang memiliki wewenang untuk mengubah ataupun wewenang
tersendiri untuk membatalkan Pernyataan ini.
5. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pernyataan ini, maka akan dilakukan pengubahan
dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah) dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp333.200.000.000,-
(tiga ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 6,98% (enam koma sembilan
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp166.800.000.000,-
(seratus enam puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 7,31% (tujuh koma tiga satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 12 Oktober 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 12 Oktober
2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
17
Page 56
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 12 Januari 2024 12 Januari 2024
2 12 April 2024 12 April 2024
3 12 Juli 2024 12 Juli 2024
4 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024
5 12 Januari 2025 12 Januari 2025
6 12 April 2025 12 April 2025
7 12 Juli 2025 12 Juli 2025
8 12 Oktober 2025 12 Oktober 2025
9 12 Januari 2026 12 Januari 2026
10 12 April 2026 12 April 2026
11 12 Juli 2026 12 Juli 2026
12 12 Oktober 2026 12 Oktober 2026
13 - 12 Januari 2027
14 - 12 April 2027
15 - 12 Juli 2027
16 - 12 Oktober 2027
17 - 12 Januari 2028
18 - 12 April 2028
19 - 12 Juli 2028
20 - 12 Oktober 2028
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp And Paper Mills
Tahap I Tahun 2023, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
1. Pihak : Great Champ N.V
Nilai kontrak (per tahun) : Rp 1.252.307.289.915
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
Jangka waktu : 3 Juli 2023 sampai dengan 31 Agustus 2028.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak
lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang
kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih,
atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau
tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh
otoritas tersebut.
18
Page 57
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Great Champ per 31 Maret 2023 adalah sebesar
USD97.007.775,- atau ekuivalen sekitar Rp1.492.676.441.626,-. Dengan asumsi penjualan yang
disetahunkan ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Great
Champ adalah sebesar USD388.031.100,- atau ekuivalen sekitar Rp5.970.705.766.504,-. Berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.252.307.289.915,-. berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Great Champ untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Great Champ untuk tidak melakukan pembelian
sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak
dapat dilaksanakan tidak ada.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Great Champ adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan Maret 2023 2022 2021
Great Champ N.V USD97.007.775 USD380.747.453 USD37.445.050
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Great Champ N.V kepada
Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan,
maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur
kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI Pulp And Paper Mills tahap I Tahun 2023 adalah sebagai
berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi bubur kertas (pulp) dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh Great Champ berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana
berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
19
Page 58
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas (pulp) kepada Great Champ sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000
(lima ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
a. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead; dan
b. sisanya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber
dari utang Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 12 Januari
2024 dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Mudharabah pada tanggal 12 Oktober
2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 12 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan dari Great Champ NV kepada PT OKI Pulp & Paper Mills.
20
Page 59
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH
JENIS AKAD SYARIAH SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Emiten tidak lagi memiliki aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
2. Terjadi perubahan Akad Mudharabah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
3. Emiten melakukan pelanggaran atas Perjanjian PerwaliamanatanSukuk Mudharabahdan Akad
Mudharabah;
Maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Emiten wajib
menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang-piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharaba
Perubahan Status Sukuk Mudharabah:
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak
lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan
status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam
hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan
kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan
membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil
yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan
pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Mudharabah
Ijarah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
21
Page 60
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab IX
Prospektus.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
22
Page 61
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.8 dalam Perjanjian Perwaliamantan, paling
sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.9 dalam Perjanjian Perwaliamantan dengan
ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
23
Page 62
HASIL PEMERINGKATAN
1. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Berdasarkan
hasil pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan surat No. RC-591/PEF-DIR/VI/2023 tanggal 27 Juni
2023 untuk periode 27 Juni 2023 sampai dengan 1 Juni 2024, Sukuk Mudharabah telah mendapat
peringkat:
A+(sy) (single A plus syariah)
id
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
2. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli
2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan 01 Juli 2024, Sukuk Mudharabah telah mendapat
peringkat:
AA- (Double A Minus)
ir
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 dalam Perjanjian Perwaliamantan,
tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 10.3 Perjanjian
Perwaliamanatan tidak dapat dipenuhi oleh Perseroandan sepanjang sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 dalam Perjanjian
Perwaliamantan di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
24
Page 63
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah
memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
25
Page 64
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-
(Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
26
Page 65
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian rill Akibat Keterlambatan atas kelalaian
membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah
dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran
tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
27
Page 66
Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil
mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 11.1 huruf a dalam Perjanjian Perwaliamatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
b. Pasal 11.1 huruf b sampai dengan Pasal 11.1 huruf g dalam Perjanjian Perwaliamantan dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
Sukuk Mudharabah mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah
melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan
RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/
atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum
yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
28
Page 67
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan OJK nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau
Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara
tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
29
Page 68
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
2) Agenda RUPSU;
3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU;
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk;
k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang
meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan
materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
30
Page 69
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 12.6 huruf g dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam ayat 12.1 dalam
Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
31
Page 70
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU kedua;
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Sukuk Mudharabah, perubahan nisbah bagi hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
32
Page 71
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI USD
Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023.
JENIS OBLIGASI USD
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD
Seluruh nilai Pokok Obligasi USD yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD100.000.000
(seratus juta Dolar Amerika Serikat). Jumlah Obligasi USD yang dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) sebesar USD7.689.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu Dolar
Amerika Serikat) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD998.000,- (sembilan
ratus sembilan puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD6.691.000,- (enam
juta enam ratus sembilan puluh satu ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD92.311.000,-
(sembilan puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi USD tersebut. Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga
Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing – masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal
12 Oktober 2026 untuk Obligasi USD Seri A dan 12 Oktober 2028 untuk Obligasi USD Seri B.
33
Page 72
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 12 Januari 2024 12 Januari 2024
2 12 April 2024 12 April 2024
3 12 Juli 2024 12 Juli 2024
4 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024
5 12 Januari 2025 12 Januari 2025
6 12 April 2025 12 April 2025
7 12 Juli 2025 12 Juli 2025
8 12 Oktober 2025 12 Oktober 2025
9 12 Januari 2026 12 Januari 2026
10 12 April 2026 12 April 2026
11 12 Juli 2026 12 Juli 2026
12 12 Oktober 2026 12 Oktober 2026
13 - 12 Januari 2027
14 - 12 April 2027
15 - 12 Juli 2027
16 - 12 Oktober 2027
17 - 12 Januari 2028
18 - 12 April 2028
19 - 12 Juli 2028
20 - 12 Oktober 2028
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok
Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
34
Page 73
JAMINAN OBLIGASI USD
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi USD ini diuraikan dalam Bab X Prospektus.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI USD
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut
di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi USD, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi USD. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.7 Perjanjian
Perwaliamatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.8 Perjanjian
perwaliamanatan paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi USD;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi USD;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi USD; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi USD;
35
Page 74
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi USD, melebihi jumlah Obligasi USD yang
dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi USD;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.9 Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk
masing-masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi USD;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
USD, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
b. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi USD;
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi
USD yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
USD yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI USD
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi USD ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-589/PEF-DIR/VI/2023
tanggal 27 Juni 2023 untuk periode 27 Juni 2023 sampai dengan 1 Juni 2024, hasil pemeringkatan
atas surat hutang jangka panjang (Obligasi USD) Perseroan adalah:
A+ (single A plus)
id
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
36
Page 75
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi USD ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No: RC-002/KRI-DIR/VII/2023 tanggal
05 Juli 2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan 01 Juli 2024, hasil pemeringkatan atas
surat hutang jangka panjang (Obligasi USD) Perseroan adalah:
AA- (Double A Minus)
ir
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi USD kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi USD yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD,
Bunga Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung
oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan
sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan pada
bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan;
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan
akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan;
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
USD, Bunga Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi USD, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
37
Page 76
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi USD yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD. Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi USD kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi USD ini;
2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
2) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
4) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
38
Page 77
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang
diterbitkan perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban
melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi USD yang ditempatkan
dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi USD tersebut yang diikat
secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi USD
tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut
menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan Peraturan OJK No.49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau pengaturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD. Pokok Obligasi USD
harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi USD sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi USD, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai
Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD, maka Perseroan harus membayar
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD atas jumlah yang
terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
39
Page 78
5. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
USD dan/atau Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada
Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain pasal 10.1 angka 1
Perjanjian Perwaliamanatan); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Obligasi USD. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal 10.1 angka 2 sampai dengan pasal 10.1 angka 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut;
40
Page 79
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi USD melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi USD
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi USD. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD
bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi USD, Pokok Obligasi USD, suku
Bunga Obligasi USD, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi USD
dengan memperhatikan Peraturan OJK 20/POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
OJK 20/POJK.04/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
41
Page 80
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi
tidak termasuk Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.2 huruf a, huruf b dan huruf d Perjanjian
Perwaliamanatan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30
(tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) Agenda RUPO;
3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi USD, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang
dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi USD yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
42
Page 81
e. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi USD memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi USD,
maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang diminta
diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum
dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD
yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
43
Page 82
c) RUPO kedua dapat dilangsundkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak;
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
Obligasi USD keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
11.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
44
Page 83
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi USD, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi
USD, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi USD.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi USD, perubahan tingkat Bunga Obligasi USD, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi USD, dan perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
(jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
KETERANGAN MENGENAI PENERBITAN OBLIGASI DALAM MATA UANG DOLAR AMERIKA
SERIKAT
Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan merupakan transaksi yang dikecualikan dari
kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf c PBI 17/2015 beserta penjelasannya sehingga tidak bertentangan dengan PBI
17/2015 dan UU 7/2011.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023.
JENIS OBLIGASI
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
45
Page 84
HARGA PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Harga Penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN, BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar Rp1.215.445.000.000,-
(satu triliun dua ratus lima belas miliar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp904.735.000.000,- (sembilan ratus empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp110.710.000.000,- (seratus sepuluh miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp284.555.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut. Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo masing – masing
seri Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pada tanggal 22 Oktober 2024 untuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan Seri A, 12 Oktober 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan 12 Oktober
2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa
dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
46
Page 85
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 12 Januari 2024 12 Januari 2024 12 Januari 2024
2 12 April 2024 12 April 2024 12 April 2024
3 12 Juli 2024 12 Juli 2024 12 Juli 2024
4 22 Oktober 2024 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024
5 - 12 Januari 2025 12 Januari 2025
6 - 12 April 2025 12 April 2025
7 - 12 Juli 2025 12 Juli 2025
8 - 12 Oktober 2025 12 Oktober 2025
9 - 12 Januari 2026 12 Januari 2026
10 - 12 April 2026 12 April 2026
11 - 12 Juli 2026 12 Juli 2026
12 - 12 Oktober 2026 12 Oktober 2026
13 - - 12 Januari 2027
14 - - 12 April 2027
15 - - 12 Juli 2027
16 - - 12 Oktober 2027
17 - - 12 Januari 2028
18 - - 12 April 2028
19 - - 12 Juli 2028
20 - - 12 Oktober 2028
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/
atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan
atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diuraikan dalam
Bab X Prospektus.
47
Page 86
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan
ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan melalui Bursa Efek
atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pengumuman tersebut wajib
dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6.7 Perjanjian Perwaliamanatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.8
Perjanjian Perwaliamanatan paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan penawaran
jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan
Lingkungan apabila jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tanpa
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.9 Perjanjian Perwaliamanatan
dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan untuk masing-masing jenis Obligasi Berwawasan Lingkungan yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
48
Page 87
b. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian
hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Lingkungan, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli;
b. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta
manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
untuk disimpan untuk dijual kembali.
14. Dalam hal Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 60, maka EMITEN wajib
menyampaikan laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
tembusan kepada Wali Amanat dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh EMITEN atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut wajib
mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek
Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi untuk
dapat menyampaikan permintaan kepada Penerbit melalui Wali Amanat untuk membeli kembali
Obligasi dengan mengikuti ketentuan pembelian kembali dalam Perjanjian ini
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-
590/PEF-DIR/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 untuk periode 27 Juni 2023 sampai dengan 1 Juni
2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi Berwawasan Lingkungan)
Perseroan adalah:
A+ (single A plus)
id
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
49
Page 88
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No: RC-002/KRI-
DIR/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 untuk periode 05 Juli 2023 sampai dengan 01 Juli 2024, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi Berwawasan Lingkungan) Perseroan
adalah:
AA- (Double A Minus)
ir
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan sebelum dilunasinya semua
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan biaya-biaya
denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis
dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.2 Perjanjian Perwaliamanatan pada
bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (ii) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan;
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan
akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan;
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan sebelum dilunasinya
semua Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi Berwawasan Lingkungan, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
50
Page 89
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang jatuh tempo yang harus sudah
tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai
jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada
Wali Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
1) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini;
2) Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
3) Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
2) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
4) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian
tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
51
Page 90
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lebih rendah
dari BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan lebih
rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat yang terdaftar di
OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada
PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
keluarnya hasil peringkat Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut yang diikat secara
gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi Berwawasan
Lingkungan tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan
deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan kembali ke minimal BBB-
(Triple B minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat
dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK
No.49/2020 berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka Perseroan harus membayar denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atas
jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
52
Page 91
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam
RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Dokumen Emisi lainnya
yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan Dokumen Emisi (selain pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
53
Page 92
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal 10.1 angka 2 sampai dengan Pasal 10.1 angka 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Dalam hal ini Obligasi
Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi
Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, suku Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
54
Page 93
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan serta
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam Peraturan OJK
Nomor 20/POJK.04/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.2 huruf a, huruf b dan huruf d Perjanjian
Perwaliamantan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dan memiliki hak suara
dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
55
Page 94
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat
kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dalam RUPO adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli
KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang
menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum
dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11.1
Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO;
56
Page 95
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Wali
Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit
⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsundkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit
½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
57
Page 96
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir
dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi Berwawasan
Lingkungan atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam butir (e).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan
dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau perjanjian lainnya antara lain
sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tingkat
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
58
Page 97
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/
atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L.044/P.JNR/2023 tertanggal
7 Juli 2023 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tertanggal
10 Juli 2023; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
59
Page 98
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
a. Obligasi:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.
Pembayaran utang Perseroan tersebut dapat dilihat pada rincian pada tabel di bawah ini:
60
Page 99
Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo dan/atau Bunga TOTAL
Proyeksi Saldo Saldo Utang
Tujuan Nomor dan Saldo Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pokok Utang per per Tanggal Pokok/ Tanggal Pokok/ Pokok/ Pokok/
No. Penggunaan Tanggal Syarat Pelunasan Tanggal Setelah
Ketiga Afiliasi 30 September 31 Maret Jatuh Angsuran Bunga Jatuh Angsuran Bunga Angsuran Angsuran Bunga
Dana Perjanjian Kredit Jatuh Tempo Penggunaan
2023 2023 Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok Pokok Dana Obligasi
(in USD)
1. Untuk pembayaran kembali yang dipercepat
diperkenankan tetapi debitur wajib
Perubahan
menginformasikan secara tertulis selambat-
Kredit Perjanjian
PT Bank Pan Tidak lambatnya 3 hari kerja sebelumnya.
1. Investasi Fasilitas Kredit 100.000.000 7.967.069 01-Oct-23 - - 01-Nov-23 - 583.333 01-Dec-23 20.000.000 20.000.000 583.333 80.000.000
Indonesia Tbk Terafiliasi 2. Pembayaran dipercepat minimum Rp
No.28 - 14 April
9.000.000.000,-
2023
3. Jumlah angsuran yang sudah dibayar tidak
dapat ditarik kembali.
1. Untuk pembayaran kembali yang dipercepat
diperkenankan tetapi debitur wajib
Perubahan menginformasikan secara tertulis selambat-
Kredit Perjanjian lambatnya 3 hari kerja sebelumnya.
PT Bank Pan Tidak
2. Investasi Fasilitas Kredit 50.936.720 2. Pembayaran dipercepat minimum Rp - 01-Oct-23 - - 01-Nov-23 - 383.794 01-Dec-23 66.510 66.510 383.794 50.870.210
Indonesia Tbk Terafiliasi
No.28 - 14 April 9.000.000.000,-
2023 3. Jumlah angsuran yang sudah dibayar tidak
dapat ditarik kembali.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Kredit Akta Perjanjian
PT Bank Central Tidak dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
3. Investasi Kredit No. 44 - 21 1.125.000.000 82.160.404 07-Oct-23 - 7.031.250 07-Nov-23 25.000.000 7.104.167 07-Dec-23 25.000.000 50.000.000 14.135.417 1.075.000.000
Asia Tbk Terafiliasi pembayaran bunga.
Mei 2019
2. Tidak ada penalti.
1. Tidak ada persyaratan untuk pelunasan
PT Bank Kredit Akta Perjanjian sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Tidak
4. Danamon Investasi Kredit No. 56 - 12 950.000.000 2. Tidak ada penalti untuk pelunasan - 13-Oct-23 - 7.520.833 13-Nov-23 - 7.635.185 13-Dec-23 - - 15.156.019 950.000.000
Terafiliasi
Indonesia Tbk Juni 2023 dipercepat.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
dengan pemberitahuan tertulis 10 hari kerja
Akta Perjanjian
sebelumnya.
Line Fasilitas
2. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
Kredit Pembiayaan
PT Bank BJB Tidak dari cash flow Perseroan tidak dikenakan
5. Investasi Sindikasi 900.000.000 66.392.245 20-Oct-23 - 7.125.000 20-Nov-23 - 6.993.056 20-Dec-23 - - 14.118.056 900.000.000
Syariah Terafiliasi denda.
Musyarakah No.
3. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
29 - 21 Maret
dari take over atau refinancing bank lain
2023
dikenakan denda 1%.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Kredit Akta Perjanjian
PT Bank Central Tidak dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
6. Investasi Kredit No. 44 - 21 1.050.000.000 78.425.840 22-Oct-23 - 7.000.000 22-Nov-23 - 7.233.333 22-Dec-23 - - 14.233.333 1.050.000.000
Asia Tbk Terafiliasi pembayaran bunga.
Mei 2019
2. Tidak ada penalti.
Penutupan fasilitas kredit lebih awal dari jadwal
yang telah ditetapkan oleh bank BJB dikenakan
Kredit Akta Perjanjian penalti sebesar 3% dari sisa outstanding
Tidak
7. PT Bank BJB Investasi Kredit No. 5 - 8 482.142.857 apabila berasal dari take over kredit, dan tidak - 23-Oct-23 - 3.822.417 23-Nov-23 17.857.143 3.949.830 23-Dec-23 - 17.857.143 7.772.247 464.285.714
Terafiliasi
Mei 2023 dikenakan penalti apabila berasal dari kas
internal perusahaan.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
dengan pemberitahuan tertulis 3 hari
sebelumnya.
2. Minimal 1 kali angsuran serta kelipatannya.
3. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
Akta Perjanjian
Kredit dari cash flow Perseroan tidak dikenakan
Tidak Kredit Sindikasi
8. PT Bank DKI Investasi 280.000.000 denda. 27.884.743 25-Oct-23 - 2.333.333 25-Nov-23 - 2.411.111 25-Dec-23 70.000.000 70.000.000 4.744.444 210.000.000
Terafiliasi No.54 - 26
4. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
September 2019
dari take over atau refinancing bank lain
dikenakan denda 2,5%.
5. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
dari corporate action atau obligasi/ MTN/
Sukuk dikenakan denda 1,5%.
61
Page 100
Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo dan/atau Bunga TOTAL
Proyeksi Saldo Saldo Utang
Tujuan Nomor dan Saldo Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pokok Utang per per Tanggal Pokok/ Tanggal Pokok/ Pokok/ Pokok/
No. Penggunaan Tanggal Syarat Pelunasan Tanggal Setelah
Ketiga Afiliasi 30 September 31 Maret Jatuh Angsuran Bunga Jatuh Angsuran Bunga Angsuran Angsuran Bunga
Dana Perjanjian Kredit Jatuh Tempo Penggunaan
2023 2023 Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok Pokok Dana Obligasi
(in USD)
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
dengan pemberitahuan tertulis 3 hari
sebelumnya.
2. Minimal 1 kali angsuran serta kelipatannya.
3. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
Akta Perjanjian
Kredit dari cash flow Perseroan tidak dikenakan
Tidak Kredit Sindikasi
9. PT Bank DKI Investasi 20.000.000 denda. 1.991.767 25-Oct-23 - 166.667 25-Nov-23 - 172.222 25-Dec-23 5.000.000 5.000.000 338.889 15.000.000
Terafiliasi No.54 - 26
4. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
September 2019
dari take over atau refinancing bank lain
dikenakan denda 2,5%.
5. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
dari corporate action atau obligasi/ MTN/
Sukuk dikenakan denda 1,5%.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
dengan pemberitahuan tertulis 3 hari
sebelumnya.
2. Minimal 1 kali angsuran serta kelipatannya.
3. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
Akta Perjanjian
Kredit dari cash flow Perseroan tidak dikenakan
Tidak Kredit Sindikasi
10. PT Bank DKI Investasi 70.000.000 denda. 6.971.186 25-Oct-23 - 583.333 25-Nov-23 - 602.778 25-Dec-23 17.500.000 17.500.000 1.186.111 52.500.000
Terafiliasi No.54 - 26
4. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
September 2019
dari take over atau refinancing bank lain
dikenakan denda 2,5%.
5. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
dari corporate action atau obligasi/MTN/
Sukuk dikenakan denda 1,5%.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
dengan pemberitahuan tertulis 3 hari
sebelumnya.
2. Minimal 1 kali angsuran serta kelipatannya.
3. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
Akta Perjanjian
Kredit dari cash flow Perseroan tidak dikenakan
Tidak Kredit Sindikasi
11. PT Bank DKI Investasi 30.000.000 denda. 2.987.651 25-Oct-23 - 250.000 25-Nov-23 - 258.333 25-Dec-23 7.500.000 7.500.000 508.333 22.500.000
Terafiliasi No.54 - 26
4. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
September 2019
dari take over atau refinancing bank lain
dikenakan denda 2,5%.
5. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
dari corporate action atau obligasi/ MTN/
Sukuk dikenakan denda 1,5%
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
dengan pemberitahuan tertulis 3 hari
sebelumnya.
2. Minimal 1 kali angsuran serta kelipatannya.
3. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
Akta Perjanjian dari cash flow Perseroan tidak dikenakan
Kredit
Tidak Kredit Sindikasi denda.
12. PT Bank DKI Investasi 1.275.000.000 94.608.950 25-Oct-23 - 9.828.125 25-Nov-23 - 10.155.729 25-Dec-23 75.000.000 75.000.000 19.983.854 1.200.000.000
Terafiliasi No. 16 - 14 4. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
Desember 2022 dari take over atau refinancing bank lain
dikenakan denda 2,5%.
5. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
dari corporate action atau obligasi/ MTN/
Sukuk dikenakan denda 1,5%.
Akta Akad 1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
Pemberian diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Kredit
PT Bank BCA Tidak Limit Fasilitas dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
13. Investasi 23.580.200 1.899.724 25-Oct-23 861.066 176.851 25-Nov-23 867.524 170.394 25-Dec-23 - 1.728.591 347.245 21.851.609
Syariah Terafiliasi Pembiayaan No. pembayaran bunga.
78 - 26 Oktober 2. Tidak ada penalti.
2020
62
Page 101
Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo dan/atau Bunga TOTAL
Proyeksi Saldo Saldo Utang
Tujuan Nomor dan Saldo Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pokok Utang per per Tanggal Pokok/ Tanggal Pokok/ Pokok/ Pokok/
No. Penggunaan Tanggal Syarat Pelunasan Tanggal Setelah
Ketiga Afiliasi 30 September 31 Maret Jatuh Angsuran Bunga Jatuh Angsuran Bunga Angsuran Angsuran Bunga
Dana Perjanjian Kredit Jatuh Tempo Penggunaan
2023 2023 Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok Pokok Dana Obligasi
(in USD)
1. Tidak ada persyaratan untuk pelunasan
Kredit sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
PT Bank Syariah Tidak Akta tanggal 21
14. Investasi 1.794.000.000 2. Pelunasan dipercepat diperbolehkan 127.738.680 25-Oct-23 - 14.202.500 25-Nov-23 - 14.675.917 25-Dec-23 18.000.000 18.000.000 28.878.417 1.716.000.000
Indonesia Tbk Terafiliasi Juni 2022
karena tidak diatur
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
Akta Perjanjian
Kredit diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
PT Bank Central Tidak Kredit Sindikasi
15. Investasi 5.854.773.119 dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal 416.879.036 25-Oct-23 - 58.613.939 25-Nov-23 - 60.567.737 25-Dec-23 100.000.000 100.000.000 119.181.676 5.754.773.119
Asia Tbk Terafiliasi No. 54 - 27 Mei
pembayaran bunga.
2022
2. Tidak ada penalti.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
Akta Perjanjian diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Kredit
PT Bank Central Tidak Kredit Sindikasi dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
16. Investasi 4.779.125.096 335.428.094 25-Oct-23 - 37.834.740 25-Nov-23 - 39.095.898 25-Dec-23 20.000.000 20.000.000 76.930.639 4.759.125.096
Asia Tbk Terafiliasi No. 54 - 27 Mei pembayaran bunga.
2022 2. Tidak ada penalti.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
Akta Perjanjian diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Kredit
PT Bank Central Tidak Kredit Sindikasi dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
17. Investasi 230.562.225 16.134.979 25-Oct-23 - 1.825.284 25-Nov-23 - 1.886.127 25-Dec-23 - - 3.711.411 230.562.225
Asia Tbk Terafiliasi No.80 - 21 pembayaran bunga.
Desember 2020 2. Tidak ada penalti.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
Akta Perjanjian diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Kredit
PT Bank Central Tidak Kredit Sindikasi dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
18. Investasi 298.627.471 20.898.254 25-Oct-23 - 2.366.623 25-Nov-23 - 2.445.510 25-Dec-23 8.071.010 8.071.010 4.812.133 290.556.461
Asia Tbk Terafiliasi No.80 - 21 pembayaran bunga.
Desember 2020 2. Tidak ada penalti.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
Akta Perjanjian diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Kredit
PT Bank Central Tidak Kredit Sindikasi dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
19. Investasi 133.871.740 9.368.480 25-Oct-23 - 1.060.934 25-Nov-23 - 1.096.298 25-Dec-23 3.618.155 3.618.155 2.157.232 130.253.584
Asia Tbk Terafiliasi No.80 - 21 pembayaran bunga.
Desember 2020 2. Tidak ada penalti.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
Akta Perjanjian diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Kredit
PT Bank Central Tidak Kredit Sindikasi dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
20. Investasi 423.971.227 29.669.937 25-Oct-23 - 3.359.972 25-Nov-23 - 3.471.971 25-Dec-23 11.458.682 11.458.682 6.831.943 412.512.545
Asia Tbk Terafiliasi No.80 - 21 pembayaran bunga.
Desember 2020 2. Tidak ada penalti.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
Akta Perjanjian diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Kredit
PT Bank Central Tidak Kredit Sindikasi dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
21. Investasi 196.698.655 13.765.172 25-Oct-23 - 1.558.837 25-Nov-23 - 1.610.798 25-Dec-23 - - 3.169.635 196.698.655
Asia Tbk Terafiliasi No.80 - 21 pembayaran bunga.
Desember 2020 2. Tidak ada penalti.
TOTAL 20.068.289.310 1.341.172.211 861.066 166.660.638 43.724.667 172.503.522 381.214.357 425.800.090 339.164.160 19.374.494.762
63
Page 102
b. Sukuk Mudharabah:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.
Ringkasan utang Perseroan yang akan dibayarkan dengan dana Sukuk Mudharabah tersebut adalah
sebagai berikut:
64
Page 103
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar adalah:
(disajikan dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo
Proyeksi Saldo Saldo
Tujuan Nomor dan Saldo Utang Total Pokok/ Saldo Pinjaman Setelah
Kreditor Pihak Hubungan Pokok Utang per Utang per Pokok/ Tanggal Pokok/ Tanggal Pokok/
No. Penggunaan Tanggal Syarat Pelunasan per Tanggal Angsuran Penggunaan Dana
Ketiga Afiliasi 30 September 31 Maret Angsuran Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran
Dana Perjanjian Kredit 31 Maret 2023 Jatuh Tempo Pokok Sukuk Mudharabah
2023 2023 Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok
(in IDR)
(in USD)
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Akta Perjanjian
PT Bank Central Tidak Kredit dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
1. Kredit No. 44 - 1.125.000.000 1.237.500.000 82.160.404 07-Oct-23 25.000.000 25.000.000 1.100.000.000
Asia Tbk Terafiliasi Investasi pembayaran bunga.
21 Mei 2019
2. Tidak ada penalti.
1. Tidak ada persyaratan untuk pelunasan sesuai
PT Bank Akta Perjanjian
Tidak Kredit dengan tanggal jatuh tempo.
2. Danamon Kredit No. 56 - 950.000.000 - - 13-Oct-23 16.666.667 13-Nov-23 16.666.667 13-Dec-23 16.666.667 50.000.000 900.000.000
Terafiliasi Investasi 2. Tidak ada penalti untuk pelunasan dipercepat.
Indonesia Tbk 12 Juni 2023
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
dengan pemberitahuan tertulis 10 hari kerja
Akta Perjanjian
sebelumnya.
Line Fasilitas
2. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
Pembiayaan
PT Bank BJB Tidak Kredit dari cash flow Perseroan tidak dikenakan
3. Sindikasi 900.000.000 1.000.000.000 66.392.245 20-Oct-23 16.666.667 20-Nov-23 16.666.667 20-Dec-23 15.451.790 48.785.124 851.214.876
Syariah Terafiliasi Investasi denda.
Musyarakah
3. Pelunasan dipercepat menggunakan dana
No. 29 - 21 Maret
dari take over atau refinancing bank lain
2023
dikenakan denda 1%.
1. Pembayaran dipercepat diperbolehkan
diberitahukan 7 hari sebelumnya, tidak
Akta Perjanjian
PT Bank Central Tidak Kredit dapat dibatalkan dan dilakukan di tanggal
4. Kredit No. 44 - 1.050.000.000 1.181.250.000 78.425.840 22-Nov-23 75.000.000 75.000.000 975.000.000
Asia Tbk Terafiliasi Investasi pembayaran bunga.
21 Mei 2019
2. Tidak ada penalti.
TOTAL 4.025.000.000 3.418.750.000 226.978.489 58.333.333 108.333.333 32.118.457 198.785.124 3.826.214.876
65
Page 104
c. Obligasi USD:
100% akan dipergunakan untuk belanja modal berupa pembelian equipment dan pekerjaan sipil
terkait ekspansi pembangunan pabrik pulp dan belanja modal untuk pabrik pulp dan tissue yang
ada.
Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk pembelian equipment dalam mata uang
asing yang akan dilakukan Perseroan dengan pihak asing merupakan transaksi perdagangan
internasional yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat (1)
UU 7/2011 dan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat
2 huruf c UU 7/2011 sehingga tidak terdapat larangan terhadap penggunaan dana hasil Obligasi
USD apabila mengacu terhadap pengecualian yang terdapat pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.
d. Obligasi Berwawasan Lingkungan:
100% akan dipergunakan untuk membiayai atau membiayai kembali pengembangan, perluasan,
operasi, pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas yang digunakan untuk menghasilkan energi dari
biomassa dan produk limbah.
Deskripsi kategori dari proyek berwawasan lingkungan dari Perseroan adalah:
a) Mendaur ulang sisa biomassa dari proses produksi bubur kertas (pulp) menjadi energi.
b) Pengembangan, perluasan, operasi, pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas yang digunakan
untuk menghasilkan energi dari biomassa dan produk limbah.
Perseroan akan melakukan investasi pada green equipment power and steam generation island
yang terdiri dari:
a) Recovery Boiler dan Vacuum Evaporator
b) Bark Gasifier
c) Power Boiler
Investasi pada green equipment power and steam generation island termasuk dalam proyek
ekspansi pabrik pulp OKI di mana prosesnya masih dalam tahap pembangunan dan diperkirakan
akan selesai pada kuartal keempat tahun 2025.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek yang menjadi acuan Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
31 Maret 2023 31 Desember 2022
Rupiah Indonesia 8,75% – 10,00% 8,75% – 10,50%
Dolar AS 5,00% 4,25% – 5,50%
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang yang menjadi acuang Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
31 Maret 2023 31 Desember 2022
Rupiah Indonesia 7,50% – 12,02% 7,50% – 11,63%
Dolar AS 5,50% – 9,49% 4,50% – 9,13%
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Apabila dana hasil penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
66
Page 105
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka rencana
tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO/RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta
pertimbangannya dan harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari RUPO/RUPSU
sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana Obligasi Berwawasan Lingkungan
hanya dapat dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli
Lingkungan sebagaimana sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 60/2017.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,61604% (nol koma enam satu enam nol empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri
dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh
(full commitment) yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen; : 0,24406%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,12203%
- Biaya jasa penjualan : 0,12203%
Total : 0,48812%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,01836%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00931%
- Biaya jasa Notaris : 0,00798%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03399%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,04828%
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,60743% (nol koma enam nol tujuh empat tiga persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah
yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen; : 0,23735%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,11868%
- Biaya jasa penjualan : 0,11868%
Total : 0,47471%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,01836%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00931%
- Biaya jasa Notaris : 0,00798%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,01200%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03399%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,04108%
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 1,45973% (satu koma empat lima sembilan tujuh tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi USD
yang terdiri dari:
67
Page 106
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi USD untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen; : 0,35992%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,17996%
- Biaya jasa penjualan : 0,17996%
Total : 0,71984%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,01836%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00931%
- Biaya jasa Notaris : 0,00798%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03399%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,66025%
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,62502% (nol koma enam dua lima nol dua persen) dari nilai Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen; : 0,22713%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,11356%
- Biaya jasa penjualan : 0,11356%
Total : 0,45425%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,01836%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00931%
- Biaya jasa Notaris : 0,00798%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03399%
• Biaya Ahli Lingkungan : 0,01854%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,07259%
68
Page 107
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN
DANA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas
atau fungsi lingkungan.
Sesuai dengan POJK 60/2017, KUBL yang dapat dibiayai dari penerbitan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dapat berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan:
1. Energi terbarukan;
2. Efisiensi energi;
3. Pencegahan dan pengendalian polusi;
4. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. Transportasi ramah lingkungan;
7. Pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
8. Adaptasi perubahan iklim;
9. Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi
(eco-efficient);
10. Bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara
nasional, regional, atau internasional; dan
11. Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
A. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Green Bond (Green Bond
Framework) yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek (project
selection) dan penggunaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran
Umum Green Bond sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Hasil Penawaran Umum akan digunakan untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, baik secara
keseluruhan maupun sebagian untuk proyek-proyek baru (“Proyek yang Memenuhi Syarat”) dari
Kategori Proyek yang Memenuhi Syarat seperti dibawah ini:
Kategori Proyek yang Tujuan Pembangunan
Penggunaan Hasil
Memenuhi Syarat Berkelanjutan
Membiayai atau membiayai kembali
pengembangan, perluasan, operasi,
Energi Terbarukan dan pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas yang
Pencegahan dan Pengendalian digunakan untuk menghasilkan energy dari
Polusi biomassa dan produk limbah
2. Proses Evaluasi dan Seleksi Proyek
Perseroan telah merancang dan menerapkan proses untuk memastikan bahwa hanya proyek-proyek
yang selaras dengan kriteria yang ditetapkan dalam bagian Penggunaan Hasil di atas yang akan dipilih
sebagai Proyek yang memenuhi syarat untuk penerbitan Green Bond. Kategori aset lain yang merupakan
pelengkap bagi pabrik, atau memiliki manfaat lingkungan yang sebanding, dapat ditambahkan dalam
ruang lingkup amandemen Kerangka Kerja Pembiayaan Green di masa mendatang, namun hanya
setelah mendapat persetujuan sebelumnya.
69
Page 108
Untuk mengawasi hal ini, Komite Pembiayaan Keberlanjutan akan bertemu setiap tahun atau secara
ad hoc jika diperlukan, untuk meninjau Prinsip-prinsip Green Bond dan memastikan proyek-proyek
yang diidentifikasi, dipilih untuk Kerangka Kerja Pembiayaan Green dan dana yang digunakan terkait
dengan Green Bond sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kerangka Kerja tersebut. Sedangkan proses
mengelola risiko lingkungan dan risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan proyek KUBL
yang akan dibiayai sebagai berikut:
Kulit kayu merupakan limbah yang dihasilkan dari proses produksi pulp, yang dimanfaatkan sebagai
bahan bakar untuk Power Boiler. Power Boiler berfungsi untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi
(steam) dan panas yang tinggi dengan cara proses pembakaran kulit kayu (bark). Uap dan panas
bertekanan tinggi kemudian digunakan untuk menggerakkan turbine generator sehingga menghasilkan
energi listrik. Proses ini dilakukan di dalam furnace, dimana hasil utamanya merupakan steam, namun
juga menghasilkan abu (fly ash) yang dapat dimanfaatkan. Abu tersebut ditangkap oleh Electrostatic
Precipitator (ESP) dan debu yang dikumpulkan di dalam proses ini akan menuju ke tempat penampungan
(silo) sehingga tidak mengganggu dan mencemari lingkungan.
Untuk recovery boiler, itu merupakan sebuah unit yang khusus untuk mengelola limbah getah kayu
(black liquor), yang merupakan hasil samping dari proses pembuatan pulp, menjadi bahan bakar di
dalam insinerasi. Black liquor ini akan dipekatkan terlebih dahulu di Vacuum Evaporator agar dapat
dibakar di dalam furnace Recovery Boiler. Panas yang dihasilkan akan dimanfaatkan untuk mengubah
air menjadi Steam Bertekanan Tinggi yang kemudian digunakan untuk menggerakkan turbine generator
yang akan menghasilkan energi listrik bersih. Dikarenakan limbah getah kayu dapat digunakan kembali
melalui recovery boiler. Oleh karena itu, proses ini tidak mengganggu dan mencemari lingkungan karena
tidak ada limbah yang tersisa.
Gasifier adalah istilah untuk kompor yang memproduksi gas sintetik, dimana unit tersebut memiliki
fleksibilitas yang tinggi pada bahan bakar biomassa. Oleh karena tidak ada dampak terhadap risiko
lingkungan yang dihasilkan dari target proyek dikarenakan tidak ada limbah yang berdampak pada
lingkungan, maka hal ini tidak berdampak terhadap risiko sosial.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
Setelah Perseroan menerima dana dari hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya, akan
langsung disimpan pada Kas. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan
Kembali Proyek yang Memenuhi Syarat.
Tim treasury Perseroan akan melacak secara internal, dengan menggunakan sistem manajemen
internal (SAP dan excel) dana yang terkumpul dari hasil Penawaran Umum yang akan dialokasikan
untuk Proyek yang Memenuhi Syarat.
Apabila dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
4. Pelaporan
Perseroan akan menyampaikan laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Umum
yang mencakupi laporan alokasi dan laporan dampak yang tersedia pada website resmi APP
(https://asiapulppaper.com/).
70
Page 109
Laporan Alokasi
Perseroan akan menyampaikan laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Umum secara berkala
setiap tahunnya. Laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Umum dalam dilihat pada website
APP dengan infomasi sebagai berikut:
• Alokasi per Kategori Proyek yang Memenuhi Syarat
• Contoh pembiayaan proyek dari dana, meliputi tanggal, lokasi, kategori, kemajuan dan jumlah
yang dialokasikan (dalam USD)
• Sisa dana yang belum dialokasikan
• Porsi pembiayaan dan pembiayaan kembali
Laporan Dampak
Perseroan akan memberikan laporan dampak, untuk setiap kategori Proyek yang Memenuhi Syarat,
dan metrik-metrik dampak yang relevan setiap tahun sampai dengan green bond jatuh tempo.
Kriteria Kelayakan Contoh Metrik Dampak
Energi Terbarukan Komitmen untuk menggunakan energi terbarukan
Pencegahan & Kontrol Polusi Menjaga batasan emisi greenhouse gas (GHG)
5. Kepatuhan
Perseroan telah menunjuk DNV Business Assurance Singapore Pte. Ltd. (“DNV”) untuk meninjau
Kerangka Kerja Perusahaan dan DNV telah mengeluarkan pendapat pihak kedua (“Second Party
Opinion”) yang mengkonfirmasi keselarasan Kerangka Kerja Pembiayaan Green Perseroan dengan
Prinsip Green Bond 2021, Prinsip Pinjaman Green 2021, ICMA, ASEAN GBS, dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Obligasi Green (No. 60/POJK.04/2017). Pendapat pihak kedua yang independen
akan dipublikasikan di situs web APP (https://asiapulppaper.com/).
Perseroan akan melibatkan peninjau atau auditor eksternal untuk memberikan verfikasi independen
atas pelaporan dan pengelolaan dana sesuai dengan Kerangka Kerja ini, sehingga seluruh dana dari
hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya telah dialokasikan.
Kualifikasi Dan Kompetensi Ahli Lingkungan
Dalam menyusun Kerangka Kerja Green Bond, Perseroan telah menunjuk DNV Business Assurance
Singapore Pte. Ltd. (“DNV”). Berikut ini kualifikasi tim DNV sebagai pihak kedua yang membantu
Perseroan dalam penyusunan Kerangka Kerja Green Bond:
1. N. Satishkumar
Sathish adalah seorang insinyur mekanik yang terlatih dengan kualifikasi pascasarjana dalam
teknik mesin dan pengalaman dalam pure play sustainability advisory and verification yang lebih
dari dua dekade. Beliau memiliki kualifikasi tinggi dalam keamanan dan kesehatan industri, dan
merupakan auditor utama untuk sistem pengelolaan lingkungan, kesehatan dan keamanan kerja
dan pengelolaan gas rumah kaca.
Beliau memiliki beragam keahlian dalam penyediaan jasa lingkungan yang meliputi layanan
keuangan yang bertanggung jawab, ditambah dengan pengetahuan menyeluruh dan pengalaman
kerja langsung dengan prinsip dan pedoman ICMA, LMA, ASEAN, dan POJK. Kelebihan utamanya
termasuk terlibat dengan dan memberikan masukan strategis ke C-suite dan Dewan dalam perihal
ESG, meningkatkan kinerja keberlanjutan di Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Australia. Sathish
telah berkerja dengan para regulator dan think tank dalam meningkatkan kemampuan pasar lokal
yang mengarah ke pertumbuhan signifikan dalam pengungkapan keberlanjutan di Asia Tenggara
dan telah diundang untuk menyampaikan ceramah/diskusi moderat untuk topik keberlanjutan.
Beliau memiliki pengetahuan kerja dalam GRI, Value Reporting Framework, protocol WBCSD
GHG, CDP, TCFD, SDGs, ILO, RSPO, RBA, ISO 14001, ISO 45000, ISO 14064, second party
verification protocols, dan sebagainya.
71
Page 110
Pengalaman sektoralnya luas dan beragam yang meliputi energi terbarukan, minyak & gas, sumber
daya alam (minyak kelapa sawit, kertas dan pulp), otomotif, real estate, REITs, telco, shipping,
gula, pupuk / bahan kimia, pertambangan, perangkat semikonduktor, dana kekayaan negara, multi-
lateral, regulator, layanan perhotelan, dan sebagainya.
Tanggung jawab beliau saat ini meliputi:
• Keuangan berkelanjutan: Pendapat Pihak Kedua, Verifikasi
• Verifikasi emisi Gas Rumah Kaca, termasuk ISO 14064, Singapore Carbon Pricing Act
• Verifikasi disclosure non-keuangan / laporan keberlanjutan
• Ethical supply chains & traceability audits, conflict minerals disclosures
• Penilaian Penghargaan Keberlanjutan
• Pedoman Green economy
2. Mark Robinson
Mark memegang gelar Sarjana Sains dan Magister Bisnis Internasional dan Hukum, dan secara
keseluruhan memiliki pengalaman kerja profesional di area Keberlanjutan dan Lingkungan selama
sekitar 15 tahun, dengan lebih dari sepuluh tahun pengalaman kerja dalam Sustainable Finance
Projects.
Dengan tim Business Assurance, Energy and Climate Change Services milik DNV, Mark telah
memberikan layanan konsultasi, audit dan jaminan keberlanjutan di seluruh dunia kepada sektor-
sektor, yang antara lainnya meliputi Kesehatan, infrastruktur, makanan dan minuman, keuangan,
pertambangan, minyak dan gas, pabrik, pertanian, perhutanan, pembangkitan energi dan layanan
publik.
Mark telah terlibat dalam validasi berbagai proyek CDM di Cina dan Asia-Pasifik sejak tahun
2010, dan telah memperoleh pengalaman GHG auditing dalam berbagai ragam standar, termasuk
Protokol Gas Rumah Kaca, ISO 14064 dan standar peraturan yang meliputi National Energy and
Greenhouse Reporting System (NGERS).
Pengalaman proyek Mark termasuk dalam keterlibatan dalam proyek-proyek dalam kerangka kerja
seperti berikut, standar-standar:
• The Green Bond Principles, the Climate Bond Standard
• Pedoman IFC,
• ADB Safeguards Policy Statement,
• NGER dan ERF,
• The UN Clean Development Mechanism, the VCS, UNFCCC NAMAs, Greenhouse Gas
Protocol,
• GRI
• Manufacturing Industry CSR benchmarks and National and foreign Environmental and GHG
legislation and regulations.
Mark memiliki paparan yang signifikan terhadap sektor pembangunan dan bahan pembangunan
dengan pengalaman menyelesaikan pekerjaan seperti Cement Emissions, Road Construction,
Large Infrastructure Project Due Diligence, Energy and Water Utility Construction dan lain-lain.
Pendapat Ahli Lingkungan
Pendapat ahli Lingkungan diberikan oleh DNV pada tanggal 27 Juni 2023. DNV adalah Lembaga
independent yang menyiapkan pendapat atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian
dan pemilihan proyek yang layak dan menilai kekuatan kerangka kerja dalam memenuhi tujuan Perseroan
terkait dengan lingkungan. Berdasarkan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan pendapat DNV
bahwa Kerangka Kerja Green Financing Perseroan telah memenuhi kriteria yang tercantum pada GBP/
GLP/ASEAN GBS dan No. 60/POJK.04/2017 dan UN SDG.
72
Page 111
Kategori-Kategori Eligible
Kriteria Eligible dan Deskripsi Penemuan-Penemuan DNV
Green Project
Energi Terbarukan e. Daur ulang residu biomassa dari g. Kriteria yang sesuai dengan GBP/GLP/
dan Pencegahan dan Proses produksi pulp menjadi ASEAN GBS di bawah Kategori “Energi
Pengendalian Polusi energi terbarukan” dan “Pencegahan dan
pengendalian polusi”
f. Pengembangan, perluasan,
operasi, Pemeliharaan dan
peningkatan fasilitas
Kategori Eligible Project UN SDGs Penemuan DNV
Energi Terbarukan 12 Konsumsi dan Produksi DNV adalah pendapat yang memenuhi
dan Pencegahan dan Bertanggung Jawab SDG kategori yang diuraikan dalam Kerangka
Pengendalian Polusi Kerja memberikan kontribusi terhadap
pencapaian SDG PBB.
Detail Pendapat Ahli Lingkungan
1. Penggunaan Dana
Perseroan bermaksud untuk menggunakan dana dari Green Bond yang diterbitkan dalam Kerangka
Kerja untuk membiayai atau membiayai kembali, secara keseluruhan atau sebagian, Kategori
Proyek Green yang baru yang Memenuhi Syarat dan yang sudah ada yang Memenuhi Syarat.
Kerangka Kerja ini menentukan kategori Proyek yang Memenuhi Syarat sebagai berikut.
Kategori Proyek Green yang Memenuhi Syarat
• Energi terbarukan
• Pencegahan dan pengendalian polusi
DNV melakukan analisa terhadap jenis proyek terkait untuk menentukan kelayakan sebagai “Green”
sesuai dengan GBP, GLP, ASEAN GBS dan No. 60/POJK.04/2017.
Perseroan telah membuat Kategori Proyek Green yang Memenuhi Syarat sesuai dengan Tujuan
Pembangunan Keberlanjutan PBB (“UN SDGs”). Jenis proyek yang diuraikan di masing-masing
kategori dan kriteria pemilihan terkait disediakan dalam Kerangka Kerja untuk menentukan
kelayakan.
DNV menyimpulkan bahwa kategori kelayakan yang diuraikan di Kerangka Kerja sesuai dengan
kategori-kategori yang diuraikan di GBP, GLP, ASEAN GBS dan No. 60/POJK.04/2017.
2. Proses untuk Evaluasi dan Seleksi Proyek
Kerangka Kerja ini menjelaskan proses untuk evaluasi dan seleksi proyek. Penggunaan dana atas
proyek-proyek yang berpotensi berdasarkan Kerangka Kerja akan diidentifikasi dan dipilih oleh
Komite Pembiayaan Keberlanjutan.
Tanggung Jawab Komite Pembiayaan Keberlanjutan adalah:
• Meninjau Prinsip-Prinsip Green Bond dan memastikan proyek-proyek yang teridentifikasi,
dipilih untuk Kerangka Kerja dan dana yang digunakan terkait dengan Green Bond sesuai
dengan yang ditetapkan di dalam Kerangka Kerja.
• Meninjau pencapaian-pencapaian dan realisasi dari komitmen-komitmen, mengevaluasi
metrik-metrik dampak yang relevan dan mengembangkan lebih jauh untuk meningkatkan
target-target.
DNV menyimpulkan bahwa Kerangka Kerja Green Bond Perseroan sudah sesuai menggambarkan
proses atas evaluasi dan pemilihan proyek.
73
Page 112
3. Pengelolaan Hasil
Perseroan telah menyatakan bahwa dana yang diperoleh dari Green Bond akan disetor ke Kas
Perseroan dan dipantau secara internal oleh tim Perbendaharaan Perseroan. Perseroan akan
menggunakan sistem manajemen internal (SAP dan Excel) untuk memantau alokasi dana ke
proyek yang Memenuhi Syarat.
Sebelum seluruh dana yang diperoleh dialokasikan, seluruh atau sebagian dana yang
diperoleh dapat digunakan untuk pembayaran seluruh atau sebagian utang yang masih
terhutang, dan/atau diinvestasikan untuk sementara dalam bentuk kas, setara kas, surat berharga
yang memiliki tingkat investasi yang baik atau surat berharga lainnya dan instrumen jangka pendek
atau kegiatan pengelolaan modal lainnya
4. Pelaporan
Perseroan akan menyampaikan laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap tahunnya. Laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Umum dalam dilihat
pada website APP dengan infomasi sebagai berikut:
• Alokasi per Kategori Proyek yang Memenuhi Syarat
• Contoh pembiayaan proyek dari dana, meliputi tanggal, lokasi, kategori, kemajuan dan jumlah
yang dialokasikan (dalam USD)
• Sisa dana yang belum dialokasikan
• Porsi pembiayaan dan pembiayaan kembali
Perseroan akan menyampaikan laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap tahunnya untuk memberikan infokasikepada pemangku kepentingan terkait,
termasuk para investor, dan jika memungkinkan, Perseroan juga akan melaporkan metrik-metrik
dampak yang relevan. Laporan ini akan mencakup laporan alokasi dan laporan dampak dan akan
tersedia untuk umum di website resmi APP (https://asiapulppaper.com/).
Informasi tersebut berisi satu atau lebih detail berikut:
• Alokasi per Kategori Proyek yang Memenuhi Syarat
• Contoh pembiayaan proyek dari dana, meliputi tanggal, lokasi, kategori, kemajuan dan jumlah
yang dialokasikan (dalam USD)
• Sisa dana yang belum dialokasikan
• Porsi pembiayaan dan pembiayaan kembali
74
Page 113
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Maret 2023 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2023,
31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 serta pada tanggal dan untuk tahun tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum pada bagian lain dalam Prospektus ini, telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(31 Maret 2023) dan Yahya Santosa (31 Desember 2022 dan 2021). Informasi keuangan konsolidasian
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian
dalam laporan yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar
USD2.985.684 ribu yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD993.158 ribu dan total
liabilitas jangka panjang sebesar USD1.992.526 ribu.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 254.633
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
Pihak ketiga 23.237
Utang usaha
Pihak ketiga 79.524
Pihak berelasi 28.833
Uang muka pelanggan
Pihak ketiga 9
Utang lain-lain
Pihak ketiga 3.851
Pihak berelasi 185
Beban Akrual 32.056
Utang Pajak 2.700
Liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 10.473
Medium-term notes 39.835
Pinjaman bank jangka Panjang
Pihak ketiga 280.409
Pembiayaan Musyarakah jangka Panjang – pihak ketiga 32.267
Utang Murabahah – pihak ketiga 684
Utang obligasi 162.834
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 41.628
Total Liabilitas Jangka Pendek 993.158
75
Page 114
31 Maret
Keterangan
2023
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha – pihak ketiga -
Liabilitas pajak tangguhan – neto 91.461
Liabilitas imbalan kerja 2.914
Liabilitas jangka Panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 7.097
Medium-term notes 19.918
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.280.346
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang – pihak ketiga 161.864
Utang Murabahah – pihak ketiga 1.216
Utang obligasi 377.330
Sukuk Mudharabah jangka menengah
Pihak ketiga 13.278
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 37.102
Uang muka setoran modal -
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.992.526
Total Liabilitas 2.985.684
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 114.000
PT Bank Mega Tbk 63.073
PT Bank Pan Indonesia Tbk 47.633
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 18.922
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.595
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 4.776
PT Bank Central Asia Tbk 634
Total 254.633
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Rupiah Indonesia 127.344
Dolar AS 126.200
Yuan China 787
Lainnya (masing-masing di bawah USD1 juta) 302
Total 254.633
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) berupa
fasilitas Term Loan sebesar USD100,0 juta, fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD14,0 juta dan
fasilitas Bill Collection/Open Account sebesar USD20,0 juta, yang berlaku sampai dengan tanggal
21 Desember 2023. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin dan
piutang usaha serta jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual, menyewakan atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
kepada bankatau dibiayai oleh bank kepada pihak lain; dan membubarkan Perseroan dan meminta
dinyatakan pailit.
76
Page 115
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023 saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD114,0 juta.
PT Bank Mega Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) sebesar
Rp950,0 miliar, yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Mei 2024 dan dijamin dengan piutang
usaha tertentu dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
melakukan perubahan bidang usaha atau jenis kegiatan usaha Perseroan; dan melakukan
penarikan modal dan mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023 saldo pinjaman dari Bank Mega sebesar USD63,1 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) berupa
fasilitas Letter of Credit (L/C) sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Pinjaman Berulang sebesar
Rp600,0 miliar yang berlaku sampai dengan tanggal 6 Februari 2024. Fasilitas-fasilitas ini dijamin
dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin, peralatan, piutang usaha dan deposito
berjangka.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak bergerak atau harta kekayaan
utama, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dan mengalihkan sebagian
atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perusahaan berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman
Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD47,6 juta.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (“Bank
Woori”) sebesar Rp285,0 miliar yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2023. Fasilitas
ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan peralatan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
mengajukan permohonan pailit; dan menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan Perseroan yang
telah dijaminkan kepada Bank.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo pinjaman dari Bank Woori sebesar USD18,9 juta.
77
Page 116
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perseroan dapat menggunakan beberapa fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) kepada PT Purinusa Ekapersada berupa fasilitas Non-Cash Loan
dengan jumlah tidak melebihi USD70,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non L/C dengan
jumlah tidak melebihi USD295,0 juta, yang dapat digunakan bersama-sama oleh Perusahaan
dengan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2023 dan dijamin dengan aset
tertentu berupa tanah, mesin, persediaan dan piutang usaha.
Pada tanggal 3 Maret 2023, Bank Mandiri setuju memberikan fasilitas Non-Cash Loan dengan
jumlah tidak melebihi USD350,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 3 Maret 2024. Fasilitas
ini dijamin dengan aset tertentu berupa setoran margin dan mesin tertentu milik Perseroan dan
jaminan perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya untuk menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
kepada Bank; dan menerima fasilitas kredit yang menyebabkan terlanggarnya financial covenant.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD5,6 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan dapat menggunakan beberapa fasilitas kredit yang telah diberikan oleh PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) kepada PT Purinusa Ekapersada berupa fasilitas LC/SKBDN Line
sebesar USD15,0 juta, fasilitas SCF A/R dengan jumlah tidak melebihi USD253,0 juta yang dapat
digunakan oleh Perusahaan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo) dan PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry (“Lontar”), fasilitas Commercial Line dengan jumlah tidak melebihi USD22,0
juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R yang dapat digunakan oleh Perseroan
bersama-sama dengan Pindo dan Lontar, dan fasilitas Foreign Exchange Line dengan jumlah yang
tidak melebihi USD40,0 juta. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dan berlaku sampai
dengan 12 April 2025. Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya mengajukan permohonan pernyataan pailit; dan mengadakan
transaksi dagang dan/atau utang piutang diluar kelaziman bisnis Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk
diantaranya mengajukan permohonan pernyataan pailit; dan mengadakan transaksi dagang dan/
atau utang piutang diluar kelaziman bisnis Perusahaan.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman
Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD4,8 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/atau SKBDN (fasilitas Non-Cash Loan) dari
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), maksimum sebesar USD10,0 juta yang berlaku sampai dengan
tanggal 28 Februari 2025 namun jangka waktu masing-masing pinjaman tidak melebihi satu (1)
tahun. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas kredit jangka
panjang dari BCA.
78
Page 117
Perseroan juga memiliki fasilitas Negosiasi/Discounting dengan Kondisi Khusus sebesar USD40,0
juta yang dapat digunakan bersama-sama oleh Perseroan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2025.
Perseroan juga memiliki fasilitas kredit berupa fasilitas L/C Line 2 dengan jumlah pokok tidak
melebihi USD160,0 juta berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. Fasilitas ini dijamin
dengan agunan yang telah ada dan agunan tambahan berupa gadai atas rekening milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak bergerak atau harta kekayaan
utama, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan transaksi dengan
cara yang berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi
pembatasan pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD0,6 juta.
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
31 Maret
Keterangan
2023
Rupiah Indonesia 8,75 – 10,00
Dolar AS 5,00
Pada tanggal 31 Maret 2023, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian
pinjaman.
b. Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Pihak Ketiga
PT Bank Jabar Banten Syariah 19.918
PT Bank BCA Syariah 3.319
Total 23.237
PT Bank Jabar Banten Syariah
Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Jabar Banten Syariah berupa fasilitas Kredit Modal
Kerja secara sindikasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu
tiga (3) tahun dengan jangka waktu satu (1) tahun setelah tanggal pencairan. Fasilitas ini dijamin
dengan aset tertentu berupa piutang usaha, peralatan dan mesin milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi
pembatasan pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari BJB Syariah sebesar
USD19,9 juta.
79
Page 118
PT Bank BCA Syariah
Perseroan memiliki fasilitas Kredit berupa fasilitas PMK Musyarakah dari PT Bank BCA Syariah
(“BCA Syariah”) sebesar Rp50,0 miliar yang berlaku sampai dengan tanggal tanggal 27 Oktober
2023. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan. Pada tanggal 31 Maret 2023,
saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah sebesar USD3,3 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian
pinjaman.
c. Utang Usaha
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Jangka Pendek
Pihak Ketiga
Lokal 54.402
Impor 25.122
Total Pihak Ketiga 79.524
Pihak berelasi
Lokal
PT Wirakarya Sakti 18.177
PT Arara Abadi 7.965
Lain-lain (masing-masing di bawah USD 1 juta) 2.691
Total pihak berelasi 28.833
Subtotal 108.357
Jangka Panjang
Pihak Ketiga
Lokal -
Total 108.237
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Rupiah Indonesia 74.387
Dolar AS 31.621
Yuan China 2.051
Lainnya (masing-masing di bawah USD1 juta) 298
Total 108.357
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan
perlengkapan pabrik. Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,97% pada tanggal 31 Maret
2023.
d. Uang Muka Pelanggan
Akun ini merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan sebesar USD9,0 ribu pada tanggal
31 Maret 2023.
80
Page 119
e. Utang lain-lain
Akun ini terdiri dari utang atas ongkos angkut pembelian barang dan lain-lain kepada pihak ketiga
dan pihak berelasi sebesar USD3,9 juta dan USD0,2 juta pada tanggal 31 Maret 2023.
f. Beban Akrual
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Bunga 13.933
Ongkos angkut 11.847
Sewa 3.828
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1 juta) 2.448
Total 32.056
g. Liabilitas Sewa Pembiayaan
Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 12 Juni 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
jangka waktu selama empat (4) tahun.
b. Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan
dengan PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan
dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
c. Pada tanggal 17 Oktober 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
jangka waktu selama empat (4) tahun.
d. Pada tanggal 24 November 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan
dengan PT Bumiputera BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama tiga (3) tahun
e. Pada tanggal 27 November 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan
dengan PT Orix Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
selama empat (4) tahun
f. Pada tanggal 6 Desember 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
g. Pada tanggal 2 Februari 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
h. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
tiga (3) tahun
i. Pada tanggal 14 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Orix Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
Pembayaran sewa minimum masa datang dalam perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Kurang dari satu tahun 11.736
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 7.438
Dikurangi: Bagian Bunga (1.604)
Neto 17.570
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (10.473)
Bagian Jangka Panjang 7.097
Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan, tidak terdapat utang sewa kontinjen. Selain itu, tidak
ada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
81
Page 120
h. Medium - Term Notes
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Medium-term Notes 59.753
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (39.835)
Bagian Jangka Panjang 19.918
Perseroan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai Arranger untuk Medium-term Notes (“MTN”)
yang diterbitkan pada tahun 2020 dan PT Aldiracita Sekuritas sebagai Arranger untuk MTN yang
diterbitkan pada tahun 2021 serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai agen pemantau
dalam penerbitan Medium-term Notes dengan rincian sebagai berikut pada tanggal 31 Maret 2023:
No Medium-Term Notes Tanggal Penerbitan Jumlah Periode
1 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper XII Tahun 2020 9 Juli 2020 Rp300 miliar Tiga (3) tahun
2 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper X Tahun 2020 8 September 2020 Rp300 miliar Tiga (3) tahun
3 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper XI RDPT Tahun 2021 30 Desember 2021 Rp300 miliar Tiga (3) tahun
i. Pinjaman Bank Jangka Panjang
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 1.348.544
PT Bank DKI 134.444
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 69.800
PT Bank Pan Indonesia Tbk 7.967
China Development Bank -
Total 1.560.755
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (280.409)
Bagian Jangka Panjang 1.280.346
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Rupiah Indonesia 1.186.290
Dolar AS 374.465
Total 1.560.755
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 21 Mei 2019, PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas kredit investasi sebesar Rp1,5 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah dan mesin.
Pada tanggal 21 Desember 2020, BCA telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit
Investasi secara sindikasi kepada Perseroan maksimum sebesar Rp1,4 triliun dan USD28,4
juta dengan sublimit fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/atau SKBDN (fasilitas Non Cash Loan)
maksimum sebesar USD50 juta untuk jangka waktu delapan (8) tahun dan fasilitas Kredit Modal
Kerja (Revolving Credit Facility) secara sindikasi kepada Perseroan maksimum sebesar Rp619,8
miliar dan USD4,1 juta untuk jangka waktu tiga (3) tahun. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset
tertentu berupa tanah, mesin, persediaan, dan piutang milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari
PT Purinusa Ekapersada.
82
Page 121
Pada tanggal 31 Agustus 2021, BCA telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan
sebesar Rp1,5 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun yang berlaku sampai dengan tanggal
28 Agustus 2023. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin
dan peralatan.
Pada tanggal 21 Juni 2022, BCA telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit secara sindikasi
berupa pinjaman berjangka (Term Loan) dengan jumlah pokok tidak melebihi USD295,0 miliar dan
Rp12,3 triliun. Fasilitas A berlaku sampai dengan tanggal 28 Juni 2029 dan Fasilitas B berlaku
sampai dengan tanggal 8 Juli 2027. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah,
mesin dan gadai atas rekening milik Perseroan.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Perseroan melakukan konversi atas fasilitas kredit yang telah
diterima dari BCA sebelumnya berupa fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,0 triliun dan fasilitas
Kredit Lokal sebesar Rp500,0 miliar menjadi fasilitas Multi sebesar Rp1,5 triliun sublimit fasilitas
LC/SKBDN sebesar Rp1,5 triliun, fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,0 triliun, dan fasilitas
Kredit Lokal sebesar Rp500,0 miliar, berlaku sampai dengan 28 Februari 2025. Fasilitas-fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin dan peralatan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan transaksi, dengan cara yang berbeda atau
diluar praktek dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi
pembatasan pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman
Saldo pinjaman dari BCA pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar USD1,3 miliar.
PT Bank DKI
Pada tanggal 26 September 2019, PT Bank DKI (“Bank DKI”) telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas kredit investasi secara sindikasi kepada Perseroan maksimum sebesar Rp1,5 triliun untuk
jangka waktu lima (5) tahun dan fasilitas kredit modal kerja secara sindikasi kepada Perseroan
maksimum sebesar Rp0,5 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin aset tertentu
berupa tanah, mesin, persediaan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 14 Desember 2022, Bank DKI telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit
investasi secara sindikasi kepada Perseroan maksimum sebesar Rp1,5 triliun untuk jangka waktu
lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa mesin dan jaminan Perseroan dari
PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
mengubah struktur permodalan dengan menurunkan modal disetor; mengubah anggaran dasar
yang meliputi bentuk, status dan lingkup usaha Perseroan; dan menjaminkan kembali, menjual,
mengalihkan atau memindahtangankan jaminan.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi
pembatasan pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023 saldo pinjaman dari Bank DKI masing-masing sebesar USD134,4 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Juli 2019, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) telah menyetujui
untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar USD116,0 juta kepada Perseroan untuk jangka
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu dan jaminan Perseroan dari
PT Purinusa Ekapersada.
83
Page 122
Pada tanggal 28 Januari 2020, BNI telah menyetujui untuk memberikan tambahan fasilitas Kredit
Investasi sebesar USD70,0 juta kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual, menyewakan atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
kepada bank atau dibiayai oleh bank; membubarkan Perseroan dan meminta dinyatakan pailit.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi
pembatasan pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman
Pada tanggal 31 Maret 2023 saldo pinjaman dari BNI masing-masing sebesar USD69,8 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 17 September 2019, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka
panjang dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin,
piutang usaha dan deposito berjangka.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak bergerak atau harta kekayaan
utama, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari dan mengalihkan sebagian atau
seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, manajemen telah memenuhi
pembatasan pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023 saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD8,0 juta.
China Development Bank
Pada tanggal 3 Oktober 2013, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka panjang
dengan China Development Bank (“CDB”) dengan jumlah pinjaman USD1,8 miliar untuk jangka
waktu dua belas (12) tahun. Pinjaman ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan,
mesin dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Pinjaman ini telah dilunasi oleh
Perseroan.
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
31 Maret
Keterangan
2023
Rupiah Indonesia 7,50 – 12,02
Dolar AS 5,50 – 9,49
Pada tanggal 31 Maret 2023, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian
pinjaman.
j. Utang Obligasi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Utang obligasi 540.164
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (162.834)
Bagian Jangka Panjang 377.330
84
Page 123
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT OKI Pulp
& Paper Mills sebesar USD55,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku bunga
tetap sebesar 6,3% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp (“Shinhan”) sebagai lead manager
dan Korea Investment & Securities Co.,Ltd sebagai co-lead manager.
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021
yang terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,3
triliun berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 (“Penawaran
Umum Obligasi”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-95/D.04/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Pada tanggal 18 Juli 2022, Perseroan telah melakukan pelunasan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills
I Tahun 2021 Seri A.
Kepentingan investor dalam Penawaran Umum Obligasi diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga, dan untuk
modal kerja.
Pada tanggal 30 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022
yang terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar Rp1,8 triliun dan Seri C sebesar Rp0,4
triliun berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022 (“Penawaran
Umum Obligasi II”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-44/D.04/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Kepentingan investor dalam Penawaran Umum Obligasi II diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa angsuran pokok pinjaman dan/
atau bunga, dan untuk modal kerja.
Pada tanggal 4 November 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III
Tahun 2022 yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp1,7 triliun, dan Seri C
sebesar Rp74,5 miliar berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
diperoleh Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III Tahun
2022 (“Penawaran Umum Obligasi III”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran No. S-216/D.04/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Kepentingan investor dalam Penawaran Umum Obligasi III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) dengan peringkat idA+ (single A plus).
85
Page 124
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman
dan/atau bunga, dan untuk modal kerja.
Pada tanggal 31 Maret 2023 manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian
utang obligasi.
k. Pembiayaan Musyarakah Jangka Panjang – Pihak Ketiga
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Pihak Ketiga
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 127.739
PT Bank Jabar Banten Syariah 66.392
Total 194.131
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (32.267)
Bagian Jangka Panjang 161.864
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 21 Juni 2022, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas pembiayaan sindikasi berdasarkan prinsip Musyarakah Mutanaqisah sebesar
Rp2,1 triliun yang berlaku sampai dengan 28 Juni 2029. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
berupa tanah, mesin, dan gadai atas rekening milik Perseroan.
Perseroan memiliki fasilitas Wakalah Bil Ujroh dan Qardh dari BSI dengan jumlah tidak melebihi
USD100,0 juta, yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan Perseroan. Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 30 November 2024.
Pada tanggal 31 Maret 2023 saldo pembiayaan dari BSI sebesar USD127,7 juta.
PT Bank Jabar Banten Syariah
Pada tanggal 21 Maret 2023, PT Bank Jabar Banten Syariah (“BJB Syariah”) telah menyetujui
untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi Refinancing secara sindikasi kepada Perseroan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1,0 triliun untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin tertentu milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Maret 2023 saldo pembiayaan dari BJB Syariah sebesar USD66,4 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2023 manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian
pinjaman.
l. Utang Murabahah Jangka Panjang – Pihak Ketiga
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Pihak Ketiga
PT Bank BCA Syariah 1.900
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (684)
Bagian Jangka Panjang 1.216
86
Page 125
PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 26 Oktober 2020, PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas kredit berupa fasilitas PMK Murabahah sebesar Rp50,0 miliar kepada
Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik
Perseroan.
Saldo utang Murabahah pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar USD1,9 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2023 manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian
pinjaman.
m. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Sukuk Mudharabah jangka menengah 13.278
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun -
Bagian Jangka Panjang 13.278
Perseroan menunjuk PT Aldiracita Sekuritas sebagai Arranger dan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebagai agen pemantau dalam penerbitan Sukuk Mudharabah jangka menengah
dengan rincian sebagai berikut pada tanggal 31 Maret 2023:
Tanggal
Instrumen Jumlah Periode
Penerbitan
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah/Medium-Term Sukuk Mudharabah 27 Juli 2020 Rp200 Dua (2)
OKI Pulp & Paper I Tahun 2022 miliar tahun
n. Sukuk Mudharabah
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2023
Sukuk Mudharabah 78.730
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (41.628)
Bagian Jangka Panjang 37.102
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I
Tahun 2021 yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,7 triliun, Seri B sebesar Rp0,2 triliun, dan Seri
C sebesar Rp0,1 triliun berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
diperoleh Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper
Mills I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran No. S-95/D.04/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Pada tanggal 18 Juli 2022, Perseroan telah melakukan pelunasan Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
Paper Mills I Tahun 2021 Seri A.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+sy (single A plus syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk belanja modal, modal kerja dan kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang
bersumber dari utang Perseroan.
87
Page 126
Pada tanggal 4 November 2022, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper
Mills II Tahun 2022 yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,6 triliun, Seri B sebesar Rp0,3 triliun, dan
Seri C sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
yang diperoleh Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp
& Paper Mills II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk II”) berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-216/D.04/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali
amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan
nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+sy (single A plus syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk modal kerja dan kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2023, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian
sukuk Mudharabah jangka menengah dan Sukuk Mudharabah.
o. Uang Muka Setoran Modal
Pada tanggal 1 November 2013, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”)
menandatangani Kesepakatan Bersama Mengenai Penyetoran Uang Muka Setoran Modal
yang menyebutkan bahwa Pindo hendak mengambil sahamsaham baru yang akan dikeluarkan
kemudian oleh Perseroan dan melakukan penyetoran uang muka setoran modal sebesar kurang
lebih USD376,5 juta.
Pada tanggal 2 November 2017, Perseroan dan Pindo menandatangani Addendum I Kesepakatan
Bersama Mengenai Penyetoran Uang Muka Setoran Modal dimana Pindo setuju untuk melakukan
penyetoran uang muka setoran modal sebesar kurang lebih USD800 juta dan setuju bahwa
kesepakatan bersama berakhir sampai tanggal 2 November 2022.
Pada tanggal 31 Maret 2023 saldo uang muka setoran modal dari Pindo sebesar nihil.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 MARET 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL 31 MARET 2023, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
88
Page 127
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
2021 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 serta pada tanggal dan untuk tahun tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum pada bagian lain dalam Prospektus ini, telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(31 Maret 2023) dan Yahya Santosa (31 Desember 2022 dan 2021). Informasi keuangan konsolidasian
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian
dalam laporan yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.
Penyesuaian pembulatan telah dilakukan dalam penjumlahan beberapa dari informasi keuangan yang
disajikan dalam Prospektus ini sehingga figur dan angka-angka yang disajikan dalam hasil penjumlahan
di beberapa tabel mungkin bukan merupakan angka agregat pasti secara aritmatika.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 402.256 356.304 289.500
Pihak berelasi 3.700 9.024 4.405
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 631.255 618.362 328.273
Pihak berelasi 12.627 14.444 3.246
Piutang lain-lain – neto
Pihak ketiga 469 602 410
Pihak berelasi 1 2 3
Persediaan 176.258 169.189 116.696
Pajak dibayar dimuka 37.484 35.225 50.918
Beban dibayar dimuka 27.261 30.706 10.695
Uang muka 509.429 492.607 476.809
Aset lancar lainnya – pihak ketiga 664.874 653.217 462.682
Total Aset Lancar 2.465.614 2.379.682 1.743.637
ASET TIDAK LANCAR
Aset hak guna – neto 41.300 44.298 46.223
Aset tetap – neto 3.883.159 3.844.540 3.719.500
Uang muka pembelian asset tetap – pihak ketiga 274.089 226.198 205.517
Aset tidak lancar lainnya 2.922 2.671 2.348
Total Aset Tidak Lancar 4.201.470 4.117.707 3.973.588
TOTAL ASET 6.667.084 6.497.389 5.717.225
89
Page 128
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 254.633 213.468 278.397
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
Pihak ketiga 23.237 22.249 22.777
Utang usaha
Pihak ketiga 79.524 68.372 136.378
Pihak berelasi 28.833 31.274 7.375
Uang muka pelanggan
Pihak ketiga 9 6 236
Utang lain-lain
Pihak ketiga 3.851 3.663 1.824
Pihak berelasi 185 265 -
Beban Akrual 32.056 28.506 22.174
Utang Pajak 2.700 2.908 944
Liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 10.473 10.601 11.078
Medium-term notes 39.835 70.125 126.148
Pinjaman bank jangka Panjang
Pihak ketiga 280.409 259.308 309.306
Pembiayaan Musyarakah jangka Panjang –
32.267 16.528 -
pihak ketiga
Utang Murabahah – pihak ketiga 684 640 645
Utang obligasi 162.834 158.248 92.183
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 41.628 39.858 49.060
Total Liabilitas Jangka Pendek 993.158 926.019 1.058.525
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha – pihak ketiga - - 12.579
Liabilitas pajak tangguhan – neto 91.461 86.063 79.588
Liabilitas imbalan kerja 2.914 2.763 2.832
Liabilitas jangka Panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 7.097 9.406 20.879
Medium-term notes 19.918 19.071 98.101
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.280.346 1.310.478 1.305.444
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang –
161.864 109.084 -
pihak ketiga
Utang Murabahah – pihak ketiga 1.216 1.334 2.176
Utang obligasi 377.330 361.283 173.063
Sukuk Mudharabah jangka menengah
Pihak ketiga 13.278 12.714 -
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 37.102 35.524 21.022
Uang muka setoran modal - - 107.364
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.992.526 1.947.720 1.823.048
Total Liabilitas 2.985.684 2.873.739 2.881.573
90
Page 129
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (angka
penuh) per saham
Modal dasar – 20.000.000 saham
Ditempatkan dan disetor penuh – 13.516.330
1.100.020 1.100.020 1.100.020
saham
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
(617) (1.539) (50)
mata uang asing
Akumulasi kerugian atas pengukuran kembali
(697) (680) (612)
liabilitas imbalan kerja – setelah pajak
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaanya 10.000 10.000 5.000
Belum ditentukan penggunaannya 2.572.833 2.515.988 1.731.285
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
3.681.539 3.623.789 2.835.643
pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali (139) (139) 9
Total Ekuitas - Neto 3.681.400 3.623.650 2.835.652
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 6.667.084 6.497.389 5.717.225
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk periode tiga bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2023 2022 2022 2021
PENJUALAN NETO 463.012 403.943 1.815.297 1.536.735
BEBAN POKOK PENJUALAN 203.308 192.045 755.455 755.249
LABA BRUTO 259.704 211.898 1.059.842 781.486
BEBAN USAHA
Penjualan 45.280 41.637 205.042 142.674
Umum dan Administrasi 7.848 7.976 32.917 22.805
Total Beban Usaha 53.128 49.613 237.959 165.479
LABA USAHA 206.576 162.285 821.883 616.007
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 2.010 718 4.461 2.626
Beban Murabahah (45) (62) (218) (281)
Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah (1.943) (1.390) (5.102) (2.682)
Beban bagi hasil Musyarakah (4.404) (527) (8.851) (311)
Beban bunga (55.727) (39.469) (179.219) (167.716)
Keuntungan selisih kurs - neto (88.717) 13.074 163.339 14.313
Lain-lain - neto 4.877 2.629 1.872 5.334
Beban lain-lain - neto (143.949) (25.027) (23.718) (148.717)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 62.627 137.258 798.165 467.290
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (5.782) (3.676) (8.610) (17.573)
LABA NETO 56.845 133.582 789.555 449.717
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (22) 28 (87) 113
Pajak penghasilan terkait 5 (6) 19 (25)
91
Page 130
Untuk periode tiga bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke
laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing 922 (25) (1.489) (57)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain -
setelah pajak 905 (3) (1.557) 31
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 57.750 133.579 787.998 449.748
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 56.845 133.582 789.703 449.726
Kepentingan nonpengendali -*) -*) (148) (9)
TOTAL 56.845 133.582 789.555 449.717
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 57.750 133.579 788.146 449.757
Kepentingan nonpengendali -*) -*) (148) (9)
TOTAL 57.750 133.579 787.988 449.748
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK (dalam angka penuh) 4,21 9,88 58,41 33,27
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto 14,62% 29,37% 18,13% 9,92%
Laba Neto -57,45% 27,35% 75,57% 51,07%
Total Aset 2,61% 3,44% 13,65% 9,88%
Total Liabilitas 3,9% 2,20% -0,27% 2,28%
Total Ekuitas 1,59% 4,71% 27,79% 18,85%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 13,53% 33,98% 43,97% 30,41%
Penjualan Neto* / Total Aset 6,94% 6,83% 27,94% 26,88%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 12,28% 33,07% 43,49% 29,26%
Laba Neto* / Total Aset (ROA) 3,41% 9,03% 12,15% 7,87%
Laba Neto* / Total Ekuitas (ROE) 6,18% 18,00% 21,79% 15,86%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,48x 1,66x 2,57x 1,65x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas
(Debt to Equity ratio) 0,81x 0,99x 0,79x 1,02x
Total Liabilitas terhadap Total Aset
(Debt to Asset ratio) 0,45x 0,50x 0,44x 0,50x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,71x 1,65x 2,01x 1,57x
Interest Coverage Ratio
(EBITDA/Interest Expense) 3,94x 4,90x 4,98x 4,50x
*Akun pada segmen laba rugi disetahunkan
92
Page 131
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan
dalam bab ini harus dibaca Bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan-catatan di dalamnya yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2023 dan 2022 dan untuk yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 serta pada tanggal dan untuk tahun tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum pada bagian lain dalam Prospektus ini, telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(31 Maret 2023) dan Yahya Santosa (31 Desember 2022 dan 2021). Informasi keuangan konsolidasian
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian
dalam laporan yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.
Penyesuaian pembulatan telah dilakukan dalam penjumlahan beberapa dari informasi keuangan yang
disajikan dalam Prospektus ini sehingga figur dan angka-angka yang disajikan dalam hasil penjumlahan
di beberapa tabel mungkin bukan merupakan angka agregat pasti secara aritmatika.
1. Umum
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp),
industri kertas tissue serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali. Perseroan memiliki pabrik
yang berlokasi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera
Selatan, dengan kapasitas terpasang sebesar 3.000.000 ton per tahun untuk bubur kertas (pulp) dan
500.000 ton per tahun untuk tissue.
Perseroan memulai pembangunan pabriknya sejak tahun 2014 dan mulai memproduksi bubur kertas
(pulp) secara komersial sejak awal tahun 2017. Produksi Perseroan terus berkembang hingga per
31 Maret 2023 Perseroan berhasil memproduksi sebanyak 591 ribu ton bubur kertas (pulp) dan 44 ribu
ton tissue. Berikut tingkat produksi Perseroan untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Maret 2023, 2022 serta 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan ton)
31 Maret 31 Desember
No. Produk
2023 2022 2022 2021
1. Bubur Kertas (Pulp) 591 640 2.602 2.602
2 Tissue 44 45 182 184
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Operasi Perseroan
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan antara lain terdiri dari:
• Harga jual bubur kertas (pulp) dan tissue yang dipengaruhi oleh harga di pasar internasional dan
cenderung mengalami fluktuasi sesuai tingkat penawaran dan permintaan;
• Perubahan kurs mata uang juga berperan dalam menentukan harga jual produk Perseroan dan
berpengaruh atas biaya, aset dan liabilitas tertentu akibat aktivitas pendanaan dan kegiatan
operasional;
• Perubahan tingkat suku bunga terutama berdampak atas liabilitas jangka panjang serta aset dan
liabilitas yang dikenakan bunga (interest-bearing assets and liabilities).
93
Page 132
3. Kebijakan Akuntansi Signifikan yang Diterapkan
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian 31 Maret
2023 dan 2022 ini adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual
dengan menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu yang
diukur berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Pengungkapan tambahan disajikan untuk
mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan
yang timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah
mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), yang juga merupakan mata uang fungsional Perseroan dan
Perusahaan Anak tertentu.
4. Analisis Keuangan
4.1 Laporan Laba Rugi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk periode tiga bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2023 2022 2022 2021
PENJUALAN NETO 463.012 403.943 1.815.297 1.536.735
BEBAN POKOK PENJUALAN 203.308 192.045 755.455 755.249
LABA BRUTO 259.704 211.898 1.059.842 781.486
BEBAN USAHA
Penjualan 45.280 41.637 205.042 142.674
Umum dan Administrasi 7.848 7.976 32.917 22.805
Total Beban Usaha 53.128 49.613 237.959 165.479
LABA USAHA 206.576 162.285 821.883 616.007
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 2.010 718 4.461 2.626
Beban Murabahah (45) (62) (218) (281)
Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah (1.943) (1.390) (5.102) (2.682)
Beban bagi hasil Musyarakah (4.404) (527) (8.851) (311)
Beban bunga (55.727) (39.469) (179.219) (167.716)
Keuntungan selisih kurs - neto (88.717) 13.074 163.339 14.313
Lain-lain - neto 4.877 2.629 1.872 5.334
Beban lain-lain - neto (143.949) (25.027) (23.718) (148.717)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 62.627 137.258 798.165 467.290
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (5.782) (3.676) (8.610) (17.573)
LABA NETO 56.845 133.582 789.555 449.717
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (22) 28 (87) 113
Pajak penghasilan terkait 5 (6) 19 (25)
94
Page 133
Untuk periode tiga bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke
laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing 922 (25) (1.489) (57)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain -
setelah pajak 905 (3) (1.557) 31
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 57.750 133.579 787.998 449.748
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 56.845 133.582 789.703 449.726
Kepentingan nonpengendali -*) -*) (148) (9)
TOTAL 56.845 133.582 789.555 449.717
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 57.750 133.579 788.146 449.757
Kepentingan nonpengendali -*) -*) (148) (9)
TOTAL 57.750 133.579 787.988 449.748
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (dalam angka penuh) 4,21 9,88 58,41 33,27
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
Grafik Perbandingan Penjualan Neto, Beban Pokok Penjualan dan Laba Usaha
(dalam ribuan Dollar Amerika Serikat)
1.600.000
1.400.000
1.200.000
1.000.000
800.000
600.000
400.000
200.000
-
Penjualan Neto Beban Pokok Penjualan Laba Neto
31-Mar-23 31-Dec-22 31-Mar-22 31-Des-21
a. Penjualan Neto
Perbandingan Penjualan Neto untuk Periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023
dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022
Penjualan neto Perseroan mengalami peningkatan dari USD403.943 ribu pada tanggal 31 Maret 2022
menjadi USD463.012 ribu pada tanggal 31 Maret 2023 atau sebesar 14,62%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan volume dan harga jual produk bubur kertas (pulp).
95
Page 134
Perbandingan Penjualan Neto untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
Penjualan neto Perseroan mengalami peningkatan dari USD1.536.735 ribu pada tanggal 31 Desember
2021 menjadi USD1.815.297 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 atau sebesar 18,13%. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan harga jual terutama untuk produk bubur kertas (pulp).
b. Beban Pokok Penjualan
Perbandingan Beban Pokok Penjualan untuk Periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2023 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan dari USD192.045 ribu pada tanggal
31 Maret 2022 menjadi USD203.308 ribu pada tanggal 31 Maret 2023 atau sebesar 5,86%. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan harga pokok penjualan.
Perbandingan Beban Pokok Penjualan untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan dari USD755.249 ribu pada tanggal
31 Desember 2021 menjadi USD755.455 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 atau sebesar 0,03%.
Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan volume penjualan.
c. Beban Usaha
Perbandingan Beban Usaha untuk Periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023
dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022
Beban usaha Perseroan mengalami peningkatan dari USD49.613 ribu pada tanggal 31 Maret 2022
menjadi USD53.128 ribu pada tanggal 31 Maret 2023 atau sebesar 7,08%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan tarif ongkos angkut penjualan.
Perbandingan Beban Usaha untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
Beban usaha Perseroan mengalami peningkatan dari USD165.479 ribu pada tanggal 31 Desember
2021 menjadi USD237.959 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 atau sebesar 43,80%. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan tarif ongkos angkut penjualan.
d. Beban Lain-lain - Neto
Perbandingan Beban Lain-lain untuk Periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023
dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022
Beban lain-lain Perseroan mengalami peningkatan dari USD25.027 ribu pada tanggal 31 Maret 2022
menjadi USD143.949 ribu pada tanggal 31 Maret 2023 atau sebesar 475,17%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kerugian selisih kurs.
Perbandingan Beban Lain-lain untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
Beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan dari USD148.717 ribu pada tanggal 31 Desember
2021 menjadi USD23.718 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 atau sebesar 84,05%. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan atas keuntungan selisih kurs.
96
Page 135
e. Laba Neto
Perbandingan Laba Neto untuk Periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 dibandingkan
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022
Laba neto Perseroan mengalami penurunan dari USD133.582 ribu pada tanggal 31 Maret 2022 menjadi
USD56.845 ribu pada tanggal 31 Maret 2023 atau turun sebesar 57,45%. Penurunan ini terutama
disebabkan adanya kerugian selisih kurs yang menambah beban lain-lain Perseroan.
Perbandingan Laba Neto untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
Laba neto Perseroan mengalami peningkatan dari USD449.717 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
USD789.555 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 atau meningkat sebesar 75,57%. Peningkatan ini
sejalan dengan peningkatan karena laba bruto dan laba usaha Perseroan sebagai hasil dari peningkatan
harga penjualan produk-produk Perseroan.
f. Penghasilan Komprehensif Neto
Perbandingan Penghasilan Komprehensif Neto untuk Periode tiga bulan yang berakhir pada
31 Maret 2023 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022
Penghasilan komprehensif neto Perseroan mengalami penurunan dari USD133.579 ribu pada tanggal
31 Maret 2022 menjadi USD57.750 ribu atau turun sebesar 56,77%. Penurunan ini sejalan dengan
penurunan laba neto Perseroan karena terjadi kerugian selisih kurs.
Perbandingan Penghasilan Komprehensif Neto untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember
2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
Penghasilan komprehensif neto Perseroan mengalami peningkatan dari USD449.748 ribu pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi USD787.998 ribu atau meningkat sebesar 75,21%. Peningkatan ini sejalan
dengan peningkatan laba neto Perseroan karena adanya peningkatan harga penjualan produk-produk
Perseroan.
4.1 Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset Lancar 2.465.614 2.379.682 1.743.637
Total Aset Tidak Lancar 4.201.470 4.117.707 3.973.588
TOTAL ASET 6.667.084 6.497.389 5.717.225
Total Liabilitas Jangka Pendek 993.158 926.019 1.058.525
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.992.526 1.947.720 1.823.048
TOTAL LIABILITAS 2.985.684 2.873.739 2.881.573
Total Ekuitas – Neto 3.681.400 3.623.650 2.835.652
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 6.667.084 6.497.389 5.717.225
97
Page 136
Grafik Perbandingan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam ribuan Dollar Amerika Serikat)
6.000.000
5.000.000
4.000.000
3.000.000
2.000.000
1.000.000
0
Aset Liabilitas Ekuitas
31-Mar-23 31-Dec-22 31-Mar-22 31-Des-21
a. Aset
Perbandingan aset pada tanggal 31 Maret 2023 dengan 31 Desember 2022
Aset Perseroan mengalami peningkatan dari USD6.497.389 ribu pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi USD6.667.084 ribu pada tanggal 31 Maret 2023 atau sebesar 2,61%.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 mengalami peningkatan sebesar USD85.932
ribu atau sebesar 3,61% dibandingkan dengan 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya kas dan setara kas dan aset lancar lainnya.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 mengalami peningkatan sebesar USD83.763
ribu atau sebesar 2,03% dibandingkan dengan 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan aset tetap dan uang muka pembelian aset tetap.
Perbandingan aset pada tanggal 31 Desember 2022 dengan 31 Desember 2021
Aset Perseroan mengalami peningkatan dari USD5.717.225 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
USD6.497.389 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 atau sebesar 13,65%.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar USD636.045
ribu atau sebesar 36,48% dibandingkan dengan 31 Desember 2021. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga dan aset lancar lainnya.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar
USD144.119 ribu atau sebesar 3,63% dibandingkan dengan 31 Desember 2021. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan aset tetap dan uang muka pembelian aset tetap.
b. Liabilitas
Perbandingan liabilitas pada tanggal 31 Maret 2023 dengan 31 Desember 2022
Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan dari USD2.873.739 ribu pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi USD2.985.684 ribu pada tanggal 31 Maret 2023 atau sebesar 3,90%.
98
Page 137
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 mengalami peningkatan sebesar
USD67.193 ribu atau sebesar 7,25% dibandingkan dengan 31 Desember 2022. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka pendek serta liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 mengalami peningkatan sebesar
USD44.806 ribu atau sebesar 2,30% dibandingkan dengan 31 Desember 2022. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang setelah dikurangi dengan baik yang jatuh tempo
dalam satu tahun.
Perbandingan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 dengan 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan mengalami penurunan dari USD2.881.573 ribu pada tanggal 31 Desember 2021
menjadi USD2.873.739 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 atau sebesar 0,27%.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar
USD132.506 ribu atau sebesar 12,52% dibandingkan dengan 31 Desember 2021. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar
USD124.672 ribu atau sebesar 6,84% dibandingkan dengan 31 Desember 2021. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan utang pembiayaan Musyarakah, utang obligasi dan sukuk mudharabah.
c. Ekuitas
Perbandingan ekuitas pada tanggal 31 Maret 2023 dengan 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan dari USD3.623.650 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
USD3.681.400 ribu pada tanggal 31 Maret 2023 atau sebesar 1,59%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya saldo laba yang sejalan dengan perolehan laba neto untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
Perbandingan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 dengan 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan dari USD2.835.652 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
US3.623.650 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 atau sebesar 27,79%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya saldo laba yang sejalan dengan perolehan laba neto tahun 2022.
4.3 Likuiditas, Solvabilitas, Imbal Hasil Ekuitas dan Imbal Hasil Aset
a. Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendeknya, yang tercermin
dalam rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan.
Tingkat likuiditas Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
2,48x, 2,57x dan 1,65x.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan.
Saat ini Perseroan menyatakan bahwa memiliki ketersediaan modal kerja yang cukup untuk menjalankan
kegiatan operasional Perseroan. Namun, dikarenakan kondisi Covid-19 saat ini dan untuk menjamin
kepastian dalam menunjang kelancaran kegiatan operasionalnya, Perseroan berencana untuk
mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan dengan menggunakan jalur penerbitan obligasi,
perbankan atau lembaga keuangan lainnya guna memenuhi kebutuhan tersebut.
99
Page 138
b. Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset).
Solvabilitas ekuitas Perseroan pada 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar 0,81x, 0,79x dan 1,02x, sedangkan solvabilitas aset Perseroan pada 31 Maret 2023
dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar 0,45x, 0,44x dan 0,50x.
c. Imbal Hasil Ekuitas
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ROE) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk memperoleh
pendapatan dari ekuitasnya. ROE Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar 6,18%, 21,79% dan 15,86%.
d. Imbal Hasil Aset
Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ROA) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan
pendapatan dari asetnya. ROA Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar 3,41%, 12,15% dan 7,87%.
4.4 Arus Kas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk periode tiga bulan yang Untuk tahun yang berakhir
berakhir pada 31 Maret pada 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi 158.689 282.310 375.028 684.551
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (125.412) (178.476) (478.467) (563.112)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 9.733 52.098 178.981 67.821
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas 43.010 155.932 75.542 189.260
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan
setara kas (2.382) (7.888) (4.119) 6.394
Kas dan setara kas awal tahun 365.328 293.905 293.905 98.251
Kas dan setara kas akhir periode 405.956 441.949 365.328 293.905
Tidak ada pola arus kas khusus dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Pada tanggal 31 Maret 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD158.689 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD452.821
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD174.096 ribu; pembayaran kas kepada karyawan
USD5.046 ribu, pembayaran operasional lainnya sebesar USD50.862 ribu; penerimaan bunga bank
sebesar USD2.022 ribu; pembayaran pajak- neto sebesar USD2.846 ribu serta pembayaran bunga
pinjaman sebesar USD63.304 ribu.
Pada tanggal 31 Maret 2022 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD282.310 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD455.204
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD6.158 ribu; pembayaran operasional lainnya
sebesar USD24.427 ribu; penerimaan bunga bank sebesar USD721 ribu; penerimaan pajak - neto
sebesar USD28.851 ribu serta pembayaran bunga pinjaman sebesar USD27.735 ribu.
100
Page 139
Pada tanggal 31 Desember 2022 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD375.028 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD1.511.739
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD22.588 ribu; pembayaran operasional lainnya
sebesar USD236.476 ribu; penerimaan bunga bank sebesar USD4.193 ribu; penerimaan pajak – net
sebesar USD15.541 ribu serta pembayaran bunga pinjaman sebesar USD201.112 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2021 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD684.551 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD1.869.821
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD25.010 ribu; pembayaran operasional lainnya
sebesar USD173.236 ribu; penerimaan bunga bank sebesar USD2.499 ribu; pembayaran pajak - net
sebesar USD19.732 ribu serta pembayaran bunga pinjaman sebesar USD170.453 ribu.
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Pada tanggal 31 Maret 2023, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD125.412 ribu, terdiri dari perolehan aset tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap
sebesar USD125.075 ribu, kenaikan aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD337
ribu.
Pada tanggal 31 Maret 2022, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD178.476 ribu, terdiri dari perolehan aset tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset
tetap sebesar USD69.595 ribu, kenaikan aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar
USD108.881 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2022, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD478.467 ribu, terdiri dari perolehan aset tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap
sebesar USD318.573 ribu dan kenaikan aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar
USD159.894 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2021, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD563.112 ribu, terdiri dari penerimaan penjualan aset tetap sebesar USD15.114 ribu; perolehan aset
tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap sebesar USD262.359 ribu dan kenaikan aset
lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD315.867 ribu.
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Pada tanggal 31 Maret 2023, kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar
USD9.733 ribu, terdiri dari penerimaan pinjaman bank jangka panjang, pembiayaan Musyarakah jangka
panjang dan utang Murabahah sebesar USD65.150 ribu; kenaikan (penurunan) neto pinjaman bank
jangka pendek dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek sebesar USD42.153 ribu; pembayaran
liabilitas sewa pembiayaan sebesar USD2.793 ribu; pembayaran medium-term notes sebesar
USD30.829 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka Panjang, pembiayaan Musyarakah jangka Panjang
dan utang Murabahah sebesar USD63.948 ribu.
Pada tanggal 31 Maret 2022, kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar
USD52.098 ribu, terdiri dari penerimaan utang obligasi USD243.716 ribu; penerimaan pinjaman bank
jangka panjang sebesar USD13.082 ribu; pembayaran liabilitas sewa pembiayaan sebesar USD2.724
ribu; penurunan neto pinjaman bank jangka pendek dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek
sebesar USD8.131 ribu; pembayaran uang muka setoran modal sebesar USD107.364 ribu; pembayaran
medium-term notes sebesar USD62.517 ribu dan pembayaran pinjaman bank jangka panjang dan
utang Murabahah sebesar USD23.964 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2022, kas neto yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar
USD178.981 ribu, terdiri dari penerimaan utang obligasi dan sukuk Mudharabah sebesar USD434.979
ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD1.428.793 ribu; penerimaan dari
medium-term notes USD13.318 ribu; kenaikan neto pinjaman bank jangka pendek dan pembiayaan
musyarakah sebesar USD65.457 ribu; pembayaran liabilitas sewa pembiayaan sebesar USD10.907
101
Page 140
ribu; pengembalian uang muka setoran modal sebesar USD107.364 ribu; pemmbayaran utang
obligasi dan Sukuk Mudharabah sebesar USD134.486 ribu; pembayaran medium-term notes sebesar
USD123.481 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang sebesar USD1.256.414 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2021, kas neto yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar
USD67.821 ribu, terdiri dari penerimaan utang obligasi dan sukuk Mudharabah sebesar USD275.122
ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD205.331 ribu; penerimaan dari
medium-term notes USD21.051 ribu; kenaikan neto pinjaman bank jangka pendek dan pembiayaan
musyarakah sebesar USD19.357 ribu; pembayaran liabilitas sewa pembiayaan sebesar USD8.543 ribu;
pengembalian uang muka setoran modal sebesar USD35.491 ribu; pembayaran medium-term notes
sebesar USD120.792 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang sebesar USD288.214 ribu.
4.5 Analisa Segmen Operasi
Perseroan beroperasi dalam dua segmen usaha yaitu: produk bubur kertas dan produk tissue dan
lainnya. Segmen lainnya termasuk penjualan adalah penjualan atas produk sampingan bahan kimia,
yang nilainya tidak signifikan. Pemindahan antar segmen dilakukan pada harga perolehan. Informasi
mengenai segmen usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Untuk periode tiga bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Informasi Berdasarkan Wilayah Geografis
Ekspor
Asia 366.255 330.781 1.494.260 1.293.083
Eropa 25.805 15.877 50.336 17.156
Afrika 10.013 7.037 26.414 3.778
Australia 9.833 10.833 46.153 36.769
Amerika Serikat 4.299 495 19.999 2.325
Timur Tengah 3.780 6.012 36.425 31.674
Total Penjualan Ekspor 419.985 371.035 1.673.587 1.384.785
Lokal 43.027 32.908 141.710 151.950
Penjualan Neto Konsolidasian 463.012 403.943 1.815.297 1.536.735
Penjualan Neto
Produk Bubur Kertas (Pulp) 403.877 350.659 1.608.744 1.352.446
Produk tissue dan lainnya 59.135 53.284 206.553 184.289
Penjualan Neto Konsolidasian 463.012 403.943 1.815.297 1.536.735
Beban pokok penjualan
Produk Bubur Kertas (Pulp) 170.552 160.041 642.312 646.789
Produk tissue dan lainnya 32.756 32.004 113.143 108.460
Beban Pokok Penjualan Konsolidasian 203.308 192.045 755.455 755.249
Laba Bruto
Produk Bubur Kertas (Pulp) 233.325 190.618 966.432 705.657
Produk tissue dan lainnya 26.379 21.280 93.410 75.829
Laba Bruto Konsolidasian 259.704 211.898 1.059.842 781.486
Beban Usaha
Produk Bubur Kertas (Pulp) 43.283 39.923 192.797 135.663
Produk tissue dan lainnya 9.845 9.690 45.162 29.816
Total Beban Usaha Konsolidasian 53.128 49.613 237.959 165.479
102
Page 141
Untuk periode tiga bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Laba Usaha
Produk Bubur Kertas (Pulp) 190.042 150.695 773.635 569.994
Produk tissue dan lainnya 16.534 11.590 48.248 46.013
Laba Usaha Konsolidasian 206.576 162.285 821.883 616.007
Persentase dari total aset dan liabilitas
Produk Bubur Kertas (Pulp) 92,97% 95,75% 93,49% 95,58%
Produk tissue dan lainnya 7,03% 4,25% 6,51% 4,42%
Total 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
5. Belanja Modal
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Hak atas tanah - - 351 1
Mesin 32 26 186 34
Peralatan pengangkutan - 7 7 -
Perabot, peralatan kantor dan peralatan lain-lain 1 1 1 219
Aset dalam pembangunan 77.150 137.935 297.347 96.584
Kenaikan (Penurunan) uang muka aset tetap 47.891 (68.374) 20.680 165.521
Total 125.074 69.595 318.572 262.359
Sampai dengan 31 Maret 2023, berikut merupakan keterangan terkait dengan belanja modal Perseroan:
a. Pihak yang terkait dalam perjanjian adalah pemasok pihak ketiga.
b. Tujuan dari investasi barang modal adalah Untuk pembelian mesin dan suku cadang bubur kertas
(pulp) dan tissue.
c. Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal berasal dari kombinasi antara pinjaman bank
dan lembaga keuangan lainnya serta arus kas internal Perseroan.
d. Terdapat peningkatan produksi tissue sekitar 140.000 ton per tahun.
Komitmen Investasi Barang Modal yang Material
Sampai dengan tanggal 31 Juli 2023, berikut ini adalah komitmen investasi barang modal yang material
yang dilakukan oleh Perseroan:
Ekspansi Bubur Kertas (Pulp):
a. Pihak - pihak utama yang terlibat dalam tahap pembangunan pabrik adalah pemasok atau kontraktor
pihak ketiga.
b. Tujuan dari investasi adalah adanya peluang (opportunity) untuk meningkatkan penjualan produk
bubur kertas (pulp) terutama di pasar ekspor selaras dengan kenaikan permintaan bubur kertas
(pulp) yang akan memberikan nilai tambah (value added) serta meningkatkan pendapatan dan laba
bagi Perseroan di masa yang akan datang.
c. Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal berasal dari kombinasi antara pinjaman
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dan/atau penerbitan surat utang dan arus kas internal
Perseroan.
d. Prakiraan penyelesaian pembangunan proyek di kuartal 4 tahun 2025.
e. Terdapat peningkatan kapasitas produksi bubur kertas (pulp) sekitar 4.000.000 ton per tahun dan
fasilitas pendukungnya yang akan digunakan untuk mendukung Ekspansi Bubur Kertas (Pulp).
103
Page 142
6. Komitmen Investasi Barang Modal Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi dan Isu
Lingkungan Hidup
Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka peningkatan kinerja lingkungan hidup Perseroan
pada periode 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sekitar USD2,6 juta, dengan rincian
utama sebagai berikut:
• Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Effluent Treatment Plant)
• Konstruksi Landfill.
7. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing / Suku Bunga
Pembukuan Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat dan sebagian besar penjualan ekspor
Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat. Oleh karena itu, pelemahan mata uang
Rupiah dan mata uang utama lainnya terhadap Dolar Amerika Serikat akan memberikan dampak yang
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang dan sebaliknya, penguatan
mata uang Rupiah dan mata uang utama lainnya akan memberikan dampak yang negative terhadap
kinerja keuangan Perseroan. Akan tetapi, Perseroan juga terkena risiko perubahan kurs mata uang
asing atas biaya, aset dan liabilitas tertentu yang timbul akibat aktivitas pendanaan dan kegiatan
operasional sehari-hari.
Perseroan didanai dengan berbagai pinjaman bank, medium-term notes dan obligasi yang dikenakan
bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar sehubungan dengan perubahan
tingkat suku bunga terutama atas, liabilitas jangka panjang, aset dan liabilitas yang dikenakan bunga.
Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir hal ini adalah dengan memperoleh tingkat suku bunga yang
paling menguntungkan. Perseroan juga mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara
utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
Jika, pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, Dolar AS melemah/menguat 5% terhadap mata uang
Rupiah Indonesia, Yuan Cina, Yen Jepang dan Euro Eropa dengan seluruh variabel lain tetap dan mata
uang lainnya tidak material, maka laba rugi dan ekuitas untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 akan mengalami peningkatan/penurunan masing-masing
sekitar USD109,1 juta dan USD60,6 juta.
Jika pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Dolar AS melemah/menguat 5% terhadap mata uang
Rupiah Indonesia, Yuan Cina, Yen Jepang dan Euro Eropa, dengan seluruh variabel lain tetap, laba
rugi dan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 akan
mengalami peningkatan/penurunan masing-masing sebesar sekitar USD102,3 juta dan USD63,4 juta.
8. Kebijakan Pemerintah / Institusi Lainnya Yang Berdampak Terhadap Usaha dan Bisnis
Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
9. Manajemen Risiko
Perseroan dipengaruhi oleh berbagai risiko keuangan, termasuk risiko pasar (termasuk risiko nilai tukar
mata uang asing, risiko tingkat bunga dan risiko fluktuasi harga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Tujuan
manajemen Perseroan secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengendalikan risiko-risiko dan
meminimalisasi pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap kinerja keuangan mereka.
104
Page 143
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang terutama dalam
Rupiah Indonesia atas biaya, aset dan liabilitas tertentu yang timbul karena aktivitas pendanaan dan
kegiatan operasional sehari-hari. Perseroan dan Perusahaan Anak memonitor dan mengelola risiko ini
dengan menyepadankan liabilitas keuangan dengan aset keuangan dalam mata uang dan melakukan
pembelian atau penjualan mata uang saat diperlukan.
b. Risiko Tingkat Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi
yang dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko
pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang serta
aset dan liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku
bunga yang paling menguntungkandengan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi
antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
c. Risiko Kredit
Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain,
dengan eksposur maksimum sebesar jumlah tercatat aset keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak. Untuk itu, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan serta prosedur
pemberian kredit untuk memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang
yang aktif. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko kredit yang terkait dengan simpanan di
bank dengan memonitor reputasi, peringkat kredit dan membatasi risiko agregat dari masing-masing
pihak dalam kontrak. Tidak terdapat konsentrasi risiko kredit yang signifikan terkait dengan piutang
usaha, hal ini disebabkan keragaman pelanggan.
d. Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berimplikasi menyiapkan kas dan setara kas yang cukup
untuk mendukung aktivitas usaha secara tepat waktu. Perseroan dan Perusahaan Anak menjaga
keseimbangan antara kontinuitas penerimaan piutang dan fleksibilitas dengan menggunakan utang
bank dan pinjaman lainnya.
e. Pengelolaan Permodalan
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk memastikan
bahwa dipertahankannya rasio modal yang sehat agar dapat mendukung kelancaran usahanya dan
memaksimalkan nilai dari pemegang saham. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola struktur
modalnya dan membuat penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi
dan karakteristik dari risiko usahanya.
f. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara teratur dengan pemasok bahan baku kayu termasuk
di antaranya dalam penanganan pemadaman kebakaran hutan untuk memastikan jaminan pasokan
kayu yang berkesinambungan.
g. Risiko Reputasi
Untuk memitigasi risiko reputasi, Perseroan telah memiliki sistem penanganan keluhan pelanggan dan
penanganan keluhan ini akan dilaporkan secara berkalan kepada manajemen. Dengan kerja sama
dengan divisi terkait, Perseroan juga senantiasa memantau pemberitaan-pemberitaan negatif terhadap
Perseroan untuk kemudian ditindaklanjuti.
105
Page 144
h. Risiko Lingkungan
Perseroan selalu berkomitmen dengan memberikan perhatian yang serius untuk meminimalisasi
dampak produksi terhadap lingkungan dengan memenuhi semua peraturan pemerintah. Kebijakan
maupun program-program yang telah dilaksanakan oleh Perseroan diantaranya mendapatkan sertifikasi
lingkungan internasional ISO 14001:2015-Sistem Manajemen Lingkungan (SML), menjalankan program
“3R” yang merupakan program penghematan sumber daya dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle,
mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody) berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification).
i. Risiko Bencana Alam
Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir risiko bencana alam adalah dengan mengasuransikan
seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, kendaraan dan mesin-mesin terhadap musibah
kebakaran dan bencana alam lainnya dalam jumlah pertanggungan yang memadai meliputi obyek
asuransi Bangunan dan Mesin, Persediaan, dan Gangguan Usaha (Business Interruption).
j. Risiko Perekonomian
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
k. Risiko Terkait Pandemi Covid-19
Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.
106
Page 145
VII. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan yang mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan
penanganannya dengan baik. Risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini antara lain:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp)
Harga jual pulp sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan berfluktuasi tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga
jual produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
Perseroan, seperti kondisi perekonomian global dan perubahan kurs mata uang. Apabila harga jual pulp
mengalami penurunan, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Bahan baku utama pulp dan industri kertas adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang.
Agar proses produksi Perseroan tidak terhambat, maka kelangsungan pasokan bahan baku
kayu merupakan hal yang amat penting. Selama ini, kebutuhan akan kayu untuk memproduksi
pulp terutama diperoleh dari mitra usaha dan perusahaan afiliasi. Apabila terjadi kegagalan
pasokan bahan baku kayu, maka akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang asing
terutama dalam Rupiah Indonesia, Euro Eropa, Yen Jepang dan Yuan Cina atas biaya, aset
dan liabilitas tertentu yang timbul karena aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional sehari-
hari. Penurunan nilai tukar yang menimbulkan adanya rugi kurs dapat berpengaruh negatif
terhadap kinerja usaha Perseroan.
3. Risiko Kredit
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian
kredit untuk memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang
yang aktif. Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan pertimbangan, berdasarkan fakta
dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan
pelanggan dan status kredit dari pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga yang
tersedia dan faktor pasar yang telah diketahui. Walaupun evaluasi telah dilakukan, namun
apabila terjadi wanprestasi, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang disebabkan apabila Perseroan tidak memiliki sumber
keuangan yang mencukupi untuk memenuhi liabilitasnya yang telah jatuh tempo dan untuk
menjalankan usahanya, yang akan berdampak kepada kelangsungan usaha Perseroan.
Apabila pengelolaan kas dan setara kas tidak maksimal, sehingga tidak mampu menjaga
likuiditas Perseroan, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
5. Risiko Persaingan Usaha
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan
melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat
dengan pasar utama dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing. Adanya
tuduhan dumping dari negara tertentu terhadap produk Perseroan akan berdampak terhadap
kinerja Perseroan.
107
Page 146
6. Risiko Reputasi
Di pasar Internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan
melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya
tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Perusahaan. Risiko Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan
media dan/atau rumor mengenai Perusahaan yang bersifat negatif terkait dengan kegiatan
usaha Perseroan. Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja usaha Perseroan.
7. Risiko Lingkungan
Perseroan memberi perhatian yang serius terhadap penanganan limbah yang terjadi akibat
kegiatan produksi Perseroan. Pembuangan limbah dari hasil produksi Perseroan dapat
mempengaruhi lingkungan hidup sekitar. Kegiatan-kegiatan Perseroan dalam kaitannya
dengan lingkungan diawasi oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), suatu
badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap
perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang lingkungan hidup yang
ditetapkan oleh pemerintah, seperti pengenaan denda maupun pencabutan ijin.
8. Risiko Bencana Alam
Sebagaimana halnya dengan bidang usaha lain, bidang usaha Perseroan tidak terhindar dari
bencana alam. Apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran ataupun bencana
alam lainnya, baik kerusakan atas fasilitas pabrik dan produksi Perseroan maupun kerusakan
atas konsesi pemasok bahan baku kayu Perseroan, maka hal itu dapat mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan.
9. Risiko terkait pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun menimbulkan
ketidakpastian dan mengakibatkan melambatnya perekonomian global. Di Indonesia, jumlah
kasus positif Covid-19 terus meningkat sehingga Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan
dalam bentuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di mana masyarakat
harus untuk menjaga jarak (physical distancing) dan bekerja di rumah (work from home). Tidak
dapat dipungkiri bahwa pembatasan kegiatan ini menjadi tantangan bagi berbagai kegiatan
bisnis, termasuk bisnis Perseroan.
Selama pandemi Covid-19, kelangsungan usaha Perseroan turut terdampak akibat pembatasan
kegiatan perdagangan internasional dan Perseroan juga harus membatasi kegiatan operasional.
Perseroan terus memonitor situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi
risiko dan ketidakpastian terkait hal ini di masa mendatang. Apabila kondisi pandemi Covid-19
di Indonesia tidak dapat terkontrol dan teratasi dengan baik, hal ini akan berdampak negatif
pada kinerja keuangan Perseroan.
10. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi peralatan pabrik sangat pesat dari waktu ke waktu mengharuskan
Perseroan untuk beradaptasi aktif terhadap setiap perkembangan teknologi yang ada. Dalam
mengimplementasikan suatu sistem dan/atau teknologi baru tentunya akan menyebabkan
biaya investasi tambahan bagi Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti kemajuan-
kemajuan teknologi dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
kinerja dan prospek usaha Perseroan.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat mengakibatkan perubahan gaya hidup masyarakat
menjadi lebih praktis dan instan. Dewasa ini, masyarakat cenderung memilih menggunakan
perangkat elektroniknya dalam membaca (E-book), mengirim surat (e-mail), dan menulis
(digital notes). Sehingga, penggunaan kertas dalam kegiatan tersebut semakin berkurang. Hal
ini dapat berdampak negatif terhadap permintaan bubur kertas (pulp) Perseroan.
108
Page 147
11. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur/pabrikan, kemampuan
Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lain adalah faktor yang sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan dan ketentuan lain sangat tergantung dari kemampuan Perseroan untuk terus
mengkinikan pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lain juga merupakan hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya
pengkinian atas pengetahuan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta kurang
atau tidak adanya pengawasan terhadap kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lain akan berdampak pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya
sanksi bahkan sampai dicabutnya izin usaha Perseroan dan akhirnya akan berdampak pada
kelangsungan usaha Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi
perekonomian global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat
suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap asing akan mempengaruhi baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan apabila terjadi krisis
ekonomi.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling menguntungkan
tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya pinjamannya
menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku
bunga tetap dan mengambang. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi likuiditas dan
laba Perseroan.
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan akan selalu berhubungan dengan pihak ketiga yang
mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum dalam bentuk
tuntutan hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan dengan
masyarakat setempat di mana Perseroan beroperasi yang dapat memberikan dampak berupa
kerugian material maupun immaterial yang dikenakan kepada Perseroan yang besarannya
bergantung pada besarnya nilai tuntutan dalam perkara atau tuntutan hukum tersebut terhadap
Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Pendapatan Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang
telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI
OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS DAN TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN PERSEROAN.
109
Page 148
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Efektif, tidak ada kejadian signifikan dan transaksi yang berdampak material dan
relevan terhadap posisi keuangan konsolidasian dan hasil kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen. Laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2023 serta pada tanggal dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021,
yang tercantum pada bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (31 Maret 2023) dan Yahya Santosa
(31 Desember 2022 dan 2021). Informasi keuangan konsolidasian untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2022 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan yang ditandatangani
oleh Yahya Santosa.
110
Page 149
XI. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT OKI Pulp & Paper Mills No. 02 tanggal
2 Mei 2012 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 9 Mei 2012 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0041805.AH.01.09.Tahun 2012 tertanggal 9 Mei 2012 dengan Berita Negara
Republik Indonesia No. 38, tanggal 10 Mei 2013, Tambahan No. 32055/2013 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 98 tanggal 24 Juli
2019 yang dibuat di hadapan Desman, S.., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0041339.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 24 Juli 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118981.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 24 Juli 2019 (“Akta No. 98/2019”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan,
perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus. Saat ini, Perseroan bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu,
Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur
kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tahun Kejadian
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk menjadi pemegang saham Perseroan
2013 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 57 tanggal
15 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
2014 Perseroan memulai pembangunan fasilitas produksi.
2016 Pembangunan fasilitas produksi selesai.
2017 Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri bubur kertas (pulp).
2018 Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri tissue.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
111
Page 150
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
4. PERIZINAN
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan, yakni:
a) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120205860575. Berdasarkan Undang-
undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51,
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov.
DKI Jakarta
NPWP : 03.203.481.1-076.000
Kode Klasifikasi Baku Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif
Lapangan Usaha (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum implementasi Undang-undang
Indonesia (KBLI) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
: No. Kode KBLI Nama KBLI Lokasi Usaha
1 17011 INDUSTRI BUBUR Jl. Raya Riding – Desa Jadi Mulya, Kel.
KERTAS (PULP) Jadi Mulya, Kec. Air Sugihan, Kab. Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
2 17091 INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Riding – Desa Jadi Mulya, Kel.
TISSUE Jadi Mulya, Kec. Air Sugihan, Kab. Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
3 17011 INDUSTRI BUBUR Jl. Raya Riding – Desa Jadi Mulya, Kel.
KERTAS (PULP) Jadi Mulya, Kec. Air Sugihan, Kab. Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
4. 20111 INDUSTRI KIMIA Jl. Raya Riding – Desa Jadi Mulya, Kel.
DASAR ANORGANIK Jadi Mulya, Kec. Air Sugihan, Kab. Ogan
KHLOR DAN ALKALI Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
5. 61992 Aktivitas Desa Sungai Batang, Desa/
Telekomunikasi KelurahanSungai Batang, Kec. Air
Khusus Untuk Sugihan, Kab Ogan Komering llir, Provinsi
Keperluan Sendiri Sumatera Selatan
6. 17091 Industri Kertas Tissue Desa Sungai Batang, Desa/
KelurahanSungai Batang, Kec. Air
Sugihan, Kab Ogan Komering llir, Provinsi
Sumatera Selatan
Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama
Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Diterbitkan tanggal 7 Agustus 2018 Perubahan ke-8 tanggal 25 Oktober 2022 dan dicetak pada
tanggal 2 Januari 2023
112
Page 151
b) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha
Industri kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
NIB : 8120205860575
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin
No.51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta
Pusat, Prov. DKI Jakarta
: No. Pejabat Berwenang Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
1. Menteri Perindustrian KBLI: 17011 - INDUSTRI Jl. Raya Riding - Desa Bukit
BUBUR KERTAS (PULP) Batu Kel. Bukit Batu Kec.
Nomor Proyek: 202004- Air Sugihan Kab/Kota. Kab.
2111-2448-0035-950 Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan
2. Menteri Perindustrian KBLI: 17091 - INDUSTRI Jl. Raya Riding - Desa Bukit
KERTAS TISSUE Batu Kel. Bukit Batu Kec.
Nomor Proyek: 201912- Air Sugihan Kab/Kota. Kab.
2322-1044-7212-624 Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan
3. Menteri Perindustrian KBLI: 17011 - INDUSTRI Jl. Raya Riding - Desa Bukit
BUBUR KERTAS (PULP) Batu Kel. Bukit Batu Kec.
Nomor Proyek: 201912- Air Sugihan Kab/Kota. Kab.
2322-1044-7095-727 Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan
Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama
Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Lokasi Usaha : Jl. Raya Serpong, KM 8, Kel.Pakulonana, KEc. Serpong Utara Kota
Tangerang Selatan, Propinsi Banten
Telah Memenuhi komitmen dan berlaku efektif
c) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri,
Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan
yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
NIB : 8120205860575
Lokasi yang dimohonkan : a. Alamat : Jl. Raya Riding - Desa Bukit Batu
b. Desa/Kelurahan : Bukit Batu
c. Kecamatan : Air Sugihan
d. Kabupaten/Kota : Kab. Ogan Komering Ilir
e. Provinsi : Sumatera Selatan
f. Luas Lahan : 1646 Ha
Kode/Nama KBLI : 17011 / INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan persetujuan yang
disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal: 8 Desember 2016 Oleh: Gubernur Sumatera Selatan
113
Page 152
d) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri,
Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan
yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
NIB : 8120205860575
Lokasi yang dimohonkan : a. Alamat : Jl. Raya Riding - Desa Bukit Batu
b. Desa/Kelurahan : Bukit Batu
c. Kecamatan : Air Sugihan
d. Kabupaten/Kota : Kab. Ogan Komering Ilir
e. Provinsi : Sumatera Selatan
f. Luas Lahan : 907Ha
Kode/Nama KBLI : 17091 / INDUSTRI KERTAS TISSUE
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan persetujuan yang
disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal: 30 Desember 2015 Oleh: Gubernur Sumatera Selatan
e) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sumatera Selatan No. 0320/DPMPTSP.V/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Industri Pulp Kapasitas 2.800.000 Ton/Tahun, Terminal Khusus dan Fasilitas Pendukung
Di Desa Bukit Batu Dan Desa Jadi Mulya Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Provinsi Sumatera Selatan Kepada Perseroan. Izin Lingkungan ini merupakan bentuk pemenuhan
komitmen terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Izin Lingkungan ini
berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan.
f) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan No. 01/KEP/DPMPTSP/IPAL.D/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Izin Pembuangan
Air Limbah Industri kepada Perseroan. Keputusan pemberian Izin Pembuangan Limbah Industri
Pulp dan kertas ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak keputusan ini ditetapkan.
g) Sebagaimana tertulis dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik
Lingkungan Hidup (SIMPEL) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tanggal 6 Juli 2020
Perseroan telah melakukan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk Semester I 2022 Periode Januari
sampai dengan Juni 2022, Semester II 2022 Periode Juli sampai dengan Desember 2022 dan
Semester III 2023 Periode Januari sampai dengan Juni 2023.
h) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan No. 0I/KEP/IPL.B3/DPMPTSP/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Izin Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Peyimpanan Sementara Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun Kepada Perseroan. Izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
penyimpanan sementara Limbah B3 berlaku selama 5 (lima) Tahun sejak tanggal diterbitkan
Pembuangan Limbah Industri Pulp dan kertas ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
keputusan ini ditetapkan.
Sebagaimana tertulis dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik
Lingkungan Hidup (SIMPEL) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tanggal 3 Mei 2021
Perseroan telah melakukan pelaporan PLB3 yntuk periode 01-01-2021 s.d. 31-03-2021 dan
sebagaimana tertulis dalam Tanda Terima SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tanggal 01 September 2021 Perseroan telah melakukan pelaporan PLB3 untuk periode 01 April
2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
Keterangan:
Perseroan telah melakukan pemenuhan laporan berkala terkait izin pengelolaan limbah B3 dengan
pelaporan terakhir tanggal 8 Juli 2023 untuk periode April, Mei dan Juni 2023.
114
Page 153
i) Penetapan Lokasi Terminal Khusus Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas Tissue PT OKI Pulp &
Paper Mills di Tanjung Tapa, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP
330 Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017.
j) Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Industri
Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali di Tanjung Tapa Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan
Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perhubungan
Laut No BX-478/PP 008 tanggal 16 Oktober 2017. Keputusan pemberian Izin Pembangunan dan
Pengoperasian ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak keputusan ini ditetapkan.
k) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Fasilitas
Pendukung Terminal Khusus Industri Pulp Atas Nama PT OKI Pulp & Paper Mills seluas kurang lebih
60,64 Ha Pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Ogan Komering
Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 24/1/IPPKH/PMA/2017 tanggal 19 September 2017. Keputusan pemberian Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak keputusan
ini ditetapkan.
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp &
Paper Mills No. 62 tanggal 24 November 2022 yang dibuat di hadapan oleh Desman, S.H., M.Hum.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0085163 tanggal 9 Desember 2022 dan telah
didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0248303.AH.01.1. TAHUN 2022 tanggal 9 Desember
2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendra Jaya Kosasih
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Liu Ruofei
Direktur : Arman Sutedja
Direktur : Arman Dwiartono
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Kurniawan Yuwono
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen : Tio I Huat
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
115
Page 154
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Suhendra Wiriadinata
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 54 tahun, lahir di Karawang, pada tanggal 9 Oktober
1968. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti pada
tahun 1993, Jakarta dan memperoleh gelar Magister Akuntansi dari Universitas
Indonesia pada tahun 2011. Beliau memulai karirnya sebagai Junior Auditor di
Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co. dengan jabatan terakhir sebagai Associate
Manager (1992-1997). Sejak tahun 1997, beliau bergabung dengan PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Sejak tahun 1999, menjabat sebagai Direktur Keuangan
PT Riau Abadi Lestari. Beliau diangkat sebagai Direktur PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills (2006-Maret 2011), Komisaris PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
(September 2011-Agustus 2012) dan sebagai Direktur PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry (Oktober 2008-2011). Sejak bulan Juni 2011, beliau diangkat
sebagai Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan pada tahun 2017 beliau
diangkat sebagai Direktur Utama. Pada bulan Agustus 2012 beliau diangkat
menjadi Direktur PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan Perseroan. Beliau
diangkat sebagai Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (2010-2019) dan
diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur pada tanggal 27 Juni 2019. Beliau juga
menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan (2017-2021) setelah sebelumnya
menjabat sebagai Direktur (2013-2015) dan Komisaris (2016-2017) dan terhitung
sejak tahun 2022 beliau diangkat sebagai Komisaris Utama dan Angota Komite
Audit Penerbit.
Sukirta Mangku Djaja
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 64 tahun, lahir di Tangerang pada tanggal 31 Maret
1958. Lulusan dari Universitas Tarumanagara Jakarta Jurusan Manajemen pada
tahun 1984. Memulai karirnya sebagai staf akuntansi di PT. Tunas Bintang Motor
(1981-1982), kemudian menjabat sebagai Kepala Departemen Bagian Pajak
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan Kelompok Usaha Sinar Mas sejak tahun
1983. Menjabat sebagai Komisaris PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
sejak tahun 1994 sampai dengan 13 Juli 2018 dan sebagai Komisaris PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk sejak tahun 2014 sampai sekarang. Diangkat sebagai
Komisaris di PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sejak Juni 2017. Beliau menjabat
sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2018.
Kurniawan Yuwono
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, lahir di Purwokerto pada tanggal
22 Desember 1969. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen di Universitas
Katholik Atmajaya, Jakarta pada tahun 1993 dan memperoleh gelar Master of
Business Administration di Cleveland State University, Ohio, USA pada tahun
1996. Memulai karir di Perusahaan yang tergabung dalam Group Sinar Mas
Pulp & Paper pada tahun 1977. Menjabat sebagai assistant manager di Asia
Pulp and Paper (APP) Singapore (1992-2002). Menjabat sebagai Direktur
di PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2011-2019). Sejak bulan Juni 2011,
beliau diangkat sebagai Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Sejak 2006,
beliau diangkat sebagai Direktur PT Uni-Charm Indonesia Tbk. Sejak 2022,
beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan, setelah sebelumnya menjabat
sebagai Direktur (2013-2021).
116
Page 155
Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 74 tahun lahir di Gianyar, Bali pada tanggal 11 Februari
1944. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga pada tahun 1972 dan
memperoleh gelar Master of Arts (MA) dari Vanderbilt University, USA pada tahun
1977, KRA 28 Lemhannas tahun 1995. Memulai karir di lingkungan Departemen
Keuangan Republik Indonesia sebagai Kasubbag Perencanaan Diklat, Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (1977-1979), Kasubdit Evaluasi Ekspor, Ditjen
Moneter Luar Negeri (1979-1988), Kepala Bidang Analisa Ekspor, Badan Analisa
Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (1988-1992), Kepala
Bidang Analisa Pajak Daerah, Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan
Neraca Pembayaran (1992), Sekretaris Badan Analisa Keuangan dan Moneter
(1992-1998), Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal (1998-2004). Beliau juga
menjadi Dosen pada Institut Ilmu Keuangan (1977-1980), Dosen pada Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara (1980-1990). Sebagai Anggota Dewan Pengawas
Perum Garam (1984-1992), Komisaris PT. Dok dan Perkapalan Surabaya
(1993-2007). Beliau dianugrahi Tanda Jasa Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
dari Presiden Republik Indonesia pada tahun 2003. Komisaris PT. Bursa Efek
Surabaya (2004-2007), Komisaris PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) (2007-2008).
Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan juga di PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk. sejak September 2007, PT Bumi Serpong Damai Tbk.
(2004-2007), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (2005-2008), PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2006-2015). Beliau
juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit pada beberapa perusahaan tersebut.
Pada Maret 2021 beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Tio I Huat
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar pada tanggal 9 Agustus
1973, lulusan S1 Jurusan Akunting di Universitas Kristen Krida Wacana pada
tahun 1995. Bergabung dengan PT Indofood Sukses Makmur - Bogasari Flour
Mills, Jakarta pada April 1995 sampai dengan Februari 1997. Pada Maret
1997-September 1999 menjadi senior auditor di Prasetio Utomo & Co, Jakarta.
Manager di PT Cakrawala Mega Indah (1999- April 2006). Senior Manager di
Argo Manunggal Group (Mei 2006). Diangkat sebagai Direktur PT Menamas
Mitra Energi yang merupakan anak perusahaan dari PT Truba Alam Manunggal
Tbk (Agustus 2007- Maret 2014). Head of Internal Audit PT Nirvana Development
Tbk (Maret 2014-September 2015). Group Finance Controller di Samko Timber,
Jakarta (November 2016 – Agustus 2017). Beliau menjabat sebagai Head Of
Corporate Log Procurement di Samko Timber, Jakarta sejak bulan September
2017. Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Linknet Tbk sejak
Agustus 2020. Beliau diangkat sebagai Direktur Independen sekaligus Corporate
Secretary PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (Juli 2018 – Agustus 2020).
Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sejak bulan Desember 2021. Beliau
diangkat sebagai Komisaris Independen dan diangkat sebagai Ketua Nominasi
dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021.
117
Page 156
Direksi
Hendra Jaya Kosasih
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 62 tahun lahir di Pekantolan, Sumatera Utara pada
tanggal 1 September 1960. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti di
Jakarta pada tahun 1985. Memulai karirnya di Kantor Akuntan Prasetio, Utomo
& Co. pada tahun 1984. Pada tahun 1987 memulai karir di perusahaan yang
tergabung dalam Group Sinar Mas Pulp & Paper. Bergabung dengan PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk dan diangkat sebagai Presiden Direktur di bulan Juni
2017 sampai dengan saat ini. Beliau menjabat sebagai Wakil Direktur Utama
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (1997-2022), Direktur Utama (1994-2001)
dan Wakil Direktur Utama PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sejak tahun
2001 sampai Juli 2018. Beliau diangkat sebagai Direktur PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk sejak tahun 2002 sampai 2017 dan Komisaris sejak Juni 2018 sampai
saat ini . Beliau diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun
2013-2015, Direktur Utama pada tahun 2015-2016, sebagai Direktur pada tahun
2016-2019, dan sebagai Komisaris Utama sejak tahun 2019-2022, kemudian
sebagai Direktur Utama sejak November 2022 sampai dengan sekarang.
Alfian Lim
Direktur
Warga Negara Indonesia, 48 tahun, lahir di Medan, Sumatera Utara pada tanggal
18 Mei 1974. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang Teknik
Industri dari Purdue University, Amerika Serikat (1995), Master of Science di
bidang Teknik Industri, Georgia Institute of Technology, Amerika Serikat (1998).
Master of Business Administration, Carnegie Mellon University, Amerika Serikat
(2005). Beliau memiliki pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam hal strategi,
teknologi dan operasional di Indonesia dan luar negeri. Beberapa pengalamannya
termasuk sebagai Supply-Chain Technology Consultant di Manhattan Associates
(1999-2003), Management Consultant Booz Allen dan Hamilton Amerika Serikat
(2005-2007), Strategy Manager Hewlett Packard Amerika Serikat (2007-2010),
dan Wakil Presiden Central Proteina Prima Indonesia (2012-2015). Bergabung di
Asia Pulp & Paper sebagai Head of CEO Office (2015-2017) and Business Unit
Head (2017-2019). Beliau menjabat sebagai Division Head Asia Pulp & Paper
(2020- Sekarang), Direktur di PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (2022 - sekarang)
dan Direktur Perseroan sejak Juni 2022..
Arman Sutedja
Direktur
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, lahir di Bandung, pada tanggal 30 Juni
1973. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti,
Jakarta tahun 1995. Beliau memulai karirnya sebagai Auditor di Kantor Akuntan
Prasetio, Utomo & Co. (1995-1997). Beliau bekerja di PT. Sinarmas Sekuritas
sebagai Assistant Vice President Corporate Finance (1997-1999). Pada tahun
1999, beliau bergabung dengan Perseroan. Sejak tahun 2006, menjabat
sebagai Direktur Marshall Enterprise Ltd, dan sejak tahun 2009 beliau menjabat
sebagai Direktur PT Cakrawala Mega Indah sampai dengan sekarang. Sejak
tahun 2011 beliau menjabat sebagai Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
sampai dengan sekarang, menjabat sebagai Direktur PT Ekamas Fortuna (2015
- sekarang). Sejak tahun 2019 beliau juga menjabat sebagai Wakil Presiden
Direktur PT Oji Sinar Mas Packaging dan sejak tahun 2021 menjabat sebagai
Direktur Perseroan.
118
Page 157
Arman Dwiartono
Direktur
Warga Negara Indonesia, 42 tahun, lahir di Jakarta, pada tanggal 17 April 1980.
Lulusan Bachelor Mechanical Engineering dari Michigan State University, USA
tahun 2002 dan Master Mechanical Engineering dari Michigan State University,
USA tahun 2003. Beliau memulai karirnya sebagai Engineer di perusahaan
General Electric di kota Erie, Pennsylvania mulai 2003 hingga menjadi
Productivity Team Leader tahun 2007. Selanjutnya beliau melanjutkan karirnya
tahun 2007 sebagai Deputy GM di salah satu perusahaan tambang Nickel di
Indonesia hingga tahun 2015. Beliau bergabung di Sinarmas Asia Pulp And Paper
sejak tahun 2015 menjabat sebagai kepala Corporate MBOS (Management By
Olympic System) kemudian menjadi kepala Chairman’s Office sebelum menjadi
kepala Sinarmas APP Global MBOS. Pada tahun 2022, beliau diangkat menjadi
direktur PT OKI Pulp & Paper Mills hingga saat ini dan beliau juga menjabat
sebagai Komisaris Utama PT Lontar Paprus Pulp & Paper Industry, Direktur
di PT Purinusa Ekapersada dan Direktur di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills.
Liu Ruofei
Direktur
Warga negara China, lahir di Kota Jiamusi Provinsi Heilongjiang pada tanggal
15 September 1965. Lulus sebagai Sarjana Teknologi Pulp dan Kertas dari Dalian
Light Industry Institute China pada tahun 1988. Beliau memulai karirnya di Jiamusi
Paper Mill, Provinsi Heilongjiang, China (1988-1998) sebagai Insinyur Teknologi.
Beliau bergabung dengan Nine Dragon Paper Mill, Provinsi Guangdong, China
(1998-2002) sebagai Manajer Produksi & Asisten GM. Beliau adalah Wakil
Manajer Umum di Shandong Bohui Paper Mill (2002-2004). Menjabat sebagai
GM Administratif ketika bergabung dengan Guangdong Wanlida Paper Mill
(2005-2008). Menjabat sebagai Wakil GM Heilongjiang Xingbang International
Resources Investment Co.Ltd (2008-2010). Bergabung dan menjabat sebagai
General Manager di Asia Symbol (Shandong) Pulp & Paper Co, Ltd (2010-2017).
Bergabung dengan Asia Pulp & Paper (China) di Hainan Jinhai Pulp & Paper Co,
Ltd (2017-2019) sebagai General Manager. Sejak tahun 2019, beliau ditunjuk
sebagai CEO di Indonesia Perawang Mill PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, serta
BU CEO untuk Asia Pulp di perusahaan tersebut. Beliau menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak November 2022.
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir dan tidak terdapat perjanjian
atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham
Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Tidak ada kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum ini. Tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
119
Page 158
6. STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan
yang baik, Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan
dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan
mempertanggungjawabkannya kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan Tata Kelola yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedapankan prinsip-
prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam
Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
nilai tambah Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh
harus dilaksanakan lewat cara-cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan
transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para
pemegang sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan
juga memandang penting adanya sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang dapat
menerima dan menindaklanjuti secara dini dan efektif pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran
yang dapat merugikan Perseroan.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi
arahan Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama
dalam perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
120
Page 159
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK
No. 33/2014 adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
2) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS
lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan anggaran dasar;
3) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk
komite lainnya;
5) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
- Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (“supervisory”)
terhadap jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan
kepada Direksi. Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroansesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan dan anggaran dasar.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi ditentukan
oleh Rapat Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Jumlah remunerasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 yang dibayarakan
kepada Dewan Komisaris sebesar USD4 ribu dan tidak ada yang dibayarkan kepada Dewan Direksi.
Jumlah remunerasi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang dibayarkan kepada
Dewan Komisaris dan Dewan Direksi adalah masing-masing sebesar USD11 ribu dan USD120 ribu.
Jumlah remunerasi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang dibayarkan kepada
Dewan Komisaris dan Dewan Direksi adalah masing-masing sebesar USD10 ribu dan USD158 ribu.
Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas dan bertanggung jawab mengurus Perseroan di bawah
pengawasan Dewan Komisaris. Direksi bersama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam
perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan. Direksi memiliki tugas utama memimpin
dan mengelola aktivitas strategis maupun operasional Perseroan, yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi usaha. Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar
Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar;
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
121
Page 160
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite;
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi
terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi:
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-
undangan dan anggaran dasar.
Pada periode berjalan, Direksi menghadiri berbagai forum diskusi internal yang membahas persoalan-
persoalan terkini yang dihadapi perusahaan pada umumnya, perekonomian Indonesia, perekonomian
global, politik dan GCG. Tidak ada program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi
Persero
RAPAT DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dengan fasilitas video-conference dan tele-conference yang dimiliki Perseroan, sangat mudah dan
cepat bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk berrkomunikasi dan mengadakan
rapat baik secara rutin untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan) maupun yang insidental
untuk pembahasan keputusan tertentu. Dengan fasilitas-fasilitas yang ada rapat pada umumnya dapat
terselenggara tanpa terkendala dengan kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengadakan rapat baik secara rutin untuk pembahasan
kinerja triwulanan (3 bulanan), penyusunan anggaran tahunan Perseroan maupun yang insidental
untuk pembahasan keputusan tertentu.
Selama periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan telah mengadakan
rapat Direksi sebanyak 3 (tiga) kali dan rapat Dewan Komisaris sebanyak 1 (satu) kali. Berikut adalah
frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi dan Komisaris Perseroan:
Rapat Komisaris
Tahun 2023
Komisaris Jumlah Kehadiran Rapat
Suhendra Wiriadinata 1
Sukirta Mangku Djaja 1
Kurniawan Yuwono 1
Tio I Huat 1
Drs. Pande Putu Raka MA 1
Jumlah Rapat 1
Tahun 2022
Komisaris Jumlah Kehadiran Rapat
Suhendra Wiriadinata 6
Sukirta Mangku Djaja 6
Kurniawan Yuwono 1
Tio I Huat 6
Drs. Pande Putu Raka MA 6
Jumlah Rapat 6
Tahun 2021
Komisaris Jumlah Kehadiran Rapat
Hendra Jaya Kosasih 6
Suhendra Wiriadinata 5
Sukirta Mangku Djaja 6
Tio I Huat 5
Drs. Pande Putu Raka MA 5
Jumlah Rapat 6
122
Page 161
Rapat Direksi
Tahun 2023
Direksi Jumlah Kehadiran Rapat
Hendra Jaya Kosasih 3
Arman Sutedja 3
Arman Dwiartono 3
Alfian Lim 3
Liu RuoFei 3
Jumlah Rapat 3
Tahun 2022
Direksi Jumlah Kehadiran Rapat
Hendra Jaya Kosasih 2
Arman Sutedja 12
Arman Dwiartono 12
Alfian Lim 6
Liu RuoFei 2
Jumlah Rapat 12
Tahun 2021
Direksi Jumlah Kehadiran Rapat
Lan Cheng Ting 11
Frenky Loa 12
Lin Shun Keng 12
Arman Sutedja 9
Jumlah Rapat 12
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Penunjukan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan No. 027/SP-OKI/III/21/TH tanggal 18 Maret 2021 sebagaimana
telah dirubah berdasasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris Perseroan yang ditandatangani
terakhir tanggal 27 Desember 2021 dengan mengacu pada POJK 34/2014, susunan keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Tio I Huat
Anggota : Sukirta Mangku Djaja
Anggota : Suhendra Wiriadinata
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Nominasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan
kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta membantu
Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi. Disamping itu Komite Nominasi
dan Remunerasi juga mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris; dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
Terkait Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan Remunerasi, dan
besaran Remunerasi; serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
123
Page 162
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam POJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik.
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Nominasi dan Remunerasi yang diselenggarakan untuk periode
3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
Komite Nominasi dan Remunerasi Jumlah Kehadiran Rapat
Ketua Tio I Huat 1
Anggota Sukirta Mangku Djaja 1
Anggota Suhendra Wiriadinata 1
Jumlah Rapat 1
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Nominasi dan Remunerasi yang diselenggarakan selama tahun
2022 dan 2021:
Jumlah Kehadiran Rapat
Komite Nominasi dan Remunerasi
2022 2021
Ketua Tio I Huat* 3 -
Ketua Drs. Pande Putu Raka, MA* - 3
Anggota Sukirta Mangku Djaja 3 3
Anggota Suhendra Wiriadinata 3 3
Jumlah Rapat 3 3
* Bapak Tio I Huat diangkat pada tanggal 27 Desember 2021 menggantikan Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA
RAPAT KOMITE AUDIT
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau
GCG), Perseroan membentuk Komite Audit yang bertugas untuk memberikan pendapat profesional
yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris. Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penunjukan Komite Audit
Perseroan No. 028/SP-OKI/III/21/TH tangal 18 Maret 2021 yang mengacu pada POJK No.55/2015.
Komite Audit Perseroan terdiri dari:
Ketua : Drs Pande Putu Raka, MA
Anggota : Tio I Huat
Anggota : Suryamin Halim
Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja
Perseroan dengan menjalankan pengendalian internal yang efektif dan memastikan bahwa Perseroan
patuh terhadap GCG dan peraturan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,
Komite Audit berpegang pada Piagam Komite Audit.
Suryamin Halim
Lahir di Jakarta, pada tanggal 17 Maret 1971. Meraih gelar Bachelor of Business di Swinburne
University of Technology, Hawthorn, Victoria, Australia pada tahun 1995. Beliau memulai karirnya
dengan bekerja sebagai Staff Penjualan dan Administrasi di East Richmod, Victoria, Australia
(1995 -1996), Departemen Keuangan dan Akuntasi di APP Group (1996 - 2013), General Manager
di PT. My Everything Indonesia (2013 - 2014), Financial Controller (2014 - 2015) dan saat ini beliau
dipercaya sebagai General Manager – Corporate Affairs di PT. Hindo dan PT. FAR Utama Indonesia
sejak tahun 2016. Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen PT. Uni-Charm Indonesia Tbk (2019)
124
Page 163
Diangkat sebagai Direktur Independen PT Indah kiat Pulp and Paper Tbk (Juni 2014 - Juni 2019).
Beliau diangkat sebagai Ketua Komite Nominasi & Remunerasi dan Ketua Komite Audit dan Komisaris
Independen PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills (April 2022). Pada Juni 2022 Beliau diangkat sebagai
Anggota Komite Nominasi & Remunerasi PT Indah kiat Pulp and Paper Tbk dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan (Maret 2021).
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang:
Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan
Komisaris dan membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan, termasuk mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas tersebut meliputi, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada Independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Direksi,
jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Komite Audit mempunyai wewenang untuk:
1. mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
perusahaan yang diperlukan;
2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Anggota Komite Audit:
1. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Komisaris;
Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu)
orang Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang
anggota.
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin
atau mengendalikan kegiatan perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat
oleh Dewan Komisaris kecuali Komisaris Independen;
2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi
atau Pemegang Saham Perseroan;
3. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan
usaha Perseroan.
125
Page 164
Anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai
dengan latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan
akuntansi atau keuangan;
3. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan,
proses audit, manajemen risiko;
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
5. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir kecuali Komisaris Independen;
6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain
yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
7. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
8. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan;
9. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
10. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
11. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi
atau Pemegang Saham Perseroan.
Tata Cara dan Prosedur Kerja:
Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan
rencana dan prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam
tahun berjalan dengan pihak-pihak terkait, antara lain dengan manajemen Perseroan, internal auditor
dan akuntan independen.
Rapat Komite Audit:
1. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2. Rapat dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
3. Ketua Komite Audit dapat mengundang Dewan Komisaris, Direksi, Internal Auditor, Eksternal
Auditor, Wakil Pemegang Saham dan pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam rapat;
4. Hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh
anggota Komite Audit yang hadir dan Risalah Rapat didistribusikan kepada seluruh peserta rapat
untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut;
5. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan
Komisaris apabila diperlukan.
Sistem Pelaporan Kegiatan:
1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang
diberikan;
2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan
dalam Laporan Tahunan Perseroan;
3. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan
dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
pengangkatan atau pemberhentian;
4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam Iaman
(website) bursa dan/ atau Iaman (website) Perseroan.
Ketentuan Tentang Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait
Pelaporan Keuangan:
Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam
hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang
independen telah dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.
126
Page 165
Masa Tugas Komite Audit:
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Rapat Komite Audit
Komite Audit Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Audit yang diselenggarakan untuk periode 3 bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Drs Pande Putu Raka, MA 1 100%
Anggota Tio I Huat 1 100%
Anggota Suryamin Halim 1 100%
Jumlah Kehadiran Rapat
Komite Audit
2021 2022
Ketua Drs. Pande Putu Raka, MA 4 4
Anggota Tio I huat 4 4
Anggota Suryamin Halim 4 4
Jumlah Rapat 4 4
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite:
1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan
Komisaris. Kriteria evaluasi kinerja didasari pada indikator kinerja utama yang mencakup tiga area
yaitu bisnis, budaya, serta organisasi dan sumber daya manusia.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan,
termasuk kinerja Perseroan secara keseluruhan.
UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang
menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Tim audit internal Perseroan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan. Fungsi audit tersebut
berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha, dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai
dengan prosedur, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Perseroan membutuhkan tim audit internal
yang giat dalam pengawasan dan pengecekan dilapangan agar aturan-aturan dan Standard Operating
Procedure (SOP) Perseroan dipatuhi, sekaligus mengidentifikasi kesalahan-kesalahan prosedur atau
potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan. Penemuan dan laporan tim audit internal
diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi secara rutin.
Perseroan telah mengangkat Antonius Kurniawan Lokananta sebagai Ketua Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Penunjukan Unit Audit Internal Perseroan No 021/SP-OKI/III/21/TH pada tanggal
5 Maret 2021.
Sebagai landasan dalam pelaksanaan fungsi audit internal diperlukan Piagam Unit Audit Internal
(Internal Audit Charter) yang berisikan visi, misi, kedudukan, tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung
jawab, peranan, wewenang, kode etik serta prosedur pemeriksaan.
127
Page 166
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Dokumen ini dijadikan dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Internal Auditor
dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Internal Auditor dan akan disosialisasikan agar diketahui
oleh para karyawan dan pihak lain yang terkait agar tercapainya saling pengertian dan kerja sama yang
baik dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Perseroan.
Struktur dan kedudukan Internal Audit
Kedudukan Unit Audit Internal
Unit Audit Internal merupakan team pemeriksa independen yang dibentuk dalam Divisi Audit Internal
yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Jika kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi
persyaratan sebagai auditor unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini atau gagal
atau tidak cakap menjalankan tugas, maka Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Audit
Internal setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Unit Audit Internal bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Utama Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung
jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit Internal Kepala Unit Audit Internal dan Auditor yang
duduk dalam unit Audit Internal tidak memiliki tugas dan jabatan rangkap dalam pelaksanaan kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
Struktur Unit Audit Internal
Dewan
Komisaris
Supervisi Komite Audit
Direktur
Utama
Unit
Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya dan berkoordinasi
dengan komite audit perusahaan;
2. Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen;
3. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
4. Membantu direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan perusahaan dengan melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu sistem;
6. Meyakinkan semua harta perusahaan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan
dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
8. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk
memastikan bahwa kebijakan, rencana serta prosedur perusahaan dan hukum yang berlaku telah
dijalankan sebagaimana mestinya;
9. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
10. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan.
128
Page 167
Wewenang Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya
dengan pelaksanaan tugas;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite
Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor;
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan
tugas.
Kode Etik Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI)
dari Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal dan Code of Ethic dari The Institute of Internal Auditor.
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Departemen Internal Audit
1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan
dengan bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
atau penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-
menerus.
Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan
Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional
perusahaan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan berdasarkan
Surat Penunjukan Corporate Secretary Perseroan No 018/SP-OKI/III/21/TH pada tanggal 5 Maret 2021
Perseroan telah mengangkat Elly Mahesa Jenar sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.
Elly Mahesa Jenar merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik – Universitas Indonesia pada
tahun 2000 dan menamatkan pendidikan pasca sarjana dalam Media Studies dari Universitas Pelita
Harapan pada tahun 2019. Beliau memulai karir sebagai jurnalis televisi di Metro TV sepanjang tahun
2002-2011. Karir di bidang korporasi dimulai sejak tahun 2012 dengan bergabung sebagai Corporate
Communications Manager di Sintesa Group, dan mulai berkiprah di perusahaan berbasis sumber daya
alam, sejak bergabung dengan Minamas Plantation – anak perusahaan Sime Darby Malaysia pada
tahun 2012-2014. Kiprahnya kemudian berlanjut di perusahaan minyak sawit lainnya, Asian Agri – Anak
perusahaan RGE Group pada tahun 2014-2017. Pada tahun 2017, Beliau kembali bergabung dengan
Minamas Plantation sebagai Head of Corporate Communications and CSR sampai tahun 2019. Pada
tahun 2019, beliau bergabung di PT. OKI Pulp & Paper Mills, dan pada tanggal 5 Maret 2021 beliau
diangkat sebagai Corporate Secretary PT. OKI Pulp & Paper Mills.
129
Page 168
Sebelum bergabung dengan PT. OKI Pulp & Paper Mills, beliau pernah mengikuti program pelatihan
sebagai berikut:
a. Social Media and Digital Literacy training by Edelmann Consultancy in 2016
b. CSR Indonesia Summit by LaTofi Foundation in 2013
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisari; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung Perusahaan dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik,
Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi sekretaris perusahaan
wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam
rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan;
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris
perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung,
yang merugikan Emiten atau Perusahaan Publik;
7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan
tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan
informasi resmi Perusahaan;
10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan,
Keputusan, dan data – data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Elly Mahesa Jenar
Nomor Telepon : (021) 29650800
Faksmili : (021) 3926179
Email : OKI-Corporate_Secretary@app.co.id
Alamat : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 – Indonesia
130
Page 169
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM
Pada saat Prospektus ini diterbitkan struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
Catatan:
*pemegang saham di bawah 6%
**dalam likuidasi
Pihak yang menjadi pengendali dimana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership) Dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah Oei Tjie Goan.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, Perusahaan anak
Dan Pemegang Saham Utama Perseroan:
Pupuk Musi
Pindo Deli Pulp Pabrik Kertas Tjiwi
Nama Perseroan Swadaya Ekapersada
and Paper Mills Kimia, Tbk.
Purimas Indah
Hendra Jaya Kosasih DU - K - KU
Sukirta Mangku Djaja K - K - K
Suhendra Wiriadinata KU - DU KU DU
Alfian Lim D - D - -
Arman Dwiartono D D - - -
Lui, Ruofei D - - - -
Arman Sutedja D - D - -
Kurniawan Yuwono K - - - D
Drs Pande Putu Raka KI - KI - -
Tio I Huat KI - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama D : Direktur
K : Komisaris KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
131
Page 170
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
9.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) merupakan suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan
akta notaris No. 75 tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang diubah dengan akta-akta dari Notaris yang sama No. 5 tanggal 3 April 1975, Akta
Perubahan No. 59 tanggal 26 April 1975, Akta Perubahan No. 6 tanggal 4 Juli 1975 dan Akta Perubahan
No. 69 tanggal 25 Februari 1976, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 yang kemudian diubah kembali dengan
Akta Perubahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza
Pondaag, SH., Notaris di Jakarta seluruhnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980 dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 88 tanggal 2 Nopember 1982 Tambahan No. 1274/1082.No. 6 tanggal 4 Juli 1975, dan No. 69
tanggal 25 Februari 1976. Akta-akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/365/16 tanggal 27 Juli 1976 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1982 Tambahan No. 1274.
Anggaran Dasar Pindo telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran Dasar
Pindo dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yakni termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tertanggal
21 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 27 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 2009 Tambahan No. 6460.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham No. 79 tertanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Jakarta Utara. Perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0058403.AH.01.02.Tahun 2022 dan telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi Menteri Hukum tertanggal 16 Agustus 2022.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tertanggal 8 Juli 2022 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-
AH.01.03-0274650 tertanggal 3 Agustus 2022 struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Pindo ialah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Purinusa Ekapersada 11.923.395.000 5.961.697.500.000 99,24
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,32
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.013.987.000 6.006.993.500.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.986.013.000 1.993.006.500.000
132
Page 171
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam akta akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62 tertanggal 19 April
2022 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan tersebut
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-0031001.AH.01.02.Tahun 2022 dan telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.09-0009892
keduanya tertanggal 27 April 2022, maksud dan tujuan Pindo ialah berusaha di bidang perindustrian,
perdagangan, kehutanan, pertambangan dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pindo dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi
1. Industri bubur kertas (pulp) (17011);
2. Industri kertas budaya (17012);
3. Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
4. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
5. Industri kertas tissue (17091);
6. Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain) (17099);
7. Industriy wadah dari kayu (16230);
8. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
9. Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
10. Industri produk farmasi untuk manusia (21012);
11. Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer (20122)
b. Menjalankan usaha bidang perdagangan, meliputi:
1. Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
2. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
3. Perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651);
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan
(77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tertanggal 27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0031001.AH.01.02.
Tahun 2022 dan telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.09-0009892 keduanya tertanggal 27 April
2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pindo yang sedang menjabat pada tanggal Prospektus ini
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
133
Page 172
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
9.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (“Tjiwi Kimia”) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Tjiwi Kimia No. 9 Tanggal 2 Oktober 1972 dibuat dihadapan
Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan akta-akta dari Notaris yang sama
yaitu Akta Pemasukan Para Pendiri dan Pembesaran Modal No. 223 tanggal 30 Agustus 1973, dan
Akta Pengeluaran Sebagian Dari Para Persero Serta Perobahan Anggaran Dasar No. 292 tanggal
31 Desember 1973, yang kemudian diubah kembali dengan Akta Pemasukan Para Pendiri Serta
Perubahan Anggaran Dasar No. 145, tanggal 19 Juni 1974 yang dibuat di hadapan Wargio Suhardjo,
S.H., pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 14 tanggal 2 Desember 1975, yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkeh RI dengan suratnya No. Y.A.5/439/25 tanggal 22 Desember
1975, dan didaftarkan dalam Buku Register untuk maksud itu yang berada di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta berturut-turut di bawah No. 3324, No. 3325, No. 3326, No. 3327 dan No. 3328, seluruhnya
tertanggal 6 Agustus 1976 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70
tanggal 30 Agustus 1976 Tambahan No. 639.
Anggaran dasar Tjiwi Kimia telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49 tanggal 10 Juni
2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan Surat Keputusan
Nomor AHU-0047128.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0262435 tanggal 8 Juli 2022.
Struktur Permodalan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49
tanggal 10 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan
Surat Keputusan Nomor AHU-0047128.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0262435 tanggal
8 Juli 2022 dan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek, PT Sinartama
Gunita per 31 Juli 2022:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 5.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 3.113.223.570 3.113.223.570.000 100,00
- PT Purinusa Ekapersada 1.857.744.987 1.857.744.987.000 59,67
- Masyarakat 1.255.478.583 1.255.475.583.000 40,33
Jumlah Saham dalam Portepel 1.886.776.430 1.886.779.430.000
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49
tanggal 10 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan
Surat Keputusan Nomor AHU-0047128.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0262435 tanggal
8 Juli 2022, maksud dan tujuan Tjiwi Kimia ialah berusaha di bidang industri (termasuk perdagangan)
dan jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis).
134
Page 173
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Tjiwi Kimia dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Kegiatan usaha Utama Tjiwi Kimia yaitu:
- Industri (termasuk perdagangan):
• Industri bubur kertas (pulp) (17011);
• Industri kertas budaya (17012);
• Industri kertas khusus (17014);
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
• Industri dari barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (17099);
• Industri wadah dari kayu (16230);
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
• Perdagangan besar atas dasar balasa jasa (fee) atau kontrak (46100);
- Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan tehnis):
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)
b. Kegiatan usaha penunjang Tjiwi Kimia, yaitu:
- Industri (termasuk perdagangan):
• Industri kima dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
• Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tjiwi Kimia terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 47 tanggal 16 Mei 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta
Selatan, dan telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0122799 tanggal 31 Mei 2023, sampai dengan Memorandum Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Saleh Husin, S.E., M.Si.
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen : DR. Ramelan S.H., M.H.
Direksi
Direktur Utama : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Anton Mailoa
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Arman Sutedja
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Megawaty Tjendra
135
Page 174
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
10.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (99,92%) (“PSP”)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
Perseroan memulai investasi kepada PSP sejak tahun 2020. PSP merupakan suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Pupuk Swadaya Purimas No. 69 tanggal 27 Nopember 2020 yang dibuat di
hadapan Desman,SH., M.Hum, Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan pendirian
badan hukum perseroan terbatas dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan keputusannya
No. AHU-0063823.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 1 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar
perseroan No. AHU-0202376.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 1 Desember 2020 (“Akta 69/2020”).
Perubahan Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PSP Nomor 115 tanggal 28 Desember 2022 dibuat dihadapan Desman, SH., M.Hum,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0130618.AH.01.02.Tahun 2022 dan telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.03-0497587 keduanya tertanggal 30 Desember 2022.
PSP berlamat di Desa Sungai Batang, Desa/Kelurahan Sungai Batang, Kec. Air Sugihan, Kab. Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan tidak ada perbedaan proporsi jumlah hak suara atas
kepemilikan saham dalam PSP. PT PSP belum memberikan kontribusi pendapatan terhadap Perseroan.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta 115/2022, struktur permodalan PSP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 1.308.680 1.308.680.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 327.170 327.170.000.000 100,00
- Perseroan 326.920 326.920.000.000 99,92
- PT Purinusa Ekapersada 250 250.000.000 0,08
Jumlah Saham dalam Portepel 981.510 981.510.000.000
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Nomor 79 tanggal 25 Maret 2022, maksud dan tujuan PSP adalah berusaha dalam bidang
industri. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut PSP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses rekasi kimia seperti Mono Amonium
Fosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk
nitrogen kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total
kandungan unsur hara makro primer minimal 10% sampai dengan 30%;
b. Industri pupuk buatan campuran hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
mengandung 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah
sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10%.
c. Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia
PT Pupuk Swadaya Purimas (“PSP”) mulai beroperasi secara komersial sejak bulan Juli 2023.
136
Page 175
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta 69/2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PSP adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Hoesin
Direktur : Heri Santoso, Liem
Direktur : DR. IR.H. Irsyal Yasman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Wisly Dwi Putra
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 tahun.
Perizinan
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS menerbitkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 0220010230071 kepada:
Nama Perusahaan : PT PUPUK SWADAYA PURIMAS
Alamat : Desa Sungai Batang, Desa/Kelurahan Sungai Batang, Kec. Air
Sugihan, Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
NPWP : 96.752.244.2-312.001
Nama dan Kode KBLI : Kode
No. Nama KBLI
KBLI
1 46692 PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA
2 20124 INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER
Status Penanaman PMA
Jenis API : API-P
Status API : Aktif
Akses kepabeanan : Ekspor dan Impor
NIB ini diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
NIB berlaku selama PSP menjalankan kegiatan usaha.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Total Aset 22.792 8.010
Total Liabilitas (2.053) (1.465)
Total Ekuitas (20.739) (6.545)
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Penjualan Neto - -
Beban Pokok Penjualan - -
Laba (Rugi) Usaha (163) (15)
Laba (Rugi) Neto (3) (38)
137
Page 176
10.2. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)
Pacific Enterprise Limited yang beralamat Tiara Labuan, Jalan Tanjung Batu,87000 F.T Labuan,
merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Federal Territory of Labuan Malaysia pada
tanggal 5 September 2018, yang seluruhnya dimiliki oleh Perseroan.
Berdasarkan anggaran dasarnya, Pacific Enterprise Limited (“Pacific”) bertujuan sebagai perusahaan
yang bergerak di bidang investasi.
Direktur Pacific adalah Nyonya Geraldine Teresa Peter Kadau.
10.3. PT MUSI EKAPERSADA INDAH (“MEI”)
Perseroan memulai investasi kepada MEI sejak tahun 2018. MEI merupakan suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Musi Ekapersada Indah No. 04 tanggal 2 September 2020 yang dibuat di
hadapan dibuat di hadapan Desman,SH., MH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah
memperoleh pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas dari Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia dengan keputusannya No. AHU-0045754.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 11 September
2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0151752.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal
11 September 2020.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT. Musi Ekapersada Indah”
tertanggal 16 Juni 2021 Nomor 07, yang dibuat di hadapan DAHLIA, SARJANA HUKUM, Notaris di
Kota Jakarta Utara, telah disetujui dan diputuskan oleh para pemegang saham PT. Musi Ekapersada
Indah, untuk membubarkan atau melikuidasi perseroan terbatas “PT. Musi Ekapersada Indah”, dan
pemberitahuan terhadap pembubaran dari PT. Musi Ekapersada Indah tersebut telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2021 di bawah nomor AHU-AH.01.10-0013657.
Saat ini MEI belum dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada Perseroan.
11. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.
138
Page 177
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day / Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan / Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 1 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Mandiri. Serikat Pekerja merupakan Mitra
Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2021;
- Program BPJS.
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut:
- Petugas Proteksi Radiasi : 0 orang
- Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik : 8 orang
- Petugas K3 Utama Ruang Terbatas : 0 orang
- Supervisor K3 Scaffolding : 11 orang
- Ahli Muda K3 Konstruksi : 10 orang
- Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D : 10 orang
- Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C : 3 orang
- Ahli K3 Spesialis Alat Berat : 77 orang
139
Page 178
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, adapun data pegawai keahlian khusus Perseroan, sebagai
berikut:
No. Nama Tugas Izin Masa Berlaku Izin
AHLI K3 SPESIALIS BIDANG LISTRIK
1 Ahmad Fajri Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg: 27384/TK3-LIST/IX/2021 23/09/2024
2 Awalludin Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg: 27385/TK3-LIST/IX/2021 23/09/2024
3 Chandra Gunawan Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg: 27386/TK3-LIST/IX/2021 23/09/2024
4 Muhammad Zikrirullah Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg: 27388/TK3-LIST/IX/2021 23/09/2024
5 Rahmat Hidayat Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg: 27390/TK3-LIST/IX/2021 23/09/2024
6 Tri Djoko Susena Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg: 27391/TK3-LIST/IX/2021 23/09/2024
7 Widodo Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg: 27392/TK3-LIST/IX/2021 23/09/2024
8 Yupri Acep Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg: 27393/TK3-LIST/IX/2021 23/09/2024
AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI
Bram Kristopel
1 AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023
Sarumpaet 4/05/2026
2 David AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023 4/05/2026
3 Firdaus Yanuar AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023 4/05/2026
4 Ibnu Saputro AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023 4/05/2026
5 Iqbal Picasso Mubarak AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023 4/05/2026
6 Iwan Wahyudi AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023 4/05/2026
7 Juliansyah Sabtiawan AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023 4/05/2026
8 Noprizal Fahlepi AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023 4/05/2026
9 Rinto Mangitua Hutapea AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023 4/05/2026
10 Rinto Nainggolan AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI 361/TY-DIP/II/2023 4/05/2026
No. Nama Tugas Izin Masa Berlaku Izin
PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN KELAS D
1 Asep Emarsa Jarosman Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg. 26016/PeranK3-KEB/ 26/02/2021*
II/2018 - P0
2 Epri Triyadi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg. 26015/PeranK3-KEB/ 26/02/2021*
II/2018 - P0
3 Iskandar Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg. 25626/PeranK3-KEB/ 26/02/2021*
II/2018 - P0
4 Peri Sugiarto Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg. 25629/PeranK3-KEB/ 26/02/2021*
II/2018 - P0
5 Raden Ari Suganda Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg. 25624/PeranK3-KEB/ 26/02/2021*
II/2018 - P0
6 Ricky Ariansyah Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg. 26018/PeranK3-KEB/ 26/02/2021*
II/2018 - P0
7 Somad Haryoko Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg. 25625/PeranK3-KEB/ 26/02/2021*
II/2018 - P0
8 Sutiman Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg. 25620/PeranK3-KEB/ 26/02/2021*
II/2018 - P0
9 Wawansyah Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg.43210/PeranK3-KEB/ 26/02/2021*
II/2019-P0
10 Ibnu Saputro Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Reg.43211/PeranK3-KEB/ 24/02/2023*
II/2019-P0
PETUGAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS C
1 Asep Emarsa Jarosman Petugas Penanggulangan Kebakaran Reg.3879/P.KEB_DC/ 26/12/2022*
Kelas C XII/2019-P0
2 Epri Triyadi Petugas Penanggulangan Kebakaran Reg.3880/P.KEB_DC/ 26/12/2022*
Kelas C XII/2019-P0
3 Sutiman Petugas Penanggulangan Kebakaran Reg.3897/P.KEB_DC/ 26/12/2022*
Kelas C XII/2019-P0
AHLI K3 SUPERVISI PERANCAH
1 Adi Hendra K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3760/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
VI/2019-P0
2 Andri Septian K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3743/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
VI/2019-P0
3 Andy Parlaungan K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3743/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
Hasibuan VI/2019-P0
4 Aprizal K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3756/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
VI/2019-P0
140
Page 179
No. Nama Tugas Izin Masa Berlaku Izin
5 Bram Kristopel K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3743/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
Sarumpaet VI/2019-P0
6 Haris Budi Hartono K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3743/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
VI/2019-P0
7 Iksan K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3743/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
VI/2019-P0
8 Juli Hartono K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3743/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
VI/2019-P0
9 Nanang Adi Prasetya K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3743/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
VI/2019-P0
10 Tommy Erianto K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3759/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
VI/2019-P0
11 Wahyudi K3 SUPERVISI PERANCAH Reg. 3762/SPV-SCAF/ 13/06/2022*
VI/2019-P0
AHLI K3 SPESIALIS ALAT BERAT
1 Edi Yanto K3 GRADER Reg: 173253-OPK3-LT/PAA/ 30/09/2025
IX/2020
2 M. Jhoni T. K3 GRADER Reg: 173254-OPK3-LT/PAA/ 30/09/2025
IX/2020
3 Marulak Sinaga K3 MOBILE CRANE KELAS 2 Reg: P.08.640-OPK3-MC/PAA/ 23/12/2025
XII/2020
4 Satar Lubis K3 MOBILE CRANE KELAS 2 Reg: P.08.643-OPK3-MC/PAA/ 23/12/2025
XII/2020
5 Yusni Tamrin K3 MOBILE CRANE KELAS 2 Reg: P.08.641-OPK3-MC/PAA/ 23/12/2025
XII/2020
6 Hery Irawan K3 LOADER Reg:0405021022/A- 2/10/2027
OABT/16/X/2022
7 Jumadi K3 MODULE TRANSPORTER Reg:0037021022/A- 2/10/2027
OTRK/16/X/2022
8 Mikial K3 TRUCK CRANE KELAS 1 Reg:0843021022/A- 2/10/2027
OMC1/16/X/2022
9 Pormen Panjaitan K3 OPERATOR MOBILE CRANE Reg:0853021022/A- 2/10/2027
KELAS 1 OMC1/16/X/2022
10 Rimmon Nababan K3 CRAWLER CRANE KELAS 1 Reg:0792021022/A- 2/10/2027
OMC1/16/X/2022
11 Supratno K3 MODULE TRANSPORTER Reg:0038021022/A- 2/10/2027
OTRK/16/X/2022
12 Ahmad Ferdiansyah K3 OPERATOR MOBILE CRANE Reg:0002211022/A- 21/10/2027
KELAS 1 OMC1/16/X/2022
13 Embo K3 OPERATOR MOBILE CRANE Reg:0001211022/A- 21/10/2027
KELAS 1 OMC1/16/X/2022
14 Alian Mukri K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2335181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
15 Cholid K3 OPERATOR MOBILE CRANE Reg:2300181222/A-OMC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
16 Dian Aprianto K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2336181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
17 Doslan Noven Silalahi K3 OPERATOR MOBILE CRANE Reg:2301181222/A-OMC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
18 Efpry Yoni Tison K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2337181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
Nainggolan KELAS 1 XII/2022
19 Laurensius Setiadi K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2338181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
Pandia KELAS 1 XII/2022
20 Parningotan Sianturi K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2339181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
21 Radius Nopriansyah K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2340181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
22 Rahmat Rafitri Evros K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2341181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
23 Riki Setiadi K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2342181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
24 Riyan Mahmudi K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2343181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
25 Turmujiono K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2347181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
141
Page 180
No. Nama Tugas Izin Masa Berlaku Izin
AHLI K3 SPESIALIS ALAT BERAT
26 ZAIDAN K3 BULDOZER Reg: 173248-OPK3-LT/PAA/ 30/09/2025
IX/2020
27 AMIRUDIN K3 EXCAVATOR Reg: 173249-OPK3-LT/PAA/ 30/09/2025
IX/2020
28 JUMADI K3 EXCAVATOR Reg: 173251-OPK3-LT/PAA/ 30/09/2025
IX/2020
29 MUSTAIN K3 EXCAVATOR Reg: 173250-OPK3-LT/PAA/ 30/09/2025
IX/2020
30 RISWANTO K3 EXCAVATOR Reg: 173252-OPK3-LT/PAA/ 30/09/2025
IX/2020
31 EDI YANTO K3 EXCAVATOR Reg:1314111022/A- 11/10/2027
OABT/16/X/2022
32 HERY IRAWAN K3 EXCAVATOR Reg:1315111022/A- 11/10/2027
OABT/16/X/2022
33 ZAIDAN K3 EXCAVATOR Reg:1316111022/A- 11/10/2027
OABT/16/X/2022
34 ACHIRRUDIN K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12316-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
35 ALI K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12340-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
36 ANDY SULISTYO K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12338-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
37 ANGGA DINATA K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12332-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
38 ANGGA PUNGKI K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12328-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
INDRIANSAH IV/2021
39 ANTONIUS K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12336-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
40 CAHYADI K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12313-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
41 DAVID HUTAGALUNG K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12345-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
42 DEDI IRAWAN K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12310-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
43 DIVO ARESTA K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12326-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
44 EDUARMAN K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12347-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
45 EKO WAHYUDI K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12331-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
46 ELANDRI K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12309-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
47 FERY SASTRIAWAN K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12330-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
48 HEFRIANSYAH K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12333-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
49 HENDRI SYAPUTRA K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12311-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
50 ISKANDAR K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12320-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
51 JAKA SANJAYA K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12343-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
52 KARLANDA SAPUTRA K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12318-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
ROBINSON IV/2021
53 LIANTO K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12335-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
54 M. IBRAHIM SOLEH K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12341-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
55 MAHMUD K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12327-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
56 MALTIN PEBRIANTO K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12324-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
PUTRA UTAMA IV/2021
142
Page 181
No. Nama Tugas Izin Masa Berlaku Izin
57 MUHAMMAD ARIF K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12342-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
58 MUHAMMAD MUSTAKIM K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12346-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
59 MUHTAROM K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12334-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
60 PERIS K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12315-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
61 RENALDO CAHYA K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12317-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
RALESCO IV/2021
62 RIKO WIZA K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12329-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
63 SANDI SIMBODO K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12325-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
64 SIGIT RIYADI K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12314-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
65 T SONI ARTURO K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12321-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
SIMANJUNTAK IV/2021
66 USMAN K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12319-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
67 WIWIT TARIO WAHYUDI K3 OPERATOR BELT CONVEYOR Reg: 12323-OPK3-PT/PAA/ 8/04/2026
IV/2021
68 Willy Chandra K3 OPERATOR MOBILE CRANE Reg:2302181222/A-OMC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
69 Wahyu Ramadhani Tamiogi K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2348181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
70 Warren Kristoper Sinaga K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2349181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
71 Wayan Dadi Hermawan K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2350181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
Saleh KELAS 1 XII/2022
72 Yupri Andi K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2351181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
73 Za Nuar Nurma'arif K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2352181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
74 Zulfan Afandi K3 OPERATOR OVERHEAD CRANE Reg:2353181222/A-OOC1/16/ 18/12/2027
KELAS 1 XII/2022
75 BAMBANG HERMANTO RIGGER Reg:0401021022/A- 2/10/2027
JIRG/16/X/2022
76 MARTIN RIGGER Reg:0403021022/A- 2/10/2027
JIRG/16/X/2022
77 RUSLI SUSPAN RIGGER Reg:0404021022/A- 2/10/2027
JIRG/16/x/2022
*Masa berlaku izin yang telah kadaluarsa sedang dalam proses perpanjangan.
Per tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 2.808 karyawan dengan komposisi
menurut jenjang jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
Non Staf 2.189 2.144 1.783
Staf 319 330 254
Manager 241 232 140
GM 3 4 4
Direksi 4 4 4
Perusahaan Anak
Non Staf 48 48 11
Staf 3 4 2
Manager 1 1 1
GM 0 0 0
Direksi 0 0 0
Jumlah 2.808 2.767 2.199
143
Page 182
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
S2 12 13 14
S1 1.168 1.144 819
Diploma 401 401 345
Hingga SMU 1.175 1.156 1.007
Perusahaan Anak
S2 0 0 0
S1 32 33 13
Diploma 0 0 0
Hingga SMU 20 20 1
Jumlah 2.808 2.767 2.199
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
<20 tahun 11 8 8
20-29 tahun 1.181 1.129 952
30-39 tahun 902 907 695
40-49 tahun 399 403 332
>50 tahun 263 267 198
Perusahaan Anak
<20 tahun 1 1 0
20-29 tahun 41 42 11
30-39 tahun 8 8 1
40-49 tahun 2 2 2
>50 tahun 0 0 0
Jumlah 2.808 2.767 2.199
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
Tetap 1.989 1.870 1.645
Tidak Tetap (Kontrak) 767 844 540
Perusahaan Anak
Tetap 20 14 3
Tidak Tetap (Kontrak) 32 39 11
Jumlah 2.808 2.767 2.199
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
31 Maret 31 Desember
Lokasi dan Divisi Aktivitas
2023 2022 2021
Perseroan
OKI – Stock Preparation / Wood Preparation 131 128 137 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
Lokasi : Pabrik Sumatera Selatan bubur kertas ke Tissue Machine.
OKI – Co-Gen / Energy 110 110 114 Penyediaan pasokan listrik ke dalam lingkungan
Lokasi : Pabrik Sumatera Selatan pabrik.
OKI – Engineering & Maintenance 790 788 477 Pemeliharaan mesin operasional.
Lokasi : Pabrik Sumatera Selatan
OKI – Production 864 859 658 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi bubur
Lokasi : Pabrik Sumatera Selatan kertas dan dari bubur kertas menjadi tissue.
OKI – Supporting 861 829 799
Lokasi : Pabrik Sumatera Selatan dan HQ
Jakarta
144
Page 183
31 Maret 31 Desember
Lokasi dan Divisi Aktivitas
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
PSP – Production 29 31 9 Pembuatan/proses pupuk.
Lokasi : Pabrik Sumatera Selatan
OKI – Supporting 23 22 5
Lokasi : Pabrik Sumatera Selatan
Jumlah 2.808 2.767 2.199
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagai berikut:
Expired
No Nama Posisi No KITAS NO IMTA Expired IMTA
KITAS
B.3/094290/
1 Yan Tao Instrument Engineer 2C21HC0174-W 11-Dec-2023
11-Dec-2023 PK.04.01/IX/2022
B.3/100550/
2 Chuang, Chun- Chieh Instrument Manager 2C21HC0192-W 18-Nov-2023 16-Nov-2023
PK.04.01/X/2022
B.3/050949/
3 Lau King Ho Production Manager 26-Jun-2024 26-Jun-2024 26-Jun-2024
PK.04.01/V/2023
B.3/044045/
4 Tang Weishen Production Engineer 2C11HC0071-X 18-Apr-2024 18-Apr-2024
PK.04.01/2023
B.3/115841/
5 Jing Ruigang Technical Engineer 2C21HC0258-W 6-Dec-2023 6-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/134252/
6 David Yong Technical Manager 2C21HC0321-W 30-Dec-2023
PK.04.01/XII/2022 30-Dec-2023
Maintenance B.3/100559/
7 Chen Yang Ming 2C21HC0191-W 31-Oct-2023 31-Oct-2023
Engineer PK.04.01/X/2022
Maintenance B.3/100557/
8 Yang Dong Ling 2C21HC0203-W 30-Nov-2023 30-Nov-2023
Engineer PK.04.01/X/2022
Maintenance B.3/100558/
9 Wu Chien Yao 2C21HC0190-W 31-Oct-2023 31-Oct-2023
Engineer PK.04.01/X/2022
B.3/117407/
10 Lai, Ching- Kuang Production Engineer 2C21HC0248-W 3-Dec-2023 3-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/100554/
11 Chang Wei Hsiu Instrument Engineer 2C21HC0196-W 30-Nov-2023 30-Nov-2023
PK.04.01/X/2022
B.3/115834/
12 Patrick Sinion Production Engineer 2C21HC0271-W 4-Dec-2023 4-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
Civil Maintenance B.3/123597/
13 Mahim Lal 2C21HC0306-W 12-Dec-2023 12-Dec-2023
Engineer PK.04.01/XI/2022
B.3/044045/
14 Tang Weishen Production Engineer 2C11HC0071-X 18-Apr-2024 18-Apr-2024
PK.04.01/2023
B.3/100560/
15 Richard Willingto N Titus Instrument Engineer 2C21HC0209-W 14-Nov-2023 14-Nov-2023
PK.04.01/X/2022
Purna Chandra Viswanad B.3/115825/
16 Technical Manager 2C21HC0211-W 26-Nov-2023 26-Nov-2023
Ha Sarma Somanchi PK.04.01/XI/2022
B.3/100551/
17 Lin Jung Hua Production Engineer 2C21HC0205-W 9-Nov-2023 9-Nov-2023
PK.04.01/X/2022
B.3/100549/
18 Lin Hsien Pin Technical Engineer 2C21HC0185-W 18-Nov-2023
PK.04.01/X/2022 18-Nov-2023
B.3/100556/
19 Huang Kuo Hsuan Production Engineer 2C21HC0204-W
9-Nov-2023 PK.04.01/X/2022 9-Nov-2023
B.3/100553/
20 Zhang Jian Cheng Mechanical Engineer 2C21HC0210-W 29-Nov-2023 29-Nov-2023
PK.04.01/X/2022
B.3/100548/
21 Zhou Fengyong Mechanical Engineer 2C21HC0212-W 26-Nov-2023 26-Nov-2023
PK.04.01/X/2022
Rajeev Maheshdu Tt B.3/130699/
22 Production Engineer 2C21HC0308-W 17-Dec-2023 17-Dec-2023
Bhabhra PK.04.01/XII/2022
Civil Maintenance B.3/117402/
23 Lau Mee Chong 2C21HC0299-W 23-Dec-2023 23-Dec-2023
Engineer PK.04.01/XI/2022
B.3/117403/
24 Hsu Yun Chih Instrument Engineer 2C21HC0246-W 16-Dec-2023 16-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
Ranganat Han Lakshman B.3/117405/
25 Electrical Engineer 2C21HC0264-W 17-Dec-2023 17-Dec-2023
An PK.04.01/XI/2022
145
Page 184
Expired
No Nama Posisi No KITAS NO IMTA Expired IMTA
KITAS
B.3/115842/
26 Lee Pin Ting Management Advisor 2C21HC0259-W 9-Dec-2023 9-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/100648/
27 Ni Yukang Production Engineer 2C21HC0215-W 5-Dec-2023
PK.04.01/X/2022 5-Dec-2023
B.3/117399/
28 Ravi Kommaraju Instrument Engineer 2C21HC0274-W 21-Dec-2023 21-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/115838/
29 Wu Ming Kung Production Engineer 2C21HC0300-W
14-Dec-2023 PK.04.01/XI/2022 14-Dec-2023
B.3/121904/
30 Xu Dunsheng Production Engineer 2C21HC0290-W 12-Dec-2023 12-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/121903/
31 Fang Zheng Gang Mechanical Engineer 2C21HC0316-W 16-Dec-2023
16-Dec-2023 PK.04.01/XI/2022
B.3/115843/
32 Prakash Jain Technical Manager 2C21HC0304-W 10-Dec-2023 10-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/130038/
33 Li Shen Yu Technical Engineer 2C11HC0254-W 13-Dec-2023 13-Dec-2023
PK.04.01/XII/2022
Maintenance B.3/115825/
34 Lin Kun Mo 2C21HC0290-V 26-Dec-2023 26-Dec-2023
Engineer PK.04.01/XI/2022
B.3/127062/
35 Jian Dai Ying Technical Engineer 2C21HC0247-W 23-Dec-2023 23-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/117400/
36 Lu Li Peng Production Manager 2C21HC0295-W 31-Dec-2023 31-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
Terence Jud Anthony B.3/115824/
37 Technical Engineer 2C21HC0272-W 27-Dec-2023 27-Dec-2023
Abah PK.04.01/XI/2022
B.3/115840/
38 Luo Xiang Shou Production Engineer 2C21HC0298-W 14-Dec-2023 14-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
Karivarad Han Sivapraka B.3/115829/
39 Technical Engineer 2C21HC0262-W 31-Dec-2023 7-Dec-2023
Sh PK.04.01/XI/2022
B.3/117639/
40 Muniraju Shanmuga M Mechanical Engineer 2C11HC0247-W 14-Dec-2023 14-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/117638/
41 Abhishek Mohan Sharma Mechanical Engineer 2C11HC0265-W 14-Dec-2023 14-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/057200/
42 Anil Kumar Yadav Instrument Engineer 2C21HC0128-X 13-Jul-2024 13-Jul-2024
PK.04.01/VI/2022
B.3/115830/
43 Huang Yu Hua Technical Engineer 2C21HC0245-W 5-Dec-2023 5-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/117404/
44 Shang Jian Qiang Production Engineer 2C21HC0260-W 21-Dec-2023 21-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/117401/
45 Li Pengfei Production Engineer 2C21HC0270-W 21-Dec-2023 21-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/137851/
46 Santosh Kumar Rama Electrical Engineer 2C21HC0324-W 9-Dec-2023 9-Dec-2023
PK.04.01/XII/2022
B.3/100577/
47 Vikas Tyagi Instrument Engineer 2C21HC0095-W 31-Dec-2023
PK.04.01/XII/2021 11-Jan-2024
Chandrasekaran B.3/000805/
48 Electrical Engineer 2C21HC0012-X 24-Jan-2024 24-Jan-2024
Parthasarathy PK.04.01/I/2023
B.3/08904/
49 Praveen Kumar Pakanati Instrument Engineer 2C11HC0325-W 28-Dec-2023 28-Dec-2023
PK.04.01/XI/2021
Damerla Narasimha B.3/137848/
50 Technical Engineer 2C11HC0326-W 3-Dec-2023 3-Dec-2023
Swamy PK.04.01/XII/2022
B.3/000803/
51 Yang Jeng Chian Technical Engineer 2C21HC0031-X 16-Feb-2024 16-Feb-2024
PK.04.01/I/2023
B.3/025618/
52 Pushpan Daharwal Electrical Engineer 2C21HC0052-X 31-Dec-2023 31-Dec-2023
PK.04.01/III/2023
B.3/074320/
53 Huang Ting Cheng Production Engineer 2C21HC0135-X 10-Aug-2024 10-Aug-2024
PK.04.01/VII/2023
B.3/094799/
54 Tseng Ming Tsai Technical Engineer 2C21HC0118-X 9-Sep-2024 9-Sep-2024
PK/04.01/VIII/2023
B.3/094797/
55 Zhang Wei Ren Instrument Engineer 2C21HC0174-X 16-Sep-2024 16-Sep-2024
PK.04.01/VIII/2023
B.3/092970/
56 Chang Hung Yi Technical Engineer 2C21HC0165-W 21-Oct-2023
PK.04.01/IX/2022 21-Oct-2023
146
Page 185
Expired
No Nama Posisi No KITAS NO IMTA Expired IMTA
KITAS
B.3/087941/
57 Tsai Jung Tsung Electrical Engineer 2C21HC0156-W 21-Oct-2023 21-Oct-2023
PK.04.01/IX/2022
B.3/092975/
58 Chang Cheng Chih Mechanical Engineer 2C21HC0167-W 21-Oct-2023 21-Oct-2023
PK.04.01/IX/2022
B.3/092979/
59 Su Ting Hui Technical Engineer 2C21HC0169-W 21-Oct-2023 21-Oct-2023
PK.04.01/IX/2022
B.3/092972/
60 Huang Shu Technical Engineer 2C21HC0175-W 21-Oct-2023 21-Oct-2023
PK.04.01/XI/2022
B.3/092973/
61 Lawrence Baridang Instrument Engineer 2C21HC0175-W 16-Oct-2023 16-Oct-2023
PK.04.01/IX/2022
Technician Recovery B.3/092971/
62 Jivine James 2C21HC0168-W 15-Oct-2023 15-Oct-2023
Boiler Engineer PK.04.01/IX/2022
Sreenivasulu B.3/074582/
63 Technical Engineer 2C21HC0132-X 11-Jul-24 11-Jul-2024
Pathakamuri PK.04.01/VII/2023
B.3/121917/
64 Niu Hequn Chemical Engineer 2C11HC0031 - X 24-Feb-2024 24-Feb-2024
PK.04.01/XI/2022
B.3/125117/
65 Ye Gang Electrical Engineer 2C11HC0027-X 31-Dec-2023 31-Dec-2023
PK.04.01/XI/2022
Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen
Tenaga Kerja.
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
12. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN PINJAMAN
1. Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan No. 78 tanggal 26 Oktober 2020 yang dibuat
di hadapan Sri Buena Brahmana SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
PT Bank BCA Syariah. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Fasilitas PMK
Murabahah sampai sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) yang akan
jatuh tempo pada tanggal 26 Oktober 2025 dan Faslitas PMK Musyarakah sampai sejumlah
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal
27 Oktober 2023.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 21 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor
Shandra SH., notaris di Jakarta yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir
berdasarkan Surat Pebmberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit Nomor 40408/GBK/2023 tanggal 19 Mei 2023, antara Perseroan
dengan PT Bank Central Asia Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Fasilitas
Kredit Multi sebesa Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus juta Rupiah) yang akan
jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2023, Fasilitas LC Line 1 sebesar USD10,000,000,-
(sepuluh juta Dollar Amerika Serikat), Fasilitas LC Line 2 sebesar USD160,000,000,- (seratus
enam puluh juta Dollar Amerika Serikat), Fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu
selama 7 (tujuh) tahun), dan fasilitas Installment Loan dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada
tanggal 21 Mei 2026
3. Akta Perubahan terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 40 tanggal 17 September 2019
yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Praworodirdjo, SH., Notaris berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit
No. 28 tanggal 14 April 2023 antara Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk. Untuk
fasilitas:
a) Fasilitas Letter Of Credit (L/C) dengan jumlah pokok USD35,000,000 yang jatuh tempo
pada tanggal 06 Februari 2024;
b) Fasilitas BG hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar USD35,000,000.00 (tiga puluh
lima juta Dolar Amerika) dengan ketentuan palfond fasilitas tersebut merupakan sublimit
dari fasilitas Letter of Credit (L/C) yang jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2024;
147
Page 186
c) Fasilitas Pinjaman Berulang (PB) hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar
Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal
6 Februari 2024; dan
d) Fasilitas PTMA hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp 400.000.000.000 (empat
ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 September 2024.
e) Pinjaman Jangka Panjang (PJP) hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar
Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 14 April 2030
sublimit fasilitas Letter of Credit -3 sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
yang jatuh tempo pada tanggal 14 April 2025
4. Perjanjian Kredit No. 81 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi SH.,
M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat antara Perseroan dengan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD116,000,000.00
(seratus enam belas juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2024.
5. Akta Perjanjian Kredit No 19 tanggal 28 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi, SH., M.Kn., notaris di kota Administrasi Jakarta Pusat antara Perseroan dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar
USD70,000,000.00 (tujuh puluh juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo pada tanggal
27 Januari 2025.
6. Akta Perjanjian Kredit No 129 tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi SH., M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat terakhir diubah dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (5) 129 tanggal 20 Desember 2021 antara
Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas
kredit sebesar USD55,000,000.00 (lima puluh lima juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo
pada tanggal 21 Desember 2023.
7. Akta Perjanjian Kredit No 130 tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi SH., M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang terakhir diubah
dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (5) 130 tanggal 21 Desember 2021
antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan
fasilitas kredit sebesar USD45,000,000.00 (empat puluh lima juta Dolar Amerika) yang akan
jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.
8. Akta Perjanjian Kredit No. 82 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi SH.,
M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang terakhir diubah dengan Persetujuan
Perubahan Perjanjian Kredit No. (4) 82 tanggal 21 Desember 2021 antara Perseroan dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar
USD14,000,000.00,00 (empat belas juta Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada
tanggal 21 Desember 2023.
9. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 83 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat di
hadapan Djumini Setyoadi SH., M.Kn notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang terakhir
diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. (4) 83
tanggal 21 Desember 2021 antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD20,000,000.00,00 (dua puluh juta
Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.
10. Perjanjian Kredit No 13 tanggal 27 Mei 2019 yang terakhir diubah dengan Perubahan V
Perjanjian Kredit No.024/ADD-PK/LCCL/22 tanggal 23 Mei 2022 yang diibuat di bawah tangan
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Demand
Loan sampai dengan jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp950.000.000.000,00 (sembilan
ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Mei 2024.
11. Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Addendum VI (Keenam)
Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Nomor: CRO.KP/144/NCL/2017 tanggal
8 September 2023 yang dibuat dibawah tangan antara PT Purinusa Ekapersada dengan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Non Cash Loan sebesar
USD 70.000.000,00 (tujuh puluh juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada
tanggal 10 September 2024.
12. Fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC (PWE) atas nama PT Purinusa Ekapersada –
Sinarmas Group Nomor WBG.CB6/SPPK/131/2017 tanggal 7 September 2017 yang terakhir
diubah dengan Surat Penawaran Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan Wesel
Ekspor Non LC (“PWE) Nomor CBG.CB6/D02.SPPK.286/2023 tanggal 5 September 2023
148
Page 187
yang dibuat dibawah tangan antara PT Purinusa Ekapersada dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas PWE sebesar USD 295.000.000,00 (dua
ratus sembilan puluh lima juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal
10 September 2024.
13. Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 28 September 2018 yang dibuat di hadapan Yuli Astuti
SH., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah
dengan Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit No. 10 tanggal 22 September 2023 yang
dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Modal Kerja (Revolving) sejumlah tidak lebih dari
Rp 285.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo
pada tanggal 20 September 2024.
14. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.80 tanggal 21 Desember 2020 yang dibuat di hadapan
Sri Buena Brahmana SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank
Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Keb
Hana Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan PT Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Perseroan mendapatkan
Fasilitas kredit tranche A berupa Term Loan Facility dalam bentuk mata uang IDR dan/atau
USD sebanyak – banyaknya sebesar Rp1.387.817.640.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah) dan
USD28.405.000,00 (dua puluh delapan juta empat ratus lima ribu Dolar Amerika Serikat)
yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2028 dan Fasilitas kredit tranche B berupa
Revolving Credit Facility dalam bentuk mata uang IDR dan/atau USD sebanyak – banyaknya
sebesar Rp619.774.860.000,00 (enam ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh
empat juta delapan ratus enam puluh ribu Rupiah) dan USD4.095.000,00 (empat juta sembilan
puluh lima ribu Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.
15. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.54 tanggal 26 September 2019 yang dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
PT Bank DKI, PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara,
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dan PT Bank National Nobu Tbk. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Kredit Investasi Pembiayaan Kembali (Refinancing) sejumlah
maksimum dalam mata uang Rupiah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja sejumlah maksimum dalam mata uang Rupiah
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal
25 September 2024.
16. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.10 tanggal 22 Desember 2021 yang dibuat di hadapan
Efran Yuniarto SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank Jabar
Banten Syariah, PT Bank Nagari melalui Unit Usaha Syariah, PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat melalui Unit Usaha Syariah, PT. Bank Pembangunan
Daerah Sumatra Selatan Dan Bangka Belitung melalui Unit Usaha Syariah dan PT. Bank
Aceh Syariah. Perseroan mendapatkan fasilitas pembiayaan berupa fasilitas modal kerja
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal
22 Desember 2024.
17. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 54 tanggal 27 Mei 2022 yang terakhir diubah dengan Akta
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 81 tanggal 21 Juni 2022,
yang keduanya dibuat dihadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk, PT Bank IBK Indonesia, Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank JTrust
Indonesia Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank
Oke Indonesia Tbk, PT Bank Mayapada Internasional Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank
INA Perdana, PT Bank Digital BCA, PT Allo Bank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Shinhan Indonesia,
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Kasikornbank Public Company Limited. Perseroan
149
Page 188
mendapatkan fasilitas kredit sindikasi berupa Fasilitas A dalam mata uang Rupiah sebesar
Rp6.788.142.747.000,- (enam triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar seratus empat
puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah) dan dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat sebesar USD280,807,693,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam biru enam
ratus sembilan puluh tiga Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Mei
2029 dan berupa Fasilitas A dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 5.461.857.253.000,- (lima
triliun empat ratus enam puluh satu miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima
puluh tiga ribu Rupiah) dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar USD14,192,307,-
(empat belas juta seratus sembilan puluh dua tiga ratus tujuh Dollar Amerika Serikat) yang
akan jatuh tempo pada tanggal 27 Mei 2027.
18. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 16 tanggal 14 Desember 2022 yang dibuat dihadapan
Muchlis Patahna, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank DKI,
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Utara, PT Bank Pembanagunan Daerah Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, PT Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara
Timur, dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit
sindikasi sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh
tempo pada tanggal 14 Desember 2027.
19. Akta Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 14 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman,
S.H., M.Kn, notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank Mayapada Internasional, Tbk.
Perseroan mendapatkan Fasilitas Omnibus Trade sebesarRp 300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah) yang akan jatuh temp pada tanggal 14 Desember 2023.
20. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No. WCO.KP/257/NCL/2023 No. 3 tanggal
3 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta antara Perseroan
dengab PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas Non Cash Loan
sebesar USD350,000,000,- (tiga ratus lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh
tempo pada tanggal 2 Maret 2024
21. Akta Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Musyarakah No. 29, tanggal 21 Maret
2023, yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Utara melalui Unit Usaha Syariah, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatra
Selatan Dan Bangka Belitung melalui Unit Usaha Syariah, PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur melalui Unit Usaha Syariah, PT Bank KB Bukopin Syariah, PT Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melalui Unit Usaha Syariah, PT Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat melalui Unit Usaha Syariah,
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah. Perseroan mendapatkan
fasilitas pembiayaan berupa fasilitas pembiayaan musyarakah sebesar Rp 1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 September 2028.
22. Akta Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Zun Nur Ain Fauzia,
S.H., M.Kn, notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sebesar
Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Mei
2030.
23. Akta Perjanjian Kredit No. 56 tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Ester Septarini,
S.H., M.Kn, notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juni 2028
24. Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds sebesar USD55 Juta dengan jangka waktu
3 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada,
Shinhan Investment Corp dan Korea Investment & Securities Co., Ltd sebagai co-lead
manager, sebagaimana termaktub dalam Subscription Agreement tertanggal 26 Oktober 2020.
Perjanjian ini tunduk pada Hukum Negara Korea. Perseroan tidak memerlukan persetujuan
dari pemegang tagihan atas rencana penerbitan obligasi.
25. Medium Term Notes dan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah
150
Page 189
Jangka
No. Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak
Waktu
1 Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Agen Pemantau serta Arranger Medium − PT Shinhan Asset Management
Term Notes OKI Pulp & Paper Mills Indonesia sebagai Manager
XI Tahun 2021 No. 200 tanggal 29 Investasi;
Desember 2021 yang dibuat di hadapan − PT Bank Bukopin Tbk sebagai
Desman, SH., M.Hum, notaris di Jakarta Bank Kustodian;
Utara − PT Bank Negara Indonesia Tbk
sebagai Agen Pemantau;
− PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
sebagai Arranger.
2 Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Rp 200.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 2 tahun
Agen Pemantau serta Penatalaksana − PT Bank Negara Indonesia Tbk
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah sebagai Agen Pemantau;
OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2022 No. − PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
74 tanggal 22 Juli 2022 yang dibuat di sebagai Arranger.
hadapan Desman, SH., M.Hum, notaris
di Jakarta Utara
3 Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Rp 200.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 2 tahun
Agen Pemantau Serta Penata Laksana − PT Bank Negara Indonesia Tbk
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah sebagai Agen Pemantau;
PT OKI Pulp & Paper Mills Nomor 60 − PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
tanggal 22 Agustus 2023 dibuat di sebagai Penata Laksana
hadapan Desman, SH., MHum, Notaris Penerbitan
di Jakarta Utara − PT Sinarmas Asset Management
sebagai Manajer Investasi
− PT Bank Syariah Indonesia Tbk
sebagai Bank Kustodian
B. PERJANJIAN PEMBIAYAAN
1. Pada tanggal 24 November 2020, Perseroan mengadakan sewa pembiayaan dengan
PT Bumiputera – Bot Finance atas beberapa mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama tiga (3) tahun.
2. Pada tanggal 02 Februari 2021, Perseroan mengadakan sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas beberapa kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
3. Pada tanggal 06 Desember 2020, Perseroan mengadakan sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas beberapa kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
4. Pada tanggal 27 November 2020, Perseroan mengadakan jual dan sewa balik dengan
PT ORIX Indonesia Finance atas beberapa peralatan tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
5. Pada tanggal 12 Juni 2020, Perseroan mengadakan jual dan sewa balik dengan PT Mitsubishi
UFJ Lease & Finance Indonesia atas beberapa kendaraan tertentu milik Perseroan dengan
jangka waktu selama empat (4) tahun.
6. Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan
dengan PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perusahaan
dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
7. Pada tanggal 17 Oktober 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan
jangka waktu selama empat (4) tahun.
8. Pada tanggal 2 Februari 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
9. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
tiga (3) tahun.
10. Pada tanggal 14 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Orix Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
151
Page 190
C. UTANG OBLIGASI
Subscription Agreement tanggal 3 November 2020 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan
dengan PT Purinusa Ekapersada selaku penjamin, Shinhan Investment Corp. dan Korea Investment
& Securities Co., Ltd., keduanya selaku Co-Lead Manager serta Shinhan Papyrus 2nd Co., Ltd dan
KIS INNI 2nd Co. Ltd., kedua selaku Subcriber. Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds
PT OKI Pulp & Paper Mills sebesar USD55,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun.
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021
yang terdiri dari Seri A sebesar Rp1.315.365.000.000,- Seri B sebesar Rp1.348.345.000.000,- dan
Seri C sebesar Rp336.290.000.000,- berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) yang diperoleh Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper
Mills I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran No S-95/D.04/2021 tanggal 29 Juni 2021.
D. SUKUK MUDHARABAH
Pada tanggal 1 November 2022, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper
Mills II Tahun 2022 Seri A sebesar Rp627.000.000.000,-, Seri B sebesar Rp255.185.000.00,-, dan
Seri C sebesar Rp3.675.000.000,- berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) yang diperoleh Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI
Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk”) berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-216/D.04/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi per tanggal
31 Maret 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Nilai Transaksi
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan 31 Mar
2021 2020
2022
Kesamaan pemegang
1 Bina Sinar Amity Transportation Utang usaha - - 158
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
2 PT Arara Abadi Utang usaha 200 201 6.848
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
3 PT Arara Abadi Piutang lain-lain - - 4
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
4 PT Arara Abadi Pembelian - 11.100 7.570
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
5 PT Asia Trade Logistics Utang usaha 507 243 247
saham tidak langsung
6 PT Bank Sinarmas Tbk* Hubungan keluarga Kas di bank 6.812 4.405 2.018
PT Bank Sinarmas Tbk - Unit
7 Hubungan keluarga Kas di bank - - 7
Usaha Syariah*
Perseroan menandatangani
Kesamaan pemegang
8 PT Cakrawala Mega Indah perjanjian kerja sama 16.611 74.335 90.527
saham tidak langsung
pemasaran
Kesamaan pemegang
9 PT Cakrawala Mega Indah Pembelian 250 3.331 4.127
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
10 PT Cakrawala Mega Indah Piutang usaha 19.429 901 -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
11 PT Cakrawala Mega Indah Utang usaha - - 6.291
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
12 PT Ekamas Fortuna Utang usaha 1 1 1
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
13 PT Finnantara Intiga Uang muka pemasok 12.684 11.269 2.957
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
14 PT Finnantara Intiga Piutang lain-lain - - 29
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
15 PT Finnantara Intiga Pembelian 1.014 3.816 5.610
saham tidak langsung
152
Page 191
Nilai Transaksi
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan 31 Mar
2021 2020
2022
Kesamaan pemegang
16 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Utang usaha 173 - 1.187
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
17 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Pembelian 14 750 1.764
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
18 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Piutang lain-lain - - 235
saham tidak langsung
Perseroan menandatangani
Kesamaan pemegang
19 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. perjanjian kerja sama - 138 -
saham tidak langsung
pemasaran
Kesamaan pemegang
20 PT Konverta Mitra Abadi Utang usaha 197 - -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
21 Bina Sinar Amity Transportation Pembelian 124 133 -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
22 PT Konverta Mitra Abadi Utang usaha 30 60 45
saham
Kesamaan pemegang
23 PT Lontar Papyrus Piutang lain-lain - - 2
saham
Kesamaan pemegang
24 PT Lontar Papyrus Pembelian 28 228 98
saham
25 PT Lontar Papyrus Pemegang saham Piutang lain-lain - 1 -
26 PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Pemegang saham Utang usaha - - 1
Kesamaan pemegang
27 PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Piutang lain-lain 1 - -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
28 PT Pelayaran Utama Karyamaju Utang usaha - 1 -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
29 PT Pelayaran Utama Karyamaju Piutang usaha 179 263 1.786
saham tidak langsung
30 PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Pemegang saham Piutang lain-lain 5 2 4
31 PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Pemegang saham Utang usaha - - 8
32 PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Pemegang saham Pembelian - 5 32
Perseroan menandatangani
33 PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Pemegang saham perjanjian kerja sama 163 1.912 1.756
pemasaran
34 PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Pemegang saham Piutang lain-lain - - 18
Kesamaan pemegang
35 PT Purinusa Ekapersada Utang usaha 217 447 393
saham tidak langsung
36 PT Rolimex Kimia Nusamas hubungan keluarga Pembelian 217 1.005 4.205
37 PT Rolimex Kimia Nusamas hubungan keluarga Utang usaha 199 149 197
Kesamaan pemegang
38 PT Sinar Asia Fortuna Pembelian 133 655 543
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
39 PT Sinar Asia Fortuna Pembelian - 70 -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
40 PT Sindopex Perotama Utang usaha 357 385 1.315
saham
Kesamaan pemegang
41 PT Sumalindo Hutani Jaya Pembelian 801 4.881 4.231
saham
Kesamaan pemegang
42 PT Sumalindo Hutani Jaya Piutang usaha 618 2.093 5.849
saham tidak langsung
Perseroan menandatangani
Kesamaan pemegang
43 PT The Univenus perjanjian kerja sama 16.134 75.565 30.201
saham tidak langsung
pemasaran
Kesamaan pemegang
44 PT The Univenus Pembelian 5 10 -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
45 PT The Univenus Utang usaha 11.663 5.888 31.058
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
46 PT Wirakarya Sakti Pembelian 13.256 39.334 52.144
saham tidak langsung
* pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan, kesamaan pengendalian dan kepemilikan
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan Perseroan.
153
Page 192
14. ASET TETAP
No. Sertifikat Luas Jangka Waktu
LOKASI: Prop.Sumatera Selatan, Kab: Ogan Komering Ilir, Kec: Bukit Batu, Desa/Kel: Air Sugihan
1 HGB No.00002/Bukit Batu 4.921.107 M2 2-Jun-2044
LOKASI: Prop. Sumatera Selatan, Kab: Ogan Komering Ilir, Kec: Air Sugihan, Desa/Kel: Jadi Mulya
2 HGB No.00002/Jadi Mulya 12.660 M2 5-Dec-2038
3 HGB No.00003/Jadi Mulya 24.460 M2 5-Dec-2038
4 HGB No.00004/Jadi Mulya 24.900 M2 5-Dec-2038
5 HGB No.00005/Jadi Mulya 33.770 M2 5-Dec-2038
6 HGB No.00006/Jadi Mulya 12.590 M2 5-Dec-2038
7 HGB No.00007/Jadi Mulya 8.696 M2 12-Dec-2038
8 HGB No.00008/Jadi Mulya 25.470 M2 11-Dec-2038
9 HGB No.00009/Jadi Mulya 12.260 M2 11-Dec-2038
10 HGB No.00010/Jadi Mulya 18.270 M2 11-Dec-2038
11 HGB No.00011/Jadi Mulya 13.250 M2 11-Dec-2038
12 HGB No.00012/Jadi Mulya 24.450 M2 11-Dec-2038
13 HGB No.00013/Jadi Mulya 12.920 M2 11-Dec-2038
LOKASI: Prop. Sumatera Selatan, Kab: Ogan Komering Ilir, Kec: Air Sugihan, Desa/Kel: Bukit Batu
14 HGB No.00003/Bukit Batu 998 M2 6-Dec-2038
15 HGB No.00004/Bukit Batu 7.038 M2 6-Dec-2038
16 HGB No.00005/Bukit Batu 14.120 M2 6-Dec-2038
17 HGB No.00006/Bukit Batu 7.316 M2 6-Dec-2038
18 HGB No.00007/Bukit Batu 2.796 M2 6-Dec-2038
19 HGB No.00008/Bukit Batu 23.520 M2 9-Dec-2038
20 HGB No.00009/Bukit Batu 19.260 M2 9-Dec-2038
21 HGB No.00010/Bukit Batu 15.970 M2 9-Dec-2038
22 HGB No.00011/Bukit Batu 14.990 M2 9-Dec-2038
23 HGB No.00012/Bukit Batu 27.530 M2 9-Dec-2038
24 HGB No.00013/Bukit Batu 5.257 M2 10-Dec-2038
25 HGB No.00014/Bukit Batu 23.450 M2 10-Dec-2038
26 HGB No.00015/Bukit Batu 20.640 M2 10-Dec-2038
27 HGB No.00016/Bukit Batu 2.371 M2 10-Dec-2038
28 HGB No.00017/Bukit Batu 2.179 M2 10-Dec-2038
29 HGB No.00018/Bukit Batu 511 M2 11-Dec-2038
30 HGB No.00019/Bukit Batu 8.273 M2 11-Dec-2038
31 HGB No.00020/Bukit Batu 112 M2 11-Dec-2038
32 HGB No.00021/Bukit Batu 4.786 M2 13-Dec-2038
33 HGB No.00022/Bukit Batu 1.539 M2 13-Dec-2038
34 HGB No.00023/Bukit Batu 2.564 M2 13-Dec-2038
35 HGB No.00024/Bukit Batu 17.250 M2 13-Dec-2038
36 HGB No.00025/Bukit Batu 4.683 M2 13-Dec-2038
37 HGB No.00026/Bukit Batu 1.645 M2 13-Dec-2038
38 HGB No.00027/Bukit Batu 1.526 M2 13-Dec-2038
39 HGB No.00028/Bukit Batu 8.451 M2 13-Dec-2038
40 HGB No.00029/Bukit Batu 5.826 M2 13-Dec-2038
41 HGB No.00030/Bukit Batu 3.063 M2 13-Dec-2038
42 HGB No.00031/Bukit Batu 2.381 M2 13-Dec-2038
43 HGB No.00032/Bukit Batu 7.589 M2 13-Dec-2038
44 HGB No.00033/Bukit Batu 1.347 M2 13-Dec-2038
45 HGB No.00034/Bukit Batu 4.052 M2 13-Dec-2038
LOKASI: Prop.Sumatera Selatan, Kab: Ogan Komering Ilir, Kec: Air Sugihan, Desa/Kel: Jadi Mulya
46 HGB No.00014/Jadi Mulya 20.000 M2 26-Nov-2049
47 HGB No.00015/Jadi Mulya 17.050 M2 1-Dec-2049
LOKASI: Prop Sumatera Selatan, Kab: Ogan Komering Ilir, Kec: Air Sugihan, Desa/Kel: Suka Mulya
48 HGB No.00002/Suka Mulya 15.000 M2 26-Nov-2049
49 HGB No.00003/Suka Mulya 15.650 M2 1-Dec-2049
154
Page 193
No. Sertifikat Luas Jangka Waktu
LOKASI: Prop: Sumatera Selatan, Kab: Ogan Komering Ilir, Kec: Air Sugihan, Desa/Kel: Sungai Batang
50 HGB No.00002/Sungai Batang 19.990 M2 18-Dec-2049
51 HGB No.00003/Sungai Batang 19.990 M2 18-Dec-2049
52 HGB No.00004/Sungai Batang 19.990 M2 18-Dec-2049
53 HGB No.00005/Sungai Batang 17.060 M2 18-Dec-2049
54 HGB No.00006/Sungai Batang 10.430 M2 18-Dec-2049
55 HGB No.00007/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
56 HGB No.00008/Sungai Batang 15.210 M2 19-Jan-2050
57 HGB No.00009/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
58 HGB No.00010/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
59 HGB No.00011/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
60 HGB No.00012/Sungai Batang 18.320 M2 19-Jan-2050
61 HGB No.00013/Sungai Batang 12.400 M2 19-Jan-2050
62 HGB No.00014/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
63 HGB No.00015/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
64 HGB No.00016/Sungai Batang 16.670 M2 17-Feb-2050
65 HGB No.00017/Sungai Batang 18.720 M2 17-Feb-2050
66 HGB No.00018/Sungai Batang 12.910 M2 17-Feb-2050
67 HGB No.00019/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
68 HGB No.00020/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
69 HGB No.00021/Sungai Batang 19.990 M2 27-Feb-2050
70 HGB No.00022/Sungai Batang 9.005 M2 27-Feb-2050
71 HGB No.00023/Sungai Batang 16.850 M2 27-Feb-2050
72 HGB No.00024/Sungai Batang 19.740 M2 27-Feb-2050
73 HGB No.00025/Sungai Batang 17.180 M2 27-Feb-2050
74 HGB No.00026/Sungai Batang 19.990 M2 19-Mar-2050
75 HGB No.00027/Sungai Batang 19.990 M2 19-Mar-2050
76 HGB No.00028/Sungai Batang 19.990 M2 19-Mar-2050
77 HGB No.00029/Sungai Batang 20.000 M2 19-Mar-2050
78 HGB No.00030/Sungai Batang 19.990 M2 19-Mar-2050
79 HGB No.00031/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
80 HGB No.00032/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
81 HGB No.00033/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
82 HGB No.00034/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
83 HGB No.00035/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
84 HGB No.00036/Sungai Batang 19.280 M2 7-Apr-2050
85 HGB No.00037/Sungai Batang 18.100 M2 7-Apr-2050
86 HGB No.00038/Sungai Batang 17.180 M2 7-Apr-2050
87 HGB No.00039/Sungai Batang 11.820 M2 7-Apr-2050
88 HGB No.00040/Sungai Batang 10.480 M2 7-Apr-2050
89 HGB No.00041/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
90 HGB No.00042/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
91 HGB No.00043/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
92 HGB No.00044/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
93 HGB No.00045/Sungai Batang 19.930 M2 28-Apr-2050
94 HGB No.00046/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
95 HGB No.00047/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
96 HGB No.00048/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
97 HGB No.00049/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
98 HGB No.00050/Sungai Batang 14.530 M2 20-Jul-2050
99 HGB No.00051/Sungai Batang 13.840 M2 20-Jul-2050
100 HGB No.00052/Sungai Batang 19.250 M2 20-Jul-2050
101 HGB No.00053/Sungai Batang 10.410 M2 20-Jul-2050
102 HGB No.00054/Sungai Batang 14.830 M2 20-Jul-2050
103 HGB No.00055/Sungai Batang 15.280 M2 20-Jul-2050
104 HGB No.00056/Sungai Batang 17.620 M2 20-Jul-2050
105 HGB No.00057/Sungai Batang 15.260 M2 20-Jul-2050
106 HGB No.00058/Sungai Batang 19.990 M2 20-Jul-2050
155
Page 194
No. Sertifikat Luas Jangka Waktu
107 HGB No.00059/Sungai Batang 11.440 M2 20-Jul-2050
108 HGB No.00060/Sungai Batang 16.690 M2 20-Jul-2050
109 HGB No.00061/Sungai Batang 10.320 M2 20-Jul-2050
110 HGB No.00062/Sungai Batang 19.990 M2 20-Jul-2050
111 HGB No.00063/Sungai Batang 18.140 M2 20-Jul-2050
112 HGB No.00064/Sungai Batang 16.450 M2 20-Jul-2050
113 HGB No.00065/Sungai Batang 10.035.000 M2 8-Jun-2051
Saldo nilai buku aset tetap kepemilikan hak atas tanah per 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021
adalah masing-masing sebesar USD11.169 ribu, USD11.169 ribu dan USD10.818 ribu.
Aset tetap ini digunakan untuk tempat lokasi pabrik Perseroan dan mendukung kegiatan operasional
perseroan.
15. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan
mesin terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang
memadai dengan rincian sebagai berikut:
Asuransi Aset Bangunan, Persediaan dan Mesin
No. Polis : 2115010320000280
Penanggung : PT BRI Asuransi Indonesia
PT Asuransi Sinar Mas Syariah
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
PT Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Asuransi Tri Pakarta
PT Asuransi Multi Artha Guna
PT Victoria Insurance Tbk
PT Asuransi Umum Mega
Jenis Pertanggungan : Property All Risks, Machinery Breakdown, Business Interruption
Lokasi Pertanggungan : Ogan Komering Ilir, Air Sugihan Sub District, 157 Km to the Northeast
of Palembang
Jangka Waktu Pertanggungan : 24 September 2023 – 24 Maret 2025
Total Nilai Pertanggungan : USD7,277,693,000
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal kecuali
PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Sinar Mas Syariah.
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan tidak memiliki hak atas kekayaan intelektual.
156
Page 195
17. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana,
Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU,
dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali
perkara yang sedang dihadapi Perseroan, yaitu:
• Perkara No. Hc/S 8/2017, Antara Sunrise Industries (India) Ltd Selaku Penggugat Melawan PT OKI
Pulp And Paper Mills Selaku Tergugat, Yang Saat Ini Sedang Dalam Pemeriksaan Tingkat High
Court Of The Republic Of Singapore.
Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap
jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Penawaran Umum“Obligasi
Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023”, “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I OKI
Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023”, “ Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2023’ dan “Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2023” ini.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah brand Asia Pulp & Paper (“APP”)
Sinar Mas, berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan bergerak di
bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan
alkali.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang
terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu
menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan.
Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat
sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan
secara berkelanjutan.
2. PROSES PRODUKSI
PROSES PRODUKSI BUBUR KERTAS (PULP)
157
Page 196
1. Chipping: Kayu dimasukkan ke dalam mesin chipping yang fungsinya mencacah kayu menjadi
serpihan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya. Kulit kayu (Bark) dari proses chipping akan
dipergunakan sebagai bahan bakar untuk produksi di Bark Gasifier;
2. Pemasakan chips (Cooking): Pulp dihasilkan dengan memasak chip dengan cairan kimia pemasak
(cooking liquor) dalam continuous digester. Chip yang sudah masak berubah menjadi pulp berwarna
coklat, sementara cairan pemasak berubah menjadi black liquor. Selanjutnya bubur pulp disaring
kasar untuk mengurangi kayu yang belum masak (knot). Black liquor dikirim ke unit chemical
recovery untuk diproses;
3. Pencucian pulp (Washing): Setelah pemasakan, dilakukan pencucian terhadap campuran pulp dan
black liquor dalam diffuser washer dan wash filler. Air pencuci yang digunakan adalah filtrate dari
tahap oxygen delignification agar black liquor yang masih menempel dalam pulp dipisahkan dengan
baik. Selanjutnya black liquor yang sudah dipisahkan ditampung dalam tangki dan digunakan untuk
mencuci pulp digester;
4. Pemutihan Pulp (Bleaching):
- Oksigen delignifikasi (Oxygen Delignification): setelah pencucian tahap pertama, pulp
diputihkan dengan O2 yang dapat mengurangi kandungan lignin dalam pulp untuk mengurangi
beban pencemaran dari tahap pemutihan;
- Pemutihan Pulp (Bleaching): bertujuan memperoleh pulp dengan derajat putih tertentu di mana
zat non selulosa yang memberikan warna dioksidasi oleh bahan pemutih. Bahan pemutih yang
digunakan adalah CIO2 yang memakai teknologi ECF (Elemental Chlorine Free);
5. Screening Plant: pada tahap ini terjadi pemisahan kotoran-kototran yang ada pada bubur serat
(fiber). Pada tahap ini dilakukan dua kali penyaringan yaitu penyaringan awal dan penyaringan
centricleaner. Pada penyaringan centricleaner, kotoran yang berat jenisnya lebih ringan dan lebih
berat dari serat dipisahkan. Hasil penyaringan akan dilanjutkan ke proses pengentalan dengan
memisahkan air dari bubur serat;
6. Dewatering Plant: bahan dari screening plant sebelum masuk ke Double Wire Press lebih dulu
diencerkan dengan air dari White Water Chest untuk mendapatkan bubur serat dengan konsistensi
yang sesuai. Di Double Wire Press terjadi proses pembentukan lembaran pulp serta penyerapan
air oleh vacuum blower. Dryness lembaran pulp dari bagian ini adalah 40-50%;
7. Drying plant: pada tahap ini, lembaran pulp dikeringkan dengan dryer sehingga dryness mencapai
90%.
Pemotongan lembaran pulp dan baling line: pada bagian ini pulp dipotong-potong menjadi lembaran.
Di baling line, lembar pulp yang telah dipotong, diikat dan dikemas untuk selanjutnya diangkut ke
gudang.
PROSES PRODUKSI TISSUE
1. Stock Preparation: dimulai dari membuburkan kembali pulp kering serat panjang (NBKP) dan serat
pendek (LBKP) di dalam pulper yang masing-masing terpisah untuk NBKP dan LBKP;
2. Cleaning / Refining: Bubur atau fiber selanjutnya dipompa ke Dump Chest, kemudian melewati
High Density Cleaner (untuk memisahkan benda-benda yang berat jenisnya lebih berat daripada
fiber yang mungkin terikut dalam proses), lalu melewati Deflaker (untuk menghancurkan fiber yang
menggumpal) dan Refiner (membentuk fiber menjadi berserabut), sebelum akhirnya dipompa ke
Storage Chest;
158
Page 197
3. Blending / Screening: dari storage chest, fiber dipompa ke blending system yang kemudian masuk
ke Blend Chest. Di Blend Chest, bahan NBKP, LBKP dicampur dengan pengaduk. Setelah itu
bahan melewati refiner yang berfungsi sama seperti refiner sebelumnya, hanya saja hasil fiber-
nya dibentuk lebih sempurna dalam memenuhi kebutuhan fiber yang bagus untuk pembentukan
lembaran dan kualitas tissue. Bahan kemudian melewati Machine Chest dan dipompa ke mesin
(Head Box) di mana pembentukan lembaran dimulai. Bahan diencerkan dan disaring dengan
vertical screen sebelum masuk ke Head Box;
4. Head Box: bahan di head box disemprotkan melalui dua buah nozel sehingga membentang merata
di atas bentangan felt yang berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan tinggi.
Bahan yang membentang di felt kemudian berjalan mengikuti felt yang membawanya menuju dryer;
5. Drying: di dryer, bahan mengalami pengurangan air dengan cepat. Ketika bahan hamper mencapai
satu kali keliling dryer, bahan dikelupas oleh pisau yang tertempel di sepanjang permukaan dryer.
Bahan yang sudah kering selanjutnya disebut sebagai lembaran tissue, kemudian digulung pada
spul Pope Reel. Proses penggulungan terus berlanjut;
6. Rewinder: gulungan tissue dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
menggunakan overhead crane. Di rewinder, jumbo roll dibuka gulungannya dan diatur sesuai
berapa ply tergantung pesanan pelanggan untuk kemudian digulung lagi di core pada rewinder.
Lembaran tissue jumbo roll dibelah oleh pisau sesuai berapa ukuran lebar yang diminta. Setelah
digulung pada core rewinder, masing-masing tissue roll dikirim ke mesin pembungkus (wrapping).
Tissue yang telah lolos dari pemeriksaan QC dan telah terbungkus dan berlabel, akan dikirim ke
gudang sebelum siap dikirim ke pelanggan.
7. Warehouse: barang jadi tissue yang terbungkus dan berlabel diterima di gudang sebelum dikirim
ke pelanggan dan akan tercatat secara otomatis dalam sistem penyimpanan yang terintegrasi
dengan sistem kontrol manajemen perusahaan sehingga dapat dengan mudah dilakukan tracking,
monitoring, kontrol inventaris dan manajemen pengiriman.
Pengendalian Mutu
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
ISO9001 Sistem Manajemen Mutu, Halal, dan pengelolaan lingkungan hidup ISO14001.
3. FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Berikut adalah tabel kapasitas produksi per tahun
dan volume produksi Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Maret 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Bubur kertas (pulp) 3.000 3.000 3.000
Tissue 500 500 500
Total 3.500 3.500 3.500
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Maret 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Bubur kertas (pulp) 591 2.602 2.602
Tissue 44 182 184
Total 635 2.784 2.786
- Perseroan merupakan salah satu pabrik bubur kertas (pulp) terbesar di dunia dengan menggunakan
teknologi mutakhir (state-of-the-art-technology).
- Perseroan menggunakan energi terbarukan (renewable energy) yang terutama berasal dari lignin
dan kulit kayu (bark) dimana lebih dari 90% kebutuhan energi Perseroan dipasok dari energi
terbarukan (renewable energy). Dengan energi terbarukan ini, Perseroan dapat menurunkan
penggunaan bahan bakar fosil.
159
Page 198
4. TAX HOLIDAY
1. Pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Wajib Pajak
PT. OKI Pulp & Paper Mills melalui KMK nomor 803/KMK.010/2015 tertanggal 31 Juli 2015 berupa:
a. Pembebasan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu 8 (delapan) Tahun Pajak, terhitung
sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial;
b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak
Penghasilan terutang untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, terhitung sejak berakhirnya
pemberian fasilitas pembebasan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan
Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian fasilitas pembebasan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui
KEP-309/PJ/2018 tertanggal 06 November 2018 yaitu telah mulai berproduksi komersial terhitung
tanggal 05 Agustus 2018.
2. Perseroan juga telah mendapatkan fasilitas Tax Holiday untuk proyek investasi pembangunan
pabrik bubur kertas (pulp) PT OKI Pulp & Paper Mills yang baru yang berlokasi di Ogan Komering
Ilir, Sumatera Selatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 4/
TH/PMA/2023 yang akan mendapat pembebasan Pajak Penghasilan Badan untuk jangka waktu 20
tahun dan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% untuk jangka 2 tahun.
5. BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dapat dilihat dari tabel
berikut ini:
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu 77% 23% - -
Pulp (NBKP) - - 100% -
Bahan Kimia 86% 14% 100% -
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu 74% 26% - -
Pulp (NBKP) - - 100% -
Bahan Kimia 86% 14% 100% -
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada satu pemasok saja.
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga
jual produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk Perseroan berfluktuatif dengan tren
meningkat. Hal ini memberikan dampak yang positif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
160
Page 199
7. PEMASARAN
Perseroan telah mengambil beberapa langkah strategis yang berfokus pada efisiensi dan optimalisasi
sumber daya dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan menjual produk ke pasar domestik
dan internasional. Strategi pemasaran yang diterapkan Perseroan adalah fokus pada pasar domestik
dan pasar Asia yang secara relatif lebih mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Di sisi lain,
Perseroan tetap melakukan penetrasi ke pasar – pasar baru yang prospektif. Tingginya permintaan
domestik dan pasar Asia serta didukung permintaan dari pasar ekspor lain seperti Asia, Eropa, Afrika,
Australia, Amerika Serikat dan Timur Tengah membuat Perseroan yakin target peningkatan penjualan
dan kinerja keuangan akan tercapai.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
Jenis Produk 31 Maret 2023 31 Maret 2022
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 37 532 569 31 561 592
Tissue 18 30 48 16 37 53
Total 55 562 617 47 598 645
(dalam ribuan MT)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 179 2.212 2.391 141 2.265 2.406
Tissue 53 133 186 85 106 191
Total 232 2.345 2.577 226 2.371 2.597
Tabel berikut ini menunjukkan nilai penjualan Perseroan:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Jenis Produk 31 Maret 2023 31 Maret 2022
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 21.704 382.173 403.877 16.352 334.307 350.659
Tissue & Others 21.323 37.812 59.135 16.556 36.728 53.284
Total 43.027 419.985 463.012 32.908 371.035 403.943
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 89.190 1.519.554 1.608.744 73.504 1.278.942 1.352.446
Tissue & Others 52.520 154.033 206.553 78.447 105.843 184.289
Total 141.710 1.673.587 1.815.297 151.951 1.384.785 1.536.735
Data Penjualan Eskpor Menurut Daerah Pemasaran
Volume Nilai
(ribuan MT) (ribuan Dolar Amerika Serikat)
Wilayah
31 Maret 31 Maret
2023 2022 2023 2022
Asia 501 540 366.255 330.781
Australia 9 12 9.833 10.833
Timur Tengah 5 9 3.780 6.012
Eropa 36 27 25.805 15.877
Amerika 3 - 4.299 495
Afrika 8 10 10.013 7.037
Total Penjualan Ekspor 562 598 419.985 371.035
161
Page 200
Volume Nilai
(ribuan MT) (ribuan Dolar Amerika Serikat)
Wilayah
31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021
Asia 2.131 2.230 1.494.260 1.293.083
Amerika 13 2 19.999 2.325
Afrika 28 6 26.414 3.778
Eropa 75 32 50.336 17.156
Australia 49 49 46.153 36.769
Timur Tengah 49 52 36.425 31.674
Total Penjualan Ekspor 2.345 2.371 1.673.587 1.384.785
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue. Produk lainnya yang
dijual Perseroan adalah penjualan atas produk sampingan bahan kimia yang nilainya tidak signifikan.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) dipasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
2. Tissue
Penjualan di pasar domestik melalui PT The Univenus dan penjualan ekspor tissue dilakukan
langsung ke pelanggan.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Untuk produk pulp, pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
a) Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
logistic;
b) Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
c) Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Tissue
Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
a) Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
Converter bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
mesin tissue;
ii. Googling di Web;
b) Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
c) Melalui website APP.
8. PERSAINGAN USAHA
Berdasarkan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, peningkatan permintaan global untuk bubur kertas
(pulp) dan tissue menarik perusahaan lain untuk masuk ke dalam bisnis ini, sehingga meningkatkan
kapasitas produksi global. Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik dari dalam
maupun luar negeri. Beberapa pesaing memiliki keuntungan geografis karena memiliki lokasi yang
dekat dengan pasar utama dunia. Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat ini, Perseroan
secara berkelanjutan terus melakukan upaya untuk mempertahankan posisi sebagai salah satu pemain
penting dalam industri. Upaya yang dilakukan Perseroan, antara lain dengan melakukan inovasi
pengembangan produk bernilai tambah dan ramah lingkungan, penetrasi ke pasar baru dengan cara
memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara langsung ke pelanggan.
162
Page 201
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (Sumber data : Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia)
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia,Eldorado-Brazil, Klabin-Brazil,
Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil (Sumber data : Internal Perseroan)
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT Graha Kencana Utama, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk (Sumber data : Asosiasi Pulp
dan Kertas Indonesia)
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-
Kanada dan Vinda-China (Sumber data : Internal Perseroan)
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2021 vol 3 adalah
sebagai berikut: Pulp (bubur kertas) 1,7% dan Tissue 1,1%.
9. RISET DAN PENGEMBANGAN
Kebijakan riset dan pengembangan Perseroan:
a) riset terhadap bahan baku utama sebelum masuk ke proses bubur kertas (pulp), seperti analisa
sand content, moisture, chip quality dan lain - lain;
b) analisis terhadap bahan baku penolong seperti analisa terhadap kualitas batu bara, kualitas bahan
kimia dan lain-lain. Hal ini untuk memastikan bahan tersebut sesuai standar yang diinginkan;
c) analisis terhadap kualitas air yang digunakan untuk proses bubur kertas (pulp) dan kebutuhan
power plant. Hal ini untuk menjamin proses produksi dapat berjalan dengan lancar dan aman;
d) sertifikasi produk sesuai permintaan pasar;
e) aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik
Semua kegiatan tersebut di atas merupakan kebijakan perusahaan agar proses produksi dapat berjalan
dengan aman, lancar, efisien, menghindari komplain dari pelanggan dan ramah lingkungan.
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Biaya riset dan pengembangan 156.921 839.029 801.952
10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Ekonomi global mengalami perlambatan yang cukup tajam, dengan inflasi yang lebih tinggi dari beberapa
dekade terakhir, biaya hidup yang meningkat, kondisi finansial yang mengetat, perang antara Rusia dan
Ukraina, dan pandemi Covid – 19 yang tidak kunjung selesai membebani pertumbuhan ekonomi global
pada 2023. Perkiraan pertumbuhan global berkurang dari 6% pada 2021, menjadi 3,2% pada 2022, dan
2,7% pada 2023. Inflasi global diperkirakan akan meningkat dari 4,7% pada 2021, menjadi 8,8% pada
2022, 6,5% pada 2023, dan 4,1% pada 2024.
163
Page 202
Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/10/11/world-economic-outlook-october-2022
Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global yang belum sepenuhnya pulih dari krisis pandemi
Covid – 19, yakni inflasi yang lebih tinggi (terutama pada Amerika Serikat dan negara Eropa) yang
menyebabkan kebijakan yang mengetat; kemunduran di China yang disebabkan oleh lockdown, dan
dampak negatif dari perang antara Rusia dan Ukraina.
Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank
memprediksi core inflation global (tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai
pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak membaik. Investor juga memiliki
ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.
Namun, menurut laporan “World Economic Situation and Prospects” oleh United Nations pada Mei
2023, pertumbuhan ekonomi global sebesar 2,3% yang meningkat 0,4% diatas prediksi yang dibuat
pada bulan Januari 2023. Ketahanan daya beli rata-rata per rumah tangga di Amerika Serikat telah
mendorong peningkatan perkiraan pertumbuhan ekonomi menjadi sebesar 1,1%. Pada European Union,
harga bahan bakar yang menurun serta daya beli pelanggan yang lebih kuat meningkatkan perkiraan
pertumbuhan ekonomi menjadi 0,9%. Pertumbuhan ekonomi China pada tahun 2023 diperkirakan
sebesar 5,3%, sebagai hasil dari pencabutan kebijakan zero covid policy.
Aktivitas ekonomi yang meningkat akan menambah tingkat konsumsi yang disebabkan oleh peningkatan
daya beli masyarakat. Konsumsi yang meningkat akan menyebabkan penggunaan produk-produk
Perseroan yang lebih banyak, salah satunya adalah penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan
yang akan menggantikan bahan plastik, maka penjualan produk kertas industri akan semakin meningkat.
Selain itu, dengan meningkatnya Gross Domestic Product (GDP) khususnya di Asia, konsumsi tissue
akan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan GDP.
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
164
Page 203
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan
per Negara
Sumber: PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Berdasarkan laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).”
Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4 Global Demand for Containerboard (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.
Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
165
Page 204
Trends (mordorintelligence.com)).
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik ekspor (91%) maupun domestik (9%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Afrika, Australia. Amerika Serikat dan Timur
Tengah. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021-2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
120
106
ASIA DEMAND (in million tons)
98 102
100 94
87 90
76 79 PULP
80 71 74
63 67 PAPER
60
TISSUE
40 47 47 48 47 47 47 PACKAGING
20
18 19 20 21
16 17
-
2021 2022 2023 2024 2025 2026
166
Page 205
Product 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Average Growth
Pulp 63 67 71 74 76 79 5%
Paper 47 47 48 47 47 47 0%
Tissue 16 17 18 19 20 21 6%
Packaging 87 90 94 98 102 106 4%
Total 212 221 230 238 245 252 4%
Sumber: RISI 2021 Vol 3
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan kebutuhan akan kebersihan di
masa pandemi Covid-19 ini.
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan tissue untuk pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
11. PENGHARGAAN
Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir:
Tahun 2021
• “Penghargaan Industri Hijau” - dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
2022
• The La Tofi School of CSR – Indonesia Green Awards (IGA)2023 – Category: Penyelamatan
Sumber Daya Air
• Media TOP Business - TOP CSR Awards 2022
• Bisnis Indonesia Social Responsibility Award 2022 (BISRA): Gold Champion in Corporate Social
Responsibility Program.
• Kementerian Perindustrian RI – Penghargaan Industri Hijau 2022: Penghargaan Industri Hijau
Berkinerja Terbaik
167
Page 206
12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di tingkat pusat
dan daerah, suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan
peraturan dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya
dengan baik, dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi
terhadap lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Sinar Mas di bulan Juli 2020. Visi 2030 ini merupakan pengembangan Visi 2020
yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah. Visi 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber
serat kayu perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah.
Dalam Visi 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru Perseroan secara lebih
rinci. Produksi, Hutan, dan Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang saling terkait. Perseroan
telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan
dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan
lingkungan dalam jangka panjang.
Perseroan melalui APP Sinar Mas juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan
beroperasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh
rantai pasokan kayu Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan
melalui APP Sinar Mas bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan
kebijakan dan pencapaiannya.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2017. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 55 negara
dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia. Saat ini, skema sertifikasi
168
Page 207
PEFC merupakan salah satu skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang
telah tersertifikasi sebesar lebih dari 292 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat
menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang
dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema
sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan
memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam
negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik perseroan memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2017. Audit sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV
Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan merupakan bagian dari TUV
Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik berlaku sampai tahun 2029.
Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, lebih dari 90%
sumber daya energi pabrik Perseroan berasal dari produk limbah terbarukan yang diperoleh dari proses
pembuatan bubur kertas (pulp). Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar
ramah lingkungan dan mengurangi penggunakan bahan bakar fossil.
Perseroan, melalui APP Sinar Mas bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai
inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi gajah
Sumatra. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan,
termasuk LSM lokal dan internasional, dan juga Pemerintah, akademisi dan kelompok masyarakat.
Perseroan dan pemasok kayu pulp-nya bersama pakar konservasi dari Perkumpulan Jejaring Hutan
Satwa (PJHS) dengan asistensi Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), dan Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, turut mendukung upaya KLHK dalam upaya melestarikan,
melindungi, dan meningkatkan populasi gajah Sumatra secara berkelanjutan di sekitar area Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pemasok kayu pulp pabrik yang merupakan bagian dari kantong
habitat gajah Sugihan-Simpang Heran, Sumatera Selatan. Upaya pelestarian dan peningkatan populasi
gajah Sumatra dengan visi living harmony memerlukan upaya terintegrasi dan koeksistensi/berbagi
ruang yang melibatkan peran multi-pihak. Perseroan bersama pemasok kayu pulp-nya dengan bantuan
para pakar konservasi gajah terus melakukan inovasi dan berupaya menjadikan konsesi pemasok
sebagai perusahaan konsesi yang ramah dengan konservasi gajah Sumatera melalui studi koridor gajah
sumatera, pengayaan pakan alami gajah, pembuatan artificial saltlicks di elephant feeding pocket (area
tempat makan Gajah) dan melakukan patroli terintegrasi, pemasangan dan pemantauan GPS collar,
serta pengembangan desa mandiri konflik. Perseroan juga rutin melakukan penyuluhan kepada pekerja
Perseroan dan pemasok beserta masyarakat sekitar terkait konservasi gajah untuk meningkatkan
kesadaran akan konservasi satwa liar serta mengadakan acara khusus dengan surat kabar lokal untuk
meningkatkan kesadaran. Berdasarkan data BKSDA Sumatera Selatan pada tahun 2022, sekitar 108
gajah Sumatera menggunakan area tersebut sebagai area destinasi jelajah tahunannya.
Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab Pengelolaan Lingkungan Hidup selama
tahun 2021-2023 adalah sebesar USD11.332 ribu.
169
Page 208
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN
Perseroan berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitar area operasional. Sesuai
dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 APP Sinar Mas, Perseroan berkomitmen untuk memberi
dampak positif bagi masyarakat di sekitar operasi melalui Implementasi program pemberdayaan
masyarakat yang juga mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs). SDGs merupakan kerangka pembangunan dunia yang berisi 17 tujuan
dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB). Selain SDGs, program CSR Perseroan juga dilaksanakan selaras dengan program
pemerintah, sehingga sekaligus berkontribusi pada proses pembangunan secara umum.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan bersama dengan mitra kerja, pemerintah daerah serta
masyarakat sebagai bentuk pelibatan aktif pemangku kepentingan. Perseroan memfokuskan program
CSR pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, air bersih
dan sanitasi. Semua program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
tetapi juga meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sehingga menjadikan masyarakat lebih mandiri.
Sejak 2018, pabrik Perseroan memberikan pinjaman lunak tanpa bunga kepada petani lokal untuk
mendukung mereka dalam menyediakan kebutuhan seperti pupuk, peralatan, dan pengusir hama.
Ini telah membantu para petani untuk menghindari pinjaman dengan tingkat bunga tinggi, dan lebih
meningkatkan margin keuntungan mereka. Pabrik Perseroan memberikan bantuan modal bergulir
tanpa bunga kepada warga Muara Sugihan, Muara Padang, dan Air Saleh untuk membantu para petani
tersebut dalam mengoptimalkan usaha pertanian dan meningkatkan pendapatan mereka. Bantuan
teknis yang intensif juga diberikan, sehingga meningkatkan pendapatan mereka secara substansial.
Para petani diharuskan mengembalikan pinjaman secara penuh setelah panen, dan pelaksanaan
program dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti perangkat desa dan dinas
pertanian setempat, yang memberikan pelatihan dan bimbingan teknis untuk membantu para petani
mendapatkan hasil panen yang baik. Program ini dimulai dengan 10 petani di satu desa, yang sejak
saat itu mampu mengembalikan pinjaman secara penuh. Hingga akhir tahun 2021, program ini telah
memberikan pinjaman lunak kepada 50 petani, dan rata-rata mereka berhasil memperoleh dua kali lipat
dari panen biasanya sebelum didukung oleh pabrik Perseroan.
Perseroan telah mengimplementasikan sejumlah inisiatif sebagai bagian dari program CSR untuk
memberdayakan dan mengangkat masyarakat setempat dengan berbagai cara. Akses masyarakat
setempat terhadap air minum bersih merupakan salah satu inisiatif utama pabrik. Tujuan dari program ini
adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui swakelola instalasi air minum, peningkatan kapasitas,
dukungan teknis, pembinaan, dan partisipasi dalam program, serta mendorong kolaborasi multi pihak.
Pabrik mengakui kebutuhan masyarakat akan air minum, terutama mengingat ketidaksesuaian air
gambut setempat. Salah satu program CSR yang menjadi rekomendasi Studi Dampak Sosial adalah
perlunya dukungan akses air minum untuk masyarakat, dimana akses air minum masyarakat masih
kurang memadai. Pada tahun 2022, pabrik Perseroan melanjutkan pengadaan instalasi Reverse Osmosis
(RO) di desa-desa yang akses air bersihnya kurang memadai. Sampai tahun 2022, Perseroan mill kini
telah memasang 20 RO di 20 titik. Masyarakat berpartisipasi dalam program dengan menyediakan
gedung untuk menampung RO, serta mengelola pengoperasian RO, untuk mendorong kepemilikan dari
program. Untuk memastikan pengelolaan berjalan baik, perusahaan juga melatih kelompok pengelola
terkait perawatan instalasi RO. RO membantu menurunkan biaya pembelian air minum sekitar 50%,
yang sebelumnya harus diperoleh dari tempat lain. Hal ini pada gilirannya mendukung kebersihan dan
kesehatan yang lebih baik di antara masyarakat. Proyek ini memfasilitasi akses yang lebih mudah ke
air minum yang bersih dan sehat dengan biaya lebih rendah dan dekat dengan pemukiman manusia,
sekaligus mengurangi pengeluaran masyarakat.
Pabrik juga memprakarsai program peningkatan kapasitas untuk mendukung pendidikan dan
pengembangan keterampilan warga. Mereka memberikan dukungan kegiatan pembelajaran bagi
anak-anak karyawan melalui pemberian insentif guru. Masyarakat di sekitar pabrik sebagian besar
terdiri dari petani padi dan jagung, dan sangat penting bagi pabrik Perseroan untuk mendorong
pemberdayaan ekonomi mereka. Komunitas petani terhambat oleh kondisi tanah dan mahalnya harga
pupuk, obat-obatan, dan peralatan pertanian. Selain itu, Perseroan mendukung kesetaraan gender dan
170
Page 209
pemberdayaan perempuan. Untuk mendukung hal ini, pabrik membeli mesin jahit untuk perempuan
dan pemudi di desa Bukit Batu. Penerima manfaat program ini, sekitar sepuluh perempuan, menerima
instruksi menjahit untuk membekali mereka dengan keterampilannya.
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan:
A. Charity
• Peningkatan akses air bersih melalui distribusi air bersih pada musim kemarau
• Dukungan hewan kurban
• Dukungan ke masyarakat dan pemerintah untuk hari besar nasional dan keagamaan, seperti
hari kemerdekaan RI, dukungan kegiatan bulan Ramadhan, dll
• Dukungan buku tulis SIDU untuk anak sekolah
• Dukungan sembako murah untuk masyarakat
• Santunan anak yatim
B. Infrastruktur
• Dukungan pembangunan dan revitaslisasi jalan dan jembatan masyarakat
• Dukungan pembangunan rumah ibadah, pondok pesantren dan fasilitas umum
• Dukungan pembangunan 60 TK/PAUD di area sekitar mill
C. Pengembangan Kapasitas
• kampanye pelestarian lingkungan dan dukungan penanaman pohon
• Kegiatan pelatihan kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu
• Dukungan beasiswa Akademi Teknik Pulp dan Kertas
• Fasilitasi pendampingan sekolah vokasi
• Dukungan pelayanan dan kampanye kesehatan untuk masyarakat
• Dukungan pencegahan dan penanganan covid 19
• Peningkatan kapasitas untuk guru TK dan PAUD melalui pelatihan, dan lainnya
D. Pemberdayaan Masyarakat
• Pemberdayaan petani sekitar mill melalui pelatihan, studi banding, dukungan sarana produksi
pertanian dan dukungan lain
• Dukungan pengembangan pupuk organik untuk intensifikasi pertanian
• Pemberdayaan petani melalui program cetak sawah
• Peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui bantuan biaya operasional PAUD selama
3 tahun di Kabupaten OKI
• Peningkatan akses air minum dan air bersih melalui bantuan RO
• Pemberdayaan peternak ungas mentog
• Pemberdayaan petani kopi sekitar mill
Total Dana CSR
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Jenis Kegiatan 31 Maret 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Charity 1 110 145
Infrastruktur 7 166 127
Pengembangan kapasitas - - 5
Pemberdayaan Masyarakat 10 14 9
Total 18 290 286
171
Page 210
14. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO
Berikut ini upaya-upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko antara lain:
RISIKO USAHA
A. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara teratur dengan pemasok bahan baku kayu termasuk
di antaranya dalam penanganan pemadaman kebakaran hutan untuk memastikan jaminan pasokan
kayu yang berkesinambungan.
B. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan memonitor dan mengelola risiko ini dengan menyepadankan liabilitas keuangan dalam mata
uang asing dengan aset keuangan dalam mata uang asing terkait dan melakukan pembelian atau
penjualan mata uang asing saat diperlukan.
C. Risiko Tidak Tertagihnya Piutang Usaha
Untuk memitigasi risiko tidak tertagihnya piutang usaha, Perseroan melakukan proteksi dengan
cara melakukan analisa dan evaluasi kelayakan kredit (credit worthiness) terhadap pelanggan,
mengasuransikan piutang dari pelanggan yang berasal dari negara-negara berisiko tinggi dan melakukan
pengawasan piutang dagang secara aktif dan rutin.
D. Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati termasuk mengatur kas dan setara kas yang cukup untuk
menunjang aktivitas usaha secara tepat waktu.Perseroan dan Perseroan Anak mengatur keseimbangan
antara kesinambungan kolektibilitas piutang dan fleksibilitas melalui penggunaan utang bank dan
pinjaman lainnya.
E. Risiko Persaingan Usaha
Mengingat banyaknya kompetitor dan persaingan yang ketat dalam industri ini, maka Perseroan harus
selalu berinovasi untuk tetap menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya di domestik maupun
internasional.
F. Risiko Reputasi
Untuk memitigasi risiko reputasi, Perseroan telah memiliki sistem penanganan keluhan pelanggan dan
penanganan keluhan ini akan dilaporkan secara berkalan kepada manajemen. Dengan kerja sama
dengan divisi terkait, Perseroan juga senantiasa memantau pemberitaan-pemberitaan negatif terhadap
Perseroan untuk kemudian ditindaklanjuti.
G. Risiko Lingkungan
Perseroan selalu berkomitmen dengan memberikan perhatian yang serius untuk meminimalisasi
dampak produksi terhadap lingkungan dengan memenuhi semua peraturan pemerintah. Kebijakan
maupun program-program yang telah dilaksanakan oleh Perseroan diantaranya mendapatkan sertifikasi
lingkungan internasional ISO 14001:2015-Sistem Manajemen Lingkungan (SML), menjalankan program
“3R” yang merupakan program penghematan sumber daya dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle,
mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody) berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification).
172
Page 211
H. Risiko Bencana Alam
Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir risiko bencana alam adalah dengan mengasuransikan
seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, kendaraan dan mesin-mesin terhadap musibah
kebakaran dan bencana alam lainnya dalam jumlah pertanggungan yang memadai meliputi obyek
asuransi Bangunan dan Mesin, Persediaan, dan Gangguan Usaha (Business Interruption).
I. Risiko Terkait Pandemi Covid-19
Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.
J. Risiko Perubahan Teknologi
Kebijakan Perseroan untuk memitigasi risiko perubahan teknologi adalah dengan senantiasa
memperbaharui fasilitas produksinya dengan mengadopsi teknologi yang mutakhir.
K. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan
Untuk memitigasi risiko kegagalan Perseroan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan,
Perseroan menunjuk konsultan hukum untuk menganalisa dan memastikan semua perijinan Perseroan
telah memenuhi peraturan perundang-undangan.
RISIKO UMUM
A. Risiko Perekonomian
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
B. Risiko Tingkat Suku Bunga
Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling menguntungkan
tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya pinjamannya
menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap
dan mengambang.
C. Risiko Tuntuan Atau Gugatan Hukum
Untuk memitigasi risiko tuntutan atau gugatan hukum, Perseroan melibatkan fungsi-fungsi internal
Perseroan pada saat membahas perjanjian atau kontrak termasuk melibatkan bagian legal Perseroan
pada saat proses perumusan kontrak atau perjanjian, termasuk melibatkan konsultan hukum eksternal
jika diperlukan.
15. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Tidak ada sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.
16. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL ATAU KEUANGAN
Tidak ada ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan namun
Perseroan memiliki Komitmen Surat Pesanan dengan PT Cakrawala Mega Indah, China Union (Macao)
Company Limited, Great Champ N.V, Brightening Sky Company Limited.
173
Page 212
X. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Sebagai wajib pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan (PPh) dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM
INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
174
Page 213
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, Penjaminan Emisi Obligasi USD, dan Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk
menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar Rp1.924.265.000.000,- (satu triliun sembilan ratus
dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan sebesar Rp1.075.735.000.000,- (satu triliun tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), Sukuk Mudharabah
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment),
Obligasi USD sebesar USD7.689.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar USD92.311.000,- (sembilan puluh
dua juta tiga ratus sebelas ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort), serta Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1.215.445.000.000,- (satu triliun dua
ratus lima belas miliar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan sebesar Rp284.555.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus lima
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas 45.200.000.000 404.610.000.000 15.700.000.000 465.510.000.000 24,19%
Indonesia
2. PT BCA Sekuritas 250.000.000 38.250.000.000 800.000.000 39.300.000.000 2,04%
3. PT BNI Sekuritas - 25.000.000.000 - 25.000.000.000 1,30%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 40.000.000.000 311.550.000.000 300.000.000 351.850.000.000 18,28%
5. PT Indo Premier Sekuritas 43.000.000.000 48.600.000.000 37.200.000.000 128.800.000.000 6,69%
6 PT Mandiri Sekuritas 25.050.000.000 79.615.000.000 6.000.000.000 110.665.000.000 5,75%
7. PT Maybank Sekuritas 25.000.000.000 91.000.000.000 1.500.000.000 117.500.000.000 6,11%
Indonesia
8. PT Mega Capital Sekuritas 35.000.000.000 100.000.000.000 15.000.000.000 150.000.000.000 7,80%
9. PT Sucor Sekuritas 43.000.000.000 20.700.000.000 75.000.000.000 138.700.000.000 7,21%
10. PT Trimegah Sekuritas 43.500.000.000 348.740.000.000 4.700.000.000 396.940.000.000 20,63%
Indonesia Tbk
TOTAL 300.000.000.000 1.468.065.000.000 156.200.000.000 1.924.265.000.000 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.075.735.000.000,- (satu
triliun tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan
dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
175
Page 214
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 33.750.000.000 101.000.000.000 134.750.000.000 26,95%
2. PT BCA Sekuritas 33.250.000.000 - 33.250.000.000 6,65%
3. PT BNI Sekuritas 33.150.000.000 25.000.000.000 58.150.000.000 11,63%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 33.350.000.000 1.700.000.000 35.050.000.000 7,01%
5. PT Indo Premier Sekuritas 33.000.000.000 25.000.000.000 58.000.000.000 11,60%
6 PT Mandiri Sekuritas 34.220.000.000 13.045.000.000 47.265.000.000 9,45%
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia 33.000.000.000 - 33.000.000.000 6,60%
8. PT Mega Capital Sekuritas 33.150.000.000 - 33.150.000.000 6,63%
9. PT Sucor Sekuritas 33.000.000.000 - 33.000.000.000 6,60%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 33.330.000.000 1.055.000.000 34.385.000.000 6,88%
TOTAL 333.200.000.000 166.800.000.000 500.000.000.000 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Jumlah Nom-
NO. KETERANGAN SERI A SERI B inal %
3 TAHUN 5 TAHUN (USD)
(USD) (USD)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 705.000 6.440.000 7.145.000 92,92%
2. PT BCA Sekuritas 17.500 20.000 37.500 0,49%
3. PT BNI Sekuritas - - - 0,00%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas - - - 0,00%
5. PT Indo Premier Sekuritas - - - 0,00%
6 PT Mandiri Sekuritas 75.500 31.000 106.500 1,39%
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia - - - 0,00%
8. PT Mega Capital Sekuritas - - - 0,00%
9. PT Sucor Sekuritas 200.000 200.000 400.000 5,20%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk - - - 0,00%
TOTAL 998.000 6.691.000 7.689.000 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD92.311.000,- (sembilan
puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi USD tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk porsi
penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
PT Aldiracita Sekuritas
1. 43.000.000.000 116.500.000.000 101.500.000.000 261.000.000.000 21,47%
Indonesia
2. PT BCA Sekuritas 43.000.000.000 285.450.000.000 800.000.000 329.250.000.000 27,09%
3. PT BNI Sekuritas - 10.000.000.000 5.000.000.000 15.000.000.000 1,23%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas - 10.500.000.000 - 10.500.000.000 0,86%
5. PT Indo Premier Sekuritas 2.500.000.000 38.305.000.000 - 40.805.000.000 3,36%
176
Page 215
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
6 PT Mandiri Sekuritas 15.000.000.000 66.705.000.000 1.500.000.000 83.205.000.000 6,85%
PT Maybank Sekuritas
7. 43.000.000.000 63.000.000.000 - 106.000.000.000 8,72%
Indonesia
8. PT Mega Capital Sekuritas - 150.000.000.000 - 150.000.000.000 12,34%
9. PT Sucor Sekuritas 10.000.000.000 55.000.000.000 - 65.000.000.000 5,35%
PT Trimegah Sekuritas
10. 43.500.000.000 109.275.000.000 1.910.000.000 154.685.000.000 12,73%
Indonesia Tbk
TOTAL 200.000.000.000 904.735.000.000 110.710.000.000 1.215.445.000.000 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp284.555.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Emisi
Obligasi USD, dan Perjanjian Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang turut dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan serta Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam
UUPPSK.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan serta Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam
Undang-Undang PPSK No. 4/2023.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
177
Page 216
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Y. Santosa dan Rekan
Jl. Sisingamangaraja No.26. Lantai 2
Jakarta 12110 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 720 2605
Faksimili: (+62 21) 7278 8954
STTD No. : STTD. AP-24 /PM.223/2022 tanggal 15 Agustus 2022 atas nama
Julinar Natalina Rajagukguk
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 342
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Tanggal Penunjukan : 13 April 2023
Surat Penunjukan : P009/IV/OKIP/23/J
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut
mengharuskan akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh
akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone: (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD No. : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
No Anggota Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran
dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : 054/SP-OKI/VI/23/TH tanggal 27 Juni 2023
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
178
Page 217
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
STTD No. : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas nama
PT Bank KB Bukopin Tbk
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 005/OKI-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023
011/OKI-DIR/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan baik di
dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.
Notaris : Tjhong Sendrawan, S.H.
Apartemen Maple Park, Tower A, Lantai UG No. A202
Jl. HBR Motik, Sunter Agung
Jakarta Utara, 14350
Indonesia
Tel: +021 2907 0001
Fax: +021 2907 0091
STTD No. : STTD.N-12/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023 atas nama
Tjhong Sendrawan, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 011.005.085.100374 Pedoman Kerja
: Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 055/SP-OKI/VI/23/TH tanggal 27 Juni 2023
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian
ASPM No: KEP-13/PM.2/PJ-ASPM/2023
Yuke Rahmawati
Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : 005/OKI-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023
Ruang Lingkup atas Jasa TAS untuk penerbitan Sukuk adalah sebagai berikut:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud
tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan
Sukuk;
179
Page 218
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan rangka penerbitan Sukuk,
termasuk dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan apabila diperlukan;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesional penunjang pasar modal lainnya yang
terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk apabila diperlukan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Surat Perjanjian : 078/PPJP/PEF-DIR/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas perusahaan dan instrumen
yang diterbitkan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lt.11
Jl. M.H. Thamrin No.51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telp: (62 21) 3983 4411
Web: www.kreditratingindonesia.com
Surat Perjanjian : 004/PPJP/KRI-DIR/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas perusahaan dan instrumen
yang diterbitkan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang PPSK No.4/2023.
180
Page 219
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan
demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah PT Bank KB
Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005
sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bukopin memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 Bank KB Bukopin melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan
mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
(sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal
ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bukopin telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran
Dasar dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-
3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 9 Juni 2023 dibuat dihadapan
Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 31 Mei 2023, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88% dan
Publik sebesar 33.12%.
181
Page 220
Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process
dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan
melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. Bank KB Bukopin juga terus meningkatkan dukungan
teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam
operasionalnya, Bank KB Bukopin juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal,
serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank KB Bukopin.
PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983,
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance.
Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal
11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bukopin menginisiasi program pembinaan
dan edukasi calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin
Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 31 Mei 2023 adalah
sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
2. Pemegang saham lainnya 21.337.978 62.210.464.941 62.231.802.919 33.12
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Saham Dalam Portepel 0 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 31 Januari 2023 Nomor:
77, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Nam Hoon Cho
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Sukriansyah S. Latief
Komisaris Independen : Eugene Keith Galbraith
182
Page 221
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Helmi Fahrudin
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Senghyup Shin
Direktur : Yohanes Suhardi
Direktur : Young Eun Moon **
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han**
** Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK 27/
POJK.03/2019, POJK No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bukopin mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro,
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bukopin ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bukopin.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bukopin yang
terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bukopin dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif
di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai
mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bukopin tetap dapat melayani
nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bukopin dengan
memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan
(Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bukopin dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bukopin melalui perantara pihak
ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling
atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
183
Page 222
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bukopin
fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
4.2. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bukopin
karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan
usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bukopin. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bukopin juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bukopin berharap layanan produk ini juga
bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bukopin.
Perijinan KB Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
184
Page 223
Bank KB Bukopin telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006
sampai saat ini, Bank KB Bukopin telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 82 (delapan puluh
dua) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 November 2021, PT Bank KB
Bukopin, Tbk telah berpengalaman mewaliamanati sekitar Rp.39 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN BANK BUKOPIN
Berikut adalah surat berharga yang dikelola oleh Bank KB Bukopin:
Outstanding
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk
(Rp)
1 MTN Koperasi Asta Sarana Jahtera (KASJ) I Tahun 2016 66.000.000.000
2 MTN III Perum Perumnas Tahun 2019 155.000.000.000
3 MTN I Perum Perumnas Tahun 2019 150.000.000.000
4 MTN VI Perum Perumnas seri A 105.000.000.000
5 MTN VI Perum Perumnas seri B 100.000.000.000
6 MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap I Tahun 2017 25.000.000.000
7 MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap II Tahun 2017 20.180.000.000
8 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri A 200.000.000.000
9 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri B 100.000.000.000
10 MTN VIII Wika Realty Tahun 2019 300.000.000.000
11 Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri A 50.000.000.000
12 Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri B 30.000.000.000
13 Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri A 200.000.000.000
14 Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri B 700.000.000.000
15 MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri A 575.000.000.000
16 MTN I Sari Murni Abadi Tahun 2022 Tahap I 100.000.000.000
17 Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017 8.337.521.688.350
18 PUB Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2018 seri C 220.000.000.000
20 PUB II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2020 Seri B 501.000.000.000
21 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri B 333.500.000.000
22 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri C 51.000.000.000
23 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri B 232.500.000.000
24 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri C 9.000.000.000
25 Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri A 42.700.000.000
26 Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri B 851.850.000.000
27 Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri C 105.450.000.000
28 Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & paper Industry I Tahun 2018 Seri B 2.000.000.000.000
29 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri B 895.480.000.000
30 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C 404.520.000.000
31 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 seri B 653.000.000.000
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri A 191.000.000.000
33 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri B 86.000.000.000
34 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri A 333.365.000.000
185
Page 224
Outstanding
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk
(Rp)
35 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri B 56.150.000.000
36 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A 469.100.000.000
37 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri B 30.900.000.000
38 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 500.000.000.000
39 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B 883.475.000.000
40 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C 12.100.000.000
41 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri B 597.850.000.000
42 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri C 276.550.000.000
43 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IIi Tahun 2020 Seri B 2.468.445.000.000
44 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri C 582.715.000.000
45 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri B 1.894.625.000.000
46 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri C 277.075.000.000
47 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B 105.000.000.000
48 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C 450.000.000.000
49 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B 449.250.000.000
50 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C 50.750.000.000
51 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B 876.810.000.000
52 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C 338.335.000.000
53 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B 304.525.000.000
54 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C 247.090.000.000
55 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 1.076.520.000.000
56 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 203.550.000.000
57 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 451.225.000.000
58 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 108.020.000.000
59 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 SERI A 120.000.000.000
60 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 SERI B 1.672.215.000.000
61 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 SERI C 207.785.000.000
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN
62 375.860.000.000
2022 SERI A
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN
63 401.430.000.000
2022 SERI B
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN
64 222.710.000.000
2022 SERI C
65 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2022 SERI A 904.510.000.000
66 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2022 SERI B 1.603.930.000.000
67 OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2022 SERI C 306.215.000.000
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN
68 481.060.000.000
2022 SERI A
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN
69 455.190.000.000
2022 SERI B
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN
70 69.375.000.000
2022 SERI C
71 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A 398.815.000.000
72 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 624.515.000.000
73 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 89.090.000.000
74 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A 186.155.000.000
75 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 127.310.000.000
76 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 5.400.000.000
77 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A 909.325.000.000
78 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri B 163.600.000.000
79 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A 106.885.000.000
80 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri B 501.585.000.000
81 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri C 67.040.000.000
82 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B 1.600.000.000
83 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C 430.000.000
84 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B 367.500.000.000
85 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C 1.075.000.000
86 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B 6.500.000.000
186
Page 225
Outstanding
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk
(Rp)
87 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C 50.000.000
88 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B 20.405.000.000
89 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C 10.555.000.000
90 Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri C 35.000.000.000
91 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri C 15.000.000.000
92 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri A 1.000.000.000
93 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B 874.000.000.000
94 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri B 79.700.000.000
95 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C 119.000.000.000
96 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri A 429.350.000.000
97 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri B 13.100.000.000
98 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri C 305.131.000.000
99 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri D 1.102.000.000.000
100 Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020 300.000.000.000
101 Obligasi berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 400.000.000.000
102 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B 1.348.345.000.000
103 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C 336.290.000.000
104 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B 234.605.000.000
105 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C 65.360.000.000
106 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri A 1.318.645.000.000
107 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri B 1.800.535.000.000
108 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri C 380.820.000.000
109 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2021 Seri A 627.000.000.000
110 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2021 Seri B 255,185,000,000
111 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2021 Seri C 3.675.000.000
112 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III tahun 2022 Seri A 305.550.000.000
113 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III tahun 2022 Seri B 1.742.780.000.000
114 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III tahun 2022 Seri C 74.570.000.000
115 Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri A 658.000.000.000
116 Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri B 1.469.300.000.000
117 Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A 383.000.000.000
118 Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri B 765.100.000.000
119 Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri A 484.360.000.000
120 Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B 1.079.595.000.000
121 Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri C 436.045.000.000
122 Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri A 413.570.000.000
123 Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B 436.055.000.000
124 Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri C 150.375.000.000
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
187
Page 226
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
denan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau
RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan
OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin per tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman,
Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani
oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
Kas 524.320 472.213
Giro pada Bank Indonesia 4.140.431 2.148.831
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 75.647 47.347
Pihak ketiga 668.412 1.350.110
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (89) (370)
Giro pada bank lain - neto 743.970 1.397.087
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 12.180.830 12.441.918
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 3.362.099 1.512.903
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 588.835 1.521.457
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 8.059.020 5.248.704
12.009.954 8.283.064
188
Page 227
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (76) (125)
Surat-surat berharga - neto 12.009.878 8.282.939
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto - 110.400
Tagihan Derivatif 9.254 9.898
-
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 48.956.758 53.850.273
Tagihan akseptasi 17.346 5.418
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (211) (66)
Tagihan akseptasi -neto 17.135 5.352
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.686.955 4.808.776
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.290.753) (1.311.446)
Aset tetap dan aset hak guna- neto 3.396.202 3.497.330
Aset pajak tangguhan - neto 1.942.151 1.819.232
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 485.049 484.944
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (283.055) (282.748)
Aset tak berwujud – neto 201.994 202.196
Aset lain-lain - neto 5.872.414 4.977.990
TOTAL ASET 89.995.352 89.215.674
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 388.522 289.291
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 260.318 65.446
Pihak ketiga 3.317.609 3.249.306
Tabungan
Pihak berelasi 9.870 20.025
Pihak ketiga 6.945.914 8.776.892
Deposito berjangka
Pihak berelasi 55.847 11.956
Pihak ketiga 41.372.812 43.699.151
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 10.121.907 7.126.250
Pihak ketiga 259.468 2.525.818
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto - 2.399.726
Liabilitas derivatif 12.259 11.056
Liabilitas akseptasi 17.346 5.418
Pinjaman yang diterima 2.426.241 3.953.365
Pihak berelasi 6.533.582 -
Pihak ketiga 4.666.549 2.426.241
Surat berharga yang diterbitkan 3.392.718 3.787.708
Utang pajak 56.496 42.163
Liabilitas lain-lain 1.367.530 1.573.323
Total Liabilitas 78.778.747 76.009.770
189
Page 228
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021 7.000.000 7.000.000
Tambahan modal disetor 8.286.428 8.286.428
Uang muka setoran modal 3.000.000 -
Surplus revaluasi aset 1.605.649 1.527.812
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 2.625 57.330
Akumulasi defisit (8.673.269) (3.665.882)
11.221.433 13.205.688
Kepentingan non-pengendali (4.828) 216
Total Ekuitas 11.216.605 13.205.904
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 89.995.352 89.215.674
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3.721.413 3.919.306
Pendapatan Syariah 407.257 298.309
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.128.670 4.217.615
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (2.828.375) (3.169.293)
Beban Syariah (250.792) (218.805)
Total beban bunga dan Syariah (3.079.167) (3.388.098)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 1.049.503 829.517
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 323.340 419.959
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 13.082 19.498
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 31.815 (423.525)
Lain-lain 131.272 135.233
Total pendapatan operasional lainnya 499.509 151.165
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (3.948.482) (1.051.148)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto (1.919) 107.115
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto (2.272) 24.968
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (81.325) (95.606)
non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan (147.542) (12.683)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.571.018) (1.858.758)
Gaji dan tunjangan karyawan (734.432) (1.105.054)
Premi program penjaminan pemerintah (118.790) (79.537)
Total beban operasional lainnya (2.424.240) (3.043.349)
190
Page 229
31 Desember
Keterangan
2022 2021
RUGI OPERASIONAL (5.056.768) (3.090.021)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (88.888) (54.004)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (5.145.656) (3.144.025)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (525)
Tangguhan 113.152 842.271
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 113.152 841.746
RUGI TAHUN BERJALAN (5.032.504) (2.302.279)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan pasti 25.736 12.747
Perubahan surplus revaluasi aset 77.837 17.211
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (5.663) 12.117
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok (70.134) (18.398)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 15.429 (20.542)
Penghasilan komprehensif lain - neto 43.205 3.135
Total rugi komprehensif tahun berjalan (4.989.299) (2.299.144)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (5.027.460) (2.282.245)
Kepentingan non-pengendali (5.044) (20.034)
(5.032.504) (2.302.279)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (4.984.356) (2.279.110)
Kepentingan non-pengendali (4.943) (20.034)
(4.989.299) (2.299.144)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
surat meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
191
Page 230
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head
192
Page 231
XIV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan/atau Sukuk
Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan
Lingkungan, (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para
pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Obligasi USD, Obligasi Berwawasan
Lingkungan, dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui email para Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana tercantum
dalam Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas
yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi
dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 11 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB
ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta
mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor
dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya
yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
193
Page 232
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan/atau Sukuk Mudharabah
harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
USD500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
dimulai pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal 6 Oktober 2023 pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan
oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendafataran Sukuk Mudharabah di
KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 12 Oktober 2023;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
194
Page 233
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku
kepada para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 10 Oktober 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
195
Page 234
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan selambat-lambatnya tanggal 11 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas Tbk Bank: Sinarmas Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 0052788528 No. Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank: BCA Bank: BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2060549462 No. Rekening: 0010472322
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank: BNI Bank: BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: Bank Rakyat Indonesia Bank: Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701528093 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
Nomor Rekening: 1020005566028 Nomor Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit Usaha
Cabang Bursa Efek Indonesia Syariah
No. Rekening: 2170 416 728 Cabang Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas No. Rekening: 2739 000 019
Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
PT Mega Capital Sekuritas Bank: BNI Bank: Mega Syariah
Cabang: Kramat Cabang: Tendean
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 1000119914
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank: Mandiri Bank Sinarmas Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang Cik Ditiro
No Rekening: 1040001016752 No. Rekening: 993 0290 103
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: Permata Bank: Permata Syariah
Cabang : Sudirman Cabang : Sudirman
No Rekening: 0400.176.3984 No Rekening: 0097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Obligasi USD Obligasi Berwawasan Lingkungan
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank: BCA Bank: Sinarmas
Cabang: KCP Wisma Nusantara Cabang: KFO Thamrin
No. Rekening: 7340221472 (USD) Atas No. Rekening: 0055054363
Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank: BCA Bank: BCA
Cabang: Thamrin Cabang: Thamrin
No. Rekening: 2060728073 (USD) No. Rekening: 2060547079
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
196
Page 235
Obligasi USD Obligasi Berwawasan Lingkungan
PT BNI Sekuritas Bank: BCA Bank: BNI
Cabang: KCP Bursa Efek Jakarta Cabang: Mega Kuningan
No. Rekening: 4999999953 (USD) No. Rekening: 014-003-4143
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: BCA Bank: Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 4958116703 No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank: BCA Bank Permata
Cabang: SCBD Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0061422331 (USD) No. Rek: 4001763313
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank: BCA Bank Mandiri
Cabang: KCU Menara BCA Cabang Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 2050005995 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2170 017 483 No. Rekening: 2170 417 377
Swift Code: IBBKIDJA Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
Indonesia
PT Mega Capital Sekuritas Bank: BCA Bank: BNI
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Kramat
No. Rekening: 4958067761 No. Rekening: 1701707186
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank: BCA Bank: Mandiri
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Bursa Efek Indonesia
No Rek: 4958076027 No Rek: 1040004780990
Atas Nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: BCA Bank: Mandiri
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 458.370.2221 No Rekening: 104.00.00900.949
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Secara Elektronik
a. Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan semata mata merupakan/
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan KSEI, dan Perseroan dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
sehubungan dengan pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
b. Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12.1 Perjanjian
Perwaliamanatan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ke dalam Rekening
197
Page 236
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan menurut Bagian Penjaminan.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi
USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan semata - mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah
diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Dalam hal terjadi keterlambatan penerimaan jumlah uang hasil Emisi oleh Perseroan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
atau Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang terlambat melakukan pembayaran wajib membayar denda kepada Perseroan sebesar 1% (satu
persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi paling tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau kompensasi kerugian sebesar maksimum ekuivalen 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugiaan riil yang terjadi, yang diperhitungkan
atas Bagian Penjaminan yang diambilnya dan yang terlambat dibayar, terhitung sejak tanggal kelalaian
itu terjadi yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran jumlah yang seharusnya dibayar dengan ketentuan satu tahun
adalah 360(tiga ratus enam puluh) hari dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang relevan, dengan menunjukan
atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
198
Page 237
12. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-
kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat
kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan No. IX.A.2 Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a;
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan belum
dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pembayaran tersebut kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui KSEI dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD,
dan Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi
kerugian sebesar maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugiaan riil yang terjadi, yang perhitungannya adalah secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
199
Page 238
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan. akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan
Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
13. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
200
Page 239
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi USD, dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3 Oktober 2023
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI USD, DAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
www.aldiracita.com www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12910 Jakarta 10210, Indonesia
Tel. (021) 2554 3946 Tel.: (021) 5091 4100
Faks. (021) 5793 6934 Fax.: (021) 2520 990
www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
mail: dcm@bnisekuritas.co.id IB-group1@brids.co.id
debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Plaza Mandiri, 28th floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Fax.: (021) 526 3603/3507
Faksimili: (021) 5088 7167 www.mandirisekuritas.co.id
www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Mega Capital Sekuritas
Sentral Senayan III Lt. 22 Menara Bank Mega Lt. 2
Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jalan Kapten Tendean Kav 12-14A,
Jakarta 10270 Jakarta 12790
Indonesia Tel.: (021) 7917 5599
Tel: (021) 8066 8500 Fax.: (021) 7917 3900
Email: fixedincome.Indonesia@maybank.com Email: fixed@megasekuritas.id
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9150
Website: sucorsekuritas.com www.trimegah.com
Email: ib@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
201
Page 240
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 241
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
203
Page 242
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 243
205
Page 244
206
Page 245
207
Page 246
208
Page 247
209
Page 248
210
Page 249
211
Page 250
212
Page 251
213
Page 252
214
Page 253
215
Page 254
216
Page 255
217
Page 256
218
Page 257
219
Page 258
220
Page 259
221
Page 260
222
Page 261
223
Page 262
224
Page 263
225
Page 264
226
Page 265
227
Page 266
228
Page 267
229
Page 268
230
Page 269
231
Page 270
232
Page 271
233
Page 272
234
Page 273
235
Page 274
236
Page 275
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
237
Page 276
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 277
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements Beserta Laporan Auditor Independen With Independent Auditors’ Report 31 Maret 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021, March 31, 2023 and December 31, 2022 and 2021, serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada and For the Three-Month Periods Ended Tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 dan March 31, 2023 and 2022 and Untuk Tahun yang Berakhir pada For the Years Ended Tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021 PT OKI PULP & PAPER MILLS PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Page 278
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat pernyataan direksi Board of directors’ statement
Laporan auditor independen Independent auditors’ report
Laporan posisi keuangan Consolidated statements of
konsolidasian 1 financial position
Laporan laba rugi dan penghasilan Consolidated statements of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian 4 and other comprehensive income
Laporan perubahan ekuitas Consolidated statements of
konsolidasian 6 changes in equity
Laporan arus kas konsolidasian 8 Consolidated statements of cash flows
Catatan atas laporan keuangan Notes to the consolidated
konsolidasian 9 financial statements
Page 279
Page 280
Page 281
Page 282
Page 283
Page 284
Page 285
Page 286
Page 287
Page 288
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 289
PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 MARET 2023 DAN 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 MARCH 31, 2023 AND DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/
Catatan/ March 31, 31 Desember/December 31,
Notes 2023 2022 2021
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 3c,3d,3q,3u,5,38,40 Cash and cash equivalents
Pihak ketiga 402.256 356.304 289.500 Third parties
Pihak berelasi 3.700 9.024 4.405 Related party
Piutang usaha - neto 3d,3q,3u,6,38,40 Trade receivables - net
Pihak ketiga 631.255 618.362 328.273 Third parties
Pihak berelasi 12.627 14.444 3.246 Related parties
Piutang lain-lain - neto 3d,3q,3u,7,38,40 Other receivables - net
Pihak ketiga 469 602 410 Third parties
Pihak berelasi 1 2 3 Related parties
Persediaan 3e,8 176.258 169.189 116.696 Inventories
Pajak dibayar dimuka 3o,36a 37.484 35.225 50.918 Prepaid taxes
Beban dibayar dimuka 3f,9 27.261 30.706 10.695 Prepaid expenses
Uang muka 3f,10,38 509.429 492.607 476.809 Advances
Aset lancar lainnya - pihak ketiga 3g,3q,3u,11,40 664.874 653.217 462.682 Other current assets - third parties
Total Aset Lancar 2.465.614 2.379.682 1.743.637 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset hak guna - neto 3h,3j,3k,12 41.300 44.298 46.223 Right-of-use assets - net
Aset tetap - neto 3h,3k,13 3.883.159 3.844.540 3.719.500 Fixed assets - net
Uang muka pembelian Advances for purchase of
aset tetap - pihak ketiga 14 274.089 226.198 205.517 fixed assets - third parties
Aset tidak lancar lainnya 3q,3u,15,40 2.922 2.671 2.348 Other non-current asset
Total Aset Tidak Lancar 4.201.470 4.117.707 3.973.588 Total Non-Current Assets
TOTAL ASET 6.667.084 6.497.389 5.717.225 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
1
Page 290
PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 MARET 2023 DAN 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 MARCH 31, 2023 AND DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/
Catatan/ March 31, 31 Desember/December 31,
Notes 2023 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek 3q,3u,16,35,40 Short-term bank loans
Pihak ketiga 254.633 213.468 278.397 Third parties
Pembiayaan Musyarakah 3q,3r,3u,17,40 Short-term Musyarakah
jangka pendek financing
Pihak ketiga 23.237 22.249 22.777 Third parties
Utang usaha 3d,3q,3u,18,38,40 Trade payables
Pihak ketiga 79.524 68.372 136.378 Third parties
Pihak berelasi 28.833 31.274 7.375 Related parties
Uang muka pelanggan 19 Advances from customers
Pihak ketiga 9 6 236 Third parties
Utang lain-lain 3q,3u,20,40 Other payables
Pihak ketiga 3.851 3.663 1.824 Third parties
Pihak berelasi 185 265 - Related parties
Beban akrual 3q,3u,21,40 32.056 28.506 22.174 Accrued expenses
Utang pajak 3o,36b 2.700 2.908 944 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang
yang jatuh tempo dalam Current maturities of
waktu satu tahun: long-term liabilities:
Liabilitas sewa pembiayaan 3j,3q,3u,22,35,40 10.473 10.601 11.078 Finance lease liabilities
Medium-term notes 3q,3u,23,35,40 39.835 70.125 126.148 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 3q,3u,24,35,40 Long-term bank loans
Pihak ketiga 280.409 259.308 309.306 Third parties
Pembiayaan Musyarakah Long-term Musyarakah
jangka panjang - pihak ketiga 3q,3r,3u,26,40 32.267 16.528 - financing - third party
Utang Murabahah - pihak ketiga 3q,3s,3u,27,40 684 640 645 Murabahah payable - third party
Utang obligasi 3q,3u,25,35,40 162.834 158.248 92.183 Bonds payable
Sukuk Mudharabah - pihak ketiga 3q,3s,3t,3u,29,40 41.628 39.858 49.060 Sukuk Mudharabah - third party
Total Liabilitas Jangka Pendek 993.158 926.019 1.058.525 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Utang usaha - pihak ketiga 3q,3u,18,40 - - 12.579 Trade payables - third parties
Liabilitas pajak tangguhan - neto 3o,36d 91.461 86.063 79.588 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas imbalan kerja 3m,37 2.914 2.763 2.832 Employee benefits liability
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo Long-term liabilities - net of
dalam waktu satu tahun: current maturities:
Liabilitas sewa pembiayaan 3j,3q,3u,22,35,40 7.097 9.406 20.879 Finance lease liabilities
Medium-term notes 3q,3u,23,35,40 19.918 19.071 98.101 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 3q,3u,24,35,40 Long-term bank loans
Pihak ketiga 1.280.346 1.310.478 1.305.444 Third parties
Pembiayaan Musyarakah Long-term Musyarakah
jangka panjang - pihak ketiga 3q,3r,3u,26,40 161.864 109.084 - financing - third party
Utang Murabahah - pihak ketiga 3q,3s,3u,27,40 1.216 1.334 2.176 Murabahah payable - third party
Utang obligasi 3q,3u,25,35,40 377.330 361.283 173.063 Bonds payable
Sukuk Mudharabah jangka menengah 3q,3u,28,40 Medium-term Sukuk Mudharabah
Pihak ketiga 13.278 12.714 - Third party
Sukuk Mudharabah - pihak ketiga 3q,3s,3t,3u,29,40 37.102 35.524 21.022 Sukuk Mudharabah - third party
Uang muka setoran modal 30 - - 107.364 Advances for capital contribution
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.992.526 1.947.720 1.823.048 Total Non-Current Liabilities
Total Liabilitas 2.985.684 2.873.739 2.881.573 Total Liabilities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
2
Page 291
PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 MARET 2023 DAN 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 MARCH 31, 2023 AND DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/
Catatan/ March 31, 31 Desember/December 31,
Notes 2023 2022 2021
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Share capital
Rp1.000.000 (angka penuh) Rp1,000,000 (full amount)
per saham par value per share
Modal dasar - 20.000.000 saham Authorized - 20,000,000 shares
Ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid -
13.516.330 saham 31a 1.100.020 1.100.020 1.100.020 13,516,330 shares
Selisih kurs penjabaran Translation adjustments on
laporan keuangan dalam financial statements in
mata uang asing (617) (1.539) (50) foreign currency
Akumulasi kerugian atas Cumulative loss of remeasurements
pengukuran kembali liabilitas on employee benefits liability -
imbalan kerja - setelah pajak 3m (697) (680) (612) net of tax
Saldo laba 31b Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 10.000 10.000 5.000 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 2.572.833 2.515.988 1.731.285 Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to owners
kepada pemilik entitas induk 3.681.539 3.623.789 2.835.643 of the parent
Kepentingan nonpengendali (139) (139) 9 Non-controlling interest
Total Ekuitas - Neto 3.681.400 3.623.650 2.835.652 Total Equity - Net
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.667.084 6.497.389 5.717.225 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
3
Page 292
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022, DAN MARCH 31, 2023 AND 2022,
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
Catatan/ March 31 (Three months), December 31 (One Year),
Notes 2023 2022 2022 2021
PENJUALAN NETO 3d,3l,32,38,39 463.012 403.943 1.815.297 1.536.735 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN 3d,3l,33,38,39 203.308 192.045 755.455 755.249 COST OF GOODS SOLD
LABA BRUTO 259.704 211.898 1.059.842 781.486 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 3d,3l,34 OPERATING EXPENSES
Penjualan 45.280 41.637 205.042 142.674 Selling
Umum dan administrasi 7.848 7.976 32.917 22.805 General and administrative
Total Beban Usaha 53.128 49.613 237.959 165.479 Total Operating Expenses
LABA USAHA 206.576 162.285 821.883 616.007 OPERATING PROFIT
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (CHARGES)
Penghasilan bunga 3l 2.010 718 4.461 2.626 Interest income
Beban Murabahah (45) (62) (218) (281) Murabahah expense
Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah (1.943) (1.390) (5.102) (2.682) Sukuk Mudharabah sharing expense
Beban bagi hasil Musyarakah (4.404) (527) (8.851) (311) Musyarakah sharing expense
Beban bunga 3l,35 (55.727) (39.469) (179.219) (167.716) Interest expense
Keuntungan (kerugian)
selisih kurs - neto 3n (88.717) 13.074 163.339 14.313 Gain (loss) on foreign exchange - net
Lain-lain - neto 3l,3q 4.877 2.629 1.872 5.334 Others - net
Beban Lain-lain - Neto (143.949) (25.027) (23.718) (148.717) Other Charges - Net
LABA SEBELUM TAKSIRAN PROFIT BEFORE ESTIMATED
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 62.627 137.258 798.165 467.290 INCOME TAX EXPENSE
TAKSIRAN BEBAN PAJAK ESTIMATED INCOME TAX
PENGHASILAN 3o,36c (5.782) (3.676) (8.610) (17.573) EXPENSE
LABA NETO 56.845 133.582 789.555 449.717 NET PROFIT
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi lebih lanjut reclassified subsequenty to
ke laba rugi: profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement on
imbalan kerja 3m,37 (22) 28 (87) 113 employee benefits liability
Pajak penghasilan terkait 3o,36d 5 (6) 19 (25) Related income tax
Pos yang akan direklasifikasi Item that will be reclassified
lebih lanjut ke laba rugi: subsequenty to profit or loss:
Selisih kurs penjabaran laporan Translation adjustments on financial
keuangan dalam mata uang asing 922 (25) (1.489) (57) statements in foreign currency
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Other Comprehensive
Setelah Pajak 905 (3) (1.557) 31 Income (Loss) - Net of Tax
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 57.750 133.579 787.998 449.748 NET COMPREHENSIVE INCOME
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
4
Page 293
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022, DAN MARCH 31, 2023 AND 2022,
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
Catatan/ March 31 (Three months), December 31 (One Year),
Notes 2023 2022 2022 2021
LABA NETO YANG DAPAT NET PROFIT
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 56.845 133.582 789.703 449.726 Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali - *) - *) (148) (9) Non-controlling interest
Total 56.845 133.582 789.555 449.717 Total
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NET COMPREHENSIVE
NETO YANG DAPAT INCOME ATTRIBUTABLE
DIATRIBUSIKAN KEPADA: TO:
Pemilik entitas induk 57.750 133.579 788.146 449.757 Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali - *) - *) (148) (9) Non-controlling interest
Total 57.750 133.579 787.998 449.748 Total
LABA PER SAHAM DASAR BASIC EARNINGS
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN PER SHARE ATTRIBUTABLE
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK TO THE OWNERS OF PARENT
(dalam angka penuh) 3v,44 4,21 9,88 58,41 33,27 (in full amount)
*) angka nihil karena disajikan dalam *) amount nil since presented in
ribuan Dolar Amerika Serikat thousand of United States Dollar
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
5
Page 294
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022, SERTA MARCH 31, 2023 AND 2022, AND
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan (Amounts in tables are expressed in thousands of United States Dollar, unless
lain) otherwise stated)
Selisih Kurs Akumulasi
Penjabaran Kerugian atas
Laporan Pengukuran
Keuangan Kembali
dalam Liabilitas
Mata Uang Imbalan Kerja -
Asing/ Setelah Pajak/
Modal Saham Translation Cumulative loss of
Ditempatkan Adjustments on Remeasurements Saldo Laba/ Retained Earnings
dan Disetor Financial on Employee Telah Belum Kepentingan
Penuh/ Statements Benefits Ditentukan Ditentukan Nonpengendali/
Issued and Fully in Foreign Liability - Penggunaannya/ Penggunaannya/ Total/ Non-controlling Ekuitas - Neto/
Paid Shares Currency Net of Tax Appropriated Unappropriated Total Interest Equity - Net
Saldo 1 Januari 2022 1.100.020 (50) (612) 5.000 1.731.285 2.835.643 9 2.835.652 Balance as of January 1, 2022
Laba neto periode berjalan - - - - 133.582 133.582 - *) 133.582 Net profit for the period
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
periode berjalan - (25) 22 - - (3) - (3) for the period
Saldo 31 Maret 2022 1.100.020 (75) (590) 5.000 1.864.867 2.969.222 9 2.969.231 Balance as of March 31, 2022
Saldo 1 Januari 2023 1.100.020 (1.539) (680) 10.000 2.515.988 3.623.789 (139) 3.623.650 Balance as of January 1, 2023
Laba neto periode berjalan - - - - 56.845 56.845 - *) 56.845 Net profit for the period
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
periode berjalan - 922 (17) - - 905 - 905 for the period
Saldo 31 Maret 2023 1.100.020 (617) (697) 10.000 2.572.833 3.681.539 (139) 3.681.400 Balance as of March 31, 2023
*) angka nihil karena disajikan dalam *) amount nil since presented in
ribuan Dolar Amerika Serikat thousand of United States Dollar
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes to the consolidated financial statements are an integral part of these consolidated
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. financial statements.
6
Page 295
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022, SERTA MARCH 31, 2023 AND 2022, AND
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan (Amounts in tables are expressed in thousands of United States Dollar, unless
lain) otherwise stated)
Selisih Kurs Akumulasi
Penjabaran Kerugian atas
Laporan Pengukuran
Keuangan Kembali
dalam Liabilitas
Mata Uang Imbalan Kerja -
Asing/ Setelah Pajak/
Modal Saham Translation Cumulative loss of
Ditempatkan Adjustment on Remeasurements Saldo Laba/ Retained Earnings
dan Disetor Financial on Employee Telah Belum Kepentingan
Penuh/ Statements Benefits Ditentukan Ditentukan Nonpengendali/
Catatan/ Issued and Fully in Foreign Liability - Penggunaannya/ Penggunaannya/ Total/ Non-controlling Ekuitas - Neto/
Notes Paid Shares Currency Net of Tax Appropriated Unappropriated Total Interest Equity - Net
Saldo 1 Januari 2021 1.100.020 7 (700) - 1.286.559 2.385.886 18 2.385.904 Balance as of January 1, 2021
Laba neto tahun berjalan - - - - 449.726 449.726 (9) 449.717 Net profit for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
tahun berjalan - (57) 88 - - 31 - 31 for the year
Pencadangan saldo laba sebagai Appropriation of retained
cadangan dana umum 31b - - - 5.000 (5.000) - - - earnings for general reserve
Saldo 31 Desember 2021 1.100.020 (50) (612) 5.000 1.731.285 2.835.643 9 2.835.652 Balance as of December 31, 2021
Laba neto tahun berjalan - - - - 789.703 789.703 (148) 789.555 Net profit for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
tahun berjalan - (1.489) (68) - - (1.557) - (1.557) for the year
Pencadangan saldo laba sebagai Appropriation of retained
cadangan dana umum 31b - - - 5.000 (5.000) - - - earnings for general reserve
Saldo 31 Desember 2022 1.100.020 (1.539) (680) 10.000 2.515.988 3.623.789 (139) 3.623.650 Balance as of December 31, 2022
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes to the consolidated financial statements are an integral part of these consolidated
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. financial statements.
7
Page 296
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022, SERTA MARCH 31, 2023 AND 2022,
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
Catatan/ March 31 (Three months), December 31 (One Year),
Notes 2023 2022 2022 2021
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 3,6 452.821 455.204 1.511.739 1.869.821 Receipts from customers
Pembayaran kepada pemasok (174.096) (144.146) (696.269) (799.338) Payments to suppliers
Pembayaran kepada karyawan (5.046) (6.158) (22.588) (25.010) Payments to employees
Pembayaran operasional lainnya (50.862) (24.427) (236.476) (173.236) Payment other operating
Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi 222.817 280.473 556.406 872.237 Cash provided by operating activities
Penerimaan bunga bank 2.022 721 4.193 2.499 Receipts of bank interest
Penerimaan (pembayaran) pajak 36 (2.846) 28.851 15.541 (19.732) Receipts (payments) of taxes
Pembayaran bunga pinjaman (63.304) (27.735) (201.112) (170.453) Payments of interests
Kas Neto yang Diperoleh dari Net Cash Provided by
Aktivitas Operasi 158.689 282.310 375.028 684.551 Operating Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Kenaikan aset lancar lainnya dan Increase in other current assets and
dan aset tidak lancar lainnya 11,15 (337) (108.881) (159.894) (315.867) and other non-current asset
Perolehan aset tetap dan pembayaran Acquisition of fixed assets and payment of
uang muka pembelian aset tetap 13,14,18,43 (125.075) (69.595) (318.573) (262.359) advances for purchase of fixed assets
Penerimaan penjualan aset tetap - - - 15.114 Proceeds from sale of fixed asset
Kas Neto yang Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Investasi (125.412) (178.476) (478.467) (563.112) Investing Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang, Proceeds from long-term bank loans,
pembiayaan Musyarakah jangka panjang long-term Musyarakah financing and
dan utang Murabahah 43 65.150 13.082 1.428.793 205.331 Murabahah payable
Kenaikan (penurunan) neto pinjaman bank Net increase (decrease) in short-term
jangka pendek dan pembiayaan Musyarakah bank loans and short-term
jangka pendek 43 42.153 (8.131) (65.457) 19.357 Musyarakah financing
Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan 43 (2.793) (2.724) (10.907) (8.543) Payment of finance lease liabilities
Pembayaran Medium-term Notes 43 (30.829) (62.517) (123.481) (120.792) Payment of Medium-term Notes
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang, Payment of long-term bank loans,
pembiayaan Musyarakah jangka panjang long-term Musyarakah financing and
dan utang Murabahah 43 (63.948) (23.964) (1.256.414) (288.214) Murabahah payable
Penerimaan utang obligasi dan Proceeds from bonds payable
Sukuk Mudharabah 43 - 243.716 434.979 275.122 and Sukuk Mudharabah
Penerimaan dari Medium-term Notes Proceeds from Medium-term Notes
dan Sukuk Mudharabah jangka menengah 43 - - 13.318 21.051 and medium-term Sukuk Mudharabah
Pembayaran utang obligasi Payment of bonds payable
dan Sukuk Mudharabah 43 - - (134.486) - and Sukuk Mudharabah
Pengembalian uang muka Refund of advances for
setoran modal - (107.364) (107.364) (35.491) capital contribution
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Provided by
Aktivitas Pendanaan 9.733 52.098 178.981 67.821 Financing Activities
KENAIKAN NETO NET INCREASE IN
KAS DAN SETARA KAS 43.010 155.932 75.542 189.260 CASH AND CASH EQUIVALENTS
PENGARUH PERUBAHAN EFFECTS OF CHANGES IN
KURS MATA UANG PADA EXCHANGE RATES ON
KAS DAN SETARA KAS (2.382) (7.888) (4.119) 6.394 CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 5 365.328 293.905 293.905 98.251 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR PERIODE 5 405.956 441.949 365.328 293.905 AT END OF PERIOD
Lihat Catatan 43 atas laporan keuangan konsolidasian untuk See Note 43 to the consolidated financial statements for the
informasi tambahan arus kas. supplementary cash flows information.
8
Page 297
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. Establishment of the Company
PT OKI Pulp & Paper Mills (“Perusahaan”) didirikan di PT OKI Pulp & Paper Mills (the “Company”) was
Republik Indonesia pada tanggal 2 Mei 2012 established in the Republic of Indonesia on
berdasarkan Akta Notaris No. 2 dari Sri Hidianingsih May 2, 2012 based on Notarial Deed No. 2 of Sri
Adi Sugijanto, S.H., Akta Pendirian ini telah disahkan Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., The Deed of
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Establishment was approved by the Ministry of Law
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan and Human Rights of the Republic of Indonesia per
No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal its Decision Letter No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun
9 Mei 2012 serta diumumkan dalam Tambahan 2012 dated May 9, 2012 and published in
No. 32055 pada Berita Negara Republik Indonesia Supplement No. 32055 of the State Gazette Republic
tanggal 10 Mei 2013. Anggaran Dasar Perusahaan of Indonesia dated May 10, 2013. The Company's
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Articles of Association have been amended several
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para times, the most recent being based on the Statement
Pemegang Saham yang telah dinotariskan dengan of the Shareholders’ Resolution that was notarized by
Akta No. 98 tanggal 24 Juli 2019 dari Deed No. 98 dated July 24, 2019 of Desman, S.H.,
Desman, S.H., M.Hum., M.M., sehubungan dengan M.Hum., M.M., in relation to the adjustment of Article
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar. Perubahan ini 3 of the Article of Association. This amendment was
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi approved by the Ministry of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia dengan Surat of the Republic of Indonesia per its Decision Letter
Keputusan No. AHU-0041339.AH.01.02.TAHUN No. AHU-0041339.AH.01.02.TAHUN 2019 dated
2019 tanggal 24 Juli 2019 serta diumumkan dalam July 24, 2019 and published in the State Gazette
Berita Negara Republik Indonesia No. 94 Tambahan of Republic of Indonesia No. 94 dated
No. 45113 tanggal 22 November 2019. November 22, 2019 Supplement No. 45113.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, According to Article 3 of the Company’s Articles of
ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi bidang Association, the scope of the Company's activities
perindustrian, perdagangan dan kehutanan. comprises industry, trading and forestry. The
Perusahaan telah berproduksi secara komersial Company has produced commercially for pulp
untuk industri bubur kertas pada bulan Februari 2017 industry in February 2017, and for tissue industry in
dan untuk industri kertas tissue pada bulan June 2018.
Juni 2018.
Perusahaan berkedudukan di Jakarta Pusat dan The Company is domiciled in Central Jakarta, at Sinar
beralamat di Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9, Mas Land Plaza Tower II 9th Floor, Jl. MH Thamrin
Jl. MH Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia 10350 dan pabriknya berlokasi di 10350 and its plant is located at Desa Bukit Batu,
Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering
Ogan Komering Ilir, Palembang, Sumatera Selatan. Ilir, Palembang, Sumatera Selatan.
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills and PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk., merupakan entitas induk Kertas Tjiwi Kimia Tbk., are the parent entity of the
Perusahaan. Entitas induk utama dari Perusahaan Company. The ultimate parent entity of the Company
dan Entitas anak adalah PT Purinusa Ekapersada, and Subsidiaries is PT Purinusa Ekapersada,
didirikan di Republik Indonesia. Pihak yang menjadi incorporated in the Republic of Indonesia.
Pengendali Perseroan dan Pemilik Manfaat dari The controller of the Company and the Ultimate
Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan. Beneficial Ownership from the Company is Mr. Oei
Tjie Goan.
9
Page 298
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Dewan Komisaris dan Direksi b. Boards of Commissioners and Directors
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan The composition of the Company’s Boards of
pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan Commissioners and Directors as of March 31, 2023,
2021 adalah sebagai berikut: December 31, 2022 and 2021 is as follows:
31 Maret 2023 dan 31 Desember 2022/ 31 Desember 2021/
March 31, 2023 and December 31, 2022 December 31, 2021
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Suhendra Wiriadinata Hendra Jaya Kosasih President Commissioner
Komisaris Sukirta Mangku Djaja Sukirta Mangku Djaja Commissioner
Komisaris Kurniawan Yuwono Suhendra Wiriadinata Commissioner
Komisaris Independen Drs. Pande Putu Raka, MA Drs. Pande Putu Raka, MA Independent Commissioner
Komisaris Independen Tio I Huat Tio I Huat Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Hendra Jaya Kosasih Lan Cheng Ting President Director
Direktur Alfian Lim Frenky Loa Director
Direktur Liu Ruofei Lin Shun Keng Director
Direktur Arman Sutedja Arman Sutedja Director
Direktur Arman Dwiartono - Director
Manajemen kunci terdiri dari Dewan Komisaris dan Key management personnel are the Boards of
Direksi. Commissioners and Directors.
Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal The composition of the Audit Committee as of
31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021 is as
sebagai berikut: follows:
31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021/
March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021
Ketua Drs. Pande Putu Raka, MA Chairman
Anggota Tio I Huat Member
Anggota Suryamin Halim Member
Karyawan tetap Perusahaan dan Entitas Anak The Company and Subsidiaries’ permanent
masing-masing adalah sekitar 1,9 ribu, 1,8 ribu dan employees were approximately 1.9 thousand,
1,6 ribu pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 1.8 thousand and 1.6 thousand as of March 31, 2023,
2022 dan 2021 (tidak diaudit). December 31, 2022 and 2021, respectively
(unaudited).
c. Struktur Entitas Anak c. Structure of the Subsidiaries
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, Perusahaan memiliki Entitas Anak dengan the Company has ownership of the following
kepemilikan sebagai berikut: subsidiaries:
Total Aset Entitas Anak
(Sebelum Eliminasi)/
Tahun Usaha Persentase Kepemilikan (%)/ Total Subsidiaries' Assets
Tanggal Komersial/ Percentage of Ownership (%) (Before Elimination)
Pendirian/ Year of 31 Maret/ 31 Maret/
Bidang Usaha/ Date of Domisili/ Commercial March 31, 31 Desember/December 31, March 31, 31 Desember/December 31,
Entitas Anak / Subsidiaries Scope of Activities Establishment Domicile Operation 2023 2022 2021 2023 2022 2021
Pacific Enterprise Limited Perusahaan Investasi/ 5 September 2018/ Malaysia 2018 100,00 100,00 100,00 193.875 193.023 80.528
Investment Company September 5, 2018
PT Musi Ekapersada Indah *) Industri Bubur Kertas (Pulp) 2 September 2020/ Indonesia Belum beroperasi/ 99,60 99,60 99,60 166 159 175
dan Kertas Tissue/ September 2, 2020 Not yet operational
Pulp and Tissue Industry
PT Pupuk Swadaya Purimas Industri Pupuk/ 27 November 2020/ Indonesia Juli 2023/ 99,92 99,92 90,00 23.849 22.792 8.010
Fertilizer Industry November 27, 2020 July 2023
*) Dalam proses likuidasi *) In process of liquidation
10
Page 299
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk d. Public Offering of the Company’s Bond and
Perusahaan Sukuk
Pada tanggal 29 Juni 2021, Perusahaan memperoleh On June 29, 2021, the Company obtained an
pernyataan efektif dari Ketua Otoritas Jasa effective notice from the Chairman of Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Keuangan (OJK) by Decree No. S-95/D.04/2021 for
No. S-95/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran its Public Offering of OKI Pulp & Paper Mills Bond I
Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Year 2021 (“Bond Public Offer”) with principal Series
(“Penawaran Umum Obligasi”) yang terdiri dari Seri A A amounting to Rp1.3 trillion, Series B amounting to
sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, Rp1.4 trillion and Series C amounting to
dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun dan Penawaran Rp0.3 trillion and Public Offering of OKI Pulp & Paper
Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Mills Sukuk Mudharabah I Year 2021 (“Sukuk Public
Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk”) yang terdiri Offer”) with principal Series A amounting to
dari Seri A sebesar Rp0,7 triliun, Seri B sebesar Rp0.7 trillion, Series B amounting to Rp0.2 trillion and
Rp0,2 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun dan Series C amounting to Rp0.1 trillion and was
terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. registered in Indonesia Stock Exchange.
Pada tanggal 24 Maret 2022, Perusahaan On March 24, 2022, the Company obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Otoritas effective notice from the Chairman of Otoritas Jasa
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Keuangan (OJK) by Decree No. S-44/D.04/2022 for
No. S-44/D.04/2022 untuk melakukan Penawaran its Public Offering of OKI Pulp & Paper Mills Bond II
Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022 Year 2022 with principal Series A amounting to
yang terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B Rp1.3 trillion, Series B amounting to Rp1.8 trillion and
sebesar Rp1,8 triliun dan Seri C sebesar Series C amounting to Rp0.4 trillion and was
Rp0,4 triliun dan terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. registered in Indonesia Stock Exchange.
Pada tanggal 31 Oktober 2022, Perusahaan On October 31, 2022, the Company obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Otoritas effective notice from the Chairman of Otoritas Jasa
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Keuangan (OJK) by Decree No. S-216/D.04/2022 for
No. S-216/D.04/2022 untuk melakukan Penawaran its Public Offering of OKI Pulp & Paper Mills Bond III
Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III Tahun Year 2022 with principal Series A amounting to
2022 yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,3 triliun, Rp0.3 trillion, Series B amounting to Rp1.7 trillion and
Seri B sebesar Rp1,7 triliun, dan Seri C sebesar Series C amounting to Rp74.5 billion and Public
Rp74,5 miliar dan Penawaran Umum Sukuk Offering of OKI Pulp & Paper Mills Sukuk
Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022 Mudharabah II Year 2022 with principal Series A
yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,6 triliun, Seri B amounting to Rp0.6 trillion, Series B amounting to
sebesar Rp0,3 triliun, dan Seri C sebesar Rp0.3 trillion and Series C amounting to
Rp3,6 miliar dan terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Rp3.6 billion and was registered in Indonesia Stock
Exchange.
e. Penyelesaian Laporan Keuangan Konsolidasian e. Completion of the Consolidated Financial
Statements
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas The management of the Company is responsible for
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini yang the preparation of these consolidated financial
telah disetujui oleh Direksi untuk diterbitkan pada statements which have been authorized for issue by
tanggal 30 Agustus 2023. the Board of Directors on August 30, 2023.
11
Page 300
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
2. PERNYATAAN KEPATUHAN 2. STATEMENT OF COMPLIANCE
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai The consolidated financial statements have been
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”), yang prepared in accordance with Financial Accounting
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan Standards (“SAK”), which comprise the Statements and
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Interpretations issued by the Board of Financial
Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Accounting Standards of the Indonesian Institute of
Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta Keputusan Accountants and Board of Syariah Financial Accounting
Ketua Bapepam-LK No. KEP-347/BL/2012 tertanggal Standards of the Indonesian Institute of Accountants and
25 Juni 2012 tentang Penyajian dan Pengungkapan the Decree of the Chairman of Bapepam-LK
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang No. KEP-347/BL/2012 dated June 25, 2012 regarding
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). the Presentation and Disclosure of Financial Statements
of Issuers or Public Companies as issued by the
Financial Services Authority (OJK).
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Consolidated
Konsolidasian Financial Statements
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam The accounting policies applied in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini these consolidated financial statements are
adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang consistent with the accounting policies applied in the
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan preparation of the Company and Subsidiaries’s
konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak consolidated financial statements for the year ended
untuk tahun yang berakhir pada tanggal December 31, 2022, except for the adoption of new
31 Desember 2022, kecuali untuk penerapan improvements of statements effective January 1,
penyesuaian baru pernyataan yang berlaku efektif 2023 as described in the related accounting policies.
tanggal 1 Januari 2023 seperti yang dijelaskan dalam
kebijakan akuntansi terkait.
Efektif tanggal 1 Januari 2023, Perusahaan dan Effective January 1, 2023, the Company and
Entitas Anak menerapkan Amendemen baru Standar Subsidiaries has applied the following new
Akuntansi Keuangan (PSAK): amendments to Statements of Financial Accounting
Standards (PSAK):
(a) Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan (a) Amendment to PSAK No. 1, “Presentation of
Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Financial Statements” regarding Disclosure of
Akuntansi; Accounting Policies;
(b) Amendemen PSAK No. 16, “Aset Tetap” tentang (b) Amendment to PSAK No. 16, “Fixed Assets”
Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan; regarding Proceeds before Intended Use; and
dan
(c) Amendemen PSAK No. 25, “Kebijakan (c) Amendment to PSAK No. 25, “Accounting
Akuntansi, Perubahan Estimasi dan Kesalahan” Policies, Changes in Accounting Estimates and
tentang Definisi Estimasi Akuntansi. Errors” regarding Definition of Accounting
Estimates
Penerapan amendemen ini tidak berdampak The adoption of these amendments had no impact on
terhadap laporan keuangan konsolidasian the Company and Subsidiaries’ consolidated financial
Perusahaan dan Entitas Anak. statements.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan The consolidated financial statements, except for the
arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual consolidated statements of cash flows, have been
dengan menggunakan konsep biaya perolehan prepared on an accrual basis of accounting using the
(historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu historical cost concept, except for certain accounts
yang diukur berdasarkan basis lain seperti yang that are measured on the bases described in the
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait. related accounting policies.
12
Page 301
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows are
menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan prepared using the direct method, and classified into
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. operating, investing and financing activities.
Pengungkapan tambahan disajikan untuk Additional disclosure is presented to evaluate
mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul changes in liabilities arising from financing activities,
dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang including the changes arising from cash flows or non-
timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas. cash changes.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah the consolidated financial statements is United States
mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), yang juga Dollar (USD), which is also the functional currency of
merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan the Company and certain of its Subsidiaries.
Entitas Anak tertentu.
b. Prinsip-prinsip Konsolidasian b. Principles of Consolidation
Entitas (entitas induk) yang mengendalikan satu atau An entity (the parent) that controls one or more other
lebih entitas lain (entitas anak) menyajikan laporan entities (subsidiaries) present consolidated financial
keuangan konsolidasian. Investor, terlepas dari sifat statements. Investors, apart from the nature of their
keterlibatannya dengan entitas (investee), involvement with an entity (investee), determine
menentukan apakah investor merupakan entitas whether they are a parent by assessing or they
induk dengan menilai atau investor tersebut controls the investee.
mengendalikan investee.
Investor mengendalikan investee ketika investor An investor controls an investee when it is exposed,
terekspos atau memiliki hak atas imbalan hasil or has rights, to variable returns from its involvement
variabel dari keterlibatannya dengan investee dan with the investee and has the ability to affect those
memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbalan returns through its power over the investee.
hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee. Therefore, the investor controls the investee if, and
Dengan demikian, investor mengendalikan investee only if the investor has all of the following:
jika dan hanya jika investor memiliki seluruh hal
berikut ini:
(a) kekuasaan atas investee; (a) power over the investee;
(b) eksposur atau hak atas imbalan hasil variabel (b) exposure or rights to variable returns from its
dari keterlibatannya dengan investee; dan involvement with the investee; and
(c) kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya (c) the ability to use its power over the investee to
atas investee untuk memengaruhi jumlah affect the amount of the investor’s returns.
imbalan hasil investor.
Investor menilai kembali apakah investor An investor reassesses whether it controls an
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan investee if facts and circumstances indicate that one
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu or more of the three (3) control elements have
atau lebih dari tiga (3) elemen pengendalian. changed.
Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal Investee is consolidated from the date the investor
investor memperoleh pengendalian atas investee dan obtains control of the investee and continues to be
berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas consolidated until the date that such control ceases.
investee.
Entitas induk menentukan apakah entitas induk A parent determines whether it is an investment
adalah entitas investasi. Entitas investasi adalah entity. An investment entity is an entity that:
entitas yang:
(a) memperoleh dana dari satu atau lebih investor (a) obtains funds from one or more investors for the
dengan tujuan memberikan investor tersebut purpose of providing investment management
jasa manajemen investasi; services;
13
Page 302
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
(b) menyatakan komitmen kepada investor bahwa (b) commits to its investors that its business purpose
tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan is to invest funds solely for returns from capital
dana yang semata-mata untuk memperoleh appreciation, investment income, or both; and
imbal hasil dari kenaikan nilai modal,
penghasilan investasi, atau keduanya; dan
(c) mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh (c) measures and evaluates the performance of its
investasinya berdasarkan nilai wajar. investments on a fair value basis.
Entitas induk yang adalah entitas investasi mengukur A parent that is an investment entity measures its
investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui investments in particular subsidiaries at fair value
laba rugi. through profit or loss.
Kepentingan nonpengendali mencerminkan bagian Non-controlling interest represents a portion of the
atas laba rugi dan aset neto yang tidak diatribusikan profit or loss and net assets not attributable to the
kepada entitas induk dan disajikan secara terpisah parent and is presented separately in the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statements of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian dan ekuitas pada comprehensive income, and within equity in the
laporan posisi keuangan konsolidasian, dipisahkan consolidated statements of financial position,
dari ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas separately from equity attributable to the parent.
induk.
Total penghasilan komprehensif lain diatribusikan Total other comprehensive income is attributed to the
kepada pemilik entitas induk dan kepentingan owners of the parent and the non-controlling interests
nonpengendali bahkan jika hal ini mengakibatkan even, if this results in the non-controlling interests
kepentingan nonpengendali mempunyai saldo defisit. having a deficit balance.
Seluruh saldo akun dan transaksi yang material antar All significant intercompany transactions and
entitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi. balances have been eliminated.
Jika entitas induk kehilangan pengendalian pada If a parent loses control of a subsidiary, the parent:
entitas anak, maka entitas induk:
(a) menghentikan pengakuan aset (termasuk setiap (a) derecognizes the assets (including goodwill) and
goodwill) dan liabilitas entitas anak terdahulu dari liabilities of the former subsidiaries from the
laporan posisi keuangan konsolidasian; consolidated statements of financial position;
(b) mengakui sisa investasi pada entitas anak (b) recognizes any investment retained in the former
terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal subsidiaries at its fair value at the date when
hilangnya pengendalian, dan selanjutnya control is lost, and subsequently accounts for it
mencatat sisa investasi tersebut dan setiap and for any amounts owed by or to the former
jumlah terutang oleh atau kepada entitas anak subsidiaries. That fair value shall be regarded as
terdahulu. Nilai wajar tersebut dianggap sebagai the fair value on initial recognition of a financial
nilai wajar pada saat pengakuan awal aset asset or, if appropriate, the cost on initial
keuangan atau, jika sesuai, biaya perolehan recognition of an investment in an associate or
pada saat pengakuan awal investasi pada entitas joint venture; and
asosiasi atau ventura bersama; dan
(c) mengakui keuntungan atau kerugian terkait (c) recognizes the gain or loss associated with the
dengan hilangnya pengendalian yang dapat loss of control attributable to the former
diatribusikan pada kepentingan pengendali controlling interest.
terdahulu.
c. Kas dan Setara Kas c. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas dan bank, Cash and cash equivalents consist of cash on hand
serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam and in banks and time deposits with original
waktu tiga (3) bulan atau kurang sejak tanggal maturities within three (3) months or less and not
penempatan dan tidak digunakan sebagai jaminan pledged as collateral or restricted in use.
atau dibatasi penggunaannya.
14
Page 303
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi d. Transaction with Related Parties
Perusahaan dan Entitas Anak mengungkapkan The Company and Subsidiaries disclose transactions
transaksi dengan pihak-pihak berelasi. with related parties.
Transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak Significant transactions with related parties are
berelasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan disclosed in the notes to the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
e. Persediaan e. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are valued at the lower of cost or net
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value. Cost is determined using the
neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya weighted-average method. Net realizable value is the
perolehan ditentukan dengan metode rata-rata estimated selling price in the ordinary course of
tertimbang (weighted-average method). Nilai realisasi business less applicable estimated costs of
neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan completion and estimated costs necessary to make
usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian the sale. Allowance for inventory obsolescence is
dan estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat provided based on a review of the condition of
penjualan. Penyisihan persediaan usang ditentukan inventories at the end of the reporting period.
berdasarkan hasil penelaahan atas keadaan
persediaan pada akhir periode pelaporan.
f. Beban Dibayar Dimuka f. Prepaid Expenses
Beban dibayar dimuka diamortisasi selama masa Prepaid expenses are amortized over the periods
manfaat masing-masing biaya. benefited.
g. Aset Lancar Lainnya g. Other Current Assets
Kas di bank dan deposito berjangka sehubungan Cash in bank and time deposits in connection to the
dengan jaminan atas fasilitas impor Letter of Credit margin deposits for Letter of Credit import facility and
dan deposito berjangka yang jatuh tempo lebih dari time deposits with maturities more than three (3)
tiga (3) bulan tetapi kurang dari satu (1) tahun months but less than one (1) year are presented as
disajikan sebagai “Aset Lancar Lainnya”. “Other Current Assets”.
h. Aset Tetap h. Fixed Assets
Perusahaan dan Entitas Anak telah memilih untuk The Company and Subsidiaries have chosen the cost
menggunakan model biaya sebagai kebijakan model as the accounting policy for their fixed assets
akuntansi pengukuran aset tetapnya, kecuali hak atas measurement, except land rights.
tanah.
Aset tetap, selain hak atas tanah, dinyatakan sebesar Fixed assets, other than land rights, are stated at cost
harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. less accumulated depreciation. Depreciation is
Penyusutan dihitung dengan metode garis lurus calculated on a straight-line basis over the useful
selama masa manfaat aset. Taksiran masa manfaat lives of the assets. Estimated useful lives of the
aset sebagai berikut: assets are as follows:
Tahun / Years
Bangunan dan prasarana 20 Buildings and improvement
Mesin dan peralatan pabrik 25 Machinery and factory equipment
Alat pengangkutan 5 Transportation equipment
Perabot dan peralatan kantor 5 Furniture and office equipment
15
Page 304
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Masa manfaat aset tetap dan metode penyusutan The assets’ useful lives and methods of depreciation
ditelaah dan disesuaikan, jika sesuai keadaan, pada are reviewed and adjusted if appropriate, at each end
setiap akhir periode pelaporan. of the reporting period.
Hak atas tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan Land rights is stated at cost and is not depreciated.
dan tidak disusutkan.
Perusahaan dan Entitas Anak menganalisa fakta dan The Company and Subsidiaries analyze the facts and
keadaan untuk masing-masing jenis hak atas tanah circumstances for each type of land rights in the form
dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna of Business Usage Rights (“Hak Guna Usaha” or
Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) dalam HGU), Building Usage Right (“Hak Guna Bangunan”
menentukan akuntansi untuk masing-masing hak or HGB) and Usage Rights (“Hak Pakai” or HP) in
atas tanah tersebut sehingga dapat determining the accounting for each of these land
merepresentasikan dengan tepat suatu kejadian atau rights so that it can accurately represent an
transaksi ekonomik yang mendasarinya. Jika hak underlying economic event or transaction. If the land
atas tanah tersebut tidak mengalihkan pengendalian rights do not transfer control of the underlying assets
atas aset pendasar kepada Perusahaan dan Entitas to the Company and Subsidiaries, but give the rights
Anak, melainkan mengalihkan hak untuk to use the underlying assets, the Company and
menggunakan aset pendasar, Perusahaan dan Subsidiaries apply the accounting treatment of these
Entitas Anak menerapkan perlakuan akuntansi atas transactions as leases under PSAK No. 73. If land
transaksi tersebut sebagai sewa berdasarkan PSAK rights substantially similar to land purchases, the
No. 73. Jika hak atas tanah secara substansi Company and Subsidiaries apply PSAK No. 16.
menyerupai pembelian tanah, maka Perusahaan dan Meanwhile, the extension or the legal renewal costs
Entitas Anak menerapkan PSAK No. 16. Sementara, of land rights in the form of HGU, HGB and HP are
biaya pengurusan atas perpanjangan atau recognized as “Deferred Charges” and presented as
pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, part of “Other Non-Current Asset” account in the
HGB dan HP diakui sebagai “Beban Ditangguhkan” consolidated statements of financial position and are
yang disajikan sebagai bagian dari akun “Aset Tidak amortized over the shorter of the rights’ legal life and
Lancar Lainnya” pada laporan posisi keuangan land’s economic life.
konsolidasian dan diamortisasi sepanjang mana yang
lebih pendek antara umur hukum dan umur ekonomis
tanah.
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya Assets under construction are stated at cost and
perolehan dan disajikan sebagai bagian dari “Aset presented as part of “Fixed Assets” in the
Tetap” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position. The
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke accumulated costs will be reclassified to the
masing-masing akun aset tetap yang bersangkutan appropriate fixed assets account when construction is
pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap completed and the assets are ready for their intended
digunakan. use.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada The cost of repairs and maintenance is charged to
laba rugi pada saat terjadinya; biaya penggantian profit or loss as incurred; replacement or major
atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi pada saat inspection costs are capitalized when incurred if it is
terjadinya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis probable that future economic benefits associated
di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan with the item will flow to the Company and
mengalir ke Perusahaan dan Entitas Anak, dan biaya Subsidiaries, and the cost of the item can be reliably
perolehan aset dapat diukur secara andal. Aset tetap measured. An item of fixed assets is derecognized
dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau upon disposal or when no future economic benefits
ketika tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang are expected from its use or disposal. Any gain or
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. loss arising on derecognition of the asset is included
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari in profit or loss in the period in which the asset is
penghentian pengakuan aset dimasukkan dalam laba derecognized.
rugi pada periode aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
16
Page 305
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
i. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan i. Impairment of Non-financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Perusahaan dan The Company and Subsidiaries evaluate at each
Entitas Anak menilai apakah terdapat indikasi aset reporting date whether there is any indication that an
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi asset may be impaired. If any such indication exists,
tersebut, maka Perusahaan dan Entitas Anak the Company and Subsidiaries estimate the
mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. recoverable amount of the asset. The recoverable
Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas amount of an asset or a cash-generating unit is the
adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar higher of its fair value less costs of disposal and its
dikurangi biaya pelepasan dan nilai pakainya. Jika value in use. Whenever the carrying amount of an
nilai tercatat suatu aset melebihi jumlah asset exceeds its recoverable amount, the asset is
terpulihkannya, maka aset dianggap mengalami considered to be impaired and is written down to its
penurunan dan jumlah tercatat aset harus diturunkan recoverable amount. The impairment loss is
menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Kerugian recognized immediately in profit or loss.
penurunan nilai diakui segera dalam laba rugi.
Pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset Reversal on impairment loss for non-financial assets
nonkeuangan selain goodwill diakui jika, dan hanya other than goodwill is recognized if, and only if, there
jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan has been a change in the estimates used to
dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak determine the asset’s recoverable amount since the
pengujian penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan last impairment test is carried out. Reversal on
rugi penurunan nilai tersebut diakui segera dalam impairment losses is immediately recognized in profit
laba rugi, kecuali aset yang disajikan pada jumlah or loss, except for assets presented using the
revalusian sesuai dengan PSAK lain. Rugi penurunan revaluation model in accordance with another PSAK.
nilai yang diakui atas goodwill tidak dibalik lagi. Impairment losses relating to goodwill are not
reversed.
j. Sewa j. Leases
Perusahaan dan Entitas Anak sebagai Penyewa The Company and Subsidiaries as a Lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan dan At inception of a contract, the Company and
Entitas Anak menilai apakah kontrak merupakan, Subsidiaries assess whether a contract is, or
atau mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan, contains a lease. A contract is, or contains, a lease if
atau mengandung sewa jika kontrak tersebut the contract conveys the right to control the use of an
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan asset for a period of time in exchange for a
aset selama jangka waktu tertentu untuk consideration.
dipertukarkan dengan imbalan.
Perusahaan dan Entitas Anak menyewa aset tetap The Company and Subsidiaries lease certain fixed
tertentu dengan mengakui aset hak guna dan assets by recognizing the right-of-use assets and
liabilitas sewa. Aset hak guna diakui sebesar biaya lease liabilities. The right-of-use assets are stated at
perolehan, dikurangi dengan akumulasi penyusutan cost, less accumulated depreciation and impairment.
dan penurunan nilai. Aset hak guna disusutkan Right-of-use assets are depreciated over the shorter
selama jangka waktu yang lebih pendek antara umur of the useful life of the assets or the lease term.
manfaat aset hak guna atau masa sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran Lease liabilities are measured at the present value of
sewa yang belum dibayar. Setiap pembayaran sewa the lease payments that are not yet paid. Each lease
dialokasikan antara porsi pelunasan liabilitas dan payment is allocated between the liability portion and
biaya keuangan. Liabilitas sewa, disajikan sebagai finance cost. Lease liabilities are classified in
liabilitas jangka panjang kecuali untuk bagian yang long-term liabilities, except for those with maturities of
jatuh tempo dalam waktu dua belas (12) bulan atau twelve (12) months or less which are included in
kurang yang disajikan sebagai liabilitas jangka current liabilities. The interest element of the finance
pendek. Unsur bunga dalam biaya keuangan cost is charged to profit or loss over the lease period
dibebankan ke laba rugi selama masa sewa yang so as to produce a constant rate of interest on the
menghasilkan tingkat suku bunga konstan atas saldo remaining balance of the liability.
liabilitas.
17
Page 306
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Perusahaan dan Entitas Anak tidak mengakui aset The Company and Subsidiaries do not recognize
hak guna dan liabilitas sewa untuk: right-of-use assets and lease liabilities for:
(a) sewa jangka-pendek yang memiliki masa sewa (a) short-term leases that have a lease term of
dua belas (12) bulan atau kurang; atau twelve (12) months or less; or
(b) sewa yang asetnya bernilai rendah. (b) leases with low-value assets.
Pembayaran yang dilakukan untuk sewa tersebut Payments made under those leases are charged to
dibebankan ke laba rugi dengan dasar garis lurus profit or loss on a straight line basis over the period of
selama masa sewa. the lease.
k. Biaya Pinjaman k. Borrowing Costs
Biaya pinjaman, baik yang secara langsung maupun Borrowing costs, either directly or indirectly used in
tidak langsung digunakan untuk mendanai suatu financing the construction of a qualifying asset, are
proses pembangunan aset tertentu yang memenuhi capitalized up to the date when construction is
syarat (“aset kualifikasian”), dikapitalisasi hingga saat complete. For borrowings that are specific to the
proses pembangunannya selesai. Untuk pinjaman acquisition of a qualifying asset, the amount to be
yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset capitalized is determined as the actual borrowing
kualifikasian, jumlah yang dikapitalisasi adalah costs incurred during the period, less any income
sebesar biaya pinjaman yang terjadi selama periode earned from the temporary investment of such
berjalan, dikurangi dengan penghasilan investasi borrowings.
jangka pendek dari pinjaman tersebut.
Untuk pinjaman yang tidak secara khusus digunakan For borrowings that are not specific to the acquisition
untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya of a qualifying asset, the amount to be capitalized is
pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan determined by applying a capitalization rate to the
mengalikan tingkat kapitalisasi tertentu terhadap amount expensed on the qualifying asset.
pengeluaran untuk aset kualifikasian tersebut.
l. Pengakuan Pendapatan dan Beban l. Revenues and Expenses Recognition
Pendapatan Revenue
Pengakuan pendapatan harus memenuhi lima (5) Revenue recognition has to fulfill five (5) steps as
langkah sebagai berikut: follows:
(a) Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan; (a) Identify the contract with a customer;
(b) Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam (b) Identify the performance obligations in the
kontrak; contract;
(c) Menetapkan harga transaksi; (c) Determine the transaction price;
(d) Mengalokasikan harga transaksi ke setiap (d) Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan; dan performance obligation; and
(e) Mengakui pendapatan ketika kewajiban (e) Recognize revenue when performance obligation
pelaksanaan telah dipenuhi dengan is satisfied by transferring promised goods or
menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan services to a customer, when the customer
ke pelanggan yaitu ketika pelanggan telah obtains control of that goods or services.
memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut.
Pendapatan dari penjualan barang diakui bila Revenue from sale of goods is recognized when the
kewajiban pelaksanaan dipenuhi oleh Perusahaan performance obligation is satisfied by the Company
dan Entitas Anak. Pendapatan diukur pada harga and Subsidiaries. Revenue is measured at the
transaksi, yaitu jumlah imbalan yang diperkirakan transaction price, which is the amount of
menjadi hak Perusahaan dan Entitas Anak. consideration to which the Company and Subsidiaries
is estimated to be entitled.
18
Page 307
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Penjualan lokal diakui pada saat hak kepemilikan Local sales are recognized when the title passes to
beralih kepada pelanggan. Penjualan ekspor diakui the customers. Export sales are recognized upon
pada saat barang dimuat di atas kapal pelabuhan loading of the goods for shipment to the customers
pengirim (f.o.b. shipping point). Penjualan disajikan (f.o.b. shipping point). Sales are presented net of
neto dari pajak pertambahan nilai, retur penjualan value-added tax, sales returns and price discounts.
dan potongan harga.
Beban Expenses
Beban diakui pada saat terjadinya atau sesuai Expenses are recognized when incurred or according
dengan masa manfaatnya (accrual basis). to their beneficial periods (accrual basis).
m. Imbalan Kerja m. Employee Benefits
Imbalan Kerja Jangka Pendek Short-term Employee Benefits
Imbalan kerja jangka pendek merupakan kompensasi Short-term employee benefits represent
yang diberikan oleh Perusahaan dan Entitas Anak compensation provided by the Company and
seperti gaji, tunjangan, bonus dan pembayaran Subsidiaries such as salaries, allowance, bonus and
manfaat pensiun, yang diakui pada saat terutang pension contribution paid, which are recognized
kepada karyawan. when they accrue to the employees.
Imbalan Pascakerja Post-employment Benefits
Pada bulan April 2022, DSAK IAI mengeluarkan In April 2022, DSAK IAI issued a press release
siaran pers mengenai “Pengatribusian Imbalan pada regarding “Attributing Benefits to Periods of Service”
Periode Jasa” sebagai bahan penjelasan terhadap as an explanatory material to the relevant
persyaratan yang relevan dari PSAK 24, “Imbalan requirements of PSAK 24 “Employee benefits”, which
Kerja”, yang secara khusus menjelaskan cara specifically explains how to attribute pension benefits
mengatribusikan imbalan pensiun pada periode jasa to periods of service for pension plans with specific
program pensiun dengan pola tertentu berdasarkan patterns based on the applicable laws in Indonesia.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Setiap perubahan kewajiban imbalan pascakerja Any changes in the post-employment benefits
setelah penerapan atribusi imbalan sebagaimana obligation after applying the attribution of benefits as
dijelaskan dalam siaran pers ini dianggap sebagai explained in this press release are considered as a
perubahan kebijakan akuntansi. Berdasarkan siaran change in accounting policy. Based on the press
pers, setiap perusahaan perlu menilai waktu yang release, each company needs to assess the
wajar untuk mengubah kebijakan akuntansinya terkait reasonable timing to change its accounting policy on
hal ini, yang dampaknya harus diperhitungkan secara this matter, which should be retrospectively
retrospektif pada saldo awal periode komparatif accounted for the impact to the beginning balance of
paling awal, jika material. the earliest comparative period, if it is material.
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan The Company and Subsidiaries has applied the
persyaratan dari siaran pers dan telah melakukan requirements of the press release and has engaged
perikatan dengan aktuaris independen untuk with an independent actuary to calculate the impact
menghitung dampak dari perubahan kebijakan of change in accounting policy from the beginning of
akuntansi ini sejak awal periode komparatif yang the earliest comparative period. The Company and
disajikan. Perusahaan dan Entitas Anak telah menilai Subsidiaries has assessed the impact of adoption to
dampak adopsi menjadi tidak material dan perubahan be immaterial and the changes are recognized in
tersebut diakui dalam laba rugi dan penghasilan current year’s profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain tahun berjalan. income.
19
Page 308
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah On February 2, 2021, the Government promulgated
mengundangkan dan memberlakukan Peraturan and enforced Government Regulation Number 35
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Year 2021 (PP 35/2021) to implement the provisions
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan of Article 81 and Article 185 (b) of Law No. 11/2020
Pasal 185 (b) UU No. 11/2020 mengenai Cipta Kerja, concerning Job Creation (Cipta Kerja), which aims to
yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja create the widest possible employment opportunities
yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara for the Indonesian people evenly, in order to fulfill a
merata, dalam rangka memenuhi penghidupan yang decent living. PP 35/2021 regulates the work
layak. PP 35/2021 mengatur mengenai perjanjian alih agreement for a certain time (non-permanent
daya, waktu kerja, waktu istirahat dan pemutusan employees), outsourcing, working time, rest time and
hubungan kerja, yang dapat mempengaruhi manfaat termination of employment, which can affect the
imbalan minimum yang harus dibayar kepada para minimum benefits that must be paid to employees.
karyawan. PSAK No. 24 mensyaratkan entitas PSAK No. 24 requires the present value of the
menggunakan metode “Projected Unit Credit” untuk defined benefit obligation, the related current service
menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti, biaya cost, and past service cost to be determined using
jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu. the “Projected Unit Credit” method.
Ketika entitas memiliki surplus dalam program When an entity has a surplus in a defined benefit
imbalan pasti, maka entitas mengukur aset imbalan plan, it measures the defined benefit asset at the
pasti pada jumlah yang lebih rendah antara surplus lower amount between the surplus of the defined
program imbalan pasti dan batas atas aset yang benefit plan and the upper limit on assets determined
ditentukan dengan menggunakan tingkat diskonto. using a discount rate.
Entitas mengakui komponen biaya imbalan pasti, The entity recognizes the components of defined
kecuali SAK mensyaratkan atau mengizinkan biaya benefit cost, except SAK requires or permits such
tersebut sebagai biaya perolehan aset, sebagai costs as the acquisition cost of the asset, as follows:
berikut:
(a) biaya jasa dalam laba rugi; (a) service cost in profit or loss;
(b) bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti (b) net interest on net liability (asset) of defined
neto dalam laba rugi; dan benefit in profit or loss; and
(c) pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti (c) remeasurement of the net liability (asset) of
neto dalam penghasilan komprehensif lain. defined benefit in other comprehensive income.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan Remeasurement on net liability (asset) of defined
pasti neto yang diakui dalam penghasilan benefit recognized in other comprehensive income is
komprehensif lain tidak direklasifikasi ke laba rugi not reclassified to profit or loss in subsequent periods.
pada periode berikutnya. Akan tetapi, entitas dapat However, the entity may transfer the amounts
mengalihkan jumlah yang diakui sebagai penghasilan recognized as other comprehensive income in
komprehensif lain tersebut pada pos lain dalam another account in equity.
ekuitas.
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti Remeasurement of the net liability (asset) of defined
neto terdiri atas: benefit consists of:
(a) keuntungan dan kerugian aktuarial; (a) actuarial gains and losses;
(b) imbal hasil atas aset program, tidak termasuk (b) return on plan assets, excluding amounts
jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas included in net interest on the net defined benefit
liabilitas (aset) imbalan pasti neto; dan liability (asset); and
(c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak (c) any change in the effect of the asset ceiling,
termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga excluding amounts included in net interest on the
neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto. net defined benefit liability (asset).
Entitas mengakui biaya jasa lalu sebagai beban pada The entity recognizes past service cost as an
tanggal yang lebih awal antara ketika amendemen expense at the earlier of when the amendments or
atau kurtailmen program terjadi dan ketika mengakui curtailment of the program occurs and when it
biaya restrukturisasi terkait atau pesangon. recognizes related restructuring costs or severances.
20
Page 309
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Entitas mengakui keuntungan atau kerugian atas The entity recognizes gains or losses on the
penyelesaian program imbalan pasti pada saat settlement of a defined benefit plan when such occur.
penyelesaian terjadi. Kurtailmen terjadi ketika entitas A curtailment occurs when an entity makes a material
mengurangi secara signifikan jumlah pekerja yang reduction in the number of employees covered by a
ditanggung oleh program, atau mengubah ketentuan plan, or amends the terms of a defined benefit plan
program imbalan pasti sehingga unsur yang so that a significant element of future service by
signifikan dari jasa masa depan karyawan saat ini current employees will no longer qualify for benefits,
tidak lagi memenuhi syarat atas imbalan, atau akan or will qualify only for reduced benefits.
memenuhi syarat hanya untuk imbalan yang
dikurangi.
Kurtailmen dapat terjadi karena suatu peristiwa yang A curtailment may arise from an isolated event, such
berdiri sendiri, seperti penutupan pabrik, penghentian as the closing of a plant, discontinuance of an
operasi, atau terminasi atau penghentian program. operation or termination or suspension of a plan.
Sebelum menentukan biaya jasa lalu, atau Before determining the past service cost, or gains
keuntungan dan kerugian atas penyelesaian, entitas and losses on the settlement, the entity shall
mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto remeasure the net liability (asset) of defined benefit
menggunakan nilai wajar kini dari aset program dan using the current fair value of plan assets and current
asumsi aktuarial kini (termasuk suku bunga pasar actuarial assumptions (including current market
dan harga pasar kini yang lain) yang mencerminkan interest rates and other current market prices) that
imbalan yang ditawarkan dalam program sebelum reflects the rewards offered in the program prior to
amendemen, kurtailmen, atau penyelesaian program. the amendment, curtailment or settlement program.
n. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing n. Foreign Currency Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan Transactions in currencies other than USD are
ke dalam mata uang USD dengan kurs yang berlaku translated into USD currency at the rates of exchange
pada saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode prevailing at the time the transactions are made. At
pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam the end of the reporting period, all monetary assets
mata uang selain USD dijabarkan ke USD dengan and liabilities in currencies other than USD are
menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh translated into USD at the middle exchange rates
Bank Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan quoted by Bank Indonesia at that date. The resulting
atau kerugian selisih kurs yang timbul diakui dalam currency exchange gains or losses are recognized in
laba rugi periode berjalan. the current period’s profit or loss.
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal The closing exchange rates used as of
31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021 are as
sebagai berikut (dalam angka penuh): follows (in full amounts):
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2022 2021
Dolar AS/ Rupiah Indonesia 15.062,00 15.731,00 14.269,01 US Dollar/ Indonesian Rupiah
Dolar AS/ Yen Jepang 132,46 133,80 115,17 US Dollar/ Japanese Yen
Dolar AS/ Yuan Cina 6,88 6,97 6,38 US Dollar/ Chinese Yuan
Dolar AS/ Dolar Singapura 1,33 1,35 1,35 US Dollar/ Singaporean Dollar
Dolar AS/ Euro Eropa 0,92 0,94 0,88 US Dollar/ European Euro
o. Pajak Penghasilan o. Income Taxes
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran laba Current tax expense is provided based on the
kena pajak periode berjalan. estimated taxable profit for the periods.
21
Page 310
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Pajak penghasilan dalam laba rugi periode berjalan Income tax in profit or loss for the period comprises
terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Pajak current and deferred tax. Income tax is recognized in
penghasilan diakui dalam laba rugi, kecuali untuk profit or loss, except to the extent that it relates to
transaksi yang berhubungan dengan transaksi yang items recognized directly in equity or other
diakui langsung dalam ekuitas atau penghasilan comprehensive income in which case it is recognized
komprehensif lain, dalam hal ini diakui dalam ekuitas in equity or other comprehensive income.
atau penghasilan komprehensif lain.
Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini dilakukan saling Current tax assets and current tax liabilities are offset
hapus jika, dan hanya jika, entitas memiliki hak yang if, and only if, the entity has a legally enforceable
dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan right to set off the recognized amounts and intends
saling hapus jumlah yang diakui dan memiliki intensi either to settle on a net basis, or to realize the asset
untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau and settle the liability simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas
secara bersamaan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are recognized for
perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk temporary differences between the financial and tax
tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap bases of assets and liabilities at each reporting date.
tanggal pelaporan. Aset pajak tangguhan diakui untuk Deferred tax assets are recognized for all deductible
seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, temporary differences to the extent it is probable that
sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer future taxable profit will be available against which the
yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan deductible temporary difference can be utilized.
untuk mengurangi laba kena pajak pada masa yang Deferred tax liabilities are recognized for all
akan datang. Liabilitas pajak tangguhan diakui atas temporary taxable differences. Future tax benefits,
semua perbedaan temporer kena pajak. Manfaat such as the carryforward of unused tax losses, are
pajak di masa mendatang, seperti saldo rugi fiskal also recognized to the extent that realization of such
yang belum digunakan, diakui sejauh besar benefits is probable.
kemungkinan realisasi atas manfaat pajak tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif Deferred tax assets and liabilities are measured at
pajak yang diharapkan akan digunakan pada periode the tax rates that are expected to apply to the period
ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi when the asset is realized or the liability settled,
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) based on tax rates (and tax laws) that have been
yang berlaku atau secara substansial telah enacted or substantively enacted at the end of the
diberlakukan pada akhir periode pelaporan. reporting period.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan Deferred tax assets and deferred tax liabilities are
dilakukan saling hapus jika, dan hanya jika, entitas offset if, and only if, the entity has a legally
memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset enforceable right to set off current tax assets against
pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, dan aset pajak current tax liabilities, and the deferred tax assets and
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait the deferred tax liabilities relate to income taxes
dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh levied by the same taxation authority on either the
otoritas perpajakan atas entitas kena pajak, yang same taxable entity, or different taxable entities that
sama atau entitas kena pajak berbeda yang intend either to settle current tax liabilities and assets
bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas on a net basis, or to realize the assets and settle the
pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan liabilities simultaneously, in each future period in
aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, which significant amounts of deferred tax liabilities or
pada setiap periode masa depan yang mana jumlah assets are expected to be settled or recovered.
signifikan atas liabilitas atau aset pajak tangguhan
diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.
22
Page 311
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Perubahan terhadap kewajiban perpajakan diakui Amendments to tax obligations are recorded when an
pada saat penetapan pajak diterima dan/atau, jika assessment is received and/or, if objected to and/or
Perusahaan dan Entitas Anak mengajukan keberatan appealed against by the Company and Subsidiaries,
dan/atau banding, pada saat keputusan atas when the result of the objection and/or appeal is
keberatan dan/atau banding telah ditetapkan. determined.
p. Provisi dan Kontinjensi p. Provisions and Contingencies
Provisi diakui jika Perusahaan dan Entitas Anak Provisions are recognized when the Company and
memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun Subsidiaries have a present obligation (legal or
bersifat konstruktif) yang akibat peristiwa masa lalu constructive) where, as a result of a past event, it is
besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban probable that an outflow of resources embodying
tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya economic benefits will be required to settle the
yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi obligation and a reliable estimate can be made of the
yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut amount of the obligation.
dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan Provisions are reviewed at each end of the reporting
dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi period and adjusted to reflect the current best
terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya estimate. If it is no longer probable that an outflow of
untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar resources embodying economic benefits will be
tidak terjadi, maka provisi dibatalkan. required to settle the obligation, the provision is
reversed.
Aset dan liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam Contingent assets and liabilities are not recognized in
laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi the consolidated financial statements. Contingent
diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian, liabilities are disclosed in the consolidated financial
kecuali arus keluar sumber daya yang mengandung statements, unless the possibility of an outflow of
manfaat ekonomi kemungkinannya kecil. Aset resources embodying economic benefits is remote.
kontinjensi diungkapkan dalam laporan keuangan Contingent assets are disclosed in the consolidated
konsolidasian, jika terdapat kemungkinan besar arus financial statements where an inflow of economic
masuk manfaat ekonomis akan diperoleh. benefits is probable.
q. Instrumen Keuangan q. Financial Instruments
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan The Company and Subsidiaries has applied
Amendemen PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”, Amendements to PSAK No. 71, “Financial
Amendemen PSAK No. 55, “Instrumen Keuangan: Instruments”, PSAK No. 55, “Financial Instruments:
Pengakuan dan Pengukuran”, Amendemen PSAK Recognition and Measurement”, PSAK No. 60,
No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, “Financial Instruments: Disclosure”, PSAK No. 62,
Amendemen PSAK No. 62, “Kontrak Asuransi” dan “Insurance Contracts” and PSAK No. 73, “Leases”
Amendemen PSAK No. 73 “Sewa” tentang Reformasi about Interest Rate Benchmark Reform - Phase 2
Acuan Suku Bunga - Tahap 2.
Reformasi acuan suku bunga tersebut mengacu pada The interest rate bechmark reform refers to global
reformasi global yang menyepakati penggantian reforms that agree on replacing IBOR with alternative
IBOR dengan acuan suku bunga alternatif. Adapun interest rate benchmarks. The accounting issues
isu akuntansi yang timbul dari penggantian IBOR arising from the replacement of IBOR are divided into
dibag menjadi dua tahap yaitu: two phases, namely:
23
Page 312
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
a. Tahap 1 (pre-replacement issues) - membahas a. Phase 1 (pre-replacement issues) - deals with
isu atas ketidakpastian yang memengaruhi issues affecting financial reporting in the period
pelaporan keuangan pada periode sebelum before the replacement of an existing interest
penggantian acuan sukuk bunga. rate benchmark.
b. Tahap 2 (replacement issues) - membahas isu b. Phase 2 (replacement issues) – deals with issues
yang mungkin memengaruhi pelaporan affecting financial reporting when an existing
keuangan selama perubahan acuan suku bunga, interest rate benchmark is replaced, including
termasuk dampak perubahan arus kas the effect on changes in the contractual cash
kontraktual atau akuntansi lindung nilai sebagai flows or hedge accounting as a result of the
akibat dari reformasi acuan suku bunga. interest rate benchmark reform.
1. Aset keuangan 1. Financial assets
Pengakuan awal Initial recognition
Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai Financial assets are recognized initially at fair
wajarnya ditambah biaya transaksi. Perusahaan value plus transaction costs. The Company and
dan Entitas Anak mengklasifikasikan aset Subsidiaries classify its financial assets in the
keuangan menjadi: (i) aset keuangan yang diukur following categories: (i) financial assets measured
pada biaya perolehan diamortisasi; (ii) aset at amortized cost; (ii) financial assets at fair value
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui through other comprehensive income (FVOCI)
penghasilan komprehensif lain (FVOCI) dan; and; (iii) financial assets at fair value through
(iii) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar profit or loss (FVTPL). Classification and
melalui laba rugi (FVTPL), Klasifikasi dan measurement of financial assets are based on the
pengukuran aset keuangan harus didasarkan business model and contractual cash flows. The
pada bisnis model dan arus kas kontraktual. Company and Subsidiaries determine the
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan classification of their financial assets at initial
klasifikasi aset keuangan tersebut pada recognition and do not change the classification
pengakuan awal dan tidak melakukan perubahan already made.
atas klasifikasi yang telah dibuat.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 and
dan 2021, aset keuangan Perusahaan dan Entitas 2021, the Company and Subsidiaries’ financial
Anak terdiri dari aset keuangan pada FVTPL dan assets consist of financial assets at FVTPL and
biaya perolehan diamortisasi. amortized cost.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
• Aset keuangan yang diukur pada biaya • Financial assets at amortized cost
diamortisasi
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets are classified as financial
keuangan yang diukur pada biaya perolehan assets measured at an amortized cost where
diamortisasi dimana aset keuangan dikelola the financial assets are held within the business
dalam model bisnis yang bertujuan untuk model whose objective is to hold financial
memiliki aset keuangan dalam rangka assets in order to collect contractual cash
mendapatkan arus kas kontraktual. Aset flows. Financial assets measured at amortized
keuangan yang diukur pada biaya perolehan cost are recognised initially at fair value plus
diamortisasi pada awalnya diakui sebesar nilai transaction costs and subsequently measured
wajarnya ditambah dengan biaya-biaya at amortized cost using the effective interest
transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya rate method.
perolehan diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif.
24
Page 313
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar • Financial assets at FVTPL
melalui laba rugi
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL Financial assets are classified as at FVTPL if
jika aset keuangan tersebut tidak memenuhi those financial assets do not meet the criteria
kriteria sebagai aset keuangan yang diukur for financial assets measured at amortized cost
pada biaya perolehan diamortisasi dan FVOCI. and FVOCI.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan dan At each reporting date, the Company and
Entitas Anak menilai apakah risiko kredit dari Subsidiaries assess whether the credit risk on a
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instrument has increased significantly
signifikan sejak pengakuan awal. Ketika since initial recognition. When making the
melakukan penilaian, Perusahaan dan Entitas assessment, the Company and Subsidiaries use
Anak menggunakan perubahan atas risiko gagal the change in the risk of a default occurring over
bayar yang terjadi sepanjang perkiraan umur the expected life of the financial instrument
instrumen keuangan daripada perubahan atas instead of the change in the amount of expected
jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam credit losses. To make that assessment, the
melakukan penilaian tersebut, Perusahaan dan Company and Subsidiaries compare the risk of a
Entitas Anak membandingkan antara risiko gagal default occurring on the financial instrument as at
bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada the reporting date with the risk of a default
saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar occurring on the financial instrument as at the
yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat date of initial recognition, considering reasonable
pengakuan awal, yang mempertimbangkan and supportable information that is available
kewajaran serta ketersediaan informasi, yang without undue cost or effort at the reporting date
tersedia tanpa biaya atau usaha yang tidak about past events, current conditions and
semestinya pada saat tanggal pelaporan terkait forecasts of future economic conditions, which is
dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan indicative of significant increases in credit risk
perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, since initial recognition.
yang mengindikasikan kenaikan signifikan risiko
kredit sejak pengakuan awal.
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan The Company and Subsidiaries apply a simplified
metode yang disederhanakan untuk mengukur approach to measure expected credit loss.
kerugian kredit ekspektasian.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Perusahaan dan Entitas Anak menghentikan The Company and Subsidiaries derecognize
pengakuan aset keuangan jika, dan hanya jika, financial assets if, and only if: the contractual
hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari rights to the cash flows from the financial asset
aset keuangan tersebut berakhir; atau expire; or the contractual rights to receive the
mengalihkan hak kontraktual untuk menerima cash flows of the financial asset are transferred;
arus kas yang berasal dari aset keuangan; atau or the contractual rights to receive the cash flows
tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima of the financial asset are retained but a
arus kas yang berasal dari aset keuangan namun contractual obligation is assumed to pay those
juga menanggung kewajiban kontraktual untuk cash flows to one or more recipients in an
membayar arus kas yang diterima tersebut arrangement that meets certain conditions. When
kepada satu atau lebih pihak penerima melalui the Company and Subsidiaries transfer a financial
suatu kesepakatan yang memenuhi persyaratan asset, they evaluate the extent to which they
tertentu. Ketika Perusahaan dan Entitas Anak retain the risks and rewards of ownership of the
mengalihkan aset keuangan, maka Perusahaan financial asset.
dan Entitas Anak mengevaluasi sejauh mana
Perusahaan dan Entitas Anak tetap memiliki risiko
dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan
tersebut.
25
Page 314
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
2. Liabilitas keuangan 2. Financial liabilities
Pengakuan awal Initial recognition
Perusahaan dan Entitas Anak mengklasifikasikan The Company and Subsidiaries determine the
seluruh liabilitas keuangannya pada saat classification of its financial liabilities at initial
pengakuan awal. Perusahaan dan Entitas Anak recognition. The Company and Subsidiaries have
memiliki liabilitas keuangan yang diklasifikasikan financial liabilities classified into the financial
dalam liabilitas keuangan yang diukur pada biaya liabilities measured at amortized cost. All financial
perolehan diamortisasi. Seluruh liabilitas liabilities are recognized initially at fair value and,
keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar in the case of loans and borrowings, inclusive of
dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk directly attributable transaction costs.
biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara
langsung.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 and
dan 2021, liabilitas keuangan Perusahaan dan 2021, the Company and Subsidiaries’ financial
Entitas Anak terdiri dari liabilitas keuangan yang liabilities consist of financial liabilities at amortized
diukur pada biaya perolehan diamortisasi cost (Note 40).
(Catatan 40).
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan After initial recognition, financial liabilities in this
dalam kategori ini selanjutnya diukur pada biaya category are subsequently measured at amortized
perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method. The
metode suku bunga efektif. Amortisasi suku amortization of the effective interest rate is
bunga efektif termasuk di dalam biaya keuangan included in finance costs in the profit or loss.
dalam laporan laba rugi.
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Perusahaan dan Entitas Anak menghentikan The Company and Subsidiaries derecognize
pengakuan liabilitas keuangan jika, dan hanya financial liabilities if, and only if, the Company and
jika, kewajiban Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ obligations are discharged, canceled
dilepaskan, dibatalkan atau kadaluwarsa. or expire.
3. Saling hapus instrumen keuangan 3. Offsetting of financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and financial liabilities are offset
hapus dan jumlah netonya dilaporkan dalam and the net amount reported in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan statements of financial position if, and only if,
hanya jika, saat ini memiliki hak yang berkekuatan there is a currently enforceable legal right to offset
hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah the recognized amounts and there is an intention
yang telah diakui dan terdapat niat untuk to settle on a net basis, or to realize the assets
menyelesaikannya secara neto, atau untuk and settle the liabilities simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
26
Page 315
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
4. Instrumen keuangan yang diukur pada biaya 4. Financial instruments measured at amortized
perolehan diamortisasi cost
Biaya perolehan diamortisasi dihitung Amortized cost is computed using the effective
menggunakan metode suku bunga efektif interest method less any allowance for
dikurangi dengan penyisihan atas penurunan nilai. impairment. The calculation takes into account
Perhitungan tersebut mempertimbangkan any premium or discount on the acquisition and
premium atau diskonto pada saat perolehan dan includes transaction costs and fees that are an
termasuk biaya transaksi dan biaya yang integral part of the effective interest rate.
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
suku bunga efektif.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang The effective interest rate is the rate that exactly
secara tepat mendiskontokan estimasi arus kas discounts estimated future cash flows through the
masa datang selama perkiraan umur dari expected life of the financial instrument or when
instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, appropriate, a shorter period, to the net carrying
digunakan periode yang lebih singkat, untuk amount of the financial instrument. The interest
jumlah tercatat neto instrumen keuangan. Total amount based on the application of the effective
bunga berdasarkan penerapan metode suku interest method is recognized as interest income
bunga efektif diakui sebagai penghasilan atau or expense.
beban bunga.
r. Pembiayaan Musyarakah r. Musyarakah Financing
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak Musyarakah is an agreement between two or more
atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana parties for a particular business, in which each party
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana contributes funds provided that the profits are divided
dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi according to the agreement, while losses are based
berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian on the portion of fund contributions.
berdasarkan porsi kontribusi dana.
Pembiayaan Musyarakah dinyatakan sebesar saldo Musyarakah financing is stated at outstanding
pembiayaan. balance.
s. Utang Murabahah s. Murabahah Payables
Murabahah adalah transaksi penjualan barang Murabahah is a sales transaction for goods that
dengan menyatakan harga perolehan dan provides the purchase price and margin agreed by
keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan both buyer and seller.
pembeli.
Utang Murabahah pada awalnya diukur pada nilai Murabahah payables is initially measured at net
neto yang dapat direalisasi. Setelah pengakuan, realizable value. After initial recognition, Murabahah
Murabahah diukur pada biaya perolehan diamortisasi is measured at amortized cost based on the effective
menggunakan metode tingkat imbal hasil efektif. rate of return method.
t. Sukuk Mudharabah t. Sukuk Mudharabah
Perusahaan pada awalnya mengakui sukuk The Company initially recognizes sukuk Mudharabah
Mudharabah pada saat sukuk Mudharabah on the date of issuance at its nominal amount. Sukuk
diterbitkan sebesar nominalnya. Sukuk Mudharabah Mudharabah are presented as part of liabilities.
disajikan sebagai bagian dari liabilitas.
Setelah pengakuan awal, sukuk Mudharabah dicatat After initial recognition, sukuk Mudharabah is
pada biaya perolehan. measured at acquisition cost.
27
Page 316
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Biaya transaksi sehubungan dengan penerbitan Transaction costs related to the issuance of sukuk
sukuk Mudharabah diakui secara terpisah dari sukuk Mudharabah are recognized separately from sukuk
Mudharabah. Biaya transaksi diamortisasi Mudharabah. Transaction costs are amortized using
menggunakan metode garis lurus selama jangka straight-line method over the term of sukuk
waktu sukuk Mudharabah dan dicatat sebagai bagian Mudharabah and are recorded as part of financing
dari beban keuangan. charges.
Karena bukan merupakan entitas syariah, Since it is not a sharia entity, the Company did not
Perusahaan tidak menyajikan sukuk Mudharabah present sukuk Mudharabah as temporary syirkah
sebagai dana syirkah temporer yang secara terpisah funds separately from liabilities and equity, but
dari liabilitas dan ekuitas, tetapi disajikan dalam presented it in a separate liability of other liabilities.
liabilitas yang terpisah dari liabilitas lain. Sukuk Sukuk Mudharabah is presented as the last entry in
Mudharabah disajikan dalam urutan paling akhir the sequence of liabilities.
dalam liabilitas.
u. Pengukuran Nilai Wajar u. Fair Value Measurement
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan The fair value of financial instruments that are traded
di pasar aktif pada setiap tanggal pelaporan on active markets is determined at each reporting
ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga date by reference to quoted market prices or dealer
pasar atau kuotasi harga pedagang efek (harga price quotations (bid price for long position and price
penawaran untuk posisi beli dan harga permintaan demand for short position), excluding any deduction
untuk posisi jual), tidak termasuk pengurangan for transaction costs.
apapun untuk biaya transaksi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar For financial instruments where there is no active
aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan market, fair value is determined using valuation
teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup techniques. Such techniques may include using
penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan recent arm’s length market transactions, reference to
secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan the current fair value of another instrument that is
memahami (recent arm’s length market transactions), substantially the same, discounted cash flow
penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang analysis, or other valuation models.
secara substansial sama, analisa arus kas yang
didiskonto, atau model penilaian lain.
v. Laba per Saham v. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share are computed by dividing
laba neto yang dapat diatribusikan kepada net profit attributable to the owners of the parent
pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata by the weighted average number of outstanding
tertimbang saham biasa yang beredar selama shares of stock during the period.
periode yang bersangkutan.
w. Informasi Segmen w. Segment Information
Entitas mengungkapkan informasi yang Entities disclose information that enables users of the
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk financial statements to evaluate the nature and
mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari financial effects of the business activities and use
aktivitas bisnis dan menggunakan “pendekatan “management approach” under which segment
manajemen” dalam menyajikan informasi segmen information is presented on the same basis as that
menggunakan dasar yang sama seperti halnya used for internal reporting purposes. The operating
pelaporan internal. Segmen operasi dilaporkan segment is reported in a manner consistent with the
dengan cara yang konsisten dengan pelaporan internal reporting provided to the chief operating
internal yang disampaikan kepada pengambil decision-maker. The chief operating decision-maker
keputusan operasional. Dalam hal ini pengambil has been identified as the Board of Directors that
keputusan operasional yang mengambil keputusan makes strategic decisions.
strategis adalah Direksi.
28
Page 317
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING JUDGMENTS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian, sesuai The preparation of consolidated financial statements, in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, conformity with Indonesian Financial Accounting
mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi dan Standards, requires management to make estimations
pertimbangan yang memengaruhi jumlah-jumlah yang and judgments that affect amounts reported therein. Due
dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian. to the inherent uncertainty in making estimates, actual
Sehubungan dengan adanya ketidakpastian yang results reported in future periods may differ from those
melekat dalam membuat estimasi, hasil sebenarnya estimates.
yang dilaporkan di masa mendatang dapat berbeda
dengan jumlah estimasi yang dibuat.
Perusahaan dan Entitas Anak mendasarkan estimasi The Company and Subsidiaries based their estimates
dan pertimbangannya pada parameter yang tersedia and judgments on parameters available when the
pada saat laporan keuangan disusun. Situasi mengenai financial statements are prepared. Existing
perkembangan masa depan mungkin berubah akibat circumstances and assumptions about future
perubahan pasar atau situasi diluar kendali Perusahaan developments may change due to market changes or
dan Entitas Anak. Perubahan tersebut dicerminkan circumstances arising beyond the control of the Company
dalam pertimbangan terkait pada saat terjadinya. and Subsidiaries. Such changes are reflected in the
judgments as they occur.
Estimasi dan pertimbangan berikut ini dibuat oleh The following estimations and judgments made by
manajemen dalam rangka penerapan kebijakan management in the process of applying the Company
akuntansi Perusahaan dan Entitas Anak yang memiliki and Subsidiaries’ accounting policies are the most have
pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui likely to significant effects on the amounts recognized in
dalam laporan keuangan konsolidasian: the consolidated financial statements:
Menentukan mata uang fungsional Determining functional currency
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan The factors considered in determining the functional
mata uang fungsional Perusahaan dan Entitas Anak currency of the Company and each of its Subsidiaries
adalah mata uang: include, among others, the currency:
- yang paling memengaruhi harga jual barang dan - that mainly influences sales prices for goods and
jasa; services;
- dari negara yang kekuatan persaingan dan - of the country whose competitive forces and
peraturannya sebagian besar menentukan harga jual regulations mainly determine the sales prices of its
barang dan jasa entitas; goods and services;
- yang paling memengaruhi biaya tenaga kerja, bahan - that mainly influences labor, material and other costs
baku, dan biaya lain dari pengadaan barang atau of providing goods or services;
jasa;
- yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan; - in which funds from financing activities are
dan generated; and
- yang mana penerimaan dari aktivitas operasi pada - in which receipts from operating activities are usually
umumnya ditahan. retained.
Menentukan klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Determining classification of financial assets and
financial liabilities
Perusahaan dan Entitas Anak menetapkan klasifikasi The Company and Subsidiaries determine the
atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan classification of certain assets and liabilities as financial
dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan assets and financial liabilities by judging if they meet the
apakah definisi yang ditetapkan PSAK No. 71 dipenuhi. definition set forth in PSAK No. 71. Accordingly, the
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities are accounted for
keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi in accordance with the Company and Subsidiaries’
Perusahaan dan Entitas Anak seperti diungkapkan pada accounting policies disclosed in Note 3.
Catatan 3.
29
Page 318
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Menentukan nilai wajar dan perhitungan amortisasi biaya Determining fair value and calculation of cost
perolehan dari instrumen keuangan amortization of financial instruments
Perusahaan dan Entitas Anak mencatat aset dan The Company and Subsidiaries record certain financial
liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar dan pada assets and liabilities at fair values and at amortized costs,
biaya perolehan diamortisasi, yang mengharuskan which requires the use of accounting estimates. While
penggunaan estimasi akuntansi. Sementara komponen significant components of fair value measurement and
signifikan atas pengukuran nilai wajar dan asumsi yang assumptions used in the calculation of cost amortization
digunakan dalam perhitungan amortisasi biaya are determined using verifiable objective evidence, the
perolehan ditentukan menggunakan bukti objektif yang fair value or amortization amount would differ if
dapat diverifikasi, jumlah nilai wajar atau amortisasi the Company and Subsidiaries utilize different valuation
dapat berbeda bila Perusahaan dan Entitas Anak methodologies or assumptions. Such changes would
menggunakan metodologi penilaian atau asumsi yang directly affect the Company and Subsidiaries’ profit or
berbeda. Perubahan tersebut dapat memengaruhi loss. Such changes would directly affect the Company
secara langsung laba rugi Perusahaan dan Entitas Anak. and Subsidiaries’ profit or loss. Further details are
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 40. disclosed in Note 40.
Menentukan penyisihan kerugian kredit ekspektasian Determining provision for expected credit losses of trade
atas piutang usaha receivables
Perusahaan dan Entitas Anak menggunakan matriks The Company and Subsidiaries use a provision matrix to
provisi untuk menghitung kerugian kredit ekspektasian calculate expected credit losses for trade receivables.
untuk piutang usaha. Tingkat provisi didasarkan pada The level of provision rates are based on accounts
piutang yang telah jatuh tempo. receivable that are past due.
Matriks provisi pada awalnya didasarkan pada tingkat The provision matrix is initially based on historical default
gagal bayar historis yang diobservasi oleh Perusahaan rates observed by the Company and Subsidiaries.
dan Entitas Anak. Perusahaan dan Entitas Anak The Company and Subsidiaries adjust their historical
menyesuaikan pengalaman kerugian kredit historis credit losses experience with future information. For
dengan informasi masa depan. Misalnya, jika perkiraan example, if the forecast for economic conditions is
kondisi ekonomi diperkirakan akan memburuk selama expected to deteriorate over the next year, which could
setahun ke depan yang dapat menyebabkan lead to an increase in the amount of default, at each
peningkatan jumlah gagal bayar, pada setiap tanggal reporting date, the observed historical default rates are
pelaporan, tingkat gagal bayar historis yang diobservasi updated and changes in future forecasts are analyzed by
diperbarui dan perubahan perkiraan masa depan the Company and Subsidiaries.
dianalisis oleh Perusahaan dan Entitas Anak.
Jumlah kerugian kredit ekspektasian sensitif terhadap The amount of expected credit losses is sensitive to
perubahan keadaan dan perkiraan kondisi ekonomi. changes in circumstances and forecast economic
Pengalaman kerugian kredit historis Perusahaan dan conditions. The Company and Subsidiaries’ historical
Entitas Anak dan perkiraan kondisi ekonomi juga tidak credit loss experience and forecast of economic
dapat mewakili gagal bayar aktual pelanggan di masa conditions may also not be representative of the
depan. Rincian lebih lanjut diungkapkan di Catatan 6. customer’s actual default in the future. Further details are
disclosed in Note 6.
Menilai penurunan nilai aset nonkeuangan tertentu Assessing impairment of certain non-financial assets
PSAK No. 48 mensyaratkan bahwa penilaian penurunan PSAK No. 48 requires that an impairment review be
nilai dilakukan pada aset nonkeuangan tertentu apabila performed on certain non-financial assets whenever
terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang events or changes in circumstances indicate that the
mengindikasikan bahwa jumlah tercatat tidak dapat carrying amount may not be recoverable. The factors the
diperoleh kembali. Faktor-faktor yang dianggap penting Company and Subsidiaries consider important that could
oleh Perusahaan dan Entitas Anak yang dapat memicu trigger an impairment review include the following:
penelaahan atas penurunan nilai adalah sebagai berikut:
30
Page 319
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
(a) kinerja yang relatif kurang signifikan terhadap (a) significant underperformance relative to the
expected historical atau hasil operasional yang expected historical or project future operating
diharapkan dari proyek masa depan; results;
(b) perubahan signifikan dalam cara penggunaan aset (b) significant changes in the manner of use of the
yang diperoleh atau strategi bisnis secara acquired assets or the strategy for overall
keseluruhan; dan business; and
(c) tren industri atau ekonomi yang negatif secara (c) significant negative industry or economic trends.
signifikan.
Kerugian akibat penurunan nilai diakui apabila jumlah An impairment loss is recognized whenever the carrying
tercatat aset nonkeuangan melebihi total yang dapat amount of a non-financial asset exceeds its recoverable
dipulihkan. Menentukan total yang dapat dipulihkan atas amount. Determining the recoverable amount of such
aset-aset tersebut membutuhkan estimasi atas arus kas assets requires the estimation of cash flows expected to
yang diharapkan dapat dihasilkan dari penggunaan be generated from the continued use and ultimate
lanjutan dan disposisi akhir dari aset tersebut. disposition of such assets.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, Perusahaan dan Entitas Anak menilai bahwa tidak the Company and Subsidiaries assessed that there is no
ada indikasi penurunan aset tetap dan aset tidak lancar indication of impairment of their fixed assets and other
lainnya. non-current assets.
Menentukan metode penyusutan dan estimasi masa Determining depreciation method and estimated useful
manfaat aset tetap lives of fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan The costs of fixed assets are depreciated on a straight-
menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi line basis over their estimated of useful lives.
masa manfaatnya. Manajemen mengestimasi masa Management properly estimated the useful lives of these
manfaat aset tetap lima (5) tahun sampai dengan dua fixed assets to be within five (5) years up to twenty five
puluh lima (25) tahun. Ini adalah ekspektasi umur yang (25) years. These are common life expectancies applied
secara umum diterapkan dalam industri dimana in the industries in which the Company and Subsidiaries
Perusahaan dan Entitas Anak menjalankan bisnisnya. conduct their business. Changes in the expected level of
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan usage and technological development could impact the
teknologi dapat memengaruhi masa manfaat dan nilai useful lives and the residual values of these assets, and
sisa aset, dan karenanya, biaya penyusutan masa depan therefore, future depreciation charges could be revised.
mungkin direvisi. Penjelasan lebih rinci diungkapkan Further details are disclosed in Note 13.
dalam Catatan 13.
Estimasi biaya dan liabilitas imbalan pascakerja Estimate of post-employment benefits expense and
liability
Penentuan liabilitas dan biaya imbalan pascakerja The determination of the Company and Subsidiaries’
Perusahaan dan Entitas Anak bergantung pada liability and expense for post-employment benefits is
pemilihan asumsi yang digunakan dalam menghitung dependent on their selection of certain assumptions used
jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk in calculating such amounts. These assumptions include
antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji, tingkat among others, discount rate, salary increment rate,
pengunduran diri, tingkat cacat, umur pensiun normal turnover rates, disability rate, normal pension age and
dan tingkat mortalitas. Sementara Perusahaan mortality rate. While the Company and Subsidiaries
berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan believe that their assumptions are reasonable and
sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau appropriate, significant differences in the Company and
perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Subsidiaries’ actual results or significant changes in the
Perusahaan dan Entitas Anak dapat memengaruhi Company and Subsidiaries’ assumption may materially
secara material liabilitas dan beban imbalan pascakerja. affect their post-employment liability and expense.
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 37. Further details are disclosed in Note 37.
31
Page 320
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Menentukan pajak penghasilan Determining income taxes
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan Significant judgment is involved in determining the
provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi provision for corporate income tax. There are certain
dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya transactions and computations for which the ultimate tax
adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. determination is uncertain during the ordinary course of
Perusahaan dan Entitas Anak mengakui liabilitas atas business. The Company and Subsidiaries recognize
pajak penghasilan badan yang diharapkan berdasarkan liabilities for expected corporate income tax based on
estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak estimates as to whether additional corporate income tax
penghasilan badan yang akan jatuh tempo. will be due.
Perusahaan dan Entitas Anak menelaah aset pajak The Company and Subsidiaries review their deferred tax
tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan assets at each reporting date and reduce the carrying
mengurangi jumlah tercatat sepanjang tidak ada amount to the extent it is no longer probable that
kemungkinan bahwa laba kena pajak memadai untuk sufficient taxable profits will be available to allow all or
mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak part of the deferred tax asset to be utilized. The
tangguhan. Perusahaan dan Entitas Anak juga Company and Subsidiaries also review the expected
menelaah waktu yang diharapkan dan tarif pajak atas timing and tax rates upon reversal of temporary
pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan differences and adjust the impact of deferred tax
pengaruh atas pajak tangguhan yang sesuai. Penjelasan accordingly. Further details are disclosed in Note 36.
lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 36.
Menentukan masa sewa kontrak dengan opsi Determining the lease term of contracts with renewal and
perpanjangan dan penghentian serta tingkat diskonto termination options, and discount rate when the
ketika Perusahaan dan Entitas Anak sebagai penyewa Company and Subsidiaries is a lessee
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan masa sewa The Company and Subsidiaries determine the lease term
sebagai masa sewa yang tidak dapat dibatalkan, as the non-cancellable term of the lease, together with
bersama dengan periode apa pun yang dicakup oleh any periods covered by an option to extend the lease if it
opsi untuk memperpanjang sewa jika cukup pasti untuk is reasonably certain to be exercised, or any periods
dilaksanakan, atau periode apa pun yang dicakup oleh covered by an option to terminate the lease, if it is
opsi untuk mengakhiri sewa, jika cukup pasti untuk tidak reasonably certain not to be exercised.
dilaksanakan.
Perusahaan dan Entitas Anak memiliki beberapa kontrak The Company and Subsidiaries have several lease
sewa yang mencakup opsi perpanjangan dan contracts that include extension and termination options.
penghentian. Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan The Company and Subsidiaries apply judgments in
pertimbangan dalam mengevaluasi apakah secara wajar evaluating whether or not it is reasonably certain that the
cukup yakin bahwa opsi untuk memperpanjang atau option to renew or terminate the lease will be exercised.
mengakhiri sewa akan dilaksanakan.
Mengevaluasi provisi dan kontinjensi Evaluating provisions and contingencies
Perusahaan dan Entitas Anak melakukan pertimbangan The Company and Subsidiaries exercise their judgments
untuk membedakan antara provisi dan kontinjensi serta to distinguish between provisions and contingencies and
mempersiapkan provisi yang sesuai untuk proses hukum set up appropriate provisions for their legal or
atau kewajiban konstruktif, jika ada, sesuai dengan constructive obligations, if any, in accordance with their
kebijakan provisinya dan mempertimbangkan risiko dan policies on provisions and take the relevant risks and
ketidakpastian yang relevan. uncertainty into account.
32
Page 321
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Dalam situasi tertentu, Perusahaan dan Entitas Anak In certain circumstances, the Company and Subsidiaries
tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas may not be able to determine the exact amount of their
pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena current or future tax liabilities due to ongoing
proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas investigations by, or negotiations with, the taxation
perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan authority. Uncertainties exist with respect to the
interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks interpretation of complex tax regulations and the amount
serta jumlah dan waktu dari laba kena pajak di masa and timing of future taxable profit. In determining the
depan. Dalam menentukan jumlah yang harus diakui amount to be recognized in respect of uncertain tax
terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, liability, the Company and Subsidiaries apply similar
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan considerations as they would use in determining the
pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan amount of a provision to be recognized in accordance
dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui with PSAK No. 57, “Provisions, Contingent Liabilities and
sesuai dengan PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Contingent Assets.”
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”.
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Kas di bank Cash in banks
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 104.514 25.999 42.533 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 58.757 84.428 112.316 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 13.929 19.441 15.676 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk 13.279 - - Jawa Timur Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 5.242 19.272 16.253 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 3.799 1.815 273 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Jabar Banten Syariah 3.325 1.913 3.505 PT Bank Jabar Banten Syariah
PT Bank Mayapada PT Bank Mayapada
Internasional Tbk 2.992 - - Internasional Tbk
Ningbo Commerce Bank Co. Ltd. 1.475 609 377 Ningbo Commerce Bank Co. Ltd.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.382 368 11.506 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.222 555 624 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 146 9.669 188 Indonesia 1906 Tbk
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 194 235 341 USD1 million)
Total kas di bank 210.256 164.304 203.592 Total cash in banks
Setara kas Cash equivalents
Deposito berjangka Time deposits
Ningbo Commerce Bank Co. Ltd. 192.000 192.000 80.000 Ningbo Commerce Bank Co. Ltd.
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - - 5.908 (Persero) Tbk
Total setara kas 192.000 192.000 85.908 Total cash equivalents
Total kas dan setara kas - Total cash and cash equivalents -
pihak ketiga 402.256 356.304 289.500 third parties
33
Page 322
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (Continued)
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak berelasi (Catatan 38c) Related parties (Note 38c)
Kas di bank Cash in bank
PT Bank Sinarmas Tbk *) 3.700 9.024 4.405 PT Bank Sinarmas Tbk *)
Total kas di bank - pihak berelasi 3.700 9.024 4.405 Total cash in bank - related parties
Total 405.956 365.328 293.905 Total
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga akan tetapi *) Related party caused by the family relation provided
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan, (ii) however there is no: (i) significant influence, (ii)
kesamaan pengendalian akan kepemilikan. common control and ownership.
Rincian kas dan setara kas berdasarkan mata uang Detail of cash and cash equivalents based on currencies
adalah sebagai berikut: is as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Dolar AS 326.323 265.062 259.726 US Dollar
Rupiah Indonesia 79.548 100.104 32.889 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 60 28 111 European Euro
Yuan Cina 25 134 1.179 Chinese Yuan
Total 405.956 365.328 293.905 Total
Kisaran suku bunga tahunan deposito berjangka adalah The range of annual interest rates of time deposits are as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
% % %
Dolar AS 2,00 2,00 2,00 US Dollar
Rupiah Indonesia - - 0,50 - 2,50 Indonesian Rupiah
Kas dan setara kas kepada pihak berelasi Cash and cash equivalents to a related party represents
masing-masing sebesar 0,06%, 0,14% dan 0,08% dari 0.06%, 0.14% and 0.08% of the total consolidated assets
total aset konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2023, as of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
31 Desember 2022 dan 2021. respectively.
34
Page 323
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVABLES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Ekspor 633.491 621.461 329.384 Export
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for impairment loss
penurunan nilai piutang usaha (2.236) (3.099) (1.111) of trade receivables
Piutang usaha - pihak ketiga 631.255 618.362 328.273 Trade receivables - third parties
Pihak berelasi (Catatan 38a) Related parties (Note 38a)
Eksport Export
Solaris Paper Pty, Ltd. - 2.705 - Solaris Paper Pty, Ltd.
Lain-lain (masing-masing Others ( each below
dibawah USD1 juta) 495 748 - USD 1 million)
Lokal Local
PT Cakrawala Mega Indah 7.336 254 901 PT Cakrawala Mega Indah
PT The Univenus 3.999 10.074 2.093 PT The Univenus
Lain-lain (masing-masing Others ( each below
dibawah USD1 juta) 842 727 263 USD 1 million)
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for impairment loss
penurunan nilai piutang usaha (45) (64) (11) of trade receivables
Piutang usaha - pihak berelasi 12.627 14.444 3.246 Trade receivables - related parties
Total 643.882 632.806 331.519 Total
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Movements in the allowance for impairment loss of trade
usaha adalah sebagai berikut: receivables are as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Saldo awal tahun 3.163 1.122 9.422 Balance at beginning of year
Penyisihan (pemulihan) selama Provision (reversal) during the
tahun berjalan (882) 2.041 (8.300) year
Saldo Akhir Tahun 2.281 3.163 1.122 Balance at End of Year
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan metode The Company and Subsidiaries applied the simplified
yang disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit approach to provide for expected credit losses
ekspektasian sesuai dengan PSAK No. 71 yang prescribed by PSAK No. 71 which permits the use of the
mengizinkan penggunaan cadangan kerugian lifetime expected loss provision for all trade receivables.
ekspektasian seumur hidup untuk seluruh piutang usaha.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The Company and Subsidiaries’ management believes
bahwa penyisihan kerugian penurunan nilai piutang that the allowance for impairment loss of trade
usaha telah memadai untuk menutup kerugian atas receivables is adequate to cover losses from
piutang tidak tertagih. uncollectible accounts.
35
Page 324
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES (Continued)
Rincian umur piutang usaha berdasarkan jangka waktu The aging details of trade receivables based on the
kredit pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 credit terms as of March 31, 2023, December 31, 2022
dan 2021 adalah sebagai berikut: and 2021 is as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Belum jatuh tempo 640.446 629.898 321.854 Current
Sudah jatuh tempo: Overdue:
< 1 bulan 3.432 2.421 492 < 1 month
1 bulan - 2 bulan - 486 9.066 1 month - 2 months
2 bulan - 3 bulan - - - 2 months - 3 months
3 bulan - 4 bulan 4 1 107 3 months - 4 months
Total 643.882 632.806 331.519 Total
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang adalah The details of trade receivables based on currencies is
sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Dolar AS 631.748 621.806 328.100 US Dollar
Rupiah Indonesia 12.134 11.000 3.246 Indonesian Rupiah
Yuan Cina - - 173 Chinese Yuan
Total 643.882 632.806 331.519 Total
Piutang usaha dari pihak berelasi masing-masing Trade receivables from related parties represent 0.19%,
sebesar 0,19%, 0,22% dan 0,06% dari total aset 0.22% and 0.06% of the total consolidated assets as of
konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2023, March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
31 Desember 2022 dan 2021. respectively.
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Piutang dari pemasok 278 230 1.314 Receivables from suppliers
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD500 ribu) 411 423 154 USD500 thousand)
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for impairment loss
penurunan nilai piutang lain-lain (220) (51) (1.058) of other receivables
Piutang lain-lain - pihak ketiga 469 602 410 Other receivables - third parties
Pihak berelasi (Catatan 38d) Related parties (Note 38d)
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD500 ribu) 1 2 3 USD500 thousand)
Total 470 604 413 Total
36
Page 325
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
7. PIUTANG LAIN-LAIN (Lanjutan) 7. OTHER RECEIVABLES (Continued)
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain- Movements in the allowance for impairment loss of other
lain adalah sebagai berikut: receivables is as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Saldo awal tahun 51 1.058 1.373 Balance at beginning of year
Penyisihan (pemulihan) selama Provision (reversal) during the
tahun berjalan 169 (1.007) (315) year
Saldo Akhir Tahun 220 51 1.058 Balance at End of Year
Rincian piutang lain-lain berdasarkan mata uang adalah The details of other receivables based on currencies is
sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Dolar AS 407 422 187 US Dollar
Rupiah Indonesia 63 182 226 Indonesian Rupiah
Total 470 604 413 Total
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan metode The Company and Subsidiaries applied the simplified
yang disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit approach to provide for expected credit losses
ekspektasian sesuai dengan PSAK No. 71 yang prescribed by PSAK No. 71 which permits the use of the
mengizinkan penggunaan cadangan kerugian lifetime expected loss provision for all other receivables.
ekspektasian seumur hidup untuk seluruh piutang lain-
lain.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The Company and Subsidiaries’ management believes
bahwa cadangan kerugian penurunan nilai piutang telah that the provision for receivables impairment is adequate
memadai untuk menutup kerugian atas piutang tidak to cover losses from uncollectible accounts.
tertagih.
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Barang jadi 30.261 37.655 21.952 Finished goods
Barang dalam proses 1.605 470 728 Work-in-process
Bahan baku 52.902 37.298 19.110 Raw materials
Bahan pembantu, suku cadang Indirect materials, spare parts
dan lainnya 91.490 93.766 74.906 and others
Total 176.258 169.189 116.696 Total
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, tidak ada penyisihan persediaan usang yang allowance for inventory obsolescence is not recognized
diakui karena manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada since management believes that no possible losses
kerugian yang timbul dari persediaan usang. arising from the obsolete inventories.
37
Page 326
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
8. PERSEDIAAN (Lanjutan) 8. INVENTORIES (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan On March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, Perusahaan telah mengasuransikan persediaan the Company has insured inventories and fixed assets
dan aset tetap (tidak termasuk hak atas tanah) secara all (excluding land rights) on an all risks basis (Note 13),
risks (Catatan 13), dengan nilai pertanggungan masing- with a total coverage of USD4.5 billion, USD4.5 billion
masing sebesar USD4,5 miliar, USD4,5 miliar dan and USD4.3 billion, respectively, to PT BRI Asuransi
USD4,3 miliar kepada PT BRI Asuransi Indonesia, Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas Syariah, PT Asuransi
PT Asuransi Sinar Mas Syariah, PT Asuransi Sinar Mas, Sinar Mas, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi
PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Cakrawala Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Jasa
Proteksi Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Multi
PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Multi Artha Artha Guna Tbk, PT Victoria Insurance Tbk, PT Asuransi
Guna Tbk, PT Victoria Insurance Tbk, PT Asuransi Umum Mega and PT Asuransi Maximus Graha
Umum Mega dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. The insurance companies mentioned
Persada Tbk. Perusahaan asuransi tersebut di atas above are third parties, except for PT Asuransi Sinar Mas
merupakan pihak ketiga, kecuali PT Asuransi Sinar Mas Syariah and PT Asuransi Sinar Mas which are related
Syariah dan PT Asuransi Sinar Mas yang merupakan parties *).
pihak berelasi *).
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga akan tetapi *) Related party caused by the family relation provided
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan however there is no: (i) significant influence, (ii) common
pengendalian dan kepemilikan. control and ownership.
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan Management believes that the sum insured is adequate
tersebut adalah cukup untuk menutup kemungkinan to cover possible losses arising from these risks.
kerugian yang timbul dari risiko-risiko tersebut.
9. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 9. PREPAID EXPENSES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Asuransi 25.264 30.309 7.227 Insurance
Sewa 1 3 11 Rent
Lain-lain 1.996 394 3.457 Others
Total 27.261 30.706 10.695 Total
10. UANG MUKA 10. ADVANCES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Pemasok 487.365 472.483 463.914 Suppliers
Karyawan 1.114 843 1.099 Employees
Lain-lain 10 9 527 Others
Subtotal 488.489 473.335 465.540 Subtotal
Pihak berelasi (Catatan 38b) Related parties (Note 38b)
Pemasok 20.940 19.272 11.269 Suppliers
Total 509.429 492.607 476.809 Total
Akun ini merupakan pembayaran uang muka kepada This account pertains to advances paid to suppliers for
pemasok untuk pembelian persediaan bahan baku dan the purchase of raw materials and spare parts, advances
suku cadang, pembayaran uang muka kepada karyawan paid to employees and for other operational activities.
dan untuk kegiatan operasional lainnya.
38
Page 327
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
10. UANG MUKA (Lanjutan) 10. ADVANCES (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, uang muka ke pihak berelasi, PT Finnantara advances to a related party, PT Finnantara Intiga,
Intiga, masing-masing sebesar USD20,9 juta, amounted to USD20.9 million, USD19.3 million and
USD19,3 juta dan USD11,3 juta atau mewakili 0,31%, USD11.3 million or representing 0.31%, 0.30% and
0,30% dan 0,20% dari total aset konsolidasian. 0.20% from total consolidated assets, respectively.
11. ASET LANCAR LAINNYA 11. OTHER CURRENT ASSETS
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Kas di bank Cash in banks
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 35.647 35.647 14.055 (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 2 1 727 PT Bank Central Asia Tbk
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Central Asia Tbk 23.100 23.100 2.500 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 12.992 12.907 13.103 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 500 500 500 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 500 500 - (Persero) Tbk
Investasi jangka pendek Short-term investment
World Resources Investment Fund 592.133 580.562 431.797 World Resources Investment Fund
Total 664.874 653.217 462.682 Total
Rincian aset lancar lainnya berdasarkan mata uang Detail of other current assets based on currencies is as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Dolar AS 662.882 651.310 459.924 US Dollar
Rupiah Indonesia 1.992 1.907 2.758 Indonesian Rupiah
Total 664.874 653.217 462.682 Total
Kisaran suku bunga tahunan deposito berjangka adalah The range of annual interest rates of time deposits are as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
(%) (%) (%)
Rupiah Indonesia 4,25 2,75 - 3,75 2,75 - 4,00 Indonesian Rupiah
Dolar AS 0,20 - 1,25 0,09 - 1,00 0,09 - 0,50 US Dollar
Jatuh tempo deposito berjangka sehubungan dengan The maturity of time deposits in connection with the
jaminan fasilitas impor Letter of Credit adalah satu (1) Letter of Credit import facility is one (1) month after the
bulan sejak tanggal penempatan. placement date.
Investasi jangka pendek merupakan penyertaan Short-term investment consist of investment in mutual
reksadana. Perusahaan mengklasifikasikan investasi fund. The Company classifies its short-term investment
jangka pendek sebagai aset keuangan yang diukur pada as a financial asset at fair value through profit or loss.
nilai wajar melalui laba rugi. Nilai wajar atas investasi The fair value of the short-term investment is based on
jangka pendek adalah berdasarkan harga penawaran its current bid prices in an active market.
yang berlaku dalam pasar yang aktif.
39
Page 328
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
11. ASET LANCAR LAINNYA (Lanjutan) 11. OTHER CURRENT ASSETS (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2023, jumlah investasi jangka As of March 31, 2023, the balance of short-term
pendek pada World Resources Investment Fund sebesar investment in World Resources Investment Fund
USD592,1 juta, dengan 437.878,43 unit dan harga per amounted to USD592.1 million, with 437,878.43 units
unit sebesar USD1.352,28. Pada tanggal 31 Desember and price per unit of USD1,352.28. As of December 31,
2022, jumlah investasi tersebut sebesar USD580,6 juta, 2022, the balance of this investment amounted to
dengan 437.878,43 unit dan harga per unit sebesar USD580.6 million, with 437,878.43 units and price per
USD1.325,85. Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah unit of USD1,325.85. As of December 31, 2021, the
investasi tersebut sebesar USD431,8 juta, dengan balance of this investment amounted to USD431.8
344.861,78 unit dan harga per unit sebesar million, with 344,861.78 units and price per unit of
USD1.252,09. USD1,252.09.
Keuntungan atas perubahan nilai wajar penyertaan Gain on changes in fair value of short-term investment
investasi jangka pendek masing-masing sebesar amounted to USD11.6 million and USD4.7 million for the
USD11,6 juta dan USD4,7 juta untuk periode tiga bulan three-month periods ended March 31, 2023 and 2022,
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan respectively and USD31.0 million and USD11.7 million
2022 dan USD31,0 juta dan USD11,7 juta untuk tahun for the years ended December 31, 2022 and 2021,
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 respectively.
dan 2021.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, all
2021, seluruh aset lancar lainnya adalah kepada pihak other current assets are to third parties.
ketiga.
12. ASET HAK GUNA 12. RIGHT-OF-USE ASSETS
Aset hak guna pada tanggal 31 Maret 2023, Right-of-use assets as of March 31, 2023, December 31,
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: 2022 and 2021 are as follows:
1 Januari/ 31 Maret/
January 1, Penambahan/ Reklasifikasi/ March 31,
2023 Additions Reclassification 2023
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 48.118 - (2.997) 45.121 factory equipment
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 3.820 481 (480) 3.821 factory equipment
Jumlah Tercatat 44.298 41.300 Carrying Amounts
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ December 31,
2022 Additions 2022
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 48.118 - 48.118 factory equipment
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 1.895 1.925 3.820 factory equipment
Jumlah Tercatat 46.223 44.298 Carrying Amounts
40
Page 329
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
12. ASET HAK GUNA (Lanjutan) 12. RIGHT-OF-USE ASSETS (Continued)
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ December 31,
2021 Additions 2021
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 30.367 17.751 48.118 factory equipment
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 323 1.572 1.895 factory equipment
Jumlah Tercatat 30.044 46.223 Carrying Amounts
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain The consolidated statements of profit or loss and other
konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir comprehensive income for the three-month periods
pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 dan untuk tahun ended March 31, 2023 and 2022 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021 show the following
menyajikan saldo-saldo berikut berkaitan dengan sewa: amounts related to leases:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Beban pabrikasi 253 253 1.014 662 Manufacturing overhead
Beban penjualan (Catatan 34a) 228 228 911 910 Selling expenses (Note 34a)
Total 481 481 1.925 1.572 Total
13. ASET TETAP 13. FIXED ASSETS
Saldo dan mutasi aset tetap adalah sebagai berikut: Balance and movement of fixed assets are as follows:
1 Januari/ 31 Maret/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ March 31,
2023 Additions Deductions Reclassification 2023
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 11.169 - - - 11.169 Land rights
Bangunan dan prasarana 619.818 - - - 619.818 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 3.584.100 32 - 2.997 3.587.129 factory equipment
Alat pengangkutan 4.604 - - - 4.604 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 2.328 1 - - 2.329 office equipment
Subtotal 4.222.019 33 - 2.997 4.225.049 Subtotal
Aset dalam pembangunan 548.343 80.454 - - 628.797 Assets under construction
Total Biaya Perolehan 4.770.362 80.487 - 2.997 4.853.846 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan dan prasarana 123.764 7.850 - - 131.614 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 795.343 36.501 - 480 832.324 factory equipment
Alat pengangkutan 4.487 19 - - 4.506 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 2.228 15 - - 2.243 office equipment
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 925.822 44.385 - 480 970.687 Depreciation
Jumlah Tercatat 3.844.540 3.883.159 Carrying Amounts
41
Page 330
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (Lanjutan) 13. FIXED ASSETS (Continued)
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2022 Additions Deductions Reclassification 2022
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 10.818 351 - - 11.169 Land rights
Bangunan dan prasarana 599.057 - - 20.761 619.818 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 3.461.283 185 - 122.632 3.584.100 factory equipment
Alat pengangkutan 4.823 7 (226) - 4.604 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 2.327 1 - - 2.328 office equipment
Subtotal 4.078.308 544 (226) 143.393 4.222.019 Subtotal
Aset dalam pembangunan 398.593 293.143 - (143.393) 548.343 Assets under construction
Total Biaya Perolehan 4.476.901 293.687 (226) - 4.770.362 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan dan prasarana 93.811 29.953 - - 123.764 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 656.889 138.454 - - 795.343 factory equipment
Alat pengangkutan 4.626 87 (226) - 4.487 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 2.075 153 - - 2.228 office equipment
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 757.401 168.647 (226) - 925.822 Depreciation
Jumlah Tercatat 3.719.500 3.844.540 Carrying Amounts
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2021 Additions Deductions Reclassification 2021
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 10.816 2 - - 10.818 Land rights
Bangunan dan prasarana 406.381 - - 192.676 599.057 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 3.461.995 34 (18.497) 17.751 3.461.283 factory equipment
Alat pengangkutan 4.953 - (130) - 4.823 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 2.108 219 - - 2.327 office equipment
Subtotal 3.886.253 255 (18.627) 210.427 4.078.308 Subtotal
Aset dalam pembangunan 509.144 99.876 - (210.427) 398.593 Assets under construction
Total Biaya Perolehan 4.395.397 100.131 (18.627) - 4.476.901 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan dan prasarana 73.492 20.319 - - 93.811 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 518.511 138.465 (87) - 656.889 factory equipment
Alat pengangkutan 4.528 228 (130) - 4.626 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 1.923 152 - - 2.075 office equipment
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 598.454 159.164 (217) - 757.401 Depreciation
Jumlah Tercatat 3.796.943 3.719.500 Carrying Amounts
42
Page 331
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (Lanjutan) 13. FIXED ASSETS (Continued)
Beban penyusutan dibebankan ke: Depreciation expenses are charged to:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2022 2021
Beban pabrikasi 40.497 38.679 154.621 154.644 Manufacturing overhead
Beban penjualan (Catatan 34a) 1.966 1.897 7.592 1.954 Selling expenses (Note 34a)
Beban umum dan administrasi General and administrative
(Catatan 34b) 1.922 1.610 6.434 2.566 expenses (Note 34b)
Total 44.385 42.186 168.647 159.164 Total
Rincian aset dalam pembangunan pada tanggal Detail of assets under construction as of
31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021 is as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/March 31, 2023
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Buildings and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvements Machineries Total of Completion Completion (%)
0 - 50 57.699 25.175 82.874 2023 - 2025 0 - 50
51 - 75 10.934 35.884 46.818 2023 - 2025 51 - 75
76 - 100 236.375 262.730 499.105 2022 - 2025 76 - 100
Total 305.008 323.789 628.797 Total
31 Desember/December 31, 2022
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Buildings and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvements Machineries Total of Completion Completion (%)
0 - 50 27.054 839 27.893 2022 - 2024 0 - 50
51 - 75 8.550 28.199 36.749 2022 - 2024 51 - 75
76 - 100 224.666 259.035 483.701 2020 - 2023 76 - 100
Total 260.270 288.073 548.343 Total
31 Desember/December 31, 2021
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Buildings and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvements Machineries Total of Completion Completion (%)
0 - 50 1.569 4.688 6.257 2022 - 2024 0 - 50
51 - 75 8.966 7.604 16.570 2022 - 2024 51 - 75
76 - 100 175.919 199.847 375.766 2020 - 2023 76 - 100
Total 186.454 212.139 398.593 Total
Aset dalam pembangunan terdiri dari mesin, bangunan Assets under construction consist of machinery,
dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan buildings and improvement that will be used for the
produksi Perusahaan. Company’s production activities.
Total kapitalisasi biaya pinjaman pada tanggal Total capitalized borrowing cost as of March 31, 2023,
31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah December 31, 2022 and 2021 amounted to
masing-masing sebesar USD3,3 juta, USD8,4 juta dan USD3.3 million, USD8.4 million and USD3.4 million,
USD3,4 juta. respectively.
43
Page 332
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (Lanjutan) 13. FIXED ASSETS (Continued)
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada hambatan The management believes that there are no obstacles
yang dapat mengganggu penyelesaian atas aset dalam that could interfere with the completion of assets under
pembangunan tersebut. construction.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
dan 2021, jumlah tercatat bruto aset tetap yang the gross carrying amount of fully depreciated fixed
telah disusutkan penuh dan masih digunakan masing- assets that are still in use amounted to USD6.3 million,
masing adalah sebesar USD6,3 juta, USD6,2 juta dan USD6.2 million and USD6.2 million, respectively.
USD6,2 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
2021, manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat management believes that there is no indication of
indikasi penurunan nilai atas aset tetap. impairment on the fixed assets.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
dan 2021, Perusahaan telah mengasuransikan Company has insured inventories (Note 8) and fixed
persediaan (Catatan 8) dan aset tetap (tidak termasuk assets (excluding land rights) on an all risks basis, with a
hak atas tanah) secara all risks, dengan nilai total coverage of USD4.5 billion, USD4.5 billion and
pertanggungan masing-masing sebesar USD4,5 miliar, USD4.3 billion, respectively, to PT BRI Asuransi
USD4,5 miliar dan USD4,3 miliar kepada PT BRI Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas Syariah, PT Asuransi
Asuransi Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas Syariah, Sinar Mas, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi
PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Kredit Indonesia, Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Jasa
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Multi
Jasa Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Artha Guna Tbk, PT Victoria Insurance Tbk, PT Asuransi
Multi Artha Guna Tbk, PT Victoria Insurance Tbk, Umum Mega and PT Asuransi Maximus Graha Persada
PT Asuransi Umum Mega dan PT Asuransi Maximus Tbk. The insurance companies mentioned above are
Graha Persada Tbk. Perusahaan asuransi tersebut di third parties, except for PT Asuransi Sinar Mas Syariah
atas merupakan pihak ketiga, kecuali PT Asuransi Sinar and PT Asuransi Sinar Mas which are related parties *).
Mas Syariah dan PT Asuransi Sinar Mas yang
merupakan pihak berelasi *).
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga akan tetapi *) Related party caused by the family relation provided
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan however there is no: (i) significant influence, (ii) common
pengendalian dan kepemilikan. control and ownership.
14. UANG MUKA PEMBELIAN ASET TETAP - PIHAK 14. ADVANCES FOR PURCHASE OF FIXED ASSETS -
KETIGA THIRD PARTIES
Akun ini merupakan uang muka atas pembelian This account pertains to advances payments to third
aset tetap kepada pihak ketiga terkait dengan parties for purchase of fixed assets for the development
pembangunan sarana dan prasarana pabrik. Pada of the plant facilities and infrastructures. As of March 31,
tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, 2023, December 31, 2022 and 2021, the balance
masing-masing sebesar USD274,1 juta, USD226,2 juta amounted to USD274.1 million, USD226.2 million and
dan USD205,5 juta. USD205.5 million, respectively.
15. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 15. OTHER NON-CURRENT ASSET
Akun ini merupakan uang jaminan kepada pemasok dan This account pertains to guarantee to suppliers and
pemberi sewa atas sewa bangunan yang mana saldo lessors for rental building, which as of March 31, 2023,
pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan December 31, 2022 and 2021, the balance amounted to
2021 masing-masing sebesar USD2,9 juta, USD2,7 juta USD2.9 million, USD2.7 million and USD2.3 million,
dan USD2,3 juta. respectively.
44
Page 333
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK 16. SHORT-TERM BANK LOANS
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 114.000 114.000 114.000 (Persero) Tbk
PT Bank Mega Tbk 63.073 25.427 66.578 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 47.633 45.863 57.637 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906, Tbk 18.922 18.117 19.973 Indonesia 1906, Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.595 1.713 7.443 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 4.776 6.486 2.798 (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 634 1.862 9.968 PT Bank Central Asia Tbk
Total 254.633 213.468 278.397 Total
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata Details of short-term bank loans based on currencies is
uang adalah sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Rupiah Indonesia 127.344 87.112 152.257 Indonesian Rupiah
Dolar AS 126.200 125.504 124.457 US Dollar
Yuan Cina 787 523 1.203 Chinese Yuan
Lainnya (masing-masing Others (each below
di bawah USD1 juta) 302 329 480 USD1 million)
Total 254.633 213.468 278.397 Total
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several credit facilities from
Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI") berupa fasilitas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI") in the
Kredit Modal Kerja sebesar USD114,0 juta dan fasilitas form of Credit Working Capital facility amounting to
Bill Collection/Open Account sebesar USD20,0 juta, USD114.0 million and Bill Collection/Open Account
yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember Facility amounting to USD20.0 million, which are valid
2023. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu until December 21, 2023. These facilities are secured by
berupa tanah, mesin dan piutang usaha serta jaminan certain assets in the form of land, machine and trade
perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. receivables and corporate guarantee from
PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, selling, renting
menjual, menyewakan atau menjaminkan harta or pledging the Company's assets which have been
kekayaan Perusahaan yang dijaminkan kepada bank pledged to the bank or financed by the bank to other
atau dibiayai oleh bank kepada pihak lain; dan parties; and dissolved the Company and asked to be
membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan declared bankrupt.
pailit.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
45
Page 334
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 16. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
2021, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar outstanding balances of loans from BNI amounted to
USD114,0 juta. USD114.0 million.
PT Bank Mega Tbk PT Bank Mega Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari The Company has Credit Working Capital facility from
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) sebesar PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) amounting to
Rp950,0 miliar, yang berlaku sampai dengan tanggal Rp950.0 billion, which is valid until May 27, 2024 and
27 Mei 2024 dan dijamin dengan piutang usaha tertentu secured by certain trade receivables and corporate
dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. guarantee from PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, making changes
melakukan perubahan bidang usaha atau jenis kegiatan in the line of business or type of business activities of the
usaha Perusahaan; dan melakukan penarikan modal dan Company; and making capital withdrawals and
mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan submitting bankruptcy or postponing debt repayment
kewajiban pembayaran utang. obligations.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo pinjaman dari Bank Mega masing-masing the outstanding balances of loans from Bank Mega
sebesar USD63,1 juta, USD25,4 juta dan USD66,6 juta. amounted to USD63.1 million, USD25.4 million and
USD66.6 million, respectively.
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several credit facilities from PT Bank
Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) berupa fasilitas Letter Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) in the form of Letter of
of Credit (L/C) sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Credit (L/C) facility amounting to USD35.0 million and
Pinjaman Berulang sebesar Rp600,0 miliar yang berlaku Revolving Loan facility amounting to Rp600.0 billion,
sampai dengan tanggal 6 Februari 2024. Fasilitas- which are valid until February 6, 2024. These facilities
fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, are secured by certain assets in the form of land,
bangunan, mesin, peralatan, piutang usaha dan deposito building, machine, equipment, trade receivables and time
berjangka. deposit.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, sell or rent most
menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak of the assets, except to carry out daily business and
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam transfer part or all of the rights and/or obligations of the
rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dan Company based on the credit agreement to another
mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau party.
kewajiban Perusahaan berdasarkan perjanjian kredit
kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing the outstanding balances of loans from Bank Panin
sebesar USD47,6 juta, USD45,9 juta dan USD57,6 juta. amounted to USD47.6 million, USD45.9 million and
USD57.6 million, respectively.
46
Page 335
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 16. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari The Company has Credit Working Capital facility from
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (“Bank Woori”) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (“Bank Woori”)
sebesar Rp285,0 miliar yang berlaku sampai dengan amounting to Rp285.0 billion which is valid until
tanggal 24 September 2023. Fasilitas ini dijamin dengan September 24, 2023. This facility is secured by certain
aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan assets in the form of land, building, machine and
peralatan. equipment.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, filling a
mengajukan permohonan pailit; dan menjaminkan bankruptcy application; and pledging the Company’s
kepada pihak lain harta kekayaan Perusahaan yang assets which have been pledged to the bank to other
telah dijaminkan kepada Bank. parties.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo pinjaman dari Bank Woori masing-masing the outstanding balances of loan from Bank Woori
sebesar USD18,9 juta, USD18,1 juta dan USD20,0 juta. amounted to USD18.9 million, USD18.1 million and
USD20.0 million, respectively.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perusahaan dapat menggunakan beberapa fasilitas The Company can use several credit facilities from
kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) to
Tbk (“Bank Mandiri”) kepada PT Purinusa Ekapersada PT Purinusa Ekapersada in the form of Non-Cash Loan
berupa fasilitas Non-Cash Loan dengan jumlah tidak facility with maximum amount of USD70.0 million and
melebihi USD70,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Wesel Export Financing Non L/C facility with maximum
Ekspor Non L/C dengan jumlah tidak melebihi amount of USD295.0 million, which can be used by the
USD295,0 juta, yang dapat digunakan bersama-sama Company, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills and
oleh Perusahaan dengan PT Pindo Deli Pulp And Paper PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal These facilities are valid until September 10, 2023 and
10 September 2023 dan dijamin dengan aset tertentu secured by certain assets in the form of land, machinery,
berupa tanah, mesin, persediaan dan piutang usaha. inventories and trade receivables.
Pada tanggal 3 Maret 2023, Bank Mandiri setuju On March 3, 2023, Bank Mandiri agreed to provide a
memberikan fasilitas Non-Cash Loan dengan jumlah Non-Cash Loan facility with maximum amount of
tidak melebihi USD350,0 juta yang berlaku sampai USD350.0 million which is valid until March 3, 2024. This
dengan tanggal 3 Maret 2024. Fasilitas ini dijamin facility is secured by certain assets in form of margin
dengan aset tertentu berupa setoran margin dan mesin deposit and certain machine owned by the Company and
tertentu milik Perusahaan dan jaminan Perusahaan dari corporate guarantee from PT Purinusa Ekapersada.
PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, pledging the
untuk menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan Company's assets which have been pledged to the bank
Perusahaan yang dijaminkan kepada Bank; dan to other parties; and accepting credit facility that violate
menerima fasilitas kredit yang menyebabkan financial covenant.
terlanggarnya financial covenant.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
47
Page 336
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 16. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
dan 2021, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah the outstanding balances of loans from Bank Mandiri
masing-masing sebesar USD5,6 juta, USD1,7 juta dan amounted to USD5.6 million, USD1.7 million and USD7.4
USD7,4 juta. million, respectively.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several facilities from PT Bank Rakyat
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") berupa fasilitas Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") such as Import Line
Import Line dalam bentuk Sight and Usance Letter of facility in the form of Sight and Usance Letter of Credit
Credit (L/C) sebesar USD15,0 juta dan Fasilitas (L/C) amounting to USD15.0 million and Commercial
Commercial Line dengan jumlah tidak melebihi Line Facility with total amount not exceeding
USD253,0 juta yang dapat digunakan oleh Perusahaan, USD253.0 million which can be used by the Company,
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills and PT Lontar
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Fasilitas- Papyrus Pulp & Paper Industry. These facilities and
fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dan berlaku secured by certain assets and are valid until April 12,
sampai dengan 12 April 2025, namun jangka waktu 2025, but the term of these trade finance transaction
masing-masing transaksi trade finance ini tidak melebihi does not exceed one (1) year.
satu (1) tahun.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, apply a
mengajukan permohonan pernyataan pailit; dan bankruptcy statement; and enter into trade transactions
mengadakan transaksi dagang dan/atau utang piutang and/or accounts payable outside the normal business
diluar kelaziman bisnis Perusahaan. practices of the Company.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo pinjaman dari BRI adalah masing-masing the outstanding balances of loans from BRI amounted to
sebesar USD4,8 juta, USD6,5 juta dan USD2,8 juta. USD4.8 million, USD6.5 million and USD2.8 million,
respectively.
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) The Company has Letter of Credit (L/C) facility and/or
dan/atau SKBDN (fasilitas Non-Cash Loan) dari SKBDN (Non-Cash Loan facility) from PT Bank Central
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), maksimum sebesar Asia Tbk (“BCA”), amounting to maximum
USD10,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal USD10.0 million valid until February 28, 2025 but the
28 Februari 2025 namun jangka waktu masing-masing term for each loan does not exceed one (1) year. These
pinjaman tidak melebihi satu (1) tahun. Fasilitas-fasilitas facilities are secured by same collaterals as the
ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas collaterals for long-term credit facility from BCA.
kredit jangka panjang dari BCA.
Perusahaan juga memiliki fasilitas Negosiasi/Discounting The Company also has Negotiation/Discounting with
dengan Kondisi Khusus sebesar USD40,0 juta yang Special Condition facility amounting to USD40.0 million
dapat digunakan bersama-sama oleh Perusahaan, that can be used by the Company, PT Indah Kiat Pulp &
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills,
Paper Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry yang berlaku Pulp & Paper Industry, which is valid until February 28,
sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. 2025.
48
Page 337
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 16. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Perusahaan juga memiliki fasilitas kredit berupa fasilitas The Company also has credit facility in form of L/C Line 2
L/C Line 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi facility with maximum amount not exceeding
USD160,0 juta berlaku sampai dengan tanggal USD160.0 million valid until February 28, 2025.
28 Februari 2025. Fasilitas ini dijamin dengan agunan This facility is secured with existing collaterals and cash
yang telah ada dan agunan tambahan berupa gadai atas collateral in the from of pledge of account owned by
rekening milik Perusahaan. the Company.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, selling or
menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak releasing immovable or primary assets, except to carry
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam out daily business; and carry out transactions in a way
rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan that is different or out of practice and existing habits.
transaksi dengan cara yang berbeda atau diluar praktek
dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2021 and 2021,
2021, saldo pinjaman dari BCA masing-masing sebesar the outstanding balances of loans from BCA amounted
USD0,6 juta, USD1,9 juta dan USD10,0 juta. to USD0.6 million, USD1.9 million and USD10.0 million,
respectively.
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka pendek The range of interest rates of short-term bank loans are
adalah sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
% % %
Rupiah Indonesia 8,75 - 10,00 8,75 - 10,50 8,25 - 11,00 Indonesian Rupiah
Dolar AS 5,00 4,25 - 5,00 4,50 - 5,50 US Dollar
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
2021, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the facility
dengan perjanjian pinjaman. agreements.
17. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK 17. SHORT-TERM MUSYARAKAH FINANCING
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Jabar Banten Syariah 19.918 19.071 19.273 PT Bank Jabar Banten Syariah
PT Bank BCA Syariah 3.319 3.178 3.504 PT Bank BCA Syariah
Total 23.237 22.249 22.777 Total
49
Page 338
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
17. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK 17. SHORT-TERM MUSYARAKAH FINANCING
(Lanjutan) (Continued)
PT Bank Jabar Banten Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah
Perusahaan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Jabar The Company has a credit facility from PT Bank Jabar
Banten Syariah berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Banten Syariah in the from of a syndicated Working
secara sindikasi dengan jumlah maksimum sebesar Capital Credit facility amounting to maximum Rp300.0
Rp300,0 miliar untuk jangka waktu tiga (3) tahun dengan billion for a period of three (3) years with period of one
jangka waktu satu (1) tahun setelah tanggal pencairan. (1) year after the drawdown date. This facility is secured
Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa piutang by certain assets in form of trade receivables, equipment
usaha, peralatan dan mesin milik Perusahaan. and machine owned by the Company.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo pembiayaan Musyarakah dari BJB Syariah the outstanding balances of Musyarakah financing
masing-masing sebesar USD19,9 juta, USD19,1 juta dan from BJB Syariah amounted to USD19.9 million,
USD19,3 juta. USD19.1 million and USD19.3 million, respectively.
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Perusahaan memiliki fasilitas Kredit berupa fasilitas The Company has a credit facility in the form of PMK
PMK Musyarakah dari PT Bank BCA Syariah (“BCA Musyarakah facility from PT Bank BCA Syariah (“BCA
Syariah”) sebesar Rp50,0 miliar yang berlaku sampai Syariah”) amounting to Rp50.0 billion which is valid until
dengan tanggal tanggal 27 Oktober 2023. Fasilitas ini October 27, 2023. This facility is secured by certain
dijamin dengan mesin tertentu milik Perusahaan. machine owned by the Company.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah the outstanding balances of Musyarakah financing
sebesar USD3,3 juta, USD3,2 juta dan USD3,5 juta. from BCA Syariah amounted to USD3.3 juta, USD3,2
juta dan USD3.5 million.
18. UTANG USAHA 18. TRADE PAYABLES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Jangka pendek Current
Pihak ketiga Third parties
Lokal 54.402 47.452 96.752 Local
Impor 25.122 20.920 39.626 Import
Total pihak ketiga 79.524 68.372 136.378 Total third parties
50
Page 339
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
18. UTANG USAHA (Lanjutan) 18. TRADE PAYABLES (Continued)
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Lokal Local
PT Wirakarya Sakti 18.177 19.887 5.888 PT Wirakarya Sakti
PT Arara Abadi 7.965 8.066 201 PT Arara Abadi
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 2.691 3.321 1.286 USD1 million)
Total pihak berelasi 28.833 31.274 7.375 Total related parties
Subtotal 108.357 99.646 143.753 Subtotal
Jangka panjang Non-current
Pihak ketiga Third parties
Lokal - - 12.579 Local
Total 108.357 99.646 156.332 Total
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah Details of trade payables based on currencies is as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Rupiah Indonesia 74.387 77.832 110.140 Indonesian Rupiah
Dolar AS 31.621 21.146 44.607 US Dollar
Yuan Cina 2.051 220 1.004 Chinese Yuan
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 298 448 581 USD1 million)
Total 108.357 99.646 156.332 Total
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas Trade payables represent due to suppliers for the
pembelian bahan baku, suku cadang dan perlengkapan purchase of raw materials, spare parts and factory
pabrik. supplies.
Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing Trade payables to related parties represent 0.97%,
sebesar 0,97%, 1,09% dan 0,26% dari total liabilitas 1.09% and 0.26% of the total consolidated liabilities as of
konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2023, March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
31 Desember 2022 dan 2021. respectively.
19. UANG MUKA PELANGGAN 19. ADVANCES FROM CUSTOMERS
Akun ini merupakan uang muka yang diterima dari This account represents advance payments
pelanggan masing-masing sebesar USD9,0 ribu, from customers amounting to USD9.0 thousand,
USD6,0 ribu dan USD236,0 ribu pada tanggal USD6.0 thousand and USD236.0 thousand as of
31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021. March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
respectively.
51
Page 340
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. UTANG LAIN-LAIN 20. OTHER PAYABLES
Akun ini terdiri dari utang atas ongkos angkut pembelian This account consists of freight payable on purchased
barang dan lain-lain kepada pihak ketiga dan pihak goods and others to third parties and a related party
berelasi masing-masing sebesar USD3,9 juta dan amounting to USD3.9 million and USD0.2 million as of
USD0,2 juta pada tanggal 31 Maret 2023, USD3,7 juta March 31, 2023 and, USD3.7 million and USD0.3 million
dan USD0,3 juta pada tanggal 31 Desember 2022, dan as of December 31, 2022 and USD1.8 and nil as of
USD 1,8 juta dan nihil pada tanggal 31 Desember 2021. December 31, 2021, respectively.
21. BEBAN AKRUAL 21. ACCRUED EXPENSES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Bunga 13.933 11.344 10.779 Interest
Ongkos angkut 11.847 9.688 6.122 Freight
Sewa 3.828 5.607 3.319 Rental
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 2.448 1.867 1.954 USD1 million)
Total 32.056 28.506 22.174 Total
22. LIABILITAS SEWA PEMBIAYAAN 22. FINANCE LEASE LIABILITIES
Perusahaan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan The Company entered into finance lease agreements as
sebagai berikut: follows:
a. Pada tanggal 12 Juni 2020, Perusahaan a. On June 12, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan a finance lease agreement with PT Mitsubishi UFJ
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas Lease & Finance Indonesia for certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka owned by the Company, with a term of
waktu selama empat (4) tahun. four (4) years.
b. Pada tanggal 11 September 2020, Perusahaan b. On September 11, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan a finance lease agreement with PT Mitsubishi UFJ
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas Lease & Finance Indonesia for certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka owned by the Company, with a term of
waktu selama empat (4) tahun. four (4) years.
c. Pada tanggal 17 Oktober 2020, Perusahaan c. On October 17, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan a finance lease agreement with PT Mitsubishi UFJ
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas Lease & Finance Indonesia for certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka owned by the Company, with a term of
waktu selama empat (4) tahun. four (4) years.
d. Pada tanggal 24 November 2020, Perusahaan d. On November 24, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan a finance lease agreement with PT Bumiputera BOT
PT Bumiputera BOT Finance atas mesin tertentu Finance for certain machinery owned by the
milik Perusahaan dengan jangka waktu selama tiga Company, with a term of three (3) years.
(3) tahun.
e. Pada tanggal 27 November 2020, Perusahaan e. On November 27, 2020, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Orix Indonesia
PT Orix Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) Company, with a term of four (4) years.
tahun.
f. Pada tanggal 6 Desember 2020, Perusahaan f. On December 6, 2020, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mandiri Tunas
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) Company, with a term of four (4) years.
tahun.
52
Page 341
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
22. LIABILITAS SEWA PEMBIAYAAN (Lanjutan) 22. FINANCE LEASE LIABILITIES (Continued)
g. Pada tanggal 2 Februari 2021, Perusahaan g. On February 2, 2021, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mandiri Tunas
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) Company, with a term of four (4) years.
tahun.
h. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perusahaan h. On June 4, 2021, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mandiri Tunas
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama tiga (3) Company, with a term of three (3) years.
tahun.
i. Pada tanggal 14 Juni 2021, Perusahaan i. On June 14, 2021, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Orix Indonesia
PT Orix Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) Company, with a term of four (4) years.
tahun.
Pembayaran sewa minimum masa datang dalam Future minimum lease payments in the finance lease
perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut: agreements are as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Kurang dari satu tahun 11.736 12.097 13.154 Less than one year
Lebih dari satu tahun sampai
lima tahun 7.438 9.957 22.459 Above one year up to five years
Dikurangi: Bagian bunga (1.604) (2.047) (3.656) Less: Interest portion
Neto 17.570 20.007 31.957 Net
Bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (10.473) (10.601) (11.078) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 7.097 9.406 20.879 Long-term portion
Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan, tidak terdapat Based on the finance lease agreements, there is no
utang sewa kontinjen. Selain itu, tidak ada pembatasan- contingent lease debt. In addition, there are no negative
pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa. covenants specified in the lease agreements.
23. MEDIUM-TERM NOTES 23. MEDIUM-TERM NOTES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Medium-term notes 59.753 89.196 224.249 Medium-term notes
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (39.835) (70.125) (126.148) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 19.918 19.071 98.101 Long-term Portion
Perusahaan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas *) sebagai The Company appointed PT Sinarmas Sekuritas *)
Arranger untuk Medium-term Notes (“MTN”) (Catatan as the Arranger for the Medium-term Notes (“MTN”)
38e) yang diterbitkan pada tahun 2020 (Note 38e) issued in 2020 and PT Aldiracita Sekuritas as
dan PT Aldiracita Sekuritas sebagai Arranger untuk MTN the Arranger for the MTN issued in 2021 and
yang diterbitkan pada tahun 2021 serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk as the
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai agen monitoring agent for the issuance of Medium-term Notes
pemantau dalam penerbitan Medium-term Notes dengan with the details as of March 31, 2023, are as follows:
rincian sebagai berikut pada tanggal
31 Maret 2023:
53
Page 342
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
23. MEDIUM-TERM NOTES (Lanjutan) 23. MEDIUM-TERM NOTES (Continued)
Tanggal
Penerbitan/ Jumlah/ Periode/
Medium-Term Notes Date of Issuance Amounts Periods
Medium-Term Notes 9 Juli 2020/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper XII Tahun 2020 July 9, 2020 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 8 September 2020/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper X Tahun 2020 September 8, 2020 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 30 Desember 2021/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper XI RDPT Tahun 2021 December 30, 2021 Rp300 billion Three (3) years
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga akan tetapi *) Related party caused by the family relation provided
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan however there is no: (i) significant influence, (ii) common
pengendalian dan kepemilikan. control and ownership.
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG 24. LONG-TERM BANK LOANS
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Central Asia Tbk 1.348.544 1.341.060 406.567 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank DKI 134.444 139.851 77.090 PT Bank DKI
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 69.800 79.975 120.675 (Persero) Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 7.967 8.900 15.418 PT Bank Pan Indonesia Tbk
China Development Bank - - 995.000 China Development Bank
Total 1.560.755 1.569.786 1.614.750 Total
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (280.409) (259.308) (309.306) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 1.280.346 1.310.478 1.305.444 Long-term Portions
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan The details of long-term bank loans based on currencies
mata uang adalah sebagai berikut: is as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Rupiah Indonesia 1.186.290 1.177.061 483.270 Indonesian Rupiah
Dolar AS 374.465 392.725 1.131.480 US Dollar
Total 1.560.755 1.569.786 1.614.750 Total
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 21 Mei 2019, PT Bank Central Asia Tbk On May 21, 2019, PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
(“BCA”) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas agreed to provide a credit investment facility to the
kredit investasi sebesar Rp1,5 triliun kepada Perusahaan Company amounting to Rp1.5 trillion for a period of
untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini dijamin seven (7) years. This facility is secured by certain assets
dengan aset tertentu berupa tanah dan mesin. in the form of land and machine.
54
Page 343
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 24. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 21 Desember 2020, BCA telah menyetujui On December 21, 2020, BCA agreed to provide a
untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi secara syndicated Credit Investment facility to the Company
sindikasi kepada Perusahaan maksimum sebesar amounting to maximum Rp1.4 trillion and
Rp1,4 triliun dan USD28,4 juta dengan sublimit fasilitas USD28.4 million with sublimit facility of Letter of Credit
Letter of Credit (L/C) dan/atau SKBDN (fasilitas Non (L/C) and/or SKBDN (Non Cash Loan facility) amounting
Cash Loan) maksimum sebesar USD50 juta untuk to maximum USD50 million for a period eight (8) years
jangka waktu delapan (8) tahun dan fasilitas Kredit and a syndicated Revolving Credit facility to the
Modal Kerja (Revolving Credit Facility) secara sindikasi Company amounting to maximum Rp619.8 billion and
kepada Perusahaan maksimum sebesar Rp619,8 miliar USD4.1 million for a period of three (3) years. These
dan USD4,1 juta untuk jangka waktu tiga (3) tahun. facilities are secured by certain assets in the form of
Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa land, machine, inventories and receivables owned by the
tanah, mesin, persediaan, dan piutang milik Perusahaan Company and corporate guarantee from PT Purinusa
dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Ekapersada.
Pada tanggal 31 Agustus 2021, BCA telah menyetujui On August 31, 2021, BCA agreed to provide Installment
untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar Loan facility amounting to Rp1.5 trillion for a period five
Rp1,5 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun yang (5) years valid until August 31, 2026. These facilities are
berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. secured by certain assets in the form of land, building,
Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa machine and equipment.
tanah, bangunan, mesin dan peralatan.
Pada tanggal 21 Juni 2022, BCA telah menyetujui untuk On June 21, 2022, BCA has agreed to provide
memberikan fasilitas kredit secara sindikasi berupa syndicated credit facility in the form of Term Loan facility
pinjaman berjangka (Term Loan) dengan jumlah pokok with maximum amount not exceeding
tidak melebihi USD295,0 miliar dan Rp12,3 triliun. USD295.0 billion and Rp12.3 trillion. Facility A valid until
Fasilitas A berlaku sampai dengan tanggal 28 Juni 2029 June 28, 2029 and Facility B valid until July 8, 2027.
dan Fasilitas B berlaku sampai dengan tanggal 8 Juli These facilities are secured with certain assets in the
2027. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu form of land, machine and pledge of account owned by
berupa tanah, mesin dan gadai atas rekening milik the Company.
Perusahaan.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Perusahaan melakukan On August 18, 2022, the Company converted the
konversi atas fasilitas kredit yang telah diterima dari BCA previously received credit facilities from BCA in the form
sebelumnya berupa fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar of Credit Working Capital facility amounting to
Rp1,0 triliun dan fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp1.0 trillion, and Local Credit facility amounting to
Rp500,0 miliar menjadi fasilitas Multi sebesar Rp500.0 billion to a Multi facility amounting to
Rp1,5 triliun sublimit fasilitas LC/SKBDN sebesar Rp1.5 trillion sublimit LC/SKBDN facility amounting to
Rp1,5 triliun, fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1.5 trillion, Credit Working Capital facility amounting to
Rp1,0 triliun, dan fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp1.0 trillion, and Local Credit facility amounting to
Rp500,0 miliar, berlaku sampai dengan 28 Februari Rp500.0 billion, valid until February 28, 2025. These
2025. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu facilities are secured by certain assets in the form of
berupa tanah, mesin dan peralatan. land, building, machine and equipment.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, selling or
menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak releasing immovable or primary assets, except to carry
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam out daily business; and carry out transactions in a way
rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan that is different or out of practice and existing habits.
transaksi, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek
dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
55
Page 344
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 24. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Saldo pinjaman dari BCA pada tanggal 31 Maret 2023, The outstanding balances of the loans from BCA as of
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021
USD1,3 miliar, USD1,3 miliar dan USD406,7 juta. amounted to USD1.3 billion, USD1.3 billion and
USD406.7 million, respectively.
PT Bank DKI PT Bank DKI
Pada tanggal 26 September 2019, PT Bank DKI On September 26, 2019, PT Bank DKI (“Bank DKI”)
(“Bank DKI”) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas agreed to provide a syndicated investment credit facility
kredit investasi secara sindikasi kepada Perusahaan to the Company amounting to maximum Rp1.5 trillion for
maksimum sebesar Rp1,5 triliun untuk jangka waktu lima a period of five (5) years and syndicated working capital
(5) tahun dan fasilitas kredit modal kerja secara sindikasi credit facility to the Company amounting to maximum
kepada Perusahaan maksimum sebesar Rp0,5 triliun Rp0.5 trillion for a period of five (5) years. These facilities
untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin are secured by certain assets in the form of land,
aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan dan machine, inventories and corporate guarantee from
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 14 Desember 2022, Bank DKI telah On December 14, 2022, Bank DKI agreed to provide a
menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi syndicated investment credit facility to the Company
secara sindikasi kepada Perusahaan maksimum sebesar amounting to maximum Rp1.5 trillion for a period of five
Rp1,5 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas (5) years. This facility is secured by certain assets in the
ini dijamin dengan aset tertentu berupa mesin dan form of machine and corporate guarantee from
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, changing the
mengubah struktur permodalan dengan menurunkan capital structure by reducing the paid-up capital;
modal disetor; mengubah anggaran dasar yang meliputi changing the article of association which include the
bentuk, status dan lingkup usaha Perusahaan; dan form, status and scope of the Company’s business; and
menjaminkan kembali, menjual, mengalihkan atau re-guarantee, sell, transfer or transfer the guarantee.
memindahtangankan jaminan.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo pinjaman dari Bank DKI masing-masing the outstanding balances of loans from Bank DKI
sebesar USD134,4 juta, USD140,0 juta dan amounted to USD134.4 million, USD140.0 million and
USD77,1 juta. USD77.1 million, respectively.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Juli 2019, PT Bank Negara Indonesia On July 22, 2019, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
(Persero) Tbk (“BNI”) telah menyetujui untuk Tbk (“BNI”) agreed to provide Credit Investment facility to
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar the Company amounting to USD116.0 million for a
USD116,0 juta kepada Perusahaan untuk jangka waktu period of five (5) years. This facility is secured by a
lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu certain machine and corporate guarantee from
dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 28 Januari 2020, BNI telah menyetujui On January 28, 2020, BNI agreed to provide additional
untuk memberikan tambahan fasilitas Kredit Investasi Credit Investment facility to the Company amounting to
sebesar USD70,0 juta kepada Perusahaan untuk jangka USD70.0 million for a period five (5) years. This facility is
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset secured by a certain asset and corporate guarantee from
tertentu dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa PT Purinusa Ekapersada.
Ekapersada.
56
Page 345
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 24. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, selling, renting
menjual, menyewakan atau menjaminkan harta or pledging the Company’s assets which have been
kekayaan Perusahaan yang dijaminkan kepada bank pledged to the bank or financed by the bank to other
atau dibiayai oleh bank; membubarkan Perusahaan dan parties; and dissolved the Company and asked to be
meminta dinyatakan pailit. declared bankrupt.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 and
dan 2021, saldo pinjaman dari BNI masing-masing 2021, the outstanding balances of loans from BNI
sebesar USD69,8 juta, USD80,0 juta dan USD120,7 juta. amounted to USD69.8 million, USD80.0 million and
USD120.7 million, respectively.
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 17 September 2019, Perusahaan On September 17, 2019, the Company entered into a
menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka long-term credit facility agreement with PT Bank Pan
panjang dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Indonesia Tbk (“Bank Panin”) amounting to
Panin”) sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu lima Rp400.0 billion for a period of five (5) years. This facility
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu is secured by certain assets in the form of land, building,
berupa tanah, bangunan, mesin, piutang usaha dan machine, trade receivables and time deposits.
deposito berjangka.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, sell or rent most
menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak of the assets, except to carry out daily business and
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam transfer part or all of the rights and/or obligations of the
rangka menjalankan usaha sehari-hari dan mengalihkan Company based on the credit agreement to another
sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban party.
Perusahaan berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak
lain.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 dan 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions and financial
pembatasan dan rasio keuangan sesuai dengan ratio under the credit facility agreements.
perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing the outstanding balances of loan from Bank Panin
sebesar USD8,0 juta, USD8,9 juta dan USD15,4 juta. amounted to USD8.0 million, USD8.9 million and
USD15.4 million, respectively.
China Development Bank China Development Bank
Pada tanggal 3 Oktober 2013, Perusahaan On October 3, 2013, the Company entered into a long-
menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka term credit facility agreement with China Development
panjang dengan China Development Bank (“CDB”) Bank (“CDB”) with a loanable amount of USD1.8 billion
dengan jumlah pinjaman USD1,8 miliar untuk jangka for a period of twelve (12) years. The loan is secured by
waktu dua belas (12) tahun. Pinjaman ini dijamin dengan certain assets in the form of land, building, machine, and
aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan corporate guarantee from PT Purinusa Ekapersada. This
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. loan has been paid by the Company.
Pinjaman ini telah dilunasi oleh Perusahaan.
57
Page 346
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 24. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka panjang The range of interest rates of long-term bank loans are
adalah sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
(%) (%) (%)
Rupiah Indonesia 7,50 - 12,02 7,50 - 11,63 7,50 - 10,25 Indonesian Rupiah
Dolar AS 5,50 - 9,49 4,50 - 9,13 4,67 - 5,50 US Dollar
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
2021, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the credit
dengan perjanjian pinjaman. facility agreement.
25. UTANG OBLIGASI 25. BONDS PAYABLE
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Utang obligasi 540.164 519.531 265.246 Bonds payable
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (162.834) (158.248) (92.183) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 377.330 361.283 173.063 Long-term Portion
Pada tanggal 3 November 2020, Perusahaan On November 3, 2020, the Company issued the 1st non-
menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT OKI Pulp & guaranteed bonds PT OKI Pulp & Paper Mills amounting
Paper Mills sebesar USD55,0 juta dengan jangka waktu to USD55.0 million for a period of three (3) years with a
tiga (3) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 6,3% fixed interest rate of 6.3% per annum. This facility is
per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan secured by corporate guarantee from PT Purinusa
perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Perusahaan Ekapersada. The Company appointed Shinhan
menunjuk Shinhan Investment Corp (“Shinhan”) sebagai Investment Corp as lead manager and Korea Investment
lead manager dan Korea Investment & Securities Co.,Ltd & Securities Co., Ltd as co-lead manager.
sebagai co-lead manager.
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan On July 8, 2021 the Company issued Bond OKI Pulp &
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 yang Paper Mills I Year 2021 with principal Series A
terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar amounting to Rp1.3 trillion, Series B amounting to Rp1.4
Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun trillion and Series C amounting to Rp0.3 trillion based on
berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Keuangan (OJK) yang diperoleh Perusahaan untuk received by the Company to conduct Public Offering of
melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Bond OKI Pulp & Paper Mills I Year 2021 (“Bond Public
Paper Mills I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi”) Offer”) based on Notification of Effective Statement
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Letter No. S-95/D.04/2021 dated June 29, 2021.
Pendaftaran No. S-95/D.04/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Pada tanggal 18 Juli 2022, Perusahaan telah melakukan On July 18, 2022, the Company has paid Bond OKI Pulp
pelunasan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 & Paper Mills I Year 2021 Series A.
Seri A.
Kepentingan investor dalam Penawaran Umum Obligasi The interest of investors in the Bond Public Offer are
diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali represented by PT Bank KB Bukopin Tbk as trustee. The
amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali relationship between the Company and the trustee is the
amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
58
Page 347
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi, To conduct the Bond Public Offer, the Company also
Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan received a rating result from PT Pemeringkat Efek
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) Indonesia (“PT Pefindo”) with idA+ (single A plus).
dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi, The funds obtained from the Bond Public Offer, after
setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk deducted by the emission cost, will be used by the
pembayaran angsuran utang Perusahaan berupa pokok Company for the payment of the Company's debt in the
pinjaman dan/atau bunga, dan untuk modal kerja. form of installment of loan principal and/or interest, and
for working capital.
Pada tanggal 30 Maret 2022, Perusahaan menerbitkan On March 30, 2022, the Company issued Bond OKI Pulp
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022 yang & Paper Mills II Year 2022 with principal Series A
terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar amounting to Rp1.3 trillion, Series B amounting to
Rp1,8 triliun dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun Rp1.8 trillion and Series C amounting to Rp0.4 trillion
berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa based on effective notice from Otoritas Jasa Keuangan
Keuangan (OJK) yang diperoleh Perusahaan untuk (OJK) received by the Company to conduct Public
melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Offering of Bond OKI Pulp & Paper Mills II Year 2022
Paper Mills II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi (“Bond Public Offer II”) based on Notification of Effective
II”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Statement Letter No. S-44/D.04/2022 dated
Pernyataan Pendaftaran No. S-44/D.04/2022 tanggal March 24, 2022.
24 Maret 2022.
Kepentingan investor dalam Penawaran Umum Obligasi The interest of investors in the Bond Public Offer II are
II diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali represented by PT Bank KB Bukopin Tbk as trustee. The
amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali relationship between the Company and the trustee is the
amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II, To conduct the Bond Public Offer II, the Company also
Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan received a rating result from PT Pemeringkat Efek
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) Indonesia (“PT Pefindo”) with idA+ (single A plus).
dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II, The funds obtained from the Bond Public Offer II, after
setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk deducted by the emission cost, will be used by the
pembayaran angsuran utang Perusahaan berupa Company for the payment of the Company's debt in the
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan untuk form of installments of loan principal and/or interest, and
modal kerja. for working capital.
Pada tanggal 4 November 2022, Perusahaan On November 4, 2022 the Company issued Bond OKI
menerbitkan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III Tahun Pulp & Paper Mills III Year 2022 with principal Series A
2022 yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,3 triliun, Seri B amounting to Rp0.3 trillion, Series B amounting to
sebesar Rp1,7 triliun, dan Seri C sebesar Rp74,5 miliar Rp1.7 trillion and Series C amounting to Rp74.5 billion
berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa based on effective notice from Otoritas Jasa Keuangan
Keuangan (OJK) yang diperoleh Perusahaan untuk (OJK) received by the Company to conduct Public
melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Offering of Bond OKI Pulp & Paper Mills III Year 2022
Paper Mills III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi (“Bond Public Offer III”) based on Notification of Effective
III”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Statement Letter No. S-216/D.04/2022 dated October
Pernyataan Pendaftaran No. S-216/D.04/2022 tanggal 31, 2022.
31 Oktober 2022.
Kepentingan investor dalam Penawaran Umum Obligasi The interest of investors in the Bond Public Offer III are
III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali represented by PT Bank KB Bukopin Tbk as trustee. The
amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali relationship between the Company and the trustee is the
amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III, To conduct the Bond Public Offer III, the Company also
Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan received a rating result from PT Pemeringkat Efek
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) Indonesia (“PT Pefindo”) with idA+ (single A plus).
dengan peringkat idA+ (single A plus).
59
Page 348
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III, The funds obtained from the Bond Public Offer III, after
setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk deducted by the emission cost, will be used by the
pembayaran utang Perusahaan berupa pokok pinjaman, Company for the payment of the Company's debt in the
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan untuk form of loan principal, installments of principal and/or
modal kerja. interest, and for working capital.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
2021, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the bonds
dengan perjanjian utang obligasi. payable agreements.
26. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG - 26. LONG-TERM MUSYARAKAH FINANCING - THIRD
PIHAK KETIGA PARTY
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak Ketiga Third Party
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 127.739 125.612 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Jabar Banten Syariah 66.392 - - PT Bank Jabar Banten Syariah
Total 194.131 125.612 - Total
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (32.267) (16.528) - Current maturities
Bagian Jangka Panjang 161.864 109.084 - Long-term Portion
PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 21 Juni 2022, PT Bank Syariah On June 21, 2022, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Indonesia Tbk (“BSI”) telah menyetujui untuk (“BSI”) has agreed to provide syndicated credit facility
memberikan fasilitas pembiayaan sindikasi berdasarkan based on the principle of Musyarakah Mutanaqisah
prinsip Musyarakah Mutanaqisah sebesar Rp2,1 triliun amounting to Rp2.1 trillion which is valid until
yang berlaku sampai dengan 28 Juni 2029. Fasilitas ini June 28, 2029. This facility is secured with certain assets
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, dan in the form of land, machine, and pledge of account
gadai atas rekening milik Perusahaan. owned by the Company.
Perusahaan memiliki fasilitas Wakalah Bil Ujroh dan The Company has Wakalah Bil Ujroh and Qardh facilities
Qardh dari BSI dengan jumlah tidak melebihi with maximum amount of USD100.0 million, that can be
USD100,0 juta, yang dapat digunakan bersama-sama used with PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik
dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk and the Company. These facilities
Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan Perusahaan. Fasilitas-fasilitas are valid until November 30, 2024.
ini berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2024.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
2021, saldo pembiayaan dari BSI masing-masing outstanding balance of financing from BSI amounted to
sebesar USD127,7 juta, USD125,6 juta dan nihil. USD127.7 million, USD125.6 million and nil,
respectively.
PT Bank Jabar Banten Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah
Pada tanggal 21 Maret 2023, PT Bank Jabar Banten On March 21, 2023, PT Bank Jabar Banten Syariah
Syariah (“BJB Syariah”) telah menyetujui untuk (“BJB Syariah”) agreed to provide a Syndicated Credit
memberikan fasilitas Kredit Investasi Refinancing secara Investment Refinancing facility to the Company
sindikasi kepada Perusahaan dengan jumlah maksimum amounting to maximum Rp1.0 trillion for a period of
sebesar Rp1,0 triliun untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. seven (7) years. This facility is secured by certain
Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik machine owned by the Company and corporate
Perusahaan dan jaminan Perusahaan dari PT Purinusa guarantee from PT Purinusa Ekapersada.
Ekapersada.
60
Page 349
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
26. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG - 26. LONG-TERM MUSYARAKAH FINANCING - THIRD
PIHAK KETIGA (Lanjutan) PARTY (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2023 saldo pembiayaan dari BJB As of March 31, 2023, the outstanding balance of
Syariah sebesar USD66,4 juta. financing from BJB Syariah amounted to
USD66.4 million.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the facility
dengan perjanjian pinjaman. agreement.
27. UTANG MURABAHAH JANGKA PANJANG - PIHAK 27. LONG-TERM MURABAHAH PAYABLE - THIRD
KETIGA PARTY
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pihak Ketiga Third Party
PT Bank BCA Syariah 1.900 1.974 2.821 PT Bank BCA Syariah
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (684) (640) (645) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 1.216 1.334 2.176 Long-term Portion
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 26 Oktober 2020, PT Bank BCA Syariah On October 26, 2020, PT Bank BCA Syariah ("BCA
(“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk memberikan Syariah") agreed to provide credit facility in the form of
fasilitas kredit berupa fasilitas PMK Murabahah sebesar PMK Murabahah facility amounting to Rp50.0 billion to
Rp50,0 miliar kepada Perusahaan untuk jangka waktu the Company for a period of five (5) years. This facility is
lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu secured by certain machine owned by the Company.
milik Perusahaan.
Saldo utang Murabahah pada tanggal 31 Maret 2023, The outstanding balances of Murabahah payable
31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar as of March 31, 2023, December 31, 2022 and
USD1,9 juta, USD2,0 juta dan USD2,8 juta. 2021 amounted to USD1.9 million, USD2.0 million and
USD2.8 million, respectively.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the facility
dengan perjanjian pinjaman. agreement.
28. SUKUK MUDHARABAH JANGKA MENENGAH 28. MEDIUM-TERM SUKUK MUDHARABAH
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2023 2022 2021
Sukuk Mudharabah Medium-term
jangka menengah 13.278 12.714 - Sukuk Mudharabah
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun - - - Current maturities
Bagian Jangka Panjang 13.278 12.714 - Long-term Portion
61
Page 350
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. SUKUK MUDHARABAH JANGKA MENENGAH 28. MEDIUM-TERM SUKUK MUDHARABAH (Continued)
(Lanjutan)
Perusahaan menunjuk PT Aldiracita Sekuritas sebagai The Company appointed PT Aldiracita Sekuritas as the
Arranger dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Arranger and PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagai agen pemantau dalam penerbitan Sukuk as the monitoring agent for the issuance of medium-term
Mudharabah jangka menengah dengan rincian sebagai Sukuk Mudharabah with the details as of March 31,
berikut pada tanggal 31 Maret 2023: 2023, are as follows:
Tanggal
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah/ Penerbitan/ Jumlah/ Periode/
Medium-Term Sukuk Mudharabah Date of Issuance Amounts Periods
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah/
Medium-Term Sukuk Mudharabah 27 Juli 2022/ Rp200 miliar/ Dua (2) tahun/
OKI Pulp & Paper I Tahun 2022 July 27, 2022 Rp200 billion Two (2) years
Sukuk Mudharabah jangka menengah ini tidak dijamin This medium-term Sukuk Mudharabah is not secured by
dengan jaminan khusus. preference securities.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, the
dan 2021, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the facility
dengan perjanjian pinjaman. agreement.
29. SUKUK MUDHARABAH 29. SUKUK MUDHARABAH
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Sukuk Mudharabah 78.730 75.382 70.082 Sukuk Mudharabah
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (41.628) (39.858) (49.060) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 37.102 35.524 21.022 Long-term Portion
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan On July 8, 2021 the Company issued Sukuk
Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Year 2021 with
yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,7 triliun, Seri B principal Series A amounting to Rp0.7 trillion, Series B
sebesar Rp0,2 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun amounting to Rp0.2 trillion and Series C amounting to
berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Rp0.1 trillion based on effective notice from Otoritas
Keuangan (OJK) yang diperoleh Perusahaan untuk Jasa Keuangan (OJK) received by the Company to
melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI conduct Public Offering of Sukuk Mudharabah OKI Pulp
Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 (“Penawaran Umum & Paper Mills I Year 2021 (“Sukuk Public Offer”) based
Sukuk”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya on Notification of Effective Statement Letter
Pernyataan Pendaftaran No. S-95/D.04/2021 tanggal No. S-95/D.04/2021 dated June 29, 2021.
29 Juni 2021.
Pada tanggal 18 Juli 2022, Perusahaan telah melakukan On July 18, 2022, the Company has paid Sukuk
pelunasan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Year 2021
Tahun 2021 Seri A. Series A.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk diwakili oleh The interest of investors in the Sukuk Public Offer are
PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun represented by PT Bank KB Bukopin Tbk as trustee. The
hubungan antara Perusahaan dan wali amanat adalah relationship between the Company and the trustee is the
hubungan antara bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk, Perusahaan To conduct the Sukuk Public Offer, the Company also
juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating result from PT Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan Indonesia (PT Pefindo) with idA+sy (single A plus
peringkat idA+sy (single A plus syariah). syariah).
62
Page 351
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
29. SUKUK MUDHARABAH (Lanjutan) 29. SUKUK MUDHARABAH (Continued)
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk, The fund obtained from the Sukuk Public Offer, after
setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk deducted by the emission cost, will be used by
belanja modal, modal kerja dan kegiatan usaha the Company for capital expenditure, working capital
Perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari and the Company’s business activities to replace funds
utang Perusahaan. originating from the Company’s debt.
Pada tanggal 4 November 2022, Perusahaan On November 4, 2022 the Company issued Sukuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills II Year 2022 with
II Tahun 2022 yang terdiri dari Seri A sebesar principal Series A amounting to Rp0.6 trillion, Series B
Rp0,6 triliun, Seri B sebesar Rp0,3 triliun, dan Seri C amounting to Rp0.3 trillion and Series C amounting to
sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan pernyataan efektif dari Rp3.6 billion based on effective notice from Otoritas Jasa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh Keuangan (OJK) received by the Company to conduct
Perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Public Offering of Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper
Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022 Mills II Year 2022 (“Sukuk Public Offer II”) based on
(“Penawaran Umum Sukuk II”) berdasarkan Surat Notification of Effective Statement Letter
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-216/D.04/2022 dated October 31, 2022.
No. S-216/D.04/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II diwakili oleh The interest of investors in Sukuk Public Offer II are
PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun represented by PT Bank KB Bukopin Tbk as trustee. The
hubungan antara Perusahaan dan wali amanat adalah relationship between the Company and the trustee is the
hubungan antara bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II, To conduct the Sukuk Public Offer II, the Company also
Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan received a rating result from PT Pemeringkat Efek
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) Indonesia (PT Pefindo) with idA+sy (single A plus
dengan peringkat idA+sy (single A plus syariah). syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II, The fund obtained from the Sukuk Public Offer II, after
setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk deducted by the emission cost, will be used by the
modal kerja dan kegiatan usaha Perusahaan Company for working capital and the Company’s
menggantikan dana yang bersumber dari utang business activities to replace funds originating from the
Perusahaan. Company’s debt.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai the management has fulfilled its obligations under the
dengan perjanjian sukuk Mudharabah jangka menengah medium-term sukuk Mudharabah and Sukuk
dan Sukuk Mudharabah. Mudharabah agreements.
30. UANG MUKA SETORAN MODAL 30. ADVANCES FOR CAPITAL CONTRIBUTION
Pada tanggal 1 November 2013, Perusahaan dan On November 1, 2013, the Company and PT Pindo Deli
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (Pindo) Pulp And Paper Mills (Pindo) signed a Mutual Agreement
menandatangani Kesepakatan Bersama Mengenai Regarding Advances for Capital Contribution which
Penyetoran Uang Muka Setoran Modal yang states that Pindo intends to take new shares which
menyebutkan bahwa Pindo hendak mengambil saham- will be issued later by the Company and transfer an
saham baru yang akan dikeluarkan kemudian oleh advances for capital contribution of approximately
Perusahaan dan melakukan penyetoran uang muka USD376.5 million.
setoran modal sebesar kurang lebih USD376,5 juta.
Pada tanggal 2 November 2017, Perusahaan dan Pindo On November 2, 2017, the Company and Pindo signed
menandatangani Addendum I Kesepakatan Bersama Addendum I Mutual Agreement Regarding Advances for
Mengenai Penyetoran Uang Muka Setoran Modal Capital Contribution in which Pindo agreed to make a
dimana Pindo setuju untuk melakukan penyetoran uang transfer for advances capital contribution of
muka setoran modal sebesar kurang lebih USD800 juta approximately USD800 million and agreed that the
dan setuju bahwa kesepakatan bersama berakhir sampai collective agreement expired on November 2, 2022.
tanggal 2 November 2022.
63
Page 352
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
30. UANG MUKA SETORAN MODAL (Lanjutan) 30. ADVANCES FOR CAPITAL CONTRIBUTION
(Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, saldo uang muka setoran modal dari Pindo the balance of advances for capital contribution from
masing-masing sebesar nihil, nihil dan USD107,4 juta. Pindo amounted to nil, nil and USD107.4 million,
respectively.
31. MODAL SAHAM DAN SALDO LABA 31. SHARE CAPITAL AND RETAINED EARNINGS
a. Modal saham a. Share capital
Susunan pemegang saham Perusahaan dan total The Company’s shareholders and their respective
kepemilikan saham pada tanggal 31 Maret 2023, shareholdings as of March 31, 2023, December 31,
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: 2022 and 2021 are as follows:
Modal Saham Modal Saham
Ditempatkan Ditempatkan
dan Disetor dan Disetor
Jumlah Saham Persentase (dalam jutaan)/ (dalam ribuan)/
(satuan penuh)/ Kepemilikan/ Issued and Fully Issued and Fully
Number of Percentage of Paid Shares Paid Shares
Shares Ownership (in millions) (in thousands)
Pemegang saham (full amount) (%) (Rupiah) (USD) Shareholders
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000 Authorized Capital
Modal Ditempatkan Issued and Fully
dan Disetor Penuh: Paid Shares:
PT Pindo Deli Pulp And PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills 6.633.165 49,08 6.633.165 536.767 Paper Mills
PT Pabrik Kertas Tjiwi PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk 6.633.165 49,08 6.633.165 536.767 Kimia Tbk
PT Muba Green Indonesia 250.000 1,84 250.000 26.486 PT Muba Green Indonesia
Total 13.516.330 100,00 13.516.330 1.100.020 Total
Total saham dalam
portepel 6.483.670 6.483.670 Total portofolio shares
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, tidak terdapat perubahan pada struktur there are no changes in the Company's share capital
permodalan Perusahaan. structure.
b. Saldo laba b. Retained earnings
Berdasarkan Keputusan tertulis Pemegang Saham Based on Written Resolution of the Shareholders
tanggal 30 Juni 2022, pemegang saham setuju untuk dated June 30, 2022, the shareholders approved the
menetapkan saldo laba yang ditentukan appropriation of retained earnings fund amounting to
penggunaannya sebesar USD5,0 juta dalam rangka USD5.0 million in compliance with article 70 of
memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-undang Limited Liability Companies No. 40 Year 2007.
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
Berdasarkan Keputusan tertulis Pemegang Saham Based on the written Shareholders’ Resolution in Lieu
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham of the Annual General Meeting of Shareholders dated
Tahunan tanggal 29 Juni 2021, pemegang saham June 29, 2021, the shareholders approved the
setuju untuk menetapkan saldo laba yang ditentukan appropriation of retained earnings fund amounting to
penggunaannya sebesar USD5,0 juta dalam rangka USD5.0 million in compliance with Article 70 of
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Limited Liability Companies No. 40 Year 2007.
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
64
Page 353
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. PENJUALAN NETO 32. NET SALES
Rincian penjualan neto adalah sebagai berikut: Details of net sales is as follows:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Lokal Local
Pihak berelasi Related parties
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
10% dari penjualan neto) 43.027 32.908 141.710 151.950 10% from net sales)
Total Penjualan Lokal 43.027 32.908 141.710 151.950 Total Local Sales
Ekspor Export
Pihak berelasi Related parties
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
10% dari penjualan neto) 174 - 2.705 - 10% from net sales)
Pihak ketiga Third parties
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
10% dari penjualan neto) 419.811 371.035 1.670.882 1.384.785 10% from net sales)
Total Penjualan Ekspor 419.985 371.035 1.673.587 1.384.785 Total Export Sales
Total 463.012 403.943 1.815.297 1.536.735 Total
Persentase total penjualan neto dari pihak berelasi The percentage of total net sales from related parties
terhadap penjualan neto konsolidasian masing-masing to consolidated net sales is 9.33% and 8.15% for the
sebesar 9,33% dan 8,15% untuk periode tiga bulan yang three-month periods ended March 31, 2023 and 2022,
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, respectively, and 7.96% and 9.89% for the years ended
serta 7,96% dan 9,89% untuk tahun yang berakhir pada December 31, 2022 and 2021, respectively.
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
33. BEBAN POKOK PENJUALAN 33. COST OF GOODS SOLD
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Bahan baku 114.776 114.608 474.338 453.737 Raw materials
Upah langsung 1.530 1.639 6.302 7.270 Direct labor
Beban pabrikasi 80.743 71.551 290.260 302.725 Manufacturing overhead
Total beban produksi 197.049 187.798 770.900 763.732 Total manufacturing cost
Persediaan barang dalam proses Work-in-process inventory
Awal periode 470 728 728 1.432 At beginning of period
Akhir periode (1.605) (1.198) (470) (728) At end of period
Beban pokok produksi 195.914 187.328 771.158 764.436 Cost of goods manufactured
Persediaan barang jadi Finished goods inventory
Awal periode 37.655 21.952 21.952 12.765 At beginning of period
Akhir periode (30.261) (17.235) (37.655) (21.952) At end of period
Beban Pokok Penjualan 203.308 192.045 755.455 755.249 Cost of Goods Sold
Rincian pembelian bahan baku, bahan baku tidak Details of purchases from suppliers for raw materials,
langsung dan suku cadang dari pemasok adalah sebagai indirect materials and spare-parts is as follows:
berikut:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Pemasok Suppliers
Pihak berelasi Related parties
Lain-lain (masing-masing
dibawah 10% dari Others (each below
penjualan neto) 27.592 15.921 114.122 65.630 10% from net sales)
65
Page 354
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
33. BEBAN POKOK PENJUALAN (Lanjutan) 33. COST OF GOODS SOLD (Continued)
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Pemasok Suppliers
Pihak ketiga Third parties
Lain-lain (masing-masing
dibawah 10% dari Others (each below
penjualan neto) 138.773 135.009 523.572 541.925 10% from net sales)
Total pembelian 166.365 150.930 637.694 607.555 Total purchases
Dikurangi: Pembelian bahan Less: Purchases of indirect
pembantu dan suku cadang 35.985 38.641 145.168 136.091 materials and spare parts
Pembelian Bahan Baku 130.380 112.289 492.526 471.464 Purchases of Raw Materials
Persentase total pembelian pihak berelasi terhadap The percentage of total purchases from related parties to
penjualan neto konsolidasian masing-masing sebesar consolidated net sales is 5.96% and 3.94% for the three-
5,96% dan 3,94% untuk periode tiga bulan yang berakhir month periods ended March 31, 2023 and 2022, and
pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, serta 6.29% and 4.27% for the years ended December 31,
6,29% dan 4,27% untuk tahun yang berakhir pada 2022 and 2021, respectively.
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
34. BEBAN USAHA 34. OPERATING EXPENSES
a. Beban Penjualan a. Selling Expenses
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Ongkos angkut 35.834 32.616 167.371 110.728 Freight
Beban kantor 2.624 1.722 8.453 10.569 Office expenses
Penyusutan 2.194 2.125 8.503 2.864 Depreciation
Gaji dan upah 430 631 2.386 2.611 Salaries and wages
Lain-lain 4.198 4.543 18.329 15.902 Others
Total 45.280 41.637 205.042 142.674 Total
b. Beban Umum dan Administrasi b. General and Administrative Expenses
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Beban kantor 2.263 1.105 5.814 5.077 Office expenses
Penyusutan 1.922 1.610 6.434 2.566 Depreciation
Gaji dan upah 1.084 1.475 5.839 5.382 Salaries and wages
Jasa profesional 469 1.532 6.623 3.235 Professional fees
Lain-lain 2.110 2.254 8.207 6.545 Others
Total 7.848 7.976 32.917 22.805 Total
66
Page 355
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
35. BEBAN BUNGA 35. INTEREST EXPENSE
Beban bunga berasal dari bunga atas pinjaman bank Interest expense is derived from interest incurred on
jangka pendek, liabilitas sewa pembiayaan, medium- short-term loans, finance lease liabilities, medium-term
term notes, pinjaman bank jangka panjang dan utang notes, long-term bank loans and bonds payable.
obligasi.
Beban bunga untuk periode tiga bulan yang berakhir Interest expense for the three-month periods ended
pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 masing- March 31, 2023 and 2022 amounted to USD55.7 million
masing sebesar USD55,7 juta dan USD39,5 juta, serta and USD39.5 million, respectively, and USD179.2 million
USD179,2 juta dan USD167,7 juta untuk tahun yang and USD167.7 million for the years ended December 31,
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2022 and 2021, respectively.
2021.
36. PERPAJAKAN 36. TAXATION
a. Pajak Dibayar Dimuka a. Prepaid Taxes
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pajak Pertambahan Nilai - neto 37.329 35.075 50.911 Value-Added Tax - net
Pajak Penghasilan 155 150 7 Income Taxes
Total 37.484 35.225 50.918 Total
b. Utang Pajak b. Taxes Payable
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 21 306 283 118 Article 21
Pasal 22 117 93 55 Article 22
Pasal 23 329 675 256 Article 23
Pasal 29 1.948 1.857 515 Article 29
Total 2.700 2.908 944 Total
c. Taksiran Beban Pajak Penghasilan c. Estimated Income Tax Expense
Taksiran beban pajak penghasilan adalah sebagai Estimated income tax expense is as follows:
berikut:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Kini (379) (219) (2.116) (575) Current
Tangguhan (5.403) (3.457) (6.494) (16.998) Deferred
Total Taksiran Beban Total Estimated
Pajak Penghasilan (5.782) (3.676) (8.610) (17.573) Income Tax Expense
67
Page 356
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
36. PERPAJAKAN (Lanjutan) 36. TAXATION (Continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum taksiran beban Reconciliation between profit before estimated
pajak penghasilan, seperti yang disajikan dalam income tax expense, as presented in the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian lain dalam Rupiah Indonesia, dengan income in Indonesian Rupiah, and the estimated
taksiran laba kena pajak untuk periode tiga bulan taxable profit for the three-month periods ended
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 March 31, 2023 and 2022 and for the years ended
dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada December 31, 2022 and 2021 is as follows:
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah
sebagai berikut:
Dalam jutaan Rupiah Indonesia/ Dalam jutaan Rupiah Indonesia/
In millions of Indonesia Rupiah In millions of Indonesia Rupiah
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Laba sebelum taksiran Profit before estimated
beban pajak penghasilan 10.110.701 6.519.147 income tax expense
Januari - Maret 1.799.008 1.789.054 January - March
April - Desember (taksiran) 6.780.101 5.356.322 April - December (estimated)
Beda temporer 375.636 (1.017.790) (996.389) (1.150.883) Temporary differences
Beda tetap (249.700) (183.487) (213.916) (156.948) Permanent differences
Taksiran laba kena pajak 8.705.045 5.944.099 8.900.396 5.211.316 Estimated taxable profit
Taksiran beban pajak 1.915.110 1.307.702 1.958.087 1.146.490 Estimated tax expense
Taksiran fasilitas
pembebasan pajak (1.909.397) (1.304.554) (1.924.801) (1.138.284) Estimated tax holiday facility
Taksiran beban pajak kini 5.713 3.148 33.286 8.206 Estimated current tax expense
Taksiran Pajak penghasilan Estimated prepayment of
dibayar dimuka income taxes
Pasal 22 (5.121) - - (65) Article 22
Pasal 23 (36) (10) (80) (112) Article 23
Pasal 25 (425) (153) (3.994) (679) Article 25
Total (5.582) (163) (4.074) (856) Total
Kurang Bayar Under Payment
Pajak Penghasilan 131 2.985 29.212 7.350 of Income Tax
Beda temporer terdiri dari penyusutan aset tetap, Temporary differences consist of depreciation of fixed
beban imbalan kerja dan penyisihan rugi penurunan assets, employee benefits expenses and allowance
nilai piutang usaha. Beda tetap terdiri dari for impairment loss of trade receivables. Permanent
penghasilan bunga dan sewa yang telah dikenakan differences consist of interest income and rental
pajak final. already subjected to final tax.
Perusahaan berhak mendapatkan fasilitas The Company has the right to obtain a tax holiday
pembebasan pajak penghasilan sejak tahun 2018 facility since 2018 based on the Directorate General
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan of Tax, by letter issued No. KEP-309/PJ/2018 dated
Keputusan No. KEP-309/PJ/2018 tertanggal November 6, 2018.
6 November 2018.
68
Page 357
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
36. PERPAJAKAN (Lanjutan) 36. TAXATION (Continued)
d. Liabilitas Pajak Tangguhan d. Deferred Tax Liabilities
Mutasi liabilitas pajak tangguhan - neto dan manfaat Movements of deferred tax liabilities - net and
(beban) pajak yang terkait adalah sebagai berikut: the related tax benefit (expense) are as follows:
Dikreditkan Dibebankan ke
(Dibebankan) Penghasilan
ke Laba Rugi/ Komprehensif Lain/
1 Januari/ Credited Charged to Other 31 Maret/
January 1, (Charged) to Comprehensive March 31,
2023 Profit or Loss Income 2023
Perusahaan The Company
Aset tetap (87.382) (5.430) - (92.812) Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja 608 28 5 641 Employee benefits liability
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment
nilai piutang 708 (16) - 692 loss of receivables
Entitas anak Subsidiary
Rugi fiskal yang dapat
dikompensasi 3 15 18 Tax loss carrying forward
Liabilitas Pajak Deferred Tax
Tangguhan - Neto (86.063) (5.403) 5 (91.461) Liabilities - Net
Dikreditkan Dibebankan ke
(Dibebankan) Penghasilan
ke Laba Rugi/ Komprehensif Lain/
1 Januari/ Credited Charged to Other 31 Desember/
January 1, (Charged) to Comprehensive December 31,
2022 Profit or Loss Income 2022
Perusahaan The Company
Aset tetap (80.691) (6.691) - (87.382) Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja 623 (34) 19 608 Employee benefits liability
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment
nilai piutang 480 228 - 708 loss of receivables
Entitas anak Subsidiary
Rugi fiskal yang dapat
dikompensasi - 3 - 3 Tax loss carrying forward
Liabilitas Pajak Deferred Tax
Tangguhan - Neto (79.588) (6.494) 19 (86.063) Liabilities - Net
Dibebankan ke
Penghasilan
Dibebankan Komprehensif Lain/
1 Januari/ ke Laba Rugi/ Charged to Other 31 Desember/
January 1, Charged to Comprehensive December 31,
2021 Profit or Loss Income 2021
Perusahaan The Company
Aset tetap (65.647) (15.044) - (80.691) Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja 707 (59) (25) 623 Employee benefits liability
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment
nilai piutang 2.375 (1.895) - 480 loss of receivables
Liabilitas Pajak Deferred Tax
Tangguhan - Neto (62.565) (16.998) (25) (79.588) Liabilities - Net
69
Page 358
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
36. PERPAJAKAN (Lanjutan) 36. TAXATION (Continued)
e. Surat Ketetapan Pajak e. Tax Assessment Letter
Pada tanggal 4 Januari 2023, Perusahaan menerima On January 4, 2023, the Company received Tax
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Underpayment Assessment Letter (“SKPKB”)
No. 00001/206/20/078/23 atas pajak penghasilan No. 00001/206/20/078/23 on corporate income tax for
badan tahun pajak 2020 sebesar Rp3,8 miliar dan the fiscal year 2020 amounting to Rp3.8 billion and
laba fiskal neto Perusahaan ditetapkan sebesar net taxable income of the Company settled at
Rp3,0 triliun. Rp3.0 trillion.
f. Administrasi f. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Under the taxation laws of Indonesia, the Company
Perusahaan dan Entitas Anak lokal menghitung dan and certain domestic subsidiaries submits its tax
membayar sendiri total pajak yang terutang. return on the basis of self-assessment. The Company
Perusahaan dan Entitas Anak lokal melakukan and certain domestic subsidiaries calculates and
perhitungan dan melaporkan SPT sendiri, SPT submits its individual annual tax calculations and
konsolidasian tidak diperkenankan dalam peraturan returns, consolidated tax returns being prohibited
perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak under the taxation laws of Indonesia. The Directorate
dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak General of Taxation may assess or amend taxes
dalam batas waktu lima (5) tahun sejak tanggal within five (5) years from the date the tax became
terutang pajak. due.
g. Perubahan Tarif Pajak g. Tax Rate Changes
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah On March 31, 2020, the Government issued
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1/2020 terkait Government Regulation No. 1/2020 relating to state
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem financial policies and financial system stability in
keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus response to Corona Virus Disease (“COVID-19”)
Disease (“COVID-19”) yang di antara lain, merubah outbreak in which among others, changed the
tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22% corporate income tax rate from 25% to 22% for the
untuk tahun fiskal 2020-2021 dan 20% untuk tahun fiscal year 2020-2021 and 20% for fiscal year 2022
fiskal 2022 ke depan. onwards.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, diberlakukan Undang- On October 7, 2021, Undang-Undang Harmonisasi
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang Peraturan Perpajakan was enacted which stipulates a
menetapkan tarif tunggal untuk pajak penghasilan 22% single rate of corporate income tax for fiscal year
badan sebesar 22% mulai tahun fiskal 2022. 2022 onwards.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan pada tanggal Deferred tax assets and liabilities as of
31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 telah March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, have
dihitung dengan memperhitungkan tarif pajak yang been calculated taking into account tax rates
diharapkan berlaku pada saat realisasi. expected to be prevailing at the time they are
realized.
37. LIABILITAS IMBALAN KERJA 37. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal Employee benefits liability as of March 31, 2023
31 Maret 2023 merupakan estimasi manajemen, was estimated by management while employee benefits
sedangkan liabilitas imbalan kerja karyawan pada liability as of December 31, 2022 and 2021 was
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah dihitung oleh calculated by Kantor Konsultan Aktuaria Yusi & Rekan,
Kantor Konsultan Aktuaria Yusi & Rekan, aktuaris independent actuaries, in their reports number
independen, dalam laporannya masing-masing nomor 1722/KYR/III/23 dated February 22, 2023 and number
1722/KYR/III/23 tertanggal 22 Februari 2023 dan nomor 549/KYR/III/22 dated March 7, 2022, using the
549/KYR/III/22 tertanggal 7 Maret 2022, dengan “Projected Unit Credit” method and the following
menggunakan metode “Projected Unit Credit” dan assumptions:
asumsi-asumsi sebagai berikut:
70
Page 359
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
37. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 37. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (Continued)
Tingkat diskonto 5,52%-7,43% dan 3,40%-7,55% Discount rate
masing-masing untuk tahun 2022 dan 2021
5.52%-7.43% and 3.40%-7.55%
in 2022 and 2021, respectively
Tingkat kenaikan gaji 5% per tahun/ per annum Salary increment rate
Tingkat pengunduran diri 8% untuk karyawan berumur dibawah 30 tahun Voluntary resignation rate
secara sukarela dan akan terus berkurang
sampai 0% pada usia 45 tahun/
8% for employees before the age of 30 years
and will linearly decrease
until 0% at the age of 45 years
Tingkat mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia (TMI)’19/ Mortality rate
Indonesian Mortality Table(TMI)’19
Tingkat kecacatan 10% dari tingkat kematian/ Disability rate
10% of the mortality rate
Perusahaan dan Entitas Anak menghadapi risiko terkait The Company and Subsidiaries are exposed to risks in
program imbalan pasti terutama dari perubahan tingkat relation to their defined benefit plan primarily from
diskonto. Penurunan pada tingkat diskonto changes in the discount rate. A decrease in the discount
menyebabkan kenaikan liabilitas program. rate will increase the plan liabilities program.
Analisa sensitivitas kuantitatif kewajiban imbalan pasti The quantitative sensitivity analysis of the defined benefit
terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah obligation to the change in the weighted principal
sebagai berikut: assumption is as follows:
Dampak Perubahan Asumsi/
Impact of Change in Assumption
Perubahan Kenaikan Penurunan
Asumsi/ Asumsi/ Asumsi/
Changes in Increase in Decrease in
Assumption Assumption Assumption
Tingkat diskonto Discount Rate
2022 1% (156) 175 2022
2021 1% (216) 252 2021
Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan Analysis of employee benefits liability recognized in the
posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: consolidated statements of financial position is as
follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Nilai kini kewajiban Present value of defined
imbalan pasti 2.914 2.763 2.832 benefit obligation
Nilai wajar atas aset program - - - Fair value of plan assets
Liabilitas Imbalan Kerja 2.914 2.763 2.832 Employee Benefits Liability
71
Page 360
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
37. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 37. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (Continued)
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai Movement of employee benefits liability is as follows:
berikut:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Saldo awal 2.763 2.832 3.212 Beginning balance
Imbalan kerja yang diakui dalam Employee benefits recognized
laba rugi 159 147 55 in profit or loss
Pengukuran kembali yang diakui dalam Remeasurements recognized in
penghasilan komprehensif lain 22 87 (113) other comprehensive income
Transfer masuk - 71 (20) Transfer in
Realisasi pembayaran manfaat (153) (110) (266) Actual benefits paid
Penyesuaian selisih kurs 123 (264) (36) Foreign exchange adjustment
Saldo Akhir 2.914 2.763 2.832 Ending Balance
38. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 38. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan dan Entitas The Company and Subsidiaries, in their regular conduct
Anak melakukan transaksi dengan pihak berelasi. Pihak of business, have engaged in transactions with related
berelasi merupakan entitas sepengendali yang memiliki parties. Related parties are under common control of the
pemegang saham dan/atau anggota direksi dan dewan same shareholders and/or same members of the boards
komisaris yang sama dengan Perusahaan atau Entitas of directors or commissioners as the Company or
Anak. Subsidiaries.
Transaksi-transaksi signifikan dengan pihak berelasi Significant transactions with related parties are as
adalah sebagai berikut: follows:
a. Perusahaan melakukan penjualan pulp, tissue dan a. The Company sold its pulp, tissue and other products
produk lainnya ke pihak berelasi masing-masing to related parties amounting to USD43.2 million
sebesar USD43,2 juta (9,33% dari total penjualan (9.33% of total consolidated net sales) and USD32.9
neto konsolidasian) dan USD32,9 juta (8,15% dari million (8.15% of total consolidated net sales) for the
total penjualan neto konsolidasian) untuk periode tiga three-month periods ended March 31, 2023 and
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2022, respectively, and USD144.4 million (7.96% of
2023 dan 2022 dan USD144,4 juta (7,96% dari total total consolidated net sales) and USD152.0 million
penjualan neto konsolidasian) dan USD152,0 juta (9.89% of total consolidated net sales) for the years
(9,89% dari total penjualan neto konsolidasian) untuk ended December 31, 2022 and 2021 (Note 32).
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal The receivables arising from these sales transactions
31 Desember 2022 dan 2021 (Catatan 32). Piutang are presented under “Trade Receivables - Related
yang timbul dari transaksi penjualan ini disajikan Parties” in the consolidated statements of financial
sebagai “Piutang Usaha - Pihak Berelasi” pada position (Note 6).
laporan posisi keuangan konsolidasian (Catatan 6).
72
Page 361
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 38. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
(Lanjutan)
b. Perusahaan membeli bahan baku, bahan pembantu, b. The Company purchased raw materials, indirect
dan suku cadang dari pihak berelasi, masing-masing material and spare-parts from related companies,
sebesar USD27,6 juta (13,57% dari total beban amounting to USD27.6 million (13.57% of total
pokok penjualan konsolidasian) dan USD15,9 juta consolidated cost of goods sold) and USD15.9 million
(8,29% dari total beban pokok penjualan (8.29% of total consolidated cost of goods sold)
konsolidasian) untuk periode tiga bulan yang berakhir for the three-month periods ended March 31, 2023
pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 dan and 2022, respectively, and USD114.1 million
USD114,1 juta (15,11% dari total beban pokok (15.11% of total consolidated cost of goods sold) and
penjualan konsolidasian) dan USD65,6 juta (8,69% USD65.6 million (8.69% of total consolidated cost of
dari total beban pokok penjualan konsolidasian) untuk goods sold) for the years ended December 31, 2022
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal and 2021 (Note 33). The balances related to these
31 Desember 2022 dan 2021 (Catatan 33). Saldo transactions are presented as part of “Advances to
sehubungan dengan transaksi ini disajikan dalam Suppliers” (Note 10) and “Trade Payables - Related
“Uang Muka Pemasok” (Catatan 10) dan “Utang Parties” (Note 18) in the consolidated statements of
Usaha - Pihak Berelasi” (Catatan 18) pada laporan financial position.
posisi keuangan konsolidasian.
c. Kas dan Setara Kas c. Cash and Cash Equivalents
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, Perusahaan memiliki simpanan dana berupa the Company had cash in banks with a related party
kas di bank pada pihak berelasi masing-masing amounting to USD3.7 million (0.06% of total
sebesar USD3,7 juta (0.06% dari total aset consolidated assets), USD9.0 million (0.14% of total
konsolidasian), USD9,0 juta (0,14% dari total aset consolidated assets) and USD4.4 million (0.08% of
konsolidasian) dan USD4,4 juta (0,08% dari total aset total consolidated assets), respectively (Note 5).
konsolidasian) (Catatan 5).
d. Piutang Lain-lain d. Other Receivables
Merupakan piutang atas ongkos angkut dan Pertain to freight receivable and others amounting to
lain-lain masing-masing sebesar USD1,0 ribu USD1.0 thousand (0.00001% of total consolidated
(0,00001% dari total aset konsolidasian), USD2,0 ribu assets), USD2.0 thousand (0.00003% of total
(0,00003% dari total aset konsolidasian) dan USD2,7 consolidated assets) and USD2.7 thousand
ribu (0,00005% dari total aset konsolidasian) pada (0.00005% of total consolidated assets), as of March
tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 31, 2023, December 31, 2022 and 2021, respectively
(Catatan 7). (Note 7).
e. Medium-term Notes e. Medium-term Notes
Perusahaan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas *) The Company appointed PT Sinarmas Sekuritas *) as
sebagai Arranger dalam penerbitan MTN Tahun 2020 the Arranger for the issuance of MTN of the year
(Catatan 23). 2020 (Note 23).
f. Kompensasi Personil Manajemen Kunci f. Key Management Personnel Compensation
Jumlah kompensasi imbalan kerja jangka pendek The total amount of short-term employee benefits
yang dibayar kepada Dewan Komisaris dan Direksi compensation paid to Boards of Commissioners and
masing-masing sebesar Rp60,0 juta (setara dengan Directors amounted to Rp60.0 million (equivalent to
USD4,0 ribu) dan Rp722,2 juta (setara dengan USD4.0 thousand) and Rp722.2 million (equivalent to
USD50,3 ribu) untuk periode tiga bulan yang berakhir USD50.3 thousand) for the three-month periods
pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 dan ended March 31, 2023 and 2022, respectively, and
Rp2,1 miliar (setara dengan USD131,0 ribu) dan Rp2.1 billion (equivalent to USD131.0 thousand) and
Rp2,4 miliar (setara dengan USD168,1 ribu) untuk Rp2.4 billion (equivalent to USD168.1 thousand) for
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal the years ended December 31, 2022 and 2021.
31 Desember 2022 dan 2021.
73
Page 362
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 38. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
(Lanjutan)
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga akan tetapi Related party caused by the family relation provided
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan however there is no: (i) significant influence, (ii) common
pengendalian dan kepemilikan. control and ownership.
Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan berdasarkan Transactions with related parties are carried out based
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak yang on terms agreed by both parties which refer to market
mengacu pada harga pasar (arm’s length basis). Semua price (arm’s length basis). All significant transactions with
transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, related parties, are disclosed in the consolidated financial
diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian. statements.
39. INFORMASI SEGMEN 39. SEGMENT INFORMATION
Perusahaan beroperasi dalam dua (2) segmen usaha The Company operates in two (2) business segments:
yaitu: produk bubur kertas dan produk tissue dan pulp products and tissue products and others. Other
lainnya. Segmen lainnya termasuk penjualan atas segments include the sale of chemical products, which is
produk sampingan bahan kimia, yang nilainya tidak not significant. Transfers between business segments
signifikan. Pemindahan antar segmen dilakukan pada are accounted for at cost.
harga perolehan.
Informasi mengenai segmen usaha Perusahaan adalah The information concerning the Company’s business
sebagai berikut: segments is as follows:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Informasi berdasarkan wilayah Information based on
geografis geographical area
Ekspor Export
Asia 366.255 330.781 1.494.260 1.293.083 Asia
Eropa 25.805 15.877 50.336 17.156 Europe
Afrika 10.013 7.037 26.414 3.778 Africa
Australia 9.833 10.833 46.153 36.769 Australia
Amerika Serikat 4.299 495 19.999 2.325 United States of America
Timur Tengah 3.780 6.012 36.425 31.674 Middle East
Total Penjualan Ekspor 419.985 371.035 1.673.587 1.384.785 Total Export Sales
Lokal 43.027 32.908 141.710 151.950 Local
Penjualan Neto Konsolidasian 463.012 403.943 1.815.297 1.536.735 Consolidated Net Sales
Penjualan neto Net Sales
Produk bubur kertas 403.877 350.659 1.608.744 1.352.446 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 59.135 53.284 206.553 184.289 Tissue and other products
Penjualan Neto Konsolidasian 463.012 403.943 1.815.297 1.536.735 Consolidated Net Sales
Beban pokok penjualan Cost of goods sold
Produk bubur kertas 170.552 160.041 642.312 646.789 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 32.756 32.004 113.143 108.460 Tissue and other products
Beban Pokok Penjualan Consolidated Cost of Goods
Konsolidasian 203.308 192.045 755.455 755.249 Sold
Laba bruto Gross profit
Produk bubur kertas 233.325 190.618 966.432 705.657 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 26.379 21.280 93.410 75.829 Tissue and other products
Laba Bruto Konsolidasian 259.704 211.898 1.059.842 781.486 Consolidated Gross Profit
74
Page 363
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
39. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan) 39. SEGMENT INFORMATION (Continued)
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Beban usaha Operating expenses
Produk bubur kertas 43.283 39.923 192.797 135.663 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 9.845 9.690 45.162 29.816 Tissue and other products
Total Beban Usaha Total Consolidated Operating
Konsolidasian 53.128 49.613 237.959 165.479 Expenses
Laba usaha Operating profit
Produk bubur kertas 190.042 150.695 773.635 569.994 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 16.534 11.590 48.248 46.013 Tissue and other products
Laba Usaha Konsolidasian 206.576 162.285 821.883 616.007 Consolidated Operating Profit
Persentase dari total aset dan Percentage of total consolidated
liabilitas konsolidasian assets and liabilities
Produk bubur kertas 92,97% 95,75% 93,49% 95,58% Pulp products
Produk tissue dan lainnya 7,03% 4,25% 6,51% 4,42% Tissue and other products
Total 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% Total
40. INSTRUMEN KEUANGAN 40. FINANCIAL INSTRUMENTS
Tabel berikut menyajikan jumlah tercatat dari instrumen The following tables present the carrying amounts of
keuangan yang dicatat di laporan posisi keuangan financial instruments that are carried in the consolidated
konsolidasian dan taksiran nilai wajar: statements of financial position and their estimated fair
values:
31 Maret/March 31, 2023
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Aset keuangan Financial assets
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Investasi jangka pendek 592.133 592.133 Short-term investment
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Kas dan setara kas 405.956 405.956 Cash and cash equivalents
Piutang usaha - neto 643.882 643.882 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 470 470 Other receivables - net
Aset lancar lainnya 72.741 72.741 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 2.922 2.922 Other non-current asset
Total 1.718.104 1.718.104 Total
75
Page 364
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 40. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
31 Maret/March 31, 2023
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Pinjaman bank jangka pendek 254.633 254.633 Short-term bank loans
Pembiayaan Musyarakah
jangka pendek 23.237 23.237 Short-term Musyarakah financing
Utang usaha 108.357 108.357 Trade payables
Utang lain-lain 4.036 4.036 Other payables
Beban akrual 32.056 32.056 Accrued expenses
Liabilitas sewa pembiayaan 17.570 17.570 Finance lease liabilities
Medium-term notes 59.753 59.753 Medium-term notes
Sukuk Mudharabah Medium-term
jangka menengah 13.278 13.278 Sukuk Mudharabah
Pinjaman bank jangka panjang 1.560.755 1.560.755 Long-term bank loans
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 194.131 194.131 Long-term Musyarakah financing
Utang Murabahah 1.900 1.900 Murabahah payable
Utang obligasi 540.164 540.164 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 78.730 78.730 Sukuk Mudharabah
Total 2.888.600 2.888.600 Total
31 Desember/December 31, 2022
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Aset keuangan Financial assets
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Investasi jangka pendek 580.562 580.562 Short-term investment
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Kas dan setara kas 365.328 365.328 Cash and cash equivalents
Piutang usaha - neto 632.806 632.806 Trade receivables- net
Piutang lain-lain - neto 604 604 Other receivables - net
Aset lancar lainnya 72.655 72.655 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 2.671 2.671 Other non-current asset
Total 1.654.626 1.654.626 Total
76
Page 365
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 40. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
31 Desember/December 31, 2022
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Pinjaman bank jangka pendek 213.468 213.468 Short-term bank loans
Pembiayaan Musyarakah
jangka pendek 22.249 22.249 Short-term Musyarakah financing
Utang usaha 99.646 99.646 Trade payables
Utang lain-lain 3.928 3.928 Other payables
Beban akrual 28.506 28.506 Accrued expenses
Liabilitas sewa pembiayaan 20.007 20.007 Finance lease liabilities
Medium-term notes 89.196 89.196 Medium-term notes
Sukuk Mudharabah Medium-term
jangka menengah 12.714 12.714 Sukuk Mudharabah
Pinjaman bank jangka panjang 1.569.786 1.569.786 Long-term bank loans
Pembiayaan Musyarakah Long-term Musyarkah
jangka panjang 125.612 125.612 financing
Utang Murabahah 1.974 1.974 Murabahah payable
Utang obligasi 519.531 519.531 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 75.382 75.382 Sukuk Mudharabah
Total 2.781.999 2.781.999 Total
31 Desember/December 31, 2021
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Aset keuangan Financial assets
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Investasi jangka pendek 431.797 431.797 Short-term investment
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Kas dan setara kas 293.905 293.905 Cash and cash equivalents
Piutang usaha - neto 331.519 331.519 Trade receivables- net
Piutang lain-lain - neto 413 413 Other receivables - net
Aset lancar lainnya 30.885 30.885 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 2.348 2.348 Other non-current asset
Total 1.090.867 1.090.867 Total
77
Page 366
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 40. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
31 Desember/December 31, 2021
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Pinjaman bank jangka pendek 278.397 278.397 Short-term bank loans
Pembiayaan Musyarakah
jangka pendek 22.777 22.777 Short-term Musyarakah financing
Utang usaha 156.332 156.332 Trade payables
Utang lain-lain 1.824 1.824 Other payables
Beban akrual 22.174 22.174 Accrued expenses
Liabilitas sewa pembiayaan 31.957 31.957 Finance lease liabilities
Medium-term notes 224.249 224.249 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 1.614.750 1.614.750 Long-term bank loans
Utang Murabahah 2.821 2.821 Murabahah payable
Utang obligasi 265.246 265.246 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 70.082 70.082 Sukuk Mudharabah
Total 2.690.609 2.690.609 Total
Berdasarkan PSAK No. 68, “Pengukuran Nilai Wajar”, Based on PSAK No. 68, ”Fair Value Measurement,”
terdapat tingkatan hirarki nilai wajar sebagai berikut: there are levels of fair value hierarchy as follows:
(a) harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar (a) quoted prices (unadjusted) in active markets for
aktif untuk aset atau liabilitas yang identik identical assets or liabilities (Level 1),
(Tingkat 1),
(b) input selain harga kuotasian yang termasuk dalam (b) inputs other than quoted prices included within level
tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau 1 that are observable for the asset or liability, either
liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) directly (as prices) or indirectly (derived from market
atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari prices) (Level 2), and
harga pasar) (Tingkat 2), dan
(c) input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) inputs for the asset or liability that are not based on
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi observable market data (unobservable inputs)
(input yang tidak dapat diobservasi (Tingkat 3). (Level 3).
Nilai wajar untuk investasi jangka pendek berdasarkan The fair value of the short-term investment is based on
kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan yang quoted market prices at the reporting date which is
termasuk dalam Tingkat 1. included in Level 1.
Metode dan asumsi berikut ini digunakan untuk The following methods and assumptions are used to
mengestimasi nilai wajar untuk setiap kelompok estimate the fair value of each class of financial
instrumen keuangan yang praktis untuk memperkirakan instruments for which it is practicable to estimate such
nilai tersebut: value:
Aset dan liabilitas keuangan jangka pendek: Short-term financial assets and liabilities:
Instrumen keuangan jangka pendek dengan jatuh Short-term financial instruments with remaining
tempo satu tahun atau kurang (kas dan setara kas, maturities of one year or less (cash and cash
piutang usaha, piutang lain-lain, aset lancar lainnya, equivalents, trade receivables, other receivables,
pinjaman bank jangka pendek, utang usaha, utang other current assets, short-term bank loans, trade
lain-lain dan beban akrual). payables, other payables and accrued expenses).
78
Page 367
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 40. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Nilai wajar atas instrumen keuangan ini sangat The fair value of these financial instruments
mendekati jumlah tercatat mereka karena jatuh approximates to their carrying amounts largely due to
tempo mereka dalam jangka pendek. their short-term maturities.
Aset dan liabilitas keuangan jangka panjang: Long-term financial asset and liability:
Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku Long-term variable-rate financial liabilities (finance
bunga variabel (liabilitas sewa pembiayaan, medium- lease liabilities, medium-term notes, medium-term
term notes, Sukuk Mudharabah jangka menengah, Sukuk Mudharabah, long-term bank loans and long-
pinjaman bank jangka panjang dan pembiayaan term Musyarakah financing).
Musyarakah jangka penjang).
Nilai wajar dari liabilitas keuangan ini ditentukan The fair value of these financial liabilities is
dengan mendiskontokan arus kas masa datang determined by discounting future cash flows using
menggunakan suku bunga yang berlaku dari applicable rates from observable current market
transaksi pasar yang dapat diamati untuk instrumen transactions for instruments with similar terms, credit
dengan persyaratan, risiko kredit dan jatuh tempo risk and remaining maturities.
yang sama.
Aset keuangan jangka panjang lainnya (uang Other long-term financial asset (security deposits).
jaminan).
Untuk aset keuangan tidak lancar lainnya yang tidak Other non-current financial asset that is not stated at
dikuotasi di harga pasar dan nilai wajarnya tidak quoted market price and whose fair value cannot be
dapat diukur secara andal tanpa menimbulkan biaya reliably measured without incurring excessive costs,
yang berlebihan, dicatat berdasarkan nilai nominal. is carried at its nominal amounts.
41. KOMITMEN 41. COMMITMENT
Kegiatan usaha Perusahaan sangat tergantung kepada The Company’s operations are subject to extensive
peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup. government environmental regulations. Such regulations
Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan are continuously being reviewed and amended. The
diperbaharui. Perusahaan mungkin diharuskan untuk Company may be required to incur significant
mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat expenditures in order to comply with changing
memenuhi perubahan peraturan mengenai lingkungan environmental regulations. Management believed that
hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa the Company’s operations are in compliance, in all
kegiatan usaha Perusahaan sudah sesuai, dalam segala material respects, with existing environmental
hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup regulations.
yang ada.
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN POLICIES
Risiko-risiko Keuangan Financial Risks
Perusahaan dan Entitas Anak dipengaruhi oleh berbagai The Company and Subsidiaries are affected by various
risiko keuangan, termasuk risiko kredit, risiko nilai tukar financial risks, including credit risk, currency exchange
mata uang, risiko suku bunga dan risiko likuiditas. Tujuan risk, interest rate risk and liquidity risk. The Company and
manajemen risiko Perusahaan dan Entitas Anak secara Subsidiaries’ overall risk management objectives are to
keseluruhan adalah untuk secara efektif effectively manage these risks and minimize potential
mengendalikan risiko-risiko ini dan meminimalisasi adverse effects on their financial performance.
pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap
kinerja keuangan mereka.
79
Page 368
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang a. Currency Exchange Risk
Perusahaan dan Entitas Anak terkena risiko The Company and Subsidiaries are exposed to
perubahan nilai tukar mata uang terutama dalam foreign currencies exchange rate movements
Rupiah Indonesia, Yuan Cina, Yen Jepang dan Euro primarily in Indonesian Rupiah, Chinese Yuan,
Eropa atas beban, aset dan liabilitas tertentu yang Japanese Yen and European Euro, on certain
timbul karena aktivitas pendanaan dan kegiatan expenses, assets and liabilities that arise from
operasional sehari-hari. Perusahaan dan Entitas financing activities and daily operations. The
Anak memonitor dan mengelola risiko ini dengan Company and Subsidiaries monitor and manage the
menyepadankan kewajiban keuangan dalam mata risk by matching the currency financial obligation with
uang dengan aset keuangan dalam mata uang terkait relevant currency financial assets and buying or
dan melakukan pembelian atau penjualan mata uang selling foreign currencies at spot rates when required.
asing saat diperlukan.
Pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan As of March 31, 2023, December 31, 2022 and 2021,
2021, aset dan liabilitas moneter Perusahaan dan the Company and Subsidiaries’ monetary assets and
Entitas Anak dalam mata uang selain Dolar AS liabilities in currencies other than US Dollar are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Maret/March 31, 2023
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam
ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies Other (dalam ribuan)/
Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands) (in thousands)
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia 1.198.144.546 79.548 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 56 60 European Euro
Yuan Cina 170 25 Chinese Yuan
Piutang usaha Trade receivables
Rupiah Indonesia 182.765.882 12.134 Indonesian Rupiah
Piutang lain-lain Other receivables
Rupiah Indonesia 944.074 63 Indonesian Rupiah
Aset lancar lainnya Other current assets
Rupiah Indonesia 30.006.395 1.992 Indonesian Rupiah
Total 93.822 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek Short-term bank loans
Rupiah Indonesia 1.918.051.076 127.344 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 5.411 787 Chinese Yuan
Euro Eropa 278 302 European Euro
Pembiayaan Musyarakah
jangka pendek Short-term Musyarakah financing
Rupiah Indonesia 350.000.000 23.237 Indonesian Rupiah
80
Page 369
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Maret/March 31, 2023
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam
ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies Other (dalam ribuan)/
Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands) (in thousands)
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia 1.120.363.536 74.387 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 14.107 2.051 Chinese Yuan
Euro Eropa 221 240 European Euro
Yen Jepang 5.549 42 Japanese Yen
Dolar Singapura 20 15 Singaporean Dollar
Pound Sterling Inggris 1 1 British Pound Sterling
Utang lain-lain Other payables
Rupiah Indonesia 3.430.492 228 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 45 49 European Euro
Dolar Singapura 45 34 Singaporean Dollar
Beban akrual Accrued expenses
Rupiah Indonesia 297.819.378 19.773 Indonesian Rupiah
Dolar Singapura 342 258 Singaporean Dollar
Medium-term notes Medium-term notes
Rupiah Indonesia 900.000.000 59.753 Indonesian Rupiah
Sukuk Mudharabah
jangka menengah Medium-term Sukuk Mudharabah
Rupiah Indonesia 200.000.000 13.278 Indonesian Rupiah
Liabilitas sewa pembiayaan Finance lease liabilities
Rupiah Indonesia 115.861.176 7.692 Indonesian Rupiah
Pinjaman bank jangka panjang Long-term bank loans
Rupiah Indonesia 17.867.897.059 1.186.290 Indonesian Rupiah
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang Long-term Musyarakah financing
Rupiah Indonesia 2.924.000.000 194.131 Indonesian Rupiah
Utang Murabahah Murabahah payable
Rupiah Indonesia 28.613.647 1.900 Indonesian Rupiah
Utang obligasi Bonds payable
Rupiah Indonesia 7.307.535.000 485.164 Indonesian Rupiah
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah
Rupiah Indonesia 1.185.825.000 78.730 Indonesian Rupiah
Total 2.275.686 Total
Liabilitas Neto (2.181.864) Net Liabilities
81
Page 370
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2022
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam
ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies Other (dalam ribuan)/
Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands) (in thousands)
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia 1.574.734.797 100.104 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 934 134 Chinese Yuan
Euro Eropa 26 28 European Euro
Piutang usaha Trade receivables
Rupiah Indonesia 173.044.329 11.000 Indonesian Rupiah
Piutang lain-lain Other receivables
Rupiah Indonesia 2.854.130 182 Indonesian Rupiah
Aset lancar lainnya Other current assets
Rupiah Indonesia 30.006.155 1.907 Indonesian Rupiah
Total 113.355 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek Short-term bank loans
Rupiah Indonesia 1.370.356.389 87.112 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 3.646 523 Chinese Yuan
Euro Eropa 227 242 European Euro
Yen Jepang 11.700 87 Japanese Yen
Pembiayaan Musyarakah
jangka pendek Short-term Musyarakah financing
Rupiah Indonesia 350.000.000 22.249 Indonesian Rupiah
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia 1.224.361.093 77.832 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 422 448 European Euro
Yuan Cina 1.530 220 Chinese Yuan
Utang lain-lain Other payables
Rupiah Indonesia 7.598.089 483 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 45 48 European Euro
Beban akrual Accrued expenses
Rupiah Indonesia 280.099.511 17.806 Indonesian Rupiah
Medium-term notes Medium-term notes
Rupiah Indonesia 1.367.350.000 86.921 Indonesian Rupiah
Sukuk Mudharabah
jangka menengah Medium-term Sukuk Mudharabah
Rupiah Indonesia 200.000.000 12.714 Indonesian Rupiah
Liabilitas sewa pembiayaan Finance lease liabilities
Rupiah Indonesia 134.036.728 8.521 Indonesian Rupiah
Pinjaman bank jangka panjang Long-term bank loans
Rupiah Indonesia 18.516.342.500 1.177.061 Indonesian Rupiah
82
Page 371
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2022
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam
ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies Other (dalam ribuan)/
Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands) (in thousands)
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang Long-term Musyarakah financing
Rupiah Indonesia 1.976.000.000 125.612 Indonesian Rupiah
Utang Murabahah Murabahah payable
Rupiah Indonesia 31.047.002 1.974 Indonesian Rupiah
Utang obligasi Bonds payable
Rupiah Indonesia 7.307.535.000 464.531 Indonesian Rupiah
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah
Rupiah Indonesia 1.185.825.000 75.382 Indonesian Rupiah
Total 2.159.766 Total
Liabilitas Neto (2.046.411) Net Liabilities
31 Desember/December 31, 2021
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam
ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies Other (dalam ribuan)/
Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands) (in thousands)
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia 469.293.520 32.889 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 7.517 1.179 Chinese Yuan
Euro Eropa 98 111 European Euro
Piutang usaha Trade receivables
Rupiah Indonesia 46.313.673 3.246 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 1.105 173 European Euro
Piutang lain-lain Other receivables
Rupiah Indonesia 3.229.971 226 Indonesian Rupiah
Aset lancar lainnya Other current assets
Rupiah Indonesia 39.360.428 2.758 Indonesian Rupiah
Total 40.582 Total
83
Page 372
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2021
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam
ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies Other (dalam ribuan)/
Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands) (in thousands)
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek Short-term bank loans
Rupiah Indonesia 2.172.562.006 152.257 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 7.667 1.203 Chinese Yuan
Euro Eropa 424 480 European Euro
Pembiayaan Musyarakah Musyarakah financing
Rupiah Indonesia 325.000.000 22.777 Indonesian Rupiah
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia 1.571.591.717 110.140 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 6.404 1.004 Chinese Yuan
Euro Eropa 488 552 European Euro
Yen Jepang 3.251 29 Japanese Yen
Utang lain-lain Other payables
Rupiah Indonesia 2.682.945 188 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 4 4 European Euro
Beban akrual Accrued expenses
Rupiah Indonesia 257.721.940 18.062 Indonesian Rupiah
Medium-term notes Medium-term notes
Rupiah Indonesia 3.167.350.000 221.975 Indonesian Rupiah
Liabilitas sewa pembiayaan Finance lease liabilities
Rupiah Indonesia 201.174.352 14.099 Indonesian Rupiah
Pinjaman bank jangka panjang Long-term bank loans
Rupiah Indonesia 6.895.788.566 483.270 Indonesian Rupiah
Utang Murabahah Murabahah payable
Rupiah Indonesia 40.252.853 2.821 Indonesian Rupiah
Utang obligasi Bonds payable
Rupiah Indonesia 3.000.000.000 210.246 Indonesian Rupiah
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah
Rupiah Indonesia 1.000.000.000 70.082 Indonesian Rupiah
Total 1.309.188 Total
Liabilitas Neto (1.268.606) Net Liabilities
Jika, pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember If, as of March 31, 2023, December 31, 2022 and
2022 dan 2021, Dolar AS melemah/menguat 5% 2021, US Dollar had weakened/strengthened by 5%
terhadap mata uang Rupiah Indonesia, Yuan Cina, against Indonesian Rupiah, Chinese Yuan, Japanese
Yen Jepang dan Euro Eropa dengan seluruh variabel Yen and European Euro with all other variables held
lain tetap dan mata uang lainnya tidak material, constant and other currencies not material, profit or
maka laba rugi dan ekuitas akan mengalami loss and equity would have been an increase/a
peningkatan/penurunan masing-masing sekitar decrease of approximately USD109.1 million,
USD109,1 juta, USD102,3 juta dan USD63,4 juta. USD102.3 million and USD63.4 million,respectively.
84
Page 373
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
b. Risiko Tingkat Suku Bunga b. Interest Rate Risk
Operasional Perusahaan dan Entitas Anak didanai The Company and Subsidiaries’ operations are
dengan pinjaman bank, oleh karena itu, eksposur mostly financed through bank loans, therefore, the
Perusahaan dan Entitas Anak terhadap risiko pasar Company and Subsidiaries’ exposure to market risk
sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga for changes in interest rates relates primarily to their
terutama atas liabilitas jangka panjang serta aset dan long-term borrowing liabilities and interest-bearing
liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan assets and liabilities. The Company and Subsidiaries’
Perusahaan dan Entitas Anak adalah untuk policies are to obtain the most favorable interest rates
memperoleh tingkat suku bunga yang paling available without increasing their foreign currency
menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur exposure by managing their interest cost using a
terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya mixture of fixed and floating rate debts and long-term
pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang borrowings.
dan liabilitas jangka panjang dengan suku bunga
tetap dan mengambang.
Jika, pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 If, as of March 31, 2023, December 31, 2022 and
dan 2021, suku bunga lebih tinggi/rendah 50 basis 2021, the interest rate had been 50 basis points
poin dengan seluruh variabel lain tetap, maka laba higher/lower with all variables held constant, profit or
rugi dan ekuitas akan menjadi lebih tinggi/rendah loss and equity would have been USD3.4 million,
masing-masing sebesar USD3,4 juta, USD13,1 juta USD13.1 million and USD11.8 million higher/lower,
dan USD11,8 juta, yang terutama timbul sebagai respectively, mainly as a result of higher/lower
akibat beban bunga yang lebih tinggi/rendah atas interest expense on floating rate loans.
pinjaman dengan suku bunga mengambang.
c. Risiko Kredit c. Credit Risk
Eksposur Perusahaan dan Entitas Anak terhadap The Company and Subsidiaries’ exposure to credit
risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain, risk arising from the default of other parties, with
dengan eksposur maksimum sebesar jumlah tercatat maximum exposure equal the carrying amount of
aset keuangan Perusahaan, sebagai berikut: their financial assets, as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Kas dan setara kas 405.956 365.328 293.905 Cash and cash equivalents
Piutang usaha - neto 643.882 632.806 331.519 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 470 604 413 Other receivables - net
Aset lancar lainnya - pihak ketiga 664.874 653.217 462.682 Other current assets - third party
Aset tidak lancar lainnya 2.922 2.671 2.348 Other non-current asset
Total 1.718.104 1.654.626 1.090.867 Total
Perusahaan dan Entitas Anak mengelola risiko kredit The Company and Subsidiaries manage credit risk
yang terkait dengan simpanan di bank dengan exposure from their deposits with banks by
memonitor reputasi, peringkat kredit dan membatasi monitoring reputation, credit ratings and limiting the
risiko agregat dari masing-masing pihak dalam aggregate risk to any individual counterparty.
kontrak.
Analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo The analysis of the age of financial assets that is not
atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat yet due or not impaired and past due as at the end of
jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak the reporting period but not impaired is as follows:
mengalami penurunan nilai adalah sebagai berikut:
85
Page 374
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Maret/March 31, 2023
Belum
Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai/
ataupun Past Due but Not Impaired
mengalami Kurang dari 3 bulan - Lebih dari
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 12 bulan/ 1 tahun/
Neither Past Less than 3 months - More than Total/
Due nor Impaired 3 months 12 months 1 year Total
Cash and
Kas dan setara kas 405.956 - - - 405.956 cash equivalents
Piutang usaha - neto 640.449 3.432 1 - 643.882 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 411 - 59 - 470 Other receivables - net
Aset lancar lainnya - Other current assets -
pihak ketiga 664.874 - - - 664.874 third party
Aset tidak lancar lainnya 2.922 - - - 2.922 Other non-current asset
Total 1.714.612 3.432 60 - 1.718.104 Total
31 Desember/December 31, 2022
Belum
Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai/
ataupun Past Due but Not Impaired
mengalami Kurang dari 3 bulan - Lebih dari
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 12 bulan/ 1 tahun/
Neither Past Less than 3 months - More than Total/
Due nor Impaired 3 months 12 months 1 year Total
Cash and
Kas dan setara kas 365.328 - - - 365.328 cash equivalents
Piutang usaha - neto 629.898 2.907 1 - 632.806 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 422 - 182 - 604 Other receivables - net
Aset lancar lainnya - Other current assets -
pihak ketiga 653.217 - - - 653.217 third party
Aset tidak lancar lainnya 2.671 - - - 2.671 Other non-current asset
Total 1.651.536 2.907 183 - 1.654.626 Total
31 Desember/December 31, 2021
Belum
Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai/
ataupun Past Due but Not Impaired
mengalami Kurang dari 3 bulan - Lebih dari
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 12 bulan/ 1 tahun/
Neither Past Less than 3 months - More than Total/
Due nor Impaired 3 months 12 months 1 year Total
Cash and
Kas dan setara kas 293.905 - - - 293.905 cash equivalents
Piutang usaha - neto 321.854 9.558 107 - 331.519 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 157 55 201 - 413 Other receivables - net
Aset lancar lainnya - Other current assets
pihak ketiga 462.682 - - - 462.682 third party
Aset tidak lancar lainnya 2.348 - - - 2.348 Other non-current asset
Total 1.080.946 9.613 308 - 1.090.867 Total
86
Page 375
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
d. Risiko Likuiditas d. Liquidity Risk
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati termasuk Prudent liquidity risk management implies maintaining
mengatur kas dan setara kas yang cukup untuk sufficient cash and cash equivalents to support
menunjang aktivitas usaha secara tepat waktu. business activities on a timely basis. The Company
Perusahaan dan Entitas Anak mengatur and Subsidiaries maintain a balance between
keseimbangan antara kesinambungan kolektibilitas continuity of accounts receivable collectability and
piutang dan fleksibilitas melalui penggunaan utang flexibility through the use of bank loans and other
bank dan pinjaman lainnya. borrowings.
Tabel di bawah menunjukkan analisis jatuh tempo The following tables analyze the Company and
liabilitas keuangan Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ financial liabilities into relevant maturity
dalam rentang waktu yang menunjukkan jatuh tempo groupings based on their contractual maturities for all
kontraktual untuk semua liabilitas keuangan non- non-derivative financial liabilities which are essential
derivatif yang diperlukan dalam pemahaman jatuh in understanding the timing of cash flows
tempo kebutuhan arus kas. Jumlah yang requirements. The amounts disclosed in the table are
diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual the contractual undiscounted cash flows (excluding
yang tidak terdiskonto (tidak termasuk pembayaran future interest payments, if any):
beban bunga pinjaman di masa depan, jika ada):
31 Maret/March 31, 2023
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank
jangka pendek 254.633 254.633 - - Short-term bank loans
Pembiayaan
Musyarakah Short-term Musyarakah
jangka pendek 23.237 23.237 - - financing
Utang usaha 108.357 108.357 - - Trade payables
Utang lain-lain 4.036 4.036 - - Other payables
Beban akrual 32.056 32.056 - - Accrued expenses
Liabilitas sewa
pembiayaan 17.570 10.473 7.097 - Finance lease liabilities
Medium-term notes 59.753 39.835 19.918 - Medium-term notes
Sukuk Mudharabah Medium-term
jangka menengah 13.278 - 13.278 - Sukuk Mudharabah
Pinjaman bank
jangka panjang 1.560.755 280.409 1.125.111 155.235 Long-term bank loans
Pembiayaan
Musyarakah jangka Long-term Musyarakah
panjang 194.131 32.267 135.971 25.893 financing
Utang Murabahah 1.900 684 1.216 - Murabahah payable
Utang obligasi 540.164 162.834 377.330 - Bonds payable
Sukuk Mudharabah 78.730 41.628 37.102 - Sukuk Mudharabah
Total 2.888.600 990.449 1.717.023 181.128 Total
87
Page 376
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2022
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank
jangka pendek 213.468 213.468 - - Short-term bank loans
Pembiayaan
Musyarakah Short-term Musyarakah
jangka pendek 22.249 22.249 - - financing
Utang usaha 99.646 99.646 - - Trade payables
Utang lain-lain 3.928 3.928 - - Other payables
Beban akrual 28.506 28.506 - - Accrued expenses
Liabilitas sewa
pembiayaan 20.007 10.601 9.406 - Finance lease liabilities
Medium-term notes 89.196 70.125 19.071 - Medium-term notes
Sukuk Mudharabah Medium-term
jangka menengah 12.714 - 12.714 - Sukuk Mudharabah
Pinjaman bank
jangka panjang 1.569.786 259.308 1.113.661 196.817 Long-term bank loans
Pembiayaan
Musyarakah jangka Long-term Musyarakah
panjang 125.612 16.528 79.334 29.750 financing
Utang Murabahah 1.974 640 1.334 - Murabahah payable
Utang obligasi 519.531 158.248 361.283 - Bonds payable
Sukuk Mudharabah 75.382 39.858 35.524 - Sukuk Mudharabah
Total 2.781.999 923.105 1.632.327 226.567 Total
31 Desember/December 31, 2021
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank
jangka pendek 278.397 278.397 - - Short-term bank loans
Pembiayaan
Musyarakah Short-term Musyarakah
jangka pendek 22.777 22.777 - - financing
Utang usaha 156.332 143.753 12.579 - Trade payables
Utang lain-lain 1.824 1.824 - - Other payables
88
Page 377
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 42. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2021
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Beban akrual 22.174 22.174 - - Accrued expenses
Liabilitas sewa
pembiayaan 31.957 11.078 20.879 - Finance lease liabilities
Medium-term notes 224.249 126.148 98.101 - Medium-term notes
Pinjaman bank
jangka panjang 1.614.750 309.306 1.265.711 39.733 Long-term bank loans
Utang Murabahah 2.821 645 2.176 - Murabahah payable
Utang obligasi 265.246 92.183 173.063 - Bonds payable
Sukuk Mudharabah 70.082 49.060 21.022 - Sukuk Mudharabah
Total 2.690.609 1.057.345 1.593.531 39.733 Total
Pengelolaan Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perusahaan The main objective of the Company and Subsidiaries’
dan Entitas Anak adalah untuk memastikan bahwa capital management is to ensure that they maintain
dipertahankannya rasio modal yang sehat agar healthy capital ratios in order to support their business
dapat mendukung kelancaran usahanya dan and maximize shareholder value. The Company and
memaksimalkan nilai dari pemegang saham. Subsidiaries manage their capital structure and make
Perusahaan dan Entitas Anak mengelola struktur adjustments in respect to changes in economic
modalnya dan membuat penyesuaian-penyesuaian conditions and the characteristics of their business risks.
sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi dan No changes have been made in the objectives, policies
karakteristik dari risiko usahanya. Tidak ada perubahan and processes from those applied in previous years.
dalam tujuan, kebijakan dan proses dan sama seperti
penerapan tahun-tahun sebelumnya.
Perusahaan dan Entitas Anak memonitor struktur The Company and Subsidiaries monitor their use of
modalnya dengan menggunakan rasio utang terhadap capital structure using a debt-to-equity ratio, which is
ekuitas, dimana total utang dibagi dengan total ekuitas. total debt divided by total equity. Total debt represents
Total utang ini merupakan pinjaman berbunga. interest-bearing borrowings.
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2023 2022 2021
Pinjaman berbunga 2.725.348 2.632.137 2.474.482 Interest-bearing borrowings
Ekuitas 3.681.400 3.623.650 2.835.652 Equity
Rasio Utang terhadap Ekuitas 0,7 0,7 0,9 Debt to Equity Ratio
89
Page 378
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
43. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 43. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas adalah Activities not affecting cash flows are as follows:
sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months) December 31 (One Year),
2023 2022 2022 2021
Reklasifikasi aset hak guna Reclassification of right-of-use assets
ke aset tetap 2.997 - - - to fixed assets
Reklasifikasi aset dalam Reclassification of assets
pembangunan - 176 143.393 210.427 under construction
Penambahan aset hak guna Addition in right-of-use assets
melalui liabilitas sewa through finance lease
pembiayaan - 176 - 17.751 liability
Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas Reconciliation of liabilities from financing activities is as
pendanaan adalah sebagai berikut: follows:
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 Maret/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ March 31,
2023 Cash Flows-net Movement Others 2023
Pinjaman bank jangka Short-term bank loans and
pendek dan pembiayaan short-term Musyarakah
Musyarakah jangka pendek 235.717 42.153 - - 277.870 financing
Liabilitas sewa pembiayaan 20.007 (2.793) 356 - 17.570 Finance lease liabilities
Medium-term notes dan Medium-term notes and
Sukuk Mudharabah medium-term Sukuk
jangka menengah 101.910 (30.829) 1.950 - 73.031 Mudharabah
Pinjaman bank jangka Long-term bank loans,
panjang, pembiayaan long-term Musyarakah
Musyarakah jangka panjang financing and Murabahah
dan utang Murabahah 1.697.372 1.202 58.212 - 1.756.786 payable
Utang obligasi dan Bonds payable and
Sukuk Mudharabah 594.913 - 23.981 - 618.894 Sukuk Mudharabah
Jumlah Tercatat 2.649.919 9.733 84.499 - 2.744.151 Carrying Amounts
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 Maret/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ March 31,
2022 Cash Flows-net Movement Others 2022
Pinjaman bank jangka Short-term bank loans and
pendek dan pembiayaan short-term Musyarakah
Musyarakah jangka pendek 301.174 (8.131) - - 293.043 financing
Liabilitas sewa pembiayaan 31.957 (2.724) (79) - 29.154 Finance lease liabilities
Medium-term notes 224.249 (62.517) (1.443) - 160.289 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka Long-term bank loans
panjang dan utang and Murabahah
Murabahah 1.617.571 (10.882) (2.498) - 1.604.191 payable
Utang obligasi dan Bonds payable and
sukuk Mudharabah 335.328 243.716 (1.360) - 577.684 sukuk Mudharabah
Jumlah Tercatat 2.510.279 159.462 (5.380) - 2.664.361 Carrying Amounts
90
Page 379
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
43. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS (Lanjutan) 43. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
(Continued)
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 Desember/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ December 31,
2022 Cash Flows-net Movement Others 2022
Pinjaman bank jangka Short-term bank loans and
pendek dan pembiayaan short-term Musyarakah
Musyarakah jangka pendek 301.174 (65.457) - - 235.717 financing
Liabilitas sewa pembiayaan 31.957 (10.907) (1.043) - 20.007 Finance lease liabilities
Medium-term notes dan Medium-term notes and
Sukuk Mudharabah medium-term Sukuk
jangka menengah 224.249 (110.163) (12.176) - 101.910 Mudharabah
Pinjaman bank jangka Long-term bank loans,
panjang, pembiayaan long-term Musyarakah
Musyarakah jangka panjang financing and Murabahah
dan utang Murabahah 1.617.571 172.379 (92.578) - 1.697.372 payable
Utang obligasi dan Bonds payable and
Sukuk Mudharabah 335.328 300.493 (40.908) - 594.913 Sukuk Mudharabah
Jumlah Tercatat 2.510.279 286.345 (146.705) - 2.649.919 Carrying Amounts
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 Desember/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ December 31,
2021 Cash Flows-net Movement Others 2021
Pinjaman bank jangka Short-term bank loans and
pendek dan pembiayaan short-term Musyarakah
Musyarakah jangka pendek 386.689 19.357 - (104.872) 301.174 financing
Liabilitas sewa pembiayaan 25.273 (8.543) (63) 15.290 31.957 Finance lease liabilities
Medium-term notes 328.996 (99.741) (5.006) - 224.249 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka Long-term bank loans
panjang dan utang and Murabahah
Murabahah 1.599.410 (82.883) (3.828) 104.872 1.617.571 payable
Utang obligasi dan Bonds payable and
Sukuk Mudharabah 55.000 275.122 5.206 - 335.328 Sukuk Mudharabah
Jumlah Tercatat 2.395.368 103.312 (3.691) 15.290 2.510.279 Carrying Amounts
44. LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT 44. EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE TO
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK OWNERS OF THE PARENT
Berikut ini adalah perhitungan laba per saham dasar: The following presents the computation of basic earnings
per share:
Laba per Saham
Dasar yang dapat
Total Rata-rata Diatribusikan
Laba Neto Tertimbang Saham kepada Pemilik
yang dapat Biasa yang Beredar Entitas Induk (USD)
Diatribusikan (Dalam Satuan (Dalam Satuan Penuh)/
kepada Pemilik Penuh)/ Basic Earnings
Entitas Induk/ Weighted Average Per Share
Net Profit Number of Attributable to
Attributable to Common Shares Owners of the
Owners of Outstanding Parent (USD)
the Parent (In Full Amount) (In Full Amount)
31 Maret 2023 56.845 13.516.330 4,21 March 31, 2023
31 Maret 2022 133.582 13.516.330 9,88 March 31, 2022
91
Page 380
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
44. LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT 44. EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE TO
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK OWNERS OF THE PARENT (Continued)
(Lanjutan)
Laba per Saham
Dasar yang dapat
Total Rata-rata Diatribusikan
Laba Neto Tertimbang Saham kepada Pemilik
yang dapat Biasa yang Beredar Entitas Induk (USD)
Diatribusikan (Dalam Satuan (Dalam Satuan Penuh)/
kepada Pemilik Penuh)/ Basic Earnings
Entitas Induk/ Weighted Average Per Share
Net Profit Number of Attributable to
Attributable to Common Shares Owners of the
Owners of Outstanding Parent (USD)
the Parent (In Full Amount) (In Full Amount)
31 Desember 2022 789.703 13.516.330 58,41 December 31, 2022
31 Desember 2021 449.726 13.516.330 33,27 December 31, 2021
45. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 45. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 14 April 2023, Bank Panin setuju a. On April 14, 2023, Bank Panin agreed to change the
untuk mengubah Fasilitas Letter of Credit (L/C) Letter of Credit (L/C) amounting to USD35.0 million
sebesar USD35,0 juta menjadi Fasilitas Letter of to Facility to Letter of Credit (L/C) 1 Facility and
Credit (L/C) 1 dan memberikan tambahan Fasilitas provide additional plafond of Letter of Credit (L/C) 2
Letter of Credit (L/C) 2 sublimit dengan fasilitas Facility sublimit Revolving Loan Facility to Rp600.0
Pinjaman Berulang sebesar Rp600,0 miliar, billiion. These facilities valid until February 6, 2025
Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan and secured by certain assets in the form of land,
6 Februari 2025 dan dijamin dengan aset tertentu building, machine, equipment, trade receivables and
berupa tanah, bangunan, mesin, peralatan, piutang time deposit.
usaha dan deposito berjangka.
Bank Panin juga menyetujui untuk memberikan PT Bank Pan Indonesia Tbk also agreed to provide
fasilitas Letter of Credit (L/C) 3 sub-limit fasilitas a new facility, Letter of Credit (L/C) 3 sub-limit Long-
Pinjaman Jangka Panjang sebesar Rp1,0 triliun Term Loan facilities of Rp1.0 trillion which is valid 7
yang berlaku 7 tahun sejak penarikan fasilitas years from the withdrawal of the Term Loan facility
Pinjaman Jangka Panjang. Fasilitas-fasilitas ini Long. These facilities are secured by certain assets
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, in the form of land, buildings, machinery, equipment,
bangunan, mesin, peralatan, piutang usaha dan trade receivables and time deposits.
deposito berjangka
b. Pada tanggal 8 Mei 2023, PT Bank Pembangunan b. On May 8, 2023, PT Bank Pembangunan Daerah
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk setuju untuk Jawa Barat dan Banten Tbk agreed to provide
memberikan Fasilitas Kredit Investasi sebesar Credit Investment Facility amounting Rp500.0
Rp500,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai billion. This facility valid until May 8, 2030 and
8 Mei 2030 dan dijamin dengan aset tertentu berupa secured by certain machinery owned by
mesin tertentu milik Perusahaan dan jaminan the Company and corporate guarantee from
perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. PT Purinusa Ekapersada.
c. Pada tanggal 12 Juni 2023, PT Bank Danamon c. On June 12, 2023, PT Bank Danamon Indonesia
Indonesia Tbk setuju untuk memberikan Fasilitas Tbk agreed to provide Term Loan Facility amounting
Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp1,0 triliun. to Rp1.0 trillion. This facility valid until June 12, 2028
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal and secured by certain machinery owned by
12 Juni 2028 dan dijamin dengan aset tertentu he Company and corporate guarantee from
berupa mesin tertentu milik Perusahaan dan PT Purinusa Ekapersada.
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
92
Page 381
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
45. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 45. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(Lanjutan) (Continued)
d. Pada tanggal 23 Agustus 2023, PT Bank Mandiri d. On August 23, 2023, Bank Mandiri agreed to
(Persero) Tbk setuju untuk memberikan fasilitas provide a Term Loan facility with maximum amount
Kredit Term Loan sebesar Rp750,0 miliar kepada of Rp750.0 billion which is valid until August 22,
Perseroan yang berlaku sampai dengan tanggal 2026. This facility is secured by certain assets in
22 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan aset form of certain machine owned by the Company and
tertentu berupa mesin tertentu milik Perusahaan corporate guarantee from PT Purinusa Ekapersada.
dan jaminan Perusahaan dari PT Purinusa
Ekapersada.
e. Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perusahaan e. On August 25, 2023, the Company had issued the
menerbitkan Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper XII Tahun
XII Tahun 2020 dengan jumlah sebesar 2020 amounting to Rp200.0 billion for period of 3
Rp200,0 miliar untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (three) years.
46. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG BELUM 46. FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS NOT YET
DITERAPKAN ADOPTED
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan The Indonesian Institute of Accountants (IAI)
Standar Akuntansi Keuangan yang belum berlaku efektif has issued Financial Accounting Standards which are
untuk periode tahun buku yang dimulai pada tanggal not yet effective for annual periods beginning on January
1 Januari 2024. Namun, penerapan dini diperkenankan. 1, 2024. However, earlier application is permitted.
Amendemen PSAK yang telah diterbitkan dan berlaku The amendments to PSAK issued and effective for
efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau annual periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut: January 1, 2024 are as follows:
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan - Amendment to PSAK No. 1, “Presentation of
Keuangan” tentang Liabilitas Jangka Panjang Financial Statements” regarding Non-current
dengan Kovenan, dan Liabilities with Covenants; and
- Amendemen PSAK No. 73, “Sewa” tentang Liabilitas - Amendment to PSAK No. 73, “Leases” regarding
Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-balik. Lease Liability in a Sale and Leaseback.
Perusahaan dan Entitas Anak sedang mempelajari The Company and Subsidiaries are evaluating the
dampak yang mungkin timbul dari penerapan SAK potential impact on the consolidated financial statements
tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian. as a result of the adoption of such SAK.
47. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 47. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum In connection with proposed Continuous Public Offering
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, Sukuk of Continuous Bond I Phase I, Continuous Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Obligasi USD Mudharabah I Phase I, Continuous Bond USD I Phase I
Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berwawasan and Continuous Green Bond I Phase I PT OKI Pulp &
Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I PT OKI Pulp & Paper Mills, the Company and Subsidiaries have
Paper Mills, Perusahaan dan Entitas Anak menerbitkan reissued their consolidated financial statements which
kembali laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri comprise the consolidated statements of financial
dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 position as of March 31, 2023 and December 31, 2022
Maret 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021, serta and 2021, and the consolidated statements of profit or
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, loss and other comprehensive income, changes in equity
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas and cash flows for the three-month periods ended March
konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir 31, 2023 and 2022, and for the years ended December
pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 dan untuk tahun 31, 2022 and 2021, with changes and additional
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 disclosures in the consolidated financial statements as
dan 2021, dengan disertai perubahan dan penambahan follows:
pengungkapan atas laporan keuangan konsolidasian
sebagai berikut:
93
Page 382
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN 31 MARET 2023 DAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021, SERTA FINANCIAL STATEMENTS MARCH 31, 2023 AND
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR DECEMBER 31, 2022 AND 2021, AND
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2023 DAN 2022 FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA MARCH 31, 2023 AND 2022 AND
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2022 AND 2021
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
47. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 47. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
a. Penyajian laporan arus kas konsolidasian direvisi a. Presentation of consolidated statements of cash
untuk menambahkan pengungkapan atas Catatan flows is revised to added disclosure of Notes
Laporan Keuangan terkait arus kas operasi dan Financial Statements regarding operating and
investasi. investing cash flows.
b. Penyajian laporan arus kas konsolidasian direvisi b. Presentation of consolidated statements of cash
untuk menyajikan pembayaran secara terpisah flows is revised to present separately: payments to
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya. employees and other operating activities.
c. Pengungkapan informasi umum pada Catatan 1a c. Disclosure in general information in Note 1a is
direvisi untuk menambahkan informasi pengendali revised to include disclosure the control of the
Perseroan. Company.
d. Pengungkapan informasi umum pada Catatan 1a d. Disclosure in general information in Note 1a already
sudah disesuaikan dengan VIII.G.7. appropriate with VIII.G.7.
e. Catatan 16, 17 dan 24 direvisi untuk menambahkan e. Revise Notes 16, 17 and 24 to include additional
pengungkapan mengenai kepatuhan Perusahaan disclosure on compliance of the Company to meet
dalam memenuhi persyaratan dan kondisi pinjaman the requirements and loan covenants.
dan pembatasan pinjaman (loan covenants).
f. Menambahkan pernyataan dalam Catatan 38 bahwa f. Added statement in Note 38 that the transactions
transaksi pihak berelasi dilakukan berdasarkan with related parties are carried out on terms agreed
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak by both parties with equivalent to those applicable in
dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar. fair transactions.
g. Menambahkan pengungkapan peristiwa setelah g. Added disclosure related to events after the reporting
periode pelaporan dalam Catatan 45. period in Note 45.
94
Names mentioned 162 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OKI PULP
p.1 ×13
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×19
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×12
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Pupuk Swadaya Purimas
· Nama Perusahaan
p.3 ×2
unresolved
org
PACIFIC ENTERPRISE LIMITED
p.3
unresolved
org
PT MUSI EKAPERSADA INDAH
p.3
unresolved
person
Tjhong Sendrawan
· Notaris
p.10 ×32
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.14 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.14 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×14
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek
p.30
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.35 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.35 ×13
unresolved
org
PT Muba Green Indonesia
p.35
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.35 ×2
unresolved
org
PT Pupuk Swadaya
p.37
unresolved
org
PT Musi Ekapersada
p.37
unresolved
org
PT PEFINDO
p.48 ×3
unresolved
org
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP
p.153
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.153
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.153
unresolved
org
PT Riau Abadi Lestari. Beliau
p.154
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.154 ×4
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.154 ×5
unresolved
org
Paper Tbk
p.154 ×7
unresolved
org
PT. Tunas Bintang Motor
p.154
unresolved
org
PT. Sinarmas Sekuritas
p.156
unresolved
org
Marshall Enterprise Ltd
p.156
unresolved
org
PT Ekamas Fortuna
p.156
unresolved
org
PT Oji Sinar Mas Packaging
p.156
unresolved
org
PT Lontar Paprus Pulp
p.157
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills. Liu
p.157
unresolved
org
GM Heilongjiang Xingbang International Resources Investment Co.Ltd
p.157
unresolved
person
Drs. Pande Putu Raka MA
· Ketua
p.160 ×21
unresolved
org
Departemen Keuangan dan Akuntasi
p.162
unresolved
org
PT. My Everything Indonesia
p.162
unresolved
org
PT. Hindo
p.162
unresolved
org
PT. FAR Utama Indonesia
p.162
unresolved
org
PT Indah
p.163 ×2
unresolved
org
PT. Pindo Deli Pulp
p.163
unresolved
—
Antonius Kurniawan Lokananta
· Ketua
p.165
unresolved
org
Departemen Internal Audit
p.167
unresolved
—
Elly Mahesa Jenar
· Sekretaris Perusahaan
p.167
unresolved
—
Tugas-tug
· Sekretaris Perusahaan
p.168
unresolved
—
Faksmili
p.168
unresolved
org
PT Tjiwi Kimia
p.172
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.172 ×2
unresolved
person
Wargio Suhardjo
p.172
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.172
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.172 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.172 ×3
unresolved
person
DR. IR.H. Irsyal Yasman
p.175 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal NIB
p.175
unresolved
person
MUHAMMAD MUSTAKIM
p.181
unresolved
—
MUHTAROM
p.181
unresolved
—
PERIS
p.181
unresolved
—
RENALDO CAHYA
p.181
unresolved
—
RIKO WIZA
p.181
unresolved
—
SANDI SIMBODO
p.181
unresolved
—
SIGIT RIYADI
p.181
unresolved
—
T SONI ARTURO
p.181
unresolved
—
USMAN
p.181
unresolved
—
WIWIT TARIO WAHYUDI
p.181
unresolved
—
Willy Chandra
p.181
unresolved
—
BAMBANG HERMANTO
p.181
unresolved
—
MARTIN
p.181
unresolved
—
RUSLI SUSPAN
p.181
unresolved
—
Tsai Jung Tsung
p.185
unresolved
—
Chang Cheng Chih
p.185
unresolved
—
Su Ting Hui
p.185
unresolved
—
Huang Shu
p.185
unresolved
—
Lawrence Baridang
p.185
unresolved
—
Ye Gang
p.185
unresolved
org
Departemen Tenaga Kerja.
p.185
unresolved
person
Sri Buena Brahmana SH.
p.185
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah.
p.185
unresolved
person
Antonius Wahono Praworodirdjo
· Notaris
p.185
unresolved
org
Arbitrase Di Indonesia
p.195
unresolved
org
PT OKI Pulp And Paper Mills Selaku Tergugat
p.195
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.220 ×2
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.220
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.220
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.220
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.220
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.223
unresolved
org
Bank Umum Bank Bukopin.
p.223
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.223
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.223
unresolved
org
PT Bank Bukopin.
p.223 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.223
unresolved
org
Bank Devisa
p.223
unresolved
org
Koperasi Asta Sarana Jahtera
p.223
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.