Skip to content
Back to announcement

20241021_ASDF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31747638_lamp1.pdf

Other Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 77

Page 1
Tanggal Efektif                                                                :                     25 Agustus 2020           Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                              :                  22 Oktober 2021
Masa Penawaran Umum                                                            :                14 – 15 Oktober 2021           Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                    :                  22 Oktober 2021
Tanggal Penjatahan                                                             :                     19 Oktober 2021           Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                     :                  25 Oktober 2021

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
 YANG KOMPETEN.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

 PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
 KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                    PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                   Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                     Kantor Pusat:                                                                                              Kantor Cabang:
                              Jl. T.B. Simatupang No. 90                                    76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi,
                                     Jakarta 12530                                           Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Karawang, Kediri, Kendari,
                 Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184                          Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu,
                                Website: www.acc.co.id                                            Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda, Semarang, Serang,
                             email: treasuryacc@acc.co.id                                              Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Tegal, dan Yogyakarta

                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000 (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                   (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)

                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2020
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                        dan
                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2021
                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2021
                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                   (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Obligasi sebagai berikut:
Seri A    : Jumlah pokok sebesar Rp Rp540.940.000.000 (lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
            waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B    : Jumlah pokok sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun dengan jangka
            waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 2 November
2022 untuk Seri A dan tanggal 22 Oktober 2024 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
                                                                                  AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
 barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
 utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132
 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                                       Keterangan lebih lanjut mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan

 Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan pokok Obligasi.
 Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan
 peraturan perundangan yang berlaku.
                                                  Keterangan mengenai Pembelian Kembali (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan

 Perseroan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan didaftarkan atas nama KSEI dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

                                                                                               RISIKO UTAMA
 Risiko utama Perseroan adalah risiko pembiayaan, yaitu ketidakmampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diberikan, dan apabila jumlahnya cukup material dapat menurunkan kinerja
 Perseroan.

 Risiko lain yang mungkin dihadapi investor pembeli obligasi adalah tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini antara lain disebabkan oleh tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.

                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):

                                                                                                               id
                                                                                                                    AAA (Triple A)
                                                        Keterangan mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.

                                                                           OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
             Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI:




             PT BCA sekuritas                 PT CIMB Niaga Sekuritas              PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia            PT Indo Premier Sekuritas           PT Mandiri Sekuritas   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2021
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 kepada OJK dengan surat No. 03/Trea/PUBV-1/IV/2020
tanggal 8 Juni 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-222/D.04/2020 pada
tanggal 25 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000
(dua triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020, dan rencana penerbitan
tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat
OJK No. S-736/NB.221/2021 tanggal 5 Maret 2021, perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Astra
Sedaya Finance Tahun 2021.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi
Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya
penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
 LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
 PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
 OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NOMOR 49.
Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI                                                                     i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                       iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                    ix

RINGKASAN                                                                     x

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                           1

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                          12

III.   PERNYATAAN UTANG                                                      13

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                        20

V.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
       SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN                       23

       1.    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN                     23
       2.    KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                                     23
       3.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                             23
       4.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA               25
       5.    PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN                       27
       6.    KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                   27
       7.    KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG
             DIMILIKI PERSEROAN                                              29
       8.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI   29

VI.    PERPAJAKAN                                                            30

VII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                             31

VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                              32

IX.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                        34

X.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                                40

XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI                                                    43

XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                              45




                                         i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi             :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                         b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
                            tersebut;
                         c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                            anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                         d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                         e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                         f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran      :   Berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                         yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Emiten, yang
                         berkewajiban membantu melaksanakan pembayaranjumlah Bunga Obligasi
                         dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                         sebagaimana diatur dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran yang akan
                         ditandatangani segera setelah penandatanganan akta ini, termasuk diantaranya
                         untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.

Bank Kustodian       :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                         menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                         Undang Pasar Modal.

Bunga Obligasi       :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bursa Efek           :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                         sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
                         dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                         adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemesanan     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi       kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                         Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                         kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                         dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                         Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi        :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang
                         Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
                         Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
                         lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Efektif              :   Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
                         ditetapkan dalam UUPM telah terpenuhi.

Emisi                :   Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
                         diperdagangkan kepada Masyarakat.

FPPO                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
                         ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
                         Obligasi.

Harga Penawaran      :   Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.

Hari Kerja           :   Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena




                                              iii
Page 6
                          suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                          hari kerja.

Informasi Tambahan    :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
                          dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
                          Finance Tahap III Tahun 2021 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
                          serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK
                          No. 36/2014.

KSEI                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                          yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                          sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
                          Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                          penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
                          bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                          Pembayaran.
Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                          yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                          pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                          menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                          Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan
                          Obligasi.

Kustodian             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                          dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
                          hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                          yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
                          Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan    :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                          syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah PT DBS
                          Vickers Sekuritas Indonesia.

Masa Penawaran        :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                          Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                          Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan
                          paling lama 5 (lima) Hari Kerja.

Masyarakat            :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                          dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                          asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                          tinggal berkedudukan di luar negeri.

Obligasi              :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                          Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021, yang
                          dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                          Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                          Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
                          pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dan dijamin
                          dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan sebagai
                          berikut:

                          ● Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus
                            empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan bunga
                            tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dengan jangka waktu 370
                            (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                            Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
                            sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada
                            tanggal jatuh tempo.
                          ● Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu
                            triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam puluh juta Rupiah)
                            dengan bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) dengan
                            jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan
                            pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet
                            payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B
                            pada tanggal jatuh tempo.



                                               iv
Page 7
Otoritas Jasa Keuangan     :   Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau OJK                       Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang
                               OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                               kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                               pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK
                               merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban
                               untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau
                               Bapepam dan LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan pasal 55 Undang-
                               Undang OJK.

Pemegang Obligasi          :   Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                               Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               - Rekening Efek pada KSEI; atau
                               - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                               yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                               disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
                               Peraturan KSEI.

Penawaran Awal             :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding)                 menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                               mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
                               perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
                               Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                               Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan                  bertahap, sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pengakuan Hutang           :   Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                               sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                               V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi                       Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
                               PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                               Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan ketentuan-
                               ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.


Peraturan No. IX.A.7       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                               Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

POJK No. 1/2015            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
                               2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan
                               Non-Bank.

POJK No. 7/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                               Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.




                                                   v
Page 8
POJK No. 9/2017          :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
                             Umum Bersifat Utang.

POJK No.19/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                             Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                             Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 29/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                             Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
                             Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
                             tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                             tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 35/2018         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
                             tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.49/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                             Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/2015         :   Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                             Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran                   pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                             dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
                             sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 04
                             tanggal 1 Oktober 2021, yang aslinya dibuat dihadapan Bertha Suriati Ihalauw,
                             S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi               Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2021.

Perjanjian               :   Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan              sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 1 Oktober 2021.
Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI             No. SP-083/OBL/KSEI/0921 tanggal 1 Oktober 2021, yang dibuat di bawah
                             tangan, bermeterai cukup.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
                             Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
                             dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
                             Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
                             termasuk perubahanperubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                             pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan Obligasi     :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                             diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
                             terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata
                             harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                             Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-undang Pasar Modal.




                                                 vi
Page 9
Pokok Obligasi              :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
                                ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
                                Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                                Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), dengan rincian nilai per seri sebagai
                                berikut:

                                ● Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus
                                  empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) berjangka waktu
                                  370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
                                  pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet
                                  payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A
                                  pada tanggal jatuh tempo;
                                ● Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu
                                  triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam puluh juta Rupiah)
                                  berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan
                                  pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet
                                  payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B
                                  pada tanggal jatuh tempo.

                                Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
                                pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                                Pemegang Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                                yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi.

Suara                       :   Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
                                untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
                                yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Efektif             :   Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                                Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai
Obligasi                        dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dimuat dalam
                                Informasi Tambahan.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
                                disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi
                                Tambahan.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi                  dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan          :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.




                                                    vii
Page 10
Undang-Undang Pasar   :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 (seribu sembilan
Modal                     ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal atau penggantinya.

Wali Amanat           :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
                          bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                          bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
                          sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                              viii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

SBSF      :   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF       :   PT Astra Auto Finance
SESF      :   PT Staco Estika Sedaya Finance
PSS       :   PT Pratama Sadya Sadana




                                         ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Astra Sedaya Finance berdiri pada tahun 1982 dengan nama PT Rahardja Sedaya yang tujuan utamanya
adalah untuk mendukung penjualan produk Astra. Pada tahun 1990, Perseroan berganti nama menjadi
PT Astra Sedaya Finance (“Perseroan”) dan seiring berjalannya waktu, Perseroan memiliki penyertaan saham
pada perusahaan asosiasi, yaitu PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance dan
PT Astra Auto Finance yang semuanya telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta
mendapatkan izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan serta
PT Pratama Sadya Sadana (dahulu PT Pratama Sedaya Finance). Kemudian pada tahun 1994, ASF dan
perusahaan asosiasinya mengembangkan merek Astra Credit Companies (“ACC”) untuk mendukung lini
usahanya. Perseroan berkomitmen penuh untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat luas dengan
menyediakan fasilitas pembiayaan dengan skema konvensional maupun syariah untuk pembelian mobil dan alat
berat baik dalam kondisi baru ataupun bekas serta fasilitas Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,
Pembiayaan Multiguna dan Sewa Operasi (Operating Lease). Selain itu, Perseroan juga mendukung penjualan
mobil melalui jaringan dealer, showroom maupun perseorangan di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan
senantiasa mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, hal tersebut
sudah teruji dan terbukti ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, Perseroan tetap mampu
melewati badai krisis tersebut dengan kinerja yang memuaskan. Saat ini Perseroan tersebar di hampir seluruh
kota besar di Indonesia. Perseroan tercatat sudah memiliki 76 kantor cabang.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.34 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0209676 tanggal 25 Mei 2018; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073512.AH.01.11.Tahun 2018 pada tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Pemegang Saham Perseroan tanggal
25 Mei 2018 menyetujui perubahan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat
(1) dan (2), dan Pasal 16 Anggaran Dasar, berhubungan dengan keputusan tersebut, maka seluruh anggaran
dasar Perseroan disusun kembali.(“Akta No.34/2018”)

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.34 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0209676 tanggal 25 Mei 2018; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073512.AH.01.11.Tahun 2018 pada tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Pemegang Saham Perseroan tanggal
25 Mei 2018 menyetujui perubahan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat
(1) dan (2), dan Pasal 16 Anggaran Dasar, berhubungan dengan keputusan tersebut, maka seluruh anggaran
dasar Perseroan disusun kembali.(“Akta No.34/2018”)

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir, dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014 yang dibuat dihadapan



                                                         x
Page 13
Aryanti Artisari, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0020803.AH.01.09. Tahun 2014 tanggal 11 Maret 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 5645/L dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 51 tanggal 27 Juni 2014, (Akta No.64/2014) Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No.92 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., MKn., Notaris di
Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No.AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014                    (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7915/L dari Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal
5 Desember 2014 (Akta No.92/2014), juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
hadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018 (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073489.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (“Akta No.33/2018”)yakni sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                       Persentase
                     Keterangan                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                        Jumlah Saham                                      (%)
                                                                                   (Rp)
  Modal Dasar                                              1.500.000.000       1.500.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  a. PT Astra International Tbk                                445.518.730         445.518.730.000          46,87
  b. PT Garda Era Sedaya                                       267.311.238         267.311.238.000          28,13
  c. PT Sedaya Multi Investama                                 237.609.990         237.609.990.000          25,00
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   950.439.958         950.439.958.000        100,000
  Jumlah Saham Dalam Portepel                                  549.560.042         549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

                                                            Penyertaan                                 Status
  Nama Perusahaan                    Bidang Usaha                            Tahun Penyertaan
                                                            Perseroan                                Operasional
  SBSF                                Multifinance             25%                1997                Beroperasi
  AAF                                 Multifinance             25%                2003                Beroperasi
                                     Informasi dan
  CSDI                                                         25%                1997               Beroperasi
                                      komunikasi
                                    Penjualan mobil
  PSS                                                          25%                1997               Beroperasi
                                         bekas

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan untuk
periode 6 (enam) bulan berakhir 30 Juni 2021 dan 2020 (tidak di audit) beserta tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019.

Laporan keuangan auditan pada tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan
publik independen dan laporannya telah ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021 oleh akuntan publik Jimmy
Pangestu, S.E. dengan memberikan pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                (dalam miliar Rupiah)
                                                                     30 Juni            31 Desember
                         Keterangan
                                                                      2021           2020         2019
 Jumlah Aset                                                             32.991        31.436       31.985
 Jumlah Liabilitas                                                       25.764        24.535       24.959
 Jumlah Ekuitas                                                           7.227         6.901        7.026




                                                       xi
Page 14
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                                                                             30 Juni                       31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                         2021        2020                2020      2019
 Pendapatan                                                                                2.748      2.886                5.744     5.629
 Beban                                                                                     2.173      2.277                4.837     3.967
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                              591        605                  936     1.700
 Laba Bersih                                                                                 456        470                  718     1.286
 Laba Per Saham (Rupiah penuh)                                                               480        494                  755     1.353

Rasio Keuangan

                                                                                                        (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                             30 Juni                       31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                                         2021        2020                 2020     2019
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                            21,51           21,11           16,30            30,20
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                               16,59           16,40           12,50            22,85
 Laba Bersih / Ekuitas (%)                                                                  12,62           13,70           10,40            18,30
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)                                                               2,76            2,85            2,28             4,02
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                               16,66           17,37           18,27            17,60
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
                                                                                             0,72            0,74             0,72             0,72
 Jumlah Aset (x)
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1)                                                    3,56            3,81             3,56            3,55
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                         0,78            0,79             0,78            0,78
 Gearing Ratio (x)                                                                          3,31            3,56             3,27            3,26
 Current Ratio (%)                                                                        100,00           92,80            98,20           98,70
 Interest Coverage Ratio (%)                                                              193,92          187,57           182,21          186,16
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                           25,62           26,75            27,92           29,26
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (termasuk
 Joint Finance) 2)
                                                                                             0,60            0,91             0,46             0,45
 Dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto
 (Termasuk Joint Finance) 3) (%)
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                     (4,12)            4,10            2,04             6,67
 Laba Bersih (%)                                                                           (2,98)         (23,95)         (44,17)            15,54
 Jumlah Aset (%)                                                                           (0,03)            1,36          (1,72)             2,83
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                     (1,44)            1,37          (1,70)             3,37
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                          5,35            1,33          (1,78)             0,96
Keterangan:
1)    Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi
      10:1.
2)    Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari
      90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
3)    Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
      recourse.



KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021.

Harga Penawaran

100% dari nilai nominal Obligasi.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                                          xii
Page 15
Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
triliun Rupiah) terdiri atas:

  Seri A       :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun,
                   berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                   Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus empat puluh
                   miliar sembilan ratus empat puluh Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal
                   2 November 2022.
  Seri B       :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun,
                   berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                   yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh
                   sembilan miliar enam puluh juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 22
                   Oktober 2024.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
22 Januari 2022. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana penawaran umum Obligasi ini.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-222/PEF-
DIR/III/2021 dan ditegaskan melalui surat No RTG-085/PEF-DIR/IX/2021 tertanggal 1 September 2021 dengan
masa berlaku untuk periode 9 Maret 2021 sampai dengan 1 Maret 2022, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                 idAAA (Triple A)




RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya Emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal
kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.




                                                        xiii
Page 16
OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                            Jumlah                                                                       Jumlah
                                           Nominal      Tingkat        Jangka                  Tanggal       Jatuh     Terhutang
No.          Nama Efek             Seri                                           Peringkat
                                                        Bunga          Waktu                    Efektif     Tempo
                                          (Rp miliar)                                                                  (Rp miliar)
      Obligasi Berkelanjutan III
      Astra Sedaya Finance
 1    Dengan Tingkat Bunga          C        375,000     8,75%         60 Bulan    AAAidn     03-Mei-16    03-Mar-22      375,000
      Tetap Tahap III Tahun
      2017
      Obligasi Berkelanjutan III
      Astra Sedaya Finance
 2    Dengan Tingkat Bunga          C        200,000     7,65%         60 Bulan    AAAidn     03-Mei-16    02-Nov-22      200,000
      Tetap Tahap IV Tahun
      2017

      Obligasi Berkelanjutan IV     B        670,000     8,80%         36 Bulan    AAAidn     21-Mei-18    13-Feb-22      670,000
      Astra Sedaya Finance
 3    Dengan Tingkat Bunga
      Tetap Tahap II Tahun
      2019                          C        623,000     9,20%         60 Bulan    AAAidn     21-Mei-18    13-Feb-24      623,000


      Obligasi Berkelanjutan IV     B        800,000     7,70%         36 Bulan    idAAA      21-Mei-18    23-Okt-22      800,000
      Astra Sedaya Finance
 4    Dengan Tingkat Bunga
      Tetap Tahap III Tahun
      2019                          C        236,000     7,95%         60 Bulan    idAAA      21-Mei-18    23-Okt-24      236,000

      Obligasi Berkelanjutan IV
      Astra Sedaya Finance
 5    Dengan Tingkat Bunga          B      1.301,050     7,00%         36 Bulan    idAAA      21-Mei-18    27-Mar-23    1.301,050
      Tetap Tahap IV Tahun
      2019
                                                                       370 Hari               25 Agustus    12 Sept
      Obligasi Berkelanjutan V      A     1.027,000      6,40%                     idAAA                                1.027,000
                                                                       Kalender                  2020        2021
 6    Astra Sedaya Finance
      Tahap I Tahun 2020            B        473,000     7,60%         36 Bulan    idAAA      25-Agu-20    02-Sep-23      473,000

                                                                       370 Hari
                                    A        891,975     4,85%                     idAAA      25-Agu-20    25-Apr-22      891,975
      Obligasi Berkelanjutan V                                         Kalender
 7    Astra Sedaya Finance
      Tahap II Tahun 2021
                                    B      1.608,025     6,35%         36 Bulan    idAAA      25-Agu-20    15-Apr-24    1.608,025

Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                                     8.205,050




                                                                 xiv
Page 17
I.         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
            OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                           SEBESAR Rp10.000.000.000.000 (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
              OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2020
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                               dan
             OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2021
                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
                             (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2021
                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)


Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A :         Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh
                 juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
                 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :         Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam
                 puluh Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2022 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 2 November 2022 untuk Seri A dan tanggal 22 Oktober
2024 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.


                     Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                    atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
                                                       id AAA (Triple A)




                                                  PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                             Kegiatan Usaha
                                                  Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
                                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                          Kantor Pusat                                                     Kantor Cabang
                  Jl. T.B. Simatupang No.90                    76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh,
                         Jakarta 12530                       Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar,
     Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184    Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Karawang,
                    Website: www.acc.co.id                     Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado,
                 Email: treasuryacc@acc.co.id                Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pangkal Pinang,
                                                               Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda,
                                                              Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang
                                                                             Selatan Tasikmalaya, Tegal dan Yogyakarta.

 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
 APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.




                                                                  1
Page 18
A.   Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014 yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang
     dibuat oleh Perseroan tertanggal 30 September 2021.
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun
2020, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-736/NB.221/2021 tanggal 5 Maret 2021, perihal
Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Astra Sedaya Finance Tahun 2021.

B.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) berjangka waktu paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A :     Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus
             empat puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh lima persen) per
             tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :     Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh sembilan
             miliar enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per
             tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                         2
Page 19
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

                     Bunga Ke:                  Seri A                        Seri B
                        1                  22 Januari 2022               22 Januari 2022
                        2                   22 April 2022                 22 April 2022
                        3                    22 Juli 2022                  22 Juli 2022
                        4                 2 November 2022                22 Oktober 2022
                        5                                                22 Januari 2023
                        6                                                 22 April 2023
                        7                                                  22 Juli 2023
                        8                                                22 Oktober 2023
                        9                                                22 Januari 2024
                        10                                                22 April 2024
                        11                                                 22 Juli 2024
                        12                                               22 Oktober 2024

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
      melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
      Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
      jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c.    Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.    Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
      Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
      tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
      Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
      terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
      1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
      (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang
      dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
      diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
f.    Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
      tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
      diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
        i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
           perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
           pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
       ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
           dengan kelalaian;
     iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;



                                                        3
Page 20
     v.         Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
                Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
                Republik Indonesia.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana penawaran umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:

a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
   oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
   pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
   melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
      i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
         Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;

          ii.    Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
                 Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
                 sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk
                 piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
                 (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
                 dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
      iii.       Menjaminkan aset Emiten yang menjadi jaminan khusus bagi pemegang obligasi yang diwakili Wali
                 Amanat, baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan ada di masa yang akan datang;
      iv.        Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
                 memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
                     a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
                     b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
                        [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
                        (transaksi pembiayaan bersama)
          v.     Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
                 lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
                 Perseroan, kecuali :
                     a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
                     b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
      vi.        Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
                 ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.

b.        Perseroan akan:
      i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
           berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan
           segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
           perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
           kewajibannya setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
           memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
           Indonesia;
      ii.  Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
           tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
           diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
           harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1
           (sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha
           Perusahaan Pembiayaan.
     iii.  Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     iv.   Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
           Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
           Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi
           oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
           dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan
           Jumlah Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.




                                                              4
Page 21
     v.    Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
           kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
           kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
           perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
    vi.    Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
           Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c
           Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
           tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
           mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan,
           sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
           pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
    vii.   Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
           persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
           untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
           termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
             a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
                 setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada
                 OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
             b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                 hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-
                 lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
                 laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas,
                 atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun
                 buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
                 pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak
                 mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
   viii.   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
           Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
           perlu untuk dikesampingkan;
    ix.    Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
           dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
           kegiatan usaha Perseroan;
     x.    Memberitahu Wali Amanat atas:
             a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
                 Perseroan
             b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
                 material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
                 kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
             c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari
                 Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
                 seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan
                 sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak
                 terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap
                 atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan
                 diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
    xi.    Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung
           maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen)
           dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
    xii.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
           perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
           pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
   xiii.   Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
           Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
           berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
           Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
           diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
   xiv.    Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut
           Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban
           kepada seluruh kreditur lainnya.

Kejadian Kelalaian

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah lain yang
   wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang dan dalam hal yang disebutkan
   secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai



                                                        5
Page 22
    akibat kesulitan dalam penyelesaian yang berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran
    tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan
    maupun Agen Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. Terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan sebagai salah
    satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan mana terbukti tidak benar dan
    menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan
    secara material dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam Dokumen Emisi
    dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali Amanat, kelalaian tersebut
    tidak dapat diperbaiki; atau
d. Setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas
    Perseroan yang:
       i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang berhubungan
          dengan pinjaman tersebut, atau
      ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian dan dinyatakan
          jatuh tempo dan dapat ditagih dengan syarat bahwa hal tersebut merupakan suatu peristiwa kelalaian jika
          dalam hal pinjaman tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih tetapi tidak dinyatakan jatuh tempo dan dapat
          ditagih apabila salah satu kreditur atau lebih atas pinjaman tersebut mendapatkan jaminan, janji atau
          dukungan tambahan dari seorang yang belum pernah diterima oleh kreditur-kreditur tersebut sebelum
          terjadinya peristiwa kelalaian dan jaminan, janji atau dukungan tersebut tidak diberikan kepada Wali
          Amanat dalam waktu yang bersamaan dan tidak memuaskan Wali Amanat; atau
e. Adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas pembayaran pinjaman-
    pinjaman Perseroan; atau
f. Kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar usaha atau harta
    kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan atau dilaksanakan atau tuntutan
    atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat
    dibebaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau
    sebagian besar usaha, harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan,
    keputusan yang dibuat sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh
    pengadilan atau otoritas yang berwenang; atau
g. Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya dan/atau
    kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan, peleburan,
    konsolidasi dengan PT Astra Internasional Tbk atau setiap anak perusahaan atau afiliasinya (dimana yang
    dimaksud sub g ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
    langsung oleh PT Astra Internasional Tbk, persyaratan mana telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh
    Wali Amanat atau melalui keputusan RUPO; atau
h. Perseroan tidak melakukan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan dijalankan
    dalam rangka agar Perseroan:
     i.   dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
          kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi
          salah satu pihak;
    ii.   untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen
          Emisi sah, berlaku dan mengikat;
   iii.   membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
          dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i. Untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau semua
    kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak atau setiap kewajiban dari
    Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku
    dan mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku danmengikat.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena –satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.




                                                        6
Page 23
Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
   dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
   Efek;
c. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
d. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
   tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
   (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
   persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
   terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
   (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat kabar;
h. Pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
   kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
   harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
   penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
i. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang :
     i. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     iii. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     v. tata cara penyelesaian transaksi;
     vi. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     vii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     viii. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
     ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
   Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
   yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
   oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan :
     i. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
           masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
     ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
     iii. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
   dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
   kembali (buy back) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
   paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi yang
   meliputi antara lain:
   i.      Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
   ii.     rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
   iii. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi; dan
   iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
   back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
   wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
   mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
   tersebut; dan
q. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
     i. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak Suara,
           dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
           pelunasan; atau
     ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
           RUPO, hak Suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
           dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.



                                                       7
Page 24
r. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
   Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
      perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
      pembayaran bunga, Jaminan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan
      POJK No.49/2020 ;
   b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
      Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
      Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
      kelalaian;
   c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
      Perwaliamanatan;
   d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
      potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan dan POJK No.49/2020 ; dan
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
      (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Perseroan dan/atau Afiliasinya;
   b. Perseroan
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.

3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis
   kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
   tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
   RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
   pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
   surat permohonan.

5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
      pemanggilan.
   b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
      sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
      RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
      tetapi tidakmencapai korum.
   d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        ii. agenda RUPO;
       iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
       iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        v. korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
      21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6. Tata cara RUPO.
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
      Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
      kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam poin 6.b.
   b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
      dalam korum kehadiran.
   c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
      Afiliasinya kepada Wali Amanat.
   d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
      Wali Amanat.


                                                        8
Page 25
   e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
      membuat berita acara RUPO.
   g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
      dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
      Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
      mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.

7. Korum dan Pengambilan Keputusan.
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      sebagaimana dimaksud dalam poin.1, diatur sebagai berikut:
      1.  Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO.
          (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      2.  Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
          (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      3.  Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
          (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                       9
Page 26
   b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      1.  dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      2.  dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO kedua.
      3.  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      4.  dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO yang ketiga.
      5.  RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.

8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
   paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
   ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO.

Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RTG-085/PEF-DIR/IX/2021 tertanggal 1 September 2021 dengan masa berlaku untuk periode 9 Maret 2021
sampai dengan 1 Maret 2022, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                idAAA (Triple A)


Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang
jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat
tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi ini.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.




                                                       10
Page 27
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                          Divisi Investment Services
                                   Trust, Custodian, Tapera Department
                                                   Trust Team
                                          Gedung BRI II, Lantai 30
                                    Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
                                         Jakarta 10210 – Indonesia
                                          Telepon: (021) 575 8143
                                          Faksimili: (021) 575 2360




                                                   11
Page 28
 II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
 Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
 seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan
 kegiatan usaha perseroan.

 Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
 akan menggunakan kas internal Perseroan.

 Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
 Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
 direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat
 secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi
 penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

 Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
 menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
 keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

 Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
 RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

 Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
 Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
 Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
 memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.

 Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
 Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
 Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2934% (nol koma dua sembilan tiga empat persen) dari nilai
 emisi Obligasi yang meliputi:

       1.   Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,1700%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
            (management fee) 0,1200%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%; biaya jasa penjualan
            (selling fee) 0,0250%;

       2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0168%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
            0,0055%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0113%;

       3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0876%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
            sebesar 0,0188%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0688%;

       4.   Biaya pencatatan sebesar 0,0115%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0040%; biaya BEI sebesar
            0,0075%;

       5.   Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,0075%.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui surat No. 018/Trea/PUBV-2/2021 tertanggal 14 Juni 2021 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
Finance Tahap II Tahun 2021 sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                           12
Page 29
III.    PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 (tidak diaudit), Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp25.764 miliar
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam miliar Rupiah)
                          Uraian                                                                        Jumlah
 Utang penyalur kendaraan
      -    Pihak ketiga                                                                                     103
      -    Pihak berelasi                                                                                    60
 Utang lain-lain
      -    Pihak ketiga                                                                                     587
      -    Pihak berelasi                                                                                   135
 Akrual
      -    Pihak ketiga                                                                                     291
 Liabilitas Pajak
      -    Pajak penghasilan badan                                                                          139
      -    Pajak lainnya                                                                                      5
 Liabilitas derivatif                                                                                       173
 Pinjaman
      -    Pihak ketiga                                                                                  15.516
      -    Pihak berelasi                                                                                   198
 Surat berharga yang diterbitkan
      -    Obligasi                                                                                       8.191
 Imbalan kerja                                                                                              366
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                       25.764

Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.

Berikut adalah komitmen Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021:
                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                  Keterangan                                                                            Jumlah
 Penyewaan gedung dan sistem komputer
 - Pihak berelasi                                                                                              4
 Jumlah                                                                                                        4

UTANG PENYALUR KENDARAAN
                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                      Keterangan                                                                        Jumlah
 Utang penyalur kendaraan
 Pihak berelasi
     -    PT Astra International Tbk                                                                         60
 Pihak ketiga                                                                                               103
 Jumlah                                                                                                     163

UTANG LAIN – LAIN
                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                      Keterangan                                                                        Jumlah
 Utang lain-lain
 Pihak berelasi
     -    Utang premi asuransi
                   PT Asuransi Astra Buana                                                                 105
                   PT Astra Aviva Life                                                                       4
     -    Utang sewa
                   PT Stacomitra Graha                                                                        9
     -    Lain-lain
                   PT Astra Auto Finance                                                                     13
                   PT Sedaya Pratama                                                                          1
                   PT Swadharma Bhakti        Sedaya                                                          3
                    Finance
 Pihak ketiga
     -    Titipan pelanggan                                                                                 170
     -    Pendapatan yang ditangguhkan                                                                      153
     -    Utang Sewa                                                                                          1



                                                      13
Page 30
                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                      Keterangan                                                                       Jumlah
    -     Administrasi pembiayaan                                                                         102
    -     Premi asuransi                                                                                   59
    -     Pembiayaan bersama without recourse                                                              41
    -     Klaim asuransi pelanggan                                                                          4
    -     Lain-lain                                                                                        57
 Jumlah                                                                                                   722

AKRUAL
                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                       Keterangan                                                                      Jumlah
 Bunga pinjaman                                                                                            95
 Bunga surat berharga yang diterbitkan                                                                     81
 Kesejahteraan karyawan                                                                                    18
 Biaya penanganan dan lelang                                                                               32
 Komisi dan promosi                                                                                        13
 Konsultan                                                                                                  7
 Keamanan                                                                                                   3
 Perbaikan dan pemeliharaan                                                                                 2
 Komunikasi                                                                                                 3
 Lain-lain                                                                                                 37
 Jumlah                                                                                                   291

LIABILITAS PAJAK

Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
             Keterangan                                                                                Jumlah
 Liabilitas pajak kini
 - Pasal 29                                                                                                 135
 - Pasal 25                                                                                                   4
                                                                                                            139
 Liabilitas pajak lainnya
 - Pasal 21                                                                                                   3
 - Pasal 26                                                                                                   1
 - Lain - lain                                                                                                1
                                                                                                              5
 Jumlah                                                                                                     144
                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
             Keterangan                                                                                Jumlah
 Liabilitas pajak kini
 - Pasal 29                                                                                                135
 - Pasal 25                                                                                                  4
                                                                                                           139
 Liabilitas pajak lainnya
 - Pasal 21                                                                                                  3
 - Pasal 26                                                                                                  1
 - Lain - lain                                                                                               1
                                                                                                             5
 Jumlah                                                                                                    144

PINJAMAN

Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tanggal 30 Juni
2021 adalah sebesar Rp15.714 miliar yang terdiri dari:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                         Keterangan                                                    Jumlah
 Pihak ketiga
 Rupiah
     -    PT Bank Central Asia Tbk                                                                       2.917
     -    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                  1.100
     -    Standard Chartered Bank, Jakarta                                                                 750
     -    PT Bank Pan Indonesia Tbk.                                                                       500
     -    PT Bank BTPN Tbk                                                                                 300


                                                       14
Page 31
                                                                                              (dalam miliar Rupiah)
                                          Keterangan                                                      Jumlah
     -    PT Bank Shinhan Indonesia                                                                           150
     -    PT Bank Danamon Tbk                                                                                  50
                                                                                                            5.767
 US Dollar
    -    Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - sindikasi/syndicated                                      2.724
    -    PT Bank DBS Indonesia - sindikasi/syndicated                                                       2.399
    -    PT Bank HSBC Indonesia - Club loan                                                                 1.734
    -    Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - bilateral/bilateral                                       1.655
    -    Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., Singapore - sindikasi/syndicated                                   374
    -    PT Bank HSBC Indonesia - sindikasi wakalah/wakalah syndicated                                        350
    -    Bank of America, N.A Singapore Branch - bilateral/bilateral                                          326
    -    Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch - Club loan                                    187
    -    MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch                                                                       40
                                                                                                            9.789
 Pihak berelasi
 Rupiah
     -    PT United Tractor Tbk                                                                               198
 Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                                        (40)
 Jumlah                                                                                                    15.714

Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
                      Keterangan                                                                          Jumlah
 < 1 tahun                                                                                                  9.706
 1 – 2 tahun                                                                                                4.313
 2 – 3 tahun                                                                                                1.735
 Jumlah                                                                                                    15.754

Pada tanggal 30 Juni 2021, pinjaman-pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 3,40% -
8,50% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dan 0,93% - 1,14% untuk pinjaman dalam mata uang Dolar AS.
Beberapa pinjaman bank dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan sejumlah 50% dari jumlah sisa
pokok pinjaman.

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank:

PT Bank Central Asia Tbk.

Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.200
miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.000 miliar, dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp200 miliar. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2022.

Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil dan fasiltas ini masih
dapat digunakan kembali sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2022.

Pada tanggal 26 Maret 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp334 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
tanggal 16 Mei 2022.

Pada tanggal 2 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan
non revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp625 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo
pada tanggal 21 April 2023.

Pada tanggal 25 September 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan
non revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah saldo




                                                        15
Page 32
pinjaman sebesar Rp958 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 17 Mei 2024.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp nihil dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp1.500 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 11 Juni 2024.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Pada tanggal 11 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp350 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp650 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 25 September 2022.

Pada tanggal 11 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp 500. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp250 miliar dan
fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2022.

Pada tanggal 21 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp500 miliar.
Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp500 miliar sampai dengan 23 Juni 2024.

Standard Chartered Bank, Jakarta

Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan
non revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp750 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp750 miliar. Fasilitias pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp nihil
sampai dengan 21 Desember 2021.

PT Bank Pan Indonesia Tbk.

Pada tanggal 26 Juni 2009, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil
dan masih terdapat fasilitas yang dapat digunakan kembali sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas pinjaman ini masih
dapat digunakan sampai dengan tanggal 25 Juli 2022.

Pada tanggal 11 Mei 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp500 miliar. Fasilitias pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp500 miliar
sampai dengan 24 Juni 2024.

PT Bank Shinhan Indonesia

Pada tanggal 2 Juli 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp200 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp150 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan
jatuh tempo pada tanggal 2 April 2024.

PT Bank BTPN Tbk

Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar
Rp300 miliar dan masih dapat digunakan sebesar Rp nihil. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
30 November 2021.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp50 miliar. Fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar Rp100 miliar sampai dengan 30 Oktober 2021.




                                                        16
Page 33
Mizuho Corporate Bank, Ltd, Singapore - Sindikasi

Pada tanggal 20 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
242.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,80% untuk
Onshore dan 0,73% untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch, MUFG Bank, Ltd.,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers, Mizuho Bank, Ltd.,
sebagai agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 187.916.657 Dolar
AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja
tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
20 Desember 2023.

PT Bank DBS Indonesia – Sindikasi

Pada tanggal 16 Juli 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
370.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,90% untuk Onshore dan 0,80%
untuk Offshore per tahun, dengan DBS Bank Ltd., Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., Oversea-Chinese
Banking Corporation Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan Taipei Fubon
Commercial Bank Co., Ltd sebagai mandated lead arrangers dan bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai
facility dan security agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 115.510.417
Dolar AS dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas
pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2022.

Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,88% untuk Onshore dan 0,80%
untuk Offshore per tahun, dengan ANZ Bank Ltd., Bank Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia
Ltd., CTBC Bank Co. Ltd. Singapore Branch, DBS Bank Ltd., HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd.,
Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank CTBC Indonesia, RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd.,
SCB Jakarta Branch, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, SMTB Co. Ltd. Singapore Branch,
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd dan The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated
lead arrangers and bookrunners.

PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 50.000.000 Dolar AS dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 290.000.000 Dolar AS. Fasilitas
pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 5 Maret 2024.

PT Bank HSBC Indonesia – Club Loan

Pada tanggal 8 Juli 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 200.000.000
Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk Onshore dan 0,75% untuk
Offshore per tahun, dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, Bank Of China (Hong Kong)
Limited, Bank Of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Limited,
DBS Bank Ltd, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, The Korea Development Bank,
Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Standard Chartered Bank sebagai mandated
lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia sebagai agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar 119.583.333 Dolar AS dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah
melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
tanggal 13 Mei 2023.

Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - Bilateral

Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,69% dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada tanggal 30 Juni
2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 18.333.333 Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini
telah dipergunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada tanggal 3 Januari 2022. Perseroan sudah melakukan
lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini.

Pada tanggal 18 Mei 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,75% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore
Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 95.833.333
Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada tanggal
3 Januari 2022. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini.




                                                       17
Page 34
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch, Sindikasi

Pada tanggal 21 Desember 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri
sebesar 60.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk Onshore dan
0,75% untuk Offshore per tahun. Dengan The Norinchukin Bank, Singapore Branch, Shinsei Bank, Limited,
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers dan bookrunners.
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank DBS Indonesia sebagai
security agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 25.833.333 Dolar AS.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut,
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 13 November
2022.

PT Bank HSBC Indonesia, Sindikasi Wakalah

Pada tanggal 28 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja syariah sindikasi luar negeri
sebesar 100.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,75%. PT Bank HSBC
Indonesia sebagai facility agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
24.166.667 Dolar AS. Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya dan Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2022.

Bank Of America, NA Singapore Branch

Pada tanggal 13 Agustus 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
40.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,70% dengan Bank of America,
N.A Singapore Branch, sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 22.500.000 Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo
pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 17 Januari 2023.

Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch – Club Loan

Pada tanggal 11 Oktober 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
325.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk Onshore dan 0,75%
untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho Bank, Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Sumitomo
Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Australia and New Zealand Banking Group Limited, Singapore
Branch, BNP Paribas, DBS Bank Ltd., Standard Chartered Bank Singapore Branch, The Bank of Tokyo-Mitsubishi
UFJ, Ltd., The Korea Development Bank, dan United Overseas Bank Limited.

Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank Mizuho Indonesia
sebagai security agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 12.864.584 Dolar
AS, dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya dan fasilitas
pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2021.

MUFG Bank Limited, Cabang Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 50.000.000 Dolar AS, fasilitas ini dapat ditarik dalam
mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar 2.792.000
Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini masih dapat dipergunakan sebesar 47.208.000 Dolar AS. Fasilitas
pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 24 Mei 2022.

PT Bank HSBC Indonesia

Pada tanggal 7 April 2005, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan
jumlah maksimum penarikan sebesar Rp300 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata
uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp nihil, fasilitas
ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp300 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperpanjang dan
akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2021.

Pada tanggal 8 Agustus 2008, Perseroan juga memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dengan jumlah
maksimum penarikan sebesar 10.000.000 Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata
uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp Nihil, fasilitas
ini masih dapat digunakan kembali sebesar 10.000.000 Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah
diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2021.




                                                       18
Page 35
PT United Tractor Tbk

Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal
30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp198 miliar dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan
yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya dan akan jatuh
tempo pada tanggal 22 Desember 2023.

Citibank NA, Jakarta

Pada tanggal 7 Juli 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan
jumlah maksimum penarikan sebesar Rp100 miliar. Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar
AS. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman adalah nihil dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali
sebesar Rp100 miliar. Fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021.

Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch - Bilateral

Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
30.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,82% dengan Sumitomo Mitsui
Trust Bank, Limited Singapore Branch, sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar nihil Dolar AS. Fasilitas ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 27 Maret 2022.

PT Bank Nationalnobu Tbk.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan dengan maksimum penarikan Rp125 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp nihil dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp125 miliar sampai dengan tanggal
11 Juni 2022.

PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan
tanggal 30 Juni 2022.

SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 Juni 2021 sebagai berikut:

                                                                                            (dalam miliar Rupiah)
                       Keterangan                                                                Nilai Nominal
 Rupiah:
 - Obligasi Berkelanjutan III                                                                               575
 - Obligasi Berkelanjutan IV                                                                              3,631
 - Obligasi Berkelanjutan V                                                                               4,000
                                                                                                          8.206

 Dikurangi:
 Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                               (15)
 Bersih                                                                                                   8.191


 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
 DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
 LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN                           (NEGATIVE      COVENANTS)        YANG
 MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.

 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
 MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
 MESTINYA.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
 DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.


                                                       19
Page 36
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan tahun-tahun yang berakhir pada pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

Laporan Keuangan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 tidak
audit.

Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen dan laporannya telah
ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021 oleh akuntan publik Jimmy Pangestu, S.E. dengan memberikan
pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                                                      30 Juni            31 Desember
                          Keterangan
                                                                       2021            2020       2019
 Kas dan setara kas
     - Pihak ketiga                                                          640            742             435
     - Pihak berelasi                                                          -              -              92
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp 1.705 (2020: Rp 1.569,
 2019: Rp 1.016)
     - Pihak ketiga                                                       27.158         25.626         25.261
     - Pihak berelasi                                                         58             62              9
 Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp 99 (2020: Rp 109, 2019:
 Rp 103)
     - Pihak ketiga                                                         1,584         1.774           2.605
 Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian sebesar Rp 2 (2020: Rp 1, 2019: Rp nihil)
     - Pihak ketiga                                                             40           24                -
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp 139 (2020: Rp
 127, 2019: Rp 104)
     - Pihak ketiga                                                         2.151         1.978           2.536
     - Pihak berelasi                                                          69            84             111
 Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp 3 (2020: Rp 5,
 2019: Rp nihil)
     - Pihak ketiga                                                             51           79                7
 Piutang lain-lain
     - Pihak ketiga                                                          336            261             221
     - Pihak berelasi                                                          2              2              12
 Beban dibayar dimuka
     - Pihak ketiga                                                           46             18              31
     - Pihak berelasi                                                         16             10               9
 Aset derivatif                                                               80             26              58
 Aset pajak tangguhan - bersih                                               227            224             128
 Investasi pada entitas asosiasi                                             297            293             283
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar                 236
                                                                                            233             187
 Rp 486 (2020: 454, 2019: Rp 404)
 JUMLAH ASET                                                              32.991         31.436         31.985
 Utang penyalur kendaraan
     - Pihak ketiga                                                          103               -               3
     - Pihak Berelasi                                                         60               -               -
 Utang lain-lain
     - Pihak ketiga                                                          587            618             642




                                                      20
Page 37
                                                                      30 Juni                   31 Desember
                         Keterangan
                                                                       2021                   2020       2019
      - Pihak berelasi                                                       135                   78        114
 Akrual
      - Pihak ketiga                                                            291              221             276
 Liabilitas pajak
      - Pajak penghasilan badan                                                 139              146             137
      - Pajak lainnya                                                             5               17              23
 Liabilitas derivatif                                                           173              535             561
 Pinjaman
      - Pihak ketiga                                                      15.516               14.382        15.291
      - Pihak berelasi                                                       198                  184           145
 Surat berharga yang diterbitkan
      - Obligasi                                                           8.191                7.847         7.322
      - Sukuk Mudharabah                                                       -                  175           175
 Imbalan kerja                                                               366                  332           270
 Jumlah Liabilitas                                                        25,764               24.535        24.959

 Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
     - Modal dasar 1.500.000.000 saham
     - Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham                 950                  950            950
 Agio saham                                                                1.987                1.987          1.987
 Saldo laba
     - Telah ditentukan penggunaannya                                           1                   1             1
     - Belum ditentukan penggunaannya                                      4.377                4.180         4.240
 Cadangan lindung nilai arus kas                                             (88)               (217)         (152)
 Jumlah Ekuitas                                                            7.227                6.901         7.026
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                            32.991               31.436        31.985


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                  (dalam miliar Rupiah)
                                                                      30 Juni                     31 Desember
                       Keterangan
                                                               2021             2020            2020      2019
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                                              2,228            2,286           4.597         4.300
Marjin Murabahah                                                   171              218             415           504
Sewa pembiayaan                                                    138              164             314           387
Pembiayaan anjak piutang                                             5                 -              3             1
Bagi hasil Musyarakah                                                2                 -              3             -
Bunga bank                                                           9               12              25            17
Lain-lain - bersih                                                 195              186             387           420
Jumlah pendapatan - bersih                                       2.748            2.866           5.744         5.629

BEBAN
Beban bunga dan keuangan                                           837                  976       1.891         1.955
Beban usaha                                                        524                  527       1.027         1.089
Beban pajak final                                                    2                    2           5             3
Penyisihan kerugian penurunan nilai                                769                  699       1.873           896
Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya                         41                   73          41            24
Jumlah beban                                                     2.173                2.277       4.837         3.967
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
                                                                                       589
pajak penghasilan                                                                                   907         1.662
                                                               575
Bagian laba bersih entitas asosiasi                                  16                  16          29            38
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                      591                 605         936         1.700
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                           (135)               (135)       (218)         (414)




                                                   21
Page 38
                                                                 30 Juni                   31 Desember
                       Keterangan
                                                          2021             2020          2020      2019
LABA BERSIH                                                      456              470        718      1.286
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Penyesuaian tarif pajak                                             -                -          2         -
Kerugian aktuarial program pensiun                                (1)                -        (1)      (13)
Pajak penghasilan terkait                                           -                -          -         3
                                                                  (1)                -          1      (10)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Penyesuaian tarif pajak                                           (1)              (6)       (6)          -
Cadangan lindung nilai arus kas                                  165               61       (76)      (238)
Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi
setelah pajak                                                       2                1         -          5
Pajak penghasilan terkait                                        (37)             (14)        17         60
                                                                 129                42      (65)      (173)

RUGI KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
SETELAH PAJAK                                                    128               42       (64)      (183)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN                                                         584              512        654      1.103
LABA DASAR PER SAHAM (Rupiah penuh)                              480              494        755      1.353


RASIO KEUANGAN

                                                               30 Juni                    31 Desember
                      KETERANGAN
                                                           2021        2020              2020     2019
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)            21,51           21,11         16,30      30,20
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                               16,59           16,40         12,50      22,85
 Laba Bersih / Ekuitas (%)                                  12,62           13,70         10,40      18,30
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)                               2,76            2,85          2,28       4,02
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                               16,66           17,37         18,27      17,60
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap        0,72           0,74
                                                                                           0,72       0,72
 Jumlah Aset (x)
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1)                     3,56            3,81          3,56       3,55
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                          0,78            0,79          0,78       0,78
 Gearing Ratio (x)                                           3,31            3,56          3,27       3,26
 Current Ratio (%)                                         100,00           92,80         98,20      98,70
 Interest Coverage Ratio (%)                               193,92          187,57        182,21     186,16
 Debt Service Coverage Ratio (%)                            25,62           26,75         27,92      29,26
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk
 Joint Finance) 3) dibandingkan Piutang Pembiayaan
                                                              0,60           0,91          0,46       0,45
 Konsumen Bruto
 (Termasuk Joint Finance) 4) (%)
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                      (4,12)            4,10          2,04      6,67
 Laba Bersih (%)                                            (2,98)         (23,95)       (44,17)     15,54
 Jumlah Aset (%)                                            (0,03)            1,36        (1,72)      2,83
 Jumlah Liabilitas (%)                                      (1,44)            1,37        (1,70)      3,37
 Jumlah Ekuitas (%)                                           5,35            1,33        (1,78)      0,96




                                                    22
Page 39
V.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
         USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
         PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.34 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di
hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0209676 tanggal 25 Mei 2018; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073512.AH.01.11.Tahun 2018 pada tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Pemegang Saham Perseroan tanggal
25 Mei 2018 menyetujui perubahan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat
(1) dan (2), dan Pasal 16 Anggaran Dasar, berhubungan dengan keputusan tersebut, maka seluruh anggaran
dasar Perseroan disusun kembali.(“Akta No.34/2018”)

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.


2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir, dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No.64/2014 juncto Akta
No.92/2014 juncto Akta No.33/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu
sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                     Persentase
                     Keterangan                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                   (%)
                                                                                    (Rp)
 Modal Dasar                                                1.500.000.000       1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 a. PT Astra International Tbk                                 445.518.730         445.518.730.000        46,87
 b. PT Garda Era Sedaya                                        267.311.238         267.311.238.000        28,13
 c. PT Sedaya Multi Investama                                  237.609.990         237.609.990.000        25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    950.439.958         950.439.958.000       100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   549.560.042         549.560.042.000


3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 18 Maret 2020, dibuat di
hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat
dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0191523 tanggal 17 April 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070245.AH.01.11 Tahun
2020 tanggal 17 April 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 73/2020”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 48 tanggal 14 Oktober
2020, dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


                                                       23
Page 40
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0400255 tanggal 21 Oktober 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177471.AH.01.11
Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No.
48/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 87 tanggal
26 Nopember 2020, dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0412947 tanggal 27 Nopember 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-00200205.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 27 Nopember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 87/2020”), susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Jabatan                               Nama                                      Masa Jabatan
 Presiden Komisaris               :    Suparno Djasmin                                2020 - 2022
 Komisaris Independen             :    Buyung Syamsudin                               2020 - 2022
 Komisaris Independen             :    Aridono Sukmanto                               2020 - 2022
 Komisaris                        :    Gidion Hasan                                   2020 - 2022

Direksi

 Jabatan                               Nama                                      Masa Jabatan
 Presiden Direktur                :    Siswadi                                        2020 - 2022
 Direktur                         :    Hendry Christian W.                            2020 - 2022
 Direktur                         :    Tan Chian Hok                                  2020 - 2022
 Direktur                         :    Ezar Kumendong                                 2020 - 2022
 Direktur                         :    Matilda Esther Rotinsulu                       2020 - 2022
 Direktur                         :    Mohammad Farauk                                2020 - 2022

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2022, kecuali masa
jabatan: (i)Bapak Muhammad Farauk (Direktur) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2020, (ii) Bapak Aridono
Sukmanto (Komisaris Independen) terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2020, dan (iii) Bapak Gidion Hasan
(Komisaris) terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 (yaitu tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2022.

Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi tidak terdapat perubahan sebagaimana telah diungkapkan pada
Prospektus Obligasi Tahap I tanggal 26 Agustus 2020.

Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014.

Komite Audit

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK No. 30/2014 juncto POJK No. 29/2020 juncto POJK
No. 55/2015, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi Perseroan tanggal 18 Maret 2020, efektif
per tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022,
Komisaris Perseroan telah membentuk komite audit yang terdiri dari:

  Ketua                    : Buyung Syamsudin
  Anggota                  : Gede Harja Wasistha
  Anggota                  : Regina Okthory

Komite Pemantau Risiko

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK No. 30/2014 juncto POJK No. 29/2020 juncto POJK No. 1/2015,
berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam Berita
Acara Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi Perseroan tanggal 18 Maret 2020, Komisaris Perseroan telah
membentuk Pemantau Risiko yang terdiri dari:

      Ketua                : Buyung Syamsudin
      Anggota              : Gede Harja Wasistha
      Anggota              : Regina Okthory
Komite Pemantau Risiko tersebut berlaku efektif sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan tahun 2022.


                                                        24
Page 41
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman sebagai berikut:

                                                                                                              Jumlah
                                                                                                             Liabilitas
No.        Keterangan                No.Perjanjian              Pihak Ketiga        Jangka Waktu                             Suku Bunga
                                                                                                           Terutang per
                                                                                                           30 Juni 2021
 1    Pinjaman Berjangka             Akta Perjanjian        PT Bank Central          24 Juni 2022          Rp1.000 miliar     Suku bunga
         Money Market         Fasilitas/Facility Agreement  Asia Tbk (“Bank                                                 atas fasilitas ini
         (Uncommitted           Deed No. 52 tanggal 16           BCA”)                                                      akan ditentukan
       Facility), sebesar      November 2000, dibuat di                                                                        pada saat
         Rp1.200 miliar        hadapan Linda Herawati,                                                                         penarikan
                               S.H., Notaris di Jakarta jo
                               Perjanjian Perubahan dan
                               Pernyataan Kembali Atas
                             Perjanjian Kredit No. 422/Add-
                                  KCK/2019 tanggal 2
                               Desember 2019, dibuat di
                              bawah tangan jo Perubahan
                                Kesembilan Belas Atas
                             Perjanjian Kredit No. 268/Add-
                               KCK/2021 tanggal 10 Juni
                             2021 dibuat di bawah tangan
 2    1.   Fasilitas Kredit                                                     Batas             waktu        Nihil        ditentukan pada
           Lokal (Rekening                                                      penggunaan dan/atau                          saat penarikan
                              Akta Perjanjian Kredit No. 27
           Koran),                                                              penarikan atas fasilitas
                             tanggal 19 Maret 2003, dibuat
           maksimal                                                             ini  sampai     dengan
                               di hadapan Linda Herawati,
           sebesar     Rp75                                                     tanggal 24 Juni 2022
                                S.H., Notaris di Jakarta jo
           miliar
                             Akta Perubahan Kedua Puluh
                                                                 Bank BCA
                              Tujuh Atas Perjanjian Kredit
       2.          Fasilitas                                                           Batas waktu             Nihil        ditentukan pada
                              No. 02 tanggal 11 Juni 2021
       Installment Loan 5,                                                      penggunaan dan/atau                          saat penarikan
                                dibuat di hadapan Bertha
          dengan jumlah                                                         penarikan atas fasilitas
                               Suriati Ihalauw Halim, S.H.,
      pokok tidak melebihi                                                         ini sampai dengan
                                     Notaris di Jakarta
        sebesar Rp1.500                                                          tanggal 11 Juni 2022
           miliar Rupiah
 3        Fasilitas Kredit            Akta Perjanjian              PT Bank         30 Oktober 2021          Rp50 miliar     ditentukan pada
          (revolving dan       Fasilitas/Facility Agreement       Danamon                                                    saat penarikan
      uncommitted facility) Deed No. 45 tanggal 18 Juni         Indonesia Tbk
        maksimal Rp100 2008, dibuat di hadapan Linda
               miliar           Herawati, S.H., Notaris di
                                   Jakarta jo Perjanjian
                                   Perubahan Terhadap
                                   Perjanjian Kredit No.
                              710/PP/EB/0920 tanggal 30
                               September 2020, dibuat di
                              bawah tangan jo Surat Bank
                                      Danamon No. B
                             169/ARO/EB/0921 tanggal 28
                             September 2021, dikeluarkan
                              dan ditandatangani oleh EB
                                   Business Head, RM
                             Enterprise Banking dan Legal
                              Ops. Officer Bank Danamon
 4        Fasilitas Kredit    Akta Perjanjian Kredit No. 81      PT Bank Pan         25 Juli 2022              Nihil        ditentukan pada
          (revolving dan      tanggal 26 Juni 2009, dibuat      Indonesia Tbk                                                saat penarikan
      uncommitted facility) di hadapan Linda Herawati,           (Bank Panin)
        sebesar Rp1.000         S.H., Notaris di Jakarta jo
               miliar         Perubahan Perjanjian Kredit
                                       No. 003/IBD-
                             MM/Leg/13/Per.VIII tanggal 23
                                Juli 2021, dibuat di bawah
                                          tangan
 5.   Fasilitas kredit modal Akta Perjanjian Fasilitas Kredit    Bank Panin          24 Juni 2024          Rp500 miliar        6,50% per
       kerja dalam bentuk No. 04 tanggal 10 Mei 2021,                                                                            tahun
          term loan non         dibuat di hadapan Bertha
        revolving dengan       Suriati Ihalauw Halim, S.H.,
       maksimum sebesar              Notaris di Jakarta
          Rp1.000 miliar
 6.       Fasilitas Kredit    Akta Perjanjian Kredit No. 72     PT Bank CIMB         30 Juni 2022              Nihil        ditentukan pada
        (revolving facility)  tanggal 30 November 2012,           Niaga Tbk                                                  saat penarikan
        sebesar Rp1.000          dibuat di hadapan Linda
               miliar           Herawati, S.H., Notaris di



                                                                25
Page 42
                                                                                                         Jumlah
                                                                                                        Liabilitas
No.      Keterangan               No.Perjanjian              Pihak Ketiga         Jangka Waktu                          Suku Bunga
                                                                                                      Terutang per
                                                                                                      30 Juni 2021
                             Jakarta jo Perubahan Ke-9
                          tanggal 26 Juli 2021 atas Akta
                               Perjanjian Kredit No. 72
                            tanggal 30 November 2012,
                                dibuat dibawah tangan
  7    Fasilitas Kredit     Akta No. 52 atas Perjanjian   PT Bank Mandiri       25 September 2022      Rp350 miliar    ditentukan pada
       Jangka Pendek          Kredit Jangka Pendek No.      (Persero) Tbk                                               saat penarikan
     (bersifat Revolving       CRO-KP/069/KJP/2017        (“Bank Mandiri”)
           Plafond,       tanggal 21 Mei 2017, dibuat di
      Uncommitted dan       hadapan Nanette Cahyanie
      Advised) sebesar      Adi Warsito, S.H., Notaris di
       Rp1.000 miliar          Jakarta jo Addendum IV
                               (Empat) Atas Perjanjian
                                Fasilitas Kredit Jangka
                                      Pendek No.
                            CRO.KP/069/KJP/17 No. 52
                           tanggal 24 September 2021,
                               dibuat di bawah tangan
  8 Fasilitas kredit modal Akta No. 23 atas Perjanjian      Bank Mandiri          20 April 2025        Rp500 miliar    ditentukan pada
          kerja (Non            Kredit Modal Kerja No.                                                                  saat penarikan
    Revolving), sebesar       WCO.KP/0139/KMK/2021
       Rp1.000 miliar      tanggal 21 April 2021, dibuat
                          di hadapan Nanette Cahyanie
                            Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                        Jakarta
  9  Fasilitas Pinjaman     Perjanjian Pinjaman tanggal       PT United           30 Juni 2022         Rp198 miliar       5%/tahun
       sebesar Rp300      29 Juni 2018, dibuat di bawah      Tractors Tbk
             miliar          tangan jo Amandemen No.
                           03/UT-ASF/VI/2021 tanggal 2
                                    Agustus 2021
 10    Fasilitas kredit   Facility Agreement tanggal 24 MUFG Bank, Ltd,            24 Mei 2022          2.792.000     Bank Cost of
            sebesar          Mei 2016, dibuat di bawah    Cabang Jakarta                              Dollar Amerika Fund + Margin
      USD50.000.000,-            tangan jo Perjanjian                                                     Serikat
       Dollar Amerika             Perubahan Senilai
            Serikat        USD50.000.000,- tanggal 24
                             Mei 2021, dibuat di bawah
                                         tangan

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari para kreditur yang membatasi pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

Perjanjian-perjanjian Sehubungan Dengan Kerjasama Pembiayaan:

                                                                                                   Jumlah Liabilitas       Suku
                                                                                    Jangka
 No.    Keterangan               No.Perjanjian                 Pihak Ketiga                         Terutang per           Bunga
                                                                                    Waktu
                                                                                                     30 Juni 2021
  1     Perjanjian      Perjanjian Kerjasama Dalam           PT Bank     CIMB     30 Juni 2022    Rp725,245,839,968      ditentukan
        Kerjasama       Rangka Pemberian Fasilitas           Niaga Tbk                                                   pada saat
        Pembiayaan      Pembiayaan        Bersama     No.                                                                penarikan
        Bersama         6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 30
                        November 2016, dibuat di bawah
                        tangan jo Addendum III terhadap
                        Perubahan               Perjanjian
                        Kerjasama       Dalam     Rangka
                        Pemberian                Fasilitas
                        Pembiayaan        Bersama     No.
                        6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 8
                        Oktober 2020 jo Surat Bank
                        Niaga                         No.
                        5644/AUTO/INDIRECT/IX/21
                        tanggal
                        5644/AUTO/INDIRECT/IX/21
                        tanggal 30 September 2021,
                        Perihal:       Offering     Letter
                        Perpanjangan             Fasilitas
                        Kerjasama Joint Financing yang
                        dikeluarkan dan ditandatangani
                        oleh Kuasa Direksi Bank Niaga
                        serta turut ditandatangani oleh 2
                        (dua) Direktur Perseroan



                                                             26
Page 43
Perjanjian-Dengan Pihak Terafiliasi

                                                                                                            Jumlah
                                                                                                           Liabilitas     Suku
No.        Keterangan               No. Perjanjian              Pihak Ketiga          Jangka Waktu
                                                                                                         Terutang per     Bunga
                                                                                                         30 Juni 2021
 1           Fasilitas       Perjanjian Pinjaman tanggal 29   PT United Tractors        30 Juni 2022     Rp198 miliar    5%/tahun
            Pinjaman           Juni 2018, dibuat di bawah           Tbk*
          sebesar Rp300        tangan jo Amandemen No.
              miliar          03/UT-ASF/VI/2021 tanggal 2
                                      Agustus 2021




*memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yaitu adanya kesamaan pemegang saham, yaitu PT Astra International Tbk.


5. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan milik Perseroan berupa bangunan kantor dan peralatannya
serta uang tunai yang ada pada perseroan dan kendaraan bermotor yang dimiliki perseroan, baik yang ada di
kantor pusat maupun kantor cabang Perseroan. Adapun masing masing asuransi tersebut dalam tabel adalah
sebagai berikut:

                                                                                                    TOTAL
             DOKUMEN            NO/TANGGAL         PENANGGUNG              OBYEK                                         PERIODE
 NO.                                                                                            PERTANGGUNGAN
             ASURANSI              POLIS                               PERTANGGUNGAN                                    ASURANSI
                                                                                                     (RP)

                                                                            Bangunan,
               Property
                                                                        perlengkapan dan
            Industrial All
                                012100087599      PT Asuransi Astra   peralatan yang berada       354.225.109,85        01-07-2021
     1.        Risk and
                                 25-07-2021            Buana           di kantor-kantor dan                                 s/d
             Earthquake
                                                                         kelompok usaha                                 01-07-2022
              Insurance
                                                                            Perseroan
                                                                       Kendaraan bermotor
              Asuransi          042111005912                                                                            01-09-2021
                                                  PT Asuransi Astra        yang dimiliki
     2.      Kendaraan           09-09-2021                                                     32,839,494,300.00           s/d
                                                       Buana                Perseroan
             Bermotor                                                                                                   01-09-2022
                                MOIN2100072                            Penyimpanan uang
            Cash in Safe         31-03-2021       PT Asuransi Astra     pada kantor-kantor       1.500.000.000,00       01-04-2021
     3.
             Insurance                                Buana.             kelompok usaha                                     s/d
                                                                            Perseroan                                   31-03-2022
                                                                        Pertanggangguang
                                                                           uang dalam
               Cash In          CITP2100041                              pengiriman yang
                                                  PT Asuransi Astra                                                     01-04-2021
     4.        Transit           31-03-2021                           terjadi diantara kantor    1.200.000.000,00
                                                       Buana                                                                s/d
             Insurance.                                                  kantor kelompok
                                                                                                                        31-03-2022
                                                                      usaha Perseroan dan
                                                                      pengiriman ke Bank.

Perseroan telah melakukan penutupan asuransi untuk perlindungan bagi seluruh harta kekayaan Perseroan
dengan jumlah yang memadai untuk dapat mengganti harta kekayaan yang diasuransikan dan/atau menutup
seluruh risiko yang dipertanggungkan.

6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah, bangunan dan prasarana, peralatan kantor, perabot dan kendaraan
dengan total nilai pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp233 miliar (2019: Rp187 miliar). Dalam menjalankan
usahanya, Perseroan memiliki kantor pusat yang terletak di Jl. T.B. Simatupang No. 90, Jakarta, dan memiliki 76
kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia:

Bidang Tanah dan Bangunan

Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah
ini :




                                                                27
Page 44
                                             Tanggal           Tanggal                                              Luas
     No               No SHGB                                                     Lokasi dan Penggunaan
                                            Penerbitan        Berakhir                                              (m2)
                                                      Wilayah Jabodetabek
                                                                               Jl. RS. Fatmawati No.9, Kel.
     1.         697/Gandaria Selatan        08-11-2011        07-11-2031       Gandaria Selatan, untuk Kantor        518
                                                                               Cabang Jakarta Fatmawati
                                                                               Jl. RS. Fatmawati No.7, Kel.
     2.         503/Gandaria Selatan        06-01-1999        05-01-2029       Gandaria Selatan, untuk Kantor       3.145
                                                                               Cabang Jakarta Selatan.
                                                                               Kelurahan Pakulonan, Kecamatan
     3.           02714/Pakulonan           06-09-2002        17-05-2038       Serpong, Kab.Tangerang, untuk         510
                                                                               Kantor Cabang Tangerang.
                                                                               Kelurahan Pakulonan, Kecamatan
     4.           04010/Pakulonan           31-10-2013        31-10-2043       Serpong, Kab.Tangerang, untuk         698
                                                                               Kantor Cabang Tangerang.
                                                                               Kelurahan Margajaya, Kecamatan
     5.            775/Margajaya            16-06-2006        01-06-2029       Bekasi Selatan, untuk Kantor          63
                                                                               Cabang Bekasi.
                                                                               Kelurahan Margajaya, Kecamatan
     6.            776/Margajaya            16-06-2006        01-06-2029       Bekasi Selatan,untuk Kantor           63
                                                                               Cabang Bekasi.
                                                                               Kelurahan Margajaya, Kecamatan
     7.            777/Margajaya            16-06-2006        01-06-2029       Bekasi Selatan, untuk Kantor          63
                                                                               Cabang Bekasi.
                                                         Wilayah Jawa Barat
                                                                               Jl. Naripan No.26, Kel.Kebon
     8.           313/Kebon Pisang          29-05-1995        03-05-2035       Pisang, Kotamadya Bandung,            753
                                                                               untuk Kantor Cabang Bandung.
                                                                               Jl. Naripan No.24, Kel.Kebon
     9.          109/Kebon Pisang *)        07-07-2000        01-07-2020       Pisang, Kotamadya Bandung,            380
                                                                               untuk Kantor Cabang Bandung.
                                                                               Jl. Tamblong No.22 A, Kel.Kebon
     10.          110/Kebon Pisang          05-07-2000        01-07-2030       Pisang, Kotamadya Bandung,            382
                                                                               untuk Kantor Cabang Bandung.
                                                         Wilayah Jawa Timur
                                                                            Kelurahan Embong, Kecamatan
     11.        733/Embong Kaliasin         03-02-2003        05-11-2032    Genteng, Kota Surabaya, untuk           1.067
                                                                            Kantor Cabang Surabaya..
                                                                            Kelurahan Embong, Kecamatan
     12.        839/Embong Kaliasin         17-04-2009       17-04-2029     Genteng, Kota Surabaya, untuk           1.106
                                                                            Kantor Cabang Surabaya..
                                                                            Kelurahan Kaliwates, Kecamatan
     13.           2397/Kaliwates           18-05-2006       13-06-2028     Kaliwates, Kab.Jember, untuk             113
                                                                            Kantor Cabang Jember
                                                                            Kelurahan Jemur Wonosari,
     14.        1255/Jemur Wonosari         22-08-2017       11-04-2037     Kecamatan Wonocolo, Kota                3.604
                                                                            Surabaya
                                                     Wilayah Sumatera Selatan
                                                                            Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan
                                                                            Kemunig, Kota Palembang,
     15.             53/20/Ilir II          31-08-2004       30-08-2034                                              179
                                                                            Sumatera Selatan, untuk Kantor
                                                                            Cabang Palembang.
                                                                            Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan
                                                                            Kemunig, Kota Palembang,
     16.             54/20/Ilir II          31-08-2004       30-08-2034                                              106
                                                                            Sumatera Selatan, untuk Kantor
                                                                            Cabang Palembang.
                                                                            Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir
                                                                            Timur I Kota Palembang,
     17.             221/20/Ilir I          11-07-2012       08-06-2032                                              114
                                                                            Sumatera Selatan, untuk Kantor
                                                                            Cabang Palembang.
                                                                            Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir
                                                                            Timur I Kota Palembang,
     18.             190/20/Ilir I          11-11-2005       10-11-2025                                              103
                                                                            Sumatera Selatan, untuk Kantor
                                                                            Cabang Palembang.

Catatan:

*)        Berdasarkan Surat Edaran No.1/SE-100.HR.01.01/II/2021 tanggan 4 Februari 2021, diterbitkan oleh Kepala Badan
          Pertanahan Nasional, Sekretaris Jenderal tentang kemudahan Pelayanan Penetapan Dan Pendaftaran Hak Atas pada Masa
          Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), diterangkan dalam Angka 5.Isi I) : Pendaftarn Surat
          Keputusan pemberian, perpanjangan, pembaharuan hak atas tanah termasuk pendaftaran surat keputusan pemberian hak
          pengelolaan yang telah atau akan berakhir pada masa status tanggal 31 Maret 2020 dan belum dilakukan pendaftaranya
          pada kantor Pertanahan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran




                                                                28
Page 45
   surat keputusan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Dengan demikian, perpanjangan SHGB No. 102/Kebon Pisang
   belum dapat diproses perpanjangannya.

Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 72
unit kendaraan roda dua.

7. KETERANGAN          SINGKAT       MENGENAI        PERUSAHAAN           TERASOSIASI         YANG     DIMILIKI
   PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perusahaan terasosiasi yang dimiliki
Perseroan yaitu:

                                                            Penyertaan                               Status
        Nama Perusahaan            Bidang Usaha                            Tahun Penyertaan
                                                            Perseroan                              Operasional
 SBSF                                Multifinance              25%                1997              Beroperasi
 AAF                                 Multifinance              25%                2003              Beroperasi
 SESF                                Multifinance              25%                1997              Beroperasi
 PSS                               Jasa Penagihan              25%                1997              Beroperasi



8. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara yang dihadapi Perseroan, adalah perkara perdata yang
berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara perdata tersebut tidak berdampak negatif yang material atas
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III.




                                                       29
Page 46
VI.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

a.    sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,

b.    sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
      berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,

c.    sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
      tanpa bunga.

d.    Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
      atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
      berjalan.


Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:

(i)   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.    Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
      pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

b.    Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
      atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.    Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
      perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
      transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI͘




                                                           30
Page 47
VII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 No. 03 tanggal 1 Oktober 2021, yang dibuat
di hadapan Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
Finance Tahap III Tahun 2021 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam Rupiah)
             Penjamin Pelaksana Emisi                  Jumlah Penjaminan
   No.                                                                                     Total            (%)
                      Obligasi                    Seri A               Seri B
   1     PT BCA Sekuritas                       61.000.000.000      483.500.000.000    544.500.000.000      27,23
   2     PT CIMB Niaga Sekuritas                64.000.000.000      132.000.000.000    196.000.000.000       9,80
   3     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia     98.000.000.000      132.000.000.000    230.000.000.000      11,50
   4     PT Indo Premier Sekuritas             118.975.000.000      253.240.000.000    372.215.000.000      18,61
   5     PT Mandiri Sekuritas                  123.000.000.000      237.000.000.000    360.000.000.000      18,00
   6     PT Trimegah Sekuritas Indonesia        75.965.000.000      221.320.000.000    297.285.000.000      14,86
         Tbk.
                     Total                     540.940.000.000    1.459.060.000.000   2.000.000.000.000

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.




                                                      31
Page 48
VIII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum       : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
                         Menara Kuningan 9 th Floor
                         Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                         Jakarta Selatan 12940

                           No. STTD       :   STTD.KH-107/PM.2/2018 atas nama Iswira Laksana,
                                              S.H., M.Si.

                           Keanggotaan    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
                           Asosiasi           nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                           Pedoman        :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                           Kerja              dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                              Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                                              No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018

                           Surat          :   No. 018/Trea/PUBV-3/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021
                           Penunjukan
                           Tugas Pokok    :   Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                              Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                              oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
                                              Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
                                              dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi
                                              Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
                                              Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
                                              guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                              Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                              dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                                              sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
                                              Modal yang berlaku.

 Wali Amanat           : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                         Gedung BRI II Lantai 30
                         Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                         Jakarta 10210

                           No. STTD       :   Badan Pengawas Pasar Modal:08/STTD-WA/PM/1996
                                              tanggal 11 Juni 1996.
                           Keanggotaan    :   Asosiasi     Wali     Amanat     Indonesia    (AWAI):
                           Asosiasi           AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
                           Pedoman        :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                           Kerja              Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                              peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                           Surat          :   No. 019/Trea/PUBV-3/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021
                           Penunjukan
                           Tugas Pokok    :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                              maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
                                              hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                                              Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                              dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                              tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                              berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                                              berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                              peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                                              KSEI mengenai Obligasi.

                                              Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3
                                              Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
                                              309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008 Tentang Hubungan
                                              Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan
                                              Perseroan, Wali Amanat menyatakan tidak akan:



                                                   32
Page 49
                               (i)  Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan
                                    dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
                                    dari jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
                               (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                    agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
                                    dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                                    Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
                                    Perseroan.

Notaris   : BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH
            Jl Alaydrus No 16A, Jakarta Pusat

             No. STTD      :   Nomor S-906/PM.22/2018
             Keanggotaan   :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
             Asosiasi
             Tugas Pokok   :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                               adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
                               Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
                               Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat
                               dan    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara
                               Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                               dan Penjamin Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada
                               Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.




                                     33
Page 50
IX.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ( “BRI”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam
surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No.B.611-INV/TCT/TRU/09/2021 tanggal
29 September 2021. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan POJK
No.19/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No.B.610-INV/TCT/TRU/09/2021 tanggal 29 September 2021 sebagaimana diatur Peraturan
OJK No. 20.

ϭ͘    UMUM

BRI didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-
undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
(“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani
Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta
No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan”
dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-
undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November
1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal
26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status
perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal
6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053
tanggal 4 November 2003

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0159493 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.


                                                     34
Page 51
Ϯ͘   PERMODALAN WALI AMANAT

Berdasarkan Akta No. tanggal 9 Maret 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-
0159493 tanggal 12 Maret 2021 dan laporan kepemilikan saham per 31 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI
adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp50 per saham
 Keterangan                                                   Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham             (%)
                                                                 Saham                (Rp)
  Modal Dasar
  -    Saham Seri A Dwiwarna                                                1                    50         0,00
  -    Saham Biasa Atas Nama Seri B                           299.999.999.999    14.999.999.999.950       100,00
  Jumlah Modal Dasar                                          300.000.000.000    15.000.000.000.000       100,00
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Negara Republik Indonesia
  -    Saham Seri A Dwiwarna                                                1                        50     0,00
  -    Saham Biasa Atas Nama Seri B                            69.999.999.999         3.499.999.999.950    56,75
       Masyarakat
  -    Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
                                                               53.345.810.000         2.667.290.500.000    43,25
       dibawah 5%)*
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  123.345.810.000         6.167.290.500.000   100,00
  Saham dalam Portepel                                        176.654.190.000         8.832.709.500.000
*) termasuk saham treasuri sebanyak 748.282.500 saham

ϯ͘   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 24 Tanggal 23 April 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                      :    Kartika Wirjoatmodjo*
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen           :    Ari Kuncoro*
Komisaris                                            :    Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris                                            :    Hadiyanto
Komisaris                                            :    Rabin Indrajad Hattari *
Komisaris Independen                                 :    Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen                                 :    Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                 :    Zulnahar Usman*
Komisaris Independen                                 :    R. Widyo Pramono*
Komisaris Independen                                 :    Dwi Ria Latifa*

Direksi
Direktur Utama                                       :    Sunarso
Wakil Direktur Utama                                 :    Catur Budi Harto
Direktur                                             :    V. Dyah Ayu Retno
Direktur                                             :    Agus Noorsanto
Direktur                                             :    Supari
Direktur                                             :    Indra Utoyo
Direktur                                             :    Amam Sukriyanto
Direktur                                             :    Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur                                             :    Agus Winardono
Direktur                                             :    Agus Sudiarto
Direktur                                             :    Handayani

ϰ͘   KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:




                                                         35
Page 52
 No                                                             Persentase       Tahun        Status
                   Entitas anak               Jenis Usaha
 .                                                              Kepemilikan    Penyertaan   Operasional
 1      PT Bank Rakyat Indonesia             Bank Umum              87,10%        2011       Beroperasi
        Agroniaga Tbk                       Swasta Nasional
 2      BRI Remittance Co. Ltd.               Perusahaan               100%       2011       Beroperasi
                                              Remittance
 3      PT Asuransi BRI Life                   Asuransi              91,00%       2015       Beroperasi
 4      PT Asuransi Bringin Sejahtera          Asuransi              90,00%       2019       Beroperasi
        Artamakmur
 5      PT BRI Multifinance Indonesia         Pembiayaan             99,00%       2016       Beroperasi
 6      PT BRI Ventura Investama              Perusahaan             97,61%       2018       Beroperasi
                                                Ventura
 7      PT Danareksa Sekuritas                 Sekuritas             67,00%       2018       Beroperasi

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.

1)    Jasa Wali Amanat (Trustee)

     Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2018 sampai dengan tahun 2021
     adalah sebagai berikut:

      No.                                                                                   Tanggal
                                         Nama Obligasi/MTN
                                                                                             Emisi
       1.    EBA-SP SMF-BTN04                                                               28-Feb-18
       2.    Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018                    27-Apr-18
       3.    Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018                         03-Mei-18
       4.    Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018              03-Jul-18
       5.    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018       05-Jul-18
       6.    Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018                                           11-Jul-18
       7.    Medium Term Notes (MTN) Subordinasi I BNI Tahun 2018                           10-Ags-18
       8.    Obligasi I Jakarta Lingkar Baratsatu Tahun 2018                                20-Sep-18
       9.    Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018      28-Sep-18
       10.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019             08-Jan-19
       11.   Medium Term Notes (MTN) II PTPN III Tahun 2018                                 23-Jan-19
       12.   Medium Term Notes (MTN) Syariah Ijarah I PTPN III Tahun 2018                   23-Jan-19
       13.   Medium Term Notes (MTN) I PT PNM Venture Capital                               30-Jan-19
       14.   Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 201      12-Feb-19
       15.   Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2019             13-Feb-19
       16.   Sukuk Mudharabah I PT Mitra Bisnis Madan                                       08-Feb-19
       17.   Sukuk Wakalah I PT Mitra Niaga Madani                                          08-Feb-19
       18.   Medium Term Notes (MTN) Adhi Persada Properti V Tahun 2018                     20-Feb-19
       19.   Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019                          05-Mar-19
       20.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019                      05-Mar-19
       21.   Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019    12-Mar-19
       22.   Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019      12-Apr-19
       23.   Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019                       24-Mei-19
       24.   Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019                     29-Mei-19
       25.   Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019                      29-Mei-19
       26.   Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019     25-Jun-19
       27.   Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II                                           26-Jun-19
       28.   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019             05-Jul-19
       29.   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019            05-Jul-19
       30.   Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019                          23-Jul-19
       31.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019                      23-Jul-19
       32.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019             26-Jul-19
       33.   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2019           27-Ags-19
       34.   Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019       28-Ags-19
       35.   Sukuk Ijarah II Tahun 2019 PT Perkebunan Nusantara III (Persero)               21-Ags-19
       36.   Obligasi MPM Finance I Tahun 2019                                              24-Sep-19
       37.   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap II Tahun 2019          25-Sep-19
       38.   Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2019            23-Okt-19
       39.   Obligasi Berkelanjutan III BCA Finance Tahap I Tahun 2019                      05-Nov-19
       40.   Medium Term Notes (MTN) I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2019                 08-Nov-19
       41.   Medium Term Notes (MTN) IV PTPN III Tahun 2019                                 20-Nov-19



                                                     36
Page 53
     No.                                                                                       Tanggal
                                         Nama Obligasi/MTN
                                                                                                 Emisi
      42.   EBA-SP SMF-BTN05                                                                   27-Nov-19
      43.   Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019                      19-Des-19
      44.   Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019                20-Des-19
      45.   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020             14-Feb-20
      46.   Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020         20-Feb-20
      47.   Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara                             03-Mar-20
      48.   Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020        24-Mar-20
      49.   Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020                 27-Mar-20
      50.   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020               06-Mei-20
      51.   Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020       19-Mei-20
      52.   Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020                         28-Mei-20
      53.   Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020                      05-Jun-20
      54.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020                    06-Jul-20
      55.   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020                 30-Jul-20
      56.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020                      30-Jul-20
      57.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020                             11-Ags-20
      58.   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020                  13-Ags-20
      59.   Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020                                    01-Sep-20
      60.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020                   09-Sep-20
      61.   Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020                         10-Sep-20
      62.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020                   02-Sep-20
      63.   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020          08-Sep-20
      64.   Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020                     08-Sep-20
      65.   Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020         07-Okt-20
      66.   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020              27-Nov-20
      67.   MTN Ultrajaya Tahun 2020                                                           17-Nov-20
      68.   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020         02-Des-20
      69.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020                 04-Des-20
      70.   Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021              26-Jan-21
      71.   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021        17-Feb-21
      72.   Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A            26-Mar-21
      73.   Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B            26-Mar-21
      74.   Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021          09-Apr-21
      75.   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A              14-Apr-21
      76.   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B              14-Apr-21
      77.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A      14-Apr-21
      78.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B      14-Apr-21
      79.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A            15-Apr-21
      80.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B            15-Apr-21
      81.   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A          20-May-21
      82.   Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B          20-May-21
      83.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A    08-Jun-21
      84.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B    08-Jun-21
      85.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021             01-Jul-21
      86.   Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021                                     27-Jul-21
      87.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A                      28-Jul-21
      88.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B                      28-Jul-21
      89.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri A         06-Aug-21
      90.   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri B         06-Aug-21
      91.   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021           19-Aug-21
      92.   Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 Seri B              17-Jun-16
      93.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A     09-Sep-21
      94.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B     09-Sep-21

2)   Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
     rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
     Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
3)   Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
     penerbitan Efek bersifat Utang.


                                                      37
Page 54
4)   Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     a. JasaTrust & Corporate Services lainnya :
          Ͳ     Jasa Agen Escrow
          Ͳ     Jasa Arranger Sindikasi
     b. Custodian Services
     c. Jasa Trustee
     d. DPLK BRI

ϱ͘   KANTOR CABANG BRI

Pada tanggal 31 Desember 2019, BRI memiliki 3 (tiga) Kantor Cabang di luar negeri yang berlokasi di Cayman
Islands, Singapura dan Timor Leste, 2 (dua) Kantor Perwakilan di luar negeri yang berlokasi di New York dan Hong
Kong, serta 8 (delapan) entitas anak yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk,
BRI Remittance Co. Ltd. Hong Kong, PT Asuransi BRI Life, PT BRI Multifinance Indonesia,
PT Danareksa Sekuritas, PT BRI Ventura Investama dan PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur.

ϲ͘   PERIZINAN BRI

a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
     Perseroan;
b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
     Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
     Devisa;
e.   Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BRI dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.37895 tanggal
     1 Maret 2016, masa berlaku ijin usaha sampai dengan 11 Februari 2021.

ϳ͘   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020, Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat
utang dan/atau sukuk, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

ϴ͘   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan POJK No.20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
     - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     - Izin usaha Bank Umum sebagai Wali Amanat dicabut;
     - Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
     - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
        atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
     - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di sector jasa keuangan;
     - Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
    - Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur POJK No.19/2020;
        atau
    - Wali Amanat mengajukan permohonan berhenti secara tertulis kepada RUPO melalui Perseroan, dengan
        menyebutkan alasan-alasannya. Permohonan berhenti itu harus diajukan sedikitnya 6 (enam) bulan
        sebelumnya dengan disertai rekomendasi wali amanat pengganti dan Wali Amanat baru berhenti
        bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan setelah permohonan berhenti ini
        diterima baik secara tertulis oleh RUPO dan pada saat wali amanat yang menggantikannya mulai
        memangku jabatannya.




                                                       38
Page 55
Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     - Obligasi telah dilunasi, baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
        laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan, jika Perseroan tidak
        menggunakan Agen Pembayaran;
     - Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
        Pokok Obligasi.
     - setelah diangkatnya Wali Amanat baru;

ϵ͘   LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Christorphorus Alvin Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 Juni                           31 Desember
             Keterangan
                                                 2021                        2020                  2019
 Total Aset                                       1,450,907,063            1.511.804.628         1.416.758.840
 Total Liabilitas                                 1,250,703,749            1.278.346.276         1.183.155.670
 Dana Syirkah Temporer                                        -               33.546.976            24.818.834
 Total Ekuitas                                      200,203,314              199.911.376           208.784.336


Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 Juni                          31 Desember
             Keterangan                                                          2020           2019
                                            2021               2020
 Pendapatan Bunga dan Syariah –            47,142,996         36,502,449        79.209.917     81.707.305
   neto
 Pendapatan Premi – neto                      585,215            583,488           881.651           1.010.728
 Pendapatan Operasional lainnya            16,641,381         13,736,478        29.463.839          28.439.130
 Laba Operasional                          16,369,693         15,513,067        26.774.164          43.431.933
 Laba Sebelum Beban Pajak                  16,379,527         15,539,443        26.724.846          43.364.053
 Laba Tahun Berjalan                       12,539,836         10,201,042        18.660.393          34.413.825

Rasio Penting

                                                                                                (dalam persentase)
                                                      30 Juni                        31 Desember
                 Keterangan                            2021                   2020                  2019
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                19,74                   21,17                 22,77
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                            3,16                    2,99                  2,80
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                87,12                   83,66                 88,86
 Return On Asset (ROA)                                        2,54                    1,95                  3,28
 Return On Equity (ROE)                                      15,77                   10,48                 18,40
 Net Interest Margin (NIM)                                    6,82                    5,86                  6,73
 Operating Expense to Operating        Income                77,34                   82,46                 72,08
   (BOPO)


                                             Alamat Wali Amanat
                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                    Trust, Custodian, Tapera Department
                                                   Trust Team
                                              Gedung BRI II Lt.30
                                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                          Jakarta 10210 - Indonesia
                                              Tel. (021) 5758143
                                          Faksimili: (021) 575 2360




                                                     39
Page 56
X.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA
(COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (sosial distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini,
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 14-15 Oktober 2021 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
    (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
    dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2021.


                                                     40
Page 57
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8.     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 21 Oktober 2021 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:


           PT BCA Sekuritas              PT DBS Vickers Sekuritas            PT Indo Premier Sekuritas
      Bank BCA – Cabang Thamrin                  Indonesia                     Bank Permata – Cabang
            Nomor Rekening:             Bank DBS Indonesia - Cabang                  Sudirman
              2063315222                   Jakarta Mega Kuningan                  Nomor Rekening:
      Atas Nama: PT BCA Sekuritas             Nomor Rekening:                       0701254635
                                                3320067704                   Atas Nama: PT Indo Premier
                                         Atas Nama: PT DBS Vickers                   Sekuritas
                                             Sekuritas Indonesia

          PT Mandiri Sekuritas            PT CIMB Niaga Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas
     Bank Permata Syariah - Cabang       Bank CIMB Niaga – Cabang                   Indonesia Tbk.
           Arteri Pondok Indah                  Graha Niaga                   Bank Mandiri – Cabang BEI
            Nomor Rekening:                   Nomor Rekening:                      Nomor Rekening:
              00971134003                      800163442600                       104.000.4085.556
     Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas     Atas Nama: PT CIMB Niaga              Atas Nama: PT Trimegah
                                                 Sekuritas                     Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2021, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 22
    Oktober 2021. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
    sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;




                                                      41
Page 58
b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;
d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
     Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                      42
Page 59
XI.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
          PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 14-15 Oktober
2021 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI


          PT BCA Sekuritas                PT DBS Vickers Sekuritas          PT Indo Premier Sekuritas
                                                     Indonesia
              Menara BCA                 DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra     Pacific Century Place Lt. 16
       Grand Indonesia Lantai 41                 World Jakarta 1           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         Jl. M.H. Thamrin No. 1            Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5            Jakarta 12190
       Jakarta 10310 – Indonesia                  Jakarta 12940               Telepon: (021) 50887168
       Telepon: (021) 2358 7222             Telepon: (021) 30034900           Faksimili: (021) 50887220
       Faksimili: (021) 2358 7290          Faksimili: (021) 30034944       Email: fixed.income@ipc.co.id
      Email: cf@bcasekuritas.co.id                     Email:                   www.indopremier.com
        www.bcasekuritas.co.id            corporate.finance@dbs.com
                                               www.dbsvickers.com

         PT Mandiri Sekuritas              PT CIMB Niaga Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas
                                                                                    Indonesia Tbk.
    Menara Mandiri I Lt. 24 - 25          Graha CIMB Niaga Lantai 25       Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
   Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55           Jl. Jend. Sudirman Kav.        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
            Jakarta 12190                 58Telepon: (021) 50847848                  Jakarta 12190
       Telepon: (021) 5263445              Faksimili: (021) 50847849           Telepon: (021) 2924 9088
       Faksimili: (021) 5275701            Email: jk.dcm@cimbniaga-            Faksimili: (021) 2924 9150
  Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id                  ibk.co.id                  Email: fit@trimegah.com
     www.mandirisekuritas.co.id            www. cimbniaga-ibk.co.id               www.trimegah.com




                                                       43
Page 60
Halaman ini sengaja dikosongkan




              44
Page 61
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM






                                  45
Page 62
Halaman ini sengaja dikosongkan




              46
Page 63
47




47
Page 64
48
48
Page 65
49
49
Page 66
50
50
Page 67
51
51
Page 68
52
52
Page 69
53
53
Page 70
54
54
Page 71
55
55
Page 72
56
56
Page 73
57
57
Page 74
58
58
Page 75
59
59
Page 76
60
60
Page 77
KANTOR PUSAT:
Jl. T.B. Simatupang No. 90
Jakarta 12530
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasuryacc@acc.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.72 MB
Published21 Oct 2024
Pages77
Characters265,804
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 196 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ASTRA SEDAYA FINANCE p.1 ×52
linked org DBS Vickers p.1 ×8
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.1 ×10
linked org PT BCA Sekuritas p.7 ×9
linked org Astra International Tbk p.13 ×14
linked org Bank Central Asia Tbk p.30 ×6
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.30 ×13
linked — Standard Chartered p.30 ×4
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.30 ×4
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.31 ×3
linked org Bank Danamon Tbk p.31 ×6
linked org PT Bank DBS Indonesia p.31 ×11
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.31 ×13
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.31 ×7
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.32 ×2
linked org Mizuho Bank Ltd. p.33 ×6
linked org Bank CTBC p.33
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.33 ×3
linked org United Overseas Bank p.34
linked org Citibank NA p.35
linked org Bank Nationalnobu Tbk. p.35 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.35 ×4
linked person Hendry Christian W. p.40
linked person Tan Chian Hok p.40
linked person Ezar Kumendong p.40
linked person Matilda Esther Rotinsulu p.40
linked person Aridono Sukmanto p.40 ×2
linked person Gidion Hasan p.40 ×2
linked person Gede Harja Wasistha p.40 ×2
linked org PT United Tractors p.43
linked org Dana Pensiun p.46
linked person Rabin Indrajad Hattari p.51
linked person Rofikoh Rokhim p.51
linked person Dwi Ria Latifa p.51
linked person Catur Budi Harto p.51
linked person Amam Sukriyanto p.51
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.51
linked org Serasi Autoraya p.52
linked org MNC Kapital Indonesia p.52
linked org Medco Energi Internasional p.52 ×4
linked org Mandiri Tunas Finance p.52 ×5
linked org Sarana Multigriya Finansial p.52 ×2
linked org Federal International Finance p.52 ×5
linked org Hartadinata Abadi p.52 ×3
linked org Mandala Multifinance p.52 ×8
linked org J Resources Asia Pasifik p.52 ×7
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.52 ×2
linked person Merdeka Copper Gold p.53 ×4
linked org Medikaloka Hermina p.53
linked org Integra Indocabinet p.53 ×4
linked org Adi Sarana Armada p.53
linked org Bumi Serpong Damai p.53
linked org Pemerintah Propinsi p.54
linked org Pemerintah Provinsi p.56
linked org Bank Permata p.57 ×2
linked org PT Trimegah Sekuritas p.57 ×2
linked org Grand Indonesia p.59
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×32
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×6
possible org Bank BTPN Tbk p.30 ×4
possible org MUFG Bank p.31 ×6
possible org DBS Bank Ltd. p.33 ×8
possible org The Korea Development Bank p.33 ×3
possible person Suparno Djasmin p.40
possible person Herawati p.41 ×2
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.51
possible person Hendrikus Ivo p.51
possible person Widyo Pramono p.51
possible person Agus Noorsanto p.51
possible person Indra Utoyo p.51
possible person Agus Winardono p.51
possible person Agus Sudiarto p.51
possible person Prof. Dr. Satrio p.59
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Astra Sedaya Finance Tahun p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. Masa Penawaran p.6
unresolved org Bapepam p.7 ×22
unresolved org Bank Indonesia p.7 ×3
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF p.11
unresolved org PT Astra Auto Finance SESF p.11
unresolved org PT Staco Estika Sedaya Finance PSS p.11
unresolved org PT Pratama Sadya Sadana p.11 ×2
unresolved org PT Rahardja Sedaya p.12
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance p.12
unresolved org PT Staco Estika Sedaya Finance p.12
unresolved org PT Astra Auto Finance p.12 ×2
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.12
unresolved org PT Pratama Sedaya Finance p.12
unresolved person Aryanti Artisari S.H. · Notaris p.12 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×16
unresolved org PT Garda Era Sedaya p.13 ×2
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.13 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.13 ×2
unresolved person Jimmy Pangestu p.13 ×2
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi p.17
unresolved org PT. Asuransi Astra Buana p.21 ×2
unresolved org Astra Internasional Tbk p.22 ×4
unresolved org PT Astra Aviva Life p.29
unresolved org PT Stacomitra Graha p.29
unresolved org PT Sedaya Pratama p.29
unresolved org PT Swadharma Bhakti p.29
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.31 ×6
unresolved org United Tractor Tbk p.31 ×4
unresolved org Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd. p.33
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd p.33 ×2
unresolved org ANZ Bank Ltd. p.33
unresolved org Bank Of China Ltd. p.33 ×4
unresolved org Citigroup Global Markets Asia Ltd. p.33 ×2
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.33
unresolved org HSBC Ltd. p.33
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.33
unresolved org Bank Berhard p.33
unresolved org Shinsei Bank Ltd. p.33
unresolved org SMTB Co. Ltd. p.33
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.33 ×2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.33
unresolved org Bank Of America p.34
unresolved org Bank Singapore Branch p.34
unresolved org United Overseas Bank Limited. Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.34
unresolved org Tanudiredja p.36
unresolved org Menteri Keuangan p.39 ×2
unresolved org PT Raharja Sedaya Finance p.39 ×2
unresolved org Departemen Keuangan p.39
unresolved org Direktorat Jenderal Moneter No. S- p.39
unresolved person Wiwik Condro S.H. · Notaris p.39 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.39 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.39 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.40
unresolved person Muhammad Farauk p.40
unresolved org PT Bank Central p.41
unresolved org Facility Agreement Asia Tbk p.41
unresolved org Bank BCA Tujuh Atas Perjanjian Kredit p.41
unresolved org Indonesia Tbk p.41 ×3
unresolved org Bank Danamon No. B p.41
unresolved org Niaga Tbk p.41 ×2
unresolved person Nanette Cahyanie Adi Warsito · Notaris p.42 ×2
unresolved org PT United p.42
unresolved org Tractors Tbk p.42
unresolved org Bank Niaga p.42 ×2
unresolved org PT Asuransi Astra p.43 ×4
unresolved org Pertanahan Nasional p.44
unresolved org Mahkamah Agung p.45
unresolved org Thamrin & Rekan p.48
unresolved org Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co) · Konsultan Hukum p.48
unresolved person Iswira Laksana p.48 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.48
unresolved person BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM · Notaris p.49 ×6
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.50 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.50 ×2
unresolved person Imas Fatimah p.50 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.50
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.50 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.50
unresolved org Bapepam-LK p.50 ×2
unresolved org Kemenkumham p.51
unresolved org PT Datindo Entrycom p.51
unresolved org Beroperasi Agroniaga Tbk p.52
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.52 ×2
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.52 ×2
unresolved org PT Asuransi Bringin Sejahtera p.52
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.52 ×2
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.52 ×2
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.52 ×2
unresolved org Bank Central Asia Tahap I Tahun p.52
unresolved org PT PNM Venture Capital p.52
unresolved org PT Mitra Bisnis Madan p.52
unresolved org PT Mitra Niaga Madani p.52
unresolved org Bank Danamon Tahap I Tahun p.52
unresolved org PT Perkebunan Nusantara III (Persero) p.52
unresolved org Bank BRIsyariah Tbk p.54 ×2
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.54 ×2
unresolved org PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur. p.54
unresolved org Bank Devisa p.54
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.55
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI p.56
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.57 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank BCA p.57
unresolved org PT Indo Premier Atas Nama p.57
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Bank Permata Syariah p.57
unresolved org PT CIMB Niaga p.57
unresolved org Sekuritas Indonesia Tbk p.57
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Indonesia Menara BCA p.59
unresolved person H. Thamrin p.59

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result