Back to announcement
20241021_ASDF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31747638_lamp1.pdf
Other Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 77
Page 1
Tanggal Efektif : 25 Agustus 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 22 Oktober 2021
Masa Penawaran Umum : 14 – 15 Oktober 2021 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 22 Oktober 2021
Tanggal Penjatahan : 19 Oktober 2021 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 25 Oktober 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. T.B. Simatupang No. 90 76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi,
Jakarta 12530 Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Karawang, Kediri, Kendari,
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu,
Website: www.acc.co.id Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda, Semarang, Serang,
email: treasuryacc@acc.co.id Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Tegal, dan Yogyakarta
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000 (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp Rp540.940.000.000 (lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 2 November
2022 untuk Seri A dan tanggal 22 Oktober 2024 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keterangan lebih lanjut mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Keterangan mengenai Pembelian Kembali (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan didaftarkan atas nama KSEI dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
RISIKO UTAMA
Risiko utama Perseroan adalah risiko pembiayaan, yaitu ketidakmampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diberikan, dan apabila jumlahnya cukup material dapat menurunkan kinerja
Perseroan.
Risiko lain yang mungkin dihadapi investor pembeli obligasi adalah tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini antara lain disebabkan oleh tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
id
AAA (Triple A)
Keterangan mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI:
PT BCA sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2021
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 kepada OJK dengan surat No. 03/Trea/PUBV-1/IV/2020 tanggal 8 Juni 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-222/D.04/2020 pada tanggal 25 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-736/NB.221/2021 tanggal 5 Maret 2021, perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Astra Sedaya Finance Tahun 2021. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NOMOR 49.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ix
RINGKASAN x
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 12
III. PERNYATAAN UTANG 13
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 20
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 23
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN 23
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 23
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 23
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 25
5. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN 27
6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 27
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG
DIMILIKI PERSEROAN 29
8. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI 29
VI. PERPAJAKAN 30
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 31
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 32
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 34
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 40
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI 43
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 45
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Emiten, yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaranjumlah Bunga Obligasi
dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran yang akan
ditandatangani segera setelah penandatanganan akta ini, termasuk diantaranya
untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemesanan : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang
Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Efektif : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
ditetapkan dalam UUPM telah terpenuhi.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena
iii
Page 6
suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
hari kerja.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
Finance Tahap III Tahun 2021 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK
No. 36/2014.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan
paling lama 5 (lima) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal berkedudukan di luar negeri.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan ketentuan sebagai
berikut:
● Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus
empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan bunga
tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada
tanggal jatuh tempo.
● Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu
triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam puluh juta Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) dengan
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B
pada tanggal jatuh tempo.
iv
Page 7
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau OJK Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang
OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban
untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau
Bapepam dan LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan pasal 55 Undang-
Undang OJK.
Pemegang Obligasi : Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding) menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap, sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Pengakuan Hutang : Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
POJK No. 1/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Non-Bank.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
v
Page 8
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 29/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 30/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 35/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 04
tanggal 1 Oktober 2021, yang aslinya dibuat dihadapan Bertha Suriati Ihalauw,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2021.
Perjanjian : Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 1 Oktober 2021.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI No. SP-083/OBL/KSEI/0921 tanggal 1 Oktober 2021, yang dibuat di bawah
tangan, bermeterai cukup.
Pernyataan Pendaftaran : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
termasuk perubahanperubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata
harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pasar Modal.
vi
Page 9
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), dengan rincian nilai per seri sebagai
berikut:
● Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus
empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A
pada tanggal jatuh tempo;
● Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu
triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam puluh juta Rupiah)
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B
pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi.
Suara : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai
Obligasi dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dimuat dalam
Informasi Tambahan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi
Tambahan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
vii
Page 10
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 (seribu sembilan
Modal ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal atau penggantinya.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
viii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF : PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF : PT Astra Auto Finance
SESF : PT Staco Estika Sedaya Finance
PSS : PT Pratama Sadya Sadana
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Astra Sedaya Finance berdiri pada tahun 1982 dengan nama PT Rahardja Sedaya yang tujuan utamanya
adalah untuk mendukung penjualan produk Astra. Pada tahun 1990, Perseroan berganti nama menjadi
PT Astra Sedaya Finance (“Perseroan”) dan seiring berjalannya waktu, Perseroan memiliki penyertaan saham
pada perusahaan asosiasi, yaitu PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance dan
PT Astra Auto Finance yang semuanya telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta
mendapatkan izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan serta
PT Pratama Sadya Sadana (dahulu PT Pratama Sedaya Finance). Kemudian pada tahun 1994, ASF dan
perusahaan asosiasinya mengembangkan merek Astra Credit Companies (“ACC”) untuk mendukung lini
usahanya. Perseroan berkomitmen penuh untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat luas dengan
menyediakan fasilitas pembiayaan dengan skema konvensional maupun syariah untuk pembelian mobil dan alat
berat baik dalam kondisi baru ataupun bekas serta fasilitas Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,
Pembiayaan Multiguna dan Sewa Operasi (Operating Lease). Selain itu, Perseroan juga mendukung penjualan
mobil melalui jaringan dealer, showroom maupun perseorangan di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan
senantiasa mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, hal tersebut
sudah teruji dan terbukti ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, Perseroan tetap mampu
melewati badai krisis tersebut dengan kinerja yang memuaskan. Saat ini Perseroan tersebar di hampir seluruh
kota besar di Indonesia. Perseroan tercatat sudah memiliki 76 kantor cabang.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.34 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0209676 tanggal 25 Mei 2018; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073512.AH.01.11.Tahun 2018 pada tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Pemegang Saham Perseroan tanggal
25 Mei 2018 menyetujui perubahan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat
(1) dan (2), dan Pasal 16 Anggaran Dasar, berhubungan dengan keputusan tersebut, maka seluruh anggaran
dasar Perseroan disusun kembali.(“Akta No.34/2018”)
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.34 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0209676 tanggal 25 Mei 2018; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073512.AH.01.11.Tahun 2018 pada tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Pemegang Saham Perseroan tanggal
25 Mei 2018 menyetujui perubahan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat
(1) dan (2), dan Pasal 16 Anggaran Dasar, berhubungan dengan keputusan tersebut, maka seluruh anggaran
dasar Perseroan disusun kembali.(“Akta No.34/2018”)
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir, dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014 yang dibuat dihadapan
x
Page 13
Aryanti Artisari, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0020803.AH.01.09. Tahun 2014 tanggal 11 Maret 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 5645/L dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 51 tanggal 27 Juni 2014, (Akta No.64/2014) Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No.92 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., MKn., Notaris di
Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No.AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7915/L dari Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal
5 Desember 2014 (Akta No.92/2014), juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
hadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018 (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073489.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (“Akta No.33/2018”)yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
a. PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
b. PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
c. PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI
Penyertaan Status
Nama Perusahaan Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perseroan Operasional
SBSF Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF Multifinance 25% 2003 Beroperasi
Informasi dan
CSDI 25% 1997 Beroperasi
komunikasi
Penjualan mobil
PSS 25% 1997 Beroperasi
bekas
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan untuk
periode 6 (enam) bulan berakhir 30 Juni 2021 dan 2020 (tidak di audit) beserta tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan auditan pada tanggal dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan
publik independen dan laporannya telah ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021 oleh akuntan publik Jimmy
Pangestu, S.E. dengan memberikan pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah Aset 32.991 31.436 31.985
Jumlah Liabilitas 25.764 24.535 24.959
Jumlah Ekuitas 7.227 6.901 7.026
xi
Page 14
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 2.748 2.886 5.744 5.629
Beban 2.173 2.277 4.837 3.967
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 591 605 936 1.700
Laba Bersih 456 470 718 1.286
Laba Per Saham (Rupiah penuh) 480 494 755 1.353
Rasio Keuangan
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2020 2019
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 21,51 21,11 16,30 30,20
Laba Bersih / Pendapatan (%) 16,59 16,40 12,50 22,85
Laba Bersih / Ekuitas (%) 12,62 13,70 10,40 18,30
Laba Bersih / Jumlah Aset (%) 2,76 2,85 2,28 4,02
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16,66 17,37 18,27 17,60
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
0,72 0,74 0,72 0,72
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1) 3,56 3,81 3,56 3,55
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,78 0,79 0,78 0,78
Gearing Ratio (x) 3,31 3,56 3,27 3,26
Current Ratio (%) 100,00 92,80 98,20 98,70
Interest Coverage Ratio (%) 193,92 187,57 182,21 186,16
Debt Service Coverage Ratio (%) 25,62 26,75 27,92 29,26
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (termasuk
Joint Finance) 2)
0,60 0,91 0,46 0,45
Dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto
(Termasuk Joint Finance) 3) (%)
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) (4,12) 4,10 2,04 6,67
Laba Bersih (%) (2,98) (23,95) (44,17) 15,54
Jumlah Aset (%) (0,03) 1,36 (1,72) 2,83
Jumlah Liabilitas (%) (1,44) 1,37 (1,70) 3,37
Jumlah Ekuitas (%) 5,35 1,33 (1,78) 0,96
Keterangan:
1) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi
10:1.
2) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari
90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
3) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
recourse.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021.
Harga Penawaran
100% dari nilai nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xii
Page 15
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
triliun Rupiah) terdiri atas:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus empat puluh
miliar sembilan ratus empat puluh Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal
2 November 2022.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun,
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh
sembilan miliar enam puluh juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 22
Oktober 2024.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
22 Januari 2022. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana penawaran umum Obligasi ini.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-222/PEF-
DIR/III/2021 dan ditegaskan melalui surat No RTG-085/PEF-DIR/IX/2021 tertanggal 1 September 2021 dengan
masa berlaku untuk periode 9 Maret 2021 sampai dengan 1 Maret 2022, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAAA (Triple A)
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya Emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal
kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
xiii
Page 16
OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Jumlah Jumlah
Nominal Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terhutang
No. Nama Efek Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp miliar) (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan III
Astra Sedaya Finance
1 Dengan Tingkat Bunga C 375,000 8,75% 60 Bulan AAAidn 03-Mei-16 03-Mar-22 375,000
Tetap Tahap III Tahun
2017
Obligasi Berkelanjutan III
Astra Sedaya Finance
2 Dengan Tingkat Bunga C 200,000 7,65% 60 Bulan AAAidn 03-Mei-16 02-Nov-22 200,000
Tetap Tahap IV Tahun
2017
Obligasi Berkelanjutan IV B 670,000 8,80% 36 Bulan AAAidn 21-Mei-18 13-Feb-22 670,000
Astra Sedaya Finance
3 Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun
2019 C 623,000 9,20% 60 Bulan AAAidn 21-Mei-18 13-Feb-24 623,000
Obligasi Berkelanjutan IV B 800,000 7,70% 36 Bulan idAAA 21-Mei-18 23-Okt-22 800,000
Astra Sedaya Finance
4 Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap III Tahun
2019 C 236,000 7,95% 60 Bulan idAAA 21-Mei-18 23-Okt-24 236,000
Obligasi Berkelanjutan IV
Astra Sedaya Finance
5 Dengan Tingkat Bunga B 1.301,050 7,00% 36 Bulan idAAA 21-Mei-18 27-Mar-23 1.301,050
Tetap Tahap IV Tahun
2019
370 Hari 25 Agustus 12 Sept
Obligasi Berkelanjutan V A 1.027,000 6,40% idAAA 1.027,000
Kalender 2020 2021
6 Astra Sedaya Finance
Tahap I Tahun 2020 B 473,000 7,60% 36 Bulan idAAA 25-Agu-20 02-Sep-23 473,000
370 Hari
A 891,975 4,85% idAAA 25-Agu-20 25-Apr-22 891,975
Obligasi Berkelanjutan V Kalender
7 Astra Sedaya Finance
Tahap II Tahun 2021
B 1.608,025 6,35% 36 Bulan idAAA 25-Agu-20 15-Apr-24 1.608,025
Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 8.205,050
xiv
Page 17
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBESAR Rp10.000.000.000.000 (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
(DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh
juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam
puluh Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per tahun dengan jangka waktu
36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2022 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 2 November 2022 untuk Seri A dan tanggal 22 Oktober
2024 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
id AAA (Triple A)
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha
Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No.90 76 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh,
Jakarta 12530 Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar,
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Karawang,
Website: www.acc.co.id Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado,
Email: treasuryacc@acc.co.id Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pangkal Pinang,
Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda,
Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang
Selatan Tasikmalaya, Tegal dan Yogyakarta.
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
1
Page 18
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang
dibuat oleh Perseroan tertanggal 30 September 2021.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun
2020, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-736/NB.221/2021 tanggal 5 Maret 2021, perihal
Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Astra Sedaya Finance Tahun 2021.
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) berjangka waktu paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp540.940.000.000 (lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus
empat puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.459.060.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh sembilan
miliar enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,30% (lima koma tiga nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
2
Page 19
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Ke: Seri A Seri B
1 22 Januari 2022 22 Januari 2022
2 22 April 2022 22 April 2022
3 22 Juli 2022 22 Juli 2022
4 2 November 2022 22 Oktober 2022
5 22 Januari 2023
6 22 April 2023
7 22 Juli 2023
8 22 Oktober 2023
9 22 Januari 2024
10 22 April 2024
11 22 Juli 2024
12 22 Oktober 2024
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
f. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
3
Page 20
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana penawaran umum Obligasi ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk
piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
(transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
iii. Menjaminkan aset Emiten yang menjadi jaminan khusus bagi pemegang obligasi yang diwakili Wali
Amanat, baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan ada di masa yang akan datang;
iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
[termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
(transaksi pembiayaan bersama)
v. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
Perseroan, kecuali :
a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
vi. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
Indonesia;
ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1
(sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan.
iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi
oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan
Jumlah Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
4
Page 21
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vi. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c
Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
vii. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada
OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas,
atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun
buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak
mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
perlu untuk dikesampingkan;
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
x. Memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan
sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak
terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap
atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
xi. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen)
dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
xii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
xiii. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xiv. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut
Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban
kepada seluruh kreditur lainnya.
Kejadian Kelalaian
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah lain yang
wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang dan dalam hal yang disebutkan
secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai
5
Page 22
akibat kesulitan dalam penyelesaian yang berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran
tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan
maupun Agen Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. Terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan sebagai salah
satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan mana terbukti tidak benar dan
menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan
secara material dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam Dokumen Emisi
dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali Amanat, kelalaian tersebut
tidak dapat diperbaiki; atau
d. Setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas
Perseroan yang:
i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang berhubungan
dengan pinjaman tersebut, atau
ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian dan dinyatakan
jatuh tempo dan dapat ditagih dengan syarat bahwa hal tersebut merupakan suatu peristiwa kelalaian jika
dalam hal pinjaman tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih tetapi tidak dinyatakan jatuh tempo dan dapat
ditagih apabila salah satu kreditur atau lebih atas pinjaman tersebut mendapatkan jaminan, janji atau
dukungan tambahan dari seorang yang belum pernah diterima oleh kreditur-kreditur tersebut sebelum
terjadinya peristiwa kelalaian dan jaminan, janji atau dukungan tersebut tidak diberikan kepada Wali
Amanat dalam waktu yang bersamaan dan tidak memuaskan Wali Amanat; atau
e. Adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas pembayaran pinjaman-
pinjaman Perseroan; atau
f. Kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar usaha atau harta
kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan atau dilaksanakan atau tuntutan
atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat
dibebaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau
sebagian besar usaha, harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan,
keputusan yang dibuat sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh
pengadilan atau otoritas yang berwenang; atau
g. Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya dan/atau
kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan, peleburan,
konsolidasi dengan PT Astra Internasional Tbk atau setiap anak perusahaan atau afiliasinya (dimana yang
dimaksud sub g ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh PT Astra Internasional Tbk, persyaratan mana telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh
Wali Amanat atau melalui keputusan RUPO; atau
h. Perseroan tidak melakukan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan dijalankan
dalam rangka agar Perseroan:
i. dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi
salah satu pihak;
ii. untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen
Emisi sah, berlaku dan mengikat;
iii. membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i. Untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau semua
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak atau setiap kewajiban dari
Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku
dan mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku danmengikat.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena –satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
6
Page 23
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
c. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
d. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat kabar;
h. Pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
i. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang :
i. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
iii. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
v. tata cara penyelesaian transaksi;
vi. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
vii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
viii. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan :
i. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
iii. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali (buy back) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi yang
meliputi antara lain:
i. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
ii. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
tersebut; dan
q. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
i. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak Suara,
dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak Suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
7
Page 24
r. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
pembayaran bunga, Jaminan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan
POJK No.49/2020 ;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan POJK No.49/2020 ; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya;
b. Perseroan
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidakmencapai korum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam poin 6.b.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam korum kehadiran.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
8
Page 25
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
7. Korum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin.1, diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
9
Page 26
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RTG-085/PEF-DIR/IX/2021 tertanggal 1 September 2021 dengan masa berlaku untuk periode 9 Maret 2021
sampai dengan 1 Maret 2022, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAAA (Triple A)
Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang
jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat
tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi ini.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
10
Page 27
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Trust, Custodian, Tapera Department
Trust Team
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon: (021) 575 8143
Faksimili: (021) 575 2360
11
Page 28
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan
kegiatan usaha perseroan.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2934% (nol koma dua sembilan tiga empat persen) dari nilai
emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,1700%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,1200%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%; biaya jasa penjualan
(selling fee) 0,0250%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0168%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
0,0055%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0113%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0876%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,0188%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0688%;
4. Biaya pencatatan sebesar 0,0115%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0040%; biaya BEI sebesar
0,0075%;
5. Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,0075%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui surat No. 018/Trea/PUBV-2/2021 tertanggal 14 Juni 2021 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
Finance Tahap II Tahun 2021 sesuai dengan POJK No. 30/2015.
12
Page 29
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 (tidak diaudit), Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp25.764 miliar
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Uraian Jumlah
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 103
- Pihak berelasi 60
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 587
- Pihak berelasi 135
Akrual
- Pihak ketiga 291
Liabilitas Pajak
- Pajak penghasilan badan 139
- Pajak lainnya 5
Liabilitas derivatif 173
Pinjaman
- Pihak ketiga 15.516
- Pihak berelasi 198
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 8.191
Imbalan kerja 366
JUMLAH LIABILITAS 25.764
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.
Berikut adalah komitmen Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Penyewaan gedung dan sistem komputer
- Pihak berelasi 4
Jumlah 4
UTANG PENYALUR KENDARAAN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang penyalur kendaraan
Pihak berelasi
- PT Astra International Tbk 60
Pihak ketiga 103
Jumlah 163
UTANG LAIN – LAIN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang lain-lain
Pihak berelasi
- Utang premi asuransi
PT Asuransi Astra Buana 105
PT Astra Aviva Life 4
- Utang sewa
PT Stacomitra Graha 9
- Lain-lain
PT Astra Auto Finance 13
PT Sedaya Pratama 1
PT Swadharma Bhakti Sedaya 3
Finance
Pihak ketiga
- Titipan pelanggan 170
- Pendapatan yang ditangguhkan 153
- Utang Sewa 1
13
Page 30
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
- Administrasi pembiayaan 102
- Premi asuransi 59
- Pembiayaan bersama without recourse 41
- Klaim asuransi pelanggan 4
- Lain-lain 57
Jumlah 722
AKRUAL
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga pinjaman 95
Bunga surat berharga yang diterbitkan 81
Kesejahteraan karyawan 18
Biaya penanganan dan lelang 32
Komisi dan promosi 13
Konsultan 7
Keamanan 3
Perbaikan dan pemeliharaan 2
Komunikasi 3
Lain-lain 37
Jumlah 291
LIABILITAS PAJAK
Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas pajak kini
- Pasal 29 135
- Pasal 25 4
139
Liabilitas pajak lainnya
- Pasal 21 3
- Pasal 26 1
- Lain - lain 1
5
Jumlah 144
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas pajak kini
- Pasal 29 135
- Pasal 25 4
139
Liabilitas pajak lainnya
- Pasal 21 3
- Pasal 26 1
- Lain - lain 1
5
Jumlah 144
PINJAMAN
Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tanggal 30 Juni
2021 adalah sebesar Rp15.714 miliar yang terdiri dari:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Rupiah
- PT Bank Central Asia Tbk 2.917
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.100
- Standard Chartered Bank, Jakarta 750
- PT Bank Pan Indonesia Tbk. 500
- PT Bank BTPN Tbk 300
14
Page 31
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Jumlah
- PT Bank Shinhan Indonesia 150
- PT Bank Danamon Tbk 50
5.767
US Dollar
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - sindikasi/syndicated 2.724
- PT Bank DBS Indonesia - sindikasi/syndicated 2.399
- PT Bank HSBC Indonesia - Club loan 1.734
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - bilateral/bilateral 1.655
- Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., Singapore - sindikasi/syndicated 374
- PT Bank HSBC Indonesia - sindikasi wakalah/wakalah syndicated 350
- Bank of America, N.A Singapore Branch - bilateral/bilateral 326
- Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch - Club loan 187
- MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch 40
9.789
Pihak berelasi
Rupiah
- PT United Tractor Tbk 198
Biaya provisi yang belum diamortisasi (40)
Jumlah 15.714
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
< 1 tahun 9.706
1 – 2 tahun 4.313
2 – 3 tahun 1.735
Jumlah 15.754
Pada tanggal 30 Juni 2021, pinjaman-pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 3,40% -
8,50% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dan 0,93% - 1,14% untuk pinjaman dalam mata uang Dolar AS.
Beberapa pinjaman bank dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan sejumlah 50% dari jumlah sisa
pokok pinjaman.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank:
PT Bank Central Asia Tbk.
Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.200
miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.000 miliar, dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp200 miliar. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2022.
Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil dan fasiltas ini masih
dapat digunakan kembali sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2022.
Pada tanggal 26 Maret 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp334 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
tanggal 16 Mei 2022.
Pada tanggal 2 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan
non revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp625 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo
pada tanggal 21 April 2023.
Pada tanggal 25 September 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan
non revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah saldo
15
Page 32
pinjaman sebesar Rp958 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 17 Mei 2024.
Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp nihil dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp1.500 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 11 Juni 2024.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 11 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp350 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp650 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 25 September 2022.
Pada tanggal 11 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp 500. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp250 miliar dan
fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2022.
Pada tanggal 21 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp500 miliar.
Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp500 miliar sampai dengan 23 Juni 2024.
Standard Chartered Bank, Jakarta
Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan
non revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp750 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp750 miliar. Fasilitias pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp nihil
sampai dengan 21 Desember 2021.
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Pada tanggal 26 Juni 2009, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil
dan masih terdapat fasilitas yang dapat digunakan kembali sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas pinjaman ini masih
dapat digunakan sampai dengan tanggal 25 Juli 2022.
Pada tanggal 11 Mei 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp500 miliar. Fasilitias pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp500 miliar
sampai dengan 24 Juni 2024.
PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 2 Juli 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp200 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp150 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan
jatuh tempo pada tanggal 2 April 2024.
PT Bank BTPN Tbk
Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar
Rp300 miliar dan masih dapat digunakan sebesar Rp nihil. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
30 November 2021.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp50 miliar. Fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar Rp100 miliar sampai dengan 30 Oktober 2021.
16
Page 33
Mizuho Corporate Bank, Ltd, Singapore - Sindikasi
Pada tanggal 20 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
242.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,80% untuk
Onshore dan 0,73% untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch, MUFG Bank, Ltd.,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers, Mizuho Bank, Ltd.,
sebagai agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 187.916.657 Dolar
AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja
tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
20 Desember 2023.
PT Bank DBS Indonesia – Sindikasi
Pada tanggal 16 Juli 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
370.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,90% untuk Onshore dan 0,80%
untuk Offshore per tahun, dengan DBS Bank Ltd., Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., Oversea-Chinese
Banking Corporation Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan Taipei Fubon
Commercial Bank Co., Ltd sebagai mandated lead arrangers dan bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai
facility dan security agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 115.510.417
Dolar AS dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas
pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2022.
Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,88% untuk Onshore dan 0,80%
untuk Offshore per tahun, dengan ANZ Bank Ltd., Bank Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia
Ltd., CTBC Bank Co. Ltd. Singapore Branch, DBS Bank Ltd., HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd.,
Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank CTBC Indonesia, RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd.,
SCB Jakarta Branch, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, SMTB Co. Ltd. Singapore Branch,
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd dan The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated
lead arrangers and bookrunners.
PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 50.000.000 Dolar AS dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 290.000.000 Dolar AS. Fasilitas
pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 5 Maret 2024.
PT Bank HSBC Indonesia – Club Loan
Pada tanggal 8 Juli 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 200.000.000
Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk Onshore dan 0,75% untuk
Offshore per tahun, dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, Bank Of China (Hong Kong)
Limited, Bank Of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Limited,
DBS Bank Ltd, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, The Korea Development Bank,
Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Standard Chartered Bank sebagai mandated
lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia sebagai agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar 119.583.333 Dolar AS dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah
melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
tanggal 13 Mei 2023.
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - Bilateral
Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,69% dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada tanggal 30 Juni
2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 18.333.333 Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini
telah dipergunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada tanggal 3 Januari 2022. Perseroan sudah melakukan
lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini.
Pada tanggal 18 Mei 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,75% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore
Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 95.833.333
Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada tanggal
3 Januari 2022. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini.
17
Page 34
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch, Sindikasi
Pada tanggal 21 Desember 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri
sebesar 60.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk Onshore dan
0,75% untuk Offshore per tahun. Dengan The Norinchukin Bank, Singapore Branch, Shinsei Bank, Limited,
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers dan bookrunners.
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank DBS Indonesia sebagai
security agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 25.833.333 Dolar AS.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut,
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 13 November
2022.
PT Bank HSBC Indonesia, Sindikasi Wakalah
Pada tanggal 28 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja syariah sindikasi luar negeri
sebesar 100.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,75%. PT Bank HSBC
Indonesia sebagai facility agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
24.166.667 Dolar AS. Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya dan Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2022.
Bank Of America, NA Singapore Branch
Pada tanggal 13 Agustus 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
40.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,70% dengan Bank of America,
N.A Singapore Branch, sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 22.500.000 Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo
pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 17 Januari 2023.
Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch – Club Loan
Pada tanggal 11 Oktober 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
325.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk Onshore dan 0,75%
untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho Bank, Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Sumitomo
Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Australia and New Zealand Banking Group Limited, Singapore
Branch, BNP Paribas, DBS Bank Ltd., Standard Chartered Bank Singapore Branch, The Bank of Tokyo-Mitsubishi
UFJ, Ltd., The Korea Development Bank, dan United Overseas Bank Limited.
Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank Mizuho Indonesia
sebagai security agent. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 12.864.584 Dolar
AS, dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya dan fasilitas
pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2021.
MUFG Bank Limited, Cabang Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 50.000.000 Dolar AS, fasilitas ini dapat ditarik dalam
mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar 2.792.000
Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini masih dapat dipergunakan sebesar 47.208.000 Dolar AS. Fasilitas
pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 24 Mei 2022.
PT Bank HSBC Indonesia
Pada tanggal 7 April 2005, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan
jumlah maksimum penarikan sebesar Rp300 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata
uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp nihil, fasilitas
ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp300 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperpanjang dan
akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2021.
Pada tanggal 8 Agustus 2008, Perseroan juga memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dengan jumlah
maksimum penarikan sebesar 10.000.000 Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata
uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp Nihil, fasilitas
ini masih dapat digunakan kembali sebesar 10.000.000 Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah
diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2021.
18
Page 35
PT United Tractor Tbk
Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal
30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp198 miliar dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan
yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya dan akan jatuh
tempo pada tanggal 22 Desember 2023.
Citibank NA, Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan
jumlah maksimum penarikan sebesar Rp100 miliar. Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar
AS. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman adalah nihil dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali
sebesar Rp100 miliar. Fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021.
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch - Bilateral
Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
30.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,82% dengan Sumitomo Mitsui
Trust Bank, Limited Singapore Branch, sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar nihil Dolar AS. Fasilitas ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 27 Maret 2022.
PT Bank Nationalnobu Tbk.
Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan dengan maksimum penarikan Rp125 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp nihil dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp125 miliar sampai dengan tanggal
11 Juni 2022.
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan
tanggal 30 Juni 2022.
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 Juni 2021 sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Nilai Nominal
Rupiah:
- Obligasi Berkelanjutan III 575
- Obligasi Berkelanjutan IV 3,631
- Obligasi Berkelanjutan V 4,000
8.206
Dikurangi:
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (15)
Bersih 8.191
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
19
Page 36
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan tahun-tahun yang berakhir pada pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
Laporan Keuangan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 tidak
audit.
Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen dan laporannya telah
ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021 oleh akuntan publik Jimmy Pangestu, S.E. dengan memberikan
pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 640 742 435
- Pihak berelasi - - 92
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 1.705 (2020: Rp 1.569,
2019: Rp 1.016)
- Pihak ketiga 27.158 25.626 25.261
- Pihak berelasi 58 62 9
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 99 (2020: Rp 109, 2019:
Rp 103)
- Pihak ketiga 1,584 1.774 2.605
Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan
kerugian sebesar Rp 2 (2020: Rp 1, 2019: Rp nihil)
- Pihak ketiga 40 24 -
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp 139 (2020: Rp
127, 2019: Rp 104)
- Pihak ketiga 2.151 1.978 2.536
- Pihak berelasi 69 84 111
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp 3 (2020: Rp 5,
2019: Rp nihil)
- Pihak ketiga 51 79 7
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 336 261 221
- Pihak berelasi 2 2 12
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 46 18 31
- Pihak berelasi 16 10 9
Aset derivatif 80 26 58
Aset pajak tangguhan - bersih 227 224 128
Investasi pada entitas asosiasi 297 293 283
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar 236
233 187
Rp 486 (2020: 454, 2019: Rp 404)
JUMLAH ASET 32.991 31.436 31.985
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 103 - 3
- Pihak Berelasi 60 - -
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 587 618 642
20
Page 37
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
- Pihak berelasi 135 78 114
Akrual
- Pihak ketiga 291 221 276
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 139 146 137
- Pajak lainnya 5 17 23
Liabilitas derivatif 173 535 561
Pinjaman
- Pihak ketiga 15.516 14.382 15.291
- Pihak berelasi 198 184 145
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 8.191 7.847 7.322
- Sukuk Mudharabah - 175 175
Imbalan kerja 366 332 270
Jumlah Liabilitas 25,764 24.535 24.959
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham 950 950 950
Agio saham 1.987 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 1 1 1
- Belum ditentukan penggunaannya 4.377 4.180 4.240
Cadangan lindung nilai arus kas (88) (217) (152)
Jumlah Ekuitas 7.227 6.901 7.026
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 32.991 31.436 31.985
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 2,228 2,286 4.597 4.300
Marjin Murabahah 171 218 415 504
Sewa pembiayaan 138 164 314 387
Pembiayaan anjak piutang 5 - 3 1
Bagi hasil Musyarakah 2 - 3 -
Bunga bank 9 12 25 17
Lain-lain - bersih 195 186 387 420
Jumlah pendapatan - bersih 2.748 2.866 5.744 5.629
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 837 976 1.891 1.955
Beban usaha 524 527 1.027 1.089
Beban pajak final 2 2 5 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 769 699 1.873 896
Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya 41 73 41 24
Jumlah beban 2.173 2.277 4.837 3.967
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
589
pajak penghasilan 907 1.662
575
Bagian laba bersih entitas asosiasi 16 16 29 38
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 591 605 936 1.700
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (135) (135) (218) (414)
21
Page 38
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
LABA BERSIH 456 470 718 1.286
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Penyesuaian tarif pajak - - 2 -
Kerugian aktuarial program pensiun (1) - (1) (13)
Pajak penghasilan terkait - - - 3
(1) - 1 (10)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Penyesuaian tarif pajak (1) (6) (6) -
Cadangan lindung nilai arus kas 165 61 (76) (238)
Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi
setelah pajak 2 1 - 5
Pajak penghasilan terkait (37) (14) 17 60
129 42 (65) (173)
RUGI KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
SETELAH PAJAK 128 42 (64) (183)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 584 512 654 1.103
LABA DASAR PER SAHAM (Rupiah penuh) 480 494 755 1.353
RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2020 2019
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 21,51 21,11 16,30 30,20
Laba Bersih / Pendapatan (%) 16,59 16,40 12,50 22,85
Laba Bersih / Ekuitas (%) 12,62 13,70 10,40 18,30
Laba Bersih / Jumlah Aset (%) 2,76 2,85 2,28 4,02
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16,66 17,37 18,27 17,60
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap 0,72 0,74
0,72 0,72
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1) 3,56 3,81 3,56 3,55
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,78 0,79 0,78 0,78
Gearing Ratio (x) 3,31 3,56 3,27 3,26
Current Ratio (%) 100,00 92,80 98,20 98,70
Interest Coverage Ratio (%) 193,92 187,57 182,21 186,16
Debt Service Coverage Ratio (%) 25,62 26,75 27,92 29,26
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk
Joint Finance) 3) dibandingkan Piutang Pembiayaan
0,60 0,91 0,46 0,45
Konsumen Bruto
(Termasuk Joint Finance) 4) (%)
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) (4,12) 4,10 2,04 6,67
Laba Bersih (%) (2,98) (23,95) (44,17) 15,54
Jumlah Aset (%) (0,03) 1,36 (1,72) 2,83
Jumlah Liabilitas (%) (1,44) 1,37 (1,70) 3,37
Jumlah Ekuitas (%) 5,35 1,33 (1,78) 0,96
22
Page 39
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.34 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di
hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0209676 tanggal 25 Mei 2018; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073512.AH.01.11.Tahun 2018 pada tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Pemegang Saham Perseroan tanggal
25 Mei 2018 menyetujui perubahan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat
(1) dan (2), dan Pasal 16 Anggaran Dasar, berhubungan dengan keputusan tersebut, maka seluruh anggaran
dasar Perseroan disusun kembali.(“Akta No.34/2018”)
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir, dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No.64/2014 juncto Akta
No.92/2014 juncto Akta No.33/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
a. PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
b. PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
c. PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 18 Maret 2020, dibuat di
hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat
dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0191523 tanggal 17 April 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070245.AH.01.11 Tahun
2020 tanggal 17 April 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 73/2020”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 48 tanggal 14 Oktober
2020, dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
23
Page 40
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0400255 tanggal 21 Oktober 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177471.AH.01.11
Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No.
48/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 87 tanggal
26 Nopember 2020, dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0412947 tanggal 27 Nopember 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-00200205.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 27 Nopember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 87/2020”), susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Komisaris : Suparno Djasmin 2020 - 2022
Komisaris Independen : Buyung Syamsudin 2020 - 2022
Komisaris Independen : Aridono Sukmanto 2020 - 2022
Komisaris : Gidion Hasan 2020 - 2022
Direksi
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur : Siswadi 2020 - 2022
Direktur : Hendry Christian W. 2020 - 2022
Direktur : Tan Chian Hok 2020 - 2022
Direktur : Ezar Kumendong 2020 - 2022
Direktur : Matilda Esther Rotinsulu 2020 - 2022
Direktur : Mohammad Farauk 2020 - 2022
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2022, kecuali masa
jabatan: (i)Bapak Muhammad Farauk (Direktur) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2020, (ii) Bapak Aridono
Sukmanto (Komisaris Independen) terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2020, dan (iii) Bapak Gidion Hasan
(Komisaris) terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 (yaitu tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2022.
Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi tidak terdapat perubahan sebagaimana telah diungkapkan pada
Prospektus Obligasi Tahap I tanggal 26 Agustus 2020.
Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014.
Komite Audit
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK No. 30/2014 juncto POJK No. 29/2020 juncto POJK
No. 55/2015, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi Perseroan tanggal 18 Maret 2020, efektif
per tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022,
Komisaris Perseroan telah membentuk komite audit yang terdiri dari:
Ketua : Buyung Syamsudin
Anggota : Gede Harja Wasistha
Anggota : Regina Okthory
Komite Pemantau Risiko
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK No. 30/2014 juncto POJK No. 29/2020 juncto POJK No. 1/2015,
berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam Berita
Acara Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi Perseroan tanggal 18 Maret 2020, Komisaris Perseroan telah
membentuk Pemantau Risiko yang terdiri dari:
Ketua : Buyung Syamsudin
Anggota : Gede Harja Wasistha
Anggota : Regina Okthory
Komite Pemantau Risiko tersebut berlaku efektif sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan tahun 2022.
24
Page 41
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman sebagai berikut:
Jumlah
Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu Suku Bunga
Terutang per
30 Juni 2021
1 Pinjaman Berjangka Akta Perjanjian PT Bank Central 24 Juni 2022 Rp1.000 miliar Suku bunga
Money Market Fasilitas/Facility Agreement Asia Tbk (“Bank atas fasilitas ini
(Uncommitted Deed No. 52 tanggal 16 BCA”) akan ditentukan
Facility), sebesar November 2000, dibuat di pada saat
Rp1.200 miliar hadapan Linda Herawati, penarikan
S.H., Notaris di Jakarta jo
Perjanjian Perubahan dan
Pernyataan Kembali Atas
Perjanjian Kredit No. 422/Add-
KCK/2019 tanggal 2
Desember 2019, dibuat di
bawah tangan jo Perubahan
Kesembilan Belas Atas
Perjanjian Kredit No. 268/Add-
KCK/2021 tanggal 10 Juni
2021 dibuat di bawah tangan
2 1. Fasilitas Kredit Batas waktu Nihil ditentukan pada
Lokal (Rekening penggunaan dan/atau saat penarikan
Akta Perjanjian Kredit No. 27
Koran), penarikan atas fasilitas
tanggal 19 Maret 2003, dibuat
maksimal ini sampai dengan
di hadapan Linda Herawati,
sebesar Rp75 tanggal 24 Juni 2022
S.H., Notaris di Jakarta jo
miliar
Akta Perubahan Kedua Puluh
Bank BCA
Tujuh Atas Perjanjian Kredit
2. Fasilitas Batas waktu Nihil ditentukan pada
No. 02 tanggal 11 Juni 2021
Installment Loan 5, penggunaan dan/atau saat penarikan
dibuat di hadapan Bertha
dengan jumlah penarikan atas fasilitas
Suriati Ihalauw Halim, S.H.,
pokok tidak melebihi ini sampai dengan
Notaris di Jakarta
sebesar Rp1.500 tanggal 11 Juni 2022
miliar Rupiah
3 Fasilitas Kredit Akta Perjanjian PT Bank 30 Oktober 2021 Rp50 miliar ditentukan pada
(revolving dan Fasilitas/Facility Agreement Danamon saat penarikan
uncommitted facility) Deed No. 45 tanggal 18 Juni Indonesia Tbk
maksimal Rp100 2008, dibuat di hadapan Linda
miliar Herawati, S.H., Notaris di
Jakarta jo Perjanjian
Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No.
710/PP/EB/0920 tanggal 30
September 2020, dibuat di
bawah tangan jo Surat Bank
Danamon No. B
169/ARO/EB/0921 tanggal 28
September 2021, dikeluarkan
dan ditandatangani oleh EB
Business Head, RM
Enterprise Banking dan Legal
Ops. Officer Bank Danamon
4 Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit No. 81 PT Bank Pan 25 Juli 2022 Nihil ditentukan pada
(revolving dan tanggal 26 Juni 2009, dibuat Indonesia Tbk saat penarikan
uncommitted facility) di hadapan Linda Herawati, (Bank Panin)
sebesar Rp1.000 S.H., Notaris di Jakarta jo
miliar Perubahan Perjanjian Kredit
No. 003/IBD-
MM/Leg/13/Per.VIII tanggal 23
Juli 2021, dibuat di bawah
tangan
5. Fasilitas kredit modal Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Bank Panin 24 Juni 2024 Rp500 miliar 6,50% per
kerja dalam bentuk No. 04 tanggal 10 Mei 2021, tahun
term loan non dibuat di hadapan Bertha
revolving dengan Suriati Ihalauw Halim, S.H.,
maksimum sebesar Notaris di Jakarta
Rp1.000 miliar
6. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit No. 72 PT Bank CIMB 30 Juni 2022 Nihil ditentukan pada
(revolving facility) tanggal 30 November 2012, Niaga Tbk saat penarikan
sebesar Rp1.000 dibuat di hadapan Linda
miliar Herawati, S.H., Notaris di
25
Page 42
Jumlah
Liabilitas
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu Suku Bunga
Terutang per
30 Juni 2021
Jakarta jo Perubahan Ke-9
tanggal 26 Juli 2021 atas Akta
Perjanjian Kredit No. 72
tanggal 30 November 2012,
dibuat dibawah tangan
7 Fasilitas Kredit Akta No. 52 atas Perjanjian PT Bank Mandiri 25 September 2022 Rp350 miliar ditentukan pada
Jangka Pendek Kredit Jangka Pendek No. (Persero) Tbk saat penarikan
(bersifat Revolving CRO-KP/069/KJP/2017 (“Bank Mandiri”)
Plafond, tanggal 21 Mei 2017, dibuat di
Uncommitted dan hadapan Nanette Cahyanie
Advised) sebesar Adi Warsito, S.H., Notaris di
Rp1.000 miliar Jakarta jo Addendum IV
(Empat) Atas Perjanjian
Fasilitas Kredit Jangka
Pendek No.
CRO.KP/069/KJP/17 No. 52
tanggal 24 September 2021,
dibuat di bawah tangan
8 Fasilitas kredit modal Akta No. 23 atas Perjanjian Bank Mandiri 20 April 2025 Rp500 miliar ditentukan pada
kerja (Non Kredit Modal Kerja No. saat penarikan
Revolving), sebesar WCO.KP/0139/KMK/2021
Rp1.000 miliar tanggal 21 April 2021, dibuat
di hadapan Nanette Cahyanie
Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta
9 Fasilitas Pinjaman Perjanjian Pinjaman tanggal PT United 30 Juni 2022 Rp198 miliar 5%/tahun
sebesar Rp300 29 Juni 2018, dibuat di bawah Tractors Tbk
miliar tangan jo Amandemen No.
03/UT-ASF/VI/2021 tanggal 2
Agustus 2021
10 Fasilitas kredit Facility Agreement tanggal 24 MUFG Bank, Ltd, 24 Mei 2022 2.792.000 Bank Cost of
sebesar Mei 2016, dibuat di bawah Cabang Jakarta Dollar Amerika Fund + Margin
USD50.000.000,- tangan jo Perjanjian Serikat
Dollar Amerika Perubahan Senilai
Serikat USD50.000.000,- tanggal 24
Mei 2021, dibuat di bawah
tangan
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari para kreditur yang membatasi pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Perjanjian-perjanjian Sehubungan Dengan Kerjasama Pembiayaan:
Jumlah Liabilitas Suku
Jangka
No. Keterangan No.Perjanjian Pihak Ketiga Terutang per Bunga
Waktu
30 Juni 2021
1 Perjanjian Perjanjian Kerjasama Dalam PT Bank CIMB 30 Juni 2022 Rp725,245,839,968 ditentukan
Kerjasama Rangka Pemberian Fasilitas Niaga Tbk pada saat
Pembiayaan Pembiayaan Bersama No. penarikan
Bersama 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 30
November 2016, dibuat di bawah
tangan jo Addendum III terhadap
Perubahan Perjanjian
Kerjasama Dalam Rangka
Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Bersama No.
6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 8
Oktober 2020 jo Surat Bank
Niaga No.
5644/AUTO/INDIRECT/IX/21
tanggal
5644/AUTO/INDIRECT/IX/21
tanggal 30 September 2021,
Perihal: Offering Letter
Perpanjangan Fasilitas
Kerjasama Joint Financing yang
dikeluarkan dan ditandatangani
oleh Kuasa Direksi Bank Niaga
serta turut ditandatangani oleh 2
(dua) Direktur Perseroan
26
Page 43
Perjanjian-Dengan Pihak Terafiliasi
Jumlah
Liabilitas Suku
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu
Terutang per Bunga
30 Juni 2021
1 Fasilitas Perjanjian Pinjaman tanggal 29 PT United Tractors 30 Juni 2022 Rp198 miliar 5%/tahun
Pinjaman Juni 2018, dibuat di bawah Tbk*
sebesar Rp300 tangan jo Amandemen No.
miliar 03/UT-ASF/VI/2021 tanggal 2
Agustus 2021
*memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yaitu adanya kesamaan pemegang saham, yaitu PT Astra International Tbk.
5. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan milik Perseroan berupa bangunan kantor dan peralatannya
serta uang tunai yang ada pada perseroan dan kendaraan bermotor yang dimiliki perseroan, baik yang ada di
kantor pusat maupun kantor cabang Perseroan. Adapun masing masing asuransi tersebut dalam tabel adalah
sebagai berikut:
TOTAL
DOKUMEN NO/TANGGAL PENANGGUNG OBYEK PERIODE
NO. PERTANGGUNGAN
ASURANSI POLIS PERTANGGUNGAN ASURANSI
(RP)
Bangunan,
Property
perlengkapan dan
Industrial All
012100087599 PT Asuransi Astra peralatan yang berada 354.225.109,85 01-07-2021
1. Risk and
25-07-2021 Buana di kantor-kantor dan s/d
Earthquake
kelompok usaha 01-07-2022
Insurance
Perseroan
Kendaraan bermotor
Asuransi 042111005912 01-09-2021
PT Asuransi Astra yang dimiliki
2. Kendaraan 09-09-2021 32,839,494,300.00 s/d
Buana Perseroan
Bermotor 01-09-2022
MOIN2100072 Penyimpanan uang
Cash in Safe 31-03-2021 PT Asuransi Astra pada kantor-kantor 1.500.000.000,00 01-04-2021
3.
Insurance Buana. kelompok usaha s/d
Perseroan 31-03-2022
Pertanggangguang
uang dalam
Cash In CITP2100041 pengiriman yang
PT Asuransi Astra 01-04-2021
4. Transit 31-03-2021 terjadi diantara kantor 1.200.000.000,00
Buana s/d
Insurance. kantor kelompok
31-03-2022
usaha Perseroan dan
pengiriman ke Bank.
Perseroan telah melakukan penutupan asuransi untuk perlindungan bagi seluruh harta kekayaan Perseroan
dengan jumlah yang memadai untuk dapat mengganti harta kekayaan yang diasuransikan dan/atau menutup
seluruh risiko yang dipertanggungkan.
6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah, bangunan dan prasarana, peralatan kantor, perabot dan kendaraan
dengan total nilai pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp233 miliar (2019: Rp187 miliar). Dalam menjalankan
usahanya, Perseroan memiliki kantor pusat yang terletak di Jl. T.B. Simatupang No. 90, Jakarta, dan memiliki 76
kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia:
Bidang Tanah dan Bangunan
Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah
ini :
27
Page 44
Tanggal Tanggal Luas
No No SHGB Lokasi dan Penggunaan
Penerbitan Berakhir (m2)
Wilayah Jabodetabek
Jl. RS. Fatmawati No.9, Kel.
1. 697/Gandaria Selatan 08-11-2011 07-11-2031 Gandaria Selatan, untuk Kantor 518
Cabang Jakarta Fatmawati
Jl. RS. Fatmawati No.7, Kel.
2. 503/Gandaria Selatan 06-01-1999 05-01-2029 Gandaria Selatan, untuk Kantor 3.145
Cabang Jakarta Selatan.
Kelurahan Pakulonan, Kecamatan
3. 02714/Pakulonan 06-09-2002 17-05-2038 Serpong, Kab.Tangerang, untuk 510
Kantor Cabang Tangerang.
Kelurahan Pakulonan, Kecamatan
4. 04010/Pakulonan 31-10-2013 31-10-2043 Serpong, Kab.Tangerang, untuk 698
Kantor Cabang Tangerang.
Kelurahan Margajaya, Kecamatan
5. 775/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 Bekasi Selatan, untuk Kantor 63
Cabang Bekasi.
Kelurahan Margajaya, Kecamatan
6. 776/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 Bekasi Selatan,untuk Kantor 63
Cabang Bekasi.
Kelurahan Margajaya, Kecamatan
7. 777/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 Bekasi Selatan, untuk Kantor 63
Cabang Bekasi.
Wilayah Jawa Barat
Jl. Naripan No.26, Kel.Kebon
8. 313/Kebon Pisang 29-05-1995 03-05-2035 Pisang, Kotamadya Bandung, 753
untuk Kantor Cabang Bandung.
Jl. Naripan No.24, Kel.Kebon
9. 109/Kebon Pisang *) 07-07-2000 01-07-2020 Pisang, Kotamadya Bandung, 380
untuk Kantor Cabang Bandung.
Jl. Tamblong No.22 A, Kel.Kebon
10. 110/Kebon Pisang 05-07-2000 01-07-2030 Pisang, Kotamadya Bandung, 382
untuk Kantor Cabang Bandung.
Wilayah Jawa Timur
Kelurahan Embong, Kecamatan
11. 733/Embong Kaliasin 03-02-2003 05-11-2032 Genteng, Kota Surabaya, untuk 1.067
Kantor Cabang Surabaya..
Kelurahan Embong, Kecamatan
12. 839/Embong Kaliasin 17-04-2009 17-04-2029 Genteng, Kota Surabaya, untuk 1.106
Kantor Cabang Surabaya..
Kelurahan Kaliwates, Kecamatan
13. 2397/Kaliwates 18-05-2006 13-06-2028 Kaliwates, Kab.Jember, untuk 113
Kantor Cabang Jember
Kelurahan Jemur Wonosari,
14. 1255/Jemur Wonosari 22-08-2017 11-04-2037 Kecamatan Wonocolo, Kota 3.604
Surabaya
Wilayah Sumatera Selatan
Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan
Kemunig, Kota Palembang,
15. 53/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 179
Sumatera Selatan, untuk Kantor
Cabang Palembang.
Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan
Kemunig, Kota Palembang,
16. 54/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 106
Sumatera Selatan, untuk Kantor
Cabang Palembang.
Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir
Timur I Kota Palembang,
17. 221/20/Ilir I 11-07-2012 08-06-2032 114
Sumatera Selatan, untuk Kantor
Cabang Palembang.
Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir
Timur I Kota Palembang,
18. 190/20/Ilir I 11-11-2005 10-11-2025 103
Sumatera Selatan, untuk Kantor
Cabang Palembang.
Catatan:
*) Berdasarkan Surat Edaran No.1/SE-100.HR.01.01/II/2021 tanggan 4 Februari 2021, diterbitkan oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Sekretaris Jenderal tentang kemudahan Pelayanan Penetapan Dan Pendaftaran Hak Atas pada Masa
Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), diterangkan dalam Angka 5.Isi I) : Pendaftarn Surat
Keputusan pemberian, perpanjangan, pembaharuan hak atas tanah termasuk pendaftaran surat keputusan pemberian hak
pengelolaan yang telah atau akan berakhir pada masa status tanggal 31 Maret 2020 dan belum dilakukan pendaftaranya
pada kantor Pertanahan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran
28
Page 45
surat keputusan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Dengan demikian, perpanjangan SHGB No. 102/Kebon Pisang
belum dapat diproses perpanjangannya.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 72
unit kendaraan roda dua.
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI
PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perusahaan terasosiasi yang dimiliki
Perseroan yaitu:
Penyertaan Status
Nama Perusahaan Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perseroan Operasional
SBSF Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF Multifinance 25% 2003 Beroperasi
SESF Multifinance 25% 1997 Beroperasi
PSS Jasa Penagihan 25% 1997 Beroperasi
8. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara yang dihadapi Perseroan, adalah perkara perdata yang
berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara perdata tersebut tidak berdampak negatif yang material atas
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III.
29
Page 46
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI͘
30
Page 47
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 No. 03 tanggal 1 Oktober 2021, yang dibuat
di hadapan Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya
Finance Tahap III Tahun 2021 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Jumlah Penjaminan
No. Total (%)
Obligasi Seri A Seri B
1 PT BCA Sekuritas 61.000.000.000 483.500.000.000 544.500.000.000 27,23
2 PT CIMB Niaga Sekuritas 64.000.000.000 132.000.000.000 196.000.000.000 9,80
3 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 98.000.000.000 132.000.000.000 230.000.000.000 11,50
4 PT Indo Premier Sekuritas 118.975.000.000 253.240.000.000 372.215.000.000 18,61
5 PT Mandiri Sekuritas 123.000.000.000 237.000.000.000 360.000.000.000 18,00
6 PT Trimegah Sekuritas Indonesia 75.965.000.000 221.320.000.000 297.285.000.000 14,86
Tbk.
Total 540.940.000.000 1.459.060.000.000 2.000.000.000.000
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.
31
Page 48
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Menara Kuningan 9 th Floor
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
Jakarta Selatan 12940
No. STTD : STTD.KH-107/PM.2/2018 atas nama Iswira Laksana,
S.H., M.Si.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
Asosiasi nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Pedoman : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
Kerja dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018
Surat : No. 018/Trea/PUBV-3/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021
Penunjukan
Tugas Pokok : Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
Modal yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
No. STTD : Badan Pengawas Pasar Modal:08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI):
Asosiasi AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat : No. 019/Trea/PUBV-3/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021
Penunjukan
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
KSEI mengenai Obligasi.
Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-
309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008 Tentang Hubungan
Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan
Perseroan, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
32
Page 49
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
Notaris : BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH
Jl Alaydrus No 16A, Jakarta Pusat
No. STTD : Nomor S-906/PM.22/2018
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
Asosiasi
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada
Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
33
Page 50
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ( “BRI”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam
surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No.B.611-INV/TCT/TRU/09/2021 tanggal
29 September 2021. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan POJK
No.19/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No.B.610-INV/TCT/TRU/09/2021 tanggal 29 September 2021 sebagaimana diatur Peraturan
OJK No. 20.
ϭ͘ UMUM
BRI didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-
undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
(“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani
Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta
No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan”
dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-
undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November
1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal
26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status
perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal
6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053
tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0159493 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
34
Page 51
Ϯ͘ PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan Akta No. tanggal 9 Maret 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-
0159493 tanggal 12 Maret 2021 dan laporan kepemilikan saham per 31 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 69.999.999.999 3.499.999.999.950 56,75
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
53.345.810.000 2.667.290.500.000 43,25
dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 123.345.810.000 6.167.290.500.000 100,00
Saham dalam Portepel 176.654.190.000 8.832.709.500.000
*) termasuk saham treasuri sebanyak 748.282.500 saham
ϯ͘ PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 24 Tanggal 23 April 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo*
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Ari Kuncoro*
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari *
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Zulnahar Usman*
Komisaris Independen : R. Widyo Pramono*
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa*
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : V. Dyah Ayu Retno
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Indra Utoyo
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
ϰ͘ KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:
35
Page 52
No Persentase Tahun Status
Entitas anak Jenis Usaha
. Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum 87,10% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk Swasta Nasional
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan 100% 2011 Beroperasi
Remittance
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 91,00% 2015 Beroperasi
4 PT Asuransi Bringin Sejahtera Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
Artamakmur
5 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,00% 2016 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan 97,61% 2018 Beroperasi
Ventura
7 PT Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2018 sampai dengan tahun 2021
adalah sebagai berikut:
No. Tanggal
Nama Obligasi/MTN
Emisi
1. EBA-SP SMF-BTN04 28-Feb-18
2. Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018 27-Apr-18
3. Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018 03-Mei-18
4. Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018 03-Jul-18
5. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018 05-Jul-18
6. Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 11-Jul-18
7. Medium Term Notes (MTN) Subordinasi I BNI Tahun 2018 10-Ags-18
8. Obligasi I Jakarta Lingkar Baratsatu Tahun 2018 20-Sep-18
9. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018 28-Sep-18
10. Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 08-Jan-19
11. Medium Term Notes (MTN) II PTPN III Tahun 2018 23-Jan-19
12. Medium Term Notes (MTN) Syariah Ijarah I PTPN III Tahun 2018 23-Jan-19
13. Medium Term Notes (MTN) I PT PNM Venture Capital 30-Jan-19
14. Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 201 12-Feb-19
15. Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2019 13-Feb-19
16. Sukuk Mudharabah I PT Mitra Bisnis Madan 08-Feb-19
17. Sukuk Wakalah I PT Mitra Niaga Madani 08-Feb-19
18. Medium Term Notes (MTN) Adhi Persada Properti V Tahun 2018 20-Feb-19
19. Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019 05-Mar-19
20. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019 05-Mar-19
21. Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019 12-Mar-19
22. Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019 12-Apr-19
23. Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 24-Mei-19
24. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019 29-Mei-19
25. Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019 29-Mei-19
26. Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019 25-Jun-19
27. Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II 26-Jun-19
28. Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019 05-Jul-19
29. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019 05-Jul-19
30. Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019 23-Jul-19
31. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019 23-Jul-19
32. Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019 26-Jul-19
33. Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2019 27-Ags-19
34. Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019 28-Ags-19
35. Sukuk Ijarah II Tahun 2019 PT Perkebunan Nusantara III (Persero) 21-Ags-19
36. Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 24-Sep-19
37. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap II Tahun 2019 25-Sep-19
38. Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2019 23-Okt-19
39. Obligasi Berkelanjutan III BCA Finance Tahap I Tahun 2019 05-Nov-19
40. Medium Term Notes (MTN) I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2019 08-Nov-19
41. Medium Term Notes (MTN) IV PTPN III Tahun 2019 20-Nov-19
36
Page 53
No. Tanggal
Nama Obligasi/MTN
Emisi
42. EBA-SP SMF-BTN05 27-Nov-19
43. Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 19-Des-19
44. Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 20-Des-19
45. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 14-Feb-20
46. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 20-Feb-20
47. Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara 03-Mar-20
48. Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 24-Mar-20
49. Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020 27-Mar-20
50. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020 06-Mei-20
51. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020 19-Mei-20
52. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020 28-Mei-20
53. Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020 05-Jun-20
54. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 06-Jul-20
55. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020 30-Jul-20
56. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020 30-Jul-20
57. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020 11-Ags-20
58. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020 13-Ags-20
59. Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020 01-Sep-20
60. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 09-Sep-20
61. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020 10-Sep-20
62. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 02-Sep-20
63. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 08-Sep-20
64. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020 08-Sep-20
65. Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020 07-Okt-20
66. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020 27-Nov-20
67. MTN Ultrajaya Tahun 2020 17-Nov-20
68. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 02-Des-20
69. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 04-Des-20
70. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021 26-Jan-21
71. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 17-Feb-21
72. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A 26-Mar-21
73. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B 26-Mar-21
74. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 09-Apr-21
75. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14-Apr-21
76. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14-Apr-21
77. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14-Apr-21
78. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14-Apr-21
79. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 15-Apr-21
80. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 15-Apr-21
81. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 20-May-21
82. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 20-May-21
83. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 08-Jun-21
84. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 08-Jun-21
85. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 01-Jul-21
86. Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021 27-Jul-21
87. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 28-Jul-21
88. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 28-Jul-21
89. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri A 06-Aug-21
90. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri B 06-Aug-21
91. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 19-Aug-21
92. Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 Seri B 17-Jun-16
93. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A 09-Sep-21
94. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B 09-Sep-21
2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
3) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
37
Page 54
4) Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
a. JasaTrust & Corporate Services lainnya :
Ͳ Jasa Agen Escrow
Ͳ Jasa Arranger Sindikasi
b. Custodian Services
c. Jasa Trustee
d. DPLK BRI
ϱ͘ KANTOR CABANG BRI
Pada tanggal 31 Desember 2019, BRI memiliki 3 (tiga) Kantor Cabang di luar negeri yang berlokasi di Cayman
Islands, Singapura dan Timor Leste, 2 (dua) Kantor Perwakilan di luar negeri yang berlokasi di New York dan Hong
Kong, serta 8 (delapan) entitas anak yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk,
BRI Remittance Co. Ltd. Hong Kong, PT Asuransi BRI Life, PT BRI Multifinance Indonesia,
PT Danareksa Sekuritas, PT BRI Ventura Investama dan PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur.
ϲ͘ PERIZINAN BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BRI dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.37895 tanggal
1 Maret 2016, masa berlaku ijin usaha sampai dengan 11 Februari 2021.
ϳ͘ TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020, Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat
utang dan/atau sukuk, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
ϴ͘ PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No.20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin usaha Bank Umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sector jasa keuangan;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
- Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur POJK No.19/2020;
atau
- Wali Amanat mengajukan permohonan berhenti secara tertulis kepada RUPO melalui Perseroan, dengan
menyebutkan alasan-alasannya. Permohonan berhenti itu harus diajukan sedikitnya 6 (enam) bulan
sebelumnya dengan disertai rekomendasi wali amanat pengganti dan Wali Amanat baru berhenti
bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan setelah permohonan berhenti ini
diterima baik secara tertulis oleh RUPO dan pada saat wali amanat yang menggantikannya mulai
memangku jabatannya.
38
Page 55
Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi, baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan, jika Perseroan tidak
menggunakan Agen Pembayaran;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi.
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru;
ϵ͘ LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Christorphorus Alvin Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Total Aset 1,450,907,063 1.511.804.628 1.416.758.840
Total Liabilitas 1,250,703,749 1.278.346.276 1.183.155.670
Dana Syirkah Temporer - 33.546.976 24.818.834
Total Ekuitas 200,203,314 199.911.376 208.784.336
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan 2020 2019
2021 2020
Pendapatan Bunga dan Syariah – 47,142,996 36,502,449 79.209.917 81.707.305
neto
Pendapatan Premi – neto 585,215 583,488 881.651 1.010.728
Pendapatan Operasional lainnya 16,641,381 13,736,478 29.463.839 28.439.130
Laba Operasional 16,369,693 15,513,067 26.774.164 43.431.933
Laba Sebelum Beban Pajak 16,379,527 15,539,443 26.724.846 43.364.053
Laba Tahun Berjalan 12,539,836 10,201,042 18.660.393 34.413.825
Rasio Penting
(dalam persentase)
30 Juni 31 Desember
Keterangan 2021 2020 2019
Capital Adequate Ratio (CAR) 19,74 21,17 22,77
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,16 2,99 2,80
Loan to Deposits Ratio (LDR) 87,12 83,66 88,86
Return On Asset (ROA) 2,54 1,95 3,28
Return On Equity (ROE) 15,77 10,48 18,40
Net Interest Margin (NIM) 6,82 5,86 6,73
Operating Expense to Operating Income 77,34 82,46 72,08
(BOPO)
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Trust, Custodian, Tapera Department
Trust Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Faksimili: (021) 575 2360
39
Page 56
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA
(COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (sosial distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini,
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 14-15 Oktober 2021 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2021.
40
Page 57
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 21 Oktober 2021 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank BCA – Cabang Thamrin Indonesia Bank Permata – Cabang
Nomor Rekening: Bank DBS Indonesia - Cabang Sudirman
2063315222 Jakarta Mega Kuningan Nomor Rekening:
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Nomor Rekening: 0701254635
3320067704 Atas Nama: PT Indo Premier
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Bank Permata Syariah - Cabang Bank CIMB Niaga – Cabang Indonesia Tbk.
Arteri Pondok Indah Graha Niaga Bank Mandiri – Cabang BEI
Nomor Rekening: Nomor Rekening: Nomor Rekening:
00971134003 800163442600 104.000.4085.556
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT Trimegah
Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2021, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 22
Oktober 2021. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
41
Page 58
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
42
Page 59
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 14-15 Oktober
2021 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Menara BCA DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra Pacific Century Place Lt. 16
Grand Indonesia Lantai 41 World Jakarta 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12190
Jakarta 10310 – Indonesia Jakarta 12940 Telepon: (021) 50887168
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 30034900 Faksimili: (021) 50887220
Faksimili: (021) 2358 7290 Faksimili: (021) 30034944 Email: fixed.income@ipc.co.id
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email: www.indopremier.com
www.bcasekuritas.co.id corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com
PT Mandiri Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Graha CIMB Niaga Lantai 25 Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 58Telepon: (021) 50847848 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5263445 Faksimili: (021) 50847849 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 5275701 Email: jk.dcm@cimbniaga- Faksimili: (021) 2924 9150
Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id ibk.co.id Email: fit@trimegah.com
www.mandirisekuritas.co.id www. cimbniaga-ibk.co.id www.trimegah.com
43
Page 60
Halaman ini sengaja dikosongkan
44
Page 61
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
45
Page 62
Halaman ini sengaja dikosongkan
46
Page 63
47 47
Page 64
48 48
Page 65
49 49
Page 66
50 50
Page 67
51 51
Page 68
52 52
Page 69
53 53
Page 70
54 54
Page 71
55 55
Page 72
56 56
Page 73
57 57
Page 74
58 58
Page 75
59 59
Page 76
60 60
Page 77
KANTOR PUSAT: Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta 12530 Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184 Website: www.acc.co.id email: treasuryacc@acc.co.id
Names mentioned 196 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Astra Sedaya Finance Tahun
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. Masa Penawaran
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×22
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF
p.11
unresolved
org
PT Astra Auto Finance SESF
p.11
unresolved
org
PT Staco Estika Sedaya Finance PSS
p.11
unresolved
org
PT Pratama Sadya Sadana
p.11 ×2
unresolved
org
PT Rahardja Sedaya
p.12
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
p.12
unresolved
org
PT Staco Estika Sedaya Finance
p.12
unresolved
org
PT Astra Auto Finance
p.12 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.12
unresolved
org
PT Pratama Sedaya Finance
p.12
unresolved
person
Aryanti Artisari S.H.
· Notaris
p.12 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×16
unresolved
org
PT Garda Era Sedaya
p.13 ×2
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.13 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.13 ×2
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.13 ×2
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi
p.17
unresolved
org
PT. Asuransi Astra Buana
p.21 ×2
unresolved
org
Astra Internasional Tbk
p.22 ×4
unresolved
org
PT Astra Aviva Life
p.29
unresolved
org
PT Stacomitra Graha
p.29
unresolved
org
PT Sedaya Pratama
p.29
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti
p.29
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.31 ×6
unresolved
org
United Tractor Tbk
p.31 ×4
unresolved
org
Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd.
p.33
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd
p.33 ×2
unresolved
org
ANZ Bank Ltd.
p.33
unresolved
org
Bank Of China Ltd.
p.33 ×4
unresolved
org
Citigroup Global Markets Asia Ltd.
p.33 ×2
unresolved
org
CTBC Bank Co. Ltd.
p.33
unresolved
org
HSBC Ltd.
p.33
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.33
unresolved
org
Bank Berhard
p.33
unresolved
org
Shinsei Bank Ltd.
p.33
unresolved
org
SMTB Co. Ltd.
p.33
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.33 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.33
unresolved
org
Bank Of America
p.34
unresolved
org
Bank Singapore Branch
p.34
unresolved
org
United Overseas Bank Limited. Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.34
unresolved
org
Tanudiredja
p.36
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.39 ×2
unresolved
org
PT Raharja Sedaya Finance
p.39 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.39
unresolved
org
Direktorat Jenderal Moneter No. S-
p.39
unresolved
person
Wiwik Condro S.H.
· Notaris
p.39 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.39 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.39 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.40
unresolved
person
Muhammad Farauk
p.40
unresolved
org
PT Bank Central
p.41
unresolved
org
Facility Agreement Asia Tbk
p.41
unresolved
org
Bank BCA Tujuh Atas Perjanjian Kredit
p.41
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.41 ×3
unresolved
org
Bank Danamon No. B
p.41
unresolved
org
Niaga Tbk
p.41 ×2
unresolved
person
Nanette Cahyanie Adi Warsito
· Notaris
p.42 ×2
unresolved
org
PT United
p.42
unresolved
org
Tractors Tbk
p.42
unresolved
org
Bank Niaga
p.42 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Astra
p.43 ×4
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.44
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.45
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.48
unresolved
org
Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
· Konsultan Hukum
p.48
unresolved
person
Iswira Laksana
p.48 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.48
unresolved
person
BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM
· Notaris
p.49 ×6
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.50 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.50 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
p.50 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.50
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.50 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.50
unresolved
org
Bapepam-LK
p.50 ×2
unresolved
org
Kemenkumham
p.51
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.51
unresolved
org
Beroperasi Agroniaga Tbk
p.52
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.52 ×2
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.52 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Bringin Sejahtera
p.52
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.52 ×2
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.52 ×2
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.52 ×2
unresolved
org
Bank Central Asia Tahap I Tahun
p.52
unresolved
org
PT PNM Venture Capital
p.52
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Madan
p.52
unresolved
org
PT Mitra Niaga Madani
p.52
unresolved
org
Bank Danamon Tahap I Tahun
p.52
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
p.52
unresolved
org
Bank BRIsyariah Tbk
p.54 ×2
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.54 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur.
p.54
unresolved
org
Bank Devisa
p.54
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.55
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.56
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.57 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank BCA
p.57
unresolved
org
PT Indo Premier Atas Nama
p.57
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Bank Permata Syariah
p.57
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.57
unresolved
org
Sekuritas Indonesia Tbk
p.57
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Indonesia Menara BCA
p.59
unresolved
person
H. Thamrin
p.59
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.