Back to announcement
20260609_MKNT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099053.pdf
Asset transaction Parsed MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 103/MKNT-OJK/VI/2026
Nama Perusahaan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
Kode Emiten MKNT
Lampiran 4
Pengambilalihan Mayoritas Saham PT Citra Baru Steel dan PT Radja Udang
Perihal
Malingping
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
Bidang Usaha Bergerak dalam bidang perdagangan smartphone, gadget dan
pulsa isi ulang.
Telepon 02165303450
Faksimili 021-30056256
Alamat Surat Elektronik (email) mitrakomunikasin@gmail.com
Tanggal Kejadian 09 Juni 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Pengambilalihan Mayoritas Saham PT Citra Baru Steel dan PT
Radja Udang Malingping
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan telah menandatangani:
1. Akta Jual Beli Saham No. 31, yang dibuat di hadapan
Eka Verawaty SH, Mkn, Notaris di Depok (AJB CBS) dengan
Headwell Investment Limited (Headwell), berdasarkan mana
Perseroan membeli 49.999.999 (empat puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus
Sembilan puluh sembilan) saham PT Citra Baru Steel (CBS),
yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan dalam CBS, dengan harga pembelian sebesar
Rp668.006.058.612 (enam ratus enam puluh delapan miliar
enam juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua belas
Rupiah) (Akuisisi CBS); dan
2. Akta Jual Beli Saham No. 32 yang dibuat di hadapan
Eka Verawaty SH, Mkn, Notaris di Depok, Notaris (AJB RUM)
dengan PT Mazon Bumi Mining (Mazon), berdasarkan mana
Perseroan membeli 152.990 (seratus lima puluh dua ribu
sembilan ratus sembilan puluh) saham PT Radja Udang
Malingping (RUM), yang merupakan 99,99% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan dalam RUM, dengan harga
pembelian sebesar Rp156.490.000.000 (seratus lima puluh
enam miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) (Akuisisi
RUM, dan secara bersama-sama dengan Akuisisi CBS disebut
sebagai Transaksi).
Penentuan harga pembelian dalam Akuisisi CBS dan Akuisisi
RUM dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas No. 00011/2.0013-
06/BS/05/0038/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Ekuitas
PT Citra Baru Steel yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi &
Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar saham CBS
adalah sebesar Rp646.256.432.000 (enam ratus empat puluh
enam miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga
puluh dua ribu Rupiah). Sedangkan berdasarkan Laporan
Penilaian Saham No. 00029/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026
tentang Penilaian 100,00% Saham PT Radja Udang
Malingping yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan
Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar saham RUM
adalah sebesar Rp151.279.000.000 (seratus lima puluh satu
miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
CBS bergerak dalam bidang industri manufaktur baja,
sedangkan RUM bergerak dalam bidang budidaya tambak
udang. Transaksi ini merupakan bagian dari upaya Perseroan
untuk memperoleh basis usaha operasional baru dalam
rangka perbaikan posisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.
Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), mengingat nilai
Transaksi melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit, dengan memperhatikan
Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020 yang mengatur batasan
nilai Transaksi Material bagi Perusahaan Terbuka dengan
ekuitas negatif.
Sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit, Perseroan
memiliki ekuitas negatif (defisiensi ekuitas) sebesar Rp7.
348.223.729 dan modal kerja bersih negatif. Berdasarkan
Pasal 11 huruf g POJK No. 17/2020, Transaksi yang dilakukan
oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal
Page 3
kerja bersih negatif dan ekuitas negatif dikecualikan dari
kewajiban untuk (i) menggunakan Penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020
dan (ii) memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
POJK No. 17/2020. Dengan demikian, Perseroan tidak
diwajibkan menggunakan Penilai maupun memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas
pelaksanaan Transaksi.
Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi maupun
transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pada tanggal
pelaksanaan Transaksi, baik Headwell maupun Mazon tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan tidak
terdapat benturan kepentingan antara Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang
saham utama Perseroan dengan Headwell maupun Mazon
Dampak kejadian, informasi atau fakta Penyelesaian Transaksi merupakan langkah strategis
material tersebut terhadap kegiatan Perseroan dalam memperoleh basis usaha operasional baru
operasional, hukum, kondisi keuangan, melalui konsolidasi dengan CBS dan RUM. Pasca-
atau kelangsungan usaha Emiten atau penyelesaian Transaksi, CBS dan RUM akan menjadi entitas
Perusahaan Publik anak Perseroan, dan kontribusi pendapatan dan aset dari CBS
dan RUM diharapkan dapat memperbaiki posisi keuangan dan
menunjang kelangsungan usaha Perseroan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
JEFRI JUNAEDI
Corporate Secretary
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
Wisma SMR Lt.6 Jl.Yos Sudarso no.89 Jakarta Utara
Telepon : 02165303450, Fax : 021-30056256, www.remitraglobi.co.id
Nama Pengirim JEFRI JUNAEDI
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 09-06-2026 12:42
Lampiran 1. Surat No 103 OJK Atas KI PT MKNT.pdf
2. MKNT KI Fakta Material AJB.pdf
3. Laporan Penilaian Saham - MT RUM.pdf
4. Laporan Penilaian Ekuitas - PT CBS.pdf
Page 4
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 103/MKNT-OJK/VI/2026
Issuer Name PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
Issuer Code MKNT
Attachment 4
Subject The Acquisition of a Majority Shareholding in PT Citra Baru Steel dan PT Radja
Udang Malingping
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
Business Activities Bergerak dalam bidang perdagangan smartphone, gadget dan
pulsa isi ulang.
Telephone 02165303450
Faximile 021-30056256
Email Address mitrakomunikasin@gmail.com
Date of Event 09 June 2026
The Acquisition of a Majority Shareholding in PT Citra Baru
Type of Material Information or Facts Steel dan PT Radja Udang Malingping
Page 6
Description of Material Information or On 29 May 2026, the Company entered into:
Facts 1. Share Purchase Deed No. 31, drawn up before Eka
Verawaty SH, Mkn, Notary in Depok (CBS Share Purchase
Deed) with Headwell Investment Limited (Headwell), under
which the Company purchased 49.999.999 (Forty nine million
nine hundred ninety nine thousand nine hundred ninety nine)
shares of PT Citra Baru Steel (CBS), representing 99. 99% of
the total issued shares of CBS, at a purchase price of Rp668,
006,058,612 (six hundred sixty-eight billion six million fifty-
eight thousand six hundred twelve Rupiah) (CBS Acquisition);
and
2. Share Purchase Deed No. 32, drawn up before Eka
Verawaty SH, Mkn, Notary in Depok (RUM Share Purchase
Deed) with PT Mazon Bumi Mining (Mazon), under which the
Company purchased 152,990 (one hundred and fifty two
thousand nine hundred and ninety) shares of PT Radja Udang
Malingping (RUM), representing 99.99% of the total issued
shares of RUM, at a purchase price of Rp156,490,000,000
(one hundred fifty-six billion four hundred ninety million
Rupiah) (RUM Acquisition, and together with the CBS
Acquisition, the Transaction).
The purchase prices for the CBS Acquisition and the RUM
Acquisition were determined by taking into account the
valuation results prepared by independent Public Appraisal
Firms (Kantor Jasa Penilai Publik or KJPP). Based on Equity
Valuation Report No. 00011/2.0013-06/BS/05/0038/1/V/2026
regarding the valuation of 100.00% equity interest in PT Citra
Baru Steel issued by KJPP Sih Wiryadi & Rekan on 29 May
2026, the market value of CBS was Rp646,256,432,000 (six
hundred forty-six billion two hundred fifty-six million four
hundred thirty-two thousand Rupiah). Meanwhile, based on
Share Valuation Report No. 00029/2.0113-
03/BS/01/0340/1/V/2026 regarding the valuation of 100.00%
shares in PT Radja Udang Malingping issued by KJPP Syarif,
Endang dan Rekan on 29 May 2026, the market value of RUM
was Rp151,279,000,000 (one hundred fifty-one billion two
hundred seventy-nine million Rupiah).
CBS is engaged in the steel manufacturing industry, while
RUM is engaged in shrimp pond cultivation. The Transaction
forms part of the Company's effort to obtain new operational
business bases in connection with the improvement of the
Company's financial position and business continuity.
The Transaction constitutes a Material Transaction as referred
to in Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.
04/2020 on Material Transactions and Change of Business
Activities (OJK Regulation No. 17/2020), given that the value
of the Transaction exceeds 10% (ten percent) of the
Company's total assets based on the Company's audited
consolidated financial statements for the year ended 31
December 2025, taking into account Article 3 paragraph (3) of
OJK Regulation No. 17/2020 which regulates the threshold for
Material Transactions for Public Companies with negative
equity.
As stated in the Company's audited consolidated financial
statements for the year ended 31 December 2025, the
Company has a negative equity (equity deficiency) of Rp7,
348,223,729 and negative net working capital. Pursuant to
Article 11(g) of OJK Regulation No. 17/2020, transactions
conducted by a Public Company other than a bank that has
negative net working capital and negative equity are exempted
from the obligations to (i) appoint an Appraiser as referred to in
Page 7
Article 6 paragraph (1) letter a of OJK Regulation No. 17/2020
and (ii) obtain General Meeting of Shareholders approval as
referred to in Article 6 paragraph (1) letter d of OJK Regulation
No. 17/2020. Accordingly, the Company is not required to
appoint an Appraiser nor obtain General Meeting of
Shareholders approval for the Transaction.
The Transaction does not constitute an affiliated transaction
nor a transaction containing a conflict of interest as referred to
in Financial Services Authority Regulation No.
42/POJK.04/2020 on Affiliated Transactions and Conflict of
Interest Transactions. As of the date of the Transaction,
neither Headwell nor Mazon has an affiliated relationship with
the Company, and there is no conflict of interest between the
Company, members of the Board of Directors, members of the
Board of Commissioners, and/or principal shareholders of the
Company with Headwell or Mazon
Impact of event, material information or The completion of the Transaction is a strategic step of the
facts towards Issuers or Public Company in obtaining new operational business bases through
Company’s operational activities, legal, consolidation with CBS and RUM. Following the completion of
financial condition, or going concern the Transaction, CBS and RUM will become subsidiaries of the
Company, and the revenue and asset contributions from CBS
and RUM are expected to improve the Company's financial
position and support the Company's business continuity
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
JEFRI JUNAEDI
Corporate Secretary
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
Wisma SMR Lt.6 Jl.Yos Sudarso no.89 Jakarta Utara
Phone : 02165303450, Fax : 021-30056256, www.remitraglobi.co.id
Sender Name JEFRI JUNAEDI
Function Corporate Secretary
Date and Time 09-06-2026 12:42
Attachment 1. Surat No 103 OJK Atas KI PT MKNT.pdf
2. MKNT KI Fakta Material AJB.pdf
3. Laporan Penilaian Saham - MT RUM.pdf
4. Laporan Penilaian Ekuitas - PT CBS.pdf
This is an official document of PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Page 8
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Citra Baru Steel
p.1 ×7
unresolved
org
PT Radja Udang Perihal Malingping
p.1
unresolved
org
PT Radja Udang Malingping
p.1 ×7
unresolved
person
Eka Verawaty SH
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Headwell Investment Limited
p.2 ×2
unresolved
—
AJB RUM
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif
p.2 ×2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT MKNT.
p.3 ×2
unresolved
org
PT CBS.
p.3 ×2
unresolved
org
PT Citra Baru
p.5
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.818
480 ms
12 Sep 2026 22:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan telah '
'menandatangani:'}],
'currency': None,
'fact_type': 'Pengambilalihan Mayoritas Saham PT Citra Baru Steel dan PT',
'issuer_name': 'PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '103/MKNT-OJK/VI/2026',
'object_text': 'Pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan telah menandatangani:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': 'MKNT',
'transaction_date': '2026-06-09',
'valuation_date': None,
'value': None}