Back to announcement
20241018_NEST_Informasi Transaksi Afiliasi_31747610_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review NESTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KJPP
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
iness & ""'
LICENCE NO · z.eSl.0841
AREA SERVED: lNOONESIA & WORLD WIDE
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
PT ESTA INDONESIA TBK
("ESTA")
LOKASI DI:
Kecamatan Genuk, Semarang
NO. FILE: 00097/2.0041-00/BS/04/0384/1/X/2024
Trusted Appraisal Services
Page 2
KJPP
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Business & Property Appraisers
'-"
AREA $fRVEO· H-Joom:s1.A & WORLD W!OE
No. File: 00097/2.0041-00/BS/04/0384/1/X/2024
Jakarta, 10 Oktober 2024
Kepada Yth.
PT ESTA INDONESIA TBK
JL. Terboyo lndustri II,
Lingkungan lndustri dan Pergudangan Terboyo Megah,
Kel. Terboyo Wetan, Kee. Genuk
Semarang
Dengan hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN ("DYR") telah ditunjuk oleh
PT ESTA INDONESIA TBK ("ESTA") berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/EINlll/2024/ITK/0275 tanggal 21 Agustus 2024
dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi Penggunaan Dana Hasil IPO berupa Pembelian Aset berupa Tanah dan Bangunan di
Sulawesi.
Kantor Jasa Penilai Publik ("KJPP") DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah sebuah usaha
persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini
(dh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan
RI No. KEP-497 /KM.1 /2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama tersebut telah
mendapatkan lzin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI
No. 174/KM.1 /2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
1. Status Penilai
Penilai adalah Partner dari Kantor Jasa Penilai Publik ("KJPP") DASA'AT, YUDISTIRA DAN
REKAN ("DYR") dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. lzin Penilai Publik : 8.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1 /PM.02/2023
No. STTDIKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi lzin : Penilaian Bisnis (B)
DYR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Dalam
mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
Kewajaran, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
Pendapat Kewajaran. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. lmbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
oleh nilai yang dihasilkan.
Head Office
Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
JI. TB. Simatupang Kav.1 S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan , 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id Trusted Appraisal Services
Branch Office :
Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Oenpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P)
Lampung (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Sleman (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
KJPP
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Business & Property Appraisers
LICENCE NO : 2, 09. 0041
AREA SERVED: tNDONESIA & WORLD WIDE
2. ldentitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan PT Esta Indonesia Tbk
Jenis Usaha Perdagangan, Pembibitan dan Budidaya
Burung Walet
Alamat JL. Terboyo lndustri II, Lingkungan lndustri
dan Pergudangan Terboyo Megah, Kel.
Terboyo Wetan, Kee. Genuk, Semarang.
Nomor Telepon +62 24 658 2804
Email corsec@estaindonesia.co.id
3. ldentitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan PT Esta Indonesia Tbk
Jenis Usaha Perdagangan, Pembibitan dan Budidaya
Burung Walet
Alamat JL. Terboyo lndustri II, Lingkungan lndustri
dan Pergudangan Terboyo Megah, Kel.
Terboyo Wetan, Kee. Genuk, Semarang.
Nomor Telepon +62 24 658 2804
Email corsec@estaindonesia.co.id
4. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 30 Juni 2024 di mana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.
Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Objek Pendapat Kewajaran
Bahwa Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi
Tugas adalah Pendapat Kewajaran atas Reneana Transaksi Afiliasi Penggunaan Dana Hasil
IPO berupa Pembelian Aset berupa Tanah dan Bangunan di Sulawesi oleh ESTA.
6. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Reneana
Transaksi Afiliasi Penggunaan Dana Hasil IPO berupa Pembelian Aset berupa Tanah dan
Bangunan di Sulawesi oleh ESTA. Reneana Transaksi tersebut tidak mengandung unsur
transaksi material. Reneana tersebut selanjutnya disebut sebagai "Reneana Transaksi".
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta
POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di
pasar modal.
ii
Trusted Appraisal Services
Page 4
KJPP
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Business & Property Appraisers
LICENCE NO : 2. 09. 0041
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
7. lndependensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini DYR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan EST A ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan ESTA. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan m1. Berdasarkan Penawaran No. PR.DYR-
00/IT /BS/EI/Vlll/2024/ITK/0275 tanggal 21 Agustus 2024 penugasan DYR adalah untuk
memberikan Pendapat Kewajaran (/airnes opinion) atas Rencana Transaksi.
8. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
9. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan DYR sebagai penilai, DYR menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan DYR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang
diterbitkan.
10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
Dilakukan
Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi
lain tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen ESTA,
diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan
tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang
diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.
11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK ("POJK")
Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan atas Laporan Keuangan Konsolidasian ESTA per 30 Juni 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan dengan Nomor Laporan
No. 01379/2.0459/AU.1/05/1664-4/1/IX/2024 tanggal 13 September 2024 dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli ("PPJB") Aset antara pihak Hoo Anton Siswanto dengan pihak ESTA
yang di wakilkan oleh Djoko Hartanto tanggal 18 April 2024, nilai Rencana Transaksi yang
akan dilakukan ESTA adalah sebesar:
•
. . Ekuitas terhadap .
. Jumlah Eku1tas N1la1 Rencana R N1la1 Pasar Aset
Rencana T ransa k s1 J T k . encana T
per 30 uni 2024 ransa s1 Transaksi etap
Pembelian Aset
berupa Tanah dan Rp200.414.809.943 Rp12.300.000.000 6,14% 12.500.400.000
Bangunan di Sulawesi
Sumber: Laporan Keuangan dan PPJB Aset, Diolah DYR
iii
Trusted Appraisal Services
Page 5
KJPP
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Bus1ness & Property Appraisers
LICENCE NO • 2.09.0041
AREA SERVED: INOONESIA & WORLD WIDE
Total ekuitas ESTA per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp200.414.809.943. Dari data
diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi sebesar Rp12.300.000.000. Sesuai dengan
penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai batasan nilai
transaksi material yaitu "Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila
nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas ESTA tidak memenuhi unsur
transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan lebih dari 20%.
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi ESTA yakni rencana pembelian tanah dan
bangunan tidak memenuhi unsur Transaksi Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas
ESTA sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor
17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Unsur Transaksi Afiliasi
Transaksi antara ESTA dengan pihak yang akan bertransaksi yaitu Hoo Anton Siswanto
menunjukkan adanya hubungan afiliasi sebagai berikut.
Afiliasi
Hoo Anton Siswanto Hoo Anton Siswanto Direktur
Sumber: Manajemen ESTA
Struktur kepengurusan di atas menggambarkan adanya hubungan afiliasi antara ESTA
dengan pihak penjual yaitu Hoo Anton Siswanto yang juga mempunyai jabatan sebagai
Direktur di ESTA.
Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham ESTA yaitu:
Hoo Anton Siswanto 1.643.498 99, 91% 164.349.800.000
Djoko Hartanto 1.502 0,09% 150.200.000
Total 1.645.000 100% 164.500.000.000
Sumber: Laporan Keuangan ESTA per 30 Juni 2024
Berdasarkan struktur organisasi, struktur permodalan, dan PPJB yang berkaitan dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh ESTA, dapat disimpulkan bahwa terdapat
unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada pemenuhan Peraturan OJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
12. Tingkat Kedalaman lnvestigasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya
dengan Objek Pendapat Kewajaran, yaitu:
No. Surat Tugas : ST00/IT /BS/EI/Vlll/2024/ITK/0275
Tanggal : 3 Oktober 2024
iv
Trusted Appraisal Services
Page 6
KJPP
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Bl,siness & Property Apprc?t-?rs
LICENCE NO • 2. 09. 0041
AREA SERVED: INOONESIA & WORLD WIDE
13. Sifat dan Sumber lnformasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan Pendapat Kewajaran ini, DYR juga menggunakan informasi yang
beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:
• Laporan Keuangan in house ESTA per 31 Desember 2019;
• Laporan Keuangan in house ESTA per 31 Desember 2020;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian ESTA per 31 Januari 2024, 31 Desember 2023,
31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh KAP Helianto & Rekan
dengan Nomor Laporan No. 00547/2.0459/ AU.1 /05/ 1664-4/1 /IV /2024 tanggal 24 April
2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian ESTA per 30 Juni 2024 yang diaudit oleh
KAP Helianto & Rekan dengan Nomor Laporan No. 001379/2.0459/ AU.1 /05/1664-
4/1 /IX/2024 tanggal 13 September 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Proyeksi Keuangan ESTA per 2024 hingga 2028 yang telah disediakan oleh Manajemen
ESTA;
• Laporan Keuangan Proforma ESTA yang disediakan oleh Manajemen ESTA;
• Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa'at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
Wahyu Mahendra, S.T., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) dengan Nomor lzin Penilaian Properti
P.1-13.00379 dengan nomor 00781/2.0041-03/Pl/04/0379/0/IX/2024 tanggal 12
September 2024;
• Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli antara Hoo Anton Siswanto dengan ESTA;
• Dokumen legalitas dan perizinan terkait;
• Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Pendapat
Kewajaran;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik.
14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
(Subsequent Event)
Sampai dengan diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
Pendapat Kewajaran (Subsequent Event) yang diketahui dan diinformasikan kepada DYR.
15. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana penilaian
diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
V
Trusted Appraisal Services
Page 7
KJPP
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Busrness & Property Appraisers
LICENCE NO · 2.09.0041
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau
verifikasi.
16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari ESTA yang dipakai
semata-mata untuk membantu ESTA dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan
untuk tujuan lainnya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Penilaian yang dihasilkan.
17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan OJK
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
terkait dengan penggunaan dana hasil IPO untuk Pembelian Aset berupa Tanah dan
Bangunan di Sulawesi.
18. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada ESTA maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
vi
Trusted Appraisal Services
Page 8
KJPP
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
81..s~ness & Pro~
LICENCE NO · 2.09.0041
AREA SERVED: INOONESIA & WORLD WIDE
Demikian hasil Pendapat Kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.
REKAN
S.E. M.Ec.Dev. MAPPI Cert.
No. lzin Penilai : B.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
No. MAPPI : 10-S-02664
vii
Trusted Appraisal Services
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP DASA' AT
p.1 ×9
unresolved
org
KJPP YANUAR BEY DAN REKAN
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.2 ×2
unresolved
person
Ivan T. Khristian
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.4
unresolved
org
Helianto & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Helianto
p.6 ×2
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.6
unresolved
org
Penilai Properti Wahyu Mahendra
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.6
unresolved
org
KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1641 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}