Skip to content
Back to announcement

20241018_NEST_Informasi Transaksi Afiliasi_31747610_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review NEST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                           PT ESTA INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)




KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.




                                  PT ESTA INDONESIA Tbk
                                      Kegiatan Usaha Utama :
                 Bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan
                        Hidup Lainnya & Pembibitan dan Budidaya Burung Walet

                                      Berkedudukan di Semarang

                                           KANTOR PUSAT
                                          Terboyo Industri II/2,
                                        Terboyo Megah Industri,
                                           Semarang 50112 -
                                       Indonesia Telepon: +62 24
                                               658 2804
                                         Fax: +62 24 658 2806

                                  Email: corsec@estaindonesia.co.id
                                Website: https://www.estaindonesia.co.id/

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Semarang pada tanggal 18 Oktober 2024


                                                 DEFINISI


  Afiliasi                       a.   hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                      kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                 b.   hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari
                                      pihak tersebut;
                                 c.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                      anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                                 d.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                      langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                 e.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                 f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.




                                                                                                                1
Page 2
       BEI                                 berarti Bursa Efek Indonesia
       Menkumham                           berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       OJK                                 Otoritas Jasa Keuangan
       Pemegang Saham Utama                berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
                                           paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
                                           mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah
                                           yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini
                                           Pemegang Saham Utama Perseroan adalah Hoo, Anton Siswanto.
       Perseroan                           berarti PT Esta Indonesia Tbk
       POJK 17/2020                        berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                                           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
       POJK 42/2020                        berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
                                           tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
       SHGB                                berarti Sertipikat Hak Guna Bangunan
       SHM                                 berarti Sertipikat Hak Milik
       Transaksi                           berarti transaksi pembelian aset berupa tanah dan bangunan oleh Perseroan
                                           sebagai pembeli atas 6 bidang tanah dan bangunan milik Hoo, Anton Siswanto.


                                                      PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai transaksi jual beli sebesar
Rp12.300.000.000,- .

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Hoo, Anton Siswanto merupakan afiliasi dari Perseroan, yang merupakan
Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan serta Direktur Utama Perseroan, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020,
Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK
42/2020.

                                             URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   Tanggal Transaksi

     Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya pembelian 6 bidang tanah dan bangunan milik Hoo, Anton
     Siswanto oleh Perseroan, yaitu tanggal 16 Oktober 2024.

2.   Objek Transaksi

     Tanah dan bangunan milik Hoo, Anton Siswanto, dengan perincian sebagai berikut:
     1) SHM No. 01771, an. Hoo Anton Siswanto, LT 3.914 m² LB 324 m²
     2) SHM No. 420, an. Hoo Anton Siswanto, LT 5.652 m² LB 324 m²
     3) SHGB No. 00002, an. Anton Siswanto, LT 1.974 m² LB 768 m²
     4) SHGB No. 00001, an. Hoo Anton Siswanto, LT 17.700 m² LB 576 m²
     5) SHGB No. 00009, an. Hoo Anton Siswanto, LT 1.700 m² LB 576 m²
     6) SHGB No. 00004, an. Hoo Anton Siswanto, LT 13.020 m² LB 576 m²

     Pembelian 6 (enam) bidang tanah dan bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh Perseroan sebagai rumah burung walet.

3.   Nilai Transaksi

     Nilai transaksi jual beli atas 6 bidang tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp12.300.000.000,-.




                                                                                                                          2
Page 3
4.   Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan

     Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:

     a) Pihak Penjual:

         Hoo, Anton Siswanto
         lahir di Semarang, pada tanggal 25 September 1967, dengan profesi sebagai Wiraswasta. Hoo Anton Siswanto
         bertempat tinggal di Jakarta Selatan.

         Hoo, Anton Siswanto merupakan Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan, serta merupakan Direktur Utama
         Perseroan.

     b) Pihak Pembeli:

          PT Esta Indonesia Tbk (Perseroan)

          a.    Riwayat Singkat
                Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                berlaku di negara Republik Indonesia dengan nama “PT ESTA INDONESIA”, berkedudukan di Kota Semarang,
                berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Esta Indonesia” Nomor: 27 tanggal 31 Maret 2000, yang
                dibuat di hadapan Angelique Tedjajuwana, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari
                Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
                Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: C-16924.HT.01.01.TH.2000 tanggal 8 Agustus 2000, telah
                didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. TDP: 110115303850 tanggal 4 Oktober 2000 di Kantor Pendaftaran
                Perusahaan Kodya Semarang Nomor: 674/BH-II.01/X/2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
                Indonesia Nomor: 36 tanggal 4 Mei 2001 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 2846
                (selanjutnya disebut “Akta Pendirian Perseroan”).

                Sejak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali
                dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 75 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
                DR. Sugih Haryati S.H., M.KN, berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri
                Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0185281.

           b.    Kegiatan Usaha

                 Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 74 tanggal 23 April 2024,
                 maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagai berikut:

                 1.    Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah menjalankan usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Walet
                       dan Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya.
                 2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha
                       utama sebagai berikut:

                Kegiatan Usaha Utama
                a.    KBLI 01497 Pembibitan dan Budidaya Burung Walet

                b.    KBLI 46209 Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya

                Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-
                benar dijalankan adalah Pembibitan dan Budidaya Burung Walet dan Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan
                Hewan Hidup Lainnya.




                                                                                                                           3
Page 4
           c.     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                  Struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir adalah sebagai berikut:

                                                          Sebelum Penawaran Umum                           Setelah Penawaran Umum
                    Pemegang Saham                                  Nilai Nominal                                   Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham                            %       Jumlah Saham                                %
                                                                      Rp 50,00                                        Rp 50,00
         Modal Dasar                              8.000.000.000     400.000.000.000               8.000.000.000     400.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
         Hoo, Anton Siswanto                        3.286.996.000   164.349.800.000    99,91%    3.286.996.000     164.349.800.000         79,93%
         Djoko Hartanto                                 3.004.000       150.200.000     0,09%        3.004.000         150.200.000          0,07%
         Masyarakat                                             -                 -                822.500.000      41.125.000.000         20,00%
         Total Modal Ditempatkan dan Disetor        3.290.000.000   164.500.000.000
         Penuh                                                                        100,00%    4.112.500.000     205.625.000.000        100,00%
         Saham dalam Portepel                       4.710.000.000   235.500.000.000              3.887.500.000     194.375.000.000



                Berdasarkan Akta nomor 74 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dihadapan Dr Sugih Haryati, SH, M.Kn, Notaris di
                Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

                Dewan Komisaris
                Komisaris Utama                 :    Johan Prasetyo Santoso
                Komisaris                       :    Oei Wenny Kusumawati
                Komisaris Independen            :    Condro Kirono

                Direksi
                Direktur Utama                  :    Hoo, Anton Siswanto
                Direktur                        :    Nurul Rahmawati
                Direktur                        :    Dian Rochayati Sri Utami
                Direktur                        :    Ira Ratna Sari


5.   Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan

     Hoo, Anton Siswanto merupakan Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan. Hoo, Anton Siswanto juga merupakan
     Direktur Utama Perseroan.

6.   Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
     Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi

     Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan lokasi dari rumah
     burung walet tersebut strategis. Rumah burung walet tersebut merupakan rumah burung walet yang telah produktif, sehingga
     pada saat akuisisi terjadi rumah burung walet tersebut sudah masuk masa produktif. Dengan adanya penambahan rumah
     burung walet yang akan dimiliki oleh Perseroan maka dapat menjaga ketersediaan bahan baku bagi Perseroan. Hal ini juga
     nantinya dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan.




                                                                                                                                      4
Page 5
                                        RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI

Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan (KJPP DYR) yang merupakan sebuah
usaha Persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik (dh KJPP Yanuar Bey dan
Rekan) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No. KEP-497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan
atas perubahan nama tersebut telah mendapat izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No.
174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan,
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti
Hoo, Anton Siswanto.

Penilai adalah partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :

Penilai Publik                 : Wahyu Mahendra, S.T., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai               : P.1-13.00379
No. MAPPI                      : 08-S-02231
Klasifikasi Bidang Jasa        : Penilai Properti (P)
No. STTD OJK                   : STTD.PPB-42/PM.223/2021
Status Penilai                 : Partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang disusun
untuk PT Esta Indonesia Tbk No. 00781/2.0041-03/PI/04/0379/0/IX/2024 tanggal 12 September 2024:

a.    Identitas pihak

      Pihak Pembeli adalah PT Esta Indonesia Tbk dan pihak Penjual adalah Hoo, Anton Siswanto.

b.    Objek Penilaian

      Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

 No        Jenis Objek                                     Lokasi                              Identifikasi
 1         Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung            Desa Tambarana, Kabupaten           SHM No. 01771, an. Hoo Anton
           Tambarana)                                      Poso, Provinsi Sulawesi Tengah      Siswanto, LT 3.914 m² LB 324 m²
 2         Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung            Desa Patangolemba, Pesisir          SHM No. 420, an. Hoo Anton
           Patangolemba)                                   Selatan,     Kabupaten     Poso,    Siswanto, LT 5.652 m² LB 324 m²
                                                           Provinsi Sulawesi Tengah
 3         Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung            Desa Tambaro, Kabupaten Poso,       SHGB No. 00002, an. Anton
           Tambaro)                                        Provinsi Sulawesi Tengah            Siswanto, LT 1.974 m² LB 768 m²
 4         Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung            Desa Padalembara, Poso Pesisir      SHGB No. 00001, an. Hoo Anton
           Padalembara)                                    Selatan,      Pesisir    Selatan,   Siswanto, LT 17.700 m² LB 576
                                                           Kabupaten      Poso,     Provinsi   m²
                                                           Sulawesi Tengah
 5         Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung            Kel Kawua, Poso Kota, Pesisir       SHGB No. 00009, an. Hoo Anton
           Kawua)                                          Selatan,     Kabupaten     Poso,    Siswanto, LT 1.700 m² LB 576 m²
                                                           Provinsi Sulawesi Tengah
 6         Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung            Desa Batugincu, Lage, Pesisir       SHGB No. 00004, an. Hoo Anton
           Batugincu)                                      Selatan,     Kabupaten     Poso,    Siswanto, LT 13.020 m² LB 576
                                                           Provinsi Sulawesi Tengah            m²



c.    Tujuan dan Maksud Penugasan

      Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, dari Obyek
      Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memenuhi
      kebutuhan Perseroan dalam rangka Transaksi Jual Beli Limit Pembelian.



                                                                                                                                 5
Page 6
d.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     -   Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion
     -   Aset yang tercakup dalam Penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah secara hukum.
     -   Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan dan aset yang dinilai
         seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab pemilik.
     -   Penilai telah melakukan penelaahan atas aspek legal, namun tidak melakukan uji tuntas aspek legal dari objek Penilaian.
     -   Penilai mengasumsikan bahwa legalitas yang berkaitan dengan aset ini adalah baik, dapat diperjualbelikan, dan bebas
         dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya.
     -   Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga tidak merupakan tanggung jawab Penilai jika ada persoalan-persoalan
         yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian atas aset yang dinilai.
     -   Sebatas yang diketahui oleh Penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam laporan ini adalah benar dan teliti.
     -   Bagian dari aset yang dinilai, yang menurut hemat kami tidak mempunyai nilai yang berarti, maka tidak dimasukkan
         dalam Penilaian ini.
     -   Luas tanah sesuai dengan yang tercantum pada legalitas yang kami terima dan kami tidak melakukan pengukuran ulang.
     -   Pada bagian unit yang tidak terlihat diasumsikan menggunakan volume dan material bangunan yang standar.
     -   KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN, dimana dalam hal ini Penilai maupun segenap karyawannya tidak
         mempunyai kepentingan finansial terhadap kekayaan yang dinilai dan fee profesional atas Penilaian ini sama sekali tidak
         tergantung besarnya nilai yang dilaporkan.
     -   Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian.
     -   Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No. 28 dan SE OJK No. 33.
     -   Standar Penilaian dalam Laporan Penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam Pedoman
     -   Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No. 28 dan SE OJK No.
         33.
     -   Mesin dan peralatan dianggap going concern selama umur ekonomisnya dinilai sebagai barang individual di tempat (in-
         Situ).
     -   Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan laporan ini dan untuk apapun
         tanpa persetujuan dari pemilik laporan.
     -   Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
         dan ditandatangani oleh Penilai berijin yang tertera namanya di atas.
     -   Laporan Penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan PERBANKAN.
     -   Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan Penilaian akan menentukan
         dasar Penilaian dan jenis nilai.
     -   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
     -   Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
     -   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian.
     -   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian, serta kesimpulan nilai akhir.
     -   Laporan Penilaian ini bersifat tidak terbuka untuk publik, dikarenakan terdapat informasiinformasi confidential bagi
         perusahaan.
     -   Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal Penilaian dengan waktu penggunaan hasil Penilaian dapat
         menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil Penilaian. Dikarenakan adanya perbedaan akses
         data dan informasi serta asumsi dan analisis Penilaian. Apabila pengguna hasil Penilaian menemukan kondisi tersebut,
         disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila
         dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan Penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur Penilaian
         yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan
         yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan Penilaian sebelumnya.
     -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan Penilaian dianggap
         layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
         dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
         penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah
         yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada dipihak
         Pemberi Tugas.
     -   Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka Penilaian dan Laporan Penilaian bersifat
         rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk pemberi tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan
         hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung
         jawab kepada pihak lain selain pemberi tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab
         atas segala risiko yang timbul.
     -   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian dari properti yang
         dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini
         tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.



                                                                                                                                   6
Page 7
     -   Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur
         bangunan ataupun bagian-bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak
         memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai
         tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
         Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
     -   Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila tidak
         diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
         berpengaruh terhadap nilai.
     -   Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti yang dapat membuat efek negatif terhadap nilai, tidak
         menjadi tanggung jawab kami.
     -   Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai
         dengan maksud dan tujuan dari laporan.
     -   Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas properti yang kami nilai, baik sekarang maupun dikemudian hari, dan
         tugas kami untuk melaksanakan Penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang kami laporkan.
     -   Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam surat penugasan dan
         laporan Penilaian.
     -   Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk mengumumkan atau
         mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari Penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
     -   Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan Penilaian ini apabila terdapat data
         atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
     -   Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada pengguna laporan yang
         tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan
         Penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen
         apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
         dari kami untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan.

e.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada 25 s/d 30 Agustus 2024

f.   Tanggal Penilaian
     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
     penilaian.

g.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pendapatan (income approach). Objek Penilaian
     merupakan Properti khusus yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, maka dalam hal ini Penilai menggunakan
     pendekatan pendapatan (income approach).

     Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas dimasa yang akan datang ke nilai kini.

     Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan properti selama masa manfaatnya dan menghitung
     nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan
     tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari
     kontrak; misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu properti.

h.   Kesimpulan Penilaian

     Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP DYR diperoleh nilai properti milik/atas nama Hoo, Anton Siswanto
     pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp 12.500.000.000,-




                                                                                                                             7
Page 8
                       RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan (KJPP DYR) yang merupakan sebuah
usaha Persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik (dh KJPP Yanuar Bey dan
Rekan) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No. KEP-497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan
atas perubahaan nama tersebut telah mendapat izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan R I No.
174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan,
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
Penggunaan Dana Hasil IPO berupa Pembelian Aset berupa Tanah dan Bangunan di Sulawesi.

Penilai adalah partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:

Penilai Publik                         : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. lzin Penilai Publik                : B.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal         : STTD.PB-35/PJ-1 /PM.02/2023
No. STTDIKNB                           : 086/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI                              : 1 0-S-02664
Klasifikasi lzin                       : Penilaian Bisnis (B)

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajawan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran yang
disusun untuk PT Esta Indonesia Tbk 00097/2.0041-00/BS/04/0384/1/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024:

a.   Identitas pihak

     Pihak Pembeli

     PT Esta Indonesia (“ESTA”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 27 tanggal 31 Maret 2000 dari Angelique Tedjajuwana,
     S.H., notaris di Semarang. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     dengan Surat Keputusan No. C-16924.HT.01.01.TH.2000 tanggal 8 Agustus 2000. Anggaran Dasar Perusahaan mengalami
     perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 74 tanggal 23 April 2024 dari Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn., notaris di
     Jakarta, mengenai rencana Perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham. Perubahan tersebut telah
     diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0158633 pada tanggal 24 April 2024.

     Perseroan berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.

     Kegiatan Usaha:
     Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar, Perusahaan bergerak di bidang pembibitan dan budidaya burung walet dan
     perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya.

     Pihak Penjual
     Hoo Anton Siswanto, lahir di Semarang, pada tanggal 25 September 1967, dengan profesi sebagai Wiraswasta. Hoo Anton
     Siswanto bertempat tinggal di Jakarta Selatan.

b.   Obyek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran

     Obyek transaksi adalah Pembelian 6 bidang Tanah dan Bangunan di Sulawesi yang dimiliki langsung oleh Hoo, Anton
     Siswanto. Nilai transaksi yang akan dilakukan oleh PT Esta Indonesia Tbk adalah sebesar Rp12.300.000.000,-.

c.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi Penggunaan Dana
     Hasil IPO (Initial Public Offering) berupa Pembelian Aset Tanah dan Bangunan di Sulawesi. Rencana Transaksi tersebut tidak
     mengandung unsur transaksi material. Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

     Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
     Kepentingan serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal.



                                                                                                                             8
Page 9
d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
     digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu:

     -    Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
     -    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran.
     -    Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
          Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
          yang kami anggap relevan.
     -    Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan Pendapat Kewajaran telah
          diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
     -    Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan Pendapat Kewajaran telah
          diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
     -    KJPP DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan sehingga
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     -    Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
          yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     -    KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
     -    KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas.
     -    Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
     -    Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar kepentingan
          Pasar Modal.
     -    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
          serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal
          Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
     -    Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi
          dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai
          rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
     -    Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
          tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
          pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan
          Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
          tidak lengkap.
     -    Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya
          rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
          digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
          melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
          peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
     -    KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
     -    KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas.

e.   Pendekatan dan Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi

     Analisis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:

     Analisis Kewajaran Kualitatif

     Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:

     1.   Dengan melakukan pembelian aset tetap berupa tanah dan bangunan di Sulawesi ESTA dapat meningkatkan
          pendapatan seiring meningkatnya produksi sarang burung walet
     2.   Menambah aset ESTA dapat mendukung perkembangan bisnis ESTA di masa mendatang serta dapat meningkatkan
          rasio struktur permodalan (peningkatan aset akan membuat rasio debt to asset menjadi lebih baik).



                                                                                                                               9
Page 10
      Kerugian:
      Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang, seperti
      Penilaian Aset. Penambahan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi
      penilai, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di kemudian hari.

      Analisis Manfaat dan Risiko:
      Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah, secara umum akan memberikan nilai tambah
      bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari penghematan biaya dan peningkatan aset.
      Risiko yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang
      diharapkan.

      Analisis Kewajaran Kuantitatif
      1. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar -1,60%. Sesuai dengan POJK No.
          35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar karena di bawah 7,5%.
      2. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu mempertahankan kelangsungan usahanya yang
          tumbuh secara handal, seperti memiliki aset memadai sehingga dapat mendukung pertumbuhan secara operasional.
      3. Dengan adanya Rencana Transaksi ini, total aset Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp2.270.446.789,
          dan laba bersih tahun berjalan Perseroan juga memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp1.065.404.237.


f.   Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas
     dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat
     bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.

     Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana
     Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada ESTA
     maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
     dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
     atas, maka Kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.



                             PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1.   Pernyataan Direksi
      - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
         kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
         bisnis yang baik dan berlaku umum.
     - Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
         42/2020, namun BUKAN transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

2.   Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
     serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.




                                                                                                                              10
Page 11
                                             INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi terkait lainnya sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

Corporate Secretary

Alamat:
Terboyo Industri II/2, Terboyo Megah
Industri, Semarang 50112 - Indonesia

Telepon: +62 24 658 2804

Email: corsec@estaindonesia.co.id




                                                                                                               11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published18 Oct 2024
Pages11
Characters40,003
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTA INDONESIA Tbk p.1 ×29
linked person Hoo, Anton Siswanto. p.2 ×23
linked person Nurul Rahmawati p.4
linked person Dian Rochayati Sri p.4
linked person Ratna Sari p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved person Angelique Tedjajuwana · Notaris p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved person DR. Sugih Haryati S.H. · Notaris p.3 ×4
unresolved org KJPP Dasa’at p.5 ×7
unresolved org Yudistira dan Rekan p.5 ×5
unresolved org KJPP DYR p.5 ×9
unresolved org KJPP Yanuar Bey dan Rekan p.5 ×2
unresolved org KJPP Yanuar Bey p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.5 ×3
unresolved person Wahyu Mahendra p.5
unresolved org Menteri Keuangan R I p.8
unresolved person Ivan T. Khristian p.8
unresolved org Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1764 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result