Back to announcement
20241018_NEST_Informasi Transaksi Afiliasi_31747610_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review NESTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT ESTA INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
PT ESTA INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan
Hidup Lainnya & Pembibitan dan Budidaya Burung Walet
Berkedudukan di Semarang
KANTOR PUSAT
Terboyo Industri II/2,
Terboyo Megah Industri,
Semarang 50112 -
Indonesia Telepon: +62 24
658 2804
Fax: +62 24 658 2806
Email: corsec@estaindonesia.co.id
Website: https://www.estaindonesia.co.id/
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Semarang pada tanggal 18 Oktober 2024
DEFINISI
Afiliasi a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1
Page 2
BEI berarti Bursa Efek Indonesia
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
OJK Otoritas Jasa Keuangan
Pemegang Saham Utama berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah
yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini
Pemegang Saham Utama Perseroan adalah Hoo, Anton Siswanto.
Perseroan berarti PT Esta Indonesia Tbk
POJK 17/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
SHGB berarti Sertipikat Hak Guna Bangunan
SHM berarti Sertipikat Hak Milik
Transaksi berarti transaksi pembelian aset berupa tanah dan bangunan oleh Perseroan
sebagai pembeli atas 6 bidang tanah dan bangunan milik Hoo, Anton Siswanto.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai transaksi jual beli sebesar
Rp12.300.000.000,- .
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Hoo, Anton Siswanto merupakan afiliasi dari Perseroan, yang merupakan
Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan serta Direktur Utama Perseroan, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020,
Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK
42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya pembelian 6 bidang tanah dan bangunan milik Hoo, Anton
Siswanto oleh Perseroan, yaitu tanggal 16 Oktober 2024.
2. Objek Transaksi
Tanah dan bangunan milik Hoo, Anton Siswanto, dengan perincian sebagai berikut:
1) SHM No. 01771, an. Hoo Anton Siswanto, LT 3.914 m² LB 324 m²
2) SHM No. 420, an. Hoo Anton Siswanto, LT 5.652 m² LB 324 m²
3) SHGB No. 00002, an. Anton Siswanto, LT 1.974 m² LB 768 m²
4) SHGB No. 00001, an. Hoo Anton Siswanto, LT 17.700 m² LB 576 m²
5) SHGB No. 00009, an. Hoo Anton Siswanto, LT 1.700 m² LB 576 m²
6) SHGB No. 00004, an. Hoo Anton Siswanto, LT 13.020 m² LB 576 m²
Pembelian 6 (enam) bidang tanah dan bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh Perseroan sebagai rumah burung walet.
3. Nilai Transaksi
Nilai transaksi jual beli atas 6 bidang tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp12.300.000.000,-.
2
Page 3
4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan
Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:
a) Pihak Penjual:
Hoo, Anton Siswanto
lahir di Semarang, pada tanggal 25 September 1967, dengan profesi sebagai Wiraswasta. Hoo Anton Siswanto
bertempat tinggal di Jakarta Selatan.
Hoo, Anton Siswanto merupakan Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan, serta merupakan Direktur Utama
Perseroan.
b) Pihak Pembeli:
PT Esta Indonesia Tbk (Perseroan)
a. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dengan nama “PT ESTA INDONESIA”, berkedudukan di Kota Semarang,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Esta Indonesia” Nomor: 27 tanggal 31 Maret 2000, yang
dibuat di hadapan Angelique Tedjajuwana, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: C-16924.HT.01.01.TH.2000 tanggal 8 Agustus 2000, telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. TDP: 110115303850 tanggal 4 Oktober 2000 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Semarang Nomor: 674/BH-II.01/X/2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor: 36 tanggal 4 Mei 2001 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 2846
(selanjutnya disebut “Akta Pendirian Perseroan”).
Sejak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 75 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
DR. Sugih Haryati S.H., M.KN, berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0185281.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 74 tanggal 23 April 2024,
maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah menjalankan usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Walet
dan Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. KBLI 01497 Pembibitan dan Budidaya Burung Walet
b. KBLI 46209 Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-
benar dijalankan adalah Pembibitan dan Budidaya Burung Walet dan Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan
Hewan Hidup Lainnya.
3
Page 4
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir adalah sebagai berikut:
Sebelum Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum
Pemegang Saham Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Rp 50,00 Rp 50,00
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Hoo, Anton Siswanto 3.286.996.000 164.349.800.000 99,91% 3.286.996.000 164.349.800.000 79,93%
Djoko Hartanto 3.004.000 150.200.000 0,09% 3.004.000 150.200.000 0,07%
Masyarakat - - 822.500.000 41.125.000.000 20,00%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 3.290.000.000 164.500.000.000
Penuh 100,00% 4.112.500.000 205.625.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel 4.710.000.000 235.500.000.000 3.887.500.000 194.375.000.000
Berdasarkan Akta nomor 74 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dihadapan Dr Sugih Haryati, SH, M.Kn, Notaris di
Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johan Prasetyo Santoso
Komisaris : Oei Wenny Kusumawati
Komisaris Independen : Condro Kirono
Direksi
Direktur Utama : Hoo, Anton Siswanto
Direktur : Nurul Rahmawati
Direktur : Dian Rochayati Sri Utami
Direktur : Ira Ratna Sari
5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan
Hoo, Anton Siswanto merupakan Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan. Hoo, Anton Siswanto juga merupakan
Direktur Utama Perseroan.
6. Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi
Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan lokasi dari rumah
burung walet tersebut strategis. Rumah burung walet tersebut merupakan rumah burung walet yang telah produktif, sehingga
pada saat akuisisi terjadi rumah burung walet tersebut sudah masuk masa produktif. Dengan adanya penambahan rumah
burung walet yang akan dimiliki oleh Perseroan maka dapat menjaga ketersediaan bahan baku bagi Perseroan. Hal ini juga
nantinya dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan.
4
Page 5
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan (KJPP DYR) yang merupakan sebuah
usaha Persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik (dh KJPP Yanuar Bey dan
Rekan) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No. KEP-497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan
atas perubahan nama tersebut telah mendapat izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No.
174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan,
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti
Hoo, Anton Siswanto.
Penilai adalah partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Penilai Publik : Wahyu Mahendra, S.T., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai : P.1-13.00379
No. MAPPI : 08-S-02231
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Properti (P)
No. STTD OJK : STTD.PPB-42/PM.223/2021
Status Penilai : Partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang disusun
untuk PT Esta Indonesia Tbk No. 00781/2.0041-03/PI/04/0379/0/IX/2024 tanggal 12 September 2024:
a. Identitas pihak
Pihak Pembeli adalah PT Esta Indonesia Tbk dan pihak Penjual adalah Hoo, Anton Siswanto.
b. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
No Jenis Objek Lokasi Identifikasi
1 Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung Desa Tambarana, Kabupaten SHM No. 01771, an. Hoo Anton
Tambarana) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Siswanto, LT 3.914 m² LB 324 m²
2 Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung Desa Patangolemba, Pesisir SHM No. 420, an. Hoo Anton
Patangolemba) Selatan, Kabupaten Poso, Siswanto, LT 5.652 m² LB 324 m²
Provinsi Sulawesi Tengah
3 Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung Desa Tambaro, Kabupaten Poso, SHGB No. 00002, an. Anton
Tambaro) Provinsi Sulawesi Tengah Siswanto, LT 1.974 m² LB 768 m²
4 Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung Desa Padalembara, Poso Pesisir SHGB No. 00001, an. Hoo Anton
Padalembara) Selatan, Pesisir Selatan, Siswanto, LT 17.700 m² LB 576
Kabupaten Poso, Provinsi m²
Sulawesi Tengah
5 Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung Kel Kawua, Poso Kota, Pesisir SHGB No. 00009, an. Hoo Anton
Kawua) Selatan, Kabupaten Poso, Siswanto, LT 1.700 m² LB 576 m²
Provinsi Sulawesi Tengah
6 Properti Bisnis Khusus (Rumah Burung Desa Batugincu, Lage, Pesisir SHGB No. 00004, an. Hoo Anton
Batugincu) Selatan, Kabupaten Poso, Siswanto, LT 13.020 m² LB 576
Provinsi Sulawesi Tengah m²
c. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, dari Obyek
Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memenuhi
kebutuhan Perseroan dalam rangka Transaksi Jual Beli Limit Pembelian.
5
Page 6
d. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion
- Aset yang tercakup dalam Penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah secara hukum.
- Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan dan aset yang dinilai
seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab pemilik.
- Penilai telah melakukan penelaahan atas aspek legal, namun tidak melakukan uji tuntas aspek legal dari objek Penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa legalitas yang berkaitan dengan aset ini adalah baik, dapat diperjualbelikan, dan bebas
dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya.
- Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga tidak merupakan tanggung jawab Penilai jika ada persoalan-persoalan
yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian atas aset yang dinilai.
- Sebatas yang diketahui oleh Penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam laporan ini adalah benar dan teliti.
- Bagian dari aset yang dinilai, yang menurut hemat kami tidak mempunyai nilai yang berarti, maka tidak dimasukkan
dalam Penilaian ini.
- Luas tanah sesuai dengan yang tercantum pada legalitas yang kami terima dan kami tidak melakukan pengukuran ulang.
- Pada bagian unit yang tidak terlihat diasumsikan menggunakan volume dan material bangunan yang standar.
- KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN, dimana dalam hal ini Penilai maupun segenap karyawannya tidak
mempunyai kepentingan finansial terhadap kekayaan yang dinilai dan fee profesional atas Penilaian ini sama sekali tidak
tergantung besarnya nilai yang dilaporkan.
- Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian.
- Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No. 28 dan SE OJK No. 33.
- Standar Penilaian dalam Laporan Penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam Pedoman
- Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal yang tertuang pada POJK No. 28 dan SE OJK No.
33.
- Mesin dan peralatan dianggap going concern selama umur ekonomisnya dinilai sebagai barang individual di tempat (in-
Situ).
- Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan laporan ini dan untuk apapun
tanpa persetujuan dari pemilik laporan.
- Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
dan ditandatangani oleh Penilai berijin yang tertera namanya di atas.
- Laporan Penilaian ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan PERBANKAN.
- Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan Penilaian akan menentukan
dasar Penilaian dan jenis nilai.
- Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
- Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian.
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian, serta kesimpulan nilai akhir.
- Laporan Penilaian ini bersifat tidak terbuka untuk publik, dikarenakan terdapat informasiinformasi confidential bagi
perusahaan.
- Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal Penilaian dengan waktu penggunaan hasil Penilaian dapat
menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil Penilaian. Dikarenakan adanya perbedaan akses
data dan informasi serta asumsi dan analisis Penilaian. Apabila pengguna hasil Penilaian menemukan kondisi tersebut,
disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila
dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan Penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur Penilaian
yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan
yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan Penilaian sebelumnya.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan Penilaian dianggap
layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah
yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada dipihak
Pemberi Tugas.
- Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka Penilaian dan Laporan Penilaian bersifat
rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk pemberi tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan
hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung
jawab kepada pihak lain selain pemberi tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab
atas segala risiko yang timbul.
- Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian dari properti yang
dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini
tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
6
Page 7
- Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur
bangunan ataupun bagian-bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak
memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai
tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
- Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila tidak
diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
berpengaruh terhadap nilai.
- Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti yang dapat membuat efek negatif terhadap nilai, tidak
menjadi tanggung jawab kami.
- Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan dari laporan.
- Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas properti yang kami nilai, baik sekarang maupun dikemudian hari, dan
tugas kami untuk melaksanakan Penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang kami laporkan.
- Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam surat penugasan dan
laporan Penilaian.
- Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk mengumumkan atau
mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari Penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
- Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan Penilaian ini apabila terdapat data
atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
- Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada pengguna laporan yang
tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan
Penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen
apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari kami untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan.
e. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada 25 s/d 30 Agustus 2024
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
penilaian.
g. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pendapatan (income approach). Objek Penilaian
merupakan Properti khusus yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, maka dalam hal ini Penilai menggunakan
pendekatan pendapatan (income approach).
Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas dimasa yang akan datang ke nilai kini.
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan properti selama masa manfaatnya dan menghitung
nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan
tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari
kontrak; misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu properti.
h. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP DYR diperoleh nilai properti milik/atas nama Hoo, Anton Siswanto
pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp 12.500.000.000,-
7
Page 8
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan (KJPP DYR) yang merupakan sebuah
usaha Persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik (dh KJPP Yanuar Bey dan
Rekan) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No. KEP-497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan
atas perubahaan nama tersebut telah mendapat izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan R I No.
174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan,
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
Penggunaan Dana Hasil IPO berupa Pembelian Aset berupa Tanah dan Bangunan di Sulawesi.
Penilai adalah partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:
Penilai Publik : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. lzin Penilai Publik : B.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1 /PM.02/2023
No. STTDIKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : 1 0-S-02664
Klasifikasi lzin : Penilaian Bisnis (B)
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajawan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran yang
disusun untuk PT Esta Indonesia Tbk 00097/2.0041-00/BS/04/0384/1/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024:
a. Identitas pihak
Pihak Pembeli
PT Esta Indonesia (“ESTA”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 27 tanggal 31 Maret 2000 dari Angelique Tedjajuwana,
S.H., notaris di Semarang. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-16924.HT.01.01.TH.2000 tanggal 8 Agustus 2000. Anggaran Dasar Perusahaan mengalami
perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 74 tanggal 23 April 2024 dari Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn., notaris di
Jakarta, mengenai rencana Perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham. Perubahan tersebut telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0158633 pada tanggal 24 April 2024.
Perseroan berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.
Kegiatan Usaha:
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar, Perusahaan bergerak di bidang pembibitan dan budidaya burung walet dan
perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya.
Pihak Penjual
Hoo Anton Siswanto, lahir di Semarang, pada tanggal 25 September 1967, dengan profesi sebagai Wiraswasta. Hoo Anton
Siswanto bertempat tinggal di Jakarta Selatan.
b. Obyek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran
Obyek transaksi adalah Pembelian 6 bidang Tanah dan Bangunan di Sulawesi yang dimiliki langsung oleh Hoo, Anton
Siswanto. Nilai transaksi yang akan dilakukan oleh PT Esta Indonesia Tbk adalah sebesar Rp12.300.000.000,-.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi Penggunaan Dana
Hasil IPO (Initial Public Offering) berupa Pembelian Aset Tanah dan Bangunan di Sulawesi. Rencana Transaksi tersebut tidak
mengandung unsur transaksi material. Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal.
8
Page 9
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu:
- Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran.
- Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
yang kami anggap relevan.
- Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan Pendapat Kewajaran telah
diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
- Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan Pendapat Kewajaran telah
diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
- KJPP DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan sehingga
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
- Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
- KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
- KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas.
- Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
- Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di luar kepentingan
Pasar Modal.
- Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
- Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai
rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
- Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
- Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya
rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
- KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
- KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas.
e. Pendekatan dan Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Analisis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:
Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:
1. Dengan melakukan pembelian aset tetap berupa tanah dan bangunan di Sulawesi ESTA dapat meningkatkan
pendapatan seiring meningkatnya produksi sarang burung walet
2. Menambah aset ESTA dapat mendukung perkembangan bisnis ESTA di masa mendatang serta dapat meningkatkan
rasio struktur permodalan (peningkatan aset akan membuat rasio debt to asset menjadi lebih baik).
9
Page 10
Kerugian:
Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang, seperti
Penilaian Aset. Penambahan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi
penilai, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di kemudian hari.
Analisis Manfaat dan Risiko:
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah, secara umum akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari penghematan biaya dan peningkatan aset.
Risiko yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang
diharapkan.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar -1,60%. Sesuai dengan POJK No.
35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar karena di bawah 7,5%.
2. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu mempertahankan kelangsungan usahanya yang
tumbuh secara handal, seperti memiliki aset memadai sehingga dapat mendukung pertumbuhan secara operasional.
3. Dengan adanya Rencana Transaksi ini, total aset Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp2.270.446.789,
dan laba bersih tahun berjalan Perseroan juga memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp1.065.404.237.
f. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada ESTA
maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka Kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang baik dan berlaku umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, namun BUKAN transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
10
Page 11
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi terkait lainnya sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
Alamat:
Terboyo Industri II/2, Terboyo Megah
Industri, Semarang 50112 - Indonesia
Telepon: +62 24 658 2804
Email: corsec@estaindonesia.co.id
11
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Angelique Tedjajuwana
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
person
DR. Sugih Haryati S.H.
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.5 ×7
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.5 ×5
unresolved
org
KJPP DYR
p.5 ×9
unresolved
org
KJPP Yanuar Bey dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Yanuar Bey
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.5 ×3
unresolved
person
Wahyu Mahendra
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan R I
p.8
unresolved
person
Ivan T. Khristian
p.8
unresolved
org
Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1764 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}