Back to announcement
20241015_RODA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31746445.pdf
Other Text extracted RODASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 048/Dir-RODA/X/2024
Nama Perusahaan Pikko Land Development Tbk
Kode Emiten RODA
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10757/BEI.PP2/10-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui informasi apapun atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan pemodal,sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E, point III.2.1. dan IV.2.1.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui informasi apapun atau fakta
material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi apapun dalam waktu 3 bulan mendatang yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa.
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
6 material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
7 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui informasi apapun atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan pemodal,sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E, point III.2.1. dan IV.2.1.
8 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui informasi apapun atau fakta
material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
9 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
Page 2
10 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi apapun dalam waktu 3 bulan mendatang yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Pikko Land Development Tbk
Silvana
Approver
Pikko Land Development Tbk
Sahid Sudirman Residence 3rd floor
Telepon : 021-52970288, Fax : 021-29022888, -
Nama Pengirim Silvana
Jabatan Approver
Tanggal dan Waktu 16-10-2024 01:47
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Pikko Land Development Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Pikko Land Development Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 048/Dir-RODA/X/2024 Issuer Name Pikko Land Development Tbk Issuer Code RODA Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10757/BEI.PP2/10-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui informasi apapun atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan pemodal,sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E, point III.2.1. dan IV.2.1.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui informasi apapun atau fakta
material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi apapun dalam waktu 3 bulan mendatang yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa.
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
6 material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
7 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui informasi apapun atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan pemodal,sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E, point III.2.1. dan IV.2.1.
8 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui informasi apapun atau fakta
material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
9 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
10 Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi apapun dalam waktu 3 bulan mendatang yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Pikko Land Development Tbk
Silvana
Page 5
Approver
Pikko Land Development Tbk
Sahid Sudirman Residence 3rd floor
Phone : 021-52970288, Fax : 021-29022888, -
Sender Name Silvana
Function Approver
Date and Time 16-10-2024 01:47
This is an official document of Pikko Land Development Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Pikko Land Development Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Silvana Approver Pikko Land Development Tbk
p.2
unresolved
person
Silvana
· Approver
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
org
Approver Pikko Land Development Tbk
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.