Back to announcement
20241014_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31746043_lamp1.pdf
Other Text extracted PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.900
"PPN
P Pj PT PP Properti Tbk
ba Plaza PP Lantai 7
PROPERTI Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo - Jakarta 13760,
Telpon : (021) 87792734
Fax (021) 8779 2947
E-mail : headoffice@pp-properti.com
Nomor: 874/EXT/DIR/PPRO/2024 14 Oktober 2024
Kepada
Yth. Direksi
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material terkait Penundaan Pembayaran
Bunga Bersifat Efek PT PP Properti Tbk
Dengan hormat,
Merujuk dan memperhatikan:
a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Jo. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Ketentuan (“UU PKPU"):
b. Putusan Majelis Hakim Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perseroan dalam
register perkara No. 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, tanggal 7 Oktober 2024 ("Putusan"):
C. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022
Nomor 15 tanggal 17 Desember 2021 jo. Akta Perubahan I Nomor 02 tanggal 04 Januari 2022 jo. Akta
Perubahan II Nomor 08 tanggal 12 Januari 2022 jo. Akta Perubahan III Nomor 187 tanggal 30 April 2024
(“Obligasi”):
d. Surat PT PP Properti Tbk Nomor: 868/EXT/DIR/IPPRO/2024 tanggal 09 Oktober 2024 perihal Laporan
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk:
@e. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor: KSEI-5403/DIR/1024 tanggal 11 Oktober 2024
perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri 8
Ke - 11 (PPROO2BCN4),
f. Surat Elektronik / Email dari PT Bursa Efek Indonesia tanggal 14 Oktober 2024 perihal Penyampaian
Keterbukaan Informasi PT PP Properti Tbk atas Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi.
Halaman 1 dari 3
DK
Co Fi Legal Manrisk
L 3 2 N
Page 2 OCR 0.930
PROPERTI
Dengan ini kami untuk dan atas nama PT PP Properti Tbk ("Perseroan") menyampaikan Informasi sebagai
berikut:
1. Uraian Informasi Latar Bekang adanya
Penundaan
Obligasi
Halaman 2 dari 3
Pembayaran
Bunga
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Majelis Hakim telah
memberikan Putusan, antara lain, telah menetapkan
Perseroan dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang ("PKPU") Sementara selama 45
(empat puluh lima) hari. Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim
dalam Putusan sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU
Perseroan.
Merujuk pada Pasal 242 ayat (1) jo. Pasal 245 UU PKPU,
bahwa selama masa PKPU, Perseroan selaku debitur
dalam keadaan PKPU tidak boleh melakukan pembayaran
utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang
kepada kreditur kecuali pembayaran utang tersebut
dilakukan ke seluruh kreditur dari Perseroan, sebagaimana
kutipan ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pasal 242 ayat (1) UU PKPU:
"(1) Selama berlangsungnya penundaan kewajiban
pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa
membayar utang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dan semua tindakan eksekusi yang telah
dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus
ditangguhkan."
Pasal 245 ayat (1) UU PKPU:
"Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada
DK,
Corj FinAcg Legal Manrisk
La LS MN 22 li
rr. AJ
Page 3 OCR 0.934
2. Informasi Nilai Kupon 3. Informasi Recana dan Tindaklanjut Perseroan Halaman 3 dari 3 NX Dp “PP/ PROPERTI sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3)." Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan UU PKPU yang telah diuraikan di atas, selama proses PKPU terhadap Perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga Obligasi tidak dapat dilakukan / harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang Obligasi. Rp4.332.750.000,00 (empat milyar tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Perseroan akan menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan dari UU PKPU dan akan mengikuti jadwal rapat- rapat kreditur yang telah ditetapkan oleh Tim Pengurus. Saat ini Perseroan sedang mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk melalui kondisi PKPU Sementara dengan pendampingan dari Konsultan Hukum maupun Financial Advisor. DK Cofdec 23 Legal Manrisk |
Page 4 OCR 0.876
PROPERTI Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Tembusan disampaikan kepada: 1. Direksi PT PP Properti Tbk, 2. Arsip. Halaman 4 dari 3 Hormat kami, PT PP Properti Tbk & Direktur Utan p & DK, A 2 Cbfsec | Finat Legal Manrisk A 2
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.