Back to announcement
20241014_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31746017_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.892
MW SARANA MENARA NUSANTARA Jakarta, 14 Oktober 2024 / October 14, 2024 Nomor 1122/CS-0JK/SMN/X/24 Lampiran 1. Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts Yth. Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Dengan Hormat / Dear Sir, Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: To compiy with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00015/BE1/01-2021, Amendment to Regulation No. I-£ on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the "Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows: Nama Emiten atau Perusahaan Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. Company Bidang Usaha /Line of Business L- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management Consultaney Activities - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company Activities “ - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of Central Communication Telepon / Phone 1 0291-431691 / 021-23585500 Alamat Surat Elektronik /email 1 corpsec mn.co.id 1. Tanggal Kejadian / Date of | 10 Oktober 2024 / October 10, 2024 Occurrence 2 Pihak dalam Transaksi / Partiesto | 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia the Transaction (“Protelindo”), suatu perusahaan yang 99,9997h sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan: / PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”), a company whose 99.99974 shares are directly owned by the Company, PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA. 55th Floor Jl. M.H. Thamrin No, | Jakarta 10310, Indonesia. Phone : (62-21) 2388 5900, Fax : (62-21 2358 6446
Page 2 OCR 0.914
SARANA MENARA NUSANTARA
2. PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“IBST”) yang
merupakan anak perusahaan yang 99,984 sahamnya
dimiliki secara langsung oleh PT fforte Solusi Infotek
(anak perusahaan terkendali Protelindo): / PT Inti
Bangun Sejahtera, Tbk. (“IBST'), a company whose
99,981 shares are directly owned by the PT Iforte Solusi
Infotek (a subsidiary controlled by Protelindo), danfand
3. PT Bank Permata, Tbk. (“Permata”), yang merupakan
lembaga perbankan. / PT Bank Permata, Tbk.
(“Permata”) as a banking institution.
Jenis Transaksi atau Fakta
Material / Type of Material
Information or Facts
Pada tanggal 10 Oktober 2024, Permata sebagai pemberi
pinjaman dan IBST sebagai penerima pinjaman telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas (“Perjanjian
Fasilitas”). / On October 10, 2024, Permata as the lender
and IBST as the borrower have signed the Facility
Agreement (“Facility Agreement”).
Uraian Informasi atau Fakta
Material / Description of Material
Information or Facts
1. Berikut adalah beberapa keterangan penting
sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas, antara lain
sebagai berikut: / The following are severa! important
information in connection with the Facility Agreement:
- Komitmen / Commitment:
Rp600.000.000.000,- / 1DR600,000,000,000.-
- Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
Membiayai belanja modal (capital expenditure),
tujuan-tujuag umum korporasi para peminjam
(general corporate purposes) dan pembiayaan
kembali pinjaman sebelumnya (refinancing existing
loan). 1 To finance the capital expenditure, general
Corporate purposes and to refinancing the existing
loan of the borrower.
- Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date:
10 Oktober 2025 / October 10, 2025.
- Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia / Law of Indonesia.
2. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, Protelindo setuju
memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin
pelaksanaan kewajiban penerima pinjaman sehubungan
dengan Perjanjian Fasilitas (“Perjanjian
Penanggungan” dan bersama-sama dengan Perjanjian
Fasilitas selanjutnya disebut sebagai “Transaksi). /
Under the Facility Agreement, Protelindo agrees to
provide a corporate guarantee to guarantee the fulfilment
of the borrower obligations under the Facility Agreement
("Corporate Guarantee" and together with the Facility
Agreement shall be referred as "Transaction).
Dampak kejadian, informasi atau | Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap |
memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan
PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.
Menara BCA, $5th Floor
Jl. M.H, Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 3 OCR 0.904
In
)
SARANA MENARA NUSANTARA
kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik / The impact of
Such event, information or material
facts towards operational
activities, legal, financial condition,
or business continuity of the Issuer
or Public Company
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
usaha Perseroan. / The disclosed information or material
facts do not have a negative material impact to the
Operational, legal, financial condition or continuity of the
Company's business,
Keterangan lain-lain / Other
information
1. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam: / The Transaction Is an
affiliated transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf bangka 2 Peraturan OJK No.
42 Tahun 2020 (“POJK 42”), yaitu transaksi sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki
paling sedikit 99X (sembilan puluh sembilan
persen) oleh Perusahaan Terbuka: / Clause 6
section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
42 of 2022 ("OJK Rule 42”), ie. a transaction
between the subsidiaries whose at least 994 of their
Shares are owned by the Public Company:
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank:
dan / Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42,
Le. a loan agreement from bank: and
iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Cjause 6
section (T) letter (e) OJK Rule 42, ie. a guarantee
provided to bank in relation to the loan agreement
granted to the Issuer or subsidiaries.
2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42 dan bukan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Materiai dan
Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not a
conflict of interest transaction of the Company as
referred Io OJK Rule 42 and is not a material transaction
as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. / Thus we convey the above
information and explanation.
“
Ihalaman tandatangan pada halaman berikutnya / Signature page follows|
PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.
Menara BCA, 55th Floor
Jl. MAH. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 4 OCR 0.890
SARANA MENARA NUSANTARA Hormat kami / Yours faithfully, Mgfhalisa Irawan Sfkretaris Perusahaan / Corporate Secretary Tembusan / CC: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL). PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl. MH. Thamrin No. | Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Mgfhalisa Irawan
· Sfkretaris Perusahaan / Corporate Secretary
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.