Back to announcement
20241011_EAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31735356_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT EASTPARC HOTEL Tbk
TAHUN 2024
PT Eastparc Hotel Tbk, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Sleman (“Perseroan”)
dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Tahun 2024 (“Rapat”) pada tanggal 09 Oktober 2024.
I. Lokasi, tempat, dan tanggal
Hari/tanggal : Rabu, 09 Oktober 2024
Pukul : 13.14 WIB – 13.24 WIB
Tempat : Eastparc Hotel Yogyakarta
Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta
II. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas penegasan susunan pemegang saham Perseroan.
III. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Anwar Karim
Komisaris Independen : Edwin Jayandaru
Direksi
Direktur Utama : Khalid bin Omar Abdat
Direktur : Helmi Khalid Abdat
Direktur : Wahyudi Eko Sutoro
Direktur : Muhammad Anis
IV. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.
Halaman1dari4
Page 2
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 2.431.544.590 (dua miliar empat ratus tiga puluh satu juta
lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh) saham yang memiliki hak suara
setara dengan 58,93% (lima puluh delapan koma sembilan tiga persen) dari jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
V. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.
Mata Acara Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan/Pendapat
Pertama Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
VI. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
1. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau
kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu
mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
2. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka bagi
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, keputusan diambil berdasarkan
pemungutan suara dengan cara sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju akan diminta
untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih suara tidak
setuju.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau blangko
akan diminta untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih
suara abstain atau blangko. Suara abstain atau blanko berarti dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Halaman2dari4
Page 3
4. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik, Proses pemungutan
suara secara elektonik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
sub menu Live Broadcasting.
5. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimal selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
6. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Dalam Rapat ini diputuskan voting
time adalah selama 1 (satu) menit, kecuali Pemimpin Rapat memutuskan lain.
7. Untuk mata acara dalam Rapat ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a
Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
8. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara
tersebut.
VII. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
2.431.381.690 112.900 suara/ 50.000 suara/ 2.431.431.690 suara/
suara/ 0,005% 0,002% 99,995%
99,993% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Menegaskan, menetapkan dan menyusun kembali susunan para pemegang saham
Perseroan, sesuai dengan data kepemilikan saham Perseroan dari Daftar Pemegang
Halaman3dari4
Page 4
Saham Perseroan per tanggal 8 Oktober 2024 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh
Direksi Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk
memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan, sesuai
dengan data kepemilikan pemegang saham yang berasal dari Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 8 Oktober 2024 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Direksi
Perseroan, selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Yogyakarta, 11 Oktober 2024
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Halaman4dari4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 9 Oct 2024 · 13:14–13:24 |
| Present | 2,431,544,590 (58.93%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,431,381,690
99.99%
Against
112,900
0.01%
Abstain
50,000
0.00%
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
557 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.002',
'pct_against': '0.005',
'pct_for': '99.993',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menegaskan, menetapkan dan menyusun '
'kembali susunan para pemegang saham '
'Perseroan, sesuai dengan data kepemilikan '
'saham Perseroan dari Daftar Pemegang '
'Halaman3dari4 Saham Perseroan per tanggal 8 '
'Oktober 2024 atau tanggal lain yang '
'ditetapkan oleh Direksi Perseroan. 2. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kuasa '
'ini kepada orang lain, untuk melakukan semua '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut, '
'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
'dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, '
'untuk menyusun kembali susunan para pemegang '
'saham Perseroan, sesuai dengan data '
'kepemilikan pemegang saham yang berasal dari '
'Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 8 '
'Oktober 2024 atau tanggal lain yang '
'ditetapkan oleh Direksi Perseroan, '
'selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang '
'berwenang, serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundangan-undangan yang berlaku. '
'Yogyakarta, 11 Oktober 2024 PT Eastparc Hotel '
'Tbk Direksi Halaman4dari4',
'seq': 1,
'votes_abstain': '50000',
'votes_against': '112900',
'votes_for': '2431381690'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-10-09',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '58.93',
'shares_present': '2431544590',
'time_end': '13:24:00',
'time_start': '13:14:00',
'venue': 'Eastparc Hotel Yogyakarta Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, '
'Sleman, Yogyakarta II.'}