Skip to content
Back to announcement

20241011_EAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31735356_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed EAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                              RINGKASAN RISALAH
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                            PT EASTPARC HOTEL Tbk
                                                   TAHUN 2024
PT     Eastparc      Hotel       Tbk,     suatu   perseroan       yang   didirikan   berdasarkan   peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Sleman (“Perseroan”)
dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Tahun 2024 (“Rapat”) pada tanggal 09 Oktober 2024.


I.    Lokasi, tempat, dan tanggal

      Hari/tanggal           :     Rabu, 09 Oktober 2024
      Pukul                  :     13.14 WIB – 13.24 WIB
      Tempat                 :     Eastparc Hotel Yogyakarta
                                   Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta


II.   Mata Acara Rapat

      1.   Persetujuan atas penegasan susunan pemegang saham Perseroan.


III. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

      Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                   : Muhammad Anwar Karim
      Komisaris Independen              : Edwin Jayandaru


      Direksi
      Direktur Utama                    : Khalid bin Omar Abdat
      Direktur                          : Helmi Khalid Abdat
      Direktur                          : Wahyudi Eko Sutoro
      Direktur                          : Muhammad Anis


IV. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
      diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham
      yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.




                                                                                               Halaman1dari4
Page 2
     Rapat tersebut telah dihadiri oleh 2.431.544.590 (dua miliar empat ratus tiga puluh satu juta
     lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh) saham yang memiliki hak suara
     setara dengan 58,93% (lima puluh delapan koma sembilan tiga persen) dari jumlah saham
     dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


V.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
     mata acara Rapat

     Pada akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
     para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan
     dan/atau memberikan pendapat.


          Mata Acara       Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan/Pendapat
     Pertama               Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
                           pertanyaan maupun pendapat.


VI. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

     1.     Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
            Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau
            kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu
            mewakili seluruh saham yang dimilikinya.

     2.     Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
            keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan
            pemungutan suara.

     3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka bagi
            Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, keputusan diambil berdasarkan
            pemungutan suara dengan cara sebagai berikut:
            a.   Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju akan diminta
                 untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih suara tidak
                 setuju.
            b.   Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau blangko
                 akan diminta untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih
                 suara abstain atau blangko. Suara abstain atau blanko berarti dianggap
                 mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
                 mengeluarkan suara.




                                                                                     Halaman2dari4
Page 3
    4.   Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik, Proses pemungutan
         suara secara elektonik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
         sub menu Live Broadcasting.

    5.   Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
         secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
         mundur maksimal selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara
         elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
         pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
         kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
         pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
         menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
         suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

    6.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Dalam Rapat ini diputuskan voting
         time adalah selama 1 (satu) menit, kecuali Pemimpin Rapat memutuskan lain.

    7.   Untuk mata acara dalam Rapat ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a
         Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
         Rapat.

    8.   Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara
         tersebut.


VII. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat

   Mata Acara Pertama
           Setuju           Tidak Setuju             Abstain              Total Suara
                                                                       (Suara Mayoritas +
                                                                            Abstain)
    2.431.381.690        112.900 suara/       50.000 suara/          2.431.431.690 suara/
    suara/               0,005%               0,002%                 99,995%
    99,993%                                                          (Setuju)


   Keputusan Rapat:
   1.    Menegaskan, menetapkan dan menyusun kembali susunan para pemegang saham
         Perseroan, sesuai dengan data kepemilikan saham Perseroan dari Daftar Pemegang




                                                                                   Halaman3dari4
Page 4
     Saham Perseroan per tanggal 8 Oktober 2024 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh
     Direksi Perseroan.

2.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk
     memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan
     yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
     untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
     Notaris, untuk menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan, sesuai
     dengan data kepemilikan pemegang saham yang berasal dari Daftar Pemegang Saham
     Perseroan per tanggal 8 Oktober 2024 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Direksi
     Perseroan, selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
     melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
     tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.




                            Yogyakarta, 11 Oktober 2024
                               PT Eastparc Hotel Tbk
                                       Direksi




                                                                             Halaman4dari4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published11 Oct 2024
Pages4
Characters8,124
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held9 Oct 2024 · 13:14–13:24
Present2,431,544,590 (58.93%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,431,381,690
99.99%
Against
112,900
0.01%
Abstain
50,000
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EASTPARC HOTEL Tbk p.1 ×7
linked person Muhammad Anwar Karim p.1
linked person Edwin Jayandaru p.1
linked person Khalid bin Omar Abdat p.1
linked person Helmi Khalid Abdat p.1
linked person Wahyudi Eko Sutoro p.1
linked person Muhammad Anis p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 557 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.002',
             'pct_against': '0.005',
             'pct_for': '99.993',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menegaskan, menetapkan dan menyusun '
                                'kembali susunan para pemegang saham '
                                'Perseroan, sesuai dengan data kepemilikan '
                                'saham Perseroan dari Daftar Pemegang '
                                'Halaman3dari4 Saham Perseroan per tanggal 8 '
                                'Oktober 2024 atau tanggal lain yang '
                                'ditetapkan oleh Direksi Perseroan. 2. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kuasa '
                                'ini kepada orang lain, untuk melakukan semua '
                                'dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
                                'dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, '
                                'untuk menyusun kembali susunan para pemegang '
                                'saham Perseroan, sesuai dengan data '
                                'kepemilikan pemegang saham yang berasal dari '
                                'Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 8 '
                                'Oktober 2024 atau tanggal lain yang '
                                'ditetapkan oleh Direksi Perseroan, '
                                'selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang '
                                'berwenang, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundangan-undangan yang berlaku. '
                                'Yogyakarta, 11 Oktober 2024 PT Eastparc Hotel '
                                'Tbk Direksi Halaman4dari4',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '50000',
             'votes_against': '112900',
             'votes_for': '2431381690'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-10-09',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '58.93',
 'shares_present': '2431544590',
 'time_end': '13:24:00',
 'time_start': '13:14:00',
 'venue': 'Eastparc Hotel Yogyakarta Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, '
          'Sleman, Yogyakarta II.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result