Skip to content
Back to announcement

20260608_JRPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098635_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed JRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com


                                                            Jakarta, 4 Juni 2026

Nomor    : 10/VI/2026                                       Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                                PT JAYA REAL PROPERTY Tbk
           Pemegang Saham Luar Biasa                        CBD Emerald Blok CE/A No.1
           PT JAYA REAL PROPERTY Tbk                        Boulevard Bintaro Jaya
                                                            Kota Tangerang Selatan 15227


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT JAYA REAL PROPERTY Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 4 Juni 2026
Waktu            : 10.54 WIB – 11.09 WIB
Tempat           : Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - 10340


Kehadiran      : -Dewan Komisaris:     1.   Candra Ciputra                Komisaris Utama
                                       2.   Vivian Setjakusuma            Komisaris
                                       3.   Okky Dharmosetio              Komisaris Independen

                 - Direksi :           1.   Trisna Muliadi                Direktur Utama
                                       2.   Yohannes Henky Wijaya         Wakil Direktur Utama
                                       3.   Ir. Sutopo Kristanto, M.M     Wakil Direktur Utama
                                       4.   Adi Wijaya, S.E               Direktur
                                       5.   Dra. Swandayani               Direktur

                 - Pemegang Saham :         11.945.563.554 saham (93,130443%) dari total 12.826.701.100
                                            saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh
                                            Perseroan sebanyak 84.018.000 saham (Treasury Stock).


I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) atas saham-saham yang telah
      dikeluarkan Perseroan;
   2. Persetujuan atas penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk disesuaikan dengan
      Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam rangka melaksanakan Peraturan
      Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
      Risiko.
Page 2
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@gmail.com


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
       Bursa Efek Indonesia dengan surat No. 080/JRP/CS/IV/2026 tanggal 21 April 2026 Perihal
       Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Jaya Real Property Tbk;
    2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham pada tanggal 28 April 2026 dan
       diumumkan melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY
       KSEI;
    3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 13 Mei 2026 dan diumumkan
       melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
        oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
      - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
       dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
       berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
       sejumlah 11.945.563.554 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

    - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
      1. Menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) atas saham-saham yang telah dikeluarkan
         oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 90.090.000 saham atau sebesar Rp 100.000.000.000,-
         (seratus miliar Rupiah);
      2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
         menyetujui penentuan tentang waktu dan cara pembelian kembali saham (buyback) dan jumlah
         saham yang akan dibeli kembali termasuk tapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan
         tersendiri dengan akta tersendiri di hadapan Notaris dengan memperhatikan ketentuan dan
         perundang-undangan yang berlaku;
      3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
         melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan Rapat termasuk
         tapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan tersendiri dengan akta tersendiri di hadapan
         Notaris dan menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback)
         Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

   MATA ACARA KEDUA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
      Kedua Rapat.
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
       oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
            yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
            70.210.259 saham sebesar 0,587752% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat.
        c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu
            sebanyak 11.875.353.295 saham atau sebesar 99,412248% dari total seluruh saham yang sah
            yang hadir dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
       Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11
       ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
       suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.875.353.295 saham atau sebesar
       99,412248% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
       keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

     - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
       1. Menyetujui menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
          Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
          Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 guna memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan
          Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
          Risiko.
       2. Menyetujui Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
          melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut
          dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
          untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau
          menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, menghadap
          instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
          pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh
          Direksi Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 4 Juni 2026 Nomor
30, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published8 Jun 2026
Pages3
Characters10,225
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held4 Jun 2026 · 10:54–11:09
Present11,945,563,554 (93.13%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
11,875,353,295
99.41%
Against
70,210,259
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAYA REAL PROPERTY Tbk p.1 ×11
linked person Vivian Setjakusuma · Komisaris p.1
linked person Okky Dharmosetio · Komisaris Independen p.1
linked person Trisna Muliadi · Direktur Utama p.1
linked person Yohannes Henky Wijaya p.1
possible person Candra Ciputra · Komisaris Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×3
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Ir. Sutopo Kristanto p.1 ×2
unresolved person Adi Wijaya p.1
unresolved person Dra. Swandayani · Direktur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 509 ms 12 Sep 2026 22:14
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '99.412248',
             'pct_in_favor_total': '99.412248',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'tersendiri dengan akta tersendiri di hadapan '
                                'Notaris dengan memperhatikan ketentuan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; 3. '
                                'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
                                'kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melaksanakan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dalam pelaksanaan keputusan Rapat termasuk '
                                'tapi tidak terbatas untuk menyatakan '
                                'keputusan tersendiri dengan akta tersendiri '
                                'di hadapan Notaris dan menetapkan '
                                'syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali '
                                'saham (buyback) Perseroan dengan '
                                'memperhatikan ketentuan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@gmail.com - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
                                'oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara abstain yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
                                'setuju yaitu 70.210.259 saham sebesar '
                                '0,587752% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara setuju yaitu sebanyak 11.875.353.295 '
                                'saham atau sebesar 99,412248% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 11.875.353.295 saham atau '
                                'sebesar 99,412248% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat. '
                                '- Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) '
                      'atas saham-saham yang telah dikeluarkan Perseroan; 2. '
                      'Persetujuan atas penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar '
                      'Perseroan, untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku '
                      'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam rangka '
                      'melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun '
                      '2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha '
                      'Berbasis Risiko. AULIA TAUFANI, S',
             'votes_against': '70210259',
             'votes_for': '11875353295',
             'votes_in_favor_total': '11875353295'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-04',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.130443',
 'shares_present': '11945563554',
 'shares_total_voting': '84018000',
 'time_end': '11:09:00',
 'time_start': '10:54:00',
 'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - '
          '10340'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result