Back to announcement
20260608_JRPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098635_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 4 Juni 2026
Nomor : 10/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT JAYA REAL PROPERTY Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa CBD Emerald Blok CE/A No.1
PT JAYA REAL PROPERTY Tbk Boulevard Bintaro Jaya
Kota Tangerang Selatan 15227
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT JAYA REAL PROPERTY Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 4 Juni 2026
Waktu : 10.54 WIB – 11.09 WIB
Tempat : Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - 10340
Kehadiran : -Dewan Komisaris: 1. Candra Ciputra Komisaris Utama
2. Vivian Setjakusuma Komisaris
3. Okky Dharmosetio Komisaris Independen
- Direksi : 1. Trisna Muliadi Direktur Utama
2. Yohannes Henky Wijaya Wakil Direktur Utama
3. Ir. Sutopo Kristanto, M.M Wakil Direktur Utama
4. Adi Wijaya, S.E Direktur
5. Dra. Swandayani Direktur
- Pemegang Saham : 11.945.563.554 saham (93,130443%) dari total 12.826.701.100
saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh
Perseroan sebanyak 84.018.000 saham (Treasury Stock).
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) atas saham-saham yang telah
dikeluarkan Perseroan;
2. Persetujuan atas penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam rangka melaksanakan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Bursa Efek Indonesia dengan surat No. 080/JRP/CS/IV/2026 tanggal 21 April 2026 Perihal
Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Jaya Real Property Tbk;
2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham pada tanggal 28 April 2026 dan
diumumkan melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY
KSEI;
3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 13 Mei 2026 dan diumumkan
melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 11.945.563.554 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) atas saham-saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 90.090.000 saham atau sebesar Rp 100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah);
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
menyetujui penentuan tentang waktu dan cara pembelian kembali saham (buyback) dan jumlah
saham yang akan dibeli kembali termasuk tapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan
tersendiri dengan akta tersendiri di hadapan Notaris dengan memperhatikan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan Rapat termasuk
tapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan tersendiri dengan akta tersendiri di hadapan
Notaris dan menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback)
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
70.210.259 saham sebesar 0,587752% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu
sebanyak 11.875.353.295 saham atau sebesar 99,412248% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11
ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.875.353.295 saham atau sebesar
99,412248% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 guna memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
2. Menyetujui Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut
dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau
menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, menghadap
instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh
Direksi Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 4 Juni 2026 Nomor
30, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 4 Jun 2026 · 10:54–11:09 |
| Present | 11,945,563,554 (93.13%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
11,875,353,295
99.41%
Against
70,210,259
—
Abstain
—
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×3
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Ir. Sutopo Kristanto
p.1 ×2
unresolved
person
Adi Wijaya
p.1
unresolved
person
Dra. Swandayani
· Direktur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
509 ms
12 Sep 2026 22:14
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '99.412248',
'pct_in_favor_total': '99.412248',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tersendiri dengan akta tersendiri di hadapan '
'Notaris dengan memperhatikan ketentuan dan '
'perundang-undangan yang berlaku; 3. '
'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
'kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk '
'melaksanakan segala tindakan yang diperlukan '
'dalam pelaksanaan keputusan Rapat termasuk '
'tapi tidak terbatas untuk menyatakan '
'keputusan tersendiri dengan akta tersendiri '
'di hadapan Notaris dan menetapkan '
'syarat-syarat pelaksanaan pembelian kembali '
'saham (buyback) Perseroan dengan '
'memperhatikan ketentuan dan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@gmail.com - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
'oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara abstain yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
'setuju yaitu 70.210.259 saham sebesar '
'0,587752% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara setuju yaitu sebanyak 11.875.353.295 '
'saham atau sebesar 99,412248% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 11.875.353.295 saham atau '
'sebesar 99,412248% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat. '
'- Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) '
'atas saham-saham yang telah dikeluarkan Perseroan; 2. '
'Persetujuan atas penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan, untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam rangka '
'melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun '
'2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha '
'Berbasis Risiko. AULIA TAUFANI, S',
'votes_against': '70210259',
'votes_for': '11875353295',
'votes_in_favor_total': '11875353295'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-04',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.130443',
'shares_present': '11945563554',
'shares_total_voting': '84018000',
'time_end': '11:09:00',
'time_start': '10:54:00',
'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - '
'10340'}