Skip to content
Back to announcement

20260608_JRPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098635_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed JRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@gmail.com


                                                             Jakarta, 4 Juni 2026

Nomor    : 09/VI/2026                                        Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                                 PT JAYA REAL PROPERTY Tbk
           Pemegang Saham Tahunan                            CBD Emerald Blok CE/A No.1
           PT JAYA REAL PROPERTY Tbk                         Boulevard Bintaro Jaya
                                                             Kota Tangerang Selatan 15227


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT JAYA REAL PROPERTY Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 4 Juni 2026
Waktu            : 09.45 WIB – 10.51 WIB
Tempat           : Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - 10340


Kehadiran      : -Dewan Komisaris:     1.    Candra Ciputra                Komisaris Utama
                                       2.    Vivian Setjakusuma            Komisaris
                                       3.    Okky Dharmosetio              Komisaris Independen

                 - Direksi :           1.    Trisna Muliadi                Direktur Utama
                                       2.    Yohannes Henky Wijaya         Wakil Direktur Utama
                                       3.    Ir. Sutopo Kristanto, M.M     Wakil Direktur Utama
                                       4.    Adi Wijaya, S.E               Direktur
                                       5.    Dra. Swandayani               Direktur

                 - Pemegang Saham :          11.939.634.954 saham (93,084222%) dari total 12.826.701.100
                                             saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh
                                             Perseroan sebanyak 84.018.000 saham (Treasury Stock).


I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang antara lain memuat
      Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi
      Komprehensif Perseroan untuk tahun 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
      memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
      dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


   2. Persetujuan atas rencana penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025;
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan
      audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 oleh Dewan Komisaris
      dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor
      Akuntan Publik Independen tersebut beserta persyaratan lain pengangkatannya;
   4. Penetapan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
   5. Penetapan Susunan Anggota Direksi Perseroan;
   6. Penetapan uang jasa dan gaji dan/atau tunjangan lainnya anggota Direksi dan honorarium dan/atau
      tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa
       Efek Indonesia dengan surat No. 080/JRP/CS/IV/2026 tanggal 21 April 2026 Perihal Pemberitahuan
       Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Jaya Real Property;
    2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham pada tanggal 28 April 2026 dan diumumkan
       melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY KSEI;
    3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 13 Mei 2026 dan diumumkan
       melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
        Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
        pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
         a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak
            1.901.000 saham atau sebesar 0,015922% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat.
         b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
            yang sah yang hadir dalam Rapat.
         c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
            11.937.733.954 saham atau sebesar 99,984078% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
        Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat
        (17) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
        mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.939.634.954 saham atau 100% dari total
        seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara
        Pertama Rapat.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@gmail.com


 - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang antara lain memuat
      Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba
      Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
      Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian sebagaimana dimaksud dalam
      laporannya tanggal 25 Februari 2026 Nomor: 00088/2.1030/AU.1/03/0501-3/1/II/2026;
   2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas
      tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan
      pengawasan terhadap tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan, yang dilakukan dalam tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan
      tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan, untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2025 termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan
      turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
   Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
   pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
 - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
   dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
   berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
   sejumlah 11.939.634.954 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

 - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Menyetujui dan mengesahkan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
      pemilik entitas induk sebesar Rp1.303.160.976.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
      a. Untuk pembayaran dividen sebesar Rp31,00 per lembar saham dengan jumlah laba yang
          dibagikan sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.232.292.100,00 atau 30,71% (sesuai dengan
          jumlah saham beredar pada saat recording date).
      b. Sisa Laba Bersih Perseroan akan dicatatkan sebagai Laba Ditahan.
   2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tata cara, jadwal dan
      pelaksanaan pembagian dividen tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di bidang pasar modal.
Page 4
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@gmail.com


MATA ACARA KETIGA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
   Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
   pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan elektronik.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yang
       sah yang hadir dalam Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
       sebanyak 3.338.795 saham atau sebesar 0,027964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
       11.936.296.159 saham atau sebesar 99,972036% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat
   17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
   mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.936.296.159 saham atau sebesar
   99,972036% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
   keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
       dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan
       audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit; dan
   2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
       persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
       tersebut.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
   Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
   pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yang
       sah yang hadir dalam Rapat.
Page 5
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@gmail.com


    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
       sebanyak 73.439.354 saham atau sebesar 0,615089% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
       11.866.195.600 saham atau sebesar 99,384911% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat
   17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
   mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.866.195.600 saham atau sebesar
   99,384911% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
   keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

 - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Menyetujui pengangkatan kembali kembali Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan
       masing-masing selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
       ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada
       tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) yaitu :
       a) Bapak Candra Ciputra sebagai Komisaris Utama Perseroan;
       b) Ibu Vivian Setjakusuma sebagai Komisaris Perseroan;
       c) Bapak Okky Dharmosetio sebagai Komisaris Independen Perseroan.
   Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
   berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama            : Candra Ciputra
       Komisaris                  : Vivian Setjakusuma
       Komisaris Independen       : Okky Dharmosetio

   2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
      tindakan sehubungan dengan penetapan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut,
      termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris, untuk
      membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan
      itu dihadapan Notaris, dan untuk memberitahukan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
      kepada Kementerian Hukum dan Republik Indonesia.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
   Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
   pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 6
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yang
      sah yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
      sebanyak 70.210.259 saham atau sebesar 0,588044% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
      11.869.424.695 saham atau sebesar 99,411956% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
  Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat
  17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
  mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.869.424.695 saham atau sebesar
  99,411956% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
  keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
  1. Menyetujui pengangkatan kembali kembali Direksi Perseroan, untuk masa jabatan masing-masing
      selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua
      puluh sembilan) yaitu :
      a) Bapak Trisna Muliadi sebagai Direktur Utama Perseroan;
      b) Bapak Yohannes Henky Wijaya sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan;
      c) Bapak Ir. Sutopo Kristanto, M.M sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan; dan
      d) Ibu Dra. Swandayani sebagai Direktur Perseroan.

  Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

      DIREKSI
      Direktur Utama              : Trisna Muliadi
      Wakil Direktur Utama        : Yohannes Henky Wijaya
      Wakil Direktur Utama        : Ir. Sutopo Kristanto, M.M.
      Direktur                    : Adi Wijaya, S.E.
      Direktur                    : Dra. Swandayani
  2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
     tindakan sehubungan dengan penetapan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut, termasuk
     tetapi tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris, untuk membuat
     atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu
     dihadapan Notaris, dan untuk memberitahukan susunan anggota Direksi Perseroan kepada
     Kementerian Hukum dan Republik Indonesia.
Page 7
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


   MATA ACARA KEENAM RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
      secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
      pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
      dan/atau pendapat.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
       dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keenam Rapat, sehingga keputusan diambil
       berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
       sejumlah 11.939.634.954 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
       memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Keenam Rapat.

    - Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut
      1. Menetapkan besaran kenaikan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan
         Komisaris Perseroan maksimal sebesar 5% dari tahun lalu.
      2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan uang jasa dan
         gaji dan/atau tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 4 Juni 2026 Nomor 29,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published8 Jun 2026
Pages7
Characters22,846
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held4 Jun 2026 · 09:45–10:51
Present11,939,634,954 (93.08%)
Chair—
Agenda 2 approved
For
11,936,296,159
99.97%
Against
3,338,795
0.03%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
11,866,195,600
99.38%
Against
73,439,354
0.62%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAYA REAL PROPERTY Tbk p.1 ×10
linked person Vivian Setjakusuma · Komisaris p.1 ×4
linked person Okky Dharmosetio · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Trisna Muliadi · Direktur Utama p.1 ×4
linked person Yohannes Henky Wijaya · Wakil Direktur Utama p.1 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
possible person Candra Ciputra · Komisaris Utama p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Ir. Sutopo Kristanto · Wakil Direktur Utama p.1 ×6
unresolved person Adi Wijaya p.1 ×2
unresolved person Dra. Swandayani · Direktur p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Republik Indonesia. p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 639 ms 12 Sep 2026 22:14
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.027964',
             'pct_for': '99.972036',
             'pct_in_favor_total': '99.972036',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '3.338.795 saham atau sebesar 0,027964% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara setuju '
                                'yaitu sebanyak 11.936.296.159 saham atau '
                                'sebesar 99,972036% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang '
                                'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal '
                                '11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 11.936.296.159 saham '
                                'atau sebesar 99,972036% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '3338795',
             'votes_for': '11936296159',
             'votes_in_favor_total': '11936296159'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.615089',
             'pct_for': '99.384911',
             'pct_in_favor_total': '99.384911',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
                                'abstain yang sah yang hadir dalam Rapat. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@gmail.com b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara tidak setuju yaitu sebanyak 73.439.354 '
                                'saham atau sebesar 0,615089% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara setuju '
                                'yaitu sebanyak 11.866.195.600 saham atau '
                                'sebesar 99,384911% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang '
                                'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal '
                                '11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 11.866.195.600 saham '
                                'atau sebesar 99,384911% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat '
                                'Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui '
                                'pengangkatan kembali kembali Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, untuk masa jabatan masing-masing '
                                'selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 '
                                '(dua ribu dua puluh sembilan) yaitu : a) '
                                'Bapak Candra Ciputra sebagai Komisaris Utama '
                                'Perseroan; b) Ibu Vivian Setjakusuma sebagai '
                                'Komisaris Perseroan; c) Bapak Okky '
                                'Dharmosetio sebagai Komisaris Independen '
                                'Perseroan. Sehingga terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan '
                                'Komisaris Komisaris Utama : Candra Ciputra '
                                'Komisaris : Vivian Setjakusuma Komisaris '
                                'Independen : Okky Dharmosetio 2. Memberikan '
                                'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'sehubungan dengan penetapan susunan anggota '
                                'Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas pada menyatakan '
                                'keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris, '
                                'untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, '
                                'serta menandatangani segala akta yang '
                                'berkaitan dengan itu dihadapan Notaris, dan '
                                'untuk memberitahukan susunan anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum '
                                'dan Republik Indonesia. MATA ACARA KELIMA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
                                'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@gmail.com - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
                                'abstain yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan suara tidak setuju yaitu '
                                'sebanyak 70.210.259 saham atau sebesar '
                                '0,588044% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara setuju yaitu sebanyak 11.869.424.695 '
                                'saham atau sebesar 99,411956% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 11.869.424.695 saham atau '
                                'sebesar 99,411956% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '73439354',
             'votes_for': '11866195600',
             'votes_in_favor_total': '11866195600'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-04',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.084222',
 'shares_present': '11939634954',
 'shares_total_voting': '84018000',
 'time_end': '10:51:00',
 'time_start': '09:45:00',
 'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - '
          '10340'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result