Back to announcement
20260608_JRPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098635_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 4 Juni 2026
Nomor : 09/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT JAYA REAL PROPERTY Tbk
Pemegang Saham Tahunan CBD Emerald Blok CE/A No.1
PT JAYA REAL PROPERTY Tbk Boulevard Bintaro Jaya
Kota Tangerang Selatan 15227
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT JAYA REAL PROPERTY Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 4 Juni 2026
Waktu : 09.45 WIB – 10.51 WIB
Tempat : Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - 10340
Kehadiran : -Dewan Komisaris: 1. Candra Ciputra Komisaris Utama
2. Vivian Setjakusuma Komisaris
3. Okky Dharmosetio Komisaris Independen
- Direksi : 1. Trisna Muliadi Direktur Utama
2. Yohannes Henky Wijaya Wakil Direktur Utama
3. Ir. Sutopo Kristanto, M.M Wakil Direktur Utama
4. Adi Wijaya, S.E Direktur
5. Dra. Swandayani Direktur
- Pemegang Saham : 11.939.634.954 saham (93,084222%) dari total 12.826.701.100
saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh
Perseroan sebanyak 84.018.000 saham (Treasury Stock).
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang antara lain memuat
Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi
Komprehensif Perseroan untuk tahun 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2. Persetujuan atas rencana penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan
audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 oleh Dewan Komisaris
dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor
Akuntan Publik Independen tersebut beserta persyaratan lain pengangkatannya;
4. Penetapan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
5. Penetapan Susunan Anggota Direksi Perseroan;
6. Penetapan uang jasa dan gaji dan/atau tunjangan lainnya anggota Direksi dan honorarium dan/atau
tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa
Efek Indonesia dengan surat No. 080/JRP/CS/IV/2026 tanggal 21 April 2026 Perihal Pemberitahuan
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Jaya Real Property;
2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham pada tanggal 28 April 2026 dan diumumkan
melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY KSEI;
3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 13 Mei 2026 dan diumumkan
melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak
1.901.000 saham atau sebesar 0,015922% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
11.937.733.954 saham atau sebesar 99,984078% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat
(17) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.939.634.954 saham atau 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang antara lain memuat
Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba
Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian sebagaimana dimaksud dalam
laporannya tanggal 25 Februari 2026 Nomor: 00088/2.1030/AU.1/03/0501-3/1/II/2026;
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan terhadap tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan, yang dilakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan, untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan
turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 11.939.634.954 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk sebesar Rp1.303.160.976.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
a. Untuk pembayaran dividen sebesar Rp31,00 per lembar saham dengan jumlah laba yang
dibagikan sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.232.292.100,00 atau 30,71% (sesuai dengan
jumlah saham beredar pada saat recording date).
b. Sisa Laba Bersih Perseroan akan dicatatkan sebagai Laba Ditahan.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tata cara, jadwal dan
pelaksanaan pembagian dividen tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yang
sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 3.338.795 saham atau sebesar 0,027964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
11.936.296.159 saham atau sebesar 99,972036% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat
17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.936.296.159 saham atau sebesar
99,972036% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan
audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit; dan
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yang
sah yang hadir dalam Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 73.439.354 saham atau sebesar 0,615089% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
11.866.195.600 saham atau sebesar 99,384911% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat
17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.866.195.600 saham atau sebesar
99,384911% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pengangkatan kembali kembali Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan
masing-masing selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) yaitu :
a) Bapak Candra Ciputra sebagai Komisaris Utama Perseroan;
b) Ibu Vivian Setjakusuma sebagai Komisaris Perseroan;
c) Bapak Okky Dharmosetio sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Candra Ciputra
Komisaris : Vivian Setjakusuma
Komisaris Independen : Okky Dharmosetio
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan penetapan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris, untuk
membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan
itu dihadapan Notaris, dan untuk memberitahukan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
kepada Kementerian Hukum dan Republik Indonesia.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yang
sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 70.210.259 saham atau sebesar 0,588044% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
11.869.424.695 saham atau sebesar 99,411956% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat
17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 11.869.424.695 saham atau sebesar
99,411956% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pengangkatan kembali kembali Direksi Perseroan, untuk masa jabatan masing-masing
selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua
puluh sembilan) yaitu :
a) Bapak Trisna Muliadi sebagai Direktur Utama Perseroan;
b) Bapak Yohannes Henky Wijaya sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan;
c) Bapak Ir. Sutopo Kristanto, M.M sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan; dan
d) Ibu Dra. Swandayani sebagai Direktur Perseroan.
Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Trisna Muliadi
Wakil Direktur Utama : Yohannes Henky Wijaya
Wakil Direktur Utama : Ir. Sutopo Kristanto, M.M.
Direktur : Adi Wijaya, S.E.
Direktur : Dra. Swandayani
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan penetapan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris, untuk membuat
atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu
dihadapan Notaris, dan untuk memberitahukan susunan anggota Direksi Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan Republik Indonesia.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keenam Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 11.939.634.954 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menetapkan besaran kenaikan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan
Komisaris Perseroan maksimal sebesar 5% dari tahun lalu.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan uang jasa dan
gaji dan/atau tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 4 Juni 2026 Nomor 29,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 4 Jun 2026 · 09:45–10:51 |
| Present | 11,939,634,954 (93.08%) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
11,936,296,159
99.97%
Against
3,338,795
0.03%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
11,866,195,600
99.38%
Against
73,439,354
0.62%
Abstain
—
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Ir. Sutopo Kristanto
· Wakil Direktur Utama
p.1 ×6
unresolved
person
Adi Wijaya
p.1 ×2
unresolved
person
Dra. Swandayani
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Republik Indonesia.
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
639 ms
12 Sep 2026 22:14
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.027964',
'pct_for': '99.972036',
'pct_in_favor_total': '99.972036',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara tidak setuju yaitu sebanyak '
'3.338.795 saham atau sebesar 0,027964% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara setuju '
'yaitu sebanyak 11.936.296.159 saham atau '
'sebesar 99,972036% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang '
'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal '
'11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 11.936.296.159 saham '
'atau sebesar 99,972036% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '3338795',
'votes_for': '11936296159',
'votes_in_favor_total': '11936296159'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.615089',
'pct_for': '99.384911',
'pct_in_favor_total': '99.384911',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
'abstain yang sah yang hadir dalam Rapat. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@gmail.com b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara tidak setuju yaitu sebanyak 73.439.354 '
'saham atau sebesar 0,615089% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara setuju '
'yaitu sebanyak 11.866.195.600 saham atau '
'sebesar 99,384911% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang '
'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal '
'11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 11.866.195.600 saham '
'atau sebesar 99,384911% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat '
'Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui '
'pengangkatan kembali kembali Dewan Komisaris '
'Perseroan, untuk masa jabatan masing-masing '
'selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 '
'(dua ribu dua puluh sembilan) yaitu : a) '
'Bapak Candra Ciputra sebagai Komisaris Utama '
'Perseroan; b) Ibu Vivian Setjakusuma sebagai '
'Komisaris Perseroan; c) Bapak Okky '
'Dharmosetio sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan. Sehingga terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan '
'Komisaris Komisaris Utama : Candra Ciputra '
'Komisaris : Vivian Setjakusuma Komisaris '
'Independen : Okky Dharmosetio 2. Memberikan '
'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'sehubungan dengan penetapan susunan anggota '
'Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk '
'tetapi tidak terbatas pada menyatakan '
'keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris, '
'untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, '
'serta menandatangani segala akta yang '
'berkaitan dengan itu dihadapan Notaris, dan '
'untuk memberitahukan susunan anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum '
'dan Republik Indonesia. MATA ACARA KELIMA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@gmail.com - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
'abstain yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan suara tidak setuju yaitu '
'sebanyak 70.210.259 saham atau sebesar '
'0,588044% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara setuju yaitu sebanyak 11.869.424.695 '
'saham atau sebesar 99,411956% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 11.869.424.695 saham atau '
'sebesar 99,411956% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '73439354',
'votes_for': '11866195600',
'votes_in_favor_total': '11866195600'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-04',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.084222',
'shares_present': '11939634954',
'shares_total_voting': '84018000',
'time_end': '10:51:00',
'time_start': '09:45:00',
'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - '
'10340'}