Back to announcement
20241004_RIGS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31731969_lamp2.pdf
Other Text extracted RIGSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
TOBING PANUTURI DAN REKAN Kantor Pusat:
Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Property and Business Valuation Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020 Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
kjpptopaz@gmail.com;
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084
No. File: 00901/2.0171-00/BS-FS/IX/2024
Jakarta, 27 September 2024
Kepada Yth.
PT Rig Tenders Indonesia (“RTI”)
Generali Tower, Grand Rubina Business Park,
18th Floor, Unit D, Kawasan Rasuna Epicentrum,
Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 12940.
Perihal : Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Rig Tenders
Indonesia Tbk (“RTI”)
Dengan Hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh RTI
berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Kajian Studi Kelayakan untuk penambahan
kegiatan usaha No. 0407/MK.PB/KJPP-TOPAZ/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dengan maksud
untuk memberikan studi kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha aktivitas penunjang
pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 2020 No. 09900) dan Rencana Transaksi ini terkait POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami bertindak secara profesional tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek studi
kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek studi
kelayakan. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini.
Page 2
Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan.
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Rig Tenders Indonesia Tbk
Alamat : Generali Tower, Grand Rubina Business Park, 18th Floor, Unit D,
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, 12940
Website : www.rigtenders.co.id
3. Objek Studi Kelayakan dan Kepemilikan
Bahwa objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah penambahan kegiatan usaha berupa aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya (KBLI 2020 No. 09900) terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
material dan perubahan kegiatan usaha. Kepemilikan objek studi kelayakan adalah milik RTI.
4. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Laporan studi kelayakan ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah. TOPAZ tidak bertanggung
jawab atas penggunaan Nilai Tukar selain yang tercantum pada laporan ini.
5. Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
penambahan kegiatan usaha berupa aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya (KBLI 2020 No. 09900). Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas
terkait POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak RTI dalam rangka kepentingan
usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk
kepentingan perpajakan.
6. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal efektif studi kelayakan adalah 30 Juni 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan pemberi tugas dan tujuan studi kelayakan.
7. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam studi kelayakan ini, kami telah melakukan investigasi dan diskusi untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai diantaranya dengan melakukan wawancara, baik dengan
Page 3
manajemen ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang terkait. Berikut adalah
pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan objek studi kelayakan, yaitu :
Pihak yang Diwawancarai Jabatan Perusahaan
Bapak Rully Syachrun Accounting dan Tax Manager RTI
Bapak Aditya Corporate Finance RTI
Ibu Diah Triani Corporate Secretary RTI
8. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan studi kelayakan ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa
sumber informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu:
• Data internal perusahaan terkait dengan studi kelayakan.
• Proyeksi keuangan atas penambahan kegiatan usaha.
• Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran.
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait, seperti Bank Indonesia.
• Data-data lain sebagai informasi pendukung.
9. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian
diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
Tanggal Studi Kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam
suatu transaksi pada Tanggal Studi Kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk
menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan
penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam
konteks penugasan tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi. TOPAZ mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh manajemen RTI dan/atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi
atas informasi yang disediakan tersebut. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan
laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020.
Tidak terdapat asumsi khusus dalam Laporan Studi Kelayakan.
10. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan studi kelayakan ini ditujukan terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
material dan perubahan kegiatan usaha yang dihasilkan sehingga untuk setiap publikasi
terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan,
termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau
Page 4
laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau pernyataan atau kajian
lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek studi kelayakan dapat diakses
oleh publik sesuai dengan keperluan atas Rencana Transaksi tersebut. Tanda tangan Penilai
Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak laporan studi kelayakan yang
dihasilkan.
11. Konfirmasi Bahwa Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan OJK serta SPI dan KEPI
Studi kelayakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020.
12. Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK No.
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020 ini adalah:
Pengumpulan Data
• Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha meliputi data-
data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan. Data-data
primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai pihak, terutama
dari manajemen RTI pada saat dilakukan investigasi lapangan.
• Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis
manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
mendatang.
Analisis Kelayakan
Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 meliputi:
a. kelayakan pasar;
Analisis kelayakan pasar dilakukan terhadap analisis kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing
usaha, dan strategi pemasaran.
b. kelayakan teknis;
Analisis kelayakan teknis dilakukan terhadap analisis Ketersediaan dan Kualitas Sumber
Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru.
Page 5
c. kelayakan pola bisnis;
Analisis kelayakan pola bisnis dilakukan terhadap analisis Keunggulan Kompetitif RTI,
Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk RTI; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai
Penambahan Kegiatan Usaha.
d. kelayakan model manajemen; dan
Analisis kelayakan model manajemen dilakukan terhadap analisis ketersediaan tenaga
kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
e. kelayakan keuangan;
Analisis kelayakan keuangan dilakukan terhadap analisis keuangan seperti analisis titik
impas (Break Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan
Investasi (Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present
Value (“NPV”), Internal Rate of Return (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan
analisis sensitivitas.
13. Kesimpulan
a. Kelayakan Pasar
i. Jumlah barang yang diangkut melalui jalur laut domestik pada Maret 2024 mencapai
29,9 juta ton, meningkat 6,31% dibandingkan bulan Februari 2024.
ii. Produksi batu bara Indonesia per Juni 2024 mencapai 380 juta ton (+3% YoY). Angka
ini tertinggal dari target RKAB yang disetujui sebesar 920 juta ton, tetapi tetap lebih
tinggi dari target produksi pemerintah sebesar 710 juta ton.
iii. Potensi pasar industri pengangkutan batu bara di Indonesia sangat besar mengingat
batu bara merupakan sumber utama energi nasional Indonesia hingga 10-20 tahun ke
depan. Segmen pasar RTI adalah PT Maritim Barito Perkasa, PT Arutmin Indonesia dan
PT Pelayaran Kartikasamudra Adijaya yang berlokasi di Kalimantan Selatan.
iv. Pesaing Industri pengangkutan batu bara di Indonesia sangat kompetitif.
v. Strategi RTI dalam persaingan usaha adalah dengan meningkatkan pemasaran dengan
memperluas jenis pengangkutan ke pengangkutan nikel dan lainnya, serta
memperluas area pemasaran ke Indonesia bagian Timur.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing
usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa penambahan
kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh RTI adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
i. Terkait dengan kapasitas, penambahan kegiatan usaha baru akan menggunakan
sarana dan prasarana yang dimiliki oleh RTI baik fisik maupun non fisik. Adapun fasilitas
yang dimiliki saat ini adalah total 62 kapal terdiri atas 36 tug boats, 7 self-discharging
barges dan 19 barges. Fasilitas non fisik berupa jaringan bisnis dan customer
relationship.
Page 6
ii. Terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru, RTI akan memanfaatkan sumber
daya dan infrastruktur yang ada.
iii. RTI memiliki struktur komposisi jabatan yang memadai untuk mengatur koordinasi
antara fungsi manajemen dan fungsi pelaksanaan, sehingga dapat mendukung
pengendalian kinerja dengan baik.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, Ketersediaan dan Kualitas Sumber
Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan
kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh RTI adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
i. RTI memiliki keuanggulan dalam ketepatan waktu proses pemuatan dan
pembongkaran kargo seper batubara dan nikel yang sesuai dengan jadwal, Komunikasi
yang responsif, Hubungan bisnis jangka panjang dengan pelanggan, dan Harga yang
kompetitif.
ii. Kegiatan usaha baru RTI memiliki barrier to entry yang sulit dengan kebutuhan modal
yang tinggi untuk dapat masuk dalam industri ini.
iii. Dengan penambahan kegiatan usaha, RTI akan memiliki potensi nilai tambah dari sisi
pendapatan dan laba, serta peluang besar untuk keberlangsungan bisnis RTI.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Keunggulan Kompetitif RTI, Kemampuan
Pesaing Untuk Meniru Produk RTI; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan
Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola
bisnis yang akan dilakukan oleh RTI adalah layak.
d. Kelayakan Model Manajemen
i. Saat ini, RTI tidak memiliki kekayaan intelektual. Dalam penambahan kegiatan usaha,
RTI tidak melakukan pendaftaran kekayaan intelektual karena kegiatan usaha baru RTI
tergolong dalam aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak
memerlukan kekayaan intelektual dalam operasinya.
ii. Manajemen RTI telah beradaptasi dengan baik di lingkungan industri pelayaran
batubara. RTI mengembangkan karyawan secara berkelanjutan sebagai bagian dari
pendidikan dan pelatihan, dalam prosesnya karyawan mengikuti perkembangan bisnis
yang dinamis untuk meningkatkan kompetensi kemampuan yang sangat penting untuk
kualitas produk yang ditawarkan.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen
kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan
kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan
kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh RTI adalah layak.
e. Kelayakan Keuangan
i. Analisis titik Impas (Break Even Analysis)
Berdasarkan perhitungan BEP, pada tahun 2024 diketahui BEP dalam unit adalah 6 unit
dan BEP dalam pendapatan adalah Rp102.003 juta pada tahun 2025 hingga sebesar
Rp76.911 juta pada tahun 2035. Berdasarkan hal ini diketahui pada tahun 2025,
kegiatan usaha baru RTI akan membukukan laba usaha positif karena total penjualan
Page 7
pada tahun 2025 melebihi BEP pendapatan dengan pendapatan sebesar Rp349.671
juta.
ii. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall
Return on Investment)
Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa Rasio profitabilitas dan tingkat balikan
investasi menunjukkan rasio positif mulai tahun 2025. GPM terproyeksi sebesar
33,49% pada tahun 2025 hingga sebesar 46,22% pada tahun 2035, sementara OPM
dan NPM terproyeksi sebesar 38,93% dan 37,73% di tahun 2035. Untuk ROI
terproyeksi mencapai 42,11% di tahun 2035.
iii. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal Rate of Return
(“IRR”), Payback Period dan Profitability Index:
1. Net Present Value (NVP) sebesar Rp149.052 juta;
2. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 62,63%;
3. Payback Period adalah selama 2 tahun dan 3 bulan; dan
4. Profitability Index sebesar 3,71.
Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya layak dilakukan karena NPV positif, IRR lebih besar dari tingkat
diskonto, payback period yang tidak terlalu panjang dan PI yang lebih besar dari 1.
iv. Analisis Sensitivitas
Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan
usaha bersifat tidak sensitif terhadap kenaikan injeksi modal dan penurunan laba
bersih.
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas (Break
Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan Investasi (Overall
Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal
Rate of Return (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan analisis sensitivitas. Maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh RTI adalah
layak.
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP TOPAZ terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan, maka
menurut pendapat KJPP TOPAZ rencana penambahan kegiatan usaha adalah layak.
Page 8
Demikian hasil studi kelayakan RTI yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Hormat kami, KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) Partner Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai : B-1.17.00481 STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023 MAPPI : 12-S-03723 IKNB : 158/NB.122/STTD-P/2019
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Rig Tenders Indonesia Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×5
unresolved
person
Lidia
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.1
unresolved
person
Rully Syachrun
p.3
unresolved
person
Aditya
p.3
unresolved
person
Diah Triani
p.3
unresolved
person
RTI
· Corporate Secretary
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Maritim Barito Perkasa
p.5
unresolved
org
PT Arutmin Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Pelayaran Kartikasamudra Adijaya
p.5
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T.
p.8
unresolved
person
Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
· Partner
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.