Skip to content
Back to announcement

20241004_RIGS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31731969_lamp2.pdf

Other Text extracted RIGS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                       TOBING PANUTURI DAN REKAN                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                                                                 Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
                                         KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                     Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
                                          Property and Business Valuation                                          Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
                                      NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020                                      Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
                                                                                                                                      kjpptopaz@gmail.com;
                                              Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                           Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084


                No. File: 00901/2.0171-00/BS-FS/IX/2024
                Jakarta, 27 September 2024

                Kepada Yth.
                PT Rig Tenders Indonesia (“RTI”)
                Generali Tower, Grand Rubina Business Park,
                18th Floor, Unit D, Kawasan Rasuna Epicentrum,
                Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 12940.


                Perihal       : Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Rig Tenders
                                Indonesia Tbk (“RTI”)


                Dengan Hormat,

                KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh RTI
                berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Kajian Studi Kelayakan untuk penambahan
                kegiatan usaha No. 0407/MK.PB/KJPP-TOPAZ/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dengan maksud
                untuk memberikan studi kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha aktivitas penunjang
                pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 2020 No. 09900) dan Rencana Transaksi ini terkait POJK
                No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.


                1.    Status Penilai

                      Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:

                      Nama Penilai            : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                      No. Ijin Penilai        : B-1.17.00481
                      No. STTD                : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
                      No. MAPPI               : 12-S-03723
                      Klasifikasi Izin        : Penilai Bisnis (B)

                      TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                      Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

                      Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami bertindak secara profesional tanpa
                      adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek studi
                      kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek studi
                      kelayakan. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
                      penugasan ini.
Page 2
     Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
     pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
     dihasilkan.


2.   Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan            : PT Rig Tenders Indonesia Tbk
     Alamat                     : Generali Tower, Grand Rubina Business Park, 18th Floor, Unit D,
                                  Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said,
                                  Jakarta Selatan, 12940
     Website                    : www.rigtenders.co.id


3.   Objek Studi Kelayakan dan Kepemilikan

     Bahwa objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
     adalah penambahan kegiatan usaha berupa aktivitas penunjang pertambangan dan
     penggalian lainnya (KBLI 2020 No. 09900) terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
     material dan perubahan kegiatan usaha. Kepemilikan objek studi kelayakan adalah milik RTI.


4.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

     Laporan studi kelayakan ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah. TOPAZ tidak bertanggung
     jawab atas penggunaan Nilai Tukar selain yang tercantum pada laporan ini.


5.   Maksud dan Tujuan

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
     penambahan kegiatan usaha berupa aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
     lainnya (KBLI 2020 No. 09900). Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas
     terkait POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

     Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak RTI dalam rangka kepentingan
     usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk
     kepentingan perpajakan.


6.   Tanggal Studi Kelayakan

     Tanggal efektif studi kelayakan adalah 30 Juni 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar
     pertimbangan kepentingan pemberi tugas dan tujuan studi kelayakan.


7.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Dalam studi kelayakan ini, kami telah melakukan investigasi dan diskusi untuk mendapatkan
     keyakinan yang memadai diantaranya dengan melakukan wawancara, baik dengan
Page 3
     manajemen ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang terkait. Berikut adalah
     pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan objek studi kelayakan, yaitu :

          Pihak yang Diwawancarai                 Jabatan                        Perusahaan
      Bapak Rully Syachrun                Accounting dan Tax Manager                  RTI
      Bapak Aditya                             Corporate Finance                      RTI
      Ibu Diah Triani                         Corporate Secretary                     RTI



8.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

     Dalam melakukan studi kelayakan ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa
     sumber informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu:

      • Data internal perusahaan terkait dengan studi kelayakan.
      • Proyeksi keuangan atas penambahan kegiatan usaha.
      • Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran.
      • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
        terkait, seperti Bank Indonesia.
      • Data-data lain sebagai informasi pendukung.


9.   Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
     asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian
     diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
     Tanggal Studi Kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam
     suatu transaksi pada Tanggal Studi Kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk
     menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan
     penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam
     konteks penugasan tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi. TOPAZ mengandalkan
     keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh manajemen RTI dan/atau data
     yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
     yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi
     atas informasi yang disediakan tersebut. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan
     laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
     No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
     dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
     Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020.

     Tidak terdapat asumsi khusus dalam Laporan Studi Kelayakan.


10. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

     Laporan studi kelayakan ini ditujukan terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
     material dan perubahan kegiatan usaha yang dihasilkan sehingga untuk setiap publikasi
     terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan,
     termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau
Page 4
    laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau pernyataan atau kajian
    lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek studi kelayakan dapat diakses
    oleh publik sesuai dengan keperluan atas Rencana Transaksi tersebut. Tanda tangan Penilai
    Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak laporan studi kelayakan yang
    dihasilkan.


11. Konfirmasi Bahwa Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan OJK serta SPI dan KEPI

    Studi kelayakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
    35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
    Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
    Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020.


12. Metodologi

    Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK No.
    35/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
    Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
    Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020 ini adalah:

    Pengumpulan Data

     • Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha meliputi data-
       data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan. Data-data
       primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai pihak, terutama
       dari manajemen RTI pada saat dilakukan investigasi lapangan.
     • Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
       dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
       tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis
       manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
       mendatang.

    Analisis Kelayakan

    Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK
    No.17/SEOJK.04/2020 meliputi:

    a.   kelayakan pasar;

         Analisis kelayakan pasar dilakukan terhadap analisis kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
         kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing
         usaha, dan strategi pemasaran.

    b.   kelayakan teknis;

         Analisis kelayakan teknis dilakukan terhadap analisis Ketersediaan dan Kualitas Sumber
         Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru.
Page 5
   c.   kelayakan pola bisnis;

        Analisis kelayakan pola bisnis dilakukan terhadap analisis Keunggulan Kompetitif RTI,
        Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk RTI; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai
        Penambahan Kegiatan Usaha.

   d.   kelayakan model manajemen; dan

        Analisis kelayakan model manajemen dilakukan terhadap analisis ketersediaan tenaga
        kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
        manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.

   e.   kelayakan keuangan;

        Analisis kelayakan keuangan dilakukan terhadap analisis keuangan seperti analisis titik
        impas (Break Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan
        Investasi (Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present
        Value (“NPV”), Internal Rate of Return (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan
        analisis sensitivitas.


13. Kesimpulan

   a.   Kelayakan Pasar

        i. Jumlah barang yang diangkut melalui jalur laut domestik pada Maret 2024 mencapai
             29,9 juta ton, meningkat 6,31% dibandingkan bulan Februari 2024.
        ii. Produksi batu bara Indonesia per Juni 2024 mencapai 380 juta ton (+3% YoY). Angka
             ini tertinggal dari target RKAB yang disetujui sebesar 920 juta ton, tetapi tetap lebih
             tinggi dari target produksi pemerintah sebesar 710 juta ton.
        iii. Potensi pasar industri pengangkutan batu bara di Indonesia sangat besar mengingat
             batu bara merupakan sumber utama energi nasional Indonesia hingga 10-20 tahun ke
             depan. Segmen pasar RTI adalah PT Maritim Barito Perkasa, PT Arutmin Indonesia dan
             PT Pelayaran Kartikasamudra Adijaya yang berlokasi di Kalimantan Selatan.
        iv. Pesaing Industri pengangkutan batu bara di Indonesia sangat kompetitif.
        v. Strategi RTI dalam persaingan usaha adalah dengan meningkatkan pemasaran dengan
             memperluas jenis pengangkutan ke pengangkutan nikel dan lainnya, serta
             memperluas area pemasaran ke Indonesia bagian Timur.

        Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
        kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing
        usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa penambahan
        kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh RTI adalah layak.

   b.   Kelayakan Teknis

        i. Terkait dengan kapasitas, penambahan kegiatan usaha baru akan menggunakan
           sarana dan prasarana yang dimiliki oleh RTI baik fisik maupun non fisik. Adapun fasilitas
           yang dimiliki saat ini adalah total 62 kapal terdiri atas 36 tug boats, 7 self-discharging
           barges dan 19 barges. Fasilitas non fisik berupa jaringan bisnis dan customer
           relationship.
Page 6
     ii. Terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru, RTI akan memanfaatkan sumber
          daya dan infrastruktur yang ada.
     iii. RTI memiliki struktur komposisi jabatan yang memadai untuk mengatur koordinasi
          antara fungsi manajemen dan fungsi pelaksanaan, sehingga dapat mendukung
          pengendalian kinerja dengan baik.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, Ketersediaan dan Kualitas Sumber
     Daya; Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan
     kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh RTI adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis

     i. RTI memiliki keuanggulan dalam ketepatan waktu proses pemuatan dan
          pembongkaran kargo seper batubara dan nikel yang sesuai dengan jadwal, Komunikasi
          yang responsif, Hubungan bisnis jangka panjang dengan pelanggan, dan Harga yang
          kompetitif.
     ii. Kegiatan usaha baru RTI memiliki barrier to entry yang sulit dengan kebutuhan modal
          yang tinggi untuk dapat masuk dalam industri ini.
     iii. Dengan penambahan kegiatan usaha, RTI akan memiliki potensi nilai tambah dari sisi
          pendapatan dan laba, serta peluang besar untuk keberlangsungan bisnis RTI.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Keunggulan Kompetitif RTI, Kemampuan
     Pesaing Untuk Meniru Produk RTI; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan
     Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola
     bisnis yang akan dilakukan oleh RTI adalah layak.

d.   Kelayakan Model Manajemen

     i. Saat ini, RTI tidak memiliki kekayaan intelektual. Dalam penambahan kegiatan usaha,
         RTI tidak melakukan pendaftaran kekayaan intelektual karena kegiatan usaha baru RTI
         tergolong dalam aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak
         memerlukan kekayaan intelektual dalam operasinya.
     ii. Manajemen RTI telah beradaptasi dengan baik di lingkungan industri pelayaran
         batubara. RTI mengembangkan karyawan secara berkelanjutan sebagai bagian dari
         pendidikan dan pelatihan, dalam prosesnya karyawan mengikuti perkembangan bisnis
         yang dinamis untuk meningkatkan kompetensi kemampuan yang sangat penting untuk
         kualitas produk yang ditawarkan.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen
     kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan
     kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan
     kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh RTI adalah layak.

e.   Kelayakan Keuangan

     i. Analisis titik Impas (Break Even Analysis)

        Berdasarkan perhitungan BEP, pada tahun 2024 diketahui BEP dalam unit adalah 6 unit
        dan BEP dalam pendapatan adalah Rp102.003 juta pada tahun 2025 hingga sebesar
        Rp76.911 juta pada tahun 2035. Berdasarkan hal ini diketahui pada tahun 2025,
        kegiatan usaha baru RTI akan membukukan laba usaha positif karena total penjualan
Page 7
            pada tahun 2025 melebihi BEP pendapatan dengan pendapatan sebesar Rp349.671
            juta.

       ii. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall
           Return on Investment)

            Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa Rasio profitabilitas dan tingkat balikan
            investasi menunjukkan rasio positif mulai tahun 2025. GPM terproyeksi sebesar
            33,49% pada tahun 2025 hingga sebesar 46,22% pada tahun 2035, sementara OPM
            dan NPM terproyeksi sebesar 38,93% dan 37,73% di tahun 2035. Untuk ROI
            terproyeksi mencapai 42,11% di tahun 2035.

       iii. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal Rate of Return
            (“IRR”), Payback Period dan Profitability Index:

            1.   Net Present Value (NVP) sebesar Rp149.052 juta;
            2.   Internal Rate of Return (IRR) sebesar 62,63%;
            3.   Payback Period adalah selama 2 tahun dan 3 bulan; dan
            4.   Profitability Index sebesar 3,71.

            Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha aktivitas penunjang pertambangan dan
            penggalian lainnya layak dilakukan karena NPV positif, IRR lebih besar dari tingkat
            diskonto, payback period yang tidak terlalu panjang dan PI yang lebih besar dari 1.

        iv. Analisis Sensitivitas

            Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan
            usaha bersifat tidak sensitif terhadap kenaikan injeksi modal dan penurunan laba
            bersih.

    Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas (Break
    Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan Investasi (Overall
    Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal
    Rate of Return (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan analisis sensitivitas. Maka
    disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh RTI adalah
    layak.

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP TOPAZ terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan, maka
menurut pendapat KJPP TOPAZ rencana penambahan kegiatan usaha adalah layak.
Page 8
Demikian hasil studi kelayakan RTI yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.




Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN




Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai     : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI            : 12-S-03723
IKNB             : 158/NB.122/STTD-P/2019

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published7 Oct 2024
Pages8
Characters20,878
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Rig Tenders p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org Rig Tenders Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×5
unresolved person Lidia p.1
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.1
unresolved person Rully Syachrun p.3
unresolved person Aditya p.3
unresolved person Diah Triani p.3
unresolved person RTI · Corporate Secretary p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org PT Maritim Barito Perkasa p.5
unresolved org PT Arutmin Indonesia p.5
unresolved org PT Pelayaran Kartikasamudra Adijaya p.5
unresolved org KJPP TOPAZ p.7 ×2
unresolved org KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T. p.8
unresolved person Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) · Partner p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result