Skip to content
Back to announcement

20241004_RIGS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31731969_lamp3.pdf

Other Text extracted RIGS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN
            KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKUKAN
                              PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA




                                  PT RIG TENDERS INDONESIA TBK
                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                            (Perseroan)

                                          Kegiatan Usaha Utama:
 Aktivitas konsultasi transportasi, Angkutan laut dalam negeri untuk barang umum, Angkutan laut perairan
pelabuhan dalam negeri untuk barang, Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus, Angkutan laut luar
negeri untuk barang umum, Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus, Angkutan laut luar negeri untuk
   pelayaran rakyat, Aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya, Industri bangunan lepas pantai dan
                                            bangunan terapung.

                                             Kantor Pusat
                      Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Lantai 18, Unit D
                           Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
                            Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi
                            Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                                           Indonesia, 12940

                                   Telepon: 0212527678/0212527402
                                     Website: www.rigtenders.co.id
                                      Email: rtacc@rigtenders.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
Page 2
                                                      DEFINISI



 Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

 “Akuntan Publik”                                 :    Kantor Akuntan Publik Kanel & Rekan selaku auditor
                                                       independen, yang melakukan audit atas Laporan Keuangan.

 “Keterbukaan Informasi”                          :    Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan
                                                       dalam rangka pemenuhan POJK 17 ini.

 “Laporan Keuangan”                               :    Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan untuk
                                                       periode pada tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2024.

 “OJK”                                            :    Otoritas Jasa Keuangan.

 “Pemegang Saham Perseroan”                       :    Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar
                                                       dalam daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan
                                                       oleh Biro Administrasi Efek.

 “POJK 17”                                        :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                                                       tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 “Perseroan”                                      :    PT Rig Tenders Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
                                                       terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
                                                       hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta
                                                       Selatan.


                                                   PENDAHULUAN




Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha berupa
penambahan Kegiatan Usaha baru berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sebagaimana dijelaskan lebih
rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya
penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai “Perubahan Kegiatan Usaha”).

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) POJK 17/2020, yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan kegiatan usaha
kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham.

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020,
Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024.

Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web
Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPST Perseroan. Disamping itu, Perseroan
juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPST
Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Page 3
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPST, Perseroan akan melanjutkan proses
untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha,
diantaranya perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang
menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha.Perseroan dalam hal ini akan
senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar
Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan
persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam RUPST Perseroan.

                                     KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN


Riwayat Singkat
Perseroan, didirikan dengan nama PT Rig Tenders Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Rig
Tenders Indonesia No. 25, tanggal 22 Januari 1974, yang dibuat di hadapan Nyonya Darwani Sidi Bakaroedin, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Keputusan Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/98/10, tanggal 1 April 1974, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
1325, tanggal 13 April 1974, dan diumumkan di Lembaran Negara No. 187, Tambahan Berita Negara No. 39.

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Rig Tenders Indonesia Tbk No. 72 tanggal 23 November 2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita S.H.,
M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154225, tanggal 12 Desember 2023, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0250602.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 12 Desember 2023 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0194918, tanggal 12 Desember 2023,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0250602.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 12 Desember 2023.

Perseroan berkantor pusat di Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Lantai 18, Unit D Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Indonesia.

Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Rig Tenders Indonesia Tbk No. 83, tanggal 24 November 2022,
yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0091174.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 16 Desember 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0253095.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 16 Desember 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0087383 tanggal 13 Desember 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0253095.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 13 Desember 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan
kegiatan usaha dalam bidang pelayaran dalam negeri dan luar negeri (khusus lepas pantai) dan jasa penempatan
dan pemasangan instalasi pemboran (drilling rig) lepas pantai.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    a. Aktivitas konsultasi transportasi.
    b. Angkutan laut dalam negeri untuk barang umum.
Page 4
    c.   Angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang.
    d.   Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus.
    e.   Angkutan laut luar negeri untuk barang umum.
    f.   Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus.
    g.   Angkutan laut luar negeri untuk pelayaran rakyat.
    h.   Aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya.
    i.   Industri bangunan lepas pantai dan bangunan terapung.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 34/2021, struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai
berikut:
 Modal Dasar                     :   Rp100.000.000.000,-, terbagi atas 609.130.000 saham dengan nilai nominal
                                     Rp100 per saham
 Modal Ditempatkan               :   Rp60.913.000.000,-
 Modal Disetor                   :   Rp60.913.000.000,-

Sedangkan komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
         Nama Pemegang Saham                                      Kepemilikan Saham
                                               Nominal (Rp)             Jumlah Saham          Persentase (%)
 PT Surya Indah Muara Pantai                      49.059.703.000,-            490.597.030                80,54
 Masyarakat                                       11.853.297.000,-            118.532.970                19,46
 Total                                            60.913.000.000,-            609.130.000                 100
 Saham dalam portepel                             39.087.000.000,-              39.087.000                     -

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris No 34 tanggal 16 November 2021, dibuat dihadapan Notaris Miki Tanumiharja S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah
sebagai berikut:
          Direksi
          Presiden Direktur                   :           Kartika Hadi
          Direktur                            :           Stefano Katianda
                                                          Iriawan Hartana
          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris                  :           Hadi Sunarto
          Komisaris                           :           Ratna Sari Suhartono
          Komisaris Independen                :           Mikrowa Kirana

         RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak
independen untuk memberikan pendapat studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai
dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0407/MK.PB/KJPP-TOPAZ/IV/2024 tanggal 22 April 2024.

Berikut ringkasan dari laporan studi kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan No.
00901/2.0171-00/BS-FS/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru.
Page 5
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ :

a.   Maksud dan Tujuan
     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek penambahan kegiatan
     usaha berupa aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 2020 No.09900). Studi
     Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan Perseroan selaku pemberi tugas terkait POJK No.17/POJK.04/2020
     tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

     Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak Perseroan dalam rangka kepentingan usahanya.
     Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk kepentingan pajak.

b.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
       1. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
       2. Topaz telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan
           penambahan kegiatan usaha.
       3. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
           disediakan oleh manajemen Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
           publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak
           melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
       4. Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
           transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
       5. TOPAZ tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan TOPAZ memberikan
           pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
       6. Pemberi tugas telah membebaskan TOPAZ dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan
           ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen, konsultan atau pihak
           ketiga, kepada TOPAZ dalam penyusunan laporan ini.
       7. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas telah
           diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
       8. TOPAZ tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan
           subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
       9. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang
           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
           serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
       10. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan serta telah disesuaikan
           sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
           duty).
       11. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
       12. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
       13. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh Perseroan atau wakilnya dalam rangka
           penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut, dianggap sesuai dengan peraturan
           dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha
           dan operasi Perseroan untuk masing-masing periode yang disajikan.
       14. TOPAZ tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh Perseroan. TOPAZ
           berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset Perseroan, baik saat ini
           maupun di masa yang akan datang.
Page 6
       15. TOPAZ berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
           perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai dengan
           peraturan yang berlaku.
       16. TOPAZ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan
           yang terjadi karena adanya data atau informasi dari Perseroan yang relevan dan signifikan pengaruhnya
           terhadap opini atau kesimpulan TOPAZ, yang tidak dan atau belum TOPAZ terima dari Perseroan.
       17. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of
           Appraisal ini dan laporan studi kelayakan yang terlampir.

c.   Metodologi
     Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK No.35/POJK.04/2020
     dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan
     Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi
     Revisi Tahun 2020 ini adalah:

     Pengumpulan Data
           Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha meliputi data-data rencana
            investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan. Data-data primer ini diperoleh secara
            langsung melalui wawancara dengan berbagai pihak, terutama dari manajemen Perseroan pada saat
            dilakukan investigasi lapangan.
           Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga dalam bentuk
            angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan tujuan penugasan seperti
            analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh
            dari faktor tersebut di masa mendatang.

     Analisis Kelayakan
     Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal                       V SEOJK
     No.17/SEOJK.04/2020 meliputi:

       a.   Kelayakan pasar;
       b.   Kelayakan teknis;
       c.   Kelayakan pola bisnis;
       d.   Kelayakan model manajemen; dan
       e.   Kelayakan keuangan;

     Berikut adalah ringkasan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha:
       a. Kelayakan Pasar
             i. Jumlah barang yang diangkut melalui jalur laut domestik pada Maret 2024 mencapai 29,9 juta ton,
                meningkat 6,31 persen dibandingkan bulan Februari 2024.
            ii. Produksi batu bara Indonesia per Juni 2024 mencapai 380 juta ton (+3% YoY). Angka ini tertinggal
                dari target RKAB yang disetujui sebesar 920 juta ton, tetapi tetap lebih tinggi dari target produksi
                pemerintah sebesar 710 juta ton.
           iii. Potensi pasar industri pengangkutan batu bara di Indonesia sangat besar mengingat batu bara
                merupakan sumber utama energi nasional Indonesia hingga 10-20 tahun ke depan. Segmen pasar
                Perseroan adalah PT Maritim Barito Perkasa, PT Arutmin Indonesia dan PT Pelayaran Kartikasamudra
                Adijaya yang berlokasi di Kalimantan Selatan.
           iv. Pesaing Industri pengangkutan batu bara di Indonesia sangat kompetitif.
Page 7
     v. Strategi Perseroan dalam persaingan usaha adalah dengan meningkatkan pemasaran dengan
        memperluas jenis pengangkutan ke pengangkutan nikel dan lainnya, serta memperluas area
        pemasaran ke Indonesia bagian Timur.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan
     (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing usaha, dan strategi pemasaran
     atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan
     dilakukan oleh Perseroan adalah layak.

b.    Kelayakan Teknis
       i. Terkait dengan kapasitas, penambahan kegiatan usaha baru akan menggunakan sarana dan
          prasarana yang dimiliki oleh Perseroan baik fisik maupun non fisik. Adapun fasilitas yang dimiliki saat
          ini adalah total 62 kapal. Fasilitas non fisik berupa jaringan bisnis dan customer relationship.
      ii. Terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan akan memanfaatkan sumber daya dan
          infrastruktur yang ada.
     iii. Perseroan memiliki struktur komposisi jabatan yang memadai untuk mengatur koordinasi antara
          fungsi manajemen dan fungsi pelaksanaan, sehingga dapat mendukung pengendalian kinerja dengan
          baik.
      Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya; Proses
      Bisnis Kegiatan Usaha Baru, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek
      teknis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.

c.    Kelayakan Pola Bisnis
       i. Perseroan memiliki keuanggulan dalam ketepatan waktu proses pemuatan dan pembongkaran
          kargo seper batubara dan nikel yang sesuai dengan jadwal, Komunikasi yang responsif, Hubungan
          bisnis jangka panjang dengan pelanggan, dan Harga yang kompetitif.
      ii. Kegiatan usaha baru Perseroan memiliki barrier to entry yang sulit dengan kebutuhan modal yang
          tinggi untuk dapat masuk dalam industri ini.
     iii. Dengan penambahan kegiatan usaha, Perseroan akan memiliki potensi nilai tambah dari sisi
          pendapatan dan laba, serta peluang besar untuk keberlangsungan bisnis Perseroan.
      Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Keunggulan Kompetitif Perseroan, Kemampuan Pesaing
      Untuk Meniru Produk Perseroan; Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan Kegiatan Usaha,
      maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
      Perseroan adalah layak.

d.   Kelayakan Model Manajemen
      i. Saat ini, Perseroan tidak memiliki kekayaan intelektual. Dalam penambahan kegiatan usaha,
         Perseroan tidak melakukan pendaftaran kekayaan intelektual karena kegiatan usaha baru Perseroan
         tergolong dalam aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak memerlukan
         kekayaan intelektual dalam operasinya.
     ii. Manajemen Perseroan telah beradaptasi dengan baik di lingkungan industri pelayaran batubara.
         Perseroan mengembangkan karyawan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pendidikan dan
         pelatihan, dalam prosesnya karyawan mengikuti perkembangan bisnis yang dinamis untuk
         meningkatkan kompetensi kemampuan yang sangat penting untuk kualitas produk yang ditawarkan.
     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen kekayaan intelektual,
     manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan
Page 8
       manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang
       akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.

  e.   Kelayakan Keuangan
       i. Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
          Berdasarkan perhitungan BEP, pada tahun 2024 diketahui BEP dalam unit adalah 6 unit dan BEP
          dalam pendapatan adalah Rp102.003 juta pada tahun 2025 hingga sebesar Rp76.911 juta pada tahun
          2035. Berdasarkan hal ini diketahui pada tahun 2025, kegiatan usaha baru Perseroan akan
          membukukan laba usaha positif karena total penjualan pada tahun 2025 melebihi BEP pendapatan
          dengan pendapatan sebesar Rp349.671 juta.

       ii. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on
           Investment)
           Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa Rasio profitabilitas dan tingkat balikan investasi
           menunjukkan rasio positif mulai tahun 2025. GPM terproyeksi sebesar 33,49% pada tahun 2025
           hingga sebesar 46,22% pada tahun 2035, sementara OPM dan NPM terproyeksi sebesar 38,93% dan
           37,73% di tahun 2035. Untuk ROI terproyeksi mencapai 42,11% di tahun 2035.

       iii. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal Rate of Return (“IRR”),
            Payback Period dan Profitability Index:
            1. Net Present Value (NVP) sebesar Rp149.052 juta;
            2. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 62,63%;
            3. Payback Period adalah selama 2 tahun dan 3 bulan; dan
            4. Profitability Index sebesar 3,71.

          Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
          lainnya layak dilakukan karena NPV positif, IRR lebih besar dari tingkat diskonto, payback period yang
          tidak terlalu panjang dan PI yang lebih besar dari 1.

       iv. Analisis Sensitivitas
           Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha bersifat
           tidak sensitif terhadap kenaikan injeksi modal dan penurunan laba bersih.

          Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas (Break Even
          Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on
          Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal Rate of Return
          (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan analisis sensitivitas. Maka disimpulkan bahwa
          penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP TOPAZ terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat
KJPP TOPAZ rencana penambahan kegiatan usaha terhadap Perseroan adalah layak.
Page 9
                 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
                                      KEGIATAN USAHA UTAMA


Terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan akan memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur
yang ada. Saat ini Perseroan memiliki 73 pegawai yang terdiri dari 42 karyawan tetap dan 31 karyawan kontrak.
Rentang usia tenaga kerja mayoritas di atas 41 tahun sebanyak 49 orang dan usia produktif 31 hingga 40 tahun
sebanyak 16 orang, serta usia di bawah 30 tahun sebanyak 8 orang. Mayoritas pegawai Perseroan adalah pegawai
tetap dengan usia yang berada dalam masa produktif dan memiliki latar belakang pendidikan yang memadai untuk
mendukung pekerjaan di industri penyewaan kapal. Perseroan memiliki struktur komposisi jabatan yang memadai
untuk mengatur koordinasi antara fungsi manajemen dan fungsi pelaksanaan, sehingga dapat mendukung
pengendalian kinerja dengan baik.
Pengalaman Perseroan di bidang penyewaan kapal dan tongkang terutama untuk kegiatan industri minyak dan gas
lepas pantai dan jasa pengangkutan batu bara menjadi keunggulan bagi Perseroan dalam menjalankan rencana
penambahan kegiatan usaha secara profesional dan memadai. Perseroan dalam penambahan kegiatan usaha baru
tidak menggunakan personel tambahan melihat kinerja dan kapasitas sumber daya yang ada saat ini sangat
memadai.

         PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Indonesia menghadapi persaingan ketat dari negara-negara lain yang memiliki teknologi lebih canggih dan biaya
operasional yang lebih rendah. Resesi ekonomi global atau penurunan investasi internasional dalam industri energi
dapat menghambat pertumbuhan industri ini. Pertimbangan dalam melakukan rencana penambahan kegiatan usaha
KBLI 09900 dikarenaka Perseroan merupakan perusahaan publik yang berpengalaman di bidang jasa logistik kelautan
untuk industri minyak dan batubara. Bersama entitas anaknya, PT Batuah Abadi Lines, dapat menciptakan sinergi
dalam mendorong kegiatan usaha utama Perseroan dan memberikan nilai tambah yang lebih tinggi di masa depan.
Perseroan sangat optimis menghadapi tahun 2024-2025. Perseroan telah menyiapkan rencana dan strategi untuk
menghadapi berbagai tantangan dan mengoptimalkan setiap peluang di tahun 2024-2025. Perseroan akan tetap
fokus pada kekuatan yang dimilikinya yang selama ini sudah telah berhasil membangun reputasi yang sangat baik di
industri pelayaran nasional. Pada tahun 2024-2025, Perseroan akan terus berupaya untuk memperkuat posisinya di
industri pelayaran nasional. Mengoptimalkan kinerja segmen kapal pendukung kegiatan angkutan muatan di
Indonesia dan memperluas cakupan area layanan hingga ke luar negeri untuk memperluas pangsa pasar.

Dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan cakupan
bisnis dan layanan yang lebih luas yang dapat menjangkau berbagai pasar (market), yang mana pada akhirnya akan
mampu meningkatkan pendapatan Perseroan.

     KBLI           Judul KBLI                           Uraian                                Layanan

    09900            Aktivitas       Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas          Jasa penyewaan kapal
                    Penunjang        dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan     dengan menggunakan
 (Pendukung)
                  pertambangan       dalam kegiatan pertambangan golongan pokok         basis perhitungan harian
                  dan penggalian     05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya   (time    charter);   dan
                      lainnya        dengan cara tradisional seperti mengambil          dengan menggunakan
                                     contoh bijih dan membuat observasi geologi,        basis perhitungan tonase
                                     jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang        dan jarak.
                                     dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran
                                     ladang atau sumur tambang.
Page 10
Melalui Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan akan dapat memberikan layanan
dan jasa yang lebih luas dan juga Perseroan diharapkan dapat terus menjaga keberlanjutan usaha kepada seluruh
pelanggan, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Saat ini Perseroan secara berkesinambungan, terus mempersiapkan segala hal terkait dengan rencana Perubahan
Kegiatan Usaha. Dengan kesiapan sumber daya yang ada, Perseroan berencana untuk dapat melaksanakan
Perubahan Kegiatan Usaha barunya secara bertahap seiring dengan proses perolehan perizinan dari Kementrian/
Instansi terkait. Selain itu, Perseroan juga telah menyiapkan berberapa hal sehubungan dengan Perubahan Kegiatan
Usaha, antara lain (i) sumber daya tersendiri, (ii) sumber dana atas kebutuhan capital expenditure (capex) pada
masing-masing bidang usaha, dan (iii) strategi pemasaran yang jelas atas rencana yang dimaksud. Perseroan akan
menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan bahwa seluruh perizinan dari Kementerian/ Instansi
terkait sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut telah didapatkan.

                      PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Adanya Perubahan Kegiatan Usaha diperkirakan akan memberikan dampak keuangan yang positif bagi Perseroan.
Pendapatan yang dihasilkan atas Perubahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama proyeksi sebesar
Rp(349.671.000.000*) dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga tahun (2028) sebesar (9)% dengan rata-rata
margin laba kotor sebesar (43)%. Atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut imbal hasil atas investasi (Return on
Investment) pada akhir periode rata-rata proyeksi adalah sebesar (34,2)%. Berdasarkan analisis yang dilakukan,
Perubahan Kegiatan Usaha ditargetkan akan meningkatkan skala usaha Perseroan serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih di masa yang akan datang.

                                   INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024. Lebih lanjut, di dalam Mata Acara
RUPST terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 21 Oktober 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal
21 Oktober 2024. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPST Perseroan:

  No                                      Agenda                                               Tanggal

  1.    Pengumuman RUPS                                                                    07 Oktober 2024

  2.    Keterbukaan Informasi mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha                    07 Oktober 2024

  3.    Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak                  21 Oktober 2024
        menghadiri RUPST (recording date)

  4.    Panggilan RUPST                                                                    22 Oktober 2024

  5.    Penyelenggaraan RUPST                                                            13 November 2024
Page 11
  6.   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST                                             15 November 2024

  7.   Risalah RUPST disampaikan ke OJK                                                13 Desember 2024


Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana disebutkan di atas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem
easy.KSEI.
Perseroan akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini.

                                          INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:



                                    PT Rig Tenders Indonesia Tbk Tbk.
                                               Kantor Pusat:
                        Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Lantai 18, Unit D
                             Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
                              Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi
                              Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                                             Indonesia, 12940

                                    Telepon: 0212527678/0212527402
                                      Website: www.rigtenders.co.id
                                       Email: rtacc@rigtenders.co.id

                                          Jakarta, 7 Oktober 2024
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published7 Oct 2024
Pages11
Characters35,811
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RIG TENDERS p.1 ×7
linked person Surya Indah Muara p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible person Ratna Sari p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.10
unresolved org RIG TENDERS INDONESIA TBK p.1 ×12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanel & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanel p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sampai p.3
unresolved person Darwani Sidi Bakaroedin · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3 ×2
unresolved person Elizabeth Karina Leonita S.H. · Notaris p.3 ×3
unresolved org PT Surya Indah Muara Pantai p.4
unresolved person Miki Tanumiharja S.H. · Notaris p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.4
unresolved org KJPP TOPAZ p.5 ×3
unresolved org PT Maritim Barito Perkasa p.6
unresolved org PT Arutmin Indonesia p.6
unresolved org PT Pelayaran Kartikasamudra Adijaya p.6
unresolved org PT Batuah Abadi Lines p.9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result