Skip to content
Back to announcement

20260605_BKSL_Pemanggilan RUPS_32097701_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BKSL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                 PANGGILAN
                         Kepada Para Pemegang Saham
                        PT Sentul City Tbk (“Perseroan”)
               Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                              PT SENTUL CITY Tbk


Dengan ini, Direksi PT SENTUL CITY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:

Hari/tanggal         : Selasa, 30 Juni 2026
Waktu                : Pukul 09.30 BBWI s/d selesai
Tempat               : Ruang Emerald, Alana Hotel Jl. Ir. H. Juanda No.76,
                       Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
   a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
       pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2025.
   b. Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
       Bambang dan Rekan;
   Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf a, huruf b, Pasal 9 ayat 5, Pasal
   20 ayat 5 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 66 ayat 1, Pasal 69 ayat 1, Undang-
   Undang Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf c, Pasal 20 ayat 5, Pasal 21 ayat
   1, Pasal 22 ayat 1, anggaran dasar Perseroan dan Pasal 70, 71 Undang-Undang Nomor
   40/2007, tentang Perseroan Terbatas.
3. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan gaji dan
   tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang
   pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
   Penjelasan : agenda di atas sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 11, Pasal 17 ayat 9, anggaran
   dasar Perseroan dan memperhatikan POJK No.34/POJK.04/2014.
4. Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan : agenda di atas sesuai anggaran dasar Perseroan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal
   17 ayat 2
5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
   Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf d anggaran dasar Perseroan dan
   Pasal 68 Undang-Undang Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
    karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
    dilihat juga di laman situs Perseroan http://www.sentulcity.co.id dan aplikasi
    eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
    dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan Rapat
    diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
    saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
    penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 5 Juni 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
    disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
    sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
    menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya
    terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap
    Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur
    ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
    terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
    persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
    kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
    saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan        kehadirannya     atau   menunjuk     kuasanya,   dan/atau
    menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
    aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
    tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
    bukti identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
    pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
    yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
    Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
    sebagai berikut:

    a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
       tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
       yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT
Page 3
      RAYA SAHAM REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
      (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 29 Juni 2026, yaitu
      1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
    b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
       negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
       Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat;
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
    dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu
       Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
    b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
       dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
    c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
       identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
    ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi ;
         i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
              ditutup oleh Perseroan.
        ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
            mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
            ditutup oleh Perseroan.
        iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
             Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
             pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
             eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
             mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
             aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
             masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
            waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
            dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
            masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4
   v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
        memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
        Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
        dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
        seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat
        hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima
        kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
        Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
        kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
        diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.


b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
        untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
        diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
        acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
        penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
        Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
        selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow
        Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
       tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
       kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
       Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
       eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
        untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
        sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
       namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
Page 5
        sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
        pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
        menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
        layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
        Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
        dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
        (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 3 (tiga)
        menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
        akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
        kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
        penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
        Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
        ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
        no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
        untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
        maksimum adalah 3 (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
        menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
        webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
        Tayangan        RUPS         yang berada pada     fasilitas    AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
       kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
       basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
       mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
       Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
       kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
       sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
       ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
        hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
        butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
        penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
        dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
       Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
Page 6
             digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
             diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
             mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
             saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau
             pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
             diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
             terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
             dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
             Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
        v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
             eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
             kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan
    Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak
    memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
    saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
       nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
15. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap
    perkembangan kondisi terkini terkait pandemi CoronavirusDisease 2019
    (“COVID-19”), serta kepatuhan terhadap peraturan pencegahan dan
    pengendalian COVID-19 yang berlaku, maka dengan ini Perseroan
    menyampaikan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa yang akan tetap hadir
    secara fisik dalam Rapat untuk wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan
    dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
    a. Menggunakan masker dengan benar selama berada di tempat Rapat dan
       selama Rapat berlangsung;
    b. Mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam tempat
       Rapat;
    c. Tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,5º C berdasarkan pemeriksaan
       Perseroan;
    d. Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum
       memasuki tempat Rapat;
    e. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical
       distancing di tempat Rapat, baik sebelum, selama maupun setelah Rapat selesai;
    f. Pemegang Saham/Kuasa yang sedang sakit, meskipun suhu tubuh masih dalam
       ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat;
    g. Pemegang Saham/Kuasa yang batuk-batuk maupun bersin-bersin di tempat
       Rapat, diminta dengan hormat untuk meninggalkan tempat Rapat;
Page 7
h. Perseroan akan mengumumkan dalam situs web Perseroan apabila terdapat
   perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
   dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai pencegahan
   penyebaran virus COVID-19.

                           Jakarta, 8 Juni 2026
                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published8 Jun 2026
Pages7
Characters18,328
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sentul City Tbk p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result