Back to announcement
20260608_KEEN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098171_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KEENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KENCANA ENERGI LESTARI TBK
Direksi PT Kencana Energi Lestari Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta Barat, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
(selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 4 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.23 – 15.00 WIB
Tempat : Function Room Maqna Residence
Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir Raya No. 88
RT.1/RW.5, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan,
Jakarta Barat 11620
Rapat diselenggarakan juga secara elektronik dengan menggunakan situs
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:
A. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan 2025 Perseroan, yang
didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris,
Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan Laporan keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31
Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukannya pada tahun buku 2025;
2. Persetujuan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4. Penetapan remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026;
5. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.
Page 2
B. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
1. Tuan Albert Maknawi Komisaris Utama
2. 2dNyonya Jeanny Maknawi Joe Komisaris (Online)
3. Tuan Yamaguchi Masahiro Komisaris
4. Tuan Sim Idrus Munandar Komisaris Independen
5. Tuan Freenyan Liwang Komisaris Independen
Direksi
1. Tuan Wilson Maknawi Direktur Utama
2. Tuan Rusmin Cahyadi Direktur
3. Tuan Ir. Karel Sampe Pajung Direktur
4. Tuan Giat Widjaja Direktur Direktur
5. Tuan Takasawa Kazunori Direktur
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili sebanyak 33.412.947.911 saham atau mewakili 93,09% dari
3.666.312.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak
suara yang sah.
D. Pertanyaan dan Jawaban
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab
sesuai dengan mata acara Rapat.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan:
a. Mata Acara Pertama : nihil
b. Mata Acara Kedua : nihil
c. Mata Acara Ketiga : nihil
d. Mata Acara Keempat : nihil
e. Mata Acara Kelima : nihil
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan cara pemungutan suara.
Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam Rapat, dan
suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.
Page 3
F. Hasil Pemungutan Suara Keputusan Rapat
Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju
Pertama 0 0 3.412.947.911
Kedua 0 0 3.412.947.911
Ketiga 0 0 3.412.947.911
Keempat 0 0 3.412.947.911
Kelima 0 15.500 3.412.932.411
G. Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan 2025 (dua ribu dua puluh lima) Perseroan,
yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan dan Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak untuk Tahun yang Berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh
lima), serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya pada tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
Mata Acara Kedua
-Menyetujui penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 (tiga
puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebesar USD 9.095.975 (sembilan juta
sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat) sebagai
berikut:
1. Sebesar Rp30.132.800.000,- (tiga puluh miliar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus
ribu Rupiah) atau equivalen dengan USD1.684.997 (satu juta enam ratus delapan puluh
empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rasio Pembagian Dividen 18,52% (delapan belas koma lima dua persen) dari
Total Laba Tahun Berjalan akan dibagikan sebagai dividen final tunai yang per lembar
sahamnya sebesar Rp8.22,- (delapan koma dua dua Rupiah).
2. Sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) atau equivalen dengan USD279.595 (dua
ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat)
diperuntukkan dan dicatat sebagai Dana Cadangan.
3. Sisanya sebesar USD7.131.383 (tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus
delapan puluh tiga Dollar Amerika Serikat) akan digunakan untuk operasional
Perseroan.
Page 4
Kurs yang dipergunakan adalah Kurs Tengah BI pada tanggal 2 (dua) Juni 2026 (dua ribu
dua puluh enam), USD1 (satu Dollar Amerika Serikat) = Rp17.883,- (tujuh belas ribu delapan
ratus delapan puluh tiga Rupiah).
Mata Acara Ketiga
-Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk:
1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua
ribu dua puluh enam) dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk
honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut.
2. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas
auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku,
termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau
peraturan OJK, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium,
sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti
tersebut.
Mata Acara Keempat
a. Menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua
puluh enam) sebesar sama dengan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan
kenaikan sebesar 3% (tiga persen) dari tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dan
memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan.
Mata Acara Kelima
1. Memberhentikan dengan hormat tuan YAMAGUCHI MASAHIRO dari jabatannya selaku
Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih atas
jasa dan kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama masa jabatannya,
sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) atas semua tindakan pengawasan yang dilakukannya selama menjabat
sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan dan
seketika itu juga mengangkat tuan SEKI HITOSHI sebagai Komisaris Perseroan; dengan
masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya, dengan tidak
Page 5
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka
sewaktu-waktu, sehingga untuk selanjutnya sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : tuan ALBERT MAKNAWI;
Komisaris : nyonya JEANNY MAKNAWI JOE;
Komisaris : tuan SEKI HITOSHI;
Komisaris Independen : tuan SIM IDRUS MUNANDAR;
Komisaris Independen : tuan FREENYAN LIWANG;
Direksi:
Direktur Utama : tuan WILSON MAKNAWI;
Direktur : tuan RUSMIN CAHYADI;
Direktur : tuan Insinyur KAREL SAMPE PAJUNG;
Direktur : tuan GIAT WIDJAJA;
Direktur : tuan TAKASAWA KAZUNORI;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan pengurus Perseroan
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
H. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final
No Keterangan Tanggal
1 Pelaksanaan RUPS 4 Juni 2026
2 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 5 Juni 2026
3 Pengumuman jadwal dan tata cara 5 Juni 2026
pembagian dividen tunai final di situs Web
Bursa Efek dan situs Web Perseroan
4 Recording Date Pembagian Dividen 17 Juni 2026
5 Pasar Reguler dan Negosiasi
• Cum dividen 12 Juni 2026
• Ex dividen 15 Juni 2026
Page 6
6 Pasar Tunai
• Cum dividen 17 Juni 2026
• Ex dividen 18 Juni 2026
7 Pembayaran Dividen Tunai 3 Juli 2026
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
1) Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan
dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2) Dividen tunai final akan diberikan kepada pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal Recording Date (17 Juni 2026) sampai dengan pukul 16:00
WIB.
3) Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam
penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
maka dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di
KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau
bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan
menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek
dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan
membuka rekening.
4) Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak
Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku.
5) Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final
kepada pemegang saham asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri)
adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara
yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26
Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah
bruto.
Page 7
b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara
yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia
berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang
bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan
Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas
P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
wajib wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita sesuai dengan
peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.
6) Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripess) dapat
diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jakarta, 5 Juni 2026
Direksi
PT Kencana Energi Lestari Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 4 Jun 2026 · 14:23–15:00 |
| Present | 33,412,947,911 (93.09%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,412,947,911
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
3,412,947,911
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
3,412,947,911
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
3,412,947,911
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
3,412,932,411
—
Against
15,500
—
Abstain
0
—
- Cum dividen
- Ex dividen
- Cum dividen
- Ex dividen
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Albert Maknawi
p.2
unresolved
person
Yamaguchi Masahiro
p.2
unresolved
person
Freenyan Liwang
p.2
unresolved
person
Wilson Maknawi
p.2
unresolved
person
Ir. Karel Sampe Pajung
p.2
unresolved
person
Takasawa Kazunori
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
—
SEKI HITOSHI
· Komisaris
p.4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
583 ms
12 Sep 2026 22:15
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '3412947911'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '3412947911'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '3412947911'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '3412947911'},
{'approved': True,
'resolution_items': ['Cum dividen',
'Ex dividen',
'Cum dividen',
'Ex dividen'],
'resolution_text': 'tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan '
'Notaris, dan untuk selanjutnya '
'memberitahukannya pada pihak yang berwenang, '
'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundangan-undangan yang berlaku. H. Jadwal '
'dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final '
'1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final No '
'Keterangan Tanggal 1 Pelaksanaan RUPS 2 '
'Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 5 Juni '
'2026 3 Pengumuman jadwal dan tata cara 5 Juni '
'2026 pembagian dividen tunai final di situs '
'Web Bursa Efek dan situs Web Perseroan 4 '
'Recording Date Pembagian Dividen 17 Juni 2026 '
'5 Pasar Reguler dan Negosiasi • Cum dividen • '
'Ex dividen 6 Pasar Tunai • Cum dividen • Ex '
'dividen 7 Pembayaran Dividen Tunai 3 Juli '
'2026 2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai '
'Final 1) Pemberitahuan ini merupakan '
'pemberitahuan resmi dari Perseroan dan '
'Perseroan tidak mengeluarkan surat '
'pemberitahuan secara khusus kepada pemegang '
'saham Perseroan. 2) Dividen tunai final akan '
'diberikan kepada pemegang saham yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan pada tanggal Recording Date (17 '
'Juni 2026) sampai dengan pukul 16:00 WIB. 3) '
'Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya '
'tercatat dalam penitipan kolektif pada '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), '
'maka dividen tunai final akan diterima '
'melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi '
'Tertulis mengenai hasil pendistribusian '
'dividen tunai final akan disampaikan oleh '
'KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank '
'kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham '
'Perseroan akan menerima informasi tentang hal '
'tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank '
'kustodian dimana pemegang saham Perseroan '
'membuka rekening. 4) Pembagian dividen tunai '
'final tersebut akan dipotong Pajak '
'Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai '
'dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. 5) '
'Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian '
'dividen tunai final kepada pemegang saham '
'asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) '
'adalah sebagai berikut: a. Terhadap pemegang '
'saham Perseroan yang berdomisili di negara '
'yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran '
'Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah '
'Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 '
'Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar '
'20% dari jumlah bruto. b. Terhadap pemegang '
'saham Perseroan yang berdomisili di negara '
'yang telah menandatangani P3B dengan '
'Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan '
'sebagaimana diatur di dalam P3B yang '
'bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan '
'tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. '
'Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B '
'tersebut, pemegang saham Perseroan yang '
'bersangkutan wajib wajib memenuhi persyaratan '
'Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. '
'PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan '
'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
'dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau '
'tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke '
'laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI '
'atau Biro Administrasi Efek PT Sinartama '
'Gunita sesuai dengan peraturan dan ketentuan '
'KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen '
'yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 '
'sebesar 20%. 6) Bukti potong pajak dividen '
'tunai final untuk pemegang saham Perseroan '
'yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI '
'(scripess) dapat diambil melalui Biro '
'Administrasi Efek Perseroan. Jakarta, 5 Juni '
'2026 Direksi PT Kencana Energi Lestari Tbk',
'seq': 5,
'title': 'Kelima G. Keputusan Rapat',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '15500',
'votes_for': '3412932411'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-04',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.09',
'record_date': '2026-06-07',
'shares_present': '33412947911',
'shares_total_voting': '3666312500',
'time_end': '15:00:00',
'time_start': '14:23:00'}