Skip to content
Back to announcement

20260608_KEEN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098171_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KEEN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                              RINGKASAN RISALAH
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT KENCANA ENERGI LESTARI TBK

Direksi PT Kencana Energi Lestari Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta Barat, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
(selanjutnya disebut “Rapat”) pada:

     Hari/Tanggal    : Kamis, 4 Juni 2026
     Waktu           : Pukul 14.23 – 15.00 WIB
     Tempat          : Function Room Maqna Residence
                       Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir Raya No. 88
                       RT.1/RW.5, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan,
                       Jakarta Barat 11620

     Rapat diselenggarakan juga secara elektronik dengan menggunakan situs
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:

A.   Mata Acara Rapat

     1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan 2025 Perseroan, yang
          didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris,
          Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan Laporan keuangan
          Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31
          Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
          jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
          dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
          pengawasan yang dilakukannya pada tahun buku 2025;

     2.   Persetujuan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2025.

     3.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
          melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;

     4.   Penetapan remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
          Perseroan untuk tahun buku 2026;

     5. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.
Page 2
B.   Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

     Dewan Komisaris
     1. Tuan Albert Maknawi              Komisaris Utama
     2. 2dNyonya Jeanny Maknawi Joe      Komisaris (Online)
     3. Tuan Yamaguchi Masahiro          Komisaris
     4. Tuan Sim Idrus Munandar          Komisaris Independen
     5. Tuan Freenyan Liwang             Komisaris Independen

     Direksi
     1. Tuan Wilson Maknawi              Direktur Utama
     2. Tuan Rusmin Cahyadi              Direktur
     3. Tuan Ir. Karel Sampe Pajung      Direktur
     4. Tuan Giat Widjaja Direktur       Direktur
     5. Tuan Takasawa Kazunori           Direktur


C.   Kehadiran Pemegang Saham

     Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     mewakili sebanyak 33.412.947.911 saham atau mewakili 93,09% dari
     3.666.312.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak
     suara yang sah.


D.   Pertanyaan dan Jawaban

     1.   Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab
          sesuai dengan mata acara Rapat.

     2.   Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan:
          a. Mata Acara Pertama    : nihil
          b. Mata Acara Kedua      : nihil
          c. Mata Acara Ketiga     : nihil
          d. Mata Acara Keempat    : nihil
          e. Mata Acara Kelima     : nihil


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan

     Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan cara pemungutan suara.
     Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam Rapat, dan
     suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.
Page 3
F.    Hasil Pemungutan Suara Keputusan Rapat

          Mata Acara           Abstain         Tidak Setuju               Setuju
           Pertama               0                  0                 3.412.947.911
            Kedua                0                  0                 3.412.947.911
            Ketiga               0                  0                 3.412.947.911
           Keempat               0                  0                 3.412.947.911
            Kelima               0                15.500              3.412.932.411


G.    Keputusan Rapat

Mata Acara Pertama

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan 2025 (dua ribu dua puluh lima) Perseroan,
yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan dan Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak untuk Tahun yang Berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh
lima), serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya pada tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

Mata Acara Kedua

-Menyetujui penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 (tiga
puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebesar USD 9.095.975 (sembilan juta
sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat) sebagai
berikut:

1.   Sebesar Rp30.132.800.000,- (tiga puluh miliar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus
     ribu Rupiah) atau equivalen dengan USD1.684.997 (satu juta enam ratus delapan puluh
     empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau setara
     dengan Rasio Pembagian Dividen 18,52% (delapan belas koma lima dua persen) dari
     Total Laba Tahun Berjalan akan dibagikan sebagai dividen final tunai yang per lembar
     sahamnya sebesar Rp8.22,- (delapan koma dua dua Rupiah).
2.   Sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) atau equivalen dengan USD279.595 (dua
     ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat)
     diperuntukkan dan dicatat sebagai Dana Cadangan.
3.   Sisanya sebesar USD7.131.383 (tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus
     delapan puluh tiga Dollar Amerika Serikat) akan digunakan untuk operasional
     Perseroan.
Page 4
Kurs yang dipergunakan adalah Kurs Tengah BI pada tanggal 2 (dua) Juni 2026 (dua ribu
dua puluh enam), USD1 (satu Dollar Amerika Serikat) = Rp17.883,- (tujuh belas ribu delapan
ratus delapan puluh tiga Rupiah).

Mata Acara Ketiga

-Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk:
1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK
    yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
    untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua
    ribu dua puluh enam) dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk
    honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
    tersebut.

2. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan
   Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas
   auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku,
   termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau
   peraturan OJK, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
   pengganti dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium,
   sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti
   tersebut.

Mata Acara Keempat

a. Menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
   Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua
   puluh enam) sebesar sama dengan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan
   kenaikan sebesar 3% (tiga persen) dari tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dan
   memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
   Perseroan.

Mata Acara Kelima

1.   Memberhentikan dengan hormat tuan YAMAGUCHI MASAHIRO dari jabatannya selaku
     Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih atas
     jasa dan kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama masa jabatannya,
     sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
     et de charge) atas semua tindakan pengawasan yang dilakukannya selama menjabat
     sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan dan
     seketika itu juga mengangkat tuan SEKI HITOSHI sebagai Komisaris Perseroan; dengan
     masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya, dengan tidak
Page 5
     mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka
     sewaktu-waktu, sehingga untuk selanjutnya sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut:

       Dewan Komisaris:
       Komisaris Utama            : tuan ALBERT MAKNAWI;
       Komisaris                  : nyonya JEANNY MAKNAWI JOE;
       Komisaris                  : tuan SEKI HITOSHI;
       Komisaris Independen       : tuan SIM IDRUS MUNANDAR;
       Komisaris Independen       : tuan FREENYAN LIWANG;

       Direksi:
       Direktur Utama             : tuan WILSON MAKNAWI;
       Direktur                   : tuan RUSMIN CAHYADI;
       Direktur                   : tuan Insinyur KAREL SAMPE PAJUNG;
       Direktur                   : tuan GIAT WIDJAJA;
       Direktur                   : tuan TAKASAWA KAZUNORI;

2.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
     untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan pengurus Perseroan
     tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
     memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
     tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
     peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


H.    Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final

      1.   Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final

            No                    Keterangan                          Tanggal

            1    Pelaksanaan RUPS                               4 Juni 2026

            2    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS             5 Juni 2026

            3    Pengumuman jadwal dan tata cara                5 Juni 2026
                 pembagian dividen tunai final di situs Web
                 Bursa Efek dan situs Web Perseroan
            4    Recording Date Pembagian Dividen               17 Juni 2026

            5    Pasar Reguler dan Negosiasi
                       • Cum dividen                            12 Juni 2026
                       • Ex dividen                             15 Juni 2026
Page 6
      6      Pasar Tunai
                   • Cum dividen                         17 Juni 2026
                   • Ex dividen                          18 Juni 2026

      7      Pembayaran Dividen Tunai                    3 Juli 2026



2.   Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final

     1) Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan
        dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
        khusus kepada pemegang saham Perseroan.

     2) Dividen tunai final akan diberikan kepada pemegang saham yang
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
        tanggal Recording Date (17 Juni 2026) sampai dengan pukul 16:00
        WIB.

     3) Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam
        penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
        maka dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di
        KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
        final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau
        bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan
        menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek
        dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan
        membuka rekening.


     4) Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak
        Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan
        Perpajakan yang berlaku.

     5) Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final
        kepada pemegang saham asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri)
        adalah sebagai berikut:

          a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara
             yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
             dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26
             Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah
             bruto.
Page 7
  b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara
     yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia
     berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang
     bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan
     Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas
     P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
     wajib wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
     Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan
     dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
     diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
     Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita sesuai dengan
     peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
     dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
     20%.

6) Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham
   Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripess) dapat
   diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.


                     Jakarta, 5 Juni 2026

                          Direksi
                PT Kencana Energi Lestari Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published8 Jun 2026
Pages7
Characters14,057
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held4 Jun 2026 · 14:23–15:00
Present33,412,947,911 (93.09%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
3,412,947,911
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
3,412,947,911
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
3,412,947,911
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
3,412,947,911
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
3,412,932,411
—
Against
15,500
—
Abstain
0
—
  • Cum dividen
  • Ex dividen
  • Cum dividen
  • Ex dividen
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KENCANA ENERGI LESTARI TBK p.1 ×8
linked person Jeanny Maknawi Joe p.2 ×2
linked person Sim Idrus Munandar p.2 ×2
linked person Rusmin Cahyadi p.2 ×2
linked person Giat Widjaja p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Albert Maknawi p.2
unresolved person Yamaguchi Masahiro p.2
unresolved person Freenyan Liwang p.2
unresolved person Wilson Maknawi p.2
unresolved person Ir. Karel Sampe Pajung p.2
unresolved person Takasawa Kazunori p.2
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved — SEKI HITOSHI · Komisaris p.4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 583 ms 12 Sep 2026 22:15
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '3412947911'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '3412947911'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '3412947911'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '3412947911'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': ['Cum dividen',
                                  'Ex dividen',
                                  'Cum dividen',
                                  'Ex dividen'],
             'resolution_text': 'tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, dan untuk selanjutnya '
                                'memberitahukannya pada pihak yang berwenang, '
                                'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundangan-undangan yang berlaku. H. Jadwal '
                                'dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final '
                                '1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final No '
                                'Keterangan Tanggal 1 Pelaksanaan RUPS 2 '
                                'Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 5 Juni '
                                '2026 3 Pengumuman jadwal dan tata cara 5 Juni '
                                '2026 pembagian dividen tunai final di situs '
                                'Web Bursa Efek dan situs Web Perseroan 4 '
                                'Recording Date Pembagian Dividen 17 Juni 2026 '
                                '5 Pasar Reguler dan Negosiasi • Cum dividen • '
                                'Ex dividen 6 Pasar Tunai • Cum dividen • Ex '
                                'dividen 7 Pembayaran Dividen Tunai 3 Juli '
                                '2026 2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai '
                                'Final 1) Pemberitahuan ini merupakan '
                                'pemberitahuan resmi dari Perseroan dan '
                                'Perseroan tidak mengeluarkan surat '
                                'pemberitahuan secara khusus kepada pemegang '
                                'saham Perseroan. 2) Dividen tunai final akan '
                                'diberikan kepada pemegang saham yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal Recording Date (17 '
                                'Juni 2026) sampai dengan pukul 16:00 WIB. 3) '
                                'Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya '
                                'tercatat dalam penitipan kolektif pada '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), '
                                'maka dividen tunai final akan diterima '
                                'melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi '
                                'Tertulis mengenai hasil pendistribusian '
                                'dividen tunai final akan disampaikan oleh '
                                'KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank '
                                'kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham '
                                'Perseroan akan menerima informasi tentang hal '
                                'tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank '
                                'kustodian dimana pemegang saham Perseroan '
                                'membuka rekening. 4) Pembagian dividen tunai '
                                'final tersebut akan dipotong Pajak '
                                'Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai '
                                'dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. 5) '
                                'Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian '
                                'dividen tunai final kepada pemegang saham '
                                'asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) '
                                'adalah sebagai berikut: a. Terhadap pemegang '
                                'saham Perseroan yang berdomisili di negara '
                                'yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran '
                                'Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah '
                                'Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 '
                                'Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar '
                                '20% dari jumlah bruto. b. Terhadap pemegang '
                                'saham Perseroan yang berdomisili di negara '
                                'yang telah menandatangani P3B dengan '
                                'Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan '
                                'sebagaimana diatur di dalam P3B yang '
                                'bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan '
                                'tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. '
                                'Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B '
                                'tersebut, pemegang saham Perseroan yang '
                                'bersangkutan wajib wajib memenuhi persyaratan '
                                'Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. '
                                'PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan '
                                'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
                                'dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau '
                                'tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke '
                                'laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI '
                                'atau Biro Administrasi Efek PT Sinartama '
                                'Gunita sesuai dengan peraturan dan ketentuan '
                                'KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen '
                                'yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 '
                                'sebesar 20%. 6) Bukti potong pajak dividen '
                                'tunai final untuk pemegang saham Perseroan '
                                'yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI '
                                '(scripess) dapat diambil melalui Biro '
                                'Administrasi Efek Perseroan. Jakarta, 5 Juni '
                                '2026 Direksi PT Kencana Energi Lestari Tbk',
             'seq': 5,
             'title': 'Kelima G. Keputusan Rapat',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '15500',
             'votes_for': '3412932411'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-04',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.09',
 'record_date': '2026-06-07',
 'shares_present': '33412947911',
 'shares_total_voting': '3666312500',
 'time_end': '15:00:00',
 'time_start': '14:23:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result