Skip to content
Back to announcement

20260605_BREN_Informasi Transaksi Afiliasi_32097590_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
             PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK
                       (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK SEWA OPERASIONAL ALAT BERAT ANTARA PT STAR ENERGY
GEOTHERMAL HALMAHERA, STAR ENERGY GEOTHERMAL SALAK, LTD., DAN STAR ENERGY
GEOTHERMAL DARAJAT II, LIMITED (“TRANSAKSI SEWA ALAT BERAT”). KETERBUKAAN INFORMASI INI
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“PERATURAN OJK 42/2020”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI SEWA ALAT BERAT TERSEBUT
MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI BAGI PERSEROAN BERDASARKAN PERATURAN OJK 42/2020.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                           Kegiatan Usaha
               Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

                             Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                             Kantor Pusat:
                                    Wisma Barito Pacific II, lantai 23
                           Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410
                                     Tel: (021) 5306711 (Ext. 2300)
                                           Faks: (021) 5306680
                                 Website: www.baritorenewables.com
                                Email: corpsec@baritorenewables.co.id


DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN GAMBARAN YANG
LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEWA ALAT
BERAT SEBAGAI BAGIAN DARI PEMENUHAN PERSEROAN ATAS PERATURAN OJK 42/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
MENYATAKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA YANG RELEVAN DAN MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA DAPAT



                                                 1
Page 2
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2026.




                                                 2
Page 3
                                                      DEFINISI
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU 4/2023:

(i) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
    a. suami atau istri;
    b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    c. kakek atau nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istri dari saudara yang bersangkutan; atau
    e. suami atau istri dari saudara.

(ii) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
     maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
     a. orang tua dan anak;
     b. kakek, nenek, serta cucu; atau
     c. saudara.

(iii) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;

(iv) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dengan minimal 1 (satu) orang direktur, pengurus, komisaris, atau
     pengawas yang sama;

(v) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
    mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
    kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

(vi) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
     cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau

(vii) hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama yang secara langsung maupun tidak langsung
      mempunyai paling sedikit 20% hak suara dalam perusahaan tersebut.

Kemenkum berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka pemenuhan Peraturan OJK 42/2020.

KJPP KR berarti KJPP Kusnanto & rekan, kantor jasa penilai publik independen yang terdaftar di OJK yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat.

Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara independen, yang mempunyai tugas dan kewenangan pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU 4/2023.

Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham
Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.

Pendapat Kewajaran berarti Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat Nomor 00082/2.0162-
00/BS/02/0153/1/V/2026 tertanggal 1 Mei 2026 yang dibuat dan diterbitkan oleh KJPP KR.




                                                           3
Page 4
Peraturan OJK 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan berarti PT Barito Renewables Energy Tbk, perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek
Indonesia, didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.

Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 7 Peraturan OJK 42/2020.

SEGD II berarti Star Energy Geothermal Darajat II, Limited.

SEGH berarti PT Star Energy Geothermal Halmahera.

SEGS berarti Star Energy Geothermal Salak, Ltd.

Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali , sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan OJK
42/2020.

Rp berarti Rupiah, mata uang yang sah di Indonesia.

UU 4/2023 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal
12 Januari 2023.

USD berarti Dolar Amerika Serikat.


                                                 PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan
untuk mengumumkan informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendali Perseroan.

Transaksi Afiliasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dilakukan berdasarkan Kontrak Sewa
Operasional Alat Berat untuk Salak dan Darajat Paket 2 (Heavy Equipment Operating Lease Contract For Salak And
Darajat Package 2) No. 4200003299 (SEGS) dan 4200003299 (SEGD II) tanggal 1 Mei 2026 yang ditandatangani oleh
SEGH sebagai kontraktor serta SEGS dan SEGD II sebagai perusahaan yang menunjuk kontraktor (“Perjanjian”) (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Sewa Alat Berat”).

Transaksi Sewa Alat Berat yang dilakukan tersebut merupakan Transaksi Afiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK 42/2020, dimana SEGH, SEGD II dan SEGS merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.
Namun, Transaksi Sewa Alat Berat bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK 42/2020.

Transaksi Sewa Alat Berat yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Peraturan OJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.




                                                              4
Page 5
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan OJK 42/2020, Transaksi Sewa Alat Berat ini merupakan Transaksi
Afiliasi yang wajib menggunakan penilai independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana
kewajaran Transaksi Sewa Alat Berat tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah menunjuk
KJPP sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran. Ringkasan Pendapat Kewajaran tersebut
dinyatakan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi Sewa Alat Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan OJK 42/2020.

                       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI SEWA ALAT BERAT
Ruang Lingkup Perjanjian dan Nilai Transaksi Sewa Alat Berat

Ruang lingkup Perjanjian mencakup sewa alat berat oleh SEGH kepada SEGD II dan SEGS, dengan ketentuan, antara
lain, SEGH selaku kontraktor harus menyediakan beberapa unit alat berat yang terdiri atas Backhoe Loader, Dump Truck
Boom Truck, Truck Chassis dan Fire Truck sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati dalam perjanjian, selama
berlangsungnya masa sewa, yang diperlukan untuk mendukung operasional harian dan/atau kegiatan darurat di lapangan
SEGS dengan daerah operasi yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat dan SEGD II dengan daerah operasi yang terletak
di Garut, Jawa Barat. Pekerjaan tersebut tidak termasuk pasokan bahan bakar, operator, pemeliharaan untuk pencegahan
dan perbaikan.

Perjanjian berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 (“Tanggal Efektif”) dan akan berakhir pada 31 Oktober 2033 atau tanggal
dimana jumlah tagihan SEGH berdasarkan Perjanjian mencapai total nilai Perjanjian (yang mana yang terjadi terlebih
dahulu). Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Perjanjian, tarif sewa dalam Perjanjian menggunakan basis bulanan dan
total nilai Perjanjian tidak akan melebihi Rp17.228.130.000 (tujuh belas miliar dua ratus dua puluh delapan juta seratus
tiga puluh ribu Rupiah) selama jangka waktu Perjanjian.

Selanjutnya, Transaksi Sewa Alat Berat bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK 17/2020 karena nilai dari Transaksi Sewa Alat Berat tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan dengan kurs per
tanggal 27 April 2026 yaitu 1 USD = Rp 17.364,39, yaitu sebesar kurang lebih 0,112% (nol koma satu satu dua persen)
dari ekuitas Perseroan

Informasi Singkat Mengenai Para Pihak Yang Terlibat

1. SEGH

    Riwayat Singkat

    SEGH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 26 Desember
    2007, yang dibuat di hadapan Wahyu Iman Sidharta, S.H., sebagai pengganti dari Muhammad Hanafi, S.H., Notaris
    di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
    03707.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
    Kemenkum di bawah No. AHU-0005653.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008 serta telah diumumkan dalam
    Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 dan Tambahan Berita Negara No. 15387 tahun
    2008.

    SEGH berdomisili di Jakarta Barat dengan alamat di Wisma Barito Pacific II, Jalan Let. Jend. S. Parman, Kav. 60,
    Desa/kelurahan Slipi, Kec. Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

    Anggaran Dasar SEGH telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
    Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Star Energy Geothermal Halmahera



                                                           5
Page 6
No. 208 tanggal 24 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050206.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0173149.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham SEGH adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 29 tanggal 15 Oktober 2012, dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU‑01387.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU‑0002355.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013,
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU‑AH.01.10‑40972 tanggal 21 November 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah Nomor AHU‑0099963.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 21 November 2012 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU‑AH.01.10‑02489 tanggal 30 Januari 2013 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU‑0006040.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 30
Januari 2013 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 15 Februari 2019, yang
dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.03-0115067 tanggal 25 Februari 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0031853.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25
Februari 2019, yaitu sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Saham sebesar Rp100.000 per Saham
                  Keterangan                         Jumlah                                 Persentase
                                                                 Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                     Saham                                      (%)
Modal Dasar                                             360.000              36.000.000.000            -

Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
a. Star Energy Geothermal Pte. Ltd.                       95.000                 9.500.000.000              95
b. PT Barito Pacific Tbk                                   5.000                  500.000.000                5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor               100.000               10.000.000.000              100

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SEGH, maksud dan tujuan SEGH adalah berusaha dalam bidang (i)
Pertambangan dan Penggalian; dan (ii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SEGH dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: (i)
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) No. 06202); (ii) Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya (KBLI No. 77100); (iii) Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI No. 77395); dan (iv)
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Lainnya (KBLI No. 77319).

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0041602.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Juli 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0137185.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Juli 2023,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SEGH terakhir dalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris


                                                     6
Page 7
   Komisaris                     :   Rudy Suparman

   Direksi
   Direktur Utama                :   Hendra Soetjipto Tan
   Direktur                      :   Merly


2. SEGD II

   SEGD II merupakan suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda berdasarkan ketentuan hukum Bermuda. Alamat
   kantor terdaftar SEGD II adalah di Clarendon House, 2 Church Street, Hamilton, HM11, Bermuda c/o Wisma Barito
   Pacific II, lt. 17-21, Jl. Let. Jend. S. Parman kav. 60, Jakarta 11410. Kegiatan usaha utama SEGD II adalah
   mengeksplorasi, mengebor, memproduksi, mengembangkan, menjual dan memanfaatkan sumber daya panas bumi
   tersebut, dan untuk mengebor dan mengoperasikan sumur-sumur panas bumi, membangun dan mengoperasikan
   fasilitas-fasilitas yang memproduksi, menjual tenaga listrik, panas dan energi dan melakukan semua hal lain yang
   diperlukan dan layak dalam pelaksanaan bisnis panas bumi.

   Susunan pemegang saham SEGD II pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


                NAMA                       JUMLAH (USD)            JUMLAH SAHAM        (%)
    Star Energy Geothermal                              12.000                 120    100%
    (Salak – Darajat) B.V.

   Susunan pengurus SEGD II pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur                      :   Patrice Rene Clausse
   Direktur                      :   Agus Salim Pangestu
   Direktur                      :   Hendra Soetjipto Tan
   Direktur                      :   Rudy Suparman


3. SEGS

   SEGS merupakan suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda berdasarkan ketentuan hukum Bermuda. Alamat
   kantor terdaftar SEGS adalah di Clarendon House, 2 Church Street, Hamilton, HM11, Bermuda c/o Wisma Barito
   Pacific II, lt. 17-21, Jl. Let. Jend. S. Parman kav. 60, Jakarta 11410. Kegiatan usaha utama SEGS adalah
   mengeksplorasi, mengebor, memproduksi, mengembangkan, menjual dan memanfaatkan sumber daya panas bumi
   tersebut, dan untuk mengebor dan mengoperasikan sumur-sumur panas bumi, membangun dan mengoperasikan
   fasilitas-fasilitas yang memproduksi, menjual tenaga listrik, panas dan energi dan melakukan semua hal lain yang
   diperlukan dan layak dalam pelaksanaan bisnis panas bumi.

   Susunan pemegang saham SEGS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


                NAMA                       JUMLAH (USD)            JUMLAH SAHAM        (%)
    Star Energy Geothermal                              12.000              12.000    100%
    (Salak – Darajat) B.V.

   Susunan pengurus SEGS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur                      :   Patrice Rene Clausse
   Direktur                      :   Agus Salim Pangestu
   Direktur                      :   Hendra Soetjipto Tan


                                                        7
Page 8
    Direktur                      :   Rudy Suparman



Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

Adapun sifat hubungan afiliasi antara SEGH, SEGD II dan SEGS dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

a. SEGH, SEGD II dan SEGS merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham sebagai
   berikut:

     (i)     SEGH, yang dimiliki sahammya, secara langsung dan tidak langsung, 85,50% oleh Perseroan;
     (ii)    SEGD II yang dimiliki sahamnya, secara tidak langsung, 80,91% oleh Perseroan; dan
     (iii)   SEGS yang dimiliki sahamnya, secara tidak langsung, 80,91% oleh Perseroan.

b. terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi SEGH yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
   Direksi Perseroan.

c. terdapat anggota Direksi SEGD II dan SEGS yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan.

       PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI SEWA ALAT
                                BERAT
1. Latar Belakang

    SEGS dan SEGD II merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang
    panas bumi dan ketenagalistrikan. Dalam rangka mendukung dan menjamin kelancaran kegiatan operasional masing
    masing, SEGS dan SEGD II secara berkelanjutan membutuhkan dukungan keahlian teknis, peralatan, jasa jasa
    tertentu, serta tenaga kerja yang berpengalaman dan memiliki kompetensi khusus.

    SEGH, sebagai perusahaan terkendali lainnya dari Perseroan, memiliki keahlian, pengalaman, peralatan, jasa jasa,
    dan/atau tenaga kerja yang relevan dan memadai untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan yang dibutuhkan oleh
    SEGS dan SEGD II. Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional tersebut serta untuk meningkatkan
    efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha dalam satu kelompok usaha, SEGS dan SEGD II memandang perlu untuk
    memanfaatkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh SEGH melalui pelaksanaan Transaksi Sewa Alat
    Berat.

    SEGH telah menandatangani kontrak sehubungan dengan sewa operasional alat berat dengan SEGS dan/atau
    SEGD II pada tanggal 1 Mei 2026. Tujuan dari Transaksi Sewa Alat Berat adalah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
    di daerah operasional SEGD II dan SEGS di Indonesia. Terdapat hubungan afiliasi antara para pihak dan Transaksi
    Sewa Alat Berat merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020.

    Transaksi Sewa Alat Berat antar pihak Afiliasi tersebut dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi, mengingat SEGH
    memiliki pemahaman operasional yang memadai, standar teknis dan keselamatan yang selaras dalam satu kelompok
    usaha, serta ketersediaan sumber daya yang sesuai, sehingga memberikan kepastian dukungan operasional dan
    pengendalian risiko yang lebih baik bagi SEGS dan SEGD II dibanding dengan pihak ketiga.

2. Manfaat Transaksi Sewa Alat Berat bagi Perseroan

    Melalui Transaksi Sewa Alat Berat ini, Perseroan, SEGS, SEGDII, dan SEGH mengharapkan tercapainya beberapa
    manfaat, antara lain:




                                                         8
Page 9
    a. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya dalam kelompok usaha Perseroan, termasuk keahlian, peralatan, jasa
       jasa, dan tenaga kerja yang dimiliki oleh SEGH.

    b. Peningkatan efisiensi operasional, baik dari sisi biaya, koordinasi, maupun pelaksanaan pekerjaan, melalui
       pemusatan penyediaan layanan pendukung pada satu entitas yang memiliki kompetensi yang sesuai.

    c.   Peningkatan sinergi antar perusahaan terkendali dalam kelompok usaha Perseroan sehingga mendukung
         kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha masing masing perusahaan.

    d. Kepastian kualitas dan kontinuitas layanan bagi SEGS, dan SEGD II dalam mendukung kegiatan operasional
       panas bumi dan ketenagalistrikan.

    e. Penciptaan nilai jangka panjang bagi Perseroan dan para pemegang saham, melalui struktur usaha yang lebih
       terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kinerja operasional.

                                     RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP KR, sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat sesuai dengan surat penugasan No. KR/260123-
003 tanggal 23 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat berdasarkan laporan No.
00082/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tanggal 1 Mei 2026:

1. Pihak-pihak yang Bertransaksi

    Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Sewa Alat Berat adalah SEGH, SEGD II, dan SEGS.

2. Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran

    Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat adalah transaksi sewa alat berat
    berdasarkan Kontrak Sewa Operasional Alat Berat untuk Salak dan Darajat Paket 2 (Heavy Equipment Operating
    Lease Contract For Salak And Darajat Package 2) No. 4200003299 (SEGS) dan 4200003299 (SEGD II) tanggal 1
    Mei 2026 yang ditandatangani oleh SEGH sebagai kontraktor serta SEGS dan SEGD II sebagai perusahaan yang
    menunjuk kontraktor dengan total nilai Perjanjian tidak akan melebihi Rp17.228.130.000 (tujuh belas miliar dua ratus
    dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu Rupiah) selama jangka waktu Perjanjian.

3. Maksud dan Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran

    Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat adalah untuk
    memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi Sewa Alat Berat dari aspek
    keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK 42/2020.

    Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
    tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal tanggal 25 Mei 2020 serta Standar
    Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).

4. Tanggal Pendapat Kewajaran

    Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada
    tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat
    Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat.


                                                           9
Page 10
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis,
   KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
   status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang
   tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
   perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
   KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
   yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
   Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
   dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Sewa Alat Berat disusun oleh
   manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi
   laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak
   ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Sewa Alat Berat. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan
   kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Sewa Alat Berat hanya merupakan pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
   melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi Sewa Alat Berat dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
   terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SEGH
   berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SEGH.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi Sewa Alat Berat tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
   merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
   informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
   pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu,
   KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu
   bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Sewa Alat Berat yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
   serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Sewa Alat Berat.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
   serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Sewa Alat Berat pada tanggal Pendapat Kewajaran
   ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
   kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi Sewa Alat Berat. Transaksi Sewa
   Alat Berat akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
   keakuratan informasi mengenai Transaksi Sewa Alat Berat yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
   informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
   menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
   Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
   analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
   terjadinya Transaksi Sewa Alat Berat ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap


                                                        10
Page 11
    asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
    menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
    kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
    pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan
    Pendapat Kewajaran.

    Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
    terhadap Transaksi Sewa Alat Berat. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
    baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
    bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
    setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
    ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat
    Berat mungkin berbeda.

6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat

    Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat ini, kami telah melakukan analisis melalui
    pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat dari hal-hal sebagai berikut:

    I. Analisis atas Transaksi Sewa Alat Berat.
    II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Sewa Alat Berat.
    III. Analisis atas kewajaran Transaksi Sewa Alat Berat.

7. Kesimpulan

    Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
    yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
    Sewa Alat Berat sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa
    Transaksi Sewa Alat Berat adalah wajar.

                         PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material yang disajikan sehubungan
   dengan Transaksi Sewa Alat Berat telah diungkapkan secara lengkap dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Sewa Alat Berat bukan merupakan Transaksi
   Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020.

3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Sewa Alat Berat bukan merupakan transaksi material sebagaimana
   dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020 karena nilai Transaksi Sewa Alat Berat tidak mencapai 20% (dua puluh
   persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
   periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
   dan Rekan.

4. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Sewa Alat Berat telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
   sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
   dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.

                                            INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Sewa Alat Berat, harap
menghubungi:

                                          PT Barito Renewables Energy Tbk


                                                            11
Page 12
         Wisma Barito Pacific II, lantai 23
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410
          Tel: (021) 5306711 (Ext. 2300)
                Faks: (021) 5306680
      Website: www.baritorenewables.com
     Email: corpsec@baritorenewables.co.id




                      12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published5 Jun 2026
Pages12
Characters35,237
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BARITO RENEWABLES ENERGY TBK p.1 ×8
linked org STAR ENERGY GEOTHERMAL SALAK p.1 ×2
linked person Hendra Soetjipto p.7 ×3
linked person Agus Salim Pangestu p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible org Barito Pacific Tbk p.6 ×2
possible person Rudy Suparman p.7 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org KJPP KR p.3 ×27
unresolved org KJPP Kusnanto p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Star Energy Geothermal Halmahera. SEGS p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.5 ×2
unresolved person Wahyu Iman Sidharta p.5
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.5 ×6
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.6
unresolved org Star Energy Geothermal Pte. Ltd. p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3060 ms 12 Sep 2026 22:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result