Skip to content
Back to announcement

20260605_UNVR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097908_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                      PENGUMUMAN
                                   RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT UNILEVER INDONESIA Tbk


Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), PT Unilever Indonesia Tbk,
perseroan yang      didirikan   berdasarkan   peraturan   perundang-undangan   Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan berkantor di Grha Unilever, Green
Office Park Kav 3, Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, Banten, 15345
(“Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”).


Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020 sebagai berikut:


A.   Tanggal Rapat, tempat pelaksanaan Rapat, waktu pelaksanaan Rapat dan mata
     acara Rapat.

     Tanggal pelaksanaan Rapat adalah Kamis, 4 Juni 2026 dan tempat pelaksanaannya
     di Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BCD City, Kec.
     Kabupaten Tangerang, Banten 15345.


     Waktu Pelaksanaan Rapat: 13.49 WIB sampai 14.46 WIB


     Mata Acara Rapat:
     1.   Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan atas Laporan Tahunan
          Perseroan termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan
          Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2025.
     2.   Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2025.
     3.   Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
          untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2026 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain
          penunjukannya.
     4.   A. Penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi Perseroan, serta
          pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan
          B.   Penetapan remunerasi para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
               buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 2
B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat

     Hadir secara Fisik :
     Dewan Komisaris:
     Presiden Komisaris            : Bapak Sanjiv Mehta;
     Komisaris Independen          : Bapak Alexander Rusli;
     Komisaris Independen          : Ibu Alissa Wahid;
     Komisaris Independen          : Ibu Debora Herawati Sadrach;
     Komisaris Independen          : Bapak Mohamad Fauzi M Ichsan; dan


     Direksi:
     Presiden Direktur             : Bapak Benjie Go Yap;
     Direktur                      : Bapak Neeraj Lal;
     Direktur                      : Bapak Alejandro Meinardo Jr Santos Concha;
     Direktur                      : Bapak Hendri Widiarta; dan
     Direktur                      : Ibu Nurdiana Darus


     Hadir secara online:
     Komisaris Independen          : Bapak Ignasius Jonan.



C.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
     diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua
     saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang
     sah, yakni 38.150.000.000 adalah:

       Jumlah Saham                                           Persentase

       34.984.084.452                          91,70%



D.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan atau tanggapan atas mata
     acara Rapat


     1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang
         saham baik yang hadir secara fisik maupun elektronik, untuk mengajukan
         pertanyaan atau tanggapan atas mata acara Rapat yang bersangkutan.
     2. Pada kesempatan tanya Tanya-jawab dalam Rapat terdapat pemegang saham
         atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
         pertanyaan sebanyak 3 (tiga) pertanyaan untuk seluruh mata acara Rapat.
Page 3
E.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan yang
     diajukan untuk semua mata acara Rapat ini harus diambil berdasarkan musyawarah
     untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan Rapat harus
     diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per
     dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan
     untuk semua mata acara Rapat diambil berdasarkan pemungutan suara secara
     tertutup dan unbundling.


     Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah dengan
     pemungutan suara, dengan hasil sebagaimana diuraikan pada bagian F di bawah ini.


F.   Hasil pengambilan keputusan Rapat.

     Suara yang diberikan dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan seluruh
     mata acara Rapat telah dihitung dan divalidasi oleh pihak independen, yaitu Bapak
     Syarifudin, S.H., selaku Notaris, dengan persentase dari jumlah saham yang
     pemegangnya hadir atau diwakili dalam Rapat, dengan hasil sebagai berikut :


     (i) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara pertama Rapat :

              Agenda              Suara Setuju         Suara Tidak         Abstain
                                                          Setuju
      Pengesahan               34.890.746.772 saham   3.478.500 saham    89.859.180
      Laporan Keuangan          mewakili 99,733%      mewakili 0,009%      saham
      Perseroan         dan                                               mewakili
      Persetujuan       atas                                               0,256%
      Laporan     Tahunan
      Perseroan termasuk
      laporan           atas
      pelaksanaan tugas
      pengawasan        oleh
      Dewan       Komisaris
      Perseroan        untuk
      tahun     buku   yang
      berakhir         pada
      tanggal            31
      Desember 2025.
Page 4
(ii) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara kedua Rapat :


         Agenda               Suara Setuju         Suara Tidak       Abstain
                                                      Setuju
 Penetapan                 34.884.808.780 saham     11.108.392      76.866.255
 penggunaan        Laba     mewakili 99,716%      saham mewakili     saham
 perseroan        untuk                               0,031%        mewakili
 tahun     buku    yang                                              0,252%
 berakhir          pada
 tanggal             31
 Desember 2025.


(iii) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara ketiga Rapat :


         Agenda               Suara Setuju         Suara Tidak       Abstain
                                                      Setuju
 Persetujuan        atas   34.890.592.172 saham   5.325.000 saham   88.167.280
 penunjukan                 mewakili 99,763%      mewakili 0,016%    saham
 Akuntan          Publik                                            mewakili
 dan/atau         Kantor                                             0,220%
 Akuntan          Publik
 untuk      mengaudit
 buku       Perseroan
 untuk tahun buku
 yang akan berakhir
 pada     tanggal    31
 Desember 2026 dan
 penetapan
 honorarium,       serta
 persyaratan        lain
 penunjukannya.
Page 5
     (iv) Bahwa dalam pemungutan suara dalam usulan mata acara keempat huruf a dan
     b Rapat :


              Agenda               Suara Setuju         Suara Tidak        Abstain
                                                           Setuju
      (a)        Penegasan      34.882.279.980 saham     10.711.492       91.092.980
      berakhirnya       masa     mewakili 99,708%      saham mewakili       saham
      jabatan      anggota                                 0,030%          mewakili
      Direksi     Perseroan,                                                0,260%
      serta
      pengangkatan
      kembali      anggota
      Direksi Perseroan
      (b)        Penetapan      34.873.763.980 saham     16.557.592       93.762.880
      remunerasi         para    mewakili 99,684%      saham mewakili       saham
      anggota           Dewan                              0,047%          mewakili
      Komisaris                                                             0,268%
      Perseroan         untuk
      tahun      buku    yang
      akan berakhir pada
      tanggal              31
      Desember 2026.



*Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

G.   Keputusan Rapat

     G.1 Acara Pertama, Rapat memutuskan :


     1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan Menyetujui Laporan Tahunan
       Perseroan, termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan
       Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025.



     G.2 Acara Kedua, Rapat memutuskan :


      1.    Membagikan dividen final dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejumlah Rp 114,00 (seratus empat
            belas Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp 4.329.860.596.200,00
            (empat triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh
Page 6
     juta lima ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus Rupiah) (“Dividen Final”),
     kepada pemegang/pemilik 37.981.233.300 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus
     delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus) saham
     Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     pada tanggal 17 Juni 2026 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang
     Saham Yang Berhak”), dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek
     Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam
     penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     - Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 12 Juni 2026;
     - Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 15 Juni 2026;
     - Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 17 Juni 2026; dan
     - Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 18 Juni 2026.


2.   Mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025 dari laba
     bersih Perseroan yang tercatat dalam buku Perseroan untuk periode yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 87,00 (Delapan Puluh Tujuh
     Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp 3.304.367.297.100 (tiga triliun
     tiga ratus empat miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan
     puluh tujuh ratus ribu seratus rupiah) kepada pemegang/pemilik 37.981.233.300
     (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga
     puluh tiga ribu tiga ratus) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar
     pemegang saham Perseroan pada tanggal 16 Desember 2025 pada pukul 16:00
     Waktu Indonesia Barat dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 30
     Desember 2025.


     Dengan demikian, dividen Perseroan yang akan diterima oleh pemegang saham
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
     semuanya berjumlah Rp 201 (dua ratus satu Rupiah) per saham atau semuanya
     berjumlah Rp 7,634,227,893,300.00 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh empat
     miliar dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan tiga
     ribu tiga ratus Rupiah).


     Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan
     dilaksanakan selambatnya pada tanggal 30 Juni 2026. Untuk Pemegang Saham
     Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI,
     pembayaran Dividen Final tersebut akan dilakukan dengan pemindahbukuan
     (transfer bank) kepada rekening Pemegang Saham Yang Berhak.


     Untuk kebutuhan pemindahbukuan tersebut, Pemegang Saham Yang Berhak
     yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI diharapkan
     memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang
Page 7
     Saham Yang Berhak secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT
     Sharestar Indonesia, di alamat SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai
     18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
     Selatan 12950 atau kepada Perseroan paling lambat tanggal 17 Juni 2026 pada
     pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.


     Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam
     penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen Final tersebut akan dibagikan melalui
     pemegang rekening pada KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku.


     Untuk pembagian Dividen Final dikenakan pajak dividen sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk pemegang
     saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
     hukum, diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya kepada
     KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kaveling 52-
     53 Jakarta 12190 atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
     Sharestar Indonesia, selambatnya pada tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan
     pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.


     Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin
     memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
     26, pemegang saham yang bersangkutan harus merupakan wajib pajak pada
     Negara Treaty Partner, dengan persyaratan sebagai berikut:
     i)   Pemegang saham yang sahamnya dalam Perseroan belum masuk dalam
          penitipan kolektif di KSEI, wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili
          atau fotokopinya yang telah dilegalisir kepada Biro Administrasi Efek
          Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia; dan
     (ii) Pemegang saham yang sahamnya dalam Perseroan sudah masuk dalam
          penitipan kolektif di KSEI, wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili
          atau fotokopinya yang telah dilegalisir kepada KSEI, melalui partisipan yang
          ditunjuk oleh pemegang saham asing yang bersangkutan.
     Penyerahan surat keterangan domisili tersebut dilakukan selambatnya pada
     tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.


3.   Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
     pembagian Dividen Final tersebut dan untuk maksud tersebut melakukan semua
     tindakan yang diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengumumkan
     pembagian Dividen Final tersebut dalam situs Perseroan.
Page 8
  4.   Menetapkan sisa saldo laba yang belum dicadangkan Perseroan, setelah
       pembayaran Dividen Final tersebut di atas dicatat sebagai saldo laba Perseroan
       yang belum dicadangkan untuk tahun buku berikutnya.


G.3 Acara Ketiga, Rapat memutuskan :


1. Menyetujui untuk menunjuk Akuntan Publik Kartika Singodimejo dengan Izin Akuntan
   Publik No. AP.0847 dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, firma
   anggota KPMG, masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
   untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2026; dan


2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menetapkan honorarium bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
   tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya


G.4 Acara Keempat, Rapat memutuskan :


Butir pertama acara keempat yakni sebagai berikut :


1. Menegaskan bahwa susunan anggota Direksi Perseroan efektif sejak ditutupnya
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada
   tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
   Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
   -   Presiden Direktur        : Bapak Benjie Go Yap;
   -   Direktur                 : Bapak Neeraj Lal;
   -   Direktur                 : Bapak Alejandro Meinardo Jr Santos Concha;
   -   Direktur                 : Bapak Hendri Widiarta; dan
   -   Direktur                 : Ibu Nurdiana Darus



Butir kedua acara keempat yakni sebagai berikut :



1. Menyetujui untuk menetapkan penyesuaian gaji Dewan Komisaris dengan
   kenaikan tidak lebih dari 18% (delapan belas persen) dari besarnya gaji pada
   Desember 2025, dan memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Presiden
   Komisaris Perseroan untuk menetapkan tanggal efektif kenaikan tersebut
   diberlakukan dan rincian alokasi pembagiannya bagi setiap anggota Dewan
   Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari komite nominasi
   dan remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2026.


2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Enrico Sihotang,
   swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
Page 9
        a.   Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara
             Rapat ini di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa
             Inggris
        b.   Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas,
             tanpa ada tindakan yang dikecualikan.


    Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    -   Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi untuk melimpahkan kuasa ini kepada
        pihak lain;
    -   Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tercapainya tujuan
        pemberian kuasa; dan
    -   Rapat ini setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh
        penerima kuasa berdasarkan kuasa ini


Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51
ayat (2) POJK No. 15/2020.



                                 Tangerang, 5 Juni 2026
                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published5 Jun 2026
Pages9
Characters17,957
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held4 Jun 2026 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
34,890,746,772
99.73%
Against
3,478,500
0.01%
Abstain
89,859,180
0.26%
Agenda 3 approved
For
34,890,592,172
99.76%
Against
5,325,000
0.02%
Abstain
88,167,280
0.22%
Agenda 4 approved
For
34,882,279,980
99.71%
Against
10,711,492
0.03%
Abstain
91,092,980
0.26%
Agenda 31 approved
For
34,884,808,780
99.72%
Against
11,108,392
0.03%
Abstain
76,866,255
0.25%
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×5
linked person Mohamad Fauzi M Ichsan p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Alexander Rusli p.2
possible person Ignasius Jonan. C. p.2 ×2
possible person Syarifudin · Notaris p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6 ×2
unresolved person Sanjiv Mehta p.2
unresolved person Alissa Wahid p.2
unresolved person Debora Herawati Sadrach p.2
unresolved person Benjie Go Yap p.2 ×2
unresolved person Neeraj Lal p.2 ×2
unresolved person Alejandro Meinardo Jr Santos Concha p.2 ×2
unresolved person Hendri Widiarta p.2 ×2
unresolved person Nurdiana Darus Hadir p.2 ×3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.7 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.8
unresolved person Nurdiana Darus Butir p.8
unresolved person Enrico Sihotang p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 877 ms 12 Sep 2026 22:15

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.256',
             'pct_against': '0.009',
             'pct_for': '99.733',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan '
                      'atas Laporan Tahunan',
             'votes_abstain': '89859180',
             'votes_against': '3478500',
             'votes_for': '34890746772'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.252',
             'pct_against': '0.031',
             'pct_for': '99.716',
             'seq': 31,
             'title': 'Penetapan penggunaan Laba perseroan untuk tahun buku '
                      'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. (iii) '
                      'Bahwa dalam',
             'votes_abstain': '76866255',
             'votes_against': '11108392',
             'votes_for': '34884808780'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.220',
             'pct_against': '0.016',
             'pct_for': '99.763',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'title': 'Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
                      'Kantor Akuntan Publik',
             'votes_abstain': '88167280',
             'votes_against': '5325000',
             'votes_for': '34890592172'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.260',
             'pct_against': '0.030',
             'pct_for': '99.708',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'G.1 Acara Pertama, Rapat memutuskan : 1. '
                                'Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan '
                                'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, '
                                'termasuk laporan atas pelaksanaan tugas '
                                'pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2025. G.2 Acara Kedua, Rapat '
                                'memutuskan : 1. Membagikan dividen final dari '
                                'laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'sejumlah Rp 114,00 (seratus empat belas '
                                'Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp '
                                '4.329.860.596.200,00 (empat triliun tiga '
                                'ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus '
                                'enam puluh juta lima ratus sembilan puluh '
                                'enam ribu dua ratus Rupiah) (“Dividen '
                                'Final”), kepada pemegang/pemilik '
                                '37.981.233.300 (tiga puluh tujuh miliar '
                                'sembilan ratus delapan puluh satu juta dua '
                                'ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus) saham '
                                'Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar '
                                'Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni '
                                '2026 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat '
                                '(“Pemegang Saham Yang Berhak”), dengan '
                                'memperhatikan peraturan PT Bursa Efek '
                                'Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham '
                                'Perseroan yang berada dalam penitipan '
                                'kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut: '
                                '- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi '
                                'pada tanggal 12 Juni 2026; - Ex Dividen di '
                                'Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 15 '
                                'Juni 2026; - Cum Dividen di Pasar Tunai pada '
                                'tanggal 17 Juni 2026; dan - Ex Dividen di '
                                'Pasar Tunai pada tanggal 18 Juni 2026. 2. '
                                'Mengesahkan pembagian dividen interim untuk '
                                'tahun buku 2025 dari laba bersih Perseroan '
                                'yang tercatat dalam buku Perseroan untuk '
                                'periode yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025 sebesar Rp 87,00 (Delapan Puluh '
                                'Tujuh Rupiah) per saham atau semuanya '
                                'berjumlah Rp 3.304.367.297.100 (tiga triliun '
                                'tiga ratus empat miliar tiga ratus enam puluh '
                                'tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh '
                                'ratus ribu seratus rupiah) kepada '
                                'pemegang/pemilik 37.981.233.300 (tiga puluh '
                                'tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh '
                                'satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tiga '
                                'ratus) saham Perseroan yang namanya tercatat '
                                'dalam daftar pemegang saham Perseroan pada '
                                'tanggal 16 Desember 2025 pada pukul 16:00 '
                                'Waktu Indonesia Barat dan pembayarannya telah '
                                'dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025. '
                                'Dengan demikian, dividen Perseroan yang akan '
                                'diterima oleh pemegang saham Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025 semuanya berjumlah Rp 201 (dua '
                                'ratus satu Rupiah) per saham atau semuanya '
                                'berjumlah Rp 7,634,227,893,300.00 (tujuh '
                                'triliun enam ratus tiga puluh empat miliar '
                                'dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus '
                                'sembilan puluh sembilan tiga ribu tiga ratus '
                                'Rupiah). Pembayaran Dividen Final kepada '
                                'Pemegang Saham Yang Berhak akan dilaksanakan '
                                'selambatnya pada tanggal 30 Juni 2026. Untuk '
                                'Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya '
                                'belum masuk dalam penitipan kolektif pada '
                                'KSEI, pembayaran Dividen Final tersebut akan '
                                'dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer '
                                'bank) kepada rekening Pemegang Saham Yang '
                                'Berhak. Untuk kebutuhan pemindahbukuan '
                                'tersebut, Pemegang Saham Yang Berhak yang '
                                'sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif '
                                'pada KSEI diharapkan memberitahukan nama bank '
                                'serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham '
                                'Yang Berhak secara tertulis kepada Biro '
                                'Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar '
                                'Indonesia, di alamat SOPO DEL Office Tower & '
                                'Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega '
                                'Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega '
                                'Kuningan, Jakarta Selatan 12950 atau kepada '
                                'Perseroan paling lambat tanggal 17 Juni 2026 '
                                'pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat. Untuk '
                                'Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya '
                                'telah masuk dalam penitipan kolektif pada '
                                'KSEI, maka Dividen Final tersebut akan '
                                'dibagikan melalui pemegang rekening pada KSEI '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. Untuk pembagian Dividen Final '
                                'dikenakan pajak dividen sesuai dengan '
                                'ketentuan yang berlaku yang wajib ditahan '
                                'oleh Perseroan. Untuk pemegang saham yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang '
                                'berbentuk badan hukum, diminta untuk '
                                'menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya '
                                'kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, '
                                'Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kaveling 52- '
                                '53 Jakarta 12190 atau kepada Biro '
                                'Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT '
                                'Sharestar Indonesia, selambatnya pada tanggal '
                                '17 Juni 2026 sampai dengan pukul 16:00 Waktu '
                                'Indonesia Barat. Untuk pemegang saham yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin '
                                'memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif '
                                'Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, pemegang '
                                'saham yang bersangkutan harus merupakan wajib '
                                'pajak pada Negara Treaty Partner, dengan '
                                'persyaratan sebagai berikut: i) Pemegang '
                                'saham yang sahamnya dalam Perseroan belum '
                                'masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, wajib '
                                'menyerahkan asli surat keterangan domisili '
                                'atau fotokopinya yang telah dilegalisir '
                                'kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, '
                                'yaitu PT Sharestar Indonesia; dan (ii) '
                                'Pemegang saham yang sahamnya dalam Perseroan '
                                'sudah masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, '
                                'wajib menyerahkan asli surat keterangan '
                                'domisili atau fotokopinya yang telah '
                                'dilegalisir kepada KSEI, melalui partisipan '
                                'yang ditunjuk oleh pemegang saham asing yang '
                                'bersangkutan. Penyerahan surat keterangan '
                                'domisili tersebut dilakukan selambatnya pada '
                                'tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan pukul 16:00 '
                                'Waktu Indonesia Barat. 3. Memberikan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
                                'pembagian Dividen Final tersebut dan untuk '
                                'maksud tersebut melakukan semua tindakan yang '
                                'diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk mengumumkan pembagian Dividen Final '
                                'tersebut dalam situs Perseroan. 4. Menetapkan '
                                'sisa saldo laba yang belum dicadangkan '
                                'Perseroan, setelah pembayaran Dividen Final '
                                'tersebut di atas dicatat sebagai saldo laba '
                                'Perseroan yang belum dicadangkan untuk tahun '
                                'buku berikutnya. G.3 Acara Ketiga, Rapat '
                                'memutuskan : 1. Menyetujui untuk menunjuk '
                                'Akuntan Publik Kartika Singodimejo dengan '
                                'Izin Akuntan Publik No. AP.0847 dan Kantor '
                                'Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, '
                                'firma anggota KPMG, masing-masing sebagai '
                                'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik '
                                'untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang akan berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2026; dan 2. Menyetujui untuk '
                                'memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi '
                                'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut serta persyaratan lain '
                                'penunjukkannya G.4 Acara Keempat, Rapat '
                                'memutuskan : Butir pertama acara keempat '
                                'yakni sebagai berikut : 1. Menegaskan bahwa '
                                'susunan anggota Direksi Perseroan efektif '
                                'sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada '
                                'tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Perseroan untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah '
                                'sebagai berikut: - Presiden Direktur : Bapak '
                                'Benjie Go Yap; - Direktur : Bapak Neeraj Lal; '
                                '- Direktur : Bapak Alejandro Meinardo Jr '
                                'Santos Concha; - Direktur : Bapak Hendri '
                                'Widiarta; dan - Direktur : Ibu Nurdiana Darus '
                                'Butir kedua acara keempat yakni sebagai '
                                'berikut : 1. Menyetujui untuk menetapkan '
                                'penyesuaian gaji Dewan Komisaris dengan '
                                'kenaikan tidak lebih dari 18% (delapan belas '
                                'persen) dari besarnya gaji pada Desember '
                                '2025, dan memberikan kuasa dan kewenangan '
                                'penuh kepada Presiden Komisaris Perseroan '
                                'untuk menetapkan tanggal efektif kenaikan '
                                'tersebut diberlakukan dan rincian alokasi '
                                'pembagiannya bagi setiap anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dengan memperhatikan '
                                'rekomendasi dari komite nominasi dan '
                                'remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2026. '
                                '2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'dan/atau Sdr. Enrico Sihotang, swasta, baik '
                                'bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk: a. '
                                'Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang '
                                'diambil untuk mata acara Rapat ini di hadapan '
                                'Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau '
                                'bahasa Inggris b. Melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan untuk maksud tersebut di '
                                'atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan. '
                                'Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai '
                                'berikut: - Kuasa ini diberikan dengan hak '
                                'substitusi untuk melimpahkan kuasa ini kepada '
                                'pihak lain; - Kuasa ini berlaku sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
                                'tercapainya tujuan pe',
             'seq': 4,
             'title': '(a) Penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi '
                      'Perseroan, serta',
             'votes_abstain': '91092980',
             'votes_against': '10711492',
             'votes_for': '34882279980'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-04',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2026-06-17'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result