Skip to content
Back to announcement

20240930_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31730015_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                            Jakarta, 27 September 2024

Nomor : 09/IX/2024                                          Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                   PT BANK PERMATA Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                           Di Gedung WTC II, Lantai 21 - 30
        PT BANK PERMATA Tbk                                 Jln. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                                                            Jakarta 12920

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK PERMATA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 27 September 2024
Waktu            : 09.58 WIB - 10.48 WIB
Tempat           : World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
                   Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31
                   Jakarta 12920

Kehadiran        : - Dewan Komisaris             : 1. Chartsiri Sophonpanich       Komisaris Utama*
                                                   2. Chong Toh                    Komisaris*
                                                   3. Niramarn Laisathit           Komisaris*
                                                   4. Chalit Tayjasanant           Komisaris*
                                                   5. Haryanto Sahari              Komisaris Independen
                                                   6 Goei Siauw Hong               Komisaris Independen
                                                   7. Yap Tjay Soen                Komisaris Independen
                                                   8. Riswinandi                   Komisaris Independen

                  - Direksi                      : 1. Meliza Musa Rusli            Direktur Utama
                                                   2. Abdy Dharma Salimin          Direktur
                                                   3. Dhien Tjahajani              Direktur Kepatuhan
                                                   4. Djumariah Tenteram           Direktur
                                                   5. Dayan Sadikin                Direktur
                                                   6. Setiatno Budiman             Direktur
                                                  7. Rudy Basyir Ahmad             Direktur merangkap
                                                  Direktur Unit Usaha Syariah
                                                  8. Eddie Sajoga                  Direktur

                  - Dewan Pengawas Syariah        1. Prof. Dr. H. Jaih, S.E., M.H., M.A.         Anggota



                  *   hadir melalui video telekonferensi.
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                 - Pemegang Saham             : 32.606.881.803 saham (90,120781%) dari total 36.181.312.782
                                              saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah
                                              treasury stock sejumlah 46.738 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
   1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   2. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
   3. Pengangkatan Direktur Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 14 Agustus
       2024.
    2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia,
       serta situs web eASY.KSEI masing-masing pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 5 September 2024.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
     -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
        yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
          a. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 34.600 saham atau
             merupakan 0,000106% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
          b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 194 saham atau
             merupakan 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
          c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 32.606.847.009
             saham atau merupakan 99,999893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        Sehingga sebanyak 32.606.881.609 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah
        yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat dengan
        suara terbanyak.
     -  Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui perubahan pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam
             Usulan Perubahan Anggaran Dasar yang telah disediakan bagi para pemegang saham atau
             kuasanya sebagai materi Rapat serta menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
        2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
             untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan setiap dan seluruh
             tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar ini
             dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku, termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
             maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang,
             memperoleh tanda terima pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar termasuk dari
             Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id

        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk membuat
        pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk memperoleh diterimanya
        pemberitahuan tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan
        tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 34.600 saham atau
        merupakan 0,000106% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 194 saham atau
        merupakan 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 32.606.847.009
        saham atau merupakan 99,999893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sehingga sebanyak 32.606.881.609 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah
  yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat dengan suara
  terbanyak.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan diputuskan
       sebagai berikut:
        i. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Asep Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawas
             Syariah Perseroan, untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya
             terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator
             terkait menjadi efektif sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
             Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam Rapat
             Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
        ii. Menetapkan Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag yang saat ini menjabat sebagai anggota
             Dewan Pengawas Syariah Perseroan diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan
             tanggal 3 April 2024, menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan masa jabatan
             Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag disesuaikan dengan perubahan masa jabatan Dewan
             Pengawas Syariah yang telah diputuskan dalam Rapat ini sehingga menjadi sampai dengan
             penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
             dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
             ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
        iii. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi
             sebagai berikut:
             Dewan Pengawas Syariah
             Ketua: Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag*)
             Anggota: Asep Supyadillah **)
Page 4
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


        Dengan penjelasan sebagai berikut:
                 Penetapan Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag sebagai Ketua Dewan Pengawas
                  Syariah berlaku setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
                  Regulator terkait menjadi efektif atas pengangkatan Bapak Asep Supyadillah sebagai
                  anggota Dewan Pengawasan Syariah.
             **   Pengangkatan Bapak Asep Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah
                  Perseroan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk
                  diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi
                  efektif.
     2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali
        keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
        dalam akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Dewan Pengawas
        Syariah Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
        sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
     3. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
        Perseroan, menyesuaikan besarnya honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Pengawas
        Syariah Perseroan untuk tahun buku 2024 menjadi sebesar-besarnya Rp1.260.000.000,00 (satu
        miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) per tahun. Besarnya honorarium dan/atau tunjangan
        tersebut wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
     4. Memberikan kuasa kepada Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk menetapkan pembagian
        jumlah honorarium dan/atau tunjangan yang akan diberikan diantara masing-masing anggota
        Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang bersangkutan dengan memperhatikan saran/pendapat
        yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 34.600 saham atau
       merupakan 0,000106% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 194 saham atau
       merupakan 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 32.606.847.009
       saham atau merupakan 99,999893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sehingga sebanyak 32.606.881.609 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah
  yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Ketiga Rapat dengan suara
  terbanyak.
Page 5
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan menyetujui
       untuk mengangkat Ibu Evi sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh
       persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan
       kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2027 atau sewaktu-
       waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
       Perseroan.
    2. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan
       menjadi sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       -    Komisaris Utama                   : Chartsiri Sophonpanich
       -    Komisaris                         : Chong Toh
       -    Komisaris                         : Niramarn Laisathit
       -    Komisaris                         : Chalit Tayjasanant
       -    Komisaris Independen              : Haryanto Sahari
       -    Komisaris Independen              : Goei Siauw Hong
       -    Komisaris Independen              : Yap Tjay Soen
       -    Komisaris Independen              : Riswinandi

        Direksi
        -   Direktur Utama                   : Meliza Musa Rusli
        -   Direktur                         : Abdy Dharma Salimin
        -   Direktur Kepatuhan               : Dhien Tjahajani
        -   Direktur                         : Djumariah Tenteram
        -   Direktur                         : Dayan Sadikin
        -   Direktur                         : Setiatno Budiman
        -   Direktur merangkap
            Direktur Unit Usaha Syariah       : Rudy Basyir Ahmad
        -   Direktur                          : Eddie Sajoga
        -   Direktur                          : Evi*)


         Dengan penjelasan sebagai berikut:
           Pengangkatan Ibu Evi sebagai Direktur Perseroan setelah seluruh persyaratan
              pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan
              kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.
    3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali
       keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris dan
       selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan
       serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang
       berlaku.
Page 6
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
        Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@ataa.id


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 September
2024 Nomor 93, yang di buat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published30 Sep 2024
Pages6
Characters18,772
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Sep 2024 · 09:58–10:48
Present32,606,881,803 (90.12%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
32,606,847,009
100.00%
Against
194
0.00%
Abstain
34,600
0.00%
Agenda 2 approved
For
32,606,847,009
100.00%
Against
194
0.00%
Abstain
34,600
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PERMATA Tbk p.1 ×8
linked person Chartsiri Sophonpanich p.1 ×2
linked person Chong Toh p.1 ×2
linked person Niramarn Laisathit p.1 ×2
linked person Chalit Tayjasanant p.1 ×2
linked person Haryanto Sahari p.1 ×2
linked person Goei Siauw Hong · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Yap Tjay Soen p.1 ×2
linked person Meliza Musa Rusli p.1 ×2
linked person Abdy Dharma Salimin p.1 ×2
linked person Dhien Tjahajani p.1 ×2
linked person Djumariah Tenteram p.1 ×2
linked person Dayan Sadikin p.1 ×2
linked person Setiatno Budiman p.1 ×2
linked person Rudy Basyir Ahmad p.1 ×2
linked person Eddie Sajoga p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Evi · Direktur p.5 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person Prof. Dr. H. Jaih · Ketua p.1 ×11
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.2
unresolved person Asep Supyadillah · Anggota p.3 ×3
unresolved person Penetapan Bapak Prof. Dr. H. Jaih · Ketua p.4
unresolved — Pengangkatan Ibu Evi · Direktur p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 881 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000106',
             'pct_against': '0.000001',
             'pct_for': '99.999893',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id dengan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, dan untuk '
                                'membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam '
                                'bentuk yang diperlukan untuk memperoleh '
                                'diterimanya pemberitahuan tersebut, dan untuk '
                                'melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin '
                                'diperlukan tanpa ada yang dikecualikan. MATA '
                                'ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan melalui pemungutan suara '
                                'secara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang yang menyatakan abstain sebanyak '
                                '34.600 saham atau merupakan 0,000106% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 194 '
                                'saham atau merupakan 0,000001% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '32.606.847.009 saham atau merupakan '
                                '99,999893% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sehingga sebanyak '
                                '32.606.881.609 saham atau sebesar 99,999999% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat dengan suara '
                                'terbanyak. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '34600',
             'votes_against': '194',
             'votes_for': '32606847009'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000106',
             'pct_against': '0.000001',
             'pct_for': '99.999893',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'tanggal 3 April 2024, menjadi Ketua Dewan '
                                'Pengawas Syariah Perseroan dan masa jabatan '
                                'Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag '
                                'disesuaikan dengan perubahan masa jabatan '
                                'Dewan Pengawas Syariah yang telah diputuskan '
                                'dalam Rapat ini sehingga menjadi sampai '
                                'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan '
                                'dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. iii. '
                                'Berdasarkan hal-hal tersebut, maka susunan '
                                'Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi '
                                'sebagai berikut: Dewan Pengawas Syariah '
                                'Ketua: Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag*) '
                                'Anggota: Asep Supyadillah **) AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id Dengan '
                                'penjelasan sebagai berikut: \uf02a Penetapan '
                                'Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag '
                                'sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah berlaku '
                                'setelah diperolehnya persetujuan kemampuan '
                                'dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi '
                                'efektif atas pengangkatan Bapak Asep '
                                'Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawasan '
                                'Syariah. ** Pengangkatan Bapak Asep '
                                'Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawas '
                                'Syariah Perseroan setelah seluruh persyaratan '
                                'pengangkatannya terpenuhi termasuk '
                                'diperolehnya persetujuan kemampuan dan '
                                'kepatutan dari Regulator terkait menjadi '
                                'efektif. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi, untuk '
                                'menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan '
                                'dengan perubahan susunan Dewan Pengawas '
                                'Syariah Perseroan dalam akta Notaris dan '
                                'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan '
                                'susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan '
                                'tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia dan '
                                'mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
                                'berlaku. 3. Dengan memperhatikan '
                                'saran/pendapat yang diberikan oleh Komite '
                                'Remunerasi dan Nominasi Perseroan, '
                                'menyesuaikan besarnya honorarium dan/atau '
                                'tunjangan bagi Dewan Pengawas Syariah '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024 menjadi '
                                'sebesar-besarnya Rp1.260.000.000,00 (satu '
                                'miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) per '
                                'tahun. Besarnya honorarium dan/atau tunjangan '
                                'tersebut wajib dicantumkan dalam Laporan '
                                'Tahunan Perseroan tahun 2024. 4. Memberikan '
                                'kuasa kepada Dewan Pengawas Syariah Perseroan '
                                'untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium '
                                'dan/atau tunjangan yang akan diberikan '
                                'diantara masing-masing anggota Dewan Pengawas '
                                'Syariah Perseroan yang bersangkutan dengan '
                                'memperhatikan saran/pendapat yang diberikan '
                                'oleh Komite Remunerasi dan Nominasi '
                                'Perseroan. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'melalui pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 34.600 saham atau '
                                'merupakan 0,000106% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 194 saham atau '
                                'merupakan 0,000001% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 32.606.847.009 '
                                'saham atau merupakan 99,999893% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sehingga sebanyak 32.606.881.609 saham '
                                'atau sebesar 99,999999% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat dengan suara terbanyak. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '34600',
             'votes_against': '194',
             'votes_for': '32606847009'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-09-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '90.120781',
 'shares_present': '32606881803',
 'shares_total_voting': '46738',
 'time_end': '10:48:00',
 'time_start': '09:58:00',
 'venue': 'World Trade Center II (WTC II) Lantai 21 Jl. Jendral Sudirman Kav. '
          '29-31 Jakarta 12920'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result