Back to announcement
20240930_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31730015_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BNLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 27 September 2024
Nomor : 09/IX/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BANK PERMATA Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Di Gedung WTC II, Lantai 21 - 30
PT BANK PERMATA Tbk Jln. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK PERMATA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 27 September 2024
Waktu : 09.58 WIB - 10.48 WIB
Tempat : World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Chartsiri Sophonpanich Komisaris Utama*
2. Chong Toh Komisaris*
3. Niramarn Laisathit Komisaris*
4. Chalit Tayjasanant Komisaris*
5. Haryanto Sahari Komisaris Independen
6 Goei Siauw Hong Komisaris Independen
7. Yap Tjay Soen Komisaris Independen
8. Riswinandi Komisaris Independen
- Direksi : 1. Meliza Musa Rusli Direktur Utama
2. Abdy Dharma Salimin Direktur
3. Dhien Tjahajani Direktur Kepatuhan
4. Djumariah Tenteram Direktur
5. Dayan Sadikin Direktur
6. Setiatno Budiman Direktur
7. Rudy Basyir Ahmad Direktur merangkap
Direktur Unit Usaha Syariah
8. Eddie Sajoga Direktur
- Dewan Pengawas Syariah 1. Prof. Dr. H. Jaih, S.E., M.H., M.A. Anggota
* hadir melalui video telekonferensi.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pemegang Saham : 32.606.881.803 saham (90,120781%) dari total 36.181.312.782
saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah
treasury stock sejumlah 46.738 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
3. Pengangkatan Direktur Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 14 Agustus
2024.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia,
serta situs web eASY.KSEI masing-masing pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 5 September 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 34.600 saham atau
merupakan 0,000106% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 194 saham atau
merupakan 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 32.606.847.009
saham atau merupakan 99,999893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sehingga sebanyak 32.606.881.609 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat dengan
suara terbanyak.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam
Usulan Perubahan Anggaran Dasar yang telah disediakan bagi para pemegang saham atau
kuasanya sebagai materi Rapat serta menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan setiap dan seluruh
tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar ini
dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang,
memperoleh tanda terima pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar termasuk dari
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk membuat
pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk memperoleh diterimanya
pemberitahuan tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan
tanpa ada yang dikecualikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 34.600 saham atau
merupakan 0,000106% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 194 saham atau
merupakan 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 32.606.847.009
saham atau merupakan 99,999893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sehingga sebanyak 32.606.881.609 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat dengan suara
terbanyak.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan diputuskan
sebagai berikut:
i. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Asep Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawas
Syariah Perseroan, untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya
terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator
terkait menjadi efektif sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam Rapat
Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
ii. Menetapkan Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag yang saat ini menjabat sebagai anggota
Dewan Pengawas Syariah Perseroan diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan
tanggal 3 April 2024, menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan masa jabatan
Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag disesuaikan dengan perubahan masa jabatan Dewan
Pengawas Syariah yang telah diputuskan dalam Rapat ini sehingga menjadi sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
iii. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Ketua: Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag*)
Anggota: Asep Supyadillah **)
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Dengan penjelasan sebagai berikut:
Penetapan Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag sebagai Ketua Dewan Pengawas
Syariah berlaku setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
Regulator terkait menjadi efektif atas pengangkatan Bapak Asep Supyadillah sebagai
anggota Dewan Pengawasan Syariah.
** Pengangkatan Bapak Asep Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk
diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi
efektif.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
dalam akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan, menyesuaikan besarnya honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Pengawas
Syariah Perseroan untuk tahun buku 2024 menjadi sebesar-besarnya Rp1.260.000.000,00 (satu
miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) per tahun. Besarnya honorarium dan/atau tunjangan
tersebut wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
4. Memberikan kuasa kepada Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk menetapkan pembagian
jumlah honorarium dan/atau tunjangan yang akan diberikan diantara masing-masing anggota
Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang bersangkutan dengan memperhatikan saran/pendapat
yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan abstain sebanyak 34.600 saham atau
merupakan 0,000106% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 194 saham atau
merupakan 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 32.606.847.009
saham atau merupakan 99,999893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sehingga sebanyak 32.606.881.609 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Ketiga Rapat dengan suara
terbanyak.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan menyetujui
untuk mengangkat Ibu Evi sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh
persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan
kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2027 atau sewaktu-
waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Chong Toh
- Komisaris : Niramarn Laisathit
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi
Direksi
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur : Abdy Dharma Salimin
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Djumariah Tenteram
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur merangkap
Direktur Unit Usaha Syariah : Rudy Basyir Ahmad
- Direktur : Eddie Sajoga
- Direktur : Evi*)
Dengan penjelasan sebagai berikut:
Pengangkatan Ibu Evi sebagai Direktur Perseroan setelah seluruh persyaratan
pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan
kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris dan
selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 September
2024 Nomor 93, yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Sep 2024 · 09:58–10:48 |
| Present | 32,606,881,803 (90.12%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
32,606,847,009
100.00%
Against
194
0.00%
Abstain
34,600
0.00%
Agenda 2
approved
For
32,606,847,009
100.00%
Against
194
0.00%
Abstain
34,600
0.00%
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
Prof. Dr. H. Jaih
· Ketua
p.1 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.2
unresolved
person
Asep Supyadillah
· Anggota
p.3 ×3
unresolved
person
Penetapan Bapak Prof. Dr. H. Jaih
· Ketua
p.4
unresolved
—
Pengangkatan Ibu Evi
· Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
881 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000106',
'pct_against': '0.000001',
'pct_for': '99.999893',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id dengan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, dan untuk '
'membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam '
'bentuk yang diperlukan untuk memperoleh '
'diterimanya pemberitahuan tersebut, dan untuk '
'melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin '
'diperlukan tanpa ada yang dikecualikan. MATA '
'ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan melalui pemungutan suara '
'secara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang yang menyatakan abstain sebanyak '
'34.600 saham atau merupakan 0,000106% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 194 '
'saham atau merupakan 0,000001% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'32.606.847.009 saham atau merupakan '
'99,999893% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sehingga sebanyak '
'32.606.881.609 saham atau sebesar 99,999999% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan '
'Mata Acara Kedua Rapat dengan suara '
'terbanyak. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '34600',
'votes_against': '194',
'votes_for': '32606847009'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000106',
'pct_against': '0.000001',
'pct_for': '99.999893',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tanggal 3 April 2024, menjadi Ketua Dewan '
'Pengawas Syariah Perseroan dan masa jabatan '
'Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag '
'disesuaikan dengan perubahan masa jabatan '
'Dewan Pengawas Syariah yang telah diputuskan '
'dalam Rapat ini sehingga menjadi sampai '
'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan '
'dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam '
'Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. iii. '
'Berdasarkan hal-hal tersebut, maka susunan '
'Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: Dewan Pengawas Syariah '
'Ketua: Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag*) '
'Anggota: Asep Supyadillah **) AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id Dengan '
'penjelasan sebagai berikut: \uf02a Penetapan '
'Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag '
'sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah berlaku '
'setelah diperolehnya persetujuan kemampuan '
'dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi '
'efektif atas pengangkatan Bapak Asep '
'Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawasan '
'Syariah. ** Pengangkatan Bapak Asep '
'Supyadillah sebagai anggota Dewan Pengawas '
'Syariah Perseroan setelah seluruh persyaratan '
'pengangkatannya terpenuhi termasuk '
'diperolehnya persetujuan kemampuan dan '
'kepatutan dari Regulator terkait menjadi '
'efektif. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi, untuk '
'menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan '
'dengan perubahan susunan Dewan Pengawas '
'Syariah Perseroan dalam akta Notaris dan '
'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan '
'susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan '
'tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia dan '
'mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
'berlaku. 3. Dengan memperhatikan '
'saran/pendapat yang diberikan oleh Komite '
'Remunerasi dan Nominasi Perseroan, '
'menyesuaikan besarnya honorarium dan/atau '
'tunjangan bagi Dewan Pengawas Syariah '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 menjadi '
'sebesar-besarnya Rp1.260.000.000,00 (satu '
'miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) per '
'tahun. Besarnya honorarium dan/atau tunjangan '
'tersebut wajib dicantumkan dalam Laporan '
'Tahunan Perseroan tahun 2024. 4. Memberikan '
'kuasa kepada Dewan Pengawas Syariah Perseroan '
'untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium '
'dan/atau tunjangan yang akan diberikan '
'diantara masing-masing anggota Dewan Pengawas '
'Syariah Perseroan yang bersangkutan dengan '
'memperhatikan saran/pendapat yang diberikan '
'oleh Komite Remunerasi dan Nominasi '
'Perseroan. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'melalui pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
'menyatakan abstain sebanyak 34.600 saham atau '
'merupakan 0,000106% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 194 saham atau '
'merupakan 0,000001% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 32.606.847.009 '
'saham atau merupakan 99,999893% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sehingga sebanyak 32.606.881.609 saham '
'atau sebesar 99,999999% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara '
'Ketiga Rapat dengan suara terbanyak. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '34600',
'votes_against': '194',
'votes_for': '32606847009'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-09-27',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '90.120781',
'shares_present': '32606881803',
'shares_total_voting': '46738',
'time_end': '10:48:00',
'time_start': '09:58:00',
'venue': 'World Trade Center II (WTC II) Lantai 21 Jl. Jendral Sudirman Kav. '
'29-31 Jakarta 12920'}