Skip to content
Back to announcement

20260605_BNII_Informasi Transaksi Afiliasi_32097889_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.826
Sekuritas Indonesia
PERJANJIAN PENGGUNAAN BERSAMA RUANG KANTOR
No.M.2026.05 VDIRCPS « COMMUNITY PASTRIBUTION

Pada hari ini, Rabu tanggal 3 bulan Juni tahun 2025 (dus ribu dua puluh enam) telah dibuat dan ditandatangani
Perjanjian Penggunaan Ryang Kantor (“Perjanjias”) oleh dan antara:

LL PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dalam hal ini diwakili oleh Oci Jenny Widjaja, bertindak dalam
jabatannya selaku Regicaal Director berdasarkan Surat Penunjukan — bernomor
No.8K.PERS/2026.290//DIR-HC tanggal 1 Apri! 2026 dan Imsida Ray Simarmata, berlindak dalam
jabatannya selaku Branch Manager KC Semarang berdasarkan Surat Penunjukan bernomor
No.SK.PERS.2026.0466/DIR-HC tanggal 2 Maret 2026 dari dan oleh karenanya berwenang mewakili
untuk dan atas nama PT Bank Mayhank Jndonesia Thk, berkantor dan beralamat di Gedung Kantor
Cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Jl. Pemuda No. 156, Semarang. Selanjutnya disebut sebagai
“Pihak Pertama” siau “Pemilik Ruangan", dan

2. PT Maybank Sekuritas Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Jeffrey Rosadi, bertindak dalam
jabatannya selaku Head of Retait berdasarkan Surat Kuasa bernomor SK-003/MSU1/2026 tanggal 29
Januari 2026 dari dan oleh karenanya berwenang mewakili untuk dan atas nama PT Maybank Sekuritas
Indonesia berkantor dan beralamat di Sentral Senayan UII Lantai 22 Jl. Asia Afrika Na, 8, Gelora Bung
Karno, Senayan, Jakarta. Selanjutnya disebut "Pihak Kedoa” atau “Pengguna Rumugan",

Bahwa Pikak Pertama dan Pihak Kedua, dalarn Perjanjian ini secara bersama-sama disebut sebagai "Para
Pihak”, dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai "Pihak".

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hai-hal sebagai berikut:

IL, Behwa Pihak Pertama adalah pemilik sah dan pengelola gedung Kantor Cabang Maybank Indonesia yang
beralamat di Jl. Pemuda No. 150, Semarang — Jawa Tengah (“KC Semarang”) berdasarkan Surat Sertipikat
Tanda Bukti Hak dengan nomor AH253697 & AB986729 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kotartadya Semarang,

2. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pihak Kedua membutuhkan ruang kantor yang akan
digunakan sebagai kantor Pihak Kedua dan Pihak Kedus bermaksud untuk menggunakan ruangan di
jantai 1 (ex-ruang GM) dengan Tuas 4/- 19,8 m2 di KC Semarang milik Pikak Pertama (selanjulnya disebut
(“Buang Kantor”,

Berdasarkan hal-hal tersebut diutas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Penggunaan Ruangan MSID « No.M.2025.051AMRCES - COMMUNUY DISIRIBUTION Page 1
Page 2 OCR 0.809
Pasai2
Jangka Waktu Perjanjian

HL Perjanfian ini berlaku sejak tanggal 3 Jami 2026 dan akan berlaku nntak jangka waktu 2 (dua) tahun
sampai dengan tanggal 3 Juni 2028 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjiau”).

Apabila salah satu Pihak bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian, maka Pihak tersebut
wajib membuat pemberitahuan tertulis kepada Pihak tainnya, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
peluh) hari kalender sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian. Perpanjangan Jangka Waktu
Perjanjian tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau addendum yang ditandatangani
olch Para Pihak.

Penggunaan Ruangan MSID « No M 2026 0S UDIRGES - COMMUNITY DISTRIRUTION Gn Page 2
Page 3 OCR 0.823
L

Penggunaan Runngan MSID - No.M 2026.081MDIRCPS . COMMUNITY DISTRIBUTION ' Page3

Pasal 3
Biaya-biaya

Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama

8

b

3.

Para Pihak sepekat dan setuju bahwa biaya yang dibayarkan secara penuh sesuai nilai tagihan oleb
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas
Hersara atas penggunaan Ruang Kantor (selanjutnya disebut “Biaya Pembayaran di Muka atas
Pemanfaatan Fasilitas Bersama”), sebagaimana rinciannya tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian
ia

Untuk penagihan Biaya Perihayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama, Pihak Pertama
akan menerbitkan dokumen penagihan yang dilenekapi dengan salinan (copy) tagihan/Involoe terkait
(selanjutnya disebut “Dokumen Penagihan Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan
Fasilitas Bersama”).

Dokumen Penagihan Riaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat Lb di atas yakni berupa debit note yang memuat rincian Biaya Pembayaran di
Muka atas Pemanfkatan Fasilitas Bersama yang wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pibak
Pertama,

Pembayaran Biaya Perabayaran di Muka atas Pemunfaatan Fasilitas Bersama oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama dilakukan dalam mata uang rupiah paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak diterimanya Dokumen Penagihan Biays Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas
Bersama secara lengkap oleh Pihak Kedua. Apabila Dokumen Penagihan Biaya Pembayaran di Muka
atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama yang disampaikan oleh Pihak Perisma belum lengkap, maka
Pihak Kedwa akan meminta Pihak Pertama untuk melengkapi Dokumen Penagihan Biaya
Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama tersebut dan Pihak Kedua berhak untuk
tidak melakukan pembayaran sampai dengan 14 (empat belas) Hari Kerja sejak dilengkapinya
Dokumen Penagihan Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanftatan Fasilitas Bersama tersebut. Dalam
Page 4 OCR 0.838
hal Pihak Kedua tidak menyampaikan keberatan dalam wektu 14 (empat belas) Fiari Kerja sejak
Giterima, Dokomen Penagihan Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama
dianggap lengkap dan disetujui.

1 Biaya Usility
a. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua wajih membayar setiap bulan kepada Pihak Pertama biaya
atas pemakaian listrik, ar PAM, serta biaya lain yang timbul sehubungan dengan kegiatan Pihak
Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada biaya air minum, maintenance AC, pengendali hama,
genset, keamanan, dan kebersihan (selanjutnya disebut “Biaya Utility"), sebagaimana rinciannya
tercantum dalam Lampiran Perjanjian Ini,

b. Untuk penagihan Biaya Utility, Pihak Pertama akan menerbitkan Dokumen Penagihan yang
dilengkapi dengan salinan (copy) tagihan/invoice terkait (selanjutnya disebut "Dokumen Penagihan
Biaya Utility”)

e

Dokursen Penagihan Biaya Utility sebagaimane dimaksud pada ayat 2b berupa debit note yang
momuat rincian Biaya Utility yang wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Nilai
tagiban dalam debit note tersebut telah mencakup pajak yang telah dibayarkan oleh Pihak Pertama
sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-urdangan yang berlaku.

&. Pembayaran Biaya Utiliy oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dalam mata uang
rupiah paling lambat 14 (cmpat belas) Hari Kerja sejak diterimanya Dokumen Penagihan Biaye Utility
secara lengkap oleh Pihak Kedua. Apabila Dokumen Penagihan Biaya Utility yang disampaikan oleh
Pihak Pertama belum lengkap, maks Pihak Kedua akan meminta Pikuk Pertama uotuk melengkapi
Dokumen Penagihan Biaya Utiiky tersebut dar Pihak Kedua berhak untuk tidak melakukan
pembayaran sampai dengan 14 (empat belas) Hari Kerja sejak dilengkapinya Dokumen Penagihan
Biaya Utility tersebut,

3. Apabila Pihak Kedua telah melakukan wansfer ata pemindahbukuan, maka Pihak Kedua wajib
mengirimkan salinan bukti transfer tersebut kepada Pihak Pertama. Dengan diterimanya dana secara
efekuif d rekening Pihak Pertaraa dan divalidasi dengan bukti transfer tersebut, maka hal tersebut
merupakan bakti tanda terima yang sab.

Penggunaan Ruangar MSID - No M.2026 OS UDIRCFS « COMMUNITY DISTRIBUTION  “ageA
Page 5 OCR 0.697
Penggunaan Ruangan MSID - No.M HIDIRCFS - COMMUNITY DISTRIBUTION

Page 6 OCR 0.409
Penggumaan Ruangan 1ASID » No M.3618 OSL/DIRCFS - COMMONITY DS TRIBUFON Page 6
Page 7 OCR 0.733
Penggunaan Ruangan MSID - No. 6.05: CES - COMMUNITY DISTRIBUTION

Page 8 OCR 0.524
Penggunaan Ruangan MSID - No.M.

Page 9 OCR 0.656
Penggunaan Raangen MSID « 26.0SL/DIRCFS « COMMUNITY DIST

Page 10 OCR 0.602
Penggunaan Ruangan MSID « Nom

Page 11 OCR 0.841
OMMUNITY DISTRIBUTION

Page 12 OCR 0.583
angan MSID - No. M

Page 13 OCR 0.576
pggunaan Roangan MSID - Ng M.2026.08U/DIRCT3 - COMMUNITY DISTRIBUTE

Page 14 OCR 0.565
Penggunaan Ruangan MSID - No M.2026 68W/DIRCTS « COMMUNTY DISTRIBUTON Page 34 p
Page 15 OCR 0.798
Pasal 28
Lain-iain

3. Baliwa hal-hai yang belum atau kurang diatur dalam Perjanjian ini, akan dimusyawarahikan oleh Para
Pibak dan akan dibuatkan dalam suata kesepakatan tarcbehan (addendum) atas Perjanjian ini,

2. Perjanjian ini mengatur segala syarat dan ketentuan yang disepakati oleh Para Pihak kecuali ditentukan
sebaliknya oleh Para Pihak secara tertulis. Perjanjian ini menggantikan seria meniadakan semua
kesepakatan yang dicapai dalam suami perundingan, janji dam/atau persetujusn antara Para Pihak yang
dibuat sebelum tanggal Perjanjian ini, baik yang dibuat secara lisan Indupun secara tertulis, mengenai
hal-hal yang diatur dalam Perjaniian ini.

3. Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi Para Pihak serta (para) pengganti hak dan kewajiban dari
masing-masing Pihak. Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata
Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya atau diisyaratkannya putusan atau penetapan pengadilan
atau hakim berkenaan dengan pengakhiran Perjanlian ini

4. Setiap Pibak berlanggung Jawab sepenuhnya atas segala risiko dan kerugian yang timbul dari kepuiusan
bisnis, layanan, dan/atau operasional yang berada dalam Iingkup kendali dan tanggung jawabnya
masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian ini serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Demikian Perjanjian Penggunaan Ruangan Ini dibuat 2 (dua) rangkap dan ditandatangani di atas metergi cukup,
an masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama.

Pihak Pertama,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Oei Jones Widiala
Regional Director

Pikak Kedua,
PT Maybank Sekuritas Indonesia

#efirex Rosadi
Head of Retail, MSID

Penggunaan Ruangan MSID . No. M.2026 O51/DIRCFS - COMMUNETY DISTRIBUTION, Page 35 1
Page 16 OCR 0.717
Kantor

| Kantor Cabang Maybank 198 M2 ' Mula! berlaku sejak
Indonesia (KC Semarang) tanggal 3 Jani 2026

| ruangan di lantai | fowruang | dan berakhir tanggal 3

| GM) | Tani 1028.

| JI Pemuda No. 150, Semarang -
| Jawa Tengah |

. PIHAK KEDUA

(1 Biaya Pembayaran di

! Muka atas Pemanfaatan
Fasilitas Bersama Rp.
23,844,306 pcr tahun,

| dengan total Rp.
47.689.000 untuk 2
(dua) tihun pertama
yang akan dibayarkan
sekaligus 10195 dan
zkan dihayarkan lagi
saat diperpanjang 3
(tiga) tahun berikutnya

| dengan nominal sewa

| Rp. 23,844,300 per

| tahun dan total periode
sewa $ (lima) tahun
sesuai kesepakatan

| kedua belah pihak.

2. Biaya Utility
Biaya listrik, air dan
utility per bulan sesuai

Penggonsen Kuangan MISID . No.M.2026 OSULERCIS « COVNUNF DIETRISUTION

Page 16

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.4 MB
Published5 Jun 2026
Pages16
Characters10,472
Text sourceOCR
OCR confidence0.687

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×6
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.1 ×5
possible person Jenny Widjaja p.1
unresolved org PT Bank Mayhank Jndonesia Thk p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 25 ms 13 Sep 2026 14:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result