Back to announcement
20260605_BNII_Informasi Transaksi Afiliasi_32097889_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.826
Sekuritas Indonesia PERJANJIAN PENGGUNAAN BERSAMA RUANG KANTOR No.M.2026.05 VDIRCPS « COMMUNITY PASTRIBUTION Pada hari ini, Rabu tanggal 3 bulan Juni tahun 2025 (dus ribu dua puluh enam) telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Penggunaan Ryang Kantor (“Perjanjias”) oleh dan antara: LL PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dalam hal ini diwakili oleh Oci Jenny Widjaja, bertindak dalam jabatannya selaku Regicaal Director berdasarkan Surat Penunjukan — bernomor No.8K.PERS/2026.290//DIR-HC tanggal 1 Apri! 2026 dan Imsida Ray Simarmata, berlindak dalam jabatannya selaku Branch Manager KC Semarang berdasarkan Surat Penunjukan bernomor No.SK.PERS.2026.0466/DIR-HC tanggal 2 Maret 2026 dari dan oleh karenanya berwenang mewakili untuk dan atas nama PT Bank Mayhank Jndonesia Thk, berkantor dan beralamat di Gedung Kantor Cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Jl. Pemuda No. 156, Semarang. Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” siau “Pemilik Ruangan", dan 2. PT Maybank Sekuritas Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Jeffrey Rosadi, bertindak dalam jabatannya selaku Head of Retait berdasarkan Surat Kuasa bernomor SK-003/MSU1/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari dan oleh karenanya berwenang mewakili untuk dan atas nama PT Maybank Sekuritas Indonesia berkantor dan beralamat di Sentral Senayan UII Lantai 22 Jl. Asia Afrika Na, 8, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Selanjutnya disebut "Pihak Kedoa” atau “Pengguna Rumugan", Bahwa Pikak Pertama dan Pihak Kedua, dalarn Perjanjian ini secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak”, dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai "Pihak". Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hai-hal sebagai berikut: IL, Behwa Pihak Pertama adalah pemilik sah dan pengelola gedung Kantor Cabang Maybank Indonesia yang beralamat di Jl. Pemuda No. 150, Semarang — Jawa Tengah (“KC Semarang”) berdasarkan Surat Sertipikat Tanda Bukti Hak dengan nomor AH253697 & AB986729 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotartadya Semarang, 2. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pihak Kedua membutuhkan ruang kantor yang akan digunakan sebagai kantor Pihak Kedua dan Pihak Kedus bermaksud untuk menggunakan ruangan di jantai 1 (ex-ruang GM) dengan Tuas 4/- 19,8 m2 di KC Semarang milik Pikak Pertama (selanjulnya disebut (“Buang Kantor”, Berdasarkan hal-hal tersebut diutas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Penggunaan Ruangan MSID « No.M.2025.051AMRCES - COMMUNUY DISIRIBUTION Page 1
Page 2 OCR 0.809
Pasai2 Jangka Waktu Perjanjian HL Perjanfian ini berlaku sejak tanggal 3 Jami 2026 dan akan berlaku nntak jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan tanggal 3 Juni 2028 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjiau”). Apabila salah satu Pihak bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian, maka Pihak tersebut wajib membuat pemberitahuan tertulis kepada Pihak tainnya, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga peluh) hari kalender sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian. Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau addendum yang ditandatangani olch Para Pihak. Penggunaan Ruangan MSID « No M 2026 0S UDIRGES - COMMUNITY DISTRIRUTION Gn Page 2
Page 3 OCR 0.823
L Penggunaan Runngan MSID - No.M 2026.081MDIRCPS . COMMUNITY DISTRIBUTION ' Page3 Pasal 3 Biaya-biaya Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama 8 b 3. Para Pihak sepekat dan setuju bahwa biaya yang dibayarkan secara penuh sesuai nilai tagihan oleb Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Hersara atas penggunaan Ruang Kantor (selanjutnya disebut “Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama”), sebagaimana rinciannya tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian ia Untuk penagihan Biaya Perihayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama, Pihak Pertama akan menerbitkan dokumen penagihan yang dilenekapi dengan salinan (copy) tagihan/Involoe terkait (selanjutnya disebut “Dokumen Penagihan Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama”). Dokumen Penagihan Riaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat Lb di atas yakni berupa debit note yang memuat rincian Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfkatan Fasilitas Bersama yang wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pibak Pertama, Pembayaran Biaya Perabayaran di Muka atas Pemunfaatan Fasilitas Bersama oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dalam mata uang rupiah paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya Dokumen Penagihan Biays Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama secara lengkap oleh Pihak Kedua. Apabila Dokumen Penagihan Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama yang disampaikan oleh Pihak Perisma belum lengkap, maka Pihak Kedwa akan meminta Pihak Pertama untuk melengkapi Dokumen Penagihan Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama tersebut dan Pihak Kedua berhak untuk tidak melakukan pembayaran sampai dengan 14 (empat belas) Hari Kerja sejak dilengkapinya Dokumen Penagihan Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanftatan Fasilitas Bersama tersebut. Dalam
Page 4 OCR 0.838
hal Pihak Kedua tidak menyampaikan keberatan dalam wektu 14 (empat belas) Fiari Kerja sejak Giterima, Dokomen Penagihan Biaya Pembayaran di Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama dianggap lengkap dan disetujui. 1 Biaya Usility a. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua wajih membayar setiap bulan kepada Pihak Pertama biaya atas pemakaian listrik, ar PAM, serta biaya lain yang timbul sehubungan dengan kegiatan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada biaya air minum, maintenance AC, pengendali hama, genset, keamanan, dan kebersihan (selanjutnya disebut “Biaya Utility"), sebagaimana rinciannya tercantum dalam Lampiran Perjanjian Ini, b. Untuk penagihan Biaya Utility, Pihak Pertama akan menerbitkan Dokumen Penagihan yang dilengkapi dengan salinan (copy) tagihan/invoice terkait (selanjutnya disebut "Dokumen Penagihan Biaya Utility”) e Dokursen Penagihan Biaya Utility sebagaimane dimaksud pada ayat 2b berupa debit note yang momuat rincian Biaya Utility yang wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Nilai tagiban dalam debit note tersebut telah mencakup pajak yang telah dibayarkan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-urdangan yang berlaku. &. Pembayaran Biaya Utiliy oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dalam mata uang rupiah paling lambat 14 (cmpat belas) Hari Kerja sejak diterimanya Dokumen Penagihan Biaye Utility secara lengkap oleh Pihak Kedua. Apabila Dokumen Penagihan Biaya Utility yang disampaikan oleh Pihak Pertama belum lengkap, maks Pihak Kedua akan meminta Pikuk Pertama uotuk melengkapi Dokumen Penagihan Biaya Utiiky tersebut dar Pihak Kedua berhak untuk tidak melakukan pembayaran sampai dengan 14 (empat belas) Hari Kerja sejak dilengkapinya Dokumen Penagihan Biaya Utility tersebut, 3. Apabila Pihak Kedua telah melakukan wansfer ata pemindahbukuan, maka Pihak Kedua wajib mengirimkan salinan bukti transfer tersebut kepada Pihak Pertama. Dengan diterimanya dana secara efekuif d rekening Pihak Pertaraa dan divalidasi dengan bukti transfer tersebut, maka hal tersebut merupakan bakti tanda terima yang sab. Penggunaan Ruangar MSID - No M.2026 OS UDIRCFS « COMMUNITY DISTRIBUTION “ageA
Page 5 OCR 0.697
Penggunaan Ruangan MSID - No.M HIDIRCFS - COMMUNITY DISTRIBUTION
Page 6 OCR 0.409
Penggumaan Ruangan 1ASID » No M.3618 OSL/DIRCFS - COMMONITY DS TRIBUFON Page 6
Page 7 OCR 0.733
Penggunaan Ruangan MSID - No. 6.05: CES - COMMUNITY DISTRIBUTION
Page 8 OCR 0.524
Penggunaan Ruangan MSID - No.M.
Page 9 OCR 0.656
Penggunaan Raangen MSID « 26.0SL/DIRCFS « COMMUNITY DIST
Page 10 OCR 0.602
Penggunaan Ruangan MSID « Nom
Page 11 OCR 0.841
OMMUNITY DISTRIBUTION
Page 12 OCR 0.583
angan MSID - No. M
Page 13 OCR 0.576
pggunaan Roangan MSID - Ng M.2026.08U/DIRCT3 - COMMUNITY DISTRIBUTE
Page 14 OCR 0.565
Penggunaan Ruangan MSID - No M.2026 68W/DIRCTS « COMMUNTY DISTRIBUTON Page 34 p
Page 15 OCR 0.798
Pasal 28 Lain-iain 3. Baliwa hal-hai yang belum atau kurang diatur dalam Perjanjian ini, akan dimusyawarahikan oleh Para Pibak dan akan dibuatkan dalam suata kesepakatan tarcbehan (addendum) atas Perjanjian ini, 2. Perjanjian ini mengatur segala syarat dan ketentuan yang disepakati oleh Para Pihak kecuali ditentukan sebaliknya oleh Para Pihak secara tertulis. Perjanjian ini menggantikan seria meniadakan semua kesepakatan yang dicapai dalam suami perundingan, janji dam/atau persetujusn antara Para Pihak yang dibuat sebelum tanggal Perjanjian ini, baik yang dibuat secara lisan Indupun secara tertulis, mengenai hal-hal yang diatur dalam Perjaniian ini. 3. Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi Para Pihak serta (para) pengganti hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak. Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya atau diisyaratkannya putusan atau penetapan pengadilan atau hakim berkenaan dengan pengakhiran Perjanlian ini 4. Setiap Pibak berlanggung Jawab sepenuhnya atas segala risiko dan kerugian yang timbul dari kepuiusan bisnis, layanan, dan/atau operasional yang berada dalam Iingkup kendali dan tanggung jawabnya masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian ini serta peraturan perundang- undangan yang berlaku. Demikian Perjanjian Penggunaan Ruangan Ini dibuat 2 (dua) rangkap dan ditandatangani di atas metergi cukup, an masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama. Pihak Pertama, PT Bank Maybank Indonesia Tbk Oei Jones Widiala Regional Director Pikak Kedua, PT Maybank Sekuritas Indonesia #efirex Rosadi Head of Retail, MSID Penggunaan Ruangan MSID . No. M.2026 O51/DIRCFS - COMMUNETY DISTRIBUTION, Page 35 1
Page 16 OCR 0.717
Kantor | Kantor Cabang Maybank 198 M2 ' Mula! berlaku sejak Indonesia (KC Semarang) tanggal 3 Jani 2026 | ruangan di lantai | fowruang | dan berakhir tanggal 3 | GM) | Tani 1028. | JI Pemuda No. 150, Semarang - | Jawa Tengah | . PIHAK KEDUA (1 Biaya Pembayaran di ! Muka atas Pemanfaatan Fasilitas Bersama Rp. 23,844,306 pcr tahun, | dengan total Rp. 47.689.000 untuk 2 (dua) tihun pertama yang akan dibayarkan sekaligus 10195 dan zkan dihayarkan lagi saat diperpanjang 3 (tiga) tahun berikutnya | dengan nominal sewa | Rp. 23,844,300 per | tahun dan total periode sewa $ (lima) tahun sesuai kesepakatan | kedua belah pihak. 2. Biaya Utility Biaya listrik, air dan utility per bulan sesuai Penggonsen Kuangan MISID . No.M.2026 OSULERCIS « COVNUNF DIETRISUTION Page 16
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Mayhank Jndonesia Thk
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
25 ms
13 Sep 2026 14:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}