Skip to content
Back to announcement

20240927_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31729645_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.947
NOTARIS
IRENE YULIA, SH.
Jl. Boulevard Timur Raya
Auto SV. Blok CA No. 12
Kelapa Gading Permai
Telp. 4528757
Jakarta Utara

SURAT KETERANGAN .
Nomor: 2050/NOT/IY/IX/2024

-Yang bertandatangan di bawah ini:

Irene Yulia Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berkantor di Auto SV Blok CA,
Jl. Boulevard Timur Raya No. 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara,

-dengan ini menerangkan:

A. bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 25 September 2024, bertempat di Ruang Mawar, Lantai
Mezzanine, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia Afrika Senayan Jakarta 10270, telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “PT. Century Textile Industry Tbk”
disingkat “PT. Centex Tbk”, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur dan beralamat di Jalan Raya Bogor
Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
(selanjutnya “PT. Century Textile Industry Tbk” disingkat “PT. Centex Tbk” akan disebut
“Perseroan” dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan akan disebut
“RUPST”),

B. bahwa kuorum untuk RUPST sebagaimana disyaratkan berdasarkan ayat 23.1.a Pasal 23
Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi, sehingga RUPST adalah sah dan berhak untuk
mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam
RUPST tersebut,

C. bahwa risalah RUPST termaktub dalam akta saya, Notaris, nomor 16, tertanggal hari ini:
dan .

D. bahwa RUPST telah mengambil keputusan yang sah sebagai berikut:

Mata acara pertama:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
anggota Direksi Perseroan untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan
kewenangan mereka serta kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada

. tanggal 31 Maret 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
- Tahunan Perseroan yang disetujui dan dalam Laporan Keuangan Perseroan yang
" disahkan.

Mata acara kedua:

Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 tidak ada
pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan.

“
Page 2 OCR 0.941
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk menunjuk kantor akuntan publik yang berbeda dari kantor
akuntan publik yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh
perubahan pada kantor akuntan publik karena alasan yang tak terduga, RUPST
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:

GP

menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, dengan
ketentuan bahwa kantor akuntan publik tersebut harus independen serta memiliki
reputasi yang baik, dan

menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya.

Mata acara keempat:

5

Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Muljadi Budiman, Bapak
Kazuhiko Shiomura dan Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro, dari jabatannya
masing-masing sebagai Wakil Presiden Direktur, : Komisaris dan Komisaris
Independen Perseroan, semuanya terhitung sejak tanggal 26 September 2024.
Mengangkat:

- Ibu Yuniasari sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan:

- Bapak Hideo Umeki sebagai Komisaris Perseroan: dan

- Bapak Zenzia Sianica Ihza sebagai Komisaris Independen Perseroan,

-semuanya untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024.

Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa
jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya setelah RUPST
adalah sebagai berikut:

Direksi: 4d

-Presiden Direktur : Bpk. Masamitsu Kamada,

-Wakil Presiden Direktur : Ibu Yuniasari:

-Direktur : Bpk. Tomoaki Nakajima,
-Direktur : Bpk. Teh Hock Soon, dan
-Direktur : Bpk. Hideki Okada.
Dewan Komisaris:

-Presiden Komisaris : Bpk. Suhardi Budiman,
-Komisaris : Bpk. Hideo Umeki, dan

-Komisaris Independen : Bpk. Zenzia Sianica Ihza,
-dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk

. memberhentikan masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris

Perseroan tersebut sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan

, perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di

atas, memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan,

SH, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau
semua keputusan yang diambil dalam mata acara keempat. RUPST dalam bahasa
Indonesia dan/atau bahasa Inggris dalam suatu akta di hadapan seorang Notaris dan
memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
diputuskan dalam mata acara keempat RUPST kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan pada akta
Page 3 OCR 0.941
notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang serta melakukan setiap
dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut.

-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain,

b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST: dan " A

C. RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh penerima
kuasa berdasarkan kuasa ini.

Mata acara kelima:

1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun buku yang
akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

2. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
Perseroan semuanya berjumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kotor per
tahun, yang berlaku sejak tanggal 26 September 2024 dan memberi wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan alokasi pembagiannya.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.95 MB
Published27 Sep 2024
Pages3
Characters6,198
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Century Textile Industry Tbk p.1 ×5
linked person Muljadi Budiman p.2
linked person Kazuhiko Shiomura p.2
linked person Hideo Umeki · Komisaris p.2 ×4
linked person Zenzia Sianica Ihza · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person Masamitsu Kamada · Presiden Direktur p.2 ×2
linked person Tomoaki Nakajima · Direktur p.2
linked person Teh Hock Soon · Direktur p.2
linked person Hideki Okada. · Direktur p.2
linked person Suhardi Budiman · Presiden Komisaris p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Satryo Soemantri Brodjonegoro p.2
possible person Yuniasari · Wakil Presiden Direktur p.2 ×5
unresolved person IRENE YULIA p.1
unresolved org Centex Tbk p.1 ×4
unresolved person Wawan Sunaryawan p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 137 ms 13 Sep 2026 16:00

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-09-25',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result