Back to announcement
20240927_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31729645_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS IRENE YULIA, SH. Jl. Boulevard Timur Raya Auto SV. Blok CA No. 12 Kelapa Gading Permai Telp. 4528757 Jakarta Utara SURAT KETERANGAN . Nomor: 2050/NOT/IY/IX/2024 -Yang bertandatangan di bawah ini: Irene Yulia Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berkantor di Auto SV Blok CA, Jl. Boulevard Timur Raya No. 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara, -dengan ini menerangkan: A. bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 25 September 2024, bertempat di Ruang Mawar, Lantai Mezzanine, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia Afrika Senayan Jakarta 10270, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “PT. Century Textile Industry Tbk” disingkat “PT. Centex Tbk”, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur dan beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (selanjutnya “PT. Century Textile Industry Tbk” disingkat “PT. Centex Tbk” akan disebut “Perseroan” dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan akan disebut “RUPST”), B. bahwa kuorum untuk RUPST sebagaimana disyaratkan berdasarkan ayat 23.1.a Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi, sehingga RUPST adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam RUPST tersebut, C. bahwa risalah RUPST termaktub dalam akta saya, Notaris, nomor 16, tertanggal hari ini: dan . D. bahwa RUPST telah mengambil keputusan yang sah sebagai berikut: Mata acara pertama: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan mereka serta kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada . tanggal 31 Maret 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan - Tahunan Perseroan yang disetujui dan dalam Laporan Keuangan Perseroan yang " disahkan. Mata acara kedua: Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 tidak ada pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan. “
Page 2 OCR 0.941
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menunjuk kantor akuntan publik yang berbeda dari kantor akuntan publik yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh perubahan pada kantor akuntan publik karena alasan yang tak terduga, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk: GP menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, dengan ketentuan bahwa kantor akuntan publik tersebut harus independen serta memiliki reputasi yang baik, dan menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. Mata acara keempat: 5 Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Muljadi Budiman, Bapak Kazuhiko Shiomura dan Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro, dari jabatannya masing-masing sebagai Wakil Presiden Direktur, : Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, semuanya terhitung sejak tanggal 26 September 2024. Mengangkat: - Ibu Yuniasari sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan: - Bapak Hideo Umeki sebagai Komisaris Perseroan: dan - Bapak Zenzia Sianica Ihza sebagai Komisaris Independen Perseroan, -semuanya untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya setelah RUPST adalah sebagai berikut: Direksi: 4d -Presiden Direktur : Bpk. Masamitsu Kamada, -Wakil Presiden Direktur : Ibu Yuniasari: -Direktur : Bpk. Tomoaki Nakajima, -Direktur : Bpk. Teh Hock Soon, dan -Direktur : Bpk. Hideki Okada. Dewan Komisaris: -Presiden Komisaris : Bpk. Suhardi Budiman, -Komisaris : Bpk. Hideo Umeki, dan -Komisaris Independen : Bpk. Zenzia Sianica Ihza, -dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk . memberhentikan masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan , perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil dalam mata acara keempat. RUPST dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dalam suatu akta di hadapan seorang Notaris dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata acara keempat RUPST kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan pada akta
Page 3 OCR 0.941
notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut. -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain, b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST: dan " A C. RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. Mata acara kelima: 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. 2. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan semuanya berjumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kotor per tahun, yang berlaku sejak tanggal 26 September 2024 dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan alokasi pembagiannya. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
IRENE YULIA
p.1
unresolved
org
Centex Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Wawan Sunaryawan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
137 ms
13 Sep 2026 16:00
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-09-25',
'meeting_type': 'AGM'}