Skip to content
Back to announcement

20240924_CPRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31728690_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1 OCR 0.950
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 024/KPJ-CPP/AGR/CLD/IX/2024-DK

Perjanjian Sewa Menyewa (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal
20 September 2024 oleh dan antara :

L

1.

PT KALMA PRIMA JAYA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Puri Matari 2, Jalan
H.R Rasuna Said Kav. H1-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
12920, dalam hal ini diwakili oleh Arman Zakaria Diah, dalam kedudukannya selaku
Direktur, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kalma Prima Jaya,
selanjutnya disebut “Pihak Pertama” / “Pemilik”, dan

PT CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di
Treasury Tower lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, SCBD, Jakarta Selatan 12190,
Galam hal ini diwakili oleh Hendri Laiman dan Indra Sakti dalam kedudukannya masing-
masing selaku Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama, dari dan oleh karenanya sah
bertindak untuk dan atas nama PT Central Proteina Prima, Tbk., selanjutnya disebut “Pihak
Kedua” / “Penyewa”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing - masing
disebut “Pihak”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1.

Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik, pengelola dan pihak yang berhak atas Gedung Puri
Matari 1 dan Gedung Puri Matari 2 yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said Kav. H1-H2,
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 (selanjutnya disebut
“Bangunan”).

Bahwa, Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa sebagian Bangunan, berikut fasilitas-fasilitas
yang ada yang terletak di atas Bangunan milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama setuju untuk
menyewakan sebagian Bangunan tersebut kepada Pihak Kedua.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1
Karo Paraf CPP:
Page 2 OCR 0.951
1

1.2

2.1

2.2

Pasal 1
Maksud Dan Tujuan

Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kedua hak untuk
menggunakan sebagian Bangunan untuk dipergunakan sebagai kantor Pihak Kedua dengan
hak melakukan segala perbaikan atau penambahan-penambahan sarana selama tidak
mengubah peruntukan dan kegunaan Bangunan dengan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.

Pihak Kedua secara penuh berhak untuk mengoperasionalkan Bangunan yang disewa dari
Pihak Pertama tanpa adanya gangguan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

Pasal 2
Objek Sewa Menyewa

Objek sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini adalah Gedung Puri Matari 1 dan 2, Jalan
H.R. Rasuna Said Kav. H1-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
12920, dengan keterangan sebagai berikut:

2.1.1 Gedung Puri Matari 1 dengan masing-masing luasan sebagai berikut:
a. Lantai Basement dengan luas 500 m? (lima ratus meter persegi),
b. Lantai UG dengan luas 557,5 m? (lima ratus lima puluh tujuh koma lima meter
persegi),

2.1.2 Gedung Puri Matari 2 dengan masing-masing luasan sebagai berikut:

a. Lantai G dengan luas 14 m? (empat belas meter persegi),

b. Lantai UG dengan luas 366 m? (tiga ratus enam puluh enam meter persegi)

c. Lantai 2 dengan luas 654,35 m? (enam ratus lima puluh empat koma tiga puluh
lima meter persegi),

d. Lantai 3 dengan luas 341,55 m? (tiga ratus empat puluh satu koma lima puluh lima
meter persegi),

(selanjutnya disebut “Objek Sewa”).

Pihak Kedua berhak melakukan renovasi (termasuk dan tidak terbatas pada perubahan,
penambahan maupun penggantian fasilitas) pada Objek Sewa untuk menyesuaikan dengan
peruntukan penggunaan Objek Sewa.

Pasal 3
Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung efektif sejak tanggal
1 Januari 2024 (“Tanggal Efektif”) dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (selanjutnya
disebut “Jangka Waktu Sewa”). Jangka Waktu Sewa dapat diperpanjang lagi dengan kesepakatan
Para Pihak, dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum Jangka Waktu Sewa berakhir, Pihak Kedua
harus menyampaikan maksudnya tersebut kepada Pihak Pertama.

2
poros Paraf CPP:
Page 3 OCR 0.951
41

42

5

5.2

5.3

Pasal 4
Harga Sewa

Selama Jangka Waktu Sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak
Pertama biaya-biaya yang terdiri atas:

a. Biaya sewa sebesar Rp.145.000,-/m? (seratus empat puluh lima ribu Rupiah per meter
persegi) per bulan belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) (selanjutnya disebut “Biaya Sewa”).

b. Biaya service charge sebesar Rp.70.000,-/m? (tujuh puluh ribu Rupiah per meter persegi)
per bulan, belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
(selanjutnya disebut “Biaya Service Charge”).

c. Biaya Security Deposit sebesar 3 (tiga) bulan Harga Sewa dan Biaya Pelayanan (Service
Charge) yang dibayarkan oleh Penyewa dikalikan luas Objek Sewa dan wajib dibayar
oleh Penyewa kepada Yang Menyewakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sebelum Objek Sewa digunakan (selanjutnya disebut “Uang Jaminan
(Security Deposit)”.

Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah yang menjadi Objek Sewa menjadi tanggung jawab
Pihak Pertama sepenuhnya.
Pasal 5
Cara Pembayaran

Pembayaran atas Biaya Sewa dan Biaya Service Charge akan dibayarkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama setiap 3 (tiga) bulan di awal bulan dan akan dibayarkan setelah
Perjanjian ini ditandatangai secara lengkap oleh Para Pihak dan diterimanya tagihan
(invoice) dari Pihak Pertama.

Pembayaran Biaya Sewa dan Biaya Service Charge dilakukan dengan cara transfer antar
bank ke rekening Pihak Pertama atau rekening lain yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

Pihak Kedua berkewajiban atas biaya operasional Objek Sewa, antara lain biaya pemakaian
listrik, air, dan telepon selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa.

Pasal 6
Hak Memanfaatkan Objek Sewa

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa, Pihak Kedua berhak sepenuhnya untuk
memanfaatkan Objek Sewa sebagaimana tertera dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

3
Aarxos Paraf CPP:
Page 4 OCR 0.959
Pasal 7
Serah Terima Objek Sewa

Pihak Pertama dengan ini menyatakan bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian ini, Objek
Sewa telah siap untuk diserahkan kepada Pihak Kedua, dan Objek Sewa dalam keadaan baik dan
dapat dipergunakan sebagai kantor. Atas penyerahan Objek Sewa ini, Para Pihak sepakat untuk
menuangkan dalam sebuah Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani Para Pihak.

Pasal 8
Hak Dan Kewajiban Para Pihak

Tanpa mengecualikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang timbul dari Perjanjian ini, Para
Pihak berhak dan berkewajiban sebagai berikut:

8.1 Pihak Pertama mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

82

a) Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan Objek Sewa kepada Pihak Kedua dalam

keadaan baik, termasuk fasilitas-fasilitas yang ada semuanya berfungsi dengan baik dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

b) Pihak Pertama berhak menerima pembayaran Biaya Sewa dan Biaya Service Charge dari

Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

c) Pihak Pertama bertanggung jawab dan berkewajiban atas biaya yang timbul dari adanya

perubahan struktural yang diperintahkan oleh pemerintah setempat atau pihak yang
berwenang.

Pihak Kedua mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

a) Pihak Kedua berhak menggunakan Objek Sewa sepenuhnya tanpa adanya gangguan

dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

b) Pihak Kedua berhak untuk melakukan renovasi Objek Sewa (termasuk dan tidak terbatas

pada perubahan, penambahan maupun penggantian fasilitas) dengan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.

c) Pihak Kedua berhak dan dapat mengambil kembali semua peralatan/fasilitas milik Pihak

Kedua yang terdapat pada Objek Sewa pada saat berakhirnya Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian ini, dan Pihak Kedua akan mengembalikan Objek
Sewa kepada Pihak Pertama pada saat berakhirnya Perjanjian.

d) Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Biaya Sewa dan Biaya Service Charge

kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

e) Pihak Kedua berkewajiban membayar pemakaian listrik, air, dan telepon sejak tanggal

dimulainya Jangka Waktu Sewa sampai dengan berakhirnya Perjanjian.

Mar KPJ: Paraf CPP:
Page 5 OCR 0.955
?) Pihak Kedua berkewajiban untuk mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang, maupun peraturan yang berlaku di lingkungan setempat. Pihak Kedua wajib
menjaga dan merawat Objek Sewa atas biayanya sendiri.

Pasal 9
Pernyataan Dan Jaminan Pihak Pertama

Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua hal-hal sebagai berikut:

a) Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pemilik Objek Sewa
yang sah dan apa yang disewakan tersebut adalah benar hak dan milik Pihak Pertama dan
Pihak Pertama memiliki kewenangan untuk menyewakan Objek Sewa, melakukan kerjasama
dan menandatangani Perjanjian dengan Pihak Kedua.

b) Pihak Pertama menjamin selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa tidak akan
menyewakan Objek Sewa atau mengalihkan hak kepemilikan Objek Sewa kepada pihak lain,
termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menghibahkan Objek Sewa tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

c) Objek Sewa yang disewakan saat ini tidak sedang dibebani jaminan atau pembebanan
lainnya, tidak dalam sengketa, dan tidak dalam keadaan penyitaan oleh pihak yang
berwenang. Apabila dikemudian hari, Objek Sewa akan dijaminkan oleh Pihak Pertama
kepada bank pemberi fasilitas atau kreditur lainnya, maka Pihak Pertama wajib
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.

d) Menjamin dan membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggung jawab, klaim, tuntutan ganti
rugi dan segala biaya-biaya yang timbul dari terjadinya suatu peristiwa, antara lain
kebakaran, bencana alam sehingga mengakibatkan Objek Sewa mengalami kerusakan atau
musnah.

Pasal 10
Menyewakan Kembali

Selama masa berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat memindahkan hak sewanya atau
menyewakan kembali (sublease) baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Dalam hal penyewaan kembali tersebut dilakukan kepada
afiliasi atau anak perusahaan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua cukup menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama.

Pasal 11
Perpajakan

Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala pajak-pajak yang berhubungan dengan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang dikenakan terhadap Objek Sewa selama masa berlakunya Perjanjian
ini dan Para Pihak menyatakan sepakat untuk tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di
Indonesia.

Wirat KPJ: Paraf CP:
Page 6 OCR 0.950
12.1

122

12.3

124

13.1

Pasal 12
Keadaan Kahar (Force Majeure)

Masing-masing Pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atas segala kewajiban/ tuntutan
atas pembatalan sebagai akibat dari Keadaan Kahar, dengan ketentuan Pihak yang terkena
Keadaan Kahar harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis setelah Keadaan
Kahar tersebut terjadi. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan tertulis antara Para Pihak.

Keadaan Kahar (Force Majeure) berarti suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan dari
salah satu Pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya atau
tertundanya pelaksanaan Perjanjian, kejadian mana, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
kejadian-kejadian di luar kekuasaan manusia untuk mencegahnya, antara lain kebakaran,
banjir, wabah penyakit/pandemi, gempa bumi, topan, kerusuhan, pemberontakan,
pemogokan buruh, perubahan peraturan pemerintah/perundang-undangan atau bencana alam
lainnya yang mempengaruhi salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya.

Apabila akibat yang ditimbulkan dari peristiwa Keadaan Kahar yang terjadi, Pihak yang
mengalami Keadaan Kahar membutuhkan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender
dihitung dari mulai terjadinya kejadian Keadaan Kahar untuk melakukan pemulihan agar
dapat beroperasi kembali, maka Perjanjian ini dapat diakhiri.

Dalam hal Objek Sewa tidak dapat dipergunakan sebagai akibat dari Keadaan Kahar dan
Pihak Pertama terpaksa mengosongkan Objek Sewa sebagai akibat Keadaan Kahar sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Sewa, maka Para Pihak akan merundingkannya lebih lanjut
secara musyawarah mufakat.
Pasal 13
Pengakhiran Perjanjian

Perjanjian ini berakhir apabila :
13.11 Jangka Waktu Sewa berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian,

13.12 Terjadinya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
Perjanjian,

13.13 Masing-masing Pihak melanggar atau tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini: dan/atau

13.14 Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya Jangka
Waktu Sewa.

6
Warxer. Paraf CPP:
Page 7 OCR 0.943
32

13.3

14

14.2

14.3

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk
mengakhiri suatu perjanjian.

Perjanjian ini tidak akan berakhir dengan terjadinya kematian atau dipailitkannya Pihak
Pertama atau dialihkan/dijualnya Objek Sewa kepada pihak lain. Para penerus, ahli waris,
atau pengganti hak Pihak Pertama wajib melanjutkan Perjanjian sampai dengan berakhirnya
Jangka Waktu Sewa.
Pasal 14
Korespondensi

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang akan diberikan oleh satu Pihak kepada
Pihak lainnya wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak pengirim,
pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada masing-masing Pihak yang bersangkutan
ke alamat sebagai berikut :

Pihak Pertama :

PT Kalma Prima Jaya

Alamat : Gedung Puri Matari 2, Jalan H.R Rasuna Said Kav. H1-H2,
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

Telepon :021-5251978

Up. : Bapak Wahyu Prabowo — Building Manager

Pihak Kedua :

PT Central Proteina Prima, Tbk

Alamat : Treasury Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
SCBD, Jakarta Selatan 12190

Telepon 1021 — 50191788

Up. : Bapak I Gusti Bagus Yase Wijaya

Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi Jain yang dialamatkan oleh Pihak yang
satu kepada Pihak yang lainnya dianggap telah diterima, jika:

a. diserahkan secara langsung dan disertai dengan tanda terima, atau

b. melalui pos atau kurir 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman.

Para Pihak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lain apabila terjadi

perubahan alamat sebagaimana dicantumkan dalam ayat (1) di atas paling lambat 5 (lima)
hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.

7
Marker: Paraf CPP:
Page 8 OCR 0.896
Demikian, Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing-masing Pihak
dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
PT Kalma Prima Jaya PT Central Proteina Prima Tbk.

w «

AALX283477831

Arman Zakaria Diah Hendri Laiman
Direktur Direktur Utama

Indra Sakti
Wakil Direktur Utama

pair KPJ: Paraf CPP:
Page 9 OCR 0.952
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 027/KPJ-CPGP/AGR/CLD/IX/2024-DK

Perjanjian Sewa Menyewa (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal
20 September 2024 oleh dan antara :

1

PT KALMA PRIMA JAYA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Puri Matari 2, Jl.
H.R Rasuna Said Kav. H1-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
12920, dalam hal ini diwakili oleh Arman Zakaria Diah, dalam kedudukannya selaku
Direktur, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kalma Prima Jaya,
selanjutnya disebut “Pihak Pertama” / “Pemilik”, dan

PT CENTRAL PANGANPERTIWI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Raya Karawang-
Cikampek KM.17, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa
Barat 41377, dalam hal ini diwakili oleh Fredy Robin Sumendap dan Paulius Juta, dalam
kedudukannya masing-masing selaku Presiden Direktur dan Direktur, dari dan oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Central Panganpertiwi, selanjutnya disebut
“Pihak Kedua” / “Penyewa”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing - masing
disebut “Pihak”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1.

Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik, pengelola dan pihak yang berhak atas Gedung Puri
Matari 1 dan Gedung Puri Matari 2 yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said Kav. H1-H2,
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 (selanjutnya disebut
“Bangunan”).

Bahwa Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa sebagian Bangunan, berikut fasilitas-fasilitas
yang ada yang terletak di atas Bangunan milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama setuju untuk
menyewakan sebagian Bangunan tersebut kepada Pihak Kedua.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Paraf KPJ: Paraf CPGP:
Page 10 OCR 0.948
Li

1.2

21

2.2

Pasal 1
Maksud Dan Tujuan

Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kedua hak untuk
menggunakan sebagian Bangunan untuk dipergunakan sebagai kantor Pihak Kedua dengan
hak melakukan segala perbaikan atau penambahan-penambahan sarana selama tidak
mengubah peruntukan dan kegunaan Bangunan dengan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.

Pihak Kedua secara penuh berhak untuk mengoperasionalkan Bangunan yang disewa dari
Pihak Pertama tanpa adanya gangguan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

Pasal 2
Objek Sewa Menyewa

Objek sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini adalah Gedung Puri Matari 1 dan 2, Jalan
H.R. Rasuna Said Kav. H1-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
12920, dengan keterangan sebagai berikut:

21.1 Gedung Puri Matari 1 dengan masing-masing luasan sebagai berikut:

a. Lantai Basement dengan luas 152,22 m? (seratus lima puluh dua koma dua puluh
dua meter persegi),

b. Lantai G dengan luas 123 m? (seratus dua puluh tiga meter persegi),

c. Lantai 1 dengan luas 21,65 m? (dua puluh satu koma enam puluh lima meter
persegi)

d. Lantai 1 dengan luas 110 m? (seratus sepuluh meter persegi)

e. Lantai 1 dengan luas 168,57 m? (seratus enam puluh delapan koma lima puluh
tujuh meter persegi)

2.12 Gedung Puri Matari 2 lantai G dengan luas 32 m? (tiga puluh dua meter persegi)
(selanjutnya disebut “Objek Sewa”).

Pihak Kedua berhak melakukan renovasi (termasuk dan tidak terbatas pada perubahan,
penambahan maupun penggantian fasilitas) pada Objek Sewa untuk menyesuaikan dengan
peruntukan penggunaan Objek Sewa.

Pasal 3
Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung efektif sejak tanggal
1 Januari 2024 (“Tanggal Efektif”) dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (selanjutnya
disebut “Jangka Waktu Sewa”). Jangka Waktu Sewa dapat diperpanjang lagi dengan kesepakatan
Para Pihak, dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum Jangka Waktu Sewa berakhir, Pihak Kedua
harus menyampaikan maksudnya tersebut kepada Pihak Pertama.

2
PA KP3: Paraf CPGP:
Page 11 OCR 0.954
4A

42

5.1

52

5.3

Pasal 4
Harga Sewa

Selama Jangka Waktu Sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak
Pertama biaya-biaya yang terdiri atas:

a. Biaya sewa sebesar Rp.145.000,-/m? (seratus empat puluh lima ribu Rupiah per meter
persegi) per bulan belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) (selanjutnya disebut “Biaya Sewa”).

b. Biaya service charge sebesar Rp.70.000,-/m? (tujuh puluh ribu Rupiah per meter persegi)
per bulan, belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
(selanjutnya disebut “Biaya Service Charge”).

c. Biaya Security Deposit sebesar 3 (tiga) bulan Harga Sewa dan Biaya Pelayanan (Service
Charge) yang dibayarkan oleh Penyewa dikalikan luas Objek Sewa dan wajib dibayar
oleh Penyewa kepada Yang Menyewakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sebelum Objek Sewa digunakan (selanjutnya disebut “Uang Jaminan
(Security Deposit)”).

Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah yang menjadi Objek Sewa menjadi tanggung jawab
Pihak Pertama sepenuhnya.
Pasal 5
Cara Pembayaran

Pembayaran atas Biaya Sewa dan Biaya Service Charge akan dibayarkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama setiap 3 (tiga) bulan di awal bulan dan akan dibayarkan setelah
Perjanjian ini ditandatangai secara lengkap oleh Para Pihak dan diterimanya tagihan
(invoice) dari Pihak Pertama.

Pembayaran Biaya Sewa dan Biaya Service Charge dilakukan dengan cara transfer antar
bank ke rekening Pihak Pertama atau rekening lain yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

Pihak Kedua berkewajiban atas biaya operasional Objek Sewa, antara lain biaya pemakaian
listrik, air, dan telepon selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa.

Pasal 6
Hak Memanfaatkan Objek Sewa

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa, Pihak Kedua berhak sepenuhnya untuk
memanfaatkan Objek Sewa sebagaimana tertera dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

Dc Paraf CPGP:
Page 12 OCR 0.952
Pasal 7
Serah Terima Objek Sewa

Pihak Pertama dengan ini menyatakan bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian ini, Objek
Sewa telah siap untuk diserahkan kepada Pihak Kedua, dan Objek Sewa dalam keadaan baik dan
dapat dipergunakan sebagai kantor. Atas penyerahan Objek Sewa ini, Para Pihak sepakat untuk
menuangkan dalam sebuah Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani Para Pihak.

Pasal 8
Hak Dan Kewajiban Para Pihak

Tanpa mengecualikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang timbul dari Perjanjian ini, Para
Pihak berhak dan berkewajiban sebagai berikut:

8.1 Pihak Pertama mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

8.2

2)

b)

Ko)

Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan Objek Sewa kepada Pihak Kedua dalam
keadaan baik, termasuk fasilitas-fasilitas yang ada semuanya berfungsi dengan baik dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama berhak menerima pembayaran Biaya Sewa dan Biaya Service Charge dari
Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

Pihak Pertama bertanggung jawab dan berkewajiban atas biaya yang timbul dari adanya
perubahan struktural yang diperintahkan oleh pemerintah setempat atau pihak yang
berwenang.

Pihak Kedua mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

2)

b)

fo)

9

9

Pihak Kedua berhak menggunakan Objek Sewa sepenuhnya tanpa adanya gangguan
dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

Pihak Kedua berhak untuk melakukan renovasi Objek Sewa (termasuk dan tidak terbatas
pada perubahan, penambahan maupun penggantian fasilitas) dengan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.

Pihak Kedua berhak dan dapat mengambil kembali semua peralatan/fasilitas milik Pihak
Kedua yang terdapat pada Objek Sewa pada saat berakhirnya Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian ini, dan Pihak Kedua akan mengembalikan Objek
Sewa kepada Pihak Pertama pada saat berakhirnya Perjanjian.

Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Biaya Sewa dan Biaya Service Charge
kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

Pihak Kedua berkewajiban membayar pemakaian listrik, air, dan telepon sejak tanggal
dimulainya Jangka Waktu Sewa sampai dengan berakhirnya Perjanjian.

par Paraf CPGP:
Page 13 OCR 0.956
f) Pihak Kedua berkewajiban untuk mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang, maupun peraturan yang berlaku di lingkungan setempat. Pihak Kedua wajib
menjaga dan merawat Objek Sewa atas biayanya sendiri.

Pasal 9
Pernyataan Dan Jaminan Pihak Pertama

Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua hal-hal sebagai berikut:

a) Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pemilik Objek Sewa
yang sah dan apa yang disewakan tersebut adalah benar hak dan milik Pihak Pertama dan
Pihak Pertama memiliki kewenangan untuk menyewakan Objek Sewa, melakukan kerjasama
dan menandatangani Perjanjian dengan Pihak Kedua.

b) Pihak Pertama menjamin selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa tidak akan
menyewakan Objek Sewa atau mengalihkan hak kepemilikan Objek Sewa kepada pihak lain,
termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menghibahkan Objek Sewa tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

c) Objek Sewa yang disewakan saat ini tidak sedang dibebani jaminan atau pembebanan
lainnya, tidak dalam sengketa, dan tidak dalam keadaan penyitaan oleh pihak yang
berwenang. Apabila dikemudian hari, Objek Sewa akan dijaminkan oleh Pihak Pertama
kepada bank pemberi fasilitas atau kreditur lainnya, maka Pihak Pertama wajib
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.

d) Menjamin dan membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggung jawab, klaim, tuntutan ganti
rugi dan segala biaya-biaya yang timbul dari terjadinya suatu peristiwa, antara lain
kebakaran, bencana alam sehingga mengakibatkan Objek Sewa mengalami kerusakan atau
musnah.

Pasal 10
Menyewakan Kembali

Selama masa berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat memindahkan hak sewanya atau
menyewakan kembali (sublease) baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Dalam hal penyewaan kembali tersebut dilakukan kepada
afiliasi atau anak perusahaan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua cukup menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama.

Pasal 11
Perpajakan

Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala pajak-pajak yang berhubungan dengan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang dikenakan terhadap Objek Sewa selama masa berlakunya Perjanjian
ini dan Para Pihak menyatakan sepakat untuk tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di
Indonesia.

5
pke Paraf CPGP:
Page 14 OCR 0.953
121

122

12.3

124

13.1

3.2

Pasal 12
Keadaan Kahar (Force Majeure)

Masing-masing Pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atas segala kewajiban/ tuntutan
atas pembatalan sebagai akibat dari Keadaan Kahar, dengan ketentuan Pihak yang terkena
Keadaan Kahar harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis setelah Keadaan
Kahar tersebut terjadi. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan tertulis antara Para Pihak.

Keadaan Kahar (Force Majeure) berarti suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan dari
salah satu Pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya atau
tertundanya pelaksanaan Perjanjian, kejadian mana, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
kejadian-kejadian di luar kekuasaan manusia untuk mencegahnya, antara lain kebakaran,
banjir, wabah penyakit/pandemi, gempa bumi, topan, kerusuhan, pemberontakan,
pemogokan buruh, perubahan peraturan pemerintah/perundang-undangan atau bencana alam
lainnya yang mempengaruhi salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya.

Apabila akibat yang ditimbulkan dari peristiwa Keadaan Kahar yang terjadi, Pihak yang
mengalami Keadaan Kahar membutuhkan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender
dihitung dari mulai terjadinya kejadian Keadaan Kahar untuk melakukan pemulihan agar
dapat beroperasi kembali, maka Perjanjian ini dapat diakhiri.

Dalam hal Objek Sewa tidak dapat dipergunakan sebagai akibat dari Keadaan Kahar dan
Pihak Pertama terpaksa mengosongkan Objek Sewa sebagai akibat Keadaan Kahar sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Sewa, maka Para Pihak akan merundingkannya lebih lanjut
secara musyawarah mufakat.

Pasal 13
Pengakhiran Perjanjian

Perjanjian ini berakhir apabila :
13.11 Jangka Waktu Sewa berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perjanjian,

13.12 Terjadinya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
Perjanjian:

13.1.3 Masing-masing Pihak melanggar atau tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini, dan/atau

13.14 Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya Jangka
Waktu Sewa.

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk
mengakhiri suatu perjanjian.

pke: Paraf CPGP:
Page 15 OCR 0.947
13.3

14.1

14.2

14.3

15.1

15.2

Perjanjian ini tidak akan berakhir dengan terjadinya kematian atau dipailitkannya Pihak
Pertama atau dialihkan/dijualnya Objek Sewa kepada pihak lain. Para penerus, ahli waris,
atau pengganti hak Pihak Pertama wajib melanjutkan Perjanjian sampai dengan berakhirnya
Jangka Waktu Sewa.
Pasal 14
Korespondensi

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang akan diberikan oleh satu Pihak kepada
Pihak lainnya wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak pengirim,
pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada masing-masing Pihak yang bersangkutan
ke alamat sebagai berikut :

Pihak Pertama :

PT Kalma Prima Jaya

Alamat : Gedung Puri Matari 2, Jl. H.R Rasuna Said Kav. HI-H2, Kel. Karet,
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

Telepon :1021-5251978

Up. : Bapak Wahyu Prabowo — Building Manager

Pihak Kedua :

PT Central Panganpertiwi

Alamat : Jalan Raya Karawang-Cikampek KM 17, Desa Purwasari, Kecamatan
Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41377

Telepon 10264 316681

Up. : Bapak I Gusti Bagus Yase Wijaya

Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain yang dialamatkan oleh Pihak yang
satu kepada Pihak yang lainnya dianggap telah diterima, jika:

a. diserahkan secara langsung dan disertai dengan tanda terima, atau

b. melalui pos atau kurir 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman.

Para Pihak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lain apabila terjadi
perubahan alamat sebagaimana dicantumkan dalam ayat (1) di atas paling lambat 5 (lima)
hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.

Pasal 15
Perubahan Dan Penambahan

Perubahan dan/atau penambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang
belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dalam suatu
perubahan dan/atau penambahan/ adendum yang disepakati Para Pihak.

Setiap perubahan dan/atau penambahan Perjanjian ini, termasuk perubahan dan/atau

penambahan atas lampiran dari Perjanjian ini tetap mengikat Para Pihak dan merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

papkkes: Paraf CPGP:
Page 16 OCR 0.951
Pasal 16
Penyelesaian Perselisihan Dan Domisili Hukum

16.1 Perjanjian ini tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia.

16.2 Dalam hal terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
secara musyawarah mufakat.

16.3 Apabila perselisihan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat memilih domisili hukum yang
umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian, Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing-masing Pihak
dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
PT Kalma Prima Jaya PT Central Panganpertiwi

Arman Zakaria Diah Fredy Robin Sumenda
Direktur Presiden Direktur

Paulius Juta
Direktur

8
More Paraf CPGP:
Page 17 OCR 0.951
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 025/KPJ-CPB/AGR/CLD/IX/2024-DK

Perjanjian Sewa Menyewa (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal
20 September 2024 oleh dan antara :

I. PT KALMA PRIMA JAYA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Puri Matari 2, Jalan
H.R Rasuna Said Kav. H1-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
12920, dalam hal ini diwakili oleh Arman Zakaria Diah, dalam kedudukannya selaku
Direktur, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kalma Prima Jaya,
selanjutnya disebut “Pihak Pertama” / “Pemilik”: dan

II. PT CENTRALPERTIWI BAHARI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Treasury Tower Lantai
8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, SCBD, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili
oleh Arman Zakaria Diah dan Paulius Juta dalam kedudukannya masing-masing selaku
Presiden Direktur dan Direktur, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas
nama PT Centralpertiwi Bahari, selanjutnya disebut “Pihak Kedua” / “Penyewa”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing - masing
disebut “Pihak”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik, pengelola dan pihak yang berhak atas Gedung Puri
Matari 1 dan Gedung Puri Matari 2 yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said Kav. H1-H2,
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 (selanjutnya disebut
“Bangunan?”).

2. Bahwa, Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa sebagian Bangunan, berikut fasilitas-fasilitas
yang ada yang terletak di atas Bangunan milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama setuju untuk
menyewakan sebagian Bangunan tersebut kepada Pihak Kedua.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Maksud Dan Tujuan

1.1 Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kedua hak untuk
menggunakan sebagian Bangunan untuk dipergunakan sebagai kantor Pihak Kedua dengan
hak melakukan segala perbaikan atau penambahan-penambahan sarana selama tidak
mengubah peruntukan dan kegunaan Bangunan dengan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.

1
patkpr Paraf CPB:
Page 18 OCR 0.952
1.2 Pihak Kedua secara penuh berhak untuk mengoperasionalkan Bangunan yang disewa dari
Pihak Pertama tanpa adanya gangguan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

21

2.2

Pasal 2
Objek Sewa Menyewa

Objek sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini adalah Gedung Puri Matari 1 lantai
Mezzanine, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. H1-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan 12920, dengan luas 66 m? (enam puluh enam meter persegi) (selanjutnya
disebut "Objek Sewa”).

Pihak Kedua berhak melakukan renovasi (termasuk dan tidak terbatas pada perubahan,
penambahan maupun penggantian fasilitas) pada Objek Sewa untuk menyesuaikan dengan
peruntukan penggunaan Objek Sewa.

Pasal 3
Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung efektif sejak tanggal
1 Januari 2024 (“Tanggal Efektif”) dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (selanjutnya
disebut “Jangka Waktu Sewa”). Jangka Waktu Sewa dapat diperpanjang lagi dengan kesepakatan
Para Pihak, dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum Jangka Waktu Sewa berakhir, Pihak Kedua
harus menyampaikan maksudnya tersebut kepada Pihak Pertama.

Pasal 4
Harga Sewa

4.1 Selama Jangka Waktu Sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak
Pertama biaya-biaya yang terdiri atas:

a. Biaya sewa sebesar Rp.145.000,-/m? (seratus empat puluh lima ribu Rupiah per meter

persegi) per bulan belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) (selanjutnya disebut “Biaya Sewa”).

Biaya service charge sebesar Rp.70.000,-/m? (tujuh puluh ribu Rupiah per meter persegi)
per bulan, belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
(selanjutnya disebut “Biaya Service Charge”).

Biaya Security Deposit sebesar 3 (tiga) bulan Harga Sewa dan Biaya Pelayanan (Service
Charge) yang dibayarkan oleh Penyewa dikalikan luas Objek Sewa dan wajib dibayar
oleh Penyewa kepada Yang Menyewakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sebelum Objek Sewa digunakan (selanjutnya disebut “Uang Jaminan
(Security Deposit)”).

2
pake: Paraf CPB:
Page 19 OCR 0.958
42 Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah yang menjadi Objek Sewa menjadi tanggung jawab
Pihak Pertama sepenuhnya.
Pasal 5
Cara Pembayaran

5.1 Pembayaran atas Biaya Sewa dan Biaya Service Charge akan dibayarkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama setiap 3 (tiga) bulan di awal bulan dan akan dibayarkan setelah
Perjanjian ini ditandatangai secara lengkap oleh Para Pihak dan diterimanya tagihan
(invoice) dari Pihak Pertama.

5.2 Pembayaran Biaya Sewa dan Biaya Service Charge dilakukan dengan cara transfer antar
bank ke rekening Pihak Pertama atau rekening lain yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

5.3 Pihak Kedua berkewajiban atas biaya operasional Objek Sewa, antara lain biaya pemakaian
listrik, air, dan telepon selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa.

Pasal 6
Hak Memanfaatkan Objek Sewa

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa, Pihak Kedua berhak sepenuhnya untuk
memanfaatkan Objek Sewa sebagaimana tertera dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

Pasal 7
Serah Terima Objek Sewa

Pihak Pertama dengan ini menyatakan bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian ini, Objek
Sewa telah siap untuk diserahkan kepada Pihak Kedua, dan Objek Sewa dalam keadaan baik dan
dapat dipergunakan sebagai kantor. Atas penyerahan Objek Sewa ini, Para Pihak sepakat untuk
menuangkan dalam sebuah Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani Para Pihak.

Pasal 8
Hak Dan Kewajiban Para Pihak

Tanpa mengecualikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang timbul dari Perjanjian ini, Para
Pihak berhak dan berkewajiban sebagai berikut:

8.1 Pihak Pertama mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a) Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan Objek Sewa kepada Pihak Kedua dalam
keadaan baik, termasuk fasilitas-fasilitas yang ada semuanya berfungsi dengan baik dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

b) Pihak Pertama berhak menerima pembayaran Biaya Sewa dan Biaya Service Charge dari
Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

pafloxes. Paraf CPB:
Page 20 OCR 0.958
8.2

c) Pihak Pertama bertanggung jawab dan berkewajiban atas biaya yang timbul dari adanya
perubahan struktural yang diperintahkan oleh pemerintah setempat atau pihak yang
berwenang.

Pihak Kedua mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

a) Pihak Kedua berhak menggunakan Objek Sewa sepenuhnya tanpa adanya gangguan
dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

b) Pihak Kedua berhak untuk melakukan renovasi Objek Sewa (termasuk dan tidak terbatas
pada perubahan, penambahan maupun penggantian fasilitas) dengan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.

c) Pihak Kedua berhak dan dapat mengambil kembali semua peralatan/fasilitas milik Pihak
Kedua yang terdapat pada Objek Sewa pada saat berakhirnya Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian ini, dan Pihak Kedua akan mengembalikan Objek
Sewa kepada Pihak Pertama pada saat berakhirnya Perjanjian.

d) Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Biaya Sewa, Biaya Service Charge dan
Biaya Security Deposit kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Perjanjian ini.

e) Pihak Kedua berkewajiban membayar pemakaian listrik, air, dan telepon sejak tanggal
dimulainya Jangka Waktu Sewa sampai dengan berakhirnya Perjanjian.

? Pihak Kedua berkewajiban untuk mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang, maupun peraturan yang berlaku di lingkungan setempat. Pihak Kedua wajib
menjaga dan merawat Objek Sewa atas biayanya sendiri.

Pasal 9
Pernyataan Dan Jaminan Pihak Pertama

Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua hal-hal sebagai berikut:

2

b)

Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pemilik Objek Sewa
yang sah dan apa yang disewakan tersebut adalah benar hak dan milik Pihak Pertama dan
Pihak Pertama memiliki kewenangan untuk menyewakan Objek Sewa, melakukan kerjasama
dan menandatangani Perjanjian dengan Pihak Kedua.

Pihak Pertama menjamin selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa tidak akan
menyewakan Objek Sewa atau mengalihkan hak kepemilikan Objek Sewa kepada pihak lain,
termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menghibahkan Objek Sewa tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

Pykexps: Paraf CPB:
Page 21 OCR 0.957
c) Objek Sewa yang disewakan saat ini tidak sedang dibebani jaminan atau pembebanan
lainnya, tidak dalam sengketa, dan tidak dalam keadaan penyitaan oleh pihak yang
berwenang. Apabila dikemudian hari, Objek Sewa akan dijaminkan oleh Pihak Pertama
kepada bank pemberi fasilitas atau kreditur lainnya, maka Pihak Pertama wajib
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.

d) Menjamin dan membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggung jawab, klaim, tuntutan ganti
rugi dan segala biaya-biaya yang timbul dari terjadinya suatu peristiwa, antara lain
kebakaran, bencana alam sehingga mengakibatkan Objek Sewa mengalami kerusakan atau
musnah.

Pasal 10
Menyewakan Kembali

Selama masa berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat memindahkan hak sewanya atau
menyewakan kembali (sublease) baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Dalam hal penyewaan kembali tersebut dilakukan kepada
afiliasi atau anak perusahaan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua cukup menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama.

Pasal 11
Perpajakan

Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala pajak-pajak yang berhubungan dengan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang dikenakan terhadap Objek Sewa selama masa berlakunya Perjanjian
ini dan Para Pihak menyatakan sepakat untuk tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
Pasal 12
Keadaan Kahar (Force Majeure)

12.1 Masing-masing Pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atas segala kewajiban/ tuntutan
atas pembatalan sebagai akibat dari Keadaan Kahar, dengan ketentuan Pihak yang terkena
Keadaan Kahar harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis setelah Keadaan
Kahar tersebut terjadi. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan tertulis antara Para Pihak.

12.2 Keadaan Kahar (Force Majeure) berarti suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan dari
salah satu Pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya atau
tertundanya pelaksanaan Perjanjian, kejadian mana, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
kejadian-kejadian di luar kekuasaan manusia untuk mencegahnya, antara lain kebakaran,
banjir, wabah penyakit/pandemi, gempa bumi, topan, kerusuhan, pemberontakan,
pemogokan buruh, perubahan peraturan pemerintah/perundang-undangan atau bencana alam
lainnya yang mempengaruhi salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya.

5
Eu KPJ Paraf CPB:
Page 22 OCR 0.947
12.3

124

13.1

132

13.3

14.1

Apabila akibat yang ditimbulkan dari peristiwa Keadaan Kahar yang terjadi, Pihak yang
mengalami Keadaan Kahar membutuhkan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender
dihitung dari mulai terjadinya kejadian Keadaan Kahar untuk melakukan pemulihan agar
dapat beroperasi kembali, maka Perjanjian ini dapat diakhiri.

Dalam hal Objek Sewa tidak dapat dipergunakan sebagai akibat dari Keadaan Kahar dan
Pihak Pertama terpaksa mengosongkan Objek Sewa sebagai akibat Keadaan Kahar sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Sewa, maka Para Pihak akan merundingkannya lebih lanjut
secara musyawarah mufakat.
Pasal 13
Pengakhiran Perjanjian

Perjanjian ini berakhir apabila :
13.11 Jangka Waktu Sewa berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian:

13.12 Terjadinya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
Perjanjian,

13.1.3 Masing-masing Pihak melanggar atau tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini, dan/atau

13.14 Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya Jangka
Waktu Sewa.

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk
mengakhiri suatu perjanjian.

Perjanjian ini tidak akan berakhir dengan terjadinya kematian atau dipailitkannya Pihak
Pertama atau dialihkan/dijualnya Objek Sewa kepada pihak lain. Para penerus, ahli waris,
atau pengganti hak Pihak Pertama wajib melanjutkan Perjanjian sampai dengan berakhirnya
Jangka Waktu Sewa,
Pasal 14
Korespondensi

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang akan diberikan oleh satu Pihak kepada
Pihak lainnya wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak pengirim,
pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada masing-masing Pihak yang bersangkutan
ke alamat sebagai berikut :

Pihak Pertama :

PT Kalma Prima Jaya

Alamat : Gedung Puri Matari 2, Jalan H.R Rasuna Said, Kav. HI-H2
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

Telepon :021-5251978

Up. : Bapak Wahyu Prabowo — Building Manager

6

hasi Paraf CPB:
Page 23 OCR 0.954
14.2

143

15.1

15.2

16.1

16.2

16.3

Pihak Kedua :

PT Centralpertiwi Bahari

Alamat : Treasury Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
SCBD, Jakarta Selatan 12190

Telepon 1021 — 50191788

Up. : Bapak I Gusti Bagus Yase Wijaya

Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain yang dialamatkan oleh Pihak yang
satu kepada Pihak yang lainnya dianggap telah diterima, jika:

a. diserahkan secara langsung dan disertai dengan tanda terima, atau

b. melalui pos atau kurir 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman.

Para Pihak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lain apabila terjadi
perubahan alamat sebagaimana dicantumkan dalam ayat (1) di atas paling lambat 5 (lima)
hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.

Pasal 15
Perubahan Dan Penambahan

Perubahan dan/atau penambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang
belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dalam suatu
perubahan dan/atau penambahan/ adendum yang disepakati Para Pihak.

Setiap perubahan dan/atau penambahan Perjanjian ini, termasuk perubahan dan/atau
penambahan atas lampiran dari Perjanjian ini tetap mengikat Para Pihak dan merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 16
Penyelesaian Perselisihan Dan Domisili Hukum

Perjanjian ini tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia.

Dalam hal terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
secara musyawarah mufakat.

Apabila perselisihan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam

waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat memilih domisili hukum yang
umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arxes. Paraf CPB:
Page 24 OCR 0.874
Demikian, Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing-masing Pihak
dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama,
PT Kalma Prima Jaya

NO «

Arman Zakaria Diah
Direktur

Mar Kes:

Pihak Kedua,
PT Centralpertiwi Bahari

- MPEL
'AALX381005324

Arman Zakaria Diah
Presiden Direktur

Direktur

Paraf CPB:
Page 25 OCR 0.947
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 026/KPJ-CWS/AGR/CLD/IX/2024-DK

Perjanjian Sewa Menyewa (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal
20 September 2024 oleh dan antara :

1

1.

PT KALMA PRIMA JAYA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Puri Matari 2, Jl.
H.R Rasuna Said Kav. HI-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
12920, dalam hal ini diwakili oleh Arman Zakaria Diah, dalam kedudukannya selaku
Direktur, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kalma Prima Jaya,
selanjutnya disebut “Pihak Pertama” / “Pemilik”, dan

PT CENTRAL WINDU SEJATI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Puri Matari 2 Lantai
1, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. H1-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh Paulius Juta dan Fredy Robin Sumendap
masing-masing dalam jabatannya sebagai Presiden Direktur dan Direktur, dari dan oleh
karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Central Windu Sejati, selanjutnya
disebut “Pihak Kedua” / “Penyewa”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing - masing
disebut “Pihak”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1.

Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik, pengelola dan pihak yang berhak atas Gedung Puri
Matari 1 dan Gedung Puri Matari 2 yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said Kav. HI-H2,
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 (selanjutnya disebut
“Bangunan”).

Bahwa Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa sebagian Bangunan, berikut fasilitas-fasilitas
yang ada yang terletak di atas Bangunan milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama setuju untuk
menyewakan sebagian Bangunan tersebut kepada Pihak Kedua.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

(| 1
pake: Paraf CWS:
Page 26 OCR 0.955
Pasal 1
Maksud Dan Tujuan

Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kedua hak untuk
menggunakan sebagian Bangunan untuk dipergunakan sebagai kantor Pihak Kedua dengan
hak melakukan segala perbaikan atau penambahan-penambahan sarana selama tidak
mengubah peruntukan dan kegunaan Bangunan dengan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Pihak Pertama.

1.2 Pihak Kedua secara penuh berhak untuk mengoperasionalkan Bangunan yang disewa dari
Pihak Pertama tanpa adanya gangguan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

Pasal 2
Objek Sewa Menyewa

2.1 Objek sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini adalah Gedung Puri Matari 2, Jalan H.R.
Rasuna Said Kav. H1-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920,
dengan keterangan sebagai berikut:

a. Lantai 1 dengan luas 555,6 m? (lima ratus lima puluh lima koma enam meter persegi),
b. Lantai UG dengan luas 46 m? (empat puluh enam meter persegi),
(selanjutnya disebut “Objek Sewa”).

2.2 Pihak Kedua berhak melakukan renovasi (termasuk dan tidak terbatas pada perubahan,
penambahan maupun penggantian fasilitas) pada Objek Sewa untuk menyesuaikan dengan
peruntukan penggunaan Objek Sewa.

Pasal 3
Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung efektif sejak tanggal
1 Januari 2024 (“Tanggal Efektif”) dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (selanjutnya
disebut “Jangka Waktu Sewa”). Jangka Waktu Sewa dapat diperpanjang lagi dengan kesepakatan
Para Pihak, dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum Jangka Waktu Sewa berakhir, Pihak Kedua
harus menyampaikan maksudnya tersebut kepada Pihak Pertama.

Pasal 4
Harga Sewa

41 Selama Jangka Waktu Sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak
Pertama biaya-biaya yang terdiri atas:

a. Biaya sewa sebesar Rp.145.000,-/m? (seratus empat puluh lima ribu Rupiah per meter

persegi) per bulan belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) (selanjutnya disebut “Biaya Sewa”).

2
Its Paraf CWS:
Page 27 OCR 0.958
b. Biaya service charge sebesar Rp.70.000,-/m? (tujuh puluh ribu Rupiah per meter persegi)
per bulan, belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
(selanjutnya disebut “Biaya Service Charge”).

c. Biaya Security Deposit sebesar 3 (tiga) bulan Harga Sewa dan Biaya Pelayanan (Service
Charge) yang dibayarkan oleh Penyewa dikalikan luas Objek Sewa dan wajib dibayar
oleh Penyewa kepada Yang Menyewakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sebelum Objek Sewa digunakan (selanjutnya disebut “Uang Jaminan

(Security Deposit)”).
42 Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah yang menjadi Objek Sewa menjadi tanggung jawab
Pihak Pertama sepenuhnya.
Pasal 5
Cara Pembayaran

5.1 Pembayaran atas Biaya Sewa dan Biaya Service Charge akan dibayarkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama setiap 3 (tiga) bulan di awal bulan dan akan dibayarkan setelah
Perjanjian ini ditandatangai secara lengkap oleh Para Pihak dan diterimanya tagihan
(invoice) dari Pihak Pertama.

5.2 Pembayaran Biaya Sewa dan Biaya Service Charge dilakukan dengan cara transfer antar
bank ke rekening Pihak Pertama atau rekening lain yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

5.3 Pihak Kedua berkewajiban atas biaya operasional Objek Sewa, antara lain biaya pemakaian
listrik, air, dan telepon selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa.

Pasal 6
Hak Memanfaatkan Objek Sewa

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa, Pihak Kedua berhak sepenuhnya untuk
memanfaatkan Objek Sewa sebagaimana tertera dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

Pasal 7
Serah Terima Objek Sewa

Pihak Pertama dengan ini menyatakan bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian ini, Objek
Sewa telah siap untuk diserahkan kepada Pihak Kedua, dan Objek Sewa dalam keadaan baik dan
dapat dipergunakan sebagai kantor. Atas penyerahan Objek Sewa ini, Para Pihak sepakat untuk
menuangkan dalam sebuah Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani Para Pihak.

Pasal 8
Hak Dan Kewajiban Para Pihak

Tanpa mengecualikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang timbul dari Perjanjian ini, Para
Pihak berhak dan berkewajiban sebagai berikut:

3
Ya Paraf CWS:
Page 28 OCR 0.957
8.1

8.2

Pihak Pertama mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

a) Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan Objek Sewa kepada Pihak Kedua dalam
keadaan baik, termasuk fasilitas-fasilitas yang ada semuanya berfungsi dengan baik dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

b) Pihak Pertama berhak menerima pembayaran Biaya Sewa dan Biaya Service Charge dari
Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

c) Pihak Pertama bertanggung jawab dan berkewajiban atas biaya yang timbul dari adanya
perubahan struktural yang diperintahkan oleh pemerintah setempat atau pihak yang
berwenang.

Pihak Kedua mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

a) Pihak Kedua berhak menggunakan Objek Sewa sepenuhnya tanpa adanya gangguan
dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

b) Pihak Kedua berhak untuk melakukan renovasi Objek Sewa (termasuk dan tidak terbatas
pada perubahan, penambahan maupun penggantian fasilitas) dengan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.

c) Pihak Kedua berhak dan dapat mengambil kembali semua peralatan/fasilitas milik Pihak
Kedua yang terdapat pada Objek Sewa pada saat berakhirnya Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian ini, dan Pihak Kedua akan mengembalikan Objek
Sewa kepada Pihak Pertama pada saat berakhirnya Perjanjian.

d) Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Biaya Sewa dan Biaya Service Charge
kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

e) Pihak Kedua berkewajiban membayar pemakaian listrik, air, dan telepon sejak tanggal
dimulainya Jangka Waktu Sewa sampai dengan berakhirnya Perjanjian.

? Pihak Kedua berkewajiban untuk mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang, maupun peraturan yang berlaku di lingkungan setempat. Pihak Kedua wajib
menjaga dan merawat Objek Sewa atas biayanya sendiri.

Pasal 9
Pernyataan Dan Jaminan Pihak Pertama

Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua hal-hal sebagai berikut:

2)

Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pemilik Objek Sewa
yang sah dan apa yang disewakan tersebut adalah benar hak dan milik Pihak Pertama dan
Pihak Pertama memiliki kewenangan untuk menyewakan Objek Sewa, melakukan kerjasama
dan menandatangani Perjanjian dengan Pihak Kedua.

4
Yarxes Paraf CWS:
Page 29 OCR 0.959
b) Pihak Pertama menjamin selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa tidak akan
menyewakan Objek Sewa atau mengalihkan hak kepemilikan Objek Sewa kepada pihak lain,
termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menghibahkan Objek Sewa tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

c) Objek Sewa yang disewakan saat ini tidak sedang dibebani jaminan atau pembebanan
lainnya, tidak dalam sengketa, dan tidak dalam keadaan penyitaan oleh pihak yang
berwenang. Apabila dikemudian hari, Objek Sewa akan dijaminkan oleh Pihak Pertama
kepada bank pemberi fasilitas atau kreditur lainnya, maka Pihak Pertama wajib
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.

d) Menjamin dan membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggung jawab, klaim, tuntutan ganti
rugi dan segala biaya-biaya yang timbul dari terjadinya suatu peristiwa, antara lain
kebakaran, bencana alam sehingga mengakibatkan Objek Sewa mengalami kerusakan atau
musnah.

Pasal 10
Menyewakan Kembali

Selama masa berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat memindahkan hak sewanya atau
menyewakan kembali (sublease) baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Dalam hal penyewaan kembali tersebut dilakukan kepada
afiliasi atau anak perusahaan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua cukup menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama.

Pasal 11
Perpajakan

Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala pajak-pajak yang berhubungan dengan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang dikenakan terhadap Objek Sewa selama masa berlakunya Perjanjian
ini dan Para Pihak menyatakan sepakat untuk tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
Pasal 12
Keadaan Kahar (Force Majeure)

12.1 Masing-masing Pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atas segala kewajiban/ tuntutan
atas pembatalan sebagai akibat dari Keadaan Kahar, dengan ketentuan Pihak yang terkena
Keadaan Kahar harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis setelah Keadaan
Kahar tersebut terjadi. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan tertulis antara Para Pihak.

12.2 Keadaan Kahar (Force Majeure) berarti suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan dari
salah satu Pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya atau
tertundanya pelaksanaan Perjanjian, kejadian mana, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
kejadian-kejadian di luar kekuasaan manusia untuk mencegahnya, antara Jain kebakaran,
banjir, wabah penyakit/pandemi, gempa bumi, topan, kerusuhan, pemberontakan,
pemogokan buruh, perubahan peraturan pemerintah/perundang-undangan atau bencana alam
lainnya yang mempengaruhi salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya.

5

Mare Paraf CWS:
Page 30 OCR 0.951
12.3

124

13.1

13.2

13.3

14.1

Apabila akibat yang ditimbulkan dari peristiwa Keadaan Kahar yang terjadi, Pihak yang
mengalami Keadaan Kahar membutuhkan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender
dihitung dari mulai terjadinya kejadian Keadaan Kahar untuk melakukan pemulihan agar
dapat beroperasi kembali, maka Perjanjian ini dapat diakhiri.

Dalam hal Objek Sewa tidak dapat dipergunakan sebagai akibat dari Keadaan Kahar dan
Pihak Pertama terpaksa mengosongkan Objek Sewa sebagai akibat Keadaan Kahar sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Sewa, maka Para Pihak akan merundingkannya lebih lanjut
secara musyawarah mufakat.
Pasal 13
Pengakhiran Perjanjian

Perjanjian ini berakhir apabila :
13.11 Jangka Waktu Sewa berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perjanjian,

131.2 Terjadinya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
Perjanjian,

13.1.3 Masing-masing Pihak melanggar atau tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini, dan/atau

13.14 Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya Jangka
Waktu Sewa.

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk
mengakhiri suatu perjanjian.

Perjanjian ini tidak akan berakhir dengan terjadinya kematian atau dipailitkannya Pihak
Pertama atau dialihkan/dijualnya Objek Sewa kepada pihak lain. Para penerus, ahli waris,
atau pengganti hak Pihak Pertama wajib melanjutkan Perjanjian sampai dengan berakhirnya
Jangka Waktu Sewa.
Pasal 14
Korespondensi

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang akan diberikan oleh satu Pihak kepada
Pihak lainnya wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak pengirim,
pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada masing-masing Pihak yang bersangkutan
ke alamat sebagai berikut :

Warkes: Paraf CWS:
Page 31 OCR 0.952
142

143

15.1

15.2

16.1

16.2

Pihak Pertama :

PT Kalma Prima Jaya

Alamat : Gedung Puri Matari 2, Jalan H.R Rasuna Said Kav. H1-H2, Kel. Karet,
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

Telepon :021-5251978

Up. : Bapak Wahyu Prabowo — Building Manager

Pihak Kedua :

PT Central Windu Sejati

Alamat : Gedung Puri Matari 2 lantai 1, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. H1-H2
Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

Telepon 1021 -5251788

Up. : Bapak 1 Gusti Bagus Yase Wijaya

Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain yang dialamatkan oleh Pihak yang
satu kepada Pihak yang lainnya dianggap telah diterima, jika:

a. diserahkan secara langsung dan disertai dengan tanda terima, atau

b. melalui pos atau kurir 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman.

Para Pihak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lain apabila terjadi
perubahan alamat sebagaimana dicantumkan dalam ayat (1) di atas paling lambat 5 (lima)
hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.

Pasal 15
Perubahan Dan Penambahan

Perubahan dan/atau penambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang
belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dalam suatu
perubahan dan/atau penambahan/ adendum yang disepakati Para Pihak.

Setiap perubahan dan/atau penambahan Perjanjian ini, termasuk perubahan dan/atau
penambahan atas lampiran dari Perjanjian ini tetap mengikat Para Pihak dan merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 16
Penyelesaian Perselisihan Dan Domisili Hukum

Perjanjian ini tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia.

Dalam hal terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
secara musyawarah mufakat.

16.3 Apabila perselisihan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam

waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat memilih domisili hukum yang
umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

7
Warxes Paraf CWS:
Page 32 OCR 0.952
Demikian, Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing-masing Pihak
dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
PT Kalma Prima Jaya PT Central Windu Sejati

Arman Zakaria Diah Paulius Juta
Direktur Presiden Direktur

Fredy Robin Sumendap
Direktur

fa KPJ: Paraf CWS:

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.34 MB
Published24 Sep 2024
Pages32
Characters61,941
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT KALMA PRIMA JAYA p.1 ×31
linked org CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk. p.1 ×9
linked person Hendri Laiman p.1 ×2
linked person Indra Sakti p.1 ×2
linked person Paulius Juta p.9 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person Wahyu Prabowo p.7 ×4
unresolved person I Gusti Bagus Yase Wijaya Setiap p.7 ×3
unresolved org PT CENTRAL PANGANPERTIWI p.9 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.16 ×2
unresolved org PT Central Panganpertiwi Arman Zakaria Diah Fredy Robin p.16
unresolved org PT CENTRALPERTIWI BAHARI p.17 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arxes. Paraf CPB p.23
unresolved org PT CENTRAL WINDU SEJATI p.25 ×3
unresolved org PT Central Windu Sejati Arman Zakaria Diah Paulius p.32

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1557 ms 13 Sep 2026 16:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result