Skip to content
Back to announcement

20240924_CPRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31728690_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                     PT Central Proteina Prima Tbk
                                                                     Treasury Tower 8th Floor
                                                                     District 8 SCBD Lot 28
                                                                     Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                                     Jakarta Selatan 12920
                                                                     Phone : (+62) 21 5019 1788




Surat   : 065/CPP-JKT/CS/24                                          Jakarta, 24 September 2024

Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi PT Central Proteina Prima Tbk


Ibu Nailin Ni’mah
Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Otoritas Jasa Keuangan
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710


Dengan hormat,

Pertama-tama kami mengucapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas bimbingan dan dukungannya
selama ini kepada Perseroan.

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan penjelasan atas Transaksi yang telah dilakukan antara
PT Central Proteina Prima Tbk beserta anak-anak perusahaannya (”Perseroan”) dan PT Kalma Prima
Jaya (“KPJ”) terkait dengan penyewaan ruangan kantor dan gudang oleh KPJ kepada Perseroan.

    1. Tanggal Kejadian
       20 September 2024
    2. Uraian Transaksi
       Pada tanggal 20 September 2024, Perseroan dan KPJ menandatangani perjanjian sewa
       menyewa ruangan kantor dan gudang di mana Perseroan menyewa ruangan kantor dan
       gudang milik KPJ untuk keperluan Perseroan dan anak-anak perusahaannya.

        Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 dan
        dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.

        Nilai Transaksi adalah sebesar Rp9.567.775.200,- (sembilan miliar lima ratus enam puluh
        tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus Rupiah) belum termasuk pajak dan
        bebanlainnya. Transaksi ini merupakan transaksi yang bersifat opex sehingga transaksi ini
        cukupdilakukan pelaporan ke OJK sebagaimana dalam ketentuan Pasal 8 POJK 42/2020.




                                                                                                       1
Page 2
    3. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Transaksi
       Perseroan dan KPJ memiliki kesamaan pemegang saham pengendali yaitu Keluarga Jiaravanon
       dengan keterangan sebagai berikut:
        a. Kepemilikan saham pada Perseroan sebesar 45,27%; dan
        b. Kepemilikan saham pada KPJ 99,9%.


    4. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
        a.    Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa informasi
              yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang
              tidak benar atau menyesatkan;
        b.    Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
              POJK 42/2020;
        c.    Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
              17/2020.


Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Atas perhatian yang
diberikan kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

PT Central Proteina Prima Tbk




Indra Sakti
Wakil Direktur Utama




                                                                                                   2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published24 Sep 2024
Pages2
Characters3,648
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Central Proteina Prima Tbk p.1 ×11
linked org PT Kalma Prima Jaya p.1
linked person Indra Sakti · Wakil Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Nailin Ni’mah p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 455 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '9567775200'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result