Back to announcement
20240924_CPRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31728690_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT Central Proteina Prima Tbk
Treasury Tower 8th Floor
District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12920
Phone : (+62) 21 5019 1788
Surat : 065/CPP-JKT/CS/24 Jakarta, 24 September 2024
Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi PT Central Proteina Prima Tbk
Ibu Nailin Ni’mah
Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Otoritas Jasa Keuangan
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Dengan hormat,
Pertama-tama kami mengucapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas bimbingan dan dukungannya
selama ini kepada Perseroan.
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan penjelasan atas Transaksi yang telah dilakukan antara
PT Central Proteina Prima Tbk beserta anak-anak perusahaannya (”Perseroan”) dan PT Kalma Prima
Jaya (“KPJ”) terkait dengan penyewaan ruangan kantor dan gudang oleh KPJ kepada Perseroan.
1. Tanggal Kejadian
20 September 2024
2. Uraian Transaksi
Pada tanggal 20 September 2024, Perseroan dan KPJ menandatangani perjanjian sewa
menyewa ruangan kantor dan gudang di mana Perseroan menyewa ruangan kantor dan
gudang milik KPJ untuk keperluan Perseroan dan anak-anak perusahaannya.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 dan
dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp9.567.775.200,- (sembilan miliar lima ratus enam puluh
tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus Rupiah) belum termasuk pajak dan
bebanlainnya. Transaksi ini merupakan transaksi yang bersifat opex sehingga transaksi ini
cukupdilakukan pelaporan ke OJK sebagaimana dalam ketentuan Pasal 8 POJK 42/2020.
1
Page 2
3. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Transaksi
Perseroan dan KPJ memiliki kesamaan pemegang saham pengendali yaitu Keluarga Jiaravanon
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Kepemilikan saham pada Perseroan sebesar 45,27%; dan
b. Kepemilikan saham pada KPJ 99,9%.
4. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
a. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa informasi
yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang
tidak benar atau menyesatkan;
b. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020;
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Atas perhatian yang
diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Central Proteina Prima Tbk
Indra Sakti
Wakil Direktur Utama
2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nailin Ni’mah
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
455 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '9567775200'}