Skip to content
Back to announcement

20240924_LINK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31728628_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed LINK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                         RINGKASAN RISALAH                                                                                      SUMMARY OF MINUTES OF
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA                                                                EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                           PT LINK NET Tbk                                                                                          PT LINK NET Tbk
                             (”Perseroan”)                                                                                           (the “Company”)

Pada hari Senin, 23 September 2024, di Retreat Lounge Room, The Westin Jakarta, Jl. H.R Rasuna            On Monday, 23 September 2024, at Retreat Lounge Room, The Westin Jakarta, Jl. H.R Rasuna Said
Said Kav. C-22, Jakarta 12910, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                 Kav. C-22, Jakarta 12910, were convened Extraordinary General Meeting of Shareholders
(“Rapat”) Perseroan secara fisik dan elektronik (e-RUPS) melalui eASY.KSEI, yang Ringkasan                (“Meeting”) of the Company by physically and electronically (e-RUPS) through eASY.KSEI, and
Risalahnya adalah sebagai berikut:                                                                        the Summary of the Minutes of Meeting as follows:

I.   Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan                                                      I.    Presence of the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company
     Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:                                 The Meeting attended by the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company
                                                                                                                as follows:
     • Bapak Shridhir Sariputta Hansa Wijayasuriya - Presiden Komisaris yang menyaksikan                        • Mr. Shridhir Sariputta Hansa Wijayasuriya - President Commissioner following via
                                                      melalui Zoom Meeting                                                                                       Zoom Meeting
     • Bapak Vivek Sood                            - Komisaris yang menyaksikan melalui                         • Mr. Vivek Sood                               - Commissioner following via Zoom
                                                      Zoom Meeting                                                                                               Meeting
     • Bapak Thomas Hundt                           - Komisaris yang menyaksikan melalui                        • Mr. Thomas Hundt                            - Commissioner following via Zoom
                                                      Zoom Meeting                                                                                               Meeting
     • Bapak Jonathan Limbong Parapak              - Komisaris Independen yang menyaksikan                      • Mr. Jonathan Limbong Parapak                 - Independent Commissioner following via
                                                      melalui Zoom Meeting                                                                                       Zoom Meeting
     • Bapak Alexander S. Rusli                    - Komisaris Independen                                       • Mr. Alexander S. Rusli                       - Independent Commissioner
     • Ibu Dian Siswarini                          - Komisaris                                                  • Mrs. Dian Siswarini                          - Commisioner
     • Bapak Kanishka Gayan Wickrama               - Direktur                                                   • Mr. Kanishka Gayan Wickrama                  - Director
     • Bapak Yosafat Marhasak Hutagalung           - Direktur                                                   • Mr. Yosafat Marhasak Hutagalung              - Director

II. Mata Acara Rapat                                                                                      II.   Agenda of the Meeting
    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan transaksi pengalihan segmen usaha, yang                  Approval on the plan of the Company for the transaction of business segment transfer which
    merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK                                       is an Affiliated Transaction as referred to in OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 on
    No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan juga                           Affiliated Transactions and Conflicts of Interest, and also is a Material Transaction as
    merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK                                       referred to in OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes
    No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.                                in Business Activities.




                                                                                                 1 of 3
Page 2
III. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham                                                                       III. Attendance Quorum of the Shareholders
     Rapat dihadiri oleh para pemegang saham independen dan/atau kuasanya sebanyak 30.439.426                        Meeting attended by the independent shareholders and/or their proxies representing
     (tiga puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh enam) saham yang                    30.439.426 (thirty million four hundred thirty nine thousand four hundred twenty six) shares
     merupakan 72,52% (tujuh puluh dua koma lima dua persen) dari jumlah seluruh saham yang                          or72.52% (seventy two point five two percent) of the total number of shares owned by the
     dimiliki oleh para pemegang saham independen Perseroan, karenanya ketentuan mengenai                            Company's independent shareholders, therefore, the provisions regarding the quorum of the
     kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan                            Meeting as stipulated in Article 14 paragraph (6) of Articles of Association of the Company
     Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Nomor 15/POJK.04/2020 Rencana dan                             and Article 44 Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka telah terpenuhi.                                   concerning Plan and Conducting The General Meeting of Shareholders of Public Company
                                                                                                                     have been fulfilled.

IV. Kesempatan Tanya Jawab                                                                                      IV.   Opportunity for Questions
    Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir baik secara fisik maupun elektronik                            The shareholders and/or their proxies who attend physically or electronically were given the
    diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang                              opportunity to ask the questions, opinions, proposals and/or suggestions related to the agenda
    berhubungan dengan agenda Rapat yang dibicarakan sebelum diadakan pemungutan suara                                of the Meeting are discussed prior the voting sessions. There was one shareholder with 14,000
    mengenai hal yang bersangkutan. Ada seorang pemegang saham dengan kepemilikan                                     shares ownership who asked questions, and the questions were answered by the Board of
    sebanyak 14.000 saham yang mengajukan pertanyaan, dimana pertanyaan tersebut telah                                Directors of the Company.
    dijawab oleh Direksi Perseroan.

V.   Mekanisme Pengambilan Keputusan                                                                            V.    Resolution Making Mechanism
     Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila                          The resolution making mechanism carried out by deliberation for consensus. If deliberation
     musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.                                 for consensus is not reached, it is carried out through voting.
     Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan meminta kepada                      Resolution making through voting carried out by verbal and asked to the shareholders and/or
     pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan                     their proxies who physically attend in the Meeting to raise their hands for those vote
     bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta                  objections and abstains, those votes approve not asked to raise their hands. The shareholders
     mengangkat tangan. Para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik                            and/or     their    proxies      who      attend    electronically    can     vote    through
     dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.                                    the E-Meeting Hall Screen in eASY.KSEI Application.
     Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang                         Abstains vote is considered to the same vote as majority of the voting shareholders.
     saham yang mengeluarkan suara.

VI. Keputusan Rapat                                                                                             VI.   Meeting Resolution
    - Hasil Pemungutan Suara:                                                                                         - Voting Results:
      Suara Yang Hadir        :        30.439.426 Saham                                                                 Attending             :      30,439,426 Shares
      Suara Tidak Setuju      :            14.000 Saham                                                                 Against Votes         :          14,000 Shares
      Suara Abstain           :                 - Saham                                                                 Abstain Votes         :                - Shares
      Suara SETUJU            :        30.425.426 Saham atau                                                            Approved Votes        :      30,425,426 Shares or
      mewakili 72,486 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki                               representing the 72.486% of the total shares with valid voting rights held by
      pemegang saham independen.                                                                                        independent shareholders.




                                                                                                       2 of 3
Page 3
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:                                           Therefore, the Meeting by majority vote:
a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan transaksi pengalihan unit bisnis                   a. Approved the Company's plan to carry out a transaction to transfer residential business
   residensial atau B2C (business-to-consumer) dan transaksi terkait, yakni penyewaan                 units or B2C (business-to-consumer) and related transactions, namely the lease of
   jaringan hybrid fixed-coaxial (HCF)/fiber to the home (FTTH) kepada PT XL Axiata Tbk               hybrid fixed-coaxial (HCF)/fiber to the home (FTTH) network to PT XL Axiata Tbk for
   untuk kepentingan penyediaan produk HFC/FTTH kepada para pelanggan residensial                     the purpose of providing HFC/FTTH products to residential customers which were
   yang dialihkan dari Perseroan kepada PT XL Axiata Tbk, yang merupakan Transaksi                    transferred from the Company to PT XL Axiata Tbk, which is an Affiliate Transaction
   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang                      as referred to in OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated
   Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan juga merupakan Transaksi Material                 Transactions and Conflict of Interest, and also a Material Transaction as referred to in
   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi                      OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes
   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.                                                             in Business Activities.
b. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk              b. To give power and authority with the right of substitution to the Board of Directors of
   melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Rencana Transaksi,                   the Company to carry out all necessary actions related to the Transaction Plan,
   termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dan/atau                    including but not limited to making necessary adjustments and/or changes to the
   perubahan-perubahan yang diperlukan atas dokumen Rencana Transaksi, menyatakan                     Transaction Plan document, restating the decisions in this Meeting, either partially or
   kembali keputusan-keputusan dalam Rapat ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam                 wholly in the form of Notary deeds, making or requesting the making of all deeds,
   bentuk akta notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat                  necessary letters and documents, present before the authorized party/official including
   maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang                        a notary, submit an application to the authorized party/or official to obtain approval or
   berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/atau pejabat                        report the matter to the authorized party/official and register it in the company register
   yangberwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada                     as intended in the applicable laws and regulations until the receipt of the application,
   pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan                         without any exemption, and all other actions to fulfill with the Regulations.
   sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku hingga diterimanya
   permohonan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, dan seluruh tindakan lainnya untuk
   memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


                         Jakarta, 24 September 2024                                                                          Jakarta, 24 September 2024
                             Direksi Perseroan                                                                            Board of Directors of the Company




                                                                                          3 of 3
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


                                  SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) perseroan terbatas:

                                     PT LINK NET Tbk.
                                       (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana akta Berita Acara Rapat tersebut dibuat
oleh saya, Notaris, pada tanggal 23 September 2024, Nomor 81 (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Pertama

1.   Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan transaksi pengalihan unit bisnis residensial
     atau B2C (business-to-consumer) dan transaksi terkait, yakni penyewaan jaringan hybrid
     fixed-coaxial (HCF)/fiber to the home (FTTH) kepada PT XL Axiata Tbk untuk
     kepentingan penyediaan produk HFC/FTTH kepada para pelanggan residensial yang
     dialihkan dari Perseroan kepada PT XL Axiata Tbk, yang merupakan Transaksi Afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan juga merupakan Transaksi Material sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha.
2.   Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
     melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Rencana Transaksi,
     termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dan/atau
     perubahan-perubahan yang diperlukan atas dokumen Rencana Transaksi, menyatakan
     kembali keputusan-keputusan dalam Rapat ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam
     bentuk akta notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
     dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
     termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/atau pejabat yang berwenang
     untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
     berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
     peraturan perundangan yang berlaku hingga diterimanya permohonan tersebut, tanpa ada
Page 5
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


    yang dikecualikan, dan seluruh tindakan lainnya untuk memenuhi ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                      Jakarta, 24 September 2024
                                                      Notaris di Jakarta Selatan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published24 Sep 2024
Pages5
Characters19,008
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held23 Sep 2024 · –
Present30,439,426 (72.52%)
Chair—
Agenda 2 approved
For
30,425,426
—
Against
14,000
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LINK NET Tbk p.1 ×6
linked person Vivek Sood p.1 ×3
linked person Thomas Hundt p.1 ×3
linked person Alexander S. Rusli p.1 ×3
linked person Dian Siswarini p.1 ×3
linked org XL Axiata Tbk p.3 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person Shridhir Sariputta Hansa Wijayasuriya p.1 ×2
unresolved person Jonathan Limbong Parapak p.1 ×2
unresolved person Kanishka Gayan Wickrama p.1 ×2
unresolved person Yosafat Marhasak Hutagalung p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.2
unresolved person JOSE DIMA SATRIA p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 505 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'V. Resolution Making Mechanism Mekanisme '
                                'pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
                                'musyawarah untuk mufakat. Apabila The '
                                'resolution making mechanism carried out by '
                                'deliberation for consensus. If deliberation '
                                'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara. for '
                                'consensus is not reached, it is carried out '
                                'through voting. Pengambilan keputusan melalui '
                                'pemungutan suara dilakukan secara lisan '
                                'dengan meminta kepada Resolution making '
                                'through voting carried out by verbal and '
                                'asked to the shareholders and/or pemegang '
                                'saham dan/atau kuasanya yang hadir secara '
                                'fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan '
                                'their proxies who physically attend in the '
                                'Meeting to raise their hands for those vote '
                                'bagi yang memberikan suara tidak setuju dan '
                                'abstain, yang memberikan suara setuju tidak '
                                'diminta objections and abstains, those votes '
                                'approve not asked to raise their hands. The '
                                'shareholders mengangkat tangan. Para pemegang '
                                'saham dan/atau kuasanya yang hadir secara '
                                'elektronik and/or their proxies who attend '
                                'electronically can vote through dapat '
                                'memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting '
                                'Hall di aplikasi eASY.KSEI. the E-Meeting '
                                'Hall Screen in eASY.KSEI Application. Suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas para pemegang Abstains '
                                'vote is considered to the same vote as '
                                'majority of the voting shareholders. saham '
                                'yang mengeluarkan suara.',
             'seq': 2,
             'votes_against': '14000',
             'votes_for': '30425426'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-09-23',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '72.52',
 'shares_present': '30439426'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result