Skip to content
Back to announcement

20260605_MTWI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097618_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review MTWI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.942
NOTARIS

GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 08981392066

SURAT KETERANGAN
Nomor : 1/Not/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari, tanggal: Rabu, 03 Juni 2026.

Tempat : Chase Plaza, Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21,
Jakarta Selatan 12920.

Pukul : 10.17 — 10.50 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,
termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2025, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025,

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025,

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan

audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, dan pemberian wewenang

untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
serta persyaratan lainnya,

Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,

Persetujuan atas Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026, dan pemberian wewenang

kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan penyempurnaan apabila

diperlukan.

6. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

aa

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 03 Juni 2026, dengan nomor 1.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama : Nyonya VIENTJE HARIJANTO,
-Direktur : Tuan IIS SYARIFUDDIN,
-Direktur : Tuan RINTO COKROLUKITO,
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
-Komisaris Utama : Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE,

-Komisaris Independen : Tuan ARIES SETIAWAN RUSLI,

Pimpinan Rapat :
-Rapat dipimpin oleh Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE, selaku Komisaris Utama

Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 2.524.272.913 saham atau mewakili 86,324 dari 2.924.486.639 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

Page 2 OCR 0.958
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 08981392066

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keenam:

-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko/abstain,

-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju,

-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut :

i. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disisihkan dan dibukukan sebagai
dana cadangan,

ii. sebesar Rp14.248.856.348,00 (empat belas miliar dua ratus empat puluh delapan
juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah),
akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada Para Pemegang Saham dengan
ketentuan bahwa atas dividen tunai tersebut akan diperhitungkan dengan jumlah
dividen interim sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah) yang telah
dibayarkan oleh Perseroan kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 24
September 2025, sehingga sisa dividen tunai tahun buku 2025 yang akan
dibayarkan adalah sebesar Rp6.248.856.348,00 (enam miliar dua ratus empat
puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh
delapan Rupiah) atau sekitar Rp2,136736159,00 (dua koma satu tiga enam tujuh
tiga enam satu lima sembilan rupiah) per saham, dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku,

iii. Sisa laba bersih tersebut dibukukan sebagai laba ditahan,

. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap

dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan
dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih
lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut beserta syarat-
syarat penunjukannya termasuk pemberhentian atau penggantiannya.

Page 3 OCR 0.936
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini
Jakarta Pusat, Kode Pos 10330
Telepon : 021-21238054, 08981392066

Keputusan Mata Acara Keempat :

a.

Menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026,
maksimum sebesar sama dengan tahun buku 2025, atau apabila ada kenaikan maka
jumlah kenaikannya tidak melebihi 10Y6 dari tahun buku 2025, dan memberikan
wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Keputusan Mata Acara Kelima :

Menyetujui atas Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026 sebagaimana telah dijelaskan
dalam Rapat, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
untuk melakukan segala dan setiap tindakan untuk membuat penyempurnaan dan/atau
perubahannya, apabila diperlukan.

Keputusan Mata Acara Keenam :

a.

Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun
2027 (dua ribu dua puluh tujuh), adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE,

Komisaris Independen — : Tuan SUWARNA,)

Komisaris Independen — : Tuan ARIES SETIAWAN RUSLI,

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan Dewan
Komisaris dalam RAPAT, termasuk namun tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 03 Juni 2026.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published5 Jun 2026
Pages3
Characters8,406
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person VIENTJE HARIJANTO · Direktur Utama p.1
linked person IIS SYARIFUDDIN · Direktur p.1
linked person RINTO COKROLUKITO · Direktur p.1
linked person ILHAM AKBAR HABIBIE · Komisaris Utama p.1 ×7
linked person ARIES SETIAWAN RUSLI · Komisaris Independen p.1 ×3
possible person GATOT WIDODO p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person SUWARNA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 47 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result