Back to announcement
20240921_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_31727831_lamp7.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
PT Pakuan Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Depok
Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.
Kantor Pusat:
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
Kota Depok 16517
Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
diselenggarakan pada tanggal 30 September 2024
Page 2
2
DEFINISI
Afiliasi : berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
atau istri; (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara
dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau istri
dan saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Benturan Kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Page 3
3
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU No. 21/2011.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Pengendali : Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Terbuka.
Pemegang Saham Independen : pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
Pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali.
Perseroan : PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.
Page 4
4
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
Transaksi Benturan : transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan.
Transaksi Material : setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
VLS : PT Vasamty Land Sawangan, perusahaan anak Perseroan
yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS,
melalui pengeluaran saham baru oleh VLS yang akan diambilbagian oleh Perseroan (“Rencana
Transaksi”).
Nilai Rencana Transaksi yakni Rp218.101.500.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 90,22% dari
total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan Bapak
Drs. Emanuel Handojo, CA, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan Auditor Independen No.
00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024, yaitu sebesar
Rp241.742.315.179, sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1
POJK No. 17/2020, Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS.
Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.
Page 5
5
Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan
persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau
pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Objek Rencana Transaksi
Saham baru yang akan dikeluarkan oleh VLS kepada Perseroan, sejumlah 441.303 saham.
2. Nilai Rencana Transaksi
Rp218.101.500.000,00 (dua ratus dua puluh miliar enam ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu
Rupiah) dengan nominal Rp500.000,00 per lembar saham setelah stock split.
3. Sumber Dana untuk Transaksi
Sumber dana untuk rencana transaksi ini adalah menggunakan kas internal Perseroan.
4. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.
Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 5% atau lebih per
tanggal 31 Juli 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Page 6
6
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.600.000.000 360.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 9,5
- PT Sirius Surya Sentosa 732.655.000 73.265.500.000 60,6
- Masyarakat 362.571.900 36.257.190.000 29,9
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.210.000.000 121.000.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.390.000.000 239.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pakuan Tbk.
No. 53 tanggal 14 Juni 2024 dibuat di hadapan Notaris Masdiana, S.H. M.Kn., sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0222844 tanggal 05 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Erick Wihardja
Wakil Direktur Utama : Aditya Wisnu Wardhana
Direktur : Hum Jiun Tyan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yoshihiro Kobi
Wakil Komisaris Utama : Johan Yudhya Santosa
Komisaris Independen : Bonny Harry
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 April 2024
yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan Bapak Drs.
Emanuel Handojo, CA, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan atas Reviu Informasi
Keuangan Interim No. 00058/3.0478/AK/03/0929/1/VIII/2024 yang diterbitkan pada
tanggal 22 Agustus 2024 (Limited Review) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 30 April 2024
POSISI KEUANGAN
Aset
Aset lancar 623.711.748.562 633.484.012.668
Aset tidak lancar 833.358.293.984 826.071.080.989
Jumlah Aset 1.457.070.042.546 1.457.070.042.546
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 838.627.192.904 691.539.862.149
Liabilitas jangka panjang 376.700.534.463 410.617.009.583
Jumlah liabilitas 1.215.327.727.367 1.102.156.871.732
Ekuitas 241.742.315.179 357.398.221.925
Page 7
7
Jumlah liabilitas dan ekuitas 1.457.070.042.546 1.459.555.093.657
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 30 April 2024
LAPORAN LABA RUGI
Penjualan Bersih 539.041.194.339 213.878.669.739
(Beban) Pokok Penjualan (218.869.932.037) (73.000.355.391)
Laba Kotor 320.171.262.302 140.878.314.348
Beban operasi (98.693.428.712) (36.612.201.941)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain 39.747.810.915 6.499.794.339
Laba (Rugi) sebelum pajak 261.225.644.505 110.755.906.746
penghasilan
(Beban) Pajak Penghasilan - -
Laba (Rugi) tahun berjalan 261.225.644.505 110.755.906.746
b. VLS
Riwayat Singkat
VLS didirikan berdasarkan Akta Pendirian VLS No. 10 tanggal 3 April 2024, dibuat di
hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0026791.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0073468.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024
(“Akta No. 10/2024”).
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, VLS belum menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan
usaha yang akan dijalankan oleh VLS dikemudian hari adalah real estate.
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VLS adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 5.100 5.100.000.000 51
- Samty Asia Investment Pte. Ltd. 4.900 4.900.000.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000 10.000.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
Page 8
8
Sesudah Rencana Transaksi
Nilai Nominal Rp500.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 875.300 437.650.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 446.403 223.201.500.000 51
- Samty Asia Investment Pte. Ltd. 428.897 214.448.500.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan 875.300 437.650.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 10/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris VLS adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Erick Wihardja
Direktur : Denny
Direktur : Tetsuro Kawamoto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agnus Suryadi
Komisaris : Chang Sihao
Posisi Keuangan Sebelum Peningkatan Modal 2024
Sebelum peningkatan modal
2024
Total Aset 10,000,000,000
Total Liabilitas -
Total Ekuitas 10,000,000,000
Page 9
9
Statement of Profit and Loss and Other Comprehensive Income
Sebelum peningkatan modal
2024
Penjualan -
Laba Bruto -
Laba (Rugi) Operasi -
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan -
Laba (Rugi) Tahun Berjalan -
Statement of Cash Flows
Sebelum peningkatan modal
2024
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi -
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Investasi -
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Financing 10,000,000,000
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 10,000,000,000
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN -
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 10,000,000,000
Posisi Keuangan Setelah Peningkatan Modal 2024
Setelah peningkatan modal
2024
Total Aset 437.650.000.000
Total Liabilitas -
Total Ekuitas 437.650.000.000
Uraian penting dalam perjanjian yang mendasari rencana transaksi antara Perseroan dan
Samty Asia Investment PTE. LTD adalah sebagai berikut:
a. Para Pihak menyepakati dan menyanggupi untuk mendirikan Perusahaan dalam
bentuk perseroan terbatas di Indonesia dengan nama “PT Vasamty Land Sawangan.
b. Semua biaya dan pengeluaran sehubungan dengan pendirian Perusahaan akan
ditanggung oleh Para Pihak sesuai dengan Proporsi Kepemilikan Saham.
c. Para Pihak sepakat Modal dasar saham: Rp437.650.000.000, masing-masing Saham
senilai Rp500.000 yang terbagi menjadi 875.300 lembar Saham biasa.
Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi sebelum VLS aktif menjalankan kegiatan
usaha adalah VLS membutuhkan modal kerja untuk dapat menjalankan serta mengembangkan
kegiatan usahanya. VLS direncanakan akan memulai pembangunan pada tahun 2025 dan
beroperasi komersial serta target membukukan pendapatan pada tahun 2026.
Page 10
10
Adapun perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sebagai
berikut:
Perijinan yang telah diperoleh Perijinan belum dan sedang dilakukan
pengurusan
Perijinan berdasarkan platform OSS • Site Plan pengesahan dari Pemerintah
telah terpenuhi seluruhnya. Daerah Setempat
• Ijin Mendirikan Bangunan (Persetujuan
Bangunan Gedung)
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan, status perijinan belum dan sedang
dilakukan pengurusan masih dalam proses pengurusan perijinan.
5. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
VLS merupakan perusahaan anak Perseroan yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Selain itu, terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan VLS sebagai berikut:
Nama Jabatan
Perseroan VLS
Erick Wihardja Direktur Utama Direktur Utama
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI
Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi (peningkatan modal pada entitas anak) ini
guna mendukung pengembangan kegiatan usaha VLS yang mana ketika VLS telah menghasilkan laba,
VLS dapat mendistribusikan laba tersebut berupa dividen kepada Perseroan dan pemegang saham
lainnya. Dana yang diperoleh VLS dari Rencana Transaksi akan digunakan VLS untuk belanja modal
berupa pembelian tanah di Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat seluas
5,5 Ha senilai Rp.330.000.000.000,- dan sisanya untuk pekerjaan konstruksi serta operasional untuk
pengembangan produk unit residential. Target rencana pelaksanaan peluncuran unit residensial pada
tahun 2025, sedangkan rencana pembelian tanah serta pekerjaan konstruksi untuk produk unit
residential direncanakan akan dilakukan masing-masing pada tahun 2024 dan 2025. Apabila Rencana
Transaksi tidak terlaksana, maka VLS akan mencari sumber pendanaan lain atau pinjaman dari
pemegang saham.
Dampak Rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan (proforma)
Nilai sebelum Penyesuaian Nilai setelah
Pelaksanaan Pelaksanaan
KETERANGAN
Transaksi Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 76,428,096,151 209,548,500,000* 285,976,596,151
Page 11
11
Piutang Usaha 7,061,891,888 7,061,891,888
Piutang lain-lain - pihak
ketiga 37,525,211,886 37,525,211,886
Piutang lain-lain - pihak
berelasi 1,520,000,000 1,520,000,000
Uang muka dan beban
dibayar di muka 194,754,256,108 194,754,256,108
Uang muka Kontraktor 18,039,211,838 18,039,211,838
Aset real estat 248,877,669,117 248,877,669,117
Kas dan setara kas yang
dibatasi penggunaannya 41,251,127,691 41,251,127,691
Pajak dibayar di muka 8,026,547,989 8,026,547,989
Total Aset Lancar 633,484,012,668 209,548,500,000 843,032,512,668
ASET TIDAK LANCAR
Aset real estat 469,955,060,345 469,955,060,345
Aset tidak lancar lainnya 212.500.000.000 212.500.000.000
Aset tetap - neto 5,271,135,533 5,271,135,533
Properti investasi - neto 6,049,050,117 6,049,050,117
Aset tak berwujud - neto 677,729,038 677,729,038
Investasi pada entitas
131,618,105,956 131,618,105,956
asosiasi
Total Aset Tidak Lancar 826,071,080,989 833,358,293,984
TOTAL ASET 1,459,555,093,657 209,548,500,000 1,669,103,593,657
LIABILITAS DAN EKUITAS
NETO
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang bank jangka pendek 19,917,735,834 19,917,735,834
Utang usaha - pihak ketiga 8,909,103,864 8,909,103,864
Utang lain-lain - pihak
ketiga 267,836,626,577 267,836,626,577
Utang lain-lain - pihak
berelasi 3,513,610,205 3,513,610,205
Beban akrual 26,930,829,759 26,930,829,759
Utang titipan konsumen 106,149,832,273 106,149,832,273
Uang muka konsumen 250,406,604,646 250,406,604,646
Utang pajak 5,535,006,560 5,535,006,560
Utang lembaga keuangan 62,403,520 62,403,520
Liabilitas sewa 2,278,108,911 2,278,108,911
Total Liabilitas Jangka
Pendek 691,539,862,149 691,539,862,149
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Utang bank 406,977,116,780 406,977,116,780
Page 12
12
Utang lembaga keuangan 73,271,090 73,271,090
Liabilitas imbalan kerja
karyawan 3,566,621,713 3,566,621,713
Total Liabilitas Jangka
Panjang 410,617,009,583 410,617,009,583
Total Liabilitas 1,102,156,871,732 1,102,156,871,732
EKUITAS - NETO
Modal saham 121,000,000,000 121,000,000,000
Tambahan modal disetor 5,875,031,250 5,875,031,250
Saldo laba (defisit) 225,619,475,511 225,619,475,511
Kepentingan
nonpengendali 4,903,715,164 209,548,500,000* 214,452,215,164
Total Ekuitas - Neto 357,398,221,925 209,548,500,000 566,946,721,925
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS NETO 1,459,555,093,657 209,548,500,000 1,669,103,593,657
* Penyesuaian yang dilakukan merupakan dampak dari konsolidasi yang mana pada saat profoma ini
dibuat VLS masih tahap permohonan peningkatan modal sehingga dampak penyesuaian yang dilakukan
hanya terlihat pada akun kas dan kepentingan nonpengendali dimana Nilai Rp. 209.548.500.000
merupakan tambahan modal disetor yang akan dilakukan oleh Samty Asia Investment Pte. Ltd.
IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 00858/2.0109-
05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 Agustus 2024 yang disusun oleh KJPP Febriman Siregar dan
Rekan:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
a. PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan melakukan tambahan setoran modal ke PT
Vasamty Land Sawangan.
b. PT Vasamty Land Sawangan. Pihak yang akan menerima tambahan setoran modal.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi melakukan penyetoran modal pada PT Vasamity Land Sawangan melalui
pengeluaran saham baru.
3. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi,
digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
Page 13
13
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui
Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.
5. Metode Penilaian Saham
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap pendekatan aset dan
pendekatan pasar.
6. Metode Analisis Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihakpihak
yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian
Rencana Transaksi.
c. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
d. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
7. Perhitungan Batas Atas dan Batas Bawah
Analisis kewajaran Rencana Transaksi adalah analisis kewajaran suatu transaksi dengan
membandingkan Nilai Pasar Wajar dengan harga yang disepakati pada Akta Kesepakatan
Bersama.
a. Nilai Pasar
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Vasamty Land Sawangan yang dikeluarkan
KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan : 00782/2.0109-
05/BS/10/0069/1/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 adalah sebesar Rp. 1.006..358
per lembar saham sebelum stock split.
b. Harga Rencana Transaksi
Berdasarkan Rencana Transaksi harga yang disepakati adalah sebesar Rp. 500.000 per
lembar saham setelah stock split.
c. Perbandingan Harga Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar
Dengan membandingkan Harga Rencana Transaksi dan Nilai Pasar, yaitu sebagai berikut:
Page 14
14
Harga Rencana Transaksi sebesar Rp. 500.000 atau sebesar Rp. 1.000.000 sebelum stock
split dan Nilai Pasar sebesar Rp. 1.006.358, maka Selisih Harga Rencana Transaksi sebesar
0,63% dari Nilai Pasar.
Nilai Transaksi Batas Atas 7,5% Batas Bawah 7,5%
500.000 537.500 462.500
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2020 ”Batas atas dan batas
bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai
yang dijadikan acuan:. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan Nilai
Pasar diketahui bahwa Harga Rencana Transaksi 0,63% dari Nilai Pasar dan berada
dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah Wajar.
8. Kesimpulan
Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi
antara PT Pakuan, Tbk. dengan PT Vasamty Land Sawangan.
Berdasarkan Perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang
bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang
positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana
Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan
memperoleh laba bersih yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
melakukan Rencana Transaksi.
Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini
adalah wajar.
V. RUPS
Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 7 September 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk
menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 30 September 2024
Waktu : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Club House PT Pakuan Tbk Ruang Rapat Mahoni
Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Jawa Barat
Page 15
15
Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih
dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen Perseroan;
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan
yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS
Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan
oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari
½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.
VI. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi.
2. Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu
Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk
oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana Transaksi.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, yang mana telah disampaikan pengurus
dari VLS tidak hanya perwakilan dari Perseroan melainkan terdapat perwakilan dari Samty Asia
Investment Ltd., oleh karena itu keputusan-keputusan yang diambil oleh VLS tidak dipengaruhi secara
penuh oleh Perseroan.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Page 16
16
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Pakuan Tbk.
Alamat Korespondensi:
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
Kota Depok 16517
U.p. Corporate Secretary
Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
Depok, 23 Agustus 2024
PT Pakuan Tbk
Erick Wihardja
Direktur Utama
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.4 ×3
unresolved
person
Drs. Emanuel Handojo
· Akuntan Publik
p.4 ×6
unresolved
org
PT Pakuan International Country Club
p.5
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
PT Bhineka Abadi Investama
p.6
unresolved
person
Masdiana
p.6
unresolved
person
Ungke Mulawati
· Notaris
p.7
unresolved
org
Samty Asia Investment Pte. Ltd.
p.7 ×5
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.12 ×2
unresolved
org
PT Vasamty Land Sawangan. Pihak
p.12
unresolved
org
PT Vasamity Land Sawangan
p.12
unresolved
org
PT Vasamty Land Sawangan. Berdasarkan Perjanjian
p.14
unresolved
org
Makes & Partners
p.15
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4676 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '7.5'}