Skip to content
Back to announcement

20260605_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097538_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed AKPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                   PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                  PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
                            (“PERSEROAN”)

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal   : Rabu, 3 Juni 2026;
     Waktu          : 15.27 WIB – 15.57 WIB;
     Tempat         : Ruang Picadilly East, Lantai 2, The Langham, Jakarta
                      Sudirman Central Business District 8 SCBD, Lot 28,
                      RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran Baru, DKI Jakarta.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya terdiri dari:
          a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
                jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun
                buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
          b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba
                rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                31 Desember 2025 serta pemberian dan pembebasan serta
                pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
                Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
                pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk
                tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2025.
     3.   Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
          Komisaris, serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
          Perseroan untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang, serta gaji
          dan/atau tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
     4.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Pubik yang akan
          mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2026 dan pelimpahan wewenang kepada
          Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan
          lainnya bagi Akuntan Publik tersebut.
     5.   Pemutakhiran data susunan pemegang saham Perseroan.



                                         1
Page 2
C.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
     adalah:

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama               : Bapak ANDRY PRIBADI;
     Komisaris                     : Bapak AMIRSYAH RISJAD;
     Komisaris Independen          : Bapak WIDJOJO BUDIARTO;
     Komisaris Independen          : Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA.

     DIREKSI:
     Direktur Utama                : Bapak WILSON PRIBADI;
     Direktur                      : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
     Direktur                      : Bapak JEYSON PRIBADI;
     Direktur                      : Bapak ELIUS PRIBADI;
     Direktur                      : Bapak DENDI WIRAPUTRA.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham
     yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 533.245.311 saham, yang
     merupakan 87,0963% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
     Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan
     Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa
     pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata
     acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
     yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap
     mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah
        untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
        maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
        pemungutan suara (voting) secara terbuka
     2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
        General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT
        KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).-
     3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
        yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik dalam
        Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
        menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara
        mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan


                                        2
Page 3
        menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham
        yang mengeluarkan suara.

H.   Hasil pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
     tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
     keputusan mata acara pertama Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
     tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
     keputusan mata acara kedua Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
     tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
     keputusan mata acara ketiga Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
     tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
     keputusan mata acara keempat Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

     MATA ACARA KELIMA RAPAT:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
     tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
     keputusan mata acara kelima Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
     a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
         Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku
         2025;
     b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
         buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;

                                       3
Page 4
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan
(acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan atau laba tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dapat digunakan sebagai berikut:
a.   Sebesar Rp1 miliar disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
     ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun
     2007 dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan;
b.   Sebesar Rp5.063.290.960 atau sekitar 40% dari total laba bersih tahun buku
     2025 dibagikan sebagai dividen tunai. Dengan demikian, setiap saham akan
     memperoleh dividen tunai sebesar Rp8,27;
c.   Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk
     menunjang kegiatan Perseroan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:
1.  Memberikan persetujuan atas jumlah gaji bagi seluruh anggota Dewan
    Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 sebesar tidak mengalami
    kenaikan atau paling tinggi naik 10% dari jumlah yang berlaku pada tahun
    2025 beserta tunjangan lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan.
2.  Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    memutuskan pengalokasian besar serta jenis pemberian gaji dan
    tunjangan lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan, bagi masing-masing
    anggota Dewan Komisaris tersebut, dengan memperhatikan keputusan
    angka 1 tersebut di atas.
3.  Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
    untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang, gaji maupun
    tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku
    2026.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1.  Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
    Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, kepada
    Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memperoleh Akuntan Publik
    yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan
    Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada
    ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9 tahun 2023
    tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
    dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”), termasuk menyetujui


                                    4
Page 5
     pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
     honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik
     tersebut.
2.   Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
     menetapkan Akuntan Publik pengganti, dalam hal Akuntan Publik yang
     telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat, karena alasan apa pun tidak dapat
     menyelesaikan atau melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dalam rangka
     memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan
     batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti yang
     dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam POJK 9/2023,
     termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
     untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
     Akuntan Publik pengganti tersebut.

MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1.  Menetapkan susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimuat
    dalam surat yang telah dikeluarkan oleh PT RAYA SAHAM REGISTRA
    selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 19 Mei 2026
    nomor 002/DIR-RSR/KOM-AKPI/2026 perihal Komposisi Kepemilikan
    Saham PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk per tanggal 11 Mei
    2026 adalah sebagai berikut:
    -     PT TIARA INTIMAHKOTA, sebanyak 221.072.988 saham;
    -     PT PRISMATAMA NUGRAHA, sebanyak 167.029.008 saham;
    -     PT NAWA PANDUTA, sebanyak 92.133.534 saham;
    -     Bapak HENRY LIEM, sebanyak 13.376.059 saham;
    -     Bapak AMIRSYAH RISJAD, sebanyak 10.500.062 saham;
    -     MASYARAKAT, sebanyak 108.136.349 saham;
    sehingga seluruhnya berjumlah 612.248.000 saham.

2.   Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi
     Perseroan untuk melakukan pemutakhiran data susunan pemegang
     saham Perseroan pada sistem Dirjen AHU, serta menuangkan susunan
     pemegang saham Perseroan sebagaimana dimuat dalam surat yang telah
     dikeluarkan oleh PT RAYA SAHAM REGISTRA selaku Biro Administrasi
     Efek Perseroan, pada tanggal 19 Mei 2026 nomor 002/DIR-RSR/KOM-
     AKPI/2026 perihal komposisi pemegang saham PT ARGHA KARYA
     PRIMA INDUSTRY Tbk per tanggal 11 Mei 2026, ke dalam suatu akta
     Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan pemutakhiran data
     susunan pemegang saham Perseroan tersebut kepada instansi yang
     berwenang lainnya, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam
     bentuk apapun yang diperlukan agar pemutakhiran data susunan
     pemegang saham Perseroan tersebut dapat diterima, mengajukan dan
     menandatangani seluruh permohonan serta dokumen lainnya, memilih


                                  5
Page 6
            tempat kedudukan, serta melakukan segala tindakan lain yang
            diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan.

J.   Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025:

     Cum dividen di pasar reguler & negosiasi            : 11 Juni 2026
     Ex dividen di pasar reguler & negosiasi             : 12 Juni 2026
     Cum dividen di pasar tunai                          : 15 Juni 2026
     Ex dividen di pasar tunai                           : 17 Juni 2026
     Recording date pemegang saham yang
     berhak atas dividen                                 : 15 Juni 2026
     Tanggal pembayaran dividen tunai                    : 03 Juli 2026

K.   Tata cara pembagian dividen tunai:

       1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau
          recording date pada tanggal 11 Mei 2026 dan/atau Pemegang Saham
          Perseroan pada sub rekening di PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
          INDONESIA (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 11 Mei 2026.
       2. Bagi Pemegang Saham yang namanya telah tercatat pada KSEI, maka
          pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan Perseroan melalui KSEI dan
          selanjutnya akan didistribusikan kepada para Pemegang Saham melalui
          Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
          membuka rekeningnya.
       3. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam
          penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan di transfer
          langsung oleh Perseroan ke rekening bank atas nama Pemegang Saham
          itu sendiri. Untuk itu, Pemegang Saham script/warkat/fisik harap
          mangambil Formulir Mandat Dividen di BAE selambat-lambatnya pada
          tanggal 15 Juni 2026 pada pukul 16:00 WIB kepada Biro Administrasi
          Efek Perseroan (“BAE”) dengan alamat:

            PT RAYA SAHAM REGISTRA
            Divisi Corporate Action
            Gedung Plaza Sentral Lantai 2
            Jalan Jendral Sudirman Kav 47-48, Jakarta 12930
            Telp: (021) 252 5666
            Fax: (021) 252 5028

      4.    Dividen yang akan dibayarkan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan
            ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemotongan pajak
            tersebut akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
            diperhitungkan dari total dividen tunai yang menjadi haknya.


                                          6
Page 7
5.   Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar
     Negeri, yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B) dengan Republik Indonesia dan meminta permohonan
     pajaknya disesuaikan dengan ketentuan tersebut, dimohon agar
     mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (“SKD”)
     berupa (1) asli Formulir DGT dan/atau SKD yang diterbitkan oleh pejabat
     yang berwenang di negaranya kepada pemegang rekening KSEI, atau (2)
     Tanda Terima Penyampaian Formulir DGT berdasarkan ketentuan
     perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia lengkap dengan Salinan
     dari Formulir DGT dan/atau SKD kepada KSEI apabila dokumen tersebut
     akan digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia. Ketentuan
     penyerahan Formulir SKD adalah sebagai berikut:
     (i)   Bagi pemegang saham yang masih memegang saham warkat, maka
           asli SKD dikirimkan kepada BAE;
     (ii) Bagi pemegang saham tanpa warkat, maka asli SKD dikirimkan
           kepada pemegang saham rekening KSEI;
     (iii) Pemegang rekening KSEI wajib, menyerahkan Tanda Terima SKD
           dan DJP Online, selambat-lambatnya Jumat, tanggal 15 Juni 2026
           pada pukul 16.00 WIB sesuai dengan ketentuan KSEI. Apabila
           sampai dengan batas waktu yang ditentukan Tanda Terima SKD
           dan DJP Online belum diterima KSEI, maka dividen tunai yang akan
           dibayarkan kepada Pemegang Saham akan dikenakan pemotongan
           pajak sebesar 20%.

                         Jakarta, 5 Juni 2026
                 PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
                           Direksi Perseroan




                                  7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published5 Jun 2026
Pages7
Characters16,884
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 Jun 2026 · 15:27–15:57
Present533,245,311 (87.10%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk p.1 ×11
linked person ANDRY PRIBADI p.2
linked person AMIRSYAH RISJAD p.2 ×3
linked person WIDJOJO BUDIARTO p.2
linked person FOLMER ADOLF HUTAPEA. p.2
linked person WILSON PRIBADI p.2
linked person JIMMY TJAHJANTO p.2
linked person JEYSON PRIBADI p.2
linked person ELIUS PRIBADI p.2
linked org PT TIARA INTIMAHKOTA p.5
linked org PT NAWA PANDUTA p.5
linked person HENRY LIEM p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible — Central Business p.1
possible person DENDI WIRAPUTRA. D. p.2 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2 ×3
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.5 ×3
unresolved org PT PRISMATAMA NUGRAHA p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 561 ms 12 Sep 2026 22:16

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '87.0963',
 'record_date': '2026-05-01',
 'shares_present': '533245311',
 'time_end': '15:57:00',
 'time_start': '15:27:00',
 'venue': 'Ruang Picadilly East, Lantai 2, The Langham, Jakarta Sudirman '
          'Central Business District 8 SCBD, Lot 28, RT 5/RW 3, Senayan, '
          'Kebayoran Baru, DKI Jakarta. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result