Back to announcement
20260605_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097538_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed AKPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
(“PERSEROAN”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 3 Juni 2026;
Waktu : 15.27 WIB – 15.57 WIB;
Tempat : Ruang Picadilly East, Lantai 2, The Langham, Jakarta
Sudirman Central Business District 8 SCBD, Lot 28,
RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran Baru, DKI Jakarta.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba
rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris, serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang, serta gaji
dan/atau tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Pubik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026 dan pelimpahan wewenang kepada
Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan
lainnya bagi Akuntan Publik tersebut.
5. Pemutakhiran data susunan pemegang saham Perseroan.
1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
adalah:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak ANDRY PRIBADI;
Komisaris : Bapak AMIRSYAH RISJAD;
Komisaris Independen : Bapak WIDJOJO BUDIARTO;
Komisaris Independen : Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak WILSON PRIBADI;
Direktur : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
Direktur : Bapak JEYSON PRIBADI;
Direktur : Bapak ELIUS PRIBADI;
Direktur : Bapak DENDI WIRAPUTRA.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham
yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 533.245.311 saham, yang
merupakan 87,0963% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata
acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap
mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
pemungutan suara (voting) secara terbuka
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).-
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik dalam
Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan
2
Page 3
menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
keputusan mata acara pertama Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
keputusan mata acara kedua Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
keputusan mata acara ketiga Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
keputusan mata acara keempat Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan,
tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga
keputusan mata acara kelima Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku
2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3
Page 4
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan
(acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan atau laba tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dapat digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp1 miliar disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun
2007 dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan;
b. Sebesar Rp5.063.290.960 atau sekitar 40% dari total laba bersih tahun buku
2025 dibagikan sebagai dividen tunai. Dengan demikian, setiap saham akan
memperoleh dividen tunai sebesar Rp8,27;
c. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk
menunjang kegiatan Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
1. Memberikan persetujuan atas jumlah gaji bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 sebesar tidak mengalami
kenaikan atau paling tinggi naik 10% dari jumlah yang berlaku pada tahun
2025 beserta tunjangan lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan.
2. Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
memutuskan pengalokasian besar serta jenis pemberian gaji dan
tunjangan lainnya sesuai kebijaksanaan Perseroan, bagi masing-masing
anggota Dewan Komisaris tersebut, dengan memperhatikan keputusan
angka 1 tersebut di atas.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang, gaji maupun
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku
2026.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, kepada
Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memperoleh Akuntan Publik
yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9 tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”), termasuk menyetujui
4
Page 5
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik
tersebut.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan Akuntan Publik pengganti, dalam hal Akuntan Publik yang
telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat, karena alasan apa pun tidak dapat
menyelesaikan atau melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dalam rangka
memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan
batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti yang
dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam POJK 9/2023,
termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik pengganti tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menetapkan susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimuat
dalam surat yang telah dikeluarkan oleh PT RAYA SAHAM REGISTRA
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 19 Mei 2026
nomor 002/DIR-RSR/KOM-AKPI/2026 perihal Komposisi Kepemilikan
Saham PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk per tanggal 11 Mei
2026 adalah sebagai berikut:
- PT TIARA INTIMAHKOTA, sebanyak 221.072.988 saham;
- PT PRISMATAMA NUGRAHA, sebanyak 167.029.008 saham;
- PT NAWA PANDUTA, sebanyak 92.133.534 saham;
- Bapak HENRY LIEM, sebanyak 13.376.059 saham;
- Bapak AMIRSYAH RISJAD, sebanyak 10.500.062 saham;
- MASYARAKAT, sebanyak 108.136.349 saham;
sehingga seluruhnya berjumlah 612.248.000 saham.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan pemutakhiran data susunan pemegang
saham Perseroan pada sistem Dirjen AHU, serta menuangkan susunan
pemegang saham Perseroan sebagaimana dimuat dalam surat yang telah
dikeluarkan oleh PT RAYA SAHAM REGISTRA selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, pada tanggal 19 Mei 2026 nomor 002/DIR-RSR/KOM-
AKPI/2026 perihal komposisi pemegang saham PT ARGHA KARYA
PRIMA INDUSTRY Tbk per tanggal 11 Mei 2026, ke dalam suatu akta
Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan pemutakhiran data
susunan pemegang saham Perseroan tersebut kepada instansi yang
berwenang lainnya, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk apapun yang diperlukan agar pemutakhiran data susunan
pemegang saham Perseroan tersebut dapat diterima, mengajukan dan
menandatangani seluruh permohonan serta dokumen lainnya, memilih
5
Page 6
tempat kedudukan, serta melakukan segala tindakan lain yang
diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan.
J. Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025:
Cum dividen di pasar reguler & negosiasi : 11 Juni 2026
Ex dividen di pasar reguler & negosiasi : 12 Juni 2026
Cum dividen di pasar tunai : 15 Juni 2026
Ex dividen di pasar tunai : 17 Juni 2026
Recording date pemegang saham yang
berhak atas dividen : 15 Juni 2026
Tanggal pembayaran dividen tunai : 03 Juli 2026
K. Tata cara pembagian dividen tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau
recording date pada tanggal 11 Mei 2026 dan/atau Pemegang Saham
Perseroan pada sub rekening di PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 11 Mei 2026.
2. Bagi Pemegang Saham yang namanya telah tercatat pada KSEI, maka
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan Perseroan melalui KSEI dan
selanjutnya akan didistribusikan kepada para Pemegang Saham melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekeningnya.
3. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam
penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan di transfer
langsung oleh Perseroan ke rekening bank atas nama Pemegang Saham
itu sendiri. Untuk itu, Pemegang Saham script/warkat/fisik harap
mangambil Formulir Mandat Dividen di BAE selambat-lambatnya pada
tanggal 15 Juni 2026 pada pukul 16:00 WIB kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan (“BAE”) dengan alamat:
PT RAYA SAHAM REGISTRA
Divisi Corporate Action
Gedung Plaza Sentral Lantai 2
Jalan Jendral Sudirman Kav 47-48, Jakarta 12930
Telp: (021) 252 5666
Fax: (021) 252 5028
4. Dividen yang akan dibayarkan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemotongan pajak
tersebut akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
diperhitungkan dari total dividen tunai yang menjadi haknya.
6
Page 7
5. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri, yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Republik Indonesia dan meminta permohonan
pajaknya disesuaikan dengan ketentuan tersebut, dimohon agar
mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (“SKD”)
berupa (1) asli Formulir DGT dan/atau SKD yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang di negaranya kepada pemegang rekening KSEI, atau (2)
Tanda Terima Penyampaian Formulir DGT berdasarkan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia lengkap dengan Salinan
dari Formulir DGT dan/atau SKD kepada KSEI apabila dokumen tersebut
akan digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia. Ketentuan
penyerahan Formulir SKD adalah sebagai berikut:
(i) Bagi pemegang saham yang masih memegang saham warkat, maka
asli SKD dikirimkan kepada BAE;
(ii) Bagi pemegang saham tanpa warkat, maka asli SKD dikirimkan
kepada pemegang saham rekening KSEI;
(iii) Pemegang rekening KSEI wajib, menyerahkan Tanda Terima SKD
dan DJP Online, selambat-lambatnya Jumat, tanggal 15 Juni 2026
pada pukul 16.00 WIB sesuai dengan ketentuan KSEI. Apabila
sampai dengan batas waktu yang ditentukan Tanda Terima SKD
dan DJP Online belum diterima KSEI, maka dividen tunai yang akan
dibayarkan kepada Pemegang Saham akan dikenakan pemotongan
pajak sebesar 20%.
Jakarta, 5 Juni 2026
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
Direksi Perseroan
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 3 Jun 2026 · 15:27–15:57 |
| Present | 533,245,311 (87.10%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×3
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.5 ×3
unresolved
org
PT PRISMATAMA NUGRAHA
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
561 ms
12 Sep 2026 22:16
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-03',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '87.0963',
'record_date': '2026-05-01',
'shares_present': '533245311',
'time_end': '15:57:00',
'time_start': '15:27:00',
'venue': 'Ruang Picadilly East, Lantai 2, The Langham, Jakarta Sudirman '
'Central Business District 8 SCBD, Lot 28, RT 5/RW 3, Senayan, '
'Kebayoran Baru, DKI Jakarta. B.'}