Back to announcement
20240919_BFIN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31727057_lamp1.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 176
Page 1
ADWAL
Tanggal Efektif : 18 September 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 September 2024
Masa Penawaran Umum : 20 September 2024 Tanggal Distribusi (“Tanggal Emisi”) : 25 September 2024
Tanggal Penjatahan : 23 September 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 26 September 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo,
PROSPEKTUS
BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
Cabang:
192 kantor cabang, 31 gerai, dan 45 kantor cabang syariah di berbagai wilayah di Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang Obligasi
dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi, yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen), berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Desember 2024. Pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi jatuh pada tanggal 5 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A, 25 September 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 September 2027 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU ASET LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH
PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI, KECUALI ASET PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA LIABILITAS PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BEI ATAU DI LUAR BEI DAN BARU DAPAT DILAKUKAN
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN (KREDIT) YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN PERSEROAN, YANG APABILA BERJUMLAH MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI
OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATING INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
AA-(idn) (DOUBLE A MINUS)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TERKAIT HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada BEI
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
(Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 19 September 2024
Page 2
PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK melalui Surat No. Corp/Sjn/L/VI/24-0111 tertanggal 26 Juni 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK, dan peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 dari OJK IKNB melalui surat No. S-1670/PL.111/2024 tertanggal 7 Juni 2024. Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-07880/BEI.PP1/07-2024 tertanggal 30 Juli 2024 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima Perseroan akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep- 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas informasi yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal kecuali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang memiliki kesamaan 1 (satu) orang anggota komisaris yaitu Sunata Tjiterosampurno. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini tentang Penjaminan Emisi Obligasi sedangkan hubungan Afiliasi dengan Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN.............................................................................................................................................................ii
SINGKATAN TEKNIS .................................................................................................................................................................... viii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................................ix
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................................................................................. 1
A. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM ............................................................................................... 2
B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN ....................................................................................... 2
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI .......................................................................................................................... 10
D. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) ......................................................................................................... 11
E. HAK SENIORITAS ATAS UTANG ................................................................................................................................. 15
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ....................................................................................... 16
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................................................... 17
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................................. 21
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN .................................................................................................... 21
B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN ....................................... 22
C. RASIO ............................................................................................................................................................................. 23
D. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG...................................................... 23
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................................................... 24
A. UMUM ............................................................................................................................................................................. 24
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN .......................... 24
C. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING ............................................................................................................................ 25
D. ANALISIS SEGMEN ....................................................................................................................................................... 25
E. KINERJA KEUANGAN................................................................................................................................................... 27
F. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS ............................................................................................................................... 30
G. RASIO KEUANGAN PERSEROAN ............................................................................................................................... 31
H. BELANJA MODAL ......................................................................................................................................................... 31
I. ANALISIS ARUS KAS.................................................................................................................................................... 32
J. KOMITMEN DAN KONTINJENSI ................................................................................................................................... 33
K. FLUKTUASI KURS/SUKU BUNGA ............................................................................................................................... 33
L. ANALISIS JATUH TEMPO PINJAMAN ......................................................................................................................... 33
VI. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................................................... 36
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................................................... 40
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............. 41
IX. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................................................... 141
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ......................................................................................................................................... 143
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................................... 145
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................................................................ 148
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ............................................................................................................................... 155
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .................................... 159
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................................................... 160
XVI. LAPORAN KEUANGAN AUDIT........................................................................................................................................... 161
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi
termasuk denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas Obligasi (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum Syariah yang telah memperoleh persetujuan OJK sebagai
kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar
modal.
“Bapepam” berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang
Pasar Modal.
“Bapepam dan/atau berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan LK Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), sesuai dengan Keputusan Menteri
(sekarang telah menjadi Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
OJK)” Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Keuangan, yang sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih
dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
ii
Page 5
Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek” atau “BEI” berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh
Obligasi” Pemegang Obligasi dalam Penitipan Kolektif melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh
Rekening” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk
lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Pasar Modal.
“Fitch” berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang
diterbitkan Perseroan.
“Hari Bursa” berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
peraturan per undang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa
Efek tersebut.
“Hari Kalender” berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Kantor Cabang” berarti unit jaringan pelayanan Perseroan.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
iii
Page 6
“Konfirmasi Tertulis berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
Untuk RUPO atau melalui Pemegang Rekening, khusus untuk mengahadiri RUPO atau meminta diselenggarakan
KTUR” RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga
Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri diluar wilayah Indonesia.
“Obligasi Berkelanjutan” Berarti Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia, yang akan ditawarkan oleh Penjamin Emisi
Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024, yang akan ditawarkan
oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
“Otoritas Jasa berarti lembaga negara yang independent yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemerintah” berarti Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, sesuai dengan Peraturan
KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama.
“Pemeringkat” berarti pihak PT Fitch Ratings Indonesia atau perusahaan pemeringkat efek lain yang terdaftar di
OJK yang ditunjuk sebagai penggantinya oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada
masyarakat kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK dan peraturan
pelaksanaannya.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan” sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.
"Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
“Penjamin Emisi berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi
Obligasi” dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam
Emisi Obligasi” hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
iv
Page 7
“Peraturan IX.A.2” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan IX.A.7” berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen
6/POJK.07/2022” dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan
10/POJK.05/2019” Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
19/POJK.04/2020” Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
20/POJK.04/2020” Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
30/POJK.04/2015” Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
33/POJK.04/2014” Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
34/POJK.04/2014” Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
35/POJK.04/2014” Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan
35/POJK.05/2018” Usaha Perusahaan Pembiayaan
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
36/POJK.04/2014” Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Penerapan
44/POJK.05/2020” Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Perizinan Usaha
47/POJK.05/2020” dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
49/POJK.04/2020” Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
55/POJK.04/2015” Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
56/POJK.04/2015” Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
7/POJK.04/2017” Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
v
Page 8
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
9/POJK.04/2017” dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perjanjian Agen berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun
Pembayaran” 2024, No. 99 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun
Emisi Obligasi” 2024 No. 98 tanggal 26 Juni 2024, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 17
tanggal 12 Juli 2024, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI
BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 3 tanggal 2 Agustus 2024 dan Akta Addendum III
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. 12 tanggal 6 September 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun
Perwaliamanatan” 2024 No. 97 tanggal 26 Juni 2024, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 16
tanggal 12 Juli 2024, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 2 tanggal 2 Agustus 2024 dan Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024
No. 10 tanggal 6 September 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan
Obligasi di KSEI” VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. SP-068/OBL/KSEI/0624 tanggal 26 Juni 2024,
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
"Perseroan” berarti PT BFI Finance Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi obligasi, perantara pedagang
Efek, dan/ atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi dengan nilai
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
"Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain sehubungan dengan
Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
"RUPO” berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
"RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan.
"RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
vi
Page 9
“Satuan Perdagangan” berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
"Sertifikat Jumbo berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan diterbitkan oleh
Obligasi” Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
"Suara” berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
"Tanggal Pelunasan berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan atas Obligasi.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada
Bunga Obligasi” Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran.
“USD” berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat.
“UUPM” berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
terakhir diubah dengan UUPPSK.
“UUPPSK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk sebagaimana
dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
vii
Page 10
SINGKATAN TEKNIS
“Channeling” berarti kerja sama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal penerusan pinjaman untuk
pembiayaan.
"Dealer" berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan penjualan
kendaraan bermotor roda empat dan lebih dan alat berat serta barang modal lainnya.
“Joint Financing” berarti kerja sama antara perbankan dan Perseroan dalam hal memberikan pinjaman untuk
pembiayaan secara bersama-sama.
“Piutang” berarti piutang Perseroan berupa piutang pembiayaan yang dimiliki Perseroan.
“Piutang Performing” berarti piutang pembiayaan dan/atau piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, yang
belum jatuh tempo atau yang angsurannya tidak tertunggak pembayarannya lebih dari 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut.
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, ruang lingkup kegiatan bisnis Perseroan adalah pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan konsumen berbasis syariah, dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK.
Sebagai upaya untuk mengimplementasikan salah satu misi Perseroan yaitu untuk menyediakan solusi keuangan yang terpercaya
dan efektif kepada konsumen, saat ini Perseroan memfokuskan penyaluran pembiayaannya untuk segmen usaha kecil dan
menengah.
Aktivitas pembiayaan investasi dan modal kerja merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti alat
berat, mesin industri, properti, kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta pembiayaan barang modal lainnya, dengan jangka
waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan aktivitas pembiayaan multifinance merupakan pembiayaan
masyarakat berupa pendanaan untuk beragam kebutuhan dengan jaminan berupa kendaraan roda dua dan empat, melalui skema
pembayaran angsuran secara berkala untuk beragam kebutuhan.
Perseroan juga melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan berbasis Syariah berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK No.
10/POJK.05/2019 yang berbentuk pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, dan pembiayaan jasa.
PROSPEK USAHA
Kinerja ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap stabil di tengah melemahnya prospek ekonomi global. Dengan dukungan
fundamental ekonomi domestik, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 diproyeksikan sebesar 5,2% (yoy). Target tersebut
masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, dimana selama tujuh kuartal berturut-turut
(Q4-2021 hingga Q2-2023) Indonesia membukukan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar lebih dari 5%. Meski begitu, faktor-
faktor domestik seperti perlambatan ekspor, kenaikan suku bunga dalam negeri dan pelemahan nilai tukar Rupiah juga perlu
dipertimbangkan.
Pemilu Presiden tahun 2024 merupakan salah satu faktor utama yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi Indonesia. Banyak
pelaku usaha yang memilih untuk wait and see dampak dari hasil Pemilu terhadap kebijakan Pemerintah kedepannya. Di lain sisi,
pemulihan ekonomi di tahun 2024 juga perlu diwaspadai dengan berbagai ketidakstablian politik global seperti perang Israel-
Palestina dan Rusia-Ukraina yang dapat mempengaruhi perekonomian dalam negeri serta ancaman perubahan iklim yang dapat
mengganggu rantai pasokan pangan dan mempengaruhi stabilitas perekonomian secara global.
Pada awal tahun 2024, OJK memperkirakan piutang-piutang pembiayaan multifinance untuk tumbuh double digit pada tahun 2024.
Dengan berkaca pada kondisi perekonomian Indonesia di tahun 2023, proyeksi atas pemulihan ekonomi yang berlanjut di tahun
2024 serta perkembangan kinerja dan pencapaian Perseroan di tahun 2023, Perseroan berada di posisi yang baik untuk dapat
memenfaatkan potensi pasar dengan berbagai strategi yang akan ditempuh di tahun 2024 dan beberapa tahun ke depan. Rencana
dan langkah-langkah strategis ini akan menjadi kunci dalam mencapai pertumbuhan yang ditargetkan Perseroan.
Perseroan melihat bahwa industri pembiayaan multifinance di Indonesia masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Menurut
data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2023 yang diterbitkan oleh OJK, pembiayaan multifinance
merupakan segmen terbesar dari industri pembiayaan, dengan kontribusi sebesar 52,0% dan jumlah piutang yang mencapai
Rp245,2 triliun per 31 Desember 2023. Segmen ini mengalami peningkatan piutang sebesar 13,8% dari posisi piutang pada tahun
2022 sebesar Rp215,3 triliun. Sementara itu, rasio NPF perusahaan pembiayaan di Indonesia mengalami peningkatan dari 2,32%
per 31 Desember 2022 menjadi 2,44% per 31 Desember 2023.
ix
Page 12
Perseroan memiliki keunggulan dalam beberapa area, antara lain teknologi informasi, SDM yang handal, serta fokus usaha yang
jelas dan wilayah jangkauan yang tersebar di seluruh Indonesia. Keunggulan ini akan dimanfaatkan Perseroan untuk
mengoptimalkan pertumbuhan bisnis dengan risiko yang terukur. Perseroan berkeyakinan dapat tumbuh lebih baik di semester II
2024 setelah melakukan banyak konsolidasi dan penyesuaian di tengah kondisi yang cukup menantang sepanjang semester I
2024, sehingga pada akhir tahun 2024, Perseroan dapat membukukan pertumbuhan positif dengan kualitas aset yang diharapkan
dan mencapai profitabilitas di atas rata-rata industri.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Juli 2024, yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 Per Saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Rupiah %*
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 51,12
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.351.257.682 183.781.442.050 48,88
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 100,00
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500
Saham dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.
KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024
Target Dana : Sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
Bunga Obligasi : Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam
koma enam nol persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam
koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan : Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan
Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
x
Page 13
Satuan Pemindahbukuan Rp1 (satu Rupiah)
:
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun benda tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdataan.
Hak Senioritas atas Utang : Pemegang Obligasi ini tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari. Pada setiap, waktu Pemegang Obligasi ini mempunyai
kedudukan yang sama dengan hak kreditur lainnya, kecuali hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai
dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan ini.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan : AA- (idn) (Double A minus) dari Fitch
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya
untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana
yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Jumlah Aset 24.036.269 23.991.435 21.929.634
Jumlah Liabilitas 14.458.652 14.491.639 13.173.725
Jumlah Ekuitas 9.577.617 9.499.796 8.755.909
xi
Page 14
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023* 2023 2022
Pendapatan 2.582.518 2.677.659 6.353.113 5.383.010
Beban (1.888.775) (1.827.003) (4.327.861) (3.144.329)
Laba Sebelum Pajak 693.743 850.656 2.025.252 2.238.681
Beban Pajak Penghasilan (131.072) (164.726) (381.453) (432.002)
Laba Periode/Tahun Berjalan 562.671 685.930 1.643.799 1.806.679
Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan -
Setelah Pajak (78.787) 13.281 2.451 14.125
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 483.884 699.211 1.646.250 1.820.804
Laba per Saham Dasar (nilai penuh) 37 46 109 121
*tidak diaudit
Rasio
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / pendapatan 26,9 31,8 31,9 41,6
Laba periode/tahun berjalan / pendapatan 21,8 25,6 25,9 33,6
Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)** 14,1 18,3 17,3 20,6
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)** 5,6 6,6 6,9 8,2
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF) - neto 1,5 1,8 1,4 1,0
Rasio Keuangan (x, kecuali dinyatakan lainnya)
Cash Ratio 0,2 0,2 0,2 0,2
Current Ratio 1,6 1,4 1,5 1,6
Utang terhadap ekuitas (gearing ratio)** 1,4 1,6 1,4 1,4
Rasio liabilitas terhadap aset 0,6 0,6 0,6 0,6
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 1,5 1,8 1,5 1,5
Interest coverage ratio 2,8 3,2 3,1 4,6
Debt service coverage ratio 0,3 0,4 0,4 0,5
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah pendapatan (2,4) 19,4 18,0 30,6
Laba periode/tahun berjalan (17,8) (8,9) (9,0) 59,7
Jumlah aset 0,2 13,0 9,4 40,3
Jumlah liabilitas (0,2) 20,0 10,0 60,5
Jumlah ekuitas 0,8 2,5 8,5 17,8
*tidak diaudit
**laba periode berjalan 31 Mei 2024 dan 2023 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01//2016)
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan adalah PT Finansial Integrasi Teknologi.
Kontribusi Terhadap Tahun
Persentase
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Kegiatan Usaha Pendapatan Mulai Status
Kepemilikan (%)
Perseroan (%) Penyertaan
Pinjam Meminjam
PT Finansial
2017 Online Berbasis 99,00 0,3% 2017 Beroperasi
Integrasi Teknologi
Teknologi
xii
Page 15
FAKTOR RISIKO
Risiko yang Berkaitan dengan Usaha Perseroan
Risiko Utama – Risiko Pembiayaan (Kredit)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi risiko kredit yang merupakan risiko yang melekat (inherent risk)
pada kegitan usaha Perseroan sebagai perusahaan multifinance. Risiko kredit didefinisikan sebagai ketidakmampuan
konsumen/debitur untuk membayar kembali kewajibannya pada tanggal jatuh tempo, baik pokok maupun bunga. Risiko ini timbul
jika pengelolaan kebijakan kredit tidak dilakukan secara berhati-hati dan prudent, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan
dan peningkatan beban piutang tak tertagih. Risiko ini juga terjadi atas kerugian hasil penjualan aktiva yang diambil alih di bawah
nilai buku aktiva yang diambil-alih tersebut. Hal ini dapat disebabkan karena penurunan nilai pasar aktiva yang diambil-alih tersebut
karena kondisinya yang di bawah standar maupun karena kebijakan kredit yang terlalu agresif, sehingga rasio pinjaman
dibandingkan nilai wajar aktiva (Loan to Value Ratio) menjadi terlalu tinggi. Pada saat ini, kelompok konsumen terbesar bagi
Perseroan adalah di segmen konsumen kelas menengah ke bawah sehingga jika kondisi perekonomian nasional memburuk
berkepanjangan maka akan mengakibatkan konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya dan mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan.
Risiko Usaha
- Risiko Pendanaan dan Likuiditas
- Risiko Persaingan
- Risiko Operasional
- Risiko Kepatuhan dan Regulasi
- Risiko Perubahan Teknologi
- Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia dan Kepengurusan
- Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
- Risiko Strategi
- Risiko Tata Kelola
Risiko Umum
- Risiko Perekonomian
- Risiko Kebijakan Moneter
- Risiko Perubahan Kurs
- Risiko Sosial Politik
- Risiko Hukum
Risiko Investasi yang Berkaitan dengan Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi serta utang Pokok
Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
xiii
Page 16
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi, yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada
tanggal 25 Desember 2024. Pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi jatuh pada
tanggal 5 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A, 25 September 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 September 2027 untuk Obligasi
Seri C.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch dengan peringkat:
AA-(idn) (double a minus)
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Cabang:
BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2 192 kantor cabang, 31 gerai, dan 45 kantor cabang syariah
Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, di berbagai wilayah di Indonesia
BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN (KREDIT) YANG MERUPAKAN
KETIDAKMAMPUAN PARA KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN
PERSEROAN, YANG APABILA BERJUMLAH MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG
MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 17
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
utang dan/atau sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia) tertanggal 21 Juni 2024 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
tertanggal 26 Juni 2024 yang telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Juli 2024 yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 Per Saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Rupiah %*
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 51,12
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.351.257.682 183.781.442.050 48,88
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 100,00
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500
Saham dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.
C. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini memiliki jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
2
Page 18
Bunga Obligasi
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebagai berikut:
Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen), berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Ketentuan Umum Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi akan
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Desember 2024. Pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi jatuh pada tanggal 5 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A, 25 September 2026 untuk Obligasi
Seri B dan 25 September 2027 untuk Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga-ke Seri A Seri B Seri C
1 25 Desember 2024 25 Desember 2024 25 Desember 2024
2 25 Maret 2025 25 Maret 2025 25 Maret 2025
3 25 Juni 2025 25 Juni 2025 25 Juni 2025
4 5 Oktober 2025 25 September 2025 25 September 2025
5 25 Desember 2025 25 Desember 2025
6 25 Maret 2026 25 Maret 2026
7 25 Juni 2026 25 Juni 2026
8 25 September 2026 25 September 2026
9 25 Desember 2026
10 25 Maret 2027
11 25 Juni 2027
12 25 September 2027
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan
pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
3
Page 19
Jumlah Minimum Pemesanan
Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020, sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi
yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan
kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. pembelian kembali Efek bersifat utang oleh Perseroan mengakibatkan:
4
Page 20
1. terhapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris; dan
2. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; harga pembelian
kembali yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Berkelanjutan ini.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan pembayaran (kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap tahun buku Perseroan atau
pembayaran kepada kreditur lainnya dan pembayaran kepada pihak lainnya dalam rangka kegiatan normal perusahaan
sehari-hari), selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang.
ii. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk keperluan dalam rangka pendanaan
kegiatan normal perusahaan sehari-hari dari Perseroan dan telah mendapat persetujuan dari RUPS.
iii. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
iv. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.1 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan akan diberikan
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
5
Page 21
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung/informasi
lainnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan data/dokumen
pendukung/informasi lainnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung/informasi lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung/informasi lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima data/dokumen
pendukung/informasi lainnya secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat telah memberikan
persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
i. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai ketentuan KSEI dan menyerahkan kepada Wali
Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda yang
dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran.
ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan
masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia termasuk
namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020, Peraturan OJK No. 35/POJK.5/2018 dan Peraturan
OJK No. 30/POJK.05/2014 jo. Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari
waktu ke waktu sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Memastikan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit
oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada ayat 6.3 (vii)
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10
(sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iv. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
vi. Dalam hal terjadinya kelalaian, mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak independen yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat di luar kompetitor Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud
tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan
atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas
segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan. Dalam hal ini, yang prosedur dan penentuan pihak yang akan
menjadi pihak independen akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Perseroan dan pelaksanaannya akan sesuai
dengan ketentuan.
vii. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:
a. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan/atau Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
6
Page 22
yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan;
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke OJK dan/atau Bursa Efek, mana yang lebih
dulu;
c. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan laporan
keuangan Perseroan tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang
berlaku umum dari waktu kewaktu.
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan
baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
x. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan Anggaran Dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan akta-
akta keputusan RUPS;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh
Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfimasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahu
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau
langkah-langkah yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang bernilai material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
Perusahaan Anak (jika ada);
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dapat
mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan
tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UUPPSK dan peraturan pelaksanaannya, serta
menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh
Wali Amanat;
f. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali Perusahaan Anak dan
karyawan-Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari ekuitas Perseroan.
g. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi.
xi. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu:
a. Pemeringkatan Tahunan
i) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas setiap klasifikasi Obligasi kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
7
Page 23
b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya fakta
material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat yang berbeda; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda.
ii) Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c. Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dengan
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii) Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material, kejadian
penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014.
d. Pemeringkatan Ulang
i) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xi) huruf a) butir i dan huruf b) butir i,
maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i merupakan peringkat yang berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit melalui
situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK apabila ada perubahan terhadap Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020.
xii. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan dari
waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Apabila:
i. Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
ii. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap; atau
iii. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) atau pailit oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
iv. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
v. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
8
Page 24
Hak-hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi
berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing seri Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk
menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi,
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi
yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan) dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan RUPO harus cukup beralasan dan
sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak
menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan meliputi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Kewajiban pembayaran nilai Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau saat jatuh tempo dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
b. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan;
c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
Perseroan;
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan (moratorium); dan
e. Kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 9.1 huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf a dan c
pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai kondisi kelalaian yang dilakukan tanpa
diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
9
Page 25
b. Ayat 9.1 huruf d Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf d pada subbab
ini) dan keadaan atau kejadian tersebut mengacu pada ketentuan subbab pembatasan dan kewajiban angka 4.iii di atas
atau Pasal 6.4 Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Ayat 9.1 huruf b dan e Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf b dan e
pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Pemegang Obligasi melalui
pengumuman tersebut berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO tersebut
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan tagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan
pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Segala biaya pelaksanaan RUPO yang timbul
menjadi beban Perseroan.
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan yang baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia.
D. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang dilaksanakan
oleh Fitch. Berdasarkan surat No. 114/DIR/RATLTR/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2024 telah mendapat peringkat:
AA-(idn) (double a minus)
PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AA-(idn) untuk Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance
Indonesia dengan nilai total maksimal Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah). Fitch juga menetapkan peringkat AA-(idn) atas
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang akan jatuh tempo paling lama tiga tahun
sejak tanggal penerbitan.
10
Page 26
Peringkat Nasional 'AA-' menunjukkan ekspektasi tingkat risiko gagal bayar yang sangat rendah dibandingkan dengan emiten atau
obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama. Risiko gagal bayar inheren hanya sedikit berbeda dari emiten atau obligasi
dengan peringkat tertinggi di negara tersebut.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPPSK dengan PT Fitch Ratings
Indonesia yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan
setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klasifikasi Efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan.
E. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
jaminan, atau penyisihan dana dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan dari:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 huruf a, huruh b dan huruf d Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
11
Page 27
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender terhitung sejak dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO
RUPO diselenggarakan dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Ketentuan teknis pelaksanaan:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10.2, maka Pemegang
Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
2) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
3) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
4) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
7) Sebelum pelaksanaan RUPO
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan.
12
Page 28
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 10.6 angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
vi. Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah danmengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi danberhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
13
Page 29
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhji ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
14
Page 30
F. HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi ini tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari. Pada setiap,
waktu Pemegang Obligasi ini mempunyai kedudukan yang sama dengan hak kreditur lainnya, kecuali hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
G. EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN BELUM DILUNASI
Efek bersifat utang yang telah diterbitkan Perseroan yang masih terutang pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah
sebagai berikut:
Nilai Terutang Tingkat Bunga Tanggal
Nama Efek
(Rp Juta) Tetap Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Inconesia Seri B 227.000 7,00% 27 Januari 2025
Tahap III Tahun 2023 Seri C 256.000 7,375% 27 Januari 2026
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Inconesia Seri B 385.000 7,00% 14 April 2025
Tahap IV Tahun 2023 Seri C 625.000 7,15% 14 April 2026
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Inconesia
Seri B 850.000 7,00% 15 Juni 2026
Tahap V Tahun 2023
Total Jumlah efek yang masih terutang per tanggal diterbitkannya Prospektus ini sebesar Rp2,34 triliun.
Efek bersifat utang diatas mempunyai senioritas karena memiliki jaminan secara khusus yang dijamin oleh Perseroan dan
mempunyai hak keutamaan atau preferen.
15
Page 31
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya
untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana
yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020”), mengingat nilainya tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari ekuitas Perseroan. Apabila dana hasil
Penawaran Umum akan digunakan untuk transaksi dengan pihak Afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi secara berkala setiap
6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, dimana
untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud
di atas. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud
di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka untuk sementara Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah kurang lebih setara dengan 0,564% (nol koma lima enam tiga
sembilan persen) dari total nilai Obligasi yang diterbitkan, yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,147%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,164% yang terdiri dari:
o Biaya Konsultan Hukum sebesar 0,025%;
o Biaya Notaris sebesar 0,006%;
o Biaya Akuntan Publik sebesar 0,133%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,056% yang terdiri dari:
o Biaya Wali Amanat sebesar 0,017%;
o Biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,039%; dan
• Biaya lain-lain (biaya Bursa Efek, pendaftaran OJK, Kustodian Efek, percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,147%.
16
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG
Jumlah liabilitas dalam bab ini diambil dari angka-angka dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk
periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), auditor independen berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (”IAPI”), ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA (Rekan pada BDO dengan dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1042)) dalam laporan audit tertanggal 21 Juni 2024 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian dengan nomor
Laporan Auditor Independen No. 00082/3.0423/AU.1/09/1042-2/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar Rp14.458.652 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
Liabilitas
2024
Pinjaman yang diterima – Pihak ketiga 10.094.134
Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi surat berharga
yang belum diamortisasi 3.117.443
Beban akrual 189.837
Utang dividen 407.446
Utang pajak 19.705
Utang lain-lain – Pihak ketiga 470.674
Liabilitas imbalan pasca-kerja 159.413
Jumlah Liabilitas 14.458.652
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang Obligasi sehingga tidak
ada pecabutan dan pembatasan-pembatasan tersebut.
Pinjaman yang Diterima – Pihak Ketiga
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
2024
Pinjaman (Dolar AS)
Pinjaman Sindikasi 2.689.871
PT Bank CIMB Niaga Tbk 332.284
PT Bank Permata Tbk 260.048
PT Bank CTBC Indonesia 170.657
Sub - Jumlah Pinjaman (Dolar AS) 3.452.860
Pinjaman (Rupiah)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.503.951
PT Bank Central Asia Tbk 936.111
PT Bank Pan Indonesia Tbk 873.971
Pinjaman Sindikasi (Agen: PT Bank DKI) 858.406
PT Bank KEB Hana Indonesia 454.167
PT United Tractors Tbk 382.776
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 362.500
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 297.090
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 283.333
PT Bank Jago Tbk 244.722
PT Bank CIMB Niaga Tbk 202.363
PT Bank DKI 190.991
PT Bank Shinhan Indonesia 66.667
PT Gaya Makmur Tractors 26.985
Sub - Jumlah Pinjaman (Rupiah) 6.684.033
Jumlah Pinjaman 10.136.893
Dikurangi:
17
Page 33
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
2024
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (42.759)
Pinjaman - Neto 10.094.134
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal. Pembayaran pokok pinjaman
untuk periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp2.658.859 juta.
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam
perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman ini.
Surat Berharga yang Diterbitkan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
2024
Nilai Nominal:
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 530.000
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 483.000
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 1.010.000
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023 1.100.000
Jumlah Nilai Nominal 3.123.000
Dikurangi:
Biaya emisi Obligasi yang belum diamortisasi (5.557)
Jumlah - Neto 3.117.443
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
2024
Utang Obligasi Sesuai Jatuh Temponya:
< 1 tahun 1.392.000
1-2 tahun 881.000
2-3 tahun 850.000
Jumlah 3.123.000
Nilai Nominal Tingka Tanggal Status
Nama Efek Peringkat
(Rp Juta) Bunga Tetap Jatuh Tempo Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Seri C 530.000 7,25% 6 Agustus 2024 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Indonesia Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Seri B 227.000 7,00% 27 Januari 2025 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Inconesia Tahap III Tahun 2023 Seri C 256.000 7,375% 27 Januari 2026 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Seri B 385.000 7,00% 14 April 2025 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Inconesia Tahap IV Tahun 2023 Seri C 625.000 7,15% 14 April 2026 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Seri A 250.000 6,00% 25 Juni 2024 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Inconesia Tahap V Tahun 2023 Seri B 850.000 7,00% 15 Juni 2026 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Beban Akrual
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
2024
Bonus dan Tunjangan Lainnya 84.600
Bunga 68.127
Jasa tenaga ahli 4.101
Lain-lain 33.009
Jumlah 189.837
18
Page 34
Utang Pajak
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
2024
Pajak Penghasilan
Pasal 21 6.006
Pasal 23 947
Pasal 26 1.758
Pasal 4(2) - Final 380
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2.730
Taksiran Pajak Penghasilan Badan terutang 7.884
Jumlah 19.705
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Rincian liabilitas atas imbalan pasca-kerja yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
2024
Nilai kini liabilitas imbalan pasti 234.549
Nilai wajar aset program (75.136)
Jumlah 159.413
Utang Lain-lain – Pihak Ketiga
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
2024
Titipan konsumen 273.070
Utang kepada supplier 97.658
Premi asuransi 40.649
Utang pengurusan fidusia 882
Lain-lain 58.415
Jumlah 470.674
Liabilitas Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Liabilitas Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Prospektus ini adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei
Liabilitas
2024
Pinjaman yang diterima – Pihak ketiga 1.565.524
Surat berharga yang diterbitkan – neto 778.905
Jumlah 2.344.429
Dalam memenuhi liabilitas Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan
akan menggunakan dana yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan.
Rasio keuangan yang diperjanjikan dalam perjanjian utang
Tingkat Pemenuhan
Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman Persyaratan Rasio Keuangan
Perseroan per 31 Mei 2024
Gearing ratio (total debt to tangible net worth) (x) <5x 1,4x
Rasio piutang pembiayaan bermasalah <5% 1,4%
Dampak mata uang yang tidak dilindungi <25% 0,0%
19
Page 35
Tingkat Pemenuhan
Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman Persyaratan Rasio Keuangan
Perseroan per 31 Mei 2024
Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth) >Rp1 triliun Rp9,4 triliun
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MEI 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TANGGAL 31 MEI 2024.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK TERDAPAT KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, DAN TIDAK TERDAPAT RESTRUKTURISASI KREDIT BAIK
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK.
20
Page 36
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024
(diaudit) dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta
catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang
telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dalam laporan audit tertanggal 21 Juni 2024, dengan
opini Wajar Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. Rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1042)
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Aset
Kas dan setara kas 1.394.669 1.739.659 1.073.255
Piutang pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai 20.972.708 20.706.393 19.554.254
Piutang ijarah dan IMBT – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai 79.640 52.769 7.767
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 339.523 250.715 162.635
Aset derivatif 85.195 56.657 103.056
Beban dibayar di muka dan uang muka 49.046 34.437 24.767
Aset tetap - neto 699.409 720.827 659.145
Aset hak-guna - neto 41.807 41.025 38.419
Aset takberwujud - neto 236.351 255.166 139.499
Aset pajak tangguhan 135.600 131.963 164.029
Aset lain-lain 2.321 1.824 2.808
Jumlah Aset 24.036.269 23.991.435 21.929.634
Liabilitas
Pinjaman yang diterima - Pihak ketiga 10.094.134 8.665.860 10.246.908
Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi surat berharga yang
belum diamortisasi 3.117.443 4.720.775 1.581.490
Beban akrual 189.837 324.121 479.299
Utang dividen 407.446 788 1.522
Utang pajak 19.705 199.717 263.269
Utang lain-lain - Pihak ketiga 470.674 437.423 489.352
Liabilitas imbalan pasca-kerja 159.413 142.955 111.885
Jumlah Liabilitas 14.458.652 14.491.639 13.173.725
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham 399.178 399.178 399.178
Tambahan modal disetor - neto 609.459 609.459 609.459
Saham treasuri (232.957) (232.957) (232.957)
Penghasilan komprehensif lain
(Kerugian) keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus
kas – neto (72.526) 666 (10.267)
Keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti 58.942 64.537 73.020
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 125.000 120.000 115.000
Belum ditentukan penggunaannya 8.689.866 8.538.215 7.801.690
9.576.962 9.499.098 8.755.123
Kepentingan non-pengendali 655 698 786
Jumlah Ekuitas 9.577.617 9.499.796 8.755.909
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 24.036.269 23.991.435 21.929.634
21
Page 37
B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023* 2023 2022
Pendapatan
Piutang pembiayaan 2.408.521 2.534.966 5.933.842 5.052.248
Keuangan 22.678 24.321 82.564 22.870
Syariah 58.438 41.374 108.662 65.157
Lain-lain 92.881 76.998 228.045 242.735
Jumlah Pendapatan 2.582.518 2.677.659 6.353.113 5.383.010
Beban
Gaji dan tunjangan (650.313) (608.586) (1.457.103) (1.324.648)
Beban bunga dan keuangan (391.649) (379.200) (951.310) (624.099)
Umum dan administrasi (365.154) (346.986) (870.505) (771.052)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Piutang pembiayaan (404.187) (421.501) (785.034) (367.235)
Piutang ijarah dan IMBT (1.890) (427) (1.015) (223)
Lain-lain (75.582) (70.303) (262.894) (57.072)
Jumlah Beban (1.888.775) (1.827.003) (4.327.861) (3.144.329)
Laba Sebelum Pajak 693.743 850.656 2.025.252 2.238.681
Beban Pajak Penghasilan (131.072) (164.726) (381.453) (432.002)
Laba Periode/Tahun Berjalan 562.671 685.930 1.643.799 1.806.679
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif -
lindung nilai arus kas (90.360) 16.674 13.498 26.409
Pajak penghasilan terkait 17.168 (3.168) (2.565) (5.018)
(73.192) 13.506 10.933 21.391
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Kerugian pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti (6.907) (278) (10.468) (8.979)
Pajak penghasilan terkait 1.312 53 1.986 1.713
(5.595) (225) (8.482) (7.266)
Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan -
Setelah Pajak (78.787) 13.281 2.451 14.125
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 483.884 699.211 1.646.250 1.820.804
Laba per Saham Dasar (nilai penuh) 37 46 109 121
*tidak diaudit
22
Page 38
C. RASIO
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / pendapatan 26,9 31,8 31,9 41,6
Laba periode/tahun berjalan / pendapatan 21,8 25,6 25,9 33,6
Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)** 14,1 18,3 17,3 20,6
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)** 5,6 6,6 6,9 8,2
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF) - neto 1,5 1,8 1,4 1,0
Rasio Keuangan (x, kecuali dinyatakan lainnya)
Cash Ratio 0,2 0,2 0,2 0,2
Current Ratio 1,6 1,4 1,5 1,6
Utang terhadap ekuitas (gearing ratio)** 1,4 1,6 1,4 1,4
Rasio liabilitas terhadap aset 0,6 0,6 0,6 0,6
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 1,5 1,8 1,5 1,5
Interest coverage ratio 2,8 3,2 3,1 4,6
Debt service coverage ratio 0,3 0,4 0,4 0,5
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah pendapatan (2,4) 19,4 18,0 30,6
Laba periode/tahun berjalan (17,8) (8,9) (9,0) 59,7
Jumlah aset 0,2 13,0 9,4 40,3
Jumlah liabilitas (0,2) 20,0 10,0 60,5
Jumlah ekuitas 0,8 2,5 8,5 17,8
*tidak diaudit
**laba periode berjalan 31 Mei 2024 dan 2023 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01//2016)
D. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Tingkat Pemenuhan
Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman Persyaratan Rasio Keuangan
Perseroan per 31 Mei 2024
Gearing ratio (total debt to tangible net worth) (x) <5x 1,4x
Rasio piutang pembiayaan bermasalah <5% 1,4%
Dampak mata uang yang tidak dilindungi <25% 0,0%
Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth) >Rp1 triliun Rp9,4 triliun
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting
sehubungan dengan perjanjian dengan bank.
23
Page 39
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan di bawah ini berisi tentang diskusi hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal dan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 (diaudit) dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta penjelasan atas faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan dan prospek usaha Perseroan di masa mendatang.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dalam laporan audit tertanggal 21 Juni 2024, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan
auditor independen tersebut ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1042) untuk periode lima bulan yang berakhi 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 serta
ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA, (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119 untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2022.
A. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia berdasarkan Akta No. 57
tanggal 7 April 1982 jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 102, Tambahan No. 1390 tanggal 21 Desember 1982.
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. 493/KMK.013/1990 tanggal 23 April 1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 038/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup
kegiatan usaha utama Perseroan dalam bidang lembaga pembiayaan yang meliputi: (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan
Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna dan/atau (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Pada awal pendiriannya, Perseroan hanya bergerak di bidang sewa pembiayaan (leasing) saja, namun sejak awal tahun 1990an,
Perseroan mulai menjalankan bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kendaraan bermotor. Dalam perkembangannya, Perseroan melihat besarnya pangsa pasar kendaraan bermotor di Indonesia, dan
memfokuskan diri dalam pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya mobil dan sepeda motor (baik baru dan bekas), khususnya
merek-merek yang memiliki nilai jual kembali yang baik. Perseroan telah memiliki jaringan kerja sebanyak 192 kantor cabang, 31
gerai dan 45 kantor perwakilan syariah yang tersebar hampir seluruh ibukota propinsi serta kota-kota potensial lainnya di seluruh
Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi mitra solusi keuangan yang terpercaya yang turut
berkontribusi terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Adapun misi yang diemban oleh Perseroan di antaranya adalah
menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen Perseroan.
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan disebabkan oleh berbagai hal, baik yang bersifat eksternal maupun internal, terutama
terdiri dari:
Kondisi perekonomian dan perbankan
Kondisi perekonomian nasional secara umum berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja
Perseroan, terutama tingkat suku bunga, tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, dan tingkat inflasi. Faktor makro ekonomi yang
kondusif yang ditunjang dengan pertumbuhan produk domestik bruto akan menyebabkan pertumbuhan sektor riil akan berdampak
pada meningkatnya daya beli masyarakat yang akhirnya akan mengakibatkan pembelian dan permintaan pembiayaan kendaraan.
Sementara itu, bila tingkat suku bunga mengalami penurunan, maka permintaan akan pembiayaan cenderung akan meningkat,
begitupun sebaliknya.
24
Page 40
Jaringan, baik berupa lokasi kantor perusahaan maupun rekanan bisnis perusahaan
Salah satu kunci keberhasilan suatu perusahaan multifinance adalah bagaimana perusahaan tersebut mendekatkan diri ke target
pasar yang dituju, baik secara fisik dengan keberadaan kantor cabang maupun secara virtual lewat hubungan baik dengan rekanan
bisnis di daerah tersebut yang berpotensi untuk memberikan referensi bisnis kepada perusahaan multifinance dimaksud.
Kualitas aktiva produktif / portofolio
Setiap perusahaan yang menyalurkan kredit, baik perbankan maupun multifinance dihadapkan dengan resiko kredit yang tidak
tertagih (macet). Oleh karena itu, manajemen kredit merupakan hal pokok untuk menunjang keberhasilan Perseroan secara
berkesinambungan.
Posisi keuangan
Posisi keuangan yang kuat sebagaimana ditunjukkan dengan besarnya modal sendiri dan rasio utang terhadap modal yang
rendah, serta kecukupan penyisihan atas piutang yang diragukan. Semua ini bertujuan untuk menjaga performa Perseroan apabila
kondisi ekonomi sedang buruk sehingga profitabilitas dan pertumbuhan Perseroan dapat berlangsung terus.
Kemampuan penghimpunan dana
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, kemampuan Perseroan dalam penghimpunan dana
merupakan faktor yang sangat penting. Selain memiliki jumlah ekuitas yang cukup besar pada saat ini, Perseroan tetap
memerlukan sumber pendanaan lainnya, baik melalui penerbitan surat utang dan pinjaman dari perbankan (dalam dan luar negeri)
maupun kerjasama pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan usahanya.
Proses internal
Selain poin-poin di atas, yang tidak kalah penting adalah proses internal yang kuat, yang meliputi sumber daya manusia (SDM)
baik dari level manajemen hingga staf untuk mengeksekusi kebijakan yang diambil; proses kerja yang efisien dan efektif serta
sistem teknologi informasi yang digunakan untuk menjamin bahwa seluruh informasi dapat tersaji untuk pengambilan keputusan
manajemen yang tepat waktu dan akurat.
C. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perseroan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten dan selalu mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia. Seluruh penggunaan estimasi akuntansi yang penting yang diterapkan dalam kebijakan akuntansi Perseroan telah
dijelaskan dalam laporan keuangan.
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.
D. ANALISIS SEGMEN
Berikut ini analisis segmen operasi untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dikaitkan dengan kondisi keuangan
Perseroan secara keseluruhan:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Mobil Sepeda Motor Lain-Lain Jumlah
Pendapatan
Pendapatan pembiayaan 1.698.134 399.036 369.789 2.466.959
Lain-lain 53.242 18.249 44.068 115.559
Jumlah pendapatan 1.751.376 417.285 413.857 2.582.518
Beban
Beban operasional 1.005.204 232.517 244.977 1.482.698
Cadangan kerugian penurunan nilai 298.962 56.619 50.496 406.077
Jumlah beban 1.304.166 289.136 295.473 1.888.775
25
Page 41
Keterangan Mobil Sepeda Motor Lain-Lain Jumlah
Laba sebelum pajak 447.210 128.149 118.384 693.743
Beban pajak penghasilan (84.494) (24.211) (22.367) (131.072)
Laba periode berjalan 362.716 103.938 96.017 562.671
Analisis profitabilitas per segmen operasi selama periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
Secara keseluruhan, terjadi penurunan penyaluran pembiayaan baru untuk seluruh segmen operasi Perseroan sebesar 12,8%
selama periode lima bulan pertama tahun 2024 dari pencapaian periode yang sama di tahun 2023 sebesar Rp9.535.299 juta
menjadi Rp8.317.495 juta. Hal ini terjadi karena pergerakan ekonomi yang cukup dinamis di triwulan pertama tahun 2024 yang
diwarnai dengan perhelatan pilpres, momentum Ramadhan, serta kondisi geopolitik.
Sebagai dampak dari penurunan pembiayaan baru tersebut, jumlah piutang pembiayaan neto Perseroan mengalami sedikit
penurunan sebesar 0,7% dari Rp21.112.574 juta pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp20.972.708 juta pada tanggal 31 Mei 2024.
Berdasarkan jumlah piutang pembiayaan neto, bisnis Perseroan masih didominasi oleh segmen produk pembiayaan beragun
kendaraan mobil sebesar 69,7%, diikuti dengan pembiayaan motor sebesar 7,2%, dan pembiayaan lain-lain (alat berat dan mesin,
properti dan syariah) sebesar 23,1%.
Segmen Mobil
Pembiayaan baru mobil melemah, dengan nilai yang dibukukan selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 sebesar
Rp5.128.759 juta, turun 16,5% atau Rp1.010.141 juta lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Hal ini
disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain pelemahan di sektor otomotif, konsumsi yang menurun dan tingkat persepsi risiko
yang meningkat, khususnya di segmen berpendapatan rendah, serta gangguan operasional yang dialami Perseroan di 2023.
Sebagai dampak dari penurunan penyaluran pembiayaan baru tersebut, piutang pembiayaan bersih dan jumlah pendapatan untuk
segmen mobil tidak mengalami pertumbuhan. Sementara itu, jumlah beban mengalami kenaikan sebesar 12,2% dari Rp1.162.260
juta selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2023 menjadi Rp1.304.166 juta pada periode yang sama di tahun 2024, yang
berasal dari penyisihan atas piutang yang diragukan. Dengan demikian, laba sebelum pajak dari segmen operasi mobil mengalami
penurunan sebesar 22,2% selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 menjadi Rp447.210 juta dari sebelumnya
Rp575.090 juta.
Segmen Sepeda Motor
Kinerja pembiayaan sepeda motor selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 mengalami penurunan yang substansial
terutama karena pengetatan penyaluran pembiayaan baru antara triwulan kedua dan ketiga 2023. Nilai pembiayaannya menurun
36,4% menjadi Rp914.585 juta dari sebelumnya Rp1.438.197 juta pada periode yang sama di tahun 2023. Segmen motor
berkontribusi hanya sebesar 11,0% dari total piutang pembiayaan bersih Perseroan per 31 Mei 2024. Sebagai dampak dari
penurunan penyaluran pembiayaan baru tersebut, piutang pembiayaan bersih untuk segmen motor mengalami penurunan sebesar
37,6% dari Rp2.432.234 juta pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp1.516.700 juta pada tanggal 31 Mei 2024. Selama periode lima
bulan yang berakhir 31 Mei 2024, jumlah pendapatan yang berasal dari segmen motor mengalami penurunan sebesar 28,9% dari
Rp587.161 juta pada periode yang sama di tahun 2023 menjadi Rp417.285 juta. Jumlah beban Perseroan mengalami penurunan
sebesar 33,0% dari Rp431.482 juta selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 menjadi Rp289.136 juta, sejalan dengan
penurunan penyisihan atas piutang yang diragukan. Dengan demikian, laba sebelum pajak dari segmen operasi motor mengalami
penurunan sebesar 17,7% selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 menjadi Rp128.149 juta, dari sebelumnya
Rp155.679 juta.
Segmen Lain-lain
Segmen lain merupakan gabungan dari beberapa bisnis Perseroan yang tersebar di pembiayaan alat-alat berat, mesin-mesin,
properti, bisnis syariah serta gabungan pendapatan dan biaya yang tidak dapat dialokasikan ke segmen mobil dan motor.
Berhubung masing-masing segmen ini tidak terlalu besar dan bukan merupakan bisnis utama Perseroan, maka pengungkapannya
digabungkan menjadi satu segmen. Selama periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024, terjadi peningkatan pembiayaan
baru sebesar 16,1% menjadi Rp2.274.151 juta dan peningkatan nilai piutang pembiayaan bersih sebesar 16,8% menjadi
Rp4.842.553 juta dari sebelumnya Rp4.146.992 juta pada periode yang sama di tahun 2023. Di sisi lain, jumlah pendapatan naik
sebesar 17,2% menjadi sebesar Rp413.857 juta pada periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 dari sebelumnya Rp353.148
juta pada periode yang sama di tahun 2023. Sementara itu, dari sisi beban, terjadi peningkatan beban sebesar 26,7% dari
26
Page 42
Rp233.261 juta menjadi Rp295.473 juta, terutama disebabkan oleh pengeluaran beban operasional seiring peningkatan
pembiayaan baru sehingga laba sebelum pajak menurun sebesar 1,3% dari Rp119.887 juta menjadi Rp118.384 juta.
E. KINERJA KEUANGAN
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2023
Pendapatan. Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan
piutang pembiayaan (93,2% dari keseluruhan), pendapatan syariah (2,3%), pendapatan keuangan (0,9%) dan pendapatan lain-
lain (3,6%). Jumlah pendapatan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp2.582.518 juta, menurun Rp95.141 juta atau 3,6% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023 sebesar
Rp2.677.659 juta.
Penurunan ini terjadi terutama berasal dari penurunan pada penyaluran pembiayaan baru. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari
kebijakan manajemen untuk menekan kenaikan tingkat piutang bermasalah yang timbul ditengah tantangan yang terjadi di industri
pendukung usaha pembiayaan, seperti industri otomotif yang mengalami penurunan penjualan kendaraan baru roda empat sekitar
20% sampai dengan Mei 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelummnya. Selain itu, industri alat-alat berat juga
mengalami penurunan sebesar 27% dalam periode yang sama. Karena penurunan tersebut, maka Perseroan menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaannya, yang berdampak pada penurunan piutang pembiayaan dibandingkan periode
sebelumnya.
Kondisi lain yang juga berpengaruh terhadap kualitas piutang pembiayaan adalah POJK 22 / 2023, yang mengatur tata cara
penagihan yang lebih ketat. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya tingkat kehati-hatian bagi perusahaan pembiayaan dalam
menjalankan bisnis sesuai peraturan OJK tersebut, dan secara sementara berdampak pada pengetatan atas kebijakan
pembiayaan yang diambil, dan berdampak pada pertumbuhan piutang pembiayaan. Karena piutang pembiayaan yang tidak
tumbuh tersebut, maka pendapatan Perseroan juga terdampak, dimana terjadi sedikit penurunan dibanding periode yang sama
tahun sebelumnya.
Manajemen berpendapat bahwa dampak penurunan yang terjadi sudah dapat dikendalikan, dan Perseroan telah memiliki Standar
Operasioanal dan Prosedur dan menyiapkan karyawan lapangan untuk mengikuti aturan yang berlaku, sehingga di periode
Semester kedua tahun 2024, diharapkan trend pertumbuhan bisnis akan kembali terlaksana, sehingga secara tahunan,
pendapatan Perseroan akan dapat tumbuh kembali.
Pendapatan Piutang Pembiayaan. Jumlah pendapatan piutang pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp126.445 juta atau
5,0% dari Rp2.534.966 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp2.408.521 juta untuk
periode yang sama di tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai penyaluran pembiayaan baru selama periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 yang menyebabkan pendapatan piutang pembiayaan mengalami penurunan
sebesar Rp89.126 juta atau 4,7% menjadi Rp1.820.492 juta dari Rp1.909.618 juta pada periode yang sama di tahun 2023. Selain
itu, penurunan dapat dilihat juga dari pendapatan berbasis jasa dari pembiayaan baru (pendapatan administrasi) dan pendapatan
terminasi atas pelunasan lebih awal masing-masing turun sebesar 7,9% dan 8,3%.
Pendapatan Keuangan. Jumlah pendapatan keuangan mengalami penurunan sebesar Rp1.643 juta atau 6,8% dari sebesar
Rp24.321 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp22.678 juta untuk periode yang sama
tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya penempatan dana di bank dan pengelolaan dana yang efektif.
Pendapatan Syariah. Jumlah pendapatan syariah mengalami kenaikan sebesar Rp17.064 juta atau 41,2% dari Rp41.374 juta
untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp58.438 untuk periode yang sama tahun 2024. Hal
ini seiring meningkatnya jumlah piutang pembiayaan syariah selama periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.
Pendapatan Lain-lain. Jumlah pendapatan lain-lain mengalami kenaikan sebesar Rp15.883 juta atau 20,6% dari Rp76.998 juta
untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp92.881 juta untuk periode yang sama tahun 2024.
Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan atas pemulihan dari piutang yang dihapusbukukan sebesar 21,0% atau Rp13.803
juta, berkat upaya pemulihan yang intensif dan upaya pengelolaan yang lebih baik.
27
Page 43
Beban Gaji dan Tunjangan. Jumlah beban gaji dan tunjangan mengalami kenaikan sebesar Rp41.727 juta atau 6,9% dari
Rp608.586 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp650.313 juta untuk periode yang
sama tahun 2024. Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah karyawan Perseroan sebesar 2,2% atau 235 karyawan dari 10.620
karyawan menjadi 10.855 karyawan, serta penyesuaian gaji tahunan yang dilaksanakan setiap awal tahun. Manajemen Perseroan
selalu melakukan peninjauan atas produktivitas dan benefit yang dibayarkan kepada karyawan dari waktu ke waktu, sehingga
tetap pada taraf kompetitif dan juga produktif.
Beban Bunga dan Keuangan. Jumlah beban bunga dan keuangan mengalami kenaikan sebesar Rp12.449 juta atau 3,3% dari
Rp379.200 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp391.649 juta untuk periode yang
sama tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya rata-rata biaya dana dari 6,9% menjadi 7,1%.
Peningkatan beban bunga dan keuangan tidak terlepas dari kenaikan suku bunga Bank Indonesia (7 Days Repo Rate), yang
mengalami peningkatan dua kali peningkatan dari tahun 2023 hingga saat ini. Manajemen selalu mencermati kondisi likuiditas dan
suku bunga perbankan, dan melakukan diversifikasi pendanaan melalui kerjasama perbankan serta penerbitan obligasi secara
berkala, sehingga dapat meminimalisir dampak kenaikan suku bunga bagi Perseroan.
Beban Umum dan Administrasi. Jumlah beban umum dan administrasi mengalami kenaikan sebesar Rp18.168 juta atau 5,2%
dari sebesar Rp346.986 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp365.154 juta untuk
periode yang sama tahun 2024. Komponen kenaikan beban terbesar adalah pada beban amortisasi aset tak berwujud yang naik
sebesar 147,8% atau Rp17.208 juta dan beban penerimaan angsuran yang naik sebesar 38,7% atau Rp16.489 juta.
Menurut pandangan Manajemen, peningkatan beban umum dan administrasi telah terkontrol dengan baik dengan berbagai
prosedur dan aturan main terkait pengeluran biaya, termasuk otoritas dan batasan pengeluaran biaya, serta pengawasan audit
dan control atas budget operasional yang telah berjalan saat ini.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. Jumlah penyisihan cadangan penurunan nilai mengalami penurunan sebesar Rp15.851 juta
atau 3,8% dari Rp421.928 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp406.077 juta untuk
periode yang sama tahun 2024. Hal ini sejalan dengan perbaikan kualitas aset yang dialami selama periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.
Risk Manajemen Perseroan melakukan perhitungan kecukupan pencadangan piutang berkala secara bulanan untuk memastikan
CKPN yang dibentuk cukup dan sesuai dengan peraturan OJK maupun standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Beban Lain-lain. Jumlah beban lain-lain mengalami kenaikan sebesar Rp5.279 juta atau 7,5% dari sebesar Rp70.303 juta untuk
periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp75.582 juta untuk periode yang sama tahun 2024. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan beban penghapusan atas piutang dalam proses penyelesaian.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa pengawasan atas beban lain-lain juga sudah dilakuan dengan baik, sebagaimana
pengendalian atas biaya umum dan administrasi.
Laba Periode Berjalan. Sebagai akibat dari perubahan pada akun-akun sebagaimana telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan
mengalami penurunan sebesar Rp123.259 atau 18,0% dari Rp685.930 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2023 menjadi Rp562.671 juta untuk periode yang sama tahun 2024.
Manajemen telah merencanakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa laba di semester dua tahun
2024 dapat tumbuh lebih baik dibanding semester pertama, diantaranya dengan menumbuhkan penyaluran pembiayaan baru
yang lebih agresif serta perencanaan manajemen atas aktivitas penagihan sehingga kredit macet dan piutang tak tertagih dapat
diminimalisir serta pengawasan yang lebih baik atas biaya operasional serta produktifitas karyawan yang lebih tinggi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
Pendapatan. Jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.353.113
juta, meningkat Rp970.103 juta atau 18,0% dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp5.383.010 juta. Peningkatan tersebut terutama dikontribusi dari peningkatan pendapatan piutang pembiayaan sebesar
Rp881.594 juta atau 17,4% dan pendapatan keuangan sebesar Rp59.694 juta atau 261,0%.
28
Page 44
Pendapatan Piutang Pembiayaan. Jumlah pendapatan piutang pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp881.594 juta atau
17,4% dari sebesar Rp5.052.248 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp5.933.842 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan piutang pembiayaan
sebesar Rp792.878 juta atau 21,6% menjadi Rp4.465.384 juta dari Rp3.672.506 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Selain itu, kenaikan dapat dilihat juga dari pendapatan berbasis jasa dari pembiayaan baru (pendapatan
administrasi) sebesar 9,9% atau Rp75.571 juta, pendapatan denda keterlambatan atas pembayaran konsumen dan pendapatan
terminasi atas pelunasan lebih awal masing-masing naik sebesar 7,4% dan 3,5%.
Pendapatan Keuangan. Jumlah pendapatan keuangan mengalami kenaikan sebesar Rp59.694 juta atau 261,0% dari Rp22.870
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp82.564 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penempatan dana yang meningkat sebelum disalurkan untuk
pembiayaan baru, sejalan dengan peningkatan volume bisnis Perseroan.
Pendapatan Syariah. Jumlah pendapatan syariah mengalami kenaikan sebesar Rp43.505 juta atau 66,8% dari sebesar Rp65.157
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp108.662 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Hal ini seiring meningkatnya jumlah piutang pembiayaan syariah selama tahun 2023.
Pendapatan Lain-lain. Jumlah pendapatan lain-lain mengalami penurunan sebesar Rp14.690 juta atau 6,1% dari sebesar
Rp242.735 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp228.045 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan atas pemulihan dari piutang yang
dihapusbukukan sebesar 5,8% atau Rp12.164 juta dan penurunan keuntungan bersih atas penjualan aset tetap sebesar 33,2%
atau Rp6.707 juta.
Beban Gaji dan Tunjangan. Jumlah beban gaji dan tunjangan mengalami kenaikan sebesar Rp132.455 juta atau 10,0% dari
Rp1.324.648 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp1.457.103 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah karyawan Perseroan sebesar 10,9% atau 1.097
karyawan dari 10.099 karyawan menjadi 11.196 karyawan sepanjang tahun 2023.
Beban Bunga dan Keuangan. Jumlah beban bunga dan keuangan mengalami kenaikan sebesar Rp327.211 juta atau 52,4% dari
Rp624.099 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp951.310 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan kenaikan jumlah pinjaman di tahun 2023 yang mencapai Rp13.386.635
juta atau 13,2% lebih besar dibandingkan Rp11.828.398 juta di tahun 2022. Sementara rata-rata biaya dana tidak berubah dari
tahun 2022 ke 2023, yakni senilai 7,0%.
Beban Umum dan Administrasi. Jumlah beban umum dan administrasi mengalami kenaikan sebesar Rp99.453 juta atau 12,9%
dari sebesar Rp771.052 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp870.505 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh beban penerimaan angsuran, yang meningkat
86,5% atau Rp69.680 juta. Kenaikan signifikan juga terjadi pada beban perbaikan dan pemeliharaan, sebesar 39,4% atau
Rp35.134 juta. Sementara itu, honorarium tenaga ahli, yang di tahun 2022 merupakan komponen terbesar dari beban umum dan
administrasi, menunjukkan penurunan 71,1% atau Rp105.401 juta di tahun 2023.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. Jumlah penyisihan cadangan penurunan nilai mengalami kenaikan sebesar Rp418.591 juta
atau 113,9% dari Rp367.458 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp786.049 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini sebagian terjadi karena dampak dari kenaikan kredit macet
setelah terjadinya serangan siber, sebagai imbas dari terhentinya sistem operasional Perseroan untuk sementara waktu.
Akibatnya, efektivitas tim penagihan untuk melaksanakan tugasnya turut terdampak, sehingga terjadi peningkatan kredit macet
dan kerugian piutang tak tertagih.
Beban Lain-lain. Jumlah beban lain-lain mengalami kenaikan sebesar Rp205.822 juta atau 360,6% dari sebesar Rp57.072 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp262.894 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Beban lain-lain di tahun 2023 terutama berupa penghapusan piutang dalam proses penyelesaian. Jumlahnya
mencapai 87,1% dari keseluruhan beban lain-lain yang mencapai Rp262.894 juta, meningkat lebih dari 3,5 kali lipat dari nilainya
di tahun 2022. Penyebabnya adalah besarnya tingkat penyelesaian piutang melalui mekanisme serah aset, dimana terjadi
penurunan nilai penjualan aset yang dialihkan dibandingkan dengan nilai buku piutang yang diambil alih tersebut.
29
Page 45
Laba Tahun Berjalan. Di tahun 2023, Perseroan membayar beban pajak penghasilan sebesar Rp381.453 juta, atau Rp50.549 juta
lebih rendah dibandingkan di tahun 2022. Hal ini berkorelasi dengan jumlah laba sebelum pajak di 2023, sebesar Rp2.025.252
juta atau 9,5% di bawah pencapaian tahun 2022. Rasio beban pajak penghasilan adalah 18,8% dari jumlah laba sebelum pajak di
tahun 2023, sementara rasio serupa di tahun 2022 adalah 19,3%. Sebagai hasilnya, laba tahun berjalan di 2023 tercatat sebesar
Rp1.643.799 juta, atau 9,0% lebih rendah dibandingkan Rp1.806.679 juta di tahun 2022.
F. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
Posisi pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp24.036.269 juta mengalami kenaikan sebesar Rp44.834 juta atau 0,2%
dari Rp23.991.435 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kegiatan utama Perseroan
yaitu piutang pembiayaan - neto sebesar 1,3% atau Rp266.315 juta menjadi Rp20.972.708 juta.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp23.991.435 juta mengalami kenaikan sebesar Rp2.061.801 juta
atau 9,4% dari Rp21.929.634 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kegiatan utama
Perseroan yaitu piutang pembiayaan sebesar 5,9% atau Rp1.152.139 juta menjadi Rp20.706.393 juta, serta peningkatan kas dan
setara kas sebesar 62,1% atau Rp666.404 juta menjadi Rp1.739.659 juta. Peningkatan kas dan setara kas disebabkan terutama
karena adanya penempatan dana yang meningkat sebelum disalurkan untuk pembiayaan baru, sejalan dengan peningkatan
volume bisnis Perseroan
Liabilitas
Posisi pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp14.458.652 juta mengalami penurunan sebesar Rp32.987 juta atau
0,2% dari Rp14.491.639 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan jumlah liabilitas terutama pada pos surat berharga yang
diterbitkan – neto dan utang pajak.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp14.491.639 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.317.914
juta atau 10,0% dari Rp13.173.725 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan terbesar terutama pada pos surat berharga
yang diterbitkan – neto, yaitu penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, IV dan V Tahun 2023 selama tahun berjalan sebesar
Rp3,8 triliun.
Ekuitas
Posisi pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp9.577.617 juta mengalami kenaikan sebesar Rp77.821 juta atau
0,8% dari Rp9.499.796 juta pada 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai saldo laba yang belum
ditentukan penggunaannya sebesar 1,8% atau Rp151.651 juta dari Rp8.538.215 juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp8.689.866
juta pada tanggal 31 Mei 2024.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.499.796 juta mengalami kenaikan sebesar Rp743.887 juta
atau 8,5% dari Rp8.755.909 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai saldo laba
yang belum ditentukan penggunaannya sebesar 9,4% atau Rp736.525 juta dari Rp7.801.690 juta di akhir tahun 2022 menjadi
Rp8.538.215 juta di akhir tahun 2023.
30
Page 46
G. RASIO KEUANGAN PERSEROAN
Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang dapat diukur dengan membandingkan
antara total aset lancar terhadap total liabilitas jangka pendek.
Perseroan memiliki sumber likuiditas yang dapat mendukung perkembangan usaha di masa mendatang, dimana sumber likuiditas
secara internal berasal dari penerimaan pembayaran angsuran piutang-piutang pembiayaan dari konsumen dan selalu melebihi
jumlah kewajiban yang jatuh tempo dari waktu ke waktu. Di samping sumber likuiditas internal tersebut, Perseroan juga memiliki
sumber likuiditas eksternal dengan tersedianya fasilitas kredit dari beberapa bank yang belum digunakan pada saat ini.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan menyatakan bahwa tidak ada permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan. Di samping itu, Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup pada saat ini.
Solvabilitas
Solvabilitas mengukur berapa aset dan ekuitas yang dibiayai dengan menggunakan liabilitas.
Tingkat solvabilitas aset (liabilitas terhadap jumlah aset) Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebesar 0,6x, sementara tingkat
solvabilitas ekuitas (liabilitas terhadap ekuitas) Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebesar 1,5x.
Besarnya solvabilitas aset yang rendah menunjukkan bahwa hanya sebagian aset dan ekuitas yang dibiayai menggunakan
liabilitas dan sisanya menggunakan modal sendiri, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemampuan Perseroan membayar utang
relatif tinggi.
Profitabilitas
Profitabilitas Perseroan dapat dilihat dari imbal hasil aset dan imbal hasil ekuitas.
Imbal hasil aset mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki yang diukur dari
perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset. Rasio imbal hasil aset Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebesar 5,6%.
Rasio imbal hasil ekuitas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan,
yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan per 31 Mei 2024
adalah sebesar 14,1%.
Sesuai dengan SEOJK No. 05/2015 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan, imbal hasil aset di atas 2%
dan imbal hasil ekuitas di atas 6% dikategorikan sebagai “Sangat Sehat.”
H. BELANJA MODAL
Investasi barang modal (capital expenditure) yang dilakukan Perseroan pada umumnya dilakukan untuk investasi infrastruktur
teknologi informasi dan perluasan kantor cabang. Sumber dana untuk belanja modal Perseroan sebagian besar berasal dari kas
internal Perseroan. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak membuat komitmen investasi barang
modal yang material dengan pihak ketiga atau pun melakukan investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup. Pengeluaran belanja modal Perseroan pada periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31
Mei 2024 adalah sebesar Rp52.173 juta.
31
Page 47
I. ANALISIS ARUS KAS
Laporan arus kas Perseroan disusun dengan menggunakan metode direct dengan mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas
operasi, investasi dan pendanaan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Arus kas bersih dari (untuk) aktivitas operasi (20.132) (1.278.550) 276.677 (3.521.594)
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi (35.109) (114.334) (335.089) (238.199)
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas pendanaan (289.749) 2.447.048 724.816 3.863.866
(Penurunan) Kenaikan bersih kas dan setara kas (344.990) 1.054.164 666.404 104.073
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 1.739.659 1.073.255 1.073.255 969.182
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 1.394.669 2.127.419 1.739.659 1.073.255
*tidak diaudit
Arus kas dari (untuk) aktivitas operasi
Arus kas aktivitas operasi Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 terutama terdiri dari pemasukan
dari penerimaan kas bersih dari transaksi pembiayaan sebesar Rp1.577.151 juta serta pengeluaran untuk penghasilan dan beban
bunga sebesar Rp388.182 juta, beban umum dan administrasi sebesar Rp1.167.889 juta dan pembayaran pajak penghasilan
sebesar Rp205.899 juta.
Arus kas aktivitas operasi Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2023 terutama terdiri dari penerimaan
kas bersih dari pembiayaan bersama sebesar Rp273.700 juta serta pengeluaran untuk penghasilan dan beban bunga sebesar
Rp369.551 juta, beban umum dan administrasi sebesar Rp1.084.432 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp275.221
juta.
Arus kas aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari transaksi pembiayaan sebesar Rp3.180.147 juta dan pembiayaan bersama sebesar Rp391.279 juta dan transaksi lain-
lain sebesar Rp212.989 juta serta pengeluaran untuk penghasilan dan beban bunga sebesar Rp883.640 juta, beban umum dan
administrasi sebesar Rp2.223.972 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp400.126 juta.
Arus kas aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari transaksi lain-lain sebesar Rp243.739 juta serta pengeluaran kas bersih untuk transaksi pembiayaan sebesar
Rp1.114.370 juta, penghasilan dan beban bunga sebesar Rp605.602 juta, beban umum dan administrasi sebesar Rp1.757.063
juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp346.829 juta.
Arus kas untuk aktivitas investasi
Arus kas aktivitas investasi Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 terutama terdiri dari penerimaan
kas bersih dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp17.064 juta serta pengeluaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp42.139
juta dan aset takberwujud sebesar Rp10.034 juta.
Arus kas aktivitas investasi Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2023 terutama terdiri dari pengeluaran
untuk perolehan aset tetap sebesar Rp78.949 juta dan aset takberwujud sebesar Rp42.973 juta.
Arus kas aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp27.380 juta serta pengeluaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp192.943
juta dan aset takberwujud sebesar Rp169.526 juta.
Arus kas aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp31.632 juta serta pengeluaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp164.033
juta dan aset takberwujud sebesar Rp105.798 juta.
32
Page 48
Arus kas (untuk) dari aktivitas pendanaan
Arus kas aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 terutama terdiri dari penerimaan
kas bersih dari pinjaman yang diterima sebesar Rp1.317.251 juta dan pengeluaran untuk pelunasan pokok surat berharga yang
diterbitkan sebesar Rp1.607.000 juta.
Arus kas aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2023 terutama terdiri dari penerimaan
kas bersih dari surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp2.700.000 juta serta pengeluaran kas bersih untuk pinjaman yang
diterima sebesar Rp252.952 juta.
Arus kas aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 terutama terdiri dari pengeluaran kas
bersih untuk surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp3.145.000 juta, pinjaman yang diterima sebesar Rp1.517.821 juta dan
dividen tunai sebesar Rp902.363 juta.
Arus kas aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari pinjaman yang diterima sebesar Rp5.344.363 juta serta pengeluaran untuk pelunasan pokok surat berharga yang
diterbitkan sebesar Rp910.000 juta dan dividen tunai sebesar Rp570.747 juta.
J. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan tidak memiliki komitmen maupun kontinjensi yang signifikan.
K. FLUKTUASI KURS/SUKU BUNGA
Perseroan mempunyai utang dalam mata uang asing (seluruhnya dalam mata uang USD) yang berasal dari pinjaman luar negeri.
Hal ini menyebabkan Perseroan memiliki risiko dalam kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya jika terjadi fluktuasi dalam
kurs ataupun suku bunga. Untuk mengantisipasi risiko perubahan nilai tukar mata uang asing dan suku bunga atas pinjaman
dalam mata uang asing, Perseroan telah melakukan lindung nilai atas seluruh utang dengan tingkat bunga yang berfluktuasi
(floating rate) dalam mata uang asing, pada bank-bank yang terpercaya, sehingga tidak ada risiko perubahan kurs maupun suku
bunga atas pinjaman dalam mata uang asing tersebut, kecuali risiko yang timbul karena kegagalan counter party bank
mengeksekusi transaksi lindung nilai tersebut.
Dalam menghadapi risiko fluktuasi kurs dan suku bunga, Perseroan melakukan seleksi atas pinjaman yang akan diajukan dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian.
L. ANALISIS JATUH TEMPO PINJAMAN
Tabel-tabel berikut menyajikan profil jatuh tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perseroan pada tanggal-tanggal di bawah ini:
Posisi per 31 Mei 2024
(dalam jutaan Rupiah)
Tidak
memiliki <1 bulan 1-3 bulan >3-12 bulan 1-3 tahun >3 tahun Total
jatuh tempo
Aset keuangan
Kas dan setara kas 1.394.669 - - - - - 1.394.669
Piutang pembiayaan - 1.953.944 1.797.237 7.190.168 9.488.121 1.377.629 21.807.099
Piutang ijarah dan
IMBT - 8.225 6.171 24.599 38.273 5.227 82.495
Aset derivatif - 2.039 5.979 27.661 49.516 - 85.195
Piutang karyawan - 2.123 2.155 5.857 36.766 692 47.593
Jumlah aset
keuangan 1.394.669 1.966.332 1.811.542 7.248.285 9.612.675 1.383.548 23.417.051
Liabilitas keuangan
33
Page 49
Tidak
memiliki <1 bulan 1-3 bulan >3-12 bulan 1-3 tahun >3 tahun Total
jatuh tempo
Pinjaman yang
diterima - 498.602 1.073.491 3.957.704 4.607.096 - 10.136.893
Surat berharga yang
diterbitkan - 250.000 530.000 612.000 1.731.000 - 3.123.000
Beban bunga yang
masih harus dibayar - 68.127 - - - - 68.127
Utang kepada supplier - 97.658 - - - - 97.658
Utang premi asuransi - - 40.649 - - - 40.649
Jumlah liabilitas
keuangan - 914.387 1.644.140 4.569.704 6.338.096 - 13.466.327
Perbedaan jatuh
tempo 1.394.669 1.051.945 167.402 2.678.581 3.274.579 1.383.548 9.950.724
Posisi per 31 Desember 2023
(dalam jutaan Rupiah)
Tidak
memiliki <1 bulan 1-3 bulan >3-12 bulan 1-3 tahun >3 tahun Total
jatuh tempo
Aset keuangan
Kas dan setara kas 1.739.659 - - - - - 1.739.659
Piutang pembiayaan 1.880.960 1.900.122 6.929.697 9.502.491 1.257.243 21.470.513
Piutang ijarah dan
IMBT - 9.924 3.778 14.536 22.826 2.752 53.816
Aset derivatif - 3.512 7.726 39.800 5.619 - 56.657
Piutang karyawan - 2.961 2.182 6.635 36.068 617 48.463
Jumlah aset
keuangan 1.739.659 1.897.357 1.913.808 6.990.668 9.567.004 1.260.612 23.369.108
Liabilitas keuangan
Pinjaman yang
diterima - 623.370 887.286 3.739.225 3.451.627 - 8.701.508
Surat berharga yang
diterbitkan - - 617.000 1.770.000 2.343.000 - 4.730.000
Beban bunga yang
masih harus dibayar - 75.090 - - - - 75.090
Utang kepada supplier - 81.109 - - - - 81.109
Utang premi asuransi - - 45.288 - - - 45.288
Jumlah liabilitas
keuangan - 779.569 1.549.574 5.509.225 5.794.627 - 13.632.995
Perbedaan jatuh
tempo 1.739.659 1.117.788 364.234 1.481.443 3.772.377 1.260.612 9.736.113
Posisi per 31 Desember 2022
(dalam jutaan Rupiah)
Tidak
memiliki <1 bulan 1-3 bulan >3-12 bulan 1-3 tahun >3 tahun Total
jatuh tempo
Aset keuangan
Kas dan setara kas 1.073.255 - - - - - 1.073.255
Piutang pembiayaan - 1.682.792 1.799.185 6.795.767 9.076.296 1.033.649 20.387.689
Piutang ijarah dan
IMBT - 830 801 2.934 3.019 512 8.096
Aset derivatif - 2.979 9.531 42.493 48.053 - 103.056
Piutang karyawan - 4.079 3.235 6.963 37.139 1.505 52.921
Jumlah aset
keuangan 1.073.255 1.690.680 1.812.752 6.848.156 9.164.508 1.035.666 21.625.017
34
Page 50
Tidak
memiliki <1 bulan 1-3 bulan >3-12 bulan 1-3 tahun >3 tahun Total
jatuh tempo
Liabilitas keuangan
Pinjaman yang
diterima - 678.804 800.173 3.818.252 4.948.485 33.145 10.278.859
Surat berharga yang
diterbitkan - - - 655.000 930.000 - 1.585.000
Beban bunga yang
masih harus dibayar - 48.133 - - - - 48.133
Utang kepada supplier - 84.116 - - - - 84.116
Utang premi asuransi - - 58.736 - - - 58.736
Jumlah liabilitas
keuangan - 811.053 858.909 4.473.252 5.878.485 33.145 12.054.844
Perbedaan jatuh
tempo 1.073.255 879.627 953.843 2.374.904 3.286.023 1.002.521 9.570.173
35
Page 51
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan bidang-bidang usaha lainnya, bidang usaha yang dilakukan Perseroan juga tidak terlepas dari risiko
yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha Perseroan. Di bawah ini adalah
rincian risiko material yang mana faktor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung:
A. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Utama
Risiko Pembiayaan (Kredit)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi risiko kredit yang merupakan risiko yang melekat (inherent
risk) pada kegitan usaha Perseroan sebagai perusahaan multifinance. Risiko kredit didefinisikan sebagai ketidak-mampuan
konsumen/debitur untuk membayar kembali kewajibannya pada tanggal jatuh tempo, baik pokok maupun bunga. Risiko ini
timbul jika pengelolaan kebijakan kredit tidak dilakukan secara berhati-hati dan prudent, sehingga menyebabkan penurunan
pendapatan dan peningkatan beban piutang tak tertagih. Risiko ini juga terjadi atas kerugian hasil penjualan aktiva yang
diambil alih di bawah nilai buku aktiva yang diambil-alih tersebut. Hal ini dapat disebabkan karena penurunan nilai pasar aktiva
yang diambil-alih tersebut karena kondisinya yang di bawah standar maupun karena kebijakan kredit yang terlalu agresif,
sehingga rasio pinjaman dibandingkan nilai wajar aktiva (Loan to Value Ratio) menjadi terlalu tinggi. Pada saat ini, kelompok
konsumen terbesar bagi Perseroan adalah di segmen konsumen kelas menengah ke bawah sehingga jika kondisi
perekonomian nasional memburuk berkepanjangan maka akan mengakibatkan konsumen tidak dapat memenuhi
kewajibannya dan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.
2. Risiko Usaha
Risiko Pendanaan dan Likuiditas
Pertumbuhan Perseroan sangat tergantung tersedianya pendanaan yang berasal dari fasilitas perbankan serta sumber dana
lainnya untuk mendukung kegiatan pembiayaan yang dilakukan Perseroan. Oleh karenanya, ketidakcukupan dana atau modal,
kurangnya akses tambahan dana atau modal, keterbatasan sumber-sumber pendanaan dapat berdampak pada menurunnya
pertumbuhan Perseroan. Demikian pula dengan ketidak-mampuan untuk mengembalikan pinjaman pada tanggal jatuh
temponya akan berdampak kepada reputasi Perseroan dimata kreditur dan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
mendapatkan sumber pendanaan baru di kemudian hari.
Risiko lain yang terkait dengan pendanaan dan likuiditas adalah ketidak-mampuan Perseroan untuk mendapatkan dana
dengan jangka waktu yang sesuai dengan aktivitas pembiayaan yang dijalankan Perseroan akan mengakibatkan ketidak-
sesuaian pendanaan yang selanjutnya menurunkan pendapatan Perseroan. Demikian pula dengan risiko atas perbedaan suku
bunga pinjaman dengan pembiayaan juga dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Pada saat ini, Perseroan dikenal memiliki reputasi yang sangat baik dan aktif dalam mencari sumber-sumber pendanaan untuk
menunjang aktivitas pembiayaan Perseroan selama tahun berjalan baik melalui pinjaman dari perbankan maupun penerbitan
surat utang melalui penawaran umum.
Risiko Persaingan
Sektor usaha pembiayaan, terutama untuk pembiayaan kendaraan bermotor makin diminati oleh para investor, mengingat
masih besarnya pangsa pasar pada sektor usaha pembiayaan ini. Beralihnya fokus bisnis beberapa perusahaan pembiayaan
dengan menitikberatkan pada sektor usaha pembiayaan konsumen atas kendaraan bermotor serta meningkatnya pembiayaan
kendaraan oleh bank-bank akan menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan kendaraan
bermotor ini terutama pada tingkat suku bunga. Dampak langsung dari semakin tingginya persaingan ini apabila tidak bisa
ditanggulangi adalah akan menurunkan pendapatan dan pangsa pasar Perseroan.
36
Page 52
Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang dihadapi Perseroan sehubungan kegiatan operasional sehari-hari yang dijalankan
yang berasal dari penyimpangan prosedur kerja maupun kontrol yang tidak berjalan, serta sistem komputerisasi yang tidak
berjalan dengan baik. Hal ini akan berdampak pada proses memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, serta
berkontribusi terhadap reputasi dan daya saing Perseroan, baik secara bisnis maupun dalam menarik calon-calon karyawan
yang tepat dalam menunjang pertumbuhan Perseroan, yang pada akhirnya akan menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko Kepatuhan dan Regulasi
Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan karena Perseroan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang akan berdampak kepada kegiatan usaha Perseroan. Sebagai sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, kemampuan Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain adalah faktor yang sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain sangat tergantung dari kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan
pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang baru diterbitkan. Selanjutnya,
kemampuan Perseroan dalam mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain juga
merupakan hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya pengkinian atas pengetahuan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain serta kurang atau tidak adanya pengawasan terhadap kepatuhan kepada peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain akan berdampak pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi
bahkan sampai dicabutnya ijin usaha Perseroan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Perubahan Teknologi
Peran teknologi, khususnya teknologi informasi dalam industri pembiayaan saat ini mempunyai posisi dan fungsi yang sangat
strategis, karena bukan hanya sebagai sarana pendukung, teknologi informasi juga sebagai strategic enabler bagi bisnis
Perseroan. Jika Perseroan lalai dalam mengoptimalkan teknologi informasinya untuk mencapai kepuasan nasabah, maka
kelalaia tersebut akan berdampak negatif bagi kinerja operasional Perseroan yang pada akhirnya dapat berdampak negatif
juga bagi kinerja keuangan Perseroan.
Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia dan Kepengurusan
Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari manajemen kunci dan tenaga teknis serta
kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang berkualitas. Faktor eksternal seperti tingkat
pengangguran, perubahan demografi, upah minimum dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja minimum dan
pemutusan hubungan kerja, dapat mempengaruhi kemampuan perseroan untuk memenuhi kebutuhan dan pengendalian
biaya tenaga kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan integeritas pegawai dan pengurus yang
berkualitas, maka hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak
bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan
kecukupan jumlah karyawan yang sesuai dengan skala kegiatan usaha yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak
dapat merekrut tambahan karyawan untuk memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh.
Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan saat ini dikendalikan dan dikelola oleh pihak-pihak sebagaimana tercantum pada Bab VIII Keterangan Tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha. Di masa yang akan datang, dengan kondisi bisnis di
Indonesia yang bersifat dinamis, baik sektor pembiayaan, maupun secara umum, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti
Perseroan akan mengadakan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan pengendalian, perubahan pengurus dan
pengawas, maupun perubahan fokus bisnis Perseroan. Dengan terjadinya hal tersebut, kinerja Perseroan secara historis akan
sulit untuk digunakan sebagai landasan dalam membuat perkiraan/proyeksi di masa yang akan datang. Selain itu, jika bisnis
Perseroan semakin berkembang, terdapat kemungkinan bahwa Perseroan akan berinvestasi pada entitas lain, yang bergerak
dalam bidang jasa pembiayaan, berkaitan dengan jasa pembiayaan maupun bidang usaha yang sama sekali berbeda. Hal
tersebut berpotensi untuk membuat proses pengembangan bisnis Perseroan yang telah direncanakan saat ini menjadi tidak
relevan lagi.
37
Page 53
Risiko Strategi
Dalam menjalankan bisnisnya, tentunya Perseroan membutuhkan strategi yang tepat guna menyeselaraskan seluruh aspek
bisnis dan operasional sehingga visi dan misi Perseroan dapat tercapai dengan baik. Apabila strategi yang diterapkan tidak
tepat tentunya dapat menyebabkan kegagalan dalam aspek bisnis dan operasional baik dalam skala besar maupun kecil.
Oleh karenanya, pengawasan secara aktif oleh manajemen serta adanya evaluasi dan penyesuaian rencana strategis pun
dilakukan secara berkala oleh Perseroan untuk memperkecil munculnya risiko strategi tersebut.
Risiko Tata Kelola
Risiko tata kelola merupakan risiko yang muncul karena adanya kegagalan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola,
ketidaktepatan gaya manajemen, kecurangan serta perilaku tidak terpuji. Apabila hal-hal yang berkaitan dengan risiko tata
kelola tersebut muncul, tentunya dapat menyebabkan ketidak nyamanan dalam aspek menjalankan kegiatan bisnis dan
operasional bahkan dapat memberikan risiko reputasi ke Perseroan. Oleh karenanya, transparansi informasi serta
akuntabilitas setiap pihak yang terkait atas kinerja, lalu pertanggungjawaban setiap karyawan sesuai fungsi dan jabatan,
independensi antara sesama karyawan, kesetaraan dan kewajaran dalam menjaga kepentingan pemegang saham dan
semua pemangku kepentingan lainnya dilakukan oleh Perseroan agar terhindar dari risiko tata kelola tersebut.
3. Risiko Umum
Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional secara
umum seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata
uang asing. Risiko ini dapat memengaruhi secara langsung maupun tidak langsung kegiatan operasional dan pendapatan
Perseroan, seperti misalnya penyaluran kredit, kualitas aset produktif, biaya pendanaan yang selanjutnya berdampak negatif
pada kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan.
Risiko Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi kondisi sumber dana maupun penggunaan dana.
Kegagalan dalam mengantisipasi perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat berdampak negatif terhadap
kinerja Perseroan. Kebijakan uang ketat mengakibatkan sumber dana yang mengecil yang kemudian dapat mengakibatkan
naiknya tingkat suku bunga. Sedangkan deregulasi di bidang moneter dan keuangan umumnya akan melonggarkan sumber
dana yang selanjutnya mengakibatkan turunnya tingkat bunga. Situasi tersebut dapat menurunkan aktifitas Perseroan maupun
pendapatan usaha Perseroan. Selain itu, terdapat risiko Pemerintah menetapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, yang
dapat mengakibatkan marjin pembiayaan bersih Perseroan menjadi turun, yang berdampak pada penurunan pendapatan.
Risiko Perubahan Kurs
Risiko perubahan kurs dapat berdampak pada fasilitas pinjaman Perseroan dalam valuta asing. Selain itu penurunan nilai
tukar mata uang Rupiah terhadap valuta asing akan berdampak langsung terhadap peningkatan harga jual kendaraan
bermotor, dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, yang dapat berdampak negatif kepada kegiatan pembiayaan
Perseroan, dan berpotensi menurunkan tingkat pertumbuhan dan pendapatan Perseroan.
Risiko Sosial Politik
Kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan Perseroan, merupakan bagian dari industri keuangan nasional, yang dipengaruhi
oleh kondisi perekonomian nasional dan kondisi sosial politik. Dengan demikian, apabila terjadi ketidakstabilan politik yang
berdampak pada distorsi kondisi perekonomian secara umum, hal ini dapat menyebabkan pengaruh yang kurang baik
terhadap kinerja usaha Perseroan.
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen Perseroan dalam mengelola munculnya
permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi Perseroan. Risiko hukum antara lain dapat
38
Page 54
bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum,
hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara. Risiko ini dapat timbul dari
aktivitas pembiayaan maupun aktivitas operasional.
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, kemampuan Perseroan untuk memastikan
kelengkapan dan kekuatan hukum dalam aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional adalah faktor yang sangat penting.
Kelengkapan dan kekuatan hukum yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional
sangat tergantung dari kemampuan manajemen Perseroan dalam membuat dan menerapkan standar/persyaratan yang
diperlukan secara hukum terkait dengan aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional tersebut. Tidak tersedianya
kelengkapan dan kekuatan hukum akan dapat menimbulkan tuntutan hukum yang berdampak pada kerugian yang akan
menimbulkan kebangkrutan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
B. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi serta utang
Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan.
39
Page 55
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material dan relevan setelah tanggal
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dalam
laporan audit tertanggal 21 Juni 2024 hingga Efektifnya Pernyataan Pendaftaran ini, selain informasi dibawah ini:
• Pada tanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan atas pokok dan bunga atas Obligasi V Tahap 5 Seri A
sejumlah Rp254.166.666.666,67.
40
Page 56
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat
di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam
buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat di
hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai persetujuan perubahan Pasal 3, dan
Pasal 15, yang telah mendapat (i) persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022; (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0144874.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 74
tanggal 16 September 2022, Tambahan No. 31534.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.500.000 Per Saham
Permodalan
Saham Rupiah
Modal Dasar 2.000 3.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 1.000 1.500.000.000,00
Modal Disetor 1.000 1.500.000.000,00
Sisa Saham dalam Portepel 1.000 1.500.000.000,00
Nilai Nominal Rp1.500.000 Per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Manufactures Hanover Leasing Corporation 700 1.050.000.000,00 70,00
PT Arya Upaya Corporation 250 375.000.000,00 25,00
Achmad Hadiat Kismet Hamami 50 75.000.000,00 5,00
Jumlah 1.000 1.500.000.000,00 100,00
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan
tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/VI/2006, sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia Tbk Nomor
W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 Per Saham
Permodalan
Saham Rupiah
Modal Dasar 1.000.000.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 760.339.281 380.169.640.500,00
41
Page 57
Nilai Nominal Rp500,00 Per Saham
Permodalan
Saham Rupiah
Modal Disetor 760.339.281 380.169.640.500,00
Sisa Saham Dalam Portepel 239.660.719 119.830.359.500,00
Nilai Nominal Rp500,00 Per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty 135.232.983 67.616.491.500,00 17,85
Account C/O Hongkong and Shanghai Bank
HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O Hongkong 109.388.939 54.694.469.500,00 14,40
and Shanghai Bank
Special Custody Account for The Exclusive BFT of 93.019.500 46.509.750.000,00 12,23
CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart
Chartered Bank
HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O Hongkong 51.679.000 25.839.500.000,00 6,80
and Shanghai Bank
Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong and 41.818.699 20.909.349.500,99 5,50
Shanghai Bank
HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong and 38.627.934 19.313.967.000,00 5,01
Shanghai Bank
Masyarakat 290.572.226 145.286.113.000,00 38,21
Jumlah 760.339.281 380.169.640.500,00 100,00
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006.
Berdasarkan ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut, ruang lingkup kegiatan Perseroan yang mengacu
kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan (PMK 84) adalah menjalankan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal meliputi bidang sebagai berikut:
1. Sewa Guna Usaha
2. Anjak Piutang
3. Pembiayaan Konsumen
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan setelah RUPS Luar Biasa yang menyetujui perubahan
Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB No. 6 tanggal 25 Oktober 2017 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 7 tanggal 25 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang.
Berdasarkan Akta tersebut, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Usaha Pembiayaan:
a. Pembiayaan investasi
b. Pembiayaan modal kerja
c. Pembiayaan multiguna
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK
2. Usaha Pembiayaan Syariah:
a. Pembiayaan jual beli
b. Pembiayaan investasi
c. Pembiayaan jasa
Untuk menjalankan usaha pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.
Selanjutnya, guna memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tetap dengan memperhatikan
42
Page 58
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan, khususnya Peraturan OJK No. 35/2018
maksud dan tujuan Perseroan telah berubah menjadi sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:
a. Usaha Pembiayaan:
b. Pembiayaan Investasi;
c. Pembiayaan Modal Kerja;
d. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
e. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
f. Usaha Pembiayaan Syariah:
g. Pembiayaan Jual Beli;
h. Pembiayaan Investasi; dan/atau
i. Pembiayaan Jasa
3. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
b. melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
c. melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
d. menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
usaha utama.
e. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Tahun Keterangan
1982 Perseroan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia.
Perseroan mendapatkan izin operasi sebagai perusahaan multifinance dan melakukan perubahan nama
menjadi PT Bunas Finance Indonesia. Selanjutnya pada tahun yang sama, Perseroan melakukan
1990
Penawaran Umum Perdana Saham sebagai Perusahaan Terbuka dan melakukan pencatatan saham di
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Perseroan mengalami dampak dari krisis finansial di Indonesia dan Asia yang berlangsung sejak tahun
1998-2000
1997-1998, dan melakukan restrukturisasi hutang dengan kreditur.
Perseroan berhasil melakukan restrukturisasi hutang dengan kreditur dan melakukan perubahan nama
2001
Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Pemegang saham utama Perseroan mengalami perubahan setelah terjadi pengalihan saham oleh
2011
beberapa pemegang saham sebelumnya kepada Trinugraha Capital & Co SCA, suatu konsorsium
keuangan yang terdiri dari TPG Capital, Northstar Group dan Garibaldi Thohir.
Perseroan mendirikan Perusahaan Anak, FIT, dengan aktivitas usaha layanan pinjam meminjam uang
2017 berbasis teknologi (peer to peer lending). Perseroan juga mendirikan Dewan Pengawas Syariah pada
Oktober 2017.
FIT memperoleh izin dari OJK untuk kegiatan usaha peer to peer lending dengan nama Pinjam Modal
2018
(pinjammodal.id).
Perseroan mendapat penghargaan dari majalah Infobank sebagai Perusahaan Multi Finance No.1
2019 (kategori aset di atas Rp10 triliun) selama 3 tahun berturut turut dan Platinum Trophy untuk kinerja financial
terbaik selama 10 tahun berturut-turut.
FIT memperoleh izin dari OJK untuk kegiatan fintech dan menjadi perusahaan anak multifinance yang
2020
pertama memiliki izin fintech.
Pemegang saham utama Perseroan, Trinugraha Capital & Co SCA melakukan aksi korporasi Voluntary
2022
Tender Offer dan membeli sebanyak 852.876.278 saham Perseroan dari pemegang saham publik dan
43
Page 59
Tahun Keterangan
meningkatkan kepemilikannya atas Perseroan menjadi 5,34%. Selanjutnya, Jerry Ng dan Garibaldi Thohir
menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan.
Perseroan mendapat kenaikan pemeringkatan nasional oleh Fitch Ratings dari ‘A+(idn)’ menjadi ‘AA-(idn)’
2023
di bulan Maret 2023.
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
2022
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Desember 2022,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan Perseroan per 31
Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 Per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %*
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450,00 51,12
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.351.257.682 183.781.442.050,00 48,88
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500,00 100,00
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500,00
Saham dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500,00
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.
2023
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Desember 2023,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 Per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %*
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Db Spore Ses Clt A/C For Ntasian Discovery MSTR FD- 832.804.900 20.820.122.500,00 5,54
864134218
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450,00 51,12
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 6.518.452.782 162.961.319.550,00 43,34
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500,00 100,00
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500,00
Saham dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500,00
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.
44
Page 60
2024
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Juli 2024, yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 Per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %*
Modal Dasar 20.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 51,12
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.351.257.682 183.781.442.050 48,88
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 100,00
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500
Saham dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.
4. Perizinan
Perseroan
a. Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB No. 8120213191841 tanggal 29 Mei 2024 (Perubahan ke-3), yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT BFI Finance Indonesia Tbk
Alamat Kantor : Sunburst CBD BSD City Lot 1-2, Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten, Kode Pos: 15322
Status Penanaman Modal : PMDN
Berdasarkan izin di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagai berikut:
Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Klasifikasi Risiko
Jenis Legalitas
1. 64911 Perusahaan Sunburst CBD Lot 1-2, Jln Tinggi NIB Untuk persiapan kegiatan
Pembiayaan Kapt Soebijanto usaha
Konvensional Djojohadikusumo, BSD City, Izin Untuk operasional
Kel. Lengkong Gudang, Kec. dan/atau komersial
Serpong, Kota Tangerang kegiatan usaha
Selatan, Provinsi Banten Kode
Pos: 15322
2. 64913 Unit Usaha Sunburst CBD Lot 1-2, Jln Tinggi NIB Untuk persiapan kegiatan
Syariah Kapt Soebijanto usaha, operasional,
Perusahaan Djojohadikusumo, BSD City, dan/atau komersial
Pembiayaan Kel. Lengkong Gudang, Kec. kegiatan usaha
Serpong, Kota Tangerang Izin Untuk operasional
Selatan, Provinsi Banten Kode dan/atau komersial
Pos: 15322 kegiatan usaha
NIB berlaku selaman Perseroan menjalankan kegiatan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia dan berlaku sebagai hak
akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti
pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
45
Page 61
b. Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan
1) Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan pada
tanggal 20 Februari 2006. Berdasarkan mana Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada
Perseroan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen.
Izin usaha ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan dan selama Perseroan masih menjalankan usahanya serta
sepanjang Perseroan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
2) Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-27/NB.223/2018 tanggal 8 Februari 2018. Berdasarkan mana Dewan
Komisioner OJK memberikan Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada Perseroan.
c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR)
Perseroan telah mendapatkan PKKPR melalui persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha
Nomor: 10012210213674008 (Konvensional) dan 14122110213674102 (Unit Usaha Syariah) yang seluruhnya diterbitkan
tanggal 14 Desember 2021. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik
Indonesia cq Lembaga Pengelolsa dan Penyelenggara OSS menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang kepada:
Nama Pelaku Usaha : PT BFI Finance Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha : Perusahaan Pembiayaan Konvensional (KBLI 64911) dan Unit Usaha Syariah
Perusahaan Pembiayaan (KBLI 64913)
Skala Usaha : Usaha Besar
Lokasi Usaha : Sunburst CBD Lot 1-2, Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City
Luas Tanah : 7.050 m2
Dengan ketentuan PKKPR berlaku pada tanggal diterbitkannya dan berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.
d. Perizinan Lingkungan dan Dokumen Pendukung Sehubungan Pembangunan dan Operasional Kantor Pusat Perseroan
1) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“AMDAL”)
Perseroan telah memperoleh izin AMDAL berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Tangerang Selatan No. 660/77-
BP2T/2011 tanggal 28 Desember 2011, perihal Kesepakatan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Pembangunan
Kantor Pusat PT BFI Finance Indonesia Tbk. Sehubungan dengan surat tersebut, dokumen Penyajian Evaluasi
Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan sebagai
bagian dari Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup BFI Finance Indonesia Tbk, Perseroan telah
memperoleh persetujuan untuk pembangunan Kantor Pusat yang berlokasi di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan
Serpong, Kota Tangerang Selatan.
2) Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)
Perseroan telah memperoleh IMB berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 645/15-BP2T/2011
tanggal 18 Januari 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Kantor Diberikan kepada PT BFI Finance
Indonesia Tbk untuk pembangunan kantor yang terletak di Sunburst CBD, BSD City Lot 1-2, Kelurahan Lengkong
Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan
tidak mengurangi berlakunya peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan agar memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan.
3) Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)
Perseroan telah memperoleh SLF melalui Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi Nomor 594.3/5-
DPMPTSP/OL/2020 tanggal 24 Maret 2020, yang diterbitkan berdasarkan Surat Kepala Dinas Bangunan dan Penataan
Ruang Kota Tangerang Selatan Nomor: 741.23/0757-Sanitasi tanggal 13 Maret 2020, dengan pertimbangan bahwa
46
Page 62
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan dokumentasi administrasi, dokumen teknis, dan
peninjauan di lokasi bangunan dan memberikan rekomendasi kepada Perseroan untuk dapat diterbitkan SLF, dengan
rincian informasi:
Pemilik Bangunan : PT BFI Finance Indonesia Tbk
Nama Bangunan Gedung : BFI Finance Indonesia (Head office)
Fungsi Bangunan Gedung : Kantor
Klasifikasi Bangunan : Perkantoran
Nomor PBG : 645/15-BP2T/2011 tanggal 18 Januari 2011
Lokasi Bangunan Gedung : Sunburst CBD Lot 1-2, Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD
City, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota
Tangerang Selatan
Kelaikan : Laik Fungsi
SLF ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
4) Sertifikat Keselamatan Kebakaran (“SKK”)
Perseroan telah memperoleh SKK dengan Nomor 300.2.1/150-DAMKAR/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang
diterbitkan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran No. 300.2.1/150-DAMKAR/2023
tanggal 9 Oktober 2022, dengan pertimbangan bahwa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota
Tangerang Selatan menerangkan sarana proteksi kebakaran pada gedung BFI Finance Indonesia yang terletak di Jl.
Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, Sunburst CBD Lot. 1-2, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota
Tangerang Selatan, dinyatakan layak pakai, memenuhi persyaratan dan berfungsi baik.
SKK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 14 Oktober 2024.
5) Perizinan dan Dokumen Sehubungan dengan Keselamatan Alat Angkut
Dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator, Perseroan telah memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) terhadap spesifikasi alat angkut berupa elevator di gedung BFI Finance Indonesia, yang dibuktikan dengan
penerbitan sertifikat oleh PT Andalan Jasa Keselamatan sebagaimana hasil dari pemeriksaan dan pengujian standar di
bidang elevator, dengan rincian sebagai berikut:
a. Surat Keterangan No. 560/1429/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 01, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
b. Surat Keterangan No. 560/1430/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 02, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
c. Surat Keterangan No. 560/1431/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 03, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
d. Surat Keterangan No. 560/1432/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 04, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
e. Surat Keterangan No. 560/1433/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Service 05, dengan kapasitan angkut 1.600 Kg/21 orang.
Sertifikat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pemeriksaan dan pengujian kembali paling
lambat Februari 2025.
e. Sertifikasi Profesi Bidang Pembiayaan
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 65 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana diubah oleh Peraturan
OJK 7/POJK.05/2022, Perseroan telah mengikutsertakan Direksi, Dewan Komisaris, pegawai manajerial, dan karyawannya
dalam Sertifikasi Profesi di bidang Pembiayaan, yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia,
dengan rincian sebagai berikut:
47
Page 63
1) Sertifikasi Ahli Pembiayaan Direksi
Refreshment Point
No. Nama Jabatan No. Sertifikasi
2023
1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Direktur 8127-50860-600-0317 10
2. Sudjono Direktur Keuangan 8127-10001-600-0416 10
3. Sutadi Direktur Bisnis 8127-10000-600-0416 10
4. Andrew Adiwijanto Direktur Operasional dan SDM 8127-51216-600-0717 10
5. Goklas *) N/A N/A N/A
Keterangan:
- Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia, sertifikasi Direksi tidak
memiliki masa kedaluwarsa sepanjang Direksi memenuhi refreshment point setiap tahun. Seluruh Direksi telah
mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) point setiap tahun.
- *)Direksi Perseroan atas nama Goklas telah menerima Pengumuman Hasil Ujian terkait Sertifikasi Ahli Pembiayaan
sebagaimana tercantum dalam Surat LSP Pembiayaan Indonesia No. 014/SPPI/AH/VI/24 tanggal 3 Mei 2024, dengan
predikat “Kompeten.” Kewajiban Goklas untuk melakukan penyegaran (refreshment) akan berlaku efektif pada tanggal
diterbitkannya surat persetujuan dari OJK terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan. sampai dengan efektifnya
pengangkatan tersebut, Goklas tidak berkewajiban memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 66
Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018.
2) Sertifikasi Tingkat Dasar Pembiayaan Dewan Komisaris
Refreshment Point
No. Nama Jabatan No. Sertifikasi
2023
1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris 8127-50468-550-0716 5
2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen 8127-50469-550-0317 5
3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen 8127-00001-600-0615 5
Sunata Komisaris 8127-50466-550-0716 5
4.
Tjiterosampurno
Saurabh Narayan Komisaris 64911-1100-6-0000032- N/A
5.
Agarwal*) 2023
Keterangan:
- Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia, sertifikasi Dewan Komisaris
tidak memiliki masa kedaluwarsa sepanjang Dewan Komisaris memenuhi refreshment point setiap tahun. Seluruh
Dewan Komisaris telah mengumpulkan paling sedikit 5 (lima) point setiap tahun.
- *)Komisaris Perseroan atas nama Saurabh Narayan Agarwal telah mendapatkan Hasil Penilaian Kemampuan dan
Keputusan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP203/PL.02/2023 tanggal 8 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 66
Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, kewajiban Saurabh Narayan Agarwal untuk memenuhi syarat keberlanjutan atau
penyegaran (refreshment) dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung pada tahun takwim
berikutnya sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan dari OJK terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan.
3) Sertifikasi Tingkat Dasar di Bidang Pembiayaan Pegawai Manajerial
Nama Jabatan Sertifikasi Masa Berlaku Catatan
Iwan Asset Sertifikasi Tingkat Dasar 14 April 2024 Akan mengikuti perpanjangan
Management Pembiayaan Managerial - sertifikasi pada bulan Agustus
Deputy Director SPPI 2024
Tan Rudy Marketing Sertifikasi Tingkat Dasar 14 April 2024 Akan mengikuti perpanjangan
Eddywidjaja Deputy Director Pembiayaan Managerial - sertifikasi pada bulan Agustus
SPPI 2024
Goklas Chief Risk Sertifikasi Tingkat Dasar 22 Mei 2027 Telah mengikuti assessment
Management & Pembiayaan Managerial - Sertifikasi dan memperoleh Kartu
Transformation SPPI Serifikasi Digital (e-Card) LSPPI
Officer No. 8127-56788-500-0524
Sertifikasi Ahli Pembiayaan - Telah mengikuti assessment
Sertifikasi dan memperoleh Kartu
48
Page 64
Nama Jabatan Sertifikasi Masa Berlaku Catatan
Serifikasi Digital (e-Card) LSPPI
No. 8127-56788-600-0524
Baskoro Fadin New Business & Sertifikasi Tingkat Dasar 14 April 2024 Akan mengikuti perpanjangan
Wafdana Partnership Pembiayaan Managerial - sertifikasi pada bulan Agustus
Tribe Lead SPPI 2024
Ari Binoto Chief Sertifikasi Tingkat Dasar 26 Oktober Telah mengikuti assessment
Lumbantobing Technology Pembiayaan Managerial - 2026 sertifikasi dan memperoleh Kartu
Officer SPPI Serifikasi Digital (e-Card) LSPPI
No. 8127-56642-500-1023
Tonny Widjaja Finance & Sertifikasi Tingkat Dasar 16 Juni 2024 Akan mengikuti perpanjangan
Treasury Head Pembiayaan Managerial - sertifikasi pada bulan November
SPPI 2024
4) Sertifikasi Profesi di Bidang Penagihan dan Eksekusi Agunan Karyawan
Perseroan telah mengikutsertakan 2.560 karyawannya dalam Sertifikasi Profesi di Bidang Penagihan dan Eksekusi Agunan.
Perusahaan Anak
1. Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No. 8120019100976 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Finansial Integrasi Teknologi
Alamat Kantor : Foresta Business Loft 5 Unit 11, Desa/Kelurahan Lengkong Kulon, Kec. Pagedaan,
Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15331
Status Penanaman Modal : PMDN
NIB tersebut diterbitkan pada tanggal 7 November 2018, perubahan ke-5 pada tanggal 23 Agustus 2022 dan dicetak pada
tanggal 23 Agustus 2022.
NIB FIT telah berlaku efektif selama FIT menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan.
FIT dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagai berikut:
Klasifikasi Perizinan Berusaha
Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Legalitas
64951 Layanan Pinjam Foresta Business Loft 5 Unit Tinggi Jenis Legalitas
Meminjam Uang 11, Desa/Kelurahan Lengkong NIB Untuk persiapan
Berbasis Kulon, Kec. Pagedaan, Kab. kegiatan usaha
Teknologi Informasi Tangerang, Provinsi Banten, Izin Untuk operasional
(Fintech P2P Kode Pos: 15331 dan/atau komersial
Lending) Konvensional kegiatan usaha
49
Page 65
2. Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-20/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Pemberian Izin Usaha
Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Finansial Integrasi Teknologi.
Berdasarkan mana Anggota Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi Informasi kepada FIT dengan sistem elektronik pinjam modal, laman web pinjammodal.id,
nama dan merek aplikasi pinjam modal pada sistem operasi Android, iOS dan website, dan model bisnis konvensional.
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR)
FIT telah mendapatkan PKKPR melalui persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor:
23082210213603052 yang diterbitkan tanggal 23 Agustus 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS menerbitkan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada:
Nama Pelaku Usaha : PT Finansial Integrasi Teknologi
Kegiatan Usaha : Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending)
Konvensional - KBLI 66311
Skala Usaha : Usaha Besar
Lokasi Usaha : Foresta Business Loft 5 Unit 11, Desa/Kelurahan Lengkong Kulon, Kec. Pagedaan,
Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15331
Luas Tanah : 78,59 m2
Dengan ketentuan PKKPR berlaku pada tanggal diterbitkannya dan berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.
50
Page 66
5. Perjanjian Penting
Perjanjian Teknis
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerjasama Lelang tanggal 10 i. Perseroan Balai Lelang atas 3% sampai dengan 0,5% dari harga Terhitung sejak
Desember 2015 jo. Amandemen I Perjanjian ii. PT Balai Lelang Indonesia permintaan Perseroan terbentuk lelang maupun dari harga ditandatanganinya
Kerjasama Lelang antara PT BFI Finance (“Balai Lelang”) setuju untuk pelunasan. perjanjian ini, yaitu berlaku
Indonesia Tbk dengan PT Balai Lelang Indonesia melaksanakan lelang sejak 10 Desember 2020
No. 173-A/BLI/PKS/LGL/XII/2020 tanggal 10 noneksekusi terhadap aset sampai dengan 10
Desember 2020 milik Perseroan maupun Desember 2025.
lelang eksekusi atas obyek
lelang bagi debitur yang
dianggap lalai berdasarkan
perjanjian pembiayaan
antara debitur dengan
Perseroan.
2. Perjanjian Kerjasama Referensi Asuransi Jiwa i. Perseroan Perseroan dengan Akan dibayarkan biaya refrensi sesuai Berlaku sejak tanggal
Kredit Kumpulan No. 062/COMMLIFE- ii. PT FWD Insurance menggunakan sumber nilai premi yang dibayarkan ditandatangani perjanjian
AGR/VIII/2016 tanggal 11 Agustus 2016 Jo. Indonesia (d/h PT daya yang dimilikinya akan hingga diakhiri oleh salah
Addendum I No. 040/FWDII-AMD/XI/2020 tanggal Commonwealth Life) mereferensikan produk satu pihak
30 Oktober 2020 dan perubahan terakhir (“Pihak Kedua”) asuransi Pihak Kedua
sebagaimana dimuat dalam Addendum II No. kepada nasabah
FWD-AGR/LGL/X-2021/00357 tanggal 18 Perseroan yang telah
Oktober 2021 disetujui permohonan
kreditnya oleh Perseroan,
dan atas setiap referensi
yang telah disetujui
pertanggungannya oleh
Pihak Kedua, Perseroan
akan memperoleh imbalan
jasa referensi dari Pihak
Kedua
3. Perjanjian Kerjasama Asuransi Pembiayaan No. i. Perseroan Perjanjian kerjasama Rate imbal jasa sebesar 0,6% sampai Berlaku sejak 14
169/ASPAN/DIR/PKS/XI/2016 tanggal 14 ii. PT Asuransi Purna asuransi pembiayaan yang dengan 1,5% dari premi November 2016 sampai
November 2016 jo. Addendum I (Kesatu) Artanugraha (“APA”) diberikan Perseroan dengan terdapat
Perjanjian Kerjasama tentang Asuransi kepada APA atas risiko: kesepakatan penghentian
Pembiayaan No. 048/ASPAN/DIR/PKS/III/2017 i. Meninggal dunia;
tanggal 13 Maret 2017 ii. Cacat tetap karena
sakit dan/atau
kecelakaan;
iii. Pemutusan hubungan
kerja
iv. Pembiayaan macet.
51
Page 67
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
4. Perjanjian Kerjasama Layanan Transaksi i. Standard Chartered Bank Para Pihak sepakat untuk Biaya transaksi, adalah biaya yang Perjanjian mulai berlaku
Pembayaran Multi Biller, Nomor Standard ii. PT Artajasa Pembayaran melaksanakan kerjasama diperlukan untuk setiap transaksi sejak tanggal
Chartered Bank: MB-BFI/150210, Nomor PT Elektronis dalam penyelenggaraan berhasil yang dilakukan pelanggan ditandatangani sampai
Artajasa Pembayaran Elektronis: 022/PKS.SCB- iii. Perseroan layanan transaksi dengan menggunakan layanan, yaitu dengan diakhir oleh Para
BFI/AJ/000/2010 dan Nomor BFI: (secara bersama “Para Pihak”) pembayaran elektronis sebesar Rp4.900 Pihak
OP/TRS/L/II/2010-0186 tanggal 15 Februari 2020
jo. Addendum Pertama terhadap Perjanjian
Kerjasama Layanan Transaksi Pembayaran Multi
Biller Nomor Standard Chartered Bank: 005/TB-
WB/IV/2020, Nomor PT Artajasa Pembayaran
Elektronis: 018A/PKS.SCB-BFI/AJ/000/2020 dan
Nomor BFI: BFI/OPDEV/PKS/IV/2014 tanggal 01
Mei 2020
5. Perjanjian Kerjasama Layanan Jasa Sistem i. PT Cashlez Worldwide Para Pihak telah Kedua akan dikenakan biaya Perjanjian mulai berlaku
Pembayaran Debit Transfer, Nomor Cashlez: Indonesia (“Cashlez”) menyetujui untuk penggunaan fitur debit transfer sejak tanggal
016/PKS/CASHLEZ/III/2020 dan Nomor BFI: ii. Perseroan melakukan kerjasama sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah) ditandatangani dan akan
BFI/OPDEV/III/20/03 tanggal 01 April 2020 (secara bersama “Para Pihak”) dimana Perseroan sebagai per transaksi (belum termasuk PPN). diperpanjang secara
merchant dari Cashlez otomatis selama 1 (satu)
yang menggunakan tahun sampai dengan
aplikasi layanan sistem diakhir oleh Para Pihak
pembayaran non tunai
berupa fitur “debit transfer”
6. Perjanjian Kerjasama Penerbitan Kartu Co- i. Perseroan Penerbitan Kartu Co- Biaya penerbitan kartu mitra menjadi Perjanjian ini berlaku untuk
Branding Mandiri E-Money, Nomor PT Bank ii. PT Bank Mandiri (Persero) Branding berbasis smart beban Perseroan, yaitu sebesar 2 tahun yang dimulai
Mandiri (Persero) Tbk: Tbk (“Bank Mandiri”) card dengan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah). efektif sejak tanggal
DBT.TBR/PKS/EBD.100/2016, tanggal 06 Maret menggunakan Kartu perjanjian ini tanggal 6
2017 Mandiri e-Money oleh Maret 2017 sampai 6
Bank Mandiri dengan Maret 2019, dan akan
desain khusus yang diperpanjang secara
menampilkan logo otomatis untuk setiap 1
Perseroan dan Bank (satu) tahun berikutnya,
Mandiri sesuai permintaan sepanjang tidak ada
Perseroan dengan pemberitahuan kedua
memperhatikan standar belah pihak untuk
yang berlaku pada Bank mengakhiri perjanjian ini
Mandiri.
7. Perjanjian Kerjasama Jasa Verifikasi Biometrik i. PT Asli Rancangan ARI sepakat untuk Biaya layanan sebesar Perjanjian berlaku sejak 16
Nomor 20190528-BFI101 tanggal 27 Juni 2019 jo. Indonesia (“ARI”) menyediakan jasa Rp7.500.001.500,00 (belum termasuk Juni 2021 dan akan
Addendum 1 Nomor ii. Perseroan verifikasi biometrik kepada pajak) otomatis diperpanjang
20200518/ASLIRI/LGL/CA.ADD-BFI01 tanggal 18 (secara bersama “Para Pihak”) Perseroan untuk untuk waktu 1 (satu) tahun
Mei 2020 Jo. Addendum II Nomor: memverifikasi data orang sampai diakhiri oleh salah
011/ASLIRI/LGL/VI/2021/CA.ADD-BFI02 tanggal perseorangan dalam satu pihak
30 April 2021 dan terakhir diubah dengan bentuk informasi bahwa
Addendum III No. data “Sesuai” atau “Tidak
52
Page 68
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
001/ASLIRI/LGL/XII/2023/CA.ADD-BFI03 tanggal Sesuai” dan tidak ada
5 Desember 2023 informasi secara terperinci
yang diberikan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak
Kedua
8. Perjanjian Keanggotaan tanggal 09 November i. PT Rapi Utama Indonesia Rapindo menyediakan dan Biaya keanggotaan mulai dari Perjanjian mulai berlaku
2019 (“Rapindo”) mengelola sistem registrasi Rp20.000.0000 sampai dengan sejak tanggal
ii. Perseroan aset untuk melakukan Rp70.000.000 per tahun dan biaya ditandatangani dana akan
(secara bersama “Para Pihak”) pendataraan objek layanan minimal Rp1.000.000 diperpanjang secara
pembiayaan serta otomatis untuk waktu 12
melakukan pemeriksaan (dua belas) bulan sampai
atas objek pembiayaan, dengan diakhir oleh Para
yang telah dibiayai oleh Pihak
sejumlah perusahaan
pembiayaan atau menjadi
jaminan pelunasan hutang
debitur kepada sejumlah
perusahaan pembiayaan
atau perbankan, dan
bertujuan untuk mencegah
terjadinya pembiayaan
ganda kepada beberapa
perusahaan lain dan
ataupun pembiayaan
ganda kepada pihak
perbankan
9. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset tanggal i. Perseroan Perseroan bermaksud Besar imbalan jasa yang menjadi hak Perjanjian mulai berlaku
18 Januari 2019 ii. PT Solusi Integrasi menunjuk SIP untuk SIP atas pengelolaan aset sejak tanggal
Pratama (“SIP”) melakukan jasa sebagaimana dimaksud dalam ditandatangani sampai
(secara bersama “Para Pihak”) pengelolaan aset perjanjian kerjasama ini adalah dengan diakhir oleh Para
Perseroan yang berupa sebesar 3,5% dari harga penjualan Pihak
barang jaminan dan/atau aset
objek pembiayaan
berdasarkan perjanjian
pembiayaan yang
ditandatangani oleh debitur
dengan Perseroan
10. Perjanjan Pemeliharaan No. i. Perseroan Perseroan memberi tugas Perseroan sepakat untuk membayar Perjanjian mulai berlaku
0237/HKM/MJEE/IV/2019 tanggal 30 April 2019 ii. PT Mitsubishi Jaya kepada MJEE dan MJEE kepada MJEE biaya pemeliharaan sejak tanggal
Jo. PKS No. 0287/HKN/MJEE/IV/2021 tanggal 30 Elevator and Escalator menerima bertanggung elevator sebesar Rp6.937.500,00 per ditandatangani dan akan
April 2021 dan perubahan terakhir sebagaimana (“MJEE”) jawab sepenuhnya untuk 3 (tiga) bulan atau sebesar diperpanjang secara
dimuat dalam PKS No. 0184/HKN/MJEE/IV/2022 (secara bersama “Para Pihak”) melaksanakan pekerjaan Rp55.500.000,00 per tahun, serta otomatis untuk jangka
tanggal 29 April 2022 pemeliharaan dan biaya panggilan kemacetan elevator waktu 2 (dua) tahun
perawatan Mitsubishi pada hari kerja tetapi di luar jam kerja sampai dengan diakhir
53
Page 69
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
Elevator (L.O.G; Labour, akan diperhitungkan sebesar oleh Para Pihak
Oil, Grease) Rp40.000,00 per jam perorang atau
Rp50.000,00 per jam perorang pada
hari libur dan hari Minggu.
11 Perjanjian Layanan Tanda Tangan Elektronik No. i. Perseroan Layanan jasa tanda tangan Biaya layanan yang disepakati Para Perjanjian mulai berlaku
Privy: 093/PD-BD/PKS/XII/2019 tanggal 23 ii. PT Privy Identitas Digital elektronik Pihak atas layanan jasa PRIVY adalah sejak tanggal
Desember 2019 Jo. Addendum I No. 228/PID- (“PRIVY”) Rp189.733.000 ditandatangani dan akan
BD/PKS/II/2021 tanggal 10 Februari 2021, (secara bersama “Para Pihak”) diperpanjang secara
Addendum II No. 018/Privy-BD/PKS/II/2022 otomatis untuk jangka
tanggal 18 Februari 2022, Addendum III No. waktu 1 (satu) tahun
014/AMD-TTE/LGL-BD/PID/III/2023 tanggal 31 sampai dengan diakhir
Maret 2023 dan perubahan terakhir sebagaimana oleh Para Pihak
termuat dalam Addendum IV No.
050/AMD/LGL/BD/PED/XII/2023 tanggal 27
Desember 2023
12 Perjanjian Kerjasama Pengembangan Jasa i. PT Vostropay Paramarta Kerjasama fasilitas Harga yang disepakati Para Pihak Perjanjian mulai berlaku
Pembiayaan antara PT Vostropay Paramarta Nusantara (“Vospay”) pembiyaaan pada platform untuk kerjasama ini sebesar sejak tanggal
Nusantara dengan Perseroan Nomor VPN: ii. Perseroan digital Vosplay Rp50.050.000,00 ditandatangani dan akan
017/PKS/MFC/VPN.BFI/II/2019 (secara bersama “Para Pihak”) diperpanjang secara
otomatis untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun
berikutnya sampai dengan
diakhir oleh Para Pihak
13 Perjanjian Kerjasama Pengembangan Jasa i. Perseroan Kerjasama jasa Biaya imbal jasa kepada Vospay Perjanjian mulai berlaku
Pembiayaan No. 019/PKS.LJK/VPN.BFI/X/2019 ii. PT Vostropay Paramarta pemasaran yang sebagai berikut: sejak tanggal
tanggal 25 Oktober 2019 dan diubah selurunya Nusantara (“Vospay”) ditawarkan Perseroan 1) Jika nominal pencairan sebesar ditandatangani sampai
berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT (secara bersama “Para Pihak”) kepada Vospay agar kurang dari Rp20.000.000, maka dengan diakhir oleh Para
Vostropay Paramarta Nusantara dengan konsumen memperoleh fee yang didapat oleh Perseroan Pihak
Perseroan tanggal 15 September 2020 informasi fasilitas adalah sebesar 1%; dan
pembiayaan yang 2) Jika nominal pencairan sebesar
disediakan oleh Perseroan lebih dari Rp20.000.000, maka fee
yang didapat oleh Vospay adalah
sebesar 2%.
14 Perjanjian Kerjasama tanggal 25 Februari 2019 i. Perseroan Perseroan bermaksud Biaya imbal jasa dari Rp300.000 Perjanjian mulai berlaku
ii. PT Motoran Teknologi mengadakan kerjasama sampai dengan Rp500.000 per sejak tanggal
Indonesia (“MTI”) dengan MTI agar kontrak. ditandatangani untuk
(secara bersama “Para Pihak”) Konsumen dapat jangka waktu yang tidak
memperoleh informasi terbatas sampai dengan
mengenai fasilitas diakhir oleh Para Pihak
pembiayaan yang
disediakan oleh Perseroan
15 Perjanjian Kerjasama tanggal 19 Agustus 2019 i. Perseroan; Perseroan bermaksud iGlobal berhak untuk memperoleh Perjanjian mulai berlaku
untuk memberikan fasilitas imbalan jasa dari Perseroan dalam sejak tanggal
54
Page 70
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
ii. PT Indoglobal Nusa pembiayaan kepada jumlah sebesar 1,5% dari nilai ditandatangani untuk
Persada (“iGlobal”) debiturnya yang dalam hal pembiayaan diberikan oleh Perseroan jangka waktu yang tidak
(secara bersama “Para Pihak”) ini merupakan pengguna kepada pengguna aplikasi. terbatas sampai dengan
aplikasi untuk pembayaran diakhir oleh Para Pihak
biaya pendidikan yang
direkomendasikan oleh
iGlobal kepada Perseroan
melalui aplikasi milik
iGlobal
16 Perjanjian Kerjasama tanggal 25 September 2019 i. Herman Handoko yang Pihak Pertama bermaksud Perseroan akan memberikan imbalan Perjanjian mulai berlaku
diwakili dalam jabatan mengadakan kerjasama jasa sesuai dengan nilai transaksi sejak tanggal
selaku Channel Head dari dengan Pihak Kedua agar ditandatangani untuk
dan oleh karena itu sah Konsumen dapat jangka waktu yang tidak
mewakili Direksi bertindak memperoleh informasi terbatas sampai dengan
untuk dan atas nama mengenai fasilitas diakhir oleh Para Pihak
Perseroan (“Pihak pembiayaan yang
Pertama”) disediakan oleh Pihak
ii. PT Karya Anak Nasional Pertama
(“Pihak Kedua”)
(secara bersama “Para Pihak”)
17 Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Oktober 2019 i. PT Zhengan Indonesia Pihak Pertama dan Pihak - Perjanjian mulai berlaku
Indonesia (“Pihak Kedua bermaksud sejak tanggal
Pertama”) mengadakan kerjasama ditandatangani sampai
ii. Herman Handoko dalam guna merealisasikan dan dengan diakhir oleh Para
kapasitas jabatannya meningkatkan penjualan Pihak
sebagai Channel Head, alat-alat kesehatan milik
yang bertindak untuk dan Pihak Pertama dengan
atas nama Perseroan menggunakan fasilitas
(“Pihak Kedua”) sewa pembiayaan dari
(secara bersama “Para Pihak”) Pihak Kedua oleh debitur
18 Perjanjian Kerjasama No. Partner: i. PT Olsera Indonesia OLSERA menunjuk Imbal jasa Rp1.180.000 untuk Perjanjian mulai berlaku
04/BD/PKS/XI/2019 tanggal 24 Oktober 2019 Pratama (“OLSERA”); Perseroan guna pencairan dengan jaminan mobil dan sejak tanggal
ii. Yefta Bramiana dalam menyediakan sumber imbal jasa Rp440.000 untuk pencairan ditandatangani sampai
kapasitasnya selaku pendanaan dimaksud dengan jaminan motor dengan diakhir oleh Para
Business Development kepada penggguna Pihak
Head Perseroan, dari oleh aplikasi OLSERA, baik
karena itu secara sah berupa penyeediaan
bertindak untuk dan atas fasilitas modal kerja
nama serta mewakili dan/atau persediaan
kepentingan Perseroan barang dagangan dan
(“Perseroan”). pemasok
(secara bersama “Para Pihak”)
55
Page 71
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
19 Perjanjian Kerjasama tanggal 3 Januari 2020 i. Yefta Bramiana yang Pihak Pertama bermaksud Imbal jasa sebesar 0,5% sampai Perjanjian mulai berlaku
diwakili dalam jabatan mengadakan kerjasama dengan 1% dari nilai pembiayaan per sejak tanggal
selaku Business dengan Pihak Kedua agar jaminan dan 0,75% sampai dengan ditandatangani untuk
Development Head dari konsumen dapat 3,5% dari total nilai pembiayaan per jangka waktu yang tidak
dan oleh karena itu sah memperoleh informasi bulan. terbatas sampai dengan
mewakili Direksi bertindak mengenai fasilitas diakhir oleh Para Pihak
untuk dan atas nama pembiayaan yang
Perseroan (“Pihak disediakan oleh Pihak
Pertama”) Pertama.
ii. Reancy Triashari yang
diwakili dalam jabatan
selaku Head of Marketing
dari dan oleh karena itu
sah mewakili Direksi
bertindak untuk dan atas
nama PT Cerdas Digital
Nusantara (“Pihak
Kedua”).
(secara bersama “Para Pihak”)
20 Perjanjian Kerjasama tanggal 8 Januari 2020 i. Yefta Bramiana yang Pihak Pertama bermaksud Imbal jasa sebesar 0,5% sampai Perjanjian mulai berlaku
diwakili dalam jabatan mengadakan kerjasama dengan 1% dari nilai pembiayaan per sejak tanggal
selaku Business dengan Pihak Kedua agar jaminan dan 0,75% sampai dengan ditandatangani sampai
Development Head dari konsumen dapat 3,5% dari total nilai pembiayaan per dengan diakhir oleh Para
dan oleh karena itu sah memperoleh informasi bulan. Pihak
mewakili Direksi bertindak mengenai fasilitas
untuk dan atas nama pembiayaan yang
Perseroan (“Pihak disediakan oleh Pihak
Pertama”); Pertama
ii. PT Moladin Digital
Indonesia (“Pihak Kedua”)
(secara bersama “Para Pihak”)
21 Perjanjian Kerjasama tentang Asuransi Umum i. Perseroan Rekanan perusahaan Marketing fee sebesar 20% dari setiap Perjanjian mulai berlaku
Syariah No. 06/002/III/PERJ.DIR/ASEI tanggal 26 ii. PT Asuransi Asei asuransi untuk segala jasa penutupan asuransi sejak tanggal
Maret 2019 Indonesia pembiyaan Perseroan ditandatangani sampai
(secara bersama “Para Pihak”) dengan diakhir oleh Para
Pihak
22 Perjanjian Kerjasama Pemasaran Aswata i. Perseroan Para Pihak sepakat bahwa Kesepakatan mengenai kontrobusi, Perjanjian mulai berlaku
Kencana Takaful No. 086/DIR/II/2019 tanggal 7 ii. PT Asuransi Wahana Tata Perseroan akan biaya administrasi, dan risiko sejak tanggal
Februari 2019 (secara bersama “Para Pihak”) melakukan pemasaran ditetapkan sesuai polis yang ditandatangani sampai
atas produk asuransi atas diterbitkan Perseroan dengan diakhir oleh Para
dasar prinsip syariah Pihak
kepada konsumen
Perseroan.
56
Page 72
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
23 Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi i. Perseroan Para Pihak sepakat bahwa Kesepakatan mengenai kontrobusi, Perjanjian mulai berlaku
Kendaraan Bermotor Syariah No. 226.PKS- ii. PT Asuransi Sinar Mas Perseroan akan biaya administrasi, dan risiko sejak tanggal
LS/BFI-ASM.SYR/VI2019 tanggal 17 Juni 2019 (“ASM”) melakukan referensi atas ditetapkan sesuai polis yang ditandatangani sampai
(secara bersama “Para Pihak”) produk asuransi ASM diterbitkan Perseroan dengan diakhir oleh Para
kepada konsumen. Pihak
24 Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Nomor i. Perseroan Perseroan dengan ini Imbal jasa ditentukan sesuai jangka Perjanjian mulai berlaku
795/Cigna-BFI/VI/14 tanggal 17 Juni 2014 yang ii. PT Chubb Life Insurance menunjuk Chubb untuk waktu pinjaman, dimulai dari 1 – 72 sejak tanggal
dibuat di bawah tangan jo. Addendum Pertama (d/h PT Asuransi Cigna) melakukan penutupan bulan dengan minimum net single ditandatangani sampai
Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Nomor (“Chubb”) Asuransi Jiwa Kredit premium 1,8 – 58,4/per 1.000 up dan dengan diakhir oleh Para
122/CIGNA-BFI/VI/19 tanggal 10 Juni 2019, (secara bersama “Para Pihak”) Kolektif BFI Loan gross single premium 5,5-63/per 1.000 Pihak
Addendum Kedua No. 92/CIGNA-BFI/VIII/2020 Protection (“Produk up.
tanggal 12 Agustus 2020 dan Addendum Ketiga Asuransi”) sesuai syarat
Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit Kolektif tanggal dan ketentuan yang
14 Maret 2024 tercantum dalam polis
induk dan perjanjian ini
atas debitur yang bersedia
ikut serta dalam Produk
Asuransi;
25 Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Nomor i. Perseroan Kerjasama penutupan Harga pertanggungan didasarkan Perjanjian mulai berlaku
041/PKS/FSI/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 ii. PT Asuransi Indrapura asuransi atas pada new replacement value unit sejak tanggal
(“AI”) mesin/peralatan industri tersebut dan dapat disesuaikan ditandatangani sampai
(secara bersama “Para Pihak”) dan/atau alat berat (heavy dengan harga baru yang sebenarnya dengan diakhir oleh Para
equipment) yang menjadi untuk mencegah under insurance Pihak
objek fasilitas sewa guna
usaha yang diberikan oleh
Perseroan kepada
penyewa guna usaha
(lessee) berdasarkan
perjanjian sewa guna
usaha.
26 Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi i. Perseroan Perseroan sebagai Harga pertanggungan yang berlaku Perjanjian mulai berlaku
Kendaraan Bermotor Tanggal 1 Desember 2014 ii. PT Asuransi Indrapura tertanggung, menunjuk AI dalam pertanggungan kendaraan sejak tanggal
(AI”) sebagai penanggung untuk bermotor ini minimal sebesar pokok ditandatangani sampai
(secara bersama “Para Pihak”) melaksanakan penutupan hutang debitur atau sesuai permintaan dengan diakhir oleh Para
asuransi terhadap Perseroan kepada AI Pihak
kendaraan bermotor yang
menjadi objek atau
jaminan atas fasilitas
pembiayaan dari
Perseroan
27 Perubahan dan Pernyataan kembali Perjanjian i. PT Bank Jago Tbk Perjanjian kerja sama Rp2.000.000.000 Perjanjian ini bermulai
Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint ii. Perseroan fasilitas pembiayaan pada 5 Agustus 2024
Financing) No. 0100/049/B/24052023 tangagl 24 bersama sampai dengan 5 Agustus
57
Page 73
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
Mei 2023 Jo. Addendum I No. 2027.
0100/091/B/14122023 tanggal 14 Desember
2023, Addendum II No. 0100/006/B/26012024
tanggal 26 Januari 2024, Addendum III No.
0100/013/B/26022024 tanggal 26 Februari 2024,
Addendum IV No. 0100/019/B/28032024 tanggal
28 Maret 2024, Addendum V No.
0100/037/B/26062024 tanggal 27 Juni 2024, dan
sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
VI No. 0100/042/B/01082024 tanggal 1 Agustus
2024.
28 Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Alat i. Perseroan Perseroan menunjuk ARP Harga pertanggungan didasarkan Jangka waktu
Berat (Heavy Equipment dan Property All Risk) ii. PT Asuransi Raksa sebagai penanggung untuk pada new replacement value unit pertanggungan adalah 1
No. 001/MOU/DIR/RO/LS-HE/07/2021 tanggal 5 Praktikara (“ARP”) menutup asuransi atas tersebut dan dapat disesuaikan tahun dan dapat
Juli 2021 dan perubahannya sebagaimana (secara bersama “Para Pihak”) obyek pertanggungan dengan harga baru yang sebenarnya diperpanjang setiap
termuat dalam Addendum I Perjanjian Kerjasama asuransi milik Perseroan untuk mencegah under insurance tahunnya sampai
Penutupan Asuransi Alat Berat (Heavy yang disewa pembiayaan berakirnya jangka waktu
Equipment) No. 001/MOU/DIR/RO/LS- kepada pihak debitur, dan pembiayaan dalam
HE/097/2021 tanggal 2 Mei 2024 ARP menyetujui untuk perjanjian pembiayaan
menutup asuransi atas
obyek pertanggungan
29 Perjanjian Kerja Sama Penjualan Kendaraan i. PT Moladin Digital Para Pihak telah sepakat - Perjanjian mulai berlaku
Melalui Fasilitas Pembiayaan No. Indonesia (“MDI”) untuk melakukan sejak tanggal
001/Moladin/MOU/III/2022 tanggal 22 Februari ii. Perseroan kerjasama dalam ditandatangani sampai
2022 (secara bersama “Para Pihak”) penjualan kendaraan dengan diakhir oleh Para
bermotor roda empat Pihak
dalam kondisi bekas
dengan sumber aplikasi
dari MDI melalui skema
fasilitas pembiayaan yang
diberikan oleh Perseroan
30 Perjanjian Kerja Sama Penjualan Kendaraan i. PT Autopedia Sukses Para Pihak telah sepakat - Perjanjian mulai berlaku
Melalui Fasilitas Pembiayaan No. Lestari Tbk (“ASL”) untuk melakukan sejak tanggal
001/Caroline/MOU/III/2022 tanggal 21 Februari ii. Perseroan kerjasama dalam ditandatangani sampai
2022 (secara bersama “Para Pihak”) penjualan kendaraan dengan diakhir oleh Para
bermotor roda empat Pihak
dalam kondisi bekas
dengan sumber aplikasi
dari ASL melalui skema
fasilitas pembiayaan yang
diberikan oleh Perseroan
31 Perjanjian Kerja Sama Penjualan Kendaraan i. PT Car Some Certified Para Pihak telah sepakat - Perjanjian mulai berlaku
Melalui Fasilitas Pembiayaan No. Indonesia (“CSCI”) untuk melakukan sejak tanggal
58
Page 74
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
001/CARSOME/MOU/VIII/2021 tanggal 15 Maret ii. Perseroan kerjasama dalam ditandatangani sampai
2022 (secara bersama “Para Pihak”) penjualan kendaraan dengan diakhir oleh Para
bermotor roda empat Pihak
dalam kondisi bekas
dengan sumber aplikasi
dari CSCI melalui skema
fasilitas pembiayaan yang
diberikan oleh Perseroan
32 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa i. Perseroan Kerjasama penyediaan Rp179.190.546 Terhitung dari 1 Januari
Pengamanan No. ISS-01007.03-D tanggal 2 ii. PT ISS Indonesia jasa pengamanan 2024 sampai dengan 31
Januari 2024 Desember 2024
33 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa i. Perseroan Kerjasama penyediaan Rp41.737.845 Terhitung 11 April 2024
Kebersihan No. ISS-02204.01-C tanggal 2 ii. PT ISS Indonesia jasa pengelolaan cleaning dan berakhir pada tanggal
Januari 2024 service 10 April 2025.
34 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Office i. Perseroan Kerjasama penyediaan Rp75.756.083 Terhitung 1 Januari 2024
Support No. ISS-01007.02-G tanggal 2 Januari ii. PT ISS Indonesia jasa pengelolaan office sampai dengan 31
2024 support Desember 2024
35 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa i. Perseroan Kerjasama penyediaan Rp154.435.980 Terhitung 1 Januari 2024
Kebersihan dan Pengendalian Hama No. ISS- ii. PT ISS Indonesia jasa pelayanan kebersihan sampai dengan 31
01007.01-J tanggal 2 Januari 2024 (cleaning service) dan Desember 2024
pengendalian hama (pest
& rodent control)
36 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Office i. Perseroan Kerjasama penyediaan Rp53.867.348 Terhitung 11 April 2024
Support No. ISS-02204.02-C tanggal 10 April ii. PT ISS Indonesia jasa penunjang berupa sampai dengan 10 April
2024 jasa pelayanan office 2025
support
37 Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan NIK No. i. Direktorat Jenderal Dalam rangka menunjang Kewajiban Perseroan membayar atas Perjanjian kerjasama oleh
100.4.7.1/5833/DUKCAPIL tanggal 20 Mei 2024 Kependudukan dan proses verifikasi dan pelayanan akses pemanfaatan yang Para Pihak sampai dengan
Pencatatan Sipil validasi data calon akan dikirimkan dokumen terkait oleh 31 Maret 2026
(“DJKPS”) nasabah dan nasabah DJKPS kepada Perseroan.
ii. Perseroan pada layanan pembiayaan
(secara bersama “Para Pihak”) Perseroan melalui
pemberian hak akses dan
pemanfaatan data
kependudukan dengan
ruang lingkup
pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan
38 Perjanjian untuk Penyedia Layanan Manajemen i. PT Golden Nusajaya Perseroan menunjuk Biaya layanan yang ditetapkan untuk Sejak ditandatanganinya
Perjalanan tanggal 1 Juli 2022 dan diperbaharui (“Golden Nusa”) Golden Nusa untuk pelaksanaan perjanjian ini didasarkan perjanjian kerjasama oleh
dengan PKS No.11/SAM-GNJ/JKT/X/2023 ii. Perseroan memberikan jasa pada komisi dan struktur harga yang Para Pihak sampai dengan
tanggal 6 Oktober 2023 (secara bersama “Para Pihak”) pelayanan manajemen akan dibayarkan Perseroan, dengan 6 Oktober 2024
perjalanan rincian komisi sebagai berikut:
59
Page 75
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
1) Tiket pesawat, dengan tujuan
domestik dan internasional,
sebesar 2,5% dari harga yang
dibayarkan;
2) Voucher hotel, baik domestik dan
internasional, penentuan komisi
bersifat fleksibel, dipengaruhi oleh
harga yang kompetitif dari hotel;
3) Tiket kereta, dengan tujuan
domestik, sebesar Rp10.000;
4) Rental mobil, sebesar Rp100.000;
5) Pembatalan, pengembalian dana,
penerbitan ulang, dengan catatan
bahwa untuk tujuan domestik
dikenai biaya sebesar Rp50.000
dan tujuan Internasional dikenai
biaya sebesar Rp250.000;
6) Biaya layanan darurat atau
pemesanan layanan tiket yang
digunakan pada hari yang sama,
dikenakan biaya sebesar
Rp350.000 per-PNR (Passenger
Name Record)
39 Perjanjian Layanan Internet Gateway No. 005/IPG i. PT Nusa Satu Inti Artha Perseroan menunjuk - Perjanjian mulai berlaku
DOKU/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 (“DOKU”) DOKU untuk menyediakan sejak tanggal
ii. Perseroan layanan internet payment ditandatangani dan akan
(secara bersama “Para Pihak”) gateway, serta layanan diperpanjang secara
back office dan fraud otomatis untuk jangka
detection system waktu 1 (satu) tahu
berikutnya sampai dengan
diakhir oleh Para Pihak
40 Perjanjian Kerja Sama tentang Kerja Sama i. Perseroan Para Pihak sepakat dan - Perjanjian mulai berlaku
Layanan Kebutuhan Perjalanan Dinas untuk ii. PT Trinusa Travelindo bermaksud mengadakan sejak tanggal
Korporasi No. 200/BFI/PKS/IV/2022 tanggal 11 (“Trinusa”) kerja sama dalam rangka ditandatangani sampai
April 2022 (secara bersama “Para Pihak”) layanan reservasi dengan diakhir oleh Para
kebutuhan perjalanan Pihak
dinas untuk korporasi
Perseroan melalui
penyediaan Corporate
Booking Access (CBA)
oleh Trinusa yang
mencakup pemesanan
tiket transportasi,
60
Page 76
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
akomodasi dan fitur-fitur
lainnya.
41 Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi i. Perseroan Perseroan sebagai Harga pertanggungan yang berlaku Perjanjian mulai berlaku
Kendaraan Bermotor tanggal 1 Juli 2022 ii. PT Pan Pacific Insurance tertanggung menunjuk PPI dalam pertanggungan kendaraan sejak tanggal
(“PPI”) sebagai penanggung untuk bermotor ini minimal sebesar pokok ditandatangani sampai
(secara bersama “Para Pihak”) melaksanakan asuransi hutang debitur atau sesuai permintaan dengan diakhir oleh Para
terhadap kendaraan Perseroan kepada PPI Pihak
bermotor yang menjadi
objek atau jaminan atas
fasilitas pembiayaan dari
Perseroan
42 Perjanjian Penutupan Asuransi Pinjaman i. FIT Penyediaan asuransi Pembayaran didasarkan pada premi Perjanjian mulai berlaku
Berbasis Online No. FIT. 009/LGL/FIT- ii. PT Asuransi Simas pinjaman berbasis online yang diterbitkan dan dihitung dari nilai sejak tanggal
PKS/VII/2019, No. 038/PKS-MKT/FIT- Insurtech (“Simas”) oleh Simas kepada FIT outstanding loan ditandatangani sampai
ASI/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (secara bersama “Para Pihak”) untuk setiap debitur FIT dengan diakhir oleh Para
Pihak
43 Perjanjian Layanan Tanda Tangan Elektronik No. i. FIT Layanan Privy yang Biaya yang harus dibayar oleh FIT Perjanjian mulai berlaku
Privy: 086/PID-BD/PKS/XI/2019 dan No. FIT: ii. PT Privy Identitas Digital tersedia berdasarknan untuk pemakaian Layanan adalah sejak tanggal
018/LGL/FIT-PKS/X/2019, tanggal 28 November (“Privy”) perjanjian ini adalah Rp85.000.000 ditandatangani dan akan
2019 (secara bersama “Para Pihak”) EnterpiseID, terdiri dari diperpanjang secara
Enterprise Action Balance, otomatis selama 1 (satu)
Employee Account, dan tahun berikutnya sampai
PrivyID User Validation terdapat pengakhiran oleh
Para Pihak
44 Perjanjian Kerjasama antara PT Finansial i. FIT Ruang lingkup layanan Biaya layanan diberikan tergantung Perjanjian mulai berlaku
Integrasi Teknologi dengan PT Bank Negara ii. PT Bank Negara Indonesia integrated cash jenis transaksi yang dilakukan FIT sejak tanggal
Indonesia (Persero) TBK tentang Penggunaan (Persero) Tbk (“BNI”) management yang dengan tarif minimum Rp200 – ditandatangani dan akan
Layanan Integrated Cash Management Nomor: (secara bersama “Para Pihak”) disediakan BNI kepada FIT Rp100.000 diperpanjang secara
TBS/17B/08-04-2020 tanggal 8 April 2020 berdasarkan perjanjian ini otomatis selama 1 (satu)
meliputi: tahun berikutnya sampai
1) Layanan BNI Direct; terdapat pengakhiran oleh
2) Layanan BNI API-P2P Para Pihak
Lending;
3) Layanan BNI Virtual
Account Debit;
4) Layanan BNI e-
collection.
45 Perjanjian Keanggotaan Pefindo Biro Kredit No. i. PT Pefindo Biro Kredit Para Pihak sepakat untuk Biaya keanggotaan adalah sebesar Perjanjian mulai berlaku
090/PK/PBK/IX/2018 tanggal 17 September 2018 (“PBK”) mengatur hubungan di Rp60.000.000.000/tahun sejak tanggal
ii. FIT, yang dalam hal ini antara mereka ditandatangani sampai
diwakili oleh Fajar Tetanua berdasarkan mana: dengan diakhir oleh Para
dalam kapasitasnya 1) PBK adalah pihak yang Pihak
sebagai Chief Operating menghimpun data dan
61
Page 77
No Akta Perjanjian Para Pihak Jenis Fasilitas Nilai Jangka Waktu
Officer berdasarkan surat menghasilkan informasi
kuasa tertanggal 14 perkreditan.
September 2018, oleh 2) Anggota adalah pihak
karena itu sah bertindak yang menjadi sumber
untuk dan atas nama FIT data bagi PBK dan
(“Anggota”) memperoleh informasi
(secara bersama “Para Pihak”) perkreditan dari PBK.
46 Perjanjian Sewa Menyewa No. 03 tanggal 1 i. Hartini Thandra Sewa meyewa bangunan Jumlah keseluruhan harga sewa Perjanjian ini berlaku sejak
Oktober 2021 Juncto Akta Sewa Menyewa No. 08 ii. FIT ruko seluas 118,00 m2 dan menyewa selama jangka waktu 15 November 2024 sampai
tanggal 4 April 2024 luas bangunan 640,84 m2 perjanjian adalah sebesar dengan 14 November
Foresta Business Loft 5 Rp2.730.000.000 2029.
No. 15.
Asuransi
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan miliknya berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang penting bagi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya oleh PT Asuransi FPG Indonesia.
Nilai Pertanggungan
No Jenis Asuransi Obyek Pertanggungan Premi Nomor Polis Jangka Waktu
(Rupiah)
1. Money Insurance BPKB dan sertifikat di seluruh kantor Rp52.619.750,00 FPG.24.1212.24.00004 31 Desember 2023 Rp150.000.000.000,00
Policy Perseroan termasuk gerai s/d
31 Desember 2024
2. Money Insurance Uang tunai atau alat tukar lain yang Rp7.211.750,00 FPG.24.1212.24.00001 31 Desember 2023 Rp21.775.000.000,00
Policy senilai dengan uang di seluruh s/d
cabang Perseroan 31 Desember 2024
3. Money Insurance bpkb dan sertifikat di seluruh kantor Rp11.782.250,00 FPG.24.1212.24.00002 31 Desember 2023 Rp57.000.000.000,00
Policy perseroan termasuk gerai s/d
31 Desember 2024
4. Money Insurance Cash in transit di seluruh kantor Rp52.001.000,00 FPG.24.1212.24.00003 31 Desember 2023 Rp900.000.000.000,00
Policy Perseroan termasuk gerai s/d
31 Desember 2024
5. Polis Asuransi Head office (BFI Tower Sunburst Rp151.466.967,60 FPG.24.0153.24.00001 31 Desember 2023 Rp151.466.967.600,00
Standar Gempa CBD Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato s/d
Bumi (Earthquake Djojohadikusumo, BSD City) 31 Desember 2024
Insurance)
6. Polis Asuransi seluruh kantor perseroan termasuk Rp196.554.416,63 FPG.24.0153.24.00002 31 Desember 2023 Rp231.209.901.914,00
Standar Gempa gerai s/d
Bumi, Letusan 31 Desember 2024
Gunung Berapi
dan Tsunami
(EQVET)
62
Page 78
Nilai Pertanggungan
No Jenis Asuransi Obyek Pertanggungan Premi Nomor Polis Jangka Waktu
(Rupiah)
7. Polis Property All Head office (BFI Tower Sunburst Rp111.804.078,08 FPG.24.0109.24.00015 31 Desember 2023 Rp151.466.967.600,00
Risks CBD Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato s/d
Djojohadikusumo, BSD City) 31 Desember 2024
8. Polis Property All Seluruh kantor Perseroan termasuk Rp170.651.971,32 FPG.24.0109.24.00016 31 Desember 2023 Rp231.209.901.914,00
Risks gerai s/d
31 Desember 2024
9. Electronic Head office (BFI Tower Sunburst Rp136.852.484,98 FPG.24.0804.24.00002 31 Desember 2023 Rp21.462.978.035,40
Equipment CBD Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato s/d
Insurance Policy Djojohadikusumo, BSD City) 31 Desember 2024
10. Terrorism & Head office, kantor cabang dan gerai Rp9.784.260,17 FPG.24.0151.24.00001 31 Desember 2023 Rp382.676.869.514,00
Sabotage s/d
Insurance Policy 31 Desember 2024
11. Machinery Head office (BFI Tower Sunburst Rp2.519.475,00 FPG.24.0803.24.00002 31 Desember 2023 Rp5.867.000.000,00
Breakdown CBD Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato s/d
Insurance Policy Djojohadikusumo, BSD City) dan 31 Desember 2024
kantor cabang di Jl. Raya Cisauk
Suradita, Tangerang
12. Public Liability Kerusakan yang berakibat kantor Rp2.151.000,00 FPG.24.0901.24.00001 31 Desember 2023 Rp5.000.000.000,00
Insurance penyewa di BFI Tower Sunburst CBD s/d
Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato 31 Desember 2024
Djojohadikusumo, BSD City
13. Polis Standar Seluruh kendaraan bermotor di head Rp1.269.243.369,22 FPG.24.0222.24.00168 31 Desember 2023 Rp60.722.675.000,00
Asuransi office, kantor cabang dan gerai s/d
Kendaraan 31 Desember 2024
Bermotor
Indonesia
Perjanjian Kredit
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
1. Syarat dan Ketentuan - PT Bank Modal Rp100.000 - - Jaminan fidusia atas piutang - 28 Mei
Umum Pemberian Permata Tbk Fasilitas pembiayaan milik Perseroan 2021 – 18
Fasilitas Perbankan No. - Perseroan Pembiayaan Fasilitas MMQ Non Aset 2, April 2026
SKU/21/0609/N/CG6 Musyarakah dengan nilai penjaminan sampai
tanggal 28 Mei 2021 Mutanaqisa sebesar Rp70.000.000.000,00
junctis Akta Perjanjian h 2– Non
Pemberian Fasilitas Aset
Pembiayaan Syariah (Fasilitas
(Ketentuan Khusus) No.
63
Page 79
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
32 tanggal 28 Mei 2021, MMQ Non
yang dibuat di hadapan Aset)
Drs. Gunawan Tedjo,
S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat, juncto
Perubahan Pertama
Perjanjian Pemberian
Fasiltias Pembiayaan
Syariah No. 47 tanggal
18 April 2023, yang
dibuat di hadapan
Agustine Irianti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta
2 Perubahan dan - Perseroan Fasilitas Rp400.000 Rp260.048 - Jaminan piutang pembiayaan TL 6,80% 28 Mei
Pernyataan Kembali - PT Bank Term Loan 4 2021 - 18
Syarat dan Ketentuan Permata Tbk IV (“TL”) - Fidusia atas piutang pembiayaan Oktober
Umum Pemberian milik Perseroan yang berasal 2026
Fasilitas Perbankan No. dari pembiayaan konsumen
SKU/21/0608/AMD/CG6 (mobil dan sepeda motor)
tanggal 28 Mei 2021, (hanya merk Jepang),
sebagaimana terakhir pembiayaan leasing alat berat
diubah dengan Akta dan kendaraan komersial
Perubahan Kedua dengan umur tunggakan kurang
Perjanjian Pemberian dari 90 hari dan nilai fidusia
Fasilitas Perbankan No. minimum 70% dari baki debet TL
46 tanggal 18 April 2023, 4, dengan nilai penjaminan
yang dibuat di hadapan sebesar Rp280.000.000.000,00.
Agustine Irianti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta
3a Akta Perjanjian - Perseroan Fasilitas Rp100.000 - Clean basis (Tidak ada jaminan) 6,25%-7,30% 6 Februari
Pemberian Pinjaman No. - PT Bank KEB Kredit per tahun 2024 – 25
141 tanggal 30 Agustus Hana Money Maret
2016, yang dibuat di Indonesia Market 2027
hadapan Ir. Nanette C.H. (“KEB Hana”) (“KMK”)
Adi Warsito SH, Notaris
di Jakarta sebagaimana
terakhir diubah dengan
Perubahan Perjanjian
Kredit No. 098/PK/2024
tanggal 6 Februari 2024
64
Page 80
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
3b Akta Perjanjian Kredit - Perseroan KMK - 3 Rp200.000 Rp4.167 Piutang milik Perseroan sebesar 6,25% 23
No. 28 tanggal 23 - KEB Hana 100% dari total nilai outstanding Septembe
September 2021, yang pokok KMK - Working Capital r 2021 –
dibuat di hadapan Mala Installment 3. Jaminan telah 21
Mukti S.H.,L.LM, Notaris dibebani dengan fidusia sebesar Oktober
di Jakarta 100% dari nilai outstanding pokok 2024
KMK - Working Capital Installment 2
atau setinggi-tingginya sebesar
Rp200.000.000.000,00.
3c Akta Perjanjian Kredit - Perseroan KMK - 4 Rp300.000 Rp169.444 Piutang milik Perseroan sebesar 7,30% 13
No. 40 tanggal 13 - KEB Hana 70% dari total nilai outstanding Desember
Desember 2022, yang pokok KMK - Working Capital 2022 – 3
dibuat di hadapan Sri Installment - 4. Jaminan akan Februari
Buena Brahmana, S.H., dibebani dengan fidusia sebesar 2026
M.Kn, Notaris di Jakarta 70% dari nilai outstanding pokok
atau setinggi-tingginya sebesar
Rp210.000.000.000,00.
3d Akta Perjanjian Kredit - Perseroan KMK - 5 Rp300.000 Rp280.556 Piutang milik Perseroan sebesar 6,80% 15
No. 18 tanggal 15 - KEB Hana 70% dari total nilai outstanding Februari
Februari 2024, yang pokok KMK - Working Capital 2024 – 25
dibuat di hadapan Sri Installment - 5. Jaminan akan Maret
Buena Brahmana, S.H., dibebani dengan fidusia sebesar 2027
M.Kn, Notaris di Jakarta 70% dari nilai outstanding pokok
atau setinggi-tingginya sebesar
Rp210.000.000.000,00.
4 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp100.000 - - 7,30% 31
dan Perjanjian Jaminan - PT Bank Pan Pinjaman Agustus
No. 83 tanggal 31 Indonesia Tbk Money 2024 – 30
Agustus 2012, dibuat di Market November
hadapan Sri 2024
Rahayuningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta,
sebagaimana terakhir
diubah oleh Perubahan
Perjanjian Kredit Nomor
006/IBD-
MM/LEG/13/Per. XIII
tanggal 4 September
2024 yang dibuat di
bawah tangan.
65
Page 81
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
5 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp1.000.000 Rp375.000 Jaminan fidusia atas piutang 6,25% - 24
dan Perjanjian Jaminan - PT Bank Pan Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Akta 7,30%/tahun Agustus
No. 57 tanggal 24 Indonesia Tbk Tetap VI Jaminan Fidusia No. 58 tanggal 24 2022 – 24
Agustus 2022, dibuat di Agustus 2022, yang dibuat di Agustus
hadapan Antonius hadapan Antonius Wahono 2026
Wahono Prawirodirdjo, Prawirodirdjo, S.H., Notaris di
S.H., Notaris di Jakarta Jakarta.
juncto Perubahan
Perjanjian Kredit No.
005/IBD-PT/LEG/24
tanggal 19 Agustus 2024
dibuat dibawah tangan
6 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp1.000.000 Rp388.889 Jaminan fidusia atas piutang 6,90%- 13 Maret
dan Perjanjian Jaminan - PT Bank Pan Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Akta 7,25%/tahun 2023 – 13
No. 28 tanggal 13 Maret Indonesia Tbk Tetap VIII Jaminan Fidusia tertanggal 13 Maret
2023, dibuat di hadapan Maret 2023, yang dibuat di hadapan 2027
Antonius Wahono Antonius Wahono Prawirodirdjo,
Prawirodirdjo, S.H., S.H., Notaris di Jakarta.
Notaris di Jakarta juncto
Perubahan Perjanjian
Kredit No. 002/IBD-
PT/LEG/24/Per.1 tanggal
19 Agustus 2024 dibuat
dibawah tangan
7 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp1.000.000 Rp110.082 Jaminan fidusia atas piutang 6,25% - 30 April
dan Perjanjian Jaminan - PT Pan Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Akta 7,00%/tahun 2021 – 30
No. 89 tanggal 30 April Indonesia Tbk Tetap V Jaminan Fidusia No. 90 tanggal 30 Januari
2021 yang dibuat di April 2021, yang dibuat di hadapan 2025
hadapan Antonius Antonius Wahono Prawirodirdjo,
Wahono Prawirodiedjo, S.H., Notaris di Jakarta.
S.H., Notaris di Jakarta
Utara juncto Perubahan
Perjanjian Kredit No.
004/IBD-PT/LEG/24
tanggal 19 Agustus 2024
dibuat dibawah tangan
8 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp200.000 Rp60.688 - Piutang kepada end user 6,75%/tahun 31 Maret
Modal Kerja Nomor No. - PT Bank Kredit Modal dengan umur tunggakan kurang 2021 - 14
70 tanggal 31 Maret Mandiri Tbk Kerja VII dari 90 hari yang diikat fidusia Juli 2025
2021 secara yuridis sempurna
dilampiri daftar piutang agunan
66
Page 82
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
dengan nilai pengikatan minimal
sebesar 100% dari limit kredit,
disertai kuasa pengalihan hasil
eksekusi dan hak tagih klaim
asuransi atas barang yang
dibiayai dengan piutang
tersebut. Sebagaimana
pengikatan jaminannya diberikan
dengan Akta Jaminan Fidusia
Atas Tagihan No. 71 tanggal 31
Maret 2021, dibuat di hapadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
- Dalam hal jaminan sudah tidak
memenuhi persyaratan sesuai
yang tercantum pada butir a di
atas, maka Perseroan
berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah jaminan
sehingga security coverage
minimal tetap sebesar 100%.
9 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp750.000 Rp736.345 - Piutang kepada end user 6,90%/tahun 24 Juni
Modal Kerja No. 85, yang - PT Bank Kredit Modal dengan umur tunggakan kurang 2024 – 1
dibuat di hadapan Ir. Mandiri Kerja dari 90 hari yang diikat fidusia April 2029
Nanette Cahyanie (Persero) Tbk secara yuridis sempurna
Handari Adi Warsito, dilampiri daftar piutang agunan
S.H., Notaris Jakarta dengan nilai pengikatan minimal
tanggal 26 Juli 2022 sebesar 70% dari limit kredit,
juncto Addendum I disertai kuasa pengalihan hasil
Perjanjian Kredit Modal eksekusi dan hak tagih klaim
Kerja No. 106, yang asuransi atas barang yang
dibuat di hadapan dibiayai dengan piutang
Elisabeth Retna tersebut. Sebagaimana
Ambarwati, S.H., Notaris pengikatan jaminannya diberikan
Jakarta tanggal 24 Juni dengan Akta Jaminan Fidusia
2024. Atas Piutang No. 107 tanggal 24
Juni 2024, dibuat di hadapan
Elisabeth Retna Ambarwati S.H.,
Notaris di Jakarta.
- Dalam hal jaminan sudah tidak
memenuhi persyaratan sesuai
67
Page 83
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
yang tercantum pada poin di
atas, maka Perseroan
berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah jaminan
sehingga security coverage
minimal tetap sebesar 70%.
10 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp500.000 Rp144.639 - Piutang kepada end user 7,20%/tahun 20
Modal Kerja Nomor No. - PT Bank Kredit Modal dengan umur tunggakan kurang Septembe
29, yang dibuat di Mandiri Kerja dari 90 hari yang diikat fidusia r 2022 – 9
hadapan Ir. Nanette (Persero) Tbk secara yuridis sempurna Desember
Cahyanie Handari Adi dilampiri daftar piutang agunan 2024
Warsito, S.H., Notaris dengan nilai pengikatan minimal
Jakarta tanggal 20 sebesar 100% dari limit kredit.
September 2022 - Dalam hal jaminan sudah tidak
memenuhi persyaratan sesuai
yang tercantum pada poin di
atas, maka Perseroan
berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah jaminan
sehingga security coverage
minimal tetap sebesar 100%.
11 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp250.000 Rp121.707 - Piutang kepada end user 6,25%/Tahun 8
Modal Kerja Nomor - PT Bank Kredit Modal dengan umur tunggakan kurang Desember
WCO.KP/588/KMK/2021 Mandiri Kerja dari 90 hari yang diikat fidusia 2021 -– 8
No. 14, yang dibuat di (Persero) Tbk secara yuridis sempurna Maret
hadapan Ir. Nanette dilampiri daftar piutang agunan 2026.
Cahyanie Handari Adi dengan nilai pengikatan minimal
Warsito, S.H., Notaris sebesar 100% dari limit kredit,
Jakarta tanggal 8 disertai kuasa pengalihan hasil
Desember 2021 eksekusi dan hak tagih klaim
asuransi atas barang yang
dibiayai dengan piutang
tersebut. Sebagaimana
pengikatan jaminannya diberikan
dengan Akta Jaminan Fidusia
Atas Piutang No. 15 tanggal 8
Desember 2021, dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
68
Page 84
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
- Dalam hal jaminan sudah tidak
memenuhi persyaratan sesuai
yang tercantum pada poin di
atas, maka Perseroan
berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah jaminan
sehingga security coverage
minimal tetap sebesar 100%.
12 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp750.000 Rp253.107 - Piutang kepada end user 6,25%/Tahun 29 Maret
Modal No. 47, yang - PT Bank Kredit Modal dengan umur tunggakan kurang 2022 – 26
dibuat di hadapan Ir. Mandiri Kerja dari 90 hari yang diikat fidusia April 2026
Nanette Cahyanie (Persero) Tbk secara yuridis sempurna
Handari Adi Warsito, dilampiri daftar piutang agunan
S.H., Notaris Jakarta dengan nilai pengikatan minimal
tanggal 29 Maret 2022 sebesar 100% dari limit kredit,
disertai kuasa pengalihan hasil
eksekusi dan hak tagih klaim
asuransi atas barang yang
dibiayai dengan piutang
tersebut. Sebagaimana
pengikatan jaminannya diberikan
dengan Akta Jaminan Fidusia
Atas Piutang No. 48 tanggal 29
Maret 2022, dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
- Dalam hal jaminan sudah tidak
memenuhi persyaratan sesuai
yang tercantum pada poin di
atas, maka Perseroan
berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah jaminan
sehingga security coverage
minimal tetap sebesar 100%.
13 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp750.000 Rp130,253 - Piutang kepada end user 7,15%/tahun 28
Modal Kerja Nomor No. - PT Bank Kredit Modal dengan umur tunggakan kurang Februari
41, yang dibuat di Mandiri Kerja dari 90 hari yang diikat fidusia 2023 – 27
hadapan Ir. Nanette (Persero) Tbk secara yuridis sempurna Maret
Cahyanie Handari Adi dilampiri daftar piutang agunan 2025
Warsito, S.H., Notaris dengan nilai pengikatan minimal
sebesar 70% dari limit kredit.
69
Page 85
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
Jakarta tanggal 28 - Dalam hal jaminan sudah tidak
Februari 2023. memenuhi persyaratan sesuai
yang tercantum pada poin di
atas, maka Perseroan
berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah jaminan
sehingga security coverage
minimal tetap sebesar 70%.
14 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp750.000 Rp736,347 - Piutang kepada end user 6,90%/tahun 2 April
Modal Kerja Nomor No. - PT Bank Kredit Modal dengan umur tunggakan kurang 2024 – 22
9, yang dibuat di Mandiri Kerja dari 90 hari yang diikat fidusia Mei 2026
hadapan Elisabeth Retna (Persero) Tbk secara yuridis sempurna
Ambarwati, SH., Notaris dilampiri daftar piutang agunan
Jakarta tanggal 2 April dengan nilai pengikatan minimal
2024 sebesar 70% dari limit kredit.
- Dalam hal jaminan sudah tidak
memenuhi persyaratan sesuai
yang tercantum pada poin di
atas, maka Perseroan
berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah jaminan
sehingga security coverage
minimal tetap sebesar 70%.
15 Akta Perjanjian Fasilitas - Perseroan Fasilitas US$18.000.000 Rp170.657 Fidusia piutang sampai dengan nilai 5,86%/tahun 20
Kredit No. 37 tertanggal - PT Bank Medium penjaminan sebesar Februari
20 Februari 2023 yang CTBC Term Loan USD12.600.000 atau ekuivalen 2023 - 20
ditandatangani oleh Indonesia sebesar Rp195.998.040.000 nilai Februari
Notaris Antonius Wahono (“CTBC”) kurs per tanggal 17 Februari 2023 2026
P., SH. sebesar Rp15.176 dimana CTBC
menambahkan buffer 2,5%
sehingga kurs yang digunakan
adalah Rp15.555 berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Piutang
Tanggal 20 Februari 2023.
16 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp3.900.000 Rp936.111 Khusus menjamin Fasilitas Bunga di 14
No. 22 tanggal 10 Maret - PT Bank Instalment Installment Loan 6: tetapkan pada Desember
2017, dibuat di hadapan Central Asia Loan - Piutang pembiayaan bersih tanggal 2020-27
Fathiah Helmi, S.H., Tbk minimal 70% dari jumlah baki penarikan. Maret
M.Kn., Notaris di Jakarta, debet Fasilitas Installment Loan 2027.
sebagaimana terakhir 6.
diubah oleh Perubahan
70
Page 86
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
Kedelapan atas - Tagihan dan piutang yang
Perjanjian Kredit No. diserahkan dalam kondisi lancar
322/Add-KCK/2024 dan tidak diagunkan kepada
tanggal 12 September kreditor lain
2024.
17 Perjanjian Kredit No 12 - Perseroan Fasilitas Rp500.000 Rp190.991 Piutang pembiayaan milik 6,00%/tahun 16 Juni
tanggal 16 Juni 2022, - PT Bank DKI Kredit Modal Perseroan yang belum diikat dan 2022 - 29
yang dibuat di hadapan Kerja dijaminkan kepada pihak manapun Juni 2025
Notaris Buchari Hanafi, dengan nilai penjaminan minimal
SH. sebesar 70% dari jumlah pokok
yang terutang dengan ketentuan
kendaraan bermotor roda empat
kondisi baru dan/atau bekas, serta
pembiayaan alat berat dengan
kondisi baru dan/atau bekas.
18 Perjanjian Kredit No - PT Bank Jago Fasilitas Rp250.000 Rp244.722 Fidusia atas piutang pembiayaan 6,9% efektif 22
S.2020/PK/VIII- Tbk Kredit milik Peseroan dengan kualitas per tahun. Septembe
IECAI/JAGO tanggal 6 - Perseroan Pinjaman lancar sebesar 70% dari jumlah r 2022
Agustus 2020 yang Angsuran pokok yang terutang sampai
diubah terakhir dengan Berjangka dengan 22
Akta Addendum V No. Septembe
0100/031/B/30052024 r 2028
tanggal 31 Mei 2024,
yang dibuat di hadapan
Sri Buena Brahmana,
S.H., Notaris di Jakarta;
19 Perjanjian Kredit No. - PT Bank Fasilitas Rp800.000 Rp202.363 Fasilitas Pembiayaan Transaksi 6,25%- 17 Maret
200/CB/JKT/2016 CIMB Niaga Pinjaman Khusus 6,80%/tahun 2022 – 25
tanggal 22 Desember Tbk Transaksi Mei 2027
2016, yang dibuat di - Perseroan Khusus
bawah tangan dan
bermaterai cukup serta
dilegalisasi oleh Ir.
Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta
dengan Nomor
240/L/XII/2016 tertanggal
22 Desember 2016 dan
yang terakhir kali diubah
dengan perubahan ke-9
71
Page 87
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
Perjanjian Kredit No.
200/CB/JKT/2016 yang
dibuat pada tanggal 25
Mei 2024
20 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp250.000 Rp97.090 Tagihan dan/atau future account 6,20%/tahun 9 Juni
No. 17 tanggal 09 Juni - PT Bank Kredit receivable sampai sebesar 2022 – 7
2022, yang dibuat di China Rp175.000.000.000 sebagaimana Juli 2025
hadapan Dra. Raden Constuction ternyata di daftar piutang Perseroan
Roro Hariyanti Bank tanggal 9 Juni 2022
Poerbiantari, S.H., Indonesia Tbk
Notaris di Jakarta (“CCB”)
21 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp300.000 Rp200.000 - Terhadap tagihan dan/atau future 6,80%/tahun 14 Mei
No. 17 tanggal 14 Mei - PT Bank Kredit account receivable tersebut 2024 – 27
2024, yang dibuat di China selanjutnya kan dibebankan fidusia Mei 2027
hadapan Dra. Raden Constuction dengan nilai penjaminan sebesar
Roro Hariyanti Bank Rp210.000.000.000 sebagaimana
Poerbiantari, S.H., Indonesia Tbk pengikatan jaminan yang akan dibuat
Notaris di Jakarta (“CCB”) dalam bentuk dan isi yang disetujui
- oleh CCB serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
22 Akta Perjanjian Kredit - PT Bank Fasilitas Rp200.000 Rp66.667 Tagihan, dengan nilai penjaminan 6,25%/tahun 28 April
No. 121 tanggal 28 April Shinhan Pinjaman dari waktu ke waktu sebesar 2022 - 19
2022, yang dibuat di Indonesia Korporasi Rp140.000.000.000 Mei 2025
hadapan Sri Buena - Perseroan
Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
23 Perjanjian Pinjaman - PT Gaya Fasilitas Rp50.000 Rp26.985 Clean basis 5%/tahun 6 Januari
tertanggal 06 Januari Makmur Pinjaman 2022 - 25
2022 jo. Perjanjian Tractors Januari
Pinjaman tertanggal 14 - Perseroan 2026
Oktober 2022
24 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Fasilitas Rp400.000 - - Jaminan fidusia atas piutang Sesuai 28
No. 155 tanggal 28 - PT Bank UOB Revolving sebagaimana tercantum dalam konfirmasi Septembe
September 2022, yang Indonesia Credit USD100 Akta Jaminan Fidusia No. 156 bank yang r 2023 –
dibuat di hadapan Sri (“UOBI”) Facility tanggal tanggal 28 September ditentukan 2 24 Juli
Buena Brahmana, S.H., 2022, yang dibuat di hadapan Sri Hari Kerja 2027
M.Kn., Notaris di Jakarta Fasilitas Buena Brahmana, S.H., M.Kn., sebelum
juncto Perubahan I Atas Cross Notaris di Jakarta, dengan nilai tanggal
Perjanjian Kredit No. penjaminan minimal sebesar penarikan dan
72
Page 88
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
1594/11/2023 yang Currency Rp320.000.000.000 atau dengan tingkat suku
dibuat pada tanggal 8 Swap nilai minimum 80% dari jumlah bunga tetap
Desember 2023 dan terutang. (fixed)
Perubahan II Atas
Perjanjian Kredit No:
1052/07/2024 tertanggal
24 Juli 2024
25 Akta Perjanjian Fasilitas - PT Bank Fasilitas Rp300.000 Rp283.333 Sejumlah piutang pembiayaan atas 6,80%/tahun 7 Juni
Kredit No. 18 tanggal 7 Maspion Fixed Loan semua dan setiap hak, wewenang, 2023 - 19
Juni 2023, yang dibuat di Indonesia Tbk Sliding tagihan-tagihan serta klaim-klaim April 2027
hadapan Sri Buena - Perseroan yang sekarang telah dimiliki oleh
Brahmana, S.H., M.Kn., Perseroan dan/atau dikemudian hari
Notaris di Jakarta akan dimilki, diperoleh dan dapat
dijalankan oleh Perseroan satu dan
lainnya, dengan nilai penjaminan
sebesar Rp210.000.000.000
26 Akta Perjanjian Kredit - PT Bank Fasilitas Rp390.000 Rp362.500 - Segala harta kekayaan debitur, 6,80%/tahun 20
No. 74 tanggal 20 Pembanguna Kredit Modal baik yang bergerak maupun Desember
Desember 2023, yang n Daerah Kerja tidak bergerak, baik yang sudah 2023 – 22
dibuat di hadapan Sri Jawa Barat ada maupun yang akan ada di April 2027
Buena Brahmana, S.H., dan Banten kemudian hari menjadi jaminan
M.Kn., Notaris di Jakarta, Tbk bagi pelunasan jumlah kredit
- Perseroan yang timbul karena perjanjian
kredit ini;
Tagihan pokok kepada end user
(dalam bentuk portofolio) dengan
kategori tunggakan sampai dengan
90 hari kalender sebesar 70% dari
baki debet fasilitas kredit dan akan
dilakukan pengikatan secara fidusia
dengan nilai penjaminan sebesar
70% dari plafond kredit.
27 Akta Perjanjian Kredit - PT Bank DKI Fasilitas Rp1.600.000 Rp858.406 Piutang pembiayaan milik Indikator 23
Sindikasi No. 61 tanggal - PT Bank Kredit Modal Perseroan dengan nilai penjaminan LIBOR + Septembe
23 September 2022, Pembanguna Kerja minimal sebesar 70% dari jumlah margin r 2022 –
yang dibuat di hadapan n Daerah pokok yang terutang dengan sebesar 29 Maret
Buchari Hanafi, S.H., Papua ketentuan kendaraan bermotor roda ekuivaleb 2026
Notaris di Jakarta - PT Bank empat kondisi baru dan/atau bekas, 6,25%/tahun
Selatan Pembanguna serta pembiayaan alat berat dengan
n Daerah kondisi baru dan/atau bekas.
73
Page 89
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
Jawa Timur
Tbk
- PT Bank
Pembanguna
n Daerah
Kalimantan
Selatan
- Perseroan
28 Syndicated Term Loan - Chang Hwa Secured US$80 Rp349.439 - Pemberian Jaminan Fidusia SOFR 3 30
Facility Agreement Commercial Syndicated atas Tagihan dan Hasil Month + Agustus
tanggal 30 Agustus 2021 Bank Ltd, Term Loan Pembayaran Asuransi senilai margin 2021 – 14
Manila Facility Rp217.543.106.999,00 (dua Maret
Branch ratus tujuh belas miliar lima 2025
- First ratus empat puluh tiga juta
Commercial seratus enam ribu Sembilan
Bank Ltd, ratus Sembilan puluh sembilan
Singapore rupiah), Berdasarkan Akta No.
Branch 102 tertanggal 31 Agustus
- Mega 2021, yang dibuat dihadapan
International Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
Commercial di Jakarta.
Bank Co. - Gadai atas Rekening Transaksi.
Ltd., Labuan Hal ini, berdasarkan Akta Gadai
- RHB Bank Atas Rekening Transaksi No.
Berhad 103 tanggal 31 Agustus 2021
- Standard yang dibuat dihadapan Mala
Chartered Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Bank, Jakarta
Jakarta
Branch
- Sumitomo
Mitsui Trust
Bank Ltd,
Singapore
- The Export
Import Bank
of the
Republic of
China
- The Hokkoku
Bank, Ltd,
74
Page 90
Limit Fasilitas yang
Outstanding
Jenis terakhir (dalam Jangka
No Akta Perjanjian Para Pihak Per 31 Mei 2024 Jaminan Suku Bunga
Fasilitas jutaan Rupiah/Dollar Waktu
(dalam jutaan Rupiah)
USD)
Singapore
Branch
- The Joyo
Bank, Ltd
29 Akta Perjanjian Kredit - Perseroan Secured US$150 Rp2.340.432 - Term SOFR 3 2 Mei
tanggal 2 Mei 2023 - Bank of China Syndicated Month + 2023 – 25
(Hong Kong) Term Loan margin April 2027
Limited, Facility
Jakarta
Branch
- PT Bank SBI
Indonesia
- PT Bank
Rakyat
Indonesia
(Persero) Tbk
- PT Bank KB
Bukopin Tbk
- Standard
Chartered
Bank, Jakarta
Branch
30 Perjanjian Fasilitas - PT Bank DBS Committed Rp300.000 - Jaminan kebendaan fidusia atas suku bunga 11 Juni
Perbankan No.139/PFP- Indonesia Amortized piutang dengan kriteria Lancar/tidak yang 2024 – 11
DBSI/VI/1-2/2024 tanggal - Perseroan Term Loan ada tunggakan yang lebih dari 90 disepakati Maret
11 Juni 2024. Facility hari dengan nilai penjaminan bersama 2027
sekurang-kurangnya sebesar 70% sebelum
(tujuh puluh persen) dari jumlah penarikan
terhutang (outstanding) atau
maksimum sebesar
Rp210.000.000.000,00 (dua ratus
sepuluh miliar Rupiah)
Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
No Akta Perjanjian Para Pihak Sifat Afiliasi Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (RP)
1. Perjanjian Sewa Ruang tanggal 2 - Perseroan Afiliasi karena 2 Oktober 2019 Pemilik setuju untuk menyewakan dan Penyewa Rp1.197.000.000 untuk
Oktober 2017, dibuat di bawah tangan - FIT dikendalikan s/d setuju untuk menyewa ruangan berlokasi di BFI jangka waktu sewa selama 5
dan bermaterai cukup junctis Addendum secara langsung 1 Oktober 2024 Tower di Lantai 2 seluas 140 m2 yang beralamat tahun
Ke-1 Perjanjian Sewa Ruang tertanggal di Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapten Soebijanto
75
Page 91
No Akta Perjanjian Para Pihak Sifat Afiliasi Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (RP)
2 Oktober 2017 dan perubahan terakhir Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang, Banten
sebagaimana tercantum dalam 15322, berikut dengan tempat parkir tetap
Addendum Ke-2 Perjanjian Sewa Ruang (permanen lot-reserved) dan semua fasilitas
2 tanggal 2 Oktober 2018 umum yang menjadi area bersama.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun afiliasi telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundangan yang berlaku, mengikat Perseroan, tidak bertentangan satu sama lain, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini serta
tujuan penggunaan dananya, sampai dengan penerbitan Prospektus ini.
76
Page 92
6. Keterangan Tentang Aset Tetap dan Aset Bergerak Perseron
Aset Tetap
Berikut ini adalah daftar aset tetap tanah dan bangunan yang dimiliki Perseroan berikut status kepemilikan tanah per tanggal 31
Mei 2024 dengan nilai buku sebesar Rp401.885 juta, dengan rincian sebagai berikut:
No No Sertifikat Tanggal Luas Lokasi Tanggal Pemegang Peruntukan
Penerbitan (m2) Berakhir/ Masa Hak
Berlaku
1. HGB No.247 8 Agustus 1997 90 Kelurahan Paledang, 24 September Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Lengkong, 2027
Kotamadya Bandung,
Wilayah Karees, Jawa Barat
2. HGB No.54 28 Mei 2021 61 Kel. Panjer, Kec. Denpasar 28 Mei 2051 Perseroan Kantor Cabang
Selatan, Kotamadya
Denpasar, Bali
3. HGB No.577 14 Oktober 1996 76 Kelurahan Senen, 2 Mei 2035 Perseroan Mess
Kecamatan Senen,
Kotamadya Jakarta Pusat,
DKI Jakarta.
4. HGB No.578 14 Oktober 1996 79 Kelurahan Senen, 2 Mei 2035 Perseroan Mess
Kecamatan Senen,
Kotamadya Jakarta Pusat,
DKI Jakarta.
5. HGB No.317 11 Oktober 1996 119 Desa/Kelurahan Pesisir, 7 Oktober 2036 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Limapuluh,
Kotamadya Pekanbaru, Riau
6. HGB No.318 11 Oktober 1996 116 Desa/Kelurahan Pesisir, 7 Oktober 2036 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Limapuluh,
Kotamadya Pekanbaru, Riau
7. HGB No.246 9 Juli 1996 118 Desa/Kelurahan 20 Ilir I, 15 Juli 2035 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Ilir Timur II,
Kabupaten/Kotamadya
Palembang, Sumatera
Selatan
8. HGB No.9 15 Juli 1997 200 Kelurahan Pemurus Luar, 24 September Perseroan Kantor
Kecamatan Banjar Selatan, 2027
Kotamadya Banjarmasin,
Kalimantan Selatan
9. HGB No.494 31 Agustus 1995 88 Desa Jagalan, Kecamatan 24 Perseroan Kantor Cabang
Semarang Tengah, September2034
Kotamadya Semarang, Jawa
Tengah
10. HGB No.1506 18 Mei 2006 700 Kelurahan Sukadamai, 17 Mei 2026 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Medan Polonia,
Kota Medan, Sumatera Utara
11. HGB No.982 11 Oktober 2005 206 Kelurahan Kebun Handil, 15 Februari 2027 Perseroan Kantor Cabang
Kec.Jelutung, Kota Jambi,
Propinsi Jambi
12. HGB No.349 27 April 1995 638 Desa Wumialo, Kecamatan 27 September Perseroan Kantor Cabang
Kota Utara, Kotamadya Dati 2037
II Gorontalo, Propinsi
Sulawesi Utara
13. HGB No.00022 12 Juli 2006 57 Kelurahan Pondok Cina, 31 Juni 2035 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Beji, Kota Depok
14. HGB No.00023 12 Juli 2006 57 Kelurahan Pondok Cina, 31 Juni 2035 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Beji, Kota Depok
15. HGB No.173 4 Januari 2008 65 Kec. Ilir Timur II, Kel. 9 Ilir, 6 November 2037 Perseroan Kantor Cabang
Palembang, Sumatera-
Selatan
16. HGB No.174 4 Januari 2008 65 Kecamatan Ilir Timur II, Kel. 6 November 2037 Perseroan Kantor Cabang
9 Ilir, Palembang, Sumatera-
Selatan
17. HGB No.782 18 September 2.062 Kelurahan Delima, 18 September Perseroan Kantor Cabang
2008 Kecamatan Tampan, 2028
Pekanbaru, Riau
77
Page 93
No No Sertifikat Tanggal Luas Lokasi Tanggal Pemegang Peruntukan
Penerbitan (m2) Berakhir/ Masa Hak
Berlaku
18. HGB No.848 16 Juni 2006 63 Ruko Suncity Square Blok A- 1 Juni 2029 Perseroan Kantor Cabang
47, Bekasi
19. HGB No.847 16 Juni 2006 63 Ruko Suncity Square Blok A- 1 Juni 2029 Perseroan Kantor Cabang
47, Bekasi
20. HGB No.44 10 Mei 2010 468 Desa Kertawinangun, 10 April 2040 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Kedawung,
Kabupaten Cirebon, Jawa
Barat
21. HGB No.10034 30 April 2003 75 Perumahan Puri Mutiara Blok 3 Februari 2027 Perseroan Kantor Cabang
A/80, Sunter, Jakarta Utara
22. HGB No.190/Kt.B 5 Juni 2008 250 Kelurahan Kota Baru, 23 Maret 2030 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Tanjung Karang,
Kota Bandar Lampung
23. HGB No.4151 19 September 73 Kelurahan Darat Sekip, 3 September Perseroan Kantor Cabang
2006 Kecamatan Pontianak Barat, 2036
Kota Pontianak
24. HGB No.556 4 November 365 Desa Mentawa Baru hulu, 4 November 2039 Perseroan Kantor Cabang
2009 Kecamatan Mentawa baru
Ketapang, Kabupaten
Kotawaringin Timur,
Kalimantan Tengah
25. HGB No.557 4 November 365 Desa Mentawa Baru hulu, 4 November 2039 Perseroan Kantor Cabang
2009 Kecamatan Mentawa baru
Ketapang, Kabupaten
Kotawaringin Timur,
Kalimantan Tengah
26. HGB No.42 30 Juli 2007 140 Jl. Basuki Rahmat, Desa 28 Desember Perseroan Kantor Cabang
Klawuyuk, Kecamatan 2029
Sorong Utara, Kabupaten
Sorong, Papua Barat
27. HGB No.44 30 Juli 2007 140 Desa Klawuyuk, Kecamatan 14 Juni 2042 Perseroan Kantor Cabang
Sorong Utara, Kabupaten
Sorong, Papua Barat
28. HGB No.0004 25 Januari 2001 285 Jl. A. Yani km 7.8 Desa 25 Agustus 2039 Perseroan Kantor Cabang
Kertak Kec. Kertak Hanyar
Kab. Banjar Kalimantan
Selatan
29. HGB No.1996 21 Desember 175 Jl D I Panjaitan No. 16-17, 30 September Perseroan Kantor Cabang
2005 Samarinda 2039
30. HGB No.1995 21 Desember 175 Jl D I Panjaitan No. 16-17, 30 September Perseroan Kantor Cabang
2005 Samarinda 2039
31. HGB No.06032 18 November 7.050 Sunburst BSD City Lot I.2, 15 Juli 2027 Perseroan Kantor Pusat
2009 Kelurahan Lengkong
Gudang, Kecamatan
Serpong, Banten
32. HGB No.6 26 September 149 Jl. Hayam Wuruk No. 81, 9 Maret 2030 Perseroan
1995 Jelutung, Jambi
33. HGB No. 4076 15 Mei 2009 65 Desa Pasirsari, Kecamatan 24 September Perseroan Kantor Cabang
Cikarang Selatan, Bekasi 2026
34. HGB No.731 11 Juli 2011 159 Desa/Kelurahan Dul, 29 Maret 2043 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Pangkalan Baru,
Kabupaten Bangka Tengah,
Kepulauan Bangka Belitung
35. HGB No. 1524 14 November 352 Jl.Soekarno Hatta, 4 November 2041 Perseroan Tanah Kosong
2011 Kelurahan Batununggal,
Kecamatan Bandung Kidul,
Kota Bandung, Jawa Barat
36. HGB No.403/Desa 29 Juli 1991 152 Desa/Kelurahan Madegondo, 21 Februari 2025 Perseroan Kantor Cabang
Madegondo kemudian Kecamatan Grogol,
diperpanjang 20 Kabupaten Sukoharjo, Jawa
tahun lagi Tengah
berdasarkan
Keputusan
Kepala Kantor
Pertanahan
Kabupaten
78
Page 94
No No Sertifikat Tanggal Luas Lokasi Tanggal Pemegang Peruntukan
Penerbitan (m2) Berakhir/ Masa Hak
Berlaku
Sukoharjo No.13-
550.1.33.16.2003
tanggal 22 Mei
2003
37. HGBNo.40 24 Agustus 2010 530 Desa/Kelurahan 24 Agustus 2040 Perseroan Kantor Cabang
Pucangsewu, Kecamatan
Gubeng, Kotamadya
Surabaya, Jawa Timur
38. HGB 15 Februari 2012 217 Kelurahan Ranotana, 13 Agustus 2040 Perseroan Tanah Kosong
No.58/RANOTANA Kecamatan Sario, Kota
Manado, Sulawesi Utara
39. HGB 15 Februari 2012 490 Kelurahan Ranotana, 13 Agustus 2040 Perseroan Tanah Kosong
No.57/RANOTANA Kecamatan Sario, Kota
Manado, Sulawesi Utara
40. HGB No. 00279 9 Februari 2012 98 Jl.Trikora, Kelurahan Wosi, 8 Februari 2032 Perseroan Tanah Kosong
Kecamatan Manokwari
Barat, Kabupaten
Manokwari, Provinsi Papua
Barat
41. HGB No.01070 29 Juli 2008 71 Desa Pucung, Kecamatan 11 Sept 2042 Perseroan Kantor Cabang
Kotabaru, Kabupaten
Karawang, Jawa Barat
42. HGB No.01071 24 September 71 Desa Pucung, Kecamatan 11 September Perseroan Kantor Cabang
2008 Kotabaru, Kabupaten 2042
Karawang, Jawa Barat
43. HGB No.6486 9 Desember 325 Jl.Jend.Sudirman, RT 006, 9 Desember 2031 Perseroan Tanah Kosong
2011 Kelurahan Damai,
Kecamatan Balikpapan
Selatan, Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur
44. HGB No.315 4 Desember 1.179 Desa Padangsambian Kaja, 21 Desember Perseroan Kantor Cabang
2001 Kecamatan Denpasar Barat, 2041
Kota Denpasar, Provinsi Bali
(Jl. Gatot Subroto Barat)
45. HGB No.11 17 Oktober 142 Desa Gamsungi, Kecamatan 17 Oktober 2042 Perseroan Kantor Cabang
2012 Tobelo, Kabupaten
Halmahera Utara (dahulu
Kabupaten Maluku Utara),
Provinsi Maluku Utara
46. HGB 00517 26 Maret 20 Kelurahan Karangpawitan, 3 Maret 2043 Perseroan Kantor Cabang
2013 Kecamatan Karawang Barat,
Kabupaten Karawang, Jawa
Barat
47. HGB 00518 17 April 900 Kelurahan Karangpawitan, 3 Maret 2043 Perseroan Kantor Cabang
2013 Kecamatan Karawang Barat,
Kabupaten Karawang, Jawa
Barat
48. HGB No.1538 4 Mei 900 Kelurahan Batununggal, 4 November 2041 Perseroan Kantor Cabang
2012 Kecamatan Bandung Kidul,
Bandung, Jawa Barat
49. HGB No.00329 5 September 255 Kelurahan Bende, 9 September Perseroan Kantor Cabang
2006 Kecamatan Baruga, Kota 2043
Kendari, Sulawesi Tenggara
50. HGB No.00330 19 Desember 210 Kelurahan Bende, 18 September Perseroan Kantor Cabang
2008 Kecamatan Kadia, Kota 2043
Kendari, Sulawesi Tenggara
51. HGB No.01 28 Desember 430 Kelurahan Kotabangon, 14 Maret 2043 Perseroan Kantor Cabang
2009 Kecamatan Kotamobagu
Timur, Kota Kotamobagu,
Sulawesi Utara
52. HGB 17 Januari 2002 600 Kelurahan Karunrung, 12 November Perseroan Kantor Cabang
No.20218/Karunrung Kecamatan Rappocini, Kota 2042
Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan setempat dikenal
juga sebagai Jl. Harstasning
Baru
79
Page 95
No No Sertifikat Tanggal Luas Lokasi Tanggal Pemegang Peruntukan
Penerbitan (m2) Berakhir/ Masa Hak
Berlaku
53. HGB 13 Juli 2009 409 Kelurahan Karunrung, 12 November Perseroan Kantor Cabang
No.20217/Karunrung Kecamatan Rappocini, Kota 2042
Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan setempat dikenal
juga sebagai Jl. Harstasning
Baru
54. HGB No.349 24 Maret 2016 72 Kelurahan Talagasari, 24 Maret 2045 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Balaraja, Kota
Tangerang, Propinsi Banten
55. HGB No.0024 25 Juli 2014 335 Kelurahan Besusu Tengah, 30 Juni 2044 Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Palu Timur, Kota
Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah
56. HGB No.006 21 Mei 2015 702 Jalan Prof.M.Yamin SH 3 Juli 2035 Perseroan Kantor Cabang
No.65-66 Kelurahan Lebak
Bandung, Kecamatan
Jeluntung, Kota Jambi,
Provingsi Jambi
57. HGB No.00109 8 September 1.102 Jalan Pulau Sumba No.7 16 Agustus 2036 Perseroan Kantor Cabang
2016 Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Tengah,
Kota Poso, Sulawesi Tengah
58. HGB No. 08633 12 September 2.170 Desa/Kelurahan Suradita 23 Agustus 2047 Perseroan Tanah Kosong
2017 Kecamatan Serpong,
Tangerang, Jawa Barat
59. HGB No. 08634 12 September 1.250 Desa/Kelurahan Suradita 23 Agustus 2047 Perseroan Tanah Kosong
2017 Kecamatan Serpong,
Tangerang, Jawa Barat
60. HGB No. 08635 12 September 990 Desa/Kelurahan Suradita 23 Agustus 2047 Perseroan Tanah Kosong
2017 Kecamatan Serpong,
Tangerang, Jawa Barat
61. HGB No. 09489 7 Desember 990 Desa/Kelurahan Suradita 8 Desember 2048 Perseroan Tanah Kosong
2018 Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang,
Banten
62. HGB No. 01657 16 Juli 2018 100 Kel. Lateri, Kec. Baguala, 16 Juli 2048 Perseroan Kantor Cabang
Kota Ambon, Provinsi
Maluku
63. HGB No. 01658 22 November 100 Kel. Lateri, Kec. Baguala, 21 November Perseroan Kantor Cabang
2018 Kota Ambon, Provinsi 2048
Maluku
64 HGB No. 315 4 Desember 1179 Desa Pandangsambian Kaja, 21 Desember Perseroan Kantor Cabang
2001 Kecamatan Denpasar Barat, 2041
Kota Denpasar, Provinsi Bali
65 HGB No. 00517 26 Maret 2013 20 Jalan Ahmad Yani By Pass 3 Maret 2043 Perseroan Kantor Cabang
Karawang
66 HGB No. 20218 17 Januari 2002 600 Kelurahan Karunrung, 12 November Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Rappocini, Kota 2042
Makasar, Provinsi Sulawasi
Selatan (setempat dikenal
juga sebagai Jalan
Harstansing Baru
67 HGB No. 20217 13 Juli 2009 409 Kelurahan Karunrung, 12 November Perseroan Kantor Cabang
Kecamatan Rappocini, Kota 2042
Makasar, Provinsi Sulawasi
Selatan (setempat dikenal
juga sebagai Jalan
Harstansing Baru)
68 HGB No. 1657 16 Juli 2018 100 Perumahan Citra Land “Bay 15 Juli 2048 Perseroan Kantor Cabang
View City” berlokasi di
Kelurahan Lateri, Kecamatan
Teluk Ambon Baguala,
Ambon, Maluku (setempat
dikenal juga dengan nama Jl.
Wolter Monginsi)
80
Page 96
No No Sertifikat Tanggal Luas Lokasi Tanggal Pemegang Peruntukan
Penerbitan (m2) Berakhir/ Masa Hak
Berlaku
69 HGB No. 00109 08 September 1102 Provinsi Sulawesi Tengah, 16 Agustus 2036 Perseroan Kantor Cabang
2016 Kabupaten Poso, Kelurahan
Gebangrejo.
Selain bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga telah melakukan jual
beli/pengikatan jual beli atas bidang tanah berikut ini:
No HGB/ Peruntukan
Luas Alas Hak
Hak Lokasi Keterangan
(m2) Penguasaan
Milik
1. - Sebidang tanah siap 4.614 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dilakukan pengikatan jual Tanah Kosong
bangun di Kavling No. belinya oleh Perseroan untuk
Commercial De Park – 1000050382/PPJT/30KO/II/2017. tanah seluas ± 4.614 dan
BSD City Keterangan: berdasarkan Perjanjian
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Pengikatan Jual Beli dengan PT
tanah tersebut terjadi antara PT Bumi Serpong Damai Tbk
Bumi Serpong Damai Tbk No.1000050382/PPJT/30KO/II/
sebagai pihak penjual dan 2017, yang mengatur jual/beli
Perseroan sebagai pihak dengan syarat-syarat dalam
pembeli, untuk tanah yang Perjanjian Pengikatan Jual Beli
terletak di Kavling Commercial tersebut.
De Park No. Kavling: Lot. 16 dan
luas tanah + 4.614 m2.
Aset Bergerak
Berikut ini adalah daftar aset bergerak yang dimiliki Perseroan berikut nomor kepemilikan kendaraan bermotor dimaksud per
31 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut:
No. Terdaftar A/N Merek, Tipe Tahun No. BPKB
1. Perseroan Toyota New Avanza 1.3 E Mt 2012 I11680144
2. Perseroan Toyota New Avanza 1.3 E Mt 2013 J05873230
3. Perseroan Toyota New Avanza 1.3 E Mt 2012 I10760670
4. Perseroan Yamaha Jupiter Z 2011 K03507385
5. Perseroan Daihatsu F651rv-Gmdfj Mt 2012 L06177297
6. Perseroan Toyota Avanza 1300 G 2010 K5933618
7. Perseroan Toyota New Avanza 1.3 E Mt 2012 K05770645
8. Perseroan Daihatsu F651rv-Gmdfj (4x2) 2013 L9892313
9. Perseroan Honda Crv 2.0 Mt 2012 O06148350
10. Perseroan Bmw 3200 Cko At 2016 M08287575
11. Perseroan Mercedes Benz E400 A/T 2014 N06615472
12. Perseroan Bmw 3201 Cko At 2016 N02796593
13. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 X M/T 2018 O06071941
14. Perseroan Toyota New Avanza 1.3 E 2018 N07313538
15. Perseroan Merceedes Bez E200 (W213) At 2019 P04251022
16. Perseroan Honda D1802n26l2 A/T 2019 P04314740
17. Perseroan Honda D1802n26l2 A/T 2019 P04314739
18. Perseroan Mercedes Benz Glc 200 (X253) 2019 P04367882
19. Perseroan Hyundai H-1 2,5 Cr01 At 2018 O06097858
20. Perseroan Honda D1802n26l2 A/T 2019 P04314738
21. Perseroan Toyota Avanza 1.3 G 2018 N09461660
22. Perseroan Suzuki Gc 415 T (4x2) 2015 N10880238
23. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 X M/T Fg 2018 N09380381
24. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 Mt 2018 O00332414
25. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 X M/T 2018 O05909302
26. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 X M/T 2018 O05909303
27. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 X M/T 2018 O05911051
28. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 X M/T 2018 O06071941
29. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 X M/T 2018 O06628075
81
Page 97
No. Terdaftar A/N Merek, Tipe Tahun No. BPKB
30. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 X M/T 2018 O05913733
31. Perseroan Daihatsu Xenia 1.3 X M/T 2018 08187617
32. Perseroan Toyota Avanza 1.3 E M/T 2022 S04584226
33. Perseroan Toyota Avanza 1.3 E M/T 2022 S04580836
34. Perseroan Toyota Hilux 2022 R03069339
35. Perseroan Toyota All New Avanza Vvti E 1.3 M/T 2022 Q05989160M
36. Perseroan Toyota All New Avanza Vvti E 1.3 M/T 2022 N01208338
37. Perseroan Toyota All New Avanza Vvti E 1.3 M/T 2022 O00389888
38. Perseroan Toyota All New Avanza Vvti E 1.3 M/T 2022 M11072848
39. Perseroan Toyota Innova 2.4 A/T Disel 2022 M082007080
40. Perseroan Toyota Avanza E 2021 N09354271
41. Perseroan Toyota Avanza E 2021 Q00152021
42. Perseroan Toyota Avanza E 2021 O01098668R
43. Perseroan Toyota Avanza E 2021 N09370946
44. Perseroan Toyota Avanza E 2021 N02702891
45. Perseroan Toyota Avanza E 2021 O07925589
46. Perseroan Toyota Avanza E 2021 Q04043605
47. Perseroan Toyota Avanza E 2021 Q07924734
48. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496208
49. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496366
50. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496215
51. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497272
52. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497367
53. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496321
54. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R024972267
55. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496363
56. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02506424
57. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496200
58. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496205
59. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496214
60. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496211
61. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496365
62. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496322
63. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497362
64. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496072
65. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496190
66. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496687
67. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496328
68. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496194
69. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497353
70. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496685
71. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496188
72. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496191
73. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496216
74. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497351
75. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496691
76. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497360
77. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496183
78. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496196
79. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497269
80. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496373
81. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496181
82. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496696
83. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496192
84. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496369
85. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496361
86. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496218
87. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496333
88. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496220
89. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496324
90. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496372
82
Page 98
No. Terdaftar A/N Merek, Tipe Tahun No. BPKB
91. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496323
92. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496331
93. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496364
94. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496185
95. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496182
96. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496198
97. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496690
98. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496206
99. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496207
100. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496176
101. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R0246176
102. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496222
103. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496199
104. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497350
105. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497274
106. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496362
107. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496370
108. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496209
109. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497346
110. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496697
111. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496680
112. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496204
113. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497359
114. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496689
115. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496202
116. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497348
117. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497366
118. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496186
119. Perseroan Toyota Avanza E 2021 P08486876O
120. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497349
121. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496367
122. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497361
123. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496219
124. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496320
125. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497354
126. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496699
127. Perseroan Toyota Avanza E 2021 O05687148
128. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496368
129. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497271
130. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496325
131. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496193
132. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496217
133. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497381
134. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496330
135. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497268
136. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496329
137. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02497363
138. Perseroan Toyota Avanza E 2021 R02496319
139. Perseroan Toyota All New Avanza Vvti G 1.3 M/T 2017 R02497278
140. Perseroan Toyota Avanza 1 3 E Mt 2021 R02496688
141. Perseroan Toyota Avanza G 1.3 Mt 2018 S03413493
142. Perseroan Toyota New Avanza Vvti 1 3 E Mt 2021 R00829660
143. Perseroan Daihatsu All New Xenia R Sporty Vvti 2017 R02496225
144. Perseroan Honda Verza Cw Fi 2021 R02496318
145. Perseroan Toyota Grand New Veloz 1.5 Mt 2017 R02496362
146. Perseroan Daihatsu-All New Xenia-R 1.3 Mt 2021 U08489594
147. Perseroan Toyota-New Rush-Trd Sportivo 1.5 Mt 2019 P08065921
148. Perseroan Suzuki-Allnewertiga-Gx Double Blower 1.5 Mt 2022 R02055374O
149. Perseroan Toyota-Grand New Avanza-G 1.3 Mt 2019 N07243831
150. Perseroan Toyota-Grand New Avanza-Facelift E 1.3 Mt 2019 Q02117087
151. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2024 U07880614
83
Page 99
No. Terdaftar A/N Merek, Tipe Tahun No. BPKB
152. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2024 U07880616
153. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2024 U07880611
154. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2024 U07880610
155. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2024 U07880615
156. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2024 U07901960
157. Perseroan Daihatsu-All New Xenia-R 1.3 Mt 2021 Q07096892
158. Perseroan Toyota-All New Rush-G 1.5 Mt 2021 Q07306342
159. Perseroan Toyota-All New Rush-Trd Sportivo 1.5 Mt 2021 Q07428355
160. Perseroan Toyota-All New Rush-G 1.5 Mt 2020 Q03145530
161. Perseroan Toyota All New Avanza Vvti G 1 3 Mt 2017 S04675787
162. Perseroan Toyota Grand New Veloz 1.3 Mt 2018 O07925589
163. Perseroan Daihatsu New Terios X Extra 1 5 Mt 2017 O5687148
164. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2023 T04557838
165. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2023 T04557823
166. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2023 T04557842
167. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2023 T04557830
168. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2023 T04557829
169. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2023 T04557831
170. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2023 T04557834
171. Perseroan Toyota Avanza Type E M/T 2023 T04557835
172. Perseroan Toyota New Avanza -Vvti G 1.5 Mt 2021 S07109371
173. Perseroan Daihatsu All New Terios R 1.5 Mt 2019 P07319876O
174. Perseroan Daihatsu All New Terios R 1.5 Mt 2019 P07268386
175. Perseroan Suzuki-Xl 7-Alpha 1.5 Mt 2021 Q03423090
176. Perseroan Toyota-All New Avanza-G 1.5 Mt 2022 S07163462M
177. Perseroan Toyota-All New Rush-Trd Sportivo 1.5 Mt 2019 P06945770
178. Perseroan Toyota-Grand New Avanza-Facelift E 1.3 Mt 2021 Q04557533
179. Perseroan Daihatsu-All New Terios-X 1.5 Mt 2019 U06362209
180. Perseroan Daihatsu-All New Terios-R15mtids 2022 S04193233
181. Perseroan Daihatsu-All New Terios-X 1.5 Mt 2020 U02614046
182. Perseroan Toyota-Grand New Avanza-Faceliftg13mt 2021 S02031649
183. Perseroan Daihatsu-All New Xenia-R Vvti 1.3 Mt 2022 S03719509
184. Perseroan Suzuki-Allnewertiga-Gx 1.4 Mt 2021 R00620206
185. Perseroan Suzuki-Allnewertiga-Gx 1.4 Mt 2019 O03788979
186. Perseroan Toyota-All New Rush-Trd Sportivo 1.5 Mt 2020 P07642142F
Aset tetap lainnya - konsolidasian per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
No. Jenis Aset Status Kepemilikan Nilai Buku
1. Peralatan kantor Milik Perseroan 85.358
2. Kendaraan Milik Perseroan 208.287
3. Perabot dan Perlengkapan Milik Perseroan 3.079
4. Aset dalam Pembangunan Milik Perseroan 800
Total 297.524
84
Page 100
7. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pemegang saham yang menjadi pengendali Perseroan adalah Trinugraha Capital & Co. SCA. Sementara pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 jo. Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Perseroan telah melaporkan pemilik
manfaat akhir sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 18 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17
Juni 2022.
Catatan:
% Kepemilikan saham disajikan secara neto di luar saham treasuri.
Keterangan:
1) NS Advisors adalah Northstar Advisors Pte Ltd
2) Investor-Investor Lain adalah para investor pasif dan tidak memiliki hak suara sehubungan dengan Perseroan. Mereka adalah Varsity Investment Pte Ltd,
Gamvest Pte Ltd, dana-dana ekuitas yang dikelola Warburg Pincus dan Tsering Fund Pte Ltd.
Hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan TC&Co
Kusmayanto Kadiman PK -
Johannes Sutrisno KI -
Alfonso Napitupulu KI -
Sunata Tjiterosampurno K -
Saurabh Narayan Agarwal K -
Francis Lay Sioe Ho PD -
Sutadi D -
Sudjono D -
Andrew Adiwijanto D -
Goklas D -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris
PD : Presiden Direktur
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
D : Direktur
85
Page 101
8. Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Perseroan dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dipilih serta diangkat oleh RUPS masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal
yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat mereka dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan yang kelima setelah
tanggal pengangkatan tersebut. Tugas dan wewenang Komisaris berserta Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 22 Mei 2024, dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M,Kn,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210827 tanggal
6 Juni 2024 dan (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110977.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Johanes Sutrisno
Komisaris Independen : Alfonso Napitupulu
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
Komisaris : Saurabh Narayan Agarwal
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Asrori S. Karni
Anggota : Dr. Hj. Helda Rahmi Sina
Direksi
Presiden Direktur : Francis Lay Sioe Ho
Direktur Bisnis dan Manajemen Aset : Sutadi
Direktur Keuangan : Sudjono
Direktur Operasional : Andrew Adiwijanto
Direktur Transformasi : Goklas*)
*)Direktur atas nama Goklas belum mendapatkan surat persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan, pengangkatanya akan
menjadi efektif pada tanggal surat persetujuan yang dimaksud dikeluarkan. Jabatan Goklas sebagai Direktur akan efektif setelah mendapatkan
persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan. Sampai dengan efektifnya pengangkatan sesuai dengan peraturan perundang-
undang Goklas tidak memiliki wewenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pada tanggal diterbitkannya
Prospektus ini, dokumen-dokumen persyaratan untuk mengikuti Fit & Proper Test di OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatuhan Goklas
sebagai Direktur Perseroan telah diterima oleh OJK berdasarkan Tanda Terima Permohonan Fit & Proper Test No Pengajuan. 000000000015850
tertanggal 5 Agustus 2024.
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014, telah diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Dewan Komisaris
Kusmayanto Kadiman
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 69 tahun, bergelar Sarjana Teknik Fisika dari Institut Teknologi
Bandung pada tahun 1977 dan gelar Doctor of Philosophy dari Australian National University,
Australia tahun 1988.
Pengalaman kerja:
2011 – sekarang : Perseroan – Presiden Komisaris
2009 – sekarang : Komisaris & Penasihat di beberapa perusahaan yang bergerak
dalam bidang sumber daya alam & pembangkit tenaga listrik
2022 – sekarang : PT Global Digital Niaga Tbk – Komisaris Independen
86
Page 102
2021 – sekarang : Anggota International Advisory Board Komatsu Ltd, Jepang
2020 – sekarang : PT Sarana Menara Nusantara Tbk – Komisaris Independen
2017 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia – Komisaris
2016 – sekarang : PT Setiabudi Investment Management – Presiden Komisaris
2016 – 2017 : PT iForte Solusi Infote – Presiden Komisaris
2015 – sekarang : PT Adaro Power – Wakil Presiden Komisaris
2015 – 2020 : PT Tamaris Hidro – Komisaris
2004 – 2009 : Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia
2002 – 2004 : Ketua Asian – Europe University Network (ASEA – UNINET)
2001 – 2004 : Rektor Institut Teknologi Bandung
1998 – 2001 : Kepala Pusat Pengembangan Teknologi ITB
1995 – 1998 : Kepala Laboratorium Kontrol ITB
1993 – 1995 : Direktur Kelompok Usaha
1990 – 1993 : Direktur Pusat Komputer ITB
Johanes Sutrisno
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 72 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia tahun
1980 dan gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah Mada tahun 2009.
Pengalaman kerja:
2011 – sekarang : Perseroan – Komisaris Independen
2021 – sekarang : Perseroan – Ketua Komite Audit
2016 – sekarang : Perseroan – Ketua Komite Nominasi & Remunerasi
2014 – 2016 : PT Gaudi Dwi Laras – Direktur
2010 – 2016 : PT Bentoel International Investama, Tbk – Komite Audit
2007 – 2013 : PT Carsurin – Direktur Keuangan
2000 – 2011 : Perseroan – Presiden Komisaris
1991 – 1999 : Perseroan – Direktur
1982 – 1991 : Perseroan – Senior Manager Credit
1980 – 1982 : Mutual International Finance Corporation
1973 – 1976 : SGV, Utomo, Mulia & Co – Auditor
Alfonso Napitupulu
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 73 tahun, bergelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia tahun
1975.
Pengalaman kerja:
2011 – sekarang : Perseroan – Komisaris Independen & Ketua Komite Nominasi &
Remunerasi
2016 – 2018 : PT Kredit Biro Indonesia Jaya – Komisaris Utama
2015 – 2021 : PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur – Komisaris
Independen
2015 – 2020 : Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
2014 – 2016 : PT Kredit Biro Indonesia Jaya – Komisaris
1993 – sekarang : Kantor Hukum atau Law Office of Alfonso Napitupulu & Partners
– Managing Partner
1989 – sekarang : PT Nana Mandiri Dwikarya – Direktur Utama
1988 – 1993 : Kantor Pengacara Alfonso, Giunseng & Kolopaking, Jakarta
1984 – 1985 : Praktisi International Lawyer di Law Office of Bronson, Bronson &
McKinnon, San Francisco, California, Amerika Serikat
1976 : Advokat Konsultan Hukum untuk Pasar Modal dan Hak
Kepemilikan Intelektual
87
Page 103
1975 – 1988 : Kantor Hukum Gani Djemat & Partners
Sunata Tjiterosampurno
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, bergelar Master in Finance (Merit) dari London Business
School pada tahun 2002 dan gelar Bachelor of Business Administration (Distinction) dari
University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat pada tahun 1995
Pengalaman kerja:
2015 – sekarang : Perseroan – Komisaris
2022 – sekarang : PT Bundamedik Healthcare System Tbk. – Komisaris
2013 – sekarang : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. – Komisaris
2013 – 2014 : Perseroan - Komite Manajemen Risiko
2011 – 2022 : PT Delta Dunia Makmur Tbk. – Komisaris
2009 – 2021 : PT Bukit Makmur Mandiri Utama – Presiden Komisaris
2008 – 2015 : PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk – Komisaris, Komite
Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan
Nominasi
2006 – sekarang : Northstar Advisors Pte. Ltd – Managing Director
2004 – 2006 : PT Danareksa Sekuritas – Direktur Investment Banking
1998 – 2004 : Boston Consulting Group, Jakarta - Konsultan
1995 – 1998 : Riset Ekuitas PT Lippo Securities – SBC Warburg - Assistant Vice
President
Saurabh Narayan Agarwal
Komisaris
Warga Negara Singapura, 42 tahun, bergelar Bachelor of Technology di bidang Teknik Elektro
dan Master of Science di bidang Mikroelektronika dari Indian Institute of Technology Bombay,
India pada tahun 2004, serta gelar Master of Business Administration dari Harvard Business
School, Amerika Serikat pada tahun 2009.
Pengalaman kerja:
2023 – sekarang : Perseroan – Komisaris
2023 – sekarang : PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (juga dikenal sebagai Oona
Insurance Indonesia) – Komisaris
2022 – sekarang : Aseana Insurance Pte. Ltd. – Direktur
2021 – sekarang : GCash – Direktur
2021 – sekarang : Advance Intelligence Group - Direktur
2018 – sekarang : Online Mobile Services Joint Stock Company – Direktur
2018 – sekarang : Vietnam Technological and Commercial Joint Stock bank –
Direktur
2016 – sekarang : Warburg Pincus Singapore – Direktur Utama
2013 – 2016 : Warburg Pincus New York – Prinsipal
2009 – 2013 : Warburg Pincus New York – Wakil Presiden
2007 : Temasek Holdings - Investment Associate
88
Page 104
Dewan Pengawas Syariah
H. Asrori S. Karni
Ketua Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, 48 tahun, saat ini tengah menempuh program Doktor Ilmu Hukum di
Universitas Diponegoro, Indonesia. Beliau meraih gelar Magister Hukum dengan konsentrasi
Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2010 serta gelar Sarjana Agama jurusan
Perbandingan Madzhab dan Hukum dari Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam
Negeri Syarif Hidayatullah; kini bernama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1998.
Pengalaman kerja:
2017 – sekarang : Perseroan – Ketua Dewan Pengawas Syariah
2021 – sekarang : PT Sinar Mitra Sepadan Finance – Ketua Dewan Pengawas
Syariah
2020 – sekarang : Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat untuk periode 2020-2025
2018 – sekarang : PT Indomobil Finance Indonesia – Anggota Dewan Pengawasa
Syariah
2015 – 2020 : Ketua Komisi Infokom di Majelis Ulama Indonesia Pusat
2015 – 2020 : Wakil Ketua Bidang Qanuniyah (hukum) Lembaga Bahtsul Masail
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
2013 – sekarang : Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di Fakultas
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta
2012 – 2020 Dosen Program Studi Ekonomi Syariah di Fakultas Agama Islam
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta
Helda Rahmi Sina
Anggota Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, 50 tahun, bergelar Master in Islamic Economics dari Fakultas Syariah,
Universiti Kebangsaan Malaysia pada tahun 2000 dan Sarjana Syariah Islamiyyah dari Fakultas
Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir pada tahun 1996, Program
Doktor Bidang Ekonomi Syariah di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Pengalaman kerja:
2017 – sekarang : Perseroan – Dewan Pengawas Syariah
2023 – sekarang : Chief of Strategic Alliance di Hurriyah Global Consulting Firm
2023 – sekarang : Faculty Member Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
2020 – 2023 : Kepala Divisi Pemasaran dan Pelatihan LPPI
2014 – 2020 : Kepala Divisi Konsultasi & Pengembangan Program Keuangan
Syariah di ICDIF – LPPI
2010 – sekarang : Dosen Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Indonesia, Jakarta Timur
2010 – sekarang : Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta
2010 – 2014 : Anggota Dewan Pakar Ekonomi Syariah di Universitas Az Zahra,
Jakarta Timur
2009 – 2015 : Dosen mata kuliah Sharia Contracts & Product program MBA di
Sharia Banking & Finance, Institut Teknologi Bandung
2008 – 2014 : Kepala Bagian Penyelenggara Program Keuangan Syariah di
ICDIF – LPPI
2006 – 2008 : Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tiara, Jakarta Timur
89
Page 105
Direksi
Francis Lay Sioe Ho
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 75 tahun, bergelar Bachelor of Business Administration dari University
of Singapore (sekarang National University of Singapore), Singapura pada tahun 1972 dan
Master of Business Management dari Asian Institute of Management Manila, Filipina pada tahun
1975.
Pengalaman kerja:
1986 – sekarang : Perseroan – Presiden Direktur
1983 – 1986 : Perseroan – Direktur
1975 – 1980 : PT Indovest – Treasury Officer
1972 – 1973 : Kementerian Keuangan (Ministry of Finance) – Singapura
Sutadi
Direktur Bisnis dan Manajemen Aset
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, bergelar Sarjana Teknik Industri dari Universitas Trisakti,
Jakarta pada tahun 1998 dan gelar Excecutive Master of Business Administration dari IPMI –
International Business School, Jakarta pada tahun 2018.
Pengalaman kerja:
2014 – sekarang : Perseroan – Direktur Bisnis dan Manajemen Aset
2012 – 2014 : Perseroan – Retail Business Divison
Head
2008 – 2012 : Perseroan – Department Head dan Associate Division Head
2006 – 2008 : Perseroan – Regional Manager
2004 – 2006 : Perseroan – Branch Manager
2001 – 2004 : Perseroan – Branch Establishment Manager
2000 – 2001 : Perseroan – Branch Manager
1999 – 2000 : PT Tjiwi Kimia Pulp & Paper – Sales Executive
1997 – 1999 : Perseroan – Collection & Credit Analyst Officer
Sudjono
Direktur Keuangan
Warga Negara Indonesia, 53 tahun, bergelar Enterprise Risk Manager dari Asia Risk
Management Institute dan National University of Singapore, Singapura pada tahun 2009, gelar
Master of Business Administration dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia, Jakarta
pada tahun 2006 dan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta
pada tahun 1993.
Pengalaman kerja:
2014 – sekarang : Perseroan – Direktur Keuangan
2014 – 2017 : Perseroan – Direktur Keuangan merangkap Direktur Teknologi
Informasi
2003 – 2013 : Perseroan – anggota Komite Manajemen Risiko
1993 – 2014 : Perseroan – Kepala Divisi Keuangan & Teknologi Informasi
1991 – 1993 : KAP Hans Tuankotta Mustofa – anggota Deloitte Touche
Tohmatsu International - Auditor Senior
90
Page 106
Andrew Adiwijanto
Direktur Operasional
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, bergelar Sarjana Teknik Elektro dari Sekolah Tinggi Teknik
Surabaya, Jawa Timur, pada 1992 dan gelar Master of Business Administration dari Universitas
Gadjah Mada, Jakarta pada tahun 2013. Beliau memperoleh sertifikat khusus mengikuti kursus
intensif “Human Capital Management: Making HR & Business Partnership Work” dari Asian
Institute of Management, Manila, Filipina pada tahun 2008.
Pengalaman kerja:
2017 – sekarang : Perseroan – Direktur Operasional
2015 – 2017 : Perseroan – anggota Komite Nominasi & Remunerasi
2014 – 2017 : Perseroan – Head of Compensation & Benefit
2012 – 2017 : Perseroan – Head of Operation & Control
1993 – 2014 : Perseroan – Marketing Officer, Branch Manager (Makassar,
Denpasar, Palembang), Regional Manager (Wilayah Sumatera),
Department Head Quality Service, Corporate Service, Human
Resources, Branch Operation
Goklas
Direktur Transformasi
Warga Negara Indonesia, 45 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada
tahun 2000, gelar Executive Master of Business Administration dari IPMI International Business
pada tahun 2023 dan gelar Management Development Program dari Asian Institute of
Management pada tahun 2007.
Pengalaman kerja:
2015 – 2024 : Perseroan – Senior Vice President, Head of Project Management
Office
2014 – 2015 : Perseroan – Department Head of Non-Dealer Financing Product
2010 – 2013 : Perseroan – Department Head of Branch Development
Department
2007 – 2009 : Perseroan – Business Development Unit Head
2005 – 2006 : Perseroan – Non-Dealer Financing Product Development
2003 – 2004 : Perseroan – Branch Manager
2002 – 2003 : Perseroan – Head of Product at Branch Level
2001 : Perseroan – Management Trainee
Seluruh Direksi Perseroan yang menetap di Indonesia tidak merangkap jabatan sebagai Direksi pada perusahaan pembiayaan
lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 yang menyatakan bahwa Direksi
perusahaan pembiayaan wajib menetap di Indonesia dan dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai Direksi pada
perusahaan pembiayaan lain.
9. Tata Kelola Perusahaan
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang satu kali dalam dua bulan yang dapat dilangsungkan apabila dihadiri
mayoritas atau dua pertiga dari seluruh anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris juga mengadakan rapat gabungan secara
teratur dengan Direksi, dan jika diperlukan rapat Dewan Komisaris diadakan setelah rapat gabungan, jika dianggap perlu oleh satu
anggota Dewan Komisaris melalui permintaan tertulis dari satu atau lebih anggota Direksi atau jika diminta oleh satu atau lebih
pemegang saham yang bersama-sama memiliki sepersepuluh dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak
suara yang sah.
91
Page 107
Keputusan Rapat Dewan Komisaris dibuat berdasarkan keputusan bersama. Dalam hal keputusan tidak mencapai mufakat, maka
keputusan akan dibuat dengan cara pemungutan suara dengan lebih dari setengah dari jumlah anggota Dewan Komisaris yang
hadir dalam rapat. Setiap anggota Dewan Komisaris yang mempunyai benturan kepentingan pada keputusan yang dibuat tidak
boleh memberikan suara atas keputusan yang akan dibuat tersebut. Dewan Komisaris juga dapat membuat keputusan yang sah
dan mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris resmi, dengan syarat bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah
memberikan persetujuan tertulis atas usulan tersebut dan menandatangani dokumen yang bersangkutan. Keputusan yang dibuat
dengan cara demikian memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan yang dibuat secara sah dalam rapat Dewan Komisaris
resmi.
Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, rapat Dewan Komisaris diadakan sebanyak 5 pertemuan
dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:
Jumlah Kehadiran per Anggota Persentase Kehadiran per Anggota (%)
Kusmayanto Kadiman 5 100
Johanes Sutrisno 5 100
Alfonso Napitupulu 5 100
Sunata Tjiterosampurno 5 100
Saurabh Narayan Agarwal 5 100
Gaji dan tunjangan Dewan Komisaris ditentukan oleh RUPS tahunan. Besarnya remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris
untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp4.267 juta, Rp7.774 juta dan Rp8.066 juta.
Direksi
Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang satu kali dalam setiap bulan. Direksi juga wajib mengadakan
rapat gabungan Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang satu kali dalam empat bulan. Rapat Direksi
diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Rapat Direksi dapat juga dilakukan dengan
menggunakan sarana telepon konferensi (teleconference) atau sistem komunikasi lain sejenis di mana para anggota Direksi yang
berpartisipasi dalam rapat tersebut dapat saling berkomunikasi dan partisipasi dengan cara demikian dianggap sebagai kehadiran
secara langsung dalam rapat.
Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab
apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang
dipilih oleh dan di antara para anggota Direksi yang hadir.
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
Dalam hal pemberi kuasa tidak memberikan kuasa khusus, maka pemberian kuasa tersebut bersifat mutlak. Rapat Direksi adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh anggota Direksi hadir
atau diwakili dalam rapat.
Rapat Direksi dihadiri oleh anggota Direksi, kecuali apabila diperlukan dapat juga dihadiri oleh pejabat satu level di bawah Direksi
atau pejabat lain yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.
Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, rapat Direksi diadakan sebanyak 5 pertemuan dengan
tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:
Jumlah Kehadiran per Anggota Persentase Kehadiran per Anggota (%)
Francis Lay Sioe Ho 5 100
Sutadi 5 100
Sudjono 5 100
Andrew Adiwijanto 5 100
Goklas* - -
*) berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test) dan memenuhi
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
92
Page 108
Gaji dan tunjangan Direksi ditentukan oleh RUPS tahunan. Besarnya remunerasi yang diterima oleh Direksi untuk periode lima
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp25.020 juta, Rp50.192 juta dan Rp44.523 juta.
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, anggota Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di
luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek dan
tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi Perseroan untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan surat Keputusan Direksi Perseroan No. BOD-BOC/VI/2014-0011 tanggal 24 Juni 2014, Perseroan telah menunjuk
Sudjono sebagai Sekretaris Perusahaan. Adapun pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dan memenuhi Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014. Email Sekretaris Perusahaan adalah corsec@bfi.co.id, dengan nomor telepon (021) 2965 0300/2965
0500. Informasi terkait dengan pengalaman kerja Sudjono secara lengkap dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan melakukan
sosialisasinya kepada Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan Perseroan;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan, yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web;
b. Penyampaian laporan kepada OJK, BEI, dan lembaga regulator lainnya tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, termasuk mempersiapkan proses penyelenggaraan (pelaporan rencana
RUPS, pengumuman, pemanggilan dan penyampaian hasil RUPS), mempersiapkan materi RUPS (termasuk Laporan
Tahunan Perseroan), dan pelaksanaan RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program pengenalan terhadap Perseroan untuk anggota baru Direksi dan Dewan Komisaris serta komite-
komite di bawah Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh Direktur Perseroan.
Komite Audit
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan komisaris
No. BOC/I/2016-01 tanggal 26 Januari 2016 dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. BOC/SK/I/2021-01 tanggal
26 Januari 2021, yang berlaku efektif tanggal 25 Januari 2021, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Johanes Sutrisno (Komisaris Independen)
Anggota : Edy Sugito
Anggota : Friso Palilingan
Edy Sugito
Warga Negara Indonesia, 59 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Trisakti,
Jakarta pada tahun 1991. Menjadi anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2016. Sebelumnya, Edy Sugito bekerja antara
lain sebagai Direktur KSEI selama tahun 1998-2000, Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dari tahun 2000-2005,
Direktur Penilaian Perusahaan BEI dari tahun 2005-2012 dan Komisaris Independen PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk periode
dari tahun 2013 – 2022. Saat ini, Edy Sugito juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit (periode tahun 2020 - 2025) dan Komisaris
Utama/Independen (periode tahun 2022 - 2027) di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai anggota Komite Audit
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (periode tahun 2024 - 2029), sebagai Komisaris Independen di PT PP London Sumatra
Indonesia Tbk (periode tahun 2022 - 2025), di PT Wismilak Inti Makmur Tbk (periode tahun 2022 - 2027), di PT Dharma Satya
Nusantara Tbk (periode tahun 2022 - 2027) serta di PT Madusari Murni Indah Tbk (periode tahun 2024 - 2027).
93
Page 109
Friso Palilingan
Warga Negara Indonesia, 40 tahun, bergelar Sarjana Akuntasi pada tahun 2005 dan Master of Accountancy pada tahun 2008 dari
Kwik Kian Gie School of Business (dahulu Institut Bisnis dan Informatika Indonesia). Beliau juga memperoleh sertifikasi Certified
Public Accountant pada tahun 2008 dan Chartered Accountant pada tahun 2013, keduanya dari IAI, serta Certifed Audit Committee
Practitioner dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) pada tahun 2016. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Senior Partner di
KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Audit PT
Intiland Development Tbk, Komisaris dari PT Kiat Ananda Cold Storage, PT Ananda Solusindo dan PT Manggala Kiat Ananda,
serta anggota Komite Audit PT Asahimas Flat Glass Tbk, PT Cisarua Mountain dan PT Provident Investasi Bersama Tbk. Sejak
2023, beliau juga merangkap sebagai Komisaris PT Mitra Ananda Megadistrindo dan anggota Komite Audit PT BNI Sekuritas.
Informasi terkait dengan pengalaman kerja Johanes Sutrisno secara lengkap dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.
Berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan No. BOC/I/2016-01 tanggal 26 Januari 2016, Komite Audit bertugas untuk
memberikan pendapat dan membantu Dewan Komisaris mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris,
dan melaksanakan tugas-tugas ain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, atau yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas
lainnya antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Perseroan, khususnya yang menyangkut bidang akuntansi dan keuangan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa
yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan Publik yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemerikaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanan tindak lanjut oleh
Direksi atas temuan Auditor Internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, dengan bekerjasama
dengan Kokmiten Manajemen Resiko Perseroan.
7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
8. Menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi Perseroan.
Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, kegiatan utama yang telah dilakukan oleh Komite Audit
antara lain meliputi:
1. Mengadakan rapat Komite Audit setiap tiga bulan sekali;
2. Mengevaluasi kinerja auditor eksternal dan memberikan rekomendasi penunjukan auditor eksternal kepada Dewan
Komisaris;
3. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi perusahaan
pembiayaan serta perusahaan publik; dan
4. Mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan pelaporan kegiatan Audit Internal
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat secara berkala
paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota.
Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Komite Audit telah mengadakan rapat sebanyak 2
pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:
Jumlah Kehadiran per Anggota Persentase Kehadiran per Anggota (%)
Johanes Sutrisno 2 100
Edy Sugito 2 100
Friso Palilingan 2 100
94
Page 110
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. BOC/SK/VI/2024-0116 tanggal 20 Juni 2024 yang berlaku efektif pada
tanggal yang sama, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Alfonso Napitupulu
Anggota : Sunata Tjiterosampurno
Anggota : Luki Sri Herlambang
Luki Sri Herlambang
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, pada tahun 2002. Beliau
menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi untuk periode 2024-2026. Saat ini beliau juga merangkap sebagai
Head of Compensation, Benefits and Rewards di Perseroan.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sejumlah posisi di Perseroan, antara lain sebagai Head of Branch Operations pada tahun
2002-2010, Head of Branch Operations & Development pada tahun 2011-2012, Head of Operational Development pada tahun
2013-2015 dan Payroll Head pada tahun 2016-2019.
Beliau tidak terafiliasi dengan anggota komite-komite lainnya di bawah Dewan Komisaris, anggota Dewan Komisaris maupun
pemegang saham utama dan pengendali; baik langsung maupun tidak langsung.
Informasi terkait dengan pengalaman kerja Alfonso Napitupulu dan Sunata Tjiterosampurno secara lengkap dapat dilihat pada
subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan No. BOC/I/2015-05 tanggal 1 Desember 2015, Komite
Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Terkait dengan fungsi remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris mengenai:
i. struktur remunerasi;
ii. kebijakan atas remunerasi; dan
iii. besaran atas remunerasi.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2. Terkait dengan fungsi nominasi:
a. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
iii. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris; dan
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
wajib mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 4 (empat) bulan dan dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, yang mana salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunasi.
Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan
rapat sebanyak 1 pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:
95
Page 111
Jumlah Kehadiran per Anggota Persentase Kehadiran per Anggota (%)
Alfonso Napitupulu 1 100
Sunata Tjiterosampurno 1 100
Elisabeth Vivi Jeki Aryani 1 100
Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko sesuai dengan surat No. Com/JS/SK/III/2003 tanggal 18 Maret 2003.
Berdasarkan Resolusi Dewan Komisaris Atas Perubahan Nama Dari Komite Manajemen Risiko Menjadi Komite Pemantau Risiko
Ref.No.BOC/V/2020-001 tanggal 13 Mei 2020. Berdasarkan Resolusi Dewan Komisaris No. BOC/SK/VI/2021-0092 tanggal 15
Juni 2021, maka susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Johanes Sutrisno (Komisaris Independen)
Anggota : Jono Effendy
Jono Effendy
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, bergelar Magister Keuangan dari Universitas Pelita Harapan,Tangerang pada tahun 2003,
gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta pada tahun 1996. Saat ini beliau juga menjabat sebagai
anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko di PT Bank Commonwealth sejak tahun 2013, Komisaris Independen
merangkap anggota Komite Pemantau Risiko sejak tahun 2020, Komite Tata Kelola Perusahaan sejak tahun 2022 di PT FWD
Insurance Indonesia, serta anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko di PT Nusantara Finance Cakrawala sejak tahun
2023.
Berdasarkan Piagam Komite Manajemen Risiko Perseroan No. Com/JS/SK/III/2003 tanggal 18 Maret 2003, Komite Manajemen
Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mengevaluasi kebijakan dan praktik pemantau risiko yang digunakan dalam mengelola risiko, yang berhubungan dengan
perubahan lingkungan bisnis dan parameter risiko;
2. Meninjau ulang identifikasi profil risiko oleh Komite Pemantau Risiko dan peninjauan kriteria batas risiko maksimum yang
dapat ditoleransi di pasar, kredit, treasury dan operasional;
3. Memastikan kegiatan bisnis ada dalam parameter risiko yang dapat diterima; dan
4. Meninjau ulang analisis yang dilakukan oleh Divisi Pemantau Risiko mengenai faktor-faktor eksternal dan internal yang
mempunyai potensi risiko bagi Perusahaan dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditentukan.
Sesuai Piagam Komite Manajemen Risiko, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Manajemen Risiko wajib
mengadakan rapat secara berkala paling kurang 6 (enam) kali dalam 12 (dua belas) bulan dan dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
anggota Komite Manajemen Risiko, yang mana salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Manajemen Risiko merupakan
Ketua Komite Manajemen Risiko.
Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Komite Manajemen Risiko telah mengadakan rapat
sebanyak 1 pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:
Jumlah Kehadiran per Anggota Persentase Kehadiran per Anggota (%)
Johanes Sutrisno 1 100
Jono Effendy 1 100
Internal Audit
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal dan berdasarkan Surat Penunjukkan Anggota Unit Audit Internal No.
SK/BOD/VII/14-0009 tanggal 16 Juli 2014, anggota Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Fledy Rizmara
Anggota : Roy Rinaldi
Pembentukan Piagam Unit Audit Internal telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
96
Page 112
Fledy Rizmara
Warga Negara Indonesia, 43 tahun, diangkat menjadi Head of Internal Audit Perseroan dengan masa jabatan 10 tahun. Beliau
berkarier di Perseroan sejak tahun 2005 sebagai Audit Staff, kemudian menjadi Audit Team Leader pada tahun 2007, Audit
Supervisor pada tahun 2010, General Audit Unit Head dan Field Audit Unit Head pada tahun 2011.
Roy Rinaldi
Warga Negara Indonesia, 41 tahun, diangkat menjadi Internal Audit Perseroan. Sebelumnya pernah menjabat sebagi Staf Internal
Audit selama tahun 2006-2007, Internal Audit Officer di kantor pusat Jakarta selama tahun 2008-2009, Coordinator General Audit
di kantor pusat Jakarta selama tahun 2010-2012, Unit Head General Audit di kantor pusat Jakarta selama tahun 2013-2014, Head
General Audit selama tahun 2015-2022 dan Strategic Audit Head sejak tahun 2023-sekarang.
Berdasarkan Piagam Audit Internal Perseroan tanggal 1 Maret 2009, Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
Perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya
manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
9. Melakukan pemeriksaan/audit khusus jika diperlukan; dan
10. Menyusun peringkat/skoring hasil audit per kantor cabang untuk menilai tingkat kepatuhan masing-masing kantor cabang
terhadap peraturan, kebijakan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Pimpinan Unit Usaha Syariah
Berdasarkan Surat Penunjukan Pimpinan Unit Usaha Syariah tanggal 20 November 2017 oleh Presiden Direktur Perseroan, telah
menunjuk Pimpinan Unit Syariah Perseroan untuk kegiatan usaha pembiayaan berbasis syariah, yakni Deni Nasri.
Upaya Pengelolaan Risiko
Pedoman Kerangka Kerja Perseroan dalam sistem manajemen risiko adalah berdasarkan pendekatan Tiga Lini Pertahanan (Three
Lines of Defense) yang terdiri dari fungsi pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan.
97
Page 113
1. Lini Pertahanan Pertama
Unit-unit bisnis dan operasional bertanggung jawab mengidentifkasi, menilai, mengawasi, dan menanggulangi risiko.
Tanggung jawab utamanya adalah mengelola eksposur risiko harian, sesuai dengan target pasar, kebijakan, dan prosedur
yang telah ditetapkan
2. Lini Pertahanan Kedua
Direktorat Risiko Perseroan, tim Compliance, tim Operational Risk, tim Anti-Fraud, Departemen Financial Control, dan Unit
Legal & Litigation (sebagai bagian dari Departemen Asset Management, Recovery & Inventory) melakukan pengawasan
independen. Direktorat Risiko Perseroan bertanggung jawab mengkaji dan menyetujui strategi dan tingkat risiko yang dapat
diterima, serta bekerja sama dengan unit-unit bisnis dan operasional dalam memastikan pengelolaan risiko sesuai batasan
yang ditetapkan. Departemen Financial Control mengelola dan bertanggung jawab untuk menetapkan anggaran keseluruhan
berikut tingkat risiko yang dapat diterima, memantau pemenuhannya, serta mengelola sumber-sumber pendanaan jangka
pendek dan panjang beserta posisi likuiditas berdasarkan perkembangan kualitas portofolio. Unit Legal & Litigation mengelola
risiko kepatuhan terkait hukum dan bertanggung jawab memastikan bahwa peraturan yang berlaku telah disosialisasikan dan
dipatuhi seluruh unit terkait.
3. Lini Pertahanan Ketiga
Departemen Audit Internal melakukan pengujian dan audit independen secara berkala terhadap setiap proses yang dijalankan
unit-unit pada lapis pertama dan kedua.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Perseroan bertekad untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan dari para pemegang saham melalui komitmen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan Perseroan adalah untuk menciptakan nilai jangka panjang
dan memaksimalkan tingkat pengembalian modal bagi para pemegang saham melalui penyediaan berbagai produk jasa
pembiayaan kepada para pelanggan. Untuk mencapai tujuan-tujuan Perseroan ini, Perseroan telah berkomitmen untuk
melaksanakan secara optimal standar tata kelola perusahaan dan membangun budaya untuk mengharga suatu keberhasilan,
integritas pribadi, kepercayaan dan sikap saling menghormati satu sama lain. Harapan-harapan dari karyawan dan pihak-pihak
dimana Perseroan megikat hubungan bisnis tercantum dalam Pedoman Prinsip-Prinsip Berusaha.
Kepemimpinan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan dimulai dari Dewan Komisaris dan Direksi. Adalah tanggung jawab
Dewan Komisaris dan Direksi untuk memastikan bahwa setiap manajer senior Perseroan memegang teguh tanggung jawab atas
apa yang telah mereka lakukan kepada para pemegang saham, pelanggan, karyawan, dan semua pihak yang memiliki hubungan
bisnis dengan Perseroan.
Dalam prosesformulasi kerangka kerja tata kelola perusahaan, Perseroan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah yaitu OJK dan BEI. Perseroan berkomitmen untuk selalu melakukan
perbaikan sesuai tuntutan praktek-praktek berusaha yang lebih baik.
98
Page 114
10. Struktur Organisasi
Merjuk pada Peraturan OJK 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah Pasal 11, berikut adalah struktur organisasi Perseroan:
11. Sumber Daya Manusia
Penekanan pada nilai-nilai dasar Perseroan telah menempatkan sumber daya manusia sebagai aset terpenting dalam Perseroan.
Adapun nilai-nilai dasar Perseroan antara lain Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan (Grow and Improve Continuously),
Saling Menghormati dan Peduli (Respect & Care), Layanan yang Memuaskan kepada Pelanggan (Excellent Service), Memiliki
Integritas Sepenuhnya (Absolute Integrity), dan Saling Percaya & Semangat Kerjasama Team (Trust & Team Spirit).
Perseroan secara aktif merekrut tenaga kerja baru untuk dijadikan calon pemimpin masa depan Perseroan. Komitmen atas
pengembangan sumber daya manusia dibuktikan dengan terus menerus memberikan pelatihan internal dan eksternal secara
intensif; baik dari sisi teknis maupun sisi kemampuan manajerial dan kepemimpinan, agar tingkat profesionalitas karyawan
senantiasa meningkat. Untuk menjamin kualitas pelayanan yang baik dan bersih, karyawan juga dididik untuk senantiasa
memperhatikan etika bisnis dan mengikuti pedoman prinsip-prinsip berusaha yang telah diatur Perseroan.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempekerjakan 10.855 orang karyawan, yang terdiri dari 6.169 orang karyawan tetap dan
4.686 karyawan kontrak, dengan rincian sebagai berikut:
99
Page 115
Komposisi karyawan tetap berdasarkan status kepegawaian
31 Mei 31 Desember
Klasifikasi
2024 2023 2022
Tetap 6.169 6.322 6.095
Kontrak 4.686 4.874 4.004
Total 10.855 11.196 10.099
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan
31 Mei 31 Desember
Klasifikasi
2024 2023 2022
Master (S2 & S3) 72 77 61
Sarjana (S1) 4.487 4.523 4.177
Sarjana Muda (D3) 571 601 635
SMU kebawah 1.039 1.121 1.222
Total 6.169 6.322 6.095
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
31 Mei 31 Desember
Klasifikasi
2024 2023 2022
Manajer Senior 349 388 331
Manajer Junior 963 881 756
Officer 2.945 3.044 2.828
Staf 1.912 2.009 2.180
Total 6.169 6.322 6.095
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia
31 Mei 31 Desember
Klasifikasi
2024 2023 2022
<25 218 236 227
25 - 30 Tahun 2.113 2.229 2,262
31 - 40 Tahun 3.207 3.227 3,053
41 - 50 Tahun 565 554 491
>50 Tahun 66 76 62
Total 6.169 6.322 6.095
Komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi
31 Mei 31 Desember
Klasifikasi
2024 2023 2022
Kantor Pusat 1.476 1.458 1.234
Sumatera 833 860 876
Jadeta 819 862 841
Jawa Barat 333 366 366
Jawa Tengah 429 426 438
Jawa Timur 1.017 1.052 1.049
Sulawesi 816 847 828
Kalimantan 446 451 463
Total 6.169 6.322 6.095
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan mempekerjakan 2 orang tenaga kerja asing dengan rincian sebagai berikut:
IMTA / No. Masa
No Nama Kebangsaan Jabatan Paspor KITAS
Notifikasi RPTKA Berlaku
1. Ng Malaysia Konsultan A56350131 J1TAA64321 KEP. No. 14965 01 April
Koon B.3/032706/PK.04.01/III/20 tanggal 15 2025
Pek 24 tanggal 19 Maret 2024 Maret 2024
100
Page 116
IMTA / No. Masa
No Nama Kebangsaan Jabatan Paspor KITAS
Notifikasi RPTKA Berlaku
2. Tomas Republik Ceko Tenaga 43838331 IM2VAC52824 KEP. No. 63067 14
Hrncir ahli 3/163452/PK.04.01/XII/202 tanggal 1 Februari
3 tanggal 18 Desember Desember 2025
2023 2023
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah membentuk LKS Bipatrit sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-
Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Pembentukan LKS Bipatrit tanggal
20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh wakil pengusaha dan pekerja/buruh Perseroan, dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan
dengan nomor bukti pencatatan: 500.15.13.2/03/Disnaker/2024 pada tanggal 27 Mei 2024.
Susunan pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Keterangan
1. Rizky Agustian Alamsyah Ketua Unsur Pekerja
2. Relin Rezeki Pratama Damanik Wakil Ketua Unsur Pengusaha
3. Galuh Apriyana Sekretaris Unsur Pengusaha
4. Ridhanti Rizkya Fitri Bendara Unsur Pekerja
5. Septiani Arie Arsanda Anggota Unsur Pengusaha
6. Fais Arrozaq Anggota Unsur Pengusaha
7. Muhammad Rijal Anggota Unsur Pekerja
8. Nuring Septyasa Laksana Anggota Unsur Pengusaha
9. Ayu Lembayung Anggota Unsur Pekerja
10. Tri Yusniadi MS Anggota Unsur Pekerja
Masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit ini berlaku selama 3 (tiga) tahun tahun sejak 27 Mei 2024 sampai dengan
27 Mei 2027.
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
101
Page 117
12. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 26 Juni 2024, Perseroan:
1. Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
2. Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
3. Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
4. Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
5. Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Tidak sedang terlibat dalam sengketa di bidang persaingan usaha;
7. Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri; dan
8. Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul.
Kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
1. 415/Pdt/2012/PT.Sby Edy Setiawan Perseroan telah memberikan fasilitas Pembanding mengajukan gugatan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
(Pengadilan Tinggi Surabaya) (“Pembanding”) pembiayaan kepada Pembanding terhadap Perseroan dengan meminta Imateriil (Rp2.000.000.000)
melawan Perseroan dengan kewajiban Pembanding berupa: Amar Putusan: Menguatkan
selaku terbanding. membayar angsuran kepada Perseroan - menyatakan perjanjian pembiayaan Putusan 35/Pdt.G/2011/PN.Mkt
dalam jumlah dan jangka waktu batal demi hukum (Pengadilan Negeri Mojokerto)
sebagaimana tercantum dalam - menghukum Perseroan untuk Status: Dalam proses
perjanjian pembiayaan. membayar ganti rugi materiil kepada pemeriksaaan Mahkamah Agung
Untuk setiap hari keterlambatan Pembanding
pembayaran angsuran tersebut, maka - menghukum Perseroan membayar
Pembanding wajib membayar denda ganti rugi immateril kepada
kepada Perseroan. Pembanding
- meletakan sita jaminan atas harta
Debitur telah menunggak pembayaran benda yang dimiliki oleh Perseroan
angsuran kepada Perseroan meskipun yang terletak di Jalan Pahlawan No.
telah diberikan peringatan dan teguran 36, Mojokerto, Jawa Timur.
oleh Perseroan.
Perseroan terkendala melakukan
penguasaan atas jaminan/barang yang
dibiayai.
2. 1641K/Pdt/2019 (Mahkamah Syaroni Perseroan telah memberikan fasilitas Pembanding mengajukan gugatan Nilai Gugatan: Materiil
Agung) (“Pembanding”) pembiayaan kepada Pembanding terhadap Perseroan dengan meminta (Rp52.500.000) & Imateriil
melawan Perseroan dengan kewajiban Pembanding berupa: (Rp1.000.000.000)
102
Page 118
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
selaku terbanding dan membayar angsuran kepada Perseroan - menetepkan sita jaminan atas Putusan Pengadilan: Putusan
pemohon kasasi dalam jumlah dan jangka waktu jaminan/barang yang dibiayai. 416/Pdt.G/2017/PN.SMR
sebagaimana tercantum dalam - mencabut izin operational dan (Pengadilan Negeri Semarang)
perjanjian pembiayaan. menutup kantor Perseroan cabang dan Putusan
Semarang. 223/Pdt/2018/PT.Smg
Untuk setiap hari keterlambatan - mengembalikan unit kepada (Pengadilan Tinggi Semarang)
pembayaran angsuran tersebut, maka Pembanding. Amar Putusan: Menolak
Pembanding wajib membayar denda - membekukan rekening Perseroan. Permohonan Kasasi Pemohon
kepada Perseroan. - membayar ganti rugi. Kasasi
- memerintahkan Perseroan untuk Status: Putusan Kasasi
Pembanding telah menunggak meminta maaf kepada Pembanding. memerintahkan Pengadilan
pembayaran angsuran kepada Negeri melakukan pemeriksaan.
Perseroan meskipun telah diberikan
peringatan dan teguran oleh Perseroan.
Perseroan telah melakukan
penguasaan atas jaminan/barang yang
dibiayai.
3. 2648 K/PDT/2022 (Mahkamah Jimi Karter Hariandja Perseroan telah memberikan fasilitas Penggugat mengajukan gugatan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Agung) (“Penggugat”) melawan pembiayaan kepada Penggugat dengan terhadap Perseroan dengan meminta Imateriil (0)
Perseroan selaku kewajiban Penggugat membayar berupa: Putusan Pengadilan: Putusan
tergugat. angsuran kepada Perseroan dalam - mengabulkan gugatan Penggugat 164/Pdt.G /2020/PN.Bpp
jumlah dan jangka waktu sebagaimana seluruhnya, (Pengadilan Negeri Balikpapan)
tercantum dalam perjanjian - menyatakan perbuatan Perseroan dan Putusan
pembiayaan. yang akan melakukan lelang atau 127/PDT/2021/PT.SMR
penarikan obyek yang dibiayai adalah (Pengadilan Tinggi Samarinda)
Untuk setiap hari keterlambatan perbuatan melawan hukum, Amar Putusan: Menolak
pembayaran angsuran tersebut, maka - memerintahkan kepada Perseroan Permohonan Kasasi Pemohon
Penggugat wajib membayar denda untuk membatalkan penarikan/lelang Kasasi
kepada Perseroan. atas jaminan/barang yang dibiayai, Status: Putusan Kasasi
- memerintahkan kepada Perseroan memerintahkan PN melakukan
Penggugat telah menunggak untuk memberikan kesempatan pemeriksaan
pembayaran angsuran kepada kepada Penggugat untuk melunasi
Perseroan meskipun telah diberikan hutangnya dengan pembayaran
peringatan dan teguran oleh Perseroan. angsuran Rp7.000.000.- per bulan
sampai lunas,
Perseroan terkendala melakukan - membatalkan denda/penalti atas
penguasaan atas jaminan/barang yang kewajiban berdasarkan perjanjian
dibiayai. pembiayaan.
4. Perkara Pengaduan di BPSK Ahmad Yanto Perseroan telah memberikan fasilitas Pengadu meminta agar jumlah hutang Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Kota Medan (“Pengadu”) melawan pembiayaan kepada Pengadu dengan Pengadu adalah sesuai dengan Imateriil (0)
PT Asuransi Wahana kewajiban Pengadu membayar perhitungan Pengadu: Amar Putusan: -
Tata selaku teradu I dan angsuran kepada Perseroan dalam - meminta agar sisa hutang Pengadu
103
Page 119
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
Perseroan selaku jumlah dan jangka waktu sebagaimana kepada Perseroan sebesar Status: Dalam proses
teradu II tercantum dalam perjanjian Rp23.915.372,-, pemeriksaan BPSK
pembiayaan. - meminta agar PT Asuransi Wahana
Tata membayar ganti kerugian
Untuk setiap hari keterlambatan sebesar Rp73.272.628,-
pembayaran angsuran tersebut, maka
Pengadu wajib membayar denda
kepada Perseroan.
Pengadu telah menunggak pembayaran
angsuran kepada Perseroan meskipun
telah diberikan peringatan dan teguran
oleh Perseroan.
Jaminan telah hilang, sehingga oleh PT
Asuransi Wahana Tata diberikan ganti
rugi.
5. Perkara Pengaduan di BPSK DKI Jogi Partopuan Perseroan telah memberikan fasilitas Pengadu meminta sebagai berikut: Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Jakarta Pasaribu (“Pengadu”) pembiayaan kepada Pengadu dengan - Pengadu diberikan kesempatan Imateriil (0)
melawan Perseroan kewajiban Pengadu membayar restrukturisasi, Amar Putusan: -
selaku teradu angsuran kepada Perseroan dalam - Perseroan mengembalikan jaminan Status: Dalam proses
jumlah dan jangka waktu sebagaimana kepada Pengadu. pemeriksaan BPSK.
tercantum dalam perjanjian
pembiayaan.
Untuk setiap hari keterlambatan
pembayaran angsuran tersebut, maka
Pengadu wajib membayar denda
kepada Perseroan.
Pengadu telah menunggak pembayaran
angsuran kepada Perseroan meskipun
telah diberikan peringatan dan teguran
oleh Perseroan.
Perseroan telah melakukan
penguasaan kembali atas jaminan,
namun Pengadu keberatan atas
tindakan penguasaan tersebut,
sehingga mengajukan pengaduan
terhadap Perseroan.
104
Page 120
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
6. Perkara Pengaduan di BPSK Nurni (“Pengadu”) Perseroan telah memberikan fasilitas Pengadu melakukan pengaduan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Depok melawan Perseroan pembiayaan kepada Pengadu dengan terhadap Perseroan, dengan meminta Imateriil (0)
selaku teradu. kewajiban Pengadu membayar berupa penghapusan kewajiban dan Amar Putusan: -
angsuran kepada Perseroan dalam pengembalian BPKB atas jaminan. Status: Dalam proses
jumlah dan jangka waktu sebagaimana pemeriksaan BPSK
tercantum dalam perjanjian
pembiayaan.
Untuk setiap hari keterlambatan
pembayaran angsuran tersebut, maka
Pengadu wajib membayar denda
kepada Perseroan.
Pengadu telah menunggak pembayaran
angsuran kepada Perseroan meskipun
telah diberikan peringatan dan teguran
oleh Perseroan.
Pengadu telah meninggal dunia,
sehingga ahli waris Pengadu merasa
berhak untuk memperoleh pencairan
asuransi jiwa kredit. Namun, karena
pencairan tersebut ditolak oleh
perusahaan asuransi karena tidak
memenuhi syarat administratif.
7. 276/Pdt.Bth/2022/PN Mks Hj. Herlinda Mahmuddin Pelawan merasa sebagai pemilik Pelawan mengajukan gugatan dengan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
(Pengadilan Negeri Makassar) (“Pelawan”) melawan jaminan (tanah dan bangunan) meminta: Imateriil (0)
Nur Darmiati perjanjian, sehingga tidak menerima - menyatakan Pelawan sebagai pihak Amar Putusan: Menguatkan
(“Terlawan I”); upaya pelelalangan yang dilakukan oleh yang tepat dan beralasan. Putusan Pengadilan Negeri
Perseroan (“Terlawan Perseroan. - menyatakan Pelawan sebagai Makassar
II”); Nona Angriany pelawan yang baik dan benar. Status: Dalam proses
(“Terlawan III”); Drs. H. - menyatakan jaminan merupakan milik pemeriksaaan MA.
Mubarak Pataba Pelawan.
(“Terlawan IV”); Kantor - menyatakan tidak sah dan batal jual
Pelayanan Kekayaan beli runah dan tanah milik Pelawan
Negara Dan Lelang oleh Terlawan IV kepada Terlawan I
Makassar (“Terlawan - memerintahkan Terlawan I
V”) menyelesaikan pembayaran jual beli
tanah dan bangunan kepada
Pelawan.
- memerintahkan Terlawan II melalui
Terlawan III menyerahkan surat surat
atas tanah dan bangunan kepada
105
Page 121
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
Pelawan.
- memerintahkan Terlawan II
menangguhkan pelaksanaan lelang
jaminan.
- memberikan kesepmatan kepada
Pelawan melunasai kewajiban
tunggakan Terlawan I atas diri
Terlawan II melalui Terlawan II.
- menghukum Terlawan IV
menyerahkan kepada Pelawan
seluruh uang hasil jual rumah dan
tanah milik Pelawan.
8. 81/Pdt.G/2023/PN Mks Ernawati N Penggugat I dan Penggugat II Penggugat I dan Penggugat II Nilai Gugatan: Materiil
(Pengadilan Negeri Makassar) (“Penggugat I”), Muh merupakan suami istri, yang merupakan mengajukan gugatan dengan meminta: (Rp50.000.000) & Imateriil
Rusdi (“Penggugat II”) debitur yang telah menerima fasilitas - Perjanjian pembiayaan batal demi (Rp200.000.000)
melawan Perseroan dan pembiayaan dari Perseroan hukum. Amar Putusan: Menguatkan
Rizal, S.H. selaku berdasarkan perjanjian pembiayaan. - Perseroan menyerahkan salinan Putusan Pengadilan Negeri
Direktur PT Rezky Syifa Sebagai penerima fasilitas pembiayaan, perjanjian pembiayaan kepada Status: Dalam proses
Global selaku tergugat maka Penggugat I dan Penggugat II Penggugat I dan Penggugat II. pemeriksaan MA.
membayar angsuran kepada Perseroan - Perseroan membayar ganti rugi
dalam jumlah dan jangka waktu materiil dan imateriil.
sebagaimana tercantum dalam - Perseroan membayar biaya perkara.
perjanjian pembiayaan.
Untuk setiap hari keterlambatan
pembayaran angsuran tersebut, maka
Penggugat I dan Penggugat II wajib
membayar denda kepada Perseroan.
Penggugat I dan Penggugat II merasa
janggal atas jumlah pembayaran yang
tercatat di pencatatan Perseroan atas
pembayaran yang telah dilakukan.
Penggugat I dan Penggugat II merasa
belum pernah menerima salinan
perjanjian pembiayaan.
Penggugat I dan Penggugat II merasa
ada ketidakjelasan mengenai jumlah
suku bunga.
106
Page 122
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
Penggugat I dan Penggugat II merasa
Perseroan ada membocorkan data
pribadinya kepada pihak lain.
Penggugat I dan Penggugat II
keberatan atas penggunaan debt
collector untuk menagih hutang
kepadanya dan keberatan atas
penagihan yang dilakukan oleh
Perseroan.
9. Perkara No. 318/Pdt/2023/PT Ahmad Suja’I Perseroan telah memberikan fasilitas Penggugat I dan Penggugat II Nilai Gugatan: Materiil
BTN di Pengadilan Tinggi Banten (“Penggugat I”), pembiayaan kepada Penggugat I dan mengajukan gugatan terhadap (Rp25.000.000) & Imateriil (0)
Ecih Mariani Penggugat II dengan kewajiban Perseroan dengan meminta berupa: Putusan Pengadilan: Putusan
(“Penggugat II”) Penggugat I dan Penggugat II - menyatakan perjanjian pembiayaan 318/Pdt.G/2023/PN.Tng
melawan Perseroan membayar angsuran kepada Perseroan batal demi hukum. (Pengadilan Negeri Tangerang)
dalam jumlah dan jangka waktu - menyatakan Perseroan melakukan Amar Putusan: Menguatkan
sebagaimana tercantum dalam perbuatan melawan hukum karena Putusan Pengadilan Negeri
perjanjian pembiayaan. mencantumkan klausula baku yang Status: Dalam proses
dilarang pada perjanjian pembiayaan. pemeriksaan Mahkamah Agung
Penggugat I dan Penggugat II telah - memerintahkan Perseroan tidak
menunggak pembayaran angsuran melakukan pengambilan barang
kepada Perseroan meskipun telah objek/jaminan perjanjian pembiayaan
diberikan peringatan dan teguran oleh tanpa surat perintah dari ketua
Perseroan. pengadilan.
Penggugat I dan Penggugat II merasa
perjanjian pembiayaan memuat klasula
baku yang dilarang.
10. Perkara No. 125/Pdt/2024/PT Yayuk Wijiastuti Perseroan telah memberikan fasilitas Penggugat keberatan atas tindakan Nilai Gugatan: Materiil
Sby di Pengadilan Tinggi (“Penggugat”) pembiayaan kepada Penggugat dengan Perseroan yang melakukan (Rp446.672.000) & Imateriil
Surabaya kewajiban Penggugat membayar penguasaan atas barang, sehingga (Rp5.000.000.000)
Perseroan, Silvya angsuran kepada Perseroan dalam mengajukan gugatan dengan meminta Amar Putusan: Menguatkan
Kurniawati, Bambang jumlah dan jangka waktu sebagaimana berupa: Putusan Pengadilan Negeri
Marsudi dan Fuad tercantum dalam perjanjian - menyatakan Tergugat melakukan Status: Dalam proses
Agung (bersama-sama pembiayaan. perbuatan melawan hukum. pemeriksaan Mahkamah Agung
selaku “Tergugat”) - menghukum Tergugat
Untuk setiap hari keterlambatan mengembalikan barang.
pembayaran angsuran tersebut, maka - menghukum Tergugat membayar
Penggugat wajib membayar denda ganti rugi materiil, imateriil dan uang
kepada Perseroan. paksa.
- putusan serta merta.
Penggugat telah menunggak
pembayaran angsuran kepada
107
Page 123
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
Perseroan meskipun telah diberikan
peringatan dan teguran oleh Perseroan.
Perseroan telah melakukan
penguasaan atas barang yang dibiayai.
11. Perkara Pengaduan di BPSK Usman Ota Perseroan telah memberikan fasilitas - Pengadu keberatan atas tindakan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Kabupaten Pahuwato (“Pengadu”) melawan pembiayaan kepada Pengadu dengan Perseroan, sehingga mengajukan Imateriil (0)
Perseroan selaku kewajiban Pengadu membayar perkara ini. Amar Putusan: -
teradu angsuran kepada Perseroan dalam Status: Dalam proses
jumlah dan jangka waktu sebagaimana pemeriksaan BPSK
tercantum dalam perjanjian
pembiayaan.
Untuk setiap hari keterlambatan
pembayaran angsuran tersebut, maka
Pengadu wajib membayar denda
kepada Perseroan.
Pengadu telah menunggak pembayaran
angsuran kepada Perseroan meskipun
telah diberikan peringatan dan teguran
oleh Perseroan.
Sehingga Perseroan melaksanakan hak
penguasaan kembali atas barang
objek/jaminan perjanjian pembiayaan.
12. Perkara Pengaduan No. Tatan Suahemi Perseroan telah memberikan fasilitas Pengadu keberatan atas restrukturisasi Nilai Gugatan: Materiil (0) &
08/P3K/BPSK/VII/2023 di BPSK (“Pengadu”) melawan pembiayaan kepada Pengadu dengan yang diberikan oleh Perseroan, oleh Imateriil (0)
Kota Sukabumi Perseroan selaku kewajiban Pengadu membayar karenanya Pengadu meminta Amar Putusan: -
teradu angsuran kepada Perseroan dalam kelonggaran dalam ketentuan Status: Dalam proses
jumlah dan jangka waktu sebagaimana pembayaran kepada Perseroan, serta pemeriksaan BPSK
tercantum dalam perjanjian penghapusan denda keterlambatan.
pembiayaan. -
Untuk setiap hari keterlambatan
pembayaran angsuran tersebut, maka
Pengadu wajib membayar denda
kepada Perseroan.
Pengadu telah menunggak pembayaran
angsuran kepada Perseroan meskipun
telah diberikan peringatan dan teguran
oleh Perseroan.
108
Page 124
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
13. Perkara Pengaduan di BPSK Sri Yusniawati S Perseroan telah memberikan fasilitas Pengadu keberatan atas pelaksanaan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Kabupaten Pahuwato Bafadal (“Pengadu”) pembiayaan kepada Pengadu dengan hak Perseroan tersebut, sehingga Imateriil (0)
melawan Perseroan kewajiban Pengadu membayar mengajukan perkara ke BPSK, dengan Amar Putusan: -
selaku teradu angsuran kepada Perseroan dalam meminta agar Pengadu diperbolehkan Status: Dalam proses
jumlah dan jangka waktu sebagaimana melanjutkan pembayaran angsuran. pemeriksaan BPSK
tercantum dalam perjanjian
pembiayaan.
Untuk setiap hari keterlambatan
pembayaran angsuran tersebut, maka
Pengadu wajib membayar denda
kepada Perseroan.
Pengadu telah menunggak pembayaran
angsuran kepada Perseroan meskipun
telah diberikan peringatan dan teguran
oleh Perseroan.
Sehingga Perseroan melaksanakan hak
yaitu melakukan penguasaan kembali
atas barang objek/jaminan perjanjian
pembiayaan.
14. Perkara Pengaduan di BPSK Ruslan Taib Perseroan telah memberikan fasilitas Pengadu keberatan atas pelaksanaan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Kabupaten Tohuwatu (“Pengadu”) pembiayaan kepada Pengadu dengan hak Perseroan tersebut, sehingga Imateriil (0)
Melawan Perseroan kewajiban Pengadu membayar mengajukan perkara ke BPSK, dengan Amar Putusan: -
selaku teradu angsuran kepada Perseroan dalam meminta agar Pengadu diperbolehkan Status: Dalam proses
jumlah dan jangka waktu sebagaimana melanjutkan pembayaran angsuran. pemeriksaan BPSK
tercantum dalam perjanjian
pembiayaan.
Untuk setiap hari keterlambatan
pembayaran angsuran tersebut, maka
Pengadu wajib membayar denda
kepada Perseroan.
Pengadu telah menunggak pembayaran
angsuran kepada Perseroan meskipun
telah diberikan peringatan dan teguran
oleh Perseroan.
Sehingga Perseroan melaksanakan hak
yaitu melakukan penguasaan kembali
109
Page 125
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
atas barang objek/jaminan perjanjian
pembiayaan.
15. Perkara No. 3/Pdt/2024/PT BJM Nasir (“Penggugat”) Perseroan telah memberikan fasilitas Penggugat mengajukan gugatan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
di Pengadilan Tinggi Banjarbaru melawan Perseroan pembiayaan kepada Penggugat dengan terhadap Perseroan dengan meminta Imateriil (0)
kewajiban Penggugat membayar berupa: Putusan Pengadilan: Putusan
angsuran kepada Perseroan dalam - menyatakan Perseroan melakukan 37/Pdt.G/2023/PN Mtp
jumlah dan jangka waktu sebagaimana perbuatan melawan hukum. (Pengadilan Negeri Martapura)
tercantum dalam perjanjian - memerintahkan Perseroan untuk Amar Putusan: Menguatkan
pembiayaan. tidak melakukan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri
barang objek/jaminan atas perjanjian Status: Dalam proses
Untuk setiap hari keterlambatan pembiayaan. pemeriksaan Mahkamah Agung
pembayaran angsuran tersebut, maka - menyatakan perjanjian pembiayana
Penggugat wajib membayar denda batal dan tidak mengikat.
kepada Perseroan. - memerintahkan Perseroan menerima
pelunasan sebesar kehendak
Penggugat telah menunggak Penggugat.
pembayaran angsuran kepada mengukum Perseroan membayar uang
Perseroan meskipun telah diberikan paksa.
peringatan dan teguran oleh Perseroan.
Penggugat merasa perjanjian
pembiayaan memuat klausula baku
yang dilarang.
Penggugat keberatan Perseroan
mengalokasikan pembayaran
Penggugat untuk kontrak yang satu
dialokasikan untuk kontrak yang lain.
16. Perkara Pengaduan di BPSK Roslan Doholio Perseroan telah memberikan fasilitas Pengadu merasa keberatan dan Nilai Gugatan: Materiil
Kabupaten Pahuwato (“Pengadu”) melawan pembiayaan kepada Pengadu dengan mengajukan permohonan ke BPSK (Rp7.830.000) & Imateriil (0)
Perseroan dan Moh. kewajiban Pengadu membayar terhadap Perseroan dengan meminta Amar Putusan: -
Zulkidert M. Waraga angsuran kepada Perseroan dalam berupa: Status: Dalam proses
(bersama-sama selaku jumlah dan jangka waktu sebagaimana - menyatakakan perbuatan Para pemeriksaan BPSK
“Para Termohon”) tercantum dalam perjanjian Termohon melakukan perbuatan
pembiayaan. melawan hukum.
- menyatakan Para Termohon untuk
Untuk setiap hari keterlambatan mengembalikan uang Pengadu atau
pembayaran angsuran tersebut, maka memasukan uang angsuran 2 bukan
Pengadu wajib membayar denda ke sistem Perseroan.
kepada Perseroan. - menyatakan akibat perbuatan para
Temrohon, segala biaya dan denda
Pengadu telah menunggak pembayaran dibebankan kepada Para Termohon.
angsuran kepada Perseroan meskipun
110
Page 126
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
telah diberikan peringatan dan teguran menyatakan Perseroan agar
oleh Perseroan. mengaktifkan aplikasi pembyaran pada
sistem Perseroan.
Pengadu merasa tidak pernah
menerima salinan perjanjian
pembiayaan dari Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan
melaksanakan haknya untuk melakukan
penguasaan atas barang objek/jaminan
dari salah satu perjanjian pembiayaan.
Untuk perjanjian pembiayaan yang lain,
Pengadu mengaku pernah akan
melakukan pembayaran, tapi tidak bisa
karena sistem pembayaran diblokir,
sehingga Pengadu melakukan
pembayaran melalui eksternal collector.
Namun eksternal tersebut tidak
menyetorkan uang pembayaran kepada
Perseroan.
17. Perkara No. 119/Pdt.Bth/2023/PN Dede Sunarya Perseroan telah memberikan fasilitas Pasangan Penggugat dan Penggugat Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Kwg di Pengadilan Negeri (“Penggugat”) melawan pembiayaan kepada Penggugat dengan tidak terima atas lelang tersebut, Imateriil (0)
Karawang Liana (“Terbantah I”), kewajiban Penggugat membayar sehingga mengajukan bantahan Amar Putusan: -
Perseroan (“Terbantah angsuran kepada Perseroan dalam terhadap hasil lelang objek jaminan Status: Dalam proses
II”), Michael Ryan jumlah dan jangka waktu sebagaimana dengan meminta berupa: pemeriksaaan Pengadilan Negeri
Adiwinata (“Terbantah tercantum dalam perjanjian - Menyatakan bahwa
III”), Notaris Bayu pembiayaan. Penggugat telah pembantah/termohon eksekusi
Rushdian Hutama menunggak pembayaran angsuran adalah pembantah yang benar dan
(“Turut Terbantah I”), kepada Perseroan meskipun telah beritikad baik (good opposant);
KPKNL (“Turut diberikan peringatan dan teguran oleh - Menyatakan perbuatan yang
Terbantah II”) dan BPN Perseroan, sehingga Perseroan dilakukan oleh Terbantah I,
Karawang (“Turut melakukan cessie piutang kepada Terbantah II, Terbantah III, Turut
Terbantah III”) Terbantah III. Terbantah III kemudian Terbantah I, Turut Terbantah II, dan
melakukan lelang tanah dan bangunan Turut Terbantah III adalah perbuatan
objek jaminan. Pemenang lelang melawan hukum;
Terbantah I telah membeli objek - Menyatakan Risalah Lelang Nomor
jaminan tersebut. 815/33/2022 tertanggal 20 Oktober
2022 tidak sah dan harus batal demi
hukum;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi
dari Terbantah I Nomor
11/Pdt.Eks.L/2023/PN Kwg ditolak
111
Page 127
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
dan setidak-tidaknya tidak dapat
diterima;
- Menyatakan bahwa Penggugat
adalah pemilik sah atas sebidang
tanah dan bangunan seluas 75 M2
(tujuh puluh lima meter persegi) yang
terletak di Gading Elok R1 No. 06 RT
026 RW 004, Kelurahan Karawang
Wetan, Kecamatan Karawang Timur,
Kabupaten Karawang berdasarkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor
01234/Karawang Wetan;
- Memerintahkan Turut Terbantah III
untuk melaksanakan proses balik
nama atas Sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor 01234/Karawang
Wetan yang sebelumnya atas nama
Terbantah I menjadi atas nama
Penggugat;
Menghukum Terbantah I untuk
membayar seluruh biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini
18. Perkara No. 14/Pdt/2024/PT Mam Syahrir Syukri Perseroan telah memberikan fasilitas Penggugat mengajukan gugatan Nilai Gugatan: Materiil
di Pengadilan Tinggi Mamuju (“Penggugat”) melawan pembiayaan kepada Penggugat dengan terhadap Perseroan dengan meminta (Rp50.000.000) & Imateriil
Perseroan selaku kewajiban Penggugat membayar berupa: (Rp50.000.000)
tergugat angsuran kepada Perseroan dalam - menyatakan bahwa objek gugatan Amar Putusan: Menguatkan
jumlah dan jangka waktu sebagaimana tidak boleh ditarik dan dijual secara Putusan Pengadilan Negeri
tercantum dalam perjanjian sepihak oleh Perseroan Status: Dalam proses
pembiayaan. - memerintahkan kepada Perseroan pemeriksaan Pengadilan Tinggi
untuk membayar uang ganti rugi atau
Untuk setiap hari keterlambatan dikompensasikan dari sisa hutang
pembayaran angsuran tersebut, maka penggugat
Penggugat wajib membayar denda - memrintahkan agar Perseroan
kepada Perseroan. menerima uang angsuran sesuai
dengan kemampuan bayar dari
Penggugat telah menunggak penggugat
pembayaran angsuran kepada memerintahkan untuk Perseroan
Perseroan meskipun telah diberikan membayar biaya perkara
peringatan dan teguran oleh Perseroan.
Perseroan juga telah melakukan
laporan kepolisian terhadap Penggugat.
112
Page 128
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
19. Perkara No. Modriq Al Hanan dan Perseroan telah memberikan fasilitas Para Penggugat mengajukan gugatan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
122/Pdt.G/2023/PN.Skh di Sri Mulyaningsih pembiayaan kepada Para Penggugat terhadap Perseroan dengan meminta Imateriil (0)
Pengadilan Negeri Sukoharjo (bersama-sama selaku dengan kewajiban Para Penggugat berupa: Amar Putusan: Gugatan
“Para Penggugat”) membayar angsuran kepada Perseroan - Menyatakan bahwa Perseroan telah Penggugat tidak dapat diterima
melawan Perseroan dalam jumlah dan jangka waktu melakukan perbuatan melawan
(“Tergugat”), KPKNL sebagaimana tercantum dalam hukum terhadap Para Penggugat.
Surakarta (“Turut perjanjian pembiayaan. - Memerintahkan kepada Turut
Tergugat I”), BPB Tergugat I untuk tidak melakukan
Kabupaten Sukoharjo Untuk setiap hari keterlambatan penjualan lelang atas obyek
(“Turut Tergugat II”) pembayaran angsuran tersebut, maka sengketa.
Para Penggugat wajib membayar - Memerintahkan Turut Tergugat II
denda kepada Perseroan. tidak menerbitkan Surat Keterangan
Pendaftaran tanah terhadap obyek
Para Penggugat telah menunggak sengketa untuk lelang dan tidak
pembayaran angsuran kepada melakukan balik nama terhadap
Perseroan meskipun telah diberikan obyek sengketa.
peringatan dan teguran oleh Perseroan. Menghukum Perseroan untuk
membayar seluruh biaya yang timbul
dalam perkara ini.
20. Perkara No. 194/Pdt.G/2023/PN Triput Darmaji Perseroan telah memberikan fasilitas Penggugat mengajukan gugatan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Jmb di Pengadilan Negeri Jambi (“Penggugat”) melawan pembiayaan kepada Penggugat dengan terhadap Perseroan dengan meminta Imateriil (0)
Perseroan selaku kewajiban Penggugat membayar berupa: Amar Putusan: -
tergugat angsuran kepada Perseroan dalam - menyatakan Perseroan telah Status: Dalam proses
jumlah dan jangka waktu sebagaimana melakukan perbuatan melawan pemeriksaan Pengadilan Negeri
tercantum dalam perjanjian hukum
pembiayaan. - menyatakan perjanjian pembiayaan
sah dan berkekuatan hukum
Untuk setiap hari keterlambatan - menyatakan sah pembayaran
pembayaran angsuran tersebut, maka angsuran yang telah dilakukan oleh
Penggugat wajib membayar denda Penggugat kepada Perseroan
kepada Perseroan. - menyatakan dilakukan penundaan
pembayaran kredit atau angsuran
Penggugat telah menunggak - memerintahkan Perseroan tidak
pembayaran angsuran kepada melakuakn eksekusi terhadap barang
Perseroan meskipun telah diberikan jaminan/objek pembiayaan
peringatan dan teguran oleh Perseroan. menghukum Perseroan membayar
biaya perkara.
Penggugat keberatan dengan upaya
penagihan yang dilakukan oleh
Perseroan.
21. Perkara No. 7/Pdt.G/2024/PN Muhammad Suaidi Perseroan telah memberikan fasilitas Penggugat mengajukan gugatan Nilai Gugatan:
Bdg di Pengadilan Negeri (“Penggugat”) melawan pembiayaan kepada Penggugat dengan terhadap Perseroan dengan meminta Materiil (Rp1.214.800.000) &
Bandung Perseroan tergugat kewajiban Penggugat membayar berupa: Imateriil (0)
113
Page 129
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
angsuran kepada Perseroan dalam - menetapkan barang objek/jaminan Amar Putusan: -
jumlah dan jangka waktu sebagaimana perjanjian pembiayaan merupakan Status: Dalam proses
tercantum dalam perjanjian milik Penggugat pemeriksaan Pengadilan Negeri
pembiayaan. - menyatakan eksekusi barang
objek/jaminan perjanjian pembiayaan
Untuk setiap hari keterlambatan oleh Perseroan merupakan perbuatan
pembayaran angsuran tersebut, maka melawan hukum
Penggugat wajib membayar denda - menyatakan tidak dibuatkan akta
kepada Perseroan. notaril dalam hal pengikatan jaminan
fidusia atas barang objek/jaminan
Penggugat telah menunggak perjanjian pembiayaan merupakan
pembayaran angsuran kepada perbuatan melawan hukum
Perseroan meskipun telah diberikan - menyatakan penggunaan profcoll
peringatan dan teguran oleh Perseroan. dengan biaya yang dibebankan
kepada Penggugat merupakan
Penggugat keberatan dengan isi perbuatan melawan hukum
perjanjian pembiayaan. - memerintahkan Perseroan
menyerahkan barang objek/jaminan
Penggugat keberatan dengan tindakan perjanjian pembiayaan kepada
penguasaan atas barang objek/jaminan Penggugat
perjanjian pembiayaan yang dilakukan - memerintahkan Perseroan membayar
oleh Perseroan. denda dan ganti rugi kepada
Penggugat
- memerintahkan putusan serta merta
- menghukum Perseroan membayar
uang paksa
- menghukum Perseroan membayar
biaya perkara
22. Perkara No. 08/Pdt.Bth/2024/PT H Zainuddin Perseroan telah memberikan fasilitas Pelawan mengajukan gugatan perlawan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Mnk di Pengadilan Negeri (“Pelawan”) melawan pembiayaan kepada Pelawan dengan terhadap Perseroan dan debitur dengan Imateriil (0)
Manokwari Perseroan (“Terlawan kewajiban Penggugat membayar meminta berupa: Amar Putusan: -
I”) dan Indrayasa angsuran kepada Perseroan dalam - menyatakan terjadinya perjanjian Status: Dalam proses
Zainuddin (“Terlawan jumlah dan jangka waktu sebagaimana pembiayaan dengan jaminan berupa pemeriksaan Pengadilan Negeri
II”) tercantum dalam perjanjian barang tersebut dilakukan tanpa
pembiayaan. sepengetahuan Pelawan
- menyatakan Pelawan merupakan
Untuk setiap hari keterlambatan pemilik atas barang jaminan
pembayaran angsuran tersebut, maka perjanjian pembiayaan
Penggugat wajib membayar denda - menyatakan Pelawan tidak pernah
kepada Perseroan. menjaminkan atau memberikan
kuasa kepada siapapun atas
Penggugat telah menunggak penjaminan barang tersebut kepada
pembayaran angsuran kepada Perseroan
114
Page 130
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
Perseroan meskipun telah diberikan - menyatakan Pelawan memiliki
peringatan dan teguran oleh Perseroan. kepentingan atas penetapan eksekusi
Sehingga Perseroan mengajukan dari Pengadilan Negeri Menokwari
eksekusi terhadap barang jaminan - menyatakan atas adanya penetapan
perjanjian pembiayaan melalui eksekusi dari Pengadilan Negeri
Pengadilan. Manokwari, maka Pelawan dirugikan
- menyatakan Pelawan masih
Dalam perkembangannya muncul menguasai barang
Pelawan yang mengaku sebagai - menyatakan batal pelaksaan
pemilik dari barang jaminan perjanjian eksekusi atas barang dari Pengadilan
pembiayaan dan Pelawan merasa Negeri Menokwari
keberatan atas barang yang dijadikan - menghukum Perseroan dan debitur
sebagai jaminan perjanjian pembiayaan tunduk pada putusan ini dan
sebab Pelawan tidak pernah membayar biaya perkara
memberikan kuasa kepada siapapun
untuk barang tersebut dijadikan jaminan
perjanjian pembiayaan.
23. Perkara No. 262/Pdt.G/2024/PN PT CIMB Niaga Auto Perseroan telah memberikan fasilitas Penggugat keberatan atas sikap Nilai Gugatan: Materiil (0) &
Tng di Pengadilan Negeri Finance (“Penggugat”) pembiayaan kepada debitur dengan Perseroan, sehingga Penggugat Imateriil (Rp500.000.000)
Tangerang melawan Perseroan kewajiban debitur membayar angsuran mengajukan gugatan terhadap Amar Putusan: -
(“Tergugat”) dan Yuniar kepada Perseroan dalam jumlah dan Perseroan dengan meminta berupa: Status: Dalam proses
Achmad (“Turut jangka waktu sebagaimana tercantum - menyatakan perjanjian pembiayaan pemeriksaan Pengadilan Negeri
Tergugat”) dalam dua perjanjian pembiayaan. antar Penggugat dan debitur sah
- menyatakan hubungan hukum antar
Kedua perjanjian pembiayaan saling debitur dan Perseroan berdasarkan
terikat cross default dan cross perjanjian pembiayaan yang telah
collateral. lunas tersebut telah berakhir
- menyatakan perbuatan Perseroan
Dalam perkembangannya, debitur yang menahan BKPB atas barang
melunasi hutang berdasarkan salah tersebut merupakan perbuatan
satu dari kedua perjanjian pembiayaan melawan hukum
- memerintahkan Perseroan
Penggugat merasa uang pelunasan menyerahkan BPKB atas barang
hutang tersebut berasal dari Penggugat kepada Penggugat
karena debitur telah menjadi debitur - menghukum Perseroan membayar
dari Penggugat, sehingga Penggugat ganti rugi dan uang paksa kepada
meminta agar Perseroan menyerahkan Penggugat
BPKB atas barang objek salah satu dari menghukum Perseroan membayar
perjanjian pembiayaan diserahkan biaya perkara
kepada Penggugat sebagai jaminan
pembayaran hutang debitur kepada
Penggugat.
115
Page 131
Status Kedudukan Nilai Gugatan, Putusan
No. Nomor Perkara Kasus Posisi Petitum
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
Perseroan menolak permintaan
Penggugat tersebut sebab BPKB
tersebut masih menjadi jaminan atas
hutang debitur berdasarkan salah satu
dari perjanjian pembiayaan yang belum
lunas, sesuai ketentuan cross collateral.
24. Perkara No. 247/Pdt.G/2024/PN PT Tomo Indah Sejati Penggugat merupakan perusahaan Penggugat keberatan dan mengajukan Nilai Gugatan: Materiil
Bks di Pengadilan Negeri Bekasi (“Penggugat”) melawan yang bergerak di bidang perdagangan. gugatan dengan meninta berupa: (Rp283.614.096) & Imateriil
Nugroho Utomo Putro - menyatakan Tergugat I dan Tergugat (Rp300.000.000)
(“Tergugat I”), Penggugat meminjamkan dana II telah cidera janji Amar Putusan: -
Gunawan Prasetyo talangan kepada Tergugat I dan - menyatakan barang objek Status: Dalam proses
(“Tergugat II”) dan Tergugat II untuk keperluan usaha pembiayaan perjanjian pembiayaan pemeriksaan Pengadilan Negeri
Perseroan (“Tergugat printing milik Tergugat I dan Tergugat II. merupakan milik Penggugat
III”) - menghukum Tergugat I dan Tergugat
Penggugat merasa membeli barang II membayar ganti rugi dan uang
objek perjanjian pembiayaan melalui paksa kepada Penggugat
Perseroan yang kemudian barang - menyatakan putusan serta merta
tersebut disewakan kepada Tergugat I - menghukum Tergugat I dan Tergugat
dan Tergugat II untuk kebutuhan II membayar biaya perkara
operasional Tergugat I dan Tergugat II.
Tergugat I dan Tergugat II belum
membayarkan lunas dana talangan
tersebur kepada Penggugat.
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak memiliki pengaruh negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii)
operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
Adapun Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata
usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki pengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Tidak Terlibat
Perkara yang telah ditandatangani masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
116
Page 132
B. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM
Trinugraha Capital & Co SCA (“TC&Co”)
1. Sejarah Singkat
TC&Co adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Luxembourg dengan akta pendirian yang dibuat di hadapan
Maître Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg dan terdaftar pada the Registre de Commerce et des Sociétés di Luxembourg di
bawah nomor B 160504. Anggaran Dasar TC&Co telah diubah beberapa kali dan perubahan yang terakhir telah berlaku secara
efektif berdasarkan keputusan-keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa TC&Co tertanggal 22 November 2022, dibuat
di hadapan Maître Edouard Delosch, notaris di Luxembourg.
TC&Co berdomisili di Luxembourg-City, Grand-Duchy of Luxembourg dan memiliki kantor di 12E, rue Guillaume Kroll, L-1882
Luxembourg, Grand Duchy of Luxembourg.
TC&Co merupakan institutional fund asing yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak atas nama nasabahnya yang diwakili
oleh kustodian sehingga kepemilikan saham tersebut merupakan gabungan dari saham-saham untuk kepentingan investasi
kolektif dari individu atau lembaga yang tergabung dalam institutional fund tersebut.
2. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar TC&Co, kegiatan usaha TC & Co termasuk namun tidak terbatas pada untuk melakukan penyertaan,
dalam bentuk apapun, baik di Luxembourg maupun perusahaan asing, atau perusahaan-perusahaan lainnya, akuisisi melalui
pembelian, mengambil bagian penyertaan, atau dengan cara lain baik dengan pengalihan melalui jual beli, pertukaran saham,
obligasi, surat utang, notes dan surat-surat berharga lainnya dalam bentuk apapun, dan pemilikan, administrasi, pengembangan
dan pengelolaan/manajemen dari portofolionya. TC&Co juga dapat memiliki penyertaan dalam kemitraan (partnership) dan
menjalankan kegiatan usahanya melalui cabang-cabang di Luxembourg dan di luar negeri.
Saat ini TC&Co bergerak pada bidang investasi.
3. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TC&Co berdasarkan anggaran dasarnya adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp8.560 Per Saham
Pemegang Saham Saham Biasa Saham Jumlah
Nilai Saham %
Kelas B Kelas D Manajemen Saham
Modal Dasar 272.795.718 2.335.131.346.080
Bravo Investments Limited 253.274.151 3 - 253.274.154 2.168.026.758.240 99,34
Garibaldi Thohir 1.675.113 1 - 1.675.114 14.338.975.840 0,66
Trinugraha Capital Sarl - - 1 1 8.560 0,00
Jumlah saham ditempatkan 254.949.264 4 1 254.949.269 2.182.365.742.640 100,00
Saham dalam Portepel 17.846.449 152.765.603.440
Catatan:
- Saham kelas B tidak memiliki hak suara (non-voting) tapi mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi lainnya, dan
untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi.
- Saham kelas D memiliki hak suara (voting) dan mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi lainnya, dan untuk
berpartisipasi dalam hasil likuidasi
- Saham manajer dimiliki oleh manajer yang mengelola TC&Co, dalam hal ini Trinugraha Capital Sarl.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan anggaran dasar TC&Co, TC&Co dikelola oleh satu atau beberapa manajer yang merupakan pemegang saham
tanpa tanggung jawab terbatas (unlimited liability shareholders/commandité). Dalam hal ini, Trinugraha Capital, sebuah société à
responsabilité limitée, merupakan pihak yang ditunjuk menjadi manajer tunggal dari TC&Co.
117
Page 133
C. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan adalah PT Finansial Integrasi Teknologi.
Kontribusi Terhadap Tahun
Persentase
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Kegiatan Usaha Pendapatan Mulai Status
Kepemilikan (%)
Perseroan (%) Penyertaan
Pinjam Meminjam
PT Finansial
2017 Online Berbasis 99,00 0,3% 2017 Beroperasi
Integrasi Teknologi
Teknolog
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Mei 2024, jumlah ekuitas yang dimiliki Perseroan adalah sebesar Rp9.577.617
juta. Adapun jumlah penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar Rp74.250 juta atau sebesar 0,8% (nol koma delapan persen)
dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3) POJK
35/2018, yakni jumlah seluruh penyertaan langsung pada FIT dan jumlah seluruh penyertaan langsung kepada entitas dalam 1
(satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).
PT Finansial Integrasi Teknologi
1. Sejarah Singkat
FIT didirikan berdasarkan akta pendirian No. 04 tanggal 15 Setember 2017 di hadapan Herna Gunawan, S.H., Mkn., Notaris di
Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0043022.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0121375.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 29 September 2017, dan telah dilakukan Perubahan Anggaran
Dasar terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar melalui Akta No. 1 tanggal 5
Agustus 2022, dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0055755.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 mengenai Perubahan Kedudukan Perseroan, Perubahan
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0041558 tanggal 8 Agustus 2022.
FIT berkantor pusat, di Foresta Business Loft 5 Unit 11, Desa/Kelurahan Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang,
Provinsi Banten.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan anggaran dasar FIT, ruang lingkup kegiatan FIT adalah menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan
pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber
dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman dan melakukan kerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis
teknologi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Struktur Permodalan
Nilai Nominal Rp1.000.000 Per Saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 74.250 74.250.000.000 99,00
Tuan Lay Sioe HO (Francis Lay Sioe HO) 750 750.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 75.000 75.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 25.000 25.000.000.000
118
Page 134
4. Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Francis Lay Sioe Ho
Komisaris : Sudjono
Direksi
Presiden Direktur : Tjiu Herman Handoko
Direktur : Ichwan Peryana
5. Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Jumlah Aset 49.818 54.016 63.574
Jumlah Liabilitas 7.031 6.932 32.704
Jumlah Ekuitas 42.787 47.084 30.870
Posisi pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp4.198 juta mengalami penurunan sebesar Rp4.198 juta atau 7,77% dari
Rp54.016 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas sebesar 26,82%
atau Rp18.131 juta menjadi Rp13.268 juta.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp7.031 juta mengalami kenaikan sebesar Rp99 juta atau 1,43% dari
Rp6.932 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan jumlah liabilitas terutama pada pos liabilitas imbalan pasca-kerja sebesar
Rp301 juta atau 17,7% dari Rp1.701 juta.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp42.787 juta mengalami penurunan sebesar Rp4.297 juta atau 9,13%
dari Rp47.084 juta pada 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai defisit FIT sebesar 15,39% atau
Rp4.297juta dari Rp27.916 juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp32.213 juta pada tanggal 31 Mei 2024.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp54.016 juta mengalami penurunan sebesar Rp9.558 juta atau
15,03% dari Rp63.574 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas
sebesar 43,65% atau Rp32.175 juta menjadi Rp18.131 juta.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp18.131 uta mengalami penurunan sebesar Rp25.772 juta
atau 78,8% dari Rp32.704 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh setoran modal yang dicatat
sebagai uang muka setoran modal (timing difference), dimana pada 31 Desember 2023 sudah dicatat sebagai modal dasar
ditempatkan dan disetor penuh.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp47.084 juta mengalami kenaikan sebesar Rp16.214 juta atau
52,52% dari Rp30.870 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh uang muka setoran modal yang
sudah menjadi modal dasar ditempatkan dan disetor penuh.
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023* 2023 2022
Pendapatan 8.473 11.346 22.869 21.419
Beban Usaha 14.016 12.515 34.278 21.393
119
Page 135
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023* 2023 2022
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan (4.294) (907) (8.871) (121)
Kontribusi pendapatan FIT terhadap Perseroan pada periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 0,3% dan 0,4%.
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2023
Pendapatan. Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, pendapatan FIT berasal dari pendapatan platform
(92,59% dari keseluruhan), dan penghasilan keuangan dan lain-lain (7,41%). Jumlah pendapatan FIT untuk periode lima bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp8.473 juta, menurun Rp2.873 juta atau 25,32% dibandingkan dengan
periode yang sama di tahun 2023 sebesar Rp11.346 juta.
Beban Usaha. Jumlah beban usaha FIT untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp14.016 juta, meningkat Rp1.501 juta atau 11,99% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023 sebesar Rp12.515
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban umum dan administrasi sebesar Rp831 juta atau 14,20%
dan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp670 juta atau 10,6%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
Pendapatan. Jumlah pendapatan FIT untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp22.869 juta,
meningkat Rp1.450 juta atau 6,77% dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp21.419 juta.
Peningkatan tersebut terutama dikontribusikan oleh peningkatan penghasilan keuangan dan lain-lain sebesar Rp1.782 juta atau
56,09%.
Beban Usaha. Jumlah beban usaha FIT untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp34.278 juta,
meningkat Rp12.885 juta atau 60,23% dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp21.393
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp10.097 juta atau 108,79%
dan beban umum dan administrasi sebesar Rp2.788 juta atau 23,02%.
D. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, ruang lingkup kegiatan bisnis Perseroan adalah pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan konsumen berbasis syariah, dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK.
Sebagai upaya untuk mengimplementasikan salah satu misi Perseroan yaitu untuk menyediakan solusi keuangan yang terpercaya
dan efektif kepada konsumen, saat ini Perseroan memfokuskan penyaluran pembiayaannya untuk segmen usaha kecil dan
menengah.
Aktivitas pembiayaan investasi dan modal kerja merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti alat
berat, mesin industri, properti, kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta pembiayaan barang modal lainnya, dengan jangka
waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan aktivitas pembiayaan multifinance merupakan pembiayaan
masyarakat berupa pendanaan untuk beragam kebutuhan dengan jaminan berupa kendaraan roda dua dan empat, melalui skema
pembayaran angsuran secara berkala untuk beragam kebutuhan.
Perseroan juga melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan berbasis Syariah berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK No.
10/POJK.05/2019 yang berbentuk pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, dan pembiayaan jasa.
120
Page 136
1. Kegiatan Usaha
4.1. Service Product Perseroan
Pada saat ini, Perseroan tetap fokus pada tiga jenis pembiayaan yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan
pembiayaan multiguna karena pembiayaan Perseroan cukup terdiversifikasi dan tidak hanya fokus pada segmen/jenis
pembiayaan tertentu. Pada saat ini, strategi Perseroan untuk meningkatkan sektor pembiayaan adalah melalui pengembangan
channel penjualan dan menjangkau konsumen secara langsung melakukan kolaborasi dengan ekosistem digital.
Pembiayaan Multifinance
Pembiayaan multifinance meliputi pembiayaan mobil baru dan bekas yang dibeli melalui dealer, dan pembiayaan dengan agunan
mobil bekas dan motor bekas.
1. Pembiayaan Mobil dengan Perantaraan Dealer
Pembiayaan mobil melalui dealer telah menjadi bisnis inti di Perseroan selama dari 25 tahun. Produk yang dipasarkan di
hampir semua kantor cabang ini menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan mobil melalui rekanan dealer.
Pembiayaan ini menggunakan suku bunga tetap.
2. Pembiayaan Mobil dan Sepeda Motor Non-Dealer
Pembiayaan non-dealer untuk melayani kebutuhan para konsumen secara langsung (pemilik mobil dan sepeda motor), juga
para pelanggan yang melakukan transaksi repeat order, konsumen baru dari referensi pelanggan (program Customer-Get-
Customer), atau melalui agen penjualan lepas dan telesales call center (pemasaran dan penjualan langsung). Target
pemasaran Perseroan adalah kalangan masyarakat berpenghasilan bawah hingga menengah.
Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi
Pembiayaan modal kerja dan investasi meliputi jasa keuangan yang ditujukan bagi pelanggan perorangan dan badan usaha yang
melakukan pembelian atau pembiayaan atas alat-alat berat, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan peralatan lainnya, baik untuk
kondisi baru maupun bekas. Pelanggan modal kerja dan investasi Perseroan umumnya berasal dari sektor industri pertambangan,
perdagangan, konstruksi, jasa, pertanian, manufaktur, transportasi, infrastruktur, dan lain-lain.
Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Pembiayaan berbasis syariah mulai dijalankan Perseroan pada tahun 2018. Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menjalankan dan memasarkan penggunaan akad-akad dari pembiayaan berkonsep
syariah, yaitu:
1. Akad Ijarah untuk pembiayaanumrah;
2. Akad Ijarah untuk pembiayaan wisata halal;
3. Akad Ijarah untuk pembiayaan berbagai keperluan jasa;
4. Akad Ijarah untuk pembiayaan pendidikan;
5. Akad Murabahah untuk pembiayaan kendaraan bermotor;
6. Akad Murabahah untuk pembiayaan berbagai keperluan barang; dan
7. Akad al-Bai’ wa al-Isti’jar untuk pembiayaan kembali (refnancing) berbasis syariah, yang izinnya diperoleh UUS berdasarkan
surat persetujuan dari OJK No. S-1027/NB.213/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Dari tujuh produk pembiayaan syariah yang dikelola oleh UUS, Perseroan hanya memfokuskanpemasaran dari empat produk,
terdiri dari:
1. My Hajat untuk pembiayaan multijasa berbagai keperluan jasa,seperti jasa penyewaan rumah atau ruko, renovasi rumah dan
konsultan;
2. My Car Syariah untuk pembiayaan pembelian kendaraan bermotor roda empat bekas;
3. My Faedah untuk pembiayaan multifinance pembelian berbagai keperluan pembelian barang, seperti bahan material
bangunan, kebutuhan barang rumahtangga, dan barang lainnya yang memiliki manfaat untuk masyarakat; dan
4. My B-Share untuk pembiayaan multifinance dengan menggunakan skema refinancing (pembiayaan kembali) untuk berbagai
keperluan produktif maupun konsumtif, seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, dan pengembangan usaha.
121
Page 137
Khusus produk My Ihram (pembiayaan umrah), My Safar (pembiayaan wisata halal) dan My Ta’lim (pembiayaan pendidikan),
untuk sementara aktivitas pemasarannya masih dinonaktifkan, dengan pertimbangan manajemen UUS yang masih memfokuskan
pemasaran pada produk pembiayaan barang dan jasa berbasis syariah, serta mensyaratkan adanya jaminan berupa BPKB
kendaraan bermotor. Seluruh produk pembiayaan syariah dipasarkan secara daring melalui microsite BFI Finance Syariah,
syariah.bf.co.id, kanal pemasaran digital lainnya, dan secara konvensional melalui cabang-cabang perwakilan syariah yang
tersebar di 45 lokasidi berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 12 dari Peraturan OJK No. 10/2019, Perseroan sudah
membentuk Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah sejak tahun 2021 yang diketuai oleh pimpinan UUS,
4.2. Pendapatan Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023* 2023 2022
Perseroan
Piutang Pembiyaan 2.400.675 2.530.212 5.915.933 5.034.005
Keuangan 22.416 23.911 81.740 22.462
Syariah 58.438 41.374 108.662 65.157
Lain-lain 92.515 70.818 223.912 239.967
Jumlah 2.574.044 2.666.315 6.330.247 5.361.591
FIT
Piutang Pembiayaan 7.846 4.754 17.909 18.243
Keuangan 262 410 824 408
Lain-lain 366 6.180 4.133 2.768
Jumlah 8.474 11.344 22.866 21.419
Catatan:
*) tidak diaudit
4.3. Pemasaran dan Jaringan Kerja
Dalam pemasaran kegiatan usaha Perseroan sebanyak 192 kantor cabang, 31 gerai dan 45 kantor perwakilan syariah dibuka di
seluruh pelosok Indonesia. Dari chart di bawah ini, daerah Jawa & Bali menempati kontribusi usaha yang terbesar sejalan dengan
perkembangan industri perdagangan, pengangkutan, wisata dan pertanian serta konstruksi berkembang dengan cepat. Peluang
yang terbuka luas bagi Perseroan untuk mengembangkan usahanya adalah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi karena terbuka
peluang untuk mendapatkan konsumen karena kebutuhan akan alat-alat berat dan barang modal lainnya semakin meningkat di
pulau-pulau tersebut.
11%
33% Jawa & Bali Nusra
14%
Sulawesi
Sumatera
Jabodetabek
Kalimantan
20%
22%
Untuk mencapai target pemasaran di seluruh Indonesia, Perseroan telah membangun satu jaringan kerja yang kokoh dengan
agen dan dealer-dealer. Per 31 Mei 2024, jumlah dealer dan penjual kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan Perseroan
adalah sekitar 1.221 dealer. Kerja sama yang baik inilah yang membuahkan hasil bagi Perseroan dalam pencapaian target serta
tujuan usaha Perseroan.
122
Page 138
4.4. Kegiatan Operasional
Proses dalam memberikan pembiayaan konsumen kepada calon konsumen Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Calon konsumen mengisi aplikasi kredit setelah diberi penjelasan struktur pembiayaan yang diberikan.
2. Karyawan Perseroan memeriksa negative list dan customer exposure (untuk pelanggan lama) di sistem.
3. Melakukan verifikasi calon konsumen baik melalui biro credit atau survey dan mengunjungi calon konsumen dan pemeriksaan
kredit oleh marketing.
4. Marketing mempersiapkan laporan survey untuk dikaji dan dianalisa oleh marketing supervisor atau analyst.
5. Input data (profil pelanggan, aset, pemasok, struktur, jangka waktu dan kondisi).
6. Persetujuan kredit oleh pimpinan cabang (atau komite kredit jika diperlukan).
7. Penandatanganan perjanjian kontrak.
8. Pengeluaran purchase order.
Proses dalam memberikan sewa pembiayaan kepada calon konsumen Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Petugas Perseroan menerima aplikasi kredit dari calon lessee baik secara langsung atau melalui supplier.
2. Pertemuan awal dan wawancara dengan lessee yang termasuk dengan pemeriksaa ditempat jika perlu.
3. Lessee menyerahkan data untuk keperluan analisa kredit oleh Perseroan.
4. Credit analyst membuat laporan credit review untuk meminta persetujuan credit committee.
5. Persetujuan oleh credit committee termasuk tambahan persyaratan jika diperlukan.
6. Konfirmasi persetujuan oleh lessee.
7. Input data aplikasi di sistem.
8. Tanda tangan kontrak.
9. Penerbitan perintah order ke supplier.
10. Supplier menyerahkan barang modal ke lessee.
11. Tagihan dari supplier termasuk penyerahan dokumen yang diterima.
123
Page 139
12. Pembayaran ke supplier.
Proses dalam memberikan pembiayaan konsumen berbasis syariah kepada calon konsumen Perseroan adalah sebagai berikut:
2. Strategi Perseroan
Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan menjalankan berbagai strategi usaha. Ketatnya persaingan usaha serta
untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan, maka strategi usaha yang dimiliki Perseroan merupakan
acuan yang diambil untuk perkembangan Perseroan di masa yang akan datang. Strategi usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan dan memperluas pembiayaan kendaraan bermotor (khususnya mobil bekas), dan pada saat yang
bersamaan melakukan kegiataan pembiayaan di wilayah yang mempunyai aktivitas ekonomi yang potensial.
2. Mempertahankan dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan non bank serta
mencari sumber dana alternatif lainnya dalam memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar dan murah untuk mendukung
pertumbuhan usaha.
3. Memfokuskan pada pengelolaan risiko dengan mempertahankan kualitas dari aset produktif dalam rangka meminimalisasi
risiko tidak tertagihnya piutang pembiayaan Perseroan.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen sehingga repeat order diharapkan akan terus meningkat.
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perseroan melalui program pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.
6. Mengembangkan jaringan cabang tambahan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi yang
menguntungkan dan kondisi politik yang stabil.
7. Meningkatkan produktivitas dan memaksimalkan kapabilitas kantor cabang Perseroan untuk memperoleh potensi dan basis
usaha pembiayaan yang baru.
3. Persaingan Usaha
Secara umum, industri pembiayaan mendasarkan usahanya pada kegiatan pembiayaan atas kendaraan bermotor dan
pembiayaan atas barang modal. Sektor usaha ini juga diramaikan oleh perbankan yang juga meningkatkan kredit kendaraan
bermotor sehingga menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan kendaraan bermotor ini
terutama dalam penetapan suku bunga pembiayaan kepada konsumen.
Untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan yang ketat, Perseroan mengedepankan berbagai langkah dan strategi
untuk perkembangan usaha yang berkelanjutan, di antaranya adalah dengan meningkatkan secara berkelanjutan kualitas layanan
kepada konsumen yang dapat meningkatkan stickiness dari konsumen tersebut dan menghasilkan repeat order transaksi
pembiayaan, menyediakan 4 jenis produk (pembiayaan sepeda motor, mobil penumpang, kendaraan komersial dan alat-alat
berat), menambah jaringan kantor cabang serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan risiko atas aset
produktif Perseroan.
Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan senantiasa menjaga kualitas dan kepuasan konsumen dalam pembiayaan
dengan tetap mengacu kepada manajemen risiko yang prudent.
Hingga saat ini, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang dikenal memiliki kinerja diatas rata-rata dalam
industri pembiayaan di Indonesia selama ini. Sampai dengan 31 Mei 2024, Non-Performing Financing (NPF) dari total piutang
124
Page 140
yang dikelola Perseroan adalah sebesar 1,42% yang berada di bawah rata-rata industri pembiayaan sebesar 2,45% (sumber: data
Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Maret 2024).
4. Kolektabilitas Piutang
4.1. Piutang Macet (Non-Performing Financing)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)
Sewa Pembiayaan 1,39% 1,27% 0,82%
Pembiayaan Konsumen 1,54% 1,60% 1,43%
Syariah - Murabahah 1,07% 1,17% 0,42%
Syariah - Ijarah dan IMBT 1,08% 0,26% 1,83%
Jumlah 1,42% 1,36% 1,00%
4.2. Penghapusan Piutang (Loan Write-Off)
31 Mei* 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)
Sewa Pembiayaan 2,93% 2,63% 1,48%
Pembiayaan Konsumen 5,10% 7,00% 2,66%
Syariah - Murabahah 2,90% 2,13% 0,98%
Syariah - Ijarah dan IMBT 0,24% 0,55% 12,63%
Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang Bersih)
Sewa Pembiayaan 3,02% 2,71% 1,49%
Pembiayaan Konsumen 5,15% 7,05% 2,67%
Syariah - Murabahah 2,90% 2,13% 0,98%
Syariah - Ijarah dan IMBT 0,24% 0,55% 12,63%
*disetahunkan
4.3. Kecukupan Dana Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Coverage)
(dalam miliar Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
Sewa Pembiayaan 491,7 467,9 548,8
Pembiayaan Konsumen 323,6 279,4 276,2
Syariah - Murabahah 19,1 16,8 8,5
Syariah - Ijarah dan IMBT 2,8 1,1 0,3
Jumlah 837,2 765,2 833,8
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (% dari Piutang Dikelola)
Sewa Pembiayaan 3,28% 3,12% 3,97%
Pembiayaan Konsumen 4,78% 4,37% 4,40%
Syariah - Murabahah 3,09% 3,04% 2,22%
Syariah - Ijarah dan IMBT 3,46% 1,95% 4,06%
Kecukupan Pencadangan (terhadap Piutang Dikelola) (x)
Sewa Pembiayaan 2,4 2,4 4,8
Pembiayaan Konsumen 3,1 2,7 3,1
Syariah - Murabahah 2,9 2,6 5,3
Syariah - Ijarah dan IMBT 3,2 7,6 2,2
125
Page 141
5. Tingkat Kesehatan Perseroan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 (“PMK”), yang mengatur sejumlah kriteria terkait tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan yang pada dasarnya mengatur mengenai tingkat solvabilitas, antara lain mengenai minimum
modal disetor dan maksimal jumlah pinjaman dibanding modal sendiri (gearing ratio).
Saat ini, Perseroan memenuhi seluruh peraturan dengan sangat memadai. Dalam hal gearing ratio, nilai maksimal yang
diperbolehkan sesuai dengan PMK adalah 10x, sementara per 31 Mei 2024 (dan sejak tahun 2022), gearing ratio Perseroan masih
jauh di bawah nilai tersebut, yaitu sebesar 1,4x. Selanjutnya menyangkut modal disetor, jumlah modal minimum yang
diperbolehkan adalah sebesar Rp10 miliar bagi perusahaan swasta nasional yang sudah beroperasi dan Rp100 miliar bagi
perusahaan pembiayaan yang baru mengajukan izin baru atau mengajukan izin perubahan pemegang saham. Perseroan
mencatatkan modal senilai Rp9 triliun per 31 Mei 2024, jauh di atas jumlah minimum yang diatur dalam PMK tersebut.
6. Prospek Usaha
Kinerja ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap stabil di tengah melemahnya prospek ekonomi global. Dengan dukungan
fundamental ekonomi domestik, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 diproyeksikan sebesar 5,2% (yoy). Target tersebut
masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, dimana selama tujuh kuartal berturut-turut
(Q4-2021 hingga Q2-2023) Indonesia membukukan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar lebih dari 5%. Meski begitu, faktor-
faktor domestik seperti perlambatan ekspor, kenaikan suku bunga dalam negeri dan pelemahan nilai tukar Rupiah juga perlu
dipertimbangkan.
Pemilu Presiden tahun 2024 merupakan salah satu faktor utama yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi Indonesia. Banyak
pelaku usaha yang memilih untuk wait and see dampak dari hasil Pemilu terhadap kebijakan Pemerintah kedepannya. Di lain sisi,
pemulihan ekonomi di tahun 2024 juga perlu diwaspadai dengan berbagai ketidakstablian politik global seperti perang Israel-
Palestina dan Rusia-Ukraina yang dapat mempengaruhi perekonomian dalam negeri serta ancaman perubahan iklim yang dapat
mengganggu rantai pasokan pangan dan mempengaruhi stabilitas perekonomian secara global.
OJK memperkirakan piutang-piutang pembiayaan multifinance untuk tumbuh double digit pada tahun 2024. Dengan berkaca pada
kondisi perekonomian Indonesia di tahun 2023, proyeksi atas pemulihan ekonomi yang berlanjut di tahun 2024 serta
perkembangan kinerja dan pencapaian Perseroan di tahun 2023, Perseroan berada di posisi yang kuat untuk dapat memenfaatkan
potensi pasar dengan berbagai strategi yang akan ditempuh di tahun 2024 dan beberapa tahun ke depan. Rencana dan langkah-
langkah strategis ini akan menjadi kunci dalam mencapai pertumbuhan yang ditargetkan Perseroan.
Perseroan melihat bahwa industri pembiayaan multifinance di Indonesia masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Menurut
data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2023 yang diterbitkan oleh OJK, pembiayaan multifinance
merupakan segmen terbesar dari industri pembiayaan, dengan kontribusi sebesar 52,0% dan jumlah piutang yang mencapai
Rp245,2 triliun per 31 Desember 2023. Segmen ini mengalami peningkatan piutang sebesar 13,8% dari posisi piutang pada tahun
2022 sebesar Rp215,4 triliun. Sementara itu, rasio NPF perusahaan pembiayaan di Indonesia mengalami peningkatan dari 2,32%
per 31 Desember 2022 menjadi 2,44% per 31 Desember 2023.
Perseroan memiliki keunggulan dalam beberapa area, antara lain teknologi informasi, SDM yang handal, serta fokus usaha yang
jelas dan wilayah jangkauan yang tersebar di seluruh Indonesia. Keunggulan ini akan dimanfaatkan Perseroan untuk
mengoptimalkan pertumbuhan bisnis dengan risiko yang terukur. Perseroan berkeyakinan dapat tumbuh lebih baik di semester II
2024 setelah melakukan banyak konsolidasi dan penyesuaian di tengah kondisi yang cukup menantang sepanjang semester I
2024, sehingga pada akhir tahun 2024, Perseroan dapat membukukan pertumbuhan positif dengan kualitas aset yang diharapkan
dan mencapai profitabilitas di atas rata-rata industri.
7. Manajemen Risiko
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
mengendalikan dan memantau risiko. Manajemen risiko merupakan kegiatan untuk pengelolaan risiko atas ketidakpastian,
ancaman serta memastikan bahwa karyawan bertindak sesuai dengan kebijakan manajemen risiko yang telah ditetapkan.
Efektivitas sistem manajemen risiko memungkinkan manajemen untuk mendapatkan informasi yang terkini dan akurat dalam hal
adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap prosedur, dan hal ini dapat digunakan sebagai dasar pengambilan tindakan
126
Page 142
untuk mengurangi pengaruh risiko. Dalam hubungannya dengan aset Perseroan yang mengandung risiko, selama tahun ini
Perseroan memperkenalkan beberapa inisiatif di bidang quality assurance dan manajemen risiko. Tujuannya agar risiko yang
berhubungan dengan portofolio dan pembiayaan individu dapat dikontrol dengan lebih baik.
Dalam kegiatan usaha Perseroan terdapat berbagai risiko yang tidak terhindarkan, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Risiko Pendanaan dan Likuiditas
Pertumbuhan Perseroan sangat tergantung tersedianya pendanaan yang umumnya berasal dari fasilitas perbankan serta
sumber dana lainnya untuk membiayai transaksi pembiayaan baru.
Untuk memperkecil risiko likuiditas, Perseroan selalu memelihara kecukupan saldo kas dan setara kas yang nilainya
disesuaikan dari waktu ke waktu dan di pantau secara berkala baik harian, mingguan dan bulanan. Selain itu, Perseroan juga
menjaga kecukupan fasilitas pinjaman yang dapat ditarik sewaktu-waktu, serta bekerja sama dengan pemegang saham
utama Perseroan untuk menggunakan jaringan sumber pendanaan yang dimiliki.
Selain itu Perseroan melakukan diversifikasi sumber pendanaan yang terdiri dari pinjaman bank baik dari dalam negeri
maupun luar negeri, penerbitan obligasi secara berkala, kerjasama pembiayaan bersama serta arus kas internal Perseroan.
Atas risiko terhadap fluktuasi perubahan kurs valuta asing berkala dari adanya pinjaman dalam mata uang asing, telah
dilakukan Lindung Nilai atas seluruh kewajiban pokok dalam mata uang asing melalui bank-bank terkemuka.
2. Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko pokok dari suatu perusahaan pembiayaan yang tidak dapat dihindari (inherent risk). Oleh
karena itu, filosofi manajemen risiko yang diterapkan Perseroan mengacu kepada ‘Risk – Reward trade-off’. Manajemen risiko
bukan hanya sekedar menyangkut pengawasan, melainkan juga bagaimana fungsi manajemen risiko dapat mendukung
pertumbuhan bisnis dan profitabilitas dengan cara penentuan segmen pembiayaan yang dibedakan menurut tingkat risiko
yang dihadapi, dan setiap penentuan harga jual (bunga pinjaman) harus memperhitungkan risiko yang dihadapi dari masing-
masing segmen tersebut.
Selain itu, pengawasan risiko kredit juga dilakukan atas wewenang pemberian kredit, dimana setiap pegawai yang diberi
kuasa untuk memberikan persetujuan kredit akan dievaluasi berdasarkan rekam jejaknya yang tercatat secara online, dan
hasil kerjanya akan menentukan otoritas kredit yang diberikan kepada yang bersangkutan, serta berimplikasi langsung
terhadap penilaian kinerja dan promosi jabatan.
Dengan pengembangan sistem pengawasan risiko kredit yang sudah berjalan dengan baik saat ini, maka setiap parameter
risiko kredit dapat dimonitor secara harian lewat Business Inteligence system yang ada, dan langsung diambil tindakan koreksi
bila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Pihak pengambil keputusan seperti kepala cabang dan kepala manajemen produk
dapat mengetahui kinerja mereka masing-masing secara tepat waktu sehingga akan membantu yang bersangkutan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang tepat.
Beberapa contoh penerapan manajemen risiko di bidang kredit yang telah berjalan dengan baik, antara lain segmentasi dan
diversifikasi portofolio pembiayaan ke dalam beberapa aspek risiko, meliputi diversifikasi geografis, jenis dan merek
peralatan, jenis produk pembiayaan seperti pembiayaan konsumen, sewa pembiayaan, dan lain-lain.
a. Diversifikasi Geografis
Portofolio tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyebaran portofolio terbesar berturut-turut dimulai dari Pulau Jawa
dan Bali, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Diversifikasi ini memungkinkan Perseroan mengelola
penyebaran risiko ke beberapa daerah atas kemungkinan adanya bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kegagalan
panen atau penurunan perekonomian lokal.
b. Diversifikasi Jenis dan Merek
Dalam hal nilai pembiayaan kendaraan, hampir seluruh pembiayaan konsumen untuk kendaraan adalah merek Jepang,
127
Page 143
yang memiliki nilai jual kembali yang tinggi dan adanya permintaan yang bagus di pasar sekunder.
c. Tipe Diversifikasi
Sebagian besar kendaraan bermotor yang dibiayai merupakan kendaraan penumpang dan komersial (non-sedan).
Kendaraan komersial ini digunakan untuk memperoleh penghasilan dan pada umumnya digunakan untuk usaha.
d. Fokus pembiayaan barang modal adalah peralatan yang umum digunakan dan memiliki risiko rendah, sebagian besar
dari piutang sewa pembiayaan merupakan pembiayaan aset berupa kendaraan dan alat berat yang dapat digunakan
untuk kegiatan di berbagai industri termasuk alat berat excavator, bulldozer, motor grader dan lain-lain, serta alat
transportasi sungai dan laut, seperti tug boat dan tongkang.
e. Tidak ada piutang kepada pihak yang berelasi dan pembiayaan kepada grup sendiri.
Perseroan tidak mempunyai transaksi dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa karena Perseroan tidak
berafiliasi dengan suatu grup usaha.
3. Risiko Operasional
Manajemen risiko operasional merupakan siklus dari proses pengawasan yang berkelanjutan terhadap risiko akibat
kegagalan atau ketidakcukupan kontrol terhadap sistem dan proses internal, faktor manusia, maupun kejadian yang
disebabkan faktor ekternal. Untuk mengurangi risiko operasional internal, Perseroan telah memiliki sistem TI (Teknologi
Informasi) yang cukup handal saat ini dan tetap akan mengembangkan teknologi informasi yang ada sehingga benar-benar
dapat mendukung pertumbuhan bisnis saat ini dan dimasa mendatang.
Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan, faktor keamanan dan ketersediaan dan akurasi informasi sudah
merupakan hal pokok yang harus dimiliki. Guna mendukung proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat
gangguan selama jam operasi bisnis, Perseroan telah melakukan langkah-langkah pengembangan sistem informasi yang
dimiliki, tidak terbatas hanya dari sisi perangkat keras dan backup data, tapi meliputi backup jaringan dan data center.
Salah satu penekanan Perseroan dalam hal penerapan manajemen risiko operasional adalah dengan memanfaatkan
teknologi informasi dalam melakukan antisipasi terhadap potensi gangguan dan kerusakan yang dapat berakibat fatal pada
operasional Perusahaan. Untuk itu, Perusahaan telah memiliki rencana pemulihan kerusakan atau yang biasanya disebut
Disaster Recovery Plan (DRP). Salah satu strategi DRP yang dilakukan dengan membangun Disaster Recovery Centre
(DRC) yang berlokasi terpisah dari pusat data Perseroan. DRC tersebut dikelola secara professional oleh vendor DRC
independen yang merupakan salah satu penyedia pusat data terbesar di Indonesia dan telah memenuhi standarisasi DRC
Tier-3, mencakup antara lain: redundant infrastructure capacity, dual power source dan concurrently maintainable site. DRC
dikembangkan dengan konsep data mirroring secara real-time, sehingga setiap perubahan atau update pada database induk
secara otomatis akan melakukan update database pada DRC secara real-time. Dengan demikian, potensi gangguan
operasional dan kehilangan data jika terjadi masalah pada pusat data utama dapat diminimalisir, dan kegiatan operasional
baik di kantor cabang maupun kantor pusat tetap berjalan normal. Departemen Teknologi Informasi di Perseroan telah
melakukan serangkaian tes dan simulasi dari waktu ke waktu guna memastikan bahwa DRP yang ada telah berjalan sesuai
dengan ekspektasi Perseroan.
Dari segi keamanan atau security, Perseroan telah melakukan pengkajian atau assessment terhadap implementasi
keamanan yang telah dilakukan. Pengkajian ini merupakan kepedulian Perseroan terhadap keamanan data serta informasi
yang dimiliki Perseroan. Atas dasar hasil pengkajian tersebut, Perseroan telah mengambil langkah-langkah perbaikan untuk
memperkuat security data dari serangan pihak luar maupun pencurian data oleh pihak oknum karyawan, serta dalam
menetapkan prioritas pengembangan keamanan jaringan Perseroan untuk tahun-tahun selanjutnya.
Dalam rangka meningkatkan keamanan pusat data dan jaringan serta dengan semakin kompleksnya sistem informasi dan
digitalisasi yang digunakan, Perseroan telah melakukan berbagai identifikasi dan mitigasi risiko terkait dengan teknologi
informasi dan digitalisasi, antara lain sebagai berikut:
• Dibentuknya komite pengarah teknologi informasi (IT Steering Committee).
• Penetapan rencana strategis teknologi informasi yang termasuk peningkatan keamanan cyber yang searah dengan
rencana strategis kegiatan usaha Perseroan.
128
Page 144
• Standardisasi penerapan dan pengelolaan perangkat jaringan komunikasi dan sistem data dan aplikasi; termasuk
pengelolaan kewenangan akses sistem, dan peremajaan secara berkala.
• Penerapan pengembangan sistem aplikasi dengan model Secured Software Development Life Cycle (S-SDLC).
• Pelaksanaan Penetration Test dan Vulnerability Assessment (VA) untuk menguji keamanan dan kehandalan sistem
aplikasi dan jaringan informasi dari potensi serangan cyber.
Selain itu, Perseroan secara terus-menerus memperbaharui Standar Prosedur Operasi untuk menjamin adanya akuntabilitas
dan tanggung jawab dari setiap fungsi dalam Organisasi, sehingga dapat mengurangi risiko kecurangan/fraud yang dilakukan
oleh karyawan internal. Fungsi audit internal juga diberdayakan untuk meguji efektivitas sistem pengawasan internal yang
berjalan dan mengevaluasi penyimpangan yang terjadi.
Perseroan juga telah mengalihkan sebagian risiko yang ada ke pihak external, dengan cara menutup asuransi atas seluruh
aset tetap, asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, serta mewajibkan konsumen untuk mengasuransikan kendaraan yang
dibiayai Perseroan.
Perseroan juga menyadari bahwa dengan semakin berkembangkan Perseroan, risiko reputasi juga menjadi semakin penting.
Hal ini berdampak pada kepercayaan konsumen dan nama baik Perseroan dimata stakeholders dan selaku perusahaan
terbuka. Untuk meminimalisir risiko yang ada, Perseroan telah menerapkan tele survey ke konsumen untuk mendapatkan
umpan balik atas pelayanan yang diberikan oleh karyawan Perseroan, dan juga melakukan respon yang cepat atas keluhan
yang disampaikan oleh konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya lewat surat pembaca di Koran.
Risiko legal juga merupakan salah satu risiko operasional yang dihadapi Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan selalu
menjaga agar selalu mengikuti aturan perundangan dan ketentuan lain yang berlaku, dan selalu mengupdate perubahan
yang terjadi.
4. Perubahan perilaku konsumen terhadap perubahan teknologi baru, kondisi demografi pasar dan faktor lainnya
Sejalan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan teknologi informasi yang sangat pesat dalam beberapa tahun
terakhir, saat ini hampir semua orang sudah menjadi penguna telepon seluler dan bahkan sudah menggunakan layanan data-
3G dan menggunakan telepon pintar (smart phone). Sebagai dampak dari hal tersebut, muncul berbagai aplikasi berbasis
teknologi yang memberikan penawaran produk/jasa kepada para penguna smart phone tersebut, diantaranya layanan
transaksi perbankan online, perdagangan online (e-commerce), transportasi serta layanan inovatif dibidang keuangan lainnya
yang dimotori oleh perusahaan-perusahaan dibidang teknologi keuangan (fintech).
Segala perubahan ini menyebabkan perilaku konsumen, diantaranya:
• Terdapat informasi yang lebih transparan terhadap produk yang ditawarkan, baik dari sisi spesifikasi barang, harga, cara
pembayaran dll.
• Kemudahan dalam menjual memasarkan produk secara online yang menyebabkan hilangnya batas demografi secara
fisik yang biasa menjadi pembatas jangkauan pasar tradisional
Dengan perubahan yang begitu cepat, maka semua pelaku pasar harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi
yang terjadi dan cepat beradaptasi diri supaya bisa tetap relevan.
Terkait dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan investasi dan pengembangan pada beberapa area diantaranya:
• Pembentukan unit kerja pengembangan bisnis berbasis digital.
• Pengembangan dan penyempurnaan aplikasi teknologi informasi saat ini sehingga dapat berkomunikasi dengan aplikasi
dari pihak ketiga via “web services”.
• Pengembangan mobile technology sehingga proses kerja karyawan lapangan dapat dilaksanakan langsung di lapangan
dan tidak perlu pulang ke kantor untuk mengupdate hasil kerja yang diperoleh selama di lapangan (mis. survey report
atau laporan collection).
• Pengembangan website Perseroan sehingga memberikan tampilan, informasi dan sebagai alat komunikasi yang efektif
dengan konsumen dan para stakeholders lainnya.
• Pengembangan komunikasi pemasaran secara digital lewat media sosial.
• Membuka kerja sama dengan perusahaan fintech dalam rangka pengembangan product dan service yang saat ini belum
dapat dilakukan sendiri oleh Perseroan.
129
Page 145
Perseroan sadar bahwa perubahan teknologi yang terjadi secara pesat saat ini adalah suatu kesempatan bisnis besar bagi
yang siap, dan Perseroan berkeyakinan bahwa dengan strategi dan investasi yang tepat, maka perubahan ini akan menjadi
kesempatan besar bagi Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya kedepan, termasuk mendahului kompetitor yang belum
siap untuk beradaptasi.
5. Perubahan dalam harga, persoalan dengan pemasok, atau peristiwa lainnya yang mempengaruhi penjualan perusahaan
Perubahan dalam harga cukup dinamis di pasar, yang utamanya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besaran bunga patokan BI yang berdampak pada kenaikan/penurunan suku bunga perbankan yang pada akhirnya akan
berdampak pada tingkat suku bunga pinjaman/penjualan yang terjadi di perusahaan pembiayaan.
• Faktor kompetisi, dimana semakin tinggi tingkat kompetisi di suatu daerah atau produk tertentu, akan mempengaruhi
tingkat suku bunga yang ditawarkan ke konsumen. Hal ini umumnya terjadi pada produk mobil baru.
• Tingkat biaya kredit dan biaya bunga di masing-masing perusahaan pembiayaan, dimana umumnya semakin tinggi
tingkat bunga pinjaman serta biaya kredit, maka akan berdampak pada tingginya suku bunga yang ditawarkan ke
konsumen guna menjaga tingkat margin yang diharapkan.
Perseroan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar, dan menyesuaikan strateginya untuk tetap dapat bersaing
secara sehat dan memberikan nilai tambah lain diluar bunga sehingga tetap mendapatkan konsumen yang ditargetkan tanpa
harus kehilangan margin keuntungan.
Sementara itu, dalam hal pemasok atau peristiwa lain yang mempengaruhi penjualan Perseroan, tidak ada suatu persoalan
atau perkembangan negatif yang terjadi.
6. Pengaruh produk baru atau penarikan produk.
Sejalan dengan izin usaha baru dari OJK sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, saat ini perusahaan
pembiayaan diperbolehkan melakukan pembiayaan dibidang investasi, modal kerja dan multi guna. Terkait dengan hal
tersebut, sebelumnya Perseroan hanya fokus melakukan pembiayaan dibidang otomotif dan alat-alat berat, namun saat ini
sudah melakukan pengembangan produk pembiayaan baru, antara lain pembiayaan di bidang properti dan mesin-mesin,
serta menjajaki kerja-sama dengan perusahaan-perusahaan di bidang teknologi keuangan (fintech) untuk meningkatkan
jangkuan kepada konsumen-konsumen yang sebelumnya tidak terjangkau oleh Perseroan.
Disisi lain, tidak ada penarikan produk yang dilakukan oleh Perseroan.
8. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Dalam rangka komitmen Perseroan untuk mendukung berbagai program yang membantu proses pemberdayaan masyarakat
kurang mampu menjadi mandiri dan bisnis yang berkelanjutan, Perseroan secara aktif melakukan berbagai kegiatan sosial
kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan tersebut difokuskan pada bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan cepat tanggap
bencana.
2024
Pelatihan Digital Guru Kreatif 4.0 Batch 3 pada bulan Januari hingga Maret 2024 yang terdiri dari beberapa tahapan program
pembekalan materi interaktif PowerPoint secara daring (online) hingga pembuatan proyek akhir dari para guru yang berasal dari
4 sekolah di berbagai wilayah Indonesia;
130
Page 146
Program Beasiswa Guru yang merupakan keberlanjutan dari program “Guru Kreatif Go Digital” berupa pemberian beasiswa
kepada para guru yang telah lulus pelatihan “Guru Kreatif Go Digital” melalui pemberian akses platform kursus daring secara gratis
selama 1 tahun.
Berbagi Berkah Ramadan melalui pembagian 2.378 paket takjil di 14 cabang dan pembagian 157 paket sembako di 5 cabang
berbagai wilayah Indonesia selama bulan Maret 2024;
Program Cepat Tanggap Bencana Banjir Demak untuk masyarakat penyintas melalui pemeriksaan kesehatan gratis untuk 160
warga penerima manfaat pada 3 April 2024;
Program pelayanan kesehatan gratis untuk konsumen dan masyarakat umum di sekitar lokasi Cabang Balaraja (Tangerang)
berupa pemeriksaan kolesterol, asam urat, dan gula darah pada 20 April 2024;
Program Edukasi literasi keuangan dengan tema “Pengenalan dan Simulasi Perusahaan Pembiayaan” untuk para siswa SDN
Doyo Lama, Jayapura pada pada 15 Mei 2024;
Program Gerakan 1.000 Sepatu dan Kaos Kaku untuk Anak Bangsa melalui pemberian 1.038 pasang sepatu dan kaos kaki untuk
7 lokasi SD di 5 wilayah Pulau Papua: Jayapura, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Merauke pada 16 Mei 2024;
131
Page 147
Program Sekolah Kreatif melalui renovasi infrastruktur sekolah berupa pembangunan sarana pendidikan dan perbaikan sarana
sanitasi sekolah, ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, laboratorium komputer, dan sarana pendukung digitalisasi lainnya, di
beberapa wilayah cabang Depok, Karawang, Malang, Pekanbaru, Luwuk, Manggarai, Sumbawa, Palembang, Banjarmasin dan
Paser selama bulan Januari hingga Juni 2024;
Program BFI Berkurban 2024 melalui donasi hewan kurban dalam rangka perayaan Iduladha 1455 H, berupa pemberian 7 ekor
sapi dan 16 ekor kambing yang dibagikan kepada 1.565 warga masyarakat di berbagai wilayah Indonesia pada bulan Juni 2024;
2023
- Program sosialisasi Stunting untuk kaum Ibu di Kelurahan Pucang Sewu, Surabaya dalam rangka hari Gizi pada 28 Februari
2023;
- Program pelayanan kesehatan keliling/ambulans keliling yang bekerjasama dengan Sekolah Relawan kepada penyintas
bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat pada Maret 2023;
- Program pelayanan kesehatan untuk warga Kecamatan Cugenang, Cianjur, pengadaan 12 pintu MCK di 4 titik lokasi wilayah
Cianjur dan pemberian bibit tanaman beserta alat pertaniannya untuk pemberdayaan kelompok Tani Cianjur pada bulan April
2023;
- Program Sehat untuk Merdeka yang merupakan program pemeriksaan kesehatan di 12 wilayah Indonesia dengan jumlah
penerima manfaat program ini mencapai 1.144 orang selama bulan Agustus 2023;
- Berbagai program kerelawanan dari karyawan Perseroan melalui program BFI 4 U pada bulan September hingga Desember
2023, antara lain:
- Program Revitalisasi satu posyandu di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat melalui pemerian bantuan peralatan baru, edukasi
dan penyuluhan, serta pembuatan akun media sosial posyandu.
- Renovasi empat unit fasilitas sanitasi umum di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.
- Perbaikan infrastruktur dan pelatihan pengolahan sampah menjadi alat permainan edukatif dan kerajinan tangan bernilai
ekonomis, bertempat di PAUD Saluyu, Desa Cibogo, Kabupaten Tangerang, Banten.
- Renovasi bangunan dan perbaikan fasilitas belajar di TK PGRI Menara Rumpin di Bogor, Jawa Barat.
- Program pendampingan kepada masyarakat dalam menjalankan bisnis dan pemasaran di ranah digital di kawasan
Bojongkoneng, Bandung, Jawa Barat.
- Program Magotsuka Edufarm melalui kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah nonorganik, dan membudidayakan larva
(maggot) di Cimahi, Jawa Barat dari Black Soldier Fly (untuk pengelolahan sampah organik secara ekonomis);
- Program Keberlanjutan Monitoring Literasi Keuangan berupa lokakarya dengan topik pengelolaan keuangan bagi pelaku
UMKM di Belitung, Kepulauan Riau pada 17 Oktober 2023;
132
Page 148
- Program #BFINgangkatUsahaLokalyang berupa program pelatihan dan pendampingan usaha dengan materi pemasaran
digital, teknik dasar fotografi, public speaking, dan ide usaha kreatif untuk konsumen, komunitas UMKM, dan masyarakat
umum di Semarang (Jawa Tengah) dan Medan (Sumatra Utara) selama bulan Oktober hingga Desember 2023;
- Program penanaman 10.000 bibit mangrove (bakau) di berbagai desa yang tersebar di Denpasar (Bali), Indramayu (Jawa
Barat), Makassar (Sulawesi Selatan), Semarang (Jawa Tengah), dan Tegal (Jawa Tengah) pada bulan Desember 2023;
- Program sosialisasi gaya hidup ramah lingkungan (“BFI Green Lifestyle”) di kalangan karyawan dan komunitas sekitar wilayah
Perseroan dimana program dimulai pada tahun 2022 yang mencakup pengelolaan sampah botol plastik disertai dengan
program edukatif “Start from Your Plastic Bottles”, dan kampanye peningkatan kesadaran pemilahan sampah plastik di Kantor
Pusat.
- Program pembangunan dan renovasi sanitasi air bersih di desa dan sekolah berbagai wilayah Indonesia yang telah dilakukan
sejak tahun 2018 hingga sekarang; dan
- Berbagai donasi dari Perseroan untuk membantu para korban bencana alam dan kebakaran di berbagai wilayah Indonesia;
termasuk para karyawan dan konsumen Perseroan yang tertimpa musibah; yang juga dilakukan secara berkesinambungan
dari tahun ke tahun.
9. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perseroan memiliki harta kekayaan berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai berikut:
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas
Pendaftaran Perlindungan
1. IDM000877807 9 10 Februari 2030
2. IDM000942675 35 10 Februari 2030
3. IDM000942676 38 10 Februari 2030
4. IDM000877805 9 10 Februari 2030
133
Page 149
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas
Pendaftaran Perlindungan
5. IDM000891755 36 10 Februari 2030
6. IDM000891756 35 10 Februari 2030
7. IDM000891758 38 10 Februari 2030
8. IDM000891773 42 10 Februari 2030
9. IDM000742614 35 8 Februari 2028
10. IDM000784829 9 8 Februari 2028
134
Page 150
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas
Pendaftaran Perlindungan
11. IDM000742601 36 8 Februari 2028
12. IDM000742495 38 8 Februari 2028
13. IDM000742474 42 8 Februari 2028
14. IDM000877836 9 10 Februari 2030
15. IDM000891775 35 10 Februari 2030
16. IDM000891776 36 10 Februari 2030
135
Page 151
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas
Pendaftaran Perlindungan
17. IDM000891777 38 10 Februari 2030
18. IDM000891778 42 10 Februari 2030
19. IDM000768722 9 28 Desember 2027
20. IDM000768681 36 28 Desember 2027
136
Page 152
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas
Pendaftaran Perlindungan
21. IDM000768674 42 28 Desember 2027
22. IDM000768667 38 28 Desember 2027
23. IDM000768659 35 28 Desember 2027
24. IDM000782594 9 16 Januari 2028
137
Page 153
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas
Pendaftaran Perlindungan
25. IDM000782558 35 16 Januari 2028
26. IDM000782541 36 16 Januari 2028
27. IDM000782520 38 16 Januari 2028
28. IDM000782475 42 16 Januari 2028
29. IDM000784823 9 8 Februari 2028
138
Page 154
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas
Pendaftaran Perlindungan
30. IDM000742249 35 8 Februari 2028
31. IDM000742217 36 8 Februari 2028
32. IDM000742202 42 8 Februari 2028
33. IDM000247466 36 14 Juli 2028
34. IDM000831793 42 18 Desember 2028
35. IDM000831789 42 18 Desember 2028
139
Page 155
Nomor/Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas
Pendaftaran Perlindungan
36. IDM000719363 9 18 Desember 2028
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap terhadap kontrak
industrial, komersial, atau keuangan termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.
140
Page 156
IX. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto dari Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di
Bursa Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima
dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1. Atas Bunga Obligasi dengan kupon sebesar:
a. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
b. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain BUT;
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi.
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
a. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
b. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain BUT;
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan.
3. Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
a. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
b. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain BUT;
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi merupakan:
1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang- Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA
OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.
141
Page 157
B. PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan. Sampai dengan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perseroan
telah memenuhi perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pada tanggal 18 Juni 2020, Peraturan Pemerintah No. 56/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun
2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (“PP No. 30/2020”).
PP No. 30/2020 ini mengatur perseroan terbuka dalam negeri di Indonesia dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan
sebesar 3% lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan memenuhi kriteria yang ditentukan,
yaitu paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek; saham tersebut
harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak; masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan
saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 Hari Kalender dalam jangka
waktu satu tahun pajak.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya. Dengan demikian, penetapan tarif
pajak sebelumnya sebesar 20% menjadi tidak berlaku setelah undang-undang ini disahkan.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan di atas, sesuai UU HPP dan PP
No. 30/2020, untuk mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%, sehingga Perseroan dikenakan tarif sebesar 19% untuk perhitungan
PPh Badan.
142
Page 158
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 98 tertanggal 26 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat
sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang penjualannya dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya dan setelah ini tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh Para Pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Perseroan
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Emisi Obligasi dan
Seri A Seri B Seri C Total %
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas 25.000.000.000 50.000.000.000 75.000.000.000 150.000.000.000 25,00
PT BRI Danareksa Sekuritas 25.000.000.000 50.000.000.000 75.000.000.000 150.000.000.000 25,00
PT Mandiri Sekuritas 25.000.000.000 50.000.000.000 75.000.000.000 150.000.000.000 25,00
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 25.000.000.000 50.000.000.000 75.000.000.000 150.000.000.000 25,00
Total 100.000.000.000 200.000.000.000 300.000.000.000 600.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana diubah dengan UUPPSK, Afiliasi berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
5. bersangkutan; atau
6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK, kecuali PT Trimegah
143
Page 159
Sekuritas Indonesia Tbk dikarenakan terdapat kesamaan 1 (satu) orang anggota Komisaris dengan Perseroan yaitu Sunata
Tjiterosampurno. Sebagaimana telah diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Manajer Penjatahan untuk
Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
144
Page 160
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Tel.: (021) 38825147
Untuk Perhatian: Wali Amanat – Financial Services Department
Surat Penunjukan : No. OP/TRS/L/VI/24-0203 tanggal 4 Juni 2024.
Surat Tanda Terdaftar : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat BTN.
Tugas Utama : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan
tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
khususnya di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
BTN selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024, menyatakan
bahwa selama menjadi Wali Amanat:
i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
ii. Tidak memiliki hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan;
iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu; atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi; dan/atau
iv. Tidak merangkap sebagai penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan.
KONSULTAN HUKUM
Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA Lantai 50
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
Indonesia
Surat Penunjukan : No. OP/TRS/L/VI/24-0205 tanggal 4 Juni 2024
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Surat Tanda Terdaftar : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02.2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) (Anggota HKHPM No.92036)
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Standar Profesi
Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Tugas Utama : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka penerbitan Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum
yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
prinsip keterbukaan.
145
Page 161
AKUNTAN PUBLIK
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Member firm of BDO International
Treasury Tower 11
Floor Suite H, District 8 SCBD Lot 8,
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53,
Jakarta 12910
Surat Penunjukan : No. Corp/SJN/L/VI/24-0109
Nama Rekan : Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA
Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-223/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Izin Usaha Nomor : 622/KM.1/2016
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Nomor Anggota: 11.D50162
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Tugas Utama : Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka penerbitan Obligasi ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan
estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung awab atas opini yang diberikan terhadap laporan
keuangan yang diaudit.
NOTARIS
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
Indonesia
Surat Penunjukan : No. OP/TRS/L/VI/24-0204 tanggal 4 Juni 2024
Surat Tanda Terdaftar : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Pedoman Kerja : (i) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan (ii) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Utama : Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan prosedur
pekerjaan yaitu mempersiapkan perjanjian yang dimulai dari pembuatan draft-draft, pembahasan, dan
penandatanganan perjanjian yang selanjutnya menerbitkan salinan perjanjian-perjanjian tersebut.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka penerbitan Obligasi ini adalah membuat akta-akta dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I
Tahun 2024, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, serta akta-akta perubahannya
PERUSAHAAN PEMERINGKAT
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Telepon: +62 21 29886800
Faksimile: +62 21 29886822
Surat Penunjukan : No. OP/TRS/L/VI/24-0358 tanggal 4 Juni 2024
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Tugas Utama : Pemeringkatan atas Obligasi Perseroan, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi.
146
Page 162
Kode etik Fitch mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code)
yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari
Association of Credit Rating Agencies in Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).
Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat
dalam Penawaran Umum ini sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPPSK.
Pada tanggal diterbitkannya Propektus ini, Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN yang melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah Obligasi, sementara BTN juga tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam
penerbitan Efek bersifat utang Perseroan sesuai Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020.
147
Page 163
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah BTN yang telah terdaftar di
OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan ketentuan UUPPSK.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BTN telah menandatangani surat pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Berdasarkan:
• Surat Pernyataan No. 379/FICD/FS/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024, Wali Amanat telah melakukan due diligence terhadap
Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
• Surat Pernyataan No. 380/FICD/FS/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024, sesuai Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, Wali
Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat:
i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
ii. Tidak memiliki hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah melebihi lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah Obligasi;
iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024;
iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban
Perseroan.
A. UMUM
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie No.
653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun
1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), BTN disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum BTN menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas,
BTN beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) BTN.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-
6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No. 603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 8 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di
hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 5 April 2024 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No: AHU-
0022194.AH.01.02.Tahun 2024 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0085123 tanggal 5 April 2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
148
Page 164
(Persero) Tbk No. 07 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU–AH.01.09–0105385 tanggal 15 Maret 2024 (“Akta No. 07”).
B. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
C. PENGGANTIAN WALI AMANAT
i. Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara
lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan
b. izin usaha bank yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
h. atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan dengan Perseroan yang melampaui dari jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020; atau
k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan tidak membayar imbalan
jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan atau apabila Perseroan
melakukan kelalaian/cidera janji dengan telah melalui proses sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi, baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau dari Perseroan jika Perseroan tidak
menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi;
d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
149
Page 165
D. PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/VI/2024-3613 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir BTN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Persentase
Saham Nominal (Rp Juta) Kepemilikan (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah 1 0 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (< 5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
E. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 7 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama/Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Bambang Widjanarko *)
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Komisaris Independen : Adi Sulistyowati *)
Dewan Pengawas Syariah
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Institutional Funding : Jasmin
Direktur Information Technology : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operational and Customer Experience : Hakim Putratama
Direktur SME and Retail Funding : Muhammad Iqbal
*) berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test) dan memenuhi
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
150
Page 166
F. KEGIATAN USAHA
BTN selaku bank umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi The Best
Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung Pemerintah dalam memajukan
kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia
melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan
dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN mencatatkan saham perdana
pada 17 Desember 2009 di BEI, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan
transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari solusi untuk menjawab
tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan rumah bagi para “Milenial,” sebutan
bagi generasi produktif Indonesia.
Salah satu melakukan terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk
Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN
dalam memiliki rumah, investasi dan menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital melalui Hero Campaign-nya yaitu
Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan memberikan hasil terbaik
kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution layanan perbankan secara menyeluruh di
segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk
mengembangkan bisnis berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital seperti banking from
home dan new aplikasi mobile banking BTN serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun
produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR
BTN Rent to Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat
dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi
menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan
sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi,
sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat
Di Tahun 2024, BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan pada ajang Mob-ex Award
Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune Southeast
Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF Retail Banking
Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024, ASEAN GRC Award Winner
2023, Top 50 of Biggest Market Capitalization Public Listed Companies, serta BTN meraih penghargaan sebagai The Best GRC
for IT/Digital Transformation 2023 (Banking Industries).
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan pengadaan.
Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata kelola dan teknologi yang
digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization). BTN telah melaksanakan proses sertifikasi
dan mendapatkan akreditasi No. IS 790715 tahun 2023.
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah lama
berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi
kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan
pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta
memperkokoh pilar-pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi
Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas
dunia.
151
Page 167
Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, wealth management, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan
dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR), apartemen
(KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah,
seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent to Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multifinance dengan
rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN
Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel, Surat Berharga
Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit komersial lainnya,
BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen
commercial seperti giro dan deposito berjangka.
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di Pasar Modal, BTN selama 4 (empat) tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Astri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023;
152
Page 168
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024; dan
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024.
G. KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4 Kantor
Fungsional dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine
(CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto,
ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah, 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.
H. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 yang tidak diaudit
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar
tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Total Aset 451.349.698 438.749.736 402.148.312
Total Liabilitas 420.641.109 381.164.489 351.376.683
Total Dana Syirkah Temporer 28.642.839 27.106.095 24.862.275
Total Ekuitas 30.708.589 30.479.152 25.909.354
Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 479.992.537 438.749.736 402.148.312
Laporan Laba Rugi Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga dan bagi hasil 12.456.527 11.229.776 28.281.252 25.907.368
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (7.419.724) (5.899.083) (14.850.962) (10.910.084)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 5.036.803 5.330.693 13.430.290 14.997.284
Laba operasional 1.482.948 1.479.357 4.539.729 3.814.803
Laba sebelum pajak 1.442.913 1.463.482 4.380.210 3.875.690
Beban pajak (282.660) (306.946) (879.222) (830.617)
Laba periode/tahun berjalan 1.160.253 1.156.536 3.500.988 3.045.073
Laba komprehensif selama periode/tahun berjalan 929.635 1.480.529 3.848.720 1.983.756
153
Page 169
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2023 2022
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)* - - 249 288
*Laba bersih per saham dasar hanya dicatatkan pada laporan keuangan triwulanan
I. INFORMASI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 38825147
Website: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Financial Services Department
154
Page 170
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XIII
Prospektus ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pengajuan pemesan dilakukan dengan menyampaikan FPPO selama jam kerja baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy,
ke kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang telah ditunjuk
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus.
Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
155
Page 171
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal
24 September 2024 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Thamrin Cabang: Jakarta Sudirman
No Rekening: 2063564222 No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang: KH Mas Mansyur
No Rekening: 067101000680304 No Rekening: 179.303.0308
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 25 September 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di
KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
a. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar denda kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1,00% (satu koma nol nol persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau
transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
denda kepada para pemesan Obligasi.
b. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum dan uang pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi
Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.
156
Page 172
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1,00% (satu koma nol nol
persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang
harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada para
pemesan Obligasi.
c. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Persyaratan Pencatatan Obligasi di BEI Tidak Terpenuhi
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal distribusi karena persyaratan
pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka tanggung jawab pengembalian dana pemesanan Obligasi menjadi
tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Obligasi di BEI.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1,00%
(satu koma nol nol persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan Denda dikenakan pada hari ke-3
(ketiga) sejak tanggal keputusan pembatalan atau penundaan tersebut yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum tersebut, maka Perseroan tidak diwajibkan
membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan dari Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.
Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
tanggal 25 September 2024.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
157
Page 173
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga
sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening
Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari
pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
158
Page 174
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 20 September 2024 dari kantor atau
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PT BCA Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41 Menara Mandiri I, Lantai 25
Jl. M.H. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10310 Jakarta 12190
Tel.: (021) 2358 7222 Telp.: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimili: (021) 526 3507
Website: www.bcasekuritas.co.id www.mandirisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id;
sett_fisd@mandirisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telp.: (021) 5091 4100 ext. 3218 Telp.: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 2924 9150
www.bridanareksasekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: IB-Group1@brids.co.id; Email: fit@trimegah.com
debtcapitalmarket@brids.co.id
159
Page 175
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Terlampir
160
Page 176
XVI. LAPORAN KEUANGAN AUDIT
Terlampir
161
Names mentioned 239 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATING INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×8
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Indonesia
p.6 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito
· Notaris
p.8 ×8
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.12 ×5
unresolved
org
PT Finansial Integrasi Teknologi. Kontribusi Terhadap
p.14
unresolved
org
Tahun Pendirian
· Nama Perusahaan
p.14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.17
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.21 ×5
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.32 ×4
unresolved
person
Susanto Bong
p.32 ×3
unresolved
person
CPA
p.32 ×3
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.32
unresolved
org
PT Bank DKI
p.32 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.32
unresolved
org
Banten Tbk
p.32
unresolved
org
Bank Indonesia
p.32 ×2
unresolved
org
PT Gaya Makmur Tractors
p.32
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.36 ×3
unresolved
person
Santanu Chandra
p.39
unresolved
org
PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
p.39 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.39 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.39 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.39 ×3
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.56 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.56 ×4
unresolved
org
Manufactures Hanover Leasing Corporation
p.56
unresolved
org
PT Arya Upaya Corporation
p.56
unresolved
person
Aulia Taufani
p.56
unresolved
person
Sutjipto
p.56
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.56 ×2
unresolved
org
Bank PLC S
p.57
unresolved
org
Bank HSBC-Fund Services Clien A
p.57
unresolved
org
Bank HSBC-Fund Services Client A
p.57
unresolved
org
Bank Chase JKT S
p.57
unresolved
org
Bank HSBC IT TST A
p.57
unresolved
org
C ADR CO LTD
p.57
unresolved
person
Herna Gunawan
· Notaris
p.57
unresolved
org
PT Bunas Finance Indonesia. Selanjutnya
p.58
unresolved
org
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup BFI Finance Indonesia Tbk
p.61
unresolved
org
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
p.62
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.62
unresolved
org
PT Andalan Jasa Keselamatan
p.62
unresolved
org
PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia
p.62 ×3
unresolved
—
Operasional dan SDM
· 8127-51216-600-0717
p.63
unresolved
person
Sertifikasi Tingkat Dasar Pembiayaan
· Komisaris
p.63
unresolved
person
Sunata
· Komisaris
p.63
unresolved
person
SPPI
· Director
p.63
unresolved
—
Tan Rudy
· Marketing
p.63
unresolved
person
Pembiayaan Managerial
· Director
p.63
unresolved
—
Baskoro Fadin
· New Business &
p.64
unresolved
—
Ari Binoto
· Chief
p.64
unresolved
—
Lumbantobing
· Technology
p.64
unresolved
—
Tonny Widjaja
· Finance &
p.64
unresolved
org
PT Finansial Integrasi Teknologi
· Nama Perusahaan
p.64
unresolved
org
PT Finansial Integrasi Teknologi Alamat Kantor
p.64
unresolved
org
PT Finansial Integrasi Teknologi Kegiatan
p.65
unresolved
org
PT Balai Lelang Indonesia
p.66 ×2
unresolved
org
PT BFI Finance
p.66
unresolved
org
PT FWD Insurance
p.66
unresolved
org
PT Asuransi Purna
p.66
unresolved
org
PT Artajasa Pembayaran
p.67
unresolved
org
PT Artajasa Pembayaran Elektronis
p.67
unresolved
org
PT Cashlez Worldwide
p.67
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.67 ×2
unresolved
org
PT Asli Rancangan
p.67
unresolved
org
PT Rapi Utama Indonesia
p.68
unresolved
org
PT Solusi Integrasi
p.68
unresolved
org
PT Mitsubishi Jaya
p.68
unresolved
org
PT Privy Identitas Digital
p.69 ×2
unresolved
org
PT Vostropay Paramarta
p.69 ×3
unresolved
org
PT Motoran Teknologi
p.69
unresolved
org
PT Indoglobal Nusa
p.70
unresolved
org
PT Karya Anak Nasional
p.70
unresolved
org
PT Zhengan Indonesia
p.70
unresolved
org
PT Olsera Indonesia
p.70
unresolved
org
PT Cerdas Digital Nusantara
p.71
unresolved
org
PT Moladin Digital Indonesia
p.71
unresolved
org
PT Asuransi Asei
p.71
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Tata
p.71
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas
p.72
unresolved
org
PT Chubb Life Insurance
p.72
unresolved
org
PT Asuransi Cigna
p.72
unresolved
org
PT Asuransi Indrapura
p.72 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Raksa
p.73
unresolved
org
PT Moladin Digital
p.73
unresolved
org
PT Autopedia Sukses
p.73
unresolved
org
Lestari Tbk
p.73
unresolved
org
PT Car Some Certified
p.73
unresolved
org
PT ISS Indonesia
p.74 ×5
unresolved
org
PT Golden Nusajaya
p.74
unresolved
org
PT Nusa Satu Inti Artha
p.75
unresolved
org
PT Trinusa Travelindo
p.75
unresolved
org
PT Pan Pacific Insurance
p.76
unresolved
org
PT Asuransi Simas
p.76
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit
p.76
unresolved
org
PT Asuransi FPG Indonesia. Nilai Pertanggungan
p.77
unresolved
org
Permata Tbk
p.78 ×2
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
p.79 ×2
unresolved
person
Agustine Irianti
· Notaris
p.79 ×2
unresolved
org
PT Bank KEB
p.79
unresolved
person
Ir. Nanette C.H.
p.79
unresolved
person
Buena Brahmana
p.80 ×2
unresolved
person
Rahayuningsih
p.80
unresolved
person
Prawirodirdjo
p.81 ×2
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.82 ×3
unresolved
person
Sebagaimana Ambarwati
p.82
unresolved
person
Elisabeth Retna Ambarwati S.H.
· Notaris
p.82
unresolved
person
Ir. Nanette
p.83 ×2
unresolved
person
Warsito
p.83 ×2
unresolved
person
H. Asrori S. Karni
p.101
unresolved
person
Dr. Hj. Helda Rahmi Sina
p.101
unresolved
org
PT Indovest
p.105
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.105
unresolved
org
Ministry of Finance
p.105
unresolved
org
PT Tjiwi Kimia Pulp
p.105
unresolved
org
Hans Tuankotta Mustofa
p.105
unresolved
org
Branch Operation Gokl
· Direktur
p.106
unresolved
—
Tugas-tug
· Sekretaris Perusahaan
p.108
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.108
unresolved
org
KPEI
p.108
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.109
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.109
unresolved
org
PT Kiat Ananda Cold Storage
p.109
unresolved
org
PT Ananda Solusindo
p.109
unresolved
org
PT Manggala Kiat Ananda
p.109
unresolved
org
PT Cisarua Mountain
p.109
unresolved
org
PT Mitra Ananda Megadistrindo
p.109
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Informasi
p.109
unresolved
person
Resolusi
· Komisaris
p.111
unresolved
org
PT Bank Commonwealth
p.111
unresolved
org
PT FWD Insurance Indonesia
p.111
unresolved
org
PT Nusantara Finance Cakrawala
p.111
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.111
unresolved
org
Departemen Financial Control
p.113 ×2
unresolved
org
Departemen Asset Management
p.113
unresolved
org
Departemen Audit Internal
p.113
unresolved
—
Rizky Agustian Alamsyah
· Ketua
p.116
unresolved
person
Unsur Pekerja
· Ketua
p.116 ×4
unresolved
—
Relin Rezeki Pratama Damanik
· Wakil Ketua
p.116
unresolved
person
Unsur Pengusaha
· Wakil Ketua
p.116 ×5
unresolved
—
Galuh Apriyana
· Sekretaris
p.116
unresolved
—
Ridhanti Rizkya Fitri
· Bendara
p.116
unresolved
—
Septiani Arie Arsanda
· Anggota
p.116
unresolved
—
Fais Arrozaq
· Anggota
p.116
unresolved
person
Muhammad Rijal
· Anggota
p.116
unresolved
—
Nuring Septyasa Laksana
· Anggota
p.116
unresolved
—
Ayu Lembayung
· Anggota
p.116
unresolved
—
Tri Yusniadi MS
· Anggota
p.116
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.117
unresolved
org
Pengadilan Negeri Mojokerto
p.117
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.117
unresolved
org
PT Tomo Indah Sejati
p.131
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bekasi
p.131
unresolved
person
Adapun
· Komisaris
p.131
unresolved
org
Bank Tabungan
p.163 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.163
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.163
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.163
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.163
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.165
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.