Skip to content
Back to announcement

20240919_BFIN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31727057_lamp1.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 176

Page 1
                                                                                                                                                                                                                     ADWAL
                                                                                                                 Tanggal Efektif                                      :                    18 September 2024        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                      :                 25 September 2024
                                                                                                                 Masa Penawaran Umum                                  :                    20 September 2024        Tanggal Distribusi (“Tanggal Emisi”)                                     :                 25 September 2024
                                                                                                                 Tanggal Penjatahan                                   :                    23 September 2024        Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                               :                 26 September 2024
                                                                                                                 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                 PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
                                                                                                                 PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024




                                                                                                                 PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                 ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                      PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                          Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                                                                                                                                                                                Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                    BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo,
                                                                                                  PROSPEKTUS

                                                                                                                                                                                                 BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
                                                                                                                                                                                                     Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
                                                                                                                                                                                                                    Cabang:
                                                                                                                                                                            192 kantor cabang, 31 gerai, dan 45 kantor cabang syariah di berbagai wilayah di Indonesia

                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA
                                                                                                                                             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                     (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)
                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                     (“OBLIGASI”)
                                                                                                               Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang Obligasi
                                                                                                               dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi, yang terdiri dari:
                                                                                                               Seri A : Jumlah pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen), berjangka waktu 370
                                                                                                                        (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                               Seri B : Jumlah pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
                                                                                                                        waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                               Seri C : Jumlah pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
                                                                                                                        waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Desember 2024. Pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo
                                                                                                               masing-masing seri Obligasi jatuh pada tanggal 5 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A, 25 September 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 September 2027 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                         Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                   OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU ASET LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH
                                                                                                                    PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
                                                                                                                  HARI, KECUALI ASET PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA LIABILITAS PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
                                                                                                                   YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
                                                                                                                                                              KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                                                                                                                 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
                                                                                                                 KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BEI ATAU DI LUAR BEI DAN BARU DAPAT DILAKUKAN
                                                                                                                 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
                                                                                                                 MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
                                                                                                                 (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI.
                                                                                                                 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN (KREDIT) YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                                                                                                                 PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN PERSEROAN, YANG APABILA BERJUMLAH MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI
                                                                                                                 OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
                                                                                                                 JANGKA PANJANG.
                                                                                                                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                 DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATING INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:

                                                                                                                                                                                                            AA-(idn) (DOUBLE A MINUS)

                                                                                                                                                       KETERANGAN LEBIH LANJUT TERKAIT HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
                                                                                                                                                                                      Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada BEI
                                                                                                                                                                                    Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                PT BCA Sekuritas                                PT BRI Danareksa Sekuritas                                PT Mandiri Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  (Terafiliasi)
                                                                                                                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                  Prospektus ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 19 September 2024
Page 2
PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK melalui Surat No.
Corp/Sjn/L/VI/24-0111 tertanggal 26 Juni 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK, dan peraturan pelaksanaannya.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2024 dari OJK IKNB melalui surat No. S-1670/PL.111/2024 tertanggal 7 Juni 2024.

Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan nilai
sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance
Indonesia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) pada BEI sesuai dengan Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-07880/BEI.PP1/07-2024 tertanggal 30 Juli 2024 yang dibuat antara Perseroan
dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal
demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima Perseroan akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
informasi yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau
penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal kecuali
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang memiliki kesamaan 1 (satu) orang anggota komisaris yaitu Sunata Tjiterosampurno.
Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X
Prospektus ini tentang Penjaminan Emisi Obligasi sedangkan hubungan Afiliasi dengan Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal
dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN
 YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN,
 ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA
 TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
 DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
 PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG
 YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN.............................................................................................................................................................ii
SINGKATAN TEKNIS .................................................................................................................................................................... viii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................................ix
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................................................................................. 1
      A. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM ............................................................................................... 2
      B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN ....................................................................................... 2
      C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI .......................................................................................................................... 10
      D. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) ......................................................................................................... 11
      E. HAK SENIORITAS ATAS UTANG ................................................................................................................................. 15
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ....................................................................................... 16
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................................................... 17
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................................. 21
      A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN .................................................................................................... 21
      B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN ....................................... 22
      C. RASIO ............................................................................................................................................................................. 23
      D. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG...................................................... 23
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................................................... 24
      A. UMUM ............................................................................................................................................................................. 24
      B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN .......................... 24
      C. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING ............................................................................................................................ 25
      D. ANALISIS SEGMEN ....................................................................................................................................................... 25
      E. KINERJA KEUANGAN................................................................................................................................................... 27
      F. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS ............................................................................................................................... 30
      G. RASIO KEUANGAN PERSEROAN ............................................................................................................................... 31
      H. BELANJA MODAL ......................................................................................................................................................... 31
      I. ANALISIS ARUS KAS.................................................................................................................................................... 32
      J. KOMITMEN DAN KONTINJENSI ................................................................................................................................... 33
      K. FLUKTUASI KURS/SUKU BUNGA ............................................................................................................................... 33
      L. ANALISIS JATUH TEMPO PINJAMAN ......................................................................................................................... 33
VI. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................................................... 36
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................................................... 40
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............. 41
IX. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................................................... 141
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ......................................................................................................................................... 143
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................................... 145
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................................................................ 148
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ............................................................................................................................... 155
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .................................... 159
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................................................... 160
XVI. LAPORAN KEUANGAN AUDIT........................................................................................................................................... 161




                                                                                                 i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                          tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu:
                          a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                              maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              1. suami atau istri;
                              2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
                                  atau
                              5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                          b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                              maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              1. orang tua dan anak;
                              2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                          c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                          d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                              pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                          e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
                              pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                              pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                          f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                              langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                              oleh pihak yang sama; atau
                          g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
                              maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                              hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”         berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                          membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi
                          termasuk denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas Obligasi (jika ada)
                          kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan,
                          sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Bank Kustodian”          berarti bank umum dan bank umum Syariah yang telah memperoleh persetujuan OJK sebagai
                          kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar
                          modal.
“Bapepam”                 berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang
                          Pasar Modal.

“Bapepam dan/atau         berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan LK            Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), sesuai dengan Keputusan Menteri
(sekarang telah menjadi   Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
OJK)”                     Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan dan Peraturan
                          Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010 tentang
                          Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Keuangan, yang sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                          tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                          Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih
                          dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK, sesuai
                          dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.



                                                             ii
Page 5
Bunga Obligasi”           berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
                          5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Bursa Efek” atau “BEI”   berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.

“Daftar Pemegang          berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh
Obligasi”                 Pemegang Obligasi dalam Penitipan Kolektif melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
                          data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang          berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh
Rekening”                 Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
                          nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
                          berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
                          Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                          Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                          harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
                          dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.

“Efek”                    berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk
                          lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                          langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                          tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                          diperdagangkan di Pasar Modal.

“Fitch”                   berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang
                          diterbitkan Perseroan.

“Hari Bursa”              berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
                          peraturan per undang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa
                          Efek tersebut.

“Hari Kalender”           berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk
                          hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                          Indonesia

“Hari Kerja”              berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                          oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Jumlah Terutang”         berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                          Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan emisi ini
                          termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                          terutang dari waktu ke waktu.

“Kantor Cabang”           berarti unit jaringan pelayanan Perseroan.

“Konfirmasi Tertulis”     berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
                          KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
                          Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                          mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                          berkaitan dengan Obligasi.


                                                              iii
Page 6
“Konfirmasi Tertulis       berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
Untuk RUPO atau            melalui Pemegang Rekening, khusus untuk mengahadiri RUPO atau meminta diselenggarakan
KTUR”                      RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Masyarakat”               berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga
                           Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                           bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri diluar wilayah Indonesia.

“Obligasi Berkelanjutan”   Berarti Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia, yang akan ditawarkan oleh Penjamin Emisi
                           Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan
                           dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).

“Obligasi”                 Berarti Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024, yang akan ditawarkan
                           oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
                           jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).

“Otoritas Jasa             berarti lembaga negara yang independent yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau OJK”         pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                           Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemerintah”               berarti Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
                           Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                           Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemegang Obligasi”        berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                           diadministrasikan dalam:
                           • Rekening Efek pada KSEI; atau
                           • Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”        berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, sesuai dengan Peraturan
                           KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama.

“Pemeringkat”              berarti pihak PT Fitch Ratings Indonesia atau perusahaan pemeringkat efek lain yang terdaftar di
                           OJK yang ditunjuk sebagai penggantinya oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No.
                           49/POJK.04/2020.

“Penawaran Umum”           berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada
                           masyarakat kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK dan peraturan
                           pelaksanaannya.

“Penawaran Umum            berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan”             sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.

"Penitipan Kolektif”       berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
                           diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

“Penjamin Emisi            berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi
Obligasi”                  dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual berdasarkan Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana        berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam
Emisi Obligasi”            hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah
                           Sekuritas Indonesia Tbk yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan
                           ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.



                                                               iv
Page 7
“Peraturan IX.A.2”   berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                     Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan IX.A.7”   berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                     Umum.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen
6/POJK.07/2022”      dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan
10/POJK.05/2019”     Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
19/POJK.04/2020”     Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
20/POJK.04/2020”     Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
30/POJK.04/2015”     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
33/POJK.04/2014”     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
34/POJK.04/2014”     Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
35/POJK.04/2014”     Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan
35/POJK.05/2018”     Usaha Perusahaan Pembiayaan

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
36/POJK.04/2014”     Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Penerapan
44/POJK.05/2020”     Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Perizinan Usaha
47/POJK.05/2020”     dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
49/POJK.04/2020”     Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
55/POJK.04/2015”     Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
56/POJK.04/2015”     Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
7/POJK.04/2017”      Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
                     Sukuk.




                                                        v
Page 8
“Peraturan OJK No.        berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
9/POJK.04/2017”           dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“Perusahaan Anak”         berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                          standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perjanjian Agen          berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun
Pembayaran”               2024, No. 99 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, di hadapan Ir. Nanette
                          Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan    berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun
Emisi Obligasi”           2024 No. 98 tanggal 26 Juni 2024, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian
                          Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 17
                          tanggal 12 Juli 2024, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI
                          BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 3 tanggal 2 Agustus 2024 dan Akta Addendum III
                          Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun
                          2024 No. 12 tanggal 6 September 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                          Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian               berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun
Perwaliamanatan”          2024 No. 97 tanggal 26 Juni 2024, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 16
                          tanggal 12 Juli 2024, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI
                          Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 2 tanggal 2 Agustus 2024 dan Akta Addendum III
                          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024
                          No. 10 tanggal 6 September 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                          Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan
Obligasi di KSEI”         VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. SP-068/OBL/KSEI/0624 tanggal 26 Juni 2024,
                          yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

"Perseroan”               berarti PT BFI Finance Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                          negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan.

“Perusahaan Efek”         berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi obligasi, perantara pedagang
                          Efek, dan/ atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

“Pokok Obligasi”          berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi dengan nilai
                          Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).

"Prospektus”              berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain sehubungan dengan
                          Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.

“Rekening Efek”           berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang
                          diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
                          pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

"RUPO”                    berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                          Perwaliamanatan.

"RUPS”                    berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                          Anggaran Dasar Perseroan.

"RUPSLB”                  berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                          ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

                                                              vi
Page 9
“Satuan Perdagangan”   berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                       dan/atau kelipatannya.

"Sertifikat Jumbo      berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan diterbitkan oleh
Obligasi”              Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                       Pemegang Rekening.

"Suara”                berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan yang
                       diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

"Tanggal Emisi”        berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
                       yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

"Tanggal Pelunasan     berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi”        wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                       Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan atas Obligasi.

“Tanggal Pembayaran    berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada
Bunga Obligasi”        Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                       Pembayaran.

“USD”                  berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat.

“UUPM”                 berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
                       terakhir diubah dengan UUPPSK.

“UUPPSK”               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

“Wali Amanat”          berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk sebagaimana
                       dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
                       berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                           vii
Page 10
SINGKATAN TEKNIS

“Channeling”           berarti kerja sama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal penerusan pinjaman untuk
                       pembiayaan.

"Dealer"               berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan penjualan
                       kendaraan bermotor roda empat dan lebih dan alat berat serta barang modal lainnya.

“Joint Financing”      berarti kerja sama antara perbankan dan Perseroan dalam hal memberikan pinjaman untuk
                       pembiayaan secara bersama-sama.

“Piutang”              berarti piutang Perseroan berupa piutang pembiayaan yang dimiliki Perseroan.

“Piutang Performing”   berarti piutang pembiayaan dan/atau piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, yang
                       belum jatuh tempo atau yang angsurannya tidak tertunggak pembayarannya lebih dari 90 (sembilan
                       puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut.




                                                         viii
Page 11
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, ruang lingkup kegiatan bisnis Perseroan adalah pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan konsumen berbasis syariah, dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK.

Sebagai upaya untuk mengimplementasikan salah satu misi Perseroan yaitu untuk menyediakan solusi keuangan yang terpercaya
dan efektif kepada konsumen, saat ini Perseroan memfokuskan penyaluran pembiayaannya untuk segmen usaha kecil dan
menengah.

Aktivitas pembiayaan investasi dan modal kerja merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti alat
berat, mesin industri, properti, kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta pembiayaan barang modal lainnya, dengan jangka
waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan aktivitas pembiayaan multifinance merupakan pembiayaan
masyarakat berupa pendanaan untuk beragam kebutuhan dengan jaminan berupa kendaraan roda dua dan empat, melalui skema
pembayaran angsuran secara berkala untuk beragam kebutuhan.

Perseroan juga melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan berbasis Syariah berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK No.
10/POJK.05/2019 yang berbentuk pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, dan pembiayaan jasa.

PROSPEK USAHA

Kinerja ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap stabil di tengah melemahnya prospek ekonomi global. Dengan dukungan
fundamental ekonomi domestik, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 diproyeksikan sebesar 5,2% (yoy). Target tersebut
masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, dimana selama tujuh kuartal berturut-turut
(Q4-2021 hingga Q2-2023) Indonesia membukukan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar lebih dari 5%. Meski begitu, faktor-
faktor domestik seperti perlambatan ekspor, kenaikan suku bunga dalam negeri dan pelemahan nilai tukar Rupiah juga perlu
dipertimbangkan.

Pemilu Presiden tahun 2024 merupakan salah satu faktor utama yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi Indonesia. Banyak
pelaku usaha yang memilih untuk wait and see dampak dari hasil Pemilu terhadap kebijakan Pemerintah kedepannya. Di lain sisi,
pemulihan ekonomi di tahun 2024 juga perlu diwaspadai dengan berbagai ketidakstablian politik global seperti perang Israel-
Palestina dan Rusia-Ukraina yang dapat mempengaruhi perekonomian dalam negeri serta ancaman perubahan iklim yang dapat
mengganggu rantai pasokan pangan dan mempengaruhi stabilitas perekonomian secara global.

Pada awal tahun 2024, OJK memperkirakan piutang-piutang pembiayaan multifinance untuk tumbuh double digit pada tahun 2024.
Dengan berkaca pada kondisi perekonomian Indonesia di tahun 2023, proyeksi atas pemulihan ekonomi yang berlanjut di tahun
2024 serta perkembangan kinerja dan pencapaian Perseroan di tahun 2023, Perseroan berada di posisi yang baik untuk dapat
memenfaatkan potensi pasar dengan berbagai strategi yang akan ditempuh di tahun 2024 dan beberapa tahun ke depan. Rencana
dan langkah-langkah strategis ini akan menjadi kunci dalam mencapai pertumbuhan yang ditargetkan Perseroan.

Perseroan melihat bahwa industri pembiayaan multifinance di Indonesia masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Menurut
data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2023 yang diterbitkan oleh OJK, pembiayaan multifinance
merupakan segmen terbesar dari industri pembiayaan, dengan kontribusi sebesar 52,0% dan jumlah piutang yang mencapai
Rp245,2 triliun per 31 Desember 2023. Segmen ini mengalami peningkatan piutang sebesar 13,8% dari posisi piutang pada tahun
2022 sebesar Rp215,3 triliun. Sementara itu, rasio NPF perusahaan pembiayaan di Indonesia mengalami peningkatan dari 2,32%
per 31 Desember 2022 menjadi 2,44% per 31 Desember 2023.



                                                              ix
Page 12
Perseroan memiliki keunggulan dalam beberapa area, antara lain teknologi informasi, SDM yang handal, serta fokus usaha yang
jelas dan wilayah jangkauan yang tersebar di seluruh Indonesia. Keunggulan ini akan dimanfaatkan Perseroan untuk
mengoptimalkan pertumbuhan bisnis dengan risiko yang terukur. Perseroan berkeyakinan dapat tumbuh lebih baik di semester II
2024 setelah melakukan banyak konsolidasi dan penyesuaian di tengah kondisi yang cukup menantang sepanjang semester I
2024, sehingga pada akhir tahun 2024, Perseroan dapat membukukan pertumbuhan positif dengan kualitas aset yang diharapkan
dan mencapai profitabilitas di atas rata-rata industri.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Juli 2024, yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal Rp25 Per Saham
                   Pemegang Saham
                                                                  Jumlah Saham                     Rupiah                   %*
  Modal Dasar                                                           20.000.000.000               500.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Trinugraha Capital & Co SCA                                               7.688.125.938            192.203.148.450         51,12
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                    7.351.257.682            183.781.442.050         48,88
  Sub-total                                                                15.039.383.620            375.984.590.500        100,00
  Saham Treasuri                                                              927.732.000             23.193.300.000
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               15.967.115.620            399.177.890.500
  Saham dalam Portepel                                                      4.032.884.380            100.822.109.500
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.

KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi Berkelanjutan                     :     Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024

Target Dana                                     :     Sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah).

Nama Obligasi                                   :     Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Jenis Obligasi                                  :     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                                      diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
                                                      Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
                                                      Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi                           :     Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).

Bunga Obligasi                                  :     Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam
                                                               koma enam nol persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                                               Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                      Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
                                                               koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun
                                                               sejak Tanggal Emisi.
                                                      Seri C : Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam
                                                               koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                                               sejak Tanggal Emisi.

Harga Penawaran                                 :     100% dari nilai Pokok Obligasi.

Jumlah Minimum Pemesanan                        :     Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
                                                      ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan
                                                      Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
                                                      Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

                                                                       x
Page 13
Satuan Pemindahbukuan                          Rp1 (satu Rupiah)
                                          :
Jaminan                                   :    Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                               seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun benda tidak
                                               bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                               menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
                                               pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdataan.

Hak Senioritas atas Utang                 :    Pemegang Obligasi ini tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
                                               Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak
                                               kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di
                                               kemudian hari. Pada setiap, waktu Pemegang Obligasi ini mempunyai
                                               kedudukan yang sama dengan hak kreditur lainnya, kecuali hak kreditur
                                               Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                               telah ada maupun yang akan ada.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)            :    Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
                                               pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai
                                               dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum
                                               Berkelanjutan ini.

Pembelian Kembali (Buy Back)              :    Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
                                               atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau
                                               disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
                                               kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                               Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat
                                               dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
                                               mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Hasil Pemeringkatan                       :    AA- (idn) (Double A minus) dari Fitch

RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya
untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana
yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Mei            31 Desember
                                 Keterangan                                         2024         2023             2022
 Jumlah Aset                                                                       24.036.269   23.991.435       21.929.634
 Jumlah Liabilitas                                                                 14.458.652   14.491.639       13.173.725
 Jumlah Ekuitas                                                                     9.577.617    9.499.796        8.755.909




                                                             xi
Page 14
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Mei                           31 Desember
                           Keterangan                                     2024              2023*              2023              2022
 Pendapatan                                                               2.582.518          2.677.659         6.353.113         5.383.010
 Beban                                                                  (1.888.775)        (1.827.003)       (4.327.861)       (3.144.329)
 Laba Sebelum Pajak                                                         693.743            850.656         2.025.252         2.238.681
 Beban Pajak Penghasilan                                                  (131.072)          (164.726)         (381.453)         (432.002)
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                                562.671            685.930         1.643.799         1.806.679

 Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan -
   Setelah Pajak                                                           (78.787)            13.281             2.451            14.125
 Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan                           483.884            699.211         1.646.250         1.820.804

  Laba per Saham Dasar (nilai penuh)                                             37                 46              109               121
*tidak diaudit

Rasio

                                                                                  31 Mei                          31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2024              2023*              2023          2022
 Rasio Usaha (%)
 Laba sebelum pajak / pendapatan                                                26,9               31,8             31,9             41,6
 Laba periode/tahun berjalan / pendapatan                                       21,8               25,6             25,9             33,6
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)**                           14,1               18,3             17,3             20,6
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)**                               5,6                6,6              6,9              8,2
 Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF) - neto                                1,5                1,8              1,4              1,0

 Rasio Keuangan (x, kecuali dinyatakan lainnya)
 Cash Ratio                                                                      0,2                0,2              0,2              0,2
 Current Ratio                                                                   1,6                1,4              1,5              1,6
 Utang terhadap ekuitas (gearing ratio)**                                        1,4                1,6              1,4              1,4
 Rasio liabilitas terhadap aset                                                  0,6                0,6              0,6              0,6
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                               1,5                1,8              1,5              1,5
 Interest coverage ratio                                                         2,8                3,2              3,1              4,6
 Debt service coverage ratio                                                     0,3                0,4              0,4              0,5

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Jumlah pendapatan                                                          (2,4)           19,4                  18,0              30,6
  Laba periode/tahun berjalan                                               (17,8)           (8,9)                 (9,0)             59,7
  Jumlah aset                                                                  0,2           13,0                    9,4             40,3
  Jumlah liabilitas                                                          (0,2)           20,0                  10,0              60,5
  Jumlah ekuitas                                                               0,8             2,5                   8,5             17,8
*tidak diaudit
**laba periode berjalan 31 Mei 2024 dan 2023 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01//2016)

KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan adalah PT Finansial Integrasi Teknologi.

                                                                                       Kontribusi Terhadap        Tahun
                                                                  Persentase
 Nama Perusahaan        Tahun Pendirian      Kegiatan Usaha                               Pendapatan              Mulai          Status
                                                                Kepemilikan (%)
                                                                                         Perseroan (%)          Penyertaan
                                             Pinjam Meminjam
 PT Finansial
                              2017            Online Berbasis          99,00                  0,3%                 2017        Beroperasi
 Integrasi Teknologi
                                                 Teknologi




                                                                 xii
Page 15
FAKTOR RISIKO

Risiko yang Berkaitan dengan Usaha Perseroan

Risiko Utama – Risiko Pembiayaan (Kredit)

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi risiko kredit yang merupakan risiko yang melekat (inherent risk)
pada kegitan usaha Perseroan sebagai perusahaan multifinance. Risiko kredit didefinisikan sebagai ketidakmampuan
konsumen/debitur untuk membayar kembali kewajibannya pada tanggal jatuh tempo, baik pokok maupun bunga. Risiko ini timbul
jika pengelolaan kebijakan kredit tidak dilakukan secara berhati-hati dan prudent, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan
dan peningkatan beban piutang tak tertagih. Risiko ini juga terjadi atas kerugian hasil penjualan aktiva yang diambil alih di bawah
nilai buku aktiva yang diambil-alih tersebut. Hal ini dapat disebabkan karena penurunan nilai pasar aktiva yang diambil-alih tersebut
karena kondisinya yang di bawah standar maupun karena kebijakan kredit yang terlalu agresif, sehingga rasio pinjaman
dibandingkan nilai wajar aktiva (Loan to Value Ratio) menjadi terlalu tinggi. Pada saat ini, kelompok konsumen terbesar bagi
Perseroan adalah di segmen konsumen kelas menengah ke bawah sehingga jika kondisi perekonomian nasional memburuk
berkepanjangan maka akan mengakibatkan konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya dan mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan.

Risiko Usaha

-    Risiko Pendanaan dan Likuiditas
-    Risiko Persaingan
-    Risiko Operasional
-    Risiko Kepatuhan dan Regulasi
-    Risiko Perubahan Teknologi
-    Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia dan Kepengurusan
-    Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
-    Risiko Strategi
-    Risiko Tata Kelola

Risiko Umum

-    Risiko Perekonomian
-    Risiko Kebijakan Moneter
-    Risiko Perubahan Kurs
-    Risiko Sosial Politik
-    Risiko Hukum

Risiko Investasi yang Berkaitan dengan Obligasi

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
     pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi serta utang Pokok
     Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.




                                                                xiii
Page 16
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA
        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)

         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi, yang terdiri dari:

Seri A : Jumlah pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
         Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak
         Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada
tanggal 25 Desember 2024. Pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi jatuh pada
tanggal 5 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A, 25 September 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 September 2027 untuk Obligasi
Seri C.

Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch dengan peringkat:
                                                    AA-(idn) (double a minus)




                                             PT BFI FINANCE INDONESIA TBK

                                                  Kegiatan Usaha Utama:
               Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                      Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

                        Kantor Pusat:                                                      Cabang:
              BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2                    192 kantor cabang, 31 gerai, dan 45 kantor cabang syariah
           Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo,                             di berbagai wilayah di Indonesia
         BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
            Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN (KREDIT) YANG MERUPAKAN
 KETIDAKMAMPUAN PARA KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN
 PERSEROAN, YANG APABILA BERJUMLAH MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG
 MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
 PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
 INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                              1
Page 17
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
    ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
    utang dan/atau sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
    dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
    dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata
    Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia) tertanggal 21 Juni 2024 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
    tertanggal 26 Juni 2024 yang telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang dan memiliki hasil
    pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
    dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Juli 2024 yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal Rp25 Per Saham
                   Pemegang Saham
                                                                  Jumlah Saham                     Rupiah                %*
  Modal Dasar                                                           20.000.000.000               500.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Trinugraha Capital & Co SCA                                               7.688.125.938            192.203.148.450       51,12
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                    7.351.257.682            183.781.442.050       48,88
  Sub-total                                                                15.039.383.620            375.984.590.500      100,00
  Saham Treasuri                                                              927.732.000             23.193.300.000
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               15.967.115.620            399.177.890.500
  Saham dalam Portepel                                                      4.032.884.380            100.822.109.500
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.

C. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Harga penawaran Obligasi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini memiliki jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).


                                                                       2
Page 18
Bunga Obligasi

Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebagai berikut:

Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen), berjangka waktu 370 (tiga
         ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
         waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
         waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Ketentuan Umum Pembayaran Bunga Obligasi

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi akan
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Desember 2024. Pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi jatuh pada tanggal 5 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A, 25 September 2026 untuk Obligasi
Seri B dan 25 September 2027 untuk Obligasi Seri C.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

          Bunga-ke                          Seri A                        Seri B                        Seri C
              1                       25 Desember 2024              25 Desember 2024              25 Desember 2024
              2                         25 Maret 2025                 25 Maret 2025                 25 Maret 2025
              3                          25 Juni 2025                  25 Juni 2025                  25 Juni 2025
              4                        5 Oktober 2025               25 September 2025             25 September 2025
              5                                                     25 Desember 2025              25 Desember 2025
              6                                                       25 Maret 2026                 25 Maret 2026
              7                                                        25 Juni 2026                  25 Juni 2026
              8                                                     25 September 2026             25 September 2026
              9                                                                                   25 Desember 2026
             10                                                                                     25 Maret 2027
             11                                                                                      25 Juni 2027
             12                                                                                   25 September 2027

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan
pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.




                                                             3
Page 19
Jumlah Minimum Pemesanan

Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)

1)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan OJK No.
     20/POJK.04/2020, sebagai berikut:
     a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
         pasar;
     b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
     d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
         ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
     g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
         sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
     i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud
         dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
         1. periode penawaran pembelian kembali;
         2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         5. tata cara penyelesaian transaksi;
         6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
         8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
         9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
         penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
         Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
         Pemegang Obligasi;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
         dalam huruf h dengan ketentuan:
         1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi
              yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
         2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
         3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib dilaporkan
              kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
         serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
         Obligasi;
     n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
         Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
         kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
     p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
         tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
     q. pembelian kembali Efek bersifat utang oleh Perseroan mengakibatkan:


                                                             4
Page 20
         1.   terhapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
              suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
              kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau
         2.   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
              RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi
              yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.

3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
     penyertaan modal oleh Pemerintah.

4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib dilakukan
     paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
          1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
               paling sedikit Bahasa Inggris; dan
          2. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
          1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
               paling sedikit Bahasa Inggris; dan
          2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; harga pembelian
          kembali yang telah terjadi; dan
     c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Berkelanjutan ini.

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa persetujuan
     tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     i. Melakukan pembayaran (kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap tahun buku Perseroan atau
           pembayaran kepada kreditur lainnya dan pembayaran kepada pihak lainnya dalam rangka kegiatan normal perusahaan
           sehari-hari), selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
           pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang.
     ii. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima
           puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain
           maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk keperluan dalam rangka pendanaan
           kegiatan normal perusahaan sehari-hari dari Perseroan dan telah mendapat persetujuan dari RUPS.
     iii. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
     iv. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
           dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha
           Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.1 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan akan diberikan
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;

                                                               5
Page 21
     ii.    Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung/informasi
            lainnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan data/dokumen
            pendukung/informasi lainnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja
            tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
            pendukung/informasi lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     iii.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung/informasi lainnya, maka persetujuan atau penolakan
            wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima data/dokumen
            pendukung/informasi lainnya secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut
            Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat telah memberikan
            persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     i. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai ketentuan KSEI dan menyerahkan kepada Wali
          Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda yang
          dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
          secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
          Pembayaran.
     ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan
          masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia termasuk
          namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
          Perusahaan Pembiayaan, Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020, Peraturan OJK No. 35/POJK.5/2018 dan Peraturan
          OJK No. 30/POJK.05/2014 jo. Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari
          waktu ke waktu sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     iii. Memastikan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahun Perseroan terakhir yang telah diaudit
          oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar OJK yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada ayat 6.3 (vii)
          Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10
          (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     iv. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
          Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
          perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
     vi. Dalam hal terjadinya kelalaian, mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak independen yang diberikan kuasa oleh Wali
          Amanat di luar kompetitor Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud
          tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan
          atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas
          segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan. Dalam hal ini, yang prosedur dan penentuan pihak yang akan
          menjadi pihak independen akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Perseroan dan pelaksanaannya akan sesuai
          dengan ketentuan.
     vii. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan
          sehubungan dengan emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
          hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:
          a. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
                tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
                Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan/atau Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
          b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya dalam waktu:
                -   30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
                    atau
                -   60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik yang
                    telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
                -   90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik

                                                               6
Page 22
              yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
              keseluruhan;
         -    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke OJK dan/atau Bursa Efek, mana yang lebih
              dulu;
    c. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
         Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan laporan
         keuangan Perseroan tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang
      berlaku umum dari waktu kewaktu.
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan
      baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
x. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
      a. setiap perubahan Anggaran Dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan akta-
           akta keputusan RUPS;
      b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
           mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
           kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
           Perjanjian Perwaliamanatan;
      c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
           menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh
           Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfimasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahu
           kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
           atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau
           langkah-langkah yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
           tersebut;
      d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
           negatif yang bernilai material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
           Perusahaan Anak (jika ada);
      e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dapat
           mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta
           pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan
           tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UUPPSK dan peraturan pelaksanaannya, serta
           menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh
           Wali Amanat;
      f. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali Perusahaan Anak dan
           karyawan-Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25% (dua puluh lima
           persen) dari ekuitas Perseroan.
      g. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain sepanjang dilakukan pada
           bidang usaha yang sama dan semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
           dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
           dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
           dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
           Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi
           dan/atau Bunga Obligasi.
xi. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi
      oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu:
      a. Pemeringkatan Tahunan
           i) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas setiap klasifikasi Obligasi kepada OJK paling
                 lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
                 Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
           ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                 mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
                 paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
                 sebagai berikut:
                  1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                  2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.

                                                        7
Page 23
            b.      Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                    i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya fakta
                         material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
                         Masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari
                         Kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                         1) peringkat yang berbeda; dan
                         2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda.
                    ii) Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
               c. Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                    i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dengan
                         Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                         Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                    ii) Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material, kejadian
                         penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup keseluruhan nilai
                         Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                         1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                         2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                               berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                               No. 36/POJK.04/2014.
               d. Pemeringkatan Ulang
                    i) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                         Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xi) huruf a) butir i dan huruf b) butir i,
                         maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lambat 2
                         (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                    ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i merupakan peringkat yang berbeda
                         dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit melalui
                         situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya
                         peringkat dimaksud.
                    atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK apabila ada perubahan terhadap Peraturan OJK
                    No. 49/POJK.04/2020.
         xii. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan dari
               waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
               kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya berkaitan dengan Perjanjian
               Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan
               Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
               diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan
               dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Apabila:
     i. Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
             yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     ii. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
             hukum tetap; atau
     iii. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) atau pailit oleh badan peradilan yang
             berwenang; atau
     iv. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
             semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
             untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
             Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     v. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
             membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
             kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
   keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
   tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
   sendirinya.


                                                                 8
Page 24
Hak-hak Pemegang Obligasi

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
     sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
     setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
     tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
     setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi
     berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
     masing seri Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari
     yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk
     menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi,
     oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
     dimilikinya.
d.   Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi
     yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan) dapat mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
     dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan RUPO harus cukup beralasan dan
     sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak
     menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan meliputi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal
     tersebut di bawah ini:
     a. Kewajiban pembayaran nilai Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau saat jatuh tempo dan/atau
          Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     b. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
          yang diberikan oleh Perseroan;
     c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
          Perseroan;
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
          undangan (moratorium); dan
     e. Kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Ayat 9.1 huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf a dan c
         pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
         Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai kondisi kelalaian yang dilakukan tanpa
         diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
         yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;




                                                               9
Page 25
    b.   Ayat 9.1 huruf d Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf d pada subbab
         ini) dan keadaan atau kejadian tersebut mengacu pada ketentuan subbab pembatasan dan kewajiban angka 4.iii di atas
         atau Pasal 6.4 Perjanjian Perwaliamanatan;
    c. Ayat 9.1 huruf b dan e Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf b dan e
         pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
         Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
         Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
         diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
         yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
    maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan
    cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
    Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Pemegang Obligasi melalui
    pengumuman tersebut berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    Dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
    Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
    untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO tersebut
    memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
    menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
    ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan tagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan
    pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Segala biaya pelaksanaan RUPO yang timbul
    menjadi beban Perseroan.

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
    dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
    penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali
    ditentukan lain dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
    terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan yang baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia.

D. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang dilaksanakan
oleh Fitch. Berdasarkan surat No. 114/DIR/RATLTR/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2024 telah mendapat peringkat:

                                                    AA-(idn) (double a minus)

PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AA-(idn) untuk Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance
Indonesia dengan nilai total maksimal Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah). Fitch juga menetapkan peringkat AA-(idn) atas
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang akan jatuh tempo paling lama tiga tahun
sejak tanggal penerbitan.




                                                               10
Page 26
Peringkat Nasional 'AA-' menunjukkan ekspektasi tingkat risiko gagal bayar yang sangat rendah dibandingkan dengan emiten atau
obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama. Risiko gagal bayar inheren hanya sedikit berbeda dari emiten atau obligasi
dengan peringkat tertinggi di negara tersebut.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPPSK dengan PT Fitch Ratings
Indonesia yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan
setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klasifikasi Efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan.

E.   RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
        waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
        jaminan, atau penyisihan dana dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
        serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan dari:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
        dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya
        kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 huruf a, huruh b dan huruf d Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, wajib
     disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
     Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
     paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.


                                                               11
Page 27
     c.   Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
          dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d.   Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          - agenda RUPO;
          - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e.   RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
          satu) Hari Kalender terhitung sejak dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO
     RUPO diselenggarakan dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
          hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
          kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
          Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
          Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
          acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g
          diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
          RUPO.

7.   Ketentuan teknis pelaksanaan:
     1) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10.2, maka Pemegang
         Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
         KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
         tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
         dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
         KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     2) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
         Pemegang Rekening pada selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI.
     3) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     4) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
         sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
         dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
         Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
         Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
         setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     6) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
         memutuskan lain.
     7) Sebelum pelaksanaan RUPO
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan Afiliasinya.
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
              pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
              dengan Perseroan.

                                                             12
Page 28
8.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 10.6 angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO kedua.
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                   (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO ketiga.
              v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
              vi. Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO kedua.
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                   (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                   sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO ketiga.
              v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                   (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                   sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
         3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah danmengikat apabila disetujui paling
                   sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO kedua.
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                   sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO ketiga.
              v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi danberhak mengambil keputusan yang
                   sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:

                                                               13
Page 29
         1.   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO kedua.
         3.   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO ketiga.
         5.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan
              RUPO keempat.
         7.   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
              ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         8.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhji ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7
     (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.

11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    yang berhubungan dengan Obligasi.

12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
    perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
    dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
    maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.




                                                              14
Page 30
F.   HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi ini tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari. Pada setiap,
waktu Pemegang Obligasi ini mempunyai kedudukan yang sama dengan hak kreditur lainnya, kecuali hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

G. EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN BELUM DILUNASI

Efek bersifat utang yang telah diterbitkan Perseroan yang masih terutang pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah
sebagai berikut:

                                                                   Nilai Terutang     Tingkat Bunga           Tanggal
                           Nama Efek
                                                                      (Rp Juta)           Tetap            Jatuh Tempo
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Inconesia      Seri B                 227.000       7,00%           27 Januari 2025
 Tahap III Tahun 2023                                Seri C                 256.000      7,375%           27 Januari 2026
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Inconesia      Seri B                 385.000       7,00%            14 April 2025
 Tahap IV Tahun 2023                                 Seri C                 625.000       7,15%            14 April 2026
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Inconesia
                                                     Seri B                850.000         7,00%           15 Juni 2026
 Tahap V Tahun 2023

Total Jumlah efek yang masih terutang per tanggal diterbitkannya Prospektus ini sebesar Rp2,34 triliun.

Efek bersifat utang diatas mempunyai senioritas karena memiliki jaminan secara khusus yang dijamin oleh Perseroan dan
mempunyai hak keutamaan atau preferen.




                                                              15
Page 31
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya
untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana
yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020”), mengingat nilainya tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari ekuitas Perseroan. Apabila dana hasil
Penawaran Umum akan digunakan untuk transaksi dengan pihak Afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi secara berkala setiap
6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, dimana
untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud
di atas. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud
di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka untuk sementara Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah kurang lebih setara dengan 0,564% (nol koma lima enam tiga
sembilan persen) dari total nilai Obligasi yang diterbitkan, yang terdiri dari:

•     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,147%
•     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
•     Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
•     Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,164% yang terdiri dari:
      o Biaya Konsultan Hukum sebesar 0,025%;
      o Biaya Notaris sebesar 0,006%;
      o Biaya Akuntan Publik sebesar 0,133%;
•     Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,056% yang terdiri dari:
      o Biaya Wali Amanat sebesar 0,017%;
      o Biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,039%; dan
•     Biaya lain-lain (biaya Bursa Efek, pendaftaran OJK, Kustodian Efek, percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,147%.




                                                               16
Page 32
III.      PERNYATAAN UTANG

Jumlah liabilitas dalam bab ini diambil dari angka-angka dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk
periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), auditor independen berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (”IAPI”), ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA (Rekan pada BDO dengan dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1042)) dalam laporan audit tertanggal 21 Juni 2024 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian dengan nomor
Laporan Auditor Independen No. 00082/3.0423/AU.1/09/1042-2/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar Rp14.458.652 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    31 Mei
                                        Liabilitas
                                                                                                     2024
 Pinjaman yang diterima – Pihak ketiga                                                                             10.094.134
 Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi surat berharga
     yang belum diamortisasi                                                                                       3.117.443
 Beban akrual                                                                                                        189.837
 Utang dividen                                                                                                       407.446
 Utang pajak                                                                                                          19.705
 Utang lain-lain – Pihak ketiga                                                                                      470.674
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                                                      159.413
 Jumlah Liabilitas                                                                                                14.458.652

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang Obligasi sehingga tidak
ada pecabutan dan pembatasan-pembatasan tersebut.

Pinjaman yang Diterima – Pihak Ketiga

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    31 Mei
                                                                                                     2024
 Pinjaman (Dolar AS)
 Pinjaman Sindikasi                                                                                                2.689.871
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                              332.284
 PT Bank Permata Tbk                                                                                                 260.048
 PT Bank CTBC Indonesia                                                                                              170.657
 Sub - Jumlah Pinjaman (Dolar AS)                                                                                  3.452.860

 Pinjaman (Rupiah)
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                     1.503.951
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                                            936.111
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                                           873.971
 Pinjaman Sindikasi (Agen: PT Bank DKI)                                                                              858.406
 PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                                          454.167
 PT United Tractors Tbk                                                                                              382.776
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                                362.500
 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk                                                                       297.090
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                                       283.333
 PT Bank Jago Tbk                                                                                                    244.722
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                              202.363
 PT Bank DKI                                                                                                         190.991
 PT Bank Shinhan Indonesia                                                                                            66.667
 PT Gaya Makmur Tractors                                                                                              26.985
 Sub - Jumlah Pinjaman (Rupiah)                                                                                    6.684.033
 Jumlah Pinjaman                                                                                                  10.136.893
 Dikurangi:


                                                                     17
Page 33
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                           31 Mei
                                                                                                            2024
 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                                     (42.759)
 Pinjaman - Neto                                                                                                          10.094.134

Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal. Pembayaran pokok pinjaman
untuk periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp2.658.859 juta.

Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam
perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman ini.

Surat Berharga yang Diterbitkan

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                           31 Mei
                                                                                                            2024
 Nilai Nominal:
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021                                                          530.000
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023                                                         483.000
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023                                                        1.010.000
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023                                                         1.100.000
 Jumlah Nilai Nominal                                                                                                      3.123.000

 Dikurangi:
 Biaya emisi Obligasi yang belum diamortisasi                                                                                 (5.557)
 Jumlah - Neto                                                                                                             3.117.443

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                           31 Mei
                                                                                                            2024
 Utang Obligasi Sesuai Jatuh Temponya:
 < 1 tahun                                                                                                                 1.392.000
 1-2 tahun                                                                                                                   881.000
 2-3 tahun                                                                                                                   850.000
 Jumlah                                                                                                                    3.123.000

                                                    Nilai Nominal       Tingka         Tanggal             Status
                  Nama Efek                                                                                                Peringkat
                                                      (Rp Juta)       Bunga Tetap    Jatuh Tempo        Pembayaran
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance      Seri C          530.000      7,25%       6 Agustus 2024    Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Indonesia Tahap II Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance      Seri B         227.000         7,00%     27 Januari 2025   Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Inconesia Tahap III Tahun 2023            Seri C         256.000         7,375%    27 Januari 2026   Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance      Seri B         385.000         7,00%      14 April 2025    Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Inconesia Tahap IV Tahun 2023             Seri C         625.000         7,15%      14 April 2026    Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance      Seri A         250.000         6,00%      25 Juni 2024     Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Inconesia Tahap V Tahun 2023              Seri B         850.000         7,00%      15 Juni 2026     Belum jatuh tempo    AA- (idn)

Beban Akrual

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                           31 Mei
                                                                                                            2024
 Bonus dan Tunjangan Lainnya                                                                                                  84.600
 Bunga                                                                                                                        68.127
 Jasa tenaga ahli                                                                                                              4.101
 Lain-lain                                                                                                                    33.009
 Jumlah                                                                                                                      189.837



                                                                     18
Page 34
Utang Pajak

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       31 Mei
                                                                                                        2024
 Pajak Penghasilan
    Pasal 21                                                                                                                6.006
    Pasal 23                                                                                                                  947
    Pasal 26                                                                                                                1.758
    Pasal 4(2) - Final                                                                                                        380
 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                                              2.730
 Taksiran Pajak Penghasilan Badan terutang                                                                                  7.884
 Jumlah                                                                                                                    19.705

Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja

Rincian liabilitas atas imbalan pasca-kerja yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       31 Mei
                                                                                                        2024
 Nilai kini liabilitas imbalan pasti                                                                                     234.549
 Nilai wajar aset program                                                                                               (75.136)
 Jumlah                                                                                                                  159.413

Utang Lain-lain – Pihak Ketiga

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       31 Mei
                                                                                                        2024
 Titipan konsumen                                                                                                        273.070
 Utang kepada supplier                                                                                                    97.658
 Premi asuransi                                                                                                           40.649
 Utang pengurusan fidusia                                                                                                    882
 Lain-lain                                                                                                                58.415
 Jumlah                                                                                                                  470.674

Liabilitas Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan

Liabilitas Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Prospektus ini adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       31 Mei
                                           Liabilitas
                                                                                                        2024
 Pinjaman yang diterima – Pihak ketiga                                                                                 1.565.524
 Surat berharga yang diterbitkan – neto                                                                                  778.905
 Jumlah                                                                                                                2.344.429

Dalam memenuhi liabilitas Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan
akan menggunakan dana yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan.

Rasio keuangan yang diperjanjikan dalam perjanjian utang

                                                                                                      Tingkat Pemenuhan
               Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman             Persyaratan Rasio Keuangan
                                                                                                   Perseroan per 31 Mei 2024
 Gearing ratio (total debt to tangible net worth) (x)                         <5x                             1,4x
 Rasio piutang pembiayaan bermasalah                                         <5%                              1,4%
 Dampak mata uang yang tidak dilindungi                                      <25%                             0,0%

                                                               19
Page 35
                                                                                     Tingkat Pemenuhan
            Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman    Persyaratan Rasio Keuangan
                                                                                  Perseroan per 31 Mei 2024
Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth)                 >Rp1 triliun                Rp9,4 triliun


MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MEI 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TANGGAL 31 MEI 2024.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK TERDAPAT KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, DAN TIDAK TERDAPAT RESTRUKTURISASI KREDIT BAIK
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK.




                                                    20
Page 36
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024
(diaudit) dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta
catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang
telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dalam laporan audit tertanggal 21 Juni 2024, dengan
opini Wajar Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. Rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1042)

A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Mei             31 Desember
                                      Keterangan                                        2024          2023             2022
 Aset
 Kas dan setara kas                                                                     1.394.669     1.739.659       1.073.255
 Piutang pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai              20.972.708    20.706.393      19.554.254
 Piutang ijarah dan IMBT – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai             79.640        52.769           7.767
 Piutang lain-lain - Pihak ketiga                                                         339.523       250.715         162.635
 Aset derivatif                                                                            85.195        56.657         103.056
 Beban dibayar di muka dan uang muka                                                       49.046        34.437          24.767
 Aset tetap - neto                                                                        699.409       720.827         659.145
 Aset hak-guna - neto                                                                      41.807        41.025          38.419
 Aset takberwujud - neto                                                                  236.351       255.166         139.499
 Aset pajak tangguhan                                                                     135.600       131.963         164.029
 Aset lain-lain                                                                             2.321         1.824           2.808
 Jumlah Aset                                                                           24.036.269    23.991.435      21.929.634

 Liabilitas
 Pinjaman yang diterima - Pihak ketiga                                                 10.094.134     8.665.860      10.246.908
 Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi surat berharga yang
    belum diamortisasi                                                                  3.117.443     4.720.775       1.581.490
 Beban akrual                                                                             189.837       324.121         479.299
 Utang dividen                                                                            407.446           788           1.522
 Utang pajak                                                                               19.705       199.717         263.269
 Utang lain-lain - Pihak ketiga                                                           470.674       437.423         489.352
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                           159.413       142.955         111.885
 Jumlah Liabilitas                                                                     14.458.652    14.491.639      13.173.725

 Ekuitas
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
 Modal saham                                                                              399.178       399.178          399.178
 Tambahan modal disetor - neto                                                            609.459       609.459          609.459
 Saham treasuri                                                                         (232.957)     (232.957)        (232.957)
 Penghasilan komprehensif lain
   (Kerugian) keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus
       kas – neto                                                                        (72.526)           666         (10.267)
   Keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti                           58.942        64.537           73.020
   Saldo laba
       Telah ditentukan penggunaannya                                                     125.000       120.000         115.000
       Belum ditentukan penggunaannya                                                   8.689.866     8.538.215       7.801.690
                                                                                        9.576.962     9.499.098       8.755.123
 Kepentingan non-pengendali                                                                   655           698             786
 Jumlah Ekuitas                                                                         9.577.617     9.499.796       8.755.909
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                         24.036.269    23.991.435      21.929.634




                                                                     21
Page 37
B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Mei                      31 Desember
                             Keterangan                                  2024             2023*          2023             2022
 Pendapatan
 Piutang pembiayaan                                                      2.408.521         2.534.966     5.933.842       5.052.248
 Keuangan                                                                   22.678            24.321        82.564          22.870
 Syariah                                                                    58.438            41.374       108.662          65.157
 Lain-lain                                                                  92.881            76.998       228.045         242.735
 Jumlah Pendapatan                                                       2.582.518         2.677.659     6.353.113       5.383.010

 Beban
 Gaji dan tunjangan                                                      (650.313)         (608.586)    (1.457.103)     (1.324.648)
 Beban bunga dan keuangan                                                (391.649)         (379.200)      (951.310)       (624.099)
 Umum dan administrasi                                                   (365.154)         (346.986)      (870.505)       (771.052)
 Cadangan kerugian penurunan nilai
    Piutang pembiayaan                                                    (404.187)         (421.501)     (785.034)       (367.235)
    Piutang ijarah dan IMBT                                                 (1.890)             (427)       (1.015)           (223)
 Lain-lain                                                                 (75.582)          (70.303)     (262.894)        (57.072)
 Jumlah Beban                                                           (1.888.775)       (1.827.003)   (4.327.861)     (3.144.329)

 Laba Sebelum Pajak                                                        693.743           850.656     2.025.252       2.238.681
 Beban Pajak Penghasilan                                                 (131.072)         (164.726)     (381.453)       (432.002)
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                               562.671           685.930     1.643.799       1.806.679

 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif -
   lindung nilai arus kas                                                  (90.360)           16.674        13.498          26.409
 Pajak penghasilan terkait                                                   17.168           (3.168)       (2.565)         (5.018)
                                                                           (73.192)           13.506        10.933          21.391
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Kerugian pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti                (6.907)            (278)       (10.468)         (8.979)
 Pajak penghasilan terkait                                                    1.312               53          1.986           1.713
                                                                            (5.595)            (225)        (8.482)         (7.266)
 Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan -
   Setelah Pajak                                                           (78.787)           13.281         2.451          14.125

 Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan                           483.884           699.211     1.646.250       1.820.804

  Laba per Saham Dasar (nilai penuh)                                            37                46           109             121
*tidak diaudit




                                                                   22
Page 38
C. RASIO

                                                                                31 Mei                            31 Desember
                              Keterangan
                                                                       2024                  2023*            2023          2022
 Rasio Usaha (%)
 Laba sebelum pajak / pendapatan                                              26,9                   31,8          31,9            41,6
 Laba periode/tahun berjalan / pendapatan                                     21,8                   25,6          25,9            33,6
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)**                         14,1                   18,3          17,3            20,6
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)**                             5,6                    6,6           6,9             8,2
 Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF) - neto                              1,5                    1,8           1,4             1,0

 Rasio Keuangan (x, kecuali dinyatakan lainnya)
 Cash Ratio                                                                    0,2                    0,2           0,2             0,2
 Current Ratio                                                                 1,6                    1,4           1,5             1,6
 Utang terhadap ekuitas (gearing ratio)**                                      1,4                    1,6           1,4             1,4
 Rasio liabilitas terhadap aset                                                0,6                    0,6           0,6             0,6
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                             1,5                    1,8           1,5             1,5
 Interest coverage ratio                                                       2,8                    3,2           3,1             4,6
 Debt service coverage ratio                                                   0,3                    0,4           0,4             0,5

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Jumlah pendapatan                                                          (2,4)           19,4                  18,0            30,6
  Laba periode/tahun berjalan                                               (17,8)           (8,9)                 (9,0)           59,7
  Jumlah aset                                                                  0,2           13,0                    9,4           40,3
  Jumlah liabilitas                                                          (0,2)           20,0                  10,0            60,5
  Jumlah ekuitas                                                               0,8             2,5                   8,5           17,8
*tidak diaudit
**laba periode berjalan 31 Mei 2024 dan 2023 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01//2016)

D. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                                               Tingkat Pemenuhan
              Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman                Persyaratan Rasio Keuangan
                                                                                                            Perseroan per 31 Mei 2024
 Gearing ratio (total debt to tangible net worth) (x)                            <5x                                   1,4x
 Rasio piutang pembiayaan bermasalah                                            <5%                                    1,4%
 Dampak mata uang yang tidak dilindungi                                         <25%                                   0,0%
 Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth)                                 >Rp1 triliun                         Rp9,4 triliun

Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting
sehubungan dengan perjanjian dengan bank.




                                                                 23
Page 39
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan di bawah ini berisi tentang diskusi hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal dan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 (diaudit) dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta penjelasan atas faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan dan prospek usaha Perseroan di masa mendatang.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dalam laporan audit tertanggal 21 Juni 2024, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan
auditor independen tersebut ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1042) untuk periode lima bulan yang berakhi 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 serta
ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA, (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119 untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2022.

A. UMUM

Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia berdasarkan Akta No. 57
tanggal 7 April 1982 jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 102, Tambahan No. 1390 tanggal 21 Desember 1982.

Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. 493/KMK.013/1990 tanggal 23 April 1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 038/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup
kegiatan usaha utama Perseroan dalam bidang lembaga pembiayaan yang meliputi: (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan
Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna dan/atau (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Pada awal pendiriannya, Perseroan hanya bergerak di bidang sewa pembiayaan (leasing) saja, namun sejak awal tahun 1990an,
Perseroan mulai menjalankan bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kendaraan bermotor. Dalam perkembangannya, Perseroan melihat besarnya pangsa pasar kendaraan bermotor di Indonesia, dan
memfokuskan diri dalam pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya mobil dan sepeda motor (baik baru dan bekas), khususnya
merek-merek yang memiliki nilai jual kembali yang baik. Perseroan telah memiliki jaringan kerja sebanyak 192 kantor cabang, 31
gerai dan 45 kantor perwakilan syariah yang tersebar hampir seluruh ibukota propinsi serta kota-kota potensial lainnya di seluruh
Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi mitra solusi keuangan yang terpercaya yang turut
berkontribusi terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Adapun misi yang diemban oleh Perseroan di antaranya adalah
menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen Perseroan.

B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN

Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan disebabkan oleh berbagai hal, baik yang bersifat eksternal maupun internal, terutama
terdiri dari:

Kondisi perekonomian dan perbankan

Kondisi perekonomian nasional secara umum berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja
Perseroan, terutama tingkat suku bunga, tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, dan tingkat inflasi. Faktor makro ekonomi yang
kondusif yang ditunjang dengan pertumbuhan produk domestik bruto akan menyebabkan pertumbuhan sektor riil akan berdampak
pada meningkatnya daya beli masyarakat yang akhirnya akan mengakibatkan pembelian dan permintaan pembiayaan kendaraan.
Sementara itu, bila tingkat suku bunga mengalami penurunan, maka permintaan akan pembiayaan cenderung akan meningkat,
begitupun sebaliknya.

                                                               24
Page 40
Jaringan, baik berupa lokasi kantor perusahaan maupun rekanan bisnis perusahaan

Salah satu kunci keberhasilan suatu perusahaan multifinance adalah bagaimana perusahaan tersebut mendekatkan diri ke target
pasar yang dituju, baik secara fisik dengan keberadaan kantor cabang maupun secara virtual lewat hubungan baik dengan rekanan
bisnis di daerah tersebut yang berpotensi untuk memberikan referensi bisnis kepada perusahaan multifinance dimaksud.

Kualitas aktiva produktif / portofolio

Setiap perusahaan yang menyalurkan kredit, baik perbankan maupun multifinance dihadapkan dengan resiko kredit yang tidak
tertagih (macet). Oleh karena itu, manajemen kredit merupakan hal pokok untuk menunjang keberhasilan Perseroan secara
berkesinambungan.

Posisi keuangan

Posisi keuangan yang kuat sebagaimana ditunjukkan dengan besarnya modal sendiri dan rasio utang terhadap modal yang
rendah, serta kecukupan penyisihan atas piutang yang diragukan. Semua ini bertujuan untuk menjaga performa Perseroan apabila
kondisi ekonomi sedang buruk sehingga profitabilitas dan pertumbuhan Perseroan dapat berlangsung terus.

Kemampuan penghimpunan dana

Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, kemampuan Perseroan dalam penghimpunan dana
merupakan faktor yang sangat penting. Selain memiliki jumlah ekuitas yang cukup besar pada saat ini, Perseroan tetap
memerlukan sumber pendanaan lainnya, baik melalui penerbitan surat utang dan pinjaman dari perbankan (dalam dan luar negeri)
maupun kerjasama pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan usahanya.

Proses internal

Selain poin-poin di atas, yang tidak kalah penting adalah proses internal yang kuat, yang meliputi sumber daya manusia (SDM)
baik dari level manajemen hingga staf untuk mengeksekusi kebijakan yang diambil; proses kerja yang efisien dan efektif serta
sistem teknologi informasi yang digunakan untuk menjamin bahwa seluruh informasi dapat tersaji untuk pengambilan keputusan
manajemen yang tepat waktu dan akurat.

C. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

Perseroan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten dan selalu mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia. Seluruh penggunaan estimasi akuntansi yang penting yang diterapkan dalam kebijakan akuntansi Perseroan telah
dijelaskan dalam laporan keuangan.

Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.

D. ANALISIS SEGMEN

Berikut ini analisis segmen operasi untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dikaitkan dengan kondisi keuangan
Perseroan secara keseluruhan:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                 Mobil             Sepeda Motor             Lain-Lain              Jumlah
 Pendapatan
 Pendapatan pembiayaan                         1.698.134               399.036                369.789             2.466.959
 Lain-lain                                        53.242                18.249                 44.068               115.559
 Jumlah pendapatan                             1.751.376               417.285                413.857             2.582.518

 Beban
 Beban operasional                             1.005.204               232.517                244.977             1.482.698
 Cadangan kerugian penurunan nilai               298.962                56.619                 50.496               406.077
 Jumlah beban                                  1.304.166               289.136                295.473             1.888.775


                                                             25
Page 41
 Keterangan                                Mobil              Sepeda Motor            Lain-Lain              Jumlah
 Laba sebelum pajak                             447.210               128.149                118.384               693.743
 Beban pajak penghasilan                        (84.494)              (24.211)               (22.367)            (131.072)
 Laba periode berjalan                          362.716               103.938                  96.017              562.671

Analisis profitabilitas per segmen operasi selama periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024

Secara keseluruhan, terjadi penurunan penyaluran pembiayaan baru untuk seluruh segmen operasi Perseroan sebesar 12,8%
selama periode lima bulan pertama tahun 2024 dari pencapaian periode yang sama di tahun 2023 sebesar Rp9.535.299 juta
menjadi Rp8.317.495 juta. Hal ini terjadi karena pergerakan ekonomi yang cukup dinamis di triwulan pertama tahun 2024 yang
diwarnai dengan perhelatan pilpres, momentum Ramadhan, serta kondisi geopolitik.

Sebagai dampak dari penurunan pembiayaan baru tersebut, jumlah piutang pembiayaan neto Perseroan mengalami sedikit
penurunan sebesar 0,7% dari Rp21.112.574 juta pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp20.972.708 juta pada tanggal 31 Mei 2024.
Berdasarkan jumlah piutang pembiayaan neto, bisnis Perseroan masih didominasi oleh segmen produk pembiayaan beragun
kendaraan mobil sebesar 69,7%, diikuti dengan pembiayaan motor sebesar 7,2%, dan pembiayaan lain-lain (alat berat dan mesin,
properti dan syariah) sebesar 23,1%.

Segmen Mobil

Pembiayaan baru mobil melemah, dengan nilai yang dibukukan selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 sebesar
Rp5.128.759 juta, turun 16,5% atau Rp1.010.141 juta lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Hal ini
disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain pelemahan di sektor otomotif, konsumsi yang menurun dan tingkat persepsi risiko
yang meningkat, khususnya di segmen berpendapatan rendah, serta gangguan operasional yang dialami Perseroan di 2023.
Sebagai dampak dari penurunan penyaluran pembiayaan baru tersebut, piutang pembiayaan bersih dan jumlah pendapatan untuk
segmen mobil tidak mengalami pertumbuhan. Sementara itu, jumlah beban mengalami kenaikan sebesar 12,2% dari Rp1.162.260
juta selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2023 menjadi Rp1.304.166 juta pada periode yang sama di tahun 2024, yang
berasal dari penyisihan atas piutang yang diragukan. Dengan demikian, laba sebelum pajak dari segmen operasi mobil mengalami
penurunan sebesar 22,2% selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 menjadi Rp447.210 juta dari sebelumnya
Rp575.090 juta.

Segmen Sepeda Motor

Kinerja pembiayaan sepeda motor selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 mengalami penurunan yang substansial
terutama karena pengetatan penyaluran pembiayaan baru antara triwulan kedua dan ketiga 2023. Nilai pembiayaannya menurun
36,4% menjadi Rp914.585 juta dari sebelumnya Rp1.438.197 juta pada periode yang sama di tahun 2023. Segmen motor
berkontribusi hanya sebesar 11,0% dari total piutang pembiayaan bersih Perseroan per 31 Mei 2024. Sebagai dampak dari
penurunan penyaluran pembiayaan baru tersebut, piutang pembiayaan bersih untuk segmen motor mengalami penurunan sebesar
37,6% dari Rp2.432.234 juta pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp1.516.700 juta pada tanggal 31 Mei 2024. Selama periode lima
bulan yang berakhir 31 Mei 2024, jumlah pendapatan yang berasal dari segmen motor mengalami penurunan sebesar 28,9% dari
Rp587.161 juta pada periode yang sama di tahun 2023 menjadi Rp417.285 juta. Jumlah beban Perseroan mengalami penurunan
sebesar 33,0% dari Rp431.482 juta selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 menjadi Rp289.136 juta, sejalan dengan
penurunan penyisihan atas piutang yang diragukan. Dengan demikian, laba sebelum pajak dari segmen operasi motor mengalami
penurunan sebesar 17,7% selama periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 menjadi Rp128.149 juta, dari sebelumnya
Rp155.679 juta.

Segmen Lain-lain

Segmen lain merupakan gabungan dari beberapa bisnis Perseroan yang tersebar di pembiayaan alat-alat berat, mesin-mesin,
properti, bisnis syariah serta gabungan pendapatan dan biaya yang tidak dapat dialokasikan ke segmen mobil dan motor.
Berhubung masing-masing segmen ini tidak terlalu besar dan bukan merupakan bisnis utama Perseroan, maka pengungkapannya
digabungkan menjadi satu segmen. Selama periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024, terjadi peningkatan pembiayaan
baru sebesar 16,1% menjadi Rp2.274.151 juta dan peningkatan nilai piutang pembiayaan bersih sebesar 16,8% menjadi
Rp4.842.553 juta dari sebelumnya Rp4.146.992 juta pada periode yang sama di tahun 2023. Di sisi lain, jumlah pendapatan naik
sebesar 17,2% menjadi sebesar Rp413.857 juta pada periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 dari sebelumnya Rp353.148
juta pada periode yang sama di tahun 2023. Sementara itu, dari sisi beban, terjadi peningkatan beban sebesar 26,7% dari


                                                            26
Page 42
Rp233.261 juta menjadi Rp295.473 juta, terutama disebabkan oleh pengeluaran beban operasional seiring peningkatan
pembiayaan baru sehingga laba sebelum pajak menurun sebesar 1,3% dari Rp119.887 juta menjadi Rp118.384 juta.

E.   KINERJA KEUANGAN

Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2023

Pendapatan. Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan
piutang pembiayaan (93,2% dari keseluruhan), pendapatan syariah (2,3%), pendapatan keuangan (0,9%) dan pendapatan lain-
lain (3,6%). Jumlah pendapatan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp2.582.518 juta, menurun Rp95.141 juta atau 3,6% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023 sebesar
Rp2.677.659 juta.

Penurunan ini terjadi terutama berasal dari penurunan pada penyaluran pembiayaan baru. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari
kebijakan manajemen untuk menekan kenaikan tingkat piutang bermasalah yang timbul ditengah tantangan yang terjadi di industri
pendukung usaha pembiayaan, seperti industri otomotif yang mengalami penurunan penjualan kendaraan baru roda empat sekitar
20% sampai dengan Mei 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelummnya. Selain itu, industri alat-alat berat juga
mengalami penurunan sebesar 27% dalam periode yang sama. Karena penurunan tersebut, maka Perseroan menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaannya, yang berdampak pada penurunan piutang pembiayaan dibandingkan periode
sebelumnya.

Kondisi lain yang juga berpengaruh terhadap kualitas piutang pembiayaan adalah POJK 22 / 2023, yang mengatur tata cara
penagihan yang lebih ketat. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya tingkat kehati-hatian bagi perusahaan pembiayaan dalam
menjalankan bisnis sesuai peraturan OJK tersebut, dan secara sementara berdampak pada pengetatan atas kebijakan
pembiayaan yang diambil, dan berdampak pada pertumbuhan piutang pembiayaan. Karena piutang pembiayaan yang tidak
tumbuh tersebut, maka pendapatan Perseroan juga terdampak, dimana terjadi sedikit penurunan dibanding periode yang sama
tahun sebelumnya.

Manajemen berpendapat bahwa dampak penurunan yang terjadi sudah dapat dikendalikan, dan Perseroan telah memiliki Standar
Operasioanal dan Prosedur dan menyiapkan karyawan lapangan untuk mengikuti aturan yang berlaku, sehingga di periode
Semester kedua tahun 2024, diharapkan trend pertumbuhan bisnis akan kembali terlaksana, sehingga secara tahunan,
pendapatan Perseroan akan dapat tumbuh kembali.

Pendapatan Piutang Pembiayaan. Jumlah pendapatan piutang pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp126.445 juta atau
5,0% dari Rp2.534.966 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp2.408.521 juta untuk
periode yang sama di tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai penyaluran pembiayaan baru selama periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 yang menyebabkan pendapatan piutang pembiayaan mengalami penurunan
sebesar Rp89.126 juta atau 4,7% menjadi Rp1.820.492 juta dari Rp1.909.618 juta pada periode yang sama di tahun 2023. Selain
itu, penurunan dapat dilihat juga dari pendapatan berbasis jasa dari pembiayaan baru (pendapatan administrasi) dan pendapatan
terminasi atas pelunasan lebih awal masing-masing turun sebesar 7,9% dan 8,3%.

Pendapatan Keuangan. Jumlah pendapatan keuangan mengalami penurunan sebesar Rp1.643 juta atau 6,8% dari sebesar
Rp24.321 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp22.678 juta untuk periode yang sama
tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya penempatan dana di bank dan pengelolaan dana yang efektif.

Pendapatan Syariah. Jumlah pendapatan syariah mengalami kenaikan sebesar Rp17.064 juta atau 41,2% dari Rp41.374 juta
untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp58.438 untuk periode yang sama tahun 2024. Hal
ini seiring meningkatnya jumlah piutang pembiayaan syariah selama periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.

Pendapatan Lain-lain. Jumlah pendapatan lain-lain mengalami kenaikan sebesar Rp15.883 juta atau 20,6% dari Rp76.998 juta
untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp92.881 juta untuk periode yang sama tahun 2024.
Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan atas pemulihan dari piutang yang dihapusbukukan sebesar 21,0% atau Rp13.803
juta, berkat upaya pemulihan yang intensif dan upaya pengelolaan yang lebih baik.




                                                             27
Page 43
Beban Gaji dan Tunjangan. Jumlah beban gaji dan tunjangan mengalami kenaikan sebesar Rp41.727 juta atau 6,9% dari
Rp608.586 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp650.313 juta untuk periode yang
sama tahun 2024. Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah karyawan Perseroan sebesar 2,2% atau 235 karyawan dari 10.620
karyawan menjadi 10.855 karyawan, serta penyesuaian gaji tahunan yang dilaksanakan setiap awal tahun. Manajemen Perseroan
selalu melakukan peninjauan atas produktivitas dan benefit yang dibayarkan kepada karyawan dari waktu ke waktu, sehingga
tetap pada taraf kompetitif dan juga produktif.

Beban Bunga dan Keuangan. Jumlah beban bunga dan keuangan mengalami kenaikan sebesar Rp12.449 juta atau 3,3% dari
Rp379.200 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp391.649 juta untuk periode yang
sama tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya rata-rata biaya dana dari 6,9% menjadi 7,1%.

Peningkatan beban bunga dan keuangan tidak terlepas dari kenaikan suku bunga Bank Indonesia (7 Days Repo Rate), yang
mengalami peningkatan dua kali peningkatan dari tahun 2023 hingga saat ini. Manajemen selalu mencermati kondisi likuiditas dan
suku bunga perbankan, dan melakukan diversifikasi pendanaan melalui kerjasama perbankan serta penerbitan obligasi secara
berkala, sehingga dapat meminimalisir dampak kenaikan suku bunga bagi Perseroan.

Beban Umum dan Administrasi. Jumlah beban umum dan administrasi mengalami kenaikan sebesar Rp18.168 juta atau 5,2%
dari sebesar Rp346.986 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp365.154 juta untuk
periode yang sama tahun 2024. Komponen kenaikan beban terbesar adalah pada beban amortisasi aset tak berwujud yang naik
sebesar 147,8% atau Rp17.208 juta dan beban penerimaan angsuran yang naik sebesar 38,7% atau Rp16.489 juta.

Menurut pandangan Manajemen, peningkatan beban umum dan administrasi telah terkontrol dengan baik dengan berbagai
prosedur dan aturan main terkait pengeluran biaya, termasuk otoritas dan batasan pengeluaran biaya, serta pengawasan audit
dan control atas budget operasional yang telah berjalan saat ini.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. Jumlah penyisihan cadangan penurunan nilai mengalami penurunan sebesar Rp15.851 juta
atau 3,8% dari Rp421.928 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp406.077 juta untuk
periode yang sama tahun 2024. Hal ini sejalan dengan perbaikan kualitas aset yang dialami selama periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.

Risk Manajemen Perseroan melakukan perhitungan kecukupan pencadangan piutang berkala secara bulanan untuk memastikan
CKPN yang dibentuk cukup dan sesuai dengan peraturan OJK maupun standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Beban Lain-lain. Jumlah beban lain-lain mengalami kenaikan sebesar Rp5.279 juta atau 7,5% dari sebesar Rp70.303 juta untuk
periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 menjadi Rp75.582 juta untuk periode yang sama tahun 2024. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan beban penghapusan atas piutang dalam proses penyelesaian.

Manajemen Perseroan berpendapat bahwa pengawasan atas beban lain-lain juga sudah dilakuan dengan baik, sebagaimana
pengendalian atas biaya umum dan administrasi.

Laba Periode Berjalan. Sebagai akibat dari perubahan pada akun-akun sebagaimana telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan
mengalami penurunan sebesar Rp123.259 atau 18,0% dari Rp685.930 juta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2023 menjadi Rp562.671 juta untuk periode yang sama tahun 2024.

Manajemen telah merencanakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa laba di semester dua tahun
2024 dapat tumbuh lebih baik dibanding semester pertama, diantaranya dengan menumbuhkan penyaluran pembiayaan baru
yang lebih agresif serta perencanaan manajemen atas aktivitas penagihan sehingga kredit macet dan piutang tak tertagih dapat
diminimalisir serta pengawasan yang lebih baik atas biaya operasional serta produktifitas karyawan yang lebih tinggi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

Pendapatan. Jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.353.113
juta, meningkat Rp970.103 juta atau 18,0% dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp5.383.010 juta. Peningkatan tersebut terutama dikontribusi dari peningkatan pendapatan piutang pembiayaan sebesar
Rp881.594 juta atau 17,4% dan pendapatan keuangan sebesar Rp59.694 juta atau 261,0%.

                                                              28
Page 44
Pendapatan Piutang Pembiayaan. Jumlah pendapatan piutang pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp881.594 juta atau
17,4% dari sebesar Rp5.052.248 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp5.933.842 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan piutang pembiayaan
sebesar Rp792.878 juta atau 21,6% menjadi Rp4.465.384 juta dari Rp3.672.506 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Selain itu, kenaikan dapat dilihat juga dari pendapatan berbasis jasa dari pembiayaan baru (pendapatan
administrasi) sebesar 9,9% atau Rp75.571 juta, pendapatan denda keterlambatan atas pembayaran konsumen dan pendapatan
terminasi atas pelunasan lebih awal masing-masing naik sebesar 7,4% dan 3,5%.

Pendapatan Keuangan. Jumlah pendapatan keuangan mengalami kenaikan sebesar Rp59.694 juta atau 261,0% dari Rp22.870
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp82.564 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penempatan dana yang meningkat sebelum disalurkan untuk
pembiayaan baru, sejalan dengan peningkatan volume bisnis Perseroan.

Pendapatan Syariah. Jumlah pendapatan syariah mengalami kenaikan sebesar Rp43.505 juta atau 66,8% dari sebesar Rp65.157
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp108.662 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Hal ini seiring meningkatnya jumlah piutang pembiayaan syariah selama tahun 2023.

Pendapatan Lain-lain. Jumlah pendapatan lain-lain mengalami penurunan sebesar Rp14.690 juta atau 6,1% dari sebesar
Rp242.735 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp228.045 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan atas pemulihan dari piutang yang
dihapusbukukan sebesar 5,8% atau Rp12.164 juta dan penurunan keuntungan bersih atas penjualan aset tetap sebesar 33,2%
atau Rp6.707 juta.

Beban Gaji dan Tunjangan. Jumlah beban gaji dan tunjangan mengalami kenaikan sebesar Rp132.455 juta atau 10,0% dari
Rp1.324.648 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp1.457.103 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah karyawan Perseroan sebesar 10,9% atau 1.097
karyawan dari 10.099 karyawan menjadi 11.196 karyawan sepanjang tahun 2023.

Beban Bunga dan Keuangan. Jumlah beban bunga dan keuangan mengalami kenaikan sebesar Rp327.211 juta atau 52,4% dari
Rp624.099 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp951.310 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan kenaikan jumlah pinjaman di tahun 2023 yang mencapai Rp13.386.635
juta atau 13,2% lebih besar dibandingkan Rp11.828.398 juta di tahun 2022. Sementara rata-rata biaya dana tidak berubah dari
tahun 2022 ke 2023, yakni senilai 7,0%.

Beban Umum dan Administrasi. Jumlah beban umum dan administrasi mengalami kenaikan sebesar Rp99.453 juta atau 12,9%
dari sebesar Rp771.052 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp870.505 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh beban penerimaan angsuran, yang meningkat
86,5% atau Rp69.680 juta. Kenaikan signifikan juga terjadi pada beban perbaikan dan pemeliharaan, sebesar 39,4% atau
Rp35.134 juta. Sementara itu, honorarium tenaga ahli, yang di tahun 2022 merupakan komponen terbesar dari beban umum dan
administrasi, menunjukkan penurunan 71,1% atau Rp105.401 juta di tahun 2023.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. Jumlah penyisihan cadangan penurunan nilai mengalami kenaikan sebesar Rp418.591 juta
atau 113,9% dari Rp367.458 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp786.049 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini sebagian terjadi karena dampak dari kenaikan kredit macet
setelah terjadinya serangan siber, sebagai imbas dari terhentinya sistem operasional Perseroan untuk sementara waktu.
Akibatnya, efektivitas tim penagihan untuk melaksanakan tugasnya turut terdampak, sehingga terjadi peningkatan kredit macet
dan kerugian piutang tak tertagih.

Beban Lain-lain. Jumlah beban lain-lain mengalami kenaikan sebesar Rp205.822 juta atau 360,6% dari sebesar Rp57.072 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp262.894 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Beban lain-lain di tahun 2023 terutama berupa penghapusan piutang dalam proses penyelesaian. Jumlahnya
mencapai 87,1% dari keseluruhan beban lain-lain yang mencapai Rp262.894 juta, meningkat lebih dari 3,5 kali lipat dari nilainya
di tahun 2022. Penyebabnya adalah besarnya tingkat penyelesaian piutang melalui mekanisme serah aset, dimana terjadi
penurunan nilai penjualan aset yang dialihkan dibandingkan dengan nilai buku piutang yang diambil alih tersebut.


                                                              29
Page 45
Laba Tahun Berjalan. Di tahun 2023, Perseroan membayar beban pajak penghasilan sebesar Rp381.453 juta, atau Rp50.549 juta
lebih rendah dibandingkan di tahun 2022. Hal ini berkorelasi dengan jumlah laba sebelum pajak di 2023, sebesar Rp2.025.252
juta atau 9,5% di bawah pencapaian tahun 2022. Rasio beban pajak penghasilan adalah 18,8% dari jumlah laba sebelum pajak di
tahun 2023, sementara rasio serupa di tahun 2022 adalah 19,3%. Sebagai hasilnya, laba tahun berjalan di 2023 tercatat sebesar
Rp1.643.799 juta, atau 9,0% lebih rendah dibandingkan Rp1.806.679 juta di tahun 2022.

F.     ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Aset

Posisi pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp24.036.269 juta mengalami kenaikan sebesar Rp44.834 juta atau 0,2%
dari Rp23.991.435 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kegiatan utama Perseroan
yaitu piutang pembiayaan - neto sebesar 1,3% atau Rp266.315 juta menjadi Rp20.972.708 juta.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp23.991.435 juta mengalami kenaikan sebesar Rp2.061.801 juta
atau 9,4% dari Rp21.929.634 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kegiatan utama
Perseroan yaitu piutang pembiayaan sebesar 5,9% atau Rp1.152.139 juta menjadi Rp20.706.393 juta, serta peningkatan kas dan
setara kas sebesar 62,1% atau Rp666.404 juta menjadi Rp1.739.659 juta. Peningkatan kas dan setara kas disebabkan terutama
karena adanya penempatan dana yang meningkat sebelum disalurkan untuk pembiayaan baru, sejalan dengan peningkatan
volume bisnis Perseroan

Liabilitas

Posisi pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp14.458.652 juta mengalami penurunan sebesar Rp32.987 juta atau
0,2% dari Rp14.491.639 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan jumlah liabilitas terutama pada pos surat berharga yang
diterbitkan – neto dan utang pajak.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp14.491.639 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.317.914
juta atau 10,0% dari Rp13.173.725 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan terbesar terutama pada pos surat berharga
yang diterbitkan – neto, yaitu penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, IV dan V Tahun 2023 selama tahun berjalan sebesar
Rp3,8 triliun.

Ekuitas

Posisi pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp9.577.617 juta mengalami kenaikan sebesar Rp77.821 juta atau
0,8% dari Rp9.499.796 juta pada 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai saldo laba yang belum
ditentukan penggunaannya sebesar 1,8% atau Rp151.651 juta dari Rp8.538.215 juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp8.689.866
juta pada tanggal 31 Mei 2024.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.499.796 juta mengalami kenaikan sebesar Rp743.887 juta
atau 8,5% dari Rp8.755.909 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai saldo laba
yang belum ditentukan penggunaannya sebesar 9,4% atau Rp736.525 juta dari Rp7.801.690 juta di akhir tahun 2022 menjadi
Rp8.538.215 juta di akhir tahun 2023.


                                                              30
Page 46
G. RASIO KEUANGAN PERSEROAN

Likuiditas

Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang dapat diukur dengan membandingkan
antara total aset lancar terhadap total liabilitas jangka pendek.

Perseroan memiliki sumber likuiditas yang dapat mendukung perkembangan usaha di masa mendatang, dimana sumber likuiditas
secara internal berasal dari penerimaan pembayaran angsuran piutang-piutang pembiayaan dari konsumen dan selalu melebihi
jumlah kewajiban yang jatuh tempo dari waktu ke waktu. Di samping sumber likuiditas internal tersebut, Perseroan juga memiliki
sumber likuiditas eksternal dengan tersedianya fasilitas kredit dari beberapa bank yang belum digunakan pada saat ini.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan menyatakan bahwa tidak ada permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan. Di samping itu, Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup pada saat ini.

Solvabilitas

Solvabilitas mengukur berapa aset dan ekuitas yang dibiayai dengan menggunakan liabilitas.

Tingkat solvabilitas aset (liabilitas terhadap jumlah aset) Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebesar 0,6x, sementara tingkat
solvabilitas ekuitas (liabilitas terhadap ekuitas) Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebesar 1,5x.

Besarnya solvabilitas aset yang rendah menunjukkan bahwa hanya sebagian aset dan ekuitas yang dibiayai menggunakan
liabilitas dan sisanya menggunakan modal sendiri, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemampuan Perseroan membayar utang
relatif tinggi.

Profitabilitas

Profitabilitas Perseroan dapat dilihat dari imbal hasil aset dan imbal hasil ekuitas.

Imbal hasil aset mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki yang diukur dari
perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset. Rasio imbal hasil aset Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebesar 5,6%.

Rasio imbal hasil ekuitas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan,
yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan per 31 Mei 2024
adalah sebesar 14,1%.

Sesuai dengan SEOJK No. 05/2015 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan, imbal hasil aset di atas 2%
dan imbal hasil ekuitas di atas 6% dikategorikan sebagai “Sangat Sehat.”

H. BELANJA MODAL

Investasi barang modal (capital expenditure) yang dilakukan Perseroan pada umumnya dilakukan untuk investasi infrastruktur
teknologi informasi dan perluasan kantor cabang. Sumber dana untuk belanja modal Perseroan sebagian besar berasal dari kas
internal Perseroan. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak membuat komitmen investasi barang
modal yang material dengan pihak ketiga atau pun melakukan investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup. Pengeluaran belanja modal Perseroan pada periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31
Mei 2024 adalah sebesar Rp52.173 juta.




                                                                  31
Page 47
I.   ANALISIS ARUS KAS

Laporan arus kas Perseroan disusun dengan menggunakan metode direct dengan mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas
operasi, investasi dan pendanaan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Mei                       31 Desember
                            Keterangan
                                                                   2024              2023*          2023              2022
  Arus kas bersih dari (untuk) aktivitas operasi                     (20.132)       (1.278.550)       276.677       (3.521.594)
  Arus kas bersih untuk aktivitas investasi                          (35.109)         (114.334)     (335.089)         (238.199)
  Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas pendanaan                 (289.749)          2.447.048       724.816         3.863.866
  (Penurunan) Kenaikan bersih kas dan setara kas                   (344.990)          1.054.164       666.404           104.073
  Kas dan setara kas pada awal periode/tahun                       1.739.659          1.073.255     1.073.255           969.182
  Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun                      1.394.669          2.127.419     1.739.659         1.073.255
*tidak diaudit

Arus kas dari (untuk) aktivitas operasi

Arus kas aktivitas operasi Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 terutama terdiri dari pemasukan
dari penerimaan kas bersih dari transaksi pembiayaan sebesar Rp1.577.151 juta serta pengeluaran untuk penghasilan dan beban
bunga sebesar Rp388.182 juta, beban umum dan administrasi sebesar Rp1.167.889 juta dan pembayaran pajak penghasilan
sebesar Rp205.899 juta.

Arus kas aktivitas operasi Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2023 terutama terdiri dari penerimaan
kas bersih dari pembiayaan bersama sebesar Rp273.700 juta serta pengeluaran untuk penghasilan dan beban bunga sebesar
Rp369.551 juta, beban umum dan administrasi sebesar Rp1.084.432 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp275.221
juta.

Arus kas aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari transaksi pembiayaan sebesar Rp3.180.147 juta dan pembiayaan bersama sebesar Rp391.279 juta dan transaksi lain-
lain sebesar Rp212.989 juta serta pengeluaran untuk penghasilan dan beban bunga sebesar Rp883.640 juta, beban umum dan
administrasi sebesar Rp2.223.972 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp400.126 juta.

Arus kas aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari transaksi lain-lain sebesar Rp243.739 juta serta pengeluaran kas bersih untuk transaksi pembiayaan sebesar
Rp1.114.370 juta, penghasilan dan beban bunga sebesar Rp605.602 juta, beban umum dan administrasi sebesar Rp1.757.063
juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp346.829 juta.

Arus kas untuk aktivitas investasi

Arus kas aktivitas investasi Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 terutama terdiri dari penerimaan
kas bersih dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp17.064 juta serta pengeluaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp42.139
juta dan aset takberwujud sebesar Rp10.034 juta.

Arus kas aktivitas investasi Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2023 terutama terdiri dari pengeluaran
untuk perolehan aset tetap sebesar Rp78.949 juta dan aset takberwujud sebesar Rp42.973 juta.

Arus kas aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp27.380 juta serta pengeluaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp192.943
juta dan aset takberwujud sebesar Rp169.526 juta.

Arus kas aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp31.632 juta serta pengeluaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp164.033
juta dan aset takberwujud sebesar Rp105.798 juta.




                                                              32
Page 48
Arus kas (untuk) dari aktivitas pendanaan

Arus kas aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 terutama terdiri dari penerimaan
kas bersih dari pinjaman yang diterima sebesar Rp1.317.251 juta dan pengeluaran untuk pelunasan pokok surat berharga yang
diterbitkan sebesar Rp1.607.000 juta.

Arus kas aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2023 terutama terdiri dari penerimaan
kas bersih dari surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp2.700.000 juta serta pengeluaran kas bersih untuk pinjaman yang
diterima sebesar Rp252.952 juta.

Arus kas aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 terutama terdiri dari pengeluaran kas
bersih untuk surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp3.145.000 juta, pinjaman yang diterima sebesar Rp1.517.821 juta dan
dividen tunai sebesar Rp902.363 juta.

Arus kas aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 terutama terdiri dari penerimaan kas
bersih dari pinjaman yang diterima sebesar Rp5.344.363 juta serta pengeluaran untuk pelunasan pokok surat berharga yang
diterbitkan sebesar Rp910.000 juta dan dividen tunai sebesar Rp570.747 juta.

J.   KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan tidak memiliki komitmen maupun kontinjensi yang signifikan.

K. FLUKTUASI KURS/SUKU BUNGA

Perseroan mempunyai utang dalam mata uang asing (seluruhnya dalam mata uang USD) yang berasal dari pinjaman luar negeri.
Hal ini menyebabkan Perseroan memiliki risiko dalam kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya jika terjadi fluktuasi dalam
kurs ataupun suku bunga. Untuk mengantisipasi risiko perubahan nilai tukar mata uang asing dan suku bunga atas pinjaman
dalam mata uang asing, Perseroan telah melakukan lindung nilai atas seluruh utang dengan tingkat bunga yang berfluktuasi
(floating rate) dalam mata uang asing, pada bank-bank yang terpercaya, sehingga tidak ada risiko perubahan kurs maupun suku
bunga atas pinjaman dalam mata uang asing tersebut, kecuali risiko yang timbul karena kegagalan counter party bank
mengeksekusi transaksi lindung nilai tersebut.

Dalam menghadapi risiko fluktuasi kurs dan suku bunga, Perseroan melakukan seleksi atas pinjaman yang akan diajukan dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian.

L.   ANALISIS JATUH TEMPO PINJAMAN

Tabel-tabel berikut menyajikan profil jatuh tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perseroan pada tanggal-tanggal di bawah ini:

Posisi per 31 Mei 2024

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                             Tidak
                           memiliki        <1 bulan      1-3 bulan     >3-12 bulan     1-3 tahun      >3 tahun        Total
                         jatuh tempo
 Aset keuangan
 Kas dan setara kas          1.394.669              -             -              -              -              -      1.394.669
 Piutang pembiayaan                  -      1.953.944     1.797.237      7.190.168      9.488.121      1.377.629     21.807.099
 Piutang ijarah dan
   IMBT                                -        8.225         6.171         24.599         38.273          5.227         82.495
 Aset derivatif                        -        2.039         5.979         27.661         49.516              -         85.195
 Piutang karyawan                      -        2.123         2.155          5.857         36.766            692         47.593
 Jumlah aset
   keuangan                  1.394.669      1.966.332     1.811.542      7.248.285      9.612.675      1.383.548     23.417.051

 Liabilitas keuangan



                                                               33
Page 49
                             Tidak
                           memiliki        <1 bulan       1-3 bulan    >3-12 bulan   1-3 tahun       >3 tahun        Total
                         jatuh tempo
 Pinjaman yang
   diterima                            -     498.602       1.073.491     3.957.704    4.607.096                 -   10.136.893
 Surat berharga yang
   diterbitkan                         -     250.000         530.000       612.000    1.731.000                 -    3.123.000
 Beban bunga yang
   masih harus dibayar                 -      68.127               -             -               -              -      68.127
 Utang kepada supplier                 -      97.658               -             -               -              -      97.658
 Utang premi asuransi                  -           -          40.649             -               -              -      40.649
 Jumlah liabilitas
   keuangan                            -     914.387       1.644.140     4.569.704    6.338.096                 -   13.466.327
 Perbedaan jatuh
   tempo                    1.394.669      1.051.945         167.402     2.678.581    3.274.579       1.383.548      9.950.724

Posisi per 31 Desember 2023

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                             Tidak
                           memiliki        <1 bulan       1-3 bulan    >3-12 bulan   1-3 tahun       >3 tahun        Total
                         jatuh tempo
 Aset keuangan
 Kas dan setara kas         1.739.659              -               -             -            -               -      1.739.659
 Piutang pembiayaan                        1.880.960       1.900.122     6.929.697    9.502.491       1.257.243     21.470.513
 Piutang ijarah dan
   IMBT                                -       9.924           3.778        14.536       22.826          2.752         53.816
 Aset derivatif                        -       3.512           7.726        39.800        5.619              -         56.657
 Piutang karyawan                      -       2.961           2.182         6.635       36.068            617         48.463
 Jumlah aset
   keuangan                 1.739.659      1.897.357       1.913.808     6.990.668    9.567.004       1.260.612     23.369.108

 Liabilitas keuangan
 Pinjaman yang
   diterima                            -     623.370         887.286     3.739.225    3.451.627                 -    8.701.508
 Surat berharga yang
   diterbitkan                         -              -      617.000     1.770.000    2.343.000                 -    4.730.000
 Beban bunga yang
   masih harus dibayar                 -      75.090               -             -               -              -      75.090
 Utang kepada supplier                 -      81.109               -             -               -              -      81.109
 Utang premi asuransi                  -           -          45.288             -               -              -      45.288
 Jumlah liabilitas
   keuangan                            -     779.569       1.549.574     5.509.225    5.794.627                 -   13.632.995
 Perbedaan jatuh
   tempo                    1.739.659      1.117.788         364.234     1.481.443    3.772.377       1.260.612      9.736.113

Posisi per 31 Desember 2022

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                             Tidak
                           memiliki        <1 bulan       1-3 bulan    >3-12 bulan   1-3 tahun       >3 tahun        Total
                         jatuh tempo
 Aset keuangan
 Kas dan setara kas         1.073.255              -               -             -            -               -      1.073.255
 Piutang pembiayaan                 -      1.682.792       1.799.185     6.795.767    9.076.296       1.033.649     20.387.689
 Piutang ijarah dan
   IMBT                                -         830             801         2.934        3.019            512          8.096
 Aset derivatif                        -       2.979           9.531        42.493       48.053              -        103.056
 Piutang karyawan                      -       4.079           3.235         6.963       37.139          1.505         52.921
 Jumlah aset
   keuangan                 1.073.255      1.690.680       1.812.752     6.848.156    9.164.508       1.035.666     21.625.017


                                                               34
Page 50
                            Tidak
                          memiliki        <1 bulan       1-3 bulan       >3-12 bulan   1-3 tahun       >3 tahun        Total
                        jatuh tempo

Liabilitas keuangan
Pinjaman yang
  diterima                            -     678.804         800.173        3.818.252    4.948.485         33.145      10.278.859
Surat berharga yang
  diterbitkan                         -              -               -       655.000      930.000                 -    1.585.000
Beban bunga yang
  masih harus dibayar                 -      48.133               -                -               -              -      48.133
Utang kepada supplier                 -      84.116               -                -               -              -      84.116
Utang premi asuransi                  -           -          58.736                -               -              -      58.736
Jumlah liabilitas
  keuangan                            -     811.053         858.909        4.473.252    5.878.485         33.145      12.054.844
Perbedaan jatuh
  tempo                    1.073.255        879.627         953.843        2.374.904    3.286.023       1.002.521      9.570.173




                                                              35
Page 51
VI.        FAKTOR RISIKO

Sebagaimana halnya dengan bidang-bidang usaha lainnya, bidang usaha yang dilakukan Perseroan juga tidak terlepas dari risiko
yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha Perseroan. Di bawah ini adalah
rincian risiko material yang mana faktor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung:

A. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN USAHA PERSEROAN

1.    Risiko Utama

      Risiko Pembiayaan (Kredit)

      Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi risiko kredit yang merupakan risiko yang melekat (inherent
      risk) pada kegitan usaha Perseroan sebagai perusahaan multifinance. Risiko kredit didefinisikan sebagai ketidak-mampuan
      konsumen/debitur untuk membayar kembali kewajibannya pada tanggal jatuh tempo, baik pokok maupun bunga. Risiko ini
      timbul jika pengelolaan kebijakan kredit tidak dilakukan secara berhati-hati dan prudent, sehingga menyebabkan penurunan
      pendapatan dan peningkatan beban piutang tak tertagih. Risiko ini juga terjadi atas kerugian hasil penjualan aktiva yang
      diambil alih di bawah nilai buku aktiva yang diambil-alih tersebut. Hal ini dapat disebabkan karena penurunan nilai pasar aktiva
      yang diambil-alih tersebut karena kondisinya yang di bawah standar maupun karena kebijakan kredit yang terlalu agresif,
      sehingga rasio pinjaman dibandingkan nilai wajar aktiva (Loan to Value Ratio) menjadi terlalu tinggi. Pada saat ini, kelompok
      konsumen terbesar bagi Perseroan adalah di segmen konsumen kelas menengah ke bawah sehingga jika kondisi
      perekonomian nasional memburuk berkepanjangan maka akan mengakibatkan konsumen tidak dapat memenuhi
      kewajibannya dan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.

2.    Risiko Usaha

      Risiko Pendanaan dan Likuiditas

      Pertumbuhan Perseroan sangat tergantung tersedianya pendanaan yang berasal dari fasilitas perbankan serta sumber dana
      lainnya untuk mendukung kegiatan pembiayaan yang dilakukan Perseroan. Oleh karenanya, ketidakcukupan dana atau modal,
      kurangnya akses tambahan dana atau modal, keterbatasan sumber-sumber pendanaan dapat berdampak pada menurunnya
      pertumbuhan Perseroan. Demikian pula dengan ketidak-mampuan untuk mengembalikan pinjaman pada tanggal jatuh
      temponya akan berdampak kepada reputasi Perseroan dimata kreditur dan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
      mendapatkan sumber pendanaan baru di kemudian hari.

      Risiko lain yang terkait dengan pendanaan dan likuiditas adalah ketidak-mampuan Perseroan untuk mendapatkan dana
      dengan jangka waktu yang sesuai dengan aktivitas pembiayaan yang dijalankan Perseroan akan mengakibatkan ketidak-
      sesuaian pendanaan yang selanjutnya menurunkan pendapatan Perseroan. Demikian pula dengan risiko atas perbedaan suku
      bunga pinjaman dengan pembiayaan juga dapat menurunkan pendapatan Perseroan.

      Pada saat ini, Perseroan dikenal memiliki reputasi yang sangat baik dan aktif dalam mencari sumber-sumber pendanaan untuk
      menunjang aktivitas pembiayaan Perseroan selama tahun berjalan baik melalui pinjaman dari perbankan maupun penerbitan
      surat utang melalui penawaran umum.

      Risiko Persaingan

      Sektor usaha pembiayaan, terutama untuk pembiayaan kendaraan bermotor makin diminati oleh para investor, mengingat
      masih besarnya pangsa pasar pada sektor usaha pembiayaan ini. Beralihnya fokus bisnis beberapa perusahaan pembiayaan
      dengan menitikberatkan pada sektor usaha pembiayaan konsumen atas kendaraan bermotor serta meningkatnya pembiayaan
      kendaraan oleh bank-bank akan menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan kendaraan
      bermotor ini terutama pada tingkat suku bunga. Dampak langsung dari semakin tingginya persaingan ini apabila tidak bisa
      ditanggulangi adalah akan menurunkan pendapatan dan pangsa pasar Perseroan.


                                                                 36
Page 52
Risiko Operasional

Risiko operasional merupakan risiko yang dihadapi Perseroan sehubungan kegiatan operasional sehari-hari yang dijalankan
yang berasal dari penyimpangan prosedur kerja maupun kontrol yang tidak berjalan, serta sistem komputerisasi yang tidak
berjalan dengan baik. Hal ini akan berdampak pada proses memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, serta
berkontribusi terhadap reputasi dan daya saing Perseroan, baik secara bisnis maupun dalam menarik calon-calon karyawan
yang tepat dalam menunjang pertumbuhan Perseroan, yang pada akhirnya akan menurunkan pendapatan Perseroan.

Risiko Kepatuhan dan Regulasi

Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan karena Perseroan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang akan berdampak kepada kegiatan usaha Perseroan. Sebagai sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, kemampuan Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain adalah faktor yang sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain sangat tergantung dari kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan
pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang baru diterbitkan. Selanjutnya,
kemampuan Perseroan dalam mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain juga
merupakan hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya pengkinian atas pengetahuan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain serta kurang atau tidak adanya pengawasan terhadap kepatuhan kepada peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain akan berdampak pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi
bahkan sampai dicabutnya ijin usaha Perseroan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Perubahan Teknologi

Peran teknologi, khususnya teknologi informasi dalam industri pembiayaan saat ini mempunyai posisi dan fungsi yang sangat
strategis, karena bukan hanya sebagai sarana pendukung, teknologi informasi juga sebagai strategic enabler bagi bisnis
Perseroan. Jika Perseroan lalai dalam mengoptimalkan teknologi informasinya untuk mencapai kepuasan nasabah, maka
kelalaia tersebut akan berdampak negatif bagi kinerja operasional Perseroan yang pada akhirnya dapat berdampak negatif
juga bagi kinerja keuangan Perseroan.

Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia dan Kepengurusan

Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari manajemen kunci dan tenaga teknis serta
kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang berkualitas. Faktor eksternal seperti tingkat
pengangguran, perubahan demografi, upah minimum dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja minimum dan
pemutusan hubungan kerja, dapat mempengaruhi kemampuan perseroan untuk memenuhi kebutuhan dan pengendalian
biaya tenaga kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan integeritas pegawai dan pengurus yang
berkualitas, maka hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak
bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan
kecukupan jumlah karyawan yang sesuai dengan skala kegiatan usaha yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak
dapat merekrut tambahan karyawan untuk memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh.

Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi

Perseroan saat ini dikendalikan dan dikelola oleh pihak-pihak sebagaimana tercantum pada Bab VIII Keterangan Tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha. Di masa yang akan datang, dengan kondisi bisnis di
Indonesia yang bersifat dinamis, baik sektor pembiayaan, maupun secara umum, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti
Perseroan akan mengadakan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan pengendalian, perubahan pengurus dan
pengawas, maupun perubahan fokus bisnis Perseroan. Dengan terjadinya hal tersebut, kinerja Perseroan secara historis akan
sulit untuk digunakan sebagai landasan dalam membuat perkiraan/proyeksi di masa yang akan datang. Selain itu, jika bisnis
Perseroan semakin berkembang, terdapat kemungkinan bahwa Perseroan akan berinvestasi pada entitas lain, yang bergerak
dalam bidang jasa pembiayaan, berkaitan dengan jasa pembiayaan maupun bidang usaha yang sama sekali berbeda. Hal
tersebut berpotensi untuk membuat proses pengembangan bisnis Perseroan yang telah direncanakan saat ini menjadi tidak
relevan lagi.


                                                        37
Page 53
     Risiko Strategi

     Dalam menjalankan bisnisnya, tentunya Perseroan membutuhkan strategi yang tepat guna menyeselaraskan seluruh aspek
     bisnis dan operasional sehingga visi dan misi Perseroan dapat tercapai dengan baik. Apabila strategi yang diterapkan tidak
     tepat tentunya dapat menyebabkan kegagalan dalam aspek bisnis dan operasional baik dalam skala besar maupun kecil.
     Oleh karenanya, pengawasan secara aktif oleh manajemen serta adanya evaluasi dan penyesuaian rencana strategis pun
     dilakukan secara berkala oleh Perseroan untuk memperkecil munculnya risiko strategi tersebut.

     Risiko Tata Kelola

     Risiko tata kelola merupakan risiko yang muncul karena adanya kegagalan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola,
     ketidaktepatan gaya manajemen, kecurangan serta perilaku tidak terpuji. Apabila hal-hal yang berkaitan dengan risiko tata
     kelola tersebut muncul, tentunya dapat menyebabkan ketidak nyamanan dalam aspek menjalankan kegiatan bisnis dan
     operasional bahkan dapat memberikan risiko reputasi ke Perseroan. Oleh karenanya, transparansi informasi serta
     akuntabilitas setiap pihak yang terkait atas kinerja, lalu pertanggungjawaban setiap karyawan sesuai fungsi dan jabatan,
     independensi antara sesama karyawan, kesetaraan dan kewajaran dalam menjaga kepentingan pemegang saham dan
     semua pemangku kepentingan lainnya dilakukan oleh Perseroan agar terhindar dari risiko tata kelola tersebut.

3.   Risiko Umum

     Risiko Perekonomian

     Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional secara
     umum seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata
     uang asing. Risiko ini dapat memengaruhi secara langsung maupun tidak langsung kegiatan operasional dan pendapatan
     Perseroan, seperti misalnya penyaluran kredit, kualitas aset produktif, biaya pendanaan yang selanjutnya berdampak negatif
     pada kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan.

     Risiko Kebijakan Moneter

     Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi kondisi sumber dana maupun penggunaan dana.
     Kegagalan dalam mengantisipasi perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat berdampak negatif terhadap
     kinerja Perseroan. Kebijakan uang ketat mengakibatkan sumber dana yang mengecil yang kemudian dapat mengakibatkan
     naiknya tingkat suku bunga. Sedangkan deregulasi di bidang moneter dan keuangan umumnya akan melonggarkan sumber
     dana yang selanjutnya mengakibatkan turunnya tingkat bunga. Situasi tersebut dapat menurunkan aktifitas Perseroan maupun
     pendapatan usaha Perseroan. Selain itu, terdapat risiko Pemerintah menetapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, yang
     dapat mengakibatkan marjin pembiayaan bersih Perseroan menjadi turun, yang berdampak pada penurunan pendapatan.

     Risiko Perubahan Kurs

     Risiko perubahan kurs dapat berdampak pada fasilitas pinjaman Perseroan dalam valuta asing. Selain itu penurunan nilai
     tukar mata uang Rupiah terhadap valuta asing akan berdampak langsung terhadap peningkatan harga jual kendaraan
     bermotor, dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, yang dapat berdampak negatif kepada kegiatan pembiayaan
     Perseroan, dan berpotensi menurunkan tingkat pertumbuhan dan pendapatan Perseroan.

     Risiko Sosial Politik

     Kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan Perseroan, merupakan bagian dari industri keuangan nasional, yang dipengaruhi
     oleh kondisi perekonomian nasional dan kondisi sosial politik. Dengan demikian, apabila terjadi ketidakstabilan politik yang
     berdampak pada distorsi kondisi perekonomian secara umum, hal ini dapat menyebabkan pengaruh yang kurang baik
     terhadap kinerja usaha Perseroan.

     Risiko Hukum

     Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen Perseroan dalam mengelola munculnya
     permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi Perseroan. Risiko hukum antara lain dapat

                                                              38
Page 54
   bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum,
   hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara. Risiko ini dapat timbul dari
   aktivitas pembiayaan maupun aktivitas operasional.

   Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, kemampuan Perseroan untuk memastikan
   kelengkapan dan kekuatan hukum dalam aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional adalah faktor yang sangat penting.
   Kelengkapan dan kekuatan hukum yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional
   sangat tergantung dari kemampuan manajemen Perseroan dalam membuat dan menerapkan standar/persyaratan yang
   diperlukan secara hukum terkait dengan aktivitas pembiayaan dan aktivitas operasional tersebut. Tidak tersedianya
   kelengkapan dan kekuatan hukum akan dapat menimbulkan tuntutan hukum yang berdampak pada kerugian yang akan
   menimbulkan kebangkrutan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.

B. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI

   Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
   1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
        pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
   2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi serta utang
        Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
        ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
        usaha Perseroan.




                                                            39
Page 55
VII.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material dan relevan setelah tanggal
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dalam
laporan audit tertanggal 21 Juni 2024 hingga Efektifnya Pernyataan Pendaftaran ini, selain informasi dibawah ini:

•      Pada tanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan atas pokok dan bunga atas Obligasi V Tahap 5 Seri A
       sejumlah Rp254.166.666.666,67.




                                                            40
Page 56
VIII.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
           KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
           ANAK

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat Perseroan

     Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
     berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat
     di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam
     buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982, serta
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir
     tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat di
     hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai persetujuan perubahan Pasal 3, dan
     Pasal 15, yang telah mendapat (i) persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
     Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022; (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0144874.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 74
     tanggal 16 September 2022, Tambahan No. 31534.

     Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
     sebagai berikut:

                                                                                 Nilai Nominal Rp1.500.000 Per Saham
                                    Permodalan
                                                                                 Saham                         Rupiah
        Modal Dasar                                                                         2.000               3.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan                                                                   1.000               1.500.000.000,00
        Modal Disetor                                                                       1.000               1.500.000.000,00
        Sisa Saham dalam Portepel                                                           1.000               1.500.000.000,00

                                                                          Nilai Nominal Rp1.500.000 Per Saham
                       Pemegang Saham
                                                                  Saham                          Rupiah                  %
        Manufactures Hanover Leasing Corporation                                 700              1.050.000.000,00        70,00
        PT Arya Upaya Corporation                                                250                375.000.000,00        25,00
        Achmad Hadiat Kismet Hamami                                               50                 75.000.000,00         5,00
        Jumlah                                                                 1.000              1.500.000.000,00       100,00

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat di
     hadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan
     tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/VI/2006, sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
     telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
     sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia Tbk Nomor
     W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan
     dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk
     adalah sebagai berikut:

                                                                                  Nilai Nominal Rp500,00 Per Saham
                                    Permodalan
                                                                                 Saham                        Rupiah
        Modal Dasar                                                                 1.000.000.000            500.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan                                                             760.339.281            380.169.640.500,00

                                                             41
Page 57
                                                                          Nilai Nominal Rp500,00 Per Saham
                          Permodalan
                                                                         Saham                        Rupiah
 Modal Disetor                                                                760.339.281            380.169.640.500,00
 Sisa Saham Dalam Portepel                                                    239.660.719            119.830.359.500,00

                                                                   Nilai Nominal Rp500,00 Per Saham
                Pemegang Saham
                                                            Saham                       Rupiah                  %
 HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty                     135.232.983             67.616.491.500,00        17,85
   Account C/O Hongkong and Shanghai Bank
 HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O Hongkong                   109.388.939            54.694.469.500,00         14,40
   and Shanghai Bank
 Special Custody Account for The Exclusive BFT of                 93.019.500            46.509.750.000,00         12,23
   CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart
   Chartered Bank
 HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O Hongkong                   51.679.000            25.839.500.000,00          6,80
   and Shanghai Bank
 Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong and                        41.818.699            20.909.349.500,99          5,50
   Shanghai Bank
 HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong and                      38.627.934            19.313.967.000,00          5,01
   Shanghai Bank
 Masyarakat                                                      290.572.226           145.286.113.000,00         38,21
 Jumlah                                                          760.339.281           380.169.640.500,00        100,00

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006.

Berdasarkan ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut, ruang lingkup kegiatan Perseroan yang mengacu
kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan (PMK 84) adalah menjalankan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal meliputi bidang sebagai berikut:
1. Sewa Guna Usaha
2. Anjak Piutang
3. Pembiayaan Konsumen

Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan setelah RUPS Luar Biasa yang menyetujui perubahan
Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB No. 6 tanggal 25 Oktober 2017 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 7 tanggal 25 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang.

Berdasarkan Akta tersebut, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Usaha Pembiayaan:
    a. Pembiayaan investasi
    b. Pembiayaan modal kerja
    c. Pembiayaan multiguna
    d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK
2. Usaha Pembiayaan Syariah:
    a. Pembiayaan jual beli
    b. Pembiayaan investasi
    c. Pembiayaan jasa

Untuk menjalankan usaha pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.

Selanjutnya, guna memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tetap dengan memperhatikan


                                                       42
Page 58
     peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan, khususnya Peraturan OJK No. 35/2018
     maksud dan tujuan Perseroan telah berubah menjadi sebagai berikut:
     1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).
     2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
          berikut:
          a. Usaha Pembiayaan:
          b. Pembiayaan Investasi;
          c. Pembiayaan Modal Kerja;
          d. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
          e. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
          f. Usaha Pembiayaan Syariah:
          g. Pembiayaan Jual Beli;
          h. Pembiayaan Investasi; dan/atau
          i. Pembiayaan Jasa
     3. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
          di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
          a. melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
                kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
          b. melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
          c. melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
          d. menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
                usaha utama.
          e. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
                ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

     Perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

2.   Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan

      Tahun                                                          Keterangan
       1982         Perseroan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia.
                    Perseroan mendapatkan izin operasi sebagai perusahaan multifinance dan melakukan perubahan nama
                    menjadi PT Bunas Finance Indonesia. Selanjutnya pada tahun yang sama, Perseroan melakukan
       1990
                    Penawaran Umum Perdana Saham sebagai Perusahaan Terbuka dan melakukan pencatatan saham di
                    Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
                    Perseroan mengalami dampak dari krisis finansial di Indonesia dan Asia yang berlangsung sejak tahun
     1998-2000
                    1997-1998, dan melakukan restrukturisasi hutang dengan kreditur.
                    Perseroan berhasil melakukan restrukturisasi hutang dengan kreditur dan melakukan perubahan nama
       2001
                    Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk.
                    Pemegang saham utama Perseroan mengalami perubahan setelah terjadi pengalihan saham oleh
       2011
                    beberapa pemegang saham sebelumnya kepada Trinugraha Capital & Co SCA, suatu konsorsium
                    keuangan yang terdiri dari TPG Capital, Northstar Group dan Garibaldi Thohir.
                    Perseroan mendirikan Perusahaan Anak, FIT, dengan aktivitas usaha layanan pinjam meminjam uang
       2017         berbasis teknologi (peer to peer lending). Perseroan juga mendirikan Dewan Pengawas Syariah pada
                    Oktober 2017.
                    FIT memperoleh izin dari OJK untuk kegiatan usaha peer to peer lending dengan nama Pinjam Modal
       2018
                    (pinjammodal.id).
                    Perseroan mendapat penghargaan dari majalah Infobank sebagai Perusahaan Multi Finance No.1
       2019         (kategori aset di atas Rp10 triliun) selama 3 tahun berturut turut dan Platinum Trophy untuk kinerja financial
                    terbaik selama 10 tahun berturut-turut.
                    FIT memperoleh izin dari OJK untuk kegiatan fintech dan menjadi perusahaan anak multifinance yang
       2020
                    pertama memiliki izin fintech.
                    Pemegang saham utama Perseroan, Trinugraha Capital & Co SCA melakukan aksi korporasi Voluntary
       2022
                    Tender Offer dan membeli sebanyak 852.876.278 saham Perseroan dari pemegang saham publik dan

                                                               43
Page 59
       Tahun                                                          Keterangan
                       meningkatkan kepemilikannya atas Perseroan menjadi 5,34%. Selanjutnya, Jerry Ng dan Garibaldi Thohir
                       menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan.
                       Perseroan mendapat kenaikan pemeringkatan nasional oleh Fitch Ratings dari ‘A+(idn)’ menjadi ‘AA-(idn)’
        2023
                       di bulan Maret 2023.

3.   Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

2022

Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Desember 2022,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan Perseroan per 31
Desember 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                   Nilai Nominal Rp25 Per Saham
                   Pemegang Saham
                                                                        Saham                         Rupiah              %*
  Modal Dasar                                                              20.000.000.000               500.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Trinugraha Capital & Co SCA                                                7.688.125.938           192.203.148.450,00    51,12
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                     7.351.257.682           183.781.442.050,00    48,88
  Sub-total                                                                 15.039.383.620           375.984.590.500,00   100,00
  Saham Treasuri                                                               927.732.000            23.193.300.000,00
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                15.967.115.620           399.177.890.500,00
  Saham dalam Portepel                                                       4.032.884.380           100.822.109.500,00
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.

2023

Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Desember 2023,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                   Nilai Nominal Rp25 Per Saham
                   Pemegang Saham
                                                                        Saham                         Rupiah              %*
  Modal Dasar                                                              20.000.000.000               500.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Db Spore Ses Clt A/C For Ntasian Discovery MSTR FD-                         832.804.900             20.820.122.500,00        5,54
     864134218
  Trinugraha Capital & Co SCA                                                7.688.125.938           192.203.148.450,00    51,12
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                     6.518.452.782           162.961.319.550,00    43,34
  Sub-total                                                                 15.039.383.620           375.984.590.500,00   100,00
  Saham Treasuri                                                               927.732.000            23.193.300.000,00
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                15.967.115.620           399.177.890.500,00
  Saham dalam Portepel                                                       4.032.884.380           100.822.109.500,00
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.




                                                                       44
Page 60
2024

Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Juli 2024, yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

                                                                                   Nilai Nominal Rp25 Per Saham
                   Pemegang Saham
                                                                        Saham                         Rupiah                     %*
  Modal Dasar                                                              20.000.000.000               250.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Trinugraha Capital & Co SCA                                                7.688.125.938                 192.203.148.450         51,12
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                     7.351.257.682                 183.781.442.050         48,88
  Sub-total                                                                 15.039.383.620                 375.984.590.500        100,00
  Saham Treasuri                                                               927.732.000                  23.193.300.000
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                15.967.115.620                 399.177.890.500
  Saham dalam Portepel                                                       4.032.884.380                 100.822.109.500
Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.

4.    Perizinan

Perseroan

a. Nomor Induk Berusaha

     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB No. 8120213191841 tanggal 29 Mei 2024 (Perubahan ke-3), yang dikeluarkan oleh
     Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
     Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
     Menjadi Undang-Undang, dengan keterangan sebagai berikut:

     Nama Perusahaan                       : PT BFI Finance Indonesia Tbk
     Alamat Kantor                         : Sunburst CBD BSD City Lot 1-2, Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang Selatan,
                                             Provinsi Banten, Kode Pos: 15322
     Status Penanaman Modal                : PMDN

     Berdasarkan izin di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagai berikut:

                                                                                                         Perizinan Berusaha
       No.   Kode KBLI     Judul KBLI              Lokasi Usaha               Klasifikasi Risiko
                                                                                                   Jenis             Legalitas
       1.      64911      Perusahaan       Sunburst CBD Lot 1-2, Jln                Tinggi          NIB       Untuk persiapan kegiatan
                          Pembiayaan       Kapt Soebijanto                                                             usaha
                          Konvensional     Djojohadikusumo, BSD City,                               Izin         Untuk operasional
                                           Kel. Lengkong Gudang, Kec.                                            dan/atau komersial
                                           Serpong, Kota Tangerang                                                 kegiatan usaha
                                           Selatan, Provinsi Banten Kode
                                           Pos: 15322
       2.      64913       Unit Usaha      Sunburst CBD Lot 1-2, Jln                Tinggi          NIB          Untuk persiapan kegiatan
                             Syariah       Kapt Soebijanto                                                         usaha, operasional,
                           Perusahaan      Djojohadikusumo, BSD City,                                               dan/atau komersial
                           Pembiayaan      Kel. Lengkong Gudang, Kec.                                                kegiatan usaha
                                           Serpong, Kota Tangerang                                  Izin            Untuk operasional
                                           Selatan, Provinsi Banten Kode                                            dan/atau komersial
                                           Pos: 15322                                                                kegiatan usaha

     NIB berlaku selaman Perseroan menjalankan kegiatan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia dan berlaku sebagai hak
     akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti
     pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).



                                                                       45
Page 61
b. Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

   1)   Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan
        Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan pada
        tanggal 20 Februari 2006. Berdasarkan mana Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada
        Perseroan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen.

        Izin usaha ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan dan selama Perseroan masih menjalankan usahanya serta
        sepanjang Perseroan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

   2)   Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-27/NB.223/2018 tanggal 8 Februari 2018. Berdasarkan mana Dewan
        Komisioner OJK memberikan Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada Perseroan.

c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR)

   Perseroan telah mendapatkan PKKPR melalui persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha
   Nomor: 10012210213674008 (Konvensional) dan 14122110213674102 (Unit Usaha Syariah) yang seluruhnya diterbitkan
   tanggal 14 Desember 2021. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik
   Indonesia cq Lembaga Pengelolsa dan Penyelenggara OSS menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
   Ruang kepada:

   Nama Pelaku Usaha                     : PT BFI Finance Indonesia Tbk
   Kegiatan Usaha                        : Perusahaan Pembiayaan Konvensional (KBLI 64911) dan Unit Usaha Syariah
                                           Perusahaan Pembiayaan (KBLI 64913)
   Skala Usaha                           : Usaha Besar
   Lokasi Usaha                          : Sunburst CBD Lot 1-2, Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City
   Luas Tanah                            : 7.050 m2

   Dengan ketentuan PKKPR berlaku pada tanggal diterbitkannya dan berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.

d. Perizinan Lingkungan dan Dokumen Pendukung Sehubungan Pembangunan dan Operasional Kantor Pusat Perseroan

   1)   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“AMDAL”)

        Perseroan telah memperoleh izin AMDAL berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Tangerang Selatan No. 660/77-
        BP2T/2011 tanggal 28 Desember 2011, perihal Kesepakatan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Pembangunan
        Kantor Pusat PT BFI Finance Indonesia Tbk. Sehubungan dengan surat tersebut, dokumen Penyajian Evaluasi
        Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan sebagai
        bagian dari Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup BFI Finance Indonesia Tbk, Perseroan telah
        memperoleh persetujuan untuk pembangunan Kantor Pusat yang berlokasi di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan
        Serpong, Kota Tangerang Selatan.

   2)   Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)

        Perseroan telah memperoleh IMB berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 645/15-BP2T/2011
        tanggal 18 Januari 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Kantor Diberikan kepada PT BFI Finance
        Indonesia Tbk untuk pembangunan kantor yang terletak di Sunburst CBD, BSD City Lot 1-2, Kelurahan Lengkong
        Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan
        tidak mengurangi berlakunya peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan agar memenuhi
        syarat-syarat yang ditetapkan.

   3)   Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)

         Perseroan telah memperoleh SLF melalui Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi Nomor 594.3/5-
         DPMPTSP/OL/2020 tanggal 24 Maret 2020, yang diterbitkan berdasarkan Surat Kepala Dinas Bangunan dan Penataan
         Ruang Kota Tangerang Selatan Nomor: 741.23/0757-Sanitasi tanggal 13 Maret 2020, dengan pertimbangan bahwa

                                                            46
Page 62
         Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan dokumentasi administrasi, dokumen teknis, dan
         peninjauan di lokasi bangunan dan memberikan rekomendasi kepada Perseroan untuk dapat diterbitkan SLF, dengan
         rincian informasi:

         Pemilik Bangunan                             :    PT BFI Finance Indonesia Tbk
         Nama Bangunan Gedung                         :    BFI Finance Indonesia (Head office)
         Fungsi Bangunan Gedung                       :    Kantor
         Klasifikasi Bangunan                         :    Perkantoran
         Nomor PBG                                    :    645/15-BP2T/2011 tanggal 18 Januari 2011
         Lokasi Bangunan Gedung                       :    Sunburst CBD Lot 1-2, Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD
                                                           City, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota
                                                           Tangerang Selatan
         Kelaikan                                     :    Laik Fungsi

         SLF ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.

   4)    Sertifikat Keselamatan Kebakaran (“SKK”)

         Perseroan telah memperoleh SKK dengan Nomor 300.2.1/150-DAMKAR/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang
         diterbitkan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran No. 300.2.1/150-DAMKAR/2023
         tanggal 9 Oktober 2022, dengan pertimbangan bahwa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota
         Tangerang Selatan menerangkan sarana proteksi kebakaran pada gedung BFI Finance Indonesia yang terletak di Jl.
         Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, Sunburst CBD Lot. 1-2, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota
         Tangerang Selatan, dinyatakan layak pakai, memenuhi persyaratan dan berfungsi baik.

         SKK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 14 Oktober 2024.

   5)    Perizinan dan Dokumen Sehubungan dengan Keselamatan Alat Angkut

         Dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan Dan
         Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator, Perseroan telah memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
         (K3) terhadap spesifikasi alat angkut berupa elevator di gedung BFI Finance Indonesia, yang dibuktikan dengan
         penerbitan sertifikat oleh PT Andalan Jasa Keselamatan sebagaimana hasil dari pemeriksaan dan pengujian standar di
         bidang elevator, dengan rincian sebagai berikut:

         a.    Surat Keterangan No. 560/1429/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
               Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 01, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
         b.    Surat Keterangan No. 560/1430/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
               Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 02, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
         c.    Surat Keterangan No. 560/1431/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
               Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 03, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
         d.    Surat Keterangan No. 560/1432/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
               Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 04, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
         e.    Surat Keterangan No. 560/1433/ELEV-ESC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
               Berkala Obyek K3 berupa Elevator Service 05, dengan kapasitan angkut 1.600 Kg/21 orang.

         Sertifikat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pemeriksaan dan pengujian kembali paling
         lambat Februari 2025.

e. Sertifikasi Profesi Bidang Pembiayaan

   Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 65 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana diubah oleh Peraturan
   OJK 7/POJK.05/2022, Perseroan telah mengikutsertakan Direksi, Dewan Komisaris, pegawai manajerial, dan karyawannya
   dalam Sertifikasi Profesi di bidang Pembiayaan, yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia,
   dengan rincian sebagai berikut:


                                                              47
Page 63
1)     Sertifikasi Ahli Pembiayaan Direksi

                                                                                                      Refreshment Point
     No.           Nama                            Jabatan                    No. Sertifikasi
                                                                                                            2023
    1. Francis Lay Sioe Ho                  Presiden Direktur         8127-50860-600-0317                    10
    2. Sudjono                             Direktur Keuangan          8127-10001-600-0416                    10
    3. Sutadi                                Direktur Bisnis          8127-10000-600-0416                    10
    4. Andrew Adiwijanto             Direktur Operasional dan SDM     8127-51216-600-0717                    10
    5. Goklas *)                                   N/A                        N/A                            N/A
Keterangan:
-     Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia, sertifikasi Direksi tidak
      memiliki masa kedaluwarsa sepanjang Direksi memenuhi refreshment point setiap tahun. Seluruh Direksi telah
      mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) point setiap tahun.
-     *)Direksi Perseroan atas nama Goklas telah menerima Pengumuman Hasil Ujian terkait Sertifikasi Ahli Pembiayaan
      sebagaimana tercantum dalam Surat LSP Pembiayaan Indonesia No. 014/SPPI/AH/VI/24 tanggal 3 Mei 2024, dengan
      predikat “Kompeten.” Kewajiban Goklas untuk melakukan penyegaran (refreshment) akan berlaku efektif pada tanggal
      diterbitkannya surat persetujuan dari OJK terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan. sampai dengan efektifnya
      pengangkatan tersebut, Goklas tidak berkewajiban memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 66
      Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018.

2)     Sertifikasi Tingkat Dasar Pembiayaan Dewan Komisaris

                                                                                                      Refreshment Point
     No.           Nama                            Jabatan                    No. Sertifikasi
                                                                                                            2023
      1.  Kusmayanto Kadiman               Presiden Komisaris            8127-50468-550-0716                  5
      2.  Johanes Sutrisno                Komisaris Independen           8127-50469-550-0317                  5
      3.  Alfonso Napitupulu              Komisaris Independen           8127-00001-600-0615                  5
          Sunata                                Komisaris                8127-50466-550-0716                  5
    4.
          Tjiterosampurno
          Saurabh Narayan                       Komisaris               64911-1100-6-0000032-                N/A
    5.
          Agarwal*)                                                                2023
Keterangan:
-     Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia, sertifikasi Dewan Komisaris
      tidak memiliki masa kedaluwarsa sepanjang Dewan Komisaris memenuhi refreshment point setiap tahun. Seluruh
      Dewan Komisaris telah mengumpulkan paling sedikit 5 (lima) point setiap tahun.
-     *)Komisaris Perseroan atas nama Saurabh Narayan Agarwal telah mendapatkan Hasil Penilaian Kemampuan dan
      Keputusan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP203/PL.02/2023 tanggal 8 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 66
      Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, kewajiban Saurabh Narayan Agarwal untuk memenuhi syarat keberlanjutan atau
      penyegaran (refreshment) dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung pada tahun takwim
      berikutnya sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan dari OJK terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan.

3)     Sertifikasi Tingkat Dasar di Bidang Pembiayaan Pegawai Manajerial

           Nama         Jabatan                       Sertifikasi         Masa Berlaku                   Catatan
           Iwan          Asset                Sertifikasi Tingkat Dasar   14 April 2024     Akan mengikuti perpanjangan
                      Management             Pembiayaan Managerial -                        sertifikasi pada bulan Agustus
                     Deputy Director                    SPPI                                              2024
      Tan Rudy         Marketing              Sertifikasi Tingkat Dasar   14 April 2024     Akan mengikuti perpanjangan
     Eddywidjaja     Deputy Director         Pembiayaan Managerial -                        sertifikasi pada bulan Agustus
                                                        SPPI                                              2024
       Goklas          Chief Risk            Sertifikasi Tingkat Dasar    22 Mei 2027        Telah mengikuti assessment
                     Management &            Pembiayaan Managerial -                       Sertifikasi dan memperoleh Kartu
                     Transformation                     SPPI                               Serifikasi Digital (e-Card) LSPPI
                         Officer                                                              No. 8127-56788-500-0524
                                         Sertifikasi Ahli Pembiayaan            -            Telah mengikuti assessment
                                                                                           Sertifikasi dan memperoleh Kartu

                                                              48
Page 64
          Nama            Jabatan                    Sertifikasi            Masa Berlaku                   Catatan
                                                                                             Serifikasi Digital (e-Card) LSPPI
                                                                                                No. 8127-56788-600-0524
    Baskoro Fadin     New Business &           Sertifikasi Tingkat Dasar    14 April 2024     Akan mengikuti perpanjangan
      Wafdana           Partnership           Pembiayaan Managerial -                         sertifikasi pada bulan Agustus
                        Tribe Lead                       SPPI                                               2024
      Ari Binoto           Chief              Sertifikasi Tingkat Dasar      26 Oktober        Telah mengikuti assessment
    Lumbantobing       Technology             Pembiayaan Managerial -           2026         sertifikasi dan memperoleh Kartu
                          Officer                        SPPI                                Serifikasi Digital (e-Card) LSPPI
                                                                                                No. 8127-56642-500-1023
    Tonny Widjaja        Finance &            Sertifikasi Tingkat Dasar     16 Juni 2024      Akan mengikuti perpanjangan
                       Treasury Head          Pembiayaan Managerial -                        sertifikasi pada bulan November
                                                         SPPI                                               2024

   4)    Sertifikasi Profesi di Bidang Penagihan dan Eksekusi Agunan Karyawan

   Perseroan telah mengikutsertakan 2.560 karyawannya dalam Sertifikasi Profesi di Bidang Penagihan dan Eksekusi Agunan.

Perusahaan Anak

1. Nomor Induk Berusaha

   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No. 8120019100976 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
   berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan keterangan sebagai berikut:

   Nama Perusahaan                       : PT Finansial Integrasi Teknologi
   Alamat Kantor                         : Foresta Business Loft 5 Unit 11, Desa/Kelurahan Lengkong Kulon, Kec. Pagedaan,
                                           Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15331
   Status Penanaman Modal                : PMDN

   NIB tersebut diterbitkan pada tanggal 7 November 2018, perubahan ke-5 pada tanggal 23 Agustus 2022 dan dicetak pada
   tanggal 23 Agustus 2022.

   NIB FIT telah berlaku efektif selama FIT menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
   perundang-undangan

   NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
   kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
   Perusahaan.

   FIT dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagai berikut:

                                                                            Klasifikasi          Perizinan Berusaha
    Kode KBLI          Judul KBLI                   Lokasi Usaha
                                                                              Risiko        Jenis             Legalitas
        64951    Layanan Pinjam              Foresta Business Loft 5 Unit     Tinggi        Jenis              Legalitas
                 Meminjam Uang               11, Desa/Kelurahan Lengkong                     NIB           Untuk persiapan
                 Berbasis                    Kulon, Kec. Pagedaan, Kab.                                    kegiatan usaha
                 Teknologi Informasi         Tangerang, Provinsi Banten,                    Izin          Untuk operasional
                 (Fintech P2P                Kode Pos: 15331                                              dan/atau komersial
                 Lending) Konvensional                                                                     kegiatan usaha




                                                               49
Page 65
2. Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

   Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-20/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Pemberian Izin Usaha
   Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Finansial Integrasi Teknologi.

   Berdasarkan mana Anggota Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam
   meminjam uang berbasis teknologi Informasi kepada FIT dengan sistem elektronik pinjam modal, laman web pinjammodal.id,
   nama dan merek aplikasi pinjam modal pada sistem operasi Android, iOS dan website, dan model bisnis konvensional.

3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR)

   FIT telah mendapatkan PKKPR melalui persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor:
   23082210213603052 yang diterbitkan tanggal 23 Agustus 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
   Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS menerbitkan Persetujuan
   Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada:

   Nama Pelaku Usaha                 : PT Finansial Integrasi Teknologi
   Kegiatan Usaha                    : Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending)
                                       Konvensional - KBLI 66311
   Skala Usaha                       : Usaha Besar
   Lokasi Usaha                      : Foresta Business Loft 5 Unit 11, Desa/Kelurahan Lengkong Kulon, Kec. Pagedaan,
                                       Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15331
   Luas Tanah                        : 78,59 m2

   Dengan ketentuan PKKPR berlaku pada tanggal diterbitkannya dan berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.




                                                            50
Page 66
5.     Perjanjian Penting

Perjanjian Teknis

  No                      Akta Perjanjian                           Para Pihak                   Jenis Fasilitas                        Nilai                        Jangka Waktu
 1.      Perjanjian Kerjasama Lelang tanggal 10           i. Perseroan                    Balai Lelang atas            3% sampai dengan 0,5% dari harga        Terhitung sejak
         Desember 2015 jo. Amandemen I Perjanjian         ii. PT Balai Lelang Indonesia   permintaan Perseroan         terbentuk lelang maupun dari harga      ditandatanganinya
         Kerjasama Lelang antara PT BFI Finance               (“Balai Lelang”)            setuju untuk                 pelunasan.                              perjanjian ini, yaitu berlaku
         Indonesia Tbk dengan PT Balai Lelang Indonesia                                   melaksanakan lelang                                                  sejak 10 Desember 2020
         No. 173-A/BLI/PKS/LGL/XII/2020 tanggal 10                                        noneksekusi terhadap aset                                            sampai dengan 10
         Desember 2020                                                                    milik Perseroan maupun                                               Desember 2025.
                                                                                          lelang eksekusi atas obyek
                                                                                          lelang bagi debitur yang
                                                                                          dianggap lalai berdasarkan
                                                                                          perjanjian pembiayaan
                                                                                          antara debitur dengan
                                                                                          Perseroan.
 2.      Perjanjian Kerjasama Referensi Asuransi Jiwa     i. Perseroan                    Perseroan dengan             Akan dibayarkan biaya refrensi sesuai   Berlaku sejak tanggal
         Kredit Kumpulan No. 062/COMMLIFE-                ii. PT FWD Insurance            menggunakan sumber           nilai premi yang dibayarkan             ditandatangani perjanjian
         AGR/VIII/2016 tanggal 11 Agustus 2016 Jo.            Indonesia (d/h PT           daya yang dimilikinya akan                                           hingga diakhiri oleh salah
         Addendum I No. 040/FWDII-AMD/XI/2020 tanggal         Commonwealth Life)          mereferensikan produk                                                satu pihak
         30 Oktober 2020 dan perubahan terakhir               (“Pihak Kedua”)             asuransi Pihak Kedua
         sebagaimana dimuat dalam Addendum II No.                                         kepada nasabah
         FWD-AGR/LGL/X-2021/00357 tanggal 18                                              Perseroan yang telah
         Oktober 2021                                                                     disetujui permohonan
                                                                                          kreditnya oleh Perseroan,
                                                                                          dan atas setiap referensi
                                                                                          yang telah disetujui
                                                                                          pertanggungannya oleh
                                                                                          Pihak Kedua, Perseroan
                                                                                          akan memperoleh imbalan
                                                                                          jasa referensi dari Pihak
                                                                                          Kedua
 3.      Perjanjian Kerjasama Asuransi Pembiayaan No.     i. Perseroan                    Perjanjian kerjasama         Rate imbal jasa sebesar 0,6% sampai     Berlaku sejak 14
         169/ASPAN/DIR/PKS/XI/2016 tanggal 14             ii. PT Asuransi Purna           asuransi pembiayaan yang     dengan 1,5% dari premi                  November 2016 sampai
         November 2016 jo. Addendum I (Kesatu)                Artanugraha (“APA”)         diberikan Perseroan                                                  dengan terdapat
         Perjanjian Kerjasama tentang Asuransi                                            kepada APA atas risiko:                                              kesepakatan penghentian
         Pembiayaan No. 048/ASPAN/DIR/PKS/III/2017                                        i. Meninggal dunia;
         tanggal 13 Maret 2017                                                            ii. Cacat tetap karena
                                                                                               sakit dan/atau
                                                                                               kecelakaan;
                                                                                          iii. Pemutusan hubungan
                                                                                               kerja
                                                                                          iv. Pembiayaan macet.


                                                                                           51
Page 67
 No                    Akta Perjanjian                            Para Pihak                Jenis Fasilitas                              Nilai                       Jangka Waktu
4.    Perjanjian Kerjasama Layanan Transaksi           i. Standard Chartered Bank      Para Pihak sepakat untuk        Biaya transaksi, adalah biaya yang      Perjanjian mulai berlaku
      Pembayaran Multi Biller, Nomor Standard          ii. PT Artajasa Pembayaran      melaksanakan kerjasama          diperlukan untuk setiap transaksi       sejak tanggal
      Chartered Bank: MB-BFI/150210, Nomor PT               Elektronis                 dalam penyelenggaraan           berhasil yang dilakukan pelanggan       ditandatangani sampai
      Artajasa Pembayaran Elektronis: 022/PKS.SCB-     iii. Perseroan                  layanan transaksi               dengan menggunakan layanan, yaitu       dengan diakhir oleh Para
      BFI/AJ/000/2010 dan Nomor BFI:                   (secara bersama “Para Pihak”)   pembayaran elektronis           sebesar Rp4.900                         Pihak
      OP/TRS/L/II/2010-0186 tanggal 15 Februari 2020
      jo. Addendum Pertama terhadap Perjanjian
      Kerjasama Layanan Transaksi Pembayaran Multi
      Biller Nomor Standard Chartered Bank: 005/TB-
      WB/IV/2020, Nomor PT Artajasa Pembayaran
      Elektronis: 018A/PKS.SCB-BFI/AJ/000/2020 dan
      Nomor BFI: BFI/OPDEV/PKS/IV/2014 tanggal 01
      Mei 2020
5.    Perjanjian Kerjasama Layanan Jasa Sistem         i.  PT Cashlez Worldwide        Para Pihak telah                Kedua akan dikenakan biaya              Perjanjian mulai berlaku
      Pembayaran Debit Transfer, Nomor Cashlez:            Indonesia (“Cashlez”)       menyetujui untuk                penggunaan fitur debit transfer         sejak tanggal
      016/PKS/CASHLEZ/III/2020 dan Nomor BFI:          ii. Perseroan                   melakukan kerjasama             sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah)   ditandatangani dan akan
      BFI/OPDEV/III/20/03 tanggal 01 April 2020        (secara bersama “Para Pihak”)   dimana Perseroan sebagai        per transaksi (belum termasuk PPN).     diperpanjang secara
                                                                                       merchant dari Cashlez                                                   otomatis selama 1 (satu)
                                                                                       yang menggunakan                                                        tahun sampai dengan
                                                                                       aplikasi layanan sistem                                                 diakhir oleh Para Pihak
                                                                                       pembayaran non tunai
                                                                                       berupa fitur “debit transfer”
6.    Perjanjian Kerjasama Penerbitan Kartu Co-        i. Perseroan                    Penerbitan Kartu Co-            Biaya penerbitan kartu mitra menjadi    Perjanjian ini berlaku untuk
      Branding Mandiri E-Money, Nomor PT Bank          ii. PT Bank Mandiri (Persero)   Branding berbasis smart         beban Perseroan, yaitu sebesar          2 tahun yang dimulai
      Mandiri (Persero) Tbk:                               Tbk (“Bank Mandiri”)        card dengan                     Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).       efektif sejak tanggal
      DBT.TBR/PKS/EBD.100/2016, tanggal 06 Maret                                       menggunakan Kartu                                                       perjanjian ini tanggal 6
      2017                                                                             Mandiri e-Money oleh                                                    Maret 2017 sampai 6
                                                                                       Bank Mandiri dengan                                                     Maret 2019, dan akan
                                                                                       desain khusus yang                                                      diperpanjang secara
                                                                                       menampilkan logo                                                        otomatis untuk setiap 1
                                                                                       Perseroan dan Bank                                                      (satu) tahun berikutnya,
                                                                                       Mandiri sesuai permintaan                                               sepanjang tidak ada
                                                                                       Perseroan dengan                                                        pemberitahuan kedua
                                                                                       memperhatikan standar                                                   belah pihak untuk
                                                                                       yang berlaku pada Bank                                                  mengakhiri perjanjian ini
                                                                                       Mandiri.
7.    Perjanjian Kerjasama Jasa Verifikasi Biometrik   i.  PT Asli Rancangan           ARI sepakat untuk               Biaya layanan sebesar                   Perjanjian berlaku sejak 16
      Nomor 20190528-BFI101 tanggal 27 Juni 2019 jo.       Indonesia (“ARI”)           menyediakan jasa                Rp7.500.001.500,00 (belum termasuk      Juni 2021 dan akan
      Addendum 1 Nomor                                 ii. Perseroan                   verifikasi biometrik kepada     pajak)                                  otomatis diperpanjang
      20200518/ASLIRI/LGL/CA.ADD-BFI01 tanggal 18      (secara bersama “Para Pihak”)   Perseroan untuk                                                         untuk waktu 1 (satu) tahun
      Mei 2020 Jo. Addendum II Nomor:                                                  memverifikasi data orang                                                sampai diakhiri oleh salah
      011/ASLIRI/LGL/VI/2021/CA.ADD-BFI02 tanggal                                      perseorangan dalam                                                      satu pihak
      30 April 2021 dan terakhir diubah dengan                                         bentuk informasi bahwa
      Addendum III No.                                                                 data “Sesuai” atau “Tidak

                                                                                        52
Page 68
No                   Akta Perjanjian                           Para Pihak                    Jenis Fasilitas                          Nilai                         Jangka Waktu
      001/ASLIRI/LGL/XII/2023/CA.ADD-BFI03 tanggal                                    Sesuai” dan tidak ada
      5 Desember 2023                                                                 informasi secara terperinci
                                                                                      yang diberikan oleh Pihak
                                                                                      Pertama kepada Pihak
                                                                                      Kedua
8.    Perjanjian Keanggotaan tanggal 09 November      i.  PT Rapi Utama Indonesia     Rapindo menyediakan dan       Biaya keanggotaan mulai dari               Perjanjian mulai berlaku
      2019                                                (“Rapindo”)                 mengelola sistem registrasi   Rp20.000.0000 sampai dengan                sejak tanggal
                                                      ii. Perseroan                   aset untuk melakukan          Rp70.000.000 per tahun dan biaya           ditandatangani dana akan
                                                      (secara bersama “Para Pihak”)   pendataraan objek             layanan minimal Rp1.000.000                diperpanjang secara
                                                                                      pembiayaan serta                                                         otomatis untuk waktu 12
                                                                                      melakukan pemeriksaan                                                    (dua belas) bulan sampai
                                                                                      atas objek pembiayaan,                                                   dengan diakhir oleh Para
                                                                                      yang telah dibiayai oleh                                                 Pihak
                                                                                      sejumlah perusahaan
                                                                                      pembiayaan atau menjadi
                                                                                      jaminan pelunasan hutang
                                                                                      debitur kepada sejumlah
                                                                                      perusahaan pembiayaan
                                                                                      atau perbankan, dan
                                                                                      bertujuan untuk mencegah
                                                                                      terjadinya pembiayaan
                                                                                      ganda kepada beberapa
                                                                                      perusahaan lain dan
                                                                                      ataupun pembiayaan
                                                                                      ganda kepada pihak
                                                                                      perbankan
9.    Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset tanggal   i. Perseroan                    Perseroan bermaksud           Besar imbalan jasa yang menjadi hak        Perjanjian mulai berlaku
      18 Januari 2019                                 ii. PT Solusi Integrasi         menunjuk SIP untuk            SIP atas pengelolaan aset                  sejak tanggal
                                                          Pratama (“SIP”)             melakukan jasa                sebagaimana dimaksud dalam                 ditandatangani sampai
                                                      (secara bersama “Para Pihak”)   pengelolaan aset              perjanjian kerjasama ini adalah            dengan diakhir oleh Para
                                                                                      Perseroan yang berupa         sebesar 3,5% dari harga penjualan          Pihak
                                                                                      barang jaminan dan/atau       aset
                                                                                      objek pembiayaan
                                                                                      berdasarkan perjanjian
                                                                                      pembiayaan yang
                                                                                      ditandatangani oleh debitur
                                                                                      dengan Perseroan
10.   Perjanjan Pemeliharaan No.                      i. Perseroan                    Perseroan memberi tugas       Perseroan sepakat untuk membayar           Perjanjian mulai berlaku
      0237/HKM/MJEE/IV/2019 tanggal 30 April 2019     ii. PT Mitsubishi Jaya          kepada MJEE dan MJEE          kepada MJEE biaya pemeliharaan             sejak tanggal
      Jo. PKS No. 0287/HKN/MJEE/IV/2021 tanggal 30        Elevator and Escalator      menerima bertanggung          elevator sebesar Rp6.937.500,00 per        ditandatangani dan akan
      April 2021 dan perubahan terakhir sebagaimana       (“MJEE”)                    jawab sepenuhnya untuk        3 (tiga) bulan atau sebesar                diperpanjang secara
      dimuat dalam PKS No. 0184/HKN/MJEE/IV/2022      (secara bersama “Para Pihak”)   melaksanakan pekerjaan        Rp55.500.000,00 per tahun, serta           otomatis untuk jangka
      tanggal 29 April 2022                                                           pemeliharaan dan              biaya panggilan kemacetan elevator         waktu 2 (dua) tahun
                                                                                      perawatan Mitsubishi          pada hari kerja tetapi di luar jam kerja   sampai dengan diakhir

                                                                                       53
Page 69
No                   Akta Perjanjian                            Para Pihak                   Jenis Fasilitas                           Nilai                      Jangka Waktu
                                                                                       Elevator (L.O.G; Labour,     akan diperhitungkan sebesar             oleh Para Pihak
                                                                                       Oil, Grease)                 Rp40.000,00 per jam perorang atau
                                                                                                                    Rp50.000,00 per jam perorang pada
                                                                                                                    hari libur dan hari Minggu.
11   Perjanjian Layanan Tanda Tangan Elektronik No.   i. Perseroan                     Layanan jasa tanda tangan    Biaya layanan yang disepakati Para      Perjanjian mulai berlaku
     Privy: 093/PD-BD/PKS/XII/2019 tanggal 23         ii. PT Privy Identitas Digital   elektronik                   Pihak atas layanan jasa PRIVY adalah    sejak tanggal
     Desember 2019 Jo. Addendum I No. 228/PID-            (“PRIVY”)                                                 Rp189.733.000                           ditandatangani dan akan
     BD/PKS/II/2021 tanggal 10 Februari 2021,         (secara bersama “Para Pihak”)                                                                         diperpanjang secara
     Addendum II No. 018/Privy-BD/PKS/II/2022                                                                                                               otomatis untuk jangka
     tanggal 18 Februari 2022, Addendum III No.                                                                                                             waktu 1 (satu) tahun
     014/AMD-TTE/LGL-BD/PID/III/2023 tanggal 31                                                                                                             sampai dengan diakhir
     Maret 2023 dan perubahan terakhir sebagaimana                                                                                                          oleh Para Pihak
     termuat dalam Addendum IV No.
     050/AMD/LGL/BD/PED/XII/2023 tanggal 27
     Desember 2023
12   Perjanjian Kerjasama Pengembangan Jasa           i.  PT Vostropay Paramarta       Kerjasama fasilitas          Harga yang disepakati Para Pihak        Perjanjian mulai berlaku
     Pembiayaan antara PT Vostropay Paramarta             Nusantara (“Vospay”)         pembiyaaan pada platform     untuk kerjasama ini sebesar             sejak tanggal
     Nusantara dengan Perseroan Nomor VPN:            ii. Perseroan                    digital Vosplay              Rp50.050.000,00                         ditandatangani dan akan
     017/PKS/MFC/VPN.BFI/II/2019                      (secara bersama “Para Pihak”)                                                                         diperpanjang secara
                                                                                                                                                            otomatis untuk jangka
                                                                                                                                                            waktu 1 (satu) tahun
                                                                                                                                                            berikutnya sampai dengan
                                                                                                                                                            diakhir oleh Para Pihak
13   Perjanjian Kerjasama Pengembangan Jasa           i. Perseroan                     Kerjasama jasa               Biaya imbal jasa kepada Vospay          Perjanjian mulai berlaku
     Pembiayaan No. 019/PKS.LJK/VPN.BFI/X/2019        ii. PT Vostropay Paramarta       pemasaran yang               sebagai berikut:                        sejak tanggal
     tanggal 25 Oktober 2019 dan diubah selurunya         Nusantara (“Vospay”)         ditawarkan Perseroan         1) Jika nominal pencairan sebesar       ditandatangani sampai
     berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT       (secara bersama “Para Pihak”)    kepada Vospay agar               kurang dari Rp20.000.000, maka      dengan diakhir oleh Para
     Vostropay Paramarta Nusantara dengan                                              konsumen memperoleh              fee yang didapat oleh Perseroan     Pihak
     Perseroan tanggal 15 September 2020                                               informasi fasilitas              adalah sebesar 1%; dan
                                                                                       pembiayaan yang              2) Jika nominal pencairan sebesar
                                                                                       disediakan oleh Perseroan        lebih dari Rp20.000.000, maka fee
                                                                                                                        yang didapat oleh Vospay adalah
                                                                                                                        sebesar 2%.
14   Perjanjian Kerjasama tanggal 25 Februari 2019    i. Perseroan                     Perseroan bermaksud          Biaya imbal jasa dari Rp300.000         Perjanjian mulai berlaku
                                                      ii. PT Motoran Teknologi         mengadakan kerjasama         sampai dengan Rp500.000 per             sejak tanggal
                                                          Indonesia (“MTI”)            dengan MTI agar              kontrak.                                ditandatangani untuk
                                                      (secara bersama “Para Pihak”)    Konsumen dapat                                                       jangka waktu yang tidak
                                                                                       memperoleh informasi                                                 terbatas sampai dengan
                                                                                       mengenai fasilitas                                                   diakhir oleh Para Pihak
                                                                                       pembiayaan yang
                                                                                       disediakan oleh Perseroan
15   Perjanjian Kerjasama tanggal 19 Agustus 2019     i.   Perseroan;                  Perseroan bermaksud          iGlobal berhak untuk memperoleh         Perjanjian mulai berlaku
                                                                                       untuk memberikan fasilitas   imbalan jasa dari Perseroan dalam       sejak tanggal


                                                                                        54
Page 70
No                  Akta Perjanjian                             Para Pihak                   Jenis Fasilitas                       Nilai                        Jangka Waktu
                                                      ii. PT Indoglobal Nusa           pembiayaan kepada           jumlah sebesar 1,5% dari nilai         ditandatangani untuk
                                                          Persada (“iGlobal”)          debiturnya yang dalam hal   pembiayaan diberikan oleh Perseroan    jangka waktu yang tidak
                                                      (secara bersama “Para Pihak”)    ini merupakan pengguna      kepada pengguna aplikasi.              terbatas sampai dengan
                                                                                       aplikasi untuk pembayaran                                          diakhir oleh Para Pihak
                                                                                       biaya pendidikan yang
                                                                                       direkomendasikan oleh
                                                                                       iGlobal kepada Perseroan
                                                                                       melalui aplikasi milik
                                                                                       iGlobal
16   Perjanjian Kerjasama tanggal 25 September 2019   i.  Herman Handoko yang          Pihak Pertama bermaksud     Perseroan akan memberikan imbalan      Perjanjian mulai berlaku
                                                          diwakili dalam jabatan       mengadakan kerjasama        jasa sesuai dengan nilai transaksi     sejak tanggal
                                                          selaku Channel Head dari     dengan Pihak Kedua agar                                            ditandatangani untuk
                                                          dan oleh karena itu sah      Konsumen dapat                                                     jangka waktu yang tidak
                                                          mewakili Direksi bertindak   memperoleh informasi                                               terbatas sampai dengan
                                                          untuk dan atas nama          mengenai fasilitas                                                 diakhir oleh Para Pihak
                                                          Perseroan (“Pihak            pembiayaan yang
                                                          Pertama”)                    disediakan oleh Pihak
                                                      ii. PT Karya Anak Nasional       Pertama
                                                          (“Pihak Kedua”)
                                                      (secara bersama “Para Pihak”)
17   Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Oktober 2019     i. PT Zhengan Indonesia          Pihak Pertama dan Pihak     -                                      Perjanjian mulai berlaku
                                                          Indonesia (“Pihak            Kedua bermaksud                                                    sejak tanggal
                                                          Pertama”)                    mengadakan kerjasama                                               ditandatangani sampai
                                                      ii. Herman Handoko dalam         guna merealisasikan dan                                            dengan diakhir oleh Para
                                                          kapasitas jabatannya         meningkatkan penjualan                                             Pihak
                                                          sebagai Channel Head,        alat-alat kesehatan milik
                                                          yang bertindak untuk dan     Pihak Pertama dengan
                                                          atas nama Perseroan          menggunakan fasilitas
                                                          (“Pihak Kedua”)              sewa pembiayaan dari
                                                      (secara bersama “Para Pihak”)    Pihak Kedua oleh debitur
18   Perjanjian Kerjasama No. Partner:                i. PT Olsera Indonesia           OLSERA menunjuk             Imbal jasa Rp1.180.000 untuk           Perjanjian mulai berlaku
     04/BD/PKS/XI/2019 tanggal 24 Oktober 2019            Pratama (“OLSERA”);          Perseroan guna              pencairan dengan jaminan mobil dan     sejak tanggal
                                                      ii. Yefta Bramiana dalam         menyediakan sumber          imbal jasa Rp440.000 untuk pencairan   ditandatangani sampai
                                                          kapasitasnya selaku          pendanaan dimaksud          dengan jaminan motor                   dengan diakhir oleh Para
                                                          Business Development         kepada penggguna                                                   Pihak
                                                          Head Perseroan, dari oleh    aplikasi OLSERA, baik
                                                          karena itu secara sah        berupa penyeediaan
                                                          bertindak untuk dan atas     fasilitas modal kerja
                                                          nama serta mewakili          dan/atau persediaan
                                                          kepentingan Perseroan        barang dagangan dan
                                                          (“Perseroan”).               pemasok
                                                      (secara bersama “Para Pihak”)



                                                                                        55
Page 71
 No                    Akta Perjanjian                            Para Pihak                   Jenis Fasilitas                           Nilai                      Jangka Waktu
19    Perjanjian Kerjasama tanggal 3 Januari 2020       i.  Yefta Bramiana yang          Pihak Pertama bermaksud      Imbal jasa sebesar 0,5% sampai          Perjanjian mulai berlaku
                                                            diwakili dalam jabatan       mengadakan kerjasama         dengan 1% dari nilai pembiayaan per     sejak tanggal
                                                            selaku Business              dengan Pihak Kedua agar      jaminan dan 0,75% sampai dengan         ditandatangani untuk
                                                            Development Head dari        konsumen dapat               3,5% dari total nilai pembiayaan per    jangka waktu yang tidak
                                                            dan oleh karena itu sah      memperoleh informasi         bulan.                                  terbatas sampai dengan
                                                            mewakili Direksi bertindak   mengenai fasilitas                                                   diakhir oleh Para Pihak
                                                            untuk dan atas nama          pembiayaan yang
                                                            Perseroan (“Pihak            disediakan oleh Pihak
                                                            Pertama”)                    Pertama.
                                                        ii. Reancy Triashari yang
                                                            diwakili dalam jabatan
                                                            selaku Head of Marketing
                                                            dari dan oleh karena itu
                                                            sah mewakili Direksi
                                                            bertindak untuk dan atas
                                                            nama PT Cerdas Digital
                                                            Nusantara (“Pihak
                                                            Kedua”).
                                                        (secara bersama “Para Pihak”)
20    Perjanjian Kerjasama tanggal 8 Januari 2020       i. Yefta Bramiana yang           Pihak Pertama bermaksud      Imbal jasa sebesar 0,5% sampai          Perjanjian mulai berlaku
                                                            diwakili dalam jabatan       mengadakan kerjasama         dengan 1% dari nilai pembiayaan per     sejak tanggal
                                                            selaku Business              dengan Pihak Kedua agar      jaminan dan 0,75% sampai dengan         ditandatangani sampai
                                                            Development Head dari        konsumen dapat               3,5% dari total nilai pembiayaan per    dengan diakhir oleh Para
                                                            dan oleh karena itu sah      memperoleh informasi         bulan.                                  Pihak
                                                            mewakili Direksi bertindak   mengenai fasilitas
                                                            untuk dan atas nama          pembiayaan yang
                                                            Perseroan (“Pihak            disediakan oleh Pihak
                                                            Pertama”);                   Pertama
                                                        ii. PT Moladin Digital
                                                            Indonesia (“Pihak Kedua”)
                                                        (secara bersama “Para Pihak”)
21    Perjanjian Kerjasama tentang Asuransi Umum        i. Perseroan                     Rekanan perusahaan           Marketing fee sebesar 20% dari setiap   Perjanjian mulai berlaku
      Syariah No. 06/002/III/PERJ.DIR/ASEI tanggal 26   ii. PT Asuransi Asei             asuransi untuk segala jasa   penutupan asuransi                      sejak tanggal
      Maret 2019                                            Indonesia                    pembiyaan Perseroan                                                  ditandatangani sampai
                                                        (secara bersama “Para Pihak”)                                                                         dengan diakhir oleh Para
                                                                                                                                                              Pihak
22    Perjanjian Kerjasama Pemasaran Aswata             i. Perseroan                     Para Pihak sepakat bahwa     Kesepakatan mengenai kontrobusi,        Perjanjian mulai berlaku
      Kencana Takaful No. 086/DIR/II/2019 tanggal 7     ii. PT Asuransi Wahana Tata      Perseroan akan               biaya administrasi, dan risiko          sejak tanggal
      Februari 2019                                     (secara bersama “Para Pihak”)    melakukan pemasaran          ditetapkan sesuai polis yang            ditandatangani sampai
                                                                                         atas produk asuransi atas    diterbitkan Perseroan                   dengan diakhir oleh Para
                                                                                         dasar prinsip syariah                                                Pihak
                                                                                         kepada konsumen
                                                                                         Perseroan.


                                                                                          56
Page 72
 No                    Akta Perjanjian                             Para Pihak                    Jenis Fasilitas                       Nilai                        Jangka Waktu
23    Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi            i. Perseroan                    Para Pihak sepakat bahwa     Kesepakatan mengenai kontrobusi,        Perjanjian mulai berlaku
      Kendaraan Bermotor Syariah No. 226.PKS-            ii. PT Asuransi Sinar Mas       Perseroan akan               biaya administrasi, dan risiko          sejak tanggal
      LS/BFI-ASM.SYR/VI2019 tanggal 17 Juni 2019             (“ASM”)                     melakukan referensi atas     ditetapkan sesuai polis yang            ditandatangani sampai
                                                         (secara bersama “Para Pihak”)   produk asuransi ASM          diterbitkan Perseroan                   dengan diakhir oleh Para
                                                                                         kepada konsumen.                                                     Pihak
24    Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Nomor     i. Perseroan                    Perseroan dengan ini         Imbal jasa ditentukan sesuai jangka     Perjanjian mulai berlaku
      795/Cigna-BFI/VI/14 tanggal 17 Juni 2014 yang      ii. PT Chubb Life Insurance     menunjuk Chubb untuk         waktu pinjaman, dimulai dari 1 – 72     sejak tanggal
      dibuat di bawah tangan jo. Addendum Pertama            (d/h PT Asuransi Cigna)     melakukan penutupan          bulan dengan minimum net single         ditandatangani sampai
      Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Nomor         (“Chubb”)                   Asuransi Jiwa Kredit         premium 1,8 – 58,4/per 1.000 up dan     dengan diakhir oleh Para
      122/CIGNA-BFI/VI/19 tanggal 10 Juni 2019,          (secara bersama “Para Pihak”)   Kolektif BFI Loan            gross single premium 5,5-63/per 1.000   Pihak
      Addendum Kedua No. 92/CIGNA-BFI/VIII/2020                                          Protection (“Produk          up.
      tanggal 12 Agustus 2020 dan Addendum Ketiga                                        Asuransi”) sesuai syarat
      Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit Kolektif tanggal                                   dan ketentuan yang
      14 Maret 2024                                                                      tercantum dalam polis
                                                                                         induk dan perjanjian ini
                                                                                         atas debitur yang bersedia
                                                                                         ikut serta dalam Produk
                                                                                         Asuransi;
25    Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Nomor      i. Perseroan                    Kerjasama penutupan          Harga pertanggungan didasarkan          Perjanjian mulai berlaku
      041/PKS/FSI/V/2014 tanggal 19 Mei 2014             ii. PT Asuransi Indrapura       asuransi atas                pada new replacement value unit         sejak tanggal
                                                             (“AI”)                      mesin/peralatan industri     tersebut dan dapat disesuaikan          ditandatangani sampai
                                                         (secara bersama “Para Pihak”)   dan/atau alat berat (heavy   dengan harga baru yang sebenarnya       dengan diakhir oleh Para
                                                                                         equipment) yang menjadi      untuk mencegah under insurance          Pihak
                                                                                         objek fasilitas sewa guna
                                                                                         usaha yang diberikan oleh
                                                                                         Perseroan kepada
                                                                                         penyewa guna usaha
                                                                                         (lessee) berdasarkan
                                                                                         perjanjian sewa guna
                                                                                         usaha.
26    Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi            i. Perseroan                    Perseroan sebagai            Harga pertanggungan yang berlaku        Perjanjian mulai berlaku
      Kendaraan Bermotor Tanggal 1 Desember 2014         ii. PT Asuransi Indrapura       tertanggung, menunjuk AI     dalam pertanggungan kendaraan           sejak tanggal
                                                             (AI”)                       sebagai penanggung untuk     bermotor ini minimal sebesar pokok      ditandatangani sampai
                                                         (secara bersama “Para Pihak”)   melaksanakan penutupan       hutang debitur atau sesuai permintaan   dengan diakhir oleh Para
                                                                                         asuransi terhadap            Perseroan kepada AI                     Pihak
                                                                                         kendaraan bermotor yang
                                                                                         menjadi objek atau
                                                                                         jaminan atas fasilitas
                                                                                         pembiayaan dari
                                                                                         Perseroan
27    Perubahan dan Pernyataan kembali Perjanjian        i. PT Bank Jago Tbk             Perjanjian kerja sama        Rp2.000.000.000                         Perjanjian ini bermulai
      Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint      ii. Perseroan                   fasilitas pembiayaan                                                 pada 5 Agustus 2024
      Financing) No. 0100/049/B/24052023 tangagl 24                                      bersama                                                              sampai dengan 5 Agustus


                                                                                          57
Page 73
No                    Akta Perjanjian                          Para Pihak                  Jenis Fasilitas                      Nilai                        Jangka Waktu
     Mei 2023 Jo. Addendum I No.                                                                                                                     2027.
     0100/091/B/14122023 tanggal 14 Desember
     2023, Addendum II No. 0100/006/B/26012024
     tanggal 26 Januari 2024, Addendum III No.
     0100/013/B/26022024 tanggal 26 Februari 2024,
     Addendum IV No. 0100/019/B/28032024 tanggal
     28 Maret 2024, Addendum V No.
     0100/037/B/26062024 tanggal 27 Juni 2024, dan
     sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
     VI No. 0100/042/B/01082024 tanggal 1 Agustus
     2024.
28   Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Alat    i. Perseroan                    Perseroan menunjuk ARP      Harga pertanggungan didasarkan      Jangka waktu
     Berat (Heavy Equipment dan Property All Risk)   ii. PT Asuransi Raksa           sebagai penanggung untuk    pada new replacement value unit     pertanggungan adalah 1
     No. 001/MOU/DIR/RO/LS-HE/07/2021 tanggal 5          Praktikara (“ARP”)          menutup asuransi atas       tersebut dan dapat disesuaikan      tahun dan dapat
     Juli 2021 dan perubahannya sebagaimana          (secara bersama “Para Pihak”)   obyek pertanggungan         dengan harga baru yang sebenarnya   diperpanjang setiap
     termuat dalam Addendum I Perjanjian Kerjasama                                   asuransi milik Perseroan    untuk mencegah under insurance      tahunnya sampai
     Penutupan Asuransi Alat Berat (Heavy                                            yang disewa pembiayaan                                          berakirnya jangka waktu
     Equipment) No. 001/MOU/DIR/RO/LS-                                               kepada pihak debitur, dan                                       pembiayaan dalam
     HE/097/2021 tanggal 2 Mei 2024                                                  ARP menyetujui untuk                                            perjanjian pembiayaan
                                                                                     menutup asuransi atas
                                                                                     obyek pertanggungan
29   Perjanjian Kerja Sama Penjualan Kendaraan       i.  PT Moladin Digital          Para Pihak telah sepakat    -                                   Perjanjian mulai berlaku
     Melalui Fasilitas Pembiayaan No.                    Indonesia (“MDI”)           untuk melakukan                                                 sejak tanggal
     001/Moladin/MOU/III/2022 tanggal 22 Februari    ii. Perseroan                   kerjasama dalam                                                 ditandatangani sampai
     2022                                            (secara bersama “Para Pihak”)   penjualan kendaraan                                             dengan diakhir oleh Para
                                                                                     bermotor roda empat                                             Pihak
                                                                                     dalam kondisi bekas
                                                                                     dengan sumber aplikasi
                                                                                     dari MDI melalui skema
                                                                                     fasilitas pembiayaan yang
                                                                                     diberikan oleh Perseroan
30   Perjanjian Kerja Sama Penjualan Kendaraan       i.  PT Autopedia Sukses         Para Pihak telah sepakat    -                                   Perjanjian mulai berlaku
     Melalui Fasilitas Pembiayaan No.                    Lestari Tbk (“ASL”)         untuk melakukan                                                 sejak tanggal
     001/Caroline/MOU/III/2022 tanggal 21 Februari   ii. Perseroan                   kerjasama dalam                                                 ditandatangani sampai
     2022                                            (secara bersama “Para Pihak”)   penjualan kendaraan                                             dengan diakhir oleh Para
                                                                                     bermotor roda empat                                             Pihak
                                                                                     dalam kondisi bekas
                                                                                     dengan sumber aplikasi
                                                                                     dari ASL melalui skema
                                                                                     fasilitas pembiayaan yang
                                                                                     diberikan oleh Perseroan
31   Perjanjian Kerja Sama Penjualan Kendaraan       i.   PT Car Some Certified      Para Pihak telah sepakat    -                                   Perjanjian mulai berlaku
     Melalui Fasilitas Pembiayaan No.                     Indonesia (“CSCI”)         untuk melakukan                                                 sejak tanggal


                                                                                      58
Page 74
No               Akta Perjanjian                                 Para Pihak                    Jenis Fasilitas                      Nilai                        Jangka Waktu
     001/CARSOME/MOU/VIII/2021 tanggal 15 Maret        ii. Perseroan                   kerjasama dalam                                                     ditandatangani sampai
     2022                                              (secara bersama “Para Pihak”)   penjualan kendaraan                                                 dengan diakhir oleh Para
                                                                                       bermotor roda empat                                                 Pihak
                                                                                       dalam kondisi bekas
                                                                                       dengan sumber aplikasi
                                                                                       dari CSCI melalui skema
                                                                                       fasilitas pembiayaan yang
                                                                                       diberikan oleh Perseroan
32   Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa              i. Perseroan                    Kerjasama penyediaan        Rp179.190.546                           Terhitung dari 1 Januari
     Pengamanan No. ISS-01007.03-D tanggal 2           ii. PT ISS Indonesia            jasa pengamanan                                                     2024 sampai dengan 31
     Januari 2024                                                                                                                                          Desember 2024
33   Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa              i. Perseroan                    Kerjasama penyediaan        Rp41.737.845                            Terhitung 11 April 2024
     Kebersihan No. ISS-02204.01-C tanggal 2           ii. PT ISS Indonesia            jasa pengelolaan cleaning                                           dan berakhir pada tanggal
     Januari 2024                                                                      service                                                             10 April 2025.
34   Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Office       i. Perseroan                    Kerjasama penyediaan        Rp75.756.083                            Terhitung 1 Januari 2024
     Support No. ISS-01007.02-G tanggal 2 Januari      ii. PT ISS Indonesia            jasa pengelolaan office                                             sampai dengan 31
     2024                                                                              support                                                             Desember 2024
35   Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa              i. Perseroan                    Kerjasama penyediaan        Rp154.435.980                           Terhitung 1 Januari 2024
     Kebersihan dan Pengendalian Hama No. ISS-         ii. PT ISS Indonesia            jasa pelayanan kebersihan                                           sampai dengan 31
     01007.01-J tanggal 2 Januari 2024                                                 (cleaning service) dan                                              Desember 2024
                                                                                       pengendalian hama (pest
                                                                                       & rodent control)
36   Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Office       i. Perseroan                    Kerjasama penyediaan        Rp53.867.348                            Terhitung 11 April 2024
     Support No. ISS-02204.02-C tanggal 10 April       ii. PT ISS Indonesia            jasa penunjang berupa                                               sampai dengan 10 April
     2024                                                                              jasa pelayanan office                                               2025
                                                                                       support
37   Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan NIK No.          i.  Direktorat Jenderal         Dalam rangka menunjang      Kewajiban Perseroan membayar atas       Perjanjian kerjasama oleh
     100.4.7.1/5833/DUKCAPIL tanggal 20 Mei 2024           Kependudukan dan            proses verifikasi dan       pelayanan akses pemanfaatan yang        Para Pihak sampai dengan
                                                           Pencatatan Sipil            validasi data calon         akan dikirimkan dokumen terkait oleh    31 Maret 2026
                                                           (“DJKPS”)                   nasabah dan nasabah         DJKPS kepada Perseroan.
                                                       ii. Perseroan                   pada layanan pembiayaan
                                                       (secara bersama “Para Pihak”)   Perseroan melalui
                                                                                       pemberian hak akses dan
                                                                                       pemanfaatan data
                                                                                       kependudukan dengan
                                                                                       ruang lingkup
                                                                                       pemanfaatan Nomor Induk
                                                                                       Kependudukan
38   Perjanjian untuk Penyedia Layanan Manajemen       i.  PT Golden Nusajaya          Perseroan menunjuk          Biaya layanan yang ditetapkan untuk     Sejak ditandatanganinya
     Perjalanan tanggal 1 Juli 2022 dan diperbaharui       (“Golden Nusa”)             Golden Nusa untuk           pelaksanaan perjanjian ini didasarkan   perjanjian kerjasama oleh
     dengan PKS No.11/SAM-GNJ/JKT/X/2023               ii. Perseroan                   memberikan jasa             pada komisi dan struktur harga yang     Para Pihak sampai dengan
     tanggal 6 Oktober 2023                            (secara bersama “Para Pihak”)   pelayanan manajemen         akan dibayarkan Perseroan, dengan       6 Oktober 2024
                                                                                       perjalanan                  rincian komisi sebagai berikut:


                                                                                        59
Page 75
No                  Akta Perjanjian                           Para Pihak                   Jenis Fasilitas                        Nilai                        Jangka Waktu
                                                                                                                1) Tiket pesawat, dengan tujuan
                                                                                                                   domestik dan internasional,
                                                                                                                   sebesar 2,5% dari harga yang
                                                                                                                   dibayarkan;
                                                                                                                2) Voucher hotel, baik domestik dan
                                                                                                                   internasional, penentuan komisi
                                                                                                                   bersifat fleksibel, dipengaruhi oleh
                                                                                                                   harga yang kompetitif dari hotel;
                                                                                                                3) Tiket kereta, dengan tujuan
                                                                                                                   domestik, sebesar Rp10.000;
                                                                                                                4) Rental mobil, sebesar Rp100.000;
                                                                                                                5) Pembatalan, pengembalian dana,
                                                                                                                   penerbitan ulang, dengan catatan
                                                                                                                   bahwa untuk tujuan domestik
                                                                                                                   dikenai biaya sebesar Rp50.000
                                                                                                                   dan tujuan Internasional dikenai
                                                                                                                   biaya sebesar Rp250.000;
                                                                                                                6) Biaya layanan darurat atau
                                                                                                                   pemesanan layanan tiket yang
                                                                                                                   digunakan pada hari yang sama,
                                                                                                                   dikenakan biaya sebesar
                                                                                                                   Rp350.000 per-PNR (Passenger
                                                                                                                   Name Record)
39   Perjanjian Layanan Internet Gateway No. 005/IPG i. PT Nusa Satu Inti Artha      Perseroan menunjuk         -                                         Perjanjian mulai berlaku
     DOKU/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021               (“DOKU”)                    DOKU untuk menyediakan                                               sejak tanggal
                                                     ii. Perseroan                   layanan internet payment                                             ditandatangani dan akan
                                                     (secara bersama “Para Pihak”)   gateway, serta layanan                                               diperpanjang secara
                                                                                     back office dan fraud                                                otomatis untuk jangka
                                                                                     detection system                                                     waktu 1 (satu) tahu
                                                                                                                                                          berikutnya sampai dengan
                                                                                                                                                          diakhir oleh Para Pihak
40   Perjanjian Kerja Sama tentang Kerja Sama        i. Perseroan                    Para Pihak sepakat dan     -                                         Perjanjian mulai berlaku
     Layanan Kebutuhan Perjalanan Dinas untuk        ii. PT Trinusa Travelindo       bermaksud mengadakan                                                 sejak tanggal
     Korporasi No. 200/BFI/PKS/IV/2022 tanggal 11        (“Trinusa”)                 kerja sama dalam rangka                                              ditandatangani sampai
     April 2022                                      (secara bersama “Para Pihak”)   layanan reservasi                                                    dengan diakhir oleh Para
                                                                                     kebutuhan perjalanan                                                 Pihak
                                                                                     dinas untuk korporasi
                                                                                     Perseroan melalui
                                                                                     penyediaan Corporate
                                                                                     Booking Access (CBA)
                                                                                     oleh Trinusa yang
                                                                                     mencakup pemesanan
                                                                                     tiket transportasi,


                                                                                      60
Page 76
No                  Akta Perjanjian                             Para Pihak                      Jenis Fasilitas                         Nilai                         Jangka Waktu
                                                                                        akomodasi dan fitur-fitur
                                                                                        lainnya.
41   Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi          i. Perseroan                      Perseroan sebagai             Harga pertanggungan yang berlaku           Perjanjian mulai berlaku
     Kendaraan Bermotor tanggal 1 Juli 2022           ii. PT Pan Pacific Insurance      tertanggung menunjuk PPI      dalam pertanggungan kendaraan              sejak tanggal
                                                          (“PPI”)                       sebagai penanggung untuk      bermotor ini minimal sebesar pokok         ditandatangani sampai
                                                      (secara bersama “Para Pihak”)     melaksanakan asuransi         hutang debitur atau sesuai permintaan      dengan diakhir oleh Para
                                                                                        terhadap kendaraan            Perseroan kepada PPI                       Pihak
                                                                                        bermotor yang menjadi
                                                                                        objek atau jaminan atas
                                                                                        fasilitas pembiayaan dari
                                                                                        Perseroan
42   Perjanjian Penutupan Asuransi Pinjaman           i. FIT                            Penyediaan asuransi           Pembayaran didasarkan pada premi           Perjanjian mulai berlaku
     Berbasis Online No. FIT. 009/LGL/FIT-            ii. PT Asuransi Simas             pinjaman berbasis online      yang diterbitkan dan dihitung dari nilai   sejak tanggal
     PKS/VII/2019, No. 038/PKS-MKT/FIT-                   Insurtech (“Simas”)           oleh Simas kepada FIT         outstanding loan                           ditandatangani sampai
     ASI/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019                (secara bersama “Para Pihak”)     untuk setiap debitur FIT                                                 dengan diakhir oleh Para
                                                                                                                                                                 Pihak
43   Perjanjian Layanan Tanda Tangan Elektronik No.   i. FIT                            Layanan Privy yang            Biaya yang harus dibayar oleh FIT          Perjanjian mulai berlaku
     Privy: 086/PID-BD/PKS/XI/2019 dan No. FIT:       ii. PT Privy Identitas Digital    tersedia berdasarknan         untuk pemakaian Layanan adalah             sejak tanggal
     018/LGL/FIT-PKS/X/2019, tanggal 28 November          (“Privy”)                     perjanjian ini adalah         Rp85.000.000                               ditandatangani dan akan
     2019                                             (secara bersama “Para Pihak”)     EnterpiseID, terdiri dari                                                diperpanjang secara
                                                                                        Enterprise Action Balance,                                               otomatis selama 1 (satu)
                                                                                        Employee Account, dan                                                    tahun berikutnya sampai
                                                                                        PrivyID User Validation                                                  terdapat pengakhiran oleh
                                                                                                                                                                 Para Pihak
44   Perjanjian Kerjasama antara PT Finansial         i. FIT                            Ruang lingkup layanan         Biaya layanan diberikan tergantung         Perjanjian mulai berlaku
     Integrasi Teknologi dengan PT Bank Negara        ii. PT Bank Negara Indonesia      integrated             cash   jenis transaksi yang dilakukan FIT         sejak tanggal
     Indonesia (Persero) TBK tentang Penggunaan           (Persero) Tbk (“BNI”)         management            yang    dengan tarif minimum Rp200 –               ditandatangani dan akan
     Layanan Integrated Cash Management Nomor:        (secara bersama “Para Pihak”)     disediakan BNI kepada FIT     Rp100.000                                  diperpanjang secara
     TBS/17B/08-04-2020 tanggal 8 April 2020                                            berdasarkan perjanjian ini                                               otomatis selama 1 (satu)
                                                                                        meliputi:                                                                tahun berikutnya sampai
                                                                                        1) Layanan BNI Direct;                                                   terdapat pengakhiran oleh
                                                                                        2) Layanan BNI API-P2P                                                   Para Pihak
                                                                                            Lending;
                                                                                        3) Layanan BNI Virtual
                                                                                            Account Debit;
                                                                                        4) Layanan BNI e-
                                                                                            collection.
45   Perjanjian Keanggotaan Pefindo Biro Kredit No.   i.  PT Pefindo Biro Kredit         Para Pihak sepakat untuk     Biaya keanggotaan adalah sebesar           Perjanjian mulai berlaku
     090/PK/PBK/IX/2018 tanggal 17 September 2018         (“PBK”)                        mengatur hubungan di         Rp60.000.000.000/tahun                     sejak tanggal
                                                      ii. FIT, yang dalam hal ini        antara mereka                                                           ditandatangani sampai
                                                          diwakili oleh Fajar Tetanua    berdasarkan mana:                                                       dengan diakhir oleh Para
                                                          dalam kapasitasnya            1) PBK adalah pihak yang                                                 Pihak
                                                          sebagai Chief Operating           menghimpun data dan


                                                                                         61
Page 77
 No                    Akta Perjanjian                              Para Pihak                  Jenis Fasilitas                       Nilai                  Jangka Waktu
                                                              Officer berdasarkan surat      menghasilkan informasi
                                                              kuasa tertanggal 14            perkreditan.
                                                              September 2018, oleh        2) Anggota adalah pihak
                                                              karena itu sah bertindak       yang menjadi sumber
                                                              untuk dan atas nama FIT        data bagi PBK dan
                                                              (“Anggota”)                    memperoleh informasi
                                                          (secara bersama “Para Pihak”)      perkreditan dari PBK.
 46    Perjanjian Sewa Menyewa No. 03 tanggal 1           i. Hartini Thandra              Sewa meyewa bangunan         Jumlah keseluruhan harga sewa   Perjanjian ini berlaku sejak
       Oktober 2021 Juncto Akta Sewa Menyewa No. 08       ii. FIT                         ruko seluas 118,00 m2 dan    menyewa selama jangka waktu     15 November 2024 sampai
       tanggal 4 April 2024                                                               luas bangunan 640,84 m2      perjanjian adalah sebesar       dengan 14 November
                                                                                          Foresta Business Loft 5      Rp2.730.000.000                 2029.
                                                                                          No. 15.

Asuransi

Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan miliknya berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang penting bagi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya oleh PT Asuransi FPG Indonesia.

                                                                                                                                                       Nilai Pertanggungan
  No       Jenis Asuransi          Obyek Pertanggungan                       Premi                  Nomor Polis                 Jangka Waktu
                                                                                                                                                              (Rupiah)
  1.    Money Insurance      BPKB dan sertifikat di seluruh kantor      Rp52.619.750,00         FPG.24.1212.24.00004          31 Desember 2023         Rp150.000.000.000,00
        Policy                   Perseroan termasuk gerai                                                                            s/d
                                                                                                                              31 Desember 2024
  2.    Money Insurance      Uang tunai atau alat tukar lain yang        Rp7.211.750,00         FPG.24.1212.24.00001          31 Desember 2023         Rp21.775.000.000,00
        Policy                 senilai dengan uang di seluruh                                                                        s/d
                                     cabang Perseroan                                                                         31 Desember 2024
  3.    Money Insurance      bpkb dan sertifikat di seluruh kantor      Rp11.782.250,00         FPG.24.1212.24.00002          31 Desember 2023         Rp57.000.000.000,00
        Policy                   perseroan termasuk gerai                                                                            s/d
                                                                                                                              31 Desember 2024
  4.    Money Insurance        Cash in transit di seluruh kantor        Rp52.001.000,00         FPG.24.1212.24.00003          31 Desember 2023         Rp900.000.000.000,00
        Policy                   Perseroan termasuk gerai                                                                            s/d
                                                                                                                              31 Desember 2024
  5.    Polis Asuransi         Head office (BFI Tower Sunburst         Rp151.466.967,60         FPG.24.0153.24.00001          31 Desember 2023         Rp151.466.967.600,00
        Standar Gempa           CBD Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato                                                                      s/d
        Bumi (Earthquake         Djojohadikusumo, BSD City)                                                                   31 Desember 2024
        Insurance)
  6.    Polis Asuransi        seluruh kantor perseroan termasuk        Rp196.554.416,63         FPG.24.0153.24.00002          31 Desember 2023         Rp231.209.901.914,00
        Standar Gempa                        gerai                                                                                   s/d
        Bumi, Letusan                                                                                                         31 Desember 2024
        Gunung Berapi
        dan Tsunami
        (EQVET)


                                                                                           62
Page 78
                                                                                                                                                                    Nilai Pertanggungan
  No       Jenis Asuransi               Obyek Pertanggungan                     Premi                         Nomor Polis                Jangka Waktu
                                                                                                                                                                           (Rupiah)
  7.     Polis Property All        Head office (BFI Tower Sunburst        Rp111.804.078,08                FPG.24.0109.24.00015         31 Desember 2023             Rp151.466.967.600,00
         Risks                      CBD Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato                                                                           s/d
                                     Djojohadikusumo, BSD City)                                                                        31 Desember 2024
  8.     Polis Property All       Seluruh kantor Perseroan termasuk       Rp170.651.971,32                FPG.24.0109.24.00016         31 Desember 2023             Rp231.209.901.914,00
         Risks                                   gerai                                                                                        s/d
                                                                                                                                       31 Desember 2024
  9.     Electronic                Head office (BFI Tower Sunburst        Rp136.852.484,98                FPG.24.0804.24.00002         31 Desember 2023                 Rp21.462.978.035,40
         Equipment                  CBD Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato                                                                           s/d
         Insurance Policy            Djojohadikusumo, BSD City)                                                                        31 Desember 2024
  10.    Terrorism &              Head office, kantor cabang dan gerai      Rp9.784.260,17                FPG.24.0151.24.00001         31 Desember 2023             Rp382.676.869.514,00
         Sabotage                                                                                                                             s/d
         Insurance Policy                                                                                                              31 Desember 2024
  11.    Machinery                  Head office (BFI Tower Sunburst         Rp2.519.475,00                FPG.24.0803.24.00002         31 Desember 2023                 Rp5.867.000.000,00
         Breakdown                   CBD Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato                                                                          s/d
         Insurance Policy           Djojohadikusumo, BSD City) dan                                                                     31 Desember 2024
                                    kantor cabang di Jl. Raya Cisauk
                                           Suradita, Tangerang
  12.    Public Liability           Kerusakan yang berakibat kantor         Rp2.151.000,00                FPG.24.0901.24.00001         31 Desember 2023                 Rp5.000.000.000,00
         Insurance                penyewa di BFI Tower Sunburst CBD                                                                           s/d
                                        Lot 1.2. Jl. Kapt Soebijato                                                                    31 Desember 2024
                                       Djojohadikusumo, BSD City
  13.    Polis Standar            Seluruh kendaraan bermotor di head      Rp1.269.243.369,22              FPG.24.0222.24.00168         31 Desember 2023                 Rp60.722.675.000,00
         Asuransi                    office, kantor cabang dan gerai                                                                          s/d
         Kendaraan                                                                                                                     31 Desember 2024
         Bermotor
         Indonesia

Perjanjian Kredit

                                                                          Limit Fasilitas yang
                                                                                                           Outstanding
                                                             Jenis          terakhir (dalam                                                                                            Jangka
 No         Akta Perjanjian              Para Pihak                                                      Per 31 Mei 2024                     Jaminan                Suku Bunga
                                                            Fasilitas    jutaan Rupiah/Dollar                                                                                          Waktu
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 USD)
 1.     Syarat dan Ketentuan          - PT Bank            Modal         Rp100.000                    -                          - Jaminan fidusia atas piutang     -                 28 Mei
        Umum Pemberian                  Permata Tbk        Fasilitas                                                               pembiayaan milik Perseroan                         2021 – 18
        Fasilitas Perbankan No.       - Perseroan          Pembiayaan                                                              Fasilitas MMQ Non Aset 2,                          April 2026
        SKU/21/0609/N/CG6                                  Musyarakah                                                              dengan nilai penjaminan sampai
        tanggal 28 Mei 2021                                Mutanaqisa                                                              sebesar Rp70.000.000.000,00
        junctis Akta Perjanjian                            h 2– Non
        Pemberian Fasilitas                                Aset
        Pembiayaan Syariah                                 (Fasilitas
        (Ketentuan Khusus) No.


                                                                                                 63
Page 79
                                                                Limit Fasilitas yang
                                                                                                 Outstanding
                                                    Jenis         terakhir (dalam                                                                                      Jangka
No       Akta Perjanjian           Para Pihak                                                  Per 31 Mei 2024                   Jaminan                Suku Bunga
                                                   Fasilitas   jutaan Rupiah/Dollar                                                                                    Waktu
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       USD)
     32 tanggal 28 Mei 2021,                      MMQ Non
     yang dibuat di hadapan                       Aset)
     Drs. Gunawan Tedjo,
     S.H., M.H., Notaris di
     Jakarta Pusat, juncto
     Perubahan Pertama
     Perjanjian Pemberian
     Fasiltias Pembiayaan
     Syariah No. 47 tanggal
     18 April 2023, yang
     dibuat di hadapan
     Agustine Irianti, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta
2    Perubahan dan               - Perseroan      Fasilitas    Rp400.000                    Rp260.048               - Jaminan piutang pembiayaan TL     6,80%         28 Mei
     Pernyataan Kembali          - PT Bank        Term Loan                                                           4                                               2021 - 18
     Syarat dan Ketentuan          Permata Tbk    IV (“TL”)                                                         - Fidusia atas piutang pembiayaan                 Oktober
     Umum Pemberian                                                                                                   milik Perseroan yang berasal                    2026
     Fasilitas Perbankan No.                                                                                          dari pembiayaan konsumen
     SKU/21/0608/AMD/CG6                                                                                              (mobil dan sepeda motor)
     tanggal 28 Mei 2021,                                                                                             (hanya merk Jepang),
     sebagaimana terakhir                                                                                             pembiayaan leasing alat berat
     diubah dengan Akta                                                                                               dan kendaraan komersial
     Perubahan Kedua                                                                                                  dengan umur tunggakan kurang
     Perjanjian Pemberian                                                                                             dari 90 hari dan nilai fidusia
     Fasilitas Perbankan No.                                                                                          minimum 70% dari baki debet TL
     46 tanggal 18 April 2023,                                                                                        4, dengan nilai penjaminan
     yang dibuat di hadapan                                                                                           sebesar Rp280.000.000.000,00.
     Agustine Irianti, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta
3a   Akta Perjanjian             - Perseroan      Fasilitas    Rp100.000                    -                       Clean basis (Tidak ada jaminan)     6,25%-7,30%   6 Februari
     Pemberian Pinjaman No.      - PT Bank KEB    Kredit                                                                                                per tahun     2024 – 25
     141 tanggal 30 Agustus        Hana           Money                                                                                                               Maret
     2016, yang dibuat di          Indonesia      Market                                                                                                              2027
     hadapan Ir. Nanette C.H.      (“KEB Hana”)   (“KMK”)
     Adi Warsito SH, Notaris
     di Jakarta sebagaimana
     terakhir diubah dengan
     Perubahan Perjanjian
     Kredit No. 098/PK/2024
     tanggal 6 Februari 2024


                                                                                       64
Page 80
                                                                Limit Fasilitas yang
                                                                                                 Outstanding
                                                    Jenis         terakhir (dalam                                                                                       Jangka
No       Akta Perjanjian          Para Pihak                                                   Per 31 Mei 2024                   Jaminan                  Suku Bunga
                                                   Fasilitas   jutaan Rupiah/Dollar                                                                                     Waktu
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       USD)
3b   Akta Perjanjian Kredit     - Perseroan       KMK - 3      Rp200.000                    Rp4.167                 Piutang milik Perseroan sebesar       6,25%        23
     No. 28 tanggal 23          - KEB Hana                                                                          100% dari total nilai outstanding                  Septembe
     September 2021, yang                                                                                           pokok KMK - Working Capital                        r 2021 –
     dibuat di hadapan Mala                                                                                         Installment 3. Jaminan telah                       21
     Mukti S.H.,L.LM, Notaris                                                                                       dibebani dengan fidusia sebesar                    Oktober
     di Jakarta                                                                                                     100% dari nilai outstanding pokok                  2024
                                                                                                                    KMK - Working Capital Installment 2
                                                                                                                    atau setinggi-tingginya sebesar
                                                                                                                    Rp200.000.000.000,00.
3c   Akta Perjanjian Kredit     - Perseroan       KMK - 4      Rp300.000                    Rp169.444               Piutang milik Perseroan sebesar       7,30%        13
     No. 40 tanggal 13          - KEB Hana                                                                          70% dari total nilai outstanding                   Desember
     Desember 2022, yang                                                                                            pokok KMK - Working Capital                        2022 – 3
     dibuat di hadapan Sri                                                                                          Installment - 4. Jaminan akan                      Februari
     Buena Brahmana, S.H.,                                                                                          dibebani dengan fidusia sebesar                    2026
     M.Kn, Notaris di Jakarta                                                                                       70% dari nilai outstanding pokok
                                                                                                                    atau setinggi-tingginya sebesar
                                                                                                                    Rp210.000.000.000,00.
3d   Akta Perjanjian Kredit     - Perseroan       KMK - 5      Rp300.000                    Rp280.556               Piutang milik Perseroan sebesar       6,80%        15
     No. 18 tanggal 15          - KEB Hana                                                                          70% dari total nilai outstanding                   Februari
     Februari 2024, yang                                                                                            pokok KMK - Working Capital                        2024 – 25
     dibuat di hadapan Sri                                                                                          Installment - 5. Jaminan akan                      Maret
     Buena Brahmana, S.H.,                                                                                          dibebani dengan fidusia sebesar                    2027
     M.Kn, Notaris di Jakarta                                                                                       70% dari nilai outstanding pokok
                                                                                                                    atau setinggi-tingginya sebesar
                                                                                                                    Rp210.000.000.000,00.
4    Akta Perjanjian Kredit     - Perseroan       Fasilitas    Rp100.000                    -                       -                                     7,30%        31
     dan Perjanjian Jaminan     - PT Bank Pan     Pinjaman                                                                                                             Agustus
     No. 83 tanggal 31            Indonesia Tbk   Money                                                                                                                2024 – 30
     Agustus 2012, dibuat di                      Market                                                                                                               November
     hadapan Sri                                                                                                                                                       2024
     Rahayuningsih, S.H.,
     Notaris di Jakarta,
     sebagaimana terakhir
     diubah oleh Perubahan
     Perjanjian Kredit Nomor
     006/IBD-
     MM/LEG/13/Per. XIII
     tanggal 4 September
     2024 yang dibuat di
     bawah tangan.


                                                                                       65
Page 81
                                                                   Limit Fasilitas yang
                                                                                                    Outstanding
                                                     Jenis           terakhir (dalam                                                                                       Jangka
No       Akta Perjanjian             Para Pihak                                                   Per 31 Mei 2024                   Jaminan                 Suku Bunga
                                                    Fasilitas     jutaan Rupiah/Dollar                                                                                     Waktu
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          USD)
5    Akta Perjanjian Kredit      - Perseroan       Fasilitas      Rp1.000.000                  Rp375.000               Jaminan fidusia atas piutang         6,25% -       24
     dan Perjanjian Jaminan      - PT Bank Pan     Pinjaman                                                            sebagaimana tercantum dalam Akta     7,30%/tahun   Agustus
     No. 57 tanggal 24             Indonesia Tbk   Tetap VI                                                            Jaminan Fidusia No. 58 tanggal 24                  2022 – 24
     Agustus 2022, dibuat di                                                                                           Agustus 2022, yang dibuat di                       Agustus
     hadapan Antonius                                                                                                  hadapan Antonius Wahono                            2026
     Wahono Prawirodirdjo,                                                                                             Prawirodirdjo, S.H., Notaris di
     S.H., Notaris di Jakarta                                                                                          Jakarta.
     juncto Perubahan
     Perjanjian Kredit No.
     005/IBD-PT/LEG/24
     tanggal 19 Agustus 2024
     dibuat dibawah tangan
6    Akta Perjanjian Kredit      - Perseroan       Fasilitas      Rp1.000.000                  Rp388.889               Jaminan fidusia atas piutang         6,90%-        13 Maret
     dan Perjanjian Jaminan      - PT Bank Pan     Pinjaman                                                            sebagaimana tercantum dalam Akta     7,25%/tahun   2023 – 13
     No. 28 tanggal 13 Maret       Indonesia Tbk   Tetap VIII                                                          Jaminan Fidusia tertanggal 13                      Maret
     2023, dibuat di hadapan                                                                                           Maret 2023, yang dibuat di hadapan                 2027
     Antonius Wahono                                                                                                   Antonius Wahono Prawirodirdjo,
     Prawirodirdjo, S.H.,                                                                                              S.H., Notaris di Jakarta.
     Notaris di Jakarta juncto
     Perubahan Perjanjian
     Kredit No. 002/IBD-
     PT/LEG/24/Per.1 tanggal
     19 Agustus 2024 dibuat
     dibawah tangan
7    Akta Perjanjian Kredit      - Perseroan       Fasilitas      Rp1.000.000                  Rp110.082               Jaminan fidusia atas piutang         6,25% -       30 April
     dan Perjanjian Jaminan      - PT Pan          Pinjaman                                                            sebagaimana tercantum dalam Akta     7,00%/tahun   2021 – 30
     No. 89 tanggal 30 April       Indonesia Tbk   Tetap V                                                             Jaminan Fidusia No. 90 tanggal 30                  Januari
     2021 yang dibuat di                                                                                               April 2021, yang dibuat di hadapan                 2025
     hadapan Antonius                                                                                                  Antonius Wahono Prawirodirdjo,
     Wahono Prawirodiedjo,                                                                                             S.H., Notaris di Jakarta.
     S.H., Notaris di Jakarta
     Utara juncto Perubahan
     Perjanjian Kredit No.
     004/IBD-PT/LEG/24
     tanggal 19 Agustus 2024
     dibuat dibawah tangan
8    Akta Perjanjian Kredit      -   Perseroan     Fasilitas      Rp200.000                    Rp60.688                - Piutang kepada end user            6,75%/tahun   31 Maret
     Modal Kerja Nomor No.       -   PT Bank       Kredit Modal                                                          dengan umur tunggakan kurang                     2021 - 14
     70 tanggal 31 Maret             Mandiri Tbk   Kerja VII                                                             dari 90 hari yang diikat fidusia                 Juli 2025
     2021                                                                                                                secara yuridis sempurna
                                                                                                                         dilampiri daftar piutang agunan

                                                                                          66
Page 82
                                                                  Limit Fasilitas yang
                                                                                                   Outstanding
                                                    Jenis           terakhir (dalam                                                                                         Jangka
No       Akta Perjanjian          Para Pihak                                                     Per 31 Mei 2024                   Jaminan                   Suku Bunga
                                                   Fasilitas     jutaan Rupiah/Dollar                                                                                       Waktu
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         USD)
                                                                                                                        dengan nilai pengikatan minimal
                                                                                                                        sebesar 100% dari limit kredit,
                                                                                                                        disertai kuasa pengalihan hasil
                                                                                                                        eksekusi dan hak tagih klaim
                                                                                                                        asuransi atas barang yang
                                                                                                                        dibiayai dengan piutang
                                                                                                                        tersebut. Sebagaimana
                                                                                                                        pengikatan jaminannya diberikan
                                                                                                                        dengan Akta Jaminan Fidusia
                                                                                                                        Atas Tagihan No. 71 tanggal 31
                                                                                                                        Maret 2021, dibuat di hapadapan
                                                                                                                        Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                                                                                        Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
                                                                                                                      - Dalam hal jaminan sudah tidak
                                                                                                                        memenuhi persyaratan sesuai
                                                                                                                        yang tercantum pada butir a di
                                                                                                                        atas, maka Perseroan
                                                                                                                        berkewajiban untuk
                                                                                                                        menyesuaikan jumlah jaminan
                                                                                                                        sehingga security coverage
                                                                                                                        minimal tetap sebesar 100%.
9    Akta Perjanjian Kredit     - Perseroan       Fasilitas      Rp750.000                    Rp736.345               - Piutang kepada end user              6,90%/tahun   24 Juni
     Modal Kerja No. 85, yang   - PT Bank         Kredit Modal                                                          dengan umur tunggakan kurang                       2024 – 1
     dibuat di hadapan Ir.        Mandiri         Kerja                                                                 dari 90 hari yang diikat fidusia                   April 2029
     Nanette Cahyanie             (Persero) Tbk                                                                         secara yuridis sempurna
     Handari Adi Warsito,                                                                                               dilampiri daftar piutang agunan
     S.H., Notaris Jakarta                                                                                              dengan nilai pengikatan minimal
     tanggal 26 Juli 2022                                                                                               sebesar 70% dari limit kredit,
     juncto Addendum I                                                                                                  disertai kuasa pengalihan hasil
     Perjanjian Kredit Modal                                                                                            eksekusi dan hak tagih klaim
     Kerja No. 106, yang                                                                                                asuransi atas barang yang
     dibuat di hadapan                                                                                                  dibiayai dengan piutang
     Elisabeth Retna                                                                                                    tersebut. Sebagaimana
     Ambarwati, S.H., Notaris                                                                                           pengikatan jaminannya diberikan
     Jakarta tanggal 24 Juni                                                                                            dengan Akta Jaminan Fidusia
     2024.                                                                                                              Atas Piutang No. 107 tanggal 24
                                                                                                                        Juni 2024, dibuat di hadapan
                                                                                                                        Elisabeth Retna Ambarwati S.H.,
                                                                                                                        Notaris di Jakarta.
                                                                                                                      - Dalam hal jaminan sudah tidak
                                                                                                                        memenuhi persyaratan sesuai

                                                                                         67
Page 83
                                                                Limit Fasilitas yang
                                                                                                 Outstanding
                                                  Jenis           terakhir (dalam                                                                                       Jangka
No       Akta Perjanjian        Para Pihak                                                     Per 31 Mei 2024                  Jaminan                  Suku Bunga
                                                 Fasilitas     jutaan Rupiah/Dollar                                                                                     Waktu
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       USD)
                                                                                                                      yang tercantum pada poin di
                                                                                                                      atas, maka Perseroan
                                                                                                                      berkewajiban untuk
                                                                                                                      menyesuaikan jumlah jaminan
                                                                                                                      sehingga security coverage
                                                                                                                      minimal tetap sebesar 70%.
10   Akta Perjanjian Kredit   - Perseroan       Fasilitas      Rp500.000                    Rp144.639               - Piutang kepada end user            7,20%/tahun   20
     Modal Kerja Nomor No.    - PT Bank         Kredit Modal                                                          dengan umur tunggakan kurang                     Septembe
     29, yang dibuat di         Mandiri         Kerja                                                                 dari 90 hari yang diikat fidusia                 r 2022 – 9
     hadapan Ir. Nanette        (Persero) Tbk                                                                         secara yuridis sempurna                          Desember
     Cahyanie Handari Adi                                                                                             dilampiri daftar piutang agunan                  2024
     Warsito, S.H., Notaris                                                                                           dengan nilai pengikatan minimal
     Jakarta tanggal 20                                                                                               sebesar 100% dari limit kredit.
     September 2022                                                                                                 - Dalam hal jaminan sudah tidak
                                                                                                                      memenuhi persyaratan sesuai
                                                                                                                      yang tercantum pada poin di
                                                                                                                      atas, maka Perseroan
                                                                                                                      berkewajiban untuk
                                                                                                                      menyesuaikan jumlah jaminan
                                                                                                                      sehingga security coverage
                                                                                                                      minimal tetap sebesar 100%.
11   Akta Perjanjian Kredit   - Perseroan       Fasilitas      Rp250.000                    Rp121.707               - Piutang kepada end user            6,25%/Tahun   8
     Modal Kerja Nomor        - PT Bank         Kredit Modal                                                          dengan umur tunggakan kurang                     Desember
     WCO.KP/588/KMK/2021        Mandiri         Kerja                                                                 dari 90 hari yang diikat fidusia                 2021 -– 8
     No. 14, yang dibuat di     (Persero) Tbk                                                                         secara yuridis sempurna                          Maret
     hadapan Ir. Nanette                                                                                              dilampiri daftar piutang agunan                  2026.
     Cahyanie Handari Adi                                                                                             dengan nilai pengikatan minimal
     Warsito, S.H., Notaris                                                                                           sebesar 100% dari limit kredit,
     Jakarta tanggal 8                                                                                                disertai kuasa pengalihan hasil
     Desember 2021                                                                                                    eksekusi dan hak tagih klaim
                                                                                                                      asuransi atas barang yang
                                                                                                                      dibiayai dengan piutang
                                                                                                                      tersebut. Sebagaimana
                                                                                                                      pengikatan jaminannya diberikan
                                                                                                                      dengan Akta Jaminan Fidusia
                                                                                                                      Atas Piutang No. 15 tanggal 8
                                                                                                                      Desember 2021, dibuat di
                                                                                                                      hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                                                                                                      Handari Adi Warsito, S.H.,
                                                                                                                      Notaris di Jakarta.


                                                                                       68
Page 84
                                                                Limit Fasilitas yang
                                                                                                 Outstanding
                                                  Jenis           terakhir (dalam                                                                                         Jangka
No       Akta Perjanjian        Para Pihak                                                     Per 31 Mei 2024                   Jaminan                   Suku Bunga
                                                 Fasilitas     jutaan Rupiah/Dollar                                                                                       Waktu
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       USD)
                                                                                                                    - Dalam hal jaminan sudah tidak
                                                                                                                      memenuhi persyaratan sesuai
                                                                                                                      yang tercantum pada poin di
                                                                                                                      atas, maka Perseroan
                                                                                                                      berkewajiban untuk
                                                                                                                      menyesuaikan jumlah jaminan
                                                                                                                      sehingga security coverage
                                                                                                                      minimal tetap sebesar 100%.
12   Akta Perjanjian Kredit   - Perseroan       Fasilitas      Rp750.000                    Rp253.107               - Piutang kepada end user              6,25%/Tahun   29 Maret
     Modal No. 47, yang       - PT Bank         Kredit Modal                                                          dengan umur tunggakan kurang                       2022 – 26
     dibuat di hadapan Ir.      Mandiri         Kerja                                                                 dari 90 hari yang diikat fidusia                   April 2026
     Nanette Cahyanie           (Persero) Tbk                                                                         secara yuridis sempurna
     Handari Adi Warsito,                                                                                             dilampiri daftar piutang agunan
     S.H., Notaris Jakarta                                                                                            dengan nilai pengikatan minimal
     tanggal 29 Maret 2022                                                                                            sebesar 100% dari limit kredit,
                                                                                                                      disertai kuasa pengalihan hasil
                                                                                                                      eksekusi dan hak tagih klaim
                                                                                                                      asuransi atas barang yang
                                                                                                                      dibiayai dengan piutang
                                                                                                                      tersebut. Sebagaimana
                                                                                                                      pengikatan jaminannya diberikan
                                                                                                                      dengan Akta Jaminan Fidusia
                                                                                                                      Atas Piutang No. 48 tanggal 29
                                                                                                                      Maret 2022, dibuat di hadapan
                                                                                                                      Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                                                                                      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
                                                                                                                    - Dalam hal jaminan sudah tidak
                                                                                                                      memenuhi persyaratan sesuai
                                                                                                                      yang tercantum pada poin di
                                                                                                                      atas, maka Perseroan
                                                                                                                      berkewajiban untuk
                                                                                                                      menyesuaikan jumlah jaminan
                                                                                                                      sehingga security coverage
                                                                                                                      minimal tetap sebesar 100%.
13   Akta Perjanjian Kredit   - Perseroan       Fasilitas      Rp750.000                    Rp130,253               - Piutang kepada end user              7,15%/tahun   28
     Modal Kerja Nomor No.    - PT Bank         Kredit Modal                                                           dengan umur tunggakan kurang                      Februari
     41, yang dibuat di         Mandiri         Kerja                                                                  dari 90 hari yang diikat fidusia                  2023 – 27
     hadapan Ir. Nanette        (Persero) Tbk                                                                          secara      yuridis     sempurna                  Maret
     Cahyanie Handari Adi                                                                                              dilampiri daftar piutang agunan                   2025
     Warsito, S.H., Notaris                                                                                            dengan nilai pengikatan minimal
                                                                                                                       sebesar 70% dari limit kredit.

                                                                                       69
Page 85
                                                                    Limit Fasilitas yang
                                                                                                     Outstanding
                                                      Jenis           terakhir (dalam                                                                                            Jangka
No       Akta Perjanjian            Para Pihak                                                     Per 31 Mei 2024                   Jaminan                    Suku Bunga
                                                     Fasilitas     jutaan Rupiah/Dollar                                                                                          Waktu
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           USD)
     Jakarta tanggal 28                                                                                                 -   Dalam hal jaminan sudah tidak
     Februari 2023.                                                                                                         memenuhi persyaratan sesuai
                                                                                                                            yang tercantum pada poin di
                                                                                                                            atas,      maka        Perseroan
                                                                                                                            berkewajiban                untuk
                                                                                                                            menyesuaikan jumlah jaminan
                                                                                                                            sehingga security coverage
                                                                                                                            minimal tetap sebesar 70%.
14   Akta Perjanjian Kredit       - Perseroan       Fasilitas      Rp750.000                    Rp736,347               - Piutang kepada end user               6,90%/tahun     2 April
     Modal Kerja Nomor No.        - PT Bank         Kredit Modal                                                            dengan umur tunggakan kurang                        2024 – 22
     9, yang dibuat di              Mandiri         Kerja                                                                   dari 90 hari yang diikat fidusia                    Mei 2026
     hadapan Elisabeth Retna        (Persero) Tbk                                                                           secara      yuridis    sempurna
     Ambarwati, SH., Notaris                                                                                                dilampiri daftar piutang agunan
     Jakarta tanggal 2 April                                                                                                dengan nilai pengikatan minimal
     2024                                                                                                                   sebesar 70% dari limit kredit.
                                                                                                                        - Dalam hal jaminan sudah tidak
                                                                                                                            memenuhi persyaratan sesuai
                                                                                                                            yang tercantum pada poin di
                                                                                                                            atas,      maka        Perseroan
                                                                                                                            berkewajiban                untuk
                                                                                                                            menyesuaikan jumlah jaminan
                                                                                                                            sehingga security coverage
                                                                                                                            minimal tetap sebesar 70%.
15   Akta Perjanjian Fasilitas    - Perseroan       Fasilitas      US$18.000.000                Rp170.657               Fidusia piutang sampai dengan nilai     5,86%/tahun     20
     Kredit No. 37 tertanggal     - PT Bank         Medium                                                              penjaminan sebesar                                      Februari
     20 Februari 2023 yang          CTBC            Term Loan                                                           USD12.600.000 atau ekuivalen                            2023 - 20
     ditandatangani oleh            Indonesia                                                                           sebesar Rp195.998.040.000 nilai                         Februari
     Notaris Antonius Wahono        (“CTBC”)                                                                            kurs per tanggal 17 Februari 2023                       2026
     P., SH.                                                                                                            sebesar Rp15.176 dimana CTBC
                                                                                                                        menambahkan buffer 2,5%
                                                                                                                        sehingga kurs yang digunakan
                                                                                                                        adalah Rp15.555 berdasarkan Akta
                                                                                                                        Jaminan Fidusia Atas Piutang
                                                                                                                        Tanggal 20 Februari 2023.
16   Akta Perjanjian Kredit       - Perseroan       Fasilitas      Rp3.900.000                  Rp936.111               Khusus menjamin Fasilitas               Bunga di        14
     No. 22 tanggal 10 Maret      - PT Bank         Instalment                                                          Installment Loan 6:                     tetapkan pada   Desember
     2017, dibuat di hadapan        Central Asia    Loan                                                                - Piutang pembiayaan bersih             tanggal         2020-27
     Fathiah Helmi, S.H.,           Tbk                                                                                    minimal 70% dari jumlah baki         penarikan.      Maret
     M.Kn., Notaris di Jakarta,                                                                                            debet Fasilitas Installment Loan                     2027.
     sebagaimana terakhir                                                                                                  6.
     diubah oleh Perubahan

                                                                                           70
Page 86
                                                                  Limit Fasilitas yang
                                                                                                   Outstanding
                                                    Jenis           terakhir (dalam                                                                                        Jangka
No       Akta Perjanjian           Para Pihak                                                    Per 31 Mei 2024                   Jaminan                 Suku Bunga
                                                   Fasilitas     jutaan Rupiah/Dollar                                                                                      Waktu
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         USD)
     Kedelapan atas                                                                                                   - Tagihan dan piutang yang
     Perjanjian Kredit No.                                                                                              diserahkan dalam kondisi lancar
     322/Add-KCK/2024                                                                                                   dan tidak diagunkan kepada
     tanggal 12 September                                                                                               kreditor lain
     2024.
17   Perjanjian Kredit No 12     - Perseroan      Fasilitas      Rp500.000                    Rp190.991               Piutang pembiayaan milik             6,00%/tahun    16 Juni
     tanggal 16 Juni 2022,       - PT Bank DKI    Kredit Modal                                                        Perseroan yang belum diikat dan                     2022 - 29
     yang dibuat di hadapan                       Kerja                                                               dijaminkan kepada pihak manapun                     Juni 2025
     Notaris Buchari Hanafi,                                                                                          dengan nilai penjaminan minimal
     SH.                                                                                                              sebesar 70% dari jumlah pokok
                                                                                                                      yang terutang dengan ketentuan
                                                                                                                      kendaraan bermotor roda empat
                                                                                                                      kondisi baru dan/atau bekas, serta
                                                                                                                      pembiayaan alat berat dengan
                                                                                                                      kondisi baru dan/atau bekas.
18   Perjanjian Kredit No        - PT Bank Jago   Fasilitas      Rp250.000                    Rp244.722               Fidusia atas piutang pembiayaan      6,9% efektif   22
     S.2020/PK/VIII-               Tbk            Kredit                                                              milik Peseroan dengan kualitas       per tahun.     Septembe
     IECAI/JAGO tanggal 6        - Perseroan      Pinjaman                                                            lancar sebesar 70% dari jumlah                      r 2022
     Agustus 2020 yang                            Angsuran                                                            pokok yang terutang                                 sampai
     diubah terakhir dengan                       Berjangka                                                                                                               dengan 22
     Akta Addendum V No.                                                                                                                                                  Septembe
     0100/031/B/30052024                                                                                                                                                  r 2028
     tanggal 31 Mei 2024,
     yang dibuat di hadapan
     Sri Buena Brahmana,
     S.H., Notaris di Jakarta;
19   Perjanjian Kredit No.       - PT Bank        Fasilitas      Rp800.000                    Rp202.363               Fasilitas Pembiayaan Transaksi       6,25%-         17 Maret
     200/CB/JKT/2016               CIMB Niaga     Pinjaman                                                            Khusus                               6,80%/tahun    2022 – 25
     tanggal 22 Desember           Tbk            Transaksi                                                                                                               Mei 2027
     2016, yang dibuat di        - Perseroan      Khusus
     bawah tangan dan
     bermaterai cukup serta
     dilegalisasi oleh Ir.
     Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito,
     S.H., Notaris di Jakarta
     dengan Nomor
     240/L/XII/2016 tertanggal
     22 Desember 2016 dan
     yang terakhir kali diubah
     dengan perubahan ke-9

                                                                                         71
Page 87
                                                                   Limit Fasilitas yang
                                                                                                    Outstanding
                                                       Jenis         terakhir (dalam                                                                                           Jangka
No       Akta Perjanjian           Para Pihak                                                     Per 31 Mei 2024                     Jaminan                 Suku Bunga
                                                      Fasilitas   jutaan Rupiah/Dollar                                                                                         Waktu
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          USD)
     Perjanjian Kredit No.
     200/CB/JKT/2016 yang
     dibuat pada tanggal 25
     Mei 2024
20   Akta Perjanjian Kredit      - Perseroan        Fasilitas     Rp250.000                    Rp97.090                Tagihan dan/atau future account        6,20%/tahun     9 Juni
     No. 17 tanggal 09 Juni      - PT Bank          Kredit                                                             receivable sampai sebesar                              2022 – 7
     2022, yang dibuat di           China                                                                              Rp175.000.000.000 sebagaimana                          Juli 2025
     hadapan Dra. Raden             Constuction                                                                        ternyata di daftar piutang Perseroan
     Roro Hariyanti                 Bank                                                                               tanggal 9 Juni 2022
     Poerbiantari, S.H.,            Indonesia Tbk
     Notaris di Jakarta             (“CCB”)
21   Akta Perjanjian Kredit      - Perseroan        Fasilitas     Rp300.000                    Rp200.000               - Terhadap tagihan dan/atau future     6,80%/tahun     14 Mei
     No. 17 tanggal 14 Mei       - PT Bank          Kredit                                                             account receivable tersebut                            2024 – 27
     2024, yang dibuat di           China                                                                              selanjutnya kan dibebankan fidusia                     Mei 2027
     hadapan Dra. Raden             Constuction                                                                        dengan nilai penjaminan sebesar
     Roro Hariyanti                 Bank                                                                               Rp210.000.000.000 sebagaimana
     Poerbiantari, S.H.,            Indonesia Tbk                                                                      pengikatan jaminan yang akan dibuat
     Notaris di Jakarta             (“CCB”)                                                                            dalam bentuk dan isi yang disetujui
                                 -                                                                                     oleh CCB serta sesuai dengan
                                                                                                                       peraturan perundang-undangan yang
                                                                                                                       berlaku.
22   Akta Perjanjian Kredit      - PT Bank          Fasilitas     Rp200.000                    Rp66.667                  Tagihan, dengan nilai penjaminan     6,25%/tahun     28 April
     No. 121 tanggal 28 April      Shinhan          Pinjaman                                                             dari waktu ke waktu sebesar                          2022 - 19
     2022, yang dibuat di          Indonesia        Korporasi                                                            Rp140.000.000.000                                    Mei 2025
     hadapan Sri Buena           - Perseroan
     Brahmana, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta
23   Perjanjian Pinjaman         - PT Gaya          Fasilitas     Rp50.000                     Rp26.985                 Clean basis                           5%/tahun        6 Januari
     tertanggal 06 Januari         Makmur           Pinjaman                                                                                                                  2022 - 25
     2022 jo. Perjanjian           Tractors                                                                                                                                   Januari
     Pinjaman tertanggal 14      - Perseroan                                                                                                                                  2026
     Oktober 2022
24   Akta Perjanjian Kredit      - Perseroan        Fasilitas     Rp400.000                    -                        - Jaminan fidusia atas piutang        Sesuai          28
     No. 155 tanggal 28          - PT Bank UOB      Revolving                                                             sebagaimana tercantum dalam         konfirmasi      Septembe
     September 2022, yang          Indonesia        Credit        USD100                                                  Akta Jaminan Fidusia No. 156        bank yang       r 2023 –
     dibuat di hadapan Sri         (“UOBI”)         Facility                                                              tanggal tanggal 28 September        ditentukan 2    24 Juli
     Buena Brahmana, S.H.,                                                                                                2022, yang dibuat di hadapan Sri    Hari Kerja      2027
     M.Kn., Notaris di Jakarta                      Fasilitas                                                             Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,        sebelum
     juncto Perubahan I Atas                        Cross                                                                 Notaris di Jakarta, dengan nilai    tanggal
     Perjanjian Kredit No.                                                                                                penjaminan minimal sebesar          penarikan dan


                                                                                          72
Page 88
                                                                    Limit Fasilitas yang
                                                                                                     Outstanding
                                                      Jenis           terakhir (dalam                                                                                          Jangka
No       Akta Perjanjian            Para Pihak                                                     Per 31 Mei 2024                   Jaminan                   Suku Bunga
                                                     Fasilitas     jutaan Rupiah/Dollar                                                                                        Waktu
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           USD)
     1594/11/2023 yang                              Currency                                                               Rp320.000.000.000 atau dengan       tingkat suku
     dibuat pada tanggal 8                          Swap                                                                   nilai minimum 80% dari jumlah       bunga tetap
     Desember 2023 dan                                                                                                     terutang.                           (fixed)
     Perubahan II Atas
     Perjanjian Kredit No:
     1052/07/2024 tertanggal
     24 Juli 2024
25   Akta Perjanjian Fasilitas    - PT Bank         Fasilitas      Rp300.000                    Rp283.333               Sejumlah piutang pembiayaan atas       6,80%/tahun    7 Juni
     Kredit No. 18 tanggal 7        Maspion         Fixed Loan                                                          semua dan setiap hak, wewenang,                       2023 - 19
     Juni 2023, yang dibuat di      Indonesia Tbk   Sliding                                                             tagihan-tagihan serta klaim-klaim                     April 2027
     hadapan Sri Buena            - Perseroan                                                                           yang sekarang telah dimiliki oleh
     Brahmana, S.H., M.Kn.,                                                                                             Perseroan dan/atau dikemudian hari
     Notaris di Jakarta                                                                                                 akan dimilki, diperoleh dan dapat
                                                                                                                        dijalankan oleh Perseroan satu dan
                                                                                                                        lainnya, dengan nilai penjaminan
                                                                                                                        sebesar Rp210.000.000.000
26   Akta Perjanjian Kredit       - PT Bank         Fasilitas      Rp390.000                    Rp362.500               - Segala harta kekayaan debitur,       6,80%/tahun    20
     No. 74 tanggal 20              Pembanguna      Kredit Modal                                                            baik yang bergerak maupun                         Desember
     Desember 2023, yang            n Daerah        Kerja                                                                   tidak bergerak, baik yang sudah                   2023 – 22
     dibuat di hadapan Sri          Jawa Barat                                                                              ada maupun yang akan ada di                       April 2027
     Buena Brahmana, S.H.,          dan Banten                                                                              kemudian hari menjadi jaminan
     M.Kn., Notaris di Jakarta,     Tbk                                                                                     bagi pelunasan jumlah kredit
                                  - Perseroan                                                                               yang timbul karena perjanjian
                                                                                                                            kredit ini;
                                                                                                                        Tagihan pokok kepada end user
                                                                                                                        (dalam bentuk portofolio) dengan
                                                                                                                        kategori tunggakan sampai dengan
                                                                                                                        90 hari kalender sebesar 70% dari
                                                                                                                        baki debet fasilitas kredit dan akan
                                                                                                                        dilakukan pengikatan secara fidusia
                                                                                                                        dengan nilai penjaminan sebesar
                                                                                                                        70% dari plafond kredit.
27   Akta Perjanjian Kredit       - PT Bank DKI     Fasilitas      Rp1.600.000                  Rp858.406               Piutang pembiayaan milik               Indikator      23
     Sindikasi No. 61 tanggal     - PT Bank         Kredit Modal                                                        Perseroan dengan nilai penjaminan      LIBOR +        Septembe
     23 September 2022,             Pembanguna      Kerja                                                               minimal sebesar 70% dari jumlah        margin         r 2022 –
     yang dibuat di hadapan         n Daerah                                                                            pokok yang terutang dengan             sebesar        29 Maret
     Buchari Hanafi, S.H.,          Papua                                                                               ketentuan kendaraan bermotor roda      ekuivaleb      2026
     Notaris di Jakarta           - PT Bank                                                                             empat kondisi baru dan/atau bekas,     6,25%/tahun
     Selatan                        Pembanguna                                                                          serta pembiayaan alat berat dengan
                                    n Daerah                                                                            kondisi baru dan/atau bekas.


                                                                                           73
Page 89
                                                                  Limit Fasilitas yang
                                                                                                   Outstanding
                                                      Jenis         terakhir (dalam                                                                                        Jangka
No       Akta Perjanjian           Para Pihak                                                    Per 31 Mei 2024                   Jaminan                   Suku Bunga
                                                     Fasilitas   jutaan Rupiah/Dollar                                                                                      Waktu
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         USD)
                                   Jawa Timur
                                   Tbk
                               -   PT Bank
                                   Pembanguna
                                   n Daerah
                                   Kalimantan
                                   Selatan
                               -   Perseroan
28   Syndicated Term Loan      -    Chang Hwa       Secured      US$80                        Rp349.439               -   Pemberian Jaminan Fidusia          SOFR 3       30
     Facility Agreement             Commercial      Syndicated                                                            atas Tagihan dan Hasil             Month +      Agustus
     tanggal 30 Agustus 2021        Bank Ltd,       Term Loan                                                             Pembayaran Asuransi senilai        margin       2021 – 14
                                    Manila          Facility                                                              Rp217.543.106.999,00 (dua                       Maret
                                    Branch                                                                                ratus tujuh belas miliar lima                   2025
                               -    First                                                                                 ratus empat puluh tiga juta
                                    Commercial                                                                            seratus enam ribu Sembilan
                                    Bank Ltd,                                                                             ratus Sembilan puluh sembilan
                                    Singapore                                                                             rupiah), Berdasarkan Akta No.
                                    Branch                                                                                102 tertanggal 31 Agustus
                               -    Mega                                                                                  2021, yang dibuat dihadapan
                                    International                                                                         Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
                                    Commercial                                                                            di Jakarta.
                                    Bank Co.                                                                          -   Gadai atas Rekening Transaksi.
                                    Ltd., Labuan                                                                          Hal ini, berdasarkan Akta Gadai
                               -    RHB Bank                                                                              Atas Rekening Transaksi No.
                                    Berhad                                                                                103 tanggal 31 Agustus 2021
                               -    Standard                                                                              yang dibuat dihadapan Mala
                                    Chartered                                                                             Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                                    Bank,                                                                                 Jakarta
                                    Jakarta
                                    Branch
                               -    Sumitomo
                                    Mitsui Trust
                                    Bank Ltd,
                                    Singapore
                               -    The Export
                                    Import Bank
                                    of the
                                    Republic of
                                    China
                               -    The Hokkoku
                                    Bank, Ltd,

                                                                                         74
Page 90
                                                                         Limit Fasilitas yang
                                                                                                          Outstanding
                                                         Jenis             terakhir (dalam                                                                                            Jangka
 No       Akta Perjanjian            Para Pihak                                                         Per 31 Mei 2024                   Jaminan                    Suku Bunga
                                                        Fasilitas       jutaan Rupiah/Dollar                                                                                          Waktu
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                USD)
                                      Singapore
                                      Branch
                                 -   The Joyo
                                     Bank, Ltd
 29   Akta Perjanjian Kredit     -   Perseroan        Secured           US$150                       Rp2.340.432             -                                       Term SOFR 3     2 Mei
      tanggal 2 Mei 2023         -   Bank of China    Syndicated                                                                                                     Month +         2023 – 25
                                     (Hong Kong)      Term Loan                                                                                                      margin          April 2027
                                     Limited,         Facility
                                     Jakarta
                                     Branch
                                 -   PT Bank SBI
                                     Indonesia
                                 -   PT Bank
                                     Rakyat
                                     Indonesia
                                     (Persero) Tbk
                                 -   PT Bank KB
                                     Bukopin Tbk
                                 -   Standard
                                     Chartered
                                     Bank, Jakarta
                                     Branch
 30   Perjanjian Fasilitas       -   PT Bank DBS      Committed         Rp300.000                    -                       Jaminan kebendaan fidusia atas          suku bunga      11 Juni
      Perbankan No.139/PFP-          Indonesia        Amortized                                                              piutang dengan kriteria Lancar/tidak    yang            2024 – 11
      DBSI/VI/1-2/2024 tanggal   -   Perseroan        Term Loan                                                              ada tunggakan yang lebih dari 90        disepakati      Maret
      11 Juni 2024.                                   Facility                                                               hari dengan nilai penjaminan            bersama         2027
                                                                                                                             sekurang-kurangnya sebesar 70%          sebelum
                                                                                                                             (tujuh puluh persen) dari jumlah        penarikan
                                                                                                                             terhutang (outstanding) atau
                                                                                                                             maksimum sebesar
                                                                                                                             Rp210.000.000.000,00 (dua ratus
                                                                                                                             sepuluh miliar Rupiah)

Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

 No               Akta Perjanjian                  Para Pihak          Sifat Afiliasi    Masa Berlaku                          Deskripsi Singkat                             Nilai (RP)
 1.   Perjanjian Sewa Ruang tanggal 2             - Perseroan       Afiliasi karena      2 Oktober 2019        Pemilik setuju untuk menyewakan dan Penyewa          Rp1.197.000.000 untuk
      Oktober 2017, dibuat di bawah tangan        - FIT             dikendalikan               s/d             setuju untuk menyewa ruangan berlokasi di BFI        jangka waktu sewa selama 5
      dan bermaterai cukup junctis Addendum                         secara langsung      1 Oktober 2024        Tower di Lantai 2 seluas 140 m2 yang beralamat       tahun
      Ke-1 Perjanjian Sewa Ruang tertanggal                                                                    di Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapten Soebijanto


                                                                                                75
Page 91
 No                Akta Perjanjian              Para Pihak       Sifat Afiliasi     Masa Berlaku                     Deskripsi Singkat                        Nilai (RP)
       2 Oktober 2017 dan perubahan terakhir                                                         Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang, Banten
       sebagaimana tercantum dalam                                                                   15322, berikut dengan tempat parkir tetap
       Addendum Ke-2 Perjanjian Sewa Ruang                                                           (permanen lot-reserved) dan semua fasilitas
       2 tanggal 2 Oktober 2018                                                                      umum yang menjadi area bersama.

Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun afiliasi telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundangan yang berlaku, mengikat Perseroan, tidak bertentangan satu sama lain, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini serta
tujuan penggunaan dananya, sampai dengan penerbitan Prospektus ini.




                                                                                        76
Page 92
6.     Keterangan Tentang Aset Tetap dan Aset Bergerak Perseron

Aset Tetap

Berikut ini adalah daftar aset tetap tanah dan bangunan yang dimiliki Perseroan berikut status kepemilikan tanah per tanggal 31
Mei 2024 dengan nilai buku sebesar Rp401.885 juta, dengan rincian sebagai berikut:

 No        No Sertifikat      Tanggal        Luas                Lokasi                    Tanggal         Pemegang     Peruntukan
                             Penerbitan      (m2)                                       Berakhir/ Masa       Hak
                                                                                            Berlaku
 1.        HGB No.247      8 Agustus 1997     90     Kelurahan Paledang,                 24 September      Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Lengkong,                     2027
                                                     Kotamadya Bandung,
                                                     Wilayah Karees, Jawa Barat
 2.         HGB No.54        28 Mei 2021      61     Kel. Panjer, Kec. Denpasar           28 Mei 2051      Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Selatan, Kotamadya
                                                     Denpasar, Bali
 3.        HGB No.577      14 Oktober 1996    76     Kelurahan Senen,                     2 Mei 2035       Perseroan       Mess
                                                     Kecamatan Senen,
                                                     Kotamadya Jakarta Pusat,
                                                     DKI Jakarta.
 4.        HGB No.578      14 Oktober 1996    79     Kelurahan Senen,                     2 Mei 2035       Perseroan       Mess
                                                     Kecamatan Senen,
                                                     Kotamadya Jakarta Pusat,
                                                     DKI Jakarta.
 5.        HGB No.317      11 Oktober 1996   119     Desa/Kelurahan Pesisir,            7 Oktober 2036     Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Limapuluh,
                                                     Kotamadya Pekanbaru, Riau
 6.        HGB No.318      11 Oktober 1996   116     Desa/Kelurahan Pesisir,            7 Oktober 2036     Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Limapuluh,
                                                     Kotamadya Pekanbaru, Riau
 7.        HGB No.246        9 Juli 1996     118     Desa/Kelurahan 20 Ilir I,            15 Juli 2035     Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Ilir Timur II,
                                                     Kabupaten/Kotamadya
                                                     Palembang, Sumatera
                                                     Selatan
 8.         HGB No.9         15 Juli 1997    200     Kelurahan Pemurus Luar,             24 September      Perseroan      Kantor
                                                     Kecamatan Banjar Selatan,               2027
                                                     Kotamadya Banjarmasin,
                                                     Kalimantan Selatan
 9.        HGB No.494      31 Agustus 1995    88     Desa Jagalan, Kecamatan                 24            Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Semarang Tengah,                   September2034
                                                     Kotamadya Semarang, Jawa
                                                     Tengah
 10.       HGB No.1506       18 Mei 2006     700     Kelurahan Sukadamai,                 17 Mei 2026      Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Medan Polonia,
                                                     Kota Medan, Sumatera Utara
 11.       HGB No.982      11 Oktober 2005   206     Kelurahan Kebun Handil,            15 Februari 2027   Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kec.Jelutung, Kota Jambi,
                                                     Propinsi Jambi
 12.       HGB No.349       27 April 1995    638     Desa Wumialo, Kecamatan             27 September      Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kota Utara, Kotamadya Dati              2037
                                                     II Gorontalo, Propinsi
                                                     Sulawesi Utara
 13.      HGB No.00022       12 Juli 2006     57     Kelurahan Pondok Cina,               31 Juni 2035     Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Beji, Kota Depok
 14.      HGB No.00023       12 Juli 2006     57     Kelurahan Pondok Cina,               31 Juni 2035     Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Beji, Kota Depok
 15.       HGB No.173      4 Januari 2008     65     Kec. Ilir Timur II, Kel. 9 Ilir,   6 November 2037    Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Palembang, Sumatera-
                                                     Selatan
 16.       HGB No.174      4 Januari 2008     65     Kecamatan Ilir Timur II, Kel.      6 November 2037    Perseroan   Kantor Cabang
                                                     9 Ilir, Palembang, Sumatera-
                                                     Selatan
 17.       HGB No.782       18 September     2.062   Kelurahan Delima,                   18 September      Perseroan   Kantor Cabang
                                2008                 Kecamatan Tampan,                       2028
                                                     Pekanbaru, Riau


                                                                   77
Page 93
No      No Sertifikat      Tanggal        Luas              Lokasi                 Tanggal         Pemegang     Peruntukan
                          Penerbitan      (m2)                                  Berakhir/ Masa       Hak
                                                                                   Berlaku
18.     HGB No.848       16 Juni 2006      63     Ruko Suncity Square Blok A-    1 Juni 2029       Perseroan   Kantor Cabang
                                                  47, Bekasi
19.     HGB No.847       16 Juni 2006      63     Ruko Suncity Square Blok A-     1 Juni 2029      Perseroan   Kantor Cabang
                                                  47, Bekasi
20.     HGB No.44        10 Mei 2010      468     Desa Kertawinangun,            10 April 2040     Perseroan   Kantor Cabang
                                                  Kecamatan Kedawung,
                                                  Kabupaten Cirebon, Jawa
                                                  Barat
21.    HGB No.10034      30 April 2003     75     Perumahan Puri Mutiara Blok   3 Februari 2027    Perseroan   Kantor Cabang
                                                  A/80, Sunter, Jakarta Utara
22.   HGB No.190/Kt.B     5 Juni 2008     250     Kelurahan Kota Baru,           23 Maret 2030     Perseroan   Kantor Cabang
                                                  Kecamatan Tanjung Karang,
                                                  Kota Bandar Lampung
23.    HGB No.4151      19 September       73     Kelurahan Darat Sekip,          3 September      Perseroan   Kantor Cabang
                            2006                  Kecamatan Pontianak Barat,         2036
                                                  Kota Pontianak
24.     HGB No.556       4 November       365     Desa Mentawa Baru hulu,       4 November 2039    Perseroan   Kantor Cabang
                            2009                  Kecamatan Mentawa baru
                                                  Ketapang, Kabupaten
                                                  Kotawaringin Timur,
                                                  Kalimantan Tengah
25.     HGB No.557       4 November       365     Desa Mentawa Baru hulu,       4 November 2039    Perseroan   Kantor Cabang
                            2009                  Kecamatan Mentawa baru
                                                  Ketapang, Kabupaten
                                                  Kotawaringin Timur,
                                                  Kalimantan Tengah
26.     HGB No.42        30 Juli 2007     140     Jl. Basuki Rahmat, Desa        28 Desember       Perseroan   Kantor Cabang
                                                  Klawuyuk, Kecamatan                2029
                                                  Sorong Utara, Kabupaten
                                                  Sorong, Papua Barat
27.     HGB No.44        30 Juli 2007     140     Desa Klawuyuk, Kecamatan        14 Juni 2042     Perseroan   Kantor Cabang
                                                  Sorong Utara, Kabupaten
                                                  Sorong, Papua Barat
28.    HGB No.0004      25 Januari 2001   285     Jl. A. Yani km 7.8 Desa       25 Agustus 2039    Perseroan   Kantor Cabang
                                                  Kertak Kec. Kertak Hanyar
                                                  Kab. Banjar Kalimantan
                                                  Selatan
29.    HGB No.1996       21 Desember      175     Jl D I Panjaitan No. 16-17,    30 September      Perseroan   Kantor Cabang
                             2005                 Samarinda                          2039
30.    HGB No.1995       21 Desember      175     Jl D I Panjaitan No. 16-17,    30 September      Perseroan   Kantor Cabang
                             2005                 Samarinda                          2039
31.    HGB No.06032      18 November      7.050   Sunburst BSD City Lot I.2,      15 Juli 2027     Perseroan   Kantor Pusat
                             2009                 Kelurahan Lengkong
                                                  Gudang, Kecamatan
                                                  Serpong, Banten
32.      HGB No.6       26 September      149     Jl. Hayam Wuruk No. 81,        9 Maret 2030      Perseroan
                            1995                  Jelutung, Jambi
33.    HGB No. 4076      15 Mei 2009       65     Desa Pasirsari, Kecamatan      24 September      Perseroan   Kantor Cabang
                                                  Cikarang Selatan, Bekasi           2026
34.     HGB No.731       11 Juli 2011     159     Desa/Kelurahan Dul,            29 Maret 2043     Perseroan   Kantor Cabang
                                                  Kecamatan Pangkalan Baru,
                                                  Kabupaten Bangka Tengah,
                                                  Kepulauan Bangka Belitung
35.    HGB No. 1524      14 November      352     Jl.Soekarno Hatta,            4 November 2041    Perseroan   Tanah Kosong
                             2011                 Kelurahan Batununggal,
                                                  Kecamatan Bandung Kidul,
                                                  Kota Bandung, Jawa Barat
36.   HGB No.403/Desa     29 Juli 1991    152     Desa/Kelurahan Madegondo,     21 Februari 2025   Perseroan   Kantor Cabang
        Madegondo          kemudian               Kecamatan Grogol,
                        diperpanjang 20           Kabupaten Sukoharjo, Jawa
                           tahun lagi             Tengah
                          berdasarkan
                           Keputusan
                         Kepala Kantor
                          Pertanahan
                           Kabupaten


                                                              78
Page 94
No       No Sertifikat        Tanggal         Luas              Lokasi                  Tanggal        Pemegang     Peruntukan
                             Penerbitan       (m2)                                   Berakhir/ Masa      Hak
                                                                                        Berlaku
                           Sukoharjo No.13-
                           550.1.33.16.2003
                            tanggal 22 Mei
                                 2003
37.       HGBNo.40         24 Agustus 2010    530     Desa/Kelurahan                 24 Agustus 2040   Perseroan   Kantor Cabang
                                                      Pucangsewu, Kecamatan
                                                      Gubeng, Kotamadya
                                                      Surabaya, Jawa Timur
38.         HGB            15 Februari 2012   217     Kelurahan Ranotana,            13 Agustus 2040   Perseroan   Tanah Kosong
      No.58/RANOTANA                                  Kecamatan Sario, Kota
                                                      Manado, Sulawesi Utara
39.         HGB            15 Februari 2012   490     Kelurahan Ranotana,            13 Agustus 2040   Perseroan   Tanah Kosong
      No.57/RANOTANA                                  Kecamatan Sario, Kota
                                                      Manado, Sulawesi Utara
40.     HGB No. 00279      9 Februari 2012     98     Jl.Trikora, Kelurahan Wosi,    8 Februari 2032   Perseroan   Tanah Kosong
                                                      Kecamatan Manokwari
                                                      Barat, Kabupaten
                                                      Manokwari, Provinsi Papua
                                                      Barat
41.     HGB No.01070         29 Juli 2008      71     Desa Pucung, Kecamatan          11 Sept 2042     Perseroan   Kantor Cabang
                                                      Kotabaru, Kabupaten
                                                      Karawang, Jawa Barat
42.     HGB No.01071        24 September       71     Desa Pucung, Kecamatan          11 September     Perseroan   Kantor Cabang
                                2008                  Kotabaru, Kabupaten                 2042
                                                      Karawang, Jawa Barat
43.     HGB No.6486          9 Desember       325     Jl.Jend.Sudirman, RT 006,      9 Desember 2031   Perseroan   Tanah Kosong
                                2011                  Kelurahan Damai,
                                                      Kecamatan Balikpapan
                                                      Selatan, Kota Balikpapan,
                                                      Kalimantan Timur
44.      HGB No.315          4 Desember       1.179   Desa Padangsambian Kaja,        21 Desember      Perseroan   Kantor Cabang
                                2001                  Kecamatan Denpasar Barat,           2041
                                                      Kota Denpasar, Provinsi Bali
                                                      (Jl. Gatot Subroto Barat)
45.       HGB No.11          17 Oktober       142     Desa Gamsungi, Kecamatan       17 Oktober 2042   Perseroan   Kantor Cabang
                                2012                  Tobelo, Kabupaten
                                                      Halmahera Utara (dahulu
                                                      Kabupaten Maluku Utara),
                                                      Provinsi Maluku Utara
46.      HGB 00517            26 Maret         20     Kelurahan Karangpawitan,        3 Maret 2043     Perseroan   Kantor Cabang
                                2013                  Kecamatan Karawang Barat,
                                                      Kabupaten Karawang, Jawa
                                                      Barat
47.      HGB 00518             17 April       900     Kelurahan Karangpawitan,        3 Maret 2043     Perseroan   Kantor Cabang
                                2013                  Kecamatan Karawang Barat,
                                                      Kabupaten Karawang, Jawa
                                                      Barat
48.     HGB No.1538             4 Mei         900     Kelurahan Batununggal,         4 November 2041   Perseroan   Kantor Cabang
                                2012                  Kecamatan Bandung Kidul,
                                                      Bandung, Jawa Barat
49.     HGB No.00329         5 September      255     Kelurahan Bende,                 9 September     Perseroan   Kantor Cabang
                                2006                  Kecamatan Baruga, Kota              2043
                                                      Kendari, Sulawesi Tenggara
50.     HGB No.00330        19 Desember       210     Kelurahan Bende,                18 September     Perseroan   Kantor Cabang
                                2008                  Kecamatan Kadia, Kota               2043
                                                      Kendari, Sulawesi Tenggara
51.       HGB No.01         28 Desember       430     Kelurahan Kotabangon,           14 Maret 2043    Perseroan   Kantor Cabang
                                2009                  Kecamatan Kotamobagu
                                                      Timur, Kota Kotamobagu,
                                                      Sulawesi Utara
52.          HGB           17 Januari 2002    600     Kelurahan Karunrung,            12 November      Perseroan   Kantor Cabang
      No.20218/Karunrung                              Kecamatan Rappocini, Kota           2042
                                                      Makassar, Provinsi Sulawesi
                                                      Selatan setempat dikenal
                                                      juga sebagai Jl. Harstasning
                                                      Baru


                                                                   79
Page 95
No       No Sertifikat        Tanggal        Luas              Lokasi                  Tanggal        Pemegang     Peruntukan
                             Penerbitan      (m2)                                   Berakhir/ Masa      Hak
                                                                                       Berlaku
53.          HGB            13 Juli 2009     409     Kelurahan Karunrung,            12 November      Perseroan   Kantor Cabang
      No.20217/Karunrung                             Kecamatan Rappocini, Kota           2042
                                                     Makassar, Provinsi Sulawesi
                                                     Selatan setempat dikenal
                                                     juga sebagai Jl. Harstasning
                                                     Baru
54.      HGB No.349        24 Maret 2016      72     Kelurahan Talagasari,           24 Maret 2045    Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Balaraja, Kota
                                                     Tangerang, Propinsi Banten
55.     HGB No.0024         25 Juli 2014     335     Kelurahan Besusu Tengah,         30 Juni 2044    Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Palu Timur, Kota
                                                     Palu, Provinsi Sulawesi
                                                     Tengah
56.      HGB No.006         21 Mei 2015      702     Jalan Prof.M.Yamin SH            3 Juli 2035     Perseroan   Kantor Cabang
                                                     No.65-66 Kelurahan Lebak
                                                     Bandung, Kecamatan
                                                     Jeluntung, Kota Jambi,
                                                     Provingsi Jambi
57.     HGB No.00109        8 September      1.102   Jalan Pulau Sumba No.7         16 Agustus 2036   Perseroan   Kantor Cabang
                               2016                  Kelurahan Gebangrejo,
                                                     Kecamatan Poso Tengah,
                                                     Kota Poso, Sulawesi Tengah
58.     HGB No. 08633      12 September      2.170   Desa/Kelurahan Suradita        23 Agustus 2047   Perseroan   Tanah Kosong
                               2017                  Kecamatan Serpong,
                                                     Tangerang, Jawa Barat
59.     HGB No. 08634      12 September      1.250   Desa/Kelurahan Suradita        23 Agustus 2047   Perseroan   Tanah Kosong
                               2017                  Kecamatan Serpong,
                                                     Tangerang, Jawa Barat
60.     HGB No. 08635      12 September      990     Desa/Kelurahan Suradita        23 Agustus 2047   Perseroan   Tanah Kosong
                               2017                  Kecamatan Serpong,
                                                     Tangerang, Jawa Barat
61.     HGB No. 09489       7 Desember       990     Desa/Kelurahan Suradita        8 Desember 2048   Perseroan   Tanah Kosong
                               2018                  Kecamatan Cisauk,
                                                     Kabupaten Tangerang,
                                                     Banten
62.     HGB No. 01657       16 Juli 2018     100     Kel. Lateri, Kec. Baguala,       16 Juli 2048    Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kota Ambon, Provinsi
                                                     Maluku
63.     HGB No. 01658       22 November      100     Kel. Lateri, Kec. Baguala,      21 November      Perseroan   Kantor Cabang
                                2018                 Kota Ambon, Provinsi                2048
                                                     Maluku
64       HGB No. 315        4 Desember       1179    Desa Pandangsambian Kaja,       21 Desember      Perseroan   Kantor Cabang
                               2001                  Kecamatan Denpasar Barat,           2041
                                                     Kota Denpasar, Provinsi Bali
65      HGB No. 00517      26 Maret 2013      20     Jalan Ahmad Yani By Pass        3 Maret 2043     Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Karawang
66      HGB No. 20218      17 Januari 2002   600     Kelurahan Karunrung,            12 November      Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Rappocini, Kota           2042
                                                     Makasar, Provinsi Sulawasi
                                                     Selatan (setempat dikenal
                                                     juga sebagai Jalan
                                                     Harstansing Baru
67      HGB No. 20217       13 Juli 2009     409     Kelurahan Karunrung,            12 November      Perseroan   Kantor Cabang
                                                     Kecamatan Rappocini, Kota           2042
                                                     Makasar, Provinsi Sulawasi
                                                     Selatan (setempat dikenal
                                                     juga sebagai Jalan
                                                     Harstansing Baru)
68      HGB No. 1657        16 Juli 2018     100     Perumahan Citra Land “Bay        15 Juli 2048    Perseroan   Kantor Cabang
                                                     View City” berlokasi di
                                                     Kelurahan Lateri, Kecamatan
                                                     Teluk Ambon Baguala,
                                                     Ambon, Maluku (setempat
                                                     dikenal juga dengan nama Jl.
                                                     Wolter Monginsi)



                                                                  80
Page 96
 No       No Sertifikat             Tanggal         Luas               Lokasi                    Tanggal             Pemegang           Peruntukan
                                   Penerbitan       (m2)                                     Berakhir/ Masa            Hak
                                                                                                 Berlaku
 69     HGB No. 00109           08 September        1102    Provinsi Sulawesi Tengah,        16 Agustus 2036           Perseroan       Kantor Cabang
                                    2016                    Kabupaten Poso, Kelurahan
                                                            Gebangrejo.

Selain bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga telah melakukan jual
beli/pengikatan jual beli atas bidang tanah berikut ini:

 No     HGB/                                                                                                                       Peruntukan
                                            Luas               Alas Hak
        Hak               Lokasi                                                                  Keterangan
                                            (m2)              Penguasaan
        Milik
 1.      -          Sebidang tanah siap     4.614    Perjanjian Pengikatan Jual Beli     Tanah dilakukan pengikatan jual           Tanah Kosong
                     bangun di Kavling               No.                                 belinya oleh Perseroan untuk
                   Commercial De Park –              1000050382/PPJT/30KO/II/2017.       tanah seluas ± 4.614 dan
                         BSD City                    Keterangan:                         berdasarkan           Perjanjian
                                                     Perjanjian Pengikatan Jual Beli     Pengikatan Jual Beli dengan PT
                                                     tanah tersebut terjadi antara PT    Bumi Serpong Damai Tbk
                                                     Bumi Serpong Damai Tbk              No.1000050382/PPJT/30KO/II/
                                                     sebagai pihak penjual dan           2017, yang mengatur jual/beli
                                                     Perseroan      sebagai      pihak   dengan syarat-syarat dalam
                                                     pembeli, untuk tanah yang           Perjanjian Pengikatan Jual Beli
                                                     terletak di Kavling Commercial      tersebut.
                                                     De Park No. Kavling: Lot. 16 dan
                                                     luas tanah + 4.614 m2.


Aset Bergerak

Berikut ini adalah daftar aset bergerak yang dimiliki Perseroan berikut nomor kepemilikan kendaraan bermotor dimaksud per
31 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  No.           Terdaftar A/N                               Merek, Tipe                                        Tahun                 No. BPKB
  1.             Perseroan            Toyota New Avanza 1.3 E Mt                                                2012                 I11680144
  2.             Perseroan            Toyota New Avanza 1.3 E Mt                                                2013                 J05873230
  3.             Perseroan            Toyota New Avanza 1.3 E Mt                                                2012                 I10760670
  4.             Perseroan            Yamaha Jupiter Z                                                          2011                 K03507385
  5.             Perseroan            Daihatsu F651rv-Gmdfj Mt                                                  2012                 L06177297
  6.             Perseroan            Toyota Avanza 1300 G                                                      2010                 K5933618
  7.             Perseroan            Toyota New Avanza 1.3 E Mt                                                2012                 K05770645
  8.             Perseroan            Daihatsu F651rv-Gmdfj (4x2)                                               2013                  L9892313
  9.             Perseroan            Honda Crv 2.0 Mt                                                          2012                 O06148350
  10.            Perseroan            Bmw 3200 Cko At                                                           2016                 M08287575
  11.            Perseroan            Mercedes Benz E400 A/T                                                    2014                 N06615472
  12.            Perseroan            Bmw 3201 Cko At                                                           2016                 N02796593
  13.            Perseroan            Daihatsu Xenia 1.3 X M/T                                                  2018                 O06071941
  14.            Perseroan            Toyota New Avanza 1.3 E                                                   2018                 N07313538
  15.            Perseroan            Merceedes Bez E200 (W213) At                                              2019                 P04251022
  16.            Perseroan            Honda D1802n26l2 A/T                                                      2019                 P04314740
  17.            Perseroan            Honda D1802n26l2 A/T                                                      2019                 P04314739
  18.            Perseroan            Mercedes Benz Glc 200 (X253)                                              2019                 P04367882
  19.            Perseroan            Hyundai H-1 2,5 Cr01 At                                                   2018                 O06097858
  20.            Perseroan            Honda D1802n26l2 A/T                                                      2019                 P04314738
  21.            Perseroan            Toyota Avanza 1.3 G                                                       2018                 N09461660
  22.            Perseroan            Suzuki Gc 415 T (4x2)                                                     2015                 N10880238
  23.            Perseroan            Daihatsu Xenia 1.3 X M/T Fg                                               2018                 N09380381
  24.            Perseroan            Daihatsu Xenia 1.3 Mt                                                     2018                 O00332414
  25.            Perseroan            Daihatsu Xenia 1.3 X M/T                                                  2018                 O05909302
  26.            Perseroan            Daihatsu Xenia 1.3 X M/T                                                  2018                 O05909303
  27.            Perseroan            Daihatsu Xenia 1.3 X M/T                                                  2018                 O05911051
  28.            Perseroan            Daihatsu Xenia 1.3 X M/T                                                  2018                 O06071941
  29.            Perseroan            Daihatsu Xenia 1.3 X M/T                                                  2018                 O06628075


                                                                          81
Page 97
No.   Terdaftar A/N                         Merek, Tipe      Tahun    No. BPKB
30.    Perseroan      Daihatsu Xenia 1.3 X M/T                2018    O05913733
31.    Perseroan      Daihatsu Xenia 1.3 X M/T                2018     08187617
32.    Perseroan      Toyota Avanza 1.3 E M/T                 2022    S04584226
33.    Perseroan      Toyota Avanza 1.3 E M/T                 2022    S04580836
34.    Perseroan      Toyota Hilux                            2022    R03069339
35.    Perseroan      Toyota All New Avanza Vvti E 1.3 M/T    2022   Q05989160M
36.    Perseroan      Toyota All New Avanza Vvti E 1.3 M/T    2022    N01208338
37.    Perseroan      Toyota All New Avanza Vvti E 1.3 M/T    2022    O00389888
38.    Perseroan      Toyota All New Avanza Vvti E 1.3 M/T    2022    M11072848
39.    Perseroan      Toyota Innova 2.4 A/T Disel             2022   M082007080
40.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    N09354271
41.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    Q00152021
42.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021   O01098668R
43.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    N09370946
44.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    N02702891
45.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    O07925589
46.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    Q04043605
47.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    Q07924734
48.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496208
49.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496366
50.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496215
51.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02497272
52.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02497367
53.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496321
54.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021   R024972267
55.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496363
56.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02506424
57.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496200
58.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496205
59.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496214
60.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496211
61.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496365
62.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496322
63.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02497362
64.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496072
65.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496190
66.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496687
67.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496328
68.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496194
69.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02497353
70.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496685
71.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496188
72.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496191
73.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496216
74.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02497351
75.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496691
76.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02497360
77.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496183
78.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496196
79.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02497269
80.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496373
81.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496181
82.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496696
83.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496192
84.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496369
85.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496361
86.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496218
87.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496333
88.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496220
89.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496324
90.    Perseroan      Toyota Avanza E                         2021    R02496372


                                                      82
Page 98
No.    Terdaftar A/N                        Merek, Tipe              Tahun    No. BPKB
91.     Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496323
92.     Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496331
93.     Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496364
94.     Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496185
95.     Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496182
96.     Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496198
97.     Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496690
98.     Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496206
99.     Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496207
100.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496176
101.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R0246176
102.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496222
103.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496199
104.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497350
105.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497274
106.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496362
107.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496370
108.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496209
109.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497346
110.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496697
111.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496680
112.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496204
113.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497359
114.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496689
115.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496202
116.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497348
117.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497366
118.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496186
119.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021   P08486876O
120.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497349
121.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496367
122.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497361
123.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496219
124.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496320
125.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497354
126.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496699
127.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021   O05687148
128.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496368
129.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497271
130.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496325
131.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496193
132.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496217
133.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497381
134.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496330
135.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497268
136.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496329
137.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02497363
138.    Perseroan      Toyota Avanza E                                2021    R02496319
139.    Perseroan      Toyota All New Avanza Vvti G 1.3 M/T           2017    R02497278
140.    Perseroan      Toyota Avanza 1 3 E Mt                         2021    R02496688
141.    Perseroan      Toyota Avanza G 1.3 Mt                         2018    S03413493
142.    Perseroan      Toyota New Avanza Vvti 1 3 E Mt                2021    R00829660
143.    Perseroan      Daihatsu All New Xenia R Sporty Vvti           2017    R02496225
144.    Perseroan      Honda Verza Cw Fi                              2021    R02496318
145.    Perseroan      Toyota Grand New Veloz 1.5 Mt                  2017    R02496362
146.    Perseroan      Daihatsu-All New Xenia-R 1.3 Mt                2021    U08489594
147.    Perseroan      Toyota-New Rush-Trd Sportivo 1.5 Mt            2019    P08065921
148.    Perseroan      Suzuki-Allnewertiga-Gx Double Blower 1.5 Mt    2022   R02055374O
149.    Perseroan      Toyota-Grand New Avanza-G 1.3 Mt               2019    N07243831
150.    Perseroan      Toyota-Grand New Avanza-Facelift E 1.3 Mt      2019   Q02117087
151.    Perseroan      Toyota Avanza Type E M/T                       2024    U07880614


                                                       83
Page 99
  No.         Terdaftar A/N                           Merek, Tipe                    Tahun            No. BPKB
  152.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2024            U07880616
  153.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2024            U07880611
  154.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2024            U07880610
  155.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2024            U07880615
  156.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2024            U07901960
  157.         Perseroan        Daihatsu-All New Xenia-R 1.3 Mt                       2021            Q07096892
  158.         Perseroan        Toyota-All New Rush-G 1.5 Mt                          2021            Q07306342
  159.         Perseroan        Toyota-All New Rush-Trd Sportivo 1.5 Mt               2021            Q07428355
  160.         Perseroan        Toyota-All New Rush-G 1.5 Mt                          2020            Q03145530
  161.         Perseroan        Toyota All New Avanza Vvti G 1 3 Mt                   2017            S04675787
  162.         Perseroan        Toyota Grand New Veloz 1.3 Mt                         2018            O07925589
  163.         Perseroan        Daihatsu New Terios X Extra 1 5 Mt                    2017            O5687148
  164.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2023            T04557838
  165.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2023            T04557823
  166.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2023            T04557842
  167.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2023            T04557830
  168.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2023            T04557829
  169.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2023            T04557831
  170.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2023            T04557834
  171.         Perseroan        Toyota Avanza Type E M/T                              2023            T04557835
  172.         Perseroan        Toyota New Avanza -Vvti G 1.5 Mt                      2021            S07109371
  173.         Perseroan        Daihatsu All New Terios R 1.5 Mt                      2019           P07319876O
  174.         Perseroan        Daihatsu All New Terios R 1.5 Mt                      2019            P07268386
  175.         Perseroan        Suzuki-Xl 7-Alpha 1.5 Mt                              2021            Q03423090
  176.         Perseroan        Toyota-All New Avanza-G 1.5 Mt                        2022           S07163462M
  177.         Perseroan        Toyota-All New Rush-Trd Sportivo 1.5 Mt               2019            P06945770
  178.         Perseroan        Toyota-Grand New Avanza-Facelift E 1.3 Mt             2021            Q04557533
  179.         Perseroan        Daihatsu-All New Terios-X 1.5 Mt                      2019            U06362209
  180.         Perseroan        Daihatsu-All New Terios-R15mtids                      2022            S04193233
  181.         Perseroan        Daihatsu-All New Terios-X 1.5 Mt                      2020            U02614046
  182.         Perseroan        Toyota-Grand New Avanza-Faceliftg13mt                 2021            S02031649
  183.         Perseroan        Daihatsu-All New Xenia-R Vvti 1.3 Mt                  2022            S03719509
  184.         Perseroan        Suzuki-Allnewertiga-Gx 1.4 Mt                         2021            R00620206
  185.         Perseroan        Suzuki-Allnewertiga-Gx 1.4 Mt                         2019            O03788979
  186.         Perseroan        Toyota-All New Rush-Trd Sportivo 1.5 Mt               2020           P07642142F

Aset tetap lainnya - konsolidasian per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
 No.                  Jenis Aset                         Status Kepemilikan                  Nilai Buku
 1.      Peralatan kantor                                  Milik Perseroan                                      85.358
 2.      Kendaraan                                         Milik Perseroan                                     208.287
 3.      Perabot dan Perlengkapan                          Milik Perseroan                                       3.079
 4.      Aset dalam Pembangunan                            Milik Perseroan                                         800
 Total                                                                                                         297.524




                                                               84
Page 100
7.    Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pemegang saham yang menjadi pengendali Perseroan adalah Trinugraha Capital & Co. SCA. Sementara pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 jo. Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Perseroan telah melaporkan pemilik
manfaat akhir sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 18 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17
Juni 2022.




Catatan:
% Kepemilikan saham disajikan secara neto di luar saham treasuri.
Keterangan:
1)    NS Advisors adalah Northstar Advisors Pte Ltd
2)    Investor-Investor Lain adalah para investor pasif dan tidak memiliki hak suara sehubungan dengan Perseroan. Mereka adalah Varsity Investment Pte Ltd,
      Gamvest Pte Ltd, dana-dana ekuitas yang dikelola Warburg Pincus dan Tsering Fund Pte Ltd.

Hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                Nama                                           Perseroan                                                TC&Co
 Kusmayanto Kadiman                                               PK                                                      -
 Johannes Sutrisno                                                 KI                                                     -
 Alfonso Napitupulu                                                KI                                                     -
 Sunata Tjiterosampurno                                            K                                                      -
 Saurabh Narayan Agarwal                                           K                                                      -
 Francis Lay Sioe Ho                                              PD                                                      -
 Sutadi                                                            D                                                      -
 Sudjono                                                           D                                                      -
 Andrew Adiwijanto                                                 D                                                      -
 Goklas                                                            D                                                      -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris
PD : Presiden Direktur
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
D : Direktur


                                                                            85
Page 101
8.   Pengurusan dan Pengawasan

Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Perseroan dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dipilih serta diangkat oleh RUPS masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal
yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat mereka dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan yang kelima setelah
tanggal pengangkatan tersebut. Tugas dan wewenang Komisaris berserta Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 22 Mei 2024, dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M,Kn,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210827 tanggal
6 Juni 2024 dan (ii) Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110977.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                           :   Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen                         :   Johanes Sutrisno
Komisaris Independen                         :   Alfonso Napitupulu
Komisaris                                    :   Sunata Tjiterosampurno
Komisaris                                    :   Saurabh Narayan Agarwal

Dewan Pengawas Syariah
Ketua                                        :   H. Asrori S. Karni
Anggota                                      :   Dr. Hj. Helda Rahmi Sina

Direksi
Presiden Direktur                            :   Francis Lay Sioe Ho
Direktur Bisnis dan Manajemen Aset           :   Sutadi
Direktur Keuangan                            :   Sudjono
Direktur Operasional                         :   Andrew Adiwijanto
Direktur Transformasi                        :   Goklas*)
*)Direktur atas nama Goklas belum mendapatkan surat persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan, pengangkatanya akan
menjadi efektif pada tanggal surat persetujuan yang dimaksud dikeluarkan. Jabatan Goklas sebagai Direktur akan efektif setelah mendapatkan
persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan. Sampai dengan efektifnya pengangkatan sesuai dengan peraturan perundang-
undang Goklas tidak memiliki wewenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pada tanggal diterbitkannya
Prospektus ini, dokumen-dokumen persyaratan untuk mengikuti Fit & Proper Test di OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatuhan Goklas
sebagai Direktur Perseroan telah diterima oleh OJK berdasarkan Tanda Terima Permohonan Fit & Proper Test No Pengajuan. 000000000015850
tertanggal 5 Agustus 2024.

Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014, telah diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
Perseroan.

Dewan Komisaris

                                  Kusmayanto Kadiman
                                  Presiden Komisaris

                                  Warga Negara Indonesia, 69 tahun, bergelar Sarjana Teknik Fisika dari Institut Teknologi
                                  Bandung pada tahun 1977 dan gelar Doctor of Philosophy dari Australian National University,
                                  Australia tahun 1988.

                                  Pengalaman kerja:
                                   2011 – sekarang          :    Perseroan – Presiden Komisaris
                                   2009 – sekarang          :    Komisaris & Penasihat di beberapa perusahaan yang bergerak
                                                                 dalam bidang sumber daya alam & pembangkit tenaga listrik
                                   2022 – sekarang          :    PT Global Digital Niaga Tbk – Komisaris Independen

                                                                   86
Page 102
 2021 – sekarang       :   Anggota International Advisory Board Komatsu Ltd, Jepang
 2020 – sekarang       :   PT Sarana Menara Nusantara Tbk – Komisaris Independen
 2017 – sekarang       :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia – Komisaris
 2016 – sekarang       :   PT Setiabudi Investment Management – Presiden Komisaris
 2016 – 2017           :   PT iForte Solusi Infote – Presiden Komisaris
 2015 – sekarang       :   PT Adaro Power – Wakil Presiden Komisaris
 2015 – 2020           :   PT Tamaris Hidro – Komisaris
 2004 – 2009           :   Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia
 2002 – 2004           :   Ketua Asian – Europe University Network (ASEA – UNINET)
 2001 – 2004           :   Rektor Institut Teknologi Bandung
 1998 – 2001           :   Kepala Pusat Pengembangan Teknologi ITB
 1995 – 1998           :   Kepala Laboratorium Kontrol ITB
 1993 – 1995           :   Direktur Kelompok Usaha
 1990 – 1993           :   Direktur Pusat Komputer ITB

Johanes Sutrisno
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 72 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia tahun
1980 dan gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah Mada tahun 2009.

Pengalaman kerja:
 2011 – sekarang       :   Perseroan – Komisaris Independen
 2021 – sekarang       :   Perseroan – Ketua Komite Audit
 2016 – sekarang       :   Perseroan – Ketua Komite Nominasi & Remunerasi
 2014 – 2016           :   PT Gaudi Dwi Laras – Direktur
 2010 – 2016           :   PT Bentoel International Investama, Tbk – Komite Audit
 2007 – 2013           :   PT Carsurin – Direktur Keuangan
 2000 – 2011           :   Perseroan – Presiden Komisaris
 1991 – 1999           :   Perseroan – Direktur
 1982 – 1991           :   Perseroan – Senior Manager Credit
 1980 – 1982           :   Mutual International Finance Corporation
 1973 – 1976           :   SGV, Utomo, Mulia & Co – Auditor

Alfonso Napitupulu
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 73 tahun, bergelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia tahun
1975.

Pengalaman kerja:
 2011 – sekarang       :   Perseroan – Komisaris Independen & Ketua Komite Nominasi &
                           Remunerasi
 2016 – 2018           :   PT Kredit Biro Indonesia Jaya – Komisaris Utama
 2015 – 2021           :   PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur – Komisaris
                           Independen
 2015 – 2020           :   Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
 2014 – 2016           :   PT Kredit Biro Indonesia Jaya – Komisaris
 1993 – sekarang       :   Kantor Hukum atau Law Office of Alfonso Napitupulu & Partners
                           – Managing Partner
 1989 – sekarang       :   PT Nana Mandiri Dwikarya – Direktur Utama
 1988 – 1993           :   Kantor Pengacara Alfonso, Giunseng & Kolopaking, Jakarta
 1984 – 1985           :   Praktisi International Lawyer di Law Office of Bronson, Bronson &
                           McKinnon, San Francisco, California, Amerika Serikat
 1976                  :   Advokat Konsultan Hukum untuk Pasar Modal dan Hak
                           Kepemilikan Intelektual

                             87
Page 103
 1975 – 1988           :   Kantor Hukum Gani Djemat & Partners

Sunata Tjiterosampurno
Komisaris

Warga Negara Indonesia, 51 tahun, bergelar Master in Finance (Merit) dari London Business
School pada tahun 2002 dan gelar Bachelor of Business Administration (Distinction) dari
University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat pada tahun 1995

Pengalaman kerja:
 2015 – sekarang       :   Perseroan – Komisaris
 2022 – sekarang       :   PT Bundamedik Healthcare System Tbk. – Komisaris
 2013 – sekarang       :   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. – Komisaris
 2013 – 2014           :   Perseroan - Komite Manajemen Risiko
 2011 – 2022           :   PT Delta Dunia Makmur Tbk. – Komisaris
 2009 – 2021           :   PT Bukit Makmur Mandiri Utama – Presiden Komisaris
 2008 – 2015           :   PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk – Komisaris, Komite
                           Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan
                           Nominasi
 2006 – sekarang       :   Northstar Advisors Pte. Ltd – Managing Director
 2004 – 2006           :   PT Danareksa Sekuritas – Direktur Investment Banking
 1998 – 2004           :   Boston Consulting Group, Jakarta - Konsultan
 1995 – 1998           :   Riset Ekuitas PT Lippo Securities – SBC Warburg - Assistant Vice
                           President

Saurabh Narayan Agarwal
Komisaris

Warga Negara Singapura, 42 tahun, bergelar Bachelor of Technology di bidang Teknik Elektro
dan Master of Science di bidang Mikroelektronika dari Indian Institute of Technology Bombay,
India pada tahun 2004, serta gelar Master of Business Administration dari Harvard Business
School, Amerika Serikat pada tahun 2009.

Pengalaman kerja:
 2023 – sekarang       :   Perseroan – Komisaris
 2023 – sekarang       :   PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (juga dikenal sebagai Oona
                           Insurance Indonesia) – Komisaris
 2022 – sekarang       :   Aseana Insurance Pte. Ltd. – Direktur
 2021 – sekarang       :   GCash – Direktur
 2021 – sekarang       :   Advance Intelligence Group - Direktur
 2018 – sekarang       :   Online Mobile Services Joint Stock Company – Direktur
 2018 – sekarang       :   Vietnam Technological and Commercial Joint Stock bank –
                           Direktur
 2016 – sekarang       :   Warburg Pincus Singapore – Direktur Utama
 2013 – 2016           :   Warburg Pincus New York – Prinsipal
 2009 – 2013           :   Warburg Pincus New York – Wakil Presiden
 2007                  :   Temasek Holdings - Investment Associate




                              88
Page 104
Dewan Pengawas Syariah

                         H. Asrori S. Karni
                         Ketua Dewan Pengawas Syariah

                         Warga Negara Indonesia, 48 tahun, saat ini tengah menempuh program Doktor Ilmu Hukum di
                         Universitas Diponegoro, Indonesia. Beliau meraih gelar Magister Hukum dengan konsentrasi
                         Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2010 serta gelar Sarjana Agama jurusan
                         Perbandingan Madzhab dan Hukum dari Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam
                         Negeri Syarif Hidayatullah; kini bernama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1998.

                          Pengalaman kerja:
                          2017 – sekarang       :    Perseroan – Ketua Dewan Pengawas Syariah
                          2021 – sekarang       :    PT Sinar Mitra Sepadan Finance – Ketua Dewan Pengawas
                                                     Syariah
                          2020 – sekarang       :    Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat untuk periode 2020-2025
                          2018 – sekarang       :    PT Indomobil Finance Indonesia – Anggota Dewan Pengawasa
                                                     Syariah
                          2015 – 2020           :    Ketua Komisi Infokom di Majelis Ulama Indonesia Pusat
                          2015 – 2020           :    Wakil Ketua Bidang Qanuniyah (hukum) Lembaga Bahtsul Masail
                                                     Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
                          2013 – sekarang       :    Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di Fakultas
                                                     Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
                                                     Jakarta
                          2012 – 2020                Dosen Program Studi Ekonomi Syariah di Fakultas Agama Islam
                                                     Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta

                         Helda Rahmi Sina
                         Anggota Dewan Pengawas Syariah

                         Warga Negara Indonesia, 50 tahun, bergelar Master in Islamic Economics dari Fakultas Syariah,
                         Universiti Kebangsaan Malaysia pada tahun 2000 dan Sarjana Syariah Islamiyyah dari Fakultas
                         Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir pada tahun 1996, Program
                         Doktor Bidang Ekonomi Syariah di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

                         Pengalaman kerja:
                          2017 – sekarang       :    Perseroan – Dewan Pengawas Syariah
                          2023 – sekarang       :    Chief of Strategic Alliance di Hurriyah Global Consulting Firm
                          2023 – sekarang       :    Faculty Member Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
                          2020 – 2023           :    Kepala Divisi Pemasaran dan Pelatihan LPPI
                          2014 – 2020           :    Kepala Divisi Konsultasi & Pengembangan Program Keuangan
                                                     Syariah di ICDIF – LPPI
                          2010 – sekarang       :    Dosen Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
                                                     Indonesia, Jakarta Timur
                          2010 – sekarang       :    Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta
                          2010 – 2014           :    Anggota Dewan Pakar Ekonomi Syariah di Universitas Az Zahra,
                                                     Jakarta Timur
                          2009 – 2015           :    Dosen mata kuliah Sharia Contracts & Product program MBA di
                                                     Sharia Banking & Finance, Institut Teknologi Bandung
                          2008 – 2014           :    Kepala Bagian Penyelenggara Program Keuangan Syariah di
                                                     ICDIF – LPPI
                          2006 – 2008           :    Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tiara, Jakarta Timur




                                                       89
Page 105
Direksi

          Francis Lay Sioe Ho
          Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, 75 tahun, bergelar Bachelor of Business Administration dari University
          of Singapore (sekarang National University of Singapore), Singapura pada tahun 1972 dan
          Master of Business Management dari Asian Institute of Management Manila, Filipina pada tahun
          1975.

          Pengalaman kerja:
           1986 – sekarang        :   Perseroan – Presiden Direktur
           1983 – 1986            :   Perseroan – Direktur
           1975 – 1980            :   PT Indovest – Treasury Officer
           1972 – 1973            :   Kementerian Keuangan (Ministry of Finance) – Singapura

          Sutadi
          Direktur Bisnis dan Manajemen Aset

          Warga Negara Indonesia, 49 tahun, bergelar Sarjana Teknik Industri dari Universitas Trisakti,
          Jakarta pada tahun 1998 dan gelar Excecutive Master of Business Administration dari IPMI –
          International Business School, Jakarta pada tahun 2018.

          Pengalaman kerja:
           2014 – sekarang        :   Perseroan – Direktur Bisnis dan Manajemen Aset
           2012 – 2014            :   Perseroan – Retail Business Divison
                                      Head
           2008 – 2012            :   Perseroan – Department Head dan Associate Division Head
           2006 – 2008            :   Perseroan – Regional Manager
           2004 – 2006            :   Perseroan – Branch Manager
           2001 – 2004            :   Perseroan – Branch Establishment Manager
           2000 – 2001            :   Perseroan – Branch Manager
           1999 – 2000            :   PT Tjiwi Kimia Pulp & Paper – Sales Executive
           1997 – 1999            :   Perseroan – Collection & Credit Analyst Officer

          Sudjono
          Direktur Keuangan

          Warga Negara Indonesia, 53 tahun, bergelar Enterprise Risk Manager dari Asia Risk
          Management Institute dan National University of Singapore, Singapura pada tahun 2009, gelar
          Master of Business Administration dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia, Jakarta
          pada tahun 2006 dan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta
          pada tahun 1993.

          Pengalaman kerja:
           2014 – sekarang        :   Perseroan – Direktur Keuangan
           2014 – 2017            :   Perseroan – Direktur Keuangan merangkap Direktur Teknologi
                                      Informasi
           2003 – 2013            :   Perseroan – anggota Komite Manajemen Risiko
           1993 – 2014            :   Perseroan – Kepala Divisi Keuangan & Teknologi Informasi
           1991 – 1993            :   KAP Hans Tuankotta Mustofa – anggota Deloitte Touche
                                      Tohmatsu International - Auditor Senior




                                        90
Page 106
                               Andrew Adiwijanto
                               Direktur Operasional

                               Warga Negara Indonesia, 55 tahun, bergelar Sarjana Teknik Elektro dari Sekolah Tinggi Teknik
                               Surabaya, Jawa Timur, pada 1992 dan gelar Master of Business Administration dari Universitas
                               Gadjah Mada, Jakarta pada tahun 2013. Beliau memperoleh sertifikat khusus mengikuti kursus
                               intensif “Human Capital Management: Making HR & Business Partnership Work” dari Asian
                               Institute of Management, Manila, Filipina pada tahun 2008.

                               Pengalaman kerja:
                                2017 – sekarang         :   Perseroan – Direktur Operasional
                                2015 – 2017             :   Perseroan – anggota Komite Nominasi & Remunerasi
                                2014 – 2017             :   Perseroan – Head of Compensation & Benefit
                                2012 – 2017             :   Perseroan – Head of Operation & Control
                                1993 – 2014             :   Perseroan – Marketing Officer, Branch Manager (Makassar,
                                                            Denpasar, Palembang), Regional Manager (Wilayah Sumatera),
                                                            Department Head Quality Service, Corporate Service, Human
                                                            Resources, Branch Operation

                               Goklas
                               Direktur Transformasi

                               Warga Negara Indonesia, 45 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada
                               tahun 2000, gelar Executive Master of Business Administration dari IPMI International Business
                               pada tahun 2023 dan gelar Management Development Program dari Asian Institute of
                               Management pada tahun 2007.

                               Pengalaman kerja:
                                2015 – 2024             :   Perseroan – Senior Vice President, Head of Project Management
                                                            Office
                                 2014 – 2015            :   Perseroan – Department Head of Non-Dealer Financing Product
                                 2010 – 2013            :   Perseroan – Department Head of Branch Development
                                                            Department
                                 2007 – 2009            :   Perseroan – Business Development Unit Head
                                 2005 – 2006            :   Perseroan – Non-Dealer Financing Product Development

                                 2003 – 2004            :   Perseroan – Branch Manager
                                 2002 – 2003            :   Perseroan – Head of Product at Branch Level
                                 2001                   :   Perseroan – Management Trainee

Seluruh Direksi Perseroan yang menetap di Indonesia tidak merangkap jabatan sebagai Direksi pada perusahaan pembiayaan
lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 yang menyatakan bahwa Direksi
perusahaan pembiayaan wajib menetap di Indonesia dan dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai Direksi pada
perusahaan pembiayaan lain.

9.   Tata Kelola Perusahaan

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang satu kali dalam dua bulan yang dapat dilangsungkan apabila dihadiri
mayoritas atau dua pertiga dari seluruh anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris juga mengadakan rapat gabungan secara
teratur dengan Direksi, dan jika diperlukan rapat Dewan Komisaris diadakan setelah rapat gabungan, jika dianggap perlu oleh satu
anggota Dewan Komisaris melalui permintaan tertulis dari satu atau lebih anggota Direksi atau jika diminta oleh satu atau lebih
pemegang saham yang bersama-sama memiliki sepersepuluh dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak
suara yang sah.


                                                              91
Page 107
Keputusan Rapat Dewan Komisaris dibuat berdasarkan keputusan bersama. Dalam hal keputusan tidak mencapai mufakat, maka
keputusan akan dibuat dengan cara pemungutan suara dengan lebih dari setengah dari jumlah anggota Dewan Komisaris yang
hadir dalam rapat. Setiap anggota Dewan Komisaris yang mempunyai benturan kepentingan pada keputusan yang dibuat tidak
boleh memberikan suara atas keputusan yang akan dibuat tersebut. Dewan Komisaris juga dapat membuat keputusan yang sah
dan mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris resmi, dengan syarat bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah
memberikan persetujuan tertulis atas usulan tersebut dan menandatangani dokumen yang bersangkutan. Keputusan yang dibuat
dengan cara demikian memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan yang dibuat secara sah dalam rapat Dewan Komisaris
resmi.

Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, rapat Dewan Komisaris diadakan sebanyak 5 pertemuan
dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:

                                      Jumlah Kehadiran per Anggota                  Persentase Kehadiran per Anggota (%)
 Kusmayanto Kadiman                                5                                                100
 Johanes Sutrisno                                  5                                                100
 Alfonso Napitupulu                                5                                                100
 Sunata Tjiterosampurno                            5                                                100
 Saurabh Narayan Agarwal                           5                                                100

Gaji dan tunjangan Dewan Komisaris ditentukan oleh RUPS tahunan. Besarnya remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris
untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp4.267 juta, Rp7.774 juta dan Rp8.066 juta.

Direksi

Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang satu kali dalam setiap bulan. Direksi juga wajib mengadakan
rapat gabungan Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang satu kali dalam empat bulan. Rapat Direksi
diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Rapat Direksi dapat juga dilakukan dengan
menggunakan sarana telepon konferensi (teleconference) atau sistem komunikasi lain sejenis di mana para anggota Direksi yang
berpartisipasi dalam rapat tersebut dapat saling berkomunikasi dan partisipasi dengan cara demikian dianggap sebagai kehadiran
secara langsung dalam rapat.

Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab
apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang
dipilih oleh dan di antara para anggota Direksi yang hadir.

Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
Dalam hal pemberi kuasa tidak memberikan kuasa khusus, maka pemberian kuasa tersebut bersifat mutlak. Rapat Direksi adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh anggota Direksi hadir
atau diwakili dalam rapat.

Rapat Direksi dihadiri oleh anggota Direksi, kecuali apabila diperlukan dapat juga dihadiri oleh pejabat satu level di bawah Direksi
atau pejabat lain yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.

Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, rapat Direksi diadakan sebanyak 5 pertemuan dengan
tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:

                                     Jumlah Kehadiran per Anggota             Persentase Kehadiran per Anggota (%)
  Francis Lay Sioe Ho                               5                                            100
  Sutadi                                            5                                            100
  Sudjono                                           5                                            100
  Andrew Adiwijanto                                 5                                            100
  Goklas*                                           -                                              -
*) berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test) dan memenuhi
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


                                                                92
Page 108
Gaji dan tunjangan Direksi ditentukan oleh RUPS tahunan. Besarnya remunerasi yang diterima oleh Direksi untuk periode lima
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp25.020 juta, Rp50.192 juta dan Rp44.523 juta.

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, anggota Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di
luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek dan
tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi Perseroan untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Sekretaris Perusahaan

Berdasarkan surat Keputusan Direksi Perseroan No. BOD-BOC/VI/2014-0011 tanggal 24 Juni 2014, Perseroan telah menunjuk
Sudjono sebagai Sekretaris Perusahaan. Adapun pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dan memenuhi Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014. Email Sekretaris Perusahaan adalah corsec@bfi.co.id, dengan nomor telepon (021) 2965 0300/2965
0500. Informasi terkait dengan pengalaman kerja Sudjono secara lengkap dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.

Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan melakukan
    sosialisasinya kepada Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan Perseroan;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
    undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan, yang meliputi:
    a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web;
    b. Penyampaian laporan kepada OJK, BEI, dan lembaga regulator lainnya tepat waktu;
    c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, termasuk mempersiapkan proses penyelenggaraan (pelaporan rencana
         RUPS, pengumuman, pemanggilan dan penyampaian hasil RUPS), mempersiapkan materi RUPS (termasuk Laporan
         Tahunan Perseroan), dan pelaksanaan RUPS;
    d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris; dan
    e. Pelaksanaan program pengenalan terhadap Perseroan untuk anggota baru Direksi dan Dewan Komisaris serta komite-
         komite di bawah Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh Direktur Perseroan.

Komite Audit

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan komisaris
No. BOC/I/2016-01 tanggal 26 Januari 2016 dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. BOC/SK/I/2021-01 tanggal
26 Januari 2021, yang berlaku efektif tanggal 25 Januari 2021, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua          : Johanes Sutrisno (Komisaris Independen)
Anggota        : Edy Sugito
Anggota        : Friso Palilingan

Edy Sugito

Warga Negara Indonesia, 59 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Trisakti,
Jakarta pada tahun 1991. Menjadi anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2016. Sebelumnya, Edy Sugito bekerja antara
lain sebagai Direktur KSEI selama tahun 1998-2000, Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dari tahun 2000-2005,
Direktur Penilaian Perusahaan BEI dari tahun 2005-2012 dan Komisaris Independen PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk periode
dari tahun 2013 – 2022. Saat ini, Edy Sugito juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit (periode tahun 2020 - 2025) dan Komisaris
Utama/Independen (periode tahun 2022 - 2027) di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai anggota Komite Audit
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (periode tahun 2024 - 2029), sebagai Komisaris Independen di PT PP London Sumatra
Indonesia Tbk (periode tahun 2022 - 2025), di PT Wismilak Inti Makmur Tbk (periode tahun 2022 - 2027), di PT Dharma Satya
Nusantara Tbk (periode tahun 2022 - 2027) serta di PT Madusari Murni Indah Tbk (periode tahun 2024 - 2027).


                                                              93
Page 109
Friso Palilingan

Warga Negara Indonesia, 40 tahun, bergelar Sarjana Akuntasi pada tahun 2005 dan Master of Accountancy pada tahun 2008 dari
Kwik Kian Gie School of Business (dahulu Institut Bisnis dan Informatika Indonesia). Beliau juga memperoleh sertifikasi Certified
Public Accountant pada tahun 2008 dan Chartered Accountant pada tahun 2013, keduanya dari IAI, serta Certifed Audit Committee
Practitioner dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) pada tahun 2016. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Senior Partner di
KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Audit PT
Intiland Development Tbk, Komisaris dari PT Kiat Ananda Cold Storage, PT Ananda Solusindo dan PT Manggala Kiat Ananda,
serta anggota Komite Audit PT Asahimas Flat Glass Tbk, PT Cisarua Mountain dan PT Provident Investasi Bersama Tbk. Sejak
2023, beliau juga merangkap sebagai Komisaris PT Mitra Ananda Megadistrindo dan anggota Komite Audit PT BNI Sekuritas.

Informasi terkait dengan pengalaman kerja Johanes Sutrisno secara lengkap dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.

Berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan No. BOC/I/2016-01 tanggal 26 Januari 2016, Komite Audit bertugas untuk
memberikan pendapat dan membantu Dewan Komisaris mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris,
dan melaksanakan tugas-tugas ain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, atau yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris.

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas
    lainnya antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
    kegiatan Perseroan, khususnya yang menyangkut bidang akuntansi dan keuangan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa
    yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan Publik yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemerikaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanan tindak lanjut oleh
    Direksi atas temuan Auditor Internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, dengan bekerjasama
    dengan Kokmiten Manajemen Resiko Perseroan.
7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
8. Menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi Perseroan.

Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, kegiatan utama yang telah dilakukan oleh Komite Audit
antara lain meliputi:
1. Mengadakan rapat Komite Audit setiap tiga bulan sekali;
2. Mengevaluasi kinerja auditor eksternal dan memberikan rekomendasi penunjukan auditor eksternal kepada Dewan
     Komisaris;
3. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi perusahaan
     pembiayaan serta perusahaan publik; dan
4. Mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan pelaporan kegiatan Audit Internal

Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat secara berkala
paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota.

Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Komite Audit telah mengadakan rapat sebanyak 2
pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:

                                     Jumlah Kehadiran per Anggota                 Persentase Kehadiran per Anggota (%)
 Johanes Sutrisno                                 2                                               100
 Edy Sugito                                       2                                               100
 Friso Palilingan                                 2                                               100




                                                               94
Page 110
Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. BOC/SK/VI/2024-0116 tanggal 20 Juni 2024 yang berlaku efektif pada
tanggal yang sama, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua :           Alfonso Napitupulu
Anggota :         Sunata Tjiterosampurno
Anggota :         Luki Sri Herlambang

Luki Sri Herlambang

Warga Negara Indonesia, 46 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, pada tahun 2002. Beliau
menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi untuk periode 2024-2026. Saat ini beliau juga merangkap sebagai
Head of Compensation, Benefits and Rewards di Perseroan.

Sebelumnya, beliau pernah menjabat sejumlah posisi di Perseroan, antara lain sebagai Head of Branch Operations pada tahun
2002-2010, Head of Branch Operations & Development pada tahun 2011-2012, Head of Operational Development pada tahun
2013-2015 dan Payroll Head pada tahun 2016-2019.

Beliau tidak terafiliasi dengan anggota komite-komite lainnya di bawah Dewan Komisaris, anggota Dewan Komisaris maupun
pemegang saham utama dan pengendali; baik langsung maupun tidak langsung.

Informasi terkait dengan pengalaman kerja Alfonso Napitupulu dan Sunata Tjiterosampurno secara lengkap dapat dilihat pada
subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.

Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan No. BOC/I/2015-05 tanggal 1 Desember 2015, Komite
Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Terkait dengan fungsi remunerasi:
    a. Memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris mengenai:
         i. struktur remunerasi;
         ii. kebijakan atas remunerasi; dan
         iii. besaran atas remunerasi.
    b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing
         anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2. Terkait dengan fungsi nominasi:
    a. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
         i. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
         ii. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
         iii. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
    b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
         berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
    c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
         dan/atau Dewan Komisaris; dan
    d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada
         Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
wajib mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 4 (empat) bulan dan dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, yang mana salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunasi.

Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan
rapat sebanyak 1 pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:


                                                            95
Page 111
                                     Jumlah Kehadiran per Anggota               Persentase Kehadiran per Anggota (%)
 Alfonso Napitupulu                               1                                             100
 Sunata Tjiterosampurno                           1                                             100
 Elisabeth Vivi Jeki Aryani                       1                                             100

Komite Pemantau Risiko

Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko sesuai dengan surat No. Com/JS/SK/III/2003 tanggal 18 Maret 2003.
Berdasarkan Resolusi Dewan Komisaris Atas Perubahan Nama Dari Komite Manajemen Risiko Menjadi Komite Pemantau Risiko
Ref.No.BOC/V/2020-001 tanggal 13 Mei 2020. Berdasarkan Resolusi Dewan Komisaris No. BOC/SK/VI/2021-0092 tanggal 15
Juni 2021, maka susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua            : Johanes Sutrisno (Komisaris Independen)
Anggota          : Jono Effendy

Jono Effendy

Warga Negara Indonesia, 49 tahun, bergelar Magister Keuangan dari Universitas Pelita Harapan,Tangerang pada tahun 2003,
gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta pada tahun 1996. Saat ini beliau juga menjabat sebagai
anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko di PT Bank Commonwealth sejak tahun 2013, Komisaris Independen
merangkap anggota Komite Pemantau Risiko sejak tahun 2020, Komite Tata Kelola Perusahaan sejak tahun 2022 di PT FWD
Insurance Indonesia, serta anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko di PT Nusantara Finance Cakrawala sejak tahun
2023.

Berdasarkan Piagam Komite Manajemen Risiko Perseroan No. Com/JS/SK/III/2003 tanggal 18 Maret 2003, Komite Manajemen
Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mengevaluasi kebijakan dan praktik pemantau risiko yang digunakan dalam mengelola risiko, yang berhubungan dengan
     perubahan lingkungan bisnis dan parameter risiko;
2. Meninjau ulang identifikasi profil risiko oleh Komite Pemantau Risiko dan peninjauan kriteria batas risiko maksimum yang
     dapat ditoleransi di pasar, kredit, treasury dan operasional;
3. Memastikan kegiatan bisnis ada dalam parameter risiko yang dapat diterima; dan
4. Meninjau ulang analisis yang dilakukan oleh Divisi Pemantau Risiko mengenai faktor-faktor eksternal dan internal yang
     mempunyai potensi risiko bagi Perusahaan dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditentukan.

Sesuai Piagam Komite Manajemen Risiko, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Manajemen Risiko wajib
mengadakan rapat secara berkala paling kurang 6 (enam) kali dalam 12 (dua belas) bulan dan dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
anggota Komite Manajemen Risiko, yang mana salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Manajemen Risiko merupakan
Ketua Komite Manajemen Risiko.

Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Komite Manajemen Risiko telah mengadakan rapat
sebanyak 1 pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:

                                     Jumlah Kehadiran per Anggota               Persentase Kehadiran per Anggota (%)
 Johanes Sutrisno                                 1                                             100
 Jono Effendy                                     1                                             100

Internal Audit

Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal dan berdasarkan Surat Penunjukkan Anggota Unit Audit Internal No.
SK/BOD/VII/14-0009 tanggal 16 Juli 2014, anggota Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua            : Fledy Rizmara
Anggota          : Roy Rinaldi

Pembentukan Piagam Unit Audit Internal telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

                                                             96
Page 112
Fledy Rizmara

Warga Negara Indonesia, 43 tahun, diangkat menjadi Head of Internal Audit Perseroan dengan masa jabatan 10 tahun. Beliau
berkarier di Perseroan sejak tahun 2005 sebagai Audit Staff, kemudian menjadi Audit Team Leader pada tahun 2007, Audit
Supervisor pada tahun 2010, General Audit Unit Head dan Field Audit Unit Head pada tahun 2011.

Roy Rinaldi

Warga Negara Indonesia, 41 tahun, diangkat menjadi Internal Audit Perseroan. Sebelumnya pernah menjabat sebagi Staf Internal
Audit selama tahun 2006-2007, Internal Audit Officer di kantor pusat Jakarta selama tahun 2008-2009, Coordinator General Audit
di kantor pusat Jakarta selama tahun 2010-2012, Unit Head General Audit di kantor pusat Jakarta selama tahun 2013-2014, Head
General Audit selama tahun 2015-2022 dan Strategic Audit Head sejak tahun 2023-sekarang.

Berdasarkan Piagam Audit Internal Perseroan tanggal 1 Maret 2009, Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
    Perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya
    manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
9. Melakukan pemeriksaan/audit khusus jika diperlukan; dan
10. Menyusun peringkat/skoring hasil audit per kantor cabang untuk menilai tingkat kepatuhan masing-masing kantor cabang
    terhadap peraturan, kebijakan dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Pimpinan Unit Usaha Syariah

Berdasarkan Surat Penunjukan Pimpinan Unit Usaha Syariah tanggal 20 November 2017 oleh Presiden Direktur Perseroan, telah
menunjuk Pimpinan Unit Syariah Perseroan untuk kegiatan usaha pembiayaan berbasis syariah, yakni Deni Nasri.

Upaya Pengelolaan Risiko

Pedoman Kerangka Kerja Perseroan dalam sistem manajemen risiko adalah berdasarkan pendekatan Tiga Lini Pertahanan (Three
Lines of Defense) yang terdiri dari fungsi pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan.




                                                             97
Page 113
1.   Lini Pertahanan Pertama
     Unit-unit bisnis dan operasional bertanggung jawab mengidentifkasi, menilai, mengawasi, dan menanggulangi risiko.
     Tanggung jawab utamanya adalah mengelola eksposur risiko harian, sesuai dengan target pasar, kebijakan, dan prosedur
     yang telah ditetapkan

2.   Lini Pertahanan Kedua
     Direktorat Risiko Perseroan, tim Compliance, tim Operational Risk, tim Anti-Fraud, Departemen Financial Control, dan Unit
     Legal & Litigation (sebagai bagian dari Departemen Asset Management, Recovery & Inventory) melakukan pengawasan
     independen. Direktorat Risiko Perseroan bertanggung jawab mengkaji dan menyetujui strategi dan tingkat risiko yang dapat
     diterima, serta bekerja sama dengan unit-unit bisnis dan operasional dalam memastikan pengelolaan risiko sesuai batasan
     yang ditetapkan. Departemen Financial Control mengelola dan bertanggung jawab untuk menetapkan anggaran keseluruhan
     berikut tingkat risiko yang dapat diterima, memantau pemenuhannya, serta mengelola sumber-sumber pendanaan jangka
     pendek dan panjang beserta posisi likuiditas berdasarkan perkembangan kualitas portofolio. Unit Legal & Litigation mengelola
     risiko kepatuhan terkait hukum dan bertanggung jawab memastikan bahwa peraturan yang berlaku telah disosialisasikan dan
     dipatuhi seluruh unit terkait.

3.   Lini Pertahanan Ketiga
     Departemen Audit Internal melakukan pengujian dan audit independen secara berkala terhadap setiap proses yang dijalankan
     unit-unit pada lapis pertama dan kedua.

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)

Perseroan bertekad untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan dari para pemegang saham melalui komitmen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan Perseroan adalah untuk menciptakan nilai jangka panjang
dan memaksimalkan tingkat pengembalian modal bagi para pemegang saham melalui penyediaan berbagai produk jasa
pembiayaan kepada para pelanggan. Untuk mencapai tujuan-tujuan Perseroan ini, Perseroan telah berkomitmen untuk
melaksanakan secara optimal standar tata kelola perusahaan dan membangun budaya untuk mengharga suatu keberhasilan,
integritas pribadi, kepercayaan dan sikap saling menghormati satu sama lain. Harapan-harapan dari karyawan dan pihak-pihak
dimana Perseroan megikat hubungan bisnis tercantum dalam Pedoman Prinsip-Prinsip Berusaha.

Kepemimpinan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan dimulai dari Dewan Komisaris dan Direksi. Adalah tanggung jawab
Dewan Komisaris dan Direksi untuk memastikan bahwa setiap manajer senior Perseroan memegang teguh tanggung jawab atas
apa yang telah mereka lakukan kepada para pemegang saham, pelanggan, karyawan, dan semua pihak yang memiliki hubungan
bisnis dengan Perseroan.

Dalam prosesformulasi kerangka kerja tata kelola perusahaan, Perseroan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah yaitu OJK dan BEI. Perseroan berkomitmen untuk selalu melakukan
perbaikan sesuai tuntutan praktek-praktek berusaha yang lebih baik.




                                                               98
Page 114
10. Struktur Organisasi

Merjuk pada Peraturan OJK 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah Pasal 11, berikut adalah struktur organisasi Perseroan:




11. Sumber Daya Manusia

Penekanan pada nilai-nilai dasar Perseroan telah menempatkan sumber daya manusia sebagai aset terpenting dalam Perseroan.
Adapun nilai-nilai dasar Perseroan antara lain Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan (Grow and Improve Continuously),
Saling Menghormati dan Peduli (Respect & Care), Layanan yang Memuaskan kepada Pelanggan (Excellent Service), Memiliki
Integritas Sepenuhnya (Absolute Integrity), dan Saling Percaya & Semangat Kerjasama Team (Trust & Team Spirit).

Perseroan secara aktif merekrut tenaga kerja baru untuk dijadikan calon pemimpin masa depan Perseroan. Komitmen atas
pengembangan sumber daya manusia dibuktikan dengan terus menerus memberikan pelatihan internal dan eksternal secara
intensif; baik dari sisi teknis maupun sisi kemampuan manajerial dan kepemimpinan, agar tingkat profesionalitas karyawan
senantiasa meningkat. Untuk menjamin kualitas pelayanan yang baik dan bersih, karyawan juga dididik untuk senantiasa
memperhatikan etika bisnis dan mengikuti pedoman prinsip-prinsip berusaha yang telah diatur Perseroan.

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempekerjakan 10.855 orang karyawan, yang terdiri dari 6.169 orang karyawan tetap dan
4.686 karyawan kontrak, dengan rincian sebagai berikut:




                                                             99
Page 115
Komposisi karyawan tetap berdasarkan status kepegawaian

                                                     31 Mei                                 31 Desember
                  Klasifikasi
                                                      2024                        2023                        2022
 Tetap                                                          6.169                       6.322                      6.095
 Kontrak                                                        4.686                       4.874                      4.004
 Total                                                         10.855                      11.196                     10.099

Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan

                                                     31 Mei                                 31 Desember
                  Klasifikasi
                                                      2024                        2023                        2022
 Master (S2 & S3)                                                  72                          77                         61
 Sarjana (S1)                                                   4.487                       4.523                      4.177
 Sarjana Muda (D3)                                                571                         601                        635
 SMU kebawah                                                    1.039                       1.121                      1.222
 Total                                                          6.169                       6.322                      6.095

Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan

                                                     31 Mei                                 31 Desember
                  Klasifikasi
                                                      2024                        2023                        2022
 Manajer Senior                                                   349                         388                        331
 Manajer Junior                                                   963                         881                        756
 Officer                                                        2.945                       3.044                      2.828
 Staf                                                           1.912                       2.009                      2.180
 Total                                                          6.169                       6.322                      6.095

Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia

                                                     31 Mei                                 31 Desember
                  Klasifikasi
                                                      2024                        2023                        2022
 <25                                                              218                         236                        227
 25 - 30 Tahun                                                  2.113                       2.229                      2,262
 31 - 40 Tahun                                                  3.207                       3.227                      3,053
 41 - 50 Tahun                                                    565                         554                        491
 >50 Tahun                                                         66                          76                         62
 Total                                                          6.169                       6.322                      6.095

Komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi

                                                     31 Mei                                 31 Desember
                  Klasifikasi
                                                      2024                        2023                        2022
 Kantor Pusat                                                   1.476                       1.458                      1.234
 Sumatera                                                         833                         860                        876
 Jadeta                                                           819                         862                        841
 Jawa Barat                                                       333                         366                        366
 Jawa Tengah                                                      429                         426                        438
 Jawa Timur                                                     1.017                       1.052                      1.049
 Sulawesi                                                         816                         847                        828
 Kalimantan                                                       446                         451                        463
 Total                                                          6.169                       6.322                      6.095

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan mempekerjakan 2 orang tenaga kerja asing dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     IMTA /                 No.       Masa
 No        Nama      Kebangsaan   Jabatan      Paspor          KITAS
                                                                                   Notifikasi             RPTKA      Berlaku
 1.     Ng            Malaysia    Konsultan   A56350131    J1TAA64321      KEP. No.                     14965        01 April
        Koon                                                               B.3/032706/PK.04.01/III/20   tanggal 15   2025
        Pek                                                                24 tanggal 19 Maret 2024     Maret 2024

                                                              100
Page 116
                                                                                    IMTA /               No.      Masa
 No     Nama      Kebangsaan     Jabatan      Paspor         KITAS
                                                                                 Notifikasi            RPTKA     Berlaku
 2.     Tomas    Republik Ceko    Tenaga     43838331    IM2VAC52824     KEP. No.                    63067       14
        Hrncir                      ahli                                 3/163452/PK.04.01/XII/202   tanggal 1   Februari
                                                                         3 tanggal 18 Desember       Desember    2025
                                                                         2023                        2023

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah membentuk LKS Bipatrit sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-
Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Pembentukan LKS Bipatrit tanggal
20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh wakil pengusaha dan pekerja/buruh Perseroan, dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan
dengan nomor bukti pencatatan: 500.15.13.2/03/Disnaker/2024 pada tanggal 27 Mei 2024.

Susunan pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan adalah sebagai berikut:

  No                              Nama                                     Jabatan                     Keterangan
   1.    Rizky Agustian Alamsyah                                            Ketua                     Unsur Pekerja
   2.    Relin Rezeki Pratama Damanik                                     Wakil Ketua                Unsur Pengusaha
   3.    Galuh Apriyana                                                   Sekretaris                 Unsur Pengusaha
   4.    Ridhanti Rizkya Fitri                                             Bendara                    Unsur Pekerja
   5.    Septiani Arie Arsanda                                             Anggota                   Unsur Pengusaha
   6.    Fais Arrozaq                                                      Anggota                   Unsur Pengusaha
   7.    Muhammad Rijal                                                    Anggota                    Unsur Pekerja
   8.    Nuring Septyasa Laksana                                           Anggota                   Unsur Pengusaha
   9.    Ayu Lembayung                                                     Anggota                    Unsur Pekerja
  10.    Tri Yusniadi MS                                                   Anggota                    Unsur Pekerja

Masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit ini berlaku selama 3 (tiga) tahun tahun sejak 27 Mei 2024 sampai dengan
27 Mei 2027.

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.




                                                           101
Page 117
12. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak

Perseroan

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 26 Juni 2024, Perseroan:
1. Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
2. Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
3. Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
4. Tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
5. Tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
   dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
   mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Tidak sedang terlibat dalam sengketa di bidang persaingan usaha;
7. Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri; dan
8. Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul.

Kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:

                                            Status Kedudukan                                                                                           Nilai Gugatan, Putusan
  No.           Nomor Perkara                                              Kasus Posisi                                Petitum
                                                Para Pihak                                                                                           Pengadilan, Status Perkara
   1.   415/Pdt/2012/PT.Sby              Edy Setiawan          Perseroan telah memberikan fasilitas     Pembanding mengajukan gugatan             Nilai Gugatan: Materiil (0) &
        (Pengadilan Tinggi Surabaya)     (“Pembanding”)        pembiayaan kepada Pembanding             terhadap Perseroan dengan meminta         Imateriil (Rp2.000.000.000)
                                         melawan Perseroan     dengan kewajiban Pembanding              berupa:                                   Amar Putusan: Menguatkan
                                         selaku terbanding.    membayar angsuran kepada Perseroan       - menyatakan perjanjian pembiayaan        Putusan 35/Pdt.G/2011/PN.Mkt
                                                               dalam jumlah dan jangka waktu                batal demi hukum                      (Pengadilan Negeri Mojokerto)
                                                               sebagaimana tercantum dalam              - menghukum Perseroan untuk               Status: Dalam proses
                                                               perjanjian pembiayaan.                       membayar ganti rugi materiil kepada   pemeriksaaan Mahkamah Agung
                                                               Untuk setiap hari keterlambatan              Pembanding
                                                               pembayaran angsuran tersebut, maka       - menghukum Perseroan membayar
                                                               Pembanding wajib membayar denda              ganti rugi immateril kepada
                                                               kepada Perseroan.                            Pembanding
                                                                                                        - meletakan sita jaminan atas harta
                                                               Debitur telah menunggak pembayaran           benda yang dimiliki oleh Perseroan
                                                               angsuran kepada Perseroan meskipun           yang terletak di Jalan Pahlawan No.
                                                               telah diberikan peringatan dan teguran       36, Mojokerto, Jawa Timur.
                                                               oleh Perseroan.

                                                               Perseroan terkendala melakukan
                                                               penguasaan atas jaminan/barang yang
                                                               dibiayai.
   2.   1641K/Pdt/2019 (Mahkamah         Syaroni               Perseroan telah memberikan fasilitas     Pembanding mengajukan gugatan             Nilai Gugatan: Materiil
        Agung)                           (“Pembanding”)        pembiayaan kepada Pembanding             terhadap Perseroan dengan meminta         (Rp52.500.000) & Imateriil
                                         melawan Perseroan     dengan kewajiban Pembanding              berupa:                                   (Rp1.000.000.000)

                                                                                    102
Page 118
                                    Status Kedudukan                                                                                                Nilai Gugatan, Putusan
No.          Nomor Perkara                                               Kasus Posisi                                Petitum
                                        Para Pihak                                                                                               Pengadilan, Status Perkara
                                  selaku terbanding dan      membayar angsuran kepada Perseroan       - menetepkan sita jaminan atas           Putusan Pengadilan: Putusan
                                  pemohon kasasi             dalam jumlah dan jangka waktu              jaminan/barang yang dibiayai.          416/Pdt.G/2017/PN.SMR
                                                             sebagaimana tercantum dalam              - mencabut izin operational dan          (Pengadilan Negeri Semarang)
                                                             perjanjian pembiayaan.                     menutup kantor Perseroan cabang        dan Putusan
                                                                                                        Semarang.                              223/Pdt/2018/PT.Smg
                                                             Untuk setiap hari keterlambatan          - mengembalikan unit kepada              (Pengadilan Tinggi Semarang)
                                                             pembayaran angsuran tersebut, maka         Pembanding.                            Amar Putusan: Menolak
                                                             Pembanding wajib membayar denda          - membekukan rekening Perseroan.         Permohonan Kasasi Pemohon
                                                             kepada Perseroan.                        - membayar ganti rugi.                   Kasasi
                                                                                                      - memerintahkan Perseroan untuk          Status: Putusan Kasasi
                                                             Pembanding telah menunggak                 meminta maaf kepada Pembanding.        memerintahkan Pengadilan
                                                             pembayaran angsuran kepada                                                        Negeri melakukan pemeriksaan.
                                                             Perseroan meskipun telah diberikan
                                                             peringatan dan teguran oleh Perseroan.

                                                             Perseroan telah melakukan
                                                             penguasaan atas jaminan/barang yang
                                                             dibiayai.
 3.   2648 K/PDT/2022 (Mahkamah   Jimi Karter Hariandja      Perseroan telah memberikan fasilitas     Penggugat mengajukan gugatan             Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Agung)                      (“Penggugat”) melawan      pembiayaan kepada Penggugat dengan       terhadap Perseroan dengan meminta        Imateriil (0)
                                  Perseroan selaku           kewajiban Penggugat membayar             berupa:                                  Putusan Pengadilan: Putusan
                                  tergugat.                  angsuran kepada Perseroan dalam          - mengabulkan gugatan Penggugat          164/Pdt.G /2020/PN.Bpp
                                                             jumlah dan jangka waktu sebagaimana        seluruhnya,                            (Pengadilan Negeri Balikpapan)
                                                             tercantum dalam perjanjian               - menyatakan perbuatan Perseroan         dan Putusan
                                                             pembiayaan.                                yang akan melakukan lelang atau        127/PDT/2021/PT.SMR
                                                                                                        penarikan obyek yang dibiayai adalah   (Pengadilan Tinggi Samarinda)
                                                             Untuk setiap hari keterlambatan            perbuatan melawan hukum,               Amar Putusan: Menolak
                                                             pembayaran angsuran tersebut, maka       - memerintahkan kepada Perseroan         Permohonan Kasasi Pemohon
                                                             Penggugat wajib membayar denda             untuk membatalkan penarikan/lelang     Kasasi
                                                             kepada Perseroan.                          atas jaminan/barang yang dibiayai,     Status: Putusan Kasasi
                                                                                                      - memerintahkan kepada Perseroan         memerintahkan PN melakukan
                                                             Penggugat telah menunggak                  untuk memberikan kesempatan            pemeriksaan
                                                             pembayaran angsuran kepada                 kepada Penggugat untuk melunasi
                                                             Perseroan meskipun telah diberikan         hutangnya dengan pembayaran
                                                             peringatan dan teguran oleh Perseroan.     angsuran Rp7.000.000.- per bulan
                                                                                                        sampai lunas,
                                                             Perseroan terkendala melakukan           - membatalkan denda/penalti atas
                                                             penguasaan atas jaminan/barang yang        kewajiban berdasarkan perjanjian
                                                             dibiayai.                                  pembiayaan.
 4.   Perkara Pengaduan di BPSK   Ahmad Yanto                Perseroan telah memberikan fasilitas     Pengadu meminta agar jumlah hutang       Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Kota Medan                  (“Pengadu”) melawan        pembiayaan kepada Pengadu dengan         Pengadu adalah sesuai dengan             Imateriil (0)
                                  PT Asuransi Wahana         kewajiban Pengadu membayar               perhitungan Pengadu:                     Amar Putusan: -
                                  Tata selaku teradu I dan   angsuran kepada Perseroan dalam          - meminta agar sisa hutang Pengadu

                                                                                 103
Page 119
                                         Status Kedudukan                                                                                      Nilai Gugatan, Putusan
No.          Nomor Perkara                                               Kasus Posisi                              Petitum
                                             Para Pihak                                                                                     Pengadilan, Status Perkara
                                      Perseroan selaku       jumlah dan jangka waktu sebagaimana        kepada Perseroan sebesar          Status: Dalam proses
                                      teradu II              tercantum dalam perjanjian                 Rp23.915.372,-,                   pemeriksaan BPSK
                                                             pembiayaan.                              - meminta agar PT Asuransi Wahana
                                                                                                        Tata membayar ganti kerugian
                                                             Untuk setiap hari keterlambatan            sebesar Rp73.272.628,-
                                                             pembayaran angsuran tersebut, maka
                                                             Pengadu wajib membayar denda
                                                             kepada Perseroan.

                                                             Pengadu telah menunggak pembayaran
                                                             angsuran kepada Perseroan meskipun
                                                             telah diberikan peringatan dan teguran
                                                             oleh Perseroan.

                                                             Jaminan telah hilang, sehingga oleh PT
                                                             Asuransi Wahana Tata diberikan ganti
                                                             rugi.
 5.   Perkara Pengaduan di BPSK DKI   Jogi Partopuan         Perseroan telah memberikan fasilitas     Pengadu meminta sebagai berikut:    Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Jakarta                         Pasaribu (“Pengadu”)   pembiayaan kepada Pengadu dengan         - Pengadu diberikan kesempatan      Imateriil (0)
                                      melawan Perseroan      kewajiban Pengadu membayar                 restrukturisasi,                  Amar Putusan: -
                                      selaku teradu          angsuran kepada Perseroan dalam          - Perseroan mengembalikan jaminan   Status: Dalam proses
                                                             jumlah dan jangka waktu sebagaimana        kepada Pengadu.                   pemeriksaan BPSK.
                                                             tercantum dalam perjanjian
                                                             pembiayaan.

                                                             Untuk setiap hari keterlambatan
                                                             pembayaran angsuran tersebut, maka
                                                             Pengadu wajib membayar denda
                                                             kepada Perseroan.

                                                             Pengadu telah menunggak pembayaran
                                                             angsuran kepada Perseroan meskipun
                                                             telah diberikan peringatan dan teguran
                                                             oleh Perseroan.

                                                             Perseroan telah melakukan
                                                             penguasaan kembali atas jaminan,
                                                             namun Pengadu keberatan atas
                                                             tindakan penguasaan tersebut,
                                                             sehingga mengajukan pengaduan
                                                             terhadap Perseroan.



                                                                                 104
Page 120
                                       Status Kedudukan                                                                                                 Nilai Gugatan, Putusan
No.           Nomor Perkara                                                  Kasus Posisi                                Petitum
                                            Para Pihak                                                                                                Pengadilan, Status Perkara
 6.   Perkara Pengaduan di BPSK      Nurni (“Pengadu”)           Perseroan telah memberikan fasilitas     Pengadu melakukan pengaduan              Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Depok                          melawan Perseroan           pembiayaan kepada Pengadu dengan         terhadap Perseroan, dengan meminta       Imateriil (0)
                                     selaku teradu.              kewajiban Pengadu membayar               berupa penghapusan kewajiban dan         Amar Putusan: -
                                                                 angsuran kepada Perseroan dalam          pengembalian BPKB atas jaminan.          Status: Dalam proses
                                                                 jumlah dan jangka waktu sebagaimana                                               pemeriksaan BPSK
                                                                 tercantum dalam perjanjian
                                                                 pembiayaan.

                                                                 Untuk setiap hari keterlambatan
                                                                 pembayaran angsuran tersebut, maka
                                                                 Pengadu wajib membayar denda
                                                                 kepada Perseroan.

                                                                 Pengadu telah menunggak pembayaran
                                                                 angsuran kepada Perseroan meskipun
                                                                 telah diberikan peringatan dan teguran
                                                                 oleh Perseroan.

                                                                 Pengadu telah meninggal dunia,
                                                                 sehingga ahli waris Pengadu merasa
                                                                 berhak untuk memperoleh pencairan
                                                                 asuransi jiwa kredit. Namun, karena
                                                                 pencairan tersebut ditolak oleh
                                                                 perusahaan asuransi karena tidak
                                                                 memenuhi syarat administratif.
 7.   276/Pdt.Bth/2022/PN Mks        Hj. Herlinda Mahmuddin      Pelawan merasa sebagai pemilik           Pelawan mengajukan gugatan dengan        Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      (Pengadilan Negeri Makassar)   (“Pelawan”) melawan         jaminan (tanah dan bangunan)             meminta:                                 Imateriil (0)
                                     Nur Darmiati                perjanjian, sehingga tidak menerima      - menyatakan Pelawan sebagai pihak       Amar Putusan: Menguatkan
                                     (“Terlawan I”);             upaya pelelalangan yang dilakukan oleh     yang tepat dan beralasan.              Putusan Pengadilan Negeri
                                     Perseroan (“Terlawan        Perseroan.                               - menyatakan Pelawan sebagai             Makassar
                                     II”); Nona Angriany                                                    pelawan yang baik dan benar.           Status: Dalam proses
                                     (“Terlawan III”); Drs. H.                                            - menyatakan jaminan merupakan milik     pemeriksaaan MA.
                                     Mubarak Pataba                                                         Pelawan.
                                     (“Terlawan IV”); Kantor                                              - menyatakan tidak sah dan batal jual
                                     Pelayanan Kekayaan                                                     beli runah dan tanah milik Pelawan
                                     Negara Dan Lelang                                                      oleh Terlawan IV kepada Terlawan I
                                     Makassar (“Terlawan                                                  - memerintahkan Terlawan I
                                     V”)                                                                    menyelesaikan pembayaran jual beli
                                                                                                            tanah dan bangunan kepada
                                                                                                            Pelawan.
                                                                                                          - memerintahkan Terlawan II melalui
                                                                                                            Terlawan III menyerahkan surat surat
                                                                                                            atas tanah dan bangunan kepada

                                                                                     105
Page 121
                                       Status Kedudukan                                                                                           Nilai Gugatan, Putusan
No.           Nomor Perkara                                                Kasus Posisi                               Petitum
                                           Para Pihak                                                                                           Pengadilan, Status Perkara
                                                                                                          Pelawan.
                                                                                                        - memerintahkan Terlawan II
                                                                                                          menangguhkan pelaksanaan lelang
                                                                                                          jaminan.
                                                                                                        - memberikan kesepmatan kepada
                                                                                                          Pelawan melunasai kewajiban
                                                                                                          tunggakan Terlawan I atas diri
                                                                                                          Terlawan II melalui Terlawan II.
                                                                                                        - menghukum Terlawan IV
                                                                                                          menyerahkan kepada Pelawan
                                                                                                          seluruh uang hasil jual rumah dan
                                                                                                          tanah milik Pelawan.
 8.   81/Pdt.G/2023/PN Mks           Ernawati N                Penggugat I dan Penggugat II             Penggugat I dan Penggugat II          Nilai Gugatan: Materiil
      (Pengadilan Negeri Makassar)   (“Penggugat I”), Muh      merupakan suami istri, yang merupakan    mengajukan gugatan dengan meminta:    (Rp50.000.000) & Imateriil
                                     Rusdi (“Penggugat II”)    debitur yang telah menerima fasilitas    - Perjanjian pembiayaan batal demi    (Rp200.000.000)
                                     melawan Perseroan dan     pembiayaan dari Perseroan                  hukum.                              Amar Putusan: Menguatkan
                                     Rizal, S.H. selaku        berdasarkan perjanjian pembiayaan.       - Perseroan menyerahkan salinan       Putusan Pengadilan Negeri
                                     Direktur PT Rezky Syifa   Sebagai penerima fasilitas pembiayaan,     perjanjian pembiayaan kepada        Status: Dalam proses
                                     Global selaku tergugat    maka Penggugat I dan Penggugat II          Penggugat I dan Penggugat II.       pemeriksaan MA.
                                                               membayar angsuran kepada Perseroan       - Perseroan membayar ganti rugi
                                                               dalam jumlah dan jangka waktu              materiil dan imateriil.
                                                               sebagaimana tercantum dalam              - Perseroan membayar biaya perkara.
                                                               perjanjian pembiayaan.

                                                               Untuk setiap hari keterlambatan
                                                               pembayaran angsuran tersebut, maka
                                                               Penggugat I dan Penggugat II wajib
                                                               membayar denda kepada Perseroan.

                                                               Penggugat I dan Penggugat II merasa
                                                               janggal atas jumlah pembayaran yang
                                                               tercatat di pencatatan Perseroan atas
                                                               pembayaran yang telah dilakukan.

                                                               Penggugat I dan Penggugat II merasa
                                                               belum pernah menerima salinan
                                                               perjanjian pembiayaan.

                                                               Penggugat I dan Penggugat II merasa
                                                               ada ketidakjelasan mengenai jumlah
                                                               suku bunga.



                                                                                    106
Page 122
                                          Status Kedudukan                                                                                            Nilai Gugatan, Putusan
No.           Nomor Perkara                                               Kasus Posisi                                Petitum
                                              Para Pihak                                                                                            Pengadilan, Status Perkara
                                                              Penggugat I dan Penggugat II merasa
                                                              Perseroan ada membocorkan data
                                                              pribadinya kepada pihak lain.

                                                              Penggugat I dan Penggugat II
                                                              keberatan atas penggunaan debt
                                                              collector untuk menagih hutang
                                                              kepadanya dan keberatan atas
                                                              penagihan yang dilakukan oleh
                                                              Perseroan.
 9.   Perkara No. 318/Pdt/2023/PT       Ahmad Suja’I          Perseroan telah memberikan fasilitas    Penggugat I dan Penggugat II                Nilai Gugatan: Materiil
      BTN di Pengadilan Tinggi Banten   (“Penggugat I”),      pembiayaan kepada Penggugat I dan       mengajukan gugatan terhadap                 (Rp25.000.000) & Imateriil (0)
                                        Ecih Mariani          Penggugat II dengan kewajiban           Perseroan dengan meminta berupa:            Putusan Pengadilan: Putusan
                                        (“Penggugat II”)      Penggugat I dan Penggugat II            - menyatakan perjanjian pembiayaan          318/Pdt.G/2023/PN.Tng
                                        melawan Perseroan     membayar angsuran kepada Perseroan        batal demi hukum.                         (Pengadilan Negeri Tangerang)
                                                              dalam jumlah dan jangka waktu           - menyatakan Perseroan melakukan            Amar Putusan: Menguatkan
                                                              sebagaimana tercantum dalam               perbuatan melawan hukum karena            Putusan Pengadilan Negeri
                                                              perjanjian pembiayaan.                    mencantumkan klausula baku yang           Status: Dalam proses
                                                                                                        dilarang pada perjanjian pembiayaan.      pemeriksaan Mahkamah Agung
                                                              Penggugat I dan Penggugat II telah      - memerintahkan Perseroan tidak
                                                              menunggak pembayaran angsuran             melakukan pengambilan barang
                                                              kepada Perseroan meskipun telah           objek/jaminan perjanjian pembiayaan
                                                              diberikan peringatan dan teguran oleh     tanpa surat perintah dari ketua
                                                              Perseroan.                                pengadilan.

                                                              Penggugat I dan Penggugat II merasa
                                                              perjanjian pembiayaan memuat klasula
                                                              baku yang dilarang.
10.   Perkara No. 125/Pdt/2024/PT       Yayuk Wijiastuti      Perseroan telah memberikan fasilitas    Penggugat keberatan atas tindakan           Nilai Gugatan: Materiil
      Sby di Pengadilan Tinggi          (“Penggugat”)         pembiayaan kepada Penggugat dengan      Perseroan yang melakukan                    (Rp446.672.000) & Imateriil
      Surabaya                                                kewajiban Penggugat membayar            penguasaan atas barang, sehingga            (Rp5.000.000.000)
                                        Perseroan, Silvya     angsuran kepada Perseroan dalam         mengajukan gugatan dengan meminta           Amar Putusan: Menguatkan
                                        Kurniawati, Bambang   jumlah dan jangka waktu sebagaimana     berupa:                                     Putusan Pengadilan Negeri
                                        Marsudi dan Fuad      tercantum dalam perjanjian              - menyatakan Tergugat melakukan             Status: Dalam proses
                                        Agung (bersama-sama   pembiayaan.                               perbuatan melawan hukum.                  pemeriksaan Mahkamah Agung
                                        selaku “Tergugat”)                                            - menghukum Tergugat
                                                              Untuk setiap hari keterlambatan           mengembalikan barang.
                                                              pembayaran angsuran tersebut, maka      - menghukum Tergugat membayar
                                                              Penggugat wajib membayar denda            ganti rugi materiil, imateriil dan uang
                                                              kepada Perseroan.                         paksa.
                                                                                                      - putusan serta merta.
                                                              Penggugat telah menunggak
                                                              pembayaran angsuran kepada

                                                                                   107
Page 123
                                       Status Kedudukan                                                                                          Nilai Gugatan, Putusan
No.          Nomor Perkara                                             Kasus Posisi                                Petitum
                                           Para Pihak                                                                                          Pengadilan, Status Perkara
                                                           Perseroan meskipun telah diberikan
                                                           peringatan dan teguran oleh Perseroan.

                                                           Perseroan telah melakukan
                                                           penguasaan atas barang yang dibiayai.
11.   Perkara Pengaduan di BPSK      Usman Ota             Perseroan telah memberikan fasilitas     - Pengadu keberatan atas tindakan        Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Kabupaten Pahuwato             (“Pengadu”) melawan   pembiayaan kepada Pengadu dengan           Perseroan, sehingga mengajukan         Imateriil (0)
                                     Perseroan selaku      kewajiban Pengadu membayar                 perkara ini.                           Amar Putusan: -
                                     teradu                angsuran kepada Perseroan dalam                                                   Status: Dalam proses
                                                           jumlah dan jangka waktu sebagaimana                                               pemeriksaan BPSK
                                                           tercantum dalam perjanjian
                                                           pembiayaan.

                                                           Untuk setiap hari keterlambatan
                                                           pembayaran angsuran tersebut, maka
                                                           Pengadu wajib membayar denda
                                                           kepada Perseroan.

                                                           Pengadu telah menunggak pembayaran
                                                           angsuran kepada Perseroan meskipun
                                                           telah diberikan peringatan dan teguran
                                                           oleh Perseroan.

                                                           Sehingga Perseroan melaksanakan hak
                                                           penguasaan kembali atas barang
                                                           objek/jaminan perjanjian pembiayaan.
12.   Perkara Pengaduan No.          Tatan Suahemi         Perseroan telah memberikan fasilitas     Pengadu keberatan atas restrukturisasi   Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      08/P3K/BPSK/VII/2023 di BPSK   (“Pengadu”) melawan   pembiayaan kepada Pengadu dengan         yang diberikan oleh Perseroan, oleh      Imateriil (0)
      Kota Sukabumi                  Perseroan selaku      kewajiban Pengadu membayar               karenanya Pengadu meminta                Amar Putusan: -
                                     teradu                angsuran kepada Perseroan dalam          kelonggaran dalam ketentuan              Status: Dalam proses
                                                           jumlah dan jangka waktu sebagaimana      pembayaran kepada Perseroan, serta       pemeriksaan BPSK
                                                           tercantum dalam perjanjian               penghapusan denda keterlambatan.
                                                           pembiayaan.                              -

                                                           Untuk setiap hari keterlambatan
                                                           pembayaran angsuran tersebut, maka
                                                           Pengadu wajib membayar denda
                                                           kepada Perseroan.

                                                           Pengadu telah menunggak pembayaran
                                                           angsuran kepada Perseroan meskipun
                                                           telah diberikan peringatan dan teguran
                                                           oleh Perseroan.

                                                                               108
Page 124
                                    Status Kedudukan                                                                                       Nilai Gugatan, Putusan
No.          Nomor Perkara                                          Kasus Posisi                              Petitum
                                        Para Pihak                                                                                       Pengadilan, Status Perkara
13.   Perkara Pengaduan di BPSK   Sri Yusniawati S      Perseroan telah memberikan fasilitas     Pengadu keberatan atas pelaksanaan   Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Kabupaten Pahuwato          Bafadal (“Pengadu”)   pembiayaan kepada Pengadu dengan         hak Perseroan tersebut, sehingga     Imateriil (0)
                                  melawan Perseroan     kewajiban Pengadu membayar               mengajukan perkara ke BPSK, dengan   Amar Putusan: -
                                  selaku teradu         angsuran kepada Perseroan dalam          meminta agar Pengadu diperbolehkan   Status: Dalam proses
                                                        jumlah dan jangka waktu sebagaimana      melanjutkan pembayaran angsuran.     pemeriksaan BPSK
                                                        tercantum dalam perjanjian
                                                        pembiayaan.

                                                        Untuk setiap hari keterlambatan
                                                        pembayaran angsuran tersebut, maka
                                                        Pengadu wajib membayar denda
                                                        kepada Perseroan.

                                                        Pengadu telah menunggak pembayaran
                                                        angsuran kepada Perseroan meskipun
                                                        telah diberikan peringatan dan teguran
                                                        oleh Perseroan.

                                                        Sehingga Perseroan melaksanakan hak
                                                        yaitu melakukan penguasaan kembali
                                                        atas barang objek/jaminan perjanjian
                                                        pembiayaan.
14.   Perkara Pengaduan di BPSK   Ruslan Taib           Perseroan telah memberikan fasilitas     Pengadu keberatan atas pelaksanaan   Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Kabupaten Tohuwatu          (“Pengadu”)           pembiayaan kepada Pengadu dengan         hak Perseroan tersebut, sehingga     Imateriil (0)
                                   Melawan Perseroan    kewajiban Pengadu membayar               mengajukan perkara ke BPSK, dengan   Amar Putusan: -
                                  selaku teradu         angsuran kepada Perseroan dalam          meminta agar Pengadu diperbolehkan   Status: Dalam proses
                                                        jumlah dan jangka waktu sebagaimana      melanjutkan pembayaran angsuran.     pemeriksaan BPSK
                                                        tercantum dalam perjanjian
                                                        pembiayaan.

                                                        Untuk setiap hari keterlambatan
                                                        pembayaran angsuran tersebut, maka
                                                        Pengadu wajib membayar denda
                                                        kepada Perseroan.

                                                        Pengadu telah menunggak pembayaran
                                                        angsuran kepada Perseroan meskipun
                                                        telah diberikan peringatan dan teguran
                                                        oleh Perseroan.

                                                        Sehingga Perseroan melaksanakan hak
                                                        yaitu melakukan penguasaan kembali


                                                                            109
Page 125
                                          Status Kedudukan                                                                                           Nilai Gugatan, Putusan
No.           Nomor Perkara                                                Kasus Posisi                                Petitum
                                              Para Pihak                                                                                           Pengadilan, Status Perkara
                                                               atas barang objek/jaminan perjanjian
                                                               pembiayaan.
15.   Perkara No. 3/Pdt/2024/PT BJM     Nasir (“Penggugat”)    Perseroan telah memberikan fasilitas     Penggugat mengajukan gugatan             Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      di Pengadilan Tinggi Banjarbaru   melawan Perseroan      pembiayaan kepada Penggugat dengan       terhadap Perseroan dengan meminta        Imateriil (0)
                                                               kewajiban Penggugat membayar             berupa:                                  Putusan Pengadilan: Putusan
                                                               angsuran kepada Perseroan dalam          - menyatakan Perseroan melakukan         37/Pdt.G/2023/PN Mtp
                                                               jumlah dan jangka waktu sebagaimana        perbuatan melawan hukum.               (Pengadilan Negeri Martapura)
                                                               tercantum dalam perjanjian               - memerintahkan Perseroan untuk          Amar Putusan: Menguatkan
                                                               pembiayaan.                                tidak melakukan eksekusi terhadap      Putusan Pengadilan Negeri
                                                                                                          barang objek/jaminan atas perjanjian   Status: Dalam proses
                                                               Untuk setiap hari keterlambatan            pembiayaan.                            pemeriksaan Mahkamah Agung
                                                               pembayaran angsuran tersebut, maka       - menyatakan perjanjian pembiayana
                                                               Penggugat wajib membayar denda             batal dan tidak mengikat.
                                                               kepada Perseroan.                        - memerintahkan Perseroan menerima
                                                                                                          pelunasan sebesar kehendak
                                                               Penggugat telah menunggak                  Penggugat.
                                                               pembayaran angsuran kepada               mengukum Perseroan membayar uang
                                                               Perseroan meskipun telah diberikan       paksa.
                                                               peringatan dan teguran oleh Perseroan.

                                                               Penggugat merasa perjanjian
                                                               pembiayaan memuat klausula baku
                                                               yang dilarang.

                                                               Penggugat keberatan Perseroan
                                                               mengalokasikan pembayaran
                                                               Penggugat untuk kontrak yang satu
                                                               dialokasikan untuk kontrak yang lain.
16.   Perkara Pengaduan di BPSK         Roslan Doholio         Perseroan telah memberikan fasilitas     Pengadu merasa keberatan dan             Nilai Gugatan: Materiil
      Kabupaten Pahuwato                (“Pengadu”) melawan    pembiayaan kepada Pengadu dengan         mengajukan permohonan ke BPSK            (Rp7.830.000) & Imateriil (0)
                                        Perseroan dan Moh.     kewajiban Pengadu membayar               terhadap Perseroan dengan meminta        Amar Putusan: -
                                        Zulkidert M. Waraga    angsuran kepada Perseroan dalam          berupa:                                  Status: Dalam proses
                                        (bersama-sama selaku   jumlah dan jangka waktu sebagaimana      - menyatakakan perbuatan Para            pemeriksaan BPSK
                                        “Para Termohon”)       tercantum dalam perjanjian                 Termohon melakukan perbuatan
                                                               pembiayaan.                                melawan hukum.
                                                                                                        - menyatakan Para Termohon untuk
                                                               Untuk setiap hari keterlambatan            mengembalikan uang Pengadu atau
                                                               pembayaran angsuran tersebut, maka         memasukan uang angsuran 2 bukan
                                                               Pengadu wajib membayar denda               ke sistem Perseroan.
                                                               kepada Perseroan.                        - menyatakan akibat perbuatan para
                                                                                                          Temrohon, segala biaya dan denda
                                                               Pengadu telah menunggak pembayaran         dibebankan kepada Para Termohon.
                                                               angsuran kepada Perseroan meskipun

                                                                                   110
Page 126
                                          Status Kedudukan                                                                                               Nilai Gugatan, Putusan
No.           Nomor Perkara                                                  Kasus Posisi                                 Petitum
                                              Para Pihak                                                                                               Pengadilan, Status Perkara
                                                                 telah diberikan peringatan dan teguran    menyatakan Perseroan agar
                                                                 oleh Perseroan.                           mengaktifkan aplikasi pembyaran pada
                                                                                                           sistem Perseroan.
                                                                 Pengadu merasa tidak pernah
                                                                 menerima salinan perjanjian
                                                                 pembiayaan dari Perseroan.

                                                                 Dengan demikian, Perseroan
                                                                 melaksanakan haknya untuk melakukan
                                                                 penguasaan atas barang objek/jaminan
                                                                 dari salah satu perjanjian pembiayaan.

                                                                 Untuk perjanjian pembiayaan yang lain,
                                                                 Pengadu mengaku pernah akan
                                                                 melakukan pembayaran, tapi tidak bisa
                                                                 karena sistem pembayaran diblokir,
                                                                 sehingga Pengadu melakukan
                                                                 pembayaran melalui eksternal collector.
                                                                 Namun eksternal tersebut tidak
                                                                 menyetorkan uang pembayaran kepada
                                                                 Perseroan.
17.   Perkara No. 119/Pdt.Bth/2023/PN   Dede Sunarya             Perseroan telah memberikan fasilitas      Pasangan Penggugat dan Penggugat          Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Kwg di Pengadilan Negeri          (“Penggugat”) melawan    pembiayaan kepada Penggugat dengan        tidak terima atas lelang tersebut,        Imateriil (0)
      Karawang                          Liana (“Terbantah I”),   kewajiban Penggugat membayar              sehingga mengajukan bantahan              Amar Putusan: -
                                        Perseroan (“Terbantah    angsuran kepada Perseroan dalam           terhadap hasil lelang objek jaminan       Status: Dalam proses
                                        II”), Michael Ryan       jumlah dan jangka waktu sebagaimana       dengan meminta berupa:                    pemeriksaaan Pengadilan Negeri
                                        Adiwinata (“Terbantah    tercantum dalam perjanjian                - Menyatakan bahwa
                                        III”), Notaris Bayu      pembiayaan. Penggugat telah                  pembantah/termohon eksekusi
                                        Rushdian Hutama          menunggak pembayaran angsuran                adalah pembantah yang benar dan
                                        (“Turut Terbantah I”),   kepada Perseroan meskipun telah              beritikad baik (good opposant);
                                        KPKNL (“Turut            diberikan peringatan dan teguran oleh     - Menyatakan perbuatan yang
                                        Terbantah II”) dan BPN   Perseroan, sehingga Perseroan                dilakukan oleh Terbantah I,
                                        Karawang (“Turut         melakukan cessie piutang kepada              Terbantah II, Terbantah III, Turut
                                        Terbantah III”)          Terbantah III. Terbantah III kemudian        Terbantah I, Turut Terbantah II, dan
                                                                 melakukan lelang tanah dan bangunan          Turut Terbantah III adalah perbuatan
                                                                 objek jaminan. Pemenang lelang               melawan hukum;
                                                                 Terbantah I telah membeli objek           - Menyatakan Risalah Lelang Nomor
                                                                 jaminan tersebut.                            815/33/2022 tertanggal 20 Oktober
                                                                                                              2022 tidak sah dan harus batal demi
                                                                                                              hukum;
                                                                                                           - Menyatakan Permohonan Eksekusi
                                                                                                              dari Terbantah I Nomor
                                                                                                              11/Pdt.Eks.L/2023/PN Kwg ditolak

                                                                                      111
Page 127
                                         Status Kedudukan                                                                                              Nilai Gugatan, Putusan
No.          Nomor Perkara                                                 Kasus Posisi                                Petitum
                                             Para Pihak                                                                                              Pengadilan, Status Perkara
                                                                                                           dan setidak-tidaknya tidak dapat
                                                                                                           diterima;
                                                                                                        - Menyatakan bahwa Penggugat
                                                                                                           adalah pemilik sah atas sebidang
                                                                                                           tanah dan bangunan seluas 75 M2
                                                                                                           (tujuh puluh lima meter persegi) yang
                                                                                                           terletak di Gading Elok R1 No. 06 RT
                                                                                                           026 RW 004, Kelurahan Karawang
                                                                                                           Wetan, Kecamatan Karawang Timur,
                                                                                                           Kabupaten Karawang berdasarkan
                                                                                                           Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor
                                                                                                           01234/Karawang Wetan;
                                                                                                        - Memerintahkan Turut Terbantah III
                                                                                                           untuk melaksanakan proses balik
                                                                                                           nama atas Sertifikat Hak Guna
                                                                                                           Bangunan Nomor 01234/Karawang
                                                                                                           Wetan yang sebelumnya atas nama
                                                                                                           Terbantah I menjadi atas nama
                                                                                                           Penggugat;
                                                                                                        Menghukum Terbantah I untuk
                                                                                                        membayar seluruh biaya perkara yang
                                                                                                        timbul dalam perkara ini
18.   Perkara No. 14/Pdt/2024/PT Mam   Syahrir Syukri          Perseroan telah memberikan fasilitas     Penggugat mengajukan gugatan               Nilai Gugatan: Materiil
      di Pengadilan Tinggi Mamuju      (“Penggugat”) melawan   pembiayaan kepada Penggugat dengan       terhadap Perseroan dengan meminta          (Rp50.000.000) & Imateriil
                                       Perseroan selaku        kewajiban Penggugat membayar             berupa:                                    (Rp50.000.000)
                                       tergugat                angsuran kepada Perseroan dalam          - menyatakan bahwa objek gugatan           Amar Putusan: Menguatkan
                                                               jumlah dan jangka waktu sebagaimana         tidak boleh ditarik dan dijual secara   Putusan Pengadilan Negeri
                                                               tercantum dalam perjanjian                  sepihak oleh Perseroan                  Status: Dalam proses
                                                               pembiayaan.                              - memerintahkan kepada Perseroan           pemeriksaan Pengadilan Tinggi
                                                                                                           untuk membayar uang ganti rugi atau
                                                               Untuk setiap hari keterlambatan             dikompensasikan dari sisa hutang
                                                               pembayaran angsuran tersebut, maka          penggugat
                                                               Penggugat wajib membayar denda           - memrintahkan agar Perseroan
                                                               kepada Perseroan.                           menerima uang angsuran sesuai
                                                                                                           dengan kemampuan bayar dari
                                                               Penggugat telah menunggak                   penggugat
                                                               pembayaran angsuran kepada               memerintahkan untuk Perseroan
                                                               Perseroan meskipun telah diberikan       membayar biaya perkara
                                                               peringatan dan teguran oleh Perseroan.
                                                               Perseroan juga telah melakukan
                                                               laporan kepolisian terhadap Penggugat.



                                                                                   112
Page 128
                                          Status Kedudukan                                                                                          Nilai Gugatan, Putusan
No.           Nomor Perkara                                                Kasus Posisi                               Petitum
                                              Para Pihak                                                                                          Pengadilan, Status Perkara
19.   Perkara No.                      Modriq Al Hanan dan     Perseroan telah memberikan fasilitas     Para Penggugat mengajukan gugatan      Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      122/Pdt.G/2023/PN.Skh di         Sri Mulyaningsih        pembiayaan kepada Para Penggugat         terhadap Perseroan dengan meminta      Imateriil (0)
      Pengadilan Negeri Sukoharjo      (bersama-sama selaku    dengan kewajiban Para Penggugat          berupa:                                Amar Putusan: Gugatan
                                       “Para Penggugat”)       membayar angsuran kepada Perseroan       - Menyatakan bahwa Perseroan telah     Penggugat tidak dapat diterima
                                       melawan Perseroan       dalam jumlah dan jangka waktu              melakukan perbuatan melawan
                                       (“Tergugat”), KPKNL     sebagaimana tercantum dalam                hukum terhadap Para Penggugat.
                                       Surakarta (“Turut       perjanjian pembiayaan.                   - Memerintahkan kepada Turut
                                       Tergugat I”), BPB                                                  Tergugat I untuk tidak melakukan
                                       Kabupaten Sukoharjo     Untuk setiap hari keterlambatan            penjualan lelang atas obyek
                                       (“Turut Tergugat II”)   pembayaran angsuran tersebut, maka         sengketa.
                                                               Para Penggugat wajib membayar            - Memerintahkan Turut Tergugat II
                                                               denda kepada Perseroan.                    tidak menerbitkan Surat Keterangan
                                                                                                          Pendaftaran tanah terhadap obyek
                                                               Para Penggugat telah menunggak             sengketa untuk lelang dan tidak
                                                               pembayaran angsuran kepada                 melakukan balik nama terhadap
                                                               Perseroan meskipun telah diberikan         obyek sengketa.
                                                               peringatan dan teguran oleh Perseroan.   Menghukum Perseroan untuk
                                                                                                        membayar seluruh biaya yang timbul
                                                                                                        dalam perkara ini.
20.   Perkara No. 194/Pdt.G/2023/PN    Triput Darmaji          Perseroan telah memberikan fasilitas     Penggugat mengajukan gugatan           Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Jmb di Pengadilan Negeri Jambi   (“Penggugat”) melawan   pembiayaan kepada Penggugat dengan       terhadap Perseroan dengan meminta      Imateriil (0)
                                       Perseroan selaku        kewajiban Penggugat membayar             berupa:                                Amar Putusan: -
                                       tergugat                angsuran kepada Perseroan dalam          - menyatakan Perseroan telah           Status: Dalam proses
                                                               jumlah dan jangka waktu sebagaimana        melakukan perbuatan melawan          pemeriksaan Pengadilan Negeri
                                                               tercantum dalam perjanjian                 hukum
                                                               pembiayaan.                              - menyatakan perjanjian pembiayaan
                                                                                                          sah dan berkekuatan hukum
                                                               Untuk setiap hari keterlambatan          - menyatakan sah pembayaran
                                                               pembayaran angsuran tersebut, maka         angsuran yang telah dilakukan oleh
                                                               Penggugat wajib membayar denda             Penggugat kepada Perseroan
                                                               kepada Perseroan.                        - menyatakan dilakukan penundaan
                                                                                                          pembayaran kredit atau angsuran
                                                               Penggugat telah menunggak                - memerintahkan Perseroan tidak
                                                               pembayaran angsuran kepada                 melakuakn eksekusi terhadap barang
                                                               Perseroan meskipun telah diberikan         jaminan/objek pembiayaan
                                                               peringatan dan teguran oleh Perseroan.     menghukum Perseroan membayar
                                                                                                          biaya perkara.
                                                               Penggugat keberatan dengan upaya
                                                               penagihan yang dilakukan oleh
                                                               Perseroan.
21.   Perkara No. 7/Pdt.G/2024/PN      Muhammad Suaidi         Perseroan telah memberikan fasilitas     Penggugat mengajukan gugatan           Nilai Gugatan:
      Bdg di Pengadilan Negeri         (“Penggugat”) melawan   pembiayaan kepada Penggugat dengan       terhadap Perseroan dengan meminta      Materiil (Rp1.214.800.000) &
      Bandung                          Perseroan tergugat      kewajiban Penggugat membayar             berupa:                                Imateriil (0)

                                                                                   113
Page 129
                                         Status Kedudukan                                                                                            Nilai Gugatan, Putusan
No.           Nomor Perkara                                               Kasus Posisi                                Petitum
                                             Para Pihak                                                                                           Pengadilan, Status Perkara
                                                              angsuran kepada Perseroan dalam          - menetapkan barang objek/jaminan        Amar Putusan: -
                                                              jumlah dan jangka waktu sebagaimana        perjanjian pembiayaan merupakan        Status: Dalam proses
                                                              tercantum dalam perjanjian                 milik Penggugat                        pemeriksaan Pengadilan Negeri
                                                              pembiayaan.                              - menyatakan eksekusi barang
                                                                                                         objek/jaminan perjanjian pembiayaan
                                                              Untuk setiap hari keterlambatan            oleh Perseroan merupakan perbuatan
                                                              pembayaran angsuran tersebut, maka         melawan hukum
                                                              Penggugat wajib membayar denda           - menyatakan tidak dibuatkan akta
                                                              kepada Perseroan.                          notaril dalam hal pengikatan jaminan
                                                                                                         fidusia atas barang objek/jaminan
                                                              Penggugat telah menunggak                  perjanjian pembiayaan merupakan
                                                              pembayaran angsuran kepada                 perbuatan melawan hukum
                                                              Perseroan meskipun telah diberikan       - menyatakan penggunaan profcoll
                                                              peringatan dan teguran oleh Perseroan.     dengan biaya yang dibebankan
                                                                                                         kepada Penggugat merupakan
                                                              Penggugat keberatan dengan isi             perbuatan melawan hukum
                                                              perjanjian pembiayaan.                   - memerintahkan Perseroan
                                                                                                         menyerahkan barang objek/jaminan
                                                              Penggugat keberatan dengan tindakan        perjanjian pembiayaan kepada
                                                              penguasaan atas barang objek/jaminan       Penggugat
                                                              perjanjian pembiayaan yang dilakukan     - memerintahkan Perseroan membayar
                                                              oleh Perseroan.                            denda dan ganti rugi kepada
                                                                                                         Penggugat
                                                                                                       - memerintahkan putusan serta merta
                                                                                                       - menghukum Perseroan membayar
                                                                                                         uang paksa
                                                                                                       - menghukum Perseroan membayar
                                                                                                         biaya perkara
22.   Perkara No. 08/Pdt.Bth/2024/PT   H Zainuddin            Perseroan telah memberikan fasilitas     Pelawan mengajukan gugatan perlawan      Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Mnk di Pengadilan Negeri         (“Pelawan”) melawan    pembiayaan kepada Pelawan dengan         terhadap Perseroan dan debitur dengan    Imateriil (0)
      Manokwari                        Perseroan (“Terlawan   kewajiban Penggugat membayar             meminta berupa:                          Amar Putusan: -
                                       I”) dan Indrayasa      angsuran kepada Perseroan dalam          - menyatakan terjadinya perjanjian       Status: Dalam proses
                                       Zainuddin (“Terlawan   jumlah dan jangka waktu sebagaimana        pembiayaan dengan jaminan berupa       pemeriksaan Pengadilan Negeri
                                       II”)                   tercantum dalam perjanjian                 barang tersebut dilakukan tanpa
                                                              pembiayaan.                                sepengetahuan Pelawan
                                                                                                       - menyatakan Pelawan merupakan
                                                              Untuk setiap hari keterlambatan            pemilik atas barang jaminan
                                                              pembayaran angsuran tersebut, maka         perjanjian pembiayaan
                                                              Penggugat wajib membayar denda           - menyatakan Pelawan tidak pernah
                                                              kepada Perseroan.                          menjaminkan atau memberikan
                                                                                                         kuasa kepada siapapun atas
                                                              Penggugat telah menunggak                  penjaminan barang tersebut kepada
                                                              pembayaran angsuran kepada                 Perseroan

                                                                                  114
Page 130
                                        Status Kedudukan                                                                                               Nilai Gugatan, Putusan
No.           Nomor Perkara                                                 Kasus Posisi                                 Petitum
                                            Para Pihak                                                                                               Pengadilan, Status Perkara
                                                                Perseroan meskipun telah diberikan        - menyatakan Pelawan memiliki
                                                                peringatan dan teguran oleh Perseroan.      kepentingan atas penetapan eksekusi
                                                                Sehingga Perseroan mengajukan               dari Pengadilan Negeri Menokwari
                                                                eksekusi terhadap barang jaminan          - menyatakan atas adanya penetapan
                                                                perjanjian pembiayaan melalui               eksekusi dari Pengadilan Negeri
                                                                Pengadilan.                                 Manokwari, maka Pelawan dirugikan
                                                                                                          - menyatakan Pelawan masih
                                                                Dalam perkembangannya muncul                menguasai barang
                                                                Pelawan yang mengaku sebagai              - menyatakan batal pelaksaan
                                                                pemilik dari barang jaminan perjanjian      eksekusi atas barang dari Pengadilan
                                                                pembiayaan dan Pelawan merasa               Negeri Menokwari
                                                                keberatan atas barang yang dijadikan      - menghukum Perseroan dan debitur
                                                                sebagai jaminan perjanjian pembiayaan       tunduk pada putusan ini dan
                                                                sebab Pelawan tidak pernah                  membayar biaya perkara
                                                                memberikan kuasa kepada siapapun
                                                                untuk barang tersebut dijadikan jaminan
                                                                perjanjian pembiayaan.
23.   Perkara No. 262/Pdt.G/2024/PN   PT CIMB Niaga Auto        Perseroan telah memberikan fasilitas      Penggugat keberatan atas sikap           Nilai Gugatan: Materiil (0) &
      Tng di Pengadilan Negeri        Finance (“Penggugat”)     pembiayaan kepada debitur dengan          Perseroan, sehingga Penggugat            Imateriil (Rp500.000.000)
      Tangerang                       melawan Perseroan         kewajiban debitur membayar angsuran       mengajukan gugatan terhadap              Amar Putusan: -
                                      (“Tergugat”) dan Yuniar   kepada Perseroan dalam jumlah dan         Perseroan dengan meminta berupa:         Status: Dalam proses
                                      Achmad (“Turut            jangka waktu sebagaimana tercantum        - menyatakan perjanjian pembiayaan       pemeriksaan Pengadilan Negeri
                                      Tergugat”)                dalam dua perjanjian pembiayaan.            antar Penggugat dan debitur sah
                                                                                                          - menyatakan hubungan hukum antar
                                                                Kedua perjanjian pembiayaan saling          debitur dan Perseroan berdasarkan
                                                                terikat cross default dan cross             perjanjian pembiayaan yang telah
                                                                collateral.                                 lunas tersebut telah berakhir
                                                                                                          - menyatakan perbuatan Perseroan
                                                                Dalam perkembangannya, debitur              yang menahan BKPB atas barang
                                                                melunasi hutang berdasarkan salah           tersebut merupakan perbuatan
                                                                satu dari kedua perjanjian pembiayaan       melawan hukum
                                                                                                          - memerintahkan Perseroan
                                                                Penggugat merasa uang pelunasan             menyerahkan BPKB atas barang
                                                                hutang tersebut berasal dari Penggugat      kepada Penggugat
                                                                karena debitur telah menjadi debitur      - menghukum Perseroan membayar
                                                                dari Penggugat, sehingga Penggugat          ganti rugi dan uang paksa kepada
                                                                meminta agar Perseroan menyerahkan          Penggugat
                                                                BPKB atas barang objek salah satu dari    menghukum Perseroan membayar
                                                                perjanjian pembiayaan diserahkan          biaya perkara
                                                                kepada Penggugat sebagai jaminan
                                                                pembayaran hutang debitur kepada
                                                                Penggugat.


                                                                                     115
Page 131
                                            Status Kedudukan                                                                                               Nilai Gugatan, Putusan
  No.           Nomor Perkara                                                   Kasus Posisi                                  Petitum
                                                Para Pihak                                                                                               Pengadilan, Status Perkara
                                                                   Perseroan menolak permintaan
                                                                   Penggugat tersebut sebab BPKB
                                                                   tersebut masih menjadi jaminan atas
                                                                   hutang debitur berdasarkan salah satu
                                                                   dari perjanjian pembiayaan yang belum
                                                                   lunas, sesuai ketentuan cross collateral.
  24.   Perkara No. 247/Pdt.G/2024/PN     PT Tomo Indah Sejati     Penggugat merupakan perusahaan               Penggugat keberatan dan mengajukan     Nilai Gugatan: Materiil
        Bks di Pengadilan Negeri Bekasi   (“Penggugat”) melawan    yang bergerak di bidang perdagangan.         gugatan dengan meninta berupa:         (Rp283.614.096) & Imateriil
                                          Nugroho Utomo Putro                                                   - menyatakan Tergugat I dan Tergugat   (Rp300.000.000)
                                          (“Tergugat I”),          Penggugat meminjamkan dana                     II telah cidera janji                Amar Putusan: -
                                          Gunawan Prasetyo         talangan kepada Tergugat I dan               - menyatakan barang objek              Status: Dalam proses
                                          (“Tergugat II”) dan      Tergugat II untuk keperluan usaha              pembiayaan perjanjian pembiayaan     pemeriksaan Pengadilan Negeri
                                          Perseroan (“Tergugat     printing milik Tergugat I dan Tergugat II.     merupakan milik Penggugat
                                          III”)                                                                 - menghukum Tergugat I dan Tergugat
                                                                   Penggugat merasa membeli barang                II membayar ganti rugi dan uang
                                                                   objek perjanjian pembiayaan melalui            paksa kepada Penggugat
                                                                   Perseroan yang kemudian barang               - menyatakan putusan serta merta
                                                                   tersebut disewakan kepada Tergugat I         - menghukum Tergugat I dan Tergugat
                                                                   dan Tergugat II untuk kebutuhan                II membayar biaya perkara
                                                                   operasional Tergugat I dan Tergugat II.

                                                                   Tergugat I dan Tergugat II belum
                                                                   membayarkan lunas dana talangan
                                                                   tersebur kepada Penggugat.

Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak memiliki pengaruh negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii)
operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

Adapun Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata
usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki pengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Tidak Terlibat
Perkara yang telah ditandatangani masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.




                                                                                         116
Page 132
B. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM

Trinugraha Capital & Co SCA (“TC&Co”)

1.   Sejarah Singkat

TC&Co adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Luxembourg dengan akta pendirian yang dibuat di hadapan
Maître Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg dan terdaftar pada the Registre de Commerce et des Sociétés di Luxembourg di
bawah nomor B 160504. Anggaran Dasar TC&Co telah diubah beberapa kali dan perubahan yang terakhir telah berlaku secara
efektif berdasarkan keputusan-keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa TC&Co tertanggal 22 November 2022, dibuat
di hadapan Maître Edouard Delosch, notaris di Luxembourg.

TC&Co berdomisili di Luxembourg-City, Grand-Duchy of Luxembourg dan memiliki kantor di 12E, rue Guillaume Kroll, L-1882
Luxembourg, Grand Duchy of Luxembourg.

TC&Co merupakan institutional fund asing yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak atas nama nasabahnya yang diwakili
oleh kustodian sehingga kepemilikan saham tersebut merupakan gabungan dari saham-saham untuk kepentingan investasi
kolektif dari individu atau lembaga yang tergabung dalam institutional fund tersebut.

2.   Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Anggaran Dasar TC&Co, kegiatan usaha TC & Co termasuk namun tidak terbatas pada untuk melakukan penyertaan,
dalam bentuk apapun, baik di Luxembourg maupun perusahaan asing, atau perusahaan-perusahaan lainnya, akuisisi melalui
pembelian, mengambil bagian penyertaan, atau dengan cara lain baik dengan pengalihan melalui jual beli, pertukaran saham,
obligasi, surat utang, notes dan surat-surat berharga lainnya dalam bentuk apapun, dan pemilikan, administrasi, pengembangan
dan pengelolaan/manajemen dari portofolionya. TC&Co juga dapat memiliki penyertaan dalam kemitraan (partnership) dan
menjalankan kegiatan usahanya melalui cabang-cabang di Luxembourg dan di luar negeri.

Saat ini TC&Co bergerak pada bidang investasi.

3.   Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TC&Co berdasarkan anggaran dasarnya adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp8.560 Per Saham
        Pemegang Saham                       Saham Biasa                 Saham          Jumlah
                                                                                                           Nilai Saham          %
                                       Kelas B         Kelas D          Manajemen        Saham
 Modal Dasar                                                                           272.795.718     2.335.131.346.080
 Bravo Investments Limited                253.274.151             3               -    253.274.154     2.168.026.758.240       99,34
 Garibaldi Thohir                             1.675.113           1               -       1.675.114       14.338.975.840        0,66
 Trinugraha Capital Sarl                              -           -              1                1                 8.560       0,00
 Jumlah saham ditempatkan                 254.949.264             4              1     254.949.269     2.182.365.742.640 100,00
 Saham dalam Portepel                                                                   17.846.449       152.765.603.440
Catatan:
- Saham kelas B tidak memiliki hak suara (non-voting) tapi mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi lainnya, dan
  untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi.
- Saham kelas D memiliki hak suara (voting) dan mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi lainnya, dan untuk
  berpartisipasi dalam hasil likuidasi
- Saham manajer dimiliki oleh manajer yang mengelola TC&Co, dalam hal ini Trinugraha Capital Sarl.

4.   Pengurusan dan Pengawasan

Sesuai dengan anggaran dasar TC&Co, TC&Co dikelola oleh satu atau beberapa manajer yang merupakan pemegang saham
tanpa tanggung jawab terbatas (unlimited liability shareholders/commandité). Dalam hal ini, Trinugraha Capital, sebuah société à
responsabilité limitée, merupakan pihak yang ditunjuk menjadi manajer tunggal dari TC&Co.




                                                                 117
Page 133
C. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan adalah PT Finansial Integrasi Teknologi.

                                                                                     Kontribusi Terhadap     Tahun
                                                              Persentase
 Nama Perusahaan       Tahun Pendirian    Kegiatan Usaha                                Pendapatan           Mulai          Status
                                                            Kepemilikan (%)
                                                                                       Perseroan (%)       Penyertaan
                                         Pinjam Meminjam
 PT Finansial
                            2017          Online Berbasis           99,00                   0,3%              2017      Beroperasi
 Integrasi Teknologi
                                             Teknolog

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Mei 2024, jumlah ekuitas yang dimiliki Perseroan adalah sebesar Rp9.577.617
juta. Adapun jumlah penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar Rp74.250 juta atau sebesar 0,8% (nol koma delapan persen)
dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3) POJK
35/2018, yakni jumlah seluruh penyertaan langsung pada FIT dan jumlah seluruh penyertaan langsung kepada entitas dalam 1
(satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).

PT Finansial Integrasi Teknologi

1.   Sejarah Singkat

FIT didirikan berdasarkan akta pendirian No. 04 tanggal 15 Setember 2017 di hadapan Herna Gunawan, S.H., Mkn., Notaris di
Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0043022.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0121375.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 29 September 2017, dan telah dilakukan Perubahan Anggaran
Dasar terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar melalui Akta No. 1 tanggal 5
Agustus 2022, dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0055755.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 mengenai Perubahan Kedudukan Perseroan, Perubahan
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0041558 tanggal 8 Agustus 2022.

FIT berkantor pusat, di Foresta Business Loft 5 Unit 11, Desa/Kelurahan Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang,
Provinsi Banten.

2.   Kegiatan Usaha

Sesuai dengan anggaran dasar FIT, ruang lingkup kegiatan FIT adalah menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan
pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber
dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman dan melakukan kerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis
teknologi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.   Struktur Permodalan

                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 Per Saham
                 Pemegang Saham
                                                             Saham                           Rupiah                     %
 Modal Dasar                                                            100.000               100.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Perseroan                                                                  74.250                 74.250.000.000        99,00
 Tuan Lay Sioe HO (Francis Lay Sioe HO)                                        750                    750.000.000         1,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 75.000                 75.000.000.000       100,00
 Saham dalam Portepel                                                       25.000                 25.000.000.000




                                                              118
Page 134
4.   Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            :   Francis Lay Sioe Ho
Komisaris                     :   Sudjono

Direksi
Presiden Direktur             :   Tjiu Herman Handoko
Direktur                      :   Ichwan Peryana

5.   Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Mei              31 Desember
                                  Keterangan                                         2024           2023             2022
 Jumlah Aset                                                                            49.818         54.016           63.574
 Jumlah Liabilitas                                                                       7.031          6.932           32.704
 Jumlah Ekuitas                                                                         42.787         47.084           30.870

Posisi pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp4.198 juta mengalami penurunan sebesar Rp4.198 juta atau 7,77% dari
Rp54.016 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas sebesar 26,82%
atau Rp18.131 juta menjadi Rp13.268 juta.

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp7.031 juta mengalami kenaikan sebesar Rp99 juta atau 1,43% dari
Rp6.932 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan jumlah liabilitas terutama pada pos liabilitas imbalan pasca-kerja sebesar
Rp301 juta atau 17,7% dari Rp1.701 juta.

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp42.787 juta mengalami penurunan sebesar Rp4.297 juta atau 9,13%
dari Rp47.084 juta pada 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai defisit FIT sebesar 15,39% atau
Rp4.297juta dari Rp27.916 juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp32.213 juta pada tanggal 31 Mei 2024.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp54.016 juta mengalami penurunan sebesar Rp9.558 juta atau
15,03% dari Rp63.574 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas
sebesar 43,65% atau Rp32.175 juta menjadi Rp18.131 juta.

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp18.131 uta mengalami penurunan sebesar Rp25.772 juta
atau 78,8% dari Rp32.704 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh setoran modal yang dicatat
sebagai uang muka setoran modal (timing difference), dimana pada 31 Desember 2023 sudah dicatat sebagai modal dasar
ditempatkan dan disetor penuh.

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp47.084 juta mengalami kenaikan sebesar Rp16.214 juta atau
52,52% dari Rp30.870 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh uang muka setoran modal yang
sudah menjadi modal dasar ditempatkan dan disetor penuh.

Laporan Laba Rugi

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Mei                       31 Desember
                         Keterangan                                 2024            2023*           2023             2022
 Pendapatan                                                             8.473          11.346          22.869           21.419
 Beban Usaha                                                           14.016          12.515          34.278           21.393


                                                             119
Page 135
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Mei                       31 Desember
                           Keterangan                             2024            2023*           2023             2022
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan                                 (4.294)           (907)         (8.871)            (121)

Kontribusi pendapatan FIT terhadap Perseroan pada periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 0,3% dan 0,4%.

Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2023

Pendapatan. Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, pendapatan FIT berasal dari pendapatan platform
(92,59% dari keseluruhan), dan penghasilan keuangan dan lain-lain (7,41%). Jumlah pendapatan FIT untuk periode lima bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp8.473 juta, menurun Rp2.873 juta atau 25,32% dibandingkan dengan
periode yang sama di tahun 2023 sebesar Rp11.346 juta.

Beban Usaha. Jumlah beban usaha FIT untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp14.016 juta, meningkat Rp1.501 juta atau 11,99% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023 sebesar Rp12.515
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban umum dan administrasi sebesar Rp831 juta atau 14,20%
dan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp670 juta atau 10,6%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

Pendapatan. Jumlah pendapatan FIT untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp22.869 juta,
meningkat Rp1.450 juta atau 6,77% dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp21.419 juta.
Peningkatan tersebut terutama dikontribusikan oleh peningkatan penghasilan keuangan dan lain-lain sebesar Rp1.782 juta atau
56,09%.

Beban Usaha. Jumlah beban usaha FIT untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp34.278 juta,
meningkat Rp12.885 juta atau 60,23% dibandingkan dengan tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp21.393
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp10.097 juta atau 108,79%
dan beban umum dan administrasi sebesar Rp2.788 juta atau 23,02%.

D. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, ruang lingkup kegiatan bisnis Perseroan adalah pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan konsumen berbasis syariah, dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK.

Sebagai upaya untuk mengimplementasikan salah satu misi Perseroan yaitu untuk menyediakan solusi keuangan yang terpercaya
dan efektif kepada konsumen, saat ini Perseroan memfokuskan penyaluran pembiayaannya untuk segmen usaha kecil dan
menengah.

Aktivitas pembiayaan investasi dan modal kerja merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti alat
berat, mesin industri, properti, kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta pembiayaan barang modal lainnya, dengan jangka
waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan aktivitas pembiayaan multifinance merupakan pembiayaan
masyarakat berupa pendanaan untuk beragam kebutuhan dengan jaminan berupa kendaraan roda dua dan empat, melalui skema
pembayaran angsuran secara berkala untuk beragam kebutuhan.

Perseroan juga melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan berbasis Syariah berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK No.
10/POJK.05/2019 yang berbentuk pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, dan pembiayaan jasa.




                                                            120
Page 136
1.   Kegiatan Usaha

4.1. Service Product Perseroan

Pada saat ini, Perseroan tetap fokus pada tiga jenis pembiayaan yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan
pembiayaan multiguna karena pembiayaan Perseroan cukup terdiversifikasi dan tidak hanya fokus pada segmen/jenis
pembiayaan tertentu. Pada saat ini, strategi Perseroan untuk meningkatkan sektor pembiayaan adalah melalui pengembangan
channel penjualan dan menjangkau konsumen secara langsung melakukan kolaborasi dengan ekosistem digital.

Pembiayaan Multifinance

Pembiayaan multifinance meliputi pembiayaan mobil baru dan bekas yang dibeli melalui dealer, dan pembiayaan dengan agunan
mobil bekas dan motor bekas.
1. Pembiayaan Mobil dengan Perantaraan Dealer
    Pembiayaan mobil melalui dealer telah menjadi bisnis inti di Perseroan selama dari 25 tahun. Produk yang dipasarkan di
    hampir semua kantor cabang ini menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan mobil melalui rekanan dealer.
    Pembiayaan ini menggunakan suku bunga tetap.
2. Pembiayaan Mobil dan Sepeda Motor Non-Dealer
    Pembiayaan non-dealer untuk melayani kebutuhan para konsumen secara langsung (pemilik mobil dan sepeda motor), juga
    para pelanggan yang melakukan transaksi repeat order, konsumen baru dari referensi pelanggan (program Customer-Get-
    Customer), atau melalui agen penjualan lepas dan telesales call center (pemasaran dan penjualan langsung). Target
    pemasaran Perseroan adalah kalangan masyarakat berpenghasilan bawah hingga menengah.

Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Pembiayaan modal kerja dan investasi meliputi jasa keuangan yang ditujukan bagi pelanggan perorangan dan badan usaha yang
melakukan pembelian atau pembiayaan atas alat-alat berat, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan peralatan lainnya, baik untuk
kondisi baru maupun bekas. Pelanggan modal kerja dan investasi Perseroan umumnya berasal dari sektor industri pertambangan,
perdagangan, konstruksi, jasa, pertanian, manufaktur, transportasi, infrastruktur, dan lain-lain.

Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah

Pembiayaan berbasis syariah mulai dijalankan Perseroan pada tahun 2018. Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menjalankan dan memasarkan penggunaan akad-akad dari pembiayaan berkonsep
syariah, yaitu:

1.   Akad Ijarah untuk pembiayaanumrah;
2.   Akad Ijarah untuk pembiayaan wisata halal;
3.   Akad Ijarah untuk pembiayaan berbagai keperluan jasa;
4.   Akad Ijarah untuk pembiayaan pendidikan;
5.   Akad Murabahah untuk pembiayaan kendaraan bermotor;
6.   Akad Murabahah untuk pembiayaan berbagai keperluan barang; dan
7.   Akad al-Bai’ wa al-Isti’jar untuk pembiayaan kembali (refnancing) berbasis syariah, yang izinnya diperoleh UUS berdasarkan
     surat persetujuan dari OJK No. S-1027/NB.213/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Dari tujuh produk pembiayaan syariah yang dikelola oleh UUS, Perseroan hanya memfokuskanpemasaran dari empat produk,
terdiri dari:
1. My Hajat untuk pembiayaan multijasa berbagai keperluan jasa,seperti jasa penyewaan rumah atau ruko, renovasi rumah dan
      konsultan;
2. My Car Syariah untuk pembiayaan pembelian kendaraan bermotor roda empat bekas;
3. My Faedah untuk pembiayaan multifinance pembelian berbagai keperluan pembelian barang, seperti bahan material
      bangunan, kebutuhan barang rumahtangga, dan barang lainnya yang memiliki manfaat untuk masyarakat; dan
4. My B-Share untuk pembiayaan multifinance dengan menggunakan skema refinancing (pembiayaan kembali) untuk berbagai
      keperluan produktif maupun konsumtif, seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, dan pengembangan usaha.


                                                             121
Page 137
Khusus produk My Ihram (pembiayaan umrah), My Safar (pembiayaan wisata halal) dan My Ta’lim (pembiayaan pendidikan),
untuk sementara aktivitas pemasarannya masih dinonaktifkan, dengan pertimbangan manajemen UUS yang masih memfokuskan
pemasaran pada produk pembiayaan barang dan jasa berbasis syariah, serta mensyaratkan adanya jaminan berupa BPKB
kendaraan bermotor. Seluruh produk pembiayaan syariah dipasarkan secara daring melalui microsite BFI Finance Syariah,
syariah.bf.co.id, kanal pemasaran digital lainnya, dan secara konvensional melalui cabang-cabang perwakilan syariah yang
tersebar di 45 lokasidi berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 12 dari Peraturan OJK No. 10/2019, Perseroan sudah
membentuk Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah sejak tahun 2021 yang diketuai oleh pimpinan UUS,

4.2. Pendapatan Usaha

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Mei                       31 Desember
                         Keterangan                                 2024            2023*           2023             2022
 Perseroan
 Piutang Pembiyaan                                                  2.400.675       2.530.212       5.915.933       5.034.005
 Keuangan                                                              22.416          23.911          81.740          22.462
 Syariah                                                               58.438          41.374         108.662          65.157
 Lain-lain                                                             92.515          70.818         223.912         239.967
 Jumlah                                                             2.574.044       2.666.315       6.330.247       5.361.591

 FIT
 Piutang Pembiayaan                                                     7.846           4.754           17.909         18.243
 Keuangan                                                                 262             410              824            408
 Lain-lain                                                                366           6.180            4.133          2.768
 Jumlah                                                                 8.474          11.344           22.866         21.419
Catatan:
*) tidak diaudit

4.3. Pemasaran dan Jaringan Kerja

Dalam pemasaran kegiatan usaha Perseroan sebanyak 192 kantor cabang, 31 gerai dan 45 kantor perwakilan syariah dibuka di
seluruh pelosok Indonesia. Dari chart di bawah ini, daerah Jawa & Bali menempati kontribusi usaha yang terbesar sejalan dengan
perkembangan industri perdagangan, pengangkutan, wisata dan pertanian serta konstruksi berkembang dengan cepat. Peluang
yang terbuka luas bagi Perseroan untuk mengembangkan usahanya adalah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi karena terbuka
peluang untuk mendapatkan konsumen karena kebutuhan akan alat-alat berat dan barang modal lainnya semakin meningkat di
pulau-pulau tersebut.


                                              11%


                                                                    33%             Jawa & Bali Nusra
                                    14%
                                                                                    Sulawesi
                                                                                    Sumatera
                                                                                    Jabodetabek
                                                                                    Kalimantan
                                      20%

                                                           22%



Untuk mencapai target pemasaran di seluruh Indonesia, Perseroan telah membangun satu jaringan kerja yang kokoh dengan
agen dan dealer-dealer. Per 31 Mei 2024, jumlah dealer dan penjual kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan Perseroan
adalah sekitar 1.221 dealer. Kerja sama yang baik inilah yang membuahkan hasil bagi Perseroan dalam pencapaian target serta
tujuan usaha Perseroan.



                                                             122
Page 138
4.4. Kegiatan Operasional




Proses dalam memberikan pembiayaan konsumen kepada calon konsumen Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Calon konsumen mengisi aplikasi kredit setelah diberi penjelasan struktur pembiayaan yang diberikan.
2. Karyawan Perseroan memeriksa negative list dan customer exposure (untuk pelanggan lama) di sistem.
3. Melakukan verifikasi calon konsumen baik melalui biro credit atau survey dan mengunjungi calon konsumen dan pemeriksaan
    kredit oleh marketing.
4. Marketing mempersiapkan laporan survey untuk dikaji dan dianalisa oleh marketing supervisor atau analyst.
5. Input data (profil pelanggan, aset, pemasok, struktur, jangka waktu dan kondisi).
6. Persetujuan kredit oleh pimpinan cabang (atau komite kredit jika diperlukan).
7. Penandatanganan perjanjian kontrak.
8. Pengeluaran purchase order.




Proses dalam memberikan sewa pembiayaan kepada calon konsumen Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Petugas Perseroan menerima aplikasi kredit dari calon lessee baik secara langsung atau melalui supplier.
2. Pertemuan awal dan wawancara dengan lessee yang termasuk dengan pemeriksaa ditempat jika perlu.
3. Lessee menyerahkan data untuk keperluan analisa kredit oleh Perseroan.
4. Credit analyst membuat laporan credit review untuk meminta persetujuan credit committee.
5. Persetujuan oleh credit committee termasuk tambahan persyaratan jika diperlukan.
6. Konfirmasi persetujuan oleh lessee.
7. Input data aplikasi di sistem.
8. Tanda tangan kontrak.
9. Penerbitan perintah order ke supplier.
10. Supplier menyerahkan barang modal ke lessee.
11. Tagihan dari supplier termasuk penyerahan dokumen yang diterima.

                                                            123
Page 139
12. Pembayaran ke supplier.

Proses dalam memberikan pembiayaan konsumen berbasis syariah kepada calon konsumen Perseroan adalah sebagai berikut:




2.   Strategi Perseroan

Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan menjalankan berbagai strategi usaha. Ketatnya persaingan usaha serta
untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan, maka strategi usaha yang dimiliki Perseroan merupakan
acuan yang diambil untuk perkembangan Perseroan di masa yang akan datang. Strategi usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan dan memperluas pembiayaan kendaraan bermotor (khususnya mobil bekas), dan pada saat yang
     bersamaan melakukan kegiataan pembiayaan di wilayah yang mempunyai aktivitas ekonomi yang potensial.
2. Mempertahankan dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan non bank serta
     mencari sumber dana alternatif lainnya dalam memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar dan murah untuk mendukung
     pertumbuhan usaha.
3. Memfokuskan pada pengelolaan risiko dengan mempertahankan kualitas dari aset produktif dalam rangka meminimalisasi
     risiko tidak tertagihnya piutang pembiayaan Perseroan.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen sehingga repeat order diharapkan akan terus meningkat.
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perseroan melalui program pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.
6. Mengembangkan jaringan cabang tambahan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi yang
     menguntungkan dan kondisi politik yang stabil.
7. Meningkatkan produktivitas dan memaksimalkan kapabilitas kantor cabang Perseroan untuk memperoleh potensi dan basis
     usaha pembiayaan yang baru.

3.   Persaingan Usaha

Secara umum, industri pembiayaan mendasarkan usahanya pada kegiatan pembiayaan atas kendaraan bermotor dan
pembiayaan atas barang modal. Sektor usaha ini juga diramaikan oleh perbankan yang juga meningkatkan kredit kendaraan
bermotor sehingga menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan kendaraan bermotor ini
terutama dalam penetapan suku bunga pembiayaan kepada konsumen.

Untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan yang ketat, Perseroan mengedepankan berbagai langkah dan strategi
untuk perkembangan usaha yang berkelanjutan, di antaranya adalah dengan meningkatkan secara berkelanjutan kualitas layanan
kepada konsumen yang dapat meningkatkan stickiness dari konsumen tersebut dan menghasilkan repeat order transaksi
pembiayaan, menyediakan 4 jenis produk (pembiayaan sepeda motor, mobil penumpang, kendaraan komersial dan alat-alat
berat), menambah jaringan kantor cabang serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan risiko atas aset
produktif Perseroan.

Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan senantiasa menjaga kualitas dan kepuasan konsumen dalam pembiayaan
dengan tetap mengacu kepada manajemen risiko yang prudent.

Hingga saat ini, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang dikenal memiliki kinerja diatas rata-rata dalam
industri pembiayaan di Indonesia selama ini. Sampai dengan 31 Mei 2024, Non-Performing Financing (NPF) dari total piutang


                                                           124
Page 140
yang dikelola Perseroan adalah sebesar 1,42% yang berada di bawah rata-rata industri pembiayaan sebesar 2,45% (sumber: data
Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Maret 2024).

4.   Kolektabilitas Piutang

4.1. Piutang Macet (Non-Performing Financing)

                                                                                 31 Mei              31 Desember
                               Keterangan                                         2024           2023          2022
 Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)
 Sewa Pembiayaan                                                                     1,39%          1,27%            0,82%
 Pembiayaan Konsumen                                                                 1,54%          1,60%            1,43%
 Syariah - Murabahah                                                                 1,07%          1,17%            0,42%
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                           1,08%          0,26%            1,83%
 Jumlah                                                                              1,42%          1,36%            1,00%

4.2. Penghapusan Piutang (Loan Write-Off)

                                                                                31 Mei*              31 Desember
                                Keterangan                                       2024            2023          2022
 Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)
 Sewa Pembiayaan                                                                     2,93%          2,63%            1,48%
 Pembiayaan Konsumen                                                                 5,10%          7,00%            2,66%
 Syariah - Murabahah                                                                 2,90%          2,13%            0,98%
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                           0,24%          0,55%           12,63%

 Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang Bersih)
 Sewa Pembiayaan                                                                     3,02%          2,71%            1,49%
 Pembiayaan Konsumen                                                                 5,15%          7,05%            2,67%
 Syariah - Murabahah                                                                 2,90%          2,13%            0,98%
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                           0,24%          0,55%           12,63%
*disetahunkan

4.3. Kecukupan Dana Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Coverage)

                                                                                                       (dalam miliar Rupiah)
                                                                                 31 Mei              31 Desember
                                Keterangan                                        2024           2023              2022
 Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
 Sewa Pembiayaan                                                                     491,7           467,9            548,8
 Pembiayaan Konsumen                                                                 323,6           279,4            276,2
 Syariah - Murabahah                                                                  19,1            16,8              8,5
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                             2,8             1,1              0,3
 Jumlah                                                                              837,2           765,2            833,8

 Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (% dari Piutang Dikelola)
 Sewa Pembiayaan                                                                     3,28%          3,12%            3,97%
 Pembiayaan Konsumen                                                                 4,78%          4,37%            4,40%
 Syariah - Murabahah                                                                 3,09%          3,04%            2,22%
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                           3,46%          1,95%            4,06%

 Kecukupan Pencadangan (terhadap Piutang Dikelola) (x)
 Sewa Pembiayaan                                                                          2,4          2,4              4,8
 Pembiayaan Konsumen                                                                      3,1          2,7              3,1
 Syariah - Murabahah                                                                      2,9          2,6              5,3
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                3,2          7,6              2,2




                                                                 125
Page 141
5.   Tingkat Kesehatan Perseroan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 (“PMK”), yang mengatur sejumlah kriteria terkait tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan yang pada dasarnya mengatur mengenai tingkat solvabilitas, antara lain mengenai minimum
modal disetor dan maksimal jumlah pinjaman dibanding modal sendiri (gearing ratio).

Saat ini, Perseroan memenuhi seluruh peraturan dengan sangat memadai. Dalam hal gearing ratio, nilai maksimal yang
diperbolehkan sesuai dengan PMK adalah 10x, sementara per 31 Mei 2024 (dan sejak tahun 2022), gearing ratio Perseroan masih
jauh di bawah nilai tersebut, yaitu sebesar 1,4x. Selanjutnya menyangkut modal disetor, jumlah modal minimum yang
diperbolehkan adalah sebesar Rp10 miliar bagi perusahaan swasta nasional yang sudah beroperasi dan Rp100 miliar bagi
perusahaan pembiayaan yang baru mengajukan izin baru atau mengajukan izin perubahan pemegang saham. Perseroan
mencatatkan modal senilai Rp9 triliun per 31 Mei 2024, jauh di atas jumlah minimum yang diatur dalam PMK tersebut.

6.   Prospek Usaha

Kinerja ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap stabil di tengah melemahnya prospek ekonomi global. Dengan dukungan
fundamental ekonomi domestik, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 diproyeksikan sebesar 5,2% (yoy). Target tersebut
masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, dimana selama tujuh kuartal berturut-turut
(Q4-2021 hingga Q2-2023) Indonesia membukukan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar lebih dari 5%. Meski begitu, faktor-
faktor domestik seperti perlambatan ekspor, kenaikan suku bunga dalam negeri dan pelemahan nilai tukar Rupiah juga perlu
dipertimbangkan.

Pemilu Presiden tahun 2024 merupakan salah satu faktor utama yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi Indonesia. Banyak
pelaku usaha yang memilih untuk wait and see dampak dari hasil Pemilu terhadap kebijakan Pemerintah kedepannya. Di lain sisi,
pemulihan ekonomi di tahun 2024 juga perlu diwaspadai dengan berbagai ketidakstablian politik global seperti perang Israel-
Palestina dan Rusia-Ukraina yang dapat mempengaruhi perekonomian dalam negeri serta ancaman perubahan iklim yang dapat
mengganggu rantai pasokan pangan dan mempengaruhi stabilitas perekonomian secara global.

OJK memperkirakan piutang-piutang pembiayaan multifinance untuk tumbuh double digit pada tahun 2024. Dengan berkaca pada
kondisi perekonomian Indonesia di tahun 2023, proyeksi atas pemulihan ekonomi yang berlanjut di tahun 2024 serta
perkembangan kinerja dan pencapaian Perseroan di tahun 2023, Perseroan berada di posisi yang kuat untuk dapat memenfaatkan
potensi pasar dengan berbagai strategi yang akan ditempuh di tahun 2024 dan beberapa tahun ke depan. Rencana dan langkah-
langkah strategis ini akan menjadi kunci dalam mencapai pertumbuhan yang ditargetkan Perseroan.

Perseroan melihat bahwa industri pembiayaan multifinance di Indonesia masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Menurut
data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2023 yang diterbitkan oleh OJK, pembiayaan multifinance
merupakan segmen terbesar dari industri pembiayaan, dengan kontribusi sebesar 52,0% dan jumlah piutang yang mencapai
Rp245,2 triliun per 31 Desember 2023. Segmen ini mengalami peningkatan piutang sebesar 13,8% dari posisi piutang pada tahun
2022 sebesar Rp215,4 triliun. Sementara itu, rasio NPF perusahaan pembiayaan di Indonesia mengalami peningkatan dari 2,32%
per 31 Desember 2022 menjadi 2,44% per 31 Desember 2023.

Perseroan memiliki keunggulan dalam beberapa area, antara lain teknologi informasi, SDM yang handal, serta fokus usaha yang
jelas dan wilayah jangkauan yang tersebar di seluruh Indonesia. Keunggulan ini akan dimanfaatkan Perseroan untuk
mengoptimalkan pertumbuhan bisnis dengan risiko yang terukur. Perseroan berkeyakinan dapat tumbuh lebih baik di semester II
2024 setelah melakukan banyak konsolidasi dan penyesuaian di tengah kondisi yang cukup menantang sepanjang semester I
2024, sehingga pada akhir tahun 2024, Perseroan dapat membukukan pertumbuhan positif dengan kualitas aset yang diharapkan
dan mencapai profitabilitas di atas rata-rata industri.

7.   Manajemen Risiko

Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
mengendalikan dan memantau risiko. Manajemen risiko merupakan kegiatan untuk pengelolaan risiko atas ketidakpastian,
ancaman serta memastikan bahwa karyawan bertindak sesuai dengan kebijakan manajemen risiko yang telah ditetapkan.

Efektivitas sistem manajemen risiko memungkinkan manajemen untuk mendapatkan informasi yang terkini dan akurat dalam hal
adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap prosedur, dan hal ini dapat digunakan sebagai dasar pengambilan tindakan

                                                            126
Page 142
untuk mengurangi pengaruh risiko. Dalam hubungannya dengan aset Perseroan yang mengandung risiko, selama tahun ini
Perseroan memperkenalkan beberapa inisiatif di bidang quality assurance dan manajemen risiko. Tujuannya agar risiko yang
berhubungan dengan portofolio dan pembiayaan individu dapat dikontrol dengan lebih baik.

Dalam kegiatan usaha Perseroan terdapat berbagai risiko yang tidak terhindarkan, sebagaimana diuraikan di bawah ini:

1.   Risiko Pendanaan dan Likuiditas

     Pertumbuhan Perseroan sangat tergantung tersedianya pendanaan yang umumnya berasal dari fasilitas perbankan serta
     sumber dana lainnya untuk membiayai transaksi pembiayaan baru.

     Untuk memperkecil risiko likuiditas, Perseroan selalu memelihara kecukupan saldo kas dan setara kas yang nilainya
     disesuaikan dari waktu ke waktu dan di pantau secara berkala baik harian, mingguan dan bulanan. Selain itu, Perseroan juga
     menjaga kecukupan fasilitas pinjaman yang dapat ditarik sewaktu-waktu, serta bekerja sama dengan pemegang saham
     utama Perseroan untuk menggunakan jaringan sumber pendanaan yang dimiliki.

     Selain itu Perseroan melakukan diversifikasi sumber pendanaan yang terdiri dari pinjaman bank baik dari dalam negeri
     maupun luar negeri, penerbitan obligasi secara berkala, kerjasama pembiayaan bersama serta arus kas internal Perseroan.

     Atas risiko terhadap fluktuasi perubahan kurs valuta asing berkala dari adanya pinjaman dalam mata uang asing, telah
     dilakukan Lindung Nilai atas seluruh kewajiban pokok dalam mata uang asing melalui bank-bank terkemuka.

2.   Risiko Kredit

     Risiko kredit merupakan risiko pokok dari suatu perusahaan pembiayaan yang tidak dapat dihindari (inherent risk). Oleh
     karena itu, filosofi manajemen risiko yang diterapkan Perseroan mengacu kepada ‘Risk – Reward trade-off’. Manajemen risiko
     bukan hanya sekedar menyangkut pengawasan, melainkan juga bagaimana fungsi manajemen risiko dapat mendukung
     pertumbuhan bisnis dan profitabilitas dengan cara penentuan segmen pembiayaan yang dibedakan menurut tingkat risiko
     yang dihadapi, dan setiap penentuan harga jual (bunga pinjaman) harus memperhitungkan risiko yang dihadapi dari masing-
     masing segmen tersebut.

     Selain itu, pengawasan risiko kredit juga dilakukan atas wewenang pemberian kredit, dimana setiap pegawai yang diberi
     kuasa untuk memberikan persetujuan kredit akan dievaluasi berdasarkan rekam jejaknya yang tercatat secara online, dan
     hasil kerjanya akan menentukan otoritas kredit yang diberikan kepada yang bersangkutan, serta berimplikasi langsung
     terhadap penilaian kinerja dan promosi jabatan.

     Dengan pengembangan sistem pengawasan risiko kredit yang sudah berjalan dengan baik saat ini, maka setiap parameter
     risiko kredit dapat dimonitor secara harian lewat Business Inteligence system yang ada, dan langsung diambil tindakan koreksi
     bila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Pihak pengambil keputusan seperti kepala cabang dan kepala manajemen produk
     dapat mengetahui kinerja mereka masing-masing secara tepat waktu sehingga akan membantu yang bersangkutan dalam
     pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang tepat.

     Beberapa contoh penerapan manajemen risiko di bidang kredit yang telah berjalan dengan baik, antara lain segmentasi dan
     diversifikasi portofolio pembiayaan ke dalam beberapa aspek risiko, meliputi diversifikasi geografis, jenis dan merek
     peralatan, jenis produk pembiayaan seperti pembiayaan konsumen, sewa pembiayaan, dan lain-lain.

     a.   Diversifikasi Geografis

          Portofolio tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyebaran portofolio terbesar berturut-turut dimulai dari Pulau Jawa
          dan Bali, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Diversifikasi ini memungkinkan Perseroan mengelola
          penyebaran risiko ke beberapa daerah atas kemungkinan adanya bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kegagalan
          panen atau penurunan perekonomian lokal.

     b.   Diversifikasi Jenis dan Merek

          Dalam hal nilai pembiayaan kendaraan, hampir seluruh pembiayaan konsumen untuk kendaraan adalah merek Jepang,

                                                               127
Page 143
          yang memiliki nilai jual kembali yang tinggi dan adanya permintaan yang bagus di pasar sekunder.

     c.   Tipe Diversifikasi

          Sebagian besar kendaraan bermotor yang dibiayai merupakan kendaraan penumpang dan komersial (non-sedan).
          Kendaraan komersial ini digunakan untuk memperoleh penghasilan dan pada umumnya digunakan untuk usaha.

     d.   Fokus pembiayaan barang modal adalah peralatan yang umum digunakan dan memiliki risiko rendah, sebagian besar
          dari piutang sewa pembiayaan merupakan pembiayaan aset berupa kendaraan dan alat berat yang dapat digunakan
          untuk kegiatan di berbagai industri termasuk alat berat excavator, bulldozer, motor grader dan lain-lain, serta alat
          transportasi sungai dan laut, seperti tug boat dan tongkang.

     e.   Tidak ada piutang kepada pihak yang berelasi dan pembiayaan kepada grup sendiri.

          Perseroan tidak mempunyai transaksi dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa karena Perseroan tidak
          berafiliasi dengan suatu grup usaha.

3.   Risiko Operasional

     Manajemen risiko operasional merupakan siklus dari proses pengawasan yang berkelanjutan terhadap risiko akibat
     kegagalan atau ketidakcukupan kontrol terhadap sistem dan proses internal, faktor manusia, maupun kejadian yang
     disebabkan faktor ekternal. Untuk mengurangi risiko operasional internal, Perseroan telah memiliki sistem TI (Teknologi
     Informasi) yang cukup handal saat ini dan tetap akan mengembangkan teknologi informasi yang ada sehingga benar-benar
     dapat mendukung pertumbuhan bisnis saat ini dan dimasa mendatang.

     Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan, faktor keamanan dan ketersediaan dan akurasi informasi sudah
     merupakan hal pokok yang harus dimiliki. Guna mendukung proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat
     gangguan selama jam operasi bisnis, Perseroan telah melakukan langkah-langkah pengembangan sistem informasi yang
     dimiliki, tidak terbatas hanya dari sisi perangkat keras dan backup data, tapi meliputi backup jaringan dan data center.

     Salah satu penekanan Perseroan dalam hal penerapan manajemen risiko operasional adalah dengan memanfaatkan
     teknologi informasi dalam melakukan antisipasi terhadap potensi gangguan dan kerusakan yang dapat berakibat fatal pada
     operasional Perusahaan. Untuk itu, Perusahaan telah memiliki rencana pemulihan kerusakan atau yang biasanya disebut
     Disaster Recovery Plan (DRP). Salah satu strategi DRP yang dilakukan dengan membangun Disaster Recovery Centre
     (DRC) yang berlokasi terpisah dari pusat data Perseroan. DRC tersebut dikelola secara professional oleh vendor DRC
     independen yang merupakan salah satu penyedia pusat data terbesar di Indonesia dan telah memenuhi standarisasi DRC
     Tier-3, mencakup antara lain: redundant infrastructure capacity, dual power source dan concurrently maintainable site. DRC
     dikembangkan dengan konsep data mirroring secara real-time, sehingga setiap perubahan atau update pada database induk
     secara otomatis akan melakukan update database pada DRC secara real-time. Dengan demikian, potensi gangguan
     operasional dan kehilangan data jika terjadi masalah pada pusat data utama dapat diminimalisir, dan kegiatan operasional
     baik di kantor cabang maupun kantor pusat tetap berjalan normal. Departemen Teknologi Informasi di Perseroan telah
     melakukan serangkaian tes dan simulasi dari waktu ke waktu guna memastikan bahwa DRP yang ada telah berjalan sesuai
     dengan ekspektasi Perseroan.

     Dari segi keamanan atau security, Perseroan telah melakukan pengkajian atau assessment terhadap implementasi
     keamanan yang telah dilakukan. Pengkajian ini merupakan kepedulian Perseroan terhadap keamanan data serta informasi
     yang dimiliki Perseroan. Atas dasar hasil pengkajian tersebut, Perseroan telah mengambil langkah-langkah perbaikan untuk
     memperkuat security data dari serangan pihak luar maupun pencurian data oleh pihak oknum karyawan, serta dalam
     menetapkan prioritas pengembangan keamanan jaringan Perseroan untuk tahun-tahun selanjutnya.

     Dalam rangka meningkatkan keamanan pusat data dan jaringan serta dengan semakin kompleksnya sistem informasi dan
     digitalisasi yang digunakan, Perseroan telah melakukan berbagai identifikasi dan mitigasi risiko terkait dengan teknologi
     informasi dan digitalisasi, antara lain sebagai berikut:
     • Dibentuknya komite pengarah teknologi informasi (IT Steering Committee).
     • Penetapan rencana strategis teknologi informasi yang termasuk peningkatan keamanan cyber yang searah dengan
           rencana strategis kegiatan usaha Perseroan.

                                                             128
Page 144
     •   Standardisasi penerapan dan pengelolaan perangkat jaringan komunikasi dan sistem data dan aplikasi; termasuk
         pengelolaan kewenangan akses sistem, dan peremajaan secara berkala.
     •   Penerapan pengembangan sistem aplikasi dengan model Secured Software Development Life Cycle (S-SDLC).
     •   Pelaksanaan Penetration Test dan Vulnerability Assessment (VA) untuk menguji keamanan dan kehandalan sistem
         aplikasi dan jaringan informasi dari potensi serangan cyber.

     Selain itu, Perseroan secara terus-menerus memperbaharui Standar Prosedur Operasi untuk menjamin adanya akuntabilitas
     dan tanggung jawab dari setiap fungsi dalam Organisasi, sehingga dapat mengurangi risiko kecurangan/fraud yang dilakukan
     oleh karyawan internal. Fungsi audit internal juga diberdayakan untuk meguji efektivitas sistem pengawasan internal yang
     berjalan dan mengevaluasi penyimpangan yang terjadi.

     Perseroan juga telah mengalihkan sebagian risiko yang ada ke pihak external, dengan cara menutup asuransi atas seluruh
     aset tetap, asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, serta mewajibkan konsumen untuk mengasuransikan kendaraan yang
     dibiayai Perseroan.

     Perseroan juga menyadari bahwa dengan semakin berkembangkan Perseroan, risiko reputasi juga menjadi semakin penting.
     Hal ini berdampak pada kepercayaan konsumen dan nama baik Perseroan dimata stakeholders dan selaku perusahaan
     terbuka. Untuk meminimalisir risiko yang ada, Perseroan telah menerapkan tele survey ke konsumen untuk mendapatkan
     umpan balik atas pelayanan yang diberikan oleh karyawan Perseroan, dan juga melakukan respon yang cepat atas keluhan
     yang disampaikan oleh konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya lewat surat pembaca di Koran.

     Risiko legal juga merupakan salah satu risiko operasional yang dihadapi Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan selalu
     menjaga agar selalu mengikuti aturan perundangan dan ketentuan lain yang berlaku, dan selalu mengupdate perubahan
     yang terjadi.

4.   Perubahan perilaku konsumen terhadap perubahan teknologi baru, kondisi demografi pasar dan faktor lainnya

     Sejalan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan teknologi informasi yang sangat pesat dalam beberapa tahun
     terakhir, saat ini hampir semua orang sudah menjadi penguna telepon seluler dan bahkan sudah menggunakan layanan data-
     3G dan menggunakan telepon pintar (smart phone). Sebagai dampak dari hal tersebut, muncul berbagai aplikasi berbasis
     teknologi yang memberikan penawaran produk/jasa kepada para penguna smart phone tersebut, diantaranya layanan
     transaksi perbankan online, perdagangan online (e-commerce), transportasi serta layanan inovatif dibidang keuangan lainnya
     yang dimotori oleh perusahaan-perusahaan dibidang teknologi keuangan (fintech).

     Segala perubahan ini menyebabkan perilaku konsumen, diantaranya:
     • Terdapat informasi yang lebih transparan terhadap produk yang ditawarkan, baik dari sisi spesifikasi barang, harga, cara
         pembayaran dll.
     • Kemudahan dalam menjual memasarkan produk secara online yang menyebabkan hilangnya batas demografi secara
         fisik yang biasa menjadi pembatas jangkauan pasar tradisional

     Dengan perubahan yang begitu cepat, maka semua pelaku pasar harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi
     yang terjadi dan cepat beradaptasi diri supaya bisa tetap relevan.
     Terkait dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan investasi dan pengembangan pada beberapa area diantaranya:
     • Pembentukan unit kerja pengembangan bisnis berbasis digital.
     • Pengembangan dan penyempurnaan aplikasi teknologi informasi saat ini sehingga dapat berkomunikasi dengan aplikasi
         dari pihak ketiga via “web services”.
     • Pengembangan mobile technology sehingga proses kerja karyawan lapangan dapat dilaksanakan langsung di lapangan
         dan tidak perlu pulang ke kantor untuk mengupdate hasil kerja yang diperoleh selama di lapangan (mis. survey report
         atau laporan collection).
     • Pengembangan website Perseroan sehingga memberikan tampilan, informasi dan sebagai alat komunikasi yang efektif
         dengan konsumen dan para stakeholders lainnya.
     • Pengembangan komunikasi pemasaran secara digital lewat media sosial.
     • Membuka kerja sama dengan perusahaan fintech dalam rangka pengembangan product dan service yang saat ini belum
         dapat dilakukan sendiri oleh Perseroan.



                                                             129
Page 145
     Perseroan sadar bahwa perubahan teknologi yang terjadi secara pesat saat ini adalah suatu kesempatan bisnis besar bagi
     yang siap, dan Perseroan berkeyakinan bahwa dengan strategi dan investasi yang tepat, maka perubahan ini akan menjadi
     kesempatan besar bagi Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya kedepan, termasuk mendahului kompetitor yang belum
     siap untuk beradaptasi.

5.   Perubahan dalam harga, persoalan dengan pemasok, atau peristiwa lainnya yang mempengaruhi penjualan perusahaan

     Perubahan dalam harga cukup dinamis di pasar, yang utamanya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
     • Besaran bunga patokan BI yang berdampak pada kenaikan/penurunan suku bunga perbankan yang pada akhirnya akan
         berdampak pada tingkat suku bunga pinjaman/penjualan yang terjadi di perusahaan pembiayaan.
     • Faktor kompetisi, dimana semakin tinggi tingkat kompetisi di suatu daerah atau produk tertentu, akan mempengaruhi
         tingkat suku bunga yang ditawarkan ke konsumen. Hal ini umumnya terjadi pada produk mobil baru.
     • Tingkat biaya kredit dan biaya bunga di masing-masing perusahaan pembiayaan, dimana umumnya semakin tinggi
         tingkat bunga pinjaman serta biaya kredit, maka akan berdampak pada tingginya suku bunga yang ditawarkan ke
         konsumen guna menjaga tingkat margin yang diharapkan.

     Perseroan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar, dan menyesuaikan strateginya untuk tetap dapat bersaing
     secara sehat dan memberikan nilai tambah lain diluar bunga sehingga tetap mendapatkan konsumen yang ditargetkan tanpa
     harus kehilangan margin keuntungan.

     Sementara itu, dalam hal pemasok atau peristiwa lain yang mempengaruhi penjualan Perseroan, tidak ada suatu persoalan
     atau perkembangan negatif yang terjadi.

6.   Pengaruh produk baru atau penarikan produk.

     Sejalan dengan izin usaha baru dari OJK sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, saat ini perusahaan
     pembiayaan diperbolehkan melakukan pembiayaan dibidang investasi, modal kerja dan multi guna. Terkait dengan hal
     tersebut, sebelumnya Perseroan hanya fokus melakukan pembiayaan dibidang otomotif dan alat-alat berat, namun saat ini
     sudah melakukan pengembangan produk pembiayaan baru, antara lain pembiayaan di bidang properti dan mesin-mesin,
     serta menjajaki kerja-sama dengan perusahaan-perusahaan di bidang teknologi keuangan (fintech) untuk meningkatkan
     jangkuan kepada konsumen-konsumen yang sebelumnya tidak terjangkau oleh Perseroan.

     Disisi lain, tidak ada penarikan produk yang dilakukan oleh Perseroan.

8.   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Dalam rangka komitmen Perseroan untuk mendukung berbagai program yang membantu proses pemberdayaan masyarakat
kurang mampu menjadi mandiri dan bisnis yang berkelanjutan, Perseroan secara aktif melakukan berbagai kegiatan sosial
kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan tersebut difokuskan pada bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan cepat tanggap
bencana.

2024

Pelatihan Digital Guru Kreatif 4.0 Batch 3 pada bulan Januari hingga Maret 2024 yang terdiri dari beberapa tahapan program
pembekalan materi interaktif PowerPoint secara daring (online) hingga pembuatan proyek akhir dari para guru yang berasal dari
4 sekolah di berbagai wilayah Indonesia;




                                                              130
Page 146
Program Beasiswa Guru yang merupakan keberlanjutan dari program “Guru Kreatif Go Digital” berupa pemberian beasiswa
kepada para guru yang telah lulus pelatihan “Guru Kreatif Go Digital” melalui pemberian akses platform kursus daring secara gratis
selama 1 tahun.

Berbagi Berkah Ramadan melalui pembagian 2.378 paket takjil di 14 cabang dan pembagian 157 paket sembako di 5 cabang
berbagai wilayah Indonesia selama bulan Maret 2024;




Program Cepat Tanggap Bencana Banjir Demak untuk masyarakat penyintas melalui pemeriksaan kesehatan gratis untuk 160
warga penerima manfaat pada 3 April 2024;

Program pelayanan kesehatan gratis untuk konsumen dan masyarakat umum di sekitar lokasi Cabang Balaraja (Tangerang)
berupa pemeriksaan kolesterol, asam urat, dan gula darah pada 20 April 2024;

Program Edukasi literasi keuangan dengan tema “Pengenalan dan Simulasi Perusahaan Pembiayaan” untuk para siswa SDN
Doyo Lama, Jayapura pada pada 15 Mei 2024;




Program Gerakan 1.000 Sepatu dan Kaos Kaku untuk Anak Bangsa melalui pemberian 1.038 pasang sepatu dan kaos kaki untuk
7 lokasi SD di 5 wilayah Pulau Papua: Jayapura, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Merauke pada 16 Mei 2024;




                                                               131
Page 147
Program Sekolah Kreatif melalui renovasi infrastruktur sekolah berupa pembangunan sarana pendidikan dan perbaikan sarana
sanitasi sekolah, ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, laboratorium komputer, dan sarana pendukung digitalisasi lainnya, di
beberapa wilayah cabang Depok, Karawang, Malang, Pekanbaru, Luwuk, Manggarai, Sumbawa, Palembang, Banjarmasin dan
Paser selama bulan Januari hingga Juni 2024;




Program BFI Berkurban 2024 melalui donasi hewan kurban dalam rangka perayaan Iduladha 1455 H, berupa pemberian 7 ekor
sapi dan 16 ekor kambing yang dibagikan kepada 1.565 warga masyarakat di berbagai wilayah Indonesia pada bulan Juni 2024;

2023

-   Program sosialisasi Stunting untuk kaum Ibu di Kelurahan Pucang Sewu, Surabaya dalam rangka hari Gizi pada 28 Februari
    2023;
-   Program pelayanan kesehatan keliling/ambulans keliling yang bekerjasama dengan Sekolah Relawan kepada penyintas
    bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat pada Maret 2023;
-   Program pelayanan kesehatan untuk warga Kecamatan Cugenang, Cianjur, pengadaan 12 pintu MCK di 4 titik lokasi wilayah
    Cianjur dan pemberian bibit tanaman beserta alat pertaniannya untuk pemberdayaan kelompok Tani Cianjur pada bulan April
    2023;
-   Program Sehat untuk Merdeka yang merupakan program pemeriksaan kesehatan di 12 wilayah Indonesia dengan jumlah
    penerima manfaat program ini mencapai 1.144 orang selama bulan Agustus 2023;
-   Berbagai program kerelawanan dari karyawan Perseroan melalui program BFI 4 U pada bulan September hingga Desember
    2023, antara lain:
-   Program Revitalisasi satu posyandu di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat melalui pemerian bantuan peralatan baru, edukasi
    dan penyuluhan, serta pembuatan akun media sosial posyandu.
-   Renovasi empat unit fasilitas sanitasi umum di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.
-   Perbaikan infrastruktur dan pelatihan pengolahan sampah menjadi alat permainan edukatif dan kerajinan tangan bernilai
    ekonomis, bertempat di PAUD Saluyu, Desa Cibogo, Kabupaten Tangerang, Banten.
-   Renovasi bangunan dan perbaikan fasilitas belajar di TK PGRI Menara Rumpin di Bogor, Jawa Barat.
-   Program pendampingan kepada masyarakat dalam menjalankan bisnis dan pemasaran di ranah digital di kawasan
    Bojongkoneng, Bandung, Jawa Barat.
-   Program Magotsuka Edufarm melalui kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah nonorganik, dan membudidayakan larva
    (maggot) di Cimahi, Jawa Barat dari Black Soldier Fly (untuk pengelolahan sampah organik secara ekonomis);
-   Program Keberlanjutan Monitoring Literasi Keuangan berupa lokakarya dengan topik pengelolaan keuangan bagi pelaku
    UMKM di Belitung, Kepulauan Riau pada 17 Oktober 2023;




                                                            132
Page 148
-         Program #BFINgangkatUsahaLokalyang berupa program pelatihan dan pendampingan usaha dengan materi pemasaran
          digital, teknik dasar fotografi, public speaking, dan ide usaha kreatif untuk konsumen, komunitas UMKM, dan masyarakat
          umum di Semarang (Jawa Tengah) dan Medan (Sumatra Utara) selama bulan Oktober hingga Desember 2023;
-         Program penanaman 10.000 bibit mangrove (bakau) di berbagai desa yang tersebar di Denpasar (Bali), Indramayu (Jawa
          Barat), Makassar (Sulawesi Selatan), Semarang (Jawa Tengah), dan Tegal (Jawa Tengah) pada bulan Desember 2023;
-         Program sosialisasi gaya hidup ramah lingkungan (“BFI Green Lifestyle”) di kalangan karyawan dan komunitas sekitar wilayah
          Perseroan dimana program dimulai pada tahun 2022 yang mencakup pengelolaan sampah botol plastik disertai dengan
          program edukatif “Start from Your Plastic Bottles”, dan kampanye peningkatan kesadaran pemilahan sampah plastik di Kantor
          Pusat.
-         Program pembangunan dan renovasi sanitasi air bersih di desa dan sekolah berbagai wilayah Indonesia yang telah dilakukan
          sejak tahun 2018 hingga sekarang; dan
-         Berbagai donasi dari Perseroan untuk membantu para korban bencana alam dan kebakaran di berbagai wilayah Indonesia;
          termasuk para karyawan dan konsumen Perseroan yang tertimpa musibah; yang juga dilakukan secara berkesinambungan
          dari tahun ke tahun.

9.        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Perseroan memiliki harta kekayaan berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai berikut:

                Nomor/Tanggal                                                                                   Jangka Waktu
    No.                                                      Merek                               Kelas
                 Pendaftaran                                                                                    Perlindungan




    1.          IDM000877807                                                                       9           10 Februari 2030




    2.          IDM000942675                                                                      35           10 Februari 2030




    3.          IDM000942676                                                                      38           10 Februari 2030




    4.          IDM000877805                                                                       9           10 Februari 2030




                                                                  133
Page 149
      Nomor/Tanggal                     Jangka Waktu
No.                   Merek     Kelas
       Pendaftaran                      Perlindungan




5.    IDM000891755               36     10 Februari 2030




6.    IDM000891756               35     10 Februari 2030




7.    IDM000891758               38     10 Februari 2030




8.    IDM000891773               42     10 Februari 2030




9.    IDM000742614               35     8 Februari 2028




10.   IDM000784829               9      8 Februari 2028




                          134
Page 150
      Nomor/Tanggal                     Jangka Waktu
No.                   Merek     Kelas
       Pendaftaran                      Perlindungan




11.   IDM000742601               36     8 Februari 2028




12.   IDM000742495               38     8 Februari 2028




13.   IDM000742474               42     8 Februari 2028




14.   IDM000877836               9      10 Februari 2030




15.   IDM000891775               35     10 Februari 2030




16.   IDM000891776               36     10 Februari 2030




                          135
Page 151
      Nomor/Tanggal                      Jangka Waktu
No.                   Merek     Kelas
       Pendaftaran                       Perlindungan




17.   IDM000891777               38     10 Februari 2030




18.   IDM000891778               42     10 Februari 2030




19.   IDM000768722               9      28 Desember 2027




20.   IDM000768681               36     28 Desember 2027




                          136
Page 152
      Nomor/Tanggal                      Jangka Waktu
No.                   Merek     Kelas
       Pendaftaran                       Perlindungan




21.   IDM000768674               42     28 Desember 2027




22.   IDM000768667               38     28 Desember 2027




23.   IDM000768659               35     28 Desember 2027




24.   IDM000782594               9       16 Januari 2028




                          137
Page 153
      Nomor/Tanggal                     Jangka Waktu
No.                   Merek     Kelas
       Pendaftaran                      Perlindungan




25.   IDM000782558               35     16 Januari 2028




26.   IDM000782541               36     16 Januari 2028




27.   IDM000782520               38     16 Januari 2028




28.   IDM000782475               42     16 Januari 2028




29.   IDM000784823               9      8 Februari 2028




                          138
Page 154
      Nomor/Tanggal                      Jangka Waktu
No.                   Merek     Kelas
       Pendaftaran                       Perlindungan




30.   IDM000742249               35      8 Februari 2028




31.   IDM000742217               36      8 Februari 2028




32.   IDM000742202               42      8 Februari 2028




33.   IDM000247466               36       14 Juli 2028




34.   IDM000831793               42     18 Desember 2028




35.   IDM000831789               42     18 Desember 2028




                          139
Page 155
          Nomor/Tanggal                                                                                  Jangka Waktu
 No.                                                   Merek                              Kelas
           Pendaftaran                                                                                   Perlindungan


 36.       IDM000719363                                                                     9          18 Desember 2028



Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap terhadap kontrak
industrial, komersial, atau keuangan termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.




                                                            140
Page 156
IX.       PERPAJAKAN

A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto dari Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di
Bursa Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima
dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

1.    Atas Bunga Obligasi dengan kupon sebesar:
      a. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
      b. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
           Pajak luar negeri selain BUT;
      Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi.

2.    Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
      a. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
      b. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
           Pajak luar negeri selain BUT;
      Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak
      termasuk bunga berjalan.

3.    Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
      a. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
      b. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
           Pajak luar negeri selain BUT;
      Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak
      termasuk bunga berjalan.

Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi merupakan:

1.    Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
      persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang- Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
      Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
      Perubahan Keempat atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2.    Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA
 OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
 INI.




                                                               141
Page 157
B. PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan. Sampai dengan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perseroan
telah memenuhi perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pada tanggal 18 Juni 2020, Peraturan Pemerintah No. 56/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun
2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (“PP No. 30/2020”).

PP No. 30/2020 ini mengatur perseroan terbuka dalam negeri di Indonesia dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan
sebesar 3% lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan memenuhi kriteria yang ditentukan,
yaitu paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek; saham tersebut
harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak; masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan
saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 Hari Kalender dalam jangka
waktu satu tahun pajak.

Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya. Dengan demikian, penetapan tarif
pajak sebelumnya sebesar 20% menjadi tidak berlaku setelah undang-undang ini disahkan.

Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan di atas, sesuai UU HPP dan PP
No. 30/2020, untuk mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%, sehingga Perseroan dikenakan tarif sebesar 19% untuk perhitungan
PPh Badan.




                                                             142
Page 158
X.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 98 tertanggal 26 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat
sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang penjualannya dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya dan setelah ini tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh Para Pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam Rupiah)
      Penjamin Emisi Obligasi dan
                                             Seri A               Seri B           Seri C             Total            %
  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 PT BCA Sekuritas                         25.000.000.000     50.000.000.000     75.000.000.000    150.000.000.000     25,00
 PT BRI Danareksa Sekuritas               25.000.000.000     50.000.000.000     75.000.000.000    150.000.000.000     25,00
 PT Mandiri Sekuritas                     25.000.000.000     50.000.000.000     75.000.000.000    150.000.000.000     25,00
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      25.000.000.000     50.000.000.000     75.000.000.000    150.000.000.000     25,00
 Total                                   100.000.000.000    200.000.000.000    300.000.000.000    600.000.000.000    100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana diubah dengan UUPPSK, Afiliasi berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
   seseorang dengan:
   1. suami atau istri;
   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
   5. bersangkutan; atau
   6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
   seseorang dengan:
   1. orang tua dan anak;
   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
   3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
   atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
   dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
   dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
   pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
   paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK, kecuali PT Trimegah


                                                            143
Page 159
Sekuritas Indonesia Tbk dikarenakan terdapat kesamaan 1 (satu) orang anggota Komisaris dengan Perseroan yaitu Sunata
Tjiterosampurno. Sebagaimana telah diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Manajer Penjatahan untuk
Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.




                                                         144
Page 160
XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Tel.: (021) 38825147
Untuk Perhatian: Wali Amanat – Financial Services Department

Surat Penunjukan        : No. OP/TRS/L/VI/24-0203 tanggal 4 Juni 2024.
Surat Tanda Terdaftar   : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja           : Standar prosedur operasi Wali Amanat BTN.
Tugas Utama             : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan
                          tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
                          syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
                          khususnya di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
BTN selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024, menyatakan
bahwa selama menjadi Wali Amanat:
i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
ii. Tidak memiliki hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan;
iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu; atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
     dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
     Obligasi; dan/atau
iv. Tidak merangkap sebagai penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
     Perseroan.


KONSULTAN HUKUM
Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA Lantai 50
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
Indonesia

Surat Penunjukan        : No. OP/TRS/L/VI/24-0205 tanggal 4 Juni 2024
Nama Rekan              : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Surat Tanda Terdaftar   : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02.2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi    : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) (Anggota HKHPM No.92036)
Pedoman Kerja           : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Standar Profesi
                          Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                          Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Tugas Utama             : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka penerbitan Obligasi ini adalah melakukan
                          pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum
                          yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                          disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji
                          Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
                          obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                          menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                          dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
                          prinsip keterbukaan.




                                                           145
Page 161
AKUNTAN PUBLIK
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Member firm of BDO International
Treasury Tower 11
Floor Suite H, District 8 SCBD Lot 8,
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53,
Jakarta 12910

Surat Penunjukan        : No. Corp/SJN/L/VI/24-0109
Nama Rekan              : Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA
Surat Tanda Terdaftar   : STTD.AP-223/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Izin Usaha Nomor        : 622/KM.1/2016
Keanggotaan Asosiasi    : Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Nomor Anggota: 11.D50162
Pedoman Kerja           : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Tugas Utama             : Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka penerbitan Obligasi ini adalah untuk melaksanakan audit
                          berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
                          Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
                          keuangan bebas dari salah saji yang material. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi
                          pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan
                          dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan
                          estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
                          secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung awab atas opini yang diberikan terhadap laporan
                          keuangan yang diaudit.


NOTARIS
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
Indonesia

Surat Penunjukan        : No. OP/TRS/L/VI/24-0204 tanggal 4 Juni 2024
Surat Tanda Terdaftar   : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi    : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Pedoman Kerja           : (i) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
                          tentang Jabatan Notaris dan (ii) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Utama             : Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan prosedur
                          pekerjaan yaitu mempersiapkan perjanjian yang dimulai dari pembuatan draft-draft, pembahasan, dan
                          penandatanganan perjanjian yang selanjutnya menerbitkan salinan perjanjian-perjanjian tersebut.
                          Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka penerbitan Obligasi ini adalah membuat akta-akta dalam
                          rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I
                          Tahun 2024, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan
                          Emisi Obligasi, serta akta-akta perubahannya

PERUSAHAAN PEMERINGKAT
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Telepon: +62 21 29886800
Faksimile: +62 21 29886822

Surat Penunjukan        : No. OP/TRS/L/VI/24-0358 tanggal 4 Juni 2024
Pedoman Kerja           : Peraturan OJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Tugas Utama             : Pemeringkatan atas Obligasi Perseroan, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi.


                                                            146
Page 162
                        Kode etik Fitch mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code)
                        yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota
                        IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari
                        Association of Credit Rating Agencies in Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
                        Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).

Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat
dalam Penawaran Umum ini sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPPSK.

Pada tanggal diterbitkannya Propektus ini, Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN yang melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah Obligasi, sementara BTN juga tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam
penerbitan Efek bersifat utang Perseroan sesuai Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020.




                                                           147
Page 163
XII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah BTN yang telah terdaftar di
OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan ketentuan UUPPSK.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BTN telah menandatangani surat pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Berdasarkan:
• Surat Pernyataan No. 379/FICD/FS/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024, Wali Amanat telah melakukan due diligence terhadap
    Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
• Surat Pernyataan No. 380/FICD/FS/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024, sesuai Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, Wali
    Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat:
    i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
    ii. Tidak memiliki hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah melebihi lebih dari 25% (dua
         puluh lima persen) dari jumlah Obligasi;
    iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
         dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
         memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024;
    iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban
         Perseroan.

A. UMUM

BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie No.
653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun
1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), BTN disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum BTN menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas,
BTN beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) BTN.

Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-
6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No. 603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 6A (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 8 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di
hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 5 April 2024 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No: AHU-
0022194.AH.01.02.Tahun 2024 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0085123 tanggal 5 April 2024.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara


                                                          148
Page 164
(Persero) Tbk No. 07 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU–AH.01.09–0105385 tanggal 15 Maret 2024 (“Akta No. 07”).

B. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

a.    mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b.    mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
      menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
      dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c.    melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
      dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d.    memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

C. PENGGANTIAN WALI AMANAT

i.    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara
      lain sebagai berikut:
      a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
            peraturan perundang- undangan
      b. izin usaha bank yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
      c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
      d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
            berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
            perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan
            hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
      f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
            RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
      g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
            keuangan;
      h. atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
            Perwaliamanatan;
      i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
            Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
      j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan dengan Perseroan yang melampaui dari jumlah sebagaimana diatur dalam
            Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020; atau
      k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan tidak membayar imbalan
            jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat mengajukan
            permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan atau apabila Perseroan
            melakukan kelalaian/cidera janji dengan telah melalui proses sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, maka
            Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
ii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
      a. Obligasi telah dilunasi, baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima
            laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau dari Perseroan jika Perseroan tidak
            menggunakan Agen Pembayaran;
      b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
      c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi;
      d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.




                                                              149
Page 165
D. PERMODALAN WALI AMANAT

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/VI/2024-3613 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir BTN adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
 Uraian dan Keterangan                                     Jumlah Lembar          Jumlah Nilai Saham         Persentase
                                                              Saham                Nominal (Rp Juta)       Kepemilikan (%)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                   1                        500               0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                               20.478.431.999         10.239.215.999.500             100,00
 Jumlah Modal Dasar                                           20.478.432.000         10.239.216.000.000             100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah                                         1                          0               0,00
 - Saham Seri B
      1. Pemerintah                                            8.420.666.647          4.210.333.323.500              60,00
      2. Masyarakat (< 5%)                                     5.613.777.765          2.806.888.882.500              40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   14.034.444.413          7.017.222.206.500             100,00
 Sisa Saham dalam Portepel
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                     -                        -
 - Saham Seri B                                                  6.443.987.587        3.221.993.793.500
 Total Saham dalam Portepel                                      6.443.987.587        3.221.993.793.500

E.   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 7 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen                         :   Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama/Independen                   :   Iqbal Latanro
Komisaris                                          :   Andin Hadiyanto
Komisaris                                          :   Herry Trisaputra Zuna
Komisaris                                          :   Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen                               :   Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen                               :   Bambang Widjanarko *)
Komisaris Independen                               :   Sentot Achmad Sentausa
Komisaris Independen                               :   Adi Sulistyowati *)

Dewan Pengawas Syariah
Direktur Utama                                      : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama                                : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer                                   : Hirwandi Gafar
Direktur Finance                                    : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal        : Eko Waluyo
Direktur Assets Management                          : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Institutional Funding     : Jasmin
Direktur Information Technology                     : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management                            : Setiyo Wibowo
Direktur Operational and Customer Experience        : Hakim Putratama
Direktur SME and Retail Funding                     : Muhammad Iqbal
*) berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test) dan memenuhi
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.




                                                           150
Page 166
F.   KEGIATAN USAHA

BTN selaku bank umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi The Best
Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung Pemerintah dalam memajukan
kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia
melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan
dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.

Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN mencatatkan saham perdana
pada 17 Desember 2009 di BEI, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan
transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari solusi untuk menjawab
tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan rumah bagi para “Milenial,” sebutan
bagi generasi produktif Indonesia.

Salah satu melakukan terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk
Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN
dalam memiliki rumah, investasi dan menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital melalui Hero Campaign-nya yaitu
Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).

Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan memberikan hasil terbaik
kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution layanan perbankan secara menyeluruh di
segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk
mengembangkan bisnis berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.

Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital seperti banking from
home dan new aplikasi mobile banking BTN serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun
produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR
BTN Rent to Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat
dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi
menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan
sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi,
sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat

Di Tahun 2024, BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan pada ajang Mob-ex Award
Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune Southeast
Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF Retail Banking
Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024, ASEAN GRC Award Winner
2023, Top 50 of Biggest Market Capitalization Public Listed Companies, serta BTN meraih penghargaan sebagai The Best GRC
for IT/Digital Transformation 2023 (Banking Industries).

BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan pengadaan.
Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata kelola dan teknologi yang
digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization). BTN telah melaksanakan proses sertifikasi
dan mendapatkan akreditasi No. IS 790715 tahun 2023.

BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah lama
berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi
kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan
pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta
memperkokoh pilar-pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi
Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas
dunia.


                                                             151
Page 167
Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, wealth management, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan
dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR), apartemen
(KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah,
seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent to Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multifinance dengan
rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN
Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel, Surat Berharga
Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.

Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit komersial lainnya,
BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen
commercial seperti giro dan deposito berjangka.

BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di Pasar Modal, BTN selama 4 (empat) tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Astri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023;


                                                            152
Page 168
•     Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
•     Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
•     Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
•     Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
•     Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
•     Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
•     Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
•     Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
•     Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
•     Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
•     Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
•     Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
•     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•     Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024; dan
•     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024.

G. KANTOR CABANG

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
   BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4 Kantor
   Fungsional dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine
   (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto,
   ATM MEPS dan ATM Prima.

• Jaringan Perbankan Syariah:
  BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah, 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.

H. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 yang tidak diaudit
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini wajar
tanpa pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Mei                 31 Desember
                                      Keterangan                               2024             2023               2022
    Total Aset                                                               451.349.698       438.749.736        402.148.312
    Total Liabilitas                                                         420.641.109       381.164.489        351.376.683
    Total Dana Syirkah Temporer                                               28.642.839        27.106.095         24.862.275
    Total Ekuitas                                                             30.708.589        30.479.152         25.909.354
    Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas                      479.992.537       438.749.736        402.148.312

Laporan Laba Rugi Konsolidasian
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Mei                         31 Desember
                              Keterangan                        2024              2023            2023               2022
    Pendapatan bunga dan bagi hasil                            12.456.527        11.229.776      28.281.252         25.907.368
    Beban bunga, bagi hasil, dan bonus                         (7.419.724)       (5.899.083)   (14.850.962)       (10.910.084)
    Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                       5.036.803         5.330.693     13.430.290         14.997.284
    Laba operasional                                             1.482.948         1.479.357      4.539.729          3.814.803
    Laba sebelum pajak                                           1.442.913         1.463.482      4.380.210          3.875.690
    Beban pajak                                                  (282.660)         (306.946)       (879.222)          (830.617)
    Laba periode/tahun berjalan                                  1.160.253         1.156.536      3.500.988          3.045.073

    Laba komprehensif selama periode/tahun berjalan               929.635         1.480.529       3.848.720         1.983.756

                                                           153
Page 169
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Mei                    31 Desember
                         Keterangan                                   2024             2023         2023              2022
 Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)*                                    -                -        249               288
*Laba bersih per saham dasar hanya dicatatkan pada laporan keuangan triwulanan

I.   INFORMASI

                                           PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                       Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                                       Menara 2 BTN Lantai 8
                                                    Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                                 Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                                        Tel.: (021) 38825147
                                                       Website: www.btn.co.id
                                         Untuk Perhatian: Financial Services Department




                                                                 154
Page 170
XIII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XIII
Prospektus ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Pengajuan pemesan dilakukan dengan menyampaikan FPPO selama jam kerja baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy,
ke kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang telah ditunjuk
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus.

Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi


                                                            155
Page 171
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal
24 September 2024 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:

                     PT BCA Sekuritas                                             PT Mandiri Sekuritas
                  PT Bank Central Asia Tbk                                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                      Cabang: Thamrin                                           Cabang: Jakarta Sudirman
                  No Rekening: 2063564222                                     No. Rekening: 1020005566028
                Atas Nama: PT BCA Sekuritas                                  Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

               PT BRI Danareksa Sekuritas                                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                PT Bank Central Asia Tbk
                Cabang Bursa Efek Jakarta                                       Cabang: KH Mas Mansyur
              No Rekening: 067101000680304                                     No Rekening: 179.303.0308
          Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                     Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 25 September 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di
KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

a.   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan

     Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar
     maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
     Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar denda kepada
     para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1,00% (satu koma nol nol persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau
     transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
     dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
     denda kepada para pemesan Obligasi.

b.   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

     Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum dan uang pemesanan Obligasi telah
     diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi
     Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
     para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.


                                                            156
Page 172
     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka
     pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
     Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1,00% (satu koma nol nol
     persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang
     harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan
     Penawaran Umum.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
     dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin
     Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada para
     pemesan Obligasi.

c.   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Persyaratan Pencatatan Obligasi di BEI Tidak Terpenuhi

     Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal distribusi karena persyaratan
     pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka tanggung jawab pengembalian dana pemesanan Obligasi menjadi
     tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
     tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Obligasi di BEI.

     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1,00%
     (satu koma nol nol persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan Denda dikenakan pada hari ke-3
     (ketiga) sejak tanggal keputusan pembatalan atau penundaan tersebut yang dihitung secara harian.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
     dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum tersebut, maka Perseroan tidak diwajibkan
     membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

     Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
     (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

     Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
     atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
     yang bersangkutan dari Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
     pemesanan dan bukti tanda jati diri.

Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
     nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
     Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     tanggal 25 September 2024.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
     yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
     akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
     Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
     atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
     Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau

                                                               157
Page 173
     Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
     Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh
     KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga
     sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening
     Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi
     yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari
     pertama setelah berakhirnya RUPO.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                         158
Page 174
XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 20 September 2024 dari kantor atau
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                      PT BCA Sekuritas                                       PT Mandiri Sekuritas
          Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41                          Menara Mandiri I, Lantai 25
                    Jl. M.H. Thamrin No.1                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                         Jakarta 10310                                            Jakarta 12190
                    Tel.: (021) 2358 7222                                     Telp.: (021) 526 3445
           Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300                           Faksimili: (021) 526 3507
           Website: www.bcasekuritas.co.id                                www.mandirisekuritas.co.id
              Email: dcm@bcasekuritas.co.id                          Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id;
                                                                       sett_fisd@mandirisekuritas.co.id

               PT BRI Danareksa Sekuritas                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                   Gedung BRI II, Lantai 23                          Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta 10210                                            Jakarta 12190
              Telp.: (021) 5091 4100 ext. 3218                               Telp.: (021) 2924 9088
                  Faksimili: (021) 2520 990                               Faksimili: (021) 2924 9150
              www.bridanareksasekuritas.co.id                                 www.trimegah.com
               Email: IB-Group1@brids.co.id;                                Email: fit@trimegah.com
               debtcapitalmarket@brids.co.id




                                                        159
Page 175
XV.         PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Terlampir




                                       160
Page 176
XVI.        LAPORAN KEUANGAN AUDIT

Terlampir




                                     161

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.75 MB
Published19 Sep 2024
Pages176
Characters761,270
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 239 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×73
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×3
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×14
linked person Sunata Tjiterosampurno. p.2 ×6
linked org Dana Pensiun p.4
linked org Trinugraha Capital p.12 ×7
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.32 ×5
linked org Bank Permata Tbk p.32 ×2
linked org Bank CTBC p.32
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.32 ×8
linked org Bank Central Asia Tbk p.32 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.32 ×2
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.32
linked org United Tractors Tbk p.32 ×2
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.32 ×2
linked org Bank Jago Tbk p.32 ×5
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.32
linked — Credit Suisse p.57
linked org Db Spore Ses Clt A/C p.59
linked person Francis Lay Sioe Ho p.63 ×5
linked person Andrew Adiwijanto p.63 ×4
linked person Kusmayanto Kadiman p.63 ×4
linked person Alfonso Napitupulu p.63 ×6
linked person Saurabh Narayan Agarwal · Komisaris p.63 ×5
linked — Standard Chartered p.67 ×2
linked org Sinar Mas p.72
linked org Global Digital Niaga Tbk p.101 ×2
linked person Friso Palilingan p.108 ×3
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.108 ×2
linked org PP London Sumatra Indonesia Tbk p.108 ×2
linked org Wismilak Inti Makmur Tbk p.108 ×2
linked org Dharma Satya Nusantara Tbk p.108 ×2
linked org Madusari Murni Indah Tbk p.108 ×2
linked org Intiland Development Tbk p.109 ×2
linked org Asahimas Flat Glass Tbk p.109 ×2
linked org Provident Investasi Bersama Tbk. p.109 ×2
linked org BNI Sekuritas. p.109
linked person Luki Sri Herlambang p.110 ×2
linked person Andin Hadiyanto p.165
linked person Herry Trisaputra Zuna p.165
linked person Himawan Arief Sugoto p.165
linked person Armand Bachtiar Arief p.165
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.165
linked person Hirwandi Gafar p.165
linked person Nofry Rony Poetra p.165
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.165
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×8
possible — Garibaldi Thohir. p.58 ×2
possible person Jerry Ng p.59
possible — Iwan · Asset p.63
possible — Goklas · Chief Risk p.63 ×2
possible — Sudjono · Sekretaris Perusahaan p.108
possible person Edy Sugito p.108 ×5
possible person Chandra Hamzah p.165
possible person Iqbal Latanro p.165
possible person Bambang Widjanarko p.165
possible person Adi Sulistyowati p.165
possible person Eko Waluyo p.165
possible person Andi Nirwoto p.165
possible person Setiyo Wibowo p.165
possible person Hakim Putratama p.165
possible person Muhammad Iqbal p.165
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATING INDONESIA p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4 ×8
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia p.5 ×4
unresolved org Indonesia p.6 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito · Notaris p.8 ×8
unresolved org PT Raya Saham Registra p.12 ×5
unresolved org PT Finansial Integrasi Teknologi. Kontribusi Terhadap p.14
unresolved org Tahun Pendirian · Nama Perusahaan p.14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.17
unresolved org Menteri Keuangan p.21 ×5
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.32 ×4
unresolved person Susanto Bong p.32 ×3
unresolved person CPA p.32 ×3
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.32
unresolved org PT Bank DKI p.32 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.32
unresolved org Banten Tbk p.32
unresolved org Bank Indonesia p.32 ×2
unresolved org PT Gaya Makmur Tractors p.32
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.36 ×3
unresolved person Santanu Chandra p.39
unresolved org PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia p.39 ×3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.39 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.39 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri p.39 ×3
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.56 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.56 ×4
unresolved org Manufactures Hanover Leasing Corporation p.56
unresolved org PT Arya Upaya Corporation p.56
unresolved person Aulia Taufani p.56
unresolved person Sutjipto p.56
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia p.56 ×2
unresolved org Bank PLC S p.57
unresolved org Bank HSBC-Fund Services Clien A p.57
unresolved org Bank HSBC-Fund Services Client A p.57
unresolved org Bank Chase JKT S p.57
unresolved org Bank HSBC IT TST A p.57
unresolved org C ADR CO LTD p.57
unresolved person Herna Gunawan · Notaris p.57
unresolved org PT Bunas Finance Indonesia. Selanjutnya p.58
unresolved org Mengenai Dampak Lingkungan Hidup BFI Finance Indonesia Tbk p.61
unresolved org Pemerintah Kota Tangerang Selatan p.62
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan p.62
unresolved org PT Andalan Jasa Keselamatan p.62
unresolved org PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia p.62 ×3
unresolved — Operasional dan SDM · 8127-51216-600-0717 p.63
unresolved person Sertifikasi Tingkat Dasar Pembiayaan · Komisaris p.63
unresolved person Sunata · Komisaris p.63
unresolved person SPPI · Director p.63
unresolved — Tan Rudy · Marketing p.63
unresolved person Pembiayaan Managerial · Director p.63
unresolved — Baskoro Fadin · New Business & p.64
unresolved — Ari Binoto · Chief p.64
unresolved — Lumbantobing · Technology p.64
unresolved — Tonny Widjaja · Finance & p.64
unresolved org PT Finansial Integrasi Teknologi · Nama Perusahaan p.64
unresolved org PT Finansial Integrasi Teknologi Alamat Kantor p.64
unresolved org PT Finansial Integrasi Teknologi Kegiatan p.65
unresolved org PT Balai Lelang Indonesia p.66 ×2
unresolved org PT BFI Finance p.66
unresolved org PT FWD Insurance p.66
unresolved org PT Asuransi Purna p.66
unresolved org PT Artajasa Pembayaran p.67
unresolved org PT Artajasa Pembayaran Elektronis p.67
unresolved org PT Cashlez Worldwide p.67
unresolved org Mandiri (Persero) Tbk p.67 ×2
unresolved org PT Asli Rancangan p.67
unresolved org PT Rapi Utama Indonesia p.68
unresolved org PT Solusi Integrasi p.68
unresolved org PT Mitsubishi Jaya p.68
unresolved org PT Privy Identitas Digital p.69 ×2
unresolved org PT Vostropay Paramarta p.69 ×3
unresolved org PT Motoran Teknologi p.69
unresolved org PT Indoglobal Nusa p.70
unresolved org PT Karya Anak Nasional p.70
unresolved org PT Zhengan Indonesia p.70
unresolved org PT Olsera Indonesia p.70
unresolved org PT Cerdas Digital Nusantara p.71
unresolved org PT Moladin Digital Indonesia p.71
unresolved org PT Asuransi Asei p.71
unresolved org PT Asuransi Wahana Tata p.71
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas p.72
unresolved org PT Chubb Life Insurance p.72
unresolved org PT Asuransi Cigna p.72
unresolved org PT Asuransi Indrapura p.72 ×2
unresolved org PT Asuransi Raksa p.73
unresolved org PT Moladin Digital p.73
unresolved org PT Autopedia Sukses p.73
unresolved org Lestari Tbk p.73
unresolved org PT Car Some Certified p.73
unresolved org PT ISS Indonesia p.74 ×5
unresolved org PT Golden Nusajaya p.74
unresolved org PT Nusa Satu Inti Artha p.75
unresolved org PT Trinusa Travelindo p.75
unresolved org PT Pan Pacific Insurance p.76
unresolved org PT Asuransi Simas p.76
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit p.76
unresolved org PT Asuransi FPG Indonesia. Nilai Pertanggungan p.77
unresolved org Permata Tbk p.78 ×2
unresolved person Drs. Gunawan Tedjo p.79 ×2
unresolved person Agustine Irianti · Notaris p.79 ×2
unresolved org PT Bank KEB p.79
unresolved person Ir. Nanette C.H. p.79
unresolved person Buena Brahmana p.80 ×2
unresolved person Rahayuningsih p.80
unresolved person Prawirodirdjo p.81 ×2
unresolved person Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.82 ×3
unresolved person Sebagaimana Ambarwati p.82
unresolved person Elisabeth Retna Ambarwati S.H. · Notaris p.82
unresolved person Ir. Nanette p.83 ×2
unresolved person Warsito p.83 ×2
unresolved person H. Asrori S. Karni p.101
unresolved person Dr. Hj. Helda Rahmi Sina p.101
unresolved org PT Indovest p.105
unresolved org Kementerian Keuangan p.105
unresolved org Ministry of Finance p.105
unresolved org PT Tjiwi Kimia Pulp p.105
unresolved org Hans Tuankotta Mustofa p.105
unresolved org Branch Operation Gokl · Direktur p.106
unresolved — Tugas-tug · Sekretaris Perusahaan p.108
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.108
unresolved org KPEI p.108
unresolved org Paul Hadiwinata p.109
unresolved org Palilingan & Rekan p.109
unresolved org PT Kiat Ananda Cold Storage p.109
unresolved org PT Ananda Solusindo p.109
unresolved org PT Manggala Kiat Ananda p.109
unresolved org PT Cisarua Mountain p.109
unresolved org PT Mitra Ananda Megadistrindo p.109
unresolved org PT BNI Sekuritas. Informasi p.109
unresolved person Resolusi · Komisaris p.111
unresolved org PT Bank Commonwealth p.111
unresolved org PT FWD Insurance Indonesia p.111
unresolved org PT Nusantara Finance Cakrawala p.111
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.111
unresolved org Departemen Financial Control p.113 ×2
unresolved org Departemen Asset Management p.113
unresolved org Departemen Audit Internal p.113
unresolved — Rizky Agustian Alamsyah · Ketua p.116
unresolved person Unsur Pekerja · Ketua p.116 ×4
unresolved — Relin Rezeki Pratama Damanik · Wakil Ketua p.116
unresolved person Unsur Pengusaha · Wakil Ketua p.116 ×5
unresolved — Galuh Apriyana · Sekretaris p.116
unresolved — Ridhanti Rizkya Fitri · Bendara p.116
unresolved — Septiani Arie Arsanda · Anggota p.116
unresolved — Fais Arrozaq · Anggota p.116
unresolved person Muhammad Rijal · Anggota p.116
unresolved — Nuring Septyasa Laksana · Anggota p.116
unresolved — Ayu Lembayung · Anggota p.116
unresolved — Tri Yusniadi MS · Anggota p.116
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.117
unresolved org Pengadilan Negeri Mojokerto p.117
unresolved org Mahkamah Agung p.117
unresolved org PT Tomo Indah Sejati p.131
unresolved org Pengadilan Negeri Bekasi p.131
unresolved person Adapun · Komisaris p.131
unresolved org Bank Tabungan p.163 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.163
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.163
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.163
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.163
unresolved org PT Datindo Entrycom p.165

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result