Skip to content
Back to announcement

20240912_MFMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31725353_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MFMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.904
NOTARIS KABUPATEN BEKASI
LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N

Nomor: 002/EXT/NOT/IX/2024 Cikarang, 10 September 2024

Kepada Yth : PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk
Delta Silicon Industrial Park
Jalan Akasia II Blok A7 - 4A Lippo Cikarang - Kabupaten Bekasi
Kode Pos 17550

Perihal : Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. Multfiling Mitra Indonesia, Tbk
Dengan Hormat,
Bersama ini Saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut

“Perseroan”).

Bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”)

pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 10 September 2024
Tempat : PT. Multifiling Mitra Indonesia Tbk

Delta Silicon Industrial Park Jalan Akasia II Blok A7-4A, Lippo Cikarang,
Kabupaten Bekasi 17550

Rapat Perseroan dibuka pada pukul 10:21 WIB
Adapun kehadiran dalam Rapat :

Dewan Komisaris yang hadir:
Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo

Dewan Komisaris yang hadir secara virtual:
Presiden Komisaris : Gregory Mark Lever
Komisaris : Richard Gordon Johnstone

Direksi yang hadir secara virtual:
Presiden Direktur : Joyce Housien
Direktur : Siva Kumar K Indran

Jababeka Central Business Distici, Jl. Industri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS KABUPATEN BEKASI
LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N

Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham sebanyak 752.632.700 (tujuh
ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham yang merupakan
99,356 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh lima persen) dari 757.581.000 (tujuh ratus lima
puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang
telah dikeluarkan dalam Perseroan dan yang memiliki hak suara yang sah, dengan memperhatikan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 16 Agustus 2024.

Bahwa ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang mengikat secara sah harus

memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:

# Pasal 86 ayat (1) UUPT mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili,
kecuali Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar,

# Pasal 87 ayat (1) UUPT mengatur bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, serta pada ayat (2) mengatur bahwa dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, keputusan adalah sah jika
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali
undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar, dan

# Pasal 88 ayat (1) UUPT, mengatur bahwa RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika
disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan
keputusan RUPS yang lebih besar.

2. Anggaran Dasar Perseroan, terkait Agenda Pertama Rapat sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf
a Anggaran Dasar Perseroan, RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Selanjutnya, terkait Agenda Kedua Rapat sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) mengatur bahwa

RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah

seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui

oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam

RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 41 dan pasal 42
perihal Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan.

“Jababeka Central Business District, Jl. Industri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS KABUPATEN BEKASI
LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N

Maka ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana
disebutkan telah terpenuhi dan Rapat ini dapat diselenggarakan untuk membicarakan seluruh Mata Acara
Rapat.

|. MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha beserta pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha
Perseroan tersebut.

2. Perubahan susunan anggota Direksi termasuk penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.

Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana penyelenggaraan Rapat ini dalam Surat Perseroan
No.046/e49CS/VII/2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 26 Juli 2024:

2. Mengumumkan Rencana Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website
Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 2 Agustus 2024,

3. Mengumumkan Keterbukaan Informasi pada tanggal 2 Agustus 2024 kepada Para Pemegang
Saham Perseroan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan:

4. Mengumumkan Panggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website
Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 19 Agustus 2024, serta

5. Melaporkan dan memuat seluruh dokumen tersebut diatas melalui Sarana Pelaporan Elektronik
Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik.

Sebelum pengambilan keputusan pada Mata Acara Rapat pertama dan kedua, Ketua Rapat memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasanya yang hadir secara fisik serta yang memberikan suara
melalui e-Proxy pada Aplikasi eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Selama berlangsungnya Rapat ini tidak ada yang mengajukan pertanyaan.

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko atau abstain, maka
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

“Jababeka Central Business Distict, Jl. Industri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp, / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Page 4 OCR 0.935
NOTARIS KABUPATEN BEKASI
LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N

III. HASIL KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT:

Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalul e-Proxy : 752.632.700 Saham
Suara Tidak Setuju 1 Saham

Suara Blanko 1 Saham

Total Suara Setuju : 152.632.700 Saham - 100 45

Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan:

1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut:

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat ini, termasuk menyusun dan
menyatakan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan
Usaha dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
satupun yang dikecualikan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk untuk mengadakan penambahan/pengurangan dan/atau penyesuaian dalam
perubahan Anggaran Dasar yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:

Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : 752.632.700 Saham
Suara Tidak Setuju 1 Saham

Suara Blanko 1. Saham

Total Suara Setuju : 752.632.700 Saham - 100 46

Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan:

1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Sylvia Lestariwati F K sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit
et de Charge) sepanjang tindakannya tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan,

2. Mengangkat Bapak Tonny Hartono sebagai Direktur Perseroan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat
ini, dan selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
untuk tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 tanpa mengurangi wewenang Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu
melakukan pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
adalah sebagai berikut:

“Jababeka Central Business District, Jl. Indusiri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Page 5 OCR 0.928
NOTARIS KABUPATEN BEKASI
LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N

Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris : Gregory Mark Lever
Komisaris : Richard Gordon Johnstone
Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo
Direksi :

Presiden Direktur : Joyce Housien

Direktur : Siva Kumar K Indran
Direktur : Tonny Hartono

3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan sistem remunerasi termasuk gaji
atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market
competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain
yang diperlukan.

4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan perubahan dan penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua
permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ditutup pada pukul 10:55 WIB.

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut diatas kemudian dituangkan
dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal sepuluh September dua ribu dua puluh empat (10-09-2024)
Nomor : 03 yang dibuat oleh Saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian melalui kantor Saya, Notaris.

Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut diatas yang
segera Saya Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

AN IREGAR, SH, Sp.N.
Notaris Kabupaten Bekasi

Jababeka Central Business Distict, Jl. Industi Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. Fax. : 021-898 40052, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.67 MB
Published12 Sep 2024
Pages5
Characters11,887
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held10 Sep 2024 · 10:21–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
152,632,700
—
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
752,632,700
—
Against
1
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Cikarang p.1 ×2
linked org Multifiling Mitra Indonesia Tbk p.1 ×6
linked person Patricia Marina Sugondo · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Gregory Mark Lever · Presiden Komisaris p.1 ×5
linked person Richard Gordon Johnstone · Komisaris p.1 ×3
linked person Joyce Housien · Presiden Direktur p.1 ×5
linked person Siva Kumar K Indran · Direktur p.1 ×3
linked person Sylvia Lestariwati F K · Direktur p.4
possible — Central Business p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible person Tonny Hartono · Direktur p.4 ×2
unresolved org KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR p.1 ×5
unresolved org PT. Multfiling Mitra Indonesia p.1
unresolved person AN IREGAR p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 162 ms 13 Sep 2026 16:02

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'menyatakan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta '
                                'Kegiatan Usaha dalam suatu Akta Notaris dan '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
                                'Dasar, melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut dengan tidak ada satupun yang '
                                'dikecualikan sesuai dengan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku, termasuk untuk mengadakan '
                                'penambahan/pengurangan dan/atau penyesuaian '
                                'dalam perubahan Anggaran Dasar yang '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
                      'tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha beserta '
                      'pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan '
                      'usaha Perseroan tersebut. 2. Perubahan susunan anggota '
                      'Direksi termasuk penentuan gaji/honorarium dan/atau '
                      'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Il. '
                      'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: '
                      'Direksi Perseroan te',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '152632700',
             'votes_in_favor_total': '152632700'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'UPS LB) tersebut diatas kemudian dituangkan '
                                'dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal '
                                'sepuluh September dua ribu dua puluh empat '
                                '(10-09-2024) Nomor : 03 yang dibuat oleh '
                                'Saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut '
                                'pada saat ini masih dalam proses penyelesaian '
                                'melalui kantor Saya, Notaris. Demikianlah '
                                'Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan '
                                'mendahului salinan dari Akta tersebut diatas '
                                'yang segera Saya Notaris, kirimkan kepada '
                                'Perseroan setelah selesai dikerjakan. AN '
                                'IREGAR, SH, Sp.N. Notaris Kabupaten Bekasi '
                                'Jababeka Central Business Distict, Jl. '
                                'Industi Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop '
                                'No. 128, Telp. Fax. : 021-898 40052, '
                                '70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - '
                                'Cikarang 17550',
             'seq': 2,
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '752632700',
             'votes_in_favor_total': '752632700'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-09-10',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '10:21:00',
 'venue': 'PT. Multifiling Mitra Indonesia Tbk Delta Silicon Industrial Park '
          'Jalan Akasia II Blok A7-4A, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi 17550 '
          'Rapat Perseroan dibuka pada'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result