Back to announcement
20240912_MFMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31725353_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MFMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.904
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Nomor: 002/EXT/NOT/IX/2024 Cikarang, 10 September 2024 Kepada Yth : PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk Delta Silicon Industrial Park Jalan Akasia II Blok A7 - 4A Lippo Cikarang - Kabupaten Bekasi Kode Pos 17550 Perihal : Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Multfiling Mitra Indonesia, Tbk Dengan Hormat, Bersama ini Saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut “Perseroan”). Bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) pada: Hari/Tanggal : Selasa, 10 September 2024 Tempat : PT. Multifiling Mitra Indonesia Tbk Delta Silicon Industrial Park Jalan Akasia II Blok A7-4A, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi 17550 Rapat Perseroan dibuka pada pukul 10:21 WIB Adapun kehadiran dalam Rapat : Dewan Komisaris yang hadir: Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo Dewan Komisaris yang hadir secara virtual: Presiden Komisaris : Gregory Mark Lever Komisaris : Richard Gordon Johnstone Direksi yang hadir secara virtual: Presiden Direktur : Joyce Housien Direktur : Siva Kumar K Indran Jababeka Central Business Distici, Jl. Industri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham sebanyak 752.632.700 (tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham yang merupakan 99,356 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh lima persen) dari 757.581.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan dan yang memiliki hak suara yang sah, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 16 Agustus 2024. Bahwa ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang mengikat secara sah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: # Pasal 86 ayat (1) UUPT mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, # Pasal 87 ayat (1) UUPT mengatur bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, serta pada ayat (2) mengatur bahwa dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar, dan # Pasal 88 ayat (1) UUPT, mengatur bahwa RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. 2. Anggaran Dasar Perseroan, terkait Agenda Pertama Rapat sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Selanjutnya, terkait Agenda Kedua Rapat sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) mengatur bahwa RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 41 dan pasal 42 perihal Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan. “Jababeka Central Business District, Jl. Industri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Maka ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan telah terpenuhi dan Rapat ini dapat diselenggarakan untuk membicarakan seluruh Mata Acara Rapat. |. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha beserta pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut. 2. Perubahan susunan anggota Direksi termasuk penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana penyelenggaraan Rapat ini dalam Surat Perseroan No.046/e49CS/VII/2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 26 Juli 2024: 2. Mengumumkan Rencana Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 2 Agustus 2024, 3. Mengumumkan Keterbukaan Informasi pada tanggal 2 Agustus 2024 kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan: 4. Mengumumkan Panggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 19 Agustus 2024, serta 5. Melaporkan dan memuat seluruh dokumen tersebut diatas melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik. Sebelum pengambilan keputusan pada Mata Acara Rapat pertama dan kedua, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasanya yang hadir secara fisik serta yang memberikan suara melalui e-Proxy pada Aplikasi eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Selama berlangsungnya Rapat ini tidak ada yang mengajukan pertanyaan. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. “Jababeka Central Business Distict, Jl. Industri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp, / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Page 4 OCR 0.935
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N III. HASIL KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalul e-Proxy : 752.632.700 Saham Suara Tidak Setuju 1 Saham Suara Blanko 1 Saham Total Suara Setuju : 152.632.700 Saham - 100 45 Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut: 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk mengadakan penambahan/pengurangan dan/atau penyesuaian dalam perubahan Anggaran Dasar yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. MATA ACARA KEDUA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : 752.632.700 Saham Suara Tidak Setuju 1 Saham Suara Blanko 1. Saham Total Suara Setuju : 752.632.700 Saham - 100 46 Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Sylvia Lestariwati F K sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) sepanjang tindakannya tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan, 2. Mengangkat Bapak Tonny Hartono sebagai Direktur Perseroan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut: “Jababeka Central Business District, Jl. Indusiri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. / Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Page 5 OCR 0.928
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Gregory Mark Lever Komisaris : Richard Gordon Johnstone Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo Direksi : Presiden Direktur : Joyce Housien Direktur : Siva Kumar K Indran Direktur : Tonny Hartono 3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan. 4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan dan penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ditutup pada pukul 10:55 WIB. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut diatas kemudian dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal sepuluh September dua ribu dua puluh empat (10-09-2024) Nomor : 03 yang dibuat oleh Saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui kantor Saya, Notaris. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut diatas yang segera Saya Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. AN IREGAR, SH, Sp.N. Notaris Kabupaten Bekasi Jababeka Central Business Distict, Jl. Industi Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. Fax. : 021-898 40052, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 10 Sep 2024 · 10:21– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
152,632,700
—
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
752,632,700
—
Against
1
—
Abstain
—
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR
p.1 ×5
unresolved
org
PT. Multfiling Mitra Indonesia
p.1
unresolved
person
AN IREGAR
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
162 ms
13 Sep 2026 16:02
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'menyatakan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta '
'Kegiatan Usaha dalam suatu Akta Notaris dan '
'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
'Dasar, melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut dengan tidak ada satupun yang '
'dikecualikan sesuai dengan Anggaran Dasar '
'Perseroan dan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku, termasuk untuk mengadakan '
'penambahan/pengurangan dan/atau penyesuaian '
'dalam perubahan Anggaran Dasar yang '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
'tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha beserta '
'pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan '
'usaha Perseroan tersebut. 2. Perubahan susunan anggota '
'Direksi termasuk penentuan gaji/honorarium dan/atau '
'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Il. '
'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: '
'Direksi Perseroan te',
'votes_against': '1',
'votes_for': '152632700',
'votes_in_favor_total': '152632700'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'UPS LB) tersebut diatas kemudian dituangkan '
'dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal '
'sepuluh September dua ribu dua puluh empat '
'(10-09-2024) Nomor : 03 yang dibuat oleh '
'Saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut '
'pada saat ini masih dalam proses penyelesaian '
'melalui kantor Saya, Notaris. Demikianlah '
'Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan '
'mendahului salinan dari Akta tersebut diatas '
'yang segera Saya Notaris, kirimkan kepada '
'Perseroan setelah selesai dikerjakan. AN '
'IREGAR, SH, Sp.N. Notaris Kabupaten Bekasi '
'Jababeka Central Business Distict, Jl. '
'Industi Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop '
'No. 128, Telp. Fax. : 021-898 40052, '
'70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - '
'Cikarang 17550',
'seq': 2,
'votes_against': '1',
'votes_for': '752632700',
'votes_in_favor_total': '752632700'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-09-10',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '10:21:00',
'venue': 'PT. Multifiling Mitra Indonesia Tbk Delta Silicon Industrial Park '
'Jalan Akasia II Blok A7-4A, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi 17550 '
'Rapat Perseroan dibuka pada'}