Back to announcement
20240910_EXCL_Informasi Transaksi Afiliasi_31724825_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS RENCANA PEMBELIAN UNIT BISNIS
PT LINK NET TBK
30 JUNI 2024
Page 2
06 September 2024
Direksi
PT XL AXIATA Tbk
XL Axiata Tower Lt 28
Jl. HR Rasuna Said X5 Kav. 11-12,
Kuningan Timur
Jakarta Selatan
Ref : File No. 00053/2.0029-00/BS/06/0261/1/IX/2024
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi XL melakukan
Pembelian Unit Bisnis terkait Pelanggan Residensial (selanjutnya
disebut sebagai “Unit Bisnis Residensial” atau “B2C” atau “ServeCo”)
termasuk transaksi sarana atau fasilitas pendukung yaitu penyewaan
berupa jaringan HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan milik PT
Link Net Tbk. sebagai Pihak Berelasi
Dengan hormat,
Sesuai dengan permintaan Bapak, kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
berdasarkan Izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No.2.09.0029
tertanggal 13 April 2009 serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. S-783/BL/2010 tanggal 28 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) telah melakukan analisa kewajaran atas rencana pembelian Unit
Bisnis terkait Pelanggan Residensial (selanjutnya disebut sebagai “Unit Bisnis
Residensial” atau “B2C” atau “ServeCo”) sebagai Rencana Transaksi, termasuk
transaksi sarana atau fasilitas pendukung yaitu penyewaan berupa jaringan
HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan milik PT Link Net Tbk (“LN”) kepada
PT XL Axiata Tbk (“XL”) untuk mendukung rencana XL mengintegrasikan segmen
bisnis mobile dan Fixed Broadband (“FBB”) dalam memberikan layanan terbaik
kepada pelanggan XL yang lebih luas.
Dengan demikian Rencana Transaksi yang dimaksud sebagai objek pendapat
kewajaran adalah:
- Pembelian Unit Bisnis Residensial atau B2C dengan harga pembelian sebesar
Rp1.875.000 juta yang akan dituangkan dalam Business Transfer Agreement
(“BTA”) tanggal 22 Mei 2024 termasuk addendum atas BTA tanggal 13 Agustus
Page 3
2024 sehubungan perpanjangan Tanggal Penutupan. Dan sebagai bagian dari
rencana ini, maka XL juga mendapatkan sekaligus menyepakati,
Layanan dukungan berupa penyewaan jaringan HFC/FTTH dan/atau
fasilitas pada jaringan guna mendukung pelayanan Unit Bisnis Residensial
dengan total potensi pembayaran biaya sewa yang mungkin di bayar oleh
XL selama Periode Efektif sebesar Rp11.069.207 juta sesuai kesepakatan
yang dituangkan dalam Perjanjian Layanan Induk atau Master Service
Agreement (“MSA”) tanggal 22 Mei 2024.
Secara total nilai Rencana Transaksi atas pembelian Unit Bisnis Residensial dan
penyewaan jaringan HFC/FTTH guna mendukung pelayanan Unit Bisnis Residensial
adalah sebesar Rp12.944.207 juta.
Untuk selanjutnya, keseluruhan transaksi yang akan dijabarkan di dalam laporan
pendapat kewajaran ini, disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
PEMBERI TUGAS
Sesuai Surat Penawaran Kami Nomor KJPP ASR-148/PR.084/VII/2024 dan PO No.
8000139883, identitas lengkap dari pemberi tugas adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT XL Axiata, Tbk.
Alamat : XL Tower Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said X5 Kav. 11-12,
Kuningan Timur, Jakarta Selatan
Bidang Usaha : Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
dan/atau Jaringan Telekomunikasi dan/atau
Multimedia
Pemberi Tugas : Bapak Abhijit Jayant Navalekar
Telepon/Fax : 021-5761881/5761880
Alamat email : corpsec@xl.co.id
Bidang Usaha : Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
dan/atau Jaringan Telekomunikasi dan/atau
Multimedia
PARA PIHAK DALAM RENCANA TRANSAKSI
a). PT XL Axiata Tbk (“XL”)
b). PT Link Net Tbk (“LN”)
OBJEK RENCANA TRANSAKSI
Pembelian Unit Bisnis Residensial, yang termasuk aktivitas penyewaan berupa
jaringan HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan milik LN untuk mendukung
pelayanan pada Unit Bisnis Residensial, sebagai bagian transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” Keputusan Ketua Dewan Komisioner
OJK Republik Indonesia tertanggal 2 Juli 2020 (“POJK 42”), karena Rencana
Transaksi antara XL dengan LN, merupakan Rencana Transaksi afiliasi, di mana
adanya kepemilikan saham LN oleh XL sebesar 20,00% berdasarkan Laporan
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 2
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 4
Keuangan Konsolidasian review Interim 30 Juni 2024 yang ditandatangan dan
diterbitkan oleh Lok Budianto, S.E., Ak., CPA pada Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan. Oleh karenanya Transaksi tersebut harus diumumkan
kepada publik dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya
kepada OJK.
Pembelian Unit Bisnis Residensial yang diikuti dengan penyewaan berupa jaringan
HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan guna mendukung pelayanan Unit Bisnis
Residensial, merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha” Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia tertanggal 20
April 2020 (“POJK 17”), di mana nilai dari Rencana Transaksi keseluruhan yang
dilakukan oleh XL sebesar Rp12.944.207 juta atau kurang lebih 48,11% dari total
ekuitas XL yang tercatat sebesar Rp26.904.645 juta berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian review interim 30 Juni 2024 yang ditandatangan dan
diterbitkan oleh Lok Budianto, S.E.,Ak.,CPA., pada Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan.
Dalam rangka pengumuman kepada publik terkait Rencana Transaksi, diperlukan
Penilai Independen untuk memberikan dan menyampaikan Laporan Pendapat
Kewajaran yang merupakan hasil analisis untuk memberikan opini kewajaran atas
Rencana Transaksi dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Berdasarkan keterangan pihak manajemen XL, Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi kami menggunakan beberapa
asumsi antara lain :
1. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan oleh Penilai Bisnis bersifat non-
disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai Bisnis berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penyesuaian atas proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen,
mencerminkan kewajaran dan kemampuan untuk pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan pendapat
kewajaran, selama tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional XL.
7. Penilai usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
8. Informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas
dianggap benar dan dapat dipercaya.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 3
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 5
9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap analisis lain dalam
laporan ini merupakan bagian dari Rencana Transaksi yang hanya berlaku
sesuai dengan maksud dan tujuan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini tidak boleh digunakan untuk tujuan lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
10. Laporan Pendapat Kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak
terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penugasan.
Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda. Oleh
karena itu Penilai dan KJPP ASR dibebaskan dari segala tuntutan dan
kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan disusunnya pendapat kewajaran.
Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan
mendasarkan pada informasi dan data yang telah diberikan oleh Manajemen XL. Di
samping itu, penyusunan pendapat kewajaran ini juga dilandaskan pada asumsi
bahwa manajemen XL dan pihak-pihak di dalam Rencana Transaksi akan
melaksanakan Rencana Transaksi berdasarkan asumsi-asumsi sebagaimana telah
diungkapkan manajemen XL kepada kami.
Kami menganggap bahwa semua informasi dan data dari Manajemen tersebut di
atas adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan serta tidak ada yang tidak
terungkap atau dirahasiakan sehingga dapat mempengaruhi penyusunan pendapat
kewajaran.
Kami juga beranggapan bahwa sejak tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi hingga tanggal efektif yaitu tanggal dilaksanakannya Rencana
Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat
kewajaran ini.
Kami juga menggunakan surat pernyataan manajemen (management representation
letter) sebagai bagian dari informasi penting dan relevan dengan Rencana Transaksi
dan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan tidak ada informasi yang
dapat menyesatkan.
Pendapat atas Kewajaran Transaksi ini disusun berdasarkan pertimbangan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha
perusahaan, ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah termasuk
Bapepam dan LK pada tanggal surat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu
yang berada di luar kendali XL akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat
diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran ini.
Informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas
dianggap benar dan dapat dipercaya, termasuk tidak adanya kasus hukum terhadap
Objek Pendapat Kewajaran.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 4
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 6
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu
kesatuan dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis ini dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
kepada Pemegang Saham XL untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana
Transaksi atau untuk mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rencana
Transaksi, sehingga laporan ini bersifat independen untuk memberikan opini atas
suatu Rencana Transaksi yang akan dilakukan XL.
Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan perubahan atau menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami, karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami
telah bertindak secara independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan XL ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak
mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak mana pun. Imbalan yang kami terima sama
sekali tidak mempengaruhi opini kewajaran yang disampaikan di dalam laporan
Pendapat Kewajaran.
PENDEKATAN DAN METODOLOGI PENDAPAT KEWAJARAN
Untuk mengumumkan kepada publik tentang Rencana Transaksi di atas, diperlukan
analisis kewajaran dari Penilai Independen untuk menganalisis dan memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Analisis Kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menerapkan analisis
transaksi, analisis kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif
(Quantitative Analysis) yang berupa analisis kinerja dan analisis inkremental,
sehingga dapat ditentukan kewajaran Rencana Transaksi ditinjau dari dampak
keuangan terhadap para pemegang saham XL.
Analisis Rencana Transaksi meliputi alasan XL melakukan pembelian Unit Bisnis
Residensial, yang termasuk aktivitas penyewaan berupa jaringan HFC/FTTH
dan/atau fasilitas pada jaringan milik LN untuk mendukung pelayanan pada Unit
Bisnis Residensial antara XL dengan LN, analisis pengaruh Rencana Transaksi
terhadap keuangan XL, serta analisis manfaat dan risiko.
Analisis kualitatif meliputi uraian para pihak yang berkaitan dengan Rencana
Transaksi, uraian kondisi perekonomian dan tinjauan industri telekomunikasi,
analisis operasional saat ini dan prospek usaha XL, uraian alasan XL melakukan
Transaksi, dan uraian manfaat serta risiko yang mungkin timbul terhadap Rencana
Transaksi.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 5
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 7
Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan posisi keuangan dan kinerja historis XL,
proforma laporan keuangan XL, analisis proyeksi keuangan jangka panjang XL
untuk kondisi tidak melakukan Transaksi dan kondisi melakukan Rencana Transaksi
termasuk atas laba bersih dan arus kas yang dihasilkan, analisis pengaruh Rencana
Transaksi terhadap kondisi keuangan XL, analisis inkremental dan analisis kontribusi
nilai tambah dengan adanya Rencana Transaksi dan analisis kewajaran Nilai
Rencana Transaksi.
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi dapat kami
simpulkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Laporan Penilaian Unit Bisnis Residensial yang telah kami
keluarkan melalui laporan File No. 00052/2.0029-00/BS/06/0261/1/IX/2024
tanggal laporan 06 September 2024, Nilai Pasar Unit Bisnis Residensial adalah
sebesar Rp1.896.559 juta. Berdasarkan Business Transfer Agreement harga
pembelian Unit Bisnis Residensial adalah Rp1.875.000 juta. Dengan demikian
harga beli lebih rendah sebesar Rp21.559 juta atau -1,14% dari Nilai Pasar
sesuai hasil penilaian bisnis.
2. Berdasarkan Master Service Agreement (Perjanjian Layanan Induk ) antara XL
dengan LN, di mana sebagai bagian dari transaksi pembelian Unit Bisnis
Residensial, XL juga menandatangani perjanjian penyewaan berupa jaringan
HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan milik LN untuk mendukung
pelayanan pada Unit Bisnis Residensial. Nilai sewa per bulan yang dibayarkan
disesuaikan jumlah pelanggan sebagai pengguna, untuk jangka waktu 10 tahun
dengan harga per sewa yang tetap dan dapat diperpanjang 5 tahun sesuai
kesepakatan yang akan ditentukan kemudian. Dalam hal ini KJPP ASR tidak
ditugaskan untuk melakukan penilaian atas Nilai Pasar Sewa Home Passed
berupa jaringan HFC/FTTH, namun untuk perbandingan kewajaran terhadap
Nilai Pasar, digunakan pendekatan pasar dengan metode transaksi sebelumnya
(prior transactions method). Biaya sewa atau tarif sewa Rencana Transaksi
berdasarkan pendekatan pasar tersebut masih dalam cakupan biaya sewa yang
digunakan Perseroan.(rincian perbandingan antara biaya sewa per bulan
dengan rata-rata sewa untuk objek yang sama dapat dilihat pada lampiran
laporan ini sebagai data confidential dan data rahasia).
3. Skema Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No.42/2020 karena dilakukan oleh para Pihak yaitu XL
dan LN, yang merupakan pihak berelasi. Hubungan berelasi atau afiliasi adalah
adanya porsi saham LN yang dimiliki XL yaitu sebesar 20% pada posisi Tanggal
Penilaian (pendapat kewajaran) sesuai informasi berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Audit 30 Juni 2024 yang disusun oleh Kantor Akuntan
Publik Tanudireja, Wibisana, Rintis & Rekan serta adanya kesamaan
manajemen XL dengan LN. Selain itu skema Rencana Transaksi juga sebagai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020,
karena total nilai Rencana Transaksi mencapai di atas 20% dari ekuitas XL di
Tanggal Penilaian (pendapat kewajaran). Dalam kesepakatan transaksi yang
akan dilakukan oleh Para Pihak melalui perjanjian yang akan ditandatangani
sebagaimana perjanjian yang diberikan yaitu i) Business Transfer Agreement; ii)
Master Service Agreement sebagaimana informasi Manajemen, diyakini
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 6
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 8
sebagai transaksi yang tidak memiliki benturan kepentingan dan seluruh
perjanjian maupun kesepakatan yang dilakukan antara XL dan LN merupakan
transaksi bisnis yang umum dan sebagaimana yang dilakukan oleh XL dengan
pihak ketiga.
4. Rencana pembelian Unit Bisnis Residensial oleh XL yang disepakati dalam
Perjanjian Pengalihan Bisnis, di mana terdapat ketentuan yang penting terhadap
pelaksanaan pembelian Unit Bisnis Residensial tersebut atau tanggal
penutupan, antara lain sebagai berikut:
a) Pihak-pihak yang melakukan pengikatan jual beli, yaitu XL sebagai
“Pembeli” dan LN sebagai “Penjual”.
b) Definisi dari istilah-istilah tertentu yang terdapat dalam Perjanjian termasuk
pengalihan bisnis yang telah sesuai dengan konsep Unit Bisnis
Residensial.
c) Kesepakatan terkait Harga Beli dan ketentuan pembayaran yang akan
dilakukan Perseroan.
d) Kesepakatan terkait syarat dan kondisi yang telah memperhatikan prinsip
kehati-hatian, khususnya bagi XL sebagai Pembeli.
e) Pengaturan mengenai porsi aset dan liabilitas yang merupakan bagian
dari Unit Bisnis Residensial (B2C) yang akan menjadi bagian dari
kombinasi pada aset dan liabilitas XL dalam rangka kombinasi bisnis,
setelah dilakukan pengalihan.
f) Pernyataan dan jaminan termasuk hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak penjual dan pembeli yang diyakini tidak memiliki benturan
kepentingan.
g) Penghentian dan pengakhiran perjanjian.
5. Dalam Rencana Transaksi juga terdapat transaksi penyewaan berupa jaringan
HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan milik LN untuk mendukung
pelayanan pada Unit Bisnis Residensial oleh XL kepada LN, dikarenakan aset
tersebut tidak dialihkan dan tetap menjadi bagian dari bisnis optik di LN,
sehingga XL akan menandatangani Perjanjian Layanan Utama yaitu penyewaan
berupa jaringan HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan milik LN guna
memastikan Unit Bisnis yang akan diambil alih berjalan normal.
Beberapa ketentuan terhadap pelaksanaan penyewaan tersebut antara lain:
a) Pihak-pihak yang melakukan perjanjian sewa, yaitu XL sebagai penyewa
dan LN sebagai penyedia Home Passed.
b) Definisi dari istilah-istilah tertentu yang konsisten dengan Perjanjian
Pengalihan Bisnis maupun perjanjian pendukung lainnya terkait Rencana
Transaksi.
c) Lingkup perjanjian sewa yang disepakati dan telah mempertimbangkan
kebutuhan dalam kegiatan layanan Unit Bisnis terkait Pelanggan
Residensial.
d) Kesepakatan mengenai sewa Home Passed meliputi jangka waktu, harga
sewa dan pajak, asuransi, ketentuan pembayaran, pemindahan aset,
imbalan dan kewajiban yang diambil alih, penyesuaian pasca tanggal
penyelesaian, penutupan transaksi sewa dan penyerahan oleh para
pihak, dan kewajiban para pihak pasca penutupan.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 7
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 9
e) Penetapan hak dan kewajiban para pihak yang meliputi syarat dari
kewajiban masing-masing pihak yaitu syarat dari kewajiban penyewa,
syarat dari kewajiban pemilik Home Passed, penggunaan bersama
jaringan, kepastian tidak ada gangguan dan ketentuan terkait masyarakat
setempat.
f) Pengaturan mengenai pengakhiran perjanjian sewa.
g) Pengaturan penyelesaian sengketa.
h) Ketentuan berkaitan dengan keadaan kahar.
i) Ketentuan lain-lain termasuk didalamnya masalah hukum yang mengatur,
kerahasiaan dan masalah pemberitahuan atau komunikasi, masalah
pengalihan dan pemberi pinjaman, berkaitan dengan audit, inspeksi dan
akses.
6. Adapun manfaat dan keuntungan Rencana Transaksi yang telah dievaluasi yaitu
antara lain:
a. Memperkuat posisi XL dalam pencapaian visi XL sebagai operator
konvergensi terdepan di Indonesia, di mana pasar layanan Fixed
Broadband (FBB) dan Fixed Mobile Convergence (FMC) di Indonesia
menjanjikan peluang bisnis yang besar saat ini serta trend permintaan
pasar yang terus meningkat di masa mendatang.
b. Potensi peningkatan jumlah pelanggan residensial melalui Pelanggan
Residensial yang di akuisisi.
c. Potensi peningkatan kinerja dengan memberikan nilai tambah untuk
pendapatan dan arus kas XL dalam jangka panjang seiring dengan
penambahan bisnis berupa FMC dari hasil sinergi atas kolaborasi FBB
dan jaringan mobile.
d. Peningkatan mutu dan kualitas layanan kepada pelanggan sebagai
dampak atas optimalisasi dan efektivitas sarana dan prasarana
pendukung.
e. Mendukung pertumbuhan bisnis XL dan potensi peningkatan Nilai XL bagi
para pemegang saham.
f. Seamless experience bagi pelanggan dengan mengedepankan layanan
terintegrasi yang mudah diakses dan merata.
g. Meningkatkan potensi untuk mempercepat skalabilitas bisnis masing-
masing perusahaan antara XL dan LN sebagai para pihak yang
melakukan transaksi.
7. Di samping manfaat yang akan diperoleh XL, Rencana Transaksi juga memiliki
risiko yang mungkin dihadapi XL. Beberapa risiko yang berpotensi antara lain:
a. Bisnis terkait FBB dan FMC tidak mencapai target keuntungan yang
diharapkan dan pengembangan maupun investasi tambahan yang akan
dilakukan XL belum memberikan tingkat pengembalian yang sesuai
terlebih sumber dana untuk investasi akuisisi Unit Bisnis terkait
Pelanggan Residensial menggunakan dana pinjaman. Hal ini sedikitnya
akan berdampak pada kinerja keuangan XL meskipun secara
proporsional porsi Unit Bisnis tidak dikategorikan sebagai transaksi yang
material.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 8
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 10
b. Kendala teknis pada saat proses transisi dan tidak tercapainya jadwal
pengalihan secara menyeluruh atas Unit Bisnis terkait Pelanggan
Residensial, seperti sistem pembayaran, maupun konten, sehingga
menimbulkan komplain pelanggan.
c. Dispute pada perjanjian sehubungan keseluruhan proses akuisisi Unit
Bisnis terkait Pelanggan Residensial, mengingat perjanjian utama
memiliki jangka waktu panjang, sehingga berpotensi dalam perjalanannya
memiliki kondisi dispute yang dapat merugikan salah satu pihak. Kondisi
ini dapat dieliminir melalui proses evaluasi secara periodik atas
kesepakatan jangka panjang dalam perjanjian yang akan ditandatangani
oleh para Pihak.
8. Berdasarkan analisis proyeksi keuangan, terlihat bahwa laba bersih untuk kurun
waktu 10 tahun mendatang dalam kondisi melakukan Rencana Transaksi lebih
baik apabila dibandingkan dengan kondisi tidak melakukan Transaksi, seperti
dapat dilihat dalam tabel berikut:
Analisis Laba Bersih
(dalam Juta Rupiah)
Laba Bersih HY2-2024 2025 2026 2027 2028
Melakukan Transaksi 644.819 1.975.470 1.116.497 1.658.916 2.463.283
Tidak Melakukan Transaksi 470.354 1.610.186 808.071 1.391.884 2.217.252
Selisih 174.465 365.284 308.427 267.032 246.031
Laba Bersih 2029 2030 2031 2032 2033 2034
Melakukan Transaksi 3.771.549 4.239.565 4.595.824 5.081.950 6.021.062 7.435.191
Tidak Melakukan Transaksi 3.428.142 3.926.338 4.320.989 4.853.374 5.843.791 7.300.468
Selisih 343.408 313.227 274.835 228.575 177.270 134.724
Dari tabel di atas terlihat bahwa secara keseluruhan laba bersih XL memberikan
potensi jauh lebih baik bila Melakukan Transaksi dibanding dengan tidak
Melakukan Transaksi.
Analisis Inkremental lainnya
Selain laba bersih juga pertimbangan implikasi lainnya terhadap bisnis XL yang
berpotensi bagi perkembangan positif kinerja ke depan, yaitu antara lain:
Analisis Tidak
Melakukan
Inkremental Unit Melakukan Keterangan
Transaksi
lainnya Transaksi
30/06/2024
angka pada Melakukan Transaksi
merupakan rata-rata subscribers
a Jumlah subcribers pelanggan 235.000 668.136 selama periode proyeksi XL.
Perubahan di setiap tahunnya
dipengaruhi oleh churn rate yang
lebih rendah
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 9
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 11
Analisis Tidak
Melakukan
Inkremental Unit Melakukan Keterangan
Transaksi
lainnya Transaksi
30/06/2024
b. Pendapatan Rp miliar 34.257 46.186 secara rata-rata pendapatan XL
diproyeksikan mengalami
kenaikan terhadap posisi 30 Juni
2024 hingga 34,8% termasuk
kontribusi dari pengalihan Unit
Bisnis Residensial LN.
c Efisiensi personel Rata-rata personel pemasaran dan
penjualan orang 213 84 penjualan dapat menjadi lebih
efisien dikarenakan adanya fungsi
yang dapat dilakukan melalui
peningkatan penggunaan MyXL
dan AXISnet, sehingga pelanggan
residensial juga
diimplementasikan.
d Churn Rate Rata-rata churn rate gabungan
Gabungan % -2,47% -2,27% secara bertahap dimungkinkan
menjadi lebih rendah, dengan
memanfaatkan jaringan dan
infrastruktur yang dimiliki XL,
sehingga memberi kemudahan
pelanggan termasuk pelanggan
residensial. Hal ini yang
diharapkan
mendorong tingkat loyalitas
pelanggan.
Analisis Perbandingan Total Arus Kas XL
Arus Kas Bersih (jutaan Rupiah)
Melakukan Transaksi 236.689.702
Tidak Melakukan Transaksi 233.064.318
Selisih positif 3.625.385
Berdasarkan analisis perbandingan arus kas bersih perusahaan, maka potensi
Melakukan Transaksi memberikan kontribusi arus kas yang lebih baik dibanding
Tidak Melakukan Transaksi.
Berdasarkan kajian arus kas bersih yang dihasilkan dan nilai investasi yang
dikeluarkan oleh XL, maka berdasarkan kajian investasi tersebut memberikan hasil
investasi yang masih menguntungkan bagi XL, sebagaimana tercermin pada tabel
berikut:
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 10
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 12
Tingkat diskonto ekuitas XL 10,80%
Tingkat pertumbuhan ekonomi 5,20%
Nilai Investasi 1.875.000
NPV (Rp juta) 769.792
IRR 14,66%
PI 1,41
DPP (tahun) 9,9
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 11
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 13
KESIMPULAN AKHIR
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis
kewajaran di atas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi pembelian Unit
Bisnis Residensial dengan nilai Rp1.875.000 juta yang diikuti penyewaan berupa
jaringan HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan milik LN untuk mendukung
pelayanan pada Unit Bisnis Residensial sesuai harga sewa yang disepakati adalah
wajar.
Hormat kami,
KJPP ANTONIUS SETIADY & REKAN
SENDANG PANGGANJAR, MAPPI (Cert)
Rekan
MAPPI No. : 06-S-02008
Izin Penilai Menkeu R.I No. : B-1.09.00261
STTD OJK NO. : STTD.PB-36/PM.2/2018
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 12
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 14
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang
bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa:
1. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan yang kami
peroleh dari manajemen yang kami asumsikan benar adalah yang sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai dan merupakan tanggung jawab
sepenuhnya dari Pemberi Tugas.
2. Semua analisis dan kesimpulan dalam laporan ini dibatasi oleh asumsi-
asumsi dan syarat-syarat pembatas yang diungkapkan dalam laporan
penilaian ini.
3. Penilai maupun karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai kepentingan
finansial terhadap saham yang dinilai.
4. Biaya jasa penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai yang tercantum
dalam laporan.
5. Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020, No. 42/POJK.04/2020, SEOJK
17/2020 maupun Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi IV tahun 2018.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pemahaman yang memadai mengenai Objek Penilaian.
8. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian
pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).
9. Perkiraan dan indikasi nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai.
10. Hanya yang bertandatangan di bawah ini yang telah terlibat dalam
penyusunan laporan penilaian ini.
11. Laporan penilaian terbuka hanya untuk pihak yang diberi wewenang oleh
Manajemen.
12. Laporan ini dianggap tidak sah jika tidak dikenakan cap (stempel) dari KJPP
Antonius Setiady & Rekan.
13. KJPP Antonius Setiady & Rekan, yang telah membuat penilaian ini tidak
diharuskan memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan dan instansi
pemerintah lainnya yang mengacu pada Objek Penilaian, kecuali jika
kesepakatan telah dibuat sebelumnya.
14. Laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan untuk Pemberi Tugas,
dan disajikan semata-mata untuk tujuan yang ditunjukkan dalam laporan
penilaian. KJPP Antonius Setiady & Rekan tidak bertanggung jawab kepada
pihak lain selain Pemberi Tugas. Pihak lain yang menggunakan laporan ini
bertanggung jawab atas semua risiko yang timbul dari penggunaan yang tidak
memperoleh persetujuan terlebih secara tertulis dari KJPP Antonius Setiady &
Rekan.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 13
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 15
NO NAMA TANDA TANGAN
A. Pimpinan Rekan
SENDANG PANGGANJAR, MAPPI (CERT).
Rekan
MAPPI No. : 06-S-02008
Izin Penilai Menkeu RI No. : B-1.09.00261
STTD OJK No. : STTD.PB-36/PM.2/2018 ……………………….....
B. Reviewer/Quality Control
Denny Setiady, BSc.
MAPPI No. : 09-P-02383
Register No. : RMK-2017.01637 .............................................
Putri Rama Mayang Sari A.Md.T
MAPPI No. : 22-P-11419
Register No. : RMK-2023.04604 .............................................
C. Penilai
Irfan Effendi S.E.,M.Ec.Dev
MAPPI No. : 22-P-11310
Register No. : RMK-2022.04413 ………………………………...
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 14
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-031-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 16
No: 2201/EXT/LGL/CEBCAOD/2024 Jakarta, 9 September 2024
KJPP Antonius Setiady & Rekan
Jl. Yusuf Adiwinata No.41
Menteng
Jakarta Pusat
Up. : Bapak Sendang Pangganjar
Rekan
Perihal : Surat Representasi Mengenai Kebenaran Informasi Atas Laporan Penilaian
Bisnis Unit Residensial LinkNet dan Pendapat Kewajaran atas rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh PT XL Axiata Tbk.
Dengan hormat,
Merujuk kepada kontrak No.: KJPP ASR-148/PR.084/VII/2024tanggal 31 Juli 2024 mengenai Revisi
Proposal Jasa Penilaian Bisnis Unit Residensial LinkNet dan Pendapat Kewajaran yang disebutkan di
atas maka berikut adalah pernyataan dari PT XL Axiata Tbk. atas dikeluarkannya laporan tersebut:
a. Bahwa seluruh informasi dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta dokumen baik
dalam bentuk asli, foto copy dan/atau salinan yang kami sampaikan kepada KJPP Antonius
Setiady dan Rekan yang kemudian dituangkan dalam bentuk laporan adalah benar-benar
berasal dari PT XL Axiata Tbk akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
serta tidak mengalami perubahan lagi sampai dengan dikeluarkannya laporan tersebut.
b. Bahwa aset atau liabilitas yang menjadi objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh
Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang
sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari 2 bulan).
c. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dalam laporan ini kami PT XL Axiata Tbk,
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP Antonius Setiady dan
PT. XL Axiata TBK., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL.H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880 1
Page 17
Rekan termasuk di dalamnya anggota Partner dan seluruh staff yang ada dari tuntutan
kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik
secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung
oleh karena laporan ini terhadap pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh
kesalahan penyampaian informasi atas dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan
keterangan-keterangan baik dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami.
d. Bahwa laporan yang diberikan PT XL Axiata Tbk kepada KJPP Antonius Setiady dan Rekan,
bersifat rahasia dan diperuntukkan hanya oleh dan antara pihak-pihak yang terkait dan/atau
mempunyai kepentingan didalamnya berikut akan digunakan sebagaimana mestinya oleh KJPP
Antonius Setiady dan Rekan sesuai dengan Kontrak No.: KJPP ASR-148/PR.084/VII/2024.
Demikian pernyataan dari kami atas dikeluarkannya laporan oleh KJPP Antonius Setiady dan Rekan.
Hormat kami,
Signed by Abhijit Jayant Navalekar
Ditandatangani oleh Feiruz Ikhwan (AB3583)
(FIB0900) Signed at Sep 9, 2024 15:44:41
Ditandatangani pada 9 September 2024 15:36:09
Feiruz Ikhwan Abhijit J. Navalekar
Direktur Direktur
PT. XL Axiata TBK., [EXCL]
XL Axiata Tower, JL.H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia
T. +62 21 576 1881 / F. +62 21 576 1880 2
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP ASR-
p.3 ×5
unresolved
person
Abhijit Jayant Navalekar
p.3
unresolved
person
Lok Budianto
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.4 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP ANTONIUS SETIADY & REKAN
p.13 ×6
unresolved
org
KJPP ANTONIUS SETIADY
p.13 ×11
unresolved
org
REKAN SENDANG PANGGANJAR
p.13
unresolved
person
SENDANG PANGGANJAR, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.13 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Pimpinan Rekan SENDANG PANGGANJAR
p.15
unresolved
—
: RMK-2017.01637
p.15
unresolved
—
: RMK-2023.04604
p.15
unresolved
person
Penilai Irfan Effendi S.E.
p.15
unresolved
—
: RMK-2022.04413
p.15
unresolved
org
Sendang Pangganjar Rekan
p.16
unresolved
org
KJPP Antonius Setiady dan Rekan
p.16 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
7980 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}