Skip to content
Back to announcement

20260604_KPIG_Pemanggilan RUPS_32097190_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KPIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT MNC TOURISM INDONESIA TBK
                                         (“Perseroan”)


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Tempat           : iNews Tower Lantai 3
                   Jl. Kebon Sirih Kav.17-19 ,Jakarta Pusat 10340
Waktu            : 09.30 WIB – selesai
Mekanisme        :
     Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Notaris Perseroan dan
         PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima kuasa dari pemegang
         saham berdasarkan surat kuasa yang sah; dan
     Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui Sistem Rapat Umum Pemegang Saham
         Elektronik (e-RUPS) dengan tautan https://akses.ksei.co.id/egken/ (“eASY.KSEI”), yang disediakan
         oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)

1. Laporan Tahunan Direksi termasuk di dalamnya Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang telah
   diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian
   pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah mereka
   lakukan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan/laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025.

4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku
   yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang untuk menetapkan
   honorarium Akuntan Publik Independen serta persyaratan lainnya.
Page 2
6. Pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
   sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan
   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang telah diputuskan dalam Rapat
   Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2025.

7. Persetujuan atas rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
   Perseroan dan/atau pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan yang
   akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan maupun jaminan dalam bentuk
   aset-aset terkait dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan sebagian besar
   atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam rangka
   penerimaan pinjaman oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dari pihak ketiga dalam
   jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
   ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
   dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


Dengan penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut :

1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-3 dan ke-5 merupakan agenda-agenda yang rutin diadakan
   dalam RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
   Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (selanjutnya disebut
   “UUPT”).
2. Mata acara RUPST ke-4 untuk memperoleh persetujuan RUPST untuk perubahan pengurus Perseroan
   dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (POJK) No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
3. Mata acara RUPST ke-6 merupakan penegasan dari hasil keputusan RUPSLB Perseroan tanggal 30 Juni
   2025 sehubungan dengan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
   persetujuan Dewan Komisaris tentang pelaksanaan penambahan modal Perseroan Tanpa Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
   berlaku dibidang pasar modal khususnya POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK
   No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu.
4. Mata acara RUPST ke-7 untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan POJK

CATATAN :

1. Untuk keperluan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang
   Saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
   a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah
      para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang sah dan nama-namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”)
      Perseroan yaitu PT BSR Indonesia pada tanggal 3 Juni 2026 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
   b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang
      Rekening atau kuasa para Pemegang Saham yang sah dan nama-namanya tercatat pada pemegang
      rekening atau bank kustodian di KSEI pada tanggal 3 Juni 2026 selambat-lambatnya pukul 16.00
      WIB.
Page 3
3. Perseroan dengan ini sangat menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk menguasakan
   kehadirannya dengan memberikan kuasa termasuk untuk penyampaian pertanyaan serta pengambilan
   suara. Perseroan menyediakan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa yang dapat digunakan oleh
   Pemegang Saham, yaitu dengan menggunakan:
   a. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan,
       dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat
       bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka
       keluarkan sebagai kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam
       pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa
       Konvensional harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat berwenang dan Kedutaan Besar Republik
       Indonesia setempat atau diapostille oleh otoritas yang berwenang di negara setempat. Surat Kuasa
       Konvensional bermeterai cukup yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan
       dokumen pendukungnya sudah harus dikirimkan melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan, dan
       diterima oleh BAE paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada hari Kamis,
       tanggal 25 Juni 2026 pukul 16:00 WIB, dengan alamat sebagai berikut:

                                                PT BSR Indonesia
                                             Gedung SINDO Lantai 3
                             Jl. KH. Wahid Hasyim No.38, Menteng, Jakarta Pusat
                                           Telepon : (021) 31181811
                                            Faksimili : (021) 3927721
                                      Email : adm.efek@bsrindonesia.com

       Penyerahan Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani basah juga dapat dilakukan pada hari
       pelaksanaan Rapat, paling lambat 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai, di meja registrasi yang
       disediakan oleh Perseroan.
   b. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yaitu perwakilan yang
       ditunjuk oleh BAE yang dapat diakses melalui situs web eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) - suatu
       sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan
       surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif
       KSEI kepada kuasanya secara elektronik melalui situs web eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari
       kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 pada
       pukul 12.00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat
       mengunduh panduan penggunaan pada link berikut (https://www.ksei.co.id/data/download-
       data-and-user-guide).
   c. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
       Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa dari Pemegang Saham
       tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
4. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal
   31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI
   beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS
   untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir langsung
   secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham
   dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes dengan memperhatikan ketentuan
   sebagai berikut:
Page 4
   a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
       menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni
       pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026.
   b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik kedalam Rapat
       melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
       i. Proses Registrasi
       ii. Proses Penyampaian dan/atau Pendapat secara elektronik;
       iii.Proses Pemungutan Suara/Voting;
       iv.Tayangan RUPS.
5. Bahan Mata Acara dan Tata Tertib Rapat dapat diunduh pada www.mnctourismindonesia.com
   dan/atau Situs Web eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai tanggal Rapat diselenggarakan.
   Perseroan tidak akan menyediakan salinan fisik atas Bahan Mata Acara dan Tata Tertib Rapat pada saat
   Rapat diselenggarakan.



                                        Jakarta, 4 Juni 2026
                                   PT MNC Tourism Indonesia Tbk
                                         Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published4 Jun 2026
Pages4
Characters10,730
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC TOURISM INDONESIA TBK p.1 ×5
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT BSR Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person KH. Wahid Hasyim p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result