Back to announcement
20260604_KPIG_Pemanggilan RUPS_32097190_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KPIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MNC TOURISM INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Tempat : iNews Tower Lantai 3
Jl. Kebon Sirih Kav.17-19 ,Jakarta Pusat 10340
Waktu : 09.30 WIB – selesai
Mekanisme :
Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Notaris Perseroan dan
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima kuasa dari pemegang
saham berdasarkan surat kuasa yang sah; dan
Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui Sistem Rapat Umum Pemegang Saham
Elektronik (e-RUPS) dengan tautan https://akses.ksei.co.id/egken/ (“eASY.KSEI”), yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
1. Laporan Tahunan Direksi termasuk di dalamnya Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang telah
diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah mereka
lakukan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan/laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik Independen serta persyaratan lainnya.
Page 2
6. Pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang telah diputuskan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2025.
7. Persetujuan atas rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
Perseroan dan/atau pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan yang
akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan maupun jaminan dalam bentuk
aset-aset terkait dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan sebagian besar
atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam rangka
penerimaan pinjaman oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dari pihak ketiga dalam
jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dengan penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut :
1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-3 dan ke-5 merupakan agenda-agenda yang rutin diadakan
dalam RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (selanjutnya disebut
“UUPT”).
2. Mata acara RUPST ke-4 untuk memperoleh persetujuan RUPST untuk perubahan pengurus Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
3. Mata acara RUPST ke-6 merupakan penegasan dari hasil keputusan RUPSLB Perseroan tanggal 30 Juni
2025 sehubungan dengan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris tentang pelaksanaan penambahan modal Perseroan Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku dibidang pasar modal khususnya POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
4. Mata acara RUPST ke-7 untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan POJK
CATATAN :
1. Untuk keperluan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang
Saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah
para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang sah dan nama-namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan yaitu PT BSR Indonesia pada tanggal 3 Juni 2026 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang
Rekening atau kuasa para Pemegang Saham yang sah dan nama-namanya tercatat pada pemegang
rekening atau bank kustodian di KSEI pada tanggal 3 Juni 2026 selambat-lambatnya pukul 16.00
WIB.
Page 3
3. Perseroan dengan ini sangat menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk menguasakan
kehadirannya dengan memberikan kuasa termasuk untuk penyampaian pertanyaan serta pengambilan
suara. Perseroan menyediakan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa yang dapat digunakan oleh
Pemegang Saham, yaitu dengan menggunakan:
a. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan,
dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka
keluarkan sebagai kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa
Konvensional harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat berwenang dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia setempat atau diapostille oleh otoritas yang berwenang di negara setempat. Surat Kuasa
Konvensional bermeterai cukup yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan
dokumen pendukungnya sudah harus dikirimkan melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan, dan
diterima oleh BAE paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada hari Kamis,
tanggal 25 Juni 2026 pukul 16:00 WIB, dengan alamat sebagai berikut:
PT BSR Indonesia
Gedung SINDO Lantai 3
Jl. KH. Wahid Hasyim No.38, Menteng, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 31181811
Faksimili : (021) 3927721
Email : adm.efek@bsrindonesia.com
Penyerahan Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani basah juga dapat dilakukan pada hari
pelaksanaan Rapat, paling lambat 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai, di meja registrasi yang
disediakan oleh Perseroan.
b. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yaitu perwakilan yang
ditunjuk oleh BAE yang dapat diakses melalui situs web eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) - suatu
sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan
surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif
KSEI kepada kuasanya secara elektronik melalui situs web eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 pada
pukul 12.00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat
mengunduh panduan penggunaan pada link berikut (https://www.ksei.co.id/data/download-
data-and-user-guide).
c. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa dari Pemegang Saham
tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
4. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal
31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI
beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS
untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir langsung
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham
dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
Page 4
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni
pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026.
b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik kedalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi
ii. Proses Penyampaian dan/atau Pendapat secara elektronik;
iii.Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv.Tayangan RUPS.
5. Bahan Mata Acara dan Tata Tertib Rapat dapat diunduh pada www.mnctourismindonesia.com
dan/atau Situs Web eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai tanggal Rapat diselenggarakan.
Perseroan tidak akan menyediakan salinan fisik atas Bahan Mata Acara dan Tata Tertib Rapat pada saat
Rapat diselenggarakan.
Jakarta, 4 Juni 2026
PT MNC Tourism Indonesia Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
KH. Wahid Hasyim
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.