Back to announcement
20240910_APIA_Perubahan Pengurus_31724469_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.954
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA NOMOR : SK-202/MBU/09/2024 NOMOR : KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0140 TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan 1. Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-67/MBU/03/2020 tanggal 2 Maret 2020 jo. SK- 390/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0096 tanggal 28 Desember 2023, dan Nomor SK-390/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/ 23/12/2023/A.0096 tanggal 28 Desember 2023, Sdr. Agus Wialdi dan Sdr. Agus Haryadi telah diangkat masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT Angkasa Pura Indonesia, bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dan penataan subholding bandara, maka perlu memberhentikan Sdr. Agus Wialdi dan Sdr. Agus Haryadi masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT Angkasa Pura Indonesia, bahwa dalam rangka penataan organisasi dan efektivitas pengurusan PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): Mengingat .../2
Page 2 OCR 0.942
Menetapkan KESATU KEDUA -2- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228), 4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara — Nomor SK-336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, 6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia: MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia: 1. Sdr. Agus Wialdi - sebagai Direktur Utama: 2. Sdr. Agus Haryadi - sebagai Direktur Operasi: yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-67/MBU/03/2020 tanggal 2 Maret 2020 jo. SK-390/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0096 tanggal 28 Desember 2023 dan Nomor SK-390/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/ 12/2023/A.0096 tanggal 28 Desember 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia sebagai berikut: Semula Menjadi - Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi - Direktur Komersial - Direktur Teknik - Direktur Keuangan - Direktur Manajemen Risiko - Direktur Human Capital KETIGA ../3
Page 3 OCR 0.955
KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH 3 Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia: 1. Sdr. Faik Fahmi 2. Sdr. Ferry Kusnowo sebagai Direktur Utama: sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi, 3. Sdr. Muhammad Rizal - sebagai Direktur Komersial: Pahlevi 4. Sdr. Wendo Asrul Rose sebagai Direktur Operasi, 5. Sdr. Muhammad Suriawan - sebagai Direktur Teknik: Wakan 6. Sdr. Yanindya Bayu - sebagai Direktur Keuangan: Wirawan 7. Sdr. Achmad Syahir - sebagai Direktur Human Capital. Menugaskan Sdr. Yanindya Bayu Wirawan untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Manajemen Risiko PT Angkasa Pura Indonesia selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Indonesia, sampai dengan diangkatnya Direktur Manajemen Risiko PT Angkasa Pura Indonesia yang definitif. Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan .../4
Page 4 OCR 0.933
saga Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. 2. 3. » LAH Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara: Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara: Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia: Direksi PT Angkasa Pura Indonesia: Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA, ttd ttd ERICK THOHIR DONY OSKARIA MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA PT ANGKASA PURA INDONESIA SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT ANGKASA PURA INDONESIA Tanggal : 6 September 2024 Tanggal: 6 September 2024 Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia beda KEWBUTNEY HERDY ROSADI HARMAN Direktur Sumber Daya Manusia dan Digital
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
· DIREKTUR
p.1 ×8
unresolved
org
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM
p.1 ×10
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA
p.1 ×22
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK
p.1
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
p.2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN
p.2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA. Memberhentikan
p.2
unresolved
person
Muhammad Rizal
p.3
unresolved
person
Muhammad Suriawan
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.3
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.4
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.4
unresolved
org
MENTERI BUMN
· DIREKTUR UTAMA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
178 ms
13 Sep 2026 16:02
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}