Skip to content
Back to announcement

20240910_APIA_Perubahan Pengurus_31724469_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.954
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA

NOMOR : SK-202/MBU/09/2024
NOMOR : KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0140

TENTANG

PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA,

Menimbang

Mengingat

a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan

1.

Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia Nomor SK-67/MBU/03/2020 tanggal 2 Maret 2020 jo. SK-
390/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0096 tanggal 28
Desember 2023, dan Nomor SK-390/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/
23/12/2023/A.0096 tanggal 28 Desember 2023, Sdr. Agus Wialdi dan
Sdr. Agus Haryadi telah diangkat masing-masing sebagai Direktur Utama
dan Direktur Operasi PT Angkasa Pura Indonesia,

bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Direksi PT Angkasa
Pura Indonesia dan penataan subholding bandara, maka perlu
memberhentikan Sdr. Agus Wialdi dan Sdr. Agus Haryadi masing-masing
sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT Angkasa Pura
Indonesia,

bahwa dalam rangka penataan organisasi dan efektivitas pengurusan
PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu melakukan perubahan
nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga
mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua
Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para
Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Direksi PT Angkasa Pura Indonesia,

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756):

Mengingat .../2

Page 2 OCR 0.942
Menetapkan

KESATU

KEDUA

-2-

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228),

4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
Periode Tahun 2019-2024,

5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara — Nomor
SK-336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia,

6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia:

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR
UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI
PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN,
PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA.

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia:

1. Sdr. Agus Wialdi - sebagai Direktur Utama:

2. Sdr. Agus Haryadi - sebagai Direktur Operasi:
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia Nomor SK-67/MBU/03/2020 tanggal 2 Maret 2020 jo.
SK-390/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0096 tanggal 28
Desember 2023 dan Nomor SK-390/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/
12/2023/A.0096 tanggal 28 Desember 2023, dengan ucapan terima kasih
atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
tersebut.

Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia
sebagai berikut:
Semula Menjadi
- Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi
- Direktur Komersial
- Direktur Teknik
- Direktur Keuangan
- Direktur Manajemen Risiko
- Direktur Human Capital

KETIGA ../3

Page 3 OCR 0.955
KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

KETUJUH

3

Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
PT Angkasa Pura Indonesia:
1. Sdr. Faik Fahmi

2. Sdr. Ferry Kusnowo

sebagai Direktur Utama:

sebagai Direktur Strategi dan

Pengembangan Teknologi,

3. Sdr. Muhammad Rizal - sebagai Direktur Komersial:
Pahlevi

4. Sdr. Wendo Asrul Rose sebagai Direktur Operasi,

5. Sdr. Muhammad Suriawan - sebagai Direktur Teknik:

Wakan

6. Sdr. Yanindya Bayu - sebagai Direktur Keuangan:
Wirawan

7. Sdr. Achmad Syahir - sebagai Direktur Human Capital.

Menugaskan Sdr. Yanindya Bayu Wirawan untuk menjalankan tugas sebagai
Direktur Manajemen Risiko PT Angkasa Pura Indonesia selain menjalankan
tugasnya sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Indonesia, sampai
dengan diangkatnya Direktur Manajemen Risiko PT Angkasa Pura Indonesia
yang definitif.

Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum
KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.

Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan hak
substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam
bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang
Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan
seperlunya.

Salinan .../4

Page 4 OCR 0.933
saga

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1.
2.
3.

»

LAH

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara:

Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara:

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi
Kementerian BUMN,

Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia,

Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia,
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia:

Direksi PT Angkasa Pura Indonesia:

Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta

PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA INDONESIA,

ttd ttd
ERICK THOHIR DONY OSKARIA
MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA
SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PT ANGKASA PURA INDONESIA SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA INDONESIA

Tanggal : 6 September 2024 Tanggal: 6 September 2024

Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

beda KEWBUTNEY

HERDY ROSADI HARMAN
Direktur Sumber Daya Manusia dan Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.13 MB
Published10 Sep 2024
Pages4
Characters7,720
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANGKASA PURA p.1 ×25
linked person Agus Wialdi p.1 ×5
linked person Agus Haryadi p.1 ×5
linked person Faik Fahmi p.3
linked person Ferry Kusnowo · Direktur Utama p.3
linked person Wendo Asrul Rose · Direktur p.3
linked person Achmad Syahir p.3
linked person Yanindya Bayu Wirawan p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA · DIREKTUR p.1 ×8
unresolved org PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM p.1 ×10
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA p.1 ×22
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK p.1
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK- p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun p.2
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN p.2
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA. Memberhentikan p.2
unresolved person Muhammad Rizal p.3
unresolved person Muhammad Suriawan p.3
unresolved org Milik Negara p.3
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.4
unresolved org Kementerian BUMN p.4
unresolved org MENTERI BUMN · DIREKTUR UTAMA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 178 ms 13 Sep 2026 16:02

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result